183/PID.SUS/2014/PN.PRG
Putusan PN Parigi Nomor 183/PID.SUS/2014/PN.PRG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ABDUL ABAS Alias DULLAH VS JPU
Pidana Penjara selama 4 (Empat) bulan dan denda sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) subsidair 1 (Satu) bulan kurungan
PUTUSAN
Nomor 183/Pid.Sus/2014/PN.Prg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Parigi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : ABDUL ABAS Alias DULLAH
Tempat lahir : Gorontalo
Umur/tanggal lahir : 50 Tahun / 08 Juni 1964
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kel. Limba, Kec. Kota Selatan, Kodya
Gorontalo
Agama : Islam
Pekerjaan : Sopir
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan oleh:
Penyidik sejak tanggal sejak tanggal 09 September 2014 s/d tanggal 28 September 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal Sejak tanggal 29 September 2014 s/d tanggal 07 November 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 07 November 2014 s/d tanggal 26 November 2014;
Majelis Hakim sejak tanggal 24 November 2014 sampai dengan tanggal 23 Desember 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Parigi sejak tanggal 24 Desember 2014 sampai dengan tanggal 21 Februari 2015;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Parigi Nomor 183/Pen.Pid/2014/PN.Prg tanggal 24 November 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Parigi Nomor 183/Pen.Pid/2014/PN.Prg tanggal 02 Februari 2015 tentang Penggantian Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 183/Pen.Pid/2014/PN.Prg tanggal 24 November 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ABDUL ABAS Alias DULLAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, melakukan pengangkutan Minyak Bumi dan Gas tanpa Izin Usaha Pengangkutan “sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Surat Dakwaan primair Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ABDUL ABAS Alias DULLAH berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam penahanan sementara dan denda sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) subsidiair 1 (satu) bulan kurungan.
Memerintahkan terdakwa ABDUL ABAS Alias DULLAH tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Pick Up, Jenis Suzuki warna putih dengan Nomor Polisi DM 9558 AB;
1 (satu) buah STNK mobil Pick Up Suzuki warna putih dengan Nomor Polisi DM 9558 AB No. Rangka : MHYGDNN41TEJ-405726 No. Mesin : G15A-ID-321606 atas nama pemilik kendaraan Yusuf Rauf alamat Jalan Sakti RW 02 Kec. Kota Tengah Kota Gorontalo;
1 (satu) buah kunci kontak mobil
Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa ABDUL ABAS Alias DULLAH
1 (satu) buah HP Merk LG
Dirampas untuk dimusnahkan
27 (dua puluh tujuh) Jerigen bahanbakar minyak berupa Minyak Tanah atau sebanyak kurang lebih 945 (sembilan ratus empat puluh lima) liter;
Uang tunai sebanyak Rp. 5.100.000,- (lima juta seratusribu rupiah) terdiri dari pecahan Rp. 50.000,- sebanyak 74 (tujuh puluh empat) lembar dan pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 14 (empat belas) lembar
Digunakan dalam perkara an. Mukhtar Tune alias Katari
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa mengakui perbuatannya tersebut, terdakwa merasa menyesal dan mohon keringanan hukuman
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa Penuntut Umum tetap pada Tuntutannya
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya adalah tetap meminta keringanan hukuman
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Primair :
------------Bahwa ia Terdakwa ABDUL ABAS Alias DULLAH bersama-sama dengan saksi MUKHTAR TUNE Alias KA TARI (diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 08 September 2014 sekira pukul 24.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September tahun 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat di jalan Trans Sulawesi, Desa Sejoli, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Parigi,yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, menyalahgunakan pengangkutan dan/ atau niaga bahan bakar minyak yang di Subsidi Pemerintah,yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada hari minggu tanggal 07 September 2014 sekitar jam 10.00 wita, saat terdakwa sedang berada dirumah tinggal terdakwa di Gorontalo lalu terdakwa dihubungi oleh saksi MUKHTAR TUNE Alias KA TARI (dalam berkas perkara terpisah) melalui Handphone dan saksi MUKHTAR TUNE Alias KA TARI mengatakan bahwa ada minyak tanah sebanyak 35 (tiga puluh lima) jerigen kemudian terdakwa menyampaikan kepada saksi MUKHTAR TUNE Alias KA TARI kalau terdakwa besok akan menemuinya dirumah saksi MUKHTAR TUNE Alias KATARI di Desa Olonggata Kec. Moutong Kab. Parigi Moutong kemudian selanjutnya keesokan harinya yakni pada hari Senin sekitar jam 15.00 wita terdakwa dengan seorang diri dengan mengendarai mobil Pick up warna putih dengan Nomor Polisi: DM 9558 AB sambil mengangkut jerigen kosong sebanyak 35 (tiga puluh lima) buah dengan kapasitas perjerigennya berisi 35 (tiga puluh lima ) liter per jerigennya menuju ketempatnya saksi MUKHTAR TUNE Alias KATARI di Desa Olonggata Kec. Moutong Kab. Parigi Moutong dan sekitar pukul 22.00 Wita terdakwa tiba di rumah saksi MUKHTAR TUNE Alias KA TARI, kemudian setelah terdakwa bertemu dengan saksi MUKHTAR TUNE Alias KATARI ternyata hanya ada minyak tanah sebanyak 27 (dua puluh tujuh) jerigen saja dengan kapasitas isinya 35 (tiga puluh lima) liter perjerigennya sehingga jumlah keseluruhan minyak tanah tersebut 945 (Sembilan ratus empat puluh lima) liter lalu jerigen kosong yang ada di mobil terdakwa diturunkan dari mobil terdakwa lalu diisi dengan minyak tanah tersebut dan terisi sebanyak 27 (dua puluh tujuh) jerigen selanjutnya terdakwa bersama-sama saksi MUKHTAR TUNE Alias KA TARI menaikan/mengangkut Jerigen berisi minyak tanah tersebut keatas bak mobil Pick Up yang terdakwa kendarai tersebut dan kemudian terdakwa membayar minyak tanah tersebut kepada saksi MUKHTAR TUNE Alias KA TARI dengan harga perjerigennya seharga Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) sehingga total harga yang terdakwa bayar kepada saksi MUHKTAR TUNE Alias KATARI sebesar Rp. 7.560.000 (tujuh juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa Mengangkut bahan bakar minyak tanah yang disubsidi pemerintah sebanyak 945 (sembilan ratus empat puluh lima) liter yang terbagi dalam 27 (dua puluh tujuh) Jerigen dalam 1 (satu) Jerigen berisi 35 (tiga puluh lima) Liter dengan menggunakan mobil Pick up warna putih Nomor Polisi: DM 9558 AB dengan tujuan akan membawa minyak tanah yang disubsidi pemerintah tersebut menuju ke daerah/wilayah Provinsi Gorontalo ;
Bahwa sekira jam 24.00 wita bertempat di jalan Trans Sulawesi, Desa Sejoli, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong, terdakwa diberhentikan oleh anggota Kepolisian Sektor Moutong dan menanyakan kepada terdakwa surat ijin/dokumen pengangkutan minyak tanah namun terdakwa tidak dapat menunjukkan surat ijin/dokumen pengangkutan minyak tanah yang disubsidi pemerintah sehingga terdakwa dan mobil Pick Up dengan Nomor Polisi: DM 9558 AB, beserta muatannya bahan bakar minyak tanah sebanyak 27 (dua puluh tujuh) Jerigen yang berisi minyak tanah tersebut dibawa oleh anggota Kepolisian Sektor Moutong untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa terdakwa dalam melakukan pengangkutan bahan bakar minyak tanah yang disubsidi pemerintah tidak memiliki surat ijin pengangkutan dari pihak yang berwenang;
Bahwa terdakwa melakukan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah tersebut dikarenakan terdakwa bermaksud ingin mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan kembali minyak tanah tersebut yang mana terdakwa akan menjual kembali bahan bakar minyak tanah tersebut di wilayah Propinsi Gorontalo dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per liternya sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan dari penjualan Bahan Bakar Minyak berupa minyak tanah tersebut yakni sebesar Rp. 1.890.000,- (satu juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah) dan terdakwa melakukan hal tersebut tanpa adanya ijin niaga dari pihak berwenang;
Bahwa minyak tanah yang dibeli terdakwa dan kemudian dimuat dan diangkut oleh terdakwa tersebut adalah minyak tanah yang disubsidi oleh pemerintah karena 27 (dua puluh tujuh) jerigen yang perjerigen berisi 35 (tiga puluh lima) liter minyak tanah bersubsidi tersebut berasal dari saksi MUKHTAR TUNE alias KA TARI yang mana saksi MUHKTAR TUNE Alias KA TARI mendapatkan minyak tanah tersebut dari beberapa pangkalan minyak tanah antara lain pangkalan minyak tanah yang berada di Kec. Moutong, Kec. Taopa dan Kec. Lambunu;
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut merugikan kepentingan masyarakat banyak yaitu Masyarakat di Kabupaten Parigi Moutong karena minyak tanah yang bersubsidi pemerintah yang dibeli dan diangkut terdakwa tersebut nantinya akan dijual kembali oleh Terdakwa dengan harga melebihi ketentuan harga BBM Bersubsidi jenis minyak tanah yakni sebesar Rp. 3.500,00- (tiga ribu lima ratus rupiah) per liternya.
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP .--------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair :
------------Bahwa ia Terdakwa ABDUL ABAS Alias DULLAH bersama-sama dengan saksi MUKHTAR TUNE Alias KA TARI (diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 08 September 2014 sekira pukul 24.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September tahun 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat di jalan Trans Sulawesi, Desa Sejoli, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Parigi, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, melakukanpengangkutan Minyak Bumi dan Gas Bumi,tanpa Izin Usaha Pengangkutan yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada hari minggu tanggal 07 September 2014 sekitar jam 10.00 wita, saat terdakwa sedang berada dirumah tinggal terdakwa di Gorontalo lalu terdakwa dihubungi oleh saksi MUKHTAR TUNE Alias KA TARI (dalam berkas perkara terpisah) melalui Handphone dan saksi MUKHTAR TUNE Alias KA TARI mengatakan bahwa ada minyak tanah sebanyak 35 (tiga puluh lima) jerigen kemudian terdakwa menyampaikan kepada saksi MUKHTAR TUNE Alias KA TARI kalau terdakwa besok akan menemuinya dirumah saksi MUKHTAR TUNE Alias KATARI di Desa Olonggata Kec. Moutong Kab. Parigi Moutong kemudian selanjutnya keesokan harinya yakni pada hari Senin sekitar jam 15.00 wita terdakwa dengan seorang diri dengan mengendarai mobil Pick up warna putih dengan Nomor Polisi: DM 9558 AB sambil mengangkut jerigen kosong sebanyak 35 (tiga puluh lima) buah dengan kapasitas perjerigennya berisi 35 (tiga puluh lima ) liter per jerigennya menuju ketempatnya saksi MUKHTAR TUNE Alias KATARI di Desa Olonggata Kec. Moutong Kab. Parigi Moutong dan sekitar pukul 22.00 Wita terdakwa tiba di rumah saksi MUKHTAR TUNE Alias KA TARI, kemudian setelah terdakwa bertemu dengan saksi MUKHTAR TUNE Alias KATARI ternyata hanya ada minyak tanah sebanyak 27 (dua puluh tujuh) jerigen saja dengan kapasitas isinya 35 (tiga puluh lima) liter perjerigennya sehingga jumlah keseluruhan minyak tanah tersebut 945 (Sembilan ratus empat puluh lima) liter lalu jerigen kosong yang ada di mobil terdakwa diturunkan dari mobil terdakwa lalu diisi dengan minyak tanah tersebut dan terisi sebanyak 27 (dua puluh tujuh) jerigen selanjutnya terdakwa bersama-sama saksi MUKHTAR TUNE Alias KA TARI menaikan/mengangkut Jerigen berisi minyak tanah tersebut keatas bak mobil Pick Up yang terdakwa kendarai tersebut dan kemudian terdakwa membayar minyak tanah tersebut kepada saksi MUKHTAR TUNE Alias KA TARI dengan harga perjerigennya seharga Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) sehingga total harga yang terdakwa bayar kepada saksi MUHKTAR TUNE Alias KATARI sebesar Rp. 7.560.000 (tujuh juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa Mengangkut bahan bakar minyak tanah yang disubsidi pemerintah sebanyak 945 (sembilan ratus empat puluh lima) liter yang terbagi dalam 27 (dua puluh tujuh) Jerigen dalam 1 (satu) Jerigen berisi 35 (tiga puluh lima) Liter dengan menggunakan mobil Pick up warna putih Nomor Polisi: DM 9558 AB dengan tujuan akan membawa minyak tanah yang disubsidi pemerintah tersebut menuju ke daerah/wilayah Provinsi Gorontalo ;
Bahwa sekira jam 24.00 wita bertempat di jalan Trans Sulawesi, Desa Sejoli, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong, terdakwa diberhentikan oleh anggota Kepolisian Sektor Moutong dan menanyakan kepada terdakwa surat ijin/dokumen pengangkutan minyak tanah namun terdakwa tidak dapat menunjukkan surat ijin/dokumen pengangkutan minyak tanah yang disubsidi pemerintah sehingga terdakwa dan mobil Pick Up dengan Nomor Polisi: DM 9558 AB, beserta muatannya bahan bakar minyak tanah sebanyak 27 (dua puluh tujuh) Jerigen yang berisi minyak tanah tersebut dibawa oleh anggota Kepolisian Sektor Moutong untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa terdakwa dalam melakukan pengangkutan bahan bakar minyak tanah yang disubsidi pemerintah tidak memiliki surat ijin pengangkutan dari pihak yang berwenang;
Bahwa terdakwa melakukan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah tersebut dikarenakan terdakwa bermaksud ingin mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan kembali minyak tanah tersebut yang mana terdakwa akan menjual kembali bahan bakar minyak tanah tersebut di wilayah Propinsi Gorontalo dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per liternya sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan dari penjualan Bahan Bakar Minyak berupa minyak tanah tersebut yakni sebesar Rp. 1.890.000,- (satu juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah) dan terdakwa melakukan hal tersebut tanpa adanya ijin niaga dari pihak berwenang;
Bahwa minyak tanah yang dibeli terdakwa dan kemudian dimuat dan diangkut oleh terdakwa tersebut adalah minyak tanah yang disubsidi oleh pemerintah karena 27 (dua puluh tujuh) jerigen yang perjerigen berisi 35 (tiga puluh lima) liter minyak tanah bersubsidi tersebut berasal dari saksi MUKHTAR TUNE alias KA TARI yang mana saksi MUHKTAR TUNE Alias KA TARI mendapatkan minyak tanah tersebut dari beberapa pangkalan minyak tanah antara lain pangkalan minyak tanah yang berada di Kec. Moutong, Kec. Taopa dan Kec. Lambunu;
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut merugikan kepentingan masyarakat banyak yaitu Masyarakat di Kabupaten Parigi Moutong karena minyak tanah yang bersubsidi pemerintah yang dibeli dan diangkut terdakwa tersebut nantinya akan dijual kembali oleh Terdakwa dengan harga melebihi ketentuan harga BBM Bersubsidi jenis minyak tanah yakni sebesar Rp. 3.500,00- (tiga ribu lima ratus rupiah) per liternya.
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf (b) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------------
Lebih Subsidiair :
------------Bahwa ia Terdakwa ABDUL ABAS Alias DULLAH bersama-sama dengan saksi MUKHTAR TUNE Alias KA TARI (diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Hari Senin tanggal 08 September 2014 sekira pukul 24.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September tahun 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat di jalan Trans Sulawesi, Desa Sejoli, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Parigi, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, melakukan penyimpanan Minyak Bumi dan Gas Bumi,tanpa Izin Usaha Penyimpanan yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada hari minggu tanggal 07 September 2014 sekitar jam 10.00 wita, saat terdakwa sedang berada dirumah tinggal terdakwa di Gorontalo lalu terdakwa dihubungi oleh saksi MUKHTAR TUNE Alias KA TARI (dalam berkas perkara terpisah) melalui Handphone dan saksi MUKHTAR TUNE Alias KA TARI mengatakan bahwa ada minyak tanah sebanyak 35 (tiga puluh lima) jerigen kemudian terdakwa menyampaikan kepada saksi MUKHTAR TUNE Alias KA TARI kalau terdakwa besok akan menemuinya dirumah saksi MUKHTAR TUNE Alias KATARI di Desa Olonggata Kec. Moutong Kab. Parigi Moutong kemudian selanjutnya keesokan harinya yakni pada hari Senin sekitar jam 15.00 wita terdakwa dengan seorang diri dengan mengendarai mobil Pick up warna putih dengan Nomor Polisi: DM 9558 AB sambil mengangkut jerigen kosong sebanyak 35 (tiga puluh lima) buah dengan kapasitas perjerigennya berisi 35 (tiga puluh lima ) liter per jerigennya menuju ketempatnya saksi MUKHTAR TUNE Alias KATARI di Desa Olonggata Kec. Moutong Kab. Parigi Moutong dan sekitar pukul 22.00 Wita terdakwa tiba di rumah saksi MUKHTAR TUNE Alias KA TARI, kemudian setelah terdakwa bertemu dengan saksi MUKHTAR TUNE Alias KATARI ternyata hanya ada minyak tanah sebanyak 27 (dua puluh tujuh) jerigen saja dengan kapasitas isinya 35 (tiga puluh lima) liter perjerigennya sehingga jumlah keseluruhan minyak tanah tersebut 945 (Sembilan ratus empat puluh lima) liter lalu jerigen kosong yang ada di mobil terdakwa diturunkan dari mobil terdakwa lalu diisi dengan minyak tanah tersebut dan terisi sebanyak 27 (dua puluh tujuh) jerigen selanjutnya terdakwa bersama-sama saksi MUKHTAR TUNE Alias KA TARI menaikan/mengangkut Jerigen berisi minyak tanah tersebut keatas bak mobil Pick Up yang terdakwa kendarai tersebut dan kemudian terdakwa membayar minyak tanah tersebut kepada saksi MUKHTAR TUNE Alias KA TARI dengan harga perjerigennya seharga Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) sehingga total harga yang terdakwa bayar kepada saksi MUHKTAR TUNE Alias KATARI sebesar Rp. 7.560.000 (tujuh juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa Mengangkut bahan bakar minyak tanah yang disubsidi pemerintah sebanyak 945 (sembilan ratus empat puluh lima) liter yang terbagi dalam 27 (dua puluh tujuh) Jerigen dalam 1 (satu) Jerigen berisi 35 (tiga puluh lima) Liter dengan menggunakan mobil Pick up warna putih Nomor Polisi: DM 9558 AB dengan tujuan akan membawa minyak tanah yang disubsidi pemerintah tersebut menuju ke daerah/wilayah Provinsi Gorontalo ;
Bahwa sekira jam 24.00 wita bertempat di jalan Trans Sulawesi, Desa Sejoli, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong, terdakwa diberhentikan oleh anggota Kepolisian Sektor Moutong dan menanyakan kepada terdakwa surat ijin/dokumen pengangkutan minyak tanah namun terdakwa tidak dapat menunjukkan surat ijin/dokumen pengangkutan minyak tanah yang disubsidi pemerintah sehingga terdakwa dan mobil Pick Up dengan Nomor Polisi: DM 9558 AB, beserta muatannya bahan bakar minyak tanah sebanyak 27 (dua puluh tujuh) Jerigen yang berisi minyak tanah tersebut dibawa oleh anggota Kepolisian Sektor Moutong untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa terdakwa dalam melakukan pengangkutan bahan bakar minyak tanah yang disubsidi pemerintah tidak memiliki surat ijin pengangkutan dari pihak yang berwenang;
Bahwa terdakwa melakukan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah tersebut dikarenakan terdakwa bermaksud ingin mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan kembali minyak tanah tersebut yang mana terdakwa akan menjual kembali bahan bakar minyak tanah tersebut di wilayah Propinsi Gorontalo dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per liternya sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan dari penjualan Bahan Bakar Minyak berupa minyak tanah tersebut yakni sebesar Rp. 1.890.000,- (satu juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah) dan terdakwa melakukan hal tersebut tanpa adanya ijin niaga dari pihak berwenang;
Bahwa minyak tanah yang dibeli terdakwa dan kemudian dimuat dan diangkut oleh terdakwa tersebut adalah minyak tanah yang disubsidi oleh pemerintah karena 27 (dua puluh tujuh) jerigen yang perjerigen berisi 35 (tiga puluh lima) liter minyak tanah bersubsidi tersebut berasal dari saksi MUKHTAR TUNE alias KA TARI yang mana saksi MUHKTAR TUNE Alias KA TARI mendapatkan minyak tanah tersebut dari beberapa pangkalan minyak tanah antara lain pangkalan minyak tanah yang berada di Kec. Moutong, Kec. Taopa dan Kec. Lambunu;
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut merugikan kepentingan masyarakat banyak yaitu Masyarakat di Kabupaten Parigi Moutong karena minyak tanah yang bersubsidi pemerintah yang dibeli dan diangkut terdakwa tersebut nantinya akan dijual kembali oleh Terdakwa dengan harga melebihi ketentuan harga BBM Bersubsidi jenis minyak tanah yakni sebesar Rp. 3.500,00- (tiga ribu lima ratus rupiah) per liternya.
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf (c) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KU---------------------------------------------------------------------------------------------------
Lebih-Lebih Subsidiair Lagi :
------------Bahwa ia Terdakwa ABDUL ABAS Alias DULLAH pada hari Hari Senin tanggal 08 September 2014 sekira pukul 24.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September tahun 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat di jalan Trans Sulawesi, Desa Sejoli, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Parigi, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan,melakukan niaga Minyak Bumi dan Gas Bumi,tanpa Izin Usaha Niaga yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada hari minggu tanggal 07 September 2014 sekitar jam 10.00 wita, saat terdakwa sedang berada dirumah tinggal terdakwa di Gorontalo lalu terdakwa dihubungi oleh saksi MUKHTAR TUNE Alias KA TARI (dalam berkas perkara terpisah) melalui Handphone dan saksi MUKHTAR TUNE Alias KA TARI mengatakan bahwa ada minyak tanah sebanyak 35 (tiga puluh lima) jerigen kemudian terdakwa menyampaikan kepada saksi MUKHTAR TUNE Alias KA TARI kalau terdakwa besok akan menemuinya dirumah saksi MUKHTAR TUNE Alias KATARI di Desa Olonggata Kec. Moutong Kab. Parigi Moutong kemudian selanjutnya keesokan harinya yakni pada hari Senin sekitar jam 15.00 wita terdakwa dengan seorang diri dengan mengendarai mobil Pick up warna putih dengan Nomor Polisi: DM 9558 AB sambil mengangkut jerigen kosong sebanyak 35 (tiga puluh lima) buah dengan kapasitas perjerigennya berisi 35 (tiga puluh lima ) liter per jerigennya menuju ketempatnya saksi MUKHTAR TUNE Alias KATARI di Desa Olonggata Kec. Moutong Kab. Parigi Moutong dan sekitar pukul 22.00 Wita terdakwa tiba di rumah saksi MUKHTAR TUNE Alias KA TARI, kemudian setelah terdakwa bertemu dengan saksi MUKHTAR TUNE Alias KATARI ternyata hanya ada minyak tanah sebanyak 27 (dua puluh tujuh) jerigen saja dengan kapasitas isinya 35 (tiga puluh lima) liter perjerigennya sehingga jumlah keseluruhan minyak tanah tersebut 945 (Sembilan ratus empat puluh lima) liter lalu jerigen kosong yang ada di mobil terdakwa diturunkan dari mobil terdakwa lalu diisi dengan minyak tanah tersebut dan terisi sebanyak 27 (dua puluh tujuh) jerigen selanjutnya terdakwa bersama-sama saksi MUKHTAR TUNE Alias KA TARI menaikan/mengangkut Jerigen berisi minyak tanah tersebut keatas bak mobil Pick Up yang terdakwa kendarai tersebut dan kemudian terdakwa membayar minyak tanah tersebut kepada saksi MUKHTAR TUNE Alias KA TARI dengan harga perjerigennya seharga Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) sehingga total harga yang terdakwa bayar kepada saksi MUHKTAR TUNE Alias KATARI sebesar Rp. 7.560.000 (tujuh juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa Mengangkut bahan bakar minyak tanah yang disubsidi pemerintah sebanyak 945 (sembilan ratus empat puluh lima) liter yang terbagi dalam 27 (dua puluh tujuh) Jerigen dalam 1 (satu) Jerigen berisi 35 (tiga puluh lima) Liter dengan menggunakan mobil Pick up warna putih Nomor Polisi: DM 9558 AB dengan tujuan akan membawa minyak tanah yang disubsidi pemerintah tersebut menuju ke daerah/wilayah Provinsi Gorontalo ;
Bahwa sekira jam 24.00 wita bertempat di jalan Trans Sulawesi, Desa Sejoli, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong, terdakwa diberhentikan oleh anggota Kepolisian Sektor Moutong dan menanyakan kepada terdakwa surat ijin/dokumen pengangkutan minyak tanah namun terdakwa tidak dapat menunjukkan surat ijin/dokumen pengangkutan minyak tanah yang disubsidi pemerintah sehingga terdakwa dan mobil Pick Up dengan Nomor Polisi: DM 9558 AB, beserta muatannya bahan bakar minyak tanah sebanyak 27 (dua puluh tujuh) Jerigen yang berisi minyak tanah tersebut dibawa oleh anggota Kepolisian Sektor Moutong untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa terdakwa dalam melakukan pengangkutan bahan bakar minyak tanah yang disubsidi pemerintah tidak memiliki surat ijin pengangkutan dari pihak yang berwenang;
Bahwa terdakwa melakukan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah tersebut dikarenakan terdakwa bermaksud ingin mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan kembali minyak tanah tersebut yang mana terdakwa akan menjual kembali bahan bakar minyak tanah tersebut di wilayah Propinsi Gorontalo dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per liternya sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan dari penjualan Bahan Bakar Minyak berupa minyak tanah tersebut yakni sebesar Rp. 1.890.000,- (satu juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah) dan terdakwa melakukan hal tersebut tanpa adanya ijin niaga dari pihak berwenang;
Bahwa minyak tanah yang dibeli terdakwa dan kemudian dimuat dan diangkut oleh terdakwa tersebut adalah minyak tanah yang disubsidi oleh pemerintah karena 27 (dua puluh tujuh) jerigen yang perjerigen berisi 35 (tiga puluh lima) liter minyak tanah bersubsidi tersebut berasal dari saksi MUKHTAR TUNE alias KA TARI yang mana saksi MUHKTAR TUNE Alias KA TARI mendapatkan minyak tanah tersebut dari beberapa pangkalan minyak tanah antara lain pangkalan minyak tanah yang berada di Kec. Moutong, Kec. Taopa dan Kec. Lambunu;
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut merugikan kepentingan masyarakat banyak yaitu Masyarakat di Kabupaten Parigi Moutong karena minyak tanah yang bersubsidi pemerintah yang dibeli dan diangkut terdakwa tersebut nantinya akan dijual kembali oleh Terdakwa dengan harga melebihi ketentuan harga BBM Bersubsidi jenis minyak tanah yakni sebesar Rp. 3.500,00- (tiga ribu lima ratus rupiah) per liternya.
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf (d) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
M NUR CHALISH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan sesuai apa yang saksi dengar, lihat maupun alami ;
Bahwa tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan bahan bakar minyak jenis minyak tanah yang disubsidi pemerintah tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 08 September 2014 sekitar pukul 24.00 bertempat di atas Jalan Trans Sulawesi, Desa Sejoli, Kab Parigi Moutong;
Bahwa yang melakukan pengangkutan bahan bakar minyak tanah pada saat itu adalah terdakwa ABDUL ABAS alias DULLAH yang tinggal di Gorontalo;
Bahwa jenis bahan bakar tersebut adalah jenis minyak tanah, dan diangkut menggunakan mobil pick up warna putih dengan nomor polisi DM 9558 AB;
Bahwa minyak tanah tersebut akan dibawa ke wilayah Gorontalo;
Bahwa pada saat itu terdakwa ABDUL ABAS alias DULLAH melakukan pengangkutan tersebut dengan cara mengangkut / memuat minyak tanah tersebut dengan menggunakan mobil miliknya yakni mobil pick up, DM 9558 AB yang mana pada saat itu minyak tanah tersebut sudah berada dalam gallon sebanyak 27, dimana dalam satu gallon/ jerigen diisi sebanyak 35 (tuga puluh lima) liter minyak tanah, kemudian terdakwa ABDUL ABAS alias DULLAH membawa minyak tanah tersebut dengan menggunakan mobil pick up DM 9558 AB dan melintas di atas Jalan Tras Sulawesi, Desa Sejoli, Kec Moutong, Kab Parigi Moutong;
Bahwa terdakwa ABDUL ABAS alias DULLAH mendapatkan bahaan bakar tersebut dari lk. MUKHTAR TUNE alias KA TARI yang tinggal di Desa Olonggata, Kec Moutong, Kab Parigi Moutong;
Bahwa berdasarkan surat perintah Kapolsek Moutong NO Pol : Sprin. Gas / 58 / IX / 2014 / Sek Moutong, tanggal 06 September 2014, saksi bersama – sama dengan BRIGADIR I KADE AGUS ARSANA telah menghentikan dan memeriksa satu unit mobil pick up warna putih DM 9558 AB, yang pada saat itu melintas diatas jalan Trans Sulawesi, Desa Sejoli, Kec Moutong, Kab Parigi Moutong. Setelah saksi melakukan pemeriksaan, pengemudi / sopir dari mobil tersebut mengaku bernama ABDUL ABAS alias DULLAH, dan pada saat menanyakan muatan yang dibawa di atas mobil tersebut, dan terdakwa ABDUL ABAS alias DULLAH menggaku membawa bahan bakar jenis minyak tanah sebanyak 27 (dua puluh tujuh) gallon yang mana dalam satu gallon berisi sekitar 35 ( tiga puluh lima) liter minyak tanah, sehingga jumlah keseluruhan minyak tanah tersebut adalah sekitar 945 ( Sembilan ratus empat puluh lima) liter;
Bahwa setelah saksi menanyakan kepada terdakwa darimana minyak tanah tersebut diangkut dan akan dibawa kemana, dan terdakwa mengatakan kepada saksi bahwa minyak tanah tersebut di beli dari lk. MUKHTAR TUNE alias KA TARI, yang tinggal di Desa Olonggata, Kec Moutong , Kab Parigi Moutong dengan harga keseluruhan Rp 7.560.000,- (tujuh ratus lima puluh enam ribu rupiah) dan akan di bawa ke daerah Gorontalo untuk dijial dengan harga Rp 10.000 ( sepuluh ribu rupiah) per liter;
Bahwa pada saat itu terdakwa membawa bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah;
Bahwa mobil pick up warna putih SM 9668 AB digunakan oleh terdakwa untuk mengangkut bahan bakar minyak, sedangkan 27 galon tersebut yang digunakan menampung minyak;
Bahwa saksi mendapatkan informasi dari masyarakat kalau masih banyak orang melakukan pengangkutan bahan bakar minyak dari wilayah kec. Moutong dan akan dibawa ke wilayah prop. Gorontalo maka pada hari senin tanggal 08 September 2014, sekitar jam 22 wita, saksi bersama BRIGADIR I KADE AGUS ARSANA dan rekan lainnya melakukan razia di pos perbatan teparnya di Jalan Trans Sulawesi atau tepatnya dijalan Trans Sulawesi Desa Sejoli Kec. Moutong Kab. Parigi Moutong, selanjutnya sekitar jam 24.00 wita, saksi bersama Brigadir I KADE AGUS ARSANA memberhentikan kandaraan mobil pick up warna putih DM 9558 AB yang sedang melintas dari wilayak Kec Moutong menuju arah wilayah Prop. Gorontalo dan setelah di periksa mobil pick up tersebut sedang mengangkut bahan bakar minyak berupa minyak tanah sebanyak 27 (dua puluh tujuh ) jerigen dan tiap jerigennya berisi 35 (tiga puluh lima) liter dan yang mengemudikan mobil pick up tersebut adalah terdakwa ABDUL ABAS alias DULLAH, selanjutnya mobil pick up yang sedang mengangkut BBM berupa minyak tanah dan terdakwa ABDUL ABAS alias DULLAH tersebut di bawa ke kantor polsek Moutong untuk di proses;
Bahwa pada saat itu saksi sempat menanyakan kepada terdawwa mengenai izin dari pihak yang berwenang tentang pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang diangkut saat itu dengan menggunakan mobil pick up warna putih DM 9558 AB sebanyak 27 (dua puluh tujug) jerigen tersebut, namun terdakwa tidak ada sama sekali memiliki izin dari pihak yang berwenang atas pengangkutan dan niaga BBM berupa minyak tanah tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya menyatakan bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar
MUKHTAR TUNE alias KA TARI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan sesuai apa yang saksi dengar, lihat maupun alami ;
Bahwa tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan bahan bakar minyak jenis minyak tanah yang disubsidi pemerintah tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 08 September 2014 sekitar pukul 24.00 bertempat di atas Jalan Trans Sulawesi, Desa Sejoli, Kab Parigi Moutong;
Bahwa yang melakukan pengangkutan bahan bakar minyak tanah pada saat itu adalah terdakwa ABDUL ABAS alias DULLAH yang tinggal di Gorontalo;
Bahwa jenis bahan bakar tersebut adalah jenis minyak tanah, dan diangkut menggunakan mobil pick up warna putih dengan nomor polisi DM 9558 AB;
Bahwa minyak tanah tersebut akan dibawa ke wilayah Gorontalo;
Bahwa pada saat itu terdakwa ABDUL ABAS alias DULLAH melakukan pengangkutan tersebut dengan cara mengangkut / memuat minyak tanah tersebut dengan menggunakan mobil miliknya yakni mobil pick up, DM 9558 AB yang mana pada saat itu minyak tanah tersebut sudah berada dalam gallon sebanyak 27, dimana dalam satu gallon/ jerigen diisi sebanyak 35 (tuga puluh lima) liter minyak tanah, kemudian terdakwa ABDUL ABAS alias DULLAH bersama – sama dengan saya menaikkan gallon yang berisi minyak tanah tersebut keatas mobil terdakwa dan di angkut / dibawa menuju wilayah Gorontalo;
Bahwa minyak tanah tersebut didapatkan terdakwa, dengan cara membeli dari saksi seharga Rp 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu) per gallon, dimana dalam satu gallon jumlahnya adalah 35 (tiga puluh lima) liter sehingga jumlah keseluruhan adalah 945 (sembilan ratus empat puluh lima) liter;
Bahwa pada hari senin tanggal 08 September 2014, sekitar jam 10.00 Wita terdakwa menelepon saksi dan menanyakan stok minyak di rumah saksi, kemudian saksi mengatakan kepada terdakwa agar jangan datang dulu karena situasi belum aman. Sekitar jam 22.00 wita terdakwa sudah berada di rumah saksi untuk menjemput minyak tersebut, sehingga pada saat itu saksi langsung membantu manaikkan minyak tanah tersebut ke atas mobil pick up, yang digunakan oleh terdakwa setelah minyak tersebut berada siatas mobil terdakwa memberikan uang kepada saksi sebesar Rp 7.560.000,- (tujuh juta lima ratus enampuluh ribu) rupiah dan sekitar jam 21.30 wita, terdakwa meninggalkan rumah saksi dan berencana pulang ke gorontalo namun dalam perjalanan mobil yang digunakan untuk mengangkut minyak tersebut di tahan oleh anggota polsek Motung dan di amankan ke kantor Polsek Moutong;
Bahwa saksi mendapatkan minyak tanah tersebut dari beberapa pangkalan antara lain pangkalan yang berada di Ke. Moutong Ke. Taopa dan Kec. Lambunu. Dan kadang – kadang ada seseorang yang mengantarkan minyak tersebut ke rumah saski kemudian saksi membelinya dan menyimpan minyak tersebut di rumah saksi sambil menunggu orang yang akan membelinya;
Bahwa minyak tanah tersebut akan saksi jual per gallon / jerigen kepada pembeli, namun pada saat ini orang tidak berani membeli minyak tanah tersebut dengan jumlah banyak sedangkan orang terus-terusan datang menjual minyak tanah tersebut kepada saksi, sehinga minyak tanah tersebut tertampung dan menumpuk di rumah saksi;
Bahwa saksi mulai menekuni usaha jual beli minyak BBM jenis minyak tanah yang disubsidi pemerintah sejak tahun 2012;
Bahwa saksi membeli minyak tanah tersebut dengan hariga Rp 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) per gallon/ jerigen;
Bahwa mobil pick up warna putih DM 9558 AB tersebut yang digunakan oleh terdakwa mengangkut BBM yang dibeli dari saksi, sedangkan 27 galon digunakan untuk menampung minyak tanah
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya menyatakan bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar
I KADE AGUS ARSANA yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan sesuai apa yang saksi dengar, lihat maupun alami ;
Bahwa tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan bahan bakar minyak jenis minyak tanah yang disubsidi pemerintah tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 08 September 2014 sekitar pukul 24.00 bertempat di atas Jalan Trans Sulawesi, Desa Sejoli, Kab Parigi Moutong;
Bahwa yang melakukan pengangkutan bahan bakar minyak tanah pada saat itu adalah terdakwa ABDUL ABAS alias DULLAH yang tinggal di Gorontalo;
Bahwa jenis bahan bakar tersebut adalah jenis minyak tanah, dan diangkut menggunakan mobil pick up warna putih dengan nomor polisi DM 9558 AB;
Bahwa minyak tanah tersebut akan dibawa ke wilayah Gorontalo;
Bahwa pada saat itu terdakwa ABDUL ABAS alias DULLAH melakukan pengangkutan tersebut dengan cara mengangkut / memuat minyak tanah tersebut dengan menggunakan mobil miliknya yakni mobil pick up, DM 9558 AB yang mana pada saat itu minyak tanah tersebut sudah berada dalam gallon sebanyak 27, dimana dalam satu gallon/ jerigen diisi sebanyak 35 (tuga puluh lima) liter minyak tanah, kemudian terdakwa ABDUL ABAS alias DULLAH membawa minyak tanah tersebut dengan menggunakan mobil pick up DM 9558 AB dan melintas di atas Jalan Tras Sulawesi, Desa Sejoli, Kec Moutong, Kab Parigi Moutong;
Bahwa terdakwa ABDUL ABAS alias DULLAH mendapatkan bahaan bakar tersebut dari lk. MUKHTAR TUNE alias KA TARI yang tinggal di Desa Olonggata, Kec Moutong, Kab Parigi Moutong;
Bahwa berdasarkan surat perintah Kapolsek Moutong NO Pol : Sprin. Gas / 58 / IX / 2014 / Sek Moutong, tanggal 06 September 2014, saksi bersama – sama dengan BRIPTU M NUR CHALISH telah menghentikan dan memeriksa satu unit mobil pick up warna putih DM 9558 AB, yang pada saat itu melintas diatas jalan Trans Sulawesi, Desa Sejoli, Kec Moutong, Kab Parigi Moutong. Setelah saksi melakukan pemeriksaan, pengemudi / sopir dari mobil tersebut mengaku bernama ABDUL ABAS alias DULLAH, dan pada saat menanyakan muatan yang dibawa di atas mobil tersebut, dan terdakwa ABDUL ABAS alias DULLAH menggaku membawa bahan bakar jenis minyak tanah sebanyak 27 (dua puluh tujuh) gallon yang mana dalam satu gallon berisi sekitar 35 ( tiga puluh lima) liter minyak tanah, sehingga jumlah keseluruhan minyak tanah tersebut adalah sekitar 945 ( Sembilan ratus empat puluh lima) liter;
Bahwa setelah saksi menanyakan kepada terdakwa darimana minyak tanah tersebut diangkut dan akan dibawa kemana, dan terdakwa mengatakan kepada saksi bahwa minyak tanah tersebut di beli dari lk. MUKHTAR TUNE alias KA TARI, yang tinggal di Desa Olonggata, Kec Moutong , Kab Parigi Moutong dengan harga keseluruhan Rp 7.560.000,- (tujuh ratus lima puluh enam ribu rupiah) dan akan di bawa ke daerah Gorontalo untuk dijial dengan harga Rp 10.000 ( sepuluh ribu rupiah) per liter;
Bahwa pada saat itu terdakwa membawa bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah;
Bahwa mobil pick up warna putih SM 9668 AB digunakan oleh terdakwa untuk mengangkut bahan bakar minyak, sedangkan 27 galon tersebut yang digunakan menampung minyak;
Bahwa pada saat itu saksi sempat menanyakan kepada terdakwa mengenai izin dari pihak yang berwenang tentang pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang diangkut saat itu dengan menggunakan mobil pick up warna putih DM 9558 AB sebanyak 27 (dua puluh tujug) jerigen tersenut, namun terdakwa tidak ada sama sekali memiliki izin dari pihak yang berwenang atas pengangkutan dan niaga BBM berupa minyak tanah tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya menyatakan bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah membacakan keterangan dari saksi Ahli Ir. Y.B. SALIM, yang disampaikan dibawah sumpah berdasarkan keahliannya di hadapan penyidik, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa ahli dalam keadaan sehat jasmani dan sehat rohani dan ahli bersedia untuk memberikan keterangan yang sebenarnya berkaitan dengan tugas ahli sebagai ahli dalam perkara migas ;
Bahwa pekerjaan ahli adalah PNS (INSPEKTUR PERTAMBANGAN /INSPEKTUR MINYAK DAN GAS BUMI) Dinas ESDM Prop. Sulteng jabatan ahli adalah Kepala Seksi Pengawasan Minyak dan Gas Bumi tugas dan tanggung jawab ahli adalah melakukan tugas pembinaan dan pengawasan serta penegakkan aturan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pertambangan Umum, Minyak dan Gas Bumi di Prop. Sulawesi tengah ;
Bahwa kegiatan usaha minyak dan gas bumi tertdiri atas dua kegiatan yaitu kegiatan usaha Hulu yang mencakup Ekplorasi dan Eksploitasi sedangkan kegiatan Usaha Hilir yang mencakup pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan Niaga ;
Bahwa Untuk kegiatan Usaha Hulu dan kegiatan Usaha hilir minyak dan gas bumi tersebut dilaksanakan oleh BUMN, BUMD, Koperasi, Usaha Kecil dan Badan Usaha Swasta tentunya setelah mendapatkan Izin Usaha dari Menteri ;
Bahwa prinsip dari kegiatan usaha minyak dan gas bumi tersebut adalah izin usaha/memiliki perizinan ;
Bahwa karena minyak dan gas bumi tersebut masih disubsidi Pemerintah, sehingga dalam pendistribusiannya harus diawasi dan salah satu bentuk pengawasan tersebut adalah dengan perlu adanya izin usaha ;
Bahwa izin usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi terdiri atas izin usaha pengelolahan, izin usaha pengangkutan, izin usaha penyimpanan dan izin usaha niaga ;
Bahwa kegiatan usaha pengelolaan meliputi kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu dan mempertinggi nilai tambah minyak dan gas bumi yang menghasilkan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, hasil olahan, LPG dan atau LNG tetapi tidak termasuk pengelolaan lapangan ;
Bahwa kegiatan usaha pengangkutan meliputi kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan atau hasil olahan baik melalui darat, air, dan atau udara termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa dari suatu tempat ketempat lain untuk tujuan komersial ;
Bahwa kegiatan usaha penyimpanan meliputi kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan pengeluaran minyak bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau hasil olahan pada lokasi diatas dan atau dibawah permukaan tanah dan atau permukaan air untuk tujuan komersil ;
Bahwa kegiatan usaha niaga meliputi kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor, minyak bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau hasil olahan termasuk gas bumi melalui pipa ;
Bahwa untuk mendapatkan izin usaha sebagaimana tersebut diatas, badan usaha mengajukan permohonan kepada menteri yang membidangi minyak dan gas bumi dengan melampirkan persyaratan administrasi dan teknis paling sedikit memuat :
Nama penyelenggara ;
Jenis usaha yang diajukan ;
Kewajiban untuk mematuhi penyelenggaraan pengusahaan;
Informasi mengenai rencana dan syarat teknis berkaitan dengan kegiatan usaha ;
Bahwa yang dimaksud BBM subsidi adalah Bahan Bakar Minyak dengan jenis (Premium, Solar, Kerosene) tertentu, volume tertentu, konsumen tertentu, dan harga tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah dan untuk BBM non Subsidi adalah Bahan Bakar Minyak yang harganya mengikuti harga pasar ;
Bahwa jenis BBM yang disubsidi pemerintah adalah Premium, Solar, dan Minyak Tanah (kerosene) dan jenis BBM yang tidak disubsidi pemerintah adalah Premium, Solar, dan Kerosene, Pertamax, Pertamax Plus, Avtur, Avgas, dll dengan harga industri;
Bahwa harga BBM Subsidi adalah Premium sebesar Rp. 6.500,- Solar sebesar Rp. 5.500,- Minyak tanah (Kerosene) sebesar Rp.3.200,- dan BBM non subsidi adalah mengikuti harga pasar ;
Bahwa penyalur akhir BBM Subsidi adalah penyalur yang memiliki perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha yang mendapatkan penugasan PSO (Public Service Obligation) dari pemerintah seperti : SPBU, APMS, SPBN, SPDN, SPBB, PSPD dll ;
Bahwa yang mempunyai kewenangan untuk memberikan ijin suatu pangkalan minyak tanah disuatu daerah adalah HISWANA MIGAS;
Bahwa perbuatan memperjual belikan kembali BBM yang disubsidi pemerintah termasuk di wilayah kab. Parigi Moutong Sulawesi Tengah melanggar ketentuan sesuai dengan UU RI No.22 tahun 2011 tentang Migas pada pasal 55 dan sesuai dengan pasal 55 bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti pengoplosan BBM, Penyimpangan alokasi BBM, pengangkutan dan penjualan BBM;
Bahwa setiap kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga (membeli, menjual) BBM yang di subsidi pemerintah adalah tindak pidana, dan dijelaskan pula dalam pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Migas bahwa yang termasuk penyalahgunaan salah satunya adalah Penyalahgunaan pengangkutan dan penjualan BBM yang disubsidi pemerintah, seperti kegiatan yang dilakukan oleh terdakwa ABDUL ABAS alias DULLAH dan sdr MUKHTAR TUNE alias KA TARI yang melakukan pengangkutan minyak tanah sebanyak 27 (dua puluh tujuh) jerigen atau sebanyak 945 (Sembilan ratus empat puluh lima) liter minyak tanah tersebut dibeli dari beberapa pangkalan minyak tanah di wilayah Kec. Moutong, Kec. Taopa dan Kec. Lambunu dengan harga Rp 230.000 per jerigen dan dijual lagi dengan harga Rp 270.000 namun saat perjalanan tepatnyatepatnya di jalan Trans Sulawesi Desa Sejoli Kec. Moutong Kab. Parimo dengan tujuan wilayah Gorontalo untuk dijual kembali kepada konsumen minyak tanah tersebut sudah tertangkap dan disita oleh pihak kepolisian sector mouton, sehingga patut di duga yang dilakukan oleh terdakwa ABDUl ABAS alias DULLAH dan MUKHTAR TUNE alias KA TARI tersebut merupakan tindak pidana kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah sebagaimana yang diatur dalam pasal 55 UU RI no. 22 tahun 2011 tentang Minyak dan Gas Bumi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan atau Pasal 53 huruf b dan d UU no. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan sehat rohani dan bersedia memberikan keterangan sesuai dengan apa yang terdakwa lakukan, lihat, dengar dan ketahui ;
Bahwa terdakwa sebelumnya belum pernah dihukum atau tersangkut dengan perkara pidana ;
Bahwa tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan bahan bakar minyak jenis minyak tanah yang disubsidi pemerintah tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 08 September 2014 sekitar pukul 24.00 bertempat di atas Jalan Trans Sulawesi, Desa Sejoli, Kab Parigi Moutong;
Bahwa yang melakukan pengangkutan bahan bakar minyak tanah pada saat itu adalah terdakwa;
Bahwa jenis bahan bakar tersebut adalah jenis minyak tanah yang di subsidi pemerintah, dan diangkut menggunakan mobil pick up warna putih dengan nomor polisi DM 9558 AB, nomor mesin G15A-ID-321606, dan nomor rangka MHYGDN41TEJ-405726;
Bahwa terdakwa melakukan pengangkutan BBM tersebut dengan cara mengendarai mobil milik terdakwa yang pada saat itu diatas mobil tersebut terdapat BBM yang disubsidi pemerintah dan melintas di atas Jalan Trans Silawesi, Desa Sejolo Kac Moutong Kab Parigi Moutong;
Bahwa terdakwa membawa minyak tersebut dari desa Olonggata dan terdakwa akan membawanya ke prov. Gorontalo;
Bahwa terdakwa membeli minyak tersebut dari lk. KATARI yang tinggal di desa Olonggata, Kec. Moutong Kab. Parigi Moutong;
Bahwa terdakwa tidak memiliki hubungan keluarga dengan KA TARI;
Bahwa pada saat itu terdakwa membawa BBM jenis minyak tanah sebanyak 27 (dua puluh tujuh) gallon yang mana setiap gallon berisi 35 (tiga puluh lima) liter sehingga jumlah keseluruhan minyak tanah 945 (Sembilan ratus empat puluh lima) liter;
Bahwa terdakwa melakukan pengangkatan dan / atau niaga bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah karena terdakwa ingin mendapatkan keuntungan;
Bahwa terdakwa menjual minyak tanah tersebut dengan harga Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per liter dan terdakwa tidak memiliki ijin niaga;
Bahwa hari senin sekitar jam 12.00 Wita, KATARI menghubungi terdakwa melalui HP dan mengatakan “bahwa ada minyak 30 Galon kalau mau” kemudian terdakwa menjawab “ Kalau begitu saya mau jemput” setelah itu terdakwa berangkat ke desa Olonggata dan sekitar pukul 22.00 wit, terdakwa sampai di rumah KATARI dan mengangkat gallon tersebut namun jumlahnya hanya 27 galon dengan membayar Rp 7.560.000 (tujuh juta lima ratus enampuluh ribu) kemudian terdakwa langsung berangkat menuju prop. Gorontalo , namun dalam perjalanan tepatnya di Desa Sejoli, Kec Moutong, Kab Parimo, terdakwa ditahan oleh beberapa anggota Polsek Moutong yang pada saat itu menanyakan barang yang terdakwa muat, kemudian anggota Polsek Moutong tersebut langsung membawa terdakwa bersama mobil ke Polsek Moutong untuk diamankan;
Bahwa terdakwa menggunakan 1 unit mobil pick up SUZUKI dengan nomor polisi DM 9558 AB, nomor mesin G15A-ID-321606, dan nomor rangka MHYGDN41TEJ-405726, sedangkan 27 galon digunakan untuk menampung minyak tanah tersebut;
Bahwa terdakwa membei bahan bakar minyak berupa minyak tanah dari lk. KA TARI saat itu sebanyak 27 (dua puluh tujuh) jerigen dan kemudian BBM tersebut terdakwa bawa ke prop. Gorontalo dan dijual ke konsumen;
Bahwa terdakwa membeli dari lk. KATARI perjerigennya berisi 35 (tiga puluh lima) liter dengan harga Rp 280.000 (dua ratus delapan puluh ribu) per jerigen jadi harga 27 Jerigen Rp 7.560.000 yang dibayarkan kepada lk. KATARI, dan kemudian terdakwa jual ke konsumen dengan harga Rp 10.000 (sepuluh ribu) perliternya jadi harga penjualan 27 jerigen atau sebanyak 945 liter kepada konsumen tersebut Rp 9.450.000 (Sembilan juta empatratus lima puluh ribu rupiah) dikurangi 7.560 dan terdakwa mendapatkan keuntungan Rp 1.890.000 (satu juta delapan ratus Sembilan puluh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa sama sekali tidak memiliki izin dari pihak/ instansi yang berwenang atas pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak beripa minyak tanah sebanyak 27 (dua puluh yujuh) jerigen saat terdakwa ditemukan oleh pihak polsek Moutong waktu itu;
Bahwa pada hari minggu tanggal 07 September 2014, sekitarjam 10.00 wita saat terdakwa sedang berada dirumah tempat tinggal terdakwa di Gorontalo, terdakwa di Gorontalo terdakwa dihubungi oleh KATARI melalui HP bahwa ada minyak tanah sebanyak 35 (tiga puluh lima) jerigen dan kemudian terdakwa menyampaikan ke lk.KATARI besuk akan menemuinya dirumah KATARI, selanjutnya keesokan harinya yakni pada hari Senin tanggal 08 September sekitar pukul 15.00 wita terdakwa dengan seorang diri mengendarai mobil pick up warna putih dengan nomor polisis DM 9558 AB sambil mengangkut jerigen kosong sebanyak 35 (tiga puluh lima) buah dan menuju ke rumah lk.KATARI di Desa Olonggata Kec. Moutong Kab. Parigi Noutong dan terdakwa tiba dirumah lk.KATARI sekitar pukul 22.00 wita dan setelah bertemu dengan lk KATARI ternyata yang ada hanya 27 jerigen saja dengan kapasitas isi 35 (tiga puluh lima) liter, lalu jerigen kosong yang ada dimobil terdakwa turunkan , selanjutnya 27 jerigen milik lk KATARI diangkut diatas mobil pick up yang terdakwa kendarai tersebut, kemudian terdakwa membayar dengan harga Rp 280.000 ( dua ratus delapan puluh ribu rupiah) perjerigen sehingga total terdakwa membayar kepada Lk. KATARI Rp 7.560.000 (tujuh juta lima ratus enampuluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa mengendarai mobilnya seorang diri mengangkut bahan bakar berupa minyak tanah tersebut menuju kea rah Gorontalo dan minyak tanah tersebut akan dijual oleh terdakwa kepada konsumen di wilayah Gorontalo dengan harga Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per liter dan saat terdakwa melintas si jalan Trans Sulawesi tepatnya di Desa Sijolo Kec. Moutong terdakwa di hentikan oleh petugas Polsek Moutong dan karena terdakwa mengangkut BBM berupa minyak tanah sebanyak 27 (duapuluh tujuh) jerigen, terdakwa sama sekali tidak memiliki izin dari pihak berwenang tentang pengangkutan dab atau niaga BBM, maka terdakwa dan barang bukti berupa 27 (duapuluh tujuh) jerigen berisikan Bahan bakar minyak berupa minyak tanah dan mobil pick up DM 9558AB sebagai alat angkut di bawa ke kantor Polsek Moutong untuk di proses
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) di persidangan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit Mobil pick up, jenis Suzuki warna putih dengan nomor polisi DM 9588 AB;
1 (satu) buah STNK Mobil Pick Up, Jenis SUZUKI warna putih dengan nomor polisis DM 9558 AB, dengan nomor mesin G15A-ID-321606, dan nomor rangka MHYGDN41TEJ-405726 atas nama pemilik kendaraan YUSUF RAUF, alamat Jalan Sakti RW 02 Kec. Kota Tengah, Kota Gorontalo;
1 (satu) buah kunci kontak mobil
27 (dua puluh tujuh) jerigen bahan bakar minyak berupa minyak tanah atau sebanyak kurang lebih 945 (Sembilan ratus empat puluh lima) liter;
1 (satu) buah HP merk LG.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat-alat bukti yang diajukan dipersidangan yang dikaitkan dengan barang bukti telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari minggu tanggal 07 September 2014, sekitarjam 10.00 wita saat terdakwa sedang berada dirumah tempat tinggal terdakwa di Gorontalo, terdakwa di Gorontalo terdakwa dihubungi oleh KATARI melalui HP bahwa ada minyak tanah sebanyak 35 (tiga puluh lima) jerigen dan kemudian terdakwa menyampaikan ke lk.KATARI besuk akan menemuinya dirumah KATARI, selanjutnya keesokan harinya yakni pada hari Senin tanggal 08 September sekitar pukul 15.00 wita terdakwa dengan seorang diri mengendarai mobil pick up warna putih dengan nomor polisis DM 9558 AB sambil mengangkut jerigen kosong sebanyak 35 (tiga puluh lima) buah dan menuju ke rumah lk.KATARI di Desa Olonggata Kec. Moutong Kab. Parigi Noutong dan terdakwa tiba dirumah lk.KATARI sekitar pukul 22.00 wita dan setelah bertemu dengan lk KATARI ternyata yang ada hanya 27 jerigen saja dengan kapasitas isi 35 (tiga puluh lima) liter, lalu jerigen kosong yang ada dimobil terdakwa turunkan, selanjutnya 27 jerigen milik lk KATARI diangkut diatas mobil pick up yang terdakwa kendarai tersebut, kemudian terdakwa membayar dengan harga Rp 280.000 ( dua ratus delapan puluh ribu rupiah) perjerigen sehingga total terdakwa membayar kepada Lk. KATARI Rp 7.560.000 (tujuh juta lima ratus enampuluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa mengendarai mobilnya seorang diri mengangkut bahan bakar berupa minyak tanah tersebut menuju kearah Gorontalo dan saat terdakwa melintas si jalan Trans Sulawesi tepatnya di Desa Sijolo Kec. Moutong terdakwa di hentikan oleh petugas Polsek Moutong dan karena terdakwa mengangkut BBM berupa minyak tanah sebanyak 27 (duapuluh tujuh) jerigen, terdakwa sama sekali tidak memiliki izin dari pihak berwenang tentang pengangkutan dan atau niaga BBM, maka terdakwa dan barang bukti berupa 27 (duapuluh tujuh) jerigen berisikan Bahan bakar minyak berupa minyak tanah dan mobil pick up DM 9558AB sebagai alat angkut di bawa ke kantor Polsek Moutong untuk di proses
Bahwa 27 jerigen minyak tanah dengan jumlah total sekitar 945 ( Sembilan ratus empat puluh lima) liter tersebut adalah hasil olahan minyak bumi yang termasuk dalam kategori bahan bakar minyak.
Bahwa bahan bakar minyak jenis minyak tanah tersebut didapatkan terdakwa, dengan cara membeli dari saksi MUKHTAR TUNE alias KATARI seharga Rp 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu) per gallon, dimana dalam satu gallon jumlahnya adalah 35 (tiga puluh lima) liter sehingga jumlah keseluruhan adalah 945 (sembilan ratus empat puluh lima) liter
Bahwa bahan bakar minyak jenis minyak tanah tersebut diangkut terdakwa dengan menggunakan mobil pick up Suzuki warna putih dengan nomor polisi DM 9558 AB, nomor mesin G15A-ID-321606, dan nomor rangka MHYGDN41TEJ-405726
Bahwa tujuan terdakwa membeli dari saksi MUKHTAR TUNE alias KATARI dan selanjutnya mengangkut minyak tanah tersebut ke Gorontalo adalah untuk dijual kepada konsumen di wilayah Gorontalo dengan harga Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per liter
Bahwa terdakwa sama sekali tidak memiliki izin dari pihak/ instansi yang berwenang atas pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak berupa minyak tanah sebanyak 27 (dua puluh tujuh) jerigen saat terdakwa ditemukan oleh pihak polsek Moutong waktu itu;
Bahwa saksi MUKHTAR TUNE alias KATARI, dari siapa terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis minyak tanah, mempunyai izin usaha niaga dari pemerintah untuk menyalurkan bahan bakar minyak jenis minyak tanah kepada masyarakat Desa Olonggata, Kec Moutong, Kab Parigi Moutong.
Bahwa bahan bakar minyak jenis minyak tanah yang dijual saksi MUKHTAR TUNE alias KATARI kepada terdakwa tersebut diperoleh saksi MUKHTAR TUNE alias KATARI dari beberapa pangkalan antara lain pangkalan yang berada di Kec. Moutong, Kec. Taopa dan Kec. Lambunu. Dan kadang – kadang ada seseorang yang mengantarkan minyak tersebut ke rumah saski kemudian saksi membelinya dan menyimpan minyak tersebut di rumah saksi sambil menunggu orang yang akan membelinya.
Bahwa bahan bakar minyak jenis minyak tanah tersebut adalah bahan bakar minyak bersubsidi dari pemerintah yang mana peruntukannya ditujukan untuk masyarakat PArigi Moutong.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka selanjutnya segala hal yang termuat di dalam Berita Acara Persidangan dianggap sebagai bagaian yang tak terpisahkan dari putusan ini dan telah dianggap termuat, dan selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk subsideritas, yaitu Primair melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP, subsidair melanggar Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf (b) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lebih subsidair melanggar Pasal 53 huruf (c) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lebih-lebih subsidair melanggar Pasal 53 huruf (d) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang bahwa dalam dakwaan yang disusun secara subsidaritas oleh Penuntut Umum, maka Majelis Hakim dalam mempertimbangkan surat dakwaan tersebut haruslah dilakukan secara berurutan dimulai dari dakwaan Primair terlebih dahulu, yang mana apabila dakwaan Primair tersebut dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan subsidair, dan demikian seterusnya.
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primair dari Penuntut Umum, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang
menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah
mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang atau manusia sebagai Subjek Hukum yang didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan Undang Undang (Manselijke Handeling) yang dapat dipersalahkan dan oleh karenanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya tersebut (Toerekenings Vat Baarheid).
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan pada pokoknya telah menyatakan diri dalam keadaan sehat dan siap mengikuti pemeriksaan persidangan, dan telah pula membenarkan keseluruhan identitas yang tercantum dalam dakwaan Penuntut Umum adalah benar diri Terdakwa. Demikian pula keseluruhan saksi-saksi pada pokoknya telah menerangkan bahwa yang dimaksud dengan ABDUL ABAS Alias DULLAH adalah diri Terdakwa yang saat ini dihadapkan dan diperiksa serta diadili di persidangan umum Pengadilan Negeri;
Menimbang, bahwa dengan demikian menjadi jelas bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang dalam hal ini adalah diri Terdakwa. Sedangkan apakah benar ia dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan suatu tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, tentunya akan dipertimbangkan lebih lanjut setelah keseluruhan unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya selesai dipertimbangkan. Sehingga, walaupun unsur setiap orang terletak di bagian awal dari rumusan tindak pidana yang didakwakan, pembahasan terhadap unsur setiap orang ini akan dipertimbangkan lebih lanjut dalam bagian akhir putusan ini nanti, setelah keseluruhan unsur-unsur yang mengatur perbuatan materiil bagi Terdakwa tersebut dipertimbangkan.
Ad.2. Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah
Menimbang bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi disebutkan bahwa dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan Bahan Bakar Minyak, penyimpangan alokasi Bahan Bakar Minyak, pengangkutan dan penjualan Bahan Bakar Minyak ke luar negeri
Menimbang bahwa yang menjadi titik pokok dari unsur menyalahgunakan ini adalah adanya kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan masyarakat banyak dan Negara, yang mana dengan kata lain cara yang digunakan untuk memperoleh keuntungan tersebut adalah tidak sesuai dengan izin yang diberikan kepadanya, dan/atau tidak sesuai dengan tata cara yang telah ditetapkan.
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan pasal 23 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah diatur bahwa Kegiatan Usaha Hilir yang mencakup kegiatan : a. Pengolahan; b. Pengangkutan; c. Penyimpanan; d. Niaga, hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat Izin Usaha dari Pemerintah.
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan Pengangkutan berdasarkan Pasal 1 angka 12 adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi dan/ atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi. Sedangkan yang dimaksud dengan Niaga berdasarkan Pasal 1 angka 14 adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/ atau hasil olahannya, termasuk niaga gas bumi melalui pipa.
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah adalah Bahan Bakar Minyak dengan jenis (Premium, Solar, Kerosene) tertentu, volume tertentu, konsumen tertentu, dan harga tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah
Menimbang bahwa terdakwa ABDUL ABAS Alias DULLAH Pada hari minggu tanggal 07 September 2014 sekira jam 24.00 wita di jalan Trans Sulawesi, Desa Sejoli, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong telah melakukan pengangkutan Minyak tanah sebanyak 27 jerigen dengan jumlah total sekitar 945 ( Sembilan ratus empat puluh lima) liter dengan menggunakan mobil pick up Suzuki warna putih dengan nomor polisi DM 9558 AB, nomor mesin G15A-ID-321606, dan nomor rangka MHYGDN41TEJ-405726 dari desa Olonggata Kec Moutong, Kab Parigi Moutong dengan tujuan ke Provinsi Gorontalo. Bahwa minyak tanah tersebut sebelumnya terdakwa dapatkan dengan cara membeli dari saksi MUKHTAR TUNE alias KATARI dengan harga Rp 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu) per gallon sehingga totalnya Rp 7.560.000 (tujuh juta lima ratus enampuluh ribu rupiah).
Menimbang bahwa minyak tanah yang dibeli oleh terdakwa dari saksi MUKHTAR TUNE alias KATARI adalah termasuk dalam jenis bahan bakar minyak karena diperoleh dari hasil pengolahan minyak bumi. Sedangkan bahan bakar minyak jenis minyak tanah yang didistribusikan di Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi tengah kesemuanya adalah minyak tanah yang disubsidi oleh pemerintah, maka selanjutnya berdasarkan rangkaian peristiwa tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur mengangkut dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa.
Menimbang bahwa terdakwa mendapatkan Bahan Bakar Minyak jenis minyak tanah yang disubsidi Pemerintah tersebut dengan cara membeli dari saksi MUKHTAR TUNE alias KATARI, yang mana saksi MUKHTAR TUNE alias KATARI mempunyai izin usaha niaga dari pemerintah untuk menyalurkan bahan bakar minyak jenis minyak tanah kepada masyarakat Desa Olonggata, Kec Moutong, Kab Parigi Moutong. Namun demikian minyak tanah yang dijual saksi MUKHTAR TUNE alias KATARI kepada terdakwa tersebut bukanlah minyak tanah yang diperuntukkan untuk masyarakat Desa Olonggata, Kec Moutong, Kab Parigi Moutong, melainkan saksi MUKHTAR TUNE alias KATARI dapatkan dengan cara membeli dari orang-orang yang membeli minyak dari beberapa pangkalan antara lain pangkalan yang berada di Kec. Moutong, Kec. Taopa dan Kec. Lambunu, yang selanjutnya mengantarkan minyak tersebut ke rumah saksi MUKHTAR TUNE alias KATARI yang kemudian membelinya dengan harga Rp 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) per gallon/ jerigen.
Menimbang bahwa dari rangkaian peristiwa tersebut diatas tampak bahwa saksi MUKHTAR TUNE alias KATARI telah melakukan penyalahgunaan izin usaha niaga dari pemerintah untuk menyalurkan bahan bakar minyak jenis minyak tanah kepada masyarakat Desa Olonggata, Kec Moutong, Kab Parigi Moutong dengan cara membeli dari orang-orang yang membeli minyak dari beberapa pangkalan antara lain pangkalan yang berada di Kec. Moutong, Kec. Taopa dan Kec. Lambunu, dengan harga Rp 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) per gallon/ jerigen dan selanjutnya menjualnya kembali kepada terdakwa dengan harga 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu) per gallon, yang mana rencananya terdakwa akan menjual minyak tanah tersebut di Provinsi Gorontalo dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu)/liter atau Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per gallon.
Menimbang bahwa oleh karena minyak tanah yang dijual saksi MUKHTAR TUNE alias KATARI kepada terdakwa tersebut adalah minyak tanah yang didistribusikan untuk masyarakat Parigi Moutong, sedangkan tujuan terdakwa membeli minyak tanah tersebut adalah untuk dijual di Provinsi Gorontalo, sehingga dari perbuatan terdakwa tersebut telah bahwa baik saksi MUKHTAR TUNE alias KATARI maupun terdakwa telah melakukan kegiatan untuk memperoleh keuntungan dengan cara yang merugikan masyarakat banyak sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur menyalahgunakan telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa.
Ad.3. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan pelaku (dader) suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 (1) ke 1 KUH Pidana adalah mereka yang melakukan sendiri suatu perbuatan pidana (Plegen), mereka yang menyuruh melakukan suatu perbuatan pidana (doen Plegen), mereka yang turut serta/bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana (medeplegen), dan mereka yang menganjurkan melakukan suatu perbuatan pidana (uitlocking).
Menimbang bahwa dalam rangkaian peristiwa menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dalam perkara ini peran terdakwa adalah sebagai pembeli minyak tanah sedangkan saksi MUKHTAR TUNE alias KATARI berperan sebagai penjual minyak tanah.
Menimbang bahwa didalam suatu peristiwa Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dibutuhkan adanya 2 pihak yang terlibat secara aktif yakni pihak penjual dan pembeli, namun demikian, saksi MUKHTAR TUNE alias KATARI lah yang memiliki surat Izin Usaha Niaga Bahan bakar minyak bersubsidi dari Pemerintah, sehingga dalam hal saksi MUKHTAR TUNE alias KATARI selaku Penjual berperan sebagai pelaku tindak pidana, sedangkan terdakwa selaku Pembeli sesuai dengan ketentuan pasal 55 (1) ke 1 KUH Pidana berperan sebagai yang turut serta melakukan suatu perbuatan pidana (medeplegen). Berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsure turut sera melakukan suatu perbuatan pidana (medeplegen) telah terpenuhi dalam perbuatan pidana yang dilakukan olrh terdakwa.
Menimbang bahwa unsur-unsur yang mengatur perbuatan materiil bersama-sama menyalahgunakan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah yang dilakukan oleh saksi MUKHTAR TUNE alias KATARI dan terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terpenuhi dalam perbuatan terdakwa, dan dipersidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan pemaaf dan atau pembenar bagi perbuatan Terdakwa tersebut, sedangkan disisi lain Terdakwa adalah orang yang sehat akal dan jiwanya serta mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya tersebut, maka terdakwa dapat dipersalahkan atas perbuatan yang telah dilakukannya tersebut dan patut dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya, sehingga dengan demikian unsur Ad.1. Setiap Orang dinyatakan telah terpenuhi dalam diri Terdakwa
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Pick Up, Jenis Suzuki warna putih dengan Nomor Polisi DM 9558 AB beserta dengan 1 (satu) buah STNK mobil Pick Up Suzuki warna putih dengan Nomor Polisi DM 9558 AB No. Rangka : MHYGDNN41TEJ-405726 No. Mesin : G15A-ID-321606 atas nama pemilik kendaraan Yusuf Rauf alamat Jalan Sakti RW 02 Kec. Kota Tengah Kota Gorontalo, dan 1 (satu) buah kunci kontak mobil yang diajukan oleh Penuntut Umum ke persidangan merupakan milik Yusuf Rauf alamat Jalan Sakti RW 02 Kec. Kota Tengah Kota Gorontalo, maka selanjutnya terhadap barang bukti tersebut haruslah dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa ABDUL ABAS Alias DULLAH.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah HP Merk LG yang diajukan oleh Penuntut Umum ke persidangan, yang mana telah digunakan oleh terdakwa untuk berkomunikasi dengan saksi MUKHTAR TUNE alias KATARI dalam rangka tindak pidana menyalahgunakan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, sehingga termasuk dalam alat untuk melakukan tindak pidana, maka selanjutnya terhadap barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk dimusnahkan.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 27 (dua puluh tujuh) Jerigen bahan bakar minyak berupa Minyak Tanah atau sebanyak kurang lebih 945 (sembilan ratus empat puluh lima) liter, serta barang bukti berupa Uang tunai sebanyak Rp. 5.100.000,- (lima juta seratusribu rupiah) terdiri dari pecahan Rp. 50.000,- sebanyak 74 (tujuh puluh empat) lembar dan pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 14 (empat belas) lembar, yang diajukan oleh Penuntut Umum ke persidangan, yang mana masih dibutuhkan dalam pemeriksaan perkara lain an. Mukhtar Tune alias Katari, maka selanjutnya terhadap barang bukti tersebut selanjutnya ditetapkan untuk digunakan dalam perkara an. Mukhtar Tune alias Katari
Menimbang bahwa terkait dengan tuntutan Penuntut Umum sebagaimana tersebut di bagian awal putusan ini, maka Majelis Hakim berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang telah diuraikan sebelumnya menyatakan sependapat dengan Penuntut Umum terkait perbuatan materiil yang telah dilakukan oleh terdakwa maupun tentang status barang sitaan / barang bukti dan penangkapan dan penahanan yang dikenakan kepada terdakwa, kecuali tentang tuntutan pemidanaan yang harus dijatuhkan kepada terdakwa.
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah mengakui perbuatannya tersebut dan merasa menyesal, serta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannnya tersebut, dan selanjutnya memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan hukuman yang seringan-ringannya.
Menimbang bahwa saat ini terdakwa telah berusia lanjut dan mudah terganggu kondisi kesehatannya, serta pada saat di persidangan terungkap bahwa terdakwa baru pertama kali melakukan perbuatan pidana menyalahgunakan Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, yang mana terdakwa belum sempat menikmati hasil dari perbuatannya tersebut karena telah tertangkap terlebih dahulu.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan berkurangnya stok BBM bersubsidi sehingga dapat menyebabkan kelangkaan BBM bersubsidi di masyarakat.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan.
Terdakwa mengakui terus terang, menyesal serta berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Terdakwa belum pernah dihukum
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa tidak hanya harus setimpal dengan perbuatan salah yang dilakukan oleh terdakwa namun juga harus memenuhi tujuan pemidanaan yang bersifat preventif, korektif dan edukatif ;
Menimbang, bahwa dengan mempertimbangkan ketentuan dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP yang didakwakan kepada terdakwa, setelah memperhatikan tuntutan penuntut umum, maupun permohonan dari terdakwa, dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan perbuatan terdakwa tersebut diatas maka terhadap lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa dalam putusan ini menurut Majelis Hakim adalah telah layak dan tepat menurut keadilan;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP yang dikenakan kepada terdakwa terdapat ketentuan tentang pidana denda yang diatur secara kumulatif dengan pidana penjara, maka selanjutnya terhadap terdakwa haruslah pula dijatuhi Pidana denda.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka sesuai dengan ketentuan pasal 222 KUHAP, kepada Terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa ABDUL ABAS Alias DULLAH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menyalahgunakan Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(empat) Bulan dan denda sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan / penjara selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil Pick Up, Jenis Suzuki warna putih dengan Nomor Polisi DM 9558 AB;
1 (satu) buah STNK mobil Pick Up Suzuki warna putih dengan Nomor Polisi DM 9558 AB No. Rangka : MHYGDNN41TEJ-405726 No. Mesin : G15A-ID-321606 atas nama pemilik kendaraan Yusuf Rauf alamat Jalan Sakti RW 02 Kec. Kota Tengah Kota Gorontalo;
1 (satu) buah kunci kontak mobil
Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa ABDUL ABAS Alias DULLAH
1 (satu) buah HP Merk LG
Dirampas untuk dimusnahkan
27 (dua puluh tujuh) Jerigen bahanbakar minyak berupa Minyak Tanah atau sebanyak kurang lebih 945 (sembilan ratus empat puluh lima) liter;
Uang tunai sebanyak Rp. 5.100.000,- (lima juta seratusribu rupiah) terdiri dari pecahan Rp. 50.000,- sebanyak 74 (tujuh puluh empat) lembar dan pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 14 (empat belas) lembar
Digunakan dalam perkara an. Mukhtar Tune alias Katari
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Parigi pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2015 oleh kami R. YOES HARTYARSO, SH.MH selaku Hakim Ketua, BURHANUDDIN M. SH dan I KOMANG ARI ANGGARA PUTRA, SH masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh YULI SETYAWAN, S.H.,M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Parigi, serta dihadiri oleh ALIANDRA T SETYAWAN, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Parigi dan Terdakwa
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
Ttd Ttd
BURHANUDDIN M, SH R. YOES HARTYARSO, SH.MH
Ttd
I KOMANG ARI ANGGARA PUTRA, SH
PANITERA PENGGANTI
Ttd
YULI SETYAWAN, SH.,MH