118/Pid.Sus/2015/PN Ksn
Putusan PN KASONGAN Nomor 118/Pid.Sus/2015/PN Ksn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Tumidi Bin Kasmani
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Tumidi Bin Kasmani, tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengangkut Hasil Hutan Kayu Tanpa Dilengkapi Dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : ï€ 1 (satu) unit Dump Truck dengan Nomor Polisi KH 8344 AB, warna putih; ï€ Kayu masak jenis ulin sebanyak lebih kurang 8,0400 M3 (delapan koma nol empat nol nol meter kubik) dengan ukuran 10 cm x 10 cm sebanyak 156 picis atau sama dengan 6,2400 M3 (enam koma dua empat nol nol meter kubik) dan 5 cm x 10 cm sebanyak 90 picis atau sama dengan 1,8000 M3 (satu koma delapan nol nol nol meter kubik); ï€ 1 (satu) buah STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) dengan Nomor Polisi KH 8344 AB Pemilik An. YANTO; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.000,00 (tiga ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 118/Pid.Sus/2015/PN.Ksn
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Kasongan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : Tumidi Bin.Kasmani ;
Tempat Lahir : Trenggalek ;
Umur / Tgl Lahir : 46 Tahun / 05 Agustus 1969 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Jalan Mahir Mahar Kelurahan Bukit tunggal Kecamatan Jekan Raya Kotamadya Palangkaraya Propinsi Kalimantan Tengah/ Dusun Bundulan Rt.11 Rw 05 Desa Wonocoyo Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek Propinsi Jawa Timur ;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta (Supir) ;
Terdakwa ditahan didalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) berdasarkan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 29 Juli 2015 s/d 17 Agustus 2015 ;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 18 Agustus 2015 s/d tanggal 26 September 2015 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 22 September 2015 s/d tanggal 11 Oktober 2015 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kasongan, sejak tanggal 7 Oktober 2015 s/d tanggal 5 Nopember 2015 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kasongan, sejak tanggal 6 Nopember 2015 s/d tanggal 4 Januari 2016 ;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kasongan tanggal 7 Oktober 2015 Nomor : 118/Pid.Sus/2015/PN.Ksn tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kasongan tanggal 7 Oktober 2015 Nomor : 118/Pid.Sus/2015/PN.Ksn tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara atas nama Terdakwa beserta seluruh lampirannya ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum No. Reg. Perk: PDM-74/KSGN/.09/2015 tanggal 10 Nopember 2015, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa TUMIDI Bin KASMANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi, secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 83 ayat (1) Huruf b jo pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa TUMIDI Bin KASMANI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sejumlah Rp.500.000.000,00(lima ratus juta) rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 1 (satu) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (Satu) unit Dump Truck dengan Nomor Polisi KH 8344 AB, warna putih.
Kayu masak jenis ulin sebanyak lebih kurang 8,0400 M3 (delapan koma nol empat nol nol meter kubik) dengan ukuran 10 cm x 10 cm sebanyak 156 picis atau sama dengan 6,2400 M3 (enam koma dua empat nol nol meter kubik dan 5 cm x 10 cm sebanyak 90 picis atau sama dengan 1,8000 M3 (satu koma delapan nol nol nol meter kubik) .
1 (Satu) buah STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor) dengan Nomor Polisi KH 8344 AB Pemilik AN. YANTO
Dirampas untuk negara.
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan lisan Terdakwa yang diucapkan dipersidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa merasa bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi, selain itu Terdakwa memiliki tanggungan keluarga, dan atas pembelaan tersebut Penuntut Umum mengajukan repliknya secara lisan yang menyatakaan bahwa ia tetap pada tuntutannya dan Terdakwa dalam dupliknya secara lisan tetap pada Permohonannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 28 September 2015 No. Reg. Perk. : PDM-74/KSGN/09/2015, Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Tumidi Bin Kasmani, pada hari Selasa, tanggal 28 Juli 2015 sekitar pukul 17.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di Jalan Negara Desa Samba Bakumpai Kecamatan Katingan Tengah Kabupaten Katingan, Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalarn daerah hukum Pengadilan Negeri Kasongan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi, secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika terdakwa mengendarai mobil Izusu dump truck nomor polisi KH 8344 AB warna putih membawa kayu olahan jenis ulin milik sdr HERU (DPO) yang berasal dari Desa Bengkiang dengan tujuan Palangka Raya, dan dalam perjalanan mengangkut kayu olahan jenis ulin tersebut, terdakwa diberhentikan oleh saksi Toni Dwi Cahyono dengan maksud menumpang ke Palangka Raya, selanjutnya terdakwa dan saksi Toni Dwi Cahyono melanjutkan perjalanan ke arah Palangka Raya dengan posisi terdakwa sebagi supir dan saksi Toni Dwi Cahyono duduk di sebelah terdakwa, dan dalam perjalanan menuju Palangka Raya tepatnya di desa Samba Bakumpai, terdakwa di berhentikan oleh saksi Hamka dan saksi Hariadi (keduanya anggota Polsek Katingan Tengah yang sedang melakukan kegiatan patroli di Desa Samba Bakumpai, selanjutnya saksi Hamka dan saksi Hariadi melakukan pengecekan terhadap muatan dump truk yag di kendarai terdakwa dan di dapati muatan berupa kayu olahan jenis ulin dengan berbagai ukuran, selanjutnya saksi Hamka dan saksi Hariadi menanyakan kepada terdakwa apakah ada dokumen yang menyertai pengangkutan kayu ulin tersebut, namun terdakwa tidak bisa menunjukan dokumen berupa surat keterangan sahnya hasil hutan yang menyertai pengangkutan kayu ulin tersebut, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di amankan dan di bawa ke Mapolsek Katingan Tengah untuk proses lebih lanjut.
Bahwa terhadap kayu olahan jenis ulin yang di angkut oleh terdakwa dengan menggunakan mobil Izusu dump truck nomor polisi KH 8344 AB warna putih telah dilakukan pemeriksaan dan pengukuran, oleh Dinas Kehutanan Kabupaten Katingan, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan dan pengukuran kayu olahan barang bukti sitaan Polsek Katingan Tengah tanggal 1 Agustus 2015 sesuai lampiran Berita Acara Pemeriksaan dan Pengukuran yang termuat dalam Daftar Ukur Kayu Olahan Nomor : 11 / DUK – KAM / VIII / 2015 tanggal 11 agustus 2015 dengan hasil Pengukuran : kayu jenis Ulin, Ukuran 10 x 10 x 400 cm jumlah 165 PCs Volume 6.2400 M3, ukuran 5 x 10 x 400 jumlah 90 pcs volume 1.800 M3, jumlah total 246 Picis dengan volume 8,0400 M3
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 83 ayat (1) Huruf b jo pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan-------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan sudah mengerti dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yaitu :
Saksi TONI DWI CAHYONO, di bawah sumpah dipersidangan, memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi diperiksa dipersidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa benar saksi mengerti mengapa diperiksa di depan pengadilan , yaitu sehubungan telah diamankanya seorang laki laki dewasa yang sedang mengangkut kayu oleh anggota Kepolisian Polsek Katingan Tengah.
Bahwa saksi menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa Tanggal 28 Juli 2015, Sekitar jam 17.00 Wib di Jalan Negara Desa Samba Bakumpai, Kec. Katingan Tengah, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah.
Bahwa saksi menjelaskan orang yang telah ditangkap dan diamankan oleh anggota Kepolisian Polsek Katingan Tengah karena telah melakukan pengangkutan dan menguasai kayu tersebut adalah Terdakwa.
Bahwa saksi menjelaskan kayu yang diangkut dan dikuasai oleh Terdakwa tersebut adalah kayu masak jenis ulin sebanyak lebih kurang 7 M3 (Tujuh meter kubik) dengan ukuran 10 cm x 10 cm dan 5 cm x 10 cm panjang 4 meteran, dengan menggunakan sarana angkut berupa 1 (Satu) unit Dump Truck dengan Nomor Polisi KH 8344 AB, warna putih.
Bahwa sepengetahuan saksi kayu masak jenis ulin sebanyak lebih kurang 7 M3 (Tujuh meter kubik) dengan ukuran 10 cm x 10 cm dan 5 cm x 10 cm yang diangkut oleh Terdakwadengan menggunakan 1 (Satu) unit Dump Truck dengan Nomor Polisi KH 8344 AB waktu itu berasal dari Desa Bangkiang Menurut keterangan Terdakwakayu masak jenis ulin tersebut diatas di peroleh dari Sdr. HERU warga Desa Bangkiang.
Bahwa saksi menjelaskan rencananya kayu masak jenis kayu masak jenis ulin sebanyak lebih kurang 7 M3 (Tujuh meter kubik) dengan ukuran 10 cm x 10 cm dan 5 cm x 10 cm tersebut akan diangkut dengan tujuan Palangkaraya.
Bahwa saksi menjelaskan kayu masak jenis ulin sebanyak lebih kurang 7 M3 (Tujuh meter kubik) dengan ukuran 10 cm x 10 cm dan 5 cm x 10 cm panjang 4 meteran yang diangkut oleh Terdakwa dengan menggunakan 1 (Satu) unit Dump Truck dengan Nomor Polisi KH 8344 AB, waktu itu tida ada di sertai atau dilengkapi dengan dokumen berupa FAKO (Faktur Angkutan Kayu Olahan) yang merupakan syarat syahnya terhadap kayu yang dingkut tersebut.
Bahwa saksi menjelaskan sewaktu dilakukan pengecekan oleh anggota Kepolisian Polsek Katingan Tengah terhadap barang berupa kayu masak jenis ulin sebanyak lebih kurang 8 M3 (delapan meter kubik) dengan ukuran 10 cm x 10 cm dan 5 cm x 10 cm yang diangkut oleh Terdakwa dengan menggunakan 1 (Satu) unit dump truck dengan nomor polisi KH 8344 AB warna putih, dari Desa Bangkiang dan rencananya akan menuju ke Palangkaraya pada waktu itu, dibawah penguasaan Terdakwa.
Bahwa saksi menjelaskan kenapa kayu tersebut dibawah penguasaan Terdakwa Karena yang mengemudikan 1 (Satu) unit dump truck dengan nomor polisi KH 8344 AB warna putih, yang bermuatan kayu masak jenis ulin sebanyak lebih kurang 7 M3 (Tujuh meter kubik) dengan ukuran 10 cm x 10 cm dan 5 cm x 10 cm, tersebut adalah Terdakwasendiri.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi BRIPKA HAMKA Bin BURHAN, di bawah sumpah dipersidangan, memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar Saksi melakukan penangkapan terhadap seorang LAki-laki dewasa yang diduga telah melakukan pengangkutan kayu masak jenis Ulin tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
Bahwa saksi sebelumnya tidak tahu dan tidak kenal, namun setelah dilakukan penangkapan dan kemudian diamankan ke Kantor Polsek Katingan tengah baru saksi saksi mengetahui kalau orang yang melakukan pengangkutan kayu masak jenis ulin tersebut adalahTumidi.
Bahwa kejadian penangkapan tersebut terjadi pada hari Selasa Tanggal 28 Juli 2015, Sekitar jam 17.00 Wib di Jalan Negara Desa Samba Bakumpai, Kec. Katingan Tengah, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah.
Bahwa kayu yang diangkut oleh Terdakwa tersebut adalah Kayu masak jenis ulin sebanyak lebih kurang 7 M3 (Tujuh meter kubik) dengan ukuran 10 cm x 10 cm dan 5 cm x 10 cm panjang 4 meteran.
Bahwa alat atau sarana yang digunakan oleh Terdakwa untuk mengangkut Kayu masak jenis ulin sebanyak lebih kurang 7 M3 (Tujuh meter kubik) dengan ukuran 10 cm x 10 cm dan 5 cm x 10 cm adalah 1 (Satu) unit Dump Truck dengan Nomor Polisi KH 8344 AB, warna putih.
Bahwa Saksi pada waktu itu melakukan giat patroli dan telah menemukan 1 (Satu) unit Dump Truck dengan Nomor Polisi KH 8344 AB, warna putih yang telah membawa atau mengangkut kayu masak jenis ulin sebanyak lebih kurang 7 M3 (Tujuh meter kubik) dengan ukuran 10 cm x 10 cm dan 5 cm x 10 cm adalah 1 (Satu) unit Dump Truck dengan Nomor Polisi KH 8344 AB, warna putih, bersama sama dengan anggota Polisi Polsek Katingan Tengah atas nama Saksi BRIGPOL HARYADI Bin HARTANI.
Bahwa yang mengemudikan 1 (Satu) unit Dump Truck dengan Nomor Polisi KH 8344 AB, warna putih yang telah membawa atau mengangkut atau menguasai kayu masak jenis ulin sebanyak lebih kurang delapan M3 (Tujuh meter kubik) dengan ukuran 10 cm x 10 cm panjang 4 meteran waktu itu adalah Terdakwa.
Bahwa berdasarkan ketereangan terdakwa ketika di tangkap kayu tersebut di bawa dari bangkiang dan rencana akan di bawa ke palangka raya dan kayu tersebut milik sdr Heru (DPO)
Bahwa sewaktu saksi melakukan pemeriksaan dan menanyakan tentang surat keterangan sahnya hasil hutan kepada Terdakwa yang telah mengangkut dan menguasai kayu jenis ulin tersebut waktu itu Terdakwa TUMIDI Bin KASMANI tidak dapat menunjukan surat keterangan sahnya hasil hutan yang saksi tanyakan tersebut
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya ;
Saksi BRIGPOL HARYADI Bin HARTANI , di bawah sumpah dipersidangan, memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi dipersidangan dalam keadaan sehat rohani dan jasmani;
Bahwa benar Saksi pada saat dimintai keterangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk diperiksa dan akan memberikan keterangan dengan sebenarnya.
Bahwa benar saksi mengerti mengapa diperiksa di depan pengadilan yaitu sehubungan dengan tertangkapnya seorang Laki – laki dewasa yang diduga telah melakukan melakukan pengangkutan kayu masak jenis ulin tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan.
Bahwa benar saksi sebelumnya tidak tahu dan tidak kenal, namun setelah dilakukan penangkapan dan kemudian diamankan ke Kantor Polsek Katingan tengah baru saksi saksi mengetahui kalau orang yang melakukan pengangkutan kayu masak jenis ulin tersebut adalahTumidi.
Bahwa benar kejadian penangkapan tersebut terjadi pada hari Selasa Tanggal 28 Juli 2015, Sekitar jam 17.00 Wib di Jalan Negara Desa Samba Bakumpai, Kec. Katingan Tengah, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah.
Bahwa benar kayu yang diangkut oleh Terdakwa tersebut adalah Kayu masak jenis ulin sebanyak lebih kurang 7 M3 (Tujuh meter kubik) dengan ukuran 10 cm x 10 cm dan 5 cm x 10 cm panjang 4 meteran.
Bahwa benar alat atau sarana yang digunakan oleh Terdakwa untuk mengangkut Kayu masak jenis ulin sebanyak lebih kurang 7 M3 (Tujuh meter kubik) dengan ukuran 10 cm x 10 cm dan 5 cm x 10 cm adalah 1 (Satu) unit Dump Truck dengan Nomor Polisi KH 8344 AB, warna putih.
Bahwa benar Saksi pada waktu itu melakukan giat patroli dan telah menemukan 1 (Satu) unit Dump Truck dengan Nomor Polisi KH 8344 AB, warna putih yang telah membawa atau mengangkut kayu masak jenis ulin sebanyak lebih kurang 8 M3 (delapan meter kubik) dengan ukuran 10 cm x 10 cm dan 5 cm x 10 cm adalah 1 (Satu) unit Dump Truck dengan Nomor Polisi KH 8344 AB, warna putih, bersama sama dengan anggota Polisi Polsek Katingan Tengah atas nama Saksi BRIPKA HAMKA Bin BURHAN.
Bahwa benar yang mengemudikan 1 (Satu) unit Dump Truck dengan Nomor Polisi KH 8344 AB, warna putih yang telah membawa atau mengangkut atau menguasai kayu masak jenis ulin sebanyak lebih kurang 7 M3 (Tujuh meter kubik) dengan ukuran 10 cm x 10 cm panjang 4 meteran waktu itu adalah Terdakwa. Gkut dan upah belum di bayar kepada terdakwa pada saat penangkapan
Bahwa berdasarkan ketereangan terdakwa ketika di tangkap kayu tersebut di bawa dari bangkiang dan rencana akan di bawa ke palangka raya dan kayu tersebut milik sdr Heru (DPO)
Bahwa benar terdakwa hanya menerima upah buruh an
Bahwa sewaktu saksi melakukan pemeriksaan dan menanyakan tentang surat keterangan sahnya hasil hutan kepada Terdakwa yang telah mengangkut dan menguasai kayu jenis ulin tersebut waktu itu Terdakwa TUMIDI Bin KASMANI tidak dapat menunjukan surat keterangan sahnya hasil hutan yang saksi tanyakan tersebut.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut,Terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan pendapat Ahli SUKARDI,S.H Bin MONJOI dan saksi AGUS SUDARTO, S.Hut sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Penyidik oleh Penuntut Umum dan Terdakwa tidak keberatan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Keterangan Ahli :
AHLI SUKARDI, SH Bin MONJOI., di bawah janji menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Ahli pada saat dimintai keterangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk diperiksa dan akan memberikan keterangan dengan sebenarnya.
Bahwa Ahli mengerti kenapa diperiksa di depan pengadilan sehubungan dengan adanya surat permohonan bantuan saksi ahli di bidang kehutanan dari Polsek Katingan Tengah ke kantor Saksi DISHUT Kabupaten Katingan, No. : B / 217 / VII / 2015, tanggal 30 Juli 2015 dan ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Tugas dari Kadishut Kab. Katingan kepada Saksi dengan surat nomor : 522.0.1/ 283 / V / DISHUT, tanggal 5 Agustus 2015, untuk memberikan keterangan sebagai Saksi Ahli di Polsek Katingan Tengah.
Bahwa Riwayat pendidikan Ahli yaitu setelah Saksi lulus SDN Tumbang Talaken, tahun 1977, melanjutkan SMP di Tumbang Talaken, lulus pada tahun 1982, kemudian Saksi sekolah SMA di palangkaraya lulus pada tahun 1988, melanjutkan sekolah STIH TB Palangkaraya lulus pada tahun 1999 dengan gelar S1, hukum.
Kemudian riwayat pendidikan kerja Ahli adalah sebagai berikut :
Polisi Kehutanan pada tahun 1985 di Palangkaraya.
Prajabatan Gol I tahun 1985 di kuala Kapuas.
Penataran pengawasan Hak Pengusahaan hutan (PTK.II) tahun 1994 di Palangkaraya.
penyegaran polhut Jagawana tahun 1996 di palangkaraya.
Penjenjangan teknis kehutanan (PTKII) tahun 1994, di BLK Samarinda.
Latihan Diklat Skiller tahun 1994 di Samarinda.
DIKLATPIM TK IV, tahun 2005 di Palangkaraya.
Diklat pengawas penguji kayu gergajian Rimba Indonesia (PPKGRI) tahun 2006, di Palangkaraya dengan surat keputusan, Nomor SKEP : 57 / VI / BSPHH – XII / 2 / 2006, berlaku dari tanggal 13 Juni 2006 sampai dengan 13 Juni 2009, dengan Nomor Register 7615 / PPKGRI /2006, sekarang sudah di perpanjang dan masih dalam proses di BP2HP di Palangka Raya.
Ahli bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kehutanan Kab. Katingan sejak bulan Oktober 2007, sebagai kepal seksi keamanan dan perlindungan hutan, kemudian pada tahun 2009, ada perubahan sejak tanggal 30 Januari 2009 sebagai kepala seksi keamanan dan perundang – undangan.
Bahwa Dalam ketentuan di Bidang Kehutanan yang ditunjuk sebagai Ahli adalah orang –orang yang oleh Jabatannya sudah mengikat dan dianggap mampu serta menguasai Ketentuan –Ketentuan di Bidang Kehutananuntuk memberikan Keterangan atau Penjelasan kepada orang atau lembaga yang meminta sesuai dengan kepentingannya, sedangkan untuk besertifikasi adalah orang – orang yang memiliki keahlian tertentu dalam pengukuran dan pengujian atau keahlian lainnya di Bidang Kehutanan yang memerlukan Kualifikasi yang mengikat dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku. Jadi Saksi ditunjuk selaku Saksi Ahli didasarkan atas Permintaan Polres Katingan dan sehubungan dengan Surat Perintah Tugas dari Kadishut Kab. Katingan kepada Ahli dengan surat nomor tersebut di atas, untuk memberikan keterangan sebagai Saksi Ahli di Polsek Katingan Tengah.
Bahwa Mekanisme Pengangkutan Kayu Olahan atau Kayu Gergajian Jenis Kayu Rimba Campuran dan Kayu Jenis lainnya, meliputi:
Setiap Orang atau Badan Hukum atau Badan Usaha lainnya yang mengangkut Hasil Hutan Kayu Olahan wajib, disertai dengan Dokumen Angkutan yang Syah.
Dokumen Angkutan yang Syah, untuk Kayu Olahan atau Kayu Gergajian, sebagai bukti Legalitas Pengangkutan, Pengupasan atau Kepemilikan hasil hutan, terdiri dari :
FA – KO.
Faktur atau Nota Perusahaan Pembelian / Penjualan.
Setiap Pengangkutan Kayu Olahan, berupa Kayu gergajian, serpih / Chips, Vineer, Kayu Lapis dan Kayu Olahan lainnya yang diangkut dari dan ke Industri Wajib dilengkapi dengan Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA – KO) sebagai Dokumen legalitas Hasil Hutan.
Setiap Pengangkutan Kayu Olahan berupa Kayu Gergajian, serpih / Chips, Vineer, Kayu Lapis dan Kayu Olahan lainnya yang diangkut dari tempat Penampungan ke Tempat lain, selain ke Industri Kayu, Menggunakan Nota Perusahaan Penjualan / Pengirim.
Setiap Pengangkutan Kayu Olahan Berupa Kayu Gergajian atau Kayu Olahan, dengan Volume kurang dari 5 M3 (lima meter kubik), dari tempat Penampungan Konsumen (tidak untuk diolah lagi atau tidak dijual belikan), dalam wilayah Kabupaten / Kota atau untuk Kepentingan Sosial / Pembangunan dalam Wilayah Propinsi Kalimantan Tengah. Cukup menggunakan Nota atau Faktur Perusahaan bersangkutan, dengan dilampiri Surat Keterangan dari Dinas Kehutanan Setempat.
Hasil Hutan Kayu Olahan atau Kayu Gergajian yang diangkut adalah Hasil Hutan yang berasal dari Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IPHHK) atau Industri Pengolahan Kayu lanjutan dan tempat Penampungan Kayu yang memiliki Perijinan yang Syah.
Bahwa Mekanisme Pemungutan Hasil Hutan di Kawasan Hutan atau Hutan Negara, Hutan Produksi Berdasarkan Permenhut, Nomor : P. 55 / MenhutII / 2006, Pasal 10 ayat (5) LHP _KB yang telah disyahkan dijadikan dasar perhitungan pembayaran PSDH dan DR sesuai Permenhut Nomor : P. 18 / MenhutII / 2007, tentang petunjuk teknis Tata Cara Pengenaan Pemungutan dan Pembayaran PSDH dan DR Pasal (2) huruf d dan Pasal (4) huruf a. Sedangkan untuk Mekanisme Pemungutan Hasil Hutan yang berasal dari Hutan Hak adalah Kayu Rakyat yang Tumbuh secara alami atau yang ditanam pada Hutan Hak / Lahan masyarakat tidak dikenakan PSDH dan DR. Sesuai dengan Permenhut Nomor : P. 33 / MenhutII / 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 51 / MenhutII / 2006, tentang Penggunaan surat keterangan asal – usul (SKAU) untuk Pengangkutan Hasil Hutan Kayu yang berasal dari Hutan Hak Pasal 10c. Sedangkan Hasil Hutan Kayu Yang Tumbuh Secara Alami Dalam Kawasan Hutan, Yang Berubah Status Menjadi bukan Kawasan Hutan ( APL Areal Penggunaan Lain dan Atau KBNK ) Kawasan Budidaya Non Kehutanan Tetap di Kenakan PSDH dan DR, Dasar Pengenaan Pungutan di Atur Dalam Permenhut Nomor : P.18/MenhutII/2007 tentang Tata Cara Pengenaan, Pungutan dan Pembayaran PSDH dan DR Pasal 2 Huruf h dan Pasal 4 Huruf c, pengangkutannya menggunakan dokumen SKSKB Cap KR, Permenhut Nomor : P.33/MenhutII/2007 Pasal 10b, diterbitkan oleh staf Dinas Kehutanan yang ditunjuk.
Bahwa rencananya Sesuai Dengan Difinisinya Kayu Rakyat Yang di Peroleh Dari Lahan Masyarakat Yang Tumbuh dan ditanam Atas Tanah Lahan Masyarakat Yang Telah Dibebani Alas Titel Berupa : Sertifikat Hak Milik, Atau Letter C, Atau Girik Untuk Tanah Milik, Atau Sertifikat Untuk Hak Guna Usaha, Atau Hak Pakai Yang diakui Oleh Badan Pertanahan Nasional.
Terkait Dengan Difinisi diatas, Maka Mekanisme Perolehan Kayu Rakyat Berasal Dari Kayu Yang Tumbuh dan Ditanam di Lahan Masyarakat Atau Pemilik Perkebunan Pada Alas Titel Yang diakui Oleh Badan Pertanahan Nasional, Mekanisme Pemanfaatannya Mengacu Pada Permenhut Nomor : P.62/MenhutII/2006 dan Permenhut Nomor : P.51/MenhutII/2006 Jis Nomor : P.33/MenhutII/2007 tentang Penggunaan Surat Keterangan Asal Usul ( SKAU ) Untuk Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal dari Hutan Hak.
Bahwa benar terhadap Setiap Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Hasil Hutan Wajib Menyusun Rencana Kerja Untuk Seluruh Areal Kerja Sesuai Jangka Waktu Berlakunya Izin Berdasarkan Rencana Pengelolaan Hutan Yang di Susun Oleh KPH, mengacu pada PP RI Nomor : 6 Tahun 2007 Jo Nomor : 3 Tahun 2008 tentang Tata Hutan dan Penyusuan Rencana Pengelolaan, Serta Pemanfaatan Hutan Pasal 71 Huruf (a), Pasal 118 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 119.
Bahwa benar Mekanisme Pengangkutan Kayu Bulat di Lahan Hak Guna Usaha ( HGU ) sebagaimana Yang Diatur di Dalam Permenhut Nomor : P.14/MenhutII/2011 tentang Pemanfaatan Kayu Pasal 28 Ayat (1),(2) dan Pasal 29 Huruf a,b,c,d,e.
Bahwa benar Mekanisme Pengangkutan Hutan Tanaman Masyarakat Mengacu Pada Permenhut Nomor : P.62/MenhutII/2006 dan Permenhut Nomor : P.51/MenhutII/2006 Jis Nomor : P.33/MenhutII/2007 tentang Penggunaan Surat Keterangan Asal Usul ( SKAU ) Untuk Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal dari Hutan Hak Pasal 4 Ayat 1,2,3 dan Pasal 5 ayat 1,2,3.
Bahwa Mekanisme Pengangkutan Hutan Tanaman Industri, Mengacu Pada Permenhut Nomor : P.55/MenhutII/2006 Jo Nomor : P.63/menhutII/2006 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Yang Berasal Dari Hutan Negara, Terakhir dengan Permenhut Nomor : P.45/MenhutII/2010 Pasal 13 Ayat (1) dan Ayat (2).
Bahwa Dalam Hal Pada Areal Kawasan Hutan Yang di Lepas dan di Bebani HGU (Hak Guna Usaha) tetap diwajibkan dan dikenakan pembayaran PSDH DR dan Penggantian Nilai Tegakan tanpa melalui IPK (Ijin Pemanfaatan Kayu) sebagaimana yang diatur dalam permenhut Nomor : P.14/MenhutII/2011 tentang Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) sesuai pasal 28 ayat (1) dan (2), dalam hal pada areal kawasan hutan yang telah dilepas dan dibebani HGU, masih terdapat hasil hutan kayu dari pohon yang tumbuh secara alami sebelum terbitnya HGU, tetap dikenakan PSDH, DR dan penggantian Nilai Tegakan Tanpa melalui IPK, hasil hutan kayu dari pohon yang tumbuh secara alami sebelum terbitnya HGU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang HGU wajib melaporkan kepada Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten / Kota.
Bahwa Kepada Pemegang Izin Pemanfaatan Kayu di Kawasan Hutan Wajibkan Untuk :
Membuat Rencana Penebangan Dalam Jangka Waktu 50 ( Lima Puluh ) hari Kerja Sejak di Terimanya Surat Perintah.
Melaksanakan Penataan Batas Blok Tebangan IPK dan diselesaikan Paling Lambat 50 (Lima Puluh) hari Kerja, Sejak diterimanya Surat Perintah.
Dan menyampaikan Bank Garasi dari Bank Pemerintah sebagaimana Yang diatur Dalam Permenhut Nomor : P.14/MenhutII/2011 pasal 8 Ayat (3) Huruf a,b dan c.
Bahwa Menurut Ketentuan yang diatur Dalam Permenhut Nomor : P.14/MenhutII/2011 tentang Izin Pemanfaatan Kayu Pada Pasal 26 dan 27, Prosedur Pengenaan PSDH,DR dan Penggantian Nilai Tegakan Sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Sebagai Berikut :
Kayu Hasil Penebangan Dalam Rangka Pembukaan Lahan Wajib Dilakukan Pengukuran Yang Hasilnya di Catat di Dalam Buku Ukur.
Berdasarkan Buku Ukur Pemegang Izin Pinjam Pakai Wajib Membuat Usulan LHP.
Usulan LHP Sebagaimana Tersebut Huruf b dilaporkan Untuk diminta Pengesahan Oleh Pemegang Izin Pinjam Pakai Kepada Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota dengan Tembusan Kepala Dinas Propinsi, Kepala Balai, dan Kepala BKPH dengan dilampiri :
Foto Copy Izin Pinjam Pakai.
Laporan Hasil Produksi.
Bukti Penyampaian Bank Garasi dari Pemerintah.
Berdasarkan Laporan Tersebut, Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota Setempat Memerintahkan Pejabat Pengesah Laporan Hasil Produksi (P2LHP) Untuk dilakukan Pemeriksaan atas Kesesuaian :
Areal Penebangan Berdasarkan Lokasi Sesuai Izin Pinjam Pakai : dan,
Laporan Hasil Produksi (LHP) dengan Fisik Kayu.
Dalam Hal Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Telah Sesuai, P2LHP Melakukan Pengesahan LHP Sebagai Dasar Pengenaan PSDH,DR dan Penggantian Nilai Tegakan.
Berdasarkan LHP Yang Telah diSyahkan sebagaimana dimaksud Pada Huruf e Pejabat Penagih Menerbitkan SPPPSDH,SPPDR dan SPPGR.
Setelah Terbitnya SPP Sebagaimanan dimaksud Huruf f, Maka Paling Lambat 6 (Enam) Hari Kerja Wajib Bayar Harus Melunasi Melalui Bank Persepsi Yang Telah ditetapkan. Dalam Hal Pembayaran PSDH,DR Penggatian Nilai Tegakan dan KewajibanKewajiban Lain Telah di Penuhi, diterbitkan Dokumen Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB) / FAKB Sesuai Dengan Ketentuan Perudangundangan.
Dasar Ketentuan yang menyatakan Kayu Olahan yang diangkut, Legal. Adalah dengan mengacu kepada :
Peraturan Pemerintah, Nomor : 06 Tahun 2007, Jo Peraturan Pemerintah, Nomor 3, Tahun 2008, Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 119 dan Pasal 120.
PermenHut, Nomor : P. 55 / MenHut – II / 2006, Jo Nomor P. 63 / MenHut – II / 2006, Pasal 13 ayat (7), (8) , dan ayat (9).
Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah, Nomor : 416, Tahun 2003, tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemanfaatan Kayu Ulin di Wilayah Propinsi Kalimantan Tengah, pada Pasal 12, ayat (3) dan ayat (4).
Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah, Nomor : 188, Tahun 2004, Peredaran Hasil Hutan Kayu Olahan Masyarakat di Wilayah Propinsi Kalimantan Tengah, pada Pasal (2), (3) dan (4).
Bahwa Menurut Ketentuan yang diatur dalam Permenhut Nomor : P.14/MenhutII/2011 tentang Izin Pemanfaatan Kayu Sebagaimana Yang Terdapat Dalam Pasal 8 dan 10 :
Berdasarkan Keputusan pemberian IPK Sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 8 Ayat (4) Pemegang IPK Melakukan Kegiatan Penebangan, Penyaradan, Pembagian Batang, Pembuatan LHP di Tpn, Pemuatan, Pengangkutan dan Pembongkaran di Tempat Penimbunan Kayu ( TPK ) Yang di tetapkan Oleh Kepala Dinas Kabupaten / Kota.
Berdasarkan LHP Sebagaimana dimaksud Pada Ayat (1) dikenakan Pembayaran Penggantian Nilai Tegakan.
Bahwa Ketentuan untuk Pemanfaatan Kayu Olahan / Gergajian Jenis Kayu rimba campuran dan Kayu Jenis lainnya yang berasal dari Kawasan Hutan Tetap, hanya mengacu kepada :
Peraturan Pemerintah, Nomor : 06 Tahun 2007, Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 119 dan Pasal 120.
PermenHut, Nomor : P. 55 / MenHut – II / 2006, Jo Nomor P. 63 / MenHut – II / 2006, Pasal 13 ayat (7), (8) , dan ayat (9).
Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah, Nomor : 416, Tahun 2003, tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemanfaatan Kayu Ulin di Wilayah Propinsi Kalimantan Tengah, pada Pasal 12, ayat (3) dan ayat (4).
Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah, Nomor : 188, Tahun 2004, Peredaran Hasil Hutan Kayu Olahan Masyarakat di Wilayah Propinsi Kalimantan Tengah, pada Pasal (2), (3) dan (4).
Sebagaimana yang diatur dalam Permenhut Nomor : P.55/MenhutII/2006 Pada Pasal 13 Ayat (3), Setiap Pengangkutan Kayu Bulat Dari TPK Hutan dalam Areal IUPHHK/IPK Dengan Tujuan ke Tempat Lain di Luar Areal Izin Wajib di Sertai Bersamasama Dengan Dokumen SKSKB. Dokumen SKSKB di Terbitkan Oleh Pejabat Penerbit Yang Telah di Tunjuk Dari Dinas Kehutanan.
Bahwa Nilai PSDH dan DR yang harus dibayar, apabila Kayu Olahan / Gergajian Jenis Ulin Milik Terdakwa Yang berjumlah 246 ( dua ratus empat puluh enam) picis atau sama dengan 8,0400 m³ ( delapan koma nol empat nol nol) meter kubik, adalah :
PSDH : 8,0400 m³ X 2 x Rp. 120.000, = Rp 1.929.600,.
DR : 8,0400 m³ X 2 x US$ 18 = US$ 289,00.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Apabila PSDH dan DR tersebut tidak dibayar oleh Pemilik Kayunya seperti Terdakwa maka yang akan dirugikan adalah Negara, sebagai Penangung Jawab Pengelolaan Penerimaan PSDH dan DR untuk kegiatan Pembangunan sector Kehutanan.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Tarif PSDH Kayu Olahan / Gergajian, Jenis Kayu Jenis Ulin, milik Terdakwa sesuai dengan peraturan menteri perdangangan RI nomor P.68 / Menhut – II / 2014 tanggal 15 September 2014 adalah sebesar Rp. 1.929.600 ( satu juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu enam ratus ribu rupiah)
Bahwa Sesuai dengan Peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2014 tentang jenis dan hasil atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementrian kehutanan, yaitu dengan tarif DR untuk kayu olahan jenis ulin adalah sebesar $ 18 (delapan belas dolar per kubik) kemudian pembayaran PSDH dan DR disetor kepada Menteri Kehutanan di Jakarta, melalui Bank – Bank Penerima tempat Penyetoran PSDH dan DR yang telah ditentukan.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut,Terdakwa membenarkannya;
SAKSI AGUS SUDARTO, S.Hut., di bawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Saksi pada saat dimintai keterangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk diperiksa dan akan memberikan keterangan dengan sebenarnya;
Bahwa Saksi mengerti kenapa saksi diperiksa di Pengadilan, sehubungan dengan adanya surat permohonan bantuan saksi ahli dibidang kehutanan dari Polsek Katingan Tengah ke kantor Saksi DISHUT Kabupaten Katingan, No. Pol. : B/217/VII/2015, tanggal 30 Juli 2015 dan ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Tugas dari Kadishut Kab. Katingan kepada Saksi dengan nomor : 522.0.1/282/VII/DISHUT, tanggal 05 Agustus 2015, untuk melakukan pengukuran kayu barang bukti serta memberikan keterangan sebagai Saksi Ukur di Polsek Katingan Tengah;
Bahwa Saksi bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kehutanan Kab. Katingan dan menjabat sebagai Pelaksana pada seksi penataan Kawasan Dinas Kehutanan Kab. Katingan;
Bahwa Saksi melakukan pengukuran kayu olahan pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2015 sekira pukul 09.00 Wib, dibelakang kantor Polres Katingan yang beralamat di Jalan Bhayangkara No. 1 Kasongan, di Kereng Pangi, Desa Hampalit, Kec. Katingan Hilir, Kab. Katingan;
Bahwa Saksi melakukan Pengukuran dan pemeriksaan terhadap kayu sitaan yang berada di belakang Polres Katingan bersama dengan TUSIE, S.E dan saudara SUTARTO;
Bahwa sepengetahuan Saksi kayu yang telah Saksi ukur bersama dengan TUSIE, S.E dan saudara SUTARTO tersebut merupakan kayu ulin yang masuk dalam jenis kayu indah;
Bahwa ukuran dan volume kayu ulin olahan yang dilakukan pengukuran oleh Saksi bersama dengan TUSIE, S.E dan saudara SUTARTO adalah sebagai berikut :
10 cm x 10 cm x 400 cm x 156 picis = 6,2400 m3.
5 cm x 10 cm x 400 cm x 90 picis = 1,8000 m3.
Bahwa Saksi dapat melakukan pengukuran barang bukti kayu sitaan karena Saksi telah berpengalaman melakukan pengukuran kayu olahan dan mempunyai sertifikasi atau kualifikasi di bidang pengukuran dengan nomor register : 0056312 WASPKGR/XVIII/2013;
Bahwa sepengetahuan Saksi setiap keping/picis kayu terlebih dahulu diperiksa dan diteliti untuk menentukan jenis dan kelompok kayu olahan, kemudian mengukur panjang kayu olahan tersebut setelah panjang kayu olahan telah diketahui barulah mengukur lebar dan tebal kayu olahan kemudian untuk mengetahui volume/kubikasi dikalikan jumlah picis dikalikan panjang dikalikan lebar dikalikan tebal maka diperoleh volume/kubikasi kayu olahan tersebut;
Bahwa Saksi menerangkan hasil pengukuran dan penghitungan kayu ulin olahan yang merupakan barang bukti sitaan Polsek Katingan Tengah tersebut dibuat atau dituangkan dalam Daftar Ukur Kayu nomor : DUK/II/DUKO/KAM/VIII/2015, tanggal 11 Agustus 2015;
Bahwa Saksi menerangkan semua keterangan yang telah Saksi berikan tersebut di atas adalah sudah dengan sebenarnya dan tidak adalagi keterangan lain yang perlu Saksi sampaikan;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Terdakwa
Bahwa Terdakwa menerangkan Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta saya bersedia memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.
Bahwa Terdakwa mengerti mengapa Terdakwa di periksa dan dimintai keterangan oleh Jaksa Penuntut umum di depan persidangan pada saat ini yaitu karena Terdakwa telah membawa dan mengangkut kayu olahan jenis Ulin tanpa dilengkapi dengan Dokumen yang sah.
Bahwa Terdakwa ditangkap karena membawa dan mengangkut kayu olahan jenis Ulin pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2015 sekira jam 17.00 Wib di Jalan Negara Desa Samba Bekumpai Kec. Katingan Tengah Kab. Katingan Prop. Kalimantan Tengah.
Bahwa Terdakwa membawa dan mengangkut kayu olahan jenis ulin dengan menggunakan 1 (Satu) unit Truk Dump Merk ISUZU warna putih dengan Nomor Polisi KH 8344 AB.
Bahwa Jumlah kayu ulin yang diangkut oleh Terdakwa kurang lebih 7 kubik terdiri dari kayu ukuran 5 cm x 10 cm x 4 m dan kayu ukuran 10 cm x 10 cm x 4 m panjang 4 meteran.
Bahwa Kayu olahan jenis ulin sebanyak kurang lebih 7 M3 (tujuh meter kubik) dengan ukuran 5 cm x 10 cm x 4 m dan kayu ukuran 10 cm x 10 cm x 4 m yang Terdakwa angkut dengan menggunakan Truk Dump dengan nomor polisi KH 8344 AB pada waktu itu berasal dari Desa Rantau Bengkian Kec. Sanaman Mantikei, dan rencananya akan dibawa menuju ke kota Palangkaraya.
Bahwa Pemilik kayu masak jenis ulin sebanyak kurang lebih 7 M3 (tujuh meter kubik) dengan ukuran 5 cm x 10 cm x 4 m dan kayu ukuran 10 cm x 10 cm x 4 m yang Terdakwa angkut dengan menggunakan Truk Dump dengan nomor polisi KH 8344 AB adalah sdr. HERU yang berdomisili di Desa Bengkiang.
Bahwa Terdakwa atas pengangkutan kayu ulin tersebut Terdakwa mendapat upah untuk membawa kayu olahan jenis ulin tersebut sebesar Rp. 750.000, (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa upah tersebut belum Terdakwa terima dan rencananya upah tersebut dibayar setelah kayu Olahan jenis ulin tersebut tiba sampai tujuan di Palangka Raya dan upah tersebut dibayarkan oleh sdr. HERU.
Bahwa Terdakwa menjelaskan kronologis berawal pada hari selasa tanggal 28 Juli 2015 sekitar jam 09.00 Wib Terdakwa ditelpon oleh sdr. HERU untuk membawa Kayu Olahan jenis Ulin dari Desa Bengkiang Kec. Sanaman Mantikei menuju ke Palangka Raya kemudian pada saat itu Terdakwa menelpon pemilik Truk yang bernama IMAM untuk menayakannya kemudian sdr. IMAM memperbolehkan Terdakwa membawa Kayu Olahan jenis ulin milik sdr. HERU tersebut, sekitar jam 11.00 Wib Terdakwa berangkat dari Palangka Raya dan sekitar jam 14.00 Wib Terdakwa tiba di Desa Bengkiang kemudian Terdakwa langsung menuju ke rumah sdr. HERU dan kemudian Truk tersebut Dimuat Kayu olahan Jenis Ulin dengan ukuran 5 cm x 10 cm x 4 m dan kayu ukuran 10 cm x 10 cm x 4 m setelah kayu olahan jenis ulin tersebut dimuat ke dalam truk dump kemudian Terdakwa bawa kayu tersebut, menuju ke Palangka Raya namun di jalan Terdakwa di berhentikan oleh sdr. TONI DWI CAHYONO di simpang empat dan pada saat itu Sdr. TONI DWI CAHYONO mau menumpang sampai ke Palangka Raya dan karena Terdakwa kenal dengan sdr. TONI kemudian Terdakwa meperbolehkan menumpang ke Palangka Raya dan pada saat Terdakwa tiba di Desa Samba Bekumpai Kec. Katingan Tengah tiba – tiba ada Petugas Kepolisian Dari Polsek Katingan Tengah yang memberhentikan Truk yang Terdakwa bawa dan saat itu Terdakwa langsung di amankan oleh Petugas kepolisian Polsek Katingan Tengah karena Terdakwa tidak bisa menunjukan surat Dokumen yang sah dan Terdakwa di amankan untuk di minta keteranganya.
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa tidak menghadirkan saksi a de charge;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti berupa :
1 (Satu) unit Dump Truck dengan Nomor Polisi KH 8344 AB, warna putih.
Kayu masak jenis ulin sebanyak lebih kurang 8,0400 M3 (delapan koma nol empat nol nol meter kubik) dengan ukuran 10 cm x 10 cm sebanyak 156 picis atau sama dengan 6,2400 M3 (enam koma dua empat nol nol meter kubik dan 5 cm x 10 cm sebanyak 90 picis atau sama dengan 1,8000 M3 (satu koma delapan nol nol nol meter kubik) .
1 (Satu) buah STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor) dengan Nomor Polisi KH 8344 AB Pemilik AN. YANTO
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, oleh karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan dan telah bersesuaian antara satu dengan yang lainnya, maka di persidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2015 sekitar pukul 17.00 Wib Terdakwa mengendarai mobil Izusu Dump dengan Nomor Polisi KH 8344 AB;
Bahwa awalnya Terdakwa membawa truck dump tersebut dengan ditemani oleh saksi Toni Cahyono dan Terdakwa yang menjadi supir truck tersebut sedangkan saksi Toni Cahyono hanya sebagai penumpang duduk disebelah Terdakwa;
Bahwa Terdakwa membawa truck Izusu tersebut dengan tujuan Palangkaraya;
Bahwa Terdakwa mengendarai truck tersebut dengan bermuatan kayu masak Jenis Ulin;
Bahwa Terdakwa membawa kayu masak jenis Ulin tersebut tanpa dilengkapi surat-surat keterangan sahnya hasil hutan;
Bahwa ditengah perjalanan Truck yang dikendarai Terdakwa tersebut diberhentikan oleh para saksi yaitu saksi Hamka dan dan saksi Hariadi keduanya anggota Polsek Katingan Tengah;
Bahwa Terdakwa tidak dapat memperlihatkan surat-surat atau dokumen kepemilikan kayu tersebut maka Terdakwa beserta barang buktinya di amankan oleh saksi Hamka dan saksi Hariadi dibawa ke MApolsek Katingan Tengah;
Bahwa terhadap kayu olahan jenis ulin yang di angkut oleh terdakwa dengan menggunakan mobil Izusu dump truck nomor polisi KH 8344 AB warna putih telah dilakukan pemeriksaan dan pengukuran, oleh Dinas Kehutanan Kabupaten Katingan,
Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan dan pengukuran kayu olahan barang bukti sitaan Polsek Katingan Tengah tanggal 1 Agustus 2015 sesuai lampiran Berita Acara Pemeriksaan dan Pengukuran yang termuat dalam Daftar Ukur Kayu Olahan Nomor : 11 / DUK – KAM / VIII / 2015 tanggal 11 agustus 2015 dengan hasil Pengukuran : kayu jenis Ulin, Ukuran 10 x 10 x 400 cm jumlah 165 PCs Volume 6.2400 M3, ukuran 5 x 10 x 400 jumlah 90 pcs volume 1.800 M3, jumlah total 246 Picis dengan volume 8,0400 M3 adalah kayu yang dibawa oleh Terdakwa di dalam truck dump Izusu yang di sopirin Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen kelengkapan pengangkutan kayu tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta- fakta hukum tersebut selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum dalam perkara ini terkait dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terhadap perbuatan terdakwa tersebut, oleh Penuntut Umum Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 tahun 2013 dengan unsur-unsur sebagai berikut:
Barang siapa ;
Dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi, secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1. barang siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barang Siapa” adalah siapa saja yang dapat menjadi subjek hukum yang mampu menyandang hak dan kewajiban yang dalam hal ini adalah manusia/orang yang kepadanya didakwa telah melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan seseorang dalam persidangan sebagai Terdakwa dengan dakwaan seperti tersebut diatas, Tumidi Bin Kasmani dengan identitas lainnya seperti tersebut diatas, cocok dengan identitas seperti yang disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun surat dakwaan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa yang dimaksud dengan “Barang Siapa” tidak lain adalah Terdakwa, sehingga oleh karena itu unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. Dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi, secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi serta dari keterangan / pengakuan terdakwa diperoleh hal-hal sebagai berikut:
Menimbang, bahwa dengan memakai kata “atau” dan tanda “koma” pada perumusan delik tersebut berarti unsur ini dirumuskan secara alternatif yaitu apabila salah satu saja telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa maka terdakwa dianggap telah terbukti melakukan delik dimaksud.
Menimbang, bahwa berawal pada hari selasa tanggal 28 Juli 2015 sekitar jam 09.00 Wib Terdakwa ditelpon oleh sdr. HERU untuk membawa Kayu Olahan jenis Ulin dari Desa Bengkiang Kec. Sanaman Mantikei menuju ke Palangka Raya kemudian pada saat itu Terdakwa menelpon pemilik Truk yang bernama IMAM untuk menayakannya apakah truknya bisa dipinjam kemudian sdr. IMAM memperbolehkan Terdakwa membawa Kayu Olahan jenis ulin milik sdr. HERU tersebut, sekitar jam 11.00 Wib Terdakwa berangkat dari Palangka Raya dan sekitar jam 14.00 Wib Terdakwa tiba di Desa Bengkiang kemudian Terdakwa langsung menuju ke rumah sdr. HERU dan kemudian Truk tersebut Dimuat Kayu olahan Jenis Ulin dengan ukuran 5 cm x 10 cm x 4 m dan kayu ukuran 10 cm x 10 cm x 4 m setelah kayu olahan jenis ulin tersebut dimuat ke dalam truk dump kemudian Terdakwa bawa kayu tersebut.
Menimbang, bahwa benar Pemilik kayu masak jenis ulin sebanyak kurang lebih 7 M3 (tujuh meter kubik) dengan ukuran 5 cm x 10 cm x 4 m dan kayu ukuran 10 cm x 10 cm x 4 m yang Terdakwa angkut dengan menggunakan Truk Dump dengan nomor polisi KH 8344 AB adalah sdr. HERU yang berdomisili di Desa Bengkiang.
Menimbang, bahwa benar Terdakwa atas pengangkutan kayu ulin tersebut Terdakwa mendapat upah untuk membawa kayu olahan jenis ulin tersebut sebesar Rp. 750.000, (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa benar upah tersebut belum Terdakwa terima dan rencananya upah tersebut dibayar setelah kayu Olahan jenis ulin tersebut tiba sampai tujuan di Palangka Raya dan upah tersebut dibayarkan oleh sdr. HERU.
Menimbang, bahwa dalam perjalanan menuju Palangka Raya tepatnya di desa Samba Bakumpai, terdakwa di berhentikan oleh saksi Hamka dan saksi Hariadi (keduanya anggota Polsek Katingan Tengah yang sedang melakukan kegiatan patroli di Desa Samba Bakumpai, selanjutnya saksi Hamka dan saksi Hariadi melakukan pengecekan terhadap muatan dump truk yag di kendarai terdakwa dan di dapati muatan berupa kayu olahan jenis ulin, Ukuran 10 x 10 x 400 cm jumlah 165 PCs Volume 6.2400 M3, ukuran 5 x 10 x 400 jumlah 90 pcs volume 1.800 M3, jumlah total 246 Picis dengan volume 8,0400 M3, selanjutnya saksi Hamka dan saksi Hariadi menanyakan kepada terdakwa apakah ada dokumen yang menyertai pengangkutan kayu ulin tersebut, namun terdakwa tidak bisa menunjukan dokumen berupa surat keterangan sahnya hasil hutan yang menyertai pengangkutan kayu ulin, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Mapolsek Katingan Tengah untuk proses lebih lanjut.
Menimbang, bahwa benar terdakwa dalam melakukan kegiatan Pengangkutan Kayu Olahan, berupa Kayu jenis ulin, Ukuran 10 x 10 x 400 cm jumlah 165 PCs Volume 6.2400 M3, ukuran 5 x 10 x 400 jumlah 90 pcs volume 1.800 M3, jumlah total 246 Picis dengan volume 8,0400 M3 tanpa dengan dilengkapi dengan Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA – KO) sebagai Dokumen legalitas Hasil Hutan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan barang bukti yang dilakukan oleh Saksi Agus Sudarto , oleh Dinas Kehutanan Kabupaten Katingan, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan dan pengukuran kayu olahan barang bukti sitaan Polsek Katingan Tengah tanggal 1 Agustus 2015 sesuai lampiran Berita Acara Pemeriksaan dan Pengukuran yang termuat dalam Daftar Ukur Kayu Olahan Nomor : 11 / DUK – KAM / VIII / 2015 tanggal 11 agustus 2015 dengan hasil Pengukuran :
kayu jenis Ulin, Ukuran 10 x 10 x 400 cm jumlah 165 PCs Volume 6.2400 M3, ukuran 5 x 10 x 400 jumlah 90 pcs volume 1.800 M3, jumlah total 246 Picis dengan volume 8,0400 M3
Menimbang, bahwa benar Nilai PSDH dan DR yang harus dibayar, apabila Kayu Olahan / Gergajian Jenis Ulin Milik Terdakwa Yang berjumlah 246 ( dua ratus empat puluh enam) picis atau sama dengan 8,0400 m³ ( delapan koma nol empat nol nol) meter kubik, adalah :
PSDH : 8,0400 m³ X 2 x Rp. 120.000, = Rp 1.929.600,.
DR : 8,0400 m³ X 2 x US$ 18 = US$ 289,00.
Menimbang, bahwa berdasarkan atas pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur " Dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi, secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan " telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas semua unsur-unsur tindak pidana Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 tahun 2013 telah terpenuhi dan dapat dibuktikan secara sah menurut hukum oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dimaksud ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa, terkait ilegal logging tidak mendukung program pemerintah dan berpotensi merusak lingkungan, sehingga dianggap adil dan beralasan apabila Terdakwa dijatuhi pidana setimpal dengan kesalahannya, untuk memberikan efek jera, pendidikan dan pencegahan tindak pidana tersebut ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa ditahan, maka pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa harus dikurangi dengan seluruh masa tahanan yang telah dijalani terdakwa ;
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 193 ayat 2 huruf b KUHAP oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka Majelis Hakim memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
1 (Satu) unit Dump Truck dengan Nomor Polisi KH 8344 AB, warna putih.
Kayu masak jenis ulin sebanyak lebih kurang 8,0400 M3 (delapan koma nol empat nol nol meter kubik) dengan ukuran 10 cm x 10 cm sebanyak 156 picis atau sama dengan 6,2400 M3 (enam koma dua empat nol nol meter kubik dan 5 cm x 10 cm sebanyak 90 picis atau sama dengan 1,8000 M3 (satu koma delapan nol nol nol meter kubik) .
1 (Satu) buah STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor) dengan Nomor Polisi KH 8344 AB Pemilik AN. YANTO
Menimbang bahwa Sebagaimana Ketentuan ketentuan dalam Pasal 44 dan uraian dalam penjelasan Pasal 16 UU RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan Perusakan Hutan mengenai pemanfaatan barang bukti kayu dan alat angkut baik darat maupun perairan yang dipergunakan untuk mengangkut hasil hutan dalam Pasal ini dirampas untuk Negara” maka berdasarkan ketentuan dimaksud, seluruh barang bukti dalam perkara ini dirampas untuk Negara ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah dan akan dijatuhi pidana maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan program pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan tidak pidana dalam bidang kehutanan.
Perbuatan terdakwa merugikan Negara
Perbuatan Terdakwa merusak kelestarian alam ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan selama dalam persidangan ;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa memiliki tanggungan keluarga ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal- hal tersebut diatas Majelis Hakim menilai bahwa pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini sudah memenuhi dan sesuai dengan rasa keadilan ;
Memperhatikan ketentuan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang- undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan perusakan Hutan, UU No.8 Tahun 1981 (KUHAP) dan peraturan lain yang berkenaan dengan perkara ini ;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Tumidi Bin Kasmani, tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengangkut Hasil Hutan Kayu Tanpa Dilengkapi Dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Dump Truck dengan Nomor Polisi KH 8344 AB, warna putih;
Kayu masak jenis ulin sebanyak lebih kurang 8,0400 M3 (delapan koma nol empat nol nol meter kubik) dengan ukuran 10 cm x 10 cm sebanyak 156 picis atau sama dengan 6,2400 M3 (enam koma dua empat nol nol meter kubik) dan 5 cm x 10 cm sebanyak 90 picis atau sama dengan 1,8000 M3 (satu koma delapan nol nol nol meter kubik);
1 (satu) buah STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) dengan Nomor Polisi KH 8344 AB Pemilik An. YANTO;
Dirampas untuk negara;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kasongan, pada hari Senin, tanggal 23 Nopember 2015, oleh IKE LIDURI MUSTIKA SARI, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, ALBERT DWIPUTRA SIANIPAR, S.H., dan LAURA THERESIA SITUMORANG, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 24 Nopember 2015 oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh MASRIANOR, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kasongan, dengan dihadiri oleh HIMAWAN SETIANTO, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kasongan dan Terdakwa.
Hakim Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ALBERT DWI PUTRA SIANIPAR,S.H. IKE LIDURI MUSTIKA SARI, S.H.M.H.
LAURA THERESIA SITUMORANG, S.H.
Panitera Pengganti,
MASRIANOR,S.H.