63/Pid.B/2010/PN.WMN
Putusan PN WAMENA Nomor 63/Pid.B/2010/PN.WMN
1. Menyatakan Terdakwa I PERRY JIGIBALOM, Amk. Alias PERRY YIGIBALOM dan terdakwa II AGUSTINUS KAPISA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa I dan terdakwa II tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila dalam tenggang waktu satu bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 (tiga) bulan ;
P U T U S A N
Nomor: 63 /Pid.B/2010/PN.Wmn.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Wamena yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara para Terdakwa :
I. Nama Lengkap : PERRY JIGIBALOM, AMK alias PERRY YIGIBALOM.
Tempat Lahir : Dindilonik.
Umur / Tanggal Lahir : 51 Tahun/ 3 Februari 1960.
Jenis Kelamin : Laki-Laki,
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia,
Tempat Tinggal : Jl.Sumatera Wamena.
Agama : Kristen Protestan.
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil Pemkab. Jayawijaya.
II. Nama Lengkap : AGUSTINUS KAPISA
Tempat Lahir : Anggruk.
Umur / Tanggal Lahir : 48 Tahun/6 Agustus 1963.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia,
Tempat Tinggal : Lokasi III Wamena, Kompleks Perumnas Sorindo Jalan Nazareth Biak.
Agama : Kristen Protestan,
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil pada Dinas
Kesehatan Kabupaten Jayawijaya,
Para Terdakwa ditahan oleh :
Penuntut Umum tanggal 30 September 2010,berdasarkan Surat Penetapan Nomor: Print-402-403/T.1.16/Ft.1/09/2010, sejak tanggal 30 September 2010 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2010, di rumah tahanan Negara di Wamena;
Hakim Pengadilan Negeri Wamena tanggal 18 Oktober 2010,berdasarkan surat Penetapan Nomor: 132-133/Pen.Pid/2010/PN.Wmn., sejak tanggal 18 Oktober 2010 sampai dengan tanggal 16 November 2010, dalam rumah tahanan Negara di Wamena ;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Wamena tanggal 08 November 2010,berdasarkan surat Penetapan Nomor: 151-152/Pen.Pid/2010/PN.Wmn. sejak tanggal 17 November 2010 sampai dengan tanggal 15 Januari 2011 di rumah tahanan Negara di Wamena;
Diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura tanggal 20 Desember 2010,berdasarjan surat Penetapan Nomor: 448-449/Pen.Pid/2010/PT.JPR., sejak tanggal 16 Januari 2010 sampai dengan tanggal 14 Februari 2011 di rumah tanahan Negara di Wamena;
Diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura untuk yang kedua kalinya, tanggal 07 Februari 2011, berdasarkan surat Penetapan Nomor: 40-41/Pen.Pid/2011/PT.JPR., sejak tanggal 15 Februari 2011 sampai dengan tanggal 16 Maret 2011 di rumah tahanan Negara di Wamena;
Terdakwa di depan persidangan menyatakan akan menghadap sendiri di persidangan dan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Wamena Nomor : 87/Pen.Pid/2010/PN.Wmn, tertanggal 18 Oktober 2010 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Wamena Nomor: 65/Pen.Pid/2010/PN.Wmn, tertanggal 18 Oktober 2010 tentang Penetapan Hari Sidang pemeriksaan perkara tersebut ;
Telah membaca dan memperhatikan Berkas Perkara Kejaksaan Negeri Wamena, No. Reg. Perk: PDS-01/T.I.16/FD.I/10/2008;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan para Terdakwa dipersidangan;
Telah membaca bukti surat yang diajukan dipersidangan;
Telah memeriksa barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan pada tanggal 23 Februari 2011 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wamena yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa I PERRY JIGIBALOM, AMK alias PERRY YIGIBALOM bersama-sama terdakwa II AGUSTINUS KAPISA telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi” sebagaimana kami dakwakan dalam dakwaan primair yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa I PERRY JIGIBALOM, AMK alias PERRY YIGIBALOM dan terdakwa II AGUSTINUS KAPISA dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) tahun, dengan dikurangi selama para terdakwa dalam tahanan sementara ditambah denda sebesar Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan, dan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 863.170.700 (delapan ratus enam puluh tiga juta seratus tujuh puluh tujuh ratus rupiah ) dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama 1 (satu0 bulan, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu0 tahun ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1. Nomor Register barang bukti : RB.1-01/T.1.16/Fd.1/11/2008
- Foto copy Rekomendasi Tahap I pencairan Dana PKPS BBM Tahun 2007 bidang kesehatan untuk Puskesmas Wamena kota tertanggal 27 Agustus 2007;
- Rekomendasi Tahap II pencairan Dana PKPS BBM Tahun 2007 bidang kesehatan untuk Puskesmas Wamena Kota tertanggal 04 Desember 2007;
- Foto copy Kwitansi tanda terima dana PKPS BBM Tahun 2007 bidang kesehatan Tahap I Puskesmas Wamena Kota sebesar Rp.360.269.000 (tiga ratus enam puluh juta dua ratus enam puluh Sembilan rupiah)
- Foto copy Kwitansi tanda terima- pemotongan dana PKPS BBM Tahun 2007 bidang kesehatan Tahap I Puskesmas Wamena Kota sebesar Rp.36.027.000,- (tiga puluh enam juta dua puluh tujuh ribu rupiah) ;
- Kwitansi tanda terima Dana PKPS BBM Tahun 2007 bidang kesehatan Tahap II Puskesmas Wamena Kota sebesar Rp.300.269.000,- (tiga ratus juta dua ratus enam puluh Sembilan ribu rupiah) ;
- Kwitansi tanda terima pemotongan Dana PKPS BBM Tahun 2007 bidang Kesehatan Tahap II Puskesmas Wamena Kota sebesar Rp.30.026.900,- (tiga puluh juta dua puluh enam ribu Sembilan ratus rupiah) ;
- POA PKPS BBM Bidkes Tahun 2007 Tahap II Puskesmas Wamena Kota ;
- Laporan pelaksanaan kegiatan Puskesmas Wamena Kota bulan Januari 2007 sampai bulan Juni 2007 ;
2. Nomor Register barang bukti ; RB.1-02/T.1.16/Fd/11/2008.
- Satu lembar Rekomendasi Dinas Kesehatan Kabupaten Jayawijaya Nomor : 441/04/2007 tanggal 27 Agustus 2007 Tahap I dan II (Januari s/d Juni 2007 bidang kesehatan untuk Puskesmas Assolokobal sebesar Rp.169.122.000,- (seratus enam puluh Sembilan juta seratus dua puluh dua ribu rupiah) ;
- Satu lembar kwitansi no.4 tanggal 03 September 2007, tanda terima dana PKPS BBM Tahun 2007 Bidang Kesehatan Triwulan I dan II untuk Puskesmas Asolokobal sebesar Rp. 169.122.000,- (seratus enam puluh Sembilan juta seratus dua puluh dua ribu rupiah) ;
- Satu lembar Rekomendasi Dinas Kesehatan Kabupaten Jayawijaya Nomor : 441/638/2007 tanggal 04 Desember 2007 Tahap III dan IV (Juli s/d Desember 2007) Pencairan Dana PKPS BBM Tahun 2007 bidang Kesehatan untuk Puskesmas Assolokobal sebesar Rp.144.121.000,- (seratus empat puluh empat juta seratus dua puluh satu ribu rupiah) ;
- Satu lember Kwitansi nomor 4 tanggal 18 Desember 2007, tanda terima dana PKPS BBM tahun 2007 Bidang Kesehatan Triwulan III dan IV untuk Puskesmas Asolokabal sebesar Rp.144.121.000,- (seratus empat puluh empat juta seratus dua puluh satu ribu rupiah) ;
3. Nomor Register barang bukti : RB.1-03/T.1.16/Fd.1/11/2008 :
- Satu lembar surat Rekomendasi Nomor :441/022/2007 tanggal 27 Agustus 2007 senilai Rp.44.198.000,- (empat puluh empat juta seratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah) atas nama Puskesmas Mugi ;
- Satu lembar Kwitansi nomor : 22 tanggal 03 September 2007 senilai Rp.44.197.500,- (empat puluh empat juta seratus Sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) yang ditandatangani oleh Marthen Kogoya ;
- Satu lembar surat Rekomendasi Nomor : 441/645/2007 tanggal 04 Desember 2007 senilai Rp.44.197.000,- (empat puluh empat juta seratus Sembilan puluh tujuh ribu rupiah) atas nama Puskesmas Mugi ;
- Satu lembar Kwitansi tanggal 17 Desember 2007 senilai Rp. 44.197.000,- (empat puluh empat juta seratus Sembilan puluh tujuh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Marthen Kogoya ;
- Satu lembar surat Rekomendasi Nomor : 441/036/2007 tanggal 27 Agustus 2007 senilai Rp.38.631.000,- (tiga puluh delapan juta enam ratus tiga puluh satu ribu rupiah) atas nama Puskesmas Geselama ;
- Satu lembar Kwitansi Nomor : 36 tanggal 03 September 2007 senilai
Rp. 38.630.500,- (tiga puluh delapan juta enam ratus tiga puluh ribu lima ratus rupiah) yang ditandatangani oleh Naftali Wandikbo ;
- Satu lembar surat Rekomendasi Nomor : 441/008/2007 tanggal 27 Agustus 2007 senilai Rp.114.290.000,- (seratus empat belas juta dua ratus Sembilan puluh ribu rupiah) atas nama Puskesmas Dimba ;
- Satu lembar Kwitansi Nomor : 8 tanggal 03 September 2007 senilai
Rp. 114.289.500,- (seratus empat belas juta dua ratus delapan puluh Sembilan ribu lima ratus rupiah) yang ditandatangani oleh Mindal Wonda;
- Satu lembar surat Rekomendasi Nomor : 441/631/2007 tanggal 04 Desember 2007 senilai Rp.114.289.000,- (seratus empat belas juta dua ratus delapan puluh Sembilan ribu rupiah) atas nama Puskesmas Dimba ;
- Satu lembar Kwitansi Nomor : 8 tanggal 14 September 2007 senilai
Rp. 114.289.000,- (seratus empat belas juta dua ratus delapan puluh Sembilan ribu lima ratus rupiah) yang ditandatangani oleh Mindal Wonda;
- Satu lembar laporan keuangan PKPS BBM DIDKES Puskesmas Dimba Bulan Oktober 2007 tanggal 22 September 2007 ;
- Satu lembar laporan keuangan PKPS BBM DIDKES Puskesmas Dimba Bulan September 2007 tanggal 22 September 2007 ;
- Satu lembar laporan keuangan PKPS BBM DIDKES Puskesmas Dimba Bulan November 2007 tanggal 22 September 2007 ;
- Satu lembar surat Rekomendasi Nomor : 441/025/2007 tanggal 27 Agustus 2007 senilai Rp.106.297.000,- (seratus enam juta dua ratus Sembilan puluh tujuh ribu rupiah) atas nama Puskesmas Musatfak ;
- Satu lembar Kwitansi Nomor : 25 tanggal 3 September 2007 senilai Rp. 106.294.000,- (seratus enam juta dua ratus Sembilan puluh empat ribus rupiah) yang ditandatangani oleh Anthon Elosak ;
- Satu lembar surat Rekomendasi Nomor : 441/021/2007 tanggal 27 Agustus 2007 senilai Rp.51.000.000,- (lima puluh satu juta rupiah) atas nama Puskesmas Mbua ;
- Satu lembar Kwitansi Nomor : 21 tanggal 3 September 2007 senilai Rp. 50.999.500,- (lima puluh juta Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan ribu lima ratus rupiah) yang ditandatangani oleh Aser Kogoya ;
- Satu lembar surat Rekomendasi Nomor : 441/638/2007 tanggal 04 Desember 2007 senilai Rp.96.999.000,- (Sembilan puluh enam juta Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah) atas nama Puskesmas Mbua ;
- Satu lembar Kwitansi Nomor : 21 tanggal 14 Desember 2007 senilai Rp.96.999.000,- (Sembilan puluh enam juta Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Aser Kogoya ;
- Satu buku catatan penggunaan dana PKPS BBM Tahun 2007 Puskesmas Mbua
- Satu lembar surat Rekomendasi Tahap I pencairan Dana PKPS BBM Tahun 2007 bidang Kesehatan untuk Puskesmas Hom-Hom sebesar Rp.108.309.000,- (seratus delapan juta tiga ratus Sembilan ribu rupiah) yang dicoret dan diganti dengan jumlah sebesar Rp. 98.216.000,- (Sembilan puluh delapan juta dua ratus enam belas ribu rupiah) ;
- Satu lembar Kwitansi tanda terima dana PKPS BBM tahun 2007 Bidang Kesehatan Tahap I untuk Puskesmas Hom-Homl sebesar Rp. 98.216.000,- (Sembilan puluh delapan juta dua ratus enam belas ribu rupiah) ;
- Surat Rekomendasi Nomor : 441/015/2007 tanggal 27 Agustus 2007 senilai Rp.68.574.000,- (enam puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) atas nama Puskesmas Keneyam ;
- Kwitansi Nomor : 15 senilai Rp. 67.673.500,- (enam puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah) yang ditandatangani oleh Yan Murib ;
- Surat Rekomendasi Nomor : 441/632/2007 tanggal 04 Desember 2007 senilai Rp.85.673.500,- (delapan puluh lima juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah) atas nama Puskesmas Keneyam ;
- Kwitansi tanggal 14 Desember 2007 senilai Rp. 85.673.500,- (delapan puluh lima juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah) yang ditandatangani oleh Yan Murib ;
- Satu buah pertanggung jawaban PKPS BBM Tahun 2007 Puskesmas Keyam bulan Januari s/d September Tahap I oleh Yan Murib ;
4. Nomor Register barang bukti : RB.1-04/T.1.16/Fd.1/11/2008 :
- Surat Rekomendasi Nomor : 441/028/2007 tanggal 27 Agustus 2007 senilai Rp.80.785.000,- (delapan puluh juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah) ;
- Kwitansi Nomor : 28 tanggal 3 September 2007 senilai Rp. 80.783.500,- (delapan puluh juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus rupiah) ;
- Surat Rekomendasi Nomor : 441/662/2007 tanggal 04 Desember 2007 senilai Rp. 80.782.000,- (delapan puluh juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu rupiah) ;
- Kwitansi Nomor : 28 tanggal 18 Desember 2007 senilai Rp. 80.782.000,- (delapan puluh juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu rupiah) ;
5. Nomor Register barang bukti : RB.1-05/T.1.16/Fd.1/11/2008 :
- Satu lembar Rekomendasi Nomor : 441/660/2007 tanggal 04 Desember 2007 senilai Rp.74.569.000,- (tujuh puluh empat juta lima ratus enam puluh Sembilan ribu rupiah) atas nama Puskesmas Megambilis ;
- Satu lembar Kwitansi Nomor : 24 tanggal 18 Desember 2007 senilai
Rp. 74.569.000,- (tujuh puluh empat juta lima ratus enam puluh Sembilan ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Hendrik Dimara ;
6. Nomor Register barang bukti : RB.1-06/T.1.16/Fd.1/11/2008 :
- Surat Rekomendasi Nomor : 441/027/2007 tanggal 27 Agustus 2007 senilai Rp.307.153.000,- (tiga ratus tujuh juta seratus lima puluh tiga ribu rupiah) atas nama Puskesmas Tiom ;
- Kwitansi Nomor : 27 tanggal 03 September 2007 senilai Rp. 307.917.000,- (tiga ratus tujuh juta Sembilan ratus tujuh belas ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Daniel Rumbo-Rumbo , S.KM ;
- Surat Rekomendasi Nomor : 441/209/2007 tanggal 04 Desember 2007 senilai Rp.227.125.000,- (dua ratus dua puluh tujuh seratus dua puluh lima ribu rupiah) atas nama Puskesmas Tiom ;
- Surat Rekomendasi Nomor : 441/029/2007 tanggal 27 Agustus 2007 senilai Rp.153.629.000,- (seratus lima puluh tiga juta enam ratus dua puluh Sembilan ribu rupiah) atas nama Puskesmas Walelagama ;
- Kwitansi Nomor : 29 tanggal 03 September 2007 senilai Rp. 153.628.000,- (seratus lima puluh tiga juta enam ratus dua puluh delapan ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Odi Haluk ;
- Surat Rekomendasi Nomor : 441/650/2007 tanggal 04 Desember 2007 senilai Rp.153.627.000,- (seratus lima puluh tiga juta enam ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) atas nama Puskesmas Walelagama ;
- Kwitansi Nomor : 29 tanggal 18 Desember 2007 senilai Rp. 153.627.000,- (seratus lima puluh tiga juta enam ratus dua puluh tujuh ribu rupiah ) yang ditandatangani oleh Odi Haluk ;
- Surat Rekomendasi Nomor : 441/026/2007 tanggal 27 Agustus 2007 senilai Rp.209.301.000,- (dua ratus Sembilan juta tiga ratus satu ribu rupiah) atas nama Puskesmas Pirime ;
- Kwitansi Nomor : 26 tanggal 03 September 2007 senilai Rp. 209.300.500,- (dua ratus Sembilan juta tiga ratus ribu lima ratus rupiah) yang ditandatangani oleh Naniel Wandik ;
- Surat Rekomendasi Nomor : 441/648/2007 tanggal 04 Desember 2007 senilai Rp.199.300.000,- (seratus Sembilan puluh Sembilan juta tiga ratus ribu rupiah) atas nama Puskesmas Pirime ;
- Kwitansi tanggal 18 Desember 2007 senilai Rp. 199.300.000,- (seratus Sembilan puluh Sembilan juta tiga ratus ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Agustinus Kapisa ;
- Surat Rekomendasi Nomor : 441/654/2007 tanggal 04 Desember 2007 untuk Puskesmas Wosak senilai Rp.93.133.000,- (Sembilan puluh tiga juta seratus tiga puluh tiga juta ribu rupiah) ;
- Kwitansi Nomor 33 tanggal 18 Desember 2007 senilai Rp. 93.133.000,- (Sembilan puluh tiga juta seratus tiga puluh tiga juta ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Ahmad Lokbere ;
7. Nomor Register barang bukti : RB.1-7/T.1.16/Fd.1/1/2009 :
- 1(satu) buah buku catatan penerimaan dan pengeluaran Puskesmas Yigi ;
- Satu lembar surat Rekomendasi Nomor : 441/034/2007 tanggal 27 Agustus 2007 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jayawijaya Perry Yigibalom ;
- Satu lembar Kwitansi Nomor : 34 tanggal 3 September 2007 yang ditandatangani oleh Darianus Lokbere ;
- Satu lembar surat Rekomendasi Nomor : 441/655/2007 tanggal 04 Desember 2007 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jayawijaya Perry Yigibalom ;
- Satu lembar surat Kwitansi tanggal 18 Desember 2007 yang ditandatangani oleh Agustinus Kapisa ;
- Satu lembar surat Rekomendasi Nomor : 441/035/2007 tanggal 27 Agustus 2007 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jayawijaya ;
- satu lembar catatan tentang Alokasi Dana PKPS BBM ;
- Satu buah buku Kas dana PKPS BBM Bidang Kesehatan Tahun 2007 Triwulan pertama dan kedua terhitung Januari 2007 s/d Juni 2007 ;
- Satu lembar surat Rekomendasi Nomor : 441/646/2007 tanggal 04 Desember 2007 senilai Rp.100.753.000,- (Seratus juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu rupiah) atas nama Puskesmas Mapenduma ;
- Satu lembar Kwitansi tanggal 18 Desember 2007 senilai Rp. 100.753.000,- (Seratus juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Agustinus Kapisa ;
- Satu buah buku Kas Penyaluran/Penggunaan dana PKPS BBM/ASKESKIN Triwulan III/IV/07/08, Puskesmas Asologaima ;
8. Nomor Register barang bukti : RB.1-8/T.1.16/Fd.1/5/2009 :
- Satu buah buku Kas Penyaluran/Penggunaan dana PKPS BBM bidang kesehatan tahun 2007 ;
- Satu lembar Kwitansi tanggal 14 Agustus 2007 yang ditandatangani oleh Lekme Jigibalom untuk pembayaran kegiatan sosialisasi PKPS BBM Gelombang pertama di Puskesmas Asologaima ;
- Satu lembar Kwitansi tanggal 14 Agustus 2007 yang ditandatangani oleh Beni Walilo untuk pembayaran pengembalian pinjaman dana kegiatan sosialisasi PKPS BBM Gelombang kedua ;
- Satu lembar Kwitansi tanggal 14 Agustus 2007 yang ditandatangani oleh Willem W Ogay untuk pembayaran pembelian BBM untuk kegiatan sosialisasi PKPS BBM di Asologaima ;
- Satu lembar Kwitansi tanggal 4 September 2007 yang ditandatangani oleh Andri Palulungan untuk dipinjamkan buat acara pelelangan proyek tahun 2007 ;
- Satu lembar Kwitansi tanggal 12 September 2007 yang ditandatangani oleh Perry Yigibalom untuk pembayaran pengeluaran untuk keperluan belanja BBM roda 4 ;
- Satu lembar Kwitansi tanggal 19 Desember 2007 yang ditandatangani oleh Anthonia Logowan untuk dipinjamkan untuk biaya pengurusan Ijazah (memo Kadinkes) ;`
- Satu lembar Kwitansi tanggal 19 Desember 2007 yang ditandatangani oleh Tobias Asso untuk pembayaran honor staf pengelola PKPS BBM ;
- Satu lembar Kwitansi tanggal 19 Desember 2007 yang ditandatangani oleh Tena Kogoya untuk pembayaran biaya transport Wamena-Jayapura untuk pelatihan bidan ;
- Satu lembar Kwitansi tanggal 19 Desember 2007 yang ditandatangani oleh Alpina Rumbekwan untuk pembayaran biaya pengelolaan Laporan KIA Masikin dari program PKPS BBM ;
- Satu lembar Kwitansi tanggal 19 Desember 2007 yang ditandatangani oleh Epina Yikwa untuk pembayaran biaya transport Wamena-Jayapura dalam rangka pertemuan bidan ;
- Satu lembar Kwitansi tanggal 19 Desember 2007 yang ditandatangani oleh Nonce Tabuni untuk pembayaran biaya transport Wamena-Jayapura dalam rangka pertemuan bidan ;
- Satu lembar Kwitansi tanggal 19 Desember 2007 yang ditandatangani oleh Penehas Sama untuk pembayaran biaya kuliah istri dari Penehas Sama (Memo Kadinkes);
- Satu lembar Kwitansi tanggal 19 Desember 2007 yang ditandatangani oleh Dimara Fredrika untuk pembayaran Honor narasumber dalam kegiatan sosialisasi PKPS BBM ;
- Satu lembar Kwitansi tanggal 19 Desember 2007 yang ditandatangani oleh Willem W Ogay untuk pembayaran Honor narasumber dalam kegiatan sosialisasi PKPS BBM di PKM Hom-Hom ;
- Satu lembar Kwitansi tanggal 19 Desember 2007 yang ditandatangani oleh Alpius Yigibalom untuk dipinjamkan (Memo Kadinkes) ;
- Satu lembar Kwitansi tanggal 19 Desember 2007 yang ditandatangani oleh Lukas Endema untuk dipinjamkan untuk keperluan perkuliahan (Memo Kandiknas) ;
- Satu lembar Kwitansi tanggal 20 Desember 2007 yang ditandatangani oleh Yonas Taudufu untuk pembayaran biaya transportasi Wamena-Jayapura dalam rangka menjenguk orang tua yang sakit ;
- Satu lembar Kwitansi tanggal 21 Desember 2007 yang ditandatangani oleh Asalaus Aula untuk pembayaran Honor staf pengelola PKPS BBM Bidkesta 2007
- Satu lembar Kwitansi tanggal 19 Desember 2007 yang ditandatangani oleh Lukas Endema untuk pembayaran Honor staf pengelola PKPS BBM dinas Kesehatan Kabupaten Jayawijaya ;
- Satu lembar Kwitansi tanggal 21 Desember 2007 yang ditandatangani oleh H.Asso untuk dipinjamkan kepada Tobias H.Asso (Memo Kepala Dinas Kesehatan);
- Dua lembar Kwitansi tanggal 23 November 2007 yang ditandatangani oleh Agus Kapisa untuk pinjaman sementara ;
- Satu lembar memo kepala dinas keshatan kabupaten Jayawijaya tanggal 22 November 2007 yang ditujukana kepada kepala kantor Pos ;
- Tujuh lembar memo kepala dinas kesehatan kabupaten Jayawijaya ;
- Empat lembar surat keputusan kepala dinas kesehatan Kabupaten Jayawijaya Nomor : 800/SK/272/2007 tanggal 10 Juli 2007 perihal penerima dana Operasional rawat inap program jaminan pemeliharaan kesehatan bagi masyarakat miskin tahun anggaran 2007 beserta lampiran-lampirannya ;
- Enam lembar Kwitansi pembayaran dana operasional rawat inap program jaminan pemeliharaan kesehatan bagi masyarakat miskin tahun anggaran 2007 ;
9. Nomor Register barang bukti : RB.1-09/T.1.16/Fd.1/5/2009 :
- Satu buah buku kas harian penyaluran/penggunaan dana PKPS BBM bidang kesehatan tahun 2007 ;
- Empat lembar Kwitansi tanggal 14 Februari 2007 yang ditandatangani oleh Agustinus Kapisa untuk pembayaran pengurusan surat-surat kendaraan dinas roda 2 ;
- Satu lembar Kwitansi tanggal 1 November 2007 yang ditandatangani oleh Sukmansyah C untuk pembayaran biaya pembayaran pajak Landing di AURI untuk 4 unit kendaraan dinas roda 4 ;
- Satu lembar Kwitansi tanggal 19 November 2007 yang ditandatangani oleh Gesman Wakerkwa untuk pembayaran pengembalian pinjaman biaya perjalanan dinas Wamena-Jayapura dalam rangka konsultasi program PKPS BBM ;
- Satu lembar Kwitansi tanggal 19 Desember 2007 yang ditandatangani oleh Ketsia Warikar untuk pembayaran dipinjamkan untuk biaya transportasi ke Jayapura ;
- Empat lembar Kwitansi tanggal 21 Desember 2007 yang ditandatangani oleh dr. Ondolan R Gultom untuk pembayaran pengembalian biaya pengurusan surat-surat kendaraan roda 2 ;
- Satu lembar Kwitansi tanggal 14 Januari 2008 yang ditandatangani oleh Lukas Endema untuk pembayaran biaya makan bagi 8 orang tenaga lembur kegiatan Rekap data/laporan PKPS BBM tanggal 14-18 Januari 2008 ;
- Satu lembar Kwitansi tanggal 18 Januari 2008 yang ditandatangani oleh Epina Yikwa untuk pembayaran Honor lembur kegiatan rekap data/laporan PKPS BBM tanggal 14-18 Januari 2008 ;
- Satu lembar Kwitansi tanggal 18 Januari 2008 yang ditandatangani oleh Kurundum Yigibalom untuk pembayaran Honor lembur kegiatan rekap data/laporan PKPS BBM tanggal 14-18 Januari 2008 ;
- Satu lembar Kwitansi tanggal 18 Januari 2008 yang ditandatangani oleh Piter Tabuni untuk pembayaran Honor lembur kegiatan rekap data/laporan PKPS BBM tanggal 14-18 Januari 2008 ;
- Satu lembar Kwitansi tanggal 18 Januari 2008 yang ditandatangani oleh Lukas Endama untuk pembayaran Honor lembur kegiatan rekap data/laporan PKPS BBM tanggal 14-18 Januari 2008 ;
- Satu lembar Kwitansi tanggal 18 Januari 2008 yang ditandatangani oleh Nico Itlay untuk pembayaran Honor lembur kegiatan rekap data/laporan PKPS BBM tanggal 14-18 Januari 2008 ;
- Satu lembar Kwitansi tanggal 18 Januari 2008 yang ditandatangani oleh Asalus Alua untuk pembayaran Honor lembur kegiatan rekap data/laporan PKPS BBM tanggal 14-18 Januari 2008 ;
- Satu lembar Kwitansi tanggal 18 Januari 2008 yang ditandatangani oleh Agustinus Kapisa untuk pembayaran Honor lembur kegiatan rekap data/laporan PKPS BBM tanggal 14-18 Januari 2008 ;
- Satu lembar Kwitansi tanggal 18 Januari 2008 yang ditandatangani oleh Willem W Oagay untuk pembayaran Honor lembur kegiatan rekap data/laporan PKPS BBM tanggal 14-18 Januari 2008 ;
- Satu lembar Kwitansi tanggal 22 Januari 2008 yang ditandatangani oleh Herman Yual untuk pembayaran transportasi rujukan balik satu orang pasien dan satu orang petugas (Herman Yual) ;
- Satu lembar Kwitansi tanggal 24 Januari 2008 yang ditandatangani oleh Marthius Kogoya untuk pembayaran transportasi rujukan balik tiga orang pasien katarak dan satu orang petugas atas nama Marthius Kogoya Wamena Kuyawage (carter pesawat) ;
- Satu lembar Kwitansi tanggal 8 Februari 2008 yang ditandatangani oleh Alpius Yigibalom untuk dipinjamkan untuk biaya kedukaan ;
- Satu lembar daftar pembagian honor lembur kegiatan rekap laporan program PKPS BBM tanggal 14-18 Januari 2008 ;
- Enam lembar nota pembelian ;
10. Nomor Register barang bukti : RB.1-10/T.1.16/Fd.1/12/2009 :
Satu klip rekapitulasi pembayaran dana PKPS BBM bidang kesehatan tingkat puskesmas kabupaten Jayawijaya Triwulan 1 dan 2 tahun 2007 tanggal 08 September 2007 yang terdiri dari :
- Kwitansi nomor 1 tanggal 03 September 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/001/2007 tanggal 27 Agustus 2007 ;
- Kwitansi nomor 2 tanggal 03 September 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/002/2007 tanggal 27 Agustus 2007 ;
- Kwitansi nomor 3 tanggal 03 September 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/003/2007 tanggal 27 Agustus 2007 ;
- Kwitansi nomor 4 tanggal 03 September 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/004/2007 tanggal 27 Agustus 2007 ;
- Kwitansi nomor 5 tanggal 03 September 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/005/2007 tanggal 27 Agustus 2007 ;
- Kwitansi nomor 6 tanggal 03 September 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/006/2007 tanggal 27 Agustus 2007 ;
- Kwitansi nomor 7 tanggal 03 September 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/007/2007 tanggal 27 Agustus 2007 ;
- Kwitansi nomor 8 tanggal 03 September 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/008/2007 tanggal 27 Agustus 2007 ;
- Kwitansi nomor 9 tanggal 03 September 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/009/2007 tanggal 27 Agustus 2007 ;
- Kwitansi nomor 11 tanggal 03 September 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/011/2007 tanggal 27 Agustus 2007 ;
- Kwitansi nomor 12 tanggal 03 September 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/012/2007 tanggal 27 Agustus 2007 ;
- Kwitansi nomor 13 tanggal 03 September 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/013/2007 tanggal 27 Agustus 2007 ;
- Kwitansi nomor 14 tanggal 03 September 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/014/2007 tanggal 27 Agustus 2007 ;
- Kwitansi nomor 15 tanggal 03 September 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/015/2007 tanggal 27 Agustus 2007 ;
- Kwitansi nomor 16 tanggal 03 September 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/016/2007 tanggal 27 Agustus 2007 ;
- Kwitansi nomor 17 tanggal 03 September 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/017/2007 tanggal 27 Agustus 2007 ;
- Kwitansi nomor 18 tanggal 03 September 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/018/2007 tanggal 27 Agustus 2007 ;
- Kwitansi nomor 19 tanggal 03 September 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/019/2007 tanggal 27 Agustus 2007 ;
- Kwitansi nomor 20 tanggal 03 September 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/20/2007 tanggal 27 Agustus 2007 ;
- Kwitansi nomor 1 tanggal 03 September 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/001/2007 tanggal 27 Agustus 2007 ;
- Kwitansi nomor 21 tanggal 03 September 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/21/2007 tanggal 27 Agustus 2007 ;
- Kwitansi nomor 22 tanggal 03 September 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/022/2007 tanggal 27 Agustus 2007 ;
- Kwitansi nomor 23 tanggal 03 September 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/023/2007 tanggal 27 Agustus 2007 ;
- Kwitansi nomor 24 tanggal 03 September 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/024/2007 tanggal 27 Agustus 2007 ;
- Kwitansi nomor 25 tanggal 03 September 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/025/2007 tanggal 27 Agustus 2007 ;
- Kwitansi nomor 26 tanggal 03 September 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/026/2007 tanggal 27 Agustus 2007 ;
- Kwitansi nomor 27 tanggal 03 September 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/027/2007 tanggal 27 Agustus 2007 ;
- Kwitansi nomor 28 tanggal 03 September 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/028/2007 tanggal 27 Agustus 2007 ;
- Kwitansi nomor 29 tanggal 03 September 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/029/2007 tanggal 27 Agustus 2007 ;
- Kwitansi nomor 30 tanggal 03 September 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/030/2007 tanggal 27 Agustus 2007 ;
- Kwitansi nomor 32 tanggal 03 September 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/032/2007 tanggal 27 Agustus 2007 ;
- Kwitansi nomor 33 tanggal 03 September 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/033/2007 tanggal 27 Agustus 2007 ;
- Kwitansi nomor 34 tanggal 03 September 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/034/2007 tanggal 27 Agustus 2007 ;
- Kwitansi nomor 35 tanggal 03 September 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/035/2007 tanggal 27 Agustus 2007 ;
- Kwitansi nomor 36 tanggal 03 September 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/036/2007 tanggal 27 Agustus 2007 ;
- Kwitansi nomor 37 tanggal 03 September 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/037/2007 tanggal 27 Agustus 2007 ;
- Kwitansi nomor 38 tanggal 03 September 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/038/2007 tanggal 27 Agustus 2007 ;
- Kwitansi nomor 39 tanggal 03 September 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/039/2007 tanggal 27 Agustus 2007 ;
Satu klip rekapitulasi pembayaran dana PKPS BBM bidang kesehatan tingkat puskesmas kabupaten Jayawijaya Triwulan 1 dan 2 tahun 2007 tanggal 10 September 2007 yang terdiri dari :
- Kwitansi nomor 31 tanggal 03 Oktober 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/031/2007 tanggal 27 Agustus 2007 ;
Satu klip rekapitulasi pembayaran dana PKPS BBM bidang kesehatan tingkat puskesmas kabupaten Jayawijaya Triwulan 1 dan 2 tahun 2007 tanggal 03 Oktober 2007 yang terdiri dari :
- Kwitansi nomor 10 tanggal 10 September 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/010/2007 tanggal 27 Agustus 2007 ;
Satu klip rekapitulasi pembayaran dana PKPS BBM bidang kesehatan tingkat puskesmas kabupaten Jayawijaya Triwulan 3 dan 4 tahun 2007 tanggal 03 Oktober 2007 yang terdiri dari :
- Kwitansi nomor 2 tanggal 14 Desember 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/637/2007 tanggal 04 Desember 2007 ;
- Kwitansi nomor 7 tanggal 14 Desember 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/636/2007 tanggal 04 Desember 2007 ;
- Kwitansi nomor 8 tanggal 14 Desember 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/631/2007 tanggal 04 Desember 2007 ;
- Kwitansi nomor 9 tanggal 14 Desember 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/625/2007 tanggal 04 Desember 2007 ;
- Kwitansi nomor 11 tanggal 14 Desember 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/637/2007 tanggal 04 Desember 2007 ;
- Kwitansi nomor 14 tanggal 14 Desember 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/634/2007 tanggal 04 Desember 2007 ;
- Kwitansi nomor 15 tanggal 14 Desember 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/632/2007 tanggal 04 Desember 2007 ;
- Kwitansi nomor 16 tanggal 14 Desember 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/628/2007 tanggal 04 Desember 2007 ;
- Kwitansi nomor 18 tanggal 14 Desember 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/629/2007 tanggal 04 Desember 2007 ;
- Kwitansi nomor 20 tanggal 14 Desember 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/633/2007 tanggal 04 Desember 2007 ;
- Kwitansi nomor 21 tanggal 14 Desember 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/638/2007 tanggal 04 Desember 2007 ;
Satu klip rekapitulasi pembayaran dana PKPS BBM bidang kesehatan tingkat puskesmas kabupaten Jayawijaya Triwulan 3 dan 4 tahun 2007 tanggal 17 Desember 2007 yang terdiri dari :
- Kwitansi nomor 1 tanggal 17 Desember 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/637/2007 tanggal 04 Desember 2007 ;
- Kwitansi nomor 5 tanggal 17 Desember 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/639/2007 tanggal 04 Desember 2007 ;
- Kwitansi nomor 12 tanggal 17 Desember 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/641/2007 tanggal 04 Desember 2007 ;
- Kwitansi nomor 17 tanggal 17 Desember 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/643/2007 tanggal 04 Desember 2007 ;
- Kwitansi nomor 22 tanggal 17 Desember 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/645/2007 tanggal 04 Desember 2007 ;
- Kwitansi nomor 36 tanggal 17 Desember 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/656/2007 tanggal 04 Desember 2007 ;
Satu klip rekapitulasi pembayaran dana PKPS BBM bidang kesehatan tingkat puskesmas kabupaten Jayawijaya Triwulan 3 dan 4 tahun 2007 tanggal 18 Desember 2007 yang terdiri dari :
- Kwitansi nomor 3 tanggal 18 Desember 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/637/2007 tanggal 04 Desember 2007 ;
- Kwitansi nomor 4 tanggal 18 Desember 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/638/2007 tanggal 04 Desember 2007 ;
- Kwitansi nomor 6 tanggal 18 Desember 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/640/2007 tanggal 04 Desember 2007 ;
- Kwitansi nomor 10 tanggal 18 Desember 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/641/2007 tanggal 04 Desember 2007 ;
- Kwitansi nomor 13 tanggal 18 Desember 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/642/2007 tanggal 04 Desember 2007 ;
- Kwitansi nomor 19 tanggal 18 Desember 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/644/2007 tanggal 04 Desember 2007 ;
- Kwitansi nomor 23 tanggal 18 Desember 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/646/2007 tanggal 04 Desember 2007 ;
- Kwitansi nomor 24 tanggal 18 Desember 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/660/2007 tanggal 04 Desember 2007 ;
- Kwitansi nomor 25 tanggal 18 Desember 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/647/2007 tanggal 04 Desember 2007 ;
- Kwitansi nomor 26 tanggal 18 Desember 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/648/2007 tanggal 04 Desember 2007 ;
- Kwitansi nomor 27 tanggal 18 Desember 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/649/2007 tanggal 04 Desember 2007 ;
- Kwitansi nomor 28 tanggal 18 Desember 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/662/2007 tanggal 04 Desember 2007 ;
- Kwitansi nomor 29 tanggal 18 Desember 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/650/2007 tanggal 04 Desember 2007 ;
- Kwitansi nomor 30 tanggal 18 Desember 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/651/2007 tanggal 04 Desember 2007 ;
- Kwitansi nomor 31 tanggal 18 Desember 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/652/2007 tanggal 04 Desember 2007 ;
- Kwitansi nomor 32 tanggal 18 Desember 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/653/2007 tanggal 04 Desember 2007 ;
- Kwitansi nomor 33 tanggal 18 Desember 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/654/2007 tanggal 04 Desember 2007 ;
- Kwitansi nomor 34 tanggal 18 Desember 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/655/2007 tanggal 04 Desember 2007 ;
- Kwitansi nomor 35 tanggal 18 Desember 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/630/2007 tanggal 04 Desember 2007 ;
- Kwitansi nomor 37 tanggal 18 Desember 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/657/2007 tanggal 04 Desember 2007 ;
- Kwitansi nomor 38 tanggal 18 Desember 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/661/2007 tanggal 04 Desember 2007 ;
- Kwitansi nomor 39 tanggal 18 Desember 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/658/2007 tanggal 04 Desember 2007 ;
- Kwitansi nomor 40 tanggal 18 Desember 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/659/2007 tanggal 04 Desember 2007 ;
11. Nomor Register barang bukti : RB.1-11/T.1.16/Fd.1/05/2010 :
- Satu buah buku pedoman pelaksanaan jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat miskin (ASKESKIN) 2007 ;
- Satu lembar foto copy informasi penyaluran kesehatan bagi penduduk miskin di puskesmas dan jaringannya tahun anggaran 2007 ;
- Dua lembar foto copy keputusan Menteri Kesehatan RI No.296/Men.Kes/SK/III/2007 tentang penerimaan dana Yankesdas dan persalinan program pelayanan kesehatan penduduk miskin di puskesmas dan jaringannya untuk tiap Kabupaten/kota tahun anggaran 2007 ;
- Satu lembar foto copy penerima dana Yankesdas dan pesalinan program pelayanan kesehatan penduduk miskin di puskesmas dan jaringannya tahun 2007 ;
- Satu lembar foto copy penerima dana Yankesdas dan persalinan program pelayanan kesehatan penduduk miskin di puskesmas dan jaringannya tahun 2007 ;
- Dua lembar foto copy persiapan penyaluran dana program pelayanan kesehatan penduduk miskin tahun 2007 ;
- Satu lembar foto copy alokasi dana Yankesdas dan persalinan program pelayanan penduduk miskin dan jaringannya tahun 2007 ;
- Satu lembar foto copy informasi penyaluran dana program pelayanan kesehatan penduduk miskin di puskesmas dan jaringannya tahun 2007 ;
- Satu lembar foto copy Umpan balik penayaluran dana program pelayanan kesehatan bagi penduduk miskin di puskesmas dan jaringannya tahun 2007 ;
- Satu lembar daftar penerimaan / penarikan dana Yankesdas dan Yankesbulin per Triwulan Tahun anggaran 2007 ;
- Dua lembar Keputusan Kepala Dinas kesehatan kabupaten Jayawijaya Nomor : 800/SK/268/VII/2007 tentang penerimaan dana program jaminan pemeliharaan kesehatan bagi penduduk miskin dinas kesehatan Kabupaten Jayawijaya Tahun Anggaran 2007 ;
- Satu lembar daftar alokasi dana Yankesdas dan Yankesbulin kabupaten Jayawijaya tahun anggaran 2007.
- Dua lembar keputusan kepala dinas kabupaten Jayawijaya Nomor : 800/SJ/507/XII/2007 tentang revisi alokasi dana penerimaan dan program jaminan pemeliharaan kesehatan bagi masyarakat miskin di puskesmas dan jaringannya dinas kesehatan kabupaten Jayawijaya tahun anggaran 2007 ;
- Satu lembar daftar revisi alokasi dana Yankesdas dan Yankesbulin kabupaten Jayawijaya tahun anggaran 2007 ;
- Satu lembar pencairan dan pengamanan dana PKPS BBM Bidkes tahun anggaran 2007 ;
- Satu lembar surat pernyataan nomor : 441/628/2007 yang ditandatangani oleh Perry Jigibalom sebagai pejabat pembuat komitmen dana PKPS BBM bidang kesehatan tahun anggaran 2007 ;
- Satu lembar rekening Koran giro 01/08/2007 dari PT.Bank Rakyat Indonesia cabang Wamena ;
- Satu Eksemplar surat nomor : 441/627/2007 tanggal 12 Desember 2007 perihal pencairan dan pengamanan dana PKPS BBM Bidkes tahun anggaran 2007 Tahap kedua ;
Dikembalikan kepada pihak dinas Kesehatan Kabupaten Jayawijaya;
Menetapkan agar para terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000 (lima ribu rupiah);
Telah mendengar Pembelaan (pledoi) dari para Terdakwa yang pada pokoknya dalam kesimpulannya berpendapat :
Pemotongan 10% dana PKPS-BBM tahun 2007 tidak menyalahi aturan tetapi justru mengembalikannya ke aturan ;
Nilai cast yang diterima sudah sesuai dengan perhitungan Juknis 2007 ;
10% dana PKPS-BBM yang dipotong itu adalah dana operasional rawat inap yang terlanjur teralokasikan ke 40 Puskesmas, sehingga untuk mengembalikannya dilakukan pemotongan langsung di kantor Pos ;
Tidak benar kegagalan program ini disebabkan karena pemotongan 10% karena dana tahun 2007 itu meningkat 4 x lipat dari tahun-tahun sebelumnya atau dari nilai 2 Milyar lebih menjadi 8 Milyar di tahun 2007, dan 90% atau Rp 7.768.537.000, sudah disalurkan ke Puskesmas .
Terungkapnya kasus ini bukan melalui prosedur dan mekanisme tetapi ini adalah Rekayasa kelompok tertentu oleh rasa cemburu, kepentingan dan politik .
Dengan demikian kami mohon Majelis Hakim menimbang dan memutuskan perkara ini seringan mungkin setimpal dengan perbuatan kami.
Menimbang, bahwa para Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Wamena berdasarkan Surat Dakwaan tertanggal 18 Oktober 2010 Nomor: Reg. Perkara: PDS-02/ WMNA /Ft.1/09/2010, telah didakwa sebagai berikut:
PRIMAIR:
Bahwa mereka terdakwa I PERRY JIGIBALOM alias PERRY YIGIBALOM selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jayawijaya sesuai Surat Keputusan Bupati Jayawijaya Nomor: 821.22-415 tanggal 29 Januari 2007 secara bersama-sama ataupun bertindak sendiri-sendiri dengan terdakwa II AGUSTINUS KAPISA selaku Bendahara Pengelola Dana Pelayanan Kesehatan Dasar dan pertolongan Persalinana Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Miskin (JAMKESMASKIN) di Dinas Kesehatan Kabuapaten Jayawijaya, pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi antara tanggal 03 September 2007 sampai dengan tanggal 30 Desember 2007 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2007, bertempat di kantor pos Wamena Kabupaten Jayawijaya atau setidak-tidaknya ditempat-tempat lain yang masih termasuk kewenangan Pengadilan Negeri Wamena untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukanperbuatanyang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp.863.170.700,- (delapan ratus enam puluh tiga juta seratus tujuh puluh ribu tujuh ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut atau perekonomian negara, yang lebih jelasnya akan diuraikan sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2007, Pemerintah Republik Indonesia melalui Departemen Kesehatan mengadakan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Miskin di Puskesmas dan Jaringannya, yang ditindaklanjuti dengan terbitnya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 296/Menkes/SK/III/2007 tanggal 13 Maret 2007 tentang Penerima Dana Pelayanan Kesehatan Dasar (YANKESDAS) dan Persalinan Program Pelayanan Kesehatan Penduduk Miskin di Puskesmas dan Jaringannya untuk tiap Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2007 tertanggal 13 Maret 2007;
Bahwa Kabupaten Jayawijaya dalam Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Miskin di Puskesmas dan Jaringannya Tahun Anggaran 2007 mendapatkan alokasi dana sejumlah Rp.8.631.707.000,- (delapan milyar enam ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus tujuh ribu rupiah);
Bahwa sekitar bulan Mei 2007, Dinas Kesehatan Kabupaten Jayawijaya telah menerima surat Surat Direktur Jenderal Departemen Kesehatan Republik Indonesia Nomor: KU.01.05/BI.3/1043.A/2007 tanggal 27 April 2007 dengan lampiran Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 296/Menkes/SK/III/2007 tanggal 13 Maret 2007 tentang Penerima Dana Pelayanan Kesehatan Dasar (YANKESDAS) dan Persalinan Program Pelayanan Kesehatan Penduduk Miskin di Puskesmas dan Jaringannya untuk tiap Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2007. Dalam suratnya, Direktur Jenderal (Dirjen) menyampaikan yang pada pokoknya adalah bahwa dana untuk puskesmas sesuai dengan SK Menteri Nomor: 296/Menkes/SK/III/2007 akan disalurkan melalui PT. Pos Indonesia, berkaitan dengan itu maka Kepala Dinas Kesehatan segera menerbitkan SK Penerima Dana untuk tiap puskesmas dan menginstruksikan kepada Puskesmas untuk membuka rekening Giro Pos di Kantor Pos setempat atas nama puskesmas dan SK penerima dana agar dikirimkan melalui fax kepada direktorat jendral di Jakarta;
Bahwa pada tanggal 16 Juli 2007, Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Papua telah pula mengirimkan surat nomor: 900/1723 tanggal 16 Juli 2007, kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota seluruh Provinsi Papua perihal Informasi Penyaluran Dana Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin di puskesmas dan jaringannya tahun anggaran 2007 kepada Dinas Kesehatan Kab. jayawijaya;
Bahwa pada bulan Juli 2007, terdakwa I PERRY JIGIBALOM alias PERRY YIGIBALOM selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jayawijaya telah menunjuk seorang pegawai negeri sipil yakni staf pada Subdin Yankes Dinas Kesehatan Kab. Jayawijaya bernama AGUSTINUS KAPISA (Terdakwa II) sebagai bendahara pengelola Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan bakar Minyak (PKPS BBM) tahun 2007;
Bahwa yang dimaksud Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan bakar Minyak (PKPS BBM) tahun 2007 adalah program yang dimaksud pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 296/Menkes/SK/III/2007 tanggal 13 Maret 2007 tentang Penerima Dana Pelayanan Kesehatan Dasar (YANKESDAS) dan Persalinan Program Pelayanan Kesehatan Penduduk Miskin di Puskesmas dan Jaringannya untuk tiap Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2007. Sehingga terdakwa II AGUSTINUS KAPISA adalah bendahara pengelola kegiatan Pelayanan Kesehatan Dasar (YANKESDAS) dan Persalinan Program Pelayanan Kesehatan Penduduk Miskin di Puskesmas dan Jaringannya untuk tiap Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2007;
Bahwa para kepala puskesmas se-kabupaten jayawijaya lebih mengenal dana program Pelayanan Kesehatan Dasar (YANKESDAS) dan Persalinan Program Pelayanan Kesehatan Penduduk Miskin di Puskesmas dan Jaringannya untuk tiap Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2007 dengan istilah dana PKPS BBM tahun 2007 (Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan bakar Minyak tahun 2007). Dalam semua beberapa surat keputusan yang diterbitkan oleh dinas kesehatan berkaitan dengan dana ini dalam poin menimbang ada mencantumkan istilah PKPS BBM bidang kesehatan;
Bahwa pada bulan Juli 2007 untuk menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Departemen Kesehatan Republik Indonesia Nomor: KU.01.05/BI.3/1043.A/2007, terdakwa I PERRY JIGIBALOM alias PERRY YIGIBALOM selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jayawijaya setelah menunjuk terdakwa II selaku bendahara pengelola, maka ia terdakwa I JIGIBALOM alias PERRY YIGIBALOM meminta terdakwa II AGUSTINUS KAPISA untuk membuat membagi alokasi dana tiap-tiap puskesmas dan membuat surat keputusan berkaitan dengan program ini untuk ditandatangani terdakwa I PERRY JIGIBALOM alias PERRY YIGIBALOM;
Pada tanggal 10 Juli 2010, terdakwa I PERRY JIGIBALOM alias PERRY YIGIBALOM selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jayawijaya telah menandatangani Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan No. 800/SK/268/VII/2007 dan lampirannya tentang Penerima Dana Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Dinas Kesehatan Kab. Jayawijaya Tahun Anggaran 2007. Pada hari itu juga, ia terdakwa I PERRY JIGIBALOM alias PERRY YIGIBALOM selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jayawijaya dan terdakwa II AGUSTINUS KAPISA menandatangani Daftar Penerimaan / Penarikan Dana Yankesdas dan Yankesbulin Per Triwulan Tahun Anggaran 2007 dengan total dana Rp.8.631.707.000,-.;
Bahwa pada Daftar Penerimaan / Penarikan Dana Yankesdas dan Yankesbulin Per Triwulan Tahun Anggaran 2007, terlihat pemotongan dana sebesar 10% untuk setiap dana yang diterima oleh 39 puskesmas dan juga terlihat bahwa pembagian dana dilakukan per triwulan kepada tiap-tiap puskesmas, sehingga tiap-tiap puskesmas dapat mengambil uang dari dana atau program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Tahun Anggaran 2007 yakni 4 (empat) kali dalam satu tahun;
Pada tanggal 10 Juli 2007, terdakwa I PERRY JIGIBALOM, Amk. alias PERRY YIGIBALOM menandatangani surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jayawijaya Nomor : 800/SK/272/2007, tanggal 10 Juli 2007 tentang Penerima Dana Operasional Rawat Inap Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin Tahun Anggaran 2007, yang menyebutkan bahwa dana-dana hasil pemotongan 10% diserahkan kepada 6 puskesmas plus atau 6 puskesmas yang memiliki fasilitas rawat inap sebagai uang operasional rawat inap. Dalam lampiran SK tersebut, menyebutkan 6 Puskesmas plus tersebut adalah puskesmas Asologaima, puskesmas Bolakme, puskesmas Elelim, puskesmas Makki, puskesmas Tiom, puskesmas Yigi;
Bahwa petunjuk pelaksanaan kegiatan Penerima Dana Pelayanan Kesehatan Dasar (YANKESDAS) dan Persalinan Program Pelayanan Kesehatan Penduduk Miskin di Puskesmas dan Jaringannya untuk tiap Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2007, terdapat dalam buku Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Miskin tahun 2007 dan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelayanan Kesehatan Dasar dan Pertolongan Persalinan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Miskin di Puskesmas dan Jaringannya tahun 2007 yang diterbitkan Depatemen Kesehatan R.I.;
Bahwa sekitar bulan Maret 2007, terhadap Dana Pelayanan Kesehatan Dasar (YANKESDAS) dan Persalinan Program Pelayanan Kesehatan Penduduk Miskin di Puskesmas dan Jaringannya untuk tiap Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2007, telah dilakukan sosialisasi oleh Dinas Kesehatan Propinsi Papua di Hotel Relat Jayapura. Pada acara sosialisasi itu, terdakwa I PERRY JIGIBALOM, Amk. alias PERRY YIGIBALOM dan terdakwa II AGUSTINUS KAPISA hadir. Narasumbernya adalah adalah Dirjen JAMKESMAS Pusat, Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Papua, Kepala Sub Dinas Perencanaan pada Dinas Kesehatan Propinsi Papua dan Kepala Sub Dinas Pelayanan Kesehatan (YANKES) pada Dinas Kesehatan Propinsi Papua serta Kepala Sub Dinas Kesehatan Keluarga (KESGA) pada Dinas Kesehatan Propinsi Papua. Pada saat acara sosialisasi tersebut diterangkan mengenai petunjuk pelaksanaan dan aturan-aturan teknisnya;
Bahwa para kepala puskesmas tidak pernah menerima Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan tentang alokasi Penerima Dana Pelayanan Kesehatan Dasar (YANKESDAS) dan Persalinan Program Pelayanan Kesehatan Penduduk Miskin di Puskesmas dan Jaringannya untuk tiap Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2007, dan para kepala puskesmas tidak pernah diminta atau diperintahkan terdakwa I PERRY JIGIBALOM, Amk. alias PERRY YIGIBALOM maupun terdakwa II AGUSTINUS KAPISA selaku bendahara pengelola untuk membuka rekening giro pos di Kantor Pos Wamena;
Bahwa sekitar bulan Juli tahun 2007, terdakwa I PERRY JIGIBALOM, Amk. alias PERRY YIGIBALOM menetapkan sistem pembayaran yang akan dilakukan dalam pembagian uang atau dana Pelayanan Kesehatan Dasar (YANKESDAS) dan Persalinan adalah secara bertahap yakni dalam dua tahap dimana tiap tahap pencairan akan dibayarkan uang atau dana untuk dua triwulan. Pembagian ini dilakukan dengan didasarkan pada pengalaman-pengalaman terdakwa I PERRY JIGIBALOM, Amk. alias PERRY YIGIBALOM ditahun sebelumnya dimana tidak pernah ada umpan balik atau pertanggungjawaban kegiatan penggunaan dana-dana tersebut oleh para kepala Puskesmas;
Bahwa sebelum dana Pelayanan Kesehatan Dasar (YANKESDAS) dan Persalinan Program Pelayanan Kesehatan Penduduk Miskin di Puskesmas dan Jaringannya dibagikan kepada para kepala puskesmas, sekitar bulan Juli dan Agustus 2007, terdakwa I PERRY JIGIBALOM, Amk. alias PERRY YIGIBALOM dan terdakwa II AGUSTINUS KAPISA selaku bendahara pengelola mengadakan sosialisasi tentang Penerima Dana Pelayanan Kesehatan Dasar (YANKESDAS) dan Persalinan Program Pelayanan Kesehatan Penduduk Miskin di Puskesmas dan Jaringannya untuk tiap Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2007 di gedung SPK, di puskesmas Asologaima dan di puskesmas Hom-hom. Pada saat sosialisasi di puskesmas Asologaima dihadiri sebagian Kepala Puskesmas khususnya yang berlokasi di wilayah sekitar Asologaima, Makki, Tiom dan acara sosialisasi dilakukan di Puskesmas Hom-Hom dihadiri oleh Kepala Puskesmas yang wilayahnya disekitar atau dekat dengan kota. Pada saat sosialisasi terdakwa I PERRY JIGIBALOM, Amk. alias PERRY YIGIBALOM menyampaikan bahwa para kepala puskesmas akan mendapatkan dana untuk Pelayanan Kesehatan Dasar (YANKESDAS) dan Persalinan Program Pelayanan Kesehatan Penduduk Miskin dan akan dilakukan pemotongan sebesar 10% tiap-tiap puskesmas untuk membiayai kegiatan sosialisasi, monitoring, evaluasi dan operasional kegiatan ini. Pada saat itu tanggapan dari peserta sosialisasi setuju untuk dilakukan pemotongan tersebut;
Bahwa pada tanggal 03 September 2007, para kepala puskesmas berkumpul di Kantor Dinas Kesehatan untuk mengambil surat rekomendasi yang ditandatangani oleh terdakwa I PERRY JIGIBALOM, Amk. alias PERRY YIGIBALOM guna pengambilan dana Pelayanan Kesehatan Dasar (YANKESDAS) dan Persalinan Program Pelayanan Kesehatan Penduduk Miskin di Kantor Pos Wamena. Setelah para kepala puskesmas mendapatkan surat rekomendasi, mereka para kepala puskesmas dengan ditemani oleh terdakwa II AGUSTINUS KAPISA bersama-sama pergi ke kantor pos wamena guna mengambil uang atau dana yang nilainya telah tercantum pada surat rekomendasi. Pada tanggal 03 September 2007 inilah terjadi pembayaran tahap I atas dana Dana Pelayanan Kesehatan Dasar (YANKESDAS) dan Persalinan Program Pelayanan Kesehatan Penduduk Miskin di Puskesmas dan Jaringannya untuk tiap Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2007;
Bahwa pada saat pembayaran tahap I dilakukan, saksi Petrus Pammai selaku Kepala Kantor Pos membayarkan uang tersebut dengan ditemani oleh terdakwa II AGUSTINUS KAPISA. Pada saat pembayaran akan dilakukan secara tunai, terdakwa II meyampaikan kepada saksi Petrus Pamai sesuai perintah terdakwa I PERRY JIGIBALOM, Amk. alias PERRY YIGIBALOM agar dilakukan pemotongan 10% dari dana yang akan dibayarkan tiap-tiap puskesmas untuk biaya sosialisasi. Sehingga saat itu dengan ditemani oleh bendahara pengelola yakni terdakwa II AGUSTINUS KAPISA, maka saksi Petrus Pamai memanggil para kepala puskesmas satu persatu dan memberikan uang secara tunai sejumlah yang tertera di surat rekomendasi yang dibawa tiap-tiap kepala puskesmas dengan terlebih dahulu dilakukan pemotongan 10% dan meminta para kepala puskesmas menandatangani kwitansi penerimaan uang;
Bahwa uang hasil pemotongan tahap I yakni uang triwulan 1 dan triwulan 2, pada saat setelah selesai pembayaran dilakukan, maka uang hasil pemotongan tersebut diserahkan kepada terdakwa II AGUSTINUS KAPISA;
Pada bulan November 2007, terdakwa I PERRY JIGIBALOM, Amk. alias PERRY YIGIBALOM menandatangani Surat Keputusan No: 800/SK/507/XII/2007 tanggal 29 November 2007 yang merevisi SK Nomor: No. 800/SK/268/VII/2007 tentang Penerima Dana Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin (JAMKESMASKIN) Dinas Kesehatan Kab. Jayawijaya Tahun Anggaran 2007 tanggal 10 Juli 2007. Surat Keputusan No: 800/SK/507/XII/2007 tanggal 29 November 2007 dibuat karena setelah uang tahap I dibayarkan ada pemekaran puskesmas sehingga jumlah puskesmas bukan lagi 39 tetapi 40 puskesmas;
Pembayaran tahap II untuk dana Pelayanan Kesehatan Dasar (YANKESDAS) dan Persalinan Program Pelayanan Kesehatan Penduduk Miskin di Puskesmas dan Jaringannya dilakukan pada bulan desember 2007, yakni pada tanggal 14 desember s/d 18 Desember 2007;
Pada pembayaran tahap II dilakukan adalah untuk membayar triwulan 3 dan 4. Pada saat itu para kepala puskesmas juga diharuskan mengambil surat rekomendasi kepala dinas kesehatan dan membawa surat rekomendasi itu ke kantor pos wamena agar dapat dilayani oleh saksi Petrus Pamai selaku kepala kantor pos wamena. Pada pembayaran tahap II, kepala kantor pos saksi Petrus Pamai ditemani juga oleh bendahara pengelola terdakwa II AGUSTINUS KAPISA. Pada saat pembayaran tahap II dilakukan, terhadap para kepala puskesmas yang mengambil uang tersebut dilakukan pemotongan 10% oleh saksi Petrus Pamai atas petunjuk dari terdakwa II AGUSTINUS KAPISA karena diperintahkan oleh terdakwa I PERRY JIGIBALOM, Amk. alias PERRY YIGIBALOM selaku Kepala Dinas kesehatan;
Bahwa pada bulan desember 2007, ada beberapa kepala puskesmas yang belum mengambil uang tahap II di kantor pos dan pada saat itu terdakwa II AGUSTINUS KAPISA sendiri yang mendandatangani kwitansi tanda bukti penerimaan uang pengambilan uang tahap II beberapa puskesmas. Sehingga para kepala puskesmas yang belum memperoleh dana tahap II mengambil sendiri di rumah terdakwa II AGUSTINUS KAPISA. Pada saat pengambilan uang di rumah terdakwa II AGUSTINUS KAPISA, uang tahap II beberapa kepala puskesmas itu dipotong 10%;
Bahwa sistem pembayaran dana Pelayanan Kesehatan Dasar (YANKESDAS) dan Persalinan Program Pelayanan Kesehatan Penduduk Miskin tahun anggaran 2007 secara tunai dengan dua tahap pembayaran dimana tiap tahap terdiri dari dana dua triwulan kepada para kepala puskesmas tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan atau petunjuk teknis kegiatan ini;
Bahwa sistem pembayaran dana Pelayanan Kesehatan Dasar (YANKESDAS) dan Persalinan Program Pelayanan Kesehatan Penduduk Miskin tahun anggaran 2007 dimana para kepala puskesmas harus membawa surat rekomendasi kepala dinas kesehatan dalam setiap pengambilan dana di kantor pos adalah tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan atau petunjuk teknis kegiatan ini;
Bahwa pemotongan 10% dari dana Pelayanan Kesehatan Dasar (YANKESDAS) dan Persalinan Program Pelayanan Kesehatan Penduduk Miskin tahun anggaran 2007, dilakukan oleh terdakwa I PERRY JIGIBALOM, Amk. alias PERRY YIGIBALOM selaku Kepala Dinas kesehatan dan dilaksanakan oleh terdakwa II AGUSTINUS KAPISA dengan alasan untuk membiayai Dinas Kesehatan Kabupaten Jayawijaya dalam memonitor penggunaan dana tersebut di Puskesmas dan untuk membiayai kegiatan sosialisasi penggunaan dana;
Bahwa yang membuat Surat Keputusan Nomor: No. 800/SK/268/VII/2007 tanggal 10 Juli 2007, Daftar Penerimaan / Penarikan Dana Yankesdas dan Yankesbulin Per Triwulan Tahun Anggaran 2007, Surat Keputusan No. 800/SK/272/2007 tanggal 10 Juli 2010, Surat Keputusan No: 800/SK/507/XII/2007 tanggal 29 November 2007, semua Surat Rekomendasi dan Kwitansi tanda bukti penerimaan uang tahap I dan II adalah terdakwa II AGUSTINUS KAPISA atas perintah terdakwa I PERRY JIGIBALOM, Amk. alias PERRY YIGIBALOM selaku Kepala Dinas kesehatan;
Bahwa uang yang secara tunai diterima 40 kepala puskesmas atau 39 kepala puskesmas tidak sesuai dengan nilai yang tercantum pada surat rekomendasi yang mereka bawa dan kwitansi sebagai tanda bukti penerimaan uang triwulan 1 dan 2 serta kwitansi sebagai tanda bukti penerimaan uang triwulan 3 dan 4 yang ditandatangani mereka;
Bahwa kepala dinas kesehatan seharusnya tidak perlu menunjuk seorang bendahara pengelolaan seperti tahun 2005 dalam dana PKPS BBM tahun 2005 karena juru bayar dalam dana Pelayanan Kesehatan Dasar (YANKESDAS) dan Persalinan Program Pelayanan Kesehatan Penduduk Miskin tahun anggaran 2007 seharusnya kepala kantor pos. Sesuai petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan, kepala dinas kesehatan seharusnya membuat surat keputusan tentang Puskesmas penerima dana, menunjuk penanggung jawab dan menentukan besaran alokasi dana setiap puskesmas penerima;
Bahwa terdapat dana Safeguarding yang diberikan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota penerima dana Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin (ASKESKIN) tahun 2007 yang peruntukannya adalah untuk membiayai kegiatan kegiatan sosialisasi, Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi, serta Pengaduan masyarakat senilai Rp. 103.702.000,- (seratus tiga juta tujuh ratus dua ribu rupiah);
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.;
SUBSIDIAIR :
Bahwa mereka terdakwa I PERRY JIGIBALOM alias PERRY YIGIBALOM selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jayawijaya sesuai Surat Keputusan Bupati Jayawijaya Nomor: 821.22-415 tanggal 29 Januari 2007 secara bersama-sama ataupun bertindak sendiri-sendiri dengan terdakwa II AGUSTINUS KAPISA selaku Bendahara Pengelola Dana Pelayanan Kesehatan Dasar dan pertolongan Persalinan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Miskin (JAMKESMASKIN) di Dinas Kesehatan Kabuapaten Jayawijaya, pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi antara tanggal 03 September 2007 sampai dengan tanggal 30 Desember 2007 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2007, bertempat di kantor pos Wamena Kabupaten Jayawijaya atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk kewenangan Pengadilan Negeri Wamena untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara sejumlah Rp.863.170.700,- (delapan ratus enam puluh tiga juta seratus tujuh puluh ribu tujuh ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut atau perekonomian Negara yang lebih jelasnya akan diuraikan sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2007, Pemerintah Republik Indonesia melalui Departemen Kesehatan mengadakan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Miskin di Puskesmas dan Jaringannya, yang ditindaklanjuti dengan terbitnya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 296/Menkes/SK/III/2007 tanggal 13 Maret 2007 tentang Penerima Dana Pelayanan Kesehatan Dasar (YANKESDAS) dan Persalinan Program Pelayanan Kesehatan Penduduk Miskin di Puskesmas dan Jaringannya untuk tiap Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2007 tertanggal 13 Maret 2007;
Bahwa Kabupaten Jayawijaya dalam Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Miskin di Puskesmas dan Jaringannya Tahun Anggaran 2007 mendapatkan alokasi dana sejumlah Rp.8.631.707.000,- (delapan milyar enam ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus tujuh ribu rupiah);
Bahwa sekitar bulan Mei 2007, Dinas Kesehatan Kabupaten Jayawijaya telah menerima surat Surat Direktur Jenderal Departemen Kesehatan Republik Indonesia Nomor: KU.01.05/BI.3/1043.A/2007 tanggal 27 April 2007 dengan lampiran Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 296/Menkes/SK/III/2007 tanggal 13 Maret 2007 tentang Penerima Dana Pelayanan Kesehatan Dasar (YANKESDAS) dan Persalinan Program Pelayanan Kesehatan Penduduk Miskin di Puskesmas dan Jaringannya untuk tiap Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2007. Dalam suratnya, Direktur Jenderal (Dirjen) menyampaikan yang pada pokoknya adalah bahwa dana untuk puskesmas sesuai dengan SK Menteri Nomor: 296/Menkes/SK/III/2007 akan disalurkan melalui PT. Pos Indonesia, berkaitan dengan itu maka Kepala Dinas Kesehatan segera menerbitkan SK Penerima Dana untuk tiap puskesmas dan menginstruksikan kepada Puskesmas untuk membuka rekening Giro Pos di Kantor Pos setempat atas nama puskesmas dan SK penerima dana agar dikirimkan melalui fax kepada direktorat jendral di Jakarta;
Bahwa pada tanggal 16 Juli 2007, Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Papua telah pula mengirimkan surat nomor: 900/1723 tanggal 16 Juli 2007, kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota seluruh Provinsi Papua perihal Informasi Penyaluran Dana Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin di puskesmas dan jaringannya tahun anggaran 2007 kepada Dinas Kesehatan Kab. jayawijaya;
Bahwa pada bulan Juli 2007, terdakwa I PERRY JIGIBALOM alias PERRY YIGIBALOM selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jayawijaya telah menunjuk seorang pegawai negeri sipil yakni staf pada Subdin Yankes Dinas Kesehatan Kab. Jayawijaya bernama AGUSTINUS KAPISA (Terdakwa II) sebagai bendahara pengelola Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan bakar Minyak (PKPS BBM) tahun 2007;
Bahwa yang dimaksud Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan bakar Minyak (PKPS BBM) tahun 2007 adalah program yang dimaksud pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 296/Menkes/SK/III/2007 tanggal 13 Maret 2007 tentang Penerima Dana Pelayanan Kesehatan Dasar (YANKESDAS) dan Persalinan Program Pelayanan Kesehatan Penduduk Miskin di Puskesmas dan Jaringannya untuk tiap Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2007. Sehingga terdakwa II AGUSTINUS KAPISA adalah bendahara pengelola kegiatan Pelayanan Kesehatan Dasar (YANKESDAS) dan Persalinan Program Pelayanan Kesehatan Penduduk Miskin di Puskesmas dan Jaringannya untuk tiap Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2007;
Bahwa para kepala puskesmas se-kabupaten jayawijaya lebih mengenal dana program Pelayanan Kesehatan Dasar (YANKESDAS) dan Persalinan Program Pelayanan Kesehatan Penduduk Miskin di Puskesmas dan Jaringannya untuk tiap Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2007 dengan istilah dana PKPS BBM tahun 2007 (Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan bakar Minyak tahun 2007). Dalam semua beberapa surat keputusan yang diterbitkan oleh dinas kesehatan berkaitan dengan dana ini dalam poin menimbang ada mencantumkan istilah PKPS BBM bidang kesehatan;
Bahwa pada bulan Juli 2007 untuk menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Departemen Kesehatan Republik Indonesia Nomor: KU.01.05/BI.3/1043.A/2007, terdakwa I PERRY JIGIBALOM alias PERRY YIGIBALOM selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jayawijaya setelah menunjuk terdakwa II selaku bendahara pengelola, maka ia terdakwa I JIGIBALOM alias PERRY YIGIBALOM meminta terdakwa II AGUSTINUS KAPISA untuk membuat membagi alokasi dana tiap-tiap puskesmas dan membuat surat keputusan berkaitan dengan program ini untuk ditandatangani terdakwa I PERRY JIGIBALOM alias PERRY YIGIBALOM;
Pada tanggal 10 Juli 2010, terdakwa I PERRY JIGIBALOM alias PERRY YIGIBALOM selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jayawijaya telah menandatangani Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan No. 800/SK/268/VII/2007 dan lampirannya tentang Penerima Dana Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Dinas Kesehatan Kab. Jayawijaya Tahun Anggaran 2007. Pada hari itu juga, ia terdakwa I PERRY JIGIBALOM alias PERRY YIGIBALOM selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jayawijaya dan terdakwa II AGUSTINUS KAPISA menandatangani Daftar Penerimaan / Penarikan Dana Yankesdas dan Yankesbulin Per Triwulan Tahun Anggaran 2007 dengan total dana Rp.8.631.707.000,-.;
Bahwa pada Daftar Penerimaan / Penarikan Dana Yankesdas dan Yankesbulin Per Triwulan Tahun Anggaran 2007, terlihat pemotongan dana sebesar 10% untuk setiap dana yang diterima oleh 39 puskesmas dan juga terlihat bahwa pembagian dana dilakukan per triwulan kepada tiap-tiap puskesmas, sehingga tiap-tiap puskesmas dapat mengambil uang dari dana atau program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Tahun Anggaran 2007 yakni 4 (empat) kali dalam satu tahun;
Pada tanggal 10 Juli 2007, terdakwa I PERRY JIGIBALOM, Amk. alias PERRY YIGIBALOM menandatangani surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jayawijaya Nomor : 800/SK/272/2007, tanggal 10 Juli 2007 tentang Penerima Dana Operasional Rawat Inap Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin Tahun Anggaran 2007, yang menyebutkan bahwa dana-dana hasil pemotongan 10% diserahkan kepada 6 puskesmas plus atau 6 puskesmas yang memiliki fasilitas rawat inap sebagai uang operasional rawat inap. Dalam lampiran SK tersebut, menyebutkan 6 Puskesmas plus tersebut adalah puskesmas Asologaima, puskesmas Bolakme, puskesmas Elelim, puskesmas Makki, puskesmas Tiom, puskesmas Yigi;
Bahwa petunjuk pelaksanaan kegiatan Penerima Dana Pelayanan Kesehatan Dasar (YANKESDAS) dan Persalinan Program Pelayanan Kesehatan Penduduk Miskin di Puskesmas dan Jaringannya untuk tiap Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2007, terdapat dalam buku Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Miskin tahun 2007 dan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelayanan Kesehatan Dasar dan Pertolongan Persalinan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Miskin di Puskesmas dan Jaringannya tahun 2007 yang diterbitkan Depatemen Kesehatan R.I.;
Bahwa sekitar bulan Maret 2007, terhadap Dana Pelayanan Kesehatan Dasar (YANKESDAS) dan Persalinan Program Pelayanan Kesehatan Penduduk Miskin di Puskesmas dan Jaringannya untuk tiap Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2007, telah dilakukan sosialisasi oleh Dinas Kesehatan Propinsi Papua di Hotel Relat Jayapura. Pada acara sosialisasi itu, terdakwa I PERRY JIGIBALOM, Amk. alias PERRY YIGIBALOM dan terdakwa II AGUSTINUS KAPISA hadir. Narasumbernya adalah adalah Dirjen JAMKESMAS Pusat, Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Papua, Kepala Sub Dinas Perencanaan pada Dinas Kesehatan Propinsi Papua dan Kepala Sub Dinas Pelayanan Kesehatan (YANKES) pada Dinas Kesehatan Propinsi Papua serta Kepala Sub Dinas Kesehatan Keluarga (KESGA) pada Dinas Kesehatan Propinsi Papua. Pada saat acara sosialisasi tersebut diterangkan mengenai petunjuk pelaksanaan dan aturan-aturan teknisnya;
Bahwa para kepala puskesmas tidak pernah menerima Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan tentang alokasi Penerima Dana Pelayanan Kesehatan Dasar (YANKESDAS) dan Persalinan Program Pelayanan Kesehatan Penduduk Miskin di Puskesmas dan Jaringannya untuk tiap Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2007, dan para kepala puskesmas tidak pernah diminta atau diperintahkan terdakwa I PERRY JIGIBALOM, Amk. alias PERRY YIGIBALOM maupun terdakwa II AGUSTINUS KAPISA selaku bendahara pengelola untuk membuka rekening giro pos di Kantor Pos Wamena;
Bahwa sekitar bulan Juli tahun 2007, terdakwa I PERRY JIGIBALOM, Amk. alias PERRY YIGIBALOM menetapkan sistem pembayaran yang akan dilakukan dalam pembagian uang atau dana Pelayanan Kesehatan Dasar (YANKESDAS) dan Persalinan adalah secara bertahap yakni dalam dua tahap dimana tiap tahap pencairan akan dibayarkan uang atau dana untuk dua triwulan. Pembagian ini dilakukan dengan didasarkan pada pengalaman-pengalaman terdakwa I PERRY JIGIBALOM, Amk. alias PERRY YIGIBALOM ditahun sebelumnya dimana tidak pernah ada umpan balik atau pertanggungjawaban kegiatan penggunaan dana-dana tersebut oleh para kepala Puskesmas;
Bahwa sebelum dana Pelayanan Kesehatan Dasar (YANKESDAS) dan Persalinan Program Pelayanan Kesehatan Penduduk Miskin di Puskesmas dan Jaringannya dibagikan kepada para kepala puskesmas, sekitar bulan Juli dan Agustus 2007, terdakwa I PERRY JIGIBALOM, Amk. alias PERRY YIGIBALOM dan terdakwa II AGUSTINUS KAPISA selaku bendahara pengelola mengadakan sosialisasi tentang Penerima Dana Pelayanan Kesehatan Dasar (YANKESDAS) dan Persalinan Program Pelayanan Kesehatan Penduduk Miskin di Puskesmas dan Jaringannya untuk tiap Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2007 di gedung SPK, di puskesmas Asologaima dan di puskesmas Hom-hom. Pada saat sosialisasi di puskesmas Asologaima dihadiri sebagian Kepala Puskesmas khususnya yang berlokasi di wilayah sekitar Asologaima, Makki, Tiom dan acara sosialisasi dilakukan di Puskesmas Hom-Hom dihadiri oleh Kepala Puskesmas yang wilayahnya disekitar atau dekat dengan kota. Pada saat sosialisasi terdakwa I PERRY JIGIBALOM, Amk. alias PERRY YIGIBALOM menyampaikan bahwa para kepala puskesmas akan mendapatkan dana untuk Pelayanan Kesehatan Dasar (YANKESDAS) dan Persalinan Program Pelayanan Kesehatan Penduduk Miskin dan akan dilakukan pemotongan sebesar 10% tiap-tiap puskesmas untuk membiayai kegiatan sosialisasi, monitoring, evaluasi dan operasional kegiatan ini. Pada saat itu tanggapan dari peserta sosialisasi setuju untuk dilakukan pemotongan tersebut;
Bahwa pada tanggal 03 September 2007, para kepala puskesmas berkumpul di Kantor Dinas Kesehatan untuk mengambil surat rekomendasi yang ditandatangani oleh terdakwa I PERRY JIGIBALOM, Amk. alias PERRY YIGIBALOM guna pengambilan dana Pelayanan Kesehatan Dasar (YANKESDAS) dan Persalinan Program Pelayanan Kesehatan Penduduk Miskin di Kantor Pos Wamena. Setelah para kepala puskesmas mendapatkan surat rekomendasi, mereka para kepala puskesmas dengan ditemani oleh terdakwa II AGUSTINUS KAPISA bersama-sama pergi ke kantor pos wamena guna mengambil uang atau dana yang nilainya telah tercantum pada surat rekomendasi. Pada tanggal 03 September 2007 inilah terjadi pembayaran tahap I atas dana Dana Pelayanan Kesehatan Dasar (YANKESDAS) dan Persalinan Program Pelayanan Kesehatan Penduduk Miskin di Puskesmas dan Jaringannya untuk tiap Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2007;
Bahwa pada saat pembayaran tahap I dilakukan, saksi Petrus Pammai selaku Kepala Kantor Pos membayarkan uang tersebut dengan ditemani oleh terdakwa II AGUSTINUS KAPISA. Pada saat pembayaran akan dilakukan secara tunai, terdakwa II meyampaikan kepada saksi Petrus Pamai sesuai perintah terdakwa I PERRY JIGIBALOM, Amk. alias PERRY YIGIBALOM agar dilakukan pemotongan 10% dari dana yang akan dibayarkan tiap-tiap puskesmas untuk biaya sosialisasi. Sehingga saat itu dengan ditemani oleh bendahara pengelola yakni terdakwa II AGUSTINUS KAPISA, maka saksi Petrus Pamai memanggil para kepala puskesmas satu persatu dan memberikan uang secara tunai sejumlah yang tertera di surat rekomendasi yang dibawa tiap-tiap kepala puskesmas dengan terlebih dahulu dilakukan pemotongan 10% dan meminta para kepala puskesmas menandatangani kwitansi penerimaan uang;
Bahwa uang hasil pemotongan tahap I yakni uang triwulan 1 dan triwulan 2, pada saat setelah selesai pembayaran dilakukan, maka uang hasil pemotongan tersebut diserahkan kepada terdakwa II AGUSTINUS KAPISA;
Pada bulan November 2007, terdakwa I PERRY JIGIBALOM, Amk. alias PERRY YIGIBALOM menandatangani Surat Keputusan No: 800/SK/507/XII/2007 tanggal 29 November 2007 yang merevisi SK Nomor: No. 800/SK/268/VII/2007 tentang Penerima Dana Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin (JAMKESMASKIN) Dinas Kesehatan Kab. Jayawijaya Tahun Anggaran 2007 tanggal 10 Juli 2007. Surat Keputusan No: 800/SK/507/XII/2007 tanggal 29 November 2007 dibuat karena setelah uang tahap I dibayarkan ada pemekaran puskesmas sehingga jumlah puskesmas bukan lagi 39 tetapi 40 puskesmas;
Pembayaran tahap II untuk dana Pelayanan Kesehatan Dasar (YANKESDAS) dan Persalinan Program Pelayanan Kesehatan Penduduk Miskin di Puskesmas dan Jaringannya dilakukan pada bulan desember 2007, yakni pada tanggal 14 desember s/d 18 Desember 2007;
Pada pembayaran tahap II dilakukan adalah untuk membayar triwulan 3 dan 4. Pada saat itu para kepala puskesmas juga diharuskan mengambil surat rekomendasi kepala dinas kesehatan dan membawa surat rekomendasi itu ke kantor pos wamena agar dapat dilayani oleh saksi Petrus Pamai selaku kepala kantor pos wamena. Pada pembayaran tahap II, kepala kantor pos saksi Petrus Pamai ditemani juga oleh bendahara pengelola terdakwa II AGUSTINUS KAPISA. Pada saat pembayaran tahap II dilakukan, terhadap para kepala puskesmas yang mengambil uang tersebut dilakukan pemotongan 10% oleh saksi Petrus Pamai atas petunjuk dari terdakwa II AGUSTINUS KAPISA karena diperintahkan oleh terdakwa I PERRY JIGIBALOM, Amk. alias PERRY YIGIBALOM selaku Kepala Dinas kesehatan;
Bahwa pada bulan desember 2007, ada beberapa kepala puskesmas yang belum mengambil uang tahap II di kantor pos dan pada saat itu terdakwa II AGUSTINUS KAPISA sendiri yang mendandatangani kwitansi tanda bukti penerimaan uang pengambilan uang tahap II beberapa puskesmas. Sehingga para kepala puskesmas yang belum memperoleh dana tahap II mengambil sendiri di rumah terdakwa II AGUSTINUS KAPISA. Pada saat pengambilan uang di rumah terdakwa II AGUSTINUS KAPISA, uang tahap II beberapa kepala puskesmas itu dipotong 10%;
Bahwa sistem pembayaran dana Pelayanan Kesehatan Dasar (YANKESDAS) dan Persalinan Program Pelayanan Kesehatan Penduduk Miskin tahun anggaran 2007 secara tunai dengan dua tahap pembayaran dimana tiap tahap terdiri dari dana dua triwulan kepada para kepala puskesmas tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan atau petunjuk teknis kegiatan ini;
Bahwa sistem pembayaran dana Pelayanan Kesehatan Dasar (YANKESDAS) dan Persalinan Program Pelayanan Kesehatan Penduduk Miskin tahun anggaran 2007 dimana para kepala puskesmas harus membawa surat rekomendasi kepala dinas kesehatan dalam setiap pengambilan dana di kantor pos adalah tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan atau petunjuk teknis kegiatan ini;
Bahwa pemotongan 10% dari dana Pelayanan Kesehatan Dasar (YANKESDAS) dan Persalinan Program Pelayanan Kesehatan Penduduk Miskin tahun anggaran 2007, dilakukan oleh terdakwa I PERRY JIGIBALOM, Amk. alias PERRY YIGIBALOM selaku Kepala Dinas kesehatan dan dilaksanakan oleh terdakwa II AGUSTINUS KAPISA dengan alasan untuk membiayai Dinas Kesehatan Kabupaten Jayawijaya dalam memonitor penggunaan dana tersebut di Puskesmas dan untuk membiayai kegiatan sosialisasi penggunaan dana;
Bahwa yang membuat Surat Keputusan Nomor: No. 800/SK/268/VII/2007 tanggal 10 Juli 2007, Daftar Penerimaan / Penarikan Dana Yankesdas dan Yankesbulin Per Triwulan Tahun Anggaran 2007, Surat Keputusan No. 800/SK/272/2007 tanggal 10 Juli 2010, Surat Keputusan No: 800/SK/507/XII/2007 tanggal 29 November 2007, semua Surat Rekomendasi dan Kwitansi tanda bukti penerimaan uang tahap I dan II adalah terdakwa II AGUSTINUS KAPISA atas perintah terdakwa I PERRY JIGIBALOM, Amk. alias PERRY YIGIBALOM selaku Kepala Dinas kesehatan;
Bahwa uang yang secara tunai diterima 40 kepala puskesmas atau 39 kepala puskesmas tidak sesuai dengan nilai yang tercantum pada surat rekomendasi yang mereka bawa dan kwitansi sebagai tanda bukti penerimaan uang triwulan 1 dan 2 serta kwitansi sebagai tanda bukti penerimaan uang triwulan 3 dan 4 yang ditandatangani mereka;
Bahwa kepala dinas kesehatan seharusnya tidak perlu menunjuk seorang bendahara pengelolaan seperti tahun 2005 dalam dana PKPS BBM tahun 2005 karena juru bayar dalam dana Pelayanan Kesehatan Dasar (YANKESDAS) dan Persalinan Program Pelayanan Kesehatan Penduduk Miskin tahun anggaran 2007 seharusnya kepala kantor pos. Sesuai petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan, kepala dinas kesehatan seharusnya membuat surat keputusan tentang Puskesmas penerima dana, menunjuk penanggung jawab dan menentukan besaran alokasi dana setiap puskesmas penerima;
Bahwa terdapat dana Safeguarding yang diberikan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota penerima dana Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin (ASKESKIN) tahun 2007 yang peruntukannya adalah untuk membiayai kegiatan kegiatan sosialisasi, Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi, serta Pengaduan masyarakat senilai Rp. 103.702.000,- (seratus tiga juta tujuh ratus dua ribu rupiah);
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
pMenimbang bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut para Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan (Eksepsi) ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, selain mengajukan bukti-bukti surat ,Jaksa Penuntut Umum dipersidangan juga mengajukan saksi-saksi yang telah di dengar keterangannya dibawah sumpah/janji menurut tata cara agamanya masing-masing, yaitu sebagai berikut:
ISAAC WAMO
Dibawah sumpah pada pokoknya saksi tersebut menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadirkan dipersidangan karena masalah dana PKPS BBM tahun 2007(dua ribu tujuh) ;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa dana PKPS BBM adalah dana bantuan untuk pelayanan kepada masyarakat yang tidak mampu yaitu dana Pelayanan Kesehatan Dasar Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Misikin (Jamkesmaskin) ;
Bahwa Saksi sebagai Kepala Puskesmas Asolokobal sejak tahun 2006(dua ribu enam) sampai dengan tahun 2008(dua ribu delapan) ;
Bahwa tidak ada Surat Keputusan (SK) pengangkatan saksi sebagai Kepala Puskesmas Asolokobal, hanya Nota Dinas dari Kepala Dinas Kesehatan Jayawijaya pada waktu itu;
Bahwa Saksi menerima dana Jamkesmaskin pada tahap pertama senilai Rp 169.121.500 (seratus enam puluh sembilan juta seratus dua puluh satu ribu lima ratus rupiah) akan tetapi saksi hanya menerima Rp 159.121.500 (seratus lima puluh sembilan juta seratus dua puluh satu ribu lima ratus rupiah);
Bahwa menurut keterangan /sosialisasi dari Agus Kapisa (Terdakwa II ) uang yang dipotong Rp 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah) itu diberikan kepada yang mengurus dana Jamkesmaskin sebagai pelicin supaya dana tersebut keluar ;
Bahwa dana Jamkesmaskin yang saksi terima pada tahap kedua sebesar Rp 144.121.000 (seratus empat puluh empat juta seratus dua puluh satu ribu rupiah), itu yang tercantum dalam kwitansi sedangkan yang saksi terima hanya Rp 134.121.000 ( seratus tiga puluh empat juta seratus dua puluh satu ribu rupiah );
Bahwa Saksi tidak mengetahui mekanisme pencairan dana Jamkesmaskin tersebut;
Bahwa Saksi menerima dana Jamkesmaskin tersebut di Kantor Pos Wamena atas perintah Kepala Dinas Kesehatan yang disampaikan di Aula SPK Jayawijaya pada waktu itu ;
Bahwa Saksi diberikan rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Jayawijaya untuk mengambil uang dana Jamkesmaskin tersebut di Kantor Pos Wamena ;
- Bahwa setelah Saksi tiba di Kantor Pos, pada waktu itu sudah ada saudara Agus Kapisa ( Terdakwa II ) dan Kepala Kantor Pos Wamena sedang saudara Perry Jigibalom (Terdakwa I) tidak ada saat itu ;
Bahwa pada waktu itu Saksi menandatangani bukti berupa kwitansi yang sudah disediakan oleh Kepala Kantor Pos untuk saksi tanda tangani ;
Bahwa pada waktu itu Saksi menerima dana Jamkesmaskin sebesar 159.121.500 (seratus lima puluh sembilan juta seratus dua puluh satu ribu lima ratus rupiah) sedangkan yang tertera dalam kwitansi sebesar Rp 169.121.500 (seratus enam puluh sembilan juta seratus dua puluh satu ribu lima ratus rupiah) ;
Bahwa Saksi sempat bertanya kepada Terdakwa II ( Agus Kapisa) mengenai kekurangan dana yang diterima dengan yang tercantum dikwitansi, akan tetapi dijawab oleh Agus Kapisa (Terdakwa II) bahwa uang tersebut akan diberikan kepada yang mengurus dana Jamkesmaskin tersebut sebagai pelicin ;
Bahwa sebelumnya ada sosialisasi di Aula SPK Wamena, akan tetapi Saksi tidak mengikuti sosialisasi tersebut dan pada waktu Saksi dan teman-teman kepala Puskesmas lainnya pergi ke Kantor Dinas Kesehatan sekitar 10(sepuluh) orang Kepala Puskesmas, baru kemudian kami diberitahukan oleh Terdakwa II bahwa ada potongan 10 % untuk diberikan kepada yang mengurus dana Jamkesmaskin tersebut ;
Bahwa Saksi tidak meminta bukti pemotongan, karena Saksi pikir Saksi sudah tanda tangan bukti penerimaan ;
Bahwa Jumlah seluruh Puskesmas yang ada di Kabupaten Jayawijaya sebanyak 39 (tiga puluh sembilan ) Puskesmas dan semua Puskesmas tersebut mendapat dana bantuan Jamkesmaskin ;
Bahwa program Puskesmas tidak tercapai seratus persen (100 %) karena anggarannya sudah dipotong 10 % ;
Bahwa bukan Puskesmas saksi sendiri yang mendapat potongan 10 % akan tetapi semua Puskesmas ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa I dan Terdakwa II menyatakan bahwa keterangan Saksi ada sebagian yang tidak benar yaitu:
Bahwa potongan 10% untuk pelicin adalah tidak benar, karena potongan tersebut adalah untuk membiayai sosialisasi, ATK dan pajak, dan keterangan saksi selebihnya adalah benar ;
Dr. ANTONIUS MANAOR
Dibawah sumpah pada pokoknya saksi tersebut menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadirkan dipersidangan karena masalah dana Jamkesmaskin Jamkesmaskin tahun 2007 (dua ribu tujuh);
Bahwa dana Jamkesmaskin tersebut untuk pelayanan kepada masyarakat yang tidak mampu, Pelayanan Kesehatan Dasar, Kesehatan Ibu dan Anak, Immunisasi, Posyandu, penyuluhan HIV , honor Pegawai yang melakukan Penyuluhan dan pemerataan halaman Puskesmas;
Bahwa pada saat Saksi menerima dana bantuan tersebut, Saksi saat itu sebagai Kepala Puskesmas Wamena Kota;
Bahwa Saksi manerima dana bantuan Jamkesmaskin di Kantor Pos Wamena bersama dengan rekan-rekan Kepala Puskesmas lainnya;
Bahwa Saksi menerima dana Jamkesmaskin pada tahap pertama senilai Rp 360.269.000 (Tiga ratus enam puluh juta dua ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) akan tetapi saksi hanya menerima Rp 324.242.000 (tiga ratus dua puluh empat juta dua ratus empat puluh dua ribu rupiah) karena telah dipotong 10 % dari nilai yang harus saksi terima;
Bahwa menurut keterangan /sosialisasi dari Agus Kapisa (Terdakwa II ) uang yang dipotong 10 % itu akan dipakai untuk pembelian ATK dan sosialisai;
Bahwa dana Jamkesmaskin yang saksi terima pada tahap ke dua sebesar Rp 300.269.000(tiga ratus juta dua ratus enam puluh sembilan ribu rupiah), itu yang tercantum dalam kwitansi sedangkan yang saksi terima hanya Rp 270.242.000 ( dua ratus tujuh puluh juta dua ratus empat puluh dua ribu rupiah ) karena telah dipotong 10 % dari nilai yang tercantum dalam kwitansi;
Bahwa Saksi menerima dana Jamkesmaskin tersebut di Kantor Pos Wamena atas perintah Kepala Dinas Kesehatan, pada waktu sosialisasi di Aula SPK Jayawijaya ;
Bahwa saksi diberikan rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Jayawijaya untuk mengambil uang dana Jamkesmaskin tersebut di Kantor Pos Wamena ;
- Bahwa pada saat di Kantor Pos waktu itu, sudah ada Agus Kapisa ( Terdakwa II ) dan Kepala Kantor Pos Wamena;
Bahwa Saksi menanda tangani bukti berupa kwitansi penerimaan dana bantuan yang diberikan oleh Kepala Kantor Pos setelah menerima dana bantuan ;
Bahwa Saksi pernah membuat rekening giro sebelum menerima dana Jamkesmaskin tersebut ;
Bahwa yang menyampaikan programn pada waktu sosialisasi adalah Terdakwa II sebagai Pengelola ;
Bahwa Saksi atas inisiatif sendiri telah membuat bukti pemotongan supaya ada pertanggung jawaban kepada rekan-rekan di Puskesmas;
Bahwa jumlah seluruh Puskesmas yang ada di Kabupaten Jayawijaya sebanyak 39 (tiga puluh sembilan ) Puskesmas dan semua Puskesmas tersebut mendapat dana bantuan Jamkesmaskin ;
Bahwa Saksi telah membuat laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana bantuan Jamkesmaskin ;
Atas keterangan saksi tersebut Para Terdakwa membenarkan semua keterangan Saksi tersebut;
ASER KOGOYA ,
Dibawah sumpah pada pokoknya saksi tersebut menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi sebagai Kepala Puskesmas di Mapenduma - Mbua dahulu Kabupaten Jayawijaya tetapi sekarang sudah masuk Kabupaten Nduga setelah ada pemekaran Kabupaten;
Bahwa Saksi pernah menerima bantuan dana Jamkesmaskin untuk masyarakat miskin pada tahun 2007 (dua ribu tujuh) ;
Bahwa Saksi menerima dana Jamkesmaskin sebanyak 2 (dua) kali ;
Bahwa Saksi menerima dana pada tahap pertama sebesar Rp 51.000.000,- (lima puluh satu juta rupiah );
Bahwa untuk tahap dua saksi terima sebesar Rp 96.999.500 (sembilan puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) ;
Bahwa ada pemotongan sebesar 10 % dari dana bantuan untuk tahap pertama dan tahap ke dua, yang diterima oleh saksi;
Bahwa Saksi pernah disuruh untuk buka rekening giro sehubungan dengan penerimaan dana bantuan Jamkesmaskin ;
Bahwa Saksi pernah diberikan rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Jayawijaya untuk mengambil uang /dana Jamkesmaskin tersebut di Kantor Pos Wamena ;
Bahwa pada saat di Kantor Pos sudah ada Agus Kapisa ( Terdakwa II ) dan Kepala Kantor Pos Wamena sedang saudara Perry Jigibalom (Terdakwa I) tidak ada saat itu ;
Bahwa Saksi menanda tangani bukti berupa kwitansi yang diberikan oleh Kepala Kantor Pos untuk saksi tanda tangani ;
Bahwa Saksi sempat menanyakan kepada Terdakwa II ( Agus Kapisa) mengenai pemotongan 10 %, akan tetapi dijawab bahwa uang tersebut akan dipakai untuk pembelian ATK dan sosialisasi;
Bahwa sebelum Saksi menerima dana tersebut, sudah dipotong terlebih dahulu baru diserahkan kepada saksi ;
Bahwa Saksi tidak mengikuti sosialisasi sehingga ketika Saksi tiba di Wamena, Saksi langsung ke Kantor Dinas dan bertemu dengan Terdakwa II dan Terdakwa II mengatakan bahwa dana untuk Jamkesmaskin diambil di Kantor Pos dengan membawa surat rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan ;
Bahwa Saksi tidak tahu kalau ada potongan 10 % karena saksi tidak sosialisasi waktu itu;
Atas keterangan saksi Para Terdakwa membenarkan semua keterangan saksi tersebut;
TEXAS HUBI,
Dibawah janji pada pokoknya saksi tersebut menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi diangkat sebagai Kepala Puskesmas di Pelebaga sejak bulan Juni 2007 sampai dengan sekarang ;
Bahwa Saksi pernah menerima dana Jamkesmaskin untuk Puskesmas Pelebaga;
Bahwa dana tersebut diterima dalam bentuk uang, akan tetapi dibagi dua dengan Puskesmas Hubikosi;
Bahwa dana bantuan tersebut dipakai untuk bantuan persalinan Immunisasi, posyandu dan Orang tidak mampu ;
Bahwa Saksi sudah melaksanakan kegiatan tersebut sesuai dengan petunjuknya dan bahkan Saksi sudah laporkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Jayawijaya;
Bahwa pada tahap pertama saksi menerima dana sebesar Rp 98.218.000 ( sembilan puluh delapan juta dua ratus delapan belas ribu rupiah) akan tetapi dana tersebut dibagi dua dengan Puskesmas Hubikosi ;
Bahwa setelah pembagian dengan Puskesmas Hubikosi, dana yang Saksi terima sebesar Rp. 49.100.000 ( empat puluh sembilan juta seratus ribu rupiah);
Bahwa Saksi menerima dana bantuan di Kantor Pos kemudian Saksi bersama Kepala Puskesmas Hubikosi ke Kantor Dinas Kesehatan Jayawijaya dan dana tersebut di bagi dalam ruangan Terdakwa II (Agus Kapisa) ;
Bahwa Saksi telah membuat laporan pertanggung jawaban sesuai dengan dana yang Saksi terima ;
Bahwa Saksi membawa surat rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Jayawijaya kemudian Saksi bawa ke Kantor Pos untuk menerima dana Jamkesmaskin ;
Bahwa pada waktu saksi menerima dana tersebut di Kantor Pos, ada banyak Kepala-Kepala Puskesmas se Kabupaten Jayawijaya dan juga ada Terdakwa II ( Agus Kapisa);
Bahwa yang tertulis dalam kwitansi adalah 108.307.500 ( seratus delapan juta tiga ratus tujuh ribu lima ratus rupiah) sedangkan yang saksi terima sebesar Rp 98.218.000 ( sembilan puluh delapan juta dua ratus delapan belas ribu rupiah);
Bahwa yang menandatangani surat rekomendasi pencairan dana bantuan Jamkesmaskin adalah Kepala Dinas Kesehatan ( Terdakwa I Perry Jigibalom );
Bahwa yang memberikan kwitansi untuk ditandatangani pada waktu pencairan dana bantuan adalah Kepala Kantor Pos Wamena ;
Bahwa Saksi sempat bertanya mengenai pemotongan dana bantuan, dan dijawab oleh Terdakwa II bahwa pemotongan untuk biaya administrasi ;
Bahwa tidak ada surat-surat lain, kecuali surat rekomendasi yang diberikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Perry Yigibalom ( Terdakwa I ) untuk pencairan dana bantuan Jamkesmaskin ;
Bahwa Saksi tidak pernah diperintahkan untuk membuka rekening giro ;
Bahwa Saksi menerima dana Jamkesmaskin tahap ke –II sebesar Rp 45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah);
Bahwa untuk tahap ke dua, tidak ada rekomendasi lagi akan tetapi dana bantuan tersebut diterima dirumah Terdakwa II (Agus Kapisa) ;
Bahwa Saksi mengetahui untuk penerimaan dana bantuan tahap ke dua dari saudara Eli Gombo Kepala Puskesmas Wolo, yang mengatakan bahwa dana PKPS BBM tahap ke dua diterima dirumah Terdakwa II Agus kapisa ;
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani kwitansi penerimaan, karena kwitansi sudah ditandatangani oleh terdakwa II Agus Kapisa ;
Bahwa Saksi sempat melihat kwitansi tersebut, karena Terdakwa II Agustinus Kapisa yang memperlihatkan kepada Saksi ;
Bahwa yang tercantum dalam kwitansi tersebut sebesar Rp 88.126.000 (delapan puluh delapan juta seratus dua puluh enam ribu rupiah) , sedangkan yang diterima Saksi hanya sebesar Rp 45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah);
Bahwa setahu Saksi yang sebenarnya harus menandatangani kwitansi penerimaan Tahap ke dua tersebut adalah Saksi sebagai penerima dana bantuan, akan tetapi karena kwitansi tersebut sudah ditanda tangani oleh Terdakwa II Agus Kapisa sehingga Saksi tidak perlu lagi menandatangani kwitansi tersebut ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui alasan pemotongan dana bantuan tahap dua karena saksi langsung diberikan uang sebesar Rp 45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah) dan tidak dijelaskan oleh Terdakwa II , bahwa harus dibagi dua lagi ;
Bahwa tidak ada kwitansi atas potongan 10 % tersebut ;
Bahwa Saksi tidak membuat tanda bukti lagi, karena saksi dan kepala Puskesmas Hubikosi membagi dana bantuan tersebut dihadapan Terdakwa II ( Agus Kapisa );
Bahwa untuk tahap ke dua tidak ada sosialisasi yang diadakan, dan Saksi langsung menerima dana bantuan dari terdakwa II Agus Kapisa
Bahwa yang memeritahkan Saksi untuk membagi dana Jamkesmaskin tersebut dengan Puskesmas Hubikosi adalah Terdakwa II (Agus Kapisa );
Bahwa sebelum pemekaran Kabupaten, Puskesmas yang ada di Kabupaten Jayawijaya sebanyak 39 (tiga puluh sembilan ) Puskesmas, yang tersebar di Distrik-distrik yang sekarang sudah menjadi Kabupaten Jayawijaya ;
Bahwa setahu Saksi dana Jamkesmaskin tidak sama yang diterima oleh tiap-tiap Puskesmas karena alokasi dana untuk tiap Puskesmas dilihat dari jumlah penduduk dan Wilayahnya;
Bahwa Puskesmas Hubikosi baru saja dimekarkan dan merupakan pecahan Puskesmas Pelebaga sehingga dana Jamkesmaskin tersebut dibagai menjadi dua bagian;
Bahwa dana bantuan tersebut, sudah Saksi pergunakan sesuai dengan programnya dan Saksi sudah membuat laporan pertanggung jawabannya ke Dinas Kesehatan Jayawijaya ;
Bahwa dana tersebut dipakai untuk operasional diluar kantor dan didalam Kantor yaitu untuk membantu Orang yang tidak mampu, untuk posyandu,persalinan dan untuk immunisasi ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa I menyatakan tidak keberatan dan Terdakwa II menyatakan bahwa keterangan Saksi ada sebagian yang tidak benar yaitu:
Bahwa Terdakwa II tidak pernah menyarankan untuk membagi dana Jamkesmaskin tersbut kepada Puskesmas Hubikosi ;
YULIUS NIRIGI
Dibawah sumpah pada pokoknya saksi tersebut menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi diangkat sebagai Kepala Puskesmas Mapenduma pada tanggal 4 (empat) Juni 2007(dua ribu tujuh) dan berakhir pada tahun 2008(dua ribu delapan) ;
Bahwa Saksi pernah menerima dana Jamkesmaskin pada tahun 2007(dua ribu tujuh);
Bahwa dana Jamkesmaskin adalah merupakan kebijakan Presiden untuk mengalihkan subsidi minyak bumi kepada masyarakat miskin diantaranya untuk bidang kesehatan;
Bahwa seharusnya Saksi menerima dana Jamkesmaskin pada tahap pertama senilai Rp 116.753.500 (seratus enam belas juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu lima ratus rupiah) akan tetapi saksi hanya menerima Rp 100.753.500 (seratus juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu lima ratus rupiah);
Bahwa seharusnya Saksi menerima dana Jamkesmaskin pada tahap ke-II senilai Rp 106.000.000 (seratus enam juta rupiah) akan tetapi saksi hanya menerima Rp 90.677.700 (sembilan puluh juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah);
Bahwa Saksi menerima dana Jamkesmaskin untuk tahap pertama di Kantor Pos Wamena bersama dengan bendahara Puskesmas;
Bahwa Saksi menerima dana bantuan Jamkesmaskin untuk tahap ke dua dirumah Terdakwa II ( Agus Kapisa) ;
Bahwa setahu Saksi, menurut petunjuk untuk dana tersebut seharusnya diterima di Kantor Pos akan tetapi karena takut lewat tahun anggaran sehingga Terdakwa II sendiri yang mengambil di Kantor Pos, kemudian diserahkan kepada Saksi ;
Bahwa Saksi tidak pernah mengikuti sosisalisasi ;
Bahwa yang menjadi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jayawijaya pada tahun 2007(dua ribu tujuh) adalah Terdakwa I Perry Jigibalom ;
Bahwa Saksi menerima rekomendasi dari Kepala Dinas, untuk melakukan pencairan dana bantuan di Kantor Pos Wamena ;
Bahwa setelah Saksi tiba di Kantor Pos pada waktu itu, sudah ada Agus Kapisa ( Terdakwa II ) dan Kepala Kantor Pos Wamena;
Bahwa Saksi menandatangani bukti berupa kwitansi yang diberikan oleh Kepala Kantor Pos untuk saksi tanda tangani ;
Bahwa Saksi pernah diberitahukan oleh Terdakwa II Agus Kapisa, bahwa ada potongan 10 % untuk diserahkan kepada yang mengurus dana Jamkesmaskin tersebut dan juga untuk PPH dan PPN ;
Bahwa Saksi pernah diperintahkan untuk membuka rekening giro, akan tetapi pencairan dana bantuan Jamkesmaskin tidak melalui rekening giro tersebut ;
Bahwa atas potongan sebesar 10%, tidak ada bukti yang diberikan kepada Saksi atas potongan tersebut ;
Bahwa setahu Saksi, untuk tahap pertama semua Puskesmas yang menerima dana bantuan Jamkesmaskin dikenai potongan 10% ;
Atas keterangan saksi tersebut Para Terdakwa membenarkan semua keterangan saksi;
BENI WALILO
Dibawah sumpah pada pokoknya saksi tersebut menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadirkan dipersidangan karena masalah dana Jamkesmaskin tahun 2007(dua ribu tujuh);
Bahwa setahu Saksi, dana Jamkesmaskin ditujukan untuk pelayanan kepada masyarakat yang tidak mampu, Pelayanan Kesehatan Dasar, Kesehatan Ibu dan Anak, Immunisasi, Posyandu, Penyuluhan HIV , Honor Pegawai yang melakukan Penyuluhan dan Pemerataan halaman Puskesmas;
Bahwa pada saat Saksi menerima dana bantuan tersebut pada tahun 2007(dua ribu tujuh) disaat saksi masih menjabat sebagai Kepala Puskesmas Kurulu;
Bahwa Saksi menerima dana bantuan Jamkesmaskin di Kantor Pos Wamena bersama dengan rekan-rekan Kepala Puskesmas lainnya;
- Bahwa Saksi seharusnya menerima dana Jamkesmaskin pada tahap pertama senilai Rp 197.384.000 (seratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah) akan tetapi saksi hanya menerima Rp 187.384.000 (Seratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah) karena telah dipotong Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dari nilai yang seharusnya Saksi terima;
Bahwa menurut keterangan pada saat sosialisasi dari Agus Kapisa (Terdakwa II ) uang yang dipotong Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) itu akan dipakai untuk pembelian ATK dan sosialisai;
Bahwa ketika Saksi menerima dana Jamkesmaskin tersebut Saksi membawa surat rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Jayawijaya;
Bahwa Saksi menerima dana Jamkesmaskin tersebut di Kantor Pos Wamena dan bertemu dengan Kepala Kantor Pos dan Agus Kapisa ( Terdakwa II ) ;
Bahwa Saksi pernah menandatangani bukti penerimaan uang berupa kwitansi yang diberikan oleh Kepala Kantor Pos Wamena ;
Bahwa Saksi pernah mengikuti sosialisasi bersama dengan teman-teman Kepala Puskesmas lainnya dan yang menjadi pembicara pada waktu sosialisasi adalah Terdakwa I Perry Jigibalom dan Terdakwa II Agus Kapisa;
Bahwa yang dibicarakan pada waktu sosialisasi adalah cara penggunaan dana tersebut dan juga mengenai potongan 10 % ;
Bahwa menurut penjelasan dari Terdakwa II Agus Kapisa, potongan 10% dipergunakan untuk sosialisasi, kegiatan sosial, tugas belajar dan ATK ;
Bahwa tidak ada tanda bukti untuk potongan 10% tersebut;
Bahwa Saksi menerima dana Jamkesmaskin tahap ke dua dirumah Terdakwa II Agus Kapisa, akan tetapi jumlah yang diterima tidak sama dengan kwitansi yang ditanda -tangani oleh Terdakwa II Agus Kapisa ;
Bahwa atas kekurangan untuk tahap ke dua, menurut Terdakwa II Agus Kapisa katanya untuk sosialisasi , ATK , PPH dan PPN ;
Bahwa menurut penjelasan Terdakwa II Agus Kapisa , dana tersebut tidak bisa lewat giro karena hanya dikantor regional Jayapura saja yang bisa masuk rekening giro kalau didaerah tidak bisa ;
Para Terdakwa membenarkan semua keterangan saksi;
ODI HALUK
Dibawah janji pada pokoknya saksi tersebut menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2007(dua ribu tujuh) Saksi sebagai Kepala Puskesmas Walelagama ;
Bahwa Puskesmas yang Saksi pimpin saat itu ada menerima dana Jamkesmaskin ;
Bahwa Saksi terima pada tahap pertama sebesar Rp.138.260.000,- (seratus tiga puluh delapan juta dua ratus enam puluh ribu rupiah), dan tahap ke dua sebesar kurang lebih Rp.168.000.000,- (seratus enam puluh delapan juta rupiah) ;
Bahwa Saksi menerima dana Jamkesmaskin tersebut di Kantor Pos Jayawijaya ;
Bahwa untuk tahap pertama Saksi terima sekitar bulan September tahun 2007(dua ribu tujuh) ;
Bahwa di kwitansi tercantum Rp.153.000.000,-(seratus lima puluh tiga juta rupiah) sedangkan yang diterima ada kekurangan sebesar Rp.15.000.000,-(lima belas juta rupiah) ;
Bahwa yang menyerahkan uang adalah Kepala Kantor Pos dan Agus Kapisa saat itu ;
Bahwa yang menyerahkan kwitansi penerimaan adalah Kepala Kantor Pos;
Bahwa untuk tahap ke dua juga dipotong sebesar Rp.15.000.000,-(lima belas juta rupiah) ;
Bahwa Saksi tidak pernah mengikuti sosialisasi ;
Bahwa setahu Saksi, dana tersebut digunakan untuk pelayanan di dalam gedung dan di luar gedung, sesuai dengan jumlah penduduk ;
Bahwa ada buku petunjuk tahun 2007(dua ribu tujuh) yang dibuat oleh Terdakwa I dan Terdakwa II ;
Bahwa yang menyerahkan rekomendasi pencairan dana bantuan Jamkesmaskin adalah .Agustinus Kapisa (Terdakwa II) ;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima uang baik tahap pertama maupun tahap ke dua sesuai dengan yang tercantum dalam kwitansi ;
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani kwitansi pemotongan ;
Bahwa Saksi tidak pernah dipanggil untuk menentukan jumlah besarnya potongan tersebut ;
Bahwa Saksi pernah bertanya pada saat di Kantor Pos Wamena kepada Terdakwa II , dan katanya pemotongan tersebut untuk sosialisasi ;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah ada dana tersendiri atau tidak untuk kegiatan sosialisasi di Dinas Kesehatan Kabupaten Jayawijaya ;
Para Terdakwa membenarkan semua keterangan saksi;
NICODEMUS RUMPUMBO
Dibawah janji pada pokoknya saksi tersebut menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah menerima dana bantuan dari Dinas Kesehatan Jayawijaya pada tahun 2007(dua ribu tujuh) ;
Bahwa Saksi menerima dana bantuan tersebut bulan September dan Desember 2007(dua ribu tujuh) ;
Bahwa dana bantuan yang Saksi terima untuk Tahap I sebesar Rp.79.232.000,- (tujuh puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah) ;
Bahwa dana Jamkesmaskin yang diterima tidak sama dengan Kwitansi penerimaan karena di kwitansi tertulis untuk Tahap I sebesar Rp.88.000.000,- (delapan puluh delapan juta rupiah) dan untuk Tahap II sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
Bahwa yang menyerahkan dana bantuan adalah Kepala Kantor Pos Jayawijaya ;
Bahwa Terdakwa II sebagai pengelola dana Jamkesmaskin saat itu;
Bahwa yang menandatangani surat rekomendasi untuk pengambilan dana bantuan di Kantor Pos adalah Terdakwa I ;
Bahwa kekurangan untuk tahap I kurang lebih Rp.8.000.000,-(delapan juta rupiah), sedang untuk Tahap II sekitar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah);
Bahwa selain dana bantuan Jamkesmaskin untuk Tahap I dan Tahap II, tidak ada dana lain lagi yang Saksi terima dari Dinas Kesehatan saat itu;
Bahwa Saksi pernah menandatangani Kwitansi tapi tidak ada nilainya atau kwitansi kosong ;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima uang sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) untuk keperluan rawat inap Puskesmas Bolakme ;
Bahwa Tahap II Saksi terima di Kantor Pos, dan bukan dirumah Terdakwa II;
Bahwa bantuan tersebut disalurkan kepada Masyarakat dalam bentuk uang dan ada dalam bentuk barang ;
Bahwa menurut keterangan Kepala Puskesmas lain bahwa potongan tersebut untuk sosialisasi dan untuk ATK dan Saksi pikir itu adalah perintah dari Kepala Dinas Kesehatan ;
Bahwa Saksi tidak tahu apa ada dana tersendiri untuk biaya sosialisasi dan ATK pada Dinas Kesehatan Jayawijya ;
Bahwa setahu Saksi selain untuk sosialisasi dan ATK, potongan atas dana bantuan juga untuk PPH dan PPN ;
Bahwa untuk potongan tersebut tidak ada Kwitansinya ;
Para Terdakwa membenarkan semua keterangan saksi;
ELIANUS WANIMBO
Dibawah janji pada pokoknya saksi tersebut menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2007(dua ribu tujuh) Puskesmas Hom-Hom yang Saksi pimpin, pernah menerima dana bantuan Jamkesmaskin dari Dinas Kesehatan Jayawijaya ;
Bahwa setahu Saksi pada saat mengikuti Sosialisasi yang diadakan di Aula SPK, dana tersebut untuk menunjang program kegiatan di Puskesmas seperti Persalinan, Gizi, Posyandu dan lain-lain ;
Bahwa pada saat sosialisasi, dana bantuan belum langsung dibagikan saat itu ;
Bahwa yang membawakan sosialisasi adalah Terdakwa II (Sdr. Agustinus Kapisa);
Bahwa pada saat sosisalisasi tidak disampaikan mengenai potongan atas dana bantuan tersebut ;
Bahwa setahu Saksi ada rekomendasi dari Kepala Dinas untuk pengambilan dana bantuan tersebut, setelah sampai di Kantor Pos rekomendasi langsung kami berikan di Kantor Pos ;
Bahwa rekomendasi pencairan dana di tandatangani oleh kepala Dinas dan diberikan oleh Agustinus Kapisa ;
Bahwa setahu Saksi surat rekomendasi tersebut diterima oleh semua Kepala Puskesmas ;
Bahwa yang memberikan uang hasil pencairan dana bantuan adalah Kepala Kantor Pos ;
Bahwa dana bantuan yang kami terima untuk Tahap I tidak sesuai dengan kwitansi karena ada selisih Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) sedang untuk Tahap II Saksi lupa ;
Bahwa untuk Tahap I, setelah dua hari dana diterima baru kami ke Kantor Pos untuk menanyakan kekurangan uang tersebut dan Kepala Kantor Pos mengatakan semua Puskesmas sama terkena potongan ;
Bahwa kami pernah diperintah untuk membuka rekening giro pada waktu sosialisasi, sehubungan dengan penerimaan dana bantuan Jamkesmaskin;
Bahwa pada saat Sosialisasi di gedung SPK, Terdakwa II Agustinus Kapisa pernah menyampaikan kepada Saksi namun secara bisik-bisik mengenai jumlah dana yang akan diterima ;
Bahwa setahu Saksi, maksud dari pembukaan rekening giro adalah untuk menampung dana bantuan yang akan diterima oleh setiap Puskesmas ;
Bahwa dana bantuan tersebut, tidak pernah masuk ke dalam Rekening Giro yang telah dibuka tersebut ;
Bahwa dana bantuan yang diterima dikantor Pos dalam bentuk uang tunai;
Bahwa pada saat sosialisasi disampaikan bahwa potongan dana bantuan untuk kegiatan sosialisasi dan untuk ATK ;
Bahwa Saksi pernah menerima uang dari Terdakwa II diluar dari dana bantuan Jamkesmaskin sebesar Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah) di Rumah Terdakwa II ;
Bahwa dana yang kami terima tidak cukup untuk melaksanakan kegiatan Puskesmas karena ada pemotongan ;
Bahwa untuk pemotongan, tidak ada kwitansi atas potongan dana tersebut sebesar 10% ;
Bahwa dana yang diterima tidak digunakan seluruhnya di Puskesmas yang saksi pimpin karena dibagi juga ke Puskesmas Pelebaga dan Puskesmas Elagaima ;
Bahwa pembagian hanya 1(satu) kali saat terima dana bantuan Jamkesmaskin ;
Bahwa pembagian tersebut atas arahan Kepala Dinas Kesehatan;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa I memberikan sanggahannya sebagai berikut :
Puskesmas Pelebaga dan Puskesmas Elagaima menerima pembagian dana dari Saksi adalah tidak benar karena setahu Terdakwa I Puskesmas Pelebaga dan Puskesmas Elagaima langsung menerima dana dari Dinas Kesehatan dan tidak melalui Saksi, dan selebihnya dari keterangan Saksi, Terdakwa I membenarkannya ;
Terdakwa II membenarkan semua keterangan saksi;
MARTINCE TABUNI
Dibawah janji pada pokoknya saksi tersebut menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Puskesmas Elelim yang Saksi pimpin pernah menerima dana bantuan Jamkesmaskin pada tahun 2007(du aribu tujuh);
Bahwa Saksi menerima dana tersebut di loket sebelah kanan Kantor Pos, dan saat itu disebelah Kanan Saksi ada Kepala Kantor pos dan di sebelah kiri Saksi ada Terdakwa II Agustinus Kapisa ;
Bahwa dana yang Saksi terima kurang lebih Rp.55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) lebih ;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima uang untuk tujuan rawat inap di Puskesmas yang Saksi pimpin ;
Bahwa setelah menerima dana bantuan, Saksi langsung menghitung uang tersebut dan ternyata sudah dipotong sebesar 10%, kemudian Saksi tanya kepada Terdakwa II mengenai potongan tersebut, dan dijawab oleh Terdakwa II “ Waktu itu kamu tidak ikut Sosialisasi ya ? “ ;
Bahwa Saksi pernah menandatangani Kwitansi sebesar Rp.43.000.000,-(empat puluh tiga juta rupiah), namun tidak menerima uangnya, kemudian Saksi dijemput untuk kerumah Terdakwa I Perry Jigibalom dan disana kami dijelaskan mengenai potongan 10% dan dijelaskan oleh Terdakwa II bahwa kwitansi Rp.43.000.000,-(empat puluh tiga juta rupiah) tersebut adalah untuk mengurus atau melobi proyek di Jakarta ;
Bahwa pada saat dirumah Terdakwa I Saksi tidak tandatangani kwitansi kosong tersebut nanti berapa hari kemudian Terdakwa II datang kerumah Saksi untuk tandatangan Kwitansi kosong;
Bahwa Saksi tidak pernah mengikuti sosialisasi ;
Bahwa Saksi pernah mendapat rekomendasi dari Dinas untuk dibawa ke Kantor Pos ;
Bahwa Saksi pernah diberikan surat yang berisi jumlah dana yang akan diterima oleh masing-masing Puskesmas ;
Bahwa Saksi pernah diperintahkan untuk membuka rekening giro tapi dana tidak pernah masuk ke rekening tersebut ;
Bahwa sebelumnya Saksi tidak pernah menerima informasi mengenai pembagian dana Jamkesmaskin ;
Bahwa Saksi menandatangani kwitansi kosong tersebut karena dijanjikan oleh Terdakwa II, bahwa apabila ada dana Operasional maka dana tersebut akan diberikan kepada Puskesmas yang Saksi pimpin ;
Bahwa Dana yang diterima tidak cukup untuk menjalankan kegiatan/program Puskesmas yang Saksi pimpin karena ada potongan ;
Bahwa tidak ada kwitansi atas potongan 10% tersebut ;
Para Terdakwa membenarkan semua keterangan saksi;
ANTON ELOSAK
Dibawah janji pada pokoknya saksi tersebut menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi diangkat sebagai Kepala Puskesmas Musatfak sejak tahun 2003 (dua ribu tiga) sampai tahun 2007 (dua ribu tujuh) ;
Bahwa pada tahun 2007 (dua ribu tujuh) Puskesmas yang Saksi pimpin, pernah menerima dana Jamkesmaskin dari Dinas Kesehatan Jayawijaya ;
Bahwa setahu Saksi, dana bantuan Jamkesmaskin tersebut untuk menunjang program kegiatan di Puskesmas seperti Persalinan, Gizi, Posyandu dan lain-lain ;
Bahwa Saksi mengetahui adanya dana bantuan dari Dinas Kesehatan kepada Puskesmas-Puskesmas dari sosialisasi yang diadakan di Aula SPK;
Bahwa pada saat sosialisasi, dana bantuan belum langsung dibagikan ;
Bahwa yang membawakan sosialisasi adalah Terdakwa II Agustinus Kapisa;
Bahwa pada saat sosialisasi tidak disampaikan mengenai potongan atas dana bantuan tersebut ;
Bahwa setahu Saksi ada rekomendasi dari Kepala Dinas untuk pengambilan dana bantuan tersebut, setelah sampai di Kantor Pos rekomendasi langsung kami berikan di Kantor Pos ;
Bahwa rekomendasi tersebut ditandatangani oleh Terdakwa I sebagai kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jayawijaya dan diberikan oleh Terdakwa II Agustinus Kapisa ;
Bahwa surat rekomendasi tersebut diterima oleh semua Kepala Puskesmas;
Bahwa yang memberikan uang dana bantuan adalah Kepala Kantor Pos ;
Bahwa Saksi ada menandatangani Kwitansi saat itu ;
Bahwa dana yang kami terima untuk Tahap I sama seperti yang tercantum dalam kwitansi hanya selisih Rp 3.000(tiga ribu) saja sedang untuk Tahap II Saksi hanya terima Rp 63.315.000 (enam puluh tiga juta tiga ratus lima belas ribu rupiah) ;
Bahwa yang saksi lihat dalam kwitansi pada saat Saksi terima dana tersebut sejumlah Rp 100.291.000 (seratus juta dua ratus sembilan puluh satu rupiah );
Bahwa Kami pernah diperintah untuk membuka rekening giro pada waktu sosialisasi, sehubungan dengan penerimaan dana bantuan Jamkesmaskin;
Bahwa Saksi tidak pernah buka rekening giro tersebut di Kantor Pos ;
Bahwa yang disampaikan pada waktu sosialisasi adalah mengenai penggunaan dana tersebut dan juga mengenai pelayanan kepada Ibu dan anak ;
Para Terdakwa membenarkan semua keterangan saksi;
LEKME YIGIBALOM
Dibawah janji pada pokoknya saksi tersebut menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2006(dua ribu enam) sampai tahun 2009 (dua ribu sembilan), Saksi pernah menjabat sebagai Kepala Puskesmas Asologaima;
Bahwa pada tahun 2007(dua ribu tujuh), Saksi pernah menerima dana dari Pemerintah yaitu dana Jamkesmaskin ;
Bahwa dana yang Saksi terima saat itu, untuk Tahap I sejumlah Rp.223.265.000,- (dua ratus dua puluh tiga juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah) dan untuk Tahap II sejumlah Rp.203.265.000,- (dua ratus tiga juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa untuk Tahap I diterima utuh atau tidak ada potongan sedang untuk tahap II yang diterima hanya sejumlah Rp. 182.265.000,- ( seratus delapan puluh dua juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa untuk Tahap II ada kekurangan, kurang lebih Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
Bahwa yang memberikan uang saat itu adalah Kepala Kantor Pos dan didampingi oleh Bendahara atau Terdakwa II .Agustinus Kapisa ;
Bahwa pada saat Saksi menerima uang di Kantor Pos, sudah dipotong oleh Bendahara atau Terdakwa II Agustinus Kapisa ;
Bahwa Terdakwa I Perry Jigibalom tidak ada di Kantor Pos saat itu ;
Bahwa yang dibawa saat itu untuk melakukan pencairan adalah rekomendasi dari Kepala Dinas (Terdakwa I);
Bahwa ada pemberitahuan mengenai pengambilan dana dari Dinas kepada Puskesmas ;
Bahwa sebelum pencairan dana, waktu itu ada sosialisasi dari Bendahara dan Kepala Dinas Kesehatan ;
Bahwa materi sosialisasi adalah mengenai penerimaan dana bantuan di Puskesmas Asologaima ;
Bahwa pada saat sosialisasi ada disampaikan mengenai pemotongan dana sejumlah 10 % (sepuluh persen) ;
Bahwa pada waktu sosialisasi , dijelaskan bahwa pemotongan dana untuk sosialisasi dan untuk menutupi pinjaman-pinjaman ;
Bahwa Puskesmas Asologaima ada memiliki fasilitas rawat inap ;
Bahwa selain Tahap I dan Tahap II sekitar bulan Februari sampai Maret, Saksi ada menerima dan sebesar Rp.51.000.000,-(lima puluh satu juta) dari Bendahara Agustinus Kapisa (Terdakwa II) ;
Bahwa Uang tersebut menurut Terdakwa II, untuk mengatasi kekurangan ATK di Puskesmas dan kegiatan Puskesmas seperti Posyandu dan lain-lain;
Bahwa Uang sebesar Rp.51.000.000,-(lima puluh satu juta) tersebut, Saksi terima di rumah Agustinus Kapisa (Terdakwa II) ;
Bahwa ada Kwitansi penerimaan uang sebesar Rp.51.000.000,-(lima puluh satu juta) , tapi Saksi tidak mengambil kwitansi tersebut ;
Bahwa Saksi pernah menandatangani Kwitansi penerimaan dana bantuan, tapi isinya tidak sesuai dengan jumlah uang yang diterima ;
Bahwa setahu Saksi ada sekitar kurang lebih 30 (tiga puluh) Puskesmas di Kabupaten Jayawijya yang menerima dana bantuan Jamkesmas ;
Bahwa potongan tersebut merupakan kesepakatan bersama untuk sosialisasi, Administrasi dan untuk menutup pinjaman;
Bahwa potongan saat itu sejumlah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk Tahap II, sedang untuk Tahap I tidak ada potongannya karena menurut Terdakwa II Agustinus Kapisa, potongan tersebut sudah termasuk untuk potongan Tahap I ;
Para Terdakwa membenarkan semua keterangan saksi;
DAVID WANENA
Dibawah janji pada pokoknya saksi tersebut menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah menjabat sebagai Kepala Puskesmas Tiomneri ;
Bahwa Saksi pernah menerima dana bantuan dari Pemerintah melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Jayawijaya;
Bahwa dana yang Saksi terima saat itu, untuk Tahap I sejumlah Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dan untuk Tahap II sejumlah Rp.70.782.000,- (tujuh puluh juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu rupiah);
Bahwa untuk Tahap I dan Tahap II sama-sama dipotong sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
Bahwa yang memberikan uang saat itu adalah Kepala Kantor Pos dan didampingi oleh Bendahara Agustinus Kapisa ;
Bahwa Terdakwa I saudara Perry Jigibalom tidak ada di Kantor Pos saat itu;
Bahwa waktu itu ada sosialisasi dari Bendahara dan Kepala Dinas Kesehatan dan dijelaskan bahwa pemotongan dana untuk sosialisasi dan untuk menutupi pinjaman-pinjaman sebesar 10 % (sepuluh persen) ;
Bahwa Saksi pernah menandatangani Kwitansi penerimaan dana bantuan, tapi isinya tidak sesuai dengan jumlah uang yang diterima karena ada potongan sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap Tahap ;
Para Terdakwa membenarkan semua keterangan saksi;
DARBI KIWO
Dibawah janji pada pokoknya saksi tersebut menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah menjabat sebagai Kepala Puskesmas Malagaineri sejak tahun 2005(dua ribu lima) sampai dengan tahun 2007(dua ribu tujuh);
Bahwa Saksi pernah terima dana pada Tahun 2007(dua rubu tujuh) berupa dana Jamkesmaskin dari Dinas Kesehatan Jayawijaya ;
Bahwa setahu Saksi dana tersebut untuk menunjang program kegiatan di Puskesmas seperti Persalinan, Gizi, Posyandu dan lain-lain ;
Bahwa Saksi tahu waktu ada sosialisasi yang diadakan pertama di Aula SPK dan yang kedua di Kimbim;
Bahwa pada saat sosialisasi, dana bantuan belum langsung dibagikan saat itu ;
Bahwa yang membawakan sosialisasi adalah Terdakwa II Agustinus Kapisa) ;
Bahwa saat sosialisasi tidak disampaikan mengenai potongan atas dana bantuan tersebut hanya kesepekatan kami sebagai Kepala-Kepala Puskesmas supaya dipotong untuk biaya Sosialisasi dan ATK;
Bahwa ada rekomendasi dari Kepala Dinas untuk pengambilan dana bantuan tersebut, setelah sampai di Kantor Pos rekomendasi langsung kami berikan di Kantor Pos ;
Bahwa rekomendasi tersebut di tandatangani oleh kepala Dinas dan diberikan oleh Agustinus Kapisa ;
Bahwa yang menyerahkan dana bantuan Jamkesmaskin adalah Kepala Kantor Pos ;
Bahwa Saksi ada menandatangani Kwitansi saat itu sebagai bukti penerimaan dana bantuan tersebut ;
Bahwa pada saat Saksi terima dana Jamkesmaskin untuk Tahap I dan Tahap II tidak ada potongan, akan tetapi Saksi diingatkan oleh Terdakwa II tentang kesepakatan kami sehingga setelah Saksi sampai dirumah baru saksi kembali untuk menyetor apa yang kami sepakati pada saat sosialisasi;
Bahwa Saksi pernah diperintah untuk membuka rekening giro pada waktu sosialisasi, sehubungan dengan penerimaan dana bantuan Jamkesmaskin;
Bahwa setahu Saksi, maksud dari pembukaan rekening giro adalah untuk menampung dana bantuan yang akan diterima oleh setiap Puskesmas ;
Bahwa dana bantuan tersebut, tidak pernah masuk ke dalam rekening giro yang telah dibuka tersebut ;
Bahwa dana yang diterima dikantor Pos dalam bentuk uang tunai;
Bahwa pada waktu dilakukan pemotongan, tidak ada yang keberatan karena mau dipakai untuk sosialisasi dan untuk ATK ;
Bahwa tidak ada Juknis untuk tahun 2007(dua ribu tujuh) akan tetapi kami pakai juknis tahun 2005 (dua ribu lima) dan juknis tahun 2006 (dua ribu enam);
Bahwa dalam Juknis tahun 2005 (dua ribu lima) dan Juknis tahun 2006 (dua ribu enam), ada disebutkan untuk potongan 10 % karena mau dipakai untuk ATK dan pengurusan ke pusat ;
Bahwa Saksi hanya menerima Rp 60.096.000 (enam puluh juta sembilan puluh enam ribu rupiah) karena di Puskesmas Saksi penduduknya kurang atau sedikit ;
Bahwa pada saat sosialisasi kami sepakat untuk potongan 10 % tapi tidak dituangkan dalam bentuk tertulis kesepakatan tersebut ;
Bahwa tidak ada kwitansi atas potongan dana tersebut sebesar 10% ;
Bahwa Saksi pernah membuat POA tentang penggunaan dana Jamkesmaskin ;
Bahwa setahu Saksi besarnya dana yang diterima oleh masing-masing Puskesmas adalah ditentukan dari jumlah penduduk serta jarak Puskesmas tersebut ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa I membenarkan semua keterangan Saksi sedang Terdakwa II menanggapi keterangan Saksi sebagai berikut:
Bahwa bukan jarak tempuh yang diperhitungkan akan tetapi jumlah masyarakat miskin dikali dengan 1.000 dan dikali 12 (dua belas) bulan ;
Bahwa yang juga menentukan berapa yang diberikan kepada persalinan, posyandu dan pelayanan diluar dan didalam gedung adalah masing-masing Puskesmas bukan dari Dinas yang menentukan dananya ;
Bahwa standar pelayanan dimasing-masing bidang sudah ada standar pembayarannya mulai dari buat kartu sampai kepada rawat inap sebesar Rp 15.000 (lima belas ribu rupiah) ;
MARTHINUS KOGOYA
Dibawah janji pada pokoknya saksi tersebut menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menjabat sebagai Kepala Puskesmas Kuyawage sejak tahun 2005 (dua ribu lima) sampai dengan tahun 2008(dua ribu delapan) ;
Bahwa Saksi pernah menerima dana pada Tahun 2007(dua ribu tujuh) untuk kegiatan Puskesmas yang Saksi pimpin, yaitu dana Jamkesmaskin dari Dinas Kesehatan Jayawijaya ;
Bahwa setahu Saksi dana tersebut untuk menunjang program kegiatan di Puskesmas seperti Persalinan, Gizi, Posyandu dan lain-lain ;
Bahwa Saksi mengetahui ada Sosialisasi yang diadakan, pertama di Aula SPK dan yang kedua di Kimbim;
Bahwa pada saat sosialisasi, dana bantuan belum dibagikan saat itu ;
Bahwa yang membawakan sosialisasi adalah Terdakwa II Agustinus Kapisa;
Bahwa saat sosialisasi telah disampaikan mengenai potongan atas dana bantuan tersebut dan kesepekatan kami sebagai Kepala-Kepala Puskesmas bahwa potongan untuk biaya Sosialisasi dan ATK;
Bahwa Saksi tahu pengambilan dana bantuan di kantor Pos karena ada Rekomendasi dari Kepala Dinas untuk pengambilan dana bantuan tersebut, setelah sampai di Kantor Pos rekomendasi langsung kami berikan di Kantor Pos ;
Bahwa rekomendasi tersebut di tandatangani oleh Kepala Dinas Perry Jigibalom dan diberikan oleh Pengelola Agustinus Kapisa ;
Bahwa yang menyerahkan dana bantuan Jamkesmaskin tersebut adalah Kepala Kantor Pos ;
Bahwa Saksi ada menandatangani Kwitansi saat itu sebagai bukti penerimaan dana bantuan tersebut;
Bahwa pada saat Saksi terima dana Jamkesmaskin untuk Tahap I dan Tahap II tidak ada potongan, akan tetapi saksi diingatkan oleh Terdakwa II tentang kesepakatan kami sehingga menyetor apa yang telah kami sepakati pada saat sosialisasi;
Bahwa kami pernah diperintah untuk membuka rekening giro pada waktu sosialisasi, sehubungan dengan penerimaan dana bantuan Jamkesmaskin;
Bahwa setahu Saksi, maksud dari pembukaan rekening giro adalah untuk menampung dana bantuan yang akan diterima oleh setiap Puskesmas ;
Bahwa dana bantuan tersebut, tidak pernah masuk ke dalam rekening giro yang telah dibuka tersebut ;
Bahwa dana yang diterima dikantor Pos dalam bentuk uang tunai;
Bahwa pada waktu dilakukan pemotongan dana bantuan, tidak ada yang keberatan karena mau dipakai untuk sosialisasi dan untuk ATK ;
Bahwa setahu Saksi tidak ada Juknis untuk tahun 2007(dua ribu tujuh) akan tetapi kami pakai Juknis tahun 2005(dua ribu lima) dan juknis tahun 2006 (dua ribu enam) ;
Bahwa Saksi hanya menerima Rp 114.394.000 (Seratus empat belas juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) sedangkan yang tertulis dalam kwitansi penerimaan adalah sebesar Rp 124.394.000 (Seratus dua puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu rupiah);
Bahwa yang Saksi terima tidak sama dengan yang tertera dalam kwitansi tersebut karena sudah dipotong 10.000.000 (sepuluh juta rupiah);
Bahwa tidak ada kwitansi atas potongan dana tersebut sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
Bahwa besarnya dana yang diterima oleh masing-masing Puskesmas adalah ditentukan dari jumlah penduduk miskin serta jarak Puskesmas tersebut ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa I membenarkan semua keterangan Saksi sedang Terdakwa II menanggapi keterangan Saksi sebagai berikut:
Bahwa bukan jarak tempuh yang diperhitungkan akan tetapi jumlah masyarakat miskin dikali dengan 1.000 dikali 12 (dua belas) bulan ;
Bahwa yang juga menentukan berapa yang diberikan kepada persalinan, posyandu dan pelayanan diluar dan didalam gedung adalah masing-masing Puskesmas bukan dari Dinas yang menentukan dananya ;
Bahwa standar pelayanan dimasing-masing bidang sudah ada standar pembayarannya mulai dari buat kartu sampai kepada rawat inap sebesar Rp 15.000 (lima belas ribu rupiah) ;
AHMAD LOKBERE
Dibawah janji pada pokoknya saksi tersebut menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah menjabat sebagai Kepala Puskesmas Wosak dan pada tahun 2007(dua ribu tujuh), Saksi pernah menerima dana dari Pemerintah yaitu dana Jamkesmaskin ;
Bahwa dana yang Saksi terima saat itu, untuk Tahap I di Kwitansi tertulis sejumlah Rp.93.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah) tapi waktu dana diterima ada kekurangan sekitar Rp.4.000.000,-(empat juta rupiah) sampai Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Bahwa Saksi mendapat surat rekomendasi dari Kepala Dinas dan dibawa ke kantor Pos untuk menerima dana bantuan ;
Bahwa yang memberikan rekomendasi adalah Terdakwa II saudara Agustinus Kapisa ;
Bahwa setelah di kantor Pos Saksi bersama-sama dengan bendahara (Agustinus Kapisa) kemudian kami terima dana dari Staf kantor Pos saat itu;
Bahwa setelah menandatangani semua surat-surat baru kemudian Saksi menerima uangnya ;
Bahwa menurut penjelasan Terdakwa II potongan tersebut untuk biaya Administrasi ;
Bahwa Saksi pernah mengikuti sosialisasi di Gedung SPK sebelum pencairan dana bantuan Tahap I ;
Bahwa yang hadir di sosialisasi saat itu adalah Kepala-Kepala Puskesmas dan bendahara (Agustinus Kapisa) ;
Bahwa materi sosialisasi tentang penggunaan dana bantuan dan cara pengambilan di Kantor Pos ;
Para Terdakwa membenarkan semua keterangan saksi;
DARIANUS ELOPERE
Dibawah janji pada pokoknya saksi tersebut menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah menjabat sebagai Kepala Puskesmas Inie dan pada tahun 2007 (dua ribu tujuh), Saksi pernah menerima dana dari Pemerintah yaitu dana Jamkesmaskin ;
Bahwa dana yang Saksi terima saat itu, untuk Tahap I di Kwitansi tertulis sejumlah Rp.63.000.000,- (enam puluh juta rupiah) tapi waktu dana diterima ada kekurangan yaitu hanya sejumlah Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) ;
Bahwa Saksi mendapat surat rekomendasi dari Kepala Dinas dan dibawa ke kantor Pos untuk menerima dana bantuan ;
Bahwa yang memberikan rekomendasi adalah Terdakwa II Agustinus Kapisa ;
Bahwa setelah di kantor Pos Saksi bersama-sama dengan bendahara (Agustinus Kapisa) kemudian Saksi menerima dana bantuan tersebut dari Staf kantor Pos saat itu ;
Bahwa Kwitansi ditandatangani dulu baru kemudian uang diberikan ;
Bahwa menurut penjelasan Terdakwa II, potongan tersebut untuk biaya Sosialisasi dan Administrasi ;
Bahwa Saksi pernah ikut sosialisasi yang diadakan di Kim bim ;
Bahwa yang hadir di sosialisasi saat itu adalah Terdakwa I sebagai kepala Dinas dan Terdakwa II sebagai bendahara ;
Bahwa yang Saksi terima hanya rekomendasi atas pencairan dana bantuan;
Bahwa untuk pencairan dana bantuan Tahap II, Saksi terima di rumah Terdakwa II Agustinus Kapisa ;
Bahwa Kwitansi yang ditandatangani Saksi sejumlah Rp.53.000.000,- (lima puluh tiga juta rupiah) dan ada kekurangan ;
Bahwa potongan tersebut menurut Terdakwa II Agustinus Kapisa untuk biaya pajak ;
Bahwa untuk Tahap II, dana bantuan yang Saksi terima sejumlah Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dari yang seharusnya Rp. 53.000.000,- (lima puluh tiga juta rupiah) ;
Bahwa Puskesmas yang Saksi pimpin saat itu ada fasilitas rawat inap ;
Bahwa Saksi pernah tandatangani kwitansi rawat inap bulan Februari 2008 sebesar Rp. 33.600.000,- (tiga puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) tapi uangnya tidak diterima ;
Bahwa Terdakwa II Agustinus Kapisa pernah datang malam-malam kerumah Saksi untuk tanda tangan Kwitansi kosong, menurut Agustinus Kapisa Kwitansi tersebut untuk biaya Administrasi ;
Bahwa Saksi pernah membuat laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut per Triwulan ;
Bahwa laporan tersebut pernah dikembalikan untuk diperbaiki ;
Bahwa laporan dibuat berdasarkan jumlah dana yang tertera di Kwitansi ;
Bahwa Saksi tidak pernah meminta kwitansi pemotongan tersebut ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa I membenarkan semua keterangan Saksi sedang Terdakwa II menanggapi keterangan Saksi sebagai berikut:
Bahwa pemotongan atas dana bantuan Jamkesmaskin sebesar 10% adalah benar, dan pada Juknis tahun 2007 memang tidak ada disebutkan tentang pemotongan 10% tersebut dan Juknis tersebut terlambat kami terima, sedang untuk Juknis tahun 2005 ada disebutkan mengenai pemotongan tersebut yaitu untuk Puskesmas Plus dan biaya Operasional, sehingga kami berpatokan pada Juknis tahun 2005 tersebut ;
Bahwa untuk dana sebesar Rp 33.600.000( tiga puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah), dana tersebut dipinjam oleh Kepala Dinas untuk melobi APBN pembangunan kantor baru, nanti setelah dana kantor baru tersebut dicairkan dari APBN baru kemudian dana sebesar Rp 33.600.000( tiga puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah), tersebut diganti ;
DANIEL RUMBO-RUMBO
Dibawah janji pada pokoknya saksi tersebut menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah menjabat sebagai Kepala Puskesmas Tiom dan pada tahun 2007 (dua ribu tujuh), Saksi pernah menerima dana dari Pemerintah yaitu dana Jamkesmaskin ;
Bahwa dana yang Saksi terima saat itu, untuk Tahap I di Kwitansi tertulis sejumlah Rp.307.153.000,- (tiga ratus tujuh juta seratus lima puluh tiga ribu rupiah) tapi waktu dana diterima ada kekurangan yaitu hanya sejumlah Rp.277.120.000,-(dua ratus tujuh puluh tujuh juta seratus dua puluh ribu rupiah) ;
Bahwa Saksi mendapat surat rekomendasi dari Kepala Dinas dan dibawa ke kantor Pos untuk menerima dana bantuan ;
Bahwa yang memberikan rekomendasi adalah Terdakwa II Agustinus Kapisa ;
Bahwa setelah di kantor Pos Saksi bersama-sama dengan bendahara (Agustinus Kapisa) kemudian Saksi menerima dana bantuan tersebut dari Staf kantor Pos saat itu ;
Bahwa Kwitansi ditandatangani dulu baru kemudian uang diberikan ;
Bahwa menurut penjelasan Terdakwa II, potongan tersebut untuk biaya Sosialisasi dan Administrasi ;
Bahwa Saksi pernah ikut sosialisasi yang diadakan di Kim bim ;
Bahwa yang hadir di sosialisasi saat itu adalah Terdakwa I sebagai kepala Dinas dan Terdakwa II sebagai bendahara ;
Bahwa yang Saksi terima hanya rekomendasi atas pencairan dana bantuan;
Bahwa untuk pencairan dana bantuan Tahap II, Saksi terima di rumah Terdakwa II Agustinus Kapisa ;
Bahwa untuk Tahap II, dana bantuan yang Saksi terima sejumlah Rp.204.413.000,- (dua ratus empat juta empat ratus tigabelas ribu rupiah) dari yang seharusnya Rp. 277.125.000,- (dua ratus tujuh puluh tujuh juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa Puskesmas yang Saksi pimpin saat itu ada fasilitas rawat inap ;
Bahwa Terdakwa II Agustinus Kapisa pernah datang malam-malam kerumah Saksi untuk tanda tangan Kwitansi kosong, menurut Agustinus Kapisa Kwitansi tersebut untuk biaya Administrasi ;
Bahwa Saksi pernah membuat laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut per Triwulan ;
Bahwa laporan dibuat berdasarkan jumlah dana yang tertera di Kwitansi ;
Bahwa Saksi tidak pernah meminta kwitansi pemotongan tersebut ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa I menanggapi keterangan Saksi sebagai berikut:
Bahwa tidak ada bukti penerimaan baik luar gedung maupun dalam gedung;
sedang Terdakwa II menanggapi keterangan Saksi sebagai berikut:
Bahwa tidak ada patokan dasar untuk membagi uang ini maka juknis tahun 2005 yang kami pakai untuk sosialisasi ;
Menimbang, Bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum Juga telah Mengajukan 2(dua) orang Ahli, masing-masing dari Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Papua dan Staf Dinas Kesehatan Propinsi Papua yaitu :
DODOT PRADOTO
Dibawah sumpah didalam persidangan pada pokoknya Ahli memberikan keterangan atau pendapat sesuai keahliannya sebagai berikut :
Bahwa Ahli bekerja pada Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) sejak tahun 1987 (seribu sembilan ratus delapan puluh tujuh ;
Bawha Ahli tahu mengenai aliran dana atau bantuan pada tahun 2007(dua ribu tujuh) yaitu dana bantuan Pelayanan Kesehatan Dasar dalam bentuk Program Jaminan kesehatan Masyarakat Miskin (Jamkesmaskin) Departement Kesehatan RI ;.
Bahwa dana tersebut bersumber dari pemerintah pusat ;
Bahwa setahu Ahli, dana bantuan tersebut diusulkan oleh Dinas Kesehatan Jayapura berdasarkan alokasi masing-masing Puskesmas kemudian turun DIPA dan dialokasikan kepada jatah masing-masing Puskesmas ;
Bahwa setahu Ahli, menyangkut pencairan dan penggunaan dana bantuan tersebut ada prosedur teknisnya ;
Bahwa setahu Ahli, untuk Dinas Kesehatan Kabupaten Jayawijaya dialokasikan sejumlah Rp.8.631.707.000,- (delapan miliar enam ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus tujuh ribu rupiah) tapi kemudian ada potongan sebesar 10% dari dinas Kesehatan setempat ;
Bahwa setahu Ahli, tidak ada petunjuk teknis mengenai potongan 10% tersebut atau dengan kata lain potongan tersebut menyalahi aturan ;
Bahwa Setelah dilakukan investigasi terhadap dana bantuan Jamkesmaskin tahun 2007(dua ribu tujuh) di Kabupaten Jayawijaya, maka ditemukan bahwa :
Bahwa dari hasil investigasi yang pernah ahli lakukan, untuk setiap dana yang harus sudah dialokasikan kepada tiap puskesmas terdapat pemotongan sebesar 10% sehingga terjadi kekurangan ;
Bahwa potongan tersebut dilakukan di Kantor Pos kabupaten Jayawijaya;
Bahwa setahu Ahli prosedur pencairan dana bantuan Jamkesmaskin adalah diajukan kepada Dinas Kesehatan oleh Puskesmas dan dialokasikan kepada setiap Puskesmas setiap Triwulan ;
Bahwa kesalahan atas prosedur penggunaan dana bantuan Jamkesmaskin di kabupaten Jayawijiya terletak pada pemotongan 10% persen yang disebabkan oleh instruksi Kepala Dinas Kesehatan dan dilaksanakan oleh pelaksana lapangan atau Bendahara tanpa pengawasan Kepala Dinas ;
Bahwa uang hasil pemotongan tersebut diserahkan oleh Kantor Pos kepada bendahara pengelola sebesar kurang lebih Rp.863.170.700,- (delapan ratus enam puluh tiga juta seratus tujuh puluh ribu tujuh ratus rupiah) ;
Bahwa setahu Ahli, jika dalam Juklak tahun 2005 (dua ribu lima) ada potongan 10%, namun aturan tersebut sudah diganti dengan aturan Juklak tahun 2007(dua ribu tujuh) yang tidak membenarkan potongan tersebut ;
Bahwa setahu Ahli, untuk pembiayaan Monitoring dan pajak, tidak boleh diambil dari dana Jamkesmaskin tersebut ;
Bahwa pemeriksaan Ahli pada saat melakukan investigasi, atas penggunaan dana bantuan Jamkesmaskin tidak sampai pada penggunaan anggaran tersebut disetiap Puskesmas ;
Bahwa dana pendamping atau Save guarding, untuk kegiatan diluar dana Jamkesmaskin seperti untuk Sosialisasi, ATK dan lain-lain sebenarnya sudah ada atau sudah disiapkan tersendiri ;
Bahwa setahu ahli untuk mendapatkan dana bantuan Jamkesmaskin,tidak perlu dilobi ke Pusat untuk mendapatkan dana bantuan Jamkesmaskin, karena sudah dialokasikan untuk setiap Provinsi ;
Bahwa penerimaan dana sebenarnya berdasarkan usulan dari setiap Puskesmas mengenai besarnya jumlah dana yang diperlukan . Tapi karena ada pemotongan maka sudah tidak sesuai dengan kebutuhan ;
Bahwa dengan adanya dana pendamping atau Save guarding, maka pemotongan dana Jamkesmaskin sudah tidak perlu ;
Bahwa Ahli mengetahui mengenai adanya penyimpangan penggunaan dana bantuan Jamkesmaskin di Kabupaten Jayawijaya, berdasarkan permintaan audit dari Kejaksaan Negeri Wamena ;
Bahwa Investigasi dilakukan pada tahun 2009 (dua ribu sembilan) ;
Bahwa dari hasil investigasi ditemukan bahwa terjadi pemotongan sebesar 10%, dan juga berdasarkan pengakuan kantor Pos bahwa ada potongan sebesar 10% atas dana Jamkesmaskin ;
Bahwa setahu Ahli, begitu sudah tidak sesuai dengan prosedur, maka hal itu sudah merupakan kerugian Negara, potongan sebesar 10% dari total dana bantuan maka kerugian Negara ditaksir kurang lebih Rp.863.170.700,- ( delapan ratusenam puluh tiga juta seratus tujuh puluh ribu tujuh ratus rupiah) dan kerugian tersebut disebabkan karena tidak sesuai dengan peruntukan semula ;
Bahwa sesuai dengan buku petunjuk, maka untuk pencairan dana Jamkesmaskin, satu tahun seharusnya ada empat kali pembayaran tapi dalam laporan penggunaan dana cuma ada dua kali pembayaran kepada tiap Puskesmas dan pembayaran tersebut dipotong 10% ;
Bahwa dari hasil investigasi , potongan tersebut atas perintah Kepala Dinas Kesehatan ;
Bahwa sesuai buku petunjuk, dana Jamkesmaskin diperuntukan untuk pengobatan masyarakat disetiap Puskesmas ;
Bahwa pihak yang diuntungkan atas pemotongan dana Jamkesmaskin adalah yang memerintahkan pemotongan dan yang mengelola dalam hal ini Terdakwa I dan Terdakwa II, dan tidak ada pihak ke tiga yang diuntungkan ;
Bahwa setahu Ahli, apabila DIPA sudah diperuntukan untuk dinas kesehatan, maka Bupatipun tidak bisa menggunakan anggaran tersebut ;
Atas keterangan Ahli tersebut, Terdakwa I membenarkan semua keterangan Saksi sedang Terdakwa II menanggapi keterangan Ahli sebagai berikut:
Bahwa untuk Juknis tahun 2007 (dua ribu tujuh), pada waktu itu Juknis tersebut terlambat diterima oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Jayawijaya sedangkan dana Jamkesmaskin sudah ada saat itu, sehingga kami berpatokan pada Juknis tahun 2005 (dua ribu lima) ;
Bahwa untuk dana pendamping atau Save guarding, seharusnya sebelum dana Jamkesmaskin di alokasikan untuk Dinas Kesehatan Kabupaten Jayawijaya, dana pendamping tersebut harus sudah ada lebih dahulu, tapi sampai selesai pengalokasian dana Jamkesmaskin kepada setiap Puskesmas, kami tidak pernah menerima dana pendamping tersebut ;
Bahwa untuk keterangan Ahli bahwa Terdakwa II terlalu cepat bertindak tanpa pengawasan dari Terdakwa I sebagai kepala dinas, adalah tidak benar, karena Ahli belum pernah memeriksa Terdakwa I sendiri ;
Bahwa pengelola dana bantuan Jamkesmaskin, diangkat bukan atas Surat Keputusan Bupati tetapi atas nota dinas dari kepala dinas kesehatan, sehingga apabila tidak ada pengawasan dari kepala dinas, maka hal itu adalah tidak benar ;
Selebihnya dari keterangan Ahli, Terdakwa II membenarkannya ;
II. Dra.BETTY PURWANTININGSIH,Apt,MM (Staf Dinas Kesehatan Provinsi Papua)
Dibawah sumpah didalam persidangan pada pokoknya Ahli memberikan keterangan atau pendapat sesuai keahliannya sebagai berikut :
Bahwa Ahli pada tahun 2007(dua ribu tujuh), sebagai staf ahli untuk membantu Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua memonitoring program Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin ;
Bahwa program PKPS BBM sebenarnya merupakan nama program bantuan untuk tahun 2005 (dua ribu lima), sedang pada tahun 2007 (dua ribu tujuh) diganti menjadi JAMKESMASKIN, dan PT.ASKES ditunjuk langsung sebagai pengelola dana bantuan tersebut ;
Bahwa walaupun terjadi pergantian nama dari PKPS BBM menjadi Jamkesmaskin, namun programnya tetap sama ;
Bahwa mengenai dana bantuan Jamkesmasikin tersebut, ada buku petunjuk pengelolaannya yang diterbitkan oleh Menteri Kesehatan ;
Bahwa sumber dana Jamkesmaskin untuk menunjang pelayanan kesehatan masyarakat miskin diperoleh dari DIPA Departement Kesehatan Republik Indonesia, kemudian ditransfer ke kantor-kantor Pos provinsi dan kantor-kantor pos Kabupaten se Indonesia ;
Bahwa untuk dana pendamping atau Save guarding, juga telah disiapkan tersendiri dan dana pendamping adalah diluar dari dana Jamkesmaskin tersebut dan disalurkan melalui KPPN ;
Bahwa untuk program Jamkesmasikin tersebut, telah diterbitkan SK Menteri Kesehatan dan telah didistribusikan pada PEMDA setempat, dinas Kesehatan, PT.Pos dan PT.ASKES ;
Bahwa isi SK Menteri Kesehatan, pada pokoknya adalah “pemberitahuan alokasi dana Jamkesmaskin untuk pelayanan kesehatan masyarakat miskin” ;
Bahwa Dinas Kesehatan Provinsi Papua juga mendapat SK Menteri Kesehatan dan telah didistribusikan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten ;
Bahwa setelah SK didistribusikan, ada sosialisasi yang diselenggarakan untuk tingkat Region di Makassar sekitar bulan Juli 2007 (dua ribu tujuh) menyangkut sosialisasi pengelolaan dana dan evaluasi kinerja tahun 2006 (dua ribu enam) ;
Bahwa setahu Ahli Terdakwa I sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jayawijaya juga diundang untuk menghadiri sosialisasi tersebut dan Ahli juga sempat bertemu dengan Terdakwa I pada saat sosialisasi tersebut ;
Bahwa pada saat sosialisasi, telah dijabarkan mengenai buku pedoman penggunaan dana atau pelaksanaan kegiatan ;
Bahwa petunjuk dan penggunaan dana telah dijabarkan dalam buku pedoman pelaksanaan kegiatan ;
Bahwa setahu Ahli, untuk pembiayaan sosialisasi tingkat provinsi dan kabupaten, monitoring,evaluasi maka dananya diambil dari dana pendamping atau Save guarding dan bukan diambil dari dana Jamkesmaskin tersebut ;
Bahwa mengenai pemotongan 10%, didalam buku pedoman tidak diijinkan atau dengan kata lain tidak ada pengaturannya, karena sebelum dana bantuan diterima oleh tiap Puskesmas, maka kepala Puskesmas tersebut harus membuat Plan action untuk penggunaan dana bantuan tersebut ;
Bahwa untuk pemberian dana kepada setiap Puskesmas yang berhak menerima dana Jamkesmaskin , maka pemberian dana tersebut harus melalui rekening giro dan bukan diserahkan secara tunai ;
Bahwa maksud penyaluran dana melalui rekening giro supaya ada monitoring atas penggunaan dana bantuan tersebut ;
Bahwa pengambilan dana melalui rekening giro oleh kepala-kepala Puskesmas, juga tidak bisa diambil langsung secara keseluruhan tetapi bertahap, dengan menyerahkan laporan pelaksanaan kegiatan sebelumnya yang dibuat per Triwulan ;
Bahwa setahu Ahli, dana Save guarding yang disiapkan untuk tiap Kabupaten adalah sebesar Rp.103.000.000,- (seratus tiga juta rupiah) berdasarkan SK Menteri Kesehatan untuk program Jamkesmaskin ;
Bahwa untuk pengelolaan dana bantuan, maka perlu diangkat seorang bendahara atau pengelola dana ;
Bahwa setahu Ahli, setiap bulan Kepala Dinas harus membuat laporan mengenai penggunaan dana oleh Puskesmas-puskesmas yang menerima dana bantuan Jamkesmaskin , dan system laporan berdasarkan buku pedoman untuk Kabupaten atau Kota ;
Dalam buku pedoman juga telah disiapkan rumus untuk pembagian dana Jamkesmaskin yang harus diterima oleh tiap-tiap Puskesmas ;
Bahwa untuk Puskesmas yang memiliki fasilitas perawatan, biasanya jumlah dana yang diterima lebih banyak dibandingkan puskesmas biasa ;
Bahwa mengenai revisi penyaluran dana Tahap II kepada Puskesmas-puskesmas di Kabupaten Jayawijaya, kemungkinan kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jayawijaya salah perhitungan untuk pengalokasian dana Jamkesmaskin Tahap II tersebut ;
Bahwa untuk dana Save guarding, juga harus ada pertanggungjawaban dari Dinas Kesehatan Kabupaten kepada Dinas Kesehatan Provinsi ;
Bahwa pada tahun 2005 (dua ribu lima), belum ada pertanggungjawaban dari Dinas Kesehatan Kabupaten kepada Dinas Kesehatan Provinsi ;
Bahwa untuk Puskesmas Plus atau Puskesmas perawatan, berdasarkan buku pedoman tidak ada pengaturan mengenai pengambilan dana melalui potongan 10% ;
Bahwa alokasi dana Jamkesmaskin untuk setiap Puskesmas adalah berdasarkan jumlah penduduk miskin diwilayah Puskesmas tersebut, dan sebagai akibat pemotongan 10% tersebut yang menjadi berkurang adalah pelayanannya bukan jumlah orang miskinnya yang harus dikurangkan;
Bahwa untuk kegiatan sosialisasi, Kepala Dinas seharusnya menggunakan dana Save guarding ;
Bahwa setahu Ahli, apabila pengelola dana mengambil langsung dana bantuan Jamkesmaskin di kantor Pos maka tindakan pengelola tersebut adalah menyalahi aturan karena yang harus mengambilnya adalah Kepala Puskesmas yang bersangkutan ;
Bahwa dari tahun 2008 (dua ribu delapan) belum ada laporan dari Dinas Kesehatan Jayawijaya kepada Dinas Provinsi mengenai penggunaan-penggunaan dana bantuan ;
Bahwa yang dirugikan atas penyalahgunaan dana bantuan Jamkesmaskin adalah masyarakat miskin ;
Bahwa dana pelicin untuk mengurus pencairan dana bantuan Jamkesmaskin ke Pusat adalah tidak ada dan tidak benar ;
Bahwa Ahli bertugas untuk memonitoring layanan kesehatan masyarakat miskin terhadap pengggunaan dana Jamkesmaskin ;
Bahwa untuk wilayah kabupaten Jayawijaya dapat Ahli simpulkan bahwa penggunaan dana Jamkesmaskin untuk masyarakat miskin adalah tidak berhasil, karena uang terpakai tapi tidak ada laporannya ;
Bahwa sudah ada teguran dari Dinas Kesehatan Provinsi kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Jayawijaya dan tembusannya sudah dikirim ke Pusat
Atas keterangan Ahli tersebut, Terdakwa I dan Terdakwa II menanggapi keterangan Ahli sebagai berikut :
Terdakwa I
Bahwa pada waktu sosialisasi di Makassar, buku pedoman belum ada dan belum dibagikan sehingga berdasarkan keterangan Ahli bahwa ini adalah program berkelanjutan maka kami berpedoman pada buku petuntuk tahun 2005 (dua ribu lima) ;
Bahwa dana Save guarding sampai pertengahan tahun 2008 (dua ribu delapan) belum diterima sedang dana Jamkesmaskin sudah harus dialokasikan untuk tiap-tiap Puskesmas ;
Terdakwa II :
Bahwa dana bantuan terlambat, sehingga laporan pertanggung jawaban kepada Dinas Kesehatan Provinsi Papua juga terlambat dan laporan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Jayawijaya akhirnya dikembalikan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah di dengar keterangan Para Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. TERDAKWA PERRY JIGIBALOM, AMK alias PERRY YIGIBALOM.
Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa diangkat menjadi PNS sejak tahun 1983 (seribu Sembilan ratus delapan puluh tiga) sampai 1997 (seribu Sembilan ratus Sembilan puluh tujuh) di Rumah Sakit Umum Daerah Wamena, dan pada tahun 1997 (seribu Sembilan ratus Sembilan puluh tujuh) sampai tahun 2008 (dua ribu delapan) ditempatkan di Dinas Kesehatan Kabupaten Jayawijaya;
Bahwa Terdakwa tahu pada tahun 2007 (dua ribu tujuh) ada dana bantuan dari pemerintah pusat, berupa dana PKPS BBM atau JAMKESMASKIN atau ASKESKIN ;
Bahwa Terdakwa mengetahui adanya dana bantuan tersebut melalui sosialisasi yang diadakan di Makassar sekitar bulan Juni tahun 2007 (dua ribu tujuh) ;
Bahwa materi sosialisasi saat itu adalah perolehan dana untuk setiap Kabupaten ;
Bahwa pada saat sosialisasi tidak disebutkan berapa jumlah dana yang akan diterima oleh Kabupaten Jayawijaya, nanti setelah Terdakwa kembali ke Wamena baru mengetahui bahwa dana bantuan untuk Kabupaten Jayawijaya sekitar Rp.8.631.707.000,- (delapan milliard enam ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus tujuh ribu rupiah) dan ada Surat alokasi dari Departement Kesehatan mengenai kuota jumlah dana ;
Bahwa Terdakwa ada menerima surat dari Departement Kesehatan dan Dinas Kesehatan Provinsi yang memerintahkan untuk menunjuk seorang Pengelola ;
Bahwa kemudian Terdakwa menunjuk Terdakwa II dengan Nota Dinas sebagai pengelola dana bantuan Jamkesmaskin tersebut ;
Bahwa setelah menunjuk Terdakwa II Agustinus Kapisa sebagai pengelola keuangan, Terdakwa I dan Terdakwa II kemudian menunggu petunjuk teknis mengenai pengelolaan dana dari Dinas Kesehatan Provinsi Papua dan Terdakwa I dan Terdakwa II sering melakukan konfiramasi tentang buku pedoman tersebut, namun jawaban dari Dinas Kesehatan Provinsi bahwa Dinas Kesehatan Provinsi juga belum menerima buku pedoman tersebut ;
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa sebelum dana bantuan Jamkesmaskin tahun 2007 (dua ribu tujuh), pada tahun 2005 (dua ribu lima) juga pernah diberikan dana bantuan dari Departement Kesehatan berupa dana PKPS BBM;
Bahwa perbedaan antara program dana bantuan tahun 2005 (dua ribu lima) dan tahun 2007 (dua ribu tujuh) adalah mengenai petunjuk teknisnya ;
Bahwa sampai dengan bulan Agustus tahun 2007 (dua ribu tujuh) dan sampai realisasi pengalokasian dana kepada tiap-tiap Puskesmas, Dinas Kesehatan Kabupaten Jayawijaya tidak menerima buku pedoman atau Juknis pengelolaan dana bantuan Jamkesmaskin tahun 2007 (dua ribu tujuh);
Bahwa Terdakwa sudah menanyakan kepada Dinas Kesehatan Provinsi mengenai buku pedoman atau Juknis program Jamkesmaskin tahun 2007 (dua ribu tujuh) dan dijawab oleh Dinas Kesehatan Provinsi Papua bahwa buku pedoman sudah dikirim, akan tetapi buku pedoman tersebut tidak pernah sampai kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Jayawijaya ;
Bahwa untuk pengalokasian dana kepada tiap-tiap Puskesmas, langsung dari pengelola berdasarkan Juknis tahun 2005 (dua ribu lima) ;
Bahwa pencairan dana bantuan untuk Tahap I pada bulan September 2007 (dua ribu tujuh) dan untuk Tahap II pada awal bulan November tahun 2007 (dua ribu tujuh) ;
Bahwa setahu Terdakwa mekanisme pencairan dana bantuan adalah melalui rekening giro yang harus dibuka oleh tiap-tiap puskesmas yang menerima dana bantuan, tapi karena Kantor Pos Wamena tidak bisa melakukan pembukaan rekening giro, sehingga dari Dinas Kesehatan Provinsi Jayapura menyarankan pembayaran dilakukan secara langsung atau tunai berdasarkan daftar ;
Bahwa setelah daftar kuota dibuat untuk tiap-tiap Puskesmas, Pengelola membuat rekomendasi pencairan dana bantuan untuk tiap-tiap puskesmas dan pencairan dana bantuan dibayarkan oleh pengelola atau bendahara Terdakwa II ;
Bahwa sebelum melakukan pencairan dana bantuan Jamkesmaskin, Dinas Kesehatan Kabupaten Jayawijaya telah melakukan sosialisasi sebanyak 2 (dua) kali ;
Bahwa pada saat diadakan sosialisasi, Terdakwa mengikuti pembukaan sosialisasi tersebut, namun pada saat pemberian materi Terdakwa sudah tidak mengikutinya ;
Bahwa untuk melakukan pembayaran dana bantuan kepada tiap-tiap Puskesmas, Terdakwa menyerahkan kepada Terdakwa II dan Kepala kantor Pos Wamena ;
Bahwa Terdakwa mengetahui adanya potongan 10% untuk tiap-tiap Puskesmas yang berhak menerima dana bantuan Jamekesmaskin ;
Bahwa mengenai pemotongan 10%, kami tidak membuat surat ataupun tanda bukti atas potongan tersebut, tetapi dalam daftar kuota sudah ada mencantumkan mengenai potongan 10% tersebut dan sudah disampaikan pada saat sosialisasi ;
Bahwa dana yang terkumpul dari potongan 10% adalah sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) lebih ;
Bahwa revisi pernah dilakukan pada saat pencairan dana bantuan Tahap II, karena ada satu Distrik yang menambah 2(dua) Puskesmas untuk menerima dana bantuan ;
Bahwa untuk revisi tersebut, tidak ada penambahan dana bantuan tapi dilakukan perubahan jumlah pengalokasian dana untuk tiap-tiap puskesmas;
Bahwa dalam Juknis tahun 2007 (dua ribu tujuh) tidak ada aturan mengenai potongan 10 %, kebijakan potongan 10% berdasarkan Juknis tahun 2005 (dua ribu lima) ;
Bahwa potongan 10% tersebut, digunakan untuk biaya sosialisasi, monitoring, alokasi Puskesmas perawatan atau Puskesmas Plus, Administrasi, ATK dan sebagian ada juga yang dikembalikan kepada Puskesmas. Selain untuk penggunaan tersebut, dana dari potongan 10% juga digunakan untuk membiayai perjalanan dinas teman-teman kantor ;
Bahwa pemotongan 10%, berdasarkan kebijakan dari Terdakwa sendiri sebagai kepala Dinas ;
Bahwa dana pendamping atau Save guarding baru turun tahun 2008 (dua ribu delapan), hampir satu tahun setelah pencairan dana Jamkesmaskin ;
Bahwa untuk pemotongan 10% dan revisi pada pencairan Tahap II, tidak dimintakan persetujuan pada Dinas Kesehatan Provinsi Papua dan Departement Kesehatan ;
Bahwa setelah Juknis tahun 2007 (dua ribu tujuh) diterima, tidak ada pengembalian dana kepada tiap-tiap Puskesmas untuk potongan 10% ;
Bahwa untuk Pukesmas-Puskesmas (sebanyak tiga puskesmas) yang menerima dana bantuan Puskesmas perawatan atau Puskesmas Plus, dana puskesmas plus tersebut tidak pernah diberikan kepada puskesmas-puskesmas tersebut ;
Bahwa dari hasil pemotongan 10 % atas dana bantuan Jamkesmaskin, Terdakwa memperoleh uang sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari hasil pemotongan tersebut, yang mana uang tersebut dipergunakan untuk bantuan kepada teman-teman dikantor dan Puskesmas-Puskesmas, untuk pemulangan pasien yang selesai melakukan rawat inap dan biaya rujukan ke Jayapura dan juga untuk lobi di Jakarta mengenai pemindahan kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Jayawijaya ;
2. TERDAKWA AGUSTINUS KAPISA
pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mendapat nota dinas dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jayawijaya untuk melaksanakan tugas pengelola dan tidak berdasarkan SK pengangkatan;
Bahwa pada tahun 2006 (dua ribu enam) Terdakwa juga sebagai pengelola program dana bantun PKPS BBM untuk kabupaten Jayawijaya, yang mana dana bantuan pada saat itu langsung direkeningkan pada tiap Puskesmas ;
Bahwa pada tahun 2007 (dua ribu tujuh) terjadi perubahan mekanisme penyaluran dana untuk Kabupaten Jayawijaya yaitu dari BRI ke Kantor Pos melalui rekening giro kantor Pos ;
Bahwa pada saat realisasi kami sudah minta ke kantor Pos untuk memberikan blangko pembukaan rekening giro, dan kepala-kepala Puskesmas setelah mengisi blangko tersebut telah mengembalikan kepada pihak kantor Pos, akan tetapi pencairan dana kepada tiap-tiap Puskesmas tidak melalui rekening giro tapi secara tunai ;
Bahwa syarat pencairan dana bantuan kepada Puskesmas adalah kepala Puskesmas membawa rekomendasi dari kepala Dinas untuk melakukan pencairan dana bantuan ;
Bahwa pemotongan sebesar 10%, terhadap dana Jamkesmasikin tersebut adalah atas perintah Terdakwa I kepada Terdakwa ;
Bahwa karena Juknis tahun 2007 (dua ribu tujuh) terlambat diterima dan diterima setelah pembayaran Tahap I dilakukan, sehingga kami berpedoman pada Juknis tahun 2005 (dua ribu lima) ;
Bahwa untuk program puskesmas plus atau puskesmas perawatan, waktu itu kami tidak punya data claim mengenai puskesmas perawatan, sehingga tidak ada dasar bagi Dinas Kesehatan untuk mengalokasikan dana bantuan pada Puskesmas perawatan. Sehingga kami memakai persentase 10% untuk alokasi dana program Puskesmas perawatan ;
Bahwa yang membuat daftar alokasi penyaluran dana bantuan adalah tim pengelola dari dinas Kesehatan Kabupaten Jayawijaya ;
Bahwa dasar perhitungan alokasi dana berdasarkan jumlah masyarakat miskin tiap-tiap desa dan data tersebut kami peroleh dari kantor PT.ASKES ;
Bahwa uang hasil potongan 10 %, dipegang oleh kepala kantor Pos Wamena sampai selesai pembagian dana untuk tiap puskesmas dan setelah itu Terdakwa dan Terdakwa I mengambilnya di kantor Pos Wamena ;
Bahwa untuk pengambilan uang hasil potongan 10 % tersebut, Kepala Dinas yang menandatangani kwitansi penerimaan uang tersebut ;
Bahwa uang yang terkumpul untuk pemotongan 10% pada tahap I, berjumlah kurang lebih Rp.431.000.000,- (empat ratus tiga puluh satu juta rupiah) ;
Bahwa dalam rekomendasi kepala Dinas untuk pengambilan dana bantuan, tidak dicantumkan mengenai potongan 10% ;
Bahwa pemotongan 10 % berdasarkan perintah kepala Dinas dan berdasarkan Juknis tahun 2005 (dua ribu lima) ;
Bahwa hasil pemotongan 10%, untuk tahap II berjumlah sekitar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) ;
Bahwa hasil potongan 10% tersebut untuk Tahap II diterima oleh Terdakwa sendiri dan juga Terdakwa I ;
Bahwa dalam Juknis tahun 2005 (dua ribu lima) dan tahun 2007 (dua ribu tujuh) tidak ada aturan mengenai potongan 10 % ;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui mengenai dana Save guarding, dan kegiatan tidak bisa jalan kalau tidak ada dana, sehingga dana untuk melaksanakan kegiatan tersebut diambil dari dana Jamkesmaskin ;
Bahwa dari total potongan 10 % tersebut, Terdakwa menerima Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang diberikan oleh kepala Dinas untuk kegiatan sosialisasi, penyusunan POA, ATK , honor tim pengelola serta tim pengawas, biaya kuliah, kendaraan dan laptop ;
Bahwa biaya-biaya tersebut dikeluarkan berdasarkan nota kepala Dinas ;
Bahwa sisa dana hasil potongan 10%, ada didalam rekening Terdakwa I sebagai kepala Dinas ;
Bahwa untuk program Puskesmas plus, yang berhak untuk menerima dana tersebut ada 6(enam) puskesmas, tapi yang menerima dana hanya 3(tiga) puskesmas sedang 3(tiga) puskesmas lainnya tidak mendapatkan dana puskesmas plus karena uang habis ;
Bahwa benar Terdakwa mengakui ada menandatangani kwitansi kosong, tapi uang tidak diserahkan kepada kepala-kepala puskesmas yang menandatangani kwitansi penerimaan tersebut ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan para ahli, keterangan para terdakwa dan bukti-bukti surat yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan jika dihubungkan satu dengan yang lainnya maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2007 Dinas Kesehatan Kabupaten Jayawijaya mendapat alokasi dana sebesar Rp. 8.631.707.000,- (Delapan Milyar Enam Ratus Tiga Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Tujuh Ribu Rupiah) dalam program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Miskin di Puskesmas dan Jaringannya ( JAMKESMASKIN) berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 296/Menkes/SK/III/2007 tanggal 13 Maret 2007, dimana dana tersebut diatas ditransfer oleh Departemen Kesehatan R.I. melalui kantor Pos Wamena;
Bahwa kemudian pada bulan April 2007 Direktur Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat Departemen Kesehatan R.I mengirimkan surat kepada kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Jayawijaya Nomor: KU.01.05/BI.3/1043.A/2007 tanggal 27 April 2007 tentang penerima dana Pelayanan Kesehatan Dasar dan Persalinan Program JAMKESMASKIN untuk tiap-tiap Kabupaten/Kota tahun Anggaran 2007;
Bahwa surat Dirjen Bina Kesehatan Masyarakat tersebut menentukan tentang tata cara pencarian / penyaluran dana Jamkesmaskin yaitu disalurkan melalui PT.Pos Indonesia untuk itu kepala Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota diinstruksikan agar memerintahkan para kepala Puskesmas di wilayah kerja masing-masing sebqagai penerima dana Jamkesmaskin membuka rekening giro pada kantor pos setempat;
Bahwa pada saat pengucuran anggaran Jamkesmaskin tersebut diatas Terdakwa I Perry Jigibalon, AMK menjabat sebagai kepala Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Jayawijaya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Jayawijaya Nomor: 821.22-415 tanggal 29 Januari 2007 sedang Terdakwa II Agustinus Kapisa sebagai Pegawai Negeri Sipil pada kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Jayawijaya;
Bahwa untuk merealisasikan Program Jamkesmaskin tersebut,, Terdakwa I kemudian menandatangani SK Nomor.800/SK/268/2007 tentang daftar Puskesmas penerima dana pelayanan kesehatan dasar program Jamkesmaskin dan akan dibayarkan per tiga bulan (Triwulan) yang pencairannya dilakukan dalam dua tahap yakni tahap pertama (Triwulan pertama dan Kedua) pada bulan September dan tahap kedua (Triwulan ketiga dan keempat) pada bulan Desember 2007;
Bahwa untuk mencairkan dana Jamkesmaskin kepada 39 (tiga puluh sembilan) puskesmas dalam wilayah Kabupaten Jayawijaya, Terdakwa I kemudian dengan nota dinas menunjuk Terdakwa II sebagai bendahara pengelola untuk mendampingi pegawai Kantor Pos Wamena dalam menyalurkan dana Jamkesmaskin tersebut kepada para kepala Puskesmas penerima dana;
Bahwa selanjutnya terdakwa II bersama kepala kantor Pos Wamena melakukan pembayaran tahap pertama triwulan pertama dan kedua pada bulan September 2007 kepada para Kepala Puskesmas penerima dana Jamkesmaskin dimana dalam pembayaran tahap pertama tersebut dilakukan pemotongan sebesar 10 (sepuluh) persen atas setiap puskesmas penerima dana sehingga dari pemotongan tersebut terkumpul dana sebesar Rp. 431.585.000,- (Empat Ratus Tiga Puluh Satu Juta Lima Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah);
Bahwa selanjutnya pada bulan Desember 2007 terdakwa II bersama kepala Kantor Pos Wamena melakukan pembayaran tahap kedua untuk triwulan ketiga dan keempat dan pada pembayaran tersebut juga dilakukan pemotongan sebesar 10 (sepuluh) persen atas setiap Puskesmas penerima sehingga dari pemotongan tersebut terkumpul dana sebesar Rp. 431.585.700,- (Empat Ratus Tiga Puluh Satu Juta Lima Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Rupiah;
Bahwa pemotongan sebesar 10% (sepuluh persen) pada pembayaran tahap pertama dan tahap kedua tersebut diatas dilakukan oleh Terdakwa II atas perintah Terdakwa I;
Bahwa uang yang terkumpul pada pemotongan pembayaran tahap pertama dan kedua tersebut adalah sebesar Rp. 863.170.700,- (Delapan ratus enam puluh tiga juta seratus tujuh puluh ribu tujuh ratus rupiah) kemudian uang tersebut diserahkan oleh Terdakwa II kepada Terdaka I;
Bahwa selanjutnya Terdakwa I memberikan uang tersebut kepada Terdakwa II sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 563.170.700,- (Lima Ratus Enam Puluh Tiga Juta Seratus Tujuh Puluh Ribu tujuh Ratus Rupiah) dipergunakan oleh Terdakwa I;
Bahwa uang hasil pemotongan 10% (sepuluh persen ) tersebut dipergunakan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana yang telah ditentukan dalam surat keputusan Menteri Kesehatan RI No. 296/Menkes/SK/III/2007 dan pedoman pelaksanaan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Miskin tahun 2007 yang diterbitkan oleh Depertemen Kesehatan RI;
Bahwa selain penggunaan uang tidak sesuai dengan peruntukannya, penggunaan uang tersebut juga tidak dilengkapi bukti-bukti pengeluaran sebagai pertanggungjawaban penggunaan;
Bahwa Puskesmas-Puskesmas penerima dana Jamkesmaskin tidak pernah laporkan pertanggung jawaban penggunaan dana Jamkesmaskin kepada para terdakwa sebagai pengelola, sesuai dengan buku pedoman Pelaksanaan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Miskin tahun 2007;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yuridis diatas Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah fakta-fakta Yuridis tersebut telah memenuhi unsur-unsur delik dalam dakwaan Penuntut Umum sehingga para terdakwa dapat dipersalahkan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang disusun secara subsidaritas.
Menimbang, bahwa meskipun dakwaan penuntut umum disusun secara subsidaritas namun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan susunan dakwaan tersebut harus dibaca sebagai dakwaan alternatif sehingga Majelis hakim akan mempertimbangkan langsung dakwaan subsidair sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
Menimbang, bahwa dakwaan subsidair Penuntut Umum adalah para Terdakwa melanggar pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 jo Undang- undang No. 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yang unsur-unsurnya adalah:
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena karena jabatan atau kedudukan;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonommian negara;
Yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan;
Ad.1. Unsur setiap orang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang menurut penjelasan Pasal 1 ayat (3) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 adalah orang perorangan atau suatu korporasi.
Menimbang, bahwa dalam kitab Undang-undang hukum pidana elemen setiap orang senantiasa dirumuskan dengan kata-kata “barang siapa” yang artinya setiap orang atau siapa saja sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum menghadapkan para Terdakwa yang atas pertanyaan Majelis Hakim masing-masing mengaku bernama Perry Yigibalon, AMK sebagai terdakwa I dan Agustinus Kapisa sebagai Terdakwa II dengan segala identitas diri para terdawa yang dibenarkan sebagaimana yang terdapat dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan para terdakwa dapat memberikan keterangan dengan baik dan para terdakwa berada dalam keadaan sehat baik fisik maupun psychis;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa I Perry jigibalon, AMK alias Perry Jigibalon dan terdakwa II Agustinus Kapisa telah memenuhi pengertian orang perorangan sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 1 ayat (3) Undang-undang no. 31 tahun 1999 jo Undang-undang nomor 20 tahun 2001 sehingga dengan demikian unsur setiap orang dalam dakwaan ini telah terpenuhi;
Ad. 2. Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini bersifat alternatif maka jika salah satu dari unsur ini telah terbukti maka unsur-unsur yang lain tidak perlu dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan bahwa benar pada tahun 2007 Dinas Kesehatan Kabupaten Jayawijaya mendapatkan alokasi dana Pelayanan Dasar Kesehatan Masyarakat (Yankesdas) dalam Program Jaminan Kesehatan Kabupaten Jayawijaya Masyarakat Miskin (Jamkesmaskin) dari Departemen Kesehatan RI sebesar Rp. 8.631.707.000,- (Delapan Milyar enam Ratus Tiga Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Tujuh Ribu Rupiah) berdasarkan SK Menteri Kesehatan RI Nomor: 296/Menkes/SK/III/2007 tanggal 13 Maret 2007 yang kemudian disusul dengan surat Dirjen Dinas Kesehatan Departemen Kesehatan RI No. KU.01.05/BI.3/1043 A/2007 tanggal 27 April 2007;
Menimbang, bahwa sesuai keterangan terdakwa I dan Terdakwa II, Terdakwa I sebagai Kepala Dinas Kesehatan Jayawijaya membuat dan menandatangani:
SK nomor: 800/SK/268/VII/2007 tanggal 10 Juli 2007 tertanggal daftar nama-nama Puskesmas penerima dana Jamkesmaskin tahun anggaran 2007;
Nota Dinas tentang penunjukan terdakwa II sebagai bendahara pengelola dana Jamkesmaskin tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan nota dinas dari terdakwa I kepada terdakwa II tersebut, terdakwa II bersama kepala Kantor Pos Wamena melakukan pembayaran dana Jamkesmaskin kepada para kepala Puskesmas dimana dalam pembayaran tersebut dilakukan secara tunai tanpa melalui rekening giro pos ;
Menimbang, bahwa saksi-saksi para kepala Puskesmas penerima dana antara lain saksi Dr. Antonius Manaor, Isaac Wamo, Mathius Kogoya, Lekma Yigibalom, Yulius Nirigi, nikodemus Rumpumbo, Beni Walilo, Demianus Lokbere dalam keterangannya di persidangan menyatakan bahwa dana Jamkesmaskin yang para saksi dan kepala Puskesmas yang lain, dana yang mereka terima dipotong 10% (sepuluh persen) yaitu 10% (sepuluh Persen) dipotong pada pembayaran tahap pertama pada bulan September 2007 untuk triwulan pertama dan kedua, dan 10% (sepuluh persen) lagi dipotong pada pembayaran tahap kedua pada bulan Desember 2007 untuk triwulan ketiga dan keempat;
Menimbang, bahwa saksi-saksi tersebut diatas juga menerangkan bahwa meskipun dana yang mereka terima dari terdakwa II dipotong atau kurang sebesar 10% namun kwitansi tanda terima uang pencairan yang mereka tanda tangani tetap sama dengan jumlah uang yang tercantum dalam surat rekomendasi dari dinas kesehatan Kabupaten Jayawijaya masing-masing Puskesmas;
Menimbang, bahwa saksi-saksi tersebut diatas juga menerangkan bahwa pemotongan tersebut dilakukan oleh terdakwa II dengan alasan dana hasil pemotongan tersebut akan digunakan untuk kegiatan sosialisasi, monitoring, biaya administrasi, puskesmas rawat inap;
Menimbang, bahwa keterangan saksi-saksi tersebut diatas bersesuaian dengan keterangan terdakwa II bahwa benar pada saat pembayaran dana Jamkesmaskin kepada kepala-kepala puskesmas Terdakwa II melalui kepala Kantor Pos Wamena melakukan pemotongan dana 10% (sepuluh persen) dalam setiap tahap pembayaran dengan perincian pemotongan 10% (sepuluh persen) pada pembayaran tahap pertama sebesar Rp. 431.585.000,- (Empat ratus tiga puluh satu juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dan 10% (sepuluh persen) pada pembayaran tahap kedua sebesar Rp. 431.585.700,- (Empat ratus tiga puluh satu juta lima ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa II dalam keterangannya didepan persidangan menyatakan bahwa pemotongan 10% (sepuluh persen) dari Jamkesmaskin tersebut dilakukan oleh Terdakwa II atas perintah terdakwa I;
Menimbang, bahwa keterangan terdakwa II tersebut diatas dibenarkan oleh Terdakwa I;
Menimbang, bahwa selanjutnya sesuai keterangan terdakwa I dan Terdakwa II dana pemotongan sebesar Rp. 863.170.700 (Delapan ratus enam puluh tiga juta seratus tujuh puluh ribu tujuh ratus rupiah), oleh terdakwa I diberikan kepada terdakwa II sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah) sedang sisanya sebesar Rp. 563.170.700,- (lima ratus enam puluh tiga juta seratus tujuh puluh ribu tujuh ratus rupiah) diambil oleh terdakwa I;
Menimbang, bahwa saksi ahli Dra. Betty Purwatiningsih, Apt. MM dalam persidangan menerangkan tidak dibenarkan adanya pemotongan da na bantuan Jamkesmaskin yang diterima oleh tiap-tiap Puskesmas penerima dana bantuan Jamkesmaskin oleh karena tidak ada aturan yang mengatur pemotongan tersebut;
Menimbang, bahwa saksi ahli tersebut diatas juga menerangkan bahwa untuk membiayai kegiatan perencanaan, pencatatan, pelaporan, sosialisasi. Monitoring dan evaluasi penyaluran dana Jamkesmaskin di tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota Deperatemen Kesehatan RI mengalokasikan dana pendamping (Safe Guarding) kepada tiap-tiap Kabupaten/Kota dan untuk Kabupaten Jayawijaya mendapat dana sebesar Rp. 103.702.000,- (seratus tiga juta tujuh ratus dua ribu rupiah) yang ditransfer oleh Depertemen Kesehatan RI melalui kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Jayawijaya;
Menimbang, bahwa berdasarkan buku pedoman pelaksanaan Jaminan kesehatan Masyarakat Miskin (Jamkesmaskin) tahun 2007 dalam Bab VI butir B penyaluran dana Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin di Puskesmas dan Jaringannya disalurkan langsung ke puskesmas melalui pihak PT. Pos Indonesia;
Menimbang, bahwa sesuai dengan petunjuk dalam surat Dirjen Bina Kesehatan Departemen Kesehatan RI no. KU.01.05/BI.3/1043.A/2007 tanggal 27 April 2007 yang menginstruksikan kepada dinas Kesehatan Kabupaten Jayawijaya agar memerintahkan para kepala Puskesmas penerima dana Jamkesmaskin membuka rekening giro atas nama Puskesmas yang bersangkutan karena dana Jamkesmaskin akan disalurkan kepada puskesmas-puskesmas melalui rekening giro pos;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yuridis sebagaimana yang telah dipertimbangkan diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa prosedur tata cara penyaluran dana Jamkesmaskin kepada puskesmas-puskesmas penerima dana tidak sesuai dengan surat Dirjen Bina Kesehatan Departemen Kesehatan RI No. KU.01.05/BI.3/1043.A/2007 tentang petunjuk Teknis Penggunaan Dana APBN dalam program Kesehatan Masyarakat, juga tidak sesuai dengan Bab VI butir W pedoman pelaksanaan Jaminan pemeliharaan kesehatan Masyarakat Miskin (Jamkesmaskin) tahun 2007;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari bukti surat pedoman pelaksanaan Jaminan pemeliharanaan Kesehatan Masyarakat miskin tahun 2007 dan keterangan ahli dra. Betty Purwatiningsih, Apt., MM bahwa pemotongan dana Jamkesmaskin kepada tiap-tiap puskesmas Penerima tidak dibenarkan karena untuk membiayai kegiatan-kegiatan untuk menunjang program Jamkesmaskin tersebut pemerintah melalui Departemen Kesehatan RI telah menyediakan dana pendamping (safe Guarding) yang ditransfer ke Dinas Kesehatan Kabupaten Jayawijaya melalui KPPN Wamena;
Menimbang, bahwa dari tata cara prosedur penyaluran dana Jamkesmaskin tahun 2007 tersebut diatas maupun dasar hukum pemotongan dana tersebut sebesar 10% (Sepuluh Persen) dari total dana Jamkesmaskin dan penggunaan uang hasil pemotongan tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan tersebut telah menguntungkan terdakwa I dan Terdakwa II oleh karena penggunaan uang hasil pemotongan tersebut yang keseluruhannya berjumlah Rp. 863.170.700,- (Delapan Ratus enam Puluh Tiga Juta seratus tujuh Puluh Tujuh Ratus Ribu rupiah) tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh terdakwa I dan Terdakwa II;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan fakta-fakta yuridis tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi;
Ad.3 unsur menyalagunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang bahwa oleh karena unsur ini bersifat alternatif maka Majelis Hakim cukup mempertimbangkan salah satu unsur-unsur tersebut diatas jika salah satu unsur tersebut telah terbukti maka unsur alternatif yang lain tidak perlu lagi dipertimbangkan;
Menimbang bahwa terdakwa I dalam keterangannya didepan persidangan menyatakan bahwa pada saat Dinas Kesehatan Kabupaten Jayawijaya mendapat dana Jamkesmas dari Departemen Kesehatan RI Tahun anggaran 2007 terdakwa I adalah sebagai Kepalah Dinsa Kesehatan jayawijaya yang di angkat berdasarkan SK Bupati Kab.jayawijaya No.821.22-415 tanggal 29 januari 2007;
Menimbang bahwa dalam kapsitasnya sebagai kepalah Dinas Kesehatan Kabupaten Jayawijaya terdakwa I kemudian menunjuk terdakwa II staf dinas kesehatanKabupaten Jayawijaya sebagai pengelola dana jamkesmaskin tahun anggaran 2007 untuk disalurkan kepada puskesmas-puskesmas penerima dana jaminan kesehatan masyarakat miskin se Kabupaten Jayawijaya;
Menimbang bahwa kemudian terdakwa II bersama dengan kepala Kantor Pos Wamena melakukan pembayaran secara tunai kepada kepala puskesmas dalam dua tahap dimana dalam pembayaran tesebut setiapa tahap pembayaran terdakwa II menyuruh kepala kantor Pos untuk melakukan pemotongan sebesar 10 persen dari total dana yang diterima kepala puskesmas pada pembayaran tahap pertama dan 10 persen pada pembayaran tahap kedua
Menimbang bahwa sesuai keterangan terdakwa I dan terdakwa II pemotongan tersebut dilakukan atas perintah terdakwa I kepada terdakwa II;
Menimbang bahwa merujuk pada surat Dirjen Bina Kesehatan masyarakat Departemen Kesehatan RI No.KV.01.05/B.1.3/1043.A/2007 tanggal 27 April 2007 yang merupakan petunjuk teknis penggunaan dana jamkesmas dan sesuai dengan Bab VI butir C pedoman pelaksanaan Jamkemaskin tahun 2007 tidak ada kewenangan terdakwa I dan terdakwa II untuk melakukan pemotongan dana Jamkesmaskin tersebut ;
Menimbang bahwa dalam surat Dirjen Bina Kesehatan Departemen Kesehatan Republik Indonesia tersebut terdakwa I hanya diberi kewenangan untuk menerbitkan Surat Keputusan Puskesmas-puskesmas yang akan menerima dana Jamkesmaskin dan menginstruksikan kepada puskesmas-puskesmas yang bersangkutan membuka rekening pos di kantor pos setempat atas nama instansi (puskesmas yang bersangkutan) oleh karena penyaluran dana kepada puskesmas-puskesmas harus melalui rekening giro pos dan tidak secara tunai ;
Menimbang bahwa berdasarkan surat Dirjen Bina Kesehatan Masyarakat Departemen Kesehatan RI dan Buku pedoman pelaksanaan Jamkemaskin sebagaimana tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa I dan II dalam menyalurkan dana Jamkesmaskin Tahun 2007 menyimpang atau bertentangan dengan aturan petunjuk tehnis sebagaimana yang ditentukan dalam surat Dirjen Bina Kesehatan Masyarakat Departemen Kesehatan RI dan pedoaman pelaksanaan Jamkesmaskin tahun 2007;
Menimbang bahwa mengenai nota pembelaan (pledoi) para terdakwa dalam kesimpulanya pada halam 9 dari nota pembelaan tersebut yang menyatakan bahwa pemotongan 10% (sepuluh persen) dana PKPS-BBM tahun 2007 tesebut (berganti nama menjadi dana jamkesmaskin ) tidak meyalahi aturan, Majelis Hakim berpendapat bahwa pembelaan para terdakwa tersebut tidak berdasar dan harus dikesampingkan oleh karena pemotongan tersebut justru bertentangan dengan Buku pedoman pelaksaan Jamkesmaskin 2007 dan surat Dirjen Bina Kesehatan Masyarakat Departemen Kesehatan RI No.KU.01.05/BI.3/1043 A/ 2007 sebagaimana yang telah dipertimbangkan diatas;
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa I sebagai kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jayawijaya dan Terdkwa II sebagai bendahara pengelola dana Jamkesmaskin Tahun 2007 telah menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan sehingga dengan demikian unsur menyalagunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah terpenuhi;
Ad. 4 unsur dapat merugiakan keuangan Negara atau Perekonomian Negara;
Menimbang bahwa yang dimaksud keuangan Negara adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena antara lain berada dalam penguasaan, pengawasan dan pertanggung jawaban pejabat lembaga Negara baik ditingkat pusat maupun didaerah;
Menimbang bahwa menunjuk pada pengertian keuangan Negara tersebut diatas dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan terdakwa I sebagai kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jayawijaya dan terdakwa II sebagai bedahara pengelola dana Jamkesmaskin diberi tugas oleh Departemen Kesehatan RI berdasarkan SK Menteri Kesehatan RI No. 296 / Menkes /SK/III/2007 tanggal 13 maret 2007 untuk mengurus dan mempertanggung jawabkan penyaluran dana Jamkesmaskin tahun anggaran 2007;
Menimbang bahwa salah satu fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa dalam penyaluran dana Jaskesmaskin tersebut Terdakwa I dan terdakwa II melakukan pemotongan 10% (sepuluh persen) dari Jumlah dana Jamkesmaskin yang dibayarkan kepada puskesmas-puskesmas penerima dana sehingga dari pemotongan tersebut terkumpul uang sebesar Rp.863.170.700,-(delapan ratus enam puluh tiga juta seratus tujuh puluh ribu tujuh ratus rupiah);
Menimbang bahwa berdasarkan alat bukti surat berupa laporan hasil audit investigasi dari BPKP Perwakilan Papua No: 470/PW 26/5/2009 tanggal 7 Oktober 2009 menyatakan bahwa program penyaluran dana jaminan kesehatan Masyarakat Miskin ( jamkesmaskin) tahun 2007 di Kabupaten Jayawijaya terdapat kerugian Negara sebesar Rp 863.170.700 ( delapan ratus enam puluh tiga seratus tujuh puluh ribu tujuh ratus rupiah);
Menimbang bahwa bukti surat tersebut diatas bersesuaian dengan keterangan saksi ahli Dodot Pradoto bahwa pemotongan dana Jamkesmaskin sebesar 10 (sepuluh) persen tersebut yang tidak sesuai dengan prosedur maka Negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 863.170.700 ( delapan ratus enam puluh tiga seratus tujuh puluh ribu tujuh ratus rupiah);
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat Unsur dapat merugikankeuangan Negara telah terpenuhi;
Ad. 5 unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan;
Menimbang , bahwa Penuntut Umum dalam dalam surat dakwaannya mendakwa terakwa I dan terdakwa II secara bersama-sama melakuakan tindak pidna sebagaimana dalam surat dakwaannya;
Menimbang bahwa yang dimaksud secara bersama-sama (mededaderschap ) dalam pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah bahwa sedikitnya ada dua orang atau lebih yang melakukan tindak pidana bahwa harus ada kerja sama yang sedemikian eratnya antara kedua orang tersebut yang timbul darisuatu niat dan kesadaran yang sama dalam melakukan suatu perbuatan;
Menimbang bahwa sesuai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa berdasarkan Surat Dirjen Bina Kesehatan Departemen Kesehatan RI No. KU.01.05/BI.3/1043.A/2007 tanggal 22 April 2007 tentang petunjuk tehnis penyaluran dana Jamskesmaskin tersebut harus melalui rekening Giro Pos atas nama institusi (puskesmas) penerima dana
Menimbang bahwa selanjutnya saksi ahli Dra.BETTY PURWATI NINGSIH Apt, menerangkan bahwa dalam penyaluran dana Jamkesmaskin tidak dibenarkan melakukan pemotongan dana dengan alasan apapun ;
Menimbang bahwa keterangan saksi ahli tersebut diatas sesuai dengan buku pedoman pelaksanaan Jamkesmaskin tahun 2007 yang tidak ada pedoman mengatur tentang pemotongan dana Jamkesmaskin
Menimbang bahwa meskipun prosedur pencairan dana Jamkesmaskin telah diatur secara tegas dalam surat Dirjrn Bina Kesehatan Masyarakat Departemen Kesehatan RI dan buku pedoman pelaksanaan Jamkesmakin 2007 namun dalam pelaksanaanya terdakwa I dan terdakwa II melakukan Pencairan dana dengan cara membayarkan langsung kepada Puskesmas-puskesmas peneriama dana;
Menimbang bahwa selanjutnya atas perintah terdakwa I, terdakwa II melakukan pemotongan dana yang dibayarkan kepada Puskesma-puskesmas penerima sebesar 10% (sepuluh persen) dari total dana yang seharusnya diterima oleh Puskesmas dalam dua tahap pembayaran;
Menimbang bahwa kemudian uang hasil pemotongan tersebut yang keseluruhannya berjumlah Rp.863.170.700,- (delapan ratus enam puluh tiga juta seratus tujuh puluh ribuh tujuh ratus rupiah) dibagi oleh para terdakwa dimana terdakwa I memperoleh Rp. 563.170.700,- (lima ratus enam puluh tiga Juta seratus tujuh puluh ribuh tuju ratus rupiah) dan terdakwa II memperoleh Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah )
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat terdapat kerjasama yang sedemikian eratnya antara terdakwa I dan terdakwa II dalam melakukan penyaluran dana Jamkesmaskin Tahun 2007 yang menyimpang baik dalam prosedur penyaluranya maupun dalam penggunaan uang hasil pemotongan dana Jamkesmaskin tersebut;
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan telah terpenuhi ;
Menimbang bahwa oleh karena seluruh unsur delik dalam dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi maka dakwaan Subsiadair Jaksa Penuntut Umum tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan dengan kwalifikasi tindak pidana sebagaiman tersebut dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang bahwa selama persidangan berlangsung tidak ditemukan hal-hal atau keadaan-keadaan yang dapat dijadikan alasan pemaaf atau alasan pembenar pada diri para terdakwa yang dapat menghapuskan kesalahan maupun pemidanaannya sehingga para terdakwa harus dinyatakan bersalah atas perbuatanya dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang bahwa agar pemidanaan yang dijatuhkan dipandang tepat dan adil maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan para terdakwa yaitu:
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan para terdakwa kontra produktif dengan upaya keras pemerintah dalam memberantas kejahatan korupsi
Perbuatan para terdakwa menghambat kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dibidang kesehatan ;
Hal-hal yang meringankan:
Para terdakwa koperatif dan bersifat sopan dalam persidangan
Para terdakwa belum pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana;
Para terdakwa mempunyai tanggungan yaitu istri dan anak-anak;
Menimbang bahwa oleh kerena para terdakawa dalam status tahanan yang sah maka berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penahanan tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatukan kepadanya;
Menimbang bahwa oleh karena tidak ada alasan-alasan yang sifatnya mendesak untuk mengeluarkan para terdakwa dari tahanan maka para terdakwa dinyatakan tetap dalam status tahanan yang sedang dijalani;
Menimbang bahwa terhadap barang-barang bukti yang telah disita dan diajukan dipersidangan oleh kerena barang-barang bukti tersebut erat kaitannya dengan perkara ini maka dinyatakan tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang bahwa oleh karena para terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya akan dibebani pula membayar biaya perkara sebesar yang disebutkan dalam amar putusan ini sesui pasal 222 KUHAP;
Memperhatikan pasal-pasal dari ketentuan perundang-undangan dan peraturan-peraturan hukum lainya khususnya ketentuan pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa I PERRY JIGIBALOM, Amk. Alias PERRY YIGIBALOM dan terdakwa II AGUSTINUS KAPISA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa I dan terdakwa II tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila dalam tenggang waktu satu bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 (tiga) bulan ;
Menghukum terdakwa I membayar uang pengganti sebesar Rp.563.170.700,-( lima ratus enam puluh tiga juta seratus tujuh puluh juta ribu tuju ratus rupiah) dan terdakwa II sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam tenggang waktu satu bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa I dan terdakwa II disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan para terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan alat bukti surat berupa:
1. Nomor Register barang bukti : RB.1-01/T.1.16/Fd.1/11/2008
- Foto copy Rekomendasi Tahap I pencairan Dana PKPS BBM Tahun 2007 bidang kesehatan untuk Puskesmas Wamena kota tertanggal 27 Agustus 2007
- Rekomendasi Tahap II pencairan Dana PKPS BBM Tahun 2007 bidang kesehatan untuk Puskesmas Wamena Kota tertanggal 04 Desember 2007 ;
- Foto copy Kwitansi tanda terima dana PKPS BBM Tahun 2007 bidang kesehatan Tahap I Puskesmas Wamena Kota sebesar Rp.360.269.000 (tiga ratus enam puluh juta dua ratus enam puluh Sembilan rupiah)
- Foto copy Kwitansi tanda terima- pemotongan dana PKPS BBM Tahun 2007 bidang kesehatan Tahap I Puskesmas Wamena Kota sebesar Rp.36.027.000,- (tiga puluh enam juta dua puluh tujuh ribu rupiah) ;
- Kwitansi tanda terima Dana PKPS BBM Tahun 2007 bidang kesehatan Tahap II Puskesmas Wamena Kota sebesar Rp.300.269.000,- (tiga ratus juta dua ratus enam puluh Sembilan ribu rupiah) ;
- Kwitansi tanda terima pemotongan Dana PKPS BBM Tahun 2007 bidang Kesehatan Tahap II Puskesmas Wamena Kota sebesar Rp.30.026.900,- (tiga puluh juta dua puluh enam ribu Sembilan ratus rupiah) ;
- POA PKPS BBM Bidkes Tahun 2007 Tahap II Puskesmas Wamena Kota;
- Laporan pelaksanaan kegiatan Puskesmas Wamena Kota bulan Januari 2007 sampai bulan Juni 2007 ;
2. Nomor Register barang bukti ; RB.1-02/T.1.16/Fd/11/2008.
- Satu lembar Rekomendasi Dinas Kesehatan Kabupaten Jayawijaya Nomor : 441/04/2007 tanggal 27 Agustus 2007 Tahap I dan II (Januari s/d Juni 2007 bidang kesehatan untuk Puskesmas Assolokobal sebesar Rp.169.122.000,- (seratus enam puluh Sembilan juta seratus dua puluh dua ribu rupiah) ;
- Satu lembar kwitansi no.4 tanggal 03 September 2007, tanda terima dana PKPS BBM Tahun 2007 Bidang Kesehatan Triwulan I dan II untuk Puskesmas Asolokobal sebesar Rp. 169.122.000,- (seratus enam puluh Sembilan juta seratus dua puluh dua ribu rupiah) ;
- Satu lembar Rekomendasi Dinas Kesehatan Kabupaten Jayawijaya Nomor : 441/638/2007 tanggal 04 Desember 2007 Tahap III dan IV (Juli s/d Desember 2007) Pencairan Dana PKPS BBM Tahun 2007 bidang Kesehatan untuk Puskesmas Assolokobal sebesar Rp.144.121.000,- (seratus empat puluh empat juta seratus dua puluh satu ribu rupiah) ;
- Satu lember Kwitansi nomor 4 tanggal 18 Desember 2007, tanda terima dana PKPS BBM tahun 2007 Bidang Kesehatan Triwulan III dan IV untuk Puskesmas Asolokabal sebesar Rp.144.121.000,- (seratus empat puluh empat juta seratus dua puluh satu ribu rupiah) ;
3. Nomor Register barang bukti : RB.1-03/T.1.16/Fd.1/11/2008 :
- Satu lembar surat Rekomendasi Nomor :441/022/2007 tanggal 27 Agustus 2007 senilai Rp.44.198.000,- (empat puluh empat juta seratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah) atas nama Puskesmas Mugi ;
- Satu lembar Kwitansi nomor : 22 tanggal 03 September 2007 senilai Rp.44.197.500,- (empat puluh empat juta seratus Sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) yang ditandatangani oleh Marthen Kogoya ;
- Satu lembar surat Rekomendasi Nomor : 441/645/2007 tanggal 04 Desember 2007 senilai Rp.44.197.000,- (empat puluh empat juta seratus Sembilan puluh tujuh ribu rupiah) atas nama Puskesmas Mugi ;
- Satu lembar Kwitansi tanggal 17 Desember 2007 senilai Rp. 44.197.000,- (empat puluh empat juta seratus Sembilan puluh tujuh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Marthen Kogoya ;
- Satu lembar surat Rekomendasi Nomor : 441/036/2007 tanggal 27 Agustus 2007 senilai Rp.38.631.000,- (tiga puluh delapan juta enam ratus tiga puluh satu ribu rupiah) atas nama Puskesmas Geselama ;
- Satu lembar Kwitansi Nomor : 36 tanggal 03 September 2007 senilai
Rp. 38.630.500,- (tiga puluh delapan juta enam ratus tiga puluh ribu lima ratus rupiah) yang ditandatangani oleh Naftali Wandikbo ;
- Satu lembar surat Rekomendasi Nomor : 441/008/2007 tanggal 27 Agustus 2007 senilai Rp.114.290.000,- (seratus empat belas juta dua ratus Sembilan puluh ribu rupiah) atas nama Puskesmas Dimba ;
- Satu lembar Kwitansi Nomor : 8 tanggal 03 September 2007 senilai
Rp. 114.289.500,- (seratus empat belas juta dua ratus delapan puluh Sembilan ribu lima ratus rupiah) yang ditandatangani oleh Mindal Wonda ;
- Satu lembar surat Rekomendasi Nomor : 441/631/2007 tanggal 04 Desember 2007 senilai Rp.114.289.000,- (seratus empat belas juta dua ratus delapan puluh Sembilan ribu rupiah) atas nama Puskesmas Dimba;
- Satu lembar Kwitansi Nomor : 8 tanggal 14 September 2007 senilai
Rp. 114.289.000,- (seratus empat belas juta dua ratus delapan puluh Sembilan ribu lima ratus rupiah) yang ditandatangani oleh Mindal Wonda ;
- Satu lembar laporan keuangan PKPS BBM DIDKES Puskesmas Dimba Bulan Oktober 2007 tanggal 22 September 2007 ;
- Satu lembar laporan keuangan PKPS BBM DIDKES Puskesmas Dimba Bulan September 2007 tanggal 22 September 2007 ;
- Satu lembar laporan keuangan PKPS BBM DIDKES Puskesmas Dimba Bulan November 2007 tanggal 22 September 2007 ;
- Satu lembar surat Rekomendasi Nomor : 441/025/2007 tanggal 27 Agustus 2007 senilai Rp.106.297.000,- (seratus enam juta dua ratus Sembilan puluh tujuh ribu rupiah) atas nama Puskesmas Musatfak ;
- Satu lembar Kwitansi Nomor : 25 tanggal 3 September 2007 senilai Rp. 106.294.000,- (seratus enam juta dua ratus Sembilan puluh empat ribus rupiah) yang ditandatangani oleh Anthon Elosak ;
- Satu lembar surat Rekomendasi Nomor : 441/021/2007 tanggal 27 Agustus 2007 senilai Rp.51.000.000,- (lima puluh satu juta rupiah) atas nama Puskesmas Mbua ;
- Satu lembar Kwitansi Nomor : 21 tanggal 3 September 2007 senilai Rp. 50.999.500,- (lima puluh juta Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan ribu lima ratus rupiah) yang ditandatangani oleh Aser Kogoya ;
- Satu lembar surat Rekomendasi Nomor : 441/638/2007 tanggal 04 Desember 2007 senilai Rp.96.999.000,- (Sembilan puluh enam juta Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah) atas nama Puskesmas Mbua ;
- Satu lembar Kwitansi Nomor : 21 tanggal 14 Desember 2007 senilai Rp.96.999.000,- (Sembilan puluh enam juta Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Aser Kogoya ;
- Satu buku catatan penggunaan dana PKPS BBM Tahun 2007 Puskesmas Mbua
- Satu lembar surat Rekomendasi Tahap I pencairan Dana PKPS BBM Tahun 2007 bidang Kesehatan untuk Puskesmas Hom-Hom sebesar Rp.108.309.000,- (seratus delapan juta tiga ratus Sembilan ribu rupiah) yang dicoret dan diganti dengan jumlah sebesar Rp. 98.216.000,- (Sembilan puluh delapan juta dua ratus enam belas ribu rupiah) ;
- Satu lembar Kwitansi tanda terima dana PKPS BBM tahun 2007 Bidang Kesehatan Tahap I untuk Puskesmas Hom-Homl sebesar Rp. 98.216.000,- (Sembilan puluh delapan juta dua ratus enam belas ribu rupiah) ;
- Surat Rekomendasi Nomor : 441/015/2007 tanggal 27 Agustus 2007 senilai Rp.68.574.000,- (enam puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) atas nama Puskesmas Keneyam ;
- Kwitansi Nomor : 15 senilai Rp. 67.673.500,- (enam puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah) yang ditandatangani oleh Yan Murib ;
- Surat Rekomendasi Nomor : 441/632/2007 tanggal 04 Desember 2007 senilai Rp.85.673.500,- (delapan puluh lima juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah) atas nama Puskesmas Keneyam ;
- Kwitansi tanggal 14 Desember 2007 senilai Rp. 85.673.500,- (delapan puluh lima juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah) yang ditandatangani oleh Yan Murib ;
- Satu buah pertanggung jawaban PKPS BBM Tahun 2007 Puskesmas Keyam bulan Januari s/d September Tahap I oleh Yan Murib ;
4. Nomor Register barang bukti : RB.1-04/T.1.16/Fd.1/11/2008 :
- Surat Rekomendasi Nomor : 441/028/2007 tanggal 27 Agustus 2007 senilai Rp.80.785.000,- (delapan puluh juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah) ;
- Kwitansi Nomor : 28 tanggal 3 September 2007 senilai Rp. 80.783.500,- (delapan puluh juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus rupiah);
- Surat Rekomendasi Nomor : 441/662/2007 tanggal 04 Desember 2007 senilai Rp. 80.782.000,- (delapan puluh juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu rupiah) ;
- Kwitansi Nomor : 28 tanggal 18 Desember 2007 senilai Rp. 80.782.000,- (delapan puluh juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu rupiah) ;
5. Nomor Register barang bukti : RB.1-05/T.1.16/Fd.1/11/2008 :
- Satu lembar Rekomendasi Nomor : 441/660/2007 tanggal 04 Desember 2007 senilai Rp.74.569.000,- (tujuh puluh empat juta lima ratus enam puluh Sembilan ribu rupiah) atas nama Puskesmas Megambilis ;
- Satu lembar Kwitansi Nomor : 24 tanggal 18 Desember 2007 senilai
Rp. 74.569.000,- (tujuh puluh empat juta lima ratus enam puluh Sembilan ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Hendrik Dimara ;
6. Nomor Register barang bukti : RB.1-06/T.1.16/Fd.1/11/2008 :
- Surat Rekomendasi Nomor : 441/027/2007 tanggal 27 Agustus 2007 senilai Rp.307.153.000,- (tiga ratus tujuh juta seratus lima puluh tiga ribu rupiah) atas nama Puskesmas Tiom ;
- Kwitansi Nomor : 27 tanggal 03 September 2007 senilai Rp. 307.917.000,- (tiga ratus tujuh juta Sembilan ratus tujuh belas ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Daniel Rumbo-Rumbo , S.KM ;
- Surat Rekomendasi Nomor : 441/209/2007 tanggal 04 Desember 2007 senilai Rp.227.125.000,- (dua ratus dua puluh tujuh seratus dua puluh lima ribu rupiah) atas nama Puskesmas Tiom ;
- Surat Rekomendasi Nomor : 441/029/2007 tanggal 27 Agustus 2007 senilai Rp.153.629.000,- (seratus lima puluh tiga juta enam ratus dua puluh Sembilan ribu rupiah) atas nama Puskesmas Walelagama ;
- Kwitansi Nomor : 29 tanggal 03 September 2007 senilai Rp. 153.628.000,- (seratus lima puluh tiga juta enam ratus dua puluh delapan ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Odi Haluk ;
- Surat Rekomendasi Nomor : 441/650/2007 tanggal 04 Desember 2007 senilai Rp.153.627.000,- (seratus lima puluh tiga juta enam ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) atas nama Puskesmas Walelagama ;
- Kwitansi Nomor : 29 tanggal 18 Desember 2007 senilai Rp. 153.627.000,- (seratus lima puluh tiga juta enam ratus dua puluh tujuh ribu rupiah ) yang ditandatangani oleh Odi Haluk ;
- Surat Rekomendasi Nomor : 441/026/2007 tanggal 27 Agustus 2007 senilai Rp.209.301.000,- (dua ratus Sembilan juta tiga ratus satu ribu rupiah) atas nama Puskesmas Pirime ;
- Kwitansi Nomor : 26 tanggal 03 September 2007 senilai Rp. 209.300.500,- (dua ratus Sembilan juta tiga ratus ribu lima ratus rupiah) yang ditandatangani oleh Naniel Wandik ;
- Surat Rekomendasi Nomor : 441/648/2007 tanggal 04 Desember 2007 senilai Rp.199.300.000,- (seratus Sembilan puluh Sembilan juta tiga ratus ribu rupiah) atas nama Puskesmas Pirime ;
- Kwitansi tanggal 18 Desember 2007 senilai Rp. 199.300.000,- (seratus Sembilan puluh Sembilan juta tiga ratus ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Agustinus Kapisa ;
- Surat Rekomendasi Nomor : 441/654/2007 tanggal 04 Desember 2007 untuk Puskesmas Wosak senilai Rp.93.133.000,- (Sembilan puluh tiga juta seratus tiga puluh tiga juta ribu rupiah) ;
- Kwitansi Nomor 33 tanggal 18 Desember 2007 senilai Rp. 93.133.000,- (Sembilan puluh tiga juta seratus tiga puluh tiga juta ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Ahmad Lokbere ;
7. Nomor Register barang bukti : RB.1-7/T.1.16/Fd.1/1/2009 :
- 1(satu) buah buku catatan penerimaan dan pengeluaran Puskesmas Yigi;
- Satu lembar surat Rekomendasi Nomor : 441/034/2007 tanggal 27 Agustus 2007 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jayawijaya Perry Yigibalom ;
- Satu lembar Kwitansi Nomor : 34 tanggal 3 September 2007 yang ditandatangani oleh Darianus Lokbere ;
- Satu lembar surat Rekomendasi Nomor : 441/655/2007 tanggal 04 Desember 2007 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jayawijaya Perry Yigibalom ;
- Satu lembar surat Kwitansi tanggal 18 Desember 2007 yang ditandatangani oleh Agustinus Kapisa ;
- Satu lembar surat Rekomendasi Nomor : 441/035/2007 tanggal 27 Agustus 2007 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jayawijaya ;
- satu lembar catatan tentang Alokasi Dana PKPS BBM ;
- Satu buah buku Kas dana PKPS BBM Bidang Kesehatan Tahun 2007 Triwulan pertama dan kedua terhitung Januari 2007 s/d Juni 2007 ;
- Satu lembar surat Rekomendasi Nomor : 441/646/2007 tanggal 04 Desember 2007 senilai Rp.100.753.000,- (Seratus juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu rupiah) atas nama Puskesmas Mapenduma ;
- Satu lembar Kwitansi tanggal 18 Desember 2007 senilai Rp. 100.753.000,- (Seratus juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Agustinus Kapisa ;
- Satu buah buku Kas Penyaluran/Penggunaan dana PKPS BBM/ASKESKIN Triwulan III/IV/07/08, Puskesmas Asologaima ;
Nomor Register barang bukti : RB.1-8/T.1.16/Fd.1/5/2009 :
- Satu buah buku Kas Penyaluran/Penggunaan dana PKPS BBM bidang kesehatan tahun 2007 ;
- Satu lembar Kwitansi tanggal 14 Agustus 2007 yang ditandatangani oleh Lekme Jigibalom untuk pembayaran kegiatan sosialisasi PKPS BBM Gelombang pertama di Puskesmas Asologaima ;
- Satu lembar Kwitansi tanggal 14 Agustus 2007 yang ditandatangani oleh Beni Walilo untuk pembayaran pengembalian pinjaman dana kegiatan sosialisasi PKPS BBM Gelombang kedua ;
- Satu lembar Kwitansi tanggal 14 Agustus 2007 yang ditandatangani oleh Willem W Ogay untuk pembayaran pembelian BBM untuk kegiatan sosialisasi PKPS BBM di Asologaima ;
- Satu lembar Kwitansi tanggal 4 September 2007 yang ditandatangani oleh Andri Palulungan untuk dipinjamkan buat acara pelelangan proyek tahun 2007 ;
- Satu lembar Kwitansi tanggal 12 September 2007 yang ditandatangani oleh Perry Yigibalom untuk pembayaran pengeluaran untuk keperluan belanja BBM roda 4 ;
- Satu lembar Kwitansi tanggal 19 Desember 2007 yang ditandatangani oleh Anthonia Logowan untuk dipinjamkan untuk biaya pengurusan Ijazah (memo Kadinkes) ;`
- Satu lembar Kwitansi tanggal 19 Desember 2007 yang ditandatangani oleh Tobias Asso untuk pembayaran honor staf pengelola PKPS BBM;
- Satu lembar Kwitansi tanggal 19 Desember 2007 yang ditandatangani oleh Tena Kogoya untuk pembayaran biaya transport Wamena-Jayapura untuk pelatihan bidan ;
- Satu lembar Kwitansi tanggal 19 Desember 2007 yang ditandatangani oleh Alpina Rumbekwan untuk pembayaran biaya pengelolaan Laporan KIA Masikin dari program PKPS BBM ;
- Satu lembar Kwitansi tanggal 19 Desember 2007 yang ditandatangani oleh Epina Yikwa untuk pembayaran biaya transport Wamena-Jayapura dalam rangka pertemuan bidan ;
- Satu lembar Kwitansi tanggal 19 Desember 2007 yang ditandatangani oleh Nonce Tabuni untuk pembayaran biaya transport Wamena-Jayapura dalam rangka pertemuan bidan ;
- Satu lembar Kwitansi tanggal 19 Desember 2007 yang ditandatangani oleh Penehas Sama untuk pembayaran biaya kuliah istri dari Penehas Sama (Memo Kadinkes);
- Satu lembar Kwitansi tanggal 19 Desember 2007 yang ditandatangani oleh Dimara Fredrika untuk pembayaran Honor narasumber dalam kegiatan sosialisasi PKPS BBM ;
- Satu lembar Kwitansi tanggal 19 Desember 2007 yang ditandatangani oleh Willem W Ogay untuk pembayaran Honor narasumber dalam kegiatan sosialisasi PKPS BBM di PKM Hom-Hom ;
- Satu lembar Kwitansi tanggal 19 Desember 2007 yang ditandatangani oleh Alpius Yigibalom untuk dipinjamkan (Memo Kadinkes) ;
- Satu lembar Kwitansi tanggal 19 Desember 2007 yang ditandatangani oleh Lukas Endema untuk dipinjamkan untuk keperluan perkuliahan (Memo Kandiknas) ;
- Satu lembar Kwitansi tanggal 20 Desember 2007 yang ditandatangani oleh Yonas Taudufu untuk pembayaran biaya transportasi Wamena-Jayapura dalam rangka menjenguk orang tua yang sakit ;
- Satu lembar Kwitansi tanggal 21 Desember 2007 yang ditandatangani oleh Asalaus Aula untuk pembayaran Honor staf pengelola PKPS BBM Bidkesta 2007
- Satu lembar Kwitansi tanggal 19 Desember 2007 yang ditandatangani oleh Lukas Endema untuk pembayaran Honor staf pengelola PKPS BBM dinas Kesehatan Kabupaten Jayawijaya ;
- Satu lembar Kwitansi tanggal 21 Desember 2007 yang ditandatangani oleh H.Asso untuk dipinjamkan kepada Tobias H.Asso (Memo Kadinkes);
- Dua lembar Kwitansi tanggal 23 November 2007 yang ditandatangani oleh Agus Kapisa untuk pinjaman sementara ;
- Satu lembar memo kepala dinas keshatan kabupaten Jayawijaya tanggal 22 November 2007 yang ditujukana kepada kepala kantor Pos;
- Tujuh lembar memo kepala dinas kesehatan kabupaten Jayawijaya ;
- Empat lembar surat keputusan kepala dinas kesehatan Kabupaten Jayawijaya Nomor : 800/SK/272/2007 tanggal 10 Juli 2007 perihal penerima dana Operasional rawat inap program jaminan pemeliharaan kesehatan bagi masyarakat miskin tahun anggaran 2007 beserta lampiran-lampirannya ;
- Enam lembar Kwitansi pembayaran dana operasional rawat inap program jaminan pemeliharaan kesehatan bagi masyarakat miskin tahun anggaran 2007 ;
9. Nomor Register barang bukti : RB.1-09/T.1.16/Fd.1/5/2009 :
- Satu buah buku kas harian penyaluran/penggunaan dana PKPS BBM bidang kesehatan tahun 2007 ;
- Empat lembar Kwitansi tanggal 14 Februari 2007 yang ditandatangani oleh Agustinus Kapisa untuk pembayaran pengurusan surat-surat kendaraan dinas roda 2 ;
- Satu lembar Kwitansi tanggal 1 November 2007 yang ditandatangani oleh Sukmansyah C untuk pembayaran biaya pembayaran pajak Landing di AURI untuk 4 unit kendaraan dinas roda 4 ;
- Satu lembar Kwitansi tanggal 19 November 2007 yang ditandatangani oleh Gesman Wakerkwa untuk pembayaran pengembalian pinjaman biaya perjalanan dinas Wamena-Jayapura dalam rangka konsultasi program PKPS BBM ;
- Satu lembar Kwitansi tanggal 19 Desember 2007 yang ditandatangani oleh Ketsia Warikar untuk pembayaran dipinjamkan untuk biaya transportasi ke Jayapura ;
- Empat lembar Kwitansi tanggal 21 Desember 2007 yang ditandatangani oleh dr. Ondolan R Gultom untuk pembayaran pengembalian biaya pengurusan surat-surat kendaraan roda 2 ;
- Satu lembar Kwitansi tanggal 14 Januari 2008 yang ditandatangani oleh Lukas Endema untuk pembayaran biaya makan bagi 8 orang tenaga lembur kegiatan Rekap data/laporan PKPS BBM tanggal 14-18 Januari 2008 ;
- Satu lembar Kwitansi tanggal 18 Januari 2008 yang ditandatangani oleh Epina Yikwa untuk pembayaran Honor lembur kegiatan rekap data/laporan PKPS BBM tanggal 14-18 Januari 2008 ;
- Satu lembar Kwitansi tanggal 18 Januari 2008 yang ditandatangani oleh Kurundum Yigibalom untuk pembayaran Honor lembur kegiatan rekap data/laporan PKPS BBM tanggal 14-18 Januari 2008 ;
- Satu lembar Kwitansi tanggal 18 Januari 2008 yang ditandatangani oleh Piter Tabuni untuk pembayaran Honor lembur kegiatan rekap data/laporan PKPS BBM tanggal 14-18 Januari 2008 ;
- Satu lembar Kwitansi tanggal 18 Januari 2008 yang ditandatangani oleh Lukas Endama untuk pembayaran Honor lembur kegiatan rekap data/laporan PKPS BBM tanggal 14-18 Januari 2008 ;
- Satu lembar Kwitansi tanggal 18 Januari 2008 yang ditandatangani oleh Nico Itlay untuk pembayaran Honor lembur kegiatan rekap data/laporan PKPS BBM tanggal 14-18 Januari 2008 ;
- Satu lembar Kwitansi tanggal 18 Januari 2008 yang ditandatangani oleh Asalus Alua untuk pembayaran Honor lembur kegiatan rekap data/laporan PKPS BBM tanggal 14-18 Januari 2008 ;
- Satu lembar Kwitansi tanggal 18 Januari 2008 yang ditandatangani oleh Agustinus Kapisa untuk pembayaran Honor lembur kegiatan rekap data/laporan PKPS BBM tanggal 14-18 Januari 2008 ;
- Satu lembar Kwitansi tanggal 18 Januari 2008 yang ditandatangani oleh Willem W Oagay untuk pembayaran Honor lembur kegiatan rekap data/laporan PKPS BBM tanggal 14-18 Januari 2008 ;
- Satu lembar Kwitansi tanggal 22 Januari 2008 yang ditandatangani oleh Herman Yual untuk pembayaran transportasi rujukan balik satu orang pasien dan satu orang petugas (Herman Yual) ;
- Satu lembar Kwitansi tanggal 24 Januari 2008 yang ditandatangani oleh Marthius Kogoya untuk pembayaran transportasi rujukan balik tiga orang pasien katarak dan satu orang petugas atas nama Marthius Kogoya Wamena Kuyawage (carter pesawat) ;
- Satu lembar Kwitansi tanggal 8 Februari 2008 yang ditandatangani oleh Alpius Yigibalom untuk dipinjamkan untuk biaya kedukaan ;
- Satu lembar daftar pembagian honor lembur kegiatan rekap laporan program PKPS BBM tanggal 14-18 Januari 2008 ;
- Enam lembar nota pembelian ;
10. Nomor Register barang bukti : RB.1-10/T.1.16/Fd.1/12/2009 :
Satu klip rekapitulasi pembayaran dana PKPS BBM bidang kesehatan tingkat puskesmas kabupaten Jayawijaya Triwulan 1 dan 2 tahun 2007 tanggal 08 September 2007 yang terdiri dari :
- Kwitansi nomor 1 tanggal 03 September 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/001/2007 tanggal 27 Agustus 2007 ;
- Kwitansi nomor 2 tanggal 03 September 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/002/2007 tanggal 27 Agustus 2007 ;
- Kwitansi nomor 3 tanggal 03 September 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/003/2007 tanggal 27 Agustus 2007 ;
- Kwitansi nomor 4 tanggal 03 September 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/004/2007 tanggal 27 Agustus 2007 ;
- Kwitansi nomor 5 tanggal 03 September 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/005/2007 tanggal 27 Agustus 2007 ;
- Kwitansi nomor 6 tanggal 03 September 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/006/2007 tanggal 27 Agustus 2007 ;
- Kwitansi nomor 7 tanggal 03 September 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/007/2007 tanggal 27 Agustus 2007 ;
- Kwitansi nomor 8 tanggal 03 September 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/008/2007 tanggal 27 Agustus 2007 ;
- Kwitansi nomor 9 tanggal 03 September 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/009/2007 tanggal 27 Agustus 2007 ;
- Kwitansi nomor 11 tanggal 03 September 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/011/2007 tanggal 27 Agustus 2007 ;
- Kwitansi nomor 12 tanggal 03 September 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/012/2007 tanggal 27 Agustus 2007 ;
- Kwitansi nomor 13 tanggal 03 September 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/013/2007 tanggal 27 Agustus 2007 ;
- Kwitansi nomor 14 tanggal 03 September 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/014/2007 tanggal 27 Agustus 2007 ;
- Kwitansi nomor 15 tanggal 03 September 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/015/2007 tanggal 27 Agustus 2007 ;
- Kwitansi nomor 16 tanggal 03 September 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/016/2007 tanggal 27 Agustus 2007 ;
- Kwitansi nomor 17 tanggal 03 September 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/017/2007 tanggal 27 Agustus 2007 ;
- Kwitansi nomor 18 tanggal 03 September 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/018/2007 tanggal 27 Agustus 2007 ;
- Kwitansi nomor 19 tanggal 03 September 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/019/2007 tanggal 27 Agustus 2007 ;
- Kwitansi nomor 20 tanggal 03 September 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/20/2007 tanggal 27 Agustus 2007 ;
- Kwitansi nomor 1 tanggal 03 September 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/001/2007 tanggal 27 Agustus 2007 ;
- Kwitansi nomor 21 tanggal 03 September 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/21/2007 tanggal 27 Agustus 2007 ;
- Kwitansi nomor 22 tanggal 03 September 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/022/2007 tanggal 27 Agustus 2007 ;
- Kwitansi nomor 23 tanggal 03 September 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/023/2007 tanggal 27 Agustus 2007 ;
- Kwitansi nomor 24 tanggal 03 September 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/024/2007 tanggal 27 Agustus 2007 ;
- Kwitansi nomor 25 tanggal 03 September 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/025/2007 tanggal 27 Agustus 2007 ;
- Kwitansi nomor 26 tanggal 03 September 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/026/2007 tanggal 27 Agustus 2007 ;
- Kwitansi nomor 27 tanggal 03 September 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/027/2007 tanggal 27 Agustus 2007 ;
- Kwitansi nomor 28 tanggal 03 September 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/028/2007 tanggal 27 Agustus 2007 ;
- Kwitansi nomor 29 tanggal 03 September 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/029/2007 tanggal 27 Agustus 2007 ;
- Kwitansi nomor 30 tanggal 03 September 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/030/2007 tanggal 27 Agustus 2007 ;
- Kwitansi nomor 32 tanggal 03 September 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/032/2007 tanggal 27 Agustus 2007 ;
- Kwitansi nomor 33 tanggal 03 September 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/033/2007 tanggal 27 Agustus 2007 ;
- Kwitansi nomor 34 tanggal 03 September 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/034/2007 tanggal 27 Agustus 2007 ;
- Kwitansi nomor 35 tanggal 03 September 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/035/2007 tanggal 27 Agustus 2007 ;
- Kwitansi nomor 36 tanggal 03 September 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/036/2007 tanggal 27 Agustus 2007 ;
- Kwitansi nomor 37 tanggal 03 September 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/037/2007 tanggal 27 Agustus 2007 ;
- Kwitansi nomor 38 tanggal 03 September 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/038/2007 tanggal 27 Agustus 2007 ;
- Kwitansi nomor 39 tanggal 03 September 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/039/2007 tanggal 27 Agustus 2007 ;
Satu klip rekapitulasi pembayaran dana PKPS BBM bidang kesehatan tingkat puskesmas kabupaten Jayawijaya Triwulan 1 dan 2 tahun 2007 tanggal 10 September 2007 yang terdiri dari :
- Kwitansi nomor 31 tanggal 03 Oktober 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/031/2007 tanggal 27 Agustus 2007 ;
Satu klip rekapitulasi pembayaran dana PKPS BBM bidang kesehatan tingkat puskesmas kabupaten Jayawijaya Triwulan 1 dan 2 tahun 2007 tanggal 03 Oktober 2007 yang terdiri dari :
- Kwitansi nomor 10 tanggal 10 September 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/010/2007 tanggal 27 Agustus 2007 ;
Satu klip rekapitulasi pembayaran dana PKPS BBM bidang kesehatan tingkat puskesmas kabupaten Jayawijaya Triwulan 3 dan 4 tahun 2007 tanggal 03 Oktober 2007 yang terdiri dari :
- Kwitansi nomor 2 tanggal 14 Desember 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/637/2007 tanggal 04 Desember 2007 ;
- Kwitansi nomor 7 tanggal 14 Desember 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/636/2007 tanggal 04 Desember 2007 ;
- Kwitansi nomor 8 tanggal 14 Desember 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/631/2007 tanggal 04 Desember 2007 ;
- Kwitansi nomor 9 tanggal 14 Desember 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/625/2007 tanggal 04 Desember 2007 ;
- Kwitansi nomor 11 tanggal 14 Desember 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/637/2007 tanggal 04 Desember 2007 ;
- Kwitansi nomor 14 tanggal 14 Desember 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/634/2007 tanggal 04 Desember 2007 ;
- Kwitansi nomor 15 tanggal 14 Desember 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/632/2007 tanggal 04 Desember 2007 ;
- Kwitansi nomor 16 tanggal 14 Desember 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/628/2007 tanggal 04 Desember 2007 ;
- Kwitansi nomor 18 tanggal 14 Desember 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/629/2007 tanggal 04 Desember 2007 ;
- Kwitansi nomor 20 tanggal 14 Desember 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/633/2007 tanggal 04 Desember 2007 ;
- Kwitansi nomor 21 tanggal 14 Desember 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/638/2007 tanggal 04 Desember 2007 ;
Satu klip rekapitulasi pembayaran dana PKPS BBM bidang kesehatan tingkat puskesmas kabupaten Jayawijaya Triwulan 3 dan 4 tahun 2007 tanggal 17 Desember 2007 yang terdiri dari :
- Kwitansi nomor 1 tanggal 17 Desember 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/637/2007 tanggal 04 Desember 2007 ;
- Kwitansi nomor 5 tanggal 17 Desember 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/639/2007 tanggal 04 Desember 2007 ;
- Kwitansi nomor 12 tanggal 17 Desember 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/641/2007 tanggal 04 Desember 2007 ;
- Kwitansi nomor 17 tanggal 17 Desember 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/643/2007 tanggal 04 Desember 2007 ;
- Kwitansi nomor 22 tanggal 17 Desember 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/645/2007 tanggal 04 Desember 2007 ;
- Kwitansi nomor 36 tanggal 17 Desember 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/656/2007 tanggal 04 Desember 2007 ;
Satu klip rekapitulasi pembayaran dana PKPS BBM bidang kesehatan tingkat puskesmas kabupaten Jayawijaya Triwulan 3 dan 4 tahun 2007 tanggal 18 Desember 2007 yang terdiri dari :
- Kwitansi nomor 3 tanggal 18 Desember 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/637/2007 tanggal 04 Desember 2007 ;
- Kwitansi nomor 4 tanggal 18 Desember 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/638/2007 tanggal 04 Desember 2007 ;
- Kwitansi nomor 6 tanggal 18 Desember 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/640/2007 tanggal 04 Desember 2007 ;
- Kwitansi nomor 10 tanggal 18 Desember 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/641/2007 tanggal 04 Desember 2007 ;
- Kwitansi nomor 13 tanggal 18 Desember 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/642/2007 tanggal 04 Desember 2007 ;
- Kwitansi nomor 19 tanggal 18 Desember 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/644/2007 tanggal 04 Desember 2007 ;
- Kwitansi nomor 23 tanggal 18 Desember 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/646/2007 tanggal 04 Desember 2007 ;
- Kwitansi nomor 24 tanggal 18 Desember 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/660/2007 tanggal 04 Desember 2007 ;
- Kwitansi nomor 25 tanggal 18 Desember 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/647/2007 tanggal 04 Desember 2007 ;
- Kwitansi nomor 26 tanggal 18 Desember 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/648/2007 tanggal 04 Desember 2007 ;
- Kwitansi nomor 27 tanggal 18 Desember 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/649/2007 tanggal 04 Desember 2007 ;
- Kwitansi nomor 28 tanggal 18 Desember 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/662/2007 tanggal 04 Desember 2007 ;
- Kwitansi nomor 29 tanggal 18 Desember 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/650/2007 tanggal 04 Desember 2007 ;
- Kwitansi nomor 30 tanggal 18 Desember 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/651/2007 tanggal 04 Desember 2007 ;
- Kwitansi nomor 31 tanggal 18 Desember 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/652/2007 tanggal 04 Desember 2007 ;
- Kwitansi nomor 32 tanggal 18 Desember 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/653/2007 tanggal 04 Desember 2007 ;
- Kwitansi nomor 33 tanggal 18 Desember 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/654/2007 tanggal 04 Desember 2007 ;
- Kwitansi nomor 34 tanggal 18 Desember 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/655/2007 tanggal 04 Desember 2007 ;
- Kwitansi nomor 35 tanggal 18 Desember 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/630/2007 tanggal 04 Desember 2007 ;
- Kwitansi nomor 37 tanggal 18 Desember 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/657/2007 tanggal 04 Desember 2007 ;
- Kwitansi nomor 38 tanggal 18 Desember 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/661/2007 tanggal 04 Desember 2007 ;
- Kwitansi nomor 39 tanggal 18 Desember 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/658/2007 tanggal 04 Desember 2007 ;
- Kwitansi nomor 40 tanggal 18 Desember 2007 ;
- Rekomendasi nomor : 441/659/2007 tanggal 04 Desember 2007 ;
11. Nomor Register barang bukti : RB.1-11/T.1.16/Fd.1/05/2010 :
- Satu buah buku pedoman pelaksanaan jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat miskin (ASKESKIN) 2007 ;
- Satu lembar foto copy informasi penyaluran kesehatan bagi penduduk miskin di puskesmas dan jaringannya tahun anggaran 2007 ;
- Dua lembar foto copy keputusan Menteri Kesehatan RI No.296/Men.Kes/SK/III/2007 tentang penerimaan dana Yankesdas dan persalinan program pelayanan kesehatan penduduk miskin di puskesmas dan jaringannya untuk tiap Kabupaten/kota tahun anggaran 2007 ;
- Satu lembar foto copy penerima dana Yankesdas dan pesalinan program pelayanan kesehatan penduduk miskin di puskesmas dan jaringannya tahun 2007 ;
- Satu lembar foto copy penerima dana Yankesdas dan persalinan program pelayanan kesehatan penduduk miskin di puskesmas dan jaringannya tahun 2007 ;
- Dua lembar foto copy persiapan penyaluran dana program pelayanan kesehatan penduduk miskin tahun 2007 ;
- Satu lembar foto copy alokasi dana Yankesdas dan persalinan program pelayanan penduduk miskin dan jaringannya tahun 2007 ;
- Satu lembar foto copy informasi penyaluran dana program pelayanan kesehatan penduduk miskin di puskesmas dan jaringannya tahun 2007 ;
- Satu lembar foto copy Umpan balik penayaluran dana program pelayanan kesehatan bagi penduduk miskin di puskesmas dan jaringannya tahun 2007 ;
- Satu lembar daftar penerimaan / penarikan dana Yankesdas dan Yankesbulin per Triwulan Tahun anggaran 2007 ;
- Dua lembar Keputusan Kepala Dinas kesehatan kabupaten Jayawijaya Nomor : 800/SK/268/VII/2007 tentang penerimaan dana program jaminan pemeliharaan kesehatan bagi penduduk miskin dinas kesehatan Kabupaten Jayawijaya Tahun Anggaran 2007 ;
- Satu lembar daftar alokasi dana Yankesdas dan Yankesbulin kabupaten Jayawijaya tahun anggaran 2007.
- Dua lembar keputusan kepala dinas kabupaten Jayawijaya Nomor : 800/SJ/507/XII/2007 tentang revisi alokasi dana penerimaan dan program jaminan pemeliharaan kesehatan bagi masyarakat miskin di puskesmas dan jaringannya dinas kesehatan kabupaten Jayawijaya tahun anggaran 2007 ;
- Satu lembar daftar revisi alokasi dana Yankesdas dan Yankesbulin kabupaten Jayawijaya tahun anggaran 2007 ;
- Satu lembar pencairan dan pengamanan dana PKPS BBM Bidkes tahun anggaran 2007 ;
- Satu lembar surat pernyataan nomor : 441/628/2007 yang ditandatangani oleh Perry Jigibalom sebagai pejabat pembuat komitmen dana PKPS BBM bidang kesehatan tahun anggaran 2007 ;
- Satu lembar rekening Koran giro 01/08/2007 dari PT.Bank Rakyat Indonesia cabang Wamena ;
- Satu Eksemplar surat nomor : 441/627/2007 tanggal 12 Desember 2007 perihal pencairan dan pengamanan dana PKPS BBM Bidkes tahun anggaran 2007 Tahap kedua ;
Tetap terlampir dalam berkas perkara:
Membebani para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribuh rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wamena pada hari Selasa 01 Maret 2011 oleh Kami LISFER BERUTU, SH,.MH. sebagai Ketua Majelis, TIMOTIUS DJEMEY, SH. dan KORNELES WAROY, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari Kamis 03 Maret 2011 dalam persidangan yang terbuka untuk umum dengan dibantu oleh BERTHA SARANGA Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Wamena tersebut dihadapan FREDRIK RICHARD SILABAN, SH.MH. dan FRANGKY TICOALU, SH. Jaksa Penuntut Umum dan Para Terdakwa;
Hakim Anggota, Ketua Majelis,
Ttd Ttd
1. TIMOTIUS DJEMEY, SH. LISFER BERUTU.SH.MH
Ttd
2. KORNELES WAROI, SH.
Panitera Pengganti,
Ttd
BERTHA SARANGA