181/PID.SUS/2014/PN.RHL
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 181/PID.SUS/2014/PN.RHL
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- HADI PRAYITNO Als. SARDI Bin BAMBANG SUWARDI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa HADI PRAYITNO Als. SARDI Bin BAMBANG SUWARDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana : ”Mengangkut Hasil Hutan kayu olahan tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HADI PRAYITNO Als. SARDI Bin BAMBANG SUWARDI oleh karena itu degan pidana penjara selama : 1 (satu) Tahun ; 3. Menjatuhkan pula pidana denda terhadap Terdakwa sebesar Rp. 500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 6. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit mobil truck Dyna warna merah N0. Pol. BM 9071 PE berserta kunci kontaknya yang bermuatan bahan jenis kayu olahan sebanyak kurang lebih 4 (empat) ton ; Dirampas untuk Negara ; - 1 (satu) unit handphone Nokia warna hitam ; Dikembalikan kepada Terdakwa HADI PRAYITNO Als. SARDI Bin BAMBANG SUWARDI ; 7. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 181/Pid.Sus/2014/PN.RHL.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : ----------------------------------------------
Nama lengkap : HADI PRAYITNO Als. SARDI Bin BAMBANG SUWARDI ;
Tempat lahir : Labuhan Batu (Sumut) ;
Umur/tanggal lahir : 40 Tahun / 07 April 1974 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jalan Protokol RT. 002/RW. 003, Desa Pinang Damai, Kec. Torgamba, Kab. Labuhan Batu Selatan, Sumatera Utara ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Sopir ;
Terdakwa dalam perkara ini ditahan dengan perincian penahanan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
1. Penyidik tanggal 22 Januari 2014 No.Pol.SP.Han/07/I/2014/Reskrim, sejak tanggal 22 Januari 2014 s/d tanggal 10 Pebruari 2014 ; -------------------------
2. Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum tanggal 04 Pebruari 2014 Nomor : SPP-19/TPUL/N.4.19/Euh.1/01/2014 sejak tanggal 11 Pebruari 2014 s/d tanggal 22 Maret 2014 ; ------------------------------------------------------
3. Penuntut Umum tanggal 20 Maret 2014 Nomor : PRINT-842/N.4.19/ Euh.2/03/2014 sejak tanggal 20 Maret 2014 sampai dengan tanggal 08 April 2014 ; ----------------------------------------------------------------------------------
4. Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir 02 April 2014 Nomor : 196/Pen. Pid.Sus/2014/PN.RHL. sejak tanggal 02 April 2014 s/d tanggal 01 Mei 2014; ------------------------------------------------------------------------------------------
5.Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir 29 April 2014 Nomor : 196/Pen.Pid.Sus/2014/PN.RHL. sejak tanggal 02 Mei 2014 s/d tanggal 30 Juni 2014 ; ----------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa dipersidangan tidak menggunakan haknya untuk didampingi Penasehat hukum ; -------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; -----------------------------------------------------
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah menetapkan hari sidang ; ---------------------------------------------------
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan ; -------------------------------
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta telah pula memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan dalam perkara ini ; ------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum didepan persidangan yang pada pokoknya memohon Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : -------------------------------------------------
1. Menyatakan Terdakwa HADI PRAYITNO Als SARDI Bin BAMBANG SUWANTO terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kehutanan sebagaimana dalam dakwaan Kesatu melanggar Pasal 12 huruf d jo Pasal 83 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor : 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Hutan Perusakan Hutan ; ---------------------------------------------------------------------------------------
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama : 1 (satu.) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan ; ----------------------
3. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah) Apabila Terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut maka terhadap Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) bulan kurungan pengganti pidana denda ; ----------------------------------
4. Menyatakan barang bukti berupa : -------------------------------------------------
- 1 (satu) unit mobil truck Dyna warna merah BM 9071 PE berserta kunci kontaknya bermuatan bahan jadi kayu olahan sebanyak kurang lebih 4 (empat) ton ; -------------------------------------------------------------------
Dirampas untuk Negara ; ----------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam ; ---------------------------
Dikembalikan kepada Terdakwa HADI PRAYITNO Als SARDI Bin BAMBANG SUWANTO ; -----------------------------------------------------------
5. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000, 00 (lima ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum, Terdakwa dipersidangan tidak mengajukan pledoi/pembelaan, hanya mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatanya dan tidak akan mengulanginya dan Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ; --------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa telah diajukan kedepan persidangan oleh Penuntut umum dengan Dakwaan Alternatif, tertanggal 26 Maret 2014, yakni sebagai berikut : -------------------------------------
DAKWAAN :
Kesatu :
Bahwa ia Terdakwa HADI PRAYITNO Als SARDI Bin BAMBANG SUWARDI pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2014 sekira jam 16.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2014, bertempat di Jalan Lintas Bukit Dua Desa Simpang Kanan, Kec. Simpang Kanan Kab. Rokan Hilir atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan dikawasan hutan tanpa izin, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2014 sekira pukul 11.00 Wib SAWON (dalam pencarian orang) selaku mandor mobil mengajak Terdakwa untuk muat kayu milik RASYID (dalam pencarian orang) dan sekira pukul 12.30 Wib Terdakwa berangkat menuju kilang kayu milik RASYID tersebut kemudian 5 (lima) orang anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Pulau Serdang memuat kayu olahan jenis papan dan broti milik RASYID sebanyak lebih kurang 4 (empat) ton kedalam mobil truck Dyna warna merah Nopol BM 9071 PE ; ---------------------------------------------------------
Selanjutnya sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa membawa mobil truck Dyna warna merah Nopol BM 9071 PE yang bermuatan kayu olahan tersebut tanpa dilengkapi Dokumen yang sah atau Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAK-O) menuju Kampung Baru Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhan Batu Selatan Provinsi Sumatera Utara dan sekira pukul 16.45 Wib ketika mobil yang dikemudikan Terdakwa melintas Jalan Lintas Bukit Dua Kepenghuluan Simpang Kanan Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir tiba-tiba mobil yang dikemudikan Terdakwa diberhentikan oleh Saksi FREDY TAMBUNAN, Saksi HANIFAH SIREGAR dan Saksi ABDUL RAHMAN RAMBE lalu pada saat dilakukan pemeriksaan Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat/dokumen kayu tersebut, sehingga Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil truck Dyna warna merah Nopol BM 9071 PE bermuatan bahan jadi kayu olahan jenis papan dan broti sebanyak lebih kurang 4 (empat) ton dan 1 (satu) unit handphone warna hitam dibawa ke Polres Rokan Hilir guna pemeriksaan lebih lanjut ; -------------
Bahwa kayu olahan yang diangkut oleh Terdakwa tersebut tidak dilengkapi dokumen/surat yang sah, berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAK-O) ; --------------------
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam berdasarkan Pasal 12 huruf d Jo Pasal 83 ayat (1) huruf a UU RI 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan ; ---------------
Atau
Kedua :
Bahwa ia Terdakwa HADI PRAYITNO Als SARDI Bin BAMBANG SUWARDI pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2014 sekira jam 16.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2014, bertempat di Jalan Lintas Bukit Dua Desa Simpang Kanan, Kec. Simpang Kanan Kab. Rokan Hilir atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2014 sekira pukul 11.00 Wib SAWON (dalam pencarian orang) selaku mandor mobil mengajak Terdakwa untuk muat kayu milik RASYID (dalam pencarian orang) dan sekira pukul 12.30 Wib Terdakwa berangkat menuju kilang kayu milik RASYID tersebut kemudian 5 (lima) orang anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Pulau Serdang memuat kayu olahan jenis papan dan broti milik RASYID sebanyak lebih kurang 4 (empat) ton kedalam mobil truck Dyna warna merah Nopol BM 9071 PE ; ---------------------------------------------------------
Selanjutnya sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa membawa mobil truck Dyna warna merah Nopol BM 9071 PE yang bermuatan kayu olahan tersebut tanpa dilengkapi Dokumen yang sah atau Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAK-O) menuju Kampung Baru Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhan Batu Selatan Provinsi Sumatera Utara dan sekira pukul 16.45 Wib ketika mobil yang dikemudikan Terdakwa melintas Jalan Lintas Bukit Dua Kepenghuluan Simpang Kanan Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir tiba-tiba mobil yang dikemudikan Terdakwa diberhentikan oleh Saksi FREDY TAMBUNAN, Saksi HANIFAH SIREGAR dan Saksi ABDUL RAHMAN RAMBE lalu pada saat dilakukan pemeriksaan Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat/dokumen kayu tersebut, sehingga Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil truck Dyna warna merah Nopol BM 9071 PE bermuatan bahan jadi kayu olahan jenis papan dan broti sebanyak lebih kurang 4 (empat) ton dan 1 (satu) unit handphone warna hitam dibawa ke Polres Rokan Hilir guna pemeriksaan lebih lanjut ; -------------
Bahwa kayu olahan yang diangkut oleh Terdakwa tersebut tidak dilengkapi dokumen/surat yang sah, berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAK-O) ; --------------------
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam berdasarkan Pasal 50 Ayat (3) huruf h jo Pasal 78 ayat (7) UU RI N0. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo UU RI N0. 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang N0. 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang N0. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengerti maksud surat dakwaan tersebut, dan Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi / keberatan atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut ;---------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan akan kebenaran dari dakwaannya tersebut oleh Penuntut Umum didalam persidangan telah mengajukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit mobil truck Dyna warna merah BM 9071 PE berserta kunci kontaknya bermuatan bahan jadi kayu olahan sebanyak kurang lebih 4 (empat) ton dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam ; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain itu Jaksa Penuntut Umum didalam persidangan telah mengajukan 2 (dua) orang saksi dan 1 (satu) orang Ahli yang sebelum memberikan keterangan telah disumpah terlebih dahulu menurut cara agamanya masing-masing telah memberikan keterangan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------
1. SAKSI ABDUL RAHMAN RAMBE :
Bahwa saksi bersama rekan saksi lainnya pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2014 sekira pukul 16.45 Wib di Bukit Dua Desa Simpang Kanan, Kec. Simpang Kanan Kab. Rokan Hilir telah menangkap Terdakwa karena mengangkut kayu bahan jadi tanpa dilengkapi dokumen yang sah ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bersama Saksi HANIFAH SIREGAR dan Sdr. FREDDY TAMBUNAN sebelumnya pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2014 sekitar 10.00 Wib memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana kehutanan dengan cara mengangkut kayu hasil hutan dan atas informasi tersebut dan pada hari itu juga sekira jam 16.45 Wib saksi bersama Tim di Jalan Lintas Bukit Dua Desa Simpang Kanan, Kec. Simpang Kanan Kab. Rokan Hilir menemukan 1 (satu) unit Mobil Truck Dyna warna merah N0. Pol BM 9071 PE yang dikemudikan oleh Terdakwa ; ----------------------------------
Bahwa kemudian saksi bersama rekan-rekan saksi memberhentikan mobil tersebut dan setelah dicek ternyata mobil truck tersebut bermuatan bahan jadi kayu olahan sebanyak kurang lebih 4 (empat) ton dan saksi menanyakan kepada Terdakwa tentang dokumen kayu yang diangkut tersebut ; ------------------------------------------------------------
Bahwa bahan jadi yang diangkut oleh Terdakwa berupa Papan dan Broti yang diangkut oleh Terdakwa tersebut ; ---------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak dapat memperlihatkan dokumen tersebut, selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polres Rokan Hilir guna pemeriksaan lebih lanjut ; ------------------------------------
Bahwa barang bukti yang ditunjukan dipersidangan berupa : 1 (satu) unit mobil truck Dyna warna merah BM 9071 PE berserta kunci kontaknya bermuatan bahan jadi kayu olahan sebanyak kurang lebih 4 (empat) ton dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam dibenarkan oleh saksi ; -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan saksi benar semua ; -----------------------------------------
2. SAKSI HANIFAH SIREGAR :
Bahwa saksi bersama rekan saksi lainnya pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2014 sekira pukul 16.45 Wib di Bukit Dua Desa Simpang Kanan, Kec. Simpang Kanan Kab. Rokan Hilir telah menangkap Terdakwa karena mengangkut kayu bahan jadi tanpa dilengkapi dokumen yang sah ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bersama Saksi ABDUL RAHMAN RAMBE dan Sdr. FREDDY TAMBUNAN sebelumnya pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2014 sekitar 10.00 Wib memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana kehutanan dengan cara mengangkut kayu hasil hutan dan atas informasi tersebut dan pada hari itu juga sekira jam 16.45 Wib saksi bersama Tim di Jalan Lintas Bukit Dua Desa Simpang Kanan, Kec. Simpang Kanan Kab. Rokan Hilir menemukan 1 (satu) unit Mobil Truck Dyna warna merah N0. Pol BM 9071 PE yang dikemudikan oleh Terdakwa ; -----------------------------
Bahwa kemudian saksi bersama rekan-rekan saksi memberhentikan mobil tersebut dan setelah dicek ternyata mobil truck tersebut bermuatan bahan jadi kayu olahan sebanyak kurang lebih 4 (empat) ton dan saksi menanyakan kepada Terdakwa tentang dokumen kayu yang diangkut tersebut ; ------------------------------------------------------------
Bahwa bahan jadi yang diangkut oleh Terdakwa berupa Papan dan Broti yang diangkut oleh Terdakwa tersebut ; ---------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak dapat memperlihatkan dokumen tersebut, selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polres Rokan Hilir guna pemeriksaan lebih lanjut ; ------------------------------------
Bahwa barang bukti yang ditunjukan dipersidangan berupa : 1 (satu) unit mobil truck Dyna warna merah BM 9071 PE berserta kunci kontaknya bermuatan bahan jadi kayu olahan sebanyak kurang lebih 4 (empat) ton dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam dibenarkan oleh saksi ; -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan saksi benar semua ; -----------------------------------------
3. SAKSI HELVI, S.Hut. (Ahli) :
Bahwa benar saksi diminta oleh Penyidik Polri dalam hal ini sebagai saksi ahli perkara Terdakwa, Ahli menerangkan syarat-syarat yang harus dipenuhi agar dapat dilakukan penebangan dan atau pengolahan serta pengangkutan hasil hutan berupa kayu secara sah, berupa : Areal penebangan harus mempunyai izin sah, hasil hutan yang diangkut harus telah dibayar iuran Propisi Sumber Daya Hutan – Dana Rebosisasi (PSDH=DR) serta dilengkapi dengan dokumen angkutan yang sah, industi pengolahan harus memiliki izin industri ; ----
Bahwa Ahli menerangkan prosedur dan dokumen pengangkutan hasil hutan kayu untuk Kayu 0lahan (KO) adalah Kayu Olahan tersebut diperoleh dari perizinan yang sah dengan dilengkapi dengan RPBI (Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri), selanjutnya petugas penerbit faktur angkutan melakukan pemeriksaan fisik terhadap kayu yang akan diangkut kemudian hasil ukuran dicatat didaftar kayu olahan dan FAK-O diisi jumlah dan jenis sesuai hasil pengukuran ; ---------------
Bahwa Ahli menerangkan kegunaan Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAK-O) adalah sebagai dokumen yang menyatakan sahnya hasil hutan dan dokumen tersebut harus menyertai bersama-sama dengan hasil hutan kayu yang diangkut ; ------------------------------------------------
Bahwa ahli menerangkan penggunaan dokumen Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAK-O) adalah sebagai dokumen pengangkutan kayu olahan dari tempat usaha penggergajian kayu yang telah memiliki izin usaha dan terdaftar di Dinas Kehutanan ; ---------------------------------------
Bahwa dokumen Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAK-O) diterbitkan oleh Petugas perusahaan setelah mendapat penunjukan dan memiliki nomor register yang diterbitkan oleh Departemen Kehutanan ; -----------
Bahwa pengisian dokumen Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAK-O) tersebut harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu hasil pemuatan harus sesuai dengan tempat bongkar dimana hasil hutan tersebut dibongkar, identitas alat angkut harus sesuai dengan alat angkut yang digunakan, masa berlaku pengangkutan harus sesuai dengan waktu pengangkutan, jumlah, jenis komoditi yang diangkut harus sesuai ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa ahli menerangkan pengangkutan Kayu Olahan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil truck Dyna warna merah Nopol BM 9071 PE tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah dari Pejabat yang berwenang adalah tindakan melanggar hukum ; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut Terdakwa menyatakan keterangan benar ; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah pula didengar keterangan Terdakwa HADI PRAYITNO Als SARDI Bin BAMBANG SUWARDI yang telah memberikan keterangan sebagai berikut : ----------------
Bahwa benar Terdakwa telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian Polres Rokan Hilir pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2014 sekitar jam 16.45 Wib di Jalan Lintas Bukit Dua Desa Simpang Kanan Kec. Simpang Kanan Kab. Rokan Hilir ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Petugas karena mobil truck Merk Dyna warna merah dengan Nomor Pol. BM 9071 PE yang dikemudikan Terdakwa mengangkut hasil hutan kayu olahan yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah dari Pejabat yang berwenang ; --------------------
Bahwa awalnya pada hari Selasa pada tanggal 21 Januari 2014 sekitar jam 11.00 Wib Terdakwa berada di rumah Sdr. RASYID (DPO) yang berada di Jalan MAHYUDIN HAMTA Kepenghuluan Simpang Kanan, Kec. Simpang Kanan, Kab. Rokan Hilir, kemudian Sdr. SAWON (DPO) mengajak Terdakwa untuk muat kayu Sdr. RASYID dan sekitar jam 12.30 Wib Terdakwa berangkat menuju kilang kayu milik RASYID yang berada di Pulau Serdang Kepenghuluan Bukit Selamat, Kec. Simpang Kanan dengan menggunakan kendaraan truck tersebut ; ---------------------------------
Bahwa sesampainya di Kilang kayu tersebut kemudian 5 (lima) orang anggota Serikat Pekerja Seluruh Inonesia (SPSI) Pulau Serdang langsung memuat kayu olahan jenis papan dan broti milik Sdr. RASYID sebanyak kurang lebih 4 (empat) ton ke dalam truck yang dikemudikan oleh Terdakwa ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa membawa kayu olahan tersebut tanpa dilengkapi dokumen yang sah atau Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAK-O) menuju Kampung Baru Kec. Torgamba Kabupaten Labuhan Batu Selatan Sumatera Utara dan sekitar jam 16.45 Wib ketika mobil truck yang dikemudikan Terdakwa melintas di Jalan Lintas Bukit Dua Desa Simpang Kanan Kec. Simpang Kanan Kab. Rokan Hilir, tiba-tiba mobil diberhentikan oleh Petugas Kepolisian dari Polres Rokan Hilir ; ----------------------------------
Bahwa setelah diketahui mobil truck yang dikemudikan Terdakwa mengangkut kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen yang sah kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna pemeriksaan lebih lanjut ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi akan perbuatan ; ---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa barang bukti yang ditunjukan di persidangan berupa : 1 (satu) unit mobil truck Dyna warna merah BM 9071 PE berserta kunci kontaknya bermuatan bahan jadi kayu olahan sebanyak kurang lebih 4 (empat) ton dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam, dibenarkan oleh Terdakwa ; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi, Ahli dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan selanjutnya dilihat dari segi hubungan dan penyesuaiannya maupun alat-alat bukti tersebut, maka dapat diperolah fakta-fakta hukum sebagi berikut : ------
Bahwa benar Terdakwa telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian Polres Rokan Hilir pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2014 sekitar jam 16.45 Wib di Jalan Lintas Bukit Dua Desa Simpang Kanan Kec. Simpang Kanan Kab. Rokan Hilir yang dikemudikan Terdakwa mengangkut hasil hutan kayu, kayu olahan yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah dari Pejabat yang berwenang ; -------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya pada hari Selasa pada tanggal 21 Januari 2014 sekitar jam 11.00 Wib Terdakwa berada di rumah Sdr. RASYID (DPO) yang berada di Jalan MAHYUDIN HAMTA Kepenghuluan Simpang Kanan, Kec. Simpang Kanan, Kab. Rokan Hilir, kemudian Sdr. SAWON (DPO) mengajak Terdakwa untuk muat kayu Sdr. RASYID dan sekitar jam 12.30 Wib Terdakwa berangkat menuju kilang kayu milik RASYID yang berada di Pulau Serdang Kepenghuluan Bukit Selamat, Kec. Simpang Kanan dengan menggunakan kendaraan truck tersebut ; ---------------------------------
Bahwa sesampainya di Kilang kayu tersebut kemudian 5 (lima) orang anggota Serikat Pekerja Seluruh Inonesia (SPSI) Pulau Serdang langsung memuat kayu olahan jenis papan dan broti milik Sdr. RASYID sebanyak kurang lebih 4 (empat) ton ke dalam truck yang dikemudikan oleh Terdakwa ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa membawa kayu olahan tersebut tanpa dilengkapi dokumen yang sah atau Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAK-O) menuju Kampung Baru Kec. Torgamba Kabupaten Labuhan Batu Selatan Sumatera Utara dan sekitar jam 16.45 Wib ketika mobil truck yang dikemudikan Terdakwa melintas di Jalan Lintas Bukit Dua Desa Simpang Kanan Kec. Simpang Kanan Kab. Rokan Hilir, tiba-tiba mobil diberhentikan oleh Petugas Kepolisian dari Polres Rokan Hilir ; ----------------------------------
Bahwa kendaraan truck yang dikemudikan Terdakwa didalamnya mengangkut kayu olahan hasil hutan berupa jenis kayu olahan berbentuk papan dan broti sebanyak kurang lebih 4 (empat) ton tanpa disertai dokumen yang sah yaitu Dokumen Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAK - O) ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak dapat menunjukan Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAK-O) yang merupakan dokumen yang menyatakan sahnya hasil hutan dan dokumen tersebut harus menyertai bersama-sama dengan hasil hutan kayu yang diangkut ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi akan perbuatan ; -----------------------------------------------------------------------
- Bahwa barang bukti yang ditunjukan di persidangan berupa : 1 (satu) unit mobil truck Dyna warna merah BM 9071 PE berserta kunci kontaknya bermuatan bahan jadi kayu olahan sebanyak kurang lebih 4 (empat) ton dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam, dibenarkan oleh Terdakwa dan saksi-saksi; -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, apakah Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Jaksa Penuntut Umum atau tidak, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut ; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa telah diajukan kedepan persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif, maka Majelis Hakim akan memilih salah satu dakwaan yang terbukti sesuai dengan fakta-fakta hukum yang diperoleh di persidangan ; -----
Menimbang, bahwa dalam Dakwaan Alternatif Kesatu dari Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah di dakwa melanggar Pasal 12 huruf d jo Pasal 83 ayat (1) huruf a UU RI UU N0. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pembrantasan Perusakan Hutan yang unsur-unsur sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------
1. Setiap Orang ; -----------------------------------------------------------------------------
2. Memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan / atau memiliki hasil penebangan dikwasan hutan tanpa izin ; -------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan membuktikan unsur-unsur tersebut diatas satu persatu secara Yuridis, apakah telah sesuai dan sejalan dengan fakta-fakta yang diperoleh selama persidangan atau tidak terhadap perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut ; -------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian : “Setiap Orang“ adalah setiap orang sebagai subyek hukum yang dalam kedudukannya sendiri atau bersama orang lain yang telah di dakwa melakukan suatu tindak pidana dan dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya tersebut ; ----------------
Menimbang, bahwa setiap orang sebagai subyek hukum yang telah dihadapkan di depan persidangan sebagai Terdakwa dalam perkara ini oleh Penuntut Umum adalah bernama Terdakwa HADI PRAYITNO Als SARDI Bin BAMBANG SUWARDI dan ternyata Terdakwa telah mengakui dan membenarkan serta tidak berkeberatan atas Identitas Terdakwa sebagaimana yang terurai dalam Dakwaan Penuntut Umum, maka dengan demikian dalam perkara ini tidak terjadi “ERROR IN PERSONA”. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan dipersidangan ternyata juga benar bahwa Terdakwa adalah merupakan Subyek Hukum yang sehat jasmani dan rohani yang pada diri Para Terdakwa tiada alasan pemaaf maupun pembenar menurut hukum yang dapat menghapuskan pidana atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa, sehingga Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum atas perbuatan pidana yang telah dilakukan Terdakwa. Oleh karena itu menurut pendapat Majelis Hakim unsur ke 1. yakni : “Setiap Orang” telah dapat terpenuhi ; -------
Menimbang, bahwa mengenai unsur ke 2, yakni : “Memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan / atau memiliki hasil penebangan dikwasan hutan tanpa izin”, bahwa sesuai dengan fakta yang diperoleh dipersidangan bahwa Terdakwa telah ditangkap oleh Petugas dari Kepolisian Polres Rokan Hilir pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2014 sekitar jam 16.45 Wib di Jalan Lintas Bukit Dua Desa Simpang Kanan Kec. Simpang Kanan Kab. Rokan Hilir, karena mobil truck yang dikemudikan Terdakwa mengangkut hasil hutan kayu, kayu olahan yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah dari Pejabat yang berwenang. Bahwa awalnya pada hari Selasa pada tanggal 21 Januari 2014 sekitar jam 11.00 Wib Terdakwa berada di rumah Sdr. RASYID (DPO) yang berada di Jalan MAHYUDIN HAMTA Kepenghuluan Simpang Kanan, Kec. Simpang Kanan, Kab. Rokan Hilir, kemudian Sdr. SAWON (DPO) mengajak Terdakwa untuk muat kayu Sdr. RASYID dan sekitar jam 12.30 Wib Terdakwa berangkat menuju kilang kayu milik RASYID yang berada di Pulau Serdang Kepenghuluan Bukit Selamat, Kec. Simpang Kanan dengan menggunakan kendaraan truck tersebut. Bahwa sesampainya di Kilang kayu tersebut kemudian 5 (lima) orang anggota Serikat Pekerja Seluruh Inonesia (SPSI) Pulau Serdang langsung memuat kayu olahan jenis papan dan broti milik Sdr. RASYID sebanyak kurang lebih 4 (empat) ton ke dalam truck yang dikemudikan oleh Terdakwa. Bahwa Terdakwa membawa kayu olahan tersebut tanpa dilengkapi dokumen yang sah atau Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAK-O) menuju Kampung Baru Kec. Torgamba Kabupaten Labuhan Batu Selatan Sumatera Utara dan sekitar jam 16.45 Wib ketika mobil truck yang dikemudikan Terdakwa melintas di Jalan Lintas Bukit Dua Desa Simpang Kanan Kec. Simpang Kanan Kab. Rokan Hilir, tiba-tiba mobil diberhentikan oleh Petugas Kepolisian dari Polres Rokan Hilir. Bahwa kendaraan truck yang dikemudikan Terdakwa didalamnya mengangkut kayu olahan hasil hutan berupa jenis kayu olahan berbentuk papan dan broti sebanyak kurang lebih 4 (empat) ton tanpa disertai dokumen yang sah yaitu Dokumen Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAK-O). Bahwa Terdakwa tidak dapat menunjukan Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAK-O) yang merupakan dokumen yang menyatakan sahnya hasil hutan dan dokumen tersebut harus menyertai bersama-sama dengan hasil hutan kayu yang diangkut ; --------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, maka menurut Majelis Hakim unsur kedua diatas telah terpenuhi ; ---------------
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut diatas dikarenakan ternyata seluruh unsur-unsur dari Pasal 12 huruf d jo Pasal 83 ayat (1) huruf a UU RI UU N0. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pembrantasan Perusakan Hutan dari dakwaan Penuntut Umum telah dapat terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Dakwaan Alternatif Kesatu dari Dakwaan Penuntut Umum, telah dapat terbukti dengan secara sah menurut hukum ; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya dari Permohonan Terdakwa tersebut diatas yang mohon keringanan hukuman atas tuntutan dari Jaksa Penuntut umum tersebut, maka permohonan dari Terdakwa tersebut akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam hal-hal yang meringankan bagi Terdakwa sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara ini; -----------------------
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Kesatu telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, maka Terdakwa haruslah dijatuhi hukuman yang sepadan dengan perbuatannya ; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain Terdakwa dijatuhi hukuman penjara, Terdakwa juga harus diwajibkan membayar denda dalam perkara ini ; ----------
Menimbang, bahwa hal-hal yang termuat dalam berita acara pemeriksaan dan belum termuat dalam putusan ini dianggap merupakan satu kesatuan dari putusan ini ; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan ternyata tidak diketemukan alasan pemaaf dan alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa, maka kepadanya haruslah dijatuhi hukuman ; --------------------------
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman oleh Majelis Hakim kepada Terdakwa bukanlah pembalasan atas perbuatannya, melainkan dimaksudkan memberikan pendidikan kepada Terdakwa agar dapat merenung dan memperbaiki diri kemudian tidak akan mengulangi lagi ; ----------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dalam perkara a quo ditahan dengan jenis penahanan Rutan maka masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa karena lamanya pidana yang akan dijatuhkan melebihi masa penahanan yang dijalani, maka adalah tepat Terdakwa sebelum perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, tetap berada dalam tahanan ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan yang telah disita secara sah maka barang bukti tersebut akan ditetapkan dalam amar putusan dibawah ini ; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis sependapat dengan amar tuntutan Penuntut Umum mengenai masalah barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, sehingga barang bukti berupa kayu olahan papan dan broti sebanyak kurang lebih 4 (empat) ton dan kendaraan alat angkut Truck merk Dyna warna merah N0. Pol. BM 9071 PE dalam perkara ini harus dirampas untuk Negara ; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dikarenakan Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah menurut hukum bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan Terdakwa ; --------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah untuk membrantas pelanggaran hokum dibidang kehutanan ; -------------------------
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan ; -----------------------------------------
Terdakwa menyesali atas perbuatannya ; -------------------------------------------
Terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga ; ---------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan diatas, maka sudah pantas Terdakwa dijatuhi pidana penjara yang lamanya tercantum dalam amar putusan dibawah ini ; -----------------------------------------------------------------------
Mengingat, akan Pasal 12 huruf d jo Pasal 83 ayat (1) huruf a UU RI UU N0. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pembrantasan Perusakan Hutan serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ; -----------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa HADI PRAYITNO Als. SARDI Bin BAMBANG SUWARDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana : ”Mengangkut Hasil Hutan kayu olahan tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan” ;--------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HADI PRAYITNO Als. SARDI Bin BAMBANG SUWARDI oleh karena itu degan pidana penjara selama : 1 (satu) Tahun ; -----------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pula pidana denda terhadap Terdakwa sebesar Rp. 500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; -------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ------------
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ---------------
Memerintahkan barang bukti berupa : ------------------------------------------------
- 1 (satu) unit mobil truck Dyna warna merah N0. Pol. BM 9071 PE berserta kunci kontaknya yang bermuatan bahan jenis kayu olahan sebanyak kurang lebih 4 (empat) ton ; -------------------------------------------
Dirampas untuk Negara ; ----------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit handphone Nokia warna hitam ; ----------------------------------
Dikembalikan kepada Terdakwa HADI PRAYITNO Als. SARDI Bin BAMBANG SUWARDI ; ------------------------------------------------------------
7. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ; -------------------------------------------------------------
Demikianlah diputus dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim pada Hari : Senin, tanggal 05 Mei 2014, oleh kami : H. WADJI PRAMONO, SH., MH. selaku Hakim Ketua Majelis DEWI HESTI INDRIA, SH. MH. dan ANDRY ESWIN S.O., SH., MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diuacapkan pada hari itu juga, dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh Kedua Hakim Anggota. dan dibantu oleh RUSTAM, SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh ZULHAM, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bagansiaapi serta dihadiri pula oleh Terdakwa ; --------------------------------------------------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
DEWI HESTI INDRIA, SH., MH. H. WADJI PRAMONO, SH., MH.
2. ANDRY ESWIN. S.O., SH., MH.
Panitera Pengganti,
RUSTAM, SH..
.