404/PID.SUS/2013/PN.MTR
Putusan PN MATARAM Nomor 404/PID.SUS/2013/PN.MTR
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- SUTRISNA ADITYA JAYA SAPUTRA
MENGADILI Menyatakan Terdakwa SUTRISNA ADITYA JAYA SAPUTRA tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya yang menyebabkan orang lain mati dan mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain luka-luka”; Menghukum ia oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan; Menetapkan masa tahanan yang telah dijalaninya dikurangkan segenapnya dari pidana yang dijatuhkan; Menyatakan Terdakwa tetap ditahan; Menyatakan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat DR 3812 SQ, warna pink tahun 2009, 1 (satu) lembar STNK lengkap an Mardianto alamat Kwang Jukut Desa Pringgarata Kec. Pringgarata Kab. Lombok Tengah (Noka : MH1JF21139K376046, Nosin : JF21E-1373752 dikembalikan kepada terdakwa; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
No.404/Pid.Sus/2013/PN Mtr.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Mataram yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusannya sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
N a m a : SUTRISNA ADITYA JAYA SAPUTRA
Tempat lahir : Kwang Jukut – Lombok Tengah
Umur/tanggal lahir : 21 tahun / 29 Maret 1992
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Kwang Jukut, Desa Pringgarata, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah
A g a m a : I s l a m
Pekerjaan : Swasta
Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum tanggal 10 Oktober 2013 Nomor: Print-158/P.2.10/Euh.2/10/2013 terhitung mulai tanggal 10 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2013;
Hakim Pengadilan Negeri Mataram tanggal 22 Oktober 2013 No.404/PID.SUS/2013/PN.MTR, terhitung mulai tanggal 22 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 20 Nopember 2013;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Mataram tanggal 12 Nopember 2013 No. 404/PID.SUS/2013/PN.MTR, terhitung mulai tanggal 21 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 19 Januari 2014;
Setelah memperhatikan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mataram No.176/Pid.Sus/2013/PN Mtr. Tanggal 14 Mei 2013 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Setelah memperhatikan penetapan hari hari persidangan;
Setelah memperhatikan pelimpahan perkara atas diri Terdakwa tersebut di atas;
Setelah memperhatikan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya
M E N U N T U T
Menyatakan terdakwa SUTRISNA ADITYA JAYA SAPUTRA bersalah melakukan tindak pidana yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya yang menyebabkan orang lain mati dan yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain luka-luka sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat (4) UU NO.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan jalan dan 310 ayat (2) UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan jalan dalam dakwaan Kesatu dan dakwaan Kedua kami.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUTRISNA ADITYA JAYA SAPUTRA dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat DR 3812 SQ warna pink, tahun 2009
1 (satu) lembar STNK lengkap an. MARDIANTO Alamat Kwang Jukut Desa Pringgarata Kec. Pringgarata kab. Lombok Tengah (Noka : MH1JF21139K376046, Nosin : JF21E-1373752
Dikembalikan kepada terdakwa
Menetapkan supaya terpidana dibebani biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah memperhatikan pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya adalah menerima tuntutan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa di hadapan sidang Pengadilan Negeri Mataram dengan dakwaan sebagai berikut: ……………………………………………....
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi yang masing-masing memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai-berikut: -------------------------------------------------------------
PERTAMA ;
Bahwa ia terdakwa SUTRISNA ADITYA JAYA SAPUTRA pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2013 sekitar pukul 05.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan maret 2013 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2013, bertempat di Jalan umum By pass BIL Dsn sedayu Dasan Duren Desa Kuripan Kec. Kuripan Kab. Lombok barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri mataram, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya terdakwa SUTRISNA ADITYA JAYA SAPUTRA yang mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan plat nomor DR 3812 SQ datang dari arah timur ke barat dengan kecepatan tinggi sekitar 60 -70 km/jam dan saat itu terdakwa membonceng saksi SYUKUR namun pada waktu dan tempat sebagimana yang telah terurai diatas tiba-tiba terdakwa menabrak saksi korban INAQ MAHNEP Als INAQ MAHRUP yang saat itu sedang menyeberang jalan, dimana saat itu terdakwa tidak menyalakan lampu penerang jalan dan tidak memperhatikan korban yang sedang menyeberang sehingga mengakibatkan terdakwa dan saksi SYUKUR terjatuh dan luka-luka serta mengakibatkan korban INAQ MAHNEP Als INAQ MAHRUP meninggal dunia sebagaimana dibuktikan dengan hasil Visum Et Repertum No. 156/VER/RSUD.PPP/III/2013 tanggal 02 Maret 2013 yang ditandatangani oleh dr. TOMI IRMAYANTO selaku dokter pada Rumah sakit Umum Daerah Patut patuh Patju dan Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh kantor Kepala Desa Kuripan dan ditanda tangani oleh HL. Harta Muhardi, S.IP pada tanggal 05 Maret 2013 selaku Kepala Desa Kuripan Kecamatan Kuripan kabupaten Lombok Barat.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan iancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
D A N
KEDUA
Bahwa ia terdakwa SUTRISNA ADITYA JAYA SAPUTRA pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah terurai dalam dakwaan pertama, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menyebabkan orang lain luka-luka, perbuatan mana dilakukanterdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya terdakwa SUTRISNA ADITYA JAYA SAPUTRA yang mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan plat nomor DR 3812 SQ datang dari arah timur ke barat dengan kecepatan tinggi sekitar 60 -70 km/jam dan saat itu terdakwa membonceng saksi SYUKUR namun pada waktu dan tempat sebagimana yang telah terurai diatas tiba-tiba terdakwa menabrak saksi korban INAQ MAHNEP Als INAQ MAHRUP yang saat itu sedang menyeberang jalan, dimana saat itu terdakwa tidak menyalakan lampu penerang jalan dan tidak memperhatikan korban yang sedang menyeberang sehingga mengakibatkan terdakwa dan saksi SYUKUR terjatuh dan luka-luka serta mengakibatkan korban INAQ MAHNEP Als INAQ MAHRUP meninggal dunia. Dimana saksi korban SYUKUR mengalami luka-luka sebagaimana dibuktikan dengan hasil Visum Et Repertum No.265/VER/RSUD.PPP/V/2013 tanggal 27 Mei 2013 yang ditandatangani oleh dr. TOMI IRMAYANTO selaku dokter pada Rumah sakit Umum Daerah Patut patuh Patju;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan iancam pidana dalam pasal 310 ayat (2) UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi yang masing-masing memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai-berikut:
SAKSI : SOLIHIN
Bahwa keterangan saksi di penyidik kepolisian sudah benar;
Bahwa kecelakaan lalu lintas itu terjadi pada hari sabtu tanggal 2 Maret 2013 jam 05.30 wita, di jalan umum By Pass BIL Dusun Sedayu Dasan Duren Desa Kuripan Kecamatan Kuripan Kabupaten Lombok Barat;
Bahwa awalnya saksi datang dari arah Timur ke Barat dari arah Bandara (BIL) hendak ke Hotel Orindo- Sweta, pada saat tiba di TKP saksi melihat ada 3 (tiga) orang dan sepeda motor tergeletak di tengah jalan sebelah selatan namun karena takut saksi lolo;.
Bahwa kemudian saksi bersama Bos saksi kembali ketempat kejadian dan hanya melihat korban sudah tergeletak di pinggir jalan (dari jalur sebelah utara) dalam keadaan tidak bergerak dan banyak darah di kepala;
Bahwa saksi kemudian mengejar terdakwa dan menemukan sekitar 200 meter dari tempat kejadian bersama temannya yang dalam keadaan luka-luka;
Bahwa kemudian terdakwa dibawa ke Kantor Pos Pol Kuripan;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Bahwa saksi membenarkan terdakwa adalah orang yang saksi lihat pada saat menggeret sepeda motor setelah kejadian;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar;
SAKSI : N A S I R
Bahwa keterangan saksi di penyidik kepolisian sudah benar;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari sabtu tanggal 2 Maret 2013 jam 05.30 wita, di jalan umum By Pass BIL Dusun Sedayu Dasan Duren Desa Kuripan Kecamatan Kuripan Kabupaten Lombok Barat;
Bahwa pada waktu itu saksi sedang berada di sawah, namun tiba-tiba mendengar suara “buk” dari arah jalan raya dan saat itu saksi tidak berani mendekat ke tempat kejadian;
Bahwa kemudian saksi pulang memberitahukan orang rumah dan selanjutnya ke tempat kejadian;
Bahwa saat berada di tempat kejadian saksi melihat seorang perempuan tergeletak tidak bergerak dengan banyak darah dan meninggal dunia;
Bahwa setelah kejadian saksi mengetahui bahwa yang menabrak korban adalah terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar;
SAKSI : MUNAWAR
Bahwa keterangan saksi di muka penyidik sudah benar;
Bahwa kecelakaaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2013 jam 05.30 wita, di jalan umum By Pass BIL Dusun Sedayu Dasan Duren Desa Kuripan Kecamatan Kuripan Kabupaten Lombok Barat;
Bahwa saat itu saksi sedang WUDHU hendak sholat subuh, namun tiba-tiba mendengar suara orang minta tolong selanjutnya saksi keluar rumah dan mendekati suara tersebut;
Bahwa kemudian saksi berlari kearah tempat kejadian dan menemukan seorang perempuan tua dalam posisi tertelungkup dan sudah dipindahkan ke pinggir jalan sebelah selatan as jalan;
Bahwa setelah mengetahui hal tersebutsaksi pulang memberitahukan keluarga korban dan melapor ke Pos Pol Kuripan;
Bahwa saat ditempat kejadian saksi melihat seorang perempuan tergeletak tidak bergerak dengan banyak darah dan meninggal dunia;
Bahwa setelah kejadian saksi mengetahui bahwa yang menabrak korban adalah terdakwa;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar;
SAKSI : ABDUR RAHIM
Bahwa keterangan saksi di penyidik sudah benar;
Bahwa kecelakaaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2013 jam 05.30 wita, di jalan umum By Pass BIL Dusun Sedayu Dasan Duren Desa Kuripan Kecamatan Kuripan Kabupaten Lombok Barat;
Bahwa pada waku itu saksi sedang berada di rumah, namun tiba-tiba mendengar ada kejadian kemudian saksi mendekat ketempat kejadian;
Bahwa saat ditempat kejadian saksi melihat seorang perempuan tergeletak tidak bergerak dengan banyak darah dan meninggal dunia;
Bahwa setelah kejadian saksi mengetahui bahwa yang menabrak korban adalah terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula dibacakan keterangan saksi-saksi yang tidak hadir yang pada pokoknya sebagai-berikut ; ----------------------------------------
SAKSI : RUSTAMAZI keterangannya dibacakan di persidangan yang pada pokoknya
Bahwa kecelakaaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2013 jam 05.30 wita, di jalan umum By Pass BIL Dusun Sedayu Dasan Duren Desa Kuripan Kecamatan Kuripan Kabupaten Lombok Barat;
Bahwa awalnya saksi datang dari arah Timur ke Barat dari arah Bandara (BIL) hendak ke Hotel Orindo- Sweta, pada saat tiba di TKP saksi melihat ada 3 (tiga) orang dan sepeda motor tergeletak di tengah jalan sebelah selatan namun karena takut sopir saksi lolos;
Bahwa kemudian saksi bersama sopir saksi kembali ketempat kejadian dan hanya melihat korban perempuan sudah tergeletak di pinggir jalan (dari jalur sebelah utara) dalam keadaan tidak bergerak dan banyak darah di kepala;
Bahwa saksi bersama sopir saksi kemudian mengejar terdakwa dan menemukan sekitar 200 meter dari tempat kejadian bersama temannya yang dalam keadaan luka-luka;
Bahwa kemudian terdakwa dibawa ke Kantor Pos Pol Kuripan;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar;
SAKSI : SYUKUR keterangannya dibacakan di persidangan yang pada pokoknya
Bahwa kecelakaaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2013 jam 05.30 wita, di jalan umum By Pass BIL Dusun Sedayu Dasan Duren Desa Kuripan Kecamatan Kuripan Kabupaten Lombok Barat;
Bahwa saat kejadian saksi adalah orang yang berboncengan dengan terdakwa dimana saat itu terdakwa yang mengendarai sepeda motor sedangkan saksi menumpang di belakang yang saat itu terdakwa dan saksi datang dari arah Timur menuju ke Barat;
Bahwa sepeda motor yang digunakan terdakwa adalah sepeda motor Honda Beat DR 3812 SQ warna pink;
Bahwa saat itu terdakwa menabrak seorang pejalan kaki namun tidak mengetahui bagian mana dari korban yang ditabrak;
Bahwa saat itu saki tidak mendengar suara klakson maupun merasakan terdakwa mengerem sepeda motornya;
Bahwa atas kejadian tersebut korban perempuan tersebut meninggal dunia dan saksi mengalami luka-luka pada bagian wajah, kepala dan tangan;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar;
SAKSI : MAHRIP keterangannya dibacakan di persidangan yang pada pokoknya
Bahwa kecelakaaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2013 jam 05.30 wita, di jalan umum By Pass BIL Dusun Sedayu Dasan Duren Desa Kuripan Kecamatan Kuripan Kabupaten Lombok Barat;
Bahwa pada waktu itu saksi saksi sedang berada di rumah, namun tiba-tiba saksi mendpat informasi dari saksi Munawar bahwa ibu saksi mengalami kecelakaan
Bahwa akibat kecelakaan tersebut Ibu saksi meninggal dunia;
bahwa setelah kejadian saksi mengetahui bahwa yang menabrak ibu saksi adalah terdakwa dan teman terdakwa yang dibonceng mengalami luka-luka;
Bahwa keluarga terdakwa pernah datang ke rumah untuk berbelangsukawa dan dari keluarga terdakwa juga memberikan bantuan berupa beras, kayu, kelapa dan pisang serta memberikan bantuan pemekaman sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar;
Menimbang, bahwa Terdakwa di depan persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa kecelakaaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2013 jam 05.30 wita, di jalan umum By Pass BIL Dusun Sedayu Dasan Duren;
Bahwa saat kejadian terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Beat DR 3812 SQ warna pink;
Bahwa saat itu terdakwa datang dari arah Timur ke barat sedangkan pejalan kaki terdakwa tidak mengetahui datang dari arah mana;
Bahwa saat itu terdakwa mengendarai sepeda motor dengan kecepatan 60 -70 km/jam;
Bahwa saat itu sepeda motor yang digunakan terdakwa dalam keadaan lampunya mati, dan saat itu situasi masih gelap;
Bahwa saat itu terdakwa tidak mengklakson maupun mengerem karena terdakwa tidak melihat keadaan dijalan;
Bahwa yang terdakwa tabrak adalah seorang perempuan tua yang bernama Inaq Mahnep yang akhirnya meninggal dunia dan teman terdakwa yang bernama Syukur mengalami luka-luka;
Bahwa keluarga terdakwa sudah memberikan bantuan berupa beras, kayu, kelapa dan pisang serta memberikan bantuan pemakaman sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang ditunjukan di depan persidangan adalah milik terdakwa;
Bahwa akibat kejadian tersebut sepeda motor mengalami kerusakan (patah) dibagian bebekan sebelah kanan;
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi, Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti sebagai-mana Penyitaan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mataram No.180/PEN.SIT/2013/PN. MTR. Tanggal.8 April 2013.
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan ;
Pertama : melanggar Pasal 310 ayat (4) UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Kedua : melanggar Pasal 310 ayat (2) UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara kumulatif, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan pertama melanggar pasal 310 ayat (4) UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
unsur-unsurnya adalah:
mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu-lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, Terdakwa, Visun et repertum dan barang bukti diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa kecelakaaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2013 jam 05.30 wita, di jalan umum By Pass BIL Dusun Sedayu Dasan Duren
Bahwa saat kejadian terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Beat DR 3812 SQ warna pink;
Bahwa saat itu terdakwa datang dari arah Timur ke barat sedangkan pejalan kaki terdakwa tidak mengetahui datang dari arah mana;
Bahwa saat itu terdakwa mengendarai sepeda motor dengan kecepatan 60 -70 km/jam;
Bahwa saat itu sepeda motor yang digunakan terdakwa dalam keadaan lampunya mati, dan saat itu situasi masih gelap;
Bahwa saat itu terdakwa tidak mengklakson maupun mengerem karena terdakwa tidak melihat keadaan dijalan;
Bahwa yang terdakwa tabrak adalah seorang perempuan tua yang bernama Inaq Mahnep yang akhirnya meninggal dunia dan teman terdakwa yang bernama Syukur mengalami luka-luka;
Bahwa keluarga terdakwa sudah memberikan bantuan berupa beras, kayu, kelapa dan pisang serta memberikan bantuan pemakaman sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
Bahwa berdasarkan visum et repertun korban (Inaq Mahnep) mengalami luka terbuka pada pangkal hidung terdapat darah berwarna merah gelap dari lubang hidung, bibir berwarna biru terdapat luka terbuka pada bibir, terdapat luka memar pada lengan bawah kiri, luka-luka lecet pada punggung telapak tangan, luka terbuka pada tungkai bawah kiri bagian luar, luka terbuka pada tungkai bawah kiri bagian luar, luka lecet pada pinggang kanan, luka lecet pada pinggang kanan luka-luka akibat kekerasan tumpul dan korban meninggal death on arrival
Bahwa Terdakwa telah memberi santunan pada keluarga korban berupa beras, kayu, kelapa dan pisang serta memberikan bantuan pemakaman sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kedua melanggar pasal 310 ayat (2) UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
unsur-unsurnya adalah
mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu-lintas yang mengakibatkan orang lain luka-luka;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, Terdakwa, Visun et repertum dan barang bukti diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa kecelakaaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2013 jam 05.30 wita, di jalan umum By Pass BIL Dusun Sedayu Dasan Duren;
Bahwa saat kejadian terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Beat DR 3812 SQ warna pink;
Bahwa saat itu terdakwa datang dari arah Timur ke barat sedangkan pejalan kaki terdakwa tidak mengetahui datang dari arah mana;
Bahwa saat itu terdakwa mengendarai sepeda motor dengan kecepatan 60 -70 km/jam;
Bahwa saat itu sepeda motor yang digunakan terdakwa dalam keadaan lampunya mati, dan saat itu situasi masih gelap;
Bahwa saat itu terdakwa tidak mengklakson maupun mengerem karena terdakwa tidak melihat keadaan dijalan;
Bahwa yang terdakwa tabrak adalah seorang perempuan tua yang bernama Inaq Mahnep yang akhirnya meninggal dunia dan teman terdakwa yang bernama Syukur mengalami luka-luka;
Bahwa berdasarkan visum et repertun korban (Syukur) mengalami luka lecet pada pada pelipis dan dahi sebelah kanan, luka lecet pada kepala sebelah kanan, luka lecet pada dhisebelahkiri, luka terbuka pada pelipis sebelah kanan, luka lecet pada pangkal hidung, luka lecet pada mka, luka lecet pada punggung telapak tangan kanan, luka pada punggung telapak tangan kiri, luka-luka tersebut disebabkan oleh kekerasan benda tumpul, luka-luka tersebut dapat menimbulkan halangan dalam menjalankan pekerjaan untuk sementara waktu ;
Menimbang, bahwa dengan adanya fakta-fakta tersebut, maka unsur kelalaian Terdakwa mengemudikan kendaraan yang mengakibatkan orang lain luka-luka dapat terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya unsur-unsur dari dakwaan yang didakwakan kepada Terdakwa, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah, harus dihukum dan dihukum pula untuk membayar biaya perkara
Menimbang, bahwa dalam persidangan pada diri Terdakwa tidak tampak adanya alasan pemaaf atau alasan pembenar yang menghapuskan tanggung-jawab pidana yang dibebankan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam proses persidangan Terdakwa ditahan, maka adalah patut apabila pidana yang dibebankan kepada Terdakwa dikurangkan selama Terdakwa ditahan tersebut; oleh karena kebebasan Terdakwa telah dibatasi; sehingga dianggap telah menjalani pidana;
Menimbang, bahwa agar Terdakwa tidak menghindar dari pidana yang dibebankan kepadanya dan lebih cepat menjalaninya, maka perlu menyatakan Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dalam persidangan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat DR 3812 SQ warna pink, tahun 2009, 1 (satu) lembar STNK lengkap an. MARDIANTO Alamat Kwang Jukut Desa Pringgarata Kec. Pringgarata kab. Lombok Tengah (Noka : MH1JF21139K376046, Nosin : JF21E-1373752 oleh karena merupakan milik dari terdakwa maka dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa perlu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
YANG MEMBERATKAN:
Perbuatan terdakwa mengakibatkan matinya orang lain
Perbuatan terdakwa mengakibatkan orang lain mengalami luka-luka
YANG MERINGANKAN:
Terdakwa belum pernah dihukum, mengaku terus terang dan sopan dalam persidangan;
Terdakwa mengaku salah dan berjanji lebih berhati-hati dalam berkendaraan;
Telah ada perdamaian antara keluarga terdakwa
Mengingat Pasal 310 ayat (4) UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 310 ayat (2) UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan aturan-aturan lainnya yang berkaitan dalam perkara ini; ---------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa SUTRISNA ADITYA JAYA SAPUTRA tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya yang menyebabkan orang lain mati dan mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain luka-luka”;
Menghukum ia oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan;
Menetapkan masa tahanan yang telah dijalaninya dikurangkan segenapnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menyatakan Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat DR 3812 SQ, warna pink tahun 2009, 1 (satu) lembar STNK lengkap an Mardianto alamat Kwang Jukut Desa Pringgarata Kec. Pringgarata Kab. Lombok Tengah (Noka : MH1JF21139K376046, Nosin : JF21E-1373752 dikembalikan kepada terdakwa;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin Tanggal 18 Nopember 2013 oleh H. Budi Susilo, SH.MH. sebagai Ketua Majelis Hakim, I Ketut Wiartha, SH.MH. dan Dr. Sutarno, SH.MH. sebagai Anggota Majelis Hakim; putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Senin Tanggal 25 Nopember 2013 oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu Nurdiana Panitera Pengganti dengan dihadiri Ida Ayu Camundi Dewi, SH. Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.
HAKIM - HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
ttd ttd
I KETUT WIARTHA, SH.MH H. BUDI SUSILO, SH,MH.
ttd
Dr. SUTARNO, SH.MH
PANITERA PENGGANTI,
ttd
N U R D I A N A