140/B/PK/PJK/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 140/B/PK/PJK/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Jababeka Xi Blok G 18-23 Kawasan Industri Cikarang, Harja Mekar
Also in 2 other cases
KABUL
PUTUSAN
Nomor 140/B/PK/PJK/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 - 42, Jakarta;
Dalam hal ini memberi kuasa kepada:
CATUR RINI WIDOSARI, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
M. ISMIRANSYAH M. ZAIN, jabatan Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
YUDI ASMARA JAKA LELANA, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
PUJI RAHAYU, jabatan Penelaah Keberatan, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 - 42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1042/PJ./2010 tanggal 25 November 2010;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. CHANG CHUN DPN CHEMICAL INDUSTRY, diwakili oleh CHEN LIANG YI, selaku Presiden Direktur PT. Chang Chun DPN Chemical Industry, tempat kedudukan di Jalan Jababeka XI Blok G18 – G23, Cikarang Industrial Estate, Bekasi, 17530;
Dalam hal ini memberi kuasa kepada KIMAN MUSTIKA KARTA, Kuasa Hukum, berkantor di Kantor Konsultan Pajak Johan Yoranouw, Jalan Pluit Raya 200 Blok V Nomor 1 – 5, Jakarta, 14450, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor CGCH/ SKK001/2011 tanggal 5 Januari 2011;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-24706/PP/M.XVII/15/2010 tanggal 15 Juli 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa berkenaan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-448/ WPJ.22/BD.06/2009 tanggal 24 Februari 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Penghasilan Badan yang diterbitkan berdasarkan Surat Permohonan Keberatan Pemohon Banding Nomor 001-FN/V-08/CCDPN tertanggal 19 Mei 2008 atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00057/406/06/431/08 tanggal 27 Maret 2008 untuk Tahun Pajak 2006;
Bahwa dengan ini Pemohon Banding menyatakan tidak dapat menerima hasil keputusan tersebut yang menetapkan menolak permohonan keberatan Pemohon Banding sehingga perhitungan semula tetap dipertahankan yaitu Pajak yang Lebih Bayar tetap sebesar Rp 160.923.166,00;
Bahwa adapun dasar hukum dan penjelasan atas permohonan banding Pemohon Banding disampaikan sebagai berikut:
Ketentuan Formil;
Bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00057/406/06/431/08 tanggal 27 Maret 2008 dengan jumlah Pajak yang Lebih Bayar sebesar Rp 160.923.166,00;
Bahwa Pemohon Banding keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar tersebut, kemudian Pemohon Banding mengajukan Surat Keberatan Nomor 011-FN/V-08/CCDPN tertanggal 19 Mei 2008 dan telah memenuhi Pasal 25 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
Bahwa Keputusan Terbanding Nomor 448/WPJ.22/BD.06/2009 tanggal 24 Februari 2009;
Penjelasan atas Banding;
Bahwa dalam pemeriksaan pajak dilakukan koreksi oleh Pemeriksa, berupa:
Peredaran Usaha sebesar Rp 2.261.634.978,00, dikarenakan adanya retur penjualan. Atas retur penjualan tersebut telah dicatat pada persediaan Pemohon Banding. Hal itu dapat terlihat dalam perhitungan Harga Pokok Penjualan per bulan yang ada pada Monthly Financial Statement Pemohon Banding. Pada saat pencatatan dipersediaan, Pemohon Banding tidak menggunakan harga jual melainkan Harga Pokok Penjualan, sehingga terjadi perbedaan dalam rupiah;
Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 2.069.804.054,00, terdiri dari:
Production Expenses sebesar Rp 738.416.819,00
Bahwa biaya pembelian atas barang yang mendukung proses produksi seperti karet gelang sebagai pendukung packing, alumina stone atau batu ball mill yang digunakan pada alat untuk menghaluskan produk Pemohon Banding, dan lain-lain yang mempunyai masa manfaat selama 1 atau 2 bulan saja, maka barang-barang tersebut tidak dikelompokkan sebagai aktiva;
Utility Expenses sebesar Rp 901.655.850,00;
Bahwa biaya pembelian barang-barang seperti pelumas mesin, bearing, mur/baut, barang yang berhubungan dengan listrik dan yang habis dipakai dalam 1 atau 2 bulan saja;
Warehouse Expenses sebesar Rp 429.731.386,00;
Bahwa biaya pembelian bahan-bahan pendukung packing, sarung tangan, masker dan lain sebagainya. Barang tersebut mempunyai masa manfaat kurang dari satu tahun sehingga tidak dapat dikelompokkan sebagai aktiva;
Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp 1.234.669.576,00, terdiri dari biaya pembelian seragam karyawan, biaya pengurusan ijin tenaga kerja asing, biaya perjalanan dinas, dan biaya penyediaan makanan dan minuman untuk karyawan. Biaya tersebut merupakan biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan perusahaan untuk menagih, memperoleh dan memelihara penghasilan;
Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp 1.618.079.932,00, terdiri atas:
Bunga pinjaman kepada Chang Chun Plastics sebesar Rp 1.505.770.111,00, merupakan pinjaman kepada Chang Chun Plastics atas mesin-mesin yang dipasang pada saat pendirian PT Chang Chun DPN Chemical Industry. Atas pinjaman ini pada awal perjanjian akan dibayar dengan cara angsuran tetapi akibat krisis Tahun 1997 - 1998, terjadi kesepakatan oleh kedua belah pihak untuk menghentikan sementara waktu pembayaran atas hutang tersebut. Dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Taiwan, Chang Chun Plastics diwajibkan mengenakan bunga atas pinjaman tersebut. Apabila tidak dilaksanakan, Chang Chun Plastics akan mendapatkan penalty dari pemerintah setempat;
Bunga Pinjaman kepada Chinatrust sebesar Rp 112.256.585,00 dan Biaya Lain-lain sebesar Rp 53.243,00;
Bahwa atas penjelasan tersebut di atas, maka Pemohon Banding mohon Keputusan Terbanding Nomor 448/WPJ.22/BD.06/2009 tanggal 24 Februari 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00057/406/06/431/08 dapat dibatalkan, sehingga Pajak Yang Lebih Bayar sebesar Rp 160.923.166,00 menjadi Rp 1.190.024.166,00;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-24706/PP/M.XVII/15/2010 tanggal 15 Juli 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-448/WPJ.22/BD.06/2009 tanggal 24 Februari 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor 00057/406/06/431/08 tanggal 27 Maret 2008 atas nama PT Chang Chun DPN Chemical Industry, NPWP: 01.081.590.0-431.000, alamat: Jalan Jababeka XI Blok G18 - G23, Cikarang Industrial Estate, Bekasi, 17530, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 dihitung kembali menjadi:
Penghasilan Neto (Rp 1.395.706.176,00)
Kompensasi Kerugian -
Penghasilan Kena Pajak -
Pajak Penghasilan Terutang -
Kredit Pajak Rp 1.190.024.166,00
Pajak Penghasilan Kurang Bayar -
Sanksi Administrasi -
Jumlah PPh yang masih harus (lebih) dibayar (Rp 1.190.024.166,00)
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-24706/PP/M.XVII/15/ 2010 tanggal 15 Juli 2010 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 2 September 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 November 2010 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 29 November 2010, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 29 November 2010;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 10 Desember 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 7 Januari 2011;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Tentang Alasan Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak) menyatakan sebagai berikut:
“Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung”;
Bahwa ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan peninjauan kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
Huruf e : “Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bahwa dalam Putusan Majelis HakimPengadilan Pajak Nomor Put-24706/PP/M.XVII/15/2010 tanggal 15 Juli 2010 yang amarnya memutuskan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-448/WPJ.22/BD.06/2009 tanggal 24 Februari 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor 00057/406/06/431/08 tanggal 27 Maret 2008 atas nama PT Chang Chun DPN Chemical Industry, NPWP: 01.081.590.0-431.000, tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia;
Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut:
“Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim”;
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-24706/PP/M.XVII/15/ 2010 tanggal 15 Juli 2010, atas nama : PT Chang Chun DPN Chemical Industry (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan disampaikan secara langsung kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) oleh Pengadilan Pajak pada tanggal 6 September 2010 melalui Surat Nomor P.903/SP.33/2010 dan diterima Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berdasarkan Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Registrasi: 2010090603610001;
Bahwa dengan demikian, pengajuan memori peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-24706/PP/M.XVII/15/ 2010 tanggal 15 Juli 2010 ini, masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan permohonan peninjauan kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah sepatutnyalah memori peninjauan kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
III. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali;
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan peninjauan kembali ini adalah:
Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-24706/PP/M.XVII/15/ 2010 tanggal 15 Juli 2010 yang telah cacat hukum (juridisch gebrek) karena telah dikirimkan kepada para pihak dengan melewati jangka waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Sengketa atas Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 819.536.558,00;
Sengketa atas Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp 66.292.104,00;
IV. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-24706/PP/M.XVII/15/2010 tanggal 15 Juli 2010, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
A. Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-24706/PP/M.XVII/15/ 2010 tanggal 15 Juli 2010 yang telah cacat hukum (juridisch gebrek) karena telah dikirimkan kepada para pihak dengan melewati jangka waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-24706/PP/M.XVII/ 15/2010 tanggal 15 Juli 2010 nyata-nyata telah cacat hukum karena telah dikirimkan melewati jangka waktu pengiriman putusan kepada para pihak sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini khususnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak), menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 1 angka 11:
“Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pas pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”;
Pasal 88 ayat (1):
“Salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak dengan surat oleh Sekretaris dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal putusan Pengadilan Pajak diucapkan, atau dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal putusan sela diucapkan”;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan sengketa gugatan di Pengadilan Pajak dan berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-24706/PP/M.XVII/15/2010 tanggal 15 Juli 2010, dapat diketahui fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa Majelis HakimPengadilan Pajak kemudian telah memutus sengketa gugatan tersebut pada tanggal 25 Maret 2010 melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-24706/PP/M.XVII/15/2010 dan putusannya tersebut kemudian diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 15 Juli 2010 dengan demikian jatuh tempo pengiriman putusan adalah tanggal 13 Agustus 2010;
Bahwa berdasarkan Register Penerimaan Surat Nomor 2010090603610001 diketahui bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.24706/PP/M.XVII/15/2010 dikirimkan kepada para pihak dengan surat oleh Sekretaris Pengadilan Pajak dan disampaikan secara langsung ke Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tanggal 6 September 2010;Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-24706/PP/M.XVII/15/2010 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
tanggal 15 Juli 2010. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka sengketa banding tersebut seharusnya dikirimkan kepada para pihak
selambat-Iambatnya 30 hari sejak tanggal 15 Juli 2010 atau pada tanggal 13 Agustus 2010;Bahwa fakta yang terjadi adalah salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirimkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 6 September 2010 sehingga lewat waktu selama 24 (dua puluh empat) hari dari jangka waktu seharusnya yang ditentukan oleh Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;
Bahwa dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-24706/PP/M.XVII/15/2010 tanggal 15 Juli 2010 tersebut secara nyata-nyata telah terbukti sebagai suatu putusan yang cacat hukum. Sehingga oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-24706/PP/M.XVII/15/2010 tanggal 15 Juli 2010 tersebut harus dibatalkan demi hukum;
B. Sengketa atas Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 819.536.558,00;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis HakimPengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 19 alinea ke-7:
“Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 6 ayat (1) di atas Majelis berpendapat bahwa atas Production Expenses, Utility Expenses dan Warehouse Expenses yang merupakan pengeluaran yang mempunyai masa manfaat kurang dari 1 tahun dapat dibebankan pada Tahun Pajak 2006. Oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Harga Pokok Rp 819.536.558,00 yang terdiri atas:
1. Koreksi atas Production Expenses sebesar Rp 133.340.220,00;
2. Koreksi atas Utility Expenses sebesar Rp 383.240.823,00; dan
3. Koreksi Warehouse Expenses sebesar Rp 302.955.515,00;
tidak dapat dipertahankan”;
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis HakimPengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-24706/PP/M.XVII/15/2010 tanggal 15 Juli 2010 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis HakimPengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau
setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar Asas Kepastian Hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia;Bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 9 ayat (2) dan Penjelasannya, Pasal 11 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang Pajak Penghasilan), menyatakan:
Pasal 6 ayat (1) huruf a:
“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan,
menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan”;
Pasal 9 ayat (2):
“Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11 A”;
Penjelasan Pasal 9 ayat (2):
“Sesuai dengan kelaziman usaha, pengeluaran yang mempunyai peranan terhadap penghasilan untuk beberapa tahun, pembebanannya dilakukan sesuai dengan tahun
lamanya pengeluaran tersebut berperan terhadap penghasilan. Sejalan dengan prinsip penyelarasan antara pengeluaran dan penghasilan dalam ketentuan ini, maka pengeluaran untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, tidak dapat dikurangkan sebagai biaya sekaligus pada tahun pengeluaran, melainkan dibebankan melalui penyusutan dan amortisasi selama masa manfaatnya sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 11 dan Pasal 11 A”;
Pasal 11 ayat (1):
“Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk
mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut”;
Pasal 11 ayat (2):
“Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selain bangunan, dapat juga dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas”;
Pasal 11 ayat (3):
“Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut”;
Bahwa Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang KUP), menyatakan:
Pasal 28 ayat (7):
“Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian, sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang”;
Penjelasan Pasal 28 ayat (7):
“Pengertian pembukuan telah diatur dalam Pasal 1 angka 26. Pengaturan dalam ayat ini dimaksudkan agar dari pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;
Selain dapat dihitung besarnya Pajak Penghasilan, pajak-pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut. Agar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat dihitung dengan benar maka pembukuan harus mencatat juga jumlah harga perolehan atau nilai impor, jumlah harga jual atau nilai ekspor, jumlah harga jual dari barang yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, jumlah
pembayaran atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, di dalam Daerah Pabean dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, di dalam Daerah Pabean, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan;
Dengan demikian pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain”;
Bahwa PSAK 16 Aktiva Tetap dan Aktiva Lain-lain, Pengeluaran Setelah Perolehan (Subsequent Expenditures), menyatakan:
“23. Pengeluaran setelah perolehan awal suatu aktiva tetap yang memperpanjang masa manfaat atau yang kemungkinan besar memberi manfaat keekonomian dimasa yang akan datang dalam bentuk peningkatan kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja, harus ditambahkan pada jumlah tercatat aktiva yang
bersangkutan;
24. Pengeluaran setelah perolehan (subsequent expenditures) pada properti, pabrik dan peralatan hanya diakui sebagai suatu aktiva jika pengeluaran meningkatkan kondisi aktiva melebihi standar kinerja semula. Contoh peningkatan yang
menghasilkan peningkatan manfaat keekonomian masa yang akan datang mencakup:
(a) Modifikasi suatu pos sarana pabrik untuk memperpanjang usia manfaatnya, termasuk suatu peningkatan kapasitasnya;
(b) Peningkatan kemampuan mesin (upgrading machine parts) untuk mencapai peningkatan besar dalam kualitas output; dan
(c) Penerapan proses produksi baru yang memungkinkan suatu pengurangan besar biaya operasi;
25. Pengeluaran untuk perbaikan atau perawatan aktiva tetap untuk menjaga manfaat keekonomian masa yang akan datang yang dapat diharapkan perusahaan, untuk mempertahankan standar kinerja semula atas suatu aktiva, biasanya diakui sebagai beban saat terjadi. Contohnya, biaya pemeliharaan dan reparasi (servicing) atau turun mesin (overhauling) pabrik dan peralatan biasanya merupakan beban, karena memelihara, daripada meningkatkan, standar kinerja semula”;
Bahwa Pasal 76 dan Penjelasannya serta Pasal 78 dan Penjelasannya Undang-Undang Pengadilan Pajak, menyatakan:
Pasal 76:
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;
Penjelasan Pasal 76:
“Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang Perpajakan;
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak;
Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam banding atau gugatan, surat uraian banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan;
Pemohon Banding atau Penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan Terbanding atau Tergugat harus diberitahukan kepada Pemohon Banding atau Penggugat untuk diberikan jawaban”;
Pasal 78:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
Penjelasan Pasal 78:
“Keyakinan Hakim harus didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-24706/PP/M.XVII/15/2010 tanggal 15 Juli 2010 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata terungkap pada persidangan, yaitu:
7.1. Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 2.069.804.054,00 dikarenakan Pemohon Banding tidak melengkapi dokumen import dan dokumen pembelian lokal lainnya. Disamping itu sebagian besar (Iebih dari 75%) barang yang diperoleh pada tanggal 29 Desember 2006, sedangkan masa manfaat lebih dari 3 bulan jadi tidak
seharusnya dibebankan dalam Tahun 2006 secara keseluruhan;
7.2. Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Harga Pokok Penjualan terdiri dari 3 komponen yaitu Production Expenses, Utility Expenses dan Warehouse Expenses yang mempunyai masa manfaat 1 sampai 2 bulan saja (kurang dari 1 tahun);
7.3. Bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor Lap-63/WPJ.22/KP.0700/2008 tanggal 27 Maret 2008 diketahui bahwa koreksi
atas Harga Pokok Penjualan adalah Rp 2.130.072.438,00 dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Koreksi positif Pembelian sebesar Rp 23.667.862,00 dilakukan karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terlalu besar menghitung pembelian didalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006;
2. Biaya Lainnya terdiri dari:
a. Production Expenses dikoreksi positif sebesar Rp 738.416.819,00 dengan alasan bahwa:
1) Sesuai sanggahan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) barang-barang tersebut memiliki masa manfaat lebih dari 1 bulan (sebesar 80% biaya ini terjadi pada tanggal 29 Desember 2006);
2) Dokumen pembelian tidak lengkap (tidak dapat diyakini kebenarannya);
3) Pembebanan biaya dalam bulan Desember (sebesar kurang lebih 80% dari jumlah biaya seluruhnya) masuk dalam kriteria 1 dan 2;
b. Utility Expenses dikoreksi positif Rp 901.656.850,00 dengan alasan:
1) Sesuai sanggahan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) barang-barang tersebut memiliki masa manfaat lebih dari 1 bulan (sebesar 60% biaya ini terjadi pada tanggal 29 Desember 2006);
2) Dokumen pembelian tidak lengkap (tidak dapat diyakini kebenarannya);
3) Pembebanan biaya dalam bulan Desember (sebesar kurang lebih 60% dari jumlah biaya seluruhnya) masuk dalam kriteria 1 dan 2;
c. Warehouse Expenses dikoreksi positif Rp 429.731.385,00 dengan alasan:
1) Sesuai sanggahan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) barang-barang tersebut memiliki masa manfaat lebih dari 1 bulan (sebesar 35% biaya ini terjadi pada tanggal 29 Desember 2006);
2) Dokumen pembelian tidak lengkap (tidak dapat diyakini kebenarannya);
3) Pembebanan biaya dalam bulan Desember (sebesar kurang lebih 35% dari jumlah biaya seluruhnya) masuk dalam kriteria 1 dan 2;
d. Other Expenses dikoreksi positif Rp 36.600.520,00 dengan alasan karena terjadi kesalahan penjumlahan oleh Termohon Peninjauan Kembali/
(semula Pemohon Banding);
7.4. Bahwa dari koreksi positif Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 2.130.072.438,00 tersebut di atas, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengajukan keberatan dengan Surat Nomor Oll-FN/V-08/CCDPN tanggal 19 Mei 2008 yang diterima oleh Terbanding tanggal 26 Mei 2008 hanya sebesar Rp 819.536.558,00 yang terdiri atas:
a. Koreksi Production Expenses sebesar Rp 133.340.220,00;
b. Koreksi Utility Expenses sebesar Rp 383.240.823,00;
c. Koreksi Warehouse Expenses sebesar Rp 302.955.515,00;
yang menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) merupakan barang-barang sehubungan proses produksi yang dapat dibuktikan dengan invoice atau nota pembelian dan bukti penerimaan barang;
Bahwa berdasarkan penelitian pada saat keberatan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak melengkapi dokumen pembelian lokal lainnya. Sebagian besar (Iebih dari 75%) barang diperoleh pada tanggal 29 Desember 2006, sedangkan masa manfaat lebih dari 3 bulan. Jadi tidak seharusnya dibebankan dalam Tahun 2006 secara keseluruhan;
Bahwa berdasarkan Berita Acara pada saat pembahasan Nomor BA-141a/WPJ.22/BD.06/2008 tanggal 24 Desember 2008, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengakui bahwa dokumen impor tidak ada;
Bahwa didalam persidangan dilakukan uji bukti antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding);
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyampaikan bukti-bukti sebagai berikut:
1. General Ledger Production;
2. Jurnal Memorial;
3. Invoice Pembelian;
4. Receive Note (Nota Penerimaan Barang);
5. Foto Barang;
Bahwa didalam Berita Acara Hasil Uji Bukti, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan bahwa:
1. Production Expenses merupakan pembebanan atas seluruh pembelian barang seperti alumina stone, rubber ring, dan lain-lain. Barang ini dibeli untuk mendukung produksi perusahaan;
Bahwa atas semua pembelian barang sesuai pembukuan dijurnal yang terjadi pada tanggal 29 Desember 2006, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak mengakui sebagai biaya yang dapat dibebankan pada Tahun 2006 karena tidak mungkin barang tersebut habis terpakai semua pada saat itu juga;
Bahwa berdasarkan ketentuan, menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) apabila barang tersebut menambah masa manfaat mesin/aktiva, maka
disusutkan sesuai metode penyusutan dan masa manfaat barang. Akan tetapi apabila barang tersebut merupakan bahan pendukung dari barang yang diproduksi, maka harusnya dikelompokkan sebagai persediaan;
2. Utility Expenses merupakan pembebanan atas seluruh barang utilities expenses. Dalam surat bandingnya Pemohon Banding menyatakan bahwa pembelian ini adalah barang-barang seperti pelumas mesin, bearing, mur/baut;
Bahwa atas pembelian ini Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat barang-barang yang dibeli adalah menambah masa manfaat mesin/aktiva, maka disusutkan, bukannya dibebankan, dengan koreksi atas
pembelian barang tanggal 29 Desember 2006. Selain itu juga dokumen pembelian Pemohon Banding tidak lengkap, seperti dokumen impor, sehingga dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tetap
mempertahankan koreksi tersebut;
Bahwa bila sudah dipastikan sebagai aktiva, maka secara logika maupun akuntansi, pembebanannya sesuai masa manfaat barang/aktiva tersebut, sehingga otomatis tidak bisa sekaligus disusutkan, sedangkan bila menjadi
persediaan, juga harus memperhatikan berapa jumlah barang yang terpakai (biasanya ada dokumen kartu stock) sehingga otomatis tidak sekaligus bisa dibebankan. Selain itu atas pembelian tanggal 31 Desember 2006, Pemohon
Banding hanya dapat memberikan dokumen berupa jurnal voucher dan invoice pembelian. Menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dokumen ini tidak cukup meyakinkan karena tidak ada dokumen impor, sehingga dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tetap mempertahankan koreksi tersebut;
3. Warehouse Expenses merupakan pembebanan atas seluruh pembelian barang warehouse expenses seperti sarung tangan, dan lain-lain untuk mendukung packing;
Bahwa atas pembelian dari tanggal 18 Desember sampai dengan 31 Desember 2006, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak mengakui langsung dibebankan akan tetapi harus disusutkan. Selain itu juga dokumen pembelian tidak lengkap, seperti dokumen impor;
Bahwa pada pemeriksaan uji bukti dipersidangan tersebut, dapat diketahui bahwa terdapat fakta dan pengakuan Termohon Peninjauan Kembali yang menyatakan bahwa dokumen impor atas pembelian peralatan tersebut tidak ada. Secara fiscal, aspek pembuktian bahwa pengeluaran yang dilakukan tidak didukung bukti yang memadai tidak dapat dikatakan dalam kerangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Dengan demikian koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa sudah tepat karena mengacu pada ketentuan Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang KU P dan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Pajak Penghasilan;Bahwa dalam berkas banding terdapat informasi dan foto-foto tentang aktiva yang dibeli baik yang berhubungan dengan production expenses, utility expenses, warehouse expenses. Berdasarkan foto-foto aktiva Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut, dapat diketahui bahwa aktiva tersebut adalah aktiva dengan masa manfaat beragam ada yang kurang atau lebih dari satu tahun, namun hampir seluruhnya dapat digunakan lebih dari satu tahun;
Bahwa Majelis tidak melihat pembebanan dari bukti-bukti yang Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berikan, dan langsung menganggap atas keseluruhannya kurang dari satu tahun, sementara ada aset yang diakui Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat ditentukan masa manfaatnya;
Bahwa jika-pun Majelis Hakimkemudian berpendapat bahwa secara materiel pembelian Production Expenses, Utility Expenses dan Warehouse Expenses tersebut telah nyata
terjadi, hal terse but tidak menutup fakta yang ada bahwa aktiva dimaksud memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun dan pembebanannya tidak dapat dilakukan sekaligus (Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan);Bahwa berdasarkan uraian tersebut, pendapat Majelis yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) atas sengketa Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 819.536.558,00 telah dibuat tanpa pertimbangan yang cukup dan bertentangan dengan fakta yang nyata-nyata terungkap dalam persidangan, serta aturan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 9 ayat (2) dan
Penjelasannya, Pasal 11 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto Pasal 28 ayat (7) Undang- Undang KUP serta Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak. Maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-24706/PP/M.XVII/ 15/2010 tanggal 15 Juli 2010 tersebut bertentangan dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku;Pertimbangan Majelis HakimPengadilan Pajak yang menerima seluruh banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas Koreksi Penghasilan Neto PPh Badan Undang-Undang Pajak Penghasilan Tidak Mempunyai Dasar Hukum sehingga bertentangan dengan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
C. Sengketa atas Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp 66.292.104,00;
Bahwa pada pemeriksaan banding, koreksi Pemeriksa atas Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp 2.794.534.572,00 terdiri dari:
a. Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp 1.234.669.576,00;
Bahwa atas biaya ini diajukan keberatan sebesar Rp 1.176.454.640,00;
b. Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp 1.618.079.932,00;
Bahwa atas Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp 1.234.669.576,00 merupakan koreksi atas:
-
-
No Uraian Koreksi (Rp) Keterangan 1 Adm. Exp Rental 9.837.968 Diajukan PK 2 Entertainment/Representation 33.593.136 Diajukan PK 3 Others 329.033.537 Tidak PK 4 Working Permits 56.021.000 Tidak PK 5 Registration & Retribution 9.094.930 Dipertahankan, Tidak PK 6 Business Trip Domestic 2.007.300 Dipertahankan, Tidak PK 7 Business Trip Foreign 27.627.066 Dipertahankan, Tidak PK 8 Electricity 22.861.000 Diajukan PK 9 Water 1.760.800 Dipertahankan, Tidak PK 10 Foods 457.014.400 Tidak PK 11 Drink 51.461.562 Tidak PK 12 Penyesuaian 234.353.877 Tidak PK Jumlah 1.234.669.576
-
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi pada biaya usaha lainnya:
3.1. Bahwa Koreksi Positif Adm. Expenses - Rental sebesar Rp 9.837.968,00 karena jumlah total sewa rumah yang terjadi Tahun 2006 di Cemara III Nomor 2A, Perum Meadow Green Cikarang, masa sewa 2 tahun sebesar Rp 35.555.556,00 Nomor 001/RML/2006 tanggal 28 Mei 2006 dibebankan terlalu besar;
3.2. Bahwa Koreksi Positif Entertainment/Representation sebesar Rp 33.593.136,00 karena merupakan pemberian kenikmatan berupa natura yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000;
3.3. Bahwa Koreksi Positif Others Expenses sebesar Rp 329.033.537,00 karena tidak didukung data-data yang memadai;
3.4. Bahwa Koreksi Positif Working Permit sebesar Rp 56.021.000,00 karena tidak didukung data-data yang memadai;
3.5. Bahwa Koreksi Positif Registration & Retribution sebesar Rp 9.094.930,00 karena tidak didukung data-data yang memadai;
3.6. Bahwa Koreksi Positif Business Trip Domestik sebesar Rp 2.007.300,00 karena tidak didukung data-data yang memadai;
3.7. Bahwa Koreksi Positif Business Trip Foreign sebesar Rp 27.627.066,00 karena tidak didukung data-data yang memadai;
3.8. Bahwa Koreksi Positif Electricity sebesar Rp 22.861.000,00 karena merupakan : biaya listrik kepada rumah sewa yang dihuni direksi, karena merupakan biaya yang dibebankan untuk kepentingan pribadi direksi yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000;
3.9. Bahwa Koreksi Positif Water sebesar Rp 1.760.800,00 karena merupakan biaya air kepada rumah sewa yang dihuni direksi karena merupakan biaya yang dibebankan untuk kepentingan pribadi direksi yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000;
3.10. Bahwa Koreksi Positif Foods & Drinks sebesar Rp 508.478.962,00 karena merupakan biaya makan kepada karyawan, merupakan pembebanan pemberian
natura berupa kenikmatan yang tidak dapat dibebankan sebagai biaya untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000;
Bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 9 ayat (1) huruf b dan e Undang-Undang Pajak Penghasilan, menyatakan:
Pasal 6 ayat (1) huruf a:
“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan”;
Pasal 9 ayat (1):
“Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:
b. Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;
e. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman
bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan”;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis HakimPengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 25 alinea ke-5:
“Bahwa berdasarkan data-data yang diserahkan oleh Pemohon Banding diketahui jumlah sebesar Rp 9.837.968,00 merupakan bagian sewa/rental rumah yang merupakan beban Tahun Pajak 2006. Menurut Terbanding harga yang dibebankan atas
sewa rumah terlalu besar tanpa disertai dengan data-data pendukung mengenai alasannya, sehingga Majelis berpendapat bahwa jumlah yang dibebankan oleh Pemohon Banding sudah sesuai dengan bukti pendukung yang diserahkan didalam
persidangan. Oleh karenanya Majelis berkesimpulan, koreksi Terbanding atas Adm. Expenses - Rental sebesar Rp 9.837.968,00 tidak dapat dipertahankan”;
Bahwa data-data yang dibawa oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat dilakukan uji bukti terkait koreksi Terbanding atas Adm. Expenses - Rental sebesar Rp 9.837.968,00, adalah:
a. General Ledger Adm. Expenses - Rental;
b. Perjanjian sewa menyewa:
- Nomor 001/RML/2006;
- Nomor 029/RW-LC/KD/VII/04; tanpa nomor, tanggal 4 Januari 2005;
Bahwa berdasarkan bukti pendukung tersebut diketahui terdapat 3 unit rumah yang dilakukan kontrak perjanjian dan berdasarkan bukti tersebut dapat diketahui bahwa biaya sebesar Rp9.837.968,00 yang dikoreksi oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) merupakan bagian dari total biaya sewa/rental rumah;
Bahwa Pasal 1 huruf b dan Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 466/KMK.04/2000 tanggal 3 November 2000 tentang Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Dan Penggantian Atau Imbalan Sehubungan Dengan
Pekerjaan Atau Jasa Yang Diberikan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Serta Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja, menyatakan:
Pasal 1 huruf b:
“Daerah tertentu adalah daerah terpencil, yaitu daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang
relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral”;
Pasal 2 ayat (2):
“Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, adalah sarana dan
fasilitas di lokasi bekerja untuk:
Tempat tinggal, termasuk perumahan bagi pegawai dan keluarganya;
Pelayanan kesehatan;
Pendidikan bagi pegawai dan keluarganya;
Pengangkutan bagi pegawai dan keluarganya;
Olahraga bagi pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf, boating dan pacuan kuda”;
Bahwa Koreksi Adm. Expenses - Rental sebesar Rp9.837.968,00 yang dilakukan pemeriksa sudah sesuai dengan ketentuan karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menunjukkan bahwa sewa 3 unit rumah tersebut berhubungan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, maupun suatu kewajiban yang harus dilakukan dalam daerah terpencil.
Sehingga, pertimbangan Majelis Hakimyang tidak mempertahankan koreksi pemeriksa ini nyata nyata tidak mempertimbangkan sebab dilakukannya koreksi dan peraturan
perpajakan yang mengatur hal tersebut, yaitu Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 9 ayat (1) huruf b dan e Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto Pasal 1 huruf b dan Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 466/KMK.04/2000;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis HakimPengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 26 alinea ke-6:
“Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan adanya pengeluaran untuk Biaya Entertainment sebesar Rp 27.633.793,00 sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dinilai cukup meyakinkan dan Majelis berkesimpulan koreksi positif Terbanding atas Biaya Entertainment sebesar Rp 27.633.793,00 tidak dapat dipertahankan;
Bahwa angka 1, 2 dan 3 Surat Edaran Nomor SE-27/ PJ.22/1986 tanggal 14 Juni 1986 tentang Biaya Entertainment dan Sejenisnya (seri PPh Umum 18), menyatakan:
Angka 1:
“Biaya “entertainment”, representasi, jamuan dan sejenisnya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan pada dasarnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984”;
Angka 2:
“Wajib Pajak harus dapat membuktikan, bahwa biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan (formal) dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk
mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan (materiil)”;
Angka 3:
“Oleh karena itu, Wajib Pajak yang mengurangkan biaya-biaya tersebut dari penghasilan brutonya, sejak Tahun Pajak 1986 agar melampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan daftar nominative seperti terlampir yang berisi:
Nomor urut;
Tanggal “entertainment” dan sejenisnya yang telah diberikan;
- Nama tempat “entertainment” dan sejenisnya yang telah diberikan;
- Alamat “entertainment” dan sejenisnya yang telah diberikan;
- Jenis “entertainment” dan sejenisnya yang telah diberikan;
- Jumlah (Rp) “entertainment” dan sejenisnya yang telah diberikan;
Relasi usaha yang diberikan “entertainment” dan sejenisnya sesuai dengan nomor urut tersebut di atas berisi:
- Nama;
- Posisi;
- Nama perusahaan;
- Jenis usaha”;
Bahwa data-data yang dibawa oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat dilakukan uji bukti terkait koreksi Entertainment Expenses yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebesar Rp 33.593.136,00 adalah:
General Ledger Entertainment;
Daftar Nominatif Rp 27.633.793,00;
Bukti pendukung atas pengeluaran uang;
Bahwa Daftar Nominatif diberikan pada saat uji bukti, padahal biaya entertainment dapat dibebankan bila daftar nominatif jika dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006, sehingga tidak dapat dibuktikan bahwa pengeluaran tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
Bahwa dengan demikian koreksi atas biaya entertainment yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sudah sesuai dengan ketentuan karena merupakan pemberian kenikmatan berupa natura. Sehingga pertimbangan Majelis
Hakim yang tidak mempertahankan koreksi Entertainment Expenses sebesar Rp 33.593.136,00 telah dibuat tanpa mempertimbangkan fakta dan aturan perpajakan yang
berlaku, yaitu Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Pajak Penghasilan;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis HakimPengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 28 alinea ke-6:
“Bahwa pembayaran listrik atas rumah sewa yang merupakan tunjangan yang diberikan oleh perusahaan terhadap direksi merupakan pengeluaran yang dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000. Dengan demikian, Majelis
berkesimpulan, koreksi Terbanding atas Electricity sebesar Rp 19.652.350,00 tidak dapat dipertahankan”;
Bahwa data-data yang dibawa oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat dilakukan uji bukti terkait koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Electricity sebesar Rp 22.861.000,00 adalah:
a. General Ledger Electricity;
b. Bukti pendukung atas pengeluaran uang;
Bahwa Koreksi atas Electricity sebesar Rp 22.861.000,00 ini terdiri dari 2 yakni:
Electricity sebesar Rp 19.652.360,00;
Water sebesar Rp 1.760.800,00;
Bahwa biaya electricity ini dikoreksi karena karena merupakan pengeluaran atas biaya listrik rumah sewa yang dihuni oleh direksi. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan:
Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;
Bahwa dengan demikian pertimbangan Majelis Hakimyang tidak mempertahankan koreksi pemeriksa nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, yaitu Pasal 9 ayat (1) huruf b dan e Undang-Undang Pajak Penghasilan;
Bahwa atas Koreksi Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp 1.618.079.932,00, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah setuju dengan keputusan Majelis Hakim
yang mempertahankan sebagian koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan tidak diajukan permohonan peninjauan kembali;
V. Bahwa dengan demikian, Putusan Majelis HakimPengadilan Pajak Nomor
Put-24706/PP/M.XVII/15/2010 tanggal 15 Juli 2010 yang menyatakan:
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-448/WPJ.22/ BD.06/2009, tanggal 24 Februari 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006, Nomor 00057/406/06/431/08, tanggal 27 Maret 2008, atas
nama: PT. Chang Chung DPN Chemical Industry, NPWP: 01.081.590.0-431.000, alamat: Jalan Jababeka XI Blok G18 - G23, Cikarang Industrial Estate, Bekasi, 17530, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006, dengan perhitungan di atas;
adalah tidak benar dan telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan/
peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan pada butir A mengenai jangka waktu yang berkaitan dengan proses administrasi penyelesaian perkara semata, yang tidak dapat membatalkan putusan;
Bahwa alasan pada butir B tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa-alasan padalasan butir C dapat dibenarkan, karena:
- Koreksi Terbanding atas Expenses - Rental sebesar Rp9.837.968,00 adalah tepat dan benar, karena tidak terdapat keterkaitan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, oleh karenanya tetap dipertahankan;
- Koreksi Terbanding atas Entertainment/Representation sebesar Rp33.593.136,00 adalah tepat dan benar, karena merupakan pemberian kenikmatan berupa natura yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya, oleh karenanya tetap dipertahankan;
- Koreksi Terbanding atas Electricity sebesar Rp22.861.000,00 adalah tepat dan benar, karena merupakan biaya listrik untuk kepentingan pribadi direksi yang tidak dapat dibebankan sebagai biaya, oleh karenanya tetap dipertahankan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbngan tersebut di atas menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK dan membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-24706/PP/M.XVII/15/2010 tanggal 15 Juli 2010 serta Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Jawaban (Kontra) Memori Peninjauan Kembali, namun tidak ditemukan hal-hal yang dapat melemahkan alasan-alasan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya permohonan peninjauan kembali, maka Termohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-24706/PP/M.XVII/ 15/2010 tanggal 15 Juli 2010;
MENGADILI KEMBALI,
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-448/WPJ.22/BD.06/ 2009 tanggal 24 Februari 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor 00057/406/06/ 431/08 tanggal 27 Maret 2008 atas nama PT Chang Chun DPN Chemical Industry, NPWP: 01.081.590.0-431.000, alamat: Jalan Jababeka XI Blok G18 - G23, Cikarang Industrial Estate, Bekasi, 17530, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 dihitung kembali menjadi:
Penghasilan Neto (Rp 1.329.414.072,00)
Kompensasi Kerugian -
Penghasilan Kena Pajak -
Pajak Penghasilan Terutang -
Kredit Pajak Rp 1.190.024.166,00
Pajak Penghasilan Kurang Bayar -
Sanksi Administrasi -
Jumlah PPh yang masih harus (lebih) dibayar (Rp 1.190.024.166,00)
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 30 April 2014 oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H., MSc. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum dan Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Subur MS, S.H., M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd./Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum ttd./Widayatno Sastrohardjono, S.H., MSc.
ttd./Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
ttd./Subur MS, S.H., M.H.
Biaya-biaya
1. Meterai Rp 6.000,00
2. Redaksi Rp 5.000,00
3. Administrasi Rp 2.489.000,00
J
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH.
NIP. : 220000754
umlah Rp 2.500.000,00