73/Pid.Sus/2015/PN Klk
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 73/Pid.Sus/2015/PN Klk
Other Participants (2)
1. EKO BANDAR SUKARTA Als TENGKONG Bin H. TAMRIN (Alm) 2. MUHAMAD PAISAL Bin SUNI ROMANSYAH
1. Menyatakan Terdakwa I. EKO BANDAR SUKARTA Als TENGKONG Bin H. TAMRIN (Alm) dan Terdakwa II. MUHAMAD PAISAL Bin SUNI ROMANSYAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “YANG MELAKUKAN DAN TURUT SERTA MELAKUKAN MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR” 2. Menjatuhkan pidana penjara masing-masing kepada Terdakwa I. EKO BANDAR SUKARTA Als TENGKONG Bin H. TAMRIN (Alm) selama 8 (delapan) bulan dan Terdakwa II. MUHAMAD PAISAL Bin SUNI ROMANSYAH selama 6 (enam) bulan dan menjatuhkan pidana denda kepada para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 6 (enam) Keping atau 60 (enam puluh) butir zenith / carnophen; Dirampas untuk dimusnahkan; - Uang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah; Dirampas untuk Negara; - 1 ( satu) buah tas warna hitam merk PRADA; Dikembalikan kepada Terdakwa II. MUHAMAD PAISAL Bin SUNI ROMANSYAH; 6. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masingsebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor :73/Pid.Sus/2015/PN Klk.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara paraTerdakwa:
| I. | Nama Lengkap | : | EKO BANDAR SUKARTA Als TENGKONG Bin H. TAMRIN (Alm); | |
| Tempat Lahir di | : | Kuala Kapuas; | ||
| Umur/Tanggal Lahir | : | 29 Tahun / 05 Juli 1985; | ||
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki; | ||
| Kebangsaan | : | Indonesia; | ||
| Tempat Tinggal | : | Jalan Melati No.57A, RT.29, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Propinsi Kalimantan Tengah; | ||
| Agama | : | Islam; | ||
| Pekerjaan | : | Swasta (Jualan pulsa); | ||
| Pendidikan | : | SMK (Tamat); |
| II. | Nama Lengkap | : | MUHAMAD PAISAL Bin SUNI ROMANSYAH; | |||
| Tempat Lahir di | : | Kuala Kapuas; | ||||
| Umur/Tanggal Lahir | : | 28 Tahun / 20 Januari 1987; | ||||
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki; | ||||
| Kebangsaan | : | Indonesia; | ||||
| Tempat Tinggal | : | Jalan Teratai Gang IV, No.56, RT.26, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Propinsi Kalimantan Tengah; | ||||
| Agama | : | Islam; | ||||
| Pekerjaan | : | Buruh; | ||||
| Pendidikan | : | MAN Kelas I (Tidak tamat); |
Para Terdakwa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan dari Kepolisian Republik Indonesia Daerah Kalimantan Tengah Resor Kapuas tertanggal 26 Januari 2015, Nomor : Sp.Kap/04/I/2015/SatResNarkoba dan Nomor : Sp.Kap/05/I/2015/SatResNarkoba pada hari Senin tanggal 26 Januari 2015;
Para Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan :
Penyidik, tertanggal 27 Januari 2015, Nomor :SP.Han/04/I/2015/RES KAPUAS dan Nomor : SP.Han/05/I/2015/RES KAPUAS, sejak tanggal 27 Januari 2015 sampai dengan tanggal 15 Februari 2015;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, tertanggal 11 Februari 2015, Nomor :13/Rt-2/02/2015 dan Nomor : 14/Rt-2/02/2015, sejak tanggal 16 Februari 2015 sampai dengan tanggal 27 Maret 2015;
Penuntut Umum, tertanggal 25 Maret 2015, Nomor :Print-333/Q.2.12/Euh.2/03/2015 dan Nomor : Print-333/Q.2.12/Euh.2/03/2015, sejak tanggal 25 Maret 2015 sampai dengan tanggal 13 April 2015;
Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, tertanggal 07 April 2015, Nomor :82/Pen.Pid.Sus/2015/PN Klk dan Nomor : 83/Pen.Pid.Sus/2015/PN Klk, sejak tanggal 07 April 2015 sampai dengan tanggal 06 Mei 2015;
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, tertanggal 21 April 2015, Nomor : 82-b/Pen.Pid.Sus/2015/PN Klk dan Nomor : 83-b/Pen.Pid.Sus/2015/PN Klk, sejak tanggal 07 Mei 2015 sampai dengan tanggal 05 Juli 2015;
Menimbang, bahwa para Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum ANWAR FIRDAUS, S.H., yang beralamat di Jalan Kasturi RT. VII, Pulau Telo, Kabupaten Kuala Kapuas, Propinsi Kalimantan Tengah, yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Hakim Ketua Majelis, Nomor : 73/Pen.Pid.Sus/2015/PN Klk, tertanggal 14 April 2015;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Setelah membaca surat-surat berupa:
Pelimpahan berkas perkara Nomor :50/PID/B/04/2015, tertanggal 06 April 2015Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas berikut Surat Dakwaan No. Reg. Perkara :PDM-31/Euh.2/Kpuas/0315, tertanggal06 April 2015, beserta berkas perkara atas nama TerdakwaI. EKO BANDAR SUKARTA Als TENGKONG Bin H. TAMRIN (Alm) dan Terdakwa II. MUHAMAD PAISAL Bin SUNI ROMANSYAH;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kuala KapuasNomor :73/PID.SUS/2015/PN Klk, tertanggal 07 April 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa I. EKO BANDAR SUKARTA Als TENGKONG Bin H. TAMRIN (Alm) dan Terdakwa II. MUHAMAD PAISAL Bin SUNI ROMANSYAH;
Penetapan Hakim Ketua MajelisNomor :73/Pid.Sus/2015/PN Klk, tertanggal 07 April 2015tentang penetapan hari sidang pada hariSELASA, tanggal 14 APRIL 2015;
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi,Ahli dan Terdakwa di persidangan;
Telah mendengar Surat Tuntutan Jaksa Penuntut UmumNo. Reg. Perkara : PDM-31/Euh.2.2/KPUAS/0315, tertanggal 07 Mei 2015yang dibacakan dimuka persidangan pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2015 yang pada pokoknya menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa I. EKO BANDAR SUKARTA Als TENGKONG Bin H. TAMRIN dan Terdakwa II. MUHAMAD PAISAL Bin SUNI ROMANSYAH., telahterbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatandengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar” yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I. EKO BANDAR SUKARTA Als TENGKONG Bin H. TAMRIN selama 10 (sepuluh) bulan dan terdakwa II. MUHAMAD PAISAL Bin SUNI ROMANSYAH selama 8 (delapan) bulan dengan dikurangi selama masing-masing terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menjatuhkan pidana denda terhadap masing-masing terdakwa sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) subsidair masing-masing terdakwa selama 3 (tiga) bulan pidana kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
6 Keping atau 60 (enam puluh) butir Zenith / carnophen;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
1 ( satu) buah tas warna hitam merk PRADA;
Dikembalikan kepada Terdakwa II. MUHAMAD PAISAL Bin SUNI ROMANSYAH;
Membebanipara terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesarRp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa di persidangan telah mendengar pledoi secara lisan dari paraTerdakwamelalui Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya para Terdakwa menyatakan memohon keringanan hukuman dengan alasan para Terdakwa menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi serta para Terdakwa merupakan tulang punggung keluargadan Terdakwa I. EKO BANDAR SUKARTA Als TENGKONG Bin H. TAMRIN (Alm) mempunyai istri dan anak yang masih kecil;
Menimbang, bahwa atas pledoi para Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya tersebut, Penuntut Umum menyampaikan replik secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada isi tuntutannya, demikian pula duplik para Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya yang menyatakan tetap pada pledoinya;
Menimbang, bahwa para Terdakwa didakwa berdasarkan Surat Dakwaan No. Reg. Perkara : PDM-31/Euh.2/Kpuas/0315, tertanggal 06 April 2015, sebagai berikut :
DAKWAAN :
KESATU :
Bahwa terdakwa I. Eko Bandar Sukarta Als Tengkong Bin H. Tambrin bersama-sama dengan terdakwa II. Muhamad Paisal Bin Suni Romansyah pada hari Senin tanggal 26 Januari 2015 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2015 bertempat di Jalan Melati No. 57 A Rt. 29 Rw 03 Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah atau ditempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatandengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, perbuatan yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Awalnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa II menjual obat Charnophen atau biasa disebut Zenith kepada saksi Atuilah sebanyak 1 (satu) keping atau 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 30.000,- (tigapuluh ribu rupiah) dan sekira pukul 16.00 Wib, saksi Faisal Bin Mutaqin Bin Panderly dan saksi Karyadi Bin Suwardi datang kerumah terdakwa I lalu menangkap terdakwa II dan saat diinterogasi, terdakwa II mengaku memperoleh obat Charnophen atau Zenith tersebut dari terdakwa I dimana terdakwa I menyuruh terdakwa II untuk menjual obat Charnophen atau Zenith tersebut dan terdakwa II mendapat upah berupa diberi makan dan diberi obat Charnophen atau Zenith oleh terdakwa I kemudian saksi Faisal dan saksi Karyadi melakukan penggeladahan dan ditemukan obat Charnophen atau Zenith sebanyak 6 (enam) keping atau 60 (enampuluh) butir yang disimpan terdakwa II dalam tas kecil warna hitam merek PRADA yang dipegang oleh terdakwa II serta uang tunai sebesar Rp. 30.000,- (tigapuluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat Charnophen atau Zenith dari terdakwa I dan menurut keterangan terdakwa I, ia memperoleh keuntungan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) perkepingnya dan ia juga mengkonsumsi obat Charnophen atau Zenith tersebut;
Bahwa menurut keterangan ahli Muhamad Husin, SKM Bin Syahran bahwa obat Charnophen atau Zenith tersebut sudah dicabut ijin edarnya sejak tahun 2009 dan keterangan ahli tersebut diperkuat dengan Surat Badan POM RI Nomor : PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Ijin Edar dan Penghentian Produksi terhadap obat jenis Zenith/ Charnophen yang di produksi oleh PT. ZENITH PHARMACEUTICAL telah dicabut ijin edarnya oleh BPOM karena PT. ZENITH PHARMACEUTICAL telah melanggar Keputusan Kepala Badan POM RI No. HK.00.05.3.2522 tentang Penerapan Pedoman Cara Distribusi Obat yang baik bagian 5.4 yaitu terbukti dengan sengaja menyalurkan obat keras antara lain: Carnophen tablet, Rheumastop tablet dan Zenzon tablet kepada pihak yang tidak memilki keahlian dan kewenangan
Perbuatan terdakwa I. Eko Bandar Sukarta Als Tengkong Bin H. Tambrin dan terdakwa II. Muhamad Paisal Bin Suni Romansyah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa I. Eko Bandar Sukarta Als Tengkong Bin H. Tambrin bersama-sama dengan terdakwa II. Muhamad Paisal Bin Suni Romansyah pada waktu dan tempat seperti yang disebutkan dalam dakwaan Kesatu, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu serta tidak memiliki keahlian dan kewenangan mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan berkhasiat obat, perbuatan yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Awalnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa II menjual obat Charnophen atau biasa disebut Zenith kepada saksi Atuilah sebanyak 1 (satu) keping atau 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 30.000,- (tigapuluh ribu rupiah) dan sekira pukul 16.00 Wib, saksi Faisal Bin Mutaqin Bin Panderly dan saksi Karyadi Bin Suwardi datang kerumah terdakwa I lalu menangkap terdakwa II dan saat diinterogasi, terdakwa II mengaku memperoleh obat Charnophen atau Zenith tersebut dari terdakwa I dimana terdakwa I menyuruh terdakwa II untuk menjual obat Charnophen atau Zenith tersebut dan terdakwa II mendapat upah berupa diberi makan dan juga diberi obat Charnophen atau Zenith oleh terdakwa I kemudian saksi Faisal dan saksi Karyadi melakukan penggeladahan dan ditemukan obat Charnophen atau Zenith sebanyak 6 (enam) keping atau 60 (enampuluh) butir yang disimpan terdakwa II dalam tas kecil warna hitam merek PRADA yang dipegang oleh terdakwa II serta uang tunai sebesar Rp. 30.000,- (tigapuluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat Charnophen atau Zenith dari terdakwa I dan menurut keterangan terdakwa I, ia memperoleh keuntungan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) perkepingnya dan ia juga mengkonsumsi obat Charnophen atau Zenith tersebut tersebut dan baik terdakwa I maupun terdakwa II tidak memiliki keahlian dan kewenangan dibidang kefarmasian ataupun keahlian khusus untuk menjual atau mengedarkan obat Zenith tersebut;
Perbuatan terdakwa I. Eko Bandar Sukarta Als Tengkong Bin H. Tambrin dan terdakwa II. Muhamad Paisal Bin Suni Romansyah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut para Terdakwa dan Penasihat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dakwaannya Penuntut Umum di persidangan telah menghadapkan 1 (satu) orang saksi yang memberi keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
SaksiKARYADI Bin SUWARDI:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik, kemudian memberikan keterangan tanpa tekanan dan paksaan serta menandatangani berita acara pemeriksaan penyidik;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Januari 2015 sekitar jam 16.00 Wib saksi bersama rekannya saksi FAISAL MUTAQIN Bin PANDERLY yang merupakan anggota Polres Kapuastelahmelakukan penangkapan kepadaTerdakwa I. EKO BANDAR SUKARTA Als TENGKONG Bin H. TAMRIN (Alm)dan Terdakwa II. MUHAMAD PAISAL Bin SUNI ROMANSYAHdi Jalan Melati No. 57A, RT. 29, RW. 03, Kelurahan Selat Tengah, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa awalnya saksi mendapat laporan dari masyarakat yang memberi informasi ada yang memperjualbelikan obat jenis zenith/charnophen, kemudian saksi bersama saksi FAISAL MUTAQIN Bin PANDERLY dari Polres Kapuas melakukan pengintaian di rumah Terdakwa I dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa II di depan rumah Terdakwa I, dan setelah dilakukan introgasi, akhirnya Terdakwa II mengaku memperoleh obat jenis zenith/charnophen tersebut dari Terdakwa I untuk dijual dan Terdakwa II mendapat upah berupa diberi makan serta obat jenis zenith/charnophen dari Terdakwa I, dan atas pengakuan Terdakwa II tersebut, akhirnya Terdakwa I juga ikut ditangkap dan diamankan di rumahnya;
Bahwa kemudian dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa I dan ditemukan sebanyak 60 (enam puluh) butir atau 6 (enam) keping obat jenis zenith/charnophen yang disimpan Terdakwa II di dalam tas kecil warna hitam merek Prada serta uang tunai sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dari hasil penjualan 1 (satu) keping obat jenis zenith/charnophen kepada Sdr. ATUILAH Bin SUPIANI;
Bahwa Terdakwa I mendapat obat jenis zenith/charnophen dari membeli di Banjarmasin dan dijual sebesar Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per kepingnya;
Bahwa obat jenis zenith/charnophen tersebut sudah dicabut izin edarnya oleh BPOM sejak tahun 2009;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, para Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selain saksi yang dihadirkan di persidangan, Penuntut Umum juga yang telah memanggil saksi FAISAL MUTAQIN Bin PANDERLYsecara patut namun tidak hadir di persidangan, sehingga kemudian Penuntut Umum membacakan keterangannya dibawah sumpah sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik, pada tanggal 27 Januari 2015 dan 24 Februari 2015, yang diperiksa oleh MODING, S.H.,pangkat Brigadir, NRP 84030171, jabatan sebagai Penyidik Pembantu pada kantor Kepolisian Resort Kapuas, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Januari 2015 sekitar jam 16.00 Wib saksi bersama rekannya saksi KARYADI Bin SUWARDI yang merupakan anggota Polres Kapuastelah melakukan penangkapan kepada Terdakwa I. EKO BANDAR SUKARTA Als TENGKONG Bin H. TAMRIN (Alm) dan Terdakwa II. MUHAMAD PAISAL Bin SUNI ROMANSYAH di Jalan Melati No. 57A, RT. 29, RW. 03, Kelurahan Selat Tengah, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa saksi mendapat laporan dari masyarakat yang memberi informasi ada yang memperjualbelikan obat jenis zenith/charnophen, kemudian saksi bersama saksi KARYADI Bin SUWARDI dari Polres Kapuas melakukan pengintaian di rumah Terdakwa I dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa II di depan rumah Terdakwa I, dan setelah dilakukan introgasi, akhirnya Terdakwa II mengaku memperoleh obat jenis zenith/charnophen tersebut dari Terdakwa I untuk dijual dan Terdakwa II mendapat upah berupa diberi makan serta obat jenis zenith/charnophen dari Terdakwa I, dan atas pengakuan Terdakwa II tersebut, akhirnya Terdakwa I juga ikut ditangkap dan diamankan di rumahnya;
Bahwa kemudian dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa I dan ditemukan sebanyak 60 (enam puluh) butir atau 6 (enam) keping obat jenis zenith/charnophen yang disimpan Terdakwa II di dalam tas kecil warna hitam merek Prada serta uang tunai sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dari hasil penjualan 1 (satu) keping obat jenis zenith/charnophen kepada Sdr. ATUILAH Bin SUPIANI;
Bahwa Terdakwa I mendapat obat jenis zenith/charnophen dari membeli di Banjarmasin dan dijual sebesar Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per kepingnya;
Bahwa obat jenis zenith/charnophen tersebut sudah dicabut izin edarnya oleh BPOM RI sejak tahun 2009;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, para Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa para Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya setelah diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim, kemudian menyatakan tidak mengajukan saksi yang meringankan;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum juga telah menghadirkan 1 (satu) orang ahli yaitu MUHAMAD HUSIN, SKM Bin SYAHRANyang memberi keterangan / pendapat di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli pernah diperiksa oleh Penyidik, kemudian memberikan keterangan tanpa tekanan dan paksaan serta menandatangani berita acara pemeriksaan penyidik;
Bahwa jabatan ahli adalah sebagai pelaksana Farmasi dan Makanan yang bekerja sejak tahun 1997, namun bekerja di Dinas Kesehatan Kapuas sejak tahun 2009;
Bahwa obat farmasi zenith/charnophen termasuk dalam kategori obat keras (ada lingkar merah), dimana obat tersebut dapat diberikan harus dengan resep dokter, namun obat farmasi zenith/charnophen sudah dicabut ijin edarnya oleh Badan POM RI Nomor PO.02.01.1.21.3997 tertanggal 27 Oktober 2009 sehingga tidak boleh lagi diproduksi dan diedarkan ke masyarakat;
Bahwa sebelum ditarik ijin edarnya, obat farmasi zenith/charnophen jika digunakan sesuai dengan standar penggunaan obat yakni 3x1 sehari berguna sebagai penahan sakit, obat reumatik, tetapi jika digunakan secara berlebihan seperti sekali minum langsung 3 (tiga) tablet, maka obat tersebut akan menstimulasi susunan saraf pemakai sehingga mengakibatkan halusinasi dan sesaat menyegarkan badan pemakainya;
Bahwa obat farmasi zenith/charnophen yang masih beredar di masyarakat merupakan sisa hasil produksi yang dijual secara illegal, dan juga bisa merupakan obat palsu, karena setelah dicabut ijin edarnya BPOM telah memerintahkan kepada produsen yang memproduksi obat farmasi zenith/charnophen tersebut untuk memusnahkan sisa hasil produksi;
Bahwa sudah ada penyuluhan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas tentang obat farmasi zenith/charnophen yang sudah dicabut ijin edarnya tetapi hanya untuk penjual obat yang resmi seperti apotik dan toko obat;
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut diatas, para Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa I. EKO BANDAR SUKARTA Als TENGKONG Bin H. TAMRIN (Alm) dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa TerdakwaI pernah diperiksa oleh Penyidik,kemudian memberikan keterangan tanpa tekanan dan paksaan serta menandatangani berita acara pemeriksaan penyidik;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Januari 2015 sekitar jam 16.00 Wib saksiKARYADI Bin SUWARDI bersama rekannya saksi FAISAL MUTAQIN Bin PANDERLY yang merupakan anggota Polres Kapuastelah melakukan penangkapan kepada Terdakwa I. EKO BANDAR SUKARTA Als TENGKONG Bin H. TAMRIN (Alm) dan Terdakwa II. MUHAMAD PAISAL Bin SUNI ROMANSYAH di Jalan Melati No. 57A, RT. 29, RW. 03, Kelurahan Selat Tengah, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa awalnya obat jenis zenith/charnophen tersebut diperoleh Terdakwa I dengan cara membeli di Toko Obat belakang Toko Sanjaya Kuala Kapuas sebanyak 8 (delapan) keping dengan harga Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per kepingnya, kemudian Terdakwa I memberikan Terdakwa II sebanyak 7 (tujuh) keping untuk dijual dan Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk menjual kepada orang lain seharga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per kepingnya, akan tetapi setahu Terdakwa I, biasanya Terdakwa II menjualnya seharga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per kepingnya dan pada saat ditangkap Terdakwa II sudah berhasil menjual obat tersebut sebanyak 1(satu) keping kepada orang lain dengan harga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa kemudian dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa I ditemukan sebanyak 60 (enam puluh) butir atau 6 (enam) keping obat jenis zenith/charnophen yang disimpan Terdakwa II di dalam tas kecil warna hitam merek Prada serta uang tunai sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa I memperjualbelikan obat jenis zenith/charnophen sudah selama 2 (dua) bulan dan Terdakwa I sesekali mengkonsumsinya sekali minum sebanyak 3 (tiga) butir dan Terdakwa I mengaku tidak tahu jika obat tersebut sudah tidak boleh beredar dan diperjualbelikan;
Bahwa Terdakwa I sudah pernah dihukum dalam perkara pencurian pada tahun 2006;
Bahwa Terdakwa I membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan;
Menimbang, bahwaTerdakwa II. MUHAMAD PAISAL Bin SUNI ROMANSYAH di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa II pernah diperiksa oleh Penyidik,kemudian memberikan keterangan tanpa tekanan dan paksaan serta menandatangani berita acara pemeriksaan penyidik;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Januari 2015 sekitar jam 16.00 Wib saksi KARYADI Bin SUWARDI bersama rekannya saksi FAISAL MUTAQIN Bin PANDERLY yang merupakan anggota Polres Kapuastelah melakukan penangkapan kepada Terdakwa I. EKO BANDAR SUKARTA Als TENGKONG Bin H. TAMRIN (Alm) dan Terdakwa II. MUHAMAD PAISAL Bin SUNI ROMANSYAH di Jalan Melati No. 57A, RT. 29, RW. 03, Kelurahan Selat Tengah, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa awalnya Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk menjualobat jenis zenith/charnophen kepada orang lain seharga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per kepingnya, dan Terdakwa II sudah berhasil menjual obat tersebut sebanyak 1(satu) keping kepada Sdr. ATUILAH Bin SUPIANIdengan harga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan akhirnya Terdakwa II ditangkap anggota Polres Kapuas di rumah Terdakwa I dan tidak lama kemudian Terdakwa I datang dan juga ikut diamankan;
Bahwa kemudian dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa I ditemukan sebanyak 60 (enam puluh) butir atau 6 (enam) keping obat jenis zenith/charnophen yang disimpan Terdakwa II di dalam tas kecil warna hitam merek Prada serta uang tunai sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa II memperjualbelikan obat jenis zenith/charnophen sudah selama 2 (dua) bulan dan Terdakwa II sesekali mengkonsumsinya sekali minum sebanyak 2 (dua) butir dan Terdakwa II mengaku tidak tahu jika obat tersebut sudah tidak boleh beredar dan diperjualbelikan;
Bahwa Terdakwa II belum pernah dihukum;
Bahwa Terdakwa II membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti berupa :
6 Keping atau 60 (enam puluh) butir Zenith / carnophen;
Uang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
1 ( satu) buah tas warna hitam merk PRADA;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita sesuai ketentuan perundang-undangan dan telah diperlihatkan kepada saksi-saksi, ahlisertapara Terdakwa dipersidangan dan yang bersangkutan membenarkan barang bukti tersebut sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan para Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dalam persidangan telah diperoleh fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Januari 2015 sekitar jam 16.00 Wib saksiKARYADI Bin SUWARDI bersama rekannya saksi FAISAL MUTAQIN Bin PANDERLY yang merupakan anggota Polres Kapuastelah melakukan penangkapan kepada Terdakwa I. EKO BANDAR SUKARTA Als TENGKONG Bin H. TAMRIN (Alm) dan Terdakwa II. MUHAMAD PAISAL Bin SUNI ROMANSYAH di Jalan Melati No. 57A, RT. 29, RW. 03, Kelurahan Selat Tengah, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa awalnya obat jenis zenith/charnophen tersebut diperoleh Terdakwa I dengan cara membeli di Toko Obat belakang Toko Sanjaya Kuala Kapuas sebanyak 8 (delapan) keping dengan harga Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per kepingnya, kemudian Terdakwa I memberikan Terdakwa II sebanyak 7 (tujuh) keping untuk dijual dan Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk menjual kepada orang lain seharga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per kepingnya dan Terdakwa II sudah berhasil menjual obat tersebut sebanyak 1(satu) keping kepada Sdr. ATUILAH Bin SUPIANIdengan harga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa setalah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa II kemudian dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa I ditemukan sebanyak 60 (enam puluh) butir atau 6 (enam) keping obat jenis zenith/charnophen yang disimpan Terdakwa II di dalam tas kecil warna hitam merek Prada serta uang tunai sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan tidak lama kemudian Terdakwa I juga ikut diamankan dan para Terdakwa selanjutnya dibawa ke Polres Kapuas untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa para Terdakwa memperjualbelikan obat jenis zenith/charnophen sudah selama 2 (dua) bulan dan Terdakwa I sesekali mengkonsumsinya sekali minum sebanyak 3 (tiga) butir sedangkan Terdakwa II sesekali juga mengkonsumsinya sekali minum sebanyak 2 (dua) butir dan para Terdakwa mengaku tidak tahu jika obat tersebut sudah tidak boleh beredar dan diperjualbelikan;
Bahwa obat farmasi zenith/charnophen termasuk dalam kategori obat keras (ada lingkar merah), dimana obat tersebut dapat diberikan harus dengan resep dokter, namun obat farmasi zenith/charnophen sudah dicabut ijin edarnya oleh Badan POM RI Nomor PO.02.01.1.21.3997tertanggal 27 Oktober 2009 sehingga tidak boleh lagi diproduksi dan diedarkan ke masyarakat;
Menimbang, bahwa terhadap segala sesuatu yang terungkap dipersidangan dan terdapat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dan menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dan dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana dikemukakan diatas, para Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana dikemukakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya;
Menimbang, bahwa para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Alternatif, sehingga menurut ketentuan dalam Hukum Acara maka Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas dapat langsung mempertimbangkan dakwaan yang paling mendekati dengan fakta-fakta di persidangan yaitu Dakwaan alternatif Kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
SETIAP ORANG;
DENGAN SENGAJA MEMPRODUKSI ATAU MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI DAN/ATAU ALAT KESEHATAN YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR;
MEREKA YANG MELAKUKAN, YANG MENYURUH LAKUKAN, DAN YANG TURUT SERTA MELAKUKAN;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1.UNSUR SETIAP ORANG;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang menunjuk kepada pelaku sebagai subyek hukum dalam suatu perbuatan pidana dimana atas perbuatannya dapat diminta pertanggung jawabannya;
Menimbang, bahwa didalam perkara ini yang menjadi sebagai subyek hukum sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum adalah Terdakwa I. EKO BANDAR SUKARTA Als TENGKONG Bin H. TAMRIN (Alm) dan Terdakwa II. MUHAMAD PAISAL Bin SUNI ROMANSYAHdimuka Persidangan identitasnya telah dicocokkan dengan identitas sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum ternyata adanya kecocokkan antara satu dengan lainnya sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke muka persidangan;
Menimbang, bahwa atas pertanyaan Majelis Hakim selama persidangan ternyata Terdakwa I. EKO BANDAR SUKARTA Als TENGKONG Bin H. TAMRIN (Alm) dan Terdakwa II. MUHAMAD PAISAL Bin SUNI ROMANSYAHmampu dengan tanggap dan tegas menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga Majelis Hakim berpendapat para Terdakwa dipandang sebagai orang atau subyek hukum yang dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkeyakinan unsur “SETIAP ORANG” telah terpenuhi;
Ad.2. DENGAN SENGAJA MEMPRODUKSI ATAU MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI DAN/ATAU ALAT KESEHATAN YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR;
Menimbang, bahwa perbuatan materiil dalam unsur ini bersifat alternatif, maka cukup membuktikan salah satu perbuatan materiilsaja dalam unsur ini dan apabila tebukti maka unsur ini dapat dianggap telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa menurut unsur teori pengetahuan hukum pidana adanya perbuatan dengan sengaja (opzet) berkaitan dengan niat pelaku yang dengan sadar menghendaki adanya perbuatan tersebut dan pelaku menginsafi akan akibat perbuatannya
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur dengan sengaja maka harus dibuktikan terlebih dahulu perbuatan materiil yang dilakukan oleh Terdakwa sehingga barulah dapat diketahui perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan sengaja atau tidak;
Menimbang, Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terbukti di persidanganpada hari Selasa tanggal 26 Januari 2015 sekitar jam 16.00 Wib saksiKARYADI Bin SUWARDI bersama rekannya saksi FAISAL MUTAQIN Bin PANDERLY yang merupakan anggota Polres Kapuastelah melakukan penangkapan kepada Terdakwa I. EKO BANDAR SUKARTA Als TENGKONG Bin H. TAMRIN (Alm) dan Terdakwa II. MUHAMAD PAISAL Bin SUNI ROMANSYAH di Jalan Melati No. 57A, RT. 29, RW. 03, Kelurahan Selat Tengah, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah;
Menimbang, bahwa awalnya obat jenis zenith/charnophen tersebut diperoleh Terdakwa I dengan cara membeli di Toko Obat belakang Toko Sanjaya Kuala Kapuas sebanyak 8 (delapan) keping dengan harga Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per kepingnya, kemudian Terdakwa I memberikan Terdakwa II sebanyak 7 (tujuh) keping untuk dijual dan Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk menjual kepada orang lain seharga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per kepingnya dan Terdakwa II sudah berhasil menjual obat tersebut sebanyak 1(satu) keping kepada Sdr. ATUILAH Bin SUPIANI dengan harga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa setalah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa II kemudian dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa I ditemukan sebanyak 60 (enam puluh) butir atau 6 (enam) keping obat jenis zenith/charnophen yang disimpan Terdakwa II di dalam tas kecil warna hitam merek Prada serta uang tunai sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan tidak lama kemudian Terdakwa I juga ikut diamankan dan para Terdakwa selanjutnya dibawa ke Polres Kapuas untuk diproses lebih lanjut;
Menimbang, bahwa para Terdakwa memperjualbelikan obat jenis zenith/charnophen sudah selama 2 (dua) bulan dan Terdakwa I sesekali mengkonsumsinya sekali minum sebanyak 3 (tiga) butir sedangkan Terdakwa II sesekali juga mengkonsumsinya sekali minum sebanyak 2 (dua) butir dan para Terdakwa mengaku tidak tahu jika obat tersebut sudah tidak boleh beredar dan diperjualbelikan;
Menimbang, bahwa obat farmasi ZENITH/CHARNOPHEN termasuk dalam kategori obat keras (ada lingkar merah), dimana obat tersebut dapat diberikan harus dengan resep dokter, namun obat farmasi ZENITH/CHARNOPHEN sudah dicabut ijin edarnya oleh Badan POM RI Nomor PO.02.01.1.21.3997 tertanggal 27 Oktober 2009 sehingga tidak boleh lagi diproduksi dan diedarkan ke masyarakat;
Menimbang, bahwa dengan demikian terbukti perbuatan materiil yang dilakukan oleh para Terdakwa yaitu mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar dilakukannya dengan sengaja;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkeyakinan unsur“DENGAN SENGAJA MEMPRODUKSI ATAU MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI DAN/ATAU ALAT KESEHATAN YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR” telah terpenuhi;
Ad.3. MEREKA YANG MELAKUKAN, YANG MENYURUH LAKUKAN, DAN YANG TURUT SERTA MELAKUKAN;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan yang dimaksud dengan yang melakukan (pleger) adalah orang yang melakukan sendiri suatu perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan yang menyuruh lakukan (doenpleger) adalah orang yang melakukan perbuatan pidana dengan perantara orang lain, sedang orang yang menjadi perantara hanya diumpakan sebagai alat;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan yang turut serta melakukan (medepleger) adalah orang yang dengan sengaja turut berbuat pidana atau mengerjakan sesuatu yang dilarang menurut undang-undang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan perbuatan para Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara tersebut Terdakwa I membeli obat jenis zenith/charnophen, kemudian Terdakwa I memberikan kepada Terdakwa II untuk dijual dan Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk menjual kepada orang lain dan para Terdakwa memperjualbelikan obat jenis zenith/charnophen sudah selama 2 (dua) bulan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berkeyakinan unsur “MEREKA YANG MELAKUKAN, YANG MENYURUH LAKUKAN, DAN YANG TURUT SERTA MELAKUKAN” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa unsur-unsur dalam Pasal yang didakwakan Penuntut Umum sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu telah terpenuhi seluruhnya, maka haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan dilakukan oleh para Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan dipersidangan tidak didapatkan adanya alasan pembenar atau pemaaf yang dapat menghapus kesalahan para Terdakwa, disamping itu juga tidak terdapat adanya petunjuk kalau para Terdakwa sakit ingatan atau gila sehingga para Terdakwa harus dianggap sebagai orang yang mampu bertanggung jawab, oleh karenanya para Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka para Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “YANGMELAKUKAN DAN TURUT SERTA MELAKUKAN MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR”
Menimbang, bahwa terhadap pledoi secara lisan dari para Terdakwa melalui penasihat hukumnya, Majelis Hakim akan mempertimbangkan dalam hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;
Menimbang, bahwatujuan pemidanaan bukanlah semata mata untuk memberikan penghukuman kepada para Terdakwa, namun juga memberikan kesempatan kepada para Terdakwa untuk memperbaiki diri dan memberikan kesempatan kepada sistem tatanan sosial yang terkoyak oleh akibat perbuatan para Terdakwa untuk pulih serta memberikan kesempatan masyarakat untuk dapat menerima kembali para Terdakwa di lingkungan social, sehingga Majelis Hakim berpendapat penjatuhan pidana yang pantas dijatuhkan terhadap diri para Terdakwa akan lebih efektif dan bermanfaat bila dijatuhi pidana penjara;
Menimbang, bahwa oleh karena di dalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, pidana yang dijatuhkan kepada para Terdakwa selain pidana penjara juga disertai dengan denda, maka para Terdakwa sudah sepatutnya membayar denda tersebut dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan yang akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa semua masa penangkapan danpenahanan yang telah dilakukan oleh Penyidik untuk kepentingan penyidikan dan penahanan yang dilakukan Jaksa/Penuntut Umum untuk kepentingan penuntutan serta penahanan yang dilakukan oleh Hakim untuk kepentingan pemeriksaan di Pengadilan, diperhitungkan seluruhnya dan akan dikurangkan dengan lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana dan tidak ditemukan alasan yang sah untuk mengeluarkan para Terdakwa dari tahanan sehingga diperintahkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yaitu berupa6 Keping atau 60 (enam puluh) butir Zenith / carnophen, Uang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan 1 ( satu) buah tas warna hitam merk PRADAakan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan, perlu mempertimbangkan faktor-faktor yang dapat dijadikan alasan-alasan memberatkan dan meringankan hukuman bagi para Terdakwa;
HAL – HAL YANG MEMBERATKAN :
Perbuatan para Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan para Terdakwa menghambat program pemerintah dalam mengendalikan peredaran obat-obatan yang dapat membahayakan bagi kesehatan masyarakat;
Terdakwa I sudah pernah dihukum dalam perkara pencurian pada tahun 2006;
HAL – HAL YANG MERINGANKAN :
Para Terdakwa menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Para Terdakwa Kooperatif selama proses Persidangan;
Para Terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya;
Para Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Terdakwa I mempunyai istri dan anak yang masih kecil;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana penjara, maka kepada para Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Mengingat,Pasal 197 Undang- Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta peraturan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa I. EKO BANDAR SUKARTA Als TENGKONG Bin H. TAMRIN (Alm) dan Terdakwa II. MUHAMAD PAISAL Bin SUNI ROMANSYAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “YANGMELAKUKAN DAN TURUT SERTA MELAKUKAN MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR”
Menjatuhkan pidana penjara masing-masing kepada Terdakwa I. EKO BANDAR SUKARTA Als TENGKONG Bin H. TAMRIN (Alm) selama 8 (delapan) bulan dan Terdakwa II. MUHAMAD PAISAL Bin SUNI ROMANSYAH selama 6 (enam) bulan dan menjatuhkan pidana denda kepada para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
6 (enam) Keping atau 60 (enam puluh) butir zenith / carnophen;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah;
Dirampas untuk Negara;
1 ( satu) buah tas warna hitam merk PRADA;
Dikembalikan kepada Terdakwa II. MUHAMAD PAISAL Bin SUNI ROMANSYAH;
Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masingsebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, pada hari SENIN tanggal 11 MEI 2015 oleh kami DIKDIK HARYADI, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, SATRIADI, S.H., danSONDRA MUKTI LAMBANG LINUWIH, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada RABU tanggal 13 MEI 2015, oleh Hakim Ketua Majelis didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh RUSMIATI, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeritersebut, dengan dihadiri oleh FRANCISKAWATI NAINGGOLAN, S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas serta para Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya Anwar Firdaus, S.H.;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ttd. Cap. Ttd
SATRIADI, S.H. DIKDIK HARYADI, S.H., M.H.
Ttd.
SONDRA MUKTI LAMBANG LINUWIH, S.H.
Panitera Pengganti,
Ttd.
RUSMIATI, S.H.