186/PDT/2014/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 186/PDT/2014/PT-MDN
PEMERINTAH RI CQ. MENTRI KESEHATAN X PEMERINTAH RI CQ MENTRI KEUANGAN
KUAT
-
P U T U S A N
Nomor : 186/PDT/2014/PT-MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PEMERINTAH R.I. Cq. MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA Cq. RUMAH SAKIT UMUM PUSAT H. ADAM MALIK Cq. DIREKTUR UTAMA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT H. ADAM MALIK MEDAN, berkedudukan di Jalan Bunga Lau No. 17 Medan Tuntungan Km. 12 Medan-20136;
PEMERINTAH R.I. Cq. MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA Cq. RUMAH SAKIT UMUM PUSAT H. ADAM MALIK Cq. DIREKTUR UTAMA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT H. ADAM MALIK Cq BENDAHARAWAN GAJI RUMAH SAKIT UMUM PUSAT H. ADAM MALIK MEDAN, berkedudukan di Jalan Bunga Lau No. 17 Medan Tuntungan Km. 12 Medan-20136;
Keduanya diwakili oleh kuasa hukumnya : M. AFDHAL LUBIS, SH. Advokat berkantor/ bertempat tinggal di Jl. Bunga Lau No. 17 Tuntungan KM. 12 Medan, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 30 Januari 2013, selanjutnya disebut sebagai PARA PEMBANDING I semula TERGUGAT I dan II;
PEMERINTAH R.I. Cq. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Cq DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN Cq. KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN PROVINSI SUMATERA UTARA Cq. KEPALA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA MEDAN I, berkedudukan di Jalan Pangeran Diponegoro No. 30 A Medan;
PEMERINTAH R.I. Cq. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, berkedudukan di Gedung Praptosuhardjo III Lt 4 Jalan Budi Utomo No. 6 Jakarta 10710;
Keduanya diwakili oleh : ELITA MARIATI P., SH. Pelaksana pada Bagian Bantuan Hukum I. D Biro Bantuan Hukum Sekretariat Jenderal Kementrian Keuangan, berkantor/ bertempat tinggal di Gedung Djuanda I, Kementrian Keuangan Lantai 3 Jl. Dr. Wahidin Raya No. 1 Jakarta Pusat, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 9 April 2013, selanjutnya disebut sebagai PARA PEMBANDING II semula TURUT TERGUGAT II dan III;
L a w a n
BETTY FRIDA SITUMEANG, Tempat / Tanggal Lahir : Medan / 12 November 1956, Agama Kristen Protestan, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil / Tenaga Keperawatan di Medical Centre Unit & Poliklinik Eksekutif (MCU) Pada Rumah Sakit Umum Pusat H. Adam Malik Medan, Alamat Jl. Melinjo II No. 13, Joper, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula PENGGUGAT;
D a n
PEMERINTAH R.I. Cq. MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, berkedudukan di Jalan HR. Rasuna Said Blok X5 Kav 4-9 Jakarta 12950, selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING I semula TURUT TERGUGAT I;
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA, berkedudukan di Jalan Letjend Sutoyo Nomor 12 Jakarta 13640, selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING II semula TURUT TERGUGAT IV;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas Perkara Pengadilan Negeri Medan nomor : 669/Pdt.G/2012/PN.Mdn dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA
Membaca, surat gugatan Penggugat tertanggal 29 Nopember 2012 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan dibawah register nomor : 669/Pdt.G/2012/PN-Mdn, mengemukakan sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah seorang Pegawai Negeri Sipil yang telah aktif kembali bekerja sebagai salah satu Tenaga Keperawatan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Pusat H. Adam Malik Medan sejak tanggal 9 Juni 2011 berdasarkan Salinan Keputusan Turut Tergugat-I No. 904/MENKES/R/SK/V/2011 tertanggal 4 Mei 2011 tentang PENCABUTAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 722/MENKES/R/SK/IX/2006 TANGGAL 12 SEPTEMBER 2006 YANG TERHITUNG MULAI 31 SEPTEMBER 2001 dan PENGAKTIFAN KEMBALI PENGGUGAT sebagai Pegawai Negeri Sipil di Departemen Kesehatan RI di Jakarta yang kemudian DIRALAT dan juga DIREHABILITASI oleh Turut Tergugat-I dengan Surat Keputusan Turut Tergugat-I Nomor 2036/MENKES/R/SK/X/2011 tanggal 5 Oktober 2011 yang amarnya adalah sebagai berikut :
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
KESATU : MERALAT Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 904/MENKES/R/SK/V/2011 tanggal 4 Mei 2011 tentang Pengaktifan Kembali Sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Sdri. BETTY FRIDA SITUMEANG Nip. 140107079 dan menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang PENGAKTIFAN KEMBALI dan MEREHABILITIR nama tersebut diatas sebagai Pegawai Negeri Sipil Terhitung Mulai Tanggal 1 Oktober 2010.
Nama : BETTY FRIDA SITUMEANG
NIP : 140107079
Pangkat : Penata III/c
Unit Kerja : RSUP H. Adam Malik Medan
Satuan Organisasi : Ditjen Bina Upaya Kesehatan
Kementerian Kesehatan
Sesuai dengan amar Putusan Peninjauan Kembali Nomor 99 PK/TUN/2009 tanggal 10 Juni 2010, Surat-Surat Deputi Bidang Bina Pengadaan, Kepangkatan, dan Pensiun Nomor D.26-20/S.58-9/14 tanggal 8 Desember 2010 dan Nota Persetujuan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor AK 1315000117 tanggal 15 Juni 2011
KEDUA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Bahwa Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI tersebut dibuat berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 99 PK / TUN /2009 tertanggal 10 Juni 2010 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap / inkracht yang amarnya sebagai berikut :
MENGADILI KEMBALI :
Mengabulkan gugatan Penggugat ;
Menyatakan batal Keputusan Tergugat atau Menteri Kesehatan RI tanggal 12 September 2006 No. 722/MENKES/R/SK/IX/2006 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Betty Frida Situmeang, NIP. 140107079, Pangkat Penata III/C, Unit Organisasi RSUP H. Adam Malik, Medan;
Mewajibkan Tergugat atau Menteri Kesehatan RI untuk mencabut keputusannya tanggal 12 September 2006 No. 722/MENKES/R/SK/IX/2006 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Betty Frida Situmeang, NIP. 140107079, Pangkat Penata III/C, Unit Organisasi RSUP H. Adam Malik, Medan ;
Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan yang baru yang merehabilitir Penggugat dalam kedudukan semula sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan segala hak yang menyertainya ;
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa pada tanggal 25 Juli 2011 Penggugat telah membuat surat permohonan yang pertama (I) yaitu pengusulan pembayaran gaji Penggugat yang tertunda kepada pihak Tergugat-I. Kemudian Tergugat-II selaku Bendaharawan Gaji Tergugat-I telah memberikan gaji Penggugat sejak bulan Juli 2011 sampai dengan sekarang ;
Bahwa ketika Penggugat mempertanyakan kepada Tergugat-II, alasan mengapa hak Pengguguta berupa gaji dan tunjangan dibayarkan sejak bulan Juli 2011 dan bukan sejak bulan Agustus 2001 (Penggugat menerima pembayaran gaji Tergugat terakhir pada bulan Juli 2001), pembayar gaji dari Pihak Tergugat-I, dan II tidak bisa memberikan penjelasan yang pasti apalagi didukung dengan adanya peraturan yang baku untuk itu ;
Bahwa atas penolakan tersebut Penggugat telah mencoba menerangkan kepada Tergugat-I dan II, bahwa hak Penggugat berupa gaji dan tunjangan yang lain yang berhubungan dengan jabatannya sejak Agustus tahun 2001 sampai dengan Juni tahun 2011 tidak bisa hilang begitu saja tanpa alasan yang jelas karena Penggugat telah dipekerjakan kembali dan wajib direhabilitasi berikut dengan segala haknya sesuai dengan amar PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI PADA TINGKAT PENINJAUAN KEMBALI NOMOR : 99 PK / TUN /2009 TERTANGGAL 10 JUNI 2010 yang mewajibkan Menteri Kesehatan Republik Indonesia untuk menerbitkan keputusan yang baru yang merehabilitir penggugat dalam kedudukan semula sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan segala hak yang menyertainya dimana putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde) ;
Bahwa Penggugat juga selanjutnya menerangkan kepada Tergugat-II bahwa Penggugat mempunyai masa kerja yang penuh yaitu 24 (dua puluh empat) tahun dan 9 (sembilan) bulan hal mana dibuktikan dengan adanya Surat Nota Persetujuan Teknis dari Turut Tergugat-IV Kepala Badan Kepegawaian Negara No. Ak 13015000117 tanggal 15 Juni 2011 Tentang Perhitungan Masa Kerja Dengan Pangkat Penata Gol. III C yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat-IV sehingga secara jelas dapat diartikan bahwa periode Agustus 2001 sampai dengan Juni 2011 adalah bagian dari masa kerja yang telah Penggugat jalani ;
Bahwa untuk mencari titik terang, Penggugat mendiskusikan dengan Biro Hukum Menteri Kesehatan RI dan Biro Hukum pada Turut Tergugat IV, dan ternyata Beliau menerangkan bahwa dasar mengenai Tanggal Melaksanakan Tugas (TMT) terhitung 1 Oktober 2010 yang tertera pada SK Pengaktifan Kembali Penggugat adalah karena mereka baru mendapat salinan Putusan MA RI pada tingkat PK tersebut pada tanggal 30 September 2010, namun TMT 1 Oktober 2010 tersebut hanya terbatas pada pengaktifan PENGGUGAT saja sebagai Pegawai Negeri Sipil dan bukan mengenai pembayaran gaji dan tunjangan. Beliau juga menambahkan bahwa tanggal SK pengaktifan PENGGUGAT tidak dapat dibuat dengan tanggal 31 September 2001 karena nantinya akan berlaku surut walaupun SK Pemecatan yang telah dicabut terhitung mulai pada tanggal tersebut ;
Bahwa Pembayaran atas hak Penggugat berupa gaji dan tunjangan yang belum dibayarkan tersebut telah Penggugat diskusikan kepada para bawahan Tergugat-I yang mencakup bidangnya masing-masing yaitu Bapak Direktur Keuangan Rumah Sakit Umum Pusat H. Adam Malik Medan dan Bapak Kepala Bidang Keuangan Rumah Sakit Umum Pusat H. Adam Malik Medan di Ruangan Bapak Direktur Keuangan Rumah Sakit Umum Pusat H. Adam Malik Medan pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2012 dan menurut pendapat mereka tersebut, Penggugat sebaiknya membuat Surat Permohonan kembali kepada Tergugat-I untuk tertib administrasi dan sebagai dasar untuk memproses hak Penggugat yaitu gaji dan tunjangan dari bulan Agustus 2001 s/d bulan Juni 2011 walaupun telah ada dasar hukum yang kuat untuk membayarkan gaji Penggugat yang tertunda tersebut di atas dan juga Surat Permohonan yang mempunyai perihal yang sama telah Penggugat kirimkan pada tanggal 25 Juli 2011 sebelumnya ;
Bahwa Penggugat juga memohon bantuan dari Turut Tergugat II untuk dapat dilaksanakan pembayaran terhadap gaji dan tunjangan Penggugat bulan Agustus 2001 s/d bulan Juni 2011 namun Turut Tergugat II menerangkan bahwa kewenangan pembayaran hak Penggugat berupa gaji dan tunjangan lainnya bulan Agustus 2001 s/d bulan Juni 2011 merupakan kewenangan dari Tergugat I sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan bukan kewenangan Turut Tergugat II karena Turut Tergugat II hanya sebagai pihak yang membayarkan dana kepada Tergugat II sesuai dengan permintaan dari Tergugat II dengan persetujuan Tergugat I ;
Bahwa Pada tanggal 20 Pebruari 2012, Penggugat sudah mengirimkan surat permohonan kepada Tergugat-I sebagaimana hasil diskusi pada hari : Kamis tanggal 16 Februari 2012 untuk pembayaran gaji Penggugat dari bulan Agustus 2001 s/d bulan Juni 2011, NAMUN SEJAK SURAT KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN (TURUT TERGUGAT-I) NOMOR 2036/MENKES/R/SK/X/2011 TENTANG PENGAKTIFAN KEMBALI SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL TANGGAL 5 OKTOBER 2011 SAMPAI DENGAN SEKARANG, PIHAK TERGUGAT I DAN TERGUGAT II TIDAK JUGA MELAKSANAKAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA (TURUT TERGUGAT-I) PERIHAL GAJI PENGGUGAT TERSEBUT.
Bahwa Penggugat pada tanggal 15 April 2012, menjumpai Tergugat I dan memohon kepada Tergugat I agar dapat melaksanakan Surat Keputusan Turut Tergugat-I mengenai rehabilitasi Penggugat dimana hal tersebut telah sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 99/PK/TUN/2009 tertanggal 10 Juni 2010, dan Nota Persetujuan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara No. AK 13015000117 tanggal 15 Juni 2011 namun Tergugat I berdalih bahwa Tergugat I tidak dapat menjadikan Keputusan Mahkamah Agung RI yang telah Berkekuatan Hukum Tetap dan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Mengenai Rehabilitasi serta Nota Persetujuan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagai dasar hukum untuk membayarkan gaji PENGGUGAT dari bulan Agustus 2001 s/d bulan Juni 2011 melainkan Tergugat I menyarankan agar Penggugat menempuh kembali upaya hukum melalui gugatan pada Pengadilan Negeri sehingga Tergugat I mempunyai dasar hukum yang jelas dalam melakukan pembayaran gaji Penggugat nantinya dan tidak terancam perkara Korupsi karena dugaan penyalahgunaan anggaran untuk melakukan pembayaran terhadap gaji Penggugat ;
Bahwa jawaban dari Tergugat I tersebut adalah sama sekali tidak masuk akal karena dengan adanya Surat Nota Persetujuan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara No. Ak. 13015000117 tertanggal 15 Juni 2011 yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat IV membuktikan secara tegas bahwa masa kerja Penggugat dihitung penuh termasuk didalamnya periode sejak bulan Agustus 2001 sampai bulan Juni 2011 ;
Bahwa apa yang Penggugat tuntut adalah merupakan hak Penggugat yang telah direhalibitasi sesuai Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 2036/MENKES/R/SK/X/2011 tanggal 5 Oktober 2011 dan tindakan Penggugat tersebut dilandaskan pada dasar normatif dengan dibenarkan oleh peraturan yang berlaku sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 4 Tahun 1966 Tentang Pemberhentian / Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri Sipil Pasal 7 ayat (1) yang berbunyi : Djika sesudah pemeriksaan oleh pihak jang berwadjib seorang pegawai negeri jang dikenakan pemberhentian sementara menurut 2 ajat (1) dan ajat (2) peraturan ini ternjata tidak bersalah, maka pegawai itu harus segera diangkat dan dipekerdjakan kembali pada djabatannja semula. Dalam hal jang demikian maka selama masa diberhentikan untuk sementara ia berhak mendapat gadji penuh serta penghasilan-penghasilan lain jang berhubungan dengan djabatannja ;
KERUGIAN
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II terhadap Penggugat, Penggugat telah mengalami kerugian, baik kerugian materil maupun kerugian immateril dimana kerugian materil yang dialami Penggugat adalah gaji dan tunjangan Penggugat yang belum dibayarkan oleh Tergugat I melalui Tergugat II kepada Penggugat yaitu sejak bulan Agustus 2001 s/d bulan Juni 2011 dengan rincian sebagai berikut :
Kerugian Materil
Gaji Pokok sebagai PNS Golongan III/c yang belum diterima Penggugat dengan masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun sebesar Rp 3.287.200,- (tiga juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu dua ratus rupiah) setiap bulannya terhitung sejak bulan Agustus 2001 s/d bulan Juni 2011 (119 bulan) yaitu :
Rp 3.287.200,- x 119 = Rp 391.176.800,- (tiga ratus sembilan puluh satu juta rupiah seratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus rupiah) ;
(Vide : Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipiljo. Surat Kenaikan Gaji berkala atas nama Penggugat No. 04/02/II.1.1/419/2012 tertanggal 21 September 2012 yang dikeluarkan oleh Direktur SDM dan Pendidikan RSUP H. Adam Malik.)
Tunjangan Jabatan Fungsional Perawat sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya yang belum diterima Penggugat sejak bulan Agustus 2001 s/d bulan Juni 2011 (119 bulan) yaitu :
Rp 500.000,- x 119 = Rp 59.500.000,- (lima puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) ;
(Vide : SK KP.04.04.3.2.15928)
Gaji Ke-13 PNS Golongan III/c sebesar Rp 3.287.200,- (tiga juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu dua ratus rupiah) yang belum diterima Penggugat sejak bulan Agustus 2001 s/d bulan Juni 2011 (sebanyak 10 (sepuluh) kali) yaitu :
Rp 3.287.200,- x 10 = Rp 32.872.000,- (tiga puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) ;
(Vide : Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2012 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas jo. Surat Kenaikan Gaji berkala atas nama Penggugat No. 04/02/II.1.1/419/2012 tertanggal 21 September 2012 yang dikeluarkan oleh Direktur SDM dan Pendidikan RSUP H. Adam Malik.)
Tunjangan beras sebesar Rp 59.000,- (lima puluh sembilan ribu rupiah) setiap bulannya yang belum diterima Penggugat sejak bulan Agustus 2001 s/d bulan Juni 2011 (119 bulan) yaitu :
Rp 59.000,- x 119 = Rp 7.021.000,- (tujuh juta dua puluh satu ribu rupiah) ;
(Vide : SKPP-458/WPB.02/KP.0121/2012)
Berdasarkan hal-hal diatas maka besarnya kerugian materil yang dialami Penggugat adalah :
Gaji Pokok : Rp 391.176.800,-
Tunjangan Jabatan
Fungsional Perawat : Rp 59.500.000,-
Gaji Ke-13 : Rp 32.872.000,-
Tunjangan Beras : Rp 7.021.000,- +
Jumlah : Rp 490.569.800,- (empat ratus sembilan puluh juta lima ratus enam puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah)
Bahwa Penggugat dalam menghitung perincian kerugian materil menggunakan Peraturan Pemerintah yang berlaku sekarang yaitu pada saat gugatan diajukan disebabkan perubahan nilai/kurs mata uang yang terjadi sehingga Penggugat berkeyakinan bahwa untuk mewakili rasa keadilan bagi Penggugat maka sepatutnya perhitungan kerugian materil yang dialami Penggugat baik berupa gaji maupun tunjangan dihitung berdasarkan Peraturan Pemerintah yang berlaku sekarang dimana hal tersebut berjalan searah dengan Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI No. 74 K/Sip/1969 tentang penyesuaian nilai kerugian dimana jumlah uang tersebut harus dinilai dgn menggunakan harga emas pada akhir tahun 1965 (saat terjadinya jual beli) dan harga emas pada waktu sekarang dengan membebankan resiko karena penilaian itu kepada kedua belah pihak yang berperkara secara separuh-separuh;
Bahwa apabila jumlah gaji beserta penghasilan-penghasilan lainnya yang patut diterima oleh Penggugat sejak bulan Agustus 2001 s/d bulan Juni 2011 dianggap kurang akurat maka dengan ini Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan agar nantinya dalam putusan ini juga untuk menetapkan penghasilan Penggugat baik gaji maupun tunjangan secara penuh dengan tepat tanpa mengurangi hak-hak Penggugat sejak bulan Agustus 2001 s/d bulan Juni 2011 dimana hal tersebut bersesuaian dengan Putusan MA RI No. 556 k/Sip/1971, tgl. 10 November 1971 jo Putusan MA RI No. 1245 k/Sip/1974,tgl. 9 November 1976, “Putusan yang mengabulkan lebih dari yang dituntut, diizinkan selama hal itu masih sesuai dengan keadaan materil, asal tidak menyimpang daripada apa yang dituntut” ;
Bahwa selain telah nyata Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan pelanggaran terhadap kaidah hukum yang berlaku, perbuatan Tergugat I dan Tergugat II tersebut telah bertentangan dengan asas kepatutan yang berlaku di masyarakat dimana seorang Pegawai Negeri Sipil yang diakui masa kerjanya secara penuh patut diberikan haknya sebagaimana Peraturan Perundanga-Undangan yang berlaku ;
II. Kerugian Immateril
Bahwa kerugian immateril yang Penggugat alami berupa rasa malu dan intimidasi dari atasan maupun rekan kerja Penggugat dikarenakan usaha Penggugat untuk mendapatkan kembali hak Penggugat yang belum dibayarkan tersebut yang sebenarnya tidak dapat diukur dengan uang, akan tetapi untuk memudahkannya maka Penggugat anggarkan sebesar : Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ;
Bahwa Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi : “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
Bahwa menurut J. Satrio, SH (Hukum Perikatan Yang Lahir Dari Undang-Undang Bagian Kedua, PT. Citra Aditya Bakti, 1992, Bandung) : “Untuk dapat suatu perbuatan dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum harus terpenuhi empat hal, yakni :
Harus ada perbuatan, yang dimaksud dengan perbuatan di sini adalah perbuatan baik bersifat positif maupun negatif.
Perbuatan itu harus melawan hukum, dapat berupa :
Bertentangan (melanggar) hak orang lain ;
Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku ;
Bertentangan dengan kesusilaan ;
Bertentangan dengan kepentingan umum ;
Ada kerugian.
Ada hubungan sebab-akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian yang timbul.
Bahwa berdasarkan uraian-uraian yang telah dikemukakan Penggugat di atas, telah nyata bahwa Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II dengan tidak membayarkan gaji Penggugat dari bulan Agustus 2001 s/d bulan Juni 2011 walaupun telah dilandaskan pada dasar hukum yang kuat untuk membayarkan hak Penggugat baik berupa gaji dan tunjangan yang tertunda tersebut di atas telah memenuhi unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata ;
PUTUSAN SERTA MERTA (uit voerbaar bij voorraad)
Bahwa oleh karena Pembayaran Gaji Penggugat bulan Agustus 2001 s/d bulan Juni 2011 telah dinyatakan secara jelas melalui keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 99/PK/TUN/2009 tertanggal 10 Juni 2010, Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 2036/MENKES/R/SK/X/2011 tanggal 5 Oktober 2011 Tentang Pengkaktifan Kembali Sebagai Pegawai Negeri Sipil dan Nota Persetujuan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara No. AK 13015000117 tanggal 15 Juni 2011 maka Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dapat menyatakan bahwa Putusan ini nantinya dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali (uitvoerbaar bij voorraad) karena telah memenuhi alasan sebagaimana diatur pada Pasal 191 ayat (1) RBg. jo. SEMA RI No. 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta dan Provisionil.
Maka berdasarkan segala apa yang terurai di atas, Penggugat memohon dengan hormat agar sudilah kiranya Ketua Pengadilan Negeri Medan melalui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan untuk menetapkan suatu hari persidangan serta memanggil para pihak untuk bersidang pada waktu yang ditetapkan tersebut, dan selanjutnya Majelis Hakim yang telah ditunjuk dapat memutuskan perkara ini dengan amarnya sebagai berikut :
PRIMAIR :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan Penggugat adalah Pegawai Negeri Sipil yang berhak untuk direhabilitasi hak dan nama baiknya sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung pada Tingkat Peninjauan Kembali Nomor : 99/PK/TUN/2009 tertanggal 10 Juni 2010, Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 2036/MENKES/R/SK/X/2011 tanggal 5 Oktober 2011 Tentang Pengkaktifan Kembali Sebagai Pegawai Negeri Sipil dan berhak mendapat pembayaran gaji dan tunjangan dari bulan Agustus 2001 s/d bulan Juni 2011 sebagai Pegawai Negeri Sipil Golongan III C (beserta segala hak-hak penghasilan lain yang menyertainya) ;
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum (On recht matigedaad) ;
Menghukum Tergugat I melalui Tergugat II untuk membayar kerugian materiil berupa gaji dan tunjangan beserta seluruh penghasilan-penghasilan yang menyertainya secara penuh sebesar Rp. Rp 490.569.800,- (empat ratus sembilan puluh juta lima ratus enam puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah) secara tunai dan lunas dengan seketika ;
Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian immateril/moril kepada Penggugat sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) secara tunai dan lunas ;
Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu atau serta merta walaupun ada upaya hukum verzet, banding atau kasasi dari Tergugat I dan II maupun Para Turut Tergugat ;
Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh melaksanakan isi Putusan ini ;
Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II secara tanggung renteng untuk membayar ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini ;
Atau :
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, dengan kerendahan hati, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Membaca, jawaban dari Tergugat I dan Tergugat II, yang mengemukakan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Pengadilan Negeri Medan Tidak Berwenang Mengadili Perkara A Quo (Kewenangan Absolut)
Bahwa sebagaimana dikemukakan dalam dalil Gugatan PENGGUGAT yaitu Penerbitan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (TURUT TERGUGAT I) Nomor 2036/MENKES/R/SK/X/2011 tertanggal 5 Oktober 2011 yang berbunyi :
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
KESATU : MERALAT Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 904/MENKES/R/SK/V/2011 tanggal 4 Mei 2011 tentang Pengaktifan Kembali Sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Sdri. BETTY FRIDA SITUMEANG Nip. 140107079 dan menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia tentang PENGAKTIFAN KEMBALI dan MEREHABILITIR nama tersebut di atas sebagai Pegawai Negeri Sipil Terhitung Mulai Tanggal 1 Oktober 2010.
Nama : BETTY FRIDA SITUMEANG
NIP : 140107079
Pangkat : Penata III/c
Unit Kerja : RSUP H. Adam Malik Medan
Satuan Organisasi : Ditjen Bina Upaya Kesehatan
Kementerian Kesehatan
Sesuai dengan amar Putusan Perkara Peninjauan Kembali Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 99PK/TUN/2009 tanggal 10 Juni 2010, Surat - Surat Deputi Bidang Bina Pengadaan, Kepangkatan dan Pensiun Nomor D.26-20/S.58-9/14 tanggal 8 Desember 2010 dan Nota Persetujuan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor AK 1315000117 tanggal 15 Juni 2011;
KEDUA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Putusan TURUT TERGUGAT I dengan Diktum sebagaimana tercantum diatas adalah merupakan kepatuhan hukum dari TURUT TERGUGAT I terhadap Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 99PK/TUN/2009 tertanggal 10 Juni 2010 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap/inkracht.
Dengan demikian diterbitkannya Keputusan TURUT TERGUGAT I Nomor 2036/MENKES/R/SK/X/2011 tertanggal 5 Oktober 2011 adalah dalam rangka melaksanakan perintah Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 99PK/TUN/2009 tertanggal 10 Juni 2010 secara utuh.
Akan tetapi, PENGGUGAT tidak sependapat dengan TURUT TERGUGAT I yang mengeluarkan Surat Keputusan TURUT TERGUGAT I Nomor 2036/MENKES/R/SK/X/2011 tertanggal 5 Oktober 2011 , yang berakibat TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak membayar gaji PENGGUGAT. Menurut PENGGUGAT, seharusnya pembayaran gaji PENGGUGAT berlaku terhitung sejak bulan Agustus 2001, bukan sejak tanggal 1 Oktober 2010 sebagaimana yang ditetapkan dalam Keputusan TURUT TERGUGAT I diatas.
Berdasarkan uraian di atas, maka jelas yang dijadikan sebagai obyek sengketa dalam Gugatan ini adalah Surat Keputusan TURUT TERGUGAT I Nomor 2036/MENKES/R/SK/X/2011 tertanggal 5 Oktober 2011, dimana obyek sengketa tersebut adalah merupakan Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara sehingga ini merupakan termasuk dalam ruang lingkup Peradilan Tata Usaha Negara. Oleh sebab itu, sesuai dengan Pasal 1 angka 3 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, maka yang berwenang untuk memeriksa perkara ini adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (dalam hal ini Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang membawahi tempat kedudukan TURUT TERGUGAT I), bukan Peradilan Umum dalam hal ini Pengadilan Negeri Medan.
Berhubung terbukti bahwa Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara a quo, maka kami memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima. Mengingat Eksepsi ini merupakan Eksepsi terhadap kewenangan Absolut (Absolute Competentie), maka TERGUGAT I dan TERGUGAT II mohon pula agar Eksepsi ini diputus terlebih dahulu sebelum memeriksa Pokok Perkara.
Pihak yang di Gugat Keliru
Bahwa dalam perkara a quo, terkait dengan Keputusan TURUT TERGUGAT I Nomor 2036/MENKES/R/SK/X/2011 tertanggal 5 Oktober 2011 perlu diketahui bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak memiliki hubungan keperdataan secara langsung kepada PENGGUGAT, karena TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah sebagai Pejabat di Unit Pelaksana Teknis TURUT TERGUGAT I yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada TURUT TERGUGAT I.
Berdasarkan uraian di atas, maka seharusnya sesuai dengan ketentuan Pasal 1367 Kitab Undang - Undang Hukum Perdata (KUHPer), Gugatan PENGGUGAT ditujukan hanya kepada Pemerintah Republik Indonesia c.q. Menteri Kesehatan Republik Indonesia (dalam Gugatan ini TURUT TERGUGAT I).
Perlu diketahui juga bahwa Pejabat yang menerbitkan Surat Keputusan TURUT TERGUGAT I Nomor 2036/MENKES/R/SK/X/2011 tertanggal 5 Oktober 2011 (yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo), ditandatangani oleh TURUT TERGUGAT I.
Berhubung terbukti bahwa Gugatan PENGGUGAT salah alamat, maka TERGUGAT I dan TERGUGAT II mohon kiranya Majelis Hakim yang memeriksa Gugatan Perkara Perdata ini menolak Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa segala sesuatu yang telah diuraikan dalam Eksepsi, mohon dianggap merupakan bagian dan karenanya mohon dianggap telah diulangi pula dalam Pokok Perkara.
Bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II menolak seluruh dalil-dalil Gugatan PENGGUGAT, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui demi keuntungan TERGUGAT I dan TERGUGAT II.
Bahwa terhadap seluruh dalil PENGGUGAT yang disampaikan dalam Gugatannya tidak ada hubungannya dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II. TERGUGAT I dan TERGUGAT II hanyalah melaksanakan Keputusan TURUT TERGUGAT I yang diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT I dalam rangka memenuhi Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 99PK/TUN/2009 tertanggal 10 Juni 2010 sesuai dengan ketentuan perundang - undangan yang berlaku.
Bahwa terhadap dalil PENGGUGAT dalam Gugatan halaman 4 alinea terakhir bersambung ke halaman 5 alinea kedua dari atas, PENGGUGAT mempersoalkan mengapa pembayaran gaji PENGGUGAT hanya dibayarkan sejak bulan Juli 2011 bukan dibayarkan sejak bulan Agustus 2001, sedangkan menurut PENGGUGAT, dirinya memiliki masa kerja yang penuh yaitu 24 (dua puluh empat) tahun dan 9 (sembilan) bulan sesuai dengan Surat Nota Persetujuan Teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor Ak 13015000117 tanggal 15 Juni 2011 tentang Perhitungan Masa Kerja dengan Pangkat Penata Gol.IIIc yang dikeluarkan oleh TURUT TERGUGAT IV. Sehingga PENGGUGAT beranggapan bahwa periode Agustus 2001 sampai dengan Juni 2011 adalah bagian dari masa kerja yang telah PENGGUGAT jalani.
Terhadap dalil-dalil PENGGUGAT tersebut, maka TERGUGAT I dan TERGUGAT II dapat memberikan penjelasan sebagai berikut :
Bahwa setelah Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 99PK/TUN/2009 tertanggal 10 Juni 2010 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap/inkracht diterima PIHAK TERGUGAT, maka Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengirimkan surat nomor : KP.01.02.4.1.2401 tertanggal 8 November 2010 kepada TURUT TERGUGAT IV, perihal Pengaktifan Kembali PENGGUGAT dengan NIP 140107079 sebagai PNS.
Menanggapi surat tersebut, maka Deputi Bidang Bina Pengadaan, Kepangkatan dan Pensiun Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia menyampaikan surat Nomor D.26-20/S.58-9/14 tertanggal 8 Desember 2010 kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, yang pada pokoknya menyampaikan bahwa :
Dengan ditetapkannya Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 99PK/TUN/2009 tertanggal 10 Juni 2010, maka Keputusan TURUT TERGUGAT I Nomor 772/MENKES/R/SK/IX/2006 tertanggal 12 September 2006 dinyatakan batal dan dicabut.
Bahwa TURUT TERGUGAT I wajib menerbitkan Keputusan baru yang merehabilitir PENGGUGAT dalam kedudukan semula sebagai PNS dengan segala hak yang menyertainya.
Bahwa sebelum diterbitkan Surat Keputusan untuk merehabilitir PENGGUGAT, maka Kementerian Kesehatan Republik Indonesia terlebih dahulu mengusulkan PENGGUGAT kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia tentang Pengaktifan Kembali sebagai PNS untuk mendapatkan persetujuan teknis dengan menggunakan formulir model D-4 (D.IId) lengkap dengan bahan persyaratannya sebagai berikut :
Masa berlakunya atau TMT pengaktifan kembali berlaku TMT 1 Oktober 2010;
Masa kerjanya dihitung penuh;
Gajinya agar terlebih dahulu dikonsultasikan kepada Menteri Keuangan (dalam Gugatan ini TURUT TERGUGAT III).
Untuk menindaklanjuti Surat Kepala BKN tersebut diatas, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menyampaikan surat nomor KP.04.02.4.1.0540 tertanggal 29 Maret 2011 kepada Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia, perihal Pengaktifan Kembali PENGGUGAT Sebagai PNS. Selanjutnya Direktur I Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia menanggapi melalui suratnya nomor S-824/4G/2011 perihal Pengaktifan Kembali PENGGUGAT Sebagai PNS tertanggal 19 April 2011 yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang pada pokoknya menyampaikan:
Bahwa gaji PNS pada dasarnya dibayarkan melalui anggaran belanja pegawai pada satker tempat PNS yang bersangkutan ditugaskan. Dalam kasus Sdri. Betty Frida Situmeang (dalam hal ini PENGGUGAT), apabila surat keputusan pengangkatan kembali nantinya menempatkan yang bersangkutan di instansi awal yaitu RSUP H. Adam Malik Medan, maka pembayaran hak - hak kepegawaiannya dapat dipenuhi dari alokasi belanja pegawai yang ada pada satker tersebut.
Berkenaan dengan mekanisme pembayaran gaji Sdri. Betty Frida Situmeang (dalam hal ini PENGGUGAT), Kementerian Kesehatan Republik Indonesia agar mengikuti ketentuan - ketentuan yang berlaku dibidang pembayaran gaji PNS dan tetap berkoordinasi dengan KPPN setempat.
Bahwa setelah itu, Kepala Bagian Mutasi Pegawai Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menindaklanjuti dengan menerbitkan Nota Persetujuan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Mutasi Lain - Lain Nomor 028161 tanggal 26 Mei 2011 atas nama Betty Frida Situmeang.
Kemudian Direktur Utama RSUP H. Adam Malik Medan menerbitkan Surat Nota Tugas Nomor KP.04.05/II.1.2/4574/2011 tertanggal 9 Juni 2011, yang inti suratnya menyebutkan bahwa PENGGUGAT agar dapat dimanfaatkan tenaganya pada Instalasi Rawat Gawat Darurat RSUP H. Adam Malik Medan. Selanjutnya, Kepala Instalasi Gawat Darurat RSUP H. Adam Malik Medan mengirimkan surat nomor KP.04.05.18/I.1/384/2011 tertanggal 13 Juni 2011 kepada Direktur Utama RSUP H. Adam Malik Medan, yang pada inti suratnya PENGGUGAT telah aktif melaksanakan tugasnya sejak 9 Juni 2011 di Instalasi Gawat Darurat RSUP H. Adam Malik Medan. Sehingga pada akhirnya, Direktur SDM dan Pendidikan RSUP H. Adam Malik Medan menerbitkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor KP.04.03/II.1.1/1565/2011, yang isi suratnya bahwa PENGGUGAT telah melaksanakan tugas terhitung mulai tanggal 9 Juni 2011 pada Instalasi Gawat Darurat RSUP H. Adam Malik Medan.
Selanjutnya, TERGUGAT I mengirimkan surat nomor KU.00.03/III.2/1376/2011 tertanggal 30 Juli 2011 kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Medan I tentang Pembayaran Gaji PNS an. Betty Frida Situmeang pada RSUP H. Adam Malik Medan. Menanggapi surat TERGUGAT I tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Medan I, Kantor Wilayah Provinsi Sumatera Utara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, menyampaikan surat Nomor : S-1326/WPb.02/KP.0121/2011 perihal pembayaran gaji an. Betty Frida Situmeang pada Satker RSUP H. Adam Malik Medan tertanggal 18 Agustus 2011 kepada TERGUGAT I, yang pada pokoknya menyampaikan bahwa pembayaran gaji an. Betty Frida Situmeang dapat dibayarkan sesuai dengan Surat Keputusan pangkat terakhirnya yaitu Penata III/C, dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun 3 (tiga) bulan (dengan skala gaji Januari 2011) terhitung mulai bulan Juli 2011.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka terbukti bahwa pembayaran gaji PENGGUGAT terhitung mulai bulan Juli 2011 telah sesuai dengan prosedur antara lain :
Telah dikonsultasikan dengan instansi yang berwenang, dalam hal ini Badan Kepegawaian negara Republik Indonesia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia serta Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Telah dikoordinasikan dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Medan I.
yang hasilnya sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 30 Tahun 2001 disebutkan bahwa gaji PNS dibayarkan mulai bulan berikutnya setelah menyatakan melaksanakan tugas. Sehingga berdasarkan Surat Direktur SDM dan Pendidikan RSUP H. Adam Malik Medan tentang Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor KP.04.03/II.1.1/1565/2011, yang menyatakan bahwa PENGGUGAT telah melaksanakan tugas terhitung mulai tanggal 9 Juni 2011 pada Instalasi Gawat Darurat RSUP H. Adam Malik Medan. Sehingga sudah tepat apabila gaji PENGGUGAT dibayarkan sejak bulan Juli 2011.
Bahwa terkait dengan masa kerja PENGGUGAT, yang tercantum dalam Surat Deputi Bidang Bina Pengadaan, Kepangkatan dan Pensiun Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor D.26-20/S.58-9/14 tertanggal 8 Desember 2010 dengan masa kerja 24 tahun 9 bulan, tidak dimaksudkan sebagai dasar perhitungan membayar gaji PENGGUGAT untuk bulan Agustus 2001 sampai dengan bulan Juni 2011, karena sesuai dengan Surat KPPN Medan I Nomor S-1326/WPb.02/KP.0121/2011 perihal pembayaran gaji an. Betty Frida Situmeang pada Satker RSUP H. Adam Malik Medan tertanggal 18 Agustus 2011, gaji An. Betty Frida Situmeang dapat dibayarkan sesuai dengan SK Pangkat terakhirnya yaitu Penata-III/c dengan masa kerja 14 Tahun 03 bulan (dengan skala gaji Januari 2011) terhitung mulai bulan Juli 2011. Dengan demikian masa kerja sejak tahun 2001 sampai dengan Juni 2011, PENGGUGAT tidak berhak memperoleh gaji, dikarenakan sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yang menetapkan bahwa Setiap Pegawai Negeri berhak memperoleh gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawabnya.
Sesuai ketentuan tersebut di atas, maka Pegawai Negeri berhak memperoleh gaji apabila yang bersangkutan melakukan pekerjaan dan tanggung jawabnya sebagai Pegawai Negeri. Dengan demikian, gaji yang dituntut PENGGUGAT mulai bulan Agustus 2001 sampai dengan bulan Juni 2011 bukan merupakan hak PENGGUGAT, sehingga tidak termasuk hak yang menyertainya (menyertai penerbitan Keputusan yang baru) sebagaimana yang dimaksud dalam Diktum ke-4 Putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung RI Nomor 99 PK/TUN/2009 tertanggal 10 Juni 2010. Oleh sebab itu, cukup beralasan menurut hukum, gaji dalam waktu bulan Agustus 2001 sampai dengan Juni 2011 tidak dibayarkan kepada PENGGUGAT.
Berdasarkan uraian di atas, terbukti bahwa dalil-dalil yang dikemukakan PENGGUGAT adalah tidak benar, sehingga Gugatan PENGGUGAT harus ditolak seluruhnya.
Bahwa untuk memenuhi persyaratan yang disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara bahwa pengaktifan kembali PENGGUGGAT sebagai PNS terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2010, Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Kesehatan Republik Indonesia kembali mengirimkan surat nomor KP.01.02.4.1.1046 tertanggal 13 Juni 2011 kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia, perihal Tata Cara Rehabilitasi sebagai PNS atas nama Betty Frida Situmeang dengan melampirkan beberapa dokumen yang harus dipenuhi. Sebagai tanggapan atas surat tersebut , Direktur Status dan Kedudukan Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia menyampaikan surat Nomor DIV.26-11/S.46-453/14 tertanggal 6 September 2011 kepada Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, perihal tata cara rehabilitasi sebagai PNS atas nama Betty Frida Situmeang, maka permohonan pengaktifan kembali PENGGUGAT menjadi PNS telah dilakukan dan pengangkatan tersebut ditetapkan dengan Surat Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dengan Surat Keputusan TURUT TERGUGAT I Nomor 2036/MENKES/R/SK/X/2011 tertanggal 5 Oktober 2011 tentang Pengaktifan Kembali PENGGUGAT sebagai PNS dengan pangkat Penata golongan III/C, TMT 01 Oktober 2010.
Bahwa dasar pertimbangan pengaktifan kembali PENGGUGAT sebagai PNS dengan pangkat Penata golongan III/c, TMT 01 Oktober 2010 adalah sebagaimana yang dikemukakan oleh Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia dengan surat nomor B/2630/D.III PAN-RB/11/2011 tertanggal 2 November 2011 kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, yang menyatakan bahwa dengan mempertimbangkanrasa keadilan, maka keputusan mengenai pengaktifan kembali bagi PENGGUGAT sejak 1 Oktober 2011 sudah tepat dan sesuai dengan Peraturan Perundang - Undangan. Sedangkan mengenai hak atas gaji berlaku pada tanggal PENGGUGAT melaksanakan tugas.
Bahwa dalil PENGGUGAT dalam Gugatan halaman 7 alinea kedua dari atas yang menyebutkan bahwa tindakan PENGGUGAT untuk menuntut haknya adalah sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri Sipil Pasal 7 ayat (1) yang berbunyi “Jika sesudah pemeriksaan oleh pihak yang berwajib seorang pegawai negeri yang dikenakan pemberhentian sementara menurut Pasal 2 ayat (1) dan (2) peraturan ini ternyata tidak bersalah, maka pegawai itu harus segera diangkat dan dipekerjakan kembali pada jabatannya semula. Dalam hal yang demikian maka selama masa diberhentikan untuk sementara ia berhak mendapat gaji penuh serta penghasilan-penghasilan lain yang berhubungan dengan jabatannya”.
Dalil PENGGUGAT tersebut adalah tidak benar, karena peraturan tersebut berlaku bagi pegawai negeri yang diduga melakukan tindak pidana, sehingga selama menjalankan pemeriksaan, terhadap Pegawai Negeri tersebut dilakukan pemberhentian sementara. Sedangkan yang dikenakan terhadap PENGGUGAT bukanlah sanksi pidana, melainkan sanksi disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Sehingga terbukti bahwa dalil PENGGUGAT adalah tidak benar, dan sudah selayaknya Gugatan PENGGUGAT ditolak seluruhnya atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
Berdasarkan uraian - uraian tersebut di atas terbukti bahwa tidak benar TERGUGAT I dan TERGUGAT II melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dituduhkan oleh PENGGUGAT, sehingga Gugatan yang ditujukan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II harus ditolak seluruhnya atau setidak-tidaknya harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Untuk itu TERGUGAT I dan TERGUGAT II mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini di Pengadilan Negeri Medan agar berkenan menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi :
I.DALAM EKSEPSI
Menyatakan mengabulkan Eksepsi TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk seluruhnya;
Menyatakan menolak Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan menolak Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima;
Menyatakan tidak benar TERGUGAT I dan TERGUGAT II melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas tidak dilaksanakannya pemberian hak berupa pembayaran gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bulan Agustus 2001 s/d Juni 2011 an. BETTY FRIDA SITUMEANG;
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini.
Membaca, jawaban dari Turut Tergugat I, yang mengemukakan sebagai berikut :
I. DALAM EKSEPSI :
1. Pengadilan Negeri Medan Tidak Berwenang Mengadili Perkara A Quo (Kewenangan Absolut)
Bahwa sebagaimana dikemukakan dalam dalil Gugatan Penggugat yaitu Penerbitan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Turut Tergugat I) Nomor : 2036/MENKES/R/SK/X/2011 tertanggal 5 Oktober 2011 yang berbunyi:
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KESATU : MERALAT Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 904/MENKES/R/SK/V/2011 tanggal 4 Mei 2011 tentang Pengaktifan Kembali Sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Sdri. BETTY FRIDA SITUMEANG Nip. 140107079 dan menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia tentang PENGAKTIFAN KEMBALI dan MEREHABILITIR nama tersebut di atas sebagai Pegawai Negeri Sipil Terhitung Mulai tanggal 1 Oktober 2010.
Nama : BETTY FRIDA SITUMEANG
NIP : 140107079
Pangkat : Penata III/c
Unit Kerja : RSUP H. Adam Malik Medan
Satuan Organisasi : Ditjen Bina Upaya Kesehatan Kementrian Kesehatan
Sesuai dengan amar Putusan Perkara Peninjauan Kembali Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 99PK/TUN/2009 tanggal 10 Juni 2010, surat-surat Deputi Bidang Bina Pengadaan, Kepangkatan dan Pensiun Nomor: D.26-20/S.58-9/14 tanggal 8 Desember 2010 dan Nota persetujuan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: AK 1315000117 tanggal 15 Juni 2011.
KEDUA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Putusan Turut Tergugat I dengan Diktum sebagaimana tercantum di atas adalah merupakan kepatuhan hukum dari Turut Tergugat I terhadap Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 99PK/TU/2009 tertanggal 10 Juni 2010 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap / inkracht.
Dengan demikian diterbitkannya keputusan Turut Tergugat I Nomor: 2036/MENKES/R/SK/X/2011 tertanggal 5 Oktober 2011 adalah dalam rangka melaksanakan perintah Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 99PK/TUN/2009 tertanggal 10 Juni 2010 secara utuh.
Akan tetapi, Penggugat tidak sependapat dengan Turut Tergugat I yang mengeluarkan Surat Keputusan Turut Tergugat I Nomor: 2036/MENKES/R/SK/X/2011 tertanggal 5 Oktober 2011, yang berakibat Tergugat I dan Tergugat II tidak membayar gaji Penggugat. Menurut Penggugat, seharusnya pembayaran gaji Penggugat berlaku terhitung sejak bulan Agustus 2001, bukan sejak tanggal 1 Oktober 2010 sebagaimana yang ditetapkan dalam keputusan Turut Tergugat I di atas.
Berdasarkan uraian di atas, maka jelas yang dijadikan sebagai obyek sengketa dalam Gugatan ini adalah Surat Keputusan Turut Tergugat I Nomor: 2036/MENKES/R/SK/X/2011 tertanggal 5 Oktober 2011, dimana obyek sengketa tersebut adalah merupakan Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara sehingga ini merupakan termasuk dalam ruang lingkup Peradilan Tata Usaha Negara. Oleh sebab itu, sesuai dengan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 tahun 2009 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata usaha Negara, maka yang berwenang untuk memeriksa perkara ini adalah Pengadilan Tata usaha Negara (dalam hal ini Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang membawahi tempat kedudukan Turut Tergugat I), bukan Peradilan Umum dalam hal ini Pengadilan Negeri Medan.
Berhubung terbukti bahwa Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara a quo, maka kami memohon kepada majelis Hakim untuk menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan penggugat tidak dapat diterima. Mengingat Eksepsi ini merupakan Eksepsi terhadap Kewenangan Absolut (Absolute Competentie), maka Turut Tergugat I mohon pula agar Eksepsi ini diputus terlebih dahulu sebelum memeriksa Pokok Perkara.
2. Pihak yang di Gugat Keliru
Bahwa dalam perkara a quo, terkait dengan Keputusan Turut Tergugat I Nomor: 2036/MENKES/R/SK/X/2011 tertanggal 5 Oktober 2011 perlu diketahui bahwa Tergugat I dan Tergugat II tidak memiliki hubungan keperdataan secara langsung kepada Penggugat, karena Tergugat I dan Tergugat II adalah sebagai Pejabat di Unit Pelaksana Teknis Turut Tergugat I yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Turut Tergugat I.
Berdasarkan uraian di atas, maka seharusnya sesuai dengan ketentuan Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), maka Gugatan Penggugat ditujukan hanya kepada pemerintah Republik Indonesia c.q. Menteri Kesehatan Republik Indonesia (dalam Gugatan ini Turut Tergugat I).
Perlu diketahui juga bahwa Pejabat yang menerbitkan Surat keputusan Turut Tergugat I Nomor : 2036/MENKES/R/SK/X/2011 tertanggal 5 Oktober 2011 (yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo), ditandatangani oleh Turut Tergugat I.
Berhubung terbukti bahwa Pihak yang digugat keliru, maka Turut Tergugat I mohon kiranya Majelis Hakim yang memeriksa Perkara Perdata ini menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
II. DALAM POKOK PERKARA
1. Bahwa segala sesuatu yang telah diuraikan dalam Eksepsi, mohon dianggap merupakan bagian dan karenanya mohon dianggap telah diulangi pula dalam Pokok Perkara.
2. Bahwa Turut Tergugat I menolak seluruh dalil-dalil Gugatan Penggugat, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui demi keuntungan Turut Tergugat I.
3. Bahwa terhadap dalil Penggugat dalam Gugatan halaman 4 alinea terakhir bersambung ke halaman 5 alinea kedua dari atas, Penggugat mempersoalkan mengapa pembayaran gaji Penggugat hanya dibayarkan sejak bulan Juli 2011 bukan dibayarkan sejak bulan Agustus 2001, sedangkan menurut Penggugat, dirinya memiliki masa kerja yang penuh yaitu 24 (dua puluh empat) tahun dan 9 (Sembilan) bulan sesuai dengan Surat Nota Persetujuan Teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: Ak 13015000117 tanggal 15 Juni 2011 tentang Perhitungan Masa kerja dengan Pangkat Penata Gol.IIIc yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat IV. Sehingga Penggugat beranggapan bahwa periode Agustus 2001 sampai dengan Juni 2011 adalah bagian dari masa kerja yang telah Penggugat jalani.
Terhadap dalil-dalil Penggugat tersebut, maka Turut Tergugat I dapat memberikan penjelasan sebagai berikut:
a. Bahwa setelah Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 99PK/TUN/2009 tertanggal 10 Juni 2010 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap / inkracht diterima Pihak Tergugat, maka Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengirimkan surat nomor: KP.01.02.4.1.2401 tertanggal 8 November 2010 kepada Turut Tergugat IV, perihal Pengaktifan Kembali Penggugat dengan NIP 140107079 sebagai PNS.
Menanggapi surat tersebut, maka Deputi Bidang Bina Pengadaan, Kepangkatan dan Pensiun Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia menyampaikan surat Nomor : D.26-20/S.58-9/14 tertanggal 8 Desember 2010 kepada Sekretaris Jenderal Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, yang pada pokoknya menyampaikan bahwa:
a) Dengan ditetapkannya Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 99 PK/TUN/2009 tertanggal 10 Juni 2010, maka Keputusan Turut Tergugat I Nomor: 772/MENKES/R/SK/IX/2006 tertanggal 12 september 2006 dinyatakan batal dan dicabut.
b) Bahwa Turut Tergugat I wajib menerbitkan Keputusan baru yang merehabilitir Penggugat dalam kedudukan semula sebagai PNS dengan segala hak yang menyertainya.
c) Bahwa sebelum diterbitkan Surat Keputusan untuk merehabilitir Penggugat, maka Kementerian Kesehatan Republik Indonesia terlebih dahulu mengusulkan Penggugat kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia tentang Pengakitfan kembali sebagai PNS untuk mendapatkan persetujuan teknis dengan menggunakan formulir model D-4 (D.IId) lengkap dengan bahan persyaratannya sebagai berikut:
1.Masa berlakunya atau TMT pengaktifan kembali berlaku TMT 1 Oktober 2010;
2.Masa kerjanya dihitung penuh;
3.gajinya agar terlebih dahulu dikonsultasikan kepada Menteri Keuangan (dalam Gugatan ini Turut Tergugat III).
b. Untuk menindaklanjuti Surat Kepala BKN tersebut, di atas Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menyampaikan surat nomor: KP.04.02.4.1.0540 tertanggal 29 Maret 2011 kepada Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia, perihal Pengaktifan kembali Penggugat Sebagai PNS. Selanjutnya Direktur I Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia menanggapi melalui suratnya nomor : S-824/4G/2011 perihal Pengaktifan Kembali Penggugat Sebagai PNS tertanggal 19 April 2011 yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang pada pokoknya menyampaikan:
1) Bahwa gaji PNS pada dasarnya dibayarkan melalui anggaran belanja pegawai pada satker tempat PNS yang bersangkutan ditugaskan. Dalam kasus Sdri. Betty Frida Situmeang (dalam hal ini Penggugat), apabila surat keputusan pengangkatan kembali nantinya menempatkan yang bersangkutan di instansi awal yaitu RSUP H. Adam Malik Medan, maka pembayaran hak-hak kepegawaiannya dapat dipenuhi dari alokasi belanja pegawai yang ada pada satker tersebut.
2) Berkenaan dengan mekanisme pembayaran gaji Sdri. Betty Frida Situmeang (dalam hal ini Penggugat), Kementerian Kesehatan Republik Indonesia agar mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku dibidang pembayaran gaji PNS dan tetap berkoordinasi dengan KPPN setempat.
c. Bahwa setelah itu, Kepala Bagian Mutasi Pegawai Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menindaklanjuti dengan menerbitkan Nota Persetujuan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Mutasi Lain-Lain Nomor : 028161 tanggal 26 Mei 2011 atas nama Betty Frida Situmeang.
d. Kemudian Direktur Utama RSUP H. Adam Malik Medan menerbitkan Surat Nota Tugas Nomor: KP.04.05/II.1.2/4574/2011 tertanggal 9 Juni 2011, yang inti suratnya menyebutkan bahwa Penggugat agar dapat dimanfaatkan tenaganya pada Instalasi Rawat Gawat Darurat RSUP H. Adam malik Medan. Selanjutnya, Kepala Instalasi gawat Darurat RSUP H. Adam Malik Medan mengirimkan surat nomor : .04.05.18/I.1/384/2011 tertanggal 13 Juni 2011 kepada Direktur Utama RSUP H. Adam Malik Medan, yang pada inti suratnya Penggugat telah aktif melaksanakan tugasnya sejak 9 Juni 2011 di Instalasi Gawat Darurat RSUP H. Adam Malik Medan. Sehingga pada akhirnya, Direktur SDM dan Pendidikan RSUP H. Adam Malik Medan menerbitkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor: KP.04.03/II.1.1/1565/2011 yang isi suratnya bahwa Penggugat telah melaksanakan tugas terhitung mulai tanggal 9 Juni 2011 pada Instalasi Gawat Darurat RSUP H.Adam Malik Medan.
e. Selanjutnya, Tergugat I mengirimkan surat Nomor : KU.00.03/III.2/1376/2011 tertanggal 30 Juli 2011 kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Medan I tentang Pembayaran Gaji PNS an. Betty Frida Situmeang pada RSUP H. Adam Malik Medan. Menanggapi surat Tergugat I tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Medan I, Kantor Wilayah Provinsi Sumatera Utara, Direktorat jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, menyampaikan surat nomor: S-1326/WP.b.02/KP.0121/2011 perihal pembayaran gaji an. Betty Frida Situmeang pada Satker RSUP H. Adam Malik medan tertanggal 18 Agustus 2011 kepada Tergugat I, yang pada pokoknya menyampaikan bahwa pembayaran gaji an. Betty Frida Situmeang dapat dibayarkan sesuai dengan Surat Keputusan pangkat terakhirnya yaitu Penata III/C, dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun 3 (tiga) bulan (dengan skala gaji Januari 2011) terhitung mulai bulan Juli 2011.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka terbukti bahwa pembayaran gaji Penggugat terhitung mulai bulan Juli 2011 telah sesuai dengan prosedur antara lain:
- Telah dikonsultasikan dengan instansi yang berwenang, dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia serta Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
-Telah dikoordinasikan dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Medan I.
Yang hasilnya sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 30 Tahun 2001 disebutkan bahwa gaji PNS dibayarkan mulai bulan berikutnya setelah menyatakan melaksanakan tugas. Sehingga berdasarkan Surat Direktur SDM dan Pendidikan RSUP H. Adam malik Medan tentang Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor : KP.04.03/II.1.1/1565/2011, yang menyatakan bahwa Penggugat telah melaksanakan tugas terhitung mulai tanggal 9 Juni 2011 pada Instalasi Gawat Darurat RSUP H. Adam Malik medan. Sehingga sudah tepat apabila gaji Penggugat dibayarkan sejak bulan Juli 2011.
4. Bahwa terkait dengan masa kerja Penggugat, yang tercantum dalam Surat Deputi Bidang Bina Pengadaan, Kepangkatan dan Pensiun Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor : D.26-20/S.58-9/14 tertanggal 8 Desember 2010 dengan masa kerja 24 tahun 9 bulan, tidak dimaksudkan sebagai dasar perhitungan membayar gaji Penggugat untuk bulan Agustus 2001 sampai dengan bulan Juni 2011, karena sesuai dengan Surat KPPN Medan I Nomor: S-1326/WP.b.02/KP.0121/2011 perihal pembayaran gaji an. Betty Frida Situmeang pada Satker RSUP H. Adam Malik medan tertanggal 18 Agustus 2011 gaji an. Betty Frida Situmeang dapat dibayarkan sesuai dengan Surat Keputusan pangkat terakhirnya yaitu Penata III/C, dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun 3 (tiga) bulan (dengan skala gaji Januari 2011) terhitung mulai bulan Juli 2011. Dengan demikian masa kerja sejak tahun 2001 sampai dengan Juni 2011, penggugat tidak berhak memperoleh gaji, dikarenakan sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yang menetapkan bahwa Setiap pegawai negeri berhak memperoleh gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawabnya.
Sesuai ketentuan tersebut di atas, maka Pegawai Negeri berhak memperoleh gaji apabila yang bersangkutan melakukan pekerjaan dan tanggung jawabnya sebagai Pegawai negeri. Dengan demikian, gaji yang dituntut Penggugat mulai bulan Agustus 2001 s.d bulan Juni 2011 bukan merupakan hak Penggugat, sehingga tidak termasuk hak yang menyertainya (menyertai penerbitan Keputusan yang baru) sebagaimana yang dimaksud dalam diktum ke-4 Putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung RI Nomor: 99PK/TUN/2009 tertanggal 10 Juni 2010. Oleh sebab itu, cukup beralasan menurut hukum, gaji dalam waktu bulan Agustus 2001 s. d Juni 2011 tidak dibayarkan kepada Penggugat.
Berdasarkan uraian di atas, terbukti bahwa dalil-dalil yang dikemukakan Penggugat adalah tidak benar, sehingga Gugatan Penggugat harus ditolak seluruhnya.
5. Bahwa untuk memenuhi persyaratan yang disampaikan oleh Kepala badan Kepegawaian Negara bahwa pengaktifan kembali Penggugat sebagai PNS terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2010, Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Kesehatan republik Indonesia kembali mengirimkan surat Nomor: KP.01.02.4.1.1046 tertanggal 13 Juni 2011 kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia, perihal Tata Cara Rehabilitasi sebagai PNS atas nama Betty Frida Situmeang dengan melampirkan beberapa dokumen yang harus dipenuhi. Sebagai tanggapan atas surat tersebut, Direktur Status dan Kedudukan Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia menyampaikan surat Nomor : DIV.26-11/S.46-453/14 tertanggal 6 September 2011 kepada Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, perihal Tata Cara Rehabilitasi sebagai PNS atas nama Betty Frida Situmeang maka permohonan pengaktifan kembali Penggugat menjadi PNS telah dilakukan dan pengangkatan tersebut ditetapkan dengan Surat Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor: 2036/MENKES/R/SK/X/2011 tertanggal 5 Oktober 2011 tentang Pengaktifan Kembali Penggugat sebagai PNS dengan pangkat Penata Golongan III/C, TMT 01 Oktober 2010.
6. Bahwa dasar pertimbangan pengaktifan kembali Penggugat sebagai PNS dengan pangkat Penata Golongan III/C, TMT 01 Oktober 2010 adalah sebagaimana yang dikemukakan oleh Deputi SDM Aparatur kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Republik Indonesia dengan surat Nomor: B/2630/D.III PAN-RB/11/2011 tertanggal 2 November 2011 kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, yang menyatakan bahwa dengan mempertimbangkan rasa keadilan, maka keputusan mengenai pengaktifan kembali bagi Penggugat sejak 1 Oktober 2011 sudah tepat dan sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan. Sedangkan mengenai hak atas gaji berlaku pada tanggal Penggugat melaksanakan tugas.
7. Bahwa dalil Penggugat dalam Gugatan halaman 7 alinea kedua dari atas yang menyebutkan bahwa tindakan Penggugat untuk menuntut haknya adalah sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah NO. 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian / Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri Sipil Pasal 7 ayat (1) yang berbunyi “Jika sesudah pemeriksaan oleh pihak yang berwajib seorang pegawai negeri yang dikenakan pemberhentian sementara menurut Pasal 2 ayat (1) dan (2) peraturan ini ternyata tidak bersalah, maka pegawai itu harus segera diangkat dan dipekerjakan kembali pada jabatannya semula. Dalam hal yang demikian maka selama masa diberhentikan untuk sementara ia berhak mendapat gaji penuh serta penghasilan-penghasilan lain yang berhubungan dengan jabatannya”.
Dalil Penggugat tersebut adalah tidak benar, karena peraturan tersebut berlaku bagi Pegawai Negeri yang diduga melakukan tindak pidana, sehingga selama menjalankan pemeriksaan, terhadap Pegawai negeri tersebut dilakukan pemberhentian sementara. Sedangkan yang dikenakan terhadap Penggugat bukanlah sanksi pidana, melainkan sanksi disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Sehingga terbukti bahwa dalil Penggugat adalah tidak benar, dan sudah selayaknya Gugatan Penggugat ditolak seluruhnya atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas terbukti bahwa tidak benar Turut Tergugat I melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana yang dituduhkan oleh Penggugat, sehingga Gugatan yang ditujukan kepada Turut Tergugat I harus ditolak seluruhnya atau setidak-tidaknya harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Untuk itu Turut Tergugat I mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini di Pengadilan Negeri Medan agar berkenan menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi:
I. DALAM EKSEPSI
- Menyatakan mengabulkan Eksepsi Turut Tergugat I untuk seluruhnya;
- Menyatakan menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
II. DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
- Menyatakan tidak benar Turut Tergugat I melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas tidak dilaksanakannya pemberian hak berupa pembayaran gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bulan Agustus 2001 s/d Juni 2011 an. BETTY FRIDA SITUMEANG;
- Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini;
Membaca, jawaban dari Turut Tergugat II, yang mengemukakan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI:
Bahwa Turut Tergugat II dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil Penggugat, kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya.
Eksepsi Penggugat Keliru Dalam Mengajukan Upaya Hukum
2.1. Bahwa yang menjadi pokok gugatan Penggugat adalah permohonan untuk direhabilitasi hak dan nama baiknya sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung pada tingkat Peninjauan Kembali Nomor: 99/PK/TUN/2009 tanggal 10 Juni 2010.
2.2. Bahwa amar putusan Mahkamah Agung Nomor: 99/PK/TUN/2009 tanggal 10 Juni 2010 dimaksud, menyatakan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat;
Menyatakan batal keputusan Tergugat atau Menteri Kesehatan RI tanggal 12 September 2006 No. 722/MENKES/R/SK/IX/2006 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Betty Frida Situmeang, NIP 140107079, Pangkat Penata III/c, Unit Organisasi RSUP H. Adam Malik Medan;
Mewajibkan Tergugat atau Menteri Kesehatan RI untuk mencabut keputusannya tanggal 12 September 2006 No. 722/MENKES/R/SK/IX/2006 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Betty Frida Situmeang, NIP 140107079, Pangkat Penata III/c, Unit Organisasi RSUP H. Adam Malik Medan;
Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan keputusan yang baru yang merehabilitir Penggugat dalam kedudukan semula sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan segala hak yang menyertainya;
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa amar putusan Mahkamah Agung tersebut di atas telah dilaksanakan oleh Menteri Kesehatan RI dengan menerbitkan surat keputusan Nomor: 904/MENKES/R/SK/V/2011 tanggal 4 Mei 2011 dan surat keputusan Nomor: 2036/MENKES/R/SK/X/2011 tanggal 5 Oktober 2011.
Bahwa Direktur SDM dan Pendidikan RSUP Adam Malik juga telah menindaklanjuti surat keputusan Menteri Kesehatan dimaksud dengan menerbitkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor: KP.04.03/II.1.1/1565/2011 yang menyatakan bahwa Penggugat telah aktif bekerja kembali terhitung mulai tanggal 9 Juni 2011.
Bahwa atas dasar surat keputusan Nomor: 904/MENKES/R/SK/V/2011 tanggal 4 Mei 2011 dan surat keputusan Nomor: 2036/MENKES/R/SK/X/2011 tanggal 5 Oktober 2011, serta Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor: KP.04.03/II.1.1/1565/2011 dimaksud, Penggugat telah menerima hak yang menyertainya terkait dengan pengaktifan kembali sebagai PNS yaitu berupa gaji sejak bulan Juli 2011 (sebagaimana diakui Penggugat dalam gugatannya).
Bahwa ternyata Penggugat keberatan dengan pemberian hak tersebut, padahal pemberian hak kepada Penggugat dimaksud adalah merupakan pelaksanaan atas surat keputusan Nomor: 904/MENKES/R/SK/V/2011 tanggal 4 Mei 2011 dan surat keputusan Nomor: 2036/MENKES/R/SK/X/2011 tanggal 5 Oktober 2011, serta Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor: KP.04.03/II.1.1/1565/2011.
Bahwa oleh karena itu, apabila Penggugat merasa keberatan dengan pemberian hak dimaksud, maka Penggugat seharusnya mengajukan keberatan/permohonan pembatalan atas surat keputusan Nomor: 904/MENKES/R/SK/V/2011 tanggal 4 Mei 2011 dan surat keputusan Nomor: 2036/MENKES/R/SK/X/2011 tanggal 5 Oktober 2011, serta Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor: KP.04.03/II.1.1/1565/2011.
Bahwa adalah merupakan hal yang keliru, jika dalam gugatan a quo Penggugat mempermasalahkan mengenai besaran hak yang diterimanya, sedangkan dasar pembayaran hak tersebut tidak dipermasalahkan/diajukan keberatan oleh Penggugat.
Bahwa dengan demikian jelas terbukti, Penggugat telah keliru dalam mengajukan upaya hukum, karena seharusnya Penggugat mengajukan keberatan/permohonan pembatalan terlebih dahulu atas dasar pembayaran haknya yaitu surat keputusan Nomor: 904/MENKES/R/SK/V/2011 tanggal 4 Mei 2011 dan surat keputusan Nomor: 2036/MENKES/R/SK/X/2011 tanggal 5 Oktober 2011, serta Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor: KP.04.03/II.1.1/1565/2011, sebelum mengajukan gugatan a quo.
Bahwa karena Penggugat telah keliru dalam mengajukan upaya hukum, maka sudah seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menyatakan gugatan a quo tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
Eksepsi Gugatan Error In Persona.
Bahwa inti gugatan Penggugat sebagaimana dinyatakan dalam surat gugatannya adalah permohonan untuk direhabilitasi hak dan nama baiknya sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung pada tingkat Peninjauan Kembali Nomor: 99/PK/TUN/2009 tanggal 10 Juni 2010.
Bahwa dapat Turut Tergugat II tegaskan terhadap hal yang dipermasalahkan oleh Penggugat dalam gugatan a quo adalah tidak memiliki kaitan sama sekali dengan Turut Tergugat II, karena Turut Tergugat II bukan merupakan pihak yang terkait dengan Putusan Mahkamah Agung pada tingkat Peninjauan Kembali Nomor: 99/PK/TUN/2009 tanggal 10 Juni 2010 yang dijadikan Penggugat sebagai dasar gugatannya.
Bahwa Turut Tergugat II juga tidak pernah mengeluarkan produk hukum apa pun terkait dengan Penggugat, sehingga sangat keliru dan tidak berdasar hukum apabila Penggugat mengikutsertakan Turut Tergugat II dalam perkara a quo.
Bahwa dengan demikian sudah jelas gugatan Penggugat kepada Turut Tergugat II adalah salah alamat yang menjadikan gugatan a quo cacat hukum, sehingga sesuai dengan Yurisprudensi/ Putusan Mahkamah Agung No. 4 K/Sip/1958 tanggal 13 Desember 1958 yang menyatakan bahwa, “Syarat mutlak untuk menuntut orang didepan Pengadilan adalah adanya perselisihan hukum antara kedua belah pihak, maka sudah sepatutnya gugatan a quo oleh Majelis Hakim dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
Eksepsi Turut Tergugat II Untuk Dikeluarkan Sebagai Pihak Dalam Perkara A Quo.
Bahwa Penggugat dalam posita gugatannya sama sekali tidak menerangkan tentang tindakan apa yang dilakukan oleh Turut Tergugat II dan juga tidak menjelaskan hubungan hukum apa yang terjadi antara Penggugat dan Turut Tergugat II.
Bahwa dapat Turut Tergugat II tegaskan, dalil-dalil Penggugat dalam surat gugatannya sama sekali tidak menyebut Turut Tergugat II dan juga tidak ada yang ditujukan kepada Turut Tergugat II.
Bahwa Penggugat tidak menjelaskan alasan/dalil apa yang mendasari Penggugat mengikutsertakan Turut Tergugat II sebagai pihak dalam perkara a quo.
Bahwa atas dasar hal tersebut sangat jelas terbukti Turut Tergugat II sama sekali tidak memiliki kapasitas untuk diikutsertakan dalam perkara a quo.
Bahwa karena tidak didasarkan atas alasan atau dasar hukum yang jelas dan Turut Tergugat II juga tidak memiliki kapasitas untuk dapat diikutsertakan sebagai pihak dalam perkara a quo, maka sudah seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menyatakan mengeluarkan Turut Tergugat II sebagai pihak dalam perkara a quo.
DALAM POKOK PERKARA:
Bahwa apa yang diuraikan dalam eksepsi di atas, mohon juga dianggap telah termasuk dalam pokok perkara ini, serta Turut Tergugat II menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Penggugat, kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya.
Bahwa yang menjadi pokok gugatan Penggugat adalah permohonan untuk direhabilitasi hak dan nama baiknya sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung pada tingkat Peninjauan Kembali Nomor: 99/PK/TUN/2009 tanggal 10 Juni 2010.
Bahwa amar putusan Mahkamah Agung Nomor: 99/PK/TUN/2009 tanggal 10 Juni 2010, menyatakan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat;
Menyatakan batal keputusan Tergugat atau Menteri Kesehatan RI tanggal 12 September 2006 No. 722/MENKES/R/SK/IX/2006 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Betty Frida Situmeang, NIP 140107079, Pangkat Penata III/c, Unit Organisasi RSUP H. Adam Malik Medan;
Mewajibkan Tergugat atau Menteri Kesehatan RI untuk mencabut keputusannya tanggal 12 September 2006 No. 722/MENKES/R/SK/IX/2006 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Betty Frida Situmeang, NIP 140107079, Pangkat Penata III/c, Unit Organisasi RSUP H. Adam Malik Medan;
Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan keputusan yang baru yang merehabilitir Penggugat dalam kedudukan semula sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan segala hak yang menyertainya;
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa amar putusan Mahkamah Agung tersebut di atas telah dilaksanakan oleh Menteri Kesehatan RI (in casu Turut Tergugat I) dengan menerbitkan surat keputusan Nomor: 904/MENKES/R/SK/V/2011 tanggal 4 Mei 2011 dan surat keputusan Nomor: 2036/MENKES/R/SK/X/2011 tanggal 5 Oktober 2011.
Bahwa Direktur SDM dan Pendidikan RSUP Adam Malik juga telah menindaklanjuti surat keputusan Turut Tergugat I dimaksud dengan menerbitkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor: KP.04.03/II.1.1/1565/2011 yang menyatakan bahwa Penggugat telah aktif bekerja kembali terhitung mulai tanggal 9 Juni 2011.
Bahwa dalam gugatannya Penggugat menyatakan telah direhabilitasi dan diaktifkan kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Kesehatan RI berdasarkan surat keputusan Turut Tergugat I.
Bahwa Penggugat juga mengakui telah aktif kembali bekerja sebagai salah satu tenaga keperawatan kesehatan di Rumah Sakit Umum Pusat H. Adam Malik Medan sejak tanggal 9 Juni 2011.
Bahwa Penggugat pun telah menerima gaji sejak bulan Juli 2011 sampai dengan sekarang, sebagaimana yang diakui dalam gugatannya.
Bahwa namun ternyata Penggugat juga menuntut agar gajinya sejak bulan Agustus 2001 sampai dengan bulan Juni 2011 tetap dibayarkan, dengan alasan bahwa surat keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor: 722/MENKES/R/SK/IX/2006 tanggal 12 September 2006 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai PNS atas nama Penggugat telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung melalui putusan Nomor: 99/PK/TUN/2009 tanggal 10 Juni 2010.
Bahwa tuntutan Penggugat tersebut harus ditolak karena tidak didasarkan atas dasar hukum dan ketentuan yang jelas, namun hanya didasarkan atas keinginan Penggugat saja.
Bahwa pada faktanya terkait dengan hak Penggugat yang menyertainya sehubungan pengaktifan kembali sebagai PNS, mengingat putusan Mahkamah Agung tidak menentukan jumlah maupun cara menghitung secara pasti besaran yang berhak diterima Penggugat, maka tentunya pemberian hak dimaksud akan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di bidang kepegawaian.
Bahwa Tergugat I dengan surat Nomor: KU.00.03/III.2/336/2012 tanggal 23 Februari 2012 pernah menanyakan kepada Turut Tergugat II mengenai pembayaran gaji Penggugat sehubungan dengan pengaktifan kembali status Penggugat sebagai PNS.
Bahwa mengingat tugas dan fungsi Turut Tergugat II hanya terkait dengan teknis pembayaran gaji PNS sesuai dengan yang telah dianggarkan dalam anggaran Kementerian/Lembaga masing-masing dan Turut Tergugat II tidak memiliki kewenangan di bidang kepegawaian, maka Turut Tergugat II menyampaikan hal yang ditanyakan Tergugat I tersebut kepada instansi terkait yang membidangi masalah kepegawaian yaitu Badan Kepegawaian Negara (in casu Turut Tergugat IV).
Bahwa terhadap hal yang ditanyakan Tergugat I terkait dengan status kepegawaian Penggugat, Turut Tergugat IV memberikan jawaban sebagai berikut:
Sesuai dengan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 jo. Pasal 1 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1979, status Penggugat sejak tanggal 1 Oktober 2001 sampai dengan akhir September 2010 yaitu sebelum Penggugat diaktifkan kembali sebagai PNS, dianggap diberhentikan dari jabatan negeri (tidak dilakukan pembayaran gaji);
Sejak tanggal 1 Oktober 2001 sampai dengan akhir September 2010 dihitung penuh sebagai masa kerja golongan maupun masa kerja pensiun;
Gaji Penggugat dibayarkan sejak yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas.
Bahwa jawaban dari Turut Tergugat IV tersebut di atas telah Turut Tergugat II sampaikan kepada Tergugat I dengan surat Nomor: S-1745/Wpb.02/KP.0121/2012 tanggal 11 Juli 2012.
Bahwa berdasarkan penjelasan Turut Tergugat IV dimaksud, dan mengingat Penggugat baru kembali melaksanakan tugas pada tanggal 9 Juni 2011 (sesuai dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor: KP.04.03/II.1.1/1565/2011 tanggal 20 Juli 2011), maka Tergugat I melalui Tergugat II kemudian memberikan hak keuangan Penggugat berupa gaji sejak bulan Juli 2011.
Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas jelas terbukti bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melaksanakan semua amanat putusan Mahkamah Agung termasuk dalam memberikan hak keuangan Penggugat.
Bahwa dalam merehabilitir hak-hak Penggugat dimaksud Tergugat I dan Tergugat II telah terlebih dahulu memperhatikan ketentuan yang berlaku di bidang kepegawaian dan berkonsultasi dengan instansi terkait yang berwenang menangani masalah kepegawaian.
Bahwa dengan demikian proses rehabilitir hak kepegawaian Penggugat mulai dari proses pengaktifan kembali sebagai PNS hingga pemberian hak yang menyertainya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di bidang kepegawaian.
Bahwa selanjutnya Penggugat dalam surat gugatannya sama sekali tidak menyebutkan tindakan/peran Turut Tergugat II yang terkait dengan pokok perkara a quo.
Bahwa Penggugat seharusnya tidak mengikutsertakan Turut Tergugat II sebagai pihak dalam gugatannya oleh karena tidak ada satupun dalil dalam surat gugatan Penggugat yang berhubungan dengan Turut Tergugat II.
Bahwa mengingat ketentuan Pasal 163 HIR yang menyebutkan, ”Barangsiapa mengaku mempunyai suatu hak, atau menyebutkan suatu kejadian untuk meneguhkan hak itu atau untuk membantah hak orang lain, harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu”, sudah sepatutnya Penggugat membuktikan apa yang didalilkannya kepada Para Tergugat khususnya Turut Tergugat II secara jelas dan tegas.
Bahwa Turut Tergugat II dengan tegas menolak dalil atau alasan posita dan petitum gugatan Penggugat yang pada pokoknya menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta (Uit Vorbaar Bij Vorraad) walaupun ada upaya hukum perlawanan, banding maupun kasasi maupun peninjauan kembali.
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor: 4 Tahun 2001 Tentang Permasalahan Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) dan Provisionil dengan tegas dinyatakan bahwa “setiap kali akan melaksanakan putusan serta merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) harus disertai dengan dengan penetapan sebagaimana diatur dalam butir 7 SEMA No. 3 Tahun 2000 yang menyebutkan: Adanya pemberian jaminan yang nilainya sama dengan nilai/objek eksekusi sehingga tidak menimbulkan kerugian pada pihak lain apabila ternyata dikemudian hari dijatuhkan putusan yang membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama”.
Bahwa dengan demikian maka sudah sepatutnya putusan serta merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) yang dimohonkan Penggugat ditolak oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo.
Maka, berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Turut Tergugat II mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan berkenan memutus dengan amar sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menyatakan eksepsi Turut Tergugat II cukup beralasan dan dapat diterima;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
Menolak permohonan Penggugat untuk melaksanakan putusan ini terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad);
Menyatakan menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Membaca, jawaban dari Turut Tergugat III yang mengemukakan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI:
1.Bahwa Turut Tergugat III dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil Penggugat, kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya.
2.Eksepsi Penggugat Keliru Dalam Mengajukan Upaya Hukum
2.1. Bahwa yang menjadi pokok gugatan Penggugat adalah permohonan untuk direhabilitasi hak dan nama baiknya sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung pada tingkat Peninjauan Kembali Nomor: 99/PK/TUN/2009 tanggal 10 Juni 2010.
2.2. Bahwa amar putusan Mahkamah Agung Nomor: 99/PK/TUN/2009 tanggal 10 Juni 2010 dimaksud, menyatakan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat;
Menyatakan batal keputusan Tergugat atau Menteri Kesehatan RI tanggal 12 September 2006 No. 722/MENKES/R/SK/IX/2006 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Betty Frida Situmeang, NIP 140107079, Pangkat Penata III/c, Unit Organisasi RSUP H. Adam Malik Medan;
Mewajibkan Tergugat atau Menteri Kesehatan RI untuk mencabut keputusannya tanggal 12 September 2006 No. 722/MENKES/R/SK/IX/2006 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Betty Frida Situmeang, NIP 140107079, Pangkat Penata III/c, Unit Organisasi RSUP H. Adam Malik Medan;
Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan keputusan yang baru yang merehabilitir Penggugat dalam kedudukan semula sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan segala hak yang menyertainya;
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa amar putusan Mahkamah Agung tersebut di atas telah dilaksanakan oleh Menteri Kesehatan RI dengan menerbitkan surat keputusan Nomor: 904/MENKES/R/SK/V/2011 tanggal 4 Mei 2011 dan surat keputusan Nomor: 2036/MENKES/R/SK/X/2011 tanggal 5 Oktober 2011.
Bahwa Direktur SDM dan Pendidikan RSUP Adam Malik juga telah menindaklanjuti surat keputusan Menteri Kesehatan dimaksud dengan menerbitkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor: KP.04.03/II.1.1/1565/2011 yang menyatakan bahwa Penggugat telah aktif bekerja kembali terhitung mulai tanggal 9 Juni 2011.
Bahwa atas dasar surat keputusan Nomor: 904/MENKES/R/SK/V/2011 tanggal 4 Mei 2011 dan surat keputusan Nomor: 2036/MENKES/R/SK/X/2011 tanggal 5 Oktober 2011, serta Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor: KP.04.03/II.1.1/1565/2011 dimaksud, Penggugat telah menerima hak yang menyertainya terkait dengan pengaktifan kembali sebagai PNS yaitu berupa gaji sejak bulan Juli 2011 (sebagaimana diakui Penggugat dalam gugatannya).
Bahwa ternyata Penggugat keberatan dengan pemberian hak tersebut, padahal pemberian hak kepada Penggugat dimaksud adalah merupakan pelaksanaan atas surat keputusan Nomor: 904/MENKES/R/SK/V/2011 tanggal 4 Mei 2011 dan surat keputusan Nomor: 2036/MENKES/R/SK/X/2011 tanggal 5 Oktober 2011, serta Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor: KP.04.03/II.1.1/1565/2011.
Bahwa oleh karena itu, apabila Penggugat merasa keberatan dengan pemberian hak dimaksud, maka Penggugat seharusnya mengajukan keberatan/permohonan pembatalan atas surat keputusan Nomor: 904/MENKES/R/SK/V/2011 tanggal 4 Mei 2011 dan surat keputusan Nomor: 2036/MENKES/R/SK/X/2011 tanggal 5 Oktober 2011, serta Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor: KP.04.03/II.1.1/1565/2011.
Bahwa adalah merupakan hal yang keliru, jika dalam gugatan a quo Penggugat mempermasalahkan mengenai besaran hak yang diterimanya, sedangkan dasar pembayaran hak tersebut tidak dipermasalahkan/diajukan keberatan oleh Penggugat.
Bahwa dengan demikian jelas terbukti, Penggugat telah keliru dalam mengajukan upaya hukum, karena seharusnya Penggugat mengajukan keberatan/permohonan pembatalan terlebih dahulu atas dasar pembayaran haknya yaitu surat keputusan Nomor: 904/MENKES/R/SK/V/2011 tanggal 4 Mei 2011 dan surat keputusan Nomor: 2036/MENKES/R/SK/X/2011 tanggal 5 Oktober 2011, serta Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor: KP.04.03/II.1.1/1565/2011, sebelum mengajukan gugatan a quo.
Bahwa karena Penggugat telah keliru dalam mengajukan upaya hukum, maka sudah seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menyatakan gugatan a quo tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
Eksepsi Gugatan Error In Persona.
Bahwa inti gugatan Penggugat sebagaimana dinyatakan dalam surat gugatannya adalah permohonan untuk direhabilitasi hak dan nama baiknya sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung pada tingkat Peninjauan Kembali Nomor: 99/PK/TUN/2009 tanggal 10 Juni 2010.
Bahwa dapat Turut Tergugat III tegaskan terhadap hal yang dipermasalahkan oleh Penggugat dalam gugatan a quo adalah tidak memiliki kaitan sama sekali dengan Turut Tergugat III, karena Turut Tergugat III bukan merupakan pihak yang terkait dengan Putusan Mahkamah Agung pada tingkat Peninjauan Kembali Nomor: 99/PK/TUN/2009 tanggal 10 Juni 2010 yang dijadikan Penggugat sebagai dasar gugatannya.
Bahwa Turut Tergugat III juga tidak pernah mengeluarkan produk hukum apa pun terkait dengan Penggugat, sehingga sangat keliru dan tidak berdasar hukum apabila Penggugat mengikutsertakan Turut Tergugat III dalam perkara a quo.
Bahwa dengan demikian sudah jelas gugatan Penggugat kepada Turut Tergugat III adalah salah alamat yang menjadikan gugatan a quo cacat hukum, sehingga sesuai dengan Yurisprudensi/ Putusan Mahkamah Agung No. 4 K/Sip/1958 tanggal 13 Desember 1958 yang menyatakan bahwa, “Syarat mutlak untuk menuntut orang didepan Pengadilan adalah adanya perselisihan hukum antara kedua belah pihak, maka sudah sepatutnya gugatan a quo oleh Majelis Hakim dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
Eksepsi Turut Tergugat III Untuk Dikeluarkan Sebagai Pihak Dalam Perkara A Quo.
Bahwa Penggugat dalam posita gugatannya sama sekali tidak menerangkan tentang tindakan apa yang dilakukan oleh Turut Tergugat III dan juga tidak menjelaskan hubungan hukum apa yang terjadi antara Penggugat dan Turut Tergugat III.
Bahwa dapat Turut Tergugat III tegaskan, dalil-dalil Penggugat dalam surat gugatannya sama sekali tidak menyebut Turut Tergugat III dan juga tidak ada yang ditujukan kepada Turut Tergugat III.
Bahwa Penggugat tidak menjelaskan alasan/dalil apa yang mendasari Penggugat mengikutsertakan Turut Tergugat III sebagai pihak dalam perkara a quo.
Bahwa atas dasar hal tersebut sangat jelas terbukti Turut Tergugat III sama sekali tidak memiliki kapasitas untuk diikutsertakan dalam perkara a quo.
Bahwa karena tidak didasarkan atas alasan atau dasar hukum yang jelas dan Turut Tergugat III juga tidak memiliki kapasitas untuk dapat diikutsertakan sebagai pihak dalam perkara a quo, maka sudah seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menyatakan mengeluarkan Turut Tergugat III sebagai pihak dalam perkara a quo.
DALAM POKOK PERKARA:
Bahwa apa yang diuraikan dalam eksepsi di atas, mohon juga dianggap telah termasuk dalam pokok perkara ini, serta Turut Tergugat III menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Penggugat, kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya.
Bahwa yang menjadi pokok gugatan Penggugat adalah permohonan untuk direhabilitasi hak dan nama baiknya sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung pada tingkat Peninjauan Kembali Nomor: 99/PK/TUN/2009 tanggal 10 Juni 2010.
Bahwa amar putusan Mahkamah Agung Nomor: 99/PK/TUN/2009 tanggal 10 Juni 2010, menyatakan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat;
Menyatakan batal keputusan Tergugat atau Menteri Kesehatan RI tanggal 12 September 2006 No. 722/MENKES/R/SK/IX/2006 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Betty Frida Situmeang, NIP 140107079, Pangkat Penata III/c, Unit Organisasi RSUP H. Adam Malik Medan;
Mewajibkan Tergugat atau Menteri Kesehatan RI untuk mencabut keputusannya tanggal 12 September 2006 No. 722/MENKES/R/SK/IX/2006 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Betty Frida Situmeang, NIP 140107079, Pangkat Penata III/c, Unit Organisasi RSUP H. Adam Malik Medan;
Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan keputusan yang baru yang merehabilitir Penggugat dalam kedudukan semula sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan segala hak yang menyertainya;
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa amar putusan Mahkamah Agung tersebut di atas telah dilaksanakan oleh Menteri Kesehatan RI (in casu Turut Tergugat I) dengan menerbitkan surat keputusan Nomor: 904/MENKES/R/SK/V/2011 tanggal 4 Mei 2011 dan surat keputusan Nomor: 2036/MENKES/R/SK/X/2011 tanggal 5 Oktober 2011.
Bahwa Direktur SDM dan Pendidikan RSUP Adam Malik juga telah menindaklanjuti surat keputusan Turut Tergugat I dimaksud dengan menerbitkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor: KP.04.03/II.1.1/1565/2011 yang menyatakan bahwa Penggugat telah aktif bekerja kembali terhitung mulai tanggal 9 Juni 2011.
Bahwa dalam gugatannya Penggugat menyatakan telah direhabilitasi dan diaktifkan kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Kesehatan RI berdasarkan surat keputusan Turut Tergugat I.
Bahwa Penggugat juga mengakui telah aktif kembali bekerja sebagai salah satu tenaga keperawatan kesehatan di Rumah Sakit Umum Pusat H. Adam Malik Medan sejak tanggal 9 Juni 2011.
Bahwa Penggugat pun telah menerima gaji sejak bulan Juli 2011 sampai dengan sekarang, sebagaimana yang diakui dalam gugatannya.
Bahwa namun ternyata Penggugat juga menuntut agar gajinya sejak bulan Agustus 2001 sampai dengan bulan Juni 2011 tetap dibayarkan, dengan alasan bahwa surat keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor: 722/MENKES/R/SK/IX/2006 tanggal 12 September 2006 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai PNS atas nama Penggugat telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung melalui putusan Nomor: 99/PK/TUN/2009 tanggal 10 Juni 2010.
Bahwa tuntutan Penggugat tersebut harus ditolak karena tidak didasarkan atas dasar hukum dan ketentuan yang jelas, namun hanya didasarkan atas keinginan Penggugat saja.
Bahwa pada faktanya terkait dengan hak Penggugat yang menyertainya sehubungan pengaktifan kembali sebagai PNS, mengingat putusan Mahkamah Agung tidak menentukan jumlah maupun cara menghitung secara pasti besaran yang berhak diterima Penggugat, maka tentunya pemberian hak dimaksud akan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di bidang kepegawaian.
Bahwa Tergugat I dengan surat Nomor: KU.00.03/III.2/336/2012 tanggal 23 Februari 2012 pernah menanyakan kepada Turut Tergugat II mengenai pembayaran gaji Penggugat sehubungan dengan pengaktifan kembali status Penggugat sebagai PNS.
Bahwa mengingat tugas dan fungsi Turut Tergugat II hanya terkait dengan teknis pembayaran gaji PNS sesuai dengan yang telah dianggarkan dalam anggaran Kementerian/Lembaga masing-masing dan Turut Tergugat II tidak memiliki kewenangan di bidang kepegawaian, maka Turut Tergugat II menyampaikan hal yang ditanyakan Tergugat I tersebut kepada instansi terkait yang membidangi masalah kepegawaian yaitu Badan Kepegawaian Negara (in casu Turut Tergugat IV).
Bahwa terhadap hal yang ditanyakan Tergugat I terkait dengan status kepegawaian Penggugat, Turut Tergugat IV memberikan jawaban sebagai berikut:
Sesuai dengan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 jo. Pasal 1 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1979, status Penggugat sejak tanggal 1 Oktober 2001 sampai dengan akhir September 2010 yaitu sebelum Penggugat diaktifkan kembali sebagai PNS, dianggap diberhentikan dari jabatan negeri (tidak dilakukan pembayaran gaji);
Sejak tanggal 1 Oktober 2001 sampai dengan akhir September 2010 dihitung penuh sebagai masa kerja golongan maupun masa kerja pensiun;
Gaji Penggugat dibayarkan sejak yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas.
Bahwa jawaban dari Turut Tergugat IV tersebut di atas telah Turut Tergugat II sampaikan kepada Tergugat I dengan surat Nomor: S-1745/Wpb.02/KP.0121/2012 tanggal 11 Juli 2012.
Bahwa berdasarkan penjelasan Turut Tergugat IV dimaksud, dan mengingat Penggugat baru kembali melaksanakan tugas pada tanggal 9 Juni 2011 (sesuai dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor: KP.04.03/II.1.1/1565/2011 tanggal 20 Juli 2011), maka Tergugat I melalui Tergugat II kemudian memberikan hak keuangan Penggugat berupa gaji sejak bulan Juli 2011.
Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas jelas terbukti bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melaksanakan semua amanat putusan Mahkamah Agung termasuk dalam memberikan hak keuangan Penggugat.
Bahwa dalam merehabilitir hak-hak Penggugat dimaksud Tergugat I dan Tergugat II telah terlebih dahulu memperhatikan ketentuan yang berlaku di bidang kepegawaian dan berkonsultasi dengan instansi terkait yang berwenang menangani masalah kepegawaian.
Bahwa dengan demikian proses rehabilitir hak kepegawaian Penggugat mulai dari proses pengaktifan kembali sebagai PNS hingga pemberian hak yang menyertainya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di bidang kepegawaian.
Bahwa selanjutnya Penggugat dalam surat gugatannya sama sekali tidak menyebutkan tindakan/peran Turut Tergugat III yang terkait dengan pokok perkara a quo.
Bahwa Penggugat seharusnya tidak mengikutsertakan Turut Tergugat III sebagai pihak dalam gugatannya oleh karena tidak ada satupun dalil dalam surat gugatan Penggugat yang berhubungan dengan Turut Tergugat III.
Bahwa mengingat ketentuan Pasal 163 HIR yang menyebutkan, ”Barangsiapa mengaku mempunyai suatu hak, atau menyebutkan suatu kejadian untuk meneguhkan hak itu atau untuk membantah hak orang lain, harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu”, sudah sepatutnya Penggugat membuktikan apa yang didalilkannya kepada Para Tergugat khususnya Turut Tergugat III secara jelas dan tegas.
Bahwa Turut Tergugat III dengan tegas menolak dalil atau alasan posita dan petitum gugatan Penggugat yang pada pokoknya menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta (Uit Vorbaar Bij Vorraad) walaupun ada upaya hukum perlawanan, banding maupun kasasi maupun peninjauan kembali.
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor: 4 Tahun 2001 Tentang Permasalahan Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) dan Provisionil dengan tegas dinyatakan bahwa “setiap kali akan melaksanakan putusan serta merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) harus disertai dengan dengan penetapan sebagaimana diatur dalam butir 7 SEMA No. 3 Tahun 2000 yang menyebutkan: Adanya pemberian jaminan yang nilainya sama dengan nilai/objek eksekusi sehingga tidak menimbulkan kerugian pada pihak lain apabila ternyata dikemudian hari dijatuhkan putusan yang membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama”.
Bahwa dengan demikian maka sudah sepatutnya putusan serta merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) yang dimohonkan Penggugat ditolak oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo.
Maka, berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Turut Tergugat III mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan berkenan memutus dengan amar sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menyatakan eksepsi Turut Tergugat III cukup beralasan dan dapat diterima;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
Menolak permohonan Penggugat untuk melaksanakan putusan ini terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad);
Menyatakan menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Membaca, jawaban dari Turut Tergugat IV yang mengemukakan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Gugatan diajukan pada Pengadilan yang tidak berwenang
(Kompetensi Absolut)
Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat Sdri. Betty Frida Situmeang apabila dicermati adalah merupakan lanjutan kasus perkara Nomor : 162/G/TUN/2006/PTUN-JKT dimana obyek sengketa perkara tersebut ialah Keputusan Menteri Kesehatan R.I Nomor : 722/MENKES/R/SK/IX/2006 tanggal 12 September 2006 tentang pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Betty Frida Situmeang NIP 140107079 pangkat Penata (III/c) terhitung mulai tanggal 31 September 2001. Yang mana telah sampai pada tingkat Peninjauan Kembali yang akhirnya dimenangkan oleh Penggugat (Betty Frida Situmeang) sehingga telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Sehingga Menteri Kesehatan melaksanakan putusan Peninjauan Kembali tersebut melalui Surat keputusan Nomor : 2036/MENKES/R/SK/X/2011 tanggal 5 Oktober 2011 meralat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 904/MENKES/R/SK/V/2011 tanggal 4 Mei 2011 tentang pengaktifan kembali dan merehabilitir sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Sdri. Betty Frida Situmeang.
Bahwa mencermati kronologis yang Turut Tergugat IV (Kepala Badan Kepegawaian Negara) paparkan maka apabila Penggugat menuntut pembayaran gaji dan tunjangan dari bulan Agustus 2001 s/d bulan Juni 2011 beserta segala hak-hak penghasilan lainnya yang menyertainya yang diakibatkan oleh terbitnya Surat keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 2036/MENKES/R/SK/X/2011 tanggal 5 Oktober 2011 maka seharusnya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang didalilkan oleh Penggugat adalah karena melibatkan penguasa atau Pejabat Tata Usaha Negara maka sesuai dengan ketentuan pasal 53 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 maka sudah seharusnya diajukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Medan bukan Pengadilan Negeri Medan.
Bahwa gugatan Penggugat yang diajukan ke Pengadilan Negeri Medan adalah keliru dan tidak tepat, karena tindakan hukum Tergugat bukan merupakan perbuatan hukum perdata, melainkan perbuatan hukum Tata Usaha Negara di bidang kepegawaiaan dalam rangka pelaksanaan fungsi penyelenggaraan urusan pemerintahan. Bahwa apabila Penggugat merasa kepentingannya dirugikan dengan adanya tindakan hukum Tergugat tersebut, maka seharusnya Penggugat dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
Dengan demikian gugatan yang diajukan Penggugat tersebut adalah merupakan yurisdiksi Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, dan bukan yurisdiksi Pengadilan Negeri Medan;
Gugatan Penggugat kadaluarsa (lewat waktu)
Bahwa yang menjadi Obyek gugatan adalah Surat keputusan Nomor : 2036/MENKES/R/SK/X/2011 tanggal 5 Oktober 2011 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat I Menteri Kesehatan , namun apabila hal ini dikaitkan dengan pengajuan gugatan Penggugat pada Pengadilan Negeri Medan yang didaftar pada tanggal 29 November 2012 dengan Perkara Nomor : 669/Pdt-G/2012/Pn.Mdn , maka sesuai dengan ketentuan Pasal 55 Undang-undang Nomor 5 tahun 1986 Jo. Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 Jo Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 telah menentukan bahwa gugatan dapat diajukan dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.
Bahwa dengan demikian oleh karena gugatan yang diajukan Pembanding/Pengugat tersebut telah kadaluwarsa atau melampaui jangka waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka sudah selayaknya gugatan Penggugat ditolak.
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah Turut Tergugat IV uraikan dalam jawaban tersebut di atas, maka Tergugat (Kepala BKN) mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa perkara ini agar terlebih dahulu berkenan untuk memberikan putusan sela atas perkara ini sebelum masuk pada pokok perkara, dengan putusan sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat ;
Menyatakan Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang mengadili perkara Nomor : 669/Pdt-G/2012/Pn.Mdn, gugatan Penggugat termasuk dalam sengketa Tata Usaha Negara yang seharusnya menjadi kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara, bahwa oleh karena gugatan Penggugat diajukan kepada Pengadilan yang tidak berwenang, maka Gugatan Penggugat harus ditolak
Menyatakan bahwa obyek yang digugat oleh Penggugat adalah Surat keputusan Nomor : 2036/MENKES/R/SK/X/2011 tanggal 5 Oktober 2011 yang diterbitkan Turut Tergugat I Menteri Kesehatan RI adalah telah kadaluarsa, maka gugatan Penggugat harus ditolak;
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul sebagai akibat adanya gugatan ini.
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa segala uraian yang telah Turut Tergugat IV (Kepala Badan Kepegawaian Negara) sampaikan dalam eksepsi tersebut di atas mohon dianggap termuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan pokok perkara;
Bahwa Turut Tergugat IV (Kepala Badan Kepegawaian Negara)menyatakan dengan tegas membantah dan menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan Penggugat, kecuali yang diakui secara tegas kebenarannya menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa Penggugat dalam surat gugatannya pada pokoknya mendalilkan bahwa sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 99 PK/TUN 2009 tertanggal 10 Juni 2010 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) yang pada point 4 pada amar putusannya menyatakan mewajibkan Tergugat (Menteri Kesehatan RI) untuk menerbitkan keputusan yang baru yang merehabilitir Penggugat (Sdri. Betty Situmeang) dalam kedudukan semula sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan segala hak yang menyertainya;
Bahwa Putusan Mahkamah Agung Aquo telah dilaksanakan oleh Tergugat (Menteri Kesehatan RI) dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 2036/MENKES/R/SK/X/2011 tanggal 5 Oktober 2011 yang pada pokoknya pengaktifan kembali dan merehabilitir Penggugat (Sdri. Betty Situmeang) terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2011.
Bahwa atas pengaktifan kembali dan rehabilitir tersebut Sdri. Betty Situmeang tidaklah puas dengan mempertanyakan gaji dan tunjangan yang belum dibayarkan sejak Agustus tahun 2001 sampai dengan Juni tahun 2011 dengan mendalilkan bahwa para Tergugat dan turut Tergugat telah melanggar ketentuan pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi : “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.
Bahwa atas dalil-dalil Penggugat (Sdri. Betty Situmeang) dapat Turut Tergugat IV (Kepala Badan Kepegawaian Negara) sampaikan sebagai berikut:
Bahwa jika Penggugat tidak puas terhadap substansi isi Surat Keputusan 2011 Menteri Kesehatan Nomor : 2036/MENKES/R/SK/X/2011 tanggal 5 Oktober yang mana notabene merupakan produk hukum penguasa atau Pejabat Tata Usaha Negara maka upaya administrasi merupakan suatu prosedur yang dapat ditempuh untuk penyelesaiannya. Dasar Hukumnya diatur dalam ketentuan pasal 48 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004. Dimana bentuk upaya administrasi terdiri dari dua macam yaitu keberatan dan administratif.
Bahwa menurut hemat Turut Tergugat IV (Kepala Badan Kepegawaian) Penggugat telah salah melaukukan upaya hukum (kompetensi absolut) sebagaimana yang didalillkan Turut Tergugat IV (Kepala Badan Kepegawaian) dalam Eksepsi. Seharusnya Penggugat melakukan upaya keberatan terhadap instansi yang mengeluarkan keputusan tersebut (Menteri Kesehatan) atau dapat pula melakukan upaya administratif apabila penyelesaiannya harus dilakukan instansi yang mengeluarkan keputusan aquo tersebut.
Bahwa apabila Penggugat (Sdri. Betty Situmeang) tidak puas dengan mempertanyakan gaji dan tunjangan yang belum dibayarkan sejak Agustus tahun 2001 sampai dengan Juni tahun 2011. Maka yang patut dicermati adalah bahwa Penggugat (Sdri. Betty Situmeang) secara nyata dan telah menjadi fakta hukum bahwa dalam rentang Agustus tahun 2001 sampai dengan tahun 2010 tidak mengabdi dan bekerja di unit kerja di mana Penggugat (Sdri. Betty Situmeang) bernaung yaitu RSUP H. Adam Malik Medan. Sehingga sangat tidak layak Penggugat (Sdri. Betty Situmeang) menuntut gaji dan tunjangan yang sebenarnya memang tidak berhak Penggugat terima. Hal tersebut telah sesuai dengan penjelasan umum angka 7 Undang_undang Nomor 43 tahun 1999 Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok – Pokok Kepegawaian yang antara lain menyatakan gaji adalah sebagai balas jasa dan penghargaan atas prestasi kerja Pegawai Negeri yang bersangkutan.
Penggugat mendalilkan bahwa Turut Tergugat IV telah melanggar ketentuan pasal 1365 KUHPerdata yang merupakan pasal mengenai perbuatan melawan hukum (PMH). Dalam mendalilkan Perbuatan Melawan Hukum tersebut haruslah terpenuhi unsur-unsur yang terkandung dalam Perbuatan Melawan Hukum tersebut, yaitu
Adanya suatu perbuatan;
Perbuatan tersebut melawan hukum;
Adanya kesalahan dari pihak pelaku;
Adanya kerugian bagi korban;
Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian.
Dimana unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum tersebut tersebut bersifat kumulatif sehingga unsur-unsur tersebut harus terpenuhi semuanya, apabila tidak terpenuhi satu unsur saja maka Perbuatan Melawan Hukum tersebut menjadi gugur. mencermati gugatan Penggugat tersebut tidak memiliki unsur perbuatan melawan hukum, adanya kesalahan dari pihak pelaku, dan adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian. Hal mana disebabkan Penggugat (Sdri. Betty Situmeang) menuntut gaji dan tunjangan dalam rentang Agustus tahun 2001 sampai dengan Juni tahun 2011 tidak mengabdi dan bekerja di unit kerja di mana Penggugat (Sdri. Betty Situmeang) bernaung yaitu RSUP H. Adam Malik Medan. Sehingga Pejabat TUN yang tidak mencairkan gaji dan tunjangan tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di di bidang kepegawaian yaitu penjelasan umum angka 7 Undang-undang Nomor 43 tahun 1999 Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok – Pokok Kepegawaian yang antara lain menyatakan gaji adalah sebagai balas jasa dan penghargaan atas prestasi kerja Pegawai Negeri yang bersangkutan. sehingga Perbuatan Pejabat TUN yang telah menjalankan amanat perundangan-undangan tidak dapat dikategorikan telah melawan hukum.
DALAM EKSEPSI :
Menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat ;
Menyatakan Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang mengadili perkara Nomor : 669/Pdt-G/2012/Pn.Mdn, gugatan Penggugat termasuk dalam sengketa Tata Usaha Negara yang seharusnya menjadi kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara, bahwa oleh karena gugatan Penggugat diajukan kepada Pengadilan yang tidak berwenang, maka Gugatan Penggugat harus ditolak;
Menyatakan bahwa obyek yang digugat oleh Penggugat adalah Surat keputusan Nomor : 2036/MENKES/R/SK/X/2011 tanggal 5 Oktober 2011 yang diterbitkan Turut Tergugat I Menteri Kesehatan RI adalah telah kadaluarsa, maka gugatan Penggugat harus ditolak;
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul sebagai akibat adanya gugatan ini.
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan gugatan Penggugat ditolak untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menyatakan Surat keputusan Nomor : 2036/MENKES/R/SK/X/2011 tanggal 5 Oktober 2011 yang diterbitkan Turut Tergugat I Menteri Kesehatan RI telah sah dan benar yang diterbitkan sesuai ketentuan perundang -undangan yang berlaku, maka gugatan Penggugat harus ditolak;
Menyatakan bahwa oleh karena gugatan Penggugat terhadap Tergugat (Kepala Badan Kepegawaian Negara) adalah mengenai Surat keputusan Nomor : 2036/MENKES/R/SK/X/2011 tanggal 5 Oktober 2011 yang diterbitkan Turut Tergugat I Menteri Kesehatan RI telah kadaluarsa, maka gugatan Penggugat harus ditolak ;
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul sebagai akibat adanya gugatan ini.
Membaca, putusan Pengadilan Negeri Medan nomor : 669/Pdt.G/2012/PN.Mdn tanggal 9 Oktober 2013, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
TENTANG EKSEPSI:
Menolak eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV tersebut untuk seluruhnya;
TENTANG POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan Penggugat adalah Pegawai Negeri Sipil yang berhak untuk direhabilitasi hak dan nama baiknya sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung pada Tingkat Peninjauan Kembali Nomor : 99/PK/TUN/2009 tertanggal 10 Juni 2010, Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 2036/MENKES/R/SK/X/2011 tanggal 5 Oktober 2011 Tentang Pengkaktifan Kembali Sebagai Pegawai Negeri Sipil dan berhak mendapat pembayaran gaji dan tunjangan dari bulan Agustus 2001 s/d bulan Juni 2011 sebagai Pegawai Negeri Sipil Golongan III C (beserta segala hak-hak penghasilan lain yang menyertainya) ;
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum (On recht matigedaad) ;
Menghukum Tergugat I melalui Tergugat II untuk membayar kerugian materiil berupa gaji dan tunjangan beserta seluruh penghasilan-penghasilan yang menyertainya secara penuh sebesar Rp 424.048.800,- (empat ratus dua puluh empat juta empat puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) secara tunai dan lunas dengan seketika ;
Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk tunduk dan patuh melaksanakan isi putusan ini ;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar secara tanggung renteng ongkos perkara ini yang hingga kini ditaksir sebesar Rp.871.000,- (delapan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) ;
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;
Membaca, Akte Banding nomor : 194/2013 yang dibuat oleh : H. BASTARIAL, SH.MH. Panitera Pengadilan Negeri Medan, yang menerangkan bahwa Kuasa Hukum Para Pembanding I semula Tergugat I dan II pada tanggal 22 Oktober 2013, telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Medan nomor : 669/Pdt.G/2012/PN.Mdn tanggal 9 Oktober 2013, permohonan banding mana telah dengan sempurna diberitahukan kepada Terbanding semula Penggugat, kepada kuasa Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I, kepada kuasa Para Pembanding II semula Turut Tergugat II dan III, dan kepada Turut Terbanding II semula Turut Tergugat IV, masing-masing pada tanggal 7 Nopember 2013, tanggal 10 Desember 2013, tanggal 6 Desember 2013, dan tanggal 23 Januari 2014;
Membaca, Akte Banding nomor : 221/2013 yang dibuat oleh : H. BASTARIAL, SH.MH. Panitera Pengadilan Negeri Medan, yang menerangkan bahwa kuasa Para Pembanding II semula Turut Tergugat II dan III pada tanggal 17 Desember 2013, telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Medan nomor : 669/Pdt.G/2012/PN.Mdn tanggal 9 Oktober 2013, permohonan banding mana telah dengan sempurna diberitahukan kepada Terbanding semula Penggugat, kepada Kuasa Hukum Para Pembanding I semula Tergugat I dan II, kepada kuasa Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I, dan kepada Turut Terbanding II semula Turut Tergugat IV, masing-masing pada tanggal 13 Januari 2014, tanggal 17 Januari 2014, tanggal 13 Mei 2014, dan tanggal 19 Februari 2014;
Membaca, memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Para Pembanding I semula Tergugat I dan II tertanggal 6 Januari 2014, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 6 Januari 2014, memori banding mana telah dengan sempurna diberitahukan dan diserahkan kepada Terbanding semula Penggugat, kepada kuasa Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I, kepada kuasa Para Pembanding II semula Turut Tergugat II dan III, dan kepada Turut Terbanding II semula Turut Tergugat IV, masing-masing pada tanggal 13 Januari 2014, tanggal 13 Februari 2014, tanggal 21 Maret 2014, dan tanggal 24 Februari 2014;
Membaca, memori banding yang diajukan oleh kuasa Para Pembanding II semula Turut Tergugat II dan III tertanggal 26 Februari 2014, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 26 Februari 2014, memori banding mana telah dengan sempurna diberitahukan dan diserahkan kepada Terbanding semula Penggugat, kepada Kuasa Hukum Para Pembanding I semula Tergugat I dan II, kepada kuasa Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I, dan kepada Turut Terbanding II semula Turut Tergugat IV, masing-masing pada tanggal 24 Maret 2014, tanggal 10 Maret 2014, tanggal 13 Mei 2014, dan tanggal 24 April 2014;
Membaca, kontra memori banding yang diajukan oleh Terbanding semula Penggugat tertanggal 6 Februari 2014, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 6 Februari 2014, kontra memori banding mana telah dengan sempurna diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Hukum Para Pembanding I semula Tergugat I dan II, kepada kuasa Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I, kepada kuasa Para Pembanding II semula Turut Tergugat II dan III, dan kepada Turut Terbanding II semula Turut Tergugat IV, masing-masing pada tanggal 10 Maret 2014, tanggal 20 Maret 2014, tanggal 2 April 2014, dan tanggal 6 Maret 2014;
Membaca, kontra memori banding II yang diajukan oleh Terbanding semula Penggugat tertanggal 26 Maret 2014, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 26 Maret 2014, kontra memori banding mana telah dengan sempurna diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Hukum Para Pembanding I semula Tergugat I dan II, kepada kuasa Para Pembanding II semula Turut Tergugat II dan III, kepada kuasa Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I, dan kepada Turut Terbanding II semula Turut Tergugat IV, masing-masing pada tanggal 2 April 2014, tanggal 1 April 2014, tanggal 21 April 2014, dan tanggal 14 April 2014;
Membaca, Relaas Pemberitahuan Kesempatan Membaca Berkas yang disampaikan kepada Kuasa Hukum Para Pembanding I semula Tergugat I dan II, kepada Terbanding semula Penggugat, kepada kuasa Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I, kepada kuasa Para Pembanding II semula Turut Tergugat II dan III, dan kepada Turut Terbanding II semula Turut Tergugat IV, masing-masing pada tanggal 3 Februari 2014, tanggal 5 Februari 2014, tanggal 24 Februari 2014, tanggal 13 Desember 2013, dan tanggal 30 Desember 2013, yang menerangkan bahwa dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah tanggal pemberitahuan tersebut kepada pihak berperkara telah diberi kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara nomor : 669/Pdt.G/2012/PN.Mdn, sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan;
Membaca, Relaas Pemberitahuan Kesempatan Membaca Berkas yang disampaikan kepada kuasa Para Pembanding II semula Turut Tergugat II dan III, kepada Terbanding semula Penggugat, kepada Kuasa Hukum Para Pembanding I semula Tergugat I dan II, kepada kuasa Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I, dan kepada Turut Terbanding II semula Turut Tergugat IV, masing-masing pada tanggal 20 Februari 2014, tanggal 9 Desember 2013, tanggal 16 Desember 2012, tanggal 21 April 2014, dan tanggal 14 April 2014, yang menerangkan bahwa dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah tanggal pemberitahuan tersebut kepada pihak berperkara telah diberi kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara nomor : 669/Pdt.G/2012/PN.Mdn, sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA;
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding-I dan Pembanding II semula Tergugat I dan Tergugat II serta kuasa Para Pembanding semula Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang, oleh karenanya permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding membaca dan mempelajari dengan seksama berkas perkara a quo salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Medan No.669/Pdt.G/2012/PN-Mdn.- tanggal 9 Oktober 2013, memori banding dari Para Pembanding, kontra memori banding dari Terbanding semula Penggugat, Majelis Hakim Tingkat Banding akan mempertimbangkan sebagaimana diuraikan dibawah ini :
Menimbang bahwa Pembanding I dan Pembanding II semula Tergugat I dan Tergugat II melalui Kuasa Hukumnya mengajukan memori banding dengan mengemukakan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pertimbangan Pengadilan Negeri Medan halaman 86 alenia ke-1 adalah keliru yang menyatakan perbuatan Pembanding I dan II sebagai perbuatan melawan hukum yaitu perbuatan Pembanding I dan Pembanding II yang tidak melaksanakanperintah/amanat yang terhitung dalam surat Keputusan Turut Tergugat I Nomor 2036/MENKES/R/SK/X/2011 tanggal 5 Oktober 2011 dan senafas dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 99 PK/TUN/2009 tertanggal 10 juni 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap ;
Bahwa Pertimbangan Pengadilan Negeri Medan halaman 84 alenia ke 3 adalah keliru yang dalam pertimbangannya menyebutkan karena tidak terdapat peraturan yang secara tegas mengatur tata cara rehabilitir atas diri Penggugat yaitu pegawai Negeri Sipil yang diaktifkan kembali dan direhabilitir segala hak-hak yang menyertai Pegawai Negeri Sipil tersebut maka demi mengisi kekosongan hokum (recht finding), Majelis Hakim berkewajiban untuk mengisi kekosongan hokum (recht finding) sehingga dalam pertimbangan selanjutnya dihalaman 85 alenia ke-3 Pengadilan Negeri medan menyatakan bahwa pembayaran gaji dan tunjangan Penggugat sejak bulan Agustus 2001 sampai dengan bulan Juni 2011 telah memenuhi asas kepatutan dan nilai-nilai yang hidup dan tumbuh dimasyarakat dan telah sesuai dengan nafas dari pada surat Keputusan Nomor : 2036/MENKES/R/SK/X/2011 tanggal 5 Oktober 2011 dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 99/PK/TUN/2009 tertanggal 10 Juni 2010;
Bahwa demikian pula Para pembanding, semula Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III melalui kuasa hukumnya mengajukan memori banding dengan mengemukakan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Menyatakan eksepsi Para Pembanding cukup beralasan dan dapat diterima;
Menyatakan gugatan Terbanding/Penggugat tidak dapat diterima( Ueit ont vanklijk verklaarrd
Dalam Pokok Perkara :
Menyatakan menolak gugatan Terbanding/ Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Terbanding/ Penggugat tidak dapat diterma (Nit Onvankelijke Verklaard);
Menyatakan menghukum Terbanding/ Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;
Menimbang, bahwa atas memori banding dari para Pembanding sebagaimana terurai diatas, pihak termohon banding semula Penggugat telah pula mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya berkesimpulan sebagai berikut :
Primair :
Menolak permohonan banding dari para Pembanding;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan nomor : 669/Pdt.G/2012/PN.Mdn tanggal 9 Oktober 2013;
Membebankan biaya perkara kepada para Pembanding;
Atau :
Subsidair :
Apabila majelis hakim banding yang mulia berpendapat lain, dengan kerendahan hati mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa demikian pula terhadap kontra memori banding yang diajukan oleh Terbanding semula Penggugat tertanggal 6 Februari 2014, dan kontra memori banding II yang diajukan oleh Terbanding semula Penggugat tertanggal 26 Maret 2014, pada prinsipnya menyetujui putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama;
Menimbang bahwa memperhatikan memori banding dari Para Pembanding tersebut serta kontra memori banding dari Terbanding, tersebut diatas Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa tidak terdapat hal baru yang dapat membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama, melainkan hanya merupakan pengulangan atas hal-hal yang sudah dikemukakan dalam jawab menjawab atau pada kesimpulan masing-masing pihak yang satu dan lainnya sudah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dengan tepat dan benar, oleh karenanya Pengadilan Tinggi mengambil alih alasan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut sebagai pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini ditingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Medan nomor : 669/Pdt.G/2012/PN.Mdn tanggal 9 Oktober 2013, yang dimohonkan banding tersebut dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Pembanding I dan Pembanding II semula Tergugat I dan Tergugat II tetap dipihak yang kalah, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya;
Memperhatikan KUHPerdata dan R.B.g, serta peraturan-peraturan hukum lainnya yang bersangkutan dalam perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding I dan Pembanding II semula Tergugat I dan Tergugat II dan kuasa Para Pembanding semula Turut Tergugat II dan III tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan nomor : 669/Pdt.G/2012/PN.Mdn tanggal 9 Oktober 2013, yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding I dan Pembanding II semula Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Rabu tanggal 1Oktober 2014, oleh Kami PANDARAMAN SIMANJUNTAK, SH.MH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis Hj. WAGIAH ASTUTI, SH. dan H. LEXSY MAMONTO, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam peradilan tingkat banding, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 25 Juni 2014 nomor : 186/PDT/2014/PT-MDN, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 3Oktober 2014, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota serta dibantu oleh JAINAB, SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara;
HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
ttd ttd
ttd ttd
1. Hj. WAGIAH ASTUTI, SH. PANDARAMAN SIMANJUNTAK, SH.MH.
ttd
ttd
2. H. LEXSY MAMONTO, SH.MH.
PANITERA PE
ttd
JAINAB, SH.
Perincian Biaya :
Meterai Rp. 6.000,
Redaksi Rp. 5.000,-
Pemberkasan Rp 139.000,-
J
umlah Rp. 150.000,-