16/Pid/2016/PT.TJK.
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 16/Pid/2016/PT.TJK.
RIZQY RAMADITA Binti TAJUDIN
- Menerima permintaan banding dari terdakwa - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, tanggal 17 Desember 2015 Nomor 1173/Pid.B/2015/PN.Tjk yang dimintakan banding tersebut - Menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) - Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 16/Pid/2016/PT.TJK.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, yangmengadili perkara-perkara pidana pada tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut di bawah ini dalam perkara terdakwa:
| Nama lengkap | : | RIZQY RAMADITA Binti TAJUDIN |
| Tempat lahir | : | Bandar Lampung |
| Umur/tanggal lahir | : | 21 tahun / 08 Maret 1994 |
| Jenis kelamin | : | Perempuan; |
| Kebangsaan | : | Indonesia; |
| Tempat tinggal | : | Jl. Onta No. 39 Kel. Sidodadi Kec. Kedaton Kota Bandar Lampung. |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Mahasiswi |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) oleh:
Penyidik sejak tanggal 13 Agustus 2015sampai dengantanggal 1 September 2015, diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 2 September 2015 sampai dengantanggal 28 September 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 29 September 2015 sampai dengantanggal 7 Oktober 2015.
Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karangsejak tanggal 8 Oktober 2015 sampai dengan 6 Nopember 2015, diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang sejak tanggal 7 Nopember 2015 sampai dengan tanggal21 Desember 2015 ; ;
Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang sejak tanggal 22 Desember 2015 sampai dengantanggal 20 Januari 2016, diperpanjang Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang sejak tanggal 21 January 2016 yang akan berakhir pada tanggal 20 Maret 2016 ;
Terdakwa dalam pemeriksaan pada peradilan tingkat banding didampingi Penasihat Hukum bernama BLETERZON WELFARE HUTAPEA.SH berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Desember 2015 ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan resmiputusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 17 Desember 2015 Nomor 1173/Pid.B/2015/PN.Tjk dalam perkara terdakwa tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan tanggal 02 Oktober 2015, Nomor :Reg.Perk.PDM-379/TJKR/10/2015, yang berbunyi sebagai berikut :
PERTAMA
Bahwa terdakwa RIZQY RAMADITA BINTI TAJUDIN pada hari Senin Tanggal 22 Desember 2014 sekira jam 11.00 wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2014 bertempat di Bank Mandiri Jl. R. Intan Kec. TKP Kota Bandar Lampung atau setidak - tidaknya disuatu tempat dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan saksi NONI YOSEVIN BINTI BAMBANG SUGIONO untuk menyerahkan barang sesuatu berupa uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa Pada bulan Desember 2014 Terdakwa menghubungi saksi FERDI untuk meminjam uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) namun dikarenakan saksi FERDI tidak memiliki uang maka saksi FERDI kemudian menghubungi saksi NONI YOSEVIN dan mengatakan hendak meminjam uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk Terdakwa dimana uang tersebut akan dikembalikan dalam jangka waktu 1 (satu) hari, selanjutnya Pada Hari Senin tanggal 22 Desember 2014 Terdakwa dan saksi FERDI mendatangi tempat saksi NONI YOSE bekerja di klinik kedaton medical center Bandar lampung dan bertemu dengan saksi NONI YOSEVIN, selanjutnya saksi FERDI memperkenalkan Terdakwa dengan saksi NONI YOSEVIN dan saksi NONI YOSEVIN menanyakan kepada Terdakwa untuk apa Terdakwa meminjam uang dan Terdakwa menjelaskan jika uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) tersebut akan dipergunakan untuk usaha jual beli emas/investasi emas dan uang pinjaman tersebut akan dikembalikan dalam jangka waktu 1 (satu) hari, dan untuk menambah keyakinan saksi NONI Terdakwa juga menjanjikan akan memberikan keuntungan dari usaha jual beli emas tersebut kepada saksi NONI YOSEVIN sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) serta memberikan jaminan surat hibah tanah milik orang tua Terdakwa yang berada di Jl. Onta Kel. Sidodadi Kec. Kedaton Kota Bandar Lampung, mendengar perkataan Terdakwa tersebut saksi NONI YOSEVIN akhirnya percaya dan bersedia meminjamkan uang kepada Terdakwa dan membuatkan surat kwitansi atas pinjaman uang tersebut disaksikan oleh saksi FERDY, selanjutnya Terdakwa, saksi FERDY dan saksi NONI YOSEVIN berangkat menuju Bank mandiri Raden Intan bandar Lampung untuk mencairkan uang milik saksi NONI YOSEVIN, selanjutnya uang tersebut saksi NONI YOSEVIN serahkan kepada Terdakwa.
Bahwa setelah Terdakwa menerima uang dari saksi NONI YOSEVIN tidak digunakan untuk investasi akan tetapi terdakwa berikan uang tersebut kepada seseorang untuk digandakan dan karena terdakwa tidak berhasil menggadakan uang tersebut kemudian terdakwa memberitahu saksi NONI YOSEVIN jika Terdakwa telah ditipu dan belum dapat mengembalikan uang pinjaman tersebut, dua bulan kemudian Terdakwa dan saksi SADAM datang ke rumah saksi NONI YOSEVIN guna meminta surat hibah rumah yang diberikan kepada saksi NONI YOSEVIN sebagai jaminan dengan mengatakan surat hibah tersebut akan dijaminkan ke Bank dan uang hasil jaminan tersebut untuk membayarkan uang milik saksi NONI YOSEVIN yang telah Terdakwa pinjam, namun setelah surat hibah tersebut dikembalikan Terdakwa tidak juga mengembalikan uang pinjaman kepada saksi NONI YOSEVIN hingga saat ini.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi NONI YOSEVIN BINTI BAMBANG SUGIOONO mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan dancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
ATAU
K E D U A
Bahwa terdakwa RIZQY RAMADITA BINTI TAJUDIN pada hari Senin Tanggal 22 Desember 2014 sekira jam 11.00 wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2014 bertempat di Bank Mandiri Jl. R. Intan Kec. TKP Kota Bandar Lampung atau setidak - tidaknya disuatu tempat dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu berupa uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan saksi NONI YOSEVIN BINTI BAMBANG SUGIONO, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa Pada bulan Desember 2014 Terdakwa menghubungi saksi FERDII untuk meminjam uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) namun dikarenakan saksi FERDI tidak memiliki uang maka saksi FERDII kemudian menghubungi saksi NONI YOSEVIN dan mengatakan hendak meminjam uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk Terdakwa dimana uang tersebut akan dikembalikan dalam jangka waktu 1 (satu) hari, selanjutnya Pada Hari Senin tanggal 22 Desember 2014 Terdakwa dan saksi FERDI mendatangi tempat saksi NONI YOSE bekerja di klinik kedaton medical center Bandar lampung dan bertemu dengan saksi NONI YOSEVIN, selanjutnya saksi FERDI memperkenalkan Terdakwa dengan saksi NONI YOSEVIN dan saksi NONI YOSEVIN menanyakan kepada Terdakwa untuk apa Terdakwa meminjam uang dan Terdakwa menjelaskan jika uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) tersebut akan dipergunakan untuk usaha jual beli emas/investasi emas dan uang pinjaman tersebut akan dikembalikan dalam jangka waktu 1 (satu) hari, dan untuk menambah keyakinan saksi NONI Terdakwa juga menjanjikan akan memberikan keuntungan dari usaha jual beli emas tersebut kepada saksi NONI YOSEVIN sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) serta memberikan jaminan surat hibah tanah milik orang tua Terdakwa yang berada di Jl. Onta Kel. Sidodadi Kec. Kedaton Kota Bandar Lampung, mendengar perkataan Terdakwa tersebut saksi NONI YOSEVIN akhirnya percaya dan bersedia meminjamkan uang kepada Terdakwa dan membuatkan surat kwitansi atas pinjaman uang tersebut disaksikan oleh saksi FERDY, selanjutnya Terdakwa, saksi FERDY dan saksi NONI YOSEVIN berangkat menuju Bank mandiri Raden Intan bandar Lampung untuk mencairkan uang milik saksi NONI YOSEVIN, selanjutnya uang tersebut saksi NONI YOSEVIN serahkan kepada Terdakwa.
Bahwa setelah Terdakwa menerima uang dari saksi NONI YOSEVIN tanpa sepengetahuan dan seizin saksi NONI Terdakwa memberikan uang tersebut kepada seseorang untuk digandakan, namun karena terdakwa tidak berhasil menggadakan uang tersebut kemudian terdakwa memberitahu saksi NONII YOSEVIN jika Terdakwa telah ditipu dan belum dapat mengembalikan uang pinjaman tersebut, dua bulan kemudian Terdakwa dan saksi SADAM datang ke rumah saksi NONI YOSEVIN guna meminta surat hibah rumah yang diberikan kepada saksi NONI YOSEVIN sebagai jaminan dengan mengatakan surat hibah tersebut akan dijaminkan ke Bank dan uang hasil jaminan tersebut untuk membayarkan uang milik saksi NONI YOSEVIN yang telah Terdakwa pinjam, namun setelah surat hibah tersebut dikembalikan Terdakwa tidak juga mengembalikan uang pinjaman kepada saksi NONII YOSEVIN hingga saat ini.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi NONI YOSEVIN BINTI BAMBANG SUGIONO mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.-
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum dalam surat tuntutan pidana (requisitoir) tanggal 7 Desember 2015, Nomor :Reg.Perk.PDM-379/TJKR/10/2015 dituntut agar Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa RIZQY RAMADITA Binti TAJUDIN terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana “PENIPUAN” sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) lembar kwitansi asli tertanggal 22 Desember 2014 diatas materai 6.000,- yang ditanda tangani RIZQY RAMADITA atas titipan uang yang akan dikembalikan Pada Tanggal 23 Desember 2014 oleh RIZQY RAMADITA sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI NONI YOSEVIN.
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000.- (Duaribu rupiah).
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Tanjungkarang dalam putusan yang telah dijatuhkannya tanggal 17 Desember 2015 Nomor 1173/Pid.B/2015/PN.Tjkamarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa RIZQY RAMADITA Binti TAJUDIN tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan”;
Menjatuhkan pidanakepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama: 1 (Satu) Tahun dan 10 (Sepuluh) Bulan;
Menetapkan pidana tersebut dikurangkan seluruhnya dengan lamanya terdakwa berada dalam tahanan ;
Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa ;
1 (satu) lembar kwitansi asli tertanggal 22 Desember 2014 diatas materai 6.000,- yang ditanda tangani RIZQY RAMADITA atas titipan uang yang akan dikembalikan pada tanggal 23 Desember 2014 oleh RIZQY RAMADITA sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dikembalikan kepada Saksi NONI YOSEVIN;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-(duaribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 17 Desember 2015 Nomor 1173/Pid.B/2015/PN.Tjk tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan permintaan banding pada tanggal 22 Desember 2015 sebagaimana ternyata dalam Akta Permintaan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tanjungkarang dan adanya permintaan banding dari terdakwa tersebut pada hari itu juga telah diberitahukan kepada Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan Memori Banding tertanggal 24 Desember 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada tanggal 28 Desember 2015. Turunan Memori Banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Penuntut Umum pada tanggal 29 Desember 2015 ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum tidak mengajukan Kontra Memori Banding ;
Menimbang, bahwa kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya dan kepada Penuntut Umum telah diberikan kesempatan untuk melihat dan mempelajari berkas perkara (inzage) di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungkarang sebagaimana ternyata dari surat yang dibuat dan ditanda tangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Tanjungkarang masing-masing tertanggal 01 Februari 2016 Nomor W9.U1/435/HK.01/II/2016 dan Nomor W9.U1/436/HK.01/II/2016 ;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan Undang-undang, maka permintaan banding tersebut dapat diterima;
Menimbang, bahwa terdakwa didalam Memori Banding yang diajukan oleh penasihat hukumnya pada pokoknya mengemukakan alasan-alasan keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 17 Desember 2015 Nomor1173/Pid.B/2015/PN.Tjk sebagai berikut :
Keberatan pertama : Majelis Hakim tingkat pertama lalai menerapkan hukum acara, dimana terdakwa telah mengajukan keberatan secara lisan atas dakwaan Penuntut Umum yang lazim disebut Eksepsi, akan tetapi keberatan/Eksepsi tersebut tidak dipertimbangkan dan tidak menjatuhkan putusan sela guna menjawab keberatan/Eksepsi tersebut. Jadi keberatan/Eksepsi dari terdakwa tersebut tidak diketahui jawabannya. Yang menjadi keberatan terdakwa adalah bahwa permasalahan terdakwa adalah merupakan Hutang Piutang sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dengan bunga 10% dan ada jaminan berupa tanah SHM No.51 warisan dari orang tua terdakwa ;
Keberatan kedua : Majelis Hakim tingkat pertama tidak mencatat dengan benar keterangan saksi-saksi dipersidangan atau keterangan saksi-saksi dipersidangan telah dicatat secara salah tidak sesuai dengan yang sebenarnya sehingga pertimbangan hukumnya tidak berdasarkan fakta ;
Keberatan ketiga : Majelis Hakim tingkat pertama tidak memperlihatkan surat bukti kwitansi tanggal 22 Desember 2015 yang telah ditanda tangani oleh terdakwa yang isinya menyebutkan tentang pinjaman uang ;
Keberatan keempat : Majelis Hakim tingkat pertama tidak lengkap dan keliru dalam mempertimbangkan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa, dimana terdakwa telah mengembalikan uang sebesar Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) kepada saksi NONI YOSEVIN ;
Keberatan kelima : Tidak ada sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwakarena terdakwa menerima uang dari saksi NONI YOSEVIN secara sah yaitu meminjam, sebagaimana dalam Hukum Perdata sesuai Pasal 1320 KUHPerdata ;
Keberatan keenam : Majelis Hakim tingkat pertama tidak berlaku adil pada terdakwa, yaitu dalam pemeriksaan dipersidangan tidak memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan saksi yang meringankan (saksi a’decharge).
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah membaca dan mempelajari dengan seksama berkas perkara terdakwa berikut turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 17 Desember 2015 Nomor 1173/Pid.B/2015/PN.Tjk sependapat dengan Majelis Hakim tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan alternatif pertama dan menyetujui pemidanaan yang telah dijatuhkan pada terdakwa karena berdasar pada alasan-alasan yang telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar dengan memperhatikan keadaan-keadaan yang meringankan dan memberatkan bagi terdakwa, oleh karenanya pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara aquo ditingkat banding ;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding terdakwa yang diajukan oleh penasihat hukumnya, Pengadilan Tinggi memberi pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa keberatan pertama, kedua, keempat dan keenam tidak dapat dibenarkan karena alasan-alasan yang dikemukakan dalam keberatan tersebut tidak sesuai dengan apa yang tercatat dalam Berita Acara sidang. Dalam Berita Acara sidang tidak ada keberatan terdakwa atas dakwaan Penuntut Umum yang harus dipertimbangkan dan diputus dalam putusan (sela). Dalam Berita Acara sidang tidak ada permintaan terdakwa untuk menghadapkan saksi yang meringankan (saksi a’decharge). Dalam Berita Acara sidang ataupun selama pemeriksaan tidak ternyata adanya pengembalian uang sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dari terdakwa kepada saksi NONI YOSEVIN ;
Bahwa Berita Acara sidang harus dihargai sebagai Akta Otentik dimana segala apa yang tercatat didalamnya harus dianggap benar kecuali dapat dibuktikan sebaliknya bahwa tidak benar adanya. Terdakwa maupun penasihat hukumnya tidak dapat membuktikan alasan-alasan keberatannya. Selain itu Penasihat Hukum yang menyusun Memori Banding tidak pernah mendampingi terdakwa dalam pemeriksaan dipersidangan sehingga barang tentu tidak tahu hal ihwal yang terjadi dipersidangan tersebut ;
Bahwa keberatan ke-tiga dan ke-lima tidak dapat dibenarkan karena yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa adalah alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP. Terdakwa dapat dipersalahkan tanpa harus ada alat bukti surat berupa kwitansi tanggal 22 Desember 2015, asalkan ada sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti sah yang lain yang membuat keyakinan Hakim bahwa tindak pidana sesuai dakwaan telah terjadi dan terdakwa yang bersalah melakukannya. Mengenai pemenuhan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan danmengenai adanya sifat melawan hukum dalam perbuatan terdakwa telah cukup dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama dengan tepat dan benar ;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut Memori Banding terdakwa yang diajukan oleh penasihat hukumnya tidak cukup berdasar untuk dapat merubah atau membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 17 Desember 2015 Nomor 1173/Pid.B/2015/PN.Tjk ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 17 Desember 2015 Nomor 1173/Pid.B/2015/PN.Tjk yang dimintakan banding tersebut dapat dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa berada dalam tahanan dan terdapat cukup alasan untuk tetap menahan terdakwa dalam pemeriksaan tingkat banding, maka terdakwa tersebut harus tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding akan ditetapkan dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan, Pasal 378 KUHP, Pasal 233 sampai dengan Pasal 243 KUHAP dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan :
MENGADILI
Menerima permintaan banding dari terdakwa ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, tanggal 17 Desember 2015 Nomor 1173/Pid.B/2015/PN.Tjk yang dimintakan banding tersebut ;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) ;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada hari KAMIStanggal 25 February 2016oleh kami H.MUHAMMAD YUSUF, S.H., M.Humsebagai Ketua Majelis dengan MOCHAMMAD TAFKIR, S.H., M.H. dan SRI ANDINI, S.H., M.H. masing-masing sebagai HakimAnggotaberdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tanggal 4 February2016Nomor16/Pen.Pid/2016/PT.TJK. tentang penunjukan majelis untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan tersebut pada hari RABU tanggal 2Maret2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota serta BAMBANG HADI.S. S.E., S.HPanitera Pengganti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa ataupun penasihat hukumnya;
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis,
d.t.o. d.t.o.
MOCHAMMAD TAFKIR, S.H., M.HH.MUHAMMAD YUSUF, S.H., M.Hum
d.t.o.
SRI ANDINI, S.H., M.H
Panitera Pengganti,
BAMBANG HADI.S, S.E., S.H