8/PID.SUS-TPK/2018/PT PLK
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 8/PID.SUS-TPK/2018/PT PLK
SIPET BIN MADIN
MENGADILI 1. Menerima permintaan banding dari terdakwa Sipet Bin Madin (Alm) dan Jaksa Penuntut Umum 2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 24/PidSus-TPK/2018/PN Plk tertanggal 18 September 2018 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatukan kepada terdakwa sehingga Amarnya berbunyi sebagai berikut : -Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sipet Bin Madin (Alm) dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan serta pidana denda sebesar Rp 2. 000. 000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan 3. Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya nomor 24/Pid.Sus-TPK/2018/PN Plk tanggal 18 September 2018 yang dimintakan banding tersebut untuk selain dan selebihnya 4. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa kedalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 10. 000,00(sepuluh ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 8/ PID.SUS- TPK / 2018/ PT PLK
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi pada tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : SIPET bin MADIN (Alm.).
Tempat lahir : Anjir Kalampangan (Kapuas Barat).
Umur/ Tanggal lahir : 47 Tahun / 06 Pebruari 1971.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jl. Bawi Kuwu No.12 RT.002 RW.001 Kelurahan Banturung Kecamatan Bukit Batu Kota Palangka Raya Propinsi Kalimantan Tengah.
Agama : Kristen Protestan.
Pekerjaan : PNS (Lurah Marang).
Terdakwa dalam perkara ini tidak dilakukan penahanan oleh Penyidik, Penuntut Umum maupun Majelis Hakim;
Terdakwa didampingioleh BACHTIAR EFFENDI,S.H.,M.H., MIDEL,S.H., dan GANDI,S.H.,Advokat/Pengacara pada kantor “BACHTIAR EFFENDI, S.H., M.H. & REKAN”, beralamat kantor di Jalan Beliang Induk/Beliang VIII Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 Juli 2018 dantelah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palangka Raya pada hari Rabu tanggal 1 Agustus 2018 dibawah Nomor 309/VIII/2017/SK/TPK/PNPlk;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Tersebut :
Telah membaca :
Penetapan Wakil Ketua PengadilanTindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya tanggal 04 Oktober 2018Nomor8/PID.SUS-TPK/2018/PTPLK tentang penunjukan Majelis Hakim;
Surat Panitera Pengadilan Tindak Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya tanggal 4 Oktober 2018 Nomor 8/PID.SUS- TPK/2018/PN Plk tentang Penunjukan Panitera Pengganti;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke depan persidangan karena di dakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya tanggal 26 Juli 2018No. Reg. Perkara: PDS– 06/Q.2.10/Ft.1/07/2018 sebagai berikut:
PERTAMA :
Bahwa ia terdakwa SIPET bin MADIN (Alm.), pada hari Kamis tanggal 14 Pebruari2018 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari tahun 2018 bertempatdi Kantor Kelurahan Marang Kecamatan Bukit Batu Kota Palangka Raya Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Pegawai negeriatau penyelenggara Negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerimapembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa SIPET bin MADIN (Alm.), sebagai Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara pada Kantor Kelurahan Marang Kota Palangka Raya dengan jabatan Lurah Marang Kecamatan Bukit Batu Kota Palangka Raya diangkat berdasarkan Surat Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor: 188.45/290/2017 tanggal 9 Juli 2017 tentang pengangkatandalam jabatan administrator dan jabatan pengawas di lingkungan pemerintah Kota Palangka Raya, memiliki tugas dan tanggung jawab selaku Lurah, antara lain yaitu :
Merencanakan dan menyusun program kerja/kegiatan, pembinaan administrasi, ketatausahaan dan rumah tangga Kelurahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan pembinaan administrasi, ketatausahaan dan rumah tangga Kelurahan berdasarkan pedoman yang berlaku;
Menyelenggarakan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan Kelurahan;
Melaksanakan kegiatan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kelurahan;
Melaksanakan pembinaan pembangunan masyarakat Kelurahan yang meliputi pembinaan kesejahteraan sosial dan pelayanan masyarakat serta ketentraman dan ketertiban umum agar diperoleh keterpaduan gerak pembangunan di wilayah kelurahan;
Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundangan undangan agar tujuan organisasi dapat tercapai secara optimal;
Melaksanakan pembinaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
Melaksanakan pembinaan lembaga kemasyarakatan, kesejahteraan sosial, dan pelayanan masyarakat umum;
Mengkoordinir kegiatan Sekretaris dan para Kepala Seksi di lingkungan Pemerintahan Kelurahan sesuai petunjuk dan ketentuan yang berlaku, sehingga diperoleh sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas;
Mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan program kerja yang telah ditetapkan agar pelaksanaan tugas/kegiatan sesuai dengan rencana;
Membina kegiatan administrasi, Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Kelurahan sesuai petunjuk dan ketentuan yang berlaku agar diperoleh efisiensi dan efektifitas dalam pelaksanaan tugas;
Mengevaluasi perkembangan penyelenggaraan kegiatan dan program pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan untuk menentukan skala prioritas dalam penyelenggaraan dan program tahun berikutnya;
Mengevaluasi pelaksanaan tugas/kegiatan bawahan berdasarkan rencana / program kerja yang telah ditetapkan guna mengetahui hasil kerja yang telah ditetapkan;
Menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang ada dan menyampaikan saran pertimbangan kepada pimpinan sebagai upaya pemecahan masalah dan tindak lanjut penyelesaiannya;
Meneliti surat-surat masuk dan keluar, nota dinas dan nota pertimbangan serta arah disposisi baik kepada pimpinan tingkat atas maupun pimpinan terbawah sesuai petunjuk dan ketentuan yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dan kekeliruan;
Menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan basil kerja yang dicapai sebagai bahan untuk pengajuan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3);
Melaporkan basil pelaksanaan kegiatan di lingkungan Kelurahan secara berkala berdasarkan pelaksanaan kegiatan bawahan sebagai bahan masukan bagi pimpinan;
Melakukan koordinasi dengan Dinas/Instansi terkait untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
Melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap kegiatan pemerintah, pembangunan dan sosial kemasyarakatan di wilayahnya;
Melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugas.
Bahwa dalam hal memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam bentuk penerbitan Surat Pernyataan Tanah (SPT) dan Surat Penyerahan Tanah (SPT) tidak ada Produk Hukum Daerah yang dikeluarkan mengenai Tarif yang dibebankan kepada masyarakat yang memohon untuk pembuatan Surat Pernyataan Tanah (SPT) dan Surat Penyerahan Tanah (SPT), namun terdakwa meminta imbalan sejumlah uang kepada masyarakat yang mengajukan pembuatan Surat Pernyataan Tanah (SPT) dan Surat Penyerahan Tanah (SPT) dengan besaran bervariasi antara Rp.350.000,- s/d Rp.1.500.000,-/ SPT sesuai dengan jarak lokasi terhadap tanah yang diajukan untuk penerbitan SPTnya dengan alasan bahwa terhadap uang tersebut akan digunakan sebagai operasional di lapangan dan uang lelah terhadap pelaksanaan pengukuran serta untuk upah pejabat-pejabat yang tercantum dalam SPT dalam memberikan tanda tangan pengesahan SPT yang diajukannya.
Berawal ketika saksi ALINA meminta tolong kepada keponakannya saksi INA MARYANA untuk mengurus pembuatan SPT tersebut, selanjutnya saksi INA MARYANA mencari informasi kepada Ketua RT 03 dan diperoleh informasi bahwa dalam setiap pengurusan Surat Pernyataan Tanah (SPT) di Kelurahan Marang dikenakan biaya sebesar RP.1.500.000,-/SPT. Karena belum yakin dengan informasi yang diperoleh tersebut, akhirnya saksi INA MARYANA mencari informasi kepada Lurah Marang yaitu terdakwa SIPET dan diperoleh keterangan yang sama yaitu terhadap pengurusan SPT dikenakan biaya sebesar Rp.1.500.000,-/SPT dan peruntukannya adalah untuk biaya pengukuran, biaya tanda tangan RT, RW, Lurah dan Camat.
Selanjutnya pada hari yang telah ditentukan, dilakukan pengukuran atas tanah yang akan dibuatkan SPT tersebut yang berlokasi di jalan Karya Bersama RT.03 RW.01 Kecamatan Bukit Batu dihadiri oleh saksi INA MARYANA, Sdri. NELIANA (ibu saksi INA MARYANA), saksi ALINA, Sdr. SOLIHIN (suami saksi ALINA), terdakwa, saksi YUDISON, saksi ALGAJALI, Sdr. JAMANI (suami Ketua RT.03). Setelah selesai melakukan pengukuran mereka beristirahat di rumah Ketua RT.03 dan saksi INA MARYANA kembali menanyakan perihal biaya pembuatan SPT kepada terdakwa, apakah biaya nya dapat dikurangi dari Rp.1.500.000 atau tidak yang dijawab oleh terdakwa “aduhlah, biasanya sudah segitu pang Rp.1.500.000/SPT”.Selanjutnya saksi ALINA melalui saksi INA MARYANA menyerahkan uang sebesar Rp.1.400.000,- kepada terdakwa melalui saksi YUDISON sebagai uang muka atas pembuatan 2 (dua) buah SPT atas nama ALINA tersebut. Oleh saksi YUDISON uang tersebut diserahkan kepada terdakwa yang kemudian oleh terdakwa dibagikan kepada saksi YUDISON selaku Kasi Pemerintahan sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), saksi ALGAJALI selaku staf Seksi Pemerintahan sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), Ketua RT3 RW. Atas nama YULIANA sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), saksi ABDUL MUIS selaku Ketua RW.1 sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), dan sisanya sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dipegang oleh terdakwa.
Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 14 Pebruari 2018 sekitar jam 11.00 WIB, saksi ALINA bersama dengan saksi INA MARYANA mendatangi terdakwa di Kelurahan Marang untuk menyerahkan kekurangan pembayaran sebesar Rp.1.600.000,-, uang tersebut dibungkus dengan amplop airmail warna coklat berukuran besar dan pada pojok nya bertuliskan “Ibu ALINA DP Rp.1.400.000,-, sisa Rp.1.600.000,- total Rp.3.000.000,-“ yang mana uang sisa tersebut diterima oleh Lurah Marang langsung yaitu terdakwa. nama ALINA diterima oleh saksi ALINA untuk dimintakan tanda tangan saksi sebatas, pada saat itu personil Ditreskrimsus Polda Kalteng melakukan penindakan terhadap kejadian tersebut.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 12 A UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa SIPET bin MADIN (Alm.), pada hari Kamis tanggal 14 Pebruari2018 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari tahun 2018 bertempatdi Kantor Kelurahan Marang Kecamatan Bukit Batu Kota Palangka Raya Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut
Bahwa terdakwa SIPET bin MADIN (Alm.), sebagai Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara pada Kantor Kelurahan Langkai Kota Palangka Raya dengan jabatan Lurah Marang Kecamatan Bukit Batu Kota Palangka Raya diangkat berdasarkan Surat Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor: 188.45/290/2017 tanggal 9 Juli 2017 tentang pengangkatandalam jabatan administrator dan jabatan pengawas di lingkungan pemerintah Kota Palangka Raya, memiliki tugas dan tanggung jawab selaku Lurah, antara lain yaitu :
Merencanakan dan menyusun program kerja/kegiatan, pembinaan administrasi, ketatausahaan dan rumah tangga Kelurahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan pembinaan administrasi, ketatausahaan dan rumah tangga Kelurahan berdasarkan pedoman yang berlaku;
Menyelenggarakan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan Kelurahan;
Melaksanakan kegiatan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat di Wilayah Kelurahan;
Melaksanakan pembinaan pembangunan masyarakat Kelurahan yang meliputi pembinaan kesejahteraan sosial dan pelayanan masyarakat serta ketentraman dan ketertiban umum agar diperoleh keterpaduan gerak pembangunan di wilayah kelurahan;
Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundangan undangan agar tujuan organisasi dapat tercapai secara optimal;
Melaksanakan pembinaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
Melaksanakan pembinaan lembaga kemasyarakatan, kesejahteraan sosial, dan pelayanan masyarakat umum;
Mengkoordinir kegiatan Sekretaris dan para Kepala Seksi di lingkungan Pemerintahan Kelurahan sesuai petunjuk dan ketentuan yang berlaku, sehingga diperoleh sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas;
Mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan program kerja yang telah ditetapkan agar pelaksanaan tugas/kegiatan sesuai dengan rencana;
Membina kegiatan administrasi, Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Kelurahan sesuai petunjuk dan ketentuan yang berlaku agar diperoleh efisiensi dan efektifitas dalam pelaksanaan tugas;
Mengevaluasi perkembangan penyelenggaraan kegiatan dan program pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan untuk menentukan skala prioritas dalam penyelenggaraan dan program tahun berikutnya;
Mengevaluasi pelaksanaan tugas/kegiatan bawahan berdasarkan rencana / program kerja yang telah ditetapkan guna mengetahui hasil kerja yang telah ditetapkan;
Menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang ada dan menyampaikan saran pertimbangan kepada pimpinan sebagai upaya pemecahan masalah dan tindak lanjut penyelesaiannya;
Meneliti surat-surat masuk dan keluar, nota dinas dan nota pertimbangan serta arah disposisi baik kepada pimpinan tingkat atas maupun pimpinan terbawah sesuai petunjuk dan ketentuan yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dan kekeliruan;
Menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan basil kerja yang dicapai sebagai bahan untuk pengajuan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3);
Melaporkan basil pelaksanaan kegiatan di lingkungan Kelurahan secara berkala berdasarkan pelaksanaan kegiatan bawahan sebagai bahan masukan bagi pimpinan;
Melakukan koordinasi dengan Dinas/Instansi terkait untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
Melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap kegiatan pemerintah, pembangunan dan sosial kemasyarakatan di wilayahnya;
Melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugas.
Bahwa dalam hal memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam bentuk penerbitan Surat Pernyataan Tanah (SPT) dan Surat Penyerahan Tanah (SPT) tidak ada Produk Hukum Daerah yang dikeluarkan mengenai Tarif yang dibebankan kepada masyarakat yang memohon untuk pembuatan Surat Pernyataan Tanah (SPT) dan Surat Penyerahan Tanah (SPT), namun terdakwa meminta imbalan sejumlah uang kepada masyarakat yang mengajukan pembuatan Surat Pernyataan Tanah (SPT) dan Surat Penyerahan Tanah (SPT) dengan besaran bervariasi antara Rp.350.000,- s/d Rp.1.500.000,-/ SPT sesuai dengan jarak lokasi terhadap tanah yang diajukan untuk penerbitan SPTnya dengan alasan bahwa terhadap uang tersebut akan digunakan sebagai operasional di lapangan dan uang lelah terhadap pelaksanaan pengukuran serta untuk upah pejabat-pejabat yang tercantum dalam SPT dalam memberikan tanda tangan pengesahan SPT yang diajukannya.
Berawal ketika saksi ALINA meminta tolong kepada keponakannya saksi INA MARYANA untuk mengurus pembuatan SPT tersebut, selanjutnya saksi INA MARYANA mencari informasi kepada Ketua RT 03 dan diperoleh informasi bahwa dalam setiap pengurusan Surat Pernyataan Tanah (SPT) di Kelurahan Marang dikenakan biaya sebesar RP.1.500.000,-/SPT. Karena belum yakin dengan informasi yang diperoleh tersebut, akhirnya saksi INA MARYANA mencari informasi kepada Lurah Marang yaitu terdakwa SIPET dan diperoleh keterangan yang sama yaitu terhadap pengurusan SPT dikenakan biaya sebesar Rp.1.500.000,-/SPT dan peruntukannya adalah untuk biaya pengukuran, biaya tanda tangan RT, RW, Lurah dan Camat.
Selanjutnya pada hari yang telah ditentukan, dilakukan pengukuran atas tanah yang akan dibuatkan SPT tersebut yang berlokasi di jalan Karya Bersama RT.03 RW.01 Kecamatan Bukit Batu dihadiri oleh saksi INA MARYANA, Sdri. NELIANA (ibu saksi INA MARYANA), saksi ALINA, Sdr. SOLIHIN (suami saksi ALINA), terdakwa, saksi YUDISON, saksi ALGAJALI, Sdr. JAMANI (suami Ketua RT.03). Setelah selesai melakukan pengukuran mereka beristirahat di rumah Ketua RT.03, saksi ALINA melalui saksi INA MARYANA menyerahkan uang sebesar Rp.1.400.000,- kepada terdakwa melalui saksi YUDISON sebagai uang muka atas pembuatan 2 (dua) buah SPT atas nama ALINA tersebut dan sisanya diserahkan kemudian setelah pengurusan SPT selesai. Oleh saksi YUDISON uang tersebut diserahkan kepada terdakwa yang kemudian oleh terdakwa dibagikan kepada saksi YUDISON selaku Kasi Pemerintahan sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), saksi ALGAJALI selaku staf Seksi Pemerintahan sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), Ketua RT3 RW. Atas nama YULIANA sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), saksi ABDUL MUIS selaku Ketua RW.1 sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), dan sisanya sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dipegang oleh terdakwa.
Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 14 Pebruari 2018 sekitar jam 11.00 WIB, saksi ALINA bersama dengan saksi INA MARYANA mendatangi terdakwa di Kelurahan Marang untuk menyerahkan kekurangan pembayaran sebesar Rp.1.600.000,-, uang tersebut dibungkus dengan amplop airmail warna coklat berukuran besar dan pada pojok nya bertuliskan “Ibu ALINA DP Rp.1.400.000,-, sisa Rp.1.600.000,- total Rp.3.000.000,-“ yang mana uang sisa tersebut juga di terima oleh Lurah Marang langsung yaitu terdakwa. nama ALINA diterima oleh saksi ALINA untuk dimintakan tanda tangan saksi sebatas, pada saat itu personil Ditreskrimsus Polda Kalteng melakukan penindakan terhadap kejadian tersebut.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 12 A UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa berdasarkan dakwaan tersebut,Penuntut Umumdalam Surat Tuntutannya tertanggal 06 September2018 menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa SIPET Bin MADIN (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 12 A Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa denganpidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
3. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp.2.000.000,- (Dua juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan;
4. Menyatakan Barang Bukti berupa:
1. 1 (Satu) Map barang bukti berupa dokumen / surat - surat yang disita dari SIPET Bin MADIN (Alm) yang berisi:
1.1. 1(satu) buah amplop Coklat KYOTO, AIR MAIL K.310 yang bertuliskan Ibu ALINA DP Rp. 1.400.000,- Sisa Rp 1.600.000,- Total 3.000.000,- yang berisikan uang pecahan 100.000,- sebanyak 15 Lembar dan Pecahan Rp 50.000,- sebanyak 2 lembar;
Nomor 1.1. uang sebesar Rp.1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah) dikembalikan kepada saksi ALINA Binti PONISUN dan 1(satu) buah amplop Coklat KYOTO, AIR MAIL K.310 yang bertuliskan Ibu ALINA DP Rp. 1.400.000,- Sisa Rp 1.600.000,- Total 3.000.000,- tetap dalam berkas perkara.
1.2. 1(satu) buah buku register Penyerahan tanah tahun 2015/2016/2017 warna Orange;
1.3 2(dua) buah buku Register Surat Pernyataan tanah dari tahun 2015 s/d 2018 warna Biru;
Nomor : 1.2 dan 1.3 dikembalikan kepada Kelurahan Marang
1.4. 1(satu) buah Laptop Acer beserta 1 mouse ,1 Flasdish dan 1 Charge laptop;
Nomor 1.4. dirampas untuk negara ;
1.5. 1 (satu) Buku Surat Pernyataan tanah a.n. IYAN WIJAYANTO;
1.6. 1 (satu) Buku Surat Pernyataan tanah a.n. MUHAMMAD ADRIYAN;
1.7. 1 (satu) Buku Surat Pernyataan tanah a.n. SUPRIHATINGSIH;
1.8. 1 (satu) Buku Surat Pernyataan tanah a.n. HARIYANTO;
1.9. 1 (satu) Buku Surat Pernyataan tanah a.n. SURATNO;
1.10. 1(satu) Buku Surat Pernyataan tanah a.n. IRUAN RIFANI;
1.11. 1 (satu) Buku Surat Pernyataan tanah a.n. JAKIYAH;
1.12. 1 (satu) Exemplar daftar hadir Pegawai Negeri sipil Kelurahan marang Bulan februari 2018;
Nomor : 1.5 sampai dengan nomor 1.12 dikembalikan kepada Kelurahan Marang
1.13. 1 (satu) Buah Handphone Merk Samsung Duos Warna abu Rokok dengan Nomor simpati 081348614816;
1.14. 1 (satu) Buah Handphone Merk EVERCOSS Warna Hitam dengan Nomor AS 085252837766;
Nomor : 1.13 dan 1.14 dirampas untuk musnakan ;
1.15. 1 (satu) Lembar Fotocopy SK CPNS Petikan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor: SK.813/674/II.PD/93 tanggal 6 Juli 1993;
1.16. 1(satu) Lembar Fotocopy SK PNS Petikan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor: SK.821.12/3051/II.PD/94 tanggal 30 September 1994;
1.17. 1 (satu) Exemplar Fotocopy Petikan Keputusan Kenaikan Pangkat dan Golongan;
1.18. 3 (tiga) Lembar Fotocopy Petikan Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor: 870/1041-Bang/BKPP/X/2009 tanggal 31 Oktober 2009 tentang pengangkatan pejabat struktural Eselon III dan IV dilingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya;
1.19. 3(tiga) Lembar Fotocopy Petikan Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor: 870/50-BANG/BKPP/III/2015 tanggal 27 Maret 2015 tentang pengangkatan pejabat struktural Eselon IV dilingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya;
1.20. 2 (dua) Lembar Fotocopy Petikan Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor: 188.45/290/2017 tanggal 9 Juli 2017 tentang pengangkatan dalam Jabatan Administrator dan jabatan pengawas dilingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya;
1.21. 4(empat) Lembar Formulir Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) dilingkungan pemerintah Kota Palangka Raya Tahun 2015;
Nomor : 1.15 sampai dengan nomor 1.21 tetap dalam berkas perkara
2. 1(satu)map barang bukti berupa buku – buku / dokumen yang disita dari ALINA Binti PONISUN yang berisi:
2.1. 1(satu) Buku Fotocopy Surat Pernyataan tanah a.n. ALINA yang telah ditanda tangani oleh Sipet selaku Lurah Marang dan Alina;
2.2. 1(satu) Buku Fotocopy Surat Pernyataan tanah a.n. ALINA yang telah ditanda tangani oleh Alina;
2.3. 1(satu) Buku Fotocopy Surat Pernyataan tanah a.n. ALINA yang telah ditanda tangani oleh Sipet selaku Lurah Marang, Alina dan kamiswara selaku saksi batas;
2.4. 1 (satu) Buku Fotocopy Surat Pernyataan tanah a.n. ALINA yang telah ditanda tangani oleh Alina dan agus rahmad selaku saksi batas.
Nomor 2.1 sampai dengan nomor: 2.4 tetap dalam berkas perkara ;
5. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (Lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan Peenuntut Umum tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan NegeriPalangka Raya telah menjatuhkan putusan pada tanggal 14 September 2018Nomor24/PID.SUS-TPK/2018/PN PLKyang amarnya sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa Sipet Bin Madin (Alm), terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Pertama;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sipet Bin Madin (Alm),dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan danpidana denda sebanyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
3. Menetapkan agar barang bukti, berupa :
1. 1 (Satu) Map barang bukti berupa dokumen / surat - surat yang disita dari SIPET Bin MADIN (Alm) yang berisi:
1.1. 1(satu) buah amplop Coklat KYOTO, AIR MAIL K.310 yang bertuliskan Ibu ALINA DP Rp1.400.000,00 Sisa Rp 1.600.000,00 Total 3.000.000,00 yang berisikan uang pecahan Rp100.000,00 sebanyak 15 Lembar dan Pecahan Rp50.000,00 sebanyak 2 lembar;
Nomor 1.1. uang sebesar Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) dikembalikan kepada saksi ALINA Binti PONISUN dan 1(satu) buah amplop Coklat KYOTO, AIR MAIL K.310 yang bertuliskan Ibu ALINA DP Rp1.400.000,00 Sisa Rp1.600.000,00 Total Rp3.000.000,00 tetap dalam berkas perkara.
1.2. 1(satu) buah buku register Penyerahan tanah tahun 2015/2016/2017 warna Orange;
1.3 2(dua) buah buku Register Surat Pernyataan tanah dari tahun 2015 s/d 2018 warna Biru;
Nomor : 1.2 dan 1.3 dikembalikan kepada Kelurahan Marang;
1.4. 1(satu) buah Laptop Acer beserta 1 mouse ,1 Flasdish dan 1 Charge laptop;
Nomor 1.4.dirampas untuk negara ;
1.5. 1 (satu) Buku Surat Pernyataan tanah atas nama IYAN WIJAYANTO;
1.6. 1 (satu) Buku Surat Pernyataan tanah atas nama MUHAMMAD ADRIYAN;
1.7. 1 (satu) Buku Surat Pernyataan tanah atas nama SUPRIHATINGSIH;
1.8. 1 (satu) Buku Surat Pernyataan tanah atas nama HARIYANTO;
1.9. 1 (satu) Buku Surat Pernyataan tanah atas nama SURATNO;
1.10. 1(satu) Buku Surat Pernyataan tanah atas nama IRUAN RIFANI;
1.11. 1 (satu) Buku Surat Pernyataan tanah atas nama JAKIYAH;
1.12. 1 (satu) Exemplar daftar hadir Pegawai Negeri sipil Kelurahan marang Bulan februari 2018;
Nomor : 1.5 sampai dengan nomor 1.12 dikembalikan kepada Kelurahan Marang
1.13. 1 (satu) Buah Handphone Merk Samsung Duos Warna abu Rokok dengan Nomor simpati 081348614816;
1.14. 1 (satu) Buah Handphone Merk EVERCOSS Warna Hitam dengan Nomor AS 085252837766;
Nomor : 1.13 dan 1.14 dirampas untuk musnakan ;
1.15. 1 (satu) Lembar Fotocopy SK CPNS Petikan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor: SK.813/674/II.PD/93 tanggal 6 Juli 1993;
1.16. 1(satu) Lembar Fotocopy SK PNS Petikan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor: SK.821.12/3051/II.PD/94 tanggal 30 September 1994;
1.17. 1 (satu) Exemplar Fotocopy Petikan Keputusan Kenaikan Pangkat dan Golongan;
1.18. 3 (tiga) Lembar Fotocopy Petikan Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor: 870/1041-Bang/BKPP/X/2009 tanggal 31 Oktober 2009 tentang pengangkatan pejabat struktural Eselon III dan IV dilingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya;
1.19. 3(tiga) Lembar Fotocopy Petikan Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor: 870/50-BANG/BKPP/III/2015 tanggal 27 Maret 2015 tentang pengangkatan pejabat struktural Eselon IV dilingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya;
1.20. 2 (dua) Lembar Fotocopy Petikan Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor: 188.45/290/2017 tanggal 9 Juli 2017 tentang pengangkatan dalam Jabatan Administrator dan jabatan pengawas dilingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya;
1.21. 4(empat) Lembar Formulir Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) dilingkungan pemerintah Kota Palangka Raya Tahun 2015;
Nomor : 1.15 sampai dengan nomor 1.21 tetap dalam berkas perkara
2. 1(satu)map barang bukti berupa buku – buku / dokumen yang disita dari ALINA Binti PONISUN yang berisi:
2.1. 1(satu) Buku Fotocopy Surat Pernyataan tanah atas nama ALINA yang telah ditanda tangani oleh Sipet selaku Lurah Marang dan Alina;
2.2. 1(satu) Buku Fotocopy Surat Pernyataan tanah atas nama ALINA yang telah ditanda tangani oleh Alina;
2.3. 1(satu) Buku Fotocopy Surat Pernyataan tanah atas nama ALINA yang telah ditanda tangani oleh Sipet selaku Lurah Marang, Alina dan kamiswara selaku saksi batas;
2.4. 1 (satu) Buku Fotocopy Surat Pernyataan tanah atas nama ALINA yang telah ditanda tangani oleh Alina dan agus rahmad selaku saksi batas.
Nomor 2.1 sampai dengan nomor: 2.4 tetap dalam berkas perkara ;
4. Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2018/PN PLK tanggal 18 September 2018 tersebut Kuasa Hukum terdakwatelah mengajukan permintaan banding dihadapan Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan NegeriPalangka Raya padatanggal 24 September 2018, sebagaimana Akta Permintaan Banding Nomor 8/Akta.Pid.Sus-TPK//2018/PNPlk.dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan secara patut kepada Penuntut Umumpada tanggal25 September 2018 sesuai Relas Pemberitahuan Banding Nomor 8/Akta.Pid.Sus-TPK//2018/PN Plk.;
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebutPenuntut Umum juga telah menyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan NegeriPangka Rayapada tanggal 25 September 2018sebagaimana Akta Permintaan Banding Nomor 8/Akta.Pid.Sus-TPK//2018/PN Plk.dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan secara patut kepadaKuasa Hukum terdakwapada tanggal25 September 2018 sesuai Relas Pemberitahuan Banding Nomor 8/Akta.Pid.Sus-TPK//2018/PN Plk.;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan pernyataan banding tersebut, baik Kuasa Hukum Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan memori banding ;
Menimbang, bahwa kepada Penuntut Umum oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Palangka Raya telah diberitahukan dengan patut untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2018/PN Plk, Sesuai dengan surat Juru Sita Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Palangka Raya pada tanggal 27 September 2018 sedangkan kepada Kuasa Hukum terdakwa dan tanggal 28 September 2018.
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Kuasa Hukum terdakwa Penuntut Umum tersebutdiajukan masih dalam tenggang waktu dan dengan serta syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang,oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang bahwa baik Terdakwa maupun Penuntut Umum tidak ada yang mengajukan memori banding, oleh karena itu majelis hakim tindak pidana korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya akan langsung memeriksa berkas perkara dan Putusan majelis hakim Tipikor tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor : 24/Pid.Sus-Tpk/2018 /PN. Plk. , tertanggal 18 September 2018 yang dimintakan banding tersebut;
Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding membaca dan mencermati dengan seksama berkas perkara serta Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 24/Pid Sus-TPK/2018/PN Plk tanggal 18 September 2018, maka Majelis Hakim Tipikor tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya sependapat dengan pertimbanganMajelis Hakim Tipikor tingkat Pertama yang menyatakan perbuatan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Pertama Jaksa Penuntut Umum, tetapi Majelis Hakim Tipikor tingkat Banding akan memperbaiki sekedar lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa Sipet Bin Madin yang akan diuraikan dalam pertimbangan dibawah ini ;
Menimbang bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya telah menuntut untuk menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 4 (empat) bulan dan pidana denda sebesar Rp 2.000.000,-(dua juta Rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, kemudian Terdakwa oleh majelis hakim tipikor tingkat pertama dalam putusannya telah menjatuhkan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebanyak Rp 2.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Atas Putusan majelis hakim tipikor tingkat pertama tersebut maka majelis hakim tipikor tingkat banding berpendapat bahwa lamanya penjatuhan pidana penjara terhadap terdakwa tersebut dirasa terlalu berat, majelis hakim tipikor tingkat pertama kurang mempertimbangkan hal-hal yang meringankan yang ada pada diri terdakwa antara lain: Terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang atas perbuatannya, Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa sudah lama mengabdi kepada Negara dan Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim Tipikor tingkat Banding berperpendapat agar lebih adil dan setimpal dengan kesalahan Terdakwa maka majelis hakim tipikor tingkat banding akan mengurangkan lamanya penjatuhan pidana penjara terhadap Terdakwa sebagaimana dalam Amar putusan dibawah ini ;
Menimbang berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Putusan Pengadilan Tipikor tingkat Pertama pada Pengadilan negeri Palangka Raya Nomor 24 /PidSus-TPK/2018/PN Plk tanggal 18 September 2018 harus diperbaiki sekedar mengenai lamanya penjatuhan pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa, sedangkan Putusan selebihnya dapat dikuatkan sehingga Amarnya berbunyi sebagaimana dibawah ini;
Menimbang bahwa karena ternyata Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka terdakwa harus dibebani membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan sesuai dengan pasal 222 ayat (1) KUHAP;
Memperhatikan Undang-undang RI nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang RI nomor 48 tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, Undang-Undang RI nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Pasal 12 huruf e Jo Pasal 12 A Undang-undang RI 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidan Korupsi, pasal 197 ayat (1), pasal 222 ayat (1) KUHAP serta ketentuan hukum yang berkaitan dalam perkara ini;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari terdakwa Sipet Bin Madin (Alm) dan Jaksa Penuntut Umum
Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 24/PidSus-TPK/2018/PN Plk tertanggal 18 September 2018 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatukan kepada terdakwa sehingga Amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sipet Bin Madin (Alm) dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan serta pidana denda sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan;
Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya nomor 24/Pid.Sus-TPK/2018/PN Plk tanggal 18 September 2018 yang dimintakan banding tersebut untuk selain dan selebihnya;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa kedalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp10.000,00(sepuluh ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada hari :Kamis, tanggal 8 Nopember 2018 oleh kami : BAMBANG WIDIYATMOKO, SH.,MH.Hakim Tinggi sebagai Ketua Majelis dengan ELLY ENDANG DAHLIANI, SH.,MH.dan GATUT SULISTYO, SH.,MH. sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya tanggal 4 Oktober 2018 Nomor 8/PID.SUS-TPK/2018/PTPLK untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam Tingkat Banding, putusan tersebut pada hari Selasa, tanggal 13 Nopember 2018 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-hakim Anggota tersebut, serta dibantu oleh SULAMIAH, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya, akan tetapi tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis tersebut,
ttd. ttd.
ELLY ENDANG DAHLIANI, SH.,MH. BAMBANG WIDIYATMOKO, SH.,MH
ttd.
GATUT SULISTYO, SH., MH.
PaniteraPengganti,
ttd.
SULAMIAH, SH.