242/Pid.Sus/2016/PN Kln
Putusan PN KLATEN Nomor 242/Pid.Sus/2016/PN Kln
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUGENG MULYONO bin SALMAN
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa SUGENG MULYONO bin SALIMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Menggunakan Bahan Yang Dilarang Sebagai Bahan Tambahan Pangan” : 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan : 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan : 4. Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan : 5. Menyatakan barang bukti berupa : - Cairan Formalin 1/3 Jerigen isi 5 liter. - Serbuk Putih Boraks 1 Plastik (400 gr). Dirampas untuk Dimusnahkan. - Alat Produksi (Pisau Potong Mie) 1 Buah. Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu terdakwa. 6. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) :
P U T U S A N
Nomor : 242/Pid.Sus/2016/PN.Kln.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Klaten yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : SUGENG MULYONO Bin SALMAN
Tempat lahir : Klaten
Umur/Tanggal lahir : 30 / 4 Mei 1986
Jenis kelamin : Laki - Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Sompilan RT 05/RW 03, Desa Pakahan, Kec. Jogonalan, Kab. Klaten
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas
Terdakwa ditangkap dan ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penuntut Umum sejak tanggal 30 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 19 Desember 2016 :
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 Desember 2016 sampai dengan tanggal 4 Januari 2017 :
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Klaten sejak tanggal 5 januari 2017 sampai dengan tanggal 04 Maret 2017 :
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum meskipun hak untuk itu telah ditawarkan sebagaimana mestinya oleh Majelis Hakim :
Pengadilan Negeri tersebut, setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Klaten Nomor : 242/Pen.Pid.Sus/2016/PN.Kln tertanggal 06 Desember 2016, tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 242/Pen.Pid.Sus/2016/PN.Kln tertanggal 06 Desember 2016, tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum tertanggal 05 Januari 2017 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SUGENG MULYONO bin SALIMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja menggunakan bahan yang dilarang sebagai bahan tambahan pangan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 136 huruf b Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 4 (empat) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan sementara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Cairan Formalin 1/3 Jerigen isi 5 liter.
Serbuk Putih Boraks 1 Plastik (400 gr).
Dirampas untuk Dimusnahkan.
Alat Produksi (Pisau Potong Mie) 1 Buah.
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu terdakwa.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa secara lisan memohon kepada Majelis Hakim bahwa Terdakwa menyesali perbuatanya dan mohon untuk menjatuhkan hukuman yang bermanfaat dan seringan-ringannya bagi Terdakwa dan Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi :
Menimbang, bahwa atas Permohonan Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan tanggapan atau replik secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan dan duplik secara lisan dari Terdakwa dan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dengan surat dakwaannya tertanggal 05 Desember 2016, No.Reg.Perkara : PDM-44/Klten/Euh.2/11/2016, telah mendakwa Terdakwa dengan dakwaan tunggal sebagai berikut :
----------- Bahwa terdakwa SUGENG MULYONO bin SALMAN pada hari Selasa tanggal 29 September 2015 sekitar jam 10.00 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September Tahun 2015, atau setidak-tidaknya pada tahun 2015 bertempat di rumah produksi mie basah milik terdakwa tepatnya di Krandon RT 1/RW 1, Kel. Ngering, Kec. Jogonalan, Kab. Klaten atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Klaten, Telahmelakukan produksi pangan untuk diedarkan yang dengan sengaja menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 ayat (1) huruf b UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------
Bahwa peristiwa tersebut bermula ketika saksi PRIHANDRIYO UTOYO, SKM dan saksi SRI AJIONO M.Sc, Apt selaku petugas dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Semarang bersama-sama dengan Tim dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan pada hari selasa tanggal 29 September 2015 sekitar jam 10.00 Wib melakukan pemeriksaan terhadap produksi mie basah milik terdakwa di Krandon RT 1/RW 1, Kel. Ngering, Kec. Jogonalan, Kab. Klaten yang diduga menggunakan formalin dan boraks sebagai bahan tambangan pangan yang dilarang yang berfungsi sebagai bahan pengawet. Kemudian setelah bertemu dengan terdakwa, saksi PRIHANDRIYO UTOYO, SKM dan saksi SRI AJIONO M.Sc, Apt kemudian menunjukkan Surat Tugas dan melakukan pemeriksaan dengan mengambil sampel mie basah dan cairan yang ada dalam jerigen lalu dilakukan tes dan hasilnya positif mengandung Formalin selain itu dalam pemeriksaan tersebut petugas menemukan serbuk putih yang diduga adalah boraks.
Bahwa cara membuat mie tersebut adalah pertama-tama tepung terigu diambil 1 (satu) zak (berisi 25 Kg) kemudian dimasukkan ke dalam molen dikasih air setengah ember, kemudian ditambah garam dan boraks menjadi 1 (satu) adonan, setelah adonan jadi dimasukkan ke dalam mesin press dan dicetak menjadi mie direbus ke dalam wajan air 110 liter dalam keadaan mendidih yang sudah ditambahkan formalin, setelah ½ menit kemudian mienya masak (mengapung) lalu ditiriskan dan diberi minyak kacang supaya tidak lengket dan kemudian dikipas supaya dingin dan kemudian ditimbang dan dikemas plastik masing-masing 5 (lima) Kg selanjutnya siap untuk dijual ke masyarakat dengan cara dipasarkan ke Daerah Wedi dan Pasar Kraguman atau pedagang atau pembeli datang langsung ke tempat pembuatan mie milik terdakwa tersebut dengan harga Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per 5 Kg.
Bahwa setelah dinyatakan hasilnya positif kemudian petugas melakukan penyitaan barang bukti berupa :
Mie basah sebanyak 10 Kg
1 (satu) buah alat produkdi (pisau potong mie)
Cairan diduga formalin 1/3 jerigen isi 5 liter.
Serbuk putih diduga boraks 1 plastik (400 gr)
Kemudian setelah dilakukan penyitaan barang bukti berupa sampel mie basah, cairan yang diduga formalin yang terdapat dalam jerigen dan serbuk putih yang diduga Boraks kemudian diuji kembali di Laboratorium Penguji Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Semarang dengan hasil laboratorium sebagai berikut :
Laporan Pengujian Laboratorium Penguji Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Semarang Nomor : PM.04.06.95.2.10.15.DK.08 tanggal 15 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh Manajer Teknis Dra. E. Rukmini, M.Si, Apt, menerangkan nama contoh serbuk putih dari Produsen Mie Saliman Klaten dengan hasil positif Boraks dengan kesimpulan tidak memenuhi syarat.
Laporan Pengujian Laboratorium Penguji Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Semarang Nomor : PM.04.06.95.2.10.15.DK.010 tanggal 21 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh Manajer Teknis Dra. E. Rukmini, M.Si, Apt, menerangkan nama contoh cairan jernih dari Produsen Mie Saliman Klaten dengan hasil positif formalin dengan kesimpulan tidak memenuhi syarat.
Laporan Pengujian Laboratorium Penguji Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Semarang Nomor : PM.04.06.95.2.10.15.DK.009 tanggal 21 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh Manajer Teknis Dra. E. Rukmini, M.Si, Apt, menerangkan nama contoh Mie Basah dari Produsen Mie Saliman Klaten dengan hasil positif formalin dan Boraks dengan kesimpulan tidak memenuhi syarat.
----- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 136 huruf b Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan :
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut Terdakwa sendiri menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan atau ekspesi atas kewenangan Pengadilan Negeri Klaten untuk mengadili perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil dakwaannya, Penuntut Umum dipesidangan telah mengajukan beberapa orang saksi, yang masing-masing telah memberi keterangan di bawah sumpah menurut tata cara agamanya masing-masing, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi I : PRIHANDRIYO UTOYO SKM:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rokhani dan saksi mengerti diperiksa dalam persidangan ini untuk memberikan keterangan berkaitan masalah produksi pangan (mie) untuk diedarkan yang dengan sengaja menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan Pangan;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa sebelumnya dan tidak ada hubungan keluarga baik oleh karena hubungan keluarga akibat perkawinan maupun darah ;
Bahwa saksi ada hubungan pekerjaan dengan Terdakwa, tetapi tidak keberatan untuk memberikan keterangan dibawah sumpah :
Bahwa keterangan yang diberikan saksi pada waktu penyidikan dikepolisiaan adalah benar semua dan diberikan secara jujur tanpa adanya tekanan dari pihak manapun ;
Bahwa saksi adalah petugas PPNS Balai Besar POM Semarang yang melakukan operasi terkait dugaan tindak pidana melakukan produksi pangan untuk diedarkan yang dengan sengaja menggunakan formalin dan borak pada hari selasa tanggal 29 September 2015 sekira jam 10.00 WIB di tempat pembuatan Mie Basah milik terdakwa tepatnya di Krandon RT 01/ RW 01 Kel. Ngering Kec.Jogonalan Kab. Klaten.
Bahwa benar awal kejadianya adalah pada hari selasa tanggal 29 September 2015 sekira jam 10.00 WIB saksi bersama 6 (enam) orang petugas Balai Besar POM Semarang melakukan pemeriksaan secara mendadak terhadap tempat produksi mie basah alamat di Krandon RT 01/ RW 01 Kel. Ngering Kec.Jogonalan Kab. Klaten. Ditempat tersebut petugas di temui oleh pemilik yaitu SUGENG MULYONO bin SALIMAN Pada saat pemeriksaan, sedang ada kegiatan produksi mie basah. Lalu saksi mengambil sampel mie basah, tempat untuk merebus dan cairan yang ada didalam jerigen dan juga Serbuk Boraks yang diduga boraks (terletak dilantai). Sampel tersebut kemudian di uji dan hasil yang diperoleh petugas pada saat dilakukan uji terhadap mie basah dan cairan yang berada dalam jerigen, hasil uji menunjukkan bahwa sampel mie basah positip menggunakan formalin dan boraks. Selanjutnya ketika petugas melakukan uji terhadap carian yang berada didalam jerigen, didapat hasil bahwa cairan tersebut positip formalin. Serta Serbuk Boraks yang diduga Boraks juga positif mengandung Boraks.
Bahwa benar barang bukti yang ditemukan petugas PPNS Balai Besar POM Semarang meliputi :
Mie basah10 Kg.
Alat Produksi (Pisau Potong Mie) 1 Buah.
Cairan Formalin 1/3 Jerigen isi 5 liter.
Serbuk Putih Boraks 1 Plastik (400 gr).
Bahwa setelah mie basah positif formalin dan boraks kemudian petugas membawa terdakwa untuk dilakukan pemeriksaan di BPOM Semarang dan untuk sample barang bukti kemudian diuji kembali di laboratorium dan hasilnya adalah sebagai berikut :
Laporan Pengujian Laboratorium Penguji Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Semarang Nomor : PM.04.06.95.2.10.15.DK.08 tanggal 15 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh Manajer Teknis Dra. E. Rukmini, M.Si, Apt, menerangkan nama contoh serbuk putih dari Produsen Mie Saliman Klaten dengan hasil positif Boraks dengan kesimpulan tidak memenuhi syarat.
Laporan Pengujian Laboratorium Penguji Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Semarang Nomor : PM.04.06.95.2.10.15.DK.010 tanggal 21 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh Manajer Teknis Dra. E. Rukmini, M.Si, Apt, menerangkan nama contoh cairan jernih dari Produsen Mie Saliman Klaten dengan hasil positif formalin dengan kesimpulan tidak memenuhi syarat.
Laporan Pengujian Laboratorium Penguji Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Semarang Nomor : PM.04.06.95.2.10.15.DK.009 tanggal 21 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh Manajer Teknis Dra. E. Rukmini, M.Si, Apt, menerangkan nama contoh Mie Basah dari Produsen Mie Saliman Klaten dengan hasil positif formalin dan Boraks dengan kesimpulan tidak memenuhi syarat.
Bahwa setelah melakukan uji laboratorium, kemudian barang bukti berupa mie basah kemudian dimusnahkan oleh penyidik BPOM Semarang.
Bahwa berdasarkan interogasi kepada terdakwa bahwa mie basah tersebut adalah untuk diperdagangkan di Pasar atau pembeli datang ke tempat pembuatan mie milik terdakwa tersebut.
Bahwa mie basah milik terdakwa biasanya dikemas dalam plastik dengan berat sekitar 5 Kg namun untuk harga jualnya saksi tidak mengetahui.
Bahwa untuk cara mengolah mie basah tersebut saksi tidak mengetahui.
Bahwa tempat usaha pembuatan mie terdakwa sehari bisa membuat 200-400 Kg mie basah.
Bahwa pada saat melakukan pemeriksaan di tempat terdakwa, terdakwa tidak ada ijin usahanya.
Bahwa perbuatan terdakwa menambahkan formalin dan boraks dalam produksi mie basah tidak diperbolehkan karena formalin dan boraks dilarang ditambahkan ke dalam makanan.
Bahwa formalin dipergunakan untuk pengawet dan sama sekali tidak diperbolehkan untuk digunakan dalam makanan. Sedangkan boraks biasanya digunakan dalam bahan karbit yang juga tidak bisa digunakan untuk bahan makanan.
Bahwa formalin dipergunakan dalam makanan agar makanan tersebut tidak mudah bau dan lebih awet sedangkan boraks agar makanan lebih kenyal.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan kecuali mengenai :
Menimbang, bahwa atas sangkalan dari Terdakwa tersebut saksi mengatakan tetap pada keterangannya begitu juga Terdakwa juga bertetap pada sangkalannya ;
Saksi II : SRI AJIYONO MSc Apt. :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rokhani dan saksi mengerti diperiksa dalam persidangan ini untuk memberikan keterangan berkaitan masalah produksi pangan (mie) untuk diedarkan yang dengan sengaja menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan Pangan;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa sebelumnya dan tidak ada hubungan keluarga baik oleh karena hubungan keluarga akibat perkawinan maupun darah ;
Bahwa saksi ada hubungan pekerjaan dengan Terdakwa, tetapi tidak keberatan untuk memberikan keterangan dibawah sumpah :
Bahwa keterangan yang diberikan saksi pada waktu penyidikan dikepolisiaan adalah benar semua dan diberikan secara jujur tanpa adanya tekanan dari pihak manapun ;
Bahwa saksi adalah petugas PPNS Balai Besar POM Semarang yang melakukan operasi terkait dugaan tindak pidana melakukan produksi pangan untuk diedarkan yang dengan sengaja menggunakan formalin dan borak pada hari selasa tanggal 29 September 2015 sekira jam 10.00 WIB di tempat pembuatan Mie Basah milik terdakwa tepatnya di Krandon RT 01/ RW 01 Kel. Ngering Kec.Jogonalan Kab. Klaten.
Bahwa benar awal kejadianya adalah pada hari selasa tanggal 29 September 2015 sekira jam 10.00 WIB saksi bersama 6 (enam) orang petugas Balai Besar POM Semarang melakukan pemeriksaan secara mendadak terhadap tempat produksi mie basah alamat di Krandon RT 01/ RW 01 Kel. Ngering Kec.Jogonalan Kab. Klaten. Ditempat tersebut petugas di temui oleh pemilik yaitu SUGENG MULYONO bin SALIMAN Pada saat pemeriksaan, sedang ada kegiatan produksi mie basah. Lalu saksi mengambil sampel mie basah, tempat untuk merebus dan cairan yang ada didalam jerigen dan juga Serbuk Boraks yang diduga boraks (terletak dilantai). Sampel tersebut kemudian di uji dan hasil yang diperoleh petugas pada saat dilakukan uji terhadap mie basah dan cairan yang berada dalam jerigen, hasil uji menunjukkan bahwa sampel mie basah positip menggunakan formalin dan boraks. Selanjutnya ketika petugas melakukan uji terhadap carian yang berada didalam jerigen, didapat hasil bahwa cairan tersebut positip formalin. Serta Serbuk Boraks yang diduga Boraks juga positif mengandung Boraks.
Bahwa benar barang bukti yang ditemukan petugas PPNS Balai Besar POM Semarang meliputi :
Mie basah10 Kg.
Alat Produksi (Pisau Potong Mie) 1 Buah.
Cairan Formalin 1/3 Jerigen isi 5 liter.
Serbuk Putih Boraks 1 Plastik (400 gr).
Bahwa setelah mie basah positif formalin dan boraks kemudian petugas membawa terdakwa untuk dilakukan pemeriksaan di BPOM Semarang dan untuk sample barang bukti kemudian diuji kembali di laboratorium dan hasilnya adalah sebagai berikut :
Laporan Pengujian Laboratorium Penguji Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Semarang Nomor : PM.04.06.95.2.10.15.DK.08 tanggal 15 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh Manajer Teknis Dra. E. Rukmini, M.Si, Apt, menerangkan nama contoh serbuk putih dari Produsen Mie Saliman Klaten dengan hasil positif Boraks dengan kesimpulan tidak memenuhi syarat.
Laporan Pengujian Laboratorium Penguji Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Semarang Nomor : PM.04.06.95.2.10.15.DK.010 tanggal 21 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh Manajer Teknis Dra. E. Rukmini, M.Si, Apt, menerangkan nama contoh cairan jernih dari Produsen Mie Saliman Klaten dengan hasil positif formalin dengan kesimpulan tidak memenuhi syarat.
Laporan Pengujian Laboratorium Penguji Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Semarang Nomor : PM.04.06.95.2.10.15.DK.009 tanggal 21 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh Manajer Teknis Dra. E. Rukmini, M.Si, Apt, menerangkan nama contoh Mie Basah dari Produsen Mie Saliman Klaten dengan hasil positif formalin dan Boraks dengan kesimpulan tidak memenuhi syarat.
Bahwa setelah melakukan uji laboratorium, kemudian barang bukti berupa mie basah kemudian dimusnahkan oleh penyidik BPOM Semarang.
Bahwa berdasarkan interogasi kepada terdakwa bahwa mie basah tersebut adalah untuk diperdagangkan di Pasar atau pembeli datang ke tempat pembuatan mie milik terdakwa tersebut.
Bahwa mie basah milik terdakwa biasanya dikemas dalam plastik dengan berat sekitar 5 Kg namun untuk harga jualnya saksi tidak mengetahui.
Bahwa untuk cara mengolah mie basah tersebut saksi tidak mengetahui.
Bahwa tempat usaha pembuatan mie terdakwa sehari bisa membuat 200-400 Kg mie basah.
Bahwa pada saat melakukan pemeriksaan di tempat terdakwa, terdakwa tidak ada ijin usahanya.
Bahwa perbuatan terdakwa menambahkan formalin dan boraks dalam produksi mie basah tidak diperbolehkan karena formalin dan boraks dilarang ditambahkan ke dalam makanan.
Bahwa formalin dipergunakan untuk pengawet dan sama sekali tidak diperbolehkan untuk digunakan dalam makanan. Sedangkan boraks biasanya digunakan dalam bahan karbit yang juga tidak bisa digunakan untuk bahan makanan.
Bahwa formalin dipergunakan dalam makanan agar makanan tersebut tidak mudah bau dan lebih awet sedangkan boraks agar makanan lebih kenyal.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan :
Saksi III : Ronald H. Manik STP MBA: (saksi ahli)
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rokhani dan saksi mengerti diperiksa dalam persidangan ini untuk memberikan keterangan berkaitan masalah produksi pangan (mie) untuk diedarkan yang dengan sengaja menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan Pangan;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik oleh karena hubungan keluarga akibat perkawinan maupun darah ;
Bahwa saksi ada hubungan pekerjaan dengan Terdakwa, tetapi tidak keberatan untuk memberikan keterangan dibawah sumpah :
Bahwa keterangan yang diberikan saksi pada waktu penyidikan dikepolisiaan adalah benar semua dan diberikan secara jujur tanpa adanya tekanan dari pihak manapun ;
Bahwa Pekerjaan ahli adalah PNS di Balai Besar POM di Semarang sejak tahun 1994 sampai sekarang, jabatan ahli sebagai Pengawas Pangan Muda yang bertugas melakukan pengawasan terhadap produsen Pangan di Jawa tengah.
Bahwa saksi menerangkan bahan tambahan pangan yang diperbolehkan sebagai bahan tambahan pangan adalah sesuai yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 033 tahun 2012 tentang bahan tambahan Pangan, selain yang tercantum dalam peraturan tersebut dialarah digunakan sebagai bahan tambahan pangan.
Bahwa formalin dan boraks tidak tercantum dalam Peraturan Menteri kesehatan RI No. 033 tahun 2012 tentang bahan tambahan pangan, dengan demikian formalin dan boraks dilarang dipergunakan sebagai bahan tambahan pangan.
Bahwa bahaya utama : Formalin sangat berbahaya jika terhirup, mengenai kulit dan tertelan. Akibat yang ditimbulkan dapat berupa : iritasi pada kulit dan saluran pernafasan, reaksi alergi dan akibat jangka panjangnya didalam tubuh manusia dalah zat-zat yang terkandung didalamnya akan memakan jaringan protein dalam tubuh manusia sehingga dapat menyebabkan kanker terutama dalam organ ginjal.
Bahwa formalin adalah salah satu pengawet yang digunakan untuk disinfektan, bahan-bahan yang terkandung dalam formalin mengandung sel-sel yang apabila didalam makanan sel-sel tersebut akan membunuh bakteri sehingga makanan akan bertahan lebih lama
Bahwa tidak ada ambang batas dalam penggunaan formalin sebagai bahan tambahan pangan, formalin dilarang dipergunakan sebagai bahan tambahan pangan sama sekali.
Bahwa boraks adalah disinfektan yang biasanya digunakan untuk pembersih lantai dan dilarang untuk digunakan sebagai bahan tambahan pangan. Bahwa tujuan ditambahkan boraks dalam makanan adalah untuk mengenyalkan makanan selain itu boraks mengandung garam sehingga dapat menambah rasa gurih.
Bahwa Mengkonsumsi boraks dapat menyebabkan sakit perut, muntah tusaknya saluran pencernakan, ginjal, hati dan kulit karena boraks cepat diabsorpsi oleh saluran pernafasan dan pencernakan.
Bahwa menurut ahli bahan pengawet yang diguanakan dalam mie instan dengan mie basah berformalinn sangat berbeda, untuk mie instan biasanya menggunakan zat protein sejenis glue dimana zat glue ini lebih mahal dan bisa digunakan untuk tambahan pangan.
Bahwa tidak ada ambang batas dalam penggunaan boraks sebagai bahan tambahan pangan, boraks dilarang dipergunakan sebagai bahan tambahan pangan sama sekali.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi ahli tersebut Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan :
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan telah pula didengar keterangan dari Terdakwa SUGENG MULYONO bin SALMAN yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rokhani dan Terdakwa mengerti diperiksa dalam persidangan ini untuk memberikan keterangan berkaitan masalah produksi pangan (mie) untuk diedarkan yang dengan sengaja menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan Pangan;
Bahwa keterangan yang diberikan Terdakwa pada waktu penyidikan dikepolisiaan adalah benar semua dan diberikan secara jujur tanpa adanya tekanan dari pihak manapun ;
Bahwa terdakwa telah membuka usaha pembuatan mie basah sejak 5 (lima) tahun yang lalu sedangkan untuk penggunaan formalin dan boraks mulainya sejak 2 (dua) tahun yang lalu.
Bahwa penggunaan formalin dan boraks adalah inisiatif karyawan terdakwa yaitu saudara WAHYUDI yang sekarang melarikan diri.
Bahwa cara membuat mie tersebut adalah pertama-tama tepung terigu diambil 1 (satu) zak (berisi 25 Kg) kemudian dimasukkan ke dalam molen dikasih air setengah ember, kemudian ditambah garam dan boraks menjadi 1 (satu) adonan, setelah adonan jadi dimasukkan ke dalam mesin press dan dicetak menjadi mie direbus ke dalam wajan air dalam keadaan mendidih yang sudah ditambahkan formalin sebanyak 2 (dua) tutup botol jerigen, setelah ½ menit kemudian mienya masak (mengapung) lalu ditiriskan dan diberi minyak kacang supaya tidak lengket dan kemudian dikipas supaya dingin dan kemudian ditimbang dan dikemas plastik masing-masing 5 (lima) Kg selanjutnya siap untuk dijual ke masyarakat dengan cara dipasarkan ke Daerah Wedi dan Pasar Kraguman atau pedagang atau pembeli datang langsung ke tempat pembuatan mie milik terdakwa tersebut dengan harga Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per 5 Kg.
Bahwa sedangkan boraks hanya sedikit saja yang dijadikan campuran dalam pembuatan mie tersebut.
Bahwa tujuan ditambahkan boraks dan formalin agar mie tahan lebih lama dan agak kenyal.
Bahwa apabila mie tidak dikasih formalin dan boraks biasanya bisa bertahan sekitar 12 jam namun jika memakai formalin dan boraks bisa lebih dari itu.
Bahwa terdakwa mengetahui jika formalin dan boraks dilarang digunakan untuk makanan.
Bahwa omset terdakwa sehari adalah sekitar 1 (satu) juta rupiah dimana seharinya terdakwa dapat membuat sebanyak 4 sak bahan baku tepung terigu.
Bahwa keuntungan terdakwa seharinya sekitar 150-200 ribu.
Bahwa belum ada komplain dari konsumen terhadap mie produksi terdakwa.
Menimbang, bahwa untuk lebih menguatkan dalil-dalil dakwaannya, dipersidangan Penuntut Umum telah pula mengajukan barang bukti berupa :
Mie basah 10 Kg.
Alat Produksi (Pisau Potong Mie) 1 Buah.
Cairan Formalin 1/3 Jerigen isi 5 liter.
Serbuk Putih Boraks 1 Plastik (400 gr).
Bahwa untuk barang bukti 10 Kg mie basah telah dilakukan pemusnahan oleh penyidik Balai Pom Semarang.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut dipersidangan telah diperlihatkan dihadapan saksi-saksi maupun terdakwa, sehingga secara formil dapat dipertimbangkan sebagai alat bukti petunjuk dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan dipersidangan, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa diajukan dipersidangan berkaitan masalah produksi pangan (mie) untuk diedarkan yang dengan sengaja menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan Pangan;
Bahwa terdakwa telah membuka usaha pembuatan mie basah sejak 5 (lima) tahun yang lalu sedangkan untuk penggunaan formalin dan boraks mulainya sejak 2 (dua) tahun yang lalu.
Bahwa penggunaan formalin dan boraks adalah inisiatif karyawan terdakwa yaitu saudara WAHYUDI yang sekarang melarikan diri.
Bahwa cara membuat mie tersebut adalah pertama-tama tepung terigu diambil 1 (satu) zak (berisi 25 Kg) kemudian dimasukkan ke dalam molen dikasih air setengah ember, kemudian ditambah garam dan boraks menjadi 1 (satu) adonan, setelah adonan jadi dimasukkan ke dalam mesin press dan dicetak menjadi mie direbus ke dalam wajan air dalam keadaan mendidih yang sudah ditambahkan formalin sebanyak 2 (dua) tutup botol jerigen, setelah ½ menit kemudian mienya masak (mengapung) lalu ditiriskan dan diberi minyak kacang supaya tidak lengket dan kemudian dikipas supaya dingin dan kemudian ditimbang dan dikemas plastik masing-masing 5 (lima) Kg selanjutnya siap untuk dijual ke masyarakat dengan cara dipasarkan ke Daerah Wedi dan Pasar Kraguman atau pedagang atau pembeli datang langsung ke tempat pembuatan mie milik terdakwa tersebut dengan harga Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per 5 Kg.
Bahwa sedangkan boraks hanya sedikit saja yang dijadikan campuran dalam pembuatan mie tersebut.
Bahwa tujuan ditambahkan boraks dan formalin agar mie tahan lebih lama dan agak kenyal.
Bahwa apabila mie tidak dikasih formalin dan boraks biasanya bisa bertahan sekitar 12 jam namun jika memakai formalin dan boraks bisa lebih dari itu.
Bahwa terdakwa mengetahui jika formalin dan boraks dilarang digunakan untuk makanan.
Bahwa omset terdakwa sehari adalah sekitar 1 (satu) juta rupiah dimana seharinya terdakwa dapat membuat sebanyak 4 sak bahan baku tepung terigu.
Bahwa keuntungan terdakwa seharinya sekitar 150-200 ribu.
Bahwa belum ada komplain dari konsumen terhadap mie produksi terdakwa.
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang tercatat di Berita Acara Sidang sepanjang belum termuat dalam putusan ini dianggap sebagai satu kesatuan dalam putusan ini :
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan berlangsung, maka Majelis akan mempertimbangkan dakwaan tunggal yaitu Terdakwa melanggar Pasal 136 huruf b Jo Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang;
Yang melakukan produksiPanganUntuk diedarkan;
Dengan sengaja Menggunakan bahan yang dilarang digunakanSebagai bahan tambahan pangan :
1. Unsur “Setiap Orang ” :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang adalah menunjuk pada manusia sebagai subyek hukum atau pelaku dari suatu tindak pidana yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya dan atau perkataannya, atau manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban yang kepadanya dapat dimintakan pertanggunjawaban atas suatu perbuatan pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 44 KUHP ;
Menimbang, bahwa di persidangan subyek ini telah terpenuhi dengan hadirnya Terdakwa SUGENG MULYONO Bin SALMAN yang identitasnya setelah diperiksa oleh Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ternyata sesuai dengan identitas Terdakwa yang tercantum dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dengan diajukannya Terdakwa yaitu SUGENG MULYONO Bin SALMAN ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum, yang juga telah membenarkan sebagai subyek yang dimaksud, dan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan terdakwa mempunyai kondisi kesehatan baik fisik maupun mental yang sehat terbukti terdakwa mampu menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim dengan baik dan lancar oleh karena itu Terdakwa tidak termasuk pada golongan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 KUHP, maka dengan demikian unsur setiap orang ini telah terpenuhi dan terbukti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka terhadap unsur kesatu telah terpenuhi dalam diri Terdakwa :
2. Unsur : Yang melakukan produksi Pangan Untuk diedarkan :
Menimbang, bahwa Bahwa berdasarkan Ketentuan Umum Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan yang dimaksud dengan Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan,peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan atau pembuatan makanan atau minuman.
Menimbang, bahwa didalam Ketentuan Umum Pasal 1 angka 6 Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dikatakan bahwa yang dimaksud Produksi Pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk Pangan, bahwa lebih lanjut dalam Pasal 1 angka 26 Ketentuan Umum Pasal 1 angka 6 Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dikatakan bahwa yang dimaksud Peredaran Pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran pangan kepada masyarakat, baik diperdagangkan maupun tidak.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti, diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah membuka usaha pembuatan mie basah sejak 5 (lima) tahun yang lalu di rumah produksi mie basah milik terdakwa tepatnya di Krandon RT 1/RW 1, Kel. Ngering, Kec. Jogonalan, Kab. Klaten :
Bahwa cara membuat mie tersebut adalah pertama-tama tepung terigu diambil 1 (satu) zak (berisi 25 Kg) kemudian dimasukkan ke dalam molen dikasih air setengah ember, kemudian ditambah garam dan boraks menjadi 1 (satu) adonan, setelah adonan jadi dimasukkan ke dalam mesin press dan dicetak menjadi mie direbus ke dalam wajan air dalam keadaan mendidih yang sudah ditambahkan formalin sebanyak 2 (dua) tutup botol jerigen, setelah ½ menit kemudian mienya masak (mengapung) lalu ditiriskan dan diberi minyak kacang supaya tidak lengket dan kemudian dikipas supaya dingin dan kemudian ditimbang dan dikemas plastik masing-masing 5 (lima) Kg selanjutnya siap untuk dijual ke masyarakat dengan cara dipasarkan ke Daerah Wedi dan Pasar Kraguman atau pedagang atau pembeli datang langsung ke tempat pembuatan mie milik terdakwa tersebut dengan harga Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per 5 Kg.
Bahwa untuk membuat makanan jenis mie tersebut agar supaya lebih kenyal dan awet maka ditambahkan sedikit campuran formalin dan boraks ke dalam tepung terigu sebagai bahan utama pembuatan mie yang diproduksi oleh Terdakwa :
Bahwa sedangkan boraks hanya sedikit saja yang dijadikan campuran dalam pembuatan mie tersebut.
Bahwa apabila mie tidak dikasih formalin dan boraks biasanya bisa bertahan sekitar 12 jam namun jika memakai formalin dan boraks bisa lebih dari itu.
Bahwa terdakwa mengetahui jika formalin dan boraks dilarang digunakan untuk makanan.
Bahwa omset terdakwa sehari adalah sekitar 1 (satu) juta rupiah dimana seharinya terdakwa dapat membuat sebanyak 4 sak bahan baku tepung terigu.
Bahwa keuntungan terdakwa seharinya sekitar 150-200 ribu.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, perbuatan Terdakwa yang memproduksi mie basah di di rumah terdakwa tepatnya rumah produksi mie basah milik terdakwa tepatnya di Krandon RT 1/RW 1, Kel. Ngering, Kec. Jogonalan, Kab. Klaten, yang kemudian dibungkus masing-masing 5 Kg dan siap dijual ke konsumen dengan harga Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per 5 Kg, dimana menurut keterangan Terdakwa mie tersebut dipasarkan ke Daerah Wedi dan Pasar Kraguman atau pedagang atau pembeli datang langsung ke tempat pembuatan mie milik terdakwa tersebut, maka unsur melakukan produksi pangan untuk diedarkan telah terpenuhi dalam unsur ini :
3. Unsur ”Dengan Sengaja Menggunakan Bahan Yang Dilarang Digunakan Sebagai Bahan Tambahan Pangan” :
Menimbang, bahwa dalam ilmu pengetahuan hukum pidana tentang unsur sengaja dikenal dua teori untuk menentukan unsur dengan sengaja yaitu : Teori Kehendak (Wills Theorie) dan Teori Pengetahuan (Voorstilling Theorie), yang menurur Prof Moeljatno, SH berdasarkan teori tersebut, yang sangat menentukan adalah dalam kehendak dengan sendirinya diliputi pengetahuan (gambaran) dimana apabila seseorang menghendaki sesuatu dengan sendirinya diliputi pengetahuan (gambaran) artinya seseorang untuk menghendaki sesuatu harus terlebih dahulu sudah mempunyai pengetahuan tentang sesuatu itu, lagi pula kehendak merupakan arah, maksud, hasil yang berhubungan dengan motif :
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan, berdasarkan pertimbangan hukum dalam unsur kedua tersebut diatas, maka Terdakwa telah menerangkan bahwa dalam pembikinan mie adalah dengan cara tepung terigu diambil 1 (satu) zak (berisi 25 Kg) kemudian dimasukkan ke dalam molen dikasih air setengah ember, kemudian ditambah garam dan boraks menjadi 1 (satu) adonan, setelah adonan jadi dimasukkan ke dalam mesin press dan dicetak menjadi mie direbus ke dalam wajan air dalam keadaan mendidih yang sudah ditambahkan formalin sebanyak 2 (dua) tutup botol jerigen
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi ahli yaitu saksi Ronald H. Manik STP MBA, telah menerangkan bahwa berdasarkan pasal 75 ayat (1) UU No.18 Tahun 2012 tentang pangan, menerangkan bahwa Setiap Orang yang melakukan Produksi Pangan untuk diedarkan dilarang menggunakan:
Bahan tambahan Pangan yang melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan;
Dan atau bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan Pangan.
Menimbang, bahwa Selain itu ahli menjelaskan Bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 033 tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan disebutkan bahwa formalin adalah bahan yang dilarang ditambahkan ke dalam pangan.
Menimbang, bahwa dari keterangan Terdakwa sendiri menerangkan bahwa Terdakwa memang segaja mencampur mie yang di produksinya dengan bortoxk dan formalin dengan tujuan agar mie yang diproduksinya tersebut lebih kenyal dan awet atau tahan lama :
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka unsur menggunakan bahan yang dilarang (bortok dan formalin) sebagai bahan tambahan pangan yang diproduksi oleh Terdakwa telah terpenuhi dalam unsur ini :
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas maka dakwaan tunggal Penuntut Umum terhadap Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan :
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya seluruh unsur-unsur dari dakwaan tersebut dan pada diri Terdakwa tidak dijumpai hal-hal yang dapat dijadikan alasan untuk membebaskan, melepaskan atau mengecualikan dirinya dari ancaman pidana, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf, maka pada diri Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa mengenai penjatuhan pidana menurut doktrin yang ditentukan dalam penjatuhan pidana perampasan kemerdekaan kepada pelaku tindak pidana merupakan Ultimum Remidium yang berarti bahwa penjatuhan pidana penjara merupakan obat terakhir dalam hal pelaku tindak pidana tidak memungkinkan untuk dijatuhi pidana dengan jenis pidana bersyarat artinya dalam penjatuhan pidana kepada Terdakwa perlu adanya diagnosa jenis pidana apa yang paling tepat dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga penjatuhan pidana efektif untuk mencapai tujuan pemidanaan yang dalam hukum pidana modern mengarahkan pemidanaan pada pembinaan pelaku dan bukan sebagai sarana balas dendam atau untuk menderitakan dan merendahkan martabat Terdakwa, karena tindakan yang berupa pemidanaan efektif yang mengarahkan pada pembinaan pelaku juga berfungsi sebagai tindakan edukatif dan efek jera agar Terdakwa tidak mengulangi perbuatannya serta merupakan tindakan preventif bagi masyarakat agar tidak meniru perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan keadaan Terdakwa dan akibat yang ditimbulkan dari perbuatan Terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan yang akan disebutkan dalam amar putusan ini sudah cukup adil dan mempunyai efek jera. Dengan demikian diharapkan bahwa pidana yang dijatuhkan dipandang adil dan bermanfaat bagi Terdakwa, disamping rasa keadilan masyarakat juga terayomi;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana pada diri Terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan yang ada pada diri Terdakwa;
Hal – hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa telah meresahkan masyarakat :
Terdakwa telah menikmati hasilnya :
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya :
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan melakukan lagi :
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang dijatuhkan adalah lebih lama dari massa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, maka terhadap Terdakwa diperintahkan untuk tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses persidangan Terdakwa berada dalam penahanan sementara, maka terhadap lamanya pidana yang dijatuhkan akan dikurangkan dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa ;
Menimbang bahwa mengenai barang bukti yaitu :
Cairan Formalin 1/3 Jerigen isi 5 liter.
Serbuk Putih Boraks 1 Plastik (400 gr).
Alat Produksi (Pisau Potong Mie) 1 Buah.
Semuanya akan ditetapkan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka sesuai dengan ketentuan pasal 222 KUHAP, Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana yang tercantum dalam amar putusan di bawah ini;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 136 huruf b Jo Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta peraturan perundang-undangan lain yang dijadikan dasar dalam Putusan ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa SUGENG MULYONO bin SALIMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Menggunakan Bahan Yang Dilarang Sebagai Bahan Tambahan Pangan” :
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan :
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan :
Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan :
Menyatakan barang bukti berupa :
Cairan Formalin 1/3 Jerigen isi 5 liter.
Serbuk Putih Boraks 1 Plastik (400 gr).
Dirampas untuk Dimusnahkan.
Alat Produksi (Pisau Potong Mie) 1 Buah.
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu terdakwa.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) :
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klaten pada hari : SENIN, tanggal 09 JANUARI 2017, oleh kami ARIEF WINARSO, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, DIAN HERMINASARI, SH. Dan NYOMAN AYU WULANDARI, SH., MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari : RABU, tanggal 11 JANUARI 2017, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh EDI PRIYANA, SH, sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Klaten, dengan dihadiri oleh AJI RAHMADI,SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Klaten dan dihadapan Terdakwa :
Majelis Hakim tersebut :
Hakim-Hakim Anggota : Hakim Ketua,
DIAN HERMINASARI, SH ARIEF WINARSO, SH
NYOMAN AYU WULANDARI, SH., MH
Panitera Pengganti,
EDI PRIYANA, SH.