86 / Pid.Sus / 2015 / PN Bln
Putusan PN BATULICIN Nomor 86 / Pid.Sus / 2015 / PN Bln
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HERMAN EFENDI Bin TUKACIL
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa HERMAN EFENDI Bin TUKACIL telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Memiliki Izin Edar ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HERMAN EFENDI Bin TUKACIL oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Bulan dan denda sebesar Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) Bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 42 (empat puluh dua) butir obat jenis Carnophen / zenith ; - 540 (lima ratus empat puluh) butir obat jenis Dextro warna kuning ; Dirampas untuk dimusnahkan ; - Uang tunai sebesar Rp. 634.000,- (enam ratus tiga puluh empat ribu rupiah); Dirampas untuk negara ; 6. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah) ;
P
U T U S A N
Nomor : 86 / Pid.Sus / 2015 / PN Bln.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Batulicin yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa :
-
Nama Lengkap : HERMAN EFENDI Bin TUKACIL ; Tempat Lahir : Binuang (Kalimantan Selatan) ; Umur/Tanggal Lahir : 43 Tahun / 10 Oktober 1972 ; Jenis Kelamin : Laki-Laki ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat Tinggal : Desa Teluk Kepayang RT.10 Kecamatan Kusan Hulu (Lasung) Kabupaten Tanah Bumbu ; Agama : Islam ; Pekerjaan : Swasta ; Pendidikan : SD (Tamat) ;
Terdakwa telah dilakukan penangkapan sejak tanggal 13 Desember 2014 ;
Dalam perkara ini Terdakwa HERMAN EFENDI Bin TUKACIL telah ditahan dalam tahanan Rutan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan penahanan oleh :
Penyidik tanggal 14 Desember 2014 Nomor : SP.Han/157/XII/2014/Satnarkoba, sejak tanggal 14 Desember 2014 sampai dengan 02 Januari 2015 ;
Perpanjangan Penahanan Oleh Penuntut Umum tanggal 24 Desember 2014 Nomor : RT-2-297/Q.3.21/Euh.1/12/2014, sejak tanggal 03 Januari 2015 sampai dengan 11 Februari 2015 ;
Penahanan Oleh Penuntut Umum tanggal 03 Maret 2015 Nomor : Print-41/Q.3.21/Euh.2/03/2015, sejak tanggal 03 Maret 2015 sampai dengan 22 Maret 2015 ;
Penahanan Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin tanggal 18 Maret 2015 Nomor : 02/Pen.Pid/2015/PN Bln, sejak tanggal 18 Maret 2015 sampai dengan 16 April 2015 ;
Perpanjangan Penahanan Oleh Ketua Pengadilan Negeri Batulicin tanggal 06 April 2015 Nomor : 02/Pen.Pid/2015/PN Bln, sejak tanggal 17 April 2015 sampai dengan 15 juni 2015 ;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum walaupun telah diberitahukan kepadanya tentang Haknya untuk didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batulicin Nomor : 86/Pen.Pid/2015/PN Bln tertanggal 18 Maret 2015 tentang penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Setelah membaca surat-surat dalam berkas perkara ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ;
Setelah meneliti dan memperhatikan barang bukti ;
Setelah mendengar pembacaan surat tuntutan (Requisitoir) dari Penuntut Umum Nomor : PDM-14/Q.3.21/Epp.2/02/2015 tertanggal 06 Mei 2015, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa HERMAN EFENDI Bin TUKACIL telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” melanggar Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : .36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum) ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HERMAN EFENDI Bin TUKACIL dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.2.000.000.- (dua juta rupiah) subsidiair kurungan selama 2 (Dua) Bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
42 (empat puluh dua) butir obat jenis Carnophen / zenith ;
540 (lima ratus empat puluh) butir obat jenis Dextro warna kuning ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Uang tunai sebesar Rp. 634.000,- (enam ratus tiga puluh empat ribu rupiah) :
Di rampas untuk negara ;
4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2,500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Menimbang, terhadap tuntutan pidana tersebut Terdakwa tidak mengajukan pembelaan tertulis akan tetapi Terdakwa mengajukan permohonan yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya Terdakwa menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulanginya dan mohon diberikan hukuman seringan-ringannya;
Telah mendengar jawaban dari Penuntut Umum atas tanggapan Terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan, serta dari Terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 25 Maret 2015 No. Reg. Perk : PDM-61/Q.3.21/Epp.2/03/2015 adalah sebagai berikut :
Dakwaan :
KESATU :
Bahwa Terdakwa HERMAN EFENDI Bin TUKACIL pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2014 sekitar pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Desember 2014 atau setidak-tidaknya pada tahun 2014 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Teluk Kepayang RT.10 Kecamatan Kusan Hulu (Lasung) Kabupaten Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa adanya Terdakwa menjual obat jenis carnophen / zenith dirumah Terdakwa kemudian saksi ANDI RAHMAT HIDAYAT yang merupakan anggota Satuan Narkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan dengan berpura-pura membeli 1 (satu) keping obat Carnophen / zenith dari Terdakwa seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) selanjutnya bersama dengan anggota Satuan Narkoba Polres Tanah Bumbu yang lainnya melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 42 (empat puluh dua) butir obat jenis Carnophen / zenith, 540 (lima ratus empat puluh) butir obat jenis Dextro serta uang hasil penjualan sebesar Rp. 634.000,- (enam ratus tiga puluh empat ribu rupiah) di dalam rumah Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat jenis Carnophen / zenith dan obat jenis dextro dengan cara membeli dari Sdr.UMI (DPO) seharga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) per box isi 100 (seratus) butir dextro dan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per box isi 10 (sepuluh) keeping obat jenis Carnophen / zenith yang kemudian dijual Terdakwa seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Bahwa ketika ditanyakan mengenai ijin mengedarkan obat yang mengandung Carnophen / zenith dan obat jenis Dextro serta latar belakang pendidikan keahlian Terdakwa, terdakwa mengaku bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengedarkan obat yang mengandung Carnophen / zenith dan tidak memiliki latar belakang pendidikan keahlian dalam bidang kefarmasian. Bahwa obat jenis Carnophen / zenith yang ditemukan di rumah Terdakwa tersebut adalah termasuk jenis obat yang telah dicabut ijin edarnya oleh BPOM RI berdasarkan Surat Nomor PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan badan reserse kriminal polri pusat laboratrium forensik cabang surabaya yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 0635 / NOF/ 2015 tanggal 30 Januari 2015, terhadap barang bukti obat Jenis Carnophen / zenith serta obat Dextro dilakukan penyisihan dengan hasil sampel Carnophen / zenith positif mengandung Karisoprodol, Asetaminofen dan Kaffein serta sampel obat Dextro positif mengadung Dekstrometorfan yang termasuk dalam daftar obat keras ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diacam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ;
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa HERMAN EFENDI Bin TUKACIL pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2014 sekitar pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Desember 2014 atau setidak-tidaknya pada tahun 2014 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Teluk Kepayang RT.10 Kecamatan Kusan Hulu (Lasung) Kabupaten Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa adanya Terdakwa menjual obat jenis carnophen / zenith dirumah Terdakwa kemudian saksi ANDI RAHMAT HIDAYAT yang merupakan anggota Satuan Narkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan dengan berpura-pura membeli 1 (satu) keping obat Carnophen / zenith dari Terdakwa seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) selanjutnya bersama dengan anggota Satuan Narkoba Polres Tanah Bumbu yang lainnya melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 42 (empat puluh dua) butir obat jenis Carnophen / zenith, 540 (lima ratus empat puluh) butir obat jenis Dextro serta uang hasil penjualan sebesar Rp. 634.000,- (enam ratus tiga puluh empat ribu rupiah) di dalam rumah Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat jenis Carnophen / zenith dan obat jenis dextro dengan cara membeli dari Sdr.UMI (DPO) seharga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) per box isi 100 (seratus) butir dextro dan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per box isi 10 (sepuluh) keeping obat jenis Carnophen / zenith yang kemudian dijual Terdakwa seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Bahwa ketika ditanyakan mengenai ijin mengedarkan obat yang mengandung Carnophen / zenith dan obat jenis Dextro serta latar belakang pendidikan keahlian Terdakwa, terdakwa mengaku bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengedarkan obat yang mengandung Carnophen / zenith dan tidak memiliki latar belakang pendidikan keahlian dalam bidang kefarmasian. Bahwa obat jenis Carnophen / zenith yang ditemukan di rumah Terdakwa tersebut adalah termasuk jenis obat yang telah dicabut ijin edarnya oleh BPOM RI berdasarkan Surat Nomor PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan badan reserse kriminal polri pusat laboratrium forensik cabang surabaya yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 0635 / NOF/ 2015 tanggal 30 Januari 2015, terhadap barang bukti obat Jenis Carnophen / zenith serta obat Dextro dilakukan penyisihan dengan hasil sampel Carnophen / zenith positif mengandung Karisoprodol, Asetaminofen dan Kaffein serta sampel obat Dextro positif mengadung Dekstrometorfan yang termasuk dalam daftar obat keras ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diacam pidana dalam Pasal 198 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud Surat Dakwaan tersebut dan tidak mengajukan keberatan / eksepsi ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
42 (empat puluh dua) butir obat jenis Carnophen / zenith ;
540 (lima ratus empat puluh) butir obat jenis Dextro warna kuning ;
Uang tunai sebesar Rp. 634.000,- (enam ratus tiga puluh empat ribu rupiah) ;
Barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dan barang bukti tersebut telah diperlihatkan baik kepada saksi-saksi maupun Terdakwa dan mereka membenarkannya ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti surat berupa :
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan badan reserse kriminal polri pusat laboratrium forensik cabang surabaya yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 0635 / NOF/ 2015 tanggal 30 Januari 2015, terhadap barang bukti obat Jenis Carnophen / zenith serta obat Dextro dilakukan penyisihan dengan hasil sampel Carnophen / zenith positif mengandung Karisoprodol, Asetaminofen dan Kaffein serta sampel obat Dextro positif mengadung Dekstrometorfan yang termasuk dalam daftar obat keras ;
Menimbang, bahwa selain mengajukan barang bukti dan alat bukti surat, Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi yang dipersidangan telah didengar keterangannya dibawah sumpah, yang masing-masing adalah sebagai berikut :
SAKSI ANDI RAHMAT HIDAYAT ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi mengakui telah diperiksa dihadapan Penyidik, dan saksi menyatakan bahwa keterangan yang saksi berikan dihadapan Penyidik adalah benar ;
Bahwa saksi mengerti diperiksa didepan persidangan sehubungan dengan yang telah menangkap Terdakwa yang melakukan tindak pidana mengedarkan obat ilegal tanpa ijin yang sah ;
Bahwa saksi adalah anggota satuan narkoba polres tanah bumbu ;
Bahwa yang menjadi Terdakwa adalah HERMAN EFENDI Bin TUKACIL ;
Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2014 sekitar pukul 15.00 Wita bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Teluk Kepayang RT.10 Kecamatan Kusan Hulu (Lasung) Kabupaten Tanah Bumbu ;
Bahwa Terdakwa tertangkap tangan sedang menjual obat Carnophen kepada pelanggannya dirumah Terdakwa ;
Bahwa yang menangkap Terdakwa adalah saksi dengan saksi Briptu ILHAM beserta dengan anggota satuan narkoba polres tanah bumbu lainnya ;
Bahwa setelah Terdakwa tertangkap tangan menjual obat Carnophen kepada pelanggannya kemudian saksi dengan saksi Briptu ILHAM melakukan penggeledahan dirumah Terdakwa yang beralamat di Desa Teluk Kepayang RT.10 Kecamatan Kusan Hulu (Lasung) Kabupaten Tanah Bumbu ditemukan 42 (empat puluh dua) butir obat jenis Carnophen / zenith, 540 (lima ratus empat puluh) butir obat jenis Dextro warna kuning, dan uang tunai sebesar Rp. 634.000,- (enam ratus tiga puluh empat ribu rupiah) ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan 42 (empat puluh dua) butir obat jenis Carnophen / zenith dan 540 (lima ratus empat puluh) butir obat jenis Dextro warna kuning tersebut dari Sdra.Umi (DPO) dengan cara membeli ;
Bahwa Terdakwa sering membeli Carnophen dan Dextro dari Sdra.Umi (DPO);
Bahwa Terdakwa sudah 1 (Satu) Tahun berjualan Carnophen dan Dextro ;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengedarkan/menjual bebas obat-obatan keras merk Carnophen Zenith tersebut yang telah dibatalkan ijin edarnya dan sudah dihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 29 Oktober 2009 berdasarkan Surat Badan POM RI Nomor PO.02.01.1.31.3997 dan Terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengedarkan/menjual bebas obat jenis Dextro yang termasuk dalam obat bebas terbatas dan dalam penjualannya hanya boleh dilakukan oleh toko obat/apotik yang mempunyai ijin resmi dengan tidak boleh diracik uang atau dilepaskan dari kemasan terkecilnya serta Terdakwa bukanlah sebagai ahli kefarmasian atau tenaga kesehatan lainnya seperti dokter,dokter gigi, bidan ataupun perawat kesehatan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut ;
2. SAKSI ILHAM ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi mengakui telah diperiksa dihadapan Penyidik, dan saksi menyatakan bahwa keterangan yang saksi berikan dihadapan Penyidik adalah benar ;
Bahwa saksi mengerti diperiksa didepan persidangan sehubungan dengan yang telah menangkap Terdakwa yang melakukan tindak pidana mengedarkan obat ilegal tanpa ijin yang sah ;
Bahwa saksi adalah anggota satuan narkoba polres tanah bumbu ;
Bahwa yang menjadi Terdakwa adalah HERMAN EFENDI Bin TUKACIL ;
Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2014 sekitar pukul 15.00 Wita bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Teluk Kepayang RT.10 Kecamatan Kusan Hulu (Lasung) Kabupaten Tanah Bumbu ;
Bahwa Terdakwa tertangkap tangan sedang menjual obat Carnophen kepada pelanggannya dirumah Terdakwa ;
Bahwa yang menangkap Terdakwa adalah saksi dengan saksi Briptu ANDI RAHMAT HIDAYAT beserta dengan anggota satuan narkoba polres tanah bumbu lainnya ;
Bahwa setelah Terdakwa tertangkap tangan menjual obat Carnophen kepada pelanggannya kemudian saksi dengan saksi Briptu ANDI RAHMAT HIDAYAT melakukan penggeledahan dirumah Terdakwa yang beralamat di Desa Teluk Kepayang RT.10 Kecamatan Kusan Hulu (Lasung) Kabupaten Tanah Bumbu ditemukan 42 (empat puluh dua) butir obat jenis Carnophen / zenith, 540 (lima ratus empat puluh) butir obat jenis Dextro warna kuning, dan uang tunai sebesar Rp. 634.000,- (enam ratus tiga puluh empat ribu rupiah) ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan 42 (empat puluh dua) butir obat jenis Carnophen / zenith dan 540 (lima ratus empat puluh) butir obat jenis Dextro warna kuning tersebut dari Sdra.Umi (DPO) dengan cara membeli ;
Bahwa Terdakwa sering membeli Carnophen dan Dextro dari Sdra.Umi (DPO);
Bahwa Terdakwa sudah 1 (Satu) Tahun berjualan Carnophen dan Dextro ;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengedarkan/menjual bebas obat-obatan keras merk Carnophen Zenith tersebut yang telah dibatalkan ijin edarnya dan sudah dihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 29 Oktober 2009 berdasarkan Surat Badan POM RI Nomor PO.02.01.1.31.3997 dan Terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengedarkan/menjual bebas obat jenis Dextro yang termasuk dalam obat bebas terbatas dan dalam penjualannya hanya boleh dilakukan oleh toko obat/apotik yang mempunyai ijin resmi dengan tidak boleh diracik uang atau dilepaskan dari kemasan terkecilnya serta Terdakwa bukanlah sebagai ahli kefarmasian atau tenaga kesehatan lainnya seperti dokter,dokter gigi, bidan ataupun perawat kesehatan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan seorang ahli yang memberikan keterangan dibawah sumpah berdasarkan keahliannya, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
KETERANGAN AHLI :ZAINAL ARIFIN, S.Si., Apt ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi mengakui telah diperiksa dihadapan Penyidik, dan saksi menyatakan bahwa keterangan yang saksi berikan dihadapan Penyidik adalah benar ;
Bahwa saksi adalah Ahli yang bekerja sebagai Staf Dinas Kesehatan dan jabatan sebagai Apoteker Puskesmas Perawatan Simpang Empat di Kabupaten Tanah Bumbu Pada Dinas Kesehatan ;
Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kefarmasian adalah tenaga kefarmasian yang terdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian ;
Bahwa yang berwenang mengeluarkan perijinan praktek peracikan obat/ zat adiktif lainnya adalah Kepala Dinas Kesehatan ;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki kualifikasi sebagaimana dipersyaratkan pada UU RI No. 36 tahun 2009 ;
Bahwa yang dimaksud dengan obat daftar “G” adalah obat yang sangat terbatas yang berarti obat berbahaya dan obat keras serta harus menggunakan resep dari dokter ;
Bahwa benar yang termasuk dalam daftar obat “G” atau obat keras salah satu diantaranya adalah obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro ;
Bahwa benar untuk obat jenis Carnophen / Zenith telah ditarik ijin edarnya berdasarkan Surat B POM RI Nomor : PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 ;
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan ahli tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk mengajukan saksi yang meringankan ( A De Charge ), dan atas kesempatan tersebut Terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi yang meringankan ( A De Charge ) ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa HERMAN EFENDI Bin TUKACIL yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh penyidik dan Terdakwa telah membubuhkan tandatangannya dalam BAP tersebut dan Terdakwa membenarkan semua keterangan yang termuat dalam BAP tersebut ;
Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa didepan persidangan sehubungan dengan telah melakukan tindak pidana mengedarkan obat ilegal tanpa ijin yang sah ;
Bahwa kejadian tersebut pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2014 sekitar pukul 15.00 Wita bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Teluk Kepayang RT.10 Kecamatan Kusan Hulu (Lasung) Kabupaten Tanah Bumbu ;
Bahwa yang menangkap Terdakwa adalah anggota kepolisian berpakaian preman yaitu saksi Briptu Andi Rahmat dan saksi Briptu Ilham dan pada saat itu Terdakwa sedang tiduran dirumah dan menunggu pelanggan / pembeli obat Carnophen dan Dextro ;
Bahwa setelah Terdakwa ditangkap kemudian dilakukan penggeledahan dirumah Terdakwa yang beralamat di Desa Teluk Kepayang RT.10 Kecamatan Kusan Hulu (Lasung) Kabupaten Tanah Bumbu ditemukan 42 (empat puluh dua) butir obat jenis Carnophen / zenith, 540 (lima ratus empat puluh) butir obat jenis Dextro warna kuning, dan uang tunai sebesar Rp. 634.000,- (enam ratus tiga puluh empat ribu rupiah) yang disimpan oleh Terdakwa didalam plastik kresek yang Terdakwa simpan di atas lemari rak piring ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan Carnophen dan Dextro tersebut dari anak buah Sdra.Umi (DPO) ;
Bahwa Terdakwa membeli Dextro dengan harga sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) per bok plastik kecil isi 100 (Seratus) biji dan Carnophen / Zenith Terdakwa membeli sebanyak 10 (Sepuluh) keping dengan harga sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan kemudian dijual lagi oleh Terdakwa sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per keping
Bahwa Terdakwa sudah 3 (Tiga) Bulan berjualan Carnophen dan Dextro ;
Bahwa Terdakwa membeli Carnophen dan Dextro tersebut dari anak buah Sdra.Umi (DPO) sebanyak 7 (Tujuh) kali ;
Bahwa uang tunai sebesar Rp. 634.000,- (enam ratus tiga puluh empat ribu rupiah) adalah uang hasil penjualan Carnophen dan Dextro ;
Bahwa Terdakwa mengakui tidak memiliki ijin Persyaratan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian dan Terdakwa hanyalah lulusan SD dan bukan termasuk tenaga kefarmasian ;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengedarkan/menjual bebas obat-obatan keras merk Carnophen Zenith tersebut yang telah dibatalkan ijin edarnya dan sudah dihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 29 Oktober 2009 berdasarkan Surat Badan POM RI Nomor PO.02.01.1.31.3997 dan Terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengedarkan/menjual bebas obat jenis Dextro yang termasuk dalam obat bebas terbatas dan dalam penjualannya hanya boleh dilakukan oleh toko obat/apotik yang mempunyai ijin resmi dengan tidak boleh diracik uang atau dilepaskan dari kemasan terkecilnya serta Terdakwa bukanlah sebagai ahli kefarmasian atau tenaga kesehatan lainnya seperti dokter,dokter gigi, bidan ataupun perawat kesehatan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan Terdakwa, barang bukti, serta bukti surat yang satu dengan lainnya yang saling bersesuaian dan berhubungan, maka dapat diperoleh fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa benar kejadian tersebut pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2014 sekitar pukul 15.00 Wita bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Teluk Kepayang RT.10 Kecamatan Kusan Hulu (Lasung) Kabupaten Tanah Bumbu ;
Bahwa benar yang menjadi Terdakwa adalah HERMAN EFENDI Bin TUKACIL;
Bahwa benar yang menangkap Terdakwa adalah anggota kepolisian berpakaian preman yaitu saksi Briptu Andi Rahmat dan saksi Briptu Ilham dan pada saat itu Terdakwa sedang tiduran dirumah dan menunggu pelanggan / pembeli obat Carnophen dan Dextro ;
Bahwa benar setelah Terdakwa ditangkap kemudian dilakukan penggeledahan dirumah Terdakwa yang beralamat di Desa Teluk Kepayang RT.10 Kecamatan Kusan Hulu (Lasung) Kabupaten Tanah Bumbu ditemukan 42 (empat puluh dua) butir obat jenis Carnophen / zenith, 540 (lima ratus empat puluh) butir obat jenis Dextro warna kuning, dan uang tunai sebesar Rp. 634.000,- (enam ratus tiga puluh empat ribu rupiah) yang disimpan oleh Terdakwa didalam plastik kresek yang Terdakwa simpan di atas lemari rak piring ;
Bahwa benar Terdakwa mendapatkan Carnophen dan Dextro tersebut dari anak buah Sdra.Umi (DPO) ;
Bahwa benar Terdakwa membeli Dextro dengan harga sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) per bok plastik kecil isi 100 (Seratus) biji dan Carnophen / Zenith Terdakwa membeli sebanyak 10 (Sepuluh) keping dengan harga sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan kemudian dijual lagi oleh Terdakwa sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per keping ;
Bahwa benar Terdakwa sudah 3 (Tiga) Bulan berjualan Carnophen dan Dextro;
Bahwa benar Terdakwa membeli Carnophen dan Dextro tersebut dari anak buah Sdra.Umi (DPO) sebanyak 7 (Tujuh) kali ;
Bahwa benar uang tunai sebesar Rp. 634.000,- (enam ratus tiga puluh empat ribu rupiah) adalah uang hasil penjualan Carnophen dan Dextro ;
Bahwa benar Terdakwa mengakui tidak memiliki ijin Persyaratan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian dan Terdakwa hanyalah lulusan SD dan bukan termasuk tenaga kefarmasian ;
Bahwa benar Terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengedarkan/menjual bebas obat-obatan keras merk Carnophen Zenith tersebut yang telah dibatalkan ijin edarnya dan sudah dihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 29 Oktober 2009 berdasarkan Surat Badan POM RI Nomor PO.02.01.1.31.3997 dan Terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengedarkan/menjual bebas obat jenis Dextro yang termasuk dalam obat bebas terbatas dan dalam penjualannya hanya boleh dilakukan oleh toko obat/apotik yang mempunyai ijin resmi dengan tidak boleh diracik uang atau dilepaskan dari kemasan terkecilnya serta Terdakwa bukanlah sebagai ahli kefarmasian atau tenaga kesehatan lainnya seperti dokter,dokter gigi, bidan ataupun perawat kesehatan ;
Bahwa benar berdasarkan hasil pemeriksaan badan reserse kriminal polri pusat laboratrium forensik cabang surabaya yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 0635 / NOF/ 2015 tanggal 30 Januari 2015, terhadap barang bukti obat Jenis Carnophen / zenith serta obat Dextro dilakukan penyisihan dengan hasil sampel Carnophen / zenith positif mengandung Karisoprodol, Asetaminofen dan Kaffein serta sampel obat Dextro positif mengadung Dekstrometorfan yang termasuk dalam daftar obat keras ;
Bahwa benar baik para saksi dan Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa :
42 (empat puluh dua) butir obat jenis Carnophen / zenith ;
540 (lima ratus empat puluh) butir obat jenis Dextro warna kuning ;
Uang tunai sebesar Rp. 634.000,- (enam ratus tiga puluh empat ribu rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa apakah dengan fakta-fakta juridis tersebut diatas, Terdakwa sudah dapat dikenakan pasal-pasal tindak pidana yang didakwakan, maka untuk itu akan dipertimbangkan dakwaan dari Penuntut Umum sebagaimana dibawah ini ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif yaitu kepada Terdakwa didakwakan beberapa tindak pidana yang masing-masing berbeda dalam uraian fakta namun berhubungan satu dengan yang lainnya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan oleh Penuntut umum dengan Dakwaan Alternatif yaitu Kesatu melanggar Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan atau Kedua melanggar Pasal 198 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, oleh karena Dakwaan Penuntut Umum disusun secara Alternatif, maka Majelis Hakim dapat secara langsung memilih Dakwaan mana yang lebih tepat dan dianggap telah memenuhi unsur-unsur salah satu dari Dakwaan tersebut, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan yang sesuai dengan perbuatan Terdakwa yaitu melanggar Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memiliki Izin Edar ;
Ad.1. Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa maksud unsur ini menunjukan kepada subyek hukum yaitu orang atau manusia sebagai pelaku tindak pidana yang diajukan dipersidangan karena adanya Dakwaan dari Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan katerangan saksi-saksi dan dihubungkan dengan keterangan Terdakwa bahwa yang diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara ini adalah yang diketahui bernama HERMAN EFENDI Bin TUKACIL dan Terdakwa yang dalam pemeriksaan dipersidangan berlangsung telah ditanyakan identitasnya adalah sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, maka dengan demikian unsur Setiap Orang telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Ad.2. Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memiliki Izin Edar;
Menimbang, bahwa berdasarkan rumusan delik tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa perbuatan disebutkan dalam rumusan delik tersebut bersifat alternatif apabila salah satu perbuatan dari rumusan delik tersebut terpenuhi maka unsur tersebut telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan sengaja” adalah pelaku mengetahui dan sadar, sehingga ia dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dalam unsur dengan sengaja dalam istilah hukum pidana disebut “DOLUS” sebagai lawan dari “CULPA” atau kelalaian. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak disebutkan secara implisit apa sebenarnya yang dimaksud dengan kesengajaan tersebut, namun dalam praktek peradilan yang didasarkan pada yurisprudensi maupun doktrin istilah dengan sengaja selalu diartikan bahwa pelaku mengetahui dan menghendaki perbuatan serta akibat dari perbuatan yang dilakukannya, dan lazimnya dipergunakan bentuk gradasi kesengajaan yaitu meliputi :
a. Kesengajaan sebagai maksud ;
Kesengajaan sebagai maksud berarti bahwa terjadinya suatu tindakan atau akibat tertentu adalah betul-betul sebagai perwujudan dari maksud atau tujuan dan pengetahuan dari pelaku ;
b. Kesengajaan dengan kesadaran pasti atau keharusan ;
Yaitu kesengajaan yang pasti disadari akan mengakibatkan sesuatu akibat yang timbul tersebut bukan merupakan tujuan ;
c. Kesengajaan dengan menyadari kemungkinan ;
Gradasi kesengajaan ini merupakan jenis gradasi terendah yang menjadi sandaran jenis kesengajaan ini sejauh mana pengetahuan atau kesadaran pelaku akibat terlarang yang mungkin terjadi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan definisi tersebut kesengajaan, Terdakwa dalam melakukan perbuatan termaksud dikaitkan dengan keterangan Terdakwa dipersidangan, disimpulkan bahwa Terdakwa adalah seorang yang dewasa yang sehat jasmani dan rohaninya yang patut untuk mengetahui setiap perbuatan beserta dengan akibat apa yang akan ditimbulkan atas perbuatan tersebut dan pada tempat serta waktu kejadian tersebut di atas terdakwa dalam keadaan sadar, sehingga dapat mengetahui dan sadar akan perbuatan yang ia lakukan, maka menyangkut kesengajaan dengan salah satu dari beberapa bentuk gradasinya terpenuhi terhadap diri Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang dimaksud dengan “sediaan farmasi” adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang dimaksud “alat kesehatan” adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, menyatakan :
Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar ;
Penandaan dan informasi sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi persyaratan objektivitas dan kelengkapan serta tidak menyesatkan ;
Pemerintah berwenang mencabut izin edar danmemerintahkan penarikan dari peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah memperoleh izin edar, yang kemudian terbukti tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau keamanan dan/atau kemanfaatan, dapat disita dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan dihubungkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan diketahui bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2014 sekitar pukul 15.00 Wita Terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian, karena diduga memiliki obat Carnophen dan Dextro, dimana awalnya saksi Briptu ANDI RAHMAT HIDAYAT dengan saksi Briptu ILHAM mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa menjual obat Carnophen dan obat Dextro dirumah Terdakwa yang beralamat di Desa Teluk Kepayang RT.10 Kecamatan Kusan Hulu (Lasung) Kabupaten Tanah Bumbu, dan saksi Briptu ANDI RAHMAT HIDAYAT dengan saksi Briptu ILHAM pernah membeli 1 (satu) keping Carnophen dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dirumah Terdakwa namun pada saat itu Terdakwa tidak mengetahui jika yang membeli tersebut adalah anggota kepolisian, kemudian anggota kepolisian melakukan pengembangan lalu dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa, dan pada saat ditangkap Terdakwa sedang tiduran dirumah dan menunggu pelanggan / pembeli obat Carnophen dan Dextro ;
Menimbang, bahwa setelah anggota kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian terhadap rumah Terdakwa dilakukan penggeledahan oleh 2 (Dua) anggota kepolisian tersebut dan pada saat digeledah ditemukan 42 (empat puluh dua) butir obat jenis Carnophen / zenith, 540 (lima ratus empat puluh) butir obat jenis Dextro warna kuning, dan uang tunai sebesar Rp. 634.000,- (enam ratus tiga puluh empat ribu rupiah) yang disimpan oleh Terdakwa didalam plastik kresek yang Terdakwa simpan di atas lemari rak piring, kemudian Terdakwa mengatakan kepada anggota kepolisian bahwa Terdakwa mendapatkan 42 (empat puluh dua) butir obat jenis Carnophen / zenith dan 540 (lima ratus empat puluh) butir obat jenis Dextro warna kuning tersebut dari anak buah Sdra.Umi (DPO) dengan cara membeli, Terdakwa membeli Dextro dengan harga sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) per bok plastik kecil isi 100 (Seratus) biji dan Carnophen / Zenith Terdakwa membeli sebanyak 10 (Sepuluh) keping dengan harga sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), rencananya Carnophen dan Dexro tersebut akan Terdakwa jual kembali dengan harga sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per keping dan selama 3 (Tiga) Bulan Terdakwa berjualan Carnophen dan Dextro tersebut Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 634.000,- (enam ratus tiga puluh empat ribu rupiah), dan pada saat saksi Briptu Andi Rahmat dan saksi Briptu Ilham menanyakan kepada Terdakwa mengenai izin mengedarkan / menjual bebas obat-obatan keras merk Carnophen dan Dextro tersebut ternyata Terdakwa tidak memiliki dan tidak dapat memperlihatkan / tidak dapat menunjukan surat ijin dari pihak yang berwenang dalam mengedarkan / menjual bebas obat-obatan keras merk Carnophen dan Dextro dan latar belakang pendidikan serta keahlian Terdakwa, Terdakwa mengakui tidak memiliki ijin Persyaratan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian dan Terdakwa hanyalah lulusan SD dan bukan termasuk tenaga kefarmasian ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengedarkan 42 (empat puluh dua) butir obat jenis Carnophen / zenith dan 540 (lima ratus empat puluh) butir obat jenis Dextro warna kuning tersebut, terhadap barang bukti obat Jenis Carnophen / zenith serta obat Dextro dilakukan penyisihan dengan hasil sampel Carnophen / zenith positif mengandung Karisoprodol, Asetaminofen dan Kaffein serta sampel obat Dextro positif mengadung Dekstrometorfan yang termasuk dalam daftar obat keras maka obat Carnophen tablet tersebut termasuk didalam obat yang dibatalkan persetujuan izin edarnya sesuai dengan Surat Keputusan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia Nomor : PO.02.01.1.313997 tanggal 27 Oktober 2009 tentang pembatalan persetujuan nomor izin edar dan penghentian kegiatan produksi Carnophen tablet dan tablet kuning dengan logo DMP/NOVA dengan hasil mengandung Dextromethorphan Hbr yang termasuk didalam kategori obat bebas terbatas. Bahwa obat dengan label pemasaran carnophen “Zenith” tersebut sebelumnya masuk dalam golongan obat keras daftar G tetapi kemudian dibatalkan ijin produksi dan edarnya sehingga obat tersebut tidak diperbolehkan beredar di masyarakat sedangkan obat dengan label produksi THP termasuk golongan obat keras dalam daftar G, sedangkan Dekstrometrorphan termasuk dalam golongan obat bebas terbatas yang dalam penjualannya di toko obat tidak boleh diracik ulang atau dilepaskan dari kemasan terkecilnya dan penjualannya harus masih mencantumkan kolom tanda peringatan untuk obat bebas terbatas, namun Terdakwa masih tetap mengedarkanya ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan Terdakwa telah menjadi bagian dari peredaran obat Carnophen dan Dekstrometrorphan yang sudah tidak mempunyai izin edar, dengan cara ikut melayani penjualan obat Carnophen dan obat Dekstrometrorphan, maka dengan demikian unsur Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memiliki Izin Edar telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan dan berkeyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Memiliki Izin Edar ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf maupun alasan pembenar bagi perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, oleh karena itu Terdakwa dapat dipersalahkan dan harus dijatuhi pidana penjara yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa adalah merupakan suatu Tindak Pidana, maka kepada Terdakwa harus dimintai pertanggung jawaban secara pidana berdasarkan besar kecilnya kesalahan yang telah dilakukannya sehingga pemidanaan bukan saja mewujudkan sebuah ketertiban hukum tapi dapat pula mencapai suatu keadilan di masyarakat ;
Menimbang, bahwa azas penting dalam hukum pidana yaitu bahwa tujuan pemidanaan tidak semata-mata sebagai tindakan balas dendam dari pemberian nestapa rasa sakit tetapi yang lebih penting bahwa pemidanaan itu bertujuan agar terpidana menyadari kesalahannya sehingga tidak berbuat yang sama lagi di kemudian hari, sehingga pemidanaan itu bertujuan sebagai bentuk pembelajaran dan penyadaran ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana, perlu Majelis Hakim ungkapkan bahwa Majelis Hakim dalam menyelesaikan perkara selalu didasarkan kepada ketentuan Perundang-undangan yang berlaku ( unsur yuridis ) namun agar putusan Hakim dipandang adil atau memenuhi rasa keadilan bagi Terdakwa, Negara, dan Masyarakat maka Majelis Hakim harus pula mempertimbangkan unsur philosofis dan unsur sosiologis sehingga penyelesaian perkara tidak semata-mata hanya bertitik tolak pada permasalahan hukum yang berkembang atau kepastian hukum melainkan harus dapat menjiwai nilai-nilai yang berkembang serta rasa keadilan di masyarakat sehingga tercapai tujuan hukum yakni kepastian hukum dan keadilan ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, yang dijadikan alasan untuk menjatuhkan pidana sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas obat-obatan telarang ;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang akan perbuatannya ;
Terdakwa bersikap sopan selama dalam persidangan ;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penangkapan atau penahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa sebelum putusan mempunyai kekuatan hukum, maka berdasarkan pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP, status penahanan Terdakwa tetap dipertahankan ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa :
342 (empat puluh dua) butir obat jenis Carnophen / zenith ;
540 (lima ratus empat puluh) butir obat jenis Dextro warna kuning ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan diakui dan dibenarkan milik Terdakwa adalah barang yang digunakan untuk melakukan tindak pidana dan tidak mempunyai nilai ekonomis sehingga sudah sepatutnya agar di rampas untuk dimusnahkan ;
Uang tunai sebesar Rp. 634.000,- (enam ratus tiga puluh empat ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam persidangan diakui dan dibenarkan milik Terdakwa adalah barang yang berwujud dan mempunyai nilai ekonomis sehingga sudah sepatutnya agar di rampas untuk negara ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa guna mempersingkat putusan ini maka segala sesuatu yang tercantum dalam berkas perkara dan berita acara persidangan dianggap telah dituangkan dan merupakan bagian yang telah dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Mengingat, ketentuan Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 1981 serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa HERMAN EFENDI Bin TUKACIL telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Memiliki Izin Edar ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HERMAN EFENDI Bin TUKACIL oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Bulan dan denda sebesar Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) Bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
42 (empat puluh dua) butir obat jenis Carnophen / zenith ;
540 (lima ratus empat puluh) butir obat jenis Dextro warna kuning ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Uang tunai sebesar Rp. 634.000,- (enam ratus tiga puluh empat ribu rupiah);
Dirampas untuk negara ;
Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin pada hari Rabu, tanggal 06 Mei 2015 oleh kami DANARDONO, S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, HARRIES KONSTITUANTO, S.H., M.Kn. dan DAMAR KUSUMA WARDANA, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan Putusan tersebut di ucapkan pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2015 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim Anggota, dengan dibantu oleh A.M. TASRIH, S.E. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Batulicin, dan dihadiri oleh ERLIA HENDRASTA, S.H. sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batulicin serta dihadiri oleh Terdakwa ;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
HARRIES KONSTITUANTO, S.H., M.Kn.DANARDONO, S.H.
DAMAR KUSUMA WARDANA, S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI
A.M. TASRIH, S.E.