42-PID.SUS-2013-PN.SS
Putusan PN SOASIU Nomor 42-PID.SUS-2013-PN.SS
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- ALPIUS LENA Alias LAPIU
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa ALPIUS LENA alias LAPIU, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pencabulan terhadap anak“ ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ALPIUS LENA alias LAPIU, dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun ; 3. Menjatuhkan pula terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sebesar Rp 60.000.000. (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 4. Menyatakan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 6. Menetapkan barang bukti berupa ; - 1 (satu) buah celana pendek berwarna coklat muda; - 1 (satu) buah celana dalam berwarna putih dan; - 1 (satu) buah akta kelahiran dengan Nomor : 199/477/HT/2004; Dikembalikan kepada yang berhak Tri Astuti Masela; 7. Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
P U T U S A N
NOMOR: 42/PID.SUS/2013/PN.SS
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
---Pengadilan Negeri Soasio yang mengadili perkara-perkara pidana tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : --------------------------------------------------------------------------------------
Nama Lengkap : ALPIUS LENA Alias LAPIU; ----------------------------
Tempat Lahir : Sangir Talaud; ------------------------------------------------
Umur / Tanggal Lahir : 46 Tahun/17 Agustus 1966; ------------------------------
Jenis Kelamin : Laki-laki; --------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia; ------------------------------------------------------
Tempat Tinggal : Desa Loleba Kecamatan Wasile Selatan Kabupaten Halmahera Timur; ----------------------------
Agama : Kristen Protestan; -------------------------------------------
Pekerjaan : Tani; -------------------------------------------------------------
---Terdakwa ditahan oleh : --------------------------------------------------------------------------
Penyidik, Nomor : Sp.Han/02/IV/2013/Reskrim sejak tanggal 04-04-2013 s/d tanggal 23-04-2013 di Ruang Tahanan Polsek Wasile Selatan; ------------------------
Perpanjangan penahanan penyidik oleh Kepala Kejaksaan Negeri Soasio Nomor : B-228/S.2.11/Euh.1/04/2013, sejak tanggal 24-04-2013 s/d tanggal 02-06-2013 di Rumah Tahanan Polsek Wasile Selatan; --------------------------------------------------
Penuntut Umum Nomor : PRINT-218/S.2.11/Euh.2/05/2013 sejak 29-05-2013 s/d 17-06-2013 di Rumah Tananan Negara Soasio; --------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Soasio Nomor : 55/Pen.Pid/2013/PN.SS, sejak tanggal 07-06-2013 s/d tanggal 06-07-2013 di Rumah Tahanan Negara Soasio; ------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Soasio Nomor :55/Pen.Pid/2013/PN. SS sejak tanggal 07-07-2013 s/d tanggal 04-09-2013; -----------------------------------------
---Terdakwa dipersidangan berdasarkan Surat Penetapan Penunjukan Penasehat Hukum Nomor : 06/Pen.Pid/PPH/2013/PN.SS tertanggal 19 Juni 2013 didampingi oleh Penasehat Hukumnya SAHNAWI UMAR, SH. dan rekan; -----------------------------
---Pengadilan Negeri tersebut; ---------------------------------------------------------------------
SETELAH MEMBACA : --------------------------------------------------------------------------------
Berita Acara Pemeriksaan tingkat penyidikan dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini; ---------------------------------------------------------------
Surat Pelimpahan Berkas Perkara Biasa Kepala Kejaksaan Negeri Soasio di Soasio tanggal 07 Juni 2013 No. B-227/S.2.11.3/Euh.3/06/2013, beserta Surat Dakwaan Penuntut Umum; -----------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Soasio tanggal, 07 Juni 2013 No.42/Pen.Pid/2013/PN.SS, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini; -------------------------------------------------------------------------
Penetapan Hakim Ketua Majelis tanggal 07 juni 2013 No.42/Pen.Pid/2013/PN.SS tentang Hari Sidang; ------------------------------------------
SETELAH MENDENGAR : ----------------------------------------------------------------------------
Pembacaan Surat Dakwaan oleh Penuntut Umum; ----------------------------------------
Keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan; -------------------
Pembacaan Surat Tuntutan Pidana oleh Penuntut Umum tertanggal 08 Mei 2013 No. REG.PERK : PDM-038/SOASIO/06/2013 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa ALPIUS LENA ALIAS LAPIU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Pencabulan terhadap anak” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Undang-Undang R.I. No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak; ---
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ALPIUS LENA ALIAS LAPIU dengan pidana penjara selama 8(delapan) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan pidana dan denda sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan penjara; -----------------------------
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah); -----------------------------------------------------------------
---Yang untuk lebih mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam uraian Tuntutan Pidana Penuntut Umum, dianggap telah termuat dalam putusan ini; ---------------------------------------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan Pidana Penuntut Umum tersebut, terdakwa mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya mengakui kesalahannya dan memohon keringanan hukuman; ---------------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa kemudian atas permohonan tersebut, Penuntut Umum dalam repliknya secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya; ---------------------------------
---Menimbang, bahwa atas replik tersebut, terdakwa juga telah mengajukan dupliknya secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya tersebut;------------------------------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk Alternatif yaitu; ------------------------------------------------------
KESATU : -------------------------------------------------------------------------------------------------
---Bahwa ia terdakwa Alpius Lena Alias Lapiu, pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2013 sekitar pukul 16.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dibulan Maret Tahun 2013, bertempat didapur rumah SUTRIANA MASELA Desa Loleba Kecamatan Wasile Selatan Kabupaten Halmahera Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soasiu, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah dengan sengaja melakukan kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul terhadap saksi TRIASTUTI MASELA Alias TUTI (korban), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, ketika TRIASTUTI MASELA Alias TUTI (korban) sedang berada didalam rumah, tiba-tiba datang terdakwa ALPIUS LENA Alias LAPIU yang sementara sudah dalam pengaruh minuman keras jenis cap tikus masuk kedalam rumah saksi TRIASTUTI Masela Alias Tuti (korban) kemudian memanggil saksi Triastuti Alias Tuti (korban) dengan mengatakan “Tuti, ngana kamari dulu” kemudian saksiTriastuti Masela Alias Tuti (korban) menjawab “kita tara mau” setelah itut terdakwa Alpius Lena Alias Lapiu mengikuti saksi Triastuti Masela Alias Tuti (korban) menuju dapur, dimana sesampainya didapur terdakwa Alpius Lena Alias Lapiu langsung menangkap dan memegang tangan saksi Triastuti Masela Alias Tuti (korban) dengan kecang hingga membuat saksi Triastuti Masela Alias Tuti tidak dapat pergi selanjutnya terdakwa Alpius Lena Alias Lapiu langsung membika celana pendek saksi Triastuti Masela Alias Tuti (korban) dengan paksa menggunakan tangan hingga terlepas, setelah itu terdakwa Alpius Lena Alias Lapiu juga membuka celana dalam saksi Triastuti Masela Alias Tuti (korban), namun gagal karena ditarik dan dipegang oleh saksi Triastuti Masela Alias Tuti (korban), yang mana selanjutnya terdakwa Alpius Lena Alias Lapiu kemudian langsung memasukkan jari tangannya kedalam kemaluannya/vagina saksi Triastuti Masela Alias Tuti (korban) sebanyak 2 (dua) kali dengan cara menggerakkan jari telunjuknya kedalam kemaluan/vagina saksi Triastuti Masela Alias Tuti (korban), dan karena merasa kesakitan saksi Triastuti Masela Alias Tuti (korban) lalu menangis hingga kemudian datang saksi Sutriana Masela (Ibu kandung korban) masuk kedalam rumah dan melihat terdakwa Alpius Lena Alias Lapiu sedang memasukkan jarinya kedalam kemaluan saksi Triastuti Masela Alias Tuti (korban), dimana pada saat itu saksi Sutriana Masela langsung marah dan memukul terdakwa Alpius Lena Alias Lapiu, kemudian berteriak minta tolong hingga akhirnya dipisahkan oleh saksi Naflai Buta; -----------------------------------------------------------
- Bahwa setelah kejadian tersebut, saksi Sutriana Masela langsung memeriksa kemaluan dari saksi Triastuti Masela Alias Tuti (korban) dan melihat ada darah didalam kemaluan saksi Triastuti Masela Alias Tuti (korban); ------------------------
- Bahwa berdasarkan hasil Visium Et Repertum No. 81040604/200/PKM-NJ/VeR/IX/2013 yang di buat dan dtandatangani oleh dr. Rahmi A Gafur selaku dokter pada Puskesmas Perawatan Nusa Jaya tanggal 20 April 2013 yang melakukan pemeriksaaan terhadap korban Triastuti Masela Alias Tuti yang diperoleh hasil kesimpulan, yaitu : -----------------------------------------------------------
- Telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap suatu barang bukti medis hidup berjenis kelamin perempuan yang menurut keterangan penyidik bernama Astuti Masela berumur tiga belas tahun pada hari Rabu tanggal tiga April dua ribu tiga belas pada pukul dua belas lewat tiga puluh menit waktu Indonesia bagian timur diruang KIA Puskesmas Perawatan Nusajaya, dari hasil pemeriksaan didapatkan robekan selaput darah pada arah jam 2, jam 5 dan jam 7 yang diakibatkan kekerasan benda tumpul; -------------------------
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Alpius Lena Alias Lapiu, saksi Triastuti Masela Alias Tuti merasakan perih pada kemaluan/vagina akibat dari luka yang diderita pada kemaluan/vagina dan juga mengalami sakit selama 2 (dua) hari;--
- Bahwa berdasarkan kutipan Akta kelahiran No. 199/477/HT/2004 yang dilekuarkan di Maba, Kabupaten Halmahera Timur tanggal 25 Juli 2004 menerangkan bahwa pada tanggal dua puluh satu Januari tahun dua ribu telah lahir Triastuti Masela Alias Tuti, anak perempuan dari suami istri Santoso dan Sutriana Masela dan Triastuti Masela (korban) pada saat kejadian tersebut adalah (tiga belas) tahun; ----------------------------------------------------------------------
---Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; ----------------
ATAU : -----------------------------------------------------------------------------------------------------
KEDUA : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
---Bahwa ia terdakwa Alpius Lena Alias Lapiu, pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2013 sekitar pukul 16.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dibulan Maret Tahun 2013, bertempat didapur rumah SUTRIANA MASELA Desa Loleba Kecamatan Wasile Selatan Kabupaten Halmahera Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soasiu, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan perbuatan cabul dengan sesorang sedangkan diketahuinya atau patut harus disangkanya bahwa umur orang belum cukup 15 tahun atau kalau tidak nyata berupa umurnya, bahwa orang itu belum masanya buat dikawini, yaitu terhadap TRIASTUTI MASELA Alias TUTI (korban), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, ketika TRIASTUTI MASELA Alias TUTI (korban) sedang berada didalam rumah, tiba-tiba datang terdakwa ALPIUS LENA Alias LAPIU yang sementara sudah dalam pengaruh minuman keras jenis cap tikus masuk kedalam rumah saksi TRIASTUTI Masela Alias Tuti (korban) kemudian memanggil saksi Triastuti Alias Tuti (korban) dengan mengatakan “Tuti, ngana kamari dulu” kemudian saksiTriastuti Masela Alias Tuti (korban) menjawab “kita tara mau” setelah itut terdakwa Alpius Lena Alias Lapiu mengikuti saksi Triastuti Masela Alias Tuti (korban) menuju dapur, dimana sesampainya didapur terdakwa Alpius Lena Alias Lapiu langsung menangkap dan emmegang tangan saksi Triastuti Masela Alias Tuti (korban) dengan kecang hingga membuat saksi Triastuti Masela Alias Tuti tidak dapat pergi selanjutnya terdakwa Alpius Lena Alias Lapiu langsung membika celana pendek saksi Triastuti Masela Alias Tuti (korban) dengan paksa menggunakan tangan hingga terlepas, setelah itu terdakwa Alpius Lena Alias Lapiu juga membuka celana dalam saksi Triastuti Masela Alias Tuti (korban), namun gagal karena ditarik dan dipegang oleh saksi Triastuti Masela Alias Tuti (korban), yang mana selanjutnya terdakwa Alpius Lena Alias Lapiu kemudian langsung memasukkan jari tangannya kedalam kemaluannya/vagina saksi Triastuti Masela Alias Tuti (korban) sebanyak 2 (dua) kali dengan cara menggerakkan jari telunjuknya kedalam kemaluan/vagina saksi Triastuti Masela Alias Tuti (korban), dan karena merasa kesakitan saksi Triastuti Masela Alias Tuti (korban) lalu menangis hingga kemudian datang saksi Sutriana Masela (Ibu kandung korban) masuk kedalam rumah dan melihat terdakwa Alpius Lena Alias Lapiu sedang memasukkan jarinya kedalam kemaluan saksi Triastuti Masela Alias Tuti (korban), dimana pada saat itu saksi Sutriana Masela langsung marah dan memukul terdakwa Alpius Lena Alias Lapiu, kemudian berteriak minta tolong hingga akhirnya dipisahkan oleh saksi Naflai Buta; -----------------------------------------------------------
- Bahwa setelah kejadian tersebut, saksi Sutriana Masela langsung memeriksa kemaluan dari saksi Triastuti Masela Alias Tuti (korban) dan melihat ada darah didalam kemaluan saksi Triastuti Masela Alias Tuti (korban); ------------------------
- Bahwa berdasarkan hasil Visium Et Repertum No. 81040604/200/PKM-NJ/VeR/IX/2013 yang di buat dan dtandatangani oleh dr. Rahmi A Gafur selaku dokter pada Puskesmas Perawatan Nusa Jaya tanggal 20 April 2013 yang melakukan pemeriksaaan terhadap korban Triastuti Masela Alias Tuti yang diperoleh hasil kesimpulan, yaitu : -----------------------------------------------------------
- Telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap suatu barang bukti medis hidup berjenis kelamin perempuan yang menurut keterangan penyidik bernama Astuti Masela berumur tiga belas tahun pada hari Rabu tanggal tiga April dua ribu tiga belas pada pukul dua belas lewat tiga puluh menit waktu Indonesia bagian timur diruang KIA Puskesmas Perawatan Nusajaya, dari hasil pemeriksaan didapatkan robekan selaput darah pada arah jam 2, jam 5 dan jam 7 yang diakibatkan kekerasan benda tumpul; -------------------------
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Alpius Lena Alias Lapiu, saksi Triastuti Masela Alias Tuti merasakan perih pada kemaluan/vagina akibat dari luka yang diderita pada kemaluan/vagina dan juga mengalami sakit selama 2 (dua) hari;--
- Bahwa berdasarkan kutipan Akta kelahiran No. 199/477/HT/2004 yang dilekuarkan di Maba, Kabupaten Halmahera Timur tanggal 25 Juli 2004 menerangkan bahwa pada tanggal dua puluh satu Januari tahun dua ribu telah lahir Triastuti Masela Alias Tuti, anak perempuan dari suami istri Santoso dan Sutriana Masela dan Triastuti Masela (korban) pada saat kejadian tersebut adalah (tiga belas) tahun; ----------------------------------------------------------------------
---Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam Pasal 290 Ayat (2) KUHP; ------------------------------------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut terdakwa mengatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan; -----------------------------------------------
---Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum dipersidangan telah menghadirkan saksi-saksi yang memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut; -----------------------------------------------------------------------------
1. Saksi Korban TRIASTUTI MASELA alias TUTI; ------------------------------------------
---Saksi memberikan keterangan tanpa disumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan masalah pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi; --------------------------------------------
Bahwa terdakwa telah melakukan pencabulan terhadap saksi sebanyak 1 (satu) kali; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pencabulan tersebut dilakukan terdakwa dengan saksi adalah pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2013 bertempat didalam dapur rumah saksi di Desa Loleba Kecamatan Wasile Selatan Kabupaten Halmahera Timur sekitar pukul 14.00 Wit; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa melakukan pencabulan kepada saksi dengan cara memasukkan jari terdakwa kedalam kemaluan saksi;-----------------------------------
Bahwa saksi sedang berada didapur mencuci piring, kemudian terdakwa datang memanggil saksi “Tuti, ngana kamari dulu”, akan tetapi saksi tidak mau, lalu terdakwa masuk kedalam rumah dan menarik saksi kearah dapur, lalu terdakwa menyuruh saksi untuk membuka celana yang saksi kenakan dengan mengatakan “Tuti, buka ngana pe calana ka”, akan tetapi saksi tidak mau, lalu terdakwa dengan paksa membuka celana pendek dan celana dalam saksi, akan tetapi saksi menarik celana dalam saksi sehingga tidak lepas, lalu terdakwa memasukkan jarinya kedalam kemaluan saksi melalu sela celana dalam yang saksi kenakan sebanyak 2 (dua) kali, saksi merasakan sakit dan pedis pada kemaluan saksi, lalu saksi menangis sambil berteriak memanggil ibu saksi, lalu ibu saksi datang dan memergoki terdakwa, kemudian ibu saksi memukul terdakwa dan terdakwa lari keluar dari dalam rumah saksi; --------------
Bahwa terdakwa selain memasukkan jarinya kedalam kemaluan saksi, terdakwa juga meremas payudara; ----------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa kemaluan saksi mengengeluarkan darah; ---
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan cabul kepada saksi sebanyak 1 (satu) kali; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa dalam posisi membungkuk pada saat memasukkan jarinya kedalam kemaluan saksi dimana saksi dalam posisi berdiri; --------------------------
Bahwa terdakwa tidak pernah mengatakan atau memberikan sesuatu kepada saksi; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menceritakan perbuatan yang dilakukan terdakwa kepada orangtua saksi; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa sering datang kerumah saksi dan mabuk-mabukan; -------------
Bahwa terdakwa tidak membuka celananya, hanya celana saksi saja yang dibuka oleh terdakwa; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa saat itu juga pernah memukul saksi dipaha kiri sebanyak 2 (dua) kali dan dipaha kanan sebanyak 2 (dua) kali menggunakan rotan karena saksi berteriak; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menangis dan berteriak karena saksi takut dengan terdakwa; ------
---Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa berkebaratan, yaitu; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa tidak pernah memukul saksi; --------------------------------------------
- Bahwa terdakwa tidak pernah menururnkan celana dalam saksi; -------------------
2. Saksi SUTRIANA MASELA Alias ANA; ------------------------------------------------------
---Saksi memberikan keterangan dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan masalah pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa kepada anak saksi yang bernama Tri Astuti Masela Alias Tuti; --------------------------------------------------------------------
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis, tanggal 28 Maret 2013, sekitar pukul 14.00 WIT, bertempat didalam dapur rumah saksi di Desa Loleba Kecamatan Wasile Selatan Kabupaten Halmahera Timur; ----------------------------
Bahwa saat itu saksi sedang duduk disamping rumah bersama dengan Naftali Buta dan istrinya Lina Hakaru, lalu terdakwa datang kerumah saksi bersama dengan teman-temannya dan membawa minuman keras yang dikemas dalam botol air minum aqua, kemudian terdakwa masuk kedalam rumah saksi namun saksi mengusir terdakwa sehingga terdakwa keluar, sayapun juga ikut keluar dan kembali duduk bersantai disamping rumah saya, pada saat itu terdakwa dan teman-temannya meminum minuman keras disamping rumah saya, dan tidak lama lagi terdakwa masuk kedalam rumah saksi, saksi tidak merasa curiga karena saksi piker terdakwa masuk kedalam rumah hanya untuk mengambil air minum saja, lalu tetangga saya mengatakan kepada saksi “Lapiu pergi kemana? Dia sudah tidak ada”, saya langsung berlari masuk kedalam rumah dan saya melihat korban berdiri sambil memegang celana dalamnya dan celana pendek korban sudah turun/terbuka sampai lutut sedangkan terdakwa dalam posisi membungkuk sambil memasukkan jari tangan kirinya kedalam kemaluan korban, saksi lalu berteriak dan langsung memukul punggung terdakwa sehingga terdakwa lari keluar dari rumah saksi; -
Bahwa terdakwa menusuk kemaluan korban dengan menggunakan jari tangan kirinya lebih daripada 1 (satu) kali; -----------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak melihat celana yang dipakai terdakwa terbuka; ------------------
Bahwa saksi memukul terdakwa karena terdakwa melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korban dan saksi juga melihat korban kesakitan sehingga saksi marah; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi memukul terdakwa menggunakan bambu yang berada didapur;---
Bahwa saksi mendengar korban sempat berteriak meminta tolong dan pada saat saksi masuk, saksi melihat korban gemetar; ----------------------------------------
Bahwa kondisi terdakwa saat itu sadar walaupun telah meminum minuman keras; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi melihat kemaluan korban berdarah dan ada darah dicelana dalam korban, hanya saja celana dalam tersebut sudah saksi cuci; -------------------------
Bahwa saksi pada hari itu tidak pergi ke kebun, hanya bapak korban saja yang pergi ke kebun; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa mental korban berbeda dengan anak-anak pada umumnya karena korban sering sakit-sakitan; --------------------------------------------------------------------
Bahwa korban adalah anak ketiga dari lima orang bersaudara; ----------------------
Bahwa keesokan harinya setelah kejadian tersebut, korban langsung sakit dan tubuhnya seperti kejang-kejang; --------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa dikampungnya sering mabuk-mabukan dan juga terdakwa pernah melakukan hal yang sama pada anak yang lain, anak saksi adalah korban kedua dari perbuatan terdakwa; ----------------------------------------------------
Bahwa korban pernah mengatakan kepada saksi bahwa terdakwa mengancam akan memukul korban jika korban tidak mau membuka celananya, akan tetapi korban tidak mau membuka celananya, lalu korban juga mengatakan kalau terdakwa yang membuka celana korban; --------------------------------------------------
Bahwa saksi melaporkan terdakwa ke Ketua Adat, akan tetapi terdakwa tidak mau mengaku kemudian saksi melapor lagi ke kepala Desa, lalu kemudian saksi melapor ke Kepolisian; ------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi merasa malu; --------------------
---Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya; ---------------------------------------------------------------------------------------
3. Saksi SANTOSO; ------------------------------------------------------------------------------------
---Saksi disumpah menurut agama islam yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan masalah pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa kepada Tria Astuti Masela Alias Tuti; -
Bahwa peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2013, sekitar pukul 14.00 WIT bertempat didalam dapur rumah saksi di Desa Loleba Kecamatan Wasile Selatan Kabupaten Halmahera Timur; --------------------
Bahwa saksi mengetahui peristiwa pencabulan tersebut berdasarkan cerita dari istri saksi yang mengatakan kalau terdakwa membuka celana anak saksi dan menusuk kemaluan anak saksi;-----------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat kejadian saksi tidak berada dirumah karena saksi berada dikebun dan pukul 17.00 WIT baru saksi pulang kerumah; -----------------------------
Bahwa saksi mengetahui dari istri saksi kalau kemaluan anak saksi ada luka namun saksi tidak pernah memeriksa luka pada diri korban, hanya istri saksi saja yang memeriksanya; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa selaku orangtua dari korban, saksi bersama istri saksi melaporkan terdakwa ke Kantor Polisi, akan tetapi sebelumnya pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2013 saksi melaporkan terdakwa ke Ketua Adat, akan tetapi terdakwa tidak mengaku dan juga tidak ada penyelesaian, kemudian pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2013 saksi mendatangai Kepala Desa namun disana saksi menyuruh saya menunggu sampai hari Rabu, akan tetapi terdakwa juga tidak mengaku dan tidak ada penyelesaian dan hari itu juga saksi langsung melaporkan terdakwa ke Polisi; -----------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa diminta oleh tokoh adat untuk membayar uang denda atau uang malu sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), akan tetapi terdakwa menyatakan tidak sanggup dan juga terdakwa menyangkal perbuatannya; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa juga hadir pada saat proses di rumah tokoh adat dan Kantor Kepala Desa namun terdakwa tidak mengaku; ---------------------------------------------
Bahwa akibat peristiwa tersebut saksi dan keluarganya merasa sangat malu dan sakit hati; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa mental korban berbeda dengan anak-anak pada umumnya karena korban sering sakit-sakitan; --------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah peristiwa pencabulan tersebut, kondisi korban menjadi trauma dan jarang keluar untuk bermain; --------------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya; ---------------------------------------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa atas persetujuan terdakwa, oleh Penuntut Umum telah dibacakan keterangan beberapa saksi, karena setelah saksi-saksi tersebut dipanggil secara sah menurut hukum, namun karena jauh tempat kediamannya sehingga tidak dapat hadir dipersidangan, dimana saksi-saksi tersebut telah memberikan keterangan dengan dibawah sumpah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Penyidik, sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------
1. Saksi LINA HAKARU; ----------------------------------------------------------------------------
---Telah memberikan keterangan di depan penyidik dengan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
Bahwa saksi diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia diperiksa dan dimintai keterangan serta akan memberikan keteranngan yang sebenar-benarnya; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengerti saat diperiksa sehubungan dengan perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan bahwa kejadian pencabulan tersebut terjadi pada hari Kamis, 28 Maret 2013 sekitar pukul 16.00 WIT, dirumah korban Desa Loleba Kecamatan Wasile Selatan, saksi mengetahui pelakunya adalah saudara Alpius Lena Alias Lapiu sedangkan korbannya adalah saudari Tri Astuti Masela;-
Bahwa saksi mengenal terdakwa Alpius Lena Alias Lapiu karena terdakwa adalah tetangga saksi dan saksi tidak ada hubungan kekeluargaan dengan terdakwa; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak melihat pada saat terdakwa mencabuli korban Tri Astuti Masela; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan pada saat itu saksi disamping rumah korban melihat ibu korban saudari Ana memukul terdakwa dari dalam rumah sampai diluar rumah; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat ibu korban memukul terdakwa sampai diluar rumah dan pada saat itu saksi bersama suami saksi saudara Naftali Buta melindungi terdakwa dan menyuruh terdakwa pulang kerumah setelah itu saksi diberitahu oleh ibu korban bahwa terdakwa membuka celana saudari Tri Astuti Masela kemudian terdakwa memasukkan jarinya kedalam kemaluan korban; -----------------------------
Bahwa pada saat saksi mengetahui bahwa terdakwa melakukan pencabulan saksi tidak melakukan apa-apa; ----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu dan saksi hanya mengetahui baru kali ini terdakwa melakukan pencabulan terhadap korban; ----------------------------------------------------
Bahwa setelah terdakwa mencabuli korban, saksi tidak melihat korban lagi; ------
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 28 Maret 2013, sekitar pukul 16.00 WIT saksi sementara duduk ditempat santai disamping rumah korban bersama suami saksi saudara Naftali Buta dan saudari Sutriyani Masela, tiba-tiba saudari Sutriyani Masela memukuli terdakwa dengan sepotong kayu sampai diluar rumah dan pada saat itu saksi dan suami saksi Naftali Buta menolong terdakwa serta menyuruhnya pulang kerumah dan pada saat itu terdakwa sudah dalam keadaan mabuk, kemudian saksi diberitahukan oleh ibu korban bahwa terdakwa membuka celana korban serta memasukan jarinya didalam kemaluan korban; ---
Bahwa selain mereka bertiga sudah tidak ada orang lain lagi yang menyaksikan kejadian tersebut; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa usia saudari Tri Astuti Masela adalah 13 tahun, dilahirkan di Desa Loleba sedangkan tanggal, bulan dan tahunnya saksi tidak mengetahui; --------------------
---Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya; -------------------------------------------------------
2. Saksi NAFTALI BUTA; --------------------------------------------------------------------------
---Telah memberikan keterangan di depan penyidik dengan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
Bahwa saksi diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia diperiksa dan dimintai keterangan serta akan memberikan keteranngan yang sebenar-benarnya; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengerti saat diperiksa sehubungan dengan perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan bahwa kejadian pencabulan tersebut terjadi pada hari Kamis, 28 Maret 2013 sekitar pukul 16.00 WIT, dirumah korban Desa Loleba Kecamatan Wasile Selatan, saksi mengetahui pelakunya adalah saudara Alpius Lena Alias Lapiu sedangkan korbannya adalah saudari Tri Astuti Masela;-
Bahwa saksi mengenal terdakwa Alpius Lena Alias Lapiu karena terdakwa adalah tetangga saksi dan saksi tidak ada hubungan kekeluargaan dengan terdakwa kemudian korban saudari Tri Astuti Masela adalah keponakan saksi; --
Bahwa saksi tidak melihat pada saat terdakwa mencabuli korban Tri Astuti Masela, namun pada saat itu saksi melihat ibu korban memukuli terdakwa dengan sebilah kayu karena terdakwa sudah mencabuli korban, kemudian saksi menuju kedalam rumah korban dan menanyakan apa yang sudah terjadi dan ibu korbanpun memberitahukan kepada saksi bahwa terdakwa sudah mencabuli korban; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pada saat itu sedang berada dipekarangan rumah saksi karena rumah saksi dengan rumah korban tidak berjauhan; --------------------------------------
Bahwa pada saat ibu korban memukul terdakwa didalam rumah dan pada saat itu saksi melindungi terdakwa dan menyuruh terdakwa pulang kerumah setelah itu saksi diberitahu oleh ibu korban bahwa terdakwa membuka celana saudari Tri Astuti Masela kemudian terdakwa memasukkan jarinya kedalam kemaluan korban; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat saksi mengetahui bahwa terdakwa melakukan pencabulan saksi tidak melakukan apa-apa; ----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu dan saksi hanya mengetahui baru kali ini terdakwa melakukan pencabulan terhadap korban; ----------------------------------------------------
Bahwa setelah terdakwa mencabuli korban, saksi tidak melihat korban lagi; ------
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 28 Maret 2013, sekitar pukul 16.00 WIT saksi sementara duduk ditempat santai disamping rumah korban bersama suami saksi saudara Naftali Buta dan saudari Sutriyani Masela, tiba-tiba saudari Sutriyani Masela memukuli terdakwa dengan sepotong kayu sampai diluar rumah dan pada saat itu saksi dan suami saksi Naftali Buta menolong terdakwa serta menyuruhnya pulang kerumah dan pada saat itu terdakwa sudah dalam keadaan mabuk, kemudian saksi diberitahukan oleh ibu korban bahwa terdakwa membuka celana korban serta memasukan jarinya didalam kemaluan korban; ---
Bahwa selain mereka bertiga sudah tidak ada orang lain lagi yang menyaksikan kejadian tersebut; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa usia saudari Tri Astuti Masela adalah 13 tahun, dilahirkan di Desa Loleba sedangkan tanggal, bulan dan tahunnya saksi tidak mengetahui; --------------------
---Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya; -------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan tidak menghadirkan saksi yang menguntungkan (a de charge) ; ----------------------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa terdakwa ALPIUS LENA Alias LAPIU dipersidangan memberikan keterangan, pada pokoknya sebagai berikut ; ----------------------------------
Bahwa terdakwa dihahapkan dipersidangan karena masalah pencabulan ; ------
Bahwa yang melakukan pencabulan tersebut adalah terdakwa dan yang menjadi korbannya adalah Tri Astuti Masela Alias Tuti; --------------------------------
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis, tanggal 28 Maret 2013 sekitar pukul 16.00 WIT bertempat di dalam dapur rumah korban di Desa Loleba Kecamatan Wasile Selatan kabupaten Halmahera Timur; -------------------
Bahwa setahu saksi umur korban adalah 13 (tiga belas) tahun; ---------------------
Bahwa awalnya terdakwa selesai membongkar tenda, kemudian terdakwa membawa minuman keras kebelakang dapur korban dan terdakwa minum minuman keras tersebut bersama dengan teman terdakwa yang bernama NAWI, dan ada seorang hansip, tidak lama kemudian terdakwa masuk kedalam rumah sambil mengatakan kepada terdakwa dengan nada marah “ngana kurang ajar” (kamu kurang ajar), lalu terdakwa menjawab “kiapa? Kita Cuma baronggeng deng Tuti” kemudian ibu korban berkata “kiapa kong ngana kasih lucur Tuti pe celana? (mengapa kamu menurunkan celananya Tuti?)” kemudian terdakwa menjawab “Tuti pe celana dia pake-pake”, kita tra buka-buka (Tuti masih memakai celananya, saya tidak pernah membuka celana Tuti), lalu ibu korban mengambil bambu lalu memukul terdakwa sampai diluar rumah lalu terdakwa pulang; -------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa hanya memegang celana pendek pada daerah kemaluan korban dan bukan pada celana dalam korban; -------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak memasukkan jarinya kedalam kemaluan korban; ----------
Bahwa pada saat terdakwa memegang celana korban posisi terdakwa agak membungkuk sedangkan posisi korban berdiri; ------------------------------------------
Bahwa korban hanya diam dan tidak menangis ataupun berteriak pada saat terdakwa memegang celana pendek korban, maksud terdakwa pada saat terdakwa masuk kedalam rumah korban, ibu korban juga ikut, pada saat ibu korban keluar terdakwa langsung joget dengan korban dan pada saat itu ibu korban masuk lagi kedalam rumah langsung menanyakan kepada terdakwa “Lapiu, kiapa ngana so buka tuti pe celana dan su pegang-pegang” (mengapa, kamu membuka celananya tuti kemudian kamu memegang?);-----------------------
Bahwa ibu korban masuk kedalam dapur karena ibu korban diberitahu oleh tetangga “Alpius (terdakwa), itu tidak ada, coba lihat lagi didapur lalu ibunya masuk”; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ibu korban memukul terdakwa karena kesal melihat terdakwa memegang celana korban; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa sudah menikah namun belum memiliki anak; ----------------------
Bahwa terdakwa mengetahui kalau kondisi kejiwaannya korban tidak normal dengan anak-anak pada umumnya; ---------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menyadari dan mengetahui kalau yang terdakwa pegang adalah celana pendek dan celana dalam korban dan yang terdakwa pegang disekitar kemaluan korban; --------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak menurunkan celana pendek yang digunakan oleh korban; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa menerangkan kalau terdakwa tidak sengaja memegang disekitar kemaluan korban karena terdakwa juga agak mengantuk dan juga terdakwa sudah merasa pusing karena sudah meminum segelas minuman keras, sehingga terdakwa tidak menyadari ayunan tangan terdakwa kerah kemaluan korban; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menerangkan masalah ini sudah pernah diselesaikan dipemuka adat dan terdakwa diminta untuk membayar denda atau uang malu sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) karena terdakwa telah melalukan pencabulan terhadap korban; ---------------------------------------------------
Bahwa pada saat terdakwa diminta untuk membayar uang denda atau uang malu juga dihadiri oleh Ketua Adat, Ketua Pembagunan, Ketua RT dan Pak Hansip dan terdakwa mengaku mau membayar kan tetapi orang tua korban mengatakan “saya punya anak bukan barang yang dibayar”; ------------------------
---Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian keterangan saksi-saksi dan terdakwa dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang tercatat dalam berita acara di persidangan dianggap termuat dalam putusan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan; ----------------------------------------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa di persidangan telah diperlihatkan barang bukti kepada saksi-saksi maupun terdakwa, berupa 1 (satu) buah celana pendek berwarna coklat muda dan 1 (satu) buah celana dalam berwarna putih, barang bukti mana telah disita oleh penyidik dan telah mendapatkan persetujuan penyitaan sehingga dapat diterima sebagai barang bukti yang sah dalam pemeriksaan perkara ini;-----------------------------
---Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum juga telah mengajukan bukti surat berupa VISUM ET REPERTUM, sebagaimana terlampir dalam Berkas Perkara Penyidik, tertanggal 20 April 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rahmi A. Gafur, NRPTT. 28.1.0053234, dokter pada Puskesmas Perawatan Nusajaya, disimpulkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap korban TRI ASTUTI MASELA: telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap satu barang bukti medis hidup berjenis kelamin perempuan yang menurut keterangan penyidik bernama Astuti Masela berumur tiga belas tahun pada hari Rabu tanggal tiga April tahun dua ribu tiga belas pada pukul dua belas lewat tiga puluh menit waktu Indonesia Bagian Timur diruang KIA Puskesmas Perawatan Nusajaya, dari hasil pemeriksaan didapatkan robekan selaput dara pada araj jam dua, lima dan tujuh yang diakibatkan kekerasan benda tumpul. Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan lainnya; ------------------------------------
---Menimbang, bahwa disamping bukti surat diatas, Penuntut Umum juga telah mengajukan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 199/477/HT/2004 tanggal 25 Juli Tahun 2004 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. Jumati Karim selaku Kepala Kantor Catatan Sipil Kependudukan Keluarga Berencana Kabupaten Halmahera Timur yang menerangkan bahwa memang benar TRI ASTUTI MASELA (korban) Lahir di Loleba Kecamatan Wasile Selatan Kabupaten Halmahera Timur, tanggal 21 Januari 2000; -----------------------------------------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, serta alat bukti surat, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 28 Maret 2013 sekitar pukul 16.00 WIT bertempat di dalam dapur rumah korban di Desa Loleba Kecamatan Wasile Selatan Kabupaten Halmahera Timur, terdakwa bersama temannya datang ke rumah saksi Sutriana Masela membawa minuman keras kebelakang dapur saksi Sutriana Masela dan terdakwa minum minuman keras tersebut bersama dengan teman terdakwa yang bernama NAWI; -------------------------------------------
Bahwa tidak lama kemudian terdakwa masuk kedalam dapur saksi Sutriana Masela dan korban Tri Astuti Masela sementara berada didapur tersebut;--------
Bahwa tidak lama kemudian saksi saksi Sutriana Masela masuk kedapur dan mengatakan kepada terdakwa dengan nada marah “ngana kurang ajar” (kamu kurang ajar), lalu terdakwa menjawab “kiapa? Kita Cuma baronggeng deng Tuti” kemudian ibu korban berkata “kiapa kong ngana kasih lucur Tuti pe celana? (mengapa kamu menurunkan celananya Tuti?)” kemudian terdakwa menjawab “Tuti pe celana dia pake-pake”, kita tra buka-buka (Tuti masih memakai celananya, saya tidak pernah membuka celana Tuti), lalu ibu korban mengambil bambu lalu memukul terdakwa sampai diluar rumah lalu terdakwa pulang; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat terdakwa memegang celana korban posisi terdakwa agak membungkuk sedangkan posisi korban berdiri; ------------------------------------------
Bahwa ibu korban memukul terdakwa karena kesal melihat terdakwa memegang celana korban; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengetahui kalau kondisi kejiwaannya korban tidak normal dengan anak-anak pada umumnya; ---------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menyadari dan mengetahui kalau yang terdakwa pegang adalah celana pendek dan celana dalam korban dan yang terdakwa pegang disekitar kemaluan korban; --------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menerangkan masalah ini sudah pernah diselesaikan dipemuka adat dan terdakwa diminta untuk membayar denda atau uang malu sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) karena terdakwa telah melalukan pencabulan terhadap korban; ---------------------------------------------------
Bahwa korban Tri Astuti Masela adalah masih anak-anak yang berusia 13 (tiga belas tahun); ---------------------------------------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan diatas, maka Majelis Hakim sampai pada pembuktian mengenai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa, apakah terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum; -------------------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kedepan persidangan oleh penuntut umum dengan Dakwaan berbentuk “alternative” yaitu Kesatu melanggar : Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak AtauKedua melanggar : Pasal 290 ayat (2) KUHP. Oleh karena itu Majelis Hakim akan membuktikan terlebih dahulu dakwaan kesatu melanggar : Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------
1. UNSUR SETIAP ORANG; --------------------------------------------------------------------
2. UNSUR DENGAN SENGAJA MELAKUKAN KEKERASAN, ATAU ANCAMAN KEKERASAN, MEMAKSA, MELAKUKAN TIPU MUSLIHAT, SERANGKAIAN KEBOHONGAN, ATAU MEMBUJUK ANAK; ---------------------
3. UNSUR UNTUK MELAKUKAN ATAU MEMBIARKAN DILAKUKAN PERBUATAN CABUL; -------------------------------------------------------------------------
Ad. 1. Unsur Setiap Orang; -------------------------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa Pasal 1 Butir 16 Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak, memberikan pengertian “Setiap Orang” adalah orang perorangan atau korporasi. Pengertian di atas direduksi dari pengertian subyek hukum dalam hukum pidana yaitu “orang”/persoon maupun “Badan Hukum”/rechtpersoon. Dalam pemeriksaan perkara ini oleh karena terdakwanya adalah “orang” dalam perpektif “persoon”, maka pembahasan unsur ini hanya dibatasi pada orang sebagai “persoon” bukan sebagai “rechtpersoon”. Dengan demikian “setiap orang” bisa diartikan sebagai orang atau siapa saja sebagai subjek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang dilakukannya;----------------------------------------------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, maka sebagai pelaku tindak pidana dalam perkara ini adalah Terdakwa ALPIUS LENA Alias LAPIU, dan terdakwa telah membenarkan identitasnya secara lengkap sebagaimana telah diuraikan dalam pemeriksaan pendahuluan, surat dakwaan maupun dalam pemeriksaan dipersidangan, berada dalam keadaan sehat, serta tidak cacad mental sehinga dapat menjawab dengan baik setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya selama dalam pemeriksaan, sehingga dapat dan mampu dipertangungjawabkan secara hukum;--------------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa dengan demikian Unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum; -----------------------------------------
Ad. 2. Unsur dengan sengaja melakukan kekerasan, atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak; -----------------------------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa tentang unsur ini jika dicermati secara gramatikal, adalah bersifat general/umum, karena unsur ini masih merupakan kumpulan kualifikasi atau rumusan delik belaka. Olehnya itu terhadap rumusan seperti ini lazim/biasanya memberikan pilihan (choise), karena bersifat pilihan/option, maka Majelis Hakim akan mencermati dan memilih dari rumusan delik a quo mana yang mengerucut dan mendekati pada perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, dengan melakukan pendalaman terhadap fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan; ------Menimbang, bahwa guna memperjelas rumusan delik yang terkandung dalam unsure ini secara konstruktif, maka sebelum mengaitkan rumusan delik a quo dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, maka majelis terlebih dahulu akan memberikan pengertian-pengertian secara berurutan dari rumusan delik tersebut di atas; ---
---Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “sengaja” adalah bahwa perbuatan terdakwa mempunyai suatu maksud dan menghendaki serta menginsyafi terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya. Kesengajaan merupakan bentuk hubungan batin antara pelaku dengan tindakannya/ perbuatannya. Dengan demikian “dengan sengaja” dapat diartikan bahwa perbuatan tersebut dilakukan dalam keadaan sadar dan ada niat untuk melakukan karena akibat dari perbuatan itu memang dikehendaki;
---Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan” adalah suatu perbuatan dengan mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani secara tidak sah ataupun perkataan yang menyebabkan korban atau orang lain karena kekerasan ataupun ancaman kekerasan tersebut mengalami ketakutan untuk membiarkan perbuatan tersebut dilakukan sehingga unsur ini menitikberatkan pada sikap batin dari terdakwa yang dilakukan terhadap korban; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Memaksa” adalah melakukan tekanan pada orang, sehingga orang itu melakukan sesuatu yang berlawanan dengan kehendaknya sendiri; ------------------------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, dalam bukunya “Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia”, Halaman 40, telah memberikan pengertian “Rangkaian Kebohongan” berupa beberapa kata yang tidak benar atau dengan kata lain memerlukan sedikitnya dua pernyataan yang bohong, sedangkan “tipu muslihat”berupa membohongi tanpa kata-kata, tetapi dapat berupa suatu perbuatan seperti memperlihatkan sesuatu; ---
---Menimbang, bahwa “Membujuk” adalah melakukan pengaruh terhadap orang sehingga orang itu mengikuti dan menuruti kehendaknya; ---
---Menimbang, bahwa pengertian-pengertian tersebut diatas, jika dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, maka majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut ; ---------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dalam keterangannya dipersidangan, membantah telah berbuat cabul terhadap korban sebagaimana yang telah didakwakan kepadanya, olehnya itu majelis perlu menkonstatir fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan persesuaian keterangan saksi korban, saksi Sutriani Masela, saksi Santoso dan keterangan terdakwa dipersidangan, telah terungkap sebagai “fakta hukum”, Bahwa pada Hari Kamis Tanggal 28 Maret 2013, sekitar pukul 16.00 WIT, saksi korban Tri Astuti Masela dan terdakwa benar berada di dalam dapur dari rumah saksi Sutriani Masela, di Desa Loleba Kecamatan Wasile Selatan Kabupaten Halmahera Timur;--------------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa selanjutnya yang menjadi permasalahan yang harus dibuktikan, apakah setelah di dalam dapur tersebut, terdakwa telah “Dengan Sengaja Melakukan Kekerasan, atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk” korban TRI ASTUTI MASELA, untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul kepadanya?; -----------------------------------------------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa sebagaimana telah dikemukakan di atas, bahwa terdakwa membantah telah berbuat cabul kepada korban, maka untuk menggali dan menguraikan unsur ini, guna membuktikan kebenaran tentang perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa tersebut, hanya semata-mata mendasarkan pada keterangan saksi korban Tri Astuti Masela, karena saksi Sutriani Masela, pada konteks ini “hanya melihat keberadaan” korban dan terdakwa di dalam dapur tersebut, tetapi “tidak mengetahui” mengapa sampai terdakwa bisa berada di dalam dapur dari rumah miliknya tersebut, namun saksi Sutriani Masela “melihat dan mengetahui” perbuatan apa saja yang telah dilakukan oleh terdakwa dan korban selama berada didalam dapur tersebut, yaitu pada saat saksi Sutriani Masela datang kedapur dan melihat posisi terdakwa dan korban sudah berhadapan dimana posisi terdakwa membungkuk badannya sedangkan korban dengan posisi berdiri. Selain itu, saksi Sutriani Masela juga melihat celana pendek yang digunakan oleh korban telah turun selutut sedangkan korban memegang celana dalamnya sambil menangis dan gemetaran karena saksi Sutriani Masela melihat terdakwa memasukkan jarinya kedalam kemaluan korban melalui cela celana dalam yang digunakan oleh korban. Sedangkan mengenai keterangan saksi Santoso, majelis berpendapat bahwa keterangan saksi tersebut bersifat “testimonium de audito” karena keterangannya merupakan hasil pengulangan yang diperolehnya dari keterangan terdakwa dan saksi korban ; ----------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mendalami, mencermati dan mempertimbangkan keterangan saksi korban di persidangan sebagai berikut; ---
---Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi korban saksi sedang berada didapur mencuci piring, kemudian terdakwa datang memanggil saksi “Tuti, ngana kamari dulu”, akan tetapi saksi tidak mau, lalu terdakwa masuk kedalam rumah dan menarik saksi kearah dapur, lalu terdakwa menyuruh saksi untuk membuka celana yang saksi kenakan dengan mengatakan “Tuti, buka ngana pe calana ka”, akan tetapi saksi tidak mau, lalu terdakwa dengan paksa membuka celana pendek dan celana dalam saksi, akan tetapi saksi menarik celana dalam saksi sehingga tidak lepas, lalu terdakwa memasukkan jarinya kedalam kemaluan saksi melalui sela celana dalam yang saksi kenakan sebanyak 2 (dua) kali, saksi merasakan sakit dan pedis pada kemaluan saksi, lalu saksi menangis sambil berteriak memanggil ibu saksi, lalu ibu saksi datang dan memergoki terdakwa, kemudian ibu saksi memukul terdakwa dan terdakwa lari keluar dari dalam rumah saksi; ----------------------------------
---Menimbang, bahwa dari keterangan saksi korban yang menerangkan setelah terdakwa menyuruh saksi membuka celana pendek korban namun korban tidak mau namun pada akhirnya celana pendek yang digunakan korban bisa diturunkan oleh terdakwa dan selanjutnya terdakwa mau membuka celana dalam milik korban namun korban berusaha menahan celana dalam miliknya dan akhirnya terdakwa memasukkan jarinya kedalam kemaluan korban melalui sela celana dalam milik korban, hal mana bersesuain juga bila dikaitkan dengan keterangan saksi Sutriani Masela yang merupakan ibu kandung dari korban yang menerangkan pada saat saksi Sutriani Masela masuk kedapur melihat korban sementara berdiri dan memegang celana dalam agar tidak terlepas dan korban dalam keadaan gemetar dan menangis memanggil “mama”; -----------------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa dari serangkaian runutan peristiwa diatas terlihat bahwa korban tidak mau mau untuk melepaskan celana pendek maupun celana dalam milik korban namun terdakwalah yang berupaya agar celana pendek milik korban bisa terbuka selanjutnya terdakwa mencoba menarik-narik celana dalam korban namun karena korban terus memegang celana dalam milik korban tersebut agar tidak terlepas; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dipersidangan yang membantah telah menurunkan celana pendek milik korban dan tidak memasukkan jarinya kedalam kemaluan korban namun pada keterangan lain terdakwa membenarkan kalau terdakwa memegang celana milik korban pada daerah kemaluan korban dan korban menyadari bahwa daerah dimana terdakwa memegang tersebut adalah daerah kemaluan, bila dikaitkan dengan keterangan saksi Sutriani Masela dan keterangan korban, maka memberikan petunjuk kepada majelis hakim bahwa terdakwa berusaha menyimpan dan menyembunyikan sesuatu;
---Menimbang, bahwa selain itu orangtua korban telah berupaya agar menempuh jalur penyelesaian melalui adat dan Kepala Desa, namun dari pemuka adat terdakwa harus membayar uang denda atau uang malu sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), terdakwa menyadari bahwa uang denda tersebut adalah salah satu bentuk pembayaran akibat dari perbuatan yang telah terdakwa lakukan terhadap korban; -----------------------------------------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa fakta yang terungkap di persidangan, korban TRI ASTUTI MASELA, benar adalah “anak”, yang lahir pada Tanggal 21 Januari Tahun 2000, sesuai tanggal lahir yang tertera pada Kutipan Akta Kelahiran maupun keterangan dari orang tua saksi, sehingga sekarang korban baru berusia 13 (tiga belas) tahun 06 (enam) bulan dan majelis telah berkeyakinan bahwa korban adalah “anak”; --------
---Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, majelis berkeyakinan bahwa perbuatan a quo benar-benar dikehendaki oleh terdakwa, sehingga Majelis berpendapat unsur “Dengan Sengaja memaksa anak” ini-pun telah terpenuhi dan sah menurut hukum ; -----------------------------------------------------------------------------------
3.Unsur Melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul; --------------
---Menimbang, bahwa unsur ini menitikberatkan pada perbuatan obyektif yang dilakukan oleh terdakwa dan perbuatan tersebut harus dalam konteks pencabulan;---
---Menimbang, bahwa terungkap fakta di persidangan yaitu terdakwa menyuruh korban untuk membuka celana yang korban kenakan dengan mengatakan “Tuti, buka ngana pe calana ka”, akan tetapi korban tidak mau, lalu terdakwa dengan paksa membuka celana pendek dan celana dalam korban, akan tetapi korban menarik celana dalam korban sehingga tidak lepas, lalu terdakwa memasukkan jarinya kedalam kemaluan korban melalui sela celana dalam yang korban kenakan sebanyak 2 (dua) kali, korban merasakan sakit dan pedis pada kemaluan korban, lalu korban menangis sambil berteriak memanggil ibu korban, lalu ibu korban datang dan memergoki terdakwa, kemudian ibu korban memukul terdakwa dan terdakwa lari keluar dari dalam rumah korban; ---
---Menimbang, bahwa bila dikaitkan dengan bukti Visum Et Repertum sebagaimana terlampir dalam Berkas Perkara Penyidik, tertanggal 20 April 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rahmi A. Gafur, NRPTT. 28.1.0053234, dokter pada Puskesmas Perawatan Nusajaya, disimpulkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap korban TRI ASTUTI MASELA: telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap satu barang bukti medis hidup berjenis kelamin perempuan yang menurut keterangan penyidik bernama Astuti Masela berumur tiga belas tahun pada hari Rabu tanggal tiga April tahun dua ribu tiga belas pada pukul dua belas lewat tiga puluh menit waktu Indonesia Bagian Timur diruang KIA Puskesmas Perawatan Nusajaya, dari hasil pemeriksaan didapatkan robekan selaput dara pada araj jam dua, lima dan tujuh yang diakibatkan kekerasan benda tumpul. Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan lainnya; ---------------------------------------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, majelis berkeyakinan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban TRI ASTUTI MASELA, sehinga unsur ini-pun telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;--------------------------------------------------------------------------
---Menimbang bahwa, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi menurut hukum; ----------------------------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dakwaan Kesatu dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, telah dipertimbangkan dan terbukti seluruhnya pada perbuatan terdakwa ALPIUS LENA alias LAPIU, serta alat-alat bukti yang diajukan dalam persidangan perkara ini telah memenuhi ketentuan minimum alat bukti (bewijs minimum), maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa ALPIUS LENA alias LAPIU, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pencabulan terhadap anak” sebagaimana yang diatur dan diancam dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dan telah didakwakan dalam dakwaan Kesatu penuntut umum ; ------------------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa oleh karena unsur dari dakwaan Kesatu Penuntut Umum terbukti secara sah dan meyakinkan, maka dakwaan selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi; -----------------------------------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar yang menghapuskan sifat melawan hukum perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa maupun alasan pemaaf yang menghapuskan kesalahan terdakwa, maka terhadap terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijatuhi pidana ; ------------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa pidana apa yang tepat dan adil dijatuhkan kepada terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan berdasarkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan sebagaimana terurai di bawah ini : -----------------------------------------
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN : --------------------------------------------------------------
Terdakwa berbelit-belit dipersidangan; -------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap korban yang masih anak-anak, yang seharusnya dilindungi ; ---------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban kehilangan kehormatan keperawanan (virgin) sehingga tentunya akan berpengaruh terhadap masa depan korban ; --------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa disamping bertentangan dengan norma hukum, norma agama dan norma kesusilaan, juga telah meresahkan dan menciderai tatanan social masyarakat (public orde) ; ---------------------------------------------------------------
HAL-HAL YANG MERINGANKAN : --------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa belum pernah dijatuhi pidana karena melakukan suatu kejahatan (recidivis), atau dengan kata lain terdakwa adalah pelaku pertama kali (first offender); ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menyesali akan perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mempunyai tanggungan keluarga berupa seorang istri yang sudah berusia lanjut; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa diantara keluarga korban dan terdakwa sudah ada perdamaian; ------------
---Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana yang dipandang adil dan setimpal dengan perbuatan terdakwa, Majelis Hakim perlu memperhatikan pasal yang didakwakan kepada terdakwa khsususnya mengenai ancaman pidana. Oleh karena terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebgaimana yang didakwakan penuntut umum dalam dakwaan kesatu yaitu melanggar pasal 82 Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dimana ancaman pidana dalam undang-undang tersebut menganut pola/frame pemidanaan berupa pidana penjara minimum yaitu 3 (tiga) tahun dan pidana penjara maksimum yaitu 15 (lima belas tahun) dan pidana denda paling banyak Rp 300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 60.000.000.- (enam puluh juta rupiah); ---------------------
---Menimbang, bahwa juga perlu dipertimbangkan bahwa pemidanaan bukanlah semata-mata didasarkan pada prinsip retributive sebagai sarana balas dendam, sebab hal tersebut bisa menjadikan terdakwa anti rehabilitasi bahkan tidak menghargai hukum karena diputuskan terlampau berat, dan oleh karenanya tujuan pemidanaan tidak tercapai. Pada sisi lain pemidanaan juga harus dilihat dari kacamata ultimum remidium, yakni sebagai wahana rehabilitasi guna memperbaiki tingkah laku pelaku, agar membuatnya menjadi jera dan insyaf sehingga tidak mengulangi perbuatannya pada masa-masa yang akan datang; ---------------------------
---Menimbang, bahwa selama pemeriksaan berlangsung terdakwa berada di dalam tahanan, oleh karena itu perlu diperhitungkan pengurangan pidana yang dijatuhkan dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa sampai dengan putusan ini memperoleh kekuatan hukum yang tetap; --------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa karena pidana yang dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa, maka kepada terdakwa harus diperintahkan agar tetap ditahan ; --------------------------------------------------------------------------------------
---Menimbang bahwa, tentang barang bukti berupa : ------------------------------------------
- 1 (satu) buah celana pendek berwarna coklat muda; -------------------------------------
- 1 (satu) buah celana dalam berwarna putih dan; ------------------------------------------
- 1 (satu) buah akta kelahiran dengan Nomor : 199/477/HT/2004; ----------------------
telah disita secara sah serta diakui kebenarannya oleh saksi-saksi dan terdakwa, sehingga dengan berpedoman pada pasal 194 ayat (1) jo. pasal 46 ayat (1) KUHAP, maka status barang bukti tersebut akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini; --------------------------------------------------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa oleh karena dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka terdakwa wajib dibebankan membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana tercantum dalam amar putusan ini; -----------------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi di persidangan, demi ringkasnya putusan ini Majelis Hakim menunjuknya pada berita acara pemeriksaan perkara bersangkutan dan dianggap menjadi satu kesatuan dengan putusan ini; ----------------
---Mengingat, Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 197, jo Pasal 193 ayat (1) jo ayat (2) huruf b jo Pasal 222 ayat (1) KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------M E N G A D I L I : ----------------------------------------
Menyatakan terdakwa ALPIUS LENA alias LAPIU, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pencabulan terhadap anak“ ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ALPIUS LENA alias LAPIU, dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun ; ----------------------------------------------------
Menjatuhkan pula terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sebesar Rp60.000.000. (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; --------------------------------------------------------------
Menyatakan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ------------------------------------
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; -------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa ; ------------------------------------------------------------
1 (satu) buah celana pendek berwarna coklat muda; --------------------------------
1 (satu) buah celana dalam berwarna putih dan; -------------------------------------
1 (satu) buah akta kelahiran dengan Nomor : 199/477/HT/2004; ----------------
Dikembalikan kepada yang berhak Tri Astuti Masela; ----------------------------------
Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah); --------------------------------------------------------------------------------------
---Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim pada Hari Rabu, Tanggal 17 Juli 2013 oleh kami : ULFA RERY, SH., sebagai Hakim Ketua Majelis dengan IRWAN HAMID, SH. dan SHERLY RISANTY, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada Hari Selasa, Tanggal 23 Juli 2013, dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim anggota tersebut, dengan dampingi oleh ASLAM, SH., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Soasio, dan dihadiri oleh CHRISTOMY BONAR, SH. sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Soasio serta dihadapan Terdakwa tanpa didampingi oleh Penasehat Hukumnya; ---------------------------------------------------
HAKIM-HAKIM ANGGOTA TERSEBUT, IRWAN HAMID, SH. SHERLY RISANTY, SH. | HAKIM KETUA MAJELIS TERSEBUT, ULFA RERY, SH. PANITERA PENGGANTI, ASLAM, SH. |