No. 19/Pid.Sus/2015/PN. Bla
Putusan PN BLORA Nomor No. 19/Pid.Sus/2015/PN. Bla
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RASIDIN Alias PAK DAUD Bin MARTO MEGENG
MENGADILI 1. Menyatakan RASIDIN Alias PAK DAUD Bin MARTO MEGENG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MEMILIKI HASIL HUTAN TANPA DILENGKAPI DENGAN SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : ï€ 14 (empat belas) batang kayu jati bentuk persegi berbagai ukuran kubikasi seluruhnya 0,7005 M3, dirampas untuk Negara Cq. Perhutani KPH Randublatung. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
No. 19/Pid.Sus/2015/PN. Bla
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Blora yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : RASIDIN Alias PAK DAUD Bin MARTO MEGENG;
Tempat lahir : Blora ;
Umur /Tgl Lahir : 66 tahun/12 Desember 1948;
Jenis Kelamin : Laki-Laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Alamat : Dukuh Kedung Glagah Rt.07/I Desa Ngliron, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Tani ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Terdakwa ditangkap penyidik berdasarkan surat perintah penangkapan, tertanggal 2 Pebruari 2015, No.Pol : SP.Kap/04/II/2015/Reskrim, pada tanggal 2 Pebruari 2015;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, tertanggal 3 Pebruari 2015, No.Pol.: Sp.Han/03/II/2015/Reskrim, sejak tanggal 3 Pebruari 2015 s/d tanggal 22 Pebruari 2015.
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, tertanggal 23 Pebruari 2015, Nomor : 17/SPP/Euh.2/02/2015, sejak tanggal 23 Pebruari 2015 s/d tanggal 3 April 2015.
Penuntut Umum tertanggal 3 Maret 2015, Nomor : PRINT-367/0.3.28/-Euh.2/03/2015, sejak tanggal 3 Maret 2015 s/d tanggal 22 Maret 2015.
Hakim Pengadilan Negeri Blora, tertanggal 9 Maret 2015 Nomor 19/Pid.Sus/-2012/PN.Bla. sejak tanggal 9 Maret 2015 s/d tanggal 7 April 2015.
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara yang berkaitan dengan perkara ini :
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Memperhatikan tuntutan pidana Penuntut Umum yang dibacakan pada hari Senin tanggal 23 Maret 2015 yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa RASIDIN Alias PAK DAUD Bin MARTO MEGENG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memiliki hasil hutan tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan” sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI No.18 Tahun 2013 tersebut dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RASIDIN Alias PAK DAUD Bin MARTO MEGENG dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
14 (empat belas) batang kayu jati bentuk persegi berbagai ukuran kubikasi seluruhnya 0,7005 M3, dirampas untuk Negara Cq. Perhutani KPH Randublatung.
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah memperhatikan permohonan Terdakwa yang disampaikan secara lisan di depan persidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dan Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya tersebut;
Atas permohonan Terdakwa tersebut Penuntut Umum secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan No.Reg.Perk : PDM-13/BLORA/Euh.2/03/ 2015 tertanggal 04 Maret 2015 atas dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
-----Bahwa ia terdakwa RASIDIN als PAK DAUD bin MARTO MEGENG pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2014 sekira jam 11.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2014 bertempat di dalam rumah terdakwa Rasidin als Pak Daud di Dukuh Kedungglagah Rt 7 Rw 1 Desa Ngliron Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora atau setidak tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blora telah mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan berupa kayu jati sebanyak 14 (empat belas) batang bentuk persegi dalam berbagai ukuran yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-----Pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2014 sekira jam 11.00 wib telah dilakukan operasi gabungan dari Pihak Perhutani KPH Randublatung dengan Polsek Randublatung di rumah terdakwa Rasidin als Pak Daud bin Marto Megeng di Dukuh Kedungglagah Rt 7 Rw 1 Desa Ngliron Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora, dari hasil penggeledahan diketahui bahwa terdakwa Rasidin als Pak Daud telah memiliki hasil hutan berupa kayu jati bentuk pesagen dalam berbagai ukuran yakni :
2 batang ukuran 200 x 25 x 4;
5 batang ukuran 210 x 36 x 8;
1 batang ukuran 250 x 35 x 6;
1 batang ukuran 220 x 30 x 10;
3 batang ukuran 250 x 32 x 4;
2 batang ukuran 210 x 38 x 9.
Jumlah 14 batang kubikasi seluruhnya 0,7005 M3.
Oleh terdakwa kayukayu tersebut disimpan di dapur rumah terdakwa. Saat penggeledahan terdakwa Rasidin als Pak Daud sedang tidak berada dirumah.
Bahwa berdasarkan pemeriksaan diketahaui kalau terdakwa Rasidin als Pak Daum memiliki kayu kayu tersebut tanpa dlengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH).
Terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 2 Februari 2015 sekira jam 10.30 wib.
-----Akibat perbuatan terdakwa negara dalam hal ini Perhutani KPH Randublatung menderita kerugian Rp. 1.270.374,- (satu juta dua ratus tujuh puluh ribu tiga ratus tujuh puluh empat rupiah) atau setidak tidaknya jumlah itu.
-----Perbuatan terdakwa merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 (1) huruf b UU No. 18 tahun 2013.
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti maksud dan isinya serta tidak mengajukan eksepsi ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi SUWITO Bin NGADENAN
Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2014 sekitar pukul 11.00 Wib, Team Operasi Gabungan antara Perhutani KPH Randublatung dengan Polisi Polsek Randublatung datang ke rumah terdakwa di Dukuh Kedung Glagah, Desa Ngliron, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora lalu ditemukan tumpukan kayu jati setengah jadi yang disembunyikan dirumah belakang (pawon) milik terdakwa tetapi saat itu terdakwa tidak berada dirumah.
Bahwa pada saat digeledah, terdakwa tidak berada di rumah dan tidak diketahui keberadaannya.
Bahwa oleh karena pada waktu itu terdakwa tidak berada dirumahnya sehingga kami memanggil Kepala Desa Ngliron untuk menyaksikan penggeledahan dan penyitaan kayu jati yang diketemukan.
Bahwa Terdakwa memiliki kayu jati sebanyak 14 (empat belas) batang yang terdiri dari : 2 (dua) batang ukuran 200x25x4 cm, 5 (lima) batang ukuran 210x36x8 cm, 1 (satu) batang ukuran 250x35x6 cm, 1 (satu) batang ukuran 220x30x10 cm, 3 (tiga) batang ukuran 250x32x4 cm dan 2 (dua) batang ukuran 210x38x9 cm.
Bahwa menurut saksi, kayu jati yang dimiliki oleh terdakwa tersebut berasal dari hutan sekitar RPH Ngliron BKPH Ngliron.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut pihak Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp.1.270.374,- (satu juta dua ratus tujuh puluh ribu tiga ratus tujuh puluh empat rupiah).
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini.
Saksi HARMANTO Bin WARJO
Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2014 sekitar pukul 11.00 Wib, Team Operasi Gabungan antara Perhutani KPH Randublatung dengan Polisi Polsek Randublatung datang ke rumah terdakwa di Dukuh Kedung Glagah, Desa Ngliron, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora lalu ditemukan tumpukan kayu jati setengah jadi yang disembunyikan dirumah belakang (pawon) milik terdakwa tetapi saat itu terdakwa tidak berada dirumah.
Bahwa pada saat digeledah, terdakwa tidak berada di rumah dan tidak diketahui keberadaannya.
Bahwa oleh karena pada waktu itu terdakwa tidak berada dirumahnya sehingga kami memanggil Kepala Desa Ngliron untuk menyaksikan penggeledahan dan penyitaan kayu jati yang diketemukan.
Bahwa Terdakwa memiliki kayu jati sebanyak 14 (empat belas) batang yang terdiri dari : 2 (dua) batang ukuran 200x25x4 cm, 5 (lima) batang ukuran 210x36x8 cm, 1 (satu) batang ukuran 250x35x6 cm, 1 (satu) batang ukuran 220x30x10 cm, 3 (tiga) batang ukuran 250x32x4 cm dan 2 (dua) batang ukuran 210x38x9 cm.
Bahwa menurut saksi, kayu jati yang dimiliki oleh terdakwa tersebut berasal dari hutan sekitar RPH Ngliron BKPH Ngliron.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut pihak Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp.1.270.374,- (satu juta dua ratus tujuh puluh ribu tiga ratus tujuh puluh empat rupiah).
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini.
3. Saksi MARSIDI Bin TRIMAN
Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2014 sekitar pukul 11.00 Wib, Team Operasi Gabungan antara Perhutani KPH Randublatung dengan Polisi Polsek Randublatung datang ke rumah terdakwa di Dukuh Kedung Glagah, Desa Ngliron, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora lalu ditemukan tumpukan kayu jati setengah jadi yang disembunyikan dirumah belakang (pawon) milik terdakwa tetapi saat itu terdakwa tidak berada dirumah.
Bahwa pada saat digeledah, terdakwa tidak berada di rumah dan tidak diketahui keberadaannya.
Bahwa oleh karena pada waktu itu terdakwa tidak berada dirumahnya sehingga kami memanggil Kepala Desa Ngliron untuk menyaksikan penggeledahan dan penyitaan kayu jati yang diketemukan.
Bahwa Terdakwa memiliki kayu jati sebanyak 14 (empat belas) batang yang terdiri dari : 2 (dua) batang ukuran 200x25x4 cm, 5 (lima) batang ukuran 210x36x8 cm, 1 (satu) batang ukuran 250x35x6 cm, 1 (satu) batang ukuran 220x30x10 cm, 3 (tiga) batang ukuran 250x32x4 cm dan 2 (dua) batang ukuran 210x38x9 cm.
Bahwa menurut saksi, kayu jati yang dimiliki oleh terdakwa tersebut berasal dari hutan sekitar RPH Ngliron BKPH Ngliron.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut pihak Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp.1.270.374,- (satu juta dua ratus tujuh puluh ribu tiga ratus tujuh puluh empat rupiah)
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini.
4. Saksi SUYATMIN bin SATIMIN
Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2014 sekitar pukul 11.00 Wib, Team Operasi Gabungan antara Perhutani KPH Randublatung dengan Polisi Polsek Randublatung datang ke rumah terdakwa di Dukuh Kedung Glagah, Desa Ngliron, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora lalu ditemukan tumpukan kayu jati setengah jadi yang disembunyikan dirumah belakang (pawon) milik terdakwa tetapi saat itu terdakwa tidak berada dirumah.
Bahwa pada saat digeledah, terdakwa tidak berada di rumah dan tidak diketahui keberadaannya.
Bahwa oleh karena pada waktu itu terdakwa tidak berada dirumahnya sehingga kami memanggil Kepala Desa Ngliron untuk menyaksikan penggeledahan dan penyitaan kayu jati yang diketemukan.
Bahwa Terdakwa memiliki kayu jati sebanyak 14 (empat belas) batang yang terdiri dari : 2 (dua) batang ukuran 200x25x4 cm, 5 (lima) batang ukuran 210x36x8 cm, 1 (satu) batang ukuran 250x35x6 cm, 1 (satu) batang ukuran 220x30x10 cm, 3 (tiga) batang ukuran 250x32x4 cm dan 2 (dua) batang ukuran 210x38x9 cm.
Bahwa menurut saksi, kayu jati yang dimiliki oleh terdakwa tersebut berasal dari hutan sekitar RPH Ngliron BKPH Ngliron.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut pihak Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp.1.270.374,- (satu juta dua ratus tujuh puluh ribu tiga ratus tujuh puluh empat rupiah)
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini.
5. Saksi JOKO MURYANTO Bin SURATNO
Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2014 sekitar pukul 11.00 Wib, Team Operasi Gabungan antara Perhutani KPH Randublatung dengan Polisi Polsek Randublatung datang ke rumah terdakwa di Dukuh Kedung Glagah, Desa Ngliron, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora lalu ditemukan tumpukan kayu jati setengah jadi yang disembunyikan dirumah belakang (pawon) milik terdakwa tetapi saat itu terdakwa tidak berada dirumah.
Bahwa pada saat digeledah, terdakwa tidak berada di rumah dan tidak diketahui keberadaannya.
Bahwa oleh karena pada waktu itu terdakwa tidak berada dirumahnya sehingga kami memanggil Kepala Desa Ngliron untuk menyaksikan penggeledahan dan penyitaan kayu jati yang diketemukan.
Bahwa Terdakwa memiliki kayu jati sebanyak 14 (empat belas) batang yang terdiri dari : 2 (dua) batang ukuran 200x25x4 cm, 5 (lima) batang ukuran 210x36x8 cm, 1 (satu) batang ukuran 250x35x6 cm, 1 (satu) batang ukuran 220x30x10 cm, 3 (tiga) batang ukuran 250x32x4 cm dan 2 (dua) batang ukuran 210x38x9 cm.
Bahwa menurut saksi, kayu jati yang dimiliki oleh terdakwa tersebut berasal dari hutan sekitar RPH Ngliron BKPH Ngliron.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut pihak Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp.1.270.374,- (satu juta dua ratus tujuh puluh ribu tiga ratus tujuh puluh empat rupiah)
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini.
6. Saksi MARYONO Bin JAIS
Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2014 sekitar pukul 11.00 Wib, Team Operasi Gabungan antara Perhutani KPH Randublatung dengan Polisi Polsek Randublatung datang ke rumah terdakwa di Dukuh Kedung Glagah, Desa Ngliron, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora lalu ditemukan tumpukan kayu jati setengah jadi yang disembunyikan dirumah belakang (pawon) milik terdakwa tetapi saat itu terdakwa tidak berada dirumah.
Bahwa pada saat digeledah, terdakwa tidak berada di rumah dan tidak diketahui keberadaannya.
Bahwa oleh karena pada waktu itu terdakwa tidak berada dirumahnya sehingga kami memanggil Kepala Desa Ngliron untuk menyaksikan penggeledahan dan penyitaan kayu jati yang diketemukan.
Bahwa Terdakwa memiliki kayu jati sebanyak 14 (empat belas) batang yang terdiri dari : 2 (dua) batang ukuran 200x25x4 cm, 5 (lima) batang ukuran 210x36x8 cm, 1 (satu) batang ukuran 250x35x6 cm, 1 (satu) batang ukuran 220x30x10 cm, 3 (tiga) batang ukuran 250x32x4 cm dan 2 (dua) batang ukuran 210x38x9 cm.
Bahwa menurut saksi, kayu jati yang dimiliki oleh terdakwa tersebut berasal dari hutan sekitar RPH Ngliron BKPH Ngliron.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut pihak Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp.1.270.374,- (satu juta dua ratus tujuh puluh ribu tiga ratus tujuh puluh empat rupiah)
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan ahli yaitu Saksi BAMBANG HERMANTO Bin SUKARDI yang telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2014 sekitar pukul 11.00 Wib, Team Operasi Gabungan antara Perhutani KPH Randublatung dengan Polisi Polsek Randublatung datang ke rumah terdakwa di Dukuh Kedung Glagah, Desa Ngliron, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora lalu ditemukan tumpukan kayu jati setengah jadi yang disembunyikan dirumah belakang (pawon) milik terdakwa tetapi saat itu terdakwa tidak berada dirumah.
Bahwa saksi tidak mengetahui pada saat Team Operasi Gabungan antara Perhutani KPH Randublatung dengan Polisi Polsek Randublatung melakukan operasi penggeledahan kayu jati terhadap terdakwa.
Bahwa dalam perkara ini saksi sebagai peneliti kayu jati untuk meneliti kayu jati yang telah disita oleh petugas.
Bahwa Terdakwa memiliki kayu jati sebanyak 14 (empat belas) batang yang terdiri dari : 2 (dua) batang ukuran 200x25x4 cm, 5 (lima) batang ukuran 210x36x8 cm, 1 (satu) batang ukuran 250x35x6 cm, 1 (satu) batang ukuran 220x30x10 cm, 3 (tiga) batang ukuran 250x32x4 cm dan 2 (dua) batang ukuran 210x38x9 cm.
Bahwa setelah melakukan penelitian atas kayu jati tersebut dengan ciri-ciri gubal (pinggir) kayu warna putihnya tipis, warna teras (tengah) kayu coklat tua cerah dan pori-porinya rapat (kecil-kecil) maka kayu jati tersebut berasal dari kayu jati hutan milik Perhutani dengan jenis A3 perkiraan usia sekitar 70 (tujuh puluh) tahun.
Bahwa kayu jati yang diketemukan dirumah terdakwa tersebut sudah berbentuk olahan maka untuk sahnya kayu jati tersebut harus ada suratnya yang namanya “Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO)”.
Bahwa saksi tidak tahu berapa kerugian yang dialami oleh terdakwa karena bukan bidang saksi untuk menentukan kerugiannya.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2014 sekitar pukul 11.00 Wib, Team Operasi Gabungan antara Perhutani KPH Randublatung dengan Polisi Polsek Randublatung datang ke rumah terdakwa di Dukuh Kedung Glagah, Desa Ngliron, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora lalu ditemukan tumpukan kayu jati setengah jadi yang disembunyikan dirumah belakang (pawon) milik terdakwa tetapi saat itu terdakwa tidak berada dirumah.
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 2 Pebruari 2015 sekitar pukul 10.30 WIB di Pasar Pahing Randublatung oleh Petugas Polsek Randublatung.
Bahwa kayu jati tersebut terdakwa beli dari orang yang bernama KASUM dan MARIYUN yang datang menawarkan kayu jati.
Bahwa pada waktu itu terdakwa membeli 5 (lima) batang kayu jati berbentuk pesagen kemudian terdakwa gergaji menjadi 14 (empat belas) batang.
Bahwa Terdakwa memiliki kayu jati sebanyak 14 (empat belas) batang yang terdiri dari : 2 (dua) batang ukuran 200x25x4 cm, 5 (lima) batang ukuran 210x36x8 cm, 1 (satu) batang ukuran 250x35x6 cm, 1 (satu) batang ukuran 220x30x10 cm, 3 (tiga) batang ukuran 250x32x4 cm dan 2 (dua) batang ukuran 210x38x9 cm.
Bahwa terdakwa membeli 5 (lima) batang kayu jati tersebut seharga Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah).
Bahwa terdakwa membeli kayu jati tersebut tanpa ada surat-suratnya.
Bahwa terdakwa tidak tahu asal-usul kayu jati tersebut.
Bahwa kayu jati tersebut rencananya akan terdakwa pergunakan untuk membuat meja.
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa : 14 (empat belas) batang kayu jati bentuk persegi berbagai ukuran kubikasi seluruhnya 0,7005 M3, sebagaimana yang ditunjukkan oleh Majelis Hakim di depan persidangan telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga dapat dipertimbangkan sebagai barang bukti yang sah dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini, maka segala hal yang tertuang dalam dalam berita acara persidangan adalah merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2014 sekitar pukul 11.00 Wib, Team Operasi Gabungan antara Perhutani KPH Randublatung dengan Polisi Polsek Randublatung datang ke rumah terdakwa di Dukuh Kedung Glagah, Desa Ngliron, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora lalu ditemukan tumpukan kayu jati setengah jadi yang disembunyikan dirumah belakang (pawon) milik terdakwa tetapi saat itu terdakwa tidak berada dirumah.
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 2 Pebruari 2015 sekitar pukul 10.30 WIB di Pasar Pahing Randublatung oleh Petugas Polsek Randublatung.
Bahwa terdakwa membeli 5 (lima) batang kayu jati tersebut seharga Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) dari orang yang bernama KASUM dan MARIYUN.
Bahwa terdakwa menggergaji 5 (lima) batang kayu jati berbentuk pesagen tersebut menjadi 14 (empat belas) batang yang terdiri dari 2 (dua) batang ukuran 200x25x4 cm, 5 (lima) batang ukuran 210x36x8 cm, 1 (satu) batang ukuran 250x35x6 cm, 1 (satu) batang ukuran 220x30x10 cm, 3 (tiga) batang ukuran 250x32x4 cm dan 2 (dua) batang ukuran 210x38x9 cm.
Bahwa terdakwa memiliki kayu jati tersebut tanpa ada surat-suratnya yang namanya Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO).
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut pihak Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp.1.270.374,- (satu juta dua ratus tujuh puluh ribu tiga ratus tujuh puluh empat rupiah).
Bahwa kayu jati tersebut rencananya akan terdakwa pergunakan untuk membuat meja.
Menimbang, bahwa berdasarkan atas fakta-fakta yang terungkap dipersidangan maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan tentang terbukti tidaknya Terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dan diancam Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 (1) huruf b Undang-Undang No. 18 tahun 2013 yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur barang siapa ;
Unsur telah mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama surat keterangan sahnya hasil hutan;
Add. 1. Unsur “Barang siapa”;
Menimbang, bahwa tentang unsur pertama “setiap orang” dalam hal ini pengertiannya adalah setiap orang yang menjadi subyek hukum atau pelaku dari tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum untuk dibuktikan kebenarannya dan dalam perkara ini adalah Terdakwa RASIDIN Alias PAK DAUD Bin MARTO MEGENG yang identitas Terdakwa tersebut dalam surat dakwaan telah sesuai dan diakui kebenarannya oleh Terdakwa, serta dibenarkan pula oleh saksi-saksi, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Add. 2. Unsur “telah mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama surat keterangan sahnya hasil hutan”;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini diatas terdiri dari beberapa elemen yang bersifat alternatif sehingga apabila salah satu unsur elemen terpenuhi maka unsur telah terbukti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2014 sekitar pukul 11.00 Wib, Team Operasi Gabungan antara Perhutani KPH Randublatung dengan Polisi Polsek Randublatung datang ke rumah terdakwa di Dukuh Kedung Glagah, Desa Ngliron, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora lalu ditemukan tumpukan kayu jati setengah jadi yang disembunyikan dirumah belakang (pawon) milik terdakwa tetapi saat itu terdakwa tidak berada dirumah. Terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 2 Pebruari 2015 sekitar pukul 10.30 WIB di Pasar Pahing Randublatung oleh Petugas Polsek Randublatung. Terdakwa membeli 5 (lima) batang kayu jati tersebut seharga Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) dari orang yang bernama KASUM dan MARIYUN. Kemudian terdakwa menggergaji 5 (lima) batang kayu jati berbentuk pesagen tersebut menjadi 14 (empat belas) batang yang terdiri dari 2 (dua) batang ukuran 200x25x4 cm, 5 (lima) batang ukuran 210x36x8 cm, 1 (satu) batang ukuran 250x35x6 cm, 1 (satu) batang ukuran 220x30x10 cm, 3 (tiga) batang ukuran 250x32x4 cm dan 2 (dua) batang ukuran 210x38x9 cm. Terdakwa memiliki kayu jati tersebut tanpa ada surat-surat yang namanya “Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO)”.
Menimbang, bahwa ternyata Terdakwa memiliki kayu jati tersebut tanpa dilengkapi dengan surat-surat berupa Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO) yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sehingga perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan Perhutani KPH Randublatung mengalami kerugian sebesar Rp.1.270.374,- (satu juta dua ratus tujuh puluh ribu tiga ratus tujuh puluh empat rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkeyakinan jika Terdakwa telah memiliki kehendak untuk memiliki kayu tersebut karena Terdakwa telah mengetahui jika kayu jati yang dibelinya tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang tetapi Terdakwa tetap membeli kayu jati dari KASUM dan MARIYUN karena kayu jati tersebut hendak digunakan untuk membuat meja.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka unsur ini telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam Dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi maka Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MEMILIKI HASIL HUTAN TANPA DILENGKAPI DENGAN SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN” ;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung tidak terdapat alasan pemaaf maupun alasan pembenar pada diri Terdakwa yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban atas segala perbuatan Pidana yang dilakukannya maka berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, Terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam Undang Undang Kehutanan disyaratkan adanya ketentuan pidana denda, maka terhadap pidana denda akan dijatuhkan sebagaimana dalam amar dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah ditahan dan penahanannya tersebut telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang maka sesuai Pasal 193 ayat (2) b Jo. Pasal 21 ayat (4) KUHAP maka Majelis Hakim mempunyai cukup alasan untuk memerintahkan supaya Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : 14 (empat belas) batang kayu jati bentuk persegi berbagai ukuran kubikasi seluruhnya 0,7005 M3, oleh karena barang bukti tersebut diambil dari hutan milik Negara maka barang bukti tersebut dirampas untuk Negara Cq. Perhutani KPH Randublatung.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana, sebagaimana diatur Pasal 222 ayat (1) KUHAP maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa sebelum Terdakwa dijatuhi pidana perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan guna penerapan yang adil bagi diri Terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak membantu program Pemerintah dalam rangka menjaga kelestarian hutan;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan melakukan tindak pidana lagi;
Terdakwa terus terang mengakui perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Mengingat, Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 (1) huruf b Undang-Undang No. 18 tahun 2013 serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan RASIDIN Alias PAK DAUD Bin MARTO MEGENG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MEMILIKI HASIL HUTAN TANPA DILENGKAPI DENGAN SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
14 (empat belas) batang kayu jati bentuk persegi berbagai ukuran kubikasi seluruhnya 0,7005 M3, dirampas untuk Negara Cq. Perhutani KPH Randublatung.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora pada hari SENIN tanggal 23 MARET 2015 oleh Kami S.PUJIONO,SH,M.Hum. selaku Hakim Ketua Majelis, AWAL DARMAWAN AKHMAD,SH dan YUNITA,SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh SULISTYO ADI RAHARJO,SH Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Blora yang dihadiri oleh FARIDA HARTATI,SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Blora dan dihadapan Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
1. AWAL DARMAWAN AKHMAD,SHS. PUJIONO,SH,M.Hum.
2. YUNITA,SH
PANITERA PENGGANTI
SULISTYO ADI RAHARJO,SH