60/PID.SUS/2017/PN.MAK
Putusan PN MAKALE Nomor 60/PID.SUS/2017/PN.MAK
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MATIUS PONGMINA PAYUNG
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa MATIUS PONGMINA PAYUNG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan perbuatan cabul ” 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan Denda sebesar Rp. 60.,000,000 (Enam puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan ; 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan 5. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor: 60/Pid.Sus/2017/PN. Mak
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Makale yang mengadili perkara pidana Khusus dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa .
Nama Lengkap : MATIUS PONGMINA PAYUNG
Tempat Lahir : PIONGAN
Umur/Tanggal Lahir : 87 Tahun/ 02 Februari 1930
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Lembang Piongan Kecamatan Dempina
Kabupaten. Toraja Utara
A g a m a : Kristen Protestan
Pekerjaan : Tidak ada
Terdakwa dalam perkara ini ditahan berdasarkan surat perintah penahanan di Rutan Makale oleh;
1. Penyidik sejak tanggal 28 Februari 2017 sampai dengan tanggal 19 Maret 2017
2. Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 20 Maret 2017 sampai dengan tanggal 18 April 2017.
3. Penuntut Umum sejak tanggal 27 April 2017 sampai dengan tanggal 16 Mei 2017.
4. Hakim Pengadilan Negeri Makale sejak tanggal 15 Mei 2017 sampai dengan tanggal 13 Juni 2017 .
5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Makale sejak tanggal 14 Juni 2017 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2017.
6. Dialihkan Penahananya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makale menjadi Tahanan Kota sejak tanggal 17 juli 2017
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasehat APRIANTO KONDOBUNGIN,SH berdasarkan penetapan penunjukkan Hakim Pengadilan Negeri Makale.
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makale Nomor : 67/Pen.Pid,Sus/2017/PN.Mak tanggal 5 Juni 2017 tentang Penunjukan Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ; ----------
Setelah membaca Surat Penetapan Hakim Nomor 67/Pen.Pid.Sus/2017/PN.Mak tanggal 5 Juni 2017 tentang hari dan tanggal persidangan perkara ini ;
Setelah mempelajari berkas perkara yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi – saksi dan terdakwa dalam persidangan ;
Setelah memperhatikan bukti surat yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dipersidangan ;
Setelah mendengar Tuntutan Pidana yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan tanggal 26 Juli 2017 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makale yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa memutus dengan menyatakan ;
Menyatakan Terdakwa MATIUS PONGMINA PAYUNG melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa ,lakukan tipu muslihat , melakukan serangkaian kebohongan atau mebujuk anak untuk melakukakn atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU.RI.No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MATIUS PONGMINA PAYUNG dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan
Menetapkan agar terdakwa MATIUS PONGMINA PAYUNG dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).
Menimbang,bahwa terhahap tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut Penasihat Hukm terdakwa telah mengajukan Pembelaan/Permohonan secara lisan pada pokoknya Penasihat Hukum Terdakwa memohon agar Majleis Hakim yang menyidangkan perkara ini dapat memberikan keringanan hukuman pada terdakwa dengan alasan sebagai berikut ;
Terdakwa telah mengakui terus terang perbuatannya dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Terdakwa sudah lanjut usia dan sakit-sakitan ;
Bahwa terdakwa telah meminta maaf kepada keluarga korban didepan persidangan.
Menimbang,bahwa terhadap permohonan penasihat hukum terdakwa tersebut jaksa penuntut umum telah mengajukan Replik secara lisan pada yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidana yang telah diajukan dan Penasihat Hukum Terdakwa juga telah mengajukan Duplik secara lisan yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya semula ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut ;
Bahwa ia TerdakwaMATIUS PONGMINA PAYUNG pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2017 dan pada Tanggal 21 Februari 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2017 bertempat di Lembang Piongan Kec. Denpina kab. Toraja utara tepatnya dibelakang rumah kediaman Terdakwa dan belakang rumah kediaman orang tua korban anak di kampung sipa’tongan to’dambu lembang Piongan Kec. Denpina Kab. Toraja utara, tepatnya dibawah pohon coklat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makale.melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, lakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, Perbuatan dilakukan oleh Terhadap korban Anak PRICILIA LINDA TANDILILING KIRINGANdengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat seperti diatas, bermula korban sedang makan dengan BETRAN kemudian datang terdakwa menarik korban dan mengajak korban ke rumah terdakwa lalu korban bertanya ” mau dibawa kemana” namun dijawab oleh Terdakwa ” kita mau kerumah saya” lalu korban ikut dan setelah tiba belang rumah terdakw atepatnya di kebun coklat, Terdakwa menyandarkan korban dibatang pohon coklat yang posisinya miring, korban tetkejut dengan perbuatan Terdakwa namun Terdakwa mengatakan ” jangan bilang sama mama mu” kemudian menyuruh korban menurunkan celananya kemudian Terdakwa juga menurunkan celananya lalu Terdakwa mencium pipi korban setelah itu penis Terdakwa di sentuhkan di vagina korban dengan tujuan untuk dimasukkan namun karena penis Terdakwa tidak ereksi sehingga Terdakwa tidak memasukkan penisnya ke vagina korban melainkan hanya di gosok-gosokkan saja namun sperma Terdakwa tidak sampai keluar, hingga Terdakwa menyudahi perbuatannya itu dan menyuruh korban pulang,
Bahwa kemudian pada tanggal 21 Februari 2017 korban sementara bermain dikolong rumah kediaman PAPA OTTO (anak kandungnya Terdakwa) kemudian Terdakwa memanggil korban dengan mengimingi uang akan tetapi korban menolak sehingga Terdakwa menarik tangan korban dan membawanya kebelakang rumah, sampai dibelakang rumah, korban dibaringkan diatas bangku lalu menarik celana korban sampai kebawah setelah itu Terdakwa membuka celananya kemudian Terdakwa menindih tubuh korban diatas bangku dan menyentuhkan penisnya divaginanya korban sambil di goyang-goyangkan dan korbanpun menangis namun Terdakwa mengancamnya sehingga korban berhenti menangis dan terus menggoyang-goyangkan penisnya di permukaan vaginanya korban, perbuatan Terdakwa berhenti lantaran dilihat dan ditegur oleh saksi BETRAN, sehingga korban lari meninggakan tempat sementara Terdakwa menghampiri saksi dan mengatakan ”LAMALENA TORE’ TEDONG” yang artinya ” SAYA MAU PEGI GEMBALA KERBAU
Bahwa kemudian perbuatan Terdakwa itu dilaporkan oleh saksi BETRAN kepada orang tua korban sehingga korban cerita kepada orang tuanya bahwa Terdakwa sebelumnya sudah pernah mencabuli korban yang terjadi dibelakang rumah kediamanTerdakwa tepatnya dibawah pohon cokelat, sehingga perbuatan Terdakwa dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Tana Toraja --
Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum terdakwa maupun terdakwa tidak mengajukan Eksepsi / Keberatan dan menyatakan telah mengerti akan dakwaan Jaksa Penuntut umum ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya tersebut di atas, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi – saksi dipersidangan, yang masing – masing pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut ;
Menimbang,bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah telah mengajukan bukti surat berupa ;.
Saksi korban PRICILIA LINDA TANDILILING KIRINGAN alias LINDA, di persidangan tidak di bawah sumpah karena masih dibawah umur pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namanya NE’ MINA;
Bahwa Terdakwa tinggal di Piongan.
Bahwa Terdakwa tidak sering kerumah;
Bahwa saksi biasa kerumah terdakwa main-main;
Bahwa saksi tidak pernah dipeluk-peluk oleh terdakwa;
Bahwa ada pohon jambunya terdakwa;
Bahwa Terdakwa pernah pegang vagina saksi dan dan buka celana saksi
Bahwa .korban disetubuhi oleh terdakwa sebanyak 2 (dua) kali di rumahnya terdakwa dan dibelakang rumahnya Otto
Bahwa .saksi korban diberi uang oleh terdakwa setelah bersetubuh
Bahwa saksi korban sakit kalau buang air kecil .
Bahwa setelah disetubuhi korban masih masuk sekolah namun sekarang tidak sekolah karena saksi libur sekaran.
Bahwa saksi di cium-cium 2 (dua) kali dan juga di pegang-pegang oleh terdakwa.
Bahwa saksi di kasih Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) oleh terdakwa.
Bahwa saksi tidak minta uang ke terdakwa.
Bahwa tidak terima uang dari terdakwa.
Bahwa yang terdakwa katakan kepada saksi korban setelah di setubuhi yakni Terdakwa bilang ke saksi jangan bilang-bilang ke MAMAmu.
Bahwa Terdakwa yang membuka celana saksi.
Terhadap keterangan tersebut Terdakwa menyatakan keberatan yaitu Terdakwa tidak pernah bersetubuh dengan saksi korban.
Saksi BETRAN di persidangan tidak di bawah sumpah karena masih dibawah umur pada pokoknya menerangkan.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namanya NE’ MINA;
Bahwa Terdakwa tinggal di Piongan.
Bahwa Terdakwa tidak sering kerumah saksi;
Bahwa saksi biasa kerumah terdakwa main-main;
Bahwa saksi melihat terdakwa pegang-pegang vaginanya korban selain itu Terdakwa membuka celana dalamnya korban baru nakasih masuk;
Bahwa pada saat itu saksi kencing di belakang lalu datang terdakwa.
Bahwa saksi yang melapor ke MAMAnya Korban.
Bahwa saat itu tidak ada orang lain yang melihat.
Bahwa saat itu saksi lihat terdakwa membuka celana lalu napasang kembali.
Bahwa posisi terdakwa dalam keadaan tidur.
Bahwa saat itu terdakwa tidak membuka bajunya .
Terhadap keterangan tersebut Terdakwa menyatakan keberatan yaitu Terdakwa tidak pernah bersetubuh dengan saksi korban.
Saksi DAUD PALUNGAN KIRINGAN, Di persidangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa .saksi kenal dengan terdakwa kenal namanya NE’ MINA.
Bahwa terdakwa tinggal di Piongan.
Bahwa saksi sering kerumah karena tetangga dengan terdakwa;
Bahwa saksi di periksa di persidangan terkait masalah anak saksi yang di cabuli oleh Terdakwa .
Bahwa nama anak saksi yaitu PRICILIA LINDA TANDILILING KIRINGAN alias LINDA;
Bahwa saksi tidak melihat peristiwa tersebut secara langsung.
Bahwa saksi tahu anak saksi di cabuli dari cerita HERNA tetangga saksi;
Bahwa saksi denagr dari HERNA Kira-kira sekitar jam 3 hari selasa.tanggal 21 Februari
Bahwa saat itu setelah bertemu dengan HERNA lalu HERNA cerita masalah kejadiannya sehingga saat itu saksi lalu mendatangi terdakwa disaat itu saksi mengatakan kamu kayak apa saja kasih begitu anakku, kemudian setelah itu saksi ke Kepala Kampung bilang sudah dua kali masalahnya itu laporkan ke lembang, lalu ke Kepala Lembang tapi kepala lembang tidak ada lalu saksi kesekretarisnya kemudian saksi melaporkan ke polisi.
Bahwa saat itu saksi menanyakan kepada korban, terkait masalah tersebut dimana saat itu korban mengatakan saat itu korban diangkat oleh terdakwa
Bahwa terdakwa sering membuat ulah dikampung.
Bahwa kondisi korban setelah kejadian , sering buang air kecil pada malam haruii dan korban juga sempat juga mengatakan jangan Maka tinggal disini .
Bahwa antara saksi dengan terdakwa sebelumnya tidak ada masalah
Bahwa saksi memaafkan terdakwa akan tetapi proses hukum harus berjalan terus
Terhadap keterangan tersebut Terdakwa menyatakan keberatan yaitu Terdakwa tidak pernah bersetubuh dengan saksi korban.
Saksi MARISTA KIRINGAN Alias RISTA didepan persidangan dibawah sumpah pada pokoknya menrenagkan sebagai berikut
- Bahwa kenal dengan terdakwa namanya NE’ MINA;
- Bahwa saksi mengerti dihadapkan kepersidangan terkait perbuatan cabul yang dilakukan oleh terdakwa Matius Pongmina Payung terhadap korban
- Bahwa terdakwa adalah tetangga korban di Piongan , namun tidak sering datang ke rumah saksi.
- Bahwa saksi adalah tantenya korban
- Bahwa saksi mengetahui saksi mengetahui peristiwa tersebut saat pulang dari sawah;kemudian saksi melihat korban sambil menangis korban lalu menceritakan kepada saksi bahwa korban di setubuhi oleh terdakwa lalu saksi lihat kelamin korban memerah lalu saksi bawah ke Bidan di Puskesmas lalu diperiksa Bidan mengatakan memang ada gesekan sedikit lagi robek karena sudah kena selaput pertama;
- Bahwa pada saat itu juga korban berada dirumah OTTO lalu datang terdakwa menarik korban kebelakang, dan disetubuhi oleh terdakwa.
- Bahwa saksi memaafkan terdakwa akan tetapi proses hukum tetap harus berjalan .
Terhadap keterangan tersebut Terdakwa menyatakan keberatan yaitu
Terdakwa tidak pernah bersetubuh dengan saksi korban.
Saksi HERNA RINDING di persidangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi dihadapkan ke persidangan terkait perbuatan cabul yang dilakukan oleh terdakwa Matius Pongmina Payung terhadap korban
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa yaitu Ne’Mina dimana terdakwa tinggal di Piongan dan merupakan tetangga saksi
Bahwa terdakwa tidak sering ke rumah saksi.
Bahwa saksi tidak melihat peristiwa tersebut namun hanya mendengar dari cerita ibu korban
Bahwa saat itu saksi dari lumbung lihat ibu korban tarik korban kerumahnya namun saksi tidak mendengar secara jelas penyampaian dari ibu korban .
Bahwa saksi memaafkan terdakwa namun proses hukum harus dilanjutkan
Terhadap keterangan tersebut Terdakwa menyatakan keberatan yaitu Terdakwa tidak pernah bersetubuh dengan saksi korban.
Menimbang,bahwa dipersidangan terdakwa mengajukan saksi yang meringkan terdakwa (ade chaege)
Saksi MARTHA TIKU di persidangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut.
Bahwa saksi dihadapkan ke persidangan terkait permasalahan percabulan terhadap korban yang dilakukan oleh terdakwa
Bahwa terdakwa adalah suami saksi
Bahwa saksi tidak melihat peristiwa tersebut secara langsung
Bahwa saat saksi sedang menjemur padi kemuadian datang orang tua korban marah-marah dimana pada saat orang tua korban mengatakan Terdakwa itu na cabuli anakku tidak lama berselang datang polisi.
Bahwa pada saat sempat bertanya ke terdakwa kamu perkosa anaknya orang lalu terdakwa menjawab terdakwa tidak melakukan itu karena terdakwa dirumah terus ;
Bahwa saksi sudah lama tidak berhubugan intim dengan terdakwa;
Bahwa saksi serumah dengan terdakwa tetapi tidak satu kamar dengan terdakwa
Bahwa saksi sudah lama tidak bersetubuh dengan terdakwa Karena terdakwa sudah tidak bisa lagi ereksi.
Bahwa saksi kenal dengan korban karena merupakan tetangga saksi dan masih satu halaman.
Bahwa tidak ada rumah yang mngantarai rumah saksi dengan korban.
Bahwa saksi kenal dengan karena OTTO adalah anak saksi
Bahwa .korban biasa main-main dirumahnya OTTO.
Bahwa pada saat sore hari bapak korban datang kerumah terdakwa.
Bahwa saksi tidak sempat bertanya apakah ada orang yang melihat atau tidak karena bapak Korban langsung datang marah-marah.
Terhadap keterangan tersebut Terdakwa membenarkan keterangan saksi
Saksi SAMUEL PAYUNG di persidangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi tidak tahu masalahnya kenapa saksi dihadirkan dipersidangan ini .
Bahwa saksi baru mengetahui masalahnya saat orang tua korban datang marah-marah dirumah .
Bahwa saksi melihat korban main dengan temannya.
Bahwa setelah orang tua korban marah-marah malam harinya terdakwa dijemput polisi
Bahwa dirumah terdakwa sering anak-anak datang bermain namun korban jarang datang kerumah bermain .
Bahwa pada siang hari sksi disawah dan pada saat saksi pulang dari sawah sekitar jam 3 sore orang tua korban datang rebut-ribut
Bahwa Terdakwa sering main dengan anak –anak kecil.
Bahwa pihak keluarga terdakwa pernah kami kunjungi keluarga korban untuk berdamai tetapi katanya orang tua korban tetap akan lanjut ke Polisi.
Bahwa saksi tidak tahu pasti kejadiannya,
Bahwa sepengetahuan saksi yang lihat peristiwa tersebut katanya adalah BETRAN yang umurnya 6 tahun.
Bahwa kadang-kadang korban dan BETRAN sama main -main.
Bahwa korban dibawah kepuskesmas tapi kami tidak tahu hasilnya.
Bahwa kondisi korban yang saksi lihat sekarang tidak apa-apa karena buktinya dia tetap pergi kesekolah dan juga biasa saya lihat main-main.
Terhadap keterangan tersebut Terdakwa membenarkan keterangan saksi.
Menimbang,bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah telah mengajukan bukti surat berupa ;.
- AKTA Kelahiran Korban
- Kartu Keluarga Korban.
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut ;
- Bahwa Terdakwa kenal dengan korban karena merupakan tetangga terdakwa
- Bahwa korban masi kecil.
- Bahwa terdakwa tidak pernah pegang-pegang alat vital (vagina) korban.
- Bahwa kemaluan terdakwa sudah mati tidak bisa lagi berdiri.
- Bahwa terdakwa pernah diperiksa di polisi dan keterangannya yang menyatakan bahwa terdakwa pernah menempelkan kemaluannya ke kemaluan korban adalah benar
- Bahwa terdakwa mencabuli korban sebanyak 1(satu) kali
- Bahwa terdakwa menyesali perbuatanya dan berjannji tidak akan mengulanginya lagi.
Menimbang,bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi, keterangan terdakwa dan dihubungkan dengan bukti surat, serta barang bukti yang saling bertalian satu dengan yang lain, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut ; --
Bahwa terdakwa dihadapkan ke pesrsidangan terkait perbuatan cabul yang dilakukan oleh terdakwa Matius Pong Mina Payung terhadap Korban Pricilia Linda Tandililing Kiringan
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari selasa tanggal 21 februari 2017 di kampung sipa’tongan to’dambu Lembb. Piongan ,kec .Denpina kab. Toraja Utara.
Bahwa korban masih berusia 6 (enam) tahun dan masih berstatus pelajar
Bahwa kejadian percabulan tersebut terjadi bermula pada saat korban bermain di kolong rumah OTTO (anak kandung terdakwa) tiba-tiba terdakwa datang menawarkan uang kepada korban namun korban menolak sehingga kemudian terdakwa menarik korban kebelakang rumah OTTO lalu membaringkan korban dibangku kemudian membuka celana korban dan juga celana terdakwa kemudian terdakwa menindih korban sambil menempelkan kemaluannya ke kemaluan korban sambil mengoyangkan pantatnya dimana walaupun saat itu korban menangis terdakwa mengancam akan memukul korban sehingga korban berhenti menangis
Bahwa saat itu sperma terdakwa tidak sampai keluar karena datang Bertan yang melihat perbuatan terdakwa tersebut
Bahwa terdakwa juga mengancam korban untuk tidak meceritakan kepada siapapun kalau tidak akan dipukul.
Bahwa terdakwa adalah tetangga korban
Bahwa setelah peristiwa tersebut sore harinya orang tua korban datang marah-marah kerumah terdakwa dan kemudian melaporkannya polisi
Bahwa kemaluan terdakwa sudah lama tidak bisa ereksi dan terdakwa juga sudah lama tidak berhubungan intim dengan istri terdakwa
Bahwa terdakwa telah meminta maaf kepada keluarga korban di persidangan
Bahwa pada saat peristiwa tersebut hanya saksi Betran yang baru berumur 6 (enam) tahun yang melihat peristiwa tersebut
Bahwa terdakwa mencabuli korban sebanyak 1 (satu) kali
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya
Menimbang,bahwa berdasarkan fakta – fakta hukum tersebut diatas Majelis akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum .
Menimbang, bahwa terdakwa dapat dipidana apabila apa yang dilakukan oleh terdakwa tersebut memenuhi semua unsur dari pasal – pasal yang dijadikan dasar oleh Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun surat dakwaannya .
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan dengan Dakwaan Tunggal dimana Perbuatan Terdakwa diatur dalam yaitu melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang – undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut.
Setiap Orang .
Dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa .melakukan, serangkaian kebohongan atau membujuk anak
Untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”;
Ad.1. Unsur “Setiap Orang” .
Menimbang, bahwa unsur Setiap Orang selalu diartikan sebagai orang atau subyek hukum yang diajukan ke persidangan sebagai terdakwa yang identitasnya sesuai dengan surat dakwaan, yang sehat jasmani dan rohani, yang dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana .
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi dan keterangan terdakwa sendiri, subyek hukum yang dimaksud dalam perkara ini adalah terdakwa MATIUS PONGMINA PAYUNG dengan segala identitas yang melekat padanya yang oleh Jaksa Penuntut Umum diajukan ke persidangan sebagai terdakwa .
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan terdakwa dapat menjawab dengan baik semua pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga di pandang cakap dan dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana apabila perbuatannya memenuhi semua unsur dalam pasal ini.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Setiap orang” telah terpenuhi .
Ad.2. Unsur “Dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa .melakukan, serangkaian kebohongan atau membujuk anak
Menimbang, bahwa unsur kedua ini juga merupakan unsur yang bersifat alternatif sehingga apabila salah satu sub unsur telah terpenuhi maka unsur ini pun menjadi terpenuhi pula ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan Majelis Hakim akan mempertimbangkan sub unsur melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan
Menimbang, bahwa sub unsur “dengan kekerasan” berarti bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dengan menggunakan tenaga atau kekuatan jasmani yang tidak kecil secara tidak sah misalnya memukul, menyepak menendang atau menggunakan segala macam senjata, sedangkan sub unsur “ancaman kekerasan” berarti bahwa terdakwa mengancam melalui kata – kata untuk menggunakan tenaga atau kekuatan jasmani yang tidak kecil secara tidak sah misalnya memukul, menyepak menendang atau menggunakan segala macam senjata .
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan anak berdasarkan ketentuan Pasal 1 Undang – undang Nomor 35 tahun 2014 anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (Delapan Belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan bahwa terdakwa MATIUS PONGMINA PAYUNG berumur 87 (Delapan puluh tujuh) tahun sedangkan korbannya PRICILIA LINDA TANDILILING KIRINGAN alias LINDA; adalah seorang anak perempuan berumur 6 (enam) tahun,dan masih duduk dibangku kelas 1 (satu) Sekolah Dasar hal ini menunjukkan dari segi fisik sangat nampak perbedaan tenaga yang dimiliki oleh keduannya sehingga oleh karenanya dengan kekuatan dan kelebihan fisik yang dimiliki terdakwa dapat dengan leluasa memaksa korban untuk melakukan percabulan terhadap korban walaupun perbuatan tersebut tidak dikehendaki oleh korban
Menimbang,bahwa berdasarkan fakta yang terrungkap di persidangan bahwa pada tanggal 21 Februari 2017 bertempat di Lembang Piongan Kecamatan Denpina Kabupaten Toraja Utara terdakwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban ,dimana pebuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa bermula pada saat korban sedang main dibawa kolong rumah OTTO (anak kandungnya Terdakwa) kemudian Terdakwa memanggil korban dengan mengimingi uang akan tetapi korban menolak sehingga Terdakwa menarik tangan korban dan membawanya kebelakang rumah, sampai dibelakang rumah, korban dibaringkan diatas bangku lalu menarik celana korban sampai kebawah setelah itu Terdakwa membuka celananya kemudian Terdakwa menindih tubuh korban diatas bangku dan menyentuhkan penisnya divaginanya korban sambil di goyang-goyangkan dan korbanpun menangis namun Terdakwa mengancam korban dengan berkata akan memukul korban jika memberitahukan hal tersebut kepada mamanya, sehingga korban berhenti menangis dan terdakwa terus menggoyang-goyangkan penisnya di permukaan vaginanya korban, perbuatan Terdakwa berhenti lantaran dilihat dan ditegur oleh saksi BETRAN, sehingga korban lari meninggakan tempat kejadiaan
Menimbang,bahwa setelah itu perbuatan Terdakwa itu dilaporkan oleh saksi BETRAN kepada orang tua korban sehingga korban cerita kepada orang tuanya sehingga orang tua korban menjadi marah dan mendatangi rumah terdakwa untuk menanyakan hal tersebut dan setelah itu melaporkan ke Polisi
Menimbang,bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka salah satu sub unsur yakni, Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak telah terpenuhi maka dengan sendirinya unsur kedua “Dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa .melakukan, serangkaian kebohongan atau membujuk anak”, menjadi telah terpenuhi ;
Ad.3.Unsur “Melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul “
Menimbang, bahwa yang di maksud dengan perbuatan cabul menurut penjelasan pasal 289 KUHP adalah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan keji semuanya dalam lingkungan nafsu birahi kelamin misalnya :Cium-ciuman meraba-raba anggauta kemaluan meraba-raba buah dada dan sebagainya (R.Soesilo Kitab Undang-undang Hukum Pidana serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal penerbit Politea Bogor)
Menimbang,bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan bahwa pada tanggal 21 Februari 2017 bertempat di Lembang Piongan Kecamatan Denpina Kabupaten Toraja Utara terdakwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban ,dimana pebuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa bermula pada saat korban sedang main dibawa kolong rumah OTTO (anak kandungnya Terdakwa) kemudian Terdakwa memanggil korban dengan mengimingi uang akan tetapi korban menolak sehingga Terdakwa menarik tangan korban dan membawanya kebelakang rumah, sampai dibelakang rumah, korban dibaringkan diatas bangku lalu menarik celana korban sampai kebawah setelah itu Terdakwa membuka celananya kemudian Terdakwa menindih tubuh korban diatas bangku dan menyentuhkan penisnya divaginanya korban sambil di goyang-goyangkan dan korbanpun menangis namun Terdakwa mengancam korban dengan berkata akan memukul korban jika memberitahukan hal tersebut kepada mamanya, sehingga korban berhenti menangis dan terdakwa terus menggoyang-goyangkan penisnya di permukaan vaginanya korban, perbuatan Terdakwa berhenti lantaran dilihat dan ditegur oleh saksi BETRAN, sehingga korban lari meninggakan tempat kejadiaan
Menimbang,bahwa setelah itu perbuatan Terdakwa itu dilaporkan oleh saksi BETRAN kepada orang tua korban sehingga korban cerita kepada orang tuanya sehingga orang tua korban menjadi marah dan mendatangi rumah terdakwa untuk menanyakan hal tersebut dan setelah itu melaporkan ke Polisi
Menimbang,bahwa pada bagian lain dari keterangan saksi MARISTA KIRINGAN Alias RISTA diperoleh fakta bahwa setelah mengetahui informasi percabulan tersebut saksi langsung membawa korban ke bidan puskesman dan pada saat itu oleh bidan dinyatakan memang ada gesekan pada Vagina namun tidak samapi menibulkan robekan pada selaput darah.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur “Melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul “ telah terpenuhi ;
Menimbang,bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut diatas, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur – unsur dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang di dakwakan kepadanya dalam dakwaan Tunggal yaitu melanggar Pasal 82 Ayat (1) Undang – undang UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak
Menimbang, bahwa selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal – hal yang dapat melepaskan terdakwa dari perbuatan pidana baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa dan oleh karena itu harus dijatuhi pidana.
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 197 Ayat (1) huruf (f) untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa maka Majelis Hakim mempertimbangkan hal – hal yang memberatkan dan hal – hal yang meringankan .
Hal – Hal Yang Memberatkan
Perbuatan terdakwa merusak masa depan korban.
Perbuatan terdakwa menyebabkan trauma bagi korban.
Hal- Hal Yang Meringankan
Terdakwa belum pernah dihukum .
Terdakwa bersikap sopan di persidangan
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ; -
Terdakwa sudah lanjut usia dan sakit-sakitan
Menimbang, bahwa selain hal – hal yang memberatkan diatas akibat perbuatan terdakwa, korban menanggung beban psikologis maupun sosial menghadapi masa depannya disamping itu keluarga korban jelas ikut menanggung aib dan malu .
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa sangat tercela dan menusuk rasa keadilan masyarakat karena tergolong kejahatan kekerasan sexual yang harus mendapat perhatian serius hakim dalam penanganan dan pemidanaannya, seperti ditegaskan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA ) Nomor 1 Tahun 2000, SEMA Nomor 3 Tahun 2001 dan SEMA Nomor 1 Tahun 2005 .
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa selain merendahkan harkat dan martabat dan hak – hak asasi anak sebagai manusia harus dijunjung tinggi sebagaimana di jamin oleh Undang – undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak yang secara filosofis mengamanatkan perlindungan seluruh aspek kehidupan anak mengingat anak merupakan potensi dan generasi cita – cita dan kelangsungan eksisitensi bangsa pada masa depan ; .
Menimbang, bahwa dengan demikian pidana yang dijatuhkan sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini, adalah sudah setimpal dengan perbuatan terdakwa .
Menimbang,bahwa dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak dicantumkan pidana denda sebagai suatu hukum komulatif yang seharusnya di terapkan pada terdakwa sehingga oleh karenanya Majleis hakim berpendapat untuk menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa yang besarnya akan di tentukan dalam amar putusan di bawah ini.
Menimbang, bahwa pada bagian lain Majelis Hakim berpendapat bahwa tujuan penjatuhan pidana bukanlah semata – mata sebagai suatu pembalasan dendam belaka sebagai akibat dari perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa, akan tetapi lebih bertujuan untuk memberi efek jera sekaligus proses pembelajaran bagi diri terdakwa, agar terdakwa tidak lagi mengulangi tindak pidana serupa atau tindak pidana yang lain di kemudian hari, sehingga menurut hemat Majelis Hakim, pidana yang akan dijatuhkan telah memenuhi tujuan pemidanaan yang harus bersifat preventif, korektif dan edukatif (Vide Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 572/K/PID/2003 tanggal 12 Februari 2004) .
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 22 Ayat (4) KUHAP oleh terdakwa dalam perkara ini telah dikenakan penahanan yang sah maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan.
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 193 Ayat (2) huruf (b) oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup maka ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 222 Ayat (1) KUHAP oleh karena terdakwa bersalah dan di hukum maka terdakwa harus pula dibebankan untuk membayar biaya perkara.
Mengingat ketentuan Pasal 82 Ayat (1) Undang – undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang –undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang – Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan lainnya yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa MATIUS PONGMINA PAYUNG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan perbuatan cabul ”
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima)Tahun dan Denda sebesar Rp. 60.,000,000 (Enam puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan ;
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makale, pada hari Senin tanggal 31 Juli 2017, oleh kami WEMPY W.J DUKA, SH,MH sebagai Hakim Ketua Sidang ZAMZAM ILMI ,SH,dan ANNENDER CARNOVA, SH,MHum masing – masing sebagai Hakim Anggota Putusan mana diucapkan pada hari Rabu 02 Agustus 2017 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim – Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh HENDRA MAJID,SH Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Makale, dengan dihadiri oleh AMANAT PANGALO SH, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tana Toraja dan dihadapan terdakwa dan Penasihat hukumnya.
Hakim Anggota Hakim Ketua
t. t. d. t. t. d.
ZAMZAM ILMI, SHWEMPY W.J DUKA,SH,MH
t. t. d.
ANNENDER CARNOVA, SH,MHum
Panitera Pengganti
t. t. d
HENDRA MAJID,SH