1/Pid.Sus-TPK/2017/PN Tte
Putusan PN TERNATE Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2017/PN Tte
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AHMAD HIDAYAT MUS, SE alias AHM
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa AHMAD HIDAYAT MUS, SE alias AHM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Primair maupun dakwaan Subsidair ; 2. Membebaskan Terdakwa AHMAD HIDAYAT MUS, SE alias AHM oleh karena itu dari segala dakwaan Penuntut Umum ; 3. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dalam keadaan seperti semula ; 4. Menetapkan barang-barang bukti berupa : 1. Dokumen yang terdiri dari : a. 1(satu) buah surat perjanjian pemborongan (kontrak) nomor : 910.916/ 645/ PL/ KS/ 2006/ 08 tanggal 23 Maret 2006; b. 1(satu) buah surat perjanjian pemborongan (kontrak) nomor : 910.916/ 645.8/ MY-08 / KS / 2007 / 10 tanggal 5 Pebruari 2007; c. 1(satu) buah surat perjanjian pemborongan (kontrak) nomor: 910.916/ 645.8/MY-08/ 45.CK/KS/2008,tanggal 05 Pebruari 2008; d. 1(satu) buah surat perjanjian pemborongan (kontrak) nomor : 910.916/ 645.8/ 58.CK/ KS/ 2008 tanggal 26 Nopember 2008; e. 1(satu) buah surat perjanjian pemborongan (kontrak)nomor : 910.916/ 645.8/ 20.CK/ KS/ 2009 tanggal 02 Maret 2009; f. 1(satu) buah surat perjanjian pemborongan (kontrak)nomor : 910.916/ 645.8/ 20.CK/ KS/ 2010 tanggal 04 Januari 2010; 2. Dokumen yang terdiri dari : a. 1(satu) bundle berkas dokumen pencairan dana pembangunan Mesjid Raya Sanana Kab. Kepulauan Sula TA.2006, dengan rincian sebagai berikut: 1. Dokumen Pembayaran uang muka I : - Berita Acara pembayaran uang muka Nomor : 14 / BAP-UM/PU/ KS/2006 tanggal 20 April 2006; - Surat Pimpinan cabang PT.NEFAN PRATAMA MANDIRI Nomor : 08 / UM / NP / 2006 tanggal 19 April 2006; - Rincian Rencana penggunaan uang muka tanggal 19 April 2006; - Jaminan uang muka; - SPP Nomor : 34 / SPP/ DPU / KS/ 2006 tanggal 24 April 2006; - SPMU Nomor : 580 /BEBAN TETAP/ P/ 2006 tanggal 25 April 2006; - Kwitansi Pembayaran tanggal 24 April 2006; 2. Dokumen Pembayaran uang muka II : - Berita Acara pembayaran uang muka Nomor : 50 / BAP-UM/PU/ KS/2006 tanggal 06 Oktober 2006; - Surat Pimpinan cabang PT.NEFAN PRATAMA MANDIRI Nomor : 09 / UM / NP / 2006 tanggal 05 Oktober 2006; - Rincian Rencana penggunaan uang muka tanggal 05 Oktober 2006; - Jaminan uang muka; - SPP Nomor : 145 / SPP/ DPU / KS/ 2006 tanggal 6 Oktober 2006; - SPMU Nomor : 177 /BEBAN TETAP/ P/ 2006 tanggal 16 Oktober 2006; - Kwitansi Pembayaran tanggal 6 oktober 2006; 3. Dokumen Pembayaran Uang Muka III; - Berita Acara pembayaran uang muka Nomor : 52 / BAP-UM/PU/ KS/2006 tanggal 21 Nopember 2006; - Surat Pimpinan cabang PT.NEFAN PRATAMA MANDIRI Nomor : 10 / UM / NP / 2006 tanggal 17 Nopember 2006; - Rincian Rencana penggunaan uang muka tanggal 17 Nopember 2006; - Jaminan uang muka; - SPP Nomor : 195 / SPP/ DPU / KS/ 2006 tanggal 23 Nopember 2006; - SPMU Nomor : 2191 /BEBAN TETAP/ P/ 2006 tanggal 5 Desember 2006; - Kwitansi Pembayaran tanggal 23 Nopember 2006; 4. Untuk pembayaran angsuran I ( MC1) tanggal 27 Desember 2006 berdasarkan; - Berita Acara pembayaran Angsuran Pertama M.C.1 Nomor : 185 / BAP-UM/DPU/KS/2006 tanggal 26 Desember 2006; - Rekapitulasi Sertifikat Bulanan tanggal 22 Desember 2006; - Berita Acara Pemeriksaan prestasi pekerjaan Nomor : 185/ BAPP/ DPU-KS/2006,tanggal 22 Desember 2006; - Laporan Kemajuan Prestasi Pekerjaan Nomor : 185/LKPP/08/DPU-KS/2006; - SPP nomor :276 / SPP/ DPU / KS/ 2006 tanggal 27 Desember 2006; - SPMU nomor : 2615 /BEBAN TETAP/ P/ 2006 tanggal 27 Desember 2006; - Kwitansi Pembayaran tanggal 27 Desember 2006; b. 1(satu) bundle berkas dokumen pencairan dana pembangunan Mesjid Raya Sanana Kab. Kepulauan Sula TA.2007, dengan rincian sebagai berikut: 1. Dokumen Pembayaran Angsuran I ( MC1) : - Berita Acara pembayaran Angsuran Pertama M.C.1 Nomor : 21 / BAP-MC/DPU/KS/2007 tanggal 25 April 2007; - Rekapitulasi Sertifikat Bulanan tanggal 23 April 2007; - Berita Acara Pemeriksaan prestasi pekerjaan Nomor : 21 / BAPP /DPU- KS/2007, tanggal 23 April 2007; - Laporan Kemajuan Prestasi Pekerjaan Nomor : 21 /LKPP/ MY/10/DPU-KS/2007, tanggal 23 April 2007; - SPP Nomor : 041 / 10301/ SPP-LS/ KS/ 2007 Tanggal 03 Mei 2007; - SPM Nomor :041/ 10301/ SPM-LS/ KS/ 2007 Tanggal 03 Mei 2007; - SP2D Nomor : 0742 /SP2D-LS/KS/ 2007 tanggal 7 Mei 2007; - Kwitansi Pembayaran tanggal 03 Mei 2007; 2. Dokumen Pembayaran Angsuran II (MC2): - Berita Acara pembayaran Angsuran Pertama M.C.1 Nomor : 34 / BAP- MC/DPU/KS/2007 tanggal 04 Juni 2007; - Rekapitulasi Sertifikat Bulanan tanggal 04 Juni 2007; - Berita Acara Pemeriksaan prestasi pekerjaan Nomor : 34 / BAPP/ DPU-KS/2007,tanggal 04 Juni 2007; - Laporan Kemajuan Prestasi Pekerjaan Nomor : 34 /LKPP/ MY/10/DPU-KS/2007; - SPP Nomor : 083 / 10301/ SPP-LS/ KS/ 2007 Tanggal 11 juni 2007; - SPM Nomor :08 /10301/ SPM-LS/ KS/ 2007 Tanggal 11 Juni 2007; - SP2D Nomor : 1157 /SP2D-LS/KS/ 2007 tanggal 12 Juni 2007; - Kwitansi Pembayaran tanggal 11 Juni 2007; 3. Dokumen Pembayaran Angsuran III ( MC3): - Berita Acara pembayaran Angsuran Pertama M.C.1 Nomor : 113 / BAP-MC/DPU/KS/2007 tanggal 5 Oktober 2007; - Rekapitulasi Sertifikat Bulanan tanggal 04 Oktober 2007; - Berita Acara Pemeriksaan prestasi pekerjaan Nomor : 113 / BAPP /DPU-KS/2007, tanggal 04 Oktober 2007; - Laporan Kemajuan Prestasi Pekerjaan Nomor : 113 /LKPP/MY /10/DPU-KS/2007 , tanggal 4 Oktober 2007; - SPP Nomor : / 10301/ SPP-LS/ KS/ 2007 Tanggal 9 Oktober 2007; - SPM Nomor :23/10301/SPM-LS/ KS/ 2007 Tanggal 9 Oktober 2007; - SP2D Nomor : 2826 /SP2D-LS/KS/ 2007 tanggal 10 Oktober 2007; - Kwitansi Pembayaran; 4. Dokumen pembayaran Retensi: - Berita Acara pembayaran Retensi Nomor :10/BAP-RTN/DPU/ KS/2007 tanggal 13 Nopember 2007; - Rekapitulasi Sertifikat Bulanan tanggal 13 Nopember 2007; - Laporan Kemajuan Prestasi Pekerjaan Nomor : 113 /LKPP/MY/10/ DPU-KS/2007 ,tanggal 4 Oktober 2007; - SPPNomor:283/10301/SPP-LS/KS/ 2007Tanggal 3 Nopember 2007; - SPM Nomor : 283 / 10301/ SPM-LS/ KS/ 2007 Tanggal 23 Nopember 2007; - SP2D Nomor : 3546/SP2D-LS/KS/ 2007 tanggal 10 Desember 2007; - Kwitansi Pembayaran tanggal 23 Nopember 2007; c. 1(satu) bundle berkas dokumen pencairan dana pembangunan Mesid Raya Sanana Kabupaten Kepulauan Sula TA.2008, dengan rincian sebagai berikut: 1. Dokumen pembayaran angsuran I ( MC1): - Berita Acara pembayaran Angsuran Pertama M.C.1 Nomor : 73/ BAP-MC/DPU/KS/2008 tanggal 28 April 2008; - Rekapitulasi Sertifikat Bulanan tanggal 25 April 2008; - Berita Acara Pemeriksaan prestasi pekerjaan Nomor : 73 / BAPP/DPU-KS/2008,tanggal 25 April 2008; - Laporan Kemajuan Prestasi Pekerjaan Nomor : 73 /LKPP/MY/00.CK/ DPU-KS/2008, tanggal 25 April 2008; - SPP Nomor : 205 / 10301/ SPP-LS/ KS/ 2008 Tanggal 30 April 2008; - SPM Nomor : 205 / 10301/ SPM-LS/ KS/ 2008 Tanggal 30 April 2008; - SP2D Nomor :1081 /SP2D-LS/KS/ 2008 tanggal 15 Mei 2008; - Kwitansi Pembayaran tanggal 30 April 2008; 2. Dokumen Pembayaran Angsuran II (MC2): - Berita Acara pembayaran Angsuran Pertama M.C.2 Nomor : 145 / BAP-MC/DPU/KS/2008 tanggal 7 Agustus 2008; - Rekapitulasi Sertifikat Bulanan tanggal 01 Agustus 2008; - Berita Acara Pemeriksaan prestasi pekerjaan Nomor : 145 / BAPP/DPU-KS/2008,tanggal 01 Agustus 2008; - Laporan Kemajuan Prestasi Pekerjaan Nomor : 145 /LKPP/45.CK/DPU-KS/2008, tanggal 01 Agustus 2008; - SPP Nomor : 339 / 10301/ SPP-LS/ KS/ 2008 Tanggal 08 Agustus 2008; - SPM Nomor : 339 / 10301/ SPM-LS/ KS/ 2008 Tanggal 08 Agustus 2008; - SP2D Nomor : 2417 /SP2D-LS/KS/ 2008 tanggal 11 Agustus 2008; - Kwitansi Pembayaran tanggal 08 Agustus 2008; 3. Dokumen pembayaran retensi: - Berita Acara pembayaran Retensi Nomor :11/BAP-RTN/DPU/KS/2009 tanggal 23 Januari 2009; - Rekapitulasi Sertifikat Bulanan tanggal 24 Desember 2008; - Laporan Kemajuan Prestasi Pekerjaan Nomor : 145 /LKPP/45.CK/DPU-KS/2008, tanggal 01 Agustus 2008; - SPP Nomor : 038 / 10301/ SPP-LS/ KS/ 2009 Tanggal 18 Pebruari 2008; - SPM Nomor :038 /10301/ SPM-LS/ KS/ 2009 Tanggal 18 Pebruari 2009; - Kwitansi Pembayaran tanggal 18 Pebruari 2009; d. 1(satu) bundle berkas dokumen pencairan dana pembangunan Mesjid Raya Sanana Kabupaten Kepulauan Sula TA.2008 (APBD Perubahan) , dengan rincian sebagai berikut: 1. Dokumen Pembayaran Angsuran Pertama M.C.1: - Berita Acara Pembayaran Angsuran Pertama M.C.1 Nomor : 11 / BAP-MC/ DPU/KS/2009 tgl 12 Januari 2009; - Rekapitulasi sertifikat Bulan tanggal 23 Desember 2008; - Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan Nomor : 265 /BAPP/DPU-KS/ 2008 tanggal 23 Desember 2008; - Laporan Kemajuan Prestasi Pekerjaan Nomor : 265 / LKPP/58.CK/DPU-KS/ 2008,tanggal 23 Desember 2008; - SPP Nomor : 013/10301/ SPP-LS/KS/2009 tanggal 23 Januari 2009; - SPM Nomor : 012/10301/SPM-LS/KS/2009 tanggal 23 Januari 2009; - SP2D Nomor : 0050/SP2D-LS/KS/2009 tanggal 23 Januari 2009; - Kwintansi tanggal 23 Januari 2009; 2. Dokumen Pembayaran RETENSI: - Berita Acara Pembayaran Retensi Nomor : 180/BAP-RTN/DPU/KS/2009 tgl 3 Desember 2009; - Rekapitulasi sertifikat Bulan Retensi tanggal 3 Desember 2009; - Laporan Kemajuan Prestasi Pekerjaan Nomor : 265 / LKPP/58.CK/DPU-KS/ 2008 tanggal 23 Desember 2008; - Berita Acara Penyerahan pertama pekerjaan Nomor : BA-PHO/CK.58 /DPU-KS/2008/48 tanggal 26 Desember 2008; - Berita Acara Pemeriksaan dalam rangka serah terima pertama pekerjaan (PHO) Tahun Anggaran 2008, Nomor : 48/ BA-PHO/CK.58 /PAN/DPU-KS/2008 tanggal 25 Desember 2008; - Pemeriksaan fisik pertama , tanggal 22 Desember 2008; - Pemeriksaan fisik kedua tanggal 23 Desember 2008; - Pemeriksaan Administrasi Pertama, tanggal 19 Desember 2008; - Pemeriksaan Administrasi kedua, tanggal 24 Desember 2008; e. 1(satu) bundle berkas dokumen pencairan dana pembangunan Mesjid Raya Sanana Kabupaten Kepulauan Sula TA.2009, dengan rincian sebagai berikut: 1. Dokumen Pembayaran uang muka: - Surat Direktur Utama PT.MANDIRI WAHANA LESTARI Nomor: 02/UM-ML/IV/2009 tanggal 13 April 2009; - Berita Acara pembayaran uang muka Nomor : 71 / BAP-UM / DPU-KS/2009 tanggal 14 April 2009; - SPP Nomor : 132 / 10301/ SPP-LS/ KS/ 2009 tanggal 14 April 2009; - SPM Nomor : 132 / 10301/ SPM-LS/ KS/ 2009 Tanggal 14 April 2009; - SP2D Nomor : 0470/SP2D-LS/KS/ 2009 tanggal 15 April 2009; 2. Dokumen Pembayaran Angsuran Pertama M.C.1: - Berita Acara Pembayaran Angsuran Pertama M.C.1 Nomor : 99/BAP-M.C/DPU/KS/2009, tanggal 19 Mei 2009; - Rekapitulasi Sertifikasi bulanan tanggal 18 Mei 2009; - Lampiran Berita Acara pemeriksaan prestasi Pekerjaan Nomor : 99/ LKPP/20.CK/DPU-KS/2009 tanggal 18 Mei 2009; - Laporan Kemajuan Prestasi Pekerjaan Nomor : 99/LKPP/20.CK/DPU-KS/2009 tanggal 18 Mei 2009; - Addendum kontrak Nomor : 910.916/645.8/20.CK/KS/ 2009/ADD.01, tanggal 19 Mei 2009; - SPP Nomor : 167 / 10301/ SPP-LS/ KS/ 2009 Tanggal 20 Mei 2009; - SPM Nomor : 167 / 10301/ SPM-LS/ KS/ 2009 tanggal 20 Mei 2009; - SP2D Nomor : 0659/SP2D-LS/KS/ 2009 tanggal 20 Mei 2009; 3. Dokumen Pembayaran Angsuran Kedua M.C.2: - Berita Acara Pembayaran Angsuran Kedua M.C.2 Nomor : 131/BAP-M.C/DPU/KS/2009, tanggal 29 Juni 2009; - Rekapitulasi Sertifikasi bulanan tanggal 18 Mei 2009; - Berita Acara pemeriksaan prestasi Pekerjaan Nomor : 131 / BAPP / DPU-KS/2009 tanggal 26 Juni 2009; - Laporan Berita Acara pemeriksaan prestasi Pekerjaan Nomor : 99/ LKPP/20.CK/DPU-KS/2009 tanggal 18 Mei 2009; - Addendum kontrak Nomor : 910.916/645.8/20.CK/KS/ 2009/ADD.01, tanggal 19 Mei 2009; - SPP Nomor : 225 / 10301/ SPP-LS/ KS/ 2009 Tanggal 29 Juni 2009; - SPM Nomor : 225 / 10301/ SPM-LS/ KS/ 2009 tanggal 29 Juni 2009; - SP2D Nomor : 0890/SP2D-LS/KS/ 2009 tanggal 29 Juni 2009; 4. Dokumen Pembayaran Angsuran Ketiga ( MC.3): - Berita Acara Pembayaran Angsuran Ketiga M.C.3 Nomor : 175/BAP-MC/DPU/KS/2009, tanggal 10 Agustus 2009; - Rekapitulasi Sertifikasi Bulanan tanggal 10 Agustus 2009; - Berita Acara Pemeriksaan Prestasi pekerjaan Nomor : 175/BAPP/DPU-KS/ 2009 tanggal 7 Agustus 2009; - Laporan Kemajuan Prestasi Pekerjaan Nomor : 175/LKPP/20.CK/DPU-KS/2009, tanggal 10 Agustus 2009; - SPP Nomor : 290 / 10301/ SPP-LS/ KS/ 2009 tanggal 12 Agustus 2009; - SPM Nomor : 290 / 10301/ SPM-LS/ KS/ 2009 tanggal 12 Agustus 2009, tanggal 12 Agustus 2010; - SP2D Nomor : 1222 /SP2D-LS/KS/ 2009 tanggal 12 Agustus 2009; 5. Dokumen Pembayaran Angsuran Keempat M.C.IV: - Berita Acara Pembayaran Angsuran keempat M.C.IV Nomor : 225/BAP-MC/DPU/KS/2009, tanggal 30 September 2009; - Rekapitulasi Sertifikasi Bulanan; - Berita Acara Pemeriksaan Prestasi pekerjaan Nomor : 225/BAPP/DPU-KS/ 2009 tanggal 29 September 2009; - Laporan Kemajuan Prestasi Pekerjaan Nomor : 225/LKPP/20.CK/DPU-KS/2009, tanggal 29 September 2009; - SPP Nomor : 410 / 10301/ SPP-LS/ KS/ 2009 tanggal 29 Oktober 2009; - SPM Nomor : 410 / 10301/ SPM-LS/ KS/ 2009 tanggal 12 Agustus 2009; - SP2D Nomor : 1222 /SP2D-LS/KS/2009 tanggal 02 Nopember 2009; 6. Dokumen Pembayaran Retensi: - Berita Acara Pembayaran Retensi Nomor : 169/BAP-MC/DPU/KS/2009, tanggal 30 Nopember 2009; - Rekapitulasi Sertifikasi Bulanan; - Laporan Kemajuan Prestasi Pekerjaan Nomor : 225/LKPP/20.CK/DPU-KS/2009, tanggal 29 September 2009; - SPP Nomor : 450 / 10301/ SPP-LS/ KS/ 2009 tanggal 4 Desember 2009; - SPM Nomor : 450 / 10301/ SPM-LS/ KS/ 2009 tanggal 4 Desember 2009; - SP2D Nomor : 2011 /SP2D-LS/KS/ 2009 tanggal 4 Desember 2009; f. 1(satu) bundle berkas dokumen pencairan dana pembangunan Mesjid Raya Sanana Kabupaten Kepulauan Sula TA.2010, dengan rincian sebagai berikut: 1. Dokumen Pembayaran uang muka: - Berita Acara Pembayaran uang muka Nomor : 35/ BAP-UM/DPU/ KS/2010, tanggal 12 Pebruari 2010; - Surat Direktur Utama PT.MANDIRI WAHANA LESTARI Nomor : 28/UM-ML/II/2010 tanggal 11 Pebruari 2010; - SPP Nomor : 055 / 10301/ SPP-LS/ KS/ 2010 tanggal 3 Maret 2010; - SPM Nomor : 055 / 10301/ SPM-LS/ KS/ 2010 tanggal 3 Maret 2019; - SP2D Nomor : 0358/SP2D-LS/KS/ 2010 tanggal 3 Maret 2010; 2. Dokumen Pembayaran Angsuran Pertama ( MC.1: - Berita Laporan Kemajuan prestasi Pekerjaan Nomor : 58 / LKPP/20.CK/ DPU-KS/2010 tanggal 12 April 2010; - Berita Acara Pembayaran Angsuran Pertama M.C.1 Nomor : 58/BAP-M.C/DPU/KS/2010, tanggal 14 April 2010; - Rekapitulasi Sertifikasi bulanan; - Laporan Kemajuan Prestasi Pekerjaan Nomor : 58/LKPP/20.CK/DPU-KS/2010 tanggal 12 April 2010; - Rekomendasi Tim Pemeriksa Barang/Jasa Kabupaten Kepulauan Sula Nomor : 40/TPBJ/KSIV2010; - Addendum kontrak Nomor : 910.916/645.8/20.CK/KS/ 2010/ADD.01, tanggal 1 April 2010; - SPP Nomor : 121 / 10301/ SPP-LS/ KS/ 2010 tanggal 11 Mei 2010; - SPM Nomor : 121 / 10301/ SPM-LS/ KS/ 2010 tanggal 11 Mei 2010; - SP2D Nomor : 1132/SP2D-LS/KS/ 2010 tanggal 12 Mei 2010; 3. Dokumen Pembayaran Angsuran Kedua ( MC.2); - Berita Acara Pembayaran Angsuran kedua M.C.2 Nomor : 94/BAP-MC/DPU/KS/2010, tanggal 17 Mei 2010; - Laporan Kemajuan Prestasi Pekerjaan Nomor : 94/LKPP/20.CK/DPU-KS/2010, tanggal 14 Mei 2010; - Rekapitulasi Sertifikasi Bulanan; - Surat Tim Pemeriksa barang dan jasa Kab. Kepulauan Sula Nomor : 181/ TPBJ/ KS/V/2010; - Berita Acara Pemeriksaan barang/jasa Nomor : 181/TPBJ/KS/V/2010 tanggal 17 Mei 2010; - SPP Nomor : 190 / 10301/ SPP-LS/ KS/ 2010, tanggal 7 Juli 2010; - SPM Nomor : 190 / 10301/ SPM-LS/ KS/ 2010, tanggal 7 Juli 2011; - SP2D Nomor : 1958 /SP2D-LS/KS/ 2010 tanggal 08 Juli 2010; 4. Dokumen Pembayaran Angsuran Ketiga ( MC.3): - Berita Acara Pembayaran Angsuran ketiga M.C.3 Nomor : 122/BAP-MC/DPU/KS/2010, tanggal 14 Juli 2010; - Laporan Kemajuan Prestasi Pekerjaan Nomor : 122/LKPP/20.CK/DPU-KS/2010, tanggal 13 Juli 2010; - Rekapitulasi Sertifikasi Bulanan; - Surat Tim Pemeriksa barang dan jasa Kab. Kepulauan Sula Nomor : 337/ TPBJ/ KS/IV/2010; - Berita Acara Pemeriksaan barang/jasa Nomor : 337/TPBJ/KS/III/2010 tanggal 13 Juli 2010; - SPP Nomor : 221/ 10301/ SPP-LS/ KS/ 2010, tanggal 6 Agustus 2010; - SPM Nomor : 221 / 10301/ SPM-LS/ KS/ 2009, tanggal 6 Agustus 2010; 3. 1 (satu) buah surat perjanjian pemborongan (kontrak) nomor : 910.916/645/MY-KS/2006/08 tanggal 23 Maret 2006, terdiri dari : a. satu Exmplar Momerandum Of Understanding Mesjid Raya Sanana Kabupaten Kepulauan Sula Nomor : 910.916/645/MY-KS/2006 tanggal 23 Pebruari 2006; b. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 904.645/.08/MY-KS/2006, tanggal 23 Maret 2003; c. Surat Persetujuan Penetapan Ha rga Negosiasi Penunjukan Langsung Tanpa lelang Pekerjaan Pembangunan Mesjid Raya Sanana dari Bupati Kepulauan Sula Nomor : 620/17/2006 Tanggal 22 Maret 2006; d. Usulan Penetapan Hasil Negosiasi Harga Penunjukan langsung Tanpa lelang Pekerjaan Pembangunan Mesjid Raya Sanana Nomor : 622 / 40 / KS / 2006, tanggal 21 Maret 2006; e. Berita Acara Evaluasi, Klarifikasi dan Negosiasi Harga Nomor : 08 /BA-NEGO/MY-PL/PU-KS/2006; f. Foto Copy Surat Kuasa dari Direktur PT. NEFAN PRATAMA MANDIRI, kepada saudara M. Munawar Tjiarso, tanggal 27 Januari 2006; 4. 1(satu) buah DASK – Perubahan SKPD Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kep.Sula TA.2006: a. 1 (satu) buah DPA – Perubahan SKPD Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula TA.2007; b. 1(satu) buah DPA – Perubahan SKPD Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula TA.2008; c. 1(satu) buah DPA – Perubahan SKPD Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten KepulauanSula TA.2009; d. 1(satu) buah DPA – Perubahan SKPD Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula TA.2010; e. 1(satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula Nomor : 600.027/19/ KPTS/DPU/KS/2006, tanggal 16 Maret 2006 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang / Jasa di Lingkungan Dinas pekerjaan Umum KabupatenKepulauan Sula Tahun Anggaran 2006; f. 1(satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula Nomor : 600.836/53/ KPTS/DPU/KS/ 2007, tanggal 22 Pebruari 2007 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2007; g. 1(satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula Nomor : 600.836/297/KPTS/DPU/ KS/2007, tanggal 15 Nopember 2007 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2008; h. 1(satu) rangkap Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 222/KPTS.12/KS/2007 tentang Penunujukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu serta Atasan langsung Selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2008; i. 1(satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula Nomor : 600.027/59/ KPTS/DPU-KS/2009, tanggal 05 Januari 2009 tentang Pembentukan Panitia Peneliti Pelaksana Kontrak di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2009; j. 1(satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula Nomor : 600.027/01/ KPTS/PU-KS/2009, tanggal 05 Januari 2009 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/ Jasa di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2009; k. 1(satu) rangkap Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor :160/KPTS.12/KS/2008 Tentang Penunjukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu serta Atasan langsung Selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2009; l. 1(satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula Nomor : 600.027/02/ KPTS/PU-KS/2010, tanggal 24 Maret 2010 tentang Pembentukan Panitia Peneliti Pelaksana Kontrak dan Pemeriksa Barang di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2010; m. 1(satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula Nomor : 600.027/06/ KPTS/PU-KS/2009, tanggal 28 Oktober 2009 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang / Jasa di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2010; n. 1(satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula Nomor : 600.836/06/ KPTS/PU-KS/2010, tanggal 09 Pebruari 2010 tentang perubahan atas surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula Nomor : 600.836/06/KPTS/PU-KS/2010 tentang penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2010; 5. Dokumen antara lain : a. 2 (dua) buah buku Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA. 2006 Kabupaten Kepulauan Sula ditetapkan sebagai Peraturan Daerah dengan Nomor : 1 Tahun 2006, tanggal 14 Maret 2006 tentang APBD 2006 dan Peraturan Daerah Nomor : 17 Tahun 2006 tanggal 06 Nopember 2006 tentang Perubahan APBD TA. 2006; b. 2 (dua) buah buku Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA. 2007 Kabupaten Kepulauan Sula ditetapkan sebagai Peraturan Daerah dengan Nomor : 25 Tahun 2006 tanggal 28 Desember 2006 tentang APBD TA. 2007, dan; c. Peraturan Daerah Nomor : 01 Tahun 2007 tanggal 12 September 2007 tentang Penjabaran Perubahan APBD TA. 2007; d. 2 (dua) buah buku Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA. 2008 Kabupaten Kepulauan Sula ditetapkan sebagai Peraturan Daerah dengan Nomor : 02 Tahun 2007 tanggal 21 Nopember 2007 tentang APBD TA. 2008, dan Peraturan Daerah Nomor : 15 Tahun 2008 tanggal 24 Nopember 2008 tentang Perubahan APBD TA. 2008; e. 1 (satu) buah buku Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA. 2009 Kabupaten Kepulauan Sula ditetapkan sebagai Peraturan Daerah dengan Nomor : 01 Tahun 2009, tanggal 10 Agustus 2009 tentang Perubahan APBD TA. 2009; f. 2 (dua) buah buku Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA. 2010 Kabupaten Kepulauan Sula ditetapkan sebagai Peraturan Daerah dengan Nomor : 02 Tahun 2009 tanggal 25 September 2009 tentang APBD TA. 2010, dan Peraturan Daerah Nomor : 02 Tahun 2010 tanggal 13 September 2010 tentang Perubahan APBD TA. 2010; g. 1 (satu) buah ALBUM GAMBAR, Perencanaan Masjid Agung Sanana Kabupaten Kepulauan Sula Maluku Utara; 6. Dokumen antara lain : a. 1 (satu) buah Album Gambar Masjid Raya Sanana Kabupaten Kepulauan Sula; b. 1 ( satu) buah Rencana Anggaran Biaya Owner Estimate (OE) terdiri dari: - Engineering Estimate (EE); - Bill of Quantity (BOQ); - Analisa harga pekerjaan; - Harga satuan bahan; c. 1 (satu) buah Renaca Karja dan Syarat-syarat Pekerjaan Perencanaan Mesjid Raya Sanana Kabupaten Kepulauan Sula; d. 1 (satu) buah Surat Perjanjian Konsultan (Kontrak) Nomor : 910.916/641.2.01/KONS/KS/2006 tanggal 20 Maret 2006; Barang bukti no. 1 – 6 dikembalikan kepada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula ; 7. Dokumen antara lain : a. 1 (satu) lembar slip transaksi pengiriman uang tanggal 15 Mei 2009 kepada JAINAL MUS sejumlah Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) melalui ATM ke rekening Nomor :150 000 207 051-2 a.n. JAINAL MUS pada Bank Mandiri Cabang Manado; b. 1 (satu) lembar slip transaksi pengiriman uang tanggal 15 Mei 2009 kepada JAINAL MUS sejumlah Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) melalui ATM sdr. ISBAR ARAFAT ke rekening Nomor :150 000 207 051-2 a.n. JAINAL MUS pada Bank Mandiri Cabang Manado; c. 1 (satu) lembar slip transaksi pengiriman uang tanggal 15 Mei 2009 kepada JAINAL MUS sejumlah Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) melalui ATM ke rekening Nomor :150 000 207 051-2 a.n. JAINAL MUS pada Bank Mandiri Cabang Manado; d. 1 (satu) lembar slip transaksi pengiriman uang tanggal 15 Mei 2009 kepada JAINAL MUS sejumlah Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) melalui ATM sdr. ISBAR ARAFAT ke rekening Nomor :150 000 207 051-2 a.n. JAINAL MUS pada Bank Mandiri Cabang Manado; e. 1 (satu) lembar slip transaksi pengiriman uang tanggal 18 Mei 2009 kepada JAINAL MUS sejumlah Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) melalui ATM sdr. SUHARDIN BAHARUDDIN ke rekening Nomor :150 000 207 051-2 a.n. JAINAL MUS pada Bank Mandiri Cabang Manado; f. 1 (satu) lembar slip transaksi pengiriman uang tanggal 18 Mei 2009 kepada JAINAL MUS sejumlah Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) melalui ATM sdr. SUHARDIN BAHARUDDIN ke rekening Nomor :150 000 207 051-2 a.n. JAINAL MUS pada Bank Mandiri Cabang Manado; g. 1 (satu) lembar slip transaksi pengiriman uang tanggal 20 Mei 2009 kepada JAINAL MUS sejumlah Rp. 320.025.000,-(tiga ratus dua puluh juta dua puluh lima ribu rupiah) ke rekening Nomor :150 000 207 051-2 a.n. JAINAL MUS pada Bank Mandiri Cabang Manado; h. 1 (satu) lembar slip transaksi pengiriman uang tanggal 10 September 2009 kepada JAINAL MUS sejumlah Rp. 30.020.000,-(tiga puluh juta dua puluh ribu rupiah) di kirim ke rekening Nomor :150 000 207 051-2 a.n. JAINAL MUS pada Bank Mandiri Cabang Manado; i. 1 (satu) lembar slip transaksi pengiriman uang tanggal 8 September 2009 kepada JAINAL MUS sejumlah Rp. 30.020.000,-(tiga puluh juta dua puluh ribu rupiah) ke rekening Nomor :150 000 207 051-2 a.n. JAINAL MUS pada Bank Mandiri Cabang Manado; j. 1 (satu) lembar slip transaksi pengiriman uang tanggal 07 Oktober 2009 kepada : JAINAL MUS sejumlah Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) penyerahannya di kirim melalui ATM sdri.WA ODE RAHMAWATI / isteri SUHARDIN BAHARUDDIN ke rekening Nomor :150 000 207 051-2 an. JAINAL MUS pada Bank Mandiri Cabang Manado; k. 1 (satu) lembar slip transaksi pengiriman uang tanggal 07 Oktober 2009 kepada JAINAL MUS sejumlah Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) penyerahannya di kirim melalui ATM sdri.WA ODE RAHMAWATI / isteri SUHARDIN BAHARUDDIN ke rekening Nomor :150 000 207 051-2 a.n. JAINAL MUS pada Bank Mandiri Cabang Manado; l. 1 (satu) lembar slip transaksi pengiriman uang tanggal 20 Mei 2009 kepada M.TAHER MUS, sejumlah Rp. 250.025.000,-(dua ratus lima puluh juta dua puluh lima ribu rupiah) ke rekening Nomor : 014-660-304.8 a.n. M.TAHER MUS pada BNI cabang Manado; m. 1 (satu) lembar slip transaksi pengiriman uang tanggal 16 September 2009 kepada KARTINI MUS sejumlah Rp. 15.010.000,-(lima belas juta sepuluh ribu rupiah) ke rekening Nomor :150 000 527 4400- a.n. KARTINI MUS pada Bank Mandiri Cabang Manado; Barang bukti no. 7 tetap terlampir dalam berkas perkara ; 8. 1 (satu) unit Laptop, merek Toshiba, type Portege T 210 Slim, warna merah maron, memory 2,00 GB (1,86 GB), Intel R Pensiom, System type 32 Bit operating sys; Barang bukti no. 8 dikembalikan kepada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula ; 9. Dokumen antara lain : a. 1 (satu) buah buku back up data dan Dokumentasi pembangunan Masjid Raya Sanana Kabupaten Kepulauan Sula Tahap I, pelaksana PT. NEFAN PRATAMA MANDIRI; b. 1 (satu) buah buku back up data dan Dokumentasi pembangunan Masjid Raya Sanana Kabupaten Kepulauan Sula Tahap II, pelaksana PT. NEFAN PRATAMA MANDIRI; c. 7 (tujuh) lembar rekening Koran PT. NEFAN PRATAMA MANDIRI tahun 2007 dengan nomor rekening 0401042016 pada Bank Pembangunan Daerah Maluku Cabang Sanana; d. 1 (satu) buah Akta Notaris FARUK ALWY, SH : Pendirian Cabang Perseroan Terbatas PT. NEFAN PRATAMA MANDIRI Nomor 32 Tanggal 19 Juli 2006; e. 1 (satu) buah Akta Notaris FARUK ALWY, SH : KUASA Nomor 37 Tanggal 17 Desember 2007; f. 1 (satu) foto copy Surat Kuasa Direktur PT.NEFAN PRATAMA MANDIRI; g. 14 (empat belas) lembar rekening Koran PT. MAKATA SAKTI tahun 2009 dengan nomor rekening 0401040277 pada Bank Pembangunan Daerah Maluku Cabang Sanana; Barang bukti no. 9 dikembalikan kepada PT. NEFAN PRATAMA MANDIRI ; 10. Dokumen antara lain : a. 1(satu) buah buku Akta Notaris No : 23 tanggal 14 Juni 2006, tentang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. NEFAN PRATAMA MANDIRI, yang diterbitkan oleh Notaris FARUK ALWY, SH; b. 1(satu) buah buku Akta Notaris No : 52 tanggal 08 April 2004, tentang Pendirian PT. MAKATA SAKTI, yang diterbitkan oleh Notaris INGGRID LANNYWATY, SH; c. satu buah buku Akta Notaris No : 06 tanggal 01 Desember 2005, tentang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. MAKATA SAKTI, yang diterbitkan oleh INGGRID LANNYWATY, SH; d. satu eksamplar foto copy Akta PT. MANDIRI WAHANA LESTARI yang terdiri dari: - Akta Pendirian Notaris Nomor : 26 tanggal 23 Juli 2004, dan Akta Perubahannya Nomor : 18 Tanggal 12 Pebruari 2005; - Akta Notaris No : 03 tanggal 30 Desember 2006, tentang Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT. MANDIRI WAHAN LESTARI; - Akta Notaris No : 04 Tanggal 30 Desember 2006, tentang Penyimpanan; - Akta Notaris No : 05 tanggal 31 Desember 2006, tentang Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT. MANDIRI WAHAN LESTARI; - Akta Notaris No : 02 tanggal 21 Maret 2007, tentang Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT. MANDIRI WAHAN LESTARI; - Akta Notaris No : 01 tanggal 3 Juli 2007, tentang Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT. MANDIRI WAHAN LESTARI; e. 1(satu) buah buku foto copy Akta Notaris No : 16 tanggal 14 Oktober 2003 tentang Pendirian PT. NEFAN PRATAMA MANDIRI; 11. Dokumen yang terdiri dari : a. 1(satu) buah Buku Tabanas BRI atas nama Pemilik Ir. ARIS PURWANTO pada Bank BRI cabang 0533 KCP Tajur dengan Nomor Rekening : 0533-01-008547-50-8; b. 1(satu) buah Buku Tabanas BRI atas nama Pemilik CV. AIR KONSULTAN pada Bank BRI cabang 0533 KCP Tajur dengan Nomor Rekening : 0533-01-008748-50-2; c. Foto copy Gambar Perencanaan Masjid Raya Sanana TA. 2010; Barang bukti no. 10 – 11 dikembalikan kepada PT. MANDIRI WAHANA LESTARI ; 12. Dokumen antara lain : a. 1(satu) rangkap foto copy Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Maluku Nomor : 138b/ UP/ DES tanggal 28 Februari 1981 tentang pengangkatan tersangka MAHMUD SYAFRUDIN, ST menjadi Pegawai Negeri Sipil; b. 1(satu) rangkap foto copy Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 821.2.22/ KEP/ 09/ 2006 tanggal 10 Nopember 2006 tentang pengangkatan pejabat struktural eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula (pengangkatan sdr. MAHMUD SYAFRUDDIN, ST Sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2006); c. 1 (satu) rangkap foto copy Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 821.2.22/KEP/510/2010, tanggal januari 2010 tentang pengangkatan pejabat struktural eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula ( Pengangkatan sdr. MAHMUD SYAFRUDDIN ,ST sebagai Assisten Bidang Pembangunan Setda Kabupaten Kepulauan Sula); d. 1 (satu) rangkap foto copy naskah pelantikan sdr. MAHMUD SYAFRUDDIN, ST sebagai Assisten Bidang Pembangunan Setda Kabupaten Kepulauan Sula; e. 1 (satu) foto copy rangkap Keputusan Bupati Kepulauan Sula nomor : 01/KPTS.01/KS/2010 tentang pembentukan Tim Pemeriksa Barang dan Jasa Kabupaten Kepulauan Sula TA. 2010; Barang bukti no. 12 tetap terlampir dalam berkas perkara ; 13. Dokumen yang terdiri dari : a. 1(satu) foto copy bukti pengeluaran uang Kas / Bank PT.MANDIRI WAHANA LESTARI tertanggal 04 Maret 2010, Penjelasan : Ir. Aris Purwanto ( Proyek Masjid Raya) sejumlah Rp. 416. 201.000,- (empat ratus enam belas juta dua ratu satu ribu rupiah); b. 1(satu) foto copy Bilyet Giro No. GEM 290590 tertanggal 04 Maret 2010, senilai Rp. 416. 201.000,- (empat ratus enam belas juta dua ratu satu ribu rupiah); c. 1(satu) foto copy Bukti Pengeluaran Uang Kas / Bank PT.MANDIRI WAHANA LESTARI tertanggal 14 Mei 2010, Penjelasan : Pencairan Termin 60 % proyek Masjid Raya Sanana sejumlah Rp. 931.000.000,-(Sembilan ratus tiga puluh satu juta rupiah); d. 1(satu) foto copy Bilyet Giro No. GEM 290601 tertanggal 14 Mei 2010, senilai Rp. 931.000.000,-(Sembilan ratus tiga puluh satu juta rupiah); e. 1(satu) foto copy Bukti Pengeluaran Uang Kas / Bank PT.MANDIRI WAHANA LESTARI tertanggal 09 Juli 2010, Penjelasan : Pengambilan Dana Titipan sejumlah Rp. 460.000.000,- (empat ratus enam puluh juta rupiah); 14. Dokumen yang terdiri dari : a. 1 (satu) examplar daftar penarikan check PT.MANDIRI WAHANA LESTARI No. Rekening 1398-01-000006-3 Bank BRI RSAL Mintohardjo; b. 1 (satu) examplar daftar penarikan bilyet giro (BG) PT.MANDIRI WAHANA LESTARI No. Rekening 122-0005420347 Bank BRI RSAL Mintohardjo; c. 1 (satu) examplar catatan-catatan rencana pembayaran PT. MANDIRI WAHANA LESTARI; d. 1 (satu) examplar Memorandum Of Understanding (MoU) antara PT.MANDIRI WAHANA LESTARI JAKARTA dan PT. MANDIRI WAHANA LESTARI SANANA; 15. Dokumen Pembukaan rekening Nomor : 1398-01-000006-3 dengan rincian sebagai berikut: a. 2 (dua) lembar Permohonan Direktur Utama PT.MANDIRI WAHANA LESTARI, tertanggal 18 Januari 2010 yang ditanda tangani oleh Direktur Utama sdr. ISBAR ARAFAT; b. 4 (empat) lembar Surat Perjanjian pembukaan rekening giro dan pemberian Fasilitas Cek / Bilyet Giro; c. 2 (dua) lembar Surat Kuasa Direksi dan Komisaris PT. MANDIRI WAHANA LESTARI kepada sdr. TRI WIJOKO PITOYO ( Direktur Keuangan) dan sdr. SUMIARTO (Direktur Umum dan Personalia); d. 1 (satu) lembar Lembaran Kunjungan Calon Nasabah Simpanan; e. 1 (satu) lembar Surat Kuasa Direktur Utama PT.MANDIRI WAHANA LESTARI sdr. ISBAR ARAFAT kepada sdr. HURRY DWI PAYANA PITOYO ( ACCOUNTING STAF); f. 1 (satu ) buah Akta perusahaan PT. MANDIRI WAHANA LESTARI dengan Akta Notaris FARUK ALWY,SH Nomor : 26, tanggal 23 juli 204; g. 1 (satu) buah akta Notaris MISDALINDA, SH.,M. Kn, Nomor : 12 tanggal 27 Pebruari 2009 tentang Kuasa Dirut Utama PT.MANDIRI WAHANA LESTARI sdr. ISBAR ARAFAT kepada RIZAL FIRDAUS; h. 1 (satu) buah akta Notaris MISDALINDA, SH.,M. Kn, Nomor : 08 tanggal 13 Januari 2010 tentang Pernyataan Keputusan Sirkuler para pemegang saham PT.MANDIRI WAHANA LESTARI; i. 1 (satu) buah akta Notaris MISDALINDA, SH.,M. Kn, Nomor : 10 tanggal 21 Oktober 2010 tentang Pernyataan Keputusan Sirkuler para pemegang saham PT.MANDIRI WAHANA LESTARI berkedudukan di Ternate; j. 1 (satu) lembar Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : AHU- 35744.AH.01.02 tahun 2009 tentang persetujuan akta perubahan Anggaran Dasar Perseroan; k. 1 (satu) lembar Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi Nomor : 1-004392-8203-2-00090, tanggal 31 Oktober 2007; l. 1 (satu) lembar Surat izin usaha Perdagangan (SIUP) nomor : 00011.1/0101/27/04/TB/ III/ 2007 tanggal 7 Maret 2007; m. 1 (satu) lembar Tanda Daftar Perusahaan Nomor : 27 .04.1.45.00011 tanggal 10 Maret 2006; n. 1 (satu) lembar Surat Izin Tempat Usaha Nomor : 503/29/SITU/II/ 2007, tanggal 06 Februari 2007; o. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Terdaftar No: PEM- / WPJ-18/KP-0203 / 2005 tanggal 16 Juni 2005 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak PT.MANDIRI WAHANA LESTARI; p. 2 (dua) lembar Kartu Contoh Tanda Tangan yang diberi Kuasa menanda tangani atas nama perusahaan PT. MANDIRI WAHANA LESTARI, kepada TRI WIDJOKO PITOYO (Direktur Keuangan dan administrasi) dan SUMIARTO SUDARMO (Direktur Umum Dan Personalia); q. 6 (enam) lembar Foto Copy KTP para pengurus PT.MANDIRI WAHANA LESTARI, dengan rincian sebagai berikut: - 1 (satu ) lembar Foto copy KTP sdr. ISBAR ARAFAT; - 1 (satu ) lembar Foto copy KTP sdr. JAINAL MUS; - 1 (satu ) lembar Foto Copy KTP sdr. Drs. SUMIARTO; - 1 (satu ) lembar Foto Copy KTP sdr. R. TRI WIDJOKO PITOYO; - 1 (satu ) lembar Foto Copy KTP sdr. Ir. SYAIFUDDIN MOHALISI; - 1 (satu ) lembar Foto Copy KTP sdr. HURRY DWI PAYANA PITOYO; r. 2 (dua) lembar Surat Direktur Utama PT. MANDIRI WAHANA LESTARI Nomor : 007 / PT.MWL / Ekst / X / 2010, tanggal 22 Oktober 2010 Perihal : Perubahan Spesimen; s. 2 ( dua) lembar Kartu Contoh Tanda tangan sdri ALIEN MUS (Direktur Keuangan) dan sdr. SUMIARTO (Direktur Umum dan Personalia); t. 2 (dua) lembar Surat Kuasa Direktur Utama PT.MANDIRI WAHANA LESTARI sdr. AGUS YUDIANTORO kepada sdri FARIDA ZULFIKAR (staf PT.MANDIRI WAHANA LESTARI) dan sdri MIRA TRIENISA (staf PT.MANDIRI WAHANA LESTARI); u. 1 (satu ) lembar Foto copy KTP sdr. AGUS YUDIANTORO (Direktur Utama PT.MANDIRI WAHANA LESTARI); v. 1 (satu ) lembar Foto copy KTP sdri FARIDA ZULFIKAR (staf PT.MANDIRI WAHANA LESTARI); w. 1 (satu ) lembar Foto copy KTP sdri MIRA TRIENISA (staf PT.MANDIRI WAHANA LESTARI); 16. 45 (empat puluh lima) lembar Rekening Koran PT. MANDIRI WAHANA LESTARI Nomor Rekening Nomor : 1398-01-000006-3 dengan rincian sebagai berikut: a. 25 (dua puluh lima) lembar periode bulan Januari 2010 sampai dengan periode bulan Desember 2011; b. 19 (Sembilan belas) lembar periode bulan Pebruari 2012 s/d periode bulan Agustus 2014; c. 1 (satu) lembar periode bulan 1 Januari 2014 s/d 16 Maret 2015; Barang bukti no. 13 – 16 dikembalikan kepada PT. MANDIRI WAHANA LESTARI ; 17. 1 ( satu ) rangkap print out rekening dengan nomor : 00005224-01-000273-30-1 atas nama PT.NEFAN PRATAMA MANDIRI periode Tahun 2008, Tahun 2009 dan Tahun 2010 pada PT. BRI Unit Sanana; 18. Dokumen antara lain : a. 1 ( satu ) rangkap print out rekening dengan nomor : 0401042016, atas nama PT.NEFAN PRATAMA MANDIRI; b. 1 ( satu ) rangkap print out rekening dengan nomor : 0401044850, atas nama PT.NEFAN PRATAMA MANDIRI; c. 0401040277 atas nama PT. MAKATA SAKTI dan specimen pembukaan rekening atas nama DEBBY IVONE QUE selaku Direktur; d. 0401041427 atas nama PT. MANDIRI WAHANA LESTARI dan specimen pembukaan rekening atas nama ISBAR ARAFAT selaku Direktur; e. 0401040004 atas nama PEMDA Kab. Kepulauan Sula dan specimen pembukaan rekening atas nama MUHAMMAD JOISANGADJI, SE; Barang bukti no. 17 – 18 tetap terlampir dalam berkas perkara ; 19. Dokumen yang terdiri dari : a. 3 (tiga) lembar INVOICE suku cadang nomor FAKTUR : FK/ 12/ 01/ 00806/ tanggal 1/ 25/ 2012 pemilik Bp. H.A.HIDAYAT MUS, SE, MBA; b. 1 (satu) lembar SURAT KETERANGAN KENDARAAN Nomor : Sket/ 4407/ VII/ 2010/ STNK, tanggal 23 Juli 2010 yang dikeluarkan Polda Metro; 20. 1 ( satu ) rangkap print out rekening nomor : 0081649314 Bank BNI Cabang Fatmawati atas nama AHMAD HIDAYAT MUS; 21. 1 (satu) unit Mobil Merk NISSAN X-TRAIL, Warna Hitam dengan Nomor Polisi B 261 MWL ,Nomor Rangka : MHBE 2CG3AAJ 003087. Nomor Mesin : MR20006316R; 22. 1 (satu) unit Mobil Merk MITSUBISHI PAJERO SPORT, Warna Putih dengan Nomor Polisi B 574 QW .Nomor Rangka : MMBGRK40BE002114. Nomor Mesin : 4D56U CCB9031; Barang bukti no. 19 – 22 dikembalikan kepada yang berhak dari mana barang tersebut disita ; Sedangkan bukti-bukti surat yang diajukan Tim Penasihat Hukum Terdakwa berupa : 1. Foto Copy Surat Tugas Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Maluku Utara Nomor 646/SPT/MU/2011 Perihal Bantuan Tenaga Ahli untuk membantu Penyidikan diberi tanda T-1; 2. Foto Copy Surat Panggilan Polda Maluku Utara Nomor S.PGL/114/V/2014/Dit Reskrimsus perihal Panggilan Hi. Ahmad Hidayat Mus, SE sebagai saksi diberi tanda T-2; 3. Foto Copy Momerandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula dengan PT Nefan Pratama Mandiri untuk pembangunan Mesjid Raya Sanana Nomor 620/045/MoU/KS/2006/08 tanggal 23 Pebruari 2006 diberi tanda T-3; 4. Foto Copy Berita Acara Evaluasi, Klarifikasi dan Negosiasi Harga Nomor 08/BA.NEGO/MY-PL/PU-KS/2006 kegiatan pembangunan Mesjid Raya Sanana tanggal 20 Maret 2006 diberi tanda T-4; 5. Foto Copy Surat Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula perihal Usulan Penetapan Hasil Negosiasi Harga Penunjukan Langsung Tanpa Lelang Pekerjaan Pembangunan Mesjid Raya Sanana Nomor 622/40/KS/2006 tanggal 21 Maret 2006 diberi tanda T-5; 6. Foto Copy Surat Bupati Kepulauan Sula perihal Persetujuan Penetapan Harga Negosiasi Penunjukan Langsung Tanpa Lelang Pekerjaan Pembangunan Mesjid Raya Sanana Nomor 620/17/2006 tanggal 22 Maret 2006 diberi tanda T-6; 7. Foto Copy Surat Perjanjian Kerja (Kontrak Multiyears) Nomor 910.916/645/MY-KS/2006/08 Tahun Anggaran Multi Years antara Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula dan Pimpinan Cabang PT Nefan Pratama Mandiri tanggal 23 Maret 2006 diberi tanda T-7; 8. Foto Copy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 904.645/08/MY-KS/2006 tanggal 23 Maret 2006 diberi tanda T-8; 9. Foto Copy Surat Jaminan Pelaksanaan Asuransi Jasindo Nomor 518.842.200.06.0420 atas nama PT Nefan Pratama Mandiri tanggal 23 Maret 2006 diberi tanda T-9; 10. Foto Copy Berita Acara Pemeriksaan proyek Mesjid Raya Sanana tanggal 1 Oktober 2012 diberi tanda T-10; 11. Foto Copy Surat Tugas Rektor Universitas Hasanuddin Ahli Kontruksi untuk melakukan perhitungan volume pekerjaan terpasang pembangunan Mesjid Raya Sanana Nomor 27170/UN4.2/KP.24/2013 tanggal 27 Desember 2013 diberi tanda T-11; 12. Foto Copy Surat Pernyataan yang dibuat oleh PPK, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Pelaksana Pekerjaan PT Nefan Pratama Mandiri, PT Mandiri Wahana Lestari tanggal 17 Pebruari 2006 diberi tanda T-12; 13. Foto Copy Surat Kuasa antara Drs. M. Iqbl Ruray, MBA dengan Mange Munawar Tjiarso tanggal 27 Januari 2006 diberi tanda T-13; 14. Foto Copy Dokumen Pelaksana Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2008 diberi tanda T-14; 15. Foto Copy Kontrak Tahun Anggaran 2006 Nomor 910.916/645/PL-KS/2006/08 antara Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula dengan PT Nefan Pratama Mandiri tanggal 23 Maret 2006 diberi tanda T-15; 16. Foto Copy Kontrak Tahun Anggaran 2007 Nomor 910.916/645.8/MY-08/KS/2007/10 antara PPK Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula dengan PT Nefan Pratama Mandiri tanggal 5 Pebruari 2007 diberi tanda T-16; 17. Foto Copy Kontrak Tahun Anggaran 2008 Nomor 910.916/645.8/MY-08/45.CK/KS/2008 antara PPK Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula dengan PT Nefan Pratama Mandiri tanggal 5 Pebruari 2008 diberi tanda T-17; 18. Foto Copy Kontrak Tahun Anggaran Perubahan 2008 Nomor 910.916/645.8/58.CK/KS/2008 antara PPK Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula dengan PT Makata Sakti tanggal 26 Nopember 2008 diberi tanda T-18; 19. Foto Copy Kontrak Tahun Anggaran 2009 Nomor 910.916/645.8/20.CK/KS/2009 antara PPK Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula dengan PT Mandiri Wahana Lestari tanggal 2 Maret 2009 diberi tanda T-19; 20. Foto Copy Kontrak Tahun Anggaran 2010 Nomor 910.916/645.8/20.CK/KS/2010 antara PPK Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula dengan PT Mandiri Wahana Lestari tanggal 4 Januari 2010 diberi tanda T-20; 21. Foto Copy Berita Acara Pembayaran Uang Muka I Nomor 14/BAP-UM/PU/KS/2006 tanggal 20 April 2006 diberi tanda T-21; 22. Foto Copy Berita Acara Pembayaran Uang Muka II Nomor 50/BAP-UM/PU/KS/2006 tanggal 6 Oktober 2006 diberi tanda T-22; 23. Foto Copy Berita Acara Pembayaran Uang Muka III Nomor 52/BAP-UM/PU/KS/2006 tanggal 21 Nopember 2006 diberi tanda T-23; 24. Foto Copy Berita Acara Pembayaran Angsuran Pertama M.C.1 Nomor 185/BAP-MC/DPU/KS/2006 tanggal 26 Desember 2006 diberi tanda T-24; 25. Foto Copy Berita Acara Pembayaran Angsuran Pertama M.C.1 Nomor 21/BAP-MC/DPU/KS/2007 tanggal 25 April 2007 diberi tanda T-25; 26. Foto Copy Berita Acara Pembayaran Angsuran Kedua M.C.2 Nomor 34/BAP-MC/DPU/KS/2007 tanggal 4 Juni 2007 diberi tanda T-26; 27. Foto Copy Berita Acara Pembayaran Angsuran Ketiga M.C.2 Nomor 113/BAP-MC/DPU/KS/2007 tanggal 5 Oktober 2007 diberi tanda T-27; 28. Foto Copy Berita Acara Pembayaran Retensi Nomor 10/BAP-RTN/DPU/KS/2007 tanggal 13 Nopember 2007 diberi tanda T-28; 29. Foto Copy Berita Acara Pembayaran Angsuran Pertama M.C.1 (tahap III) Nomor 73/BAP-MC/DPU/KS/2008 tanggal 28 April 2008 diberi tanda T-29; 30. Foto Copy Berita Acara Pembayaran Angsuran Kedua M.C.2 (Tahap III) Nomor 145/BAP-MC/DPU/KS/2008 tanggal 7 Agustus 2008 diberi tanda T-30; 31. Foto Copy Berita Acara Pembayaran Retensi (Tahap III) Nomor 11/BAP-RTN/DPU/KS/2007 tanggal 23 Januari 2009 diberi tanda T-31; 32. Foto Copy Berita Acara Angsuran Pertama M.C.1 (Tahap IV) Nomor 11/BAP-MC/DPU/KS/2009 tanggal 12 Januari 2009 diberi tanda T-32; 33. Foto Copy Berita Acara Pembayaran Retensi (Tahap IV) Nomor 180/BAP-RTN/DPU/KS/2009 tanggal 3 Desember 2009 diberi tanda T-33; 34. Foto Copy Berita Acara Pembayaran Retensi Nomor BA-PHO/KC.58/DPU-KS/2008/48 tanggal 26 Desember 2008 diberi tanda T-34; 35. Foto Copy Berita Acara Pembayaran Uang Muka Nomor 17/BAP-UM/DPU/KS/2009 tanggal 14 April 2009 diberi tanda T-35; 36. Foto Copy Berita Acara Pembayaran Angsuran Pertama M.C.1 (Tahap V) Nomor 99/BAP-MC/DPU/KS/2009 tanggal 19 April 2009 diberi tanda T-36; 37. Foto Copy Adendum Kontrak 01 Nomor 910.916/645.8 /20.CK/KS/2009/ADD.01 tanggal 19 Mei 2009 diberi tanda T-37; 38. Foto Copy Berita Acara Pembayaran Angsuran Kedua Nomor 131/BAP-MC/DPU/KS/2009 M.C.2 tanggal 29 Juni 2009 diberi tanda T-38; 39. Foto Copy Berita Acara Pembayaran Angsuran Ketiga M.C.3 (Tahap V) Nomor 175/BAP-MC/DPU/KS/2009 tanggal 10 Agustus 2009 diberi tanda T-39; 40. Foto Copy Berita Acara Pembayaran Angsuran Keempat M.C.4 Nomor 225/BAP-MC/DPU/KS/2009 tanggal 30 September 2009 diberi tanda T-40; 41. Foto Copy Berita Acara Pembayaran Retensi Nomor 169/BAP-RTN/DPU/KS/2009 tanggal 30 Nopember 2009 diberi tanda T-41; 42. Foto Copy Berita Acara Pembayaran Uang Muka Nomor 35/BAP-UM/DPU/KS/2010 tanggal 12 Pebruari 2010 diberi tanda T-42; 43. Foto Copy Berita Acara Pembayaran Angsuran Pertama M.C.1 (Tahap VII) Nomor 58/BAP-MC/DPU/KS/2010 tanggal 14 April 2010 diberi tanda T-43; 44. Foto Copy Adendum Kontrak 01 Nomor 910.916/645.8/20.CK/KS/2010 antara PPK dengan PT Mandiri Wahana Lestari tanggal 1 April 2010 diberi tanda T-44; 45. Foto Copy Berita Acara Pembayaran Retensi Nomor 94/BAP-MC/DPU/KS/2010 tanggal 17 Mei 2010 diberi tanda T-45; 46. Foto Copy Berita Acara Pembayaran Angsuran Ketiga M.C.3 (Tahap VII) Nomor 122/BAP-MC/DPU/KS/2010 tanggal 16 Juli 2010 diberi tanda T-46; 47. Foto Copy Surat Tugas Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor UM.01.02/112/PP/III/2017 sebagai Ahli Kontruksi tanggal 31 Maret 2017 diberi tanda T-47; 48. Foto Copy Beck Up Data Gambar Mesjid Raya Sanana, pelaksanaan dan Rencana Anggaran Bangunan (RAB) diberi tanda T-48; 49. Foto Copy gambar Mesjid Raya Sanana telah selesai dibangun diberi tanda T-49; 50. Foto Copy Surat Kejaksanaan Agung RI Nomor B-1237/F/FD.1/06/2009 Penanganan Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada proyek pemerintah masih pada tahap Pelelangan, tanggal 25 Juni 2009 diberi tanda T-50; 51. Foto Copy Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2008, tanggal 27 Juni 2008 diberi tanda T-51; 52. Foto Copy Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2007, tanggal 20 April 2007 diberi tanda T-52; 53. Foto Copy Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007, tanggal 27 Desember 2007 diberi tanda T-53; 54. Foto Copy Laporan Pemeriksaan Pekerjaan Kontruksi tanggal 23 Agustus 2011 diberi tanda T-54; 55. Foto Copy Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Tahun Anggaran 2006 sampai dengan tahun 2010 Nomor SR-990/PW33/12012, tanggal 26 Juli 2012 diberi tanda T-55; 56. Foto Copy Akta Notaris PT Mandiiri Wahana Lestari Nomor 12, tanggal 27 Pebruari 2009 diberi tanda T-56; 57. Foto Copy Akta Notaris PT Mandiiri Wahana Lestari Nomor 08, tanggal 13 Pebruari 2010 diberi tanda T-57; 58. Foto Copy Akta Notaris PT Mandiiri Wahana Lestari Nomor 10, tanggal 21 Oktober 2010 diberi tanda T-58; 59. Foto Copy Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor 17/Pid.Tipikor/2013/PN.Tte.- atas nama Mahmud Syafrudin, ST., tanggal 28 Januari 2014 diberi tanda T-59; 60. Foto Copy Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor 18/Pid.Tipikor/2013/PN.Tte.- atas nama Safiuddin Buamona Bot, ST., tanggal 27 Januari 2014 diberi tanda T-60; 61. Foto Copy Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor 19/Pid.Tipikor/2013/PN.Tte.- atas nama Mange Munawar Tjiarso., tanggal 27 Januari 2014 diberi tanda T-61; 62. Foto Copy Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor 09/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Tte.- atas nama Debby Ivone Que., tanggal 12 Agustus 2014 diberi tanda T-62; 63. Foto Copy Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Tte.- atas nama Isbar Arafat, S.Pi., tanggal 12 Agustus 2014 diberi tanda T-63; 64. Foto Copy Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Tte.- atas nama Ir. Aris Purwanto tanggal 12 Agustus 2014 diberi tanda T-64; 65. Foto Copy Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Tte.- atas nama Hamid Idrus, S.T., tanggal 12 Agustus 2014 diberi tanda T-65; 66. Foto Copy Laporan Hasil Pemeriksaan atas Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula tahun anggaran 2006 Nomor 28.1/LHP.LK/XIV.14/I/2007, tanggal 22 Juni 2007 diberi tanda T-66; 67. Foto Copy Laporan Hasil Pemeriksaan atas Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula tahun anggaran 2007 Nomor 15.1/LHP.LK/XIX/TER/08/2008, tanggal 31 Agustus 2008 diberi tanda T-67;- 68. Foto Copy Laporan Hasil Pemeriksaan atas Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula tahun anggaran 2008 Nomor 21.1/LHP.LK/XIX.TER/07/2009, tanggal 1 Juli 2009 diberi tanda T-68; 69. Foto Copy Laporan Hasil Pemeriksaan atas Belanja Pembangunan dan Peningkatan Infastruktur Jalan, Jembatan, Gedung dan Tanah atas belanja Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula tahun anggaran 2009 Nomor 02/LHP-TT/XIX.TER/01/2010, tanggal 8 Januari 2010 diberi tanda T-69; 70. Foto Copy Laporan Hasil Pemeriksaan atas Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula tahun anggaran 2009 Nomor 34.1/LHP.LK/XIX.TER/07/2010, tanggal 24 Juli 2010 diberi tanda T-70; 71. Foto Copy Laporan Hasil Pemeriksaan atas Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula tahun anggaran 2010 Nomor 11.A/LHP/XIX.TER/08/2011, tanggal 24 Agustus 2011 diberi tanda T-71; 72. Foto Copy Legal Opinion Ahli Terdakwa yaitu : 1. Ir. Priyo Susilo, MT, 2. Nandang Sutisna, ST, MT, 3. Drs. Dani Sudarsono, Ak., 4. DR. Eko Sembodo, 5. DR. Dian Puji Nugraha Simatupang, SH.MH., 6. Prof. DR. I Gde Pantje Astawa, SH.MH., 7. DR. Mudzakkir, SH.MH. diberi tanda T-72; Tetap Terlampir dalam berkas perkara ; 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
P U T U S A N
Nomor 1 /Pid.Sus-TPK/2017/PN Tte.-
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : AHMAD HIDAYAT MUS, SE alias AHM ;
Tempat lahir : Gela ;
Umur/tanggal lahir : 48 tahun / 02 Juni 1969 ;
Jenis kelamin : Laki-Laki ;
Kewarganegraan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Taman Radio Dalam VII No. 39 A RT/RW 013/001 Kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Propinsi DKI Jakarta ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta / Mantan Bupati Kepulauan Sula Propinsi Maluku Utara (periode 2005 s/d 2010 dan periode 2010 s/d 2015) ;
Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan ;
Terdakwa didampingi oleh Tim Penasihat Hukumnya: WA ODE NUR ZAINAB, SH., BACHTIAR DJALALUDDIN, SH.MH., MUHAMMAD KONORAS, SH.MH., HUSNAN ABDULLOH, SH., M.IRIANTO, SH.MH., BAMBANG WIRAWAN, SH., HERRY HIORUMU, SH., dan SILFANUS BUNGA, SH. para Advokad / Pengacara dan Penasehat Hukum pada Kantor Hukum “WA ODE NUR ZAINAB & PARTNERS” beralamat di Simprug Gallery Blok D Jl. Teuku Nyak Arief No. 10 Simprung, Kebayoran Lama Jakarta Selatan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 30 Januari 2017 dan tertanggal 31 Januari 2017 ;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate tanggal 24 Januari 2017 Nomor : 01/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Tte., tentang Penunjukkan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim PengadilanTipikor pada Pengadilan Negeri Ternate tanggal 24 Januari 2017 Nomor : 01/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Tte tentang Penetapan hari sidang ;
Berkas perkara atas nama terdakwa AHMAD HIDAYAT MUS, SE alias AHM beserta lampirannya;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di muka persidangan ;
Setelah melihat, meneliti dan memperhatikan barang-barang bukti dan bukti-bukti surat yang diajukan dipersidangan ;
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum pada hari Selasa tanggal 02 Mei 2017 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa AHMAD HIDAYAT MUS, SE alias AHM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam surat dakwaan Dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa AHMAD HIDAYAT MUS, SE alias AHM berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dengan perintah supaya Terdakwa ditahan;
Menghukum Terdakwa AHMAD HIDAYAT MUS, SE alias AHM untuk membayar denda sebesar Rp.200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) subsidair selama 6 (enam) kurungan;
Menyatakan barang bukti :
Barang bukti yang diajukan dalam persidangan:
| 1. |
|
| 2 | a. 1(satu) bundle berkas dokumen pencairan dana pembangunan Mesjid Raya Sanana Kab. Kepulauan Sula TA.2006, dengan rincian sebagai berikut : 1. Dokumen pembayaran uang muka I : a. Berita Acara pembayaran uang muka Nomor : 14 / BAP-UM/PU/KS/2006 tanggal 20 April 2006; b. Surat Pimpinan cabang PT.NEFAN PRATAMA MANDIRI Nomor : 08 / UM / NP / 2006 tanggal 19 April 2006; c. Rincian Rencana penggunaan uang muka tanggal 19 April 2006; d. Jaminan uang muka; e. SPP Nomor : 34 / SPP/ DPU / KS/ 2006 tanggal 24 April 2006; f. SPMU Nomor : 580 /BEBAN TETAP/ P/ 2006 tanggal 25 April 2006; g. Kwitansi Pembayaran tanggal 24 April 2006; |
3. Dokumen Pembayaran Uang Muka III :
4. Untuk pembayaran angsuran I ( MC1) tanggal 27 Desember 2006 berdasarkan :
| |
b. 1(satu) bundle berkas dokumen pencairan dana pembangunan Mesjid Raya Sanana Kab. Kepulauan Sula TA.2007, dengan rincian sebagai berikut :
| |
c. 1(satu) bundle berkas dokumen pencairan dana pembangunan Mesjid Raya Sanana Kab. Kepulauan Sula TA.2008, dengan rincian sebagai berikut :
| |
d. 1(satu) bundle berkas dokumen pencairan dana pembangunan Mesjid Raya Sanana Kab. Kepulauan Sula TA.2008 (APBD Perubahan) , dengan rincian sebagai berikut :
f) Pemeriksaan fisik kedua tanggal 23 Desember 2008; g) Pemeriksaan fisik pertama , tanggal 22 Desember 2008 ; h) Pemeriksaan Administrasi Pertama, tanggal 19 Desember 2008; i) Pemeriksaan Administrasi kedua, tanggal 24 Desember 2008; | |
e. 1(satu) bundle berkas dokumen pencairan dana pembangunan Mesjid Raya Sanana Kab. Kepulauan Sula TA.2009, dengan rincian sebagai berikut :
a) Berita Acara Pembayaran Angsuran Pertama M.C.1 Nomor : 99/BAP-M.C/DPU/KS/2009, tanggal 19 Mei 2009;
Dokumen Pembayaran Angsuran Ketiga ( MC.3):
| |
f. 1(satu) bundle berkas dokumen pencairan dana pembangunan Mesjid Raya Sanana Kab. Kepulauan Sula TA.2010, dengan rincian sebagai berikut :
| |
| 3 | a. 1(satu) buah surat perjanjian pemborongan (kontrak) nomor : 910.916/645/MY-KS/2006/08 tanggal 23 Maret 2006, terdiri dari : b. satu Exemplar Momerandum Of Understanding Mesjid Raya Sanana Kabupaten Kepulauan Sula Nomor : 910.916/645/MY-KS/2006 tanggal 23 Pebruari 2006; c. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 904.645/.08/MY-KS/2006, tanggal 23 Maret 2003 ;
d. Usulan Penetapan Hasil Negosiasi Harga Penunjukan langsung Tanpa lelang Pekerjaan Pembangunan Mesjid Raya Sanana Nomor : 622 / 40 / KS / 2006, tanggal 21 Maret 2006; e. Berita Acara Evaluasi, Klarifikasi dan Negosiasi Harga Nomor : 08 /BA-NEGO/MY-PL/PU-KS/2006; f. Foto Copy Surat Kuasa dari Direktur PT. NEFAN PRATAMA MANDIRI, kepada saudara M. Munawar Tjiarso, tanggal 27 Januari 2006; |
| 4 |
|
| 5 |
|
| 6 |
|
| Bukti nomor 1 sampai dengan bukti nomor 6 dikembalikan kepada Dinas PU Kabupaten Kepulauan Sula; | |
| 7 |
|
| Bukti nomor 7 terlampir dalam berkas perkara; | |
| 8 | 1 (satu) unit Laptop, merek Toshiba, type Portege T 210 Slim, warna merah maron, memory 2,00 GB (1,86 GB), Intel R Pensiom, System type 32 Bit operating system; |
| Bukti nomor 8 dikembalikan kepada Dinas PU Kabupaten Kepulauan Sula. | |
| 9 |
|
| Bukti nomor 9 dikembalikan kepada PT.NEFAN PRATAMA MANDIRI. | |
| 10 |
|
| 11 |
|
| Bukti nomor 10 dan nomor 11 dikembalikan kepada PT. MANDIRI WAHAN LESTARI; | |
| 12 |
|
| Bukti nomor 12 tetap terlampir dalam berkas perkara; | |
| 13 |
|
| 14 |
|
| 15 | 1 (satu) unit Mobil Merk NISSAN X-TRAIL, Warna Hitam dengan Nomor Polisi B 261 MWL, Nomor Rangka : MHBE 2CG3AAJ 003087. Nomor Mesin : MR20006316R; |
| 16 | 1 (satu) unit Mobil Merk MITSUBISHI PAJERO SPORT, Warna Putih dengan Nomor Polisi B 574 QW .Nomor Rangka : MMBGRK40BE002114. Nomor Mesin : 4D56U CCB9031; |
| 17 |
|
| Bukti nomor 13 sampai dengan bukti nomor 17 dikembalikan kepada PT. MANDIRI WAHANA LESTARI; | |
| 18 | 1 ( satu ) rangkap print out rekening dengan nomor : 00005224-01-000273-30-1 atas nama PT.NEFAN PRATAMA MANDIRI periode Tahun 2008, Tahun 2009 dan Tahun 2010 pada PT. BRI Unit Sanana; |
| 19 |
|
| Bukti nomor 18 dan nomor 19 tetap terlampir dalam berkas perkara; | |
| 20 |
|
| 21 | 1 ( satu ) rangkap print out rekening nomor : 0081649314 Bank BNI Cabang Fatmawati atas nama AHMAD HIDAYAT MUS; |
| Bukti nomor 20 dan bukti nomor 21 dikembalikan kepada PT. MANDIRI WAHANA LESTARI; |
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- ( sepuluh ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa secara tertulis tertanggal 16 Mei 2017 yang pada pokoknya : memohon kepada Majelis Hakim untuk mendapatkan putusan yang seadil-adilnya dan menolak seluruh tuntutan JPU ;
Setelah mendengar pembelaan (pledooi) dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa tanggal 16 Mei 2017 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, berkenan untuk mengabulkan pledoi Penasehat Hukum terdakwa untuk seluruhnya, dengan amar putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa H. Ahmad Hidayat Mus, SE alias AHM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair : pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan dalam dakwaan Subsidair : pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP tersebut;
Menyatakan membebaskan terdakwa H Ahmad Hidayat Mus alias AHM dari segala dakwaan primair maupun dakwaan subsidair ( Vrijspraak);
Menyatakan memulihkan nama baik terdakwa serta harkat dan martabatnya selaku warna Negara dan masyarakat ;
Menyatakan memerintahkan Penuntut Umum untuk mengembalikan barang bukti yang disita dalam perkara ini kepada yang berhak ;
Menyatakan membebankan biaya perkara ini kepada Negara ;
Setelah mendengar Replik Penuntut Umum tertanggal 23 Mei 2017 dan Duplik Tim Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 30 Mei 2017, yang selengkapnya sebagaimana terlampir dalam berkas perkara ;
Setelah memperhatikan segala sesuatu sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dengan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perk. : PDS-01/S.2.15/Ft.1/2017 tanggal 24 Januari 2017 sebagai berikut :
DAKWAAN :
Primair
Bahwa ia terdakwa AHMAD HIDAYAT MUS,SE alias AHM selaku Bupati Kabupaten Kepulauan Sula berdasarkan SK Mendagri Nomor 131.72-842 Tahun 2005 tanggal 7 September 2005 bersama-sama dengan :
Mahmud Syafrudin,ST. Alias Mud Kepala Dinas PU Kab. Kepulauan Sula tahun 2006 s/d 2009 merangkap Kuasa Pengguna Anggaran Dinas PU Kabupaten Kepulauan Sula pada pembangunan mesjid raya Sanana
SAFIUDIN BUAMONA BOT selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan mesjid raya Sanana yang selanjutnya disebut PPK Tahun 2007 s/d 2009 .
Hamid Idrus ST, Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula merangkap Kuasa Pengguna Anggaran tahun 2010.
Mange Munawar Tjiarso Pimpinan Cabang PT. Nepam Pratama Madiri , kontraktor atau penyedia barang dan jasa pembangunan mesjid raya Sanana tahun 2006 s/d 2008.
Isbar Arafat, Direktur PT. mandiri Wahana Lestari, kontraktor atau penyedia barang dan jasa pembangunan mesjid raya Sanana tahun 2009 s/d 2010.
Ir.Aris Purwanto,Pelaksana Pembangunan Mesjid Raya Sanana tahun 2010.
(Nomor 1 s/d 6 masing-masing telah dituntut di Pengadilan Tipikor PN.Ternate dan telah dijatuhi hukuman pidana) dan Ahmad Hamid selaku Pelaksana pembangunan Mesjid Raya Sanana tahun 2008 yang saat ini masuk DPO (daftar pencairan orang) Polda Maluku Utara pada bulan Januari 2006 s/d Desember 2010 atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara tahun 2006 sampai dengan 2010 bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate di Ternate, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, Perbuatan mana antara satu dengan lainnya mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal dari adanya Visi Misi terdakwa Ahmad Hidayat Mus, SE alias AHM, sebagai calon Bupati Kabupaten Kepulauan Sula periode tahun 2005 s/d 2010 apabila terpilih akan membangun Mesjid Raya Sanana sebagai sarana peribadatan umat Islam di Kabupaten Kepulauan Sula, pada saat selesai Pilkada terdakwa dinyatakan sebagai pemenang dan dilantik sebagai Bupati Kabupaten Kepulauan Sula pada tanggal 15 September 2005 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131-72-842 tahun 2005 tanggal 7 September 2005, Tentang Penghentian Penjabat dan pengesahan Pengangkatan Bupati Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara, sesudah terdakwa di lantik dimulainya rencana pelaksanaan pembangunan Mesjid Raya Sanana, yang akan dimulai pembangunannya pada tahun anggaran 2006.
Bahwa untuk mewujudkan visi misi Terdakwa tersebut, dalam RAPBD Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2006, Terdakwa meminta kepada Panitia anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauana Sula yang terdiri dari : Ketua Tim Sekda Surandi Buamona dan anggotanya terdiri dari Kabag keuangan daerah Mohamad Joisangadji,SE dan Kepala Bapeda Ir. Arman Sangadji memasukkan pada RAPBD tahun 2006 rencana anggaran untuk pembangunan mesjid raya Sanana sebesar Rp3.500.000.000,- (tiga miliar lima ratus juta rupiah)setelah dimasukkan dalam RAPBD TA. 2006, diajukan ke DPRD Kab.Kepulauan Sula untuk di Bahas dan telah disetujui DPRD Kab.Kepulauan Sula sebagaimana Nomor 172/3/04/DPRD-KS/2006 Tentang Persetujuan DPRD Kab.Kepulauan Sula atas Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Sula TA 2006 menjadi APBD TA 2006. selanjutnya dalam nomenklatur anggaran Pembangunan mesjid raya Sanana tersebut dilaksanakan atau dikelola oleh Dinas Pekerjaan umum Kabupaten Kepulauan Sula.
Bahwa pada awal pelaksanaan Pembangunan mesjid raya Sanana terdakwa selaku Bupati Kabupaten Kepulauan Sula sekaligus sebagai Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah penanggung jawab umum anggaran sebagaimana Permendagri Nomor 13 tahun 2006, sekitar bulan Januari 2006,atau (setidak-tidaknya dalam tahun 2006) bertemu dengan Mange Munawar Tjiarso di rumah dinas terdakwa Istana Daerah Desa Mangon Kecamatan Sanana Kabupaten Kepulauan Sula dalam pertemuan itu, terdakwa meminta agar Mange Munawar Tjiarso menyiapkan tenaga tehnik, dan peralatan Tbodolit atau water pas vibrator dan alat uji beton kerucut dan peralatan penunjang lainnya.
Bahwa untuk menindak lanjuti dan merealisasikan pembangunan Mesjid raya sanana dengan Mange Munawar Tjiarso ,terdakwa Ahmad Hidayat Mus, SE. (selaku Bupati Kepulauan Sula)pada tanggal 23 Pebruari 2006 membuat kesepakatan dengan pelaksana pekerjaan yaitu Mange Munawar Tjiarso menandatangani MOU (Memorandum of Understanding) antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula dengan PT. Nefan Pratama Mandiri untuk Pembangunan Mesjid Raya Sanana Nomor : 620.645/MoU/KS/2006/ 08 yang ditandatangani oleh terdakwa AHMAD HIDAYAT MUS,SE. selaku pihak pertama bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula dengan MANGE MUNAWAR TJIARSO sebagai pimpinan cabang PT. Nefan Pratama Mandiri, selaku pihak kedua bertindak untuk dan atas nama PT. Nefan Pratama Mandiri dan disaksikan oleh Dahlan Samuda Ketua DPRD Kab.Kepulauan Sula yang berisikan antara lain :
Pihak ke satu bermaksud membangun Mesjid Raya Sanana atas nama Pemerintah dan Masyarakat Kab. Kepulauan Sula dengan meminta kesediaan pihak kedua untuk mengerjakan dan membiayai terlebih dahulu (Voor feenanciring) dengan pembayaran disesuaikan dengan anggaran yang dimiliki oleh Pemda Kab. Kepulauan Sula dan akan dimulai pada tahun anggaran 2006;
Pihak kedua dengan seluruh kapasitas dalam bidang usaha bersedia dan menyanggupi melaksanakan pekerjaan pembangunan prasarana dan sarana tersebut dalam hal ini “Pembangunan Mesjid Raya Sanana”;
Biaya Pembangunan Mesjid Raya Sanana sebesar Rp.15.597.100.000,- (lima belas milyar lima ratus Sembilan puluh tujuh juta seratus ribu rupiah);
Sistim pembayaran pembangunan Mesjid Raya Sanana melalui 3 (tiga) tahap Anggaran yaitu dari TA. 2006 S/d 2008;
Jangka waktu pelaksanaan kontrak untuk pembangunan Mesjid Raya Sanana selama 1358 (seribu tiga ratus lima puluh delapan) hari kalender terhitung sejak diterbitkannya surat Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dengan uraian : Jangka waktu pelaksanaan Fisik selama 998 hari kalender dan Waktu pemeliharaan selama 360 hari kalender,
Kemudian untuk menindak lanjuti Mou (Memorandum of Understanding) Nomor 620.645/MoU/KS/2006/08 tanggal 23 Pebruari 2006 antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula dengan PT. Nefan Pratama Mandiri untuk Pembangunan Mesjid Raya Sanana selanjutnya ditanda tangani surat perjanjian pemborongan (kontrak induk) Nomor : 910.916/MY-KS/2006/08 tanggal 23 Maret 2006 antara Mahmud Syafrudin ST Kepala Dinas pekerjaan Umum selaku pengguna barang dan Jasa , selaku pihak pertama bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula Cq.Kepala Dinas pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula dengan MANGE MUNAWAR TJIARSO sebagai pimpinan cabang PT. Nefan Pratama Mandiri selaku pihak kedua, dalam kontrak induk tersebut terdakwa selaku Bupati Kepulauan Sula tanpa didahului dengan proses tender sebagaimana diatur dalam Keppres 80 Tahun 2003 beserta peraturan pelaksanaannya setuju menandatangani kontrak tersebut dengan membubuhkan tandatangannya sebagai fihak yang mengetahui serta kontrak tersebut disetujui Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula Dahlan Samuda,kapasitas terdakwa yang turut membubuhkan tanda tangan dalam kontrak Multi Years untuk membangun mesjid Raya Sanana Nomor 910.916/645/MY-KS/2006/08 tanggal 23 Maret 2006, tidak lepas adanya MOU antara terdakwa dengan Mange Munawar Tjiarso sebelumnya.
Bahwa adapun isi dari surat perjanjian kerja (kontrak induk) multi Years antara Mahmud Syafrudin ST dan MANGE MUNAWAR TJIARSO yang diketahui terdakwa tersebut antara lain menyebutkan :
Bahwa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula Cq.Dinas Pekerjaan Umum Kab.Kepulauan Sula selaku pengguna barang/jasa selanjutnya disebut Pemilik yang diwakili oleh Mahmud Syafrudin ST. jabatan Kadis PU selaku Pengguna barang/Jasa yang berwenang dalam hal bertindak untuk dan atas nama pemerintah Kab.Kepulauan Sula berdasarkan surat Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor 56/KPTS.03.KS/2006 tanggal 14 Maret 2006 Tentang pengguna barang dan jasa dan Mange Munawar Tjiarso Pimpinan cabang PT. Nefan Pratama mandiri berwenang dan bertindak berdasarkan akte pendirian Notaris Faruk Alwi SH. Nomor 16 tanggal 14 Oktober 2006 selanjutnya disebut Kontraktor,untuk melaksanakan pembangunan mesjid raya Sanana (multi Years), dalam dokumen kontrak multi Years) tersebut juga diuraikan harga borongan sebesar Rp.15.597.100.000.(lima belas miliar lima ratus sembilan puluh tujuh juta seratus ribu rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 998 (sembilan ratus sembilan puluh delapan) hari kalender, dengan masa pemeliharaan 360 (tiga ratus enam puluh) hari kalender, untuk penyediaan anggaran pemilik akan penyediaan anggaran dengan perincian sebagai berikut :
Penyediaan anggaran pertama sebesar Rp.3.500.000.000 (tiga miliar lima ratus juta rupiah) yang dibayarkan dengan anggaran APBD 2006 dan atau APBD tambahan 2005 dan atau APBN tahun 2006.
Penyediaan anggaran kedua sebesar Rp.6.048.550.000 (enam miliar empat puluh delapan juta lima ratus lima puluh rupiah) yang dibayarkan dengan anggaran APBD 2007 dan atau APBD tambahan 2006 dan atau APBN tahun 2007
Penyediaan anggaran ketiga sebesar Rp.6.048.550.000 (enam miliar empat puluh delapan juta lima ratus lima puluh rupiah) yang dibayarkan dengan anggaran APBD 2008 dan atau APBD tambahan 2007 dan atau APBN tahun 2008, dengan item pekerjaan sbb :
-
NO URAIAN PEKERJAAN JUMLAH HARGA (Rp) 1 Pekerjaan persiapan umum 952.988.066.20 2 Pekerjaan tanah 2.018.441.922.83 3 Pekerjaan Beton 7.188.108.431.86 4 Pek.Pasangan plesteran 1.398.069.779.58 5 Pek.Kusen dan penggantung 94.625.610.94 6 Pekerjaan lantai 2.442.246.430.15 7 Pekerjaan Listrik 34.461.800.00 8 Pekerjaan Finishing 39.275.000.00 9 Pekerjaan Pengecatan 10.967.564.18 Jumlah Konstruksi fisik 14.179.184.605.74 PPN 10 % 1.417.918.460.57 Jumlah Total 15.597.103.066.31 Pembulatan 15.597.100.000.00
Bahwa sebelum Mahmud Syafrudin ST. jabatan Kadis PU selaku Pengguna barang/Jasa yang menandatangani kontrak multi years dengan Mange Munawar Tjiarso Pimpinan cabang PT. Nefan Pratama Mandiri, terdakwa pada tanggal 22 Maret 2006 menandatangani surat Nomor 620/17/2006 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula selaku pengguna barang/jasa perihal Persetujuan Penetapan Harga Negosiasi penunjukan langsung tanpa lelang pekerjaan pembangunan mesjid raya Sanana,surat terdakwa tersebut merupakan jawaban atas surat dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum atau sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Nomor 622/40/KS/2006 tanggal 21 Maret 2006 perihal Usulan penetapan hasil Negoisasi harga penunjukan langsung tanpa lelang pekerjaan pembangunan mesjid raya Sanana.
Atas dasar kontrak multi years tersebut kemudian dilakukan pembayaran uang muka sebanyak 3 tahap kepada MANGE MUNAWAR TJIARSO yaitu:
Tahap I pada tanggal 25 April 2006 sejumlah Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah).
Tahap II pada tanggal 16 Oktober 2006 sejumlah Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah)
Tahap III pada tanggal 23 Nopember 2006 sejumlah Rp.1.119.420.000. (satu milyar seratus Sembilan belas juta empat ratus dua puluh ribu rupiah).
Kemudian agar pembayaran tidak melebihi pagu anggaran yang tersedia pada tahun 2006 maka pada tanggal 26 Desember 2006 dibuatlah kontrak Nomor : 910.916/645/PL-KS/2006/08 tertanggal 23 Maret 2006 senilai Rp. 3.500.000.000.- antara Heriyanto Panget,ST selaku pemimpin kegiatan pekerjaan pembangunan mesjid Raya Sanana dengan Mange Munawar Tjiarso selaku Pemimpin Cabang PT.Nefan Pratama Mandiri, dengan Waktu Pelaksanaan selama 283 Hari Kalender mulai dari tanggal 23 Maret 2006 sampai 31 Desember 2006 dan masa pemeliharaan selama 180 hari mulai dari tanggal 31 Desember 2006 s/d tanggal 29 Juni 2007, dengan item Pekerjaan adalah :
-
NO URAIAN VOLUME KONTRAK I PEKERJAAN PERSIAPAN / UMUM VOL SATUAN HARGA SATUAN
(Rp)
JUMLAH HARGA
(Rp)
1 Papan nama Proyek LS 1,00 650.000,00 650.000,00 2 Pekerjaan Pembersihan lokasi (Land clearing) M2 27.828,05 20.000,00 556.560.940,00 3 Pengadaan air kerja & penerangan di lokasi pekerjaan LS 1,00 30.000.000,00 30.000.000,00 4 Direksi Keet LS 1,00 25.000.000,00 25.000.000,00 5 Barak kerja dan gudang LS 1,00 25.000.000,00 25.000.000,00 6 Pekerjaan Pagar sementara seng gelombang M 308,00 279.509,46 86.088.913,28 7 Pembuatan jalan sementara M3 619,20 233.669.59 144.688.212,92 8 Pengukuran dan Positioning LS 1,00 20.000.000,00 20.000.000,00 9 Administrasi dan dokumentasi LS 1,00 15.000.000,00 15.000.000,00 10 Mobilisasi dan demobilisasi LS 1,00 50.000.000,00 50.000.000,00 Jumlah Harga 952.988.066,20 II PEKERJAAN TANAH 1 Galian Tanah untuk pondasi sumuran M3 2.383,05 55.282,88 131.741.858,63 2 Galian Tanah untuk pondasi garis M3 486,37 55.282,88 2.887.932,60 3 Urungan Pasir di bawah pondasi M3 8,80 307.740,3 26.096.382,55 Jumlah Harga 184.726.173,79 III PEKERJAAN BETON III.1 Lantai 01 1 Lantai kerja pondasi sumuran 1:3:5, tbl 5 cm M3 15,15 918.962,88 13.922.287,60 2 Lantai kerja telapak poor M3 7,57 918.962,88 6.956.548,98 3 Coor beton pondasi sumuran P1+P2+P4 M3 193,67 4.231.786,93 819.570.174,33 4 Pondasi poor plat P1+P2+P3+P4 M3 179,40 4.231.786,93 759.182.594,87 Jumlah Harga 1.599.631.585,78 IV. PEK. PASANGAN DAN PLESTERAN IV.1 LANTAI 01 1. Pondasi Batu Gunung 1:5 M3 390,16 806.449,50 314.668.528,82 2. Batu Kosong M3 339,38 382.480,40 128.804.286,26 Jumlah Harga 444.472.815,08 JUMLAH HARGA TERKOREKSI 3.181.818.640,40 PPN% 318.181.864,08 TOTAL HARGA TERKOREKSI 3.500.000.504,93 TOTAL HARGA TERKOREKSI (DIBULATKAN) 3.500.000.000,00
Dana proyek senilai Rp. 3.500.000.000,- tersebut sudah semua dibayarkan kepada MANGE MUNAWAR TJIARSO.
Kemudian pada tahun 2007 pekerjaan proyek pembangunan Mesjid Raya Sanana dilanjutkan kembali berdasarkan kontrak Nomor : 910.916/645.8/ MY-08 / KS / 2007 / 10 tanggal 5 Pebruari 2007 yang ditandatangani oleh SAFIUDDIN BUAMONA BOT selaku PPK dengan MANGE MUNAWAR TJIARSO selaku Pimpinan Cabang PT. Nefan Pratama Mandiri, selaku pihak kedua dengan waktu pelaksanaan selama 329 Hari Kelender mulai dari tanggal 5 Pebruari 2007 sampai 31 Desember 2007 dan masa pemeliharaan selama 180 hari mulai dari tanggal 31 Desember 2007 s/d tanggal 30 Juni 2008.
Bahwa kontrak yang dibuat TA.2007, adalah tidak lepas dari adanya MOU dan Kontrak awal Nomor 910.916/645/MY-KS/2006/08 tanggal 23 Maret 2006, yang ditanda tangani terdakwa karena meggunakan kotrak (Multy years).
Adapun item pekerjaan yang akan dikerjakan TA 2007 adalah sebagai berikut:
-
NO URAIAN VOLUME KONTRAK VOL SAT. HARGA SATUAN
(Rp)
JUMLAH HARGA
(Rp)
I PEK. TANAH 1 Urugan Kembali M3 121,60 41.254,69 5.016.363,60 2 Urugan Tanah Dibawah Lantai M3 9.508,80 183.914,90 1.748.809.988,05 3 Urugan Pasir Dibawah Lantai t:5 cm M3 259,60 307.740,36 79.889.39,52 Jumlah Harga 1.833.715.749,05 II PEK. BETON III.1 LANTAI 01 1 Cor beton bwh lantai M3 524,18 918.962,88 481.701.961,29 2 Sloof 40/60 (170 kg) M3 325,80 4.094.839,11 1.334.098.581,05 Jumlah Harga 1.815.800.542,34 III PEK. PASANGAN DAN PLESTERAN IV.1 LANTAI 01 1 Pondasibatu gunung 1:5 M3 1.109,85 806.449,50 895.037.973,06 Jumlah Harga 895.037.973,06 Jumlah harga terkoreksi 4.544.554.264,45 Ppn% 454.455.426,44 Total harga terkoreksi 4.999.009.690,89 Total harga terkoreksi (dibulatkan) 4.999.000.000,00
Dana proyek senilai Rp. 4.999.000.000,- tersebut sudah semua dibayarkan kepada MANGE MUNAWAR TJIARSO yang di debet langsung dari Rekening Kas Daerah Kabupaten Kepulauan Sula ke Rekening PT. Nefan Pratama Mandiri di Bank BPD Maluku Cabang Sanana No. Rekening 0401042016 dalam 4 tahap yaitu :
Pembayaran Angsuran I ( MC.1) pada tanggal 7 Mei 2007, sejumlah Rp.2.655.785.800.- (dua milyar enam ratus lima puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus rupiah).
Pembayaran Angsuran II (MC.2) pada tanggal 12 Juni 2007 sejumlah Rp.1.500.000.000, (satu milyar lima ratus juta rupiah).
Pembayaran Angsuran III ( MC.3) pada tanggal 10 Oktober 2007 sebesar Rp.593.264.200,-(lima ratus Sembilan puluh tiga juta dua ratus enam puluh empat ribu dua ratus rupiah).
Pembayaran Retensi pada tanggal 10 Desember 2007 sejumlah Rp. 249.950.000,- (dua ratus empat puluh Sembilan juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
- Selanjutnya pada tahun 2008 Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula kembali menganggarkan dana Pembangunan Mesjid Raya Sanana tahap III sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Nomor : 02 Tahun 2007 tanggal 21 Nopember 2007 tentang APBD Kabupaten Kepulauan Sula TA 2008, dan pada tanggal 4 Februari 2008 Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula menerbitkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) pekerjaan Pembangunan Mesjid Raya Sanana (Tahap III) sebesar Rp. 6.000.000.000.- (enam milyar rupiah). Selanjutnya pada tanggal 15 Nopember 2007 MAHMUD SYAFRUDIN, ST selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula menerbitkan SK No. 600.836/297 /KPTS/DPU/KS/2007 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dimana dalam SK tersebut Sdr SAFIUDDIN BUAMONA BOT ditetapkan sebagai PPK dalam Pembangunan Mesjid Raya Sanana tahun 2008. Kemudian tanpa melalui lelang, MANGE MUNAWAR TJIARSO selaku pimpinan cabang PT. Nefan Pratama Mandiri dan SAIFUDDIN BUAMONA BOT selaku PPK dan dengan diketahui oleh MAHMUD SYAFRUDIN, ST selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula, menandatangani kontrak pembangunan mesjid Raya Sanana Nomor : 910.916/645.8/MY-08/45.CK/KS/2008 tertanggal 05 Pebruari 2008 dengan nilai kontrak sebesar Rp.5.997.000.000,- (lima milyar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah). Dengan waktu pelaksananana selama 329 Hari Kelender mulai dari tanggal 5 Pebruari 2008 sampai 31 Desember 2008 dan masa pemeliharaan selama 180 hari mulai dari tanggal 31 Desember 2008 s/d tanggal 30 Juni 2009, dengan item pekerjaan adalah sebagai berikut:
-
NO URAIAN VOLUME KONTRAK VOL SATUAN HARGA SATUAN
(Rp)
JUMLAH HARGA
(Rp)
I. PEKERJAAN PERSIAPAN / UMUM 1 Pekerjaan Pagar Sementara seng Gelombang M3 25,00 279.509,46 6.987.736,47 Jumlah Harga 6.987.736,47 II. PEK. TANAH 1 Urugan Kembali pada Pondasi Sumuran M3 474,17 41.254,69 19.561.527,92 Jumlah Harga 19.561.527,92 III. PEK. BETON III. 1 LANTAI 01 1 Kolom 90/90, K1 (260 kg) M3 41,91 7.378.699,90 309.241.312,84 2 Kolom 60/60, K1 (260 kg/m3) M3 317,20 7.378.699,90 2.340.523.608,50 3 Lantai Rigit Beton t : 5 cm (45,34 kg/m3) M3 256,98 1.826.865,91 469.468.000,55 4 Balok 20/40, B1 (160 kg) M3 37,20 5.996.458,95 223.068.272,83 5 Balok 30/60, B1 (155 kg/m3) M3 139,00 5.934.458,95 824.889.793,63 6 Plat Lantai 12 cm (60 kg/m3) M3 171,60 4.511.107,33 774.106.018,21 7 Tangga Beton (150 kg/m3) M3 28,247 5.153.710,86 145.576.870,53 Jumlah Harga 5.086.873.877,08 IV. PEK. MEKANIKAL & ELEKTRIKAL 1 Pek. Mekanikal/Plumbing Pipa PVC AW 3” M’ 288,00 165.243,30 47.590.069,45 Jumlah Harga 47.590.069,45 V. PEK. SARANA DAN PRASANA PENUNJANG 1 Pekerjaan Timbunan dan Pemadatan Timbunan Tanah Luar bangunan M3 1.581,93 184.830,90 290.807.613,46 Jumlah Harga 290.807.613,46 JUMLAH HARGA TERKOREKSI 5.451.820.824,37 PPn 10% 545.182.082,44 TOTAL HARGA TERKOREKSI 5.997.002.906,81 TOTAL HARGA TERKOREKSI (DIBULATKAN) 5.997.000.000,00 DEVIASI TERKOREKSI 0,05%
Kontrak tersebut ditandatangani, antara PPK SAFIUDIN BUAMONA BOT dengan Pelaksana Pekerjaan Mange Munawar Tjiarso, setelah kontrak tersebut ditanda tangani, lalu pada waktu tanggal dan bulan yang tidak dapat ditentukan dengan pasti dalam tahun 2008 terdakwa, memanggil Kepala Dinas PU Kabupaten Kepulauan Sula Mahmud Syafrudin,ST. untuk menghadap di kediamannya Istana Daerah Desa Mangon Kecamatan Sanana, saat bertemu terdakwa secara lisan langsung mengatakan dengan perkataan “Mangge ini kerja terlambat jadi ganti padia saja“ mendapat perintah itu Kadis PU Kabupaten Kepulauan Sula, MAHMUD SYAFRUDIN,ST. bertanya kepada terdakwa dengan kalimat “Ganti dengan siapa Pak“, lalu dijawab terdakwa “ganti dengan Ahmad Hamid” karena dalam MOU dan kontrak Multi Years pekerjaan Pembangunan Mesjid Raya Sanana (tiga tahun)dan masih atas nama Mange Munawar Tjiarso selanjutnya terdakwa memerintahkan pula sekalian dibuat akta Notaris pengganti Mangge Munawar Tjiarso atas perintah terdakwa tersebut MAHMUD SYAFRUDIN selaku Kepala Dinas PU memerintahkan PPK SAFIUDDIN BUAMONA BOT mengganti MANGE MUNAWAR TJIARSO dengan ACHMAD HAMID dengan alasan MANGE MUNAWAR TJIARSO dianggap lambat dalam mengerjakan pembangunan Mesjid Raya Sanana pada tahap I dan II. Kemudian MANGE MUNAWAR TJIARSO setelah mendapat penjelasan tersebut langsung meninggalkan pekerjaan dilapangan tanpa ada pemutusan kontrak.
Bahwa untuk menindak lanjuti penggantian pelaksana pekerjaan dari MANGE MUNAWAR TJIARSO Kepada ACHMAD HAMID, dalam rangka pembangunan mesjid Raya Sanana ,terdakwa pada waktu yang tidak dapat ditentukan dengan pasti sekitar tahun 2008 bertempat di hotel Grand Hyat/Plaza Indonesia Jakarta menghubungi Drs. H.M. Iqbal Rurai,MBA, yang meminta agar, Drs.H.M Iqbal Rurai,MBA, (Pemilik PT. Nefan Pratama Mandiri) menghubungi sdr. Anwar Wahab untuk datang di Jakarta untuk mengalihkan pimpinan PT. Nefan Pratama Mandiri kepada ACHMAD HAMID, permintaan terdakwa tersebut dipenuhi Drs.H.M Iqbal Rurai,MBA, yang mengajak Sdr Anwar Wahab ke Jakarta selanjutnya dihadapan Notaris Sarinande Djibran SH. Dibuatkan Akta penggantian Pimpinan PT. Nefan Pratama Mandiri, dari Mange Munawar Tjiarso kepada Achmad Hamid, saat proses penggantian tersebut tanpa dihadiri Mange Munawar Tjiarso.
Bahwa setelah pekerjaan diambil alih oleh ACHMAD HAMID sesuai perintah terdakwa kemudian MAHMUD SYAFRUDIN,ST memerintahkan RUKMINI IPA untuk memproses Pembayaran MC.1 dengan mengatakan “Ona siapkan Berita Acara Pembayaran MC.1 untuk ACHMAD HAMID senilai Rp. 4.000.000.000.- dan buat laporan progresnya sesuai dana tersebut” kemudian RUKMINI IPA membuat Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dan Laporan Progresnya sesuai perintah MAHMUD SYAFRUDIN,ST yakni 70,21 % dengan nilai Rp. 4.000.051.000.- padahal pekerjaan dilapangan belum mencapai 70,21 % karena kontrak baru ditandatangani pada tanggal 16 April 2008. Kemudian pada tanggal 15 Mei 2008 dilakukan Pembayaran Angsuran I (MC.1) dengan dana sejumlah Rp.4.000,051.000.- ( empat milyar lima puluh satu ribu rupiah ), setelah dikurangi PPn 10% dan PPh 2% sebesar Rp.436.369.000.- sehingga yang didebet langsung dari kas daerah Kabupaten Kepulauan Sula ke rekening PT. Nefan Pratama Mandiri di Bank BRI Ternate Cabang Sanana No. Rekening 00005224-01-000273-30-1 yang diterima oleh ACHMAD HAMID sebesar Rp. 3.563.682.000.-, padahal pekerjaan tersebut belum dilaksanakan dan hal ini telah dilaporkan kepada saksi SYAFRUDIN MAHMUD kepada terdakwa dan oleh terdakwa mengatakan “bayar saja nanti mereka selesaikan pekerjaannya sesuai kontrak”
Kemudian berdasarkan Rekapitulasi Sertifikat Bulanan, Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan Nomor : 145/BAPP/DPU-KS/2008 dan Laporan Kemajuan Prestasi Pekerjaan Nomor : 145/LKPP/45.CK/DPU-KS/2008 masing-masing tertanggal 01 Agustus 2008 yang dibuat seakan-akan pekerjaan telah dilaksanakan selesai 100%, MAHMUD SYAFRUDIN,ST memproses pencairan dana 100% pada Pembayaran Angsuran II (MC.2) dengan menandatangani Berita Acara Pembayaran Angsuran Kedua (MC.2) tertanggal 07 Agustus 2008 dan menandatangani SPM Nomor : 339/10301/SPM-LS/KS/2008 tertanggal 08 Agustus 2008 senilai Rp.1.475.198.730.- selanjutnya Gina S Tidore menerbitkan SP2D nomor : 2417/SP2D-LS/KS/2008 tertanggal 11 Agustus 2008 sejumlah Rp.1.697.099.000.- (satu milyar enam ratus Sembilan puluh tujuh Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah), setelah dikurangi PPn 10%, PPh 2% dan galian C sebesar Rp.221.900.270.- sehingga yang di debet langsung dari Rekening Kas Daerah Kabupaten Kepulauan Sula ke Rekening PT. Nefan Pratama Mandiri di Bank BPD Maluku cabang Sanana No. Rekening 0401044850, yang diterima oleh ACHMAD HAMID sebesar Rp.1.475.198.730.-
Kemudian tertanggal 23 Januari 2009 MAHMUD SYAFRUDIN,ST memproses pembayaran Retensi yang diajukan oleh Achmad Hamid sejumlah Rp.299.850.000.- (dua ratus Sembilan puluh Sembilan delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan menandatangani Berita Acara Pembayaran Retensi Nomor : 11/BAP-RTN/DPU/KS/2009 dan menandatangani SPM Nomor : 038/10301/SPM-LS/KS/2009 tanggal 18 Februari 2009 senilai Rp.267.139.000.-, (setelah dikurangi PPn 10% dan PPh 2% sebesar Rp. 32.711.000.-) yang di debet langsung dari Rekening Kas Daerah Kabupaten Kepulauan Sula ke Rekening PT.NEFAN PRATAMA MANDIRI di Bank BPD Maluku cabang Sanana No. Rekening 0401044850.
Bahwa walaupun pencairan dana telah dilakukan 100%, kenyataannya progres fisik pekerjaan dilapangan belum selesai 100% sebagaimana kontrak, karena masih ada pekerjaan yang tidak dikerjakan senilai Rp.1.182.345.465,80 (satu miliar seratus delapan puluh dua juta tiga ratus empat puluh lima ribu empat ratus koma delapan puluh rupiah)sehingga untuk tahun 2008 terjadi kerugian negara sebesar Rp.1.182.345.465,80 (satu miliar seratus delapan puluh dua juta tiga ratus empat puluh lima ribu empat ratus koma delapan puluh rupiah) sebagaimana laporan hasil pemeriksaan audit penghitungan kerugian keuangan Negara BPKP Perwakilan Maluku Utara tanggal 25 Juli 2012 atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Masjid Raya Sanana di Dinas PU Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2006 s/d 2010, yang meliputi item pekerjaan :
Urugan kembali pada pondasi sumuran, sebesar Rp. 23.348.828,19
Kolom 60/60-K1(260 kg/M3), sebesar Rp. 1.158.996.637,62
Setelah waktu pelaksanaan Kontrak Nomor : 910.916/645.8/MY-08/45.CK/KS/2008 tanggal 05 Pebruari 2008 berakhir, lalu pada bulan Desember 2008 MANGE MUNAWAR TJIARSO diberitahu oleh Kadis PU Sdr. Mahmud Syafrudin, ST., bahwa untuk TA 2008 akan dianggarkan dalam APBD-P 2008 Kabupaten Kepulauan Sula dana untuk proyek pembangunan Mesjid Raya Sanana, mengetahui hal itu Mange Munawar Tjiarso mendatangi Terdakwa AHMAD HIDAYAT MUS, SE di kediamanannya dan menyampaikan bahwa “saya berkeinginan untuk kembali melanjutkan pekerjaan Masjid Raya Sanana ”lalu Bupati tanya kamu masih sanggup atau tidak” dan dijawab Mange Munawar Tjiarso “saya sanggup” kemudian Bupati mengarahkan Mange Munawar Tjiarso untuk temui Kepala Dinas PU sdr. Mahmud Syafrudin, ST., untuk melengkapi administrasi kemudian Mange Munawar Tjiarso menemui Kadis PU sdr. Mahmud Syafrudin, ST, dan Kadis PU memerintahkan sdri. Rukmini Ipa menyiapkan administrasinya dan PPK sdr. Saifudin Buamonabot menandatangani kontraknya.
Atas perintah terdakwa tersebut Mange Munawar Tjiarso menemui SAFIUDDIN BUAMONA BOT diruang kerja sambil membawa dokumen administrasi perusahaan PT. Makata Sakti untuk pembuatan kontrak antara DEBBY IVONNE QUE selaku Direktur PT. Makata Sakti dengan SAFIUDDIN BUAMONA BOT selaku PPK ,selanjutnya tanpa melalui proses lelang SAFIUDDIN BUAMONA BOT selaku PPK dengan persetujuan Mahmud Syafrudin ST menerbitkan kontrak Nomor : 910.916/645.8/58.CK /KS/2008, tanggal 26 Nopember 2008 senilai Rp. 2.432.000.000.- (dua milyar empat ratus tiga puluh dua juta rupiah) yang sebelumnya dokumen Kontrak sudah di buat dan di jilid Mange Munawar Tjiarso dan meminta SAFIUDDIN BUAMONA BOT menandatanganinya. Setelah diperiksa oleh SAFIUDDIN BUAMONA BOT, ternyata kontrak tersebut tidak lengkap karena RABnya tidak ada, kemudian SAFIUDDIN BUAMONA BOT menghadap MAHMUD SYAFRUDIN,ST diruang kerjanya memperlihatkan kontrak tersebut dan mengatakan“ Pak ini bagaimana dengan kontrak ini RAB nya tidak ada di dalam” lalu MAHMUD SYAFRUDIN, ST. menjawab “sesuaikan saja kondisi lapangan dan RAB yang sudah ada“ selanjutnya SAFIUDDIN BUAMONA BOT bertanya lagi “RAB yang mana yang di buat sdr. ADI BANTENG atau yang sudah ada / yang telah di hitung di lapangan ?”, kemudian MAHMUD SYAFRUDIN,ST menjawab “sesuaikan dengan pekerjaan lapangan yang telah di kerjakan” selanjutnya SAFIUDDIN BUAMONA BOT kembali ke ruang kerjanya menanda tangani kontrak tersebut, setelah itu kontrak tersebut diserahkan kembali kepada sdr. MANGE MUNAWAR TJIARSO.
Selanjutnya SAFIUDDIN BUAMONA BOT kembali menghadap MAHMUD SYAFRUDIN, ST di ruangannya menanyakan “ Pak bagaimana ini ada paket Mesjid Raya untuk APBD-Perubahan dengan nilai Rp. 2 M sekian dari panitia (sdri RUKMINI IPA,ST)” sambil memperlihatkan daftar paket dari Sdri RUKMINI IPA dan selanjutnya Daftar tersebut di ambil oleh MAHMUD SYAFRUDIN,ST dan di jawabnya “susun dan hitung berdasarkan Pekerjaan yang telah di kerjakan tahun 2008” selanjutnya SAFIUDDIN BUAMONA BOT menyusun RAB dan item serta bobot Pekerjaan tersebut sbb.:
| NO | URAIAN | VOLUME KONTRAK | |||
| VOL | SATUAN | HARGA SATUAN (Rp) | JUMLAH HARGA (Rp) | ||
| I | PEKERJAAN PERSIAPAN/UM UM | ||||
| 1 | Papan Nama Proyek | Ls | 1,00 | 382.000,00 | 382.000,00 |
| 2 | Air Kerja | Ls | 1,00 | 2.500.000,00 | 2.500.000,00 |
| 3 | Penerangan Proyek | Ls | 1,00 | 2.000.000,00 | 2.000.000,00 |
| 4 | Laporan dan Dokumentasi | Ls | 1,00 | 2.000.000,00 | 2.000.000,00 |
| Jumlah Harga | |||||
| II | PEK. BETON | ||||
| LANTAI TOP FLOOR | |||||
| 1 | Kolom 90/90 – K1 (260 kg) | M3 | 17,81 | 9.674.455,00 | 172.301.865,45 |
| 2 | Lantai Rigit Beton t:5 cm (45,34 kg/m3) | M3 | 256,89 | 2.830.938,00 | 727.494.447,24 |
| 3 | Balok Beton 30/60, C0 (164,6 kg/m3) | M3 | 29,39 | 7.447.038,00 | 218.898.234,97 |
| 4 | Balok Beton 30/60, C1 (132,5 kg/m3) | M3 | 43,50 | 6.808.248,00 | 296.186.020,99 |
| 5 | Balok Beton 20/40, C2 (158,18 kg/m3) | M3 | 8,77 | 7.319.280,00 | 64.204.724,16 |
| 6 | Balok Beton 40/80, CL (166,74 kg/m3) | M3 | 7,30 | 7.489.624,00 | 54.667.765,58 |
| 7 | Plat Dak Beton 12 cm (51,375 kg/m3 | M3 | 101,80 | 5.131.373,50 | 522.377.927,44 |
| JUMLAH HARGA | |||||
| III | PEKERJAAN SARANA DAN PRASARANA PENUNJANG | ||||
| Timbunan Tanah Luar Bangunan | M3 | 852,78 | 173.430,00 | 147.897.635,40 | |
| Jumlah Harga | |||||
| Jumlah Harga Terkoreksi | 2.210.909.621,19 | ||||
| PPn 10% | 221.090.962,12 | ||||
| Total harga terkoreksi | 2.432.000.583,31 | ||||
| Total harga terkoreksi (dibulatkan) | 2.432.000.000,00 | ||||
Selang beberapa hari kemudian MANGE MUNAWAR TJIARSO menemui SAFIUDDIN BUAMONA BOT di ruang kerjanya dengan membawa dokumen-dokumen pencairan 100% pada pembayaran angsuran Pertama (MC.1) berupa Berita Acara Pembayaran Angsuran Pertama M.C.1 Nomor : 11 / BAP-MC/DPU/KS/2009 tgl 12 Januari 2009 berikut lampirannya berupa : Rekapitulasi sertifikat Bulan tanggal 23 Desember 2008; Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan Nomor : 265 /BAPP/DPU-KS/ 2008 tanggal 23 Desember 2008; dan Laporan Kemajuan Prestasi Pekerjaan Nomor : 265 / LKPP/58.CK/DPU-KS/ 2008 tanggal 23 Desember 2008 dimana progress pekerjaan dibuat seakan-akan pekerjaan telah selesai 100% sesuai kontrak nomor : 910.916/645.8/MY-08/45.CK/KS/2008 tanggal 05 Pebruari 2008 untuk ditandatangani. Karena SAFIUDDIN BUAMONA BOT mengetahui progres fisik pekerjaan masih 0%, lalu SAFIUDDIN BUAMONA BOT menghadap MAHMUD SYAFRUDIN,ST mengatakan “ MANGE Tidak ada pekerjaan sama sekali di lokasi“ dan MAHMUD SYAFRUDIN,ST mengatakan “ kasih cair saja dulu nanti baru torang suruh dia kerja “ selanjutnya SAFIUDDIN BUAMONA BOT mengatakan “maaf jangan sampai lewat masa pelaksanaan baru kerja“ namun MAHMUD SYAFRUDIN,ST tidak menjawab, setelah itu SAFIUDDIN BUAMONA BOT kembali ruangan menanda tangani dokumen-dokumen pencairan dana 100 % tersebut, kemudian SAFIUDIN BUAMNOA BOT menyerahkannya kembali dokumen pencairan dana tersebut kepada MANGE MUNAWAR TJIARSO untuk diproses pencairan dananya. Walaupun MAHMUD SYAFRUDIN,ST mengetahui pekerjaan fisik masih 0% namun ia tetap saja melakukan pencairan dana 100% dengan menandatangani SPM, kwitansi pembayaran dan Berita Acara Pembayaran Angsuran Pertama (MC.1) tertanggal 12 Januari 2009 sebesar Rp.2.310.400.000.- selanjutnya GINA S. TIDORE selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah menerbitkan SP2D sebesar Rp. 2.058.357.000.- yang didebet langsung ke rekening 0401040277 milik Debby Ivonne Que an. PT. Makata Sakti di BPDM Cabang Sanana. Uang yang telah dicairkan tersebut oleh MANGE MUNAWAR TJIARSO diberikan kepada DEBBY IVONNE QUE sebesar Rp. 60.000.000.- sebagai fee karena MANGE MUNAWAR TJIARSO telah menggunakan PT. Makata Sakti milik DEBBY IVONNE QUE, dan sisanya sebesar Rp.1.998.357.000.- diambil dan digunakan untuk kepentingan MANGE MUNAWAR TJIARSO.
Selanjutnya pada bulan Desember 2009 MAHMUD SYAFRUDIN, ST kembali memproses Pembayaran Retensi sebesar Rp.121.600.000.- yang diajukan oleh MANGE MUNAWAR TJIARSO dengan menandatangani Berita Acara Pembayaran Retensi Nomor :180/BAP-RTN/DPU/KS/2009 tanggal 3 Desember 2009 dan menandatangani SPM, kwitansi pembayaran,kemudian GINA S. TIDORE selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah menerbitkan SP2D oleh tertanggal 11 Desember 2009 sebesar Rp.108.334.545.- yang didebet langsung ke rekening 0401040277 milik Debby Ivonne Que an. PT. Makata Sakti BPDM Cabang Sanana, setelah dana tersebut ditarik dari rekening Debby Ivonne Que, lalu dana sebesar Rp.108.334.545.- tersebut oleh MANGE MUNAWAR TJIARSO diberikan kepada ISBAR ARAFAT.S.Pi.
Bahwa walaupun pencairan dana telah dilakukan 100%, kenyataannya progress phisik pekerjaan dilapangan 0 % sebagaimana kontrak, tidak ada pekerjaan yang dikerjakan senilai Rp.2.210.909.621 sebagaimana pemeriksaan pekerjaan konstruksi dari Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Maluku Utara dan perhitungan kerugian negara berdasarkan laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Maluku Utara Tanggal 25 Juli 2012 atas perhitungan kerugian negara kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan mesjid raya Sanana di Dinas Pekerjaan Umum kabupaten Kepulauan Sula untuk tahap IV APBD P TA 2008 yang terdiri dari:
| No | Uraian Pekerjaan | Nilai Kontrak Rp. | Nilai fisik lapangan sesuai hasil Perhitungan tenaga ahli Dinas PU Provinsi Maluku Utara (Rp) | Kerugian Negara. Rp. |
| 1. | Pekerjaan papan nama proyek | 382.000,00 | O,00 | 382.000,00. |
| 2. | Air Kerja | 2.500.000.00 | 0,00 | 2.500.000,00 |
| 3. | Penerangan proyek | 2.000.000,00 | 0,00 | 2.000.000,00 |
| 4. | LAPORAN DAN DOKUMENTASI | 2,000.000,00 | 0,00 | 2.000.000,00 |
| 5. | Kolom 90/90-K1 (260 Kg) | 172.301.865,45 | 0,00 | 172.301.865,45 |
| 6. | Lantai Rigit beton t-5 Cm (45,34 Kg/M3 | 727.494.447,24 | 0,00 | 727.494.447,24 |
| 7. | Balok 30/60-CO (164,6 Kg/M3) | 218.898.234,97 | 0,00 | 218.898.234,97 |
| 8. | Balok 30/60-C1 (132,5 Kg/M3) | 296.186.020,99 | 0,00 | 296.186.020,99 |
| 9. | Balok 20/40-C2 (158,18 Kg/M3) | 64.204.724,16 | 0,00 | 64.204.724,16 |
| 10. | Balok 40/80-CL (166,74 Kg/M3) | 54.666.765,58 | 0,00 | 54.666.765,58 |
| 11. | Plat Dak Beton 12 Cm (51,375 Kg/M3) | 522.377.927,40 | 0,00 | 522.377.927,40 |
| 12. | Timbunan Tanah Luas bangunan | 147.897.635,40 | 0,00 | 522.377.927,40 |
| Jumlah | 2.210.909.621,19 | 2.210.909.621,19 |
Kemudian karena Mesjid Raya Sanana sampai dengan tahun 2008 belum juga selesai, maka Pembangunan Mesjid Raya Sanana Tahap V dilanjutkan kembali pada tahun 2009 berdasarkan Kontrak Nomor: 910.916/645.8/20.CK/KS/2009 tanggal 02 Maret 2009, dengan nilai kontrak sejumlah Rp. 4.021.800.000,00 (empat milyar dua puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah), yang ditandatangani oleh SAFIUDDIN BUAMONABOT selaku PPK dan ISBAR ARAFAT, S.Pi selaku Direktur PT. Mandiri Wahana Lestari, dengan waktu pelaksanaan selama 180 Hari Kalender mulai dari tanggal 2 Maret 2009 sampai 29 Agustus 2009 dan masa pemeliharaan selama 180 hari mulai dari tanggal 29 Agustus 2009 s/d tanggal 25 Pebruari 2010, bahwa pelaksanaan pembangunan Mesjid Raya Sanana Tahap V yang dibebankan pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula TA 2009, tidak melalui proses lelang, dimana pemilik PT Mandiri Wahana Lestari adalah terdakwa, sedang pemegang saham PT. Mandiri Wahana Lestari adalah keluarga terdakwa dengan pembagian saham sebagai berikut :
Jainal Mus sahamnya adik terdakwa sebesar Rp. 315.000.000.
Safiudin Mohalisi sahamnya sebesar Rp. 315.000.000.
Isbar Arafat sahamnya sebesar Rp. 320.000.000.
Zainal Mus adik terdakwa sahamnya sebesar Rp. 50.000.000.
Sedang Nurohkmah (isteri terdakwa) berkedudukan sebagai Komisaris.PT. Mandiri Wahana Lestari.
PT. Mandiri Wahana lestari ditunjuk untuk mengerjakan proyek pembangunan Mesjid Raya Sanana Tahap V untuk tahun anggaran 2009, tanpa melalui proses lelang diawali direktur Utama PT Mandiri Wahana Lestari Isbar Arafat,S.Pi, sekitar bulan Nopember 2008 dipanggil oleh Sdr Hamid Idrus ST, pada waktu itu Hamid Idrus ST menjabat sebagai Kabid Bina Marga pada Dinas Pekerjaan umum Kabupaten Kepulauan Sula, saat pertemuan Isbar Arafat,S.Pi, disarankan Sdr. Hamid Idrus agar ikut daftar dan mengerjakan pembangunan mesjid raya sanana untuk tahun anggaran 2009 , sedang untuk urusan selanjutnya sdr Hamid Idrus yang akan mengurus di Dinas PU, untuk menindak lanjuti pembicaraan itu Isbar Arafat,S.Pi memerintahkan Suhardin Baharudin salah seorang staf PT. Mandiri Wahana Lestari menyiapkan dan menyerahkan semua dokumen perusahaan untuk melengkapi seolah-olah pekerjaan melalui proses lelang namun kenyataannya tidak ada proses lelang yang dilakukan panitia yang selanjutnya PT, Mandiri wahana Lestari yang merupakan milik terdakwa langsung ditetapkan sebagai pelaksanaan pekerjaaan Pembangunan Mesjid Raya sanana Tahap V .TA 2009 dengan kontrak nomor : 910.916/645.8/20.CK/KS/2009 Tanggal 2 Maret 2009.
Adapun Item Pekerjaan dalam kontrak dalam pekerjaan pembangunan Mesjid raya sanana Tahap V TA 2009 yang akan dikerjakan oleh PT.Mandiri Wahana Lestari tersebut sebagai berikut :
-
NO URAIAN VOLUME KONTRAK VOL SATUAN HARGA SATUAN
(Rp)
JUMLAH HARGA
(Rp)
I. PEKERJAAN PERSIAPAN/UMUM 1 Air Kerja Ls 1,00 7.000.000,00 7.000.000,00 2 Penerangan Proyek Ls 1,00 7.182.000,00 7.182.000,00 3 Anti Rayap M2 5.192,00 65.750,00 341.374.000,00 4 Laporan dan Dokumentasi Ls 1,00 3.350.000,00 3.350.000,00 Jumlah Harga 358.906.000,00 II. PEK. BETON II.1 LANTAI TOP FLOOR 1 Kolom beton 60/60-K3(148.04202 Kg/m3) M3 31,39 6.877.433,75 215.896.400,28 2 Kolom beton 20/20-KM1(318.329 Kg/m3) M3 4,92 9.891.513,30 48.666.245,44 3 Kolom beton 20/20-KM2(318.329 Kg/m3) M3 3,12 9.891.513,30 30.821.955,44 4 Kolom beton 20/20-KM3(318.329 Kg/m3) M3 11,71 9.891.513,30 115.849.403,77 5 Balok 25/50-CL(173.504 Kg/m3) M3 42,30 7.021.748,80 297.019.974,24 6 Balok 25/50 - C1L (121.338 Kg/m3) M3 4,93 6.098.410,60 30.034.672,21 7 Balok 25/50 +20/60- C2L (145.716 Kg/m3) M3 24,97 6.529.901,20 163.018.983,46 8 Balok 15/30-DM1 (229.637 Kg/m3) M3 7,21 8.015.302,90 57.764.284,17 9 Balok 15/30 - DM2 (229.637 Kg/m3) M3 6,77 8.015.302,90 54.223.524,12 10 Balok 15/30 - DM3 (229.637 Kg/m3) M3 5,45 8.015.302,90 43.715.462,02 11 Plat Dak Top Floor Beton 12 cm (83 Kg/m3) M3 17,594 5.136.266,00 90.367.464,00 12 Plat Dak Beton t=15 cm (83 Kg/m3) M3 12,238 5.136.266,00 62.858.136,93 13 Plat Dak Beton t=10 cm (51.375 Kg/m3) M3 5,579 4.142.553,50 23.112.963,00 Jumlah Harga 1.233.349.469,20 III. PEK. DINDING DAN PLESTERAN III.1 LANTAI 01 1 Pas. Dinding trastram 1:3 M2 32,070 199.940,50 6.412.091,84 2 Pas. Dinding batu bata 1:5 M2 740,368 193.702,00 143.410.762,34 3 Pek. Kusen beton t=8 cm M3 58,312 6.386.594,00 372.417.623,97 4 Pek. Pelesteran Dinding Trasram 1:3 M2 64,140 37.712,00 2.418.847,86 III.2 LANTAI 02 1 Pas. Dinding batu bata 1:5 M2 519,499 193.702,00 98.884.638,56 III.3 LANTAI 03 1 Pas. Dinding batu bata 1:5 M2 880,73 193.702,00 170.598.193,95 Jumlah Harga 794.142.158,32 IV. PEK.SELASAR IV.1 PEK. TANAH 1 Galian Tanah M3 238,44 56.560,00 13.485.940,16 2 Urugan Kembali 1/4 Galian M3 59,61 41.558,00 2.477.230,82 3 Urugan Tanah Bawah Pondasi M3 243,79 158.550,00 38.652.587,40 4 Urugan Pasir Bawah Lantai M3 6,64 183.820,00 1.219.829,52 IV.2 PEK. PONDASI 1 Pas. Batu Kosong M3 34,43 531.498,00 18.300.113,94 2 Pas. Batu Kali 1:5 M3 185,37 895.750,00 166.047.864,75 IV.3 PEK. BETON 1 Pek. Beton Tumbuk 1:3:5 M3 3,17 970.260,00 3.073.783,68 2 Pek. Telapak Fondasi Poor Plat 1.2x1.2x0.25(156.088 Kg/m3) M3 7,92 4.829.407,60 38.248.908,19 3 Pek. Stek Fondasi Beton 30/30 (197.1277 Kg m3) M3 4,06 7.746.250,29 31.442.029,93 4 Pek. Sloof Beton 25/40 (124.0995 Kg/m3) M3 28,71 4.498.211,15 129.145.441,40 5 Pek. Kolom Beton 30/30 (197.1277 Kg/m3) M3 9,90 7.746.250,29 76.687.877,87 6 Pek. Balok Beton 25/50-S1 (173.504 Kg/m3) M3 34,24 7.021.748,80 240.410.635,41 7 Pek. Balok Beton 20/40-S2 (160 Kg/m3) M3 7,32 6.782.728,00 49.649.568,96 8 Pek. Balok Beton 15/30-S3 (229.637 Kg / m3) M3 5,27 8.015.302,90 42.236.638,63 9 Pek. Plat Beton t=10 Cm (83Kg/m3) M3 81,52 5.136.266,00 418.706.349,81 JUMLAH HARGA 1.269.784.800,48 JUMLAH HARGA TERKOREKSI 3.656.182.427,88 PPN% 365.618.242,79 TOTAL HARGA TERKOREKSI 4.021.800.670,67 TOTAL HARGA TERKOREKSI (DIBULATKAN) 4.021.800.000,00
Kemudian karena ada pekerjaan tambah kurang maka tanggal 19 Mei 2009 kontrak tersebut diaddendum dengan kontrak Nomor : 910.916/645.8/20.CK/KS/2009/ADD.01. sedangkan item pekerjaan yang di addendum adalah :
PEKERJAAN KURANG :
| NO | URAIAN | VOLUME ADDENDUM | |||
| VOL | SATUAN | HARGA SATUAN (Rp) | JUMLAH HARGA (Rp) | ||
| II. | PEK. BETON | ||||
| II.1 LANTAI TOP FLOOR | |||||
| 1. | Balok 15/30-DM1 (229.637 Kg/m3) | M3 | 0 | 8.015.302,90 | - |
| 2. | Balok 15/30 - DM2 (229.637 Kg/m3) | M3 | 0 | 8.015.302,90 | - |
| 3. | Balok 15/30 - DM3 (229.637 Kg/m3) | M3 | 0 | 8.015.302,90 | - |
| 4. | Plat Dak Beton t=15 cm (83 Kg/m3) | M3 | 0 | 5.136.266,00 | - |
| 5. | Plat Dak Beton t=10 cm (51.375 Kg/m3) | M3 | 0 | 4.142.553,50 | - |
| III | PEK. DINDING DAN PLESTERAN | ||||
| III.1 LANTAI 01 | |||||
| 1. | Pas. Dinding batu bata 1:5 | M2 | 526,40 | 193.702,00 | 101.964.732,80 |
| 2. | Pek. Kusen beton t=8 cm | M3 | 0 | 6.386.594,00 | - |
| 3. | Pek. Pelesteran Dinding Trastram 1:3 | M2 | 0 | 37.712,00 | - |
| III.2 LANTAI 02 | |||||
| 1 | Pas. Dinding batu bata 1:5 | M2 | 95,16 | 193.702,00 | 18.432.449,88 |
| III.3 LANTAI 03 | |||||
| 1 | Pas. Dinding batu bata 1:5 | M2 | 0 | 193.702,00 | - |
| IV. | PEK.SELASAR | ||||
| IV.1 PEK. TANAH | |||||
| 1 | Urugan Tanah Bawah Pondasi | M3 | 0 | 158.550,00 | - |
| 2 | Urugan Pasir Bawah Lantai | M3 | 0 | 183.820,00 | - |
PEKERJAAN TAMBAH :
| NO | URAIAN | VOLUME ADDENDUM | |||
| VOL | SATUAN | HARGA SATUAN (Rp) | JLH HARGA (Rp) | ||
| II. | PEK. BETON | ||||
| II.1 LANTAI TOP FLOOR | |||||
| 1 | Lantai Rigit Beton t = 5 cm (45,34 Kg/m3) | M3 | 101,20 | 4.369.139,40 | 441.370.462,19 |
| III. | PEK. DINDING DAN PLESTERAN | ||||
| III.1 LANTAI 01 | |||||
| 1 | Pas. Dinding trastram 1:3 | M2 | 65,50 | 199.940,50 | 13.096.102,75 |
| 2 | Pek. Kusen beton t=15 cm | M2 | 29,80 | 6.386.594,00 | 190.320.501,20 |
| IV. | PEK.SELASAR | ||||
| IV.1 PEK. TANAH | |||||
| 1 | Urugan Tanah Bawah Lantai | M3 | 1.958,40 | 158.550,00 | 310.504.320,00 |
Terhadap proyek tersebut telah dilakukan pencairan dana sebanyak 6 tahap yang didebet langsung dari kas daerah Kabupaten Kepulauan Sula ke rekening ISBAR ARAFAT,S.Pi an. PT. Mandiri Wahana Lestari di BPDM Cabang Sanana No. 0401041427 yaitu :
Pembayaran uang muka pada tanggal 15 April 2009 dengan jumlah dana sebesar Rp.804.360.000.- (dikurangi PPn 10% dan PPh 2% sebesar Rp. 87.748.364.- menjadi Rp.716.611.636-,)
Pembayaran Angsuran Kedua (MC.1) pada tanggal 20 Mei 2009 dengan jumlah dana Rp.955.125.000.- (dikurangi PPn 10% dan PPh 2% sebesar Rp. 17.365.909.- menjadi Rp. 850.929.545-,)
Pembayaran Angsuran kedua (MC.2) pada tanggal 29 Juni 2009 sejumlah Rp. 850.200.000.- (dikurangi PPn 10% dan PPh 2% sebesar Rp. 92.749.091.- menjadi Rp.757.450.909-,)
Pembayaran Angsuran Ketiga (MC.3) pada tanggal 12 Agustus 2009 dengan jumlah dana Rp. 897.975.000,- (dikurangi PPn 10% dan PPh 2% serta pajak galian C sebesar Rp. 116.934.259.- menjadi Rp. 800.014.091).
Pembayaran Angsuran Keempat (MC.4) pada tanggal 02 Nopember 2009 dengan jumlah dana Rp. 313.050.000,- (dikurangi PPn 10% dan PPh 2% sebesar Rp. 34.150.909.- menjadi Rp. 278.899.091.-)
Pembayaran Retensi pada tanggal 04 Desember 2009 dengan jumlah dana Rp. 201.090.000,- (dikurangi PPn 10% dan PPh 2% sebesar Rp. 21.937.091.- menjadi Rp. 179.152.909.-);
Pada waktu Pencairan Dana 100% pada MC.4, MAHMUD SYAFRUDIN,ST, mengetahui kalau pekerjaan belum selesai 100% namun ia tetap memerintahkan SAFIUDDIN BUAMONA BOT selaku PPK untuk melakukan pencairan dana 100% melalui Hand Phone nomor 081380678575 dengan mengatakan “Saf ngana kasih cair mesjid raya “ kemudian SAFIUDDIN BUAMONA BOT menjawab “ Pak Volumenya belum selesai dikerjakan” kemudian dijawab oleh MAHMUD SYAFRUDIN,ST “kasih cair saja nanti baru Saya suruh dorang kerja kasih selesai ( 100 %) Volume yang masih kurang”. Kemudian berdasarkan Rekapitulasi Sertifikat Bulanan, Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan, Laporan Kemajuan Prestasi Pekerjaan masing-masing tertanggal 29 Septmber 2009 yang ditandatangani antara lain oleh SAFIUDDIN BUAMONA BOT dan ISBAR ARAFAT,S.Pi dimana dibuat seakan-akan pekerjaan telah selesai dikerjakan 100% padahal belum selesai 100%, MAHMUD SYAFRUDIN,ST menyetujui dan menandatangani Berita Acara Pembayaran Angsuran keempat (MC.4) Nomor : 225/BAP-MC/DPU/KS/2009 tertanggal 30 September 2009 dan SPM Nomor : 410/10301/SPM-LS/KS/2009 tanggal 29 Oktober 2009 senilai Rp.278.899.091.-. Atas dasar SPM yang ditandantangani oleh MAHMUD SYAFRUDIN,ST tersebut lalu Gina S Tidore menerbitkan SP2D No. 1722/SP2D-LS/KS/2009 tanggal 02 Nopember 2009 senilai Rp. 278.899.901 (setelah dikurangi PPn dan PPh) dan didebet langsung ke rekening ISBAR ARAFAT,S.Pi an. PT. Mandiri Wahana Lestari No. 0401041427 BPDM Cabang Sanana. Selanjutnya MAHMUD SYAFRUDIN,ST juga telah menyetujui pembayaran Retensi senilai Rp. 179.152.909.- kepada ISBAR ARAFAT,S.Pi dengan menandatangani Berita Acara Pembayaran retensi Nomor : 169/BAP-RTN/DPU-KS/2009 tanggal 30 Nopember 2009 dan SPM Nomor : 450/10301/SPM-LS/KS/2009 tanggal 04 Desember 2009.
Bahwa walaupun pencairan dana telah dilakukan 100%, kenyataannya progres fisik pekerjaan dilapangan belum selesai 100% sebagaimana kontrak, karena masih ada pekerjaan yang tidak dikerjakan senilai Rp.673.850.610,81 (enam ratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus lima puluh ribu enam ratus sepuluh rupiah koma delapan puluh satu sen)sehingga untuk tahun 2009 terjadi kerugian negara sebesar Rp.673.850.610,81 (enam ratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus lima puluh ribu enam ratus sepuluh rupiah koma delapan puluh satu sen) sebagaimana laporan hasil pemeriksaan audit penghitungan kerugian keuangan Negara BPKP Perwakilan Maluku Utara tanggal 25 Juli 2012 atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Masjid Raya Sanana di Dinas PU Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2006 s/d 2010, untuk tahun 2009 yang meliputi item pekerjaan :
| No | Uraian Pekerjaan | Nilai Kontrak | Nilai Fisik Lapangan sesuai hasil perhitungantenaga ahli dinas PU Propinsi Maluku Utara | Kerugian Negara |
| 1. | Anti Rayap | 341.374.000,00 | 0,00 | 341.374.000,00 |
| 2. | Kolom Beton 60/60-K3 (148.04202 Kg/M3) | 215.896.400,28 | 337.957.094,48 | (122.060.694,20) |
| 3. | Plat Dak Top Floor Beton 12 cm (83 Kg/M3) | 90.367.464,00 | 774.035.286,20 | (683.667.822,20) |
| 4. | Urugan tanah bawah lantai | 310.504.320,00 | 0,00 | 310.504.320,00 |
| 5. | Pekerjaan Beton 30/30 (197.1277 Kg/M3) | 76.687.877,83 | 0,00 | 76.687.877,83 |
| 6. | Pek. Beton 25/50-S1 (173.504 Kg/M3) | 240.419.061,51 | 0,00 | 240.419.061,51 |
| 7. | Pek. Beton 20/40-S2 (160 Kg/M3) | 49.649.568,96 | 0,00 | 49.649.568,96 |
| 8. | Pek. Beton 15/30-S3 (229.637 Kg/M3) | 42.237.435,42 | 0,00 | 42.237.435,42 |
| 9. | Pek. Plat Beton t=10 cm (83 Kg/M3) | 418.706.863,44 | 0,00 | 418.706.863,44 |
| Sub Jumlah III | 1.785.842.991,48 | 1.111.992.380,68 | 673.850.610,81 |
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Tim Tehnis dari Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Maluku Utara pada bulan Agustus 2011 pekerjaan pembangunan Mesjid Raya Sanana Tahap V atau tahun Anggaran 2009 masih terdapat kekurangan volume senilai Rp.1.479.579.127,2 dengan rincian :
Urugan tanah bawah lantai sebesar Rp 310.504.320,00
Anti Rayap sebesar Rp 341.374.000,00
Pekerjaan beton 30/30 (197.1277Kg/m3) sebesar Rp. 76.687.877,87
Pekerjaan Beton 25/50-S1(173.504Kg/m3) sebesar Rp 240.419.061,51
Pekerjaan Beton 20/40-S2(160 kg/m3) sebesar Rp 49.649.568,96
Pekerjaan Beton 15/30-S3 (229.637Kg/M3)sebesar Rp 42.237.435,42
Pek.Plat beton t=10 cm (83 kg/m3) sebesar Rp 418.706.863,44
Disamping terdapat kekurangan volume, berdasarkan perhitungan oleh ahli Tehnis dari Dinas PU Prop. Maluku Utara ternyata terdapat item pekerjaan yang kelebihan volume yaitu :
-
No Uraian pekerjaan Nilai kontrak Nilai fisik dilapangan Nilai harga 1 Kolom Beton 60/60-K3(148.04202 Kg/m3) 215.896.400,28 337.957.094,48 (122.060.694,20) 2 Plat Dak Top Floor Beton 12 cm (83 kg/m3) 90.367.464,00 774.035.286,20 (683.667.822,20) Jumlah 805.728.516.40
Bahwa dari dana pembangunan Mesjid Raya Sanana Tahun Anggaran 2009 yang telah dicairkan, kemudian oleh Isbar Arafat,S.Pi atas permintaan Jainal Mus kepada SUHARDIN BAHARUDIN di kirim atau di serahkan kepada sdr. JAINAL MUS (adik terdakwa) sejumlah Rp. 450.065.000,(adik terdakwa)- kepada M.TAHER MUS (orang tua kandung terdakwa)sejumlah Rp.250.025.000,(orang tua kandung terdakwa)- dan KARTINI MUS (adik ipar terdakwa) sejumlah Rp.15.010.000.-,
Selanjutnya pada tahun 2010 pembangunan Mesjid Raya Sanana atau Tahap VI dilanjutkan karena pekerjaannya belum selesai, yang melaksanakan tahap VI adalah PT. Mandiri Wahana Lestari, yang ditunjuk tanpa melalui proses lelang dan pekerjaan ini dilaksanakan oleh Ir. ARIS PURWANTO dengan menggunakan bendera PT. Mandiri Wahana Lestari atas perintah lisan terdakwa,untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan mesjid Raya sanana TA. 2010, akan tetapi, Ir. Aris Purwanto mengatakan “ Saya tidak punya bendera sebagai kontraktor dan mengalami kesulitan untuk pencairan dananya karena jauh “, selanjutnya Terdakwa mengatakan “Kau pakai PT.Mandiri Wahana Lestari nanti Fee kau bicarakan dengan Isbar , dan pencairan dananya lewat kantor Mandiri Jakarta Saja “,atas saran terdakwa tersebut Ir. Aris Purwanto menemui Isbar Arafat,S.Pi dan Tri Wijoko Pitoyo untuk membicarakan Fee perusahaan PT. Mandiri Wahana Lestari dalam pekerjaan pembangunan Mesjid raya Sanana, disepakati Ir. Aris purwanto akan memberikan Fee 5 (lima) Persen, atas kesepakatan itu mulailah pekerjaan pembangunan Mesjid Raya Sanana TA. 2010 dilaksanakan Ir. Aris Purwanto dengan mengunakan PT, Mandiri Wahana Lestari.
Selanjutnya dibuat Kontrak Nomor 910.916/ 645.8/20.CK/KS/2010 tanggal 04 Januari 2010 dengan nilai Rp.2.458.760.000,00 (dua milyar empat ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah). Waktu pelaksanaan selama 180 Hari Kelender mulai dari tanggal 4 Januari 2010 sampai 2 Juli 2010 dan masa pemeliharaan selama 180 hari mulai dari tanggal 2 Juli 2010 s/d tanggal 28 Desember 2010 Kontrak tersebut ditandatangani oleh SAFIUDDIN BUAMONA BOT, ST sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Pihak Kesatu, dan untuk tanda tangan Direktur Utama PT. MANDIRI WAHANA LESTARI tidak ditandatangani oleh ISBAR ARAFAT,S.Pi selaku Direktur Utama PT. Mandiri Wahana Lestari akan tetapi atas perintah TRI WIJOKO PITOYO selaku direktur keuangan PT. Mandiri Wahana Lestari kontrak tersebut ditandatangani oleh SUHARDIN BAHARUDIN.
Adapun Item Pekerjaan sebagai berikut :
| NO | URAIAN | VOLUME KONTRAK | |||
| VOL | SATUAN | HARGA SATUAN (Rp) | JUMLAH HARGA (Rp) | ||
| I. | PEKERJAAN PERSIAPAN/UMUM | ||||
| 1 | Papan Nama Proyek | Ls | 1,00 | 550.000,00 | 550.000,00 |
| 2 | Air Kerja | Ls | 1,00 | 1.500.000,00 | 1.500.000,00 |
| 3 | Penerangan Proyek | Ls | 1,00 | 1.500.000,00 | 1.500.000,00 |
| 4 | Laporan dan Dokumentasi | Ls | 1,00 | 834.000,00 | 834.000,00 |
| 5 | Anti Rayap | M2 | 1.955,00 | 65.732,00 | 128.506.060,00 |
| JUMLAH HARGA | 132.890.060,00 | ||||
| II. | PEKERJAAN DINDING DAN PLESTERAN | ||||
| II.1 | LANTAI BAWAH | ||||
| 1 | Pas. Dinding Batu Bata 1 : 5 | M2 | 213,97 | 193.638,00 | 41.432.335,58 |
| 2 | Pek. Plesteran Dinding Trans 1 : 3 | M2 | 64,14 | 37.672,00 | 2.416.282,08 |
| II.1 | LANTAI ATAS | ||||
| 1 | Pas. Dinding Batu Bata 1 : 5 | M2 | 415,36 | 193.638,00 | 80.429.479,68 |
| 2 | Pek. Acian | M2 | 2.709,04 | 20.154,00 | 54.597.992,16 |
| JUMLAH HARGA | 178.876.089,50 | ||||
| III. | PEK. PLAFOND | ||||
| 1. | Rangka Hollow Plafond Gipsum | M2 | 3.529,00 | 58.179,00 | 205.313.691,00 |
| 2. | Rangka Hollow Plafond GRC Berpola | M2 | 3.618,00 | 58.179,00 | 210.491.622,00 |
| JUMLAH HARGA | 415.805.313,00 | ||||
| V. | PEK. FINISHING (LANTAI & CAT) | ||||
| 1. | Lantai Ruang-Ruang Utama | M2 | 2.885,41 | 522.513,00 | 1.507.665.280,36 |
| JUMLAH HARGA | |||||
| Jumlah harga terkoreksi | 2.235.236.742,86 | ||||
| Ppn 10% | 223.523.684,29 | ||||
| Total harga terkoreksi | 2.458.760.417,15 | ||||
| Total harga terkoreksi (dibulatka) | 2.458.760.000,00 | ||||
| Deviasi terkoreksi | |||||
Kemudian kontrak tersebut dilakukan addendum dengan Kontrak Nomor : 910.916/645.8/20.CK/KS/2010/ADD.01, tanggal 1 April 2010, yaitu :
PEKERJAAN YANG DIKURANGI :
| NO | URAIAN PEKERJAAN | SAT | VOL | HARGA SATUAN (Rp) | JLH HARGA (Rp) |
| III. | PEK. PLAFOND | ||||
| 1. | Rangka Hollow Plafond Gipsum | M2 | 0,00 | 58.179,00 | 0,00 |
| 2. | Rangka Hollow Plafond GRC Berpola | M2 | 0,00 | 58.179,00 | 0,00 |
| V. | PEK. FINISHING (LANTAI & CAT) | ||||
| 1. | Lantai Ruang-Ruang Utama | M2 | 0,00 | 522.513,00 | 0,00 |
PENAMBAHAN PEKERJAAN LAIN-LAIN:
.
| NO | URAIAN PEKERJAAN | SAT | VOL. | HARGA SATUAN (Rp) | JUMLAH HARGA (Rp) |
| II. | PEK. DINDING DAN PLESTERAN | ||||
| II.1 Lantai Bawah | |||||
| 1. | Pas. Dinding Batu Bata 1 : 5 | M2 | 214,00 | 193.638,00 | 41.438.532,00 |
| V. | PEKERJAAN LAIN-LAIN | ||||
| 1 | Profil + Finishing Entrace | Unit | 3,00 | 326.830.558,00 | 980.491.674,00 |
| 2 | Profil Listplank | M’ | 354,13 | 204.275,00 | 72.339.905,75 |
| 3 | Profil Keliling Jendela dan Pintu | M’ | 2.108,00 | 92.875,00 | 195.780.500,00 |
| 4 | Profil Kolom Kecil | Unit | 78,00 | 7.895.140,00 | 615.820.920,00 |
| 5 | Profil Kongliong | Unit | 30,00 | 1.967.720,00 | 59.031.600,00 |
Semua dana senilai Rp.2.458.760.000,00 sesuai kontrak telah dicairkan dalam 4 tahap yang Pembayarannya dilakukan dengan cara pemindah bukuan dari Rek Pemda Kabupaten Kepulauan Sula Nomor : 5224-01-000449-30-0 ke rekening PT.MANDIRI WAHANA LESTARI dengan nomor rekening 1398-01-000006-30-1 pada Bank BRI KK RSAL MINTOHARJO JAKARTAyang diterima oleh Ir.ARIS PURWANTO yaitu :
Pembayaran uang muka, pada tanggal 3 Maret 2010 sebesar Rp. 491.752.000,;
Pembayaran Angsuran I ( MC.1), pada tanggal 11 Mei 2010, sebesar Rp. 1.107.594.750,
Pembayaran Angsuran II ( MC.2), pada tanggal 07 Juli 2010, sebesar Rp. 552.068.250,;
Pembayaran Angsuran III ( MC.3), pada tanggal 6 Agustus 2010 sebesar Rp. 184.407.000,
Pada waktu Ir.ARIS PURWANTO mengajukan pencairan dana 100% pada pembayaran angsuran ketiga (MC.3), dalam Rekapitulasi Sertifikat Bulanan status s/d tanggal 14 Juli 2010, Laporan Kemajuan Prestasi Pekerjaan status s/d 13 Juli 2010 yang disetujui dan ditandatangani oleh SAFIUDDIN BUAMONA BOT selaku PPK, semua item pekerjaan dibuat seakan-akan telah diselesaikan 100% sesuai volume yang ada dalam kontrak, padahal berdasarkan hasil Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Masjid Raya Sanana di Dinas PU Daerah Kabupaten Kepulauan Sula TA. 2006 s/d 2010 tanggal 25 Juli 2012 masih terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp. 1.454.521.349,75. Dengan rincian :
Anti Rayap senilai Rp. 128.506.060,00
Profil + Finishing Entrance senilai Rp. 980.491.674,00
Profil Lisplank senilai Rp. 37.613.155,75
Profil kolom kecil senilai Rp. 307.910.460,00
- Bahwa dari dana senilai Rp. 1.454.521.349,75 yang tidak dikerjakan tersebut oleh Ir.ARIS PURWANTO diberikan kepada SAFIUDIN BUAMONA BOT selaku PPK sejumlah Rp. 8.000.000.- (delapan juta rupiah), diberikan kepada MAHMUD SYAFRUDIN,ST sebesar Rp. 10.000.000.-, diberikan kepada HAMID IDRUS, ST sejumlah Rp.15.000.000.- dan diberikan kepada Kabag Keuangan sdr. MUHAMMAD JOISANGADJI, SE. sejumlah Rp. 25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp.1.396.521.349,75.- diambil oleh Ir.ARIS PURWANTO.
Perbuatan terdakwa yang menunjuk Mange Munawar Tjiarso sejak tahun 2006 s/d 2008 sebagai pelaksana pembangunan Mesjid Raya Sanana, tanpa lelang, dilanjutkan pada tahun 2008 terdakwa memerintahkan agar Mange Munawar Tjiarso diganti Ahmad Hamid sebagai pelaksana tanpa lelang, serta menunjuk kembali Mange Munawar Tjiarso sebagai pelaksanan pembangunan Mesjid Raya Sanana TA.2008 dengan anggaran APBD-P, serta terdakwa menunjuk PT. Mandiri Wahana Lestari sebagai pelaksana pembangunan Mesjid Raya Sanana TA 2009 dan 2010 yang dilaksanakn Isbar Arafat,S.Pi dan Ir.Aris Purwanto, yang berkerja sama dengan MAHMUD SYAFRUDIN,ST Kepala Dinas PU Kabupaten Kepulauan Sula sejak tahun 2006 s/d 2009 dan Hamid Idrus Kepala Dinas PU Kabupaten Kepuluan Sula Tahun 2010 adalah perbuatan yang bertentangan dengan :
1. Pasal 34 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengatur Bahwa “Menteri/Pimpinan lembaga/Gubernur/Bupati/ Walikota yang terbukti melakukan penyimpangan kebijakan yang telah ditetapkan dalam Undang-undang tentang APBN.Peraturan Daerah tentang APBD diancam dengan pidana penjara,dan denda sesuai ketentuan undang-undang”.
2. Pasal 5 huruf g KEPPRES Nomor 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang/ jasa Pemerintah dan perubahannya yang menyebutkan bahwa :
“ Penyedia barang / jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang / jasa harus mematuhi etika menghindari dan mencegah penyalagunaan wewenang dan atau kolusi dengan tujuan keuntungan pribadi golongan atau fihak lain yang langsung atau tidak langsung merugikan negara “
3. Perbuatan terdakwa yang menyetujui pekerjaan pembangunan Mesjid Raya Sanana bernilai Rp.15.597.100.000.(lima belas miliar lima ratus sembilan puluh tujuh juta seratus ribu rupiah) tanpa prosedur lelang bertentangan dengan : Lampiran 1 bab 1 Keppres 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa yang mengatur sbb :
Penunjukan langsung dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut :
Keadaan tertentu yaitu :
Penganan darurat untuk pertahanan negara, keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda atau harus dilakukan segera, termasuk penanganan darurat akibat bencana alam dan /atau
Pekerjaan perlu dirahasiakan yang menyangkut pertahanan dan keamanan negara yang ditetapkan presiden dan / atau
Pekerjaan skala kecil dengan nilai maksimum Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan :
Untuk keperluan sendiri dan atau
Teknologi sederhana ; dan atau
Resiko kecil dan atau
Dilaksanakan oleh penyedia barang / jasa orang perseorangan dan atau badan usaha kecil termasuk koperasi kecil
Pengadaan barang / jasa khusus yaitu :
(1). Pengadaan berdasarkan tarif resmi pemerintah yang ditetapkan pemerintah
(2). Pekerjaan barang spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia barang /jasa,pabrikan, pemegang hak patent atau
(3). Merupakan hasil produksi usaha kecil atau koperasi atau pengrajin industri kecil yang telah mempunyai pasar dan harga yang relatif stabil atau
(4). Pekerjaan yang kompleks yang hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan/atau hanya ada satu penyedia barang/jasa yang mampu mengaplikasikannya.
Pasal 21 UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang berbunyi :
“Bahwa pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan atau jasa diterima”;
1. Pasal 33 (2) Keppres 80 tahun 2003 tentang Pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berbunyi “Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan sistem sertifikat bulanan atau sistem termin, dengan memperhitungkan angsuran uang muka dan kewajiban pajak” dan penjelasan pasal 33 ayat (2) berbunyi “Khusus untuk pekerjaan konstruksi, pembayaran hanya dapat dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk bahan-bahan, alat-alat yang ada di lapangan” .
2. Pasal 132 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 “ setiap pengeluaran belanja beban APBD harus di dukung dengan bukti yang lengkap dan sah”
3. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2006 pasal 66 ayat (1) Penerbitan SPM tidak boleh dilakukan sebelum barang dan / atau jasa di terima kecuali di tentukan lain dalam peraturan Perundangan-Undangan.
4. Keputusan Presiden Nomor : 80 tahun 2003 pasal 36 ayat (3) yang menyebutkan bahwa pengguna Barang dan Jasa menerima Penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak.
5. Pasal 12 ayat (2) Kepres Nomor : 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dilakukan berdasarkan atas Hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran.
Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara Cq Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula dengan total sebesar Rp. 5.521.627.047,55 (lima miliar lima ratus dua puluh satu juta enam ratus dua puluh tujuh juta empat puluh tujuh koma lima pulu lima rupiah). sebagaimana yang diuraikan dalam Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Mesjid raya Sanana di Dinas Pekerjaan Umum Daerah Kabupaten Kepulauan Sula TA 2006 s/d 2010 oleh BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Utara dalam Suratnya Nomor: SR-990/PW.33/1/2012 tanggal 26 Juli 2012 yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Bahwa perbuatan terdakwa diancam Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsidiair :
Bahwa ia terdakwa AHMAD HIDAYAT MUS,SE alias AHM selaku Bupati Kabupaten Kepulauan Sula berdasarkan SK Mendagri Nomor 131.72-842 Tahun 2005 tanggal 7 September 2005 tentang pemberhentian penjabat Bupati dan pengesahan pengangkatan Bupati Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara, bersama-sama dengan :
Mahmud Syafrudin,ST. Alias Mud Kepala Dinas PU Kab. Kepulauan Sula tahun 2006 s/d 2009 merangkap Kuasa Pengguna Anggaran Dinas PU Kabupaten Kepulauan Sula pada pembangunan mesjid raya Sanana
SAFIUDIN BUAMONA BOT selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan mesjid raya Sanana yang selanjutnya disebut PPK Tahun 2007 s/d 2009 .
Hamid Idrus ST, Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula merangkap Kuasa Pengguna Anggaran tahun 2010.
Mange Munawar Tjiarso Pimpinan Cabang PT. Nepam Pratama Madiri , kontraktor atau penyedia barang dan jasa pembangunan mesjid raya Sanana tahun 2006 s/d 2008.
Isbar Arafat, Direktur PT. mandiri Wahana Lestari, kontraktor atau penyedia barang dan jasa pembangunan mesjid raya sanana tahun 2009 s/d 2010.
Ir.Aris Purwanto,Pelaksana Pembangunan Mesjid Raya Sanana tahun 2010.
(Nomor 1 s/a 6 masing-masing telah dituntut di Pengadilan Tipikor PN.Ternate dan telah dijatuhi hukuman pidana) dan Ahmad Hamid selaku Pelaksana pembangunan Mesjid Raya Sanana tahun 2008 yang saat ini masuk DPO (daftar pencairan orang) Polda Maluku Utara pada bulan Januari 2006 s/d Desember 2010 atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara tahun 2006 sampai dengan 2010 bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate di Ternate, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu koorporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara, perbuatan mana antara satu dengan yang lainnya mempunyai hubungan yang sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa AHMAD HIDAYAT MUS,SE alias AHM, pada Tahun 2006 s/d 2010 selaku Bupati Kepulauan Sula, mempunyai tugas dan wewenang serta kewajiban sebagaimana diatur dalam pasal 25 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tanggal 15 Oktober 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, serta kewenangan Terdakwa AHMAD HIDAYAT MUS,SE alias AHM selaku Bupati Kepulauan Sula, sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (1), ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tanggal 15 Mei 2006 tentang Pedoman Pengeloaan Keuangan Daerah :
Pasal 25 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tanggal 15 Oktober 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagai berikut :
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
Mengajukan rancangan Perda;
Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama;
Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah;
Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan,dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Pasal 5 ayat (1), ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tanggal 15 Mei 2006 tentang pedoman pengeloaan keuangan daerah :
Ayat (1):
Kepala daerah selaku kepala pemerintah daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah da mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan;
Ayat (2):
Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan :
Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBD;
Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang daerah;
Menetapkan kuasa pengguna anggaran/pengguna barang;
Menetapkan bendahara penerimaan dan/atau bendahara pengeluaran;
Menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan daerah;
Menetapkan pejabta yang bertugas melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah;
Menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan barang milik daerah; dan
Menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
Berawal dari adanya Visi Misi terdakwa Ahmad Hidayat Mus,SE alias AHM sebagai calon Bupati Kabupaten Kepulauan Sula periode tahun 2005 s/d 2010 apabila terpilih akan membangun Mesjid Raya Sanana sebagai sarana peribadatan umat Islam di Kabupaten Kepulauan Sula ,pada saat selesai Pilkada terdakwa dinyatakan sebagai pemenang dan dilantik sebagai Bupati Kabupaten Kepulauan Sula pada tanggal 15 September 2005 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131-72-842 tahun 2005 tanggal 7 September 2005 ,Tentang Penghentian Penjabat dan pengesahan Pengangkatan Bupati Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara, sesudah terdakwa di lantik dimulainya rencana pelaksanaan pembangunan Mesjid Raya Sanana,yang akan dimulai pembangunannya pada tahun anggaran 2006.
Bahwa untuk mewujudkan visi misi terdakwa tersebut,dalam RAPBD Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2006 ,Terdakwa meminta kepada Panitia Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauana Sula yang terdiri dari : ketua Tim Sekda Surandi Buamona dan anggotanya terdiri dari Kabag Keuangan Daerah Mohamad Joisangadji,SE dan Kepala Bapeda Ir. Arman Sangadji memasukkan pada RAPBD tahun 2006 rencana anggaran untuk pembangunan Mesjid Raya Sanana sebesar Rp.3.500.000 (tiga miliar lima ratus juta rupiah)setelah dimasukkan dalam RAPBD TA. 2006, diajukan ke DPRD Kab.Kepulauan Sula untuk di Bahas dan telah disetujui DPRD Kab.Kepulauan Sula sebagaimana Nomor 172/3/04/DPRD-KS/2006 Tentang Persetujuan DPRD Kab.kepulauan Sula atas Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Sula TA 2006 menjadi APBD TA 2006. selanjutnya dalam nomenklatur anggaran Pembangunan mesjid raya Sanana tersebut dilaksanakan atau dikelola oleh Dinas Pekerjaan umum Kabupaten Kepulauan Sula.
Bahwa pada awal pelaksanaan Pembangunan mesjid raya Sanana terdakwa selaku Bupati Kabupaten Kepulauan Sula sekaligus sebagai Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah penanggung jawab umum anggaran sebagaimana Permendagri nomor 13 tahun 2006 ,sekitar bulan Januari 2006,atau (setidak-tidaknya dalam tahun 2006) bertemu dengan Mange Munawar Tjiarso di rumah dinas terdakwa Istana Daerah Desa Mangon Kecamatan Sanana Kabupaten Kepulauan Sula dalam pertemuan itu, terdakwa meminta agar Mange Munawar Tjiarso menyiapkan tenaga tehnik, dan peralatan Tobodolit atau water pas vibrator dan alat uji beton kerucut dan peralatan penunjang lainnya.
Bahwa untuk menindak lanjuti dan merealisasikan pembangunan Mesjid raya sanana dengan Mange Munawar Tjiarso , terdakwa Ahmad Hidayat Mus, SE. (selaku Bupati Kepulauan Sula)pada tanggal 23 Pebruari 2006 membuat kesepakatan dengan pelaksana pekerjaan yaitu Mange Munawar Tjiarso menandatangani MOU (Memorandum of Understanding) antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula dengan PT. Nefan Pratama Mandiri untuk Pembangunan Mesjid Raya Sanana Nomor : 620.645/MoU/KS/2006/ 08 yang ditandatangani oleh terdakwa AHMAD HIDAYAT MUS,SE. selaku pihak pertama bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula dengan MANGE MUNAWAR TJIARSO sebagai pimpinan cabang PT. Nefan Pratama Mandiri, selaku pihak kedua bertindak untuk dan atas nama PT. Nefan Pratama Mandiri dan disaksikan oleh Dahlan Samuda Ketua DPRD Kab.Kepulauan Sula yang berisikan antara lain :
Pihak ke satu bermaksud membangun Mesjid Raya Sanana atas nama Pemerintah dan Masyarakat Kab. Kepulauan Sula dengan meminta kesediaan pihak kedua untuk mengerjakan dan membiayai terlebih dahulu (Voor feenanciring) dengan pembayaran disesuaikan dengan anggaran yang dimiliki oleh Pemda Kab. Kepulauan Sula dan akan dimulai pada tahun anggaran 2006;
Pihak kedua dengan seluruh kapasitas dalam bidang usaha bersedia dan menyanggupi melaksanakan pekerjaan pembangunan prasarana dan sarana tersebut dalam hal ini “Pembangunan Mesjid Raya Sanana”;
Biaya Pembangunan Mesjid Raya Sanana sebesar Rp.15.597.100.000,-(lima belas milyar lima ratus Sembilan puluh tujuh juta seratus ribu rupiah);
Sistim pembayaran pembangunan Mesjid Raya Sanana melalui 3 (tiga) tahap Anggaran yaitu dari TA. 2006 S/d 2008;
Jangka waktu pelaksanaan kontrak untuk pembangunan Mesjid Raya Sanana selama 1358 (seribu tiga ratus lima puluh delapan) hari kalender terhitung sejak diterbitkannya surat Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dengan uraian : Jangka waktu pelaksanaan Fisik selama 998 hari kalender dan Waktu pemeliharaan selama 360 hari kalender,
Kemudian untuk menindak lanjuti Mou (Memorandum of Understanding) Nomor 620.645/MoU/KS/2006/08 tanggal 23 Pebruari 2006 antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula dengan PT. Nefan Pratama Mandiri untuk Pembangunan Mesjid Raya Sanana selanjutnya ditanda tangani surat perjanjian pemborongan (kontrak induk) Nomor : 910.916/MY-KS/2006/08 tanggal 23 Maret 2006 antara Mahmud Syafrudin ST Kepala Dinas pekerjaan Umum selaku pengguna barang dan Jasa, selaku pihak pertama bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula Cq.Kepala Dinas pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula dengan MANGE MUNAWAR TJIARSO sebagai pimpinan cabang PT. Nefan Pratama Mandiri selaku pihak kedua, dalam kontrak induk tersebut terdakwa selaku Bupati Kepulauan Sula tanpa didahului dengan proses tender sebagaimana diatur dalam Keppres 80 Tahun 2003 beserta peraturan pelaksanaannya setuju menandatangani kontrak tersebut dengan membubuhkan tandatangannya sebagai fihak yang mengetahui serta kontrak tersebut disetujui Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula Dahlan Samuda,kapasitas terdakwa yang turut membubuhkan tanda tangan dalam kontrak Multi Years untuk membangun mesjid Raya Sanana Nomor 910.916/645/MY-KS/2006/08 tanggal 23 Maret 2006, tidak lepas adanya MOU antara terdakwa dengan Mange Munawar Tjiarso sebelumnya.
Bahwa adapun isi dari surat perjanjian kerja (kontrak induk) multi Years antara Mahmud Syafrudin ST dan MANGE MUNAWAR TJIARSO yang diketahui terdakwa tersebut antara lain menyebutkan :
Bahwa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula Cq.Dinas Pekerjaan Umum Kab.Kepulauan Sula selaku pengguna barang/jasa selanjutnya disebut Pemilik yang diwakili oleh Mahmud Syafrudin ST. jabatan Kadis PU selaku Pengguna barang/Jasa yang berwenang dalam hal bertindak untuk dan atas nama pemerintah Kab.Kepulauan Sula berdasarkan surat Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor 56/KPTS.03.KS/2006 tanggal 14 Maret 2006 Tentang pengguna barang dan jasa dan Mange Munawar Tjiarso Pimpinan cabang PT. Nefan Pratama mandiri berwenang dan bertindak berdasarkan akte pendirian Notaris Faruk Alwi SH. Nomor 16 tanggal 14 Oktober 2006 selanjutnya disebut Kontraktor,untuk melaksanakan pembangunan mesjid raya Sanana (multi Years),dalam dokumen kontrak multi Years) tersebut juga diuraikan harga borongan sebesar Rp.15.597.100.000.(lima belas miliar lima ratus sembilan puluh tujuh juta seratus ribu rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 998 (sembilan ratus sembilan puluh delapan) hari kalender, dengan masa pemeliharaan 360 (tiga ratus enam puluh) hari kalender, untuk penyediaan anggaran pemilik akan penyediaan anggaran dengan perincian sebagai berikut :
Penyediaan anggaran pertama sebesar Rp.3.500.000.000 (tiga miliar lima ratus juta rupiah) yang dibayarkan dengan anggaran APBD 2006 dan atau APBD tambahan 2005 dan atau APBN tahun 2006.
Penyediaan anggaran kedua sebesar Rp.6.048.550.000 (enam miliar empat puluh delapan juta lima ratus lima puluh rupiah) yang dibayarkan dengan anggaran APBD 2007 dan atau APBD tambahan 2006 dan atau APBN tahun 2007
Penyediaan anggaran ketiga sebesar Rp.6.048.550.000 (enam miliar empat puluh delapan juta lima ratus lima puluh rupiah) yang dibayarkan dengan anggaran APBD 2008 dan atau APBD tambahan 2007 dan atau APBN tahun 2008, dengan item pekerjaan sbb :
-
NO URAIAN PEKERJAAN JUMLAH HARGA (Rp) 1 Pekerjaan persiapan umum 952.988.066.20 2 Pekerjaan tanah 2.018.441.922.83 3 Pekerjaan Beton 7.188.108.431.86 4 Pek.Pasangan plesteran 1.398.069.779.58 5 Pek.Kusen dan penggantung 94.625.610.94 6 Pekerjaan lantai 2.442.246.430.15 7 Pekerjaan Listrik 34.461.800.00 8 Pekerjaan Finishing 39.275.000.00 9 Pekerjaan Pengecatan 10.967.564.18 Jumlah Konstruksi fisik 14.179.184.605.74 PPN 10 % 1.417.918.460.57 Jumlah Total 15.597.103.066.31 Pembulatan 15.597.100.000.00
Bahwa sebelum Mahmud. Syafrudin ST. jabatan Kadis PU selaku Pengguna barang/Jasa yang menandatangani kontrak multi years dengan Mange Munawar Tjiarso Pimpinan cabang PT. Nefan Pratama Mandiri, terdakwa pada tanggal 22 Maret 2006 menandatangani surat Nomor 620/17/2006 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula selaku pengguna barang/jasa perihal Persetujuan penetapan harga Negosiasi penunjukan langsung tanpa lelang pekerjaan pembangunan mesjid raya Sanana,surat terdakwa tersebut merupakan jawaban atas surat dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum atau sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Nomor 622/40/KS/2006 tanggal 21 Maret 2006 perihal Usulan penetapan hasil Negoisasi harga penunjukan langsung tanpa lelang pekerjaan pembangunan mesjid raya Sanana.
Atas dasar kontrak multi years tersebut kemudian dilakukan pembayaran uang muka sebanyak 3 tahap kepada MANGE MUNAWAR TJIARSO yaitu :
Tahap I pada tanggal 25 April 2006 sejumlah Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah).
Tahap II pada tanggal 16 Oktober 2006 sejumlah Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah)
Tahap III pada tanggal 23 Nopember 2006 sejumlah Rp.1.119.420.000.(satu milyar seratus Sembilan belas juta empat ratus dua puluh ribu rupiah).
Kemudian agar pembayaran tidak melebihi pagu anggaran yang tersedia pada tahun 2006 maka pada tanggal 26 Desember 2006 dibuatlah kontrak Nomor : 910.916/645/PL-KS/2006/08 tertanggal 23 Maret 2006 senilai Rp. 3.500.000.000.- antara Heriyanto Panget,ST selaku pemimpin kegiatan pekerjaan pembangunan mesjid Raya Sanana dengan Mange Munawar Tjiarso selaku Pemimpin Cabang PT.Nefan Pratama Mandiri, dengan Waktu Pelaksanaan selama 283 Hari Kalender mulai dari tanggal 23 Maret 2006 sampai 31 Desember 2006 dan masa pemeliharaan selama 180 hari mulai dari tanggal 31 Desember 2006 s/d tanggal 29 Juni 2007, dengan item Pekerjaan adalah :
-
NO URAIAN VOLUME KONTRAK I PEKERJAAN PERSIAPAN / UMUM VOL SATUAN HARGA SATUAN
(Rp)
JUMLAH HARGA
(Rp)
1 Papan nama Proyek LS 1,00 650.000,00 650.000,00 2 Pekerjaan Pembersihan lokasi (Land clearing) M2 27.828,05 20.000,00 556.560.940,00 3 Pengadaan air kerja & penerangan di lokasi pekerjaan LS 1,00 30.000.000,00 30.000.000,00 4 Direksi Keet LS 1,00 25.000.000,00 25.000.000,00 5 Barak kerja dan gudang LS 1,00 25.000.000,00 25.000.000,00 6 Pekerjaan Pagar sementara seng gelombang M 308,00 279.509,46 86.088.913,28 7 Pembuatan jalan sementara M3 619,20 233.669.59 144.688.212,92 8 Pengukuran dan Positioning LS 1,00 20.000.000,00 20.000.000,00 9 Administrasi dan dokumentasi LS 1,00 15.000.000,00 15.000.000,00 10 Mobilisasi dan demobilisasi LS 1,00 50.000.000,00 50.000.000,00 Jumlah Harga 952.988.066,20 II PEKERJAAN TANAH 1 Galian Tanah untuk pondasi sumuran M3 2.383,05 55.282,88 131.741.858,63 2 Galian Tanah untuk pondasi garis M3 486,37 55.282,88 2.887.932,60 3 Urungan Pasir di bawah pondasi M3 8,80 307.740,3 26.096.382,55 Jumlah Harga 184.726.173,79 III PEKERJAAN BETON III.1 Lantai 01 1 Lantai kerja pondasi sumuran 1:3:5, tbl 5 cm M3 15,15 918.962,88 13.922.287,60 2 Lantai kerja telapak poor M3 7,57 918.962,88 6.956.548,98 3 Coor beton pondasi sumuran P1+P2+P4 M3 193,67 4.231.786,93 819.570.174,33 4 Pondasi poor plat P1+P2+P3+P4 M3 179,40 4.231.786,93 759.182.594,87 Jumlah Harga 1.599.631.585,78 IV. PEK. PASANGAN DAN PLESTERAN IV.1 LANTAI 01 1. Pondasi Batu Gunung 1:5 M3 390,16 806.449,50 314.668.528,82 2. Batu Koson M3 339,38 382.480,40 128.804.286,26 Jumlah Harga 444.472.815,08 JUMLAH HARGA TERKOREKSI 3.181.818.640,40 PPN% 318.181.864,08 TOTAL HARGA TERKOREKSI 3.500.000.504,93 TOTAL HARGA TERKOREKSI (DIBULATKAN) 3.500.000.000,00
Dana proyek senilai Rp. 3.500.000.000,- tersebut sudah semua dibayarkan kepada MANGE MUNAWAR TJIARSO.
Kemudian pada tahun 2007 pekerjaan proyek pembangunan Mesjid Raya Sanana dilanjutkan kembali berdasarkan kontrak Nomor : 910.916/645.8/ MY-08 / KS / 2007 / 10 tanggal 5 Pebruari 2007 yang ditandatangani oleh SAFIUDDIN BUAMONA BOT selaku PPK dengan MANGE MUNAWAR TJIARSO selaku Pimpinan Cabang PT. Nefan Pratama Mandiri, selaku pihak kedua dengan waktu pelaksanaan selama 329 Hari Kelender mulai dari tanggal 5 Pebruari 2007 sampai 31 Desember 2007 dan masa pemeliharaan selama 180 hari mulai dari tanggal 31 Desember 2007 s/d tanggal 30 Juni 2008 .
Bahwa kontrak yang dibuat TA.2007, adalah tidak lepas dari adanya MOU dan Kontrak awal Nomor 910.916/645/MY-KS/2006/08 tanggal 23 Maret 2006, yang ditanda tangani terdakwa karena menggunakan Kontrak Multy Years.
Adapun item pekerjaan yang akan dikerjakan TA 2007 adalah sebagai berikut :
-
NO URAIAN VOLUME KONTRAK VOL SAT. HARGA SATUAN
(Rp)
JUMLAH HARGA
(Rp)
I PEK. TANAH 1 Urugan Kembali M3 121,60 41.254,69 5.016.363,60 2 Urugan Tanah Dibawah Lantai M3 9.508,80 183.914,90 1.748.809.988,05 3 Urugan Pasir Dibawah Lantai t:5 cm M3 259,60 307.740,36 79.889.397,52 Jumlah Harga 1.833.715.749,05 II. PEK. BETON III.1 LANTAI 01 1 Cor beton bwh lantai M3 524,18 918.962,88 481.701.961,29 2 Sloof 40/60 (170 kg) M3 325,80 4.094.839,11 1.334.098.581,05 Jumlah Harga 1.815.800.542,34 III. PEK. PASANGAN DAN PLESTERAN IV.1 LANTAI 01 1 Pondasi batu gunung 1:5 M3 1.109,85 806.449,50 895.037.973,06 Jumlah Harga 895.037.973,06 Jumlah harga terkoreksi 4.544.554.264,45 Ppn% 454.455.426,44 Total harga terkoreksi 4.999.009.690,89 Total harga terkoreksi (dibulatkan) 4.999.000.000,00
Dana proyek senilai Rp. 4.999.000.000,- tersebut sudah semua dibayarkan kepada MANGE MUNAWAR TJIARSO yang di debet langsung dari Rekening Kas Daerah Kabupaten Kepulauan Sula ke Rekening PT. Nefan Pratama Mandiri di Bank BPD Maluku Cabang Sanana No. Rekening 0401042016 dalam 4 tahap yaitu :
Pembayaran Angsuran I ( MC.1) pada tanggal 7 Mei 2007, sejumlah Rp.2.655.785.800.- (dua milyar enam ratus lima puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus rupiah).
Pembayaran Angsuran II (MC.2) pada tanggal 12 Juni 2007 sejumlah Rp.1.500.000.000, (satu milyar lima ratus juta rupiah).
Pembayaran Angsuran III ( MC.3) pada tanggal 10 Oktober 2007 sebesar Rp.593.264.200,-(lima ratus Sembilan puluh tiga juta dua ratus enam puluh empat ribu dua ratus rupiah).
Pembayaran Retensi pada tanggal 10 Desember 2007 sejumlah Rp. 249.950.000,- (dua ratus empat puluh Sembilan juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
Selanjutnya pada tahun 2008 Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula kembali menganggarkan dana Pembangunan Mesjid Raya Sanana tahap III sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Nomor : 02 Tahun 2007 tanggal 21 Nopember 2007 tentang APBD Kabupaten Kepulauan Sula TA 2008, dan pada tanggal 4 Februari 2008 Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula menerbitkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) pekerjaan Pembangunan Mesjid Raya Sanana (Tahap III) sebesar Rp. 6.000.000.000.- (enam milyar rupiah). Selanjutnya pada tanggal 15 Nopember 2007 MAHMUD SYAFRUDIN, ST selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula menerbitkan SK No. 600.836/297 /KPTS/DPU/KS/2007 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dimana dalam SK tersebut Sdr SAFIUDDIN BUAMONA BOT ditetapkan sebagai PPK dalam Pembangunan Mesjid Raya Sanana tahun 2008. Kemudian tanpa melalui lelang, MANGE MUNAWAR TJIARSO selaku pimpinan cabang PT. Nefan Pratama Mandiri dan SAIFUDDIN BUAMONA BOT selaku PPK dan dengan diketahui oleh MAHMUD SYAFRUDIN, ST selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula, menandatangani kontrak pembangunan mesjid Raya Sanana Nomor : 910.916/645.8/MY-08/45.CK/KS/2008 tertanggal 05 Pebruari 2008 dengan nilai kontrak sebesar Rp.5.997.000.000,- (lima milyar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah). Dengan waktu pelaksananana selama 329 Hari Kelender mulai dari tanggal 5 Pebruari 2008 sampai 31 Desember 2008 dan masa pemeliharaan selama 180 hari mulai dari tanggal 31 Desember 2008 s/d tanggal 30 Juni 2009, dengan item pekerjaan adalah sebagai berikut :
-
NO URAIAN VOLUME KONTRAK VOL SATUAN HARGA SATUAN
(Rp)
JUMLAH HARGA
(Rp)
I. PEKERJAAN PERSIAPAN / UMUM 1 Pekerjaan Pagar Sementara seng Gelombang M3 25,00 279.509,46 6.987.736,47 Jumlah Harga 6.987.736,47 II. PEK. TANAH 1 Urugan Kembali pada Pondasi Sumuran M3 474,17 41.254,69 19.561.527,92 Jumlah Harga 19.561.527,92 III. PEK. BETON III. 1 LANTAI 01 1 Kolom 90/90, K1 (260 kg) M3 41,91 7.378.699,90 309.241.312,84 2 Kolom 60/60, K1 (260 kg/m3) M3 317,20 7.378.699,90 2.340.523.608,50 3 Lantai Rigit Beton t : 5 cm (45,34 kg/m3) M3 256,98 1.826.865,91 469.468.000,55 4 Balok 20/40, B1 (160 kg) M3 37,20 5.996.458,95 223.068.272,83 5 Balok 30/60, B1 (155 kg/m3) M3 139,00 5.934.458,95 824.889.793,63 6 Plat Lantai 12 cm (60 kg/m3) M3 171,60 4.511.107,33 774.106.018,21 7 Tangga Beton (150 kg/m3) M3 28,247 5.153.710,86 145.576.870,53 Jumlah Harga 5.086.873.877,08 IV. PEK. MEKANIKAL & ELEKTRIKAL 1 Pek. Mekanikal/Plumbing Pipa PVC AW 3” M’ 288,00 165.243,30 47.590.069,45 Jumlah Harga 47.590.069,45 V. PEK. SARANA DAN PRASANA PENUNJANG 1 Pekerjaan Timbunan dan Pemadatan - Timbunan Tanah Luar bangunan M3 1.581,93 184.830,90 290.807.613,46 Jumlah Harga 290.807.613,46 JUMLAH HARGA TERKOREKSI 5.451.820.824,37 PPn 10% 545.182.082,44 TOTAL HARGA TERKOREKSI 5.997.002.906,81 TOTAL HARGA TERKOREKSI (DIBULATKAN) 5.997.000.000,00 DEVIASI TERKOREKSI 0,05%
Kontrak tersebut ditandatangani,antara PPK SAFIUDIN BUAMONA BOT dengan Pelaksana Pekerjaan Mange Munawar Tjiarso,setelah kontrak tersebut ditanda tangani,lalu pada waktu tanggal dan bulan yang tidak dapat ditentukan dengan pasti dalam tahun 2008 terdakwa, memanggil Kepala Dinas PU Kabupaten Kepulauan Sula Mahmud Syafrudin,ST. untuk menghadap di kediamannya Istana Daerah Desa Mangon Kecamatan Sanana, saat bertemu terdakwa secara lisan langsung mengatakan dengan perkataan “Mangge ini kerja terlambat jadi ganti padia saja“, mendapat perintah itu Kadis PU Kabupaten Kepulauan Sula, MAHMUD SYAFRUDIN,ST. bertanya kepada terdakwa dengan kalimat “Ganti dengan siapa Pak“, lalu dijawab terdakwa “ganti dengan Ahmad Hamid”, karena dalam MOU dan kontrak Multi Years pekerjaan Pembangunan Mesjid Raya Sanana adalah multy Years (tiga tahun)dan masih atas nama Mange Munawar Tjiarso selanjutnya terdakwa memerintahkan pula sekalian dibuat akta Notaris pengganti Mangge Munawar Tjiarso atas perintah terdakwa tersebut MAHMUD SYAFRUDIN selaku Kepala Dinas PU memerintahkan PPK SAFIUDDIN BUAMONA BOT mengganti MANGE MUNAWAR TJIARSO dengan ACHMAD HAMID dengan alasan MANGE MUNAWAR TJIARSO dianggap lambat dalam mengerjakan pembangunan Mesjid Raya Sanana pada tahap I dan II. Kemudian MANGE MUNAWAR TJIARSO setelah mendapat penjelasan tersebut langsung meninggalkan pekerjaan dilapangan tanpa ada pemutusan kontrak.
Bahwa untuk menindak lanjuti penggantian pelaksana pekerjaan dari MANGE MUNAWAR TJIARSO Kepada ACHMAD HAMID,dalam rangka pembangunan mesjid Raya Sanana , terdakwa pada waktu yang tidak dapat ditentukan dengan pasti sekitar tahun 2008 bertempat di hotel Grand Hyat/Plaza Indonesia Jakarta menghubungi Drs. H.M. Iqbal Rurai,MBA, yang meminta agar, Drs.H.M Iqbal Rurai,MBA, (Pemilik PT. Nefan Pratama Mandiri) menghubungi sdr. Anwar Wahab untuk datang di Jakarta untuk mengalihkan pimpinan PT. Nefan Pratama Mandiri kepada ACHMAD HAMID, permintaan terdakwa tersebut dipenuhi Drs.H.M Iqbal Rurai,MBA, yang mengajak Sdr Anwar Wahab ke Jakarta selanjutnya dihadapan Notaris Sarinande Djibran SH. Dibuatkan Akta penggantian Pimpinan PT. Nefan Pratama Mandiri, dari Mange Munawar Tjiarso kepada Achmad Hamid, saat proses penggantian tersebut tanpa dihadiri Mange Munawar Tjiarso.
Bahwa setelah pekerjaan diambil alih oleh ACHMAD HAMID sesuai perintah terdakwa kemudian MAHMUD SYAFRUDIN,ST memerintahkan RUKMINI IPA untuk memproses Pembayaran MC.1 dengan mengatakan “Ona siapkan Berita Acara Pembayaran MC.1 untuk ACHMAD HAMID senilai Rp. 4.000.000.000.- dan buat laporan progresnya sesuai dana tersebut” kemudian RUKMINI IPA membuat Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dan Laporan Progresnya sesuai perintah MAHMUD SYAFRUDIN,ST yakni 70,21 % dengan nilai Rp. 4.000.051.000.- padahal pekerjaan dilapangan belum mencapai 70,21 % karena kontrak baru ditandatangani pada tanggal 16 April 2008. Kemudian pada tanggal 15 Mei 2008 dilakukan Pembayaran Angsuran I (MC.1) dengan dana sejumlah Rp.4.000,051.000.- (empat milyar lima puluh satu ribu rupiah, setelah dikurangi PPn 10% dan PPh 2% sebesar Rp.436.369.000.- sehingga yang didebet langsung dari kas daerah Kabupaten Kepulauan Sula ke rekening PT. Nefan Pratama Mandiri di Bank BRI Ternate Cabang Sanana No. Rekening 00005224-01-000273-30-1 yang diterima oleh ACHMAD HAMID sebesar Rp. 3.563.682.000.-, padahal pekerjaan tersebut belum dilaksanakan dan hal ini telah dilaporkan kepada saksi SYAFRUDIN MAHMUD kepada terdakwa dan oleh terdakwa mengatakan “bayar saja nanti mereka selesaikan pekerjaannya sesuai kontrak”
Kemudian berdasarkan Rekapitulasi Sertifikat Bulanan, Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan Nomor : 145/BAPP/DPU-KS/2008 dan Laporan Kemajuan Prestasi Pekerjaan Nomor : 145/LKPP/45.CK/DPU-KS/2008 masing-masing tertanggal 01 Agustus 2008 yang dibuat seakan-akan pekerjaan telah dilaksanakan selesai 100%, MAHMUD SYAFRUDIN,ST memproses pencairan dana 100% pada Pembayaran Angsuran II (MC.2) dengan menandatangani Berita Acara Pembayaran Angsuran Kedua (MC.2) tertanggal 07 Agustus 2008 dan menandatangani SPM Nomor : 339/10301/SPM-LS/KS/2008 tertanggal 08 Agustus 2008 senilai Rp.1.475.198.730.- selanjutnya Gina S Tidore menerbitkan SP2D nomor : 2417/SP2D-LS/KS/2008 tertanggal 11 Agustus 2008 sejumlah Rp.1.697.099.000.- (satu milyar enam ratus Sembilan puluh tujuh Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah), setelah dikurangi PPn 10%, PPh 2% dan galian C sebesar Rp.221.900.270.- sehingga yang di debet langsung dari Rekening Kas Daerah Kabupaten Kepulauan Sula ke Rekening PT. Nefan Pratama Mandiri di Bank BPD Maluku cabang Sanana No. Rekening 0401044850, yang diterima oleh ACHMAD HAMID sebesar Rp.1.475.198.730.-
Kemudian tertanggal 23 Januari 2009 MAHMUD SYAFRUDIN,ST memproses pembayaran Retensi yang diajukan oleh Achmad Hamid sejumlah Rp.299.850.000.- (dua ratus Sembilan puluh Sembilan delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan menandatangani Berita Acara Pembayaran Retensi Nomor : 11/BAP-RTN/DPU/KS/2009 dan menandatangani SPM Nomor : 038/10301/SPM-LS/KS/2009 tanggal 18 Februari 2009 senilai Rp.267.139.000.-, (setelah dikurangi PPn 10% dan PPh 2% sebesar Rp. 32.711.000.-) yang di debet langsung dari Rekening Kas Daerah Kabupaten Kepulauan Sula ke Rekening PT.NEFAN PRATAMA MANDIRI di Bank BPD Maluku cabang Sanana No. Rekening 0401044850.
Bahwa walaupun pencairan dana telah dilakukan 100%, kenyataannya progres fisik pekerjaan dilapangan belum selesai 100% sebagaimana kontrak, karena masih ada pekerjaan yang tidak dikerjakan senilai Rp.1.182.345.465,80 (satu miliar seratus delapan puluh dua juta tiga ratus empat puluh lima ribu empat ratus koma delapan puluh rupiah)sehingga untuk tahun 2008 terjadi kerugian negara sebesar Rp.1.182.345.465,80 (satu miliar seratus delapan puluh dua juta tiga ratus empat puluh lima ribu empat ratus koma delapan puluh rupiah) sebagaimana laporan hasil pemeriksaan audit penghitungan kerugian keuangan Negara BPKP Perwakilan Maluku Utara tanggal 25 Juli 2012 atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Masjid Raya Sanana di dinas PU Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2006 s/d 2010, yang meliputi item pekerjaan :
Urugan kembali pada pondasi sumuran, sebesar Rp. 23.348.828,19
Kolom 60/60-K1(260 kg/M3), sebesar Rp. 1.158.996.637,62
Setelah waktu pelaksanaan Kontrak Nomor : 910.916/645.8/MY-08/45.CK/KS/2008 tanggal 05 Pebruari 2008 berakhir, lalu pada bulan Desember 2008 MANGE MUNAWAR TJIARSO diberitahu oleh Kadis PU Sdr. Mahmud Syafrudin, ST., bahwa untuk TA 2008 akan dianggarkan dalam APBD-P 2008 Kabupaten Kepulauan Sula dana untuk proyek pembangunan Mesjid Raya Sanana, mengetahui hal itu Mange Munawar Tjiarso mendatangi Terdakwa AHMAD HIDAYAT MUS, SE di kediamannya dan menyampaikan bahwa “saya berkeinginan untuk kembali melanjutkan pekerjaan Masjid Raya Sanana ”lalu Bupati tanya kamu masih sanggup atau tidak” dan dijawab MANGE MUNAWAR TJIARSO “saya sanggup” kemudian Bupati mengarahkan MANGE MUNAWAR TJIARSO untuk temui Kepala Dinas PU sdr. Mahmud Syafrudin, ST., untuk melengkapi administrasi kemudian saya menemui Kadis PU sdr. Mahmud Syafrudin, ST, dan Kadis PU memerintahkan sdri Rukmini Ipa menyiapkan administrasinya dan PPK sdr. Saifudin Buamonabot menandatangani kontraknya.
Atas perintah terdakwa tersebut Mange Munawar Tjiarso menemui SAFIUDDIN BUAMONA BOT diruang kerja sambil membawa dokumen administrasi perusahaan PT. Makata Sakti untuk pembuatan kontrak antara DEBBY IVONNE QUE selaku Direktur PT. Makata Sakti dengan SAFIUDDIN BUAMONA BOT selaku PPK ,selanjutnya tanpa melalui proses lelang SAFIUDDIN BUAMONA BOT selaku PPK dengan persetujuan Mahmud Syafrudin ST menerbitkan kontrak Nomor : 910.916/645.8/58.CK /KS/2008, tanggal 26 Nopember 2008 senilai Rp. 2.432.000.000.- (dua milyar empat ratus tiga puluh dua juta rupiah) yang sebelumnya dokumen Kontrak sudah di buat dan di jilid Mange Munawar Tjiarso dan meminta SAFIUDDIN BUAMONA BOT menandatanganinya. Setelah diperiksa oleh SAFIUDDIN BUAMONA BOT, ternyata kontrak tersebut tidak lengkap karena RABnya tidak ada, kemudian SAFIUDDIN BUAMONA BOT menghadap MAHMUD SYAFRUDIN,ST diruang kerjanya memperlihatkan kontrak tersebut dan mengatakan “ Pak ini bagaimana dengan kontrak ini RAB nya tidak ada di dalam” lalu MAHMUD SYAFRUDIN, ST. menjawab “sesuaikan saja kondisi lapangan dan RAB yang sudah ada “ selanjutnya SAFIUDDIN BUAMONA BOT bertanya lagi “RAB yang mana yang di buat sdr. ADI BANTENG atau yang sudah ada / yang telah di hitung di lapangan ?”, kemudian MAHMUD SYAFRUDIN,ST menjawab “sesuaikan dengan pekerjaan lapangan yang telah di kerjakan” selanjutnya SAFIUDDIN BUAMONA BOT kembali ke ruang kerjanya menanda tangani kontrak tersebut, setelah itu kontrak tersebut diserahkan kembali kepada sdr. MANGE MUNAWAR TJIARSO.
Selanjutnya SAFIUDDIN BUAMONA BOT kembali menghadap MAHMUD SYAFRUDIN, ST di ruangannya menanyakan “ Pak bagaimana ini ada paket Mesjid Raya untuk APBD-Perubahan dengan nilai Rp. 2 M sekian dari panitia (sdri RUKMINI IPA,ST)” sambil memperlihatkan daftar paket dari Sdri RUKMINI IPA dan selanjutnya Daftar tersebut di ambil oleh MAHMUD SYAFRUDIN,ST dan di jawabnya “susun dan hitung berdasarkan Pekerjaan yang telah di kerjakan tahun 2008” selanjutnya SAFIUDDIN BUAMONA BOT menyusun RAB dan item serta bobot Pekerjaan tersebut sbb.:
-
NO URAIAN VOLUME KONTRAK VOL SATUAN HARGA SATUAN
((Rp)
JUMLAH HARGA
(Rp)
I PEKERJAAN PERSIAPAN/UMUM 1 Papan Nama Proyek Ls 1,00 382.000,00 382.000,00 2 Air Kerja Ls 1,00 2.500.000,00 2.500.000,00 3 Penerangan Proyek Ls 1,00 2.000.000,00 2.000.000,00 4 Laporan dan Dokumentasi Ls 1,00 2.000.000,00 2.000.000,00 Jumlah Harga II PEK. BETON LANTAI TOP FLOOR 1 Kolom 90/90 – K1 (260 kg) M3 17,81 9.674.455,00 172.301.865,45 2 Lantai Rigit Beton t:5 cm (45,34 kg/m3) M3 256,89 2.830.938,00 727.494.447,24 3 Balok Beton 30/60, C0 (164,6 kg/m3) M3 29,39 7.447.038,00 218.898.234,97 4 Balok Beton 30/60, C1 (132,5 kg/m3) M3 43,50 6.808.248,00 296.186.020,99 5 Balok Beton 20/40, C2 (158,18 kg/m3) M3 8,77 7.319.280,00 64.204.724,16 6 Balok Beton 40/80, CL (166,74 kg/m3) M3 7,30 7.489.624,00 54.667.765,58 7 Plat Dak Beton 12 cm (51,375 kg/m3 M3 101,80 5.131.373,50 522.377.927,44 JUMLAH HARGA III PEKERJAAN SARANA DAN PRASARANA PENUNJANG Timbunan Tanah Luar Bangunan M3 852,78 173.430,00 147.897.635,40 Jumlah Harga Jumlah Harga Terkoreksi 2.210.909.621,19 PPn 10% 221.090.962,12 Total harga terkoreksi 2.432.000.583,31 Total harga terkoreksi (dibulatkan) 2.432.000.000,00
Selang beberapa hari kemudian MANGE MUNAWAR TJIARSO menemui SAFIUDDIN BUAMONA BOT di ruang kerjanya dengan membawa dokumen-dokumen pencairan 100% pada pembayaran angsuran Pertama (MC.1) berupa Berita Acara Pembayaran Angsuran Pertama M.C.1 Nomor : 11 / BAP-MC/DPU/KS/2009 tgl 12 Januari 2009 berikut lampirannya berupa : Rekapitulasi sertifikat Bulan tanggal 23 Desember 2008; Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan Nomor : 265 /BAPP/DPU-KS/ 2008 tanggal 23 Desember 2008; dan Laporan Kemajuan Prestasi Pekerjaan Nomor : 265 / LKPP/58.CK/DPU-KS/ 2008 tanggal 23 Desember 2008 dimana progress pekerjaan dibuat seakan-akan pekerjaan telah selesai 100% sesuai kontrak nomor : 910.916/645.8/MY-08/45.CK/KS/2008 tanggal 05 Pebruari 2008 untuk ditandatangani. Karena SAFIUDDIN BUAMONA BOT mengetahui progres fisik pekerjaan masih 0%, lalu SAFIUDDIN BUAMONA BOT menghadap MAHMUD SYAFRUDIN,ST mengatakan “ MANGE Tidak ada pekerjaan sama sekali di lokasi“ dan MAHMUD SYAFRUDIN,ST mengatakan “ kasih cair saja dulu nanti baru torang suruh dia kerja “ selanjutnya SAFIUDDIN BUAMONA BOT mengatakan “maaf jangan sampai lewat masa pelaksanaan baru kerja“ namun MAHMUD SYAFRUDIN,ST tidak menjawab, setelah itu SAFIUDDIN BUAMONA BOT kembali ruangan menanda tangani dokumen-dokumen pencairan dana 100 % tersebut, kemudian SAFIUDIN BUAMONA BOT menyerahkannya kembali dokumen pencairan dana tersebut kepada MANGE MUNAWAR TJIARSO untuk diproses pencairan dananya. Walaupun MAHMUD SYAFRUDIN,ST mengetahui pekerjaan fisik masih 0% namun ia tetap saja melakukan pencairan dana 100% dengan menandatangani SPM, kwitansi pembayaran dan Berita Acara Pembayaran Angsuran Pertama (MC.1)tertanggal 12 Januari 2009 sebesar Rp.2.310.400.000.- selanjutnya GINA S. TIDORE selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah menerbitkan SP2D sebesar Rp. 2.058.357.000.- yang didebet langsung ke rekening 0401040277 milik Debby Ivonne Que an. PT. Makata Sakti di BPDM Cabang Sanana. Uang yang telah dicairkan tersebut oleh MANGE MUNAWAR TJIARSO diberikan kepada DEBBY IVONNE QUE sebesar Rp. 60.000.000.- sebagai fee karena MANGE MUNAWAR TJIARSO telah menggunakan PT. Makata Sakti milik DEBBY IVONNE QUE, dan sisanya sebesar Rp.1.998.357.000.- diambil dan digunakan untuk kepentingan MANGE MUNAWAR TJIARSO .
Selanjutnya pada bulan Desember 2009 MAHMUD SYAFRUDIN, ST kembali memproses Pembayaran Retensi sebesar Rp.121.600.000.- yang diajukan oleh MANGE MUNAWAR TJIARSO dengan menandatangani Berita Acara Pembayaran Retensi Nomor :180/BAP-RTN/DPU/KS/2009 tanggal 3 Desember 2009 dan menandatangani SPM, kwitansi pembayaran, kemudian GINA S. TIDORE selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah menerbitkan SP2D oleh tertanggal 11 Desember 2009 sebesar Rp.108.334.545.- yang didebet langsung ke rekening 0401040277 milik Debby Ivonne Que an. PT. Makata Sakti BPDM Cabang Sanana, setelah dana tersebut ditarik dari rekening Debby Ivonne Que, lalu dana sebesar Rp.108.334.545.- tersebut oleh MANGE MUNAWAR TJIARSO diberikan kepada ISBAR ARAFAT,S.Pi
- Bahwa walaupun pencairan dana telah dilakukan 100%, kenyataannya progress phisik pekerjaan dilapangan 0 % sebagaimana kontrak, tidak ada pekerjaan yang dikerjakan senilai Rp.2.210.909.621 sebagaimana pemeriksaan pekerjaan konstruksi dari Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Maluku Utara dan perhitungan kerugian negara berdasarkan laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Maluku Utara Tanggal 26 Juli 2012 atas perhitungan kerugian negara kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan mesjid raya Sanana di Dinas Pekerjaan Umum kabupaten Kepulauan Sula untuk tahap IV APBD P TA 2008 yang terdiri dari:
| No | Uraian Pekerjaan | Nilai Kontrak Rp. | Nilai fisik lapangan sesuai hasil Perhitungan tenaga ahli Dinas PU Provinsi Maluku Utara (Rp) | Kerugian Negara. Rp. |
| 1. | Pekerjaan papan nama proyek | 382.000,00 | O,00 | 382.000,00. |
| 2. | Air Kerja | 2.500.000.00 | 0,00 | 2.500.000,00 |
| 3. | Penerangan proyek | 2.000.000,00 | 0,00 | 2.000.000,00 |
| 4. | LAPORAN DAN DOKUMENTASI | 2,000.000,00 | 0,00 | 2.000.000,00 |
| 5. | Kolom 90/90-K1 (260 Kg) | 172.301.865,45 | 0,00 | 172.301.865,45 |
| 6. | Lantai Rigit beton t-5 Cm (45,34 Kg/M3 | 727.494.447,24 | 0,00 | 727.494.447,24 |
| 7. | Balok 30/60-CO (164,6 Kg/M3) | 218.898.234,97 | 0,00 | 218.898.234,97 |
| 8. | Balok 30/60-C1 (132,5 Kg/M3) | 296.186.020,99 | 0,00 | 296.186.020,99 |
| 9. | Balok 20/40-C2 (158,18 Kg/M3) | 64.204.724,16 | 0,00 | 64.204.724,16 |
| 10. | Balok 40/80-CL (166,74 Kg/M3) | 54.666.765,58 | 0,00 | 54.666.765,58 |
| 11. | Plat Dak Beton 12 Cm (51,375 Kg/M3) | 522.377.927,40 | 0,00 | 522.377.927,40 |
| 12. | Timbunan Tanah Luas bangunan | 147.897.635,40 | 0,00 | 522.377.927,40 |
| Jumlah | 2.210.909.621,19 | 2.210.909.621,19 |
Kemudian karena Mesjid Raya Sanana sampai dengan tahun 2008 belum juga selesai, maka Pembangunan Mesjid Raya Sanana Tahap V dilanjutkan kembali pada tahun 2009 berdasarkan Kontrak Nomor: 910.916/645.8/ 20.CK/KS/2009 tanggal 02 Maret 2009, dengan nilai kontrak sejumlah Rp. 4.021.800.000,00 (empat milyar dua puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah), yang ditandatangani oleh SAFIUDDIN BUAMONABOT selaku PPK dan ISBAR ARAFAT, S.Pi selaku Direktur PT. Mandiri Wahana Lestari, dengan waktu pelaksanaan selama 180 Hari Kalender mulai dari tanggal 2 Maret 2009 sampai 29 Agustus 2009 dan masa pemeliharaan selama 180 hari mulai dari tanggal 29 Agustus 2009 s/d tanggal 25 Pebruari 2010, bahwa pelaksanaan pembangunan Mesjid Raya Sanana Tahap V yang dibebankan pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula TA 2009, tidak melalui proses lelang, dimana pemilik PT Mandiri Wahana Lestari adalah terdakwa, sedang pemegang saham PT. Mandiri Wahana Lestari adalah keluarga terdakwa dengan pembagian saham sebagai berikut :
Jainal Mus sahamnya adik terdakwa sebesar Rp. 315.000.000.
Safiudin Mohalisi sahamnya sebesar Rp. 315.000.000.
Isbar Arafat sahamnya sebesar Rp. 320.000.000.
Zainal Mus adik terdakwa sahamnya sebesar Rp. 50.000.000.
Sedang Nurohkmah (isteri terdakwa) berkedudukan sebagai Komisaris.PT. Mandiri Wahana Lestari.
PT. Mandiri Wahana Lestari ditunjuk untuk mengerjakan proyek pembangunan Mesjid Raya Sanana Tahap V untuk tahun anggaran 2009, tanpa melalui proses lelang diawali direktur Utama PT Mandiri Wahana Lestari Isbar Arafat,S.Pi sekitar bulan Nopember 2008 dipanggil oleh Sdr Hamid Idrus ST, pada waktu itu Hamid Idrus ST menjabat sebagai Kabid Bina Marga pada Dinas Pekerjaan umum Kabupaten Kepulauan Sula, saat pertemuan Isbar Arafat,S.Pi disarankan Sdr Hamid Idrus,ST agar ikut daftar dan mengerjakan pembangunan Mesjid Raya Sanana untuk tahun anggaran 2009, sedang untuk urusan selanjutnya sdr Hamid Idrus yang akan mengurus di Dinas PU, untuk menindak lanjuti pembicaraan itu Isbar Arafat,S.Pi, memerintahkan Suhardin Baharudin salah seorang staf PT. Mandiri Wahana Lestari menyiapkan dan menyerahkan semua dokumen perusahaan untuk melengkapi seolah-olah pekerjaan melalui proses lelang namun kenyataannya tidak ada proses lelang yang dilakukan panitia yang selanjutnya PT, Mandiri wahana Lestari yang merupakan milik terdakwa langsung ditetapkan sebagai pelaksanaan pekerjaaan Pembangunan Mesjid Raya Sanana Tahap V .TA 2009 dengan kontrak nomor : 910.916/645.8/20.CK/KS/2009 Tanggal 2 Maret 2009.
Adapun Item Pekerjaan dalam kontrak dalam pekerjaan pembangunan Mesjid raya sanana Tahap V TA 2009 yang akan dikerjakan oleh PT.Mandiri Wahana Lestari tersebut sebagai berikut :
| NO | URAIAN | VOLUME KONTRAK | |||
| VOL | SATUAN | HARGA SATUAN (Rp) | JUMLAH HARGA (Rp) | ||
| I. | PEKERJAAN PERSIAPAN/UMUM | ||||
| 1 | Air Kerja | Ls | 1,00 | 7.000.000,00 | 7.000.000,00 |
| 2 | Penerangan Proyek | Ls | 1,00 | 7.182.000,00 | 7.182.000,00 |
| 3 | Anti Rayap | M2 | 5.192,00 | 65.750,00 | 341.374.000,00 |
| 4 | Laporan dan Dokumentasi | Ls | 1,00 | 3.350.000,00 | 3.350.000,00 |
| Jumlah Harga | 358.906.000,00 | ||||
| II. | PEK. BETON | ||||
| II.1 LANTAI TOP FLOOR | |||||
| 1 | Kolom beton 60/60-K3(148.04202 Kg/m3) | M3 | 31,39 | 6.877.433,75 | 215.896.400,28 |
| 2 | Kolom beton 20/20-KM1(318.329 Kg/m3) | M3 | 4,92 | 9.891.513,30 | 48.666.245,44 |
| 3 | Kolom beton 20/20-KM2(318.329 Kg/m3) | M3 | 3,12 | 9.891.513,30 | 30.821.955,44 |
| 4 | Kolom beton 20/20-KM3(318.329 Kg/m3) | M3 | 11,71 | 9.891.513,30 | 115.849.403,77 |
| 5 | Balok 25/50-CL(173.504 Kg/m3) | M3 | 42,30 | 7.021.748,80 | 297.019.974,24 |
| 6 | Balok 25/50 - C1L (121.338 Kg/m3) | M3 | 4,93 | 6.098.410,60 | 30.034.672,21 |
| 7 | Balok 25/50 +20/60- C2L (145.716 Kg/m3) | M3 | 24,97 | 6.529.901,20 | 163.018.983,46 |
| 8 | Balok 15/30-DM1 (229.637 Kg/m3) | M3 | 7,21 | 8.015.302,90 | 57.764.284,17 |
| 9 | Balok 15/30 - DM2 (229.637 Kg/m3) | M3 | 6,77 | 8.015.302,90 | 54.223.524,12 |
| 10 | Balok 15/30 - DM3 (229.637 Kg/m3) | M3 | 5,45 | 8.015.302,90 | 43.715.462,02 |
| 11 | Plat Dak Top Floor Beton 12 cm (83 Kg/m3) | M3 | 17,594 | 5.136.266,00 | 90.367.464,00 |
| 12 | Plat Dak Beton t=15 cm (83 Kg/m3) | M3 | 12,238 | 5.136.266,00 | 62.858.136,93 |
| 13 | Plat Dak Beton t=10 cm (51.375 Kg/m3) | M3 | 5,579 | 4.142.553,50 | 23.112.963,00 |
| Jumlah Harga | 1.233.349.469,20 | ||||
| III. | PEK. DINDING DAN PLESTERAN | ||||
| III.1 LANTAI 01 | |||||
| 1 | Pas. Dinding trastram 1:3 | M2 | 32,070 | 199.940,50 | 6.412.091,84 |
| 2 | Pas. Dinding batu bata 1:5 | M2 | 740,368 | 193.702,00 | 143.410.762,34 |
| 3 | Pek. Kusen beton t=8 cm | M3 | 58,312 | 6.386.594,00 | 372.417.623,97 |
| 4 | Pek. Pelesteran Dinding Trasram 1:3 | M2 | 64,140 | 37.712,00 | 2.418.847,86 |
| III.2 LANTAI 02 | |||||
| 1 | Pas. Dinding batu bata 1:5 | M2 | 519,499 | 193.702,00 | 98.884.638,56 |
| III.3 LANTAI 03 | |||||
| 1 | Pas. Dinding batu bata 1:5 | M2 | 880,73 | 193.702,00 | 170.598.193,95 |
| Jumlah Harga | 794.142.158,32 | ||||
| IV. | PEK.SELASAR | ||||
| IV.1 PEK. TANAH | |||||
| 1 | Galian Tanah | M3 | 238,44 | 56.560,00 | 13.485.940,16 |
| 2 | Urugan Kembali 1/4 Galian | M3 | 59,61 | 41.558,00 | 2.477.230,82 |
| 3 | Urugan Tanah Bawah Pondasi | M3 | 243,79 | 158.550,00 | 38.652.587,40 |
| 4 | Urugan Pasir Bawah Lantai | M3 | 6,64 | 183.820,00 | 1.219.829,52 |
| IV.2 PEK. PONDASI | |||||
| 1 | Pas. Batu Kosong | M3 | 34,43 | 531.498,00 | 18.300.113,94 |
| 2 | Pas. Batu Kali 1:5 | M3 | 185,37 | 895.750,00 | 166.047.864,75 |
| IV.3 PEK. BETON | |||||
| 1 | Pek. Beton Tumbuk 1:3:5 | M3 | 3,17 | 970.260,00 | 3.073.783,68 |
| 2 | Pek. Telapak Fondasi Poor Plat 1.2x1.2x0.25(156.088 Kg/m3) | M3 | 7,92 | 4.829.407,60 | 38.248.908,19 |
| 3 | Pek. Stek Fondasi Beton 30/30 (197.1277 Kg m3) | M3 | 4,06 | 7.746.250,29 | 31.442.029,93 |
| 4 | Pek. Sloof Beton 25/40 (124.0995 Kg/m3) | M3 | 28,71 | 4.498.211,15 | 129.145.441,40 |
| 5 | Pek. Kolom Beton 30/30 (197.1277 Kg/m3) | M3 | 9,90 | 7.746.250,29 | 76.687.877,87 |
| 6 | Pek. Balok Beton 25/50-S1 (173.504 Kg/m3) | M3 | 34,24 | 7.021.748,80 | 240.410.635,41 |
| 7 | Pek. Balok Beton 20/40-S2 (160 Kg/m3) | M3 | 7,32 | 6.782.728,00 | 49.649.568,96 |
| 8 | Pek. Balok Beton 15/30-S3 (229.637 Kg / m3) | M3 | 5,27 | 8.015.302,90 | 42.236.638,63 |
| 9 | Pek. Plat Beton t=10 Cm (83Kg/m3) | M3 | 81,52 | 5.136.266,00 | 418.706.349,81 |
| JUMLAH HARGA | 1.269.784.800,48 | ||||
| JUMLAH HARGA TERKOREKSI | 3.656.182.427,88 | ||||
| PPN% | 365.618.242,79 | ||||
| TOTAL HARGA TERKOREKSI | 4.021.800.670,67 | ||||
| TOTAL HARGA TERKOREKSI (DIBULATKAN) | 4.021.800.000,00 | ||||
Kemudian karena ada pekerjaan tambah kurang maka tanggal 19 Mei 2009 kontrak tersebut diaddendum dengan kontrak Nomor : 910.916/645.8/ 20.CK/KS/2009/ADD.01. sedangkan item pekerjaan yang di addendum adalah :
PEKERJAAN KURANG :
| NNO | URAIAN | VOLUME ADDENDUM | |||
| VOL | SATUAN | HARGA SATUAN (Rp) | JUMLAH HARGA (Rp) | ||
| II. | PEK. BETON | ||||
| II.1 LANTAI TOP FLOOR | |||||
| 9 | Balok 15/30-DM1 (229.637 Kg/m3) | M3 | 0 | 8.015.302,90 | - |
| 10 | Balok 15/30 - DM2 (229.637 Kg/m3) | M3 | 0 | 8.015.302,90 | - |
| 11 | Balok 15/30 - DM3 (229.637 Kg/m3) | M3 | 0 | 8.015.302,90 | - |
| 13 | Plat Dak Beton t=15 cm (83 Kg/m3) | M3 | 0 | 5.136.266,00 | - |
| 14 | Plat Dak Beton t=10 cm (51.375 Kg/m3) | M3 | 0 | 4.142.553,50 | - |
| III. | PEK. DINDING DAN PLESTERAN | ||||
| III.1 LANTAI 01 | |||||
| 2 | Pas. Dinding batu bata 1:5 | M2 | 526,40 | 193.702,00 | 101.964.732,80 |
| 3 | Pek. Kusen beton t=8 cm | M3 | 0 | 6.386.594,00 | - |
| 5 | Pek. Pelesteran Dinding Trastram 1:3 | M2 | 0 | 37.712,00 | - |
| III.2 LANTAI 02 | |||||
| 1 | Pas. Dinding batu bata 1:5 | M2 | 95,16 | 193.702,00 | 18.432.449,88 |
| III.3 LANTAI 03 | |||||
| 1 | Pas. Dinding batu bata 1:5 | M2 | 0 | 193.702,00 | - |
| IV. | PEK.SELASAR | ||||
| IV.1 PEK. TANAH | |||||
| 3 | Urugan Tanah Bawah Pondasi | M3 | 0 | 158.550,00 | - |
| 5 | Urugan Pasir Bawah Lantai | M3 | 0 | 183.820,00 | - |
PEKERJAAN TAMBAH :
| NO | URAIAN | VOLUME ADDENDUM | |||
| VOL | SATUAN | HARGA SATUAN (Rp) | JLH HARGA (Rp) | ||
| II. | PEK. BETON | ||||
| II.1 LANTAI TOP FLOOR | |||||
| 1 | Lantai Rigit Beton t = 5 cm (45,34 Kg/m3) | M3 | 101,20 | 4.369.139,40 | 441.370.462,19 |
| III. | PEK. DINDING DAN PLESTERAN | ||||
| III.1 LANTAI 01 | |||||
| 1 | Pas. Dinding trastram 1:3 | M2 | 65,50 | 199.940,50 | 13.096.102,75 |
| 4 | Pek. Kusen beton t=15 cm | M2 | 29,80 | 6.386.594,00 | 190.320.501,20 |
| IV. | PEK.SELASAR | ||||
| IV.1 PEK. TANAH | |||||
| 4 | Urugan Tanah Bawah Lantai | M3 | 1.958,40 | 158.550,00 | 310.504.320,00 |
- Terhadap proyek tersebut telah dilakukan pencairan dana sebanyak 6 tahap yang didebet langsung dari kas daerah Kabupaten Kepulauan Sula ke rekening ISBAR ARAFAT,S.Pi an. PT. Mandiri Wahana Lestari di BPDM Cabang Sanana No. 0401041427 yaitu :
Pembayaran uang muka pada tanggal 15 April 2009 dengan jumlah dana sebesar Rp.804.360.000.- (dikurangi PPn 10% dan PPh 2% sebesar Rp. 87.748.364.- menjadi Rp.716.611.636-,)
Pembayaran Angsuran Kedua (MC.1) pada tanggal 20 Mei 2009 dengan jumlah dana Rp.955.125.000.- (dikurangi PPn 10% dan PPh 2% sebesar Rp. 17.365.909.- menjadi Rp. 850.929.545-, )
Pembayaran Angsuran kedua (MC.2) pada tanggal 29 Juni 2009 sejumlah Rp. 850.200.000.- (dikurangi PPn 10% dan PPh 2% sebesar Rp. 92.749.091.- menjadi Rp.757.450.909-,)
Pembayaran Angsuran Ketiga (MC.3) pada tanggal 12 Agustus 2009 dengan jumlah dana Rp. 897.975.000,- (dikurangi PPn 10% dan PPh 2% serta pajak galian C sebesar Rp. 116.934.259.- menjadi Rp. 800.014.091.-)
Pembayaran Angsuran Keempat (MC.4) pada tanggal 02 Nopember 2009 dengan jumlah dana Rp. 313.050.000,- (dikurangi PPn 10% dan PPh 2% sebesar Rp. 34.150.909.- menjadi Rp. 278.899.091.-)
Pembayaran Retensi pada tanggal 04 Desember 2009 dengan jumlah dana Rp. 201.090.000,- (dikurangi PPn 10% dan PPh 2% sebesar Rp. 21.937.091.- menjadi Rp. 179.152.909.-)
- Pada waktu Pencairan Dana 100% pada MC.4, MAHMUD SYAFRUDIN,ST mengetahui kalau pekerjaan belum selesai 100% namun ia tetap memerintahkan SAFIUDDIN BUAMONA BOT selaku PPK untuk melakukan pencairan dana 100% melalui Hand Phone nomor 081380678575 dengan mengatakan “Saf ngana kasih cair mesjid raya “kemudian SAFIUDDIN BUAMONA BOT menjawab“ Pak Volumenya belum selesai dikerjakan” kemudian dijawab oleh MAHMUD SYAFRUDIN,ST “kasih cair saja nanti baru Saya suruh dorang kerja kasih selesai (100 %) Volume yang masih kurang”. Kemudian berdasarkan Rekapitulasi Sertifikat Bulanan,Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan, Laporan Kemajuan Prestasi Pekerjaan masing-masing tertanggal 29 September 2009 yang ditandatangani antara lain oleh SAFIUDDIN BUAMONA BOT dan ISBAR ARAFAT,S.Pi dimana dibuat seakan-akan pekerjaan telah selesai dikerjakan 100% padahal belum selesai 100%, MAHMUD SYAFRUDIN,ST menyetujui dan menandatangani Berita Acara Pembayaran Angsuran keempat (MC.4) Nomor : 225/BAP-MC/DPU/KS/2009 tertanggal 30 September 2009 dan SPM Nomor : 410/10301/SPM-LS/KS/2009 tanggal 29 Oktober 2009 senilai Rp.278.899.091.-. Atas dasar SPM yang ditandantangani oleh MAHMUD SYAFRUDIN,ST tersebut lalu Gina S Tidore menerbitkan SP2D No. 1722/SP2D-LS/KS/2009 tanggal 02 Nopember 2009 senilai Rp. 278.899.901 (setelah dikurangi PPn dan PPh) dan didebet langsung ke rekening ISBAR ARAFAT,S.Pi an. PT. Mandiri Wahana Lestari No. 0401041427 BPDM Cabang Sanana. Selanjutnya MAHMUD SYAFRUDIN,ST juga telah menyetujui pembayaran Retensi senilai Rp. 179.152.909.- kepada ISBAR ARAFAT,S.Pi dengan menandatangani Berita Acara Pembayaran retensi Nomor : 169/BAP-RTN/DPU-KS/2009 tanggal 30 Nopember 2009 dan SPM Nomor : 450/10301/SPM-LS/KS/2009 tanggal 04 Desember 2009.
- Bahwa walaupun pencairan dana telah dilakukan 100%, kenyataannya progres fisik pekerjaan dilapangan belum selesai 100% sebagaimana kontrak, karena masih ada pekerjaan yang tidak dikerjakan senilai Rp.673.850.610,81 (enam ratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus lima puluh ribu enam ratus sepuluh rupiah koma delapan puluh satu sen)sehingga untuk tahun 2009 terjadi kerugian negara sebesar Rp.673.850.610,81 (enam ratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus lima puluh ribu enam ratus sepuluh rupiah koma delapan puluh satu sen) sebagaimana laporan hasil pemeriksaan audit penghitungan kerugian keuangan Negara BPKP Perwakilan Maluku Utara tanggal 25 Juli 2012 atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Masjid Raya Sanana di Dinas PU Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2006 s/d 2010, untuk tahun 2009 yang meliputi item pekerjaan :
| No | Uraian Pekerjaan | Nilai Kontrak | Nilai Fisik Lapangan sesuai hasil perhitungan tenaga ahli dinas PU Propinsi Maluku Utara | Kerugian Negara |
| 1. | Anti Rayap | 341.374.000,00 | 0,00 | 341.374.000,00 |
| 2. | Kolom Beton 60/60-K3 (148.04202 Kg/M3) | 215.896.400,28 | 337.957.094,48 | (122.060.694,20) |
| 3. | Plat Dak Top Floor Beton 12 cm (83 Kg/M3) | 90.367.464,00 | 774.035.286,20 | (683.667.822,20) |
| 4. | Urugan tanah bawah lantai | 310.504.320,00 | 0,00 | 310.504.320,00 |
| 5. | Pekerjaan Beton 30/30 (197.1277 Kg/M3) | 76.687.877,83 | 0,00 | 76.687.877,83 |
| 6. | Pek. Beton 25/50-S1 (173.504 Kg/M3) | 240.419.061,51 | 0,00 | 240.419.061,51 |
| 7. | Pek. Beton 20/40-S2 (160 Kg/M3) | 49.649.568,96 | 0,00 | 49.649.568,96 |
| 8. | Pek. Beton 15/30-S3 (229.637 Kg/M3) | 42.237.435,42 | 0,00 | 42.237.435,42 |
| 9. | Pek. Plat Beton t=10 cm (83 Kg/M3) | 418.706.863,44 | 0,00 | 418.706.863,44 |
| Sub Jumlah III | 1.785.842.991,48 | 1.111.992.380,68 | 673.850.610,81 |
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Tim Tehnis dari Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Maluku Utara pada bulan Agustus 2011 pekerjaan pembangunan Mesjid Raya Sanana Tahap V atau tahun Anggaran 2009 masih terdapat kekurangan volume senilai Rp.1.479.579.127,2 dengan rincian :
Urugan tanah bawah lantai sebesar Rp 310.504.320,00
Anti Rayap sebesar Rp 341.374.000,00
Pekerjaan beton 30/30 (197.1277Kg/m3) sebesar Rp. 76.687.877,87
Pekerjaan Beton 25/50-S1 (173.504Kg/m3) sebesar Rp 240.419.061,51
Pekerjaan Beton 20/40-S2(160 kg/m3) sebesar Rp 49.649.568,96
Pekerjaan Beton 15/30-S3 (229.637Kg/M3) sebesar Rp 42.237.435,42
Pek.Plat beton t=10 cm (83 kg/m3) sebesar Rp 418.706.863,44
Disamping terdapat kekurangan volume, berdasarkan perhitungan oleh ahli Tehnis dari Dinas PU Prop. Maluku Utara ternyata terdapat item pekerjaan yang kelebihan volume yaitu :
| No | Uraian pekerjaan | Nilai kontrak | Nilai fisik dilapangan | Nilai harga |
| 1 | Kolom Beton 60/60-K3(148.04202Kg/m3) | 215.896.400,28 | 337.957.094,48 | (122.060.694,20) |
| 2 | Plat Dak Top Floor Beton 12 cm (83 kg/m3) | 90.367.464,00 | 774.035.286,20 | (683.667.822,20) |
| Jumlah | 805.728.516.40 |
- Bahwa dari dana pembangunan Mesjid Raya Sanana Tahun Anggaran 2009 yang telah dicairkan, kemudian oleh Isbar Arafat,S.Pi atas permintaan Jainal Mus kepada SUHARDIN BAHARUDIN di kirim atau di serahkan kepada sdr. JAINAL MUS (adik terdakwa) sejumlah Rp. 450.065.000,(adik terdakwa)- kepada M.TAHER MUS (orang tua kandung terdakwa)sejumlah Rp.250.025.000,(orang tua kandung terdakwa)- dan KARTINI MUS (adik ipar terdakwa) sejumlah Rp.15.010.000.-,
Selanjutnya pada tahun 2010 pembangunan Mesjid Raya Sanana atau Tahap VI dilanjutkan karena pekerjaannya belum selesai, yang melaksanakan tahap VI adalah PT. Mandiri Wahana Lestari, yang ditunjuk tanpa melalui proses lelang dan pekerjaan ini dilaksanakan oleh Ir. ARIS PURWANTO dengan menggunakan bendera PT. Mandiri Wahana Lestari atas perintah lisan terdakwa, untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan Mesjid Raya Sanana TA. 2010, akan tetapi, Ir.Aris Purwanto mengatakan “ Saya tidak punya bendera sebagai kontraktor dan mengalami kesulitan untuk pencairan dananya karena jauh “, selanjutnya Terdakwa mengatakan “Kau pakai PT.Mandiri Wahana Lestari nanti Fee kau bicarakan dengan Isbar, dan pencairan dananya lewat kantor Mandiri Jakarta Saja “, atas saran terdakwa tersebut Ir.Aris purwanto menemui Isbar Arafat,S.Pi dan Tri Wijoko Pitoyo untuk membicarakan Fee perusahaan PT. Mandiri Wahana Lestari dalam pekerjaan pembangunan Mesjid Raya Sanana, disepakati Ir. Aris purwanto akan memberikan Fee 5 (lima) Persen, atas kesepakatan itu mulailah pekerjaan pembangunan Mesjid Raya Sanana TA. 2010 dilaksanakan Ir.Aris Purwanto dengan mengunakan PT, Mandiri Wahana Lestari.
Selanjutnya dibuat Kontrak Nomor 910.916/ 645.8/20.CK/KS/2010 tanggal 04 Januari 2010 dengan nilai Rp.2.458.760.000,00 (dua milyar empat ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah). Waktu pelaksanaan selama 180 Hari Kelender mulai dari tanggal 4 Januari 2010 sampai 2 Juli 2010 dan masa pemeliharaan selama 180 hari mulai dari tanggal 2 Juli 2010 s/d tanggal 28 Desember 2010 Kontrak tersebut ditandatangani oleh SAFIUDDIN BUAMONA BOT, ST sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Pihak Kesatu, dan untuk tanda tangan Direktur Utama PT. MANDIRI WAHANA LESTARI tidak ditandatangani oleh ISBAR ARAFAT,S.Pi selaku Direktur Utama PT. Mandiri Wahana Lestari akan tetapi atas perintah TRI WIJOKO PITOYO selaku direktur keuangan PT. Mandiri Wahana Lestari Kontrak tersebut ditandatangani oleh SUHARDIN BAHARUDIN.
Adapun Item Pekerjaan sebagai berikut :
| NO | URAIAN | VOLUME KONTRAK | |||
| VOL | SATUAN | HARGA SATUAN (Rp) | JUMLAH HARGA (Rp) | ||
| I. | PEKERJAAN PERSIAPAN/UMUM | ||||
| 1 | Papan Nama Proyek | Ls | 1,00 | 550.000,00 | 550.000,00 |
| 2 | Air Kerja | Ls | 1,00 | 1.500.000,00 | 1.500.000,00 |
| 3 | Penerangan Proyek | Ls | 1,00 | 1.500.000,00 | 1.500.000,00 |
| 4 | Laporan dan Dokumentasi | Ls | 1,00 | 834.000,00 | 834.000,00 |
| 5 | Anti Rayap | M2 | 1.955,00 | 65.732,00 | 128.506.060,00 |
| JUMLAH HARGA | 132.890.060,00 | ||||
| II. | PEKERJAAN DINDING DAN PLESTERAN | ||||
| II.1 | LANTAI BAWAH | ||||
| 1 | Pas. Dinding Batu Bata 1 : 5 | M2 | 213,97 | 193.638,00 | 41.432.335,58 |
| 2 | Pek. Plesteran Dinding Trans 1 : 3 | M2 | 64,14 | 37.672,00 | 2.416.282,08 |
| II.1 | LANTAI ATAS | ||||
| 1 | Pas. Dinding Batu Bata 1 : 5 | M2 | 415,36 | 193.638,00 | 80.429.479,68 |
| 2 | Pek. Acian | M2 | 2.709,04 | 20.154,00 | 54.597.992,16 |
| JUMLAH HARGA | 178.876.089,50 | ||||
| III. | PEK. PLAFOND | ||||
| 1. | Rangka Hollow Plafond Gipsum | M2 | 3.529,00 | 58.179,00 | 205.313.691,00 |
| 2. | Rangka Hollow Plafond GRC Berpola | M2 | 3.618,00 | 58.179,00 | 210.491.622,00 |
| JUMLAH HARGA | 415.805.313,00 | ||||
| V. | PEK. FINISHING (LANTAI & CAT) | ||||
| 1. | Lantai Ruang-Ruang Utama | M2 | 2.885,41 | 522.513,00 | 1.507.665.280,36 |
| JUMLAH HARGA | |||||
| Jumlah harga terkoreksi | 2.235.236.742,86 | ||||
| Ppn 10% | 223.523.684,29 | ||||
| Total harga terkoreksi | 2.458.760.417,15 | ||||
| Total harga terkoreksi (dibulatkan) | 2.458.760.000,00 | ||||
| Deviasi terkoreksi | |||||
Kemudian kontrak tersebut dilakukan addendum dengan Kontrak Nomor : 910.916/645.8/20.CK/KS/2010/ADD.01, tanggal 1 April 2010, yaitu :
PEKERJAAN YANG DIKURANGI:
| NO | URAIAN PEKERJAAN | SAT | VOL | HARGA SATUAN (Rp) | JLH HARGA (Rp) |
| III. | PEK. PLAFOND | ||||
| 1. | Rangka Hollow Plafond Gipsum | M2 | 0,00 | 58.179,00 | 0,00 |
| 2. | Rangka Hollow Plafond GRC Berpola | M2 | 0,00 | 58.179,00 | 0,00 |
| V. | PEK. FINISHING (LANTAI & CAT) | ||||
| 1. | Lantai Ruang-Ruang Utama | M2 | 0,00 | 522.513,00 | 0,00 |
PENAMBAHAN PEKERJAAN LAIN-LAIN:
.
| NO | URAIAN PEKERJAAN | SAT | VOL. | HARGA SATUAN (Rp) | JUMLAH HARGA (Rp) |
| II. | PEK. DINDING DAN PLESTERAN | ||||
| II.1 Lantai Bawah | |||||
| 1. | Pas. Dinding Batu Bata 1 : 5 | M2 | 214,00 | 193.638,00 | 41.438.532,00 |
| V. | PEKERJAAN LAIN-LAIN | ||||
| 1 | Profil + Finishing Entrace | Unit | 3,00 | 326.830.558,00 | 980.491.674,00 |
| 2 | Profil Listplank | M’ | 354,13 | 204.275,00 | 72.339.905,75 |
| 3 | Profil Keliling Jendela dan Pintu | M’ | 2.108,00 | 92.875,00 | 195.780.500,00 |
| 4 | Profil Kolom Kecil | Unit | 78,00 | 7.895.140,00 | 615.820.920,00 |
| 5 | Profil Kongliong | Unit | 30,00 | 1.967.720,00 | 59.031.600,00 |
Semua dana senilai Rp.2.458.760.000,00 sesuai kontrak telah dicairkan dalam 4 tahap yang Pembayarannya dilakukan dengan cara pemindah bukuan dari Rek pemda Kab. Kepulauan Sula Nomor : 5224-01-000449-30-0 ke rekening PT. MANDIRI WAHANA LESTARI dengan nomor rekening 1398-01-000006-30-1 pada Bank BRI KK RSAL MINTOHARJO JAKARTA yang diterima oleh Ir. ARIS PURWANTO yaitu :
Pembayaran uang muka, pada tanggal 3 Maret 2010 sebesar Rp. 491.752.000,;
Pembayaran Angsuran I ( MC.1), pada tanggal 11 Mei 2010, sebesar Rp. 1.107.594.750,
Pembayaran Angsuran II ( MC.2), pada tanggal 07 Juli 2010, sebesar Rp. 552.068.250,;
Pembayaran Angsuran III ( MC.3), pada tanggal 6 Agustus 2010 sebesar Rp. 184.407.000,
Pada waktu Ir. ARIS PURWANTO mengajukan Pencairan Dana 100% pada pembayaran angsuran ketiga (MC.3), dalam Rekapitulasi Sertifikat Bulanan status s/d tanggal 14 Juli 2010, Laporan Kemajuan Prestasi Pekerjaan status s/d 13 Juli 2010 yang disetujui dan ditandatangani oleh SAFIUDDIN BUAMONA BOT selaku PPK, semua item pekerjaan dibuat seakan-akan telah diselesaikan 100% sesuai volume yang ada dalam kontrak, padahal berdasarkan hasil Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Masjid Raya Sanana di Dinas PU Daerah Kabupaten Kepulauan Sula TA. 2006 s/d 2010 tanggal 25 Juli 2012 masih terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp. 1.454.521.349,75. Dengan rincian :
Anti Rayap senilai Rp. 128.506.060,00
Profil + Finishing Entrance senilai Rp. 980.491.674,00
Profil Lisplank senilai Rp. 37.613.155,75
Profil kolom kecil senilai Rp. 307.910.460,00
- Bahwa dari Dana senilai Rp. 1.454.521.349,75 yang tidak dikerjakan tersebut oleh Ir. ARIS PURWANTO diberikan kepada SAFIUDIN BUAMONA BOT selaku PPK sejumlah Rp. 8.000.000.- (delapan juta rupiah), diberikan kepada MAHMUD SYAFRUDIN, ST sebesar Rp. 10.000.000.-, diberikan kepada HAMID IDRUS, ST sejumlah Rp.15.000.000.- dan diberikan kepada Kabag Keuangan sdr. MUHAMMAD JOISANGADJI, SE. sejumlah Rp. 25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp.1.396.521.349,75.- diambil oleh Ir. ARIS PURWANTO.
Perbuatan terdakwa yang menunjuk atau ikut interpensi pembangunan Mesjid Raya Sanana sejak tahun 2006 s/d 2008 yang menunjuk Mange Munawar Tjiarso sebagai pelaksana pembangunan Mesjid Raya Sanana, tanpa lelang, dilanjutkan pada tahun 2008 terdakwa memerintahkan agar Mange Munawar Tjiarso diganti Ahmad Hamid sebagai pelaksana tanpa lelang, serta menunjuk kembali Mange Munawar Tjiarso sebagai pelaksanan pembangunan Mesjid Raya Sanana TA. 2008 dengan anggaran APBD-P, serta terdakwa menunjuk PT. Mandiri Wahana Lestari sebagai pelaksana pembangunan Mesjid Raya Sanana TA 2009 dan 2010 yang dilaksanakn Isbar Arafat,S.Pi dan Ir. Aris Purwanto, yang berkerja sama dengan MAHMUD SYAFRUDIN, ST Kepala Dinas PU Kabupaten Kepulauan Sula sejak tahun 2006 s/d 2009 dan Hamid Idrus Kepala Dinas PU kabupaten Sula Tahun 2010 adalah perbuatan yang bertentangan dengan :
1. Pasal 34 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengatur Bahwa “Menteri/Pimpinan lembaga/ Gubernur/Bupati/Walikota yang terbukti melakukan penyimpangan kebijakan yang telah ditetapkan dalam Undang-undang tentang APBN.Peraturan Daerah tentang APBD diancam dengan pidana penjara,dan denda sesuai ketentuan undang-undang”.
2. Pasal 5 huruf g KEPPRES Nomor 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang/ jasa Pemerintah dan perubahannya yang menyebutkan bahwa:
“Penyedia barang / jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang / jasa harus mematuhi etika menghindari dan mencegah penyalagunaan wewenang dan atau kolusi dengan tujuan keuntungan pribadi golongan atau fihak lain yang langsung atau tidak langsung merugikan negara “
3. Perbuatan terdakwa yang menyetujui pekerjaan pembangunan mesjid raya Sanana bernilai Rp.15.597.100.000.(lima belas miliar lima ratus sembilan puluh tujuh juta seratus ribu rupiah) tanpa prosedur lelang bertentangan dengan : Lampiran 1 bab 1 Keppres 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa yang mengatur sebagai berikut :
Penunjukan langsung dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut :
a). Keadaan tertentu yaitu :
Penganan darurat untuk pertahanan negara, keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda atau harus dilakukan segera, termasuk penanganan darurat akibat bencana alam dan /atau
Pekerjaan perlu dirahasiakan yang menyangkut pertahanan dan keamanan negara yang ditetapkan presiden dan / atau
Pekerjaan skala kecil dengan nilai maksimum Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan :
Untuk keperluan sendiri dan atau
Teknologi sederhana ; dan atau
Resiko kecil dan atau
Dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa orang perseorangan dan atau badan usaha kecil termasuk koperasi kecil
b). Pengadaan barang / jasa khusus yaitu :
(1). Pengadaan berdasarkan tarif resmi pemerintah yang ditetapkan pemerintah
(2). Pekerjaan barang spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia barang /jasa,pabrikan, pemegang hak patent atau
(3). Merupakan hasil produksi usaha kecil atau koperasi atau pengrajin industri kecil yang telah mempunyai pasar dan harga yang relatif stabil atau
(4). Pekerjaan yang kompleks yang hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan/atau hanya ada satu penyedia barang/jasa yang mampu mengaplikasi kannya.
4. Pasal 21 UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang berbunyi :
“Bahwa pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan atau jasa diterima”;
1. Pasal 33 (2) Keppres 80 tahun 2003 tentang Pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berbunyi “Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan sistem sertifikat bulanan atau sistem termin, dengan memperhitungkan angsuran uang muka dan kewajiban pajak” dan penjelasan pasal 33 ayat (2) berbunyi “Khusus untuk pekerjaan konstruksi, pembayaran hanya dapat dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk bahan-bahan, alat-alat yang ada di lapangan” .
2. Pasal 132 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 “ setiap pengeluaran belanja beban APBD harus di dukung dengan bukti yang lengkap dan sah”
3. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2006 pasal 66 ayat (1) Penerbitan SPM tidak boleh dilakukan sebelum barang dan / atau jasa di terima kecuali di tentukan lain dalam peraturan Perundangan-Undangan.
4. Keputusan Presiden Nomor : 80 tahun 2003 pasal 36 ayat (3) yang menyebutkan bahwa pengguna Barang dan Jasa menerima Penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak.
5. Pasal 12 ayat (2) Kepres Nomor : 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dilakukan berdasarkan atas Hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran.
Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara Cq Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula dengan total sebesar Rp. 5.521.627.047,55 (lima miliar lima ratus dua puluh satu juta enam ratus dua puluh tujuh juta empat puluh tujuh koma lima pulu lima rupiah), sebagaimana yang diuraikan dalam Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Mesjid raya Sanana di Dinas Pekerjaan Umum Daerah Kabupaten Kepulauan Sula TA 2006 s/d 2010 oleh BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Utara dalam Suratnya Nomor: SR-990/PW.33/1/2012 tanggal 26 Juli 2012 yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Bahwa perbuatan terdakwa diancam Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan melalui Tim Penasihat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan tersebut, di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi antara lain :
Saksi : M. RIDWAN BUAMONA, ST dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa ditingkat Penyidikan sehubungan dengan masalah proses pembangunan Mesjid Raya Kepulauan Sula tahun 2006 sampai dengan tahun 2008;
Bahwa pada tahun 2006 saksi sebagai Ketua Panitia Pengadaan untuk keseluruhan Proyek ditahun 2006 dengan SK Kepala Dinas Pekerjaan Umum, termasuk pembangunan Mesjid Raya Kepulauan Sula, karena saksi juga bekerja di Dinas pekerjaan Umum tersebut;
Bahwa sepengetahuan saksi nilai proyek pembangunan Mesjid Raya Sula tersebut sekitar Rp15 M. (lima belas milyar rupiah);
Bahwa sepengetahuan saksi pelaksanaan pembangunan Mesjid Raya Sula tersebut selama 3 (tiga) tahun dari 2006 sampai tahun 2008 dengan kontrak Multi Years;
Bahwa yang menjadi landasan saksi sebagai Ketua Panitia Pelelangan proyek pembangunan Mesjid Raya Sula tersebut adalah Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003;
Bahwa proyek tersebut tidak dilakukan lelang atas perintah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula yaitu Mahmud Syafrudin, ST. dengan menyediakan contoh kontrak dari Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan untuk diikuti ;
Bahwa kontrak proyek pembangunan Mesjid Raya Sula isinya sama dengan kontrak proyek dari Kabupaten Kabupaten Tanah Bumbu tersebut ;
Bahwa yang menjabat sebagai Sekretaris Panitia dalam Panitia Lelang proyek pembangunan Mesjid Raya Sula tersebut adalah Rukmini Ipa, ST;
Bahwa sepengetahuan saksi tidak ada pengaruh Penyedia Jasa terhadap konsep proyek pembangunan Mesjid Raya Sula tersebut ;
Bahwa data perusahan sudah dibuat oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sula, Mahmud Syarifudin, ST. saksi hanya mengetik saja ;
Bahwa perusahan yang ditunjuk untuk mengerjakan proyek pembangunan Mesjid Raya Sula tersebut adalah PT Nefan Pratama Mandiri ;
Bahwa sehubungan dengan proyek pembangunan Mesjid Raya Sula tersebut, saksi ada terima data dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum berupa contoh Kontrak Multy Years dan konsep MOU serta biodata PT Nefan Pratama Mandiri ;
Bahwa sepengetahuan saksi MOU pembangunan Mesjid Raya Sula tersebut antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula dengan PT Nefan Pratama Mandiri dan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula;
Bahwa yang menadatangani Kontrak pembangunan Mesjid Raya Sula dengan pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Sula adalah Pimpinan Cabang PT Nefan Pratama Mandiri yaitu Mange Munawar Tjiarso ;
Bahwa yang menandatangani MOU pembangunan Mesjid Raya Sula tersebut adalah pihak Pemerintah Daerah yaitu Terdakwa, pihak PT Nefan Pratama Mandiri adalah Mange Munawar Tjiarso dan pihak Legislatif adalah M. Dahlan Samuda ;
Bahwa konsep kontrak Multi Years dan MOU pembangunan Mesjid Raya Sula yang diberikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum diketik oleh Sekretaris Panitia Lelang yaitu Rukmini Ipa ;
Bahwa sepengetahuan saksi harga nilai kontrak pembangunan Mesjid Raya Sula dibuat oleh Konsultan Perencanaan yaitu Adi Banteng, ST ;
Bahwa sepengetahuan saksi yang membuat speksifikasi pekerjaan pembangunan Mesjid Raya Sula adalah Konsultan Perencanaan Adi Banteng, ST.;
Bahwa konsep negosiasi harga pembangunan Mesjid Raya Sula antara Bupati Kabupaten Kepulauan Sula dan PT Nefan Pratama Mandiri, jelasnya tidak ada, format negosiasi harga dibuat hanya untuk memenuhi persyaratan administrasinya saja agar kontrak itu ada nilainya ;
Bahwa saksi menandatangani kontrak pembangunan Mesjid Raya Sula hanya ikuti perintah atasan ;
Bahwa untuk pekerjaan pembangunan Mesjid Raya Sula tersebut ada dibuat Surat Perintah Kerja bersama dengan kontrak ;
Bahwa untuk pembangunan Mesjid Raya Sula tersebut saksi menyarankan agar ada dibuat kontrak anak pertahun ;
Bahwa saksi tidak tahu dimana ditandatangani kontrak pembangunan Mesjid Raya Sula tersebut ;
Bahwa saksi tidak tahu kenapa MoU ditandatangani oleh Bupati, Rekanan dan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula ;
Bahwa sepengetahuan saksi, Bupati Kepulauan Sula tidak ada memberi saran sehubungan dengan kontrak pembangunan Mesjid Raya Sula tersebut, tetapi saksi hanya berhubungan dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula ;
Bahwa dalam pembuatan kontrak pembangunan Mesjid Raya Sula tersebut, yang menyiapkan adminstrasinya adalah saksi bersama Sekretaris Panitia Lelang ;
Bahwa saksi menerima semua konsep kontrak dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum, karena saat itu saksi masih baru, serta ada perintah Kepala Dinas Pekerjaan Umum ;
Bahwa saat itu saksi tidak tahu jika konsep kontrak itu menyalahi aturan ;
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang penandatanganan MoU antara Bupati, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula dan PT Nefan Pratama Mandiri, saksi hanya menyerahkan konsep / draft dan setelah diterima kembali sudah ditandatangani ;
Bahwa dalam pembuatan kontrak pembangunan Mesjid Raya Sula juga dibuat kontrak anak sebanyak 3 (tiga) buah, tahun 2006, 2007 dan 2008 ;
Bahwa saksi sebagai Ketua Panitia Lelang hanya sampai bulan Juni 2008, selebihnya saksi sudah tidak tahu ;
Bahwa sepengetahuan saksi tidak ada hubungan antara MOU dengan kontrak pekerjaan proyek pembangunan Mesjid Raya Sula tersebut ;
Bahwa pembayaran pekerjaan proyek pembangunan Mesjid Raya Sula sesuai dengan kontrak ;
Bahwa sepengetahuan saksi sumber dana poyek pembangunan Mesjid Raya Sula berasal dari APBD Kabupaten Kepulauan Sula ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah dalam APBD Tahun 2006 sudah ada dana untuk proyek pembangunan Mesjid Raya Sula ;
Bahwa selama proses pelelangan tidak ada campur tangan dari Bupati, tetapi hanya hanya dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum yaitu Mahmud Syarifudin saja ;
Bahwa sepengetahuan saksi tidak ada pihak-pihak lain yang mempengaruhi proses lahirnya kontrak proyek pembangunan Mesjid Raya Sula, hanya Kadis Pekerjaan Umum Mahmud Syarifudin saja ;
Bahwa pada anggaran tahun 2007 tidak ada pihak-pihak lain yang mengintervensi Panitia Lelang, hanya Kepala Dinas Pekerjaan Umum Mahmud Syafrudin ;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dipersidangan adalah yang benar, sedangkan yang diberikan di penyidikan berbeda karena saksi terlalu capek hingga salah mengatakan ;
Bahwa sekarang Mesjid Raya Kabupaten Kepulauan Sula sudah selesai dilaksanakan dan dipergunakan untuk lebaran Idul Fitri ;
Bahwa proyek pembangunan Mesjid Raya Sula dibawah Dinas Pekerjaan Umum, dimana Kepala Dinas sebagai Pengguna Anggaran ;
Bahwa tahun 2006 yang menjabat sebagai PPK adalah Haryanto Panget, ST.;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkannya ;
Saksi : RUKMINI IPA, ST.alias ONA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik sehubungan dengan proses pembangunan Mesjid Raya Kepulauan Sula tahun 2006 sampai dengan tahun 2008 ;
Bahwa pada tahun 2006 saksi menjabat sebagai sebagai Sekretaris Panitia Lelang Pengadaan untuk keseluruhan Proyek ditahun 2006 dengan SK Kepala Dinas Pekerjaan Umum termasuk pembangunan Mesjid Raya Kepulauan Sula, dimana tugas saksi adalah menyiapkan berkas administrasi proses pelelangan ;
Bahwa terkait masalah proyek pembangunan Mesjid Raya Sula, saksi diperintah oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum, yaitu Mahmud Syafrudin untuk membuat administrasi MoU dan Kontrak Multi Years;
Bahwa saksi diberikan contoh kontrak dari daerah Batu Licin oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum, untuk dijadikan panduan dalam membuat kontrak pembangunan Mesjid Raya Sula ;
Bahwa menyangkut data dan waktu pelaksanaan disesuaikan dengan catatan tangan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, yang diberikan kepada saksi;
Bahwa memang ada MoU yang dipakai dan dipedomani sesuai contoh yang diberikan oleh Kadis Pekerjaan Umum dari daerah Batu Licin ;
Bahwa saksi yang membuat MoU dan Kontrak proyek pembangunan Mesjid Raya Sula dalam waktu yang bersamaan ;
Bahwa saksi tidak tahu apa hubungan MoU dengan Kontrak proyek pembangunan Mesjid Raya Sula ;
Bahwa setelah MoU dan Kontrak dibuat, saksi serahkan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum;
Bahwa proyek pembangunan Mesjid Raya Sula menggunakan kontrak jenis Multi Years dalam waktu 3 (tiga) tahun dan Kontrak Anak yang umumnya sama nilainya, bedanya yang mengacu pada anggaran yang tersedia pertahun ;
Bahwa nilai kontrak Multi Years terhadap proyek pembangunan Mesjid Raya Sula tersebut sebesar Rp15 M.- (lima belas milyar rupiah) lebih ;
Bahwa saksi lupa kapan proses pekerjaan proyek pembangunan Mesjid Raya Sula dimulai ;
Bahwa yang mengerjakan pekerjaan pembangunan Mesjid Raya Sula tersebut adalah PT Nefan Pratama Mandiri, yang Direkturnya Mange Munawar Tjiarso yang ditunjuk langsung oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Mahmud Syafrudin ;
Bahwa menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum pekerjaan pembangunan Mesjid Raya Sula tersebut ditunjuk langsung setelah ada persetujuan dari DPRD Kabupaten Kepulauan Sula ;
Bahwa saat MoU dibuat sudah ada persetujuan dari DPRD Kabupaten Kepulauan Sula ;
Bahwa kontrak harus ada untuk pencairan anggaran pembangunan Mesjid Raya Sula ;
Bahwa pada saat itu saksi diperintah oleh Kadis Pekerjaan Umum untuk membuat draft MoU, kontrak Multi Years, surat negosiasi dan surat Penetapan Bupati menyangkut Pelaksanaan Pembangunan Mesjid Raya ;
Bahwa dalam membuat draft MoU dan Kontrak Multi Years, sumber datanya dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum yaitu Mahmud Syafrudin, sedangkan tentang nominal, waktu, pelaksanaannya sama semuanya disesuaikan ;
Bahwa saksi menjadi Sekretaris Panitia Pelelangan proyek pembangunan Mesjid Raya Sula dari tahun 2006 sampai tahun 2010;
Bahwa setelah draft dokumen selesai dibuat, selanjutnya saksi serahkan kembali kepada Kepala Dinas Pekerjaa Umum Mahmud Syafrudin ;
Bahwa tugas saksi selaku Sekretaris Panitia Lelang proyek pembangunan Mesjid Raya Sula berakhir setelah penetapan pemenangnya ;
Bahwa saksi membuat kontrak proyek pekerjaan pembangunan Mesjid Raya Sula karena di Sula belum banyak tenaga teknis, sehingga saksi diminta dan diperintah oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Mahmud Syafrudin ;
Bahwa proyek pembangunan Mesjid Raya Sula tahun 2007 nilainya sebesar Rp 4,9 M untuk tahun 2008 senilai Rp 5,9 M, sedangkan untuk tahun 2008 Perubahan senilai Rp 2,4 M kontraknya semua dibuat oleh saksi ;
Bahwa untuk tahun 2009 yang mengerjakan pekerjaan pembangunan Mesjid Raya Sula tersebut adalah PT Mandiri Wahana Lestari, nilainya sebesar Rp 4,2 M, proses tender tidak semua tahapan dilaksanakan ;
Bahwa untuk pekerjaan pembangunan Mesjid Raya Sula tahun 2010 nilainya sebesar Rp2,4 M lebih ;
Bahwa sepengetahuan saksi, MoU dan Kontrak Multi Years untuk proyek pembangunan Mesjid Raya Sula dibuat sekitar pertengahan Oktober 2006 sesuai dengan data yang ada pada laptop milik saksi ;
Bahwa saksi tidak tahu mengapa MoU dan Kontrak Multi Years tersebut baru dibuat pada pertengahan bulan Oktober, namun konsepnya Kepala Dinas Pekerjaan Umum Mahmud Syafrudin yang mengatur semua ;
Bahwa pada tanggal 20 April 2006 Kepala Dinas Pekerjaan Umum Mahmud Syafrudin ada perintahkan saksi untuk membuat Berita Acara Pembayaran Uang Muka ;
Bahwa setelah itu ada pencairan lagi untuk pekerjaan pembangunan Mesjid Raya Sula sebanyak 3 (tiga) kali ;
Bahwa saksi tidak tahu dasar pencairan anggaran karena semua diperintah oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Mahmud Syafrudin dan saksi pernah menyarankan kepada Kadis Pekerjaan Umum agar harus ada Kontrak Anak agar pencairan sejumlah nilai kontrak dan pembayaran jelas serta menggunakan sistim MC ;
Bahwa untuk tahun 2007 dasar pencairan anggaran pembangunan Mesjid Raya Sula adalah dengan MC, Kontrak Anak, dan saksi yang membuat semua Berita Acara Pembayaran tersebut;
Bahwa pekerjaan proyek pembangunan Mesjid Raya Sula yang dikerjakan oleh PT Makata Sakti, kontrak dibuat bulan Nopember 2008 atas perintah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Mahmud Syafrudin, sedangan yang menandatangani Kontrak tersebut saksi tidak tahu ;
Bahwa pada tahun 2010 pekerjaan proyek pembangunan Mesjid Raya Sula dikerjakan oleh PT Mandiri Wahana Lestari, Direkturnya adalah Isbar Arafat;
Bahwa sepengetahuan saksi untuk proyek pekerjaan pembangunan Mesjid Raya Sula anggaran yang telah dicairkan sekitar Rp 20 M ;
Bahwa dalam pembangunan Mesjid Raya Sula saksi hanya berhubungan dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Mahmud Syafrudin, bukan dengan Terdakwa ;
Bahwa dalam proyek pembangunan Mesjid Raya Sula, Terdakwa bukan sebagai Pengguna Anggaran, tetapi Kepala Dinas Pekerjaan Umum Mahmud Syafrudin ;
Bahwa saksi tidak tahu ada negosiasi antara Bupati dengan PT Nefan Pratama Mandiri ;
Bahwa pada tahun 2009 sampai tahun 2010 ada proses pelelangan yang dilakukan, namun tidak memenuhi syarat karena yang mendaftar hanya 1 (satu) saja ;
Bahwa pekerjaan poyek pembangunan Mesjid Raya Sula tidak dilelang atas perintah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula Mahmud Syafruddin ;
Bahwa anggaran Mesjid Raya Sula masuk ke dalam Dinas Pekerjaan Umum dengan Pengguna Anggarannya adalah Kepala Dinas Mahmud Syafrudin ;
Bahwa MoU dan Kontrak proyek pembangunan Mesjid Raya Sula disampaikan ;
Bahwa dalam proyek pembangunan Mesjid Raya Sula, MOU tidak berfungsi apa-apa ;
Bahwa dalam Keppres untuk proyek pembangunan Mesjid Raya Sula tidak harus dibuatkan MOU ;
Bahwa untuk proyek pembangunan Mesjid Raya Sula tersebut, Terdakwa sebagai Bupati tidak melakukan negosiasi, karena semua dokumen diberikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Mahmud Syafrudin ;
Bahwa yang membuat konsep tentang Kontrak Multi Years dan MoU adalah atas perintah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Mahmud Syafrudin;
Bahwa dalam proses proyek pembangunan Mesjid Raya Sula, tidak ada Kontrak Anak yang merujuk pada MOU ;
Bahwa dalam proses proyek pembangunan Mesjid Raya Sula tahun 2009 dilakukan dengan pelelangan ;
Bahwa keterangan saksi yang dipakai adalah yang diberikan dipersidangan ini;
Bahwa saksi mengetik usulan penetapan harga sehubungan dengan proyek pembangunan Mesjid Raya Sula bersamaan dengan MoU maupun Kontrak, karena ada konsep yang diberikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Mahmud Syafrudin ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkannya ;
Saksi : SOLEMAN BARMAWI, ST dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui proyek pembangunan Mesjid Raya Sula pada tahun 2008;
Bahwa dalam proyek pembangunan Mesjid Raya Sula tersebut saksi bertindak sebagai Ketua Panitia Lelang tahun 2008 sampai degan tahun 2010, menggantikan Muhammad Ridwan Buamona, ST. sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula akhir tahun 2008 ;
Bahwa nilai pagu untuk proyek pembangunan Mesjid Raya Sula tahun 2008 tersebut sebesar Rp 2 M.-(dua milyar rupiah) lebih;
Bahwa pada tahun 2008 proyek pembangunan Mesjid Raya Sula belum selesai dikerjakan ;
Bahwa proyek pembangunan Mesjid Raya Sula tahun 2008 dikerjakan PT. Makata Sakti dengan Direktris adalah Debby Ivone Que;
Bahwa proyek pembangunan Mesjid Raya Sula tersebut tidak dilakukan proses pelelangan, hanya administrasinya saja;
Bahwa yang menjabat sebagai Sekretaris Panitia Lelang pada tahun 2008 tersebut adalah Rukmini Ipa, ST;
Bahwa yang memerintahkan proyek pembangunan Mesjid Raya Sula tahun 2008 tersebut tidak dilakukan pelelangan adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Mahmud Syafrudin ;
Bahwa pemenang ditunjuk oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Mahmud Syafrudin;
Bahwa pada tahun 2009 proyek pembangunan Mesjid Raya Sula ada dilakukan proses lelang, dimulai pengumuman dan tidak ada perusahaan yang mendaftar, selanjutnya Kepala Dinas Pekerjaan Umum Mahmud Syafrudin menyuruh supaya lelang secara administrasi saja dan pemenangnya adalah PT Mandiri Wahana Lestari;
Bahwa saksi sebagai Ketua Panitia Lelang tidak meneliti Anggaran Dasar PT Mandiri Wahana Lestari tersebut, karena semua telah dibuat oleh Sekretaris Panitia Lelang dan saksi hanya tandatangan saja;
Bahwa saat di Penyidikan saksi baru diberi tahu yang menjadi pengurus PT Mandiri Wahana Lestari adalah Isbar Arafat sedangkan yang lainnya saksi tidak tahu;
Bahwa untuk tahun anggaran 2010 pekerjaan pembangunan Mesjid Raya Sula sudah ada pagu-nya, tapi saksi sudah lupa;
Bahwa pada tahun 2010 untuk proyek pembangunan Mesjid Raya Sula ada dilakukan proses lelang dimulai dengan pengumuman, namun karena tidak ada perusahaan yang mendaftar, selanjutnya Kepala Dinas Pekerjaan Umum Mahmud Syafrudin menyuruh supaya lelang secara administrasi saja dan pemenangnya adalah PT Mandiri Wahana Lestari;
Bahwa untuk proses pelelangan pekerjaan proyek pembangunan Mesjid Raya Sula tahun 2010 yang membuat administrasinya adalah Rukmini Ipa, ST sebagai Sekretaris Panitia Lelang;
Bahwa sekarang proyek pembangunan Mesjid Raya Sula sudah selesai;
Bahwa saksi tidak pernah melihat MoU, semua atas perintah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Mahmud Syafrudin, ST. dan tidak ada dokumen yang diserahkan;
Bahwa sejak saksi menjadi Ketua Panitia Lelang tahun 2008 sampai tahun 2010 tidak ada pihak lain yang Intervensi selain Kepala Dinas Pekerjaan Umum ;
Bahwa Bupati Kepulauan Sula juga tidak pernah melakukan Intervensi dalam pekerjaan tersebut ;
Bahwa yang bertanggungjawab terhadap proyek pembangunan Mesjid Raya Sula tersebut adalah Pengguna Anggaran, PPK dan Panitia Lelang;
Bahwa saksi tidak tahu PT Mandiri Wahana Lestari adalah milik Terdakwa ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan cukup dan tidak berkeberatan ;
Saksi : MUHAMMAD ARSAD UMASANGADJI, ST dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tahu diperiksa sehubungan dengan perkara Proyek Pembangunan Mesjid Raya Sula di Kabupaten Kepulauan Sula untuk tahun anggaran 2006 sampai dengan tahun 2010, karena saat itu saksi sebagai Direksi Lapangan di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula;
Bahwa saksi pernah mendengar ada anggaran proyek pembangunan Mesjid Raya Sula dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yaitu Safiuddin Buamona Bot, ST di Dinas Pekerjaan Umum;
Bahwa dalam proyek ini masalah penawaran pekerjaan saksi tidak tahu, dan masalah lelang saksi lupa, dan tugas saksi sebagai Direktur Lapangan Membuat Beck Up Data di Lapangan;
Bahwa setahu saksi proyek pembangunan Mesjid Raya Sula dikerjakan pada awal tahun bulan Januari sampai Pebruari 2006 dan sebagai Direktur Lapangan saksi hanya mengecek awal dan saksi tidak membuat Laporan pengawasan karena telah disiapkan oleh Safiuddin Buamona Bot, ST sebagai PPTK;
Bahwa untuk pekerjaan pembangunan Mesjid Raya Sula ditahun 2006 saksi lihat laporan tentang kemajuan Fisik pekerjaan dan Beck Up Data, dan karena sudah disiapkan, maka saksi tidak pernah melihat Berita Acara dan lainnya sehingga fungsi pekerjaan saksi tidak jalan, dalam Berita Acara Penyidik oleh PPTK Safiuddin Buamona Bot, ST saksi disuruh untuk tandatangan sebagai Direksi Lapangan;
Bahwa setahu saksi dokumen Pembangunan Masjid Sanana tahun 2008, saksi tidak pernah cek ke lapangan hanya menandatangani untuk pencairan tahap ke II Progres pekerjaan saksi tidak tahu dan hanya disuruh tanda tangan oleh Safiuddin Buamona Bot, ST. sebagai PPTK tersebut;
Bahwa setahu saksi yang mengerjakan proyek pembangunan Mesjid Raya Sula sejak tahun 2006 sampai tahun 2008 adalah PT. Nefan Pratama Mandiri dengan pimpinan Cabang adalah Mange Munawar Tjiarso;
Bahwa setahu saksi yang melakukan proses pencairan tahap ke Dua sudah dialihkan ke PT. Makata Sakti dengan pimpinan Ibu Debby Ivone Que; sedangkan tahun anggaran 2009 apa yang saksi lakukan selanjutnya terhadap pekerjaan pembangunan Mesjid Raya Sula hanya tandatangan saja;
Bahwa yang mengerjakan proyek Masjid Sanana pada tahun 2009 dan 2010 saksi tidak ingat lagi, tapi pada tahun 2014 masjid baru dapat digunakan;
Bahwa yang mengangkat saksi sebagai Direksi Lapangan sehubungan dengan proyek pembangunan Mesjid Raya Sula adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Mahmud Syafrudin, ST. tanpa Surat Keputusan, hanya diperintahkan oleh PPTK Safiuddin Buamona Bot, ST. bahwa “pak Ama yang jadi Direksi Lapangan”;
Bahwa pada tahun 2007 ada Surat Keputusan saksi diangkat sebagai Panitia Lelang dalam proyek pembangunan Mesjid Raya Sula yaitu Surat Keputusan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum saksi sebagai Pendaftar Perusahaan;
Bahwa saksi sebagai Direksi Lapangan sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2010 saksi tidak pernah kelapangan, hanya tinggal tandatangan saja karena sudah disiapkan oleh Safiuddin Buamona Bot, ST. sebagai PPTK;
Bahwa setahu saksi di tahun 2010. untuk proyek pembangunan Mesjid Raya Sula ada masalah yaitu kekurangan Volume sedangkan untuk tahun 2011 saksi tidak tahu;
Bahwa dokumen-dokumen yang saksi tandatangani sebagai Direktur Lapangan Untuk pencairan anggaran pembangunan Mesjid Raya Sula tersebut dan yang menjadi atasan dari Direksi Lapangan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK);
Bahwa sehubungan dengan proyek pembangunan Mesjid Raya Sula tersebut. saksi sebagai Direksi Lapangan untuk lapor ke PPTK yaitu Tahun 2006 ada melapor tentang Pembersihan Lokasi Mesjid Raya, sejak tahun 2008 hingga tahun 2010 tidak melapor lagi ke PPTK;
Bahwa sebagai Direktur lapangan saksi hanya melihat dan mengawasi tentang pembersihan lokasi Mesjid oleh Alat Berat dan PPK Haryanto Panget, ST. menyuruh saksi untuk melaporkan, karena lokasi Rawa maka dibersihkan dan butuh timbunan;
Bahwa setahu saksi Pengguna Barang adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum bukan Bupati sebagai Kepala Daerah, sehingga saksi menyatakan mencabut jawaban saksi pada pertanyaan nomor 22 dipenyidik tersebut untuk dirubah ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan cukup dan tidak berkeberatan ;
Saksi : MISWAN LOSSEN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2006 ada Proyek pekerjaan Pembangunan Mesjid Raya Sula dimana saksi sebagai Pengawas Lapangan dengan perintah lisan sejak tahun 2006 sampai tahun 2008, yang mengerjakan pembangunan Masjid tersebut adalah PT. Nefan Pratama Mandiri dengan Pimpinan Cabang Mange Munawar Tjiarso;
Bahwa untuk pengawas hanya dari Dinas Pekerjaan Umum saja sedangkan dari pihak ketiga tidak ada dan dalam pengawasan saksi hanya melihat pekerjaan saja dan sebagai pengawas lapangan tidak ada dokumen yang saksi buat, saksi hanya menandatangani saja atas perintah PPK, sebagai pengawas lapangan saksi juga tidak mendapat honor;
Bahwa yang mengangkat saksi sebagai Pengawas lapangan saat itu PPK yaitu Haryanto Penget ST, tahun 2006, untuk tahun 2007 dan selanjutnya PPTK adalah Safiuddin Buamona Bot, ST;
Bahwa setahu saksi Rekanan yang mengerjakan pekerjaan pembangunan Mesjid Raya Sula Untuk tahun 2006 Mange Munawar Tjiarso dengan PT. nefan Pratama Mandiri, sedangkan tahun 2007 saksi lupa, untuk tahun 2008 dikerjakan oleh Ahmad Hamid dan tahun 2009 dikerjakan oleh Isbar Arafat PT. Wahana Mandiri Lestari;
Bahwa saksi tidak kenal Ahmad Hamid, akan tetapi saksi sebagai Pengawas Lapangan pernah menegur karena campuran semen tidak benar, dan sebagai Pengawas Lapangan saksi hanya melihat orang bekerja dilapangan saja sesuai perintah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan bagaimana dengan presentase pekerjaan Proyek Pembangunan Mesjid Raya Sula saksi tidak mengerti itu, hanya melihat ada orang kerja saja;
Bahwa masalah MoU dan Kontrak saksi tidak tahu, dan tahu yang mengerjakan PT. Nefan Pratama Mandiri karena saksi melihat di papan Proyek saja ;
Bahwa sebagai Pengawas Lapangan apakah saksi tidak melakukan klarifikasi tentang pekerjaan proyek pembangunan Mesjid Raya Sula dan saksi hanya mencatat saja tanpa melakukan klarifikasi pekerjaan tersebut dan setelah melakukan pengawasan saksi Tidak lapor kepada siapa-siapa karena saksi juga tidak menerima honor sebagai pengawas;
Bahwa setahu saksi dalam melakukan pengawasan terhadap Proyek pembangunan Masjid Raya Sanana, saksi tidak pernah mendapat intervensi dari terdakwa ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan cukup dan tidak berkeberatan ;
Saksi : GINA S. TIDORE, SE dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tahu ada proyek pembangunan Mesjid Raya Sula yaitu sejak tahun 2006 sampai dengan tahun 2010 yang anggarannya bersumber APBD tahun berjalan;
Bahwa sehubungan dengan Proyek tersebut, saksi menjabat sebagai Kuasa BUD (Bendahara Umum Daerah) Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2007 sampai tahun 2008, di tahun 2009 saksi sebagai Kuasa BUD pengganti menggantikan Kuasa BUD yang sakit;
Bahwa setahu pada tahun 2006 yang menjabat sebagai Kuasa BUD Kabupaten Kepulauan Sula Belum ada, karena Permendagri Nomor 13 tahun 2006 belum berlaku dan bendahara Umum Daerah dipegang oleh M. Joisangadji;
Bahwa tugas pokok saksi sebagai Kuasa Bendahara Umum Daerah tersebut adalah meneliti administrasi yang berhubungan dengan pencairan anggaran yaitu Berita Acara Pembayaran dengan lampiran-lampirannya serta menerbitkan SP2D dan tanpa ada SP2D dana proyek tidak bisa cair ;
Bahwa dalam melakukan pekerjaan sebagai Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Kepulauan Sula saksi bertanggungjawab kepada Kepala Badan pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten kepulauan Sula;
Bahwa Untuk tahun 2006 dapat mengetahui anggaran yang terealisasi dari proyek pembangunan Mesjid Raya Sula adalah diketahui dari pencairan dananya;
Bahwa untuk pencairan proyek Masjid Sanana tahun 2007 dapat diketahui dengan adanya permintaan pencairan dana dari Dinas Pekerjaan Umum ke Badan keuangan Daerah dengan lampiran Kontrak, selanjutnya Kadis disposisi ke saksi untuk diteliti administrasinya dan menerbitkan SP2D tersebut, dan setahu saksi untuk proyek pembangunan Mesjid Raya Sula tahun 2007 kontrak ditandatangani oleh Mange Munawar Tjiarso sebagai pimpinan PT. Nefan Pratama Mandiri dengan Mahmud Syafrudin sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula;
Bahwa yang menjadi syarat untuk terbitnya SP2D adalah untuk LS harus ada Kontrak, Berita Acara Pembayaran yang lampiranya berupa Progres Pekerjaan yang mengacu kepada Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Bahwa saksi mengetahui kontrak pekerjaan proyek pembangunan Mesjid Raya Sula adalah Multi Years dan itu mengacu kepada Kontrak Induk tetapi saksi pernah melihat Kontrak Induk dan yang saksi tahu tiap tahun ada kontrak untuk tahun berjalan;
Bahwa setahu saksi bahwa pada tahun 2007 yang menerima pencairan anggaran untuk proyek pembangunan Mesjid Raya Sula adalah Mange Munawar Tjiarso sebagai pimpinan PT. Nefan Pratama Mandiri yang setahu saksi dilakukan 3 (tiga) kali dengan uang muka;
Bahwa setahu saksi pada tahun 2008 yang menerima pencairan anggaran untuk proyek pembangunan Mesjid Raya Sula masih Mange Munawar Tjiarso sebagai pimpinan PT. Nefan Pratama Mandiri hingga akhir tahun karena ada perubahan APBD yang menjadi berubah hingga pencairan anggaran proyek pembangunan Mesjid Raya Sula diterima oleh PT. Makata Sakti dengan pimpinan Debby Ivone Que;
Bahwa menurut saksi untuk DPA tahun 2008 Perubahan pencairan diterima oleh pimpinan perusahan tetapi yang menerima orang lain dan hal itu bisa saja rekanan yang pertama sudah selesai pekerjaannya dan ada yang menggantikan, di Kuasa BUD tidak melihat pergantian itu hanya melihat PAGU anggaran yang masih cukup;
Bahwa tentang Debby Ivone Que sebagai Direktris PT. Makata Sakti, saksi tidak begitu kenal, karena Debby Ivone Que bukanlah yang mengurus kontrak PT. Makata Sakti tersebut tetapi orang lain;
Bahwa untuk tahun 2009 untuk pekerjaan proyek pembangunan Mesjid Raya Sula masih dianggarkan karena saksi menerbitkan SP2D tersebut dan rekanan yang mengerjakan pekerjaan untuk proyek pembangunan Mesjid Raya Sula tahun 2009 adalah PT. Wahana Mandiri Lestari dengan pimpinan Isbar Arafat dan proses penerbitan Surat Permintaan Pencairan Dana pada tahun 2009 yaitu ada permintaan dari Dinas Pekerjaan Umum masuk ke Kadis Keuangan dan Kadis Keuangan menyuruh saksi meneliti hingga terbitlah SP2D dan terbitla SPM untuk cairkan anggaran tersebut;
Bahwa masalah pencairan anggaran tahun 2009 yang berhubungan langsung dengan saksi adalah Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula;
Bahwa untuk tahun anggaran 2010 pekerjaan proyek pembangunan Mesjid Raya Sula masih ada atau tidak saksi tidak tahu, namun untuk proyek tahun 2007 sampai dengan tahun 2009 semua dana proyek masjid Raya Sanana telah dicairkan semuanya ;
Bahwa untuk pekerjaan proyek pembangunan Mesjid Raya Sula ada dilakukan Audit oleh BPK setiap tahun, namun saksi tidak tahu hasil auditnya;
Bahwa masalah pengembalian pada tahun 2008 dan tahun 2009 ada uang ke Kas Daerah oleh PT. Wahana Mandiri Lestari tidak pernah;
Bahwa saksi sebagai Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Kepulauan Sula sejak Tahun 2007, tahun 2008, tahun 2009 dan 2010 untuk pencairan anggaran verifikasi dokumen berserta pihak-pihak selalu dilakukan verifikasi dokumen-dokumen saja Kontrak yang dilihat pada saat proses pencairan anggaran tahun 2007 sampai tahun 2010 itu hanya kontrak anak setiap tahun berjalan;
Bahwa untuk proses penerbitan SP2D tidak ada intervensi dari luar oleh pihak-pihak yang terkait diluar Kepala Dinas Keuangan dengan catatan setelah dokumen lengkap saksi lapor ke Kepala Dinas Keuangan dan Kadis Keuangan perintahkan untuk menerbitkan SP2D tersebut;
Bahwa dalam pencairan apakah ada intervensi atau tidak dari Terdakwa sebagai Bupati Kabupaten Kepulauan Sula untuk proses pencairan anggaran pembangunan Mesjid Raya saksi tidak tahu, saksi hanya memproses pencairan anggaran sesuai dokumen yang diajukan;
Bahwa mengenai apakah Terdakwa pernah bertemu dengan Mange Munawar Tjiarso sebagai pimpinan PT. Nefan Pratama Mandiri saksi tidak tahu dan mengenai Terdakwa meminta supaya dana proyek pembangunan Masjid Raya Sanana supaya dana dimasukan kedalam APBD saksi tidak tahu;
Bahwa setahu saksi untuk anggaran pekerjaan proyek pembangunan Mesjid Raya Sula dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Pekerjaan Umum yang bertanggungjawab berhasil dan tidaknya proyek tersebut;
Bahwa tidak ada keterlibatan Terdakwa sebagai Bupati Kepulauan Sula dalam pencairan anggaran pembangunan Mesjid Raya Sula dan dalam dokumen pencairan anggaran tidak ada tandatangan Terdakwa sebagai Bupati Kepulauan Sula, hanya pihak PPK dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum serta Rekanan saja;
Bahwa yang menandatangani kemajuan pekerjaan pekerjaan proyek pembangunan Mesjid Raya Sula adalah Pengawas Lapangan, Rekanan dan PPK, Mange Munawar Tjiarso sebagai Direktur PT. Nefan Pratama Mandiri sedangkan yang selalu berhubungan dengan saksi adalah Bendahara Dinas Pekerjaan Umum bukan terdakwa ;
Bahwa masalah hubungan Terdakwa dengan Mange Munawar Tjiarso mengenai MoU pembangunan Mesjid Raya Sula saksi tidak tahu, yang saksi ketahui adalah proses pencairan anggaran sejak tahun 2007 hingga tahun 2008 tidak ada keterlibatan Terdakwa sebagai Bupati Kepulauan Sula;
Bahwa mengenai pembayaran secara Voor Feenanciring, saksi tidak tahu, semua anggaran untuk pekerjaan proyek pembangunan Mesjid Raya Sula sudah ada dalam APBD dan tidak ada yang melampaui PAGU anggaran;
Bahwa mengenai peran Terdakwa untuk proyek pembangunan Mesjid Raya Sula tahun 2006 sampai tahun 2008 yang menandatangani MoU saksi tidak tahu, dan mengenai Terdakwa sebagai Bupati Kepulauan Sula yang menandatangani Kontrak proyek pembangunan Mesjid Raya Sula saksi juga tidak tahu;
Bahwa pencairan anggaran ada Kontrak tanpa adanya MOU anggaran tersebut tetap bisa dicairkan dan sebagai Kuasa BUD dalam realisasi anggaran sejak tahun 2006 sampai tahun 2010 tidak ada temuan BPK terkait realisasi anggaran;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan cukup, tidak berkeberatan dan membenarkannya;
Saksi : RASNA SALAPUTA, SE dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tahu ada masalah Proyek pekerjaan pembangunan Mesjid Raya Sula, karena saksi sebagai Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2006 sampai dengan Nopember tahun 2008 yang diangkat dengan SK Bupati Kepulauan Sula dengan tugas dan fungsi sebagai Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula yaitu membuat permintaan pembayaran anggaran dan mempertanggungjawabkan pengeluaran tersebut kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula;
Bahwa mekanisme pengeluaran anggaran sesuai aturan atas proyek pembangunan Mesjid Raya Sula adalah untuk pencairan Uang Muka setelah Kontrak ditandatangani oleh pihak Rekanan dan mengajukan permintaan ke Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), selanjutnya KPA memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk proses dengan melampirkan Jaminan Uang Muka dari Bank dan saksi menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang diketahui oleh PPK, setelah itu saksi menyiapkan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk diajukan ke Kepala Dinas Pekerjaan Umum selaku KPA untuk ditandatangani, setelah itu diserahkan ke PPKAD untuk diterbitkan SP2D oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) kemudian dana ditransfer ke rekening perusahan Rekanan;
Bahwa untuk pencairan Pembayaran Angsuran setelah pihak Rekanan mengajukan permohonan pencairan dengan Report dan Dokumentasi berserta Lampiran dan mengajukan permintaan ke Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), selanjutnya KPA mengajukan ke Panitia Pemeriksa Pengadaan Barang dan Jasa untuk diperiksa dan menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan dan saksi menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang diketahui oleh PPK, setelah itu saksi menyiapkan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk diajukan ke Kepala Dinas Pekerjaan Umum selaku KPA untuk ditandatangani, setelah itu diserahkan ke PPKAD untuk diterbitkan SP2D oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) kemudian dana ditransfer ke rekening perusahan rekanan;
Bahwa untuk Retensi pihak Rekanan mengajukan permintaan dengan dasar Berita Acara Penyerahan Barang dan waktu pemeliharaan dalam Kontrak berserta Lampirannya saksi menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang diketahui oleh PPK, setelah itu saksi menyiapkan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk diajukan ke Kepala Dinas Pekerjaan Umum selaku KPA untuk ditandatangani, setelah itu diserahkan ke PPKAD untuk diterbitkan SP2D oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) kemudian dana ditransfer ke rekening perusahan rekanan;
Bahwa untuk pencairan anggaran proyek pembangunan Mesjid Raya Sula tahun 2006 dokumen .yang digunakan adalah Berita Acara yang disiapkan oleh Panitia Pemeriksa Barang dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum memerintahkan untuk pencairan sebesar Rp. 1 M.- (satu milyar rupiah) dan karena Kontrak belum terbit, maka saksi mengembalikan dan melaporkan ke Kadis Pekerjaan Umum untuk dibuat Kontrak supaya diajukan lagi;
Bahwa perusahaan yang mengerjakan Pembangunan Masjid Sanana adalah PT. Nefan Pratama Mandiri dan untuk pembayaran proyek pembangunan Mesjid Raya Sula tahun 2006 dibayarkan kepada Mange Munawar Tjiarso sebagai Pimpinan Cabang PT. Nefan Pratama Mandiri;
Bahwa setahu saksi dalam proyek pembangunan Mesjid Raya Sula untuk tahun 2008 dilakukan pencairan anggaran sebanyak 2 (dua) kali sedangkan Retensi dilakukan oleh bendahara yang lain;
Bahwa saksi pernah mentrasfer uang sejumlah Rp.500.000.000.-(lima ratus juta rupiah) ke Yustika Baharsyah melalui Bank BPD Maluku atas perintah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Mahmud Syafrudin, ST.;
Bahwa dalam proyek pembangunan Mesjid Raya Sula tahun 2006 sampai tahun 2008 kapasitas Terdakwa adalah sebagai Bupati Kepulauan Sula, sedangkan sumber anggaran proyek pembangunan Mesjid Raya Sula berasal dari APBD Kabupaten Kepulauan Sula, besaran anggaran saksi lupa ;
Bahwa sehubungan proyek pembangunan Mesjid Raya Sula yang menjabat sebagai Ketua Panitia Lelang adalah M. Rindwa Buamona, ST, sebagai PPK untuk proyek pembangunan Mesjid Raya Sula Safiuddin Buamona Bot, ST yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum tahun 2006 Mahmud Syafrudin, ST;
Bahwa yang menandatangani Kontrak proyek pembangunan Mesjid Raya Sula Kadis Pekerjaan Umum, Rekanan dan PPK;
Bahwa dalam proyek pembangunan Mesjid Raya Sula tahun 2007 realisasi anggaran saksi lupa namun realisasinya 2 tahap yaitu MC I dan MC II serta Retensi yang mengakukan permintaan pembayaran Rekanan Mange Munawar Tjiarso sebagai pimpinan PT. Nefan Pratama Mandiri;
Bahwa untuk tahun 2008 yang mengajukan Pencairan anggaran proyek pembangunan Mesjid Raya Sula masih PT. Nefan Pratama Mandiri ada 2 (dua) kali dan untuk Retensi dilaksanakan oleh Bendahara lain;
Bahwa terhadap Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk proyek pembangunan Mesjid Raya Sula dibuat oleh saksi sebagai Bendahara, SPM oleh Bendahara ditandatangani oleh PPK diketahui oleh Pengguna Anggaran;
Bahwa yang melaksanakan pekerjaan Proyek Masjid Sanana adalah Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula dan yang menjabat sebagai Kepala Dinasnya adalah Mahmud Syafrudin, ST;
Bahwa sebagai Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2006 sampai tahun 2008, Tupoksi saksi adalah memproses pencairan anggaran dengan menerbitkan SPP, dan SPM yang ditandatangani oleh PPK dan diketahui oleh Kuasa Penggguna Anggaran untuk memproses SPP dan SPM yang diteliti untuk pencairan anggaran adalah Berita Acara, Kontrak Anak yang setiap tahun dan berita Acara yang dibuat oleh Rekanan, dan tanpa kontrak tidak bisa diterbitkan SPP dan SPM;
Bahwa untuk proyek pembangunan Mesjid Raya Sula tahun 2006 yang saksi teliti adalah hanya dokumen, Berita Acara Pekerjaan, hanya kontrak belum ada hingga anggaran tidak bisa dicairkan, selanjutnya saksi laporkan ke Mahmud Syafrudin sebagai Kadis Pekerjaan Umum yang menjadi Kuasa Pengguna Anggaran dan Kadis memerintahkan Panitia membuat kontrak dan yang diberikan kepada saksi adalah Nomor Kontrak tersebut untuk mencairkan Uang Muka bulan April 2006;
Bahwa menurut saksi proses pengajuan SPP sudah sesuai dengan aturan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 dan yang disiapkan pencairan tersebut adalah Kontrak dan Berita Acara Pekerjaan dan dalam proses pencairan anggaran proyek pembangunan Mesjid Raya Sula yang memerintahkan saksi adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Mahmud Syafrudin, ST.;
Bahwa saksi tidak tahu maksud MoU antara Terdakwa sebagai Bupati Kepulauan Sula dengan Mange Munawar Tjiarso sebagai pimpinan PT. Nefan Pratama Mandiri;
Bahwa dalam melakukan tugasnya, saksi tidak ada desakan dari pihak lain atau perintah dari Terdakwa sebagai Bupati untuk pencairan angaran proyek pembangunan Mesjid Raya Sula tersebut dan tidak ada dokumen yang ditandatangani oleh Terdakwa sebagai Bupati dalam proses pencairan dana tersebut;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan cukup dan tidak berkeberatan ;
Saksi : SITTI FARIDAH, SE dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui ada pengerjaan Proyek Masjid Raya Sanana pada akhir tahun 2008 sampai dengan tahun 2010;
Bahwa terkait dengan pengerjaan Proyek Masjid Raya Sanana, saksi sebagai Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula menggantikan Ibu Rasna Salaputa, SE sesuai SK Bupati dan saksi bertanggung jawab kepada kepala Dinas Pekerjaan Umum dan setahu saksi sumber dana pengerjaan Proyek Masjid Raya Sanana dari APBD Kabupaten Kepulauan Sula setiap tahun;
Bahwa sebagai bendahara pengeluaran pengerjaan Proyek Masjid Raya Sanana tugas saksi adalah mengajukan permintaan dana dan pencairan anggaran, melaksanakan permintaan pencairan anggaran oleh PPK atas permohonan dari Rekanan PT. Nefan Pratama Mandiri;
Bahwa untuk proyek pembangunan Mesjid Raya Sula tahun 2008 berapa jumlahnya saksi lupa, tapi proyek pembangunan Mesjid Raya Sula tahun 2010 masih dibiayai oleh APBD Kabupaten Kepulauan Sula;
Bahwa saksi lupa apakah saksi pernah meneruskan permintaan pembayaran PT. Makata Sakti yang Direktrisnya adalah Debby Ivone Que;
Bahwa saksi tidak tahu masalah anggaran perubahan tahun 2008 dan yang tahu adalah Mahmud Syafrudin, ST sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum sesuai permintaannya;
Bahwa saksi mengenal Debby Ivone Que Direktris PT. Makata Sakti yang mengerjakan proyek pembangunan Mesjid Raya Sula tahun 2008 Perubahan;
Bahwa untuk tahun 2009 yang mengerjakan proyek pembangunan Mesjid Raya Sula yaitu PT. Wahana Mandiri Lestari Direkturnya adalah Isbar Arafat dan anggarannya sudah dicairkan semuanya, dan untuk tahun 2010 pekerjaan proyek pembangunan Mesjid Raya Sula dilaksanakan oleh PT. Wahana Mandiri Lestari pimpinannya Isbar Arafat, namun saksi tidak tahu tentang pekerjaan tersebut;
Bahwa sebagai Bendahara terkait pencairan anggaran proyek pembangunan Mesjid Raya Sula yang saksi sebagai bendahara terbitkan adalah SPP dan SPM yang ditandatangani oleh PPK dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum;
Bahwa pada tahun 2008 lampiran dokumen untuk pencairan anggaran adalah Laporan Progres Pekerjaan dan dilanjutkan ke Keuangan untuk terbit SPP dan SPM hingga Bagian Keuangan menerbitkan SP2D, yang menandatangani dokumen-dokumen pencairan sehubungan proyek pembangunan Mesjid Raya Sula Untuk SPP ditandatangani oleh saksi sedangkan untuk SPM ditandatangani oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan PPK;
Bahwa untuk pencairan anggaran proyek pembangunan Mesjid Raya Sula tahun 2009 masuk pada APBD Murni, anggarannya saksi lupa, semuanya sesuai dokumen yang dilampirkan dan masuk ke Kepala Dinas barulah saksi memproses permintaan pencairan tersebut dan yang melakukan Pengawasan di Lapangan terhadap proyek pembangunan Mesjid Raya Sula adalah PPK dan Pengawas Lapangan sesuai laporan;
Bahwa pada tahun 2010 untuk proyek pembangunan Mesjid Raya Sula berapa besar anggarannya saksi lupa dan menurut saksi pencairan anggaran tahun 2008 sampai dengan tahun 2010 sudah mencapai 100 % ;
Bahwa sehubungan pekerjaan proyek pembangunan Mesjid Raya Sula anggaran yang dibutuhkan dan yang sudah dicairkan adalah yang dibutuhkan Mesjid Raya sebesar Rp.15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) lebih, untuk tahun 2008 dicairkan sebesar Rp. 5.000.000.000,-(lima milyar rupiah) lebih, 2008 Perubahan sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) lebih, tahun 2009 sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) lebih dan tahun 2010 sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) lebih serta dana Konsultan Pengawas sebesar Rp 99.000.000.-(sembilan puluh sembilan juta rupiah) lebih, lainnya saksi lupa;
Bahwa saksi tidak tahu apa yang dilakukan Terdakwa sehubungan dengan proyek pembangunan Mesjid Raya Sula dan dalam proses pencairan anggaran pekerjaan proyek pembangunan Mesjid Raya Sula apakah ada intervensi atau ada perintah Terdakwa sebagai Bupati dan Tidak ada dokumen pencairan yang saksi ajukan untuk ditandatangani oleh Terdakwa sebagai Bupati;
Bahwa untuk penunjukan Rekanan yang mengerjakan pembanguan Mesjid Raya Sula tidak ada keterkaitan dengan Terdakwa sebagai Bupati, dan Tidak ada peran Terdakwa sebagai Bupati pada saat itu sehubungan dengan proyek pembangunan Mesjid Raya Sula ;
Bahwa sehubungan dengan pekerjaan proyek pembangunan Mesjid Raya Sula tahun 2008 sampai tahun 2010 setelah ada pemeriksaan dari BPK tidak ada temuan dari BPK tentang proyek pembangunan Mesjid Raya tersebut;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan cukup tidak berkeberatan ;
Saksi : Drs. MUHAMMAD SYUKUR BOEROE dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tahu ada pekerjaan proyek pembangunan Mesjid Raya Sula saat itu saksi menjabat sebagai Sekretaris Panitia Pemeriksa Barang tahun 2010, yang menjadi Ketua Panitia Pemeriksa Barang untuk proyek pembangunan Mesjid Raya Sula Asisten II Mahmud Syarifudin, ST, yang menjabat sebagai Kadis Pekerjaan Umum adalah Hamid Idrus;
Bahwa sebagai Panitia Pemeriksa Barang untuk proyek pembangunan Mesjid Raya Sula tahun 2010 yang saksi kerjakan membantu Bupati Kabupaten Kepulauan Sula memeriksa barang sesuai SK Bupati tersebut;
Bahwa untuk pekerjaan proyek pembangunan Mesjid Raya Sula tahun 2010 berapa nilainya dapat diketahui dari Beck Up Data dan Progres Pekerjaan dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula untuk tahun 2010 Sebesar Rp.2 M.-(dua milyar rupiah) lebih;
Bahwa setahu saksi pekerjaan proyek pembangunan Mesjid Raya Sula tahun 2010 tersebut selesai sesuai progres yaitu Progres yang diterima selesai 95 %, ada 3 (tiga) kali proses pemeriksaan pada permintaan 60 %, 80 % dan 90 % dan untuk melakukan pemeriksaan dilakukan 3 (tiga) kali atas permintaan Dinas Pekerjaan Umum yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan pemeriksaan tahap pertama dengan pencapain 60 % angka pasti saksi tidak tahu dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2 M.-(dua milyar rupiah) lebih;
Bahwa pada tahun 2010 Rekanan yang mengerjakan proyek pembangunan Mesjid Raya Sula adalah PT. Wahana Mandiri Lestari, sebagai Direktur Isbar Arafat Saksi hanya kenal sepintas di Sanana sebagai Direktur PT. Wahana Mandiri Lestari sebagai Rekanan yang mengerjakan pembangunan Mesjid Raya;
Bahwa masalah proses pencairan untuk proyek pembangunan Mesjid Raya Sula ditahun 2010 saksi tidak tahu, saksi hanya buat Berita Acara Pemeriksaan Barang dan Rekomendasi saja;
Bahwa dalam Proyek Pembangunan Masjid Raya Sanana setahu saksi tidak ada hal-hal yang dilakukan Terdakwa sebagai Bupati dalam pekerjaan proyek pembangunan Mesjid Raya Sula hingga diajukan dipersidangan ini, tidak ada perintah-perintah Terdakwa sebagai Bupati kepada saksi sehubungan dengan pekerjaan proyek pembangunan Mesjid Raya Sula tersebut, begitu juga dalam hal pencairan anggaran tidak ada perintah dan campur tangan Terdakwa sebagai Bupati terhadap pencairan anggaran atas pekerjaan proyek pembangunan Mesjid Raya Sula tersebut;
Bahwa tugas saksi sebagai Sekretaris Panitia Pemeriksa Barang bukan pada Proyek Masjid Sanana saja tetapi untuk semua proyek di Kabupaten Kepulauan Sula dan untuk Pemeriksa Barang tidak ada masalah sehubungan dengan pekerjaan proyek pembangunan Mesjid Raya Sula tersebut dan dari hasil pemeriksaan, saksi tidak pernah lapor ke Bupati, hanya lapor ke Ketua Panitia Pemeriksa Barang yaitu Mahmud Syafrudin, ST. yang menjadi Assisten II Bupati Kabupaten Kepulauan Sula;
Bahwa sehubungan dengan masalah pekerjaan proyek pembangunan Mesjid Raya Sula tidak ada sama sekali keterkaitan dengan Terdakwa sebagai Bupati;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan cukup dan tidak berkeberatan ;
Saksi : Ir. ARMAN SANGADJI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tahu ada masalah pekerjaan Proyek pembangunan Masjid Raya Sanana tahun 2007 sampai dengan tahun 2010, karena sejak tahun 2007 saksi sebagai kepala BAPEDA dan sejak tahun 2010 saksi sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sula yang diangkat oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Sula pada saat itu adalah Terdakwa Ahmad Hidayat Mus;
Bahwa tugas pokok dan fungsi saksi sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Mengkoordinir Kegiatan Program-Program seluruh SKPD di daerah termasuk Dinas Pekerjaan Umum;
Bahwa saat saksi sebagai Kepala BAPPEDA pada tahun 2006 pernah direncanakan proyek pembangunan Mesjid Raya Sula Ada usulan dari Dinas Pekerjaan Umum untuk Mesjid Raya untuk dimasukan dalam APBD yang nilainya saksi sudah lupa, awalnya dari Musrembang yang memprioritaskan pekerjaan dalam ABPD sebagai koordinator dalam mengawal SKPD, dan pekerjaan proyek pembangunan Mesjid Raya Sula masuk dalam program Musrembang ;
Bahwa setahu saksi ada niat Terdakwa sebagai Bupati Kabupaten Kepulauan Sula membangun Mesjid Raya di Sanana pada tahun 2006, selanjutnya dari Terdakwa sebagai Bupati untuk merealisasi kan niat melalui Dinas Pekerjaan Umum dengan anggaran setiap tahun;
Bahwa masalah MoU saksi tidak pernah tahu dan tidak pernah melihat, masalah Kontrak Multy Years saksi mendengar Multy Years tetapi tidak tahu pembangunannya, karena tidak ada pembangunan Multy Years tersebut;
Bahwa setahu saksi yang melaksanakan proyek pembangunan Mesjid Raya Sula PT. Wahana Mandiri Lestari, dan tahu Mange Munawar Tjiarso pernah mengerjakan proyek pembangunan Mesjid Raya Sula ;
Bahwa masalah ada hubungan apa antara Terdakwa dengan Mange Munawar Tjiarso terhadap proyek pembangunan Mesjid Raya Sula saksi tidak tahu jelas;
Bahwa tentang hubungan apa antara Terdakwa dengan PT. Wahana Mandiri Lestari terhadap proyek pembangunan Mesjid Raya Sula saksi tidak tahu banyak, yang saksi tahu Direkturnya adalah Isbar Arafat;
Bahwa saat saksi sebagai Kepala BAPEDA saksi tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan proyek pembangunan Mesjid Raya Sula, saat saksi sebagai Sekretaris Daerah sejak tahun 2007 sampai tahun 2010 .tentang Kontrak pembangunan Mesjid Raya Sula saksi tidak tahu, yang saksi ketahui adalah ada usulan saja, pencairannya sesuai pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada Dinas Pekerjaan Umum dan usulan sehubungan perencanaan proyek pembangunan Mesjid Raya Sula ditampung untuk dianggarkan dalam APBD Kabupaten Kepulauan Sula;
Bahwa setahu saksi syarat Dinas Pekerjaan Umum dapat membayar Kontrak pekerjaan proyek pembangunan Mesjid Raya Sula adalah SKPD membuat SPP dengan disertai bukti dan dokumen serta Kontrak;
Bahwa dalam bidang Keuangan tugas saksi sebagai Sekretaris Daerah untuk Bidang Keuangan adalah membantu Kepala Daerah untuk menyusun anggaran daerah, dan dalam menyusun anggaran untuk pembangunan Mesjid Raya Sula saksi menyampaikan Total Anggaran dan berapa besar Belanja untuk Pembangunannya dengan Bupati Kabupaten Kepulauan Sula tersebut;
Bahwa saksi sebagai Ketua Tim Anggaran, ada usulan dan dikaji bisa diterima atau tidak karena tahun 2008 pemahaman teknis masih terbatas pada saat Dinas Pekerjaan Umum usulkan langsung disetujui saksi sebagai Sekretaris Daerah mengenai anggaran yang menjadi Pengguna anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran, sebagai pimpinan Sekretariat yang menjadi tugas pokok dari Sekretaris Daerah adalah Mengkoordinir semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tersebut;
Bahwa masalah Usulan pembangunan Mesjid Raya selain dari Dinas Pekerjaan Umum tidak ada dari pihak lain, dan saat itu yang menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum saja Mahmud Syafrudin, ST;
Bahwa masalah pengaruh dari Terdakwa sebagai Bupati agar pembangunan Mesjid Raya Sula tidak ada;
Bahwa tidak ada peran Terdakwa sebagai Bupati dalam mengajukan RAPBD ke DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, semua diusulkan oleh Dinas Pekerjaan Umum, setelah RAPBD menjadi APBD juga tidak ada peran Terdakwa sebagai Bupati Kepulauan Sula hanya peran Dinas Pekerjaan Umum, dalam pembahasan RAPBD saksi ikut membahas dan tidak ada peran Terdakwa sebagai Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Terdakwa sebagai Bupati hanya mendapat laporan saja;
Bahwa sejak tahun 2006 sampai dengan tahun 2010 saksi ikut membahas anggaran proyek pembangunan Mesjid Raya Sula dalam pembahasan, bila disepakati itulah yang dipakai, walau ada perdebatan tetap saksi laporkan ke Terdakwa sebagai Bupati, namun secara teknis Terdakwa sebagai Bupati tidak tahu tentang hal itu, hanya urusan Dinas Pekerjaan Umum saja;
Bahwa Selaku Sekda tahun 2007 sampai tahun 2009 dan sebagai Ketua Tim Anggaran Eksekutif ketika pembahasan anggaran dengan DPRD dan Dinas Pekerjaan Umum ada dimunculkan sebagai dokumen anggaran dan dalam Musrembang apakah terkait hanya satu SKPD dan satu kegiatan yaitu Dinas Pekerjaan Umum dengan pekerjaan Medjid Raya saja tetapi untuk semua SKPD dan semua kegiatan;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan cukup dan tidak berkeberatan ;
Saksi : Ir. H. FARUK BAHANA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tahu dengan proyek pembangunan Mesjid Raya Sula pada tahun 2006 kapasitas saksi saat itu sebagai Wakil Ketua DPRD Fraksi PDI-P dan saksi juga sebagai Panitia Anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Bahwa sebagai Panitia Anggaran di DPRD Kabupaten Kepulauan Sula yang menjadi tanggungjawab saksi adalah bersama-sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula membahas Rancangan APBD;
Bahwa untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tersebut berasal Esekutif, yang menyampaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yaitu Bupati atau Wakil Bupati kemudian dibahas oleh Pimpinan Dewan dan Sekretrais Daerah sebagai Panitia Anggaran tersebut;
Bahwa selaku Panitia Anggaran setelah dibahas proses selanjutnya dilakukan bertahap kemudian di Paripurnakan serta dibahas internal serta disahkan sebagai APBD oleh DPRD dengan Paripurna menjadi PERDA;
Bahwa dalam proyek pembangunan masjid Raya Sanana apakah ada Kontrak Multy Years yang ditandatangani oleh Terdakwa sebagai Bupati dengan Ketua DPRD saksi tidak tahu dan tidak melihat dan tidak pernah dibahas di Dewan;
Bahwa anggaran untuk proyek pembangunan Mesjid Raya Sula tahun 2006 sampai tahun 2010 untuk Perubahan, dasar perubahan APBD adalah Faktur Penanggalan, Volume dan Keadaan Darurat dan dibahas di Banggar;
Bahwa untuk proyek pembangunan Mesjid Raya Sula tahun 2006 sampai tahun 2009 nilai total anggarannya sekitar Rp.16 M.- (enam belas milyar rupiah) dan ada pengawasannya ;
Bahwa setahu saksi pekerjaan proyek pembangunan Mesjid Raya Sula tahun 2009 belum mencapai 100%, namun anggaran selesai 100 % dari Pemda melalui SKPD ke DPRD untuk perubahan anggaran;
Bahwa dalam hal Pembahasan anggaran secara umum dilakukan untuk semua SKPD dan untuk tahun 2006 terkait proyek pembangunan Mesjid Raya Sula tidak ada pembahasan anggaran khusus Mesjid Raya, tetapi Tetap secara kolektif sampai dengan tahun 2009, dalam pembahasan tidak dilampirkan MoU pada dokumen APBD dan selama pembahasan anggaran tidak ada pengaruh Terdakwa sebagai Bupati untuk menentukan besarnya anggaran, hanya dengan Sekretaris Daerah dan SKPD saja;
Bahwa dalam pembahasan anggaran di DPRD rancangan yang dipakai adalah Dokumen APBD, dalam pembahasan anggaran oleh DPRD tidak ada dokumen pendamping selain Dokumen APBD tersebut;
Bahwa untuk pengesahan anggaran di DPRD Kabupaten Kepulauan Sula tidak ada campur tangan Terdakwa sebagai Bupati Sula;
Bahwa setahu saksi teknis pengawasan DPRD Kabupaten Kepulauan Sula untuk proyek pembangunan Mesjid Raya Sula Ada Bidang yang dilakukan secara umum di DPRD, dan setahu saksi sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula tidak ada yang menjadi permasalahan terhadap proyek pembangunan Mesjid Raya Sula ;
Bahwa ketika BPK ada melakukan audit DPRD tidak mendapatkan salinan dokumentasi tersebut.dokumen-dokumen apa saja yang diperiksa oleh Tim Audit BPK saksi tidak tahu;
Bahwa Realisasi Anggaran di Satuan Kerja tidak dipresentasikan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Nota Kesepakatan yang ditandatangani oleh Terdakwa sebagai Bupati dan Ketua DPRD awal dan akhir tahun bukan anggaran yang khusus Mesjid Raya Sula tetapi Untuk semua Satuan Kerja secara kolektif;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan cukup tidak berkeberatan ;
Saksi : MUH. DAHLAN SAMUDA, SP alias AMPERA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa tahun 2006 ada proyek pembangunan Mesjid Raya Sula, saat itu saksi menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula sejak September 2006 dari Parta Golkar dan saksi juga sebagai Panitia Anggaran DPRD ;
Bahwa sebagai Panitia Anggaran saksi pernah membahas pekerjaan proyek pembangunan Mesjid Raya Sula, namun nilainya saksi lupa, pengajuan mata anggaran yaitu dari DPRD ke Pemerintah Daerah dalam APBD untuk dibahas di Panitia Anggaran tersebut;
Bahwa masalah proyek Multy Years saksi pernah disampaikan oleh Terdakwa sebagai Bupati dalam sambutan, bahwa akan membangun Mesjid Raya Sula yang termegah di Indonesia Bagian Timur, yang mengajukan anggaran untuk pekerjaan proyek pembangunan Mesjid Raya Sula tersebut adalah Pemerintah Daerah yaitu Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula;
Bahwa sebagai Ketua Panitia Anggaran pernah menandatangani MoU untuk proyek pembangunan Mesjid Raya Sula, tahun 2006 MoU dibawa ke saksi oleh Staf Dinas Pekerjaan Umum untuk ditandatangani dan saksi menandatangani MoU tersebut untuk umat Islam di Kabupaten Kepulauan Sula dan dengan niat agar Mesjid tersebut megah, kerja sama antara PT. Nefan Pratama Mandiri dengan Pimpinan Cabang Mange Munawar Tjiarso dengan Bupati Kabupaten Kepulauan Sula serta DPRD untuk membangun Mesjid Raya di Kabupaten Kepulauan Sula;
Bahwa saat menandatangani MoU dan Kontrak untuk pekerjaan proyek pembangunan Mesjid Raya Sula tersebut saksi sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, dan Selaku Panitia Anggaran pekerjaan pembangunan Mesjid Raya Sula tidak dibawa ke Banggar dan sudah terkonsep dan saksi tidak ingat lagi siapa yang tandatangan lebih dulu;
Bahwa Mou dan Kontrak Multi Years ditandatangani oleh Bupati Itu sudah sesuai dengan Tata Tertib Dewan, bahwa Ketua DPRD wajib menandatangani Mou dan Kontrak Multi Years tersebut, anggaran tahun 2006 sampai dengan tahun 2008 kenyataannya dianggarkan sesuai dengan MoU tersebut;
Bahwa sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Sula yang menjadi Tugas Pokok saksi adalah melakukan pengawasan Anggaran dan membuat Peraturan Daerah;
Bahwa awal mula Pembangunan Masjid Raya Sanana adalah Visi dan Misi Terdakwa sebagai Bupati dan tidak ada tanggapan dari Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula dan ketika ada yang membawa MoU untuk ditandatangani saksi tandatangani saja sebelum penandatanganan MoU tidak ada pembicaraan khusus antara saksi dengan Terdakwa;
Bahwa saksi tidak sempat membaca MoU tentang bagaimana klausul terkait proyek pembangunan Mesjid Raya Sula hal tersebut semata-mata karena demi kepentingan umat ;
Bahwa saksi tidak bisa menjelaskan antara MoU dan Kontrak Multy Years ada mempunyai kaitan, namun MoU ditandatangani oleh Terdakwa sebagai Bupati dan Mange Munawar Tjiarso sedangkan Kontrak ditandatangani oleh Mahmud Syafruddin sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dengan Mange Munawar Tjiarso sebagai pelaksana Pekerjaan tersebut;
Bahwa sebagai Ketua DPRD tidak pernah mendengar ada masalah terkait proyek pembangunan Mesjid Raya Sula dan tidak ada pengawasan khusus untuk proyek Mesjid Raya Sula tersebut dan saksi tahu ada masalah setelah dipanggil oleh Polda, karena penanggalan yang berbeda tersebut;
Bahwa setahu saksi untuk pelaksana pekerjaan proyek pembangunan Mesjid Raya Sula tersebut dibawa Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula yang menjadi Pengguna Anggaran di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula Kepala Dinas;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakancukup dan tidak berkeberatan ;
Saksi : Ir. Hi. ISMAIL KHARIE dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2006 menjabat sebagai Panitia Anggaran DPRD dan setahu saksi tahun 2006 ada anggaran untuk pembangunan Mesjid Raya di Kabupaten Kepulauan Sula yang dianggarkan sejak tahun 2006 sampai dengan tahun 2009;
Bahwa saksi tidak tahu apakah MOU dan Kontrak Multy Years ada ditandatangani oleh Ketua DPRD dan saksi sebagai Panitia Anggaran tidak ada membahas Kontrak Multy Years dan mengenai besar anggaran pekerjaan proyek pembangunan Mesjid Raya Sula per tahunnya saksi lupa;
Bahwa sehubungan dengan proyek pembangunan Mesjid Raya Sula, saksi pernah diperiksa oleh Penyidik pada tahun 2013 dan tahun 2014, yaitu sesuai keterangan saksi di Berita Acara Pemeriksaan Penyidik bahwa alokasi dana pembangunan Mesjid Raya Sula sejak tahun 2006 sampai tahun 2008 sebesar Rp.16.000.000.000,-(enam belas milyar rupiah) dan tahun 2009 sampai tahun 2010 totalnya sebesar Rp. 6.000.000.000,-(enam milyar rupiah) dan keterangan itu saksi sudah tidak ingat;
Bahwa saksi sebagai Ketua Panitia Anggaran tidak pernah membahas Kontrak Multy Years di DPRD, yang mengerjakan pekerjaan proyek pembangunan Mesjid Raya Sula saksi tidak tahu;
Bahwa untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2006 disahkan diakhir tahun 2005 dan untuk pekerjaan proyek pembangunan Mesjid Raya Sula tersebut dianggarkan dan dibahas secara global ada pengawasan dari DPRD yaitu Oleh Komisi III, hanya kasat mata dari Dinas Pekerjaan Umum ke Komisi III tersebut;
Bahwa untuk anggaran Mesjid Raya Sula diusulkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan melalui Tim Anggaran Pemerintah disahkan secara global, tidak ada Multy Years dan apakah anggaran perubahan untuk pembangunan Mesjid Raya Sula tahun 2008 saksi tidak ingat, dilakukan perubahan dalam satu mata anggaran dari APBD Murni ke APBD Perubahan namun hanya 1 (satu) kali setahun;
Bahwa saat diperiksa di tingkat Penyidik tidak diperlihatkan MOU dan Kontrak Multy Years dan terkait proyek pembangunan Mesjid Raya Sula saksi tidak kenal dengan Debby Ivone Que dan dengan Isbar Arafat saksi kenal, Isbar Arafat salah satu kontraktor pelaksana;
Bahwa masalah masalah pencairan anggaran terkait proyek pembangunan Mesjid Raya Sula Tidak ada hubungan dengan DPRD;
Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan penyidik untuk pembangunan Mesjid Raya Sula tahun 2006 saksi bisa menjelaskan secara rinci angka-angka itu karena sudah disiapkan oleh Penyidik dan saksi tidak diperlihatkan APBD tahun 2006 tersebut;
Bahwa untuk pembahasan anggaran pembangunan Mesjid Raya Sula tidak ada intervensi Terdakwa sebagai Bupati pada saat itu dan dalam menentukan kontraktor pelaksana pekerjaan proyek pembangunan Mesjid Raya Sula juga tidak ada campur tangan Terdakwa sebagai Bupati saksi juga tidak tahu mengapa sehingga Terdakwa sebagai Bupati diajukan ke persidangan ini;
Bahwa yang mengajukan anggaran ke DPRD Kabupaten Kepulauan Sula adalah Panitia Anggaran oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, Terdakwa sebagai Bupati tidak ada ikut berperan dalam mengusulkan anggaran proyek pembangunan Mesjid Raya Sula tersebut;
Bahwa sehubungan dengan usulan anggaran ada berapa yang menjadi Panitia Eksekutif yang diketuai oleh Sekretaris Daerah serta Panitia lainya wujud usulan yang dilakukan oleh Panitia Eksekutif berupa Dokumen Pendukung;
Bahwa ada dokumen pendukung yang ditandatangani oleh Ketua DPRD dan Bupati hinga menjadi APBD dokumen pendukung selalu disahkan oleh Ketua DPRD dan Bupati;
Bahwa dalam menyiapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Derah tidak ada keterlibatan Terdakwa sebagai Bupati dan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Murni selalu ada dilakukan Perubahan sesuai Permendagri selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan dalam anggaran berjalan;
Bahwa sejak tahun 2006 sampai tahun 2008 untuk proyek pembangunan Mesjid Raya Sula selalu ada anggaran Murni dan Perubahan tersebut;
Bahwa untuk proyek pembangunan Mesjid Raya Sula tidak ada rekomendasi dan diintervensi oleh Terdakwa sebagai Bupati;
Bahwa setahu saksi terkait proyek pembangunan Mesjid Raya Sula yang menjadi masalah adalah ada indikasi penyimpangan dana dan hal tersebut saksi tahu setelah dipanggil oleh Penyidik menjadi saksi;
Bahwa untuk proyek pembangunan Mesjid Raya Sula Pemerintah Daerah telah menjalankan mekanisme MOU, apabila pihak Pemda Kabupaten Kepulauan Sula melaksanakan MOU dengan pihak lain yang dananya dibebankan ke APBD selama 3 (tiga) tahun, maka Pemda harus melakukan koordinasi dengan DPRD, bila DPRD setuju barulah Kontrak dibuat dan DPRD turut menandatangani;
Bahwa terkait proyek pembangunan Mesjid Raya Sula dilakukan sesuai dengan mekanisme, untuk Kontrak Multy Years tidak ada mekanisme itu;
Bahwa setahu saksi pada tahun 2008 atas pemeriksaan BPK tidak ada ditemukan temuan terkait proyek pembangunan Mesjid Raya Sula;
Bahwa tidak ada peran Terdakwa sebagai Bupati terkait pekerjaan proyek pembangunan Mesjid Raya Sula;
Bahwa pada saat pembahasan anggaran, dokumen MOU yang ditandatangani oleh terdakwa tidak dibahas dan dilampirkan, dan tidak dijadikan sebagai dasar untuk menerbitkan anggaran ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan cukup dan tidak berkeberatan ;
Saksi : HERIYANTO PANGET, ST alias HERI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tahu tentang proyek pembangunan Mesjid Raya Sula tahun 2006 sumber anggarannya dari APBD Kabupaten Kepulauan Sula ;
Bahwa dalam proyek pembangunan Mesjid Raya Sula tahun 2006 saksi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2006 sesuai SK Bupati dengan Nomor saksi lupa di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula dan yang menjabat sebagai Kepala Dinas yaitu Mahmud Syafruddin, ST;
Bahwa yang menjadi tugas saksi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek pembangunan Mesjid Raya Sula masalah Teknis di Lapangan, diatur dimana saksi lupa, namun tugas Pokok dan Fungsi saksi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen sehubungan proyek pembangunan Mesjid Raya Sula adalah menyusun Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa sesuai Keppres Nomor 80 tahun 2003;
Bahwa saksi menjabat sebagai PPK hanya 1 (satu) tahun dan saksi tahu ada pekerjaan proyek pembangunan Mesjid Raya Sula tahun 2006 dari Perencanaan Dinas Pekerjaan Umum dan setelah ada kegiatan di Daftar Permintaan Anggaran (DPA) tersebut barulah ada SK sebagai PPK;
Bahwa nilai proyek pembangunan Mesjid Raya Sula tahun 2006 sebesar Rp.3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah);
Bahwa tugas pokok saksi sebagai PPK dilaksanakan sebagaimana mestinya yaitu saksi yang membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan yang lainnya dibuat oleh Panitia Lelang;
Bahwa proyek pembangunan Mesjid Raya Sula dilaksanakan menggunakan sistim Multy Years dan dibuatkan Kontrak Anak sesuai yang dianggarkan pertahun, saksi tidak pernah melihat kontrak Multy Years dan pernah saksi lihat hanya Kontra Anak saja;
Bahwa masalah proses Pelelangan tidak ada hanya diumumkan dan untuk PT. Nefan Pratama Mandiri Saksi mengusulkan HPS ke Panitia Lelang dan ada Konsultan Perencanaan yaitu Adi Banteng yang menerima Gambar dan RAB, kemudian dikoreksi oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum;
Bahwa mengenai prosesnya sehingga proyek pembangunan Mesjid Raya Sula tersebut dikerjakan oleh PT, Nefan Pratama Mandiri setahu saksi adalah setelah kontrak selesai barulah saksi ketahui bahwa PT. Nefan Pratama Mandiri dengan Akta Anak sebagai Cabang di Sanana, pusatnya di Ternate dan Mange Munawar Tjiarso sebagai Direktur yang mengerjakan proyek tersebut;
Bahwa masalah apakah ada MoU antara Mange Munawar Tjiarso dengan Terdakwa sebagai Bupati untuk proyek pembangunan Mesjid Raya Sula tersebut saksi tidak tahu;
Bahwa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen tentang proses pekerjaan yang dilakukan oleh Mange Munawar Tjirso yaitu ada kelebihan pembayaran yang belum dibayarkan di tahun 2006 dan pembayaran pekerjaan untuk proyek pembangunan Mesjid Raya Sula setahu saksi berdasarkan Progres dilapangan dengan pencairan uang muka oleh Rekanan pelaksana dan beberapa progres dibuat sesuai keadaan dilapangan ke Kepala Dinas barulah di Bagian Keuangan mencairkan anggarannya dicairkan berapa kali saksi lupa;
Bahwa tentang pencairan anggaran ke Mange Munawar Tjiarso dilakukan 4 (empat) kali, 3 (tiga) kali untuk uang muka dan untuk MC 1 uang muka dari Total Rp.15.000.000.000,-(lima belas milyar rupiah) dibuat dalam APBD hanya sebesar Rp.3.500.000.000,-(tiga milyar lima ratus juta rupiah) menjadi uang muka 30 % dari Kontrak Multy years tersebut bukan Kontrak Anak;
Bahwa sehubungan dengan pekerjaan proyek pembangunan Mesjid Raya Sula tahun 2006 tersebut saksi tiap hari kelapangan bersama dengan Direksi Lapangan, Pengawas Lapangan untuk menghitung dan yang buat semuanya dan pernah menegur karena terlambat kerja, untuk lampiran Progres Pekerjaan dan saksi mengakui bahwa ada tandatangan diberita acara tersebut bukan tandatangan saksi namun isinya benar;
Bahwa masalah RAB Proyek Masjid Sanana disiapkan oleh Konsultan Perencanaan saksi hanya koreksi terhadap RAB pekerjaan proyek pembangunan Mesjid Raya Sula tahun 2006, Konsultan Perencanaan ke Kepala Dinas, Kepala Dinas perlihatkan kepada saksi sebelum Maret 2006 untuk dikoreksi sebelum pekerjaan jalan, agar nilai pekerjaan sesuai;
Bahwa saksi sebagai PPK khusus untuk proyek pembangunan Mesjid Raya Sula dengan nilai Rp.3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah) yaitu pelaksanaan pekerjaan Pondasi, Struktur, Kolom dan Pembersihan Lokasi Pekerjaan, Timbunan dan Pondasi Sumuran dan pekerjaan melebihi dari nilai pekerjaan sebesar Rp.3.500.000.000,-(tiga milyar lima ratus juta rupiah) tersebut;
Bahwa dalam pekerjaan proyek pembangunan Masjid Raya Sanana tidak ada campur tangan Terdakwa sebagai Bupati begitu pula dalam proses pencairan anggaran sudah sesuai permohonan dari Rekanan dan sesuai progres dilapangan untuk dicairkan dan tidak ada campur tangan Bupati;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan cukup dan tidak berkeberatan ;
Saksi : ANWAR WAHAB dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengenal Mange Munawar Tjiarso sebagai Pimpinan Cabang PT. Nefan Pratamana Mandiri di Sanana yang mengerjakan pekerjaan proyek pembangunan Mesjid Raya Sula, pemilik dari PT. Nefan Pratama Mandiri adalah M. Iqbal Ruray, MBA;
Bahwa hubungan antara saksi dengan Iqbal Ruray sebagai pemilik PT. Nefan Pratama Mandiri karena saksi adalah sopir pribadi Iqbal Ruray sejak menjadi Ketua DPRD Kota Ternate, Iqbal Ruray sebagai Direktur Utama, setelah diangkat sebagai Ketua DPRD Kota Ternate jabatan Direktur itu diserahkan kepada saksi menjadi Direktur Utama, sejak kapan tahunnya saksi lupa;
Bahwa pergantian Direktur Utama PT. Nefan Pratama Mandiri tersebut menggunakan dengan Akta Notaris Faruk Alwy di Ternate, saksi tidak tahu alasan Iqbal Ruray mengangkat saksi sebagai Direktur Utama PT. Nefan Pratama Mandiri ;
Bahwa latar belakang pendidikan saksi tamatan STM, tapi saksi bukan PNS hanya membantu saja, nanti setelah Iqbal Ruray menjadi Ketua DPRD barulah saksi dipanggil sebagai sopir;
Bahwa saksi tidak mengetahui Tugas Pokok dan Fungsi seorang Direktur Utama di PT. Nefan Pratama Mandiri, saksi hanya sebagai Direktur Utama PT. Nefan Pratama Mandiri dan tidak diberikan upah, saksi merasa tidak mampu, tetapi Iqbal Ruray bilang tidak apa-apa;
Bahwa sebagai Direktur Utama PT. Nefan Pratama Mandiri saksi ada memberikan kuasa kepada Mange Munawar Tjiarso untuk mengerjakan Mesjid Raya di Sanana dan pada saat itu Dedy Zadzali dan Iqbal Ruray mengajak saksi ke Notaris untuk buat Surat Kuasa dan saksi hanya tandatangan dengan Mange Munawar Tjiarso agar Mange Munawar Tjiarso mengerjakan Mesjid Raya Sula tahunnya saksi sudah lupa;
Bahwa Pada saat menjabat sebagai Direktur Utama PT. Nefan Pratama Mandiri ada lagi Surat Kuasa yang saksi tandatangani dengan Ahmad Hamid yaitu atas permintaan Dedy Zadzali ke Iqbal Ruray dan menyuruh saksi ke Jakarta untuk membuat Akta pergantian tersebut;
Bahwa saksi menjabat sebagai Direktur Utama PT. Nefan Pratama Mandiri sampai tahun 2010, saksi diperlihatkan Surat Kuasa sesuai Barang Bukti yang diajukan dan saksi ditanya apakah pernah melihat surat kuasa, saksi tidak tahu, karena selama menjadi Direktur Utama PT. Nefan Pratama Mandiri saksi tidak menerima upah sama sekali;
Bahwa saksi tidak mengetahui struktur organisasi yang berada di PT. Nefan Pratama Mandiri saksi tidak tahu tentang penggantian Mange Munawar Tjiarso digantikan oleh Ahmad Hamid ;
Bahwa pada saat menandatangani Surat Kuasa dihadapan Notaris di Jakarta saksi bertemu dengan Terdakwa sebagai Bupati Kabupaten Kepulauan Sula tapi saksi tidak begitu kenal;
Bahwa menurut menurut Dedy Zadzali penggantian Mange Munawar Tjiarso digantikan oleh Ahmad Hamid karena atas permintaan Mange Munawar Tjiarso sendiri untuk mengerjakan Mesjid Raya Sula tahunnya saksi lupa;
Bahwa sebagai Direktur Utama PT. Nefan Pratama Mandiri saksi tidak pernah berhubungan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepualauan Sula ;
Bahwa sebagai Direktur Utama PT. Nefan Pratama Mandiri saksi tidak pernah mengeluarkan surat-surat yang berhubungan dengan proyek pembangunan Mesjid Raya, dan M. Iqbal Ruray tidak memberitahukan kepada saksi untuk menjadi Direktur Utama PT. Nefan Pratama Mandiri karena terkait proyek pembangunan Mesjid Raya ;
Bahwa sepengetahuan saksi penandatanganan akta Notaris tidak dihadapan Terdakwa, dan tidak ada sosok Terdakwa disekitar situ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan cukup tidak berkeberatan ;
Saksi : : Drs. H. M. IQBAL RURAY, MBA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa masalah pembangunan Masjid Raya Sanana saksi tidak ada hubungan, saksi hanya dengan perusahaan PT. Nefan Pratama Mandiri dan setelah tahun 2006 saksi digantikan oleh Anwar Wahab karena Perusahaan tersebut adalah milik saksi;
Bahwa mengenai Direkturnya Anwar Wahab pada di PT. Nefan Pratama Mandiri saksi sudah membicarakannya dengan Notaris Faruk Alwy dan itu tidak bertentangan, dan mengalihkan PT. Nefan Pratama Mandiri kepada Anwar Wahab saksi menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Ternate dari Partai Golkar;
Bahwa seingat saksi tahun 2006 untuk pekerjan pembangunan Mesjid Raya Sula dan pada tanggal 14 Juni 2006 di Notaris Faruk Alwy ;
Bahwa saksi tidak tahu PT. Nefan Pratama Mandiri yang melaksanakan pekerjan pembangunan Mesjid Raya Sula, karena sudah tidak bertanggung jawab lagi sebagai Direktur;
Bahwa PT. Nefan Pratama Mandiri tidak mempunyai Cabang di Tidore dan Sanana;
Bahwa pada saat pemeriksaan di Penyidik sebelum ditandatangani Berita Acara Pemeriksaan saksi ada membaca terlebih dahulu, dalam berita acara pemeriksaan keterangan saksi mengenai pengangkatan Anwar Wahab sebagai Direktur Utama PT. Nefan Pratama Mandiri, kapasitas sebagai Direktur Utama Anwar Wahab dipisahkan dengan pemegang saham;
Bahwa saksi mengetahui pengangkatan Mange Munawar Tjiarso sebagai Pimpinan Cabang untuk mengerjakan pembangunan Mesjid Raya Sula;
Bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik saksi menyatakan pergantian Mange Munawar Tjiarso ke Ahmad Hamid sebagai pimpinan Cabang PT. Nefan Pratama Mandiri atas perintah Terdakwa hanya pemikiran saksi dan jawaban saksi demikian;
Bahwa setahu saksi pergantian Mange Munawar Tjiarso saksi lupa, pada tahun 2008 pada saat itu saksi dihubungi Dedy Zadzali salah satu Staf di PT. Nefan Pratama Mandiri bahwa Mange Munawar Tjiarso menghubungi Dedy untuk pergantian ke Ahmad Hamid dan meminta Anwar Wahab ke Jakarta melalui saksi karena Anwar Wahab adalah Sopir saksi;
Bahwa dalam pertemuan pergantian yang datang lebih duluan ke tempat pertemuan saksi datang Notaris dan Ahmad Hamid sudah datang dan setelah setengah jam Terdakwa datang setelah itu saksi dan Ahmad Hidayat Mus duduk dimeja yang lain sedangkan Notaris, Anwar Wahab dan Ahmad Hamid duduk dimeja yang lain lagi;
Bahwa dalam pertemuan itu yang ditandatangani oleh Notaris dan Anwar Wahab serta Ahmad Hamid adalah pengalihan Pimpinan Cabang PT. Nefan Pratama Mandiri dari Mange Munawar Tjiarso kepada Ahmad Hamid ;
Bahwa saksi tidak tahu tentang MoU sehubungan dengan proyek pekerjaan pembangunan Mesjid Raya Sula, saksi juga tidak tahu yang menjadi cikal bakal sehingga melahirkan MoU untuk pembangunan Mesjid Raya Sula tersebut;
Bahwa saksi juga tidak tahu Kontrak Multy Years yang ditandatangani oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula dengan PT. Nefan Pratama Mandiri ;
Bahwa pergantian Pimpinan Cabang dari Mange Munawar Tjiarso ke Ahmad Hamid bukan atas perintah Terdakwa tetapi atas permintaan Mange Munawar Tjiarso sendiri yang disampaikan ke Dedy Zadzali agar Anwar Wahab ke Jakarta dan permintaan itu saksi sampaikan kepada Anwar Wahab sehingga ia ke Jakarta;
Bahwa di akhir tahun 2005 saksi mengundurkan diri karena menjabat sebagai Ketua DPRD, dan pergantian ini tidak ada hubungannya dengan proyek pembangunan Mesjid Raya Sula;
Bahwa tidak ada laporan Anwar Wahab maupun Mange Munawar Tjiarso kepada saksi sebagai Direktur dan pimpinan Cabang PT. Nefan Pratama Mandiri tersebut tentang proyek pembangunan Mesjid Raya Sula;
Bahwa setahu saksi di Kabupaten Kepulauan Sula selain PT. Nefan Pratama Mandiri yang berakreditasi A tidak ada perusahaan lain yang memiliki kapasitas dibidang Kontruksi;
Bahwa setahu saksi Terdakwa sebagai Bupati tidak ada memerintahkan kepada pengusaha secara khusus yang terkait Mesjid Raya Sula tersebut;
Bahwa antara Terdakwa sebagai Bupati dan saksi sudah sering bertemu bersama-sama di Hotel Indonesia sebagai tempat pertemuan, karena saksi dan Terdakwa satu Partai, pada saat pertemuan penyerahan Pimpinan Cabang dari Mange Munawar Tjiarso ke Abdul Hamid posisi meja Terdakwa jaraknya dari meja ke meja;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan cukup dan tidak berkeberatan ;
Saksi : DEDY ZADZALI alias DEDY dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak ada kaitan dengan masalah Proyek Pembangunan Mesjid Raya Sula tapi saksi pernah diperiksa oleh Penyidik sehubungan dengan masalah proyek pekerjan pembangunan Mesjid Raya Sula tersebut;
Bahwa saksi diperiksa hanya satu kali terkait masalah Mesjid Raya Sula dengan Terdakwanya adalah Mange Munawar Tjiarso, sedangkan untuk Terdakwa Ahmad Hidayat Mus saksi belum pernah diperiksa oleh Penyidik tersebut, saat itu Mange Munawar Tjiarso menjabat sebagai Pimpinan Cabang PT. Nefan Pratama Mandiri di Sanana sesuai Akta Notaris, pemilik perusahaan PT. Nefan Pratama Mandiri adalah Iqbal Ruray;
Bahwa saksi juga mengenal kepada Anwar Wahab, sebagai Direktur Utama PT. Nefan Pratama Mandiri sesuai Akta Notaris;
Bahwa saksi hanya tahu pernah menandatangani Surat Kuasa atas nama Iqbal Ruray kepada Mange Munawar Tjiarso karena Iqbal Ruray berada diluar daerah tanpa sepengetahuan Iqbal Ruray sendri yaitu sehubungan dengan Proyek Pembangunan Mesjid Raya Sula;
Bahwa keberadaan PT. Nefan Pratama Mandiri yang mengerjakan Proyek Pembangunan Mesjid Raya Sula, saksi tidak tahu, yang saksi tahu hanya tentang Surat Kuasa yang saksi tandatangani dengan meniru tandatangan Iqbal Ruray dan diberikan kepada Mange Munawar Tjiarso;
Bahwa saat saksi menandatangani Surat Kuasa yang diberikan kepada Mange Munawar Tjiarso sebelumnya saksi menghubungi Iqbal Ruray tetapi tidak dapat dihubungi dan setelah 2 (dua) minggu barulah saksi laporkan ke Iqbal Ruray perihal Surat Kuasa tersebut;
Bahwa penandatanganan Surat Kuasa tersebut dilakukan tanggalnya saksi lupa tetapi dilakukan di Kantor PT. Nefan Pratama Mandiri, saat membuat Surat Kuasa kepada Mange Munawar Tjiarso tersebut ada perintah Iqbal Ruray kepada saksi serta ada dokumen surat-surat untuk di Copy dan diserahkan kepada Mange Munawar Tjiarso;
Bahwa saksi kenal dengan Mange Munawar Tjiarso karena diperkenalkan oleh Iqbal Ruray, saksi tidak pernah bersama-sama dengan Anwar Wahab ke Jakarta dan setahu saksi Anwar Wahab mau berangkat ke Jakarta atas pemberitahuan Mange Munawar Tjiarso dan saksi sampaikan ke Iqbal Ruray atas keberangkatan Anwar Wahab tersebut;
Bahwa saat itu Anwar Wahab sudah menjabat sebagai Direktur Utama PT. Nefan Pratama Mandiri, karena Iqbal Ruray telah menjadi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ternate;
Bahwa sepengetahuan saksi sebelum menjadi Direktur Utama PT. Nefan Pratama Mandiri Anwar Wahab sebagai Sopir Ketua DPRD Kota Ternate;
Bahwa adanya perubahan Pimpinan Cabang dari Mange Munawar Tjiarso ke Ahmad Hamid saksi ketahui setelah balik dari Jakarta dari Anwar Wahab;
Bahwa pembuatan Surat Kuasa dari PT. Nefan Pratama Mandiri tersebut dipergunakan karena ada proyek dan Mange Munawar Tjiarso mau memakai Bendera PT. Nefan Pratama Mandiri yang harus dengan Akta Notaris;
Bahwa saksi memberikan Copy dokumen-dokumen PT. Nefan Pratama Mandiri kepada Mange Munawar Tjiarso karena sebelumnya Mange Munawar Tjiarso sudah konfirmasi ke Iqbal Ruray dan Iqbal Ruray menyampaikan kepada saksi untuk menyerahkan dokumen-dokumen PT. Nefan Pratama Mandiri karena akan dipakai bendera;
Bahwa sehubungan dengan Surat Kuasa kepada Mange Munawar Tjiarso tersebut yang konsep pembuatannya adalah saksi dan Mange Munawar Tjiarso dan diberikan oleh saksi sendiri, dan saat saksi menandatangani Surat Kuasa tersebut tidak dilihat oleh Mange Munawar Tjiarso karena Mange Munawar Tjiarso berada di rumahnya sedangkan saksi tandatangani di Kantor PT. Nefan Pratama Mandiri dan Mange Munawar Tjiarso mengetahui bahwa Surat Kuasa tersebut ditandatangani oleh saksi bukan Iqbal Ruray;
Bahwa yang berinisiatif untuk membuat Surat Kuasa adalah Mange Munawar Tjiarso karena mau kembali untuk mengikuti proses Lelang dan menyuruh buatkan Surat Kuasa dibawah tangan dulu;
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang penandatanganan MoU dan Kontrak pembangunan Mesjid Raya Sula dan saksi juga tidak mengetahui ada Kontrak Multy Years antara Mange Munawar Tjiarso dengan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula;
Bahwa sepengetahuan saksi tidak pernah dilakukan pembatalan perikatan antara PT. Nefan Pratama Mandiri dengan Pemerintah Daerah di Dinas Pekerjaan Umum terkait pembangunan Mesjid Raya Sula ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan cukup dan tidak berkeberatan ;
Saksi : SAFIUDDIN BUAMONA BOT, ST alias SAF dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tahu diperiksa sehubungan dengan masalah pembangunan Mesjid Raya Sula tahun 2006 sampai dengan tahun 2010, karena dalam proyek pembangunan Mesjid Raya Sula saksi menjabat sebagai PPK yang sebelumnya dijabat oleh Hariyanto Panget ;
Bahwa adalah proyek tersebut ada kerugian Negara awalnya saksi Ahli menyatakan kerugian Negara sebesar Rp.5.000.000.000,-(lima miliar rupiah) lebih, dan ada perbedaan kerugian Negara tersebut, sedangkan saksi menjabat sebagai PPK sejak tahun 2007 sampai tahun 2010, pada tahun 2007 proyek pembangunan Mesjid Raya Sula sudah berjalan;
Bahwa Tugas Pokok dan Fungsi saksi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen bertanggungjawab dilapangan dan terhadap Anggaran Pembangunan Mesjid Raya Sula tahun 2007 sampai tahun 2010 tersebut;
Bahwa yang melaksanakan proyek pembangunan Mesjid Raya Sula tahun 2007 Mange Munawar Tjiarso dengan memakai PT. Nefan Pratama Mandiri, Pengawas Lapangan proyek pembangunan Mesjid Raya Sula Muhammad Arsyad Umasangadji, Miswan Lossen dan Istiqamah;
Bahwa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen yang saksi lakukan terhadap proyek pembangunan Mesjid Raya Sula tahun 2007 adalah pekerjaan sudah berjalan, saksi hanya mendokumentasikan dan lainnya;
Bahwa sesuai dengan kontrak pekerjaan proyek pembangunan Mesjid Raya Sula tahun 2007 sistem Kontrak Multy Years yaitu Kontrak dilaksankan selama 3 tahun sejak tahun 2006 sampai tahun 2008 ;
Bahwa saksi melaksanakan semua kegiatan proyek pembangunan Mesjid Raya Sula sesuai aturan. saksi yang menandatangani Kontrak tentang pelelangan saksi lupa, biasanya ada lelang;
Bahwa sepengetahuan saksi yang menandatangani Kontrak pembangunan Mesjid Raya Sula tahun 2007 Mange Munawar Tjiarso dengan Mahmud Syafrudin Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Kontrak sudah jadi, Surat Perjanjian Pembangunan Mesjid Raya Sula tahun 2007 yang tandatangan Mange Munawar Tjiarso, saksi sebagai PPK dan Mahmud Syafrudin sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum;
Bahwa yang membuat Surat Pemborongan pekerjaan Mesjid Raya Sula Panitia Pelelangan;
Bahwa setahu saksi yang menandatangai MoU dan Kontrak Multy Years proyek pembangunan Mesjid Raya Sula adalah Mange Munawar Tjiarso, Terdakwa dan Dahlan Samuda sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula;
Bahwa setahu saksi tidak ada perubahan dan perluasan volume terhadap pekerjaan, hal ini disebabkan saat saksi diperiksa merasa ditekan dan penyidik mengatakan bahwa saksi akan di penjara serta diperlihatkan gambar Mesjid Raya Sula dan tanpa dihitung oleh saksi karena menurut pendapat saksi Bupati ada perintah menambahkan luas bangunan dan Reng Balok, padahal tidak ada perintah penambahan tersebut dan ternyata gambar yang benar adalah gambar seperti yang ada terlampir dalam Barang Bukti tersebut;
Bahwa setahu saksi untuk pekerjaan proyek pembangunan Mesjid Raya Sula tahun 2007 tidak ada dilakukan Addendum, system pengawasan sudah dilakukan oleh Direksi Lapangan dan Pengawas Lapangan dan terhadap pekerjaan Direksi dan Pengawas Lapangan dibuatkan laporannya, sesuai Berita Acara setiap minggu dan dicocokkan dengan pekerjaan dilapangan sesuai Beck Up Data dan Progres dilapangan untu pencairannya;
Bahwa setahu saksi semua pekerjaan proyek pembangunan Mesjid Raya Sula tahun 2007 sudah dibayarkan berdasarkan Beck Up data lapangan, untuk semua pencairan anggaran pekerjaan proyek pembangunan Mesjid Raya Sula yang menjadi tanggungjawab saksi sebagai PPK berdasarkan Beck Up Data tersebut;
Bahwa yang menyiapkan dokumen-dokumen pencairan anggaran untuk pembangunan Mesjid Raya Sula tahun 2008 adalah pihak Rekanan Mange Munawar Tjiarso yang menyiapkan data kemudian diganti oleh Ahmad Hamid;
Bahwa saksi menandatangani SPP, Kemajuan Prestasi Kerja, Berita Acara 100 % dan Retensi maksudnya untuk Administrasi Pencairan Anggaran sebagai Administrasi pertanggungjawaban pekerjaan, saksi tidak pernah mendapat perintah lisan dari Terdakwa sebagai Bupati pada saat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Mahmud Syafrudin ke Haji;
Bahwa terhadap pekerjaan pembangunan Mesjid Raya Sula tahun 2008 Pembayaran harus dibayar tahun 2008, karena bayar dengan 2 (dua) cara ada baru 90 % bisa Addendum, tetapi kelebihan kerja dibayar tahun 2008 di kontrak tahun 2008 tersebut, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen syarat-syarat pendukung yang harus disiapkan untuk pencairan anggaran yaitu Data, Berita Acara Pengukuran Bersama, Laporan Beck Up Data dan lain-lain;
Bahwa volume pekerjaan proyek pembangunan Mesjid Raya Sula tahun 2007 sudah 100 % Pekerjaan Timbunan, Pondasi, yang lainnya saksi lupa karena sudah lama dan saksi sering kelapangan walaupun ada Direksi Lapangan dan Pengawas Lapangan sehingga dana dicairkan sebesar Rp. 4.000.000.000.-(empat miliar rupiah), item yang dikerjakan pengecoran Lantai II, Ring Balok dan belum selesai 100 % sesuai Multy Years;
Bahwa setahu saksi yang terlibat berkenaan dengan proyek pembangunan Mesjid Raya Sula Mange Munawar Tjiarso dengan PT. Nefan Pratama Mandiri sampai tahun 2008 digantikan oleh PT. Makata Sakti dan Isbar Arafat dengan PT. Wahana Mandiri Lestari serta Aris Purwanto, Direksi Lapangan dan Pengawas Lapangan juga terkait proyek pembangunan Mesjid Raya Sula ;
Bahwa yang mengikatkan diri dalam kontrak adalah Kontraktor sebagai pelaksana dengan saksi sebagai PPK dan Kepala Dinas Pekerjaann Umum sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, tidak ada Terdakwa sebagai Bupati dalam Kontrak yang saksi tandatangani tersebut;
Bahwa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen yang saksi pedomani dalam melaksanakan proyek pembangunan Mesjid Raya Sula adalah Kontrak, Pengawasan Lapangan, Berita Acara Pembayaran, Progres Pekerjaan, Dokumentasi dan Beck Up Data;
Bahwa untuk pencairan anggaran tahun 2007 sampai tahun 2010 yang dipedomani hingga pencairan anggaran terlaksana adalah dokumentas dan Progres Pekerjaan dan kontrak untuk pencairan tersebut;
Bahwa dalam proses pencairan anggaran proyek pembangunan Mesjid Raya Sula tidak ada intervensi Terdakwa sebagai Bupati Kabupaten Kepulauan Sula kepada saksi;
Bahwa terhadap pemeriksaan BPK mengenai kerugian Negara, dalam teknis pekerjaan pembangunan Mesjid Raya Sula oleh Kontraktor Pelaksana, ada pemeriksaan untuk tahun 2009 dan tahun 2010 tetapi tidak ada kerugian Negara ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan cukup tidak berkeberatan ;
Saksi : Ir. ARIS PURWANTO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui pekerjaan proyek pembangunan Mesjid Raya Sula karena saksi sebagai Kontraktor Pelaksana tahun 2010 dengan menggunakan Bendera PT. Wahana Mandiri Lestari sebagai Pelaksana;
Bahwa saksi sebagai pelaksana proyek pembangunan Mesjid Raya Sula tahun 2010, saksi tidak menjadi Pengawas pekerjaan tersebut, karena sebelumnya saksi adalah Direktur CV. Air Konsultan sebagai Pengawas proyek pekerjaan pembangunan Mesjid Raya Sula;
Bahwa yang menjadi dasar penunjukan saksi sebagai pelaksana pekerjaan proyek pembangunan Mesjid Raya Sula tahun 2010 adalah terdakwa sebagai Bupati yang tunjuk pada saat itu sebagai Reviw Desaien dan Konsultasi, Terdakwa sebagai Bupati yang mengusulkan kepada saksi untuk melaksanakan pekerjaan dan saksi mengatakan tidak punya perusahaan dan Terdakwa pula yang mengusulkan untuk memakai bendera perusahaan lain, maka dipakailah PT. Wahana Mandiri Lestari tersebut;
Bahwa saat itu masih dalam percakapan biasa antara saksi dan Terdakwa sebagai Bupati, yaitu pada akhir tahun 2009 awal tahun 2010 dengan memberikan gambar asli dan saksi konsultasikan, percakapannya di Rumah Kediaman Bupati, saksi datang sendiri terkait Gambar Kontruksi, saksi berkonsultasi karena menjadi Konsultan di Sanana;
Bahwa yang meminjam PT. Wahana Mandiri Lestari untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan Mesjid Raya Sula adalah saksi datang sendiri minta kepada Isbar Arafat mau pinjam Bendera melaksanakan pekerjaan Mesjid Raya Sula, mengenai Fee saksi ke Jakarta bertemu dengan Direktur Keuangan PT. Wahana Mandir Lestari dan sepakat 5 % dari nilai kontrak dengan saling percaya saja dan kerjakan proyek tahun 2010 tersebut;
Bahwa nilai anggaran untuk proyek pembangunan Mesjid Raya Sula tahun 2010 sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) lebih, yang dicairkan setiap Termin masuk ke Rekening PT. Wahana Mandiri Lestari dan langsung dipotong;
Bahwa yang mengurus pencairan anggaran proyek pembangunan Mesjid Raya Sula yang dikerjakan oleh saksi adalah Staf saksi yang bernama Rahmat Lubis yang mengurus pencairannya;
Bahwa anggaran pekerjaan proyek pembangunan Mesjid Raya Sula tahun 2010 yang saksi terima sebagian ada dibagi-bagikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan kepada Kepala Dinas Pekerjan Umum Kabupaten Kepulauan Sula;
Bahwa terkait pekerjaan pembangunan Mesjid Raya Sula tahun 2010 pada awalnya saksi ada pernah konsultasi dengan Terdakwa sebagai Bupati Sula;
Bahwa terhadap proyek pekerjaan pembangunan Mesjid Raya Sula tahun 2010 yang tandatangan Kontraknya adalah Isbar Arafat yang tandatangan, saksi yang bekerja dilapangan;
Bahwa alasan saksi sehingga memberikan uang kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan ke Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula adalah biasanya begitu, tidak ada permintaan, kebiasaan Kontraktor di Daerah;
Bahwa menurut saki untuk pekerjaan pembangunan Mesjid Raya Sula tahun 2010 membutuhkan berapa anggaran yang saksi hitung sesuai Desain membutuhkan anggaran sebesar Rp.46.000.000.000,- (empat puluh enam milyar rupiah) lagi barulah selesai;
Bahwa saksi melakukan pekerjaan pembangunan Masjid Raya Sanana tidak ada kata-kata perintah dari Terdakwa sebagai Bupati Sula untuk dijalankan;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan cukup tidak berkeberatan ;
Saksi : HAMID IDRUS, ST. alias MID dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui pekerjan proyek pembangunan Mesjid Raya Sula karena sejak Pebruari 2010 saksi sebagai Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula;
Bahwa untuk proyek pembangunan Mesjid Raya Sula tahun 2010 sudah di anggarkan di APBD dan saksi sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum sudah ada anggaran, yang mengerjakan pekerjaan Aris Purwanto dengan PT. Wahana Mandiri Lestari;
Bahwa yang menjadi Pengawas proyek pembangunan Mesjid Raya Sula, Aris Purwanto dengan CV. Air Konsultan, sebagai PPK untuk pekerjaan proyek pembangunan Mesjid Raya Sula tahun 2010 Safiuddin Buamona Bot;
Bahwa sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum yang saksi lakukan terkait proyek pembangunan Mesjid Raya Sula saksi sempat turun ke lapangan melihat pekerjaan yang sementara berjalan;
Bahwa Pejabat Pembuat Komitmen menyampaikan kepada saksi bahwa proyek pembangunan Mesjid Raya Sula tahun 2010 dikerjakan oleh Aris Purwanto hal tersebut saksi tidak ingat karena Kontrak sudah jalan dan tidak ada laporan dari PPK tersebut;
Bahwa sepengetahuan saksi untuk proyek pembangunan Mesjid Raya Sula tahun 2010 ada dilakukan Addendum 1 (satu) kali, MC I, MC II, dan MC III tidak dibuat karena ada audit BPK;
Bahwa pada pertanyaan Nomor 22 dalam berita acara Penyidik bahwa atas perintah siapa Aris Purwanto mengerjakan proyek pembangunan Mesjid Raya Sula bukan Isbar Arafat, bahwa jawaban dalam berita acara adalah karena Isbar Arafat tidak lagi bekerja dan atas keterangan Aris Purwanto bahwa Terdakwa yang menyuruh untuk mengerjakan proyek pembangunan Mesjid Raya Sula, saksi mengatakan bahwa jawaban di Penyidik tersebut tidak benar;
Bahwa syarat-syarat untuk pencairan anggaran proyek pembangunan Mesjid Raya Sula adalah laporan Kemajuan Pekerjaan, Berita Acara Pencairan Anggaran dan Berita Acara Penyerahan Pekerjaan;
Bahwa sebagai Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum pedoman saksi sehubungan dengan proyek pembangunan Mesjid Raya Sula adalah KEPPRES dan Pencapaian Fisik di lapangan sesuai Berita Acara Tagihan, Uang Muka dan MC I sampai MC III;
Bahwa ada pernah dilakukan Audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan di Kabupaten kepulauan Sula pada bulan Januari 2011 untuk seluruh kegiatan di Kabupaten Kepulauan Sula, tidak ada temuan, saksi baru tahu ada temuan setelah diperiksa di Penyidik tahun 2013;
Bahwa sesuai Keppres Nomor 80 tahun 2003 saksi sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum menjabat sebagai Pengguna barang dan Jasa;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan cukup dan tidak berkeberatan ;
Saksi : CHAEIRIL IDRIS dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang pekerjaan Proyek Pembangunan Mesjid Raya Sula;
Bahwa saksi kenal Mange Munawar Tjiarso sebagai Debitur Bank Pembangunan Daerah Maluku Cabang Sanana karena saksi Petugas Kredit di Bank Pembangunan Daerah Maluku Cabang Sanana ;
Bahwa benar pada tahun 2006 Mange Munawar Tjiarso ada ajukan kredit di Bank Pembangunan Daerah Maluku Cabang Sanana dengan jaminan Kontrak Proyek Pembangunan Mesjid Raya Sula tahunnya saksi sudah lupa;
Bahwa sepengetahuan saksi pada saat itu Kontrak yang dijaminkan oleh Mange Munawar Tjiarso adalah Kontrak Multy Years dengan nilai pinjaman sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) jangka waktunya saksi lupa;
Bahwa pada tahun 2006 Mange Munawar Tjiarso mengajukan Kredit di Bank BPD Maluku Cabang Sanana terkait proyek pembangunan Mesjid Raya Sula yaitu untuk biaya pembangunan Mesjid Raya Sula, dengan pengajuan Kredit tersebut Mange Munawar Tjiarso sudah melaksanakan proyek pembangunan Mesjid Raya Sula tahun 2006;
Bahwa sepengetahuan saksi pengajuan kredit Mange Munawar Tjiarso mendapat Rekomendasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan sula dan sudah diteruskan ke Kantor Pusat Bank BPD Maluku di Ambon dan disetujui;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan cukup tidak berkeberatan ;
Saksi : R. TRI WIDJOKO PITOYO alias TRI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2009 setelah saksi pensiun, saksi diminta oleh Terdakwa ke Jakarta, dan pada saat itu saksi hendak menunaikan Ibadah Haji, setelah selesai Haji saksi ke Kantor dilantai 16 Perusahaan Perkebunan yang memiliki organisasi baru menanyakan posisi jabatan mana yang ditawarkan kepada saksi. Saksi mengatakan kalau jabatan itu menggeser orang lain saksi tidak mau, Terdakwa katakan ada jabatan yang kosong yaitu Direktur Keuangan maka saksi bersedia dan terima dengan Akta Notaris di PT Wahana Mandiri Lestari yang carut marut supaya dibenahi;
Bahwa sepengetahuan saksi ada lagi yang menjadi staf di PT Wahana Mandiri Lestari pada saat itu yaitu Ibu Silsilya sebagai Direktur Umum PT Wahana Mandiri Lestari sebagai Direktur Utama PT Wahana Mandiri Lestari, Ibu Nurrokhma menjabat sebagai sebagai pemegang saham;
Bahwa setelah menjabat sebagai Direktur Keuangan di PT Wahana Mandiri Lestari yang saksi lakukan adalah mencari tahu tentang Penerimaan dan Pengeluaran PT Wahana Mandiri Lestari melalui data, karena data tidak failit maka saksi tidak dapat mengetahui pengeluaran perusahaan tersebut;
Bahwa setahu saksi hubungan antara PT Wahana Mandiri Lestari yang di Sanana dengan PT Wahana Mandiri Lestari yang berada di Jakarta objek PT Wahana Mandiri Lestari berada di Sanana, makanya saksi membatasi diri tentang keuangan dengan terlebih dahulu membuat MoU dengan Isbar Arafat yang isinya tentang Penerimaan, Pengurusan Kontrak adalah tanggungjawab Isbar Arafat sebagai Direktur Utama;
Bahwa sepengetahuan saksi proyek yang ditangani oleh PT Wahana Mandiri Lestari tahun 2010 Pembangunan Mesjid Raya Sula dan itu diserahkan kepada Aris Purwanto sebagai pelaksana dengan dipinjamkan Bendera PT Wahana Mandiri Lestari, sesuai Rapat yang dilaksanakan di Jakarta bahwa untuk proyek pekerjaan pembanguan Mesjid Raya Sula diserahkan kepada Aris Purwanto;
Bahwa sepengetahuan saksi proses pelaksanaan pekerjaan proyek pembangunan Mesjid Raya Sula pelaksananya Aris Purwanto dengan Bendera PT Wahana Mandiri Lestari dengan Fee lima persen, yang memerintahkan supaya Aris Purwanto mengerjakan proyek pembangunan Mesjid Raya Sula terdakwa Ahmad Hidayat Mus;
Bahwa realisasi tentang penerimaan Fee pekerjaan proyek pembangunan Mesjid Raya Sula yaitu kalau ada pencairan diberitahukan besarnya kepada saksi dengan di Feksimile Ceknya, dari Cek tersebut dikeluarkan sembilan puluh lima persen dan lima persen sisanya tetap dalam Rekening tersebut, besar Fee yang diterima dari pekerjaan proyek pembangunan Mesjid Raya Sula saksi tidak tahu persis karena Kontrak saksi tidak terima, hanya pencairan saja yang saksi terima melalui Feksimile;
Bahwa tugas-tugas saksi di PT Wahana Mandiri Lestari tersebut dilaporkan kepada Terdakwa Ahmad Hidayat Mus dan yang saksi laporkan ke Terdakwa Ahmad Hidayat Mus adalah tentang transaksi keuangan sesuai Fee yang dipotong tersebut;
Bahwa saksi menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Wahana Mandiri Lestari pada bulan Juni 2010, karena Terdakwa ada ikut Pemilihan Calon Kepala Daerah dan saksi mengundurkan diri dengan Surat Pengunduran Diri karena pada saat membaca Akta Pendirian PT Wahana Mandiri Lestari nama Terdakwa tidak ada dan semua tagihan proyek sebelum tahun 2010 ditagih ke saksi;
Bahwa pengunduran diri saksi sebagai Direktur Keuangan PT. Wahana Mandiri Lestari tidak memberitahu ke Terdakwa karena tidak dapat bertemu dengan Terdakwa, maka saksi putus asa dan mundur diri saja;
Bahwa proses PT Wahana Mandiri Lestari mendapatkan proyek pekerjaan pembangunan Mesjid Raya Sula saksi tidak tahu, yang mengerjakan proyek Mesjid Raya di Sanana apakah Aris Purwanto atau PT Wahana Mandiri Lestari saksi juga tidak tahu;
Bahwa sehubungan dengan proyek pekerjaan PT Wahana Mandiri Lestari tahun 2010 proyek bukan hanya di Sanana tetapi juga ada pulau di Taliabu, saksi ke Sanana untuk melihat proyek pembangunan Mesjid Raya Sula 1 (satu) kali, pada saat pekerjaan Pondasi dan Pilar;
Bahwa sebelum menjadi Direktur Keuangan PT Wahana Mandiri Lestari saksi pernah menjadi pimpinan Bank Mandiri, sejak Januari sampai bulan Oktober 2010, hanya 10 (sepuluh) bulan saja sebagai PT Wahana Mandiri Lestari;
Bahwa saksi mengundurkan diri dari PT Wahana Mandiri Lestari banyak hal dan saksi merasa tidak pas sesuai keinginan saksi di PT Wahana Mandiri Lestari segala tugas dan tanggungjawab atas perintah terdakwa, karena Terdakwa yang mengajak saksi bukan Isbar Arafat;
Bahwa sepengetahuan saksi di PT Wahana Mandiri Lestari yang menjadi Pemilik Modal dan Pemilik Saham adalah Isbar Arafat pemilik saham terbesar dan Zainal Mus sedangkan Terdakwa tidak ada dalam perusahaan;
Bahwa sepengetahuan saksi terkait pekerjaan pembangunan Mesjid Raya Sula tidak ada dokumen yang ditandatangani oleh Terdakwa;
Bahwa sepengetahuan saksi angka nilai lima persen dari nilai anggaran pembangunan Mesjid Raya Sula yang diberikan ke PT Wahana Mandiri Lestari dibawah Rp100.000.000.- (seratus juta rupiah);
Bahwa saksi tidak tahu PT Wahana Mandiri Lestari adalah milik Terdakwa Ahmad Hidayat Mus dan untuk melihat pemilik perusahaan harus pada aktenya, namun di Akta PT Wahana Mandiri Lestari tidak ada nama Terdakwa Ahmad Hidayat Mus ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan cukup tidak berkeberatan ;
Saksi : MAHMUD SYAFRUDIN, ST alias MUD dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tahu ada proyek pembangunan Masjid Sanana karena pada tahun 2006 di Sekretariat Kabupaten Kepulauan Sula menjabat Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum;
Bahwa sebagai Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula saksi diangkat oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Sula;
Bahwa setahu saksi di Kabupaten Kepulauan Sula ada pembangunan Mesjid Raya berawal dari adanya Visi dan Misi Terdakwa sebagai calon Bupati Sula, bila terpilih akan membangun Fasilitas Umum yaitu Jalan, Jembatan dan Mesjid Raya, maka saksi siapkan fasilitas untuk bangun Mesjid Raya Sula tersebut. karena Tupoksi saksi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran yaitu Menyusun Program Kerja, mengangkat Panitia Lelang, PPK, Menetapkan HPS dan Paket-Paket yang akan dilelang;
Bahwa untuk pembangunan Mesjid Raya di Kabupaten Kepulauan Sula yang saksi siapkan adalah paket Mesjid Raya dimasuk kan kedalam Program yang akan dikerjakan dari awal sudah ada penilitian dan suverfisi di lapangan, untuk lokasi perencanaan membangun Mesjid Raya karena di Sanana belum ada lokasi, saksi mengundang tokoh masyarakat tepatnya di Desa Fatce, karena lokasinya yang berawa sedangkan tanah milik pribadi;
Bahwa perencanaan untuk pembangunan Mesjid Raya tersebut saksi laporkan ke Terdakwa yang menjabat sebagai Bupati Kabupaten Kepulauan Sula bahwa membangun tidak hanya 1 (satu) tahun anggaran sehingga saksi sampaikan dibangun secara bertahap untuk 3 (tiga) tahun;
Bahwa hal tersebut sudah dibicarakan dengan Terdakwa sebagai Bupati Sula, pembangunan Mesjid Raya harus sesuai yang dianggarkan dalam APBD dan Terdakwa sebagai Bupati mengatakan kepada saksi laksanakan sesuai dengan aturan;
Bahwa yang menjadi dasar pengajuan anggaran proyek pekerjaan pembangunan Mesjid Raya Sula sudah dengan perencanaan oleh Konsultan Perencanaan yaitu Ade Banteng, penunjukan Konsultan Adi Banteng tersebut sebelum pelaksanaan proyek pembangunan Mesjid Raya nilainya hanya sebesar Rp.15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah), maka bisa dengan penunjukan langsung;
Bahwa saksi pernah melihat MoU proyek pembangunan Mesjid Raya Sula tersebut, saksi juga pernah melihat Kontrak Multy Years untuk proyek pembangunan Mesjid Raya Sula tersebut;
Bahwa sepengetahuan saksi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum yang menjadi Panitia Anggaran adalah sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sula dan Kepala Dinas Keuangan Kabupaten Kepulauan Sula, pengajuan anggaran di Kementrian pedomannya adalah Permendagri Nomor 13 tahun 2006;
Bahwa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran proses penunjukan untuk melaksanakan proyek pembangunan Mesjid Raya Sula adalah dengan diumumkan karena tidak ada yang mendaftar yang memenuhi persyaratan, selanjutnya ditunjuk PT Nefan Pratama Mandiri dengan Pimpinan Cabang Mange Munawar dari Ternate;
Bahwa yang menjadi dasar untuk menetapkan seseorang sebagai pemenang untuk mengerjakan suatu pekerjaan adalah Keppres Nomor 80 Tahun 2003, dan penunjukan PT Nefan Pratama Mandiri sebagai pelaksana pekerjan sudah sesuai dengan Keppres tersebut karena tidak ada yang mendaftar;
Bahwa pekerjaan proyek pembangunan Mesjid Raya Sula yang dikerjakan oleh PT Nefan Pratama Mandiri tidak ada saran dari Terdakwa sebagai Bupat Sula;
Bahwa sepengetahuan saksi dalam Keppres Nomor 80 Tahun 2003 untuk pencairan anggaran yang diperlukan adalah kontraktor untuk mengajukan permintaan dan terbit Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk diajukan ke Kas Daerah;
Bahwa wewenang saksi sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum meneliti apa yang disampaikan oleh Kontraktor Pelaksana Pekerjaan tersebut, kemudian menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM);
Bahwa dalam permohonan pencairan tidak harus dilampirkan pula MoU dan Kontrak;
Bahwa sepengetahuan saksi anggaran pekerjaan pembangunan Mesjid Raya Sula tahun 2008 ada kelebihan, dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 15.000.000.000,-(lima belas miliar rupiah) ditambah kontrak perubahan, maka anggarannya lebih, untuk tahun 2008 satu kali saja, ada anggaran tambahan dengan membuat kontrak baru dengan nilai sebesar Rp.2.000.000.000,-(dua miliar rupiah) untuk item pekerjaan yang sama;
Bahwa sepengetahuan saksi untuk pekerjaan pembangunan Mesjid Raya Sula tahun 2010 ada dianggarkan dan Isbar Arafat yang melaksankan dengan PT Wahana Mandiri Lestari dengan nilai sebesar Rp.2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) menurut Saksi jumlah total anggaran pembangunan Mesjid Raya Sula sebesar Rp.23.000.000.000,- (dua puluh tiga milyar rupiah) namun belum selesai dibangun pada tahun 2010;
Bahwa untuk pekerjaan pembangunan Mesjid Raya Sula tahun 2011 apakah masih dianggarkan atau tidak saksi tidak tahu karena saksi sudah tidak menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum lagi sudah diganti oleh Hamid Idrus sampai tahun 2015;
Bahwa setahu saksi Kontrak dan MoU dibuat bersamaan dan Saksi yang mengantarkannya ke Terdakwa sebagai Bupati Sula, Persetujuan admnistrasi kontrak adalah inisiatif saksi yang mengikuti contoh MoU dan Kontrak Multy Years Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan;
Bahwa dalam pembuatan kontrak saksi belum memahami betul tentang Kontrak Multy Years karena hal ini adalah baru dan saksi mengikuti kontrak Kabupaten Batu Licin serta beranggapan tidak bertentangan dengan ketentuan;
Bahwa PT Nefan Pratama Mandiri dipilih untuk melaksanakan pekerjaan pembangunnan Mesdjid Raya Sula tersebut karena PT Nefan Pratama Mandiri memiliki kapasitas Kontruksi Type A dan pernah membangun Mesjid Raya Al-Munawwar di Kota Ternate;
Bahwa BPKP tidak pernah melakukan pemeriksaan terkait pekerjaan pembangunan Mesjid Raya Sula terhadap Jasa Kontruksinya, saksi tidak pernah melihat Laporan Hasil Audit kerugian Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan tersebut;
Bahwa sepengetahuan Saksi dasar Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Propinsi Maluku Utara menentukan kerugian Negara karena permintaan Penyidik dan Saksi tidak dikonfirmasi, BPKP memeriksa proyek pembangunan Mesdjid Rasa Sula sebentar saja dan dibantu oleh Faizal Chakra Pawae yang bukan Ahli Kontruksi;
Bahwa setahu Saksi tidak ada anggaran proyek pembangunan Mesjid Raya Sula yang mengalir ke Terdakwa sebagai Bupati Sula;
Bahwa setahu saksi tidak ada masalah dengan pekerjaan proyek pembangunan Mesjid Raya Sula sejak tahun 2006 sampai tahun 2012 dan tentang ada kerugian Negara, saksi tahu saat di Penyidik tahun 2009, ada kerugian Negara, padahal tidak ada kerugian Negara, saksi melihat ada laporan dari Ahli yang bukan seorang Ahli ditahun 2009, padahal pekerjaan sudah sesuai dengan Kontrak;
Bahwa menurut saksi besaran biaya proyek pembangunan Mesjid Raya Sula adalah sekitar sebesar Rp.75.000.000.000,- (tujuh puluh lima milyar rupiah) sampai sebesar Rp.80.000.000.000,-(delapan puluh milyar rupiah);
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan cukup tidak berkeberatan ;
Saksi : MANGE MUNAWAR TJIARSO alias MANGE dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tahu masalah pekerjaan proyek pembangunan Mesjid Raya Sula saksi pernah menjabat sebagai Pimpinan Cabang PT Nefan Pratama Mandiri di Sanana pimpinan Cabang sejak Januari 2006 sesuai dengan Surat Kuasa yang diserahkan oleh Dedy Zadzali;
Bahwa pada tahun 2006, saksi bertemu Iqbal Ruray bulan Oktober - Nopember 2005, karena surat-surat PT Nefan Pratama Mandiri sudah mati, maka saksi pinjam dan mengurus surat-surat tersebut, sehubungan pengangkatan menjadi Pimpinan Cabang PT Nefan Pratama Mandiri tersebut dengan Surat Kuasa tahun 2006;
Bahwa maksud Surat Kuasa dari PT Nefan Pratama Mandiri yang diberikan untuk mengikuti Lelang di Kabupaten Kepulauan Sula untuk proyek pekerjaan pembangunan Mesjid Raya dengan dokumen dan masukan penawaran dan sebagai bukti Saksi memiliki kemampuan untuk membangun Mesjid Raya Sula adalah saksi punya modal sendiri sedangkan peralatan dengan menyewa;
Bahwa sepengetahuan saksi pekerjaan pembangunan Mesjid Raya Sula dengan Kontrak Multy Years mengerjakan pekerjaan Persiapan Umum, pekerjaan Tanah, Beton dan Plesteran;
Bahwa yang menjadi dasar Saksi melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan Mesjid Raya Sula ikut Lelang / Tender dan yang menjadi dasar saksi dengan adanya SPMK untuk proyek pembangunan Mesjid Raya Sula adalah ada Asuransi Jaminan yang saksi masukan;
Bahwa terhadap pekerjaan pembangunan Mesjid Raya Sula tersebut ada dibuatkan MoU antara Saksi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum yang diketahui oleh Bupati Sula dan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, adanya MoU karena proyek pekerjaan pembangunan Mesjid Raya Sula dilaksanakan selama 3 (tiga) tahun;
Bahwa dalam proses penawaran ada dimasukan Gambar Penawaran untuk proyek pembangunan Mesjid Raya Sula dan Itu adalah dasar penawaran;
Bahwa penandatanganan MoU di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula, tidak ada Terdakwa hanya M. Ridwan Buamona sebagai Ketua Panitia Lelang saja setelah terima dokumen MoU tersebut yang sudah ada ditandatangan Bupati Sula dan Ketua DPRD yang mengetahui sedangkan Kontrak sudah ada tandatangan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, tidak ada tandatangan Bupati dan Saksi;
Bahwa proyek pembangunan Mesjid Raya Sula dibayarkan aturannya kerja sesuai Progres baru dibayarkan, untuk pencairan Uang Muka terhadap proyek pembangunan Mesjid Raya Sula tersebut dibayarkan 1 (satu) kali tetapi dicicil pertama sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sampai 3 (tiga) kali cicilan;
Bahwa sesuai keterangan saksi dalam berita acara penyidik bahwa penyerahan Pimpinan Cabang saksi lakukan atas permintaan Terdakwa sebagai Bupati Sula untuk menyerahkan ke Ahmad Hamid, dalam berita acara pemeriksaan Penyidik sudah saksi cabut dengan alasan bahwa penyerahan Pimpinan Cabang PT Nefan Pratama Mandiri tersebut atas permintaan saksi sendiri bukan permintaan Terdakwa sebagai Bupati Sula;
Bahwa sebelum MoU di tandatangani Terdakwa tidak ada membicarakan dengan saksi terkait harga, hanya dengan Dinas Pekerjaan Umum saja;
Bahwa uang pencairan anggaran pembangunan Mesjid Raya Sula tidak ada yang diberikan ke Terdakwa sebagai Bupati, pekerjaan dibayarkan sesuai dengan Termin/ Progres Pekerjaan;
Bahwa Daft Kontrak proyek pembangunan Mesjid Raya Sula diberikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum bukan dari Terdakwa;
Bahwa saat Saksi sebagai Terdakwa dalam kasus ini ada laporan Audit dari Badan Pemeriksa Keuangan yaitu pernyataan Amus Nussy dari BPKP Propinsi Maluku Utara bahwa Amus Nussy hanya mengikuti hasil perhitungan dari Faizal Chakra Pawae dan Saksi tidak pernah diundang untuk diperiksa oleh Faizal Chakra Pawae ;
Bahwa sepengetahuan saksi terhadap pekerjaan proyek pembangunan Mesjid Raya Sula tidak ada intervensi dari Terdakwa kepada Saksi;
Bahwa yang menjadi dasar untuk melaksanakan proyek pembangunan Mesjid Raya Sula adalah Kontrak, bukan MoU, karena dengan adanya Kontrak saksi bisa mengerjakan pembangunan Mesjid Raya tersebut ;
Bahwa yang menunjuk Saksi sebagai Pelaksana Pekerjaan proyek pembangunan Mesjid Raya Sula adalah Mahmud Syafrudin sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula;
Bahwa dana pekerjaan proyek pembangunan Mesjid Raya Sula sudah sesuai dan cocok dengan Multy Years;
Bahwa dalam mengerjakan proyek pembangunan Mesjid Raya Sula, pernah diperiksa oleh BPK dan tidak pernah ada temuan selama tahun 2006 sampai tahun 2008;
Bahwa setahu saksi tidak ada intervensi Terdakwa sebagai Bupati Sula kepada saksi dalam mengerjakan proyek pembangunan Mesjid Raya Sula tersebut;
Bahwa yang menjadi dasar dalam mengerjakan pembangunan Mesjid Raya Sula adalah SPMK dulu barulah dibuat Kontrak pada hari yang sama, yang menandatangani SPMK untuk proyek pembangunan Mesjid Raya Sula adalah Pejabat Pembuat Komitmen yang diketahui oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum;
Bahwa setahu saksi untuk proyek pembangunan Mesjid Raya Sula tahun 2010 pekerjaannya belum selesai ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan cukup dan tidak berkeberatan ;
Saksi : ISBAR ARAFAT, S.Pi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Wahana Mandiri Lestari yang berdomisili di Sanana sejak Tahun 2010 sampai tahun 2011, perusahaan yang mengerjakan proyek pekerjaan pembanguan Mesjid Raya Sula, yang menjadi pemegang Saham pada PT Wahana Mandiri Lestari saksi dan Janinal Mus serta Sofian sebagai Komisaris;
Bahwa sebagai Direktur Utama PT Wahana Mandiri Lestari, saksi pernah menangani proyek pembangunan Mesjid Raya Sula sejak tahun 2009, PT Wahana Mandiri Lestari memperoleh pekerjaan proyek pembangunan Mesjid Raya Sula awalnya ada Pelelangan di Dinas Pekerjaan Umum Saksi perintahkan Staf untuk melihat ada paket pekerjaan apa saja dan ada proyek pembangunan Mesjid Raya Saksi menyuruh Staf untuk ikut lelang tersebut;
Bahwa untuk proyek pembanguan Mesjid Raya Sula dilakukan dengan Pelelangan Umum, pelelangan yang pertama gagal karena hanya PT Wahana Mandiri Lestari yang ikut dan selanjutnya tidak ada perusahan lain akhirnya PT Wahana Mandiri Lestari yang ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan;
Bahwa nilai proyek pekerjaan pembangunan Mesjid Raya Sula yang dikerjakan oleh PT Wahana Mandiri Lestari sebesar Rp4 M.-(empat milyar rupiah) bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Sula, mengetahui item pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh PT Wahana Mandiri Lestari Tahu pada saat proses lelang sudah ada item pekerjaan;
Bahwa nilai Usulan terhadap pelaksanaan pekerjaan proyek pembangunan Mesjid Raya Sula oleh PT Wahana Mandiri Lestari sesuai Harga Satuan jenis pekerjaan yang dibuat oleh Dinas Pekerjaan Umum yaitu Mahmud Syafrudin sebagai kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Safiuddin Buamona Bot sebagai PPK;
Bahwa pada tahun 2009 proyek pekerjaan Mesjid Raya Sula dilaksanakan oleh PT Wahana Mandiri Lestari dan dilaksanakan sampai selesai dan ada kelebihan pekerjaan;
Bahwa pada saat memberikan keterangan dalam perkara ini posisi Saksi berada di Lembaga Pemasyarakatan menjalani hukuman selama 4 (empat) tahun dengan membayar uang pengganti sebesar Rp. 300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah) karena dikatakan pekerjaan Saksi ada kekurangan volume padahal pekerjaan yang Saksi laksanakan ada kelebihan;
Bahwa sehubungan dengan pekerjaan proyek pembangunan Mesjid Raya Sula tahun 2010 masih dikerjakan oleh PT Wahana Mandiri Lestari yaitu saksi dipanggil oleh Safiuddin Buamoona Bot sebagai PPK untuk tidak ikut lagi proses lelang karena ada lanjutan, dan karena Aris Purwanto yang memiliki Tenaga Ahli dan pembangunan Mesjid Raya sudah memasuki Finishing dan Saksi mengharapkan agar kelebihan pekerjaan dibayarkan kepada Saksi;
Bahwa tahun 2010 pekerjaan proyek pembangunan Mesjid Raya Sula masih dikerjakan oleh PT Wahana Mandiri Lestari namun hanya dipakai untuk melaksanakan dengan dipinjamkan ke Aris Purwanto karena PPK meminta ke Saksi dan Saksi mengharapkan akan dibayarkan kelebihan pekerjaan yang dilaksanakan tersebut;
Bahwa yang menunjuk PT Wahana Mandiri Lestrai untuk mengerjakan proyek Mesjid Raya Sula tahun 2009 adalah Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula;
Bahwa tidak ada campur tangan dan intervensi Terdakwa sebagai Bupati Sula untuk menunjuk PT Wahana Mandiri Lestari dalam mengerjakan Mesjid Raya Sula;
Bahwa menurut Saksi PT Wahana Mandiri Lestari sudah mengerjakan proyek pembangunan Mesjid Raya Sula sesuai Kontrak;
Bahwa pada tahun 2010 PT Wahana Mandiri Lestari menunjuk seseorang untuk mengerjakan pembangunan Mesjdi Raya Sula, tidak ada intervensi dari Terdakwa sebagai Bupati Sula;
Bahwa sepengetahuan saksi untuk pencairan biaya anggaran pekerjaan pembangunan Mesjdi Raya Sula oleh PT Wahana Mandiri Lestari tidak ada campur tangan Terdakwa sebagai Bupati;
Bahwa untuk anggaran pekerjaan proyek pembangunan Mesjid Raya Sula tahun 2009 dan tahun 2010 tidak ada yang diberikan kepada Terdakwa sebagai Bupati Sula;
Bahwa uang yang masuk ke Rekening PT Wahana Mandiri Lestari tahun 2009 dan tahun 2010 bukan hanya anggaran pekerjaan pembangunan Mesjid Raya Sula saja, tetapi ada dana dari anggaran mengerjakan pekerjaan lain juga;
Bahwa sepengetahuan Saksi PT Wahana Mandiri Lestari dalam mengerjakan suatu pekerjaan dengan menggunakan anggaran publik dan pernah dilakukan audit;
Bahwa Tri Joko Pitoyo diangkat menjadi Direktur Keuangan PT Wahana Mandiri Lestari karena untuk membantu PT Wahana Mandiri Lestari yang di Jakarta;
Bahwa tidak ada perintah Terdakwa dalam Rapat Umum Pemegang Saham di PT Wahana Mandiri Lestari ;
Bahwa menurut Saksi ada kelebihan pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT Wahana Mandiri Lestari dalam mengerjakan pembangunan Mesjid Raya Sula yaitu sesuai Kontrak dan ada yang tidak sesuai Kontrak, yaitu ada pekerjaan yang dilaksanakan lebih dulu tidak ada dalam kontrak barulah dikerjakan pekerjaan sesuai Kontrak seperti pekerjaan sesuai kontrak adalah pondasi, yang dikerjakan lebih dulu adalah timbunan yang tidak ada dalam kontrak setelah itu barulah dikerjakan pondasi sesuai kontrak tersebut;
Bahwa Terdakwa sebagai Bupati Sula tidak pernah perintah untuk menerima Fee yang lima persen ;
Bahwa sebagai Direktur Utama PT Wahana Mandiri Lestari dalam melaksanakan Kontrak pekerjaan proyek pembangunan Mesjid Raya Sula saksi merasa dirugikan karena sampai saat ini masih ada hutang Saksi di Sanana yang belum di bayarkan;
Bahwa saat pemeriksaan di Penyidik saksi pernah digiring dalam memberikan keterangan di Penyidik tentang laporan agar menyebut nama Bupati Sula Terdakwa Ahmad Hidayat Mus;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan cukup dan tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa karena saksi-saksi masing-masing atas nama Ir. ADRIANTO PRASETIO BANTENG alias ADI, ENANG BUAMONA, SH dan DEBBY IVONE QUE tidak dapat hadir dipersidangan berdasarkan Pasal 162 (1) KUHAP, maka Penuntut Umum memohon agar keterangan saksi-saksi tersebut sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik dapat dibacakan. Dan atas permohonan tersebut Terdakwa dan Tim Penasihat Hukumnya menyatakan tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah dibacakan secara berturut-turut keterangan saksi-saksi antara lain :
Saksi Ir. ADRIANTO PRASETIO BANTENG alias ADI sesuai Berita Acara Pemeriksaan Penyidik pada hari Senin tanggal 21 Mei 2012 pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa awalnya Saksi dihubungi oleh Sdr. MAJID UMATERNATE (almarhum) di Manado bahwa di Sanana Kepulauan Sula membutuhkan Arsitektur untuk membantu merencanakan Pembangunan di Sanana, selanjutnya Saksi dipertemukan oleh Sdr. MAJID UMATERNATE, dengan Bupati Sula Sdr. AHMAD HIDAYAT MUS di Sanana kemudian Bupati merekomendasikan Saksi untuk bertemu dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula sdr. MAHMUD SYAFRUDIN ST untuk membicarakan pekerjaan perencanaan dari situlah Saksi tahu adanya kegiatan Pembangunan Mesjid Raya Sanana tersebut, kemudian hubungannya dengan Saksi adalah Saksi selaku Arsitek yang akan membuat Perencanaan, Gambar / RAB Rencana Anggaran Biaya serta RKS (Rencana Kerja dan syarat-syaratnya) Tahap I (satu);
Bahwa satu minggu setelah pertemuan dirumah Saksi, maka Saksi dengan sdr. MAJID UMATERNATE berangkat ke Sanana dengan Kapal Laut, setelah tiba di Sanana beberapa hari kemudian baru Saksi diterima untuk bertemu dengan Bupati SDR. AHMAD HIDAYAT MUS dikantor Bupati yang lama, dimana saat itu Saksi dengan sdr, MAJID UMATERNATE bertemu Bupati kemudian menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan Kami selanjutnya Kami direkomendasikan (ijin) bertemu dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum kabupaten Sula;
Bahwa tanggalnya Saksi lupa namun sekitar akhir januari 2006 sekitar jam, 16.00 Wit Saksi bersama Sdr. MAJID UMATERNATE bertemu dengan Bupati Sula sdr. AHMAD HIDAYAT MUS di Kantor Bupati lama di Sanana saat itu ajudan Bupati mempersilahkan Kami masuk setelah diruang tamu Bupati, kemudian sdr. MAJID UMATERNATE memperkenalkan Saksi kepada Bupati Sula bahwa Saksi seorang Arsitek, kemudian Bupati mengatakan bahwa “terima kasih Sdr. sudah datang ke Sanana, kemudian Bupati mengatakan bahwa silahkan bertemu dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula“, selanjutnya Saksi bersama sdr. MAJID UMATERNATE mohon diri pamit untuk kembali;
Bahwa Saksi setelah bertemu dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sdr. MAHMUD SYAFRUDIN ST di Kantor Dinas PU Sula kemudian Saksi memperkenalkan diri sebagai arsitek perencana dan Saksi sampaikan bahwa Saksi sudah mendapat rekomendasi dalam bentuk Ijin lisan bertemu dari Bupati Sula Sdr. AHMAD HIDAYAT MUS untuk menghadap Bapak“, kemudian Kadis PU mengatakan kepada Saksi bahwa terima kasih anda sudah datang, nanti balik lagi “. kemudian beberapa hari Saksi balik lagi bertemu dengan Kadis Pekerjaan Umum dan Saksi tanyakan apa yang bisa Saksi kerjakan, dan Kadis Pekerjaan Umum mengatakan kepada Saksi “ bahwa ada pekerjaan perencanaan masjid Raya Sanana dengan anggaran perencanaan tahap I (satu) sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) dan Saksi katakan bahwa “ karena ini pekerjaan masjid Saksi bersedia, kemudian Saksi langsung pamit pulang untuk membuat persiapan pekerjaan perencanaan;
Bahwa bentuk dan isi rekomendasi lisan dari Bupati AHMAD HIDAYAT MUS kepada Saksi tersebut adalah Bupati mengatakan “silahkan ke Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan bertemu dengan Kadis Pekerjaan Umum nanti Kadis Pekerjaan Umum yang memberitahukan pekerjaan karena disini tidak ada proyek”. Kemudian setelah Saksi terima rekomendasi lisan tersebut selanjutnya Saksi menghadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sula Sdr. MAHMUD SYAFRUDIN ST, kemudian Kadis Pekerjaan Umum mengatakan kepada Saksi bahwa terima kasih anda sudah datang, nanti balik lagi.” Kemudian beberapa hari Saksi balik lagi bertemu dengan Kadis Pekerjaan Umum sdr.MAHMUD SYAFRUDIN ST dan Saksi tanyakan apa yang bisa Saksi kerjakan, dan Kadis Pekerjaan Umum mengatakan kepada Saksi “bahwa ada pekerjaan perencanaan masjid Raya Sanana dengan anggaran perencanaan tahap I (satu) sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) dan Saksi katakan bahwa“ karena ini pekerjaan masjid Saksi bersedia, kemudian Saksi langsung pamit pulang untuk membuat persiapan pekerjaan perencanaan;
Bahwa setelah Saksi tandatangan kontrak tersebut maka yang Saksi kerjakan pada saat itu adalah, membuat persiapan pekerjaan Gambar Mesjid Raya Sanana, membuat Analisa besaran ruang, membuat RAB, OE, EE, dan RKS dari Masjid Raya Sanana atau yang disebut Masjid Agung Sula kemudian Saksi menyerahkan semua dokumen tersebut diatas kepada pihak Dinas Pekerjaan Umum Sula baru Saksi mengurus proses pembayarannya namun Saksi terima pembayarannya berdasarkan MC 1 pada bulan Desember 2006 sejumlah Rp. 15.000.000 dan dari dana tersebut daerah kabupaten kepulauan Sula menerima hasil pekerjaan Saksi berupa satu buah album Gambar Mesjid Raya Sanana, satu exemplar Perhitungan Anggaran Mesjid Raya Sanana yang terdiri dari :
OE(Ownerestimate) ;
EE(EnginerinEstimat);
BOQ(Bill OF Quantity);
RAB ( Rencana Anggaran Biaya);
Bahwa gambar yang Saksi kerjakan sudah memuat seluruh tampilan bangunan Masjid Raya Sanana keseluruhan, namun gambar detailnya baru mewakili bagian tertentu dan gambar detail perbagian perlu dilanjutkan pada tahap berikutnya;
Bahwa Profil Masjid Raya Sanana yang Saksi buat perencanaannya adalah Mesjid Raya dengan Bangunannya 70 m2 x 58 m2 lantai satu dan lantai dua 22 m2 x 58 m2 dengan ketinggian 16 meter dengan panjang bentangan antara 18 sampai 22 meter dengan bentuk fondasi sumuran kedalaman 3 meter, bangunan ini adalah merupakan banguan ketagori bangunan khusus yang berskalakan monumental dan biaya pembangunannya sebesar Rp. 15.597.106.995 (lima belas miliyar lima ratus sembilan puluh tujuh juta seratus enam ribu sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah) dan biaya perencanaannya sebesar 3,150 % sama dengan Rp. 491.308.870 (empat ratus sembilan puluh satu juta tiga ratus delapan ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah) dan biaya Pengawasan sebesar Rp. 2,600 % sama dengan Rp. 405.524.781 (empat ratus lima juta lima ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh satu rupiah). sehingga total keseluruhannya pada tahap satu sebesar Rp. 16.493.940.647 (enam belas miliar empat ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh ribu enam ratus empat puluh tujuh rupiah) dibulatkan menjadi Rp. 16.493.940.000 (enam belas milyar empat ratus Sembilan puluh tiga juta Sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) dengan estimasi harga tahun 2006 permeter firkin dihitung Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah);
Bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, terdakwa menyatakan tidak tahu ;
Saksi ENANG BUAMONA, SH sesuai Berita Acara Pemeriksaan Penyidik pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2013 pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah anggota panitia pengadaan barang / jasa TA. 2007 dan Kuasa Bendahara Umum Daerah TA.2009 dan TA.2010;
Bahwa saksi jelaskan bahwa Tupoksi Saksi selaku anggota panitia pengadaan barang / jasa TA. 2007 sehubungan dengan pembangunan Mesjid Raya Sanana Kab. Kepulauan Sula TA.2007 adalah tidak ada karena pada saat itu nama Saksi hanya di cantumkan dalam Skep panitia pengadaan barang / jasa namun Saksi tidak pernah melaksanakan tupoksi Saksi selaku anggota panitia pengadaan barang / jasa karena pada saat itu tidak ada waktu karena sehubungan dengan kesibukan Saksi di bagian keuangan.Bertanggung jawab atas tugas dan tanggung jawab serta fungsi kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula;
Bahwa dasar Saksi untuk melaksanakan tugas selaku selaku anggota panitia pengadaan barang dan jasa Pembangunan Mesjid Raya Sanana Kabupaten Kepulauan Sula TA.2007 adalah Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula Nomor :600.027/59/KPTS/DPU/KS/2007, tanggal 22 Pebruari 2007;
Bahwa saksi jelaskan bahwa sumber Dana pembangunan Mesjid Raya Kabupaten Kepulauan Sula TA.2007 adalah Dana DAU dan DAK APBD Kabupaten Kepulauan Sula TA.2007. Pagu Anggaran pembangunan Mesjid Raya Sanan Kabupaten Kepulauan Sula 2007 adalah sebesar Rp. 5.000.000.000 (Lima miliar rupiah) yang di kontrakkan sebesar Rp. 4.999.000.000 (empat miliar sembilan ratus sembilan puluh juta rupiah);
Bahwa perusahaan yang ditunjuk sebagai rekanan pelaksana pekerjaan Pembangunan Mesjid Raya Sanana TA Kabupaten Kepulauan Sula 2007 adalah PT.NEFAN PRATAMA MANDIRI Pimpinan Cabang sdr.MANGE MUNAWAR TJIARSO. Saksi tidak tahu bagaimana caranya sehingga PT. PT.NEFAN PRATAMA MANDIRI (sdr.MANGE MUNAWAR TJIARSO) ditunjuk sebagai rekanan pelaksana pekerjaan pembangunan Mesjid Raya Sanana Kabupaten Kepulauan Sula TA.2007 dengan mengacu surat perjanjian pemborongan (kontrak multy years) nomor : 910.916/645/ MY-KS/2006/08 tanggal 23 Maret 2006 atau tidak ada pelelangan. Saksi juga pernah menanda tangani administrasi lelang / tender sehubungan dengan pekerjaan pembangunan Mesjid Raya Sanana Kabupaten Kepulauan Sula TA.2007.
Bahwa saksi menanda tangani administrasi lelang / tender sehubungan dengan pekerjaan pembangunan Mesjid Raya Sanana Kabupaten Kepulauan Sula TA.2007 adalah waktu pastinya Saksi tidak tahu namun bulan pebruari 2007 di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula ;
Bahwa Administrasi lelang / tender yang Saksi tanda tangani sehubungan dengan pekerjaan pembangunan Mesjid Raya Sanana Kabupaten Kepulauan Sula TA.2007 adalah :
Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi Harga Nomor : 10 /BA-NEGO/MY/PU-KS/ 2007 tanggal 1 Pebruari 2007;
Lampiran Berita Acara hasil Evaluasi Klarifikasi dan Negoisasi harga Nomor : 10/BA-NEGO/L/PU-KS/2007, tanggal 1 Pebruari 2007;
Bahwa maksud dan tujuan sehingga menanda tangani administrasi lelang / tender sehubungan dengan pekerjaan pembangunan Mesjid Raya Sanana Kabupaten Kepulauan Sula TA.2007 adalah :
Sebagai administrasi kontrak sebagai Dasar PT.NEFAN PRATAMA MANDIRI melaksanakan pekerjaan pembangunan Mesjid Raya Sanana TA.2007;
sebagai bukti administrasi sehubungan dengan pelaksanaan pelelangan pekerjaan pembangunan Mesjid Raya Sanana Kabupaten Kepulauan Sula TA 2007;
Sebagai bukti administrasi sehubungan pelaksanaan pekerjaan, pencairan dan pembayaran dana pembangunan Mesjid Raya Sanana Kabupaten Kepulauan Sula TA.2007 apabila ada pemeriksaan dibagian di Dinas pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula atau di bagian Keuangan dari Internal Pemda Sula (Bawasda) maupun pemeriksaan dari BPK;
Bahwa saksi jelaskan bahwa :
mekanisme jika proyek pada Dinas atau Instansi lain dan melibatkan Staf atau Personil dari Dinas atau Instansi lain atau staf keuangan adalah setidak-tidaknya Saksi harus ada ijin dari Kepala Bagian Keuangan;
terhadap penunjukan Saksi sebagai Anggota panitia pengadaan barang dan Jasa pembangunan Masjid Raya Sanana Kabupaten Kepulauan Sula TA.2007 dilaksanakan sesuai mekanisme diatas yakni Kadis Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula menyurat kepada Kepala Bagian Keuangan Kabupaten Kepulauan Sula perihal permintaan staf sebagai panitia pengadaan barang dan jasa tahun 2007 selanjutnya dengan Disposisi Kabag Keuangan menunjuk Saksi sebagai anggota Panitia Pengadaan Barang dan Jasa selanjutnya Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dengan mencatumkan nama Saksi berdasarkan disposisi Kabag Keuangan Kabupaten Kepulauan Sula;
Saksi mempertanggung jawabkan tugas dan tanggung jawab serta fungsi Saksi sebagai Anggota panitia pengadaan barang dan Jasa pembangunan Masjid Raya Sanana Kabupaten Kepulauan Sula TA.2006 kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula;
Bahwa tugas dan tanggung jawab serta fungsi (Tupoksi) saudara selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah TA.2009 dan TA.2010 adalah sebagai berikut :
Meneliti administrasi yang berhubungan dengan pencairan dana yakni Berita Acara Pembayaran dengan lampiran-lampirannya;
Menerbitkan SPD;
Menerbitkan SP2D;
Melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening umum kas daerah;
Bertanggung jawab atas tugas dan tanggung jawab serta fungsi kepada Kepala Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Sula;
Bahwa yang ditetapkan sebagai pemenang lelang dan ditunjuk sebagai rekanan pelaksana pekerjaan adalah PT.MANDIRI WAHANA LESTARI dengan Direkturnya sdr. ISBAR ARAFAT, S.Pi;
Bahwa Nomor kontrak kontrak pembangunan Masjid Raya Sanana Kabupaten Kepulauan Sula TA. 2009 adalah Surat Perjanjian Pemborongan( kontrak) nomor: 910.916/645.8/20.CK/KS/2009 tanggal 02 Maret 2009,dengan nilai kontrak sejumlah Rp. 4.021.800.000,00 (empat milyar dua puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa yang menanda tangani kontrak pembangunan Masjid Raya Sanana Kabupaten Kepulauan Sula TA. 2009 :
Bahwa dari Pihak pemerintah adalah SAFIUDDIN BUAMONA BOT, ST sebagai Pihak Kesatu Pejabat Pembuat Komitmen, Mengetahui Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula sdr. MAHMUD SYAFRUDIN, ST;
Bahwa dari pihak rekanan adalah sdr. ISBAR ARAFAT, S.Pi Direktur PT.MANDIRI WAHANA LESTARI sebagai Pihak Kedua;
Bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, terdakwa menyatakan tidak tahu ;
Saksi DEBBY IVONNE QUE sesuai Berita Acara Pemeriksaan Penyidik pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2013 pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa saksi tau adanya pembangunan Mesjid Raya Sanana adalah pada tahun 2007 dari saudara MANGEMUNAWAR TJIARSO dan hubungannya dengan saksi adalah perusahaan saksi, yang saksi pinjamkan kepada saudara MANGE MUNAWAR TJIARSO untuk melaksanakan pembangunan Mesjid Raya Sanana Kab. Kep.Sula pada tahun 2008;
- Bahwa saudara MANGE MUNAWAR TJIARSO pinjam badan hukum perusahaan saksi melaksanakan pekerjaan Istana Daerah Sula/kediaman Bupati Sula dan yang kedua pada saat MANGE melaksanakan pekerjaan Mesjid Raya Sanana pada akhir tahun 2008, dan jabatan/kedudukan Sdr. MENGE MUNAWAR TJIARSO dalam perusahaan PT. MAKATA SAKTI tidak ada Ia hanya pinjamsaja karena suami saksi dengan Sdr. MANGE MUNAWAR TJIARSO masih ada hubungan keluarga;
- Kalau Sdr. MANGE MUNAWAR TJIARSO punya hubungan keluarga dengan Sdr. AHMAD HIDAYAT MUS yakni Bapaknya Bupati Sdr. HAJI TAHER MUS adalah saudara sepupunya Sdr. MANGE MUNAWAR TJIARSO, kemudian saksi tau Sdr. MANGE MUNAWAR TJIARSO tidak mempunyai badan hukum perusahaan, karena tiap tahun mulai dari tahun 2007, sampai tahun 2010, MANGE selalu pinjam perusahaan milik saksi, dan ketika Sdr. AHMAD HIDAYAT MUS sekolah di Sanana tinggal di rumah saudara perempuannya MANGE MUNAWAR TJIARSO yang biasa dipanggil BO;
- Bahwa Perusahaan dimana Direktris adalah Saksi DEBBY IVONNE, QUE, yaitu PT. MAKATA SAKTI dan pekerjaan yang dikerjakan oleh saudara MANGE MUNAWAR TJIARSO adalah pekerjaan pembangunan Mesjid Raya Sanana dengan menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD Perubahan tahun anggaran 2008, Kab. Kepulauan Sula, Dengan Kontrak Nomor : 910.916/645.8/58.CK/KS/2008 tanggal 25 Nopember 2008 nilai kontrak Rp.2.432.000.000.00 (Dua millyard empat ratus tiga puluh dua juta rupiah)
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan 3 (tiga) orang Ahli, yaitu :
Ahli : FAIZAL CHAKRA PAWAE, ST. alias CAKRA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli bertugas di Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Maluku Utara pernah dimintai keterangan sebagai Ahli sehubungan dengan proyek pekerjaan pembangunan Mesjid Raya Sula, proses penunjukan Ahli terkait perhitungan pekerjaan proyek pembangunan Mesjid Raya Sula;
Bahwa proses penunjukkan saat di kantor diberitahukan ada penunjukan dan setelah dikros cek ternyata benar ada penunjukan oleh Sarwono Rahmat sebagai Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Maluku Utara;
Bahwa Penyidik Polda Maluku Utara meminta ahli, surat penunjukan ada 2 (dua) orang nama, namun atas permintaan Polda Maluku Utara hanya Ahli sendiri terkait pekerjaan Kontruksi pembangunan Mesjid Raya Sanana, setelah Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum menunjuk Ahli selanjutnya dijadwalkan dengan mengumpulkan dokumen-dokumen;
Bahwa ahli pergi ke Sanana Kabupaten Kepulauan Sula menghitung Volume pekerjaan Mesjid Raya Sula dengan Data Dokumen Kontrak dan Berita Acara Pembayaran, yang dilihat oleh Ahli terkait dengan Berita Acara Pembayaran Volume Pekerjaan sudah dibayarkan, Gambar belum nanti setelah sampai di Sanana barulah ada;
Bahwa maksud ke Sanana tersebut untuk Ahli melakukan perhitungan di lapangan terhadap pekerjaan pembangunan Mesjid Raya Sula ke Lokasi beberapa sampel Ahli ambil, berupa foto serta dokumentasi dan setelah kembali ke Ternate barulah Ahli hitung pada tahun 2011;
Bahwa Ahli ada melaporkan hasil perhitungan pembangunan Mesjid Raya Sula tersebut dalam bentuk dokumen Kontrak tahun 2006 sampai tahun 2010 diteliti dan tahun 2006 pekerjaan sudah selesai sehingga Ahli tidak bisa memberikan hasil perhitungan karena itu pekerjaan bawah, tahun 2008 ada kontrak awal juga ada addendum, hasilnya ada item pekerjaan yang diteliti oleh Ahli ada yang tidak sesuai dengan Volume Pekerjaan;
Bahwa dalam pemeriksaan terhadap pembangunan Mesjid Raya Sula yang Ahli temukan adalah ada pekerjaan Tanah dan pekerjaan Kolom yang tidak sesuai Volume dalam Kontrak Addendum, pekerjaan ada kelebihan pembayaran untuk tanah sebesar Rp. 23.000.000.- (dua puluh tiga juta rupiah) sedangkan untuk Kolom sebesar Rp. 1.100.000.000,- (satu milyar seratus juta rupiah);
Bahwa ditahun 2008 yang Ahli teliti terhadap pekerjaan pembangunan Mesjid Raya Sula, untuk Kontrak yang nomornya Ahli tidak hapal ada menemukan pekerjaan Kolom 90 x 90, pekerjaan Balok, Timbunan Ruang Angin tidak sesuai dan ada kelebihan pembayaran;
Bahwa untuk pekerjaan pembangunan Mesjid Raya Sula tahun 2009 yang Ahli temukan ada item pekerjaan yang kelebihan Volume dan Anti Rayap, Urukan Tanah Bawah Lantai, lebih adalah Floor Beton, ada kelebihan dalam Berita Acara Pembayaran dan kondisi fisik dilapangan, untuk Urukan Tanah Bawah Lantai ada kelebihan sebesar Rp.310.000.000.-(tiga ratus sepuluh juta rupiah);
Bahwa tahun 2010 ada pekerjaan Anti Rayap yang kekurangan Volume dan Profil Lesplan dan temuan itu dibuat dalam laporan dan Ahli menyerahkan ke Penyidik langsung dan selanjutnya diajukan sebagai Ahli ditahun 2012, untuk pekerjaan tahun 2008, 2008 akhir, 2009 dan tahun 2010 tentang kekurangan Volume;
Bahwa menurut Ahli perhitungan terhadap pekerjaan Mesjid Raya Sula tahun 2008 sampai tahun 2010 pada saat diperiksa kondisi bangunan struktur sudah jadi, kolom 317 sedangkan Volume Lantai I 821;
Bahwa untuk Lantai II Kolom kurang tujuh belas Kubik, Plat sebesar seribu seratus satu Kubik, Timbunan sebesar delapan ratus lima puluh dua Kubik, menurut Ahli terhadap pekerjaan pembangunan Mesjid Raya Sula tahun 2009 tentang pekerjaan Anti Rayap anti Rayap di pasang pada awal dan akhir kontruksi, bila kontruksinya Kayu tetapi tidak ada yang menggunakan kontruksi Kayu terebut;
Bahwa saat melakukan pemeriksaan bahan yang digunakan oleh Ahli dokumen sudah sesuai dengan ketentuan untuk mengaudit Bangunan, aturan yang menyatakan bila memeriksa pekerjaan harus ada yang melaksanakan dan harus di konfrontir hal tersebut tidak perlu, ini dilakukan berdasarkan data yang dipegang dan kondisi dilapangan itu sudah cukup;
Bahwa Tim yang datang ke Sanana untuk melakukan pemeriksaan terhadap pembangunan Mesjid Raya Sula adalah ahli sendiri dengan 4 (empat) orang Penyidik Polda Maluku Utara sehingga menjadi 5 (lima) orang dan dalam melakukan pemeriksaan proyek pembangunan Mesjid Raya Sula ahli sendiri yang menghitung;
Bahwa yang dimaksud dengan melaksanakan pekerjaan Kontruksi adalah melaksanakan pemeriksaan Kontruksi, Menghitung Volume Pekerjaan sejak tahun 2006 sampai tahun 2010 atas pekerjaan pembangunan Mesjid Raya Sula;
Bahwa dokumen yang Ahli gunakan diantaranya Dokumen Kontrak dan Berita Acara Pembayaran sejak tahun 2006 hingga tahun 2010 diperoleh Penyidik yang membawa dokumen tersebut;
Bahwa menurut Ahli pada pekerjaan Mesjid Raya Sula tahun 2009 tidak ada item pekerjaan yang bertambah, semua hanya ada kekurangan dan kelebihan Volume, untuk kelebihan Volume sebesar Rp.683.000.000.-(enam ratus delapan puluh tiga juta rupiah) dan mengapa ada kelebihan karena Volume di Kontrak lebih kecil sedangkan pelaksanaan Volumenya besar dan ada pekerjaan yang belum rampung;
Bahwa untuk Anti Rayap pekerjaan sebelum atau pra Kontruksi dan pasca Kontruksi, sesuai kontrak sudah dikerjakan dengan Beton, sehingga pekerjaan Kayu tidak ada, cara menghitung profil pada pekerjaan Mesjid Raya Sula hanya dilihat saja;
Bahwa Ahli memiliki kemampuan untuk menghitung pekerjaan pembangunan Mesjid Raya Sula, pemeriksaan yang dilakukan oleh Ahli untuk memeriksa pembangunan Mesjid Raya Sula dilaksanakan hanya 1 (satu) hari saja, sejak jam 10.00.WIT pagi sampai jam 14.00. WIT (sore) atau jam 15.00 WIT (sore);
Bahwa metode yang dipakai yaitu pemeriksaan oleh Ahli sendiri dan tidak ada metode yang dipakai dalam pemeriksaan tersebut, kemudian hasil pemeriksaan Ahli yang dituangkan dalam Laporan Hasil diserahkan kepada Penyidik, dan oleh Penyidik Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut selanjutnya dibawa kemana Ahli tidak tahu;
Bahwa menurut pendapat ahli secara keselurahan pembangunan Mesjid Raya Sula semegah ini memerlukan biayanya sebesar Rp.80.000.000.000,- (delapan puluh milyar rupiah) lengkap dengan fasilitasnya;
Bahwa hasil yang Ahli lakukan dalam memeriksa dan menghitung pekerjaan pembangunan Mesjid Raya Sula sudah Falit, dan seorang Ahli Arsitektur bisa menghitung Volume pekerjaan pembangunan Mesjid Raya Sula ;
Bahwa atas keterangan ahli tersebut terdakwa menyatakan menolak seluruh keterangan ahli ;
Ahli : AMUS NUSSY dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli sudah memiliki sertifikasi keahlian sehubungan dengan keahlian diantaranya untuk ahli forensik dan bermacam-macam;
Bahwa yang dimaksud dengan keuangan Negara dalam melakukan audit verifikasi yaitu bahwa Audit ada 3 (tiga) macam yaitu Audit Keuangan, Audit Kinerja dan Audit Tujuan Tertentu. Sedangkan Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut;
Bahwa yang dimaksud dengan kerugian Negara /Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai;
Bahwa Ahli pernah melakukan audit terhadap proyek pembangunan Mesjid Raya Sula, dasarnya permintaan untuk menghitung kerugian Negara dari Polda Maluku Utara ke BPKP Perwakilan Propinsi Maluku Utara. Setelah itu ada ekspos kasus oleh BPKP, Surat Tugas dari Kepala Perwakilan untuk melakukan pengkajian terhadap dokumen-dokumen yang diberikan oleh Polda Maluku Utara dan menganalisa aturan-aturan apa yang dilanggar dan menilai serta meminta Polda Malukku Utara untuk meminta ahli konstruksi untuk menghitung;
Bahwa terbit surat perintah untuk melakukan audit terhadap proyek pekerjaan pembangunan Mesjid Raya Sula pada saat melakukan ekspos bila terdapat kerugian Negara maka Surat Tugas akan diterbitkan yang terdiri Tim dengan koordiasi dengan Polda Maluku Utara dengan mendapatkan dokumen, menerima foto-foto dan setelah data-data dikelola dimuat selanjutnya ke Sanana untuk melihat kondisi. Setelah itu menyusun laporan diteruskan ke Polda Maluku Utara yang dikenal dengan audit PPKN;
Bahwa audit dengan tujuan tertentu menurut Ahli ketentuannya pedoman yang dikeluarkan oleh Deputi anti Regulasi BPKP di Jakarta, Untuk proyek pembangunan Mesjid Raya Sula sejak tahun 2006 sampai tahun 2010 berdasarkan MoU antara Pemerintah Daerah dengan pihak Rekanan yang diketahui oleh DPRD hingga terbit penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen, Panitia Lelang dan penandatanganan Kontrak hingga tahun 2010 sudah diteliti semua;
Bahwa dalam melakukan audit dengan tujuan tertentu terhadap proyek pekerjaan pembangunan Mesjid Raya Sula tersebut yang menjadi acuan Ahli KEPPRES Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan Ahli ada melakukan perhitungan kerugian Negara terhadap pekerjaan pembangunan Mesjid Raya Sula yaitu perhitungan kerugian keuangan Negara berdasar pada hasil pemeriksan ahli dari Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Maluku Utara dan dimintakan ke BPKP untuk mengespos hasilnya dan menghitung kerugian Negara ;
Bahwa perhitungan itu dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Maluku Utara karena ini bidang konstruksi maka BPKP meminta Penyidik Polda untuk mengundang ahli dari Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Maluku Utara melakukan perhitungan terhadap pekerjaan proyek pembangunan Mesjid Raya Sula tersebut;
Bahwa dalam perhitungan sesuai hasil pemeriksaan ahli Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Maluku Utara tersebut menurut Ahli ada terdapat kerugian Negara yaitu menurut perhitungan ahli dari Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Maluku Utara ada pekerjaan yang lebih dan kurang dan berpotensi ada kerugian Negara dan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan itulah Ahli menghitung kerugian Negara tersebut;
Bahwa kerugian Negara yang timbul dari pekerjaan pembangunan Mesjid Raya Sula adalah untuk tahun 2008 pada APBD Murni terdapat kerugian negera sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) lebih, pada APBD Perubahan ada Kontrak tetapi tidak dikerjakan kerugian Negara sebesar Rp. 2.200.000.000,- (dua milyar dua ratus juta rupiah), tahun 2009 untuk pekerjaan kerugian Negara sebesar Rp. 673.850.000.-(enam ratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan tahun 2010 kerugian Negara ebesar Rp. 1.504.000.000,- (satu milyar lima ratus empat juta rupiah) yang totalnya sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) lebih;
Bahwa tahun 2006 ada dilakukan Audit perhitungan kerugian Negara terhadap pekerjaan pembangunan Mesjid Raya Sula tapi tidak ada kerugian Negara sesuai laporan perhitungan dari ahli Dinas pekerjaan Umum Propinsi Maluku Utara tersebut;
Bahwa sesuai penjelasan pasal 6 (a) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu Yang dimaksud dengan “instansi yang berwenang” termasuk Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara, inspektorat pada Departemen atau Lembaga Pemerintah Non-Departemen itulah landasan hukumnya;
Bahwa perhitungan terhadap phisik yang belum selesai dikerjakan tergantung periode Kontrak yang dipakai, bila kontrak sudah selesai phisik belum selesai dikerjakan bisa dilakukan perhitungan tersebut;
Bahwa dokumen dan data-data yang dijadikan acuan untuk menghitung kerugian keuangan Negara terhadap pekerjaan pembangunan Mesjid Raya adalah Keputusan Bupati Sula, Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Berita Acara sesuai dokumen dalam berkas perkara dan Ahli benar-benar menggambarkan adanya kerugian keuangan Negara ada pada dokumen SPM dan SP2D tahun 2007 sampai tahun 2010, Retensi Pertermin dan Laporan Pekerjaan Konstruksi;
Bahwa yang menunjuk Faisal Chakra Pawae untuk menjadi ahli adalah BPKP yang meminta Penyidik Polda Maluku Utara untuk menyediakan ahli konstruksi untuk menghitung kerugian Negara tersebut dan atas permintaan Penyidik Polda Maluku Utara pimpinan Dinas pekerjaan Umum Propinsi Maluku Utara menunjuk Ahli Faisal Chakra Pawae;
Nahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dalam melakukan perhitungan kerugian keuangan Negara harus mengikuti standar audit, ketika Ahli BPKP disodorkan hasil ahli dari Penyidik apakah Ahli BPKP mengetahui bahwa ahli yang diminta penyidik tersebut punya keahlian, pada saat itu ahli dari Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Maluku Utara ditugaskan dan yang mengetahui keahlian adalah pimpinannya, BPKP tidak pernah menanyakan itu, saat itu Ahli tidak pernah melihat Surat Tugas dari ahli Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Maluku Utara ;
Bahwa perbedaan Audit Isvestigasi dengan Audit Forensik adalah Audit Investigasi adalah mencari dan mengumpulkan data dari auditor dan laporannya ditentukan berbeda dan lembaga yang bertanggung jawab;
Bahwa antara kopentensi dan fakta-fakta yang wajar/tidak wajar Ahli sebagai Auditor sebagai auditor ada memiliki hak bertanya, karena ini menyangkut hasil perhitungan ahli yang ditunjuk sehingga hasil itulah yang digunakan;
Bahwa atas keterangan ahli tersebut, terdakwa menyatakan berkeberatan karena ahli tidak berkompeten memeriksa kerugian Negara terhadap kasus ini, yang berwenang adalah BPK-RI ;
Ahli : ADE KRISTIAWAN, ST.M. Eng dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan. sebagai berikut :
Bahwa untuk Pengadaan Barang dan Jasa yang menjadi dasar aturannya Keppres Nomor 80 Tahun 2003 beserta perubahannya ;
Bahwa pada Pengadaan Barang dan Jasa yang dimaksud dengan Penunjukan Langsung dilakukan dalam kondisi keadaan tertentu atau keadaan khusus, kriteria keadaan khusus diantaranya adalah pekerjaan/barang spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia barang/jasa, pabrikan, pemegang hak paten, tidak mengikat nilainya boleh ditunjuk langsung, untuk Kontrak Multy Years (tahun jamak) pelaksanaannya lebih 12 (dua belas) bulan dan ada jaminan kesediaan anggaran disetiap tahun anggaran tersebut;
Bahwa dalam Pengadaan Barang dan Jasa untuk penunjukan langsung ada prosedur yang harus dilaksanakan yaitu dana harus tersedia, organisasi pengadaan harus ada dulu dan Pejabat Pembuat Komitmen harus berkoordinasi dengan pejabat tertentu;
Bahwa untuk penunjukan langsung tidak dilakukan pelelangan, kalau syarat-syarat sudah terpenuhi, Organisasi Pengadaan harus ada dulu untuk pengadaan yang nilainya diatas Rp.50.000.000.-(lima puluh juta rupiah) wajib dilakukan pelelangan tersebut;
Bahwa tentang perbedaan dari Kontrak Tahun Jamak dengan Kontrak Tahun Biasa adalah Kontrak Tunggal harus sudah selesai pada tahun anggaran tersebut, sedangkan Tahun Jamak tidak mengikat seperti tahun tunggal, sesuai aturan DPRD dan Bupati atas kesediaan anggaran tersebut yang akan dituangkan dalam DPA;
Bahwa yang berwenang dalam Pengadaan Barang dan Jasa adalah organisasi Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Unit Layanan Pengadaan, Panitia Pengadaan dan Bendahara;
Bahwa dalam Pengadaan Barang dan Jasa apakah tidak dikenal MoU, yang berwenang untuk menandatangani Kontrak pengadaan adalah Pejabat Pembuat Komitmen sebagai pimpinan proyek dan Penyedia atau yang ditunjuk untuk menandatangani kontrak ;
Bahwa bila Penunjukan Langsung menurut Ahli yang menandatangani berita acara pelaksanaan adalah PPK dengan Penyedia yang ditunjuk sebagai pelaksana sesuai Keppres Nomor 80 Tahun 2003 itu mutlak, proyek pekerjaan pembangunan Mesjid Raya Sula bukan termasuk dalam keadaan tertentu dan yang dimaksud dengan suatu keadaan darurat meliputi bencana Alam, atau keadaan Tertentu;
Bahwa sesuai Keppres Nomor 80 Tahun 2003 seorang Bupati tidak dibolehkan melaksanakan Penunjukan Langsung Itu kewenangan PPK bukan Bupati;
Bahwa yang menentukan harga dalam kontrak dana harus tersedia di DIPA sehingga Panitia Pengadaan bisa lelang atau tunjuk langsung oleh Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, ULP, Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, ada dokumen pengadaan dan mengusulkan HPS untuk disetujui oleh PPK, panitia akan membuat jadwal lelang sesuai tahapan ada penawaran hingga evaluasi untuk menentukan pemenang oleh PPK. Ada surat Penunjukan dan menandatangani Kontrak tersebut;
Bahwa kontrak Multy Years langsung ditetapkan nilainya walaupun tidak mencukupi untuk pembangunan Mesjid Raya Sula, seharusnya lelang tidak dilakukan sesuai Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tersebut;
Bahwa dalam pelaksanaan kontrak yang paling bertangungjawab adalah Pejabat Pembuat Komitmen dan Pihak Pelaksana Kontrak tersebut, .bila dalam pelaksanaan pekerjaan yang belum selesai ada pergantian pimpinan pelaksana pekerjaan hal tersebut hanya dilakukan addendum kontrak saja, kalau tidak ada addendum nanti siapakah yang akan bertanggungjawab;
Bahwa dalam Pengadaan Barang dan Jasa bisa pinjam perusahaan lain asalkan diuraikan dalam kontrak, bila tidak diuraikan itu tidak boleh, dan untuk Pengadaan Barang dan Jasa diberlakukan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 sejak tahun 2003 sampai dengan tahun 2010 selanjutnya;
Bahwa terkait Harga Perkiraan Sendiri Panitia Pengadaan yang menentukan sesuai harga dilapangan dan disetujui oleh PPK tanpa keterlibatan dari Pejabat Daerah;
Bahwa menurut Ahli bila dalam kontrak Multy Years sejak tahun 2006 sampai tahun 2010 ada pekerjaan yang tidak diselesaikan, jika pekerjaan tidak selesai maka dibayar sesuai yang dikerjakan, sesuai kontrak dan termin. Sesuai Prestasi yang dikerjakan dan bila tidak selesai dikerjakan itu dinamakan wanprestasi;
Bahwa dalam pengadaan barang dan jasa untuk tingkat kabupaten yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran diangkat oleh Pengguna Anggaran Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai Pengguna Anggaran dan yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Bupati/ Kepala Daerah menjabat sebagai atasan Pengguna Anggaran yang telah melimpahkan wewenang yang ada padanya dan bertanggungjawab kepada pejabat Kepala SKPD tersebut;
Bahwa dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa Bupati/ Kepala Daerah tidak ikut terlibat karena sudah ada pendelegasian wewenag tersebut;
Bahwa dalam Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang MoU tidak dikenal dan tidak diatur, dan dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa, MoU tidak bisa diikutkan;
Bahwa dokumen dan data-data yang dijadikan acuan untuk menghitung kerugian keuangan Negara terhadap pekerjaan pembangunan Mesjid Raya adalah Keputusan Bupati Sula, Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Berita Acara sesuai dokumen dalam berkas perkara;
Bahwa jika dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa ada yang salah maka Panitia Pengadaan yang bertanggungjawab dan bila dalam proses Kontrak ada yang salah maka PPK yang bertandatangan, Penyedia Jasa yang ditunjuk dan Konsultan Pengawas turut serta bertanggungjawab;
Bahwa dalam proses Pengadan Barang dan Jasa Bupati/ Kepala Daerah dapat dimintai pertanggungjawabanjika nilai pengadaan itu diatas Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar) harus dengan persetujuan Bupati, bila nilainya dibawah itu adalah tanggungjawab Pengguna Anggaran tidak ada hubungan dengan Bupati/ Kepala Daerah ;
Bahwa dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa ditemukan kerugian Negara jika pelaksanaan Kontrak tidak sesuai dengan Kontrak tersebut dan jika dalam proses pelaksanaan Kontrak tersebut terdapat kerugian Negara maka PPK, Kontraktor sebagai Penyedia Jasa dan Konsultan Pengawas yang bertanggung jawab dan tidak ada keterkaitannya dengan Bupati/ Kepala Daerah karena dalam Pengadaan Barang dan Jasa apakah Bupati / Kepala Daerah tidak termasuk dalam organisasi Pengadaan Barang dan Jasa ;
Bahwa berhasil dan gagalnya suatu proses pengadaan barang dan jasa .yang bertanggungjawab adalah PPK karena kegiatannya sudah diserahkan untuk keberhasilan pelaksanaan kontrak tersebut;
Bahwa untuk proses Penunjukkan langsung bisa mengetahui bahwa itu dilakukan dengan Penunjukkan Langsung ada dasar dari Penunjukkan Langsung tersebut yaitu jika ada bencana alam dan dapat dilihat dari proses lelang dalam dokumen pelelangan ;
Bahwa bila hanya satu perusahaan saja yang mengikuti proses pelelangan hal tersebut dilakukan penunjukan langsung tetapi harus dengan surat keterangan dari instansi terkait;
Bahwa atas keterangan ahli tersebut, terdakwa menyatakan cukup dan tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Tim Penasihat Hukum Terdakwa juga mengajukan 7 (tujuh) orang Ahli, yaitu :
Ahli : NANDANG SUTISNA, ST.MT dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan. sebagai berikut ;
Bahwa Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan APBN/APBD baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia barang/jasa (PasaI 1 nomor 1 Keppres 80/2003);
Bahwa Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan Penggunan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi (SKPI) yang dipimpinnya (Pasal 1 nomor 17 PP 58/2005); Bahwa Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik daerah (Pasal 1 nomor 19 PP SS/2005); Pengguna Anggaran/Barang adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (Pasal 1 nomor 14 Pp 58/2005); Kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/barang (Pasal 5 ayat (4) PP 58/2005);
Bahwa Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik daerah (Pasal 1 nomor 19 PP 58/2005);
Bahwa Pejabat Pembuat Komitmen adalah pejabat yang diangkat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/ Dewan Gubemur Bank Indonesia (BI)/Pemimpn Badan Hukum Milik Negara (BHMN) /Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) /BadanUsaha Miik Daerah (BUMD) sebagai pemilik pekerjaan, yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa (pasal 1 nornor la Perpres 8/2006);
Bahwa Penyedia barang/jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang kegiatan usahanya menyediakan barang/layanan jasa (Pasal 1 nomor 3 Keppres 80/2003);
Bahwa Panitia Pengadaan adalah tim yang diangkat olehPengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/ Dewan Gubemur BI/ Pimpinan BHMN/Direksi BUMN/Direksi BUMD untuk meIaksanakan pemilihan penyedia barang barang/jasa (Pasal 1 nomor 8 Keppres 80/2003);
Bahwa dalam Kepres No. 80 Tahwi 2003 Bupati bukan Pengguna Anggaran;
Bahwa Pengguna Anggaran sekaligus bertindak sebagai Pengguna Barang yaitu Kepala SKPD (Pasal 1 nomor 14 jo. Pasal 5 ayat (4) Pp 58/2005);
Bahwa Kontrak tahun jamak adalah kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran yang dilakukan atas persetujuan oleh Bupati/Walikota untuk pengadaan yang dibiayai APBD Kabupaten/Kota (Pasal 30 ayat (8) Keppres 80/2003);
Bahwa Ruang Iingkup pengadaan barang/jasa pemerintah adaah pengadaan barang/jasa yang pembayannya bersumber dan APBN/ APBD termasuk Pinjaman/ Luar Negeri (Pasal 7 Keppces 80/2003) dan tidak termasuk pembiayaan bersama. Pengadaan dengan pembiayaan pihak swasta/ penyediaan dikenal dengan Pengadaan kerjasama Pemerintah Swasta yang diatur pp 67/2005;
Bahwa Penanggung jawab pelaksanaan pengadaan adalah PPI yang diangkat oleh Kepala SKPD sebagai Pengguna Anggaran (Pasal 1 nomor la Perpres 8/2006);
Bahwa Dalam transaksi pengadaan barang/jasa antara PPK dengan penyedia baranng/ jasa hanya dikenal kontrak atau menandatangai bukti perjanjian dan tidak dikenal MoU (Pasal 1 angka 17 Keppres 80/2003);
Bahwa Pembayaran dilakukan berdasarkan pada perhitungan prestasi pekerjaan (Pasal 33 Keppres 80/2003 beserta lampiran I huruf D.1.f Keppres 80/2003). Prestasi pekerjaan merupakan implementasi dan kewajiban penyedia sebagaimana tertuang didalam kontrak. MoU tidak dapat dijadikan dasar untuk proses pembayaran atau pengeluaran keuangan negara karena tidak memuat rincian harga pekerjaan dan tidak mengatur hak dan kewajiban PPK dan penyedia barang/ jasa;
Bahwa Kontrak adalah perikatan antara Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) dengan penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa (Pasal 1 angka 17 Keppres 80/2003). Para pihak didalam kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah hanya PPK dengan penyedia barang/jasa. Pihak lain yang menandatangani dokumen kontrak dengan status mengetahui dan menyetujui bukan merupakan para pihak sehingga tidak memiliki hak dan kewajiban didalam proses kontraktual. Peran Bupati dan ketua DPRD hanya untuk menyetujui anggaran tahun jamak dan proses tersebut merupakan proses anggaran bukan proses pengadaan. Bupati dan Ketua DPRD bukan merupakan para pihak dalam pengadaan sehingga tidak terlibat dan tidak memiliki tanggung jawab langsung terhadap proses pengadaan;
Bahwa Direksi dapat memberikan kuasa untuk penandatangan kontrak pengadaan barang/ jasa (Lampiran II Formuhr tc Keppres 80/2003);
Bahwa Pimpinan cabang merupakan struktur organisasi perusahaan yang dapat menandatangani kontrak mewakili perusahaan sesuai dengan penugasan dari kantor pusatnya;
Bahwa Penunjukan langsung dapat dilakukan dalam kondisi keadaan tertentu atau keadaan khusus. Kriteria keadaan khusus diantaranya adalah pekerjaan/ barang spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia barang /jasa, pabrikan, pemegang hak paten(Pasal 17 ayat (5) Keppres 80/2003). Dam hal Panitia Pengadaan memiliki justifikasi bahwa hanya terdapat 1 (satu) penyedia yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, maka proses pengadaannya dapat dilakukan dengan penunjukan Iangsung;
Bahwa Kontrak harga satuan adalah kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, berdasarkan harga satuan yang pasti dan tetap untuk setiap satuan/ unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu yang volume pekerjaannya masih bersifat perkiraan sementara, sedangkan pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia barang/ jasa (Pasal 30 ayat 3) Keppres 80/2003);
Bahwa Kontrak lump sum adalah kontrak pengadaan barang/ jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, dengan jumlah harga yang pasti dan tetap, dan semua resiko yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan sepenuhnya ditanggung oleh penyedia barang/jasa (Pasal 30 ayat (2) Keppres 80/2003);
Bahwa perbedaan kontrak harga satuan dengan kontrak lumpsum adalah prestasi dan pembayaran kontrak harga satuan didasarkan pada pengukuran volume pekerjaan misalkan berapa m2 pondasi yang dibangun. Namun untuk kontrak lumpsum didasarkan pada capaian output pekerjaan, misalkan pondasi telah selesai dikerjakan sesuai dengan gambar dan tidak lagi diukur volume pekerjaannya. Kemudian kontrak harga satuan dimungkinkan adanya tambah kurang volume pekerjaan sedangkan untuk kontrak lumpsum tidak diperkenankan adanya tambah kurang volume pekerjaan yang artinya selama hasil pekerjaan sesuai output maka output tersebut dibayar sesuai nilai kontrak dan tidak diukur kembali volumenya;
Bahwa Kontrak harga satuan dan kontrak lumpsum dapat dibayarkan sesuai dengan progres pekerjaan dan tidak menunggu sampal 100% pekerjaan selesai baru dibayarkan keseluruhan nilal kontrak. Bilamana pekerjaan tidak selesai dan kontraknya diputus. maka penyedia dibayarkan sesuai dengan prestasi pekerjaan yang diselesakan. Sisanya dapat dikerjakan oleh penyedia lain;
Bahwa Kekeliruan penyedia dalam pelaksanaan pengadaan sepenuhnya merupakan tanggung jawab penyedia dan tidak terkait dengan para pihak lain dalam pengadaan, terlebih Bupati yang bukan merupakan para pihak dalam pengadaan. Kekeliruan dalam pelaksanaan kontrak yang dilakukan oleh penyedia harus dikenakan sanksi oleh PPK berupa memperbaiki pekerjaan, melakukan pemutusan kontrak secara sepihak, pencairan, pemberlakukan denda keterlambatan, ganti rugi dan sanksi daftar hitam;
Bahwa Kewajiban menjatuhkan sanksi kepada penyedia yang melakukan pelanggaran prosedur pelaksanaan kontrak adalah tanggung jawab PPK.;
Bahwa Yang menetapkan pemenang untuk pengadaan sampai dengan Rp.50 Milyar adalah Pejabat Pembuat Komitmen (Pasal 26 huruf a Keppres 80/2003). Dalam menetapkan pemenang Pejabat Pembuat Komitmen tidak membutuhkan ijin atau persetujuan Bupati karena sudah menjadi tugas dan kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen sebagaimana diatur Keppres 80/2003;
Bahwa Kontrak ditandatangani oleh PPK dengan perusahaan sebagai penyedia. Bilamana terjadi pergantian direksi penyedia yang menandatangani kontrak, maka dilakukan addendum nama direksi pengganti yang menjadi penanggung-jawab kontrak. Addendum tersebut termasuk addendum administratif. Bilamana proses addendum tersebut tidak dilaksanakan, maka addendum tersebut dapat disusulkan kemudian karena kesalahan, tersebut merupakan kesalahan yang tidak substansai yang tidak mempengaruhi ruang lingkup pekerjaan dan ruang lingkup pembayaran dan tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kontrak atau wanprestasi;
Bahwa PPK membayar pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan dan diserahkan kepada penyedia yang mengerjakan pekerjaan tersebut bukan kepada pribadi penanda- tanganan kontrak. Dengan demikian pembayaran tersebut sah sepanjang tidak melebihi prestasi pekerjaan yang diselesaikan. Perubahan direksi perusahaan tidak mempengaruhi nilai uang yang dibayarkan dari prestasi pekerjaan yang diselesaikan, sehingga kekurangan tahapan addendum perubahan penandatanganan kontrak akibat perubahan direksi bukanlah kesalahan yang substantif;
Bahwa tujuan utama dan proses pengadaan adalah pencapaian dan prinsip-prinsip efektif dan efisien. Efektif artinya barang/ jasa yang dihasilkan harus memenuhi manfaat sesuai dengan tujuan pengadaannya. Efisien artinya harga untuk barang/jasa tersebut harus wajar sesuai dengan harga pasar sesuai dengan lokasi dan waktu pengadaan. Kesalahan atau kekurangan dalam pelaksaan prosedur yang silatnya tidak subtantif biasa terjadi dalam proses pengadaan. Prosedur pengadaan yang bergitu rumit dan kompleks memang selalu rentan dengan kesalahan prosedur dan hampir pasti tidak ada pengadaan yang sempurna. Namun demikian, biIamana barang/ jasa yang dihasilkan dapat memenuhi manfaat untuk masyarakat dan memenuhi prinsip value for money, maka pengadaan tersebut dapat dikatakan berhasil;
Bahwa Dalam pengadaan barang/ jasa pemerintah peran pemeriksa konstruksi menjadi sangat penting karena akan mempengaruhi, kredibilitas hasil pemeriksanaannya Oleh karena itu tugas ini harus dilaksanakan oleh orang yang memiliki kompetensi teknis;
Bahwa atas keterangan ahli tersebut terdakwa menyatakan cukup dan tidak berkeberatan ;
Ahli : Drs. DANI SUDARSONO.Ak dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan. sebagai berikut ;
Bahwa dalam memenuhi unsur “kerugian negara” pada suatu perkara korupsi, apakah tahapan yang seharusnya dilakukan penyidik dalam pembuktian dan/ atasi perhitungan kerugian negara-nya? Sebelum menjawab pertanyaan diatas, perlu diuraikan definisi kerugian negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sesuai dengan Undang Uridang No. I tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 1 angka 22, Kerugian Negara adalah Kerugian Negara/ Daerah adalah kekurangan uang. surat berharga. dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai;
Bahwa definisi diatas nampak bahwa secara konsep, “kerugian’ yang diatur pada definisi diatas merupakan kerugian secara umum. Kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang telah nyata dan pasti merupakan bagian dan istilah kerugian secara umum. Khusus untuk kerugian negara’, definisi diatas menekankan sebagai akibat perbuatan melawan hukum. Bila terdapat kekurangan uang, surat berharga. dan barang yang tidak diakibatkan adanya perbuatan melawan hukum,. maka kerugian tersebut bukan merupakan kerugian Negara;
Bahwa definisi kerugian negara diatas, nampak bahwa kansep kerugian negara’ menggunakan istiiah kerugian secara umum. 0leh karenanya perlu diketahui istilah ‘kerugian” yang pasti dan nyata’ sebelum dapat menghitung kerugian Negara;
Bahwa Kata ‘kerugian’ secara bahasa berarti menanggung atau menderita rugi dikarenakan jumlah yang dikeluarkan lebih besar daripada yang diterima. Sedangkan cara akuntansi, kerugian” merupakan penurunan dalam kekayaan bersih suatu entitas yang ditimbulkan dari transaksi yang dilakukan dari entitas tersebut’;
Bahwa Konsep akuntansi tentang kerugian diatas cara sederhana dapat diartikan bahwa terdapat suatu transaksi (bisa berupa pembelian atau penjuaIan) yang mengakibatkan harta/ aset entitas tersebut berkurang. BiIa satu entitas membeli barang Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah), sedangkan barang tersebut bernilai Rp. 90.000.000 (sembilan puluh juta rupiah) maka transaksi tersebut mengandung kerugian senilai Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) Namun demikian, akuntansi belum mencatat kerugian Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tersebut, sampai benar-benar kerugian tersebut terealisir sehingga telah pasti, dan oleh karenanya akuntansi akan mencatat kerugian bila kemudian barang tersebut dijuaI kembali dengan nilai Rp. 90.000.000 (sembilan puluh jura rupiah). Waktu pencatatan yang menunggu realisasi tersebut dimaksudkan agar nilal tersebut telah pasti dan telah nyata;
Bahwa dalam menentukan ada atau tidaknya suatu kerugian negara maka penyidik harus meminta pendapat dari ahli akuntansi dan auditing terkait dengan konsep kerugian yang telah pasti dan nyata tersebut. Untuk memperoleh keyakinan tersebut, secara profesional harus dilaksanakan melalui tahapan pemeriksaan investigatif yang bertujuan untuk mengungkap adanya kerugian negara.;
Bahwa sesuai dengan pasal 2 ayat (2) Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Negara, dinyatakan bahwa “BPK melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Berdasarkan ketentuan ini maka lembaga yang berwenang untuk melaksanakan pemeriksaan adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dalam menjalankan kewenangannya, BPK melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Bahwa selanjutnya dalam pasal 13 dinyatakan bahwa Pemeriksa dapat melaksanakan pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya indikasi kerugian Negara/daerah dan/atau unsur pidana” Yang dimaksud pemeriksa pada pasal 13 tesebut, sesuai pasal I angka 3, adalab orang yang melaksanakan tugas pemerikaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK. Oleh karenanya, siapapun yang melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan pertanggunjawaban keuangan negara harus untuk dan atas nama BPK RI;
Bahwa pada awalnya, landasan hukum yang memberi kewenangan BPKP untuk dapat melakukan pemeriksaan adalah Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1983 (Keppres No. 31/1983) mengenai Badan Pegawasan Keuangan dan Pembangun dimana berdasarkan pasal 3 huruf J, L, N, O . dan khususnya pasal 22 sampai dengan pasal 24 Keppres No. 31/1983 memberikan kewenangan kepada BPKP untuk melakukan pemeriksaan atas BUMN. Perlu disampaikan bahwa Keppres No.31/1983 pada saat ini sudah tidak berlaku lagi, tepatnya sejak tanggal 27 Maret 2001 dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 42 tahun 2001 (“Keppres No. 42/2001”) tertanggal 27 Maret 2001, Jadi. setelah dikeluarkannya Keppres No. 42/2001, BPKP tidak lagi mempunyai kewenangan secara hukum atas kegiatan pemeriksaan, apalagi pemeriksaan atas BUMN;
Bahwa selanjutnya sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No 166 tahun 2000 (‘Keppres No. 166/2000) BPKP dikIasifikan sebagai lembaga pemerintah non departemen (“LPND”). Dalam Keppres No. 166/2000 tersebut dinyatakan bahwa tugas, fungsi, dan kewenangan BPKP adalah melakukan evaluasi dan menyiapkan kebijakan nasional sehubungan dengan keuangan dan Pembangunan;
Bahwa selanjutnya pada setiap tahun dilakukan perubahan lagi atas Keputusan Presiden Republik Indonesia yang menyangkut LPND tersebut. dimana pada tahun 2001, melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 42 tahun 2001 tanggal 27 Maret 2001, Keppres No. 31/1983 yang menjadi dasar kewenangan pemeriksaan BPKP dinyatakan tidak berlaku seperti yang dinyatakan pada pasal 112 Keppres tersebut;
Bahwa Peraturan Perundang-undangan yang terakhir yang menjadi dasar pelaksan tugas BPKP adalah Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2008 (“PP No. 60/2008”) mengenai Sistem Pengendali Intern Pemertntah”. Sesuai dengan pasal I angka 2 PP tersebut. Sistern Pengendalian Intern Pernerinah (SPIP) didefinisikan sebagai Sistern Pengendalian Intern yang diseIenggarakan Secara menyeIuruh di lingkungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Untuk memelihara sistrm pengendalian yang baik malalui diperlukan aparat pengawasan intern pemerintah seperti yang diatur pada pasai 49(1) PP No. 60/2008 yang terdiri atas:
BPKP;
Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional meIaksarkan pengawasan Intern;
lnspektorat Provinsi; dan ;
Inspektorat Kabupaten/Kota ;
- Bahwa selanjutnya, ayat (2) dalam pasal yang sama menyatakan bahwa BPKP melakukan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara atas kegiatan tertentu yang meliputi :
Kegiatan yang bersifat lintas ektoral;
Kegialan kebendaharaan umum negara berdasarkan Penetapan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dan ;
Kegiatan lain berdasarkan penugasan dari Presiden;
- Bahwa berdasarkan PP No. 60/2006. salah satu kewenangan BPKP adalah melakukan audit. baik audit kinerja maupun audit dengan tujuan tertentu. Seperti yang dinyatakan dalam Pasal 50 PP No. 60/2008:
(1) Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) terdini alas:
1. Audit kinerja ;dan ;
2. Audit dengan tujuan tertentu;
- Bahwa sesuai dengan pasal 2 (2) UU No. 15 tahuri 2004 tentang Perneriksaan atas Pengelotaan dan Pertanggung jawaban Keuangan Negara, maka yang berwenang melakukan pemeriksaan atas pengelelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. termasuk didalam nya untuk melakukan penghitungan kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
- Bahwa sesuai pasal dengan UU 15 Tahun 2004, maka penentuan kerugian negara seharusnya melalui proses pemeriksaan investigatif. Suatu Pemeriksaan didefenisikan dalam Pasal 1 UU No.15 Tahun 2004 sebagai proses identifikasi masalah analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara Independen. obyektif dan proporsional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.” oleh karenanya, Pemeriksaan yang bertujuan untuk menetapkan adanya kerugian negara haruslah mengikuti UU 15 Tahun 2004 dan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) agar dapat dijadikan dasar yang kuat dalam menentukan kerugian Negara;
- Bahwa sesuai dengan UU 15 tahun 2004, bila laporan BPKP akan dijadikan dasar yang sah untuk menentukan adanya kerugian negara. maka Laporan BPKP tersebut harus menyatakan secara jelas dalam Iaporannya bahwa:
1. Menggunan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dan;
2. Merupakan peIaksan,pekerjaan untuk dan atas nama BPK RI;
Bila kedua hal terebut diatas tidak ada dalam laporan BPKP, maka laporan BPKP tersebut belum dapat digunakan sebagai .dasar dalam penentuan adanya kerugian negara ;
Bahwa prosedur yang benar dalam menentukan adanya kerugian negara adalah melalui proses pemeriksaan lnvestigatif. Dengan pemeriksaan ini pemeriksaan harus dapat menentukan ada atau tidaknya kerugian negara seperti yang diuraikan sebelumnya, pemeriksa investigatif harus mengungkap bahwa kerugian negara yang dijumpai harus bersifat pasti dan nyata;
Bahwa Pendekatan Total Loss. Dimungkinkan bila hal tersebut terjadi sebagal akibat transaksi FIKTIF. Bila bukan fiktif, seharusnya pendekatan ini tidak dapat diIakukan ;
Bahwa yang dimaksud transaksi Fiktif adalah dapat berupa :
yang tidak pernah ada namun dibuat seolah-olah ada; atau ;
Tranaksi/ pembelian atas barang yang sejak awal memang tidak dibutuhkan ;
Bahwa atas keterangan ahli tersebut terdakwa menyatakan cukup dan tidak berkeberatan ;
Ahli : Ir. PRIYO SUSILO.M.T dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan. sebagai berikut ;
- Bahwa yang dimaksud dengan Pemeriksaan Konstruksi adalah seluruh tahapan pemeriksaan secara fisik sebuah produk kontruksi meliputi perhitungan struktur/kontruksi, produk hasil kosntruksi misal mutu beton, mutu baja serta RAB yang digunakan. Sehingga dapat diperoleh apakah produk tersebut efesien atau tidak;
Bahwa yang berwenang melakukan pemeriksaan Konstruksi adalah Ahli Kontruksi yang ditunjuk oleh lembaga atau institusi dengan maksud mencari kebenaran kontruksi, keandalan dan kekuatan bangunan. Ahli adalah seseorang yang mempunyai kualifikasi ahli, jika seorang profesional mempunyai sertifikat SKA (surat keterangan ahli) dari lembaga atau intitusi yang resmi. Jika PNS ahli adalah seseorang yang mempunyai pangkat minimal golongan IV/a dan mempunyai sertifikat pengelolaan teknis bangunan gedung, seperti yang diatur Permen PU No.45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Gedung Negara;
Bahwa jika ada petunjuk awal, bangunan menunjukan kerusakan setelah dibangun, misal bangunan retak, miring, ambles, roboh/runtuh, hancur sebagian. Dengan ada petunjuk awal maka pelaporan masyarakat atau laporan pihak berwenang sehingga dimintalah diadakan pemeriksaan oleh ahli;
Bahwa Peraturan Perundang-undangan yang berkenaan dengan pemeriksaan Konstruksi khususnya pemeriksaan tahun 2011 atau 2012 adalah UU bangunan Gedung No.28 tahun 2002. UU jasa kontruksi No.18 tahun 1999, Permen PU No. 14/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Pemeriksaan dalam rangka Pengawasan Fungsional di Iingkungan Pekerjaan Umum, Permen PU No.06/PRTIM/2008 tentang pedoman pengawasan penyelenggaraan dan pelaksanaan pemeriksaan kontruksi di lingkungan Pekerjaan Umum, Permen PU No.45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Gedung Negara, SE No.6/SE/M/2010.;
Bahwa pengawasan konstruksi harus berpedoman, agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang. Misalnya tidak terjadi penekanan pada pihak penyedia jasa maupun pengguna jasa, dan semua Peraturan tersebut harus dipedomani. jika tidak akan salah prosedur dan hasilnya tidak valid;
Bahwa ahli yang ditunjuk dan mempuyai kualifikasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan serta mempunyai kompetensi bidang kontruksi, misalnya berijazah teknik sipil bidang kontruksi, mempunyai keahlian khusus, memenuhi syarat kepangkatan dan pengalaman bidang kontruksi;
Bahwa Pemeriksaan Konstruksi dapat dilakukan oleh seseorang yang bukan Ahli (secara kepangkatan/golongan tidak memenuhi syarat dan tidak memiliki sertifikasi keahlian), dilakukan hanya seorang diri, hanya memeriksa secara sempling dan pemeriksaan hanya beberapa jam tanpa melibatkan auditing (Pengguna Anggaran/Barang, PPK, Kontraktor), dan hal tersebut tidak bisa dan melanggar pelanggaran hukum konstruksi;
Bahwa tahapan-tahapan pemeriksaan konstruksi/ methodology pemeriksaan konstruksi yaitu :
Surat Penetapan sebagai ahli ;
Melaksanakan perneriksaan sesuai prosedur, urut-urutan, alat-alat pemeriksaan yang sudah dikalibrasi.;
Melaksanakan perhitungan sesuai dengan SNI, ASTM dll;
Bahwa Kontrak harga satuan adalah suatu bentuk kontrak atau perjanjian yang membayarnya berdasarkan satuan pekerjaan; volume pekerjaan, unit price, misal harga beton per kibik Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dengan kadar besi 300 Kg per meter kibik, jika ada kontruksi tiang beton volumenya 3 M kibik maka dibayar sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) dan seterusnya, sedangkan Kontrak lump sum adalah kontrak harga tetap, fixed price kontrak misal harga gedung 10.000.000.000 (sepuluh miliar) maka dibayar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) tidak ada tambah dan kurang (tetap), apapun resikonya;
Bahwa berdasarkan peraturan perundang - undangan yang ada, .pemeriksaan kontruksi dalam rangka penegakan hukum (penyidikan) terhadap suatu gedung yang masih dalam tahap pembangunan atau tahap pemeliharaan tidak boleh ada pemeriksaan, pemeriksaan bangunan dapat dilakukan masa kontruksi selesai dan pemeriksaan kontruksi harus disaksikan oleh semua pihak yaitu penyedia jasa, pengguna jasa, konsultan perencana, konsultan pengawas dan ahli independen yang punya kompetensi dan ditunjuk (berdasarkan surat permintaan ahli);
Bahwa Jika pengadaan jasa konstruksi (pembangunan suatu gedung) dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten, maka pihak yang bertanggungjawab atas pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi tersebut adalah Pengguna Anggaran dan PPK (Pejabat Pembuat komitmen);
Bahwa output (hasil/product) dan suatu pemeriksaan konstruksi yang dilakukan seorang diri oleh seseorang yang bukan Ahli, yang dilakukan secara sempling tanpa melibatkan auditing, tanpa berpedoman kepada Penmen PU tentang Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Konstruks, Maka Pemeriksaan Konstruksi yang demikian itu Tidak memenuhi syarat, seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;
Bahwa suatu pertanggungjawaban pengadaan jasa konstruksi (pembangunan suatu gedung) yang mana pengadaannya dilakukan secara bertahap dari tahun 2006, dan saat ini bangunan tersebut telah berdiri dan telah dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai peruntukannya jika bangunan tersebut dibangun dengan biaya yang memenuhi standar seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, bangunan kokoh, kuat, handal, tidak membahayakan keselamatan umum, biaya etesien (harga standard plus 150% non standard) dan mernenuhi syarat administrasi;
Bahwa suatu pengadaan jasa konstruksi (pembangunan suatu gedung). Bupati tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas pengadaan jasa konstruksi tersebut, karena Bupati bukan PA (Pengguna Anggaran);
Bahwa atas keterangan ahli tersebut terdakwa menyatakan cukup dan tidak berkeberatan ;
Ahli : Dr. DIAN PUJI N.SIMATUPANG, SH.MH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan. sebagai berikut ;
Bahwa yang dimaksud dengan Keuangan publik adalah keuangan yang dikelola untuk tujuan pemangku kepentingan tertentu yang diatur, ditatausahakan, dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan dasarnya;
Bahwa berdasarkan pasal 1 angka 9 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 mengatur APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dalam peraturan daerah. Adapun DPA menurut Pasal 1 angka 61 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang menjadi dasar pelaksanaan anggaran oleh Satuan Kerja Pemerintah Daerah sebagai pengguna anggaran. Sementara itu DPA-L rnenurut Pasal 137 huruf C jo. 138 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 dan Pasal 1 angka 62a Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 adaIah dokumen yang memuat sisa belanja tahun anggaran sebelumnya sebagai dasar pelaksanaan tahun anggaran berikutnya;
Bahwa APBD disusun oleh Pemerintah Daerah, direncanakan oleh Satuan Kerja Pemerintah Daerah kemudian dimuat dalam Raperda APBD untuk mendapatkan persetujuan DPRD. Demikian juga DPA dan DPAI, disusun oleh kepala SKPD masing-masing dalam penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran. Adapun mengenai kepala daerah secara teknis penyusunan tidak ikut secara teknis operasional menyusun APBD, DPA-SKPD, maupun DPA-L-SKPD, karena semua kewenangan teknis penyusunan telah diserahkan secara delegasi kepada Sekda sebagai Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) /Bendahara Umum Daerah, dan Kepala Satuan Kerja Pemerintah Daerah. Dalam peraturan perundang-undangan, kepala daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, tetapi kekuasaan tersebut selanjutnya didelegasikan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.HaI ini sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006;
Bahwa secara hukum, Perda APBD adalah rencana keuangan pemerintah daerah dan menjadi dasar hukum dalam menerima dan mengeluarkan uang daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2004 10. Pasal 79 ayat (1 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006;
Bahwa yang dimaksud Anggaran tahun jamak (multiyears) adalah anggaran belanja tertentu yang akan didanai dengan anggaran belanja lebih dari setahun. Sementara itu, anggaran tahun tunggal adalah anggaran belanja tertentu yang didanai dengan satu tahun anggaran;
Bahwa menurut Pasal 54 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 anggaran multiyears ataupun anggaran tahun tunggal disusun dan ditempatkan pada belanja SKPD yang bersangkutan;
Bahwa jika ada SKPD (misalnya Dinas Pekerjaan Umum) mengadakan anggaran dan kontrak Multy Years dengan pihak Penyedia Barang/Jasa dalam suatu pengadaan barang/jasa pemerintah, Tidak ada ketentuan yang mengharuskan adanya perda ketika SKPD melakukan kontrak multiyear tersebut karena anggaran dan kontrak multiyears tersebut telah dimuat sebelumnya dalam Perda APBD dan kemudian diterbitkan DPA-SKPD;
Bahwa ketentuan Pasal 78 UU Nomor 33 Tahun 2004 adalah kontrak kerja sama investasi dimana ada aset daerah dan pendanaan yang dilakukan oleh pihak lain, yaitu Pemda lain, BUMN/BUMD, dan swasta. kerja sama lnvestasi dengan investasi adalah berkaitan dengan kerja sama publik - privat dalam proyek investasi yang ditetapkan sebelumnya sebagai bentuk investasi yang menguntung kan daerah. Dengan demikian diperlukan pengesahan dengan perda tersendiri karena ada aset daerah dan anggaran yang harus disetujui penggunaannya;
Bahwa Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah pelaksanaan anggaran belanja Pemerintah, dan bukan bentuk kerja sama Investasi dalam bentuk pembiayaan Dari segi Penempatan nomenkalturnya saja sudah berbeda, yang satu adalah belanja, satunya adalah pembiayaan. Kegiatan anggaran dan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah yang didanai sepenuhnya oleh APBN/APBD tunduk pada pengaturan dan prinsip dalam peraturan Perundang.-undangan di bidang keuangan negara/daerah dan di bidang Pengadaan barang/jasa pemerintah;
Bahwa dalam peraturan perundangan tidak nomenklatur yang mengatur kepala daerah khususnya Bupati adalah sebagai “Penanggung jawab Umum Anggaran” yang ada adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah;
Bahwa Penempatan kepala daerah sebagai, pemegang kekuasaan pengelolan kekuasaan daerah merupakan kewenangan atributif (asli) yang kemudian di deIegasi berdasarkan peraturan Perundang-undangan. Kewenangannya adalah mendelegasikan semua pengelolaan keuangan dan penggunaan anggaran kepada pejabat di bawahnya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Permendagri Nomor 13 tahun 2006, yaitu terbagi atas kewenangan pengeIoIaan keuangan dan penggunaan anggaran ;
Bahwa Kepala daerah rnemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dalam hal pengelolaan keuangan daerah didelegasikan kepada sekda sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah dan kepala Badan Pengelolaan keuangan Daerah selaku Pejabat Pengelola keuangan Daerah / bendahara Umum Negara. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (13) jo.6 sampai dengan 9 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006;
Bahwa pejabat yang berwenang dan bertanggung-jawab didelegasikan, kepada kepala SKPD sebagai pengguna, anggaran, dalam hal ini kemudian ada sebagian yang dideIegasikan kepada KPA/pejabat pengguna barang, pejabat teknis pengguna barang, pejabat penatausahaan anggaran/barang, bendahara. Pembagian wewenang atau tugas tersebut dilakukan dengan membedakan ordinator, otorisator, dan bendahara. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) jo Pasal 11-14 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006;
Bahwa Pasal 10 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 jelas mengatur kepala SKPD merupakan pengguna anggaran sekaligus pengguna barang.Tidak ada kepala daerah sebagai pengguna anggaran;
Bahwa menurut Pasal 10 huruf c dan Pasal 11 ayat (1) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, pengadaan barang/jasa merupakan wewenang dan tanggung jawab pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran pada SKPD yang bersangkutan.;
Bahwa Pelaksanaan anggaran dan pengadaan barang/jasa pemerintah daerah sebagai bagian dari penggunaan anggaran telah didelegasikan kepada pengguna anggaran dan menurut Pasal 10 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 telah didelegasikan sepenuhnya dalam hal pelaksanaan penggunaan anggaran bagiannya dan termasuk dalam pengikatan dengan penyedia barang untuk melaksanakan anggaran;
Bahwa atas keterangan ahli tersebut terdakwa menyatakan cukup dan tidak berkeberatan ;
Ahli : DR.MUDZAKKIR SH.MH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan. sebagai berikut ;
Bahwa Pengertian perbuatan melawan hukum dalam hukum pidana adalah perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang (melawan hukurn formil) dan perbuatan tersebut tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat (melawan hukum materiil). Sistem hukum pidana indonesia mengikuti melawan hukum formil-materiil;
Bahwa Pengertian perbuatan melawan hukum sebagai salah satu unsur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang (melawan hukum formil) dan perbuatan tersebut tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat (melawan hukum materiil) yang mengatur pengelolaan keuangan negara atau perekonomian negara yang berakibat timbulnya kerugian keuangan negara atau perekonomian Negara;
Bahwa Pengertian menyalahgunakan wewenang adalah mengguna kan wewenang yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian wewenang yang diatur dalarn undang-undang;
Bahwa Pengertian menyalahgunakan wewenang Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No, 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi adalah menggunakan wewenang yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian wewenang yang diatur dalam undang-undang yang mengatur di bidang pengelolaan keuangan negara yang berakibat timbulnya kerugian keuangan negara atau perekonomian Negara;
Bahwa perbuatan melawan hukum administrasi adalah masuk dalam domain hukum administrasi dan diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian pelanggaran hukum administrasi. Sedangkan perbuatan melawan hukum pidana menjadi domain hukum pidana dan diselesaikan melalui mekanisme hukum pidana. Perbuatan melawan hukum administrasi atau perbuatan melawan hukum keperdataan tidak identik dan juga tidak otomatik menjadi perbuatan melawan hukum dalam hukum pidana;
Bahwa Penyalahgunaan wewenang dalam hukum pidana tidak sarna dengan menyalahgunakan wewenang dalam bidang hukum administrasi, tetapi memiliki hubungan antar keduanya. Menurut Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Hukum Administrasi Negara, untuk menetapkan adanya penyalahgunaan wewenang dalam hukum administrasi oleh pejabat publik dalam menjalankan tugasnya dilakukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Putusan PTUN yang memiliki kekuatan hukum tetap tersebut dijadikan dasar untuk menetapkan dugaan terjadinya penyalahgu naan wewenang dalam hukum pidana;
Bahwa suatu Perbuatan Melawan Hukum dalam bidang administrasi menjadi domain hukum administrasi diselesaikan melalui mekanisme hukum administrasi dan melawan hukum keperdataan menjadi domain hukum perdata diselesaikan melalul mekanisme hukum perdata. Sedangkan melawan hukum pidana menjadi domain hukum pidana dan diselesaikan melalui mekanisme hukum pidana. Perbuatan melawan hukum administrasi dan melawan hukum pidana tidak identik dan tidak sama atau tidak secara otomatik menjadi melawan hukum pidana, karena masing - masing memiliki ukuran/stadar meIawan hukum yang berbeda-beda dan hal-hal tertentu dalam bidang hukum administrasi melawan hukum pidana dalam bidang hukum administrasi dan pengenaan sanksi pidana sebagai senjata pamungkas (ultimum remedium);
Bahwa Dalam hubungan dengan tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara, menurut Ahli, dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan atau audit yang dilakukan oleh BPK RI. Hal itu dapat ditemukan pada simpulan yang dibuat oleh hasil audit laporan penggunaan keuangan negara dan rekomendasi yang dibuat oleh BPK RI.;
Bahwa yang dimaksud dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi adalah membuat kaya yakni bertambah harta kekayaan nya signifikan sehingga diri sendiri, orang lain, atau korporasi atau dapat mengubah statusnya menjadi kaya atau menambahkan kekayaannya secara signifikan sehingga menjadi lebih kaya;
Bahwa yang dimaksud dengan niat jahat / means rea adalah penilaian terhadap sikap batin seseorang yang melakukan pelanggaran hukum pidana yaitu pelaku memiliki sikap batin yang jahat yang dilaksanakan dengan cara melanggar hukum pidana. Sikap batin yang jahat/kriminal tersebut diwujudkan dalam bentuk perbuatan maka perbuatan tersebut dilakukan secara sengaja (kesengajaan) untuk melakukan perbuatan pidana guna mencapai niat jahatnya atau melakukan tindak pidana yang dituju;
Bahwa seorang pejabat atau pegawai negeri yang melaksanakan tugasnya sesuai dengan tupoksinya sesuai dengan undang - undang tidak dapat dikualifikasikan sebagai melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dalam hukum pidana, karena tidak memiliki niat jahat (criminal intention);
Bahwa dalam menentukan pertanggungjawaban hukum pengadaan barang dan jasa dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa bidang hukum, yaitu :
Hukum administrasi; berlakunya hukum administrasi dimulai sejak penyusunan anggaran yang dilakukan oleh pengguna anggaran ke dalam RABPD hingga pengesahan anggaran oleh DPRD dan Kepala Daerah menjadi APBD yang selanjutnya pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa oleh Kepala Satker selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang dan mengangkat PPK dan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, kemudian dilanjutkan dengan pelelangan dan penetapan peserta lelang yang dinyatakan sebagai pemenang lelang pengadaan barang dan jasa dan seterusnya hingga kegiatan pengadaan barang dan jasa dinyatakan telah selesai;
Hukum keperdataan; berlakunya hukum perdata dimulai sejak membuat dan menandatangani kontrak pengadaan barang dan jasa sampai dengan atau berakhir sampai penyerahan dan penerimaan barang dan Jasa serta masa perawatan atau penerimaan tahap akhir;
Hukum pidana: dalam proses pengadaan barang dan jasa masuk dalam bidang hukum administrasi negara dan hukum perdata. Hukum yang mengatur proses pengadaan barang dan jasa tidak memuat ketentuan pidana. Namun demikian, jika terjadi perbuatan melawan hukum administrasi atau perbuatan melawan hukum keperdataan yang dapat menggerakan hukum pidana. Perbuatan melawan hukum administrasi atau keperdataan ditinjau dan sikap batin pelaku:
Bahwa perbuatan melawan hukum administrasi atau perdata yang bisa menggerakan hukum pidana yaitu perbuatan melawan hukum yang didasari dengan sikap batin berupa itikad buruk yang kriminal atau itikad kriminal. Kedudukan melawan hukum administrasi atau melawan hukum perdata sebagai perbuatan perbuatan persiapan untuk melakukan kejahatan atau melaksanakan niat jahatnya;
Bahwa Bupati selaku Kepala Daerah tidak dapat dimintai pertanggung jawaban hukum dalam pengadaan barang dan jasa, karena pertanggung jawaban hukum administrasi pengadaan barang dan jasa oleh Kepala Satker selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang. Jika seorang Bupati membubuhkan tandatangan atau sejenisnya, dalam laporan keuangan atau dokumen lain dalam rangka untuk melengkapi persyaratan atau prosedural administrasi pemerintahan;
Bahwa MoU sebagai bentuk saling kesepahaman mengenai sesuatu hal seperti yang ditulis dalam naskah MoU. Sesuai dengan sifat dari MoU sebagai saling kesepahaman, maka MoU tidak mengikat seperti perjanjian atau kontrak. Oleh sebab itu, jika seorang pejabat membuat MoU dan tidak bisa melaksanan MoU yang ditandatangani oleh pejabat tersebut, maka pejabat MoU tersebut tidak dapat dituntut secara hukum;
Bahwa MoU tidak sama dengan suatu perjanjian atau kontrak yang ditandatangani oleh pejabat yang melahirkan hak dan kewajiban pada masing-masing pihak yang mengikatkan kepada pihak-pihak yang menandatangani dan memiliki kekuatan hukum seperti Undang-undang bagi kedua belah pihak yang menandatanganinya ;
Bahwa penandatanganan MoU oleh Bupati untuk kemajuan penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah perbuatan yang sah dan dibenarkan. MoU tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat kepada kedua belah seperti kekuatan undang - undang dalam bentuk perjanjian atau kontrak dan oleh karenanya tidak melahirkan hak dan kewajiban. Jika dalam proses penandatanganan tersebut terdapat unsur kepalsuan atau tandatangan palsu, maka pihak yang bertanggungjawab secara pidana terhadap adanya pemalsuan tandatangan tersebut adalah orang yang memalsukan tandatangan tersebut;
Bahwa karena MoU bukanlah suatu perjanjian atau kontrak yang melahirkan hak dan kewajiban, maka perbuatan yang dilakukan Bupati tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau perbuatan menyalahgunakan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang - undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang - undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Bahwa batas-batas pertanggung-jawaban hukum terhadap pelak sanaan APBD ditentukan berdasarkan tugas dan kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam peraturan perundang - undangan. Pertanggungjawaban hukum suatu kontrak atau suatu perjanjian perdata dilakukan oleh pihak-pihak yang mengikatkan diri dan menandatangani kontrak atau perjanjian, sedangkan Bupati atau Kepala Daerah dan ketua DPRD yang ikut membubuhkan tanda tangan dalam kontrak atau perjanjian tersebut tidak berkedudukan sebagai para pihak dalam kontrak tersebut melainkan sebagai dukungan keberlanjutan kontrak untuk anggaran tahun-tahun berikutnya. Sedangkan pelaksanaan kontrak tersebut menjadi tangungajawab para pihak yang rnembuat kontrak (para pihak);
Bahwa jika dalam pelaksanaan kontrak tersebut terdapat permasalahan hokum keperdataan menjadi tanggungjawab hukum pihak-pihak yang menandatangani kontrak tersebtut dan diselesaikan berdasarkan hukum kontrak atau hukum keperdataan. Jika permasalahan hukum keperdataan tersebut sebagai perbuatan melawan hukum yang dapat menggerakkan hukum pidana sehingga menjadi perbuatan pidana, maka yang bertanggungjawab secara pidana adalah orang yang melakukan perbuatan pidana, berdasarkan asas hukum “siapa yang berbuat, maka ia yang bertanggungjawab’;
Bahwa Bupati dan Ketua DPRD bukanlah sebagai para pihak dalam perjanjian atau kontrak, maka Bupati dan Ketua DPRD tidak dimintai pertanggungjawaban hukum dalam pelaksanaan kontrak tersebut. Demikian juga Bupati dan Ketua DPRD tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap perjanjian antara Pengguna Anggaran/Barang selaku pihak Pertama dan Penyedia Barang/Jasa selaku pihak Kedua apabila dalam pelaksanaan kontrak tersebut diduga terjadi tindak pidana, sesuai dengan asas siapa yang berbuat, maka Ia yang bertanggungjawab;
Bahwa atas keterangan ahli tersebut, terdakwa menyatakan cukup dan tidak berkeberatan ;
Ahli : Prof.DR.I GDE PANJTA ASTAWA, SH.MH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan. sebagai berikut ;
Bahwa Kepala Daerah (Gubernur / Bupati / Walikota) adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, bukan penanggungjawab umum anggaran sebagaimana disebut didalam dakwaan JPU. Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah yang di pegang oleh Kepala Daerah didelegasikan ataupun dilimpahkan kepada Pejabat perangkat daerah sebagai unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaran urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Dalam hal ini, Kepala Daerah melimpahkan kewenangan nya dalam pengelolaan keuangan daerah kepada pejabat / Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD) sebagai pejabat pengguna anggaran atau pengguna barang pada SKPD yang dipimpinnya. Dengan adanya pelimpahan wewenang dari Kepala Daerah kepada Pejabat / Kepala SKPD selaku pengguna Anggaran / pengguna Barang, maka beralih pula tanggungjawab pengelolaan keuangan daerah dari Kepala Daerah kepada Pejabat / Kepala SKPD. Sebalik nya, Pejabat / Kepala SKPD selaku pengguna Anggaran / Pengguna Barang bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan daerah kepada Kepala Daerah ke dalam bentuk Laporan, sepanjang tidak ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pejabat / Kepala SKPD. Namun apabila dalam pengelolaan keuangan daerah terjadi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat / Kepala SKPD, maka yang bertanggungjawab adalah Pejabat / Kepala SKPD itu sendiri;
Bahwa Pejabat / Kepala SKPD adalah Pengguna Anggaran / Pengguna Barang sebagai Pengguna Anggaran (PA), Kepala SKPD adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran pada SKPD yang di pimpin nya dan sebagai Pengguna Barang, Kepala SKD adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang pada SKPD yang dipimpin nya. Kepala SKPD sebagai pengguna Anggaran / Pengguna Barang mempunyai wewenang sebagaimana tersebut dalam ketentuan pasal 6 UU No. 1 / 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Bahwa Organisasi Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, terdapat organ ataupun pejabat yang terlibat dalam pengadaan barang / jasa pemerintah yaitu:
Bahwa Pengguna Anggaran (PA) yaitu pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementrian / lembaga / satuan kerja perangkat daerah, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yaitu pejabat yang di tetapkan oleh pengguna Anggaran untuk menggunakan APBN, atau yang ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu pejabat yang bertanggungjawab atas pelaksanaan pengadaan barang / jasa, Unit Layanan Pengadaan (ULP) yaitu unit organisasi pemerintah yang berfungsi melaksanakan pengadaan barang / jasa di kementrian / lembaga / daerah / instansi yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri, atau melekat pada unit yang sudah ada, Pejabat Pengadaan (PP) yaitu personil yang memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang / jasa yang melaksanakan pengadaan barang / jasa, Panitia / Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) yaitu panitia / pejabat yang ditetapkan pengguna anggaran / kuasa pengguna anggaran yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan;
Bahwa Keenam Pejabat / organ yang terlibat dalam organisasi pengadaan tersebut memiliki tugas – wewenang atributif, delegatif dan mandat yang melekat dalam peraturan perundang-undangan, baik yang di atur dalam UU No. 1 / 2004, PP No.58 / 2005, Pepres No.54 / 2010, maupun dalam permendagri No.13 / 2006. Kesemua tugas dan wewenang tersebut merupakan rangkaian pengadaan barang / jasa, tetapi terpisah dalam rangka melakukan check and re-check;
Bahwa dengan demikian menjadi jelas bahwa dalam konteks pembangunan Mesjid Raya Sanana di Kabupaten Sula yang merupakan wujud / bentuk pengadaan barang / jasa adalah sepenuhnya menjadi wewenang dan tanggungjawab kepala SKPD terkait, yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula dan Pejabat / organ lain yang terkait ataupun yang terlibat dalam organisasi pengadaan di Dinas Pekerjaan Umum itu sendiri. Hal itu sejalan pula dengan kapasitas Kepala Dinas PU sebagai Pengguna Anggaran / Pengguna Barang dan kapasitas Pejabat / organ lainnya yang terlibat dalam organisasi pengadaan, apakah sebagai KPA, PPK, ULP/PP ataupun sebagai PPHP di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula. Karena itu, sangat tidak beralasan secara hukum JPU menjadikan mantan Bupati Kepulauan Sula masa jabatan 2005-2010 sebagai terdakwa dengan dakwaan melakukan penyalahgunaan dana pembangunan Mesjid Raya Sanana di Kabupaten Kepulauan Sula, karena :
Selaku Kepala Daerah, Bupati sama sekali tidak terlibat ataupun terkait dengan organisasi pengadaan, dalam hal ini organisasi pembangunan Mesjid Raya Sanana.
Pejabat / organ yang terlibat dalam Organisasi pengadaan / organisasi pembangunan Mesjid Raya Sanana, sepenuhnya Pejabat yang ada di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula sesuai dengan kapasitas dan wewenang nya masing-masing, apakah sebagai PA, KPA, PPK, ULP/PP ataukah sebagai PPHP.
Dana yang digunakan untuk pembangunan Mesjid Raya Sanana adalah dana / anggaran yang ada di Dinas Pekerjaan Umum yang penggunaannya menjadi tanggung jawab Kepala Dinas Pekerjaan Umum dalam kapasitasnya sebagai Pengguna Anggaran yang memperoleh kewenangan secara delegatif dari Kepala Daerah / Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah. Termasuk penyalahgunaan dana dalam pembangunan Mesjid Raya Sanana menjadi tanggungjawab Kepala Dinas Pekerjaan Umum sebagai PA, dan bukan menjadi tanggungjawab Kepala Daerah / Bupati karena kewenangan pengelolaan keuangan daerah sudah dilimpahkan ataupun didelegasikan kepada Kepala Dinas PU sebagai PA di dinas yang di pimpinnya;
Bahwa Kedua, dakwaan JPU yang menilai Terdakwa melakukan penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan diantaranya adalah menyimpang dari ketentuan Pasal 34 ayat (1) UU No. 1 / 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyebutkan “Menteri / Pimpinan Lembaga / Gubernur / Bupati / Walikota yang terbukti melakukan penyimpangan kebijakan yang telah di tetapkan dalam undang-undang APBN / Peraturan Daerah Tentang APBN diancam dengan pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan Undang-Undang;
Bahwa Penjelasan atas Pasal 34 ayat (1) UU No. 1/ 2004 menyebutkan bahwa:“kebijakan yang dimaksud dalam ayat ini tercermin pada manfaat / hasil yang harus dicapai dengan pelaksanaan fungsi dan program kementrian negara / lembaga / pemerintahan daerah yang bersangkutan.”;
Bahwa Atas dasar itu, Terdakwa sama sekali tidak melakukan Penyimpangan terhadap ketentuan a quo, karena:
Kebijakan pembangunan Mesjid Raya Sanana dengan Anggaran Tahun jamak (multy years) sudah ditetapkan dan dibiayai melalui APBD Kabupaten Kepulauan Sula selama 3 (tiga) Tahun Anggaran (TA) yaitu TA 2006, TA 2007, TA 2008;
Keberhasilan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula membangun Mesjid Raya Sanana tersebut, besar manfaatnya sebagai sarana peribadatan yang merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi dan program Pemda setempat didalam mensejahterakan masyarakat Daerah Kabupaten Kepulauan Sula;
- Bahwa dalam perspektif Hukum Administrasi Negara, kebijakan Terdakwa membangun Mesjid Raya Sanana sudah sesuai dengan Perda APBD (wetmatige) dan tujuan ataupun manfaatnya pun tercapai (doelmatige) yaitu terwujudnya bangunan Mesjid Raya Sanana yang bermanfaat bagi masyarakat sebagai sarana peribadatan, sehingga sangat tidak beralasan Terdakwa dinilai menyimpang dari ketentuan Pasal 34 ayat (1) UU No.1 / 2004;
Bahwa Hal lain dalam Dakwaan JPU yang menilai Terdakwa menyimpang dan peraturan perundang -undangan seperti: ketentuan Pasal 21 UU No. 1/ 2004, Pasal 66 ayat (1) PP No. 58 / 2005, Pasal 33 dan Pasal 36 ayat (3) berikut Lampiran kepres No. 80 / 2003, dan Pasal 132 Permendagri No. 13 I 2006 adalah sangat tidak beralasan, karena semua peraturan perundang -undangan tersebut ditujukan kepada Pejabat/ Organ yang terkait / terlibat dalam organisasi pengadaan (PA, KPA, PPK, ULP / PP, dan PPHP), d mana Terdakwa sama sekali tidak terlibat ataupun terkait dengan organisasi pengadaan / organisasi pembangunan Mesjid Raya Sanana;
Bahwa atas keterangan ahli tersebut, terdakwa menyatakan cukup dan tidak berkeberatan ;
Ahli : Dr. EKO SEMBODO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan. sebagai berikut ;
Bahwa Perbuatan terdakwa dianggap menimbulkan kerugian keuangan negara cq Pem erintah Daerah Kabupaten Sula dengan total sebesar Rp. 5.521.627.047,55 (lima milyar lima ratus dua puluh satu juta enam ratus dua puluh tujuh ribu empat puluh tujuh rupiah koma lima puluh rupiah). Sebagaimana yang diuraikan dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara. Dugaan tindak pidana korupsi pada Proyek Pembangunan Mesjid Raya Sanana Dinas Pekerja an Umum Daerah Kabupaten Sula TA 2006 s/d 2010 oleh BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Utara dalam suratnya nomor: SR 990/PW.33/1/2011 tanggal 26 Juli 2012 yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut;
Bahwa dalam menghitung kerugian negara, Perhitungan kerugian negara harus pasti dan nyata. Seperti yang ditetapkan UU No 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ;
Bahwa Pasal 1 ayat (22) Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga. dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun Ialai ;
Bahwa Bila hasil perhitungan yang dilakukan oleh BPKP menyatakan nilai Rp5.521.62 7.047,55 (lima milyar lima ratus dua puluh satu juta enam ratus dua puluh tujuh ribu empat puluh tujuh rupiah koma lima puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, maka hasil perhitungannya tidak dapat diyakini kebenarannya. karena hasil perhitungannya tidak pasti;
Bahwa Metode perhitungan kerugian keuangan negara tidak sesuai dengan tehnik audit, bahwa perhitungan kerugian keuangan negara yang dipergunakan oleh BPKP tersebut adalah metode menghitung selisih nilai pekerjaan sesuai kontrak yang telah dibayarkan kepada rekanan dengan nilai pisik pekerjaan yang terpasang dilapangan sesuai dengan hasiI perhitungan ahli dan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku Utara yang mana diperoleh kerugian negara sebesar Rp. 5.521.627.047,50,- (lima milyar lima ratus dua puIuh satu juta enam ratus dua puluh tujuh ribu empat puluh tujuh rupiah koma lima puluh rupiah) ;
Bahwa dalam melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara kegiatan yang harus dilakukan oleh auditor dalam melaksakan tugas pemeriksaan sesuai dengan peraturan yang berlaku seperti;
Standar Pemeriksaan Keuangan Negara no 1 tahun 2008 ;
Permenpan no 5 tahun 2008 ;
Peraturan Kepala BPKP no 1314/K/06/2012 ;
Melakukan:
Mengumpulkan dokumen ;
Melakukan konfirmasi ;
Melakukan uji lapangan ;
Bahwa Auditor harus menelaah dokumen2 yang terkait dengan pembangunan Mesjid Raya Sanana, melakukan uji lapangan untuk melihat apakah ada Persediaan material yang belum dipasang serta melakukan konfirmasi kepada pejabat terkait serta pihak kontraktor ;
Bahwa Kewenangan BPKP : bahwa pasal 54 huruf f Keputusan Presiden nomor 103 tahun 2001 dan perubahan yang selalu dljadikan referensi seolah-olah sebagai dasar kewenangan BPKP dalam melakukan audit dan rnenentukan adanya kerugian negara adalah pasal yang mengatur tupoksi BPKP dalam rnelakukan pengawasan keuangan negara, bukan melakukan pemeriksaan atas keuangan negara, lebih - lebih bukan sebagai dasar hukum untuk mendeclared adanya kerugian Negara ;
Auditor BPKP tidak rnelihat kepada peraturan yang rnenjadi tupoksinya PP no. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah ;
Bahwa Data / bukti / dokumen yang diperoleh melalui penyidik dan Dit Reskrimsus Polda Maluku Utara ;
Bahwa berdasarkan keterangan dalam BAP sdr. Amus Nussy Ahli dan BPKP Provinsi Maluku Utara yang diminta oleh Penyidik Polda Maluku Utara untuk melakukan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam pembangunan Mesjid Raya Sanana tahun anggaran 2006 s.d 2010 terbukti bahwa:
Bahwa BPKP Provinsi Maluku Utara melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Mesjid Raya Sanana Kabupaten Kepulauan Sula tahun anggaran 2006 s.d 2010 berdasarkan data / bukti / dokumen yang diperoleh melalul penyidik dan Dit Reskrimsus Polda Maluku utara ;
Bahwa Auditor BPKP dalam melakukan Audit perhitungan kerugian keuangan negara tidak berpedoman kepada Keputusan Kepala BPKP no 1314 tahun 2012 tentang Pedoman Penugasan Bidang Investigasi;
Bahwa dalam melakukan pengumpulan dan evaluasi bukti, auditor harus melakukan klarifikasi dan konfirmasi memadai kepada pihak -pihak terkait untuk memastikan kecukupan, relevansi dan kopetensi;
Bahwa Tehnik Audit adalah suatu kegiatan yang harus dilakukan oleh auditor dalam melaksanakan tugas pemeriksaan sesuai dengan peraturan yang berlaku seperti:
a Standar Pemeriksaan Keuangan Negara no 1 tahun 2008 ;
b Permenpan no 5 tahun 2008 ;
c Peraturan Kepala BPKP no 1314/K/06/2012 ;
Melakukan: ;
Mengumpulkan dokumen ;
Melakukan konfirmasi ;
Melakukan uji lapangan ;
Bahwa Auditor wajib melakukan klarifikasi atau konfirmasi saat melakukan pemeriksaan perhitungan kerugian keuangan negara dalam hal auditor BPKP memerlukan klarifikasi atau konfirmasi secara langsung kepada pihak2 terkait, permintaan klarifikasi atau konfirmasi disampaikan oleh auditor BPKP melalui penyelidik dan pelaksanaan klarifikasi atau konfirmasi didampingi oleh penyidik;
Bahwa Tenaga AhIi Pekerjaan Umum dalam melakukan pemeriksaan berpedoman pada peraturan yang berlaku bahwa adanya dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus pembangunan Mesjid Raya Sanana hanyalah didasarkan kepada perhitungan volume pekerjaan yang telah dilakukan oleh Sdr. FaisaI Cakra Pawae, ST (seorang sarjana desain interior) yang dimintakan bantuannya sebagai Ahli oleh Penyidik Polda Maluku Utara. Melakukan pemeriksaan konstruksi, tidak menyeluruh tetapi hanya berdasarkan sampling dan Laporan hasil pemeriksaannya disampaikan kepada penyidik Polda Maluku Utara, bukan diserahkan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku Utara;
Bahwa dalam melakukan pemeriksaan atas kerugian keuangan negara, tidak dibenarkan menggunakan tehnik sampling, karena hasil perhitungannya harus nyata dan pasti jumlahnya seperti yang ditetapkan UU No 1 tahun 2004 tentarg Perbendaharaan Negara Pasal 1 ayat (22) Kerugian Negara:
Bahwa Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai ;
Bahwa selain itu juga harus berpedoman pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 06/PRT/M/2008 tentang Pedoman pengawasan penyelenggaraan dan pelaksanaan pemeriksaan konstruksi dllingkungan Departemen Pekerjaan Umum, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor: 14/ PRT/M/2007 tentang Pedoman umum pemeriksaan dalam rangka pengawasan fungsional di Iingkungan Departemen Pekerjaan Umum ;
Bahwa atas keterangan ahli tersebut, terdakwa menyatakan cukup dan tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut
Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Bupati Kepulauan Sula sejak tanggal 15 Sptember 2005 sampai dengan tanggal 15 September 2015 ;
Bahwa sebelum menjadi Bupati Kepulauan Sula, Terdakwa menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula sejak tahun 2004 sampai tahun 2005;
Bahwa ide membangun Mesjid Raya Sanana adalah visi misi Terdakwa saat pencalonannya sebagai Bupati Kepulauan Sula. Karena di pulau Taliabu, Mongoli dan Sula Besi sering terjadi perkelahian antar kampong, dan sekaligus untuk menyatukan kembali masyarakat yang terpecah-pecah akibat konflik horizontal yang terjadi di Maluku Utara pada saat itu;
Bahwa Mesjid Raya Sanana dibangun mulai pada tahun 2006, namun saat itu Terdakwa sempat di nonaktifkan sementara dari jabatan Bupati karena ada masalah sampai dengan bulan Oktober 2006, dan Wakil Bupati melaksanakan tugas pada saat peletakan batu pertama oleh Gubernur Maluku Utara, kemudian saat Terdakwa aktif kembali menjabat sebagai Bupati, pembangunan Mesjid Raya Sanana sudah berjalan;
Bahwa dalam acara peletakan batu pertama tersebut Gubernur Maluku Utara dalam pidatonya menyatakan akan membantu pembangunan Mesjid Raya Sanana ;
Bahwa sumber dana pembangunan Mesjid Raya Sanana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Sula, dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula ;
Bahwa Terdakwa tidak memberikan intruksi apapun dalam proses pembangunan Mesjid Raya Sanana tersebut, seluruhnya sudah diserahkan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula ;
Bahwa Terdakwa sudah lama mengenal Mange Munawar Tjiarso dari orang tua Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah membicarakan dengan Mange Munawar Tjiarso tentang pembangunan Mesjid Raya Sanana tersebut;
Bahwa terdakwa mengetahui tentang MoU yang diperlihatkan dipersidangan ini karena MoU tersebut sudah diperlihatkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum kepada Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa meminta kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum untuk mengkaji dan melaksanakannya;
Bahwa maksud dari pembuatan MoU oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula terdakwa tidak paham, dan pernah menanyakan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum untuk apa dan maksudnya MoU tersebut, dan dijawab oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum bahwa itu adalah contoh;
Bahwa pada saat melaksanakan penandatanganan MoU, Terdakwa tidak membaca pasal-pasalnya karena sudah dikaji oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum, dan menurut Terdakwa tidak ada hubungan MoU dengan rencana membangun Mesjid Raya. Pada saat Terdakwa tandatangan MoU sudah ada tandatangan yang lain yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum Mahmud Syafrudin, Dahlan Samuda Ketua DPRD dan Mange Munawar Tjiarso sebagai pelaksana pekerjaan ;
Bahwa Terdakwa tidak ada melakukan pembicaraan dengan Mange Munawar Tjiarso sehingga Mange Munawar Tjiarso yang melaksanakan pekerjaan tersebut;
Bahwa yang menjadi tujuan penandatanganan MoU dan Kontrak Multy Years adalah setelah terdakwa menanyakan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum mengapa tandatangan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum menyatakan bahwa ini bagian dari memberikan kewenangan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum untuk membangun Mesjid Raya dan pertanyaan ini Terdakwa tanyakan berulang-ulang;
Bahwa pada saat penyerahan MoU dan Kontrak untuk ditandatangani yang menyodorkan kepada Terdakwa adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum ;
Bahwa yang melaksanakan pembangunan Mesjid Raya Sanana adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan sebagai pelaksana pertama adalah Mange Munawar Tjiarso, dan masalah tender Terdakwa sempat menanyakan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum apakah dilakukan Tender dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum menjawab ada tender dan selanjutnya Terdakwa sudah tidak tahu lagi ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah hadir di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan mengarahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum untuk menunjuk Pelaksanan Pekerjaan, dan sebagai Bupati Terdakwa harus mempercayai Kepala Dinas Pekerjaan Umum ;
Bahwa masalah besar anggaran untuk pembangunan Mesjid Raya Sanana sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum terdakwa tidak pernah menanyakan anggaran karena mereka yang merancang dan mengatur anggarannya dan mereka lebih memahami dan mengetahui anggaran tersebut;
Bahwa sehubungan dengan proyek pembangunan Mesjid Raya Sanana Terdakwa tidak memberikan arahan kepada mereka yang berhubungan dengan proyek tersebut, Kepala Dinas pekerjaan Umum memberi tahu bahwa Mesjid Raya untuk masyarakat Sula telah dirancang dan Terdakwa mengatakan bahwa silahkan dirancang;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa proses pembangunan Mesjid Raya Sanana diselesaikan pada tahun 2013, dan mengapa lama karena posisi bangunannya diatas rawa sesuai kesepakatan seluruh tokoh agama dan masyarakat disitu. Pada tahun 2008 ada banjir yang melanda kota Sanana dan menjadi hambatan pembangunan Mesjid Raya tersebut, juga karena ada proses penyidikan yang setiap hari diumumkan di koran sehingga membuat Kontraktor takut;
Bahwa terdakwa tidak terlibat pembahasan anggaran untuk pembangunan Mesjid Raya Sanana tersebut, karena itu sudah ditangani oleh Sekretaris Daerah sebagai Ketua Anggaran;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa, Mesjid Raya Sanana dapat dipergunakan pertama kali tahun 2007 untuk sholat Idhul Fitri dan Idhul Adha, dan diresmikan penggunaanya sebagai tempat ibadah tahun 2015 oleh Ketua DPR RI ;
Bahwa terdakwa kaget dengan kemegahan Mesjid Raya Sanana, dan Terdakwa tidak membayangkan akan seperti itu dan ada perasaan bangga;
Bahwa masalah kontrak anak terdakwa tidak bisa menjawab dan Terdakwa tidak tahu, Terdakwa tidak ada intervensi masalah pembangunan Mesjid Raya Sanana, hanya menyangkut teras karena saat banjir Terdakwa bersama dengan tokoh-tokoh agama serta masyarakat menyumbang hanya sebagai masukan;
Bahwa Terdakwa tidak pernah mempengaruhi Pejabat Pembuat Komitmen untuk tugas-tugas konstruksi;
Bahwa dalam proses pencairan anggaran Terdakwa tidak terlibat dan tidak pernah memberikan arahan kepada pejabat keuangan dan Terdakwa tidak tahu mengenai masalah tersebut ;
Bahwa setiap tahun di Kabupaten Kepulauan Sula dilakukak audit dan tidak pernah ada laporan kerugian Negara terhadap pembangunan Mesjid Raya Sanana ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah meminta Panitia Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula agar pembiayaan pembangunan Mesjid Raya Sula dibahas di APBD dan pernyataan dalam dakwaan tersebut tidak benar;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa tentang penyebab pembangunan Mesjid Raya Sanana yang dikerjakan selama 3 (tiga) tahun belum bisa selesai adalah karena lokasi yang ditentukan itu Rawa dan banyak pohon-pohon Sagu serta pohon kayu lainnya ;
Bahwa dalam pekerjaan pembangunan Mesjid Raya Sanana Terdakwa mengetahui ada masalah dari media dan dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum pada tahun 2010, ada laporan masyarakat tentang kerugian Negara dalam pembangunan Mesjid Raya Sanana, sehingga Terdakwa tanyakan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum apakah ada temuan BPK dijawab bahwa tidak ada hanya temuan oleh polisi. Padahal setiap tahun ada laporan BPK tetapi tidak ada kerugian Negara;
Bahwa terkait APBD sebelum menjadi Peraturan Daerah tidak pernah ada koreksi dari Propinsi Maluku Utara tentang anggaran Mesjid Raya Sanana ;
Bahwa terdakwa tidak ada menerima sesuatu terkait pembangunan Mesjid Raya Sanana, dan dengan adanya Mesjid yang begitu megah di Sanana apa yang telah Terdakwa berikan terkait pembagunannya tidak perlu Terdakwa sampaikan karena Islam mengajarkan tidak boleh memamerkannya dan dengan adanya Mesjid Raya Sula tersebut masyarakat sudah merasakan manfaatnya;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum juga telah mangajukan barang-barang bukti berupa :
Dokumen yang terdiri dari :
1(satu) buah surat perjanjian pemborongan (kontrak) nomor : 910.916/ 645/ PL/ KS/ 2006/ 08 tanggal 23 Maret 2006;
1(satu) buah surat perjanjian pemborongan (kontrak) nomor : 910.916/ 645.8/ MY-08 / KS / 2007 / 10 tanggal 5 Pebruari 2007;
1(satu) buah surat perjanjian pemborongan (kontrak) nomor: 910.916/ 645.8/MY-08/ 45.CK/KS/2008,tanggal 05 Pebruari 2008;
1(satu) buah surat perjanjian pemborongan (kontrak) nomor : 910.916/ 645.8/ 58.CK/ KS/ 2008 tanggal 26 Nopember 2008;
1(satu) buah surat perjanjian pemborongan (kontrak)nomor : 910.916/ 645.8/ 20.CK/ KS/ 2009 tanggal 02 Maret 2009;
1(satu) buah surat perjanjian pemborongan (kontrak)nomor : 910.916/ 645.8/ 20.CK/ KS/ 2010 tanggal 04 Januari 2010;
Dokumen yang terdiri dari :
1(satu) bundle berkas dokumen pencairan dana pembangunan Mesjid Raya Sanana Kab. Kepulauan Sula TA.2006, dengan rincian sebagai berikut:
Dokumen Pembayaran uang muka I :
Berita Acara pembayaran uang muka Nomor : 14 / BAP-UM/PU/ KS/2006 tanggal 20 April 2006;
Surat Pimpinan cabang PT.NEFAN PRATAMA MANDIRI Nomor : 08 / UM / NP / 2006 tanggal 19 April 2006;
Rincian Rencana penggunaan uang muka tanggal 19 April 2006;
Jaminan uang muka;
SPP Nomor : 34 / SPP/ DPU / KS/ 2006 tanggal 24 April 2006;
SPMU Nomor : 580 /BEBAN TETAP/ P/ 2006 tanggal 25 April 2006;
Kwitansi Pembayaran tanggal 24 April 2006;
Dokumen Pembayaran uang muka II :
Berita Acara pembayaran uang muka Nomor : 50 / BAP-UM/PU/ KS/2006 tanggal 06 Oktober 2006;
Surat Pimpinan cabang PT.NEFAN PRATAMA MANDIRI Nomor : 09 / UM / NP / 2006 tanggal 05 Oktober 2006;
Rincian Rencana penggunaan uang muka tanggal 05 Oktober 2006;
Jaminan uang muka;
SPP Nomor : 145 / SPP/ DPU / KS/ 2006 tanggal 6 Oktober 2006;
SPMU Nomor : 177 /BEBAN TETAP/ P/ 2006 tanggal 16 Oktober 2006;
Kwitansi Pembayaran tanggal 6 oktober 2006;
Dokumen Pembayaran Uang Muka III;
Berita Acara pembayaran uang muka Nomor : 52 / BAP-UM/PU/ KS/2006 tanggal 21 Nopember 2006;
Surat Pimpinan cabang PT.NEFAN PRATAMA MANDIRI Nomor : 10 / UM / NP / 2006 tanggal 17 Nopember 2006;
Rincian Rencana penggunaan uang muka tanggal 17 Nopember 2006;
Jaminan uang muka;
SPP Nomor : 195 / SPP/ DPU / KS/ 2006 tanggal 23 Nopember 2006;
SPMU Nomor : 2191 /BEBAN TETAP/ P/ 2006 tanggal 5 Desember 2006;
Kwitansi Pembayaran tanggal 23 Nopember 2006;
Untuk pembayaran angsuran I ( MC1) tanggal 27 Desember 2006 berdasarkan;
Berita Acara pembayaran Angsuran Pertama M.C.1 Nomor : 185 / BAP-UM/DPU/KS/2006 tanggal 26 Desembar 2006;
Rekapitulasi Sertifikat Bulanan tanggal 22 Desember 2006;
Berita Acara Pemeriksaan prestasi pekerjaan Nomor : 185/ BAPP/ DPU-KS/2006,tanggal 22 Desember 2006;
Laporan Kemajuan Prestasi Pekerjaan Nomor : 185/LKPP/08/DPU-KS/2006;
SPP nomor :276 / SPP/ DPU / KS/ 2006 tanggal 27 Desember 2006;
SPMU nomor : 2615 /BEBAN TETAP/ P/ 2006 tanggal 27 Desember 2006;
Kwitansi Pembayaran tanggal 27 Desember 2006;
1(satu) bundle berkas dokumen pencairan dana pembangunan Mesjid Raya Sanana Kab. Kepulauan Sula TA.2007, dengan rincian sebagai berikut:
Dokumen Pembayaran Angsuran I ( MC1) :
Berita Acara pembayaran Angsuran Pertama M.C.1 Nomor : 21 / BAP-MC/DPU/KS/2007 tanggal 25 April 2007;
Rekapitulasi Sertifikat Bulanan tanggal 23 April 2007;
Berita Acara Pemeriksaan prestasi pekerjaan Nomor : 21 / BAPP /DPU- KS/2007, tanggal 23 April 2007;
Laporan Kemajuan Prestasi Pekerjaan Nomor : 21 /LKPP/ MY/10/DPU-KS/2007, tanggal 23 April 2007;
SPP Nomor : 041 / 10301/ SPP-LS/ KS/ 2007 Tanggal 03 Mei 2007;
SPM Nomor :041/ 10301/ SPM-LS/ KS/ 2007 Tanggal 03 Mei 2007;
SP2D Nomor : 0742 /SP2D-LS/KS/ 2007 tanggal 7 Mei 2007;
Kwitansi Pembayaran tanggal 03 Mei 2007;
Dokumen Pembayaran Angsuran II (MC2):
Berita Acara pembayaran Angsuran Pertama M.C.1 Nomor : 34 / BAP- MC/DPU/KS/2007 tanggal 04 Juni 2007;
Rekapitulasi Sertifikat Bulanan tanggal 04 Juni 2007;
Berita Acara Pemeriksaan prestasi pekerjaan Nomor : 34 / BAPP/ DPU-KS/2007,tanggal 04 Juni 2007;
Laporan Kemajuan Prestasi Pekerjaan Nomor : 34 /LKPP/ MY/10/DPU-KS/2007;
SPP Nomor : 083 / 10301/ SPP-LS/ KS/ 2007 Tanggal 11 juni 2007;
SPM Nomor :08 /10301/ SPM-LS/ KS/ 2007 Tanggal 11 Juni 2007;
SP2D Nomor : 1157 /SP2D-LS/KS/ 2007 tanggal 12 Juni 2007;
Kwitansi Pembayaran tanggal 11 Juni 2007;
Dokumen Pembayaran Angsuran III ( MC3):
Berita Acara pembayaran Angsuran Pertama M.C.1 Nomor : 113 / BAP-MC/DPU/KS/2007 tanggal 5 Oktober 2007;
Rekapitulasi Sertifikat Bulanan tanggal 04 Oktober 2007;
Berita Acara Pemeriksaan prestasi pekerjaan Nomor : 113 / BAPP /DPU-KS/2007, tanggal 04 Oktober 2007;
Laporan Kemajuan Prestasi Pekerjaan Nomor : 113 /LKPP/MY /10/DPU-KS/2007 , tanggal 4 Oktober 2007;
SPP Nomor : / 10301/ SPP-LS/ KS/ 2007 Tanggal 9 Oktober 2007;
SPM Nomor :23/10301/SPM-LS/ KS/ 2007 Tanggal 9 Oktober 2007;
SP2D Nomor : 2826 /SP2D-LS/KS/ 2007 tanggal 10 Oktober 2007;
Kwitansi Pembayaran;
Dokumen pembayaran Retensi:
Berita Acara pembayaran Retensi Nomor :10/BAP-RTN/DPU/ KS/2007 tanggal 13 Nopember 2007;
Rekapitulasi Sertifikat Bulanan tanggal 13 Nopember 2007;
Laporan Kemajuan Prestasi Pekerjaan Nomor : 113 /LKPP/MY/10/ DPU-KS/2007 ,tanggal 4 Oktober 2007;
SPPNomor:283/10301/SPP-LS/KS/ 2007Tanggal 3 Nopember 2007;
SPM Nomor : 283 / 10301/ SPM-LS/ KS/ 2007 Tanggal 23 Nopember 2007;
SP2D Nomor : 3546/SP2D-LS/KS/ 2007 tanggal 10 Desember 2007;
Kwitansi Pembayaran tanggal 23 Nopember 2007;
1(satu) bundle berkas dokumen pencairan dana pembangunan Mesid Raya Sanana Kabupaten Kepulauan Sula TA.2008, dengan rincian sebagai berikut:
Dokumen pembayaran angsuran I ( MC1):
Berita Acara pembayaran Angsuran Pertama M.C.1 Nomor : 73/ BAP-MC/DPU/KS/2008 tanggal 28 April 2008;
Rekapitulasi Sertifikat Bulanan tanggal 25 April 2008;
Berita Acara Pemeriksaan prestasi pekerjaan Nomor : 73 / BAPP/DPU-KS/2008, tanggal 25 April 2008;
Laporan Kemajuan Prestasi Pekerjaan Nomor : 73 /LKPP/MY/00.CK/ DPU-KS/2008, tanggal 25 April 2008;
SPP Nomor : 205 / 10301/ SPP-LS/ KS/ 2008 Tanggal 30 April 2008;
SPM Nomor : 205 / 10301/ SPM-LS/ KS/ 2008 Tanggal 30 April 2008;
SP2D Nomor :1081 /SP2D-LS/KS/ 2008 tanggal 15 Mei 2008;
Kwitansi Pembayaran tanggal 30 April 2008;
Dokumen Pembayaran Angsuran II (MC2):
Berita Acara pembayaran Angsuran Pertama M.C.2 Nomor : 145 / BAP-MC/DPU/KS/2008 tanggal 7 Agustus 2008;
Rekapitulasi Sertifikat Bulanan tanggal 01 Agustus 2008;
Berita Acara Pemeriksaan prestasi pekerjaan Nomor : 145 / BAPP/DPU-KS/2008,tanggal 01 Agustus 2008;
Laporan Kemajuan Prestasi Pekerjaan Nomor : 145 /LKPP/45.CK/DPU-KS/2008, tanggal 01 Agustus 2008;
SPP Nomor : 339 / 10301/ SPP-LS/ KS/ 2008 Tanggal 08 Agustus 2008;
SPM Nomor : 339 / 10301/ SPM-LS/ KS/ 2008 Tanggal 08 Agustus 2008;
SP2D Nomor : 2417 /SP2D-LS/KS/ 2008 tanggal 11 Agustus 2008;
Kwitansi Pembayaran tanggal 08 Agustus 2008;
Dokumen pembayaran retensi:
Berita Acara pembayaran Retensi Nomor :11/BAP-RTN/DPU/KS/2009 tanggal 23 Januari 2009;
Rekapitulasi Sertifikat Bulanan tanggal 24 Desember 2008;
Laporan Kemajuan Prestasi Pekerjaan Nomor : 145 /LKPP/45.CK/DPU-KS/2008, tanggal 01 Agustus 2008;
SPP Nomor : 038 / 10301/ SPP-LS/ KS/ 2009 Tanggal 18 Pebruari 2008;
SPM Nomor :038 /10301/ SPM-LS/ KS/ 2009 Tanggal 18 Pebruari 2009;
Kwitansi Pembayaran tanggal 18 Pebruari 2009;
1(satu) bundle berkas dokumen pencairan dana pembangunan Mesjid Raya Sanana Kabupaten Kepulauan Sula TA.2008 (APBD Perubahan) , dengan rincian sebagai berikut:
Dokumen Pembayaran Angsuran Pertama M.C.1:
Berita Acara Pembayaran Angsuran Pertama M.C.1 Nomor : 11 / BAP-MC/ DPU/KS/2009 tgl 12 Januari 2009;
Rekapitulasi sertifikat Bulan tanggal 23 Desember 2008;
Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan Nomor : 265 /BAPP/DPU-KS/ 2008 tanggal 23 Desember 2008;
Laporan Kemajuan Prestasi Pekerjaan Nomor : 265 / LKPP/58.CK/DPU-KS/ 2008,tanggal 23 Desember 2008;
SPP Nomor : 013/10301/ SPP-LS/KS/2009 tanggal 23 Januari 2009;
SPM Nomor : 012/10301/SPM-LS/KS/2009 tanggal 23 Januari 2009;
SP2D Nomor : 0050/SP2D-LS/KS/2009 tanggal 23 Januari 2009;
Kwintansi tanggal 23 Januari 2009;
Dokumen Pembayaran RETENSI:
Berita Acara Pembayaran Retensi Nomor : 180/BAP-RTN/DPU/KS/2009 tgl 3 Desember 2009;
Rekapitulasi sertifikat Bulan Retensi tanggal 3 Desember 2009;
Laporan Kemajuan Prestasi Pekerjaan Nomor : 265 / LKPP/58.CK/DPU-KS/ 2008 tanggal 23 Desember 2008;
Berita Acara Penyerahan pertama pekerjaan Nomor : BA-PHO/CK.58 /DPU-KS/2008/48 tanggal 26 Desember 2008;
Berita Acara Pemeriksaan dalam rangka serah terima pertama pekerjaan (PHO) Tahun Anggaran 2008, Nomor : 48/ BA-PHO/CK.58 /PAN/DPU-KS/2008 tanggal 25 Desember 2008;
Pemeriksaan fisik pertama , tanggal 22 Desember 2008;
Pemeriksaan fisik kedua tanggal 23 Desember 2008;
Pemeriksaan Administrasi Pertama, tanggal 19 Desember 2008;
Pemeriksaan Administrasi kedua, tanggal 24 Desember 2008;
1(satu) bundle berkas dokumen pencairan dana pembangunan Mesjid Raya Sanana Kabupaten Kepulauan Sula TA.2009, dengan rincian sebagai berikut:
Dokumen Pembayaran uang muka:
Surat Direktur Utama PT.MANDIRI WAHANA LESTARI Nomor: 02/UM-ML/IV/2009 tanggal 13 April 2009;
Berita Acara pembayaran uang muka Nomor : 71 / BAP-UM / DPU-KS/2009 tanggal 14 April 2009;
SPP Nomor : 132 / 10301/ SPP-LS/ KS/ 2009 tanggal 14 April 2009;
SPM Nomor : 132 / 10301/ SPM-LS/ KS/ 2009 Tanggal 14 April 2009;
SP2D Nomor : 0470/SP2D-LS/KS/ 2009 tanggal 15 April 2009;
Dokumen Pembayaran Angsuran Pertama M.C.1:
Berita Acara Pembayaran Angsuran Pertama M.C.1 Nomor : 99/BAP-M.C/DPU/KS/2009, tanggal 19 Mei 2009;
Rekapitulasi Sertifikasi bulanan tanggal 18 Mei 2009;
Lampiran Berita Acara pemeriksaan prestasi Pekerjaan Nomor : 99/ LKPP/20.CK/DPU-KS/2009 tanggal 18 Mei 2009;
Laporan Kemajuan Prestasi Pekerjaan Nomor : 99/LKPP/20.CK/DPU-KS/2009 tanggal 18 Mei 2009;
Addendum kontrak Nomor : 910.916/645.8/20.CK/KS/2009/ ADD.01, tanggal 19 Mei 2009;
SPP Nomor : 167 / 10301/ SPP-LS/ KS/ 2009 Tanggal 20 Mei 2009;
SPM Nomor : 167 / 10301/ SPM-LS/ KS/ 2009 tanggal 20 Mei 2009;
SP2D Nomor : 0659/SP2D-LS/KS/ 2009 tanggal 20 Mei 2009;
Dokumen Pembayaran Angsuran Kedua M.C.2:
Berita Acara Pembayaran Angsuran Kedua M.C.2 Nomor : 131/BAP-M.C/DPU/KS/2009, tanggal 29 Juni 2009;
Rekapitulasi Sertifikasi bulanan tanggal 18 Mei 2009;
Berita Acara pemeriksaan prestasi Pekerjaan Nomor : 131 / BAPP / DPU-KS/2009 tanggal 26 Juni 2009;
Laporan Berita Acara pemeriksaan prestasi Pekerjaan Nomor : 99/ LKPP/20.CK/DPU-KS/2009 tanggal 18 Mei 2009;
Addendum kontrak Nomor : 910.916/645.8/20.CK/KS/2009/ ADD.01, tanggal 19 Mei 2009;
SPP Nomor : 225 / 10301/ SPP-LS/ KS/ 2009 Tanggal 29 Juni 2009;
SPM Nomor : 225 / 10301/ SPM-LS/ KS/ 2009 tanggal 29 Juni 2009;
SP2D Nomor : 0890/SP2D-LS/KS/ 2009 tanggal 29 Juni 2009;
Dokumen Pembayaran Angsuran Ketiga ( MC.3):
Berita Acara Pembayaran Angsuran Ketiga M.C.3 Nomor : 175/BAP-MC/DPU/KS/2009, tanggal 10 Agustus 2009;
Rekapitulasi Sertifikasi Bulanan tanggal 10 Agustus 2009;
Berita Acara Pemeriksaan Prestasi pekerjaan Nomor : 175/BAPP/DPU-KS/ 2009 tanggal 7 Agustus 2009;
Laporan Kemajuan Prestasi Pekerjaan Nomor : 175/LKPP/20.CK/DPU-KS/2009, tanggal 10 Agustus 2009;
SPP Nomor : 290 / 10301/ SPP-LS/ KS/ 2009 tanggal 12 Agustus 2009;
SPM Nomor : 290 / 10301/ SPM-LS/ KS/ 2009 tanggal 12 Agustus 2009, tanggal 12 Agustus 2010;
SP2D Nomor : 1222 /SP2D-LS/KS/ 2009 tanggal 12 Agustus 2009;
Dokumen Pembayaran Angsuran Keempat M.C.IV:
Berita Acara Pembayaran Angsuran keempat M.C.IV Nomor : 225/BAP-MC/DPU/KS/2009, tanggal 30 September 2009;
Rekapitulasi Sertifikasi Bulanan;
Berita Acara Pemeriksaan Prestasi pekerjaan Nomor : 225/BAPP/DPU-KS/ 2009 tanggal 29 September 2009;
Laporan Kemajuan Prestasi Pekerjaan Nomor : 225/LKPP/20.CK/DPU-KS/2009, tanggal 29 September 2009;
SPP Nomor : 410 / 10301/ SPP-LS/ KS/ 2009 tanggal 29 Oktober 2009;
SPM Nomor : 410 / 10301/ SPM-LS/ KS/ 2009 tanggal 12 Agustus 2009;
SP2D Nomor : 1222 /SP2D-LS/KS/2009 tanggal 02 Nopember 2009;
Dokumen Pembayaran Retensi:
Berita Acara Pembayaran Retensi Nomor : 169/BAP-MC/DPU/KS/2009, tanggal 30 Nopember 2009;
Rekapitulasi Sertifikasi Bulanan;
Laporan Kemajuan Prestasi Pekerjaan Nomor : 225/LKPP/20.CK/DPU-KS/2009, tanggal 29 September 2009;
SPP Nomor : 450 / 10301/ SPP-LS/ KS/ 2009 tanggal 4 Desember 2009;
SPM Nomor : 450 / 10301/ SPM-LS/ KS/ 2009 tanggal 4 Desember 2009;
SP2D Nomor : 2011 /SP2D-LS/KS/ 2009 tanggal 4 Desember 2009;
1(satu) bundle berkas dokumen pencairan dana pembangunan Mesjid Raya Sanana Kabupaten Kepulauan Sula TA.2010, dengan rincian sebagai berikut:
Dokumen Pembayaran uang muka:
Berita Acara Pembayaran uang muka Nomor : 35/ BAP-UM/DPU/ KS/2010, tanggal 12 Pebruari 2010;
Surat Direktur Utama PT.MANDIRI WAHANA LESTARI Nomor : 28/UM-ML/II/2010 tanggal 11 Pebruari 2010;
SPP Nomor : 055 / 10301/ SPP-LS/ KS/ 2010 tanggal 3 Maret 2010;
SPM Nomor : 055 / 10301/ SPM-LS/ KS/ 2010 tanggal 3 Maret 2019;
SP2D Nomor : 0358/SP2D-LS/KS/ 2010 tanggal 3 Maret 2010;
Dokumen Pembayaran Angsuran Pertama ( MC.1:
Berita Laporan Kemajuan prestasi Pekerjaan Nomor : 58 / LKPP/20.CK/ DPU-KS/2010 tanggal 12 April 2010;
Berita Acara Pembayaran Angsuran Pertama M.C.1 Nomor : 58/BAP-M.C/DPU/KS/2010, tanggal 14 April 2010;
Rekapitulasi Sertifikasi bulanan;
Laporan Kemajuan Prestasi Pekerjaan Nomor : 58/LKPP/20.CK/DPU-KS/2010 tanggal 12 April 2010;
Rekomendasi Tim Pemeriksa Barang/Jasa Kabupaten Kepulauan Sula Nomor : 40/TPBJ/KSIV2010;
Addendum kontrak Nomor : 910.916/645.8/20.CK/KS/2010/ ADD.01, tanggal 1 April 2010;
SPP Nomor : 121 / 10301/ SPP-LS/ KS/ 2010 tanggal 11 Mei 2010;
SPM Nomor : 121 / 10301/ SPM-LS/ KS/ 2010 tanggal 11 Mei 2010;
SP2D Nomor : 1132/SP2D-LS/KS/ 2010 tanggal 12 Mei 2010;
Dokumen Pembayaran Angsuran Kedua ( MC.2);
Berita Acara Pembayaran Angsuran kedua M.C.2 Nomor : 94/BAP-MC/DPU/KS/2010, tanggal 17 Mei 2010;
Laporan Kemajuan Prestasi Pekerjaan Nomor : 94/LKPP/20.CK/DPU-KS/2010, tanggal 14 Mei 2010;
Rekapitulasi Sertifikasi Bulanan;
Surat Tim Pemeriksa barang dan jasa Kab. Kepulauan Sula Nomor : 181/ TPBJ/ KS/V/2010;
Berita Acara Pemeriksaan barang/jasa Nomor : 181/TPBJ/KS/V/2010 tanggal 17 Mei 2010;
SPP Nomor : 190 / 10301/ SPP-LS/ KS/ 2010, tanggal 7 Juli 2010;
SPM Nomor : 190 / 10301/ SPM-LS/ KS/ 2010, tanggal 7 Juli 2011;
SP2D Nomor : 1958 /SP2D-LS/KS/ 2010 tanggal 08 Juli 2010;
Dokumen Pembayaran Angsuran Ketiga ( MC.3):
Berita Acara Pembayaran Angsuran ketiga M.C.3 Nomor : 122/BAP-MC/DPU/KS/2010, tanggal 14 Juli 2010;
Laporan Kemajuan Prestasi Pekerjaan Nomor : 122/LKPP/20.CK/DPU-KS/2010, tanggal 13 Juli 2010;
Rekapitulasi Sertifikasi Bulanan;
Surat Tim Pemeriksa barang dan jasa Kab. Kepulauan Sula Nomor : 337/ TPBJ/ KS/IV/2010;
Berita Acara Pemeriksaan barang/jasa Nomor : 337/TPBJ/KS/III/2010 tanggal 13 Juli 2010;
SPP Nomor : 221/ 10301/ SPP-LS/ KS/ 2010, tanggal 6 Agustus 2010;
SPM Nomor : 221 / 10301/ SPM-LS/ KS/ 2009, tanggal 6 Agustus 2010;
1(satu) 1(satu) buah surat perjanjian pemborongan (kontrak) nomor : 910.916/645/MY-KS/2006/08 tanggal 23 Maret 2006, terdiri dari :
satu Exmplar Momerandum Of Understanding Mesjid Raya Sanana Kabupaten Kepulauan Sula Nomor : 910.916/645/MY-KS/2006 tanggal 23 Pebruari 2006;
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 904.645/.08/MY-KS/2006, tanggal 23 Maret 2003;
Surat Persetujuan Penetapan Ha rga Negosiasi Penunjukan Langsung Tanpa lelang Pekerjaan Pembangunan Mesjid Raya Sanana dari Bupati Kepulauan Sula Nomor : 620/17/2006 Tanggal 22 Maret 2006;
Usulan Penetapan Hasil Negosiasi Harga Penunjukan langsung Tanpa lelang Pekerjaan Pembangunan Mesjid Raya Sanana Nomor : 622 / 40 / KS / 2006, tanggal 21 Maret 2006;
Berita Acara Evaluasi, Klarifikasi dan Negosiasi Harga Nomor : 08 /BA-NEGO/MY-PL/PU-KS/2006;
Foto Copy Surat Kuasa dari Direktur PT. NEFAN PRATAMA MANDIRI, kepada saudara M. Munawar Tjiarso, tanggal 27 Januari 2006;
1(satu) buah DASK – Perubahan SKPD Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kep.Sula TA.2006:
1(satu) buah DPA – Perubahan SKPD Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula TA.2007;
1(satu) buah DPA – Perubahan SKPD Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula TA.2008;
1(satu) buah DPA – Perubahan SKPD Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten KepulauanSula TA.2009;
1(satu) buah DPA – Perubahan SKPD Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula TA.2010;
1(satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula Nomor : 600.027/19/ KPTS/DPU/KS/2006, tanggal 16 Maret 2006 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang / Jasa di Lingkungan Dinas pekerjaan Umum KabupatenKepulauan Sula Tahun Anggaran 2006;
1(satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula Nomor : 600.836/53/ KPTS/DPU/KS/ 2007, tanggal 22 Pebruari 2007 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2007;
1(satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula Nomor : 600.836/297/KPTS/DPU/ KS/2007, tanggal 15 Nopember 2007 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2008;
1(satu) rangkap Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 222/KPTS.12/KS/2007 tentang Penunujukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu serta Atasan langsung Selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2008;
1(satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula Nomor : 600.027/59/ KPTS/DPU-KS/2009, tanggal 05 Januari 2009 tentang Pembentukan Panitia Peneliti Pelaksana Kontrak di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2009;
1(satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula Nomor : 600.027/01/ KPTS/PU-KS/2009, tanggal 05 Januari 2009 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/ Jasa di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2009;
1(satu) rangkap Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor :160/KPTS.12/KS/2008 Tentang Penunjukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu serta Atasan langsung Selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2009;
1(satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula Nomor : 600.027/02/ KPTS/PU-KS/2010, tanggal 24 Maret 2010 tentang Pembentukan Panitia Peneliti Pelaksana Kontrak dan Pemeriksa Barang di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2010;
1(satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula Nomor : 600.027/06/ KPTS/PU-KS/2009, tanggal 28 Oktober 2009 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang / Jasa di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2010;
1(satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula Nomor : 600.836/06/ KPTS/PU-KS/2010, tanggal 09 Pebruari 2010 tentang perubahan atas surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula Nomor : 600.836/06/KPTS/PU-KS/2010 tentang penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2010;
Dokumen antara lain :
2 (dua) buah buku Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA. 2006 Kabupaten Kepulauan Sula ditetapkan sebagai Peraturan Daerah dengan Nomor : 1 Tahun 2006, tanggal 14 Maret 2006 tentang APBD 2006 dan Peraturan Daerah Nomor : 17 Tahun 2006 tanggal 06 Nopember 2006 tentang Perubahan APBD TA. 2006;
2 (dua) buah buku Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA. 2007 Kabupaten Kepulauan Sula ditetapkan sebagai Peraturan Daerah dengan Nomor : 25 Tahun 2006 tanggal 28 Desember 2006 tentang APBD TA. 2007, dan;
Peraturan Daerah Nomor : 01 Tahun 2007 tanggal 12 September 2007 tentang Penjabaran Perubahan APBD TA. 2007;
2 (dua) buah buku Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA. 2008 Kabupaten Kepulauan Sula ditetapkan sebagai Peraturan Daerah dengan Nomor : 02 Tahun 2007 tanggal 21 Nopember 2007 tentang APBD TA. 2008, dan Peraturan Daerah Nomor : 15 Tahun 2008 tanggal 24 Nopember 2008 tentang Perubahan APBD TA. 2008;
1 (satu) buah buku Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA. 2009 Kabupaten Kepulauan Sula ditetapkan sebagai Peraturan Daerah dengan Nomor : 01 Tahun 2009, tanggal 10 Agustus 2009 tentang Perubahan APBD TA. 2009;
2 (dua) buah buku Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA. 2010 Kabupaten Kepulauan Sula ditetapkan sebagai Peraturan Daerah dengan Nomor : 02 Tahun 2009 tanggal 25 September 2009 tentang APBD TA. 2010, dan Peraturan Daerah Nomor : 02 Tahun 2010 tanggal 13 September 2010 tentang Perubahan APBD TA. 2010;
1 (satu) buah ALBUM GAMBAR, Perencanaan Masjid Agung Sanana Kabupaten Kepulauan Sula Maluku Utara;
Dokumen antara lain :
1 (satu) buah Album Gambar Masjid Raya Sanana Kabupaten Kepulauan Sula;
1 ( satu) buah Rencana Anggaran Biaya Owner Estimate (OE) terdiri dari:
Engineering Estimate (EE);
Bill of Quantity (BOQ);
Analisa harga pekerjaan;
Harga satuan bahan;
1 (satu) buah Renaca Karja dan Syarat-syarat Pekerjaan Perencanaan Mesjid Raya Sanana Kabupaten Kepulauan Sula;
1 (satu) buah Surat Perjanjian Konsultan (Kontrak) Nomor : 910.916/641.2.01/KONS/KS/2006 tanggal 20 Maret 2006;
Dokumen antara lain :
1 (satu) lembar slip transaksi pengiriman uang tanggal 15 Mei 2009 kepada JAINAL MUS sejumlah Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) melalui ATM ke rekening Nomor :150 000 207 051-2 a.n. JAINAL MUS pada Bank Mandiri Cabang Manado;
1 (satu) lembar slip transaksi pengiriman uang tanggal 15 Mei 2009 kepada JAINAL MUS sejumlah Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) melalui ATM sdr. ISBAR ARAFAT ke rekening Nomor :150 000 207 051-2 a.n. JAINAL MUS pada Bank Mandiri Cabang Manado;
1 (satu) lembar slip transaksi pengiriman uang tanggal 15 Mei 2009 kepada JAINAL MUS sejumlah Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) melalui ATM ke rekening Nomor :150 000 207 051-2 a.n. JAINAL MUS pada Bank Mandiri Cabang Manado;
1 (satu) lembar slip transaksi pengiriman uang tanggal 15 Mei 2009 kepada JAINAL MUS sejumlah Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) melalui ATM sdr. ISBAR ARAFAT ke rekening Nomor :150 000 207 051-2 a.n. JAINAL MUS pada Bank Mandiri Cabang Manado;
1 (satu) lembar slip transaksi pengiriman uang tanggal 18 Mei 2009 kepada JAINAL MUS sejumlah Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) melalui ATM sdr. SUHARDIN BAHARUDDIN ke rekening Nomor :150 000 207 051-2 a.n. JAINAL MUS pada Bank Mandiri Cabang Manado;
1 (satu) lembar slip transaksi pengiriman uang tanggal 18 Mei 2009 kepada JAINAL MUS sejumlah Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) melalui ATM sdr. SUHARDIN BAHARUDDIN ke rekening Nomor :150 000 207 051-2 a.n. JAINAL MUS pada Bank Mandiri Cabang Manado;
1 (satu) lembar slip transaksi pengiriman uang tanggal 20 Mei 2009 kepada JAINAL MUS sejumlah Rp. 320.025.000,-(tiga ratus dua puluh juta dua puluh lima ribu rupiah) ke rekening Nomor :150 000 207 051-2 a.n. JAINAL MUS pada Bank Mandiri Cabang Manado;
1 (satu) lembar slip transaksi pengiriman uang tanggal 10 September 2009 kepada JAINAL MUS sejumlah Rp. 30.020.000,-(tiga puluh juta dua puluh ribu rupiah) di kirim ke rekening Nomor :150 000 207 051-2 a.n. JAINAL MUS pada Bank Mandiri Cabang Manado;
1 (satu) lembar slip transaksi pengiriman uang tanggal 8 September 2009 kepada JAINAL MUS sejumlah Rp. 30.020.000,-(tiga puluh juta dua puluh ribu rupiah) ke rekening Nomor :150 000 207 051-2 a.n. JAINAL MUS pada Bank Mandiri Cabang Manado;
1 (satu) lembar slip transaksi pengiriman uang tanggal 07 Oktober 2009 kepada : JAINAL MUS sejumlah Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) penyerahannya di kirim melalui ATM sdri.WA ODE RAHMAWATI / isteri SUHARDIN BAHARUDDIN ke rekening Nomor :150 000 207 051-2 an. JAINAL MUS pada Bank Mandiri Cabang Manado;
1 (satu) lembar slip transaksi pengiriman uang tanggal 07 Oktober 2009 kepada JAINAL MUS sejumlah Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) penyerahannya di kirim melalui ATM sdri.WA ODE RAHMAWATI / isteri SUHARDIN BAHARUDDIN ke rekening Nomor :150 000 207 051-2 a.n. JAINAL MUS pada Bank Mandiri Cabang Manado;
1 (satu) lembar slip transaksi pengiriman uang tanggal 20 Mei 2009 kepada M.TAHER MUS, sejumlah Rp. 250.025.000,-(dua ratus lima puluh juta dua puluh lima ribu rupiah) ke rekening Nomor : 014-660-304.8 a.n. M.TAHER MUS pada BNI cabang Manado;
1 (satu) lembar slip transaksi pengiriman uang tanggal 16 September 2009 kepada KARTINI MUS sejumlah Rp. 15.010.000,-(lima belas juta sepuluh ribu rupiah) ke rekening Nomor :150 000 527 4400- a.n. KARTINI MUS pada Bank Mandiri Cabang Manado;
1 (satu) unit Laptop, merek Toshiba, type Portege T 210 Slim, warna merah maron, memory 2,00 GB (1,86 GB), Intel R Pensiom, System type 32 Bit operating sys;
Dokumen antara lain :
1 (satu) buah buku back up data dan Dokumentasi pembangunan Masjid Raya Sanana Kabupaten Kepulauan Sula Tahap I, pelaksana PT. NEFAN PRATAMA MANDIRI;
1 (satu) buah buku back up data dan Dokumentasi pembangunan Masjid Raya Sanana Kabupaten Kepulauan Sula Tahap II, pelaksana PT. NEFAN PRATAMA MANDIRI;
7 (tujuh) lembar rekening Koran PT. NEFAN PRATAMA MANDIRI tahun 2007 dengan nomor rekening 0401042016 pada Bank Pembangunan Daerah Maluku Cabang Sanana;
1 (satu) buah Akta Notaris FARUK ALWY, SH : Pendirian Cabang Perseroan Terbatas PT. NEFAN PRATAMA MANDIRI Nomor 32 Tanggal 19 Juli 2006;
1 (satu) buah Akta Notaris FARUK ALWY, SH : KUASA Nomor 37 Tanggal 17 Desember 2007;
1 (satu) foto copy Surat Kuasa Direktur PT.NEFAN PRATAMA MANDIRI;
14 (empat belas) lembar rekening Koran PT. MAKATA SAKTI tahun 2009 dengan nomor rekening 0401040277 pada Bank Pembangunan Daerah Maluku Cabang Sanana;
Dokumen antara lain :
1(satu) buah buku Akta Notaris No : 23 tanggal 14 Juni 2006, tentang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. NEFAN PRATAMA MANDIRI, yang diterbitkan oleh Notaris FARUK ALWY, SH;
1(satu) buah buku Akta Notaris No : 52 tanggal 08 April 2004, tentang Pendirian PT. MAKATA SAKTI, yang diterbitkan oleh Notaris INGGRID LANNYWATY, SH;
satu buah buku Akta Notaris No : 06 tanggal 01 Desember 2005, tentang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. MAKATA SAKTI, yang diterbitkan oleh INGGRID LANNYWATY, SH;
satu eksamplar foto copy Akta PT. MANDIRI WAHANA LESTARI yang terdiri dari:
Akta Pendirian Notaris Nomor : 26 tanggal 23 Juli 2004, dan Akta Perubahannya Nomor : 18 Tanggal 12 Pebruari 2005;
Akta Notaris No : 03 tanggal 30 Desember 2006, tentang Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT. MANDIRI WAHAN LESTARI;
Akta Notaris No : 04 Tanggal 30 Desember 2006, tentang Penyimpanan;
Akta Notaris No : 05 tanggal 31 Desember 2006, tentang Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT. MANDIRI WAHAN LESTARI;
Akta Notaris No : 02 tanggal 21 Maret 2007, tentang Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT. MANDIRI WAHAN LESTARI;
Akta Notaris No : 01 tanggal 3 Juli 2007, tentang Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT. MANDIRI WAHAN LESTARI;
1(satu) buah buku foto copy Akta Notaris No : 16 tanggal 14 Oktober 2003 tentang Pendirian PT. NEFAN PRATAMA MANDIRI;
Dokumen yang terdiri dari :
1(satu) buah Buku Tabanas BRI atas nama Pemilik Ir. ARIS PURWANTO pada Bank BRI cabang 0533 KCP Tajur dengan Nomor Rekening : 0533-01-008547-50-8;
1(satu) buah Buku Tabanas BRI atas nama Pemilik CV. AIR KONSULTAN pada Bank BRI cabang 0533 KCP Tajur dengan Nomor Rekening : 0533-01-008748-50-2;
Foto copy Gambar Perencanaan Masjid Raya Sanana TA. 2010;
Dokumen antara lain :
1(satu) rangkap foto copy Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Maluku Nomor : 138b/ UP/ DES tanggal 28 Februari 1981 tentang pengangkatan tersangka MAHMUD SYAFRUDIN, ST menjadi Pegawai Negeri Sipil;
1(satu) rangkap foto copy Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 821.2.22/ KEP/ 09/ 2006 tanggal 10 Nopember 2006 tentang pengangkatan pejabat struktural eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula (pengangkatan sdr. MAHMUD SYAFRUDDIN, ST Sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2006);
1 (satu) rangkap foto copy Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 821.2.22/KEP/510/2010, tanggal januari 2010 tentang pengangkatan pejabat struktural eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula (Pengangkatan sdr. MAHMUD SYAFRUDDIN ,ST sebagai Assisten Bidang Pembangunan Setda Kabupaten Kepulauan Sula);
1 (satu) rangkap foto copy naskah pelantikan sdr. MAHMUD SYAFRUDDIN, ST sebagai Assisten Bidang Pembangunan Setda Kabupaten Kepulauan Sula;
1 (satu) foto copy rangkap Keputusan Bupati Kepulauan Sula nomor : 01/KPTS.01/KS/2010 tentang pembentukan Tim Pemeriksa Barang dan Jasa Kabupaten Kepulauan Sula TA. 2010;
Dokumen yang terdiri dari :
1(satu) foto copy bukti pengeluaran uang Kas / Bank PT.MANDIRI WAHANA LESTARI tertanggal 04 Maret 2010, Penjelasan : Ir. Aris Purwanto ( Proyek Masjid Raya) sejumlah Rp. 416. 201.000,- (empat ratus enam belas juta dua ratu satu ribu rupiah);
1(satu) foto copy Bilyet Giro No. GEM 290590 tertanggal 04 Maret 2010, senilai Rp. 416. 201.000,- (empat ratus enam belas juta dua ratu satu ribu rupiah);
1(satu) foto copy Bukti Pengeluaran Uang Kas / Bank PT.MANDIRI WAHANA LESTARI tertanggal 14 Mei 2010, Penjelasan : Pencairan Termin 60 % proyek Masjid Raya Sanana sejumlah Rp. 931.000.000,-(Sembilan ratus tiga puluh satu juta rupiah);
1(satu) foto copy Bilyet Giro No. GEM 290601 tertanggal 14 Mei 2010, senilai Rp. 931.000.000,-(Sembilan ratus tiga puluh satu juta rupiah);
1(satu) foto copy Bukti Pengeluaran Uang Kas / Bank PT.MANDIRI WAHANA LESTARI tertanggal 09 Juli 2010, Penjelasan : Pengambilan Dana Titipan sejumlah Rp. 460.000.000,- (empat ratus enam puluh juta rupiah);
Dokumen yang terdiri dari :
1 (satu) examplar daftar penarikan check PT.MANDIRI WAHANA LESTARI No. Rekening 1398-01-000006-3 Bank BRI RSAL Mintohardjo;
1 (satu) examplar daftar penarikan bilyet giro (BG) PT.MANDIRI WAHANA LESTARI No. Rekening 122-0005420347 Bank BRI RSAL Mintohardjo;
1 (satu) examplar catatan-catatan rencana pembayaran PT. MANDIRI WAHANA LESTARI;
1 (satu) examplar Memorandum Of Understanding (MoU) antara PT.MANDIRI WAHANA LESTARI JAKARTA dan PT. MANDIRI WAHANA LESTARI SANANA;
Dokumen Pembukaan rekening Nomor : 1398-01-000006-3 dengan rincian sebagai berikut:
2 (dua) lembar Permohonan Direktur Utama PT.MANDIRI WAHANA LESTARI, tertanggal 18 Januari 2010 yang ditanda tangani oleh Direktur Utama sdr. ISBAR ARAFAT;
4 (empat) lembar Surat Perjanjian pembukaan rekening giro dan pemberian Fasilitas Cek / Bilyet Giro;
2 (dua) lembar Surat Kuasa Direksi dan Komisaris PT. MANDIRI WAHANA LESTARI kepada sdr. TRI WIJOKO PITOYO ( Direktur Keuangan) dan sdr. SUMIARTO (Direktur Umum dan Personalia);
1 (satu) lembar Lembaran Kunjungan Calon Nasabah Simpanan;
1 (satu) lembar Surat Kuasa Direktur Utama PT.MANDIRI WAHANA LESTARI sdr. ISBAR ARAFAT kepada sdr. HURRY DWI PAYANA PITOYO ( ACCOUNTING STAF);
1 (satu ) buah Akta perusahaan PT. MANDIRI WAHANA LESTARI dengan Akta Notaris FARUK ALWY,SH Nomor : 26, tanggal 23 juli 204;
1 (satu) buah akta Notaris MISDALINDA, SH.,M. Kn, Nomor : 12 tanggal 27 Pebruari 2009 tentang Kuasa Dirut Utama PT.MANDIRI WAHANA LESTARI sdr. ISBAR ARAFAT kepada RIZAL FIRDAUS;
1 (satu) buah akta Notaris MISDALINDA, SH.,M. Kn, Nomor : 08 tanggal 13 Januari 2010 tentang Pernyataan Keputusan Sirkuler para pemegang saham PT.MANDIRI WAHANA LESTARI;
1 (satu) buah akta Notaris MISDALINDA, SH.,M. Kn, Nomor : 10 tanggal 21 Oktober 2010 tentang Pernyataan Keputusan Sirkuler para pemegang saham PT.MANDIRI WAHANA LESTARI berkedudukan di Ternate;
1 (satu) lembar Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : AHU- 35744.AH.01.02 tahun 2009 tentang persetujuan akta perubahan Anggaran Dasar Perseroan;
1 (satu) lembar Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi Nomor : 1-004392-8203-2-00090, tanggal 31 Oktober 2007;
1 (satu) lembar Surat izin usaha Perdagangan (SIUP) nomor : 00011.1/0101/27/04/TB/ III/ 2007 tanggal 7 Maret 2007;
1 (satu) lembar Tanda Daftar Perusahaan Nomor : 27 .04.1.45.00011 tanggal 10 Maret 2006;
1 (satu) lembar Surat Izin Tempat Usaha Nomor : 503/29/SITU/II/ 2007, tanggal 06 Februari 2007;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Terdaftar No: PEM- / WPJ-18/KP-0203/2005 tanggal 16 Juni 2005 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak PT.MANDIRI WAHANA LESTARI;
2 (dua) lembar Kartu Contoh Tanda Tangan yang diberi Kuasa menanda tangani atas nama perusahaan PT. MANDIRI WAHANA LESTARI, kepada TRI WIDJOKO PITOYO (Direktur Keuangan dan administrasi) dan SUMIARTO SUDARMO (Direktur Umum Dan Personalia);
6 (enam) lembar Foto Copy KTP para pengurus PT.MANDIRI WAHANA LESTARI, dengan rincian sebagai berikut:
1 (satu ) lembar Foto copy KTP sdr. ISBAR ARAFAT;
1 (satu ) lembar Foto copy KTP sdr. JAINAL MUS;
1 (satu ) lembar Foto Copy KTP sdr. Drs. SUMIARTO;
1 (satu ) lembar Foto Copy KTP sdr. R. TRI WIDJOKO PITOYO;
1 (satu ) lembar Foto Copy KTP sdr. Ir. SYAIFUDDIN MOHALISI;
1 (satu ) lembar Foto Copy KTP sdr. HURRY DWI PAYANA PITOYO;
2 (dua) lembar Surat Direktur Utama PT. MANDIRI WAHANA LESTARI Nomor : 007 / PT.MWL / Ekst / X / 2010, tanggal 22 Oktober 2010 Perihal : Perubahan Spesimen;
2 ( dua) lembar Kartu Contoh Tanda tangan sdri ALIEN MUS (Direktur Keuangan) dan sdr. SUMIARTO (Direktur Umum dan Personalia);
2 (dua) lembar Surat Kuasa Direktur Utama PT.MANDIRI WAHANA LESTARI sdr. AGUS YUDIANTORO kepada sdri FARIDA ZULFIKAR (staf PT.MANDIRI WAHANA LESTARI) dan sdri MIRA TRIENISA (staf PT.MANDIRI WAHANA LESTARI);
1 (satu ) lembar Foto copy KTP sdr. AGUS YUDIANTORO (Direktur Utama PT.MANDIRI WAHANA LESTARI);
1 (satu ) lembar Foto copy KTP sdri FARIDA ZULFIKAR (staf PT.MANDIRI WAHANA LESTARI);
1 (satu ) lembar Foto copy KTP sdri MIRA TRIENISA (staf PT.MANDIRI WAHANA LESTARI);
45 (empat puluh lima) lembar Rekening Koran PT. MANDIRI WAHANA LESTARI Nomor Rekening Nomor : 1398-01-000006-3 dengan rincian sebagai berikut:
25 (dua puluh lima) lembar periode bulan Januari 2010 sampai dengan periode bulan Desember 2011;
19 (Sembilan belas) lembar periode bulan Pebruari 2012 s/d periode bulan Agustus 2014;
1 (satu) lembar periode bulan 1 Januari 2014 s/d 16 Maret 2015;
1 ( satu ) rangkap print out rekening dengan nomor : 00005224-01-000273-30-1 atas nama PT.NEFAN PRATAMA MANDIRI periode Tahun 2008, Tahun 2009 dan Tahun 2010 pada PT. BRI Unit Sanana;
Dokumen antara lain :
1 ( satu ) rangkap print out rekening dengan nomor : 0401042016, atas nama PT.NEFAN PRATAMA MANDIRI;
1 ( satu ) rangkap print out rekening dengan nomor : 0401044850, atas nama PT.NEFAN PRATAMA MANDIRI;
0401040277 atas nama PT. MAKATA SAKTI dan specimen pembukaan rekening atas nama DEBBY IVONE QUE selaku Direktur;
0401041427 atas nama PT. MANDIRI WAHANA LESTARI dan specimen pembukaan rekening atas nama ISBAR ARAFAT selaku Direktur;
0401040004 atas nama PEMDA Kab. Kepulauan Sula dan specimen pembukaan rekening atas nama MUHAMMAD JOISANGADJI, SE;
Dokumen yang terdiri dari :
3 (tiga) lembar INVOICE suku cadang nomor FAKTUR : FK/ 12/ 01/ 00806/ tanggal 1/ 25/ 2012 pemilik Bp. H.A.HIDAYAT MUS, SE, MBA;
1 (satu) lembar SURAT KETERANGAN KENDARAAN Nomor : Sket/ 4407/VII/2010/STNK, tanggal 23 Juli 2010 yang dikeluarkan Polda Metro;
1 ( satu ) rangkap print out rekening nomor : 0081649314 Bank BNI Cabang Fatmawati atas nama AHMAD HIDAYAT MUS;
1 (satu) unit Mobil Merk NISSAN X-TRAIL, Warna Hitam dengan Nomor Polisi B 261 MWL ,Nomor Rangka : MHBE 2CG3AAJ 003087. Nomor Mesin : MR20006316R;
1 (satu) unit Mobil Merk MITSUBISHI PAJERO SPORT, Warna Putih dengan Nomor Polisi B 574 QW .Nomor Rangka : MMBGRK40BE 002114. Nomor Mesin : 4D56U CCB9031;
Menimbang, bahwa pada saat mengajukan pembelaannya, Tim Penasihat Hukum Terdakwa telah pula mengajukan bukti-bukti surat berupa photo copy antara lain sebagai berikut :
1. Foto Copy Surat Tugas Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Maluku Utara Nomor 646/SPT/MU/2011 Perihal Bantuan Tenaga Ahli untuk membantu Penyidikan diberi tanda T-1;
2. Foto Copy Surat Panggilan Polda Maluku Utara Nomor S.PGL/114/V/2014/Dit Reskrimsus perihal Panggilan Hi. Ahmad Hidayat Mus, SE sebagai saksi diberi tanda T-2;
3. Foto Copy Momerandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula dengan PT Nefan Pratama Mandiri untuk pembangunan Mesjid Raya Sanana Nomor 620/045/MoU/KS/ 2006/08 tanggal 23 Pebruari 2006 diberi tanda T-3;
4. Foto Copy Berita Acara Evaluasi, Klarifikasi dan Negosiasi Harga Nomor 08/BA.NEGO/MY-PL/PU-KS/2006 kegiatan pembangunan Mesjid Raya Sanana tanggal 20 Maret 2006 diberi tanda T-4;
5. Foto Copy Surat Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula perihal Usulan Penetapan Hasil Negosiasi Harga Penunjukan Langsung Tanpa Lelang Pekerjaan Pembangunan Mesjid Raya Sanana Nomor 622/40/KS/2006 tanggal 21 Maret 2006 diberi tanda T-5;
6. Foto Copy Surat Bupati Kepulauan Sula perihal Persetujuan Penetapan Harga Negosiasi Penunjukan Langsung Tanpa Lelang Pekerjaan Pembangunan Mesjid Raya Sanana Nomor 620/17/2006 tanggal 22 Maret 2006 diberi tanda T-6;
7. Foto Copy Surat Perjanjian Kerja (Kontrak Multiyears) Nomor 910.916/645/MY-KS/2006/08 Tahun Anggaran Multi Years antara Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula dan Pimpinan Cabang PT Nefan Pratama Mandiri tanggal 23 Maret 2006 diberi tanda T-7;
8. Foto Copy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 904.645/08/MY-KS/2006 tanggal 23 Maret 2006 diberi tanda T-8;
9. Foto Copy Surat Jaminan Pelaksanaan Asuransi Jasindo Nomor 518.842.200.06.0420 atas nama PT Nefan Pratama Mandiri tanggal 23 Maret 2006 diberi tanda T-9;
10. Foto Copy Berita Acara Pemeriksaan proyek Mesjid Raya Sanana tanggal 1 Oktober 2012 diberi tanda T-10;
11. Foto Copy Surat Tugas Rektor Universitas Hasanuddin Ahli Kontruksi untuk melakukan perhitungan volume pekerjaan terpasang pembangunan Mesjid Raya Sanana Nomor 27170/UN4.2/KP.24/2013 tanggal 27 Desember 2013 diberi tanda T-11;
12. Foto Copy Surat Pernyataan yang dibuat oleh PPK, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Pelaksana Pekerjaan PT Nefan Pratama Mandiri, PT Mandiri Wahana Lestari tanggal 17 Pebruari 2006 diberi tanda T-12;
13. Foto Copy Surat Kuasa antara Drs. M. Iqbl Ruray, MBA dengan Mange Munawar Tjiarso tanggal 27 Januari 2006 diberi tanda T-13;
14. Foto Copy Dokumen Pelaksana Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2008 diberi tanda T-14;
15. Foto Copy Kontrak Tahun Anggaran 2006 Nomor 910.916/645/PL-KS/2006/08 antara Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula dengan PT Nefan Pratama Mandiri tanggal 23 Maret 2006 diberi tanda T-15;
16. Foto Copy Kontrak Tahun Anggaran 2007 Nomor 910.916/645.8/MY-08/KS/2007/10 antara PPK Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula dengan PT Nefan Pratama Mandiri tanggal 5 Pebruari 2007 diberi tanda T-16;
17. Foto Copy Kontrak Tahun Anggaran 2008 Nomor 910.916/645.8/MY-08/45.CK/KS/2008 antara PPK Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula dengan PT Nefan Pratama Mandiri tanggal 5 Pebruari 2008 diberi tanda T-17;
18. Foto Copy Kontrak Tahun Anggaran Perubahan 2008 Nomor 910.916/645.8/58.CK/KS/2008 antara PPK Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula dengan PT Makata Sakti tanggal 26 Nopember 2008 diberi tanda T-18;
19. Foto Copy Kontrak Tahun Anggaran 2009 Nomor 910.916/645.8/20.CK/ KS/2009 antara PPK Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula dengan PT Mandiri Wahana Lestari tanggal 2 Maret 2009 diberi tanda T-19;
20. Foto Copy Kontrak Tahun Anggaran 2010 Nomor 910.916/645.8/20.CK/ KS/2010 antara PPK Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula dengan PT Mandiri Wahana Lestari tanggal 4 Januari 2010 diberi tanda T-20;
21. Foto Copy Berita Acara Pembayaran Uang Muka I Nomor 14/BAP-UM/PU/KS/2006 tanggal 20 April 2006 diberi tanda T-21;
22. Foto Copy Berita Acara Pembayaran Uang Muka II Nomor 50/BAP-UM/PU/KS/2006 tanggal 6 Oktober 2006 diberi tanda T-22;
23. Foto Copy Berita Acara Pembayaran Uang Muka III Nomor 52/BAP-UM/PU/KS/2006 tanggal 21 Nopember 2006 diberi tanda T-23;
24. Foto Copy Berita Acara Pembayaran Angsuran Pertama M.C.1 Nomor 185/BAP-MC/DPU/KS/2006 tanggal 26 Desember 2006 diberi tanda T-24;
25. Foto Copy Berita Acara Pembayaran Angsuran Pertama M.C.1 Nomor 21/BAP-MC/DPU/KS/2007 tanggal 25 April 2007 diberi tanda T-25;
26. Foto Copy Berita Acara Pembayaran Angsuran Kedua M.C.2 Nomor 34/BAP-MC/DPU/KS/2007 tanggal 4 Juni 2007 diberi tanda T-26;
27. Foto Copy Berita Acara Pembayaran Angsuran Ketiga M.C.2 Nomor 113/BAP-MC/DPU/KS/2007 tanggal 5 Oktober 2007 diberi tanda T-27;
28. Foto Copy Berita Acara Pembayaran Retensi Nomor 10/BAP-RTN/DPU/KS/2007 tanggal 13 Nopember 2007 diberi tanda T-28;
29. Foto Copy Berita Acara Pembayaran Angsuran Pertama M.C.1 (tahap III) Nomor 73/BAP-MC/DPU/KS/2008 tanggal 28 April 2008 diberi tanda T-29;
30. Foto Copy Berita Acara Pembayaran Angsuran Kedua M.C.2 (Tahap III) Nomor 145/BAP-MC/DPU/KS/2008 tanggal 7 Agustus 2008 diberi tanda T-30;
31. Foto Copy Berita Acara Pembayaran Retensi (Tahap III) Nomor 11/BAP-RTN/DPU/KS/2007 tanggal 23 Januari 2009 diberi tanda T-31;
32. Foto Copy Berita Acara Angsuran Pertama M.C.1 (Tahap IV) Nomor 11/BAP-MC/DPU/KS/2009 tanggal 12 Januari 2009 diberi tanda T-32;
33. Foto Copy Berita Acara Pembayaran Retensi (Tahap IV) Nomor 180/BAP-RTN/DPU/KS/2009 tanggal 3 Desember 2009 diberi tanda T-33;
34. Foto Copy Berita Acara Pembayaran Retensi Nomor BA-PHO/KC.58/DPU-KS/2008/48 tanggal 26 Desember 2008 diberi tanda T-34;
35. Foto Copy Berita Acara Pembayaran Uang Muka Nomor 17/BAP-UM/DPU/KS/2009 tanggal 14 April 2009 diberi tanda T-35;
36. Foto Copy Berita Acara Pembayaran Angsuran Pertama M.C.1 (Tahap V) Nomor 99/BAP-MC/DPU/KS/2009 tanggal 19 April 2009 diberi tanda T-36;
37. Foto Copy Adendum Kontrak 01 Nomor 910.916/645.8 /20.CK/KS/2009/ADD.01 tanggal 19 Mei 2009 diberi tanda T-37;
38. Foto Copy Berita Acara Pembayaran Angsuran Kedua Nomor 131/BAP-MC/DPU/KS/2009 M.C.2 tanggal 29 Juni 2009 diberi tanda T-38;
39. Foto Copy Berita Acara Pembayaran Angsuran Ketiga M.C.3 (Tahap V) Nomor 175/BAP-MC/DPU/KS/2009 tanggal 10 Agustus 2009 diberi tanda T-39;
40. Foto Copy Berita Acara Pembayaran Angsuran Keempat M.C.4 Nomor 225/BAP-MC/DPU/KS/2009 tanggal 30 September 2009 diberi tanda T-40;
41. Foto Copy Berita Acara Pembayaran Retensi Nomor 169/BAP-RTN/DPU/KS/2009 tanggal 30 Nopember 2009 diberi tanda T-41;
42. Foto Copy Berita Acara Pembayaran Uang Muka Nomor 35/BAP-UM/DPU/KS/2010 tanggal 12 Pebruari 2010 diberi tanda T-42;
43. Foto Copy Berita Acara Pembayaran Angsuran Pertama M.C.1 (Tahap VII) Nomor 58/BAP-MC/DPU/KS/2010 tanggal 14 April 2010 diberi tanda T-43;
44. Foto Copy Adendum Kontrak 01 Nomor 910.916/645.8/20.CK/KS/2010 antara PPK dengan PT Mandiri Wahana Lestari tanggal 1 April 2010 diberi tanda T-44;
45. Foto Copy Berita Acara Pembayaran Retensi Nomor 94/BAP-MC/DPU/KS/2010 tanggal 17 Mei 2010 diberi tanda T-45;
46. Foto Copy Berita Acara Pembayaran Angsuran Ketiga M.C.3 (Tahap VII) Nomor 122/BAP-MC/DPU/KS/2010 tanggal 16 Juli 2010 diberi tanda T-46;
47. Foto Copy Surat Tugas Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor UM.01.02/112/PP/III/2017 sebagai Ahli Kontruksi tanggal 31 Maret 2017 diberi tanda T-47;
48. Foto Copy Beck Up Data Gambar Mesjid Raya Sanana, pelaksanaan dan Rencana Anggaran Bangunan (RAB) diberi tanda T-48;
49. Foto Copy gambar Mesjid Raya Sanana telah selesai dibangun diberi tanda T-49;
50. Foto Copy Surat Kejaksanaan Agung RI Nomor B-1237/F/FD.1/06/2009 Penanganan Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada proyek pemerintah masih pada tahap Pelelangan, tanggal 25 Juni 2009 diberi tanda T-50;
51. Foto Copy Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2008, tanggal 27 Juni 2008 diberi tanda T-51;
52. Foto Copy Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2007, tanggal 20 April 2007 diberi tanda T-52;
53. Foto Copy Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007, tanggal 27 Desember 2007 diberi tanda T-53;
54. Foto Copy Laporan Pemeriksaan Pekerjaan Kontruksi tanggal 23 Agustus 2011 diberi tanda T-54;
55. Foto Copy Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Tahun Anggaran 2006 sampai dengan tahun 2010 Nomor SR-990/PW33/12012, tanggal 26 Juli 2012 diberi tanda T-55;
56. Foto Copy Akta Notaris PT Mandiiri Wahana Lestari Nomor 12, tanggal 27 Pebruari 2009 diberi tanda T-56;
57. Foto Copy Akta Notaris PT Mandiiri Wahana Lestari Nomor 08, tanggal 13 Pebruari 2010 diberi tanda T-57;
58. Foto Copy Akta Notaris PT Mandiiri Wahana Lestari Nomor 10, tanggal 21 Oktober 2010 diberi tanda T-58;
59. Foto Copy Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor 17/Pid.Tipikor/2013/PN.Tte.- atas nama Mahmud Syafrudin, ST., tanggal 28 Januari 2014 diberi tanda T-59;
60. Foto Copy Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor 18/Pid.Tipikor/2013/PN.Tte.- atas nama Safiuddin Buamona Bot, ST., tanggal 27 Januari 2014 diberi tanda T-60;
61. Foto Copy Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor 19/Pid.Tipikor/2013/PN.Tte.- atas nama Mange Munawar Tjiarso., tanggal 27 Januari 2014 diberi tanda T-61;
62. Foto Copy Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor 09/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Tte.- atas nama Debby Ivone Que., tanggal 12 Agustus 2014 diberi tanda T-62;
63. Foto Copy Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Tte.- atas nama Isbar Arafat, S.Pi., tanggal 12 Agustus 2014 diberi tanda T-63;
64. Foto Copy Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Tte.- atas nama Ir. Aris Purwanto tanggal 12 Agustus 2014 diberi tanda T-64;
65. Foto Copy Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Tte.- atas nama Hamid Idrus, S.T., tanggal 12 Agustus 2014 diberi tanda T-65;
66. Foto Copy Laporan Hasil Pemeriksaan atas Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula tahun anggaran 2006 Nomor 28.1/LHP.LK/XIV.14/I/2007, tanggal 22 Juni 2007 diberi tanda T-66;
67. Foto Copy Laporan Hasil Pemeriksaan atas Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula tahun anggaran 2007 Nomor 15.1/LHP.LK/XIX/TER/08/2008, tanggal 31 Agustus 2008 diberi tanda T-67;-
68. Foto Copy Laporan Hasil Pemeriksaan atas Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula tahun anggaran 2008 Nomor 21.1/LHP.LK/XIX.TER/07/2009, tanggal 1 Juli 2009 diberi tanda T-68;
69. Foto Copy Laporan Hasil Pemeriksaan atas Belanja Pembangunan dan Peningkatan Infastruktur Jalan, Jembatan, Gedung dan Tanah atas belanja Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula tahun anggaran 2009 Nomor 02/LHP-TT/XIX.TER/01/2010, tanggal 8 Januari 2010 diberi tanda T-69;
70. Foto Copy Laporan Hasil Pemeriksaan atas Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula tahun anggaran 2009 Nomor 34.1/LHP.LK/XIX.TER/07/2010, tanggal 24 Juli 2010 diberi tanda T-70;
71. Foto Copy Laporan Hasil Pemeriksaan atas Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula tahun anggaran 2010 Nomor 11.A/LHP/XIX.TER/08/2011, tanggal 24 Agustus 2011 diberi tanda T-71;
72. Foto Copy Legal Opinion Ahli Terdakwa yaitu : 1. Ir. Priyo Susilo, MT, 2. Nandang Sutisna, ST, MT, 3. Drs. Dani Sudarsono, Ak., 4. DR. Eko Sembodo, 5. DR. Dian Puji Nugraha Simatupang, SH.MH., 6. Prof. DR. I Gde Pantje Astawa, SH.MH., 7. DR. Mudzakkir, SH.MH. diberi tanda T-72;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan, maka segala sesuatu sebagaimana terdapat pada berita acara persidangan dianggap telah termuat dan turut dipertimbangkan serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli dan keterangan terdakwa, dihubungkan dengan barang bukti dan bukti surat yang diajukan dipersidangan diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa AHMAD HIDAYAT MUS, SE alias AHM adalah Bupati Kepulauan Sula selama 2 (dua) Periode, yakni dari tahun 2005 s/d tahun 2015 ;
Bahwa pada tahun 2006, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula merencanakan membangun Mesjid Raya Sanana yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Sula selama 3 (tiga) tahun ;
Bahwa pembangunan Mesjid Raya Sanana adalah salah satu visi misi Terdakwa saat pencalonannya menjadi Bupati Kepulauan Sula, yang tujuannya antara lain mempersatukan kembali masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula yang terpecah-pecah akibat konflik horizontal yang terjadi saat itu ;
Bahwa pembangunan Mesjid Raya Sanana dilaksanakan dan dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas adalah MAHMUD SYAFRUDIN, ST ;
Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 910.916/645/MY-KS/2006/08 tanggal 23 Maret 2006 yang dibuat antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula Cq. Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula selaku Pengguna Barang, dan MANGE MUNAWAR TJIARSO, Pimpinan Cabang PT. NEFAN PRATAMA MANDIRI selanjutnya disebut Kontraktor, pekerjaan pembangunan Mesjid Raya Sanana dilakukan oleh PT. NEFAN PRATAMA MANDIRI (sebagai Penyedia Barang/Jasa) dengan jangka waktu pelaksanaan selama 3 (tiga) tahun dengan biaya sebesar Rp. 15.597.100.000,- (lima belas miliyar lima ratus sembilan puluh tujuh juta seratus ribu rupiah), yang dananya bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Sula TA 2006, 2007 dan 2008 ;
Bahwa pada Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 910.916/645/MY-KS/2006/08 tanggal 23 Maret 2006 tersebut, Terdakwa sebagai Bupati Kepulauan Sula bersama DAHLAN SAMUDA sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula ikut bertanda-tangan (dibawah kontrak) sebagai pihak yang mengetahui dan menyetujui ;
Bahwa selain bertanda-tangan pada Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) tersebut diatas, Terdakwa juga menanda-tangani Memorandum Of Understanding (MoU) Nomor : 620/645/MoU/KS/2006/08 tanggal 23 Pebruari 2006 dan Surat Bupati Kepulauan Sula Nomor : 620/17/2006 tertanggal 22 Maret 2006 ;
Bahwa pada tahun 2009 pembangunan Mesjid Raya Sanana dilanjutkan berdasarkan Kontrak Nomor: 910.916/645.8/20.CK/KS/2009 tanggal 02 Maret 2009, dimana PT. MANDIRI WAHANA LESTARI ditunjuk sebagai Penyedia Jasa dengan biaya sebesar Rp. 4.021.800.000,- (empat milyar dua puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang dananya bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Sula TA 2009 ;
Bahwa pada tahun 2010 pembangunan Mesjid Raya Sanana kembali dilanjutkan, dan berdasarkan Kontrak Nomor 910.916/ 645.8/20.CK/ KS/2010 tanggal 04 Januari 2010, PT. MANDIRI WAHANA LESTARI kembali ditunjuk sebagai Penyedia Jasa dengan biaya sebesar Rp.2.458.760.000,- (dua milyar empat ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) yang dananya bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Sula TA 2010 ;
Bahwa pembangunan Mesjid Raya Sanana selesai pada tahun 2013, dan pada tahun 2015 telah diresmikan penggunaannya sebagai tempat ibadah oleh Ketua DPR RI ;
Bahwa saat ini Mesjid Raya Sanana telah digunakan dan telah dirasakan mamfaatnya oleh masyarakat di Kabupaten Kepulauan Sula untuk kegiatan keagamaan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, Terdakwa dapat dipersalahkan sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum di dalam surat dakwaan ;
Menimbang, bahwa menurut M. YAHYA HARAHAP, SH, surat dakwaan adalah surat atau akta yang memuat rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa yang disimpulkan dan ditarik dari hasil pemeriksaan penyidikan, dan merupakan dasar serta landasan bagi Hakim dalam pemeriksaan dimuka sidang pengadilan. (M. YAHYA HARAHAP, SH Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP, Jilid I, Penerbit : Pustaka Karini, Jakarta, 1985, hal. 414 - 415) ;
Bahwa pada prisipnya Hakim tidak dapat memeriksa dan mengadili Terdakwa diluar dari lingkup yang didakwakan ;
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan seorang Terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, tentulah harus melalui suatu proses pemeriksaan di sidang pengadilan, yang dinamakan pembuktian ;
Bahwa pembuktian adalah ketentuan-ketentuan yang berisi penggarisan dan pedoman tentang cara-cara yang dibenarkan Undang-Undang untuk membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada Terdakwa. Pembuktian juga merupakan ketentuan yang mengatur alat-alat bukti yang dibenarkan Undang-Undang yang boleh dipergunakan Hakim untuk membuktikan kesalahan seorang Terdakwa. Persidangan pengadilan tidak boleh sesuka hati dan semena-mena dalam membuktikan kesalahan Terdakwa. Baik Hakim, Penuntut Umum, Terdakwa atau Penasihat Hukum semua terikat pada ketentuan tata cara dan penilaian alat bukti yang ditentukan Undang-Undang. Tidak boleh leluasa bertindak dengan caranya sendiri dalam menilai pembuktian. Terutama bagi Majelis Hakim, harus benar-benar sadar dan cermat menilai dan mempertimbangkan kekuatan pembuktian yang ditemukan selama pemeriksaan di sidang pengadilan ;
Bahwa sehubungan hal tersebut diatas, Majelis Hakim dalam mencari dan meletakkan kebenaran yang akan dijatuhkan dalam putusan, harus berdasarkan alat-alat bukti yang telah ditentukan Undang-Undang, sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 184 KUHAP, antara lain yaitu keterangan saksi ;
Menimbang, bahwa pada umumnya alat bukti keterangan saksi merupakan alat bukti yang paling utama dalam perkara pidana. Boleh dikatakan, tidak ada perkara pidana yang luput dari pembuktian alat bukti keterangan saksi. Hampir semua pembuktian perkara pidana selalu bersandar kepada pemeriksaan keterangan saksi. Sekurang-kurangnya disamping pembuktian dengan alat bukti yang lain, masih selalu diperlukan pembuktian dengan alat bukti keterangan saksi. Supaya keterangan saksi dapat dinilai sebagai alat bukti yang sah, maka keterangan itu harus “dinyatakan” di sidang pengadilan. Hal ini sesuai dengan penegasan pasal 185 ayat (1) KUHAP. Keterangan yang dinyatakan di luar sidang pengadilan, bukan alat bukti, dan tidak dapat dipergunakan untuk membuktikan kesalahan Terdakwa ;
Bahwa Drs. HARI SASANGKA, SH dan LILY ROSITA, SH dalam bukunya Komentar KUHAP, Buku Pedoman Mahasiswa dan Praktisi, Penerbit Mandar Maju/2003/Bandung, Hal. 226 pada point 3 menyatakan, keterangan saksi di depan Penyidik bukan merupakan alat bukti. Keterangan tersebut hanya sebagai pedoman Hakim untuk memeriksa perkara di persidangan ;
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, adalah suatu pendapat yang keliru jika untuk membuktikan kesalahan Terdakwa dipergunakan keterangan-keterangan saksi yang ada di dalam berita acara pemeriksaan Penyidik, padahal saksi tersebut nyata hadir di persidangan ;
Bahwa pasal 163 KUHAP menyatakan, jika keterangan saksi di sidang berbeda dengan keterangannya yang terdapat dalam berita acara, Hakim Ketua sidang mengingatkan saksi tentang hal itu serta minta keterangan mengenai perbedaan yang ada dan dicatat dalam berita acara pemeriksaan sidang. KUHAP tidak mengatur, terhadap perbedaan tersebut harus dikonfrontir kepada verbalisan. Bukankah sudah dijelaskan diatas, bahwa persidangan pengadilan tidak boleh diatur sesuka hati oleh salah satu pihak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perk. : PDS-01/S.2.15/Ft.1/2017 tanggal 24 Januari 2017, Terdakwa AHMAD HIDAYAT MUS, SE alias AHM diajukan ke depan persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
Primair : Melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP ;
Subsidair : Melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa karena Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut disusun berbentuk subsidaritas, maka terlebih dahulu akan dibuktikan mengenai Dakwaan Primair yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP yang adapun unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Secara Melawan Hukum ;
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi ;
Yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara;
Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut melakukan ;
Beberapa perbuatan berhubungan, sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan yang diteruskan / berlanjut ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur diatas akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa pada Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan yang dimaksud “setiap orang” adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi ;
Bahwa dalam hukum pidana, unsur ini ditujukan kepada subyek hukum yang dapat diminta pertanggung-jawaban ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menghadirkan Terdakwa AHMAD HIDAYAT MUS, SE alias AHM, Dan dipersidangan Terdakwa telah membenarkan identitasnya sebagaimana di dalam surat dakwaan ;
Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan, unsur “setiap orang” dalam perkara ini ditujukan kepada Terdakwa AHMAD HIDAYAT MUS, SE alias AHM, dan bukanlah orang lain, sehingga tidak terjadi salah orang (error in persona) ;
Bahwa menurut Majelis Hakim, Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani, sehingga kepadanya dapat diminta pertanggung-jawaban ;
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berkesimpulan unsur ini telah terpenuhi ;
Secara Melawan Hukum ;
Menimbang, bahwa dalam tindak pidana korupsi “unsur secara melawan hukum” disebutkan merupakan sarana atau cara bagi pelaku untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Sehingga unsur ini sangat berkaitan dengan maksud atau niat yang jahat dari si pelaku untuk tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “melawan hukum” menurut penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana ;
Namun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 003/PUU–IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 menyatakan bahwa penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor sepanjang frasa yang berbunyi, yang dimaksud dengan secara melawan hukum dalam pasal ini ....., yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan ....., maka perbuatan tersebut dapat dipidana, adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut hanyalah menyangkut penjelasan Pasal 2 ayat (1) dan bukan mengenai Pasalnya. Sehingga demikian unsur melawan hukum pada pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor masih tetap ada, dan harus mencakup pengertian melawam hukum dalam arti formil dan dalam arti materil ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan diketahui, bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 910.916/645/MY-KS/2006/08 tanggal 23 Maret 2006 yang dibuat antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula Cq. Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula selaku Pengguna Barang, dan MANGE MUNAWAR TJIARSO, Pimpinan Cabang PT. NEFAN PRATAMA MANDIRI selanjutnya disebut Kontraktor, pekerjaan pembangunan Mesjid Raya Sanana dilakukan oleh PT. NEFAN PRATAMA MANDIRI (sebagai Penyedia Barang/Jasa) dengan jangka waktu pelaksanaan selama 3 (tiga) tahun dengan biaya sebesar Rp. 15.597.100.000,- ( lima belas miliyar lima ratus sembilan puluh tujuh juta seratus ribu rupiah), yang dananya bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Sula TA 2006, 2007 dan 2008 ;
Bahwa pada Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 910.916/645/MY-KS/2006/08 tanggal 23 Maret 2006 tersebut, Terdakwa sebagai Bupati Kepulauan Sula bersama DAHLAN SAMUDA sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula ikut bertanda-tangan (dibawah kontrak) sebagai pihak yang mengetahui dan menyetujui ;
Bahwa selain bertanda-tangan pada Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) tersebut, Terdakwa juga menanda-tangani Memorandum Of Understanding (MoU) Nomor : 620/645/MoU/KS/2006/08 tanggal 23 Pebruari 2006 dan Surat Bupati Kepulauan Sula Nomor : 620/17/2006 tertanggal 22 Maret 2006;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa menanda-tangani ke-3 (tiga) buah surat tersebut dapat dinilai sebagai suatu perbuatan melawan hukum, sebagaimana diuraikan Penuntut Umum dalam surat dakwaan ;
Menimbang, bahwa Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 910.916/645/MY-KS/2006/08 tanggal 23 Maret 2006 yang dibuat antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula Cq. Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula selaku Pengguna Barang, dan MANGE MUNAWAR TJIARSO, Pimpinan Cabang PT. NEFAN PRATAMA MANDIRI selanjutnya disebut Kontraktor, adalah berisi perjanjian kerja untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Mesjid Raya Sanana ;
Bahwa Terdakwa selaku Bupati Kepulauan Sula bukan sebagai pihak dalam perjanjian, tetapi hanyalah sebagai pihak yang mengetahui akan perjajian tersebut, bersama DAHLAN SAMUDA selaku Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula sebagai Pihak yang menyetujui ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli ADE KRISTIAWAN, ST. M. Eng yang dihadirkan Penuntut Umum diketahui, bahwa dalam Pengadaan Barang / Jasa yang menjadi dasar aturannya adalah Keppres Nomor 80 Tahun 2003 beserta perubahannya. Bahwa untuk kontrak multy years (tahun jamak) yang pelaksanaannya lebih dari 12 (dua belas) bulan haruslah ada jaminan kesediaan anggaran disetiap tahun anggaran tersebut. Bahwa dalam proses pengadaan barang / jasa, Bupati tidak ikut terlibat karena sudah ada pendelegasian wewenang ;
Bahwa perbedaan kontrak tahun tunggal dengan kontrak tahun jamak adalah, kontrak tahun tunggal harus sudah selesai pada tahun anggaran tersebut, sedang kontrak tahun jamak tidak mengikat seperti tahun tunggal, tetapi disesuaikan dengan kesediaan anggaran yang akan dituangkan dalam DPA ;
Bahwa jika dalam proses pengadaan barang / jasa ditemukan adanya kerugian Negara atau jika pelaksanaan Kontrak tidak sesuai, maka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kontraktor serta Konsultan Pengawas adalah pihak yang paling bertanggung jawab, dan tidak ada keterkaitannya dengan Bupati / Kepala Daerah, karena tidak termasuk dalam organisasi pengadaan barang / jasa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli NANDANG SUTISNA, ST. MT yang dihadirkan Tim Penasihat Hukum Terdakwa diketahui, bahwa Kontrak adalah perikatan antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Penyedia barang / jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang / jasa. Bahwa para pihak di dalam kontrak pengadaan barang / jasa pemerintah hanyalah PPK dengan Penyedia barang / jasa. Bahwa pihak lain yang menandatangani dokumen kontrak dengan status mengetahui dan menyetujui, bukan merupakan para pihak, sehingga tidak memiliki hak dan kewajiban di dalam proses kontraktual. Bahwa peran Bupati dan Ketua DPRD hanya untuk menyetujui anggaran tahun jamak, dan proses tersebut merupakan proses anggaran, bukan proses pengadaan. Bahwa Bupati dan Ketua DPRD bukan merupakan para pihak dalam pengadaan, sehingga tidak terlibat dan tidak memiliki tanggung jawab langsung terhadap proses pengadaan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan 2 (dua) orang ahli tersebut dihubungkan dengan surat berupa Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 910.916/645/MY-KS/2006/08 tanggal 23 Maret 2006 dapat disimpulkan, bahwa Terdakwa sebagai Bupati Kepulauan Sula bukan sebagai pihak dalam proses pengadaan pembangunan Mesjid Raya Sanana. Bahwa Terdakwa bersama dengan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula hanyalah pihak yang menjamin akan tersedianya anggaran pada APBD untuk pembangunan Mesjid Raya Sanana sesuai kontrak multy years. Sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa yang ikut bertanda-tangan pada Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 910.916/645/MY-KS/2006/08 tanggal 23 Maret 2006 sebagai Pihak yang mengetahui, dalam kapasitasnya sebagai Bupati Kepulauan Sula, tidaklah dapat dinilai sebagai perbuatan yang bertentangan dengan Keputusan Presiden RI Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan mengenai keberadaan surat berupa Memorandum Of Understanding (MoU) Nomor : 620/645/MoU/KS/2006/08 tanggal 23 Pebruari 2006 yang dibuat dalam Pembangunan Mesjid Raya Sanana ;
Menimbang, bahwa di dalam surat dakwaan Penuntut Umum diuraikan antara lain, bahwa MoU tersebut adalah bentuk intervensi Terdakwa dalam proses pengadaan Pembangunan Mesjid Raya Sanana, dengan menunjuk PT. NEFAN PRATAMA MANDIRI selaku Kontraktor (Penyedia Barang/Jasa) dengan tanpa melalui suatu proses tender ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi M. RIDWAN BUAMONA, ST (Ketua Panitia Pengadaan tahun 2006 di Kabupaten Kepulauan Sula) diketahui, bahwa dokumen pelaksanaan pembangunan Mesjid Raya Sanana dibuat dengan mencontoh kontrak yang ada di daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan. Bahwa dalam melaksanakan tugas selaku Ketua Panitia Lelang, saksi hanya berhubungan dengan MAHMUD SYAFRUDIN selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, dan saksi tidak pernah berurusan dengan Bupati. Bahwa setahu saksi MoU diketik oleh RUKMINI IPA selaku Sekretaris Panitia Lelang. Bahwa kontrak tidak menyatu dengan MoU ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi RUKMINI IPA, ST (Sekretaris Panitia Pengadaan di Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2006) diketahui, bahwa untuk pengadaan pembangunan Mesjid Raya Sanana, saksi pernah diperintah oleh MAHMUD SYAFRUDIN, Kepala Dinas Pekerjaan Umum untuk mengetik MoU dan Kontrak mengikuti contoh di daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan. Bahwa isi MoU tersebut disesuaikan dengan yang ditulis MAHMUD SYAFRUDIN. Bahwa MoU tersebut dibuat pada pertengahan bulan Oktober 2006 sesuai data yang ada pada laptop milik saksi, namun diketik tanggal 23 Pebruari 2006 sesuai perintah MAHMUD SYAFRUDIN. Bahwa setahu saksi, yang menentukan MANGE MUNAWAR TJIARSO sebagai kontraktor pada pembangunan Mesjid Raya Sanana adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (MAHMUD SYAFRUDIN). Bahwa Terdakwa selaku Bupati tidak ada intervensi dalam pengadaan pembangunan Mesjid Raya Sanana ;
Menimbang, bahwa menurut keterangan saksi MAHMUD SYAFRUDIN, ST , Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula diketahui, bahwa pembangunan Mesjid Raya Sanana direncanakan dalam waktu 3 (tiga) tahun anggaran. Bahwa pada tahun 2006 anggaran yang disahkan dalam APBD sebesar 3,5 miliar rupiah. Bahwa setelah dilakukan beberapa kali pengumuman lelang untuk paket pekerjaan pembangunan Mesjid Raya Sanana, ternyata hanya diikuti oleh 1 (satu) peserta lelang, yaitu PT. NEFAN PRATAMA MANDIRI, hingga akhirnya saksi menetapkan PT. NEFAN PRATAMA MANDIRI sebagai pemenang lelang. Bahwa saat itu di Kabupaten Kepulauan Sula belum ada perusahaan yang memiliki kemampuan untuk membangun mesjid yang megah, seperti Mesjid Raya Sanana. Bahwa karena belum mempunyai pengalaman melaksanakan pekerjaan menggunakan anggaran multy years, maka saksi berusaha mencari contoh dokumen dari daerah lain, hingga akhirnya menemukan contoh dari daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan. Bahwa selanjutnya untuk proses pengadaan pembangunan Mesjid Raya Sanana tersebut, saksi mencontoh dokumen-dokumen yang ada di daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan antara lain Kontrak, MoU, dan Surat Bupati mengenai negosiasi harga. Bahwa dalam proses pengadaan pembangunan Mesjid Raya Sanana, Terdakwa selaku Bupati sama sekali tidak pernah memberi perintah untuk menentukan kontraktor dalam pekerjaan pembangunan Mesjid Raya Sanana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi MANGE MUNAWAR TJIARSO diketahui, bahwa pada tahun 2005 saksi meminjam perusahaan milik IQBAL RURAY dengan dibuatnya akta notaris dimana saksi sebagai Pimpinan Cabang PT. NEFAN PRATAMA MANDIRI untuk mengikuti pelelangan yang ada di Kabupaten Kepulauan Sula. Bahwa saksi mengikuti lelang proyek Mesjid Raya Sanana karena saksi memiliki kemampuan untuk mengerjakan pembangunan Mesjid Raya Sanana. Bahwa setelah PT. NEFAN PRATAMA MANDIRI ditunjuk sebagai pemenang lelang, kemudian dibuat kontrak pekerjaan pembangunan Mesjid Raya Sanana. Bahwa setelah itu saksi pernah diminta menanda-tangani MoU di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula diruangan RIDWAN BUAMONA, dan saat itu tidak ada Terdakwa. Bahwa saksi tidak tahu kapan dan untuk apa MoU itu dibuat, namun saksi tetap menanda-tanganinya. Bahwa saksi tidak paham dengan yang dimaksud voor financiring sebagaimana disebut dalam MoU. Bahwa sebelum ataupun sesudah menanda-tangani kontrak maupun MoU, saksi sama sekali tidak pernah berhubungan dengan Terdakwa untuk membicarakan proyek pembangunan Mesjid Raya Sanana. Bahwa saksi tidak pernah memberikan sesuatu kepada Terdakwa terkait pembangunan Mesjid Raya Sanana. Bahwa saat mengerjakan pembangunan Mesjid Raya Sanana, saksi juga tidak pernah diintervensi oleh Terdakwa ataupun oleh pihak yang lain ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa menerangkan tidak pernah melakukan intervensi dalam pembangunan Mesjid Raya Sanana, karena semuanya menjadi tanggung-jawab Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula. Bahwa Terdakwa juga tidak pernah mencampuri urusan pengadaan pada saat dilakukan tender pekerjaan pembangunan Mesjid Raya Sanana. Bahwa Terdakwa menanda-tangani kontrak dan MoU pembangunan Mesjid Raya Sanana, setelah diberi tahu oleh Sekda hal tersebut telah sesuai dengan peraturan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut diatas dihubungkan dengan keterangan Terdakwa dapat disimpulkan, bahwa surat berupa Memorandum Of Understanding (MoU) Nomor : 620/645/MoU/KS/2006/08 tanggal 23 Pebruari 2006 yang dibuat dalam proses pengadaan pembangunan Mesjid Raya Sanana, hanyalah meniru (mencontoh) dokumen kontrak multy years di daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan. Bahwa hal ini dilakukan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula (saksi MAHMUD SYAFRUDIN, ST) karena belum berpengalaman untuk mengerjakan proyek dengan anggaran tahun jamak (multy years) ;
Bahwa meskipun pada MoU disebutkan (diketik) tanggal 23 Pebruari 2006, namun kenyataannya MoU tersebut dibuat saksi RUKMINI IPA (Sekretaris Panitia Pengadaan) pada pertengahan bulan Oktober 2006. Hal ini berarti jauh setelah PT. NEFAN PRATAMA MANDIRI ditunjuk sebagai Pemenang Lelang pada tanggal 23 Maret 2006 ;
Bahwa baik saksi MANGE MUNAWAR TJIARSO maupun Terdakwa menerangkan tidak pernah melakukan pertemuan ataupun pembicaraan terkait mengenai pembangunan Mesjid Raya Sanana, sebagaimana tertuang dalam klausula MoU. Bahwa saksi MANGE MUNAWAR TJIARSO maupun Terdakwa menanda-tangani MoU tersebut saat diserahkan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli ADE KRISTIAWAN, ST. M. Eng diketahui, bahwa peraturan pengadaan barang/ jasa tahun 2006 adalah Keppres No. 80 Tahun 2003. Bahwa Pengguna Anggaran adalah Kepala Dinas / SKPD. Bahwa Kuasa Pengguna Anggaran ditunjuk oleh Pengguna Anggaran. Bahwa Bupati tidak terlibat di dalam proses pengadaan barang / jasa, karena telah mendelegasikan kekuasaannya kepada Pengguna Anggaran. Bahwa dalam Keppres No. 80 Tahun 2003 tidak dikenal MoU. Bahwa MoU tidak bisa dijadikan dasar dalam proses pengadaan barang / jasa. Bahwa MoU tidak mengikat kepada Panitia Pengadaan. Bahwa Bupati baru dapat diminta pertanggung-jawaban dalam pengadaan barang / jasa yang nilainya diatas 50 miliar, sedangkan untuk pengadaan yang nilainya dibawah 50 miliar yang bertanggung-jawab adalah Pengguna Anggaran ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli NANDANG SUTISNA, ST. MT diketahui, bahwa Pengguna Anggaran / Barang adalah satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Bahwa Kepala SKPD adalah Pejabat Pengguna Anggaran / Barang. Bahwa Bupati bukan Pengguna Barang dan tidak termasuk dalam organisasi pengadaan, dan tidak memiliki peran apapun dalam pelaksanaan pengadaan barang / jasa, kecuali menetapkan pemenang paket diatas 50 miliar. Bahwa dalam pengadaan barang / jasa tidak dikenal MoU, yang ada hanyalah Kontrak antara PPK dan Kontraktor ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat para ahli tersebut dapat disimpulkan, bahwa MoU tidak dikenal dalam pengadaan barang / jasa sesuai Keppres No. 80 Tahun 2003. Sehingga demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa MoU tidak berakibat hukum apapun dalam proses pengadaan barang / jasa. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa yang menanda-tangani surat berupa Memorandum Of Understanding (MoU) Nomor : 620/645/MoU/KS/2006/08 tanggal 23 Pebruari 2006 bukanlah bermaksud mengintervensi proses pengadaan pembangunan Mesjid Raya Sanana, sehingga tidak dapat dinilai sebagai perbuatan melawan hukum ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan, apakah Surat Bupati Kepulauan Sula Nomor : 620/17/2006 tertanggal 22 Maret 2006 Perihal : Persetujuan penetapan harga negosiasi penunjukan langsung tanpa lelang pekerjaan Mesjid Raya Sanana dapat dinilai sebagai suatu perbuatan melawan hukum ;
Menimbang, bahwa sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan, bahwa surat tersebut merupakan jawaban atas Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula Nomor : 622/40/KS/2006 tanggal 21 Maret 2006 Perihal : Usulan penetapan hasil negosiasi harga penunjukan langsung tanpa lelang pekerjaan pembangunan Mesjid Raya Sanana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi M. RIDWAN BUAMONA, ST (Ketua Panitia Pengadaan tahun 2006 di Kabupaten Kepulauan Sula) serta saksi RUKMINI IPA, ST (Sekretaris Panitia Pengadaan di Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2006) diketahui, bahwa Surat Bupati Kepulauan Sula Nomor : 620/17/2006 tertanggal 22 Maret 2006 tersebut dibuat atas perintah MAHMUD SYAFRUDIN, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula, dengan mencontoh dokumen kontrak di daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan. Bahwa surat tersebut dibuat pada pertengahan bulan Oktober 2006 bersamaan dengan pembuatan Memorandum Of Understanding (MoU) Nomor : 620/645/MoU/KS/2006/08 tanggal 23 Pebruari 2006 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi MAHMUD SYAFRUDIN, ST (Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula) diketahui, bahwa pembuatan surat tersebut adalah inisiatif saksi dengan mencontoh dokumen kontrak di daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan, karena saksi belum berpengalaman melaksanakan pekerjaan dengan menggunakan anggaran tahun jamak (multy years) ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa menerangkan menanda-tangani surat tersebut setelah diserahkan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula. Bahwa Kepala Dinas menjelaskan surat tersebut sudah sesuai dengan peraturan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut dihubungkan dengan keterangan Terdakwa diketahui, bahwa Surat Bupati Kepulauan Sula Nomor : 620/17/2006 tertanggal 22 Maret 2006 dibuat pada pertengahan bulan Oktober 2006, atau setelah PT. NEFAN PRATAMA MANDIRI ditunjuk sebagai Pemenang Lelang untuk pekerjaan pembangunan Mesjid Raya Sanana. Bahwa surat tersebut dibuat atas inisiatif saksi MAHMUD SYAFRUDIN, ST (Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula) setelah melihat dokumen kontrak dari daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat, bahwa Surat Bupati Kepulauan Sula Nomor : 620/17/2006 tertanggal 22 Maret 2006 tidak berakibat hukum apapun dalam proses pengadaan pekerjaan pembangunan Mesjid Raya Sanana, dan tidak dapat dikatakan sebagai bentuk intervensi oleh Terdakwa selaku Bupati dalam proses pengadaan pembangunan Mesjid Raya Sanana. Sehingga demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa yang menanda-tangani Surat Nomor : 620/17/2006 tertanggal 22 Maret 2006 juga tidak dapat dinilai sebagai suatu perbuatan melawan hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa dihubungkan dengan ketentuan peraturan di dalam Keputusan Presiden RI Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah dapat disimpulkan, bahwa Terdakwa bukanlah Pejabat Pengadaan dan tidak mempunyai kewenangan apapun dalam proses pengadaan pembangunan Mesjid Raya Sanana ;
Bahwa saksi-saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum dipersidangan, baik yang terlibat dalam proses pengadaan maupun proses pekerjaan, tidak satupun yang menerangkan adanya intervensi ataupun campur tangan Terdakwa selaku Bupati dalam pembangunan Mesjid Raya Sanana ;
Bahwa menurut pendapat para ahli, Terdakwa sebagai Bupati tidak dapat diminta pertanggung-jawaban karena bukan merupakan organisasi pengadaan ;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan di awal, unsur melawan hukum haruslah dipandang sebagai sarana untuk melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Bahwa pada unsur ini harus dapat dibuktikan adanya niat jahat dari pelaku untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi, secara melawan hukum ;
Bahwa berdasarkan alat bukti yang sah di persidangan, perbuatan Terdakwa tidak terbukti bertentangan dengan Keputusan Presiden RI Nomor 80 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 serta ketentuan-ketentuan lain sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan. Sehingga demikian Majelis Hakim berkesimpulan bahwa “unsur secara melawan hukum” tidak terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena “unsur secara melawan hukum” dalam Dakwaan Primair tidak terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum, maka terhadap unsur lainnya tidak perlu lagi dipertimbangkan dan dibuktikan. Sehingga demikian Majelis Hakim berkesimpulan, bahwa Terdakwa haruslah dibebaskan dari Dakwaan Primair tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dibuktikan Dakwaan Subsidair yaitu Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP yang adapun unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara ;
Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan ;
Beberapa perbuatan berhubungan, sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan yang diteruskan / berlanjut ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur diatas akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Setiap orang ;
Menimbang, bahwa unsur ini telah dipertimbangkan pada Dakwaan Primair diatas, karenanya pertimbangan tersebut diambil-alih seluruhnya dan dijadikan sebagai pertimbangan pada unsur ini. Sehingga demikian, Majelis Hakim berkesimpulan unsur ini telah terpenuhi ;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menguntungkan” sama artinya dengan mendapatkan untung, yaitu mendapatkan suatu pendapatan yang lebih besar dari pada pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya ;
Bahwa frasa “dengan tujuan” sebelum “menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi”, menunjukan sifat unsur ini haruslah diliputi oleh suasana kesengajaan dengan maksud sebagai suatu tujuan ;
Bahwa dalam kesengajaan sebagai maksud tersebut, maka pelaku haruslah mengetahui dan mengehendaki akibat dari perbuatan yang dilakukannya ;
Bahwa dengan demikian dalam perkara ini harus dapat dibuktikan adanya maksud dari pelaku benar-benar ditujukan untuk “tujuan” menguntungkan dirinya sendiri, orang lain atau suatu korporasi ;
Menimbang, bahwa maksud atau niat merupakan kondisi batin dari seseorang yang sulit atau bahkan tidak dapat dibuktikan, kecuali pelaku mengakui sendiri mengenai maksud atau niatnya tersebut ;
Bahwa Sudarto dalam bukunya Hukum dan Hukum Pidana terbitan alumni Bandung, 1977 halaman 142, pada waktu masih berlakunya Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 mengemukakan : “ini merupakan unsur batin yang menentukan arah perbuatan penyalahgunaan kewenangan dan sebagainya. Adanya unsur ini harus pula ditentukan secara obyektif dengan memperhatikan segala keadaan lahir yang menyertai perbuatan pelaku” ;
Bahwa Mahkamah Agung RI dalam pertimbangan putusannya tanggal 29 Juni 1989 Nomor 813 K/Pid/1987 menyebutkan bahwa unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan” cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimiliki karena jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan diketahui, berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 910.916/645/MY-KS/2006/08 tanggal 23 Maret 2006 yang dibuat antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula Cq. Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula selaku Pengguna Barang, dan MANGE MUNAWAR TJIARSO, Pimpinan Cabang PT. NEFAN PRATAMA MANDIRI selanjutnya disebut Kontraktor, pekerjaan pembangunan Mesjid Raya Sanana dilakukan oleh PT. NEFAN PRATAMA MANDIRI (sebagai Penyedia Barang/Jasa) dengan jangka waktu pelaksanaan selama 3 (tiga) tahun dengan biaya sebesar Rp. 15.597.100.000,- ( lima belas miliyar lima ratus sembilan puluh tujuh juta seratus ribu rupiah), yang dananya bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Sula TA 2006, 2007 dan 2008 ;
Bahwa pada Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 910.916/645/MY-KS/2006/08 tanggal 23 Maret 2006 tersebut, Terdakwa sebagai Bupati Kepulauan Sula bersama DAHLAN SAMUDA sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula ikut bertanda-tangan (dibawah kontrak) sebagai pihak yang mengetahui dan menyetujui ;
Bahwa selain bertanda-tangan pada Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) tersebut, Terdakwa juga menanda-tangani Memorandum Of Understanding (MoU) Nomor : 620/645/MoU/KS/2006/08 tanggal 23 Pebruari 2006 dan Surat Bupati Kepulauan Sula Nomor : 620/17/2006 tertanggal 22 Maret 2006;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa menanda-tangani ke-3 (tiga) buah surat tersebut dapat dinilai sebagai maksud atau niat Terdakwa untuk tujuan menguntungkan dirinya sendiri, orang lain atau suatu korporasi ;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan pada unsur dakwaan primair diatas, bahwa perbuatan Terdakwa sebagai Bupati Kepulauan Sula bersama Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula yang turut bertanda-tangan (dibawah kontrak) sebagai pihak yang mengetahui dan menyetujui, hanyalah untuk menjamin tersedianya anggaran pembangunan Mesjid Raya Sanana pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula sesuai kontrak multy years ;
Bahwa surat berupa Memorandum Of Understanding (MoU) Nomor : 620/645/MoU/KS/2006/08 tanggal 23 Pebruari 2006 dan Surat Bupati Kepulauan Sula Nomor : 620/17/2006 tertanggal 22 Maret 2006, hanyalah meniru (mencontoh) dokumen kontrak multy years daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan, dikarenakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula (saksi MAHMUD SYAFRUDIN, ST) belum berpengalaman untuk mengerjakan proyek anggaran tahun jamak (multy years) ;
Bahwa surat-surat tersebut tidak berakibat hukum apapun dalam pengadaan pekerjaan pembangunan Mesjid Raya Sanana, karena dibuat setelah PT. NEFAN PRATAMA MANDIRI ditunjuk sebagai kontraktor (sebagai Penyedia Barang/Jasa) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Penuntut Umum dipersidangan, baik yang terlibat dalam proses pengadaan maupun pencairan anggaran diketahui, bahwa Terdakwa selaku Bupati Kepulauan Sula sama sekali tidak pernah mencampuri urusan pengadaan maupun pencairan anggaran untuk pekerjaan pembangunan Mesjid Raya Sanana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli ADE KRISTIAWAN, ST. M. Eng dan NANDANG SUTISNA, ST. MT diketahui, bahwa sesuai Keputusan Presiden RI Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, Bupati bukan Pengguna Barang dan tidak termasuk dalam organisasi pengadaan, dan tidak memiliki peran apapun dalam pelaksanaan pengadaan barang / jasa, kecuali menetapkan pemenang paket diatas 50 miliar ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan Penuntut Umum dipersidangan, Majelis Hakim menilai tidak cukup membuktikan adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Terdakwa selaku Bupati Kepulauan Sula, dengan maksud atau niat yang jahat untuk tujuan menguntungkan dirinya sendiri, orang lain atau suatu korporasi dalam pembangunan Mesjid Raya Sanana ;
Menimbang, bahwa selain pertimbangan tersebut diatas, perlu juga dipertimbangkan keterangan ahli yang dihadirkan Penuntut Umum, yakni FAIZAL CHAKRA PAWAE, ST alias CAKRA yang menerangkan bahwa, pekerjaan pembangunan Mesjid Raya Sula secara keselurahan memerlukan biaya kurang lebih sebesar Rp 80.000.000.000,- (delapan puluh milyar rupiah) lengkap dengan fasilitasnya. Artinya jauh lebih besar dari jumlah anggaran yang tersedia dalam APBD Kabupaten Kepulauan Sula. Apabila pembangunan Mesjid Raya Sanana tersebut telah selesai, maka yang diuntungkan disini adalah masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut maka Majelis Hakim berkesimpulan “unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” tidak terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena “unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” dalam Dakwaan Subsidair tidak terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum, maka terhadap unsur lainnya tidak perlu lagi dipertimbangkan dan dibuktikan. Sehingga demikian Majelis Hakim berkesimpulan, bahwa Terdakwa haruslah dibebaskan dari Dakwaan Subsidair tersebut ;
Menimbang, bahwa karena dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan Terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya, baik dalam Dakwaan Primair maupun dalam Dakwaan Subsidair, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka sesuai Pasal 191 ayat (1) KUHAP, Terdakwa haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan maka sesuai Pasal 97 ayat (1) KUHAP Terdakwa berhak memperoleh rehabilitasi, agar hak-haknya dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dalam keadaan seperti semula ;
Menimbang, bahwa karena selama pemeriksaan Terdakwa tidak pernah ditahan, maka mengenai penahanan tersebut tidak akan dipertimbangkan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti yang diajukan Penuntut Umum serta bukti-bukti surat yang diajukan Tim Penasihat Hukum Terdakwa dalam perkara ini, akan ditetapkan statusnya dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan, maka sesuai Pasal 222 ayat (1) KUHAP biaya perkara dibebankan kepada Negara ;
Memperhatikan Pasal 191 ayat (1) KUHAP serta peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa AHMAD HIDAYAT MUS, SE alias AHM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Primair maupun dakwaan Subsidair ;
Membebaskan Terdakwa AHMAD HIDAYAT MUS, SE alias AHM oleh karena itu dari segala dakwaan Penuntut Umum ;
Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dalam keadaan seperti semula ;
Menetapkan barang-barang bukti berupa :
Dokumen yang terdiri dari :
1(satu) buah surat perjanjian pemborongan (kontrak) nomor : 910.916/ 645/ PL/ KS/ 2006/ 08 tanggal 23 Maret 2006;
1(satu) buah surat perjanjian pemborongan (kontrak) nomor : 910.916/ 645.8/ MY-08 / KS / 2007 / 10 tanggal 5 Pebruari 2007;
1(satu) buah surat perjanjian pemborongan (kontrak) nomor: 910.916/ 645.8/MY-08/ 45.CK/KS/2008,tanggal 05 Pebruari 2008;
1(satu) buah surat perjanjian pemborongan (kontrak) nomor : 910.916/ 645.8/ 58.CK/ KS/ 2008 tanggal 26 Nopember 2008;
1(satu) buah surat perjanjian pemborongan (kontrak)nomor : 910.916/ 645.8/ 20.CK/ KS/ 2009 tanggal 02 Maret 2009;
1(satu) buah surat perjanjian pemborongan (kontrak)nomor : 910.916/ 645.8/ 20.CK/ KS/ 2010 tanggal 04 Januari 2010;
Dokumen yang terdiri dari :
1(satu) bundle berkas dokumen pencairan dana pembangunan Mesjid Raya Sanana Kab. Kepulauan Sula TA.2006, dengan rincian sebagai berikut:
Dokumen Pembayaran uang muka I :
Berita Acara pembayaran uang muka Nomor : 14 / BAP-UM/PU/ KS/2006 tanggal 20 April 2006;
Surat Pimpinan cabang PT.NEFAN PRATAMA MANDIRI Nomor : 08 / UM / NP / 2006 tanggal 19 April 2006;
Rincian Rencana penggunaan uang muka tanggal 19 April 2006;
Jaminan uang muka;
SPP Nomor : 34 / SPP/ DPU / KS/ 2006 tanggal 24 April 2006;
SPMU Nomor : 580 /BEBAN TETAP/ P/ 2006 tanggal 25 April 2006;
Kwitansi Pembayaran tanggal 24 April 2006;
Dokumen Pembayaran uang muka II :
Berita Acara pembayaran uang muka Nomor : 50 / BAP-UM/PU/ KS/2006 tanggal 06 Oktober 2006;
Surat Pimpinan cabang PT.NEFAN PRATAMA MANDIRI Nomor : 09 / UM / NP / 2006 tanggal 05 Oktober 2006;
Rincian Rencana penggunaan uang muka tanggal 05 Oktober 2006;
Jaminan uang muka;
SPP Nomor : 145 / SPP/ DPU / KS/ 2006 tanggal 6 Oktober 2006;
SPMU Nomor : 177 /BEBAN TETAP/ P/ 2006 tanggal 16 Oktober 2006;
Kwitansi Pembayaran tanggal 6 oktober 2006;
Dokumen Pembayaran Uang Muka III;
Berita Acara pembayaran uang muka Nomor : 52 / BAP-UM/PU/ KS/2006 tanggal 21 Nopember 2006;
Surat Pimpinan cabang PT.NEFAN PRATAMA MANDIRI Nomor : 10 / UM / NP / 2006 tanggal 17 Nopember 2006;
Rincian Rencana penggunaan uang muka tanggal 17 Nopember 2006;
Jaminan uang muka;
SPP Nomor : 195 / SPP/ DPU / KS/ 2006 tanggal 23 Nopember 2006;
SPMU Nomor : 2191 /BEBAN TETAP/ P/ 2006 tanggal 5 Desember 2006;
Kwitansi Pembayaran tanggal 23 Nopember 2006;
Untuk pembayaran angsuran I ( MC1) tanggal 27 Desember 2006 berdasarkan;
Berita Acara pembayaran Angsuran Pertama M.C.1 Nomor : 185 / BAP-UM/DPU/KS/2006 tanggal 26 Desember 2006;
Rekapitulasi Sertifikat Bulanan tanggal 22 Desember 2006;
Berita Acara Pemeriksaan prestasi pekerjaan Nomor : 185/ BAPP/ DPU-KS/2006,tanggal 22 Desember 2006;
Laporan Kemajuan Prestasi Pekerjaan Nomor : 185/LKPP/08/DPU-KS/2006;
SPP nomor :276 / SPP/ DPU / KS/ 2006 tanggal 27 Desember 2006;
SPMU nomor : 2615 /BEBAN TETAP/ P/ 2006 tanggal 27 Desember 2006;
Kwitansi Pembayaran tanggal 27 Desember 2006;
1(satu) bundle berkas dokumen pencairan dana pembangunan Mesjid Raya Sanana Kab. Kepulauan Sula TA.2007, dengan rincian sebagai berikut:
Dokumen Pembayaran Angsuran I ( MC1) :
Berita Acara pembayaran Angsuran Pertama M.C.1 Nomor : 21 / BAP-MC/DPU/KS/2007 tanggal 25 April 2007;
Rekapitulasi Sertifikat Bulanan tanggal 23 April 2007;
Berita Acara Pemeriksaan prestasi pekerjaan Nomor : 21 / BAPP /DPU- KS/2007, tanggal 23 April 2007;
Laporan Kemajuan Prestasi Pekerjaan Nomor : 21 /LKPP/ MY/10/DPU-KS/2007, tanggal 23 April 2007;
SPP Nomor : 041 / 10301/ SPP-LS/ KS/ 2007 Tanggal 03 Mei 2007;
SPM Nomor :041/ 10301/ SPM-LS/ KS/ 2007 Tanggal 03 Mei 2007;
SP2D Nomor : 0742 /SP2D-LS/KS/ 2007 tanggal 7 Mei 2007;
Kwitansi Pembayaran tanggal 03 Mei 2007;
Dokumen Pembayaran Angsuran II (MC2):
Berita Acara pembayaran Angsuran Pertama M.C.1 Nomor : 34 / BAP- MC/DPU/KS/2007 tanggal 04 Juni 2007;
Rekapitulasi Sertifikat Bulanan tanggal 04 Juni 2007;
Berita Acara Pemeriksaan prestasi pekerjaan Nomor : 34 / BAPP/ DPU-KS/2007,tanggal 04 Juni 2007;
Laporan Kemajuan Prestasi Pekerjaan Nomor : 34 /LKPP/ MY/10/DPU-KS/2007;
SPP Nomor : 083 / 10301/ SPP-LS/ KS/ 2007 Tanggal 11 juni 2007;
SPM Nomor :08 /10301/ SPM-LS/ KS/ 2007 Tanggal 11 Juni 2007;
SP2D Nomor : 1157 /SP2D-LS/KS/ 2007 tanggal 12 Juni 2007;
Kwitansi Pembayaran tanggal 11 Juni 2007;
Dokumen Pembayaran Angsuran III ( MC3):
Berita Acara pembayaran Angsuran Pertama M.C.1 Nomor : 113 / BAP-MC/DPU/KS/2007 tanggal 5 Oktober 2007;
Rekapitulasi Sertifikat Bulanan tanggal 04 Oktober 2007;
Berita Acara Pemeriksaan prestasi pekerjaan Nomor : 113 / BAPP /DPU-KS/2007, tanggal 04 Oktober 2007;
Laporan Kemajuan Prestasi Pekerjaan Nomor : 113 /LKPP/MY /10/DPU-KS/2007 , tanggal 4 Oktober 2007;
SPP Nomor : / 10301/ SPP-LS/ KS/ 2007 Tanggal 9 Oktober 2007;
SPM Nomor :23/10301/SPM-LS/ KS/ 2007 Tanggal 9 Oktober 2007;
SP2D Nomor : 2826 /SP2D-LS/KS/ 2007 tanggal 10 Oktober 2007;
Kwitansi Pembayaran;
Dokumen pembayaran Retensi:
Berita Acara pembayaran Retensi Nomor :10/BAP-RTN/DPU/ KS/2007 tanggal 13 Nopember 2007;
Rekapitulasi Sertifikat Bulanan tanggal 13 Nopember 2007;
Laporan Kemajuan Prestasi Pekerjaan Nomor : 113 /LKPP/MY/10/ DPU-KS/2007 ,tanggal 4 Oktober 2007;
SPPNomor:283/10301/SPP-LS/KS/ 2007Tanggal 3 Nopember 2007;
SPM Nomor : 283 / 10301/ SPM-LS/ KS/ 2007 Tanggal 23 Nopember 2007;
SP2D Nomor : 3546/SP2D-LS/KS/ 2007 tanggal 10 Desember 2007;
Kwitansi Pembayaran tanggal 23 Nopember 2007;
1(satu) bundle berkas dokumen pencairan dana pembangunan Mesid Raya Sanana Kabupaten Kepulauan Sula TA.2008, dengan rincian sebagai berikut:
Dokumen pembayaran angsuran I ( MC1):
Berita Acara pembayaran Angsuran Pertama M.C.1 Nomor : 73/ BAP-MC/DPU/KS/2008 tanggal 28 April 2008;
Rekapitulasi Sertifikat Bulanan tanggal 25 April 2008;
Berita Acara Pemeriksaan prestasi pekerjaan Nomor : 73 / BAPP/DPU-KS/2008,tanggal 25 April 2008;
Laporan Kemajuan Prestasi Pekerjaan Nomor : 73 /LKPP/MY/00.CK/ DPU-KS/2008, tanggal 25 April 2008;
SPP Nomor : 205 / 10301/ SPP-LS/ KS/ 2008 Tanggal 30 April 2008;
SPM Nomor : 205 / 10301/ SPM-LS/ KS/ 2008 Tanggal 30 April 2008;
SP2D Nomor :1081 /SP2D-LS/KS/ 2008 tanggal 15 Mei 2008;
Kwitansi Pembayaran tanggal 30 April 2008;
Dokumen Pembayaran Angsuran II (MC2):
Berita Acara pembayaran Angsuran Pertama M.C.2 Nomor : 145 / BAP-MC/DPU/KS/2008 tanggal 7 Agustus 2008;
Rekapitulasi Sertifikat Bulanan tanggal 01 Agustus 2008;
Berita Acara Pemeriksaan prestasi pekerjaan Nomor : 145 / BAPP/DPU-KS/2008,tanggal 01 Agustus 2008;
Laporan Kemajuan Prestasi Pekerjaan Nomor : 145 /LKPP/45.CK/DPU-KS/2008, tanggal 01 Agustus 2008;
SPP Nomor : 339 / 10301/ SPP-LS/ KS/ 2008 Tanggal 08 Agustus 2008;
SPM Nomor : 339 / 10301/ SPM-LS/ KS/ 2008 Tanggal 08 Agustus 2008;
SP2D Nomor : 2417 /SP2D-LS/KS/ 2008 tanggal 11 Agustus 2008;
Kwitansi Pembayaran tanggal 08 Agustus 2008;
Dokumen pembayaran retensi:
Berita Acara pembayaran Retensi Nomor :11/BAP-RTN/DPU/KS/2009 tanggal 23 Januari 2009;
Rekapitulasi Sertifikat Bulanan tanggal 24 Desember 2008;
Laporan Kemajuan Prestasi Pekerjaan Nomor : 145 /LKPP/45.CK/DPU-KS/2008, tanggal 01 Agustus 2008;
SPP Nomor : 038 / 10301/ SPP-LS/ KS/ 2009 Tanggal 18 Pebruari 2008;
SPM Nomor :038 /10301/ SPM-LS/ KS/ 2009 Tanggal 18 Pebruari 2009;
Kwitansi Pembayaran tanggal 18 Pebruari 2009;
1(satu) bundle berkas dokumen pencairan dana pembangunan Mesjid Raya Sanana Kabupaten Kepulauan Sula TA.2008 (APBD Perubahan) , dengan rincian sebagai berikut:
Dokumen Pembayaran Angsuran Pertama M.C.1:
Berita Acara Pembayaran Angsuran Pertama M.C.1 Nomor : 11 / BAP-MC/ DPU/KS/2009 tgl 12 Januari 2009;
Rekapitulasi sertifikat Bulan tanggal 23 Desember 2008;
Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan Nomor : 265 /BAPP/DPU-KS/ 2008 tanggal 23 Desember 2008;
Laporan Kemajuan Prestasi Pekerjaan Nomor : 265 / LKPP/58.CK/DPU-KS/ 2008,tanggal 23 Desember 2008;
SPP Nomor : 013/10301/ SPP-LS/KS/2009 tanggal 23 Januari 2009;
SPM Nomor : 012/10301/SPM-LS/KS/2009 tanggal 23 Januari 2009;
SP2D Nomor : 0050/SP2D-LS/KS/2009 tanggal 23 Januari 2009;
Kwintansi tanggal 23 Januari 2009;
Dokumen Pembayaran RETENSI:
Berita Acara Pembayaran Retensi Nomor : 180/BAP-RTN/DPU/KS/2009 tgl 3 Desember 2009;
Rekapitulasi sertifikat Bulan Retensi tanggal 3 Desember 2009;
Laporan Kemajuan Prestasi Pekerjaan Nomor : 265 / LKPP/58.CK/DPU-KS/ 2008 tanggal 23 Desember 2008;
Berita Acara Penyerahan pertama pekerjaan Nomor : BA-PHO/CK.58 /DPU-KS/2008/48 tanggal 26 Desember 2008;
Berita Acara Pemeriksaan dalam rangka serah terima pertama pekerjaan (PHO) Tahun Anggaran 2008, Nomor : 48/ BA-PHO/CK.58 /PAN/DPU-KS/2008 tanggal 25 Desember 2008;
Pemeriksaan fisik pertama , tanggal 22 Desember 2008;
Pemeriksaan fisik kedua tanggal 23 Desember 2008;
Pemeriksaan Administrasi Pertama, tanggal 19 Desember 2008;
Pemeriksaan Administrasi kedua, tanggal 24 Desember 2008;
1(satu) bundle berkas dokumen pencairan dana pembangunan Mesjid Raya Sanana Kabupaten Kepulauan Sula TA.2009, dengan rincian sebagai berikut:
Dokumen Pembayaran uang muka:
Surat Direktur Utama PT.MANDIRI WAHANA LESTARI Nomor: 02/UM-ML/IV/2009 tanggal 13 April 2009;
Berita Acara pembayaran uang muka Nomor : 71 / BAP-UM / DPU-KS/2009 tanggal 14 April 2009;
SPP Nomor : 132 / 10301/ SPP-LS/ KS/ 2009 tanggal 14 April 2009;
SPM Nomor : 132 / 10301/ SPM-LS/ KS/ 2009 Tanggal 14 April 2009;
SP2D Nomor : 0470/SP2D-LS/KS/ 2009 tanggal 15 April 2009;
Dokumen Pembayaran Angsuran Pertama M.C.1:
Berita Acara Pembayaran Angsuran Pertama M.C.1 Nomor : 99/BAP-M.C/DPU/KS/2009, tanggal 19 Mei 2009;
Rekapitulasi Sertifikasi bulanan tanggal 18 Mei 2009;
Lampiran Berita Acara pemeriksaan prestasi Pekerjaan Nomor : 99/ LKPP/20.CK/DPU-KS/2009 tanggal 18 Mei 2009;
Laporan Kemajuan Prestasi Pekerjaan Nomor : 99/LKPP/20.CK/DPU-KS/2009 tanggal 18 Mei 2009;
Addendum kontrak Nomor : 910.916/645.8/20.CK/KS/ 2009/ADD.01, tanggal 19 Mei 2009;
SPP Nomor : 167 / 10301/ SPP-LS/ KS/ 2009 Tanggal 20 Mei 2009;
SPM Nomor : 167 / 10301/ SPM-LS/ KS/ 2009 tanggal 20 Mei 2009;
SP2D Nomor : 0659/SP2D-LS/KS/ 2009 tanggal 20 Mei 2009;
Dokumen Pembayaran Angsuran Kedua M.C.2:
Berita Acara Pembayaran Angsuran Kedua M.C.2 Nomor : 131/BAP-M.C/DPU/KS/2009, tanggal 29 Juni 2009;
Rekapitulasi Sertifikasi bulanan tanggal 18 Mei 2009;
Berita Acara pemeriksaan prestasi Pekerjaan Nomor : 131 / BAPP / DPU-KS/2009 tanggal 26 Juni 2009;
Laporan Berita Acara pemeriksaan prestasi Pekerjaan Nomor : 99/ LKPP/20.CK/DPU-KS/2009 tanggal 18 Mei 2009;
Addendum kontrak Nomor : 910.916/645.8/20.CK/KS/ 2009/ADD.01, tanggal 19 Mei 2009;
SPP Nomor : 225 / 10301/ SPP-LS/ KS/ 2009 Tanggal 29 Juni 2009;
SPM Nomor : 225 / 10301/ SPM-LS/ KS/ 2009 tanggal 29 Juni 2009;
SP2D Nomor : 0890/SP2D-LS/KS/ 2009 tanggal 29 Juni 2009;
Dokumen Pembayaran Angsuran Ketiga ( MC.3):
Berita Acara Pembayaran Angsuran Ketiga M.C.3 Nomor : 175/BAP-MC/DPU/KS/2009, tanggal 10 Agustus 2009;
Rekapitulasi Sertifikasi Bulanan tanggal 10 Agustus 2009;
Berita Acara Pemeriksaan Prestasi pekerjaan Nomor : 175/BAPP/DPU-KS/ 2009 tanggal 7 Agustus 2009;
Laporan Kemajuan Prestasi Pekerjaan Nomor : 175/LKPP/20.CK/DPU-KS/2009, tanggal 10 Agustus 2009;
SPP Nomor : 290 / 10301/ SPP-LS/ KS/ 2009 tanggal 12 Agustus 2009;
SPM Nomor : 290 / 10301/ SPM-LS/ KS/ 2009 tanggal 12 Agustus 2009, tanggal 12 Agustus 2010;
SP2D Nomor : 1222 /SP2D-LS/KS/ 2009 tanggal 12 Agustus 2009;
Dokumen Pembayaran Angsuran Keempat M.C.IV:
Berita Acara Pembayaran Angsuran keempat M.C.IV Nomor : 225/BAP-MC/DPU/KS/2009, tanggal 30 September 2009;
Rekapitulasi Sertifikasi Bulanan;
Berita Acara Pemeriksaan Prestasi pekerjaan Nomor : 225/BAPP/DPU-KS/ 2009 tanggal 29 September 2009;
Laporan Kemajuan Prestasi Pekerjaan Nomor : 225/LKPP/20.CK/DPU-KS/2009, tanggal 29 September 2009;
SPP Nomor : 410 / 10301/ SPP-LS/ KS/ 2009 tanggal 29 Oktober 2009;
SPM Nomor : 410 / 10301/ SPM-LS/ KS/ 2009 tanggal 12 Agustus 2009;
SP2D Nomor : 1222 /SP2D-LS/KS/2009 tanggal 02 Nopember 2009;
Dokumen Pembayaran Retensi:
Berita Acara Pembayaran Retensi Nomor : 169/BAP-MC/DPU/KS/2009, tanggal 30 Nopember 2009;
Rekapitulasi Sertifikasi Bulanan;
Laporan Kemajuan Prestasi Pekerjaan Nomor : 225/LKPP/20.CK/DPU-KS/2009, tanggal 29 September 2009;
SPP Nomor : 450 / 10301/ SPP-LS/ KS/ 2009 tanggal 4 Desember 2009;
SPM Nomor : 450 / 10301/ SPM-LS/ KS/ 2009 tanggal 4 Desember 2009;
SP2D Nomor : 2011 /SP2D-LS/KS/ 2009 tanggal 4 Desember 2009;
1(satu) bundle berkas dokumen pencairan dana pembangunan Mesjid Raya Sanana Kabupaten Kepulauan Sula TA.2010, dengan rincian sebagai berikut:
Dokumen Pembayaran uang muka:
Berita Acara Pembayaran uang muka Nomor : 35/ BAP-UM/DPU/ KS/2010, tanggal 12 Pebruari 2010;
Surat Direktur Utama PT.MANDIRI WAHANA LESTARI Nomor : 28/UM-ML/II/2010 tanggal 11 Pebruari 2010;
SPP Nomor : 055 / 10301/ SPP-LS/ KS/ 2010 tanggal 3 Maret 2010;
SPM Nomor : 055 / 10301/ SPM-LS/ KS/ 2010 tanggal 3 Maret 2019;
SP2D Nomor : 0358/SP2D-LS/KS/ 2010 tanggal 3 Maret 2010;
Dokumen Pembayaran Angsuran Pertama ( MC.1:
Berita Laporan Kemajuan prestasi Pekerjaan Nomor : 58 / LKPP/20.CK/ DPU-KS/2010 tanggal 12 April 2010;
Berita Acara Pembayaran Angsuran Pertama M.C.1 Nomor : 58/BAP-M.C/DPU/KS/2010, tanggal 14 April 2010;
Rekapitulasi Sertifikasi bulanan;
Laporan Kemajuan Prestasi Pekerjaan Nomor : 58/LKPP/20.CK/DPU-KS/2010 tanggal 12 April 2010;
Rekomendasi Tim Pemeriksa Barang/Jasa Kabupaten Kepulauan Sula Nomor : 40/TPBJ/KSIV2010;
Addendum kontrak Nomor : 910.916/645.8/20.CK/KS/ 2010/ADD.01, tanggal 1 April 2010;
SPP Nomor : 121 / 10301/ SPP-LS/ KS/ 2010 tanggal 11 Mei 2010;
SPM Nomor : 121 / 10301/ SPM-LS/ KS/ 2010 tanggal 11 Mei 2010;
SP2D Nomor : 1132/SP2D-LS/KS/ 2010 tanggal 12 Mei 2010;
Dokumen Pembayaran Angsuran Kedua ( MC.2);
Berita Acara Pembayaran Angsuran kedua M.C.2 Nomor : 94/BAP-MC/DPU/KS/2010, tanggal 17 Mei 2010;
Laporan Kemajuan Prestasi Pekerjaan Nomor : 94/LKPP/20.CK/DPU-KS/2010, tanggal 14 Mei 2010;
Rekapitulasi Sertifikasi Bulanan;
Surat Tim Pemeriksa barang dan jasa Kab. Kepulauan Sula Nomor : 181/ TPBJ/ KS/V/2010;
Berita Acara Pemeriksaan barang/jasa Nomor : 181/TPBJ/KS/V/2010 tanggal 17 Mei 2010;
SPP Nomor : 190 / 10301/ SPP-LS/ KS/ 2010, tanggal 7 Juli 2010;
SPM Nomor : 190 / 10301/ SPM-LS/ KS/ 2010, tanggal 7 Juli 2011;
SP2D Nomor : 1958 /SP2D-LS/KS/ 2010 tanggal 08 Juli 2010;
Dokumen Pembayaran Angsuran Ketiga ( MC.3):
Berita Acara Pembayaran Angsuran ketiga M.C.3 Nomor : 122/BAP-MC/DPU/KS/2010, tanggal 14 Juli 2010;
Laporan Kemajuan Prestasi Pekerjaan Nomor : 122/LKPP/20.CK/DPU-KS/2010, tanggal 13 Juli 2010;
Rekapitulasi Sertifikasi Bulanan;
Surat Tim Pemeriksa barang dan jasa Kab. Kepulauan Sula Nomor : 337/ TPBJ/ KS/IV/2010;
Berita Acara Pemeriksaan barang/jasa Nomor : 337/TPBJ/KS/III/2010 tanggal 13 Juli 2010;
SPP Nomor : 221/ 10301/ SPP-LS/ KS/ 2010, tanggal 6 Agustus 2010;
SPM Nomor : 221 / 10301/ SPM-LS/ KS/ 2009, tanggal 6 Agustus 2010;
1 (satu) buah surat perjanjian pemborongan (kontrak) nomor : 910.916/645/MY-KS/2006/08 tanggal 23 Maret 2006, terdiri dari :
satu Exmplar Momerandum Of Understanding Mesjid Raya Sanana Kabupaten Kepulauan Sula Nomor : 910.916/645/MY-KS/2006 tanggal 23 Pebruari 2006;
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 904.645/.08/MY-KS/2006, tanggal 23 Maret 2003;
Surat Persetujuan Penetapan Ha rga Negosiasi Penunjukan Langsung Tanpa lelang Pekerjaan Pembangunan Mesjid Raya Sanana dari Bupati Kepulauan Sula Nomor : 620/17/2006 Tanggal 22 Maret 2006;
Usulan Penetapan Hasil Negosiasi Harga Penunjukan langsung Tanpa lelang Pekerjaan Pembangunan Mesjid Raya Sanana Nomor : 622 / 40 / KS / 2006, tanggal 21 Maret 2006;
Berita Acara Evaluasi, Klarifikasi dan Negosiasi Harga Nomor : 08 /BA-NEGO/MY-PL/PU-KS/2006;
Foto Copy Surat Kuasa dari Direktur PT. NEFAN PRATAMA MANDIRI, kepada saudara M. Munawar Tjiarso, tanggal 27 Januari 2006;
1(satu) buah DASK – Perubahan SKPD Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kep.Sula TA.2006:
1 (satu) buah DPA – Perubahan SKPD Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula TA.2007;
1(satu) buah DPA – Perubahan SKPD Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula TA.2008;
1(satu) buah DPA – Perubahan SKPD Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten KepulauanSula TA.2009;
1(satu) buah DPA – Perubahan SKPD Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula TA.2010;
1(satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula Nomor : 600.027/19/ KPTS/DPU/KS/2006, tanggal 16 Maret 2006 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang / Jasa di Lingkungan Dinas pekerjaan Umum KabupatenKepulauan Sula Tahun Anggaran 2006;
1(satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula Nomor : 600.836/53/ KPTS/DPU/KS/ 2007, tanggal 22 Pebruari 2007 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2007;
1(satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula Nomor : 600.836/297/KPTS/DPU/ KS/2007, tanggal 15 Nopember 2007 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2008;
1(satu) rangkap Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 222/KPTS.12/KS/2007 tentang Penunujukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu serta Atasan langsung Selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2008;
1(satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula Nomor : 600.027/59/ KPTS/DPU-KS/2009, tanggal 05 Januari 2009 tentang Pembentukan Panitia Peneliti Pelaksana Kontrak di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2009;
1(satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula Nomor : 600.027/01/ KPTS/PU-KS/2009, tanggal 05 Januari 2009 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/ Jasa di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2009;
1(satu) rangkap Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor :160/KPTS.12/KS/2008 Tentang Penunjukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu serta Atasan langsung Selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2009;
1(satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula Nomor : 600.027/02/ KPTS/PU-KS/2010, tanggal 24 Maret 2010 tentang Pembentukan Panitia Peneliti Pelaksana Kontrak dan Pemeriksa Barang di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2010;
1(satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula Nomor : 600.027/06/ KPTS/PU-KS/2009, tanggal 28 Oktober 2009 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang / Jasa di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2010;
1(satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula Nomor : 600.836/06/ KPTS/PU-KS/2010, tanggal 09 Pebruari 2010 tentang perubahan atas surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula Nomor : 600.836/06/KPTS/PU-KS/2010 tentang penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2010;
Dokumen antara lain :
2 (dua) buah buku Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA. 2006 Kabupaten Kepulauan Sula ditetapkan sebagai Peraturan Daerah dengan Nomor : 1 Tahun 2006, tanggal 14 Maret 2006 tentang APBD 2006 dan Peraturan Daerah Nomor : 17 Tahun 2006 tanggal 06 Nopember 2006 tentang Perubahan APBD TA. 2006;
2 (dua) buah buku Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA. 2007 Kabupaten Kepulauan Sula ditetapkan sebagai Peraturan Daerah dengan Nomor : 25 Tahun 2006 tanggal 28 Desember 2006 tentang APBD TA. 2007, dan;
Peraturan Daerah Nomor : 01 Tahun 2007 tanggal 12 September 2007 tentang Penjabaran Perubahan APBD TA. 2007;
2 (dua) buah buku Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA. 2008 Kabupaten Kepulauan Sula ditetapkan sebagai Peraturan Daerah dengan Nomor : 02 Tahun 2007 tanggal 21 Nopember 2007 tentang APBD TA. 2008, dan Peraturan Daerah Nomor : 15 Tahun 2008 tanggal 24 Nopember 2008 tentang Perubahan APBD TA. 2008;
1 (satu) buah buku Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA. 2009 Kabupaten Kepulauan Sula ditetapkan sebagai Peraturan Daerah dengan Nomor : 01 Tahun 2009, tanggal 10 Agustus 2009 tentang Perubahan APBD TA. 2009;
2 (dua) buah buku Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA. 2010 Kabupaten Kepulauan Sula ditetapkan sebagai Peraturan Daerah dengan Nomor : 02 Tahun 2009 tanggal 25 September 2009 tentang APBD TA. 2010, dan Peraturan Daerah Nomor : 02 Tahun 2010 tanggal 13 September 2010 tentang Perubahan APBD TA. 2010;
1 (satu) buah ALBUM GAMBAR, Perencanaan Masjid Agung Sanana Kabupaten Kepulauan Sula Maluku Utara;
Dokumen antara lain :
1 (satu) buah Album Gambar Masjid Raya Sanana Kabupaten Kepulauan Sula;
1 ( satu) buah Rencana Anggaran Biaya Owner Estimate (OE) terdiri dari:
Engineering Estimate (EE);
Bill of Quantity (BOQ);
Analisa harga pekerjaan;
Harga satuan bahan;
1 (satu) buah Renaca Karja dan Syarat-syarat Pekerjaan Perencanaan Mesjid Raya Sanana Kabupaten Kepulauan Sula;
1 (satu) buah Surat Perjanjian Konsultan (Kontrak) Nomor : 910.916/641.2.01/KONS/KS/2006 tanggal 20 Maret 2006;
Barang bukti no. 1 – 6 dikembalikan kepada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula ;
Dokumen antara lain :
1 (satu) lembar slip transaksi pengiriman uang tanggal 15 Mei 2009 kepada JAINAL MUS sejumlah Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) melalui ATM ke rekening Nomor :150 000 207 051-2 a.n. JAINAL MUS pada Bank Mandiri Cabang Manado;
1 (satu) lembar slip transaksi pengiriman uang tanggal 15 Mei 2009 kepada JAINAL MUS sejumlah Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) melalui ATM sdr. ISBAR ARAFAT ke rekening Nomor :150 000 207 051-2 a.n. JAINAL MUS pada Bank Mandiri Cabang Manado;
1 (satu) lembar slip transaksi pengiriman uang tanggal 15 Mei 2009 kepada JAINAL MUS sejumlah Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) melalui ATM ke rekening Nomor :150 000 207 051-2 a.n. JAINAL MUS pada Bank Mandiri Cabang Manado;
1 (satu) lembar slip transaksi pengiriman uang tanggal 15 Mei 2009 kepada JAINAL MUS sejumlah Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) melalui ATM sdr. ISBAR ARAFAT ke rekening Nomor :150 000 207 051-2 a.n. JAINAL MUS pada Bank Mandiri Cabang Manado;
1 (satu) lembar slip transaksi pengiriman uang tanggal 18 Mei 2009 kepada JAINAL MUS sejumlah Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) melalui ATM sdr. SUHARDIN BAHARUDDIN ke rekening Nomor :150 000 207 051-2 a.n. JAINAL MUS pada Bank Mandiri Cabang Manado;
1 (satu) lembar slip transaksi pengiriman uang tanggal 18 Mei 2009 kepada JAINAL MUS sejumlah Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) melalui ATM sdr. SUHARDIN BAHARUDDIN ke rekening Nomor :150 000 207 051-2 a.n. JAINAL MUS pada Bank Mandiri Cabang Manado;
1 (satu) lembar slip transaksi pengiriman uang tanggal 20 Mei 2009 kepada JAINAL MUS sejumlah Rp. 320.025.000,-(tiga ratus dua puluh juta dua puluh lima ribu rupiah) ke rekening Nomor :150 000 207 051-2 a.n. JAINAL MUS pada Bank Mandiri Cabang Manado;
1 (satu) lembar slip transaksi pengiriman uang tanggal 10 September 2009 kepada JAINAL MUS sejumlah Rp. 30.020.000,-(tiga puluh juta dua puluh ribu rupiah) di kirim ke rekening Nomor :150 000 207 051-2 a.n. JAINAL MUS pada Bank Mandiri Cabang Manado;
1 (satu) lembar slip transaksi pengiriman uang tanggal 8 September 2009 kepada JAINAL MUS sejumlah Rp. 30.020.000,-(tiga puluh juta dua puluh ribu rupiah) ke rekening Nomor :150 000 207 051-2 a.n. JAINAL MUS pada Bank Mandiri Cabang Manado;
1 (satu) lembar slip transaksi pengiriman uang tanggal 07 Oktober 2009 kepada : JAINAL MUS sejumlah Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) penyerahannya di kirim melalui ATM sdri.WA ODE RAHMAWATI / isteri SUHARDIN BAHARUDDIN ke rekening Nomor :150 000 207 051-2 an. JAINAL MUS pada Bank Mandiri Cabang Manado;
1 (satu) lembar slip transaksi pengiriman uang tanggal 07 Oktober 2009 kepada JAINAL MUS sejumlah Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) penyerahannya di kirim melalui ATM sdri.WA ODE RAHMAWATI / isteri SUHARDIN BAHARUDDIN ke rekening Nomor :150 000 207 051-2 a.n. JAINAL MUS pada Bank Mandiri Cabang Manado;
1 (satu) lembar slip transaksi pengiriman uang tanggal 20 Mei 2009 kepada M.TAHER MUS, sejumlah Rp. 250.025.000,-(dua ratus lima puluh juta dua puluh lima ribu rupiah) ke rekening Nomor : 014-660-304.8 a.n. M.TAHER MUS pada BNI cabang Manado;
1 (satu) lembar slip transaksi pengiriman uang tanggal 16 September 2009 kepada KARTINI MUS sejumlah Rp. 15.010.000,-(lima belas juta sepuluh ribu rupiah) ke rekening Nomor :150 000 527 4400- a.n. KARTINI MUS pada Bank Mandiri Cabang Manado;
Barang bukti no. 7 tetap terlampir dalam berkas perkara ;
1 (satu) unit Laptop, merek Toshiba, type Portege T 210 Slim, warna merah maron, memory 2,00 GB (1,86 GB), Intel R Pensiom, System type 32 Bit operating sys;
Barang bukti no. 8 dikembalikan kepada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula ;
Dokumen antara lain :
1 (satu) buah buku back up data dan Dokumentasi pembangunan Masjid Raya Sanana Kabupaten Kepulauan Sula Tahap I, pelaksana PT. NEFAN PRATAMA MANDIRI;
1 (satu) buah buku back up data dan Dokumentasi pembangunan Masjid Raya Sanana Kabupaten Kepulauan Sula Tahap II, pelaksana PT. NEFAN PRATAMA MANDIRI;
7 (tujuh) lembar rekening Koran PT. NEFAN PRATAMA MANDIRI tahun 2007 dengan nomor rekening 0401042016 pada Bank Pembangunan Daerah Maluku Cabang Sanana;
1 (satu) buah Akta Notaris FARUK ALWY, SH : Pendirian Cabang Perseroan Terbatas PT. NEFAN PRATAMA MANDIRI Nomor 32 Tanggal 19 Juli 2006;
1 (satu) buah Akta Notaris FARUK ALWY, SH : KUASA Nomor 37 Tanggal 17 Desember 2007;
1 (satu) foto copy Surat Kuasa Direktur PT.NEFAN PRATAMA MANDIRI;
14 (empat belas) lembar rekening Koran PT. MAKATA SAKTI tahun 2009 dengan nomor rekening 0401040277 pada Bank Pembangunan Daerah Maluku Cabang Sanana;
Barang bukti no. 9 dikembalikan kepada PT. NEFAN PRATAMA MANDIRI ;
Dokumen antara lain :
1(satu) buah buku Akta Notaris No : 23 tanggal 14 Juni 2006, tentang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. NEFAN PRATAMA MANDIRI, yang diterbitkan oleh Notaris FARUK ALWY, SH;
1(satu) buah buku Akta Notaris No : 52 tanggal 08 April 2004, tentang Pendirian PT. MAKATA SAKTI, yang diterbitkan oleh Notaris INGGRID LANNYWATY, SH;
satu buah buku Akta Notaris No : 06 tanggal 01 Desember 2005, tentang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. MAKATA SAKTI, yang diterbitkan oleh INGGRID LANNYWATY, SH;
satu eksamplar foto copy Akta PT. MANDIRI WAHANA LESTARI yang terdiri dari:
Akta Pendirian Notaris Nomor : 26 tanggal 23 Juli 2004, dan Akta Perubahannya Nomor : 18 Tanggal 12 Pebruari 2005;
Akta Notaris No : 03 tanggal 30 Desember 2006, tentang Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT. MANDIRI WAHAN LESTARI;
Akta Notaris No : 04 Tanggal 30 Desember 2006, tentang Penyimpanan;
Akta Notaris No : 05 tanggal 31 Desember 2006, tentang Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT. MANDIRI WAHAN LESTARI;
Akta Notaris No : 02 tanggal 21 Maret 2007, tentang Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT. MANDIRI WAHAN LESTARI;
Akta Notaris No : 01 tanggal 3 Juli 2007, tentang Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT. MANDIRI WAHAN LESTARI;
1(satu) buah buku foto copy Akta Notaris No : 16 tanggal 14 Oktober 2003 tentang Pendirian PT. NEFAN PRATAMA MANDIRI;
Dokumen yang terdiri dari :
1(satu) buah Buku Tabanas BRI atas nama Pemilik Ir. ARIS PURWANTO pada Bank BRI cabang 0533 KCP Tajur dengan Nomor Rekening : 0533-01-008547-50-8;
1(satu) buah Buku Tabanas BRI atas nama Pemilik CV. AIR KONSULTAN pada Bank BRI cabang 0533 KCP Tajur dengan Nomor Rekening : 0533-01-008748-50-2;
Foto copy Gambar Perencanaan Masjid Raya Sanana TA. 2010;
Barang bukti no. 10 – 11 dikembalikan kepada PT. MANDIRI WAHANA LESTARI ;
Dokumen antara lain :
1(satu) rangkap foto copy Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Maluku Nomor : 138b/ UP/ DES tanggal 28 Februari 1981 tentang pengangkatan tersangka MAHMUD SYAFRUDIN, ST menjadi Pegawai Negeri Sipil;
1(satu) rangkap foto copy Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 821.2.22/ KEP/ 09/ 2006 tanggal 10 Nopember 2006 tentang pengangkatan pejabat struktural eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula (pengangkatan sdr. MAHMUD SYAFRUDDIN, ST Sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2006);
1 (satu) rangkap foto copy Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 821.2.22/KEP/510/2010, tanggal januari 2010 tentang pengangkatan pejabat struktural eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula ( Pengangkatan sdr. MAHMUD SYAFRUDDIN ,ST sebagai Assisten Bidang Pembangunan Setda Kabupaten Kepulauan Sula);
1 (satu) rangkap foto copy naskah pelantikan sdr. MAHMUD SYAFRUDDIN, ST sebagai Assisten Bidang Pembangunan Setda Kabupaten Kepulauan Sula;
1 (satu) foto copy rangkap Keputusan Bupati Kepulauan Sula nomor : 01/KPTS.01/KS/2010 tentang pembentukan Tim Pemeriksa Barang dan Jasa Kabupaten Kepulauan Sula TA. 2010;
Barang bukti no. 12 tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Dokumen yang terdiri dari :
1(satu) foto copy bukti pengeluaran uang Kas / Bank PT.MANDIRI WAHANA LESTARI tertanggal 04 Maret 2010, Penjelasan : Ir. Aris Purwanto ( Proyek Masjid Raya) sejumlah Rp. 416. 201.000,- (empat ratus enam belas juta dua ratu satu ribu rupiah);
1(satu) foto copy Bilyet Giro No. GEM 290590 tertanggal 04 Maret 2010, senilai Rp. 416. 201.000,- (empat ratus enam belas juta dua ratu satu ribu rupiah);
1(satu) foto copy Bukti Pengeluaran Uang Kas / Bank PT.MANDIRI WAHANA LESTARI tertanggal 14 Mei 2010, Penjelasan : Pencairan Termin 60 % proyek Masjid Raya Sanana sejumlah Rp. 931.000.000,-(Sembilan ratus tiga puluh satu juta rupiah);
1(satu) foto copy Bilyet Giro No. GEM 290601 tertanggal 14 Mei 2010, senilai Rp. 931.000.000,-(Sembilan ratus tiga puluh satu juta rupiah);
1(satu) foto copy Bukti Pengeluaran Uang Kas / Bank PT.MANDIRI WAHANA LESTARI tertanggal 09 Juli 2010, Penjelasan : Pengambilan Dana Titipan sejumlah Rp. 460.000.000,- (empat ratus enam puluh juta rupiah);
Dokumen yang terdiri dari :
1 (satu) examplar daftar penarikan check PT.MANDIRI WAHANA LESTARI No. Rekening 1398-01-000006-3 Bank BRI RSAL Mintohardjo;
1 (satu) examplar daftar penarikan bilyet giro (BG) PT.MANDIRI WAHANA LESTARI No. Rekening 122-0005420347 Bank BRI RSAL Mintohardjo;
1 (satu) examplar catatan-catatan rencana pembayaran PT. MANDIRI WAHANA LESTARI;
1 (satu) examplar Memorandum Of Understanding (MoU) antara PT.MANDIRI WAHANA LESTARI JAKARTA dan PT. MANDIRI WAHANA LESTARI SANANA;
Dokumen Pembukaan rekening Nomor : 1398-01-000006-3 dengan rincian sebagai berikut:
2 (dua) lembar Permohonan Direktur Utama PT.MANDIRI WAHANA LESTARI, tertanggal 18 Januari 2010 yang ditanda tangani oleh Direktur Utama sdr. ISBAR ARAFAT;
4 (empat) lembar Surat Perjanjian pembukaan rekening giro dan pemberian Fasilitas Cek / Bilyet Giro;
2 (dua) lembar Surat Kuasa Direksi dan Komisaris PT. MANDIRI WAHANA LESTARI kepada sdr. TRI WIJOKO PITOYO ( Direktur Keuangan) dan sdr. SUMIARTO (Direktur Umum dan Personalia);
1 (satu) lembar Lembaran Kunjungan Calon Nasabah Simpanan;
1 (satu) lembar Surat Kuasa Direktur Utama PT.MANDIRI WAHANA LESTARI sdr. ISBAR ARAFAT kepada sdr. HURRY DWI PAYANA PITOYO ( ACCOUNTING STAF);
1 (satu ) buah Akta perusahaan PT. MANDIRI WAHANA LESTARI dengan Akta Notaris FARUK ALWY,SH Nomor : 26, tanggal 23 juli 204;
1 (satu) buah akta Notaris MISDALINDA, SH.,M. Kn, Nomor : 12 tanggal 27 Pebruari 2009 tentang Kuasa Dirut Utama PT.MANDIRI WAHANA LESTARI sdr. ISBAR ARAFAT kepada RIZAL FIRDAUS;
1 (satu) buah akta Notaris MISDALINDA, SH.,M. Kn, Nomor : 08 tanggal 13 Januari 2010 tentang Pernyataan Keputusan Sirkuler para pemegang saham PT.MANDIRI WAHANA LESTARI;
1 (satu) buah akta Notaris MISDALINDA, SH.,M. Kn, Nomor : 10 tanggal 21 Oktober 2010 tentang Pernyataan Keputusan Sirkuler para pemegang saham PT.MANDIRI WAHANA LESTARI berkedudukan di Ternate;
1 (satu) lembar Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : AHU- 35744.AH.01.02 tahun 2009 tentang persetujuan akta perubahan Anggaran Dasar Perseroan;
1 (satu) lembar Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi Nomor : 1-004392-8203-2-00090, tanggal 31 Oktober 2007;
1 (satu) lembar Surat izin usaha Perdagangan (SIUP) nomor : 00011.1/0101/27/04/TB/ III/ 2007 tanggal 7 Maret 2007;
1 (satu) lembar Tanda Daftar Perusahaan Nomor : 27 .04.1.45.00011 tanggal 10 Maret 2006;
1 (satu) lembar Surat Izin Tempat Usaha Nomor : 503/29/SITU/II/ 2007, tanggal 06 Februari 2007;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Terdaftar No: PEM- / WPJ-18/KP-0203 / 2005 tanggal 16 Juni 2005 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak PT.MANDIRI WAHANA LESTARI;
2 (dua) lembar Kartu Contoh Tanda Tangan yang diberi Kuasa menanda tangani atas nama perusahaan PT. MANDIRI WAHANA LESTARI, kepada TRI WIDJOKO PITOYO (Direktur Keuangan dan administrasi) dan SUMIARTO SUDARMO (Direktur Umum Dan Personalia);
6 (enam) lembar Foto Copy KTP para pengurus PT.MANDIRI WAHANA LESTARI, dengan rincian sebagai berikut:
1 (satu ) lembar Foto copy KTP sdr. ISBAR ARAFAT;
1 (satu ) lembar Foto copy KTP sdr. JAINAL MUS;
1 (satu ) lembar Foto Copy KTP sdr. Drs. SUMIARTO;
1 (satu ) lembar Foto Copy KTP sdr. R. TRI WIDJOKO PITOYO;
1 (satu ) lembar Foto Copy KTP sdr. Ir. SYAIFUDDIN MOHALISI;
1 (satu ) lembar Foto Copy KTP sdr. HURRY DWI PAYANA PITOYO;
2 (dua) lembar Surat Direktur Utama PT. MANDIRI WAHANA LESTARI Nomor : 007 / PT.MWL / Ekst / X / 2010, tanggal 22 Oktober 2010 Perihal : Perubahan Spesimen;
2 ( dua) lembar Kartu Contoh Tanda tangan sdri ALIEN MUS (Direktur Keuangan) dan sdr. SUMIARTO (Direktur Umum dan Personalia);
2 (dua) lembar Surat Kuasa Direktur Utama PT.MANDIRI WAHANA LESTARI sdr. AGUS YUDIANTORO kepada sdri FARIDA ZULFIKAR (staf PT.MANDIRI WAHANA LESTARI) dan sdri MIRA TRIENISA (staf PT.MANDIRI WAHANA LESTARI);
1 (satu ) lembar Foto copy KTP sdr. AGUS YUDIANTORO (Direktur Utama PT.MANDIRI WAHANA LESTARI);
1 (satu ) lembar Foto copy KTP sdri FARIDA ZULFIKAR (staf PT.MANDIRI WAHANA LESTARI);
1 (satu ) lembar Foto copy KTP sdri MIRA TRIENISA (staf PT.MANDIRI WAHANA LESTARI);
45 (empat puluh lima) lembar Rekening Koran PT. MANDIRI WAHANA LESTARI Nomor Rekening Nomor : 1398-01-000006-3 dengan rincian sebagai berikut:
25 (dua puluh lima) lembar periode bulan Januari 2010 sampai dengan periode bulan Desember 2011;
19 (Sembilan belas) lembar periode bulan Pebruari 2012 s/d periode bulan Agustus 2014;
1 (satu) lembar periode bulan 1 Januari 2014 s/d 16 Maret 2015;
Barang bukti no. 13 – 16 dikembalikan kepada PT. MANDIRI WAHANA LESTARI ;
1 ( satu ) rangkap print out rekening dengan nomor : 00005224-01-000273-30-1 atas nama PT.NEFAN PRATAMA MANDIRI periode Tahun 2008, Tahun 2009 dan Tahun 2010 pada PT. BRI Unit Sanana;
Dokumen antara lain :
1 ( satu ) rangkap print out rekening dengan nomor : 0401042016, atas nama PT.NEFAN PRATAMA MANDIRI;
1 ( satu ) rangkap print out rekening dengan nomor : 0401044850, atas nama PT.NEFAN PRATAMA MANDIRI;
0401040277 atas nama PT. MAKATA SAKTI dan specimen pembukaan rekening atas nama DEBBY IVONE QUE selaku Direktur;
0401041427 atas nama PT. MANDIRI WAHANA LESTARI dan specimen pembukaan rekening atas nama ISBAR ARAFAT selaku Direktur;
0401040004 atas nama PEMDA Kab. Kepulauan Sula dan specimen pembukaan rekening atas nama MUHAMMAD JOISANGADJI, SE;
Barang bukti no. 17 – 18 tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Dokumen yang terdiri dari :
3 (tiga) lembar INVOICE suku cadang nomor FAKTUR : FK/ 12/ 01/ 00806/ tanggal 1/ 25/ 2012 pemilik Bp. H.A.HIDAYAT MUS, SE, MBA;
1 (satu) lembar SURAT KETERANGAN KENDARAAN Nomor : Sket/ 4407/ VII/ 2010/ STNK, tanggal 23 Juli 2010 yang dikeluarkan Polda Metro;
1 ( satu ) rangkap print out rekening nomor : 0081649314 Bank BNI Cabang Fatmawati atas nama AHMAD HIDAYAT MUS;
1 (satu) unit Mobil Merk NISSAN X-TRAIL, Warna Hitam dengan Nomor Polisi B 261 MWL ,Nomor Rangka : MHBE 2CG3AAJ 003087. Nomor Mesin : MR20006316R;
1 (satu) unit Mobil Merk MITSUBISHI PAJERO SPORT, Warna Putih dengan Nomor Polisi B 574 QW .Nomor Rangka : MMBGRK40BE002114. Nomor Mesin : 4D56U CCB9031;
Barang bukti no. 19 – 22 dikembalikan kepada yang berhak dari mana barang tersebut disita ;
Sedangkan bukti-bukti surat yang diajukan Tim Penasihat Hukum Terdakwa berupa :
1. Foto Copy Surat Tugas Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Maluku Utara Nomor 646/SPT/MU/2011 Perihal Bantuan Tenaga Ahli untuk membantu Penyidikan diberi tanda T-1;
2. Foto Copy Surat Panggilan Polda Maluku Utara Nomor S.PGL/114/V/2014/Dit Reskrimsus perihal Panggilan Hi. Ahmad Hidayat Mus, SE sebagai saksi diberi tanda T-2;
3. Foto Copy Momerandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula dengan PT Nefan Pratama Mandiri untuk pembangunan Mesjid Raya Sanana Nomor 620/045/MoU/KS/2006/08 tanggal 23 Pebruari 2006 diberi tanda T-3;
4. Foto Copy Berita Acara Evaluasi, Klarifikasi dan Negosiasi Harga Nomor 08/BA.NEGO/MY-PL/PU-KS/2006 kegiatan pembangunan Mesjid Raya Sanana tanggal 20 Maret 2006 diberi tanda T-4;
5. Foto Copy Surat Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula perihal Usulan Penetapan Hasil Negosiasi Harga Penunjukan Langsung Tanpa Lelang Pekerjaan Pembangunan Mesjid Raya Sanana Nomor 622/40/KS/2006 tanggal 21 Maret 2006 diberi tanda T-5;
6. Foto Copy Surat Bupati Kepulauan Sula perihal Persetujuan Penetapan Harga Negosiasi Penunjukan Langsung Tanpa Lelang Pekerjaan Pembangunan Mesjid Raya Sanana Nomor 620/17/2006 tanggal 22 Maret 2006 diberi tanda T-6;
7. Foto Copy Surat Perjanjian Kerja (Kontrak Multiyears) Nomor 910.916/645/MY-KS/2006/08 Tahun Anggaran Multi Years antara Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula dan Pimpinan Cabang PT Nefan Pratama Mandiri tanggal 23 Maret 2006 diberi tanda T-7;
8. Foto Copy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 904.645/08/MY-KS/2006 tanggal 23 Maret 2006 diberi tanda T-8;
9. Foto Copy Surat Jaminan Pelaksanaan Asuransi Jasindo Nomor 518.842.200.06.0420 atas nama PT Nefan Pratama Mandiri tanggal 23 Maret 2006 diberi tanda T-9;
10. Foto Copy Berita Acara Pemeriksaan proyek Mesjid Raya Sanana tanggal 1 Oktober 2012 diberi tanda T-10;
11. Foto Copy Surat Tugas Rektor Universitas Hasanuddin Ahli Kontruksi untuk melakukan perhitungan volume pekerjaan terpasang pembangunan Mesjid Raya Sanana Nomor 27170/UN4.2/KP.24/2013 tanggal 27 Desember 2013 diberi tanda T-11;
12. Foto Copy Surat Pernyataan yang dibuat oleh PPK, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Pelaksana Pekerjaan PT Nefan Pratama Mandiri, PT Mandiri Wahana Lestari tanggal 17 Pebruari 2006 diberi tanda T-12;
13. Foto Copy Surat Kuasa antara Drs. M. Iqbl Ruray, MBA dengan Mange Munawar Tjiarso tanggal 27 Januari 2006 diberi tanda T-13;
14. Foto Copy Dokumen Pelaksana Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2008 diberi tanda T-14;
15. Foto Copy Kontrak Tahun Anggaran 2006 Nomor 910.916/645/PL-KS/2006/08 antara Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula dengan PT Nefan Pratama Mandiri tanggal 23 Maret 2006 diberi tanda T-15;
16. Foto Copy Kontrak Tahun Anggaran 2007 Nomor 910.916/645.8/MY-08/KS/2007/10 antara PPK Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula dengan PT Nefan Pratama Mandiri tanggal 5 Pebruari 2007 diberi tanda T-16;
17. Foto Copy Kontrak Tahun Anggaran 2008 Nomor 910.916/645.8/MY-08/45.CK/KS/2008 antara PPK Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula dengan PT Nefan Pratama Mandiri tanggal 5 Pebruari 2008 diberi tanda T-17;
18. Foto Copy Kontrak Tahun Anggaran Perubahan 2008 Nomor 910.916/645.8/58.CK/KS/2008 antara PPK Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula dengan PT Makata Sakti tanggal 26 Nopember 2008 diberi tanda T-18;
19. Foto Copy Kontrak Tahun Anggaran 2009 Nomor 910.916/645.8/20.CK/KS/2009 antara PPK Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula dengan PT Mandiri Wahana Lestari tanggal 2 Maret 2009 diberi tanda T-19;
20. Foto Copy Kontrak Tahun Anggaran 2010 Nomor 910.916/645.8/20.CK/KS/2010 antara PPK Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula dengan PT Mandiri Wahana Lestari tanggal 4 Januari 2010 diberi tanda T-20;
21. Foto Copy Berita Acara Pembayaran Uang Muka I Nomor 14/BAP-UM/PU/KS/2006 tanggal 20 April 2006 diberi tanda T-21;
22. Foto Copy Berita Acara Pembayaran Uang Muka II Nomor 50/BAP-UM/PU/KS/2006 tanggal 6 Oktober 2006 diberi tanda T-22;
23. Foto Copy Berita Acara Pembayaran Uang Muka III Nomor 52/BAP-UM/PU/KS/2006 tanggal 21 Nopember 2006 diberi tanda T-23;
24. Foto Copy Berita Acara Pembayaran Angsuran Pertama M.C.1 Nomor 185/BAP-MC/DPU/KS/2006 tanggal 26 Desember 2006 diberi tanda T-24;
25. Foto Copy Berita Acara Pembayaran Angsuran Pertama M.C.1 Nomor 21/BAP-MC/DPU/KS/2007 tanggal 25 April 2007 diberi tanda T-25;
26. Foto Copy Berita Acara Pembayaran Angsuran Kedua M.C.2 Nomor 34/BAP-MC/DPU/KS/2007 tanggal 4 Juni 2007 diberi tanda T-26;
27. Foto Copy Berita Acara Pembayaran Angsuran Ketiga M.C.2 Nomor 113/BAP-MC/DPU/KS/2007 tanggal 5 Oktober 2007 diberi tanda T-27;
28. Foto Copy Berita Acara Pembayaran Retensi Nomor 10/BAP-RTN/DPU/KS/2007 tanggal 13 Nopember 2007 diberi tanda T-28;
29. Foto Copy Berita Acara Pembayaran Angsuran Pertama M.C.1 (tahap III) Nomor 73/BAP-MC/DPU/KS/2008 tanggal 28 April 2008 diberi tanda T-29;
30. Foto Copy Berita Acara Pembayaran Angsuran Kedua M.C.2 (Tahap III) Nomor 145/BAP-MC/DPU/KS/2008 tanggal 7 Agustus 2008 diberi tanda T-30;
31. Foto Copy Berita Acara Pembayaran Retensi (Tahap III) Nomor 11/BAP-RTN/DPU/KS/2007 tanggal 23 Januari 2009 diberi tanda T-31;
32. Foto Copy Berita Acara Angsuran Pertama M.C.1 (Tahap IV) Nomor 11/BAP-MC/DPU/KS/2009 tanggal 12 Januari 2009 diberi tanda T-32;
33. Foto Copy Berita Acara Pembayaran Retensi (Tahap IV) Nomor 180/BAP-RTN/DPU/KS/2009 tanggal 3 Desember 2009 diberi tanda T-33;
34. Foto Copy Berita Acara Pembayaran Retensi Nomor BA-PHO/KC.58/DPU-KS/2008/48 tanggal 26 Desember 2008 diberi tanda T-34;
35. Foto Copy Berita Acara Pembayaran Uang Muka Nomor 17/BAP-UM/DPU/KS/2009 tanggal 14 April 2009 diberi tanda T-35;
36. Foto Copy Berita Acara Pembayaran Angsuran Pertama M.C.1 (Tahap V) Nomor 99/BAP-MC/DPU/KS/2009 tanggal 19 April 2009 diberi tanda T-36;
37. Foto Copy Adendum Kontrak 01 Nomor 910.916/645.8 /20.CK/KS/2009/ADD.01 tanggal 19 Mei 2009 diberi tanda T-37;
38. Foto Copy Berita Acara Pembayaran Angsuran Kedua Nomor 131/BAP-MC/DPU/KS/2009 M.C.2 tanggal 29 Juni 2009 diberi tanda T-38;
39. Foto Copy Berita Acara Pembayaran Angsuran Ketiga M.C.3 (Tahap V) Nomor 175/BAP-MC/DPU/KS/2009 tanggal 10 Agustus 2009 diberi tanda T-39;
40. Foto Copy Berita Acara Pembayaran Angsuran Keempat M.C.4 Nomor 225/BAP-MC/DPU/KS/2009 tanggal 30 September 2009 diberi tanda T-40;
41. Foto Copy Berita Acara Pembayaran Retensi Nomor 169/BAP-RTN/DPU/KS/2009 tanggal 30 Nopember 2009 diberi tanda T-41;
42. Foto Copy Berita Acara Pembayaran Uang Muka Nomor 35/BAP-UM/DPU/KS/2010 tanggal 12 Pebruari 2010 diberi tanda T-42;
43. Foto Copy Berita Acara Pembayaran Angsuran Pertama M.C.1 (Tahap VII) Nomor 58/BAP-MC/DPU/KS/2010 tanggal 14 April 2010 diberi tanda T-43;
44. Foto Copy Adendum Kontrak 01 Nomor 910.916/645.8/20.CK/KS/2010 antara PPK dengan PT Mandiri Wahana Lestari tanggal 1 April 2010 diberi tanda T-44;
45. Foto Copy Berita Acara Pembayaran Retensi Nomor 94/BAP-MC/DPU/KS/2010 tanggal 17 Mei 2010 diberi tanda T-45;
46. Foto Copy Berita Acara Pembayaran Angsuran Ketiga M.C.3 (Tahap VII) Nomor 122/BAP-MC/DPU/KS/2010 tanggal 16 Juli 2010 diberi tanda T-46;
47. Foto Copy Surat Tugas Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor UM.01.02/112/PP/III/2017 sebagai Ahli Kontruksi tanggal 31 Maret 2017 diberi tanda T-47;
48. Foto Copy Beck Up Data Gambar Mesjid Raya Sanana, pelaksanaan dan Rencana Anggaran Bangunan (RAB) diberi tanda T-48;
49. Foto Copy gambar Mesjid Raya Sanana telah selesai dibangun diberi tanda T-49;
50. Foto Copy Surat Kejaksanaan Agung RI Nomor B-1237/F/FD.1/06/2009 Penanganan Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada proyek pemerintah masih pada tahap Pelelangan, tanggal 25 Juni 2009 diberi tanda T-50;
51. Foto Copy Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2008, tanggal 27 Juni 2008 diberi tanda T-51;
52. Foto Copy Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2007, tanggal 20 April 2007 diberi tanda T-52;
53. Foto Copy Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007, tanggal 27 Desember 2007 diberi tanda T-53;
54. Foto Copy Laporan Pemeriksaan Pekerjaan Kontruksi tanggal 23 Agustus 2011 diberi tanda T-54;
55. Foto Copy Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Tahun Anggaran 2006 sampai dengan tahun 2010 Nomor SR-990/PW33/12012, tanggal 26 Juli 2012 diberi tanda T-55;
56. Foto Copy Akta Notaris PT Mandiiri Wahana Lestari Nomor 12, tanggal 27 Pebruari 2009 diberi tanda T-56;
57. Foto Copy Akta Notaris PT Mandiiri Wahana Lestari Nomor 08, tanggal 13 Pebruari 2010 diberi tanda T-57;
58. Foto Copy Akta Notaris PT Mandiiri Wahana Lestari Nomor 10, tanggal 21 Oktober 2010 diberi tanda T-58;
59. Foto Copy Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor 17/Pid.Tipikor/2013/PN.Tte.- atas nama Mahmud Syafrudin, ST., tanggal 28 Januari 2014 diberi tanda T-59;
60. Foto Copy Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor 18/Pid.Tipikor/2013/PN.Tte.- atas nama Safiuddin Buamona Bot, ST., tanggal 27 Januari 2014 diberi tanda T-60;
61. Foto Copy Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor 19/Pid.Tipikor/2013/PN.Tte.- atas nama Mange Munawar Tjiarso., tanggal 27 Januari 2014 diberi tanda T-61;
62. Foto Copy Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor 09/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Tte.- atas nama Debby Ivone Que., tanggal 12 Agustus 2014 diberi tanda T-62;
63. Foto Copy Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Tte.- atas nama Isbar Arafat, S.Pi., tanggal 12 Agustus 2014 diberi tanda T-63;
64. Foto Copy Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Tte.- atas nama Ir. Aris Purwanto tanggal 12 Agustus 2014 diberi tanda T-64;
65. Foto Copy Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Tte.- atas nama Hamid Idrus, S.T., tanggal 12 Agustus 2014 diberi tanda T-65;
66. Foto Copy Laporan Hasil Pemeriksaan atas Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula tahun anggaran 2006 Nomor 28.1/LHP.LK/XIV.14/I/2007, tanggal 22 Juni 2007 diberi tanda T-66;
67. Foto Copy Laporan Hasil Pemeriksaan atas Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula tahun anggaran 2007 Nomor 15.1/LHP.LK/XIX/TER/08/2008, tanggal 31 Agustus 2008 diberi tanda T-67;-
68. Foto Copy Laporan Hasil Pemeriksaan atas Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula tahun anggaran 2008 Nomor 21.1/LHP.LK/XIX.TER/07/2009, tanggal 1 Juli 2009 diberi tanda T-68;
69. Foto Copy Laporan Hasil Pemeriksaan atas Belanja Pembangunan dan Peningkatan Infastruktur Jalan, Jembatan, Gedung dan Tanah atas belanja Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula tahun anggaran 2009 Nomor 02/LHP-TT/XIX.TER/01/2010, tanggal 8 Januari 2010 diberi tanda T-69;
70. Foto Copy Laporan Hasil Pemeriksaan atas Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula tahun anggaran 2009 Nomor 34.1/LHP.LK/XIX.TER/07/2010, tanggal 24 Juli 2010 diberi tanda T-70;
71. Foto Copy Laporan Hasil Pemeriksaan atas Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula tahun anggaran 2010 Nomor 11.A/LHP/XIX.TER/08/2011, tanggal 24 Agustus 2011 diberi tanda T-71;
72. Foto Copy Legal Opinion Ahli Terdakwa yaitu : 1. Ir. Priyo Susilo, MT, 2. Nandang Sutisna, ST, MT, 3. Drs. Dani Sudarsono, Ak., 4. DR. Eko Sembodo, 5. DR. Dian Puji Nugraha Simatupang, SH.MH., 6. Prof. DR. I Gde Pantje Astawa, SH.MH., 7. DR. Mudzakkir, SH.MH. diberi tanda T-72;
Tetap Terlampir dalam berkas perkara ;
Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate, pada hari RABU tanggal 7 JUNI 2017 oleh kami HENDRI TOBING, SH., selaku Hakim Ketua, SAIFUL ANAM, SH., dan EFENDY HUTAPEA,SH.M.H., (Hakim Ad Hoc Tipikor) masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan dalam siding yang terbuka untuk umum pada hari SELASA tanggal 13 JUNI 2017 oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh LA JAMAL, SH., Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate serta dihadiri DWI AGUS ARFIANTO, S.H.M.H., Dkk., Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Terdakwa didampingi Tim Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ttd, Ttd,
SAIFUL ANAM, SH. HENDRI TOBING, SH.
Ttd,
EFENDY HUTAPEA, SH.MH.
Panitera,
Ttd,
LA JAMAL, SH.
Catatan Panitera : Putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap oleh karena Penuntut Umum masih pikir-pikir atas putusan tersebut ;
Salinan Putusan ini sesuai aslinya;
Salinan Putusan ini dikeluarkan pada hari Senin tanggal 19 Juni 2016 untuk diberikan Kepada AHMAD HIDAYAT MUS, SE alias AHM tersebut ;
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI
PADA PENGADILAN NEGERI TERNATE
PANITERA,
LA JAMAL, SH.
NIP. 197301211993031002