584/PID.SUS/2014/PN RHL
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 584/PID.SUS/2014/PN RHL
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUHAMMAD RESKY ALIAS IKY BIN RAMLAN ALIAS KILEK
? MENGADILI ? Menyatakan Terdakwa ?MUHAMMAD RESKY ALS IKY Bin RAMLAN ALS KILEK?, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Dengan sengaja dan tanpa Hak mendistribusikan dan atau mentrasmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan?; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ?MUHAMMAD RESKY ALS IKY Bin RAMLAN ALS KILEK?, dengan pidana penjara selama 2 (DUA) Tahun dan 8 (DELAPAN) Bulan ; Menjatuhkan pula pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan; Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Merintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa; - 1 (satu) unit Handpone Blackberry Curve warna hitam milik Nurhelmisari Als Sari Binti Nurdi Mansur; Dikembalikan kepada saksi Nurhelmisari Als Sari Binti Nurdi Mansur; - 1 (satu) unit Handpone Blackberry warna putih milik Lenny Karmila Als Lenny Binti Nurdin Mansur; Dikembalikan kepada saksi Lenny Karmila Als Lenny Binti Nurdin Mansur; - 1 (satu) unit Handpone Nokia warna putih kombinasi hitam nomor kartu 085265488173 milik Arif Gunawan Nurdin Als Agun Bin Nurdin Mansur; Dikembalikan kepada saksi Arif Gunawan Nurdin Als Agun Bin Nurdin Mansur. - 1 (satu) lembar surat perjanjian MUHAMMAD RIZKY dan NURHELMISARI (Asli); Terlampir dalam berkas perkara ; - 1 (satu) lemar gambar Pornografi perempuan diduga bernama Nurhelmisari Als Sari Binti Nurdin Mansur dengan tangan memegang kemaluan milik laki-laki yang disita dari Sdr. Auzar Als Auzar Bin Abdul Wahid; - 1 (satu) unit Handpone merk Nokia warna hitam putih dengan kartu 085263044406 milik Muhammad Resky Als Iky Bin Ramlan Als Kilek; - 1 (satu) buah dompet warna hitam milik Muhammad Resky Als Iky Bin Ramlan Als Kilek; - 1 (satu) buah memory card milik Muhammad Resky Als Iky Bin Ramlan Als Kilek; Dirampas untuk dimusnahkan. 7. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 584/Pid.Sus/2014/PN.RHL
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana tingkat pertama dengan Acara Pemeriksaan Biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :-----------------------------------------------------------------------------
| Nama lengkap | : | MUHAMMAD RESKY Als IKY Bin RAMLAN Als KILEK; |
| Tempat Lahir | : | Bagansiapiapi (Riau); |
| Umur /tanggal lahir | : | 24 tahun / 22 Juli 1990; |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki; |
| Kebangsaan | : | Indonesia; |
| Tempat tinggal | : | Jl. Pahlawan Rt.013 Rw.004 Kel. Bagan Timur Kec. Bangko Kab. Rokan Hilir; |
| Agama | : | Islam; |
| Pekerjaan | : |
|
Telah ditahan dengan Surat Perintah/ Penetapan Penahanan :
Penahanan oleh Penyidik, sejak tanggal 05 September 2014 s/d tanggal 24 September 2014;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 25 September 2014 s/d tanggal 29 Oktober 2014;
Penahanan oleh penuntut Umum, sejak tanggal 30 Oktober 2014 s/d tanggal 11 November 2014;
Penahanan oleh Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir, sejak tanggal 12 November 2014 s/d tanggal 11 Desember 2014;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir No.244/Pen.Pid.Sus/2014/PN.RHL tanggal 16 Mei 2014, sejak tanggal 12 Desember 2014 s/d 09 Februari 2015;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi Penasehat Hukum ;----PENGADILAN NEGERI tersebut ; -------------------------------------------
Telah membaca :---------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir No.584/Pen.Pid.Sus/2014/PN.RHL tanggal 12 November 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara ini ;------------------------------------------------------------------
Penetapan Hakim Ketua Majelis No.584/Pen.Pid.Sus/2014/PN.RHL tanggal 12 November 2014 tentang Penetapan Hari Sidang ;----------------------------------------
Berkas perkara atas nama Terdakwa MUHAMMAD RESKY Als IKY Bin RAMLAN Als KILEK beserta seluruh lampirannya ;--------
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa ;--------------
Telah melihat barang bukti yang diajukan dipersidangan ;-------------
Telah mendengar Tuntutan Pidana Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut Terdakwa sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD RESKY Als IKY Bin RAMLAN Als KILEK bersalah melakukan perbuatan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan” sebagaimana dalam dakwaan Kesatu melanggar pasal 45 ayat (1) UU RI No.11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik ;------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD RSEKY Als IKY Bin RAMLAN Als KILEK, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan , dengan perintah Terdakwa tetap dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit handphone Blackberry Curve warna hitam milik Nurhelmisari Als Sari Binti Mansur;
Dikembalikan kepada Saksi Nurhelmy Sari Als Sari Binti Nurdin Mansur;
1 (satu) unit handphone Nokia warna putih milik Lenny Karmila Als Lenny Binti Nurdin Mansur;
Dikembalikan kepada saksi Lenny Karmila Als Lenny Binti Nurdin Mansur;
1 (satu) unit handphone Nokia warna putih kombinasi hitam nomor kartu 085265488173 milik Arif Gunawan Nurdin Als Agun Bin Nurdin Mansur;
Dikembalikan kepada saksi Arif Gunawan Nurdin Als Agun Bin Nurdin Mansur;
1 (satu) lembar surat perjanjian Muhammad Rizky dan Nurhelmysari (Asli);
Terlampir dalam berkas;
1 (satu) lembar gambar pornografi perempuan diduga bernama Nurhelmi sari Als Sari Binti Nurdin Mansur dengan tangan memegang kemaluan milik laki-laki yang disita dari Sdr. Auzar Bin Abdul Wahid;
1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam putih dengan kartu 085263044406 milik Muhammad Resky Als Iky Bin Ramlan Als Kilek;
1 (satu) buah memory card milik Muhammad Resky Als Iky Bin Ramlan Als Kilek;
Dirampas untuk dimusnahkan;
5. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Telah memperhatikan pembelaan/permohonan yang disampaikan secara lisan oleh Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesal atas perbuatan yang dilakukan ; -------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar Replik Penuntut Umum yang tetap pada tuntutan semula dan Duplik Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada permohonannya ;-------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan No. Reg. Perkara : PDM - 282 /BAA/Epp.1/ 10/2014. tanggal 30 Oktober 2014, dengan dakwaan alternatif sebagai berikut:---------------------------------------------------------
Kesatu
Bahwa terdakwa MUHAMMAD RESKY Als IKY Bin RAMLAN Als KILEK, pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2014 sekira pukul 06.00 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2014 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2014, bertempat di Jl.Selamat Rt.08 Rw.003 Kel Bagan Timur Kec.Bangko Kab.Rohil, atau pada tempat lain dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) (dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau memubat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan), ayat (2), ayat (3) atau ayat (4), yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu sebagai tersebut di atas, terdakwa yang telah 4 (empat) tahun berpacaran dan juga telah melakukan hubungan badan (suami istri) sebanyak kurang lebih 30 (tiga puluh) kali dengan saksi korban Nurhelmi Sari Als Sari Binti Nurdin Mansyur, merasa sakit hati dengan keluarga saksi Nurhelmi dikarenakan tidak merestui hubungan terdakwa dengan saksi Nurhelmi, maka terdakwa pergi ke warnet bersama dengan saksi Nikmat Als Aap Bin Samsul Bahri, kemudian terdakwa mengambil memory card milik terdakwa dari dalam dompet dan memasangkannya ke card reader, lalu card reader dipasangkan ke CPU (komputer) dan terdakwa langsung membuka isi memory card tersebut, selanjutnya terdakwa menandai foto-foto porno yang terdakwa buat dengan saksi Nurhelmi dengan menggunakan Hand Phone BlackBerry warna ungu milik terdakwa, kemudian terdakwa menggunduh foto-foto pornio tersebut ke dalam akun Facebook milik terdakwa, yang pertama akun atas nama Sharie dan yang kedua akun atas nama Iky Ajj dengan judul Iky Ajj bersama Auzar Rohil, Nurhelmisari/ sari bekerja di disduk capil, kemudian terdakwa menandainya/ dikirim kepada saksi Lenni Karmila binti Nurdin Mansur (kakak Kandung saksi korban Nurhelmi), sehingga foto-foto porno tersebut tersebar ke jejaring sosial media (Facebook) yang dapat diakses oleh semua orang.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Nurhelmi Sari Als Sari Binti Nurdin Mansyur dan keluarga besar Nurhelmi Sari Als Sari Binti Nurdin Mansyur merasa malu dan dilecehkan di mata masyarakat.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 45 ayat (1) U RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Atau
Kedua
Bahwa terdakwa MUHAMMAD RESKY Als IKY Bin RAMLAN Als KILEK, pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2014 sekira pukul 06.00 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2014 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2014, bertempat di Jl.Selamat Rt.08 Rw.003 Kel Bagan Timur Kec.Bangko Kab.Rohil, atau pada tempat lain dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 (dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronikyang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu sebagai tersebut di atas, terdakwa yang telah 4 (empat) tahun berpacaran dan juga telah melakukan hubungan badan (suami istri) sebanyak kurang lebih 30 (tiga puluh) kali dengan saksi korban Nurhelmi Sari Als Sari Binti Nurdin Mansyur, merasa sakit hati dengan keluarga saksi Nurhelmi dikarenakan tidak merestui hubungan terdakwa dengan saksi Nurhelmi, maka terdakwa pergi ke warnet bersama dengan saksi Nikmat Als Aap Bin Samsul Bahri, kemudian terdakwa mengambil memory card milik terdakwa dari dalam dompet dan memasangkannya ke card reader, lalu card reader dipasangkan ke CPU (komputer) dan terdakwa langsung membuka isi memory card tersebut, selanjutnya terdakwa menandai foto-foto porno yang terdakwa buat dengan saksi Nurhelmi dengan menggunakan Hand Phone BlackBerry warna ungu milik terdakwa, kemudian terdakwa menggunduh foto-foto pornio tersebut ke dalam akun Facebook milik terdakwa, yang pertama akun atas nama Sharie dan yang kedua akun atas nama Iky Ajj dengan judul Iky Ajj bersama Auzar Rohil, Nurhelmisari/ sari bekerja di disduk capil, kemudian terdakwa menandainya/ dikirim kepada saksi Lenni Karmila binti Nurdin Mansur (kakak Kandung saksi korban Nurhelmi), sehingga foto-foto porno tersebut tersebar ke jejaring sosial media (Facebook) yang dapat diakses oleh semua orang.
Bahwa terdakwa sering mengancam saksi Nurhelmi Sari Als Sari Binti Nurdin Mansyur dengan ancaman akan menyebarkan gambar porno antara saksi Nurhelmi Sari Als Sari Binti Nurdin Mansyur dan terdakwa tersebut.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Nurhelmi Sari Als Sari Binti Nurdin Mansyur dan keluarga besar Nurhelmi Sari Als Sari Binti Nurdin Mansyur merasa malu dan dilecehkan di mata masyarakat.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 45 ayat (3)U RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Atau
Ketiga
Bahwa terdakwa MUHAMMAD RESKY Als IKY Bin RAMLAN Als KILEK, pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2014 sekira pukul 06.00 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2014 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2014, bertempat di Jl.Selamat Rt.08 Rw.003 Kel Bagan Timur Kec.Bangko Kab.Rohil, atau pada tempat lain dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu sebagai tersebut di atas, terdakwa yang telah 4 (empat) tahun berpacaran dan juga telah melakukan hubungan badan (suami istri) sebanyak kurang lebih 30 (tiga puluh) kali dengan saksi korban Nurhelmi Sari Als Sari Binti Nurdin Mansyur, merasa sakit hati dengan keluarga saksi Nurhelmi dikarenakan tidak merestui hubungan terdakwa dengan saksi Nurhelmi, maka terdakwa pergi ke warnet bersama dengan saksi Nikmat Als Aap Bin Samsul Bahri, kemudian terdakwa mengambil memory card milik terdakwa dari dalam dompet dan memasangkannya ke card reader, lalu card reader dipasangkan ke CPU (komputer) dan terdakwa langsung membuka isi memory card tersebut, selanjutnya terdakwa menandai foto-foto porno yang terdakwa buat dengan saksi Nurhelmi dengan menggunakan Hand Phone BlackBerry warna ungu milik terdakwa, kemudian terdakwa menggunduh foto-foto pornio tersebut ke dalam akun Facebook milik terdakwa, yang pertama akun atas nama Sharie dan yang kedua akun atas nama Iky Ajj dengan judul Iky Ajj bersama Auzar Rohil, Nurhelmisari/ sari bekerja di disduk capil, kemudian terdakwa menandainya/ dikirim kepada saksi Lenni Karmila binti Nurdin Mansur (kakak Kandung saksi korban Nurhelmi), sehingga foto-foto porno tersebut tersebar ke jejaring sosial media (Facebook) yang dapat diakses oleh semua orang.
Bahwa terdakwa sering mengancam saksi Nurhelmi Sari Als Sari Binti Nurdin Mansyur dengan ancaman akan menyebarkan gambar porno antara saksi Nurhelmi Sari Als Sari Binti Nurdin Mansyur dan terdakwa tersebut.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Nurhelmi Sari Als Sari Binti Nurdin Mansyur dan keluarga besar Nurhelmi Sari Als Sari Binti Nurdin Mansyur merasa malu dan dilecehkan di mata masyarakat.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 335 ayat (1)ke-1 KUHPidana.
Atau
Keempat
Bahwa terdakwa MUHAMMAD RESKY Als IKY Bin RAMLAN Als KILEK, pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2014 sekira pukul 06.00 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2014 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2014, bertempat di Jl.Selamat Rt.08 Rw.003 Kel Bagan Timur Kec.Bangko Kab.Rohil, atau pada tempat lain dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, memaksa oran lain supaya melakukan atau tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu sebagai tersebut di atas, terdakwa yang telah 4 (empat) tahun berpacaran dan juga telah melakukan hubungan badan (suami istri) sebanyak kurang lebih 30 (tiga puluh) kali dengan saksi korban Nurhelmi Sari Als Sari Binti Nurdin Mansyur, merasa sakit hati dengan keluarga saksi Nurhelmi dikarenakan tidak merestui hubungan terdakwa dengan saksi Nurhelmi, maka terdakwa pergi ke warnet bersama dengan saksi Nikmat Als Aap Bin Samsul Bahri, kemudian terdakwa mengambil memory card milik terdakwa dari dalam dompet dan memasangkannya ke card reader, lalu card reader dipasangkan ke CPU (komputer) dan terdakwa langsung membuka isi memory card tersebut, selanjutnya terdakwa menandai foto-foto porno yang terdakwa buat dengan saksi Nurhelmi dengan menggunakan Hand Phone BlackBerry warna ungu milik terdakwa, kemudian terdakwa menggunduh foto-foto pornio tersebut ke dalam akun Facebook milik terdakwa, yang pertama akun atas nama Sharie dan yang kedua akun atas nama Iky Ajj dengan judul Iky Ajj bersama Auzar Rohil, Nurhelmisari/ sari bekerja di disduk capil, kemudian terdakwa menandainya/ dikirim kepada saksi Lenni Karmila binti Nurdin Mansur (kakak Kandung saksi korban Nurhelmi), sehingga foto-foto porno tersebut tersebar ke jejaring sosial media (Facebook) yang dapat diakses oleh semua orang.
Bahwa terdakwa sering mengancam saksi Nurhelmi Sari Als Sari Binti Nurdin Mansyur dengan ancaman akan menyebarkan gambar porno antara saksi Nurhelmi Sari Als Sari Binti Nurdin Mansyur dan terdakwa tersebut.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Nurhelmi Sari Als Sari Binti Nurdin Mansyur dan keluarga besar Nurhelmi Sari Als Sari Binti Nurdin Mansyur merasa malu dan dilecehkan di mata masyarakat.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 335 ayat (1) ke-2 KUHPidana.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya serta tidak mengajukan keberatan ;-----
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, maka Terdakwa menghadap sendiri ke persidangan;------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya telah mengajukan Saksi-saksi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:---------------------
Saksi 1.LENI KARMILA Als LENI Binti NURDIN MANSUR ;-------------------
Bahwa yang Saksi ketahui mengenai perkara ini yaitu Terdakwa yang telah menyebarkan foto-foto porno milik adik Saksi;
Bahwa perbuatan tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2014 sekira pukul 06.00 Wib melalui handphone Blackberry Touch warna putih milik Saksi;--------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengirimkan foto-foto tersebut melalui akun facebook dan yang ada didalam foto tersebut adalah adik saksi yang bernama Nurhelmi Sari Als Sari Binti Nurdin Mansur;
Bahwa terdakwa mengirimkan foto-foto tersebut sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada bulan juni 2014 dan pada tanggal 22 Agustus 2014;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Nurhelmi Sari Als Sari dan keluarga merasa malu dan dilecehkan dimata masyarakat;----
Menimbang bahwa atas keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan ;----------------------------
Saksi 2. NURHELMI SARI Als SARI Binti NURDIN MANSUR;----------------
Bahwa yang Saksi ketahui mengenai perkara ini yaitu Terdakwa yang telah menyebarkan foto-foto porno milik Saksi;
Bahwa perbuatan tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2014 sekira pukul 06.00 Wib melalui handphone Blackberry Touch warna putih milik Kakak Saksi;-------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengirimkan foto-foto tersebut melalui akun facebook dan yang ada didalam foto tersebut adalah saksi bersama dengan terdakwa yang tidak menggunakan pakaian;
Bahwa terdakwa mengirimkan foto-foto tersebut sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada bulan juni 2014 dan pada tanggal 22 Agustus 2014;
Bahwa saksi dan terdakwa sebelumnya memiliki hubungan pacaran selama 2 (dua) tahun, dan sudah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak 30 (tiga puluh) kali dan setelah melakukan hubungan intim saksi dan terdakwa pernah mengambil gambar pada saat sedang tidak menggunakan pakaian sebanyak 12 (dua) belas kali;
Bahwa awalnya saksi merasa terpaksa terdakwa mengambil gambar tersebut, namun setelah beberapa lama saksi tidak keberatan;
Bahwa terdakwa menyebarkan foto-foto tersebut merasa sakit hati karena Saksi memutuskan hubungan pacaran dan ingin saksi kembali menjadi pacarnya dengan mengancam akan menyebarkan foto-foto tersebut;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Nurhelmi Sari Als Sari dan keluarga merasa malu dan dilecehkan dimata masyarakat;----
Menimbang bahwa atas keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan ;----------------------------
Saksi 3. AUZAR Bin ABDUL WAHID;--------------------------------------------------
Bahwa yang Saksi ketahui mengenai perkara ini yaitu Terdakwa yang telah menyebarkan foto-foto porno milik adik ipar Saksi;
Bahwa perbuatan tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2014 sekira pukul 06.00 Wib melalui handphone Blackberry Touch warna putih milik istri Saksi;---------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengirimkan foto-foto tersebut melalui akun facebook dan yang ada didalam foto tersebut adalah adik ipar saksi yang bernama Nurhelmi Sari Als Sari Binti Nurdin Mansur;
Bahwa terdakwa mengirimkan foto-foto tersebut sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada bulan juni 2014 dan pada tanggal 22 Agustus 2014;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Nurhelmi Sari Als Sari dan keluarga merasa malu dan dilecehkan dimata masyarakat;----
Bahwa saksi mengetahui saksi Sari dan Terdakwa memiliki hubungan berpacaran karena saksi pernah melihat terdakwa dan saksi Sari berboncengan diatas sepeda motor;
Menimbang bahwa atas keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan ;----------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa sebagai berikut :--------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2014 sekira pukul 06.00 Wib terdakwa mengirimkan foto-foto porno kedalam akun facebook ;---
Bahwa terdakwa yang telah 2 (dua) tahun berpacaran dan juga telah melakukan hubungan badan (suami istri) sebanyak kurang lebih 30 (tiga puluh) kali dengan saksi korban Nurhelmi Sari Als Sari Binti Nurdin Mansyur, merasa sakit hati dengan saksi Nurhelmi dikarenakan saksi Nurhelmi Sari als Sari telah memutuskan hubungan pacaran dengannya;
Bahwa terdakwa pergi ke warnet bersama dengan saksi Nikmat Als Aap Bin Samsul Bahri, kemudian terdakwa mengambil memory card milik terdakwa dari dalam dompet dan memasangkannya ke card reader, lalu card reader dipasangkan ke CPU (komputer) dan terdakwa langsung membuka isi memory card tersebut, selanjutnya terdakwa menandai foto-foto porno yang terdakwa buat dengan saksi Nurhelmi dengan menggunakan Hand Phone BlackBerry warna ungu milik terdakwa, kemudian terdakwa menggunduh foto-foto pornio tersebut ke dalam akun Facebook milik terdakwa, yang pertama akun atas nama Sharie dan yang kedua akun atas nama Iky Ajj dengan judul Iky Ajj bersama Auzar Rohil, Nurhelmisari/ sari bekerja di disduk capil, kemudian terdakwa menandainya/ dikirim kepada saksi Lenni Karmila binti Nurdin Mansur (kakak Kandung saksi korban Nurhelmi), sehingga foto-foto porno tersebut tersebar ke jejaring sosial media (Facebook) yang dapat diakses oleh semua orang;
Bahwa atas keterangan Saksi – saksi dan barang bukti yang diajukan ke depan persidangan dibenarkan oleh Terdakwa ;-----------
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya ;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :----------------------------------------------
1 (satu) unit handphone Blackberry Curve warna hitam milik Nurhelmisari Als Sari Binti Mansur;
1 (satu) unit handphone Nokia warna putih milik Lenny Karmila Als Lenny Binti Nurdin Mansur;
1 (satu) unit handphone Nokia warna putih kombinasi hitam nomor kartu 085265488173 milik Arif Gunawan Nurdin Als Agun Bin Nurdin Mansur;
1 (satu) lembar surat perjanjian Muhammad Rizky dan Nurhelmysari (Asli);
1 (satu) lembar gambar pornografi perempuan diduga bernama Nurhelmi sari Als Sari Binti Nurdin Mansur dengan tangan memegang kemaluan milik laki-laki yang disita dari Sdr. Auzar Bin Abdul Wahid;
1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam putih dengan kartu 085263044406 milik Muhammad Resky Als Iky Bin Ramlan Als Kilek;
1 (satu) buah memory card milik Muhammad Resky Als Iky Bin Ramlan Als Kilek;
Barang bukti mana telah disita secara sah dan ditunjukkan kepada Saksi-saksi dan Terdakwa, masing-masing membenarkan barang bukti tersebut dan diakui sebagai barang bukti dalam perkara ini maka barang bukti tersebut dapat dipertimbangkan sebagai barang bukti yang sah dipersidangan ;-----------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian antara keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti, Majelis Hakim telah memperoleh fakta-fakta di persidangan sebagai berikut :--
Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2014 sekira pukul 06.00 Wib terdakwa mengirimkan foto-foto porno kedalam akun facebook ;---
Bahwa terdakwa yang telah 2 (dua) tahun berpacaran dan juga telah melakukan hubungan badan (suami istri) sebanyak kurang lebih 30 (tiga puluh) kali dengan saksi korban Nurhelmi Sari Als Sari Binti Nurdin Mansyur, merasa sakit hati dengan saksi Nurhelmi dikarenakan saksi Nurhelmi Sari als Sari telah memutuskan hubungan pacaran dengannya;
Bahwa terdakwa pergi ke warnet bersama dengan saksi Nikmat Als Aap Bin Samsul Bahri, kemudian terdakwa mengambil memory card milik terdakwa dari dalam dompet dan memasangkannya ke card reader, lalu card reader dipasangkan ke CPU (komputer) dan terdakwa langsung membuka isi memory card tersebut, selanjutnya terdakwa menandai foto-foto porno yang terdakwa buat dengan saksi Nurhelmi dengan menggunakan Hand Phone BlackBerry warna ungu milik terdakwa, kemudian terdakwa menggunduh foto-foto pornio tersebut ke dalam akun Facebook milik terdakwa, yang pertama akun atas nama Sharie dan yang kedua akun atas nama Iky Ajj dengan judul Iky Ajj bersama Auzar Rohil, Nurhelmisari/ sari bekerja di disduk capil, kemudian terdakwa menandainya/ dikirim kepada saksi Lenni Karmila binti Nurdin Mansur (kakak Kandung saksi korban Nurhelmi), sehingga foto-foto porno tersebut tersebar ke jejaring sosial media (Facebook) yang dapat diakses oleh semua orang;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Nurhelmi Sari Als Sari dan keluarga merasa malu dan dilecehkan dimata masyarakat;----
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, maka selanjutnya akan dipertimbangkan, apakah terhadap Terdakwa dapat dibuktikan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya. Maka untuk itu terlebih dahulu akan dipertimbangkan unsur-unsur dari dakwaan Penuntut Umum ;------
Menimbang, bahwa sekarang Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan meneliti apakah dari fakta-fakta tersebut apa yang dilakukan terdakwa merupakan tindak pidana atau tidak sebagaimana yang didakwakan Penuntut umum ; --------------------------
Menimbang, bahwa untuk dapat mempersalahkan seseorang telah melakukan tindak pidana yang didakwakan haruslah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan dengan dakwaan alternatif yaitu Kesatu melanggar Pasal 45 ayat (1) UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kedua melanggar pasal 45 ayat (3) UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Ketiga melanggar pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP, atau keempat melanggar pasal 335 ayat (1) ke-2 KUHP;-----------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa dengan dakwaan yang disusun secara alternatif maka diberi kesempatan kepada Majelis Hakim untuk memilih salah satu dari dakwaan tersebut untuk dipertimbangkan terlebih dahulu setelah memeriksa materi pokok perkara;---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum bersifat alternatif, di mana tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa berbeda dalam uraian unsur-unsurnya, namun berhubungan satu dengan yang lainnya sesuai dengan fakta-fakta yuridis, sehingga yang akan dibuktikan adalah tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa yang relevan dan berkaitan dengan fakta-fakta yuridis yang ditemukan dalam persidangan, maka Majelis Hakim akan memilih dakwaan yang lebih tepat dengan fakta-fakta yuridis tersebut yaitu dakwaan kesatu yaitu melanggar Pasal 45 ayat (1) UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik yang apabila diuraikan mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja dan tanpa hak
Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Ad.1. Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah: apabila dilakukan penafsiran secara otentik (autentik interpretation), suatu pengertian yang telah dijabarkan didalam suatu peraturan perundang-undangan, Pengertian lain mengenai setiap orang dijelaskan pula dalam Kumpulan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:1398K/Pid/1994, bahwa pengertian setiap orang mempunyai pengertian serta makna yang sama dengan “barang siapa” ( Hijdie ). Dari pengertian tersebut diatas, maka unsur setiap orang ataupun barang siapa, mengacu pada subyek pelaku tindak pidana (subject strafbaar feit). Subyek pelaku tindak pidana dalam perkara ini merupakan subyek hukum yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya yang berdampak luas dan merugikan.---------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan Saksi dan Terdakwa telah membenarkan identitas diri Terdakwa sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaaan Penuntut Umum, dan pengakuan Terdakwa sepanjang mengenai identitas dirinya tersebut ternyata bersesuaian serta didukung pula oleh keterangan para Saksi, maka Majelis Hakim menilai dalam perkara ini tidak terdapat error in persona/kekeliruan dalam mengadili orang, sehingga Majelis Hakim berpendapat yang dimaksudkan dengan setiap orang dalam hal ini adalah Terdakwa MUHAMMAD RESKY Als IKY Bin RAMLAN Als KILEK yang selanjutnya akan diteliti dan dipertimbangkan apakah perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;----------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur ke-1 ini telah terpenuhi;-------------------------------------------
Ad.2. Unsur “Dengan Sengaja”
Menimbang, bahwa menurut Memorie van Toelchting (MvT) bahwa yang dimaksud “dengan sengaja” atau “opset” itu adalah “ willen en witens” dalam arti bahwa pembuat harus menghendaki (willen) melakukan perbuatan tersebut dan juga harus mengerti (wetens) akan akibat dari perbuatan tersebut.--------------------------------------------------
Menimbang bahwa menurut doktrin hukum pidana teori kesengajaan (opset) telah dikembangkan kedalam dua teori, yaitu:-------
Teori kehendak (wills theorie) penganut ajaran ini adalah von Hippel dan Simon, yang pada intinya menyatakan bahwa kesengajaan itu adalah merupakan kehendak (de wil), ditunjukkan pada perwujudan dari suatu tindakan yang dilarang atau diharuskan oleh undang-undang.----------------------------------------------------------------------------
Teori bayangan atau pengetahuan (voorstellings theorie) dari Frank atau van Hamel, mengatakan bahwa perbuatan itu dikehendaki pembuat, akan tetapi akibat dari perbuatan tersebut paling jauh hanyalah dapat diharapkan akan terjadi oleh pembuat, setidaknya masalah tersebut akan dapat dibayangkan akan terjadi oleh pembuat.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dari hasil pemeriksaan di persidangan, Majelis Hakim berpendapat adanya rangkaian peristiwa persetubuhan pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2014 sekira pukul 06.00 Wib terdakwa mengirimkan foto-foto porno kedalam akun facebook, dengan cara terdakwa pergi ke warnet bersama dengan saksi Nikmat Als Aap Bin Samsul Bahri, kemudian terdakwa mengambil memory card milik terdakwa dari dalam dompet dan memasangkannya ke card reader, lalu card reader dipasangkan ke CPU (komputer) dan terdakwa langsung membuka isi memory card tersebut, selanjutnya terdakwa menandai foto-foto porno yang terdakwa buat dengan saksi Nurhelmi dengan menggunakan Hand Phone BlackBerry warna ungu milik terdakwa, kemudian terdakwa menggunduh foto-foto pornio tersebut ke dalam akun Facebook milik terdakwa, yang pertama akun atas nama Sharie dan yang kedua akun atas nama Iky Ajj dengan judul Iky Ajj bersama Auzar Rohil, Nurhelmisari/ sari bekerja di disduk capil, kemudian terdakwa menandainya/ dikirim kepada saksi Lenni Karmila binti Nurdin Mansur (kakak Kandung saksi korban Nurhelmi), sehingga foto-foto porno tersebut tersebar ke jejaring sosial media (Facebook) yang dapat diakses oleh semua orang, merupakan pelaksanaan kehendak (de wil) serta setidaknya terdakwa mengerti (weten), bahwa atas perbuatan tersebut terdakwa akan membuat saksi Nurhelmy Sari Als Sari beserta keluarganya menjadi malu atas perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka menurut hemat Hakim unsur “dengan sengaja” telah terpenuhi---------
Ad.3. Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Menimbang, unsur “Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan adalah menyalurkan (membagikan, mengirimkan) kepada beberapa orang atau beberapa tempat ataupun meneruskan pesan dari seseorang( benda) kepada orang lalui melalui komputer;--------------------------------------------
Menimbang, bahwa didalam fakta-fakta yang terungkap didalam persidangan, menurut keterangan terdakwa dan Saksi Nurhelmi Sari Als Sari, Saksi Lenni Karmila Als Lenni pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2014 sekira pukul 06.00 Wib terdakwa mengirimkan foto-foto porno kedalam akun facebook, dengan cara terdakwa pergi ke warnet bersama dengan saksi Nikmat Als Aap Bin Samsul Bahri, kemudian terdakwa mengambil memory card milik terdakwa dari dalam dompet dan memasangkannya ke card reader, lalu card reader dipasangkan ke CPU (komputer) dan terdakwa langsung membuka isi memory card tersebut, selanjutnya terdakwa menandai foto-foto porno yang terdakwa buat dengan saksi Nurhelmi dengan menggunakan Hand Phone BlackBerry warna ungu milik terdakwa, kemudian terdakwa menggunduh foto-foto pornio tersebut ke dalam akun Facebook milik terdakwa, yang pertama akun atas nama Sharie dan yang kedua akun atas nama Iky Ajj dengan judul Iky Ajj bersama Auzar Rohil, Nurhelmisari/ sari bekerja di disduk capil, kemudian terdakwa menandainya/ dikirim kepada saksi Lenni Karmila binti Nurdin Mansur (kakak Kandung saksi korban Nurhelmi), sehingga foto-foto porno tersebut tersebar ke jejaring sosial media (Facebook) yang dapat diakses oleh semua orang,mengambil dari uraian diatas Majelis mengambil kesimpulan bahwa persetubuhan memang telah terjadi, Menurut hemat Majelis Hakim unsur ini telah terpenuhi;------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa telah terbukti memenuhi seluruh unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal45 ayat (1) UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak maka Terdakwa telah dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan tersebut, dan selanjutnya dari persesuaian keterangan Para Saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti telah menimbulkan keyakinan bagi Majelis Hakim akan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut maka Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut diatas, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Kesatu;-------------------------------------
Menimbang, bahwa karena dakwaan Kesatu telah terbukti secara sah dan meyakinkan, maka dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana, disamping perbuatan Terdakwa harus memenuhi unsur tindak pidana dalam dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa juga harus dibuktikan memiliki kemampuan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya;-----------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kemampuan bertanggung jawab adalah tidak terdapatnya alasan pembenar maupun alasan pemaaf dalam diri Terdakwa menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku ;----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf dalam diri Terdakwa yang dapat meniadakan kemampuan mereka bertanggung jawab atas perbuatannya, sehingga dengan demikian perbuatan pidana yang telah dilakukan Terdakwa dan telah terbukti secara sah dan meyakinkan tersebut dapat dipertanggung jawabkan kepada mereka dengan menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan;-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah memenuhi baik unsur perbuatan pidana maupun unsur pertanggung jawaban pidana, maka terhadap Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang lamanya akan ditentukan dalam amar Putusan ini ;---------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum sebagaimana tersebut diatas, maka terhadap ancaman pidana sebagaimana yang ditentukan oleh pasal 45 ayat (1) UU RI No.11 tahun 2008, adalah bersifat kumulatif yaitu pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara dan pidana denda, sehingga dengan demikian berdasarkan ketentuan tersebut Majelis Hakim tidak boleh menjatuhkan salah satu dari ancaman pidana tersebut, melainkan kedua ancaman pidana pokok tersebut yaitu pidana penjara dan pidana denda haruslah dijatuhkan secara sekaligus ;-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap lamanya pidana penjara maupun besarnya pidana denda yang dijatuhkan akan disebutkan dalam amar putusan ini, dengan berpedoman pada rasa keadilan, kepatutan dan kewajaran ;--------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa apabila pidana denda yang akan dijatuhkan tidak dibayar, maka berdasarkan pasal 45 ayat (1) UU RI No.11 tahun 2008, haruslah diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan disebutkan dalam amar putusan ini;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena terhadap diri Terdakwa dilakukan penahanan, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai status penahanan dari Terdakwa setelah perkara ini diputus, menurut hemat Majelis Hakim oleh karena selama pemeriksaan berlangsung tidak ada ditemukan alasan yang cukup untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan maka Majelis Hakim menilai cukup alasan untuk tetap menahan Terdakwa dalam RUTAN;----------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan 1 (satu) unit handphone Blackberry Curve warna hitam milik Nurhelmisari Als Sari Binti Mansur yang berdasarkan fakta dipersidangan merupakan milik Saksi Nurhelmy Sari Als Sari Binti Nurdin Mansur maka menurut Majelis Hakim terhadap barang bukti tersebut Dikembalikan kepada Saksi Nurhelmy Sari Als Sari Binti Nurdin Mansur, 1 (satu) unit handphone Nokia warna putih yang berdasarkan fakta dipersidangan merupakan milik Saksi Lenny Karmila Als Lenny Binti Nurdin Mansur maka menurut Majelis Hakim terhadap brang bukti dikembalikan kepada saksi Lenny Karmila Als Lenny Binti Nurdin Mansur, 1 (satu) unit handphone Nokia warna putih kombinasi hitam nomor kartu 085265488173 milik Arif Gunawan Nurdin Als Agun Bin Nurdin Mansur, yang berdasarkan fakta dipersidangan merupakan milik Saksi Arif Gunawan Nurdin maka menurut Majelis Hakim terhadap brang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi Arif Gunawan Nurdin Als Agun Bin Nurdin Mansur, 1 (satu) lembar surat perjanjian Muhammad Rizky dan Nurhelmysari (Asli) yang berdasarkan fakta dipersidangan merupakan perjanjian kedua belah pihak yaitu saksi Nurhelmi Sari dan Terdakwa maka menurut Majelis Hakim terhadap barang bukti tersebut terlampir dalam berkas, 1 (satu) lembar gambar pornografi perempuan diduga bernama Nurhelmi sari Als Sari Binti Nurdin Mansur dengan tangan memegang kemaluan milik laki-laki yang disita dari Sdr. Auzar Bin Abdul Wahid, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam putih dengan kartu 085263044406 milik Muhammad Resky Als Iky Bin Ramlan Als Kilek, 1 (satu) buah memory card milik Muhammad Resky Als Iky Bin Ramlan Als Kilek yang berdasarkan fakta dipersidangan merupakan barang yang disita dari terdakwa dalam melakukan kejahatannya maka menurut Majelis Hakim terhadap brang bukti tersebut Dirampas untuk dimusnahkan;-----------------------------------------
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana dan selama di persidangan tidak pernah mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara;--------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa akan dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan:------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :-----------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Nurhelmy Sari Binti Nurdin Mansyur dan keluarga besar Nurhelmi Sari Binti Nurdin Mansur merasa malu dan dilecehkan dimata masyarakat;-------------------------
Hal-hal yang meringankan :------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum;---------------------------------------
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dalam persidangan;-
Terdakwa menyesali perbuatannya;-----------------------------------------
Mengingat Pasal 45 ayat (1) UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan Perundang-undangan lain yang bersangkutan; -
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD RESKY Als IKY Bin RAMLAN Als KILEK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA TANPA HAK MENDISTRIBUSIKAN DAN ATAU MENTRANSMISIKAN DAN/ATAU MEMBUAT DAPAT DIAKSESNYA INFORMASI ELEKTRONIK DAN ATAU DOKUMEN ELEKTRONIK YANG MEMILIKI MUATAN YANG MELANGGAR KESUSILAAN;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD RESKY Als IKY Bin RAMLAN Als KILEK oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 8 (delapan) bulan;
Menjatuhkan pula pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit handphone Blackberry Curve warna hitam milik Nurhelmisari Als Sari Binti Mansur;
Dikembalikan kepada Saksi Nurhelmy Sari Als Sari Binti Nurdin Mansur;
1 (satu) unit handphone Nokia warna putih milik Lenny Karmila Als Lenny Binti Nurdin Mansur;
Dikembalikan kepada saksi Lenny Karmila Als Lenny Binti Nurdin Mansur;
1 (satu) unit handphone Nokia warna putih kombinasi hitam nomor kartu 085265488173 milik Arif Gunawan Nurdin Als Agun Bin Nurdin Mansur;
Dikembalikan kepada saksi Arif Gunawan Nurdin Als Agun Bin Nurdin Mansur;
1 (satu) lembar surat perjanjian Muhammad Rizky dan Nurhelmysari (Asli);
Terlampir dalam berkas;
1 (satu) lembar gambar pornografi perempuan diduga bernama Nurhelmi sari Als Sari Binti Nurdin Mansur dengan tangan memegang kemaluan milik laki-laki yang disita dari Sdr. Auzar Bin Abdul Wahid;
1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam putih dengan kartu 085263044406 milik Muhammad Resky Als Iky Bin Ramlan Als Kilek;
1 (satu) buah memory card milik Muhammad Resky Als Iky Bin Ramlan Als Kilek;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 27 Januari 2015 , oleh kami WADJI PRAMONO, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, DEWI HESTI INDRIA, S.H.,M.H. dan ANDRY ESWIN SUGANDHI OETARA, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal tersebut diatas, dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh MARLINEN GRESLY,S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rokan Hilir, dengan dihadiri oleh ENDRA ANDRI PARWOTO, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi serta dihadapkan Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
1. DEWI HESTI INDRIA, S.H.,M.H. WADJI PRAMONO, S.H.,M.H.
2. ANDRY ESWIN SUGANDHI OETARA,S.H.,M.H. PANITERA PENGGANTI
MARLINEN GRESLY, S.H.