125/Pid.Sus/2017/PN Kgn
Putusan PN KANDANGAN Nomor 125/Pid.Sus/2017/PN Kgn
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
RUKIYAH Binti MAJERI (Alm);
“melakukan kekerasan terhadap anak mengakibatkan luka berat”;
P U T U S A N
Nomor 125/Pid.Sus/2017/PN Kgn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Atambua yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : RUKIYAH Binti MAJERI (Alm);
Tempat lahir : Negara;
Umur/tanggal lahir : 59 Tahun/ 1 Juli 1957;
Jenis Kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jln. Bintara Sari RT. 003 RW. 002 Ds. Bayanan Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan (RUTAN) oleh :
Penyidik : tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum : ditahan sejak tanggal 24 Mei 2017 sampai dengan tanggal 12 Juni 2017;
Majelis Hakim : sejak tanggal 5 Juni 2017 sampai dengan tanggal 4 Juli 2017;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kandangan : sejak tanggal 5 Juli 2017 sampai dengan tanggal 2 September 2017;
Bahwa Terdakwa di Persidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kandangan tentang Penunjukkan Majelis Hakim dan Panitera yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kandangan tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara atas nama Terdakwa beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar ketengan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di Persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum tertanggal 25 Juli 2017 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa RUKIYAH Binti (Alm) MAJERI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap Anak yang mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dalam Dakwaan Tunggal;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RUKIYAH Binti (Alm) MAJERI dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) Subsidiair selama 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
3 (tiga) batang kawat besi.
Dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dirusak sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan atau permohonan Terdakwa yang disampaikan di persidangan bahwa pada pokoknya terdakwa menyesali perbuatannya tersebut dan pada pokoknya memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan atau pun permohonan dari terdakwa tersebut Penuntut Umum menanggapinya yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan tuntutannya dan terdakwa pun tetap dengan pembelaannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
Dakwaan :
Bahwa terdakwa RUKIYAH Binti (Alm) MAJERI pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2017 sekitar Jam 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2017, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2017, bertempat di Jalan Bintara Sari Rt.003 Rw.002 Desa Bayanan Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya dihalaman rumah terdakwa, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili, dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak Korbanyang berusia 3 tahun yang mengakibatkan anak korban menderita luka berat. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa kejadian berawal ketika anak sedang bermain dirumah pamannya bersama teman-teman anak dan ketika itu sedang bermain sumpit ikan, kemudian teman anak yaitu ZIDAN menitipkan sumpit ikan tersebut kepada terdakwa untuk dipegangkan karena anak-anak tersebut mau bermain, sedangkan terdakwa mencoba menggunakan sumpit tersebut dengan mengisi potongan kertas basah yang terdakwa dapat ditanah tanpa memeriksa lagi isi sumpit tersebut apakah berisi anak panahnya yang terbuat dari kawat, setelah itu terdakwa tiup sumpit tersebut menggunakan mulutnya menuju ke arah anak yang saat itu sedang bermain dan akhirnya keluarlah anak panah kawat dari dalam sumpit tersebut dan mengenai anak dibagian mata dan hidung sebelah kanan sedangkan anak panah kawat tersebut setelah mengenai anak lalu jatuh ke tanah, setelah kejadian tersebut anak tidak mau diantar kerumah tempat tinggalnya sehingga terdakwa mengantar anak kerumah keluarganya lalu datang orang tua anak dan langsung membawa anak ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan dan akibat luka pada bagian mata tersebut anak di operasi sebanyak dua kali dan dilakukan perawatan sekitar dua bulan dan sampai sekarang mata anak yang luka tersebut tidak bisa melihat.
Bahwa menurut keterangan Ahli dr. Hj. MASNIAH, Sp.M.,M.Kes yang telah melakukan pemeriksaan terhadap anak tersebut menerangkan berdasarkan keahliannnya bahwa keadaan anak tersebut termasuk luka berat karena walaupun telah dilakukan operasi mata keadaan anak bisa mengalami kebutaan.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut anak mengalamin luka sebagaimana diterangkan dalam Visum et Refertum No. VER/003/III/PRJ/RSC/2017 tanggal 20 Maret 2017 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Hj. MASNIAH, Sp.M.,M.Kes dokter pada Rumah Sakit Ceria Kandangan, yang hasil pemeriksaannya sebagai berikut :
Pada korban ditemukan : OD Laserasi kornea + katarak treumatik ec trauma oculi perforans.
Kesimpulan :
OD Post hecting kornea dng GA.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 80 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan pada pokoknya tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi di Persidangan, dan telah pula didengar keterangan dari saksi-saksi tersebut, yaitu :
Saksi ABDUL HAFIF Bin (Alm) SAHLAN (di sumpah), menerangkan yang selengkapnya sebagaimana termuat dalam Berita Acara (BA) sidang dan pada pokoknya menerangkan antara lain :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa anak saksi bernama AKHMAD RIZAL masih berusia 3 tahun saat jadi korban kekerasan tersebut;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2017 sekitar Jam 17.00 Wita bertempat di Jalan Bintara Sari Rt.003 Rw.002 Desa Bayanan Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya dihalaman rumah terdakwa, anak saksi telah terkena anak panah yang terbuat dari kawat bercabang tiga dari sumpit ikan yang ditiup oleh terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut dari tetangga yang mengatakan anak saksi luka berdarah dihidung kemudian saksi mendatangi tempat kejadian karena jaraknya hanya 50 M dari rumah saksi dan sesampainya disana anak saksi tidak ada dan ada orang yang mengatakan sudah dibawa ke rumah Sdr. USUF akibat kena sumpit;
Bahwa saksi langsung menuju ke rumah Sdr. USUF namun diperjalanan ada berpapasan dengan Terdakwa RUKIYAH dan saksi ada bertanya kepada terdakwa siapa yang menyumpit anak saksi dan dijawab terdakwa “saya yang menyumpit” namun karena khawatir terhadap anaknya saksi segera mendatangi rumah Sdr. USUF lalu mendatangi anak saksi yang sedang menangis dan saksi melihat darah di hidung dan sudah ditutup hansaplast;
Bahwa saksi langsung mengabari istri saksi sdri. BUDIAH dan setelah istri saksi datang selanjutnya bersama-sama membawa anak ke dokter Umum yang dan bertemu dengan dr. RUSDI, kemudian diberi obat namun pada malam harinya anak saksi menangis terus dan pada pagi harinya Rabu tanggal 15 Maret 2017 sekitar jam 09.00 wita dibawa ke dokter mata di rumah sakit Ceria kandangan;
Bahwa sekitar jam 20.00 wita ditangani dokter dan dikatakan harus operasi kemudian saksi dan istrinya pulang membawa anaknya ke rumah untuk berembuk bersama keluarga apakah harus operasi kemudian dari hasil rembuk keluarga saksi kembali lagi kerumah sakit kemudian anak saksi dirawat dirumah sakit Ceria;
Bahwa anak saksi menjalani operasi mata sebanyak 2 kali dengan jarak sebulan di rumah sakit Ceria dan di rumah sakit Sarimulya setelah itu menjalani perawatan selama 2 bulan dan sampai saat ini korban masih rawat jalan untuk menjaga agar matanya sebelah kiri tidak ikut buta karena akibat terkena anak panah dari sumpit tersebut menurut dokter mengenai saraf mata sebelah kiri;
Bahwa seluruh biaya operasi dan pengobatan ditanggung sendiri oleh saksi dan keluarga sedangkan dari terdakwa tidak ada membantu biaya pengobatan tersebut;
Bahwa saksi menanyakan kepada anaknya siapa yang telah menyumpitnya dan dijawab anak yang melakukannya adalah terdakwa;
Bahwa sekarang anak saksi matanya sebelah kanan cacat tidak bisa melihat lagi;
Bahwa tidak ada perdamaian setelah kejadian tersebut;
Bahwa terdakwa ada memberi uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan.
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menerangkan tidak ada keberatan dan membenarkannya;
2. Saksi BUDIAH Binti (Alm) TAJUDIN (disumpah), keterangan selengkapnya sebagaimana termuat didalam Berita Acara sidang dan pada pokoknya menerangkan antara lain :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa anak saksi korban masih berusia 3 tahun saat jadi korban kekerasan tersebut;
Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2017 sekitar Jam 17.00 Wita bertempat di Jalan Bintara Sari Rt.003 Rw.002 Desa Bayanan Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya dihalaman rumah terdakwa, anak saksi telah terkena anak panah terbuat dari kawat bercabang tiga dari sumpit ikan yang ditiup oleh terdakwa;
Bahwa ketika itu saksi sedang berada dirumah ibunya lalu mendengar kabar dari suaminya yaitu saksi ABDUL HAFIF kalau anaknya terkena sumpit dan selanjutnya saksi langsung menuju ke rumah sdr. USUF dan setelah sampai kemudian saksi bersama-sama suaminya tersebut membawa anak ke dokter Umum yang bernama dr. RUSDI kemudian diberi obat, tetapi pada malam harinya anak saksi menangis terus dan pada pagi harinya Rabu tanggal 15 Maret 2017 sekitar jam 09.00 wita dibawa ke dokter mata di rumah sakit Ceria kandangan;
Bahwa sekitar jam 20.00 wita ditangani dokter dan dikatakan harus operasi kemudian saksi dan suaminya pulang membawa anaknya ke rumah untuk berembuk bersama keluarga apakah harus operasi kemudian dari hasil rembuk keluarga saksi kembali lagi kerumah sakit kemudian anak saksi dirawat dirumah sakit Ceria;
Bahwa anak saksi menjalani operasi mata sebanyak 2 kali dengan jarak sebulan di rumah sakit Ceria dan di rumah sakit Sarimulya setelah itu menjalani perawatan selama 2 bulan dan sampai saat ini masih rawat jalan untuk menjaga agar matanya sebelah kiri tidak ikut buta karena akibat terkena anak panah dari sumpit tersebut menurut dokter mata mengenai saraf mata sebelah kiri;
Bahwa seluruh biaya operasi dan pengobatan ditanggung sendiri oleh saksi dan keluarga sedangkan dari terdakwa tidak ada membantu biaya pengobatan tersebut;
Bahwa saksi ABDUL HAFIF menanyakan kepada anaknya siapa yang telah menyumpitnya dan dijawab anak yang melakukannya adalah terdakwa;
Bahwa sekarang anak saksi matanya sebelah kanan cacat tidak bisa melihat lagi;
Bahwa tidak ada perdamaian setelah kejadian tersebut;
Bahwa terdakwa ada memberi uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan.
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menerangkan tidak keberatan dan membenarkannya;
3. Saksi Korbandi persidangan anak memberikan keterangan selengkapnya sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sidang dan pada pokoknya menerangkan antara lain :
Bahwa saksi mengenali terdakwa;
Bahwa pada saat kejadian sedang main bersama kawan-kawan saksi;
Bahwa yang telah melakukan penyumpitan menggunakan sumpit ikan dan mengenai matanya sebelah kanan adalah terdakwa;
Bahwa akibat terkena sumpit ikan tersebut muka saksi dihidung berdarah dan terasa sakit pada bagian mata saksi;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Bahwa terhadap keterangan saksi anak tersebut, Terdakwa menerangkan tidak keberatan dan membenarkannya;
4. Keterangan AHLI Dr. Hj. MASNIAH Sp. M,M.Kes, telah dipanggil secara patut, tetapi yang bersangkutan tidak hadir, dan atas persetujuan terdakwa selanjutnya Berita Acara Penyidik (BAP) keterangan Ahli saat di Penyidik Kepolisian yang diberikan dibawah sumpah, dibacakan di persidangan yang pada pokoknya menerangkan antara lain :
Bahwa saat ini Ahli bekerja di rumah sakit Ceria sebagai dokter mata;
Bahwa ahli telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang anak bernama AKHMAD RIZAL;
Bahwa dari hasil pemeriksaan ditemukan OD Laserasi korne + katarak traumatik EC trauma oculi perforans artinya pada mata kanan telah terjadi luka robek pada kornea (selaput bening mata) diarah jam 06 dan didapat katarak traumatik / katarak yang terjadi karena luka / trauma;
Bahwa OD / Oculi Post hecting kornea dng GA artinya Kornea mata kanan dilakukan penjahitan / operasi dengan pembiusan seluruh tubuh;
Bahwa luka robek pada mata kanan yang dialami oleh anak tersebut akibat dari benda tajam oleh karenanya harus dilakukan operasi / jahitan dan dari jenisnya luka tersebut masuk kategori luka berat;
Bahwa luka yang dialami anak tersebut bisa mengakibatkan kebutaan walaupun telah dilakukan operasi;
Bahwa terhadap keterangan ahli tersebut, Terdakwa menerangkan tidak mengetahuinya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah pula disita barang bukti yaitu berupa : 3 (tiga) batang kawat besi;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah pula diperiksa bukti surat berupa : Visum et Refertum No. VER/003/III/PRJ/RSC/2017 tanggal 20 Maret 2017 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Hj. MASNIAH, Sp.M.,M.Kes dokter pada Rumah Sakit Ceria Kandangan, yang hasil pemeriksaannya sebagai berikut :
Pada korban ditemukan : OD Laserasi kornea + katarak treumatik ec trauma oculi perforans;
Kesimpulan : OD Post hecting kornea dng GA;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan antara lain :
Bahwa terdakwa mengerti diperiksa di persidangan sehubungan terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian karena telah menyumpit anak Korbanmenggunakan sumpit untuk mencari ikan pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2017 sekitar Jam 17.00 Wita bertempat di Jalan Bintara Sari Rt.003 Rw.002 Desa Bayanan Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya dihalaman rumah terdakwa;
Bahwa kejadian berawal ketika anak sedang bermain dirumah pamannya bersama teman-teman anak dan ketika itu sedang bermain sumpit ikan, kemudian teman anak yaitu ZIDAN menitipkan sumpit ikan tersebut kepada terdakwa untuk dipegangkan karena anak-anak tersebut mau bermain, sedangkan terdakwa mencoba menggunakan sumpit tersebut dengan mengisi potongan kertas basah yang terdakwa dapat ditanah tanpa memeriksa lagi isi sumpit tersebut apakah berisi anak panahnya yang terbuat dari kawat bercabang tiga;
Bahwa setelah itu terdakwa tiup sumpit tersebut menggunakan mulutnya yang menempel ke sumpit menuju ke arah anak yang saat itu sedang bermain dan akhirnya keluarlah anak panah kawat dari dalam sumpit tersebut dan mengenai anak dibagian mata dan hidung sebelah kanan sedangkan anak panah kawat tersebut setelah mengenai anak lalu jatuh ke tanah;
Bahwa setelah kejadian tersebut luka anak dihidung ditempeli hansaplas kemudian terdakwa antar anak tersebut ke rumah keluarganya sdr. USUF tidak lama kemudian datang orang tua anak dan langsung membawa anak ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan;
Bahwa ayah anak sempat bertanya kepada terdakwa siapa yang telah menyumpit anaknya dan terdakwa mengakui telah melakukannya;
Bahwa akibat luka pada bagian mata kanan tersebut anak di operasi dan terdakwa tidak ada membantu biaya pengobatan anak;
Bahwa setelah kejadian tersebut sumpit dan anak panahnya dibakar oleh menantu terdakwa dan yang tersisa cuma tiga batang kawat bekas anak panahnya (peluru sumpit ikan);
Bahwa tidak ada perdamaian setelah kejadian tersebut;
Bahwa terdakwa ada memberi uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada keluarga anak;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan.
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti surat, barang bukti dan keterangan Terdakwa yang saling bersesuaian, maka dapat lah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengerti diperiksa di persidangan sehubungan terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian karena telah menyumpit anak Korbanmenggunakan sumpit untuk mencari ikan pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2017 sekitar Jam 17.00 Wita bertempat di Jalan Bintara Sari Rt.003 Rw.002 Desa Bayanan Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya dihalaman rumah terdakwa;
Bahwa anak saksi bernama korban masih berusia 3 tahun saat jadi korban kekerasan tersebut;
Bahwa kejadian berawal ketika anak sedang bermain dirumah pamannya bersama teman-teman anak dan ketika itu sedang bermain sumpit ikan, kemudian teman anak yaitu ZIDAN menitipkan sumpit ikan tersebut kepada terdakwa untuk dipegangkan karena anak-anak tersebut mau bermain, sedangkan terdakwa mencoba menggunakan sumpit tersebut dengan mengisi potongan kertas basah yang terdakwa dapat ditanah tanpa memeriksa lagi isi sumpit tersebut apakah berisi anak panahnya yang terbuat dari kawat bercabang tiga;
Bahwa setelah itu terdakwa tiup sumpit tersebut menggunakan mulutnya yang menempel ke sumpit menuju ke arah anak yang saat itu sedang bermain dan akhirnya keluarlah anak panah kawat dari dalam sumpit tersebut dan mengenai anak dibagian mata dan hidung sebelah kanan sedangkan anak panah kawat tersebut setelah mengenai anak lalu jatuh ke tanah;
Bahwa setelah kejadian tersebut luka anak dihidung ditempeli hansaplas kemudian terdakwa antar anak tersebut ke rumah keluarganya sdr. USUF tidak lama kemudian datang orang tua anak dan langsung membawa anak ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan;
Bahwa orang tua anak korban mengetahui kejadian tersebut dari tetangga yang mengatakan anak saksi luka berdarah dihidung kemudian saksi mendatangi tempat kejadian karena jaraknya hanya 50 M dari rumah saksi dan sesampainya disana anak saksi tidak ada dan ada orang yang mengatakan sudah dibawa ke rumah Sdr. USUF akibat kena sumpit;
Bahwa saksi langsung menuju ke rumah Sdr. USUF namun diperjalanan ada berpapasan dengan Terdakwa RUKIYAH dan saksi ada bertanya kepada terdakwa siapa yang menyumpit anak saksi dan dijawab terdakwa “saya yang menyumpit” namun karena khawatir terhadap anaknya saksi segera mendatangi rumah Sdr. USUF lalu mendatangi anak saksi yang sedang menangis dan saksi melihat darah di hidung dan sudah ditutup hansaplast;
Bahwa akibat luka pada bagian mata kanan tersebut anak di operasi dan terdakwa tidak ada membantu biaya pengobatan anak;
Bahwa setelah kejadian tersebut sumpit dan anak panahnya dibakar oleh menantu terdakwa dan yang tersisa cuma tiga batang kawat bekas anak panahnya (peluru sumpit ikan);
Bahwa sekitar jam 20.00 wita korban anak ditangani dokter dan dikatakan harus operasi kemudian saksi dan istrinya pulang membawa anaknya ke rumah untuk berembuk bersama keluarga apakah harus operasi kemudian dari hasil rembuk keluarga saksi kembali lagi kerumah sakit kemudian anak saksi dirawat dirumah sakit Ceria;
Bahwa anak saksi menjalani operasi mata sebanyak 2 kali dengan jarak sebulan di rumah sakit Ceria dan di rumah sakit Sarimulya setelah itu menjalani perawatan selama 2 bulan dan sampai saat ini korban masih rawat jalan untuk menjaga agar matanya sebelah kiri tidak ikut buta karena akibat terkena anak panah dari sumpit tersebut menurut dokter mengenai saraf mata sebelah kiri;
Bahwa tidak ada perdamaian setelah kejadian tersebut;
Bahwa terdakwa ada memberi uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada keluarga anak;
Bahwa seluruh biaya operasi dan pengobatan ditanggung sendiri oleh orang tua anak korban dan keluarga sedangkan dari terdakwa tidak ada membantu biaya pengobatan tersebut;
Bahwa dari hasil pemeriksaan ditemukan OD Laserasi korne + katarak traumatik EC trauma oculi perforans artinya pada mata kanan telah terjadi luka robek pada kornea (selaput bening mata) diarah jam 06 dan didapat katarak traumatik / katarak yang terjadi karena luka / trauma;
Bahwa OD / Oculi Post hecting kornea dng GA artinya Kornea mata kanan dilakukan penjahitan / operasi dengan pembiusan seluruh tubuh;
Bahwa luka robek pada mata kanan yang dialami oleh anak tersebut akibat dari benda tajam oleh karenanya harus dilakukan operasi / jahitan dan dari jenisnya luka tersebut masuk kategori luka berat;
Bahwa luka yang dialami anak tersebut bisa mengakibatkan kebutaan walaupun telah dilakukan operasi;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan ini harus lah dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan perbuatan pidana, maka perbuatan orang tersebut harus lah memenuhi seluruh unsur-unsur dari perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, yaitu perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut Majelis akan membuktikannya yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
1. Unsur Setiap Orang :
Menimbang, bahwa merujuk kepada Undang-Undang tentang Perlindungan Anak yang dimaksudkan dengan Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan orang perseorangan adalah menunjuk kepada subjek hukum manusia dalam hal ini terdakwa RUKIYAH Binti MAJERI (Alm) yang sewaktu ditanya identitasnya sebagaimana tercantum didalam dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa membenarkannya. Oleh karenanya unsur pertama Setiap Orang telah terpenuhi;
2. Unsur Dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan anak menurut Undang-Undang tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dapat lah diketahui bahwa terdakwa mengerti diperiksa di persidangan sehubungan terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian karena telah menyumpit anak Korbanmenggunakan sumpit untuk mencari ikan pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2017 sekitar Jam 17.00 Wita bertempat di Jalan Bintara Sari Rt.003 Rw.002 Desa Bayanan Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya dihalaman rumah terdakwa;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap bahwa anak korban bernama anak korban masih berusia 3 tahun saat jadi korban kekerasan tersebut;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dapat lah diketahui bahwa kejadian berawal ketika anak sedang bermain dirumah pamannya bersama teman-teman anak dan ketika itu sedang bermain sumpit ikan, kemudian teman anak yaitu ZIDAN menitipkan sumpit ikan tersebut kepada terdakwa untuk dipegangkan karena anak-anak tersebut mau bermain, sedangkan terdakwa mencoba menggunakan sumpit tersebut dengan mengisi potongan kertas basah yang terdakwa dapat ditanah tanpa memeriksa lagi isi sumpit tersebut apakah berisi anak panahnya yang terbuat dari kawat bercabang tiga;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dapat lah diketahui bahwa setelah itu terdakwa tiup sumpit tersebut menggunakan mulutnya yang menempel ke sumpit menuju ke arah anak yang saat itu sedang bermain dan akhirnya keluarlah anak panah kawat dari dalam sumpit tersebut dan mengenai anak dibagian mata dan hidung sebelah kanan, sedangkan anak panah kawat tersebut setelah mengenai anak selanjutnya jatuh ke tanah;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dapat lah diketahui bahwa setelah kejadian tersebut luka anak dihidung ditempeli hansaplas kemudian terdakwa antar anak tersebut ke rumah keluarganya sdr. USUF tidak lama kemudian datang orang tua anak dan langsung membawa anak ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dapat lah diketahui bahwa orang tua anak korban mengetahui kejadian tersebut dari tetangga yang mengatakan anak saksi luka berdarah dihidung kemudian saksi mendatangi tempat kejadian karena jaraknya hanya 50 M dari rumah saksi dan sesampainya disana anak saksi tidak ada dan ada orang yang mengatakan sudah dibawa ke rumah Sdr. USUF akibat kena sumpit;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dapat lah diketahui bahwa saksi sebagai orang tua anak korban langsung menuju ke rumah Sdr. USUF, namun diperjalanan ada berpapasan dengan Terdakwa RUKIYAH dan saksi ada bertanya kepada terdakwa siapa yang menyumpit anak saksi dan dijawab terdakwa “saya yang menyumpit” namun karena khawatir terhadap anaknya saksi segera mendatangi rumah Sdr. USUF dan selanjutnya mendatangi anak saksi yang sedang menangis dan saksi melihat darah di hidung dan sudah ditutup hansaplast;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dapat lah diketahui bahwa akibat luka pada bagian mata kanan tersebut anak di operasi dan terdakwa tidak ada membantu biaya pengobatan anak;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap bahwa setelah kejadian tersebut sumpit dan anak panahnya dibakar oleh menantu terdakwa dan yang tersisa cuma tiga batang kawat bekas anak panahnya (peluru sumpit ikan);
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dapat lah diketahui bahwa sekitar jam 20.00 wita korban anak ditangani dokter dan dikatakan harus operasi kemudian saksi dan istrinya pulang membawa anaknya ke rumah untuk berembuk bersama keluarga apakah harus operasi kemudian dari hasil rembuk keluarga saksi kembali lagi kerumah sakit kemudian anak saksi dirawat dirumah sakit Ceria;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dapat lah diketahui bahwa anak saksi menjalani operasi mata sebanyak 2 kali dengan jarak sebulan di rumah sakit Ceria dan di rumah sakit Sarimulya setelah itu menjalani perawatan selama 2 bulan dan sampai saat ini korban masih rawat jalan untuk menjaga agar matanya sebelah kiri tidak ikut buta karena akibat terkena anak panah dari sumpit tersebut menurut dokter mengenai saraf mata sebelah kiri;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dapat lah diketahui bahwa tidak ada perdamaian setelah kejadian tersebut, tetapi terdakwa pernah memberikan uang Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada keluarga anak;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dapat lah diketahui bahwa seluruh biaya operasi dan pengobatan ditanggung sendiri oleh orang tua anak korban dan keluarga sedangkan dari terdakwa tidak ada membantu biaya pengobatan tersebut;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dapat lah diketahui bahwa bahwa dari hasil pemeriksaan ditemukan OD Laserasi korne + katarak traumatik EC trauma oculi perforans artinya pada mata kanan telah terjadi luka robek pada kornea (selaput bening mata) diarah jam 06 dan didapat katarak traumatik / katarak yang terjadi karena luka / trauma;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dapat lah diketahui bahwa OD / Oculi Post hecting kornea dng GA artinya Kornea mata kanan dilakukan penjahitan / operasi dengan pembiusan seluruh tubuh;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dapat lah diketahui bahwa luka robek pada mata kanan yang dialami oleh anak tersebut akibat dari benda tajam oleh karenanya harus dilakukan operasi / jahitan dan dari jenisnya luka tersebut masuk kategori luka berat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas ditambah dengan keyakinan Majelis, maka terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan “melakukan kekerasan terhadap anak mengakibatkan luka berat”. Dengan demikian, maka unsur dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena didalam pembuktian semua unsur dari dakwaan Penuntut Umum tersebut telah terpenuhi dengan perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa harus dinyatakan terbukti telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf. Oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas perbuatan pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa mengenai lamanya pidana yang harus dijatuhkan kepada terdakwa, Majelis tentuna telah pula mempertimbangkan dari segi rasa keadilan dengan memperhatikan Causa delicti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang tersebut di atas, Majelis Hakim pun telah pula memperhatikan pembelaan dari terdakwa yaitu dimana terdakwa menyesali perbuatannya tersebut dan pokoknya memohon keringanan hukuman pada Majelis;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
Hal yang memberatkan :
Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kebutaan kepada korban anak;
Hal yang meringankan :
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa terdakwa bersikap sopan di Persidangan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penahanan, maka masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani oleh terdakwa harus lah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, karena lamanya pidana yang masih harus dijalani oleh terdakwa, maka perlu diperintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 3 (tiga) batang kawat besi, maka harus ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat, ketentuan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini, serta mempedomani ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
M E N G A D I L I
Menyatakan bahwa terdakwa RUKIYAH Binti MAJERI (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana “melakukan kekerasan terhadap anak mengakibatkan luka berat”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
3 (tiga) batang kawat besi;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Atambua pada hari SELASA, tanggal 1 AGUSTUS 2017 oleh kami SYAMSUNI, SH. sebagai Hakim Ketua. BUKTI FIRMANSYAH, SH., MH., dan MUHAMMAD DENY FIRDAUS, SH. Masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh H. MUHDARIANSYAH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kandangan, dihadiri oleh SAEFULLAHNUR, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan serta dihadapan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota Ketua Majelis
B. FIRMANSYAH, SH., MH. SYAMSUNI, SH.
MUHAMMAD DENY FIRDAUS, SH.
Panitera Pengganti
H. MUHDARIANSYAH.