265/Pid.B/2013/PN. Siak
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 265/Pid.B/2013/PN. Siak
Other Participants (2)
- MAIKA HARDIANSYAH Als DIAN Bin AGUS SALIM; - FERDI ONGKE Bin FIRDAUS (Alm).
1. Menyatakan Terdakwa I. MAIKA HARDIANSYAH Als DIAN Bin AGUS SALIM dan Terdakwa II. FERDI ONGKE Bin FIRDAUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama mengangkut, memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. MAIKA HARDIANSYAH Als DIAN Bin AGUS SALIM dan Terdakwa II. FERDI ONGKE Bin FIRDAUS oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit mobil Colt Diesel Merk Mitsubishi kepala warna kuning bak kayu warna kuning dengan tanpa plat nomor yang bermuatan kayu olahan jenis campuran yang berbentuk papan dan broti sebanyak ± 3 (tiga) Kubik; Dirampas untuk Negara; 6. Menghukum para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
P
U T U S A N
Nomor : 265/ Pid.B / 2013 / PN. SIAK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang mengadili perkara-perkara pidana dalam acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara para terdakwa :
Nama Lengkap : MAIKA HARDIANSYAH Als DIAN Bin AGUS SALIM;
Tempat Lahir : Sei. Rampah ;
Umur atau tanggal lahir : 18 tahun / 9 Juni 1995 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Km. 28 Desa Pauh RT.02 RW.02 Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu;
A g a m a : Islam ;
P e k e r j a a n : Wiraswasta;
Pendidikan : SD (tamat) ;
Nama Lengkap : FERDI ONGKE Bin FIRDAUS (Alm);
Tempat Lahir : Pauh (Kandis) ;
Umur atau tanggal lahir : 27 tahun / 3 Maret 1986 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Desa Pauh RT.001 RW.001 Desa Apuh Kecamatan Bonai Kabupaten Rokan Hulu;
A g a m a : Islam ;
P e k e r j a a n : Wiraswasta;
Pendidikan : SMA (tamat) ;
Para Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan sebagai berikut :
Penyidik, masing-masing sejak tanggal 28 Juni 2013 s/d tanggal 17 Juli 2013;
Penuntut Umum, masing-masing sejak tanggal 9 Juli 2013 s/d tanggal 28 Juli 2013;
Hakim Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, masing-masing sejak tanggal 10 Juli 2013 s/d tanggal 8 Agustus 2013;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, masing-masing sejak tanggal 9 Agustus 2013 s/d tanggal 7 Oktober 2013;
Para Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Telah membaca berkas perkara;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan Saksi-Saksi;
Telah mendengar keterangan para terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum;
Telah mendengar pembelaan/permohonan para terdakwa;
Menimbang, bahwa para terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
Primair
--------Bahwa terdakwa I MAIKA HARDIANSYAH Als DIAN Bin AGUS SALIM dan terdakwa II FERDI ONGKE Bin FIRDAUS pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2013 sekira pukul 06.30 WIB atau pada waktu lain dibulan Juni Tahun 2013 atau pada waktu lain ditahun 2013 bertempat di jalan Libo waduk Km.26 Desa Sam-sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak atau di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapibersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------
Bermula pada hari rabu tanggal 26 Juni 2013 sekira pukul 08.0o Wib terdakwa II FERDIONGKE Bin FIRDAUS yang telah membeli kayu olahan tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dari Sdr. ACENG (daftar pencaharian orang) sebanyak lebih kurang 3 M3 (tiga meter kubik) yang selanjutnya pada hari kamis tanggal 27 Juni 2013 sekira pukul 06.00 wib menghubungi terdakwa I MAIKA HARDIANSYAH Als DIAN Bin AGUS SALIM dan mengupah terdakwa I sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk mengantarkan kayu olahan tersebut ke panglong (sawmill) kayu di Pasar minggu Kecamatan Kandis Kabupaten Siak dengan menggunakan 1 (satu) unit Colt Diesel 120 PS warna kuning tanpa nomor polisi, selanjutnya sesampainya di Jalan Libo Waduk KM.26 Desa Telaga Sam-sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak sekira pukul 06.30 wib saksi RAHMADI TANJUNG dan saksi NOBER MJ SINAGA yang merupakan anggota Kepolisian Resort Siak yang sedang berpatroli memberhentikan mobil colt diesel yang di kendarai terdakwa II dan menanyakan Surat keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dan ternyata terdakwa II tidak dapat menunjukkannya kepada para saksi dan selanjutnya terdakwa II yang telah dihubungi oleh terdakwa I mendatangi para saksi dan selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II dibawa ke POLRES siak untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan Daftar ukur kayu olahan Hasil Tangkapan Kepolisian Resort Siak yang dibuat oleh ahli ARIFIN TAMPUBOLON, SE dan ANDI STEVANS A, S.Hut, hasil hutan berupa kayu olahan berbentuk broti sebanyak 236 batang dengan Volume kayu sebanyak 2,7643 M3 berjenis Meranti, balam, rengas dan punak yang merupakan bukan termasuk kedalam golongan kayu rakyat.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 Ayat (7) Jo Pasal 50 Ayat (3) Huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan jo pasal 55 ayat (i) ke-1 KUHPidana.---------------------------------
Subsidair
--------Bahwa terdakwa I MAIKA HARDIANSYAH Als DIAN Bin AGUS SALIM dan terdakwa II FERDI ONGKE Bin FIRDAUS pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2013 sekira pukul 06.30 WIB atau pada waktu lain dibulan Juni Tahun 2013 atau pada waktu lain ditahun 2013 bertempat di jalan Libo waduk Km.26 Desa Sam-sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak atau di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, sebagai yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bermula pada hari rabu tanggal 26 Juni 2013 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa II FERDI ONGKE Bin FIRDAUS yang telah membeli kayu olahan tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dari Sdr. ACENG (daftar pencaharian orang) sebanyak lebih kurang 3 M3 (tiga meter kubik) yang selanjutnya pada hari kamis tanggal 27 juni 2013 sekira pukul 06.00 wib menghubungi terdakwa I MAIKA HARDIANSYAH Als DIAN Bin AGUS SALIM dan mengupah terdakwa 1 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk mengantarkan kayu olahan tersebut ke panglong (sawmill) kayu di Pasar minggu kecamatan Kandis Kabupaten Siak dengan menggunakan 1 (satu) unit Colt Diesel 120 PS warna kuning tanpa nomor polisi, selanjutnya sesampainya di Jalan Libo Waduk KM.26 Desa Telaga Sam-sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak sekira pukul 06.30 wib saksi RAHMADI TANJUNG dan saksi NOBER MJ SINAGA yang merupakan anggota Kepolisian Resort Siak yang sedang berpatroli memberhentikan mobil colt diesel yang dikendarai terdakwa II dan menanyakan Surat keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dan ternyata terdakwa II tidak dapat menunjukkannya kepada para saksi dan selanjutnya terdakwa II yang telah dihubungi oleh terdakwa I mendatangi para saksi dan selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II dibawa ke Polres Siak untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan Daftar ukur kayu olahan Hasil Tangkapan Kepolisian Resort Siak yang dibuat oleh ahli ARIFIN TAMPUBOLON, SE dan ANDI STEVANS A, S.Hut, hasil hutan berupa kayu olahan berbentuk broti sebanyak 236 batang dengan Volume kayu sebanyak 2,7643 M3 berjenis Meranti, balam, rengas dan punak yang merupakan bukan termasuk kedalam golongan kayu rakyat.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 Ayat (7) Jo Pasal 50 Ayat (3) Huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana;--------------------------------
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, para terdakwa menyatakan telah mengerti isi dakwaan dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan Saksi-Saksi, yaitu :
1. Saksi R. TANJUNG Bin MASRI, telah memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2013 sekira 06.30 Wib di Jalan Libo Waduk Km. 26 Desa Sam - sam Kec. Kandis Kab. Siak saksi dan saksi NOBER MJ SINAGA melakukan penangkapan terhadap para terdakwa karena mengangkut kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen sahnnya hasil hutan;
Bahwa berawal pada saat saksi dan saksi NOBER MJ SINAGA melakukan patroli dan sesampainya di Jalan Libo Waduk Km. 26 Desa Sam - sam Kec. Kandis Kab. Siak saksi dan saksi NOBER MJ SINAGA melihat mobil truck Colt diesel warna kuning bak kayu tanpa plat nomor kendaraan yang mencurigakan lalu saksi dan saksi NOBER MJ SINAGA langsung mendatangi mobil colt diesel tersebut dan setelah diperiksa ternyata mobil colt diesel tersebut berisikan kayu olahan jenis campuran broti dan papan ;
Bahwa kayu yang diangkut oleh terdakwa MAIKA HARDIANSYAH dengan menggunakan mobil truck Colt diesel warna kuning bak kayu tanpa plat nomor tersebut adalah sebanyak ± 3 m 3 (tiga) kubik;
Bahwa pada saat ditanyakan mengenai surat atau dokumen atas kayu yang diangkut oleh terdakwa MAIKA HARDIANSYAH tersebut, terdakwa tidak dapat memperlihatkannya ;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa MAIKA HARDIANSYAH, pemilik kayu tersebut adalah terdakwa II. FERDI ONGKE ;
Bahwa kemudian saksi dan saksi NOBER MJ SINAGA meminta terdakwa MAIKA HARDIANSYAH untuk menghubungi terdakwa FERDI ONGKE, sesampainya terdakwa FERDI ONGKE di lokasi kemudian saksi membawa para terdakwa bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Atas keterangan Saksi, Para Terdakwa menyatakan benar keterangan Saksi;
2. Saksi NOBER MJ SINAGA, telah memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2013 sekira 06.30 Wib di Jalan Libo Waduk Km. 26 Desa Sam - sam Kec. Kandis Kab. Siak saksi dan saksi R. TANJUNG melakukan penangkapan terhadap para terdakwa karena mengangkut kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen sahnnya hasil hutan;
Bahwa berawal pada saat saksi dan saksi R. TANJUNG melakukan patroli dan sesampainya di Jalan Libo Waduk Km. 26 Desa Sam - sam Kec. Kandis Kab. Siak saksi dan saksi R. TANJUNG melihat mobil truck Colt diesel warna kuning bak kayu tanpa plat nomor kendaraan yang mencurigakan lalu saksi dan saksi R. TANJUNG langsung mendatangi mobil colt diesel tersebut dan setelah diperiksa ternyata mobil colt diesel tersebut berisikan kayu olahan jenis campuran broti dan papan ;
Bahwa kayu yang diangkut oleh terdakwa MAIKA HARDIANSYAH dengan menggunakan mobil truck Colt diesel warna kuning bak kayu tanpa plat nomor tersebut adalah sebanyak ± 3 m 3 (tiga) kubik;
Bahwa pada saat ditanyakan mengenai surat atau dokumen atas kayu yang diangkut oleh terdakwa MAIKA HARDIANSYAH tersebut, terdakwa tidak dapat memperlihatkannya ;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa MAIKA HARDIANSYAH, pemilik kayu tersebut adalah terdakwa II. FERDI ONGKE ;
Bahwa kemudian saksi dan saksi NOBER MJ SINAGA meminta terdakwa MAIKA HARDIANSYAH untuk menghubungi terdakwa FERDI ONGKE, sesampainya terdakwa FERDI ONGKE di lokasi kemudian saksi membawa para terdakwa bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Atas keterangan Saksi, Para Terdakwa menyatakan benar keterangan Saksi;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan Ahli yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Ahli ARIFIN TAMPUBOLON, SE
Bahwa Ahli tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi adalah Kepala Seksi Pengembangan Hutan Tanaman dan Pemanfaatan Hutan Alam pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Siak;
Bahwa seseorang yang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang berasal dari hutan Negara berdasarkan Permenhut No.55 tahun 2006 tentang : Penatausahaan Hasil Hutan Yang Berasal Dari Hutan Negara dan Permenhut No. 51 tentang : Penggunaan Surat Keterangan Asal Usul Kayu Yang Berasal Dari Hutan Hak, adalah Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan antara lain :
Surat Keterangan SahNya Kayu Bulat (SKSKB)
Faktur Angkutan Kayu Bulat (FA-KB)
Faktur Angkutan Kayu Bulat Kecil (FA-KBK)
Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO)
Surat Keterangan Asal Usul Kayu (SKAU)
Surat Keterangan SahNya Kayu Bulat – Kayu Rakyat (SKSKB-KR);
Bahwa apabila kayu tersebut berasal dari IUPHHK-HT (izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Hutan Tanaman), maka yang berwenang untuk mengeluarkan SKSHH nya adalah Pejabat Kehutanan yang ditunjuk dan telah memiliki kualifikasi Pengujian dan Pengukuran Kayu, sedangkan apabila kayu tersebut berasal dari hak milik yang berwenang menerbitkannya adalah Kepala Desa yang ditunjuk oleh Bupati atas usulan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan dan apabila tidak ada Kepala Desa yang ditunjuk oleh Bupati tersebut, maka Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan dapat menunjuk Pejabat Kehutanan yang telah memiliki kualifikasi;
Bahwa jenis kayu yang diangkut dengan menggunakan 1 ( satu ) unit Mobil Colt Diesel merk Mitsubishi warna kuning bak kayu tanpa plat nomor tersebut adalah kayu olahan jenis campuran:
Kelompok Kayu Meranti sebanyak : 177 (seratus tujuh puluh tujuh) batang = 2,1838 m3 ;
Kelompok Campuran sebanyak : 59 (lima puluh sembilan) batang = 0, 5805 m3 ;
Sehingga jumlah keseluruhan kayu tersebut adalah : 236 (dua ratus tiga puluh enam) batang = 2, 7643 m3;
Bahwa hasil hutan berupa kayu tersebut selain dari hutan negara, juga bisa diperoleh dari hutan hak;
Bahwa dokumen yang harus dilengkapi untuk hasil hutan berupa kayu yang berasal dari hutan hak adalah Surat Keterangan Asal Usul Kayu (SKAU) dan Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat dengan cap Kayu Rakyat;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan para terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
MAIKA HARDIANSYAH Als DIAN Bin AGUS SALIM
Bahwa benar Terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2013 sekira jam 06.30 Wib di KM.26 Desa Pauh Kec. Bonai Darussalam Kab. Rohul karena mengangkut kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen sahnya hasil hutan;
Bahwa terdakwa ditangkap bersama dengan terdakwa FERDI ONGKE oleh saksi R. TANJUNG dan saksi NOBER MJ SINAGA yang merupakan anggota kepolisian Resort Siak;
Bahwa pada saat ditangkap terdakwa sedang berhenti di sebuah bengkel ditepi jalan untuk memperbaiki mobil truck Colt Diesel warna kuning tanpa plat nomor;
Bahwa Terdakwa tidak tahu dari mana asal kayu olahan tersebut namun kayu olahan tersebut dimuat kedalam mobil truck colt diesel warna kuning di KM. 36 Desa Pauh tepatnya di kebun kelapa sawit masyarakat dimana awalnya truck tersebut dikemudian oleh saudara DARWIN;
Bahwa sesampainya mobil truck colt diesel yang bermuatan kayu olahan tersebut di KM. 28 Desa Pauh tepatnya dirumah terdakwa FERDI ONGKE lalu terdakwa FERDI ONGKE menghubungi terdakwa melalui HP dan menyuruh terdakwa untuk membawa mobil truck colt diesel yang bermuatan kayu olahan tersebut ke Pasar Minggu Kec. Kandis Kab. Siak;
Bahwa selanjutnya terdakwa membawa truck bermuatan kayu olahan tersebut menuju Pasar Minggu Kandis namun tiba-tiba dipertengahan Jalan di KM. 26 Desa Pauh mobil yang terdakwa kendarai mati;
Bahwa tidak beberapa lama terdakwa berada di bengkel datanglah saksi R. TANJUNG dan saksi NOBER MJ SINAGA melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Bahwa kayu olahan yang terdakwa bawa menggunakan truck colt diesel warna kuning tanpa plat nomor tersebut yaitu sebanyak + 3 M3 (lebih kurang tiga kubik) dan terdakwa mengemudikan truck tersebut hanya sendiri saja sedangkan terdakwa FERDI ONGKE berangkat duluan dengan menggunakan mobil miliknya;
Bahwa sepengetahuan terdakwa pemilik kayu olahan tersebut adalah saudara ACENG tetapi telah dibeli oleh terdakwa FERDI ONGKE dan pemilik truck colt diesel 120Ps warna kuning tanpa plat nomor tersebut adalah terdakwa FERDI ONGKE;
Bahwa untuk membawa mobil truck colt diesel warna kuning yang bermuatan kayu olahan tersebut Terdakwa dibayar oleh terdakwa FERDI ONGKE sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) namun belum dibayarkan oleh terdakwa FERDI ONGKE dimana terdakwa dibayar setelah kayu olahan tersebut dibongkar;
Bahwa jenis kayu olahan yang terdakwa bawa tersebut yaitu jenis campuran (papan dan Broti);
Bahwa benar Terdakwa mengangkut kayu olahan tersebut tanpa dilengkapi dengan Surat-Surat/ Dokumen sahnya hasil hutan;
FERDI ONGKE Bin FIRDAUS (Alm)
Bahwa benar Terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2013 sekira jam 06.30 Wib di KM.26 Desa Pauh Kec. Bonai Darussalam Kab. Rohul karena mengangkut kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen sahnya hasil hutan;
Bahwa terdakwa ditangkap bersama dengan terdakwa MAIKA HARDIANSYAH oleh saksi R. TANJUNG dan saksi NOBER MJ SINAGA yang merupakan anggota kepolisian Resort Siak
Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2013 sekira pukul 08.00 Wib Saudara ACENG menelpon terdakwa dan mengatakan bahwa ada kayu pecahan Jenis Broti dan Papan yang mau diangkat setelah itu terdakwa menyuruh Saudara ACENG untuk mengambil mobil dirumah terdakwa untuk berangkat pergi muat kayu di Km. 36 Desa Pauh Kec. Bonai Darussalam Kab. Rohul, selanjutnya setelah selesai memuat saudara ACENG berangkat kembali menuju rumah terdakwa di Km. 28 Desa Pauh Kec. Bonai Darussalam Kab. Rohul dan sampai dirumah terdakwa sekitar pukul 23.00 Wib dan mobil Colt Diesel 120 Ps Warna Kuning di parkirkan di depan rumah terdakwa untuk menunggu keberangkatan ke Pasar Minggu Kandis;
Bahwa kemudian sekitar pukul 06.00 Wib terdakwa menghubungi terdakwa MAIKA HARDIANSYAH melalui hp dan menyuruh terdakwa MAIKA HARDIANSYAH berangkat ke Pasar Minggu Kandis namun sesampainya di Km. 26 Desa Sam — sam Kandis terdakwa dihubungi oleh terdakwa MAIKA HARDIANSYAH dan mengatakan bahwa terdakwa beserta mobil Colt Diesel yang bermuatan kayu olahan milik terdakwa ditangkap anggota kepolisian Resort Siak;
Bahwa pada saat terdakwa MAIKA HARDIANSYAH ditangkap, terdakwa sedang berada di Simpang Libo Baru menuju arah pulang ke rumah terdakwa;
Bahwa benar pemilik kayu olahan tersebut adalah terdakwa sendiri;
Bahwa Kayu olahan yang diangkut oleh terdakwa MAIKA HARDIANSYAH dibawa dengan menggunakan 1 (satu) unit truck Colt Diesel 120 Ps warna kuning bak kayu tanpa plat nomor sebanyak + 3 M3 (tiga kubik) dengan jenis kayu Meranti, Rengas, Leban Sedang berbentuk campuran papan dan Broti;
Bahwa Kayu tersebut berasal dari Kebun Masyarakat yang berada Desa Pauh Km. 36 Kec. Bonai Darussalam Kab. Rohul;
Bahwa benar 1 (satu) Unit Truck Col Diesel 120 Ps warna kuning tanpa plat nomor tersebut adalah milik terdakwa ;
Bahwa upah yang terdakwa berikan kepada terdakwa MAIKA HARDIANSYAH untuk membongkar dan mengangkut kayu olahan tersebut sampai ke tempat tujuannya sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) Per Trip, dimana upah tersebut dibayarkan setelah muatan dibongkat di tempat Panglong SILABAN yang berada di Pasar Minggu Kandis;
Bahwa benar kayu-kayu olahan milik terdakwa tersebut tidak ada dilengkapi dengan surat atau dokumen yang sah;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Colt Diesel Merk Mitsubishi Kepala warna Kuning bak Kayu warna kuning dengan Tanpa Plat Nomor yang bermuatan kayu olahan jenis campuran yang berbentuk Papan dan Broti Sebanyak ± 3 (tiga) kubik;
barang bukti tersebut dikenal oleh para Saksi dan Terdakwa sebagai barang bukti yang ada hubungannya dengan perkara ini serta telah disita menurut tata cara yang diatur oleh undang-undang sehingga sah untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi – Saksi dan keterangan para terdakwa yang bersesuaian satu sama lain, serta dihubungkan barang bukti yang diajukan di persidangan diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar telah terjadi tindak pidana mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2013 di Jalan Libo waduk Km. 26 Desa Sam - sam Kec. Kandis Kab. Siak yang dilakukan oleh para terdakwa;
Bahwa benar yang melakukan penangkapan terhadap para terdakwa adalah saksi R. TANJUNG Bin MASRI dan saksi NOBER MJ SINAGA yang merupakan anggota kepolisian Resort Siak;
Bahwa benar asal usul kayu yang diangkut dengan menggunakan Mobil Colt diesel Merk Mitsubishi kepala warna kuning dan bak kayu warna kuning tanpa plat nomor berasal dari Desa Pauh Km. 36 Kec. Bonai Darussalam Kab. Rohul;
Bahwa benar pada saat dilakukan penangkapan, para terdakwa sedang mengangkut kayu olahan Jenis campuran yang berbentuk Papan dan Broti sebanyak ± 3 (tiga) Kubik yang tidak dilengkapi dengan Surat atau Dokumen yang sahnya hasil hutan;
Bahwa benar menurut keterangan ahli yang harus dilengkapi seseorang untuk mengangkut, menguasai ataupun memiliki hasil hutan yang berasal dari hutan Negara harus menggunakan surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam peraturan Mentri Kehutanan No. P / Men Hut Ill / Tahun 2006, tentang penata usahaan hasil hutan yang berasal dari hutan Negara dan Permenhut No. P 51 / Men Hut / II / Tahun 2006, Tentang Penggunaan Surat Keterangan asal usul untuk Pengangkutan hasil hutan yang berasal dari hutan Hak;
Menimbang, bahwa telah mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 21 Agustus 2013 yang pada pokoknya menuntut agar supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa I. MAIKA HARDIANSYAH Als DIAN Bin AGUS SALIM dan terdakwa II. FERDI ONGKE Bin FIRDAUS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Kehutanan berupa mengangkut hasil hutan tanpa dilengkapi dengan SKSHH sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum yang telah dibacakan di awal persidangan ini;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I MAIKA HARDIANSYAH Als DIAN Bin AGUS SALIM dan terdakwa II FERDI ONGKE Bin FIRDAUS dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dikurangkan selama terdakwa menjalani masa penahanan, dengan perintah tetap ditahan, Denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Colt Diesel Merk Mitsubishi Kepala warna Kuning bak Kayu warna kuning dengan tanpa plat nomor yang bermuatan kayu olahan jenis campuran yang berbentuk Papan dan Broti Sebanyak ± 3 (Tiga) Kubik;
Dirampas untuk Negara;
Membebani para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000, (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum tersebut, para terdakwa tidak mengajukan pembelaan (pledoi) dan hanya memohon secara lisan hukuman yang seringan-seringannya pada Majelis Hakim dengan alasan para Terdakwa sangat menyesal dengan perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, maka Majelis Hakim akan menghubungkan fakta hukum yang satu dengan yang lain sehingga dengan demikian apakah para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa para terdakwa telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk subsidaritas, yaitu dakwaan Primair : Pasal 78 Ayat (7) Jo Pasal 50 Ayat (3) Huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair : Pasal 78 Ayat (7) Jo Pasal 50 Ayat (3) Huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHPidana;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun secara subsidaritas maka dipertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Primair yaitu : Pasal 78 Ayat (7) Jo Pasal 50 Ayat (3) Huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana :
Barang siapa
Mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan
Tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan
Yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan
ad 1. Unsur “barang siapa”
Menimbang, bahwa yang dimaksud barang siapa adalah setiap orang atau siapa saja selaku subyek hukum, pendukung hak serta kewajiban, serta dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta di persidangan Terdakwa I.MAIKA HARDIANSYAH Als DIAN Bin AGUS SALIM dan Terdakwa II. FERDI ONGKE Bin FIRDAUS telah membenarkan identitas sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan sehingga dalam hal ini tidak terjadi error in persona. Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum dan keyakinan;
2. Unsur “mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan”
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif elemen artinya bahwa apabila salah satu elemen unsur terbukti maka unsur menjadi terpenuhi. Mengangkut berarti memindahkan atau menggerakan atau membawa suatu barang sehingga berpindah dari tempatnya baik dengan atau tanpa menggunakan alat bantu. Menguasai berarti berkuasa atau memegang kekuasaan atas (sesuatu). Memiliki berarti mempunyai atau mengambil untuk dijadikan kepunyaan. (Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga, 2000, Penerbit Balai Pustaka Departemen Pendidikan Nasional);
Menimbang, bahwa dari pengertian mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan tersebut di atas, Majelis Hakim akan membuktikan apakah perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur ini. Berdasarkan fakta hukum di persidangan, bahwa kayu jenis campuran sebanyak ± 3 (tiga) Kubik yang diangkut oleh terdakwa MAIKA HARDIANSYAH Als DIAN Bin AGUS SALIM pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2013 sekira pukul 06.30 WIB dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Colt Diesel 120 PS warna kuning tanpa nomor polisi adalah milik Terdakwa FERDI ONGKE Bin FIRDAUS. Bahwa kayu tersebut didapat Terdakwa FERDI ONGKE Bin FIRDAUS dari Kebun Masyarakat yang berada Desa Pauh Km. 36 Kec. Bonai Darussalam Kab. Rohul dimana Terdakwa FERDI ONGKE membeli dari sdr. ACENG yang mengambil dari hutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa FERDI ONGKE Bin FIRDAUS adalah sebagai pemilik dari kayu-kayu tersebut dan Terdakwa MAIKA HARDIANSYAH Als DIAN Bin AGUS SALIM adalah sebagai pengangkut kayu-kayu tersebut. Oleh karenanya salah satu elemen unsur dalam unsur ini yaitu “memiliki” dan “mengangkut” menjadi terpenuhi. Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum dan keyakinan;
3. Unsur “tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan”
Menimbang, bahwa menurut penjelasan Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang dimaksud dengan "dilengkapi bersama-sama" adalah bahwa pada setiap pengangkutan, penguasaan, atau pemilikan hasil hutan, pada waktu dan tempat yang sama, harus disertai dan dilengkapi surat-surat yang sah sebagai bukti. Apabila antara isi dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan tersebut tidak sama dengan keadaan fisik baik jenis, jumlah, maupun volumenya, maka hasil hutan tersebut dinyatakan tidak mempunyai surat-surat yang sah sebagai bukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan bahwa kayu yang dimiliki oleh Terdakwa FERDI ONGKE Bin FIRDAUS yang didapat dari Kebun Masyarakat yang berada Desa Pauh Km. 36 Kec. Bonai Darussalam Kab. Rohul tersebut pada saat dibawa oleh Terdakwa MAIKA HARDIANSYAH Als DIAN Bin AGUS SALIM pada tanggal 27 Juni 2013 sebanyak ± 3 (tiga) kubik tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Hal tersebut diperkuat pula dengan keterangan Terdakwa FERDI ONGKE Bin FIRDAUS yang menyatakan bahwa tidak memiliki surat-surat maupun dokumen atas kayu-kayu tersebut. Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum dan keyakinan;
4. Unsur “yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan”
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya menjunctokan/ menghubungkan Pasal 78 Ayat (7) Jo Pasal 50 Ayat (3) huruf “h” UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP yang mengatur tentang keikutsertaan seseorang dalam melakukan tindak pidana. Unsur ini bersifat alternatif unsur sehingga apabila salah satu elemen unsur terbukti maka unsur ini dapat dibuktikan. Bahwa turut serta disini diartikan sebagai “melakukan bersama-sama”, yaitu bahwa pelakunya paling sedikit harus dua orang, dan dalam melakukan secara bersama-sama terdapat kerja sama secara sadar dan kerja sama secara fisik, yaitu para pelaku bersama-sama melakukan perbuatan pelaksanaan secara nyata;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam penjelasan unsur di atas, bahwa kayu jenis campuran sebanyak ± 3 (tiga) Kubik yang diangkut oleh Terdakwa MAIKA HARDIANSYAH Als DIAN Bin AGUS SALIM pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2013 dengan menggunakan 1 (satu) unit truck Colt Diesel 120 Ps warna kuning bak kayu tanpa plat nomor, adalah milik Terdakwa FERDI ONGKE Bin FIRDAUS. Bahwa Terdakwa MAIKA HARDIANSYAH Als DIAN Bin AGUS SALIM mengangkut kayu tersebut karena disuruh oleh Terdakwa FERDI ONGKE Bin FIRDAUS. Menurut Majelis Hakim perbuatan Terdakwa MAIKA HARDIANSYAH Als DIAN Bin AGUS SALIM dan Terdakwa FERDI ONGKE Bin FIRDAUS tersebut merupakan suatu bentuk kerja sama yang dilakukan secara sadar dengan masing-masing memiliki peran yang berbeda. Berdasarkan hal tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa karena semua unsur dalam Pasal 78 Ayat (7) Jo Pasal 50 Ayat (3) huruf “h” UU. No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi maka cukup alasan untuk menyatakan perbuatan para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan subsidairitas, dengan demikian Majelis Hakim tidak perlu membuktikan dakwaan subsidair, yaitu : Pasal 78 Ayat (7) Jo Pasal 50 Ayat (3) Huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHPidana;
Menimbang, oleh karena para terdakwa dinyatakan bersalah dan tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana, maka Terdakwa dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya sehingga para terdakwa harus dipidana sesuai dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam pemidanaan, mengenai jenis pidana (strafsoort) dan tentang cara bagaimana pidana dilaksanakan (strafmodus) telah diatur dalam undang-undang. Tugas hakim adalah menentukan berat ringannya pidana (strafmaat) pada diri Terdakwa dalam interval ancaman pidana yang telah ditentukan dalam undang-undang. Dalam menentukan strafmaat tersebut Hakim wajib memperhatikan motif dan tujuan dilakukannya tindak pidana, sikap batin Terdakwa, riwayat hidup dan keadaan sosial ekonomi Terdakwa, dampak pidana terhadap Terdakwa dan pandangan masyarakat terhadap tindak pidana. Hal tersebut bertujuan agar putusan yang dijatuhkan oleh Hakim dapat mencerminkan tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Selain itu pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa haruslah berdasarkan pada tujuan pemidanaan, dimana pemidanaan bukanlah suatu pembalasan atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa. Pemidanaan bertujuan sebagai pembinaan bagi Terdakwa untuk dapat mengembalikan dan mengantar Terdakwa mengembangkan dirinya sebagai warga negara yang bertanggungjawab bagi kehidupan keluarga, bangsa dan negara;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang dijatuhkan lebih lama daripada masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dan tidak ada alasan hukum untuk mengalihkan jenis penahanan terhadap para terdakwa, maka penahanan terhadap para terdakwa tetap dipertahankan;
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan, para terdakwa berada dalam tahanan maka masa penahanan yang telah dijalaninya tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dalam persidangan, berupa :
1 (satu) unit mobil Colt Diesel Merk Mitsubishi Kepala warna Kuning bak Kayu warna kuning dengan Tanpa Plat Nomor yang bermuatan kayu olahan jenis campuran yang berbentuk Papan dan Broti Sebanyak ± 3 (tiga) Kubik;
karena barang bukti tersebut merupakan alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, maka berdasarkan ketentuan Pasal 194 ayat (1) jo. Pasal 46 KUHAP, Majelis Hakim menetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah maka harus dibebani membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusannya atas diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan atas diri Terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 78 Ayat (7) Jo Pasal 50 Ayat (3) huruf “h” Undang Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana beserta peraturan yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa I. MAIKA HARDIANSYAH Als DIAN Bin AGUS SALIM dan Terdakwa II. FERDI ONGKE Bin FIRDAUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama mengangkut, memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. MAIKA HARDIANSYAH Als DIAN Bin AGUS SALIM dan Terdakwa II. FERDI ONGKE Bin FIRDAUS oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Colt Diesel Merk Mitsubishi kepala warna kuning bak kayu warna kuning dengan tanpa plat nomor yang bermuatan kayu olahan jenis campuran yang berbentuk papan dan broti sebanyak ± 3 (tiga) Kubik;
Dirampas untuk Negara;
Menghukum para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura pada hari : SELASA, tanggal 27 AGUSTUS 2013 oleh kami : RIZAL TAUFANI, SH.MH sebagai Hakim Ketua Majelis, RUDY WIBOWO, SH. MH, dan IRA ROSALIN, SH. MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh : ARYUDIWAN, SH. MH, Panitera Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura dengan dihadiri oleh NOVRIADI ANDRA, SH.MH., Penuntut Umum dan para terdakwa.
HAKIM KETUA MAJELIS, RIZAL TAUFANI, SH. MH. | |
HAKIM ANGGOTA I, FIRLANDO, SH. | HAKIM ANGGOTA II, IRA ROSALIN, SH. MH. |
PANITERA PENGGANTI, ARYUDIWAN, SH. MH. | |