204/Pid.Sus/2014/PN. Lmj
Putusan PN LUMAJANG Nomor 204/Pid.Sus/2014/PN. Lmj
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
JEFRI ADITYA NURDIANSAH Bin SUMARTO
Mengingat ketentuan pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009, UU No. 8 tahun 1981, UU No. 48 tahun 2009, UU No. 49 tahun 2009 serta ketentuan – ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini. MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa Jefri Aditya Nurdiansyah Bin Sumarto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart, persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu”, sebagaimana dalam dakwaan alternative kedua. 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan. 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa - 6 (enam) buah tas plastic (kresek) yang didalamnya berisi tempat (wadah) plastic warna kuning dengan tutup warna hijau yang berisi ; 5 (lima) buah plastic klip ukuran besar berisi @100 (seratus) butir pil warna putih logo Y jumlah total 500 (lima ratus) butir, 1 (satu) buah plastic klip ukuran besar yang berisi 101 (seratus satu) butir pil warna putih Logo Y. jumlah keseluruhan pil warna putih logo Y sebanyak 601 (enam ratus satu), - 1 (satu) HP merk Samsung warna hitam dengan kartunya, - 1 (satu) HP merk Cross warna hitam dengan kartunya, Dirampas untuk dimusnahkan. - Uang Rp.10.000,00 (Sepuluh ribu rupiah) Dirampas untuk Negara 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
PUTUSAN
Nomor : 204/Pid.Sus/2014/PN. LMJ
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA“
Pengadilan Negeri Lumajang yang mengadili perkara-perkara pidana pada Peradilan Tingkat Pertama dengan acara pemeriksaan Biasa telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : Tempat lahir : Umur / Tgl lahir : Jenis Kelamin : Kebangsaan : Tempat tinggal : Agama : Pekerjaan : Pendidikan : | JEFRI ADITYA NURDIANSAH Bin SUMARTO Lumajang 24 Tahun / 9 Juni 1990 Laki-laki. Indonesia. Dusun Kebonan RT. 04/01, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang. Islam Wiraswasta. SMP. |
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara di Lumajang sejak :
Penahanan oleh Penyidik sejak tanggal 18 April 2014 sampai dengan tanggal 7 Mei 2014.
Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang sejak tanggal 8 Mei 2014 sampai dengan tanggal 16 Juni 2014.
Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 13 Juni 2014 sampai dengan tanggal 2 Juli 2014.
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Lumajang sejak tanggal 3 Juli 2014 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2014.
Penahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang sejak tanggal 18 Juli 2014 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2014.
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Lumajang sejak tanggal 17 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 15 Oktober 2014.
Terdakwa tidak menggunakan haknya untuk didampingi oleh Penasehat Hukum.
Pengadilan Negeri tersebut,
Setelah membaca berkas perkara serta surat – surat yang berhubungan dengan perkara tersebut,
Setelah mendengar keterangan saksi – saksi dan keterangan terdakwa,
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan.
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
Kesatu :
Bahwa Terdakwa Jefri Aditya Nurdiansyah Bin Sumarto pada hari Kamis tanggal 17 April 2014 sekitar jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2014 bertempat di dalam rumah terdakwa yang terletak di Dsn Kebonan RT.04/01 Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, sebagaimana sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar, yaitu mengedarkan sediaan farmasi berupa 6 (enam) buah tas plastic (kresek) yang didalamnya berisi tempat (wadah) plastic warna kuning dengan tutup warna hijau yang berisi ; 5 (lima) buah plastic klip ukuran besar berisi @100 (seratus) butir pil warna putih logo Y jumlah total 500 (lima ratus) butir, 1 (satu) buah plastic klip ukuran besar yang berisi 101 (seratus satu) butir pil warna putih Logo Y. jumlah keseluruhan pil warna putih logo Y sebanyak 601 (enam ratus satu) yang disimpan dalam kamar mandi rumah terdakwa. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara dan uraian dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di rumah terdakwa Jefri Aditya Nurdiansyah Bin Sumarto yang terletak di Dsn Kebonan RT.04/01 Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang terdapat Obat Keras tanpa izin edar, sehingga pada hari Kamis tanggal 17 April 2014 sekitar jam 13.00 WIB dilakukan penggeledahan oleh petugas Opsnal Sat Narkoba Polres Lumajang, dari rumah Terdakwa didapati obat keras berupa berupa 6 (enam) buah tas plastic (kresek) yang didalamnya berisi tempat (wadah) plastik warna kuning dengan tutup warna hijau yang berisi ; 5 (lima) buah plastic klip ukuran besar berisi @100 (seratus) butir pil warna putih logo Y diduga Trihexyphinidil jumlah total 500 (lima ratus) butir, 1 (satu) buah plastik klip ukuran besar yang berisi 101 (seratus satu) butir pil warna putih Logo Y diduga Trihexyphinidil. jumlah keseluruhan pil warna putih logo Y yang diduga Trihexyphinidil sebanyak 601 (enam ratus satu) yang disimpan dalam kamar mandi rumah terdakwa.
Bahwa obat keras warna putih logo Y jenis Trihexyphinidil milik Terdakwa tersebut diperolehnya dengan cara membeli dari Imam (Daftar Pencarian Orang/ DPO). Obat keras warna putih logo Y yang diduga Trihexyphinidil milik Terdakwa tersebut oleh Terdakwa sebagian telah dijual kepada masyarakat yaitu kepada saksi Azi Sultoni Alias Aji, saksi Slamet Erwanto Alias Sendul, padahal Terdakwa tidak memiliki izin edar untuk mengedarkan Obat Keras warna putih logo Y yang diduga jenis Trihexyphinidil tersebut serta Terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian.
Bahwa terhadap barang bukti 6 (enam) buah tas plastic (kresek) yang didalamnya berisi tempat (wadah) plastic warna kuning dengan tutup warna hijau yang berisi ; 5 (lima) buah plastic klip ukuran besar berisi @100 (seratus) butir pil warna putih logo Y jumlah total 500 (lima ratus) butir, 1 (satu) buah plastic klip ukuran besar yang berisi 101 (seratus satu) butir pil warna putih Logo Y. jumlah keseluruhan pil warna putih logo Y sebanyak 601 (enam ratus satu) tersebut telah dilakukan Pemeriksaan Uji Lab Forensik oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, dan dari Uji Lab Forensik tersebut diperoleh hasil dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa 6 (enam) buah tas plastic (kresek) yang didalamnya berisi tempat (wadah) plastic warna kuning dengan tutup warna hijau yang berisi ; 5 (lima) buah plastic klip ukuran besar berisi @100 (seratus) butir pil warna putih logo Y jumlah total 500 (lima ratus) butir, 1 (satu) buah plastic klip ukuran besar yang berisi 101 (seratus satu) butir pil warna putih Logo Y. jumlah keseluruhan pil warna putih logo Y sebanyak 601 (enam ratus satu) tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, yang termasuk dalam Daftar Obat Keras, hal ini sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. LAB. : 2729/NOF/2014 tanggal 6 Mei 2014 yang ditandatangani oleh Dr. M. S. Handajani, M.SI. DFM, Apt, dan Tim Pemeriksa dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa 6 (enam) buah tas plastic (kresek) yang didalamnya berisi tempat (wadah) plastic warna kuning dengan tutup warna hijau yang berisi ; 5 (lima) buah plastic klip ukuran besar berisi @100 (seratus) butir pil warna putih logo Y jumlah total 500 (lima ratus) butir, 1 (satu) buah plastic klip ukuran besar yang berisi 101 (seratus satu) butir pil warna putih Logo Y. jumlah keseluruhan pil warna putih logo Y sebanyak 601 (enam ratus satu) tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, yang termasuk dalam Daftar Obat Keras.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut dapat membahayakan orang yang membeli obat sebagaimana yang dijual Terdakwa tanpa memiliki izin edar serta Terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang farmasi.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Atau :
Kedua :
Bahwa Terdakwa Jefri Aditya Nurdiansyah Bin Sumarto pada hari Kamis tanggal 17 April 2014 sekitar jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2014 bertempat di dalam rumah terdakwa yang terletak di Dsn Kebonan RT.04/01 Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), yaitu mengedarkan sediaan farmasi berupa 6 (enam) buah tas plastic (kresek) yang didalamnya berisi tempat (wadah) plastic warna kuning dengan tutup warna hijau yang berisi ; 5 (lima) buah plastic klip ukuran besar berisi @100 (seratus) butir pil warna putih logo Y jumlah total 500 (lima ratus) butir, 1 (satu) buah plastic klip ukuran besar yang berisi 101 (seratus satu) butir pil warna putih Logo Y. jumlah keseluruhan pil warna putih logo Y sebanyak 601 (enam ratus satu) yang disimpan dalam kamar mandi rumah terdakwa. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara dan uraian dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di rumah terdakwa Jefri Aditya Nurdiansyah Bin Sumarto yang terletak di Dsn Kebonan RT.04/01 Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang terdapat Obat Keras tanpa izin edar, sehingga pada hari Kamis tanggal 17 April 2014 sekitar jam 13.00 WIB dilakukan penggeledahan oleh petugas Opsnal Sat Narkoba Polres Lumajang, dari rumah Terdakwa didapati obat keras berupa berupa 6 (enam) buah tas plastic (kresek) yang didalamnya berisi tempat (wadah) plastik warna kuning dengan tutup warna hijau yang berisi ; 5 (lima) buah plastic klip ukuran besar berisi @100 (seratus) butir pil warna putih logo Y diduga Trihexyphinidil jumlah total 500 (lima ratus) butir, 1 (satu) buah plastik klip ukuran besar yang berisi 101 (seratus satu) butir pil warna putih Logo Y diduga Trihexyphinidil. jumlah keseluruhan pil warna putih logo Y yang diduga Trihexyphinidil sebanyak 601 (enam ratus satu) yang disimpan dalam kamar mandi rumah terdakwa.
Bahwa obat keras warna putih logo Y jenis Trihexyphinidil milik Terdakwa tersebut diperolehnya dengan cara membeli dari Imam (Daftar Pencarian Orang/ DPO). Obat keras warna putih logo Y yang diduga Trihexyphinidil milik Terdakwa tersebut oleh Terdakwa sebagian telah dijual kepada masyarakat yaitu kepada saksi Azi Sultoni alias Aji, saksi Slamet Erwanto Alias Sendul, padahal Terdakwa tidak memiliki izin edar untuk mengedarkan Obat Keras warna putih logo Y yang diduga jenis Trihexyphinidil tersebut serta Terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian.
Bahwa terhadap barang bukti 6 (enam) buah tas plastic (kresek) yang didalamnya berisi tempat (wadah) plastic warna kuning dengan tutup warna hijau yang berisi ; 5 (lima) buah plastic klip ukuran besar berisi @100 (seratus) butir pil warna putih logo Y jumlah total 500 (lima ratus) butir, 1 (satu) buah plastic klip ukuran besar yang berisi 101 (seratus satu) butir pil warna putih Logo Y. jumlah keseluruhan pil warna putih logo Y sebanyak 601 (enam ratus satu) tersebut telah dilakukan Pemeriksaan Uji Lab Forensik oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, dan dari Uji Lab Forensik tersebut diperoleh hasil dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa 6 (enam) buah tas plastic (kresek) yang didalamnya berisi tempat (wadah) plastic warna kuning dengan tutup warna hijau yang berisi ; 5 (lima) buah plastic klip ukuran besar berisi @100 (seratus) butir pil warna putih logo Y jumlah total 500 (lima ratus) butir, 1 (satu) buah plastic klip ukuran besar yang berisi 101 (seratus satu) butir pil warna putih Logo Y. jumlah keseluruhan pil warna putih logo Y sebanyak 601 (enam ratus satu) tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, yang termasuk dalam Daftar Obat Keras, hal ini sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. LAB. : 2729/NOF/2014 tanggal 6 Mei 2014 yang ditandatangani oleh Dr. M. S. Handajani, M.SI. DFM, Apt, dan Tim Pemeriksa dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa 6 (enam) buah tas plastic (kresek) yang didalamnya berisi tempat (wadah) plastic warna kuning dengan tutup warna hijau yang berisi ; 5 (lima) buah plastic klip ukuran besar berisi @100 (seratus) butir pil warna putih logo Y jumlah total 500 (lima ratus) butir, 1 (satu) buah plastic klip ukuran besar yang berisi 101 (seratus satu) butir pil warna putih Logo Y. jumlah keseluruhan pil warna putih logo Y sebanyak 601 (enam ratus satu) tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, yang termasuk dalam Daftar Obat Keras.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut dapat membahayakan orang yang membeli obat sebagaimana yang dijual Terdakwa tanpa memiliki izin edar serta Terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang farmasi.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, maka Penuntut Umum dalam persidangan telah menghadapkan saksi – saksi yang masing – masing memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi MUGI SETIAWAN, SH,
Bahwa saksi adalah Anggota Kepolisian yang ikut melakukan penangkapan terhadap terdakwa,
Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 April 2014 sekitar jam 13.00 WIB dilakukan penggeledahan oleh petugas Opsnal Sat Narkoba Polres Lumajang dari rumah terdakwa.
Bahwa dari rumah terdakwa didapati obat keras berupa berupa 6 (enam) buah tas plastic (kresek) yang didalamnya berisi tempat (wadah) plastik warna kuning dengan tutup warna hijau yang berisi ; 5 (lima) buah plastic klip ukuran besar berisi @100 (seratus) butir pil warna putih logo Y diduga Trihexyphinidil jumlah total 500 (lima ratus) butir, 1 (satu) buah plastik klip ukuran besar yang berisi 101 (seratus satu) butir pil warna putih Logo Y diduga Trihexyphinidil. jumlah keseluruhan pil warna putih logo Y yang diduga Trihexyphinidil sebanyak 601 (enam ratus satu) yang disimpan dalam kamar mandi rumah terdakwa.
Bahwa obat keras warna putih logo Y jenis Trihexyphinidil milik Terdakwa tersebut diperolehnya dengan cara membeli dari Imam.
Bahwa obat keras warna putih logo Y yang diduga Trihexyphinidil milik terdakwa tersebut oleh Terdakwa sebagian telah dijual kepada masyarakat yaitu kepada saksi Azi Sultoni Alias Aji, saksi Slamet Erwanto Alias Sendul.
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin edar untuk mengedarkan obat Keras warna putih logo Y yang diduga jenis Trihexyphinidil tersebut serta terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian.
Saksi WASIS PRASETYO,
Bahwa benar saksi adalah Anggota Kepolisian yang ikut melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Bahwa berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di rumah terdakwa yang terletak di Dsn Kebonan RT.04/01 Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang terdapat Obat Keras tanpa izin edar.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 April 2014 sekitar jam 13.00 WIB dilakukan penggeledahan oleh petugas Opsnal Sat Narkoba Polres Lumajang, dari rumah Terdakwa didapati obat keras berupa berupa 6 (enam) buah tas plastic (kresek) yang didalamnya berisi tempat (wadah) plastik warna kuning dengan tutup warna hijau yang berisi ; 5 (lima) buah plastic klip ukuran besar berisi @100 (seratus) butir pil warna putih logo Y diduga Trihexyphinidil jumlah total 500 (lima ratus) butir, 1 (satu) buah plastik klip ukuran besar yang berisi 101 (seratus satu) butir pil warna putih Logo Y diduga Trihexyphinidil, jumlah keseluruhan pil warna putih logo Y yang diduga Trihexyphinidil sebanyak 601 (enam ratus satu) yang disimpan dalam kamar mandi rumah terdakwa.
Bahwa obat keras warna putih logo Y jenis Trihexyphinidil milik Terdakwa tersebut diperolehnya dengan cara membeli dari Imam.
Bahwa obat keras warna putih logo Y yang diduga Trihexyphinidil milik Terdakwa tersebut oleh Terdakwa sebagian telah dijual kepada masyarakat yaitu kepada saksi Azi Sultoni Alias Aji, Saksi Slamet Erwanto Alias Sendul.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin edar untuk mengedarkan obat Keras warna putih logo Y yang diduga jenis Trihexyphinidil tersebut serta Terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan para saksi tersebut terdakwa menyatakan bahwa semua keterangan saksi benar dan terdakwa menyatakan tidak ada keberatan
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah pula didengar keterangan saksi Ahli yang bernama INDAH KUSUMAWATI,S.Si.,Apt. yang mana keterangannya dalam Berita Acara Penyidikan dibacakan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi berproesi sebagai Kasi Farmakin Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang.
Bahwa yang berhak mengedarkan obat keras yaitu apotik, rumah ski, puskesmas, dan Balai pengobatan berdasarkan resep dokter.
Bahwa persyaratan yang harus dimiliki sebagai seorang distributor obat yaitu apotik yang mempunyai apoteker sebagai penanggungjawab yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan sedangkan untuk perorangan tidak diperbolehkan.
Bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar aturan hukum sesuai dengan Undang-Undang RI No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar pula keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 April 2014 sekitar jam 13.00 WIB dilakukan penggeledahan oleh petugas Opsnal Sat Narkoba Polres Lumajang dirumah terdakwa.
Bahwa dari rumah terdakwa didapati 6 (enam) buah tas plastic (kresek) yang didalamnya berisi tempat (wadah) plastik warna kuning dengan tutup warna hijau yang berisi ; 5 (lima) buah plastic klip ukuran besar berisi @100 (seratus) butir pil warna putih logo Y diduga Trihexyphinidil jumlah total 500 (lima ratus) butir, 1 (satu) buah plastik klip ukuran besar yang berisi 101 (seratus satu) butir pil warna putih Logo Y diduga Trihexyphinidil.
Bahwa jumlah keseluruhan pil warna putih logo Y yang ditemukan dirumah terdakwa sebanyak 601 (enam ratus satu) yang disimpan dalam kamar mandi rumah terdakwa.
Bahwa obat keras warna putih logo Y jenis Trihexyphinidil milik Terdakwa tersebut diperolehnya dengan cara membeli dari Imam.
Bahwa Obat keras warna putih logo Y milik Terdakwa tersebut sebagian telah dijual kepada yaitu kepada saksi Azi Sultoni Alias Aji, Saksi Slamet Erwanto Alias Sendul.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin edar untuk mengedarkan Obat Keras warna putih logo Y serta Terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian.
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan bukti surat berupa : Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No.LAB : 2729/NOF/2014 Tanggal 6 Mei 2014 yang ditandatangani oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Dr.M.S. HANDAJANI. M.Si, DFM, Apt. Dengan Kesimpulan Pemeriksaan : bahwa barang bukti dalam perkara terdakwa Jefri Aditya Nurdiansyah Bin Sumarto adalah merupakan bahan aktif Trihesifendil HCL dan mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa :
6 (enam) buah tas plastic (kresek) yang didalamnya berisi tempat (wadah) plastic warna kuning dengan tutup warna hijau yang berisi ; 5 (lima) buah plastic klip ukuran besar berisi @100 (seratus) butir pil warna putih logo Y jumlah total 500 (lima ratus) butir, 1 (satu) buah plastic klip ukuran besar yang berisi 101 (seratus satu) butir pil warna putih Logo Y. jumlah keseluruhan pil warna putih logo Y sebanyak 601 (enam ratus satu).
1 (satu) HP merk Samsung warna hitam dengan kartunya.
1 (satu) HP merk Cross warna hitam dengan kartunya.
Uang Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah pula mengajukan tuntutan pidana pada diri terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Jefri Aditya Nurdiansyah Bin Sumarto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), melanggar Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, sebagaimana dalam Surat Dakwaan Alternatif Kedua kami.
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan. Dan denda sebesar Rp.250.000,- (dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
- 6 (enam) buah tas plastic (kresek) yang didalamnya berisi tempat (wadah) plastic warna kuning dengan tutup warna hijau yang berisi ; 5 (lima) buah plastic klip ukuran besar berisi @100 (seratus) butir pil warna putih logo Y jumlah total 500 (lima ratus) butir, 1 (satu) buah plastic klip ukuran besar yang berisi 101 (seratus satu) butir pil warna putih Logo Y. jumlah keseluruhan pil warna putih logo Y sebanyak 601 (enam ratus satu)
- 1 (satu) HP merk Samsung warna hitam dengan kartunya,
- 1 (satu) HP merk Cross warna hitam dengan kartunya,
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang Rp.10.000,00 (Sepuluh ribu rupiah)
Dirampas untuk Negara
Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana dari Penuntut Umum tersebut terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman.
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian dalam putusan ini maka segala hal ikhwa yang terjadi dalam persidangan sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan ditunjuk sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan putusan ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian keterangan saksi – saksi, keterangan saksi Ahli, keterangan terdakwa serta setelah memperhatikan barang bukti tersebut diatas maka didapatlah adanya fakta – fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa kejadinnya pada hari Kamis tanggal 17 April 2014 sekitar jam 13.00 Wib, bertempat di dalam rumah terdakwa yang terletak di Dsn Kebonan RT.04/01 Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang.
Bahwa setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dilakukan penggeledahan oleh petugas Opsnal Sat Narkoba Polres Lumajang dari rumah Terdakwa dan didapati barang bukti berupa berupa 6 (enam) buah tas plastic (kresek) yang didalamnya berisi tempat (wadah) plastik warna kuning dengan tutup warna hijau yang berisi ; 5 (lima) buah plastic klip ukuran besar berisi @100 (seratus) butir pil warna putih logo Y diduga Trihexyphinidil jumlah total 500 (lima ratus) butir, 1 (satu) buah plastik klip ukuran besar yang berisi 101 (seratus satu) butir pil warna putih Logo Y.
Bahwa jumlah keseluruhan pil warna putih logo Y tersebut sebanyak 601 (enam ratus satu) yang disimpan dalam kamar mandi rumah terdakwa.
Bahwa obat keras warna putih logo Y milik Terdakwa tersebut diperolehnya dengan cara membeli dari Imam.
Bahwa obat keras warna putih logo Y milik Terdakwa tersebut oleh Terdakwa sebagian telah dijual kepada saksi Azi Sultoni alias Aji, saksi Slamet Erwanto Alias Sendul.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin edar untuk mengedarkan Obat Keras warna putih logo Y tersebut serta Terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian.
Bahwa terhadap barang bukti 6 (enam) buah tas plastic (kresek) yang didalamnya berisi tempat (wadah) plastic warna kuning dengan tutup warna hijau yang berisi ; 5 (lima) buah plastic klip ukuran besar berisi @100 (seratus) butir pil warna putih logo Y jumlah total 500 (lima ratus) butir, 1 (satu) buah plastic klip ukuran besar yang berisi 101 (seratus satu) butir pil warna putih Logo Y. jumlah keseluruhan pil warna putih logo Y sebanyak 601 (enam ratus satu) tersebut telah dilakukan Pemeriksaan Uji Lab Forensik oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, dan dari Uji Lab Forensik tersebut diperoleh hasil dengan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, yang termasuk dalam Daftar Obat Keras, hal ini sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. LAB. : 2729/NOF/2014 tanggal 6 Mei 2014 yang ditandatangani oleh Dr. M. S. Handajani, M.SI. DFM, Apt.
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal yang didakwakan maka perbuatan terdakwa haruslah memenuhi unsur – unsur pasal sebagaimana yang di dakwakan Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut : Kesatu Perbuatan terdakwa melanggar pasal 197 Undang-undang Nomor : 36 Tahun 2009 atau Kedua Perbuatan terdakwa melanggar pasal 196 Undang-undang Nomor : 36 Tahun 2009.
Menimbang, bahwa karena terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan bentuk dakwaan alternatif maka untuk mempertimbangkan dakwaan tersebut Majelis Hakim akan memilih salah satu dakwaan yang paling sesuai dengan fakta-fakta hukum diatas.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Kedua yaitu perbuatan terdakwa melanggar pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009, dengan unsur-unsur Pasalnya sebagai berikut :
Unsur barang siapa.
Unsur dengan sengaja.
Unsur memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang yang tidak memenuhi standard/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.
Ad. 1. Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa unsur setiap orang mempunyai pengertian yang sama dengan unsur barang siapa yang mempunyai pengertian setiap orang yang sehat jasmani dan rohaninya sebagai subyek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan atas semua perbuatan yang telah dilakukannya.
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum menghadapkan seorang terdakwa yang bernama Jefri Aditya Nurdiansyah Bin Sumarto yang atas pertanyaan Hakim Ketua Sidang, terdakwa menyatakan dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dan terdakwa mengakui keterangan identitasnya yang terdapat dalam surat dakwaan adalah benar dirinya.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur pertama ini terpenuhi.
Ad.2. Unsur dengan sengaja.
Menimbang, bahwa mengenai pengertian “dengan sengaja” dalam kitab Undang-undang Hukum pidana tidak memberikan penjelasan mengenai arti dengan sengaja, namun dalam Doktrin ilmu pengetahuan hukum dikenal 3 (tiga) bentuk kesengajaan yaitu :
Kesengajaan sebagai maksud (opset als oogmerk).
Kesengajaan sebagai kepastian (opset bij zekerheids bewustzijn).
Kesengajaan sebagai kemungkinan (opset bij mogelijkheids bewustzjin/ dolus eventualis).
Bahwa ketiga bentuk kesengajaan tersebut pelaku sama-sama menghendaki melakukan tindakan yang dilarang tetapi berbeda mengenai akibat yang timbul dari tindakannya itu yaitu :
Pada kesengajaan sebagai maksud pelaku menghendaki akibat yang timbul atas perbuatan yang dilakukannya.
Pada kesengajaan sebagai kepastian pelaku menyadari sepenuhnya timbul akibat lain daripada akibat yang dikehendaki.
Pada kesengajaan sebagai kemungkinan pelaku menyadari tentang kemungkinan timbulnya suatu akibat lain dari pada akibat yang dikehendakinya.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dilakukan penggeledahan oleh petugas Opsnal Sat Narkoba Polres Lumajang di rumah Terdakwa dan didapati barang bukti berupa berupa 6 (enam) buah tas plastic (kresek) yang didalamnya berisi tempat (wadah) plastik warna kuning dengan tutup warna hijau yang berisi ; 5 (lima) buah plastic klip ukuran besar berisi @100 (seratus) butir pil warna putih logo Y diduga Trihexyphinidil jumlah total 500 (lima ratus) butir, 1 (satu) buah plastik klip ukuran besar yang berisi 101 (seratus satu) butir pil warna putih Logo Y, jumlah keseluruhan pil warna putih logo Y tersebut sebanyak 601 (enam ratus satu) yang disimpan dalam kamar mandi rumah terdakwa.
Menimbang, bahwa obat keras warna putih logo Y milik Terdakwa tersebut diperolehnya dengan cara membeli dari Imam dan obat keras warna putih logo Y milik Terdakwa tersebut oleh Terdakwa sebagian telah dijual kepada saksi Azi Sultoni alias Aji, saksi Slamet Erwanto Alias Sendul.
Menimbang, bahwa dari uraian fakta hukum tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat terdakwa mengetahui secara sadar dan menghendaki untuk membeli pil warna putih berlogo “Y” dan menjualnya kembali kepada orang lain atau masyarakat walaupun terdakwa tidak memiliki ijin terlebih dahulu dari aparat yang berwenang karena terdakwa bermaksud mendapatkan keuntungan atas perbuatan yang telah dilakukannya tersebut, oleh karena itu unsur kedua ini dinyatakan telah terpenuhi.
Ad. 3. Unsur memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang yang tidak memenuhi standard/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.
Menimbang, bahwa unsur ini adalah bersifat alternatif apabila salah satu unsur telah terbukti maka dianggap telah memenuhi rumusan unsur secara utuh.
Menimbang, bahwa menurut ketentuan pasal 1 Ayat (4) UU No.36 Tahun 2009 yang dimaksud dengan sedian farmasi adalah adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika.
Menimbang, bahwa menurut ketentuan pasal 1 Ayat (4) UU No. 36 Tahun 2009 yang dimaksud dengan alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
Menimbang, bahwa ketentuan pasal Pasal 98 Ayat (2) menyebutkan : Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, obat keras warna putih logo Y milik Terdakwa tersebut diperolehnya dengan cara membeli dari Imam dan sebagian telah dijual kepada saksi Azi Sultoni alias Aji, saksi Slamet Erwanto Alias Sendul. Terdakwa tidak memiliki izin edar untuk mengedarkan Obat Keras warna putih logo Y tersebut serta Terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti 6 (enam) buah tas plastic (kresek) yang didalamnya berisi tempat (wadah) plastic warna kuning dengan tutup warna hijau yang berisi ; 5 (lima) buah plastic klip ukuran besar berisi @100 (seratus) butir pil warna putih logo Y jumlah total 500 (lima ratus) butir, 1 (satu) buah plastic klip ukuran besar yang berisi 101 (seratus satu) butir pil warna putih Logo Y. jumlah keseluruhan pil warna putih logo Y sebanyak 601 (enam ratus satu) tersebut telah dilakukan Pemeriksaan Uji Lab Forensik oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, dan dari Uji Lab Forensik tersebut diperoleh hasil dengan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, yang termasuk dalam Daftar Obat Keras, hal ini sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. LAB. : 2729/NOF/2014 tanggal 6 Mei 2014 yang ditandatangani oleh Dr. M. S. Handajani, M.SI. DFM, Apt.
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian dibidang obat-obatan/kefarmasian dan terdakwa menjual pil warna putih berlogo Y kepada masyarakat umum tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang. Tindakan terdakwa menjual pil warna putih berlogo Y kepada masyarakat umum dapat dikwalifikasikan sebagai perbuatan mengedarakan, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat unsur ketiga ini dinyatakan telah terpenuhi pula.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan kedua telah terpenuhi maka dapatlah dinyatakan bahwa kesalahan terdakwa telah terbukti menurut hukum dan sudah sepatutnya terdakwa harus dinyatakan bertanggung jawab atas kesalahannya tersebut.
Menimbang, bahwa ternyata selama persidangan berlangsung Majelis Hakim tidak
menemukan adanya hal – hal pada diri terdakwa yang dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum perbuatan terdakwa maka terdakwa haruslah mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya tersebut.
Menimbang, bahwa karena selama proses pemeriksaan perkara ini berlangsung terdakwa ditahan maka lamanya terdakwa berada dalam tahanan haruslah dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang akan dijatuhkan.
Menimbang, bahwa karena tidak ada alasan yang kuat mengeluarkan terdakwa dari tahanan maka diperintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan djatuhi pidana maka kepadanya haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
6 (enam) buah tas plastic (kresek) yang didalamnya berisi tempat (wadah) plastic warna kuning dengan tutup warna hijau yang berisi ; 5 (lima) buah plastic klip ukuran besar berisi @100 (seratus) butir pil warna putih logo Y jumlah total 500 (lima ratus) butir, 1 (satu) buah plastic klip ukuran besar yang berisi 101 (seratus satu) butir pil warna putih Logo Y. jumlah keseluruhan pil warna putih logo Y sebanyak 601 (enam ratus satu)
- 1 (satu) HP merk Samsung warna hitam dengan kartunya
- 1 (satu) HP merk Cross warna hitam dengan kartunya,
Uang Rp.10.000,00 (Sepuluh ribu rupia).
Mengenai statusnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini.
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal – hal yang memberatkan dan hal – hal yang meringankan pada diri terdakwa.
Hal – hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan gangguan kesehatan bagi orang lain.
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa bersikap sopan di persidangan.
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Mengingat ketentuan pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009, UU No. 8 tahun 1981, UU No. 48 tahun 2009, UU No. 49 tahun 2009 serta ketentuan – ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa Jefri Aditya Nurdiansyah Bin Sumarto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart, persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu”, sebagaimana dalam dakwaan alternative kedua.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Memerintahkan agar barang bukti berupa
6 (enam) buah tas plastic (kresek) yang didalamnya berisi tempat (wadah) plastic warna kuning dengan tutup warna hijau yang berisi ; 5 (lima) buah plastic klip ukuran besar berisi @100 (seratus) butir pil warna putih logo Y jumlah total 500 (lima ratus) butir, 1 (satu) buah plastic klip ukuran besar yang berisi 101 (seratus satu) butir pil warna putih Logo Y. jumlah keseluruhan pil warna putih logo Y sebanyak 601 (enam ratus satu),
- 1 (satu) HP merk Samsung warna hitam dengan kartunya,
- 1 (satu) HP merk Cross warna hitam dengan kartunya,
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang Rp.10.000,00 (Sepuluh ribu rupiah)
Dirampas untuk Negara
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang pada hari Senin tanggal 29 September 2014 oleh kami SUGIYO MULYOTO, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua Sidang I MADE BAGIARTA, S.H. dan I WAYAN SUARTA, S.H.,M.H. masing – masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut didampingi oleh Hakim – Hakim anggota yang sama, dengan dibantu oleh SUJITO, S.H sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan tersebut, dengan dihadiri oleh RIFKI FIRMANSYAH, S.H. selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lumajang dihadapan terdakwa.
| Hakim Ketua Sidang SUGIYO MULYOTO, S.H.,M.H. | |
| Hakim Anggota I I MADE BAGIARTA, S.H. | Hakim Anggota II I WAYAN SUARTA, S.H.,M.H. |
| Panitera Pengganti SUJITO, S.H | |