126 K/PDT.SUS/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 126 K/PDT.SUS/2010
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Gedung 18 Office Park Lantai 22 Unit Efg Jalan Tb Simatupang Nomor 18
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
PT. JAKADARA AIRCRAFT SERVICES; ABDUL MALIK, DKK.
TOLAK
P U T U S A N
No. 126 K/Pdt.Sus/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. JAKADARA AIRCRAFT SERVICES, berkedudukan di Jalan Condet No. 8 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada 1. Wardojo, SH., 2. Muji Slamet, SH., 3. Samsul Anam, SH., Advokat dari Kantor Hukum “WARDOJO, SH. & Rekan”, berkantor di Jalan Ketinting Nomor 205, Surabaya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 16 Jukli 2008 ;
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;
m e l a w a n :
ABDUL MALIK, Pekerja PT. Jakadara Aircraft Services dengan jabatan Supervisor, beralamat di Ds. Betro RT.07 RW.04 Kec.Sedati Kab. Sidoarjo;
JASWADI, Pekerja PT. Jakadara Aircraft Services dengan jabatan Driver, beralamat di Ds. Cemandi RT.10 RW.03 Kec.Sedati Kab.Sidoarjo;
SUPRIYANTO, Pekerja PT. Jakadara Aircraft Services dengan jabatan Cleaner, beralamat di Ds. Cemandi RT.06 RW.02 Kec.Sedati Kab.Sidoarjo;
DJUMADI, Pekerja PT. Jakadara Aircraft Services dengan jabatan Cleaner, beralamat di Ds. Betro RT.05 RW.03 Kec.Sedati Kab.Sidoarjo;
SUSILA PUJI RAHAYU, Pekerja PT. Jakadara Aircraft Services dengan jabatan Cleaner, beralamat di Ds. Sidokerto RT.04 RW.01 Kec.Sedati Kab.Sidoarjo;
CHOIRUL ANAM, Pekerja PT. Jakadara Aircraft Services dengan jabatan Maintenance, beralamat di Ds. Sidokerto RT.02 RW.05 Kec. Buduran Kab.Sidoarjo;
SUMIATI, Pekerja PT. Jakadara Aircraft Services dengan jabatan Cleaner, beralamat di Ds. Bago RT.01 RW.02 Kec.Tulungagung Kab.Tulungagung;
PETRONELA WATREMNY, Pekerja PT. Jakadara Aircraft Services dengan jabatan Cleaner, beralamat di Kel. Danukusuman RT.001 RW.007 Kec.Serengan Kota Surakarta;
DJONO, Pekerja PT. Jakadara Aircraft Services dengan jabatan Cleaner, beralamat di Ds. Cemandi RT.14 RW.04 Kec.Sedati Kab.Sidoarjo;
PARTIANI, Pekerja PT. Jakadara Aircraft Services dengan jabatan Cleaner, beralamat di Ds. Sedati Agung RT.04 RW.02 Kec.Sedati Kab.Sidoarjo;
RIZKY WIDAYAT, Pekerja PT. Jakadara Aircraft Services dengan jabatan Cleaner, beralamat di Ds. Sawotratap RT.06 RW.11 Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo;
AGUSTINUS TRI PRAMONO, Pekerja PT. Jakadara Aircraft Services dengan jabatan Supervisor, beralamat di Kel. Danukusuman RT.001 RW.007 Kec. Serengan Kota Surakarta;
KHOIRUL ANAM, Pekerja PT. Jakadara Aircraft Services dengan jabatan Cleaner, beralamat di Ds. Pabean RT.20 RW.8 Kec. Sedati Kab. Sidoarjo;
IRWAN KAKARIANDI, Pekerja PT. Jakadara Aircraft Services dengan jabatan Cleaner, beralamat di Ds.Kalanganyar RT.18 RW.4 Kec.Sedati Kab.Sidoarjo;
PADJAR EKO WAHONO, Pekerja PT. Jakadara Aircraft Services dengan jabatan Cleaner, beralamat di Ds.Semambung RT.9 RW.3 Kec.Gedangan Kab. Sidoarjo;
LESMONO, Pekerja PT. Jakadara Aircraft Services dengan jabatan Cleaner, beralamat di Ds.Buncitan RT.14 RW.07 Kec.Sedati Kab.Sidoarjo;
SARTO, Pekerja PT. Jakadara Aircraft Services dengan jabatan Cleaner, beralamat di Ds. Wiramastra RT.3 RW.2 Kec. Bawang Kab.Banjarnegara;
FAKHRUR ROJIN, Pekerja PT. Jakadara Aircraft Services dengan jabatan Cleaner, beralamat di Ds. Karangtanjung RT.1 RW.1 Kec. Candi Kab.Sidoarjo;
RUDY EKO SONYO ADADI, Pekerja PT. Jakadara Aircraft Services dengan jabatan Driver, Kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Ds. Keboansikep RT.8 RW.3 Kec.Gedangan Kab.Sidoarjo;
SUNARYO, Pekerja PT. Jakadara Aircraft Services dengan jabatan Maintenance, beralamat di Ds. Pabean RT.14 RW.5 Kec.Sedati Kab.Sidoarjo;
DIDIK, Pekerja PT. Jakadara Aircraft Services dengan jabatan Driver, beralamat di Ds.Gili Timur RT.3 RW.5 Kec.Kamal Kab.Bangkalan;
DIDIK HERI SUPRIJANTO, Pekerja PT. Jakadara Aircraft Services dengan jabatan Cleaner, beralamat di Ds.Sedatiagung RT.7 RW.3 Kec. Sedati Kab.Sidoarjo;
SRI NURHASANAH, Pekerja PT. Jakadara Aircraft Services dengan jabatan Cleaner, beralamat di Ds. Pucangan RT.01 RW.07 Kec.Kartasura Kab.Sukoharjo;
ALI ROCHMAN, Pekerja PT. Jakadara Aircraft Services dengan jabatan Cleaner, beralamat di Ds.Cemengbakalan RT.6 RW.2 Kec.Sidoarjo Kab.Sidoarjo;
KURNIAWAN SUWITO, Pekerja PT. Jakadara Aircraft Services dengan jabatan Driver, beralamat di Kel.Perak Utara RT.010 RW.004 Kec.Pabean Cantian Kota Surabaya;
DIDIK PUSPO AGUNG P., Pekerja PT. Jakadara Aircraft Services dengan jabatan Cleaner, beralamat di Ds.Tumpak Kepuh RT.03 RW.03 Kec.Bakung Kab.Blitar;
SUDIRMAN, Pekerja PT. Jakadara Aircraft Services dengan jabatan Cleaner, Kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Ds.Pulungan RT.4 RW.2 Kec. Sedati Kab.Sidoarjo;
ANDI FIRMANSYAH, Pekerja PT. Jakadara Aircraft Services dengan jabatan Cleaner, beralamat di Ds.Sruni RT.1 RW.2 Kec. Gedangan Kab.Sidoarjo;
SASTRO UTOMO, Pekerja PT. Jakadara Aircraft Services dengan jabatan Supervisor, beralamat di Ds.Cemandi RT.13 RW.4 Kec.Sedati Kab.Sidoarjo;
YUSUF WAHONO ERTREDI, Pekerja PT. Jakadara Aircraft Services dengan jabatan Cleaner, beralamat di Kel.Pegirian RT.3 RW.10 Kec.Semampir Kota Surabaya;
YUDI KURNIAWAN ISMIANTO, Pekerja PT. Jakadara Aircraft Services dengan jabatan Supervisor, beralamat di Ds.Pagentan RT.2 RW.1 Kec. Singosari Kab.Malang;
LUGITA, Pekerja PT. Jakadara Aircraft Services dengan jabatan Cleaner, beralamat di Ds. Sonorejo RT.1 RW.2 Kec.Grogol Kab.Kediri;
RAPITA ERLINA LUBIS, Pekerja PT. Jakadara Aircraft Services dengan jabatan Cleaner, beralamat di Ds.Waru RT.4 RW.6 Kec.Waru Kab.Sidoarjo;
HADI SUWITO, Pekerja PT. Jakadara Aircraft Services dengan jabatan Cleaner, beralamat di Ds.Randuboto RT.03 RW.04 Kec.Sedayu Kab.Gresik;
DWI RATNAWATI, Pekerja PT. Jakadara Aircraft Services dengan jabatan Cleaner, beralamat di Kel.Gubeng RT.2 RW.3 Kec.Gubeng Kota Surabaya;
MOCHAMAD MURSIDI, Pekerja PT. Jakadara Aircraft Services dengan jabatan Cleaner, beralamat di Ds.Banyuajuh RT.3 RW.8 Kec.Kamal Kab.Bangkalan;
AMAT, Pekerja PT. Jakadara Aircraft Services dengan jabatan Cleaner, beralamat di Ds.Semambung RT.7 RW.2 Kec.Gedangan Kab.Sidoarjo;
MOCH.ILYAS, Pekerja PT. Jakadara Aircraft Services dengan jabatan Cleaner, beralamat di Ds.Pabean RT.4 RW.2 Kec.Sedati Kab.Sidoarjo;
ISMIATI, Pekerja PT. Jakadara Aircraft Services dengan jabatan Cleaner, beralamat di Ds.Kedungpapar RT.4 RW.1 Kec.Sumobito Kab.Jombang;
LUSIA PUJI TJANDRAWATI, Pekerja PT. Jakadara Aircraft Services dengan jabatan Cleaner, beralamat di Kel. Kepanjenlor RT.2 RW.1 Kec.Kepanjen Kidul Kota Blitar;
WAHYU WIDAYANTO, Pekerja PT. Jakadara Aircraft Services dengan jabatan Cleaner, beralamat di Ds.Wonorejo RT.2 RW.2 Kec.Puncu Kab.Kediri;
MOCH.TAUFIQ, Pekerja PT. Jakadara Aircraft Services dengan jabatan Cleaner, beralamat di Ds.Gedangan RT.2 RW.1 Kec. Gedangan Kab.Sidoarjo;
NURUL AZHARI, Pekerja PT. Jakadara Aircraft Services dengan jabatan Driver, beralamat di Ds.Banjarkemuning RT.7 RW.4 Kec.Sedati Kab.Sidoarjo;
CHOIRUL ANAM, Pekerja PT. Jakadara Aircraft Services dengan jabatan Supervisor, Kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Ds.Cemandi RT.15 RW.04 Kec.Sedati Kab.Sidoarjo;
GANJAR WALUYO, Pekerja PT. Jakadara Aircraft Services dengan jabatan Cleaner, Kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Ds.Bungurasih RT.3 RW.3 Kec.Waru Kab.Sidoarjo;
MOCH.KHOTIB, Pekerja PT. Jakadara Aircraft Services dengan jabatan Cleaner, Kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Manukan Madya Gg.IV No.11 RT.4 RW.3 Kel.Manukan Wetan Kec.Tandes Kota Surabaya;
SUPARNO, Pekerja PT. Jakadara Aircraft Services dengan jabatan Cleaner, Kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Ds.Cemandi RT.13 RW.04 Kec.Sedati Kab.Sidoarjo;
H. MOCHAMMAD YUSUF, Pekerja PT. Jakadara Aircraft Services dengan jabatan Cleaner, Kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Ds.Betro RT.9 RW.5 Kec.Sedati Kab.Sidoarjo;
MOCHAMMAD KOSIM, Pekerja PT. Jakadara Aircraft Services dengan jabatan Supervisor, beralamat di Ds.Cemandi RT.17 RW.5 Kec.Sedati Kab.Sidoarjo;
HENDRI JATMIKO, Pekerja PT. Jakadara Aircraft Services dengan jabatan Supervisor, beralamat di Kel.Purwodadi RT.2 RW.5 Kec.Blimbing Kota Malang;
ERNA MEINAWATI, Pekerja PT. Jakadara Aircraft Services dengan jabatan Cleaner, beralamat di Kel.Kupang Krajan RT.1 RW.2 Kec.Sawahan Kota Surabaya;
TUGIYO, Pekerja PT. Jakadara Aircraft Services dengan jabatan Office Boy, beralamat di Ds.Semambung RT.9 RW.3 Kec.Gedangan Kab.Sidoarjo;
dalam hal ini semuanya memberi kuasa kepada 1. Moch.M.Salim, S.H., 2. Djoko Santoso, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum berkedudukan di Jalan Dukuh Kupang Timur XIV/62 Surabaya,
Para Termohon Kasasi dahulu para Penggugat ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang para Termohon Kasasi dahulu sebagai para Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Negeri Surabaya pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa, sebelumnya perlu kami menguraikan terlebih dahulu secara kronologis uraian pekerjaan serta besarnya gaji terakhir yang diterima masing-masing Penggugat selama bekerja di Perusahaan Tergugat, masing-masing sebagai berikut :
1. Abdul Malik (Penggugat I)
Bahwa, mulai tanggal 01 Nopember 1999 bekerja di PT. JAKADARA AIRCRAFT SERVICES sebagai Supervisor dengan sistem kontrak (PKWT) tidak pernah diberi salinan (copy) perjanjian kontrak kerja;
Bahwa, sejak tanggal 01 Januari 2006 tidak menyepakati dan menandatangani perjanjian kerja lagi tetapi tetap dipekerjakan oleh perusahaan sampai tanggal 31 Maret 2008;
Bahwa, terakhir menerima upah sebesar Rp. 876.000.- (delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) per bulan;
2.Jaswadi (Penggugat II)
Bahwa, mulai tanggal 01 Nopember 1999 bekerja di PT .JAKADARA AIRCRAFT SERVICES sebagai Driver dengan sistem kontrak (PKWT) tidak pernah diberi salinan (copy) perjanjian kontrak kerja;
Bahwa, sejak tanggal 01 Januari 2006 tidak menyepakati dan menandatangani perjanjian kerja lagi tetapi tetap dipekerjakan oleh perusahaan sampai tanggal 31 Maret 2008;
Bahwa, terakhir menerima upah sebesar Rp. 814.000,- (delapan ratus empat belas ribu rupiah) per bulan;
3. Supriyanto (Penggugat III)
Bahwa, mulai tanggal 01 Nopember 1999 bekerja di PT. JAKADARA AIRCRAFT SERVICES sebagai Cleaner dengan sistem kontrak (PKWT) tidak pernah diberi salinan (copy) perjanjian kontrak kerja;
Bahwa, sejak tanggal 01 Januari 2006 tidak menyepakati dan menandatangani perjanjian kerja lagi tetapi tetap dipekerjakan oleh perusahaan sampai tanggal 31 Maret 2008;
Bahwa, terakhir menerima upah sebesar Rp. 802.000,- (delapan ratus dua ribu rupiah) per bulan;
4. Djumadi (Penggugat IV)
Bahwa, mulai tanggal 01 Nopember 1999 bekerja di PT. JAKADARA AIRCRAFT SERVICES sebagai Cleaner dengan sistem kontrak (PKWT) tidak pernah diberi salinan (copy) perjanjian kontrak kerja;
Bahwa, sejak tanggal 01 Januari 2006 tidak menyepakati dan menandatangani perjanjian kerja lagi tetapi tetap dipekerjakan oleh perusahaan sampai tanggal 31 Maret 2008;
Bahwa, terakhir menerima upah sebesar Rp. 802.000,- (delapan ratus dua ribu rupiah) per bulan;
5. Susila Puji Rahayu (Penggugat V)
Bahwa, mulai tanggal 01 Februari 2002 bekerja di PT. JAKADARA AIRCRAFT SERVICES sebagai Cleaner dengan sistem kontrak (PKWT) tidak pernah diberi salinan (copy) perjanjian kontrak kerja;
Bahwa, sejak tanggal 01 Januari 2006 tidak menyepakati dan menandatangani perjanjian kerja lagi tetapi tetap dipekerjakan oleh perusahaan sampai tanggal 31 Maret 2008;
Bahwa, terakhir menerima upah sebesar Rp. 802.000,- (delapan ratus dua ribu rupiah) per bulan;
6. Choirul Anam (Penggugat VI)
Bahwa, mulai tanggal 20 Januari 2003 bekerja di PT. JAKADARA AIRCRAFT SERVICES sebagai Maintenance dengan sistem kontrak (PKWT) tidak pernah diberi salinan (copy) perjanjian kontrak kerja;
Bahwa, sejak tanggal 01 Januari 2006 tidak menyepakati dan menandatangani perjanjian kerja lagi tetapi tetap dipekerjakan oleh perusahaan sampai tanggal 31 Maret 2008;
Bahwa, terakhir menerima upah sebesar Rp. 809.000,- (delapan ratus sembilan ribu rupiah) per bulan;
7. Sumiati (Penggugat VII)
Bahwa, mulai tanggal 01 Nopember 1999 bekerja di PT. JAKADARA AIRCRAFT SERVICES sebagai Maintenance dengan sistem kontrak (PKWT) tidak pernah diberi salinan (copy) perjanjian kontrak kerja;
Bahwa, sejak tanggal 01 Januari 2006 tidak menyepakati dan menandatangani perjanjian kerja lagi tetapi tetap dipekerjakan oleh perusahaan sampai tanggal 31 Maret 2008;
Bahwa, terakhir menerima upah sebesar Rp. 802.000,- (delapan ratus dua ribu rupiah) per bulan;
8. Petronela W. (Penggugat VIII)
Bahwa, mulai tanggal 01 Nopember 1999 bekerja di PT. JAKADARA AIRCRAFT SERVICES sebagai Cleaner dengan sistem kontrak (PKWT) tidak pernah diberi salinan (copy) perjanjian kontrak kerja;
Bahwa, sejak tanggal 01 Januari 2006 tidak menyepakati dan menandatangani perjanjian kerja lagi tetapi tetap dipekerjakan oleh perusahaan sampai tanggal 31 Maret 2008;
Bahwa, terakhir menerima upah sebesar Rp. 802.000,- (delapan ratus dua ribu rupiah) per bulan;
9. Djono (Penggugat IX)
Bahwa, mulai tanggal 01 Nopember 1999 bekerja di PT. JAKADARA AIRCRAFT SERVICES sebagai Cleaner dengan sistem kontrak (PKWT) tidak pernah diberi salinan (copy) perjanjian kontrak kerja;
Bahwa, sejak tanggal 01 Januari 2006 tidak menyepakati dan menandatangani perjanjian kerja lagi tetapi tetap dipekerjakan oleh perusahaan sampai tanggal 31 Maret 2008;
Bahwa, terakhir menerima upah sebesar Rp. 802.000,- (delapan ratus dua ribu rupiah) per bulan;
10. Partiani (Penggugat X)
Bahwa, mulai tanggal 01 Juli 2000 bekerja di PT. JAKADARA AIRCRAFT SERVICES sebagai Cleaner dengan sistem kontrak (PKWT) tidak pernah diberi salinan (copy) perjanjian kontrak kerja;
Bahwa, sejak tanggal 01 Januari 2006 tidak menyepakati dan menandatangani perjanjian kerja lagi tetapi tetap dipekerjakan oleh perusahaan sampai tanggal 31 Maret 2008;
Bahwa, terakhir menerima upah sebesar Rp. 802.000,- (delapan ratus dua ribu rupiah) per bulan;
11 .Rizky Widayat (Penggugat XI)
Bahwa, mulai tanggal 20 Januari 2003 bekerja di PT. JAKADARA AIRCRAFT SERVICES sebagai Cleaner dengan sistem kontrak (PKWT) tidak pernah diberi salinan (copy) perjanjian kontrak kerja;
Bahwa, sejak tanggal 01 Januari 2006 tidak menyepakati dan menandatangani perjanjian kerja lagi tetapi tetap dipekerjakan oleh perusahaan sampai tanggal 31 Maret 2008;
Bahwa, terakhir menerima upah sebesar Rp. 802.000,- (delapan ratus dua ribu rupiah) per bulan;
12. Agustinus Tri Pramono (Penggugat XII)
Bahwa, mulai tanggal 01 Nopember 1999 bekerja di PT. JAKADARA AIRCRAFT SERVICES sebagai Supervisor dengan sistem kontrak (PKWT) tidak pernah diberi salinan (copy) perjanjian kontrak kerja;
Bahwa, sejak tanggal 01 Januari 2006 tidak menyepakati dan menandatangani perjanjian kerja lagi tetapi tetap dipekerjakan oleh perusahaan sampai tanggal 31 Maret 2008;
Bahwa, terakhir menerima upah sebesar Rp. 876.000,- (delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) per bulan;
13. Khoirul Anam (Penggugat XIII)
Bahwa, mulai tanggal 15 April 2005 bekerja di PT. JAKADARA AIRCRAFT SERVICES sebagai Cleaner dengan sistem kontrak (PKWT) tidak pernah diberi salinan (copy) perjanjian kontrak kerja;
Bahwa, sejak tanggal 01 Januari 2006 tidak menyepakati dan menandatangani perjanjian kerja lagi tetapi tetap dipekerjakan oleh perusahaan sampai tanggal 31 Maret 2008;
Bahwa, terakhir menerima upah sebesar Rp. 802.000,- (delapan ratus dua ribu rupiah) per bulan;
14. Irwan Kakariandi (Penggugat XIV)
Bahwa, mulai tanggal 01 Nopember 1999 bekerja di PT. JAKADARA AIRCRAFT SERVICES sebagai Cleaner dengan sistem kontrak (PKWT) tidak pernah diberi salinan (copy) perjanjian kontrak kerja;
Bahwa, sejak tanggal 01 Januari 2006 tidak menyepakati dan menandatangani perjanjian kerja lagi tetapi tetap dipekerjakan oleh perusahaan sampai tanggal 31 Maret 2008;
Bahwa, terakhir menerima upah sebesar Rp. 802.000,- (delapan ratus dua ribu rupiah) per bulan;
15. Pajar Eko Wahono (Penggugat XV)
Bahwa, mulai tanggal 01 Januari 2005 bekerja di PT. JAKADARA AIRCRAFT SERVICES sebagai Cleaner dengan sistem kontrak (PKWT) tidak pernah diberi salinan (copy) perjanjian kontrak kerja;
Bahwa, sejak tanggal 01 Januari 2006 tidak menyepakati dan menandatangani perjanjian kerja lagi tetapi tetap dipekerjakan oleh perusahaan sampai tanggal 31 Maret 2008;
Bahwa, terakhir menerima upah sebesar Rp. 802.000,- (delapan ratus dua ribu rupiah) per bulan;
16 .Lesmono (Penggugat XVI)
Bahwa, mulai tanggal 01 Nopember 1999 bekerja di PT. JAKADARA AIRCRAFT SERVICES sebagai Cleaner dengan sistem kontrak (PKWT) tidak pernah diberi salinan (copy) perjanjian kontrak kerja;
Bahwa, sejak tanggal 01 Januari 2006 tidak menyepakati dan menandatangani perjanjian kerja lagi tetapi tetap dipekerjakan oleh perusahaan sampai tanggal 31 Maret 2008;
Bahwa, terakhir menerima upah sebesar Rp. 802.000,- (delapan ratus dua ribu rupiah) per bulan;
17. Sarto (Penggugat XVII)
Bahwa, mulai tanggal 01 Februari 2002 bekerja di PT. JAKADARA AIRCRAFT SERVICES sebagai Cleaner dengan sistem kontrak (PKWT) tidak pernah diberi salinan (copy) perjanjian kontrak kerja;
Bahwa, sejak tanggal 01 Januari 2006 tidak menyepakati dan menandatangani perjanjian kerja lagi tetapi tetap dipekerjakan oleh perusahaan sampai tanggal 31 Maret 2008;
Bahwa, terakhir menerima upah sebesar Rp. 802.000,- (delapan ratus dua ribu rupiah) per bulan;
18. Fakhrur Rojin (Penggugat XVIII)
Bahwa, mulai tanggal 20 Januari 2003 bekerja di PT. JAKADARA AIRCRAFT SERVICES sebagai Cleaner dengan sistem kontrak (PKWT) tidak pernah diberi salinan (copy) perjanjian kontrak kerja;
Bahwa, sejak tanggal 01 Januari 2006 tidak menyepakati dan menandatangani perjanjian kerja lagi tetapi tetap dipekerjakan oleh perusahaan sampai tanggal 31 Maret 2008;
Bahwa, terakhir menerima upah sebesar Rp. 802.000,- (delapan ratus dua ribu rupiah) per bulan;
19. Rudi Eko Sonyo Adadi (Penggugat XIX)
Bahwa, mulai tanggal 15 April 2005 bekerja di PT .JAKADARA AIRCRAFT SERVICES sebagai Driver dengan sistem kontrak (PKWT) tidak pernah diberi salinan (copy) perjanjian kontrak kerja;
Bahwa, sejak tanggal 01 Januari 2006 tidak menyepakati dan menandatangani perjanjian kerja lagi tetapi tetap dipekerjakan oleh perusahaan sampai tanggal 31 Maret 2008;
Bahwa, terakhir menerima upah sebesar Rp. 814.000,- (delapan ratus empat belas ribu rupiah) per bulan;
20 .Sunaryo (Penggugat XX)
Bahwa, mulai tanggal 01 Nopember 1999 bekerja di PT. JAKADARA AIRCRAFT SERVICES sebagai Maintenance dengan sistem kontrak (PKWT) tidak pernah diberi salinan (copy) perjanjian kontrak kerja;
Bahwa, sejak tanggal 01 Januari 2006 tidak menyepakati dan menandatangani perjanjian kerja lagi tetapi tetap dipekerjakan oleh perusahaan sampai tanggal 31 Maret 2008;
Bahwa, terakhir menerima upah sebesar Rp. 809.000,- (delapan ratus sembilan ribu rupiah) per bulan;
21. Didik (Penggugat XXI)
Bahwa, mulai tanggal 01 Nopember 1999 bekerja di PT .JAKADARA AIRCRAFT SERVICES sebagai Driver dengan sistem kontrak (PKWT) tidak pernah diberi salinan (copy) perjanjian kontrak kerja;
Bahwa, sejak tanggal 01 Januari 2006 tidak menyepakati dan menandatangani perjanjian kerja lagi tetapi tetap dipekerjakan oleh perusahaan sampai tanggal 31 Maret 2008;
Bahwa, terakhir menerima upah sebesar Rp. 814.000,- (delapan ratus empat belas ribu rupiah) per bulan;
22. Didik Heri Suprijanto (Penggugat XXII)
Bahwa, mulai tanggal 01 Pebruari 2002 bekerja di PT. JAKADARA AIRCRAFT SERVICES sebagai Cleaner dengan sistem kontrak (PKWT) tidak pernah diberi salinan (copy) perjanjian kontrak kerja;
Bahwa, sejak tanggal 01 Januari 2006 tidak menyepakati dan menandatangani perjanjian kerja lagi tetapi tetap dipekerjakan oleh perusahaan sampai tanggal 31 Maret 2008;
Bahwa, terakhir menerima upah sebesar Rp. 802.000,- (delapan ratus dua ribu rupiah) per bulan;
23. Sri Nurhasanah (Penggugat XXIII)
Bahwa, mulai tanggal 01 Juni 2002 bekerja di PT. JAKADARA AIRCRAFT SERVICES sebagai Cleaner dengan sistem kontrak (PKWT) tidak pernah diberi salinan (copy) perjanjian kontrak kerja;
Bahwa, sejak tanggal 01 Januari 2006 tidak menyepakati dan menandatangani perjanjian kerja lagi tetapi tetap dipekerjakan oleh perusahaan sampai tanggal 31 Maret 2008;
Bahwa, terakhir menerima upah sebesar Rp. 802.000,- (delapan ratus dua ribu rupiah) per bulan;
24. Ali Rochman (Penggugat XXIV)
Bahwa, mulai tanggal 01 Januari 2005 bekerja di PT. JAKADARA AIRCRAFT SERVICES sebagai Cleaner dengan sistem kontrak (PKWT) tidak pernah diberi salinan (copy) perjanjian kontrak kerja;
Bahwa, sejak tanggal 01 Januari 2006 tidak menyepakati dan menandatangani perjanjian kerja lagi tetapi tetap dipekerjakan oleh perusahaan sampai tanggal 31 Maret 2008;
Bahwa, terakhir menerima upah sebesar Rp. 802.000,- (delapan ratus dua ribu rupiah) per bulan;
25. Kurniawan Suwito (Penggugat XXV)
Bahwa, mulai tanggal 01 Juni 2000 bekerja di PT .JAKADARA AIRCRAFT SERVICES sebagai Driver dengan sistem kontrak (PKWT) tidak pernah diberi salinan (copy) perjanjian kontrak kerja;
Bahwa, sejak tanggal 01 Januari 2006 tidak menyepakati dan menandatangani perjanjian kerja lagi tetapi tetap dipekerjakan oleh perusahaan sampai tanggal 31 Maret 2008;
Bahwa, terakhir menerima upah sebesar Rp. 814.000,- (delapan ratus empat belas ribu rupiah) per bulan;
26 .Didik Puspo Agung P (Penggugat XXVI)
Bahwa, mulai tanggal 01 Juli 2001 bekerja di PT. JAKADARA AIRCRAFT SERVICES sebagai Cleaner dengan sistem kontrak (PKWT) tidak pernah diberi salinan (copy) perjanjian kontrak kerja;
Bahwa, sejak tanggal 01 Januari 2006 tidak menyepakati dan menandatangani perjanjian kerja lagi tetapi tetap dipekerjakan oleh perusahaan sampai tanggal 31 Maret 2008;
Bahwa, terakhir menerima upah sebesar Rp. 802.000,- (delapan ratus dua ribu rupiah) per bulan;
27. Sudirman (Penggugat XXVII)
Bahwa, mulai tanggal 01 Nopember 1999 bekerja di PT. JAKADARA AIRCRAFT SERVICES sebagai Cleaner dengan sistem kontrak (PKWT) tidak pernah diberi salinan (copy) perjanjian kontrak kerja;
Bahwa, sejak tanggal 01 Januari 2006 tidak menyepakati dan menandatangani perjanjian kerja lagi tetapi tetap dipekerjakan oleh perusahaan sampai tanggal 31 Maret 2008;
Bahwa, terakhir menerima upah sebesar Rp. 802.000,- (delapan ratus dua ribu rupiah) per bulan;
28. Andi Firmansyah (Penggugat XXVIII)
Bahwa, mulai tanggal 01 Januari 2006 bekerja di PT. JAKADARA AIRCRAFT SERVICES sebagai Cleaner dengan sistem kontrak (PKWT) tidak pernah diberi salinan (copy) perjanjian kontrak kerja;
Bahwa, sejak tanggal 01 Januari 2006 tidak menyepakati dan menandatangani perjanjian kerja lagi tetapi tetap dipekerjakan oleh perusahaan sampai tanggal 31 Maret 2008;
Bahwa, terakhir menerima upah sebesar Rp. 802.000,- (delapan ratus dua ribu rupiah) per bulan;
29 .Sastro Utomo (Penggugat XIX)
Bahwa, mulai tanggal 01 Nopember 1999 bekerja di PT. JAKADARA AIRCRAFT SERVICES sebagai Supervisor dengan sistem kontrak (PKWT) tidak pernah diberi salinan (copy) perjanjian kontrak kerja;
Bahwa, sejak tanggal 01 Januari 2006 tidak menyepakati dan menandatangani perjanjian kerja lagi tetapi tetap dipekerjakan oleh perusahaan sampai tanggal 31 Maret 2008;
Bahwa, terakhir menerima upah sebesar Rp. 876.000,- (delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) per bulan;
30. Yusuf Wahono Ertredi (Penggugat XXX)
Bahwa, mulai tanggal 20 Januari 2003 bekerja di PT. JAKADARA AIRCRAFT SERVICES sebagai Cleaner dengan sistem kontrak (PKWT) tidak pernah diberi salinan (copy) perjanjian kontrak kerja;
Bahwa, sejak tanggal 01 Januari 2006 tidak menyepakati dan menandatangani perjanjian kerja lagi tetapi tetap dipekerjakan oleh perusahaan sampai tanggal 31 Maret 2008;
Bahwa, terakhir menerima upah sebesar Rp. 802.000,- (delapan ratus dua ribu rupiah) per bulan;
31. Yudi Kurniawan Ismianto (Penggugat XXXI)
Bahwa, mulai tanggal 01 Nopember 1999 bekerja di PT. JAKADARA AIRCRAFT SERVICES sebagai Supervisor dengan sistem kontrak (PKWT) tidak pernah diberi salinan (copy) perjanjian kontrak kerja;
Bahwa, sejak tanggal 01 Januari 2006 tidak menyepakati dan menandatangani perjanjian kerja lagi tetapi tetap dipekerjakan oleh perusahaan sampai tanggal 31 Maret 2008;
Bahwa, terakhir menerima upah sebesar Rp. 876.000,- (delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) per bulan;
32. Lugita (Penggugat XXXII)
Bahwa, mulai tanggal 01 Januari 2003 bekerja di PT. JAKADARA AIRCRAFT SERVICES sebagai Cleaner dengan sistem kontrak (PKWT) tidak pernah diberi salinan (copy) perjanjian kontrak kerja;
Bahwa, sejak tanggal 01 Januari 2006 tidak menyepakati dan menandatangani perjanjian kerja lagi tetapi tetap dipekerjakan oleh perusahaan sampai tanggal 31 Maret 2008;
Bahwa, terakhir menerima upah sebesar Rp. 802.000,- (delapan ratus dua ribu rupiah) per bulan;
33. Rapita Erlina Lubis (Penggugat XXXIII)
Bahwa, mulai tanggal 01 Nopember 1999 bekerja di PT. JAKADARA AIRCRAFT SERVICES sebagai Cleaner dengan sistem kontrak (PKWT) tidak pernah diberi salinan (copy) perjanjian kontrak kerja;
Bahwa, sejak tanggal 01 Januari 2006 tidak menyepakati dan menandatangani perjanjian kerja lagi tetapi tetap dipekerjakan oleh perusahaan sampai tanggal 31 Maret 2008;
Bahwa, terakhir menerima upah sebesar Rp. 802.000,- (delapan ratus dua ribu rupiah) per bulan;
34. Hadi Suwito (Penggugat XXXIV)
Bahwa, mulai tanggal 01 Nopember 1999 bekerja di PT. JAKADARA AIRCRAFT SERVICES sebagai Cleaner dengan sistem kontrak (PKWT) tidak pernah diberi salinan (copy) perjanjian kontrak kerja;
Bahwa, sejak tanggal 01 Januari 2006 tidak menyepakati dan menandatangani perjanjian kerja lagi tetapi tetap dipekerjakan oleh perusahaan sampai tanggal 31 Maret 2008;
Bahwa, terakhir menerima upah sebesar Rp. 802.000,- (delapan ratus dua ribu rupiah) per bulan;
35. Dwi Ratna Wati (Penggugat XXXV)
Bahwa, mulai tanggal 01 Nopember 1999 bekerja di PT. JAKADARA AIRCRAFT SERVICES sebagai Cleaner dengan sistem kontrak (PKWT) tidak pernah diberi salinan (copy) perjanjian kontrak kerja;
Bahwa, sejak tanggal 01 Januari 2006 tidak menyepakati dan menandatangani perjanjian kerja lagi tetapi tetap dipekerjakan oleh perusahaan sampai tanggal 31 Maret 2008;
Bahwa, terakhir menerima upah sebesar Rp. 802.000,- (delapan ratus dua ribu rupiah) per bulan;
36. Mochamad Mursidi (Penggugat XXXVI)
Bahwa, mulai tanggal 01 Nopember 1999 bekerja di PT. JAKADARA AIRCRAFT SERVICES sebagai Cleaner dengan sistem kontrak (PKWT) tidak pernah diberi salinan (copy) perjanjian kontrak kerja;
Bahwa, sejak tanggal 01 Januari 2006 tidak menyepakati dan menandatangani perjanjian kerja lagi tetapi tetap dipekerjakan oleh perusahaan sampai tanggal 31 Maret 2008;
Bahwa, terakhir menerima upah sebesar Rp. 802.000,- (delapan ratus dua ribu rupiah) per bulan;
37. Amat (Penggugat XXXVII)
Bahwa, mulai tanggal 01 Nopember 1999 bekerja di PT. JAKADARA AIRCRAFT SERVICES sebagai Cleaner dengan sistem kontrak (PKWT) tidak pernah diberi salinan (copy) perjanjian kontrak kerja;
Bahwa, sejak tanggal 01 Januari 2006 tidak menyepakati dan menandatangani perjanjian kerja lagi tetapi tetap dipekerjakan oleh perusahaan sampai tanggal 31 Maret 2008;
Bahwa, terakhir menerima upah sebesar Rp. 802.000,- (delapan ratus dua ribu rupiah) per bulan;
38. M. Ilyas (Penggugat XXXVIII)
Bahwa, mulai tanggal 01 Nopember 1999 bekerja di PT. JAKADARA AIRCRAFT SERVICES sebagai Cleaner dengan sistem kontrak (PKWT) tidak pernah diberi salinan (copy) perjanjian kontrak kerja;
Bahwa, sejak tanggal 01 Januari 2006 tidak menyepakati dan menandatangani perjanjian kerja lagi tetapi tetap dipekerjakan oleh perusahaan sampai tanggal 31 Maret 2008;
Bahwa, terakhir menerima upah sebesar Rp. 802.000,- (delapan ratus dua ribu rupiah) per bulan;
39 .Ismiati (Penggugat XXXIX)
Bahwa, mulai tanggal 01 Pebruari 2002 bekerja di PT. JAKADARA AIRCRAFT SERVICES sebagai Cleaner dengan sistem kontrak (PKWT) tidak pernah diberi salinan (copy) perjanjian kontrak kerja;
Bahwa, sejak tanggal 01 Januari 2006 tidak menyepakati dan menandatangani perjanjian kerja lagi tetapi tetap dipekerjakan oleh perusahaan sampai tanggal 31 Maret 2008;
Bahwa, terakhir menerima upah sebesar Rp. 802.000,- (delapan ratus dua ribu rupiah) per bulan;
40. Lusia Puji Tjandrawati (Penggugat XL)
Bahwa, mulai tanggal 01 Nopember 1999 bekerja di PT. JAKADARA AIRCRAFT SERVICES sebagai Cleaner dengan sistem kontrak (PKWT) tidak pernah diberi salinan (copy) perjanjian kontrak kerja;
Bahwa, sejak tanggal 01 Januari 2006 tidak menyepakati dan menandatangani perjanjian kerja lagi tetapi tetap dipekerjakan oleh perusahaan sampai tanggal 31 Maret 2008;
Bahwa, terakhir menerima upah sebesar Rp. 802.000,- (delapan ratus dua ribu rupiah) per bulan;
41. Wahyu Widayanto (Penggugat XLI)
Bahwa, mulai tanggal 15 April 2005 bekerja di PT. JAKADARA AIRCRAFT SERVICES sebagai Cleaner dengan sistem kontrak (PKWT) tidak pernah diberi salinan (copy) perjanjian kontrak kerja;
Bahwa, sejak tanggal 01 Januari 2006 tidak menyepakati dan menandatangani perjanjian kerja lagi tetapi tetap dipekerjakan oleh perusahaan sampai tanggal 31 Maret 2008;
Bahwa, terakhir menerima upah sebesar Rp. 802.000,- (delapan ratus dua ribu rupiah) per bulan;
42. Moch.Taufiq (Penggugat XLII)
Bahwa, mulai tanggal 01 Januari 2003 bekerja di PT. JAKADARA AIRCRAFT SERVICES sebagai Cleaner dengan sistem kontrak (PKWT) tidak pernah diberi salinan (copy) perjanjian kontrak kerja;
Bahwa, sejak tanggal 01 Januari 2006 tidak menyepakati dan menandatangani perjanjian kerja lagi tetapi tetap dipekerjakan oleh perusahaan sampai tanggal 31 Maret 2008;
Bahwa, terakhir menerima upah sebesar Rp. 802.000,- (delapan ratus dua ribu rupiah) per bulan;
43 .Nurul Azhari (Penggugat XLIII)
Bahwa, mulai tanggal 01 Januari 2006 bekerja di PT. JAKADARA AIRCRAFT SERVICES sebagai Driver dengan sistem kontrak (PKWT) tidak pernah diberi salinan (copy) perjanjian kontrak kerja;
Bahwa, tetap dipekerjakan oleh perusahaan sampai tanggal 31 Maret 2008;
Bahwa, terakhir menerima upah sebesar Rp. 814.000,- (delapan ratus empat belas ribu rupiah) per bulan;
44. Choirul Anam (Penggugat XLIV)
Bahwa, mulai tanggal 01 Nopember 1999 bekerja di PT. JAKADARA AIRCRAFT SERVICES sebagai Supervisor dengan sistem kontrak (PKWT) tidak pernah diberi salinan (copy) perjanjian kontrak kerja;
Bahwa, sejak tanggal 01 Januari 2006 tidak menyepakati dan menandatangani perjanjian kerja lagi tetapi tetap dipekerjakan oleh perusahaan sampai tanggal 31 Maret 2008;
Bahwa, terakhir menerima upah sebesar Rp. 876.000,- (delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) per bulan;
45. Ganjar Waluyo (Penggugat XLV)
Bahwa, mulai tanggal 01 April 2004 bekerja di PT. JAKADARA AIRCRAFT SERVICES sebagai Cleaner dengan sistem kontrak (PKWT) tidak pernah diberi salinan (copy) perjanjian kontrak kerja;
Bahwa, sejak tanggal 01 Januari 2006 tidak menyepakati dan menandatangani perjanjian kerja lagi tetapi tetap dipekerjakan oleh perusahaan sampai tanggal 31 Maret 2008;
Bahwa, terakhir menerima upah sebesar Rp. 802.000,- (delapan ratus dua ribu rupiah) per bulan;
46. Moch.Khotib (Penggugat XLVI)
Bahwa, mulai tanggal 15 April 2005 bekerja di PT. JAKADARA AIRCRAFT SERVICES sebagai Cleaner dengan sistem kontrak (PKWT) tidak pernah diberi salinan (copy) perjanjian kontrak kerja;
Bahwa, sejak tanggal 01 Januari 2006 tidak menyepakati dan menandatangani perjanjian kerja lagi tetapi tetap dipekerjakan oleh perusahaan sampai tanggal 31 Maret 2008;
Bahwa, terakhir menerima upah sebesar Rp. 802.000,- (delapan ratus dua ribu rupiah) per bulan;
47. Suparno (Penggugat XLVII)
Bahwa, mulai tanggal 01 Pebruari 2000 bekerja di PT. JAKADARA AIRCRAFT SERVICES sebagai Cleaner dengan sistem kontrak (PKWT) tidak pernah diberi salinan (copy) perjanjian kontrak kerja;
Bahwa, sejak tanggal 01 Januari 2006 tidak menyepakati dan menandatangani perjanjian kerja lagi tetapi tetap dipekerjakan oleh perusahaan sampai tanggal 31 Maret 2008;
Bahwa, terakhir menerima upah sebesar Rp. 802.000,- (delapan ratus dua ribu rupiah) per bulan;
48. H.M. Yusuf (Penggugat XLVIII)
Bahwa, mulai tanggal 01 Nopember 1999 bekerja di PT. JAKADARA AIRCRAFT SERVICES sebagai Cleaner dengan sistem kontrak (PKWT) tidak pernah diberi salinan (copy) perjanjian kontrak kerja;
Bahwa, sejak tanggal 01 Januari 2006 tidak menyepakati dan menandatangani perjanjian kerja lagi tetapi tetap dipekerjakan oleh perusahaan sampai tanggal 31 Maret 2008;
Bahwa, terakhir menerima upah sebesar Rp. 802.000,- (delapan ratus dua ribu rupiah) per bulan;
49. Mochammad Kosim (Penggugat XLIX)
Bahwa, mulai tanggal 01 Nopember 1999 bekerja di PT. JAKADARA AIRCRAFT SERVICES sebagai Supervisor dengan sistem kontrak (PKWT) tidak pernah diberi salinan (copy) perjanjian kontrak kerja;
Bahwa, sejak tanggal 01 Januari 2006 tidak menyepakati dan menandatangani perjanjian kerja lagi tetapi tetap dipekerjakan oleh perusahaan sampai tanggal 31 Maret 2008;
Bahwa, terakhir menerima upah sebesar Rp. 876.000,- (delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) per bulan;
50. Hendry Jatmiko (Penggugat L)
Bahwa, mulai tanggal 01 Nopember 1999 bekerja di PT. JAKADARA AIRCRAFT SERVICES sebagai Supervisor dengan sistem kontrak (PKWT) tidak pernah diberi salinan (copy) perjanjian kontrak kerja;
Bahwa, sejak tanggal 01 Januari 2006 tidak menyepakati dan menandatangani perjanjian kerja lagi tetapi tetap dipekerjakan oleh perusahaan sampai tanggal 31 Maret 2008;
Bahwa, terakhir menerima upah sebesar Rp. 876.000,- (delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) per bulan;
51. Erna Meiwati (Penggugat LI)
Bahwa, mulai tanggal 20 Januari 2003 bekerja di PT. JAKADARA AIRCRAFT SERVICES sebagai Cleaner dengan sistem kontrak (PKWT) tidak pernah diberi salinan (copy) perjanjian kontrak kerja;
Bahwa, sejak tanggal 01 Januari 2006 tidak menyepakati dan menandatangani perjanjian kerja lagi tetapi tetap dipekerjakan oleh perusahaan sampai tanggal 31 Maret 2008;
Bahwa, terakhir menerima upah sebesar Rp. 802.000,- (delapan ratus dua ribu rupiah) per bulan;
52. Tugiyo (Penggugat LII)
Bahwa, mulai tanggal 01 Pebruari 2000 bekerja di PT. JAKADARA AIRCRAFT SERVICES sebagai Office Boy dengan sistem kontrak (PKWT) tidak pernah diberi salinan (copy) perjanjian kontrak kerja;
Bahwa, sejak tanggal 01 Januari 2006 tidak menyepakati dan menandatangani perjanjian kerja lagi tetapi tetap dipekerjakan oleh perusahaan sampai tanggal 31 Maret 2008;
Bahwa, terakhir menerima upah sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per bulan;
Bahwa, PT. JAKADARA AIRCRAFT SERVICES adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang AIRCRAFT CLEANING Pelayanan Jasa Kebersihan pada Bandara Juanda Surabaya yang berkantor pusat di Jakarta, sedangkan di Bandara Juanda Surabaya merupakan Kantor Cabang;
Bahwa, sejak tanggal 01 Nopember 1999 para Penggugat mempunyai hubungan kerja dengan Tergugat, yang mana dengan Tergugat dibuatkan perjanjian tertulis dengan menggunakan sistem Perjanjian Kerja Waktu (PKWT);
Bahwa, pada tanggal 01 Mei 2000 para Penggugat dengan Tergugat menandatangani kontrak kerja lagi dengan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan masa berlaku kontrak 6 bulan sekali, terus menerus, tanpa tenggang waktu sampai dengan tanggal 31 Desember 2005;
Bahwa, sejak tanggal 01 Januari 2006 sampai dengan tanggal 31 Maret 2008 Penggugat tidak diberi kontrak kerja lagi oleh Tergugat, tetapi tetap dipekerjakan sampai tanggal 31 Maret 2008;
Bahwa, jika diteliti lebih lanjut mengenai kontrak kerja antara para Penggugat dengan Tergugat, jenis pekerjaan yang diperjanjikan bersifat terus menerus, padahal Undang-Undang membolehkan perusahaan mempekerjakan pekerja kontrak dengan mekanisme Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya untuk pekerjaan yang dapat diprediksi (predictable) penyelesaiannya yaitu paling lama 3 Tahun;
Bahwa, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya dapat dibuat 1 (satu) kali dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk waktu paling lama 3 tahun termasuk waktu perpanjangan kontrak, dapat diperbaharui setelah melebihi masa tenggang waktu 30 hari sejak berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 tahun;
Bahwa, jika melihat sistem kontrak kerja dan masa berlaku kontrak kerja antara para Penggugat dengan Tergugat tersebut sama sekali tidak memenuhi syarat yang dimaksud dalam ketentuan perburuhan yang ada, jelas sebagai akibatnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tersebut berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
Bahwa, secara faktual terhitung mulai 01 April 2008 perusahaan Tergugat sudah tidak beroperasi lagi di Bandara Udara Juanda Surabaya, dikarenakan kalah tender sedangkan perusahaan pemenang tender adalah PT. HUSKAMAS NUSANTARA;
Bahwa, PT. HUSKAMAS NUSANTARA sebagai perusahaan pemenang tender tersebut tetap dapat menerima para Penggugat untuk melanjutkan hubungan kerja dengan status kontrak, hubungan kerja dimulai 0 (nol) dan tidak bersedia mengakui hubungan kerja selama bekerja di perusahaan Tergugat;
Bahwa, dengan tidak operasionalnya perusahaan Tergugat di Cabang Surabaya, hak para Penggugat berupa pesangon yaitu sebesar 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 2, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai pasal 156 ayat 4 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tidak diberikan;
Bahwa, oleh karena permasalahan perselisihan hubungan industrial tentang pemutusan hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat tidak dapat terselesaikan secara kekeluargaan melalui musyawarah Bipartite, maka pada tanggal 05 Agustus 2008 para Penggugat mencatatkan Perkara Perselisihan Hubungan Industrial ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo dengan mendapatkan nomor pencatatan perkara No. 62/PHK/VIII/2008 tertanggal 14 Agustus 2008;
Bahwa, pada tanggal 11 September 2008 Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo mengeluarkan surat Nomor : 567/1644/404.3.9/2008 perihal Anjuran yang amar anjurannya berbunyi sebagai berikut :
MENGANJURKAN
Pihak Pengusaha PT. JAKADARA AIRCRAFT SERVICES Cabang Bandara Udara Juanda Surabaya Sidoarjo dengan pekerja (Sdr. Sunaryo, dkk/52 orang) melalui kuasa hukumnya (Sdr. Salim Abadi Santosa & partners) agar sepakat mengakhiri dan diakhiri hubungan kerjanya terhitung pertanggal 31 Maret 2008;
Atas pengakhiran hubungan kerja tersebut, pengusaha PT. JAKADARA AIRCRAFT SERVICES dengan Cabang Bandara Udara Juanda Surabaya Sidoarjo agar membayar hak pekerja (Sdr. Sunaryo, dkk/52 orang) sesuai masa kerja masing-masing berupa :
Uang Pesangon sebesar 1 (satu) kali Ketentuan Pasal 156 ayat 2 UU No.13 Tahun 2003;
Uang Penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat 3 UU No. 13 Tahun 2003;
Uang Penggantian hak Terinci :
Uang penggantian perumahan pengobatan dan perawatan sebesar 15 % x (uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja);
Sisa cuti tahunan yang masih ada dan belum gugur (cuti tahun 2007);
Pengusaha, PT.JAKADARA AIRCRAFT SERVICES Cabang Bandara Udara Juanda Surabaya Sidoarjo dengan pekerja (Sdr. Sunaryo, dkk/52 orang) melalui kuasa hukumnya (Sdr. Salim Abadi Santosa & Partners) agar memberikan jawaban atas anjuran selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah menerima anjuran dengan memberikan tembusan kepada pihak lainnya;
Apabila pihak-pihak menyetujui anjuran mediator tersebut di atas maka selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah memberikan jawaban, diminta kepada para pihak hadir di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo untuk membuat Perjanjian Bersama;
Namun apabila salah satu pihak atau kedua belah pihak sampai pada batas waktu sebagaimana dimaksud diktum 3 (tiga) tidak memberikan jawaban anjuran, (menolak), maka salah satu pihak atau kedua belah pihak bermaksud ingin melanjutkan permasalahan yang diperselisihkan, dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya;
Bahwa, berkenan dengan anjuran tersebut di atas para Penggugat menolak atau tidak menerimanya, karena isi anjuran dari Mediator Hubungan Industrial kurang mencerminkan rasa keadilan bagi para Penggugat dimana Mediator Hubungan Industrial telah salah menerapkan hukum di dalam menetapkan hak para Penggugat yang mendasarkan pada ketentuan pasal 164 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003, padahal semestinya ketentuan pasal 164 ayat 3 UU No. 13 Tahun 2003;
Bahwa, oleh karena gugatan yang diajukan para Penggugat ini didasarkan pada surat-surat yang mempunyai nilai pembuktian yang sah dan meyakinkan, karenanya sesuai dengan ketentuan yang mengatur tentang Hukum Acara Perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 180 HIR, maka para Penggugat mohon agar keputusan dalam perkara ini dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu sekalipun ada upaya hukum kasasi atau upaya hukum lain;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas para Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Surabaya agar memberikan putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ketenagakerjaan;
Menetapkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara para Penggugat dengan Tergugat berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
Menyatakan hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat terputus demi hukum terhitung per tanggal 31 Maret 2008;
Menghukum Tergugat untuk membayar hak para Penggugat sesuai masa kerja masing-masing berupa :
Uang Pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat 2 UU No. 13 Tahun 2003;
Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat 3 UU No. 13 Tahun 2003;
Uang penggantian hak terinci :
Uang Penggantian perumahan pengobatan dan perawatan sebesar 15% x (uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja);
Sisa Cuti Tahunan yang masih ada dan belum gugur (cuti tahun 2007);
Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada kasasi atau upaya hukum lain (Uit Voerbaar Bij Vooraad);
Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari sejak adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap hingga dibayarnya hak para Penggugat;
Membebankan biaya dalam perkara ini sesuai dengan hukum yang berlaku;
Atau, apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Bahwa Pengadilan Hubungan Industrial tidak berwenang mengadili perkara ini karena :
Sebagaimana yang disebutkan dalam namun point 2 petitum disebutkan para Penggugat minta supaya Pengadilan Hubungan Industrial “ Menyatakankan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ketenagakerjaan “.
Perbuatan melawan hukum ( onrechtmatigedaad) diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata ( ( burgelijke wetboek).
Pengadilan yang berwenang mengadili perbuatan melawan hukum ( onrechmatigedaad) adalah Pengadilan umum atau Pengadilan Negeri.
Sedangkan dalam pasal 56 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial disebutkan tugas dan wewenang Pengadilan Hubunganm Industrial adalah memeriksa dan memutus : perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalan satu perusahaan. Sama sekali tidak ada kewenangan mengadili perbuatan melawan hukum ketenagakerjaan.
Oleh karenanya Pengadilan Hubungan Industrial tidak berwenang mengadilii perkara ini ;
Bahwa gugatan para Penggugat obscuur libel, karena :
Sebagaimana disebut dalam petitum point 5 gugatan disebutkan para Penggugat mohon supaya Pengadilan hubungan Industrial memutus agar menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon dan uang penghargaan ketentuan pasal 156 ayat (2) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tanpa menyebutkan secara rinci berapa nilai yang dituntut oleh masing-masing Penggugat sebanyak 52 ( limapuluh dua ) orang. Berarti para Penggugat hanya menyebutkan petitum secara umum ;
Sesuai yang diatur dalam pasal 57 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial disebutkan : “ Hukum acara yang berlaku di Pengadilan Hubungan Industrial adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum kecuali yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang ;
Dalam Undang_Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselishan Hubungan Industrial tidak disebutkan secara khusus mengenai petitum gugatan. Oleh karenanya berlaku HIR atau Yurisprudensi Mahkamah Agung ;
Dalam Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung disebutkan petitum harus diuraikan dengan jelas dan rinci, tidak boleh hanya petitum secara umum;
Gugatan yang hanya menyebutkan petitum secara umum menurut hukum acara perdata harus dinyatakan tidak dapat diterima ;
Bahwa gugatan Penggugat adalah kurang pihak, pemakai jasa pekerja ( para Penggugat ) senyatanya adalah PT. GAPURA ANGKASA, sehingga yang disebut Pengusaha pada hakekatnya menurut perundangan ketenagakerjaan adalah PT. GAPURA ANGKASA. Sedangkan perkara yang dituntut para Penggugat selain menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum juga mengenai uang pesangon. Uang pesangon adalah kewajiban dari pengusaha, dalam perkara ini adalah PT.GAPURA ANGKASA. Dan realisasinya para Penggugat masih bekerja hingga sekarang untuk PT, GAPURA ANGKASA, senyatanya juga, sesuai perjanjian yang ada PT. GAPURA ANGKASA yang membayar upah para Penggugat berdasarkan pekerjaan yang dilakukan para Penggugat tiap bulannya. Oleh karenanya supaya masalahnya selesai secara tuntas, maka PT. GAPURA ANGKASA harus ikut digugat ;
Bahwa gugatan kabur ( obscuur libel ) karena dalam petitum gugatan dimohonkan supaya Tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum ketenagakerjaan, sedangkan di posita tidak diuraikan dimana letak perbuatan Tergugat yang melawan hukum ketenagakerjaan dimaksud ;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhkan putusan, yaitu putusan No. 205/G/2008/PHI.Sby. tanggal 17 Juni 2009 yang amarnya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Mengabulkan eksepsi Tergugat;
Menyatakan gugatan Penggugat Kurang Pihak;
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat sebesar Rp. 341.000,- (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat pada tanggal 17 Juni 2009 kemudian terhadapnya oleh Tergugat (dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 16 Juli 2008 ) diajukan permohonan kasasi secara lisan/tertulis pada tanggal 29 Juni 2009 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 205/Kas/G/2008/PHI.SBY. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Surabaya permohonan tersebut disertai dengan/diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 13 Juli 2009 ;
bahwa setelah itu oleh Penggugat yang pada tanggal 30 Juni 2009 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 13 Juli 2009 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Keberatan Pertama :
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku. Diuraikan sebagai berikut :
Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya salah dalam pertimbangan hukumnya yang menyebutkan : “Menolak Eksepsi Tergugat tentang kewenangan mengadili” (putusan halaman 38 alinea 4)
Pertimbangan hukum tersebut tentu saja salah karena :
Termohon Kasasi telah menyebutkan dalam gugatan point 2 petitum Termohon Tergugat minta supaya Pengadilan Hubungan Industrial : “Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ketenagakerjaan.”
Perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata (burgelijke wetboek);
Pengadilan yang berwenang mengadili perbuatan melawan hukum (onrechmatigedaad) adalah pengadilan umum atau Pengadilan Negeri;
Sedangkan dalam pasal 56 Undang-Undang Nomor 2/2004 tentang Penyelesaian tugas dan wewenang Pengadilan Hubungan Industrial adalah memeriksa dan memutus : perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. Sama sekali tidak ada kewenangan mengadili perbuatan melawan hukum ketenagakerjaan.
Yang diatur dalam pasal 59 Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan bukan mengatur mengenai perbuatan melawan hukum tetapi mengatur mengenai jeni sdan sifat pekerjaan yang bisa dilakukan Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu. Dalam pasal 59 huruf a disebutkan jenis dan sifat pekerjaan yang sementara sifatnya hal mana pekerjaan yang dilakukan oleh Para Penggugat adalah pekerjaan yang dibatasi waktu, sementara sifatnya, yaitu digantungkan pada menang atau tidaknya tender yang dilakukan oleh pemakai jasa pekerja dalam hal ini PT. Gapura Angkasa, hal mana PT.Gapura Angkasa menenderkan pekerjaan dimaksud tiap 3 (tiga) atau 6 (enam) bulan sekali. Tergugat baru menang tender pada tanggal 28 September 2005,hal mana pekerjaannya baru dimulai pada tanggal 27 Oktober 2005. Dan sejak saat itu Para Penggugat baru melakukan PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dengan Tergugat. Perjanjian mana kemudian berakhir pada tanggal 31 Maret 2008;
Oleh karenanya seharusnya Pengadilan Hubungan Industrial menyatakan tidak berwenang mengadili perkara ini.
Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya salah dalam pertimbangan hukumnya yang menyebutkan : “Menimbang, bahwa dari dua versi hukum tersebut Majelis berpendapat bahwa yang dimaksud dengan petitum yang tidak rinci adalah petitum yang berbentuk kompositur atau lazim disebut ex aequo et bono, sehingga petitum Penggugat yang menuntut agar menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat sesuai ketentuan Undang-Undang disamping tuntutan-tuntutan yang lainnya menurut Majelis sudah merupakan petitum yang jelas dan rinci.” (Putusan halaman 38 alinea 3);
Pertimbangan hukum tersebut tentu saja salah/keliru karena :
Termohon Kasasi jelas-jelas menyebutkan dalam petitum point 5 gugatan mohon supaya Pengadilan Hubungan Industrial memutus agar menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar uang pesangon dan uang penghargaan ketentuan pasal 156 ayat (2) Undang-Undang No.13/2003 tanpa menyebut secara rinci berapa nilai yang dituntut oleh masing-masing Penggugat sebanyak 52 (lima puluh dua) orang. Berarti Termohon Kasasi hanya menyebutkan petitum secara umum.
Sesuai yang diatur dalam pasal 57 Undang-Undang Nomor 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial disebutkan : “Hukum acara yang berlaku di Pengadilan Hubungan industrial adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum kecuali yang diatur secara khusus dalam undang-undang ini.”
Dalam Undang-Undang Nomor 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial disebutkan tidak disebutkan secara khusus mengenai petitum gugatan. Oleh karenanya berlaku HIR atau yurisprudensi Mahkamah Agung.
Dalam Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung disebutkan petitum harus di uraikan dengan jelas dan rinci, tidak boleh hanya petitum secara umum.
Pada prinsipnya dalam suatu gugatan petitum primer harus rinci. Bila sudah ada petitum primer terinci, boleh dibarengi dengan petitum subsidair (boleh rinci dan boleh berbentuk kompositur).
Mohon Periksa Majalah Varia Peradilan Th.IX No. 99 Desember 1993 mengenai Berbagai Permasalahan Formil dalam Gugatan Perdata oleh M.Yahya Harahap. Ternyata petitum primer Termohon Kasasi tidak rinci, hanya menyebutkan secara umum.
Gugatan yang hanya menyebutkan petitum secara umum menurut hukum acara perdata harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Keberatan Kedua :
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tidak mempertimbangkan secara layak bukti-bukti maupun dalil-dalil yang diajukan Pemohon Kasasi (onvoldoende gemotiveerd) diuraikan sebagai berikut :
Pemohon Kasasi telah mengajukan bukti surat T.1 hingga T.9. ternyata Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial kurang atau tidak mempertimbangkan secara layak bukti surat Pemohon Kasasi.
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan kasasi ini tidak dapat dibenarkan, karena judex facti dalam pertimbangan hukumnya sudah tepat dan tidak salah menerapkan hukum yang berlaku sebagaimana yang dijadikan alasan kasasi oleh Pemohon Kasasi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, lagi pula ternyata bahwa putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi :,PT. JAKADARA AIRCRAFT SERVICE tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi tersebut lebih dari Rp. 150.000.000,- ( seratus lima puluh juta rupiah) maka berdasarkan Pasal 58 Undang-Undang No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, biaya perkara ini di bebankan kepada Pemohon Kasasi yang akan di tetapkan dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 tahun 2009 dan Undang-Undang No. 14 tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No 5 tahun 2004, Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan :
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. JAKADARA AIRCRAFT SERVICES tersebut ;
Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp 500.000,00 ( lima ratus rupiah ).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 13 April 2010 oleh PROF.DR. H.MUCHSIN, SH., MH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, ARSYAD, SH., MH. dan BERNARD, SH.,MM. Hakim-Hakim Ad-Hoc PHI sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh YUSTICIA ROZA PUTRI, SH.,MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota K e t u a
Ttd/ ARSYAD, SH., MH.
Ttd/ BERNARD, SH.,MM
Panitera Pengganti
Ttd/ YUSTICIA ROZA PUTRI, SH.,MH.
Biaya-biaya :
1. Materai Rp. 6000,00
2. Redaksi Rp. 5000,00
3.Administrasi kasasi Rp.489.000,00
Jumlah Rp.500.000,00
Oleh karena Hakim Agung, PROF. DR. H. Muchsin, S.H. sebagai Ketua Majelis telah meninggal dunia pada hari Minggu, tanggal 04 September 2011, maka putusan ini ditandatangani oleh Hakim Anggota/Pembaca I ARSYAD, SH., MH. dan Hakim Anggota/Pembaca II BERNARD, SH.,MM.
Jakarta, Oktober 2011,
Ketua Mahkamah Agung R.I,
Ttd
Dr. H. HARIFIN. A. TUMPA, SH, MH.
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, SH., MH.
NIP : 040.040.629.