28/PID/2018/PT SMR
Putusan PT SAMARINDA Nomor 28/PID/2018/PT SMR
Nama lengkap : MUSLIMIN bin HASAN (alm); Tempat lahir : Polmas; Umur/Tgl lahir : 49 Tahun / 7 Juni 1968; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Jl. Diponogoro Rt.10 Rw.02 Kel. Dondang Kec. Muara Jawa Kab. Kutai Kartanegara; Agama : Islam; Pekerjaan : Petani;
- Menguatkan
P UT U S AN
Nomor 28/PID/2018/PT SMR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : MUSLIMIN bin HASAN (alm);
Tempat lahir : Polmas;
Umur/Tgl lahir : 49 Tahun / 7 Juni 1968;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Diponogoro Rt.10 Rw.02 Kel. Dondang Kec.
Muara Jawa Kab. Kutai Kartanegara;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Petani;
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum: 1. M. GAZALI HELDOEP, S.H.,M.H.; 2. HELENA MAULIDYA NURIMAN, S.H. Advocat dan Konsultan Hukum pada Law Office “GAZALI & ASSOCIATES (G&A)”, beralamat di Jalan Jakarta Perum Korpri Abdi Negara Blok CD Nomor 11 RT. 63Kelurahan Loa Bakung Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28Desember 2017, dan didaftar Di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong dengan Nomor W18-U4/11/HK.02.1/X/2018 tanggal 19Januari 2018;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT;
Telah membaca berturut-turut:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda, tanggal 19 Februari 2018, Nomor 28/PID/2018/PT SMR. tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Berkas perkara dan putusan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 576/Pid.B/2017/PN Trg tanggal 19 Desember 2017 atas nama Terdakwa MUSLIMIN Bin HASAN (Alm)beserta lampirannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke depan persidangan dengan dakwaan sebagai berikut:
-----Bahwa ia Terdakwa MUSLIMIN bin HASAN (alm) pada waktu yang tidak dapat diingat kembali dengan pasti dengan kurun waktu antara tahun 2012 sampai dengan bulan Agustus 2016 bertempat di rumah H. SYAIFUN NADHAR di Kel. Muara Jawa Ulu Kec. Muara Jawa Kab. Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband, suatu hak tanah yang belum bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan diatas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak diatasnya adalah orang lain, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Berawal Saksi H. SUDIRMAN HADI pada sekitar tanggal 14 Juni 2008 membeli tanah milik Sdr. HAMZAH seluas 100.000 m2 seharga Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) kemudian pada tanggal 14 Juli 2008 membeli tanah milik sdri. NORHAYATI seluas 80.000 m2 seharga Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), pada tanggal 14 Juni 2014 Saksi H. SUDIRMAN HADI membeli tanah milik Sdri. SUKARBIA seluas 20.000 m2 dengan harga Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), tanah milik Sdr. MOCH MASHUDI seluas 20.000 m2 dengan harga Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan tanah milik Sdri. SRI PONIJEM seluas 20.000 m2 dengan harga Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dimana Terdakwa MUSLIMIN bertindak sebagai perantara dalam pembelian lahan milik Sdri. SUKARBIA, lahan milik Sdr. MOCH MASHUDI dan lahan milik Sdri. SRI PONIJEM;
Bahwa legalitas yang dibeli oleh Saksi SUDIRMAN HADI Bin ABDUL HADI adalah:
Surat Pernyataan Pemilikan Tanah Nomor 592.11/291/VII/2002 tanggal 9 Juli 2002 atas nama HAMZAH yang terletak di Rt. 05 Kel. Teluk Dalam Kec. Muara Jawa Kab. Kutai Kartanegara dengan panjang ± 400 m, lebar ± 250 m dengan luasan 100.000 m²;
Surat Pernyataan Pemilikan Tanah Nomor 592.11/290/VII/2002 tanggal 9 Juli 2002 atas nama NOOR HAYATI yang terletak di Rt. 05 Kel. Teluk Dalam Kec. Muara Jawa Kab. Kutai Kartanegara dengan panjang ± 400 m, lebar ± 200 m dengan luasan 80.000 m²;
Surat Pernyataan Pemilikan Tanah Nomor 592.11/264/VII/2002 tanggal 9 Juli 2002 atas nama SRI PONIJEM yang terletak di Rt. 05 Kel. Teluk Dalam Kec. Muara Jawa Kab. Kutai Kartanegara dengan panjang ± 400 m, lebar ± 50 m dengan luasan 20.000 m²;
Surat Pernyataan Pemilikan Tanah Nomor 592.11/259/VII/2002 tanggal 9 Juli 2002 atas nama MOCH MASHUDI yang terletak di Rt. 05 Kel. Teluk Dalam Kec. Muara Jawa Kab. Kutai Kartanegara dengan panjang ± 400 m, lebar ± 50 m dengan luasan 20.000 m²;
Surat Pernyataan Pemilikan Tanah Nomor 592.11/288/VII/2002 tanggal 9 Juli 2002 atas nama SUKARBIA yang terletak di Rt. 05 Kel. Teluk dalam Kec. Muara Jawa Kab. Kutai Kartanegara dengan panjang ± 400 m, lebar ± 50 m dengan luasan 20.000 m²;
Bahwa sekitar satu bulan setelah pembelian tanah yang dilakukan pada tanggal 14 Juni 2014 Terdakwa MUSLIMIN meminta ijin untuk menanam pohon durian, coklat, karet dan pohon buah-buahan lainnya di lahan Sdri. SUKARBIA, lahan Sdr. MOCH MASHUDI dan lahan Sdri. SRI PONIJEM yang lokasinya bersebelahan dengan lahan NOOR HAYATI dan HAMZAH;
Bahwa sekitar tahun 2012 Terdakwa MUSLIMIN datang ke rurnah H. SYAIFUN NADHAR dengan tujuan untuk menjual lahan atas nama RUSDIANA dengan SPPT No. 592.11/276/VII/2002 dan atas nama JAENAL dengan SPPT No. 592.11/266/2002 sambil membawa surat tanah asli, kemudian datang Sdr. M. NOOR menawarkan lahan Sdr. ABDUL RASYID ditempat yang sama kepada H. SYAIFUN NADHAR, karena Sdr. M. NOOR menyampaikan akan menyelesaikan dengan Terdakwa MUSLIMIN kemudian H. SYAIFUN NADHAR membeli lahan tersebut sebesar Rp95.000.000,00 (sembilan puluh lima juta rupiah) dan dibuatkan kwitansi tanggal 27 November 2012 yang ditandatangani oleh sdr. M. NOOR sebagai pembelian lahan atas nama RUDIANA dan JAENAL ABIDIN di kawasan Pulau seribu Rt.V Kel. Teluk Dalam Kec. Muara Jawa;
Bahwa sekitar tahun 2012 Terdakwa MUSLIMIN menunjukkan lokasi tanah atas nama RUSDIANA dengan SPPT No. 592.11/276/VII/2002 dan atas nama JAENAL dengan SPPT No. 592.11/266/2002 yang dijual kepada Sdr. FAJRUL ALDINO (sebagai perwakilan pembeli) dan memberikan tanda batas yang dilakukan oleh Terdakwa MUSLIMIN dan Sdr. FAJRUL ALDINO kemudian dilakukan survey oleh tim survey dari PT. Globalindo Inti Energi;
Bahwa beberapa waktu kemudian datang Terdakwa MUSLIMIN menemui H. SYAIFUN NADHAR memberitahukan kalau lahan belum dibayar oleh Sdr. M. NOOR, kemudian pada tanggal 16 Agustus 2016 H. SYAIFUN NADHAR membayar kembali lahan garapan dengan SPPT No. 592.11/276/VII/2002 atas nama RUSDIANA dan SPPT No. 592.11/266/2002 atas nama JAENAL ABIDIN sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) sesuai dengan kwitansi dan menyerahkan surat kuasa penjualan lahan yang dibuat oleh RUSDIANA dan JAENAL ABIDIN tertanggal 7 Maret 2012;
Bahwa atas dasar sebagai pemilik lahan-lahan garapan dengan SPPT No. 592.11/276/VII/2002 atas nama RUSDIANA dan SPPT No. 592.11/266/2002 atas nama JAENAL ABIDIN, Sdr. H. SYAIFUN NADHAR meminta kepada Sdr. ANDI SULTAN untuk merawat lahan tersebut dan bertindak seolah-olah sebagai pemilik lahan dan membuat perjanjian kerjasama Penggunaan Lahan antara PT. Globalindo Inti Energi dengan Sdr. ANDI SULTAN pada tanggal 14 Mei 2014;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tempat kejadian perkara oleh SAHIRIN MOBLY (Staf Administrasi Pertanahan) di daerah Pulau Seribu Rt.V Kel. Teluk Dalam Kec. Muara Jawa Kab. Kutai Kartanegara pada tanggal 8 September 2016 diketahui bahwa terhadap lahan yang dikerjasamakan oleh Sdr. ANDI SULTAN dengan PT. Globalindo Inti Energi dengan legalitas atas nama RUSDIANA dan JAENAL ABIDIN yang ditujukkan oleh MUSLIMIN dengan hasil:
Bahwa lokasi lahan sudah di tambang;
Berdasarkan keterangan Sdr. ARSUNI (suami dari RUSDIANA dan orang tua JAENAL ABIDIN), bahwa lahan yang dikerjasamakan oleh Sdr. ANDI SULTAN tersebut bukan merupakan lokasi lahan dari Sdri. RUSDIANA dan Sdr. JAENAL ABIDIN;
Bahwa berdasarkan peta yang dikeluarkan oleh Bagian administrasi pertanahan diketahui lokasi lahan yang dikerjasamakan oleh Sdr. ANDI SULTAN berada diatas lahan atas nama HAMZAH dan NORHAYATI yang merupakan milik H. SUDIRMAN HADI;
Bahwa atas perbuatan Terdakwa MUSLIMIN yang menjual lahan atas nama RUSDIANA dan JAENAL ABIDIN yang menunjukkan lokasi lahan di lahan milik H. SUDIRMAN HADI membuat pemilik lahan merasa dirugikan;
-----Perbuatan Terdakwa MUSLIMIN Bin HASAN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 385 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan (eksepsi), dan telah diputus dengan Putusan Sela Nomor 576/Pid.B/2017/PN Trg tanggal 23 Oktober 2017 yang amarnya sebagai berikut:
1. Menolak keberatan/eksepsi Terdakwa;
2. Menyatakan sah surat dakwaan Penuntut Umum Reg. Perk.: PDM-622/TNGGA/09/2017, tanggal 19 September 2017;
3. Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Reg. Perk.: PDM-622/TNGGA/09/2017,tanggal 19 September 2017, atas nama Terdakwa MUSLIMIN bin HASAN (alm);
4. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Menimbang, bahwa setelah melalui proses pembuktian dalam persidangan, maka Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan pidana (requisitoir) yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarongyang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa MUSLIMIN bin HASAN (alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar Pasal 385 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUSLIMIN bin HASAN (alm) dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa:
• Foto copy Dokumen Surat Pernyataan Pemilikan tanah nomor 592.11/ 288/ VII/ 2002 tanggal 9 Juli 2002 a.n. SUKARBINA, yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya;
• Foto copy Dokumen Surat Pernyataan Pemilikan tanah nomor 592.11/ 259/ VII/ 2002 tanggal 9 Juli 2002 a.n. MOCH. MASHUDI, yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya;
• Foto copy Dokumen Surat Pernyataan Pemilikan tanah nomor 592.11/ 290/ VII/ 2002 tanggal 9 Juli 2002 a.n. NOOR HAYATI, yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya;
• Foto copy Dokumen Surat Pernyataan Pemilikan tanah nomor 592.11/ 264/ VII/ 2002 tanggal 9 Juli 2002 a.n. SRI PONIJEM, yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya;
• Foto copy Dokumen Surat Pernyataan Pemilikan tanah nomor 592.11/ 291/ VII/ 2002 tanggal 9 Juli 2002 a.n. HAMZAH, yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya;
• Kwitansi pembelian sebidang tanah hasil garapanan tahun 2000 yang terletak di jalan/RT Pulau Seibu RT V/ Pamaguan V Kel. Teluk Dalam ukuran Panjang 400 M, lebar 250 M dengan luas 100.000 M2 , tanggal 14 Juni 2008;
• Kwitansi pembelian sebidang tanah hasil garapanan tahun 2000 yang terletak di jalan/RT Pulau Seibu RT V/ Pamaguan V Kel. Teluk Dalam ukuran Panjang 400 M, lebar 200 M dengan luas 80.000 M2, tanggal 14 Juli 2008;
• Foto copy Dokumen Surat Pernyataan Pemilikan Tanah Nomor 592.11/ 266/ 2002 tanggal 9 Juli 2002 a.n. JAENAL ABIDIN, yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya;
• Foto copy Dokumen Surat Pernyataan Pemilikan Tanah Nomor 592.11/ 276/VII/ 2002 tanggal 9 Juli 2002 a.n. RUSDIANA, yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan nota pembelaan (Pleidoi) secara tertulis tanggal 28 November 2017 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakin melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan;
Membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum;
Memulihkan harkat dan martabat Terdakwa;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum telah menanggapi secara tertulis atas nota pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa (replik) tanggal 5 Desember 2017 yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada tuntutannya semula, begitu juga Penasihat Hukum Terdakwa dalam dupliknya menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan pembuktian dalam persidangan, tuntutan pidana Penuntut Umum dan Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa, Pengadilan Negeri Tenggarong pada tanggal 14 Desember 2017 telah menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MUSLIMIN bin HASAN (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penggelapan atas barang-barang yang tidak bergerak "sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Foto copy Dokumen Surat Pernyataan Pemilikan tanah Nomor 592.11/ 288/ VII/ 2002 tanggal 9 Juli 2002 a.n. SUKARBINA, yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya;
Foto copy Dokumen Surat Pernyataan Pemilikan tanah Nomor 592.11/ 259/ VII/ 2002 tanggal 9 Juli 2002 a.n. MOCH. MASHUDI, yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya;
Foto copy Dokumen Surat Pernyataan Pemilikan tanah Nomor 592.11/ 290/ VII/ 2002 tanggal 9 Juli 2002 a.n. NOOR HAYATI, yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya;
Foto copy Dokumen Surat Pernyataan Pemilikan tanah Nomor 592.11/ 264/ VII/ 2002 tanggal 9 Juli 2002 a.n. SRI PONIJEM, yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya;
Foto copy Dokumen Surat Pernyataan Pemilikan tanah Nomor 592.11/ 291/ VII/ 2002 tanggal 9 Juli 2002 a.n. HAMZAH, yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya;
Kwitansi pembelian sebidang tanah hasil garapanan tahun 2000 yang terletak di jalan/RT Pulau Seibu RT V/ Pamaguan V Kel. Teluk Dalam ukuran Panjang 400 M, lebar 250 M dengan luas 100.000 M2 , tanggal 14 Juni 2008;
Kwitansi pembelian sebidang tanah hasil garapanan tahun 2000 yang terletak di jalan/RT Pulau Seibu RT V/ Pamaguan V Kel. Teluk Dalam ukuran Panjang 400 M, lebar 200 M dengan luas 80.000 M2 , tanggal 14 Juli 2008;
Foto copy Dokumen Surat Pernyataan Pemilikan Tanah Nomor 592.11/ 266/ 2002 tanggal 9 Juli 2002 a.n. JAENAL ABIDIN, yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya;
Foto copy Dokumen Surat Pernyataan Pemilikan Tanah Nomor 592.11/ 276/VII/ 2002 tanggal 9 Juli 2002 a.n. RUSDIANA, yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Terdakwa telah mengajukan permintaan banding dihadapan Penitera Pengadilan Negeri Tenggarong sebagaimana tercantum dalam akta permintaan banding No.576/Pid.B/2017/PN Trg. tanggal 19 Desember 2017;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut, Penuntut Umum pun telah pula menyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Tenggarong pada tanggal 19 Desember 2017 sesuai akta permintaan Banding No.576/Pid.B/2017/PNTrg tanggal 19 Desember 2017;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Terdakwa tersebut telah diberitahukan kepada Penuntut Umum, sesuai akta pemberitahuan permintaan banding kepada Penuntut Umum tanggal 23 Januari 2018 yang dibuat Jurusita Pengadilan Negeri Tenggarong tanggal 23 januari 2018;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan kepada Penasihat Hukum Terdakwa, sesuai akta pemberitahuan permintaan banding kepada Penasihat Hukum Terdakwa tanggal 25 Januari 2018 yang dibuat Jurusita Pengadilan Negeri Tenggarong tanggal 25 Januari 2018;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan pernyataan banding oleh Penuntut Umum tersebut diatas, maka Penuntut Umum telah menyerahkan memori bandingnya tanggal 27 Desember 2017 dan telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong tanggal 28 Desember 2017. Dan memori banding tersebut telah pula diserahkan kepada Penasihat hukum Terdakwa sesuai relas pemberitahuan dan penyerahan memori banding Nomor 576/Pid.B/2017/PN Trg tanggal 25 Januari 2018;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan pernyataan banding oleh Penasihat Hukum Terdakwa tersebut diatas, maka Penasihat Hukum Terdakwa telah menyerahkan memori bandingnya tanggal 19 Januari 2018 dan telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong tanggal 19 Januari 2018. Dan memori banding tersebut telah pula diserahkan kepada Penuntut Umum sesuai relas pemberitahuan dan penyerahan memori banding No.576/Pid.B/2017/PN Trg tanggal 23 Januari 2018;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi/Pengadilan Tingkat Banding, kepada Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum Terdakwa masing-masing telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara selama 7 (tujuh) hari sejak tanggal pemberitahuan, sesuai relas pemberitahuan untuk memeriksa berkas kepada Penuntut Umum selaku pembanding sesuai surat No.W.18-U4/37/Pid.01.6/I/2018 tanggal 22 Januari 2018 dan kepada Penasihat Hukum Terdakwa sesuai surat No.W.18-U4/276/Pid.01.6/I/2018 tanggal 22 Januari 2018;
Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Terdakwa / Penasihat Hukum Terdakwa maupun Penuntut Umum tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang sehingga secara formil permintaan banding tersebut dapat diterima;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam memori bandingnya tanggal 27 Desember 2017, pada pokoknya telah mengemukakan sebagai berikut:
Bahwa hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Tenggarong kepada Terdakwa selama 5 (lima) bulan dirasa masih terlalu ringan dari tuntutan Penuntut Umum dan belum menyentuh rasa keadilan bagi masyarakat, serta belum memberikan efek jera dan pembelajaran baik kepada Terdakwa maupun orang lain;
Bahwa berdasarkan alasan di atas, Penuntut Umum mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Samarinda untuk menerima permohonan banding dari Penuntut Umum dan memperbaiki seperti tuntutan Penuntut Umum semula;
Menimbang, bahwa demikian pula Penasihat Hukum Terdakwa dalam memori bandingnya tanggal 19 Januari 2018 pada pokoknya telah mengemukakan sebagai berikut:
Tidak sempurna dan tidak lengkapnya pertimbangan hukum (onvoldoendee gemotieveerd) oleh Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Negeri Tenggarong dalam mengadili dan menyatakan menolak eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa;
Kesalahan dan keteledoran Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Negeri Tenggarong dalam mengadili dan memutus perkara a quo;
Bahwa berdasarkan alasan di atas Penasihat Hukum Terdakwa telah mohon agar Majelis Hakim Banding agar menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan permohonan banding dari Pembanding/Terdakwa Muslimin bin Hasan (alm);
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 576/Pid.B/2017/PN Trg atas nama Terdakwa Muslimin bin Hasan (alm) dengan segala akibat hukumnya;
Menyatakan pemohon banding Terdakwa Muslimin bin Hasan (alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan atas barang-barang tidak bergerak” sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
Menyatakan Pemohon banding / Terdakwa Muslimin bin Hasan (alm) dibebaskan dari dakwaan (vrijspraak) atau setidak-tidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van rechtvervolging);
Merehabilitasi nama baik, harkat dan martabat Pemohon banding / Terdakwa Muslimin bin Hasan (alm) pada keadaa semula;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Menimbang, bahwa atas memori banding di atas, Majelis Hakim Tingkat Banding mempertimbangkan berikut ini:
Untuk memori banding dari Penuntut Umum, menurut hemat Majelis Hakim Tingkat Banding, tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut karena hanya memuat lamanya hukuman yang dijatuhkan;
Untuk memori banding dari Penasihat Hukum Terdakwa:
Ad. 1. Bahwa setelah meneliti dengan seksama Putusan Sela Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 576/Pid.B/2017/PN Trg tanggal 23 Oktober 2017, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa putusan sela oleh Pengadilan Negeri Tenggarong sudah mempertimbangkan dengan menyebutkan argumentasi mengapa keberatan (eksepsi) dari Penasihat Hukum Terdakwa ditolak, hal ini didasari pertimbangan:
Keberatan adalah tangkisan (plead) atau pembelaan yang tidak mengenai atau tidak ditujukan terhadap “materi pokok” surat dakwaan, tetapi keberatan atau pembelaan ditujukan terhadap cacat “formil” yang melekat pada surat dakwaan (M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, edisi kedua Hal 123, Penerbit Sinar Grafika);
Bertitik tolak dari pengertian keberatan (eksepsi) tersebut, maka uraian tentang materi keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa, akan dipertimbangkan berikut ini:
Alasan keberatan (eskepsi) Penasihat Hukum Terdakwa materi keberatan angka 1 dan 2 bukan merupakan materi keberatan (eksepsi) karena terkait teknis penyampaian surat dakwaan kepada Terdakwa oleh Penuntut Umum dan ini jelas bukan merupakan materi keberatan;
Selanjutnya keberatan angka 3, 4, 5, 6, dan 7 adalah terkait dengan proses penyidikan sehingga jikalau ada keberatan mestinya dahulu mengajukan Pra Peradilan untuk diuji tentang keabsahannya;
Sedangkan materi keberatan angka 8 s/d 13 adalah berisi tentang uraian pokok perkara yang diklaim oleh Penasihat Hukum Terdakwa bahwa perkara a quo adalah persoalan keperdataan. Seperti disebut dalam pengertian keberatan (eksepsi) di atas, bahwa dalam keberatan (eksepsi) tidak membahas pokok perkara tetapi cacat formalitas suatu dakwaan. Oleh karena materi keberatan dalam angka 8 s/d 13 menguraikan tentang pokok perkara, maka tentunya harus dipertimbangkan dalam pemeriksaan pokok perkara, bagaimana mungkin bisa menentukan suatu perkara itu termasuk perdata atau pidana kalau tidak memeriksa bukti-bukti, dan pemeriksaan bukti-bukti itu ada dalam tingkat pemeriksaan pokok perkara;
Dari pertimbangan di atas, maka pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong sudah tepat yang menolak keberatan (eksepsi) karena telah menyebutkan akan dipertimbangkan dalam memeriksa pokok perkara setelah proses pembuktian (Putusan Sela Nomor 576/Pid.B/2017/PN Trg tanggal 23 Oktober 2017 halaman 11-12);
Ad. 2.Bahwa setelah meneliti dengan seksama Putusan Nomor 576/Pid.B/2017/PN Trg tanggal 14 Desember 2017, maka Majelis Hakim mempertimbangkan sbb:
Bahwa tentang kesalahan penyebutan dalam putusan (Nomor 576/Pid.B/2017/PN Trg. Halaman 38)dengan memasukkan isi Pasal 406 ayat (1) KUHP padahal semestinya Pasal 385 ayat (1) KUHP, Majelis Hakim Tingkat Banding akan mengoreksinya bahwa sebagai sebuah kesalahan dalam menyalin suatu isi Pasal, peraturanatau pendapat, dan ini bukan merupakan sesuatu yang dapat membatalkan putusan dan dianggap sebagai kesalahan pengetikan (clerical error), sebab dalam pertimbangan sebelumnya yang diuraikan dalam unsur-unsurnya adalah sebagaimana yang terkandung dalam Pasal 385 ayat (1) KUHP, dengan demikian kesalahan ketik disini masih dalam kategori tidak berdampak yang siginifikan;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong dalam putusan Nomor 576/Pid.B/2017/PN Trg tanggal 14 Desember 2017 sudah mempertimbangkan tentang terbuktinya perbuatan Terdakwa, dan Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, hal ini didasari pertimbangan:
Bahwa sesuai fakta tanah yang dijual oleh Terdakwa Muslimin bin Hasan (alm) kepada H. SYAIFUN NADHAR, baik yang atas nama RUSDIANA dan JAENAL ABIDIN pada prinsipnya adalah tidak ada persoalan.Yang menjadi masalah adalah letak dari kedua tanah tersebut, dimana Terdakwa mengakui sendiri tidak tahu secara pasti letak kedua tanah tersebut, akan tetapi Terdakwa langsung menunjuk pada tanah / area yang diklaim Terdakwa Muslimin bin Hasan (alm) sebagai tanah atas nama RUSDIANA dan JAENAL ABIDIN, ternyata setelah di cek di lapangan adalah atas nama NOOR HAYATI dan HAMZAH yang menjadi hak dari H. SUDIRMAN HADI;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi ARSUNI (suami dari RUSDIANA dan orang tua JAENAL ABIDIN), lahan yang dikerjasamakan oleh sdr. ANDI SULTAN (atas dasar penunjukkan lahan yang dijual oleh Terdakwa) tersebut bukan merupakan lokasi lahan dari sdri. RUSDIANA dan sdr. JAENAL ABIDIN. Disini menjadi jelas bahwa lahan yang ditunjukan oleh Terdakwa ternyata bukan tanah yang berasal dari RUSDIANA dan JAENAL ABIDIN, tetapi tanah yang atas nama NOOR HAYATI dan HAMZAH yang menjadi hak dari H. SUDIRMAN HADI;
Bahwa selanjutnya dari fakta di atas, telah pula dikuatkan oleh peta yang dikeluarkan oleh Bagian Administrasi Pertanahan, dimana diketahui lokasi lahan yang dikerjasamakan oleh sdr. ANDI SULTAN (atas dasar penunjukkan lahan yang dijual oleh Terdakwa) berada di atas lahan atas nama HAMZAH dan NORHAYATI yang merupakan milik H. SUDIRMAN HADI;
Bahwa terhadap keterangan saksi yang meringankan yaitu MAULIDINAH RAHMA, saksi ini tidak mengetahui tentang lokasi tanah yang dijual dan penentuan lokasinyaoleh Terdakwa Muslimin bin Hasan (alm), saksi ini hanya menulis dalam kwitansi saja. Sementara Saksi MARYANI ABDI menerangkan bahwa Terdakwa adalah Petani yang juga sebagai makelar tanah. Saksi ini juga mengetahui dari jauh saat Saksi ARSUNI dan Terdakwa turun dan menunjukkan lokasi tanah yang atas nama RUSDIANA dan JAENAL ABIDIN. saksi ini tidak tahu secara pasti dimana letak tanah yang atas nama RUSDIANA dan JAENAL ABIDIN dan yang atas nama NOOR HAYATI dan HAMZAH yang menjadi hak dari H. SUDIRMAN HADI;
Bahwa sementara mengenai putusan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 53/Pdt.G/2016/PN Trg, tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut karena belum mempunyai kekuatan hukum yang pasti;
Bahwa terhadap nota pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa tanggal 29 November 2018, ternyata hanya menyampaikan keterangan saksi-saksi dan bukti tertulis tanpa menguraikan dimana perbuatan Terdakwa yang diklaim sebagai perbuatan keperdataan. Bahkan dalam bagian penutup dari nota pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa kembali menegaskan bahwa Terdakwa Muslimin bin Hasan (alm) tidak menguasai tanah/lahan, disini menegaskan bahwa Terdakwa asal menunjuk lokasi / tanah saja;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka alasan keberatan Penasihat hukum Terdakwa maupun penuntut umum dalam memori bandingnya tidak kuat secara hukum untuk itu harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dengan seksama putusan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 576/Pid.B/2017/PN Trg tanggal 19 Desember 2017, ternyata sudah benar sehingga diambil alih dan dijadikan pertimbangan hukum bagi Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding dalam menjatuhkan pidana bagi Terdakwa dengan tambahan pertimbangan hukum sebagaimana tersebut diatas;
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan hukum putusan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dan tambahan pertimbangan Majelis Hakim Banding, maka Pengadilan Tinggi memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 576/Pid.B/2017/PN Trg tanggal 19 Desember 2017 yang dimintakan banding tersebut;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana,maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebagaimana tersebut dalam diktum putusan ini;
Memperhatikan, ketentuan Pasal 385 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana, Undang Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana dan peraturan perundang undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 576/Pid.B/2017/PN Trg tanggal 19 Desember 2017 yang dimintakan banding tersebut;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan,yang ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda pada hari Selasa tanggal 6 Maret 2018, oleh kami Joseph F.E. Fina, S.H., M.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur sebagai Hakim Ketua Sidang, H. Zaeni, S.H., M.H. dan Soesilo Atmoko, S.H., M.H. masing-masing selaku Hakim Anggota yang ditunjuk untuk mengadili perkara ini berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda Nomor 28/PID/2018/PT SMR tanggal 19 Februari 2018, putusan tersebut pada hari Rabu, tanggal 7 Maret 2018 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh Zulkifli Lubis, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa beserta Penasihat Hukumnya;
Hakim-hakim anggota, H. Zaeni, S.H., M.H. Soesilo Atmoko, S.H., M.H. | Hakim ketua sidang, Joseph F.E. Fina, S.H., M.H. Panitera pengganti, Zulkifli Lubis, S.H. |