427/PID.SUS/2019/PT PBR
Putusan PT PEKANBARU Nomor 427/PID.SUS/2019/PT PBR
Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum : ASTIN REPELITA, SH Terbanding/Pembanding/Terdakwa : Kimitaka Zendanto Als Kimi Als Zendranto Bin Agus Zendranto
MENGADILI: Menerima permintaan banding dari Terdakwa Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 19 September 2019 Nomor 707/Pid.Sus/2019/PN Pbr yang dimintakan banding tersebut Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 5. 000,00 (lima ribu Rupiah)
P U T U S A N
Nomor …../ PID.SUS / 2019 / PT PBR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap Terdakwa……………………….
Tempat lahir : Bagan Batu Rohil;
Umur/Tanggal lahir : 29 Tahun / 05 Mei 1990;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Umban Sari Atas Rt.02/Rw.011 Kel. Umban
Sari Kec. Rumbai Kota Pekanbaru atau Jalan
Garuda Gg. Garuda III No.27 Rt.02/Rw.02 Kel.
Kubang Jaya Kec. Siak Hulu Kab. Kampar;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Buruh Bangunan;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 07 Mei 2019 sampai dengan tanggal 26 Mei 2019;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 27 Mei 2019 sampai dengan tanggal 02 Juli 2019;
Penuntut Umum, sejak tanggal 03 Juli 2019 sampai dengan tanggal 15 Juli 2019;
Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, sejak tanggal 16 Juli 2019 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2019;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, sejak tanggal 15 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 25 September 2019;
Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 26 September 2019 sampai 25 Oktober 2019.
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru sejak tanggal 26 Oktober 2019 sampai 24 Desember 2019
Terdakwa didepan persidangan telah didampingi oleh Penasihat Hukumnya yakni : Susi, S.H.,dan Merry Pamadya Utaya, S.H,. adalah Advokat / Pengacara berkantor di Jalan Tuanku Tambusai Komp. Puri Nangka Sari Blok C No.7 Rt.01/Rw.08 Kel. Tangkerang Barat Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 18/SIR/SK/89/VIII/19 tanggal 04 Agustus 2019 yang didaftarkan pada Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru dibawah register Nomor : 227/SK/Pid/2019/PN Pbr tertanggal 05 Agustus 2019;
Pengadilan Tinggi Tersebut :
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru tanggal 11 Oktober 2019 Nomor 427/PID.SUS/2019/PT PBR tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana atas nama Terdakwa Kimitaka Zendanto Alias Kimi Alias Zendranto Bin Agus Zendranto tersebut di atas;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan dengan perkara ini serta turunan putusan Pengadilan Negeri Pekan Baru tanggal 19 September 2019 Nomor 707/Pid.SUS/2019/PN Pbr dalam perkara tersebut di atas;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut umum tertanggal 4 Juni 2019 No.Reg.Perk:PDM 64/PEKAN/07/2019 terdakwa telah di dakwa sebagai berikut:
Kesatu:
Bahwa Terdakwa …………………………………………………………………………………………...............pada hari Minggu tanggal 05 Agustus 2018 sekira pukul 06.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2018 bertempat di Jalan Umban Sari Atas Perumahan Aliya Sifa No.03 Rt.02/Rw.011 Kel. Umban Sari Kec. Rumbai Kota Pekanbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang untuk mengadilinya, Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa .....................................yang masih terikat perkawinan dengan saksi …….. yang menikah pada tanggal 07 Agustus tahun 2010 ( Nikah Sirih ) dan dari pernikahan tersebut Terdakwa dengan saksi ………. …………………dikaruniai 3 (tiga) orang, anak pertama yang bernama ……….. …………berumur 7 (tujuh) tahun, anak kedua yang bernama Yasmin Ikhsan yang berusia 4 (empat) tahun dan anak ketiga bernama ................................. yang berusia 4 (empat) bulan. dan pada hari Minggu tanggal 05 Agustus 2018 sekira pukul 06.00 Wib Terdakwa ……………………………….. bertanya kepada saksi ……….. “jadi gimana, masih keras dengan Pendirianmu gak mau ikut aku (ajaran Agama Kristen) nggak kau pikirkan anak-anak, ego mu aja yang kau turuti“ dan saksi …………………… “Jawabanku tetap sama, aku gak bisa karena gak niat (tetap bertahan dengan aaran Agama Islam)“ dan pada saat bertanya hal tersebut Terdakwa langsung melakukan penganiayaan terhadap saksi …….dengan cara memukul bagian belakang kepala saksi …, dan memukul bagian badan saksi …. dengan menggunakan ikat pinggang selama lebih kurang 5 menit dan Terdakwa …………………. mengatakan “kalau kau masih keras kepala, udah lah sampai sini aja, kuantarkan kau ke rumah orang tua mu“. Kemudian Terdakwa ………………… menelpon ayah saksi ……. yaitu Sdr. ……… yang bertempat tinggal di Sibrida Indragiri Hulu dan Terdakwa …………….. mengatakan kepada ayah saksi Vera dengan mengatakan “Pak ……. mau aku pulangkan, karena …… keras kepala, gak bisa dibilangin, udah gak mau lagi dia sama aku“ karena pada saat Terdakwa ……………………. menelpon dengan menggunakan pengeras suara, ayah saksi mengatakan kepada Terdakwa …………………… dengan mengatakan “loh ada apa rupanya, pulangkan kayak mana maksudnya, kalau mulangin kayak gitu ajah, bapak gak mau menerima, harus ada keluargamu, kayak mana dulu kau ambil anakku, gitulah kau pulangkan“ kemudian percakapan Terdakwa dengan ayah saksi terputus dan kemudian Terdakwa menelpon ibunya dan mengatakan “Mak kalau bisa kesini , kita antarkan ……, carilah mobil rental, dia keras kepala, ini maunya“ dan ibunya mengatakan “ada apa, udahlah nanti mamak kesana“ dan kemudian sekira pukul 08.00 Wib ibu dari Terdakwa ……………… bernama …………….. tiba dirumah saksi …….bersama dengan abangnya yang bernama ………. dan ibunya mengatakan “gak usah lah kesana, buat malu aja, dulu udah pisah, kau jemput lagi dia, bicarakan ajah dulu baik-baik, mamak sera, yang berfikir disini kasihan anak-anak” dan setelah mengatakan hal tersebut Terdakwa ……………… marah kepada ibunya dengan mengatakan “aku ini anakmu atau bukan, kok belai dia“ sambil pergi meninggalkan rumah sekira pukul 13.30 Wib, dan ibu Terdakwa pulang dari rumah saksi … sekira pukul 17.30 Wib dan pada saat pulang dari rumah saksi, ibu ………. mengalami kecelakaan yang mengakibatkan dada ibunya sesak dan luka terkilir. Sekira pukul 23.00 Wib saksi ….. dan anaknya tidur dirumah dan selanjutnya pada hari Senin tanggal 06 Agustus 2018 sekira pukul 00.00 Wib Terdakwa …………….. pulang kerumah dan saksi ……. dibangunkan oleh Terdakwa dengan mengatakan “Vera sini kau” dan saksi …… menghampiri Terdakwa …………………… diruang tengah rumah yang terdapat Spring Bednya dan saksi ….. duduk di Spring Bed tersebut dan Terdakwa …………………….. langsung memukuli saksi …… secara berulang kali pada bagian pipi kiri dan kanan sehingga saksi ....terjatuh ditempat tidur, kemudian menginjak bagian badan saksi ……..secara berulang kali sehingga mengenai lengan dan pergelangan tangan kiri saksi ………. sambil mengatakan “mati kau sekarang, mati kau kubuat, gara-gara kau mamakku kecelakaan, hampir mati di Rumah Sakit“ dan perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa …………………. selama lebih kurang 15 menit selanjutnya saksi ………berusaha melarikan diri kerumah tetangga dengan jarak lebih kurang 2 meter dan Terdakwa …………………. meminta saksi …… untuk masuk kedalam rumah saksi Vera dengan nada keras, karena saksi ….tidak mengikuti permintaannya, Terdakwa ……………… masuk kedalam rumah dan saksi ……. tetap dirumah tetangga yaitu rumah Sdr. … dengan jarak lebih kurang 20-30 meter dari rumah saksi …. dan akhirnya warga yang mendengar keributan antara saksi ……. dengan Terdakwa …………………… datang kerumah saksi ……. yaitu Sdr. Iwan dan Pak RT untuk meredakan amarah Terdakwa dirumah saksi …selanjutnya saksi ……tidur bersama dengan 3 orang anak saksi …di Rumah Tetangga. Selanjutnya saksi ….. melaporkan kejadian yang saksi … alami ke Polsek Rumbai untuk pengusutan lebih lanjut.
Akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut saksi …………………. mengalami luka, sesuai dengan Visum Et Refertum No.521 / VIII / /2018 RSB tanggal 07 Agustus 2018 yang ditanda tangani oleh Dr. Merry Zuhir, dokter pada Rumah Sakit Bahyangkara Pekanbaru dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Hasil Pemeriksaan:
Pada Korban ditemukan:
Pada lengan kiri atas sisi belakang, sepuluh sentimeter diatas siku, terdapat memar berwarna kehijauan, dengan ukuran tiga sentimeter kali dua koma liam sentimeter.
Pada lengan kiri atas sisi belakang, enam sentimeter diabwah pundak bahu, terdapat memar berwarna kehijauan, dengan ukuran dua sentimeter kali satu koma lima sentimeter.
Pada lengan kiri atas sisi belakang, empat sentimeter diatas siku, terdapat memar berwarwa kehijauan, dengan ukuran tiga sentimeter kali tiga sentimeter.
Pada lengan kiri atas sisi depan, dua belas sentimeter diatas lipat siku, terdapat memar berwarna kehijauan, dengan ukuran dua sentimeter kali satu sentimeter.
Pada lengan kiri bawah sisi belakang,dua sentimeter diatas pergelangan tangan, terdapat memar berwarna kemerahan, dengan ukuran satu sentimeter kali satu sentimeter.
Kesimpulan:
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang korban perempuan yang berdasarkan surat permintaan Visum Et Repertum berusia dua puluh enam tahun, pada pemeriksaan ditemukan emar pada lengan akibat kekerasan tumpul, cedera tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan, jabatan, atau pencarian.
Perbuatan ia Terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana menurut Pasal 44 ayat (1) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Atau
Kedua:
Bahwa Terdakwa ……………………………………………………………………. pada hari Minggu tanggal 05 Agustus 2018 sekira pukul 06.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2018 bertempat di Jalan Umban Sari Atas Perumahan Aliya Sifa No. 03 Rt.002/Rw.011 Kel. Umban Sari Kec. Rumbai Kota Pekanbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang untuk mengadilinya, Melakukan penganiayan yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada hari Minggu tanggal 05 Agustus 2018 sekira pukul 06.00 Wib Terdakwa …………………… bertanya kepada saksi …… “jadi gimana, masih keras dengan Pendirianmu gak mau ikut aku (ajaran Agama Kristen) nggak kau pikirkan anak-anak, ego mu aja yang kau turuti“ dan saksi ….mengatakan “Jawabanku tetap sama, aku gak bisa karena gak niat (tetap bertahan dengan aaran Agama Islam)“ dan pada saat bertanya hal tersebut Terdakwa langsung melakukan penganiayaan terhadap saksi …. dengan cara memukul bagian belakang kepala saksi … dan memukul bagian badan saksi Vera dengan menggunakan ikat pinggang selama lebih kurang 5 menit dan Terdakwa …………………… mengatakan “kalau kau masih keras kepala, udah lah sampai sini aja, kuantarkan kau ke rumah orang tua mu“. Kemudian Terdakwa ……………….. menelpon ayah saksi …. yaitu Sdr. Warso yang bertempat tinggal di Sibrida Indragiri Hulu dan Terdakwa …………….. mengatakan kepada ayah saksi ……dengan mengatakan “Pak Si Vera mau aku pulangkan, karena …… keras kepala, gak bisa dibilangin, udah gak mau lagi dia sama aku“ karena pada saat Terdakwa …………….. menelpon dengan menggunakan pengeras suara, ayah saksi mengatakan kepada Terdakwa ……………………. dengan mengatakan “loh ada apa rupanya, pulangkan kayak mana maksudnya, kalau mulangin kayak gitu ajah, bapak gak mau menerima, harus ada keluargamu, kayak mana dulu kau ambil anakku, gitulah kau pulangkan“ kemudian percakapan Terdakwa dengan ayah saksi terputus dan kemudian Terdakwa menelpon ibunya dan mengatakan “Mak kalau bisa kesini , kita antarkan ….., carilah mobil rental, dia keras kepala, ini maunya“ dan ibunya mengatakan “ada apa, udahlah nanti mamak kesana“ dan kemudian sekira pukul 08.00 Wib ibu dari Terdakwa …………………… bernama …………….. tiba dirumah saksi ……...bersama dengan abangnya yang bernama .................... dan ibunya mengatakan “gak usah lah kesana, buat malu aja, dulu udah pisah, kau jemput lagi dia, bicarakan ajah dulu baik-baik, mamak sera, yang berfikir disini kasihan anak-anak” dan setelah mengatakan hal tersebut Terdakwa ………………. marah kepada ibunya dengan mengatakan “aku ini anakmu atau bukan, kok belai dia“ sambil pergi meninggalkan rumah sekira pukul 13.30 Wib, dan ibu Terdakwa pulang dari rumah saksi …. sekira pukul 17.30 Wib dan pada saat pulang dari rumah saksi, ibu …………….. mengalami kecelakaan yang mengakibatkan dada ibunya sesak dan luka terkilir. Sekira pukul 23.00 Wib saksi …. dan anaknya tidur dirumah dan selanjutnya pada hari Senin tanggal 06 Agustus 2018 sekira pukul 00.00 Wib Terdakwa …………. pulang kerumah dan saksi Vera dibangunkan oleh Terdakwa dengan mengatakan “…… sini kau” dan saksi ... menghampiri Terdakwa ............................... diruang tengah rumah yang terdapat Spring Bednya dan saksi …… duduk di Spring Bed tersebut dan Terdakwa …………………… langsung memukuli saksi ……. secara berulang kali pada bagian pipi kiri dan kanan sehingga saksi …… terjatuh ditempat tidur, kemudian menginjak bagian badan saksi ….. secara berulang kali sehingga mengenai lengan dan pergelangan tangan kiri saksi ….. sambil mengatakan “mati kau sekarang, mati kau kubuat, gara-gara kau mamakku kecelakaan, hampir mati di Rumah Sakit“ dan perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa …………………. selama lebih kurang 15 menit selanjutnya saksi ……berusaha melarikan diri kerumah tetangga dengan jarak lebih kurang 2 meter dan Terdakwa ………………. meminta saksi …… untuk masuk kedalam rumah saksi …. dengan nada keras, karena saksi …….. tidak mengikuti permintaannya, Terdakwa ………………. masuk kedalam rumah dan saksi ……. tetap dirumah tetangga yaitu rumah Sdr. Iwan dengan jarak lebih kurang 20-30 meter dari rumah saksi …, dan akhirnya warga yang mendengar keributan antara saksi ….. dengan Terdakwa …………………… datang kerumah saksi ……. yaitu Sdr. Iwan dan Pak RT untuk meredakan amarah Terdakwa dirumah saksi ….. selanjutnya saksi …. tidur bersama dengan 3 orang anak saksi …… di Rumah Tetangga. Selanjutnya saksi … melaporkan kejadian yang saksi …… alami ke Polsek Rumbai untuk pengusutan lebih lanjut.
Akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut saksi … ……………… mengalami luka, sesuai dengan Visum Et Refertum No.521 / VIII / /2018 RSB tanggal 07 Agustus 2018 yang ditanda tangani oleh Dr. Merry Zuhir, dokter pada Rumah Sakit Bahyangkara Pekanbaru dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Hasil Pemeriksaan:
Pada Korban ditemukan:
Pada lengan kiri atas sisi belakang, sepuluh sentimeter diatas siku, terdapat memar berwarna kehijauan, dengan ukuran tiga sentimeter kali dua koma liam sentimeter.
Pada lengan kiri atas sisi belakang, enam sentimeter diabwah pundak bahu, terdapat memar berwarna kehijauan, dengan ukuran dua sentimeter kali satu koma lima sentimeter.
Pada lengan kiri atas sisi belakang, empat sentimeter diatas siku, terdapat memar berwarwa kehijauan, dengan ukuran tiga sentimeter kali tiga sentimeter.
Pada lengan kiri atas sisi depan, dua belas sentimeter diatas lipat siku, terdapat memar berwarna kehijauan, dengan ukuran dua sentimeter kali satu sentimeter.
Pada lengan kiri bawah sisi belakang,dua sentimeter diatas pergelangan tangan, terdapat memar berwarna kemerahan, dengan ukuran satu sentimeter kali satu sentimeter.
Kesimpulan:
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang korban perempuan yang berdasarkan surat permintaan Visum Et Repertum berusia dua puluh enam tahun, pada pemeriksaan ditemukan emar pada lengan akibat kekerasan tumpul, cedera tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan, jabatan, atau pencarian.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana;
Menimbang bahwa berdasarkan surat tuntutan Penuntut umum tertanggal 5 SEPTEMBER 2019 No.Reg.Pek : PDM- 64/PEKAN/07/2019, terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa ………………………………………………………. bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Jaksa / Penuntut Umum melanggar Pasal Kesatu Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menjatuhkan Pidana Terdakwa …………………………………………………………………………………………………………………….selama 3(tiga) tahun penjara dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) helai baju daster lengan pendek dengan motif bunga-bunga.
Dikembalikan kepada saksi Vera Warisa Dewi.
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut Pengadilan Negeri Pekanbaru telah menjatuhkan putusan tanggal 19 Desember 2019 Nomor 707/Pid.Sus/2019/PN Pbr yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa ……………………………………………………………………………………………., tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6(enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) helai baju daster lengan pendek dengan motif bunga-bunga.
Dikembalikan kepada saksi Vera Warisa Dewi.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Terdakwa melalui Penasehat hukumnya Susi, S.H., dan Merry Pamadya Utaya, S.H,. adalah Advokat / Pengacara berkantor di Jalan Tuanku Tambusai Komp. Puri Nangka Sari Blok C No.7 Rt.01/Rw.08 Kel. Tangkerang Barat Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, telah menyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 26 September 2019, sebagaimana ternyata dari Akta Permintaan Banding Nomor 64/Akta-Pid/2019/PN.Pbr.dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Penuntut Umum pada tanggal 26 September 2019 nomor 64/Akta-Pid/2019/PN. Pbr;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan memori banding;
Menimbang, bahwa sebelum berkas dikirim kepada Pengadilan Tingkat Banding telah diberikan kesempatan yang cukup kepada Penuntut Umum dan Penasihat HukumTerdakwa untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 7(tujuh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 236 ayat 2 KUHAP;
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Penasehat Hukum Terdakwa tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan olehUndang-Undang maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan meneliti alasan Pengadilan Tingkat Pertama menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, menurut Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dan sudah tepat dengan pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama bahwa putusan Pengadilan tingkat pertama sudah memenuhi rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya yaitu melanggar kesatu melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan Dalam Rumah Tangga atau kedua melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.sehingga pertimbangan Hakim Tingkat Pertama diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan PengadilanTinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan Hakim Tingkat Pertama,maka PengadilanTinggi memutus,menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 19 September 2019 Nomor 707/Pid.SUS/2019/PN Pbr;
Menimbang, bahwa karenaTerdakwa dijatuhi pidana maka kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta Pasal-Pasal dan Peraturan Perundang-undangan lain yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I:
Menerima permintaan banding dari Terdakwa ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 19 September 2019 Nomor …../Pid.Sus/2019/PN Pbr yang dimintakan banding tersebut ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada hari kamis tanggal 14 Nopember 2019, yang terdiri dari NURHAIDA BETTY ARITONANG SH.,M.H, sebagai Hakim Ketua, GADING MUDA SIREGAR, SH.MH dan JUNILAWATI HARAHAP ,SH.,M.H sebagai Hakim Anggota, putusan ini diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum, pada hari dan tanggal itu juga oleh Majelis Majelis tersebut dengan dihadiri oleh AZWAR,SH, Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa serta Penasihat Hukum Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis tersebut,
Gading Muda Siregar.,SH.,MH. Nurhaida Betty Aritonang, SH.,MH
Junilawati Harahap, SH.,MH
Panitera Pengganti,-
Azwar,SH.