128/Pid.Sus/2015/PN.Sgr
Putusan PN SINGARAJA Nomor 128/Pid.Sus/2015/PN.Sgr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TERDAKWA : MADE GUNAWAN Als. DEK GUN
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa MADE GUNAWAN Als. DEK GUN dengan identitasnya sebagaimana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah” ; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa MADE GUNAWAN Als. DEK GUN dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Tedakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 22 (dua puluh dua) tabung gas ukuran 12 kg dalam keadaan berisi setengah ; - 66 (enam puluh enam) tabung gas 3 kg dalam keadaan kosong ; - 44 (empat puluh empat) tabung gas 3 kg dalam keadaan berisi ; Dikembalikan kepada Terdakwa Made Gunawan Als. Dek Gun ; - 25 (dua puluh lima ) pipa stenles kecil dengan ukuran panjang 15 cm ; - 35 (tiga puluh lima) sil karet warna merah ; - 45 (empat puluh lima) segel plastik ; - 15 (lima belas) kondom segel ; - 1 (satu) buah pisau ; - 10 (sepuluh) es batu dalam keadaan kemasan plastik ukuran 1 kg ; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500 (dua ribu lima ratus rupiah) ; Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja, pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2015 oleh I Wayan Merta, SH.,MH. sebagai Hakim Ketua, IB Bamadewa Patiputra, SH dan Tjokkorda Putra Budi P. SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Ida Ayu Putu Mariani Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Singaraja serta dihadiri oleh I Dewa Narapati, SH. Penuntut Umum dan Terdakwa ; Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua, IB Bamadewa Patiputra, SH I Wayan Merta, SH.,MH. Tjokkorda Putra Budi P. SH. Panitera Pengganti, Ida Ayu Putu Mariani
PUTUSAN
Nomor128/Pid.Sus/2015/PN.Sgr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Singaraja mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : MADE GUNAWAN Als. DEK GUN
Tempat lahir : Desa Bebetin
Umur/tanggal lahir : 30 tahun/18 Agustus 1985
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Banjar Dinas Tabang, Desa Bebetin, Kecamatan
Sawan,Kabupaten Buleleng
Agama : Hindu
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa ditahan oleh:
Penyidik : Rutan Polres Buleleng sejak tanggal 22 Mei 2015 sampai dengan tanggal 10 Juni 2015 ;
Perpanjangan Penuntut Umum : RutanPolres Buleleng sejak tanggal 10 Juni 2015 sampai dengan tanggal 19 Juli 2015 ;
Penuntut Umum : Rutan Singaraja sejak tanggal 8 Juli 2015 sampai dengan tanggal 27 Juli 2015 ;
Hakim : Rumah Tahanan Negara Singaraja, sejak tanggal 9 Juli 2015 sampai dengan tanggal 7 Agustus 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Singaraja sejak tanggal 8 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 6 Oktober 2015 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nomor 128/Pen.Pid/2015/PN.Sgr tanggal 9 Juli 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 128/Pen.Pid/2015/PN.Sgr tanggal 13 Juli 2015 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Made Gunawan Als. Dek Gun bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Niaga Bahan bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dalam dakwaan kesatu;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara 4 (empat) bulan dikurangi selama dalam tahanan dan denda Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
22 (dua puluh dua) tabung gas ukuran 12 kg dalam keadaan berisi setengah ;
66 (enam puluh enam) tabung gas 3 kg dalam keadaan kosong ;
44 (empat puluh empat) tabung gas 3 kg dalam keadaan berisi ;
Dikembalikan kepada Terdakwa Made Gunawan Als. Dek Gun ;
25 (dua puluh lima ) pipa stenles kecil dengan ukuran panjang 15 cm ;
35 (tiga puluh lima) sil karet warna merah ;
45 (empat puluh lima) segel plastik ;
15 (lima belas) kondom segel ;
1 (satu) buah pisau ;
10 (sepuluh) es batu dalam keadaan kemasan plastik ukuran 1 kg ;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menyatakan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Ke Satu :
Bahwa ia terdakwa MADE GUNAWAN Als DEK GUN, pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2015 sekitar jam 21.30 wita atau pada suatu waktu dalam Bulan Mei tahun 2015, bertempat di Banjar Dinas Tabang, Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk didalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Singaraja, yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut ;
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana pada awal dakwaan terdakwa telah tertangkap tangan oleh Petugas Kepolisian yaitu saksi HENDRA KURNIAWAN dan saksi NYOMAN SUWETA dikarenakan terdakwa melakukan usaha memindahkan isi tabung gas 3 (tiga) kg ke tabung 12 (dua belas) kg dengan cara terdakwa menyiapkan tabung gas 12 (dua belas) kg yang masih kosong ditempatkan dilantai dengan diisi es batu diatas dan disamping mulut tabung tersebut selanjutnya di mulut tabung dipasangi pipa kecil dengan posisi tegak lurus, kemudian tabung 3 kg ditaruh diatas tabung 12 kg dengan posisi terbalik mulut tabung menghadap ke bawah ditancapkan pada pipa yang telah dipasang pada mulut tabung 12 kg sehingga mulut tabung beradu dengan demikian gas yang ada pada tabung 3 kg akan mengalir sendirinya ke dalam tabung 12 kg dan apabila isi gas dalam tabung 3 kg habis akan terdengar suara angin keluar dan tabung 3 kg dicabut selanjutnya dipasang lagi yang lain dengan cara yang sama sampai 4 tabung 3 kg; ,
- Bahwa terdakwa membuat/memindahkan tabung 3 kg ke dalam tabung 12 kg terdakwa menjual gas ukuran 12 kg yang berasal dari pemindahan 4 tabung ukuran 3 kg kepada warung warung yang menyimpan gas 12 kg di wilayah Desa jagaraga , Desa Sawan serta seputar Kecamatan Sawan dengan harga sebesar Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) dimana tiap tabung 3 kg terdakwa beli dengan harga Rp.20.000,- sehingga terdakwa akan mendapat keuntungan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per tabung gas 12 kg. - Bahwa terdakwa mendapatkan gas 3 kg dengan cara membeli dari warung yang terletak di Perumahan Satelit Kelurahan Banyuasri Kabupaten Buleleng dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
- Bahwa sesuai dengan Permen ESDM No.26 tahun 2009 tentang Penyediaan dan pendistribusian LPG yang dimaksud dengan subsidi adalah LPG dalam kemasan 3 kg dan LPG non Subsidi adalah selain kemasan 3 kg (6 kg, 12 kg, 50 kg) yang penyaluran dan pemanfaatannya untuk masyarakat miskin. Bahwa terdakwa dalam menjalankan usaha tersebut tidak memiliki ijin usaha niaga, ijin usaha penyimpanan maupun ijin usaha pengangkutan ;
- Bahwa perbuatan terdakwa merugikan konsumen terutama masyarakat miskin dimana gas ukuran 3 kg menjadi langka di pasaran ;
Perbuatan terdakwa MADE GUNAWAN Als DEK GUN, diatur dan diancam pidana dalam pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ;
Atau
Ke Dua :
Bahwa ia terdakwa MADE GUNAWAN Als DEK GUN, pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2015 sekitar jam 21.30 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2015, bertempat di Banjar Dinas Tabang, Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk didalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Singaraja, yang melakukan penyimpanan dan Niaga sebagaimana dalam Pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan dan niaga, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut ;
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana pada awal dakwaan terdakwa telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian dikarenakan terdakwa melakukan usaha memindahkan isi tabung gas 3 (tiga) kg ke tabung 12 (dua belas) kg dengan cara terdakwa menyiapkan tabung gas 12 (dua belas) kg yang masih kosong ditempatkan dilantai dengan diisi es batu diatas dan disamping mulut tabung tersebut selanjutnya di mulut tabung dipasangi pipa kecil dengan posisi tegk lurus, kemudian tabung 3 kg ditaruh diatas tabung 12 kg dengan posisi terbalik mulut tabung menghadap ke bawah ditancapkan pada pipa yang telah dipasang pada mulut tabung 12 kg sehingga mulut tabung beradu dengan demikian gas yang ada pada tabung 3 kg akan mengalir sendirinya ke dalam tabung 12 kg dan apabila isi gas dalam tabung 3 kg habis akan terdengar suara angin keluar dan tabung 3 kg dicabut selanjutnya dipasang lagi yang lain dengan cara yang sama sampai 4 tabung 3 kg;
- Bahwa terdakwa membuat/memindahkan tabung 3 kg ke dalam tabung 12 kg terdakwa menjual gas ukuran 12 kg yang berasal dari pemindahan 4 tabung ukuran 3 kg kepada warung warung yang menyimpan gas 12 kg di wilayah Desa jagaraga , Desa Sawan serta seputar Kecamatan Sawan dengan harga sebesar Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) dimana tiap tabung 3 kg terdakwa beli dengan harga Rp.20.000,- sehingga terdakwa akan mendapat keuntungan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per tabung gas 12 kg ;
- Bahwa terdakwa mendapatkan gas 3 kg dengan cara membeli dari warung yang terletak di Perumahan Satelit Kelurahan Banyuasri Kabupaten Buleleng dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
- Bahwa sesuai dengan Permen ESDM No.26 tahun 2009 tentang Penyediaan dan pendistribusian LPG yang dimaksud dengan subsidi adalah LPG dalam kemasan 3 kg dan LPG non Subsidi adalah selain kemasan 3 kg (6 kg, 12 kg, 50 kg) yang penyaluran dan pemanfaatannya untuk masyarakat miskin ;
- Bahwa terdakwa dalam menjalankan usaha tersebut tidak memiliki ijin usaha niaga, ijin usaha penyimpanan maupun ijin usaha pengangkutan.
- Bahwa perbuatan terdakwa merugikan konsumen terutama masyarakat miskin dimana gas ukuran 3 kg menjadi langka di pasaran ;
Perbuatan terdakwa MADE GUNAWAN Als DEK GUN, diatur dan diancam pidana dalam pasal 53 huruf c dan d Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
saksi Hendra Kurniawan ;
saksi Nyoman Suweta ;
Menimbang, bahwa para saksi tersebut diatas telah memberikan keterangan dibawah sumpah sebagaimana terlampir dalam berita acara persidangan dan atas keterangan para saksi tersebut Terdakwa menyatakan membenarkan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan keterangan saksi ahli Achmad Rifqi, SE yang pada pokoknya sebagaimana berita acara pemeriksaan Penyidik ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2015 sekira jam 21.30 wita bertempat di Banjar Dinas Tabang, Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, Kabupaten Bulelelng Terdakwa telah ditangkap oleh petugas Kepolisian karena sedang mengoplos gas elpiji di rumahnya ;
Bahwa gas elpiji yang di oplos Terdakwa dari gas 3 kg ke gas isi 12 kg ;
Bahwa Terdakwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara pertama-tama tabung gas 12 kg yang kosong ditempatkan dilantai kemudian diisi es batu diatasnya atau disamping mulut tabungselanjutnya dipasang alat berupa pipa kecil yang dipasang pada mulut tabung dengan posisi tegak lurus kemudian gas kemasan 3 kg dipasang ditancapkan pada ujung pipa yang telah dipasang pada mulut tabung 12 kg sehingga mulut tabung beradu dan dengan demikian gas yang ada pada tabung 3 kg akan mengalir dengan sendirinya ke dalam tabung 12 kg ;
Bahwa jumlah tabung 3 kg untuk mengisi tabung 12 kg sebanyak 4 tabung ;
Bahwa Terdakwa mengetahui cara tersebut karena dulu pernah bekerja di Denpasar ;
Bahwa Terdakwa memperoleh gas 3 kg karena membeli seharga Rp. 20.000,- di Perum Satelit, Kel. Banyuasri, Kabupaten Buleleng ;
Bahwa Terdakwa memperoleh keuntungan dari perbuatan tersebut sebesar Rp.20.000,- per penjualan tabung gas isi 12 kg ;
Bahwa Terdakwa memperoleh tabung 12 kg karena sewa dari I Wayan Suparka ;
Bahwa Terdakwa dalam menjalankan usahanya tidak mempunyai ijin ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
22 (dua puluh dua) tabung gas ukuran 12 kg dalam keadaan berisi setengah ;
66 (enam puluh enam) tabung gas 3 kg dalam keadaan kosong ;
44 (empat puluh empat) tabung gas 3 kg dalam keadaan berisi ;
25 (dua puluh lima ) pipa stenles kecil dengan ukuran panjang 15 cm ;
35 (tiga puluh lima) sil karet warna merah ;
45 (empat puluh lima) segel plastik ;
15 (lima belas) kondom segel ;
1 (satu) buah pisau ;
10 (sepuluh) es batu dalam keadaan kemasan plastik ukuran 1 kg ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2015 sekira jam 21.30 wita bertempat rumahnya di Banjar Dinas Tabang, Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, Kabupaten Bulelelng Terdakwa telah mengoplos gas elpiji dari 4 (empat) gas isi 3 kg ke gas isi 12 kg ;
Bahwa gas elpiji isi 3 kg masih disubsidi pemerintah ;
Bahwa Terdakwa melakukan usaha tersebut tidak memiliki ijin usaha ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif yaitu ;
Kesatu : Melanggar ketentuan pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ;
Atau :
Kedua : Melanggar ketentuan 53 huruf c dan d Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun dalam bentuk alternatif, maka Majelis akan memilih dakwaan yang sesuai dengan fakta-fakta hukum dipersidangan yaitu dakwaan kesatu melanggar ketentuan pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang unsur-unsurnya sebagai berikut ;
Unsur Setiap Orang ;
Unsur yang menyalahgunakan Pengangkutan dan / atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang di subsidi Pemerintah ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-sunsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut ;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” merujuk pada orang perseorangan atau badan hukum yang identik dengan konsep “Barang Siapa” yaitu subjek hukum sebagai pengemban/pendukung hak dan kewajiban yang meliputi subyek hukum orang perseorangan (naturlijke persoon) dan subyek hukum pribadi hukum/badan hukum (rechtpersoon);
Menimbang, bahwa menurut Majelis penilaian hukum terhadap unsur “setiap orang” ini semata-mata menekankan pada persoalan subyek/pelaku yang didakwa melakukan tindak pidana, belum menilai atau mempermasalahkan perihal obyek/perbuatan hukum yang dilakukannya dengan tujuan untuk memastikan dua hal:
pertama, bahwa pihak yang diajukan ke persidangan oleh penuntut umum sebagai terdakwa adalah benar-benar sebagai pihak yang memang dimaksudkan oleh penuntut umum didakwa melakukan suatu tindak pidana sebagaimana surat dakwaannya dan kedua, bahwa Terdakwa yang diajukan ke persidangan tersebut memenuhi kriteria sebagai subyek hukum, oleh karena hukum hanya mengenal dua subyek hukum yaitu orang perseorangan dan pribadi hukum (badan hukum), sehingga apabila pihak yang diajukan sebagai terdakwa tersebut tidak memenuhi kategori sebagai subyek hukum karena bukan orang atau manusia tetapi makhluk lain selain manusia atau apabila yang didakwa adalah pribadi hukum/badan hukum ternyata bukan pribadi hukum/badan hokum yang diwakili pengurusnya yang berwenang, tentu tidak dapat dianggap sebagai subyek hukum sehingga tidak akan memenuhi unsur “setiap orang”, dan apabila seseorang atau badan hukum yang diajukan ke persidangan sebagai terdakwa ternyata telah memenuhi kategori sebagai subyek hukum karena merupakan orang/manusia atau merupakan badan hukum, maka identitas orang atau badan hukum yang bersangkutan yang tertulis di dalam surat dakwaan harus dikonfirmasi dengan ditanyakan secara langsung kepada terdakwa di persidangan untuk memastikan agar tidak terjadi kekeliruan mengenai orang yang akan diadili sebagaimana diamanatkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta Penjelasan Umum huruf (d) KUHAP dan ketentuan Pasal 95 ayat (1) KUHAP yang pada intinya menyatakan bahwa penangkapan, penahanan, penuntutan maupun pemeriksaan dalam sidang Pengadilan tidak boleh terjadi kekeliruan mengenai orangnya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan di persidangan dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa telah dihadirkan sebagai terdakwa pihak yang merupakan subyek hukum orang perseorangan (naturlijke persoon) yaitu Terdakwa MADE GUNAWAN Als. DEK GUN yang setelah ditanyakan dan dicocokkan identitasnya sebagaimana tertulis di dalam surat dakwaan dengan keterangan terdakwa mengenai identitasnya di persidangan sebagaimana ketentuan Pasal 155 ayat (1) KUHAP, ternyata Terdakwa membenarkan identitasnya tersebut, karena itu keberadaan terdakwa yang diajukan ke persidangan ini telah memenuhi unsur “setiap orang”, sedangkan untuk menentukan apakah obyek/perbuatan yang didakwakan terhadap terdakwa terbukti memenuhi unsur-unsur pasal dalam dakwaan atau tidak, bukan merupakan bagian dari unsur barang siapa, tetapi merupakan unsur lain yang akan diberikan penilaian hukum lebih lanjut sebagaimana akan dipertimbangkan di bawah ini ;
Ad. 2. Unsur yang menyalahgunakan Pengangkutan dan / atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang di subsidi Pemerintah ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan penyalahgunaan Pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak / BBM adalah terhadap BBM yang disubsidi oleh Pemerintah yang dilakukan tanpa ijin Usaha Pengangkutan dan tanpa ijin usaha Niaga;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang diajukan dipersidangan didapat fakta hukum bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2015 sekira jam 21.30 wita bertempat di Banjar Dinas Tabang, Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, Kabupaten Bulelelng Terdakwa telah ditangkap oleh petugas Kepolisian karena sedang mengoplos gas elpiji di rumahnya ;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara pertama-tama tabung gas 12 kg yang kosong ditempatkan dilantai kemudian diisi es batu diatasnya atau disamping mulut tabungselanjutnya dipasang alat berupa pipa kecil yang dipasang pada mulut tabung dengan posisi tegak lurus kemudian gas kemasan 3 kg dipasang ditancapkan pada ujung pipa yang telah dipasang pada mulut tabung 12 kg sehingga mulut tabung beradu dan dengan demikian gas yang ada pada tabung 3 kg akan mengalir dengan sendirinya ke dalam tabung 12 kg. Bahwa Terdakwa memperoleh gas 3 kg karena membeli seharga Rp. 20.000,- di Perum Satelit, Kel. Banyuasri, Kabupaten Buleleng ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Permen ESDM No. 26 tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG, gas dalam tabung 3 kg mendapatkan subsidi dari pemerintah yang penyaluran dan pemanfaatannya untuk rumah tangga. Bahwa Terdakwa dalam melakukan kegiatan tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa Terdakwa memperoleh keuntungan dari perbuatan tersebut sebesar Rp.20.000,- per penjualan tabung gas isi 12 kg ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, unsur melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau Niaga bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari dakwaan Kesatu telah terpenuhi maka Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksudkan dalam dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana, disamping perbuatan Terdakwa harus memenuhi unsur tindak pidana dalam dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa juga harus dibuktikan memiliki kemampuan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kemampuan bertanggung jawab adalah tidak terdapatnya alasan pembenar maupun alasan pemaaf dalam diri Terdakwa menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan akan ditentukan statusnya dalam amar putusan nanti ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa dapat menyebabkan kelangkaan gas ukuran 3 kg di pasaran ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, ketentuan pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa MADE GUNAWAN Als. DEK GUN dengan identitasnya sebagaimana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah” ;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa MADE GUNAWAN Als. DEK GUN dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Tedakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
22 (dua puluh dua) tabung gas ukuran 12 kg dalam keadaan berisi setengah ;
66 (enam puluh enam) tabung gas 3 kg dalam keadaan kosong ;
44 (empat puluh empat) tabung gas 3 kg dalam keadaan berisi ;
Dikembalikan kepada Terdakwa Made Gunawan Als. Dek Gun ;
25 (dua puluh lima ) pipa stenles kecil dengan ukuran panjang 15 cm ;
35 (tiga puluh lima) sil karet warna merah ;
45 (empat puluh lima) segel plastik ;
15 (lima belas) kondom segel ;
1 (satu) buah pisau ;
10 (sepuluh) es batu dalam keadaan kemasan plastik ukuran 1 kg ;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500 (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja, pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2015 oleh I Wayan Merta, SH.,MH. sebagai Hakim Ketua, IB Bamadewa Patiputra, SH dan Tjokkorda Putra Budi P. SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Ida Ayu Putu Mariani Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Singaraja serta dihadiri oleh I Dewa Narapati, SH. Penuntut Umum dan Terdakwa ;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
IB Bamadewa Patiputra, SH I Wayan Merta, SH.,MH.
Tjokkorda Putra Budi P. SH.
Panitera Pengganti,
Ida Ayu Putu Mariani