189/Pid.Sus/2016/PN Kbm
Putusan PN KEBUMEN Nomor 189/Pid.Sus/2016/PN Kbm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
BAMBANG BEJA GIRI BIN SAMIJO
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa Bambang Beja Giri bin Samijo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”. 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan. 3. Memerintahkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali bila dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan berakhir selama 1 (satu) tahun 4. Menetapkan barang bukti berupa: - Sepeda Motor Honda Revo Nomor Polisi AA-4581-FM beserta STNK dan SIM C atas nama Heru Suprapto, dikembalikan kepada saksi Supriyatini binti Harjo Pawiro (istri Alm Heru Suprapto). - Sepeda Motor Yamaha Alpha Nomor Polisi AA-3702-AW beserta STNK, dikembalikan kepada Terdakwa Bambang Beja Giri bin Samijo. 5. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah)
Nomor189/Pid.Sus/2016/PN Kbm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
--------------- Pengadilan Negeri Kebumen yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama Lengkap : Bambang Beja Giri bin Samijo
2. Tempat lahir : Kebumen
3. Umur /Tanggal lahir : 35 tahun / 23 Mei 1981
4. Jenis Kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat Tinggal Desa Jatimulyo Rt. 01, Rw. 01, Kecamatan Pertanahan, Kabupaten Kebumen
7. A g a m a : Islam
8. P e k e r j a a n : Swasta
9. Pendidikan : SD (kelas IV tidak tamat)
Terdakwa tidak ditahan. ---------------------------------------------------------------------
---------------- Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum.
---------------- Pengadilan Negeri tersebut: ------------------------------------------------
---------------- Setelah membaca:----------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kebumen Nomor 189/Pid.Sus/2016/PN Kbm tanggal 10 Agustus 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim. ----------------------------------------------------------------------------
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kebumen Nomor 189/Pid.Sus/2016/PN Kbm tanggal 10 Agustus 2016 tentang penetapan hari sidang.------------------------------------------------------------------------------------
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan. ------------------------
---------------- Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan.----
---------------- Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Bambang Beja Giri bin Samijo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada surat dakwaan. ------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bambang Beja Giri bin Samijo berupa pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun. ----------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa: -----------------------------------------------------
- Sepeda Motor Honda Revo Nomor Polisi AA-4581-FM beserta STNK dan SIM C atas nama Heru Suprapto, dikembalikan kepada saksi Supriyatini binti Harjo Pawiro (istri Alm Heru Suprapto). ----------------------
- Sepeda Motor Yamaha Alpha Nomor Polisi AA-3702-AW beserta STNK, dikembalikan kepada Terdakwa Bambang Beja Giri bin Samijo. -----------
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);-----------------------------------------------------------
--------------- Setelah mendengar pembelaan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman karena merasa bersalah dan menyesali perbuatannya.
--------------- Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya.
--------------- Setelah mendengar tanggapan Terdakwa secara lisan terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya semula.
--------------- Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut : -------
-----------Bahwa terdakwa Bambang Beja Giri bin Samijo pada hari Rabu, 25 Mei 2016 sekira pukul 17.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2016, bertempat di depan Gapura Masjid Al Hidayah Jalan Raya Guyangan-Petanahan Desa Karanggedang Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kebumen,yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban Heru Suprapto meninggal dunia, perbuatan terdakwa dilakukan antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------
Bermula saat terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Alpha Nomor Polisi AA-3702-AW melaju dari arah Selatan tepatnya dari arah SPBU Candisari hendak pulang ke rumah Terdakwa di Desa Jatimulyo Rt. 01 Rw. 01, Kecamatan Pertanahan, Kabupaten Kebumen dengan berjalan di jalur sebelah kiri, saat di depan Masjid Al Hidayah Jalan Raya Guyangan-Petanahan Desa Karanggedang Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen ada dua pengendara sepeda kayuh sedang berjalan dengan poisisi berjajar/bersebelahan, kemudian Terdakwa membunyikan klakson, namun kedua pengendara sepeda kayuh tidak menghiraukannya. Karena tidak ada reaksi dari kedua pengendara sepeda kayuh, selanjutnya Terdakwa berusaha melewati kedua pengendara sepeda kayuh tersebut dengan berjalan di jalur sebelah kanan serta menambah kecepatan sepeda motor, setelah melewati kedua pengendara sepeda kayuh tiba-tiba sepeda motor Honda Revo Nomor Polisi AA-4581-FM yang dikendarai Heru Suprapto memutar balik dan sudah berada di sebelah Barat, hingga membuat panik Terdakwa dan langsung melakukan pengereman, akan tetapi Sepeda Motor Yamaha Alpha Nomor Polisi AA-3702-AW yang dikendarai Terdakwa melaju dengan kecepatan tinggi membuat Terdakwa tidak dapat menghindar dan menabrak bagian tengah Sepeda Motor Honda Revo Nomor Polisi AA-4581-FM yang dikendarai Heru Suprapto. ---
Bahwa benar sebelum terjadi kecelakaan Saksi Ade Puas Sebekti bin Tarmidi sedang berada di warung miliknya mendengar suara benturan keras “Braaak”, langsung keluar dari dalam warung dan melihat kedua sepeda motor sudah berjatuhan, dengan posisi Heru Suprapto tertimpa Sepeda Motor Honda Revo Nomor Polisi AA-4581-FM yang dikendarainya dalam keadaan tidak sadarkan diri berada dibadan jalan sebelah Barat, selanjutnya Saksi Ade Puas Sebekti bin Tarmidi menolong Heru Suprapto serta membawanya ke Rumah Sakit Umum PKU Muhammadiyah Sruweng, Kebumen dengan dibantu Saksi Priantoro bin Marsidi yang pada saat itu sedang berdiri di pinggir jalan. ------------------------------------------------
Bahwa kelalaian Terdakwa adalah kurang hati-hati dalam berkendara karena terburu-buru ingin cepat sampai rumah, kurang konsentrasi serta kurang menjaga jarak aman hingga tidak melihat Heru Suprapto pengendara Sepeda Motor Honda Revo Nomor Polisi AA-4581-FM yang sedang memutar balik dan akhirnya menabrak bagian tengah Sepeda Motor Honda Revo Nomor Polisi AA-4581-FM yang dikendarai Heru Suprapto, mengakibatkan Heru Suprapto mengalami bengkak kepala bagian belakang, keluar darah dari kuping dan dari hidung dalam keadaan tidak sadar, yang kemudian meninggal dunia pada hari Rabu, tanggal 25 Mei 2016 sekira pukul 20.55 wib di Rumah Sakit Umum PKU Muhamadiyah Sruweng, Kebumen sesuai Surat Keterangan Kematian Nomor : 474.3/14/2016 tanggal 31 Mei 2016 yang ditandatangani Sumarno selaku atas nama Kepala Desa Purwodeso; dan Visum Et Repertum yang ditandatangani dr. Athiah Karimanisa Nomor : 08/RS.PKU Muh.S/RM/VI/2016 tanggal 03 Juni 2016, dengan hasil pemeriksaan : ------
Kesimpulan : ------------------------------------------------------------------------------
Telah dilakukan pemeriksaan luar, seorang pria datang tidak sadarkan diri dengan cedera Kepala Berat, ditemukan benjolan di Kepala, pendarahan dari telinga kanan dan hidung. ---------------------------------------------------------
------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. -----------------------------------------------------------
--------------- Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi).
--------------- Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:------------------------------
Saksi Ade Puas Sebekti bin Tarmidi, dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui kecelakaan yang terjadi di depan Gapura Masjid Al Hidayah Jalan Raya Guyangan-Petanahan Desa Karanggedang Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen pada hari Rabu, tanggal 25 Mei 2016 sekitar pukul 17.30 wib antara pengendara sepeda motor Honda Revo Nomor Polisi AA-4581-FM tabrakan yang saksi kenal dengan pengendara sepeda motor Yamaha Alpha Nomor Polisi AA-3702-AW ketika saksi sedang berada di warung kopi yang jaraknya kurang lebih sejauh 30 cm dari tempat kejadian tersebut. -------
Bahwa sebelum kejadian sepeda motor Yamaha Alpha Nomor Polisi AA-3702-AW melaju dari arah utara menuju arah selatan dengan kecepatan tinggi sedangkan sepeda motor Honda Revo Nomor Polisi AA-4581-FM saksi tidak mengetahui darimana arahnya. ---------------------
Bahwa saksi tidak mendengara suara rem atau klakson sebelumnya. ---
Bahwa yang terdengar suara benturan “Braakk” yang membuat saksi keluar dari warung dan melihat sepeda motor sudah terjatuh. --------------
Bahwa posisi kedua sepeda motor terjatuh dibadan jalan sebelah barat.-
Bahwa korban Heru Suprapto posisinya tertimpa sepeda motor Honda Revo Nomor Polisi AA-4581-FM dalam keadaan tidak sadarkan diri, pengendara sepeda motor Yamaha Alpha Nomor polisi AA-3702-AW posisinya sudah berdiri hendak menolong korban. -----------------------------
Bahwa saksi mengangkat sepeda motor Honda Revo Nomor Polisi AA-4581-FM, sedangkan pengendara sepeda motor Yamaha Alpha Nomor Polisi AA-3702-AW sedangkan pengendara sepeda motor Yamaha Alpha Nomor polisi AA-3702-AW menolong korban dengan mengangkat ke tepi jalan kemudian membawanya ke rumah sakit umum PKU Muhamadiyah Sruweng, Kebumen. -----------------------------------------------
Bahwa saat terjadinya kecelakaan lalulintas tidak ada kendaraan lain. ---
Bahwa korban meninggal dunia di Rumah Sakit Umum PKU Muhammadiyah Sruweng, Kebumen. ----------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa berpendapat keterangan saksi benar.
Saksi Supriyatini binti Harjo Pawiro,dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah isteri korban yaitu Heru Suprapto yang meninggal dunia akibat kecelakaan yang terjadi di depan Gapura Masjid Al Hidayah Jalan Raya Guyangan-Petanahan Desa Karanggedang Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen pada hari Rabu, tanggal 25 Mei 2016 sekitar pukul 17.30 wib. ---------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui suaminya Heru Suprapto mengalami kecelakaan karena mendapat pemberitahuan dari teman kerja suaminya yaitu saksi Priantoro melalui telphone kalau suaminya yang mengendarai sepeda motor Honda Revo Nomor Polisi AA-4581-FM tabrakan dengan pengendara sepeda motor Yamaha Alpha Nomor Polisi AA-3702-AW. ---------------------------------------------------------------------
Bahwa mendengar kabar tersebut saksi langsung menuju ke tempat kejadian dan melihat suaminya sudah dinaikkan ke atas mobil bak dengan kondisi tak sadarkan diri. ---------------------------------------------------
Bahwa keadaan dan kondisi korban sebelum kecelakaan sehat wal afiat. -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa korban dimakamkan pada hari Kamis, tanggal 26 Mei 2016 sekira pukul 10.00 wib. --------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa dan keluarganya datang pada saat pemakaman korban dan memberikan uang salawat. -------------------------------------------
Bahwa saksi sudah mengikhlaskan karena sudah takdir Allah, namun proses hukum diserahkan sepenuhnya kepada yang berwajib. -------------
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa berpendapat keterangan saksi benar.
--------------- Menimbang, bahwa Penuntut Umum tidak mengajukan ahli.-------
--------------- Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwaterdakwa adalah pengendara sepeda motor Yamaha Alpha Nomor Polisi AA-3702-AW yang menabrak korban pengendara sepeda motor Honda Revo Nomor Polisi AA-4581-FM didepan Gapura Masjid Al Hidayah Jalan Raya Guyangan-Petanahan Desa Karanggedang Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen pada hari Rabu, tanggal 25 Mei 2016 sekitar pukul 17.30 wib. ------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa saat itu dalam keadaan sehat tidak ada dalam pengaruh alkohol atau obat-obatan. --------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa pada saat itu dari arah utara menuju selatan tepatnya di SPBU Candisari menuju pulang ke rumah Desa Jatimulyo, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen berjalan di jalur kiri. ------------------------------
Bahwa saat didepan Masjid Al Hidayah Jalan Raya Guyangan-Petanahan Desa Karanggedang, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen ada dua pengendara sepeda kayuh dengan posisi berjajar/ bersebelahan yang tidak menghiraukan klakson yang terdakwa bunyikan. ---------------------------
Bahwa karena tidak ada reaksi maka terdakwa melewati kedua pengendara sepeda kayuh tersebut dengan berjalan dijalur sebelah kanan dan menambah kecepatan sepeda motor. ------------------------------------------
Bahwa setelah melewati kedua pengendara sepeda kayuh tiba-tiba sepeda motor Honda Revo Nomor Polisi AA-4581-FM memutar balik dan sudah diposisi sebelah barat. ---------------------------------------------------------
Bahwa dikarenakan kecepatan kendaraan tinggi, membuat panik dan langsung melakukan pengereman tetapi tetap menabrak bagian tengah sepeda motor Honda Revo Nomor Polisi AA-4581-FM. --------------------------
Bahwa pengendara Honda Revo Nomor Polisi AA-4581-FM sudah dalam keadaan tak sadarkan diri dan oleh warga diangkat ke pinggir jalan dan dibawa ke Rumah Sakit Umum PKU Muhammadiyah Sruweng, Kebumen.-
Bahwa terdakwa dalam mengendarai sepeda motor terburu-buru karena sudah magrib ingin cepat sampai rumah sehingga kurang konsentrasi hingga tidak melihat arah korban. ------------------------------------------------------
Bahwa korban meninggal dunia dan terdakwa sudah datang takziah dan telah ada perdamaian dengan keluarga korban. -----------------------------------
------------- Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi/ahli yang meringankan (a de charge).
--------------- Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan alat bukti surat berupa :-----------------------------------------------------------------------------------------
- Surat Keterangan Kematian Nomor : 474.3/14/2016 tanggal 31 Mei 2016 yang ditandatangani Sumarno selaku atas nama Kepala Desa Purwodeso.
- Visum Et Repertum No. 08/RS.PKU Muh.S/RM/VI/2016 tanggal 3 Juni 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Athiah Karimanisa, dokter pada RS PKU Muhammadiyah Sruweng Kebumen, yang berkesimpulan telah dilakukan pemeriksaan luar, seorang pria datang tidak sadarkan diri dengan cedera Kepala Berat, ditemukan benjolan di Kepala, pendarahan dari telinga kanan dan hidung.----------------------------------------------------------
---------------- Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti, berupa: -----------------------------------------------------------------------------------------
- Sepeda Motor Honda Revo Nomor Polisi AA-4581-FM beserta STNK dan SIM C atasnama Heru Suprapto. -------------------------------------------------------
- Sepeda Motor Yamaha Alpha Nomor Polisi AA-3702-AW beserta STNK. ----
---------------- Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut: --------------------
Bahwa korban Heru Suprapto adalah pengendara sepeda motor Honda Revo Nomor Polisi AA-4581-FM yang meninggal dunia akibat kecelakaan yang terjadi di depan Gapura Masjid Al Hidayah Jalan Raya Guyangan-Petanahan Desa Karanggedang Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen pada hari Rabu, tanggal 25 Mei 2016 sekitar pukul 17.30 wib dengan terdakwa sebagai pengendara sepeda motor Yamaha Alpha Nomor Polisi AA-3702-AW. -------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya keadaan korban Heru Suprapto maupun terdakwa masing-masing dalam keadaan sehat wal afiat. ------------------------------------
Bahwa terdakwa pada saat itu dari arah utara menuju selatan tepatnya di SPBU Candisari menuju pulang ke rumah Desa Jatimulyo, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen berjalan di jalur kiri. ------------------------------
Bahwa saat didepan Masjid Al Hidayah Jalan Raya Guyangan-Petanahan Desa Karanggedang, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen ada dua pengendara sepeda kayuh dengan posisi berjajar/ bersebelahan yang tidak menghiraukan klakson yang terdakwa bunyikan. ---------------------------
Bahwa karena tidak ada reaksi maka terdakwa melewati kedua pengendara sepeda kayuh tersebut dengan berjalan dijalur sebelah kanan dan menambah kecepatan sepeda motor. ------------------------------------------
Bahwa setelah melewati kedua pengendara sepeda kayuh tiba-tiba sepeda motor Honda Revo Nomor Polisi AA-4581-FM memutar balik dan sudah diposisi sebelah barat. ---------------------------------------------------------
Bahwa dikarenakan kecepatan kendaraan tinggi, membuat panik terdakwa langsung melakukan pengereman tetapi tetap menabrak bagian tengah sepeda motor Honda Revo Nomor Polisi AA-4581-FM. --------------------------
Bahwa korban sudah dalam keadaan tak sadarkan diri dan oleh warga diangkat ke pinggir jalan dan dibawa ke Rumah Sakit Umum PKU Muhammadiyah Sruweng, Kebumen. ------------------------------------------------
Bahwa terdakwa dalam mengendarai sepeda motor terburu-buru karena sudah magrib ingin cepat sampai rumah sehingga kurang konsentrasi hingga tidak melihat arah korban. ------------------------------------------------------
Bahwa saksi Supriyatini binti Harjo Pawiro mengetahui kalau suaminya korban kecelakaan dari teman kerja suaminya yaitu saksi Priantoro melalui telphone dan meninggal di Rumah Sakit Umum PKU Muhammadiyah Sruweng, Kebumen. ----------------------------------------------------------------------
Bahwa sebagaimana Surat Keterangan Kematian Nomor : 474.3/14/2016 tanggal 31 Mei 2016 yang ditandatangani Sumarno selaku atas nama Kepala Desa Purwodeso atas nama korban Heru Suprapto, telah meninggal dunia dan dimakamkan pada hari Kamis, tanggal 26 Mei 2016 sekira pukul 10.00 wib. -----------------------------------------------------------------
Bahwa korban meninggal dunia berdasarkan Visum Et Repertum No. 08/RS.PKU Muh.S/RM/VI/2016 tanggal 3 Juni 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Athiah Karimanisa, dokter pada RS PKU Muhammadiyah Sruweng Kebumen, yang berkesimpulan telah dilakukan pemeriksaan luar, seorang pria datang tidak sadarkan diri dengan cedera Kepala Berat, ditemukan benjolan di Kepala, pendarahan dari telinga kanan dan hidung. -----------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa dan keluarganya datang pada saat pemakaman korban untuk memberikan uang salawat dan telah ada perdamaian dengan keluarga korban. -------------------------------------------------------------------------
----------------- Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan, ditunjuk dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari isi putusan. ---------------------------------------------------------------
----------------- Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, Terdakwadapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya atau tidak. -----------------------------------------------------------------------
----------------- Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalanyang unsur-unsurnya sebagai berikut:-----------------
Setiap Orang. ----------------------------------------------------------------------------
Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. ------------------------------------------------------------------------
----------------- Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut : -----------------------------
Ad. 1. Unsur ‘Setiap Orang’ : -------------------------------------------------------------
----------- Menimbang, bahwa yang dimaksud Setiap Orang adalah subyek hukum baik orangyang mampu untuk bertanggung jawab di depan hukum atas segala perbuatan yang telah dilakukannya. -----------
---------- Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa Bambang Beja Giri bin Samijo, mengaku sehat jasmani dan rohani membenarkan dirinya beridentitas sebagaimana termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum, sehingga subyek hukum atau pelaku yang didakwakan dalam tindak pidana perkara ini adalah Terdakwa dan tidak terjadi error in persona. -------------------------
---------- Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur ‘Setiap Orang’ telah terpenuhi. ------------------------------------
Ad. 2. Unsur ‘Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia’ : -------------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti dipersidangan diperoleh fakta-fakta bahwa : ---------------------------------------------------------------------------
- bahwa terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Alpha Nomor Polisi AA-3702-AW dari utara menuju selatan tepatnya di SPBU Candisari menuju pulang ke rumah Desa Jatimulyo, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen terdakwa mengendarai kendaraan dengan berjalan di jalur kiri karena ingin cepat sampai rumah sehingga kurang konsentrasinya dalam mengendarai hingga tidak melihat arah korban Heru Suprapto yang berkendaraan sepeda motor Honda Revo Nomor Polisi AA-4581-FM. ------------------------------
- bahwa saat didepan Masjid Al Hidayah Jalan Raya Guyangan-Petanahan Desa Karanggedang, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen ada dua pengendara sepeda kayuh dengan posisi berjajar/ bersebelahan yang tidak menghiraukan klakson yang terdakwa bunyikan. ----------------------------------------------------------------------------
- bahwa karena tidak ada reaksi dengan klakson yang terdakwa bunyikan maka terdakwa melewati kedua pengendara sepeda kayuh tersebut dengan berjalan dijalur sebelah kanan dan menambah kecepatan sepeda motor untuk melewati kedua pengendara sepeda kayuh dan tiba-tiba dimana terdakwa tidak konsentrasi sehingga tidak melihat korban Heru Suprapto pengendara sepeda motor Honda Revo Nomor Polisi AA-4581-FMyang tiba-tiba memutar balik sepeda motornya dan sudah diposisi sebelah barat . ---------------------
---------- Menimbang, bahwa dikarenakan kecepatan kendaraan tinggi, dan terdakwa panik, terdakwapun langsung melakukan pengereman namun kecelakaan tidak dapat dihindari sehingga kendaraan terdakwa menabrak bagian tengah sepeda motor Honda Revo Nomor Polisi AA-4581-FM. -----------------------------------------------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa korban meninggal dunia di Rumah setelah Sakit Umum PKU Muhammadiyah Sruweng, Kebumen sebagaimana visum et repertum no. 06/RS.PKU Muh.S/RM/V/2016 yang di buat oleh dr. Athiah Karimanisa, dokter pada RS PKU Muhammadiyah Sruweng Kebumen pada tanggal 12Mei 2016 yang berkesimpulan telah dilakukan pemeriksaan luar, seorang pria datang tidak sadarkan diri dengan cedera Kepala Berat, ditemukan benjolan di Kepala, pendarahan dari telinga kanan dan hidung. ------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur ‘Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia’ telah terpenuhi. --------------
--------------- Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum telah terpenuhi, sedangkan Terdakwa tidak menyangkal perbuatannya, maka Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum. --------------------
--------------- Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. ------------------------------------
---------------Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana. ----------------------
--------------- Menimbang, bahwa terhadap barang,berupa: -------------------------
- Sepeda Motor Honda Revo Nomor Polisi AA-4581-FM beserta STNK dan SIM C atas nama Heru Suprapto, oleh karena diakui kepemilikannya maka dikembalikan kepada saksi Supriyatini binti Harjo Pawiro (istri Alm Heru Suprapto). -----------------------------------------------------------------------------------
- Sepeda Motor Yamaha Alpha Nomor Polisi AA-3702-AW beserta STNK, oleh karena diakui kepemilikannya maka dikembalikan kepada Terdakwa Bambang Beja Giri bin Samijo. -----------------------------------------------------------
--------------- Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa: ------------------------------------
Keadaan yang memberatkan: ----------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. -----------------------------------
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan meninggalnya korban Heru Suprapto.
Keadaan yang meringankan: -------------------------------------------------------------
Terdakwa berlaku sopan di persidangan. -------------------------------------------
Terdakwa mengaku bersalah, menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi. --------------------------------------------------------------------
Telah ada perdamaian antara Terdakwa dengan keluarga korban. -----------
-------------- Menimbang, bahwa hakekat pemidanaan bukanlah pembalasan (retributif),melainkan perbaikan atas perbuatan Terdakwa yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa (restitutif), maka dengan mengingat keseluruhan fakta di persidangan perkara ini, dipandang pantas dan adil apabila kepada Terdakwa dijatuhi pidana sesuai yang termuat dalam amar putusan, pidana tersebut dinilai telah memenuhi rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan dari maksud penjatuhan pidana. -----------------------------------------
--------------- Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan sebelumnya Terdakwa tidak pernah mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan ini. ------------------------------------------------------------------------------------
--------------- Mengingat dan memperhatikan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan. -----------------------------------------
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa Bambang Beja Giri bin Samijo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”. ---------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan. --------------------------------------
Memerintahkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali bila dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan berakhir selama 1 (satu) tahun.-----------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa: ----------------------------------------------------
- Sepeda Motor Honda Revo Nomor Polisi AA-4581-FM beserta STNK dan SIM C atas nama Heru Suprapto, dikembalikan kepada saksi Supriyatini binti Harjo Pawiro (istri Alm Heru Suprapto). ---------------------
- Sepeda Motor Yamaha Alpha Nomor Polisi AA-3702-AW beserta STNK, dikembalikan kepada Terdakwa Bambang Beja Giri bin Samijo. -----------
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah). -----------------------------------------
-------- Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kebumen pada hari Selasa, tanggal 13 (tiga belas) September 2016 (dua ribui enam belas), oleh kami Santosa,S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Agung Prasetyo, S.H., dan Hartati Ari Suryawati, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dan Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu Budi Astuti, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kebumen, dihadiri oleh Gerry Imantoro, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kebumen dan dihadapan Terdakwa.----------------------------------------------------
Hakim-hakim Anggota, Ketua Majelis,
Agung Prasetyo, S.H, Santosa, S.H.,M.H.
Hartati Ari Suryawati, S.H.
Panitera Pengganti,
Budi Astuti