6/PDT/2015/PT JAP
Putusan PT JAYAPURA Nomor 6/PDT/2015/PT JAP
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Jl. D.I. Panjaitan Kav 14,Kel Cip.Cempedak
Also in 27 other cases
Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Manokwari No. 36/Pdt.G/2013/PN.MKW tanggal 13 Oktober 2014 yang dimohonkan banding tersebut
P U T U S A N
NOMOR 6/PDT/2015/PT JAP
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jayapura yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagaimana tercantum dibawah ini dalam perkara antara :
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA cq. PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN GKN MANOKWARI, beralamat KPP Pratama Manokwari, Jalan Jenderal Sudirman No.92 ABC Manokwari Papua Barat, dahulu sebagai: TERGUGAT sekarang sebagai: PEMBANDING ;
Diwakili oleh kuasa hukumnya: Dr. Indra Surya, SH.LL.M, dkk. Pejabat dan Pegawai pada Biro Bantuan Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan, berdomisili di Gedung Juanda I, Lt. 15 Kementerian Keuangan Jalan Dr.Wahidin Raya No.1 Jakarta Pusat, sesuai dengan Surat Kuasa Khusus No. SKU-27/MK.1/2014 dan Surat Tugas No. ST-37/MK.1/2014, masing-masing tertanggal 22 Januari 2014 ;
M E L A W A N :
PT. BRANTAS ABIPRAYA (Persero) dan PT. PULAU BIRU (Kerja Sama Operasi (KSO) berdasarkan perjanjian kemitraan No.1523/W/RSP/VI/2012 tanggal 7 Juni 2012), alamat Jalan Boulevard Blok A-3 No.1, Panakkukang Mas-Makassar, Sulawesi Selatan, dahulu sebagai: PENGGUGAT sekarang sebagai TERBANDING ;
Diwakili oleh Kuasa Hukumnya: Erwin Rengga, SH, Advokat berkantor di Jalan Pertanian Wosi No.5 Manokwari, Papua Barat sesuai Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Oktober 2014 ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah membaca dan memperhatikan :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 6/Pen.Pdt/2015/PT JAP tanggal 16 Februari 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim Tinggi untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 6/Pen.Pdt/2015/PT JAP tanggal 16 Maret 2015 Tentang Penetapan Hari Sidang Pembacaan Putusan perkara ini ;
Berkas perkara dan putusan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor: 36/Pdt.G/2013/PN.Mkw. tanggal 13 Oktober 2014 serta surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
Tentang Duduknya Perkara :
Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 30 Desember 2013 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Manokwari pada tanggal 30 Desember 2013, dengan register Nomor: 36 /Pdt.G/2014/PN.MKW. telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Fakta Hukum
Bahwa Penggugat adalah Kuasa dari KSO yang dibentuk berdasarkan Surat Perjanjian Kemitraan/KSO antara PT.BRANTAS ABIPRAYA (Persero) dengan PT.PULAU BIRU No.1523/W/RSP/VI/2012 tanggal 7 Juni 2012 ;
Bahwa pada tanggal 18 Juli 2012 antara Penggugat dan Tergugat melakukan penandatanganan Kontrak/Surat Perjanjian Tahun Jamak No.SP-47/GKN.11/2012 jo berita Acara Perubahan Kontrak No.BA 001/GKN.11/2013 tanggal 1 Agustus 2013 jo addendum kontrak No. SP-47/GKN.11/2012 ADD1 tanggal 6 Desember 2013 untuk melaksanakan Paket Pengerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Keuangan Negara Manokwari (Kontrak/Surat Perjanjian Tahun Jamak No.SP-47/GKN.11/ 2012, berita Acara Perubahan Kontrak No.BA 001/GKN.11/2013 tanggal 1 Agustus 2013, dan addendum kontrak No. SP-47/GKN.11/2012 ADD1 tanggal 6 Desember 2013 untuk melaksanakan Paket Pengerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Keuangan Negara Manokwari mohon selanjutnya disebut Kontrak) ;
Bahwa nilai kontrak yang disepakati antara Penggugat dan Tergugat adalah sebesar Rp.81.442.709.000,- (delapan puluh satu milyar empat ratus empat puluh dua juta tujuh ratus Sembilan ribu rupiah) ;
Bahwa Surat Perjanjian Tahun Jamak No.SP-47/GKN.11/2012 tersebut ditindak lanjuti dengan Surat Perintah Mulai Kerja(SPMK) No.SPMK-49/GKN.11/2012 23 Juli 2012 yang memerintahkan Penggugat untuk mulai melaksanakan Pembangunan Gedung Keuangan Negara Manokwari yang berlokasi di Kompleks Perkantoran Gubernur Papua Barat, Arfai, Manokwari Papua Barat ;
Bahwa dalam pelaksanaannya ternyata Penggugat mendapat kendala yaitu bahwa desain konstruksi baja yang Penggugat terima ternyata tidak ditandatangani dan tidak distempel oleh Tergugat sehingga Penggugat merasa perlu agar desain konstruksi baja yang Penggugat terima dari Tergugat untuk ditandatangani terlebih dahulu oleh Tergugat ;
Bahwa dalam kenyataannya Penggugat baru menerima desain konstruksi baja gambar perencanaan yang telah ditandatangani dan distmpel oleh Tergugat pada bulan Maret 2013 ;
Bahwa kemudian desain konstruksi baja yang telah ditandatangani dan distempel tersebut ternyata oleh pihak pabrik baja belum dapat langsung dikerjakan karena desain konstruksi baja yang diterima Penggugat dari Tergugat ternyata tidak detail sehingga pihak pabrikan baja kesulitan untuk memproduksinya ;
Bahwa proses persetujuan mengenai detail desain konstruksi baja baru selesai pada sekitar Juni 2013 sehingga proses produksi secara menyeluruh baru mulai dikerjakan oleh pihak pabrikan baja pada sekitar bulan Juni 2013 dan selesai 100% (seratus persen) pada bulan Oktober 2013 ;
Bahwa dari fakta-fakta tersebut Penggugat telah kehilangan waktu efektif yaitu sekitar 11 (sebelas) bulan yaitu sebagaimana dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) No.SPMK-49/GKN.11/2012 23 Juli 2012 seharusnya dimulai pada tanggal 23 Juli 2012 tenyata Penggugat karena kendala konstruksi baja sebagai komponen utama dari dari pembangunan Gedung Keuangan Negara Manokwari yaitu sebagai struktur utama dari Gedung Keuangan Negara Manokwari baru selesai pada bulan Oktober 2013 sehingga proses pembangunan baru secara keseluruhan dapat dimulai setelah struktur baja yang baru selesai dikerjakan pada bulan Oktober 2013 telah terpasang ;
Bahwa dari fakta-fakta di atas yaitu adanya kendala-kendala tehnis yang menghambat pembangunan Gedung Keuangan Negara Manokwari dapat diselesaikan sebagaimana waktu yang disepakati oleh Penggugat dan Tergugat sebelumya telah disampaikan Penggugat kepada Tergugat ;
Bahwa dalam kontrak disepakati bahwa peristiwa kompensasi diberikan oleh Tergugat kepada Penggugat dalam hal salah satunya yaitu Tergugat tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan yaitu dalam hal ini Tergugat baru memberikan desain konstruksi baja yang telah ditandatangani dan di stempel kepada Penggugat baru pada bulan Maret 2013 atau 7 (tujuh) bulan dari dimulainya pengerjaaan serta desain konstruksi baja yang diberikan Tergugat kepada Penggugat tidak dapat diproduksi oleh pabrikan baja karena tidak secara detail mengambarkan konstruksi baja yang diinginkan sehingga pengerjaaan produksi baja sebagaimana desain konstruksi baja yang diharapkan baru mulai dikerjakan pada bulan Juli 2013 sehingga Penggugat telah kehilangan waktu efektif yaitu sekitar 11 (sebelas) bulan yaitu sebagaimana dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) No.SPMK-49/GKN.11/2012 23 Juli 2012 seharusnya dimulai pada tanggal 23 Juli 2012 tenyata Penggugat karena kendala konstruksi baja sebagai komponen utama dari dari pembangunan Gedung Keuangan Negara Manokwari yaitu sebagai struktur utama dari Gedung Keuangan Negara Manokwari baru selesai pada bulan Oktober 2013 sehingga proses pembangunan baru secara keseluruhan dapat dimulai setelah struktur baja yang baru selesai dikerjakan pada bulan Oktober 2013 telah terpasang ;
Bahwa kontrak juga disepakati bahwa apabila terjadi peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaaan akan melampaui tanggal penyelesaian maka Penggugat berhak meminta perpanjangan tanggal penyelesaian pekerjaaan ;
Bahwa pada kenyataannya terhadap kendala-kendala tehnis yang diluar kendali Penggugat tersebut yang seharusnya mendapat kompensasi penambahan waktu dari pihak Tergugat ternyata tidak dilaksanakan oleh Tergugat ;
Bahwa Tergugat kemudian melakukan pemutusan atas Kontrak dengan alasan bahwa Penggugat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan kontrak Pekerjaaan Konstruksi Pembangunan Gedung Keuangan Negara Manokwari sampai pada tanggal 14 Desember 2013 sebagaimana yang tertuang dalam Kontrak ;
Bahwa Tergugat dengan mengacu pada Kontrak seharusnya dapat memberikan kompensasi waktu selambat-lambatnya selama 5 (lima) bulan atau tanggal 31 Mei 2014 terhitung sejak tanggal 31 Desember 2013 atau 5 (lima) bulan terhitung sejak tanggal ditandatanganinya addendum antara Tergugat dan Penggugat mengenai tambahan waktu pekerjaan guna Penggugat dapat menyelesaikan pekerjaannya dan bukan melakukan Pemutusan Kontrak terhadap Penggugat ;
Bahwa perbuatan Tergugat dengan melakukan pemutusan kontrak kepada Penggugat dan bukan mengambil langkah-langkah berupa pemberian kompensasi mengingat bahwa keterlambatan terlaksananya pembangunan Gedung Keuangan Negara Manokwari disebabkan oleh peristiwa yang diluar kendali Penggugat adalah perbuatan melawan hukum ;
Bahwa karena perbuatan Tergugat melakukan pemutusan kontrak terhadap Penggugat adalah perbuatan melawan hukum maka adalah sepantasnya apabila yang Terhormat Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum Tergugat untuk melanjutkan Kontrak antara Tergugat dengan perintah agar Tergugat dan Penggugat melakukan Addendum atas Kontrak yang memberikan kompensai waktu selambat-lambatnya selama 5 (lima) bulan atau tanggal 31 Mei 2014 terhitung sejak tanggal 31 Desember 2013 atau 5 (lima) bulan terhitung sejak tanggal ditandatanganinya addendum antara Tergugat dan Penggugat mengenai tambahan waktu pekerjaan guna Penggugat dapat menyelesaikan pekerjaannya ;
Bahwa pemutusan Kontrak antara Tergugat dan Penggugat apabila tetap dilaksanakan ternyata sangat merugikan Penggugat ;
Bahwa kerugian Penggugat akibat Pemutusan Kontrak antara Tergugat dan Penggugat adalah sebesar Rp.27.000.000.000,- (dua puluh tujuh milyar rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Penimbunan Tanah yang dilakukan Penggugat pada lokasi Pembangunan Gedung Keuangan Negara Manokwari yaitu sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) ;
Material untuk pembangunan Gedung Keuangan Negara Manokwari yaitu sebesar Rp.12.750.000.000,- (dua belas milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) ;
Pencairan Jaminan Pelaksanaan senilai Rp.4.072.000.000,- (empat milyar tujuh puluh dua juta rupiah) ;
Pengembalian Uang Muka senilai Rp.6.300.000.000,- (enam milyar tiga ratus juta rupiah) ;
Total Rp.27.000.000.000,- (dua puluh tuju milyar rupiah) ;
Bahwa adalah sewajarnya bila yang terhormat Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini memutuskan menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan kontan kerugian sebesar Rp.27.000.000.000,-(dua puluh tujuh milyar rupiah) yang diderita oleh Penggugat apabila Tergugat tetap melaksanakan pemutusan kontrak terhadap Penggugat ;
Bahwa selain itu mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Manokwari di Manokwari untuk menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat secara tunai dan kontan waktu seketika, manakala Tergugat lalai atau terlambat menjalankan kewajibannya setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti (inkracht van gewijsde) ;
Bahwa agar gugatan Penggugat tidak sia-sia dan untuk menjamin agar Tergugat tidak ingkar terhadap apa yang harus menjadi kewajibannya, maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Manokwari di Manokwari kiranya dapat meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap lokasi pembangunan Gedung Keuangan Negara Manokwari yang berlokasi di Kompleks Perkantoran Gubernur Papua Barat, Arfai, Manokwari Papua Barat ;
Bahwa karena gugatan Penggugat telah didukung dengan alat bukti yang tertulis dan kebenarannya tidak dapat disangkal lagi maka tidaklah terlalu berlebihan jika Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Manokwari di Manokwari agar menetapkan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu/serta merta (Uit voerbaar bij voorraad) walaupun Tergugat mengajukan banding, verzet, kasasi maupun upaya hukum lainnya ;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Manokwari berkenan memutuskan :
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
Menyatakan berkekuatan hukum Kontrak/Surat Perjanjian Tahun Jamak No.SP-47/GKN.11/2012, berita Acara Perubahan Kontrak No.BA 001/GKN.11/2013 tanggal 1 Agustus 2013, dan addendum kontrak No. SP-47/GKN.11/2012 ADD1 tanggal 6 Desember 2013 untuk melaksanakan Paket Pengerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Keuangan Negara Manokwari ;
Menyatakan berkekuatan hukum Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) No.SPMK-49/GKN.11/2012 23 Juli 2012 yang memerintahkan Penggugat untuk mulai melaksanakan Pembangunan Gedung Keuangan Negara Manokwari ;
Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat dengan melakukan pemutusan kontrak kepada Penggugat dan bukan mengambil langkah-langkah berupa pemberian konpensasi waktu mengingat bahwa keterlambatan terlaksananya pembangunan Gedung Keuangan Negara Manokwari disebabkan oleh peristiwa yang diluar kendali Penggugat adalah perbuatan melawan hukum ;
Menghukum Tergugat untuk melanjutkan Kontrak antara Tergugat dengan Penggugat dengan perintah agar Tergugat dan Penggugat melakukan Addendum atas kontrak untuk memberikan kompensasi waktu selambat-lambatnya selama 5 (lima) bulan atau tanggal 31 Mei 2014 terhitung sejak tanggal 31 Desember 2013 atau 5 (lima) bulan terhitung sejak tanggal ditandatanganinya addendum antara Tergugat dan Penggugat mengenai tambahan waktu pekerjaan guna Penggugat dapat menyelesaikan pekerjaannya ;
Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan kontan kepada Penggugat kerugian sebesar Rp.27.000.000.000,- (dua puluh tujuh milyar rupiah) yang diderita oleh Penggugat apabila Tergugat tetap melaksanakan pemutusan kontrak terhadap Penggugat ;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perharinya kepada Penggugat dengan seketika secara tunai dan kontan manakala Tergugat lalai atau terlambat menjalankan putusan dalam perkara ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti (inkracht van gewijsde) ;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah lokasi Pembangunan Gedung Keuangan Negara Manokwari yang berlokasi di Kompleks Perkantoran Gubernur Papua Barat, Arfai, Manokwari Papua Barat ;
Menetapkan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu/sertamerta (Uit voerbaar bij voorraad) walaupun Tergugat mengajukan banding, verzet, kasasi maupun upaya hukum lainnya ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini ;
Atau :
Apabila yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara berpendapat lain, Mohon kebijaksanaan untuk memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telah mengajukan jawabannya tanggal 7 April 2014, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
DALAM PROVISI :
Bahwa Tergugat menolak dan menyangkal secara tegas seluruh dalil gugatan Penggugat, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas dalam jawaban ini;
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas semua tuntutan provisional dari Penggugat karena permohonan tersebut tidak didukung oleh bukti-bukti yang sempurna;
Bahwa inti gugatan dalam perkara a quo adalah mengenai Proyek Paket Pengerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Keuangan Negara (GKN) Manokwari berdasarkan Surat Perjanjian Tahun Jamak untuk melaksanakan Paket Pengerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Keuangan Negara Manokwari Nomor: SP-47/GKN.11/2012 tanggal 18 Juli 2012 (selanjutnya disebut Kontrak Tahun Jamak Nomor 47-2012), yang mana kontrak dimaksud telah diputus oleh Pejabat Pembuat Komitmen GKN Manokwari pada tanggal 27 Desember 2013 melalui Surat Pejabat Pembuat Komitmen GKN Manokwari Nomor: S-28/GKN.11/12/2013 kepada Kuasa KSO PT Brantas Abipraya dan PT.Pulau Biru (in casu Penggugat) ;
Bahwa berdasarkan Kontrak Tahun Jamak tersebut pada pokoknya Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) GKN Manokwari telah meminta PT.Brantas Abipraya (Persero) dan PT.Pulau Biru Abadi (Kemitraan/KSO) in casu Penggugat untuk menyediakan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Keuangan Negara Manokwari, dengan total harga kontrak atau Nilai Kontrak sebesar Rp. 81.442.709.000,00 (delapan puluh satu miliar empat ratus empat puluh dua juta tujuh ratus sembilan ribu rupiah), di mana telah diatur dalam syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK) bahwa kontrak dimaksud mulai berlaku sejak tanggal 18 Juli 2012 s.d 14 Desember 2013 ;
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: SPMK-49/GKN.11/2012 tanggal 23 Juli 2012, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) GKN Manokwari telah memerintahkan kepada Penyedia yaitu PT.Brantas Abipraya (Persero) dan PT.Pulau Biru Abadi (Kemitraan/KSO) in casu Penggugat untuk segera memulai pekerjaan berupa berupa Pembangunan Gedung Keuangan Negara Manokwari dengan ketentuan-ketentuan antara lain yaitu waktu penyelesaian selama 510 (lima ratus sepuluh) hari kalender dan pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal 14 Desember 2013, denda terhadap setiap hari keterlambatan pelaksanaan/penyelesaian pekerjaan akan dikenakan Denda Keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari Nilai Kontrak ;
Bahwa dalam pelaksanaan pembangunan GKN Manokwari, pihak Penyedia yaitu PT. Brantas Abipaya (Persero) dan PT. Pulau Biru Abadi (Kemitraan/KSO) in casu Penggugat telah wanprestasi yaitu tidak dapat menyelesaikan pekerjaanya sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak, maka sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Kontrak Tahun Jamak Nomor: 47-2012 serta berdasarkan Pasal 93 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dinyatakan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) GKN Manokwari mempunyai kewenangan untuk memutuskan Kontrak secara sepihak apabila Penyedia barang/jasa lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditentukan ;
Bahwa dengan demikian, tindakan PPK GKN Manokwari in casu Penyedia yaitu PT. Brantas Abipraya (Persero) dan PT.Pulau Biru Abadi (Kemitraan/KSO) in casu Penggugat dalam proyek pekerjaan pembangunan GKN Manokwari, telah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hukum ;
Bahwa Tergugat dengan tegas menolak gugatan Penggugat mengenai tuntutan agar putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, dan upaya hukum lainnya, karena sesuai dengan Pasal 180 HIR jo. SEMA RI. No.3 Tahun 2000 tanggal 21 Juli 2000 Tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij vooraad) Dan Provisionil, tuntutan Uitvoerbaar Bij Vooraad tidak bisa didasarkan pada asumsi-asumsi kepentingan sepihak dari Penggugat ;
Bahwa berdasarkan fakta yang ada, semua dalil Penggugat tidak memenuhi ketentuan dan/atau bertentangan dengan SEMA R.I. No.3 Tahun 2000 tanggal 21 Juli 2000 Tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij vooraad) dan Provisionil, yang memberikan petunjuk kepada Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Para Hakim Pengadilan Negeri & Hakim Pengadilan Agama agar TIDAK MENJATUHKAN putusan serta merta, kecuali dalam hal-hal sebagai berikut :
Gugatan didasarkan bukti surat autentik atau surat tulisan tangan (handsriff) yang tidak dibantah kebenarannya….dst ;
Gugatan tentang hutang piutang yang jumlahnya sudah pasti dan tidak dibantah ;
Gugatan tentang sewa-menyewa tanah, rumah gudang dan lain-lain, dimana hubungan sewa menyewa sudah habis/lampau…dst ;
Pokok gugatan mengenai tuntutan pembagian harta perkawinan (gono-gini)…..dst ;
Dikabulksn tuntutan Provisionil, dengan hukum yang jelas dan tegas serta memenuhi pasal 332 RV ;
Gugatan didasarkan pada putusan yang telah memperolah kekuatan hukum tetap…dst ;
Pokok sengketa mengenai bezitsrecht ;
Bahwa dikarenakan tidak ada satupun ketentuan dalam SEMA R.I. tersebut yang dipenuhi dan Penggugat dalam dalil gugatannya, maka tuntutan Penggugat mengenai Uitvoerbaar bij vooraad sepatutnya dinyatakan ditolak ;
Bahwa selain itu juga, berdasarkan SEMA R.I. No.4 Tahun 2001 tanggal 20 Agustus 2001 Tentang Permasalahan Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij vooraad) dan Provisionil, dinyatakan setiap kali akan melaksanakan putusan serta merta (Uitvoerbaar bij vooraad) harus disertai penetapan sesuai butir 7 SEMA RI No. 3 Tahun 2000 dan adanya pemberian jaminan yang nilainya sama dengan nilai barang/objek eksekusi sehingga tidak menimbulkan kerugian pada pihak lain apabila ternyata dikemudian hari dijatukan putusan yang membatalkan putusan Pengadilan tingkat Pertama. Tanpa jamian tersebut, tidak boleh ada pelaksanaan Putusan Serta Merta, lebih lanjut apabila Majelis Hakim akan mengabulkan permohonan Putusan Serta Merta, harus terlebih dahulu memberitahukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi ;
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka tuntutan provionil yang diajukan oleh Penggugat kepada Majelis Hakim/Ketua Pengadilan Negeri Manokwari untuk meletakkan serta menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah lokasi Pembangunan Gedung Keuangan Negara Manokwari yang berlokasi di Kompleks Gubernur Papua Barat, Arfai, Manokwari Papua Barat, adalah sangat tidak berdasar dan tidak beralasan hukum sama sekali sehingga harus ditolak oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ;
DALAM EKSEPSI :
Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil-dalil Penggugat, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya ;
Eksepsi Persona Standi In Judicio.
Bahwa Tergugat berpendapat bahwa gugatan Penggugat khususnya yang ditujukan terhadap Tergugat harus dinyatakan tidak dapat diterima, sebab penyebutan person Tergugat di dalam surat gugatan Penggugat kurang tepat, karena tidak mengaitkan dengan Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Keuangan cq. Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan cq. Kepala Perwakilan GKN Manokwari cq. Pejabat Sekretariat Perwakilan/Kuasa Pengguna Anggaran GKN Manokwari cq.Pejabat Pembuat Komitmen GKN Manokwari selaku Instansi/Unit/Pejabat Atasan Tergugat, karena Pejabat Pembuat Komitmen GKN Manokwari bukanlah person/orang yang berdiri sendiri, tetapi merupakan bagian dari suatu hierarki Pejabat Negara yang disebut Negara, oleh karena itu apabila ada tuntutan, maka harus dikaitkan juga dengan instansi/unit/pejabat atasannya tersebut ;
Bahwa oleh karena itu, Tergugat tidak mempunyai kualitas untuk dapat dituntut dalam perkara perdata dimuka Peradilan Umum jika tidak dikaitkan dengan badan hukum induknya dan instansi dan instansi/unit/pejabat atasannya. Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1424/K/Sip/1975 tanggal 8 juni 1976 tentang gugatan yang harus ditujukan kepada pemerintah pusat ;
Bahwa terhadap apa yang dikemukakan oleh Tergugat diatas, terbuktilah bahwa gugatan Penggugat yang langsung ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen GKN Manokwari tanpa mengaitkan instansii/unit/pejabat atasannya adalah keliru dan tidak tepat. Dengan demikian jelas bahwa terhadap gugatan a quo menjadi kurang sempurna, dan oleh karenanya harus dinayatakan tidak dapat diterima seluruhnya (Niet Ontvankelijk Verklaard) ;
DALAM POKOK PERKARA :
Dalam Tergugat mohon agar apa yang telah tertuang pada jawaban dalam provisi dan eksepsi secara mutatis mutandis tertuang dan terbaca kembali dalam jawaban ini ;
Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil-dalil Penggugat, kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya oleh Tergugat dalam jawaban ini ;
Bahwa dalam pokok gugatannya, Penggugat mendalilkan bahwa perbuatan Tergugat melakukan Pemutusan Kontrak terhadap Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
Bahwa untuk menanggapi dalil Penggugat tersebut, Tergugat sampaikan kronologis permasalahannya sebagai berikut:
Bahwa pembangunan Gedung Keuangan Negara (GKN) Manokwari telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan RI. berdasarkan Surat Nomor: S-116/MK.2/2011 tanggal 24 Mei 2011, Hal: Persetujuan Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract) Pembangunan Gedung Keuangan Negara (GKN) Manokwari, yang mana pelaksanaan pekerjaannya dibebankan pada tahun anggaran 2011 sampai dengan 2013 ;
Lelang terhadap pekerjaan pembangunan GKN Manokwari telah dilaksanakan melalui proses Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), berdasarkan Peraturan Presiden Nomor: 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan lelang tersebut dimenangkan oleh PT. Abipraya (Persero) dan PT. Pulau Biru Abadi (Kemitraan/KSO) in casu Penggugat ;
Bahwa untuk mengerjakan proyek pembangunan GKN Manokwari tersebut dibuatlah suatu kontrak/surat perjanjian antara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) GKN Manokwari dengan penyedia jasa konstruksi yang berbentuk kemitraan/Kerja Sama Operasi (KSO) yaitu PT.Brantas Abipraya (Persero)dan PT.Pulau Biru Abadi yang diwakili oleh Ir. Herman Dwi Haryanto selaku kuasa dari KSO (in casu Penggugat), di mana kontrak dimaksud adalah Surat Perjanjian Tahun Jamak untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Keuangan Negara Manokwari Nomor: SP-47/GKN.11/2012 tanggal 18 Juli 2012 (selanjutnya disebut Kontrak Tahun Jamak No. SP-47-2012);
Bahwa sesuai dalam Kontrak Tahun Jamak No. SP-47-2012, telah diatur hak dan kewajiban dari KPA dan Penyedia (PT.Brantas Abipraya (Persero) dan PT.Pulau Biru Abadi in casu Penggugat), diantaranya adalah Penyedia wajib melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak, menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak ;
Bahwa tanggal berlakunya Kontrak Tahun Jamak No.SP-47-2012 adalah mulai 18 Juli 2012 sampai dengan 14 Desember 2013, sesuai dengan Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK) yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak Tahun Jamak No. SP-47-2012 ;
Bahwa setelah dibuatnya Kontrak Tahun Jamak No. SP-47-2012, kemudian Kepala Rumah Tangga/Kuasa Pengguna Anggaran Anggaran GKN Manokwari membuat Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: SPMK-49/GKN.11/2012 tanggal 23 Juli 2012, yang pada pokoknya: ”memerintahkan kepada PT. Brantas Abipraya (Persero) dan PT.Pulau Biru Abadi in casu Penggugat untuk segera memulai pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Macam pekerjaan: Pembangunan Gedung Keuangan Negara Manokwari;
Tanggal mulai kerja: 23 Juli 2012;
Syarat-syarat pekerjaan: sesuai dengan persyaratan dan ketentuan Kontrak;
Waktu penyelesaian: selama 510 (lima ratus sepuluh) hari kalender dan pekerjaan sudah harus selesai pada tanggal 14 Desember 2013;
Denda: terhadap setiap hari keterlambatan pelaksanaan/penyelesaian pekerjaan Penyedia akan dikenakan Denda Keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari Nilai Kontrak;
Bahwa pada tanggal 11 Oktober 2012, PT. Yodya Karya (Persero) selaku Konsultan Manajemen kontruksi untuk Pekerjaan Gedung Keuangan Negara Manokwari, mengirimkan Surat Nomor: 16-A/GKN-MKW/MK/III/2013 Perihal: Surat Peringatan I (Pertama) kepada PT. Brantas Abipraya dan PT. Pulau Biru Abadi (KSO) dengan salah satu tembusan surat kepada PPK GKN Manokwari, yang pada pokoknya menyampaikan:
“sehubungan dengan waktu pelaksanaan yang telah berjalan 90 hari berdasarkan hasil pemantauan dan pemeriksaan di lapangan, diantaranya mengenai percepatan kegiatan yang harus diperhitungkan mengingat posisi prestasi pekerjaan baru mencapai 4% untuk waktu 90 hari kerja dan minus 2% dari total target 40% pada akhir Desember 2012, belum adanya produksi pada pekerjaan baja maupun kontrak kerja serta persetujuan gambar yang terkoordinasi dengan pihak Perencana untuk mempercepat proses tersebut, pelaksanaan di lapangan lambat yang masih membutuhkan tenaga kerja dan koordinasi Proyek Manajer atau Site Manajer untuk percepatan;
Bahwa PT. Yodya Karya (Persero) melalui suratnya Nomor: 05/GKN. MKW/MK/III/2013 tanggal 5 Maret 2013 Perihal: Review Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan, yang ditujukan kepada PT.Brantas Abipraya (in casu Penggugat), pada intinya menyampaikan:
“…hingga saat ini 5 Maret 2013, kemajuan pekerjaan baru mencapai ±30% dengan sisa waktu ± 284 hari kalender.…memperhatikan Revisi Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan terbaru, hal-hal yang perlu disampaikan adalah tidak adanya koordinasi antara pekerjaan arsitektur dan pekerjaan mekanikal-elektrikal, seperti adanya pekerjaan plafon, dinding dan lantai telah selesai namun ada pekerjaan instalasi ME yang belum dilaksanakan….Adanya pekerjaan yang diproses pre order materialnya yang indent atau import tapi jangka waktu yang digunakan sangat singkat seperti pada pekerjaan AC dan Genset…..” ;
Bahwa pada tanggal 16 Maret 2012, PT.Yodya Karya (Persero) selaku Konsultan Manajemen Konstruksi untuk Pekerjaan gedung Keuangan Negara Manokwari, mengirimkan surat Nomor: 16-A/GKN-MKW/MK/III/2013 Perihal: Surat Peringatan I (Pertama) kepada PT. Brantas Abipraya dan PT. Pulau Biru Abadi I (KSO) dengan salah satu tembusan surat kepada PPK GKN Manokwari, yang pada pokoknya menyampaikan:
“Berdasarkan Hasil Evaluasi Proses Kemajuan di lapangan dan belum tuntasnya pengajuan Reschedulling Kontrak TA 2013, maka deviasi -5% menjadi Peringatan Pertama untuk diadakannya Rapat Show Cause Meeting untuk mengantisapasi ketinggalan dan waktu kontrak berjalan yang tersisa ± 9 bulan dengan progress ± 70% yang belum dilaksanakan…..”;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan bersama Tim Audit dari Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, diketahui bahwa kemajuan pekerjaan sampai dengan tanggal 8 Mei 2013 adalah baru mencapai 20,98%, schedule normal berdasarkan kontrak seharusnya ± 56% (deviasi ± 35%), dan kemajuan pekerjaan setelah reschedule ± 35% (deviasi ± 14%) ;
Bahwa pada tanggal 15 Mei 2013 Ir. Herman Dwi Haryanto selaku Ketua KSO (in casu Penggugat) dan Istaji, ST selaku wakil Ketua Komite Manajemen membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Penyelesaian Pekerjaan Pembangunan Gedung Keuangan Manokwari, yang pada pokoknya menyatakan:
“sanggup untuk menyelesaikan 100% pekerjaan sesuai batas waktu sebagaimana tertuang dalam surat perjanjian kerja nomor SP-47/GKN.11/2012 tanggal 18 Juli 2012….., apabila sampai batas waktu yang ditentukan pekerjaan tersebut tidak selesai, maka jaminan pelaksanaan kami yang diterbitkan tersebut tidak selesai, maka jaminan pelaksanaan kami yang diterbitkan oleh PT. Asuransi Jasaraharja Putra Nomor Bonus 12.20.01.2012.000575 tanggal 23 Juli 2012 sebesar Rp. 4.072.135.450,00 (empat miliar tujuh puluh dua juta seratus tiga puluh lima ribu empat ratus lima puluh rupiah) dapat dicairkan oleh PPK GKN Manokwari untuk dapat disetorkan ke Kas Negara……”;
Bahwa padatanggal 22 Mei 2013, PT.Yodya Karya (Persero) selaku Konsultan Manajemen Konstruksi untuk Pekerjaan Gedung Keuangan Negara Manokwari, mengirimkan surat Nomor: 22/GKN.MKW/MK/V/ 2013 Perihal: Usulan Perubahan Manajemen Pelaksana kepada PPK GKN Manokwari, yang pada intinya menyampaikan bahwa:
“Sehubungan dengan hasil evaluasi Tim Pemeriksa dari Kementerian Keuangan pada bulan ini….konsep percepatan dan masalah yang timbul serta teknis penyelesaiannya adalah masalah Manajemen yang terkait dengan progress di lapangan, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Prosedur Pengajuan yang sejak awal lelang telah diketahui, diajukan yang dimiliki oleh PT. Brantas Abipraya tidak diterapkan;
Pengajuan material yang sejak awal lelang telah diketahui, diajukan yang lebih rendah mutunya sehingga proses berulang kali diajukan untuk material yang sama;
Akurat volume data pekerjaan tambah kurang yang diajukan tidak rasional dan tanpa klarifikasi terlebih dahulu ke Perencana maupun Konsultan MK. Dengan mempertimbangkan banyak hal dalam proses percepatan penyelesaian pekerjaan pembangunan GKN Manokwari….., pertanggungjawaban tersebut adalah pada project Manager…., maka kami selaku Konsultan Manajemen Konstruksi mengusulkan untuk mengganti struktur organisasi Proyek secepatnya, sebagai salah satu solusi percepatan;
Bahwa pada tanggal 23 Mei 2013, PPK GKN Manokwari in casu Tergugat, melalui surat Nomor: S-43/GKN.11/2013, Perihal: Permintaan Pergantian Project Manager pada Pelaksanaan pembangunan Gedung keuangan Negara Manokwari, yang ditujukan kepada PT. Brantas Abipraya–PT. Pulau Biru Abadi, KSO, yang pada pokoknya menyampaikan:
“Menindaklanjuti surat dari konsultan Manajemen Konstruksi Nomor: 22/GKN.MKW/MK/V/2013 Perihal: Usulan Perubahan Manajemen Pelaksana dan berdasarkan hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan bersama Tim Audit dari Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan diketahui bahwa kemajuan pekerjaan sampai dengan tanggal 8 Mei 2013 adalah baru mencapai 20,98%, schedule normal berdasarkan kontrak seharusnya ± 56% (deviasi ± 35%)….Hal ini disebabkan Project Manager tidak memahami prosedur kerja, tidak memahami isi kontrak secara menyuluh, tidak dapat merealisasikan rencana kerja yang sudah dibuatnya serta dinilai gagal dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya……, untuk itu KSO diminta untuk segera melakukan pergantian Project Manager dengan personil yang mempunyai keahlian dan tanggung jawab lebih baik, yang paling lambat sudah dilaksanakan 7 (tujuh) hari sejak diterimanya surat ini.
Bahwa pada tanggal 12 Juni 2013, PPK GKN Manokwari in casu Tergugat, melalui surat Nomor: S-49/GKN.11/2013, Perihal: Permintaan Pergantian ProjectManager pada Pelaksanaan Pembangunan Gedung Keuangan Negara Manokwari, yang ditujukan kepada PT.Brantas Abipraya–PT. Pulau Biru Abadi, KSO, pada pokoknya menyampaikan:
“Sehubungan dengan surat Nomor /Div.3/SDM/V/2013 tanggal 29 Mei 2013 tentang Tanggapan Permintaan Pergantian Project Manager Project Pembangunan Gedung Keuangan Negara Manokwari, yang kami terima tanggal 10 Juni 2013, setelah melalui pertimbangan maka permohonan untuk memberi kesempatan kepada Ir.Victor Ary Budiono sebagai Project Manager Proyek Gedung Keuangan Negara Manokwari pada prinsipnya dapat kami setujui dengan catatan dapat memenuhi kewajiban sebagai berikut….kewajiban tersebut harus sudah dipenuhi dan kami terima paling lambat akhir bulan Juni 2013. Evaluasi atas kinerja Project Manager akan dilakukan pada akhir bulan Agustus 2013.”
Bahwa PPK GKN Manokwari telah mengirimkan surat Peringatan I dan Peringatan II melalui surat Nomor: S-54/GKN.11/2013 tanggal 4 Juli 2013 dan Nomor: S-062/GKN.11/2013 tanggal 30 Juli 2013, yang ditujukan kepada Project Manager Pelaksana Pembangunan GKN Manokwari, yang pada pokonya meminta kepada Project Manager agar segera dapat menyampaikan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi, serta menyampaikan metode kerja dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan GKN Manokwari;
Bahwa pada tanggal 24 September 2013, PPK GKN Manokwari in casu Tergugat, melalui surat Nomor: S-15/GKN.11/09/2013, Perihal: Tindak Lanjut rencana Percepatan Pembangunan Gedung Keuangan Negara Manokwari (Surat ke-2), kepada Kepala Divisi Produksi III PT.Brantas Abipraya (Persero), pada pokoknya menyampaikan:
“…bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Nomor: SP-47/GKN.11/2012 tanggal 18 Juli 2012, pekerjaan pembangunan GKN Manokwari akan berakhir pada tanggal 14 Desember 2013. Melihat kondisi di lapangan dan belum adanya percepatan yang dilakukan, maka pekerjaan pembangunan Gedung Keuangan Negara Manokwari mempunyai potensi keterlambatan.Sanksi terhadap keterlambatan penyelesain pekerjaan yang akan dikenakan dapat berupa denda, pencairan jaminan, sampai dengan pemutusan kontrak”;
Bahwa pada tanggal 1 Oktober 2013, Wakil Commite Management PT.Brantas Abipraya–PT. Pulau Biru Abadi. KSO melalui surat Nomor: 111/BA-PBAKSO/AT/X/2013, Hal: Permohonan Penambahan Waktu Pelaksanaan Pekerjaan (selanjutnya disebut Surat permohonan Penambahan Waktu Pekerjaan No.111-2013), yang ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Paket Pembangunan Gedung Keuangan Negara Manokwari, pada pokoknya menyampaikan:
“….mengajukan perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan, mengingat pada saat ini sudah menginjak masa pelaksanaan minggu ke-64 progress fisik masih 40,7668%. Keterlambatan tersebut kami alami disebabkan oleh:
Keterlambatan pabrikan baja memproduksi baja sebagai komponen utama struktur utama gedung GKN….disebabkan oleh:
Gambar rencana design struktur baja yang tidak bisa langsung diproduksi dikarenakan banyak titik joint yang tidak jelas sehingga perlu diadakan perencanaan ulang….memerlukan waktu yang lama sampai dengan bulan Juni 2013;
Adanya muncul item baru pekerjaan rangka baja…
Material pada kolom….tidak ada di pasaran pabrikan baja sehingga kolom tersebut harud diproduksi dari material plat baja yang disatukan dengan las….menyebabkan keterlambatan produksi baja;
Keterlabtan diakibatkan oleh jarak dan waktu pengiriman…..;
Gedung Keuangan Manokwari menggunakan material kelas satu sehingga material Arsitektur maupun Mechanikal electrical pada Proyek…didatangkan dari luar negeri sehingga diperlukan waktu untuk mendatangkan material tersebut ke Papua Barat….
….sebagai bahan pertimbangan….untuk bisa sekiranya menambahkan perpanjangan waktu selama 100 hari kalender terhitung sejak tanggal 14 Desember 2013.;
Bahwa terhadap Surat Permohonan Penambahan Waktu Pekerjaan No.111-2013 tersebut, yang baru diterima oleh PPK GKN Manokwari pada tanggal 11 Nopember 2013, ditindaklanjuti dengan mengadakan rapat koordinasi, yaitu:
Rapat koordinasi tanggal 15 Nopember 2013, dilaksanakan di Aula KPPN Manokwari, serta dihadiri oleh PPK GKN Manokwari, Panitia Peneliti Kontrak, Konsultan Manajemen Konstruksi dan Narasumber Pembangunan GKN Manokwari. Dari hasil pembahasan terhadap permohonan penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan GKN Manokwari, setelah menerima pendapat dari masing-masing pihak yang hadir dalam rapat, maka telah disepakati bahwa penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan dimaksud tidak dapat disetujui. Rapat tersebut telah dibuat notulensi yang ditandatangani oleh para peserta rapat;
Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Percepatan Pembangunan GKN Manokwari tanggal 16 Nopember 2013, dilaksanakan di Aula KPPN Manokwari, yang dihadiri oleh PPK GKN Manokwari, Konsultan Manajemen Konstruksi, Pelaksana Konstruksi, dan Narasumber Pembangunan GKN Manokwari. Pada rapat tersebut, masing-masing pihak menyampaikan evaluasi terhadap berbagai kendala yang dihadapi, kemudian PPK GKN Manokwari meminta kepada Manajemen Konstruksi diantaranya untuk melakukan pengwasan dan pengendalian waktu serta progres di lapangan, serta kembali menegaskan bahwa akhir masa kontrak pada tanggal 14 Desember 2013, mengenai keterlambatann penyelesaian pekerjaan hanya sampai dengan tanggal 31 Desember 2013, dan atas keterlambatan tersebut akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan dalam kontrak. Rapat tersebut telah dibuat notulensi rapat yang telah ditandatangani oleh para peserta rapat;
Bahwa Pejabat Pembuat Komitmen GKN Manokwari (in casu Tergugat), telah meminta kajian tanggapan dari PT.Yodya Karya selaku manajemen Konstruksi, di mana tanggapan dimaksud telah disampaikan melalui surat No.16/YK/GKN-M/XI/2013 tanggal 16 November 2013, Perihal: Tanggapan Konsultan MK Terhadap Permohonan Penambahan Waktu Pelaksanaan Pekerjaan, pada pokoknya tanggapan tersebut antara lain:
“* Dalam RKS Penyedia Jasa harus membuat…Gambar Kerja ke Konsultan MK untuk mendapatkan persetujuan….apabila ada koreksi maka dikembalikan ke kontraktor untuk diperbaiki….Konsultan MK telah memberi arahan melalui surat No. 05/GKN-MKW/PRC/I/2013 tanggal 5 Januari 2013 dan No. 04/GKN-MKW/PRC/I/2013 tanggal 4 Februari 2013….;
Dalam Rapat Koordinasi tanggal 9 Desember 2012. Penyedia Jasa telah menyanggupi memproduksi struktur baja dan telah menyampaikan jadwal pengiriman baja….;
Dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan GKN Manokwari, Pelaksana Konstruksi…menyampaikan bahwa Baja Yang dilaporkan oleh pabrikan baja (DPC) sudah selesai pabrikasi 6 Maret 2013 dan 20 Maret 2013…
Kesimpulan, dari beberapa alasan yang disampaikan penyedia jasa tidak ada yang memungkinkan untuk dapat diterima sebagai alasan Perpanjangan waktu Pelaksanaan Pekerjaan.”
Bahwa setelah dilakukan pembahasan serta kajian mengenai permohonan perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan yang diajukan oleh PT. Brantas Abipraya–PT. Pulau Biru Abadi, KSO, kemudian Tergugat telah menanggapi permohonan tersebut, melalui Surat Nomor: S-20/GKN.11/11/2013 tanggal 20 Nopember 2013, yang pada pokoknya menyampaikan :
PPK sudah mengadakan koordinasi yang melibatkan konsultan Manajemen Konstruksi, Konsultan Perencana, Panitia Peneliti Kontrak dan Narasumber pada hari Jumat tanggal 15 Nopember 2013;
Alasan perpanjangan waktu yang disebabkan karena gambar kerja munculnya item pekerjaan baru dan kelangkaan material…adanya perbedaan yang terjadi dalam kontrak dan keadaan di lapangan seharusnya sudah dapat diantisipasi sejak awal…diharapkan untuk membaca ulang Spesifikasi Teknis Pekerjaan Struktur terutama yang membahas PERBEDAAN GAMBAR pada poin C:2;
Keterlambatan yang diakibatkan oleh jarak dan waktu pengiriman: keadaan cuaca dapat dikategorikan keadaan kahar yang memungkinkan diberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan apabila didukung dengan surat keputusan dari instansi teknis terkait;
Maka permohonan perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan tidak dapat kami setujui, diperintahkan untuk melaksanakan percepatan pembangunan GKN Manokwari agar dapat diselesaikan tepat waktu sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama. Apabila tidak dapat menyelesaikan maka akan dikenakan sanksi sesuai yang telah disepakati dalam perjanjian;
Bahwa pada tanggal 27 Desember 2013, Pejabat Pembuat Komitmen (in casu Tergugat) melalui Surat Nomor: S-28/GKN.11/12/2013: Pemutusan Kontrak Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Keuangan Manokwari, yang ditujukan kepada Kuasa PT. Brantas Abipraya–PT. Pulau Biru Abadi. KSO (in casu Penggugat), pada pokoknya menyampaikan:
“…bahwa pemutusan Surat Perjanjian tahun Jamak paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Keuangan Negara Manokwari dikategorikan kesalahan Penyedia jasa akibat ketidaksanggupan Penyedia jasa menyelesaikan pekerjaan Pembangunan Gedung Keuangan Negara Manokwari sampai dengan batas akhir penyelesaian pekerjaan yaitu tangal 14 Desember 2014.”
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil-dalil Penggugat pada angka 5 sampai dengan angka 9 di dalam gugatan perkara a quo, yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Penggugat mendapatkan kendala mengenai design konstruksi baja, yang baru mendapat persetujuan pada bulan Maret 2013, adanya design yang tidak detail menyebabkan parikan baja kesulitan memproduksinya, sehingga baru bisa mulai diproduksi bulan Juni 2013 dan selesai pada bulan Oktober 2013, sehingga Penggugat telah kehilangan waktu efektif selama 11 bulan;
Bahwa dalil-dalil Penggugat pada angka 5 sampai dengan angka 9 dalam gugatannya tersebut merupakan dalil-dalil yang hanya dibuat-buat sebagai alas an yang bersifat menguntungkan dirinya sendiri, sangat tidak berdasar dan cenderung bersifat mau lepas dari tanggung jawabnya sebagai Penyedia jasa Konstruksi sebagaimana telah diatur dalam Kontrak Tahun Jamak No. SP-47-2012;
Bahwa sejak awal dari proses lelang pengadaan barang/jasa pembangunan GKN Manokwari, telah terdapat gambar serta desain konstruksi baja, sehingga para peserta lelang seharusnya sudah mengetahui mengenai rencana pembangunan GKN Manokwari beserta gambar serta desain bangunannya termasuk desain konstruksi baja yang digunakan;
Bahwa sesuai hasil rapat Dalam Rapat Koordinasi tanggal 9 Desember 2012, Penyedia jasa (in casu Penggugat) telah menyanggupi memproduksi struktur baja dan telah menyampaikan jadwal pengiriman baja, yaitu :
Tahap 1 tanggal 12 Desember 2012, sebanyak kurang lebih 120 ton;
Tahap II tanggal 18 Desember 2012, sebanyak kurang lebih 240 ton;
Tahap III tanggal 28 Desember 2012, sebanyak kurang lebih 300 ton;
Bahwa sesuai dengan Jadwal Rencana Kerja Bulan Desember 2012 – Januari 2013 Proyek GKN Manokwari tanggal 11 Desember 2012 yang dibuat oleh Penyedia Jasa (in casu Penggugat), telah jelas membuktikan tentang pekerjaan struktur baja, telah ada kegiatan pabrikasi struktur baja pada tanggal 10 s.d 27 Desember 2012 dengan volume sebesar 650 ton, dan struktur baja gelombang pertama siap kirim in site pada tanggal 10 s.d 12 Desember 2012, struktur baja gelombang kedua siap kirim in site pada tanggal 18 s.d 26 Desember 2013 dan struktur baja gelombang ketiga siap kirim on site pada tanggal 28 Desember s.d 5 Januari 2014;
Bahwa sesuai dengan Laporan dan Progress Bulanan Proyek Pembangunan GKN Manokwari Januari 2013 yang dibuat oleh PT. Brantas Abipraya–PT. Pulau Biru Abadi. KSO (in casu Penggugat) dan disetujui oleh PT.Yodya Karya selaku Manajemen Konstruksi, dapat diketahui bahwa mengenai kegiatan struktur baja telah mulai dilaksanakan, serta ada foto kegiatan pendatangan meteial fabrikasi baja on site, erction struktur kolom baja, dan proses penempatan kolom baja pada angkur;
Bahwa sesuai dengan Rekap Pembayaran baja Material tanggal 2 Mei 2013, yang dibuat oleh Donny N.C, ST Site Manager Proyek GKN Manokwari, dapat diketahui bahwa pada tanggal 31 Agustus 2012 terdapat pembayaran baja sejumlah Rp. 5.445.000.000,- (lima miliar empat ratus empat puluh lima juta rupiah), pada tanggal 7 Januari 2013 terdapat pembayaran baja sejumlah Rp. 1.755.515.000,- (satu miliar tujuh ratus lima puluh lima juta lima ratus lima belas ribu rupiah), dengan rincian baja on site ± 250 ton (baja profil), alsesori ± 150 ton (baut, angkur, stifner, dll), volume total kontrak ± 670 ton, sisa yang belum terkirim ± 270 ton;
Bahwa dengan demikian telah sangat jelas terbukti bahwa dalil-dalil Penggugat pada angka 5 sampai dengan angka 9 di dalam gugatan perkara a quo adalah dalil yang tidak benar, tidak berdasar, dan cenderung dengan sengaja mencari-cari alasan untuk tidak bertanggung jawab atas keterlambatan proyek pembangunan GKN Manokwari, di mana hal tersebut dapat berpotensi menimbulkan potensi kerugian Negara, sehingga sudah sepatutnya dalil-dalil Penggugat tersebut ditolak oleh Majelis Hakim perkara a quo;
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil-dalil Penggugat pada angka 11 dalam gugatannya yang menyatakan: ”…bahwa peristiwa kompensasi diberikan oleh Tergugat kepada Penggugat dalam hal salah satunya yaitu Tergugat tidak memberikan gambar-gambaru Tergugat tidak memberikan gambar-gambar, sepesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan…..Tergugat baru memberikan desain gambar konstruksi baja yang telah ditandatangani….pada bulan Maret 2013…tidak secara detail menggambarkan konstruksi baja yang diinginkan sehingga pengerjaan produksi baja…baru mulai dikerjakan pada bulan Juli 2013…sehingga proses pembangunan baru secara keseluruhan dapat dimulai setelah struktur baja yang baru selesai dikerjakan pada bulan Oktober 2013 telah terpasang;
Bahwa sebagaimana telah Tergugta jelaskan baik pada kronologi permasalahan pada angka 4 halaman 4 s.d 11, serta pada angka 7 s.d 11 dalam Pokok Perkara Jawaban ini, telah terbukti dengan jelas dan tegas bahwa sejak awal Penggugat sudah mengetahui mengenai desain GKN Manokwari, Penggugat juga telah melakukan pemesanan pabrikasi baja serta pembayaran baja sejak bulan Agustus 2013, sudah ada pengantaran material baja on site. Penggugat juga telah melakukan kegiatan pemasangan struktur baja on site pada bulan Januari 2013;
Bahwa sejak awal proyek pembangunan berlangsung, Penggugat telah menerima gambar desain proyek GKN Manokwari, sebagaimana setelah dipaparkan dengan jelas syarat-syarat umum kontrak, syarat-syarat khusus kontrak, spesifikasi teknis dan spesifikasi material, yang merupakan dokumen-dokumen yang menjadi satu kesatuan dengan Kontrak Tahun Jamak No.SP-47-2012;
Bahwa seharusnya Penggugat telah mengetahui segala hal yang harus dikerjakan dalam proyek pembangunan GKN Manokwari dengan mengacu pada Kontrak Tahun Jamak No.SP-47-2012;
Bahwa telah jelas dan terbukti tidak terjadi peristiwa kompensasi yang diberikan oleh Tergugat kepada Penggugat dikarenakan Tergugat tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;
Bahwa dengan demikian, tidak ada satupun dalil Penggugat pada angka 11 dalam gugatannya yang terbukti kebenarannya, karena dalil Penggugat tersebut hanya dalil yang mengada-ada, sengaja mencari alasan-alasan untuk tidak bertanggung jawab atas keterlambatan proyek pembangunan GKN Manokwari, maka sudah sepatutnya Majelis Hakim perkara a quo menolak dalil Penggugat tersebut;
Bahwa Tergugat mendukung dalil Penggugat pada angka 14 gugatannya yang menyatakan “Tergugat kemudian melakukan pemutusan atas Kontrak dengan alasan bahwa Penggugat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan kontrak Pekerjaan Konstruksi pembangunan Gedung Keuangan Negara Manokwari sampai dengan tanggal 14 Desember 2013 sebagaimana tertuang dalam Kontrak”;
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat pada angka 15 dalam gugatannya yang menyatakan:”….Tergugat dengan mengacu pada Kontrak seharusnya dapat memberikan kompensasi waktu selambat-lambatnya selama 5 (lima) bulan atau tanggal 31 Mei 2014 terhitung sejak 31 Desember 2013 atau 5 (lima) bulan terhitung sejak tanggal ditandatanganinya addendum antara Tergugat dan Penggugat mengenai tambahan waktu pekerjaan….dan bukan melakukan Pemutusan Kontrak terhadap Penggugat”;
Bahwa di dalam Kontrak Tahun Jamak No.SP-47-2012 beserta dengan dokumen-dokumen dan addendum yang menjadi datu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Kontrak, tidak ada satu klausula ataupun ketentuan apapun yang mengatur mengenai pemberian konpensasi dengan waktu selambat-lambatnya selama 5 (lima) bulan;
Bahwa sebagaimana sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Tahun Jamak No.SP-47-2012 khususnya dalam syarat-syarat khusus kontrak serta berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: SPMK-49/GKN.11/2012 tanggal 23 Juli 2012, telah secara tegas diatur mengenai masa berlaku kontrak yang berakhir pada tanggal 14 Desember 2013, dimana jika terjadi keterlambatan maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam kontrak;
Bahwa telah jelas terbukti dalil Penggugat pada angka 15 dalam gugatannya adalah dalil yang mengada-ada, yang dengan sengaja mendalilkan hal tersebut untuk menguntungkan dirinya sendiri dan tidak bertanggung jawab atas keterlambatan pembangunan GKN Manokwari. Sehingga sudah sepatutnya dalil Penggugat tersebut ditolak oleh Majelis Hakim Perkara a quo;
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat pada angka 16 dan 17 dalam gugatannya yang menyatakan “…perbuatan Tergugat dengan melakukan pemutusan kontrak kepada Penggugat dan bukan mengambil langkah-langkah berupa pemberian kompensasi mengingat bahwa keterlambatan terlaksananya pembangunan Gedung Keuangan Negara Manokwari disebabkan oleh peristiwa yang di luar kendali Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa sebagaimana telah Tergugat jelaskan pada angka 4 halam 4 s.d 11 dalam Pokok Perkara Jawaban ini, mengenai kronologis permasalahan mengenai pembangunan GKN Manokwari, di mana telah jelas dan terbukti bahwa pemutusan terhadap Kontrak Tahun jamak No. SP-47-2012 adalah disebabkan oleh kesalahan Penyedia jasa (in casu Penggugat) yang telah Wanprestasi yaitu tidak sanggup/tidak dapat menyelesaikan pekerjaan Pembangunan Gedung Keuangan Negara Manokwari sampai dengan batas akhir penyelesaian pekerjaan yaitu tanggal 14 Desember 2013;
Bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan Tergugat dalam jawaban ini, sudah jelas terbukti dan tidak terbantah lagi bahwa Tergugat tidak melakukan suatu perbuatan apapun yang memenuhi kualifikasi sebagai suatu perbuatan melawan hukum sebagaimana yang didalilkan oleh Penggugat, sehingga sudah sepatutnya Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo menolak semua dalil-dalil yang diajukan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat pada angka 19 dan 20 dalam gugatannya yang menyatakan “….kerugian Penggugat akibat Pemutusan Kontrak antara Tergugat dengan Penggugat adalah sebesar Rp. 27.000.000.000,-(dua puluh tujuh miliar rupiah) dengan rincian…..penimbunan tanah….material untuk pembangunan GKN Manokwari sebesar Rp. 12.750.000.000,-, Pencairan Jaminan Pelaksanaan senilai Rp. 4.072.000.000,-…Pengembalian Uang Muka senilai Rp.6.300.000.000,-….menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan korban kerugian sebesar Rp. 27.000.000.000,- (dua puluh tujuh miliar rupiah)yang diderita oleh Penggugat apabila Tergugat tetap melaksanakan pemutusan kontrak terhadap Penggugat.”
Bahwa pemutusan terhadap Kontrak Tahun Jamak No. SP-47-2012 yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen GKN Manokwari (in casu Tergugat) adalah dikarenakan Penggugat telah wanprestasi yaitu tidak dapat menyelesaikan pekerjaan pembangunan GKN Manokwari sampai dengan batas akhir penyelesaian pekerjaan yaitu tanggal 14 Desember 2013;
Bahwa sesuai dengan Pasal 89 Peraturan Presiden Nomor: 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dinyatakan bahwa mengenai pembayaran prestasi pekerjaan dapat diberikan dalam bentuk pembayaran berdasarkan tahapan penyelesaian pekerjaan di mana pembayaran yang dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 93 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor: 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Jo. Syarat-syarat umum Kontrak dalam Kontrak Tahun Jamak No. SP-47-2012, dinyatakan bahwa dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa maka Jaminan Pelaksanaan dicairkan, sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia Barang/Jasa atau Jaminan Uang Muka dicairkan, Penyedia Barang/Jasa membayar denda dan/atau Penyedia Barang/Jasa dimasukkan dalam Daftar Hitam;
Bahwa dengan demikian, tuntutan dari Penggugat mengenai kerugian material tidak dapat dibayarkan/dilaksanakan karena pembayaran kepada Penyedia Jasa (in casu Penggugat) adalah hanya terbatas pada prestasi yang telah dikerjakan atau senilai dengan pekerjaan yang telah terpasang, dan Jaminan Uang Muka dan Sisa Uang Muka;
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas untuk dalil Penggugat untuk selain dan selebihnya, karena dalil tersebut adalah selain tidak berdasar juga telah ditanggapi pada Jawaban di atas;
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas untuk dalil Penggugat untuk selain dan selebihnya, karena dalil tersebut adalah selain tidak berdasar juga telah ditanggapi pada Jawaban di atas;
Maka berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Tergugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menjatuhkan putusan dengan amar yang menyatakan :
Dalam Provisi :
Menyatakan menolak permohonan Provisi dari Penggugat;
Dalam Eksepsi :
Menyatakan Eksepsi Tergugat cukup beralasan dan patut diterima;
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
Dalam Pokok Perkara :
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
Menolak Permohonan Sita Jaminan yang dimohonkan Penggugat terhadap lokasi Pembangunan Gedung Keuangan Negara;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor: 36/PDT.G/2013/PN-MKW. tanggal 13 Oktober 2014, di mana amar selengkapnya adalah berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menyatakan “Menolak Eksepsi Tergugat” ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan berkekuatan hukum Kontrak/Surat Perjanjian Tahun Jamak No.SP-47/GKN.11/2012, berita Acara Perubahan Kontrak No.BA 001/GKN.11/2013 tanggal 1 Agustus 2013, dan addendum kontrak No. SP-47/GKN.11/2012 ADD1 tanggal 6 Desember 2013 untuk melaksanakan Paket Pengerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Keuangan Negara Manokwari ;
Menyatakan berkekuatan hukum Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) No. SPMK-49/GKN.11/2012 23 Juli 2012 yang memerintahkan Penggugat untuk mulai melaksanakan Pembangunan Gedung Keuangan Negara Manokwari ;
Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat dengan melakukan pemutusan kontrak kepada Penggugat dan bukan mengambil langkah-langkah berupa pemberian kompensasi waktu mengingat bahwa keterlambatan terlaksananya pembangunan Gedung Keuangan Negara Manokwari disebabkan oleh peristiwa yang diluar kendali Penggugat adalah perbuatan melawan hukum ;
Menghukum Tergugat untuk melanjutkan Kontrak antara Tergugat dengan Penggugat dengan perintah agar Tergugat dan Penggugat melakukan Addendum atas kontrak untuk memberikan kompensasi penambahan waktu selama 5 (lima) bulan terhitung sejak tanggal ditandatanganinya addendum antara Tergugat dan Penggugat mengenai tambahan waktu pekerjaan guna Penggugat dapat menyelesaikan pekerjaannya ;
Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan kontan kepada Penggugat kerugian sebesar Rp.27.000.000.000,- (dua puluh tujuh milyar rupiah) yang diderita oleh Penggugat apabila Tergugat tetap melaksanakan pemutusan kontrak terhadap Penggugat ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 991.000,-(Sembilan ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah) ;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Menimbang, bahwa atas putusan tersebut pihak Tergugat/Pembanding telah menyatakan Banding pada tanggal 16 Oktober 2014, dan Pernyataan Banding tersebut telah diberitahukan secara patut kepada pihak Penggugat/Terbanding pada tanggal 13 Nopember 2014 ;
Menimbang, bahwa atas permohonan banding tersebut Kuasa Hukum Tergugat/Pembanding telah mengajukan Memori Banding tertanggal 30 Desember 2014, dan Memori Banding tersebut telah diberitahukan secara patut kepada Penggugat/Terbanding pada tanggal 7 Januari 2015 ;
Menimbang, bahwa atas memori banding tersebut Kuasa Hukum Penggugat/Terbanding telah mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 19 Januari 2015, dan Kontra Memori Banding tersebut telah diberitahukan secara patut kepada Kuasa HukumTergugat/Pembanding pada tanggal 26 Januari 2015 ;
Membaca Surat Pemberitahuan Memeriksa (inzage) masing-masing Nomor: 36/Pdt.G/2012/PN.Srg. tanggal 24 Nopember 2014 dan tanggal 22 Desember 2014 yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Manokwari, telah memberi kesempatan kepada pihak Kuasa Hukum Tergugat/Pembanding dan kepada Penggugat/Terbanding dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-undang untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara a quo sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Jayapura untuk pemeriksaan pada tingkat banding ;
Tentang Pertimbangan Hukum :
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Tergugat/Pembanding ternyata telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formil dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama: berkas perkara, turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor: 36/Pdt.G/2013/PN-Mkw. tanggal 13 Oktober 2014, dan setelah membaca serta memperhatikan pula dengan seksama Memori Banding tertanggal 30 Desember 2014 yang diajukan oleh Kuasa Hukum Tergugat/Pembanding, dan Kontra Memori Banding tertanggal 19 Januari 2015 yang diajukan oleh Kuasa Hukum Penggugat/Terbanding, maka Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama tersebut untuk putusan dalam Eksepsi dan Pokok Perkara putusan Pengadilan Negeri Manokwari a quo, sedangkan diktum Nomor: 6 ditolak oleh Pengadilan Tinggi dengan alasan-alasan dan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menimbang, bahwa oleh karena pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Manokwari terhadap Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat telah dipertimbangkan secara tepat dan benar, maka pertimbangan tersebut diambil alih oleh Pengadilan Tinggi untuk dijadikan pertimbangan hukumnya sendiri dalam mengadili perkara ini pada tingkat banding; sehingga dengan demikian pula Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat haruslah ditolak ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menimbang, bahwa oleh karena pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Manokwari terhadap petitum angka 2 s/d angka 5 dari surat gugatan Penggugat telah dipertimbangkan secara tepat dan benar oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, maka pertimbangan tersebut diambil alih oleh Pengadilan Tinggi untuk dijadikan pertimbangan hukumnya sendiri terhadap petitum angka 2 s/d angka 5 dari surat gugatan Penggugat dalam mengadili perkara ini pada tingkat banding; sehingga dengan demikian petitum angka 2 s/d angka 5 dari surat gugatan Penggugat tersebut beralasan hukum untuk dikabulkan dan tetap dipertahankan ;
Menimbang, bahwa mengenai petitum angka 6 dari surat gugatan Penggugat, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa permintaan tersebut berlebihan dan telah dipenuhi dan merupakan permintaan yang telah tercakup dan tidak terpisahkan dengan permintaan Penggugat dalam petitum surat gugatannya angka 5, maka dengan demikian petitum angka 6 dari surat gugatan Penggugat adalah beralasan menurut hukum untuk ditolak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, maka gugatan Penggugat, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi hanya dapat dikabulkan untuk sebagian, sehingga dengan demikian putusan Pengadilan Negeri Manokwari No. 36/Pdt.G/2012/PN-MKW. tanggal 13 Oktober 2014, haruslah diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi dengan diktum putusan selengkapnya sebagaimana tersebut di bawah ini ;
Menimbang, bahwa karena gugatan Penggugat hanya dikabulkan untuk sebagian, maka gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa karena putusan Pengadilan Negeri Manokwari No. 36/Pdt.G/2012/PN-MKW. tanggal 13 Oktober 2014 tersebut diperbaiki dan pihak Tergugat/Pembanding tetap berada pada pihak yang kalah, maka semua biaya perkara pada kedua tingkat peradilan ini harus dibebankan kepada pihak Tergugat/Pembanding ;
Memperhatikan Pasal-pasal dalam: Rechtsreglement Buiten gewesten (RBg), dan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No.49 Tahun 2009, serta Pasal-pasal dari Peraturan Perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding ;
Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Manokwari No. 36/Pdt.G/2013/PN-MKW. tanggal 13 Oktober 2014, yang dimohonkan banding tersebut, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Tergugat ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan berkekuatan hukum Kontrak/Surat Perjanjian Tahun Jamak Nomor: SP-47/GKN.11/2012, berita Acara Perubahan Kontrak Nomor: BA 001/GKN.11/2013 tanggal 1 Agustus 2013, dan addendum kontrak Nomor: SP-47/GKN.11/2012 ADD1 tanggal 6 Desember 2013 untuk melaksanakan Paket Pengerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Keuangan Negara Manokwari ;
Menyatakan berkekuatan hukum Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: SPMK-49/GKN.11/2012 23 Juli 2012 yang memerintahkan Penggugat untuk mulai melaksanakan Pembangunan Gedung Keuangan Negara Manokwari;
Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat dengan melakukan pemutusan kontrak kepada Penggugat dan bukan mengambil langkah-langkah berupa pemberian kompensasi waktu mengingat bahwa keterlambatan terlaksananya pembangunan Gedung Keuangan Negara Manokwari disebabkan oleh peristiwa yang diluar kendali Penggugat adalah perbuatan melawan hukum ;
Menghukum Tergugat untuk melanjutkan Kontrak antara Tergugat dengan Penggugat dengan perintah agar Tergugat dan Penggugat melakukan Addendum atas kontrak untuk memberikan kompensasi penambahan waktu selama 5 (lima) bulan terhitung sejak tanggal ditandatanganinya addendum antara Tergugat dan Penggugat mengenai tambahan waktu pekerjaan guna Penggugat dapat menyelesaikan pekerjaannya ;
Menghukum Pembanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding ini sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura, pada hari: Senin, tanggal16 Maret 2015, oleh kami: CHRISNO RAMPALODJI, SH, MH. Sebagai Hakim Ketua Majelis, NATSIR SIMANJUNTAK, SH. dan MOHAMMAD LEGOWO, SH. sebagai Hakim-Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum: Rabu, tanggal18 Maret 2015, oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh: E.S SOELASTRI, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jayapura, dengan tanpa dihadiri kedua belah pihak yang berperkara ;
Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis,
ttd ttd
NATSIR SIMANJUNTAK, SH. CHRISNO RAMPALODJI, SH, MH.
ttd
MOHAMMAD LEGOWO, SH.
Panitera Pengganti,
ttd
E.S. SOELASTRI, SH.
Perincian Biaya Perkara :
Redaksi ………………………: Rp. 5.000,-
Meterai ………………………: Rp. 6.000,-
Biaya Proses ………………: Rp. 139.000,-
Jumlah….………………………: Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah).
Untuk turunan resmi:
Panitera Pengadilan Tinggi Jayapura,
Drs. LASMEN SINURAT, SH.
NIP. 19551129 197703 1 001