191/PDT/2015/PT.MTR
Putusan PT MATARAM Nomor 191/PDT/2015/PT.MTR
DAHLAN, Dkk. Melawan AYUN, Dkk. Dan M. YASIN, Dkk. Sebagai Para Turut Terbanding
MENGADILI 1. Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat tesebut 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor : 3 / PDT. G / 2015 / PN. Pya tanggal 20 Oktober 2015 yang dimohonkan banding tersebut 3. Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah )
P U T U S A N
Nomor : 191/PDT/2015/PT.MTR “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Mataram yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut didalam perkara gugatan antara :
1.DAHLAN :Umur ± 63 tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Lingkungan Ganti, Kelurahan Tiwu Galih, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah ;
2. ALAMIN :Umur ± 55 tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan Sopir, Bertempat tinggal di Lingkungan Dasan Cermen Barat, Kelurahan Dasan Cermen Barat, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram ;
3. NURAINI :Umur ± 43 tahun, Jenis Kelamin Perempuan, Pekerjaan PRT, Bertempat tinggal di Lingkungan Dasan Cermen Barat, Kelurahan Dasan Cermen Barat, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram ;
4. ULUL AZMI : Umur ± 23 tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan Sopir, Bertempat tinggal di Lingkungan Dasan Cermen Barat, Kelurahan Dasan Cermen Barat, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram ;
5. MARIA ULFA : Umur ± 20 tahun, Jenis Kelamin Perempuan, Pekerjaan Belum Bekerja, Bertempat tinggal di Lingkungan Dasan Cermen Barat, Kelurahan Dasan Cermen Barat, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram ;
6. MANHALUL ULUM : Umur ± 17 tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan Pelajar, Bertempat tinggal di Lingkungan Dasan Cermen Barat, Kelurahan Dasan Cermen Barat, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram ;
7. HIKMAH : Umur ± 40 tahun, Jenis Kelamin Perempuan, Pekerjaan (-), Bertempat tinggal di Lingkungan Dasan Cermen Barat, Kelurahan Dasan Cermen Barat, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram ;
8. SAKDIAH : Umur ± 40 tahun, Jenis Kelamin Perempuan, Pekerjaan IRT, Bertempat tinggal di Bongor, desa Jelantik, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah dan no. 1 s/d no 8 dalam tingkat banding sama - sama memberikan kuasa kepada : 1. ZAINUDDIN MUSLIM, SH., 2. SUPARJO, SH., dan 3. ZULFAHMI, SH., Advokat / Pembela Umum pada Lembaga BantuanHukum-Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (LBH-HAPI) Nusa Tenggara Barat berkantor di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 10 / 06 Sweta – Mataram, Kode Pos: 83234, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 November 2015 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Praya dengan Reg. No. : 116/SK-PDT/2015/ PN.PYA, yang semula disebut sebagai Para Penggugat sekarang disebut sebagai Para Pembanding ;
Lawan :
1. AYUN : Umur ± 40 tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan Tani, Bertempat tinggal di Kebon Mapong, Lingkungan Jontlak, Kelurahan Jontlak, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah ;
2. REHANAH : Umur ± 43 tahun, Jenis Kelamin Perempuan, Pekerjaan Tani, Bertempat tinggal di Mapong Lauk, Lingkungan Tiwu Buak, Kelurahan Jontlak, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah ;
3. RUKAIYAH : Umur ± 41 tahun, Jenis Kelamin Perempuan, Pekerjaan IRT, Bertempat tinggal di desa Lendang Bajur, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat ;
4. SAHNUN : Umur ± 40 tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan Bengkel, Bertempat tinggal di Mapong Lauk, Lingkungan Tiwu Buak, Kelurahan Jontlak, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah ;
5. SAHDAN : Umur ± 39 tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan Tani, Bertempat tinggal di Kebon Mapong Lauk, Lingkungan Tiwu Buak, Kelurahan Jontlak, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah ;
6. SAHNAN : Umur ± 36 tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan TKI, Terakhir Bertempat Tinggal di Mapong Lauk, Lingkungan Tiwu Buak, Kelurahan Jontlak, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah namun sekarang berada Negara Malaysia menjadi TKI dan tidak di ketahui tempat tinggalnya dengan pasti;
7. ROTIAH : Umur ± 35 tahun, Jenis Kelamin Perempuan, Pekerjaan TKW, Terakhir Bertempat Tinggal di Mapong Lauk, Lingkungan Tiwu Buak, Kelurahan Jontlak, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah namun sekarang berada Negara Saudi Arabia menjadi TKW dan tidak di ketahui tempat tinggalnya dengan pasti;
8. HJ. WASILAH : Umur ± 60 tahun, Jenis Kelamin Perempuan, Pekerjaan Tani, Bertempat tinggal di Mapong Lauk, Lingkungan Tiwu Buak, Kelurahan Jontlak, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah ;
9. H. ZAENUDIN : Umur ± 70 tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan Tani, Bertempat tinggal di Mapong Lauk, Lingkungan Tiwu Buak, Kelurahan Jontlak, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah ;
10. MAHSUN : Umur ± 38 tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan Tani, Bertempat tinggal di Mapong Lauk, Lingkungan Tiwu Buak, Kelurahan Jontlak, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah ;
11. MAHMUD : Umur ± 35 tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan Tani, Bertempat tinggal di Mapong Lauk, Lingkungan Tiwu Buak, Kelurahan Jontlak, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah ;
12. JUMAWARDIN Alias MAMAN : Umur ± 30 tahun, Jenis Kelamin Laki-, Pekerjaan Tani, Bertempat tinggal di Mapong Lauk, Lingkungan Tiwu Buak, Kelurahan Jontlak, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah ;
13. SARINAH : Umur ± 50 tahun, Jenis Kelamin Perempuan, Pekerjaan Tani, Bertempat tinggal di Mapong Lauk, Lingkungan Tiwu Buak, Kelurahan Jontlak, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, yang No. 2, 4, 5, 8, dan 9 yang semula sebagai Tergugat 2, 4, 5, 8 dan 9 dalam tingkat banding memberikan kuasa kepada AYUN Alias MUHAMMAD AYUN sedangkan no. 10, dan no. 13 yang semula sebagai tergugat 10 dan tergugat 13 dalam tingkat banding memberikan kuasa kepada JUMAWARDIN Alias MAMAN yang semula disebut sebagai Para Tergugat sekarang disebut sebagai Para Terbanding ;
Dan :
1. M. YASIN : Umur ± 38 tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan Tani, terakhir bertempat tinggal di Mapong Lauk, Lingk. Tiwu Buak, Kel. Jontlak, Kec. Praya Tengah, Kab. Lombok Tengah, sekarang berada di Daerah Sulawesi dan tidak diketahui alamatnya dengan pasti ;
2. SAHNI : Umur ± 36 tahun, Jenis Kelamin Perempuan, Pekerjaan TKI, terakhir bertempat tinggal di Mapong Lauk, Lingk. Tiwu Buak, Kel. Jontlak, Kec. Praya Tengah, Kab. Lombok Tengah, sekarang berada di Negara Saudi Arabia dan tidak diketahui alamatnya dengan pasti ;
3. INAQ ALAMIN : Umur ± 70 tahun, Jenis Kelamin Perempuan, Pekerjaan Tani, bertempat tinggal di Mapong Lauk, Lingk. Tiwu Buak, Kel. Jontlak, Kec. Praya Tengah, Kab. Lombok Tengah ;
4. JAMI’IN : Umur ± 40 tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan Sopir, bertempat tinggal di Bonter (Dekat RSUD Praya), Desa Bunut Baok, Kecamatan Praya, Kab. Lombok Tengah ;
5. SAWALUDIN : Umur ± 17 tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan TKI, terakhir bertempat tinggal di Mapong Lauk, Lingk. Tiwu Buak, Kel.Jontlak, Kec.Praya Tengah, Kab. Lombok Tengah namun sekarang berada di Negara Malaysia menjadi TKI dan tidak diketahui tempat tinggalnya dengan pasti ;
6. ATUN alias INAQ BEDAH : Umur ± 35 tahun, Jenis Kelamin Perempuan, Pekerjaan Ibu rumah Tangga, bertempat tinggal di Desa Santong, Kec. Kayangan, Kab. Lombok Utara ;
7. SENIAH : Umur ± 55 tahun, Jenis Kelamin Perempuan, Pekerjaan Ibu rumah Tangga, bertempat tinggal di Mapong Lauk, Lingk. Tiwu Buak, Kel.Jontlak, Kec.Praya Tengah, Kab. Lombok Tengah;
8. HOSIAH : Umur ± 50 tahun, Jenis Kelamin Perempuan, Pekerjaan TKW, terakhir bertempat tinggal di Karang Tumbuk, Lingk. Jontlak, Kel.Jontlak, Kec.Praya Tengah, Kab. Lombok Tengah namun sekarang berada di Negara Saudi Arabia menjadi TKW dan tidak tempat tinggalnya dengan pasti ;
9. MAHNEP : Umur ± 65 tahun, Jenis Kelamin Perampuan, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, bertempat tinggal di Kebon Mapong, Lingk. Mapong Utara, Kel.Jontlak, Kec.Praya Tengah, Kab. Lombok Tengah ;
10. ABDUL WARIS : Umur ± 55 tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan Tani, bertempat tinggal di Pengakap, Lingk. Jontlak,Kel.Jontlak, Kec.Praya Tengah, Kab. Lombok Tengah;
11. UDIN : Umur ± 50 tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan Tani, bertempat tinggal di Karang Baru, Lingk. Tiwu Buak, Kel.Jontlak, Kec. Praya Tengah, Kab. Lombok Tengah dan no. 1 s/d no 11 yang semula disebut sebagai Para Turut Tergugat sekarang disebut sebagai Para Turut Terbanding;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Mataram tertanggal 21 Desember 2015 Nomor. 191/ Pen. Pdt / 2015 / PT. MTR tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding ;
Telah Membaca penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tinggi Mataram Nomor: 191/ Pen. Pdt / 2015 / PT. MTR tanggal 26Januari 2015 tentang penetapan hari sidang pembacaan putusan ;
Telah Membaca berkas perkara Nomor 3 / Pdt. G / 2015 / PN. Pya. tanggal 20 Oktober 2015, dan surat - surat lain yang berhubungan dengan perkara tersebut ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 2 Februari 2015 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Praya pada tanggal 2 Februari 2015 dalam Register Nomor 3 / Pdt. G / 2015 / PN. Pya, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa dulu pada tanggal 14 November 1998 pernah terjadi perdamaian waris orang-orang bernama :
AMAQ IMRAN ;
HAJI SAMIUN, Cs ;
ABDUL MU’IN ;
GENEP ;
MAHNEP ;
ABDUL WARIS, Cs ;
Yang kemudian dituangkan dalam sebuah Surat Perdamaian ;
Bahwa AMAQ IMRAN telah meninggal dunia sekitar tahun 2005 dengan meninggalkan :
Isteri: INAQ ALAMIN (Turut Tergugat 3) ;
Anak :
DAHLAN (Penggugat 1) ;
ALAMIN (Penggugat 2) ;
NURAINI (Penggugat 3) ;
MUHAMAD telah meninggal dunia sekitar tahun 1995 dengan meninggalkan :
Isteri: HIKMAH (Penggugat 7) ;
Anak :
ULUL AZMI (Penggugat 4) ;
MARIA ULFA (Penggugat 5) ;
MANHALUL ULUM (Penggugat 6) ;
SAKDIAH (Penggugat 8) ;
M. YASIN (Turut Tergugat 1) ;
SAHNI (Turut Tergugat 2) ;
Bahwa H. SAMI’UN telah meninggal dunia dengan meninggalkan :
Isteri: HJ. WASILAH (Tergugat 8) ;
Anak :
AYUN (Tergugat 1) ;
REHANAH (Tergugat 2) ;
RUKAIYAH (Tergugat 3) ;
SAHNUN (Tergugat 4) ;
SAHDAN (Tergugat 5) ;
SAHNAN (Tergugat 6) ;
ROTIAH (Tergugat 7) ;
Dan yang dimaksudkan dengan Cs pada H. SAMI’UN Cs dalam surat perdamaian adalah saudaranya yang bernama :
H. ZAENUDIN (Tergugat 9) dan ;
AMSAH yang telah meninggal dunia sekitar tahun 2011 dengan meninggalkan :
Isteri: SARINAH (Tergugat 13) ;
Anak :
MAHSUN (Tergugat 10) ;
MAHMUD (Tergugat 11) ;
JUMAWARDIalias MAMAN (Tergugat 12) ;
Bahwa ABDUL MU’IN telah meninggal dunia dengan meninggalkan anak yakni :
JAMI’IN (Turut Tergugat 4) ;
SAWALUDIN (Turut Tergugat 5) ;
ATUN alias INAQ BEDAH (Turut Tergugat 6) ;
Bahwa GENEP telah meninggal dunia dengan meninggalkan anak yakni :
SENIAH (Turut Tergugat 7) ;
HOSIAH (Turut Tergugat 8) ;
Bahwa MAHNEP (Turut Tergugat 9) masih hidup ;
Bahwa ABDUL WARIS (Turut Tergugat 10) masih hidup dan dimaksudkan dengan Cs pada nama ABDUL WARIS Cs dalam surat perdamaian adalah saudaranya yang bernama UDIN (Turut Tergugat 11) ;
Bahwa AMAQ IMRAN (ayah Penggugat 1, 2, 3, 8 dan Turut Tergugat 1, 2, Kakek Penggugat 4, 5, 6, Mertua Turut Tergugat 7, dan suami Turut Tergugat 3), ABDUL MU’IN (ayah Turut Tergugat 4, 5, 6), GENEP (Ibu dari Turut Tergugat 7, 8), MAHNEP (Turut Tergugat 9) satu sama lainnya adalah sedang bersaudara, sedangkan H. SAMI’UN (ayah Tergugat 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7 dan suami 8), H. ZAENUDIN (Tergugat 9), AMSAH (ayah Tergugat 10, 11, 12 dan suami dari Tergugat 13), dan ABDUL WARIS (Turut Tergugat 10), UDIN (Turut Tergugat 11) adalah anak saudara daripada AMAQ IMRAN, ABDUL MU’IN, GENEP, dan MAHNEP ;
Bahwa dalam surat perjanjian perdamaian ditentukan :
AMAQ IMRAN mendapatkan tanah seluas keseluruhan seluas (kurang lebih) ± 9.812 m2 terletak di Mapong, Lingk. Tiwu Buak, Kel. Jontlak, Kec. Praya Tengah, Kab. Lombok Tengah, dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Tanah H. WILDAN ;
Sebelah Timur : Tanah H. ZAENUDIN, AMSAH, INAQ
GOMBOH, MANSUR ;
Sebelah Selatan : Tanah SAHMIN, Jalan raya ;
Sebelah Barat : Sungai/Kali ;
Terdiri dari 3 blok dengan perincian:
Tercatat dalam SPPT No.52.02.100.001.001-0026 seluas (kurang lebih) ± 6.187 m2, dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Tanah H. WILDAN ;
Sebelah Timur : Tanah AMAQ IMRAN ;
Sebelah Selatan : Tanah AMAQ IMRAN ;
Sebelah Barat : Sungai/Kali ;
Tercatat dalam SPPT No. 52.02.100.001.001-0027 seluas (kurang lebih) ± 2.875 m2, dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Tanah H. WILDAN ;
Sebelah Timur : Tanah H. ZAENUDIN, AMSAH ;
Sebelah Selatan : Jalan raya, Tanah AMAQ IMRAN ;
Sebelah Barat : Tanah AMAQ IMRAN ;
Tercatat dalam SPPT No. 52.02.100.001.001-0054 seluas (kurang lebih) ± 750 m2, terdiri dari 2 petak yakni seluas (kurang lebih) ± 350 m2,dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Tanah AMAQ IMRAN ;
Sebelah Timur : Tanah AMAQ IMRAN ;
Sebelah Selatan : Jalan raya ;
Sebelah Barat : Sungai/Kali ;
Kemudian seluas (kurang lebih) ± 250 m2, dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Jalan raya ;
Sebelah Timur : Tanah H. ZAENUDIN (H. SAMI’UN Cs) ;
Sebelah Selatan : Tanah SAHMIN ;
Sebelah Barat : Sungai/Kali ;
H. SAMIUN Cs (tiga bersaudara: H. SAMI’UN, H. ZAENUDIN, dan AMSAH) mendapatkan tanah seluas (kurang lebih) ± 2.375 m2 terletak di Mapong, Lingk. Tiwu Buak, Kel. Jontlak, Kec. Praya Tengah, Kab. Lombok Tengah, tercatat dalam SPPT No. 52.02.100.001.001-0053, dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Jalan raya ;
Sebelah Timur : Tanah INAQ GOMBOH, MANSUR ;
Sebelah Selatan : Tanah ABDUL RASID, SAHBAN (AMAQ RUM) ;
Sebelah Barat : Tanah AMAQ IMRAN ;
ABDUL MU’IN bersama saudaranya GENEP dan MAHNEP mendapatkan bagian tanah seluas (kurang lebih) ± 3.437 m2 tercatat dalam SPPT No.: 52.02.100.001.002-0016 ;
ABDUL WARIS, Cs mendapatkan bagian tanah seluas (kurang lebih) ± 2.625 m2 tercatat dalam SPPT No. : 52.02.100.001.002-0017 ;
Bahwa setelah perjanjian perdamaian waris ditentukan melalui musyawarah mufakat dan final, masing-masing pihak langsung menguasai, mengerjakan, memiliki sesuai bagian-bagian yang telah ditentukan ;
Bahwa tanah sebagaimana pada poin 9 sub 3 dan 4 dikuasai oleh ABDUL MU’IN, GENEP, MAHNEP dan ABDUL WARIS Cs sudah tepat penguasaannya sebagaimana ditentukan dalam perdamaian, akan tetapi yang belum tepat penguasaannya adalah tanah sebagaimana pada poin 9 sub 1 dan 2 yakni tanah yang dikuasai oleh AMAQ IMRAN dan H. SAMI’UN Cs (tiga bersaudara: H. SAMI’UN, H. ZAENUDIN, dan AMSAH Cs), sehingga dalam hal ini oleh karena belum tepat penguasaannya, maka terhadap tanah sebagaimana pada poin 9 sub 1 dan 2 adalah merupakan yang diperkarakan dalam perkara ini agar supaya penguasaan antara AMAQ IMRAN dengan H. SAMI’UN Cs sesuai sebagaimana bagian yang telah ditentukan dalam perdamaian ;
Bahwa luas tanah pada poin 9 sub 1 dan 2 keseluruhannya seluas (kurang lebih) ± 12.187m2 (yang diperkarakan dalam perkara ini) yang terdiri dari 4 blok di atas dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Tanah H. WILDAN ;
Sebelah Timur: Tanah H. ZAENUDIN, AMSAH, INAQ GOMBOH,
MANSUR ;
Sebelah Selatan:Tanah SAHMIN, ABDUL RASID, SAHBAN (AMAQ RUM);
Sebelah Barat : Sungai/Kali ;
Selanjutnya disebut sebagai: ---------- TANAH OBYEK SENGKETA -
Bahwa sepeninggal AMAQ IMRAN tahun 2005 telah ternyata penguasaan atas tanah yang telah ditentukan dalam perdamaian telah berubah, oleh karena terhadap tanah sebagaimana poin 9 sub 1 seluas (kurang lebih) ± 9.812 m2 yang dimiliki/dikuasai oleh AMAQ IMRAN telah sebagian diambil tanpa alasan yang jelas oleh H. SAMI’UN Cs. Hal mana semulanya H. SAMI’UN Cs. seharusnya mendapat bagian/menguasai tanah sebagaimana poin 9 sub 2 di atas seluas (kurang lebih) ± 2.375 m2 dengan mengambil lagi tanah AMAQ IMRAN sebagaimana poin 9 sub 1 hingga pengusaan H. SAMI’UN Cs. menjadi hanya seluas (kurang lebih) ± 7.600 m2. Akibatnya Para Penggugat sebagai ahli waris AMAQ IMRAN hanya menguasai seluas (kurang lebih) ± 4.587 m2 yang penguasaan/kepemilikannya semula seharusnya seluas (kurang lebih) ± 9.812 m2. Sehingga pada pokoknya sepeninggal AMAQ IMRAN, H. SAMIUN Cs. yang dalam hal ini Tergugat 1 s/d 13 telah mengambil bagian AMAQ IMRAN seluas (kurang lebih) ± 5.225 m2 (seluas (kurang lebih) ±7.600 m2 yang dikuasai H. SAMI’UN Cs. dikurangi seluas (kurang lebih) ±2.375 m2 yang seharusnya bagian H. SAMI’UN Cs. menjadi (kurang lebih) ±5.225 m2) ;
Bahwa sering kali Penggugat berupaya mengambil kembali tanah yang diambil Tergugat yang seluas (kurang lebih) ± 5.225 m2 dan agar supaya penguasaan AMAQ IMRAN dan H. SAMI’UN Cs. kembali pada ketentuan sebagaimana perdamaian yang telah dibuat atas Tanah Obyek Sengketa baik secara kekeluargaan maupun di Desa setempat, akan tetapi Tergugat malah mempertahankan tanah yang diambilnya tersebut dengan kekerasan;
Bahwa tanah seluas (kurang lebih) ± 5.225 m2 dari dalam penguasaan H. SAMIUN Cs. seluas (kurang lebih) ± 7.600 m2 secara hukum haruslah dikembalikan kepada ahli waris AMAQ IMRAN, oleh karena perbuatan Tergugat menguasai/mempertahankan tanah seluas ± 7.600 m2 (76 are) yang di dalamnya terdapat hak Penggugat seluas (kurang lebih) ± 5.225 m2 adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
Bahwa akibat dari itu, Para Penggugat benar-benar telah mengalami kerugian materiil, yakni dapat diperhitungkan bahwa terhitung sejak sepeninggal AMAQ IMRAN tahun 2005 terjadi penguasaan dengan mencaplok tanah AMAQ IMRAN sehingga sampai saat ini menjadi 10 tahun dikali hasil panen per tahun diperkirakan 3 ton gabah dan diperkirakan harga gabah per kwintal Rp. 400.000,-, berarti 1 ton gabah berharga Rp. 4.000.000,- dikalikan selama 10 tahun, sehingga kerugian yang dialami ahli waris AMAQ IMRAN (Penggugat 1 s/d 8 dan Turut Tergugat 1 s/d 3) sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ;
Bahwa Penggugat punya sangka yang kuat akan upaya Tergugat untuk mengalihkan Tanah Obyek Sengketa memperalihkan ke pihak lain, maka untuk menjamin kepastian hak para pihak atas Tanah Obyek Sengketa, kiranya terlebih dahulu diletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Tanah Obyek Sengketa ;
Berdasarkan alasan-alasan di atas, mohon ke hadapan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Praya melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan pada Tanah Obyek Sengketa terlebih dulu oleh Pengadilan ;
Menyatakan hukum bahwa AMAQ IMRAN (ayah Penggugat 1, 2, 3, 8 dan Turut Tergugat 1, 2, Kakek Penggugat 4, 5, 6, Mertua Turut Tergugat 7, dan suami Turut Tergugat 3) telah meninggal dunia sekitar tahun 2005, H. SAMI’UN (ayah Tergugat 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7 dan suami 8) telah meninggal dunia sekitar tahun 2008, AMSAH (ayah Tergugat 10, 11, 12 dan suami dari Tergugat 13) telah meninggal dunia sekitar tahun 2011 dan MUHAMAD (ayah Penggugat 4, 5, 6, dari Penggugat7) telah meninggal dunia sekitar tahun 1995 ;
Menetapkan hukum bahwa Surat Perdamaian antara AMAQ IMRAN, H. SAMIUN, Cs. (tiga bersaudara: H. SAMI’UN, H. ZAENUDIN, dan AMSAH), ABDUL MU’IN, GENEP, MAHNEP, ABDUL WARIS, Cs. (ABDUL WARIS dengan UDIN) yang telah dituangkan dalam sebuah Surat Perdamaian Waris tertanggal 14 November 1998 adalah sah dan beritikad baik serta berkekuatan hukum tetap dan mengikat ;
Menetapkan Tanah Obyek Sengketa seluas seluas (kurang lebih) ± 12.187 m2 (yang diperkarakan dalam perkara ini) dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Tanah H. WILDAN ;
Sebelah Timur : Tanah H. ZAENUDIN, AMSAH, INAQ GOMBOH,
MANSUR ;
Sebelah Selatan : Tanah SAHMIN, ABDUL RASID, SAHBAN (AMAQ
RUM) ;
Sebelah Barat : Sungai/Kali ;
Adalah milik daripada AMAQ IMRAN dengan H. SAMI’UN, Cs. (tiga bersaudara: H. SAMI’UN, H. ZAENUDIN, AMSAH) yang harus ditetapkan bagian masing-masing sebagaimana dalam Surat Perdamaian Waris tertanggal 14 November 1998 ;
Menetapkan bagian dari Tanah Obyek Sengketa seluas (kurang lebih) ± 9.812 m2 terletak di Mapong, Lingk. Tiwu Buak, Kel.Jontlak, Kec.Praya Tengah, Kab. Lombok Tengah, tercatat dalam SPPT No. 52.02.100.001.001-0026 seluas (kurang lebih) ± 6.187 m2, SPPT No. 52.02.100.001.001-0027 seluas (kurang lebih) ± 2.875 m2, dan SPPT No. 52.02.100.001.001-0054 seluas (kurang lebih) ± 750 m2 dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Tanah H. WILDAN ;
Sebelah Timur: Tanah H. ZAENUDIN, AMSAH, INAQ GOMBOH,
MANSUR ;
Sebelah Selatan : Tanah SAHMIN, Jalan raya ;
Sebelah Barat : Sungai/Kali ;
Adalah sah milik daripada AMAQ IMRAN yang lazim turun kepada ahli warisnya yang berhak ;
Menetapkan bagian dari Tanah Obyek Sengketa seluas seluas (kurang lebih) ± 2.375 m2 terletak di Mapong, Lingk. Tiwu Buak, Kel. Jontlak, Kec. Praya Tengah, Kab. Lombok Tengah, tercatat dalam SPPT No. 52.02.100.001.001-0053, dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Jalan raya ;
Sebelah Timur : Tanah INAQ GOMBOH, MANSUR ;
Sebelah Selatan : Tanah ABDUL RASID, SAHBAN (AMAQ RUM) ;
Sebelah Barat : Tanah AMAQ IMRAN ;
Adalah sah milik daripada H. SAMIUN, Cs atau H. SAMI’UN, H. ZAENUDIN, dan AMSAH yakni dalam hal ini para Tergugat ;
Bahwa perbuatan Tergugat menguasai/mempertahankan tanah seluas (kurang lebih) ± 7.600 m2 yang di dalamnya terdapat hak Penggugat (kurang lebih) ± 5.225 m2 adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
Menyatakan hukum bahwa Penggugat 1 s/d 8 serta Turut Tergugat 1 s/d 3 adalah yang paling berhak atas tanah sebagaimana poin 6 di atas (kurang lebih) ± 9.812 m2 dalam petitun ini, oleh karena ahli waris daripada AMAQ IMRAN ;
Menghukum kepada Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan dan mengosongkan Tanah Obyek Sengketa kemudian membagi ulang sebagaimana yang telah ditentukan dalam Surat Perdamaian Waris tertanggal 14 November 1998 atau yakni terhadap tanah sebagaimana poin 6 di atas dalam petitum ini seluas (kurang lebih) ± 9.812 m2 kepada ahli waris AMAQ IMRAN secara sukarela dan tanpa syarat apapun seketika dan sekaligus pada pelaksanaan putusan bila perlu dengan bantuan aparat penegak hukum ;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ;
Menghukum kepada Para Turut Tergugat untuk tunduk terhadap segala isi putusan perkara ini ;
MenghukumkepadaTergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Dan/atau ;
Mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Mengutip dan memperhatikan uraian - uraian yang tercantum dalam turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor : 3 / Pdt. G / 2014 / PN. Pya. tanggal 20 Oktober 2015, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Mengabulkan eksepsi Tergugat 1, 2, 4, 5, 8, 9, 10, 12 dan Tergugat 13 untuk sebagian ;
Menyatakan gugatan Para Penggugat Kabur (Obscuur Libel) ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan gugatan Para Penggugat Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) ;
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.4.252.000,00 (empat juta dua ratus lima puluh dua ribu rupiah) ;
Membaca Risalah Pemberitahuan Isi Putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor : 3/Pdt.G/2015/PN. Pya, kepada Kuasa Para Penggugat / Kuasa Para Pembanding pada tanggal 3 November 2015 dan kepada Tergugat 3/Terbanding 3 pada tanggal 30 Oktober 2015, kepada Tergugat 6, 7, 11 / Terbanding 6, 7, 11 dan kepada Para Turut Tergugat 1, 2, 5, 8 / Para Turut Terbanding 1, 2, 5, 8 pada tanggal 27 Oktober 2015 dan Para Turut Tergugat 3,4,7,9,10,11 pada tanggal 28 Oktober 2015, sedangkan kepada Turut Tergugat 6 / Turut Terbanding 6 tanggal 30 Oktober 2015 ;
Membaca, Akta Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Praya yang menyatakan bahwa pada tanggal 13 November 2015, Kuasa Para Pembanding semula Kuasa Para Penggugat telah menyatakan permohonan, agar perkaranya yang di putus tanggal 20 Oktober 2015 Nomor : 3 / Pdt. G / 2015 / PN. Pya. untuk di periksa dan di putus dalam pengadilan tingkat banding ;
Membaca Risalah Pemberitahuan Pernyataan Permohonan banding Nomor : 3 / Pdt. G / 2015 / PN. Pya, yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Praya yang menyatakan bahwa permohonan banding tersebut telah diberitahukan / disampaikan secara sah dan saksama kepada Para Tergugat 6,7/Para Terbanding 6,7 pada tanggal 17 November 2015, kepada Para Tergugat 1, 2, 4, 5, 8, 9, 10, 11, 12, dan 13 / Para Terbanding 1, 2, 4, 5, 8, 9, 10, 11, 12, dan 13 pada tanggal 18 November 2015 sedangkan Tergugat 3 / Terbanding 3 pada tanggal 24 November 2015, dan kepada Para Turut Tergugat 1,2,5, dan 8 / Para Turut Terbanding 1,2,5,dan 8 pada tanggal 17 November 2015, kepada Para Turut Tergugat 3,4,7,9,10, dan 11 / Para Turut Terbanding 3,4,7,9,10, dan 11 pada tanggal 18 November 2015, kepada Turut Tergugat 6/ Turut Terbanding 6 pada tanggal 24 November 2015;
Membaca Risalah pemberitahuan memeriksa berkas perkara kepada Kuasa Para Peggugat / Para Pembanding pada tanggal 25 November 2015, dan kepada Para Tergugat 1,2,4,5,6,7,8,9,10,11,12,dan 13 / Para Terbanding 1,2,4,5,6,7,8,9,10,11,12,dan 13 masing – masing pada tanggal 18 November 2015, sedangkan kepada Tergugat 3 / Terbanding 3 pada tanggal 27 November 2015, serta Para Turut Tergugat 1, 2, 3, 4, 5, 7, 8, 9, 10, 11 / Para Turut Terbanding 1, 2, 3, 4, 5, 7, 8, 9, 10, 11 masing – masing pada tanggal 18 November 2015, sedangkan Turut Tergugat 6 / Turut Terbanding 6 pada tanggal 27 November 2015, sesuai dengan surat keterangan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Praya tanggal 2, 9, dan 11 Desember 2015 yang menerangkan bahwa Pihak Para Penggugat / Para Pembanding dan Pihak Para Tergugat / Para Terbanding serta Para Turut Tergugat / Para Turut Terbanding maupun Kuasanya sama sekali tidak datang untuk menggunakan haknya untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara tersebut sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Mataram untuk pemeriksaan pada tingkat banding ;…..erikut : ri berikut :……………at)
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding oleh Kuasa Hukum Para Penggugat / Para Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang - Undang, oleh karena itu Permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa atas permohonan banding tersebut, Kuasa Para Pembanding semula Para Penggugat sama sekali tidak mengajukan memori banding, dan Para Tergugat / Para Terbanding tidak mengajukan konta memori banding ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan mencermati berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor : 3 / Pdt. G / 201 / PN. Pya tanggal 20 Oktober 2015, berpendapat bahwa pertimbangan – pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya tersebut sudah tepat dan benar, oleh karenanya pertimbangan – pertimbangan tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai Pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini di Tingkat Banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor : 3 / Pdt. G / 2014 / PN. Pya tanggal 20 Oktober 2015 yang dimohonkan banding tersebut, dapat dipertahankan dan oleh karenanya haruslah dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Pembanding semula Para Penggugat tetap dipihak yang kalah baik di Pengadilan Tingkat Pertama maupun dalam Pengadilan Tingkat Banding, maka Pembanding semula Penggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua Tingkat Pengadilan yang dalam Tingkat Banding besarnya sebagaimana di sebutkan dalam amar putusan ;
Mengingat dan memperhatikan pasal - pasal dari, RBg, dan Peraturan Perundang - Undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat tesebut ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor : 3 / PDT. G / 2015 / PN. Pya tanggal 20 Oktober 2015 yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram pada hari Selasa tanggal 26 Januari 2016 oleh kami I GUSTI NGURAH ADI WARDANA, SH. Sebagai Hakim Ketua Majelis, MUHAMAD LEGOWO, SH. dan HERLINA MANURUNG, SH.MH. masing – masing sebagai Hakim anggota, putusan mana pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk Umum oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim anggota tersebut dibantu M U H T A R, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri kedua belah pihak yang berperkara maupun kuasanya ;
Hakim Anggota Ketua Majelis
Ttd. Ttd.
MUHAMAD LEGOWO, SH. I GUSTI NGURAH ADI WARDANA, SH.
Ttd.
2. HERLINA MANURUNG, SH.MH.
Panitera Pengganti
Ttd.
M U H T A R, SH.
Perincian biaya perkara :
1. Redaksi : Rp. 5.000,-
2. Materai : Rp. 6.000,-
3. pemberkasan : Rp. 139.000,-
Jumlah : Rp. 150.000,-
( Seratus lima puluh ribu rupiah ;
Untuk Turunan Resmi :
Mataram, Januari 2016.
Panitera Pengadilan Tinggi Mataram
D A R N O, SH., MH.
NIP. 19580817 198012 1 001.