68 / PID.Sus / 2016 / PN.BIL
Putusan PN BANGIL Nomor 68 / PID.Sus / 2016 / PN.BIL
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SLAMET WIDODO
1. Menyatakan bahwa terdakwa SLAMET WIDODO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia" ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama : 1 (satu) Tahun dan 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun Nopol. N-2398-WD, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Suzuki Shogun Nopol. N-2398-WD dikembalikan kepada yang berhak, 1 (satu) unit sepeda motor Prima Nopol. W-2400-SA, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Prima Nopol. W-2400-SA dan 1 (satu) lembar SIM C atas nama Kabul dikembalikan kepada saksi Kabul ; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR : 68 / PID.Sus / 2016 / PN.BIL.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangil yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : SLAMET WIDODO
Tempat lahir : Ngawi
Umur/tgl. Lahir : 25 tahun / 26 Desember 1990
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dsn.Sukowiyono I, Kec.Padas, Kab.Ngawi, atau
Ds.Glanggang Rt.02/Rw.02 Kec.Beji, Kab.Pasuruan
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terhadap Terdakwa telah dilakukan penahanan sejak tanggal 22 Desember 2015 sampai sekarang;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara ;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi terdakwa ;
Telah memperhatikan barang bukti di persidangan ;
Telah mendengar Tuntutan Pidana ( Requisitor ) dari Penuntut Umum dengan amar sebagai berikut ;
Menyatakan terdakwa SLAMET WIDODO bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu-lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan ;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa SLAMET WIDODO dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap di tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun Nopol. N-2398-WD,
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Suzuki Shogun Nopol. N-2398-WD
dikembalikan kepada pemiliknya yang bernama Handika Wahyu Cahyadi ;
1 (satu) unit sepeda motor Prima Nopol. W-2400-SA,
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Prima Nopol. W-2400-SA, dan
1 (satu) lembar SIM C atas nama Kabul
dikembalikan kepada saksi Kabul ;
Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.500 (dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang bahwa dipersidangan Terdakwa tidak mengajukan pembelaan, tetapi memohon keringanan kepada Majelis Hakim, dan terhadap permohonan tersebut Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena didakwa oleh Penuntut Umum sebagai berikut:
DAKWAAN :
Bahwa ia Terdakwa SLAMET WIDODO pada hari Kamis, tanggal 26 Nopember 2015 sekira pukul 22.00 Wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015, bertempat di Jalan umum jurusan Surabaya – Banyuwangi termasuk Desa Gelanggang Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan, setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada awalnya yaitu pada hari Kamis, tanggal 26 Nopember 2015 sebelum pukul 22.00 Wib. Terdakwa mengemudikan sepeda motor Suzuki Shogun Nopol. N-2398-WD sendirian tanpa membawa barang bawaan dengan tujuan mencari makan, selanjutnya terdakwa mengemudikan sepeda motor Suzuki Shogun dengan kecepatan tinggi dan tidak m,enyalakan lampu utama sepeda motor dan terdakwa tetap dengan kecepatan diatas perseneleng 2 melaju di jalan raya Desa Gelanggang Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan atau termasuk Jalan umum jurusan Surabaya – Banyuwangi kedaan lalu lintas saat itu beraspal baik, kondisi arus lalu lintas penerangan Jalan nyala sepeda motor yang dikendarai terdakwa melaju dari arah timur ke barat ;
Bahwa kemudian sepeda motor yang dikendarai terdakwa menyeberang atau berbelok kea rah utara tanpa mengurangi kecepatan sepeda motornya dan terdakwa tidak melakukan pengereman sepeda motornya serta tidak menyalakan lampu utama sepeda motor dan lampu sein tanda berbelok dan juga terdakwa tidak mempunyai Surat Ijin Mengemudi (SIM) ;
Bahwa pada saat sepeda motor yang dikendarai terdakwa menyeberang atau atau berbelok ke utara serta tidak mengurangi kecepatan dan tidak melakukan pengereman sepeda motor yang dikendarai trerdakwa [pada saat itu menyeberang atau berbelok tepat di jalan raya termasuk wilayah Desa Gelanggang atau di jalan umum jurusan Surabaya – Banyuwangi serta tanpa menyalakan lampu utama dan lampu sein tersebut pada saat yang bersamaan dari arah barat kea rah timur atau dari sisi yang berlawanan melaju pula sepeda motor Honda Prima dengan Nopol. W-2400-SA yanmg dikemudikan oleh saksi KABUL dengan membonceng seotrang perempuan bernama SARIYAH selanjutnya pada saat itu sepeda motor yang dikendarai terdakwa yang melaju kecepatan dengan perseneleng 2 tanpa mengurangi kecepatan pada saat menyeberang atau berbelok di jalan tersebut sehingga terdakwa tidak dapat menguasaio sepeda motor yang dikendarainya dan selanjutnya sepeda moltor terdakwa menabrak sepeda motor Honda Prima Nopol. W-2400-SA yang dikendarai oleh saksi KABUL akibat tabrakan menimbulkan benturan yang sangat keras mengakibatkan sepeda motor Suzuki Shogun dengan Nopol. N-2398-WD yang dikendarai terdakwa terlempar di pinggir jalan roboh ke kanan arah barat ke timur sesdangkan posisi sepeda motor Honda Prima Nopol. W-2400-SA yang dikendarai saksi KABUL yang pada saat itu membonceng korban SARIYAH posisi sepeda motornya juga roboh di pinggir jalan barat ke timur ;
Bahwa pada saat peristiwa tabrakan sepeda motor terjadi sempat diketahui oleh saksi AKHMAD HULAIMY HUNAN dan saksi NURUL KHOMARIYAH yang pada saat itu sedang di lokasi kejadian pada saat itu saksi AHM,AD HUNAIMY HUNAIN dan saksi NURUL KHOMRIYAH sedang berada di warung yang berada di pinggir jalan umum Desa Gelanggang Kecamatan Beji Kabuipaten Pasuruan dan pada saat itu saksi AHMAD HULAIMY HUNAIN dan saaksi KHOMARIYAH sempat mendengar suara tabrakan dua buah sepeda motor dimana sepeda motrot Suzuki Shogun Nopol. N-2398-WD yang melaju dari arah timur ke barat bertabrakan dengan Honda Prima dari arah yang berlawanan dari arah barat ke timur dan saksi AKHMAD HULAIMY HUNAIN dan saksi NURUL KHOMARIYAH mengetahui ada korban terluka dan meninggal dunia
Bahwa akibat adanya tabrakan tersebut Honda Prima Nopol. W-2400-WD yang dikendarai sakjsi KABUL mengalami kerusakan pada postep depan kanan dan postep kiri bengkok, totok depan pecah, stir bengkok dan lampu sein kiri pecah;
Bahwa selanjutnya pada saat itu saklsi KABUL dan korban SARIYAH beserta terdakwa dibawa ke RS Masyitoh dank arena kondisi korban SARIYAH cukup parah dan akan dirujuk ke RS Saiful Anwar Malang nam,un tidak sempat tertolong korban SARIYAH meninggal dunia sesuai dengan hasil visum et repertum No. 15.410.A/XI tanggal 28 Nopember 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. NGESTI LESTARI, SH. SpF (K) sebagai dokter spesialis forensic RSUD Dr Saiful Anwar Malang dengan hasil pemeriksaan :
Hasil pemeriksaan luar :
Keadaan jenazah : Jenazah seorang perempuan umur lebih kurang lima puluh empat tahun tanpa lebel tinggi badan seratus lima puluh lima centimeter berat badan delapan puluh kilogram rambut hitam berombak pakaian jernazah memakai pempers ditutup kain selimut motif garis hijau dan putih lebam jenazah terdapat di belakang di tekan hilang kaku jenazah belum lengkap di seluruh tubuh ;
Kelainan jenazah :
Pendarahan dari hidung dan telinga kanan ;
Luka memar kepala bagian belakang kanan ukuran empat kali lima centi ;
Luka memar leher bagian kanan ukuran tiga kali tiga centimeter ;
Luka memar pungung tangan kanan ukuran dua kali tiga centimeter ;
Luka babras paha kanan atas ukuran tiga kali tiga centimeter ;
Kesimpulan :
Pada korban didapatkan pendarahan dari hidung, telinga kanan, luka memar, luka babras, akibat kekerasan benbda tumpul sebab kematian tidak diketahui karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam ;
Dengan kemungkinan yang terbatas pada kepastian maka korban tersebut diatas telah meninggal dunia rudapaksa (gewelddge dood) ;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan beberapa orang saksi untuk didengar keterangannya di bawah sumpah, yang antara lain menerangkan sebagai berikut ;
Saksi I : K A B U L ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa;
Bahwa saksi dijadikan saksi dalam perkara terdakwa sehubungan dengan terdakwa telah menabrak saksi ;
Bahwa kejadiannya adalah hari Kamis , tanggal 26 Nopember 2015 sekitar jam 22.00 Wib bertempat di Jalan umum jurusan Surabaya – Banyuwangi termasuk Desa Gelanggang Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan
Bahwa pada waktu itu terdakwa mengemudikan sepeda motor Suzuki Shogun Nopol. N-2398-WD sendirian tanpa membawa barang bawaan ;
Bahwa selanjutnya terdakwa mengemudikan sepeda motor Suzuki Shogun dengan kecepatan tinggi dan tidak m,enyalakan lampu utama sepeda motor dan terdakwa tetap dengan kecepatan diatas perseneleng 2 melaju di jalan raya Desa Gelanggang Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan dan terdakwa melaju dari arah timur ke barat ;
Bahwa kemudian sepeda motor yang dikendarai terdakwa menyeberang atau berbelok kearah utara tanpa mengurangi kecepatan sepeda motornya dan terdakwa tidak melakukan pengereman sepeda motornya serta tidak menyalakan lampu utama sepeda motor dan lampu sein tanda berbelok ;
Bahwa pada saat yang bersamaan dari arah barat kea rah timur atau dari sisi yang berlawanan melaju pula sepeda motor Honda Prima dengan Nopol. W-2400-SA yang dikemudikan oleh saksi dengan membonceng seotrang perempuan bernama SARIYAH ;
Bahwa selanjutnya pada saat itu sepeda motor terdakwa tidak dapat menguasai sepeda motor yang dikendarainya dan selanjutnya sepeda motor terdakwa menabrak sepeda motor Honda Prima Nopol. W-2400-SA yang dikendarai oleh saksi ;
Bahwa akibat tabrakan menimbulkan benturan yang sangat keras mengakibatkan sepeda motor Suzuki Shogun dengan Nopol. N-2398-WD yang dikendarai terdakwa terlempar di pinggir jalan roboh ke kanan arah barat ke timur sesdangkan posisi sepeda motor Honda Prima Nopol. W-2400-SA yang dikendarai saksi yang pada saat itu membonceng korban SARIYAH posisi sepeda motornya juga roboh di pinggir jalan barat ke timur ;
Bahwa akibat adanya tabrakan tersebut Honda Prima Nopol. W-2400-WD yang dikendarai saksi mengalami kerusakan pada postep depan kanan dan postep kiri bengkok, totok depan pecah, stir bengkok dan lampu sein kiri pecah;
Bahwa selanjutnya pada saat itu saksi dan korban SARIYAH beserta terdakwa dibawa ke RS Masyitoh dan k arena kondisi korban SARIYAH cukup parah dan dirujuk ke RS Saiful Anwar Malang namun tidak sempat tertolong korban SARIYAH meninggal dunia sesuai dengan hasil visum et repertum No. 15.410.A/XI tanggal 28 Nopember 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. NGESTI LESTARI, SH. SpF (K) sebagai dokter spesialis forensic RSUD Dr Saiful Anwar Malang ;
Menimbang, bahwa atas seluruh keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;
Saksi II : KHUSNUL KHOTIMAH ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa;
Bahwa saksi dijadikan saksi dalam perkara terdakwa sehubungan dengan terdakwa telah menabrak saksi ;
Bahwa kejadiannya adalah hari Kamis , tanggal 26 Nopember 2015 sekitar jam 22.00 Wib bertempat di Jalan umum jurusan Surabaya – Banyuwangi termasuk Desa Gelanggang Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan
Bahwa pada waktu itu terdakwa mengemudikan sepeda motor Suzuki Shogun Nopol. N-2398-WD sendirian tanpa membawa barang bawaan ;
Bahwa selanjutnya terdakwa mengemudikan sepeda motor Suzuki Shogun dengan kecepatan tinggi dan tidak m,enyalakan lampu utama sepeda motor dan terdakwa tetap dengan kecepatan diatas perseneleng 2 melaju di jalan raya Desa Gelanggang Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan dan terdakwa melaju dari arah timur ke barat ;
Bahwa kemudian sepeda motor yang dikendarai terdakwa menyeberang atau berbelok kearah utara tanpa mengurangi kecepatan sepeda motornya dan terdakwa tidak melakukan pengereman sepeda motornya serta tidak menyalakan lampu utama sepeda motor dan lampu sein tanda berbelok ;
Bahwa pada saat yang bersamaan dari arah barat kea rah timur atau dari sisi yang berlawanan melaju pula sepeda motor Honda Prima dengan Nopol. W-2400-SA yang dikemudikan oleh saksi dengan membonceng seotrang perempuan bernama SARIYAH ;
Bahwa selanjutnya pada saat itu sepeda motor terdakwa tidak dapat menguasai sepeda motor yang dikendarainya dan selanjutnya sepeda motor terdakwa menabrak sepeda motor Honda Prima Nopol. W-2400-SA yang dikendarai oleh saksi ;
Bahwa akibat tabrakan menimbulkan benturan yang sangat keras mengakibatkan sepeda motor Suzuki Shogun dengan Nopol. N-2398-WD yang dikendarai terdakwa terlempar di pinggir jalan roboh ke kanan arah barat ke timur sesdangkan posisi sepeda motor Honda Prima Nopol. W-2400-SA yang dikendarai saksi yang pada saat itu membonceng korban SARIYAH posisi sepeda motornya juga roboh di pinggir jalan barat ke timur ;
Bahwa akibat adanya tabrakan tersebut Honda Prima Nopol. W-2400-WD yang dikendarai saksi mengalami kerusakan pada postep depan kanan dan postep kiri bengkok, totok depan pecah, stir bengkok dan lampu sein kiri pecah;
Bahwa selanjutnya pada saat itu saksi dan korban SARIYAH beserta terdakwa dibawa ke RS Masyitoh dan k arena kondisi korban SARIYAH cukup parah dan dirujuk ke RS Saiful Anwar Malang namun tidak sempat tertolong korban SARIYAH meninggal dunia sesuai dengan hasil visum et repertum No. 15.410.A/XI tanggal 28 Nopember 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. NGESTI LESTARI, SH. SpF (K) sebagai dokter spesialis forensic RSUD Dr Saiful Anwar Malang ;
Menimbang, bahwa atas seluruh keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah memberikan keterangan di depan persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa kejadiannya adalah hari Kamis , tanggal 26 Nopember 2015 sekitar jam 22.00 Wib bertempat di Jalan umum jurusan Surabaya – Banyuwangi termasuk Desa Gelanggang Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan
Bahwa pada waktu itu terdakwa mengemudikan sepeda motor Suzuki Shogun Nopol. N-2398-WD sendirian tanpa membawa barang bawaan ;
Bahwa selanjutnya terdakwa mengemudikan sepeda motor Suzuki Shogun dengan kecepatan tinggi dan tidak m,enyalakan lampu utama sepeda motor dan terdakwa tetap dengan kecepatan diatas perseneleng 2 melaju di jalan raya Desa Gelanggang Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan dan terdakwa melaju dari arah timur ke barat ;
Bahwa kemudian sepeda motor yang dikendarai terdakwa menyeberang atau berbelok kearah utara tanpa mengurangi kecepatan sepeda motornya dan terdakwa tidak melakukan pengereman sepeda motornya serta tidak menyalakan lampu utama sepeda motor dan lampu sein tanda berbelok ;
Bahwa pada saat yang bersamaan dari arah barat kea rah timur atau dari sisi yang berlawanan melaju pula sepeda motor Honda Prima dengan Nopol. W-2400-SA yang dikemudikan oleh saksi dengan membonceng seotrang perempuan bernama SARIYAH ;
Bahwa selanjutnya pada saat itu sepeda motor terdakwa tidak dapat menguasai sepeda motor yang dikendarainya dan selanjutnya sepeda motor terdakwa menabrak sepeda motor Honda Prima Nopol. W-2400-SA yang dikendarai oleh saksi ;
Bahwa akibat tabrakan menimbulkan benturan yang sangat keras mengakibatkan sepeda motor Suzuki Shogun dengan Nopol. N-2398-WD yang dikendarai terdakwa terlempar di pinggir jalan roboh ke kanan arah barat ke timur sesdangkan posisi sepeda motor Honda Prima Nopol. W-2400-SA yang dikendarai saksi yang pada saat itu membonceng korban SARIYAH posisi sepeda motornya juga roboh di pinggir jalan barat ke timur ;
Bahwa akibat adanya tabrakan tersebut Honda Prima Nopol. W-2400-WD yang dikendarai saksi mengalami kerusakan pada postep depan kanan dan postep kiri bengkok, totok depan pecah, stir bengkok dan lampu sein kiri pecah;
Bahwa selanjutnya pada saat itu saksi dan korban SARIYAH beserta terdakwa dibawa ke RS Masyitoh dan k arena kondisi korban SARIYAH cukup parah dan dirujuk ke RS Saiful Anwar Malang namun tidak sempat tertolong korban SARIYAH meninggal dunia sesuai dengan hasil visum et repertum No. 15.410.A/XI tanggal 28 Nopember 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. NGESTI LESTARI, SH. SpF (K) sebagai dokter spesialis forensic RSUD Dr Saiful Anwar Malang ;
Bahwa terdakwa telah meminta maaf kepada keluarga korban dan terdakwa juga telah memberikan santunan kepada kelurga korban;
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut : 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun Nopol. N-2398-WD, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Suzuki Shogun Nopol. N-2398-WD, 1 (satu) unit sepeda motor Prima Nopol. W-2400-SA, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Prima Nopol. W-2400-SA dan 1 (satu) lembar SIM C atas nama Kabul ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian, maka keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta segala yang yang termuat dalam Berita Acara Persidangan, dianggap secara lengkap menjadi satu kesatuan dalam putusan ini :
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang didukung adanya barang bukti dan dikuatkan oleh keterangan terdakwa sendiri, Majelis Hakim dapat mengangkat fakta-fakta hukum yang dijadikan pertimbangan putusan ini sebagai berikut :
Bahwa benar telah terjadi peristiwa kecelakaan antara sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa dengan sepeda motor yang dikendarai oleh saksio KABUL berboncengan dengan korban SARIYAH hari Kamis , tanggal 26 Nopember 2015 sekitar jam 22.00 Wib bertempat di Jalan umum jurusan Surabaya – Banyuwangi termasuk Desa Gelanggang Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan ;
Bahwa benar akibat kecelakaan tersebut korban SARIYAH meninggal dunia ;
Bahwa benar atas kejadian kecelakaan tersebut terdakwa telah bertanggung jawab dengan memberi santunan kepada keluarga korban;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum yaitu Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Tahun 2009 yang apabila diuraikan memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
Unsur “Barang siapa” ;
Unsur “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalainnya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia” ;
1. Unsur “Barang Siapa” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “barang siapa” adalah siapa saja baik orang atau badan hukum sebagai subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban menurut hukum serta mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya (naturlijke persoon);
Menimbang, bahwa Terdakwa SLAMET WIDODO telah dihadapkan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dan setelah ditanya identitasnya oleh Hakim sesuai dengan identitas sebagaimana termuat dalam surat dakwaan. Terdakwa juga dalam keadaan sehat jasmani dan rohaninya hal mana terlihat nyata dimana Terdakwa telah dapat mengikuti keseluruhan jalannya pemeriksaan persidangan dengan baik, mampu mengerti dan menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya serta dapat menanggapi keterangan saksi saksi dan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal hal tersebut maka menurut Majelis terdakwa adalah subjek hukum, yang cakap dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya sehingga dengan demikian unsur “barang siapa” dalam hal ini telah terpenuhi;
2. Unsur “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalainnya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia” ;
Menimbang, bahwa dari fakta–fakta di persidangan yaitu dari keterangan saksi-saksi, barang bukti dan dikuatkan oleh keterangan terdakwa, bahwa pada hari Kamis, tanggal 26 Nopember 2015 sekira pukul 22.00 Wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015, bertempat di Jalan umum jurusan Surabaya – Banyuwangi termasuk Desa Gelanggang Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan telah terjadi kecelakaan ;
Menimbang, bahwa kecelakaan tersebut terjadi antara sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa dengan sepeda motor yang dikendarai oleh saksi KABUL yang memboncengkan korban SARIYAH ;
Menimbang, bahwa berdasasarkan keterangan saksi KABUL dan saksi KHUSNUL KHOTIMAH bahwa sebelum terjadi kecelakaan suasana jalan sepi dan terdakwa mengendarai sepeda motor dari arah barat ke arah timur pada lajur sebelah kiri dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam namun secara tiba-tiba terdakwa tidak melihat ada korban dihadapannya sehingga terdakwa menabrak korban sehingga menyebakan korban jatuh dan kepala korban mengenai aspal sehingga korban mengeluarkan darah dari hidung dan akhirnya meninggal dunia sesuai visum et repertum No. 15.410.A/XI tanggal 28 Nopember 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. NGESTI LESTARI, SH. SpF (K) sebagai dokter spesialis forensic RSUD Dr Saiful Anwar Malang ;
Menimbang bahwa terdakwa menabrak saksi korban tersebut karena kurang hati-hatinya terdakwa mengendarai sepeda motor sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas menurut majelis unsur “ mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalainnya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan Penuntut Umum telah terbukti maka Majelis sampai pada keyakinan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan harus dipidana sesuai dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa tujuan penjatuhan pidana atas diri terdakwa bukanlah untuk balas dendam, melainkan lebih bersifat edukatif, korektif dan preventif ;
Menimbang, bahwa selama dalam pemeriksaan perkara ini tidak diketemukan baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat meniadakan pemidanaan atas diri para terdakwa, sehingga untuk itu kepada terdakwa patut dipidana sesuai ketentuan pasal 193 ayat (1) KUHAP, namun sebelum dijatuhi pidana, dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan pidana bagi diri terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa menimbulkan kesedihan pada keluarga korban;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan di persidangan ;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini dipandang telah setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun Nopol. N-2398-WD,
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Suzuki Shogun Nopol. N-2398-WD
1 (satu) unit sepeda motor Prima Nopol. W-2400-SA,
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Prima Nopol. W-2400-SA, dan
1 (satu) lembar SIM C atas nama Kabul
sesuai Pasal 194 ayat 1 KUHAP sudah sepatutnya barang bukti tersebut di kembalikan kepada yang berhak;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut diatas, maka sesuai ketentuan pasal 222 KUHAP, kepada terdakwa patut dibebani membayar biaya perkara ;
Mengingat pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan dan pasal-pasal lain dari undang-undang yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan bahwa terdakwa SLAMET WIDODO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia" ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama : 1 (satu) Tahun dan 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun Nopol. N-2398-WD, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Suzuki Shogun Nopol. N-2398-WD dikembalikan kepada yang berhak, 1 (satu) unit sepeda motor Prima Nopol. W-2400-SA, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Prima Nopol. W-2400-SA dan 1 (satu) lembar SIM C atas nama Kabul dikembalikan kepada saksi Kabul ;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil pada hari SELASA, tanggal 15 Maret 2016, oleh kami I GEDE KARANG ANGGAYASA, SH. MH. sebagai Ketua Majelis, RICKI ZULKARNAEN, SH. dan HANDRY SATRIO, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana telah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis yang sama dibantu oleh ARU PRISTIWANTO, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bangil dihadiri ANANG ARYA, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangil dihadapan Terdakwa .-
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
RICKI ZULKARNAEN, SH. I GEDE KARANG ANGGAYASA, SH. MH.
HANDRY SATRIO, SH.
Panitera Pengganti,
ARU PRISTIWANTO, SH.