14/PID.B/2014/PN.WNP
Putusan PN WAINGAPU Nomor 14/PID.B/2014/PN.WNP
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- PELIPUS KAHUMBU RATU alias PELIPUS
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa PELIPUS KAHUMBU RATU alias PELIPUS tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor 14 / Pid.Sus / 2014 / PN.Wnp.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Waingapu yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara :
| : | PELIPUS KAHUMBU RATU alias PELIPUS; |
| : | Tawui; |
| : | 37 Tahun / 25 Agustus 1976; |
| : | Laki – laki; |
| : | Indonesia; |
| : | Wangga Mbewa Rt.05 / Rw.03, Desa Wangga Bewa, Kecamatan Pinupahar, Kabupaten Sumba Timur; |
| : : | Kristen Protestan; Wiraswasta; |
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara Waingapu berdasarkan Surat Perintah / Penetapan dari :
Penuntut Umum, terhitung sejak tanggal 12 Februari 2014 sampai dengan tanggal 03 Maret 2014;
Hakim Pengadilan Negeri, terhitung sejak tanggal 25 Februari 2014 sampai dengan tanggal 26 Maret 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Waingapu, terhitung sejak tanggal 27 Maret 2014 sampai dengan tanggal 25 Mei 2014;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Waingapu Nomor 14/Pen.Pid/2014/PN.WNP tanggal 25 Februari 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim Untuk Memeriksa Dan Mengadili Perkara Tersebut;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Waingapu Nomor 14/ Pid.Sus/2014/PN.WNP tanggal 25 Februari 2014 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar Tuntutan Pidana (requisitoir) Penuntut Umum dengan Nomor : Reg.Perkara. : PDM-11/WGP/02/2014, tertanggal 20 Mei 2014 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa PELIPUS KAHUMBU RATU alias PELIPUS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Kekerasan Dalam Rumah Tangga”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pengapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PELIPUS KAHUMBU RATU alias PELIPUS berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa selama Terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Memerintahkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan tidak mengajukan pembelaan/pledooi, akan tetapi mohon keringan hukuman dengan alasan bahwa Terdakwa merasa bersalah dan menyesal atas perbuatannya karena melakukan kekerasan terhadap istrinya serta berjanji untuk tidak mengulangi lagi kelak dikemudian hari;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Terdakwa tersebut Penuntut Umum telah mengajukan tanggapannya secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidananya, sedangkan Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kedepan persidangan oleh Penuntut Umum dengan jenis dakwaan tunggal, sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Reg.Perkara No: PDM-11/WGP/02/2014 tertanggal 25 Februari 2014, yang pada pokoknya sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa ia Terdakwa PELIPUS KAHUMBU RATU alias PELIPUS pada hari Senin, tanggal 08 April 2013 sekitar pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2013, bertempat di rumah Terdakwa di Wangga Mbewa Rt.05./ Rt.03, Desa Wangga Bewa, Kecamatan Pinupahar, Kabupaten Sumba Timur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Waingapu, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik terhadap saksi korban MERI MAY NGGIRI dalam lingkup rumah tangga, dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari Terdakwa pulang dan langsung masuk kedalam rumah setelah didalam rumah kemudian Terdakwa langsung masuk kedalam kamar saksi MERI MAY NGGIRI yang merupakan istri dari Terdakwa berdasarkan SURAT NIKAH dari Gereja Kristen Sumba Jemaat Lailunggi Nomor 75 / II.a / MJL / X / 2010 tanggal 10 Oktober 2010 dan langsung menendang pintu kamar namun tidak terbuka mendengar hal tersebut saksi korban MERI MAY NGGIRI lalu bangun dan membuka pintu kamar lalu Terdakwa menyuruh saksi MERI MAY NGGIRI duduk dikursi yang berada diruang tengah setelah saksi MERI MAY NGGIRI duduk kemudian Terdakwa mengatakan “ buat apa kamu disini kau mau keluar atau mau tinggal disini dengan alasan apa kau mau tinggal disini “, lalu saksi MERI MAY NGGIRI menjawab “ ini rumah saya dan anak saya tidak mau dikasih tinggal oleh saya” mendengar hal tersebut Terdakwa menjadi emosi dan langsung memukul saksi MERI MAY NGGIRI sebanyak 4 (empat) kali dengan menggunakan tangan Terdakwa kearah kepala saksi MERI MAY NGGIRI sehingga saksi MERI MAY NGGIRI langsung jatuh pingsan, selang beberapa menit setelah saksi MERI MAY NGGIRI tersadar saksi MERI MAY NGGIRI langsung pergi menuju Polsek Lailungi untuk melaporkan kejadian tersebut;
Akibat dari perbuatan Terdakwa saksi korban MERI MAY NGGIRI mengalami memar dibagian kepala dan wajah sehingga menyebabkan terganggunya aktifitas sehari-hari sebagaimana hasil Surat Keterangan Pemeriksaan Nomor : 137 / HCLL / TU / IX / 2013 tanggal 12 September 2013, yang dibuat dan ditandatangani oleh Julianus T Ndjurumay, SKM Kepala Puskesmas pada Puskesmas Lailungi yang pada kesimpulannya menerangkan sebagai berikut :
Pada kepala ditemukan benjolan memar pada bagian dahi, terdapat memar pada bagian pelipis kiri, dagu kanan memar dan tergores sepanjang ± 2 cm dan dari pemeriksaan tersebut ditemukan adanya kekerasan yang disebabkan benda tumpul dimana cidera tersebut telah mengakibatkan penyakit atau halangan jalan menjalankan pekerjaan, jabatan atau mata pencahariannya untuk sementara waktu;
Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan tangkisan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan 3 (tiga) orang saksi sebagai berikut :
SAKSI. MERI MAY NGGIRI alias MERI, dibawah janji menurut agama kristen protestan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, karena ada hubunga keluarga yaitu Terdakwa adalah suami saksi;
Bahwa saksi mengerti dihadapkan kepersindangan sehubungan dengan perkara Terdakwa adalah karena ada perkara Terdakwa melakukan penganiayaan atau kekerasan terhadap saksi;
Bahwa awal kejadiannya pada hari Senin, tanggal 8 April 2013 sekira pukul 02.00 wita bertempat di rumah saksi dan Terdakwa sendiri di Rt.005/Rw.003, Desa Wangga Mbewa, Kecamatan Pinupahar, Kabupaten Sumba Timur;
Bahwa Terdakwa melakukan kekerasan/penganiayaan terhadap saksi secara berulang-ulang kali dengan menggunakan tangan Terdakwa yaitu pertama saksi dipukul oleh Terdakwa dengan tangan kanan terkepal kearah kepala sebanyak 1 (satu) lalu dengan menggunakan tangan terbuka (tempeleng) sebanyak 2 (dua) kali kearah wajah, pipi kanan, pipi kiri, dan kearah pelipis kanan sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa setelah saksi dipukul oleh Terdakwa, saksi langsung jatuh pingsan dan tidak sadarkan diri selama beberapa menit;
Bahwa setelah saksi siuman selanjutnya saksi pergi ke Polsek Lailungi untuk melaporkan perbuatan Terdakwa;
Bahwa saksi juga langsung mendapat perawatan di Puskesmas Lailunggi lalu dibuatkan surat keterangan pemeriksaan oleh Kepala Puskesmas;
Bahwa saat kejadian pemukulan ada anak saksi dan Terdakwa bernama UMBU FIRON yang melihat lansung kejadian tersebut tetapi tidak berani melerai;
Bahwa saksi dan Terdakwa adalah suami istri sah dan telah nikahnya diberkati pada tanggal 14 September 2003 di Gereja Kristen Sumba Jemaat Lailunggi;
Bahwa saksi dan Terdakwa sudah 11 (sebelas) tahun membina rumah tangga dan dari perkawinan tersebut dikarunia 3 (tiga) orang anak;
Bahwa saksi dan Terdakwa bersama anak-anak selalu tinggal bersama dan tidak pernah pisah;
Bahwa Terdakwa memukul saksi karena saksi menaruh cemburu pada Terdakwa yang sedang menjalin hubungan cinta dengan perempuan lain dan Terdakwa pernah mengatakan kepada saksi dan kepada anak-anak saksi dan Terdakwa bahwa Terdakwa mau menikah lagi dengan perempuan yang Terdakwa maksud;
Bahwa Terdakwa sudah berulang-ulang kali melakukan kekerasan fisik maupun kekerasan psikis terhadap saksi;
Bahwa saksi tidak mau keluar dari rumah saksi dan Terdakwa walaupun saksi sering diusir oleh Terdakwa oleh karena saksi sangat sayang dan cinta terhadap Terdakwa dan ketiga orang anak buah perkawinan saksi dan Terdakwa;
Bahwa saksi membenarkan hasil pemeriksaan kesehatan yang dibuat oleh Kepala Puskesmas Lailunggi yang bacakan dipersidangan;
Bahwa pemukulan tersebut berawal saat Terdakwa pulang dari Waingapu lalu setelah tiba dirumah Terdakwa sambil berteriak sambil menendang pintu kamar tidur saksi dan Terdakwa, kemudian saksi bangun lalu membuka pinta kamar selanjutnya Terdakwa masuk dan Terdakwa menyuruh saksi untuk duduk di kursi di ruang tamu sambil Terdakwa berkata kepada saksi “ buat apa kau disini, kau mau keluar atau mau tingga disini, dengan alasan apa kau tinggal disini ”, lalu saksi menjawab “ ini rumahnya saya dan anak-anak saya, saya tidak mau kasih tinggal” kemudian Terdakwa menjawab lagi “kalau memang kau punya prisip seperti itu, kau harus tabah dan sabar, karena sekarang juga saya mau balik ke Waingapu untuk jemput itu perempuan”, lalu saksi hanya menjawab lagi “ ia “, lalu kemudian Terdakwa langsung emosi dan langsung memegang kepala saksi dan memukul dengan menggunakan kepala tangan kanan kearah kepala dan wajah berulang-ulang kali, kemudian Terdakwa menampar pipi kiri dan pipi kanan saksi dengan tangan kanan terbuka sehingga saat itu juga saksi langsung jatuh pingsan dan tidak sadarkan diri;
Bahwa setelah beberapa menit saksi sudah siuman, lalu saksi bangun kemudian mengambil bola lampu sehen (penerang dari tenaga suria) buat penerang untuk pergi ke Polsek Lailunggi untuk melaporkan perbuatan Terdakwa dan saat itu Terdakwa mengatakan kepada saksi’ kau pergi lapor Polisi saya tidak takut”;
Bahwa setelah saksi melapor di pos Polisi selanjutnya saksi pergi menuju rumah bapak TUNGGU DJAMU alias BAPAK YATI yang berada dekat dengan pos Polisi lalu menumpang tidur disitu kemudian keesokan harinya sekitar pukul 07.00 wita, saksi kembali lagi ke Pos Polisi untuk dimintai keterangan lalu dilakukan pemeriksaan ke Puskesmas Lailunggi;
Bahwa kemudian Terdakwa dijemput oleh anggota polisi dari Polsek Lailunggi untuk dimintai keterangan, dan saat itu Terdakwa mengakui terus terang perbuatnya dan membuat surat pernyataan bahwa Terdakwa tidak akan pernah lagi melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap saksi dan supaya perkara tersebut diselesaikan secara kekeluargaan;
Bahwa kemudian pada tanggal 26 Juli 2013 sekira pukul 01.00 wita, Terdakwa melakukan kekerasan lagi terhadap saksi didalam kamar tidur saksi dan Terdakwa lalu Terdakwa mengusir saksi dengan berkata “ keluar kau dari rumah perempuan sundal, suruh kau punya keluarga jemput kau’ kalau kau tidak keluar saya bunuh kau”, lalu karena saksi merasa takut sehingga saksi pergi menumpang tidur dirumah saudari HARA ADI lalu besok harinya tanggal 27 saksi pergi menuju Waingapu untuk meminta bantuan mepalor pada Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (LPA) Sumba Timur untuk bersama saksi melaporkan lagi perbuatan Terdakwa ke Polres Sumba Timur;
Bahwa sejak Terdakwa ditangkap dan ditahan barulah saksi pulang kembali kampung untuk mengurus rumah tangga maupun anak-anak saksi dan Terdakwa;
Bahwa selama saksi pergi dari rumah sejak tanggal 27 Juli 2013, saksi menginap di rumah keluarga saksi di Waingapu dan anak-anak saksi diurus oleh nenek dan keluarga Terdakwa yang tinggal berdekatan rumah dengan rumah saksi dan Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membantah sebagian dan menyatakan ada yang tidak benar yaitu :
Saksi sering menuduh Terdakwa datang ke Waingapu karena ada wanita lain;
Terdakwa tidak mengancam saksi;
Terdakwa hanya memukul saksi sebanyak 2 (dua) kali;
Visum/pemeriksaan kesehatan yang dilakukan terhadap saksi bukan pada waktu itu juga;
Menimbang, bahwa atas bantahan Terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangan sedangkan Terdakwa tetap pada bantahannya;
SAKSI. PETRUS NDAWA NAHU alias PETRUS alias BAPAK LINDA, dibawah janji menurut agama kristen protestan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, tetapi tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan;
Bahwa saksi mengerti dihadirkan kepersidangan sehubungan dengan perkara Terdakwa adalah mengenai masalah kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan Terdakwa terhadap istrinya sendiri yaitu MERI MAY NGGIRI;
Bahwa korban MERI MAY NGGIRI adalah adik kandung saksi;
Bahwa Terdakwa dan korban adalah suami istri sah yang telah menikah secara gerejawi pada tahun 2003 dan telah memiliki 3 (tiga) orang anak;
Bahwa selama ini Terdakwa dan korban tinggal bersama dirumah mereka dengan aman dan rukun-rukun saja;
Bahwa saksi tidak melihat secara langsung bagaimana kejadian pemukulan atau kekerasan yang dilakukan Terdakwa terhadap korban;
Bahwa yang saksi tahu pada tanggal 27 Juli 2013, Terdakwa datang kerumah saksi untuk memberitahukan bahwa isrtinya MERI MAY NGGIRI (korban) mau dikembalikan kepada keluarga saksi selaku keluarga perempuan sehingga saksi memberitahu lagi ke keluarga yang lain supaya dilakukan kumpul keluarga dulu untuk membahas masalah ini;
Bahwa kemudian saksi belum sempat mengumpukan keluarga untuk membicakan masalah Terdakwa dan korban tersebut lalu korban datang memberitahu saksi bahwa korban sudah terlebih dahulu melaporkan perbuatan Terdakwa kepihak kepolisian karena pada hari Senin, tanggal 8 April 2013 sekira pukul 02.00 wita bertempat di rumah korban dan Terdakwa di Rt.005 / Rw.003, Desa Wangga Bewa, Kecamatan Pinupahar, Kabupaten Sumba Timur, Terdakwa melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap korban yaitu Terdakwa memukul korban dibagian kepala dan wajah berulang-ulang kali lalu menampar di pipi kanan, pipi kiri, dan kearah pelipis kanan;
Bahwa ketika korban datang kerumah saksi, saksi melihat tubuh korban dalam keadaan bengkak dibagian wajah dan kepala;
Bahwa korban juga bercerita bahwa saat kejadian pemukulan anak Terdakwa dan korban bernama UMBU FIRON melihat langsung tetapi tidak berani melerai;
Bahwa Terdakwa melakukan kekerasan terhadap korban disebabkan karena korban yang cemburu dengan Terdakwa yang punya wanita lain dan Terdakwa mengakui bahwa benar Terdakwa mau menikah lagi dengan wanita yang dimaksud Terdakwa, lalu Terdakwa mengusir korban dari rumah Terdakwa dan korban;
Bahwa dari kejadian tersebut sejak bulan Juli 2013, korban tidak kembali kerumah Terdakwa dan korban untuk tinggal bersama sehingga setelah Terdakwa ditangkap polisi lalu diproses kasusnya, barulah korban kembali kerumah untuk mengurus rumah tangga dan anak-anak;
Bahwa setahu saksi korban dan masih sangat mencintai Terdakwa dan anak-anaknya;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membantah sebagian dan menyatakan ada yang tidak benar yaitu :
Terdakwa tidak pernah datang kerumah saksi untuk memberitahukan akan menggembalikan korban kepada keluarga saksi;
Menimbang, bahwa atas bantahan Terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangan sedangkan Terdakwa tetap pada bantahannya;
SAKSI. UMBU FIRON TUNGGU DJAMA alias FIRON, umur 11 tahun, lahir di Wangga Bewa, tanggal 16 Februari 2003, jenis kelamin laki-laki, suku sumba, kebangsaan Indonesia, tempat tinggal di Wangga Bewa, Rt.007/Rw.004, Desa Wangga Bewa, Kecamatan Pinupahar, Kabupaten Sumba Timur, agama kristen protestas, pekerjaan pelajar (SMP), tidak di sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan ada hubungan keluarga yaitu Terdakwa adalah ayah kandung saksi;
Bahwa saksi mengerti dihadirkan kepersidangan sehubungan dengan pekara Terdakwa adalah karena masalah pemukulan atau kekerasan yang dilakukan Terdakwa terhadap korban MERI MAY NGGIRI yang adalah ibu kandung saksi;
Bahwa saksi melihat langsung kejadian tersebut pada hari Senin, tanggal 8 April 2013 sekira pukul 02.00 wita bertempat di rumah Terdakwa di Rt.007 / Rw.004, Desa Wangga Bewa, Kecamatan Pinupahar, Kabupaten Sumba Timur;
Bahwa Terdakwa memukul korban menggunakan tangan kanan terkepal (tinju) kearah kepala dan hidung lebih dari 1 (satu) lalu Terdakwa memukul lagi dengan menggunakan tangan terbuka (tempeleng) lebih dari 1 (satu) kali kearah wajah, pipi kanan, pipi kiri, dan kearah kening/testas lebih dari 1 (satu) kali;
Bahwa Terdakwa juga menendang perut korban sebanyak 1 (satu) kali sehingga korban jatuh pingsan atau tidak sadarkan diri selama beberapa menit;
Bahwa korban menderita banyak luka memar dan berdarah dibagian dagu;
Bahwa setelah korban siuman selanjutnya korban mengajak saksi pergi ke Polsek Lailungi untuk melaporkan perbuatan Terdakwa lalu korban langsung mendapat perawatan di Puskesmas Lailunggi lalu dibuatkan surat keterangan pemeriksaan oleh Kepala Puskesmas;
Bahwa saksi tidak berani melerai ketika Terdakwa memukul korban karena saksi takut dipukul;
Bahwa Terdakwa yang menyuruh korban untuk pergi melapor ke Polisi setelah korban dipukul;
Bahwa awalnya antara korban dan Terdakwa bertengkar karena korban cemburu dengan perempuan lain yang mau dinikahi lagi oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa pernah tunjukan foto perempuan lain yang mau dijadikan istri kedua kepada saksi dan Terdakwa mengatakan kepada saksi kalau ini ibu baru saksi;
Bahwa saksi tidak setuju kalau Terdakwa menikah lagi dengan perempuan lain;
Bahwa korban keluar dari rumah karena diusir oleh Terdakwa;
Bahwa korban dan Terdakwa adalah suami istri yang sudah nikah pada tanggal 14 September 2003 di Gereja Kristen Sumba Jemaat Lailunggi;
Bahwa saksi masih punya 2 (dua) orang anak;
Bahwa selama ini Terdakwa tinggal bersama korban (mama) 2 (dua) orang adik saksi dan tidak pernah pisah;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membantah sebagian dan menyatakan ada yang tidak benar yaitu :
Terdakwa tidak melihat korban berdarah;
Terdakwa tidak menendang perut korban;
Terdakwa tidak menyuruh korban pergi melapor ke Polisi, tetapi korban punya inisiatif sendiri untuk melapor;
Terdakwa hanya memukul korban sebanyak 2 (dua) kali saja;
Visum/pemeriksaan kesehatan yang dilakukan terhadap saksi bukan pada waktu itu juga.
Menimbang, bahwa atas bantahan Terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangan sedangkan Terdakwa tetap pada bantahannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa mengerti dihadapkan kepersidangan karena masalah telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya MERI MAY NGGIRI alias MERI;
Bahwa kejadiannya pada hari Senin, tanggal 8 April 2013 sekira pukul 01.00 Wita, bertempat di dalam rumah Terdakwa dan korban di Wangga Mbewa, Rt. 05/Rw.03, Desa Wangga Mbewa, Kecamatan Pinupahar, Kabupaten Sumba Timur;
Bahwa Terdakwa memukul korban sebanyak 2 (dua) kali dengan tangan kanan yang terbuka yaitu sebanyak 1 (satu) kali dibagian pipi kiri dan sebanyak 1 (satu) kali pada bagian pipi kanan;
Bahwa Terdakwa dan korban adalah suami istri sah yang telah menikah pada tanggal 19 September 2013;
Bahwa Terdakwa dan korban memiliki 3 (tiga) orang anak yaitu 1 (satu) orang anak laki-laki dan 2 (dua) orang anak perempuan;
Bahwa selama Terdakwa dan korban menikah selalu tinggal bersama-sama;
Bahwa setelah Terdakwa memukul korban lalu korban melapor ke Polsek Pinupahar selanjutnya Terdakwa dipanggil ke Pos Polisi untuk menyelesaikan masalah Terdakwa dan korban lalu Terdakwa membuat surat pernyataan yang isinya Terdakwa tidak akan mengulangi lagi perbuatan kekerasan terhadap korban selanjuutnya Terdalwa dan korban pulang kembali kerumah Terdakwa dan korban;
Bahwa setelah kejadian pemukulan pada tanggal 8 April 2013, Terdakwa tidak pernah memukul korban lagi, sehingga Terdakwa tidak tahu kenapa sejak tanggal 27 Juli 2013 korban pergi dari rumah;
Bahwa Terdakwa memukul korban karena korban sering tidak berada dirumah;
Bahwa kejadian tersebut berawal saat Terdakwa baru pulang dari Waingapu lalu ketika Terdakwa tiba dirumah sekira pukul 23.00 wita, Terdakwa minta korban membuka pintu, selanjutnya setelah korban membuka pintu lalu korban sementara duduk di ruang tengah sambil korban berkata kepada Terdakwa “Kau sudah bosan dengan peremupan lain, lalu Terdakwa menjawab “jangan terlalu dengar gosip” dan korban berkata lagi “kau jangan omong kosong (bohong), saya sudah telepon itu perempuan”, lalu antara Terdakwa dan korban bertengkar mulut sampai sekira pukul 02.00 wita, kemudian karena emosi Terdakwa langsung memukul korban di pipi kiri dan pipi kanan;
Bahwa setelah Terdakwa memukul korban, Terdakwa tidak melihat korban jatuh pingsan;
Bahwa saat itu Terdakwa langsung duduk diatas kursi lalu ketika itu juga Terdakwa melihat korban berjalan keluar rumah bersama anak Terdakwa bernama UMBU FIRON;
Bahwa saat itu langsung beristirahat dan Terdakwa tidak tahu korban dan UMBU FIRON pergi kemana;
Bahwa Terdakwa memukul korban karena emosi dituduh berselingkuh;
Bahwa Terdakwa berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut dikemudian hari;
Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan menyesal atas perbuatan tersebut karena memukul korban yang adalah istri Terdakwa sendiri;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum perjara;
Bahwa Terdakwa sudah meminta maaf kepada korban;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan alat bukti surat berupa:
Surat Keterangan Pemeriksaan Nomor : 137 / HCLL / TU / IX / 2013 tanggal 12 September 2013, atas nama korban MERI MAY NGGIRI yang dibuat dan ditandatangani oleh Julianus T Ndjurumay, SKM Kepala Puskesmas pada Puskesmas Lailungi yang pada kesimpulannya menerangkan : Pada kepala ditemukan benjolan memar pada bagian dahi, terdapat memar pada bagian pelipis kiri, dagu kanan memar dan tergores sepanjang ± 2 cm dengan kesimpulan dari pemeriksaan tersebut ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan yang disebabkan benda tumpul dimana cidera tersebut telah mengakibatkan penyakit atau halangan jalan menjalankan pekerjaan, jabatan atau mata pencahariannya untuk sementara waktu;
Foto Copy Akta Nikah Nomor : 75 / II.a 5 / MJL / X / 2010 yang dikeluarkan oleh Gereja Kristen Sumba Jemaat Lailunggi atas nama mempelai laki-laki PELIPUS KAHUMBU RATU dengan mempelai perempuan MERI MAY NGGIRI, tertanggal 10 Oktober 2010;
Menimbang, bahwa mengenai alat bukti surat tersebut diatas, karena berisikan keterangan yang berhubungan dengan perkara yang tengah diperiksa ini dan setelah dibacakan kepada Terdakwa dan Saksi-saksi dimana kemudian Terdakwa dan Saksi-saksi mengakui dan membenarkan bahwa bukti surat itu ada kaitannya dengan perkara yang tengah diperiksa ini maka bukti tersebut mempunyai nilai pembuktian yang cukup untuk diangkat dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperoleh keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta alat surat bukti yang saling berhubungan satu dengan yang lain, kesemuannya dikonstatir, sehingga diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa ia Terdakwa PELIPUS KAHUMBU RATU alias PELIPUS, pada hari Senin, tanggal 08 April 2013 sekira pukul 02.00 Wita, bertempat di dalam rumah Terdakwa dan korban sendiri di Wangga Mbewa, Rt. 05/Rw.03, Desa Wangga Mbewa, Kecamatan Pinupahar, Kabupaten Sumba Timur, telah melakukan kekerasan fisik terhadap korban MERI MAY NGGIRI yang adalah istri Terdakwa sendiri dengan cara Terdakwa memukul korban menggunakan tangan kanan terkepal (tinju) kearah kepala dan wajah korban sebanyak 2 (dua) kali lalu Terdakwa memukul lagi korban menggunakan tangan kanan terbuka (tempeleng) pipi kanan dan pipi kiri korban sebanyak 2 (dua) kali, sehingga korban mengalami benjolan memar pada bagian dahi, memar pada bagian pelipis kiri, dagu kanan, memar dan tergores sepanjang ± 2 cm sebagaimana hasil Keterangan Pemeriksaan Nomor : 137 / HCLL / TU / IX / 2013 tanggal 12 September 2013, atas nama korban MERI MAY NGGIRI yang dibuat dan ditandatangani oleh Julianus T. Ndjurumay, SKM,. Selaku Kepala Puskesmas Lailungi dengan kesimpulan bahwa dari pemeriksaan tersebut ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan yang disebabkan benda tumpul dimana cidera tersebut telah mengakibatkan penyakit atau halangan jalan menjalankan pekerjaan, jabatan atau mata pencahariannya untuk sementara waktu;
Bahwa Terdakwa dan korban MERI MAY NGGIRI adalah sah sebagai suami istri sebagaimana foto copy Akta Nikah Nomor : 75 / II.a 5 / MJL / X / 2010 yang dikeluarkan oleh Gereja Kristen Sumba Jemaat Lailunggi, pada tanggal 14 September 2003;
Bahwa dari perkawinan Terdakwa dan korban telah memiliki 3 (tiga) orang anak;
Bahwa selama ini Terdakwa dan korban tinggal bersama – sama membina rumah tangga bersama anak-anaknya;
Menimbang, bahwa untuk singkatnya putusan ini maka segala sesuatu sebagaimana yang terurai dalam Berita Acara Persidangan, dianggap merupakan satu kesatuan tak terpisahkan (een en ondeelbaar) dalam putusan ini dan turut dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu perbuatan Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 23 tahun 2004 tentang Pengapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur Setiap orang ;
Unsur yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut ;
Ad. 1. Unsur "Setiap orang "
Menimbang, bahwa yang di maksud dengan "setiap orang" adalah orang perseorangan atau koorporasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yuridis yang terungkap dipersidangan dalam perkara ini oleh Penuntut Umum telah dihadapkan seorang Terdakwa yang mengaku bernama PELIPUS KAHUMBU RATU alias PELIPUS dan selama persidangan sesuai dengan keterangan saksi-saksi maupun keterangan Terdakwa sendiri, ternyata memang benar yang dihadapkan tersebut ialah Terdakwa yang identitasnya sesuai dengan data identitas tersangka dalam berkas penyidikan dari kepolisian maupun data identitas Terdakwa sebagaimana termuat dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum serta selama persidangan Terdakwa berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, terbukti yang bersangkutan mampu berkomunikasi dengan baik dan menjawab pertanyaan-pertanyaan Majelis dengan lancar dan jelas;
Menimbang, bahwa dari uraian diatas telah terbukti bahwa orang yang dihadapkan ke muka persidangan adalah benar Terdakwa PELIPUS KAHUMBU RATU alias PELIPUS yang dimaksud oleh Penuntut Umum, bukan orang lain sehingga dengan kata lain tidak ada kesalahan orang atau error in pesona;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur setiap orang telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Ad.2. Unsur yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a ;
Menimbang, bahwa Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga khususnya Pasal 1 angka 1 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “ kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga “ ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud kekerasan dalam pasal 5 huruf a ini adalah untuk dikhususkan pada kekerasan fisik semata;
Menimbang, bahwa dipersidangan terungkap fakta yuridis berdasarkan keterangan saksi korban MERI MAY NGGIRI, saksi PETRUS NDAWA NAHU dan saksi UMBU FIRON TUNGGU DJAMA alias FIRON bahwa pada hari Senin, tanggal 08 April 2013 sekira pukul 02.00 Wita, bertempat di dalam rumah Terdakwa dan korban sendiri di Wangga Mbewa, Rt. 05/Rw.03, Desa Wangga Mbewa, Kecamatan Pinupahar, Kabupaten Sumba Timur, Terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadap korban MERI MAY NGGIRI yang adalah istrinya sendiri dengan cara Terdakwa memukul korban menggunakan tangan kanan terkepal (tinju) kearah kepala sebanyak 2 (dua) kali lalu Terdakwa memukul lagi menggunakan tangan kanan terbuka (tempeleng) kearah pipi kanan dan pipi kiri korban sebanyak 2 (dua) kali, sehingga mengakibatkan korban mengalami benjolan memar pada bagian dahi, memar pada bagian pelipis kiri, dagu kanan, sebagaimana surat hasil Keterangan Pemeriksaan Nomor : 137 / HCLL / TU / IX / 2013 tanggal 12 September 2013, atas nama korban MERI MAY NGGIRI yang dibuat dan ditandatangani oleh Julianus T. Ndjurumay, SKM,. Selaku Kepala Puskesmas Lailungi dengan kesimpulan bahwa dari pemeriksaan tersebut ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan yang disebabkan benda tumpul dimana cidera tersebut telah mengakibatkan penyakit atau halangan jalan menjalankan pekerjaan, jabatan atau mata pencahariannya untuk sementara waktu;
Bahwa ketika Terdakwa memukul saksi korban MERI MAY NGGIRI di dalam ruang tamu rumah Terdakwa dan korban ternyata kejadian tersebut dilihat langsung saksi UMBU FIRON TUNGGU DJAMA yang adalah anak Terdakwa dan Korban bahwa ayahnya (Terdakwa) melakukan kekerasan terhadap ibunya (saksi korban) sendiri secara berulang-ulang kali dengan menggunakan kepalan tangan kearah kepala lalu Terdakwa memukul lagi dengan menggunakan tangan terbuka (tempeleng) sebanyak 2 (dua) kali kearah wajah pada bagian pipi kanan, pipi kiri, dan kearah pelipis kanan saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dan mengakibatkan korban berdarah tetapi saksi UMBU FIRON TUNGGU DJAMA tidak berani melerai karena takut dipukul juga oleh Terdakwa, sehingga setelah Terdakwa memukul korban, saksi UMBU FIRON TUNGGU DJAMA pergi ikut bersama korban MERI MAY NGGIRI melaporkan perbuatan Terdakwa ke Polsek Lailunggi;
Bahwa dipersidangan terbukti pula fakta bahwa Terdakwa dan saksi korban MERI MAY NGGIRI adalah suami istri sah yang telah melangsungkan perkawinan menurut agama kristen protestan di Gereja Kristen Sumba (GKS) Jemaat Lailunggi pada tanggal 14 September 2003 (vide bukti surat foto copy Akta Nikah Nomor : 75/II.a.5/MJL/X/2010 tertanggal 10 Oktober 2010) dan sejak itu antara Terdakwa dan saksi korban MERI MAY NGGIRI selalu tinggal bersama membina rumah tangga yang sudah kurang lebih berjalan selama 10 (sepuluh) tahun dan dari perkawinan Terdakwa dan korban tersebut telah memiliki 3 (tiga) orang anak;
Bahwa dalam Pasal 55 Bab IX Ketentuan Lain-Lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga menjelaskan bahwa sebagai salah satu alat bukti yang sah, keterangan seorang saksi korban saja sudah cukup untuk membuktikan bahwa Terdakwa bersalah, apabila disertai dengan alat bukti yang sah lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta yuridis dan pertimbangan diatas, Mejelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa memukul istrinya saksi korban MERY MAY NGGIRI sebanyak 4 (empat) kali dengan menggunakan tangan kanan terkepal lalu terbuka kearah muka atau wajah korban dan kearah kepala korban yang dilakukan didalam rumah Terdakwa dan korban dilihat secara langsung oleh saksi UMBU FIRON TUNGGU DJAMA yang adalah anak Terdakwa dan korban dan akibat dari perbuatan Terdakwa korban mengalami benjolan memar pada bagian dahi, terdapat memar pada bagian pelipis kiri, dagu kanan memar dan tergores sepanjang ± 2 cm, seperti yang tertuang dalam surat hasil Keterangan Pemeriksaan Nomor : 137 / HCLL / TU / IX / 2013 tanggal 12 September 2013, atas nama korban MERI MAY NGGIRI yang dibuat dan ditandatangani oleh Julianus T. Ndjurumay, SKM,. Selaku Kepala Puskesmas Lailungi dengan kesimpulan bahwa dari pemeriksaan tersebut ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan yang disebabkan benda tumpul dimana cidera tersebut telah mengakibatkan penyakit atau halangan jalan menjalankan pekerjaan, jabatan atau mata pencahariannya untuk sementara waktu;
Menimbang, bahwa dengan demikian perbuatan Terdakwa memukul saksi korban MARI MAY NGGIRI yang seharusnya dilindungi oleh Terdakwa justru dipukul oleh Terdakwa, sehingga menimbulkan benjolan memar, maka Majelis Hakim berpendapat “Unsur yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkuprumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a tersebut telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur-unsur dari ketentuan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan “kekerasan fisik dalam lingkuprumah tangga ”, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa meskipun Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana dan harus dijatuhi saksi pidana, akan tetapi Majelis Hakim akan mempertimbangkan pembelaan Terdakwa yang disampaikan dipersidangan dengan surat penyataannya tertanggal 20 Mei 2014 yang pada pokoknya menyatakan bahwa:
Benar Terdakwa melakukan pemukulan terhadap istrinya MERI MAY NGGIRI.
Terdakwa berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya tersebut.
Terdakwa berjanji untuk memperbaiki sikap dan perilaku;
Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, Majelis berpendapat bahwa walaupun dipersidangan Terdakwa membantah sebagian keterangan saksi-saksi akan tetapi Terdakwa tidak dapat membuktikan bantahannya dengan alat bukti yang sah melainkan Terdakwa melalui surat pernyataannya mengakui terus terang perbuatnnya bahwa benar Terdakwa melakukan kekerasan terhadap istrinya dan mengaku bersalah dan Terdakwa selaku kepala keluarga seharusnya memberikan perlindungan kepada korban MERI MAY NGGIRI yang adalah istrinya bukan sebaliknya;
Menimbang, bahwa selanjutnya harus pula ditentukan jenis pidana apa yang sesuai diterapkan kepada Terdakwa dan berapa lama pidana itu harus dijalani oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan tersebut sudah cukup membuat Terdakwa mendapatkan efek jera, sehingga dengan pertimbangan permohonan Terdakwa yang menyatakan menyesal akan perbuatannya dan Terdakwa selaku kepala keluarga mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam mencari nafkah untuk menghidupi rumah tangganya bersama korban selaku istrinya dan anak-anaknya serta antara korban dan Terdakwa telah saling memaafkan, maka Majelis a quo berpendapat bahwa lamanya pidana yang hasrus dijalani Terdakwa akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana terhadap Terdakwa, Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 1974, sebagai ide-ide dasar/landasan filosofis, rasionalitis, motifasi dan justifikasi pemidanaan;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana, dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, Hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang dapat mempengaruhi pidana tersebut;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak memberikan contoh yang baik;
Terdakwa selaku Kepala Keluarga seharusnya memberi perlindungan bagi korban yang adalah istrinya ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum penjara;
Terdakwa menyesal atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang telah dipertimbangkan diatas maka pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dipandang adil dan patut serta memenuhi rasa keadilan masyarakat;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dilakukan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka berpedoman akan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP terhadap Terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan ketentuan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa PELIPUS KAHUMBU RATU alias PELIPUS tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Waingapu pada hari SELASA, tanggal 20 MEI 2014 oleh : ANGELIKY H. DAY, SH.,MH., selaku Hakim Ketua Majelis, YEFRI BIMUSU, SH., dan NI LUH MADE KUSUMA WARDANI, SH., masing-masing selaku Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari RABU, tanggal 21 MEI 2014 oleh : ANGELIKY H. DAY, SH.,MH., selaku Hakim Ketua Majelis, didampingi BUSTARUDDIN, SH., dan YEFRI BIMUSU, SH., selaku Hakim anggota, dengan dibantu ADRIANA MOOY RESSA Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri IGN AGUNG WIRA ANOM SAPUTRA, SH; Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Waingapu, serta Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
BUSTARUDDIN, SH. ANGELIKY H. DAY, SH.,MH.
YEFRI BIMUSU, SH.
PANITERA PENGGANTI,
ADRIANA MOOY RESSA