514/B/PK/PJK/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 514/B/PK/PJK/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Komp. Pantai Indah Dadap Blok Q.9/29, Kel. Dadap, Kosambi
Also in 13 other cases
TOLAK
PUTUSAN
Nomor. 514/B/PK/PJK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan Jalan Jenderal gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
1. Catur Rini Widosari, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2. Budi Christiadi, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
3. Heru Marhanto Utomo, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi Direktorat Keberatan dan Banding;
4. Anndy Dailami, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan banding;
Kesemuanya berkantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40- 42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-835/PJ./2013 tanggal 6 Mei 2013;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. SINAR PERKASA ABADI, tempat kedudukan Jalan Raya Prancis Nomor 2, Blok Q 9/29, RT 004/06 Komplek Pergudangan Pantai Indah Dadap Kosambi, Kab. Tanggerang;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor 43102/PP/M.XIII/16/2013, tanggal 31 Januari 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Pasal 27 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 sampai dengan Pasal 39 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-717NVPJ.08/2011 tanggal 04 Agustus 2011 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai yang diterima pada tanggal 4 Agustus 2011 dengan penjelasan sebagai berikut :
bahwa pada tanggal 7 Juni 2010, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kosambi menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai (SKPKB PPN) Pasal 13 ayat (1) huruf c Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Masa Pajak Agustus 2008 Nomor: 000531207/08/418/10 sebesar Rp29.346.230,00 sebagai hasil pemeriksaan Surat Pemberitahuan Masa Lebih Bayar Kompensasi PPN Masa Pajak Agustus 2008 dengan perincian sebagai berikut :
| Uraian | (Rp) |
| Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri | 576.230.055,00 |
| PPN yang harus dipungut sendiri | 57.623.006,50 |
| Kompensasi bulan yang lalu | 1.094.973.979,00 |
| Pajak masukan bulan ini | 44.547.304,00 |
| Pajak masukan yang dapat diperhitungkan | 1.139.521.283,00 |
| Kelebihan bayar PPN | (1.081.898.277,50) |
| Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya | 1.096.571.393,00 |
| PPN yang kurang dibayar | 14.673.115,50 |
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan | 14.673.115,50 |
| PPN yang masih harus dibayar | 29.346.231,00 |
bahwa lebih lanjut atas Pasal 13 ayat (1) huruf c Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Masa Pajak Agustus 2008 Nomor: 00053/207/08/418/10 sebesar Rp29.346.230,00 belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan banding diterbitkan sebagaimana dimaksud daiam Pasal 27 (5c) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang berbunyi jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan sehingga tidak ada kewajiban untuk membayar 50% dari jumlah pajak yang terutang pada saat pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nita' Pasal 13 ayat (1) huruf c Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Masa Pajak Agustus 2008 Nomor: 00053/207/08/418/10 tanggal 7 Juni 2010 sebesar sebesar Rp29.346.230,00 sesuai dengan surat Pemohon Banding tanggal 30 Juli 2010 Cara Perpajakan Masa Pajak Januari 2008 Nomor: 00046/207/08/418/10 tanggal 7 Juni 2010 sebesar sebesar Rp45.108.242,00 sesuai dengan surat Pemohon Banding tanggal 30 Juli 2010 yang diterima Terbanding pada tanggal 6 Agustus 2010 sesuai dengan LPAD Nomor: PEM:01001629\418\aug\2010;
bahwa pada tanggal 04 Agustus 2011 Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor: KEP709/WPJ.08/2011 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai yang memutuskan untuk menerima sebagian keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Pasal 13 ayat (I) huruf c Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Masa Pajak Januari 2008 Nomor: 00046/207/08/418/10 tanggal 7 Juni 2010 sebesar Rp45.108.242,00 menjadi sebesar Rp45.097.334,00 dengan perincian sebagai berikut:
| Uraian | Semula (Rp) | Ditambah (Rp) | Menjadi (Rp) |
| PPN Kurang/(Lebih) Bayar | 22.554.121,00 | (5.454,00) | 22.548.667,00 |
| Sanksi Bunga | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
| Sanksi Kenaikan | 22.554.121,00 | (5.454,00) | 22.548.667,00 |
| PPN Kurang/(Lebih) Bayar | 45.108.242,00 | (10.908,00) | 45.097.334,00 |
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Nomor: KEP-7091WPJ.08/2011 tanggal 04 Agustus 2011 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai yang diterima pada tanggal 4 Agustus 2011 dengan penjelasan sebagai berikut:
Penyerahan Barang Kena Pajak
Menurut Pemeriksa
bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Pasal 13 ayat (I) huruf c Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Masa Pajak Januari 2008 Nomor: 000461207/08/418/10 tanggal 7 Juni 2010 diterbitkan sebesar Rp45.108.242,00 karena adanya koreksi positif penyerahan Barang Kena Pajak sebesar Rp225.541.217,00 yang dilakukan Pemeriksa berdasarkan basil ekualisasi antara
| Uraian | (Rp) |
perhitungan penerimaan uang masuk pada sisi kredit rekening koran bank BNI 46 dan bank Lippo cfm Pemeriksa . | 452.518.517,00 |
penyerahan BKP yang dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2008 cfm Pemohon Banding | 226.977.300,00 |
| koreksi positif penyerahan BKP | 225.541.217,00 |
sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai-nya menjadi sebagai berikut
| Uraian | Menurut Pemohon Banding (Rp) | Menurut Pemeriksa (Rp) | Koreksi Positif (Rp) | |
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri | 226.977.300,00 | 452.518.517,00 | 225.541.217,00 | |
| PPN yang harus dipungut sendiri | 22.697.730,00 | 45.251.851,90 | 22.554.121,0 | |
| Kompensasi bulan yang lalu | 853.379.117,50 | 853.379.117,50 | ‑ | |
| Pajak masukan bulan ini | 31.811.390,50 | 31.811.390,50 | ‑ | |
Pajak masukan yang dapat Diperhitungkan | 885.190.508 | 885.190.508,00 | - | |
| Kelebihan PPN | (862.492.778,00) | (839.938.656,30) | 22.554.121,70 | |
Dikompensasikan ke masa pajak Berikutnya | 862.492.778,00 | 862.492.778,00 | - | |
| PPN yang kurang dibaya | - | 22.554.121,70 | ||
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) Undang‑ Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan | - | 22.554.121,70 | 22.554.121,70 | |
| PPN yang masih harus dibayar | 45.108.243,40 | 45.108.243,40 | ||
Menurut Pemohon Banding
bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui seluruh koreksi positif penyerahan Barang Kena Pajak sebesar Rp225.541.217,00 yang dilakukan oleh Pemeriksa dengan penjelasan sebagai berikut :
bahwa hasil ekualisasi antara perhitungan penerimaan uang masuk pada sisi kredit rekening koran bank BNI 46 dan bank Lippo cfm Pemeriksa dan penyerahan BKP yang dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2008 cfm Pemohon Banding tidak dapat Iangsung digunakan sebagai dasar untuk melakukan koreksi penyerahan BKP yang dilaporkan pada SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2008 cfm Pemohon Banding sebelum hasil ekualisasi tersebut harus dapat dibuktikan kebenarannya oleh Pemeriksa dengan penjelasan sebagai berikut :
bahwa hasil ekualisasi dalam hal ini mempunyai dua kemungkinan, yaitu koreksi positif dan koreksi negatif tergantung mana yang Iebih besar nilainya antara perhitungan penerimaan uang masuk pada sisi kredit rekening koran bank BNI 46 dan bank Lippo cfm Pemeriksa dan penyerahan BKP yang dilaporkan pada SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2008 cfm Pemohon Banding;
bahwa hasil ekualisasi berupa koreksi positif sebesar Rp225.541.217,00 artinya perhitungan penerimaan uang masuk pada sisi kredit rekening koran bank BNI 46 dan bank Lippo cfm Pemeriksa Iebih besar nilainya daripada penyerahan BKP yang dilaporkan pada SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2008 cfm Pemohon Banding, misalnya :
| Uraian | (Rp) |
perhitungan penerimaan uang masuk pada sisi kredit rekening koran bank BNI 46 dan bank Lippo cfm Pemeriksa | 452.518.517,00 |
penyerahan BKP yang dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2008 cfm Pemohon Banding | 226.977.300,00 |
| koreksi positif penyerahan BKP | 225.541.217,00 |
bahwa hasil ekualisasi berupa koreksi negatif sebesar Rp225.541.217,00 artinya perhitungan penerimaan uang masuk pada sisi kredit rekening koran bank BNI 46 dan bank Lippo cfm Pemeriksa Iebih kecil nilainya daripada penyerahan BKP yang dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2008 cfm Pemohon Banding, misalnya :
| Uraian | (Rp) |
perhitungan penerimaan uang masuk pada sisi kredit rekening koran bank BNI 46 dan bank Lippo cfm Pemcriksa | 226.977.300,00 |
penyerahan BKP yang dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2008 cfm Wajib Pajak | 452.518.517,00 |
| koreksi negatif | 225.541.217,00 |
bahwa dalam kedua hasil ekualuasi tersebut perlakuan Pemeriksa sangat subyektif dan tidak konsisten dengan penjelasan sebagai berikut :
bahwa perlakuan terhadap hasil ekualisasi berupa koreksi positif sebesar Rp225.541.217,00 langsung digunakan sebagai dasar untuk melakukan koreksi penyerahan BKP yang dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2008 cfm Pemohon Banding dari semula sebesar Rp226.977.300,00 lalu disesuaikan dengan perhitungan penerimaan uang masuk pada sisi kredit rekening koran bank BNI 46 dan bank Lippo cfm Pemeriksa menjadi sebesar Rp452.518.517,00 Agustus 2008 cfm Pemohon Banding sebesar Rp576.230.055,00 langsung dianggap sudah benar padahal perhitungan penerimaan uang masuk pada sisi kredit rekening koran bank BN1 46 dan bank Lippo cfm Pemeriksa sebesar Rp429.498.900,00;
bahwa jika konsisten dengan perlakuan terhadap hasil ekualisasi berupa koreksi positif sebesar Rp146.731.155,00, hasil ekualisasi berupa koreksi negatif sebesar Rp146.731.155,00, langsung digunakan sebagai dasar untuk melakukan koreksi penyerahan BKP yang dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2008 cfm Pemohon Banding dari semula sebesar Rp576.230.055,00, Ialu disesuaikan dengan perhitungan penerimaan uang masuk pada sisi kredit rekening koran bank BN1 46 dan bank Lippo cfm Pemeriksa menjadi sebesar Rp429.498.900,00;
bahwa hasil ekualisasi berupa koreksi positif sebesar Rp146.731.155,00 pada dasarnya merupakan penerimaan uang masuk pada sisi kredit rekening koran bank BN1 46 dan bank Lippo cfm Pemeriksa yang langsung dianggap sebagai penyerahan BKP yang belum dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2008 cfm Pemohon Banding padahal penerimaan uang masuk tersebut bukan merupakan penyerahan BKP sehingga harus dapat dibuktikan terlebih dahulu oleh Pemeriksa apakah terkait dengan bukti penjualan, seperti faktur penjualan, order penjualan, surat jalan, laporan penerimaan barang atau pengiriman barang;
bahwa bukti penjualan harus dapat dibuktikan apakah terkait dengan penyerahan BKP yang terutang PPN dan bukti penjualan tersebut harus dapat dibuktikan apakah memang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2008 cfm Pemohon Banding ;
bahwa bahwa ternyata mulai dari saat pemeriksaan bahkan saat keberatan sampai dengan saat pengajuan banding ini basil ekualisasi berupa koreksi positif sebesar Rp146.731.155,00 yang langsung dianggap sebagai penyerahan BKP yang belum dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2008 cfm Pemohon Banding tidak dapat dibuktikan kebenarannya oleh Pemeriksa, dengan penjelasan sebagai berikut:
bahwa tidak dapat dibuktikan bahwa koreksi positif sebesar Rp146.731.155,00 terkait dengan bukti penjualan, seperti faktur penjualan, order penjualan, surat jalan, laporan penerimaan barang atau pengiriman barang yang mana;
bahwa tidak dapat dibuktikan bahwa bukti penjualan tersebut terkait dengan penyerahan yang terutang PPN dan tidak dapat dibuktikan bahwa bukti penjualan tersebut memang belum dilaporkan;
bahwa dengan demikian, Pemeriksa dalam melakukan pemeriksaan tidak memperhatikan ketentuan tentang tata cara pemeriksaan pajak sebagai berikut:
bahwa Pasal I angka 2 Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, yang dimaksud dengan Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secam objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
bahwa Pasal I angka 14 Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, yang dimaksud dengan Kertas Kerja Pemeriksaan adalah catatan secara rind dan jelas yang dibuat oleh Pemeriksa Pajak mengenai prosedur Pemeriksaan yang ditempuh, data, keterangan, dan/atau bukti yang dikumpulkan, pengujian yang dilakukan dan simpulan yang diambil sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan;
bahwa Pasal I angka 16 Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, yang dimaksud dengan Laporan Hasil Pemeriksaan adalah laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil Pemeriksaan yang disusun oleh Pemeriksa Pajak secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan Pemeriksaan;
Bahwa Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak berbunyi pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
bahwa Pasal 8 huruf i Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak berbunyi pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu pelaksanaan Pemeriksaan didokumentasikan dalam bentuk Kertas Kerja Pemeriksaan;
bahwa Pasal 9 huruf a angka 3) Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak berbunyi kegiatan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus didokumentasikan dalam bentuk Kertas Kerja Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i dengan memperhatikan hal sebagai berikut Kertas Kerja Pemeriksaan wajib disusun oleh Pemeriksa Pajak dan berfungsi sebagai dasar pernbuatan Laporan Hasil Pemeriksaan;
bahwa Pasal 8 huruf j Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak berbunyi pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu Laporan Hasil Pemeriksaan digunakan sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak;
bahwa berdasarkan ketentuan di atas, hash/ ekualisasi berupa koreksi positif sebesar Rp146.731.155,00 yang langsung digunakan sebagai dasar untuk melakukan koreksi penyerahan BKP yang dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2008 cfm Pemohon Banding dari semula sebesar Rp429.498.900,00 lalu disesuaikan dengan perhitungan penerimaan uang masuk pada sisi kredit rekening koran bank BNI 46 dan bank Lippo cfm Pemeriksa menjadi sebesar Rp576.230.055,00 tidak didukung dengan bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sehingga Kertas Kerja Pemeriksaan yang dibuat oleh Pemeriksa tidak dapat dijadikan dasar dalam pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan dan oleh karenanya Laporan Hasil Pemeriksaan tidak dapat dijadikan dasar dalam penerbitan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak;
bahwa dengan demikian, SKPKB PPN Pasal 13 ayat (I) c Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Masa Pajak Agustus 2008 Nomor: 00053/207/081418/10 tanggal 7 Juni 2010 sebesar Rp29.346.230,00 yang diterbitkan oleh KPP Pratama Kosambi menjadi batal demi hukum (nietig);
bahwa jika Pemohon Banding tidak setuju dengan SKPKB PPN Pasal 13 ayat (I) huruf c Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Masa Pajak Agustus 2008 Nomor: 00053/207/08/418/10 tanggal 7 Juni 2010 sebesar Rp29.346.230,00 tidak berarti Pemohon Banding harus dapat membuktikan ketidakbenaran SKPKB PPN tersebut karena Pemeriksa harus dapat terlebih dahulu membuktikan kebenaran SKPKB PPN tersebut dengan penjelasan sebagai berikut:
bahwa kewajiban pembuktian ada bagi Pemeriksa melalui tindakan pemeriksaan atau berdasarkan keterangan lain yang bersumber dari pihak ketiga sesuai dengan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang berbunyi bahwa jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang berbunyi bahwa Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;
bahwa dikaitkan dengan hukum perdata, dalil pembuktian yang dijelaskan dalam undangundang pajak tersebut tercantum pula dalam Pasal 1865 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Per) yang berbunyi bahwa setiap prang yang mendalilkan bahwa is mempunyai suatu hak atau guna meneguhkan haknya sendiri maupun membantah hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut;
bahwa dikaitkan dengan istilah pembalikan beban bukti dalam perpajakan menurut Rochmat Soemitro dalam konteks pembahasan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan oleh Wajib Pajak kepada Pemeriksa ialah jika Wajib Pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, misalnya Penghasilan Kena Pajak Rp100,00, hal ini dianggap benar oleh Undang-undang kecuali Pemeriksa dapat mernbuktikan sebaliknya bahwa Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak Rp150,00;
bahwa selanjutnya Rochmat Soemitro menyatakan bahwa proses yang jatuhnya kewajiban membuktikan bahwa Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak bukan Rp100,00 tetapi Rp150,00 inilah yang dimaksud dengan pembalikan beban bukti;
bahwa dengan demikian menurut Rochmat Soemitro, Wajib Pajak sudah menyatakan bahwa Penghasilan Kena Pajaknya hanya Rp100,00 maka Pemeriksa harus membuktikan bahwa Penghasilkan Kena Pajak Wajib Pajak tersebut bukan Rp100,00 tetapi Rp 150,00, misalnya;
bahwa dalam hal pengajuan keberatan atas SKPKB PPN Pasal 13 ayat (1) huruf c UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Masa Pajak Agustus 2008 Nomor: 000531207/081418/10 tanggal 7 Juni 2010 sebesar Rp29.346.230,00 Pemohon Banding tidak harus dapat membuktikan ketidakbenaran SKPKB PPN tersebut karena menurut Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan berbunyi dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (I) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut;
bahwa Pasal 13 ayat (1) huruf b Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan berbunyi dalam jangka waktu 5(lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teg u ran;
bahwa Pasal 13 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan berbunyi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;
bahwa dengan demikian, Pemeriksa seharusnya membatalkan hash/ ekualisasi berupa koreksi positif sebesar Rp146.731.155,00 yang langsung digunakan sebagai dasar untuk melakukan koreksi penyerahan BKP yang dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2008 cfm Pemohon Banding dari semula sebesar Rp429.498.900,00 disesuaikan dengan perhitungan penerimaan uang masuk pada sisi kredit rekening koran bank BN1 46 dan bank Lippo cfm Pemeriksa menjadi selxsar Rp576.230.055,00;
bahwa dengan demikian, Kepala Kanwil DJP Banten tidak mempunyai dasar hukum yang kuat yang memutuskan untuk menambah SKPKB PPN Pasal 13 ayat (1) huruf Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Masa Pajak Agustus 2008 Nomor: 00053/207/08/418/10 tanggal 7 Juni 2010 sebesar Rp29.346.230,00 menjadi sebesar Rp44.478.546,00 dan menolak keberatan Pemohon Banding,sebagaimana yang tercantum dalam Keputusan Nomor: KEP-717/WPJ.08/2011 tanggal 04 Agustus 2011 sehingga harus dibatalkan;
bahwa sehubungan dengan penjelasan di atas, menurut Wajib Pajak seharusnya perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2008 adalah sebagai berikut:
| Uraian | Menurut WP (Rp) |
| Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri | 429.498.900,00 |
| PPN yang harus dipungut sendiri | 42.949.890,00 |
| Kompensasi bulan yang lalu | 1.094.973.979,00 |
| Pajak masukan bulan ini | 44.547.304,00 |
| Pajak masukan yang dapat diperhitungkan | 1.139.521.283,00 |
| Kelebihan PPN | (1.096.571.393,00) |
| Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya | 1.096.571.393,00 |
| PPN yang kurang dibayar | - |
Kenaikan Pasal 13 (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan | _ |
| PPN yang masih harus dibayar | - |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 43102/PP/M.XIII/16/2013, tanggal 31 Januari 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-717NVPJ.08/2011 tertanggal 04 Agustus 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2008 Nomor: 00053/207/08/418/10 tanggal 7 Juni 2010, atas nama: PT Sinar Perkasa Abadi, NPWP 02.093.109.3-418.000, beralamat di Raya Prancis No. 2 Blok Q 9/29 RT. 004/06 dan menetapkan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:
Jumlah umlah (Rp) | |
| Dasar Pengenaan Pajak | 429.498.900,00 |
| Pajak terutang | 42.949.890,00 |
| Kredit Pajak | 1.139.521.283,00 |
| Jumlah pajak yang kurang dibayar | (1.096.571.393,00) |
| Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya | 1.096.571.393,00 |
| PPN Kurang Dibayar | 0,00 |
| Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 (3) KUP | 0,00 |
| Jumlah yang masih harus/(rebih) dibayar | 0,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 43102/PP/M.XIII/16/2013, tanggal 31 Januari 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 22 Februari 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-835/PJ./2013 tanggal 6 Mei 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 13 Mei 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 13 Mei 2013;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 19 Desember 2013, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 29 Januari 2014;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.43102/PP/M.XIII/16/2013 tanggal 31 Januari 2013 telah dibuat dengan tidak memperhatikan ketentuan yuridis formal dan/atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan fakta yang terungkap dalam persidangan,sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.43102/PP/M.XIII/16/2013 tanggal 31 Januari 2013 diajukan Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak(selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak), yaitu:
“Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
e. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;”
II. Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
Bahwa salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.43102/PP/M.XIII/16/2013 tanggal 31 Januari 2013, atas nama: PT Sinar Perkasa Abadi (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melalui surat Sekretariat Pengadilan Pajak Nomor: P.101/SP.23/2013 tanggal 14 Februari 2013 perihal Pengiriman Putusan Pengadilan Pajak;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e dan Pasal 92 ayat (3) juncto Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Pengadilan Pajak,maka pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.43102/PP/M.XIII/16/2013 tanggal 31 Januari 2013 ini masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
III. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut:
Tentang Sengketa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (DPP PPN) Masa Pajak Agustus 2008 sebesar Rp222.392.727,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 50 Alinea ke – 9;
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPN sebesar Rp222.392.727,00 yang semata-mata hanya didasarkan pada adanya penerimaan uang melalui rekening bank tanpa didukung adanya bukti bahwa penerimaan uang melalui rekening Bank Lipo tersebut merupakan penerimaan yang berasal dari adanya transaksi penyerahan Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak dapat dipertahankan;
Bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Pengadilan Pajak) menyebutkan bahwa “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;
Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 76 alinea 1 dan 2 menyebutkan bahwa “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan;
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak”;
Bahwa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim”;
Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 78 menyebutkan bahwa “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;
BahwaUndang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang KUP) menyatakan:
Pasal 28 ayat (1) :
“Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia, wajib menyelenggarakan pembukuan;”
Pasal 28 ayat (3) :
“Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;”
Pasal 29 ayat (1) :
Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pasal 29 ayat (3) :
Wajib Pajak yang diperiksa wajib :
memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
Pasal 13 ayat (1) huruf a
“Dalam jangka waktu sepuluh tahun sesudah saat terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang dalam hal-hal sebagai berikut :
apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
Penjelasan Pasal 13 ayat (1), antara lain menyatakan :
“…Pembuktian atas uraian penghitungan yang dijadikan dasar penghitungan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak diletakkan pada Wajib Pajak. Sebagai contoh diberikan antara lain :
pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 tidak lengkap, sehingga penghitungan rugi laba atau peredaran tidak jelas;
2. dokumen-dokumen pembukuan tidak lengkap sehingga angka-angka dalam pembukuan tidak dapat diuji;
3. dari rangkaian pemeriksaan dan/atau fakta-fakta yang diketahui besar dugaan disembunyikannya dokumen atau data pendukung lain di suatu tempat tertentu, sehingga dari sikap demikian jelas Wajib Pajak telah tidak menunjukkan itikad baiknya untuk membantu kelancaran jalannya pemeriksaan. Beban pembuktian tersebut berlaku juga bagi ketetapan yang diterbitkan berdasarkan ketentuan ayat (1) huruf b;
Bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPN), menyatakan:
Pasal 4
“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.43102/PP/M.XIII/16/2013 tanggal 31 Januari 2013serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata terungkap pada persidangan, yaitu;
Bahwa koreksi DPP PPN Masa Pajak Agustus 2008 sebesar Rp222.392.727,00 didasari adanya uang masuk yaitu dari mutasi kredit pada rekening koran Bank Lippo (no rekening 725-30-81256-9) dan Bank BNI (no rekening 0009439607) sejumlah Rp222.392.727,00 milik dan atas nama Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), dimana atas aliran dana atau aliran kas dalam rekening tersebut belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
Bahwa berdasarkan data pada SPT Masa Agustus 2008 diketahui bahwa sebagian besar transaksi merupakan penyerahan dengan faktur pajak sederhana. Rekapitulasi Faktur Pajak berdasarkan data yang dipinjamkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah sebagai berikut :
-
-
Tgl No FP Pembeli DPP PPN 1 2 3 4 5 03 424 Prima per lnv.165 83,000,000 8,300,000 03 425 Prima per lnv.166 709,650 70,965 04 426 Graha artha kusuma lnv.167 37,647,800 3,764,780 04 427 Graha artha kusuma lnv.168 27,205,000 2,720,500 04 428 Awen spring lnv.169 5,600,000 560,000 06 429 Awen spring Inv.170 3,491,000 349,100 06 430 BHKK lnv.171 8,343,600 834,360 07 431 Permai jaya lnv.172 10,884,600 1,088,460 08 432 Permai jaya Inv.173 2,549,400 254,940 08 433 Panca motor lnv.174 6,539,400 653,940 10 434 Panca motor lnv.175 2,551,600 255,160 10 435 Aloha motor lnv.176 7,669,100 766,910 11 436 Suka jaya lnv.177 26,260,000 2,626,000 11 437 Suka jaya lnv.178 4,481,700 448,170 12 438 Suka jaya inv.179 12,440,150 1,244,015 12 439 Cipta motor lnv.180 49,732,650 4,973,265 13 440 Cipta motor lnv.181 19,063,750 1,906,375 13 441 Jakarta motor lnv.182 18,505,500 1,850,550 14 442 Jakarta motor lnv.183 4,263,600 426,360 15 443 Garuda motor lnv.184 14,543,100 1,454,310 15 444 Lancar jaya lnv.185 19,066,000 1,906,600 18 445 Mekarjaya lnv.186 1,368,000 136,800 19 446 Budi motor lnv.187 16,096,800 1,609,680 19 447 Cahaya baru lnv.188 5,589,600 558,960 20 448 Indah permai motor lnv.189 11,314,900 1,131,490 21 449 Anekajaya lnv.190 8,082,000 808,200 21 10.000-07.00000008 Koilindo indah sejahtera lnv.08 22,500,000 2,250,000 JUMLAH 429,498,900 42,949,890
-
Bahwa rekapitulasi penerimaan uang (uang masuk) dalam rekening koran milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yaitu Bank Lippo (725-30-81256-9) dan Bank BNI (0009439607) selama bulan Agustus 2008 adalah sebagai berikut :
| No. | Rekening Koran | Nilai Penyerahan (DPP) | ||||
| Bank | Uraian | cfm.Wajib Pajak | cfm.Pemeriksa | cfm. Peneliti | Koreksi | |
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 | Lippo Lippo Lippo Lippo Lippo Lippo Lippo Lippo Lippo Lippo Lippo Lippo BNI | Setoran kiiring 870010 2061238886 Setoran Slip kredit/7433072121 Setoran Slip kredit/7433072121 Setoran kiiring 20271 1500161152 Setoran kiiring 230207 0110010116 Setoran kiiring 870010 2061238886 Setoran kiiring 20271 1500161152 Setoran kiiring 2000163 142000021 Setoran kiiring 2000163 142000021 Setoran kiiring 2000163 142000021 Setoran kiiring 890016 5500888999 Setoran kiiring 2000163 142000021 Setor CHQ/BG/CMG BP 303018 From ACCT 6-1491914 | 44,133,000 58,571,000 33,509,600 5,000,000 10,000,000 27,205,000 5,000,000 9,500,000 9,500,000 9,500,000 14,777,400 9,500,000 8,436,000 | 44,133,000 58,571,000 33,509,600 5,000,000 10,000,000 27,205,000 5,000,000 9,500,000 9,500,000 9,500,000 14,777,400 9,500,000 8,436,000 | - | |
| Jumlah Uang Masuk di Rekening Koran | 161,404,272 | 244,632,000 | 83,227,728 | |||
| DPP exclude PPN 10% | 146,731,156 | 222,392,727 | 75,661,571 | |||
| SPT PPN Masa Agustus 2008 | 429,498,900 | 429,498,900 | 429,498,900 | . | ||
| Jumlah | 429,498,900 | 576,230,055 | 651,891,627 | 75,661,572 | ||
Berdasarkan rekapitulasi penerimaan uang (uang masuk) tersebut, terdapat selisih sebagai berikut :
Nilai Penyerahan cfm Termohon Peninjauan Kembali Rp651.891.627,00
Nlai Penyerahan cfm Pemohon Peninjauan Kembali Rp429.498.900,00
Koreksi Rp222.392.727,00
Bahwa pada proses keberatan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan bahwa uang masuk yang tercatat di kedua rekening tersebut (bank BNI dan bank Lippo) tidak semuanya merupakan obyek penerimaan penjualan milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), namun diantaranyaadalah milik PT. Sinar Mas;
Bahwa atas alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan permintaan penjelasan dan/atau pembuktian dengan Surat Nomor : S-168/WPJ.08/BD.06/2011 kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), dengan rincian permintaan adalah sebagai berikut:
1) Skema atau penjelasan hubungan PT.Sinar Perkasa Abadi dan Sinar Mas;
2) Surat Perjanjian dengan Sinar Mas;
3) Dokumen, bukti dan catatan penjualan Sinar Mas pada PT.Sinar Perkasa Abadi;
4) Dokumen, bukti, dan catatan transfer/pengalihan kas/bank dari PT.Sinar Perkasa Abadi kepada Sinar Mas;
5) Dokumen, bukti dan catatan yang memadai yang menunjukkan sisi kredit pada Rekening Lippo no.Rek: 725-30-81256-9 dan rekening BNI no.Rek: 0009439607
6) Dokumen, catatan dan atau data pendukung alasan permohonan.
Bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen dan penjelasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terkait permintaan penjelasan dan/atau pembuktian dari Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebagaimana dalam Angka 5 tersebut diatas, diketahui sebagai berikut :
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menanggapi surat permintaan penjelasan dan/atau pembuktian dari Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut dengan menyatakan bahwa tidak ada Surat Perjanjian antara PT. Sinar Perkasa Abadi (Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan PT. Sinar Mas;
Menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), dalam prinsip berbisnis yang lazim, setiap hal yang memengaruhi aktivitas perusahaan terutama berhubungan dengan uang harus disertai dengan adanya surat perjanjian tertulis yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dengan tidak adanya surat perjanjian di antara kedua belah pihak (PT.Sinar Perkasa Abadi dengan PT. Sinar Mas), maka Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat membuktikan alasannya bahwa penerimaan uang masuk dalam rekening Bank BNI dan Bank Lippo tersebut adalah juga termasuk di dalamnya penerimaan milik PT. Sinar Mas;
Bahwa sebaliknya, faktanya, rekening Bank BNI (nomor rekening 0009439607) dan Bank Lippo (nomor rekening 725-30-81256-9) yang menjadi dasar koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah milik dan atas nama PT.Sinar Perkasa Abadi/Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikan tanggapan atas permintaan dokumen, bukti, dan catatan penjualan Sinar Mas pada PT.Sinar Perkasa Abadi (sebagaimana dimaksud dalam angka 3 Surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) Nomor: S-168/WPJ.08/BD.06/2011);
Bahwa berdasarkan hasil penelitian atas bukti yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terkait dengan permintaan penjelasan dan/atau pembuktian atas permintaan dokumen, bukti dan catatan yang memadai yang menunjukkan sisi kredit pada Rekening Lippo no.Rek: 725-30-81256-9 dan rekening BNI no.Rek: 0009439607(sebagaimana dimaksud dalam angka 5 surat Pemohon Peninjauan Kembali/semula Terbanding Nomor: S-168/WPJ.08/BD.06/2011), dapat disimpulkan sebagai berikut :
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan permintaan dan/atau pembuktian atas dokumen tersebut untuk menguji perlakuan akuntansi atas setiap penerimaan uang yang diterima oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), dimana setiap penerimaan uang seharusnya dicatat dalam buku besar Kas/Bank dalam hubungannya dengan pembukaan faktur pajak oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
- Bahwa dari bukti yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yaitu Faktur Pajak, Laporan Kas, dan Rekening Koran Bank Lippo dan Bank BNI, tidak dapat ditelusuri adanya saling keterkaitan yang saling mendukung antara ketiga dokumen tersebut;
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pernah menanyakan kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terkait hal tersebut, namun tidak pernah mendapatkan jawaban yang memuaskan dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
Bahwa dengan demikian sampai dengan selesainya proses penelitian keberatan ini, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menunjukkan bukti pendukung atas setiap transaksi uang masuk pada rekening Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
Bahwa dalam amar pertimbangannya Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan:
Halaman 50 Alinea ke-7
“bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh Terbanding hanya untuk PPN saja, dan Terbanding tidak melakukan pengujian arus produksi barang untuk mengetahui apakah SPT PPN yang dilaporkan sesuai dengan data yang sebenarnya bila dilihat dari kuantitas barangnya;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dan tidak setuju dengan amar pertimbangan Majelis Hakim tersebut oleh karena :
a. Bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan menyatakan sebagai berikut :
Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang KUP :
Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
Penjelasan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang KUP
Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya, dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak, yang dilakukan dengan :
menerapkan teknik-teknik pemeriksaan yang lazim digunakan dalam pemeriksaan pada umumnya, yang dinamakan Pemeriksaan Lengkap;
b. menerapkan teknik-teknik pemeriksaan dengan bobot dan kedalaman yang sederhana sesuai dengan ruang lingkup pemeriksaan baik dilakukan di kantor maupun di lapangan, yang dinamakan Pemeriksaan Sederhana;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang KUP beserta Penjelasannya tersebut, maka pemeriksaan dilakukan untuk menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang dilakukan dengan menerapkan tekhnik pemeriksaan yang lazim dilakukan dalam pemeriksaan pada umumnya sesuai dengan kedalaman dan bobot masing-masing, artinya metode pengujian tidak harus dilakukan dengan menerapkan semua metode pemeriksaan secara bersamaan, tetapi dapat menggunakan salah satu metode yang ada tergantung dari kedalaman kasus dan bobot masing-masing;
c. Bahwa dalam kasus ini mengingat kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah industry perlengkapan & komponen kendaraan dengan jenis barang jadinya adalah per mobil, dimana dari proses pengolahan baku baku sampai berakhir ke barang siap dijual pasti terdapat sisa produksi yang tidak dapat dijual, sehingga penghitungan peredaran usaha berdasarkan arus produksi barang sulit dilakukan;
d. Bahwa berdasarkan kondisi tersebut di atas dan sesuai dengan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang KUP beserta Penjelasannya, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan pengujian peredaran usaha dengan uang masuk (rekening koran/kas masuk) yang dibandingkan dokumen yang biasanya terkait dengan penjualan seperti faktur penjualan, buku kas, surat jalan dan dokumen lain yang terkait dengan transaksi penjualan, yang menghasilkan koreksi sebesar Rp222.392.727,00;
Berdasarkan hal tersebut, maka metode pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan sesuai dengan kondisi pembukuan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
Bahwa dalam amar pertimbangannya Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan:
Halaman 50 Alinea ke-8
bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding selama persidangan, Terbanding tidak dapat menyampaikan bukti bahwa penerimaan uang melalui rekening Bank Lipo adalah merupakan penerimaan yang berasal dari adanya transaksi penyerahan Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dan tidak setuju dengan amar pertimbangan Majelis Hakim tersebut oleh karena :
Bahwa dalam proses pemeriksaan, proses keberatan, sampai dengan persidangan dicukupkan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat memberikan data/dokumen/bukti terkait dengan keluar masuknya uang melalui Rekening Lippo no.Rek: 725-30-81256-9 dan rekening BNI no.Rek: 0009439607;
Bahwa dengan tidak diserahkan dan dipinjamkannya dokumen tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang KUP yang menyatakan :
Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
Bahwa hal ini mengindikasikan bahwa pencatatan dan pembukuan yang diselenggarakan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bertentangan dengan ketentuan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang KUP yang menyatakan :
“Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;”
Bahwa oleh karena keterbatasan data-data dan dokumen-dokumen yang terkait dengan Rekening Lippo no.Rek: 725-30-81256-9 dan rekening BNI no.Rek: 0009439607, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak dapat melakukan pengujian lebih lanjut atas kebenaran pencatatan dan pembukuan yang diselenggarakan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang menetapkan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (DPP PPN) sebesar Rp222.392.727,00;
Berdasarkan hal tersebut, maka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) nyata-nyata telah sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP berikut penjelasannya yang menyatakan :
“Bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan menurut ketentuan Pasal 28 atau pada saat diperiksa tidak memenuhi permintaan menurut Pasal 29, sehingga Direktur Jenderal Pajak tidak dapat menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf d, maka Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan secara jabatan yaitu penghitungan pajak didasarkan pada data yang tidak hanya diperoleh dari Wajib Pajak saja.Pembuktian atas uraian penghitungan yang dijadikan dasar penghitungan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak diletakkan pada Wajib Pajak.Sebagai contoh diberikan antara lain :
1. pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 tidak lengkap, sehingga penghitungan rugi laba atau peredaran tidak jelas;
2. dokumen-dokumen pembukuan tidak lengkap sehingga angka-angka dalam pembukuan tidak dapat diuji;
3. dari rangkaian pemeriksaan dan/atau fakta-fakta yang diketahui besar dugaan disembunyikannya dokumen atau data pendukung lain di suatu tempat tertentu, sehingga dari sikap demikian jelas Wajib Pajak telah tidak menunjukkan itikad baiknya untuk membantu kelancaran jalannya pemeriksaan;
Dengan demikian, maka beban pembuktian adalah pada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk menyanggah koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding);
Bahwa selain itu, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah mengakui tidak ada Surat Perjanjianantara PT. Sinar Perkasa Abadi /Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan PT. Sinar Mas. Padahal, dalam prinsip berbisnis yang lazim, setiap hal yang memengaruhi aktivitas perusahaan terutama berhubungan dengan uang harus disertai dengan adanya surat perjanjian tertulis yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
Dengan tidak adanya surat perjanjian di antara kedua belah pihak (PT.Sinar Perkasa Abadi dan PT. Sinar Mas), maka Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat membuktikan alasannya bahwa penerimaan uang masuk dalam rekening Bank BNI dan Bank Lippo adalah juga termasuk di dalamnya penerimaan milik PT. Sinar Mas;
Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka nyata-nyata Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat membuktikan bahwa adanya selisih uang uang masuk sebesar Rp222.392.727,00 tersebut bukan merupakan penjualan yang merupakan Dasar Pengenaan Pajak PPN, dan berdasarkan fakta adanya selisih angka penjualan antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan didukung fakta tidak adanya beberapa faktur pajak penjualan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), membuktikan bahwa terdapat penjualan yang tidak dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
Dengan demikian, maka amar pertimbangan Majelis Hakim tersebut telah dibuat tanpa pertimbangan yang cukup dan bertentangan dengan fakta yang nyata-nyata terungkap dalam persidangan, serta aturan perpajakan yang berlaku yaituPasal 4 huruf a dan c Undang-Undang PPN, Pasal 28 ayat (3), Pasal 29 ayat (1), Pasal 29 ayat (3), serta Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang KUP beserta Penjelasannya,sehingga melanggar ketentuan dalam Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak;
9. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak berdasarkan hasil penilaian pembuktian, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan. Oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.43102/PP/M.XIII/16/2013 tanggal 31 Januari 2013 harus dibatalkan;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya Permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-717/WPJ.08/2011 tanggal 04 Agustus 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Barang dan jasa Masa Pajak Agustus 2008 Nomor ; 00053/207/08/418/10 tanggal 7 Juni 2010 atas nama Pemohon Banding, NPWP 02.093.1099.3-418.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Nihil adalah sudah tepat danbenar dengan pertimbangan:
Bahwa alasan tentang Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN a quo sebesar Rp 222.392.727,00 tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil dalam memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dari Termohon Peninajaun Kembali (dahulu Pemohon Banding) tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut, tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 ( dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 23 September 2014, oleh Dr. H. Imam Soebechi, S.H.,M.H., Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H.,M.S. dan H. Yulius, S.H., M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Kusman,S.IP.,S.H.,M.Hum., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd/ Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H.,M. ttd/ Dr.H. Imam Soebechi,S.H.,M.H
ttd/ H.Yulius,S.H.,M.H
Panitera Pengganti,
ttd/ Kusman, S.IP.,S.H.,M.Hum
Biaya-biaya
1. Meterai ……...…… Rp 6.000,00
2. Redaksi ………..… Rp 5.000,00
3. Administrasi …... Rp2.489.000,00
Jumlah …………… Rp2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG – RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH
NIP : 220 000 754