19/pid.sus/2016/PN.Smr
Putusan PN SAMARINDA Nomor 19/pid.sus/2016/PN.Smr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
LEONARDO OCTORANE SUHENDRO,S.S.IT Bin ENDRO CIPTO
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa LEONARDO OCTORANE SUHENDRO,S.S.IT Bin ENDRO CIPTONOtersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair; 2. Membebaskan terdakwa oleh karenanya dari dakwaan primair tersebut; 3. Menyatakan terdakwa LEONARDOOCTORANE SUHENDRO,S.S.IT Bin ENDRO CIPTONOtersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah TURUT SERTA MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan Pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun serta denda sebesar Rp 50.000.000,00 (limapuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara. 7. Memerintahkan barang-barang bukti berupa : 1. Berdasarkan Berita Acara Penyitaan tanggal 10 Agustus 2015 dari Saksi BONDAN YUDHANARKO (Bendahara Pengeluaran Ta. 2012 Dishub Kab. Paser), berupa : a.Foto kopy dokumen pembayaran PC -01 yang telah dilegalisir oleh Kasubbag Keuangan Dishub Kab. Paser a.n. Sarno, S.Sos meliputi : - Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 13412/LS-Banprop/Kasda/Dishubkominfo/2011 tanggal 29 Desember 2011 senilai Rp7.148.395.849 yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah (Syahdani,S.Sos) - Surat Perintah Membayar (SPM) : 0243/SPM-LS/BL/Bantprop/Dishubkominfo/XII/2011 tanggal 28 Desember 2011 yang ditandatangani oleh PA (Drs.H. Heriansyah Idris,M.Si) - Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penggunaan Anggaran No. 00243/ SPTJA-Bantprop/2011 ditandatangani oleh PA (Drs.H. Heriansyah Idris,M.Si) - Penelitian kelengkapan dokumen SPP tanggal 28 Desember 2011 yang ditandatangani oleh H.M. Yunus, SE, M.Si; - SPP-LS (Surat Permintaan Pembayaran) 00243/SPP-LS/BL/Bantprop/ Dishubkominfo/XII/2011 tanggal 28 Desember 2011 yang ditandatangani oleh PPTK (Drs. Sisman,MM) dan Bendahara Pengeluaran (Noor Ainun,S.Sos); - Kwitansi senilai Rp7.148.395.849 tanggal 28 Desember 2011 untuk pembayaran belanja pengadaan konstruksi bandara sisi udara pada kegiatan pembangunan bandara kabupaten Paser (sistem Multy Years) sesuai kontrak nomor :027/04/DISHUBKOMINFO/BBSU/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Ir. Trisno Ario Sutanto, Drs. Sisman,MM, Drs. H. Heriansyah Idris,M.Si; - Ringkasan kontrak yan ditandatangani oleh Ir. Trisno Ario Sutanto dan Drs.H. Heriansyah Idris,M.Si - Kartu Inventaris Barang yang ditandatangani oleh Pengurus Barang Unit (Ahmad Firmansyah) dan Drs.H. Heriansyah Idris,M.Si. b. Foto kopy dokumen pembayaran PC -02 yang telah dilegalisir oleh Kasubbag Keuangan Dishub Kab. Paser a.n. Sarno, S.Sos meliputi : - Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 03197/LS-BL/Kasda/ Dishubkominfo/2012 tanggal 1 Juni 2012 senilai Rp 5.342.580.200 yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah (Hj.Noor Aina Wati,SH) - Surat Perintah Membayar (SPM) : 00037/SPM-LS/BL/Kasda/Dishub kominfo/V/2012 tanggal 30 Mei 2012 yang ditandatangani oleh PA (Drs. Sisman,MM) - Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran No. 00037/SPTJA-Kasda/2012 ditandatangani oleh PA (Drs.Sisman,MM) - Penelitian kelengkapan dokumen SPP tanggal 29 Mei 2012 yang ditandatangani oleh H.M. Yunus, SE, M.Si; - SPP-LS (Surat Permintaan Pembayaran) 00037/SPP-LS/BL/Kasda/Dishub kominfo/V/2012 tanggal 29 Mei 2012 yang ditandatangani oleh PPTK (Leonardo Octorane.S,S.Sit) dan Bendahara Pengeluaran (Noor Ainun,S.Sos); - Kwitansi/Bukti Pembayaran senilai Rp5.342.580.200 tanggal 30 Mei 2012 untuk pembayaran belanja pengadaan konstruksi bandara sisi udara pada kegiatan pembangunan bandara kabupaten Paser (sistem Multy Years) sesuai kontrak nomor :027/04/DISHUBKOMINFO/BBSU/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Ir. Trisno Ario Sutanto, Leonardo Octorane.S.S,Sit, Drs. Sisman,MM; - Ringkasan kontrak yan ditandatangani oleh Ir. Trisno Ario Sutanto dan Drs. Sisman,MM - Kartu Inventaris Barang yang ditandatangani oleh Pengurus Barang Unit (Andi Baso) dan Drs.Sisman,MM. c. Foto kopy dokumen pembayaran PC -03 yang telah dilegalisir oleh Kasubbag Keuangan Dishub Kab. Paser a.n. Sarno, S.Sos yang meliputi - Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 08697/LS-BL/Kasda/Dishubkominfo/2012 tanggal 5 Nopember 2012 senilai Rp 1.615.000.000 yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah (Hj.Noor Aina Wati,SH); - Surat Perintah Membayar (SPM) : 00130/SPM-LS/BL/Kasda/ Dishubkominfo/XI/2012 tanggal 5 Nopember 2012 yang ditandatangani oleh PA (Ir. H. Syaiful Arham, M.Si); - Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran No. 00130/SPTJA-Kasda/2012 ditandatangani oleh PA (Ir.H. Syaiful Arham, M.Si) - Penelitian kelengkapan dokumen SPP tanggal 5 Nopember 2012 yang ditandatangani oleh H.M. Yunus, SE, M.Si; - SPP-LS (Surat Permintaan Pembayaran) 00130/SPP-LS/BL/Kasda/ Dishubkominfo/XI/2012 tanggal 5 Nopember 2012 yang ditandatangani oleh PPTK (Leonardo Octorane.S,S.Sit) dan Bendahara Pengeluaran (Noor Ainun,S.Sos); - Kwitansi senilai Rp1.615.000.000 tanggal 5 Nopember 2012 untuk pembayaran belanja pengadaan konstruksi bandara sisi udara pada kegiatan pembangunan bandara kabupaten Paser (sistem Multy Years) sesuai kontrak nomor :027/04/DISHUBKOMINFO/BBSU/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Ir. Trisno Ario Sutanto, Leonardo Octorane.S.S,Sit, Ir.H. Syaiful Arham,M.Si; - Ringkasan kontrak yan ditandatangani oleh Ir. Trisno Ario Sutanto dan Ir.H. Syaiful Arham,M.Si - Kartu Inventaris Barang yang ditandatangani oleh Pengurus Barang Unit (Andi Baso) dan Ir.H. Syaiful Arham,M.Si. d. Foto kopy dokumen pembayaran PC -04 yang telah dilegalisir oleh Kasubbag Keuangan Dishub Kab. Paser a.n. Sarno, S.Sos meliputi : - Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 09468/LS-Bant-Prop/Kasda/Dishubkominfo/2012 tanggal 20 Nopember 2012 senilai Rp 31.543.159.500 yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah (Hj.Noor Aina Wati,SH) - Surat Perintah Membayar (SPM) : 00142/SPM-LS/BL/Bantprop /Dishubkominfo/XI/2012 tanggal 20 Nopember 2012 yang ditandatangani oleh PA (Ir. H. Syaiful Arham, M.Si) - Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna anggaran No. 00142/SPTJA-Bantprop/2012 ditandatangani oleh PA (Ir.H. Syaiful Arham, M.Si) - Penelitian kelengkapan dokumen SPP tanggal 20 Nopember 2012 yang ditandatangani oleh H.M. Yunus, SE, M.Si; - SPP-LS (Surat Permintaan Pembayaran) 00142/SPP-LS/BL/Bantprop /Dishubkominfo/XI/2012 tanggal 20 Nopember 2012 yang ditandatangani oleh PPTK (Leonardo Octorane.S,S.Sit) dan Bendahara Pengeluaran (Noor Ainun,S.Sos); - Kwitansi/Bukti Pembayaran senilai Rp31.543.159.500 tanggal 20 Nopember 2012 untuk pembayaran belanja pengadaan konstruksi bandara sisi udara pada kegiatan pembangunan bandara kabupaten Paser (sistem Multy Years) sesuai kontrak nomor :027/04/DISHUB KOMINFO/BBSU/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Ir. Trisno Ario Sutanto, Leonardo Octorane.S.S,Sit, Ir.H. Syaiful Arham,M.Si; - Ringkasan kontrak yan ditandatangani oleh Ir. Trisno Ario Sutanto dan Ir.H. Syaiful Arham,M.Si - Kartu Inventaris Barang yang ditandatangani oleh Pengurus Baraang Unit (Andi Baso) dan Ir.H. Syaiful Arham,M.Si. e. Foto kopy dokumen pembayaran PC -05 yang telah dilegalisir oleh Kasubbag Keuangan Dishub Kab. Paser a.n. Sarno, S.Sos, meliputi : - Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 14665/LS-Bant-prop/Kasda/Dishubkominfo/2012 tanggal 28 Desember 2012 senilai Rp8.456.840.500 yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah (Hj.Noor Aina Wati,SH); - Surat Perintah Membayar (SPM) : 00287/SPM-LS/BL/Bantprop/Dishub kominfo/XII/2012 tanggal 27 Desember 2012 yang ditandatangani oleh PA (Ir. H. Syaiful Arham, M.Si); - Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna anggaran No. 00287/SPTJA-Bantprop/2012 ditandatangani oleh PA (Ir.H. Syaiful Arham, M.Si); - Penelitian kelengkapan dokumen SPP tanggal 27 Desember 2012 yang ditandatangani oleh H.M. Yunus, SE, M.Si; - SPP-LS (Surat Permintaan Pembayaran) 00287/SPP-LS/BL/Bantprop /Dishubkominfo/XII/2012 tanggal 27 Desember 2012 yang ditandatangani oleh PPTK (Leonardo Octorane.S,S.Sit) dan Bendahara Pengeluaran (Noor Ainun,S.Sos); - Ringkasan kontrak yan ditandatangani oleh Ir. Trisno Ario Sutanto dan Ir.H. Syaiful Arham,M.Si - Kwitansi/bukti pembayaran senilai Rp8.456.840.500 tanggal 27 Desember 2012 untuk pembayaran belanja pembayaran tahap V (lima) pekerjaan pengadaan konstruksi bandara sisi udara pada kegiatan pembangunan bandara kabupaten Paser (sistem Multy Years) sesuai kontrak nomor :027/04/DISHUBKOMINFO/BBSU/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011, Sub.kontrak I nomor : 027/07/Dishubkominfo/BBSU/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011, Sub kontrak II nomor : 027/08/Dishub kominfo/BBSU/XII/2011 tanggal 30 Desember 2011, BA Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan nomor : 027/008/Dishubkominfo/BBSU/XII/2012 tanggal 24 Desember 2012 dan BA. Pembayaran pekerjaan nomor 027/008.a/Dishubkominfo/BBSU/XII/2012 tanggal 27 Desember 2012 a.n. Lampiri – Relis, KSO yang ditandatangani oleh Ir. Trisno Ario Sutanto, Leonardo Octorane.S.S,Sit, Ir.H. Syaiful Arham,M.Si; - Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 14666/LS-Bantprop/Kasda/Dishubkominfo/2012 tanggal 28 Desember 2012 senilai Rp18.112.225.800 yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah (Hj.Noor Aina Wati,SH) - Surat Perintah Membayar (SPM) : 00288/SPM-LS/BL/Bantprop/Dishub kominfo/XII/2012 tanggal 27 Desember 2012 yang ditandatangani oleh PA (Ir. H. Syaiful Arham, M.Si) - Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran No. 00288/SPTJA-Bantprop/2012 ditandatangani oleh PA (Ir.H. Syaiful Arham, M.Si) - Penelitian kelengkapan dokumen SPP tanggal 27 Desember 2012 yang ditandatangani oleh H.M. Yunus, SE, M.Si; - SPP-LS (Surat Permintaan Pembayaran) 00288/SPP-LS/BL/Kasda/Dishub kominfo/XII/2012 tanggal 27 Desember 2012 yang ditandatangani oleh PPTK (Leonardo Octorane.S,S.Sit) dan Bendahara Pengeluaran (Noor Ainun,S.Sos); - Kwitansi senilai Rp18.112.225.800 tanggal 27 Desember 2012 untuk pembayaran belanja pembayaran tahap V (lima) pekerjaan pengadaan konstruksi bandara sisi udara pada kegiatan pembangunan bandara kabupaten Paser (sistem Multy Years) sesuai kontrak nomor :027/04/DISHUBKOMINFO/BBSU/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011, Sub.kontrak I nomor : 027/07/Dishubkominfo/BBSU/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011, Sub kontrak II nomor : 027/08/Dishub kominfo/BBSU/XII/2011 tanggal 30 Desember 2011, BA Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan nomor : 027/008/Dishubkominfo/BBSU/XII/2012 tanggal 24 Desember 2012 dan BA. Pembayaran pekerjaan nomor 027/008.a/Dishubkominfo/BBSU/XII/2012 tanggal 27 Desember 2012 a.n. Lampiri – Relis, KSO ditandatangani oleh Ir. Trisno Ario Sutanto, Leonardo Octorane.S.S,Sit, Ir.H. Syaiful Arham,M.Si; - Ringkasan kontrak yan ditandatangani oleh Ir. Trisno Ario Sutanto dan Ir.H. Syaiful Arham,M.Si. f. Foto kopy dokumen pembayaran PC -06 yang telah dilegalisir oleh Kasubbag Keuangan Dishub Kab. Paser a.n. Sarno, S.Sos, meliputi : - Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 07539/LS-Bant-prop/Kasda/Dishubkominfo/2013 tanggal 19 September 2013 senilai Rp9.500.000.000 yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah (Hj.Noor Aina Wati,SH) - Surat Perintah Membayar (SPM) : 00108/SPM-LS/Dishubkominfo/IX/2013 tanggal 18 September 2013 yang ditandatangani oleh PA (Ir.Bambang Purwanto,MP) - Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna anggaran No. 00108/SPTJA-LS/Dishubkominfo/IX/2013 ditandatangani oleh PA (Ir.Bambang Purwanto,MP) - Penelitian kelengkapan dokumen SPP tanggal 18 September 2013 yang ditandatangani oleh H.M. Yunus, SE, M.Si; - SPP-LS (Surat Permintaan Pembayaran) 00108/SPP-LS/Dishubkominfo/IX/2013 tanggal 18 September 2013 yang ditandatangani oleh PPTK (Lego Warsito,S) dan Bendahara Pengeluaran(Sri Rahmandaniah); - Kuitansi/Bukti Pembayaran senilai Rp. 9.500.000.000 tanggal 18 September 2013 untuk pembayaran belanja pengadaan konstruksi bandara sisi udara pada kegiatan pembangunan bandara kabupaten Paser (sistem Multy Years) sesuai kontrak nomor :027/04/DISHUBKOMINFO/ BBSU/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Ir. Trisno Ario Sutanto, Lego Warsito S, Ir. Bambang Purwanto; - Ringkasan kontrak yan ditandatangani oleh Ir. Trisno Ario Sutanto dan Ir. Bambang Purwanto,MP - Pajak PPN Rp.863.637.000 dan PPh Rp 259.091.000 Tanggal 20 September 2013 Ditandatangani Bendahara Pengeluaran (Sri Rahmadaniah). g. Foto kopy dokumen pembayaran PC -07 yang telah dilegalisir oleh Kasubbag Keuangan Dishub Kab. Paser a.n. Sarno, S.Sos, meliputi : - Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 16513/LS-Bantprop/Kasda/Dishubkominfo/2013 tanggal 21 Nopember 2013 senilai Rp13.775.000.000 yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah (Remang,SE) - Surat Perintah Membayar (SPM) : 00147/SPM-LS/Dishubkominfo /Bantprop/XI/2013 tanggal 19 Nopember 2013 yang ditandatangani oleh PA (Ir.Bambang Purwanto,MP) - Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penggunan Anggaran No. 00147/SPTJA-LS/Dishubkominfo/Bantprop/XI/2013 ditandatangani oleh PA (Ir.Bambang Purwanto,MP) - Penelitian kelengkapan dokumen SPP tanggal 19 Nopember 2013 yang ditandatangani oleh H.M. Yunus, SE, M.Si; - SPP-LS (Surat Permintaan Pembayaran) 00147/SPPLS/Dishub kominfo/XI/201 tanggal 19 Nopember 2013 yang ditandatangani oleh PPTK (Lego Warsito,S) dan Bendahara Pengeluaran (Sri Rahmandaniah); - Kuitansi/Bukti Pembayaran senilai Rp. 13.775.000.000 tanggal 19 Nopember 2013 2013 untuk pembayaran belanja pembayaran PC-07 pengadaan konstruksi bandara sisi udara pada kegiatan pembangunan bandara kabupaten Paser (sistem Multy Years) berdasarkan kontrak nomor :027/04/DISHUBKOMINFO/ BBSU/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011, TA 2013 yang ditandatangani oleh Ir. Trisno Ario Sutanto, Lego Warsito S, Ir. Bambang Purwanto; - Ringkasan kontrak yan ditandatangani oleh Ir. Trisno Ario Sutanto dan Ir. Bambang Purwanto,MP - Pajak PPN Rp.1.252.273.000 dan PPh Rp 375.682.000 Tanggal 21 Nopember 2013 Ditandatangani Bendahara Pengeluaran (Sri Rahmadaniah). h. Foto kopy dokumen pembayaran PC -08 yang telah dilegalisir oleh Kasubbag Keuangan Dishub Kab. Paser a.n. Sarno, S.Sos, meliputi : - Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 01413/LS-Bant-prop /Kasda/Dishubkominfo/2014 tanggal 8 April 2014 senilai Rp25.000.000.000 yang ditandatangani oleh Kuuasa Bendahara Umum Daerah (Remang, SE) - Surat Perintah Membayar (SPM) : 00027/SPM-LS/Dishubkominfo/IV/2014 tanggal 8 April 2014 yang ditandatangani PA (Ir. Bambang Purwanto, MP) - Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna anggaran No.00027/SPTJA/LS/Dishub kominfo/IV/2014 yang ditandatangani oleh PA (Ir. Bambang Purwanto, MP) - Penelitian kelengkapan dokumen SPP tanggal 8 april 2014 yang ditandatangani oleh H.M. Yunus, SE, M.Si; - SPP-LS (Surat Permintaan Pembayaran) 00027/SPP-LS/Dishubkominfo/IV/2014 tanggal 8 April 2014 yang ditandatangani oleh PPTK (Lego Warsito S) dan Bendahara Pengeluaran (Bondan Yudhanarko); - Kuitansi/Bukti Pembayaran senilai Rp25.000.000.000 tanggal 8 april 2014 2013 untuk pembayaran belanja pembayaran kedelapan (PC-008) pengadaan konstruksi bandara sisi udara pada kegiatan pembangunan bandara kabupaten Paser (sistem Multy Years) sesuai kontrak nomor :027/04/DISHUBKOMINFO/ BBSU/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Ir. Trisno Ario Sutanto, Lego Warsito S, Ir. Bambang Purwanto, MP; - Ringkasan kontrak yan ditandatangani oleh Ir. Trisno Ario Sutanto dan Ir. Bambang Purwanto, MP - Pajak PPn dan PPh senilai Rp2.272.727.273 dan Rp681.818.182 tanggal 10 april 2014 yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran 2. Berdasarkan Berita Acara Penyitaan tanggal 20 Agustus 2015 dari Saksi ADI MAULANA (Kadishub Kab. Paser), berupa : - Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan terkait Keputusan Kadis Perhubungan Kab. Paser No : 800.5/74/Dishub Tanggal 3 September 2014 tentang pengangkatan PPTK a.n. H. Innayatulah, ST; - Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan, kriteria dan prosedur penanganan kontrak kritis Tanggal 9 September 2014; - Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan konsultasi penanganan kontrak kritis Tanggal 16 September 2014; - Fotocopy 1 Bendel Surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan permintaan pendampingan pada agenda klarifikasi progress fisik lapanganTanggal 11 Nopember 2014; - Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan Berita Acara Kesepakatan Rapat (SCM) Pelaksanaan Pembangunan Bandara Sisi Udara Kab. Paser Tanggal 22 Juli 2014; - Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan Berita Acara Kesepakatan Rapat (SCM) II Pelaksanaan Pembangunan Bandara Sisi Udara Kab. Paser Tanggal 14 Agustus 2014; - Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan Peringatan I (Keterlambatan Pekerja) nomor :800/562/Dishubkominfo, Tanggal 19 Agustus 2014 yang ditandatangani oleh KPA a.n. Ir. Bambang Purwanto, MP; - Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan Berita Acara Peninjauan Lapangan Kegiatan Pembangunan Bandara Tana Paser Tanggal 27 Agustus 2014; - Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan surat Peringatan II Keterlambatan pekerjaan kepada kuasa PT. Lampiri-Relis KSO nomor : 800/568/Dishub/VIII/2014, Tanggal 27 Agustus 2014; - Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan Berita Acara Kesepakatan Rapat (SCM) III Pelaksanaan Pembangunan Bandara sisi Udara Kab. Paser Tanggal 2 September 2014; - Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan Berita Acara Peninjauan Lapangan Kegiatan Pembangunan Bandara Tana Paser Tanggal 8 September 2014; - Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan Notulen Rapat Tanggal 16 September 2014; - Fotocopy surat yang legalisir Kadis Perhubungan Berita Acara Peninjauan Lapangan Kegiatan Pembangunan Tana Paser Tanggal 16 September 2014; - Fotocopy surat yang legalisir Kadis Perhubungan Berita Acara Rapat Tim Pemerintah Kab. Paser pada Kegiatan Pembangunan Bandara Tana Paser Tanggal 17 September 2014; - Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan terkait surat dinas perhubungan nomor :553/726/Perhubungan, tanggal 17 September 2014 perihal Peringatan III (Keterlambatan pekerjaan) Tanggal 17 September 2014; - Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan Notulen Pembahasan Tindak Lanjut Pelaksanaan (SCM) III Tanggal 22 September 2014; - Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan Penyampaian Hasil Evaluasi tim Teknis Kegiatan Pembangunan Bandara Tana Paser nomor : 553/ /Perhubungan, tanggal 23 September 2014; - Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan Pemutusan kontrak kepada kuasa Lampiri Relis KSO nomor : 553/731/Perhubungan, Tanggal 24 September 2014; - Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan Hasil Audit dengan tujuan tertentu atas pelaksanaan pembangunan bandara sisi udara kab. Paser tahun anggrana 2011, 2012, 2013 dan 2014, nomor :LATT/950/PW/17/3/2014, tanggal 29 Desember 2014 dari BPKP Prop. Kaltim; - Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan Permohonan Pencairan/Klaim Jaminan Pelaksanaan pada Pimpinan Indonesia Eximbank nomor : 553/734/Perhubungan, Tanggal 24 September 2014; - Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan terhadap surat nomor : 553/817/Perhubungan, tanggal 31 Oktober 2014 perihal tindak lanjut Permohonan Pencairan/Klaim Jaminan Pelaksanaan pada Pimpinan Indonesia Eximbank; - Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan Permohonan Pencairan/Klaim Jaminan Pelaksanaan ke tiga nomor : 553/133/Perhubungan pada Pimpinan Indonesia Eximbank Tanggal 30 Januari 2014; - Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan Revisi Penyetoran Kembali atas kelebihan pembayaran kepada kuasa Lampiri-Relis KSO No. : 553/135/Perhubungan, tanggal 6 Februari 2015; - Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan Tanggapan atas permohonan pembayaran terakhir (PC-09) Kepada kuasa Lampiri-Relis KSO nomor : 553/138/Perhubungan, Tanggal 9 Februari 2015; - Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan tanggapan atas permohonan tagihan susulan akibat Setlemen kepada kuasa Lampiri-Relis KSO nomor : 553/396/Perhubungan, Tanggal 8 Mei 2015; - Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan undangan Nomor : 553/421/PERHUBUNGAN. Kepada kuasa Lampiri-Relis KSO, Direktur PT. Lampiri Jaya Abadi, Direktur PT. Liris Sapindo Utama, Direktur PT. Bennatin dan Indonesia Eximbank Tanggal 1 Juni 2015; - Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan undangan II kepada kuasa Lampiri-relis KSO, Direktur PT. Bennatin Surya Cipta dan Indonesia Eximbank nomor : 553/464/Perhubungan, Tanggal 24 Juni 2015; - Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan Surat Pemberitahuan Pengosongan Lapangan Nomor : 553/496/PERHUBUNGAN Kepada kuasa Lampiri-Relis KSO Tanggal 8 Juli 2015; - Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan tanda terima pengosongan lapangan Nomor : 553/496/PERHUBUNGAN, Tanggal 8 Juli 2015; - Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan Tagihan ke 2 atas penyetoran kembali akibat kelebihan pembayaran kepada kuasa Lampiri-Relis KSO nomor : 553/521/Perhubungan, tanggal 18 Agustus 2015; - Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan Penyetoran kembali atas kelebihan pembayaran Nomor : 553/116/PERHUBUNGAN kepada kuasa Lampiri-Relis KSO tanggal 30 Januari 2015; - Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan Penjadwalan ulang Nomor : 553/115/PERHUBUNGAN kepada Kuasa Lampiri-Relis KSO tanggal 30 Januari 2015; - Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan undangan No.: 553/045/ PERHUBUNGAN kepada kuasa Lampiri-relis KSO tanggal 26 Januari 2015; - Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan Instruksi Penghentian Pelaksanaan Pekerjaan Nomor : 553/741/PERHUBUNGAN kepada kuasa Lampiri-Relis KSO tanggal 30 September 2014; - Fotocopy surat yang dilegalisir pada surat dinas perhubungan pemkab paser nomor : 553/328/Perhubungan, tanggal 9 April 2015 perihal standar operation procedur (SOP) penerbitan prosedur pelaksanaan kepada pimpinan Indonesia Eximbank; - Fotocopy surat yang dilegalisir dari dinas perhubungan pemkab paser nomor : 553/395/Perhubungan, tanggal 6 Mei 2015 perihal permintaan penyampaian SOP dan pencairan Jaminan pelaksanaan kepada pimpinan Indonesia Eximbank; - Fotocopy surat yang dilegalisir dari dinas perhubungan pemkab paser nomor : 553/394/Perhubungan, tanggal 6 Mei 2015 perihal saran atau petunjuk dan bantuan penyelesaian klaim jainan pelasanaan kepada ketua otoritas jasa keuangan (OJK); - Fotocopy surat yang dilegalisir dari dinas perhubungan pemkab paser nomor : 553/451/Perhubungan, tanggal 12 Juni 2015 perihal jawaban usulan reschedule undangan; - 1 Bendel Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan PC – 001 Pembayaran Konstruksi Bangunan Bandara sisi Udara Kab. Paser Jumlah Rp.7.148.395.849,00,- tanggal 27 September 2011; - 1 Bendel Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan PC – 002 Pembayaran Konstruksi Bangunan Bandara sisi Udara Kab. Paser Jumlah Rp.5.342.580.200,00,- tanggal 24 April 2012; - 1 Bendel Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan PC – 003 Pembayaran Konstruksi Bangunan Bandara sisi Udara Kab. Paser Jumlah Rp.1.615.000.000,00,- tanggal ….. Mei 2012; - 1 Bendel Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan PC – 004 Pembayaran Konstruksi Bangunan Bandara sisi Udara Kab. Paser Jumlah Rp.31.543.159.554,91,- tanggal ….. Oktober 2012; - 1 Bendel Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan PC – 005 Pembayaran Konstruksi Bangunan Bandara sisi Udara Kab. Paser Jumlah Rp.26.569.066.362,00,- tanggal 27 Desember 2012; - 1 Bendel Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan PC – 006 Pembayaran Konstruksi Bangunan Bandara sisi Udara Kab. Paser Jumlah Rp.9.500.000.000,00,- tanggal 5 September 2013; - 1 Bendel Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan PC – 007 Pembayaran Konstruksi Bangunan Bandara sisi Udara Kab. Paser Jumlah Rp.13.775.000.000,00,- tanggal 25 Oktober 2013; - 1 Bendel Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan PC – 008 Pembayaran Konstruksi Bangunan Bandara sisi Udara Kab. Paser Jumlah Rp.25.000.000.000,00,- tanggal 24 Februari 2014; - 1 Bendel Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan Risalah Pelaksanaan SCM pada Kegiatan Pembangunan Bandara Kab. Paser (Sistem Multi Years); - 1 Bendel Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan Surat Perjanjian Kontrak Gabungan LUMPSUM dan Harga Satuan Paket Pekerjaan Konstruksi Bandara sisi Udara Tana Paser Nomor : 027/04/DISHUBKOMINFO/BBSU/XII/2011, tanggal 22 Desember 2011; - 1 Bendel Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan Album Gambar – Spesifikasi Teknis Nomor : 027/04/DISHUBKOMINFO/BBSU/XII/2011, tanggal 22 Desember 2011; - 1 Bendel Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan Dokumen Kualifikasi – Data Perusahaan Nomor : 027/04/DISHUBKOMINFO /BBSU/XII/2011, tanggal 22 Desember 2011; - 1 Bendel Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) PT. Bennatin Surya Cipta Nomor: 553/04/MK.BBSU/DISHUBKOMINFO, tanggal 21 Mei 2012. 3. Telah melakukan penyitaan berdasarkan Berita Acara Penyitaan tanggal 24 Agustus 2015 dari Saksi LEONARDO OCTORANE SUHENDRO S,Sit , berupa : - dokumen Asli lampiran ke 2 Notulen Rapat hari Jum’at tanggal 26 April 2013, materi rapat evaluasi pelaksanaan pembangunan Bandara Paser tahun 2012 dan serah terima pekerjaan dari PPTK 2012 ke PPTK 2013. - 1 (satu) lembar asli berita acara kesepakatan tanggal 26 Desember 2012 terkait adanya kenaikan bobot pekerjaan sebobot 16,5740 % dinaikkan menjadi 20,0234% terkait pengajuan pc.5 yang ditandatangani asli oleh Sdr. Ir. H. Syaiful Arham, M.Si (PA), Ir. Sunardi (Team Leader), Mujiyanti, ST. (Project Manager), dan ditandatangani oleh saksi-saksi terdiri dari Sdr. Isnaini Jauhari, ST., Ahmad Jajuli, Ir. Eddy Herjhahjo, Ir. Mardjohan, Leonardo Octrane, S. SIT, Suryanta dan Lego Warsito. 4. Berdasarkan Berita Acara Penyitaan tanggal 07 September 2015 dari Saksi SURYANTA (Kordinator Lapangan dari pihak Dishub Kab. Paser) , berupa : - 1 (satu) bendel foto copy data pendukung laporan bulan Januari 2012 yang sudah dilegalisir oleh Kadishub Kab. Paser; - 1 (satu) bendel foto copy data pendukung laporan bulan Februari 2012 yang sudah dilegalisir oleh Kadishub Kab. Paser; - 1 (satu) bendel foto copy data pendukung laporan bulan Maret 2012 yang sudah dilegalisir oleh Kadishub Kab. Paser; - 1 (satu) bendel foto copy data pendukung tagihan ke 4 (empat) yang sudah dilegalisir oleh Kadishub Kab. Paser; - 1 (satu) bendel foto copy berita acara pemeriksaan pekerjaan galian taxiway tahap 1 (satu) nomor : 16/BAPP-LR/XII/12, dilegalisir Kadishub Kab. Paser; - 1 (satu) bendel foto copy berita acara pemeriksaan pekerjaan galian runway tahap 2 (dua) nomor : 06/BAPP-LR/X/12 dilegalisir oleh Kadishub Kab. Paser; - 1 (satu) bendel foto copy berita acara pemeriksaan pekerjaan galian runway tahap 1 (satu) stage 1 (satu) nomor : 07/BAPP-LR/XII/12 yang sudah dilegalisir oleh Kadishub Kab. Paser; - 1 (satu) bendel foto copy rekap perhitungan pekerjaan timbunan tanah yang sudah dilegalisir oleh Kadishub Kab. Paser; - 1 (satu) bendel foto copy permohonan pelaksanaan pekerjaan (Request) nomor : 032/R/LR.XII/2011, yang sudah dilegalisir oleh Kadishub Kab. Paser; - 1 (satu) bendel foto copy permohonan pelaksanaan pekerjaan (Request) nomor : 033/R/LR.I/2012, yang sudah dilegalisir oleh Kadishub Kab. Paser 5. Berdasarkan Berita Acara Penyitaan tanggal 16 Nopember 2015 dari Saksi ARIF RAHMAN (Ass. IV), berupa : - Foto Copy Rekening Koran periode 30 Desember 2011 pada nomor Rek : 0021300017 a.n. Bank Pembangunan Daerah Cabang Tanah Grogot Kab. Paser terkait pembayaran progres pekerjaan fisik (PC. 01) sejumlah Rp.7.148.395.849,- yang telah dilegalisir oleh Bank Kaltim Cab. Tanah Grogot Kab. Paser; - Foto Copy Rekening Koran periode 4 Juni 2012 pada nomor Rek : 0021300017 a.n. Bank Pembangunan Daerah Cabang Tanah Grogot Kab. Paser terkait pembayaran progres pekerjaan fisik (PC. 02) sejumlah Rp.5.342.580.200,- yang telah dilegalisir oleh Bank Kaltim Cab. Tanah Grogot Kab. Paser; - Foto Copy Rekening Koran periode 6 Nopember 2012 pada nomor Rek : 0021300017 a.n. Bank Pembangunan Daerah Cabang Tanah Grogot Kab. Paser terkait pembayaran progres pekerjaan fisik (PC. 03) sejumlah Rp.1.615.000.000,- yang telah dilegalisir oleh Bank Kaltim Cab. Tanah Grogot Kab. Paser; - Foto Copy Rekening Koran periode 21 Nopember 2012 pada nomor Rek : 0021300017 a.n. Bank Pembangunan Daerah Cabang Tanah Grogot Kab. Paser terkait pembayaran progres pekerjaan fisik (PC. 04) sejumlah Rp.31.543.159.500,- yang telah dilegalisir oleh Bank Kaltim Cab. Tanah Grogot Kab. Paser; - Foto Copy Rekening Koran periode 30 s/d 31 Desember 2012 pada nomor Rek : 0021300017 a.n. Bank Pembangunan Daerah Cabang Tanah Grogot Kab. Paser terkait pembayaran progres pekerjaan fisik (PC. 05) sejumlah Rp.8.456.840.500,- yang telah dilegalisir oleh Bank Kaltim Cab. Tanah Grogot Kab. Paser; - Foto Copy Rekening Koran periode 30 s/d 31 Desember 2012 pada nomor Rek : 0021300017 a.n. Bank Pembangunan Daerah Cabang Tanah Grogot Kab. Paser terkait pembayaran progres pekerjaan fisik (PC. 05) sejumlah Rp.18.112.225.800,- yang telah dilegalisir oleh Bank Kaltim Cab. Tanah Grogot Kab. Paser; - Foto Copy Rekening Koran periode 20 September 2013 pada nomor Rek : 0021300017 a.n. Bank Pembangunan Daerah Cabang Tanah Grogot Kab. Paser terkait pembayaran progres pekerjaan fisik (PC. 06) sejumlah Rp.9.500.000.000,- yang telah dilegalisir oleh Bank Kaltim Cab. Tanah Grogot Kab. Paser; - Foto Copy Rekening Koran periode 21 Nopember 2013 pada nomor Rek : 0021300017 a.n. Bank Pembangunan Daerah Cabang Tanah Grogot Kab. Paser terkait pembayaran progres pekerjaan fisik (PC. 07) sejumlah Rp.13.775.000.000,- yang telah dilegalisir oleh Bank Kaltim Cab. Tanah Grogot Kab. Paser; - Foto Copy Rekening Koran periode 01 s/d 30 April 2014 pada nomor Rek : 0021300017 a.n. Bank Pembangunan Daerah Cabang Tanah Grogot Kab. Paser terkait pembayaran progres pekerjaan fisik (PC. 08) sejumlah Rp.25.000.000.000,- yang telah dilegalisir oleh Bank Kaltim Cab. Tanah Grogot Kab. Paser. 6. Berdasarkan Berita Acara Penyitaan tanggal 10 Desember 2015 dari Saksi JIMMY LUMBAN RAJA(Direktur PT. Lampiri Djaya Abadi) , berupa : - Foto copy Akta Pendirian PT. Lampiri Djaya Abadi nomor : 19 tanggal 10 April 1972 yang dikeluarkan notaris Soeleman Ardjasasmita, SH di Jakarta dan dilegalisir oleh Jimmy Lumban Raja (Direktur PT. Lampiri Djaya Abadi); - Foto copy Akta perubahan PT. Lampiri Djaya Abadi nomor : 3 tanggal 2 Agustus 1979 yang dikeluarkan oleh notaris Soeleman Ardjasasmita, SH di Jakarta dan dilegalisir oleh Jimmy Lumban Raja selaku Direktur PT. Lampiri Djaya Abadi; - Foto copy Akta PT. Lampiri Djaya Abadi nomor : 117 tanggal 14 Desember 1984 yang dikeluarkan oleh notaris Lieke L. Tukgali, SH di Jakarta dan dilegalisir oleh Jimmy Lumban Raja selaku Direktur PT. Lampiri Djaya Abadi; - Foto copy Akta PT. Lampiri Djaya Abadi nomor : 16 tanggal 6 Februari 1991 yang dikeluarkan oleh Notaris Sutjipto, SH dan dilegalisir oleh Jimmy Lumban Raja selaku Direktur PT. Lampiri Djaya Abadi; - Foto copy Akta jual beli saham PT. Lampiri Djaya Abadi nomor : 17 tanggal 27 Februari 2003 yang dikeluarkan oleh notaris Durachman, SH di Jakarta dan dilegalisir oleh Jimmy Lumban Raja selaku Direktur PT. Lampiri Djaya Abadi; - Foto copy Akta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Lampiri Djaya Abadi nomor : 09 tanggal 20 Desember 2005 yang dikeluarkan oleh notaris Andala Farida, SH di Jakarta dan dilegalisir oleh Jimmy Lumban Raja selaku Direktur PT. Lampiri Djaya Abadi; - Foto copy Akta PT. Lampiri Djaya Abadi nomor : 12 tanggal 8 Mei 2006 yang dikeluarkan oleh notaris Inggraini Yamin, SH di Jakarta dan dilegalisir oleh Jimmy Lumban Raja selaku Direktur PT. Lampiri Djaya Abadi; - Foto copy Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Lampiri Djaya Abadi nomor : 03 tanggal 12 Mei 2008 yang dikeluarkan oleh notaris Lenny Janis Ishak, SH di Jakarta dan dilegalisir oleh Jimmy Lumban Raja selaku Direktur PT. Lampiri Djaya Abadi; - Foto copy Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. Lampiri Djaya Abadi nomor : 52 tanggal 21 November 2011 yang dikeluarkan oleh notaris Lenny Janis Ishak, SH di Jakarta dan dilegalisir oleh Jimmy Lumban Raja selaku Direktur PT. Lampiri Djaya Abadi; - Foto copy Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Lampiri Djaya Abadi nomor : 16 tanggal 26 Mei 2014 yang dikeluarkan oleh notaris Lenny Janis Ishak, SH di Jakarta dan dilegalisir oleh Jimmy Lumban Raja selaku Direktur PT. Lampiri Djaya Abadi; - Foto copy Surat Kuasa Persetujuan Kemitraan Kerja Sama Operasi (KSO) nomor : 198/P-KSO/JO/RSU/X/2011, tanggal 03 Oktober 2011 yang ditandatangani oleh Ir. Trisno Ario Sutanto sebagai Direktur Utama PT. Lampiri Djaya Abadi dan H. Rusli Patra sebagai Direktur Utama PT. Relis Sapindo Utama dan dilegalisir oleh Jimmy Lumban Raja selaku Direktur PT. Lampiri Djaya Abadi; - Asli Surat Perjanjian Kemitraan Kerja Sama Operasi (KSO) nomor : ,,,,, pada tanggal 5 Oktober 2011 yang ditandatangani oleh Ir. Trisno Ario Sutanto sebagai Direktur Utama PT. Lampiri Djaya Abadi dan H. Rusli Patra sebagai Direktur Utama PT. Relis Sapindo Utama dan Disahkan oleh Notaris Ratna Sari Laksana, SH nomor : 394/DAFTAR/X/2011, tanggal 7 Oktober 2011; - Asli Surat Kuasa tanggal 11 Nopember 2014 yang ditandantangani oleh Ir. Trisno Ario Sutanto (Kuasa Lampiri-Relis Kso) selaku yang memberi kuasa kepada Tumpal Naibaho (Manager Keuangan) selaku yang menerima Kuasa; - Asli Revisi Jadwal pelaksanaan pekerjaan berdasarkan Addendum Kontrak - I pengadaan konstruksi Bangunan Bandara Sisi Udara (Multy Years 5 tahun) yang ditandatangani oleh Ir. H. Syaiful Arham, M.Si sebagai Pengguna Anggaran, Lego Warsito, S sebagai PPTK dan Ir. Trisno Ario Sutanto sebagai Kuasa KSO pada tanggal 2 Juli 2013. 7. Berdasarkan Berita Acara Penyitaan tanggal 12 Januari 2016 dari Tersangka Ir. SUNARDI (Team Leader MK), berupa : - 1 (satu) bendel foto copy surat-surat dari MK (Manajemen Konstruksi) terkait pekerjaan manajemen konstruksi bangunan bandara sisi udara Kab. Paser yang distempel asli dan ditandatangani oleh Ir. Sunardi; - 1 (satu) bendel foto copy daftar hadir Manajemen konstruksi bangunan bandara sisi udara Kab. Paser yang distempel asli dan ditandatangani oleh Ir. Sunardi; - 3 (tiga) lembar foto copy progres pembayaran sampai dengan PC. 005 (Real) pada bulan Desember 2012 yang distempel asli dan ditandatangani oleh Ir. Sunardi; - 3 (tiga) lembar foto copy progres pembayaran sampai dengan PC. 006 (Real) pada bulan Oktober 2013 yang distempel asli dan ditandatangani oleh Ir. Sunardi; - 3 (tiga) lembar foto copy progres pembayaran sampai dengan PC. 007 (Real) pada bulan Desember 2013 yang distempel asli dan ditandatangani oleh Ir. Sunardi; - 1 (satu) lembar foto copy progres pembayaran sampai dengan PC. 008 + Realisasi yang distempel asli dan ditandatangani oleh Ir. Sunardi. Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara LEGO WARSITO SUWANDI Bin (Alm) SUWANDI, 8. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.5000.- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor: 19/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Smr.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi pada tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
| : : | LEONARDO OCTORANE SUHENDRO,S.S.IT Bin ENDRO CIPTONO Bojonegoro |
| : | 34 tahun / 06 Oktober 1981 |
| : | Laki-laki. |
| : | Indonesia |
| : | Perum Tapis Blok C 9 No.11 Desa Tapis Kec. Tanah Grogot Kab. Paser |
| : | Islam |
| : | Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dishub. Kab. Paser. |
Terdakwa dalam perkara ini ditahan oleh:
| : | Sejak tanggal 11 Januari 2016 sampai dengan 30 Januari 2016; |
| : | Sejak tanggal 31 Januari 2016 sampai dengan 10 Maret 2016; |
| Sejak tanggal 11 Maret 2016 sampai dengan 09 April 2016; | |
| Sejak tanggal 10 April 2016 sampai dengan 09 Mei 2016; | |
| Sejak tanggal 02 Mei 2016 sampai dengan 21 Mei 2016; | |
| Sejak tanggal 22 Mei 2016 sampai dengan tanggal 20 Juni 2016; | |
| : | Sejak tanggal 02 Juni 2016 sampai dengan tanggal 01 Juli 2016; |
| Sejak tanggal 02 Juli 2016 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2016; | |
| Sejak tanggal 31 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 29 September 2016; | |
| Sejak tanggal 30 September 2016 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2016; | |
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya, NURJANINAH, SH dan REKAN dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Widyagama Mahakam Samarinda berdasarkan Penetapan Nomor: 19/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Smr.tertanggal 12Juni 2016;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor: 19/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Smr.tertanggal 01 Juni 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 19 /Pid.Sus-TPK/2016/PN.Smr tanggal 01 Juni 2016 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, ahli, dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan ke persidangan;
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa LEONARDO OCTORANE SUHENDRO,S.S.IT Bin ENDRO CIPTONOterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Korupsi secara bersama-sama“ sebagaimana dalam dakwaan Primair yaitu Pasal 2 ayat (1) jo.Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiJo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa LEONARDO OCTORANE SUHENDRO,S.S.iT Bin ENDRO CIPTONO berupa pidana penjara selama4 (empat) tahundikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dan memerintahkan agar terdakwa tetap didalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
Berdasarkan Berita Acara Penyitaan tanggal 10 Agustus 2015 dari Saksi BONDANYUDHANARKO (Bendahara Pengeluaran Ta. 2012 Dishub Kab. Paser), berupa :
Foto kopy dokumen pembayaran PC -01 yang telah dilegalisir oleh Kasubbag Keuangan Dishub Kab. Paser a.n. Sarno, S.Sos meliputi :
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 13412/LS-Banprop/Kasda/Dishubkominfo/2011 tanggal 29 Desember 2011 senilai Rp7.148.395.849 yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah (Syahdani,S.Sos)
Surat Perintah Membayar (SPM) : 0243/SPM-LS/BL/Bantprop/Dishubkominfo/XII/2011 tanggal 28 Desember 2011 yang ditandatangani oleh PA (Drs.H. Heriansyah Idris,M.Si)
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penggunaan Anggaran No. 00243/ SPTJA-Bantprop/2011 ditandatangani oleh PA (Drs.H. Heriansyah Idris,M.Si)
Penelitian kelengkapan dokumen SPP tanggal 28 Desember 2011 yang ditandatangani oleh H.M. Yunus, SE, M.Si;
SPP-LS (Surat Permintaan Pembayaran) 00243/SPP-LS/BL/Bantprop/ Dishubkominfo/XII/2011 tanggal 28 Desember 2011 yang ditandatangani oleh PPTK (Drs. Sisman,MM) dan Bendahara Pengeluaran (Noor Ainun,S.Sos);
Kwitansi senilai Rp7.148.395.849 tanggal 28 Desember 2011 untuk pembayaran belanja pengadaan konstruksi bandara sisi udara pada kegiatan pembangunan bandara kabupaten Paser (sistem Multy Years) sesuai kontrak nomor :027/04/DISHUBKOMINFO/BBSU/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Ir. Trisno Ario Sutanto, Drs. Sisman,MM, Drs. H. Heriansyah Idris,M.Si;
Ringkasan kontrak yan ditandatangani oleh Ir. Trisno Ario Sutanto dan Drs.H. Heriansyah Idris,M.Si
Kartu Inventaris Barang yang ditandatangani oleh Pengurus Barang Unit (Ahmad Firmansyah) dan Drs.H. Heriansyah Idris,M.Si.
Foto kopy dokumen pembayaran PC -02 yang telah dilegalisir oleh Kasubbag Keuangan Dishub Kab. Paser a.n. Sarno, S.Sos meliputi :
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 03197/LS-BL/Kasda/ Dishubkominfo/2012 tanggal 1 Juni 2012 senilai Rp 5.342.580.200 yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah (Hj.Noor Aina Wati,SH)
Surat Perintah Membayar (SPM) : 00037/SPM-LS/BL/Kasda/Dishub kominfo/V/2012 tanggal 30 Mei 2012 yang ditandatangani oleh PA (Drs. Sisman,MM)
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran No. 00037/SPTJA-Kasda/2012 ditandatangani oleh PA (Drs.Sisman,MM)
Penelitian kelengkapan dokumen SPP tanggal 29 Mei 2012 yang ditandatangani oleh H.M. Yunus, SE, M.Si;
SPP-LS (Surat Permintaan Pembayaran) 00037/SPP-LS/BL/Kasda/Dishub kominfo/V/2012 tanggal 29 Mei 2012 yang ditandatangani oleh PPTK (Leonardo Octorane.S,S.Sit) dan Bendahara Pengeluaran (Noor Ainun,S.Sos);
Kwitansi/Bukti Pembayaran senilai Rp5.342.580.200 tanggal 30 Mei 2012 untuk pembayaran belanja pengadaan konstruksi bandara sisi udara pada kegiatan pembangunan bandara kabupaten Paser (sistem Multy Years) sesuai kontrak nomor :027/04/DISHUBKOMINFO/BBSU/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Ir. Trisno Ario Sutanto, Leonardo Octorane.S.S,Sit, Drs. Sisman,MM;
Ringkasan kontrak yan ditandatangani oleh Ir. Trisno Ario Sutanto dan Drs. Sisman,MM
Kartu Inventaris Barang yang ditandatangani oleh Pengurus Barang Unit (Andi Baso) dan Drs.Sisman,MM.
Foto kopy dokumen pembayaran PC -03 yang telah dilegalisir oleh Kasubbag Keuangan Dishub Kab. Paser a.n. Sarno, S.Sos yang meliputi
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 08697/LS-BL/Kasda/Dishubkominfo/2012 tanggal 5 Nopember 2012 senilai Rp 1.615.000.000 yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah (Hj.Noor Aina Wati,SH);
Surat Perintah Membayar (SPM) : 00130/SPM-LS/BL/Kasda/ Dishubkominfo/XI/2012 tanggal 5 Nopember 2012 yang ditandatangani oleh PA (Ir. H. Syaiful Arham, M.Si);
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran No. 00130/SPTJA-Kasda/2012 ditandatangani oleh PA (Ir.H. Syaiful Arham, M.Si)
Penelitian kelengkapan dokumen SPP tanggal 5 Nopember 2012 yang ditandatangani oleh H.M. Yunus, SE, M.Si;
SPP-LS (Surat Permintaan Pembayaran) 00130/SPP-LS/BL/Kasda/ Dishubkominfo/XI/2012 tanggal 5 Nopember 2012 yang ditandatangani oleh PPTK (Leonardo Octorane.S,S.Sit) dan Bendahara Pengeluaran (Noor Ainun,S.Sos);
Kwitansi senilai Rp1.615.000.000 tanggal 5 Nopember 2012 untuk pembayaran belanja pengadaan konstruksi bandara sisi udara pada kegiatan pembangunan bandara kabupaten Paser (sistem Multy Years) sesuai kontrak nomor :027/04/DISHUBKOMINFO/BBSU/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Ir. Trisno Ario Sutanto, Leonardo Octorane.S.S,Sit, Ir.H. Syaiful Arham,M.Si;
Ringkasan kontrak yan ditandatangani oleh Ir. Trisno Ario Sutanto dan Ir.H. Syaiful Arham,M.Si
Kartu Inventaris Barang yang ditandatangani oleh Pengurus Barang Unit (Andi Baso) dan Ir.H. Syaiful Arham,M.Si.
Foto kopy dokumen pembayaran PC -04 yang telah dilegalisir oleh Kasubbag Keuangan Dishub Kab. Paser a.n. Sarno, S.Sos meliputi :
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 09468/LS-Bant-Prop/Kasda/Dishubkominfo/2012 tanggal 20 Nopember 2012 senilai Rp 31.543.159.500 yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah (Hj.Noor Aina Wati,SH)
Surat Perintah Membayar (SPM) : 00142/SPM-LS/BL/Bantprop /Dishubkominfo/XI/2012 tanggal 20 Nopember 2012 yang ditandatangani oleh PA (Ir. H. Syaiful Arham, M.Si)
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna anggaran No. 00142/SPTJA-Bantprop/2012 ditandatangani oleh PA (Ir.H. Syaiful Arham, M.Si)
Penelitian kelengkapan dokumen SPP tanggal 20 Nopember 2012 yang ditandatangani oleh H.M. Yunus, SE, M.Si;
SPP-LS (Surat Permintaan Pembayaran) 00142/SPP-LS/BL/Bantprop /Dishubkominfo/XI/2012 tanggal 20 Nopember 2012 yang ditandatangani oleh PPTK (Leonardo Octorane.S,S.Sit) dan Bendahara Pengeluaran (Noor Ainun,S.Sos);
Kwitansi/Bukti Pembayaran senilai Rp31.543.159.500 tanggal 20 Nopember 2012 untuk pembayaran belanja pengadaan konstruksi bandara sisi udara pada kegiatan pembangunan bandara kabupaten Paser (sistem Multy Years) sesuai kontrak nomor :027/04/DISHUB KOMINFO/BBSU/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Ir. Trisno Ario Sutanto, Leonardo Octorane.S.S,Sit, Ir.H. Syaiful Arham,M.Si;
Ringkasan kontrak yan ditandatangani oleh Ir. Trisno Ario Sutanto dan Ir.H. Syaiful Arham,M.Si
Kartu Inventaris Barang yang ditandatangani oleh Pengurus Baraang Unit (Andi Baso) dan Ir.H. Syaiful Arham,M.Si.
Foto kopy dokumen pembayaran PC -05 yang telah dilegalisir oleh Kasubbag Keuangan Dishub Kab. Paser a.n. Sarno, S.Sos, meliputi :
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 14665/LS-Bant-prop/Kasda/Dishubkominfo/2012 tanggal 28 Desember 2012 senilai Rp8.456.840.500 yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah (Hj.Noor Aina Wati,SH);
Surat Perintah Membayar (SPM) : 00287/SPM-LS/BL/Bantprop/Dishub kominfo/XII/2012 tanggal 27 Desember 2012 yang ditandatangani oleh PA (Ir. H. Syaiful Arham, M.Si);
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna anggaran No. 00287/SPTJA-Bantprop/2012 ditandatangani oleh PA (Ir.H. Syaiful Arham, M.Si);
Penelitian kelengkapan dokumen SPP tanggal 27 Desember 2012 yang ditandatangani oleh H.M. Yunus, SE, M.Si;
SPP-LS (Surat Permintaan Pembayaran) 00287/SPP-LS/BL/Bantprop /Dishubkominfo/XII/2012 tanggal 27 Desember 2012 yang ditandatangani oleh PPTK (Leonardo Octorane.S,S.Sit) dan Bendahara Pengeluaran (Noor Ainun,S.Sos);
Ringkasan kontrak yan ditandatangani oleh Ir. Trisno Ario Sutanto dan Ir.H. Syaiful Arham,M.Si
Kwitansi/bukti pembayaran senilai Rp8.456.840.500 tanggal 27 Desember 2012 untuk pembayaran belanja pembayaran tahap V (lima) pekerjaan pengadaan konstruksi bandara sisi udara pada kegiatan pembangunan bandara kabupaten Paser (sistem Multy Years) sesuai kontrak nomor :027/04/DISHUBKOMINFO/BBSU/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011, Sub.kontrak I nomor : 027/07/Dishubkominfo/BBSU/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011, Sub kontrak II nomor : 027/08/Dishub kominfo/BBSU/XII/2011 tanggal 30 Desember 2011, BA Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan nomor : 027/008/Dishubkominfo/BBSU/XII/2012 tanggal 24 Desember 2012 dan BA. Pembayaran pekerjaan nomor 027/008.a/Dishubkominfo/BBSU/XII/2012 tanggal 27 Desember 2012 a.n. Lampiri – Relis, KSO yang ditandatangani oleh Ir. Trisno Ario Sutanto, Leonardo Octorane.S.S,Sit, Ir.H. Syaiful Arham,M.Si;
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 14666/LS-Bantprop/Kasda/Dishubkominfo/2012 tanggal 28 Desember 2012 senilai Rp18.112.225.800 yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah (Hj.Noor Aina Wati,SH)
Surat Perintah Membayar (SPM) : 00288/SPM-LS/BL/Bantprop/Dishub kominfo/XII/2012 tanggal 27 Desember 2012 yang ditandatangani oleh PA (Ir. H. Syaiful Arham, M.Si)
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran No. 00288/SPTJA-Bantprop/2012 ditandatangani oleh PA (Ir.H. Syaiful Arham, M.Si)
Penelitian kelengkapan dokumen SPP tanggal 27 Desember 2012 yang ditandatangani oleh H.M. Yunus, SE, M.Si;
SPP-LS (Surat Permintaan Pembayaran) 00288/SPP-LS/BL/Kasda/Dishub kominfo/XII/2012 tanggal 27 Desember 2012 yang ditandatangani oleh PPTK (Leonardo Octorane.S,S.Sit) dan Bendahara Pengeluaran (Noor Ainun,S.Sos);
Kwitansi senilai Rp18.112.225.800 tanggal 27 Desember 2012 untuk pembayaran belanja pembayaran tahap V (lima) pekerjaan pengadaan konstruksi bandara sisi udara pada kegiatan pembangunan bandara kabupaten Paser (sistem Multy Years) sesuai kontrak nomor :027/04/DISHUBKOMINFO/BBSU/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011, Sub.kontrak I nomor : 027/07/Dishubkominfo/BBSU/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011, Sub kontrak II nomor : 027/08/Dishub kominfo/BBSU/XII/2011 tanggal 30 Desember 2011, BA Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan nomor : 027/008/Dishubkominfo/BBSU/XII/2012 tanggal 24 Desember 2012 dan BA. Pembayaran pekerjaan nomor 027/008.a/Dishubkominfo/BBSU/XII/2012 tanggal 27 Desember 2012 a.n. Lampiri – Relis, KSO ditandatangani oleh Ir. Trisno Ario Sutanto, Leonardo Octorane.S.S,Sit, Ir.H. Syaiful Arham,M.Si;
Ringkasan kontrak yan ditandatangani oleh Ir. Trisno Ario Sutanto dan Ir.H. Syaiful Arham,M.Si.
Foto kopy dokumen pembayaran PC -06 yang telah dilegalisir oleh Kasubbag Keuangan Dishub Kab. Paser a.n. Sarno, S.Sos, meliputi :
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 07539/LS-Bant-prop/Kasda/Dishubkominfo/2013 tanggal 19 September 2013 senilai Rp9.500.000.000 yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah (Hj.Noor Aina Wati,SH)
Surat Perintah Membayar (SPM) : 00108/SPM-LS/Dishubkominfo/IX/2013 tanggal 18 September 2013 yang ditandatangani oleh PA (Ir.Bambang Purwanto,MP)
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna anggaran No. 00108/SPTJA-LS/Dishubkominfo/IX/2013 ditandatangani oleh PA (Ir.Bambang Purwanto,MP)
Penelitian kelengkapan dokumen SPP tanggal 18 September 2013 yang ditandatangani oleh H.M. Yunus, SE, M.Si;
SPP-LS (Surat Permintaan Pembayaran) 00108/SPP-LS/Dishubkominfo/IX/2013 tanggal 18 September 2013 yang ditandatangani oleh PPTK (Lego Warsito,S) dan Bendahara Pengeluaran(Sri Rahmandaniah);
Kuitansi/Bukti Pembayaran senilai Rp. 9.500.000.000 tanggal 18 September 2013 untuk pembayaran belanja pengadaan konstruksi bandara sisi udara pada kegiatan pembangunan bandara kabupaten Paser (sistem Multy Years) sesuai kontrak nomor :027/04/DISHUBKOMINFO/ BBSU/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Ir. Trisno Ario Sutanto, Lego Warsito S, Ir. Bambang Purwanto;
Ringkasan kontrak yan ditandatangani oleh Ir. Trisno Ario Sutanto dan Ir. Bambang Purwanto,MP
Pajak PPN Rp.863.637.000 dan PPh Rp 259.091.000 Tanggal 20 September 2013 Ditandatangani Bendahara Pengeluaran (Sri Rahmadaniah).
Foto kopy dokumen pembayaran PC -07 yang telah dilegalisir oleh Kasubbag Keuangan Dishub Kab. Paser a.n. Sarno, S.Sos, meliputi :
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 16513/LS-Bantprop/Kasda/Dishubkominfo/2013 tanggal 21 Nopember 2013 senilai Rp13.775.000.000 yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah (Remang,SE)
Surat Perintah Membayar (SPM) : 00147/SPM-LS/Dishubkominfo /Bantprop/XI/2013 tanggal 19 Nopember 2013 yang ditandatangani oleh PA (Ir.Bambang Purwanto,MP)
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penggunan Anggaran No. 00147/SPTJA-LS/Dishubkominfo/Bantprop/XI/2013 ditandatangani oleh PA (Ir.Bambang Purwanto,MP)
Penelitian kelengkapan dokumen SPP tanggal 19 Nopember 2013 yang ditandatangani oleh H.M. Yunus, SE, M.Si;
SPP-LS (Surat Permintaan Pembayaran) 00147/SPPLS/Dishub kominfo/XI/201 tanggal 19 Nopember 2013 yang ditandatangani oleh PPTK (Lego Warsito,S) dan Bendahara Pengeluaran (Sri Rahmandaniah);
Kuitansi/Bukti Pembayaran senilai Rp. 13.775.000.000 tanggal 19 Nopember 2013 2013 untuk pembayaran belanja pembayaran PC-07 pengadaan konstruksi bandara sisi udara pada kegiatan pembangunan bandara kabupaten Paser (sistem Multy Years) berdasarkan kontrak nomor :027/04/DISHUBKOMINFO/ BBSU/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011, TA 2013 yang ditandatangani oleh Ir. Trisno Ario Sutanto, Lego Warsito S, Ir. Bambang Purwanto;
Ringkasan kontrak yan ditandatangani oleh Ir. Trisno Ario Sutanto dan Ir. Bambang Purwanto,MP
Pajak PPN Rp.1.252.273.000 dan PPh Rp 375.682.000 Tanggal 21 Nopember 2013 Ditandatangani Bendahara Pengeluaran (Sri Rahmadaniah).
Foto kopy dokumen pembayaran PC -08 yang telah dilegalisir oleh Kasubbag Keuangan Dishub Kab. Paser a.n. Sarno, S.Sos, meliputi :
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 01413/LS-Bant-prop /Kasda/Dishubkominfo/2014 tanggal 8 April 2014 senilai Rp25.000.000.000 yang ditandatangani oleh Kuuasa Bendahara Umum Daerah (Remang, SE)
Surat Perintah Membayar (SPM) : 00027/SPM-LS/Dishubkominfo/IV/2014 tanggal 8 April 2014 yang ditandatangani PA (Ir. Bambang Purwanto, MP)
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna anggaran No.00027/SPTJA/LS/Dishub kominfo/IV/2014 yang ditandatangani oleh PA (Ir. Bambang Purwanto, MP)
Penelitian kelengkapan dokumen SPP tanggal 8 april 2014 yang ditandatangani oleh H.M. Yunus, SE, M.Si;
SPP-LS (Surat Permintaan Pembayaran) 00027/SPP-LS/Dishubkominfo/IV/2014 tanggal 8 April 2014 yang ditandatangani oleh PPTK (Lego Warsito S) dan Bendahara Pengeluaran (Bondan Yudhanarko);
Kuitansi/Bukti Pembayaran senilai Rp25.000.000.000 tanggal 8 april 2014 2013 untuk pembayaran belanja pembayaran kedelapan (PC-008) pengadaan konstruksi bandara sisi udara pada kegiatan pembangunan bandara kabupaten Paser (sistem Multy Years) sesuai kontrak nomor :027/04/DISHUBKOMINFO/ BBSU/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Ir. Trisno Ario Sutanto, Lego Warsito S, Ir. Bambang Purwanto, MP;
Ringkasan kontrak yan ditandatangani oleh Ir. Trisno Ario Sutanto dan Ir. Bambang Purwanto, MP
Pajak PPn dan PPh senilai Rp2.272.727.273 dan Rp681.818.182 tanggal 10 april 2014 yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran
Berdasarkan Berita Acara Penyitaan tanggal 20 Agustus 2015 dari Saksi ADI MAULANA (Kadishub Kab. Paser), berupa :
Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan terkait Keputusan Kadis Perhubungan Kab. Paser No : 800.5/74/Dishub Tanggal 3 September 2014 tentang pengangkatan PPTK a.n. H. Innayatulah, ST;
Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan, kriteria dan prosedur penanganan kontrak kritis Tanggal 9 September 2014;
Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan konsultasi penanganan kontrak kritis Tanggal 16 September 2014;
Fotocopy 1 Bendel Surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan permintaan pendampingan pada agenda klarifikasi progress fisik lapanganTanggal 11 Nopember 2014;
Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan Berita Acara Kesepakatan Rapat (SCM) Pelaksanaan Pembangunan Bandara Sisi Udara Kab. Paser Tanggal 22 Juli 2014;
Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan Berita Acara Kesepakatan Rapat (SCM) II Pelaksanaan Pembangunan Bandara Sisi Udara Kab. Paser Tanggal 14 Agustus 2014;
Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan Peringatan I (Keterlambatan Pekerja) nomor :800/562/Dishubkominfo, Tanggal 19 Agustus 2014 yang ditandatangani oleh KPA a.n. Ir. Bambang Purwanto, MP;
Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan Berita Acara Peninjauan Lapangan Kegiatan Pembangunan Bandara Tana Paser Tanggal 27 Agustus 2014;
Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan surat Peringatan II Keterlambatan pekerjaan kepada kuasa PT. Lampiri-Relis KSO nomor : 800/568/Dishub/VIII/2014, Tanggal 27 Agustus 2014;
Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan Berita Acara Kesepakatan Rapat (SCM) III Pelaksanaan Pembangunan Bandara sisi Udara Kab. Paser Tanggal 2 September 2014;
Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan Berita Acara Peninjauan Lapangan Kegiatan Pembangunan Bandara Tana Paser Tanggal 8 September 2014;
Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan Notulen Rapat Tanggal 16 September 2014;
Fotocopy surat yang legalisir Kadis Perhubungan Berita Acara Peninjauan Lapangan Kegiatan Pembangunan Tana Paser Tanggal 16 September 2014;
Fotocopy surat yang legalisir Kadis Perhubungan Berita Acara Rapat Tim Pemerintah Kab. Paser pada Kegiatan Pembangunan Bandara Tana Paser Tanggal 17 September 2014;
Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan terkait surat dinas perhubungan nomor :553/726/Perhubungan, tanggal 17 September 2014 perihal Peringatan III (Keterlambatan pekerjaan) Tanggal 17 September 2014;
Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan Notulen Pembahasan Tindak Lanjut Pelaksanaan (SCM) III Tanggal 22 September 2014;
Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan Penyampaian Hasil Evaluasi tim Teknis Kegiatan Pembangunan Bandara Tana Paser nomor : 553/ /Perhubungan, tanggal 23 September 2014;
Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan Pemutusan kontrak kepada kuasa Lampiri Relis KSO nomor : 553/731/Perhubungan, Tanggal 24 September 2014;
Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan Hasil Audit dengan tujuan tertentu atas pelaksanaan pembangunan bandara sisi udara kab. Paser tahun anggrana 2011, 2012, 2013 dan 2014, nomor :LATT/950/PW/17/3/2014, tanggal 29 Desember 2014 dari BPKP Prop. Kaltim;
Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan Permohonan Pencairan/Klaim Jaminan Pelaksanaan pada Pimpinan Indonesia Eximbank nomor : 553/734/Perhubungan, Tanggal 24 September 2014;
Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan terhadap surat nomor : 553/817/Perhubungan, tanggal 31 Oktober 2014 perihal tindak lanjut Permohonan Pencairan/Klaim Jaminan Pelaksanaan pada Pimpinan Indonesia Eximbank;
Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan Permohonan Pencairan/Klaim Jaminan Pelaksanaan ke tiga nomor : 553/133/Perhubungan pada Pimpinan Indonesia Eximbank Tanggal 30 Januari 2014;
Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan Revisi Penyetoran Kembali atas kelebihan pembayaran kepada kuasa Lampiri-Relis KSO No. : 553/135/Perhubungan, tanggal 6 Februari 2015;
Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan Tanggapan atas permohonan pembayaran terakhir (PC-09) Kepada kuasa Lampiri-Relis KSO nomor : 553/138/Perhubungan, Tanggal 9 Februari 2015;
Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan tanggapan atas permohonan tagihan susulan akibat Setlemen kepada kuasa Lampiri-Relis KSO nomor : 553/396/Perhubungan, Tanggal 8 Mei 2015;
Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan undangan Nomor : 553/421/PERHUBUNGAN. Kepada kuasa Lampiri-Relis KSO, Direktur PT. Lampiri Jaya Abadi, Direktur PT. Liris Sapindo Utama, Direktur PT. Bennatin dan Indonesia Eximbank Tanggal 1 Juni 2015;
Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan undangan II kepada kuasa Lampiri-relis KSO, Direktur PT. Bennatin Surya Cipta dan Indonesia Eximbank nomor : 553/464/Perhubungan, Tanggal 24 Juni 2015;
Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan Surat Pemberitahuan Pengosongan Lapangan Nomor : 553/496/PERHUBUNGAN Kepada kuasa Lampiri-Relis KSO Tanggal 8 Juli 2015;
Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan tanda terima pengosongan lapangan Nomor : 553/496/PERHUBUNGAN, Tanggal 8 Juli 2015;
Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan Tagihan ke 2 atas penyetoran kembali akibat kelebihan pembayaran kepada kuasa Lampiri-Relis KSO nomor : 553/521/Perhubungan, tanggal 18 Agustus 2015;
Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan Penyetoran kembali atas kelebihan pembayaran Nomor : 553/116/PERHUBUNGAN kepada kuasa Lampiri-Relis KSO tanggal 30 Januari 2015;
Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan Penjadwalan ulang Nomor : 553/115/PERHUBUNGAN kepada Kuasa Lampiri-Relis KSO tanggal 30 Januari 2015;
Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan undangan No.: 553/045/ PERHUBUNGAN kepada kuasa Lampiri-relis KSO tanggal 26 Januari 2015;
Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan Instruksi Penghentian Pelaksanaan Pekerjaan Nomor : 553/741/PERHUBUNGAN kepada kuasa Lampiri-Relis KSO tanggal 30 September 2014;
Fotocopy surat yang dilegalisir pada surat dinas perhubungan pemkab paser nomor : 553/328/Perhubungan, tanggal 9 April 2015 perihal standar operation procedur (SOP) penerbitan prosedur pelaksanaan kepada pimpinan Indonesia Eximbank;
Fotocopy surat yang dilegalisir dari dinas perhubungan pemkab paser nomor : 553/395/Perhubungan, tanggal 6 Mei 2015 perihal permintaan penyampaian SOP dan pencairan Jaminan pelaksanaan kepada pimpinan Indonesia Eximbank;
Fotocopy surat yang dilegalisir dari dinas perhubungan pemkab paser nomor : 553/394/Perhubungan, tanggal 6 Mei 2015 perihal saran atau petunjuk dan bantuan penyelesaian klaim jainan pelasanaan kepada ketua otoritas jasa keuangan (OJK);
Fotocopy surat yang dilegalisir dari dinas perhubungan pemkab paser nomor : 553/451/Perhubungan, tanggal 12 Juni 2015 perihal jawaban usulan reschedule undangan;
1 Bendel Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan PC – 001 Pembayaran Konstruksi Bangunan Bandara sisi Udara Kab. Paser Jumlah Rp.7.148.395.849,00,- tanggal 27 September 2011;
1 Bendel Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan PC – 002 Pembayaran Konstruksi Bangunan Bandara sisi Udara Kab. Paser Jumlah Rp.5.342.580.200,00,- tanggal 24 April 2012;
1 Bendel Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan PC – 003 Pembayaran Konstruksi Bangunan Bandara sisi Udara Kab. Paser Jumlah Rp.1.615.000.000,00,- tanggal ….. Mei 2012;
1 Bendel Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan PC – 004 Pembayaran Konstruksi Bangunan Bandara sisi Udara Kab. Paser Jumlah Rp.31.543.159.554,91,- tanggal ….. Oktober 2012;
1 Bendel Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan PC – 005 Pembayaran Konstruksi Bangunan Bandara sisi Udara Kab. Paser Jumlah Rp.26.569.066.362,00,- tanggal 27 Desember 2012;
1 Bendel Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan PC – 006 Pembayaran Konstruksi Bangunan Bandara sisi Udara Kab. Paser Jumlah Rp.9.500.000.000,00,- tanggal 5 September 2013;
1 Bendel Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan PC – 007 Pembayaran Konstruksi Bangunan Bandara sisi Udara Kab. Paser Jumlah Rp.13.775.000.000,00,- tanggal 25 Oktober 2013;
1 Bendel Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan PC – 008 Pembayaran Konstruksi Bangunan Bandara sisi Udara Kab. Paser Jumlah Rp.25.000.000.000,00,- tanggal 24 Februari 2014;
1 Bendel Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan Risalah Pelaksanaan SCM pada Kegiatan Pembangunan Bandara Kab. Paser (Sistem Multi Years);
1 Bendel Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan Surat Perjanjian Kontrak Gabungan LUMPSUM dan Harga Satuan Paket Pekerjaan Konstruksi Bandara sisi Udara Tana Paser Nomor : 027/04/DISHUBKOMINFO/BBSU/XII/2011, tanggal 22 Desember 2011;
1 Bendel Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan Album Gambar – Spesifikasi Teknis Nomor : 027/04/DISHUBKOMINFO/BBSU/XII/2011, tanggal 22 Desember 2011;
1 Bendel Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan Dokumen Kualifikasi – Data Perusahaan Nomor : 027/04/DISHUBKOMINFO /BBSU/XII/2011, tanggal 22 Desember 2011;
1 Bendel Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) PT. Bennatin Surya Cipta Nomor: 553/04/MK.BBSU/DISHUBKOMINFO, tanggal 21 Mei 2012.
Telah melakukan penyitaan berdasarkan Berita Acara Penyitaan tanggal 24 Agustus 2015 dari Saksi LEONARDO OCTORANE SUHENDRO S,Sit , berupa :
dokumen Asli lampiran ke 2 Notulen Rapat hari Jum’at tanggal 26 April 2013, materi rapat evaluasi pelaksanaan pembangunan Bandara Paser tahun 2012 dan serah terima pekerjaan dari PPTK 2012 ke PPTK 2013.
1 (satu) lembar asli berita acara kesepakatan tanggal 26 Desember 2012 terkait adanya kenaikan bobot pekerjaan sebobot 16,5740 % dinaikkan menjadi 20,0234% terkait pengajuan pc.5 yang ditandatangani asli oleh Sdr. Ir. H. Syaiful Arham, M.Si (PA), Ir. Sunardi (Team Leader), Mujiyanti, ST. (Project Manager), dan ditandatangani oleh saksi-saksi terdiri dari Sdr. Isnaini Jauhari, ST., Ahmad Jajuli, Ir. Eddy Herjhahjo, Ir. Mardjohan, Leonardo Octrane, S. SIT, Suryanta dan Lego Warsito.
Berdasarkan Berita Acara Penyitaan tanggal 07 September 2015 dari Saksi SURYANTA (Kordinator Lapangan dari pihak Dishub Kab. Paser) , berupa :
1 (satu) bendel foto copy data pendukung laporan bulan Januari 2012 yang sudah dilegalisir oleh Kadishub Kab. Paser;
1 (satu) bendel foto copy data pendukung laporan bulan Februari 2012 yang sudah dilegalisir oleh Kadishub Kab. Paser;
1 (satu) bendel foto copy data pendukung laporan bulan Maret 2012 yang sudah dilegalisir oleh Kadishub Kab. Paser;
1 (satu) bendel foto copy data pendukung tagihan ke 4 (empat) yang sudah dilegalisir oleh Kadishub Kab. Paser;
1 (satu) bendel foto copy berita acara pemeriksaan pekerjaan galian taxiway tahap 1 (satu) nomor : 16/BAPP-LR/XII/12, dilegalisir Kadishub Kab. Paser;
1 (satu) bendel foto copy berita acara pemeriksaan pekerjaan galian runway tahap 2 (dua) nomor : 06/BAPP-LR/X/12 dilegalisir oleh Kadishub Kab. Paser;
1 (satu) bendel foto copy berita acara pemeriksaan pekerjaan galian runway tahap 1 (satu) stage 1 (satu) nomor : 07/BAPP-LR/XII/12 yang sudah dilegalisir oleh Kadishub Kab. Paser;
1 (satu) bendel foto copy rekap perhitungan pekerjaan timbunan tanah yang sudah dilegalisir oleh Kadishub Kab. Paser;
1 (satu) bendel foto copy permohonan pelaksanaan pekerjaan (Request) nomor : 032/R/LR.XII/2011, yang sudah dilegalisir oleh Kadishub Kab. Paser;
1 (satu) bendel foto copy permohonan pelaksanaan pekerjaan (Request) nomor : 033/R/LR.I/2012, yang sudah dilegalisir oleh Kadishub Kab. Paser
Berdasarkan Berita Acara Penyitaan tanggal 16 Nopember 2015 dari Saksi ARIF RAHMAN (Ass. IV), berupa :
Foto Copy Rekening Koran periode 30 Desember 2011 pada nomor Rek : 0021300017 a.n. Bank Pembangunan Daerah Cabang Tanah Grogot Kab. Paser terkait pembayaran progres pekerjaan fisik (PC. 01) sejumlah Rp.7.148.395.849,- yang telah dilegalisir oleh Bank Kaltim Cab. Tanah Grogot Kab. Paser;
Foto Copy Rekening Koran periode 4 Juni 2012 pada nomor Rek : 0021300017 a.n. Bank Pembangunan Daerah Cabang Tanah Grogot Kab. Paser terkait pembayaran progres pekerjaan fisik (PC. 02) sejumlah Rp.5.342.580.200,- yang telah dilegalisir oleh Bank Kaltim Cab. Tanah Grogot Kab. Paser;
Foto Copy Rekening Koran periode 6 Nopember 2012 pada nomor Rek : 0021300017 a.n. Bank Pembangunan Daerah Cabang Tanah Grogot Kab. Paser terkait pembayaran progres pekerjaan fisik (PC. 03) sejumlah Rp.1.615.000.000,- yang telah dilegalisir oleh Bank Kaltim Cab. Tanah Grogot Kab. Paser;
Foto Copy Rekening Koran periode 21 Nopember 2012 pada nomor Rek : 0021300017 a.n. Bank Pembangunan Daerah Cabang Tanah Grogot Kab. Paser terkait pembayaran progres pekerjaan fisik (PC. 04) sejumlah Rp.31.543.159.500,- yang telah dilegalisir oleh Bank Kaltim Cab. Tanah Grogot Kab. Paser;
Foto Copy Rekening Koran periode 30 s/d 31 Desember 2012 pada nomor Rek : 0021300017 a.n. Bank Pembangunan Daerah Cabang Tanah Grogot Kab. Paser terkait pembayaran progres pekerjaan fisik (PC. 05) sejumlah Rp.8.456.840.500,- yang telah dilegalisir oleh Bank Kaltim Cab. Tanah Grogot Kab. Paser;
Foto Copy Rekening Koran periode 30 s/d 31 Desember 2012 pada nomor Rek : 0021300017 a.n. Bank Pembangunan Daerah Cabang Tanah Grogot Kab. Paser terkait pembayaran progres pekerjaan fisik (PC. 05) sejumlah Rp.18.112.225.800,- yang telah dilegalisir oleh Bank Kaltim Cab. Tanah Grogot Kab. Paser;
Foto Copy Rekening Koran periode 20 September 2013 pada nomor Rek : 0021300017 a.n. Bank Pembangunan Daerah Cabang Tanah Grogot Kab. Paser terkait pembayaran progres pekerjaan fisik (PC. 06) sejumlah Rp.9.500.000.000,- yang telah dilegalisir oleh Bank Kaltim Cab. Tanah Grogot Kab. Paser;
Foto Copy Rekening Koran periode 21 Nopember 2013 pada nomor Rek : 0021300017 a.n. Bank Pembangunan Daerah Cabang Tanah Grogot Kab. Paser terkait pembayaran progres pekerjaan fisik (PC. 07) sejumlah Rp.13.775.000.000,- yang telah dilegalisir oleh Bank Kaltim Cab. Tanah Grogot Kab. Paser;
Foto Copy Rekening Koran periode 01 s/d 30 April 2014 pada nomor Rek : 0021300017 a.n. Bank Pembangunan Daerah Cabang Tanah Grogot Kab. Paser terkait pembayaran progres pekerjaan fisik (PC. 08) sejumlah Rp.25.000.000.000,- yang telah dilegalisir oleh Bank Kaltim Cab. Tanah Grogot Kab. Paser.
Berdasarkan Berita Acara Penyitaan tanggal 10 Desember 2015 dari Saksi JIMMY LUMBAN RAJA(Direktur PT. Lampiri Djaya Abadi) , berupa :
Foto copy Akta Pendirian PT. Lampiri Djaya Abadi nomor : 19 tanggal 10 April 1972 yang dikeluarkan notaris Soeleman Ardjasasmita, SH di Jakarta dan dilegalisir oleh Jimmy Lumban Raja (Direktur PT. Lampiri Djaya Abadi);
Foto copy Akta perubahan PT. Lampiri Djaya Abadi nomor : 3 tanggal 2 Agustus 1979 yang dikeluarkan oleh notaris Soeleman Ardjasasmita, SH di Jakarta dan dilegalisir oleh Jimmy Lumban Raja selaku Direktur PT. Lampiri Djaya Abadi;
Foto copy Akta PT. Lampiri Djaya Abadi nomor : 117 tanggal 14 Desember 1984 yang dikeluarkan oleh notaris Lieke L. Tukgali, SH di Jakarta dan dilegalisir oleh Jimmy Lumban Raja selaku Direktur PT. Lampiri Djaya Abadi;
Foto copy Akta PT. Lampiri Djaya Abadi nomor : 16 tanggal 6 Februari 1991 yang dikeluarkan oleh Notaris Sutjipto, SH dan dilegalisir oleh Jimmy Lumban Raja selaku Direktur PT. Lampiri Djaya Abadi;
Foto copy Akta jual beli saham PT. Lampiri Djaya Abadi nomor : 17 tanggal 27 Februari 2003 yang dikeluarkan oleh notaris Durachman, SH di Jakarta dan dilegalisir oleh Jimmy Lumban Raja selaku Direktur PT. Lampiri Djaya Abadi;
Foto copy Akta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Lampiri Djaya Abadi nomor : 09 tanggal 20 Desember 2005 yang dikeluarkan oleh notaris Andala Farida, SH di Jakarta dan dilegalisir oleh Jimmy Lumban Raja selaku Direktur PT. Lampiri Djaya Abadi;
Foto copy Akta PT. Lampiri Djaya Abadi nomor : 12 tanggal 8 Mei 2006 yang dikeluarkan oleh notaris Inggraini Yamin, SH di Jakarta dan dilegalisir oleh Jimmy Lumban Raja selaku Direktur PT. Lampiri Djaya Abadi;
Foto copy Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Lampiri Djaya Abadi nomor : 03 tanggal 12 Mei 2008 yang dikeluarkan oleh notaris Lenny Janis Ishak, SH di Jakarta dan dilegalisir oleh Jimmy Lumban Raja selaku Direktur PT. Lampiri Djaya Abadi;
Foto copy Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. Lampiri Djaya Abadi nomor : 52 tanggal 21 November 2011 yang dikeluarkan oleh notaris Lenny Janis Ishak, SH di Jakarta dan dilegalisir oleh Jimmy Lumban Raja selaku Direktur PT. Lampiri Djaya Abadi;
Foto copy Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Lampiri Djaya Abadi nomor : 16 tanggal 26 Mei 2014 yang dikeluarkan oleh notaris Lenny Janis Ishak, SH di Jakarta dan dilegalisir oleh Jimmy Lumban Raja selaku Direktur PT. Lampiri Djaya Abadi;
Foto copy Surat Kuasa Persetujuan Kemitraan Kerja Sama Operasi (KSO) nomor : 198/P-KSO/JO/RSU/X/2011, tanggal 03 Oktober 2011 yang ditandatangani oleh Ir. Trisno Ario Sutanto sebagai Direktur Utama PT. Lampiri Djaya Abadi dan H. Rusli Patra sebagai Direktur Utama PT. Relis Sapindo Utama dan dilegalisir oleh Jimmy Lumban Raja selaku Direktur PT. Lampiri Djaya Abadi;
Asli Surat Perjanjian Kemitraan Kerja Sama Operasi (KSO) nomor : ,,,,, pada tanggal 5 Oktober 2011 yang ditandatangani oleh Ir. Trisno Ario Sutanto sebagai Direktur Utama PT. Lampiri Djaya Abadi dan H. Rusli Patra sebagai Direktur Utama PT. Relis Sapindo Utama dan Disahkan oleh Notaris Ratna Sari Laksana, SH nomor : 394/DAFTAR/X/2011, tanggal 7 Oktober 2011;
Asli Surat Kuasa tanggal 11 Nopember 2014 yang ditandantangani oleh Ir. Trisno Ario Sutanto (Kuasa Lampiri-Relis Kso) selaku yang memberi kuasa kepada Tumpal Naibaho (Manager Keuangan) selaku yang menerima Kuasa;
Asli Revisi Jadwal pelaksanaan pekerjaan berdasarkan Addendum Kontrak - I pengadaan konstruksi Bangunan Bandara Sisi Udara (Multy Years 5 tahun) yang ditandatangani oleh Ir. H. Syaiful Arham, M.Si sebagai Pengguna Anggaran, Lego Warsito, S sebagai PPTK dan Ir. Trisno Ario Sutanto sebagai Kuasa KSO pada tanggal 2 Juli 2013.
Berdasarkan Berita Acara Penyitaan tanggal 12 Januari 2016 dari Tersangka Ir. SUNARDI (Team Leader MK), berupa :
1 (satu) bendel foto copy surat-surat dari MK (Manajemen Konstruksi) terkait pekerjaan manajemen konstruksi bangunan bandara sisi udara Kab. Paser yang distempel asli dan ditandatangani oleh Ir. Sunardi;
1 (satu) bendel foto copy daftar hadir Manajemen konstruksi bangunan bandara sisi udara Kab. Paser yang distempel asli dan ditandatangani oleh Ir. Sunardi;
3 (tiga) lembar foto copy progres pembayaran sampai dengan PC. 005 (Real) pada bulan Desember 2012 yang distempel asli dan ditandatangani oleh Ir. Sunardi;
3 (tiga) lembar foto copy progres pembayaran sampai dengan PC. 006 (Real) pada bulan Oktober 2013 yang distempel asli dan ditandatangani oleh Ir. Sunardi;
3 (tiga) lembar foto copy progres pembayaran sampai dengan PC. 007 (Real) pada bulan Desember 2013 yang distempel asli dan ditandatangani oleh Ir. Sunardi;
1 (satu) lembar foto copy progres pembayaran sampai dengan PC. 008 + Realisasi yang distempel asli dan ditandatangani oleh Ir. Sunardi.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara LEGO WARSITO SUWANDI Bin (Alm) SUWANDI
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah ).
Setelah mendengar pembelaan dan permohonan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa, beserta lampiran surat-surat, yang pada pokoknya sebagai berikut :
PEMBELAAN PRIBADI TERDAKWA.
Saya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar :
Menyata saya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hokum, melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam surat dakwaan.
Membebaskan saya dari Dakwaan Primair dan dakwaan subsidair tersebut (vrijpraak) sesuai dengan Pasal 191 ayat (1) LUHAP atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari semua tuntutan hokum (onstlag van alle rechtsvervolging), sesuai dengan Pasal 191 ayat (2) KUHAP.
Mengembalikan kemampuan, nama baik, harkat dan martabat saya kedalam kedudukan semula.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadi-adilnya sesuai dengan tugas dan Tanggungjawab serta kewenangan yang melekat pada saya, sesuai dengan ketentuan hokum yang berlaku.
PEMBELAAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA.
Menyatakan Terdakwa LEONARDO OCTORANE SUHENDRO, S.S.iT. Bin ENDRO CIPTONO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair yaitu pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primer Penuntut Umum
Menyatakan TerdakwaLEONARDO OCTORANE SUHENDRO, S.S.iT. Bin ENDRO CIPTONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair yaitu pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Ir. SYAIFUL ARHAM, M.Si. Bin H. ABDL RAHMAN WAHID berupa Pidana penjara minimum sesuai dengan pasal 3 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya, karena kami percaya hanya majelis hakimlah yang berhak untuk memberikan hukuan kepada Terdakwa, karena Hakim merupakan Perpanjagan Tangan Tuhan.
Untuk menjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan:
Bahwa Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Bahwa Terdakwa mengakui jika dalam melakukan pekerjaan telah lalai dalam pembuatan Administrasi dikarenakan adanya unsur perintah dari pimpinan serta Terdakwa tidak berkompeten sebagai PPTK
Bahwa Terdakwa tidak memiliki niat untuk Korupsi dan Terdakwa tidak pernah menerima uang hasil Korupsi yang dilakukan oleh Kontraktor;
Bahwa Terdakwa memiliki Keluarga;
Bahwa Terdakwa menyesali Perbuatannya.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonan dan pembelaannya tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa LEONARDOOCTORANE SUHENDRO,S.S.IT Bin ENDRO CIPTONOdiajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR
Bahwa terdakwa LEONARDO OCTORANE SUHENDRO,S.S.iT Bin ENDRO CIPTONOselaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sesuai SK Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kab. Paser Nomor : 800.5/15/DISHUBKOMINFO tanggal 27 Maret 2012 dan SK Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kab. Paser Nomor : 800.5/44/DISHUBKOMINFO tanggal 15 Oktober 2012 bersama – sama dengan Saksi Drs. SISMAN, MM bin HADI SUPRAPTO selaku Plt. Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kab. Paser Tahun 2012 dan sekaligus selaku Pengguna Anggaran sesuai SK Bupati Paser Nomor : 990/KEP-107/2012 tanggal 28 Februari 2012, Saksi Ir. SAIFUL ARHAM, M.Si bin H. ABDUL RAHMAN WAHID selaku Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kab. Paser Tahun 2012 dan sekaligus selaku Pengguna Anggaran sesuai SK Bupati Paser Nomor : 990/KEP-553/2012 tanggal 30 Oktober 2012 dan SK Bupati Paser Nomor : 990/KEP-07/2013 tanggal 02 Januari 2013, Saksi Ir. SUNARDI Bin (Alm) ASRI MUCHTARdalam kedudukan sebagai Team Leader Manajemen Konstruksi berdasarkan Surat Tugas dari Direktur PT. Bennatin Surya selanjutnya berdasarkan Surat Perjanjian Nomor : 553/004/MK.BBSU/DISHUBKOMINFO Tanggal 21 Mei 2012 menunjuk PT. Bennatin Surya Cipta sebagai Manajemen Konstruksi pada Pekerjaan Pengadaan Konstruksi Bangunan Sisi Udara Bandara Kabupaten Paser, Saksi Ir. TRISNO ARIO SUTANTO anak dari (Alm) CIPTO BUDI SUSANTO selaku Direktur Utama PT. Lampiri Djaya Abadi dan sebagai Kuasa PT. Lampiri-Relis (KSO), dan saksi H. RUSLI PATRA selaku Direktur Utama PT. Relis Sapindo Utama serta SYAMSUL BAHRI selaku Direktur Utama PT. Likotama Harum, H. SUPENDI selaku Komisaris PT. Likotama Harum, pada bulan Maret tahun 2012 sampai dengan bulan Agustus tahun 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2012sampai dengan tahun 2013, bertempat di Desa Rantau Panjang Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Provinsi Kalimantan Timur pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili,“melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan,secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara“,yang dilakukan dengan cara atau perbuatan antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2006 telah direncanakan pembangunan Bandara Kab Paser, dengan dialokasikan dana survey penjajakan rencana lokasi Bandara Udara berdasarkan Keputusan Bupati Paser nomor 489 tahun 2006 tanggal 16 Agustus 2006 dengan melibatkan Bappeda, Dinas Pekerjaan Umum dan Kimbangwil, Kantor BPN, Bagian Umum Setda dengan Koordinator Dinas Perhubungan Kab. Paser.
Bahwa berdasarkan hasil survey tersebut kemudian Bupati Kabupaten Paser mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Paser Nomor : 550/KEP – 536/2007 yang pada pokoknya menyatakan menetapkan lokasi Bandara Udara baru di Kabupaten Paser adalah Desa Rantau Panjang Pangrapat. Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser, yang selanjutnya dirindaklanjuti Bupati Kabupaten Paser dengan mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Nomor : 553/0601/TU – Pim/I/2007 tanggal 31 Desember 2007, mengajukan permohonan penetapan lokasi Bandara Baru Kabupaten Paser tersebut kepada Menteri Perhubungan RI Cq Dirjen Perhubungan Udara Jakarta dengan melampirkan rekomendasi Gubernur Kaltim, Rekomendasi DPRD Kabupaten Paser, Surat Kesanggupan Bupati membebaskan tanah dan Pembiayaan, Perencanaan, Pembangunan, Pengoperasian dan Pemeliharaan Bandara Paser serta Hasil Study rencana Bandara Kabupaten Paser.
Bahwa setelah terpenuhi semua persyaratan maka kemudian Menteri Perhuhubungan RI mengeluarkan Keputusan Nomor : KP.229 tahun 2010 tentang Penetapan Lokasi Bandara Baru di Kabupaten Paser Propinsi Kaltim.
Berdasarkan Surat Bupati Paser Nomor : 553/34/Dishubkominfo/I/2011 tanggal 19 Januari 2011 tentang permohonan izin pembangunan bandara di Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur yang selanjutnya sesuai Keputusan Menteri Perhubungan R.I. melalui surat Nomor : KP 206 Tahun 2011 tertanggal 18 Maret 2011 tentang Penetapan Pelaksanaan Pembangunan Bandar Udara di Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 9 Tahun 2011 tanggal 1 April 2011 tentang Pembiayaan Pembangunan Tahun Jamak yang pendanaannya bersumber dari :
DPPA SKPD Tahun Anggaran 2011 Nomor 1.07.01.01.18.18.5.2 tanggal 24 Oktober 2011 dengan kode rekening 5.2.3.26.28 Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Bangunan Bandara sebesar Rp.10.000.000.000.- (sepuluh milyar rupiah) dari APBD Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur;
DPPA SKPD Tahun Anggaran 2012 Nomor 1.07.01.01.18.18.5.2 tanggal 15 Oktober 2012 dengan kode rekening 5.2.3.26.28 Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Bangunan Gedung Terminal/Halte/Pelabuhan/Bandara sebesar Rp.37.700.000.000.- (tiga puluh tujuh milyar tujuh ratus juta rupiah) ditambah dengan bantuan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp.40.000.000.000.- (empat puluh milyar) dan ditambah lagi dengan dana luncuran bantuan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tahun 2011 sebesar Rp.2.851.604.151.- (dua milyar delapan ratus lima puluh satu juta enam ratus empat ribu seratus lima puluh satu rupiah);
DPPA SKPD Tahun Anggaran 2013 Nomor 1.07.01.01.18.18.5.2 tanggal 14 Nopember 2013 dengan kode rekening 5.2.3.26.28 Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Bangunan Gedung Terminal/Halte/Pelabuhan/Bandara Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp.24.500.000.000.- (dua puluh empat milyar lima ratus juta rupiah);
dan DPA SKPD Tahun Anggaran 2014 Nomor 1.07.01.01.18.18.5.2 tanggal 2 Januari 2014 dengan kode rekening 5.2.3.26.28 Belanja Modal PengadaanKonstruksi Bangunan Gedung Terminal/Halte/Pelabuhan/Bandara Bantuan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah).
Bahwa setelah adanya kepastian pada lokasi yang akan dilakukan pembangunan bandara paser tersebut, pada bulan Nopember 2011 Drs. Heriansyah Idris selaku Kadishubkominfo Pengguna Anggaran (PA) mengajukan agar dilakukan lelang pekerjaan pembangunan bandara Kab. Paser kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab. Paser sehingga dibuka pengumuman lelang pada tanggal 10 Oktober 2011 dan pendaftaran dimulai dari tanggal 11 Oktober s.d. 24 Oktober 2011 di LPSE yang diikuti oleh 11 Perusahaan dengan Pokja yang ditunjuk terdiri dari Ahmad Zulfian, ST (ketua), Juhaeni, ST (Sekertaris), Arid Takarada (anggota), Hadu Suprapto, ST (anggota) dan Budianto (anggota).
Selanjutnya melalui surat ketua pokja 2 yang ditandatangani oleh H. Akhmad Zulfian, ST dalam suratnya nomor : 08/Pokja-II/ULP/XI/2011 Tanggal 15 Nopember 2011 telah mengumumkan PT. Lampiri-Relis KSO sebagai pemenang lelang pekerjaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Bangunan Bandara Sisi Udara Kabupaten Paser, kemudian berdasarkan Surat Keputusan Pengguna Anggaran tentang Penunjukan Penyedia Barang /Jasa (SPPBJ) Nomor : 027/03/DISHUBKOMINFO/BBSU/XII/2011 tanggal 14 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Saksi Drs. H. HERIANSYAH IDRIS, M.Si (selaku Pengguna Anggaran) menunjuk Lampiri-Relis KSO melaksanakan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Bangunan Bandara Sisi Udara Kabupaten Paser.
Bahwa selanjutnya antara Saksi Drs. H. HERIANSYAH IDRIS, M.Si selaku Pengguna Anggaran dan Kepala Dinas Hubkominfo Kab. Paser berdasarkan SK Bupati Paser Nomor : 900/KEP-05/2011 tanggal 03 Januari 2011 dan Saksi Ir. TRISNO ARIO SUTANTO anak dari (Alm) CIPTO BUDI SUSANTO selaku kuasa PT. Lampiri–Relis KSO menandatangani surat perjanjian Pekerjaan Konstruksi Bangunan Bandara Sisi Udara Kabupaten Paser sesuai Kontrak Nomor : 027/04/DISHUBKOMINFO/BBSU/XII/2011 Tanggal 22 Desember 2011 yang sengaja dilakukan di hotel Astika yaitu salah satu hotel di daerah Mangga Besar Jakarta yang dihadiri antara lain oleh Saksi RUSLI PATRA, Saksi H. SUPENDI, Drs. SISMAN, MM bin HADI SUPRAPTO (selaku PPTK) dan Saksi SYAMSU ALAM. Selanjutnya dalam kontrak tersebut memuat nilai kontrak sebesar Rp.389.910.554.000.- (tiga ratus delapan puluh sembilan milyar sembilan ratus sepuluh juta lima ratus lima puluh empat ribu rupiah), dengan jangka waktu penyelesaian pekerjaan 1.333 (seribu tiga ratus tiga puluh tiga) hari kalender terhitung mulai 22 Desember 2011 sampai dengan 15 Agustus 2015. Sedangkan masa pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender. Kemudian di hari dan tanggal yang sama ditandatangani pula Surat Penyerahan Lapangan Nomor :027/05/DISHUBKOMINFO/BBSU/XII/2011 Tanggal 22 Desember 2011 dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 027/06/DISHUBKOMINFO/BBSU/XII/2011 Tanggal 22 Desember 2011.
Bahwa sebelumnya guna mengikuti kegiatan pelelangan tersebut PT. Lampiri Djaya Abadidan PT. Relis Sapindo Utama sepakat membentuk Kerja Sama Operasi (KSO) yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Kemitraan/KSO yang disahkan oleh Notaris Ratna Sari Laksana, SH di Jakarta Nomor : 394A/DAFTAR/X/2011 tanggal 12 Oktober 2011 yang pada pokoknya menyatakan PT. Lampiri Djaya Abadidan PT. Relis Sapindo Utama sepakat membentuk Kerja Sama Operasi (KSO) untuk mengikuti pelelangan dan melaksanakan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Bangunan Bandara Sisi Udara Kabupaten Paser, Dan pada Pasal 3 angka 3.6 dalam Surat Perjanjian Kemitraan/KSO tersebut menyatakan bahwa kewenangan sebagai penandatanganan dokumen pelelangan dan kontrak untuk dan atas nama KSO diberikan kepada Ir. TRISNO ARIO SUTANTO, MM anak dari (Alm) CIPTO BUDI SUSANTO(Direktur Utama PT. Lampiri Djaya Abadi).
Bahwa disisi lain pada hari dan tanggal yang sama pula yaitu 12 Oktober 2011 PT. Lampiri Djaya Abadidan PT. Relis Sapindo Utama (KSO) membuat Surat Pelimpahan Wewenang kepada PT. Likotama Harum, hal mana dalam surat yang dibuat tanpa nomor /MOU-MKT/LDA/X/2011 Tanggal 12 Oktober 2011 tersebut ditandatangani oleh Ir. TRISNO ARIO SUTANTO, MM anak dari (Alm) CIPTO BUDI SUSANTOselaku kuasa PT. Lampiri-Relis KSO sebagai pihak pertama dan SYAMSUL BAHRI selaku Direktur Utama PT. Likotama Harum sebagai pihak kedua disaksikan oleh Muhammad Assegaff dan Insumantri, SE., MM., yang menyebutkan bahwa Pihak Pertama (PT. Lampiri-Relis KSO) sepakat untuk melimpahkan wewenang sepenuhnya kepada Pihak Kedua (PT. Likotama Harum) dalam melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan pengadaan konstruksi bangunan sisi udara Kabupaten Paser di Kalimantan Timur, hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 87 ayat (3) : Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia barang/jasa spesialis
Bahwa guna kepentingan Pengawasan Pelaksanaan Kegiatan Pekerjaan Konstruksi Bangunan Bandara Sisi Udara Kabupaten Paser tersebut Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Drs. SISMAN, MM bin HADI SUPRAPTO pada tanggal 21 Desember 2011 menunjuk saksi SURYANTA yang tidak mempunyai kualifikasi kemampuan atau keahlian teknis di bidang Kontruksi menjadi pembantu PPTK yaitu sebagai Ketua Tim Pengawas yang beranggotakan Terdakwa LEONARDO OCTORANE SUHENDRO,S.S.iT Bin ENDRO CIPTONO, Saksi Lego Warsito dan Saksi Rizal Maulana dengan tugas melakukan pengawasan ke lapangan dan melaporkan secara lisan kepada Drs. SISMAN, MM bin HADI SUPRAPTO selaku PPTK.
Kemudian pada sekira bulan Mei 2012 kewenangan dan tanggung jawab pengawasan tersebut dilimpahkan kepada wakil sahnya yaitu Manajemen Konstruksi, dan Setelah melalui proses pelelangan akhirnya ditetapkan PT. BENNATIN SURYA CIPTA sebagai Manajemen Konstruksi pada pekerjaan konstruksi pembangunan bandara Kab. Paser sisi udara dengan ditandatanganinya Kontrak Kerja Nomor : 553/004/MK.BBSU/DISHUBKOMINFO tanggal 21 Mei 2012 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 8.408.477.000,00 (delapan milyar empat ratus delapan juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) antara PENSONG BENY selaku Direktur Utama PT. BENNATIN SURYA CIPTA dengan Drs. SISMAN, MM bin HADI SUPRAPTO (selaku Plt. Kadishubkominfo tahun 2012 dan selaku Pengguna Anggaran) menggantikan Saksi Drs. H. HERIANSYAH IDRIS, M.Siberdasarkan SK Bupati Paser Nomor : 990/KEP-107/2012 tanggal 28 Februari 2012. Selanjutnya berdasarkan Surat Tugas Direktur Utama PT. BENNATIN SURYA CIPTA yang menunjuk Saksi Ir. SUNARDI bin (Alm) ASRI MUCHTAR sebagai Team Leader Manajemen Konstruksi pada Pekerjaan Konstruksi Bangunan Bandara Sisi Udara Kabupaten Paser.
Pada pelaksanaannya pekerjaan pengadaan konstruksi bangunan sisi udara Kabupaten Paser ternyata dikerjakan atau dilaksanakan sepenuhnya oleh PT. Likotama Harum yang berpedoman atas dasar surat pelimpahan wewenang sebelumnya dari PT. Lampiri-Relis (KSO) selaku pihak pertama kepada PT. Likotama Harum selaku pihak kedua berdasarkan Surat Pelimpahan Wewenang nomor : /MOU-MKT/LDA/X/2011 Tanggal 12 Oktober 2011 yang disahkan oleh notaris Ratna Sari Laksana, SH di Jakarta Nomor : 395/DAFTAR/X/2011 Tanggal 13 Oktober 2011, sedangkan PT. Lampiri-Relis (KSO) tidak melaksanakan pekerjaan tersebut sama sekali dan hanya mendapatkan fee sebesar 1% dari nilai kontrak keseluruhan setelah dikurangi pajak PPn 10% dan PPh 3% yang pembayarannya dilakukan 2 (dua) tahap, pada tahap pertama PT. Lampiri-Relis (KSO) selaku pihak pertama menerima 50% setelah pihak kedua menerima uang muka dan tahap 2 (dua) sebesar 50% setelah pihak kedua menerima termyn kedua dari Pengguna Barang/Jasa sehingga kontrak/perjanjian nomor : 027/04/DISHUBKOMINFO/ BBSU/XII/2011 Tanggal 22 Desember 2011 antara Drs. H. Heriansyah Idris, M.Si selaku Kadis Hubkominfo Kab. Paser dan Saksi Ir. TRISNO ARIO SUTANTO anak dari (Alm) CIPTO BUDI SUSANTO selaku kuasa KSO (PT. Lampiri-Relis KSO) hanya formalitas saja hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 87 ayat (3) Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah.
Bahwa untuk kepentingan pembayaran dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut dari awal atau dari pembayaran tahap pertama (Payment Certificate / PC – 001) sampai dengan pembayaran tahap kedelapan (Payment Certificate / PC – 008) proses pembayarannya melalui Rekening bank 303.08.02543-0 Bank DKI Cabang kantor Walikota Jakarta Barat atas nama Saksi Ir. TRISNO ARIO SUTANTO anak dari (Alm) CIPTO BUDI SUSANTO (PT. Lampiri-Relis KSO) namun langsung dipindah bukukan ke rekening 303.08.02494-8 atas nama PT. Likotama Harum di Bank DKI Capem Walikota Jakarta Barat hal tersebut berdasarkan Surat Kuasa Pemindahbukuan tanggal 21 November 2011 sebagai penerima kuasa Pimpinan PT. Bank DKI atas nama Dulles Tampubolon.
Bahwa setelah penandatangan kontrak kerja, PT. Lampiri-Relis KSO melakukan persiapan berupa penggalian, clearing dan grabbing lahan. Selanjutnya lima hari sejak penandatangan kontrak Saksi Ir. TRISNO ARIO SUTANTO, MM anak dari (Alm) CIPTO BUDI SUSANTOselaku kuasa PT. Lampiri-Relis KSO mengajukan Pembayaran Tahap Pertama (Payment Certificate/PC-001) dengan surat permohonan pembayaran nomor : 05/LKS_KSO/XII/11 tanggal 27 Desember 2011 dengan nilai bobot pekerjaan sebesar 1,93% dengan nilai Rp.7.524.480.303,55 (tujuh milyar lima ratus dua puluh empat juta empat ratus delapan puluh ribu tiga ratus tiga koma lima puluh lima sen rupiah) yang ditujukan kepada Saksi Drs. H. HERIANSYAH IDRIS, M.Si selaku Kadishubkominfo Kab. Paser dan Pengguna Anggaran.
Bahwa kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 027/(tanpa nomor)/DISHUBKOMINFO/BBSU/XII/2011 , yang ditandatangani Saksi SURYANTA bin (Alm) KARTOREJO (selaku koordinator Pemeriksa Lapangan) dengan diketahui Saksi Drs. SISMAN, MM bin HADI SUPRAPTO (selaku PPTK) dan Saksi Ir. TRISNO ARIO SUTANTO, MM anak dari (Alm) CIPTO BUDI SUSANTO (selaku Kontraktor Pelaksana) menyatakan pemeriksaan fisik pekerjaan telah mencapai 1,93%.
Bahwa Saksi Drs. H. HERIANSYAH IDRIS, M.Si (selaku PA) bersama Saksi Drs. SISMAN, MM bin HADI SUPRAPTO (selaku PPTK)Tim Pengawas (SURYANTA bin (Alm) KARTOREJO selaku Ketua Tim dengan anggota tim Terdakwa LEONARDO OCTORANE SUHENDRO,S.S.iT Bin ENDRO CIPTONO dalam penentuan bobot pekerjaan 1,83% hanya berdasarkan prediksi saja tanpa melakukan uji/pengukuran ulang di lapangan.
Bahwa kemudian dilakukan pembayaran tahap pertama (Payment Certificate / PC – 001) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 13412/ LS/Bantprop/Kasda/Dishubkominfo/2011 tgl 29 Desember 2011 senilai Rp.7.148.395.849,- (tujuh milyar seratus empat puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus empat puluh sembilan rupiah) kepada saksi Ir. TRISNO ARIO SUTANTO anak dari (Alm) CIPTO BUDI SUSANTO (PT. Lampiri-Relis KSO) Nomor Rekening bank 303.08.02543-0 Bank DKI Cabang kantor Walikota Jakarta Barat sesuai rekening koran dari Bank BPD Kaltim tanggal 30 Desember 2011.
Bahwa kemudian pada tanggal 28 Februari 2012 saksi Drs. SISMAN, MM bin HADI SUPRAPTO diangkat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kab. Paser dan sekaligus selaku Pengguna Anggaran sesuai SK Bupati Paser Nomor : 990/KEP-107/2012 tanggal 28 Februari 2012 menggantikan Saksi Drs. H. HERIANSYAH IDRIS, M.Si.
Bahwa selanjutnya Terdakwa LEONARDO OCTORANE SUHENDRO,S.S.iT Bin ENDRO CIPTONO diangkat atau ditetapkan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan SK SK Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kab. Paser Nomor : 800.5/15/DISHUBKOMINFO tanggal 27 Maret 2012 dan SK Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kab. Paser Nomor : 800.5/44/DISHUBKOMINFO tanggal 15 Oktober 2012.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 20 April 2012 saksi Ir. TRISNO ARIO SUTANTO, MM anak dari (Alm) CIPTO BUDI SUSANTOselaku kuasa PT. Lampiri-Relis KSO mengajukan Pembayaran Tahap Kedua (Payment Certificate/PC-002) dengan surat permohonan pembayaran nomor : 03/PPP_4/LR/IV/2012 dengan nilai bobot pekerjaan sebesar 5,508% dengan nilai Rp.21.474.850.075,46,- (dua puluh satu milyar empat ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus lima puluh ribu tujuh puluh lima koma empat puluh enam sen rupiah) yang ditujukan kepada Saksi Drs. SISMAN, MM bin HADI SUPRAPTO selaku Plt. Kadishubkominfo Kab. Paser dan Pengguna Anggaran.
Kemudian Saksi SURYANTA bin (Alm) KARTOREJO (koordinator pemeriksa lapangan) bersama dengan Terdakwa LEONARDO OCTORANE SUHENDRO. S. S.It bin ENDRI CIPTONO (selaku PPTK) dan Saksi Ir. TRISNO ARIO SUTANTO anak dari (Alm) CIPTO BUDI SUSANTO (PT. Lampiri-Relis KSO) setelah melakukan pengecekan di lapangan menyatakan progres pekerjaan di lapangan sebesar 7,34% sesuai BA Pemeriksaan pekerjaan nomor : 027/08.1/DISHUBKOMINFO/BBSU/IV/2012 tanggal 20 April 2012. Namun karena keterbatasan anggaran, maka dapat dibayarkan sebesar 1,37% dengan nilai Rp. 5.342.580.200,-,- (lima milyar tiga ratus empat puluh dua juta lima ratus delapan puluh ribu dua ratus rupiah) sesuai BA Pembayaran Tahap Kedua Nomor : 027/(tanpa nomor)/DISHUBKOMINFO/BBSU/IV/2012 tanggal 24 April 2012.
Bahwa pemeriksaan atau pengecekan tersebut hanya dilakukan secara administrasi dan pengecekan visual lapangan (tanpa melakukan pengecekan kualitas dan kuantitas pekerjaan) yang sudah diketahui dan disetujui oleh Terdakwa LEONARDO OCTORANE SUHENDRO. S. S.It bin ENDRI CIPTONO (selaku PPTK), yang kemudian atas berkas pengajuan tersebut diajukan kepada Saksi Saksi Drs. SISMAN, MM bin HADI SUPRAPTO selaku Plt. Kadishubkominfo Kab. Paser dan Pengguna Anggaran. untuk ditandatangani, adapun BA Pemeriksaan pekerjaan nomor : 027/08.1/DISHUBKOMINFO/BBSU/IV/2012 tanggal 20 April 2012 yang termuat dalam dokumen pengajuan pembayaran Tahap Kedua (Payment Certificate/PC-002) tersebut dibuat hanya sebatas formalitas dalam rangka memenuhi syarat administrasi pengajuan pembayaran dengan menyesuaikan pagu anggaran yang ada (Rp21.474.850.075,46) sehingga progres pekerjaan dihitung mencapai 5,508 %, Namun karena keterbatasan anggaran, maka dapat dibayarkan sebesar 1,37%dengan nilai Rp. 5.342.580.200,-,- (lima milyar tiga ratus empat puluh dua juta lima ratus delapan puluh ribu dua ratus rupiah) sesuai BA Pembayaran Tahap Kedua Nomor : 027/(tanpa nomor)/DISHUBKOMINFO/BBSU/IV/2012 tanggal 24 April 2014.
Bahwa Kemudian dokumen pendukung pembayaran diserahkan kepada Saksi NOOR AINUN, S.Sos binti M. YUNAN selaku bendahara pengeluaran Dishubkominfo Kab. Paser untuk mengeluarkan SPP-LS Nomor : 00037/SPP-LS/BL/Kasda/Dishubkominfo/V/2012 tanggal 29 Mei 2012 yang ditandatangani oleh bendahara dan PPTK yang diajukan kepada PA melalui Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK). Setelah dokumen pembayaran diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat oleh Saksi M. YUNUS, SE., M.Si bin HASAN USMAN selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), maka diterbitkan SPM Nomor : 00037/SPM-LS/BL/Kasda/Dishubkominfo/V/2012 tanggal 30 Mei 2012 yang diajukan ke PA untuk ditandatangani. Kemudian SPM yang telah ditandatangani oleh Saksi Drs. SISMAN, MM bin HADI SUPRAPTO selaku Plt. Kadishubkominfo Kab. Paser dan Pengguna Anggaran tersebut diajukan ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) dan diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 03197/LS-BL/Kasda/Dishubkominfo/2012 tanggal 01 Juni 2012 senilai Rp.5.342.580.200,-,- (lima milyar tiga ratus empat puluh dua juta lima ratus delapan puluh ribu dua ratus rupiah) kepada Saksi Ir. TRISNO ARIO SUTANTO anak dari (Alm) CIPTO BUDI SUSANTO (PT. Lampiri-Relis KSO) Nomor Rekening bank 303.08.02543-0 Bank DKI Cabang kantor Walikota Jakarta Barat sesuai rekening koran dari Bank BPD Kaltim tanggal4 Juni 2012.
Bahwa kemudian pada tanggal 11 Mei 2012 Saksi Ir. TRISNO ARIO SUTANTO, MM anak dari (Alm) CIPTO BUDI SUSANTO selaku kuasa PT. Lampiri-Relis KSO mengajukan Pembayaran Tahap Ketiga (Payment Certificate/PC-003) dengan surat permohonan pembayaran nomor : 05/LKS_KSO/V/2012 dengan nilai bobot pekerjaan sebesar 4,1403% dengan nilai Rp.16.143.608.570,- (enam belas milyar seratus empat puluh tiga juta enam ratus delapan ribu lima ratus tujuh puluh rupiah) yang ditujukan kepada Saksi Drs. SISMAN, MM bin HADI SUPRAPTO selaku Pengguna Anggaran.
Bahwa Kemudian Saksi SURYANTA bin (Alm) KARTOREJO (koordinator pemeriksa lapangan) bersama dengan Terdakwa LEONARDO OCTORANE SUHENDRO. S. S.It bin ENDRI CIPTONO (selaku PPTK) dan Saksi Ir. TRISNO ARIO SUTANTO anak dari (Alm) CIPTO BUDI SUSANTO (PT. Lampiri-Relis KSO) dengan melalui cara atau proses yang sama dengan pembayaran tahap kedua (PC 2), yaitu setelah melakukan pengecekan di lapangan menyatakan progres pekerjaan di lapangan sebesar 7,34% sesuai Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 027/003/DISHUBKOMINFO/BBSU/IV/2012 tanggal 07 Mei 2012 yang ditandatangani oleh saksi SURYANTA bin (Alm) KARTOREJO (koordinator pemeriksa lapangan) dengan diketahui Terdakwa LEONARDO OCTORANE SUHENDRO. S. S.It bin ENDRI CIPTONO (selaku PPTK) dan saksi Ir. TRISNO ARIO SUTANTO anak dari (Alm) CIPTO BUDI SUSANTO (PT. Lampiri-Relis KSO) menyatakan kemajuan fisik pekerjaan telah mencapai 7,3439%. Namun karena keterbatasan anggaran maka hanya dapat dibayarkan sebesar 0,4142% dengan nilai Rp. 1.615.000.000,- (satu milyar enam ratus lima belas juta rupiah) sesuai BA Pembayaran Ketiga Nomor : 027/003.B/DISHUBKOMINFO/BBSU/2012 tanggal 14 Mei 2012
Bahwa kemudian dilakukan pembayaran tahap ketiga (Payment Certificate/PC-003) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 08697/ LS-BL/Kasda/Dishubkominfo/2012 tgl 05 Nopember 2012 senilai Rp. 1.615.000.000,- (satu milyar enam ratus lima belas juta rupiah) oleh yang ditandatangani oleh Saksi Drs. SISMAN, MM bin HADI SUPRAPTO selaku Pengguna Anggaran kepada Saksi Saksi Ir. TRISNO ARIO SUTANTO anak dari (Alm) CIPTO BUDI SUSANTO (PT. Lampiri-Relis KSO) Nomor Rekening bank 303.08.02543-0 Bank DKI Cabang kantor Walikota Jakarta Barat sesuai rekening koran dari Bank BPD Kaltim tanggal6 Nopember 2012.
Bahwa dalam pelaksanaan pembayaran tahap kedua (Payment Certificate/PC-002) dan pembayaran tahap ketiga (Payment Certificate/PC-003) belum ada MK (Manajemen Konstruksi) yang ditunjuk dan hanya berdasarkan tim teknis yang ditunjuk oleh Dishubkominfo Kab. Paser dengan dikoordinir oleh saksi SURYANTA yang juga tidak memiliki kemampuan teknis dibidang konstruksi sehingga dalam melakukan pengecekan progres lapangan hanya berdasarkan administrasi saja tanpa melakukan pengecekan kualitas pekerjaan yang dilakukan oleh PT. Lampiri – Relis, KSO sebagaimana telah diuraikan diatas, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 angka 9 PERPRES No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan juga bertentangan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemrintah yang akuntable sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 huruf g dan ketentuan P dalam PERPRES No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Bahwa tidak dilakukannya pengecekan secara kuantitas dan kualitas terhadap progres pekerjaan yang diajukan tersebut karena baik Terdakwa LEONARDO OCTORANE SUHENDRO. S. S.It bin ENDRI CIPTONOtidak memiliki pengalaman dan keahlian sebagai PPTK maupun oleh Saksi SURYANTA selaku Ketua Tim Pengawas tidak memiliki pengalaman dan keahlian pada proyek pembangunan konstruksi tersebut sehingga dengan melakukan pengecekan administrasi dan secara visual dilapangan dianggap cukup untuk melakukan penilaian terhadap progres pekerjaan yang diajukan oleh kontraktor (PT. Lampiri - relis, KSO), hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 1 angka 9 PERPRES No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Bahwa kemudian Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Kab. Paser dalam hal kewenangan dan tanggung jawabpengawasan dan pemeriksaan sehari-hari, dilimpahkan kepada wakil sahnya yaitu Manajemen Konstruksi, dan Setelah melalui proses pelelangan akhirnya ditetapkan PT. BENNATIN SURYA CIPTA sebagai Manajemen Konstruksi pada pekerjaan konstruksi pembangunan bandara Kab. Paser sisi udara dengan ditandatanganinya Kontrak Kerja Nomor : 553/004/MK.BBSU/DISHUBKOMINFO tanggal 21 Mei 2012 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 8.408.477.000,00 (delapan milyar empat ratus delapan juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) antara PENSONG BENY selaku Direktur Utama PT. BENNATIN SURYA CIPTA dengan saksi Drs. SISMAN, MM bin HADI SUPRAPTO (selaku Plt. Kadishubkominfo tahun 2012 dan selaku Pengguna Anggaran). Selanjutnya berdasarkan Surat Tugas Direktur Utama PT. BENNATIN SURYA CIPTA yang menunjuk Saksi Ir. SUNARDI bin (Alm) ASRI MUCHTAR sebagai Team Leader Manajemen Konstruksi pada Pekerjaan Konstruksi Bangunan Bandara Sisi Udara Kabupaten Paser.
Bahwa pada tanggal 8 Juni 2012, team leader managemen konstruksi (MK) SaksiIr. SUNARDI bin (Alm) ASRI MUCHTARtiba dilokasi pekerjaan pembangunan bandara kabupaten Paser dan langsung melakukan pengecekan dengan menghitung hasil kemajuan (progress) pekerjaan yang dikerjakan oleh kontraktor PT LAMPIRI-RELIS KSO , setelah dilakukan pengecekan diketahui bahwa bobot pekerjaan ketika tiba baru mencapai sekitar + 1% namun pada saat itu berdasarkan PC (Paymen Certifikat)1 – 3 pembayaran sudah dilakukan sebesar 3,20 % dengan rincian :
PC 1 pada tannggal 27 Desember 2011 sebesar Rp7.148.395.849,28;
PC 2 pada tanggal 24 April 2012 sebesar Rp5.342.580.200,00;
PC 3 pada bulan Mei 2012 sebesar Rp1.468.181.800,00.
Bahwa pada tanggal 29 Oktober terjadi kembali pergantian jabatan Kadishubkominfo yang awalnya dijabat saksi Drs. SISMAN, MM bin HADI SUPRAPTO digantikan oleh Saksi Ir. SAIFUL ARHAM, M.Si bin H. ABDUL RAHMAN WAHID selaku Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kab. Paser Tahun 2012 dan sekaligus selaku Pengguna Anggaran sesuai SK Bupati Paser Nomor : 990/KEP-553/2012 tanggal 30 Oktober 2012 namun untuk jabatan PPTK tetap dipegang Terdakwa LEONARDO OCTORANE SUHENDRO. S. S.It bin ENDRI CIPTONO.
Bahwa pada tanggal 20 Nopember 2012 Saksi Ir. TRISNO ARIO SUTANTO, MM anak dari (Alm) CIPTO BUDI SUSANTOselaku kuasa PT. Lampiri-Relis KSO mengajukan Pembayaran Tahap Keempat (Payment Certificate/PC-004) dengan surat permohonan pembayaran nomor : 015.1/PPP_7/LR/X/2012 perihal Permohonan Pembayaran Pekerjaan Bulan Mei 2012 s/d Bulan Oktober 2012 dengan nilai bobot pekerjaan sebesar 8,5156% dengan nilai Rp. 33.203.325.847,- (tiga puluh tiga milyar dua ratus tiga juta tiga ratus dua puluh lima ribu delapan ratus empat puluh tujuh rupiah) yang ditujukan kepada Saksi Ir. SAIFUL ARHAM, M.Si bin H. ABDUL RAHMAN WAHID selaku Pengguna Anggaran.
Bahwa ketika dilakukan pengecekan oleh Saksi Ir. SUNARDI bin (Alm) ASRI MUCHTAR sebagai Team Leader Manajemen Konstruksi pada Pekerjaan Konstruksi Bangunan Bandara Sisi Udara Kabupaten Paser bahwa atas progres pekerjaan yang diajukan tersebut sebagian ada yang belum dikerjakan sehingga Saksi Ir. SUNARDI bin (Alm) ASRI MUCHTAR melakukan koordinasi dengan Terdakwa LEONARDO OCTORANE SUHENDRO. S. S.It bin ENDRI CIPTONO (selaku PPTK) akan tetapi tidak mendapat tanggapan .
Bahwa pekerjaan yang fiktif diajukan untuk dilakukan pembayaran tersebut berdasarkan Back Up data dari Manajeman Kontruksi PT. BENNATIN SURYA CIPTA, meliputi :
timbunan tanah pilihan pada pekerjaan Tahap I Stage I pada timbunan tanah pilihan dibawah runway sedalam 1,2 m – 5,8 m dengan bobot 90,409,14 M3 (2,8056%) denga nilai Rp.9.945.004.852,51 yang atas pekerjaan tersebut sebenarnya belum ada (belum dikerjakan);
tahap I stage 2 pada pekerjaan pada timbunan tanah pilihan dibawah runway sedalam 1,2 m – 5,8 m dengan bobot 20.343,29 M3 (0,6313 %) senilai Rp2.237.762.340,00 yang atas pekerjaan tersebut juga belum dikerjakan (fiktif)
pekerjaan tahap II pekerjaan pada timbunan tanah pilihan dibawah runway sedalam 1,2 m – 5,8 m dengan dengan bobot 20.767,66 M3 (0,6445 %) senilai Rp2.284.442.696,25 yang atas pekerjaan tersebut juga belum dilaksanakan.
adapun pekerjaan baru sebatas galian saja dilokasi Runway
Bahwa mengetahui hal tersebut kemudian Saksi Ir. SUNARDI bin (Alm) ASRI MUCHTAR sebagai Team Leader Manajemen tetap Konstruksi PT. BENNATIN SURYA CIPTA tetap menyetujui kemajuan atau progress pekerjaan yang diajukan pembayaran Saksi Ir. TRISNO ARIO SUTANTO, MM anak dari (Alm) CIPTO BUDI SUSANTOselaku kuasa PT. Lampiri-Relis KSO guna pembayaran Pembayaran Tahap Keempat (Payment Certificate/PC-004) tersebut dengan pertimbangan pekerjaan yang belum dikerjakan tersbut akan dikerjakan seiring berjalannya waktu.
Bahwa setelah disetujui oleh Saksi Ir. SUNARDI bin (Alm) ASRI MUCHTAR sebagai Team Leader Manajemen tetap Konstruksi tersebut kemudian Terdakwa LEONARDO OCTORANE SUHENDRO. S. S.It bin ENDRI CIPTONO (selaku PPTK) tanpa melakukan pengecekan atas kebenaran progress pekeerjaan menyetujui Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan Nomor : 027/(tanpa nomor)/DISHUBKOMINFO/BBSU/X/2012 tanggal 19 Oktober 2012, yang ditandatangani Saksi Ir. SUNARDI bin (Alm) ASRI MUCHTAR selaku Team Leader Manajemen Konstruksi, MUJIANTO, ST (PT. Lampiri-Relis KSO) dengan diketahui Terdakwa LEONARDO OCTORANE SUHENDRO. S. S.It bin ENDRI CIPTONO (selaku PPTK) menyatakan pekerjaan telah mencapai 8,5156%.
Selanjutnya Saksi Ir. SAIFUL ARHAM, M.Si bin H. ABDUL RAHMAN WAHID selaku PA menyetujui pembayaran tahap keempat sebesar Rp. 31.543.159.500,- (tiga puluh satu milyar lima ratus empat puluh tiga juta seratus lima puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) dengan bobot pekerjaan 8,5156% yang dituangkan dalam Berita Acara Pembayaran Keempat Nomor : 027//004.b/DISHUBKOMINFO/BBSU/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012 .
Bahwa kemudian dokumen pendukung pembayaran tersebut diserahkan kepada NOOR AINUN, S.Sos binti M. YUNAN selaku bendahara pengeluaran Dishubkominfo Kab. Paser untuk mengeluarkan SPP-LS Nomor : 00142/SPP-LS/BL/Bantprop/Dishubkominfo/XI/2012 tgl 20 November 2012 yang ditandatangani oleh bendahara dan Terdakwa LEONARDO OCTORANE SUHENDRO. S. S.It bin ENDRI CIPTONO (selaku PPTK) kepada Saksi Ir. SAIFUL ARHAM, M.Si bin H. ABDUL RAHMAN WAHID selaku Pengguna Anggaran untuk diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani oleh Saksi Ir. SAIFUL ARHAM, M.Si bin H. ABDUL RAHMAN WAHIDselaku Pengguna Anggaran, yang selanjutnya diajukan ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) dan diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SPM : 09468/LS-Bant-Prop/Kasda/Dishubkominfo/2012 tgl 20 November 2012 senilai Rp. 31.543.159.500,- (tiga puluh satu milyar lima ratus empat puluh tiga juta seratus lima puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) kepada Saksi Ir. TRISNO ARIO SUTANTO anak dari (Alm) CIPTO BUDI SUSANTO (PT. Lampiri-Relis KSO) Nomor Rekening bank 303.08.02543-0 Bank DKI Cabang kantor Walikota Jakarta Barat sesuai rekening koran dari Bank BPD Kaltim tanggal21 Nopember 2012.
Bahwa pada tanggal 26 Desember 2012 (satu bulan dari pengajuan PC-004) Saksi Ir. TRISNO ARIO SUTANTO, MM anak dari (Alm) CIPTO BUDI SUSANTOselaku kuasa PT. Lampiri-Relis KSO mengajukan Pembayaran Tahap Kelima (Payment Certificate/PC-005) dengan surat permohonan pembayaran nomor : 022/PPP-7/LR/XII/2012 perihal Permohonan Pembayaran Pekerjaan Bulan Oktober 2012 s/d Bulan Desember 2012 dengan nilai bobot pekerjaan sebesar 20, 034% dengan nilai Rp. 27.967.438.276,- (dua puluh tujuh milyar sembilan ratus enam puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh enam rupiah) yang ditujukan kepada Saksi Ir. SAIFUL ARHAM, M.Si bin H. ABDUL RAHMAN WAHID selaku Pengguna Anggaran.
Bahwa kemudian menindak lanjuti hal tersebut Terdakwa LEONARDO OCTORANE SUHENDRO. S. S.It bin ENDRI CIPTONO (selaku PPTK) bersama dengan saksi SURYANTA (pembantu PPTK) dan Saksi Ir. SUNARDI bin (Alm) ASRI MUCHTAR sebagai Team Leader PT. BENNATIN SURYA CIPTA selaku Manajemen Konstruksi dengan menghitung kondisi fisik di lapangan, pada saat di lapangan saksi Ir. SUNARDI bin (Alm) ASRI MUCHTARmenyampaikan bahwa pekerjaan tidak sesuai spek, menanggapi hal tersebut Terdakwa LEONARDO OCTORANE SUHENDRO. S. S.It bin ENDRI CIPTONO (selaku PPTK) meminta saksi Ir. SUNARDI bin (Alm) ASRI MUCHTAR menyampaikan kepada saksi Ir. SAIFUL ARHAM, M.Si bin H. ABDUL RAHMAN WAHID selaku Pengguna Anggaran.
Bahwa kemudian Saksi Ir. SUNARDI bin (Alm) ASRI MUCHTARbersama dengan saksi Ir Mudjianto dan Saksi Isnaini Djauhari staf PT LEKOTAMA HARUM menghadap Saksi Ir. SAIFUL ARHAM, M.Si bin H. ABDUL RAHMAN WAHID selaku Pengguna Anggaran untuk membahas pembayaran Tahap Kelima (Payment Certificate/PC-005) dimana menurut Saksi Ir. SUNARDI bin (Alm) ASRI MUCHTAR sebagai Team Leader PT. BENNATIN SURYA CIPTA selaku Manajemen Kontruksi progress atau kemajuan pekerjaan secara riil baru mencapai + 16%. Pada pertemuan tersebut pada intinya Saksi Ir. SAIFUL ARHAM, M.Si bin H. ABDUL RAHMAN WAHID selaku Pengguna Anggaran menyetujui untuk dilakukan pembayaran seusi pogres pekerjaan 20,34 % dengan nilai pembayaranRp. 27.967.438.276,- (dua puluh tujuh milyar sembilan ratus enam puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus tujuvath puluh enam rupiah) dan saksi Saksi Ir. SAIFUL ARHAM, M.Si bin H. ABDUL RAHMANWAHID memeintahkan untuk membuat Berita Acara Kesepakatan
Selanjutnya menindak lanjuti hal tersebut saksi Ir. SUNARDI bin (Alm) ASRI MUCHTAR (Team Leader PT. BENNATIN SURYA CIPTA selaku Manajemen Kontruksi) menemui Terdakwa LEONARDO OCTORANE SUHENDRO. S. S.It bin ENDRI CIPTONO (selaku PPTK) yang kemudian dibuat kesepakatan bersama di ruang Dishubkominfo Kab. Paser tanggal 26 Desember 2012 yang ditandatangani oleh : Ir. SAIFUL ARHAM, M.Si bin H. ABDUL RAHMAN WAHID (selaku PA), saksi Ir. SUNARDI bin (Alm) ASRI MUCHTAR (selaku Team Leader Manajemen Konsultasi, MUJIANTO, ST (selaku kontraktor pelaksana PT. Lampiri-Relis KSO), dengan saksi-saksi terdiri dari Terdakwa LEONARDO OCTORANE SUHENDRO. S. S.It bin ENDRI CIPTONO (selaku PPTK), ISNAINI JAUHARI, ST dan AHMAD JAJULI (dari PT. Lampiri-Relis KSO) dan Ir. EDDY HERTJAHJO dan Ir. MARDJOHAN (dari PT. Bennatin Surya Cipta) dengan hasil kesepakatan sebagai berikut :
Kontraktor pelaksana mengajukan tagihan pada PC-005 dengan bobot 20,0234% dengan progres realisasi sampai dengan minggu 53 sebesar 16,5740%;
Kontraktor pelaksana bertanggung jawab untuk menyelesaikan pekerjaan s/d akhir Januari 2013 sebesar 3,4494%;
Kontraktor pelaksana bertanggung jawab penuh dan bersedia mengembalikan uang kas daerah apabila terjadi temuan terhadap pemeriksaan PC-005;
Kontraktor pelaksana bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang timbul apabila terjadi pemeriksaan administrasi maupun pemeriksaan lapangan pada PC-005;
Jika dikemudian hari pihak kontraktor pelaksana cidera tanggung jawab maka aset yang ada diserahkan kepada PA Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kab. Paser senilai dengan cidera tanggung jawab yang dilakukan.
Selanjutnya setelah penandatanganan kesepakatan bersama tersebut, akhirnya disetujui permohonan pembayaran PC-005 dengan progres pekerjaan sebeasr 7,8901% (total progres pekerjaan 20,0234 % yang pada kenyataannya progress pekerjaan baru 16,5740 %) dengan nilai Rp.26.569.066.362,66,- (dua puluh milyar lima ratus enam puluh sembilan juta enam puluh enam ribu tiga ratus enam puluh dua koma enam puluh enam sen rupiah) berdasarkan Berita Acara Pembayaran Kelima Nomor : 027/(tanpa nomor)/DISHUBKOMINFO/BBSU/XII/2012 tanggal 27 Desember 2012.
Kemudian dokumen pendukung pembayaran diserahkan kepada Saksi NOOR AINUN, S.Sos binti M. YUNAN selaku bendahara pengeluaran Dishubkominfo Kab. Paser untuk mengeluarkan SPP-LS Nomor :
Nomor : 00287/SPP-LS/BL/Bantprop/Dishubkominfo/XII/2012 tgl 27 Desember 2012 sebesar Rp. 8.456.840.500,-
Nomor : 00288/SPP-LS/BL/Kasda/Dishubkominfo/XII/2012 tgl 27 Desember 2012 sebesar Rp. 18.112.225.800,-
yang ditandatangani oleh bendahara Saksi NOOR AINUN, S.Sos binti M. YUNAN dan Terdakwa LEONARDO OCTORANE SUHENDRO. S. S.It bin ENDRI CIPTONO (selaku PPTK) yang diajukan kepada Pengguna Anggaran melalui Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK). Setelah dokumen pembayaran diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat oleh M. YUNUS, SE., M.Si bin HASAN USMAN selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), maka diterbitkan SPM Nomor :
SPM Nomor 00287/SPM-LS/Bantprop/Dishubkominfo/XII/2012 tgl 27 Desember 2012 sebesar Rp. 8.456.840..500,-
SPM Nomor 00288/SPM-LS/BL/Bantprop/Dishubkominfo/XII/2012 tgl 27 Desember 2012 sebesar Rp. 18.112.225.800,-
Kemudian SPM yangtelah ditandatangani oleh saksi Saksi Ir. SAIFUL ARHAM, M.Si bin H. ABDUL RAHMAN WAHID tersebut diajukan ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) dan diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor :
14665/LS-Bant-prop/Kasda/Dishubkominfo/2012 tgl 28 Desember 2012 sebesar Rp. 8.456.840..500,-
14666/LS-Bantprop/Kasda/Dishubkominfo/2012 tgl 28 Desember 2012 sebesar Rp. 18.112.225.800,-
Yang ditujukan kepada saksi SIr. TRISNO ARIO SUTANTO anak dari (Alm) CIPTO BUDI SUSANTO (PT. Lampiri-Relis KSO) Nomor Rekening bank 303.08.02543-0 Bank DKI Cabang kantor Walikota Jakarta Barat sesuai rekening koran dari Bank BPD Kaltim tanggal31 Desember 2012.
Bahwa terhadap item pekerjaan yang ditagihkan tersebut terdapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan riil dilapangan pada pembayaran PC. 05 sebesar Rp.26.569.066.362,66 dengan bobot 7,8901 %, meliputi :
Timbunan tanah biasa (belum dikerjakan namun sudah ditagihkan dengan bobot sebesar 5,8592 %);
Galian tanah runway (sudah dikerjakan namun tidak sesuai dengan volume atau bobot yang ditagihkan yaitu sebesar 2,855 % namun sesuai dengan riil dilapangan baru mencapai 1 %);
Timbunan tanah runway (belum dikerjakan namun sudah ditagihkan sebesar 5,0283 %);
Galian taxiway (sudah dikerjakan namun tidak sesuai dengan volume atau bobot yang ditagihkan yaitu sebesar 0,1554 % namun sesuai dengan riil dilapangan baru mencapai 0,08 %);
Apron (sudah dikerjakan namun tidak sesuai dengan volume atau bobot yang ditagihkan yaitu sebesar 0,227 % namun sesuai dengan riil dilapangan baru mencapai 0,06 %);
Timbunan tanah apron (belum dikerjakan namun sudah ditagihkan dengan bobot sebesar 0,2058 %);
Timbunan tanah biasa (sudah dikerjakan namun tidak sesuai dengan volume atau bobot yang ditagihkan yaitu sebesar 5,8592 % namun sesuai dengan riil dilapangan baru mencapai 1,1397 %).
Untuk bobot pekerjaan dilapangan atau riilnya pada PC.05 adalah tidak ada pekerjaan (Progres) atau fiktif namun tetap ditagihkan untuk menutupi kelebihan pembayaran pada PC.04 atas perintah sdr. Syaiful Arham selaku Pengguna Anggaran.
Bahwa Perbuatan Terdakwa LEONARDO OCTORANE SUHENDRO,S.S.iT Bin ENDRO CIPTONObersama – sama Saksi Drs. SISMAN, MM bin HADI SUPRAPTO,Saksi Ir. SAIFUL ARHAM, M.Si bin H. ABDUL RAHMAN WAHID, Saksi Ir. SUNARDI Bin (Alm) ASRI MUCHTAR,Saksi Ir. TRISNO ARIO SUTANTO anak dari (Alm) CIPTO BUDI SUSANTO,saksi H. RUSLI PATRA dan SYAMSUL BAHRI serta saksi H. SUPENDI selaku Komisaris PT. Likotama Harum dalam pelaksanaan dan pembayaran pada tahap ke dua (Payment Certificate/PC-005) sampai dengan tahap kelima (Payment Certificate/PC-005) pekerjaan pengadaan konstruksi bangunan sisi udara pembangunan bandara Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2011-2014 tersebut yang tidak sesuai dengan progres pekerjaan dilapangan dan tanpa adanya pengecekan lapangan untuk mendapatkan tersebut telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur pada ;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 3 ayat (1) : Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Bab III Pelaksanaan Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah, Bagian Keempat Pelaksanaan Anggaran Belanja, Pasal 18 ayat (3) : Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 61 ayat (1) : setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih
Pasal 86 ayat (2) : Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 132 (1) Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah, (2) Bukti sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengrsahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Bab II Bagian Kedua tentang Etika Pengadaan, Pasal 6 huruf g :Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 87 ayat (3) : Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia barang/jasa spesialis. Dan Pasal 89 ayat (4) : Pembayaran bulanan/termin untuk pekerjaan konstruksi dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang.
Surat Perjanjian Kontrak Gabungan Lumpsum dan Harga Satuan Paket Pekerjaan Konstruksi Bnagunan Bandara Sisi Udara (Multiyears 5 tahun) nomor : 027/04/DISHUBKOMINFO/ BBSU/XII/2011 Tanggal 22 Desember 2011 Pasal 1 ayat (1) dan (2), Pasal 4 ayat (12), ayat (14) dan (15) serta Pasal 5
Bahwa kemudian pada tanggal 05 Januari 2013 Saksi LEGO WARSITO menggantikan Terdakwa LEONARDO OCTORANE SUHENDRO,S.S.iT Bin ENDRO CIPTONOsebagai Pejabat Pelaksana Teknis KegiatanPembangunan Bandar Udara di Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan SK Kepala Kadiskominfo Kabupaten Paser Nomor : 800.5/035/Diskominfo tanggal 04 Juni 2013.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 28 Agustus 2013 Ir. TRISNO ARIO SUTANTO, MM anak dari (Alm) CIPTO BUDI SUSANTOselaku kuasa PT. Lampiri-Relis KSO mengajukan Pembayaran Tahap Keenam (Payment Certificate/PC-006) dengan surat permohonan pembayaran nomor : 102/PPP_7/LR/VIII/2013 perihal Permohonan Pembayaran Pekerjaan Bulan Desember 2012 s/d Bulan Agustus 2013 dengan nilai bobot pekerjaan sebesar 2,4365% dengan nilai Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) yang ditujukan kepada saksi Ir. BAMBANG PURWANTO, MP bin SUYATNO selaku Kadishubkominfo Kabupaten Paser menggantikan saksi Ir. SAIFUL ARHAM, M.Si bin H. ABDUL RAHMAN WAHID.
Selanjutnya saksi LEGO WARSITO SUWANDI bin (Alm) SUWANDI (selaku PPTK) saksiIr. SUNARDI bin (Alm) ASRI MUCHTAR dan saksi MUJIANTO, ST (PT. Lampiri-Relis KSO) menghitung kondisi fisik terakhir dan ternyata masih banyak pekerjaan yang ditagihkan pada PC-005 yang belum tuntas. Dengan arti pekerjaan yang ditagihkan pada PC-006 adalah tidak ada (fiktif), akan tetapi pada tanggal 31 Agustus 2013 saksi Ir. BAMBANG PURWANTO, MP bin SUYATNO datang berkunjung ke lapangan dan memberikan arahan yang intinya untuk dapat mencairkan pembayaran PC-006, yang kemudian dibuat Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor 027/11/DISHUBKOMINFO/BBSU/VIII/2013 tanggal 29 Agustus 2013 yang ditandatangani oleh SaksiIr. SUNARDI bin (Alm) ASRI MUCHTAR, MUJIANTO, ST dengan diketahui Saksi LEGO WARSITO SUWANDI bin (Alm) SUWANDI (selaku PPTK) menyatakan kemajuan pekerjaan telahmencapai 25,6655%.
Bahwa pada akhirnya Saksi Ir. BAMBANG PURWANTO, MP bin SUYATNO menyetujui pembayaran PC-006 dengan bobot pekerjaan 2,44% (dengan tidak ada progres pekerjaan/fiktif) dengan nilai Rp. 9.500.000.000,- (sembilan milyar lima ratus juta rupiah) sesuai Berita Acara Pembayaran Keenam Nomor : 027/12/DISHUBKOMINFO/BBSU/I/2013 tanggal 05 September 2013. maka diterbitkan SPM Nomor : 00108/SPM-LS/Dishubkominfo/IX/2013 tanggal 18 September 2013 yang ditandatanani Saksi Ir. BAMBANG PURWANTO, MP bin SUYATNO selaku Pengguna Anggaran, selanjutnya diajukan ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) dan diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 07539/LS-Banprop/Kasda/Dishubkominfo/2013 tanggal 19 September 2013 senilai Rp. 9.500.000.000,- (sembilan milyar lima ratus juta rupiah) yang ditujukan kepada saksi Ir. TRISNO ARIO SUTANTO anak dari (Alm) CIPTO BUDI SUSANTO (PT. Lampiri-Relis KSO) Nomor Rekening bank 303.08.02543-0 Bank DKI Cabang kantor Walikota Jakarta Barat sesuai rekening koran dari Bank BPD Kaltim tanggal20 September 2013.
Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2013 saksi Ir. TRISNO ARIO SUTANTO, MM anak dari (Alm) CIPTO BUDI SUSANTOselaku kuasa PT. Lampiri-Relis KSO mengajukan Pembayaran Tahap Ketujuh (Payment Certificate/PC-007) dengan surat permohonan pembayaran nomor : 112/PPP_7/LR/X/2013 tanggal 21 Oktober 2013 perihal Permohonan Pembayaran Pekerjaan Bulan September s/d Oktober 2013 dengan nilai bobot pekerjaan sebesar 3,53% dengan nilai Rp. 14.500.000.000,- (empat belas milyar lima ratus juta rupiah) yang ditujukan kepada Saksi Ir. BAMBANG PURWANTO, MP bin SUYATNO selaku Pengguna Anggaran.
Saat itu LEGO WARSITO SUWANDI bin (Alm) SUWANDI (selaku PPTK) bersama Terdakwa Ir. SUNARDI bin (Alm) ASRI MUCHTAR dan MUJIANTO, ST (PT. Lampiri-Relis KSO) menghitung kondisi fisik terakhir dan ternyata progres pekerjaan yang ditagihkan tidak sesuai dengan progres pekerjaan dilapangan. Dengan arti pekerjaan yang ditagihkan pada PC-007 adalah tidak ada (fiktif). Namun pada akhirnya Ir. BAMBANG PURWANTO, MP bin SUYATNO menyetujui pembayaran PC-007 (meski tidak ada progres pekerjaan/fiktif) dengan nilai Rp. 13.775.000.000,- (tiga belas milyar tujuh ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dengan bobot pekerjaan 3,53% sesuai dengan BA Pembayaran Ketujuh Nomor : 027/22/DISHUBKOMINFO/BBSU/X/2013 tanggal 25 Oktober 2013.
Kemudian diterbitkan SPM Nomor : 00147/SPM-LS/Dishubkominfo/Bantprop/XI/2013 tanggal 19 Nopember 2013 yang ditandatangani saksi Ir. BAMBANG PURWANTO, MP bin SUYATNO selaku Pengguna Anggaran, diajukan ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) dan diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 16513/LS-Banprop/Kasda/Dishubkominfo/2013 tanggal 21 Nopember 2013 senilai Rp. 13.775.000.000,- (tiga belas milyar tujuh ratus tujuh puluh lima juta rupiah) yang ditujukan kepada Ir. TRISNO ARIOSUTANTO anak dari (Alm) CIPTO BUDI SUSANTO (PT. Lampiri-Relis KSO) Nomor Rekening bank 303.08.02543-0 Bank DKI Cabang kantor Walikota Jakarta Barat sesuai rekening koran dari Bank BPD Kaltim tanggal21 Nopember 2013.
Bahwa pada tanggal 27 Februari 2014 Ir. TRISNO ARIO SUTANTO, MM anak dari (Alm) CIPTO BUDI SUSANTOselaku kuasa PT. Lampiri-Relis KSO PT. Lampiri-Relis KSO mengajukan Pembayaran Tahap Kedelapan (Payment Certificate/PC-008) dengan surat permohonan pembayaran nomor : 113/PPP_8/LR/I/2014 dengan nilai bobot pekerjaan sebesar 6,4117% dengan nilai Rp. 26.315.789.470,- (dua puluh enam milyar tiga ratus lima belas juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus tujuh rupiah) yang ditujukan kepada Ir. BAMBANG PURWANTO, MP bin SUYATNO selaku Pengguna Anggaran, dimana setelah SaksiLEGO WARSITO SUWANDI bin (Alm) SUWANDI (selaku PPTK) bersama TerdakwaIr. SUNARDI bin (Alm) ASRI MUCHTAR dan MUJIANTO, ST (PT. Lampiri-Relis KSO) menghitung kondisi fisik terakhir dan ternyata progres pekerjaan yang ditagihkan tidak sesuai dengan progres pekerjaan dilapangan. Dengan arti pekerjaan yang ditagihkan pada PC-008 adalah tidak ada (fiktif). Namun pada akhirnya Ir. BAMBANG PURWANTO, MP bin SUYATNO menyetujui pembayaran PC-008 dengan bobot pekerjaan 6,412% (dengan tidak ada progres pekerjaan/fiktif) dengan nilai Rp.25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah)dan dilakukan pembayaran berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 01413/LS-Bant-prop/Kasda/Dishubkominfo/2014 tanggal 08 April 2014 senilai Rp.25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah) yang ditujukan kepada Saksi Ir. TRISNO ARIO SUTANTO anak dari (Alm) CIPTO BUDI SUSANTO (PT. Lampiri-Relis KSO) Nomor Rekening bank 303.08.02543-0 Bank DKI Cabang kantor Walikota Jakarta Barat sesuai rekening koran dari Bank BPD Kaltim tanggal30 April 2014.
Bahwa addendum pekerjaan Nomor : 027/004/DISHUBKOMINFO/BBSU/VI/2013 tanggal 01 Juli 2013 tersebut tidak ada dan dibuat hanya sebatas rekayasa yang dibuat bertujuan untuk mencocokkan pembayaran yang melebihi progres pekerjaan di lapangan. Dokumen addendum pekerjaan tersebut dibuat oleh Saksi ISNAINI JAUHARI, ST pada bulan Maret 2014, namun tanggal dibuat mundur yaitu 01 Juli 2013 yang ditandatangani Saksi Ir. SYAIFUL ARHAM, M.Si setelah pensiun yaitu 04 September 2014. Sehingga atas addendum pekerjaan tersebut tidak ada jusifikasi tekhnisnya.
Bahwa kemudian menindak lanjuti permasalahan pembayaran tersebut pada bulan Mei 2014, dilakukan rapat di ruang kerja Assisten II Pemkab Paser untuk membahas keterlambatan progres pekerjaan oleh PT LAMPIRI-RELIS Kso yg dihadiri oleh saksi LEGO WARSITO selaku PPTK , Saksi Ir. Bambang Purwanto selaku Pengguna Anggaran, Saksi Amiruddin selaku Asisten II Pemerintah Kabupaten Paser, Sdr Zulkifli selaku Kabag Pembangunan, Saksi Mujianto, dan saksi Ir. Sunardi dari Mananjemen Kontruksi dengan hasil : kontraktor akan melaksanakan keterlambatan pekerjaan, dengan tidak adanya progres pekerjaan yang signifikan dalam mengejar keterlambatan, selanjutnya pada tanggal 22 Juli 2014 dilakukan rapat kembali di ruang kerja Bupati Paser dengan hasil akan dilakukan SCM (Show Cause Meeting) karena pekerjaan sudah mengalami deviasi 43,1053 % dan kontraktor diberi waktu s.d 14 Agustus 2014 Sampai dengan tanggal 14 Agustus 2014 kontraktor PT LAMPIRI-RELIS Kso dalam melakukan pekerjaan tidak ada perkembangan (Tidak bekerja) yang signifikan, sehingga dilakukan kembali SCM II diruang rapat Bappeda dengan hasil bahwa kontraktor akan melanjutkan pekerjaan sesuai dengan SCM I dan diberi waktu hingga 25 agustus 2014;
Bahwa kemudian pada tanggal 27 Agustus 2014, dilakukan peninjauan lokasi oleh Adi Maulana, S.Sos (Kadishub), PPTK (Lego Warsito, ST), Sekretaris Dishubkominfo (Inayatullah, ST), MK (Sunardi, ST), Kabag Pembangunan dan Mujianto (kontraktor) dengan hasil bahwa tidak ada pekerjaan yang berlangsung sehingga pada tanggal 8 September 2014 dilakukan SCM III dengan hasil dinyatakan kualitas dan kuantitas pembangunan Bandara paser tidak sesuai dgn kontrak maka dilakukan pemutusan kontrak pelaksanaan pembangunan bandara sisi udara Kab. Paser;
Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Ahli Kontruksi dari Politeknik Negeri Samarinda terhadap Pekerjaan Pengadaan Konstruksi Bangunan Sisi Udara Bandara Kabupaten Paser diperoleh Hasil tidak sesuai dengan kontrak dengan perincian sebagai Beikut ;
| Uraian kegiatan | Satuan | Vol. terpasang |
| TAHAP I DAN II | ||
| Tahap I stage 1 | ||
| PEKERJAAN PERSIAPAN | ||
| Fasilitas penunjang Manajemen proyek + K3 | Ls | 1 |
| Quality Control | Ls | 0.21 |
| Penetapan titik pengukuran | Ha | 0 |
| Akomodasi dan Fasilitas control | Ls | 1 |
| Mobilisasi | Ls | 1 |
| Demobilisasi | Ls | 0 |
| Pemeliharaan terhadap arus lalu lintas | Ls | 1 |
| Pemeliharaan jalan kerja | Ls | 1 |
| SUB TOTAL I | ||
| Tahap 1 Stage 2 | ||
| PEKERJAAN PERSIAPAN | ||
| Fasilitas penunjang Manajemen proyek + K3 | Ls | 1 |
| Quality Control | Ls | 0.2 |
| Penetapan titik pengukuran | Ha | 82.52 |
| Akomodasi dan Fasilitas control | Ls | 1 |
| Mobilisasi | Ls | 1 |
| Demobilisasi | Ls | 0 |
| SUB TOTAL I | ||
| Tahap II | ||
| Fasilitas penunjang, management proyek + K3 | Ls | 1 |
| Quality Control | Ls | 1 |
| Penetapan titik pengukuran (staking Out) | Ha | 15.75 |
| Akomodasi dan Fasilitas Kantor | Ls | 1 |
| Mobilisasi | Ls | 0.71 |
| Demobilisasi | Ls | 0 |
| SUB TOTAL I | ||
| PEKERJAAN PERBAIKAN TANAH |
| Galian tanah dibawah Runway sedalam 1,2 – 5,8 m | M3 | 303,741.57 |
| Timbunan tanah pilihan dibawah runway sedalam 1,2 – 5,8 m | M3 | 254.181.41 |
| Galian tanah dibawah taxiway sedalam 1,8 – 5,6 m | M3 | 14,280.00 |
| Timbunan tanah pilihan dibawah taxiway sedalam 1,8 – 5,6 m | M3 | 7,140.00 |
| Galian tanah dibawah Apron sedalam 3 – 5,6 m | M3 | 58,532.00 |
| Timbunan tanah pilihan dibawah apron sedalam 3 – 5,6 m | M3 | 29,266.00 |
| SUB TOTAL II | ||
| PEKERJAAN TANAH | ||
| Clearing and Grubing | M2 | 512,138.94 |
| Pekerjaan galian tanah | M3 | 5,742.00 |
| Pembersihan lapisan atas (striping) | M2 | 100,126.31 |
| Pekerjaan timbunan tanah | M3 | 11,484.00 |
| SUB TOTAL III | ||
| PEKERJAAN KONSTRUKSI BARU | ||
| PEKERJAAN JALAN INSPEKSI DAN GSE | ||
| Pekerjaan pengukuran sebelum dan sesudah (termasuk pembuatan profil desain) | M2 | 85,004.00 |
| SUB TOTAL IV | ||
| PEKERJAAN PERBAIKAN TANAH | ||
| Geotextile perkuatan tanah dibawah timbunan tanah jalan inspeksi | M2 | 16,005.83 |
| Geotextile perkuatan tanah dibawah timbunan tanah jalan inspeksi/GSE | M2 | 1,795.52 |
| Geotextile perkuatan tanah dibawah timbunan tanah taxiway | M2 | 5,163.87 |
| Geotextile perkuatan tanah dibawah timbunan tanah apron | M2 | 14,718.00 |
| Geotextile perkuatan tanah dibawah timbunan tanah Runway | M2 | 80,512.00 |
| Pemancangan crucuk kayu elam di 10 panjang 4 meter | btg | 1,400.00 |
adapun perbandingan volume timbunan tanah antara riil dilapangan dengan kontrak yang sudah terpasang adalah :
| Item | Sat | Kontrak | Terpasang |
| Timbunan tanah pilihan dibawah runway sedalam 1,2 – 5,8 m | M3 | 296161.7 | 254.181.41 |
| Timbunan tanah pilihan dibawah taxiway sedalam 1,8 – 5,6 m | M3 | 14060.83 | 7140 |
| Timbunan tanah pilihan dibawah apron sedalam 3 – 5,6 m | M3 | 33290.57 | 29266 |
Bahwa perbuatan Terdakwa LEONARDO OCTORANE SUHENDRO,S.S.iT Bin ENDRO CIPTONOselaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sesuai SK Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kab. Paser Nomor : 800.5/15/DISHUBKOMINFO tanggal 27 Maret 2012 dan SK Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kab. Paser Nomor : 800.5/44/DISHUBKOMINFO tanggal 15 Oktober 2012 bersama – sama dengan Saksi Drs. SISMAN, MM bin HADI SUPRAPTO selaku Plt. Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kab. Paser Tahun 2012 dan sekaligus selaku Pengguna Anggaran sesuai SK Bupati Paser Nomor : 990/KEP-107/2012 tanggal 28 Februari 2012, Saksi Ir. SAIFUL ARHAM, M.Si bin H. ABDUL RAHMAN WAHID selaku Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kab. Paser Tahun 2012 dan sekaligus selaku Pengguna Anggaran sesuai SK Bupati Paser Nomor : 990/KEP-553/2012 tanggal 30 Oktober 2012 dan SK Bupati Paser Nomor : 990/KEP-07/2013 tanggal 02 Januari 2013, Saksi Ir. SUNARDI Bin (Alm) ASRI MUCHTARdalam kedudukan sebagai Team Leader Manajemen Konstruksi berdasarkan Surat Tugas dari Direktur PT. Bennatin Surya selanjutnya berdasarkan Surat Perjanjian Nomor : 553/004/MK.BBSU/DISHUBKOMINFO Tanggal 21 Mei 2012 menunjuk PT. Bennatin Surya Cipta sebagai Manajemen Konstruksi pada Pekerjaan Pengadaan Konstruksi Bangunan Sisi Udara Bandara Kabupaten Paser, Saksi Ir. TRISNO ARIO SUTANTO anak dari (Alm) CIPTO BUDI SUSANTO selaku Direktur Utama PT. Lampiri Djaya Abadi dan sebagai Kuasa PT. Lampiri-Relis (KSO), dan saksi H. RUSLI PATRA selaku Direktur Utama PT. Relis Sapindo Utama serta SYAMSUL BAHRI selaku Direktur Utama PT. Likotama Harum, H. SUPENDI selaku Komisaris PT. Likotama Harum telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 38.687.740.858,- (tiga puluh delapan milyar enam ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah) sesuai dengan surat Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur Nomor : S-1504/PW17/5/2015 tanggal 02 Desember 2015 dengan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan konstruksi bangunan sisi udara pembangunan bandara Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2011-2014 yang ditandatangani pada tanggal 04 Desember 2015 oleh Jumanto,Ak, CFE, CFrA., Yurizal Nazaroeddin, SE., Bambang Sudjarwo H, SE., Hendro Wibowo, SE., Efa Agus Susanto., dan diketahui oleh Kepala Perwakilan Ari Dwikora Tono, Ak., M.Ec. Dev., CA., CFrA.
Perbuatan Terdakwa LEONARDO OCTORANE SUHENDRO,S.S.iT Bin ENDRO CIPTONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDAIR.
Bahwa terdakwa LEONARDO OCTORANE SUHENDRO,S.S.iT Bin ENDRO CIPTONOselaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sesuai SK Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kab. Paser Nomor : 800.5/15/DISHUBKOMINFO tanggal 27 Maret 2012 dan SK Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kab. Paser Nomor : 800.5/44/DISHUBKOMINFO tanggal 15 Oktober 2012 bersama – sama dengan Saksi Drs. SISMAN, MM bin HADI SUPRAPTO selaku Plt. Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kab. Paser Tahun 2012 dan sekaligus selaku Pengguna Anggaran sesuai SK Bupati Paser Nomor : 990/KEP-107/2012 tanggal 28 Februari 2012, Saksi Ir. SAIFUL ARHAM, M.Si bin H. ABDUL RAHMAN WAHID selaku Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kab. Paser Tahun 2012 dan sekaligus selaku Pengguna Anggaran sesuai SK Bupati Paser Nomor : 990/KEP-553/2012 tanggal 30 Oktober 2012 dan SK Bupati Paser Nomor : 990/KEP-07/2013 tanggal 02 Januari 2013, Saksi Ir. SUNARDI Bin (Alm) ASRI MUCHTARdalam kedudukan sebagai Team Leader Manajemen Konstruksi berdasarkan Surat Tugas dari Direktur PT. Bennatin Surya selanjutnya berdasarkan Surat Perjanjian Nomor : 553/004/MK.BBSU/DISHUBKOMINFO Tanggal 21 Mei 2012 menunjuk PT. Bennatin Surya Cipta sebagai Manajemen Konstruksi pada Pekerjaan Pengadaan Konstruksi Bangunan Sisi Udara Bandara Kabupaten Paser, Saksi Ir. TRISNO ARIO SUTANTO anak dari (Alm) CIPTO BUDI SUSANTO selaku Direktur Utama PT. Lampiri Djaya Abadi dan sebagai Kuasa PT. Lampiri-Relis (KSO), dan saksi H. RUSLI PATRA selaku Direktur Utama PT. Relis Sapindo Utama serta SYAMSUL BAHRI selaku Direktur Utama PT. Likotama Harum, H. SUPENDI selaku Komisaris PT. Likotama Harum, pada bulan Maret tahun 2012 sampai dengan bulan Agustus tahun 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2012sampai dengan tahun 2013, bertempat di Desa Rantau Panjang Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Provinsi Kalimantan Timur pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili,“melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan,secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara“,yang dilakukan dengan cara atau perbuatan antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2006 telah direncanakan pembangunan Bandara Kab Paser, dengan dialokasikan dana survey penjajakan rencana lokasi Bandara Udara berdasarkan Keputusan Bupati Paser nomor 489 tahun 2006 tanggal 16 Agustus 2006 dengan melibatkan Bappeda, Dinas Pekerjaan Umum dan Kimbangwil, Kantor BPN, Bagian Umum Setda dengan Koordinator Dinas Perhubungan Kab. Paser.
Bahwa berdasarkan hasil survey tersebut kemudian Bupati Kabupaten Paser mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Paser Nomor : 550/KEP – 536/2007 yang pada pokoknya menyatakan menetapkan lokasi Bandara Udara baru di Kabupaten Paser adalah Desa Rantau Panjang Pangrapat. Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser, yang selanjutnya dirindaklanjuti Bupati Kabupaten Paser dengan mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Nomor : 553/0601/TU – Pim/I/2007 tanggal 31 Desember 2007, mengajukan permohonan penetapan lokasi Bandara Baru Kabupaten Paser tersebut kepada Menteri Perhubungan RI Cq Dirjen Perhubungan Udara Jakarta dengan melampirkan rekomendasi Gubernur Kaltim, Rekomendasi DPRD Kabupaten Paser, Surat Kesanggupan Bupati membebaskan tanah dan Pembiayaan, Perencanaan, Pembangunan, Pengoperasian dan Pemeliharaan Bandara Paser serta Hasil Study rencana Bandara Kabupaten Paser.
Bahwa setelah terpenuhi semua persyaratan maka kemudian Menteri Perhuhubungan RI mengeluarkan Keputusan Nomor : KP.229 tahun 2010 tentang Penetapan Lokasi Bandara Baru di Kabupaten Paser Propinsi Kaltim.
Berdasarkan Surat Bupati Paser Nomor : 553/34/Dishubkominfo/I/2011 tanggal 19 Januari 2011 tentang permohonan izin pembangunan bandara di Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur yang selanjutnya sesuai Keputusan Menteri Perhubungan R.I. melalui surat Nomor : KP 206 Tahun 2011 tertanggal 18 Maret 2011 tentang Penetapan Pelaksanaan Pembangunan Bandar Udara di Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 9 Tahun 2011 tanggal 1 April 2011 tentang Pembiayaan Pembangunan Tahun Jamak yang pendanaannya bersumber dari :
DPPA SKPD Tahun Anggaran 2011 Nomor 1.07.01.01.18.18.5.2 tanggal 24 Oktober 2011 dengan kode rekening 5.2.3.26.28 Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Bangunan Bandara sebesar Rp.10.000.000.000.- (sepuluh milyar rupiah) dari APBD Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur;
DPPA SKPD Tahun Anggaran 2012 Nomor 1.07.01.01.18.18.5.2 tanggal 15 Oktober 2012 dengan kode rekening 5.2.3.26.28 Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Bangunan Gedung Terminal/Halte/Pelabuhan/Bandara sebesar Rp.37.700.000.000.- (tiga puluh tujuh milyar tujuh ratus juta rupiah) ditambah dengan bantuan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp.40.000.000.000.- (empat puluh milyar) dan ditambah lagi dengan dana luncuran bantuan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tahun 2011 sebesar Rp.2.851.604.151.- (dua milyar delapan ratus lima puluh satu juta enam ratus empat ribu seratus lima puluh satu rupiah);
DPPA SKPD Tahun Anggaran 2013 Nomor 1.07.01.01.18.18.5.2 tanggal 14 Nopember 2013 dengan kode rekening 5.2.3.26.28 Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Bangunan Gedung Terminal/Halte/Pelabuhan/Bandara Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp.24.500.000.000.- (dua puluh empat milyar lima ratus juta rupiah);
dan DPA SKPD Tahun Anggaran 2014 Nomor 1.07.01.01.18.18.5.2 tanggal 2 Januari 2014 dengan kode rekening 5.2.3.26.28 Belanja Modal PengadaanKonstruksi Bangunan Gedung Terminal/Halte/Pelabuhan/Bandara Bantuan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah).
Bahwa setelah adanya kepastian pada lokasi yang akan dilakukan pembangunan bandara paser tersebut, pada bulan Nopember 2011 Drs. Heriansyah Idris selaku Kadishubkominfo Pengguna Anggaran (PA) mengajukan agar dilakukan lelang pekerjaan pembangunan bandara Kab. Paser kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab. Paser sehingga dibuka pengumuman lelang pada tanggal 10 Oktober 2011 dan pendaftaran dimulai dari tanggal 11 Oktober s.d. 24 Oktober 2011 di LPSE yang diikuti oleh 11 Perusahaan dengan Pokja yang ditunjuk terdiri dari Ahmad Zulfian, ST (ketua), Juhaeni, ST (Sekertaris), Arid Takarada (anggota), Hadu Suprapto, ST (anggota) dan Budianto (anggota).
Selanjutnya melalui surat ketua pokja 2 yang ditandatangani oleh H. Akhmad Zulfian, ST dalam suratnya nomor : 08/Pokja-II/ULP/XI/2011 Tanggal 15 Nopember 2011 telah mengumumkan PT. Lampiri-Relis KSO sebagai pemenang lelang pekerjaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Bangunan Bandara Sisi Udara Kabupaten Paser, kemudian berdasarkan Surat Keputusan Pengguna Anggaran tentang Penunjukan Penyedia Barang /Jasa (SPPBJ) Nomor : 027/03/DISHUBKOMINFO/BBSU/XII/2011 tanggal 14 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Saksi Drs. H. HERIANSYAH IDRIS, M.Si (selaku Pengguna Anggaran) menunjuk Lampiri-Relis KSO melaksanakan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Bangunan Bandara Sisi Udara Kabupaten Paser.
Bahwa selanjutnya antara Saksi Drs. H. HERIANSYAH IDRIS, M.Si selaku Pengguna Anggaran dan Kepala Dinas Hubkominfo Kab. Paser berdasarkan SK Bupati Paser Nomor : 900/KEP-05/2011 tanggal 03 Januari 2011 dan Saksi Ir. TRISNO ARIO SUTANTO anak dari (Alm) CIPTO BUDI SUSANTO selaku kuasa PT. Lampiri–Relis KSO menandatangani surat perjanjian Pekerjaan Konstruksi Bangunan Bandara Sisi Udara Kabupaten Paser sesuai Kontrak Nomor : 027/04/DISHUBKOMINFO/BBSU/XII/2011 Tanggal 22 Desember 2011 yang sengaja dilakukan di hotel Astika yaitu salah satu hotel di daerah Mangga Besar Jakarta yang dihadiri antara lain oleh Saksi RUSLI PATRA, Saksi H. SUPENDI, Drs. SISMAN, MM bin HADI SUPRAPTO (selaku PPTK) dan Saksi SYAMSU ALAM. Selanjutnya dalam kontrak tersebut memuat nilai kontrak sebesar Rp.389.910.554.000.- (tiga ratus delapan puluh sembilan milyar sembilan ratus sepuluh juta lima ratus lima puluh empat ribu rupiah), dengan jangka waktu penyelesaian pekerjaan 1.333 (seribu tiga ratus tiga puluh tiga) hari kalender terhitung mulai 22 Desember 2011 sampai dengan 15 Agustus 2015. Sedangkan masa pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender. Kemudian di hari dan tanggal yang sama ditandatangani pula Surat Penyerahan Lapangan Nomor :027/05/DISHUBKOMINFO/BBSU/XII/2011 Tanggal 22 Desember 2011 dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 027/06/DISHUBKOMINFO/BBSU/XII/2011 Tanggal 22 Desember 2011.
Bahwa sebelumnya guna mengikuti kegiatan pelelangan tersebut PT. Lampiri Djaya Abadidan PT. Relis Sapindo Utama sepakat membentuk Kerja Sama Operasi (KSO) yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Kemitraan/KSO yang disahkan oleh Notaris Ratna Sari Laksana, SH di Jakarta Nomor : 394A/DAFTAR/X/2011 tanggal 12 Oktober 2011 yang pada pokoknya menyatakan PT. Lampiri Djaya Abadidan PT. Relis Sapindo Utama sepakat membentuk Kerja Sama Operasi (KSO) untuk mengikuti pelelangan dan melaksanakan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Bangunan Bandara Sisi Udara Kabupaten Paser, Dan pada Pasal 3 angka 3.6 dalam Surat Perjanjian Kemitraan/KSO tersebut menyatakan bahwa kewenangan sebagai penandatanganan dokumen pelelangan dan kontrak untuk dan atas nama KSO diberikan kepada Ir. TRISNO ARIO SUTANTO, MM anak dari (Alm) CIPTO BUDI SUSANTO(Direktur Utama PT. Lampiri Djaya Abadi).
Bahwa disisi lain pada hari dan tanggal yang sama pula yaitu 12 Oktober 2011 PT. Lampiri Djaya Abadidan PT. Relis Sapindo Utama (KSO) membuat Surat Pelimpahan Wewenang kepada PT. Likotama Harum, hal mana dalam surat yang dibuat tanpa nomor /MOU-MKT/LDA/X/2011 Tanggal 12 Oktober 2011 tersebut ditandatangani oleh Ir. TRISNO ARIO SUTANTO, MM anak dari (Alm) CIPTO BUDI SUSANTOselaku kuasa PT. Lampiri-Relis KSO sebagai pihak pertama dan SYAMSUL BAHRI selaku Direktur Utama PT. Likotama Harum sebagai pihak kedua disaksikan oleh Muhammad Assegaff dan Insumantri, SE., MM., yang menyebutkan bahwa Pihak Pertama (PT. Lampiri-Relis KSO) sepakat untuk melimpahkan wewenang sepenuhnya kepada Pihak Kedua (PT. Likotama Harum) dalam melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan pengadaan konstruksi bangunan sisi udara Kabupaten Paser di Kalimantan Timur, hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 87 ayat (3) : Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia barang/jasa spesialis
Bahwa guna kepentingan Pengawasan Pelaksanaan Kegiatan Pekerjaan Konstruksi Bangunan Bandara Sisi Udara Kabupaten Paser tersebut Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Drs. SISMAN, MM bin HADI SUPRAPTO pada tanggal 21 Desember 2011 menunjuk saksi SURYANTA yang tidak mempunyai kualifikasi kemampuan atau keahlian teknis di bidang Kontruksi menjadi pembantu PPTK yaitu sebagai Ketua Tim Pengawas yang beranggotakan Terdakwa LEONARDO OCTORANE SUHENDRO,S.S.iT Bin ENDRO CIPTONO, Saksi Lego Warsito dan Saksi Rizal Maulana dengan tugas melakukan pengawasan ke lapangan dan melaporkan secara lisan kepada Drs. SISMAN, MM bin HADI SUPRAPTO selaku PPTK.
Kemudian pada sekira bulan Mei 2012 kewenangan dan tanggung jawab pengawasan tersebut dilimpahkan kepada wakil sahnya yaitu Manajemen Konstruksi, dan Setelah melalui proses pelelangan akhirnya ditetapkan PT. BENNATIN SURYA CIPTA sebagai Manajemen Konstruksi pada pekerjaan konstruksi pembangunan bandara Kab. Paser sisi udara dengan ditandatanganinya Kontrak Kerja Nomor : 553/004/MK.BBSU/DISHUBKOMINFO tanggal 21 Mei 2012 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 8.408.477.000,00 (delapan milyar empat ratus delapan juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) antara PENSONG BENY selaku Direktur Utama PT. BENNATIN SURYA CIPTA dengan Drs. SISMAN, MM bin HADI SUPRAPTO (selaku Plt. Kadishubkominfo tahun 2012 dan selaku Pengguna Anggaran) menggantikan Saksi Drs. H. HERIANSYAH IDRIS, M.Siberdasarkan SK Bupati Paser Nomor : 990/KEP-107/2012 tanggal 28 Februari 2012. Selanjutnya berdasarkan Surat Tugas Direktur Utama PT. BENNATIN SURYA CIPTA yang menunjuk Saksi Ir. SUNARDI bin (Alm) ASRI MUCHTAR sebagai Team Leader Manajemen Konstruksi pada Pekerjaan Konstruksi Bangunan Bandara Sisi Udara Kabupaten Paser.
Pada pelaksanaannya pekerjaan pengadaan konstruksi bangunan sisi udara Kabupaten Paser ternyata dikerjakan atau dilaksanakan sepenuhnya oleh PT. Likotama Harum yang berpedoman atas dasar surat pelimpahan wewenang sebelumnya dari PT. Lampiri-Relis (KSO) selaku pihak pertama kepada PT. Likotama Harum selaku pihak kedua berdasarkan Surat Pelimpahan Wewenang nomor : /MOU-MKT/LDA/X/2011 Tanggal 12 Oktober 2011 yang disahkan oleh notaris Ratna Sari Laksana, SH di Jakarta Nomor : 395/DAFTAR/X/2011 Tanggal 13 Oktober 2011, sedangkan PT. Lampiri-Relis (KSO) tidak melaksanakan pekerjaan tersebut sama sekali dan hanya mendapatkan fee sebesar 1% dari nilai kontrak keseluruhan setelah dikurangi pajak PPn 10% dan PPh 3% yang pembayarannya dilakukan 2 (dua) tahap, pada tahap pertama PT. Lampiri-Relis (KSO) selaku pihak pertama menerima 50% setelah pihak kedua menerima uang muka dan tahap 2 (dua) sebesar 50% setelah pihak kedua menerima termyn kedua dari Pengguna Barang/Jasa sehingga kontrak/perjanjian nomor : 027/04/DISHUBKOMINFO/ BBSU/XII/2011 Tanggal 22 Desember 2011 antara Drs. H. Heriansyah Idris, M.Si selaku Kadis Hubkominfo Kab. Paser dan Saksi Ir. TRISNO ARIO SUTANTO anak dari (Alm) CIPTO BUDI SUSANTO selaku kuasa KSO (PT. Lampiri-Relis KSO) hanya formalitas saja hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 87 ayat (3) Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah.
Bahwa untuk kepentingan pembayaran dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut dari awal atau dari pembayaran tahap pertama (Payment Certificate / PC – 001) sampai dengan pembayaran tahap kedelapan (Payment Certificate / PC – 008) proses pembayarannya melalui Rekening bank 303.08.02543-0 Bank DKI Cabang kantor Walikota Jakarta Barat atas nama Saksi Ir. TRISNO ARIO SUTANTO anak dari (Alm) CIPTO BUDI SUSANTO (PT. Lampiri-Relis KSO) namun langsung dipindah bukukan ke rekening 303.08.02494-8 atas nama PT. Likotama Harum di Bank DKI Capem Walikota Jakarta Barat hal tersebut berdasarkan Surat Kuasa Pemindahbukuan tanggal 21 November 2011 sebagai penerima kuasa Pimpinan PT. Bank DKI atas nama Dulles Tampubolon.
Bahwa setelah penandatangan kontrak kerja, PT. Lampiri-Relis KSO melakukan persiapan berupa penggalian, clearing dan grabbing lahan. Selanjutnya lima hari sejak penandatangan kontrak Saksi Ir. TRISNO ARIO SUTANTO, MM anak dari (Alm) CIPTO BUDI SUSANTOselaku kuasa PT. Lampiri-Relis KSO mengajukan Pembayaran Tahap Pertama (Payment Certificate/PC-001) dengan surat permohonan pembayaran nomor : 05/LKS_KSO/XII/11 tanggal 27 Desember 2011 dengan nilai bobot pekerjaan sebesar 1,93% dengan nilai Rp.7.524.480.303,55 (tujuh milyar lima ratus dua puluh empat juta empat ratus delapan puluh ribu tiga ratus tiga koma lima puluh lima sen rupiah) yang ditujukan kepada Saksi Drs. H. HERIANSYAH IDRIS, M.Si selaku Kadishubkominfo Kab. Paser dan Pengguna Anggaran.
Bahwa kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 027/(tanpa nomor)/DISHUBKOMINFO/BBSU/XII/2011 , yang ditandatangani Saksi SURYANTA bin (Alm) KARTOREJO (selaku koordinator Pemeriksa Lapangan) dengan diketahui Saksi Drs. SISMAN, MM bin HADI SUPRAPTO (selaku PPTK) dan Saksi Ir. TRISNO ARIO SUTANTO, MM anak dari (Alm) CIPTO BUDI SUSANTO (selaku Kontraktor Pelaksana) menyatakan pemeriksaan fisik pekerjaan telah mencapai 1,93%.
Bahwa Saksi Drs. H. HERIANSYAH IDRIS, M.Si (selaku PA) bersama Saksi Drs. SISMAN, MM bin HADI SUPRAPTO (selaku PPTK)Tim Pengawas (SURYANTA bin (Alm) KARTOREJO selaku Ketua Tim dengan anggota tim Terdakwa LEONARDO OCTORANE SUHENDRO,S.S.iT Bin ENDRO CIPTONO dalam penentuan bobot pekerjaan 1,83% hanya berdasarkan prediksi saja tanpa melakukan uji/pengukuran ulang di lapangan.
Bahwa kemudian dilakukan pembayaran tahap pertama (Payment Certificate / PC – 001) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 13412/ LS/Bantprop/Kasda/Dishubkominfo/2011 tgl 29 Desember 2011 senilai Rp.7.148.395.849,- (tujuh milyar seratus empat puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus empat puluh sembilan rupiah) kepada saksi Ir. TRISNO ARIO SUTANTO anak dari (Alm) CIPTO BUDI SUSANTO (PT. Lampiri-Relis KSO) Nomor Rekening bank 303.08.02543-0 Bank DKI Cabang kantor Walikota Jakarta Barat sesuai rekening koran dari Bank BPD Kaltim tanggal 30 Desember 2011.
Bahwa kemudian pada tanggal 28 Februari 2012 saksi Drs. SISMAN, MM bin HADI SUPRAPTO diangkat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kab. Paser dan sekaligus selaku Pengguna Anggaran sesuai SK Bupati Paser Nomor : 990/KEP-107/2012 tanggal 28 Februari 2012 menggantikan Saksi Drs. H. HERIANSYAH IDRIS, M.Si.
Bahwa selanjutnya Terdakwa LEONARDO OCTORANE SUHENDRO,S.S.iT Bin ENDRO CIPTONO diangkat atau ditetapkan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan SK SK Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kab. Paser Nomor : 800.5/15/DISHUBKOMINFO tanggal 27 Maret 2012 dan SK Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kab. Paser Nomor : 800.5/44/DISHUBKOMINFO tanggal 15 Oktober 2012.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 20 April 2012 saksi Ir. TRISNO ARIO SUTANTO, MM anak dari (Alm) CIPTO BUDI SUSANTO selaku kuasa PT. Lampiri-Relis KSO mengajukan Pembayaran Tahap Kedua (Payment Certificate/PC-002) dengan surat permohonan pembayaran nomor : 03/PPP_4/LR/IV/2012 dengan nilai bobot pekerjaan sebesar 5,508% dengan nilai Rp.21.474.850.075,46,- (dua puluh satu milyar empat ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus lima puluh ribu tujuh puluh lima koma empat puluh enam sen rupiah) yang ditujukan kepada Saksi Drs. SISMAN, MM bin HADI SUPRAPTO selaku Plt. Kadishubkominfo Kab. Paser dan Pengguna Anggaran.
Kemudian Saksi SURYANTA bin (Alm) KARTOREJO (koordinator pemeriksa lapangan) bersama dengan Terdakwa LEONARDO OCTORANE SUHENDRO. S. S.It bin ENDRI CIPTONO (selaku PPTK) dan Saksi Ir. TRISNO ARIO SUTANTO anak dari (Alm) CIPTO BUDI SUSANTO (PT. Lampiri-Relis KSO) setelah melakukan pengecekan di lapangan menyatakan progres pekerjaan di lapangan sebesar 7,34% sesuai BA Pemeriksaan pekerjaan nomor : 027/08.1/DISHUBKOMINFO/BBSU/IV/2012 tanggal 20 April 2012. Namun karena keterbatasan anggaran, maka dapat dibayarkan sebesar 1,37% dengan nilai Rp. 5.342.580.200,-,- (lima milyar tiga ratus empat puluh dua juta lima ratus delapan puluh ribu dua ratus rupiah) sesuai BA Pembayaran Tahap Kedua Nomor : 027/(tanpa nomor)/DISHUBKOMINFO/BBSU/IV/2012 tanggal 24 April 2012.
Bahwa pemeriksaan atau pengecekan tersebut hanya dilakukan secara administrasi dan pengecekan visual lapangan (tanpa melakukan pengecekan kualitas dan kuantitas pekerjaan) yang sudah diketahui dan disetujui oleh Terdakwa LEONARDO OCTORANE SUHENDRO. S. S.It bin ENDRI CIPTONO (selaku PPTK), yang kemudian atas berkas pengajuan tersebut diajukan kepada Saksi Saksi Drs. SISMAN, MM bin HADI SUPRAPTO selaku Plt. Kadishubkominfo Kab. Paser dan Pengguna Anggaran. untuk ditandatangani, adapun BA Pemeriksaan pekerjaan nomor : 027/08.1/DISHUBKOMINFO/BBSU/IV/2012 tanggal 20 April 2012 yang termuat dalam dokumen pengajuan pembayaran Tahap Kedua (Payment Certificate/PC-002) tersebut dibuat hanya sebatas formalitas dalam rangka memenuhi syarat administrasi pengajuan pembayaran dengan menyesuaikan pagu anggaran yang ada (Rp21.474.850.075,46) sehingga progres pekerjaan dihitung mencapai 5,508 %, Namun karena keterbatasan anggaran, maka dapat dibayarkan sebesar 1,37%dengan nilai Rp. 5.342.580.200,-,- (lima milyar tiga ratus empat puluh dua juta lima ratus delapan puluh ribu dua ratus rupiah) sesuai BA Pembayaran Tahap Kedua Nomor : 027/(tanpa nomor)/DISHUBKOMINFO/BBSU/IV/2012 tanggal 24 April 2014.
Bahwa Kemudian dokumen pendukung pembayaran diserahkan kepada Saksi NOOR AINUN, S.Sos binti M. YUNAN selaku bendahara pengeluaran Dishubkominfo Kab. Paser untuk mengeluarkan SPP-LS Nomor : 00037/SPP-LS/BL/Kasda/Dishubkominfo/V/2012 tanggal 29 Mei 2012 yang ditandatangani oleh bendahara dan PPTK yang diajukan kepada PA melalui Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK). Setelah dokumen pembayaran diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat oleh Saksi M. YUNUS, SE., M.Si bin HASAN USMAN selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), maka diterbitkan SPM Nomor : 00037/SPM-LS/BL/Kasda/Dishubkominfo/V/2012 tanggal 30 Mei 2012 yang diajukan ke PA untuk ditandatangani. Kemudian SPM yang telah ditandatangani oleh Saksi Drs. SISMAN, MM bin HADI SUPRAPTO selaku Plt. Kadishubkominfo Kab. Paser dan Pengguna Anggaran tersebut diajukan ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) dan diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 03197/LS-BL/Kasda/Dishubkominfo/2012 tanggal 01 Juni 2012 senilai Rp.5.342.580.200,-,- (lima milyar tiga ratus empat puluh dua juta lima ratus delapan puluh ribu dua ratus rupiah) kepada Saksi Ir. TRISNO ARIO SUTANTO anak dari (Alm) CIPTO BUDI SUSANTO (PT. Lampiri-Relis KSO) Nomor Rekening bank 303.08.02543-0 Bank DKI Cabang kantor Walikota Jakarta Barat sesuai rekening koran dari Bank BPD Kaltim tanggal4 Juni 2012.
Bahwa kemudian pada tanggal 11 Mei 2012 Saksi Ir. TRISNO ARIO SUTANTO, MM anak dari (Alm) CIPTO BUDI SUSANTO selaku kuasa PT. Lampiri-Relis KSO mengajukan Pembayaran Tahap Ketiga (Payment Certificate/PC-003) dengan surat permohonan pembayaran nomor : 05/LKS_KSO/V/2012 dengan nilai bobot pekerjaan sebesar 4,1403% dengan nilai Rp.16.143.608.570,- (enam belas milyar seratus empat puluh tiga juta enam ratus delapan ribu lima ratus tujuh puluh rupiah) yang ditujukan kepada Saksi Drs. SISMAN, MM bin HADI SUPRAPTO selaku Pengguna Anggaran.
Bahwa Kemudian Saksi SURYANTA bin (Alm) KARTOREJO (koordinator pemeriksa lapangan) bersama dengan Terdakwa LEONARDO OCTORANE SUHENDRO. S. S.It bin ENDRI CIPTONO (selaku PPTK) dan Saksi Ir. TRISNO ARIO SUTANTO anak dari (Alm) CIPTO BUDI SUSANTO (PT. Lampiri-Relis KSO) dengan melalui cara atau proses yang sama dengan pembayaran tahap kedua (PC 2), yaitu setelah melakukan pengecekan di lapangan menyatakan progres pekerjaan di lapangan sebesar 7,34% sesuai Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 027/003/DISHUBKOMINFO/BBSU/IV/2012 tanggal 07 Mei 2012 yang ditandatangani oleh saksi SURYANTA bin (Alm) KARTOREJO (koordinator pemeriksa lapangan) dengan diketahui Terdakwa LEONARDO OCTORANE SUHENDRO. S. S.It bin ENDRI CIPTONO (selaku PPTK) dan saksi Ir. TRISNO ARIO SUTANTO anak dari (Alm) CIPTO BUDI SUSANTO (PT. Lampiri-Relis KSO) menyatakan kemajuan fisik pekerjaan telah mencapai 7,3439%. Namun karena keterbatasan anggaran maka hanya dapat dibayarkan sebesar 0,4142% dengan nilai Rp. 1.615.000.000,- (satu milyar enam ratus lima belas juta rupiah) sesuai BA Pembayaran Ketiga Nomor : 027/003.B/DISHUBKOMINFO/BBSU/2012 tanggal 14 Mei 2012
Bahwa kemudian dilakukan pembayaran tahap ketiga (Payment Certificate/PC-003) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 08697/ LS-BL/Kasda/Dishubkominfo/2012 tgl 05 Nopember 2012 senilai Rp. 1.615.000.000,- (satu milyar enam ratus lima belas juta rupiah) oleh yang ditandatangani oleh Saksi Drs. SISMAN, MM bin HADI SUPRAPTO selaku Pengguna Anggaran kepada Saksi Saksi Ir. TRISNO ARIO SUTANTO anak dari (Alm) CIPTO BUDI SUSANTO (PT. Lampiri-Relis KSO) Nomor Rekening bank 303.08.02543-0 Bank DKI Cabang kantor Walikota Jakarta Barat sesuai rekening koran dari Bank BPD Kaltim tanggal6 Nopember 2012.
Bahwa dalam pelaksanaan pembayaran tahap kedua (Payment Certificate/PC-002) dan pembayaran tahap ketiga (Payment Certificate/PC-003) belum ada MK (Manajemen Konstruksi) yang ditunjuk dan hanya berdasarkan tim teknis yang ditunjuk oleh Dishubkominfo Kab. Paser dengan dikoordinir oleh saksi SURYANTA yang juga tidak memiliki kemampuan teknis dibidang konstruksi sehingga dalam melakukan pengecekan progres lapangan hanya berdasarkan administrasi saja tanpa melakukan pengecekan kualitas pekerjaan yang dilakukan oleh PT. Lampiri – Relis, KSO sebagaimana telah diuraikan diatas, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 angka 9 PERPRES No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan juga bertentangan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemrintah yang akuntable sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 huruf g dan ketentuan P dalam PERPRES No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Bahwa tidak dilakukannya pengecekan secara kuantitas dan kualitas terhadap progres pekerjaan yang diajukan tersebut karena baik Terdakwa LEONARDO OCTORANE SUHENDRO. S. S.It bin ENDRI CIPTONOtidak memiliki pengalaman dan keahlian sebagai PPTK maupun oleh Saksi SURYANTA selaku Ketua Tim Pengawas tidak memiliki pengalaman dan keahlian pada proyek pembangunan konstruksi tersebut sehingga dengan melakukan pengecekan administrasi dan secara visual dilapangan dianggap cukup untuk melakukan penilaian terhadap progres pekerjaan yang diajukan oleh kontraktor (PT. Lampiri - relis, KSO), hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 1 angka 9 PERPRES No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Bahwa kemudian Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Kab. Paser dalam hal kewenangan dan tanggung jawabpengawasan dan pemeriksaan sehari-hari, dilimpahkan kepada wakil sahnya yaitu Manajemen Konstruksi, dan Setelah melalui proses pelelangan akhirnya ditetapkan PT. BENNATIN SURYA CIPTA sebagai Manajemen Konstruksi pada pekerjaan konstruksi pembangunan bandara Kab. Paser sisi udara dengan ditandatanganinya Kontrak Kerja Nomor : 553/004/MK.BBSU/DISHUBKOMINFO tanggal 21 Mei 2012 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 8.408.477.000,00 (delapan milyar empat ratus delapan juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) antara PENSONG BENY selaku Direktur Utama PT. BENNATIN SURYA CIPTA dengan saksi Drs. SISMAN, MM bin HADI SUPRAPTO (selaku Plt. Kadishubkominfo tahun 2012 dan selaku Pengguna Anggaran). Selanjutnya berdasarkan Surat Tugas Direktur Utama PT. BENNATIN SURYA CIPTA yang menunjuk Saksi Ir. SUNARDI bin (Alm) ASRI MUCHTAR sebagai Team Leader Manajemen Konstruksi pada Pekerjaan Konstruksi Bangunan Bandara Sisi Udara Kabupaten Paser.
Bahwa pada tanggal 8 Juni 2012, team leader managemen konstruksi (MK) SaksiIr. SUNARDI bin (Alm) ASRI MUCHTARtiba dilokasi pekerjaan pembangunan bandara kabupaten Paser dan langsung melakukan pengecekan dengan menghitung hasil kemajuan (progress) pekerjaan yang dikerjakan oleh kontraktor PT LAMPIRI-RELIS KSO , setelah dilakukan pengecekan diketahui bahwa bobot pekerjaan ketika tiba baru mencapai sekitar + 1% namun pada saat itu berdasarkan PC (Paymen Certifikat)1 – 3 pembayaran sudah dilakukan sebesar 3,20 % dengan rincian :
PC 1 pada tannggal 27 Desember 2011 sebesar Rp7.148.395.849,28;
PC 2 pada tanggal 24 April 2012 sebesar Rp5.342.580.200,00;
PC 3 pada bulan Mei 2012 sebesar Rp1.468.181.800,00.
Bahwa pada tanggal 29 Oktober terjadi kembali pergantian jabatan Kadishubkominfo yang awalnya dijabat saksi Drs. SISMAN, MM bin HADI SUPRAPTO digantikan oleh Saksi Ir. SAIFUL ARHAM, M.Si bin H. ABDUL RAHMAN WAHID selaku Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kab. Paser Tahun 2012 dan sekaligus selaku Pengguna Anggaran sesuai SK Bupati Paser Nomor : 990/KEP-553/2012 tanggal 30 Oktober 2012 namun untuk jabatan PPTK tetap dipegang Terdakwa LEONARDO OCTORANE SUHENDRO. S. S.It bin ENDRI CIPTONO.
Bahwa pada tanggal 20 Nopember 2012 Saksi Ir. TRISNO ARIO SUTANTO, MM anak dari (Alm) CIPTO BUDI SUSANTOselaku kuasa PT. Lampiri-Relis KSO mengajukan Pembayaran Tahap Keempat (Payment Certificate/PC-004) dengan surat permohonan pembayaran nomor : 015.1/PPP_7/LR/X/2012 perihal Permohonan Pembayaran Pekerjaan Bulan Mei 2012 s/d Bulan Oktober 2012 dengan nilai bobot pekerjaan sebesar 8,5156% dengan nilai Rp. 33.203.325.847,- (tiga puluh tiga milyar dua ratus tiga juta tiga ratus dua puluh lima ribu delapan ratus empat puluh tujuh rupiah) yang ditujukan kepada Saksi Ir. SAIFUL ARHAM, M.Si bin H. ABDUL RAHMAN WAHID selaku Pengguna Anggaran.
Bahwa ketika dilakukan pengecekan oleh Saksi Ir. SUNARDI bin (Alm) ASRI MUCHTAR sebagai Team Leader Manajemen Konstruksi pada Pekerjaan Konstruksi Bangunan Bandara Sisi Udara Kabupaten Paser bahwa atas progres pekerjaan yang diajukan tersebut sebagian ada yang belum dikerjakan sehingga Saksi Ir. SUNARDI bin (Alm) ASRI MUCHTAR melakukan koordinasi dengan Terdakwa LEONARDO OCTORANE SUHENDRO. S. S.It bin ENDRI CIPTONO (selaku PPTK) akan tetapi tidak mendapat tanggapan .
Bahwa pekerjaan yang fiktif diajukan untuk dilakukan pembayaran tersebut berdasarkan Back Up data dari Manajeman Kontruksi PT. BENNATIN SURYA CIPTA, meliputi :
timbunan tanah pilihan pada pekerjaan Tahap I Stage I pada timbunan tanah pilihan dibawah runway sedalam 1,2 m – 5,8 m dengan bobot 90,409,14 M3 (2,8056%) denga nilai Rp.9.945.004.852,51 yang atas pekerjaan tersebut sebenarnya belum ada (belum dikerjakan);
tahap I stage 2 pada pekerjaan pada timbunan tanah pilihan dibawah runway sedalam 1,2 m – 5,8 m dengan bobot 20.343,29 M3 (0,6313 %) senilai Rp2.237.762.340,00 yang atas pekerjaan tersebut juga belum dikerjakan (fiktif)
pekerjaan tahap II pekerjaan pada timbunan tanah pilihan dibawah runway sedalam 1,2 m – 5,8 m dengan dengan bobot 20.767,66 M3 (0,6445 %) senilai Rp2.284.442.696,25 yang atas pekerjaan tersebut juga belum dilaksanakan.
adapun pekerjaan baru sebatas galian saja dilokasi Runway
Bahwa mengetahui hal tersebut kemudian Saksi Ir. SUNARDI bin (Alm) ASRI MUCHTAR sebagai Team Leader Manajemen tetap Konstruksi PT. BENNATIN SURYA CIPTA tetap menyetujui kemajuan atau progress pekerjaan yang diajukan pembayaran Saksi Ir. TRISNO ARIO SUTANTO, MM anak dari (Alm) CIPTO BUDI SUSANTOselaku kuasa PT. Lampiri-Relis KSO guna pembayaran Pembayaran Tahap Keempat (Payment Certificate/PC-004) tersebut dengan pertimbangan pekerjaan yang belum dikerjakan tersbut akan dikerjakan seiring berjalannya waktu.
Bahwa setelah disetujui oleh Saksi Ir. SUNARDI bin (Alm) ASRI MUCHTAR sebagai Team Leader Manajemen tetap Konstruksi tersebut kemudian Terdakwa LEONARDO OCTORANE SUHENDRO. S. S.It bin ENDRI CIPTONO (selaku PPTK) tanpa melakukan pengecekan atas kebenaran progress pekeerjaan menyetujui Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan Nomor : 027/(tanpa nomor)/DISHUBKOMINFO/BBSU/X/2012 tanggal 19 Oktober 2012, yang ditandatangani Saksi Ir. SUNARDI bin (Alm) ASRI MUCHTAR selaku Team Leader Manajemen Konstruksi, MUJIANTO, ST (PT. Lampiri-Relis KSO) dengan diketahui Terdakwa LEONARDO OCTORANE SUHENDRO. S. S.It bin ENDRI CIPTONO (selaku PPTK) menyatakan pekerjaan telah mencapai 8,5156%.
Selanjutnya Saksi Ir. SAIFUL ARHAM, M.Si bin H. ABDUL RAHMAN WAHID selaku PA menyetujui pembayaran tahap keempat sebesar Rp. 31.543.159.500,- (tiga puluh satu milyar lima ratus empat puluh tiga juta seratus lima puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) dengan bobot pekerjaan 8,5156% yang dituangkan dalam Berita Acara Pembayaran Keempat Nomor : 027//004.b/DISHUBKOMINFO/BBSU/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012 .
Bahwa kemudian dokumen pendukung pembayaran tersebut diserahkan kepada NOOR AINUN, S.Sos binti M. YUNAN selaku bendahara pengeluaran Dishubkominfo Kab. Paser untuk mengeluarkan SPP-LS Nomor : 00142/SPP-LS/BL/Bantprop/Dishubkominfo/XI/2012 tgl 20 November 2012 yang ditandatangani oleh bendahara dan Terdakwa LEONARDO OCTORANE SUHENDRO. S. S.It bin ENDRI CIPTONO (selaku PPTK) kepada Saksi Ir. SAIFUL ARHAM, M.Si bin H. ABDUL RAHMAN WAHID selaku Pengguna Anggaran untuk diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani oleh Saksi Ir. SAIFUL ARHAM, M.Si bin H. ABDUL RAHMAN WAHIDselaku Pengguna Anggaran, yang selanjutnya diajukan ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) dan diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SPM : 09468/LS-Bant-Prop/Kasda/Dishubkominfo/2012 tgl 20 November 2012 senilai Rp. 31.543.159.500,- (tiga puluh satu milyar lima ratus empat puluh tiga juta seratus lima puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) kepada Saksi Ir. TRISNO ARIO SUTANTO anak dari (Alm) CIPTO BUDI SUSANTO (PT. Lampiri-Relis KSO) Nomor Rekening bank 303.08.02543-0 Bank DKI Cabang kantor Walikota Jakarta Barat sesuai rekening koran dari Bank BPD Kaltim tanggal21 Nopember 2012.
Bahwa pada tanggal 26 Desember 2012 (satu bulan dari pengajuan PC-004) Saksi Ir. TRISNO ARIO SUTANTO, MM anak dari (Alm) CIPTO BUDI SUSANTOselaku kuasa PT. Lampiri-Relis KSO mengajukan Pembayaran Tahap Kelima (Payment Certificate/PC-005) dengan surat permohonan pembayaran nomor : 022/PPP-7/LR/XII/2012 perihal Permohonan Pembayaran Pekerjaan Bulan Oktober 2012 s/d Bulan Desember 2012 dengan nilai bobot pekerjaan sebesar 20, 034% dengan nilai Rp. 27.967.438.276,- (dua puluh tujuh milyar sembilan ratus enam puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh enam rupiah) yang ditujukan kepada Saksi Ir. SAIFUL ARHAM, M.Si bin H. ABDUL RAHMAN WAHID selaku Pengguna Anggaran.
Bahwa kemudian menindak lanjuti hal tersebut Terdakwa LEONARDO OCTORANE SUHENDRO. S. S.It bin ENDRI CIPTONO (selaku PPTK) bersama dengan saksi SURYANTA (pembantu PPTK) dan Saksi Ir. SUNARDI bin (Alm) ASRI MUCHTAR sebagai Team Leader PT. BENNATIN SURYA CIPTA selaku Manajemen Konstruksi dengan menghitung kondisi fisik di lapangan, pada saat di lapangan saksi Ir. SUNARDI bin (Alm) ASRI MUCHTARmenyampaikan bahwa pekerjaan tidak sesuai spek, menanggapi hal tersebut Terdakwa LEONARDO OCTORANE SUHENDRO. S. S.It bin ENDRI CIPTONO (selaku PPTK) meminta saksi Ir. SUNARDI bin (Alm) ASRI MUCHTAR menyampaikan kepada saksi Ir. SAIFUL ARHAM, M.Si bin H. ABDUL RAHMAN WAHID selaku Pengguna Anggaran.
Bahwa kemudian Saksi Ir. SUNARDI bin (Alm) ASRI MUCHTARbersama dengan saksi Ir Mudjianto dan Saksi Isnaini Djauhari staf PT LEKOTAMA HARUM menghadap Saksi Ir. SAIFUL ARHAM, M.Si bin H. ABDUL RAHMAN WAHID selaku Pengguna Anggaran untuk membahas pembayaran Tahap Kelima (Payment Certificate/PC-005) dimana menurut Saksi Ir. SUNARDI bin (Alm) ASRI MUCHTAR sebagai Team Leader PT. BENNATIN SURYA CIPTA selaku Manajemen Kontruksi progress atau kemajuan pekerjaan secara riil baru mencapai + 16%. Pada pertemuan tersebut pada intinya Saksi Ir. SAIFUL ARHAM, M.Si bin H. ABDUL RAHMAN WAHID selaku Pengguna Anggaran menyetujui untuk dilakukan pembayaran seusi pogres pekerjaan 20,34 % dengan nilai pembayaranRp. 27.967.438.276,- (dua puluh tujuh milyar sembilan ratus enam puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus tujuvath puluh enam rupiah) dan saksi Saksi Ir. SAIFUL ARHAM, M.Si bin H. ABDUL RAHMANWAHID memeintahkan untuk membuat Berita Acara Kesepakatan
Selanjutnya menindak lanjuti hal tersebut saksi Ir. SUNARDI bin (Alm) ASRI MUCHTAR (Team Leader PT. BENNATIN SURYA CIPTA selaku Manajemen Kontruksi) menemui Terdakwa LEONARDO OCTORANE SUHENDRO. S. S.It bin ENDRI CIPTONO (selaku PPTK) yang kemudian dibuat kesepakatan bersama di ruang Dishubkominfo Kab. Paser tanggal 26 Desember 2012 yang ditandatangani oleh : Ir. SAIFUL ARHAM, M.Si bin H. ABDUL RAHMAN WAHID (selaku PA), saksi Ir. SUNARDI bin (Alm) ASRI MUCHTAR (selaku Team Leader Manajemen Konsultasi, MUJIANTO, ST (selaku kontraktor pelaksana PT. Lampiri-Relis KSO), dengan saksi-saksi terdiri dari Terdakwa LEONARDO OCTORANE SUHENDRO. S. S.It bin ENDRI CIPTONO (selaku PPTK), ISNAINI JAUHARI, ST dan AHMAD JAJULI (dari PT. Lampiri-Relis KSO) dan Ir. EDDY HERTJAHJO dan Ir. MARDJOHAN (dari PT. Bennatin Surya Cipta) dengan hasil kesepakatan sebagai berikut :
Kontraktor pelaksana mengajukan tagihan pada PC-005 dengan bobot 20,0234% dengan progres realisasi sampai dengan minggu 53 sebesar 16,5740%;
Kontraktor pelaksana bertanggung jawab untuk menyelesaikan pekerjaan s/d akhir Januari 2013 sebesar 3,4494%;
Kontraktor pelaksana bertanggung jawab penuh dan bersedia mengembalikan uang kas daerah apabila terjadi temuan terhadap pemeriksaan PC-005;
Kontraktor pelaksana bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang timbul apabila terjadi pemeriksaan administrasi maupun pemeriksaan lapangan pada PC-005;
Jika dikemudian hari pihak kontraktor pelaksana cidera tanggung jawab maka aset yang ada diserahkan kepada PA Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kab. Paser senilai dengan cidera tanggung jawab yang dilakukan.
Selanjutnya setelah penandatanganan kesepakatan bersama tersebut, akhirnya disetujui permohonan pembayaran PC-005 dengan progres pekerjaan sebeasr 7,8901% (total progres pekerjaan 20,0234 % yang pada kenyataannya progress pekerjaan baru 16,5740 %) dengan nilai Rp.26.569.066.362,66,- (dua puluh milyar lima ratus enam puluh sembilan juta enam puluh enam ribu tiga ratus enam puluh dua koma enam puluh enam sen rupiah) berdasarkan Berita Acara Pembayaran Kelima Nomor : 027/(tanpa nomor)/DISHUBKOMINFO/BBSU/XII/2012 tanggal 27 Desember 2012.
Kemudian dokumen pendukung pembayaran diserahkan kepada Saksi NOOR AINUN, S.Sos binti M. YUNAN selaku bendahara pengeluaran Dishubkominfo Kab. Paser untuk mengeluarkan SPP-LS Nomor :
Nomor : 00287/SPP-LS/BL/Bantprop/Dishubkominfo/XII/2012 tgl 27 Desember 2012 sebesar Rp. 8.456.840.500,-
Nomor : 00288/SPP-LS/BL/Kasda/Dishubkominfo/XII/2012 tgl 27 Desember 2012 sebesar Rp. 18.112.225.800,-
yang ditandatangani oleh bendahara Saksi NOOR AINUN, S.Sos binti M. YUNAN dan Terdakwa LEONARDO OCTORANE SUHENDRO. S. S.It bin ENDRI CIPTONO (selaku PPTK) yang diajukan kepada Pengguna Anggaran melalui Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK). Setelah dokumen pembayaran diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat oleh M. YUNUS, SE., M.Si bin HASAN USMAN selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), maka diterbitkan SPM Nomor :
SPM Nomor 00287/SPM-LS/Bantprop/Dishubkominfo/XII/2012 tgl 27 Desember 2012 sebesar Rp. 8.456.840..500,-
SPM Nomor 00288/SPM-LS/BL/Bantprop/Dishubkominfo/XII/2012 tgl 27 Desember 2012 sebesar Rp. 18.112.225.800,-
Kemudian SPM yangtelah ditandatangani oleh saksi Saksi Ir. SAIFUL ARHAM, M.Si bin H. ABDUL RAHMAN WAHID tersebut diajukan ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) dan diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor :
14665/LS-Bant-prop/Kasda/Dishubkominfo/2012 tgl 28 Desember 2012 sebesar Rp. 8.456.840..500,-
14666/LS-Bantprop/Kasda/Dishubkominfo/2012 tgl 28 Desember 2012 sebesar Rp. 18.112.225.800,-
Yang ditujukan kepada saksi SIr. TRISNO ARIO SUTANTO anak dari (Alm) CIPTO BUDI SUSANTO (PT. Lampiri-Relis KSO) Nomor Rekening bank 303.08.02543-0 Bank DKI Cabang kantor Walikota Jakarta Barat sesuai rekening koran dari Bank BPD Kaltim tanggal31 Desember 2012.
Bahwa terhadap item pekerjaan yang ditagihkan tersebut terdapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan riil dilapangan pada pembayaran PC. 05 sebesar Rp.26.569.066.362,66 dengan bobot 7,8901 %, meliputi :
Timbunan tanah biasa (belum dikerjakan namun sudah ditagihkan dengan bobot sebesar 5,8592 %);
Galian tanah runway (sudah dikerjakan namun tidak sesuai dengan volume atau bobot yang ditagihkan yaitu sebesar 2,855 % namun sesuai dengan riil dilapangan baru mencapai 1 %);
Timbunan tanah runway (belum dikerjakan namun sudah ditagihkan sebesar 5,0283 %);
Galian taxiway (sudah dikerjakan namun tidak sesuai dengan volume atau bobot yang ditagihkan yaitu sebesar 0,1554 % namun sesuai dengan riil dilapangan baru mencapai 0,08 %);
Apron (sudah dikerjakan namun tidak sesuai dengan volume atau bobot yang ditagihkan yaitu sebesar 0,227 % namun sesuai dengan riil dilapangan baru mencapai 0,06 %);
Timbunan tanah apron (belum dikerjakan namun sudah ditagihkan dengan bobot sebesar 0,2058 %);
Timbunan tanah biasa (sudah dikerjakan namun tidak sesuai dengan volume atau bobot yang ditagihkan yaitu sebesar 5,8592 % namun sesuai dengan riil dilapangan baru mencapai 1,1397 %).
Untuk bobot pekerjaan dilapangan atau riilnya pada PC.05 adalah tidak ada pekerjaan (Progres) atau fiktif namun tetap ditagihkan untuk menutupi kelebihan pembayaran pada PC.04 atas perintah sdr. Syaiful Arham selaku Pengguna Anggaran.
Bahwa Perbuatan Terdakwa LEONARDO OCTORANE SUHENDRO,S.S.iT Bin ENDRO CIPTONObersama – sama Saksi Drs. SISMAN, MM bin HADI SUPRAPTO,Saksi Ir. SAIFUL ARHAM, M.Si bin H. ABDUL RAHMAN WAHID, Saksi Ir. SUNARDI Bin (Alm) ASRI MUCHTAR,Saksi Ir. TRISNO ARIO SUTANTO anak dari (Alm) CIPTO BUDI SUSANTO,saksi H. RUSLI PATRA dan SYAMSUL BAHRI serta saksi H. SUPENDI selaku Komisaris PT. Likotama Harum dalam pelaksanaan dan pembayaran pada tahap ke dua (Payment Certificate/PC-005) sampai dengan tahap kelima (Payment Certificate/PC-005) pekerjaan pengadaan konstruksi bangunan sisi udara pembangunan bandara Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2011-2014 tersebut yang tidak sesuai dengan progres pekerjaan dilapangan dan tanpa adanya pengecekan lapangan untuk mendapatkan tersebut telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur pada ;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 3 ayat (1) : Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Bab III Pelaksanaan Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah, Bagian Keempat Pelaksanaan Anggaran Belanja, Pasal 18 ayat (3) : Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 61 ayat (1) : setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih
Pasal 86 ayat (2) : Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 132 (1) Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah, (2) Bukti sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengrsahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Bab II Bagian Kedua tentang Etika Pengadaan, Pasal 6 huruf g :Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 87 ayat (3) : Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia barang/jasa spesialis. Dan Pasal 89 ayat (4) : Pembayaran bulanan/termin untuk pekerjaan konstruksi dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang.
Surat Perjanjian Kontrak Gabungan Lumpsum dan Harga Satuan Paket Pekerjaan Konstruksi Bnagunan Bandara Sisi Udara (Multiyears 5 tahun) nomor : 027/04/DISHUBKOMINFO/ BBSU/XII/2011 Tanggal 22 Desember 2011 Pasal 1 ayat (1) dan (2), Pasal 4 ayat (12), ayat (14) dan (15) serta Pasal 5
Bahwa kemudian pada tanggal 05 Januari 2013 Saksi LEGO WARSITO menggantikan Terdakwa LEONARDO OCTORANE SUHENDRO,S.S.iT Bin ENDRO CIPTONOsebagai Pejabat Pelaksana Teknis KegiatanPembangunan Bandar Udara di Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan SK Kepala Kadiskominfo Kabupaten Paser Nomor : 800.5/035/Diskominfo tanggal 04 Juni 2013.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 28 Agustus 2013 Ir. TRISNO ARIO SUTANTO, MM anak dari (Alm) CIPTO BUDI SUSANTOselaku kuasa PT. Lampiri-Relis KSO mengajukan Pembayaran Tahap Keenam (Payment Certificate/PC-006) dengan surat permohonan pembayaran nomor : 102/PPP_7/LR/VIII/2013 perihal Permohonan Pembayaran Pekerjaan Bulan Desember 2012 s/d Bulan Agustus 2013 dengan nilai bobot pekerjaan sebesar 2,4365% dengan nilai Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) yang ditujukan kepada saksi Ir. BAMBANG PURWANTO, MP bin SUYATNO selaku Kadishubkominfo Kabupaten Paser menggantikan saksi Ir. SAIFUL ARHAM, M.Si bin H. ABDUL RAHMAN WAHID.
Selanjutnya saksi LEGO WARSITO SUWANDI bin (Alm) SUWANDI (selaku PPTK) saksiIr. SUNARDI bin (Alm) ASRI MUCHTAR dan saksi MUJIANTO, ST (PT. Lampiri-Relis KSO) menghitung kondisi fisik terakhir dan ternyata masih banyak pekerjaan yang ditagihkan pada PC-005 yang belum tuntas. Dengan arti pekerjaan yang ditagihkan pada PC-006 adalah tidak ada (fiktif), akan tetapi pada tanggal 31 Agustus 2013 saksi Ir. BAMBANG PURWANTO, MP bin SUYATNO datang berkunjung ke lapangan dan memberikan arahan yang intinya untuk dapat mencairkan pembayaran PC-006, yang kemudian dibuat Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor 027/11/DISHUBKOMINFO/BBSU/VIII/2013 tanggal 29 Agustus 2013 yang ditandatangani oleh SaksiIr. SUNARDI bin (Alm) ASRI MUCHTAR, MUJIANTO, ST dengan diketahui Saksi LEGO WARSITO SUWANDI bin (Alm) SUWANDI (selaku PPTK) menyatakan kemajuan pekerjaan telahmencapai 25,6655%.
Bahwa pada akhirnya Saksi Ir. BAMBANG PURWANTO, MP bin SUYATNO menyetujui pembayaran PC-006 dengan bobot pekerjaan 2,44% (dengan tidak ada progres pekerjaan/fiktif) dengan nilai Rp. 9.500.000.000,- (sembilan milyar lima ratus juta rupiah) sesuai Berita Acara Pembayaran Keenam Nomor : 027/12/DISHUBKOMINFO/BBSU/I/2013 tanggal 05 September 2013. maka diterbitkan SPM Nomor : 00108/SPM-LS/Dishubkominfo/IX/2013 tanggal 18 September 2013 yang ditandatanani Saksi Ir. BAMBANG PURWANTO, MP bin SUYATNO selaku Pengguna Anggaran, selanjutnya diajukan ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) dan diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 07539/LS-Banprop/Kasda/Dishubkominfo/2013 tanggal 19 September 2013 senilai Rp. 9.500.000.000,- (sembilan milyar lima ratus juta rupiah) yang ditujukan kepada saksi Ir. TRISNO ARIO SUTANTO anak dari (Alm) CIPTO BUDI SUSANTO (PT. Lampiri-Relis KSO) Nomor Rekening bank 303.08.02543-0 Bank DKI Cabang kantor Walikota Jakarta Barat sesuai rekening koran dari Bank BPD Kaltim tanggal20 September 2013.
Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2013 saksi Ir. TRISNO ARIO SUTANTO, MM anak dari (Alm) CIPTO BUDI SUSANTOselaku kuasa PT. Lampiri-Relis KSO mengajukan Pembayaran Tahap Ketujuh (Payment Certificate/PC-007) dengan surat permohonan pembayaran nomor : 112/PPP_7/LR/X/2013 tanggal 21 Oktober 2013 perihal Permohonan Pembayaran Pekerjaan Bulan September s/d Oktober 2013 dengan nilai bobot pekerjaan sebesar 3,53% dengan nilai Rp. 14.500.000.000,- (empat belas milyar lima ratus juta rupiah) yang ditujukan kepada Saksi Ir. BAMBANG PURWANTO, MP bin SUYATNO selaku Pengguna Anggaran.
Saat itu LEGO WARSITO SUWANDI bin (Alm) SUWANDI (selaku PPTK) bersama Terdakwa Ir. SUNARDI bin (Alm) ASRI MUCHTAR dan MUJIANTO, ST (PT. Lampiri-Relis KSO) menghitung kondisi fisik terakhir dan ternyata progres pekerjaan yang ditagihkan tidak sesuai dengan progres pekerjaan dilapangan. Dengan arti pekerjaan yang ditagihkan pada PC-007 adalah tidak ada (fiktif). Namun pada akhirnya Ir. BAMBANG PURWANTO, MP bin SUYATNO menyetujui pembayaran PC-007 (meski tidak ada progres pekerjaan/fiktif) dengan nilai Rp. 13.775.000.000,- (tiga belas milyar tujuh ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dengan bobot pekerjaan 3,53% sesuai dengan BA Pembayaran Ketujuh Nomor : 027/22/DISHUBKOMINFO/BBSU/X/2013 tanggal 25 Oktober 2013.
Kemudian diterbitkan SPM Nomor : 00147/SPM-LS/Dishubkominfo/Bantprop/XI/2013 tanggal 19 Nopember 2013 yang ditandatangani saksi Ir. BAMBANG PURWANTO, MP bin SUYATNO selaku Pengguna Anggaran, diajukan ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) dan diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 16513/LS-Banprop/Kasda/Dishubkominfo/2013 tanggal 21 Nopember 2013 senilai Rp. 13.775.000.000,- (tiga belas milyar tujuh ratus tujuh puluh lima juta rupiah) yang ditujukan kepada Ir. TRISNO ARIOSUTANTO anak dari (Alm) CIPTO BUDI SUSANTO (PT. Lampiri-Relis KSO) Nomor Rekening bank 303.08.02543-0 Bank DKI Cabang kantor Walikota Jakarta Barat sesuai rekening koran dari Bank BPD Kaltim tanggal21 Nopember 2013.
Bahwa pada tanggal 27 Februari 2014 Ir. TRISNO ARIO SUTANTO, MM anak dari (Alm) CIPTO BUDI SUSANTOselaku kuasa PT. Lampiri-Relis KSO PT. Lampiri-Relis KSO mengajukan Pembayaran Tahap Kedelapan (Payment Certificate/PC-008) dengan surat permohonan pembayaran nomor : 113/PPP_8/LR/I/2014 dengan nilai bobot pekerjaan sebesar 6,4117% dengan nilai Rp. 26.315.789.470,- (dua puluh enam milyar tiga ratus lima belas juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus tujuh rupiah) yang ditujukan kepada Ir. BAMBANG PURWANTO, MP bin SUYATNO selaku Pengguna Anggaran, dimana setelah SaksiLEGO WARSITO SUWANDI bin (Alm) SUWANDI (selaku PPTK) bersama TerdakwaIr. SUNARDI bin (Alm) ASRI MUCHTAR dan MUJIANTO, ST (PT. Lampiri-Relis KSO) menghitung kondisi fisik terakhir dan ternyata progres pekerjaan yang ditagihkan tidak sesuai dengan progres pekerjaan dilapangan. Dengan arti pekerjaan yang ditagihkan pada PC-008 adalah tidak ada (fiktif). Namun pada akhirnya Ir. BAMBANG PURWANTO, MP bin SUYATNO menyetujui pembayaran PC-008 dengan bobot pekerjaan 6,412% (dengan tidak ada progres pekerjaan/fiktif) dengan nilai Rp.25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah)dan dilakukan pembayaran berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 01413/LS-Bant-prop/Kasda/Dishubkominfo/2014 tanggal 08 April 2014 senilai Rp.25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah) yang ditujukan kepada Saksi Ir. TRISNO ARIO SUTANTO anak dari (Alm) CIPTO BUDI SUSANTO (PT. Lampiri-Relis KSO) Nomor Rekening bank 303.08.02543-0 Bank DKI Cabang kantor Walikota Jakarta Barat sesuai rekening koran dari Bank BPD Kaltim tanggal30 April 2014.
Bahwa addendum pekerjaan Nomor : 027/004/DISHUBKOMINFO/BBSU/VI/2013 tanggal 01 Juli 2013 tersebut tidak ada dan dibuat hanya sebatas rekayasa yang dibuat bertujuan untuk mencocokkan pembayaran yang melebihi progres pekerjaan di lapangan. Dokumen addendum pekerjaan tersebut dibuat oleh Saksi ISNAINI JAUHARI, ST pada bulan Maret 2014, namun tanggal dibuat mundur yaitu 01 Juli 2013 yang ditandatangani Saksi Ir. SYAIFUL ARHAM, M.Si setelah pensiun yaitu 04 September 2014. Sehingga atas addendum pekerjaan tersebut tidak ada jusifikasi tekhnisnya.
Bahwa kemudian menindak lanjuti permasalahan pembayaran tersebut pada bulan Mei 2014, dilakukan rapat di ruang kerja Assisten II Pemkab Paser untuk membahas keterlambatan progres pekerjaan oleh PT LAMPIRI-RELIS Kso yg dihadiri oleh saksi LEGO WARSITO selaku PPTK , Saksi Ir. Bambang Purwanto selaku Pengguna Anggaran, Saksi Amiruddin selaku Asisten II Pemerintah Kabupaten Paser, Sdr Zulkifli selaku Kabag Pembangunan, Saksi Mujianto, dan saksi Ir. Sunardi dari Mananjemen Kontruksi dengan hasil : kontraktor akan melaksanakan keterlambatan pekerjaan, dengan tidak adanya progres pekerjaan yang signifikan dalam mengejar keterlambatan, selanjutnya pada tanggal 22 Juli 2014 dilakukan rapat kembali di ruang kerja Bupati Paser dengan hasil akan dilakukan SCM (Show Cause Meeting) karena pekerjaan sudah mengalami deviasi 43,1053 % dan kontraktor diberi waktu s.d 14 Agustus 2014 Sampai dengan tanggal 14 Agustus 2014 kontraktor PT LAMPIRI-RELIS Kso dalam melakukan pekerjaan tidak ada perkembangan (Tidak bekerja) yang signifikan, sehingga dilakukan kembali SCM II diruang rapat Bappeda dengan hasil bahwa kontraktor akan melanjutkan pekerjaan sesuai dengan SCM I dan diberi waktu hingga 25 agustus 2014;
Bahwa kemudian pada tanggal 27 Agustus 2014, dilakukan peninjauan lokasi oleh Adi Maulana, S.Sos (Kadishub), PPTK (Lego Warsito, ST), Sekretaris Dishubkominfo (Inayatullah, ST), MK (Sunardi, ST), Kabag Pembangunan dan Mujianto (kontraktor) dengan hasil bahwa tidak ada pekerjaan yang berlangsung sehingga pada tanggal 8 September 2014 dilakukan SCM III dengan hasil dinyatakan kualitas dan kuantitas pembangunan Bandara paser tidak sesuai dgn kontrak maka dilakukan pemutusan kontrak pelaksanaan pembangunan bandara sisi udara Kab. Paser;
Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Ahli Kontruksi dari Politeknik Negeri Samarinda terhadap Pekerjaan Pengadaan Konstruksi Bangunan Sisi Udara Bandara Kabupaten Paser diperoleh Hasil tidak sesuai dengan kontrak dengan perincian sebagai Beikut ;
| Uraian kegiatan | Satuan | Vol. terpasang |
| TAHAP I DAN II | ||
| Tahap I stage 1 | ||
| PEKERJAAN PERSIAPAN | ||
| Fasilitas penunjang Manajemen proyek + K3 | Ls | 1 |
| Quality Control | Ls | 0.21 |
| Penetapan titik pengukuran | Ha | 0 |
| Akomodasi dan Fasilitas control | Ls | 1 |
| Mobilisasi | Ls | 1 |
| Demobilisasi | Ls | 0 |
| Pemeliharaan terhadap arus lalu lintas | Ls | 1 |
| Pemeliharaan jalan kerja | Ls | 1 |
| SUB TOTAL I | ||
| Tahap 1 Stage 2 | ||
| PEKERJAAN PERSIAPAN | ||
| Fasilitas penunjang Manajemen proyek + K3 | Ls | 1 |
| Quality Control | Ls | 0.2 |
| Penetapan titik pengukuran | Ha | 82.52 |
| Akomodasi dan Fasilitas control | Ls | 1 |
| Mobilisasi | Ls | 1 |
| Demobilisasi | Ls | 0 |
| SUB TOTAL I | ||
| Tahap II | ||
| Fasilitas penunjang, management proyek + K3 | Ls | 1 |
| Quality Control | Ls | 1 |
| Penetapan titik pengukuran (staking Out) | Ha | 15.75 |
| Akomodasi dan Fasilitas Kantor | Ls | 1 |
| Mobilisasi | Ls | 0.71 |
| Demobilisasi | Ls | 0 |
| SUB TOTAL I | ||
| PEKERJAAN PERBAIKAN TANAH |
| Galian tanah dibawah Runway sedalam 1,2 – 5,8 m | M3 | 303,741.57 |
| Timbunan tanah pilihan dibawah runway sedalam 1,2 – 5,8 m | M3 | 254.181.41 |
| Galian tanah dibawah taxiway sedalam 1,8 – 5,6 m | M3 | 14,280.00 |
| Timbunan tanah pilihan dibawah taxiway sedalam 1,8 – 5,6 m | M3 | 7,140.00 |
| Galian tanah dibawah Apron sedalam 3 – 5,6 m | M3 | 58,532.00 |
| Timbunan tanah pilihan dibawah apron sedalam 3 – 5,6 m | M3 | 29,266.00 |
| SUB TOTAL II | ||
| PEKERJAAN TANAH | ||
| Clearing and Grubing | M2 | 512,138.94 |
| Pekerjaan galian tanah | M3 | 5,742.00 |
| Pembersihan lapisan atas (striping) | M2 | 100,126.31 |
| Pekerjaan timbunan tanah | M3 | 11,484.00 |
| SUB TOTAL III | ||
| PEKERJAAN KONSTRUKSI BARU | ||
| PEKERJAAN JALAN INSPEKSI DAN GSE | ||
| Pekerjaan pengukuran sebelum dan sesudah (termasuk pembuatan profil desain) | M2 | 85,004.00 |
| SUB TOTAL IV | ||
| PEKERJAAN PERBAIKAN TANAH | ||
| Geotextile perkuatan tanah dibawah timbunan tanah jalan inspeksi | M2 | 16,005.83 |
| Geotextile perkuatan tanah dibawah timbunan tanah jalan inspeksi/GSE | M2 | 1,795.52 |
| Geotextile perkuatan tanah dibawah timbunan tanah taxiway | M2 | 5,163.87 |
| Geotextile perkuatan tanah dibawah timbunan tanah apron | M2 | 14,718.00 |
| Geotextile perkuatan tanah dibawah timbunan tanah Runway | M2 | 80,512.00 |
| Pemancangan crucuk kayu elam di 10 panjang 4 meter | btg | 1,400.00 |
adapun perbandingan volume timbunan tanah antara riil dilapangan dengan kontrak yang sudah terpasang adalah :
| Item | Sat | Kontrak | Terpasang |
| Timbunan tanah pilihan dibawah runway sedalam 1,2 – 5,8 m | M3 | 296161.7 | 254.181.41 |
| Timbunan tanah pilihan dibawah taxiway sedalam 1,8 – 5,6 m | M3 | 14060.83 | 7140 |
| Timbunan tanah pilihan dibawah apron sedalam 3 – 5,6 m | M3 | 33290.57 | 29266 |
Bahwa perbuatan Terdakwa LEONARDO OCTORANE SUHENDRO,S.S.iT Bin ENDRO CIPTONOselaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sesuai SK Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kab. Paser Nomor : 800.5/15/DISHUBKOMINFO tanggal 27 Maret 2012 dan SK Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kab. Paser Nomor : 800.5/44/DISHUBKOMINFO tanggal 15 Oktober 2012 bersama – sama dengan Saksi Drs. SISMAN, MM bin HADI SUPRAPTO selaku Plt. Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kab. Paser Tahun 2012 dan sekaligus selaku Pengguna Anggaran sesuai SK Bupati Paser Nomor : 990/KEP-107/2012 tanggal 28 Februari 2012, Saksi Ir. SAIFUL ARHAM, M.Si bin H. ABDUL RAHMAN WAHID selaku Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kab. Paser Tahun 2012 dan sekaligus selaku Pengguna Anggaran sesuai SK Bupati Paser Nomor : 990/KEP-553/2012 tanggal 30 Oktober 2012 dan SK Bupati Paser Nomor : 990/KEP-07/2013 tanggal 02 Januari 2013, Saksi Ir. SUNARDI Bin (Alm) ASRI MUCHTARdalam kedudukan sebagai Team Leader Manajemen Konstruksi berdasarkan Surat Tugas dari Direktur PT. Bennatin Surya selanjutnya berdasarkan Surat Perjanjian Nomor : 553/004/MK.BBSU/DISHUBKOMINFO Tanggal 21 Mei 2012 menunjuk PT. Bennatin Surya Cipta sebagai Manajemen Konstruksi pada Pekerjaan Pengadaan Konstruksi Bangunan Sisi Udara Bandara Kabupaten Paser, Saksi Ir. TRISNO ARIO SUTANTO anak dari (Alm) CIPTO BUDI SUSANTO selaku Direktur Utama PT. Lampiri Djaya Abadi dan sebagai Kuasa PT. Lampiri-Relis (KSO), dan saksi H. RUSLI PATRA selaku Direktur Utama PT. Relis Sapindo Utama serta SYAMSUL BAHRI selaku Direktur Utama PT. Likotama Harum, H. SUPENDI selaku Komisaris PT. Likotama Harum telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 38.687.740.858,- (tiga puluh delapan milyar enam ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah) sesuai dengan surat Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur Nomor : S-1504/PW17/5/2015 tanggal 02 Desember 2015 dengan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan konstruksi bangunan sisi udara pembangunan bandara Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2011-2014 yang ditandatangani pada tanggal 04 Desember 2015 oleh Jumanto,Ak, CFE, CFrA., Yurizal Nazaroeddin, SE., Bambang Sudjarwo H, SE., Hendro Wibowo, SE., Efa Agus Susanto., dan diketahui oleh Kepala Perwakilan Ari Dwikora Tono, Ak., M.Ec. Dev., CA., CFrA.
Perbuatan Terdakwa LEONARDO OCTORANE SUHENDRO,S.S.iT Bin ENDRO CIPTONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, masing-masing telah didengar keterangannya dibawah sumpah atau janji sesuai dengan agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Drs. H. HERIANSYAH IDRIS, MSi Bin H. IBRAMSYAH
Bahwa saksi menjabat sebagai Kadishubkominfo tahun 2008 s/d 2011 Kab. Paser;
Bahwa saksi mengetahui adanya pekerjaan pembangunan bandara pada waktu saksi sebagai Kadishubkominfo Kab. Paser sekaligus sebagai Pengguna Anggaran (PA);
Bahwa Acuan dan pedoman saksi melaksanakan kegiatan sebagai Pengguna Anggaran tahun 2011 :
Perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa
Permendagri No. 13 tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah.
kontrak pekerjaan nomor : 027/04/Dishubkominfo/BBSU/XII/2011, tanggal 22 Desember 2011
Spek dan gambar perencanaan beserta RAB yang keseluruhan tercantum dalam konrtak pekerjaan.
Bahwaselama Saksi menjabat sebagai PA pernah melakukan pembayaran atau PC. sebanyak 1 (satu) kali yaitu pada PC. 01 sebesar Rp.7.148.395.849,- dengan progres 1,833 %;
Bahwaatas pelaksanaan penandatangan Kontrak : 027/04/Dishubkominfo/ BBSU/XII/2011 dengan waktu pelaksanaan 1.333 hari kalender mulai tanggal 22 Desember 2011 s/d 05 Agustus 2015 dengan nilai kontrak sebesar Rp.389.910.554.000,- yang dikerjakan oleh PT. Lampiri- Relis KSO sudah mendapatkan persetujuan Ahli kontrak dari Kementrian Pekerjaan Umum Badan Pembinaan Konstruksi berdasarkan surat nomor : IK. 0204-KK/842 tanggal 19 Desember 2011;
Bahwa berdasarkan surat keputusan penetapan pelelangan dengan ditetapkan PT. Lampir Relis–Kso sebagai pemenang lelang dengan nilai pekerjaan Rp.389.910.554.000,- berdasarkan kontrak No.:027/04 /Dishubkominfo/ BBSU/XII/2011, tanggal 22 Desember 2011;
Bahwa sumber anggaran sesuai dengan kontrak berasal dari bantuan Pemprov Kaltim dan APBD Pemda Paser namun untuk rinciannya saksi tidak mengetahui karena untuk bantuan provinsi Kaltim ataupun dari pemda sendiri tidak tercantum dalam kontrak berapa bantuan dari Provinsi setiap tahunnya karena Pemda Paser setiap tahunnya mengajukan permohonan bantuan anggaran ke Provinsi Kaltim namun yang terealisasi tergantung keuangan dari Prov. Kaltim, dan dari Pemda Paser tercantum sesuai dengan Perda No.09 Tahun 2011 tentang pembayaran pembangunan tahun Jamak, adapun sumber anggaran pada pembayaran PC.01 Pemda Paser merupakan bantuan anggaran dari provinsi kaltim sebesar Rp.10.000.000.000,- pada tahun 2011 terkait dari bantuan tersebut telah dilakukan pembayaran sebesar Rp. 7.148.395.849,00 (anggaran terealisasi) dan selebihnya masuk ke kas daerah Pemda Paser
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Drs. SISMAN, MM Bin HADISUPRAPTO
Bahwa saksi mengenal mengenal terdakwa (selaku staf Bidang Perhubungan darat dan Udara Ta. 2012) yang pernah ditunjuk sebagai PPTK pembangunan bandara paser ketika saksi menjabat sebagai Plt. Kadishubkominfo Kab. Paser berdasarkan surat keputusan Kadishub nomor : 800.5/15/Dishubkominfo tanggal 27 Maret 2012, menunjuk terdakwa karena sudah memiliki sertifikasi pengadaan barang dan jasa namun secara keilimuan yang bersangkutan tidak memiliki keahlian dibidang pembangunan bandara namun ditunjuk karena dianggap dapat bertanggungjawab dan memiliki latar belakang pendidikan perhubungan;
Bahwa saksi sebagai Pengguna Anggaran pada Ta. 2012 yang merangkap sebagai Plt. Kadishubkominfo berdasarkan Surat Perintah Bupati Paser nomor : 821/04/Bid.I.1/BKD tanggal 27 Februari 2012;
Bahwa paket pekerjaan pengadaan konstruksi bangunan bandara sisi udara dilakukan secara multi years 5 tahun dari tanggal 22 Desember 2011 sampai dengan 5 Agustus 2015 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp.389.910.554.000,- berdasarkan kontrak pekerjaan nomor : 027/04/Dishubkominfo/BBSU/XII/2011, tanggal 22 Desember 2011;
Bahwa dalam melakukan pengawasan dan pengendalian hanya dengan selalu berkoordinasi dengan staf namun apabila atas hasil laporan yang dilaporkan oleh staf meragukan saksi lakukan pengecekan langsung dilapangan;
Bahwa acuan dan pedoman dalam pelaksanaan tugas :
Perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah.
kontrak pekerjaan nomor : 027/04/Dishubkominfo/BBSU/XII/2011, tanggal 22 Desember 2011
Spek dan gambar perencanaan beserta RAB yang keseluruhan tercantum dalam konrtak pekerjaan
Mekanisme pengajuan pembayaran pekerjaan :
PT. Lampiri-Relis, KSO mengajukan permohonan pembayaran langsung kepada Kepala Dinas dikarenakan belum adanya MK (Manajemen Konstruksi) yang ditunjukan;
Bahwa dokumen yang dilampirkan adalah laporan harian, hasil pemeriksaan pekerjaan tim pengawas dilapangan, laporan bulanan, dokumentasi kegiatan, sertifikat pembayaran (PC), dan permohonan pembayaran;
melakukan pengecekan dan dokumentasi dilapangan untuk menentukan kualitas dan kuantitas terhadap progres pekerjaan dilapangan yang ditagihkan tersebut;
setelah dilakukan pengecekan dan telah sesuai maka atas pengajuan pembayaran tersebut diteruskan ke Kasubbag Keuangan untuk diverifikasi dan diproses lebih lanjut;
Bahwa tanggal 15 Desember 2011 ditetapkan pemenang lelang a.n. PT. Lampiri – Relis, KSO oleh panitia lelang dan diserahkan kepada Kadishubkominfo Drs. Heriansyah Idrisuntuk ditetapkan sebagai pemenang, dan pada tanggal 14 Desember 2011 Drs. Heriansyah Idris menerbitkan SPPBJ (Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa) yang menyakatakan bahwa sambil menunggu kontrak pekerjaan bahwa pihak penyedia (PT. Lampiri – Relis, KSO) segera memulai pekerjaan persiapan paling lambat 7 hari setelah tanggal surat kepeutusan ini dikeluarkan;
Bahwa pada tanggal 22 Desember 2011 PT. Lampiri – Relis, KSO dibawah pengawasan Feri Dian Susanto melakukan pekerjaan persiapan berupa penggalian, Clearing dan Grabbing lahan dan ditanggal yang sama dilakukan penandatanganan Kontrak : 027/04/Dishubkominfo/BBSU/XII/201 dengan waktu pelaksanaan 1.333 hari kalender mulai tanggal 22 Desember 2011 s/d 05 Agustus 2015 dengan nilai kontrak sebesar Rp.389.910.554.000,- yang dikerjakan oleh PT. Lampiri- Relis KSO yang ditandatanganni oleh Ir. Trisno Ario Susanto (kuasa Lampiri – Relis, KSO) dan PA Drs. H. Heriansyah Idris, M.Si;
Bahwa pada tanggal 27 Desember 2011 PT. Lampiri – Relis, KSO mengajukan pembayaran dengan bobot sebesar 1,93 % dengan nilai Rp.7.524.480.303,55 yang diajukan kepada Kadishubkominfo oleh Ir. Ario Sutanto (kuasa PT. Lampiri – Relis, KSO), dan dilakukan pengecekan dilapangan bersama – sama dengan Pengguna anggaran Drs. Heriansyah Idris, M.Si, saksi sendiri selaku PPTK, koordinator pemeriksa lapangan Suryanta dengan hasil bahwa progres pekerjaan dilapangan hanya 1,83 % atau sebesar Rp7.148.395.849;
Bahwa pada tanggal 28 Desember 2011 saksi selaku PPTK menyiapkan dokumen pendukung pembayaran yang terdiri dari permohonan pembayaran, BA kemajuan pekerjaan dan BA Pemeriksaan pekerjaan, setifikat pembayara ke 1 (PC 1), Laporan progres bulanan, dokumentasi kegiatan, laporan harian Desember 2011 dan kemudian diajukan ke Bendahara a.n. Noor Ainun, S.Sos yang dilakukan verifikasi terlebih dahulu oleh Kasubbag Keuangan a.n. M. Yunus, SE untuk dilakukan proses pencairan;
Bahwa saksi melakukan pengecekan berdasarkan laporan hasil yang disusun oleh pihak kontraktor Lampiri – Relis, KSO dengan bobot pekerjaan 1,93 % dengan nilai Rp.7.524.480.303,55 namun setelah kami (Kadishubkominfo a.n. Heriansyah Idris saksi sendiri selaku PPTK, Suryanta danTri Gunawan ST, M sebagai Panitia Pelaksanaa Pembangunan Bandara Paser) melakukan pengecekan ulang dengan cara pemeriksaan adminstrasi teerhadap laporan pekerjaan dan melakukan pengecekan secara visual dilapangan.dengan cara mengecek item – item yang diusulkan oleh pihak kontraktordicek ulang dengan membandingkan visualisasi dilapangan, adapun penagihan pekerjaan hanya berupa pekerjaan Clearing dan Grubbing dalam pembersihan lahan sehingga kami menentukan bobot pekerjaan 1,83 % hanya berdasarkan prediksi saja tanpa melakukan uji/pengukuran ulang dilapangan yangdituangkan dalam bentuk Laporan Kunjungan Kelokasi Bandara untuk melakukan pemantauan dan Evaluasi kemajuan progres fisik dilapangan tanggal 27 Desember 2011 yang saksi buat sendiri selaku PPTK ;
Bahwa tim yang ditunjuk untuk melakukan pengecikan/penghitungan progres dilapang tidak memiliki kemampuan teknis atau tidak memiliki latar belakang teknis dibidang konstruksi;
Bahwa item pekerjaan yang ditagihkan dengan bobot pekerjaan 1,833% (Rp7.148.395.849.) dengan item-item pekerjaan antara lain:
-
No. uraian pekerjaan Bobot pekerjaan Nilai Harga (Rp) Ket 01. Tahap 1 stage 1 - - - Pekerjaan Persiapan : - - - fasilitas penunjang manajemen proyek + k3
0,0525 185.020.833,33 Quality kontrol
0,0010 3.636.363,64 akomodasi dan fasilitas kantor
0,0574 203.550.000 mobilisasi
0,0405 143.500.000 pemeliharaan terhadap arus lalu lintas
0,0001 208.333,033 pemeliharaan jalan raya.
0,0003 989.583,33 Pekerjaan perbaikan tanah galian tanah dibawah run way sedalam 1,2 M – 5,8 M 0,0279 99.017.554,03 02. Tahap 1 Stage 2 - - - Pekerjaan persiapan : - - - penetapan titik pengukuran
0,0810 207.268.013,50 akomodasi dan fasilitas kantor
0,0309 180.650.000 Pekerjaan tanah - - Klearing dan grabing
241.870 4.571.343.000 pembersihan lapisan atas striping
0,2320 822.358.000 Total 1,930 6.840.570.190,70
Bahwa meyakini progres pekerjaan tersebut berdasarkan laporan yang dibuat oleh pihak kontraktor (PT. Lampiri – Relis, KSO) yang diketahui oleh pengawas teknis lapangan (Suryanta) dengan perhitungan teknis dimana terhadap pekerjaan Land Klearing Grabing dan Striping serta galian sangat memungkinkan dicapai dengan menggunakan metode yang benar (waktu bekerja 24 Jam) dan pengawasan yang inten dari Internal maka diperoleh kesimpulan bahwa pencapaian target sesuai dengan yang ditagihkan walaupun tidak dihitung secara mendetail dan kami anggap pihak kontraktor dalam hal ini yang dilapangan adalah Feri, Jauhari, Mujianto, Mistam bekerja secara profesional sehingga saksi meyakini atas progres pekerjaan tersebut;
Bahwa Terkait dengan pekerjaan galian tanah bahwa pengawas tehnis internal (Suryanta) melakukan pengukuran secara manual terhadap kedalaman timbunan yang mencaiap + 1,2 – 5,8 meter pada lokasi runway (landasan pacu);
Bahwa Proses pembayaran pada PC.01 (Payment Certificate) :
Pihak ketiga (Kontraktor pelaksana) mengajukan proses pencairan keuangan sesuai dengan progres dilapangan dengan melampirkan : Surat permohonan pencairan dari perusahaan Laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan;
diajukan kepada Kadishubkominfo sebagai pengguna anggaran selanjutnya surat permohonan tersebut didisposisi oleh kadishub kepada PPTK untuk mengkroscek ulang antara laporan dengan realisasi fisik dilapangan;
selanjutnya saksi bersama Suriyanta turun kelapangan untuk mengkroscek keseseuain pekerjaan dilapangan dengan melakukan pengukuran dan hasil laporan pengukuran tersebut dilaporkan kepada PA;
setelah itu PA memerintahkan kepada saksi dalam bentuk lisan untuk memproses pencairan setelah itu saksi menyerahkan dokumen kelengkapan (Surat permohonan pencairan dari perusahaan, laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, dilampiri dengan dokumentasi pengecekan lapangan);
setelah dokumen lengkap makas saksi menyerahkan kepada Bendahara Pengeluaran (NOOR AINUN, S.Sos) untuk dibuatkan dokumen SPP (Surat Permintaan Pembayaran), kemudian diserahkan kepada Kasubbag Keuangan ( M. Yunus, SE, MS.i) untuk dilakukan penelitian kelengkapan dokumen SPP;
setelah dilakukan kroscek oleh kasubbag keuangan dan dinyatakan lengkap maka SPP tersebut diajukan kepada Pengguna Anggaran (Drs. Heriansyah Idris, MS.i) untuk ditandatangani setelah SPP ditandatangani maka SPP tersebut dikembalikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk selanjutnya diserahkan kepada Kepala DPPKAD (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Drs. H. Arif Rahman, MSi untuk diverifikasi oleh tim verifikasi;
setelah SPP tersebut dinyatakan lengkap maka tim verifikasi membuat SPM (Surat Permintaan Membayar) yang ditandatangani oleh Kepala DPPKAD;
setelah SPM ditandatangani maka tim verifikasi mengajukan kepada Bankaltim (BPD Cab. Tanah Grogot) untuk dilakukan pencairan anggaran sesuai dengan jumlah yang tertera pada SPM untuk dikirim atau ditransfer kepada nomor rekening penyedia jasa yaitu nomor reg : 303.08.02543-1 (Bank DKI Walikota Jakarta Barat);
setelah pengiriman uang selesai maka bendahara pengeluaran mengambil surat setor pajak kepada Bankaltim untuk diarsipkan;
Sumber Anggaran untuk pembayaran PC.01 adalah Bantuan dari Pemprop. Kaltim sebesar Rp.10.000.000.000,-.
Bahwa yang melakukan pekerjaan pengawasan sebagai Manajemen Konstruksi dilapangan adalah PT. BENATIN SURYA CIPTA Ir. sunardi sebagai team leader, Ir. Sunarto Hardjo Utomo sebagai perencanaan dan pengawasan Pavement, Leleh Subali, Ir. Muhammad Dahir, Robbi Ali Sulton, ST;
Bahwa pada waktu saksi menjadi Pengguna Anggaran pernah melakukan pembayaran sebanyak sekali yaitu pada PC. 02 (Payment Certificate) pada tanggal 24 April 2012 sebesar Rp.5.342.580.200,00 dengan bobot pekerjaan 1,370 %dengan item-item pekerjaan antara lain :
-
No. uraian pekerjaan Bobot pekerjaan Nilai Harga (Rp) Ket 01. Tahap 1 stage 1 - - - Pekerjaan Persiapan : - - - fasilitas penunjang
0,14 M3 99.832.614,94 pemeliharaan terhadap arus lalu lintas
0,24 M3 6.356.203,33 pemeliharaan jalan kerja
0,15 M3 6.763.717,09 Pekerjaan tanah : pembersihan lapisan atas striping 75.000 M3 510.000.000 02. Tahap 1 Stage 2 - - - Pekerjaan persiapan : - - - Fasiltas penunjang
0,15 Ls 108.205.664,49 Quality control
0,16 Ls 3.636.363,64 Penetapan titik pengukuran
24,10 Ls 313.268.013,50 akomodasi dan fasilitas kantor
0,11 Ls 22.900.000 mobilisasi
0,62 Ls 103.500.000 Pekerjaan tanah : - - Klearing dan grabing
177.228,50 M3 3.349.618.737,59 3. Tahap II Pekerjaan persiapan : fasilitas penunjang
0,07 Ls 51.817.460,32 Quality control
0,16 Ls 3.636.363,64 penetapan titik pengukuran(Stacking Out)
12,69 Ha 165.000.000 akomodasi dan fasilitas kantor
0,4 Ls 8.855.952,38 mobilisasi
0,62 103.500.000 Total 4.856.891.090,91
Bahwa dasar saksimelakukan pembayaran adalah adanya pengajuan permohonan pembayaran dari kontraktor berdasarkan surat PT. Lampiri-Relis, KSO nomor : 03-PPP_4/LR/IV/2012 tanggal 20 April 2012
Proses pengajuan pembayaran :
Kontraktor mengajukan permohonan pembayaran kepada Pengguna Anggaran dalam hal ini adalah saya sendiri;
kemudian saksimemerintahkan kepada PPTK (Leonardo) untuk menyiapkan kelengkapan dokumen dalam rangka proses pencairan berupa sertifikat pembayaran, permohonan pembayaran, dokumentasi kegiatan, laporan harian, laporan bulanan, BA kemajuan pekerjaan, BA Pemeriksaan Pekerjaan;
setelah dokumen tersebut disiapkan diserahkan kepada Kasubbag Keuangan a.n. M. Yunu, SE untuk dilakukan verifikasi setelah itu diserahkan kepada Bendahara (Noor Ainun) untuk dilakukan proses pencairan anggaran.
Adapun dokumen tersebut dibuat oleh PT. Lampiri Relis, KSO yang terdiri dari sertifikat pembayaran, permohonan pembayaran, dokumentasi kegiatan, laporan harian, laporan bulanan
dan terkait dengan BA kemajuan pekerjaan dan BA Pemeriksaan Pekerjaan dibuat oleh PT. Lampiri – Relis, KSO yang ditandatangani secara bersama-sama dari pihak PPTK, Tim Teknis dan Kontraktor
Bahwa penilaian pekerjaan PC-2 berdasarkan laporan terdakwa dan koordinator pengawas yang menyatakan bahwa pekerjaan tersebut telah sesuai dengan hasil pengukuran dan pengecekan lapangan, berdasarkan yang diajukan oleh Kontraktor (PT. Lampiri Relis, KSO) bahwa atas pekerjaan tersebut ditagihkan senilai 5,508 % senilai Rp21.474.850.075,46 namun karena keterbatas anggaran maka yang dibayarkan dengan bobot 1,37 % senilai Rp4.856.891.090,91;
Bahwa yang melakukan pekerjaan dilapangan adalah Feri Dian Susanto, ST, Mujianto, ST, Jauhari, Mistam dan selebihnya saya tidak hafal karena sering berhubungan dengan yang bersangkutan tersebut dan mereka mengaku dari PT. LAMPIRI-RELIS (KSO);
Bahwa pembayaran yang saksi lakukan hanya terdiri dari PC 1 dan PC 2 yang meliputi :
anggaran pada PC 1 senilai Rp10.000.000.000 yang berasal dari Bantuan Propinsi namun yang terealisasi hanya sebesar Rp7.148.395.849 (termasuk PPN)
untuk pelaksanaan PC 2 anggaran yang tersedia senilai Rp.7.700.000.000 yang bersumber dari APBD Kab. Paser namun yang saya realisasikan hanya sebesar Rp5.342.580.200 (sudah termasuk PPN)
Bahwa pada tanggal 27 Februari 2012 saksi diangkat menjadi Plt. Kadishubkominfo dan ditetapkan sebagai Pengguna anggaran berdasarkan Keputusan Bupati Paser nomor : 990/KEP-107/2012 tanggal 28 Februari 2012;
Bahwa saksi menunjuk PPTK yang baru berdasarkan surat keputusan Kadishub nomor : 800.5/15/Dishubkominfo tanggal 27 Maret 2012;
Bahwa pada tanggal 23 April 2012, PT. Lampiri- Relis, KSO melalui Kuasanya Ir. Ario sutatanto mengajukan pembayaran pada PC 2 dengan bobot pekerjaan senilai 5,508 % dengan anggaran sebesar Rp21..474.850.075,46 yang diajukan kepada saksi selaku Penggunaan Anggaran, kemudian saksi melakukan kroscek dengan terdakwa Leonardo dan tim koordinator pelaksanaan lapangan a.n. Suryanta untuk mengkonfirmasi tentang kebenaran data progres yang diajukan;
Bahwa dari penjelaskan terdakwa dan Tim koordinator lapangan Suryanta membenarakan bahwa kemajuan progres pekerjaan sampai dengan bulan April 2012 telah mencapai 7,34 % (sudah termasuk pembayaran PC 1);
Bahwa terdakwa melakukan proses pengajuan pembayaran hanya sebesar Rp5.342.580.200,00 dengan bobot 1,370 % dengan alasan dana yang tersedia pada DPA Diashubkominfo hanya sebesar Rp7.700.000.000, yang kemudian atas pengajuan tersebut diserahkan kepada Kasubbag Keuangan untuk diverifikasi dan diserahkan kepada Bendahara (Noor Ainun, S.Sos) untuk diproses untuk dilakukan pembayaran kepada PT. Lampiri – Relis, KSO melalui bank DKI Cab. Kantor Walikota Jakarta Barat a.n. JO Lampiri – Relis dengan nomor rek. 3030802543-1;
Bahwa pada tanggal 21 Mei 2012 saksi selaku PA (Pengguna Anggaran) menandatangani kontrak pekerjaan Manajemen Konstruksi nomor 553/004/MK.BBSU/DISHUBKOMINFO tanggal 21 Mei 2012 dengan Direktur PT. Bennatin Surya Cipta a.n. Pensong Benny;
Bahwa pada bulan Oktober 2012 terdapat Kadishubkominfo secara definitif a.n. Ir. Syaiful Arham, M.Si, saksi kembali menjabat Kabid Darat dan Udara, yang menjadi PPTK tetap terdakwa;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
3. Drs. ARIEF RAHMAN, M.Si Bin MASHUD
saksi menjabat sebagai Kepala DPKAD Kab. Paser dari tahun 2010 yang bertugas melakukan pencairan SP2D berdasarkan Perbup No. 04 tahun 2008 tentang sistem dan prosedur pelaksanaan penatausahaan pengeluaran keuangan daerah, kemudian dimutasikan pada tahun 2014 sebagai Ass. IV (Administrasi) SetKab. Paser;
Bahwa saksi mengetahui adanya kegiatan Proyek pengadaan konstruksi bangunan sisi udara pembangunan Bandara Kab. Paser yang berdasarkan kontrak dilaksanakan sejak 22 Desember 2011 s.d 15 Agustus 2015 (Sistem Multiyeras).
Bahwa sumber dan besaran dana proyek pengadaan konstruksi bangunan sisi udara pembangunan bandara Kabupaten paser sebagai berikut :
DPPA SKPD Tahun Anggaran 2011 Nomor 1.07.01.01.18.18.5.2 pada tanggal 24 Oktober 2011, dengan kode rekening 5.2.3.26.28-Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Bangunan Bandara sebesar Rp10.000.000.000,00 yang berasal dari APBD Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
DPPA SKPD Tahun Anggaran 2012 Nomor 1.07.01.01.18.18.5.2 pada tanggal 15 Oktober 2012, dengan kode rekening 5.2.3.26.28-Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Bangunan Gedung Terminal/Halte/Pelabuhan /Bandara sebesar Rp37.700.000.000,00 ditambah dengan Bantuan Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp40.000.000.000,00, dan ditambah Luncuran Bantuan Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2011 sebesar Rp2.851.604.151,00.
DPPA SKPD Tahun Anggaran 2013 Nomor 1.07.01.01.18.18.5.2 pada tanggal 14 November 2013 dengan kode rekening 5.2.3.26.28-Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Bangunan Gedung Terminal/Halte /Pelabuhan/Bandara, Bantuan Keuangan Provinsi Kalimatan Timur TA 2013 sebesar Rp24.500.000.000,00.
DPA SKPD Tahun Anggaran 2014 Nomor 1.07.01.18.18.5.2 pada tanggal 2 Januari 2014 dengan kode rekening 5.2.3.26.28-Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Bangunan Gedung Terminal/Halte/ Pelabuhan/Bandara, Bantuan Keuangan Provinsi Kalimatan Timur TA 2014 sebesar Rp25.000.000.000,00
Bahwa kegiatan Proyek pengadaan konstruksi bangunan sisi udara pembangunan Bandara Kab. Paser (Sistem Multiyeras) telah dilakukan pencairan yaitu Payment Certificate 1 (PC.1) s.d Payment certificate 8 (PC.8).
Bahwa besaran dana yang dicairkan adalah sebagai berikut :
Payment Certificate 1 (PC.1)
Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. SPM 00243/SPM-LS/BL/Kasda/Dishubkominfo tanggal 28 Desember 2011 telah dicairkan sejumlah Rp. 7.148.395.849,- (tujuh milyar seratus empat puluh delapan juta tiga ratus Sembilan puluh lima ribu delapan ratus empat puluh Sembilan rupiah) kepada Ir. Trisno Ario Sutanto (Kuasa PT. LAMPIRI-RELIS KSO) No Rek Bank DKI Cabang Kantor Walikota Jakarta Barat 30308025430.
Payment Certificate 2 (PC.2)
Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. SPM 00037/SPM-LS/BL/Kasda/Dishubkominfo tanggal 30 Mei 2012 telah dicairkan sejumlah Rp. 5.342.580.200,- (lima milyar tiga ratus empat puluh dua juta lima ratus delapan puluh ribu dua ratus rupiah) kepada Ir. Trisno Ario Sutanto (Kuasa PT. LAMPIRI-RELIS KSO) No Rek Bank DKI Cabang Kantor Walikota Jakarta Barat 30308025430.
Payment Certificate 3 (PC.3)
Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. SPM 00130/SPM-LS/BL/Kasda/Dishubkominfo tanggal 05 Nopember 2012 telah dicairkan sejumlah Rp. 1.615.000.000,- (satu milyar enam ratus lima belas juta rupiah) kepada Ir. Trisno Ario Sutanto (Kuasa PT. LAMPIRI-RELIS KSO) No Rek Bank DKI Cabang Kantor Walikota Jakarta Barat 30308025430.
Payment Certificate 4 (PC.4)
Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. SPM 0142/SPM-LS/BL//Banprop/Dishubkominfo tanggal 20 Nopember 2012 telah dicairkan sejumlah Rp. 31.543.159.500,- (tiga puluh satu milyar lima ratus empat puluh tiga juta seratus lima puluh Sembilan ribu lima ratus rupiah) kepada Ir. Trisno Ario Sutanto (Kuasa PT. LAMPIRI-RELIS KSO) No Rek Bank DKI Cabang Kantor Walikota Jakarta Barat 30308025430.
Payment Certificate 5 (PC.5)
Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. SPM 00287/SPM-LS/BL/Banprop/Dishubkominfo tanggal 27 Desember 2012 telah dicairkan sejumlah Rp. 8.456.840.500,- (delapan milyar empat ratus lima puluh enam juta delapan ratus empat puluh ribu lima ratus rupiah) kepada Ir. Trisno Ario Sutanto (Kuasa PT. LAMPIRI-RELIS KSO) No Rek Bank DKI Cabang Kantor Walikota Jakarta Barat 30308025430.
Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. SPM 00288/SPM-LS/BL/Kasda/Banprop/Dishubkominfo tanggal 27 Desember 2012 telah dicairkan sejumlah Rp. 18.112.225.800,- (delapan belas milyar seratus dua belas juta dua ratus dua puluh lima ribu delapan ratus rupiah) kepada Ir. Trisno Ario Sutanto (Kuasa PT. LAMPIRI-RELIS KSO) No Rek Bank DKI Cabang Kantor Walikota Jakarta Barat 30308025430.
Payment Certificate 6 (PC.6)
Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. SPM 00108/SPM-LS/BL//Kasda/Dishubkominfo tanggal 18 September 2013 telah dicairkan sejumlah Rp. 9.500.000.000,- (Sembilan milyar lima ratus juta rupiah) kepada Ir. Trisno Ario Sutanto (Kuasa PT. LAMPIRI-RELIS KSO) No Rek Bank DKI Cabang Kantor Walikota Jakarta Barat 30308025430.
Payment Certificate 7 (PC.7)
Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. SPM 00147/SPM-LS/BL//Kasda/Dishubkominfo tanggal 19 Nopember 2013 telah dicairkan sejumlah Rp. 13.775.000.000,- (tiga belas milyar tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah) kepada Ir. Trisno Ario Sutanto (Kuasa PT. LAMPIRI-RELIS KSO) No Rek Bank DKI Cabang Kantor Walikota Jakarta Barat 30308025430.
Payment Certificate 8 (PC.8)
Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. SPM 00027/SPM-LS/BL//Kasda/Dishubkominfo tanggal 08 April 2014 telah dicairkan sejumlah Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah) kepada Ir. Trisno Ario Sutanto (Kuasa PT. LAMPIRI-RELIS KSO) No Rek Bank DKI Cabang Kantor Walikota Jakarta Barat 30308025430.
Bahwa mekanisme pencairan SP2D berdasarkan Perbup No.04 Tahun 2008 tentang system dan Prosedur pelaksanaan penatausahaan pengeluaran keuangan daerah pada pasal 35 Syarat pencairan SP2D :
SPM.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran.
Surat Pengantar SPM-LS
Surat Bukti Dinas
Ringkasan Kontrak
SSP (Faktur Pajak).
Bahwa dokumen yang saksi terima pada saat pengajuan SP2D sudah memenuhi syarat seusuai Perbup No.04 Tahun 2008 Pasal 35.
Bahwa selama ini seluruh pembayaran mulai PC.1 s.d PC.8 tidak pernah ada Komplain dari pihak PT. LAMPIRI –RELIS KSO yang tidak menerima pembayaran. Dengan demikian Pembayaran telah diterima oleh PT. LAMPIRI-RELIS KSO sebagaimana SP2D dan Kuitansi.
Bahwa saksi membenarkan seluruh barang bukti yang diperlihatkan di persidangan
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
SURYANTA Bin KARTOREJO
Bahwa saksi mengenal terdakwa selaku staf Bidang Perhubungan darat dan Udara Ta. 2012 di Dishubkominfo yang juga merupakan PPTK pembangunan bandara sisi udara pada tahun 2012, saksi sebagai Koordinator lapangan (pembantu PPTK), namun tidak memiliki skill (keahlian) dibidang teknis khususnya pada pekerjaan konstruksi sebelum menjadi pengawas internal dalam melakukan pekerjaan pembangunan bandara paser;
Bahwa paket pekerjaan yang dilakukan pengawasan adalah pekerjaan pengadaan konstruksi bangunan bandara sisi udara dilakukan secara multi years 5 tahun dari tanggal 22 Desember 2011 sampai dengan 5 Agustus 2015 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp.389.910.554.000,- berdasarkan kontrak pekerjaan nomor : 027/04/Dishubkominfo/BBSU/XII/2011, tanggal 22 Desember 2011 yang dikerjakan oleh PT. Lampiri – Relis, KSO;
Bahwa tugas saksi sebagai ketua tim adalah mengkoordinir rekan - rekan pembantu PPTK lainnya yang terdiri dari Leonardo (sekertaris), Lego Warsito (anggota), Rizal Maulana (anggota) untuk melakukan pengawasan dilapangan, adapun pengawasan yang dilakukan adalah dengan cara mengecek kegiatan rutin yang dilakukan oleh kontraktor (Lampiri – Relis, KSO) dengan cara bergantian turun kelapangan yang hasilnya hanya diberitahukan secara lisan kepada PPTK namun untuk laporan tertulis dibuatkan oleh Kontraktor
Bahwa pada tanggal 27 Maret 2012 saksi diangkat menjadi pembantu PPTK dengan kapasitas selaku Ketua Tim oleh Kadishubkominfo a.n. Drs. Sisman, MM (Plt.Kadishubkominfo) dengan anggota tim terdiri dari Lego Warsito S, Rizal Maoulana dan M. Samsul Bahri dengan PPTK terdakwa Leonardo Octorane S, S.SiT yang kemudian kami melakukan pengawasan kembali secara rutin;
Bahwa pada tanggal 24 April 2012 kontraktor mengajukan pembayaran senilai Rp.5.342.580.200,00 dengan bobot pekerjaan 1,370 % namun berdasarkan data dilapangan ketika kami selaku pembantu PPTK menyaksikan pengukuran tersebut bahwa bobot pekerjaan senilai + 5,508 % senilai Rp21.474.850.075,46 namun dikarenakan keterbatasan anggaran hanya tersedia hanya Rp7.700.000.0000 sehingga kontraktor (Feri Dian) hanya mengajukan senilai Rp.5.342.580.200,00 dengan bobot pekerjaan 1,370 % yang kemudian dilakukan pembayaran oleh Drs. Sisman, MM selaku Plt. Kadishubkominfo (PA);
Bahwa pada tanggal 24 Mei 2012 dilakukan pembayaran kembali oleh Pengguna anggaran a.n. Drs. Sisman terkait dengan pembayaran PC 3 dengan bobot pekerjaan 0,4142 % dengan nilai Rp1.615.000.000 dikarenakan keterbatasan anggaran yang ada di dishub Kab. Paser. sehingga hanya dilakukan pembayaran senilai tersebut;
Bahwa pada tanggal 21 Mei 2012 PT. Bennatin Surya Cipta menandatangani kontrak pekerjaan MK (Manajemen Konstruksi) dengan team leader yang turun kelapangan adalah Ir. Sunardi;
Bahwa setelah adanya Manajemen Konstruksi tersebut saksi dan team yang lain hanya melakukan pengawasan secara berkala saja dan hanya melaporkan kepada terdakwa bahwa kontraktor (Lampiri – Relis, KSO) masih aktif dalam melakukan pekerjaan dilapangan;
Bahwa pada tanggal 24 Oktober 2012 saksi disuruh menandatangani permohonan pembayaran PC 4 dengan progres 8,518 % dengan nilai Rp31.543.159.554,91 oleh terdakwa di ruang bandara Kab. Paser yang kemudiansaksi ikut tandatangan yang pada saat itu sudah ada tandatangan Lampiri Relis (Mujianto, ST), MK (Ir. Sunardi) yang kemudian saksi dan terdakwa menandatangani PC 4 tersebut;
Bahwa pada tanggal 26 Desember 2012 saksi ikut menandantangi PC 005 yang diajukan oleh Mujianto, ST (PM) dikantor dengan progres pekerjaan yang ditagihkan senilai 7,8901 % dengan nilai Rp26.569.066.362,66 dengan PA a.n. Syaiful Arham, M.Si yang dibayarkan tidak sesuai dengan progres pekerjaan;
Bahwa sepengetahuan saksi yang mengerjakan adalah PT. Lampiri – Relis, KSO dengan pekerja dilapangan dilakukan Feri Dian Susanto (Selaku Proyek Manager), Mujianto, ST, Ahmad Jajuli (bagian keuangan lampiri – relis, KSO), Tyo, Isnanini Jauhari (Engineering), Ombi, Martin, Haris, Mistam karena pada waktusaksi diperkenalkan mengatakan bahwa orang – orang tersebut merupakan orang lampiri – relis, KSO namun saksi tidak pernah mengecek kebenaranya;
Bahwa saksi tidak pernah mengenal dan bertemu orang-orang yang namanya tercantum dalam personil inti yang dilampirkan didalam kontrak.
Bahwa saksi tidak mengetahui kenapa ada perbedaan progres yang ditagihkan dengan yang dibayarkan karena mengenai progres persentasi pekerjaan tersebut ditentukan oleh Lampiri – Relis, KSO sedangkan saksi hanya mengawasai pekerjaan saja dalam segi volume pekerjaan dari segi kuantitatif hal tersebut dikarenakan keterbatasan saksi yang tidak mengerti masalah teknis;
Bahwa adapun item pekerjaan yang ditagihkan pada PC-02 senilai Rp.5.342.580.200,00 (belum dipotong pajak) dengan bobot pekerjaan 1,370 % :
-
No. uraian pekerjaan Bobot pekerjaan Nilai Harga (Rp) Ket 01. Tahap 1 stage 1 - - - Pekerjaan Persiapan : - - - fasilitas penunjang
0,14 M3 99.832.614,94 pemeliharaan terhadap arus lalu lintas
0,24 M3 6.356.203,33 pemeliharaan jalan kerja
0,15 M3 6.763.717,09 Pekerjaan tanah : pembersihan lapisan atas striping 75.000 M3 510.000.000 02. Tahap 1 Stage 2 - - - Pekerjaan persiapan : - - - Fasiltas penunjang
0,15 Ls 108.205.664,49 Quality control
0,16 Ls 3.636.363,64 Penetapan titik pengukuran
24,10 Ls 313.268.013,50 akomodasi dan fasilitas kantor
0,11 Ls 22.900.000 mobilisasi
0,62 Ls 103.500.000 Pekerjaan tanah : - - Klearing dan grabing
177.228,50 M3 3.349.618.737,59 3. Tahap II Pekerjaan persiapan : fasilitas penunjang
0,07 Ls 51.817.460,32 Quality control
0,16 Ls 3.636.363,64 penetapan titik pengukuran(Stacking Out)
12,69 Ha 165.000.000 akomodasi dan fasilitas kantor
0,4 Ls 8.855.952,38 mobilisasi
0,62 103.500.000 Total 4.856.891.090,91
Bahwa atas kebenaran pekerjaan PC-02 sudah sesuai yang hanya kami lakukan pengecekan administrasinya saja terkait dengan item pekerjaan yang diajukan berdasarkan hasil perhitungan progres pekerjaan dilapangan bahwa pekerjaan mencapai bobot + 5,508 % (keseluruhan 7,34 %) senilai Rp21.474.850.075,46 yang dicek oleh kontraktor yang disaksikan oleh tim pembantu PPTK dilapangan bahwa atas pekerjaan yang ditagihkan tersebut memang sesuai dan ada bentuk nyata dilapangan namun untuk perhitungan progres (Presentasi) pekerjaan dilpangan saksi tidak mengetahuinya karena yang menghitung adalah pihak kontraktor dalam hal ini adalah Martin yang sekarang digantikan oleh Isnaini Jauhari sedangkan saksi mendatangani progres pekerjaan dilpangan berdasarkan adanya pekerjaan yang ditagihkan dengan pekerjaan real dilapangan sehingga dengan kata lain saksi hanya mengecek volume (kuantitatif) pekerjaan dilapangan secara visual yang juga menyaksikan secara langsung terhadap pengecekan yang diilakukan oleh kontraktor dengan menggunakan alat ukur milik kontraktor sendiri dalam hal ini adalah PT. Lampiri – Relis, KSO;
Bahwa proses penilaian progres PC-03 sebelumnya kontraktor mengajukan progres pembayaran kepada terdakwa kemudian terdakwa menyuruh tim pembantu PPTK untuk melakukan pengecekan terhadap progres pekerjaan dilapangan namun team hanya sebatas menyaksikan pengecekan yang dilakukan oleh kontraktor (Lampiri – Relis, KSO) dikarenakan ketidakmampuan kami dalam bidang teknis kontruksi dan kami hanya sebatas mengecek sebatas visual yaitu dalam arti membandingkan antara pekerjaan yang ditagihkan dengan pekerjaan real dilapangan namun untuk segi kualitas dan kuantitas saksi tidak mengetahuinya dan hanya melihat dokumen progres pekerjaan dilapangan yang kemudian atas progres tersebut kami laporkan kepada terdakwa;
Bahwa adapun item pekerjaan yang ditagihkan bobot pekerjaan 0,4142 % dengan nilai Rp1.615.000.000 antara lain :
-
No. uraian pekerjaan Bobot pekerjaan Nilai Harga (Rp) Ket 01. Tahap 1 stage 1 - - - Pekerjaan Persiapan : - - - fasilitas penunjang
0,14 M3 10.096.264,37 02. Tahap 1 Stage 2 - - - Pekerjaan persiapan : - - - Fasiltas penunjang 0,15 Ls 105.820,11 Pekerjaan Perbaikan tanah Galian tanah dibawah runway sedalam 1,2 m-5,8 m 13.312,27 M3 648.307.782,27 Pekerjaan tanah : - - Clearing dan grabing 42.834,19 M3 809.566.108,15 3. Tahap II Pekerjaan persiapan : fasilitas penunjang 0,00 Ls 105.820,11 Total 1.468.181.800,00
Bahwa saksi hanya sebatas melakukan pengukuran terhadap galian tanah dengan menggunakan pipa yang dibentuk dengan panjang 5,8 m sehingga dengan adanya pipa tersebut kami bisa menentukan bahwa kedalamaanya telah sesuai namun mengenai perhitungan teknis dilakukan oleh kontraktor (Lampiri – Relis, KSO) dan saksi hanya menandatanganinya saja untuk menyetujui bahwa item pekerjaan yang ditagihkan tersebut sudah sesaui dengan yang ditagihkan, kemudian atas pengecekan tersebut saksi laporkan kepada terdakwa;
Bahwa saksi tidak melakukan pengecekan terhadap item pekerjaan yang ditagihkan pada PC-04 karena saksi mempercayai sepenuhnya kepada MK (Manajemen Konstruksi) dansaksi hanya melakukan pengawasan saja terkait dengan pekerjaan yang dilakukan dilapangan;
Bahwa seingat saksi bahwa pekerjaan yang dilakukan masih pekerjaan galian tanah saja dilokasi Apron, Taxi Way dan Runway dan untuk tanah timbunan sudah siap namun belum dilakukan penimbunan dikarenakan tanah yang ditimbun belum siap;
Bahwa terkait pembayaran PC-05 pada tanggal 26 Desember 2012 sekitar pukul 18.30 Wita saksi ditelpon terdakwa dengan mengatakan “pak, tolong ke kantor ada pertemuan penting” yang kemudian saksi langsung menuju kantor Dishubkominfo untuk mememenuhi panggilan tersebut;
Bahwa setelah sampai dikantor sudah ada MK (Ir. Sunardi dan Edi), Lego Warsito S (Pembantu PPTK), Kontraktor (Mujianto, Isnaini Jauhari, Ari) danterdakwa i dan dilakukan pertemuan di ruang bandara;
Bahwa sebelum saksi bergabung dengan yang lainnyasaksi dipanggil terdakwa dengan mengatakan “ini kaya apa pak sur, lego membawa berita dari PA (Ir. Syaiful Arham) diperintahkan untuk menyetujui pembayaran 100 % dari anggaran yang ada padahal progres pekerjaan baru mencapai 16 % lebih”;
Bahwa saksitidak setuju kemudian terdakwa mengatakan “tolong bantu saya untuk mengusahakan agar dilakukan pencairan sesuai dengan progres”kemudiansaksiikut masuk keruang tersebut dan terjadi perdebatan antara saksidan terdakwa dengan pihak MK (Ir. Sunardi) dan Kontraktor (Mujianto) yang kemudiansaksi meminta untuk menghitung kembali progres real dilapangan, namun sebenarnya progres pekerjaan sudah dilakukan penghitungan dengan nilai 16 %;
Bahwa pihak kontraktor (Mujianto) dan MK (Ir. Sunardi) tetap meminta mencairkan sesuai dengan anggaran yang tersedia dengan progres 22 % namunsaksi dan terdakwa tetap tidak mau mengikuti kemuan dari MK dan Kontraktor hingga dilakukan perdebatan sampai jam 02.30 Wita dini hari hingga pihak kontrktor mengeluarkan surat berupa Berita Acara Kesepakatan tanggal 26 Desember 2012 yang ditandatangani oleh Ir. H. SYAIFUL ARHAM, M.Si (PA), (Ir. SUNARDI), Kontraktor pelaksana Lampiri Relis, KSO (MUJIANTO, ST) dengan saksi-saksi yang terdiri dari : PT. Lampiri (ISNAINI JAUHARI, ST dan AHMAD JAJULI), PT. BENNATIN (Ir. EDDY HERTJAHJO, Ir MARDJOHAN) dan terdakwa serta saksi sbb :
kontraktor pelaksana mengajukan tagihan pada PC 5 dengan bobot 20,0234 % dengan progres realisasi sampai dengan minggu 53 sebesar 16,5740 %.
Kontraktor pelaksana bertanggungjawab untuk menyelesaikan pekerjaan s/d akhir Januari 2013 sebesar 3,4494 %;
kontraktor pelaksana bertanggungjawab penuh dan bersedia mengembalikan uang kas daerah apabila terjadi temuan terhadap pemeriksaan PC 005;
kontraktor pelaksana bertanggungjawab penuh atas segala dampak yang timbul apabila terjadi pemeriksaan administrasi maupun pemeriksaan lapangan pada PC 005.
Jika dikemudian hari pihak kontraktor pelaksana cidera tanggungjawab maka aset yang ada diserahkan kepada PA Dinas perhubungan, komunikasi dan Informatika Kab. Paser senilai dengan cidera tanggungjawab yang dilakukan.
Bahwa saksi membenarkan seluruh barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
5. H. INAYATULLAH, ST Bin ABDULLAH SIDIK
Bahwa saksi mengenal terdakwa selaku staf Bidang Perhubungan darat dan Udara Ta. 2012 yang menjabat sebagai Kasi Transportasi Udara dishub Kab. Paser;
Bahwa saksi mengetahui adanya pembangunan Bandara tanah paser sejak tahun 2011 ketikasaksi menjabat sebagai Ketua ULP (Unit Layanan Pengadaan) di Bapedda yang menerima pengajuan lelang dari Dishubkominfo dengan Kepala Dinas a.n. HERIANSYAH IDIRIS;
Bahwa pada Januari 2012 diangkat ketua ULP baru a.n. MULYADI dan saksi menjadi Ketua Pokja dengan sekertaris a.n. Saukani dan anggota a.n. Fadli, Hari Suprapto, Hindarto;
Bahwa kemudian kami mendapat tembusan surat penunjukan dari Ketua ULP kepada Kepala Dinas Perhubungan (Plt. Drs. Sisman) atas penunjukan pokja kami untuk melakukan kegiatan pelelangan.
Bahwa adapun dokumen yang kami terima adalah berupa Kerangka Acuan Kerja dengan inti pekerjaan dan waktu pelaksanaan pekerjaan, HPS (Harga Perkiraan Sendiri).
Bahwa kemudian kami melakukan rapat antar anggota pokja untuk membahas persiapan pelelangan yang akan kami lakukan sambil menyusun dokumen lelang berupa permintaan penyampaian tenaga Ahli, pengalaman perusahaan dan dokumen perusahaan.
Bahwa untuk Manajemen Konstruksi Pemenangnya adalah PT. BENNATIN;
Bahwa progres pekerjaan yang ditagihkan disetiap PC 1 s/d 8 riil pekerjaan dilapangan berdasarkan hitungan BPKP Prop. Kaltim 23,0109 % hanya berkisar sampai pembayaran PC 6 dengan progres total (20,96 %) sehingga dapat dikatakan PC 7 dan PC 8 dapat dianggap fiktif;
Bahwa mekanisme pembayaran sepengetahuan saksi :
untuk melakukan panagihan pembayaran harus dilakukan pengecekan dan pengukuran dilapangan secara bersama anatara PPTK, MK dan kontraktor yang dituang dalam Berita Acara.
dilakukan penghitungan kualitas maupun kuantitas hasil pekerjaan dalam bentuk tabel realisasi fisik pekerjaan, apabila perhitungan tersebut sudah sesuai maka akan dilakukan pengajuan pembayaran oleh kontraktor;
data – data pendukung seperti laporan harian, mingguan bulanan, hasil uji Lab untuk mengatahui kualitas dari obyek yang dikerjakan.
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
H. AHMAD ZULFIAN ST BIN M SYUKUR ASHARI
Bahwa saksi pada tahun anggaran 2011 pernah melaksanakan lelang proyek pengadaan konstruksi bangunan sisi udara pembangunan Bandara Kabupaten Paser (Sistem Multiyears) dengann kapasitas sebagai Ketua Pokja berdasarkan surat penugasan dari Kadishubkominfo (Drs. HERIANSYAH IDRIS.MSi) nomor:027/01/Dishub kominfo/BBSU/2011 tertanggal 3 Oktober 2011 perihal penugasan pelelangan pengadaan barang dan jasa kegiatan pembangunan bandara Kab Paser (sistem Muliyears) kepada Pokja 2 ULP Paser kemudian melakukan pengumuman lelang tanggal 10 Oktober 2011 diikuti 11 Perusahaan;
Bahwa Nilai pekerjaan yang dilelang menggunakan APBD Kab. Paser Ta. 2011 s/d 2015 dengan biaya Rp.389.910.554.000,-,sebagai pemenang lelang PT LAMPIRI-RELIS;
Bahwa berdasarkan evaluasi penawaran PT. LAMPIRI-RELIS KSO dinilai sebagai rangking 1;
Bahwa Pemenang lelang PT LAMPIRI-RELIS KSO, memiliki pengalaman pernah membangun bandara yaitu pekerjaan tanah tahap II pembangunan bandar Udara Medan baru Deli Serdang dengan nilai pekerjaan Rp.412.825.928,00;
Bahwa sebagai Panitia lelang tidak mengetahui adanya MOU antara PT LAMPIRI-RELIS KSO melimpahkan weenang pekerjaan kepada PT LEKOTAMA HARUM yang ditanda tangani Dirut PT LAMPIRI DJAYA ABADI yaitu Ir.TRISNO ARIO SUTANTO dengan Direktur PT LEKOTAMA HARUM SYAMSUL BAHRI karena MOU mereka adalah internal perusahaan mereka;
Harga satuan penawaran yang melebihi 110% HPS (timpang) tidak menggugurkan penawaran hanya di lakukan klarifikasi dan hanya berlaku volume (item terterntu saja) sesuai dengan Dokumen Lelang. Penawaran bisa gugur bila harga penawaran melebihi total pagu anggaran yang tersedia
Bahwa saksi membenarkan seluruh barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
M.YUNUS, SE, M.Si Bin HASAN USMAN
Bahwa saksi menjabat sebagai Kabid Teknologi Informatika Kab. Paser yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubag Keuangan di Dishubkominfo sejak Desember 2010 – 2014 yang juga merangkap sebagai PPK yang bertugas melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen pengajuan anggaran yang terdiri dari kontrak pekerjaan, progres pekerjaan yang disampaikan, kwitansi dalam bentuk SPP dan SPM;
Bahwa saksi mengenal terdakwa sebagai PPTK kegiatan pembangunan bandara Kab. Paser untuk PC -04 dan PC-05;
Bahwa pekerjaan Pembangunan Bandara Kabupaten Paser (Sistem Multiyears) pada pengadaan konstruksi bangunan sisi udara yang menggunakan APBD Kab. Paser Ta 2011 – 2014) yang dikerjakan oleh PT. Lampiri – Relis, KSO berdasarkan kontrak pekerjaan dengan nilai pekerjaan sebesar Rp389.910.554.000 berdasarkan kontrak pekerjaan nomor : 027/04/ Dishubkominfo/BBSU/XII/2011 tanggal 22 Desember, adapun peran Saksi dalam kegiatan tersebut adalah melakukan verifikasi berkas pengajuan terkait dengan proses pembayaran pada proyek pembangunan bandara Paser dari tahun 2011 s.d 2014 yang diajukan oleh Pengguna Anggaran;
Bahwa mekanisme pencairan anggaran sebagai berikut :
khusus untuk kontrak kerja pertama-tama adanya permintaan pembayaran dari PPTK yang kemudian meminta persetujuan kepada Pengguna Anggaran dalam hal ini adalah Kepala Dinas;
kemudian dari PA memerintahkan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membuat SPM (Surat Perintah Membayar) yang diajukan kepada PA untuk ditandatangani;
kemudian atas pengajuan pembayaran yang sudah dibuatkan SPM diserahkan kepada Kasubbag Keuangan untuk dilakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas pencairan yang kemudian diserahkan kepada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) yang kemudian dari DPKAD langsung diterbitkan SP2D yang langsung diserahkan kepada Bank BPD untuk dilakukan pencairan ke rekening kontraktor.
Bahwa adapun cara saya melakukan verifikasi dengan cara
mengecek terlebih dahulu kontrak kerja rekanan dengan mengecek nama perusahaan (rekanan), nilai kontrak pekerjaan, alamat perusahaan, NPWP perusahaan, nomor rekening perusahaan yang dituju dan nama penerima yang disesuaikan dengan dokumen SPM.
melakukan pengecekan terhadap progres pekerjaan yang disesuaikan dengan progres yang ditagihkan oleh PPTK;
melakukan pengecekan terhadap ketersediaan pagu anggaran di buku anggaran dan apabila pekerjaan tersebut sistem multiyears disesuaikan dengan ketersidaan anggaran APBD yang ada.
dalam melakukan verifikasi hanya sebatas melakukan verifikasi administrasi terhadap kelengkapan berkas yang disesuaikan dengan pengajuan;
Bahwa pekerjaan Pembangunan Bandara Kabupaten Paser (Sistem Multiyears) pada pengadaan konstruksi bangunan sisi udara yang menggunakan APBD Kab. Paser Ta 2011 – 2014) yang dikerjakan oleh PT. Lampiri – Relis, KSO berdasarkan kontrak pekerjaan dengan nilai pekerjaan sebesar Rp389.910.554.000 berdasarkan kontrak pekerjaan nomor : 027/04/ Dishubkominfo/BBSU/XII/2011 tanggal 22 Desember, adapun peran saksi dalam kegiatan tersebut adalah melakukan verifikasi berkas pengajuan terkait dengan proses pembayaran pada proyek pembangunan bandara Paser dari tahun 2011 s.d 2014 yang diajukan oleh Pengguna Anggaran yang terdiri dari :
tahun 2011 dijabat oleh Drs. Heriansyah Idris, M.Si
tahun 2012 dijabat oleh Drs. Sisman, M.Si selaku Plt.
tahun 2013 dijabat oleh Ir. Syaiful Arham, M.Si
tahun 2014 dijabat oleh Ir. Bambang Purwanto selaku Plt.
Bahwa sumber dana untuk kegiatan ini berasal dari Bantuan Provinsi (APBD I) dan APBD II Kab. Paser.
Bahwa pada tanggal 28 Desember 2011 saksi melakukan verifikasi terhadap berkas kelengkapan atas permintaan progres pembayaran dengan bobot 1,83 % senilai Rp7.148.395.849,00 berdasarkan adanya persetujuan pembayaran dari Drs. Heriansyah Idris, M.Si selaku PA dengan berkas yang diajukan oleh PPTK a.n. Drs. Sisman, M.Si;
Bahwa pada tanggal 30 Mei 2012 saksi melakukan verifikasi terhadap berkas kelengkapan atas permintaan progres pembayaran dengan bobot 1,37 % senilai Rp5.342.580.200,00 berdasarkan adanya persetujuan pembayaran dari Drs. Sisman, M.Si selaku PA dengan berkas yang diajukan oleh terdakwa ;
Bahwa pada tanggal 5 Nopember 2012 saksi melakukan verifikasi terhadap berkas kelengkapan atas permintaan progres pembayaran dengan bobot 0,41 % senilai Rp1.615.000.000,00 berdasarkan adanya persetujuan pembayaran dari Drs. Sisman, M.Si selaku PA dengan berkas yang diajukan oleh PPTK terdakwa;
Bahwa pada tanggal 5 Nopember 2012 melakukan verifikasi terhadap berkas kelengkapan atas permintaan progres pembayaran dengan bobot 0,41 % senilai Rp1.615.000.000,00 berdasarkan adanya persetujuan pembayaran dari Drs. Sisman, M.Si selaku PA dengan berkas yang diajukan oleh terdakwa
Bahwa pada tanggal 20 Nopember 2012 melakukan verifikasi terhadap berkas kelengkapan atas permintaan progres pembayaran dengan bobot 8,09 % senilai Rp31.543.159.500,00 berdasarkan adanya persetujuan pembayaran dari Drs. Syaiful Arham, M.Si selaku PA dengan berkas yang diajukan oleh terdakwa
Bahwa pada tanggal 27 Desember 2012 melakukan verifikasi terhadap berkas kelengkapan atas permintaan progres pembayaran dengan bobot 7,8901 % senilai Rp26.569.066.362,66 berdasarkan adanya persetujuan pembayaran dari Drs. Syaiful Arham, M.Si selaku PA dengan berkas yang diajukan oleh terdakwa;
Bahwa pada tanggal 18 September 2013 melakukan verifikasi terhadap berkas kelengkapan atas permintaan progres pembayaran dengan bobot 2,44 % senilai Rp9.500.000.000,00 berdasarkan adanya persetujuan pembayaran dari Ir. Bambang Purwanto, MP selaku PA dengan berkas yang diajukan oleh PPTK a.n. Lego Warsito S;
Bahwa pada tanggal 19 Nopember 2013 melakukan verifikasi terhadap berkas kelengkapan atas permintaan progres pembayaran dengan bobot 3,53 % senilai Rp13.775.000.000,00 berdasarkan adanya persetujuan pembayaran dari Ir. Bambang Purwanto, MP selaku PA dengan berkas yang diajukan oleh PPTK a.n. Lego Warsito S;
Bahwa pada tanggal 8 April 2014 melakukan verifikasi terhadap berkas kelengkapan atas permintaan progres pembayaran dengan bobot 6,41 % senilai Rp25.000.000.000,00 berdasarkan adanya persetujuan pembayaran dari Ir. Bambang Purwanto, MP selaku PA dengan berkas yang diajukan oleh PPTK a.n. Lego Warsito S;
Bahwa adapun yang terlibat dalam setiap pembayarannya terdiri dari :
pada PC 1 (PA/Drs. Heriansyah Idris, M.Si, PPTK/Drs. Sisman, MM, Bendahara Pengeluaran/Noor Ainun, Lampiri – Relis, KSO)
pada PC 2 dan 3 (PA/Drs. Sisman, MM, PPTK/Leonardo Octorane, Bendahara pengeluaran/Noor Ainun, Lampiri – Relis, KSO)
pada PC 4 dan PC 5 (PA/Drs. Syaiful Arham, M.Si, PPTK/ Leonardo Octorane, Bendahara pengeluaran/Noor Ainun, Lampiri – Relis, KSO);
pada PC 6 – PC 8 (PA/Ir. Bambang Purwanto, MP, PPTK/Lego Warsito S, Bendahara pengeluaran pada PC 6-7/Sri Ramadiah sedangkan PC 8/Bondan Yudanarko, Lampiri – Relis, KSO)
Bahwa setelah saksilakukan verifikasi dan semua sudah sesuai secara administrasi kemudian saksimengembalikan kebendahara untuk diantar ke DPPKAD untuk diproses mengenai masalah SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) yang langsung diajukan ke Bank BPD untuk dikirimkan ke nomor rekening sesuai yang ada dikontrak dengan nomor rekening 303.08.02543-0 a.n. Jo. Lampiri – Relis (KSO);
Bahwa sesuai dokumen SP2D tanggal 28 Desember 2011 telah dibayarkan dana untuk keperluan belanja pengadaan konstruksi bangunan bandara sisi udara pada kegiatan pembangunan bandara kab. Paser sistem multiyears (PC-01) dengan jumlah Rp. 7.148.395.849,00 ke rekening nomor 30308025430 An. PT. Lampiri –Relis (KSO) Bank DKI cabang kantor walikota Jakarta Barat;
Bahwa sesuai dokumen SP2D tanggal 30 Mei 2012 telah dibayarkan dana untuk keperluan belanja pengadaan konstruksi bangunan bandara sisi udara pada kegiatan pembangunan bandara kab. Paser sistem multiyears (PC-02) dengan jumlah Rp. 5.342.580.200,00 ke rekening nomor 30308025430 An. PT. Lampiri –Relis (KSO) Bank DKI cabang kantor walikota Jakarta Barat;
Bahwa sesuai dokumen SP2D tanggal 05 Nopember 2012 telah dibayarkan dana untuk keperluan belanja pengadaan konstruksi bangunan bandara sisi udara pada kegiatan pembangunan bandara kab. Paser sistem multiyears (PC-03) dengan jumlah Rp. 1.615.000.000,00 ke rekening nomor 30308025430 An. PT. Lampiri –Relis (KSO) Bank DKI cabang kantor walikota Jakarta Barat;
Bahwa sesuai dokumen SP2D tanggal 20 nopember 2012 telah dibayarkan dana untuk keperluan belanja pengadaan konstruksi bangunan bandara sisi udara pada kegiatan pembangunan bandara kab. Paser sistem multiyears (PC-04) dengan jumlah Rp. 31.543.159.500,00 ke rekening nomor 30308025430 An. PT. Lampiri –Relis (KSO) Bank DKI cabang kantor walikota Jakarta Barat;
Bahwa sesuai dokumen SP2D tanggal 27 desember 2012 No. SPM 00287/SPM-LS/BL/Banprop/Dishubkominfo dan SP2D tanggal 28 desember 2011 No. SPM 00287/SPM-LS/BL/Kasda/Dishubkominfo telah dibayarkan dana untuk keperluan belanja pengadaan konstruksi bangunan bandara sisi udara pada kegiatan pembangunan bandara kab. Paser sistem multiyears (PC-05) dengan jumlah masing-masing Rp. 8.456.840.500,00 dan Rp. 18.112.225.800,00 ke rekening nomor 30308025430 An. PT. Lampiri –Relis (KSO) Bank DKI cabang kantor walikota Jakarta Barat;
Bahwa sesuai dokumen SP2D tanggal 18 September 2013 telah dibayarkan dana untuk keperluan belanja pengadaan konstruksi bangunan bandara sisi udara pada kegiatan pembangunan bandara kab. Paser sistem multiyears (PC-06) dengan jumlah Rp. 9.500.000.000,00 ke rekening nomor 30308025430 An. PT. Lampiri –Relis (KSO) Bank DKI cabang kantor walikota Jakarta Barat;
Bahwa sesuai dokumen SP2D tanggal 19 nopember 2013 telah dibayarkan dana untuk keperluan belanja pengadaan konstruksi bangunan bandara sisi udara pada kegiatan pembangunan bandara kab. Paser sistem multiyears (PC-07) dengan jumlah Rp. 25.000.000.000,00 ke rekening nomor 30308025430 An. PT. Lampiri –Relis (KSO) Bank DKI cabang kantor walikota Jakarta Barat.
Bahwa sesuai dokumen SP2D tanggal 08 April 2014 telah dibayarkan dana untuk keperluan belanja pengadaan konstruksi bangunan bandara sisi udara pada kegiatan pembangunan bandara kab. Paser sistem multiyears (PC-04) dengan jumlah Rp. 31.543.159.500,00 ke rekening nomor 30308025430 An. PT. Lampiri –Relis (KSO) Bank DKI cabang kantor walikota Jakarta Barat.
Bahwa keseluruhan dana yang dicairan dari PC-01 s.d PC-08 telah seluruhnya masuk kerekening 303.08.02543-0 a.n. Jo. Lampiri – Relis (KSO);
Bahwa tidak pernah ada complain dari pihak PT. Lampiri-Relis (KSO) terkait dana yang tidak masuk atau tidak diterima;
Bahwa saksi membenarkan seluruh barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
NOOR AINUN, S.Sos Binti M. YUNAN
Bahwa saksi adalah Bendahara Pengeluaran Dishubkominfo, dan pada saat saksi menjabat sebagai bendahara pengeluaran pernah memproses surat permintaan pembayaran (SPP) proyek pembangunan bandara Kab. Paser dari TA 2011 s.d 2012 sebanyak 5 kali;
Bahwa acuan saksi dalam melakukan proses pencairan anggaran adalah permendaagri No 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah;
Proses pencairan anggaran sebagai berikut :
Awalnya ada pengajuan tagihan dari kontralktor kepada PPTK setelah itu dibuatkan ringkasan kontrak kemajuan fisik dan besaran nilai proyek yang diajukan.
Dilakukan verifikasi/dilakukan pengecekan oleh PPK ( M.YUNUS) tentang kelengkapan administrasi.
SPM ditandatangani oleh Kadis Perhubungan sebagai Pengguna Anggaran (PA).
Kemudian dismpaikan ke BPKAD untuk diproses Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Bahwa sumber dana berasal dari APBD I (bantuan Propinsi) dan APBD II Kab. Paser;
Bahwa sesuai dokumen SP2D tanggal 28 desember 2011 telah dibayarkan dana untuk keperluan belanja pengadaan konstruksi bangunan bandara sisi udara pada kegiatan pembangunan bandara kab. Paser sistem multiyears (PC-01) dengan jumlah Rp. 7.148.395.849,00 ke rekening nomor 30308025430 An. PT. Lampiri –Relis (KSO) Bank DKI cabang kantor walikota Jakarta Barat;
Bahwa sesuai dokumen SP2D tanggal 30 Mei 2012 telah dibayarkan dana untuk keperluan belanja pengadaan konstruksi bangunan bandara sisi udara pada kegiatan pembangunan bandara kab. Paser sistem multiyears (PC-02) dengan jumlah Rp. 5.342.580.200,00 ke rekening nomor 30308025430 An. PT. Lampiri –Relis (KSO) Bank DKI cabang kantor walikota Jakarta Barat;
Bahwa sesuai dokumen SP2D tanggal 05 Nopember 2012 telah dibayarkan dana untuk keperluan belanja pengadaan konstruksi bangunan bandara sisi udara pada kegiatan pembangunan bandara kab. Paser sistem multiyears (PC-03) dengan jumlah Rp. 1.615.000.000,00 ke rekening nomor 30308025430 An. PT. Lampiri –Relis (KSO) Bank DKI cabang kantor walikota Jakarta Barat;
Bahwa sesuai dokumen SP2D tanggal 20 nopember 2012 telah dibayarkan dana untuk keperluan belanja pengadaan konstruksi bangunan bandara sisi udara pada kegiatan pembangunan bandara kab. Paser sistem multiyears (PC-04) dengan jumlah Rp. 31.543.159.500,00 ke rekening nomor 30308025430 An. PT. Lampiri –Relis (KSO) Bank DKI cabang kantor walikota Jakarta Barat;
Bahwa sesuai dokumen SP2D tanggal 27 desember 2012 No. SPM 00287/SPM-LS/BL/Banprop/Dishubkominfo dan SP2D tanggal 28 desember 2011 No. SPM 00287/SPM-LS/BL/Kasda/Dishubkominfo telah dibayarkan dana untuk keperluan belanja pengadaan konstruksi bangunan bandara sisi udara pada kegiatan pembangunan bandara kab. Paser sistem multiyears (PC-05) dengan jumlah masing-masing Rp. 8.456.840.500,00 dan Rp. 18.112.225.800,00 ke rekening nomor 30308025430 An. PT. Lampiri –Relis (KSO) Bank DKI cabang kantor walikota Jakarta Barat.
Bahwa berdasarkan dokumen SP2D dana tersebut telah diterima oleh PT. Lampiri-Relis (KSO), dan selama saya menjabat sebagai bendahara pengeluaran tidak pernah ada komplain dari pihak PT. Lampiri-Relis (KSO) terkait dana yang tidak sampai/ tidak diterima.
Bahwa saksi membenarkan seluruh barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
H. SUPENDI Bin H. AMIR
Bahwa saksi mengetahui adanya proyek pembangunan bandara paser yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kab. Paser dengan berperan sebagai pihak yang mebiayai proyek pekerjaan tersebut, secara administrasi pekerjaan tertulis PT. Lampiri – Relis, KSO namun secara teknis Saksi pegang kendali pekerjaan tersebut;
Bahwa dasar PT. Likotama Harum bekerja adalah adanya surat pelimpahan wewenang pekerjaan dari PT. Lampiri – Relis, KSO kepada PT. Likotama Harum;
Bahwa pada tahun 2011 di ties Tebet Square (tempat ngopi) di MT. Haryono Jakarta Selatan Saksi dihubungi oleh Zakaria staf H. Rusli Patra (Dirut PT. Relis Sapindo) untu ikut gabung untuk membicarakan proyek yang kemudian diperkenalkan dengan Syamsul Alam yang saat itu juga sudah ada Rusli Patra (Dirut PT. Relis Sapindo Utama) dengan menawarkan proyek pekerjaan pembangunan Paser, namun karena tidak mau repot untuk mengikuti kegiatan tender sehingga sepakat hanya membiayai pekerjaan proyek pembangunan bandara paser apabila menang dalam lelang tender pekerjaan tersebut;
Bahwa ketika dinyatakan pemenangan atas perusahaan yang dibawa oleh Rusli Patra dan Zakaria kemudian dihubungi kembali oleh yang bersangkutan untuk memberitahukan bahwa sudah menang tender sekitar tahun 2011 sehingga saksi mengambil kebijakan dan keputusan dengan mengatasnamakan PT. Likotama Harum kemudian mengajak kumpul kembali di TIS kepada Syamsu Alam dengan mengajak H. Rusli, Ir. Trisno dan Syamsul Bahri yang merupakan Direktur PT. Likotama Harum yang selanjutnya menyuruh Syamsul Bahri (Direktur PT. Likotama Harum) untuk mengurus administrasi Bank di Bank DKI untuk membiayai pekerjaan pembangunan bandara paser, selanjutnya Saksi hanya memonitor kegiatan proyek pembangunan bandara paser melalui Syamsul Bahri dan H. Aman tanpa pernah turun kelapangan;
Bahwa saksi hanya menerima tender pekerjaan yang sudah dimenangkan oleh PT. Lampiri – Relis, KSO (beli proyek yang sudah menang kemudian biayai kegiatan);
Bahwa tidak ada ijin tertulis dari pihak Dishubkominfo dalam hal pengalihan pekerjaan dari PT. Lampiri – Relis, KSO kepada PT. Likotama Harum dan dilakukan pelimpahan wewenang pekerjaan tersebut dikarenakan PT. Lampiri Djaya Abadi tidak memiliki biaya untuk kerja sehingga PT. Likota Harum yang bersedia untuk membiayai pekerjaan tersebut sehingga terjadi pelimpahan wewenang pekerjaan;
Bahwaatas anggaran yang masuk ke dalam rekening Kuasa Lampiri – Relis, KSO dengan nomor : 303.08.02543-0 a.n. Jo. Lampiri – Relis (kuasa Jo. Ir. Trisno Ario Sutanto) yang kemudian dipindahbukukan secara otomatis ke rekening PT. Likotama Harum dengan nomor Rek. 303.08.02494-8 di Bank DKI Capem Walikota Jakarta Barat berdasarkan surat kuasa pemindahbukuan yang ditandatangani oleh Samsul Bahri dan Dulles Tampubolon (pimpinan PT. Bank DKI) yang keseluruhan nomor rekening tersebut dibuat oleh Samsul Bahri yang digunakan untuk menerima setiap pembayaran terkait progres pembayaran pada proyek pembangunan bandara paser;
Bahwa penarikan uang di rekening PT. Likotama Harum tersebut apabila ada pembayaran dari Pemda Kab. Paser langsung dilakukan pencairan oleh Samsul Bahri (Direktur PT. Likotama Harum) yang kemudian atas keuntungan yang dipisahkan dibagikan kepada saksi PT. Lampiri djaya Abadi, PT. Relis Sapindo Utiama dan Samsul Alam (termasuk pembagian fee kepada pihak Pemda) namun untuk pembagian di pihak Pemda Saksi tidak mengetahuinya kepada siapa saja dan yang mengetahuinya adalah Samsul Alam yang menawarkan proyek pekerjaan pembangunan bandara paser;
Bahwa berdasarkan Surat Pelimpahan wewenang fee yang diberikan kepada PT. Lampiri-Relis (KSO) sebesar 1 % dari Nilai Kontrak, dan terhadap Fee tersebut sudah ada yang saksi berikan kepada H. Rusli Patra;
Bahwa sepengetahuan saksi dalam kegiatan ini pernah dilakukan Adendum kontrak, bahwa pada saat itu Manajeman Konstruksi yaitu SUNARDI dan EDDy ada meminta uang sebesar Rp. 1 Milyar sebagai syarat untuk menyetujui Addendum tersebut, namun saat itu saksi tidak ada uang sebanyak itu dan hanya bisa memberikan sebanyak Rp. 400.000.000,- (empat Ratus juta) kepada SUNARDI;
Bahwa untuk kelancaran pekerjaan dilapangan dan kelancaran pencairan anggaran saksi pernah memberikan sejumlah uang kepada pihak pemda diantaranya Bupati, Amiruddin, Heriansyah dan lainnya yang lupa namanya, dan pemberian tersebut biasanya melalui anak buah dilapangan Ahmad Jajuli;
Bahwa saksi membenarkan seluruh barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Ir. EDDY HERTJAHJO Bin RINTO TOFANDI
Bahwa tahun 2012 s/d 2015 bekerja di PT. Bennatin Surya Cipta (Manajemen Konstryksi) di Jakarta sebagai Tenaga Ahli Teknik Sipil /Geodesi berdasarkan surat tugas nomor : 051.5/ST/BSC/V/2012, tanggal 22 Mei 2012 sebagai tenaga Ahli Teknik Sipil/Geodesi yang dikeluarkan oleh PT. Bennatin Surya Cipta yang ditandatangani oleh Pensong Benny, SE, M.Si sebagai Direktur Utama melakukan pekerjaan sebagai Managemen Konstruksi (MK) pada proyek pembangunan bandara paser berdasarkan surat perjanjian nomor : 553/004/MK.BBSU/ DISHUBKOMINFO, tanggal 21 Mei 2011 antara PT. Bennantin Surya Cipta dengan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Paser dengan tugas dan tanggung jawab:
melakukan pengawasan dan pengecekan diteknik sipil dan geodesi tehadap pekerjaan yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana;
Membuat laporan harian, mingguan dan bulanan;
membuat laporan hasil pekerjaan kontraktor yang dituangkan dalam bentuk laporan tertulis/dokumen dan dilaporkan kepada team leader (Ir. Sunardi) sebagai dokumentasi.
Bahwa pada tanggal 9 Juli 2012 mulai turun lapangan dan pada waktu pekerjaan sudah berjalan sekitar 5 bulan dan kontraktor baru mengerjakan penggalian tanah runway dengan bobot sekitar 5 % dengan kondisi lahan sedang ada pekerjaan galian tanah raunway dan penimbunan, untuk apron dan taxiway belum dikerjakan sama sekali untuk lahan bandara sudah distriping namun kenyataan dilapangan rumputnya masih belukar jadi tidak bisa membedakan apakah lahan tersebut sudah distriping atau belum sedangkan untuk peralatan untuk Exavator sejumlah 17 namun yang bagus sekitar 12 Exavator, untuk Dumptruk sejumlah 33 namun yang bagus sejumlah 31;
Bahwa untuk PC. 04 item-item pekerjaan sebagai berikut :
Timbunan tanah pilihan runway (sudah dikerjakan namun tidak sesuai dengan volume atau bobot yang ditagihkan yaitu sebesar 2,8056 % namun sesuai dengan riil dilapangan baru mencapai 1 %);
Galian tanah runway (sudah dikerjakan namun tidak sesuai dengan volume atau bobot yang ditagihkan yaitu sebesar 1,6604 % namun sesuai dengan riil dilapangan baru mencapai 0,7 %);
Clearing dan grufing (sudah dikerjakan namun tidak sesuai dengan volume atau bobot yang ditagihkan yaitu sebesar 3,357 % namun sesuai dengan riil dilapangan baru mencapai 2,3 %);
Striping atau pembersihan lahan (sudah dikerjakan namun tidak sesuai dengan volume atau bobot yang ditagihkan yaitu sebesar 1,5267 % namun sesuai dengan riil dilapangan baru mencapai 1 %);
Bahwapada Payment Certificate (PC. 05) senilai Rp.26.569.066.362,66 dengan bobot pekerjaan sebesar 7,8901 % dengan item pekerjaan :
-
NO ITEM PEKERJAAN DATA REAL DILAPANGAN YANG DI BAYARKAN KET KUANTITAS BIAYA KUANTITAS BIAYA 1 2 3 4 5 6 7 1. TAHAP 1 STAGE 1 I PEKERJAAN PERSIAPAN 1 Fasilitas Penunjang, Management Proyek + K3 0,01 9.059.418,46 0,01 9.059.418,46 2 Quality Control 0,02 450000 0,02 528.967,47 5 Mobilisasi 0,14 25257500 0,14 22.265.000,00 II PEKERJAAN PERBAIKAN TANAH 3 Galian Tanah dibawah Taxi Way sedalam 1,8 m - 5,6 m 0 0 11.309,72 550.783.169,20 III PEKERJAAN TANAH 4 Pekerjaan timbunan tanah 0 0 19724 2.169.640.000,00 TAHAP 1 STAGE 2 I PEKERJAAN PERSIAPAN 1 Fasilitas penunjang 0,01 7166000 0,01 7.166.000,00 2 Quality Control 0,02 450000 0,02 528.967,47 II PEKERJAAN PERBAIKAN TANAH 1 Galian tanah di bawah Run Way sedalam 1,2 m - 5,8 m 0 0 43589,18 2.122.793.237,05 2 Timbunan tanah pilihan di bwah Run Way sedalam 1,2 m - 5,8 m 0 0 30512,43 3.356.367.130,45 3 Galian tanah di bawah Taxi Way sedalam 1,8 m - 5,6 m 0 0 2751,11 133.978.832,98 III PEKERJAAN TANAH 2 Pekerjaan galian tanah 638,09 31.075.129,10 638,09 31.075.129,10 4 Pekerjaan timbunan tanah 0 0 100172,71 11.018.998.421,48 TAHAP II I PEKERJAAN PERSIAPAN 1 Fasilitas Penunjang 0,01 7166000 0,01 7.166.000,00 2 Quality Control 0,02 450000 0,02 528.967,47 3 Penetapan titik pengukuran 3,06 39.750.000,00 3,06 39.750.000,00 II PEKERJAAN PERBAIKAN TANAH 3 Galian tanah di bawah apron sedalam 3,0 m - 5,6 m 0 0 16576,3 807.265.812,44 4 Timbunan tanah pilihan di bawah apron 0 0 630,52 729.357.202,20 III PEKERJAAN TANAH 4 Pekerjaan timbunan tanah 0 0 63271,15 6.959.826.020,72 TOTAL 120.824.047,56 27.967.078.276,49
Bahwa terhadap item pekerjaan yang ditagihkan tersebut terdapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan riil dilapangan pada pembayaran PC. 05 sebesar Rp.26.569.066.362,66 dengan bobot pekerjaan sebesar 7,8901 %, meliputi :
Timbunan tanah biasa (belum dikerjakan namun sudah ditagihkan dengan bobot sebesar 5,8592 %);
Galian tanah runway (sudah dikerjakan namun tidak sesuai dengan volume atau bobot yang ditagihkan yaitu sebesar 2,855 % namun sesuai dengan riil dilapangan baru mencapai 1 %);
Timbunan tanah runway (belum dikerjakan namun sudah ditagihkan sebesar 5,0283 %);
Galian taxiway (sudah dikerjakan namun tidak sesuai dengan volume atau bobot yang ditagihkan yaitu sebesar 0,1554 % namun sesuai dengan riil dilapangan baru mencapai 0,08 %);
Apron (sudah dikerjakan namun tidak sesuai dengan volume atau bobot yang ditagihkan yaitu sebesar 0,227 % namun sesuai dengan riil dilapangan baru mencapai 0,06 %);
Timbunan tanah apron (belum dikerjakan namun sudah ditagihkan dengan bobot sebesar 0,2058 %);
Timbunan tanah biasa (sudah dikerjakan namun tidak sesuai dengan volume atau bobot yang ditagihkan yaitu sebesar 5,8592 % namun sesuai dengan riil dilapangan baru mencapai 1,1397 %).
Bahwa Untuk bobot pekerjaan dilapangan atau riilnya pada PC.05 adalah tidak ada pekerjaan (Progres) atau fiktif namun tetap ditagihkan untuk menutupi kelebihan pembayaran pada PC.04 atas perintah Syaiful Arham selaku Pengguna Anggaran kepada team leader Ir. Sunardi;
Bahwa Untuk progres pekerjaan dilapangan yang sebenarnya untuk Payment Certificate (PC. 05 s/d PC. 08) tidak ada progres pekerjaan atau fiktif karena pekerjaan yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana pada PC.05 s/d PC.08 tujuannya untuk menutupi progres pembayaran sebelumnya yaitu PC. 04 yang sudah ditagihkan melebihi dari progres pembayaran pada PC.4 itu sendiri, pembayaran tersebut berlanjut sampai pada PC. 08 sehingga tidak ada progres pekerjaan karena progres pekerjaan tersebut untuk menutupi PC. 04 sebelumnya;
Bahwa Pembayaran tetap dilakukan pada PC.05 s/d PC. 08 karena atas perintah dari Pengguna Anggaran Syaiful Arham dan Bambang Purwanto kepada tim leader Ir. Sunardi;
Bahwa pada pembayaran PC. 05 s/d PC.08 tidak ada progres pekerjaan atau fiktif namun tetap dibayarkan karena atas perintah Pengguna anggaran yaitu Syaiful Arham (PC. 05) dan Pengguna anggaran Bambang Purwanto (PC.06 s/d PC. 08);
Bahwa saksi mengetahui adanya berita acara kesepakatan pada hari Rabu tanggal 26 bulan Desember 2012 yang menyatakan bahwa pada PC. 05 progres pekerjaan dilapangan baru mencapai 16,5740 % namun yang ditagihkan sebesar 20,0234 % yang dibuat terdakwa berdasarkan ide (Syaiful Arham selaku Pengguna Anggaran/PA) dengan tujuan agar anggaran tahun berjalan tersebut terserap 100 % dan meminta kepada terdakwa untuk mencairkan anggaran;
Bahwa adapun kronologis pembuatan Berita Acara Kesepakatan tersebut :
Pada tanggal 26 Desember 2012 diajak oleh Ir. Sunardi untuk menemui terdakwa dan staf di Kantor Dishubkominfo Kab. Paser dan sesampai di kantor Dishubkominfo bertemu langsung dengan terdakwa, Mujiyanto (Projek Manager PT. Lampiri-Relis KSO), Marjohan (Teknik Sipil PT. Bennatin Surya Cipta), Isnaini Jauhari (Chef Enginering PT. Lampiri-Relis KSO);
Setelah sampai dikantor bersama Ir. Sunardi,terdakwa menanyakan progres dilapangan sudah berapa persen dijawab oleh isnaini bahwa “progres dilapangan baru mencapai 16,5740 %” selanjutnya terdakwamenanyakan kembali kepada pihak kontraktor “mau mengajukan berapa tagihan pada PC 05 “ dijawab “bahwa pengajuan sesuai dengan PC. yaitu 20,0234 %” dijawab lagi oleh terdakwa“menurut pak sunardi bagaimana” dijawab pak sunardi “tidak bisa karena progresnya tidak ada” di jawab oleh terdakwa“kalau tidak progresnya ya sudah tidak usah diajukan pembayaran” dijawab oleh Mujiyanto atau isnaini “optimis bisa mengerjakan sesuai dengan tagihan paling lambat tanggal 23 Januari 2013 sudah selesai“ selajutnya terdakwamenanyakan lagi kepada pak sunardi “menurut pak sunardi bisa selesai sesuai dengan apa yang disampaikan oleh pak mujiayanto “dijawab pak sunardi “secara teori pekerjaan timbunan tanah selama 28 hari bisa tercapai tetapi tergantung cuaca saat ini musim penghujan dikwatirkan tidak selesai“ selanjutnyaterdakwa menyarankan untuk menanyakan kepada Syaiful Arham bagaimana selosinya;
Karena tidak ada keputusan maka terdakwamenyarankan agar langsung menanyakan kepada pengguna anggaran Syaiful Arham;
Selanjutnya Lego bersama sunardi, Isnaini, mujiyanto dan jajuli dan Saksi sendiri menuju kerumahnya pak syaiful arham;
Sesampai dirumahnya pak syaiful, lego warsito langsung menyampaikan maksud kedatangannya kepada syaiful arham (menanyakan bahwa kontraktor berniat mengajukan PC. 05 sebesar 20,0234) dijawab pak syaiful “pekerjaan apa yang ditagihkan” dijawab pak lego “timbunan tanah” dijawab lagi pak syaiful “bagaimana menurut konsultan apakah secara teknis bisa dipertanggunjawabkan“ dijawab oleh pak sunardi “bahwa kalau pekerjaan yang ditagihkan ada timbunan tanah sesesuai dengan kesanggupan kontraktor selama 28 hari dengan tersedianya peralatan kerja secara teknis bisa dengan catatan harus bekerjaa full selama 28 hari tanpa henti tetapi saat ini masih musim penghujan sehingga tidak yakin bisa tercapai“dijawab lagi oleh Pak syaful” BUAT AJA KESEPAKATAN KARENA SELAMA 28 HARI SECARA TEORI BISA TERCAPAI “ selanjutnya sunardi mengatakan akan melaporkan kembali kepadaterdakwa;
Setelah ada arahan dari pengguna anggaran syaiful arham agar membuat saja kesepakatan maka Saksi bersama lego, isnaini, mujiyanto, sunardi dan marjohan kembali kekantor dishubkominfo untuk bertemu dengan terdakwa;
Sesampai dikantor dishub tersebut lego warsito langsung menyampaikan kepada terdakwahasil pertemuan dengan pak syaiful arham Yaitu “pak leo hasil pertemuan dengan syaiful arham disarankan membuat berita acara kesepakatan “dijawab terdakwa “ ohh gitu yakin kah kontraktor bisa menyelesaikan pekerjaan tersebut “ dijawab oleh Pak mujiyanto “bisa karena alat sudah stand by banyak” dijawab lagi olehterdakwa “bagaimana pak sunardi “ dijawab pak sunardi “kalau pihak konsultan seperti itu dan kalau mau dibuatkan silahkan selanjutnya terserahterdakwa” setelah mendengar penjelasan tersebut terdakwalangsung mengambil laptopnya dan langsung dibuat dan diketik sendri olehterdakwa;
Pada waktu dibuat berita acara kesepakatan tersebut, terdakwa menanyakan kepada Ir. sunardi mengenai susunan kalimat berita acara tersebut;
Setelah berita acara kesepakatan dibuat oleh terdakwamaka dilakukan penendatangan bersama dikantor dishubkominfo kecuali syaiful arham dan setelah selesai ditandatangani maka surat kesepakatan tersebut diantar oleh lego warsito mengantor berita acara kesepakatan tersebut dirumahnya syaiful arham untuk ditandatangani;
Bahwa saksi pernah mengikuti SCM sebanyak 3 (tiga) kali, SCM dilakukan dikarenakan untuk mencari solusi terhadap pencapaian target pekerjaan yang sudah mengalami keterlambatan;
Bahwa saat dilakukan SCM I pelaksanaan pekerjaan dilapangan telah terjadi keterlambatan atau deviasi lebih dari 10 %;
Bahwa Ir. SUNARDI selaku team leader MK pernah menerima sejumlah uang dari pihak PT. Likotama sebagai kompensasi untuk penandatanganan Addendum Kontrak sebesar Rp. 400.000.000,-.
Bahwa terhadap uang tersebut Sunardi telah mengembalikan kepada Penyidik Polda Kaltim melalui saksi sebesar Rp. 180.000.000,-.
Bahwa saksi membenarkan seluruh barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
ADI MAULANA, S.Sos, MSi Bin KASIM PARTI
Bahwa saksi sebagai Kadishub Kab. Paser mengenal terdakwa sebagai Kasi Transportasi Udara di Dishub Kab. Paser;
Bahwaterkait pembangunan bandara tana Paser, saksi selaku Kadis dan PA menerima kelanjutan pembangunan bandara tana Paser.sebagai Pengguna anggaran Tahun 2014 dengan tugas melakukan kontrol anggaran ditahun berjalan, mengecek kegiatan dan melakukan pengawasan penggunaan anggaran dinas Perhubungan, dan saat itu proyek pembangunan bandara Tana Paser sudah berjalan sejak tahun 2011 s/d 2014 tahun ke 4 Multiyears;
Bahwa pada tahap I PA I (Drs.HERIANSYAH IDRIS) dengan PPTK SISMAN, ST, Tahap II PA II PLt..Drs. SISMAN, terdakwa ,Tahap III PA III Ir Saiful Arham PPTK terdakwa dan diganti Lego Warsitio, Tahap IV PA IV Ir. BAMBANG Purwanto, MP dengan PPTK Warsito, Tahap V PA V saksi dengan PPTKLego Warsitopada tanggal 4 September 2014 diganti Sdr.Inayatullah,S;
Bahwa pada saat saksimenjabat sebagai PA pada bulan agustus 2014, untuk pembangunan bandara sisi udara ada anggaran sebesar 25 milyar namun sudah diserap sebelum saksimenjabat dibulan April 2014 sebesar Rp.25 milyar;
Bahwa nilai kontrak pekerjaannya untuk pembangunan bandara sisiudara sebesar Rp.389.910.554.000,-
Bahwa sumber dana berasal dari APBD I (BAntuan Provinsi) dan sebagian dari APBD II Kab. Paser;
Bahwa saatsaksi menjabat sebagai Kadis Hub dilaporkan oleh PPTK LEGO WARSITO, Prosentase kegiatan pembangunan bandara sisi udara mencapai presentasenya 36 % bersama MK (Sunardi,ST) dibuat laporan secara tertulis;
Bahwa pada saat saksi masuk mulai SCM 2 sudah berjalan dan melihat hasil SCM 2 team kontraktor tidak menindaklanjuti rekomendasi dari hasil SCM 2 sehinggasaksi mengeluarkan surat peringatan ke-2 kepada kontraktor PT LAMPIRI-RELIS KSO sekaligus juga meminta dilaksanakan SCM (Show Cost Meeting 3);
Bahwa SCM III menghasilkan kesepakatan antara dinas Perhubungan Pemkab Paser dengan Pihak Kontraktor PT LAMPIRI-RELIS, KSO diketahui MK :Kontraktor harus meningkatkan pelaksanaan pekerjaan dilapangan untuk mengejar Deviasi atau ketertinggalan pekerjaan phisik dilapangan setelah pekerjaan selesai akan dilakukan peninjauan dilapangan pada tanggal 8 dan 15 September 2014;
Bahwa pada tanggal 3 september 2014 saksimemanggil PPTK LEGO WARSITO dan mantan Kadishub BAMBANG PURWANTO untuk melakukan serah terima dokumen proyek Bandara tana Paser namun dokumen belum diserahkan saksimeminta laporan bulanan dari bulan januari 2011 s/d agustus 2014;
Bahwa dokumen secara fisik tidak pernah di serahkan pada saksi dan setelah adanya inspeksi dari Inspektoran dan BPKP baru ada dokumen;
Bahwa tanggal 8 September 2014 mengecek ke lapangan SCM 3 tidak ada perkembangan dan tidak ada tanggapan dari SCM I,II
Bahwa tanggal 15 september 2014 selaku Kadishup menyurat kepada Bupati Paser agar dilakukan audit internal oleh inspektorat, ada temuan sebesar Rp.10 milyard dari hasil spesifikasi teknis;
Bahwa pada tanggal 10 September 2014 bermohon kepada BPKP untuk konsultasi penanganan kontrak kritis dengan dasar surat nomor : 645.5/569/DISHUB/X/2014, tanggal 10 Oktober 2014;
Bahw pada tanggal 24 September 2014 saya menerbitkan surat pemutusan kontrak kepada PT LAMPIRI-RELIS KSO;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Ir. SYAIFUL ARHAM, M.Si Bin H. ABDUL RAHMAN WAHID
Bahwa proyek pengadaan konstruksi bangunan sisi udara pembangunan Bandara Kabupaten Paser (Sistem Multiyears) di Ds. Padang Pangrapat-Rantau Panjang, Kec. Tanah Grogot Kabupaten Paser dengan peran saksi sebagai Pengguna Anggaran berdasarkan SK Bupati Paser berdasarkan SK Bupati Paser tahun 2012 nomor :821/104/BID I/I-BKD tanggal 29 Oktober 2012 dengan tugas dan tanggungjawab saksi adalah :
mengelola anggaran di dinas perhubungan paser.
Melakukan pembinaan terhadap staf di Dishubkominfo
Bertanggung jawab pekerjaan kepada Bupati Paser
Bahwa selamasaksimenjabat sebagai Pengguna Anggaran bahwa pernah mengeluarkan anggaran yang bersumber dari APBD Kab. Paser pada pembangunan bandara paser yang terdiri :
pembayaran PC 04 dengan bobot 8,5156 % senilai Rp.31.543.159.500,00 tanggal 20 Nopember 2012;
pembayaran PC 5 dengan bobot 7,891 % senilai Rp24.153.696.600 tanggal 27 Desember 2012
Bahwa mekanisme pembayaran setiap PC yaitu :
kontraktor mengajukan permohonan pembayaran kepada Pengguna Anggaran atas prestasi pekerjaan yang diperoleh dilapangan;
Pengguna Anggaran memerintahkan kepada PPTK dan MK (Konsultan Pengawas) untuk mengecek kebenaran fisik yang diajukan dengan cara mengecek kembali dan dicocokan dengan progres yang diajukan, kemudian dituangkan dalam bentuk Berita Acara Kemajuan fisik pekerjaan dilapangan dan ketika sudah menyepakati hasil progres pekerjaan dilapangan kemudian diajukan kepada Pengguna Anggaran untuk ditandatangani setelah, Kontraktor, PPTK dan MK menandatanganinya dan terbentuk dokumen pembayaran/PC (Paymen Certificate);
Bahwa dokumen PC tersebut diserahkan kembali kepada PPTK untuk diteruskan kepada Bendahara Pengeluaran untuk pencairan dan diterbitkan SPM (Surat Permintaan Membayar) yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran dan diajukan kembali ke DPPKAD untuk proses pencairan lebih lanjut;
Bahwadalam menyetujui progres pembayaran pada PC 4 sebesar Rp.31.543.159.500.00 dengan bobot pekerjaan 8,5156 % tanpa dilakukan pengecekan terhadap kebenaran progres pekerjaan dilapangan karena mempercayai kepada terdakwa yang sebenarnya tidak memiliki kemampuan tehnis (Ahli) di bidang pembangunan Konstruksi dan Manajemen Konstruksi (Ir. Sunardi) yang melakukan pengawasan pekerjaan dilapangan, dengan adanya kepercayaan tersebut sehingga saksi ikut tandatangan saja atas pengajuan PC 4 dengan bobot pekerjaan 8,5156 % Rp.31.543.159.500.00;
Bahwapendantanganan PC 4 tersebut secara terburu-buru di Pendopo Bupati yang diajukan oleh Mujianto dan Ari (PT. Lampiri) yang menghadap saksi, dikarenakan adanya kunjungan kerja dari Bupati ke Kecamatan – kecamatan sehingga tidak mengecek dan tidak membaca atas kebenaran progres pekerjaan yang diajukan oleh Ir. Mujianto dan hanya tandatangan saja yang sebelumnya sudah ada tandatangan dari terdakwa dan MK (Ir. Sunardi);
Bahwatidak dibenarkan pencairan anggaran tanpa dilakukan pengecekan dilapangan namun karena berinisiatif sendiri untuk membantu pihak kontraktor dalam hal ini adalah Lampiri – Relis, KSO dalam melakukan pekerjaan pembangunan bandara Paser dalam hal penggajian karyawan dan pengadaan peralatan dan bahan bakar, adapun inisiatif yang mengajukan pembayaran adalah Mujiyanto selaku pelaksanaan pekerjaan di Lampiri – Relis, KSO;
Bahwa kronologis singkat pembayaran PC-05 yaitu pada malam hari datang kerumah saksi yang terdiri dari Mujianto, ST, Lego Warsito S, Ari dan selebihnya lupa yang berada di Jl. Panglima Sentik, kemudian Mujianto, ST (Lampiri – Relis, KSO) mengatakan “pak, kami mau ngambil PC5 dengan melebihkan progres pekerjaan menjadi 8 %” kemudian saksi tanggapi “bicarakan saja dengan MK dan pengawas lapangan” dan kemudian saksi mengatakan kepada Lego Warsito S “go, untuk dibuatkan pernyataan sebagai jaminan atas kekurangan presentasi pekerjaan”, kemudian besok harinya datang kembali Mujianto, ST untuk mengajukan PC pembayaran dengan progres pekerjaan dengan presentasi kerja 7,8901 % yang kemudian tanpa bertanya saksi langsung tandatangani, adapun pelaksanaan pembayaran tersebut tanpa dilakukan survey dan pengecekan progres pekerjaan dilapangan;
Bahwa isi berita acara kesepakatan tersebut adalah :
kontraktor mengajuan tagihan pc-5 dengan bobot 20,0234 % dengan progress realisasi sampai dengan minggu 53 pada bobot 16,5740 %.
Kontraktor pelaksana bertanggung jawab untuk menyelesaikan progress pekerjaan yang harus dicapai sampai dengan akhir januari 2013 adalah sebesar 3,4494 %
Kontraktor pelaksana bertanggung jawab penuh dan bersedia mengembalikan uang kas daerah apabila terjadi pertemuan terhadap pemeriksaan PC-05 tersebut.
Kontraktor pelaksana bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang timbul apabila terjadi pemeriksaan administrasi naupun pemeriksaan lapangan PC-005 tersebut.
Jika dikemudian hari pihak kontraktor cidera tanggung jawab maka asset yang ada diserahan pada pengguna anggaran Dishubkominfo KAb. Paser senilai cidera tanggung jawab yang dilakukan kontraktor pelaksana.
Bahwa saksi yang berinisiatif membuat Berita Acara Kesepakatan pada tanggal 26 Desember 2012 pada pekerjaan pembangunan bandara paser tersebut dikarenakan untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan yang melebihi progres pekerjaan dilapangan yang ditagihkan oleh Kontraktor (Ir. Mujianto) pada PC 5 dengan nilai Rp26.569.066.362,66 dengan presentasi pekerjaan senilai 20,0234 % padahal pekerjaan fisik dilapangan masih mencapai 16,5740 %.
Bahwa saksitidak membenarkan terhadap dokumen Addendume pekerjaan dengan nomor No: 027/004/DISHUB KOMINFO/BBSU/VII/2013 tanggal 1 Juli 2013 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp.416.971.070.000 tersebut karena saksi tandatangan setelah saksipensiun (31 Juli 2013) yang saksitandatangani pada tanggal 4 September 2014 yang diajukan oleh Ir. Mujianto di Kantor JNE yang kemudian atas penanggalannnya dibuat mundur menjadi tanggal 1 Juli 2013 sebelum saksipensiun sehingga dengan kata lain bahwa dokumen tersebut hanya rekayasa;
Bahwa tanda tangan adendum (rekayasa) yang dibuat seolah olah tangal 1 juli 2013, saksitidak dibenarkan secara legalitas hukum adminitrasi karena saksisudah pensiun tanggal 1 agustus 2013 dan riil nya saksimenandatangani dokumen adendum di tanggal 4 september 2014;
Bahwa saksi membenarkan seluruh barang bukti yang diperlihatkan dipersidangann;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Ir. SUNARDI Bin ASRI MUCHTAR
Bahwasebagai team leader berdasarkan surat penugasan dari Direktur PT. Bennatin Surya Cipta a.n. Pensong Benny, SE dan PT.BENNATIN SURYA CIPTA bergerak dibidang konsultan dengan alamat Warung jati timur No.9C Kalibata Pancuran Jakarta Selatan yang melakukan pekerjaan Manajemen Konstruksi berdasarakan kontrak kerja Nomor: 553/004/MK.BBSU /DISHUBKOMMINFO, tanggal 21 Mei 2012 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 8.408.477.000,00.(delapan milyar empat ratus delapan juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh PENSONG BENNY selaku Direktur PT. Bennatin Surya Cipta dan Drs. Sisman selaku Pengguna Anggaran (Plt. Kadishubkominfo);
Bahwasebagai team leader yang mewakili PT. Bennatin Surya Cipta sebagai MK melakukan pekerjaan berdasarkan kontrak pekerjaan MK, Gambar Perencanaan (DED) dan Spek Pekerjaan (Tanah timbunan dengan kepadatan minimal CBR 6 %, dilakukan pemadatan lapis perlapis dengan maksimal ketebalan tanah 20 cm dengan menggunakan tandom rooler 12 ton dengan kapasitan pekerjaan 1000 m3/hari dan tanah yang dilakukan penimbunan dilakukan secara berbutiran);
Bahwapekerjaan Pembangunan Bandara Kabupaten Paser (Sistem Multiyears) pada pengadaan konstruksi bangunan sisi udara yang menggunakan APBD Kab. Paser Ta 2011 – 2014) yang dikerjakan oleh PT. Lampiri – Relis, KSO berdasarkan kontrak pekerjaan dengan nilai pekerjaan sebesar Rp389.910.554.000 berdasarkan kontrak pekerjaan No.: 027/04/ Dishubkominfo/BBSU/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011;
Bahwahasil tanah galian (OB) langsung dibuang ditempat yang ditentukan oleh Dinas Pehubungan Kominfo diluar area Bandara Dishub. Kab. Paser;
Bahwalaporan prestasi pekerjaan dilapangan tidak sesuai dengan hasil progres dilapangan yang disebabkan adanya permintaan dari PT. Lampiri Relis,KSO dengan keterlibtan PA;
Bahwapada tanggal 20 Nopember 2012 kontraktor (Ir. Mujianto/Martin) mengajukan berkas tagihan ke Management Konstruksi (MK) untuk dilakukan pemeriksaan yang kemudian Saksi lakukan pemeriksaan dengan hasil pekerjaan ada yang dikerjakan ada yang tidak dikerjakan namun masuk dalam tagihan yang kemudian melakukan koordinasi dengan terdakwa yang selanjutnya berdasarkan inisiatif sendiri, Saksi menyetujui pengajuan pembayaran PC 4 yang diajukan tersebut sehingga dilakukan pembayaran yang saat itu Pengguna anggaran adalah Ir. Syaiful Arham, adapun pekerjaan yang tidak sesuai tersebut, meliputi :
timbunan tanah pilihan pada pekerjaan Tahap I Stage I pada timbunan tanah pilihan dibawah runway sedalam 1,2 m – 5,8 m dengan bobot 90,409,14 M3 (2,8056%) denga nilai Rp.9.945.004.852,51 yang atas pekerjaan tersebut sebenarnya belum ada (belum dikerjakan);
tahap I stage 2 pada pekerjaan pada timbunan tanah pilihan dibawah runway sedalam 1,2 m – 5,8 m dengan bobot 20.343,29 M3 (0,6313 %) senilai Rp2.237.762.340,00 yang atas pekerjaan tersebut juga belum dikerjakan (fiktif);
pekerjaan tahap II pekerjaan pada timbunan tanah pilihan dibawah runway sedalam 1,2 m – 5,8 m dengan dengan bobot 20.767,66 M3 (0,6445 %) senilai Rp2.284.442.696,25 yang atas pekerjaan tersebut juga belum dilaksanakan.
adapun pekerjaan baru sebatas galian saja dilokasi Runway.
Bahwapada tanggal 15 Des 2012 (jangka waktu 1 bulan), kontraktor mengajukan kembali PC 5, namun berdasarkan penelitian bahwa tidak ada pekerjaan yang dilakukan sehingga MK menyurat kepada Kontraktor pelaksana, sehingga dilakukan kesepakatan antara PA (Syaiful), MK, Mujianto (PM PT. Lampiri), terdakwa dan dilakukan pembayaran PC 5 pada tanggal 27 Des 2011 dengan bobot 20,0234 % (riil dilapangan 16,5740 %) senilai Rp24.153.696.600;
Bahwayang memiliki inisiatif untuk melakukan pencairan terhadap PC 5 senilai Rp26.569.066.362,66 dengan bobot 7,8901 % adalah pihak PT. Lampiri – Relis, KSO dalam hal ini adalah Ir. Mujianto, Ahmad Jajuli dan Isnaini Jauhari yang dibuktikan dengan adanya progres pekerjaan yang dibuat oleh Isnaini Jauhari dan disahkan oleh Ir. Mujianto yang kemudian disetujui oleh Ir. Syaiful Arham, M.Si selaku Pengguna anggaran pada Ta. 2012;
Bahwa adapun pekerjaan yang masih belum dilaksanakan pada pembayaran PC 5 tersebut namun masuk dalam tagihan pada pembayaran PC 5 adalah sebagai berikut :
| NO | ITEM PEKERJAAN | DATA REAL DILAPANGAN | YANG DI BAYARKAN | |||
| KUANTITAS | BIAYA (Rp) | KUANTITAS | BIAYA (Rp) | |||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | |
| 1. | TAHAP 1 STAGE 1 | |||||
| I | PEKERJAAN PERSIAPAN | |||||
| 1 | Fasilitas Penunjang, Management Proyek + K3 | 0,01 | 9.059.418,46 | 0,01 | 9.059.418,46 | |
| 2 | Quality Control | 0,02 | 450000 | 0,02 | 528.967,47 | |
| 5 | Mobilisasi | 0,14 | 25257500 | 0,14 | 22.265.000,00 | |
| II | PEKERJAAN PERBAIKAN TANAH | |||||
| 3 | Galian Tanah dibawah Taxi Way sedalam 1,8 m - 5,6 m | 0 | 0 | 11.309,72 | 550.783.169,20 | |
| III | PEKERJAAN TANAH | |||||
| 4 | Pekerjaan timbunan tanah | 0 | 0 | 19724 | 2.169.640.000,00 | |
| TAHAP 1 STAGE 2 | ||||||
| I | PEKERJAAN PERSIAPAN | |||||
| 1 | Fasilitas penunjang | 0,01 | 7166000 | 0,01 | 7.166.000,00 | |
| 2 | Quality Control | 0,02 | 450000 | 0,02 | 528.967,47 | |
| II | PEKERJAAN PERBAIKAN TANAH | |||||
| 1 | Galian tanah di bawah Run Way sedalam 1,2 m - 5,8 m | 0 | 0 | 43589,18 | 2.122.793.237,05 | |
| 2 | Timbunan tanah pilihan di bwah Run Way sedalam 1,2 m - 5,8 m | 0 | 0 | 30512,43 | 3.356.367.130,45 | |
| 3 | Galian tanah di bawah Taxi Way sedalam 1,8 m - 5,6 m | 0 | 0 | 2751,11 | 133.978.832,98 | |
| III | PEKERJAAN TANAH | |||||
| 2 | Pekerjaan galian tanah | 638,09 | 31.075.129,10 | 638,09 | 31.075.129,10 | |
| 4 | Pekerjaan timbunan tanah | 0 | 0 | 100172,71 | 11.018.998.421,48 | |
| TAHAP II | ||||||
| I | PEKERJAAN PERSIAPAN | |||||
| 1 | Fasilitas Penunjang | 0,01 | 7166000 | 0,01 | 7.166.000,00 | |
| 2 | Quality Control | 0,02 | 450000 | 0,02 | 528.967,47 | |
| 3 | Penetapan titik pengukuran | 3,06 | 39.750.000 | 3,06 | 39.750.000 | |
| II | PEKERJAAN PERBAIKAN TANAH | |||||
| 3 | Galian tanah di bawah apron sedalam 3,0 m - 5,6 m | 0 | 0 | 16576,3 | 807.265.812,44 | |
| 4 | Timbunan tanah pilihan di bawah apron | 0 | 0 | 630,52 | 729.357.202,20 | |
| III | PEKERJAAN TANAH | |||||
| 4 | Pekerjaan timbunan tanah | 0 | 0 | 63271,15 | 6.959.826.020,72 | |
| TOTAL | 120.824.047,56 | 27.967.078.276,49 | ||||
Bahwa pada pembayaran pada PC 5 yang sudah ditagihkan tersebut sebagian juga ada belum terselaikan hingga dilakukan pembayaran pada PC 8;
Bahwa berdasarkan hitungan dari PT. Bennatin (MK) bahwa progres pekerjaan yang sudah dilakukan baru mencapai 26,0891 % dengan progres bahwa sebagian kecil pekerjaan sudah dilakukan pemadatan pada STA 1 + 450 s/d STA 21 + 850 (+ 400 m) yang sudah dilakukan tes sencon dengan kapasitas diatas 6 % dan sebagaian besar belum dipadatkan dan bleum dites sencon, namun berdasarkan spek harus dipadatkan lapis berlapis per 20 cm dengan menggunakan tandom rollers 12 ton namun pihak PT. Lampiri Rellis hanya menggunakan 23 ton yang seharusnya tidak boleh;
Bahwa saksi membenarkan seluruh barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
LEGO WARSITO SUWANDI Bin Alm. SUWANDI
Bahwa saksisebagai pembantu PPTK SISMAN dan pada Tahun 2013 saksiditunjuk sebagai PPTK menggantikan terdakwa pada paket pekerjaan konstruksi pengadaan konstruksi bangunan bandara sisi udara yang dilakukan secara multi years 5 tahun dari tanggal 22 Desember 2011 sampai dengan 5 Agustus 2015 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp389.910.554.000 berdasarkan kontrak pekerjaan nomor : 027/04/ Dishubkominfo/BBSU/XII/2011 tanggal 22 Desember yang dikerjakan oleh PT. Lampiri – Relis, KSO;
Bahwa dasar saksimenjabat sebagai PPTK berdasarkan Keputusan Kadishubkominfo Kab. Paser nomor : 800.5/035/Dishubkominfo tanggal 04 juni 2013 dan nomor : 800.5/01/Dishubkominfo tanggal 5 Januari 2014 tentang pengangkatan PPTK program dan kegiatan pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Paser;
Bahwa dalam melaksanakan tugas sebagai PPTK tersebut tidak ada sertifikasi pengadaan barang dan jasa dan saksisudah menjelaskan kepada Ir. Syaiful Arham, M.Si (selaku PA tahun 2013) namun berdasarkan keterangannya bahwa saksidapat menjabat PPTK walaupun tidak ada sertifikasinya;
Bahwa adapun tugas pembantu PPTK adalah membantu PPTK dalam melakukan pengawasan dilapangan;
Bahwa acuan saksi bekerja sebagai PPTK yaitu kontrak pekerjaan No. : 027/04/ Dishubkominfo/BBSU/XII /2011 tanggal 22 Desember yang dikerjakan PT. Lampiri – Relis, KSO, Spek dan gambar perencanaan beserta RAB yang keseluruhan tercantum dalam konrtak pekerjaan;
Bahwa pada tahun 2012 kemudian turun kembali SK saksiuntuk membantu kegiatan terdakwa yang merupakan rekan kerja dengan membantu melakukan pengecekan lapangan kembali namun sudah ada MK dari PT. Bennatin Surya Cipta dengan Direktur a.n. Beny dan saksiselalu melakukan koordinasi dengan Ir. Sunardi selaku team leader dari MK dengan PM dari PT. Lampiri adalah Mujiyanto;
Bahwa pekerjaan yang dilakukan :
Clearing Grubing di lokasi runway sampai dengan lokasi STA 0 + 1000 m yang hanya sebatas untuk Runway;
Pekerjaan Striping dilokasi runway hingga STA 0 + 1000 m
pekerjaan galian tanah hingga jarak 400 m.
pekerjaan yang dilakukan hanya menggunakan eksavator.
Bahwaterkait presentasi pekerjan dan penilaian hasil pekerjaan dilakukan oleh MK sendiri dengan persetujuan dari terdakwa tanpa melibatkan saksi selaku pembantu PPTK;
Bahwapada tanggal 4 Juni 2013 saksi dianggkat menjadi PPTK pada kegiatan tersebut berdasarkan SK Kadishubkominfo (Ir. H. SYAIFUL ARHAM) nomor : 800.5/035/Dishubkominfo tentang perubahan surat keputusan 800.5/01/Dihubkominfo tentang pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan;
Bahwa saksipernah ikut melakukan kesepakatan PC 5 pada pembayaran 26 Desember 2012 bertempat di Kantor Dishub Kominfo Kab. Paser di Jalan D.I. Panjaitan (Tapis) – Tana Paser Kab. Paser Prop. Kalimantan Timur terkait dengan pembayaran pada progres pekerjaan yang tidak sesuai dengan bobot pekerjaan secara riil yang diajukan oleh kontraktor sebobot 20,0234 % namun riil dilapangan baru mencapai 16,5740 %;
Pada tanggal 26 Desember 2012 ketika saksiditelpon terdakwa untuk mendampingi MK (Ir. Sunardi dan Edi, Marjohan) bersama dengan Rizal ke rumah Syaiful Arham, M.Si di Jalan. Hasanuddin Kab. Paser dalam rangka mendampingi MK untuk membahas masalah progres pekerjaan dilapangantentang pembayaran PC 5 yang akan ditagihkan oleh pihak Kontraktor PT. Lampiri – Relis, KSO dengan menyampaikan progres pekerjaan yang riil dilapangan dengan bobot + 16 % yang disampaikan kepada Ir. Syaiful Arham, M.Si (selaku PA 2012) dan dibenarkan oleh Management Konstruksi (Ir. Sunardi) yang kemudian saksibenarkan kembali kepada Ir. Syaiful Arham, M.Si bahwa atas bobot sebesar tersebut sudah seusai dengan riil dilapangan, namun dalam hal ini bahwa Ir. Syaiful Arham, M.Si (Penggunan anggaran) menghendaki pembayaran dilakukan 100 % terhadap anggaran yang tersedia pada saat itu (Rp.26.569..066.362.66) dengan mengatakan “agar anggaran yang tersedia dihabiskan saja dan lakukan pembayaraan secara 100 % karena pekerjaannya masih panjang jadi bisa mengerjakan progres pekerjaan yang akan dinaikan” yang kemudian saksijuga membenarkan bahwa dapat dilakukan pembayaran karena peralatan kontraktor cukup banyak;
Bahwa hasil pembicaraan tersebut saksi laporkan via telepon kepada terdakwa dengan mengatakan “pak Leo, bahwa saya sudah dari rumah PA, kontraktor menyampaikan pekerjaan sudah 16 % dan dibenarkan oleh MK tetapi PA menghendaki pembayaran dilakukan 100 % terhadap anggaran yang tersedia” kemudian direspon oleh terdakwa “yasudah kita lakukan pertemuan dikantor perhubungan” sehingga kami yang tadinya berada dikediaman Ir. Syaiful Arham langsung menuju kantor Dishubkominfo Kab. Paser yang terdiri dari saksi sendiri, Kontraktor (Ir. Mujianto, Isnaini Jauhari, Ahmad Jajuli), MK (Ir. Sunardi, Ir. Edi Hercahyo, Ir. Marjohan) untuk membicarakan permintaan dari Pengguna Anggaran;
Bahwa dengan adanya permintaan tersebut kami lakukan pertemuan yang dihadiri saksisendiri, terdakwa Leonardo (PPTK), Suryanta (Pembantu PPTK), Kontraktor (Ir. Mujianto, Isnaini Jauhari, Ahmad Jajuli), MK (Ir. Sunardi, Ir. Edi Hercahyo, Ir. Marjohan) dilakukan diruang bandara Paser;
Bahwa permintaan dari Ir. Syaiful Arham, M.Si selaku Pengguna Anggaran saksi ajukan untuk membuat Berita Acara Kesepakatan guna untuk untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan PC 05 yang tidak sesuai dengan progres tersebut yang ditandatangani oleh Ir. Sunardi, Mujiyanto, ST dan Ir. H. syaiful Arham, M.Si dengan saksi-saksi a.n. Lampiri Relis (Isnaini Jauhari dan Ahmad Jajuli), PT. Bennatin Surya Cipta (Ir. Eddy Hertjahjo dan Ir. Mardjohan) dan Dishubkominfo (Leonardo Octorane, S.S.iT, Suryanta dan Lego Warsito);
Bahwa atas pelaksanaan kesepakatan tersebut saksilangsung laporkan kepada Pengguna Anggaran (Ir. Syaiful Arham) via telepon kemudian pada tanggal 27 Desember 2012 saksi langsung menghadap kekediaman Ir. Syaiful Arham, M.Si untuk menandatangani surat kesepakatan tersebut dan memberitahukan kepada terdakwa untuk mengarsipkan yang rapi;
Bahwa dilakukan pembayaran PC-06 berdasarkan permintaan dari AMIRUDDIN selaku Ass. II yang mengatakan kepada saksi “kontraktor sudah tidak punya uang dan pencairan ini untuk membantu kontraktor untuk pemebelian solar dan menggajih karyawan dan untuk makan karyawan guna mempercepat pekerjaan” kemudian saksi respon “bahwa progres pekerjaan lapangan belum cukup dikarenakan belum dilakukan survey bersama saksi”, kemudian AMIRUDDIN mengatakan kembali “berarti kamu tidak mendukung program pak Bupati, akan saya laporkan kepada Bupati”
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa terhadap saksi-saksi tersebut dibawah ini, telah dipanggil Penuntut Umum secara patut, namun tetap tidak datang untuk memberikan keterangan, sehingga keterangannya dibacakan di persidangan, yang pada pokoknya sebagai berikut :
MUJIANTO, ST Bin SUWARNO
Bahwa saksi sebagai Projek Manager PT. Lekotama Harum (pemilik H. supendi) yang mengerjakan proyek Bandara Paser dengan mengatasnamakan/dibawah bendera PT. Lampiri – Relis KSO sejak bulan Mei 2012;
Bahwa sebagai Project Manager (PM) hanya diberi kewenangan untuk mengendalikan teknik lapangan terkait pekerjaan saja dan tidak bisa melaksanakan skala prioritas pekerjaan karena pekerjaan lapangan langsung dikendalikan oleh H. Supendi (pemilik PT. Likotama Harum) dengan wakilnya a.n. Ahmad Zazuli (pemegang kendali keuangan proyek dilapangan) yang merupakan kakak ipar dari H. Supendi;
Bahwa sebagai PM bekerja berdasarkan kontrak pekerjaan pembangunan bandara paser sisi udara dengan nomor : 027/04/Dishubkominfo/BBSU /XII/2011 tanggal 22 Desember 2011 dan RKS (Rencana Kerja Satuan dan Syarat-syarat);
Bahwa terkait pengajuan PC 4yang membuat Berita Acara Kemajuan pekerjaan adalah Isnaini Jauhari, ST selaku Site Engineer PT. Lampiri – Relis, KSO yang kemudian ditandatangani saksi selaku PM, Ir. Sunardi selaku MK, dan terdakwa serta tim koordinator pemeriksa lapangan Suryanta dengan surat permohonan pembayaran pekerjaan bulan Mei 2012 s/d bulan Oktober 2012 dari PT. Lampiri – Relis, KSO nomor : 0.15/PPP_7/LR/X/2012 tanggal 5 Oktober 2012 yang ditandatangani oleh Kuasa PT. Lampiri – Relis, KSO Ir. Trisno Ario Sutanto sebesar Rp33.203.325.847,00 (PPN) dengan item pekerjaa pada bulan Mei – Desember 2012, yaitu :
pekerjaan persiapan Rp1.130.226.945,18
Pekerjaan perbaikan tanah Rp15.830.543.420,11
pekerjaan tanah Rp2.429.432.216,00
pekerjaan jalan inspeksi dan GSE Rp19.392.835.669,58
pekerjaan sipil tahap I Stage II
pekerjaan persiapan Rp1.125.371.979.47
pekerjaan perbaikan tanah Rp3.338.560.582,00
pekerjaan tanah Rp11.556.872.651,00
Pekerjaan sipil tahap II
pekerjaan persiapan Rp354.504.088
pekerjaan perbaikan tanah Rp3.295.827.780,86
pekerjaan tanah Rp3.944.483.500,00
Bahwa terkait pengajuan PC 5 yang meembuat Berita Acara Kemajuan pekerjaan adalah sdr. Isnaini Jauhari, ST selaku Site Engineer PT. Lampiri – Relis, KSO yang kemudian ditandatangani saksi selaku PM, Ir. Sunardi selaku MK, dan PPTK dari Leonardo Octorane, S.Sit dan tim koordinator pemeriksa lapangan Suryanta dengan surat permohonan pembayaran pekerjaan bulan Oktober 2012 s/d bulan Desember 2012 dari PT. Lampiri – Relis, KSO nomor : 022/PPP_7/LR/XII/2012 tanggal 26 Desember 2012 yang ditandatangani oleh Kuasa PT. Lampiri – Relis, KSO Ir. Trisno Ario Sutanto sebesar Rp27.967.438.276,00 (PPN) dengan item pekerjaa pada bulan Mei – Desember 2012, yaitu :
Pekerjaan sisi udara tahap I stage I
pekerjaan persiapan Rp32.213.358,93
Pekerjaan perbaikan tanah Rp550.783.169,20
pekerjaan tanah Rp2.169.640.000,00
pekerjaan sisi udara tahap I stage 2
pekerjaan persiapan Rp7.694.967,47
pekerjaan perbaikan tanah Rp6.613.135.200,48
pekerjaan tanah Rp11.050.073.550,58
Pekerjaan tahap II
pekerjaan persiapan Rp47.444.976,47
pekerjaan perbaikan tanah Rp1.536.623.014,54
pekerjaan tanah Rp6.969.826.020,72
Bahwa terkait pengajuan PC 4 yang mengajukan progres pekerjaan sebesar 7,8901 % sebesar Rp33.203.325.847,00 dan PC 5 sebesar Rp27.967.438.276,00 dengan progres pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan fakta riil kemajuan pekerjaan dilapangan dengan menaikan progres pekerjaan pada item timbunan tanah.
Bahwa terkait adanya progres kerjaan yang tidak sesuai dengan riil dilapangan adalah adanya tenakan dari H. supendi yang merupakan pimpinan PT. Likotama Harum yang sudah ada loby – loby dengan Pengguna anggaran pada saat itu (Ir. Syaiful Arham) dan PPTK (Leonardo Octorane), adapun kronologis adanya pengajuan progres pekerjaan yang tidak sesuai dengan riil dilapangan pada pengajuan PC 5, sbb :
pada tanggal 25 Desember 2012 pada akhir pencairan anggaran, pihak PT. Lampiri – Relis, KSO mengajukan tagihan pada PC 5;
setelah itu, pada sore hari Saksi bersama dengan Isnaini Jauhari membawa pengajuan PC 5 tersebut ke Kantor dishubkominfo yang pada saat itu sudah ada MK (Ir. Sunardi), namun terjadi perdebatan masalah nilai tagihan progres pekerjaan yang kelebihan tersebut;
setelah adanya perdebatan, kemudian Lego Warsito menyarankan untuk menghadap ke Kadishubkominfo yang pada saat itu dijabat oleh Ir. Syaiful Arham, setelah sampai ke rumah Ir. Syaiful Arham kemudian saksi melaporkan bahwa pekerjaan dilapangan sekitar 17 %, kemudian Ir. syaiful Arham mengatakan “coba dihitung ulang, nanti diajukan lagi” yang kemudian kembali ke Kantor PT. Lampiri – Relis, KSO dengan mencetak ulang progres pekerjaan menjadi 20 %;
setelah adanya penghitungan ulang tersebut dengan progres pekerjaan 20 % tersebut kemudian sekitar maghrib membawa kembali ke Kantor Dishubkominfo yang pada saat itu sudah ada dari pihak MK (Edi Herdjahyo, Djohan dan Sunardi), terdakwa, dan pembantu PPTK (Suryanta dan Lego Warsito S) yang pada saat diajukan belum ada kesepakatan;
sekitar jam 20.00 wita datang Ahmad Djajuli melakukan negosiasi rapat bersama pada saat rapat menerima telpon dari H. Supendi yang kemudian makan nasi goreng bersama dan setelah makan nasi goreng bersama kemudian MK (Ir. Sunardi dan Eddy Hercahyo), Ahmad Zazuli, terdakwa dan Suryanta masuk ke salah satu ruangan di Dishubkominfo sedangkan saksi, Lego Warsito, Jauhari dan Marjohan menunggu diluar;
kemudian dibuatkan Berita Acara Kesepakatan tagihan yang melebihi progres yaitu 20 % namun riil dilapangan hanya 16 % yang ditandatangani oleh kontraktor, Ir. Sunardi dan PA (Ir. syaiful Arham);
Bahwa adanya progres pekerjaan yang dibuat tidak sesuai dengan riil pekerjaan dilapangan tersebut juga mendapat persetujuan dari Pengguna Anggaran Ir. Syaiful Arham dengan kesepakatakan yang dtiandatangani bersama;
Bahwa atas pengajuan pembayaran pada PC 5 senilai Rp27.967.438.276,00 dengan presentasi pekerjaan senilai 20,0234 % (riil dilapangan 16,5740%) tanpa dilakukan pengukuran dan pengecekan karena sudah ada nego dan Kesepakatan PPTK (Leonardo) dan PA (Saiful Arham) dan MK (sunardi);
Bahwa yang membuat berita acara kemajuan pekerjaan pada PC-06 Ir. Isnaini Jauhari dan ditandatangani oleh Saksi selaku Project Manager, Ir. Sunardi dari MK dan PPTK Lego Warsito, sedangkan pengguna anggaran saat itu SDr. Bambang Purwanto;
Bahwa berita acara tersebut tidak sesuai fakta riil kemajuan pekerjaan karena masih terhutang pada tagihan pekerjaan timbunan;
Bahwa yang membuat berita acara kemajuan pekerjaan pada PC-7 Ir. Isnaini Jauhari dan ditandatangani oleh Saksi selaku Project Manager, Ir. Sunardi dari MK dan PPTK Sdr. Lego Warsito, sedangkan pengguna anggaran saat itu Dr. Bambang Purwanto;
Bahwa berita acara tersebut tidak sesuai fakta riil kemajuan pekerjaan karena masih terhutang pada tagihan pekerjaan timbunan dilokasi Apron dan Taxi way;
Bahwa yang membuat berita acara kemajuan pekerjaan pada PC-08 Ir. Isnaini Jauhari dan ditandatangani oleh Saksi selaku Project Manager, Ir. Sunardi dari MK dan PPTK Lego Warsito, sedangkan pengguna anggaran saat itu Dr. Bambang Purwanto;
Bahwa terhadap kegatan pembangunan bandara paser sisi udara dilakukan Show Case Meeting atau SCM sebanyak 3 kali, dan kami dari pihak kontraktor tidak bisa melaksanakan isi kesepakatan ke tiga SCM tersebut karena pihak perusahaan tidak mendukung baik peralatan dan finansial;
Bahwa hasil peninjauan lapangan pada bualn september 2014 dengan hasil bahwa progres lapangan mencapai 35,515 % dengan deviasi sebesar 44,4617 %;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Ir. BAMBANG PURWANTO, MP Bin SUYATNO
Bahwa menjabat sebagai Plt. Dishubkominfo Kab. Paser pada tanggal 28 Agustus 2013 s/d tanggal 20 Agustus 2014 yang mengantikan Ir. H. Syaiful Arham (selaku Kadishubkominfo tahun 2012-2013);
Bahwa saksi sebagai Plt. Dishubkominfo Kab. Paser sekaligs Pengguna Anggaran (PA) pada tanggal 28 Agustus 2013 s/d tanggal 20 Agustus 2014 yang mengantikan Ir. H. Syaiful Arham (selaku Kadishubkominfo tahun 2012-2013);
Bahwa saksi pernah bertemu dengan H. SUPEndi di hotel Askita jakarta dimana pertemuan tersebut yang mengatur adalah AMIRUDDIN A, M.AP. melalui LEGO WARSITO, pertemuan tersebut membicarakan masalah anggaran yang tidak disetujui kementrian, selesai pertemuan tersebut saksi diberian uang sebesar Rp. 50.000.000,-
Bahwa kegiatan pembangunan bandara paser sisi udara diputus kontrak pada bulan Oktober 2014 oleh Kadishubkominfo pengganti saksi yaitu ADI MAULANA
Bahwa selama saksi menjabat sebagai PA pernah melakukan pencairan sebanyak 3 kali yaitu :
Pembayaran PC-06 sebesar Rp. 9.500.000.000,- pada tanggal 5 September 2013 dengan bobot pekerjaan 2,44 %.
Pembayaran PC-07 sebesar Rp. 13.775.000.000,- pada tanggal 25 Oktober 2013 dengan bobot pekerjaan 3,53 %.
Pembayaran PC-08 sebesar Rp. 25.000.000.000,- pada tanggal 25 Pebruari 2014 dengan bobot pekerjaan 6,412 %.
Bahwa berdasarkan pengamatan saksiselaku PA atas pekerjaan PC-06 belum mencapai progres yang ditagihkan 2,44 % karena pekerjaan PC-6 tidak ada karena masih menyelesaikan pekerjaan PC-5;
Bahwa saksi mengetahui bahwa PC-06 s.d PC-08 tidak ada pekerjaan atau fiktif dilapangan karena pekerjaan dilapangan masih menutupi pekerjaan sebelumnya pada pekerjaan PC-05;
Bahwa saksitetap menagihkan pembayaran PC-06 s.d PC-08 karena mendapat tekanan dari Ir. Amiruddin A selaku Asisten II;
Bahwa yang menjadi Kontraktor dalam kegiatan pembangunan bandara Paser sisi udara adalah PT. Lampiri Relis (KSO), manajemen Konstruksi adalah PT. Benatin Surya Cipta, yang menjadi PPTK PC-06 s.d PC-08 adalah LEGO WARSITO;
Bahwa saksi pernah mengikuti SCM I dan SCM II;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengan keterangan ahli, yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Ahli konstruksi YUDI PRANOTO, ST, M.Eng
Bahwa Konstruksi merupakan suatu kegiatan membangun sarana maupun prasarana. Jenis konstruksi : konstruksi gedung, konstruksi jembatan, konstruksi jalan dll;
Bahwa Standar CBR (California Bearing Ratio) yang dipergunakan untuk tanah timbunan adalah tidak boleh kurang dari 6 % untuk tanah timbunan; Nilai CBR bisa diperoleh dari pengujian DCP ataupun sancone;
Bahwa dari hasil audit CBR tanah timbunan di areal run way, apron dan taxi way pada lapisan bawah (> 1 meter) nilai CBR kurang dari 6 %. Sedangkan pada lapisan atas sudah sesuai. Begitu juga dengan volume terpasang terutama untuk pekerjaan timbunan tanah pilihan untuk run way, apron dan taxiway masih kurang dengan jumlah volume yang terpasang;
Bahwa Hasil audit yang telah kami laksanakan dapat disimpulkan bahwa volume yang dibayarkan tidak sesuai dengan volume yang terpasang serta pemadatan pada kedalaman dibawah 1 meter belum dilakukan secara optimal. Nilai tersebut terdiri dari item pekerjaan pekerjaan persiapan, pekerjaan perbaikan tanah, pekerjaan tanah, dan pekerjaan konstruksi baru
-
-
Uraian kegiatan Satuan Vol. terpasang TAHAP I DAN II Tahap I stage 1 PEKERJAAN PERSIAPAN Fasilitas penunjang Manajemen proyek + K3 Ls 1 Quality Control Ls 0.21 Penetapan titik pengukuran Ha 0 Akomodasi dan Fasilitas control Ls 1 Mobilisasi Ls 1 Demobilisasi Ls 0 Pemeliharaan terhadap arus lalu lintas Ls 1 Pemeliharaan jalan kerja Ls 1 SUB TOTAL I Tahap 1 Stage 2 PEKERJAAN PERSIAPAN Fasilitas penunjang Manajemen proyek + K3 Ls 1 Quality Control Ls 0.2 Penetapan titik pengukuran Ha 82.52 Akomodasi dan Fasilitas control Ls 1 Mobilisasi Ls 1 Demobilisasi Ls 0 SUB TOTAL I Tahap II Fasilitas penunjang, management proyek + K3 Ls 1 Quality Control Ls 1 Penetapan titik pengukuran (staking Out) Ha 15.75 Akomodasi dan Fasilitas Kantor Ls 1 Mobilisasi Ls 0.71 Demobilisasi Ls 0 SUB TOTAL I PEKERJAAN PERBAIKAN TANAH Galian tanah dibawah Runway sedalam 1,2 – 5,8 m M3 303,741.57 Timbunan tanah pilihan dibawah runway sedalam 1,2 – 5,8 m M3 254.181.41 Galian tanah dibawah taxiway sedalam 1,8 – 5,6 m M3 14,280.00 Timbunan tanah pilihan dibawah taxiway sedalam 1,8 – 5,6 m M3 7,140.00 Galian tanah dibawah Apron sedalam 3 – 5,6 m M3 58,532.00 Timbunan tanah pilihan dibawah apron sedalam 3 – 5,6 m M3 29,266.00 SUB TOTAL II PEKERJAAN TANAH Clearing and Grubing M2 512,138.94 Pekerjaan galian tanah M3 5,742.00 Pembersihan lapisan atas (striping) M2 100,126.31 Pekerjaan timbunan tanah M3 11,484.00 SUB TOTAL III PEKERJAAN KONSTRUKSI BARU PEKERJAAN JALAN INSPEKSI DAN GSE Pekerjaan pengukuran sebelum dan sesudah (termasuk pembuatan profil desain) M2 85,004.00 SUB TOTAL IV PEKERJAAN PERBAIKAN TANAH Geotextile perkuatan tanah dibawah timbunan tanah jalan inspeksi M2 16,005.83 Geotextile perkuatan tanah dibawah timbunan tanah jalan inspeksi/GSE M2 1,795.52 Geotextile perkuatan tanah dibawah timbunan tanah taxiway M2 5,163.87 Geotextile perkuatan tanah dibawah timbunan tanah apron M2 14,718.00 Geotextile perkuatan tanah dibawah timbunan tanah Runway M2 80,512.00 Pemancangan crucuk kayu elam di 10 panjang 4 meter btg 1,400.00 SUB TOTAL IV
-
Bahwa adapun perbandingan volume timbunan tanah antara riil dilapangan dengan kontrak yang sudah terpasang adalah :
-
-
Item Sat Kontrak Terpasang Timbunan tanah pilihan dibawah runway sedalam 1,2 – 5,8 m M3 296161.7 254.181.41 Timbunan tanah pilihan dibawah taxiway sedalam 1,8 – 5,6 m M3 14060.83 7140 Timbunan tanah pilihan dibawah apron sedalam 3 – 5,6 m M3 33290.57 29266
-
Bahwa PT. Lampiri Relis, KSO tidak layak dilakukan pembayaran karena berdasarkan hasil audit yang dilakukan bahwa Kualitas dan Kuantitas pekerjaan belum memenuhi syarat yang ada dlam dokumen Kontrak.
2. Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Prop. Kaltim EFA AGUS SUSANTO.
Bahwa Sasaran dan Ruang lingkup penugasan audit penghitungan kerugian keuangan meliputi Proyek Pengadaan Konstruksi Bangunan Sisi Udara Pembangunan Bandara Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2011-2014 oleh PT Lampiri Djaya Abadi-PT Relis Sapindo Utama, KSO yang diduga terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara pada Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (sekarang berubah menjadi Dinas Perhubungan) Kabupaten Paser;
Bahwa sumber dan besaran dana proyek pengadaan konstruksi bangunan sisi udara pembangunan bandara Kabupaten paser Ta. 2011 – 2014 merupakan lingkup keuangan negara yang meliputi :
DPPA SKPD Tahun Anggaran 2011 Nomor 1.07.01.01.18.18.5.2 pada tanggal 24 Oktober 2011, dengan kode rekening 5.2.3.26.28-Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Bangunan Bandara sebesar Rp10.000.000.000,00 yang berasal dari APBD Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur;
DPPA SKPD Tahun Anggaran 2012 Nomor 1.07.01.01.18.18.5.2 pada tanggal 15 Oktober 2012, dengan kode rekening 5.2.3.26.28-Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Bangunan Gedung Terminal/Halte/Pelabuhan /Bandara sebesar Rp37.700.000.000,00 ditambah dengan Bantuan Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp40.000.000.000,00, dan ditambah Luncuran Bantuan Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2011 sebesar Rp2.851.604.151,00.
DPPA SKPD Tahun Anggaran 2013 Nomor 1.07.01.01.18.18.5.2 pada tanggal 14 November 2013 dengan kode rekening 5.2.3.26.28-Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Bangunan Gedung Terminal/Halte /Pelabuhan/Bandara, Bantuan Keuangan Provinsi Kalimatan Timur TA 2013 sebesar Rp24.500.000.000,00;
DPA SKPD Tahun Anggaran 2014 Nomor 1.07.01.18.18.5.2 pada tanggal 2 Januari 2014 dengan kode rekening 5.2.3.26.28-Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Bangunan Gedung Terminal/Halte/ Pelabuhan/Bandara, Bantuan Keuangan Provinsi Kalimatan Timur TA 2014 sebesar Rp25.000.000.000,00;
Bahwa terdapat kerugaian keuangan negara sebesar Rp.38.687.740.858,00 (seratus dua puluh milyar empat ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus satu ribu delapan datus empat puluh sembilan rupiah) pada dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan konstruksi bangunan sisi udara pembangunan bandara Kabupaten paser Ta. 2011 – 2014;
Bahwa Penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp38.687.740.858,00 tersebut berdasarkan data/bukti/dokumen yang telah relevan, kompeten dan cukup sebagai dasar yang memadai untuk menghitung kerugian keuangan negara/daerah;
Bahwa terdapat pengalihan tanggung jawab seluruh atau sebagian pekerjaan utama sesuai dengan Surat Pelimpahan Wewenang PT Lampiri Djaya Abadi dan PT Relis Sapindo Utama, KSO kepada PT Likotama Harum, Nomor (tanpa nomor)/MOU-MKT/LDA/X/2011 tanggal 12 Oktober 2011
Bahwa adanya pembayaran yang dilakukan tidak sesuai dengan aktualisasi prestasi pekerjaan pembangunan bandara sisi udara kabupaten paser sesuai dengan hasil perhitungan dari ahli konstruksi dari Jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Samarinda yang nilainya lebih rendah sebesar Rp. 38.687.740.858,00 dari progres fisik yang telah dibayar;
Menimbang bahwa di persidangan telah didengar keterangan TerdakwaLEONARDO OCTORANE SUHENDRO,S.S.iT Bin ENDRO CIPTONO yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditunjuk dalam pelaksanaan pembangunan bandara Paser sebagai PPTK hingga Desember 2012 kemudian Tahun 2014 di tugaskan di Bapeda Paser, 3 Bulan kemudian ditugaskan kembali di Dinas Perhubungan Kab. Paser hingga saat sekarang ini dengan Jabatan Kepala Seksi Tranportasi Udara yang tidak mengerti secara teknis terkait pekerjaan pembangunan bandara paser dan pada waktu menjadi PPTK bahwa pekerjaan yang dilakukan adalah timbunan dan galian.
Bahwa terdakwa mengetahui adanya pekerjaan pada pembangunan Bandara tana Paser tersebut pada tahun 2011 dan saat itu terdakwa sebagai staf seksi angkutan darat dan sungai pada akhir Maret 2012 terdakwa di tunjuk sebagai PPTK dalam pelaksaan pembangunan proyek tersebut menggantikan SISMAN pada paket pekerjaan konstruksi pengadaan bangunan bandara sisi udara yang dilakukan secara multi years 5 tahun dari tanggal 22 Desember 2011 sampai dengan 5 Agustus 2015 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp.389.910.554.000,- berdasarkan kontrak pekerjaan nomor : 027/04/Dishubkominfo/ BBSU/XII/2011, tanggal 22 Desember 2011;
Bahwa ketika ditunjuk oleh Drs. Sisman sebagai PLT Kadishubkominfo Kab. Paser pada tahun 2012 terdakwa tidak mempunyai sertifikasi atau keahlian sebagai PPTK dan dasarnya berdasarkan SK dari Kadishubkominfo nomor : 800.5/15/ DISHUBKOMINFO, tanggal 27 Maret 2012;
Bahwa sebagai PPTK hanya sekali saja ke lokasi proyek kerena pengecekan rutin dilakukan oleh pembantu PPTK yang dikoordinir oleh Suryanta dengan melaporkan hasil kegiatan secara rutin kepada Terdakwa, terkait kebenaran laporan tersebut bahwa Terdakwa melakukan pengecekan kembali dengan turun kelapangan dan menyesuaikan dengan laporan pekerjaan kontraktor;
Bahwa terkait peran terdakwa dalam pelaksanaan pembayaran berperan dalam pelaksaan pembayaran pada PC 2 – PC 5 yang terdiri :
Pembayaran PC 2
pada tanggal 24 April 2012 Kontraktor PT. Lampiri Relis KSO (Sdr. Fery Dian) saat itu belum ada MK melakukan pengajuan pembayaran pekerjaan dgn progress 5,508 % pada item pekerjaan :
Pekerjaan Persiapan :
Fasitas penunjang menegement proyek progress 0,0807 % Rp.285.853.448,20,-
Quality control progress 0.010 % sebesaar Rp. 3.636.363,64,-
Akomodasi dan fasilitas kantor 0,0574 % sebesar Rp.203.550.000,-
Mobilisasi 0,0405 % sebesar Rp.143.500.000,-
Pemeliharaan arus lintas 0,018 sebesar Rp.6.564.536,67,-
Pemeliharaan Jalan kerja progress 0,0022 % sebesar Rp.7.753.300,42
Pekerjaan Perbaikan Tanah :
Galian tanah di bawah Runway sedalam 1,2 m – 5,8 progres 90,03 % sebesar Rp. 5.298.573.049,67,-
Timbunan tanah pilihan di bawah Runway sedalam 1,2 m – 5,8 m progres 6,37 % sebesar Rp.847.413.043,29,-
Pekerjaan Tanah :
Clearing dan Grubbing Progres 0%
Pekerjaan Galian tanah progress 0%
Pembersihan lapisan atas (stripping) progress 100% sebersar Rp.1.692.839.736,-
Total pengajuan sebesar Rp.25.534.619.658,86 namun hanya di bayarkan sebesar Rp. 5.342.580.200,00,-
kemudian selaku PPTK bersama dengan para pembantu melakukan pengecekan dilapangan, ternyata tidak sesuai dengan progres di lapangan dengan hasil pemeriksaan 7,34 % dan saat iutu dapat terbayarkan sebesar 1,37 % sebesar Rp.5.342.580.200,00,-
Jadi pada PC 2 seharusnya dibayarkan sesuai prores 7,34 % namun karena keterbatasan anggaran maka dapat dibayarkan sebesar Rp. 5.342.580.200,00,-
Pembayaran PC 3
Pada tanggal 14 Mei 2012 Kontraktor PT. Lampiri Relis KSO (Sdr.Mujianto) saat itu belum ada MK melakukan pengajuan pembayaran terhadap pekerjaan dengan progress 4,1403 % pada item pekerjaan :
Pekerjaan Persiapan :
Fasitas penunjang menegement proyek progress 1,41 %
Rp.295.949.712,64,-
Quality control progress 0 % sebesar Rp. 3.636.363,64,-
Akomodasi dan fasilitas kantor 0 % sebesar Rp.203.550.000,-
Mobilisasi 0 %
Pemeliharaan arus lintas 0 %
Pemeliharaan Janan kerja 0 %
Pekerjaan Perbaikan Tanah :
Galian tanah di bawah Runway sedalam 1,2 m – 5,8 progres 0 %
Timbunan tanah pilihan di bawah Runway sedalam 1,2 m – 5,8 m progres 3,66 % sebesar Rp.1.333.926.043,29
c. Pekerjaan Tanah :
Clearing dan Grubbing Progres 0%
Pekerjaan Galian tanah progress 0%
Pembersihan lapisan atas (stripping) progress 0%
Total pengajuan sebesar Rp.16.143.608.570 namun yang di bayarkan sebesar Rp.1.615.000.000,-
kemudian selaku PPTK bersama dengan para pembantu PPTK melakukan pengecekan dilapangan, ternyata tidak sesuai dengan progres di lapangan dengan hasil pemeriksaan 7,3439 % dan saat iutu dapat terbayarkan sebesar 0,4142 % sebesar Rp. 1.615.000.000,-
Jadi pada PC 3 seharusnya dibayarkan sesuai prores 7,34 % namun karena keterbatasan anggaran maka dapat di bayarkan sebesar Rp. 1.615.000.000,-
Pembayaran PC 4
Pada tanggal 31 Oktober 2012 Kontraktor PT. Lampiri Relis KSO (Sdr.Mujianto) saat itu sudah ada MK (Sdr.Sunardi) melakukan pengajuan pembayaran terhadap pekerjaan dengan progress 8,5156 % pada item pekerjaan :
Pekerjaan Persiapan :
Fasitas penunjang menegement proyek progress 0,57
Yang di bayarkan Rp.411.590.868,9,-
Quality control progress 0 %
Akomodasi dan fasilitas kantor 0 %
Mobilisasi 0 %
Pemeliharaan arus lintas 0,76 % sebesar Rp.20.435.463,33,-
Pemeliharaan Janan kerja 0,83 % sebesar Rp.37.246.699,58
Pekerjaan Perbaikan Tanah :
Galian tanah di bawah Runway sedalam 1,2 m – 5,8 progres 118.819,73 m3 sebesar Rp.5.786.521.013,57,-
Timbunan tanah pilihan di bawah Runway sedalam 1,2 m – 5,8 m progres 90.409,14 m33 sebesar Rp.9.945.004.852,51,-
Pekerjaan Tanah :
Clearing dan Grubbing Progres 0%
Pekerjaan Galian tanah progress 2.390,4 M3 sebesar Rp.116.412.480
Pembersihan lapisan atas (stripping) progress 173.947,02 m2 sebesar Rp.1.182.839.736,-
Total pengajuan sebesar Rp.33.203.325.847,00,- namun di bayarkan sebesar Rp.31.543.159.554,91,-
Pada saat PC 4, terdakwa tidak ikut melakukan pengecekan lapangan dikarenakan Sudah ada MK Sunardi hanya didampingi oleh pembantu PPTK setelah diperiksa dan disetujui oleh MK baru terdakwa ikut mengetahui dan PA juga mengetahui dan setuju untuk proses pembayaran,-
Pembayaran PC 5
Pada tanggal 27 Desember 2012 Kontraktor PT. Lampiri Relis KSO (Sdr.Mujianto) melakukan pengajuan pembayaran terhadap pekerjaan dengan progress 7,8901 pada item pekerjaan :
Pekerjaan Persiapan :
Fasitas penunjang menegement proyek progress tidak ada persentasenya dengan kuantiti 0,01 % sebesar Rp.9.059.418,46,-
Quality control progress kuantiti 0,20 % sebesar Rp.528.967,47,-
Akomodasi dan fasilitas kantor 0 %
Mobilisasi 0,14 % sebesar Rp.22.625.000,-
Pemeliharaan arus lalu lintas 0 %
Pemeliharaan Janan kerja 0 %
Pekerjaan Perbaikan Tanah berupa Galian tanah di bawah Taxiway sedalam 1,8 m – 5,6 m progres 11.309,72 m3 sebesar Rp.550.783.169,2,-
c. Pekerjaan Tanah :
- Pekerjaan timbunan tanah progress 19.724 m3 sebesar Rp.2.169.640.000
Total pengajuan sebesar Rp.27.967.438.276,00, namun yang di bayarkan sebesar Rp.26.569.066.362,66,-
Bahwa Pada tanggal 31 Oktober 2012 Kontraktor PT. Lampiri Relis KSO (Sdr.Mujianto) saat itu sudah ada MK (Sunardi) melakukan pengajuan pembayaran terhadap pekerjaan dengan progress 8,5156 % yang kemudian dibayarkan sebesar Rp.31.543.159.554,91,- sehingga Terdakwa selaku PPTK tidak ikut melakukan pengecekan lapangan dikarenakan sudah ada MK Sunardi hanya didampingi oleh pembantu PPTK setelah diperiksa dan disetujui oleh MK baru Terdakwa sebagai PPTK ikut mengetahui dan PA (Ir. Syaiful Arham) juga mengetahui dan setuju untuk proses pembayaran;
Bahwa pada tanggal 25 Desember 2012 Kontraktor Mujianto mengajukan permohonan pembayaran pada tanggal yang sama Terdakwa menindak lanjuti bersama dengan para pembatu PPTK dan MK Sunardi kelapangan Terdakwa perintahkan kepada MK untuk menghitung kondisi fisik terakhir;
Bahwa Pada saat dilapangan secara visual Terdakwa Saksimenemukan timbunan tanah di pertemuan antara Runway dan Taxi kemudian Terdakwa tanyakan pada Ir. Sunardi dan di jawab” itu memang tidak sesuai dengan spek” jadi karena keterbatasan terdakwa mungkin masih ada lagi kegiatan atau pekerjaan yang tidak sesuai dalam pengajuan permohonan pembayaran dan terdakwa sarankan untuk dilakukan pembongkaran dan diganti tanah yang sesuai. Tidak seusai spek dalam arti bahwa tanah timbunan bergelumpal seperti tanah liat (lembek) yang harusnya berdasarkan penjelasan MK atas tanah tersebut cenderung berbutir;
Bahwa tidak pernah melakukan tes sencon atas pelaksanaan pembangunan bandara paser dikarenakan tidak tahuan Terdakwa dan Terdakwa juga pernah bertanya dengan pihak MK bahwa atas timbunan tanah sudah sesuai sehingga dengan pemberiahuan tersebut tidak dilakukan pengujian kepadatan tanah kembali;
Bahwa Pada tanggal 26 Desember 2012 sekira jam 21.00 Wita saat itu terdakwa berada di rumah terdakwa dan mendapatkan telpon/HP nomor Terdakwa sudah lupa (dikarenakan HPnya hilang) dari Lego Warsito dengan HP 085247121533 bahwa ada intruksi dari Kadis (Syaiful Arham) Isi telp nya “ barusan Saksi pulang dari rumahPak saifulagar Terdakwa mencairkan sisa anggaran tahun 2012 sesuai permintaan dari kontraktor, karena saya dan mereka (Kadis Sdr. Syaiful Arham, .Lego Warsito, MK Sunardi .dan PM PT. Lampiri Liris KSO Sdr.Mujianto) barusan melakukan pertemuan di rumah kediaman Kadis”, dengan mendapatkan telpon Terdakwa mengatakan “Terdakwa PPTK nya kenapa harus begitu dengan nada marah dan Terdakwa katakan kita bertemu di kantor Dishubkominfo malam itu juga”
Bahwa berdasarkan info dari Lego Warsito bahwa ada instruksi dari Kadishub (Ir. Syaiful Arham) untuk mencairkan semua sisa anggaran 2012 sesuai pengajuan kontraktor yang kemudian dibuatkan Berita Acara Kesepatakan dengan tujuan mencairkan sisa anggaran dengan bobot 20,0234% walaupun belum tercapai riil progress pekerjaan kontraktor, sehingga dicairkan dan dilakukan pembayaran dengan sumber APBD I sebesar Rp.8.456.840.500,00 dan APBD II sebesar Rp.18.112.225.800,00 maka timbul 2 SPM
Bahwa adapun isi dari Berita Acara Kesepakatan antara PA (SYAIFUL ARHAM, MSI), Konsultan MK (PT Bennatin Surya Cipta) Ir Sunardi, dan kontraktor PT Lampiri Relis Kso (MUJIANTO, ST) pada tanggal 26 Desember 2012 dilakukan diKantor Dishub Kab. Paser diruangan berkas Bandara Kab. paser disaksikan oleh Ir. Sunardi, Mujianto, Terdakwa sendiri, Isnanini Jauhari, Eddy Hertajho, Marjohan, Suryanta, Lego Warsitoadalah sebagai berikut :
Kontrak pelaksana mengajukan tagihan ke 5 PC 005 dengan bobot 20,0234 % dengan progress realesasi sampai dengan minggu 53 pada bobot 16,5740 % .
Kontraktor pelaksana bertanggung jawab untuk menyelesaikan progses pekerjaan yang harus di capai sampai dengan akhir januari 2013 adalah sebesar 3,4494 %.;
Kontraktor pelaksana bertanggung jawab penuh dan bersedia mengembalikan uang Kas Daerah apabila terjadi temuan terhadap pemeriksaan PC 005.
Kontraktor pelaksana bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang timbul apabila terjadi pemeriksaan administrasi maupun pemeriksaan lapangan PC 005 tersebut;
Jika di kemudian hari pihak kontraktor pelaksana cidera tangggung jawab maka aset yang ada di serahkan pada pengguna anggaran Dishubkominfo Kab. Paser senilai dengan cidera tanggung jawab yang di lakukan kontraktor pelaksana
Bahwa pada saat penandatanganan tersebut terdakwa dalam keadaan tertekan pada Ir. Syaiful Arham selaku Kepala Dinas Hubkominfo yang juga menjabat sebagai Pengguna Anggaran yang menyuruh terdakwa untuk melakukan pembayaran yang tidak sesuai dengan progress pekerjaan dilapangan, adapun Ir. Syaiful Arham, M.Si menyuruh LEGO WARSITO untuk menyampaikan kepada Terdakwa agar melakukan pembayaran pada PC 5 yang tidak sesuai
Bahwa Pada tanggal 27 Desember 2012 Kontraktor PT. Lampiri Relis KSO (Mujianto) melakukan pengajuan pembayaran terhadap pekerjaan dengan progress 7,8901 dan dilakukan pembayaran sebesar Rp.26.569.066.362,66,-
Bahwa berdasarkan info dari Lego Warsito bahwa ada instruksi dari Kadishub (Ir. Syaiful Arham) untuk mencairkan semua sisa anggaran 2012 sesuai pengajuan kontraktor yang kemudian dibuatkan Berita Acara Kesepatakan dengan tujuan mencairkan sisa anggaran dengan bobot 20,0234% walaupun belum tercapai riil progress pekerjaan kontraktor, sehingga dicairkan dan dilakukan pembayaran dengan sumber APBD I sebesar Rp.8.456.840.500,00 dan APBD II sebesar Rp.18.112.225.800,00 maka timbul 2 SPM yang didalamnya ikut menandatanganinya.
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti surat di persidangan berupa :
Berdasarkan Berita Acara Penyitaan tanggal 10 Agustus 2015 dari Saksi BONDAN YUDHANARKO (Bendahara Pengeluaran Ta. 2012 Dishub Kab. Paser), berupa :
Foto kopy dokumen pembayaran PC -01 yang telah dilegalisir oleh Kasubbag Keuangan Dishub Kab. Paser a.n. Sarno, S.Sos meliputi :
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 13412/LS-Banprop/Kasda/Dishubkominfo/2011 tanggal 29 Desember 2011 senilai Rp7.148.395.849 yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah (Syahdani,S.Sos)
Surat Perintah Membayar (SPM) : 0243/SPM-LS/BL/Bantprop/Dishubkominfo/XII/2011 tanggal 28 Desember 2011 yang ditandatangani oleh PA (Drs.H. Heriansyah Idris,M.Si)
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penggunaan Anggaran No. 00243/ SPTJA-Bantprop/2011 ditandatangani oleh PA (Drs.H. Heriansyah Idris,M.Si)
Penelitian kelengkapan dokumen SPP tanggal 28 Desember 2011 yang ditandatangani oleh H.M. Yunus, SE, M.Si;
SPP-LS (Surat Permintaan Pembayaran) 00243/SPP-LS/BL/Bantprop/ Dishubkominfo/XII/2011 tanggal 28 Desember 2011 yang ditandatangani oleh PPTK (Drs. Sisman,MM) dan Bendahara Pengeluaran (Noor Ainun,S.Sos);
Kwitansi senilai Rp7.148.395.849 tanggal 28 Desember 2011 untuk pembayaran belanja pengadaan konstruksi bandara sisi udara pada kegiatan pembangunan bandara kabupaten Paser (sistem Multy Years) sesuai kontrak nomor :027/04/DISHUBKOMINFO/BBSU/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Ir. Trisno Ario Sutanto, Drs. Sisman,MM, Drs. H. Heriansyah Idris,M.Si;
Ringkasan kontrak yan ditandatangani oleh Ir. Trisno Ario Sutanto dan Drs.H. Heriansyah Idris,M.Si
Kartu Inventaris Barang yang ditandatangani oleh Pengurus Barang Unit (Ahmad Firmansyah) dan Drs.H. Heriansyah Idris,M.Si.
Foto kopy dokumen pembayaran PC -02 yang telah dilegalisir oleh Kasubbag Keuangan Dishub Kab. Paser a.n. Sarno, S.Sos meliputi :
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 03197/LS-BL/Kasda/ Dishubkominfo/2012 tanggal 1 Juni 2012 senilai Rp 5.342.580.200 yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah (Hj.Noor Aina Wati,SH)
Surat Perintah Membayar (SPM) : 00037/SPM-LS/BL/Kasda/Dishub kominfo/V/2012 tanggal 30 Mei 2012 yang ditandatangani oleh PA (Drs. Sisman,MM)
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran No. 00037/SPTJA-Kasda/2012 ditandatangani oleh PA (Drs.Sisman,MM)
Penelitian kelengkapan dokumen SPP tanggal 29 Mei 2012 yang ditandatangani oleh H.M. Yunus, SE, M.Si;
SPP-LS (Surat Permintaan Pembayaran) 00037/SPP-LS/BL/Kasda/Dishub kominfo/V/2012 tanggal 29 Mei 2012 yang ditandatangani oleh PPTK (Leonardo Octorane.S,S.Sit) dan Bendahara Pengeluaran (Noor Ainun,S.Sos);
Kwitansi/Bukti Pembayaran senilai Rp5.342.580.200 tanggal 30 Mei 2012 untuk pembayaran belanja pengadaan konstruksi bandara sisi udara pada kegiatan pembangunan bandara kabupaten Paser (sistem Multy Years) sesuai kontrak nomor :027/04/DISHUBKOMINFO/BBSU/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Ir. Trisno Ario Sutanto, Leonardo Octorane.S.S,Sit, Drs. Sisman,MM;
Ringkasan kontrak yan ditandatangani oleh Ir. Trisno Ario Sutanto dan Drs. Sisman,MM
Kartu Inventaris Barang yang ditandatangani oleh Pengurus Barang Unit (Andi Baso) dan Drs.Sisman,MM.
Foto kopy dokumen pembayaran PC -03 yang telah dilegalisir oleh Kasubbag Keuangan Dishub Kab. Paser a.n. Sarno, S.Sos yang meliputi
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 08697/LS-BL/Kasda/Dishubkominfo/2012 tanggal 5 Nopember 2012 senilai Rp 1.615.000.000 yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah (Hj.Noor Aina Wati,SH);
Surat Perintah Membayar (SPM) : 00130/SPM-LS/BL/Kasda/ Dishubkominfo/XI/2012 tanggal 5 Nopember 2012 yang ditandatangani oleh PA (Ir. H. Syaiful Arham, M.Si);
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran No. 00130/SPTJA-Kasda/2012 ditandatangani oleh PA (Ir.H. Syaiful Arham, M.Si)
Penelitian kelengkapan dokumen SPP tanggal 5 Nopember 2012 yang ditandatangani oleh H.M. Yunus, SE, M.Si;
SPP-LS (Surat Permintaan Pembayaran) 00130/SPP-LS/BL/Kasda/ Dishubkominfo/XI/2012 tanggal 5 Nopember 2012 yang ditandatangani oleh PPTK (Leonardo Octorane.S,S.Sit) dan Bendahara Pengeluaran (Noor Ainun,S.Sos);
Kwitansi senilai Rp1.615.000.000 tanggal 5 Nopember 2012 untuk pembayaran belanja pengadaan konstruksi bandara sisi udara pada kegiatan pembangunan bandara kabupaten Paser (sistem Multy Years) sesuai kontrak nomor :027/04/DISHUBKOMINFO/BBSU/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Ir. Trisno Ario Sutanto, Leonardo Octorane.S.S,Sit, Ir.H. Syaiful Arham,M.Si;
Ringkasan kontrak yan ditandatangani oleh Ir. Trisno Ario Sutanto dan Ir.H. Syaiful Arham,M.Si
Kartu Inventaris Barang yang ditandatangani oleh Pengurus Barang Unit (Andi Baso) dan Ir.H. Syaiful Arham,M.Si.
Foto kopy dokumen pembayaran PC -04 yang telah dilegalisir oleh Kasubbag Keuangan Dishub Kab. Paser a.n. Sarno, S.Sos meliputi :
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 09468/LS-Bant-Prop/Kasda/Dishubkominfo/2012 tanggal 20 Nopember 2012 senilai Rp 31.543.159.500 yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah (Hj.Noor Aina Wati,SH)
Surat Perintah Membayar (SPM) : 00142/SPM-LS/BL/Bantprop /Dishubkominfo/XI/2012 tanggal 20 Nopember 2012 yang ditandatangani oleh PA (Ir. H. Syaiful Arham, M.Si)
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna anggaran No. 00142/SPTJA-Bantprop/2012 ditandatangani oleh PA (Ir.H. Syaiful Arham, M.Si)
Penelitian kelengkapan dokumen SPP tanggal 20 Nopember 2012 yang ditandatangani oleh H.M. Yunus, SE, M.Si;
SPP-LS (Surat Permintaan Pembayaran) 00142/SPP-LS/BL/Bantprop /Dishubkominfo/XI/2012 tanggal 20 Nopember 2012 yang ditandatangani oleh PPTK (Leonardo Octorane.S,S.Sit) dan Bendahara Pengeluaran (Noor Ainun,S.Sos);
Kwitansi/Bukti Pembayaran senilai Rp31.543.159.500 tanggal 20 Nopember 2012 untuk pembayaran belanja pengadaan konstruksi bandara sisi udara pada kegiatan pembangunan bandara kabupaten Paser (sistem Multy Years) sesuai kontrak nomor :027/04/DISHUB KOMINFO/BBSU/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Ir. Trisno Ario Sutanto, Leonardo Octorane.S.S,Sit, Ir.H. Syaiful Arham,M.Si;
Ringkasan kontrak yan ditandatangani oleh Ir. Trisno Ario Sutanto dan Ir.H. Syaiful Arham,M.Si
Kartu Inventaris Barang yang ditandatangani oleh Pengurus Baraang Unit (Andi Baso) dan Ir.H. Syaiful Arham,M.Si.
Dishub Kab. Paser a.n. Sarno, S.Sos, meliputi : Foto kopy dokumen pembayaran PC -05 yang telah dilegalisir oleh Kasubbag Keuangan
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 14665/LS-Bant-prop/Kasda/Dishubkominfo/2012 tanggal 28 Desember 2012 senilai Rp8.456.840.500 yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah (Hj.Noor Aina Wati,SH);
Surat Perintah Membayar (SPM) : 00287/SPM-LS/BL/Bantprop/Dishub kominfo/XII/2012 tanggal 27 Desember 2012 yang ditandatangani oleh PA (Ir. H. Syaiful Arham, M.Si);
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna anggaran No. 00287/SPTJA-Bantprop/2012 ditandatangani oleh PA (Ir.H. Syaiful Arham, M.Si);
Penelitian kelengkapan dokumen SPP tanggal 27 Desember 2012 yang ditandatangani oleh H.M. Yunus, SE, M.Si;
SPP-LS (Surat Permintaan Pembayaran) 00287/SPP-LS/BL/Bantprop /Dishubkominfo/XII/2012 tanggal 27 Desember 2012 yang ditandatangani oleh PPTK (Leonardo Octorane.S,S.Sit) dan Bendahara Pengeluaran (Noor Ainun,S.Sos);
Ringkasan kontrak yan ditandatangani oleh Ir. Trisno Ario Sutanto dan Ir.H. Syaiful Arham,M.Si
Kwitansi/bukti pembayaran senilai Rp8.456.840.500 tanggal 27 Desember 2012 untuk pembayaran belanja pembayaran tahap V (lima) pekerjaan pengadaan konstruksi bandara sisi udara pada kegiatan pembangunan bandara kabupaten Paser (sistem Multy Years) sesuai kontrak nomor :027/04/DISHUBKOMINFO/BBSU/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011, Sub.kontrak I nomor : 027/07/Dishubkominfo/BBSU/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011, Sub kontrak II nomor : 027/08/Dishub kominfo/BBSU/XII/2011 tanggal 30 Desember 2011, BA Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan nomor : 027/008/Dishubkominfo/BBSU/XII/2012 tanggal 24 Desember 2012 dan BA. Pembayaran pekerjaan nomor 027/008.a/Dishubkominfo/BBSU/XII/2012 tanggal 27 Desember 2012 a.n. Lampiri – Relis, KSO yang ditandatangani oleh Ir. Trisno Ario Sutanto, Leonardo Octorane.S.S,Sit, Ir.H. Syaiful Arham,M.Si;
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 14666/LS-Bantprop/Kasda/Dishubkominfo/2012 tanggal 28 Desember 2012 senilai Rp18.112.225.800 yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah (Hj.Noor Aina Wati,SH)
Surat Perintah Membayar (SPM) : 00288/SPM-LS/BL/Bantprop/Dishub kominfo/XII/2012 tanggal 27 Desember 2012 yang ditandatangani oleh PA (Ir. H. Syaiful Arham, M.Si)
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran No. 00288/SPTJA-Bantprop/2012 ditandatangani oleh PA (Ir.H. Syaiful Arham, M.Si)
Penelitian kelengkapan dokumen SPP tanggal 27 Desember 2012 yang ditandatangani oleh H.M. Yunus, SE, M.Si;
SPP-LS (Surat Permintaan Pembayaran) 00288/SPP-LS/BL/Kasda/Dishub kominfo/XII/2012 tanggal 27 Desember 2012 yang ditandatangani oleh PPTK (Leonardo Octorane.S,S.Sit) dan Bendahara Pengeluaran (Noor Ainun,S.Sos);
Kwitansi senilai Rp18.112.225.800 tanggal 27 Desember 2012 untuk pembayaran belanja pembayaran tahap V (lima) pekerjaan pengadaan konstruksi bandara sisi udara pada kegiatan pembangunan bandara kabupaten Paser (sistem Multy Years) sesuai kontrak nomor :027/04/DISHUBKOMINFO/BBSU/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011, Sub.kontrak I nomor : 027/07/Dishubkominfo/BBSU/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011, Sub kontrak II nomor : 027/08/Dishub kominfo/BBSU/XII/2011 tanggal 30 Desember 2011, BA Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan nomor : 027/008/Dishubkominfo/BBSU/XII/2012 tanggal 24 Desember 2012 dan BA. Pembayaran pekerjaan nomor 027/008.a/Dishubkominfo/BBSU/XII/2012 tanggal 27 Desember 2012 a.n. Lampiri – Relis, KSO ditandatangani oleh Ir. Trisno Ario Sutanto, Leonardo Octorane.S.S,Sit, Ir.H. Syaiful Arham,M.Si;
Ringkasan kontrak yan ditandatangani oleh Ir. Trisno Ario Sutanto dan Ir.H. Syaiful Arham,M.Si.
Foto kopy dokumen pembayaran PC -06 yang telah dilegalisir oleh Kasubbag Keuangan Dishub Kab. Paser a.n. Sarno, S.Sos, meliputi :
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 07539/LS-Bant-prop/Kasda/Dishubkominfo/2013 tanggal 19 September 2013 senilai Rp9.500.000.000 yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah (Hj.Noor Aina Wati,SH)
Surat Perintah Membayar (SPM) : 00108/SPM-LS/Dishubkominfo/IX/2013 tanggal 18 September 2013 yang ditandatangani oleh PA (Ir.Bambang Purwanto,MP)
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna anggaran No. 00108/SPTJA-LS/Dishubkominfo/IX/2013 ditandatangani oleh PA (Ir.Bambang Purwanto,MP)
Penelitian kelengkapan dokumen SPP tanggal 18 September 2013 yang ditandatangani oleh H.M. Yunus, SE, M.Si;
SPP-LS (Surat Permintaan Pembayaran) 00108/SPP-LS/Dishubkominfo/IX/2013 tanggal 18 September 2013 yang ditandatangani oleh PPTK (Lego Warsito,S) dan Bendahara Pengeluaran(Sri Rahmandaniah);
Kuitansi/Bukti Pembayaran senilai Rp. 9.500.000.000 tanggal 18 September 2013 untuk pembayaran belanja pengadaan konstruksi bandara sisi udara pada kegiatan pembangunan bandara kabupaten Paser (sistem Multy Years) sesuai kontrak nomor :027/04/DISHUBKOMINFO/ BBSU/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Ir. Trisno Ario Sutanto, Lego Warsito S, Ir. Bambang Purwanto;
Ringkasan kontrak yan ditandatangani oleh Ir. Trisno Ario Sutanto dan Ir. Bambang Purwanto,MP
Pajak PPN Rp.863.637.000 dan PPh Rp 259.091.000 Tanggal 20 September 2013 Ditandatangani Bendahara Pengeluaran (Sri Rahmadaniah).
Foto kopy dokumen pembayaran PC -07 yang telah dilegalisir oleh Kasubbag Keuangan Dishub Kab. Paser a.n. Sarno, S.Sos, meliputi :
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 16513/LS-Bantprop/Kasda/Dishubkominfo/2013 tanggal 21 Nopember 2013 senilai Rp13.775.000.000 yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah (Remang,SE)
Surat Perintah Membayar (SPM) : 00147/SPM-LS/Dishubkominfo /Bantprop/XI/2013 tanggal 19 Nopember 2013 yang ditandatangani oleh PA (Ir.Bambang Purwanto,MP)
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penggunan Anggaran No. 00147/SPTJA-LS/Dishubkominfo/Bantprop/XI/2013 ditandatangani oleh PA (Ir.Bambang Purwanto,MP)
Penelitian kelengkapan dokumen SPP tanggal 19 Nopember 2013 yang ditandatangani oleh H.M. Yunus, SE, M.Si;
SPP-LS (Surat Permintaan Pembayaran) 00147/SPPLS/Dishub kominfo/XI/201 tanggal 19 Nopember 2013 yang ditandatangani oleh PPTK (Lego Warsito,S) dan Bendahara Pengeluaran (Sri Rahmandaniah);
Kuitansi/Bukti Pembayaran senilai Rp. 13.775.000.000 tanggal 19 Nopember 2013 2013 untuk pembayaran belanja pembayaran PC-07 pengadaan konstruksi bandara sisi udara pada kegiatan pembangunan bandara kabupaten Paser (sistem Multy Years) berdasarkan kontrak nomor :027/04/DISHUBKOMINFO/ BBSU/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011, TA 2013 yang ditandatangani oleh Ir. Trisno Ario Sutanto, Lego Warsito S, Ir. Bambang Purwanto;
Ringkasan kontrak yan ditandatangani oleh Ir. Trisno Ario Sutanto dan Ir. Bambang Purwanto,MP
Pajak PPN Rp.1.252.273.000 dan PPh Rp 375.682.000 Tanggal 21 Nopember 2013 Ditandatangani Bendahara Pengeluaran (Sri Rahmadaniah).
Foto kopy dokumen pembayaran PC -08 yang telah dilegalisir oleh Kasubbag Keuangan Dishub Kab. Paser a.n. Sarno, S.Sos, meliputi :
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 01413/LS-Bant-prop /Kasda/Dishubkominfo/2014 tanggal 8 April 2014 senilai Rp25.000.000.000 yang ditandatangani oleh Kuuasa Bendahara Umum Daerah (Remang, SE)
Surat Perintah Membayar (SPM) : 00027/SPM-LS/Dishubkominfo/IV/2014 tanggal 8 April 2014 yang ditandatangani PA (Ir. Bambang Purwanto, MP)
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna anggaran No.00027/SPTJA/LS/Dishub kominfo/IV/2014 yang ditandatangani oleh PA (Ir. Bambang Purwanto, MP)
Penelitian kelengkapan dokumen SPP tanggal 8 april 2014 yang ditandatangani oleh H.M. Yunus, SE, M.Si;
SPP-LS (Surat Permintaan Pembayaran) 00027/SPP-LS/Dishubkominfo/IV/2014 tanggal 8 April 2014 yang ditandatangani oleh PPTK (Lego Warsito S) dan Bendahara Pengeluaran (Bondan Yudhanarko);
Kuitansi/Bukti Pembayaran senilai Rp25.000.000.000 tanggal 8 april 2014 2013 untuk pembayaran belanja pembayaran kedelapan (PC-008) pengadaan konstruksi bandara sisi udara pada kegiatan pembangunan bandara kabupaten Paser (sistem Multy Years) sesuai kontrak nomor :027/04/DISHUBKOMINFO/ BBSU/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Ir. Trisno Ario Sutanto, Lego Warsito S, Ir. Bambang Purwanto, MP;
Ringkasan kontrak yan ditandatangani oleh Ir. Trisno Ario Sutanto dan Ir. Bambang Purwanto, MP
Pajak PPn dan PPh senilai Rp2.272.727.273 dan Rp681.818.182 tanggal 10 april 2014 yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran
Berdasarkan Berita Acara Penyitaan tanggal 20 Agustus 2015 dari Saksi ADI MAULANA (Kadishub Kab. Paser), berupa :
Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan terkait Keputusan Kadis Perhubungan Kab. Paser No : 800.5/74/Dishub Tanggal 3 September 2014 tentang pengangkatan PPTK a.n. H. Innayatulah, ST;
Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan, kriteria dan prosedur penanganan kontrak kritis Tanggal 9 September 2014;
Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan konsultasi penanganan kontrak kritis Tanggal 16 September 2014;
Fotocopy 1 Bendel Surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan permintaan pendampingan pada agenda klarifikasi progress fisik lapanganTanggal 11 Nopember 2014;
Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan Berita Acara Kesepakatan Rapat (SCM) Pelaksanaan Pembangunan Bandara Sisi Udara Kab. Paser Tanggal 22 Juli 2014;
Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan Berita Acara Kesepakatan Rapat (SCM) II Pelaksanaan Pembangunan Bandara Sisi Udara Kab. Paser Tanggal 14 Agustus 2014;
Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan Peringatan I (Keterlambatan Pekerja) nomor :800/562/Dishubkominfo, Tanggal 19 Agustus 2014 yang ditandatangani oleh KPA a.n. Ir. Bambang Purwanto, MP;
Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan Berita Acara Peninjauan Lapangan Kegiatan Pembangunan Bandara Tana Paser Tanggal 27 Agustus 2014;
Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan surat Peringatan II Keterlambatan pekerjaan kepada kuasa PT. Lampiri-Relis KSO nomor : 800/568/Dishub/VIII/2014, Tanggal 27 Agustus 2014;
Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan Berita Acara Kesepakatan Rapat (SCM) III Pelaksanaan Pembangunan Bandara sisi Udara Kab. Paser Tanggal 2 September 2014;
Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan Berita Acara Peninjauan Lapangan Kegiatan Pembangunan Bandara Tana Paser Tanggal 8 September 2014;
Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan Notulen Rapat Tanggal 16 September 2014;
Fotocopy surat yang legalisir Kadis Perhubungan Berita Acara Peninjauan Lapangan Kegiatan Pembangunan Tana Paser Tanggal 16 September 2014;
Fotocopy surat yang legalisir Kadis Perhubungan Berita Acara Rapat Tim Pemerintah Kab. Paser pada Kegiatan Pembangunan Bandara Tana Paser Tanggal 17 September 2014;
Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan terkait surat dinas perhubungan nomor :553/726/Perhubungan, tanggal 17 September 2014 perihal Peringatan III (Keterlambatan pekerjaan) Tanggal 17 September 2014;
Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan Notulen Pembahasan Tindak Lanjut Pelaksanaan (SCM) III Tanggal 22 September 2014;
Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan Penyampaian Hasil Evaluasi tim Teknis Kegiatan Pembangunan Bandara Tana Paser nomor : 553/ /Perhubungan, tanggal 23 September 2014;
Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan Pemutusan kontrak kepada kuasa Lampiri Relis KSO nomor : 553/731/Perhubungan, Tanggal 24 September 2014;
Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan Hasil Audit dengan tujuan tertentu atas pelaksanaan pembangunan bandara sisi udara kab. Paser tahun anggrana 2011, 2012, 2013 dan 2014, nomor :LATT/950/PW/17/3/2014, tanggal 29 Desember 2014 dari BPKP Prop. Kaltim;
Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan Permohonan Pencairan/Klaim Jaminan Pelaksanaan pada Pimpinan Indonesia Eximbank nomor : 553/734/Perhubungan, Tanggal 24 September 2014;
Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan terhadap surat nomor : 553/817/Perhubungan, tanggal 31 Oktober 2014 perihal tindak lanjut Permohonan Pencairan/Klaim Jaminan Pelaksanaan pada Pimpinan Indonesia Eximbank;
Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan Permohonan Pencairan/Klaim Jaminan Pelaksanaan ke tiga nomor : 553/133/Perhubungan pada Pimpinan Indonesia Eximbank Tanggal 30 Januari 2014;
Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan Revisi Penyetoran Kembali atas kelebihan pembayaran kepada kuasa Lampiri-Relis KSO No. : 553/135/Perhubungan, tanggal 6 Februari 2015;
Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan Tanggapan atas permohonan pembayaran terakhir (PC-09) Kepada kuasa Lampiri-Relis KSO nomor : 553/138/Perhubungan, Tanggal 9 Februari 2015;
Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan tanggapan atas permohonan tagihan susulan akibat Setlemen kepada kuasa Lampiri-Relis KSO nomor : 553/396/Perhubungan, Tanggal 8 Mei 2015;
Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan undangan Nomor : 553/421/PERHUBUNGAN. Kepada kuasa Lampiri-Relis KSO, Direktur PT. Lampiri Jaya Abadi, Direktur PT. Liris Sapindo Utama, Direktur PT. Bennatin dan Indonesia Eximbank Tanggal 1 Juni 2015;
Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan undangan II kepada kuasa Lampiri-relis KSO, Direktur PT. Bennatin Surya Cipta dan Indonesia Eximbank nomor : 553/464/Perhubungan, Tanggal 24 Juni 2015;
Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan Surat Pemberitahuan Pengosongan Lapangan Nomor : 553/496/PERHUBUNGAN Kepada kuasa Lampiri-Relis KSO Tanggal 8 Juli 2015;
Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan tanda terima pengosongan lapangan Nomor : 553/496/PERHUBUNGAN, Tanggal 8 Juli 2015;
Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan Tagihan ke 2 atas penyetoran kembali akibat kelebihan pembayaran kepada kuasa Lampiri-Relis KSO nomor : 553/521/Perhubungan, tanggal 18 Agustus 2015;
Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan Penyetoran kembali atas kelebihan pembayaran Nomor : 553/116/PERHUBUNGAN kepada kuasa Lampiri-Relis KSO tanggal 30 Januari 2015;
Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan Penjadwalan ulang Nomor : 553/115/PERHUBUNGAN kepada Kuasa Lampiri-Relis KSO tanggal 30 Januari 2015;
Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan undangan No.: 553/045/ PERHUBUNGAN kepada kuasa Lampiri-relis KSO tanggal 26 Januari 2015;
Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan Instruksi Penghentian Pelaksanaan Pekerjaan Nomor : 553/741/PERHUBUNGAN kepada kuasa Lampiri-Relis KSO tanggal 30 September 2014;
Fotocopy surat yang dilegalisir pada surat dinas perhubungan pemkab paser nomor : 553/328/Perhubungan, tanggal 9 April 2015 perihal standar operation procedur (SOP) penerbitan prosedur pelaksanaan kepada pimpinan Indonesia Eximbank;
Fotocopy surat yang dilegalisir dari dinas perhubungan pemkab paser nomor : 553/395/Perhubungan, tanggal 6 Mei 2015 perihal permintaan penyampaian SOP dan pencairan Jaminan pelaksanaan kepada pimpinan Indonesia Eximbank;
Fotocopy surat yang dilegalisir dari dinas perhubungan pemkab paser nomor : 553/394/Perhubungan, tanggal 6 Mei 2015 perihal saran atau petunjuk dan bantuan penyelesaian klaim jainan pelasanaan kepada ketua otoritas jasa keuangan (OJK);
Fotocopy surat yang dilegalisir dari dinas perhubungan pemkab paser nomor : 553/451/Perhubungan, tanggal 12 Juni 2015 perihal jawaban usulan reschedule undangan;
1 Bendel Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan PC – 001 Pembayaran Konstruksi Bangunan Bandara sisi Udara Kab. Paser Jumlah Rp.7.148.395.849,00,- tanggal 27 September 2011;
1 Bendel Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan PC – 002 Pembayaran Konstruksi Bangunan Bandara sisi Udara Kab. Paser Jumlah Rp.5.342.580.200,00,- tanggal 24 April 2012;
1 Bendel Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan PC – 003 Pembayaran Konstruksi Bangunan Bandara sisi Udara Kab. Paser Jumlah Rp.1.615.000.000,00,- tanggal ….. Mei 2012;
1 Bendel Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan PC – 004 Pembayaran Konstruksi Bangunan Bandara sisi Udara Kab. Paser Jumlah Rp.31.543.159.554,91,- tanggal ….. Oktober 2012;
1 Bendel Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan PC – 005 Pembayaran Konstruksi Bangunan Bandara sisi Udara Kab. Paser Jumlah Rp.26.569.066.362,00,- tanggal 27 Desember 2012;
1 Bendel Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan PC – 006 Pembayaran Konstruksi Bangunan Bandara sisi Udara Kab. Paser Jumlah Rp.9.500.000.000,00,- tanggal 5 September 2013;
1 Bendel Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan PC – 007 Pembayaran Konstruksi Bangunan Bandara sisi Udara Kab. Paser Jumlah Rp.13.775.000.000,00,- tanggal 25 Oktober 2013;
1 Bendel Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan PC – 008 Pembayaran Konstruksi Bangunan Bandara sisi Udara Kab. Paser Jumlah Rp.25.000.000.000,00,- tanggal 24 Februari 2014;
1 Bendel Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan Risalah Pelaksanaan SCM pada Kegiatan Pembangunan Bandara Kab. Paser (Sistem Multi Years);
1 Bendel Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan Surat Perjanjian Kontrak Gabungan LUMPSUM dan Harga Satuan Paket Pekerjaan Konstruksi Bandara sisi Udara Tana Paser Nomor : 027/04/DISHUBKOMINFO/BBSU/XII/2011, tanggal 22 Desember 2011;
1 Bendel Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan Album Gambar – Spesifikasi Teknis Nomor : 027/04/DISHUBKOMINFO/BBSU/XII/2011, tanggal 22 Desember 2011;
1 Bendel Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan Dokumen Kualifikasi – Data Perusahaan Nomor : 027/04/DISHUBKOMINFO /BBSU/XII/2011, tanggal 22 Desember 2011;
1 Bendel Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) PT. Bennatin Surya Cipta Nomor: 553/04/MK.BBSU/DISHUBKOMINFO, tanggal 21 Mei 2012.
Telah melakukan penyitaan berdasarkan Berita Acara Penyitaan tanggal 24 Agustus 2015 dari Saksi LEONARDO OCTORANE SUHENDRO S,Sit , berupa :
dokumen Asli lampiran ke 2 Notulen Rapat hari Jum’at tanggal 26 April 2013, materi rapat evaluasi pelaksanaan pembangunan Bandara Paser tahun 2012 dan serah terima pekerjaan dari PPTK 2012 ke PPTK 2013.
1 (satu) lembar asli berita acara kesepakatan tanggal 26 Desember 2012 terkait adanya kenaikan bobot pekerjaan sebobot 16,5740 % dinaikkan menjadi 20,0234% terkait pengajuan pc.5 yang ditandatangani asli oleh Sdr. Ir. H. Syaiful Arham, M.Si (PA), Ir. Sunardi (Team Leader), Mujiyanti, ST. (Project Manager), dan ditandatangani oleh saksi-saksi terdiri dari Sdr. Isnaini Jauhari, ST., Ahmad Jajuli, Ir. Eddy Herjhahjo, Ir. Mardjohan, Leonardo Octrane, S. SIT, Suryanta dan Lego Warsito.
Berdasarkan Berita Acara Penyitaan tanggal 07 September 2015 dari Saksi SURYANTA (Kordinator Lapangan dari pihak Dishub Kab. Paser) , berupa :
1 (satu) bendel foto copy data pendukung laporan bulan Januari 2012 yang sudah dilegalisir oleh Kadishub Kab. Paser;
1 (satu) bendel foto copy data pendukung laporan bulan Februari 2012 yang sudah dilegalisir oleh Kadishub Kab. Paser;
1 (satu) bendel foto copy data pendukung laporan bulan Maret 2012 yang sudah dilegalisir oleh Kadishub Kab. Paser;
1 (satu) bendel foto copy data pendukung tagihan ke 4 (empat) yang sudah dilegalisir oleh Kadishub Kab. Paser;
1 (satu) bendel foto copy berita acara pemeriksaan pekerjaan galian taxiway tahap 1 (satu) nomor : 16/BAPP-LR/XII/12, dilegalisir Kadishub Kab. Paser;
1 (satu) bendel foto copy berita acara pemeriksaan pekerjaan galian runway tahap 2 (dua) nomor : 06/BAPP-LR/X/12 dilegalisir oleh Kadishub Kab. Paser;
1 (satu) bendel foto copy berita acara pemeriksaan pekerjaan galian runway tahap 1 (satu) stage 1 (satu) nomor : 07/BAPP-LR/XII/12 yang sudah dilegalisir oleh Kadishub Kab. Paser;
1 (satu) bendel foto copy rekap perhitungan pekerjaan timbunan tanah yang sudah dilegalisir oleh Kadishub Kab. Paser;
1 (satu) bendel foto copy permohonan pelaksanaan pekerjaan (Request) nomor : 032/R/LR.XII/2011, yang sudah dilegalisir oleh Kadishub Kab. Paser;
1 (satu) bendel foto copy permohonan pelaksanaan pekerjaan (Request) nomor : 033/R/LR.I/2012, yang sudah dilegalisir oleh Kadishub Kab. Paser
Berdasarkan Berita Acara Penyitaan tanggal 16 Nopember 2015 dari Saksi ARIF RAHMAN (Ass. IV), berupa :
Foto Copy Rekening Koran periode 30 Desember 2011 pada nomor Rek : 0021300017 a.n. Bank Pembangunan Daerah Cabang Tanah Grogot Kab. Paser terkait pembayaran progres pekerjaan fisik (PC. 01) sejumlah Rp.7.148.395.849,- yang telah dilegalisir oleh Bank Kaltim Cab. Tanah Grogot Kab. Paser;
Foto Copy Rekening Koran periode 4 Juni 2012 pada nomor Rek : 0021300017 a.n. Bank Pembangunan Daerah Cabang Tanah Grogot Kab. Paser terkait pembayaran progres pekerjaan fisik (PC. 02) sejumlah Rp.5.342.580.200,- yang telah dilegalisir oleh Bank Kaltim Cab. Tanah Grogot Kab. Paser;
Foto Copy Rekening Koran periode 6 Nopember 2012 pada nomor Rek : 0021300017 a.n. Bank Pembangunan Daerah Cabang Tanah Grogot Kab. Paser terkait pembayaran progres pekerjaan fisik (PC. 03) sejumlah Rp.1.615.000.000,- yang telah dilegalisir oleh Bank Kaltim Cab. Tanah Grogot Kab. Paser;
Foto Copy Rekening Koran periode 21 Nopember 2012 pada nomor Rek : 0021300017 a.n. Bank Pembangunan Daerah Cabang Tanah Grogot Kab. Paser terkait pembayaran progres pekerjaan fisik (PC. 04) sejumlah Rp.31.543.159.500,- yang telah dilegalisir oleh Bank Kaltim Cab. Tanah Grogot Kab. Paser;
Foto Copy Rekening Koran periode 30 s/d 31 Desember 2012 pada nomor Rek : 0021300017 a.n. Bank Pembangunan Daerah Cabang Tanah Grogot Kab. Paser terkait pembayaran progres pekerjaan fisik (PC. 05) sejumlah Rp.8.456.840.500,- yang telah dilegalisir oleh Bank Kaltim Cab. Tanah Grogot Kab. Paser;
Foto Copy Rekening Koran periode 30 s/d 31 Desember 2012 pada nomor Rek : 0021300017 a.n. Bank Pembangunan Daerah Cabang Tanah Grogot Kab. Paser terkait pembayaran progres pekerjaan fisik (PC. 05) sejumlah Rp.18.112.225.800,- yang telah dilegalisir oleh Bank Kaltim Cab. Tanah Grogot Kab. Paser;
Foto Copy Rekening Koran periode 20 September 2013 pada nomor Rek : 0021300017 a.n. Bank Pembangunan Daerah Cabang Tanah Grogot Kab. Paser terkait pembayaran progres pekerjaan fisik (PC. 06) sejumlah Rp.9.500.000.000,- yang telah dilegalisir oleh Bank Kaltim Cab. Tanah Grogot Kab. Paser;
Foto Copy Rekening Koran periode 21 Nopember 2013 pada nomor Rek : 0021300017 a.n. Bank Pembangunan Daerah Cabang Tanah Grogot Kab. Paser terkait pembayaran progres pekerjaan fisik (PC. 07) sejumlah Rp.13.775.000.000,- yang telah dilegalisir oleh Bank Kaltim Cab. Tanah Grogot Kab. Paser;
Foto Copy Rekening Koran periode 01 s/d 30 April 2014 pada nomor Rek : 0021300017 a.n. Bank Pembangunan Daerah Cabang Tanah Grogot Kab. Paser terkait pembayaran progres pekerjaan fisik (PC. 08) sejumlah Rp.25.000.000.000,- yang telah dilegalisir oleh Bank Kaltim Cab. Tanah Grogot Kab. Paser.
Berdasarkan Berita Acara Penyitaan tanggal 10 Desember 2015 dari Saksi JIMMY LUMBAN RAJA(Direktur PT. Lampiri Djaya Abadi) , berupa :
Foto copy Akta Pendirian PT. Lampiri Djaya Abadi nomor : 19 tanggal 10 April 1972 yang dikeluarkan notaris Soeleman Ardjasasmita, SH di Jakarta dan dilegalisir oleh Jimmy Lumban Raja (Direktur PT. Lampiri Djaya Abadi);
Foto copy Akta perubahan PT. Lampiri Djaya Abadi nomor : 3 tanggal 2 Agustus 1979 yang dikeluarkan oleh notaris Soeleman Ardjasasmita, SH di Jakarta dan dilegalisir oleh Jimmy Lumban Raja selaku Direktur PT. Lampiri Djaya Abadi;
Foto copy Akta PT. Lampiri Djaya Abadi nomor : 117 tanggal 14 Desember 1984 yang dikeluarkan oleh notaris Lieke L. Tukgali, SH di Jakarta dan dilegalisir oleh Jimmy Lumban Raja selaku Direktur PT. Lampiri Djaya Abadi;
Foto copy Akta PT. Lampiri Djaya Abadi nomor : 16 tanggal 6 Februari 1991 yang dikeluarkan oleh Notaris Sutjipto, SH dan dilegalisir oleh Jimmy Lumban Raja selaku Direktur PT. Lampiri Djaya Abadi;
Foto copy Akta jual beli saham PT. Lampiri Djaya Abadi nomor : 17 tanggal 27 Februari 2003 yang dikeluarkan oleh notaris Durachman, SH di Jakarta dan dilegalisir oleh Jimmy Lumban Raja selaku Direktur PT. Lampiri Djaya Abadi;
Foto copy Akta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Lampiri Djaya Abadi nomor : 09 tanggal 20 Desember 2005 yang dikeluarkan oleh notaris Andala Farida, SH di Jakarta dan dilegalisir oleh Jimmy Lumban Raja selaku Direktur PT. Lampiri Djaya Abadi;
Foto copy Akta PT. Lampiri Djaya Abadi nomor : 12 tanggal 8 Mei 2006 yang dikeluarkan oleh notaris Inggraini Yamin, SH di Jakarta dan dilegalisir oleh Jimmy Lumban Raja selaku Direktur PT. Lampiri Djaya Abadi;
Foto copy Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Lampiri Djaya Abadi nomor : 03 tanggal 12 Mei 2008 yang dikeluarkan oleh notaris Lenny Janis Ishak, SH di Jakarta dan dilegalisir oleh Jimmy Lumban Raja selaku Direktur PT. Lampiri Djaya Abadi;
Foto copy Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. Lampiri Djaya Abadi nomor : 52 tanggal 21 November 2011 yang dikeluarkan oleh notaris Lenny Janis Ishak, SH di Jakarta dan dilegalisir oleh Jimmy Lumban Raja selaku Direktur PT. Lampiri Djaya Abadi;
Foto copy Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Lampiri Djaya Abadi nomor : 16 tanggal 26 Mei 2014 yang dikeluarkan oleh notaris Lenny Janis Ishak, SH di Jakarta dan dilegalisir oleh Jimmy Lumban Raja selaku Direktur PT. Lampiri Djaya Abadi;
Foto copy Surat Kuasa Persetujuan Kemitraan Kerja Sama Operasi (KSO) nomor : 198/P-KSO/JO/RSU/X/2011, tanggal 03 Oktober 2011 yang ditandatangani oleh Ir. Trisno Ario Sutanto sebagai Direktur Utama PT. Lampiri Djaya Abadi dan H. Rusli Patra sebagai Direktur Utama PT. Relis Sapindo Utama dan dilegalisir oleh Jimmy Lumban Raja selaku Direktur PT. Lampiri Djaya Abadi;
Asli Surat Perjanjian Kemitraan Kerja Sama Operasi (KSO) nomor : ,,,,, pada tanggal 5 Oktober 2011 yang ditandatangani oleh Ir. Trisno Ario Sutanto sebagai Direktur Utama PT. Lampiri Djaya Abadi dan H. Rusli Patra sebagai Direktur Utama PT. Relis Sapindo Utama dan Disahkan oleh Notaris Ratna Sari Laksana, SH nomor : 394/DAFTAR/X/2011, tanggal 7 Oktober 2011;
Asli Surat Kuasa tanggal 11 Nopember 2014 yang ditandantangani oleh Ir. Trisno Ario Sutanto (Kuasa Lampiri-Relis Kso) selaku yang memberi kuasa kepada Tumpal Naibaho (Manager Keuangan) selaku yang menerima Kuasa;
Asli Revisi Jadwal pelaksanaan pekerjaan berdasarkan Addendum Kontrak - I pengadaan konstruksi Bangunan Bandara Sisi Udara (Multy Years 5 tahun) yang ditandatangani oleh Ir. H. Syaiful Arham, M.Si sebagai Pengguna Anggaran, Lego Warsito, S sebagai PPTK dan Ir. Trisno Ario Sutanto sebagai Kuasa KSO pada tanggal 2 Juli 2013.
Berdasarkan Berita Acara Penyitaan tanggal 12 Januari 2016 dari Tersangka Ir. SUNARDI (Team Leader MK), berupa :
1 (satu) bendel foto copy surat-surat dari MK (Manajemen Konstruksi) terkait pekerjaan manajemen konstruksi bangunan bandara sisi udara Kab. Paser yang distempel asli dan ditandatangani oleh Ir. Sunardi;
1 (satu) bendel foto copy daftar hadir Manajemen konstruksi bangunan bandara sisi udara Kab. Paser yang distempel asli dan ditandatangani oleh Ir. Sunardi;
3 (tiga) lembar foto copy progres pembayaran sampai dengan PC. 005 (Real) pada bulan Desember 2012 yang distempel asli dan ditandatangani oleh Ir. Sunardi;
3 (tiga) lembar foto copy progres pembayaran sampai dengan PC. 006 (Real) pada bulan Oktober 2013 yang distempel asli dan ditandatangani oleh Ir. Sunardi;
3 (tiga) lembar foto copy progres pembayaran sampai dengan PC. 007 (Real) pada bulan Desember 2013 yang distempel asli dan ditandatangani oleh Ir. Sunardi;
1 (satu) lembar foto copy progres pembayaran sampai dengan PC. 008 + Realisasi yang distempel asli dan ditandatangani oleh Ir. Sunardi.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Surat Bupati Paser Nomor : 553/34/Dishubkominfo/I/2011 tanggal 19 Januari 2011 tentang permohonan izin pembangunan bandara di Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur yang selanjutnya sesuai Keputusan Menteri Perhubungan R.I. melalui surat Nomor : KP 206 Tahun 2011 tertanggal 18 Maret 2011 tentang Penetapan Pelaksanaan Pembangunan Bandar Udara di Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 9 Tahun 2011 tanggal 1 April 2011 tentang Pembiayaan Pembangunan Tahun Jamak yang pendanaannya bersumber dari :
DPPA SKPD Tahun Anggaran 2011 Nomor 1.07.01.01.18.18.5.2 tanggal 24 Oktober 2011 dengan kode rekening 5.2.3.26.28 Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Bangunan Bandara sebesar Rp.10.000.000.000.- (sepuluh milyar rupiah) dari APBD Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur;
DPPA SKPD Tahun Anggaran 2012 Nomor 1.07.01.01.18.18.5.2 tanggal 15 Oktober 2012 dengan kode rekening 5.2.3.26.28 Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Bangunan Gedung Terminal/Halte/Pelabuhan/Bandara sebesar Rp.37.700.000.000.- (tiga puluh tujuh milyar tujuh ratus juta rupiah) ditambah dengan bantuan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp.40.000.000.000.- (empat puluh milyar) dan ditambah lagi dengan dana luncuran bantuan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tahun 2011 sebesar Rp.2.851.604.151.- (dua milyar delapan ratus lima puluh satu juta enam ratus empat ribu seratus lima puluh satu rupiah);
DPPA SKPD Tahun Anggaran 2013 Nomor 1.07.01.01.18.18.5.2 tanggal 14 Nopember 2013 dengan kode rekening 5.2.3.26.28 Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Bangunan Gedung Terminal/Halte/Pelabuhan/Bandara Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp.24.500.000.000.- (dua puluh empat milyar lima ratus juta rupiah);
dan DPA SKPD Tahun Anggaran 2014 Nomor 1.07.01.01.18.18.5.2 tanggal 2 Januari 2014 dengan kode rekening 5.2.3.26.28 Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Bangunan Gedung Terminal/Halte/Pelabuhan/Bandara Bantuan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah).
Bahwa pada bulan Nopember 2011 Drs. Heriansyah Idris selaku Kadishubkominfo Pengguna Anggaran (PA) mengajukan agar dilakukan lelang pekerjaan pembangunan bandara Kab. Paser kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab. Paser sehingga dibuka pengumuman lelang pada tanggal 10 Oktober 2011 dan pendaftaran dimulai dari tanggal 11 Oktober s.d. 24 Oktober 2011 di LPSE yang diikuti oleh 11 Perusahaan dengan Pokja yang ditunjuk terdiri dari Ahmad Zulfian, ST (ketua), Juhaeni, ST (Sekertaris), Arid Takarada (anggota), Hadu Suprapto, ST (anggota) dan Budianto (anggota).
Bahwa melalui surat ketua pokja 2 yang ditandatangani oleh H. Akhmad Zulfian, ST dalam suratnya nomor : 08/Pokja-II/ULP/XI/2011 Tanggal 15 Nopember 2011 telah mengumumkan PT. Lampiri-Relis KSO sebagai pemenang lelang pekerjaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Bangunan Bandara Sisi Udara Kabupaten Paser, kemudian berdasarkan Surat Keputusan Pengguna Anggaran tentang Penunjukan Penyedia Barang /Jasa (SPPBJ) Nomor : 027/03/DISHUBKOMINFO/BBSU/XII/2011 tanggal 14 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Saksi Drs. H. HERIANSYAH IDRIS, M.Si (selaku Pengguna Anggaran) menunjuk Lampiri-Relis KSO melaksanakan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Bangunan Bandara Sisi Udara Kabupaten Paser;
Bahwa saksi Drs. H. HERIANSYAH IDRIS, M.Si selaku Pengguna Anggaran dan Kepala Dinas Hubkominfo Kab. Paser dan saksi Ir. TRISNO ARIO SUTANTO anak dari CIPTO BUDI SUSANTO selaku kuasa PT. Lampiri–Relis KSO menandatangani surat perjanjian Pekerjaan Konstruksi Bangunan Bandara Sisi Udara Kabupaten Paser sesuai Kontrak Nomor : 027/04/DISHUBKOMINFO/BBSU/XII/2011 Tanggal 22 Desember 2011 nilai kontrak sebesar Rp.389.910.554.000.- (tiga ratus delapan puluh sembilan milyar sembilan ratus sepuluh juta lima ratus lima puluh empat ribu rupiah), dengan jangka waktu penyelesaian pekerjaan 1.333 (seribu tiga ratus tiga puluh tiga) hari kalender terhitung mulai 22 Desember 2011 sampai dengan 15 Agustus 2015. Sedangkan masa pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender dan pada hari dan tanggal yang sama ditandatanganiSurat Penyerahan Lapangan Nomor :027/05/DISHUBKOMINFO/BBSU/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011 dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 027/06/DISHUBKOMINFO/BBSU/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011;
Bahwa sebelumnya guna mengikuti kegiatan pelelangan tersebut PT. Lampiri Djaya Abadidan PT. Relis Sapindo Utama sepakat membentuk Kerja Sama Operasi (KSO) yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Kemitraan/KSO yang disahkan oleh Notaris Ratna Sari Laksana, SH di Jakarta Nomor : 394A/DAFTAR/X/2011 tanggal 12 Oktober 2011 yang pada pokoknya menyatakan PT. Lampiri Djaya Abadidan PT. Relis Sapindo Utama sepakat membentuk Kerja Sama Operasi (KSO) untuk mengikuti pelelangan dan melaksanakan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Bangunan Bandara Sisi Udara Kabupaten Paser,dan pada Pasal 3 angka 3.6 dalam Surat Perjanjian Kemitraan/KSO tersebut menyatakan bahwa kewenangan sebagai penandatanganan dokumen pelelangan dan kontrak untuk dan atas nama KSO diberikan kepada Ir. TRISNO ARIO SUTANTO, MM anak dari CIPTO BUDI SUSANTO(Direktur Utama PT. Lampiri Djaya Abadi);
Bahwa disisi lain pada hari dan tanggal yang sama pula yaitu 12 Oktober 2011 PT. Lampiri Djaya Abadidan PT. Relis Sapindo Utama (KSO) membuat Surat Pelimpahan Wewenang kepada PT. Likotama Harum, dibuat tanpa nomor /MOU-MKT/LDA/X/2011 tanggal 12 Oktober 2011 ditandatangani oleh Ir. TRISNO ARIO SUTANTO, MM anak dari CIPTO BUDI SUSANTO selaku kuasa PT. Lampiri-Relis KSO sebagai pihak pertama dan SYAMSUL BAHRI selaku Direktur Utama PT. Likotama Harum sebagai pihak kedua disaksikan oleh Muhammad Assegaff dan Insumantri, SE., MM., yang menyebutkan bahwa Pihak Pertama (PT. Lampiri-Relis KSO) sepakat untuk melimpahkan wewenang sepenuhnya kepada Pihak Kedua (PT. Likotama Harum) dalam melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan pengadaan konstruksi bangunan sisi udara Kabupaten Paser di Kalimantan Timur;
Bahwa guna kepentingan Pengawasan Pelaksanaan Kegiatan Pekerjaan Konstruksi Bangunan Bandara Sisi Udara Kabupaten Paser tersebut Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Drs. SISMAN, MM bin HADI SUPRAPTO pada tanggal 21 Desember 2011 menunjuk saksi SURYANTA yang tidak mempunyai kualifikasi kemampuan atau keahlian teknis di bidang Kontruksi menjadi pembantu PPTK yaitu sebagai Ketua Tim Pengawas yang beranggotakan Terdakwa LEONARDO OCTORANE SUHENDRO,S.S.iT Bin ENDRO CIPTONO, Saksi Lego Warsito dan Saksi Rizal Maulana dengan tugas melakukan pengawasan ke lapangan dan melaporkan secara lisan kepada Drs. SISMAN, MM bin HADI SUPRAPTO selaku PPTK.;
Bahwa pada pelaksanaannya pekerjaan pengadaan konstruksi bangunan sisi udara Kabupaten Paser ternyata dikerjakan atau dilaksanakan sepenuhnya oleh PT. Likotama Harum yang berpedoman atas dasar surat pelimpahan wewenang sebelumnya dari PT. Lampiri-Relis (KSO) selaku pihak pertama kepada PT. Likotama Harum selaku pihak kedua berdasarkan Surat Pelimpahan Wewenang nomor : /MOU-MKT/LDA/X/2011 Tanggal 12 Oktober 2011 yang disahkan oleh notaris Ratna Sari Laksana, SH di Jakarta Nomor : 395/DAFTAR/X/2011 tanggal 13 Oktober 2011, sedangkan PT. Lampiri-Relis (KSO) tidak melaksanakan pekerjaan tersebut sama sekali dan hanya mendapatkan fee sebesar 1% dari nilai kontrak keseluruhan setelah dikurangi pajak PPn 10% dan PPh 3% yang pembayarannya dilakukan 2 (dua) tahap, pada tahap pertama PT. Lampiri-Relis (KSO) selaku pihak pertama menerima 50% setelah pihak kedua menerima uang muka dan tahap 2 (dua) sebesar 50% setelah pihak kedua menerima termyn kedua dari Pengguna Barang/Jasa sehingga kontrak/perjanjian nomor : 027/04/DISHUBKOMINFO/ BBSU/XII/2011 Tanggal 22 Desember 2011 antara Drs. H. Heriansyah Idris, M.Si selaku Kadis Hubkominfo Kab. Paser dan Saksi Ir. TRISNO ARIO SUTANTO anak dari CIPTO BUDI SUSANTO selaku kuasa KSO (PT. Lampiri-Relis KSO) hanya formalitas saja;
Bahwa untuk kepentingan pembayaran dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut dari awal atau dari pembayaran tahap pertama (Payment Certificate / PC – 001) sampai dengan pembayaran tahap kedelapan (Payment Certificate / PC – 008) proses pembayarannya melalui Rekening bank 303.08.02543-0 Bank DKI Cabang kantor Walikota Jakarta Barat atas nama Saksi Ir. TRISNO ARIO SUTANTO anak dari CIPTO BUDI SUSANTO (PT. Lampiri-Relis KSO) namun langsung dipindah bukukan ke rekening 303.08.02494-8 atas nama PT. Likotama Harum di Bank DKI Capem Walikota Jakarta Barat hal berdasarkan Surat Kuasa Pemindahbukuan tanggal 21 November 2011 sebagai penerima kuasa Pimpinan PT. Bank DKI atas nama Dulles Tampubolon;
Bahwa setelah penandatangan kontrak kerja, PT. Lampiri-Relis KSO melakukan persiapan berupa penggalian, clearing dan grabbing lahan. Selanjutnya lima hari sejak penandatangan kontrak Saksi Ir. TRISNO ARIO SUTANTO, MM anak dari CIPTO BUDI SUSANTOselaku kuasa PT. Lampiri-Relis KSO mengajukan Pembayaran Tahap Pertama (Payment Certificate/PC-001) dengan surat permohonan pembayaran nomor : 05/LKS_KSO/XII/11 tanggal 27 Desember 2011 dengan nilai bobot pekerjaan sebesar 1,93% dengan nilai Rp.7.524.480.303,55 (tujuh milyar lima ratus dua puluh empat juta empat ratus delapan puluh ribu tiga ratus tiga koma lima puluh lima sen rupiah) yang ditujukan kepada Saksi Drs. H. HERIANSYAH IDRIS, M.Si selaku Kadishubkominfo Kab. Paser dan Pengguna Anggaran;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 027/(tanpa nomor)/DISHUBKOMINFO/BBSU/XII/2011 , yang ditandatangani Saksi SURYANTA bin KARTOREJO (selaku koordinator Pemeriksa Lapangan) dengan diketahui Saksi Drs. SISMAN, MM bin HADI SUPRAPTO (selaku PPTK) dan Saksi Ir. TRISNO ARIO SUTANTO, MM anak dari CIPTO BUDI SUSANTO (selaku Kontraktor Pelaksana) menyatakan pemeriksaan fisik pekerjaan telah mencapai 1,93%;
Bahwa Saksi Drs. H. HERIANSYAH IDRIS, M.Si (selaku PA) bersama Saksi Drs. SISMAN, MM bin HADI SUPRAPTO (selaku PPTK)Tim Pengawas (SURYANTA bin KARTOREJO selaku Ketua Tim dengan anggota tim Terdakwa LEONARDO OCTORANE SUHENDRO,S.S.iT Bin ENDRO CIPTONO dalam penentuan bobot pekerjaan 1,83% hanya berdasarkan prediksi saja tanpa melakukan uji/pengukuran ulang di lapangan;
Bahwa kemudian dilakukan pembayaran tahap pertama (Payment Certificate / PC – 001) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 13412/ LS/Bantprop/Kasda/Dishubkominfo/2011 tgl 29 Desember 2011 senilai Rp.7.148.395.849,- (tujuh milyar seratus empat puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus empat puluh sembilan rupiah) kepada saksi Ir. TRISNO ARIO SUTANTO anak dari CIPTO BUDI SUSANTO (PT. Lampiri-Relis KSO) Nomor Rekening bank 303.08.02543-0 Bank DKI Cabang kantor Walikota Jakarta Barat sesuai rekening koran dari Bank BPD Kaltim tanggal 30 Desember 2011;
Bahwa kemudian pada tanggal 28 Februari 2012 saksi Drs. SISMAN, MM bin HADI SUPRAPTO diangkat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kab. Paser dan sekaligus selaku Pengguna Anggaran sesuai SK Bupati Paser Nomor : 990/KEP-107/2012 tanggal 28 Februari 2012 menggantikan Saksi Drs. H. HERIANSYAH IDRIS, M.Si;
Bahwa selanjutnya Terdakwa LEONARDO OCTORANESUHENDRO,S.S.iT Bin ENDRO CIPTONO diangkat atau ditetapkan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan SK Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kab. Paser Nomor : 800.5/15/DISHUBKOMINFO tanggal 27 Maret 2012 dan SK Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kab. Paser Nomor : 800.5/44/DISHUBKOMINFO tanggal 15 Oktober 2012, yang mempunyai tugas antara lain :
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan;
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan
Bahwa pada tanggal 20 April 2012 saksi Ir. TRISNO ARIO SUTANTO, MM anak dari CIPTO BUDI SUSANTOselaku kuasa PT. Lampiri-Relis KSO mengajukan Pembayaran Tahap Kedua (Payment Certificate/PC-002) dengan surat permohonan pembayaran nomor : 03/PPP_4/LR/IV/2012 dengan nilai bobot pekerjaan sebesar 5,508% dengan nilai Rp.21.474.850.075,46,- (dua puluh satu milyar empat ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus lima puluh ribu tujuh puluh lima koma empat puluh enam sen rupiah) yang ditujukan kepada Saksi Drs. SISMAN, MM bin HADI SUPRAPTO selaku Plt. Kadishubkominfo Kab. Paser dan Pengguna Anggaran.
Bahwa kemudian Saksi SURYANTA bin KARTOREJO (koordinator pemeriksa lapangan) bersama dengan Terdakwa LEONARDO OCTORANE SUHENDRO. S. S.It bin ENDRI CIPTONO (selaku PPTK) dan Saksi Ir. TRISNO ARIO SUTANTO anak dari CIPTO BUDI SUSANTO (PT. Lampiri-Relis KSO) setelah melakukan pengecekan di lapangan menyatakan progres pekerjaan di lapangan sebesar 7,34% sesuai BA Pemeriksaan pekerjaan nomor : 027/08.1/DISHUBKOMINFO/BBSU/IV/2012 tanggal 20 April 2012. Namun karena keterbatasan anggaran, maka dapat dibayarkan sebesar 1,37%dengan nilai Rp. 5.342.580.200,-,- (lima milyar tiga ratus empat puluh dua juta lima ratus delapan puluh ribu dua ratus rupiah) sesuai BA Pembayaran Tahap Kedua Nomor : 027/(tanpa nomor)/DISHUBKOMINFO/BBSU/IV/2012 tanggal 24 April 2012;
Bahwa pemeriksaan atau pengecekan tersebut hanya dilakukan secara administrasi dan pengecekan visual lapangan (tanpa melakukan pengecekan kualitas dan kuantitas pekerjaan) yang sudah diketahui dan disetujui oleh Terdakwa LEONARDO OCTORANE SUHENDRO. S. S.It bin ENDRI CIPTONO (selaku PPTK), yang kemudian atas berkas pengajuan tersebut diajukan kepada Saksi Drs. SISMAN, MM bin HADI SUPRAPTO selaku Plt. Kadishubkominfo Kab. Paser dan Pengguna Anggaran. untuk ditandatangani, adapun BA Pemeriksaan pekerjaan nomor : 027/08.1/DISHUBKOMINFO/BBSU/IV/2012 tanggal 20 April 2012 yang termuat dalam dokumen pengajuan pembayaran Tahap Kedua (Payment Certificate/PC-002) tersebut dibuat hanya sebatas formalitas dalam rangka memenuhi syarat administrasi pengajuan pembayaran dengan menyesuaikan pagu anggaran yang ada (Rp21.474.850.075,46) sehingga progres pekerjaan dihitung mencapai 5,508 %, Namun karena keterbatasan anggaran, maka dapat dibayarkan sebesar 1,37%dengan nilai Rp. 5.342.580.200,-,- (lima milyar tiga ratus empat puluh dua juta lima ratus delapan puluh ribu dua ratus rupiah) sesuai BA Pembayaran Tahap Kedua Nomor : 027/(tanpa nomor)/DISHUBKOMINFO/BBSU/IV/2012 tanggal 24 April 2012;
Bahwa Kemudian dokumen pendukung pembayaran diserahkan kepada Saksi NOOR AINUN, S.Sos binti M. YUNAN selaku bendahara pengeluaran Dishubkominfo Kab. Paser untuk mengeluarkan SPP-LS Nomor : 00037/SPP-LS/BL/Kasda/Dishubkominfo/V/2012 tanggal 29 Mei 2012 yang ditandatangani oleh bendahara dan PPTK yang diajukan kepada PA melalui Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK). Setelah dokumen pembayaran diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat oleh Saksi M. YUNUS, SE., M.Si bin HASAN USMAN selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), maka diterbitkan SPM Nomor : 00037/SPM-LS/BL/Kasda/Dishubkominfo/V/2012 tanggal 30 Mei 2012 yang diajukan ke PA untuk ditandatangani. Kemudian SPM yang telah ditandatangani oleh Saksi Drs. SISMAN, MM bin HADI SUPRAPTO selaku Plt. Kadishubkominfo Kab. Paser dan Pengguna Anggaran tersebut diajukan ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) dan diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 03197/LS-BL/Kasda/Dishubkominfo/2012 tanggal 01 Juni 2012 senilai Rp.5.342.580.200,-,- (lima milyar tiga ratus empat puluh dua juta lima ratus delapan puluh ribu dua ratus rupiah) kepada Saksi Ir. TRISNO ARIO SUTANTO anak dari CIPTO BUDI SUSANTO (PT. Lampiri-Relis KSO) Nomor Rekening bank 303.08.02543-0 Bank DKI Cabang kantor Walikota Jakarta Barat sesuai rekening koran dari Bank BPD Kaltim tanggal4 Juni 2012;
Bahwa kemudian pada tanggal 11 Mei 2012 Saksi Ir. TRISNO ARIO SUTANTO, MM anak dari CIPTO BUDI SUSANTOselaku kuasa PT. Lampiri-Relis KSO mengajukan Pembayaran Tahap Ketiga (Payment Certificate/PC-003) dengan surat permohonan pembayaran nomor : 05/LKS_KSO/V/2012 dengan nilai bobot pekerjaan sebesar 4,1403% dengan nilai Rp.16.143.608.570,- (enam belas milyar seratus empat puluh tiga juta enam ratus delapan ribu lima ratus tujuh puluh rupiah) yang ditujukan kepada Saksi Drs. SISMAN, MM bin HADI SUPRAPTO selaku Pengguna Anggaran;
Bahwa kemudian Saksi SURYANTA bin (Alm) KARTOREJO (koordinator pemeriksa lapangan) bersama dengan Terdakwa LEONARDO OCTORANE SUHENDRO. S. S.It bin ENDRI CIPTONO (selaku PPTK) dan Saksi Ir. TRISNO ARIO SUTANTO anak dari CIPTO BUDISUSANTO (PT. Lampiri-Relis KSO) dengan melalui cara atau proses yang sama dengan pembayaran tahap kedua (PC 2), yaitu setelah melakukan pengecekan di lapangan menyatakan progres pekerjaan di lapangan sebesar 7,34% sesuai Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 027/003/DISHUBKOMINFO/BBSU/IV/2012 tanggal 07 Mei 2012 yang ditandatangani oleh saksi SURYANTA bin KARTOREJO (koordinator pemeriksa lapangan) dengan diketahui Terdakwa LEONARDO OCTORANE SUHENDRO. S. S.It bin ENDRI CIPTONO (selaku PPTK) dan saksi Ir.TRISNO ARIO SUTANTO anak dari CIPTO BUDI SUSANTO (PT. Lampiri-Relis KSO) menyatakan kemajuan fisik pekerjaan telah mencapai 7,3439%, namun karena keterbatasan anggaran maka hanya dapat dibayarkan sebesar 0,4142% dengan nilai Rp. 1.615.000.000,- (satu milyar enam ratus lima belas juta rupiah) sesuai BA Pembayaran Ketiga Nomor : 027/003.B/DISHUBKOMINFO/BBSU/2012 tanggal 14 Mei 2012;
Bahwa kemudian dilakukan pembayaran tahap ketiga (Payment Certificate/PC-003) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 08697/ LS-BL/Kasda/Dishubkominfo/2012 tgl 05 Nopember 2012 senilai Rp. 1.615.000.000,- (satu milyar enam ratus lima belas juta rupiah) yang ditandatangani oleh Saksi Drs. SISMAN, MM bin HADI SUPRAPTO selaku Pengguna Anggaran kepada Saksi Ir. TRISNO ARIO SUTANTO anak dari CIPTO BUDI SUSANTO (PT. Lampiri-Relis KSO) Nomor Rekening bank 303.08.02543-0 Bank DKI Cabang kantor Walikota Jakarta Barat sesuai rekening koran dari Bank BPD Kaltim tanggal6 Nopember 2012;
Bahwa dalam pelaksanaan pembayaran tahap kedua (Payment Certificate/PC-002) dan pembayaran tahap ketiga (Payment Certificate/PC-003) belum ada MK (Manajemen Konstruksi) yang ditunjuk dan hanya berdasarkan tim teknis yang ditunjuk oleh Dishubkominfo Kab. Paser dengan dikoordinir oleh saksi SURYANTA yang juga tidak memiliki kemampuan teknis dibidang konstruksi sehingga dalam melakukan pengecekan progres lapangan hanya berdasarkan administrasi saja tanpa melakukan pengecekan kualitas pekerjaan yang dilakukan oleh PT. Lampiri – Relis, KSO;
Bahwa tidak dilakukannya pengecekan secara kuantitas dan kualitas terhadap progres pekerjaan yang diajukan tersebut karena baik Terdakwa LEONARDO OCTORANE SUHENDRO. S. S.It bin ENDRI CIPTONO tidak memiliki pengalaman dan keahlian sebagai PPTK maupun Saksi SURYANTA selaku Ketua Tim Pengawas tidak memiliki pengalaman dan keahlian pada proyek pembangunan konstruksi tersebut sehingga dengan melakukan pengecekan administrasi dan secara visual dilapangan dianggap cukup untuk melakukan penilaian terhadap progres pekerjaan yang diajukan oleh kontraktor (PT. Lampiri - relis, KSO);
Bahwa dalam hal kewenangan dan tanggung jawab pengawasan dan pemeriksaan sehari-hari, dilimpahkan kepada wakil sahnya yaitu Manajemen Konstruksi, dan Setelah melalui proses pelelangan akhirnya ditetapkan PT. BENNATIN SURYA CIPTA sebagai Manajemen Konstruksi pada pekerjaan konstruksi pembangunan bandara Kab. Paser sisi udara dengan Kontrak Kerja Nomor : 553/004/MK.BBSU/DISHUBKOMINFO tanggal 21 Mei 2012 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 8.408.477.000,00 (delapan milyar empat ratus delapan juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) antara PENSONG BENY selaku Direktur Utama PT. BENNATIN SURYA CIPTA dengan saksiDrs. SISMAN, MM bin HADI SUPRAPTO (selaku Plt. Kadishubkominfo tahun 2012 dan selaku Pengguna Anggaran). Selanjutnya berdasarkan Surat Tugas Direktur Utama PT. BENNATIN SURYA CIPTA yang menunjuk SaksiIr. SUNARDI bin ASRI MUCHTAR sebagai Team Leader Manajemen Konstruksi pada Pekerjaan Konstruksi Bangunan Bandara Sisi Udara Kabupaten Paser;
Bahwa pada tanggal 8 Juni 2012, team leader managemen konstruksi (MK) Saksi Ir. SUNARDI bin ASRI MUCHTAR tiba dilokasi pekerjaan pembangunan bandara kabupaten Paser dan langsung melakukan pengecekan dengan menghitung hasil kemajuan (progress) pekerjaan yang dikerjakan oleh kontraktor PT LAMPIRI-RELIS KSO , setelah dilakukan pengecekan diketahui bahwa bobot pekerjaan ketika tiba baru mencapai sekitar + 1% namun pada saat itu berdasarkan PC (Paymen Certifikat)1 – 3 pembayaran sudah dilakukan sebesar 3,20 % dengan rincian :
PC 1 pada tannggal 27 Desember 2011 sebesar Rp7.148.395.849,28;
PC 2 pada tanggal 24 April 2012 sebesar Rp5.342.580.200,00;
PC 3 pada bulan Mei 2012 sebesar Rp1.468.181.800,00.
Bahwa pada tanggal 29 Oktober pergantian jabatan Kadishubkominfo dari saksi Drs. SISMAN, MM bin HADI SUPRAPTO digantikan oleh Saksi Ir. SAIFUL ARHAM, M.Si bin H. ABDUL RAHMAN WAHID selaku Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kab. Paser Tahun 2012 dan sekaligus selaku Pengguna Anggaran sesuai SK Bupati Paser Nomor : 990/KEP-553/2012 tanggal 30 Oktober 2012 namun untuk jabatan PPTK tetap dipegang Terdakwa LEONARDO OCTORANE SUHENDRO. S. S.It bin ENDRI CIPTONO;
Bahwa pada tanggal 20 Nopember 2012 Saksi Ir. TRISNO ARIO SUTANTO, MM anak dari CIPTO BUDI SUSANTOselaku kuasa PT. Lampiri-Relis KSO mengajukan Pembayaran Tahap Keempat (Payment Certificate/PC-004) dengan surat permohonan pembayaran nomor : 015.1/PPP_7/LR/X/2012 perihal Permohonan Pembayaran Pekerjaan Bulan Mei 2012 s/d Bulan Oktober 2012 dengan nilai bobot pekerjaan sebesar 8,5156% dengan nilai Rp. 33.203.325.847,- (tiga puluh tiga milyar dua ratus tiga juta tiga ratus dua puluh lima ribu delapan ratus empat puluh tujuh rupiah) yang ditujukan kepada Saksi Ir. SAIFUL ARHAM, M.Si bin H. ABDUL RAHMAN WAHID selaku Pengguna Anggaran;
Bahwa ketika dilakukan pengecekan oleh Saksi Ir. SUNARDI bin ASRI MUCHTAR sebagai Team Leader Manajemen Konstruksi pada Pekerjaan Konstruksi Bangunan Bandara Sisi Udara Kabupaten Paser bahwa atas progres pekerjaan yang diajukan tersebut sebagian ada yang belum dikerjakan sehingga Saksi Ir. SUNARDI bin ASRI MUCHTAR melakukan koordinasi dengan Terdakwa LEONARDO OCTORANE SUHENDRO. S. S.It bin ENDRI CIPTONO (selaku PPTK) akan tetapi tidak mendapat tanggapan;
Bahwa pekerjaan yang fiktif diajukan untuk dilakukan pembayaran tersebut berdasarkan Back Up data dari Manajeman Kontruksi PT. BENNATIN SURYA CIPTA, meliputi :
timbunan tanah pilihan pada pekerjaan Tahap I Stage I pada timbunan tanah pilihan dibawah runway sedalam 1,2 m – 5,8 m dengan bobot 90,409,14 M3 (2,8056%) denga nilai Rp.9.945.004.852,51 yang atas pekerjaan tersebut sebenarnya belum ada (belum dikerjakan);
tahap I stage 2 pada pekerjaan pada timbunan tanah pilihan dibawah runway sedalam 1,2 m – 5,8 m dengan bobot 20.343,29 M3 (0,6313 %) senilai Rp2.237.762.340,00 yang atas pekerjaan tersebut juga belum dikerjakan (fiktif)
pekerjaan tahap II pekerjaan pada timbunan tanah pilihan dibawah runway sedalam 1,2 m – 5,8 m dengan dengan bobot 20.767,66 M3 (0,6445 %) senilai Rp2.284.442.696,25 yang atas pekerjaan tersebut juga belum dilaksanakan.
adapun pekerjaan baru sebatas galian saja dilokasi Runway
Bahwa mengetahui hal tersebut kemudian saksi Ir. SUNARDI bin ASRI MUCHTAR sebagai Team Leader Manajemen Konstruksi PT. BENNATIN SURYA CIPTA tetap menyetujui kemajuan atau progres pekerjaan yang diajukan pembayaran Saksi Ir. TRISNO ARIO SUTANTO, MM anak dari CIPTO BUDI SUSANTOselaku kuasa PT. Lampiri-Relis KSO guna pembayaran Pembayaran Tahap Keempat (Payment Certificate/PC-004) tersebut dengan pertimbangan pekerjaan yang belum dikerjakan tersebut akan dikerjakan seiring berjalannya waktu;
Bahwa setelah disetujui oleh Saksi Ir. SUNARDI bin ASRI MUCHTAR sebagai Team Leader Manajemen Konstruksi tersebut kemudian Terdakwa LEONARDO OCTORANE SUHENDRO. S. S.It bin ENDRI CIPTONO (selaku PPTK) tanpa melakukan pengecekan atas kebenaran progres pekerjaan menyetujui Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan Nomor : (tanpa nomor)/DISHUBKOMINFO/BBSU/X/2012 tanggal 19 Oktober 2012, yang ditandatangani Saksi Ir. SUNARDI bin ASRI MUCHTAR selaku Team Leader Manajemen Konstruksi, MUJIANTO, ST (PT. Lampiri-Relis KSO) dengan diketahui Terdakwa LEONARDO OCTORANE SUHENDRO. S. S.It bin ENDRI CIPTONO (selaku PPTK) menyatakan pekerjaan telah mencapai 8,5156%;
Bahwa saksi Ir. SAIFUL ARHAM, M.Si bin H. ABDUL RAHMAN WAHID selaku PA menyetujui pembayaran tahap keempat sebesar Rp. 31.543.159.500,- (tiga puluh satu milyar lima ratus empat puluh tiga juta seratus lima puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) dengan bobot pekerjaan 8,5156% yang dituangkan dalam Berita Acara Pembayaran keempat Nomor : 027//004.b/DISHUBKOMINFO/BBSU/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012;
Bahwa kemudian dokumen pendukung pembayaran tersebut diserahkan kepada NOOR AINUN, S.Sos binti M. YUNAN selaku bendahara pengeluaran Dishubkominfo Kab. Paser untuk mengeluarkan SPP-LS Nomor : 00142/SPP-LS/BL/Bantprop/Dishubkominfo/XI/2012 tgl 20 November 2012 yang ditandatangani oleh bendahara dan Terdakwa LEONARDO OCTORANE SUHENDRO. S. S.It bin ENDRI CIPTONO (selaku PPTK) kepada Saksi Ir. SAIFUL ARHAM, M.Si bin H. ABDUL RAHMAN WAHID selaku Pengguna Anggaran untuk diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani oleh Saksi Ir. SAIFUL ARHAM, M.Si bin H. ABDUL RAHMAN WAHID selaku Pengguna Anggaran, selanjutnya diajukan ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) dan diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 09468/LS-Bant-Prop/Kasda/Dishubkominfo/2012 tgl 20 November 2012 senilai Rp. 31.543.159.500,- (tiga puluh satu milyar lima ratus empat puluh tiga juta seratus lima puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) kepada Saksi Ir. TRISNO ARIO SUTANTO anak dari CIPTO BUDI SUSANTO (PT. Lampiri-Relis KSO) Nomor Rekening bank 303.08.02543-0 Bank DKI Cabang kantor Walikota Jakarta Barat sesuai rekening koran dari Bank BPD Kaltim tanggal21 Nopember 2012;
Bahwa pada tanggal 26 Desember 2012 (satu bulan dari pengajuan PC-004) Saksi Ir. TRISNO ARIO SUTANTO, MM anak dari CIPTO BUDI SUSANTO selaku kuasa PT. Lampiri-Relis KSO mengajukan Pembayaran Tahap Kelima (Payment Certificate/PC-005) dengan surat permohonan pembayaran nomor : 022/PPP-7/LR/XII/2012 perihal Permohonan Pembayaran Pekerjaan Bulan Oktober 2012 s/d Bulan Desember 2012 dengan nilai bobot pekerjaan sebesar 20, 034% dengan nilai Rp. 27.967.438.276,- (dua puluh tujuh milyar sembilan ratus enam puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh enam rupiah) yang ditujukan kepada Saksi Ir. SAIFUL ARHAM, M.Si bin H. ABDUL RAHMAN WAHID selaku Pengguna Anggaran;
Bahwa menindak lanjuti hal tersebut Terdakwa LEONARDO OCTORANE SUHENDRO. S. S.It bin ENDRI CIPTONO (selaku PPTK) bersama dengan saksi SURYANTA (pembantu PPTK) dan Saksi Ir. SUNARDI bin ASRI MUCHTAR sebagai Team Leader PT. BENNATIN SURYA CIPTA selaku Manajemen Konstruksi dengan menghitung kondisi fisik di lapangan, pada saat di lapangan saksi Ir. SUNARDI bin ASRI MUCHTARmenyampaikan bahwa pekerjaan tidak sesuai spek, menanggapi hal tersebut Terdakwa LEONARDO OCTORANE SUHENDRO. S. S.It bin ENDRI CIPTONO (selaku PPTK) meminta saksi Ir. SUNARDI bin ASRI MUCHTAR menyampaikan kepada saksi Ir. SAIFUL ARHAM, M.Si bin H. ABDUL RAHMAN WAHI selaku Pengguna Anggaran;
Bahwa saksi Ir. SUNARDI bin ASRI MUCHTARbersama dengan saksi Ir Mudjianto dan Saksi Isnaini Djauhari staf PT LEKOTAMA HARUM menghadap Saksi Ir. SAIFUL ARHAM, M.Si bin H. ABDUL RAHMAN WAHID selaku Pengguna Anggaran untuk membahas pembayaran Tahap Kelima (Payment Certificate/PC-005), menurut Saksi Ir. SUNARDI bin ASRI MUCHTAR sebagai Team Leader PT. BENNATIN SURYA CIPTA selaku Manajemen Kontruksi progres atau kemajuan pekerjaan secara riil baru mencapai + 16%. Pada pertemuan tersebut pada intinya Saksi Ir. SAIFUL ARHAM, M.Si bin H. ABDUL RAHMAN WAHID selaku Pengguna Anggaran menyetujui untuk dilakukan pembayaran sesuai pogres pekerjaan 20,34 % dengan nilai pembayaranRp. 27.967.438.276,- (dua puluh tujuh milyar sembilan ratus enam puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus tujuvath puluh enam rupiah) dan saksi Saksi Ir. SAIFUL ARHAM, M.Si bin H. ABDUL RAHMAN WAHID memerintahkan untuk membuat Berita Acara Kesepakatan;
Bahwa selanjutnya menindak lanjuti hal tersebut saksi Ir. SUNARDI bin ASRI MUCHTAR (Team Leader PT. BENNATIN SURYA CIPTA selaku Manajemen Kontruksi) menemui Terdakwa LEONARDO OCTORANE SUHENDRO. S. S.It bin ENDRI CIPTONO (selaku PPTK) yang kemudian dibuat kesepakatan bersama di ruang Dishubkominfo Kab. Paser tanggal 26 Desember 2012 yang ditandatangani oleh : Ir. SAIFUL ARHAM, M.Si bin H. ABDUL RAHMAN WAHID (selaku PA), saksi Ir. SUNARDI bin ASRI MUCHTAR (selaku Team Leader Manajemen Konsultasi, MUJIANTO, ST (selaku kontraktor pelaksana PT. Lampiri-Relis KSO), dengan saksi-saksi terdiri dari Terdakwa LEONARDO OCTORANE SUHENDRO. S. S.It bin ENDRI CIPTONO (selaku PPTK), ISNAINI JAUHARI, ST dan AHMAD JAJULI (dari PT. Lampiri-Relis KSO) dan Ir. EDDY HERTJAHJO dan Ir. MARDJOHAN (dari PT. Bennatin Surya Cipta) dengan hasil kesepakatan sebagai berikut :
Kontraktor pelaksana mengajukan tagihan pada PC-005 dengan bobot 20,0234% dengan progres realisasi sampai dengan minggu 53 sebesar 16,5740%;
Kontraktor pelaksana bertanggung jawab untuk menyelesaikan pekerjaan s/d akhir Januari 2013 sebesar 3,4494%;
Kontraktor pelaksana bertanggung jawab penuh dan bersedia mengembalikan uang kas daerah apabila terjadi temuan terhadap pemeriksaan PC-005;
Kontraktor pelaksana bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang timbul apabila terjadi pemeriksaan administrasi maupun pemeriksaan lapangan pada PC-005;
Jika dikemudian hari pihak kontraktor pelaksana cidera tanggung jawab maka aset yang ada diserahkan kepada PA Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kab. Paser senilai dengan cidera tanggung jawab yang dilakukan;
Bahwasetelah penandatanganan kesepakatan bersama tersebut, akhirnya disetujui permohonan pembayaran PC-005 dengan progres pekerjaan sebesar 7,8901% (total progres pekerjaan 20,0234 % yang pada kenyataannya progress pekerjaan baru 16,5740 %) dengan nilai Rp.26.569.066.362,66,- (dua puluh milyar lima ratus enam puluh sembilan juta enam puluh enam ribu tiga ratus enam puluh dua koma enam puluh enam sen rupiah) berdasarkan Berita Acara Pembayaran Kelima Nomor : (tanpa nomor)/DISHUBKOMINFO/BBSU/XII/2012 tanggal 27 Desember 2012.;
Bahwa bendahara Saksi NOOR AINUN, S.Sos binti M. YUNAN dan Terdakwa LEONARDO OCTORANE SUHENDRO. S. S.It bin ENDRI CIPTONO (selaku PPTK) yang diajukan kepada Pengguna Anggaran melalui Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), setelah dokumen pembayaran diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat oleh M. YUNUS, SE., M.Si bin HASAN USMAN selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), maka diterbitkan SPM Nomor :
SPM Nomor 00287/SPM-LS/Bantprop/Dishubkominfo/XII/2012 tgl 27 Desember 2012 sebesar Rp. 8.456.840..500,-
SPM Nomor 00288/SPM-LS/BL/Bantprop/Dishubkominfo/XII/2012 tgl 27 Desember 2012 sebesar Rp. 18.112.225.800,-
Bahwa terhadap item pekerjaan yang ditagihkan tersebut terdapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan riil dilapangan pada pembayaran PC. 05 sebesar Rp.26.569.066.362,66 dengan bobot 7,8901 %, meliputi :
Timbunan tanah biasa (belum dikerjakan namun sudah ditagihkan dengan bobot sebesar 5,8592 %);
Galian tanah runway (sudah dikerjakan namun tidak sesuai dengan volume atau bobot yang ditagihkan yaitu sebesar 2,855 % namun sesuai dengan riil dilapangan baru mencapai 1 %);
Timbunan tanah runway (belum dikerjakan namun sudah ditagihkan sebesar 5,0283 %);
Galian taxiway (sudah dikerjakan namun tidak sesuai dengan volume atau bobot yang ditagihkan yaitu sebesar 0,1554 % namun sesuai dengan riil dilapangan baru mencapai 0,08 %);
Apron (sudah dikerjakan namun tidak sesuai dengan volume atau bobot yang ditagihkan yaitu sebesar 0,227 % namun sesuai dengan riil dilapangan baru mencapai 0,06 %);
Timbunan tanah apron (belum dikerjakan namun sudah ditagihkan dengan bobot sebesar 0,2058 %);
Timbunan tanah biasa (sudah dikerjakan namun tidak sesuai dengan volume atau bobot yang ditagihkan yaitu sebesar 5,8592 % namun sesuai dengan riil dilapangan baru mencapai 1,1397 %).
Untuk bobot pekerjaan dilapangan atau riilnya pada PC.05 adalah tidak ada pekerjaan (Progres) atau fiktif namun tetap ditagihkan untuk menutupi kelebihan pembayaran pada PC.04 atas perintah Syaiful Arham selaku Pengguna Anggaran.
Bahwa kemudian pada tanggal 05 Januari 2013 Saksi LEGO WARSITO menggantikan Terdakwa LEONARDO OCTORANE SUHENDRO,S.S.iT Bin ENDRO CIPTONOsebagai Pejabat Pelaksana Teknis KegiatanPembangunan Bandar Udara di Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan SK Kepala Kadiskominfo Kabupaten Paser Nomor : 800.5/035/Diskominfo tanggal 04 Juni 2013;
Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Ahli Kontruksi dari Politeknik Negeri Samarinda terhadap Pekerjaan Pengadaan Konstruksi Bangunan Sisi Udara Bandara Kabupaten Paser diperoleh hasil tidak sesuai dengan kontrak dengan perincian sebagai Beikut
-
Uraian kegiatan Satuan Vol. terpasang TAHAP I DAN II Tahap I stage 1 PEKERJAAN PERSIAPAN Fasilitas penunjang Manajemen proyek + K3 Ls 1 Quality Control Ls 0.21 Penetapan titik pengukuran Ha 0 Akomodasi dan Fasilitas control Ls 1 Mobilisasi Ls 1 Demobilisasi Ls 0 Pemeliharaan terhadap arus lalu lintas Ls 1 Pemeliharaan jalan kerja Ls 1 SUB TOTAL I Tahap 1 Stage 2 PEKERJAAN PERSIAPAN Fasilitas penunjang Manajemen proyek + K3 Ls 1 Quality Control Ls 0.2 Penetapan titik pengukuran Ha 82.52 Akomodasi dan Fasilitas control Ls 1 Mobilisasi Ls 1 Demobilisasi Ls 0 SUB TOTAL I Tahap II Fasilitas penunjang, management proyek + K3 Ls 1 Quality Control Ls 1 Penetapan titik pengukuran (staking Out) Ha 15.75 Akomodasi dan Fasilitas Kantor Ls 1 Mobilisasi Ls 0.71 Demobilisasi Ls 0 SUB TOTAL I PEKERJAAN PERBAIKAN TANAH Galian tanah dibawah Runway sedalam 1,2 – 5,8 m M3 303,741.57 Timbunan tanah pilihan dibawah runway sedalam 1,2 – 5,8 m M3 254.181.41 Galian tanah dibawah taxiway sedalam 1,8 – 5,6 m M3 14,280.00 Timbunan tanah pilihan dibawah taxiway sedalam 1,8 – 5,6 m M3 7,140.00 Galian tanah dibawah Apron sedalam 3 – 5,6 m M3 58,532.00 Timbunan tanah pilihan dibawah apron sedalam 3 – 5,6 m M3 29,266.00 SUB TOTAL II PEKERJAAN TANAH Clearing and Grubing M2 512,138.94 Pekerjaan galian tanah M3 5,742.00 Pembersihan lapisan atas (striping) M2 100,126.31 Pekerjaan timbunan tanah M3 11,484.00 SUB TOTAL III PEKERJAAN KONSTRUKSI BARU PEKERJAAN JALAN INSPEKSI DAN GSE Pekerjaan pengukuran sebelum dan sesudah (termasuk pembuatan profil desain) M2 85,004.00 SUB TOTAL IV PEKERJAAN PERBAIKAN TANAH Geotextile perkuatan tanah dibawah timbunan tanah jalan inspeksi M2 16,005.83 Geotextile perkuatan tanah dibawah timbunan tanah jalan inspeksi/GSE M2 1,795.52 Geotextile perkuatan tanah dibawah timbunan tanah taxiway M2 5,163.87 Geotextile perkuatan tanah dibawah timbunan tanah apron M2 14,718.00 Geotextile perkuatan tanah dibawah timbunan tanah Runway M2 80,512.00 Pemancangan crucuk kayu elam di 10 panjang 4 meter btg 1,400.00
Bahwa adapun perbandingan volume timbunan tanah antara riil dilapangan dengan kontrak yang sudah terpasang adalah :
-
Item Sat Kontrak Terpasang Timbunan tanah pilihan dibawah runway sedalam 1,2 – 5,8 m M3 296161.7 254.181.41 Timbunan tanah pilihan dibawah taxiway sedalam 1,8 – 5,6 m M3 14060.83 7140 Timbunan tanah pilihan dibawah apron sedalam 3 – 5,6 m M3 33290.57 29266
Bahwa sesuai dengan surat Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur Nomor : S-1504/PW17/5/2015 tanggal 02 Desember 2015 dengan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan konstruksi bangunan sisi udara pembangunan bandara Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2011-2014 yang ditandatangani pada tanggal 04 Desember 2015 terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 38.687.740.858,- (tiga puluh delapan milyar enam ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah);
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum sebagaimana diuraikan diatas selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan demikian perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya yaitu :
Primair : Melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Subsidair : Melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa oleh karena surat dakwaan Penuntut Umum disusun dalam bentuk dakwaan subsidaritas maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan Primair secara berurutan sesuai lapisan dakwaan, apabila dakwaan Primair tidak terbukti barulah dilanjutkan dengan mempertimbangkan dakwaan Subsidair, namun sebaliknya apabila dakwaan Primair telah terbukti, maka dakwaan Subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan Primair, melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Secara melawan hukum ;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Yang melakukan, menyuruh melakukan, turut melakukan perbuatan.
Ad.1 Unsur setiap orang ;
Bahwa menurut ketentuan Pasal 1 angka 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan :
Setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi ;
Bahwa menurut Putusan Mahkamah Agung RI No.1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 disebutkan : kata “setiap orang“ adalah sama dengan terminologi kata “barang siapa“. Jadi yang dimaksud dengan setiap orang disini adalah setiap orang atau pribadi yang merupakan subyek hukum yang melakukan suatu tindak pidana atau subyek pelaku daripada suatu tindak pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala tindakannya ;
Menimbang,bahwa pengertian “setiap orang” menurut pendapat para ahli,antara lain, menurut Prof.Romli Atmasasmita dan juga Prof.Andi Hamzah, Pengertian “setiap orang” dalam Pasal 2 UU No. 31/1999 Jo. UU No. 20/2001 ini berbeda dengan unsur “setiap orang” dalam Pasal 3 UU No. 31/1999 Jo. UU No. 20/2001. Prof. Romli Atmasasmita berpendapat bahwa unsur “setiap orang” dalam ketentuan Pasal 3 UU No. 31/1999 Jo. UU No. 20/2001 ditujukan untuk mereka yang tergolong Pegawai Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2, sedangkan “setiap orang” dalam Pasal 2 UU No. 31/1999 Jo. UU No. 20/2001, diperuntukkan bagi mereka yang tergolong bukan Pegawai Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2, sedangkan “setiap orang” dalam Pasal 2 UU No. 31/1999 Jo. UU No. 20/2001, Prof. Andi Hamzah menegaskan sasaran utama (addresat) Pasal 3 sebagai berikut: “..dengan kata-kata “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan“ menunjukkan bahwa subjek delik pada Pasal 3 UU No. 31/1999 Jo. UU No. 20/2001. Bahwa unsur setiap orang dalam Pasal 2 UU No.31/1999, terlalu luas cakupannya terkait pengertian orang perseorangan dalam hal ini baik pegawai negeri maupun bukan pegawai negeri atau termasuk korporasi, tidak ditentukan adanya suatu syarat, misalnya syarat Pegawai Negeri atau orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah, menduduki “Jabatan” yang harus menyertai “setiap orang” yang melakukan tindak pidana korupsi. Sedangkan unsur setiap orang dalam Pasal 3 UU No.31/1999, lebih spesifik (khusus) hanya mengenai pelaku yang mempunyai Jabatan atau Kedudukan. Ditambahkan lagi oleh pendapat Andi Hamzah yang menyatakan “kata-kata menyalah gunakan kewenangan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang menunjukkan bahwa subyek delik pada Pasal 3 harus memenuhi kualitas sebagai pejabat atau mempunyai kedudukan”(Andi Hamzah, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Edisi Revisi, 205 – 2007). Selain itu terkait dengan obyek dari perbuatan tersebut terdapat perbedaan yaitu Pasal 2 UU No.31/1999 yang menjadi obyek masih berada “di luar kekuasaan/kewenangan pelaku”, sedangkan Pasal 3 UU No.31/1999, “sudah berada dalam kekuasaan/kewenangan pelaku” sehingga dengan demikian maka Pasal 3 UU No.31/1999 adalah kekhususan dari Pasal 2 UU No.31/1999 (lihat Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 821 K/Pid/2005 Halaman 76-77);
Menimbang, bahwa berkaitan dengan uraian tersebut diatas maka yang dimaksud dengan setiap orang (yang menurut hukum pidana lazimnya dipergunakan istilah barang siapa) ialah setiap orang atau siapa saja sebagai subyek hukum yang melakukan suatu tindak pidana, tidak terkecuali termasuk terdakwa LEONARDOOCTORANE SUHENDRO,S.S.IT Bin ENDRO CIPTONOyang dapat dituntut dan dimintai pertanggungjawaban dalam segala tindakannya;
Menimbang, bahwa dengan diajukannya terdakwaLEONARDOOCTORANE SUHENDRO,S.S.IT Bin ENDRO CIPTONOdalam perkara ini, yang identitas lengkapnya sebagaimana tercantum secara jelas dan lengkap dalam surat dakwaan Penuntut Umum, hal mana telah dibenarkan oleh saksi-saksi maupun pengakuan Terdakwa sendiri dipersidangan, dengan demikian dalam pemeriksaan perkara ini tidak terjadi kekeliruan mengenai orang yang dihadapkan sebagai terdakwa, oleh karenanya setiap orang sebagaimana dimaksudkan dalam unsur pasal ini adalah terdakwaLEONARDOOCTORANE SUHENDRO,S.S.IT Bin ENDRO CIPTONO, selaku subjek pelaku tindak pidana yang dapat dimintakan pertanggung jawabannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa LEONARDO OCTORANESUHENDRO,S.S.iT Bin ENDRO CIPTONO diangkat atau ditetapkan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan SK Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kab. Paser Nomor : 800.5/15/DISHUBKOMINFO tanggal 27 Maret 2012 dan SK Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kab. Paser Nomor : 800.5/44/DISHUBKOMINFO tanggal 15 Oktober 2012;
Menimbang, bahwa perbuatan materil terdakwaLEONARDO OCTORANESUHENDRO,S.S.iT Bin ENDRO CIPTONOsebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), yang telah menyetujui pengajuan progres pembayaran pada tahap dua sampai dengan tahap ke lima (Payment Certificate/PC-02 s/d PC-05)yang tidak sesuai dengan riil dilapangan dan tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya mengendalikan kontrak, ternyata telah bertentangan dengan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa olehkarena terdakwa berkedudukan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), sudah barang tentu memiliki kewenangan untuk menandatangani berita cara tersebut beserta dokumen-dokumen lainnya sebagai syarat untuk pencairan dana;
Menimbang, bahwa menurut doktrin maupun yurisprudensi, bahwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan adalah merupakan salah satu bentuk atau wujud perbuatan melawan hukum baik formil maupun materil.. Hal yang sama dijelaskan Prof. Dr. Andi Hamzah, SH. dalam bukunya Pemberantasan Korupsi melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional bahwa delik dalam Pasal 3 meskipun tidak dicantumkan unsur melawan hukum, bukan berarti bahwa delik ini dapat dilakukan tanpa melawan hukum. Unsur melawan hukumnya terbenih (inhaerent) dalam keseluruhan perumusan. Dengan menyahgunakan kewenangan, kesempatan berarti telah melawan hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kedudukan terdakwa sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), yang menunjukkan bahwa subjek delik pada perbuatan penyalahgunaan kewenangan merupakan salah satu bentuk atau wujud perbuatan melawan hukum yang telah diatur secara khusus dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001, maka menurut pendapat Majelis Hakim, subjek delik pada unsur setiap orang dalam ketentuan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Noomor 20 Tahun 2001 tersebutlah yang lebih tepat dipertimbangkan terhadap perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa, oleh karenanya terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan Primair tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur setiap orang tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa olehkarena salah satu unsur tidak terpenuhi, maka unsur berikutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi, olehkarenanya dakwaan primair haruslah dinyatakan tidak terbukti.
Menimbang, bahwa karena dakwaan primair tidak terbukti, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara;
Yang melakukan, menyuruh melakukan, turut melakukan perbuatan :
Ad.1 Unsur setiap orang ;
Bahwa menurut ketentuan Pasal 1 angka 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan :
Setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi ;
Bahwa menurut Putusan Mahkamah Agung RI No.1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 disebutkan : kata “setiap orang“ adalah sama dengan terminologi kata “barang siapa“. Jadi yang dimaksud dengan setiap orang disini adalah setiap orang atau pribadi yang merupakan subyek hukum yang melakukan suatu tindak pidana atau subyek pelaku daripada suatu tindak pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala tindakannya ;
Menimbang,bahwa pengertian “setiap orang” menurut pendapat para ahli,antara lain, menurut Prof.Romli Atmasasmita dan juga Prof.Andi Hamzah, pengertian “setiap orang” dalam Pasal 2 UU No. 31/1999 Jo. UU No. 20/2001 ini berbeda dengan unsur “setiap orang” dalam Pasal 3 UU No. 31/1999 Jo. UU No. 20/2001. Prof. Romli Atmasasmita berpendapat bahwa unsur “setiap orang” dalam ketentuan Pasal 3 UU No. 31/1999 Jo. UU No. 20/2001 ditujukan untuk mereka yang tergolong Pegawai Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2, sedangkan “setiap orang” dalam Pasal 2 UU No. 31/1999 Jo. UU No. 20/2001, diperuntukkan bagi mereka yang tergolong bukan Pegawai Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2. Sedangkan “setiap orang” dalam Pasal 2 UU No. 31/1999 Jo. UU No. 20/2001. Prof. Andi Hamzah menegaskan sasaran utama (addresat) Pasal 3 sebagai berikut : “.dengan kata-kata “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan“ yang menunjukkan bahwa subjek delik pada Pasal 3 UU No. 31/1999 Jo. UU No. 20/2001. Bahwa unsur setiap orang dalam Pasal 2 UU No.31/1999, terlalu luas cakupannya terkait pengertian orang perseorangan dalam hal ini baik pegawai negeri maupun bukan pegawai negeri atau termasuk korporasi, tidak ditentukan adanya suatu syarat, misalnya syarat Pegawai Negeri atau orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah, menduduki “Jabatan” yang harus menyertai “setiap orang” yang melakukan tindak pidana korupsi. Sedangkan unsur setiap orang dalam Pasal 3 UU No.31/1999, lebih spesifik (khusus) hanya mengenai pelaku yang mempunyai Jabatan atau Kedudukan. Ditambahkan lagi oleh pendapat Andi Hamzah yang menyatakan “kata-kata menyalahgunakan kewenangan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang menunjukkan bahwa subyek delik pada Pasal 3 harus memenuhi kualitas sebagai pejabat atau mempunyai kedudukan”(Andi Hamzah, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Edisi Revisi, 205 – 2007). Selain itu terkait dengan obyek dari perbuatan tersebut terdapat perbedaan yaitu Pasal 2 UU No.31/1999 yang menjadi obyek masih berada “diluar kekuasaan/kewenangan pelaku”, sedangkan Pasal 3 UU No.31/1999, “sudah berada dalam kekuasaan/kewenangan pelaku” sehingga dengan demikian maka Pasal 3 UU No.31/1999 adalah kekhususan dari Pasal 2 UU No.31/1999 (lihat Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 821 K/Pid/2005 Halaman 76-77);
Menimbang, bahwa berkaitan dengan uraian tersebut diatas maka yang dimaksud dengan setiap orang (yang menurut hukum pidana lazimnya dipergunakan istilah barang siapa) ialah setiap orang atau siapa saja sebagai subyek hukum yang melakukan suatu tindak pidana, tidak terkecuali termasuk terdakwa LEONARDOOCTORANE SUHENDRO,S.S.IT Bin ENDRO CIPTONOyang dapat dituntut dan dimintai pertanggungjawaban dalam segala tindakannya;
Menimbang, bahwa dengan diajukannya terdakwaLEONARDOOCTORANE SUHENDRO,S.S.IT Bin ENDRO CIPTONOdalam perkara ini, yang identitas lengkapnya sebagaimana tercantum secara jelas dan lengkap dalam surat dakwaan Penuntut Umum hal mana telah dibenarkan oleh saksi-saksi maupun pengakuan Terdakwa sendiri dipersidangan, dengan demikian dalam pemeriksaan perkara ini tidak terjadi kekeliruan mengenai orang yang dihadapkan sebagai terdakwa, oleh karenanya setiap orang sebagaimana dimaksudkan dalam unsur pasal ini adalah terdakwaLEONARDOOCTORANE SUHENDRO,S.S.IT Bin ENDRO CIPTONO, selaku subjek pelaku tindak pidana yang dapat dimintakan pertanggung jawabannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa LEONARDO OCTORANESUHENDRO,S.S.iT Bin ENDRO CIPTONO diangkat atau ditetapkan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan SK Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kab. Paser Nomor : 800.5/15/DISHUBKOMINFO tanggal 27 Maret 2012 dan SK Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kab. Paser Nomor : 800.5/44/DISHUBKOMINFO tanggal 15 Oktober 2012;
Menimbang, bahwa perbuatan materil terdakwaLEONARDO OCTORANESUHENDRO,S.S.iT Bin ENDRO CIPTONOsebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), yang telah menyetujui pengajuan progres pembayaran pada tahap dua sampai dengan tahap ke lima (Payment Certificate/PC-02 s/d PC-05)yang tidak sesuai dengan riil dilapangan dan tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya mengendalikan kontrak, ternyata telah bertentangan dengan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa olehkarena terdakwa berkedudukan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), sudah barang tentu memiliki kewenangan untuk menandatangani berita cara tersebut beserta dokumen-dokumen lainnya sebagai syarat untuk pencairan dana;
Menimbang, bahwa menurut doktrin maupun yurisprudensi, bahwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan adalah merupakan salah satu bentuk atau wujud perbuatan melawan hukum baik formil maupun materil.. Hal yang sama dijelaskan Prof. Dr. Andi Hamzah, SH. dalam bukunya Pemberantasan Korupsi melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional bahwa delik dalam Pasal 3 meskipun tidak dicantumkan unsur melawan hukum, bukan berarti bahwa delik ini dapat dilakukan tanpa melawan hukum. Unsur melawan hukumnya terbenih (inhaerent) dalam keseluruhan perumusan. Dengan menyahgunakan kewenangan, kesempatan berarti telah melawan hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi,yang menunjukkan subjek delik padaterdakwa dalam kedudukan terdakwa sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), maka menurut pendapat Majelis Hakim, bahwa subjek delik pada unsur setiap orang dalam ketentuan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi.
Ad.2. Unsur Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi ;
Bahwamenurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Penerbit Balai Pustaka, Edisi Kedua, Cet. IX, 1997, hal. 1108, disebutkan bahwa pengertian dari : Menguntungkan adalah memberi (mendatangkan) laba, menjadikan beruntung, memberi keuntungan (manfaat, kefaedahan) ;
Bahwa menurut Prof. Hermien Hadiati Koeswadji, S.H. :
Tujuan untuk menguntungkan orang lain atau suatu badan ini merupakan unsur batin yang menentukan arah dari perbuatan penyalahgunaan kewenangan tersebut. Adanya unsur ini harus pula ditentukan secara objektif dengan memperhatikan segala keadaan lahir yang menyertai perbuatan tersangka/terdakwa itu (ante factum dan post factum);
(lihat buku Korupsi di Indonesia Dari Delik Jabatan Ke Tindak Pidana Korupsi, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, Cet.I, 1994, hal.66);
Bahwa menurut Lilik Mulyadi, S.H. :
Unsur “menguntungkan” tidak memerlukan dimensi apakah tersangka/terdakwa tindak pidana korupsi menjadi kaya atau bertambah kaya karenanya ;
(lihat buku Tindak Pidana Korupsi–Tinjauan Khusus Terhadap Proses Penyidikan, Penuntutan, Peradilan Serta Upaya Hukumnya Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, Cet.I, 2000, hal. 21) ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menguntungkan adalah sama artinya dengan mendapat untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya;
Menimbang, bahwa dengan adanya kata “atau” dalam unsur pasal ini menandakan bahwa unsur pasal ini bersifat alternatif artinya apabila salah satu unsur apakah unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terpenuhi maka terpenuhilah unsur dimaksud;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur pasal ini didahului dengan kata “dengan tujuan “maka semua unsur setelah frasa “ dengan tujuan “ haruslah dilakukan dengan sengaja, dimana terdakwa mengetahui (wettens) dan menghendaki (willens) perbuatan dan akibat perbuatannya;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa ternyata:
Dalam pelaksanaan pembayaran tahap kedua (Payment Certificate/PC-002) dan pembayaran tahap ketiga (Payment Certificate/PC-003) dalam melakukan pengecekan progres lapangan hanya berdasarkan administrasi saja tanpa melakukan pengecekan kualitas pekerjaan yang dilakukan oleh PT. Lampiri – Relis, KSO;
Pada tanggal 8 Juni 2012, team leader managemen konstruksi (MK) saksi Ir. SUNARDI bin ASRI MUCHTAR melakukan pengecekan dengan menghitung hasil kemajuan (progres) pekerjaan yang dikerjakan oleh kontraktor PT LAMPIRI-RELIS KSO, bahwa bobot pekerjaan baru mencapai sekitar + 1% namun berdasarkan PC (Paymen Certifikat)1 – 3 pembayaran sudah dilakukan sebesar 3,20 % dengan rincian :
PC 1 pada tannggal 27 Desember 2011 sebesar Rp7.148.395.849,28;
PC 2 pada tanggal 24 April 2012 sebesar Rp5.342.580.200,00;
PC 3 pada bulan Mei 2012 sebesar Rp1.468.181.800,00.
Pada tanggal 20 Nopember 2012 saksi Ir. TRISNO ARIO SUTANTO, MM anak dari CIPTO BUDI SUSANTOselaku kuasa PT. Lampiri-Relis KSO mengajukan permohonan pembayaran tahap keempat (Payment Certificate/PC-004) dengan nilai bobot pekerjaan sebesar 8,5156% dengan nilai Rp. 33.203.325.847,- (tiga puluh tiga milyar dua ratus tiga juta tiga ratus dua puluh lima ribu delapan ratus empat puluh tujuh rupiah), ketika dilakukan pengecekan oleh saksi Ir. SUNARDI bin ASRI MUCHTAR sebagai Team Leader Manajemen Konstruksi bahwa progres pekerjaan yang diajukan tersebut sebagian ada yang belum dikerjakan berupa :
timbunan tanah pilihan pada pekerjaan Tahap I Stage I pada timbunan tanah pilihan dibawah runway sedalam 1,2 m – 5,8 m dengan bobot 90,409,14 M3 (2,8056%) denga nilai Rp.9.945.004.852,51 yang atas pekerjaan tersebut sebenarnya belum ada (belum dikerjakan);
tahap I stage 2 pada pekerjaan pada timbunan tanah pilihan dibawah runway sedalam 1,2 m – 5,8 m dengan bobot 20.343,29 M3 (0,6313 %) senilai Rp2.237.762.340,00 yang atas pekerjaan tersebut juga belum dikerjakan (fiktif)
pekerjaan tahap II pekerjaan pada timbunan tanah pilihan dibawah runway sedalam 1,2 m – 5,8 m dengan dengan bobot 20.767,66 M3 (0,6445 %) senilai Rp2.284.442.696,25 yang atas pekerjaan tersebut juga belum dilaksanakan.
adapun pekerjaan baru sebatas galian saja dilokasi Runway
akan tetapi terdakwa LEONARDO OCTORANE SUHENDRO. S. S.It bin ENDRI CIPTONO (selaku PPTK) tanpa melakukan pengecekan atas kebenaran progres pekerjaan menyetujui Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan Nomor : (tanpa nomor)/DISHUBKOMINFO/BBSU/X/2012 tanggal 19 Oktober 2012, yang ditandatangani saksi Ir. SUNARDI bin ASRI MUCHTAR selaku Team Leader Manajemen Konstruksi, MUJIANTO, ST (PT. Lampiri-Relis KSO) dengan diketahui Terdakwa LEONARDO OCTORANE SUHENDRO. S. S.It bin ENDRI CIPTONO (selaku PPTK) menyatakan pekerjaan telah mencapai 8,5156%;
Pada tanggal 26 Desember 2012 saksi Ir. TRISNO ARIO SUTANTO, MM anak dari CIPTO BUDI SUSANTO selaku kuasa PT. Lampiri-Relis KSO mengajukan Pembayaran Tahap Kelima (Payment Certificate/PC-005) dengan nilai bobot pekerjaan sebesar 20,034% dengan nilai Rp. 27.967.438.276,- (dua puluh tujuh milyar sembilan ratus enam puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh enam rupiah), sementara setelah dilakukan pemeriksaan di lapangan progres atau kemajuan pekerjaan secara riil baru mencapai + 16%., namun terdakwa LEONARDO OCTORANE SUHENDRO. S. S.It bin ENDRI CIPTONO (selaku PPTK)tetap memproses pembayaran berdasarkan kesepakatan bersama tanggal 26 Desember 2012 yang ditandatangani oleh : Ir. SAIFUL ARHAM, M.Si bin H. ABDUL RAHMAN WAHID (selaku PA), saksi Ir. SUNARDI bin ASRI MUCHTAR (selaku Team Leader Manajemen Konsultasi, MUJIANTO, ST (selaku kontraktor pelaksana PT. Lampiri-Relis KSO), dengan saksi-saksi terdiri dari Terdakwa (selaku PPTK), ISNAINI JAUHARI, ST dan AHMAD JAJULI (dari PT. Lampiri-Relis KSO) dan Ir. EDDY HERTJAHJO dan Ir. MARDJOHAN (dari PT. Bennatin Surya Cipta) dengan hasil kesepakatan sebagai berikut :
Kontraktor pelaksana mengajukan tagihan pada PC-005 dengan bobot 20,0234% dengan progres realisasi sampai dengan minggu 53 sebesar 16,5740%;
Kontraktor pelaksana bertanggung jawab untuk menyelesaikan pekerjaan s/d akhir Januari 2013 sebesar 3,4494%;
Kontraktor pelaksana bertanggung jawab penuh dan bersedia mengembalikan uang kas daerah apabila terjadi temuan terhadap pemeriksaan PC-005;
Kontraktor pelaksana bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang timbul apabila terjadi pemeriksaan administrasi maupun pemeriksaan lapangan pada PC-005;
Jika dikemudian hari pihak kontraktor pelaksana cidera tanggung jawab maka aset yang ada diserahkan kepada PA Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kab. Paser senilai dengan cidera tanggung jawab yang dilakukan;
Setelah penandatanganan kesepakatan bersama tersebut, akhirnya disetujui permohonan pembayaran PC-005 dengan progres pekerjaan sebesar 7,8901% (total progres pekerjaan 20,0234 % yang pada kenyataannya progress pekerjaan baru 16,5740 %) dengan nilai Rp.26.569.066.362,66,- (dua puluh milyar lima ratus enam puluh sembilan juta enam puluh enam ribu tiga ratus enam puluh dua koma enam puluh enam sen rupiah) berdasarkan Berita Acara Pembayaran Kelima Nomor : (tanpa nomor)/DISHUBKOMINFO/BBSU/XII/2012 tanggal 27 Desember 2012.;
Pekerjaan yang ditagihkan tersebut terdapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan riil dilapangan pada pembayaran PC. 05 sebesar Rp.26.569.066.362,66 dengan bobot 7,8901 %, meliputi :
Timbunan tanah biasa (belum dikerjakan namun sudah ditagihkan dengan bobot sebesar 5,8592 %);
Galian tanah runway (sudah dikerjakan namun tidak sesuai dengan volume atau bobot yang ditagihkan yaitu sebesar 2,855 % namun sesuai dengan riil dilapangan baru mencapai 1 %);
Timbunan tanah runway (belum dikerjakan namun sudah ditagihkan sebesar 5,0283 %);
Galian taxiway (sudah dikerjakan namun tidak sesuai dengan volume atau bobot yang ditagihkan yaitu sebesar 0,1554 % namun sesuai dengan riil dilapangan baru mencapai 0,08 %);
Apron (sudah dikerjakan namun tidak sesuai dengan volume atau bobot yang ditagihkan yaitu sebesar 0,227 % namun sesuai dengan riil dilapangan baru mencapai 0,06 %);
Timbunan tanah apron (belum dikerjakan namun sudah ditagihkan dengan bobot sebesar 0,2058 %);
Timbunan tanah biasa (sudah dikerjakan namun tidak sesuai dengan volume atau bobot yang ditagihkan yaitu sebesar 5,8592 % namun sesuai dengan riil dilapangan baru mencapai 1,1397 %).
Untuk bobot pekerjaan dilapangan atau riilnya pada PC.05 adalah tidak ada pekerjaan (Progres) atau fiktif namun tetap ditagihkan untuk menutupi kelebihan pembayaran pada PC.04 atas perintah Syaiful Arham selaku Pengguna Anggaran;
Menimbang, bahwa perbuatan materil terdakwaLEONARDO OCTORANESUHENDRO,S.S.iT Bin ENDRO CIPTONOsebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), yang telah menyetujui pengajuan progres pembayaran pada tahap dua sampai dengan tahap ke lima (Payment Certificate/PC-02 s/d PC-05)yang tidak sesuai dengan riil dilapangan yang menjadi salah satu syarat untuk pencairan dana,Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan orang lain;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut diatas, maka dengan demikian unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri telah terpenuhi.
Ad.3. Unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan,
Menimbang, bahwa oleh karena unsur pada Ad.3 ini bersifat alternatif, maka tidak perlu semua unsur perbuatan yang dirumuskan harus dibuktikan satu persatu, melainkan cukup salah satu unsur perbuatan saja yang perlu dibuktikan dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ternyata tidak memberikan penjelasan secara otentik mengenai pengertian menyalahgunakan kewenangan;
Bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Penerbit Balai Pustaka, Edisi Kedua, Cet.IX, 1997 disebutkan bahwa pengertian dari :
Menyalahgunakan adalah melakukan sesuatu tidak sebagaimana mestinya, menyelewengkan ; (lihat hal.865).
Kewenangan adalah hal berwenang, hak dan kekuasaan yang dipunyai untuk melakukan sesuatu ; (lihat hal.1128).
Kesempatan adalah waktu (keluasan, peluang dsb) untuk ; (lihat hal.907).
Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan, alat, media ; (lihat hal.880).
Jabatan adalah pekerjaan (tugas) dalam pemerintahan atau organisasi, fungsi, dinas, jawatan ; (lihat hal.392).
Kedudukan adalah tempat pegawai (pengurus perkumpulan dsb) tinggal untuk melakukan pekerjaan atau jabatannya, tingkatan atau martabat, status (keadaan atau tingkatan orang, badan atau negara dsb) ; (lihat hal.245).
Bahwa menurut Prof. Hermien Hadiati Koeswadji, S.H. :
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada si pelaku karena jabatan atau kedudukannya, ini diartikan bahwa kewenangan tersebut tidak digunakan sesuai dengan jalannya ketatalaksanaan yang seharusnya ;
(lihat buku Korupsi di Indonesia Dari Delik Jabatan Ke Tindak Pidana Korupsi, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, Cet.I, 1994, hal.65);
Bahwa menurut pendapat Jean Revero dan Jean Waline :
Pengertian penyalahgunaan wewenang dalam hukum Administrasi dapat diartikan dalam 3 (tiga) wujud, yaitu :
1. Penyalahgunaan wewenang untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;
2. Penyalahgunaan wewenang dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan apa kewenangan tersebut diberikan oleh Undang-Undang atau peraturan-peraturan lain ;
3. Penyalahgunaan wewenang dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana ;
(lihat buku Korupsi dan Hukum Pidana, karangan DR.Indriyanto Seno Adji, S.H, MH, Penerbit Kantor Pengacara & Konsultasi Hukum “ Prof.Oemar Seno Adji, SH & Rekan “, Edisi Pertama, Cet.I, 2001, hal.54-55);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut (dikutip dari Putusan Mahkamah Agung R. I Nomor : 572 K/Pid/2003 yang dimuat dalam Majalah Varia Peradilan edisi April 2004 hal. 63) ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kewenangan yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi adalah serangkaian kekuasaan atau hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas atau pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik (Pembahasan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi oleh R. Wiyono SH, Sinar Grafika);
Menimbang, bahwa kata wewenang dapat diartikan sebagai suatu hak yang melekat dan dimiliki seseorang dalam hubungannya dengan jabatan atau kedudukan, jabatan dapat diartikan sebagai suatu lingkungan pekerjaan yang sedang dipegang/ dijalankan dalam rangka tugas-tugas negara atau kepentingan umum, sedangkan istilah kedudukan lebih ditekankan pada sisi fungsi pada umumnya dari jabatan dan pekerjaan, sedangkan kesempatan berarti peluang yang ada karena kewenangan tersebut, dan kata sarana berarti sebagai suatu alat, cara atau media, didalam kewenangan juga melekat kekuasaan untuk berbuat atau tidak berbuat;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan, perbuatan materil terdakwa sebagaimana telah dipertimbangkan tersebut diatas, bahwa terdakwa telah menyetujui pengajuan progres pembayaran pada tahap dua sampai dengan tahap ke lima (Payment Certificate/PC-02 s/d PC-05)yang tidak sesuai dengan riil dilapangan dan tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya mengendalikan kontrak, ternyata telah melanggar ketentuan dalam :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 3 ayat (1) : Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Bab III Pelaksanaan Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah, Bagian Keempat Pelaksanaan Anggaran Belanja, Pasal 18 ayat (3) : Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 61 ayat (1) : setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih
Pasal 86 ayat (2) : Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 132 (1) Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah, (2) Bukti sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengrsahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Bab II Bagian Kedua tentang Etika Pengadaan, Pasal 6 huruf g :Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 87 ayat (3) : Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia barang/jasa spesialis. Dan Pasal 89 ayat (4) : Pembayaran bulanan/termin untuk pekerjaan konstruksi dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang.
Surat Perjanjian Kontrak Gabungan Lumpsum dan Harga Satuan Paket Pekerjaan Konstruksi Bnagunan Bandara Sisi Udara (Multiyears 5 tahun) nomor : 027/04/DISHUBKOMINFO/ BBSU/XII/2011 Tanggal 22 Desember 2011 Pasal 1 ayat (1) dan (2), Pasal 4 ayat (12), ayat (14) dan (15) serta Pasal 5.
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut diatas, maka perbuatan terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang telah
menyetujui pengajuan progres pembayaran pada tahap dua sampai dengan tahap ke lima (Payment Certificate/PC-02 s/d PC-05)yang tidak sesuai dengan riil dilapangan dan tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya mengendalikan kontraksebagai salah satu syarat untuk pencairan dana, sehingga dana dimaksud masuk ke rekening penyedia jasa,dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan menyalahgunakan kesempatan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut diatas, maka dengan demikian unsur menyalahgunakan kesempatan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah terpenuhi;
Ad.4. Unsur Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara :
Bahwa menurut Penjelasan Umum UU No.31 Tahun 1999 disebutkan :
Keuangan Negara adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara baik ditingkat pusat maupun di daerah ;
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan Perusahaan yang menyertakan modal Negara, atau Perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara ;
Perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat ;
Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. (UU No.17 Tahun 2003) ;
Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut. (Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007 jo. Permendagri No.21 Tahun 2011, PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah);
Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. (UU No. 1 Tahun 2004);
Kerugian Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum balk sengaja maupun lalai.
(Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007 jo. Permendagri No.21 Tahun 2011, PP No. 58 Tahun 2005) ;
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih seluruh pertimbangan hukum sebagaimana telah diuraikan pada ad.2 dan ad.3 diatas maka terhadap uraian unsur pada ad.4 Majelis Hakim akan menghubungkannya dengan fakta-fakta yang relevan ;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan tersebut di atas,bahwasumber dana proyek pengadaan konstruksi bangunan sisi udara pembangunan bandara Kabupaten paser Ta. 2011 – 2014 merupakan lingkup keuangan negara yang meliputi :
DPPA SKPD Tahun Anggaran 2011 Nomor 1.07.01.01.18.18.5.2 pada tanggal 24 Oktober 2011, dengan kode rekening 5.2.3.26.28-Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Bangunan Bandara sebesar Rp10.000.000.000,00 yang berasal dari APBD Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
DPPA SKPD Tahun Anggaran 2012 Nomor 1.07.01.01.18.18.5.2 pada tanggal 15 Oktober 2012, dengan kode rekening 5.2.3.26.28-Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Bangunan Gedung Terminal/Halte/Pelabuhan /Bandara sebesar Rp37.700.000.000,00 ditambah dengan Bantuan Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp40.000.000.000,00, dan ditambah Luncuran Bantuan Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2011 sebesar Rp2.851.604.151,00.
DPPA SKPD Tahun Anggaran 2013 Nomor 1.07.01.01.18.18.5.2 pada tanggal 14 November 2013 dengan kode rekening 5.2.3.26.28-Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Bangunan Gedung Terminal/Halte /Pelabuhan/Bandara, Bantuan Keuangan Provinsi Kalimatan Timur TA 2013 sebesar Rp24.500.000.000,00.
DPA SKPD Tahun Anggaran 2014 Nomor 1.07.01.18.18.5.2 pada tanggal 2 Januari 2014 dengan kode rekening 5.2.3.26.28-Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Bangunan Gedung Terminal/Halte/ Pelabuhan/Bandara, Bantuan Keuangan Provinsi Kalimatan Timur TA 2014 sebesar Rp25.000.000.000,00;
Menimbang, bahwa sesuai dengan surat Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur Nomor : S-1504/PW17/5/2015 tanggal 02 Desember 2015 dengan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan konstruksi bangunan sisi udara pembangunan bandara Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2011-2014 yang ditandatangani pada tanggal 04 Desember 2015 terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 38.687.740.858,- (tiga puluh delapan milyar enam ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah);
Menimbang, bahwa dengan ditemukan adanya kerugian keuangan negarasebesar Rp.38.687.740.858,00 (seratus dua puluh milyar empat ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus satu ribu delapan datus empat puluh sembilan rupiah) atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkab. Paser khususnya Dinas Hubkominfo Kab. Paser dan bantuan Provinsi Kalimantan Timur,maka dengan demikian unsur yang dapat merugikan Keuangan Negara/daerah in casu kerugian KeuanganDinas Hubkominfo Kab. Paser dan Pemerintah DaerahProvinsi Kalimantan Timur,telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut diatas, maka dengan demikian unsur Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, telah terpenuhi;
Ad.5. Yang melakukan, menyuruh melakukan, turut melakukan perbuatan
Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) KUHP mengatur bentuk-bentuk penyertaan (deelneming) yang meliputi orang yang melakukan (pleger), menyuruh melakukan (doen pleger), turut melakukan perbuatan (medepleger);
Bahwa menurut Prof. Satochid Kartanegara, S.H. : Deelneming pada suatu strafbaar feit atau delict terdapat : “Apabila dalam suatu delict tersangkut beberapa atau lebih dari seorang“. Dalam hal ini harus difahami bagaimanakah “hubungan“ tiap peserta itu terhadap delict, karena hubungan itu adalah bermacam-macam. Hubungan ini dapat berbentuk :
Beberapa orang bersama-sama melakukan suatu delict ;
Mungkin hanya seorang saja yang mempunyai “kehendak” dan “merencanakan” delict, akan tetapi ia mempergunakan orang lain untuk melaksanakan delict tersebut ;
Dapat terjadi bahwa seorang saja yang melakukan delict, sedang lain orang “membantu” orang itu dalam melaksanakan delict ;
Karena hubungan daripada tiap peserta terhadap delict itu dapat mempunyai berbagai bentuk, maka ajaran atau pengertian deelneming ini berpokok pada : “menentukan pertanggungan jawab daripada peserta terhadap delict” ;
(lihat buku Hukum Pidana Kumpulan Kuliah Bagian Dua, Penerbit Balai Lektur Mahasiswa, tanpa tahun, hal.1) ;
Bahwa menurut pendapat E.Y. Kanter, S.H. dan S.R. Sianturi, S.H. :
Makna dari istilah penyertaan ialah bahwa ada dua orang atau lebih yang melakukan suatu tindak pidana atau dengan lain perkataan ada dua orang atau lebih mengambil bahagian untuk mewujudkan suatu tindak pidana.Menjadi persoalan, berapa besar bagian seseorang untuk melakukan tindak pidana itu, atau sejak kapan dan sejauh mana pengertian yang terkandung dalam istilah mengambil bagian itu. Secara luas dapat disebutkan bahwa seseorang turut serta ambil bagian dalam hubungannya dengan orang lain, untuk mewujudkan suatu tindak pidana, mungkin jauh sebelum terjadinya (misalnya merencanakan), dekat sebelum terjadinya (misalnya menyuruh atau menggerakkan untuk melakukan, memberikan keterangan dan sebagainya), pada saat terjadinya (misalnya turut serta, bersama-sama melakukan atau seseorang itu dibantu oleh orang lain) atau setelah terjadinya suatu tindak pidana (menyembunyikan pelaku atau hasil tindak pidana pelaku);
(lihat buku Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia dan Penerapannya, Penerbit Alumni AHM-PTHN, Jakarta, cet.I, 1982, hal.336) ;
Bahwa menurut Arrest Hoge Raad tanggal 17 Mei 1943 :
Jika kedua pelaku langsung bekerja sama melaksanakan suatu rencana dan kerja sama adalah lengkap dan erat, maka tidaklah penting siapa diantara mereka yang akhirnya melakukan perbuatan pelaksanaan ;
Bahwa menurut Hazewinkel–Suringa (hal.240–241) Hoge Raad Belanda mengemukakan dua syarat bagi adanya turut melakukan tindak pidana, yaitu kesatu : kerjasama yang disadari antara para turut pelaku, yang merupakan suatu kehendak bersama (afspraak) diantara mereka. Kedua : mereka harus bersama-sama melaksanakan kehendak itu ;
(lihat buku Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, karangan Prof.Dr.Wirjono Prodjodikoro, S.H. penerbit Eresco, Bandung Cet.IV 1986 hal 113) ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa perbuatan terdakwa semasa menjabat sebagai PPTK dalam Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Bangunan Bandara Sisi Udara Kabupaten Paser khususnya untuk proses dan pembayaran dalam PC 2 – PC 5 kepada penyedia jasa, yang telah menyetujui dan menandatangani dokumen yang berkaitan dengan proses pencairan dana yang menjadi kewenangan terdakwa sebagai salah satu syarat untuk pencairan dana, sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa mulai dari adanya rencana kegiatan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Bangunan Bandara Sisi Udara Kabupaten Paser sampai dengan pembayaran dana kepada penyedia jasa sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, jelas-jelas bahwa rangkaian proses itu terlaksana atas keterlibatan sejumlah orang, bahkan dalam proses pembuatan dan penandatanganan Berita Acara saja sudah melibatkan beberapa orang, termasuk Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari keseluruhan proses yang berlangsung dalam rangka kegiatan tersebut, adalah jelas kalau pembuatan dan penandatanganan Berita Acara itu menempati posisi sentral yang menjadi landasan pelaksanaan pembayaran. Tanpa dibuat dan ditandatanganinya Berita Acara tersebut, penyalahgunaan kewenangan yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, tidak akan mungkin terjadi. Dengan kata lain, keberadaan Berita Acara termaksud merupakan syarat yang tidak dapat ditiadakan atau condition sine quadnon;
Menimbang, bahwa dalam penandatanganan surat seperti itu adalah terang kalau setiap yang membubuhkan tandatangannya menyadari bahwa ia bekerja sama dengan orang lain;
Menimbang, bahwa hal itu berarti bahwa pada saat masing-masing membubuhkan tandatangannya diatas dokumen dan Berita Acara tersebut, mereka memiliki kesadaran bekerjasama dengan orang lain;
Menimbang, bahwa tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum tidak hanya dilakukan terdakwa sendiri, akan tetapi bersama-sama dengan orang lain antara lain dengan saksi Drs H. HERIANSYAH IDRIS, M.Si Bin H. IBRAMSYAH, SYAMSUL BAHRI, Drs SISMAN, H RUSLI PATRA dan SUPENDI yang masing-masing merupakan satu rangkaian berperan mewujudkan terjadinya Tindak Pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka Terdakwa telah memenuhi kwalifikasi ”turut serta melakukan perbuatan tindak pidana korupsi ” oleh karena itu unsur ke- 5 ini dinyatakan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana, oleh karena itu maka Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan subsidair;
Menimbang, bahwa dengan terbuktinya Terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan subsidair, maka terhadap materi pembelaan Terdakwa selain dari yang telah dipertimbangkan diatas, haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa dan oleh karena itu Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya, dan disamping itu terhadap terdakwa dikenakan juga pidana denda yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa mengenai tuntutan pembayaran uang pengganti sebagaimana disebutkan dalam ketentuan pasal 18 ayat (1) huruf b, Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menyebutkan bahwa ” Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Bahwa dari bunyi Pasal 18 ayat (1) huruf b, Undang-undang tersebut dapatlah ditafsirkan bahwa besarnya uang pengganti dapat dihitung berdasarkan nilai harta si Terdakwa yang diperoleh dari tindak pidana korupsi yang didakwakan;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi –saksi, terdakwa, barang bukti serta bukti surat, bahwa terdakwa tidak ada menikmati kerugian keuangan negara tersebut, oleh karenanya terhadap terdakwa tidak dibebankani pidana tambahan;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan tidaklah semata-mata hanya menghukum orang yang bersalah dan juga bukan dimaksudkan untuk menurunkan martabat seseorang, akan tetapi lebih bersifat edukatif, konstruktif dan motivatif agar yang bersangkutan tidak lagi melakukan perbuatan tersebut, selain itu juga bertujuan memberikan prevensi dan perlindungan kepada masyarakat pada umumnya ;
Menimbang, bahwa agar tatanan kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dapat dipulihkan sesuai dengan aturan-aturan hukum yang berlaku maka dalam upaya untuk menegakkan hukum secara benar dan adil tidaklah dapat dilakukan karena rasa kebencian atau atas dasar suka atau tidak suka akan tetapi harus bersandar pada hal yang benar sebagai benar dan yang salah adalah salah ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan pidana yang akan dijatuhkan perlu dipertimbangkan hal-hal yang mempengaruhi berat ringannya hukuman ;
Hal-hal Yang Memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah dalam rangka Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Perbuatan Terdakwa telah merugikan Keuangan Negara cq. Pemerintah Kab, Paser dan Pemerintah Prop. Kaltim;
Hal-Hal Yang Meringankan :
Terdakwa berlaku sopan
Terdakwa masih muda.
Terdakwa mempunyai tanggung keluarga.
Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.
Terdakwa tidak menikmati hasil Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa dalam perkara aquo terhadap diri terdakwa dilakukan penahanan yang sah, olehkarenanya penahan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang akan dijatuhkan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini akan ditentukan statusnya pada amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah dan akan dijatuhi pidana, maka sesuai ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, Terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini;
Mengingat, Pasal 3 Undang – undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – undang RI Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 193 ayat 1 Jo Pasal 197 KUHAP, serta pasal-pasal lain dari Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Undang-undang No.46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dan pasal-pasal lain dari peraturan hukum lainnya yang berhubungan dalam perkara ini.
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa LEONARDO OCTORANE SUHENDRO,S.S.IT Bin ENDRO CIPTONOtersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;
Membebaskan terdakwa oleh karenanya dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan terdakwa LEONARDOOCTORANE SUHENDRO,S.S.IT Bin ENDRO CIPTONOtersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah TURUT SERTA MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan Pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun serta denda sebesar Rp 50.000.000,00 (limapuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara.
Memerintahkan barang-barang bukti berupa :
Berdasarkan Berita Acara Penyitaan tanggal 10 Agustus 2015 dari Saksi BONDAN YUDHANARKO (Bendahara Pengeluaran Ta. 2012 Dishub Kab. Paser), berupa :
a.Foto kopy dokumen pembayaran PC -01 yang telah dilegalisir oleh Kasubbag Keuangan Dishub Kab. Paser a.n. Sarno, S.Sos meliputi :
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 13412/LS-Banprop/Kasda/Dishubkominfo/2011 tanggal 29 Desember 2011 senilai Rp7.148.395.849 yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah (Syahdani,S.Sos)
Surat Perintah Membayar (SPM) : 0243/SPM-LS/BL/Bantprop/Dishubkominfo/XII/2011 tanggal 28 Desember 2011 yang ditandatangani oleh PA (Drs.H. Heriansyah Idris,M.Si)
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penggunaan Anggaran No. 00243/ SPTJA-Bantprop/2011 ditandatangani oleh PA (Drs.H. Heriansyah Idris,M.Si)
Penelitian kelengkapan dokumen SPP tanggal 28 Desember 2011 yang ditandatangani oleh H.M. Yunus, SE, M.Si;
SPP-LS (Surat Permintaan Pembayaran) 00243/SPP-LS/BL/Bantprop/ Dishubkominfo/XII/2011 tanggal 28 Desember 2011 yang ditandatangani oleh PPTK (Drs. Sisman,MM) dan Bendahara Pengeluaran (Noor Ainun,S.Sos);
Kwitansi senilai Rp7.148.395.849 tanggal 28 Desember 2011 untuk pembayaran belanja pengadaan konstruksi bandara sisi udara pada kegiatan pembangunan bandara kabupaten Paser (sistem Multy Years) sesuai kontrak nomor :027/04/DISHUBKOMINFO/BBSU/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Ir. Trisno Ario Sutanto, Drs. Sisman,MM, Drs. H. Heriansyah Idris,M.Si;
Ringkasan kontrak yan ditandatangani oleh Ir. Trisno Ario Sutanto dan Drs.H. Heriansyah Idris,M.Si
Kartu Inventaris Barang yang ditandatangani oleh Pengurus Barang Unit (Ahmad Firmansyah) dan Drs.H. Heriansyah Idris,M.Si.
Foto kopy dokumen pembayaran PC -02 yang telah dilegalisir oleh Kasubbag Keuangan Dishub Kab. Paser a.n. Sarno, S.Sos meliputi :
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 03197/LS-BL/Kasda/ Dishubkominfo/2012 tanggal 1 Juni 2012 senilai Rp 5.342.580.200 yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah (Hj.Noor Aina Wati,SH)
Surat Perintah Membayar (SPM) : 00037/SPM-LS/BL/Kasda/Dishub kominfo/V/2012 tanggal 30 Mei 2012 yang ditandatangani oleh PA (Drs. Sisman,MM)
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran No. 00037/SPTJA-Kasda/2012 ditandatangani oleh PA (Drs.Sisman,MM)
Penelitian kelengkapan dokumen SPP tanggal 29 Mei 2012 yang ditandatangani oleh H.M. Yunus, SE, M.Si;
SPP-LS (Surat Permintaan Pembayaran) 00037/SPP-LS/BL/Kasda/Dishub kominfo/V/2012 tanggal 29 Mei 2012 yang ditandatangani oleh PPTK (Leonardo Octorane.S,S.Sit) dan Bendahara Pengeluaran (Noor Ainun,S.Sos);
Kwitansi/Bukti Pembayaran senilai Rp5.342.580.200 tanggal 30 Mei 2012 untuk pembayaran belanja pengadaan konstruksi bandara sisi udara pada kegiatan pembangunan bandara kabupaten Paser (sistem Multy Years) sesuai kontrak nomor :027/04/DISHUBKOMINFO/BBSU/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Ir. Trisno Ario Sutanto, Leonardo Octorane.S.S,Sit, Drs. Sisman,MM;
Ringkasan kontrak yan ditandatangani oleh Ir. Trisno Ario Sutanto dan Drs. Sisman,MM
Kartu Inventaris Barang yang ditandatangani oleh Pengurus Barang Unit (Andi Baso) dan Drs.Sisman,MM.
Foto kopy dokumen pembayaran PC -03 yang telah dilegalisir oleh Kasubbag Keuangan Dishub Kab. Paser a.n. Sarno, S.Sos yang meliputi
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 08697/LS-BL/Kasda/Dishubkominfo/2012 tanggal 5 Nopember 2012 senilai Rp 1.615.000.000 yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah (Hj.Noor Aina Wati,SH);
Surat Perintah Membayar (SPM) : 00130/SPM-LS/BL/Kasda/ Dishubkominfo/XI/2012 tanggal 5 Nopember 2012 yang ditandatangani oleh PA (Ir. H. Syaiful Arham, M.Si);
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran No. 00130/SPTJA-Kasda/2012 ditandatangani oleh PA (Ir.H. Syaiful Arham, M.Si)
Penelitian kelengkapan dokumen SPP tanggal 5 Nopember 2012 yang ditandatangani oleh H.M. Yunus, SE, M.Si;
SPP-LS (Surat Permintaan Pembayaran) 00130/SPP-LS/BL/Kasda/ Dishubkominfo/XI/2012 tanggal 5 Nopember 2012 yang ditandatangani oleh PPTK (Leonardo Octorane.S,S.Sit) dan Bendahara Pengeluaran (Noor Ainun,S.Sos);
Kwitansi senilai Rp1.615.000.000 tanggal 5 Nopember 2012 untuk pembayaran belanja pengadaan konstruksi bandara sisi udara pada kegiatan pembangunan bandara kabupaten Paser (sistem Multy Years) sesuai kontrak nomor :027/04/DISHUBKOMINFO/BBSU/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Ir. Trisno Ario Sutanto, Leonardo Octorane.S.S,Sit, Ir.H. Syaiful Arham,M.Si;
Ringkasan kontrak yan ditandatangani oleh Ir. Trisno Ario Sutanto dan Ir.H. Syaiful Arham,M.Si
Kartu Inventaris Barang yang ditandatangani oleh Pengurus Barang Unit (Andi Baso) dan Ir.H. Syaiful Arham,M.Si.
Foto kopy dokumen pembayaran PC -04 yang telah dilegalisir oleh Kasubbag Keuangan Dishub Kab. Paser a.n. Sarno, S.Sos meliputi :
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 09468/LS-Bant-Prop/Kasda/Dishubkominfo/2012 tanggal 20 Nopember 2012 senilai Rp 31.543.159.500 yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah (Hj.Noor Aina Wati,SH)
Surat Perintah Membayar (SPM) : 00142/SPM-LS/BL/Bantprop /Dishubkominfo/XI/2012 tanggal 20 Nopember 2012 yang ditandatangani oleh PA (Ir. H. Syaiful Arham, M.Si)
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna anggaran No. 00142/SPTJA-Bantprop/2012 ditandatangani oleh PA (Ir.H. Syaiful Arham, M.Si)
Penelitian kelengkapan dokumen SPP tanggal 20 Nopember 2012 yang ditandatangani oleh H.M. Yunus, SE, M.Si;
SPP-LS (Surat Permintaan Pembayaran) 00142/SPP-LS/BL/Bantprop /Dishubkominfo/XI/2012 tanggal 20 Nopember 2012 yang ditandatangani oleh PPTK (Leonardo Octorane.S,S.Sit) dan Bendahara Pengeluaran (Noor Ainun,S.Sos);
Kwitansi/Bukti Pembayaran senilai Rp31.543.159.500 tanggal 20 Nopember 2012 untuk pembayaran belanja pengadaan konstruksi bandara sisi udara pada kegiatan pembangunan bandara kabupaten Paser (sistem Multy Years) sesuai kontrak nomor :027/04/DISHUB KOMINFO/BBSU/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Ir. Trisno Ario Sutanto, Leonardo Octorane.S.S,Sit, Ir.H. Syaiful Arham,M.Si;
Ringkasan kontrak yan ditandatangani oleh Ir. Trisno Ario Sutanto dan Ir.H. Syaiful Arham,M.Si
Kartu Inventaris Barang yang ditandatangani oleh Pengurus Baraang Unit (Andi Baso) dan Ir.H. Syaiful Arham,M.Si.
Foto kopy dokumen pembayaran PC -05 yang telah dilegalisir oleh Kasubbag Keuangan Dishub Kab. Paser a.n. Sarno, S.Sos, meliputi :
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 14665/LS-Bant-prop/Kasda/Dishubkominfo/2012 tanggal 28 Desember 2012 senilai Rp8.456.840.500 yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah (Hj.Noor Aina Wati,SH);
Surat Perintah Membayar (SPM) : 00287/SPM-LS/BL/Bantprop/Dishub kominfo/XII/2012 tanggal 27 Desember 2012 yang ditandatangani oleh PA (Ir. H. Syaiful Arham, M.Si);
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna anggaran No. 00287/SPTJA-Bantprop/2012 ditandatangani oleh PA (Ir.H. Syaiful Arham, M.Si);
Penelitian kelengkapan dokumen SPP tanggal 27 Desember 2012 yang ditandatangani oleh H.M. Yunus, SE, M.Si;
SPP-LS (Surat Permintaan Pembayaran) 00287/SPP-LS/BL/Bantprop /Dishubkominfo/XII/2012 tanggal 27 Desember 2012 yang ditandatangani oleh PPTK (Leonardo Octorane.S,S.Sit) dan Bendahara Pengeluaran (Noor Ainun,S.Sos);
Ringkasan kontrak yan ditandatangani oleh Ir. Trisno Ario Sutanto dan Ir.H. Syaiful Arham,M.Si
Kwitansi/bukti pembayaran senilai Rp8.456.840.500 tanggal 27 Desember 2012 untuk pembayaran belanja pembayaran tahap V (lima) pekerjaan pengadaan konstruksi bandara sisi udara pada kegiatan pembangunan bandara kabupaten Paser (sistem Multy Years) sesuai kontrak nomor :027/04/DISHUBKOMINFO/BBSU/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011, Sub.kontrak I nomor : 027/07/Dishubkominfo/BBSU/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011, Sub kontrak II nomor : 027/08/Dishub kominfo/BBSU/XII/2011 tanggal 30 Desember 2011, BA Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan nomor : 027/008/Dishubkominfo/BBSU/XII/2012 tanggal 24 Desember 2012 dan BA. Pembayaran pekerjaan nomor 027/008.a/Dishubkominfo/BBSU/XII/2012 tanggal 27 Desember 2012 a.n. Lampiri – Relis, KSO yang ditandatangani oleh Ir. Trisno Ario Sutanto, Leonardo Octorane.S.S,Sit, Ir.H. Syaiful Arham,M.Si;
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 14666/LS-Bantprop/Kasda/Dishubkominfo/2012 tanggal 28 Desember 2012 senilai Rp18.112.225.800 yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah (Hj.Noor Aina Wati,SH)
Surat Perintah Membayar (SPM) : 00288/SPM-LS/BL/Bantprop/Dishub kominfo/XII/2012 tanggal 27 Desember 2012 yang ditandatangani oleh PA (Ir. H. Syaiful Arham, M.Si)
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran No. 00288/SPTJA-Bantprop/2012 ditandatangani oleh PA (Ir.H. Syaiful Arham, M.Si)
Penelitian kelengkapan dokumen SPP tanggal 27 Desember 2012 yang ditandatangani oleh H.M. Yunus, SE, M.Si;
SPP-LS (Surat Permintaan Pembayaran) 00288/SPP-LS/BL/Kasda/Dishub kominfo/XII/2012 tanggal 27 Desember 2012 yang ditandatangani oleh PPTK (Leonardo Octorane.S,S.Sit) dan Bendahara Pengeluaran (Noor Ainun,S.Sos);
Kwitansi senilai Rp18.112.225.800 tanggal 27 Desember 2012 untuk pembayaran belanja pembayaran tahap V (lima) pekerjaan pengadaan konstruksi bandara sisi udara pada kegiatan pembangunan bandara kabupaten Paser (sistem Multy Years) sesuai kontrak nomor :027/04/DISHUBKOMINFO/BBSU/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011, Sub.kontrak I nomor : 027/07/Dishubkominfo/BBSU/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011, Sub kontrak II nomor : 027/08/Dishub kominfo/BBSU/XII/2011 tanggal 30 Desember 2011, BA Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan nomor : 027/008/Dishubkominfo/BBSU/XII/2012 tanggal 24 Desember 2012 dan BA. Pembayaran pekerjaan nomor 027/008.a/Dishubkominfo/BBSU/XII/2012 tanggal 27 Desember 2012 a.n. Lampiri – Relis, KSO ditandatangani oleh Ir. Trisno Ario Sutanto, Leonardo Octorane.S.S,Sit, Ir.H. Syaiful Arham,M.Si;
Ringkasan kontrak yan ditandatangani oleh Ir. Trisno Ario Sutanto dan Ir.H. Syaiful Arham,M.Si.
Foto kopy dokumen pembayaran PC -06 yang telah dilegalisir oleh Kasubbag Keuangan Dishub Kab. Paser a.n. Sarno, S.Sos, meliputi :
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 07539/LS-Bant-prop/Kasda/Dishubkominfo/2013 tanggal 19 September 2013 senilai Rp9.500.000.000 yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah (Hj.Noor Aina Wati,SH)
Surat Perintah Membayar (SPM) : 00108/SPM-LS/Dishubkominfo/IX/2013 tanggal 18 September 2013 yang ditandatangani oleh PA (Ir.Bambang Purwanto,MP)
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna anggaran No. 00108/SPTJA-LS/Dishubkominfo/IX/2013 ditandatangani oleh PA (Ir.Bambang Purwanto,MP)
Penelitian kelengkapan dokumen SPP tanggal 18 September 2013 yang ditandatangani oleh H.M. Yunus, SE, M.Si;
SPP-LS (Surat Permintaan Pembayaran) 00108/SPP-LS/Dishubkominfo/IX/2013 tanggal 18 September 2013 yang ditandatangani oleh PPTK (Lego Warsito,S) dan Bendahara Pengeluaran(Sri Rahmandaniah);
Kuitansi/Bukti Pembayaran senilai Rp. 9.500.000.000 tanggal 18 September 2013 untuk pembayaran belanja pengadaan konstruksi bandara sisi udara pada kegiatan pembangunan bandara kabupaten Paser (sistem Multy Years) sesuai kontrak nomor :027/04/DISHUBKOMINFO/ BBSU/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Ir. Trisno Ario Sutanto, Lego Warsito S, Ir. Bambang Purwanto;
Ringkasan kontrak yan ditandatangani oleh Ir. Trisno Ario Sutanto dan Ir. Bambang Purwanto,MP
Pajak PPN Rp.863.637.000 dan PPh Rp 259.091.000 Tanggal 20 September 2013 Ditandatangani Bendahara Pengeluaran (Sri Rahmadaniah).
Foto kopy dokumen pembayaran PC -07 yang telah dilegalisir oleh Kasubbag Keuangan Dishub Kab. Paser a.n. Sarno, S.Sos, meliputi :
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 16513/LS-Bantprop/Kasda/Dishubkominfo/2013 tanggal 21 Nopember 2013 senilai Rp13.775.000.000 yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah (Remang,SE)
Surat Perintah Membayar (SPM) : 00147/SPM-LS/Dishubkominfo /Bantprop/XI/2013 tanggal 19 Nopember 2013 yang ditandatangani oleh PA (Ir.Bambang Purwanto,MP)
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penggunan Anggaran No. 00147/SPTJA-LS/Dishubkominfo/Bantprop/XI/2013 ditandatangani oleh PA (Ir.Bambang Purwanto,MP)
Penelitian kelengkapan dokumen SPP tanggal 19 Nopember 2013 yang ditandatangani oleh H.M. Yunus, SE, M.Si;
SPP-LS (Surat Permintaan Pembayaran) 00147/SPPLS/Dishub kominfo/XI/201 tanggal 19 Nopember 2013 yang ditandatangani oleh PPTK (Lego Warsito,S) dan Bendahara Pengeluaran (Sri Rahmandaniah);
Kuitansi/Bukti Pembayaran senilai Rp. 13.775.000.000 tanggal 19 Nopember 2013 2013 untuk pembayaran belanja pembayaran PC-07 pengadaan konstruksi bandara sisi udara pada kegiatan pembangunan bandara kabupaten Paser (sistem Multy Years) berdasarkan kontrak nomor :027/04/DISHUBKOMINFO/ BBSU/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011, TA 2013 yang ditandatangani oleh Ir. Trisno Ario Sutanto, Lego Warsito S, Ir. Bambang Purwanto;
Ringkasan kontrak yan ditandatangani oleh Ir. Trisno Ario Sutanto dan Ir. Bambang Purwanto,MP
Pajak PPN Rp.1.252.273.000 dan PPh Rp 375.682.000 Tanggal 21 Nopember 2013 Ditandatangani Bendahara Pengeluaran (Sri Rahmadaniah).
Foto kopy dokumen pembayaran PC -08 yang telah dilegalisir oleh Kasubbag Keuangan Dishub Kab. Paser a.n. Sarno, S.Sos, meliputi :
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 01413/LS-Bant-prop /Kasda/Dishubkominfo/2014 tanggal 8 April 2014 senilai Rp25.000.000.000 yang ditandatangani oleh Kuuasa Bendahara Umum Daerah (Remang, SE)
Surat Perintah Membayar (SPM) : 00027/SPM-LS/Dishubkominfo/IV/2014 tanggal 8 April 2014 yang ditandatangani PA (Ir. Bambang Purwanto, MP)
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna anggaran No.00027/SPTJA/LS/Dishub kominfo/IV/2014 yang ditandatangani oleh PA (Ir. Bambang Purwanto, MP)
Penelitian kelengkapan dokumen SPP tanggal 8 april 2014 yang ditandatangani oleh H.M. Yunus, SE, M.Si;
SPP-LS (Surat Permintaan Pembayaran) 00027/SPP-LS/Dishubkominfo/IV/2014 tanggal 8 April 2014 yang ditandatangani oleh PPTK (Lego Warsito S) dan Bendahara Pengeluaran (Bondan Yudhanarko);
Kuitansi/Bukti Pembayaran senilai Rp25.000.000.000 tanggal 8 april 2014 2013 untuk pembayaran belanja pembayaran kedelapan (PC-008) pengadaan konstruksi bandara sisi udara pada kegiatan pembangunan bandara kabupaten Paser (sistem Multy Years) sesuai kontrak nomor :027/04/DISHUBKOMINFO/ BBSU/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Ir. Trisno Ario Sutanto, Lego Warsito S, Ir. Bambang Purwanto, MP;
Ringkasan kontrak yan ditandatangani oleh Ir. Trisno Ario Sutanto dan Ir. Bambang Purwanto, MP
Pajak PPn dan PPh senilai Rp2.272.727.273 dan Rp681.818.182 tanggal 10 april 2014 yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran
Berdasarkan Berita Acara Penyitaan tanggal 20 Agustus 2015 dari Saksi ADI MAULANA (Kadishub Kab. Paser), berupa :
Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan terkait Keputusan Kadis Perhubungan Kab. Paser No : 800.5/74/Dishub Tanggal 3 September 2014 tentang pengangkatan PPTK a.n. H. Innayatulah, ST;
Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan, kriteria dan prosedur penanganan kontrak kritis Tanggal 9 September 2014;
Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan konsultasi penanganan kontrak kritis Tanggal 16 September 2014;
Fotocopy 1 Bendel Surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan permintaan pendampingan pada agenda klarifikasi progress fisik lapanganTanggal 11 Nopember 2014;
Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan Berita Acara Kesepakatan Rapat (SCM) Pelaksanaan Pembangunan Bandara Sisi Udara Kab. Paser Tanggal 22 Juli 2014;
Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan Berita Acara Kesepakatan Rapat (SCM) II Pelaksanaan Pembangunan Bandara Sisi Udara Kab. Paser Tanggal 14 Agustus 2014;
Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan Peringatan I (Keterlambatan Pekerja) nomor :800/562/Dishubkominfo, Tanggal 19 Agustus 2014 yang ditandatangani oleh KPA a.n. Ir. Bambang Purwanto, MP;
Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan Berita Acara Peninjauan Lapangan Kegiatan Pembangunan Bandara Tana Paser Tanggal 27 Agustus 2014;
Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan surat Peringatan II Keterlambatan pekerjaan kepada kuasa PT. Lampiri-Relis KSO nomor : 800/568/Dishub/VIII/2014, Tanggal 27 Agustus 2014;
Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan Berita Acara Kesepakatan Rapat (SCM) III Pelaksanaan Pembangunan Bandara sisi Udara Kab. Paser Tanggal 2 September 2014;
Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan Berita Acara Peninjauan Lapangan Kegiatan Pembangunan Bandara Tana Paser Tanggal 8 September 2014;
Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan Notulen Rapat Tanggal 16 September 2014;
Fotocopy surat yang legalisir Kadis Perhubungan Berita Acara Peninjauan Lapangan Kegiatan Pembangunan Tana Paser Tanggal 16 September 2014;
Fotocopy surat yang legalisir Kadis Perhubungan Berita Acara Rapat Tim Pemerintah Kab. Paser pada Kegiatan Pembangunan Bandara Tana Paser Tanggal 17 September 2014;
Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan terkait surat dinas perhubungan nomor :553/726/Perhubungan, tanggal 17 September 2014 perihal Peringatan III (Keterlambatan pekerjaan) Tanggal 17 September 2014;
Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan Notulen Pembahasan Tindak Lanjut Pelaksanaan (SCM) III Tanggal 22 September 2014;
Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan Penyampaian Hasil Evaluasi tim Teknis Kegiatan Pembangunan Bandara Tana Paser nomor : 553/ /Perhubungan, tanggal 23 September 2014;
Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan Pemutusan kontrak kepada kuasa Lampiri Relis KSO nomor : 553/731/Perhubungan, Tanggal 24 September 2014;
Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan Hasil Audit dengan tujuan tertentu atas pelaksanaan pembangunan bandara sisi udara kab. Paser tahun anggrana 2011, 2012, 2013 dan 2014, nomor :LATT/950/PW/17/3/2014, tanggal 29 Desember 2014 dari BPKP Prop. Kaltim;
Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan Permohonan Pencairan/Klaim Jaminan Pelaksanaan pada Pimpinan Indonesia Eximbank nomor : 553/734/Perhubungan, Tanggal 24 September 2014;
Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan terhadap surat nomor : 553/817/Perhubungan, tanggal 31 Oktober 2014 perihal tindak lanjut Permohonan Pencairan/Klaim Jaminan Pelaksanaan pada Pimpinan Indonesia Eximbank;
Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan Permohonan Pencairan/Klaim Jaminan Pelaksanaan ke tiga nomor : 553/133/Perhubungan pada Pimpinan Indonesia Eximbank Tanggal 30 Januari 2014;
Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan Revisi Penyetoran Kembali atas kelebihan pembayaran kepada kuasa Lampiri-Relis KSO No. : 553/135/Perhubungan, tanggal 6 Februari 2015;
Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan Tanggapan atas permohonan pembayaran terakhir (PC-09) Kepada kuasa Lampiri-Relis KSO nomor : 553/138/Perhubungan, Tanggal 9 Februari 2015;
Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan tanggapan atas permohonan tagihan susulan akibat Setlemen kepada kuasa Lampiri-Relis KSO nomor : 553/396/Perhubungan, Tanggal 8 Mei 2015;
Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan undangan Nomor : 553/421/PERHUBUNGAN. Kepada kuasa Lampiri-Relis KSO, Direktur PT. Lampiri Jaya Abadi, Direktur PT. Liris Sapindo Utama, Direktur PT. Bennatin dan Indonesia Eximbank Tanggal 1 Juni 2015;
Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan undangan II kepada kuasa Lampiri-relis KSO, Direktur PT. Bennatin Surya Cipta dan Indonesia Eximbank nomor : 553/464/Perhubungan, Tanggal 24 Juni 2015;
Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan Surat Pemberitahuan Pengosongan Lapangan Nomor : 553/496/PERHUBUNGAN Kepada kuasa Lampiri-Relis KSO Tanggal 8 Juli 2015;
Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan tanda terima pengosongan lapangan Nomor : 553/496/PERHUBUNGAN, Tanggal 8 Juli 2015;
Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan Tagihan ke 2 atas penyetoran kembali akibat kelebihan pembayaran kepada kuasa Lampiri-Relis KSO nomor : 553/521/Perhubungan, tanggal 18 Agustus 2015;
Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan Penyetoran kembali atas kelebihan pembayaran Nomor : 553/116/PERHUBUNGAN kepada kuasa Lampiri-Relis KSO tanggal 30 Januari 2015;
Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan Penjadwalan ulang Nomor : 553/115/PERHUBUNGAN kepada Kuasa Lampiri-Relis KSO tanggal 30 Januari 2015;
Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan undangan No.: 553/045/ PERHUBUNGAN kepada kuasa Lampiri-relis KSO tanggal 26 Januari 2015;
Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan Instruksi Penghentian Pelaksanaan Pekerjaan Nomor : 553/741/PERHUBUNGAN kepada kuasa Lampiri-Relis KSO tanggal 30 September 2014;
Fotocopy surat yang dilegalisir pada surat dinas perhubungan pemkab paser nomor : 553/328/Perhubungan, tanggal 9 April 2015 perihal standar operation procedur (SOP) penerbitan prosedur pelaksanaan kepada pimpinan Indonesia Eximbank;
Fotocopy surat yang dilegalisir dari dinas perhubungan pemkab paser nomor : 553/395/Perhubungan, tanggal 6 Mei 2015 perihal permintaan penyampaian SOP dan pencairan Jaminan pelaksanaan kepada pimpinan Indonesia Eximbank;
Fotocopy surat yang dilegalisir dari dinas perhubungan pemkab paser nomor : 553/394/Perhubungan, tanggal 6 Mei 2015 perihal saran atau petunjuk dan bantuan penyelesaian klaim jainan pelasanaan kepada ketua otoritas jasa keuangan (OJK);
Fotocopy surat yang dilegalisir dari dinas perhubungan pemkab paser nomor : 553/451/Perhubungan, tanggal 12 Juni 2015 perihal jawaban usulan reschedule undangan;
1 Bendel Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan PC – 001 Pembayaran Konstruksi Bangunan Bandara sisi Udara Kab. Paser Jumlah Rp.7.148.395.849,00,- tanggal 27 September 2011;
1 Bendel Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan PC – 002 Pembayaran Konstruksi Bangunan Bandara sisi Udara Kab. Paser Jumlah Rp.5.342.580.200,00,- tanggal 24 April 2012;
1 Bendel Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan PC – 003 Pembayaran Konstruksi Bangunan Bandara sisi Udara Kab. Paser Jumlah Rp.1.615.000.000,00,- tanggal ….. Mei 2012;
1 Bendel Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan PC – 004 Pembayaran Konstruksi Bangunan Bandara sisi Udara Kab. Paser Jumlah Rp.31.543.159.554,91,- tanggal ….. Oktober 2012;
1 Bendel Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan PC – 005 Pembayaran Konstruksi Bangunan Bandara sisi Udara Kab. Paser Jumlah Rp.26.569.066.362,00,- tanggal 27 Desember 2012;
1 Bendel Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan PC – 006 Pembayaran Konstruksi Bangunan Bandara sisi Udara Kab. Paser Jumlah Rp.9.500.000.000,00,- tanggal 5 September 2013;
1 Bendel Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan PC – 007 Pembayaran Konstruksi Bangunan Bandara sisi Udara Kab. Paser Jumlah Rp.13.775.000.000,00,- tanggal 25 Oktober 2013;
1 Bendel Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan PC – 008 Pembayaran Konstruksi Bangunan Bandara sisi Udara Kab. Paser Jumlah Rp.25.000.000.000,00,- tanggal 24 Februari 2014;
1 Bendel Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan Risalah Pelaksanaan SCM pada Kegiatan Pembangunan Bandara Kab. Paser (Sistem Multi Years);
1 Bendel Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan Surat Perjanjian Kontrak Gabungan LUMPSUM dan Harga Satuan Paket Pekerjaan Konstruksi Bandara sisi Udara Tana Paser Nomor : 027/04/DISHUBKOMINFO/BBSU/XII/2011, tanggal 22 Desember 2011;
1 Bendel Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan Album Gambar – Spesifikasi Teknis Nomor : 027/04/DISHUBKOMINFO/BBSU/XII/2011, tanggal 22 Desember 2011;
1 Bendel Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan Dokumen Kualifikasi – Data Perusahaan Nomor : 027/04/DISHUBKOMINFO /BBSU/XII/2011, tanggal 22 Desember 2011;
1 Bendel Fotocopy surat yang dilegalisir Kadis Perhubungan Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) PT. Bennatin Surya Cipta Nomor: 553/04/MK.BBSU/DISHUBKOMINFO, tanggal 21 Mei 2012.
Telah melakukan penyitaan berdasarkan Berita Acara Penyitaan tanggal 24 Agustus 2015 dari Saksi LEONARDO OCTORANE SUHENDRO S,Sit , berupa :
dokumen Asli lampiran ke 2 Notulen Rapat hari Jum’at tanggal 26 April 2013, materi rapat evaluasi pelaksanaan pembangunan Bandara Paser tahun 2012 dan serah terima pekerjaan dari PPTK 2012 ke PPTK 2013.
1 (satu) lembar asli berita acara kesepakatan tanggal 26 Desember 2012 terkait adanya kenaikan bobot pekerjaan sebobot 16,5740 % dinaikkan menjadi 20,0234% terkait pengajuan pc.5 yang ditandatangani asli oleh Sdr. Ir. H. Syaiful Arham, M.Si (PA), Ir. Sunardi (Team Leader), Mujiyanti, ST. (Project Manager), dan ditandatangani oleh saksi-saksi terdiri dari Sdr. Isnaini Jauhari, ST., Ahmad Jajuli, Ir. Eddy Herjhahjo, Ir. Mardjohan, Leonardo Octrane, S. SIT, Suryanta dan Lego Warsito.
Berdasarkan Berita Acara Penyitaan tanggal 07 September 2015 dari Saksi SURYANTA (Kordinator Lapangan dari pihak Dishub Kab. Paser) , berupa :
1 (satu) bendel foto copy data pendukung laporan bulan Januari 2012 yang sudah dilegalisir oleh Kadishub Kab. Paser;
1 (satu) bendel foto copy data pendukung laporan bulan Februari 2012 yang sudah dilegalisir oleh Kadishub Kab. Paser;
1 (satu) bendel foto copy data pendukung laporan bulan Maret 2012 yang sudah dilegalisir oleh Kadishub Kab. Paser;
1 (satu) bendel foto copy data pendukung tagihan ke 4 (empat) yang sudah dilegalisir oleh Kadishub Kab. Paser;
1 (satu) bendel foto copy berita acara pemeriksaan pekerjaan galian taxiway tahap 1 (satu) nomor : 16/BAPP-LR/XII/12, dilegalisir Kadishub Kab. Paser;
1 (satu) bendel foto copy berita acara pemeriksaan pekerjaan galian runway tahap 2 (dua) nomor : 06/BAPP-LR/X/12 dilegalisir oleh Kadishub Kab. Paser;
1 (satu) bendel foto copy berita acara pemeriksaan pekerjaan galian runway tahap 1 (satu) stage 1 (satu) nomor : 07/BAPP-LR/XII/12 yang sudah dilegalisir oleh Kadishub Kab. Paser;
1 (satu) bendel foto copy rekap perhitungan pekerjaan timbunan tanah yang sudah dilegalisir oleh Kadishub Kab. Paser;
1 (satu) bendel foto copy permohonan pelaksanaan pekerjaan (Request) nomor : 032/R/LR.XII/2011, yang sudah dilegalisir oleh Kadishub Kab. Paser;
1 (satu) bendel foto copy permohonan pelaksanaan pekerjaan (Request) nomor : 033/R/LR.I/2012, yang sudah dilegalisir oleh Kadishub Kab. Paser
Berdasarkan Berita Acara Penyitaan tanggal 16 Nopember 2015 dari Saksi ARIF RAHMAN (Ass. IV), berupa :
Foto Copy Rekening Koran periode 30 Desember 2011 pada nomor Rek : 0021300017 a.n. Bank Pembangunan Daerah Cabang Tanah Grogot Kab. Paser terkait pembayaran progres pekerjaan fisik (PC. 01) sejumlah Rp.7.148.395.849,- yang telah dilegalisir oleh Bank Kaltim Cab. Tanah Grogot Kab. Paser;
Foto Copy Rekening Koran periode 4 Juni 2012 pada nomor Rek : 0021300017 a.n. Bank Pembangunan Daerah Cabang Tanah Grogot Kab. Paser terkait pembayaran progres pekerjaan fisik (PC. 02) sejumlah Rp.5.342.580.200,- yang telah dilegalisir oleh Bank Kaltim Cab. Tanah Grogot Kab. Paser;
Foto Copy Rekening Koran periode 6 Nopember 2012 pada nomor Rek : 0021300017 a.n. Bank Pembangunan Daerah Cabang Tanah Grogot Kab. Paser terkait pembayaran progres pekerjaan fisik (PC. 03) sejumlah Rp.1.615.000.000,- yang telah dilegalisir oleh Bank Kaltim Cab. Tanah Grogot Kab. Paser;
Foto Copy Rekening Koran periode 21 Nopember 2012 pada nomor Rek : 0021300017 a.n. Bank Pembangunan Daerah Cabang Tanah Grogot Kab. Paser terkait pembayaran progres pekerjaan fisik (PC. 04) sejumlah Rp.31.543.159.500,- yang telah dilegalisir oleh Bank Kaltim Cab. Tanah Grogot Kab. Paser;
Foto Copy Rekening Koran periode 30 s/d 31 Desember 2012 pada nomor Rek : 0021300017 a.n. Bank Pembangunan Daerah Cabang Tanah Grogot Kab. Paser terkait pembayaran progres pekerjaan fisik (PC. 05) sejumlah Rp.8.456.840.500,- yang telah dilegalisir oleh Bank Kaltim Cab. Tanah Grogot Kab. Paser;
Foto Copy Rekening Koran periode 30 s/d 31 Desember 2012 pada nomor Rek : 0021300017 a.n. Bank Pembangunan Daerah Cabang Tanah Grogot Kab. Paser terkait pembayaran progres pekerjaan fisik (PC. 05) sejumlah Rp.18.112.225.800,- yang telah dilegalisir oleh Bank Kaltim Cab. Tanah Grogot Kab. Paser;
Foto Copy Rekening Koran periode 20 September 2013 pada nomor Rek : 0021300017 a.n. Bank Pembangunan Daerah Cabang Tanah Grogot Kab. Paser terkait pembayaran progres pekerjaan fisik (PC. 06) sejumlah Rp.9.500.000.000,- yang telah dilegalisir oleh Bank Kaltim Cab. Tanah Grogot Kab. Paser;
Foto Copy Rekening Koran periode 21 Nopember 2013 pada nomor Rek : 0021300017 a.n. Bank Pembangunan Daerah Cabang Tanah Grogot Kab. Paser terkait pembayaran progres pekerjaan fisik (PC. 07) sejumlah Rp.13.775.000.000,- yang telah dilegalisir oleh Bank Kaltim Cab. Tanah Grogot Kab. Paser;
Foto Copy Rekening Koran periode 01 s/d 30 April 2014 pada nomor Rek : 0021300017 a.n. Bank Pembangunan Daerah Cabang Tanah Grogot Kab. Paser terkait pembayaran progres pekerjaan fisik (PC. 08) sejumlah Rp.25.000.000.000,- yang telah dilegalisir oleh Bank Kaltim Cab. Tanah Grogot Kab. Paser.
Berdasarkan Berita Acara Penyitaan tanggal 10 Desember 2015 dari Saksi JIMMY LUMBAN RAJA(Direktur PT. Lampiri Djaya Abadi) , berupa :
Foto copy Akta Pendirian PT. Lampiri Djaya Abadi nomor : 19 tanggal 10 April 1972 yang dikeluarkan notaris Soeleman Ardjasasmita, SH di Jakarta dan dilegalisir oleh Jimmy Lumban Raja (Direktur PT. Lampiri Djaya Abadi);
Foto copy Akta perubahan PT. Lampiri Djaya Abadi nomor : 3 tanggal 2 Agustus 1979 yang dikeluarkan oleh notaris Soeleman Ardjasasmita, SH di Jakarta dan dilegalisir oleh Jimmy Lumban Raja selaku Direktur PT. Lampiri Djaya Abadi;
Foto copy Akta PT. Lampiri Djaya Abadi nomor : 117 tanggal 14 Desember 1984 yang dikeluarkan oleh notaris Lieke L. Tukgali, SH di Jakarta dan dilegalisir oleh Jimmy Lumban Raja selaku Direktur PT. Lampiri Djaya Abadi;
Foto copy Akta PT. Lampiri Djaya Abadi nomor : 16 tanggal 6 Februari 1991 yang dikeluarkan oleh Notaris Sutjipto, SH dan dilegalisir oleh Jimmy Lumban Raja selaku Direktur PT. Lampiri Djaya Abadi;
Foto copy Akta jual beli saham PT. Lampiri Djaya Abadi nomor : 17 tanggal 27 Februari 2003 yang dikeluarkan oleh notaris Durachman, SH di Jakarta dan dilegalisir oleh Jimmy Lumban Raja selaku Direktur PT. Lampiri Djaya Abadi;
Foto copy Akta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Lampiri Djaya Abadi nomor : 09 tanggal 20 Desember 2005 yang dikeluarkan oleh notaris Andala Farida, SH di Jakarta dan dilegalisir oleh Jimmy Lumban Raja selaku Direktur PT. Lampiri Djaya Abadi;
Foto copy Akta PT. Lampiri Djaya Abadi nomor : 12 tanggal 8 Mei 2006 yang dikeluarkan oleh notaris Inggraini Yamin, SH di Jakarta dan dilegalisir oleh Jimmy Lumban Raja selaku Direktur PT. Lampiri Djaya Abadi;
Foto copy Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Lampiri Djaya Abadi nomor : 03 tanggal 12 Mei 2008 yang dikeluarkan oleh notaris Lenny Janis Ishak, SH di Jakarta dan dilegalisir oleh Jimmy Lumban Raja selaku Direktur PT. Lampiri Djaya Abadi;
Foto copy Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. Lampiri Djaya Abadi nomor : 52 tanggal 21 November 2011 yang dikeluarkan oleh notaris Lenny Janis Ishak, SH di Jakarta dan dilegalisir oleh Jimmy Lumban Raja selaku Direktur PT. Lampiri Djaya Abadi;
Foto copy Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Lampiri Djaya Abadi nomor : 16 tanggal 26 Mei 2014 yang dikeluarkan oleh notaris Lenny Janis Ishak, SH di Jakarta dan dilegalisir oleh Jimmy Lumban Raja selaku Direktur PT. Lampiri Djaya Abadi;
Foto copy Surat Kuasa Persetujuan Kemitraan Kerja Sama Operasi (KSO) nomor : 198/P-KSO/JO/RSU/X/2011, tanggal 03 Oktober 2011 yang ditandatangani oleh Ir. Trisno Ario Sutanto sebagai Direktur Utama PT. Lampiri Djaya Abadi dan H. Rusli Patra sebagai Direktur Utama PT. Relis Sapindo Utama dan dilegalisir oleh Jimmy Lumban Raja selaku Direktur PT. Lampiri Djaya Abadi;
Asli Surat Perjanjian Kemitraan Kerja Sama Operasi (KSO) nomor : ,,,,, pada tanggal 5 Oktober 2011 yang ditandatangani oleh Ir. Trisno Ario Sutanto sebagai Direktur Utama PT. Lampiri Djaya Abadi dan H. Rusli Patra sebagai Direktur Utama PT. Relis Sapindo Utama dan Disahkan oleh Notaris Ratna Sari Laksana, SH nomor : 394/DAFTAR/X/2011, tanggal 7 Oktober 2011;
Asli Surat Kuasa tanggal 11 Nopember 2014 yang ditandantangani oleh Ir. Trisno Ario Sutanto (Kuasa Lampiri-Relis Kso) selaku yang memberi kuasa kepada Tumpal Naibaho (Manager Keuangan) selaku yang menerima Kuasa;
Asli Revisi Jadwal pelaksanaan pekerjaan berdasarkan Addendum Kontrak - I pengadaan konstruksi Bangunan Bandara Sisi Udara (Multy Years 5 tahun) yang ditandatangani oleh Ir. H. Syaiful Arham, M.Si sebagai Pengguna Anggaran, Lego Warsito, S sebagai PPTK dan Ir. Trisno Ario Sutanto sebagai Kuasa KSO pada tanggal 2 Juli 2013.
Berdasarkan Berita Acara Penyitaan tanggal 12 Januari 2016 dari Tersangka Ir. SUNARDI (Team Leader MK), berupa :
1 (satu) bendel foto copy surat-surat dari MK (Manajemen Konstruksi) terkait pekerjaan manajemen konstruksi bangunan bandara sisi udara Kab. Paser yang distempel asli dan ditandatangani oleh Ir. Sunardi;
1 (satu) bendel foto copy daftar hadir Manajemen konstruksi bangunan bandara sisi udara Kab. Paser yang distempel asli dan ditandatangani oleh Ir. Sunardi;
3 (tiga) lembar foto copy progres pembayaran sampai dengan PC. 005 (Real) pada bulan Desember 2012 yang distempel asli dan ditandatangani oleh Ir. Sunardi;
3 (tiga) lembar foto copy progres pembayaran sampai dengan PC. 006 (Real) pada bulan Oktober 2013 yang distempel asli dan ditandatangani oleh Ir. Sunardi;
3 (tiga) lembar foto copy progres pembayaran sampai dengan PC. 007 (Real) pada bulan Desember 2013 yang distempel asli dan ditandatangani oleh Ir. Sunardi;
1 (satu) lembar foto copy progres pembayaran sampai dengan PC. 008 + Realisasi yang distempel asli dan ditandatangani oleh Ir. Sunardi.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara LEGO WARSITO SUWANDI Bin (Alm) SUWANDI,
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.5000.- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, pada hari RABU, tanggal19 Oktober2016, oleh Ir. ABDUL RAHMAN KARIM, SH selaku Hakim Ketua, PARMATONI, SH dan POSTER SITORUS,SH.,MH., Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi masing-masing Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari JUMAT, 21 Oktober 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SYARIFAH NORNILY, SH,Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, serta dihadiri oleh EKO PURWANTONO, SH, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriTanah Grogot,terdakwa dan didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota Hakim Ketua
PARMATONI, SH. Ir. ABDUL RAHMAN KARIM, SH.
POSTER SITORUS, SH.,MH.
Panitera Pengganti
SYARIFAH NORNILY, SH.
.