2337/Pid.Sus/2017/PN.SBY
Putusan PN SURABAYA Nomor 2337/Pid.Sus/2017/PN.SBY
EKO BUDYA PRASETYO Bin SIOGO UTOMO
1. Menyatakan Terdakwa EKO BUDYA PRASETYO Bin SIOGO UTOMO tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golamgan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram “ ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EKO BUDYA PRASETYO Bin SIOGO UTOMO tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 9 (sembilan) Tahun, dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) dos tempat handphone merk OPPO NEO 7 warna putih yang didalamnya berisi : 15 (lima belas) klip plastik yang berisi Narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bruto masing-masing ±0,46 gram, ±0,47 gram, ±0,48 gram, ±0,49 gram, ±0,49 gram, ±0,49 gram, ±0,49 gram, ±0,50 gram, ±0,51 gram, ±0,52 gram, ±0,53 gram, ±0,55 gram, ±1,17 gram, ±1,39 gram, ±2,07 gram; - Seperangkat alat hisap sabu/bong yang terbuat dari botol bekas FANTA; - 1 (satu) pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa-sisa Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bruto ±2,25 gram beserta pipet kacanya; - 1 (satu) unit handphone samsung type GT-E1272 warna putih beserta simcard dengan nomor 081357648819; Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 2337/Pid.Sus/2017/PN.SBY
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana pada tingkat pertama, yang bersidang dengan Hakim Majelis, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dibawah ini, atas nama Terdakwa :
Nama Lengkap : EKO BUDYA PRASETYO Bin SIOGO UTOMO.
Tempat lahir : Surabaya.
Umur/tanggal lahir : 32 Tahun / 3 Oktober 1984.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Petemon Timur 55 RT 06 RW 02 Kelurahan Kupang Krajan Kecamatan Sawahan Surabaya (sesuai KTP), Jalan Kedungdoro Gg. 8 No. 32 RT 8 RW 11 Kelurahan Sawahan Kecamatan Sawahan Surabaya (tempat tinggal sementara);
Agama : Islam.
Pekerjaan : swasta
Pendidikan : SMP
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara Oleh :
Penyidik tanggal sejak tanggal 10 Mei 2017 sampai dengan tanggal 29 Mei 2017;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 30 Mei 2017 sampai dengan tanggal 8 Juli 2017 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 3 Agustus Mei 2017 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2017;
Wakil Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 Juli 2017 sampai dengan tanggal 7 Agustus 2017;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 08 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 07 September 2017;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya sejak tanggal 08 September 2017 sampai dengan tanggal 06 Nopember 2017;
Terdakwa didampingi Penasehat Hukum bernama FARIJJI, SH. – H. MOCH. SUDJA’I.SH – ELI AGUS SUNARTO. SH. Penasehat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum LACAK berkantor pusat di Jalan Wonorejo I/27 Manukan Kulon, Surabaya. Berdasarkan Penetapan No : 2337/Pid.Sus/2017/PN.Sby. tertanggal 05 Agustus 2017;
PENGADILAN NEGERI SURABAYA ;
Setelah membaca berkas pemeriksaan pendahuluan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum tanggal 19 Oktober 2017 No :Reg.Perk: PDM 349/Tg.Prk/08/2017 yang pada pokoknya berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepada Terdakwa dan karena itu menuntut supaya Majelis Hakim memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa EKO BUDYA PRASETYO Bin SIOGO bersalah melakukan Tindak Pidana "secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima gram)" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika seperti dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan Pidana penjara terhadap Terdakwa EKO BUDYA PRASETYO Bin SIOGO selama 17 (TUJUH BELAS) TAHUN dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000.-(satu milyar rupiah) subsidiair selama 2 (DUA) TAHUN penjara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) dos tempat handphone merk OPPO NEO 7 warna putih yang didalamnya berisi : 15 (lima belas) klip plastik yang berisi Narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bruto masing-masing ± 0,46 gram, ± 0,47 gram, ± 0,48 gram, ± 0,49 gram, ± 0,49 gram, ± 0,49 gram, ± 0,49 gram, ± 0,50 gram, ± 0,51 gram, ± 0,52 gram, ± 0,53 gram, ± 0,55 gram, ± 1,17 gram, ± 1,39 gram, ± 2,07 gram atau 15 (lima belas) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 5,736 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan laboratirum sisa barang bukti 15 (lima belas) kantong plastik berisikan kristal dengan berat 5,674 gram warna putih dikembalikan
Seperangkat alat hisap sabu/bong yang terbuat dari botol bekas FANTA;
1 (satu) pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa-sisa Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bruto ±2,25gram beserta pipet kacanya atau berat netto 0,005 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan laboratirum sisa barang bukti 1 (satu) pipet kaca tanpa isi
1 (satu) unit handphone Samsung type GT-E1272 warna putih beserta simcard dengan nomor 081357648819
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana dari Penuntut Umum tersebut Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya telah mengajukan pembelaan/Pledoi tertulis tanggal 26 Oktober 2017 yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim agar Terdakwa dihukum seringan-ringannya dengan pertimbangan sebagai berikut :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa tidak berbelit-belit dan tidak mempersulit jalannya persiangan;
Terdakwa mengakui, menyesali dan berjannji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa masih mempunyai harapan kedepannya;
Menimbang, bahwa atas pembelaan/pledoi ytang diajukan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannyta No :Reg.Perk: PDM 349/Tg.Prk/08/2017 tanggal 19 Oktober 2017 ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum No :Reg.Perk: PDM 349/Tg. Prk/08/2017, yang tanggal 07 Agustus 2017 sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa ia Terdakwa EKO BUDYA PRASETYO Bin SIOGO UTOMO pada hari Selasa tanggal 09 Mei 2017 sekira pukul 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei 2017 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2017 bertempat di Jalan Kedungdoro gang 8 RT 8 RW 11 Kelurahan Sawahan Kecamatan Sawahan Surabaya atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima gram), yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2017 sekira pukul 20.00 wib Terdakwa membeli Narkotika jenis sabu-sabu dari saudara ANDI (DPO) di daerah Jalan Kembang Jepun Surabaya sebanyak 1 (satu) klip plastik dengan berat ±15gram beserta pembungkusnya dengan harga sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kemudian 1 (satu) klip plastik dengan berat ±15gram beserta pembungkusnya yang Terdakwa beli dari saudara ANDI (DPO) tersebut akan diedarkan atau akan dijual kembali dimana 1 (satu) klip plastik dengan berat ±15gram beserta pembungkusnya dibagi menjadi 19 (sembilan belas) poket Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per 1gram;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Mei 2017 sekira pukul 18.30 wib bertempat di Jalan Kedungdoro gang 8 RT 8 RW 11 Kelurahan Sawahan Kecamatan Sawahan Surabaya saksi M.KOIRUR dan saksi CANDRA FARISKA yang merupakan anggota Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak beserta dengan anggota Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak yang lainnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang saat dilakukan penangkapan Terdakwa sedang tidur-tiduran didalam kamar kos Terdakwa di Jalan Kedungdoro gang 8 RT 8 RW 11 Kelurahan Sawahan Kecamatan Sawahan Surabaya dilakukan juga penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti disamping lemari es yang berada didalam kamar kos Terdakwa, barang bukti berupa :
1 (satu) dos tempat handphone merk OPPO NEO 7 warna putih yang didalamnya berisi : 15 (lima belas) klip plastik yang berisi Narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bruto masing-masing ±0,46gram, ±0,47gram, ±0,48gram, ±0,49gram, ±0,49gram, ±0,49gram, ±0,49gram, ±0,50gram, ±0,51gram, ±0,52gram, ±0,53gram, ±0,55gram, ±1,17gram, ±1,39gram, ±2,07gram;
Seperangkat alat hisap sabu/bong yang terbuat dari botol bekas FANTA;
1 (satu) pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa-sisa Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bruto ±2,25gram beserta pipet kacanya;
1 (satu) unit handphone samsung type GT-E1272 warna putih beserta simcard dengan nomor 081357648819;
Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor. LAB : 4853 / NNF / 2017 Tanggal 26 Mei 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan S.Si.MT, Imam Mukti S.si, Apt, M.Si dan Luluk Muljani:
Barang bukti yang diterima : dari EKO BUDYA PRASETYO Bin SIOGO UTOMO
6058 / 2017 / NNF.- : berupa 15 (lima belas) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 5,736gram;
6059 / 2017 / NNF.- : berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang masih terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto 0,005gram;
Kesimpulan :
6058 / 2017 / NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
6059 / 2017 / NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Sisa barang bukti :
6058 / 2017 / NNF.- : berupa 15 (lima belas) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 5,674gram warna putih dikembalikan.
6059 / 2017 / NNF.- : seperti tersebut dalam (I) tanpa isi dikembalikan
Selanjutnya penyidik Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melakukan pemeriksaan tes urine terhadap Terdakwa EKO BUDYA PRASETYO Bin SIOGO UTOMO kemudian dikirimkan kepada Poliklinik Polrestabes Surabaya guna dilakukan pemeriksaan urine Terdakwa. Bahwa hasil pemeriksaan screening test urine tanggal 09 Mei 2017 yang ditandatangani oleh dr. DIAN PERMANA ANGGA dengan nomor : SKD/34/V/2017/Urkes : berupa urine an. EKO BUDYA PRASETYO Bin SIOGO UTOMO hasil positif mengandung Methamphetamine.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dimaksud ;
Perbuatan Terdakwa tersebut, melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
A T A U
KEDUA :
Bahwa ia Terdakwa EKO BUDYA PRASETYO Bin SIOGO UTOMO pada hari Selasa tanggal 09 Mei 2017 sekira pukul 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei 2017 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2017 bertempat di Jalan Kedungdoro gang 8 RT 8 RW 11 Kelurahan Sawahan Kecamatan Sawahan Surabaya atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2017 sekira pukul 20.00 wib Terdakwa membeli Narkotika jenis sabu-sabu dari saudara ANDI (DPO) di daerah Jalan Kembang Jepun Surabaya sebanyak 1 (satu) klip plastik dengan berat ±15gram beserta pembungkusnya dengan harga sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) 1 (satu) klip plastik dengan berat ±15gram beserta pembungkusnya dibagi menjadi 19 (sembilan belas) poket;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Mei 2017 sekira pukul 18.30 wib bertempat di Jalan Kedungdoro gang 8 RT 8 RW 11 Kelurahan Sawahan Kecamatan Sawahan Surabaya saksi M.KOIRUR dan saksi CANDRA FARISKA yang merupakan anggota Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak beserta dengan anggota Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak yang lainnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang saat dilakukan penangkapan Terdakwa sedang tidur-tiduran didalam kamar kos Terdakwa di Jalan Kedungdoro gang 8 RT 8 RW 11 Kelurahan Sawahan Kecamatan Sawahan Surabaya dilakukan juga penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti disamping lemari es yang berada didalam kamar kos Terdakwa, barang bukti berupa :
1 (satu) dos tempat handphone merk OPPO NEO 7 warna putih yang didalamnya berisi : 15 (lima belas) klip plastik yang berisi Narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bruto masing-masing ±0,46gram, ±0,47gram, ±0,48gram, ±0,49gram, ±0,49gram, ±0,49gram, ±0,49gram, ±0,50gram, ±0,51gram, ±0,52gram, ±0,53gram, ±0,55gram, ±1,17gram, ±1,39gram, ±2,07gram;
Seperangkat alat hisap sabu/bong yang terbuat dari botol bekas FANTA;
1 (satu) pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa-sisa Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bruto ±2,25gram beserta pipet kacanya;
1 (satu) unit handphone samsung type GT-E1272 warna putih beserta simcard dengan nomor 081357648819;
Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor. LAB : 4853 / NNF / 2017 Tanggal 26 Mei 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan S.Si.MT, Imam Mukti S.si, Apt, M.Si dan Luluk Muljani:
Barang bukti yang diterima : dari EKO BUDYA PRASETYO Bin SIOGO UTOMO
6058 / 2017 / NNF.- : berupa 15 (lima belas) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 5,736gram;
6059 / 2017 / NNF.- : berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang masih terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto 0,005gram;
Kesimpulan :
6058 / 2017 / NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
6059 / 2017 / NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Sisa barang bukti :
6058 / 2017 / NNF.- : berupa 15 (lima belas) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 5,674gram warna putih dikembalikan.
6059 / 2017 / NNF.- : seperti tersebut dalam (I) tanpa isi dikembalikan
Selanjutnya penyidik Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melakukan pemeriksaan tes urine terhadap Terdakwa EKO BUDYA PRASETYO Bin SIOGO UTOMO kemudian dikirimkan kepada Poliklinik Polrestabes Surabaya guna dilakukan pemeriksaan urine Terdakwa. Bahwa hasil pemeriksaan screening test urine tanggal 09 Mei 2017 yang ditandatangani oleh dr. DIAN PERMANA ANGGA dengan nomor : SKD/34/V/2017/Urkes : berupa urine an. EKO BUDYA PRASETYO Bin SIOGO UTOMO hasil positif mengandung Methamphetamine.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dimaksud ;
Perbuatan Terdakwa tersebut, melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut, Terdakwa tidak mengajukan Eksepsi;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan Jaksa Penuntut Umum mengajukan 2 (dua) orang saksi yang memberikan ketarangan pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi 1. CANDRA FARISKA (dibawah sumpah) memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi adalah anggita Polisi Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, yang berdinas di Satreskoba Tanjung Perak Surabaya;
Bahwa benar saksi berasma dan saksi M. KOIRUL R yang juga merupakan anggota Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak beserta dengan anggota Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak yang lainnya telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa benar pada saat dilakukan penangkapan Terdakwa sedang tidur- tiduran didalam kamar kos Terdakwa di Jalan Kedungdoro gang 8 RT 8 RW 11 Kelurahan Sawahan Kecamatan Sawahan Surabaya;
Bahwa benar saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti disamping lemari es yang berada didalam kamar kos Terdakwa, berupa : 1 (satu) dos tempat handphone merk OPPO NEO 7 warna putih yang didalamnya berisi : 15 (lima belas) klip plastik yang berisi Narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bruto masing-masing ±0,46 gram, ±0,47 gram, +0,48 gram, ±0,49 gram, ±0,49 gram, ±0,49 gram, ±0,49 gram, ±0,50 gram, +0,51 gram, ±0,52 gram, ±0,53 gram, ±0,55 gram, ±l,17 gram, ±l,39 gram, ±2,07 gram; Seperangkat alat hisap sabu/ bong yang terbuat dari botol bekas FANTA; 1 (satu) pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa-sisa Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bruto ±2,25 gram beserta pipet kacanya;
Bahwa benar saat ditanya, terdakwa telah mengakui narkotika tersbut adalah miliknya;
Bahwa benar saat diinterogasi, terdakwa mengaku mendapatkan narkotika tersebut dengan cara membeli dari temannya yang bernama ANDI;
Atas Keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan benar ;
Saksi 2. M. KOIRUL R (dibawah sumpah) memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi adalah anggita Polisi Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, yang berdinas di Satreskoba Tanjung Perak Surabaya;
Bahwa benar saksi berasma dan saksi CANDRA FARISKA yang juga merupakan anggota Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak beserta dengan anggota Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak yang lainnya telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa benar pada saat dilakukan penangkapan Terdakwa sedang tidur- tiduran didalam kamar kos Terdakwa di Jalan Kedungdoro gang 8 RT 8 RW 11 Kelurahan Sawahan Kecamatan Sawahan Surabaya;
Bahwa benar saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti disamping lemari es yang berada didalam kamar kos Terdakwa, berupa : 1 (satu) dos tempat handphone merk OPPO NEO 7 warna putih yang didalamnya berisi : 15 (lima belas) klip plastik yang berisi Narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bruto masing-masing ±0,46 gram, ±0,47 gram, +0,48 gram, ±0,49 gram, ±0,49 gram, ±0,49 gram, ±0,49 gram, ±0,50 gram, +0,51 gram, ±0,52 gram, ±0,53 gram, ±0,55 gram, ±l,17 gram, ±l,39 gram, ±2,07 gram; Seperangkat alat hisap sabu/ bong yang terbuat dari botol bekas FANTA; 1 (satu) pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa-sisa Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bruto ±2,25 gram beserta pipet kacanya;
Bahwa benar saat ditanya, terdakwa telah mengakui narkotika tersbut adalah miliknya;
Bahwa benar saat diinterogasi, terdakwa mengaku mendapatkan narkotika tersebut dengan cara membeli dari temannya yang bernama ANDI;
Atas Keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan benar ;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan, Terdakwa tidak mengahadirkan saksi yang meringankan;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan Terdakwa EKO BUDYA PRASETYO Bin SIOGO UTOMO telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 09 Mei 2017 sekira pukul 18.30 wib bertempat di Jalan Kedungdoro gang 8 RT 8 RW 11 Kelurahan Sawahan Kecamatan Sawahan Surabaya terdakwa ditangkap opleh saksi M.KOIRUL R dan saksi CANDRA FARISKA beserta anggota anggota Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak;
Bahwa benar pada saat dilakukan penangkapan Terdakwa sedang tidur-tiduran didalam kamar kos Terdakwa di Jalan Kedungdoro gang 8 RT 8 RW 11 Kelurahan Sawahan Kecamatan Sawahan Surabaya;
Bahwa benar saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti disamping lemari es yang berada didalam kamar kos Terdakwa, barang bukti berupa : 1 (satu) dos tempat handphone merk OPPO NEO 7 warna putih yang didalamnya berisi : 15 (lima belas) klip plastik yang berisi Narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bruto masing-masing ±0,46 gram, ±0,47 gram, +0,48 gram, ±0,49 gram, ±0,49 gram, ±0,49 gram, ±0,49 gram, ±0,50 gram, +0,51 gram, ±0,52 gram, ±0,53 gram, ±0,55 gram, ±l,17 gram, ±l,39 gram, ±2,07 gram; Seperangkat alat hisap sabu/ bong yang terbuat dari botol bekas FANTA; 1 (satu) pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa-sisa Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bruto ±2,25 gram beserta pipet kacanya; 1 (satu) unit handphone Samsung type GT-E1272 warna putih beserta simcard dengan nomor 081357648819;
Bahwa benar terdakwa mendapatkan narkotika tersebut dengan cara membeli dari temannya yang bernama ANDI (DPO) pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2017 sekira pukul 20.00 wib
Bahwa benar terdakwa membeli sabu-sabu dari saudara ANDI (DPO) di daerah Jalan Kembang Jepun Surabaya sebanyak 1 (satu) klip plastik dengan berat ± 15 gram beserta pembungkusnya dengan harga sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
Bahwa benar Narkotika jenis sabu tersebut akan diedarkan atau akan dijual kembali dimana 1 (satu) klip plastik dengan berat ±15gram beserta pembungkusnya dibagi menjadi 19 (sembilan belas) poket Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per gram;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untu menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman ;
Bahwa terdakwa sangat menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa Berita Acara Sidang merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan Putusan, karenannya segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara dianggap telah termuat dan merupakan bagian pertimbangan dari suatu Putusan, sehingga keterangan Saksi dan Terdakwa sebagaimana yang termuat dalam Berita Acara dianggap telah termuat dalam Putusan ini dan untuk mempersingkat Putusan, keterangan tersebut tidak perlu lagi dimuat dalam Putusan ini
Menimbang, bahwa dimuka persidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti yang dikenal oleh terdakwa dan juga saksi – saksi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan kemuka persidangan yang saling bersesuaian antara yang satu dengan yang lainnya, maka dapatlah diperoleh fakta – fakta , dimana dari fakta-fakta tersebut majelis akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa memenuhi rumusan delik yang didakwakan dan apakah Terdakwa mampu bertanggung jawab :
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara Alternatif Pertama Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Atau kedua Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa oleh karena surat dakwaan Penuntut Umum disusun secara Alternatif, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan secara langsung ditujukan pada dakwaan mana yang menurut pandangan dan penilaian Yuridis memenuhi seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan ;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan kedua, Terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur “Setiap orang” ;
Unsur "tanpa hak atau melawan hokum;
Unsur ” Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima gram)”;
Ad.1. Setiap orang ;
Menimbang, bahwa unsur “Setiap Orang” menunjuk kepada orang sebagai subjek hukum yang dapat dipertanggung jawabkan atas segala perbuatannya;
Menimbang, bahwa di persidangan, Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan seorang terdakwa, yang atas pertanyaan Hakim Ketua Majelis, mengaku :
Nama Lengkap : EKO BUDYA PRASETYO Bin SIOGO UTOMO.
Tempat lahir : Surabaya.
Umur/tanggal lahir : 32 Tahun / 3 Oktober 1984.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Petemon Timur 55 RT 06 RW 02 Kelurahan Kupang Krajan Kecamatan Sawahan Surabaya (sesuai KTP), Jalan Kedungdoro Gg. 8 No. 32 RT 8 RW 11 Kelurahan Sawahan Kecamatan Sawahan Surabaya (tempat tinggal sementara);
Agama : Islam.
Pekerjaan : swasta
Pendidikan : SMP
Menimbang, bahwa identitas terdakwa tersebut bersesuaian dengan identitas terdakwa dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, jadi orang yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum, sudah benar yaitu terdakwa;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkaranya, menurut penilaian Majelis Hakim, terdakwa EKO BUDYA PRASETYO Bin SIOGO UTOMO dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, oleh karena itu dinilai mampu bertanggung jawab atas segala perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim berpendapat bahwa unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Tanpa hak atau melawan hukum;
Bahwa yang dimaksud dengan "tanpa hak" adalah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak ada kewenangan yang diberikan kepadanya.
Sedangkan yang dimaksud dengan melawan hukum yaitu bertentangan dengan hukum atau undang-undang sesuai ketentuan Bab VI UU No. 35 Tahun 2009 mengenai peredaran Narkotika pasal 36 UU No. 35 Tahun 2009 meliputi kegiatan atau sekarangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan narkotika baik dalam rangka perdagangan bukan perdagangan maupun pemindah tangan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, dengan demikian penggunaan narkotika golongan I (sabu-sabu) harus dan bertujuan seperti dimaksud dalam kegiatan tersebut diatas, sedangkan diluar hal tersebut adalah dilarang Unsur ini dapat dibuktikan dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu :
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 09 Mei 2017 sekira pukul 18.30 wib bertempat di Jalan Kedungdoro gang 8 RT 8 RW 11 Kelurahan Sawahan Kecamatan Sawahan Surabaya saksi M.KOIRUR dan saksi CANDRA FARISKA yang merupakan anggota Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak beserta dengan anggota Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak yang lainnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa benar pada saat dilakukan penangkapan Terdakwa sedang tidur-tiduran didalam kamar kos Terdakwa di Jalan Kedungdoro gang 8 RT 8 RW 11 Kelurahan Sawahan Kecamatan Sawahan Surabaya, dilakukan juga penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti disamping lemari es yang berada didalam kamar kos Terdakwa, barang bukti berupa :
1 (satu) dos tempat handphone merk OPPO NEO 7 warna putih yang didalamnya berisi: 15 (lima belas) klip plastik yang berisi Narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bruto masing-masing ±0,46gram, ±0,47gram, ±0,48gram, ±0,49gram, ±0,49gram, ±0,49gram, ±0,49gram, ±0,50gram, ±0,51gram, ±0,52gram, ±0,53gram, ±0,55gram, ±l,17gram, ±l,39gram, ±2,07gram;
Seperangkat alat hisap sabu/bong yang terbuat dari botol bekas FANTA;
1 (satu) pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa-sisa Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bruto ±2,25gram beserta pipet kacanya;
1 (satu) unit handphone Samsung type GT-H1272 warna putih beserta simcard dengan nomor 081357648819;
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2017 sekira pukul 20.00 wib Terdakwa membeli Narkotika jenis sabu-sabu dari saudara ANDI (DPO) di daerah Jalan Kembang Jepun Surabaya sebanyak 1 (satu) klip plastik dengan berat ±15gram beserta pembungkusnya dengan harga sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kemudian 1 (satu) klip plastik dengan berat ±15gram beserta pembungkusnya yang Terdakwa beli dari saudara ANDI (DPO) tersebut akan diedarkan atau akan dijual kembali dimana 1 (satu) klip plastik dengan berat ±15gram beserta pembungkusnya dibagi menjadi 19 (sembilan belas) poket Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per I gram;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
Menimbang, bahwa berdasrakan uraian tersebut maka unsur kedua Tanpa hak atau melawan hukum telah terpenuhi;
Ad.3. Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima gram);
Bahwa unsur ini bersifat alternatif, artinya apabila salah satu unsur alternatif terpenuhi maka terpenuhi pula unsur pasal tersebut secara keseluruhan.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan Saksi-saksi serta dibenarkan oleh terdakwa dan didukung dengan adanya barang bukti diperoleh fakta sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 09 Mei 2017 sekira pukul 18.30 wib bertempat di Jalan Kedungdoro gang 8 RT 8 RW 11 Kelurahan Sawahan Kecamatan Sawahan Surabaya saksi M.KOIRUR dan saksi CANDRA FARISKA yang merupakan anggota Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak beserta dengan anggota Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak yang lainnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa benar pada saat dilakukan penangkapan Terdakwa sedang tidur-tiduran didalam kamar kos Terdakwa di Jalan Kedungdoro gang 8 RT 8 RW 11 Kelurahan Sawahan Kecamatan Sawahan Surabaya, dilakukan juga penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti disamping lemari es yang berada didalam kamar kos Terdakwa, barang bukti berupa :
1 (satu) dos tempat handphone merk OPPO NEO 7 warna putih yang didalamnya berisi: 15 (lima belas) klip plastik yang berisi Narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bruto masing-masing ±0,46gram, ±0,47gram, ±0,48gram, ±0,49gram, ±0,49gram, ±0,49gram, ±0,49gram, ±0,50gram, ±0,51gram, ±0,52gram, ±0,53gram, ±0,55gram, ±l,17gram, ±l,39gram, ±2,07gram;
Seperangkat alat hisap sabu/bong yang terbuat dari botol bekas FANTA;
1 (satu) pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa-sisa Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bruto ±2,25gram beserta pipet kacanya;
1 (satu) unit handphone Samsung type GT-H1272 warna putih beserta simcard dengan nomor 081357648819;
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2017 sekira pukul 20.00 wib Terdakwa membeli Narkotika jenis sabu-sabu dari saudara ANDI (DPO) di daerah Jalan Kembang Jepun Surabaya sebanyak 1 (satu) klip plastik dengan berat ±15gram beserta pembungkusnya dengan harga sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kemudian 1 (satu) klip plastik dengan berat ±15gram beserta pembungkusnya yang Terdakwa beli dari saudara ANDI (DPO) tersebut akan diedarkan atau akan dijual kembali dimana 1 (satu) klip plastik dengan berat ±15gram beserta pembungkusnya dibagi menjadi 19 (sembilan belas) poket Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per I gram;
Dengan demikian unsur " Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima gram)" telah terpenuhi secara sah menurut hokum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu dan selama pemeriksaan berlangsung pada diri Terdakwa tidak diketemukan adanya alasan-alasan yang dapat menghapuskan pidana, baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga Terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang secara proporsional serta setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkara ini Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negera, maka Menurut Majelis Hakim lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dalam perkara ini ditahan dan akan dijatuhi pidana maka cukup alasan menurut hukum agar Terdakwa diperintahkan tetap ditahan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dalam persidangan setatusnya akan di sebutkan pada amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan pidana bagi Terdakwa, sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika ;
Perbuatan Terdakwa merusak generasi muda;
Perbuatan Terdakwa menimbulakn keresahan yang meluas bagi masyarakat;
Perbuatan Terdakwa menarik perhatian masyarakat;
Terdakwa pernah dihukum dalam perkara narkotika (tahun 2010);
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga tidak menyulitkan persidangan;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memperhatikan pembelaan yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa serta memperhatikan hal-hal yang sifatnya memberatkan dan meringankan tersebut diatas, serta dihubungkan pula dengan tujuan dari pemidanaan itu sendiri yang bukan bersifat pembalasan belaka, namun yang terpenting harus bersifat edukatif bagi Terdakwa dan masyarakat, sehingga pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, menurut Majelis Hakim dianggap sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat. Oleh karena itu Majelis Hakim menilai tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut umum terhadap Terdakwa tersebut adalah terlalu berat bagi Terdakwa, karena terdakwa masih muda bisa diharapkan untuk memperbaiki perbuatanya;
Mengingat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa EKO BUDYA PRASETYO Bin SIOGO UTOMO tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golamgan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram “ ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EKO BUDYA PRASETYO Bin SIOGO UTOMO tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 9 (sembilan) Tahun, dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) dos tempat handphone merk OPPO NEO 7 warna putih yang didalamnya berisi : 15 (lima belas) klip plastik yang berisi Narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bruto masing-masing ±0,46 gram, ±0,47 gram, ±0,48 gram, ±0,49 gram, ±0,49 gram, ±0,49 gram, ±0,49 gram, ±0,50 gram, ±0,51 gram, ±0,52 gram, ±0,53 gram, ±0,55 gram, ±1,17 gram, ±1,39 gram, ±2,07 gram;
Seperangkat alat hisap sabu/bong yang terbuat dari botol bekas FANTA;
1 (satu) pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa-sisa Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bruto ±2,25 gram beserta pipet kacanya;
1 (satu) unit handphone samsung type GT-E1272 warna putih beserta simcard dengan nomor 081357648819;
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada hari : Kamis, tanggal 26 Oktober 2017 oleh kami : Dwi Purwadi, SH.MH. selaku Hakim Ketua, Anne Rusiana, SH.MHum. dan Pujo Saksono, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua tersebut dengan dihadiri Hakim anggota yang sama, dibantu Sujarwati, SH. sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya, dengan dihadiri Ni Made Sri Astri Utami, SH. Selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan Penasehat Hukum Terdakwa Dan Terdakwa ;
Hakim Anggota Hakim Ketua
Anne Rusiana, SH. MHum. Dwi Purwadi, SH.MH.
Pujo Saksono, SH.MH
Panitera Pengganti,
Sujarwati, SH.