198/Pid.Sus/2017/PN Dps
Putusan PN DENPASAR Nomor 198/Pid.Sus/2017/PN Dps
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AYU KETUT DEWI WISTIARI
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa AYU KETUT DEWI WISTIARI ALIAS DEWI telah terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengubah atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan yang jika diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian jaminan Fidusia yang dilakukan secara berlanjut”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa AYU KETUT DEWI WISTIARI ALIAS DEWI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3. Menyatakan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan oleh terdakwa kecuali dikemudian hari ada perintah dari hakim lain yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan masa percobaan selama 2 (dua) tahun 4. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 5. Menyatakan bahwa lamanya terdakwa ditahan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan; 6. Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan rumah ; 7. Menyatakan barang bukti berupa: - Form hasil survey PT. Nusa Surya Ciptadana Finance Cab. Denpasar atas nama konsumen NI LUH SIKI ARTINI. - Form hasil survey PT. Nusa Surya Ciptadana Finance Cab. Denpasar atas nama konsumen I NYOMAN SUNU. - Perjanjian pembiayaan nomor : 0653415100059 tanggal 13 Oktober 2015 atas nama NI LUH SIKI ARTINI. - Perjanjian pembiayaan nomor : 0653415100069 tanggal 17 Oktober 2015 atas nama I NYOMAN SUNU. - Tanda terima penyerahan uang pembayaran pembiayaan sepeda motor tertanggal 13 Oktober 2015 An. NI KUH SIKI ARTINI senilai Rp. 17.050.000,- (tujuh belas juta lima puluh ribu rupiah). - Tanda terima penyerahan uang pembayaran pembiayaan sepeda motor tertanggal 17 Oktober 2015 An. I NYOMAN SUNU senilai Rp. 13.523.000,- (tiga belas juta lima ratus dua puluh tiga ribu rupiah). - Tanda terima penyerahan uang DP pembelian sepeda motor tertanggal 13 Oktober 2015 An. NI KUH SIKI ARTINI senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). - Tanda terima penyerahan uang DP pembelian sepeda motor tertanggal 17 Oktober 2015 An. I NYOMAN SUNU senilai Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah). - Surat jalan / pengiriman sepeda motor Honda Vario 150 EX tahun 2015 warna Hitam Noka : MH1KF1114FK24263 Nosin : KF11E1248805 dari PT. Nusantara Surya Sakti kepada NI LUH SIKI ARTINI. - Surat jalan / pengiriman sepeda motor Honda Scoopy ESP tahun 2015 warna Cream Noka : MH1JFU118FK162656 Nosin : JFU1E1163314 dari PT. Nusantara Surya Sakti kepada I NYOMAN SUNU. - Sertifikat Fidusia nomor : W20.00040291.AH.05.01 tahun 2016 tertanggal 20 April 2016 yang dikeluarkan oleh pihak Kemenkum dan Ham Kepala Kantor Wilayah Bali atas nama NI LUH SIKI ARTINI (pemberi fidusia) dan PT. Nusa Surya Ciptadana (penerima fidusia). - Sertifikat Fidusia nomor : W20.00039456.AH.05.01 tahun 2016 tertanggal 19 April 2016 yang dikeluarkan oleh pihak Kemenkum dan Ham Kepala Kantor Wilayah Bali atas nama I NYOMAN SUNU (pemberi fidusia) dan PT. Nusa Surya Ciptadana (penerima fidusia). - 1 (satu) buah BPKB sepeda motor Honda Vario 150 EX tahun 2015 warna Hitam DK 7518 OV Noka : MH1KF1114FK24263 Nosin : KF11E1248805, nomor BPKB : M-01563128 atas nama NI LUH SIKI ARTINI alamat Jl. Petitenget Gg. 4 Telaga Waja Umalas Kangin Kerobokan Kelod Kuta Utara Badung. - 1 (satu) buah BPKB sepeda motor Honda Scoopy ESP tahun 2015 warna Cream DK 7907 OV Noka : MH1JFW118FK162656 Nosin : JFW1E1163314, nomor BPKB : M-01563990 atas nama I KOMANG TRIASTAWA PUTRA alamat Lingkungan Umasari Kerobokan Kelod Kuta Utara Badung. - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 150 EX tahun 2015 warna Hitam DK 7518 OV Noka : MH1KF1114FK24263 Nosin : KF11E1248805 BPKB dan STNK atas nama NI LUH SIKI ARTINI alamat Jl. Petitenget Gg. 4 Telaga Waja Umalas Kangin Kerobokan Kelod Kuta Utara Badung. - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy ESP tahun 2015 warna Cream DK 7907 OV Noka : MH1JFW118FK162656 Nosin : JFW1E1163314 BPKB dan STNK atas nama I KOMANG TRIASTAWA PUTRA alamat Lingkungan Umasari Kerobokan Kelod Kuta Utara Badung. Dikembalikan kepada pihak PT. Nusa Surya Ciptadana Finance Cab. Denpasar. 6.Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 198/Pid.Sus/2017/PN Dps.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : AYU KETUT DEWI WISTIARI;
Tempat lahir : Tabanan;
Umur / tanggal lahir : 25 tahun / 2 Mei 1992;
Jenis kelmin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jln. Petitenget Gg. Telaga waja No.4 Umalas Kanging Kerobokan Kelod Kuta Badung;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Ibu rumah tangga;
Pendidikan : SMA;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat perintah/Penetapan penahanan oleh:
Penyidik, terdakwa tidak dilakukan penahanan;
Penuntut umum, dengan jenis tahanan rumah sejak tanggal 22 Februari 2017 sampai dengan 13 Maret 2017;
Hakim Pengadilan Negeri, dengan jenis tahanan rumah sejak tanggal 1 maret 2017 sampai dengan tanggal 30 Maret 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, dengan jenis tahanan rumah sejak tanggal 31 Maret 2017 sampai dengan tanggal 29 Mei 2017;
Terdakwa dipersidangan tidak menggunakan haknya didampingi oleh Penasehat Hukum meskipun telah dijelaskan haknya untuk itu;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas-berkas perkara ;
Telah mendengar keterangan Saksi-Saksi, Terdakwa serta memperhatikan barang bukti dipersidangan;
Telah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut umum agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa AYU KETUT DEWI WISTIARI bersalah melakukan tindak pidana “ secara berturut turut telah melakukan beberapa kali perbuatan yang dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dengan
sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian jaminan fidusia” sebagaimana diatur dan diancamdalam Pasal 35 UU No. 42 tahun 1999 tentang Fiducia jo pasal 64 ayat (1) KUHP dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AYU KETUT DEWI WISTIARI berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
- Form hasil survey PT. Nusa Surya Ciptadana Finance Cab. Denpasar atas nama konsumen NI LUH SIKI ARTINI.
- Form hasil survey PT. Nusa Surya Ciptadana Finance Cab. Denpasar atas nama konsumen I NYOMAN SUNU.
- Perjanjian pembiayaan nomor : 0653415100059 tanggal 13 Oktober 2015 atas nama NI LUH SIKI ARTINI.
- Perjanjian pembiayaan nomor : 0653415100069 tanggal 17 Oktober 2015 atas nama I NYOMAN SUNU.
- Tanda terima penyerahan uang pembayaran pembiayaan sepeda motor tertanggal 13 Oktober 2015 An. NI KUH SIKI ARTINI senilai Rp. 17.050.000,- (tujuh belas juta lima puluh ribu rupiah).
- Tanda terima penyerahan uang pembayaran pembiayaan sepeda motor tertanggal 17 Oktober 2015 An. I NYOMAN SUNU senilai Rp. 13.523.000,- (tiga belas juta lima ratus dua puluh tiga ribu rupiah).
- Tanda terima penyerahan uang DP pembelian sepeda motor tertanggal 13 Oktober 2015 An. NI KUH SIKI ARTINI senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
- Tanda terima penyerahan uang DP pembelian sepeda motor tertanggal 17 Oktober 2015 An. I NYOMAN SUNU senilai Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
- Surat jalan / pengiriman sepeda motor Honda Vario 150 EX tahun 2015 warna Hitam Noka : MH1KF1114FK24263 Nosin : KF11E1248805 dari PT. Nusantara Surya Sakti kepada NI LUH SIKI ARTINI.
- Surat jalan / pengiriman sepeda motor Honda Scoopy ESP tahun 2015 warna Cream Noka : MH1JFU118FK162656 Nosin : JFU1E1163314 dari PT. Nusantara Surya Sakti kepada I NYOMAN SUNU.
- Sertifikat Fidusia nomor : W20.00040291.AH.05.01 tahun 2016 tertanggal 20 April 2016 yang dikeluarkan oleh pihak Kemenkum dan Ham Kepala Kantor Wilayah Bali atas nama NI LUH SIKI ARTINI (pemberi fidusia) dan PT. Nusa Surya Ciptadana (penerima fidusia).
- Sertifikat Fidusia nomor : W20.00039456.AH.05.01 tahun 2016 tertanggal 19 April 2016 yang dikeluarkan oleh pihak Kemenkum dan Ham Kepala Kantor Wilayah Bali atas nama I NYOMAN SUNU (pemberi fidusia) dan PT. Nusa Surya Ciptadana (penerima fidusia).
- 1 (satu) buah BPKB sepeda motor Honda Vario 150 EX tahun 2015 warna Hitam DK 7518 OV Noka : MH1KF1114FK24263 Nosin : KF11E1248805, nomor BPKB : M-01563128 atas nama NI LUH SIKI ARTINI alamat Jl. Petitenget Gg. 4 Telaga Waja Umalas Kangin Kerobokan Kelod Kuta Utara Badung.
- 1 (satu) buah BPKB sepeda motor Honda Scoopy ESP tahun 2015 warna Cream DK 7907 OV Noka : MH1JFW118FK162656 Nosin : JFW1E1163314, nomor BPKB : M-01563990 atas nama I KOMANG TRIASTAWA PUTRA alamat Lingkungan Umasari Kerobokan Kelod Kuta Utara Badung.
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 150 EX tahun 2015 warna Hitam DK 7518 OV Noka : MH1KF1114FK24263 Nosin : KF11E1248805 BPKB dan STNK atas nama NI LUH SIKI ARTINI alamat Jl. Petitenget Gg. 4 Telaga Waja Umalas Kangin Kerobokan Kelod Kuta Utara Badung.
1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy ESP tahun 2015 warna Cream DK 7907 OV Noka : MH1JFW118FK162656 Nosin : JFW1E1163314 BPKB dan STNK atas nama I KOMANG TRIASTAWA PUTRA alamat Lingkungan Umasari Kerobokan Kelod Kuta Utara Badung.
Dikembalikan kepada pihak PT. Nusa Surya Ciptadana Finance Cab. Denpasar.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut terdakwa menyatakan tidak mengajukan pembelaan secara tertulis namun secara lisan dipersidangan memohon keringanan hukuman dengan alasan bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesali atas segala perbutannya serta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa atas permohonan lisan yang disampaikan oleh terdakwa tersebut Penuntut umum menyatakan bertetap pada tuntutannya semula, demikian terdakwa menyatakan bertetap pada permohonan semula untuk diberikan keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut umum dengan dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa terdakwa ia terdakwa AYU KETUT DEWI WISTIARI, pada hari dan waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada tanggal 13 Oktober 2015 dan tanggal 17 Oktober 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober Tahun 2015 atau setidak – tidaknya dalam tahun 2015, bertempat di PT. Nusa Surya Ciptadana Finance Cab. Denpasar tepatnya di Jl. Imam Bonjol No. 415 Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, secara berturut-turut telah melakukan beberapa kali perbuatan yang dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa berawal terdakwa menyampaikan kepada petugas salles PT. Nusa Surya Ciptadana Finance Cab. Denpasar atas nama FERLAND REOLNALDY MENDE bahwa memiliki keluarga yang mau membeli sepeda motor secara kredit melalui pembiayaan pihak PT. Nusa Surya Ciptadana Finance Cab. Denpasar pada tanggal 13 Oktober 2015 dan 17 Oktober 2015 bertempat di kantor PT. Nusa Surya Ciptadana Finance Cab. Denpasar Jl. Imam Bonjol No. 415 Denpasar. Bahwa sesuai dengan data yang ada untuk konsumen atas nama NI LUH SIKI ARTINI membeli sepeda pada tanggal 13 Oktober 2015 pada Dealer PT. Nusantara Surya Sakti seharga Rp. 22.050.000,- (dua puluh juta lima puluh ribu rupiah) DP sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) pembiayaan oleh saksi NI LUH SIKI ARTINI sebesar Rp. 18.790.704,- (delapan belas juta tujuh ratus sembilan puluh ribu tujuh ratus empat rupiah), dan untuk konsumen atas nama I NYOMAN SUNU membeli sepeda pada tanggal 17 Oktober 2015 pada Dealer PT. Nusantara Surya Sakti seharga Rp. 17.100.000,- (tujuh beloas juta seratus ribu rupiah) DP sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) pembiayaan oleh I NYOMAN SUNU sebesar Rp. 15.049.339,- (lima belas juta empat puluh sembilan ribu tiga ratus tiga puluh sembilan rupiah);
Bahwa sistem proses pengajuan kredit/pembiayaan pembelian sepeda motor yang ada pada pihak PT. Nusa Surya Ciptadana Finance Cab. Denpasar adalah pertama dari pihak konsumen mengajukan pemohonan kredit, kemudian dilakukan survey oleh petugas sourveyor, dan jika hasil survey terhadap konsumen memenuhi syarat untuk diberikan kredit, baru sepeda motor yang dibeli oleh konsumen dikirim kepada konsumen. Bahwa yang melakukan survey terhadap permohonan kredit yang diajukan oleh saksi NI LUH SIKI ARTINI dan saksi I NYOMAN SUNU melalui perantara terdakwa tersebut adalah saksi AGUS DARMA PUTRA selaku petugas sourveyor pada PT. Nusa Surya Ciptadana Finance Cab. Denpasar. Dalam pelaksanaan survey tersebut tidak dilakukan kepada mertua terdakwa (saksi NI LUH SIKI ARTINI dan saksi I NYOMAN SUNU), melainkan dalam pengisian formulir survey tersebut hanya mengunakan data/keterangan yang terdakwa berikan karena atas permintaan terdakwa agar dalam pengisian formulir survey tersebut menggunakan data/keterangan dari terdakwa;
Bahwa terdakwa mengatakan kepada pihak PT. Nusa Surya Ciptadana Finance Cab. Denpasar atas pembelian secara kredit sepeda motor tersebut melalui pembiayaan pihak PT. Nusa Surya Ciptadana Finance Cab. Denpasar, sehingga pihak PT. Nusa Surya Ciptadana Finance Cab. Denpasar bersedia membiayainya adalah terdakwa katakan kepada petugas sales PT. Nusa Surya Ciptadana Finance Cab. Denpasar atas nama FERLAND bahwa keluarga (mertua) terdakwa mau membeli sepeda motor tersebut secara kredit.
Bahwa untuk kedua sepeda motor yang dibeli oleh NI LUH SIKI ARTINI sudah dilakukan pembayaran sebanyak 4 (empat) kali dari total angsuran 24 (dua puluh empat), dan untuk sepeda motor yang dibeli oleh I NYOMAN SUNU sudah dilakukan pembayaran sebanyak 4 (empat) kali dari total angsuran sebanyak 36 (tiga puluh enam) kali angsuran, untuk NI LUH SIKI ARTINI pembayaran terakhir pada tanggal 28 Januari 2016, dan untuk I NYOMAN SUNU pembayaran terakhir pada tanggal 24 Maret 2016;
Bahwa para saksi NI LUH SIKI ARTINI dan saksi I NYOMAN SUNU menyerahkan uang pembayaran atas pembelian sepeda motor tersebut kepada terdakwa pada sekitar bulan Oktober 2015 (hari dan tanggalnya lupa) bertempat di rumah terdakwa Jl. Petitenget Gg. Telaga Waja No. 4 Umalas Kangin Kerobokan Kelod Kuta Badung, jumlah uang yang diserahkan oleh saksi NI LUH SIKI ARTINI sebesar Rp. 15.500.000,- (lima belas juta lima ratus ribu rupiah) dan dari saksi I NYOMAN SUNU sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Bahwa uang tersebut sudah saksi NI LUH SIKI ARTINI dan saksi I NYOMAN SUNU serahkan langsung kepada terdakwa untuk pembelian kedua sepeda motor secara cash namun dilakukan pemberian secara kredit dan sisa uang milik saksi NI LUH SIKI ARTINI dan saksi I NYOMAN SUNU yang yang masih terdakwa bawa, terdakwa pergunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi saksi NI LUH SIKI ARTINI dan saksi I NYOMAN SUNU;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, pihak PT. Nusa Surya Ciptadana Finance Cab. Denpasar mengalami kerugian sebesar Rp. 33.840.000,- (tiga puluh tiga juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) atau setidak- tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut, diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP;
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa AYU KETUT DEWI WISTIARI, pada hari dan waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada tanggal 13 Oktober 2015 dan tanggal 17 Oktober 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober Tahun 2015 atau setidak – tidaknya dalam tahun 2015, bertempat di PT. Nusa Surya Ciptadana Finance Cab. Denpasar tepatnya di Jl. Imam Bonjol No. 415 Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, secara berturut-turut telah melakukan beberapa kali perbuatan yang dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-
Bahwa berawal terdakwa menyampaikan kepada petugas salles PT. Nusa Surya Ciptadana Finance Cab. Denpasar atas nama FERLAND REOLNALDY MENDE bahwa memiliki keluarga yang mau membeli sepeda motor secara kredit melalui pembiayaan pihak korban (PT. Nusa Surya Ciptadana Finance Cab. Denpasar) pada tanggal 13 Oktober 2015 dan 17 Oktober 2015 bertempat di kantor PT. Nusa Surya Ciptadana Finance Cab. Denpasar Jl. Imam Bonjol No. 415 Denpasar. Bahwa sesuai dengan data yang ada untuk konsumen atas nama saksi NI LUH SIKI ARTINI membeli sepeda pada tanggal 13 Oktober 2015 pada Dealer PT. Nusantara Surya Sakti Jl. Imam Bonjol No. 415 Denpasar seharga Rp. 22.050.000,- (dua puluh juta lima puluh ribu rupiah) DP sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) pembiayaan oleh saksi NI LUH SIKI ARTINI sebesar Rp. 18.790.704,- (delapan belas juta tujuh ratus sembilan puluh ribu tujuh ratus empat rupiah), dan untuk konsumen atas nama saksi I NYOMAN SUNU membeli sepeda pada tanggal 17 Oktober 2015 pada Dealer PT. Nusantara Surya Sakti Jl. Imam Bonjol No. 415 Denpasar seharga Rp. 17.100.000,- (tujuh belas juta seratus ribu rupiah) DP sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) pembiayaan oleh I NYOMAN SUNU sebesar Rp. 15.049.339,- (lima belas juta empat puluh sembilan ribu tiga ratus tiga puluh sembilan rupiah);
Bahwa sistem proses pengajuan kredit/pembiayaan pembelian sepeda motor yang ada pada pihak PT. Nusa Surya Ciptadana Finance Cab. Denpasar adalah pertama dari pihak konsumen mengajukan pemohonan kredit, kemudian dilakukan survey oleh petugas sourveyor, dan jika hasil survey terhadap konsumen memenuhi syarat untuk diberikan kredit, baru sepeda motor yang dibeli oleh konsumen dikirim kepada konsumen. Bahwa yang melakukan survey terhadap permohonan kredit yang diajukan oleh saksi NI LUH SIKI ARTINI dan saksi I NYOMAN SUNU melalui perantara terdakwa tersebut adalah saksi AGUS DARMA PUTRA selaku petugas sourveyor pada PT. Nusa Surya Ciptadana Finance Cab. Denpasar. Dalam pelaksanaan survey tersebut tidak dilakukan kepada mertua terdakwa (saksi NI LUH SIKI ARTINI dan saksi I NYOMAN SUNU), melainkan dalam pengisian formulir survey tersebut hanya mengunakan data/keterangan yang terdakwa berikan karena atas permintaan terdakwa agar dalam pengisian formulir survey tersebut menggunakan data/keterangan dari terdakwa;
Bahwa sepeda motor yang dibeli oleh saksi NI LUH SIKI ARTINI dan saksi I NYOMAN SUNU tersebut, sudah memiliki sertifikat jaminan fidusia yang dikeluarkan oleh pihak Kemenkum dan Ham Kepala Kantor Wilayah Bali masing-masing untuk sepeda motor yang dibeli oleh NI LUH SIKI ARTINI dengan Nomor : W20.00040291.AH.05.01 tahun 2016 tertanggal 20 April 2016, dan untuk sepeda motor yang dibeli oleh I NYOMAN SUNU dengan Nomor : W20.00039456.AH.05.01 tahun 2016 tertanggal 19 April 2016;
Bahwa untuk kedua sepeda motor yang dibeli oleh saksi NI LUH SIKI ARTINI sudah dilakukan pembayaran sebanyak 4 (empat) kali dri total angsuran 24 (dua puluh empat), dan untuk sepeda motor yang dibeli oleh saksi I NYOMAN SUNU sudah dilakukan pembayaran sebanyak 4 (empat) kali dari total angsuran sebanyak 36 (tiga puluh enam) kali angsuran, untuk saksi NI LUH SIKI ARTINI pembayaran terakhir pada tanggal 28 Januari 2016, dan untuk saksi I NYOMAN SUNU pembayaran terakhir pada tanggal 24 Maret 2016;
Bahwa para saksi NI LUH SIKI ARTINI dan saksi I NYOMAN SUNU menyerahkan uang pembayaran atas pembelian sepeda motor tersebut kepada terdakwa pada sekitar bulan Oktober 2015 (hari dan tanggalnya lupa) bertempat di rumah terdakwa Jl. Petitenget Gg. Telaga Waja No. 4 Umalas Kangin Kerobokan Kelod Kuta Badung, jumlah uang yang diserahkan oleh saksi NI LUH SIKI ARTINI sebesar Rp. 15.500.000,- (lima belas juta lima ratus ribu rupiah) dan dari saksi I NYOMAN SUNU sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Bahwa benar akhirnya diketahui yang sebenarnya pembelian sepeda motor dilakukan secara cash namun oleh terdakwa menyampaikan secara kredit serta pada saat proses survey terdakwa minta agar tidak dilakukan langsung kepada saksi NI LUH SIKI ARTINI dan saksi I NYOMAN SUNU, melainkan dengan menggunakan data yang diberikan oleh terdakwa, sehinggga menyebabkan surat perjanjian kredit, akta perjanjian fidusia dan sertifikat jaminan fidusia atas pembelian sepeda motor tersebut menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum atau batal demi hukum, yang mengakibatkan jika pihak konsumen (debetur) tidak melakukan pembayaran angsuran kreditnya, sehingga pihak PT. Nusa Surya Ciptadana Finance Cab. Denpasar tidak bisa secara langsung melakukan penarikan terhadap unit sepeda motor tersebut;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, pihak PT. Nusa Surya Ciptadana Finance Cab. Denpasar mengalami kerugian sebesar Rp. 33.840.000,- (tiga puluh tiga juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) atau setidak- tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut, diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU No. 42 tahun 1999 tentang Fiducia jo pasal 64 ayat (1) KUHP;
ATAU
KETIGA :
Bahwa terdakwa ia terdakwa AYU KETUT DEWI WISTIARI, pada hari dan waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada tanggal 13 Oktober 2015 dan tanggal 17 Oktober 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober Tahun 2015 atau setidak – tidaknya dalam tahun 2015, bertempat di PT. Nusa Surya Ciptadana Finance Cab. Denpasar tepatnya Jl. Imam Bonjol No. 415 Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, secara berturut-turut telah melakukan beberapa kali perbuatan yang dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dengan sengaja dan melawan hukum memiliki sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain, barang tersebut ada dalam tangannya bukan karena kejahatan. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa berawal terdakwa menyampaikan kepada petugas salles PT. Nusa Surya Ciptadana Finance Cab. Denpasar atas nama FERLAND REOLNALDY MENDE bahwa memiliki keluarga yang mau membeli sepeda motor secara kredit melalui pembiayaan pihak korban (PT. Nusa Surya Ciptadana Finance Cab. Denpasar) pada tanggal 13 Oktober 2015 dan 17 Oktober 2015 bertempat di kantor PT. Nusa Surya Ciptadana Finance Cab. Denpasar Jl. Imam Bonjol No. 415 Denpasar. Bahwa sesuai dengan data yang ada untuk konsumen atas nama NI LUH SIKI ARTINI membeli sepeda pada tanggal 13 Oktober 2015 pada Dealer PT. Nusantara Surya Sakti seharga Rp. 22.050.000,- (dua puluh juta lima puluh ribu rupiah) DP sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) pembiayaan oleh saksi NI LUH SIKI ARTINI sebesar Rp. 18.790.704,- (delapan belas juta tujuh ratus sembilan puluh ribu tujuh ratus empat rupiah), dan untuk konsumen atas nama I NYOMAN SUNU membeli sepeda pada tanggal 17 Oktober 2015 pada Dealer PT. Nusantara Surya Sakti seharga Rp. 17.100.000,- (tujuh belas juta seratus ribu rupiah) DP sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) pembiayaan oleh I NYOMAN SUNU sebesar Rp. 15.049.339,- (lima belas juta empat puluh sembilan ribu tiga ratus tiga puluh sembilan rupiah);
Bahwa sistem proses pengajuan kredit/pembiayaan pembelian sepeda motor yang ada pada pihak PT. Nusa Surya Ciptadana Finance Cab. Denpasar adalah pertama dari pihak konsumen mengajukan pemohonan kredit, kemudian dilakukan survey oleh petugas sourveyor, dan jika hasil survey terhadap konsumen memenuhi syarat untuk diberikan kredit, baru sepeda motor yang dibeli oleh konsumen dikirim kepada konsumen. Bahwa yang melakukan survey terhadap permohonan kredit yang diajukan oleh saksi NI LUH SIKI ARTINI dan saksi I NYOMAN SUNU melalui perantara terdakwa tersebut adalah saksi AGUS DARMA PUTRA selaku petugas sourveyor pada PT. Nusa Surya Ciptadana Finance Cab. Denpasar. Dalam pelaksanaan survey tersebut tidak dilakukan kepada mertua terdakwa (saksi NI LUH SIKI ARTINI dan saksi I NYOMAN SUNU), melainkan dalam pengisian formulir sourvey tersebut hanya mengunakan data/keterangan yang terdakwa berikan karena atas permintaan terdakwa agar dalam pengisian formulir survey tersebut menggunakan data/keterangan dari terdakwa;
Bahwa untuk kedua sepeda motor yang dibeli oleh NI LUH SIKI ARTINI sudah dilakukan pembayaran sebanyak 4 (empat) kali dri total angsuran 24 (dua puluh empat), dan untuk sepeda motor yang dibeli oleh I NYOMAN SUNU sudah dilakukan pembayaran sebanyak 4 (empat) kali dari total angsuran sebanyak 36 (tiga puluh enam) kali angsuran, untuk NI LUH SIKI ARTINI pembayaran terakhir pada tanggal 28 Januari 2016, dan untuk I NYOMAN SUNU pembayaran terakhir pada tanggal 24 Maret 2016;
Bahwa para saksi NI LUH SIKI ARTINI dan saksi I NYOMAN SUNU menyerahkan uang pembayaran atas pembelian sepeda motor tersebut kepada terdakwa pada sekitar bulan Oktober 2015 (hari dan tanggalnya lupa) bertempat di rumah terdakwa Jl. Petitenget Gg. Telaga Waja No. 4 Umalas Kangin Kerobokan Kelod Kuta Badung, jumlah uang yang diserahkan oleh saksi NI LUH SIKI ARTINI sebesar Rp. 15.500.000,- (lima belas juta lima ratus ribu rupiah) dan dari saksi I NYOMAN SUNU sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Bahwa uang tersebut sudah saksi NI LUH SIKI ARTINI dan saksi I NYOMAN SUNU serahkan langsung kepada terdakwa untuk pembelian kedua sepeda motor secara cash namun dilakukan pemberian secara kredit kepada PT. Nusa Surya Ciptadana Finance Cab. Denpasar tanpa seijin dan sepengetahuan saksi NI LUH SIKI ARTINI dan saksi I NYOMAN SUNU dan juga tanpa seijin dan sepengetahuan pihak PT. Nusa Surya Ciptadana Finance Cab. Denpasar dengan tujuan untuk dipergunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, pihak PT. Nusa Surya Ciptadana Finance Cab. Denpasar mengalami kerugian sebesar Rp. 33.840.000,- (tiga puluh tiga juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) atau setidak- tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP JOo pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut umum tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut umum telah menghadirkan saksi-saksi sebagai berikut:
1. Saksi FERLAND REONALDY MENDE, pada pokoknya menerangkan dibawa sumpah sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal terhadap saksi HENDRA PRAMA SIANTURI sejak bulan April 2016 karena saksi HENDRA PRAMA SIANTURI adalah sebagai atasan saksi pada tempat saksi bekerja PT. Nusa Surya Ciptadana Finance Cab. Denpasar Jl. Imambonjol No. 415 Denpasar, dan saksi juga kenal terhadap terdakwa sejak sekitar tahun 2013 karena yang bersangkutan pernah sama-sama bekerja pada PT. Nusa Surya Ciptadana Finance Cab. Denpasar Jl. Imambonjol No. 415 Denpasar;
Bahwa saksi bekerja pada PT. Nusa Surya Ciptadana Finance Cab. Denpasar sejak sekitar bulan September 2012, jabatan saksi sekarang adalah sebagai Salesman yang menangani masalah pencarian konsumen akan membeli sepeda motor secara kredit melalui pembiayaan pihak PT. Nusa Surya Ciptadana Finance Cab. Denpasar;
Bahwa selama saksi bekerja selaku salesman pada PT. Nusa Surya Ciptadana Finance Cab. Denpasar, saksi pernah menghandel pembelian sepeda motor secara kredit melalui pembiayaan pihak PT. Nusa Surya Ciptadana Finance Cab. Denpasar konsumen atas nama NI LUH SIKI ARTINI dan I NYOMAN SUNU, yaitu seingat saksi untuk konsumen atas nama NI LUH SIKI ARTINI dilakukan pada tanggal 13 Oktober 2015, dan terhadap konsumen atas nama I NYOMAN SUNU dilakukan pada tanggal 17 Oktober 2015;
Bahwa sepeda motor yang telah dibeli oleh NI LUH SIKI ARTINI dan I NYOMAN SUNU melalui pembiayaan pihak PT. Nusa Surya Ciptadana Finance Cab. Denpasar adalah untuk konsumen atas nama NI LUH SIKI ARTINI berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 150 EX tahun 2015 warna Hitam, DK, nomor rangka dan nomor mesin saksi tidak tahu, dan untuk konsumen atas nama I NYOMAN SUNU berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy ESP tahun 2015 warna Cream DK, nomor rangka dan nomor mesin saksi tidak tahu;
Bahwa berawal mulanya sehingga saksi sampai menghandel pembelian sepeda motor tersebut adalah berawal dari pada bulan Oktober 2015 sekitar jam 08.30 wita (hari dan tanggal saksi sudah lupa), saksi ditelpon oleh terdakwa menyampaikan bahwa ada keluarganya mau membeli sepeda motor Honda Vario 150 EX secara kredit melalui pembiayaan pihak PT. Nusa Surya Ciptadana Finance Cab. Denpasar;
Bahwa atas informasi tersebut saksi minta kepada terdakwa untuk membawakan foto copy KTP dan KK konsumen yang akan membeli sepeda motor tersebut, dan siang harinya sekitar jam : 11.00 wita DEWI menyerahkan foto copy KTP dan KK atas nama NI LUH SIKI ARTINI, selanjutnya saksi menyerahkan foto copy KTP dan KK tersebut kepada petugas Survey atas nama AGUS DARMA PUTRA untuk dilakukan dilakukan survey, kemudian pada tanggal 13 Oktober 2015 DEWI menyerahkan kepada saksi uang DP sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada saksi dan setelah saksi serahkan kepada Kasir baru dilakukan pengiriman terhadap sepeda motor kepada pihak konsumen, kemudian berselang sekitar 3 (tiga) atau 4 (empat) hari sekitar jam : 08.00 wita terdakwa menelepon saksi lagi menyampaikan bahwa ada keluarganya yang mau membeli sepeda motor Honda Scoopy ESP secara kredit melalui pembiayaan pihak PT. Nusa Surya Ciptadana Finance Cab. Denpasar, sehingga saksi minta kepada terdakwa untuk membawakan foto copy KTP dan KK konsumen yang akan membeli sepeda motor tersebut, dan siang harinya sekitar jam : 11.00 wita terdakwa menyerahkan foto copy KTP dan KK atas nama I NYOMAN SUNU, selanjutnya saksi menyerahkan foto copy KTP dan KK tersebut kepada petugas Survey atas nama AGUS DARMA PUTRA untuk dilakukan dilakukan survey, dan sore harinya dilakukan pengiriman terhadap sepeda motor kepada pihak konsumen;
Bahwa pada saat terdakwa telpon saksi sementara ada di kantor PT. Nusa Surya Ciptadana Finance Cab. Denpasar, sedangkan pada saat DEWI menyerahkan foto copy KTP dan KK atas nama NI LUH SIKI ARTINI dan I NYOMAN SUNU bertempat di Minimarket yang namanya saksi sudah lupa Jl. Mahendrata Denpasar;
Bahwa pada saat terdakwa menyerahkan foto copy KTP dan KK atas nama NI LUH SIKI ARTINI dan I NYOMAN SUNU tersebut kepada saksi, terdakwa mengatakan kepada saksi bahwa yang membeli secara kredit sepeda motor tersebut adalah masih keluarganya, terdakwa tidak pernah menyampaikan kepada saksi bahwa kelurganya (konsumen atas nama NI LUH SIKI ARTINI dan I NYOMAN SUNU), membeli sepeda motor secara chas bukan secara kredit;
Bahwa saksi pernah menerima formulir laporan hasil survey atas nama konsmuen NI LUH SIKI ARTINI dan I NYOMAN SUNU dari petugas sourvey atas nama AGUS DARMA PUTRA untuk diserahkan kepada petugas Cerdit Marketing Supervisor (CMS), namun mengenai hari dan tanggalnya saksi sudah lupa yaitu pad abulan Oktober 2015 bertempat di kantor PT. Nusa Surya Ciptadana Finance Cab. Denpasar;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah laporan hasil survey terhadap konsumen atas nama NI LUH SIKI ARTINI dan I NYOMAN SUNU sudah melakukan sesuai dengan SOP, karena AGUS DARMA PUTRA hanya menyerahkan laporan hasil sourvey tersebut kepada saksi untuk diserahkan kepada petugas Cerdit Marketing Supervisor (CMS), yang bersangkutan tidak ada menceritakan masalah yang lain;
Bahwa saksi tidak ada diberikan imbalan oleh terdakwa atas proses permohonan kredit konsumen atas nama NI LUH SIKI ARTINI dan I NYOMAN SUNU tersebut.
Bahwa setahu saksi untuk konsumen atas nama NI LUH SIKI ARTINI dan I NYOMAN SUNU membeli sepeda motor tersebut pada tanggal 13 Oktober 2015 dan tanggal 17 Oktober 2015 pada Dealer PT. Nusantara Surya Sakti Jl. Imam Bonjol No. 415 Denpasar, namun mengenai perincian harga pembelian dan pembiayaan oleh pihak PT. Nusa Surya Ciptadana Finance Cab. Denpasar saksi tidak tahu;
Bahwa saksi baru mengetahui konsumen atas nama NI LUH SIKI ARTINI dan I NYOMAN SUNU membeli sepeda motor tersebut bukan secara kredit melainkan dilakukan secara chas yang uang pembayaran telah diserahkan kepada terdakwa sekitar pertengahan bulan April 2016 dikasi tahu oleh atasan saksi di kantor PT. Nusa Surya Ciptadana Finance Cab. Denpasar atas nama IBU REGI sebagai PIC Marketing;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa pihak PT. Nusa Surya Ciptadana Finance Cab. Denpasar mengalami kerugian sebesar Rp. 33.840.000,- (tiga puluh tiga juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah);
Benar barang bukti yang ditunjukkan dalam persidangan.;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi;
2.Saksi AGUS DARMA PUTRA., pada pokoknya menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal terhadap saksi HENDRA PRAMA SIANTURI sejak bulan April 2016 karena saksi adalah sebagai atasan saksi pada tempat saksi bekerja PT. Nusa Surya Ciptadana Finance Cab. Denpasar Jl. Imam Bonjol No. 415 Denpasar, dan saksi juga kenal terhadap terdakwa sejak sekitar tahun 2013 karena yang bersangkutan pernah sama-sama bekerja PT. Nusa Surya Ciptadana Finance Cab. Denpasar Jl. Imambonjol No. 415 Denpasar;
Bahwa saksi bekerja pada PT. Nusa Surya Ciptadana Finance Cab. Denpasar sejak sekitar bulan Oktober 2012, jabatan saksi sekarang adalah sebagai Credit Marketing Officer (CMO) yang menangani masalah survey terhadap para konsumen yang mengajukan permohonan kredit;
Bahwa selama saksi bekerja selaku Credit Marketing Officer (CMO) pada PT. Nusa Surya Ciptadana Finance Cab. Denpasar, saksi pernah melakukan sourvey terhadap konsumen atas nama NI LUH SIKI ARTINI dan I NYOMAN SUNU, yaitu seingat saksi untuk konsumen atas nama NI LUH SIKI ARTINI dilakukan pada tanggal 13 Oktober 2015, dan terhadap konsumen atas nama I NYOMAN SUNU dilakukan pada tanggal 17 Oktober 2015;
Bahwa saksi melakukan survey terhadap konsumen atas nama NI LUH SIKI ARTINI dan I NYOMAN SUNU, tidak dilakukan sesuai dengan SOP yang ada pada pihak PT. Nusa Surya Ciptadana Finance Cab. Denpasar, karena pada saat saksi melakukan survey tersebut saksi tidak langsung langsung melakukan survey terhadap konsumen NI LUH SIKI ARTINI dan I NYOMAN SUNU, namun pengisian formulir survey berdasarkan keterangan dari terdakwa untuk minta tanda tangan dari para konsumen dalam formulir tersebut dititipkan kepada terdakwa, dan setelah ada tanda tangan baru formulir tersebut saksi ambil dari terdakwa untuk dipergunakan sebagai kelengkapan dalam pengajuan permohonan kredit tersebut;
Bahwa yang menyebabkan saksi melakukan survey terhadap konsumen atas nama NI LUH SIKI ARTINI dan I NYOMAN SUNU tidak sesuai dengan SOP karena menurut keterangan terdakwa bahwa konsumen NI LUH SIKI ARTINI dan I NYOMAN SUNU ada dirumahnya pada malam hari saja, dan para konsumen tidak mau ribet serta menyerahkan sepenuhnya masalah permohonan kredit tersebut kepada terdakwa, atas informasi dari terdakwa tersebut mengingat saksi percaya dengan terdakwa karena sama-sama pernah kerja pada pihak PT. Nusa Surya Ciptadana Finance Cab. Denpasar sehingga dalam pengisian formulir survey saksi hanya mengunakan data/keterangan yang diberikan oleh terdakwa;
Bahwa pada saat saksi melakukan survey terhadap konsumen atas nama NI LUH SIKI ARTINI dan I NYOMAN SUNU, terdakwa tidak ada menyampaikan kepada saksi bahwa konsuman NI LUH SIKI ARTINI dan I NYOMAN SUNU membeli sepeda motor secara chas bukan secara kredit, justru terdakwa menyampaikan kepada saksi bahwa konsumen NI LUH SIKI ARTINI dan I NYOMAN SUNU mempercayakan sepenuhnya masalah permhonan kredit atas pembelian sepeda motor tersebut kepada terdakwa;
Bahwa Formulir yang proses pengisian datanya berdasarkan keterangan yang didapatkan dari terdakwa adalah berupa formulir laporan hasil survey atas nama konsumuen NI LUH SIKI ARTINI dan I NYOMAN SUNU;
Bahwa sebelum saksi menyerahkan formulir laporan hasil survey tersebut kepada pihak PT. Nusa Surya Ciptadana Finance Cab. Denpasar, saksi tidak menyampaikan kepada pihak PT. Nusa Surya Ciptadana Finance Cab. Denpasar bahwa proses pengisian formulir laporan hasil survey tersebut berdasarkan data/keterangan yang didapatkan dari terdakwa, karena untuk proses penyerahan formulir tersebut kepada pihak PT. Nusa Surya Ciptadana Finance Cab. Denpasar dilakukan dengan cara menyerahkan kepada petugas sales atas nama FERLAND REOLAND MENDE untuk diserahkan kepada petugas Cerdit Marketing Supervisor (CMS);
Bahwa saksi atas survey terhadap konsumen atas nama NI LUH SIKI ARTINI dan I NYOMAN SUNU tersebut, terdakwa ada memberikan saksi imbalan berupa uang rokok sebesar Rp. 50.000- (lima puluh ribu rupiah), uang tersebut sudah habis saksi pergunakan beli rokok dan beli bensin;
Bahwa sepeda motor yang dibeli oleh NI LUH SIKI ARTINI dan I NYOMAN SUNU melalui terdakwa tersebut adalah untuk konsumen atas nama NI LUH SIKI ARTINI berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 150 EX tahun 2015 warna Hitam, DK, nomor rangka dan nomor meisn saksi tidak tahu, dan untuk konsumen atas nama I NYOMAN SUNU berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy ESP tahun 2015 warna Cream DK, nomor rangka dan nomor mesin saksi tidak tahu;
Bahwa setahu saksi untuk konsumen atas nama NI LUH SIKI ARTINI membeli sepeda pada tanggal 13 Oktober 2015 pada Dealer PT. Nusantara Surya Sakti Jl. Imambonjol No. 415 Denpasar seharga Rp. 22.050.000,- (dua puluh juta lima puluh ribu rupiah) DP sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), pembiayaan oleh pihak korban saksi tidak tahu, dan untuk konsumen atas nama I NYOMAN SUNU membeli sepeda pada tanggal 17 Oktober 2015 pada Dealer PT. Nusantara Surya Sakti Jl. Imambonjol No. 415 Denpasar seharga Rp. 17.100.000,- (tujuh belas juta seratus ribu rupiah) DP sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) pembiayaan oleh pihak korban saksi tidak tahu;
Benar barang bukti yang ditunjukkan dalam persidangan.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi;
Saksi NI LUH SIKI ARTINI, pada pokoknya menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah membeli 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 150 EX tahun 2015 warna Hitam DK 7518 OV melalui terdakwa AYU KETUT DEWI WISTARI, seingat saksi sekitar bulan Oktober 2015, bertempat di Dealer PT. Nusantara Surya Sakti Jl. Imambonjol Denpasar;
Bahwa saksi membeli sepeda motor tersebut secara cash seharga Rp. 15.500.000,- (lima belas juta lima ratus ribu rupiah), dan saksi sudah melakukan pembayaran secara lunas kepada terdakwa sebesar Rp. 15.500.000,- (lima belas juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi menyerahkan uang tersebut kepada AYU KETUT DEWI WISTARI pada pada hari dan tanggal sudah lupa sekitar bulan Oktober 2015 bertempat di rumah saksi, atas penyerahan uang tersebut tidak ada dibuatkan tanda terimanya karena saksi percaya dengan terdakwa mengingat yang bersangkutan adalah menantu saksi;
Bahwa saksi membeli sepeda motor tersebut secara cash melalui terdakwa, karena berawal dari sekitar bulan Oktober 2015, terdakwa menyampikan kepada saksi bahwa ada pelelangan sepeda motor baru yang harganya murah yang akan dilakukan oleh salah satu Koperasi di Jimbaran, atas informasi tersebut saksi tertarik untuk membeli sepeda motor Honda Vario 150 yang akan saksi pergunakan sendiri, dan selanjutnya saksi langsung menyerahkan uang kepada terdakwa untuk pembelian sepeda motor dimaksud.
Bahwa sepeda motor yang saksi beli secara cash melalui terdakwa tersebut sudah saksi terima dari pihak Dealer PT. NSS pada bulan Oktober 2015 bertempat di rumah saksi;
Bahwa atas pembelian sepeda motor tersebut saksi tidak pernah disurvey oleh pihak PT. Nusa Surya Ciptadana Finance, dan dari pihak PT. Nusa Surya Ciptadana Finance, tidak pernah melakukan kompirmasi melalui telpon kepada saksi untuk menanyakan apakan pembelian sepeda motor tersebut dilakukan secara cash atau kredit, serta saksi tidak pernah menanda tangani surat perjanjian pembiayaan PT. Nusa Surya Ciptadana Finance nomor : 0653415100059 tanggal 13 Oktober 2015 atas nama saksi (NI LUH SIKI ARTINI);
Bahwa saksi baru mengetahui bahwa sepeda motor yang saksi beli melalui terdakwa tersebut, ternyata bukan secara cash melainkan secara kredit melalui pembiayaan pihak PT. Nusa Surya Ciptadana Finance, sejak sekitar bulan April 2016 karena didatangi oleh orang yang mengaku dari pihak PT. NSC Finance, menyampaikan bahwa terdakwa membeli sepeda motor tersebut secara kredit pada pihak PT. NSC Finance bukan secara cash;
Bahwa saksi tidak mengetahui dengan harga dan uang DP berapa terdakwa membelikan saksi sepeda motor tersebut secara kredit melalui pembiayaan pihak PT. Nusa Surya Ciptadana Finance
Bahwa sudah pernah menanyakan kepada terdakwa kenapa terdakwa membelikan saksi sepeda motor tersebut secara kredit melalui pembiayaan pihak PT. Nusa Surya Ciptadana Finance, dan terdakwa mengakuinya memang benar membelikan saksi sepeda motor tersebut secara kredit melalui pembiayaan pihak PT. Nusa Surya Ciptadana Finance;
Bahwa terdakwa tidak pernah minta persetujuan kepada saksi untuk mempergunakan sisa uang yang telah saksi serahkan kepada terdakwa sebesar Rp.15.500.000,- (lima belas juta lima ratus ribu rupiah),untuk keperluan hidup sehari-hari;
Bahwa saksi merasa ikut menjadi korban atau merasa dirugikan oleh terdakwa yang telah menerima uang dari saksi sebesar Rp.15.500.000,- (lima belas juta lima ratus ribu rupiah), sebanyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dipergunakan sebagai DP dan sisanya telah habis dipergunakan untuk keperluan hidup sehari-hari.;
Bahwa saksi tidak pernah didatangi petugas survey dan tidak pernah juga menandatangani perjanjian kredit untuk pembelian sepeda motor tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah merasa tandatangan surat erjanjian kredit karena saksi membeli sepeda motor secara cash melalui terdakwa;
Benar barang bukti yang ditunjukkan dalam persidangan.
Ahli I GEDE PRIMA PRAJA SARJANA, SH.MH, pada pokoknya menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut:
Bahwa ahli memiliki keahlian dibidang jaminan fidusia sejak tahun 2005, kualifikasi keahlian ahli yaitu mendalami masalah jaminan fidusia dan ahli punya sertifikat terkait dengan keahlian yang ahli miliki tersebut;
Bahwa ahli memiliki pengalaman atau sudah pernah memberikan keterangan sebagai ahli dalam bidang jaminan fidusia yaitu sebanyak 2 (dua) kali memberikan kesaksian sebagai ahli dalam bidang jaminan fidusia yaitu di Polda Bali dan Polres Klungkung;
Bahwa dalam memberikan keterangan selaku ahli sekarang ini ahli dilengkapi dengan surat tugas dari Kakanwil Kemenkumham Bali nomor : W20.UM.02.07- 4815, tanggal 13 Juli 2016, dalam memberikan keterangan selaku ahli, ahli bersedia disumpah menurut agama atau kepercayaan yang ahli anut yaitu agama Hindu;
Bahwa Ahli bekerja/bertugas pada Kemenkum dan Ham Kantor Wilayah Bali sejak tahun 2005 dan sekarang ini ahli menjabat sebagai Fungsional Penyuluh Hukum, tugas dan tanggung jawab ahli sehari-hari adalah menangani masalah pelayanan hukum;
Bahwa pihak Kemenkum dan Ham Kantor Wilayah Bali pernah menerbitkan/mengeluarkan sertifikat jaminan fidusia terhadap benda berupa 2 (dua) unit sepeda motor masing-masing : untuk sepeda motor Honda Vario 150 EX tahun 2015 warna Hitam DK 7518 OV Noka : MH1KF1114FK24263 Nosin : KF11E1248805 atas nama NI LUH SIKI ARTINI selaku pihak pembeli fidusia dengan sertifikat jaminan fidusia nomor : W20.00040291.AH.05.01 tahun 2016 tertanggal 20 April 2016, dan untuk sepeda motor Honda Scoopy ESP tahun 2015 warna Cream DK 7907 OV Noka : MH1JFU118FK162656 Nosin : JFU1E1163314 atas nama I NYOMAN SUNU selaku pihak pemberi fidusia dengan sertifikat jaminan fidusia nomor : W20.00039456.AH.05.01 tahun 2016 tertanggal 19 April 2016;
Bahwa yang menyebabkan pihak Kemenkum dan Ham Kantor Wilayah Bali sampai menerbitkan sertifikat jaminan fidusia atas sepeda motor tersebut karena atas permintaan/permohonan secara online dari pihak pemohon PT. Nusa Surya Ciptadana Finance selaku pihak penerima fidusia yang diwakili oleh kuasanya Notaris atas nama MARIA NOVA LENAWATI, SH, MH.ADV,M.Kn, dan karena permohonan dari pihak pemohon tersebut diterima oleh sistem yang ada pada online, sehingga dikeluarkan/diterbitkan sertifikat jaminan fidusia dimaksud;
Bahwa menurut ahli terhadap perjanjian jaminan fidusia terhadap sepeda motor masing-masing Honda Vario 150 EX tahun 2015 warna Hitam DK 7518 OV Noka : MH1KF1114FK24263 Nosin : KF11E1248805 dan Honda Scoopy ESP tahun 2015 warna Cream DK 7907 OV Noka : MH1JFU118FK162656 Nosin : JFU1E1163314, yang dibuat dengan menggunakan data yang keadaannya palsu, karena konsumen atas nama NI LUH SIKI ARTINI dan I NYOMAN SUNU sebenarnya membeli sepeda motor tersebut secara cash, namun oleh terdakwa menyampaikan kepada pihak PT. Nusa Surya Ciptadana Finance bahwa pembelian sepeda motor tersebut secara kredit, maka dapat dikatagorikan tidak lahir, karena dengan menggunakan data yang keadaannya palsu, sehingga perjanjian tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum atau batal demi hukum;
Bahwa menurut pendapat ahli, perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa yang menyampaikan kepada pihak PT. Nusa Surya Ciptadana Finance bahwa pembelian sepeda motor tersebut secara kredit padahal yang sebenarnya konsumen atas nama NI LUH SIKI ARTINI dan I NYOMAN SUNU membeli secara cash, dapat disangka telah melanggar pasal 35 undang-undang nomor : 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan keterangan saksi HENDRA PRAMANA SIANTURI sebagaimana Berita acara Pemeriksaan Penyidik (BAP) tanggal 5 Mei 20116, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kejadian tindak pidana pidana Fidusia yang saksi laporkan tersebut diatas terjadi pada tanggal 13 dan 17 Oktober 2015, bertempat di PT. Nusa Surya Ciptadana Finance Cab. Denpasar Jl. Imambonjol No. 415 Denpasar.
Bahwa yang diduga sebagai pelakunya adalah terdakwa AYU KETUT DEWI WISTIARI;
Bahwa terdakwa melakukan kejadian tersebut diatas dengan cara terdakwa menyampaikan kepada saksi bahwa terdakwa memiliki keluarga atas nama NI LUH SIKI ARTINI dan I NYOMAN SUNU yang mau membeli sepeda motor secara kredit melalui pembiayaan pihak PT. Nusa Surya Ciptadana Finance Cab. Denpasar, namun setelah kreditnya disetujui oleh pihak korban, ternyata NI LUH SIKI ARTINI dan I NYOMAN SUNU membeli sepeda motor tersebut secara cash dan uang pembayarannya telah diserahkan kepada terdakwa;
Bahwa sepeda motor yang telah dibeli oleh NI LUH SIKI ARTINI dan I NYOMAN SUNU melalui terdakwa tersebut adalah untuk NI LUH SIKI ARTINI berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 150 EX tahun 2015 warna Hitam DK 7518 OV Noka : MH1KF1114FK24263 Nosin : KF11E1248805 dan untuk I NYOMAN SUNU berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy ESP tahun 2015 warna Cream DK 7907 OV Noka : MH1JFU118FK162656 Nosin : JFU1E1163314;
Bahwa kronologis kejadian berawal dari sekitar bulan April 2016 saksi ditunjuk oleh pihak korban untuk menjabat sebagai Kepala Kantor PT. Nusa Surya Ciptadana Finance dan PT. Nusantara Surya Sakti Cab. Denpasar, kemudian saksi mendapat informasi bahwa ada konsumen atas nama NI LUH SIKI ARTINI dan I NYOMAN SUNU yang membeli sepeda motor secara kredit melalui pembiayaan pihak korban, yang menuntut kepada pihak korban agar menyerahkan BPKBnya dengan alasan karena yang bersangkutan membeli sepeda motor tersebut secara chas dan sudah melakukan pembayaran dengan lunas kepada terdakwa, atas informasi tersebut saksi langsung melakukan pengecekan terhadap data-data yang terkait dengan pengajuan kredit pembiayaan dari para konsumen tersebut, serta langsung melakukan konfirmasi baik kepada konsumen NI LUH SIKI ARTINI dan I NYOMAN SUNU maupun terhadap terdakwa, ternyata memang benar pembelian atas sepeda motor tersebut oleh NI LUH SIKI ARTINI dan I NYOMAN SUNU dilakukan secara cash bukan secara kredit, atas kejadian tersebut pihak PT. Nusa Surya Ciptadana Finance Cab. Denpasar memberikan kuasa kepada saksi untuk melaporkan masalah tersebut kepada pihak Kepolisian guna urusan selanjutnya;
Bahwa terdakwa menyampaikan kepada petugas salles PT. Nusa Surya Ciptadana Finance Cab. Denpasar atas nama FERLAND REOLAND MENDE bahwa memiliki keluarga yang mau membeli sepeda motor secara kredit melalui pembiayaan pihak PT. Nusa Surya Ciptadana Finance Cab. Denpasar pada tanggal 13 dan 17 Oktober 2015 bertempat di kantor PT. Nusa Surya Ciptadana Finance Cab. Denpasar Jl. Imambonjol No. 415 Denpasar;
Bahwa pada saat terdakwa menyampaikan kepada FERLAND REOLAND MENDE bahwa terdakwa memiliki keluarga yang mau membeli sepeda motor secara kredit melalui pembiayaan pihak PT. Nusa Surya Ciptadana Finance Cab. Denpasar, tidak ada orang lain yang turut mendengar pembicaraan terdakwa tersebut karena terdakwa menyampaikan masalah tersebut melalui telpon;
Bahwa sesuai dengan data yang ada pada pihak PT. Nusa Surya Ciptadana Finance Cab. Denpasar untuk konsumen atas nama NI LUH SIKI ARTINI membeli sepeda pada tanggal 13 Oktober 2015 pada Dealer PT. Nusantara Surya Sakti Jl. Imam Bonjol No. 415 Denpasar seharga Rp. 22.050.000,- (dua puluh juta lima puluh ribu rupiah) DP sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) pembiayaan oleh pihak korban sebesar Rp. 18.790.704,- (delapan belas juta tujuh ratus sembilan puluh ribu tujuh ratus empat rupiah), dan untuk konsumen atas nama I NYOMAN SUNU membeli sepeda pada tanggal 17 Oktober 2015 pada Dealer PT. Nusantara Surya Sakti Jl. Imambonjol No. 415 Denpasar seharga Rp. 17.100.000,- (tujuh beloas juta seratus ribu rupiah) DP sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) pembiayaan oleh pihak PT. Nusa Surya Ciptadana Finance Cab. Denpasar sebesar Rp. 15.049.339,- (lima belas juta empat puluh sembilan ribu tiga ratus tiga puluh sembilan rupiah);
Bahwa sistem proses pengajuan kredit/pembiayaan pembelian sepeda motor yang ada pada pihak PT. Nusa Surya Ciptadana Finance Cab. Denpasar adalah pertama dari pihak konsumen mengajukan pemohonan kredit, kemudian dilakukan souvey oleh petugas sourveyor, dan jika hasil survey terhadap konsumen memenuhi syarat untuk diberikan kredit, baru sepeda motor yang dibeli oleh konsumen dikirim kepada konsumen.
Bahwa yang melakukan survey terhadap permohonan kredit yang diajukan oleh NI LUH SIKI ARTINI dan I NYOMAN SUNU melalui perantara terdakwa tersebut adalah AGUS DARMA PUTRA selaku petugas sourveyor pada PT. Nusa Surya Ciptadana Finance Cab. Denpasar;
Bahwa menurut pengakuan AGUS DARMA PUTRA yang melakukan survey bahwa yang bersangkutan tidak langsung melakukan survey terhadap konsumen NI LUH SIKI ARTINI dan I NYOMAN SUNU, namun untuk pengisian formulir survey berdasarkan keterangan dari terdakwa, untuk minta tanda tangan dari para konsumen dalam formulir tersebut dititipkan kepada terdakwa, dan setelah ada tanda tangan baru formulir tersebut diserahkan oleh terdakwa kepada AGUS DARMA PUTRA untuk dipergunakan sebagai kelengkapan dalam pengajuan perhonan kredit tersebut;
Bahwa data yang dipalsukan oleh terdakwa terhadap permohonan kredit konsumen atas nama NI LUH SIKI ARTINI dan I NYOMAN SUNU adalah data keadaan para konsumen yang sebenarnya membeli sepeda motor secara cash, namun oleh terdakwa menyampaikan kepada pihak korban membeli secara kredit;
Bahwa saksi sudah menanyakan masalah tersebut kepada terdakwa, dan terdakwa mengakui bahwa memang benar memalsukan data aplikasi atas nama NI LUH SIKI ARTINI dan I NYOMAN SUNU, yang mana sebenarnya konsumen membeli sepeda motor secara chas, namun dalam aplikasinya dibuat kredit;
Bahwa berdasarkan data yang ada pada pihak PT. Nusa Surya Ciptadana Finance Cab. Denpasar, untuk sepeda motor yang dibeli oleh NI LUH SIKI ARTINI sudah dilakukan pembayaran sebanyak 4 (empat) kali dari total angsuran 24 (dua puluh empat), dan untuk sepeda motor yang dibeli oleh I NYOMAN SUNU sudah dilakukan pembayaran sebanyak 4 (empat) kali dari total angsuran sebanyak 36 (tiga puluh enam) kali angsuran, untuk NI LUH SIKI ARTINI pembayaran terakhir pada tanggal 28 Januari 2016, dan untuk I NYOMAN SUNU pembayaran terakhir pada tanggal 24 Maret 2016;
Bahwa bukti-bukti yang sekarang ini saksi atau pihak korban miliki atas kejadian tersebut adalah Form hasil survey PT. Nusa Surya Ciptadana Finance Cab. Denpasar masing-masing atas nama konsumen NI LUH SIKI ARTINI dan I NYOMAN SUNU, Perjanjian pembiayaan masing-masing nomor : 0653415100059 tanggal 13 Oktober 2015 atas nama NI LUH SIKI ARTINI, Perjanjian pembiayaan masing-masing nomor : 0653415100069 tanggal 17 Oktober 2015 atas nama I NYOMAN SUNU, Tanda terima penyerahan uang pembayaran pembiayaan sepeda motor masing-masing tertanggal 13 Oktober 2015 An. NI KUH SIKI ARTINI senilai Rp. 17.050.000,- dan tertanggal 17 Oktober 2015 An. I NYOMAN SUNU senilai Rp. 13.523.000,- ( tiga belas juta lima ratus dua puluh tiga ribu rupiah), 1 (satu) lembar surat pernyataan atas nama NI LUH SIKI ARTINI tertanggal 12 April 2016 dan 1 (satu) lembar surat pernyataan atas nama I NYOMAN SUNU tertanggal 12 April 2016;
Bahwa sepeda motor yang dibeli oleh konsumen (debetur) atas nama NI LUH SIKI ARTINI dan I NYOMAN SUNU tersebut, sudah memiliki sertifikat jaminan fidusia yang dikeluarkan oleh pihak Kemenkum dan Ham Kepala Kantor Wilayah Bali masing-masing untuk sepeda motor yang dibeli oleh NI LUH SIKI ARTINI dengan nomor : W20.00040291.AH.05.01 tahun 2016 tertanggal 20 April 2016, dan untuk sepeda motor yang dibeli oleh I NYOMAN SUNU dengan nomor : W20.00039456.AH.05.01 tahun 2016 tertanggal 19 April 2016;
Bahwa akibat dari kejadian tersebut pihak PT. Nusa Surya Ciptadana Finance Cab. Denpasar mengalami kerugian sebesar pembiayaan dari dua unit sepeda motor tersebut yaitu sebesar sebesar Rp. 33.840.000,- (tiga puluh tiga juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah);
Bahwa yang menyebabkan pihak PT. Nusa Surya Ciptadana Finance Cab.Denpasar merasa dirugikan atas perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa terebut karena dengan terdakwa memberikan data-data konsumen NI LUH SIKI ARTINI dan I NYOMAN SUNU yang keadaannya palsu tersebut, yaitu dimana yang sebenarnya pembelian sepeda motor dilakukan secara cash namun oleh terdakwa menyampaikan secara kredit serta pada saat proses survey terdakwa minta agar tidak dilakukan langsung kepada konsumen, melainkan dengan menggunakan data yang diberikan oleh terdakwa, sehinggga menyebabkan surat perjanjian kredit, akta perjanjian fidusia dan sertifikat jaminan fidusia atas pembelian sepeda motor tersebut menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum atau batal demi hukum, yang mengakibatkan jika pihak konsumen (debitur) tidak melakukan pembayaran angsuran kreditnya, maka pihak korban tidak bisa secara langsung melakukan penarikan terhadap unit sepeda motor tersebut;
Bahwa menurut saksi selain pihak PT. Nusa Surya Ciptadana Finance Cab. Denpasar, ada juga pihak lain yang ikut dirugikan sebagai korbannya, yaitu konsumen atas nama NI LUH SIKI ARTINI dan I NYOMAN SUNU, karena para konsumen membeli sepeda motor secara cash namun oleh terdakwa dibelikan secara kredi, sehingga para konsumen belum mendapakan BPKB terhadap sepeda motor yang dibelinya tersebut.
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar.
Menimbang, bahwa Saksi I NYOMAN SUNU, saksi tidak hadir dipersidangan walaupun telah dipanggil secara patut dan atas persetujuan terdakwa, keterangan saksi dibacakan sesuai dengan BAP pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan saksi HENDRA PRAMA SIANTURI, namun terhadap terdakwa AYU KETUT DEWI WISTARI saksi kenal karena yang bersangkutan adalah istri keponakan saksi sejak sekitar tahun 2014;
Bahwa saksi pernah membeli 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy ESP tahun 2015 warna Cream DK 7907 OV melalui terdakwa, seingat saksi sekitar bulan Oktober 2015, bertempat di Dealer PT. Nusantara Surya Sakti Jl. Imam bonjol Denpasar;
Bahwa saksi membeli sepeda motor tersebut secara cash seharga Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah), dan saksi sudah melakukan pembayaran kepada terdakwa sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Bahwa saksi menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa pada hari dan tanggal sudah lupa sekitar bulan Oktober 2015 bertempat di rumahnya terdakwa Jl. Petitenget Gg. Telaga Waja No. 4 Umalas Kangin Kerobokan Kelod Kuta Badung, atas penyerahan uang tersebut tidak ada dibuatkan tanda terimanya karena saksi percaya dengan terdakwa mengingat yang bersangkutan adalah istri dari keponakan saksi;
Bahwa awal mulanya sehingga saksi membeli sepeda motor tersebut secara cash melalui terdakwa yaitu berawal dari sekitar bulan Oktober 2015, AYU KETUT DEWI WISTARI menyampikan kepada saksi bahwa ada pelelangan sepeda motor baru yang harganya murah yang akan dilakukan oleh salah satu Koperasi di Jimbaran, atas informasi tersebut saksi tertarik untuk membeli sepeda motor Honda Scoopy yang akan saksi pergunakan sendiri, dan selanjutnya saksi langsung menyerahkan uang kepada terdakwa untuk pembelian sepeda motor dimaksud;
Bahwa sepeda motor yang saksi beli secara cash melalui terdakwa tersebut, sudah saksi terima dari terdakwa pada bulan Oktober 2015 bertempat di rumah saksi;
Bahwa atas pembelian sepeda motor tersebut melalui terdakwa, saksi tidak pernah disurvey oleh pihak PT. Nusa Surya Ciptadana Finance dan dari pihak PT. Nusa Surya Ciptadana Finance, tidak pernah melakukan kompirmasi melalui telpon kepada saksi untuk menanyakan apakan pembelian sepeda motor tersebut dilakukan secara cash atau kredit, serta saksi tidak pernah menanda tangani surat perjanjian pembiayaan PT. Nusa Surya Ciptadana Finance nomor : 0653415100069 tanggal 17 Oktober 2015 atas nama saksi sendiri (I NYOMAN SUNU);
Bahwa saksi baru mengetahui bahwa sepeda motor yang saksi beli melalui terdakwa tersebut, ternyata bukan secara cash melainkan secara kredit melalui pembiayaan pihak PT. Nusa Surya Ciptadana Finance tersebut sekitar bulan April 2016 karena didatangani oleh orang yang mengaku dari pihak PT. NSC Finance, menyampaikan bahwa AYU KETUT DEWI WISTARI membeli sepeda motor tersebut secara kredit pada pihak PT. NSC Finance bukan secara cash, dan orang tersebut menyuruh saksi untuk membuat surat pernyataan yang intinya menyatakan bahwa saksi membeli sepeda motor tersebut melalui AYU KETUT DEWI WISTARI secara cash bukan secara kredit;
Bahwa saksi sudah sempat menanyakan masalah tersebut kepada terdakwa dan yang bersangkutan mengakuinya memang benar membelikan saksi sepeda motor tersebut secara kredit melalui pembiayaan pihak PT. Nusa Surya Ciptadana Finance;
Bahwa yang menyebabkan saksi menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sedangkan harga sepeda motor yang saksi akan beli adalah sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) adalah karena pada saat saksi mau menyerahkan uang sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) tersebut kepada terdakwa, namun yang bersangkutan hanya minta sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) saja, dan sisanya disuruh saksi yang pegang, namun saksi tidak tahu entah kenapa yang bersangkutan hanya minta sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) saja;
Bahwa terdakwa tidak pernah minta persetujuan kepada saksi untuk mempergunakan sisa uang tersebut untuk keperluan hidup sehari-hari, saksi merasa ikut menjadi korban atau merasa dirugikan oleh terdakwa yang telah menerima uang dari saksi sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tersebut, namun hanya sebanyak Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dipergunakan sebagai DP atas sepeda motor yang saksi beli dan sisanya telah habis dipergunakan untuk keperluan hidup sehari-hari;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi;
Menimbang, bahwa terdakwa juga telah didengarkan keterangannya pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi NI LUH SIKI ARTINI dan saksi I NYOMAN SUNU pernah minta tolong kepada terdakwa untuk membelikan sepeda motor masing-masing Honda Vario 150 EX tahun 2015 warna Hitam DK 7518 dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy ESP tahun 2015 warna Cream DK 7907 OV pada pihak Dealer PT. Nusantara Surya Sakti Jl. Imam Bonjol Denpasar, seingat terdakwa sekitar bulan Oktober 2015, bertempat di rumah terdakwa Jl. Petitenget Gg. Telaga Waja No. 4 Umalas Kangin Kerobokan Kelod Kuta Badung;
Bahwa pembelian sepeda motor tersebut oleh saksi NI LUH SIKI ARTINI dan I NYOMAN SUNU dilakukan secara cash dan uang pembayarannya sudah diserahkan kepada terdakwa;
Bahwa para saksi NI LUH SIKI ARTINI dan saksi I NYOMAN SUNU menyerahkan uang pembayaran atas pembelian sepeda motor tersebut kepada terdakwa pada sekitar bulan Oktober 2015 (hari dan tangglnya terdakwa sudah lupa) bertempat di rumah terdakwa Jl. Petitenget Gg. Telaga Waja No. 4 Umalas Kangin Kerobokan Kelod Kuta Badung, jumlah uang yang diserahkan oleh saksi NI LUH SIKI ARTINI sebesar Rp. 15.500.000,- (lima belas juta lima ratus ribu rupiah) dan dari saksi I NYOMAN SUNU sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Bahwa terdakwa membelikan para saksi sepeda motor tersebut tidak secara cash pada pihak PT. Nusantara Surya Sakti, melainkan secara kredit melalui pembiayaan pihak PT. Nusa Surya Ciptadana Finance Cab. Denpasar, yang menyebabkan terdakwa membelikan para saksi sepeda motor tersebut tidak secara cash melainkan secara kredit adalah agar uang yang telah terdakwa terima dari para saksi bisa tersisa, karena jika pembelian secara kredit pembayaran uang DP tidak sebanyak pembalian secara cash, sehingga sisa uang bisa terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa;
Bahwa untuk sepeda motor Honda Vario yang dibeli oleh NI LUH SIKI ARTINI dibeli pada hari dan tanggal lupa bulan Oktober 2015 seharga
Rp. 22.050.000,- (dua puluh juta lima puluh ribu rupiah) DP sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), dan untuk sepeda motor Honda Scoopy yang dibeIi oleh I NYOMAN SUNU pada hari dan tanggal lupa bulan Oktober 2015 seharga Rp. 17.100.000,- (tujuh belas juta seratus ribu rupiah) DP sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
Bahwa yang terdakwa katakan kepada pihak PT. Nusa Surya Ciptadana Finance Cab. Denpasar atas pembelian secara kredit sepeda motor tersebut melalui pembiayaan pihak PT. Nusa Surya Ciptadana Finance Cab. Denpasar, sehingga pihak PT. Nusa Surya Ciptadana Finance Cab. Denpasar bersedia membiayainya adalah terdakwa katakan kepada petugas sales PT. Nusa Surya Ciptadana Finance Cab. Denpasar (saksi FERLAND REONALDY MENDE) bahwa keluarga (mertua) terdakwa mau membeli sepeda motor tersebut secara kredit;
Bahwa terdakwa menyampikan kepada saksi FERLAND REONALDY MENDE bahwa keluarga (mertua) terdakwa mau membeli sepeda motor tersebut secara kredit, bertempat di Minimarket Wmart Jl. Mahendradata Denpasar, namun mengenai hari dan tanggalnya lupa seingat terdakwa sekitar tiga hari sebelum sepeda motor diserahkan kepada terdakwa, yang menyebabkan terdakwa mengatakan bahwa pembelian sepeda motor tersebut secara kredit adalah agar uang yang telah terdakwa terima dari para saksi bisa tersisa, karena jika pembelian secara kredit pembayaran uang DP tidak sebanyak pembalian secara cash, sehingga sisa uang bisa terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa;
Bahwa atas pembelian secara kredit sepeda motor tersebut melalui pembiayaan pihak PT. Nusa Surya Ciptadana Finance Cab. Denpasar, ada dilakukan survey yang dilakukan oleh petugas survey atas nama saksi AGUS DARMA PUTRA namun mengenai hari dan tanggalnya terdakwa sudah lupa sekitar dua hari sebelum sepeda motor diserahkan, dan dalam pelaksanaan sourvey tersebut tidak dilakukan kepada mertua terdakwa (NI LUH SIKI ARTINI dan saksi I NYOMAN SUNU), melainkan dalam pengisian formulir survey tersebut hanya mengunakan data/keterangan yang terdakwa berikan;
Bahwa yang menyebabkan saksi AGUS DARMA PUTRA sampai tidak melakukan survey kepada saksi NI LUH SIKI ARTINI dan saksi I NYOMAN SUNU, melainkan dalam pengisian formulir sourvey tersebut hanya mengunakan data/keterangan yang terdakwa berikan, karena atas permintaan terdakwa agar dalam pengisian formulir survey tersebut menggunakan data/keterangan dari terdakwa, dengan maksud agar mertua terdakwa (NI LUH SIKI ARTINI dan I NYOMAN SUNU) tidak mengetahui bahwa sepeda motor terdakwa belikan secara kredit;
Bahwa sebelum atau pada saat AGUS DARMA PUTRA melakukan survey tersebut, terdakwa tidak pernah menyampaikan saksi AGUS DARMA PUTRA bahwa saksi NI LUH SIKI ARTINI dan saksi I NYOMAN SUNU membeli sepeda motor secara cash bukan secara kredit, terdakwa sudah lupa mengetahui siapa yang menanda tangani formulir aplikasi survey konsumen atas nama NI LUH SIKI ARTINI dan I NYOMAN SUNU tersebut;
Bahwa sisa uang yang terdakwa terima dari para saksi NI LUH SIKI ARTINI dan saksiI NYOMAN SUNU setelah dikurangi pembayaran DP, terdakwa berikan kepada saksi AGUS DARMA PUTRA sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan sisanya sudah habis terdakwa pergunakan untuk keperluan hidup sehari-hari namun mengenai perinciannya terdakwa sudah lupa;
Bahwa terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada AGUS DARMA PUTRA bertempat di Minimarket Wmart Jl. Mahendradata Denpasar, namun terdakwa tidak memiliki bukti-buktinya karena tidak dibuatkan tanda terimanya karena kami saling percaya, maksud terdakwa memberikan uang tersebut kepada AGUS DARMA PUTRA adalah karena terdakwa telah merasa dibantu oleh AGUS DARMA PUTRA dalam pengurusan pembelian secara kredit atas sepeda motor tersebut terutama dalam pengisian form sourvey yang bersangkutan bersedia hanya mempergunakan data yang terdakwa berikan, sehingga terdakwa memberikan uang tersebut sebagai uang rokok dan ucapan terima kasih.
Bahwa terdakwa tidak ada mendapat persetujuan dari para saksi (NI LUH SIKI ARTINI dan I NYOMAN SUNU) untuk mempergunakan uang tersebut sebagai keperluah hidup sehari-hari;
Bahwa berawal dari sekitar bulan Oktober 2015, terdakwa menyampikan kepada para saksi (NI LUH SIKI ARTINI dan I NYOMAN SUNU) bahwa ada pelelangan sepeda motor baru yang harganya murah yang akan dilakukan oleh salah satu Koperasi di Jimbaran, atas informasi tersebut para saksi (NI LUH SIKI ARTINI dan I NYOMAN SUNU)tertarik untuk membeli sepeda motor tersebut;
Bahwa atas pembelian sepeda motor tersebut, terdakwa sudah sempat melakukan pembayaran angsuran kreditnya yaitu masing-masing sebanyak 4 (empat) kali, untuk sepeda motor atas nama NILUH SIKI ARTINI pembayaran terakhir pada tanggal 1 Maret 2016, dan untuk sepeda motor atas nama I NYOMAN SUNU pembayaran terakhir pada tanggal 24 Maret 2016;
Bahwa terdakwa bersama keluarga sudah beritekad baik mau menyelesaikannya dengan cara mau membayar lunas atau menyerahkan sepede motor kepada pihak PT. NSC Finance, namun oleh pihak PT. NSC Finance tidak mau menerima menerima itikad baik kami dengan alasan karena masalah tersebut sudah dilaporkan kepada pihak Kepolisian;
Bahwa atas perbuatan itu, terdakwa merasa bersalah dan terdakwa sangat menyesalinya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi dikemudian hari;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dihadirkan dan diperlihatkan barang bukti yang dibenarkan oleh saksi-saksi dan terdakwa sebagai berikut;
- Form hasil survey PT. Nusa Surya Ciptadana Finance Cab. Denpasar atas nama konsumen NI LUH SIKI ARTINI.
- Form hasil survey PT. Nusa Surya Ciptadana Finance Cab. Denpasar atas nama konsumen I NYOMAN SUNU.
- Perjanjian pembiayaan nomor : 0653415100059 tanggal 13 Oktober 2015 atas nama NI LUH SIKI ARTINI.
- Perjanjian pembiayaan nomor : 0653415100069 tanggal 17 Oktober 2015 atas nama I NYOMAN SUNU.
- Tanda terima penyerahan uang pembayaran pembiayaan sepeda motor tertanggal 13 Oktober 2015 An. NI KUH SIKI ARTINI senilai Rp. 17.050.000,- (tujuh belas juta lima puluh ribu rupiah).
- Tanda terima penyerahan uang pembayaran pembiayaan sepeda motor tertanggal 17 Oktober 2015 An. I NYOMAN SUNU senilai Rp. 13.523.000,- (tiga belas juta lima ratus dua puluh tiga ribu rupiah).
- Tanda terima penyerahan uang DP pembelian sepeda motor tertanggal 13 Oktober 2015 An. NI KUH SIKI ARTINI senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
- Tanda terima penyerahan uang DP pembelian sepeda motor tertanggal 17 Oktober 2015 An. I NYOMAN SUNU senilai Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
- Surat jalan / pengiriman sepeda motor Honda Vario 150 EX tahun 2015 warna Hitam Noka : MH1KF1114FK24263 Nosin : KF11E1248805 dari PT. Nusantara Surya Sakti kepada NI LUH SIKI ARTINI.
- Surat jalan / pengiriman sepeda motor Honda Scoopy ESP tahun 2015 warna Cream Noka : MH1JFU118FK162656 Nosin : JFU1E1163314 dari PT. Nusantara Surya Sakti kepada I NYOMAN SUNU.
- Sertifikat Fidusia nomor : W20.00040291.AH.05.01 tahun 2016 tertanggal 20 April 2016 yang dikeluarkan oleh pihak Kemenkum dan Ham Kepala Kantor Wilayah Bali atas nama NI LUH SIKI ARTINI (pemberi fidusia) dan PT. Nusa Surya Ciptadana (penerima fidusia).
- Sertifikat Fidusia nomor : W20.00039456.AH.05.01 tahun 2016 tertanggal 19 April 2016 yang dikeluarkan oleh pihak Kemenkum dan Ham Kepala Kantor Wilayah Bali atas nama I NYOMAN SUNU (pemberi fidusia) dan PT. Nusa Surya Ciptadana (penerima fidusia).
- 1 (satu) buah BPKB sepeda motor Honda Vario 150 EX tahun 2015 warna Hitam DK 7518 OV Noka : MH1KF1114FK24263 Nosin : KF11E1248805, nomor BPKB : M-01563128 atas nama NI LUH SIKI ARTINI alamat Jl. Petitenget Gg. 4 Telaga Waja Umalas Kangin Kerobokan Kelod Kuta Utara Badung.
- 1 (satu) buah BPKB sepeda motor Honda Scoopy ESP tahun 2015 warna Cream DK 7907 OV Noka : MH1JFW118FK162656 Nosin : JFW1E1163314, nomor BPKB : M-01563990 atas nama I KOMANG TRIASTAWA PUTRA alamat Lingkungan Umasari Kerobokan Kelod Kuta Utara Badung.
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 150 EX tahun 2015 warna Hitam DK 7518 OV Noka : MH1KF1114FK24263 Nosin : KF11E1248805 BPKB dan STNK atas nama NI LUH SIKI ARTINI alamat Jl. Petitenget Gg. 4 Telaga Waja Umalas Kangin Kerobokan Kelod Kuta Utara Badung.
1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy ESP tahun 2015 warna Cream DK 7907 OV Noka : MH1JFW118FK162656 Nosin : JFW1E1163314 BPKB dan STNK atas nama I KOMANG TRIASTAWA PUTRA alamat Lingkungan Umasari Kerobokan Kelod Kuta Utara Badung.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan adanya barang bukti maka diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa selama saksi FERLAND REOLNALDY MENDE bekerja selaku salesman pada PT. Nusa Surya Ciptadana Finance Cab. Denpasar, saksi pernah menghandel pembelian sepeda motor secara kredit melalui pembiayaan pihak PT. Nusa Surya Ciptadana Finance Cab. Denpasar konsumen atas nama NI LUH SIKI ARTINI dan I NYOMAN SUNU, yaitu seingat saksi untuk konsumen atas nama NI LUH SIKI ARTINI dilakukan pada tanggal 13 Oktober 2015, dan terhadap konsumen atas nama I NYOMAN SUNU dilakukan pada tanggal 17 Oktober 2015;
Bahwa sepeda motor yang telah dibeli oleh NI LUH SIKI ARTINI dan I NYOMAN SUNU melalui pembiayaan pihak PT. Nusa Surya Ciptadana Finance Cab. Denpasar adalah untuk konsumen atas nama NI LUH SIKI ARTINI berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 150 EX tahun 2015 warna Hitam, DK, nomor rangka dan nomor mesin saksi tidak tahu, dan untuk konsumen atas nama I NYOMAN SUNU berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy ESP tahun 2015 warna Cream DK, nomor rangka dan nomor mesin saksi tidak tahu;
Bahwa berawal mulanya sehingga saksi FERLAND REOLNALDY MENDE sampai menghandel pembelian sepeda motor tersebut adalah berawal dari pada bulan Oktober 2015 sekitar jam 08.30 wita (hari dan tanggal saksi sudah lupa), saksi FERLAND REOLNALDY MENDE ditelpon oleh terdakwa menyampaikan bahwa ada keluarganya mau membeli sepeda motor Honda Vario 150 EX secara kredit melalui pembiayaan pihak PT. Nusa Surya Ciptadana Finance Cab. Denpasar;
Bahwa atas informasi tersebut saksi FERLAND REOLNALDY MENDE minta kepada terdakwa untuk membawakan foto copy KTP dan KK konsumen yang akan membeli sepeda motor tersebut, dan siang harinya sekitar jam : 11.00 wita DEWI menyerahkan foto copy KTP dan KK atas nama NI LUH SIKI ARTINI, selanjutnya saksi menyerahkan foto copy KTP dan KK tersebut kepada petugas Survey yaitu saksi AGUS DARMA PUTRA untuk dilakukan dilakukan survey, kemudian pada tanggal 13 Oktober 2015 DEWI menyerahkan kepada saksi FERLAND REOLNALDY MENDE uang DP sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada saksi dan setelah saksi serahkan kepada Kasir baru dilakukan pengiriman terhadap sepeda motor kepada pihak konsumen, kemudian berselang sekitar 3 (tiga) atau 4 (empat) hari sekitar jam : 08.00 wita terdakwa menelepon saksi lagi menyampaikan bahwa ada keluarganya yang mau membeli sepeda motor Honda Scoopy ESP secara kredit melalui pembiayaan pihak PT. Nusa Surya Ciptadana Finance Cab. Denpasar, sehingga saksi FERLAND REOLNALDY MENDE minta kepada terdakwa untuk membawakan foto copy KTP dan KK konsumen yang akan membeli sepeda motor tersebut, dan siang harinya sekitar jam : 11.00 wita terdakwa menyerahkan foto copy KTP dan KK atas nama I NYOMAN SUNU, selanjutnya saksi FERLAND REOLNALDY MENDE menyerahkan foto copy KTP dan KK tersebut kepada petugas Survey yaitu saksi AGUS DARMA PUTRA untuk dilakukan dilakukan survey, dan sore harinya dilakukan pengiriman terhadap sepeda motor kepada pihak konsumen;
Bahwa saksi AGUS DARMA PUTRA melakukan survey terhadap konsumen atas nama NI LUH SIKI ARTINI dan I NYOMAN SUNU, tidak dilakukan sesuai dengan SOP yang ada pada pihak PT. Nusa Surya Ciptadana Finance Cab. Denpasar, karena pada saat saksi melakukan survey tersebut saksi tidak langsung langsung melakukan survey terhadap konsumen NI LUH SIKI ARTINI dan I NYOMAN SUNU, namun pengisian formulir survey berdasarkan keterangan dari terdakwa untuk minta tanda tangan dari para konsumen dalam formulir tersebut dititipkan kepada terdakwa, dan setelah ada tanda tangan baru formulir tersebut saksi ambil dari terdakwa untuk dipergunakan sebagai kelengkapan dalam pengajuan permohonan kredit tersebut;
Bahwa pada saat saksi AGUS DARMA PUTRA melakukan survey terhadap konsumen atas nama NI LUH SIKI ARTINI dan I NYOMAN SUNU, terdakwa tidak ada menyampaikan kepada saksi bahwa konsuman NI LUH SIKI ARTINI dan I NYOMAN SUNU membeli sepeda motor secara chas bukan secara kredit, justru terdakwa menyampaikan kepada saksi bahwa konsumen NI LUH SIKI ARTINI dan I NYOMAN SUNU mempercayakan sepenuhnya masalah permhonan kredit atas pembelian sepeda motor tersebut kepada terdakwa;
Bahwa sebelum saksi menyerahkan formulir laporan hasil survey tersebut kepada pihak PT. Nusa Surya Ciptadana Finance Cab. Denpasar, saksi tidak menyampaikan kepada pihak PT. Nusa Surya Ciptadana Finance Cab. Denpasar bahwa proses pengisian formulir laporan hasil survey tersebut berdasarkan data/keterangan yang didapatkan dari terdakwa, karena untuk proses penyerahan formulir tersebut kepada pihak PT. Nusa Surya Ciptadana Finance Cab. Denpasar dilakukan dengan cara menyerahkan kepada petugas sales atas nama FERLAND REOLAND MENDE untuk diserahkan kepada petugas Cerdit Marketing Supervisor (CMS);
Bahwa saksi AGUS DARMA PUTRA atas survey terhadap konsumen atas nama NI LUH SIKI ARTINI dan I NYOMAN SUNU tersebut, terdakwa ada memberikan saksi imbalan berupa uang rokok sebesar Rp. 50.000- (lima puluh ribu rupiah), uang tersebut sudah habis saksi pergunakan beli rokok dan beli bensin;
Bahwa sepeda motor yang dibeli oleh NI LUH SIKI ARTINI dan I NYOMAN SUNU melalui terdakwa tersebut adalah untuk konsumen atas nama NI LUH SIKI ARTINI berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 150 EX tahun 2015 warna Hitam, DK, nomor rangka dan nomor meisn saksi tidak tahu, dan untuk konsumen atas nama I NYOMAN SUNU berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy ESP tahun 2015 warna Cream DK, nomor rangka dan nomor mesin saksi tidak tahu;
Bahwa atas pembelian sepeda motor tersebut saksi NI LUH SIKI ARTINI tidak pernah disurvey oleh pihak PT. Nusa Surya Ciptadana Finance, dan dari pihak PT. Nusa Surya Ciptadana Finance, tidak pernah melakukan kompirmasi melalui telpon kepada saksi NI LUH SIKI ARTINI untuk menanyakan apakan pembelian sepeda motor tersebut dilakukan secara cash atau kredit, serta saksi NI LUH SIKI ARTINI tidak pernah menanda tangani surat perjanjian pembiayaan PT. Nusa Surya Ciptadana Finance nomor : 0653415100059 tanggal 13 Oktober 2015 atas nama saksi (NI LUH SIKI ARTINI);
Bahwa saksi NI LUH SIKI ARTINI baru mengetahui bahwa sepeda motor yang saksi beli melalui terdakwa tersebut, ternyata bukan secara cash melainkan secara kredit melalui pembiayaan pihak PT. Nusa Surya Ciptadana Finance, sejak sekitar bulan April 2016 karena didatangi oleh orang yang mengaku dari pihak PT. NSC Finance, menyampaikan bahwa terdakwa membeli sepeda motor tersebut secara kredit pada pihak PT. NSC Finance bukan secara cash;
Bahwa saksi NI LUH SIKI ARTINI tidak mengetahui dengan harga dan uang DP berapa terdakwa membelikan saksi NI LUH SIKI ARTINI sepeda motor tersebut secara kredit melalui pembiayaan pihak PT. Nusa Surya Ciptadana Finance;
Bahwa saksi NI LUH SIKI ARTINI pernah menanyakan kepada terdakwa kenapa terdakwa membelikan saksi sepeda motor tersebut secara kredit melalui pembiayaan pihak PT. Nusa Surya Ciptadana Finance, dan terdakwa mengakuinya memang benar membelikan saksi sepeda motor tersebut secara kredit melalui pembiayaan pihak PT. Nusa Surya Ciptadana Finance;
Bahwa terdakwa tidak pernah minta persetujuan kepada saksi NI LUH SIKI ARTINI untuk mempergunakan sisa uang yang telah saksi serahkan kepada terdakwa sebesar Rp.15.500.000,- (lima belas juta lima ratus ribu rupiah),untuk keperluan hidup sehari-hari;
Bahwa saksi NI LUH SIKI ARTINI tidak pernah didatangi petugas survey dan tidak pernah juga menandatangani perjanjian kredit untuk pembelian sepeda motor tersebut;
Bahwa saksi NI LUH SIKI ARTINI tidak pernah merasa tandatangan surat erjanjian kredit karena saksi membeli sepeda motor secara cash melalui terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa pihak PT. Nusa Surya Ciptadana Finance Cab. Denpasar mengalami kerugian sebesar Rp. 33.840.000,- (tiga puluh tiga juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan berbentuk alternative yakni KESATU pasal 35 UU No. 42 tahun 1999 tentang Fiducia jo pasal 64 ayat (1) KUHP, ATAU KEDUA Pasal 378 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP, ATAU KETIGA Pasal 372 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Penuntut umum bersifat Alternative, maka Majelis akan langsung memilih dakwaan yang kira-kira paling tepat dikenakan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan maka majelis berpendapat bahwa dakwaan yang kira-kira paling tepat dikenakan kepada terdakwa yakni dakwaan Alternative KESATU pasal 35 UU No. 42 tahun 1999 tentang Fiducia jo pasal 64 ayat (1) KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Setiap orang;
Unsur dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan;
Unsur jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak, tidak melahirkan perjanjian jaminan fidusia;
Unsur secara berturut-turut telah melakukan beberapa kali perbuatan yang dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Ad. 1. Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa menurut hukum pidana yang dimaksud dengan Setiap orang adalah Siapa saja sebagai manusia pribadi (natuurlijke person) atau selaku subjek hukum (pendukung hak dan kewajiban);
Menimbang, bahwa dalam perkara ini menurut surat dakwaan Penuntut Umum di tujukan kepada Terdakwa AYU KETUT DEWI WISTIARI, hal mana sesuai dengan fakta-fakta hukum serta pengakuan terdakwa sendiri dipersidangan dimana yang dihadapkan kedepan persidangan sebagai terdakwa dalam perkara ini adalah AYU KETUT DEWI WISTIARI;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan dipersidangan berdasarkan pengamatan Majelis Hakim Terdakwa sehat jasmani maupun rohaninya sehingga dalam hal ini terdakwA AYU KETUT DEWI WISTIARI adalah Subjek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan atas segala perbuatannya menurut hukum, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa namun demikian unsur setiap orang hanya merupakan kata ganti orang, dimana unsur ini baru mempunyai makna jika dikaitkan dengan unsur-unsur pidana lainnya, oleh karenanya haruslah dibuktikan secara bersamaan dengan unsur-unsur lain dari perbuatan yang didakwakan (Mahkamah Agung R.I No. 951/K/Pid/1982 tanggal 10 Agustus 1983);
Ad. 2. Unsur dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan;
Menimbang, bahwa menurut Doktrin ilmu hukum pidana, yang dimaksud dengan “Sengaja” yang dikenal dengan istilah Opzet atau Dolus diartikan sesuatu yang dilakukan oleh pelakunya harus diketahui, dikehendaki dan disadari akan akibatnya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja terdapat dalam salah satu wujud, yaitu sebagai tujuan (oogmerk) untuk mengadakan akibat tersebut, atau sebagai keinsyafan kepastian datangnya akibat itu sebagai keinsyafan kemungkinan akan datangnya akibat itu. Secara umum kesengajaan diartikan sebagai maksud atau termasuk dalam niatnya;
Menimbang, bahwa selanjutnya perlulah diketahui tentang makna perkataan dengan sengaja dalam pasal ini adalah semua unsur yang ada dibelakangnya juga diliputi opzet;
Menimbang, bahwa hal ini bersesuain dengan teori Memorie Von Toelichting yang dimaksud dengan sengaja (opzet) adalah Willen en Wetten yaitu bahwa seseorang yang melakukan perbuatan dengan sengaja harus menghendaki (Willen) perbuatan itu, serta harus menginsyafi/mengerti (Wetten) akibat perbuatan itu, yang mana mengenai pengertian dengan sengaja ini, di dalam hukum pidana terdapat dua teori yang perlu diketahui yaitu:
Teori Kehendak (Wills Theorie) dari Von Hippel;
Teori Pengetahuan (Voorstelling Theorie) dari Frank yang didukung Von Liszt;
Menimbang, bahwa pada umumnya, dalam praktek peradilan diantara kedua teori tersebut ternyata Teori Pengetahuan (Voorstelling Theorie) dipandang lebih memuaskan, sebagaimana dikemukan oleh Prof. Moelyatno, yang mana pemikiran ini timbul berdasarkan suatu pertimbangan, bahwa apa yang dikehendaki tentu diketahui dan tidak sebaliknya apa yang diketahui belum tentu dikehendaki;
Menimbang, bahwa niat/kesengajaan yang ada dalam diri terdakwa berawal dari keterangan saksi Ni Luh Siki Artini dan saksi I Nyoman Sunu yang menerangkan bahwa sekitar bulan Oktober 2015 terdakwa menyampaikan kepada saksi bahwa ada pelelangan sepeda motor baru yang harganya murah oleh salah satu koperasi di Jimbaran,
Menimbang, bahwa oleh karena saksi Ni Luh Siki Artini dan saksi I Nyoman Sunu merasa tertarik selanjutnya saksi Ni Luh Siki Artinimenyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 15.500.000,- (lima belas juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembeliah sepeda motor Honda Vario 150 secara kontan/cash, dan untuk saksi I Nyoman Sunu menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) untuk pembelian sepeda motor Honda scoopy;
Menimbang, bahwa saksiNi luh Siki Artini dan juga saksi I Nyoman Sunu baru mengetahui bahwa sepeda motor yang saksi beli melalui terdakwa tersebut, ternyata bukan secara cash melainkan secara kredit melalui pembiayaan pihak PT. Nusa Surya Ciptadana Finance, sejak sekitar bulan April 2016 karena didatangi oleh orang yang mengaku dari Pihak PT. NSC Finance yang menyampaikan bahwa terdakwa membeli sepeda motor tersebut secara mencicil/kredit kepada pihak PT. NSC Finance;
Menimbang, bahwa saksi Ni Luh Siki Artini dan saksi I Nyoman sunu menerangkan bahwa terhadap pembelian sepeda motor tersebut saksi tidak pernah disurvey maupun dikonfirmasi untuk menanyakan apakah pembelian sepeda motor akan dilakukan secara kredit ataukah secara cash oleh Pihak PT.NSC Finance, demikian juga saksi Ni Luh Siki Artini tidak pernah menandatangani surat perjanjian pembiayaan PT. Nusa Surya Ciptadana Finance Nomor 0653415100059 tanggal 13 Oktober 2015 atas nama saksi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Agus Darma Putra yang merupakan karyawan di PT. NSC Finance bagian surfey menerangkan bahwa saksi tidak langsung melakukan survey terhadap konsumen (saksi Ni luh Siki Artini) dan I Nyoman Sunu, namun untuk pengisian formulir surfey berdasarkan keterangan dari terdakwa, dan untuk tanda tangan konsumen dititipkan melalui terdakwa dan setelah ditanda tangani selanjutnya formulir diserahkan kepada saksi untuk dipergunakan sebagai kelengkapan pengajuan permohonan kredit;
Menimbang, bahwa saksi juga menerangkan bahwa data yang dipalsukan oleh terdakwa terhadap permohonan kredit konsumen atas nama Ni Luh Siki Artini dan I Nyoman Sunu adalah data keadaan konsumen yang sebenarnya membeli sepeda motor secara cash, namun oleh terdakwa menyampaikan kepada PT.NSC Finance bahwa pembelian kendaraan oleh konsumen secara kredit, sehingga yang merasa dirugikan adalah PT. Nusa Surya Ciptadana (NSC) Finance karena terdakwa memberikan data-data Konsumen (saksi Ni Luh Siki Artini dan I Nyoman Sunu) yang palsu yang mana sebenarnya konsumen membeli sepeda motor secara cash namun oleh terdakwa disampaikan secara kredit serta pada saat proses survey terdakwa minta agar tidak dilakukan langsung kepada konsumen melainkan menggunakan data yang diberikan oleh terdakwa sehingga menyebabkan surat perjanjian kredit, Akta Perjanjian Fidusia dan Sertifikat Jaminan Fidusia atas pembelian sepeda motor tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum atau batal demi hukum sehingga jika pihak konsumen tidak melakukan pembayaran angsuran kreditnya, maka pihak korban tidak bisa secara langsung melakukan penarikan terhadap unit sepeda motor tersebut;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa menerangkan untuk sepeda motor Honda vario yang dibeli oleh Ni Luh Siki Artini dibeli dengan harga Rp. 22.050.00,- (dua puluh dua juta lima puluh ribu rupiah) DP sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan untuk sepeda motor Honda scoopy yang dibeli oleh saksi I Nyoman Sunu seharga Rp. 17.100.000,- (tujuh belas juta seratus ribu rupiah) DP Sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah);
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan menerangkan tidak membelikan sepeda motor kepada saksi Ni Luh Siki Artini dan I Nyoman Sunu secara Cash kepada pihak PT. Nusantara Surya Sakti melainkan secara kredit melalui pembiayaan pihak PT. Surya Nusantara Ciptadana Finance cabang Denpasar dengan tujuan agar uang yang telah terdakwa terima dari saksi Ni Luh Siki Artini dan I Nyoman Sunu bisa tersisa, karena jika pembelian secara kredit menyebabkan pembayaran uang muka (DP) tidak sebanyak pembelian secara cash sehingga ada sisa uang yang bisa terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini juga telah terpenuhi;
Ad. 3.Unsur jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak, tidak melahirkan perjanjian jaminan fidusia;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, berawal dari keterangan saksi Ni Luh Siki Artini dan saksi I Nyoman Sunu yang menerangkan bahwa sekitar bulan Oktober 2015 terdakwa menyampaikan kepada saksi Ni Luh Siki Artini dan saksi I Nyoman Sunu yang masih ada hubungan keluarga dengan terdakwa mengatakan bahwa ada pelelangan sepeda motor baru yang harganya murah oleh salah satu koperasi di Jimbaran,
Menimbang, bahwa oleh karena saksi Ni Luh Siki Artini dan saksi I Nyoman Sunu merasa tertarik selanjutnya saksi Ni Luh Siki Artini menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 15.500.000,- (lima belas juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembeliah sepeda motor Honda Vario 150 secara kontan/cash, dan untuk saksi I Nyoman Sunu menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) untuk pembelian sepeda motor Honda scoopy;
Menimbang, bahwa saksiNi luh Siki Artini dan juga saksi I Nyoman Sunu baru mengetahui bahwa sepeda motor yang saksi beli melalui terdakwa tersebut, ternyata bukan secara cash melainkan secara kredit melalui pembiayaan pihak PT. Nusa Surya Ciptadana Finance, sejak sekitar bulan April 2016 karena didatangi oleh orang yang mengaku dari Pihak PT. NSC Finance yang menyampaikan bahwa terdakwa membeli sepeda motor tersebut secara mencicil/kredit kepada pihak PT. NSC Finance;
Menimbang, bahwa saksi Ni Luh Siki Artini dan saksi I Nyoman sunu menerangkan bahwa terhadap pembelian sepeda motor tersebut saksi tidak
pernah disurvey maupun dikonfirmasi untuk menanyakan apakah pembelian sepeda motor akan dilakukan secara kredit ataukah secara cash oleh Pihak PT.NSC Finance, demikian juga saksi Ni Luh Siki Artini tidak pernah menandatangani surat perjanjian pembiayaan PT. Nusa Surya Ciptadana Finance Nomor 0653415100059 tanggal 13 Oktober 2015 atas nama saksi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Agus Darma Putra yang merupakan karyawan di PT. NSC Finance bagian surfey menerangkan bahwa saksi tidak langsung melakukan survey terhadap konsumen (saksi Ni luh Siki Artini) dan I Nyoman Sunu, namun untuk pengisian formulir surfey berdasarkan keterangan dari terdakwa, dan untuk tanda tangan konsumen dititipkan melalui terdakwa dan setelah ditanda tangani selanjutnya formulir diserahkan kepada saksi untuk dipergunakan sebagai kelengkapan pengajuan permohonan kredit;
Menimbang, bahwa saksi juga menerangkan bahwa data yang dipalsukan oleh terdakwa terhadap permohonan kredit konsumen atas nama Ni Luh Siki Artini dan I Nyoman Sunu adalah data keadaan konsumen yang sebenarnya membeli sepeda motor secara cash, namun oleh terdakwa menyampaikan kepada PT.NSC Finance bahwa pembelian kendaraan oleh konsumen secara kredit, sehingga yang merasa dirugikan adalah PT. Nusa Surya Ciptadana (NSC) Finance karena terdakwa memberikan data-data Konsumen (saksi Ni Luh Siki Artini dan I Nyoman Sunu) yang palsu yang mana sebenarnya konsumen membeli sepeda motor secara cash namun oleh terdakwa disampaikan secara kredit serta pada saat proses survey terdakwa minta agar tidak dilakukan langsung kepada konsumen melainkan menggunakan data yang diberikan oleh terdakwa sehingga menyebabkan surat perjanjian kredit, Akta Perjanjian Fidusia dan Sertifikat Jaminan Fidusia atas pembelian sepeda motor tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum atau batal demi hukum sehingga jika pihak konsumen tidak melakukan pembayaran angsuran kreditnya, maka pihak korban tidak bisa secara langsung melakukan penarikan terhadap unit sepeda motor tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli I GEDE PRIMA PRAJA SARJANA, SH.MH menerangkan bahwa Kantor Kementrian Hukum dan HAM Propinsi Bali pernah menerbitkan/ mengeluarkan Sertifikat jaminan Fidusia terhadap benda berupa 2 (dua) unit sepeda motor masing-masing Honda Vario Ex tahun 2015 DK 7518 OV atas nama Ni Luh Siki Artini selaku pihak pemberi Fidusia dengan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W20.00040291.AH.05.01 tahun 2016 tertanggal 20 April 2016 dan untuk speda motor Honda Scoopy Esp tahun 2015 DK 7907 OV atas nama I Nyoman Sunu selaku pihak Pemberi Fidusia dengan Sertifikat jaminan Fidusia Nomor : W20.00039456.AH.05.01 tahun 2016 tertanggal 19 April 2016;
Menimbang, bahwa ahli juga menerangkan jika Sertifikat Jaminan Fidusia dibuat dengan menggunakan data yang palsu, karena konsumen ( Ni Luh Siki Artini dan I Nyoman Sunu) membeli motor tersebut secara cash, namun oleh terdakwa menyampaikan kepada pihak PT. NSC Finance bahwa pembelian tersebut secara kredit, maka dapat dikategorikan tidak lahir, karena menggunakan data keadaan yang palsu sehingga perjanjian tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum atau batal demi hukum;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini juga telah terpenuhi;
Ad. 4. Unsur secara berturut-turut telah melakukan beberapa kali perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa dikatakan sebagai perbuatan berlanjut dapat dilihat berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan berdasarkan keterangan terdakwa yang awalnya menyampaikan kepada saksi Ferland Reonaldy Mende bahwa terdakwa memiliki keluarga yang akan membeli sepeda motor secara Kredit melalui pihak PT. Nusa Surya Ciptadana Finance cabang Denpasar;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan data/bukti-bukti bahwa untuk konsumen atas nama saksi NI LUH SIKI ARTINI membeli sepeda pada tanggal 13 Oktober 2015 pada Dealer PT. Nusantara Surya Sakti Jl. Imam Bonjol No. 415 Denpasar seharga Rp. 22.050.000,- (dua puluh juta lima puluh ribu rupiah) DP sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) pembiayaan oleh saksi NI LUH SIKI ARTINI sebesar Rp. 18.790.704,- (delapan belas juta tujuh ratus sembilan puluh ribu tujuh ratus empat rupiah), dan untuk konsumen atas nama saksi I NYOMAN SUNU membeli sepeda pada tanggal 17 Oktober 2015 pada Dealer PT. Nusantara Surya Sakti Jl. Imam Bonjol No. 415 Denpasar seharga Rp. 17.100.000,- (tujuh belas juta seratus ribu rupiah) DP sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) pembiayaan oleh I NYOMAN SUNU sebesar Rp. 15.049.339,- (lima belas juta empat puluh sembilan ribu tiga ratus tiga puluh sembilan rupiah). Bahwa para saksi NI LUH SIKI ARTINI dan saksi I NYOMAN SUNU menyerahkan uang pembayaran atas pembelian sepeda motor tersebut kepada terdakwa pada sekitar bulan Oktober 2015 (hari dan tanggalnya lupa) bertempat di rumah terdakwa Jl. Petitenget Gg. Telaga Waja No. 4 Umalas Kangin Kerobokan Kelod Kuta Badung, jumlah uang yang diserahkan oleh saksi NI LUH SIKI ARTINI sebesar Rp. 15.500.000,- (lima belas juta lima ratus ribu rupiah) dan dari saksi I NYOMAN SUNU sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Menimbang, bahwa selanjutnya diketahui yang sebenarnya pembelian sepeda motor dilakukan secara cash namun oleh terdakwa menyampaikan secara kredit serta pada saat proses survey terdakwa minta agar tidak dilakukan langsung kepada saksi NI LUH SIKI ARTINI dan saksi I NYOMAN SUNU, melainkan dengan menggunakan data yang diberikan oleh terdakwa, sehinggga menyebabkan surat perjanjian kredit, akta perjanjian fidusia dan sertifikat jaminan fidusia atas pembelian sepeda motor tersebut menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum atau batal demi hukum, yang mengakibatkan jika pihak konsumen (debetur) tidak melakukan pembayaran angsuran kreditnya, sehingga pihak PT. Nusa Surya Ciptadana Finance Cab. Denpasar tidak bisa secara langsung melakukan penarikan terhadap unit sepeda motor tersebut. Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, pihak PT. Nusa Surya Ciptadana Finance Cab. Denpasar mengalami kerugian sebesar Rp. 33.840.000,- (tiga puluh tiga juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) Hal ini didukung oleh keterangan saksi-saksi yaitu saksi Ferland Reolnaldy Mende, saksi Agus Darma Putra, saksi Ni Luh Siki Artini, saksi Hedra Permana Sianturi dan saksi I Nyoman Sunu serta barang bukti yang diajukan dipersidangan serta keterangan terdakwa sendiri dipersidangan;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi pula;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut diatas dengan demikian Majelis hakim berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal dakwaan penuntut umum, sehingga kepada terdakwa haruslah dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan Perbuatannya;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun sebagai alasan pemaaf, oleh karenanya terdakwa haruslah mempertanggung jawabkan atas segala perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka kepada terdakwa haruslah dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena selama menjalani proses Penuntutan sampai persidangan terhadap diri terdakwa telah dilakukan penahanan (tahanan rumah), maka masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut haruslah dikurangi seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan sebagai berikut ;
Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan Terdakwa menimbulkan kerugian bagi diri korban;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui terus terang atas segala perbuatannya;
Terdakwa merasa bersalah dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya;
Terdakwa mempunyai 2 (dua) orang anak yang masih kecil berusia 4 (empat) bulan dan 2 (dua) tahun;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan secara khusus adalah bukan semata-mata sebagai sarana balas dendam bagi pelaku tindak pidana, akan tetapi yang lebih penting bahwa tujuan pemidanaan pada masa sekarang ini adalah lebih bersifat edukatif dalam artian bahwa pemidanaan tersebut diharapkan akan mampu membuat terdakwa sadar sepenuhnya atas perbuatan yang telah dilakukannya sehingga diharapkan akan mempunyai efek jera bagi diri terdakwa untuk kemudian terdakwa tidak akan mengulanginya perbuatannya lagi atau melakukan perbuatan lain yang dapat dipidana;
Menimbang, bahwa selain itu tujuan pemidanaan secara umum adalah bersifat prefentif (pencegahan) agar orang lain tidak melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan oleh terdakwa ataupun melakukan perbuatan lain yang dapat dipidana;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang telah dilakukan penyitaan dalam perkara ini berupa:
- Form hasil survey PT. Nusa Surya Ciptadana Finance Cab. Denpasar atas nama konsumen I NYOMAN SUNU.
- Perjanjian pembiayaan nomor : 0653415100059 tanggal 13 Oktober 2015 atas nama NI LUH SIKI ARTINI.
- Perjanjian pembiayaan nomor : 0653415100069 tanggal 17 Oktober 2015 atas nama I NYOMAN SUNU.
- Tanda terima penyerahan uang pembayaran pembiayaan sepeda motor tertanggal 13 Oktober 2015 An. NI KUH SIKI ARTINI senilai Rp. 17.050.000,- (tujuh belas juta lima puluh ribu rupiah).
- Tanda terima penyerahan uang pembayaran pembiayaan sepeda motor tertanggal 17 Oktober 2015 An. I NYOMAN SUNU senilai Rp. 13.523.000,- (tiga belas juta lima ratus dua puluh tiga ribu rupiah).
- Tanda terima penyerahan uang DP pembelian sepeda motor tertanggal 13 Oktober 2015 An. NI KUH SIKI ARTINI senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
- Tanda terima penyerahan uang DP pembelian sepeda motor tertanggal 17 Oktober 2015 An. I NYOMAN SUNU senilai Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
- Surat jalan / pengiriman sepeda motor Honda Vario 150 EX tahun 2015 warna Hitam Noka : MH1KF1114FK24263 Nosin : KF11E1248805 dari PT. Nusantara Surya Sakti kepada NI LUH SIKI ARTINI.
- Surat jalan / pengiriman sepeda motor Honda Scoopy ESP tahun 2015 warna Cream Noka : MH1JFU118FK162656 Nosin : JFU1E1163314 dari PT. Nusantara Surya Sakti kepada I NYOMAN SUNU.
- Sertifikat Fidusia nomor : W20.00040291.AH.05.01 tahun 2016 tertanggal 20 April 2016 yang dikeluarkan oleh pihak Kemenkum dan Ham Kepala Kantor Wilayah Bali atas nama NI LUH SIKI ARTINI (pemberi fidusia) dan PT. Nusa Surya Ciptadana (penerima fidusia).
- Sertifikat Fidusia nomor : W20.00039456.AH.05.01 tahun 2016 tertanggal 19 April 2016 yang dikeluarkan oleh pihak Kemenkum dan Ham Kepala Kantor Wilayah Bali atas nama I NYOMAN SUNU (pemberi fidusia) dan PT. Nusa Surya Ciptadana (penerima fidusia).
- 1 (satu) buah BPKB sepeda motor Honda Vario 150 EX tahun 2015 warna Hitam DK 7518 OV Noka : MH1KF1114FK24263 Nosin : KF11E1248805, nomor BPKB : M-01563128 atas nama NI LUH SIKI ARTINI alamat Jl. Petitenget Gg. 4 Telaga Waja Umalas Kangin Kerobokan Kelod Kuta Utara Badung.
- 1 (satu) buah BPKB sepeda motor Honda Scoopy ESP tahun 2015 warna Cream DK 7907 OV Noka : MH1JFW118FK162656 Nosin : JFW1E1163314, nomor BPKB : M-01563990 atas nama I KOMANG TRIASTAWA PUTRA alamat Lingkungan Umasari Kerobokan Kelod Kuta Utara Badung.
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 150 EX tahun 2015 warna Hitam DK 7518 OV Noka : MH1KF1114FK24263 Nosin : KF11E1248805 BPKB dan STNK atas nama NI LUH SIKI ARTINI alamat Jl. Petitenget Gg. 4 Telaga Waja Umalas Kangin Kerobokan Kelod Kuta Utara Badung.
1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy ESP tahun 2015 warna Cream DK 7907 OV Noka : MH1JFW118FK162656 Nosin : JFW1E1163314 BPKB dan STNK atas nama I KOMANG TRIASTAWA PUTRA alamat Lingkungan Umasari Kerobokan Kelod Kuta Utara Badung.
Yang mana terhadap status barang bukti tersebut akan ditentukan didalam amar putusan dibawah nanti;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara;
Mengingat, pasal 35 Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Fidusia jo pasal 64 ayat (1) KUHP, Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa AYU KETUT DEWI WISTIARI ALIAS DEWI telah terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengubah atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan yang jika diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian jaminan Fidusia yang dilakukan secara berlanjut”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa AYU KETUT DEWI WISTIARI ALIAS DEWI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun
Menyatakan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan oleh terdakwa kecuali dikemudian hari ada perintah dari hakim lain yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan masa percobaan selama 2 (dua) tahun
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menyatakan bahwa lamanya terdakwa ditahan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan rumah ;
Menyatakan barang bukti berupa:
- Form hasil survey PT. Nusa Surya Ciptadana Finance Cab. Denpasar atas nama konsumen NI LUH SIKI ARTINI.
- Form hasil survey PT. Nusa Surya Ciptadana Finance Cab. Denpasar atas nama konsumen I NYOMAN SUNU.
- Perjanjian pembiayaan nomor : 0653415100059 tanggal 13 Oktober 2015 atas nama NI LUH SIKI ARTINI.
- Perjanjian pembiayaan nomor : 0653415100069 tanggal 17 Oktober 2015 atas nama I NYOMAN SUNU.
- Tanda terima penyerahan uang pembayaran pembiayaan sepeda motor tertanggal 13 Oktober 2015 An. NI KUH SIKI ARTINI senilai Rp. 17.050.000,- (tujuh belas juta lima puluh ribu rupiah).
- Tanda terima penyerahan uang pembayaran pembiayaan sepeda motor tertanggal 17 Oktober 2015 An. I NYOMAN SUNU senilai Rp. 13.523.000,- (tiga belas juta lima ratus dua puluh tiga ribu rupiah).
- Tanda terima penyerahan uang DP pembelian sepeda motor tertanggal 13 Oktober 2015 An. NI KUH SIKI ARTINI senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
- Tanda terima penyerahan uang DP pembelian sepeda motor tertanggal 17 Oktober 2015 An. I NYOMAN SUNU senilai Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
- Surat jalan / pengiriman sepeda motor Honda Vario 150 EX tahun 2015 warna Hitam Noka : MH1KF1114FK24263 Nosin : KF11E1248805 dari PT. Nusantara Surya Sakti kepada NI LUH SIKI ARTINI.
- Surat jalan / pengiriman sepeda motor Honda Scoopy ESP tahun 2015 warna Cream Noka : MH1JFU118FK162656 Nosin : JFU1E1163314 dari PT. Nusantara Surya Sakti kepada I NYOMAN SUNU.
- Sertifikat Fidusia nomor : W20.00040291.AH.05.01 tahun 2016 tertanggal 20 April 2016 yang dikeluarkan oleh pihak Kemenkum dan Ham Kepala Kantor Wilayah Bali atas nama NI LUH SIKI ARTINI (pemberi fidusia) dan PT. Nusa Surya Ciptadana (penerima fidusia).
- Sertifikat Fidusia nomor : W20.00039456.AH.05.01 tahun 2016 tertanggal 19 April 2016 yang dikeluarkan oleh pihak Kemenkum dan Ham Kepala Kantor Wilayah Bali atas nama I NYOMAN SUNU (pemberi fidusia) dan PT. Nusa Surya Ciptadana (penerima fidusia).
- 1 (satu) buah BPKB sepeda motor Honda Vario 150 EX tahun 2015 warna Hitam DK 7518 OV Noka : MH1KF1114FK24263 Nosin :
KF11E1248805, nomor BPKB : M-01563128 atas nama NI LUH SIKI ARTINI alamat Jl. Petitenget Gg. 4 Telaga Waja Umalas Kangin Kerobokan Kelod Kuta Utara Badung.
- 1 (satu) buah BPKB sepeda motor Honda Scoopy ESP tahun 2015 warna Cream DK 7907 OV Noka : MH1JFW118FK162656 Nosin : JFW1E1163314, nomor BPKB : M-01563990 atas nama I KOMANG TRIASTAWA PUTRA alamat Lingkungan Umasari Kerobokan Kelod Kuta Utara Badung.
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 150 EX tahun 2015 warna Hitam DK 7518 OV Noka : MH1KF1114FK24263 Nosin : KF11E1248805 BPKB dan STNK atas nama NI LUH SIKI ARTINI alamat Jl. Petitenget Gg. 4 Telaga Waja Umalas Kangin Kerobokan Kelod Kuta Utara Badung.
1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy ESP tahun 2015 warna Cream DK 7907 OV Noka : MH1JFW118FK162656 Nosin : JFW1E1163314 BPKB dan STNK atas nama I KOMANG TRIASTAWA PUTRA alamat Lingkungan Umasari Kerobokan Kelod Kuta Utara Badung.
Dikembalikan kepada pihak PT. Nusa Surya Ciptadana Finance Cab. Denpasar.
6.Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada hari Rabu, tanggal 10 Mei 2017, oleh kami I GUSTI NGURAH PUTRA ATMAJA, SH.MH sebagai Ketua Majelis, I GUSTI NGURAH PARTHA BHARGAWA, SH. dan SRI WAHYUNI ARININGSIH, SH.MH. masing-masing sebagai hakim-hakim anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 12 Mei 2017 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh IDA AYU GDE WIDNYANI, SH.MHum. Panitera Pengganti pada Pengadilan tersebut dengan dihadiri oleh COKORDA INTAN MERLANY DEWIE, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Denpasar dan dihadiri oleh Terdakwa;
Hakim Anggota Hakim Ketua
I G.N. PARTHA BHARGAWA,SH I G.N. PUTRA ATMAJA, SH.MH.
SRI WAHYUNI ARININGSIH, S.H.MH;
Panitera Pengganti,
IDA AYU GDE WIDNYANI, SH.MHum;
Catatan :
Dicatat disini bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2017, Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Denpasar Tanggal 12 Mei 2017 Nomor 198/Pid.Sus/2017/PN.Dps tersebut
Panitera Pengganti,
IDA AYU GDE WIDNYANI,SH.