23/PID.Sus/2014/PN Pwt
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 23/PID.Sus/2014/PN Pwt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TRI YULI SETYANINGSIH Binti BROTO SISWOYO(Terdakwa)
pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan
P U T U S A N
Nomor 23/PID.Sus/2014/PN Pwt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA;
Pengadilan Negeri Purwokerto yang mengadili perkara-perkara pidana Khusus pada tingkat Pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa : ------------------------------------------
Nama lengkap : TRI YULI SETYANINGSIH Binti
BROTO SISWOYO.
Tempat lahir : Banyumas.
Umur/tanggal lahir : 50 Tahun / 27 September 1963.
Jenis Kelamin : Perempuan.
Kebangsaan : Indonesia.
Alamat/Tempat Tinggal : Jl. Nakula No. 3-4 Rt. 02/XI Kel. Ledug Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : PNS/Kepala Sekolah SD.
Pendidikan : S1.
Terdakwa tidak dilakukan penahanan.
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum yang bernama PRASETYO, SH. Advokat dan rekan yang beralamat di Jl. Cemara IV No. 84 Teluk Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT. ----------------------------------------
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri tertanggal 15 April 2014 Nomor : 23/Pen.Pid.Sus/2014/PN.Pwt tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa. ----------------------------------------------------------------------------------------
Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim tertanggal 15 April 2014 Nomor : 23 / Pen.Pid. Sus / 2014/ PN.Pwt. tentang Penetapan Hari Sidang. -------------------------------------------------------------------------------------------
Telah membaca Surat Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto tertanggal 15 April 2014 Nomor : B : 940/0.3.14/Euh.2/4/2014 tentang Surat Pelimpahan Perkara dengan acara pemeriksaan Khusus atas nama terdakwa TRI YULI SETYANINGSIH Binti BROTO SISWOYO berikut surat dakwaan. -----------------------------------------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara Nomor : 23/Pid.Sus/2014/PN.Pwt. dan surat- surat lainnya yang berkaitan. ------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan. ---------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar pembacaan tuntutan pidana Penuntut Umum;
Telah mendengar permohonan keringanan hukum yang disampaikan oleh Terdakwa;
Telah mendengar Replik Penuntut Umum dan duplik Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan atas dakwaan sebagai berkut :--------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa TRI YULI SETYANINGSIH Binti BROTO SISWOYO pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2014 sekira jam 07.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat di rumah dinas BPP Desa Menganti Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwokerto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak yaitu saksi korban ANNISA SUCININGTYAS yang masih berusia 16 tahun, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2014 sekitar jam 07.00 Wib, di rumah terdakwa yaitu Rumah Dinas BPP/ Badan Penyuluhan Pertanian di Desa Menganti Kecamatan Rawalo Kabupaten datang saksi korban ANNISA SUCININGTYAS (berusia 16 tahun/9 Juli 1998) bersama dengan temannya yaitu saksi CAHYANI bermaksud hendak bertemu dengan ayahnya yaitu suami terdakwa, untuk meminta jatah uang saku.
Bahwa setiap harinya terdakwa bertempat tinggal di rumah Dinas BPP Menganti bersama suaminya yaitu saksi SUHARTO yang merupakan ayah kandung dari saksi korban ANNISA SUCININGTYAS dan terdakwa adalah ibu tiri dari saksi korban ANNISA SUCININGTYAS;
Bahwa pada saat saksi korban ANNISA SUCININGTYAS datang, suami terdakwa/ayah kandung saksi korban sedang tidak ada di rumah, dan pada saat itu sedang berada di rumah adalah terdakwa dan saksi DARMANTO (yang bekerja di rumah terdakwa sebagai tukang kebun) yang sedang duduk di teras rumah.
Bahwa kemudian terdakwa melihat saksi ANNISA SUCININGTYAS datang kemudian berkata “ Ohh ada tamu agung” dan dijawab oleh saksi ANNISA SUCININGTYAS “iya tamu agung” kemudian terdakwa berkata “kok gak salam gak permisi” dan dijawab oleh saksi ANNISA “ aku maring omahe bapake” (aku datang di rumah bapak saya) kemudian oleh terdakwa dijawab lagi “ yang sopan” dan dijawab lagi oleh saksi ANNISA “ saya kurang sopan kowe mbok udu apa-apaku (saya kurang sopan, kamu kan bukan siapa-siapa saya), kemudian terdakwa berkata lagi “ kamu kan yang saya biayai Rp. 600.000,- kamu masuk sekolah saya biayai Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) lalu dijawab lagi oleh saksi ANNISA “bacote ngono moni maning’ (mulut kamu berbicara lagi) kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah untuk menyetrika baju dan saksi ANNISA juga ikut masuk ke dalam rumah terdakwa sedangkan CAHYANI dan saksi DARMANTO berada di teras rumah.
Bahwa kemudian di dalam rumah terjadi percekcokan antara terdakwa dan saksi ANNISA yang pada saat itu saksi ANNISA sedang memegang dokumen milik suami terdakwa dan karena dikhawatirkan akan menyobek dokumen tersebut, terdakwa berusaha mengambilnya dari tangan saksi ANNISA dan terjadi tarik menarik kemudian terdakwa menggigit lengan tangan kanan saksi ANNISA, akibat gigitan dari terdakwa tersebut dokumen berhasil dilepaskan dari tangan saksi ANNISA.
Bahwa setelah itu saksi ANNISA merasa sakit dan luka dilengan tangan kanannya akibat gigitan dari terdakwa kemudian saksi ANNISA dan saksi CAHYANI pulang ke rumah saksi ANNISA kemudian saksi ANNISA melaporkan kejadian tersebut kepada adik dan ibunya, setelah itu saksi ANNISA melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.
Bahwa berdasarkan Vitsum Et Repertum dari Puskesmas Rawalo yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa Dr. Aendah Susanto pada tanggal 28 Januari 2014 telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban ANNISA SUCININGTYAS Binti SUHARTO umur 16 tahun/9 Juli 1998 hasil pemeriksaan didapat beberapa jejas kemerahan pada lengan tangan kanan bagian luar sebesar masing-masing kurang lebih 0,5 Cm.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 80 ayat (1) Undang - Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak;
Menimbang, bahwa atas dibacakannya surat dakwaan Penuntut Umum Terdakwa mengaku telah mengerti isi dan maksud dari surat dakwaan tersebut dan Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi dan Terdakwa mohon sidang dilanjutkan. -----------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum menghadapkan saksi-saksi ke persidangan dan telah didengar keterangannya di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut : -----
Saksi 1. ANNISA SUCININGSIH SUCININGTYAS;
Bahwa saksi saat dimintai keterangannyai dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohani, serta bersedia memberikan keterangan yang benar sebagai saksi dalam perkara ini;
Bahwa saksi diperiksa dipersidangan karena telah dianiaya oleh ibu tirinya yaitu terdakwa.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2014 sekitar jam 07.00 Wib, di rumah terdakwa yaitu Rumah Dinas BPP/ Badan Penyuluhan Pertanian di Desa Menganti Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas datang saksi korban ANNISA SUCININGTYAS (berusia 16 tahun/9 Juli 1998) bersama dengan temannya yaitu saksi CAHYANI bermaksud hendak bertemu dengan ayahnya yaitu suami terdakwa.
Bahwa tujuan saksi datang ke rumah terdakwa karena mau minta jatah uang atau uang saku mingguan kepada bapaknya atau suami terdakwa.
Bahwa saksi saat di rumah terdakwa ada saksi Darmanto, Cahyani dan terdakwa tetapi ayah saksi sedang keluar rumah bersama adik saksi.
Bahwa terdakwa mengatakan ada tamu agung saat saksi datang di rumahnya.
Bahwa terdakwa juga mengatakan jika saksi tidak sopan, saksi adalah hasil didikan orang yang tidak waras, tidak level dengan terdakwa kemudian mempersilahkan duduk dan bilang kasar kepada saksi.
Bahwa setelah terdakwa masuk rumah untuk setrika pakaian kemudian saksi ikut masuk dan kemudian saksi mengambil kertas lampiran yang ada di atas meja, sedangkan CAHYANI dan saksi DARMANTO berada di teras rumah.
Bahwa setelah mengetahui saksi mengambil kertas dan membacanya tiba-tiba terdakwa datang merebut kertas dan mengigit lengan tangan kanan saksi ANNISA, akibat gigitan dari terdakwa tersebut lampiran/dokumen berhasil dilepaskan dari tangan saksi ANNISA.
Bahwa cara mengigit saksi adalah dari belakang saksi.
Bahwa terdakwa dan saksi saat berantem dilerai oleh saksi Darmanto dan akibatnya pula terdakwa kena pukulan dari saksi.
Bahwa saksi ANNISA merasa sakit dan luka dilengan tangan kanannya akibat gigitan dari terdakwa kemudian saksi ANNISA dan saksi CAHYANI pulang ke rumah.
Bahwa kemudian saksi ANNISA melaporkan kejadian tersebut kepada adik dan ibunya, setelah itu saksi ANNISA melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.
Bahwa dipersidangan terdakwa meminta maaf kepada saksi tetapi saksi belum mau memaafkan.
Saksi 2. SITI KHUZAEMAH binti H. TARSSUDI ,
Bahwa saksi saat dimintai keterangannya dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohani, serta bersedia memberikan keterangan yang benar sebagai saksi dalam perkara ini;
Bahwa telah terjadi penganiayaan kepada saksi ANNISA atau anak kandung saksi yang dilakukan oleh terdakwa.
Bahwa saksi korban ANNISA SUCININGTYAS (berusia 16 tahun/9 Juli 1998).
Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2014 sekitar jam 07.00 Wib, saksi ANNISA ingin bertemu dengan saksi SUHARTO sebagai ayahnya untuk meminta uang saku mingguan di rumah terdakwa yaitu Rumah Dinas BPP/ Badan Penyuluhan Pertanian di Desa Menganti Kecamatan Rawalo Kabupaten.
Bahwa antara saksi dan saksi SUHARTO atau suami terdakwa telah bercerai bulan Agustus, tahun 2010 yang sebelumnya juga sudah pernah bercerai pada tahun 2005.
Bahwa kemudian saksi menikah lagi dengan laki-laki lain yaitu Sdr,. MARJIKUN pada tahun 2012 sedangkan saksi mengetahui dari anaknya ANNISA bahwa saksi SUHARTO dan terdakwa juga telah menikah.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2014 sekitar jam 10.00 Wib, saksi ANNISA pulang dan menangis, kemudian saksi ANNISA mengaku telah digigit oleh terdakwa di bagian lengan tangan kanannya hingga biru.
Bahwa akibat gigitan tersebut saksi ANNISA melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.
Saksi 3. CAHYANI binti KASWITA; ,
Bahwa saksi saat dimintai keterangannya dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohani, serta bersedia memberikan keterangan yang benar sebagai saksi dalam perkara ini;
Bahwa telah terjadi penganiayaan kepada saksi ANNISA yang dilakukan oleh terdakwa.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2014 sekitar jam 07.00 Wib, saksi ANNISA dan ditemani saksi ingin bertemu dengan saksi SUHARTO sebagai ayah saksi ANNISA untuk meminta uang saku mingguan di rumah terdakwa yaitu Rumah Dinas BPP/ Badan Penyuluhan Pertanian di Desa Menganti Kecamatan Rawalo Kabupaten.
Bahwa saksi ANNISA masuk ke dalam rumah sedangkan CAHYANI dan saksi DARMANTO berada di teras rumah.
Bahwa antara terdakwa dan saksi ANNISA terjadi pertengkaran dan saksi ANNISA telah digigit oleh terdakwa di bagian lengan tangan sehingga saksi dan saksi DARMANTO melerainya.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2014 sekitar jam 10.00 Wib, saksi ANNISA dan saksi pulang dan menanggis, kemudian saksi ANNISA mengaku kepada saksi SITI KHUZAEMAH ibu kandungnya karena telah digigit oleh terdakwa di bagian lengan tangan kanannya.
Bahwa akibat gigitan tersebut saksi ANNISA melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.
Saksi 4. DARMANTO bin NADIKA;,
Bahwa saksi saat dimintai keterangannya dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohani, serta bersedia memberikan keterangan yang benar sebagai saksi dalam perkara ini;
Bahwa telah terjadi penganiayaan kepada saksi ANNISA yang dilakukan oleh terdakwa.
Bahwa saksi DARMANTO bekerja di rumah terdakwa sebagai tukang kebun.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2014 sekitar jam 07.00 Wib, saksi ANNISA ditemani saksi CAHYANI ingin bertemu dengan saksi SUHARTO sebagai ayah saksi ANNISA untuk meminta uang saku mingguan di rumah terdakwa yaitu Rumah Dinas BPP/ Badan Penyuluhan Pertanian di Desa Menganti Kecamatan Rawalo Kabupaten.
Bahwa kemudian saksi memberitahu terdakwa telah ada tamu datang yang bernama saksi ANNISA.
Bahwa saksi sudah menyuruh saksi ANNISA untuk duduk namun saksi ANNISA tetap tidak mau.
Bahwa saksi ANNISA masuk ke dalam rumah sedangkan CAHYANI dan saksi DARMANTO berada di teras rumah.
Bahwa antara terdakwa dan saksi ANNISA terjadi pertengkaran dan saksi ANNISA telah digigit oleh terdakwa di bagian lengan tangan sehingga saksi DARMANTO melerainya.
Bahwa terdakwa mengigit saksi ANNISA karena telah mengambil buku dan terjadi ribut.
Bahwa saat saksi melerai pertengkaran tersebut justru mendapat cakaran dan lemparan batu baterai dari tangan saksi ANNISA.
Bahwa saksi ANNISA memakai baju lengan panjang saat kejadian.
Saksi 5.SUHARTO BIN MUKMIN HARJOPAWIRO(Alm);
Bahwa saksi saat dimintai keterangannya dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohani, serta bersedia memberikan keterangan yang benar sebagai saksi dalam perkara ini;
Bahwa telah terjadi pertengkaran antara saksi ANNISA dan terdakwa.
Bahwa saksi korban ANNISA SUCININGTYAS (berusia 16 tahun/9 Juli 1998).
Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2014 sekitar jam 07.00 Wib, saksi pergi bersama anak keempatnya yaitu WAHYU.
Bahwa ketika saksi pulang di rumahnya yaitu Rumah Dinas BPP/ Badan Penyuluhan Pertanian di Desa Menganti Kecamatan Rawalo Kabupaten melihat sudah berada di rumahnya, saksi menyuruh saksi ANNISA SUCININGTYAS untuk duduk tetapi tidak mau.
Bahwa terdakwa menceriterakan kejadian yang dialaminya namun saksi ANNISA SUCININGTYAS langsung pulang dengan menanggis.
Bahwa saksi tidak melihat terdakwa mengigit saksi ANNISA SUCININGTYAS dan saksi ANNISA SUCININGTYAS saat itu tidak merasa kesakitan dan kelihatannya biasa saja.
Bahwa dahulu saksi ANNISA SUCININGTYAS dan WAHYU ikut bersama terdakwa dan saksi ANNISA SUCININGTYAS juga sering curhat tentang cowoknya kepada terdakwa.
Bahwa saksi juga sering mengajak terdakwa serta anak-anaknya untuk plesir bersama.
Bahwa saksi pernah menerima sms dari nomer HP mantan istri saksi yaitu saksi SITI KHUZAEMAH yang mengatakan akan merongrong rumah tangga saksi dan terdakwa melalui anak ;
Menimbang, bahwa terdakwa menyatakan tidak keberatan terhadap keterangan saksi tersebut di atas; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------
TERDAKWA TRI YULI SETYANINGSIH Binti BROTO SISWOYO;-----------
Bahwa terdakwa sebelumnya pernah dimintai keterangannya dikepolisian dan apa yang telah terdakwa berikan telah benar;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2014 sekitar jam 07.00 Wib, di rumah terdakwa dan saksi SUHARTO yaitu Rumah Dinas BPP/ Badan Penyuluhan Pertanian di Desa Menganti Kecamatan Rawalo Kabupaten datang saksi korban ANNISA SUCININGTYAS (berusia 16 tahun/9 Juli 1998) bersama dengan temannya yaitu saksi CAHYANI bermaksud hendak bertemu dengan ayahnya yaitu suami terdakwa (saksi SUHARTO).
Bahwa saksi SUHARTO sudah lebih awal pergi bersama WAHYU anak keempat saksi SUHARTO sehingga saksi ANNISA SUCININGTYAS tidak bisa ketemu ayahnya.
Bahwa tujuan saksi korban ANNISA SUCININGTYAS datang ke rumah terdakwa karena mau minta jatah uang atau uang saku mingguan kepada bapaknya atau suami terdakwa.
Bahwa saksi korban ANNISA SUCININGTYAS saat di rumah terdakwa ada saksi Darmanto dan saksi Cahyani teman saksi korban ANNISA SUCININGTYAS.
Bahwa terdakwa mengatakan ada tamu saat saksi korban ANNISA SUCININGTYAS datang di rumahnya, dan dijawab oleh saksi ANNISA SUCININGTYAS “iya tamu agung” kemudian terdakwa berkata “kok gak salam gak permisi” dan dijawab oleh saksi ANNISA “ aku maring omahe bapake” (aku datang di rumah bapak saya) kemudian oleh terdakwa dijawab lagi “ yang sopan” dan dijawab lagi oleh saksi ANNISA “ saya kurang sopan kowe mbok udu apa-apaku (saya kurang sopan, kamu kan bukan siapa-siapa saya).
Bahwa kemudian terdakwa berkata lagi “ kamu kan yang saya biayai Rp. 600.000,- kamu masuk sekolah saya biayai Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) lalu dijawab lagi oleh saksi ANNISA “bacote ngono moni maning’ (mulut kamu berbicara lagi) kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah untuk menyetrika baju dan saksi korban ANNISA SUCININGTYAS juga ikut masuk ke dalam rumah terdakwa sedangkan CAHYANI dan saksi DARMANTO berada di teras rumah.
Bahwa kemudian di dalam rumah terjadi percekcokan antara terdakwa dan saksi korban ANNISA SUCININGTYAS yang pada saat itu saksi korban ANNISA SUCININGTYAS sedang memegang dokumen milik terdakwa dan suami terdakwa dan karena dikhawatirkan akan menyobek dokumen tersebut, terdakwa berusaha mengambilnya dari tangan saksi korban ANNISA SUCININGTYAS dan terjadi tarik menarik kemudian karena kesulitan maka terdakwa spontan menggigit lengan tangan kanan saksi korban ANNISA SUCININGTYAS.
Bahwa akibat gigitan dari terdakwa tersebut lampiran/dokumen berhasil dilepaskan dari tangan saksi korban ANNISA SUCININGTYAS.
Bahwa ketika suami terdakwa atau saksi SUHARTO pulang ke rumahnya, saksi SUHARTO menyuruh saksi korban ANNISA SUCININGTYAS untuk duduk tetapi tidak mau.
Bahwa terdakwa menceriterakan kejadian yang dialaminya kepada saksi SUHARTO namun saksi korban ANNISA SUCININGTYAS langsung pulang dengan menangis.
Bahwa dipersidangan terdakwa meminta maaf kepada saksi korban ANNISA SUCININGTYAS tetapi saksi korban ANNISA SUCININGTYAS belum mau memaafkan.
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa terdakwa sangat menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti ke persidangan berupa :
1 (satu) lembar kutipan akta kelahiran No. 4487/1998 atas nama ANNISA SUCININGTYAS.
oleh karena barang bukti tersebut telah disita sesuai dengan ketentuan KUHAP, maka barang-barang bukti tersebut secara yuridis dapat diterima sebagai barang bukti di persidangan, dan dapat dipergunakan untuk memperkuat proses pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan Vitsum Et Repertum dari Puskesmas Rawalo yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa Dr. Aendah Susanto pada tanggal 28 Januari 2014 telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban ANNISA SUCININGTYAS Binti SUHARTO umur 16 tahun/9 Juli 1998 hasil pemeriksaan didapat beberapa jejas kemerahan pada lengan tangan kanan bagian luar sebesar masing-masing kurang lebih 0,5 Cm.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menyampaikan tuntutan pidana (requisitoir) terhadap terdakwa tertanggal 20 Mei 2014 yang pada pokoknya mohon supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa TRI YULI SETYANINGSIH Binti BROTO SISWOYO terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan ”kekerasan terhadap anak” sebagaimana pasal 80 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 dalam dakwaan JPU; -----------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan dan denda Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan; -----------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : ----------------------------------------------
1 (satu) lembar kutipan akta kelahiran atas nama ANNISA SUCININGTYAS dikembalikan kepada saksi ANNISA SUCININGTYAS ;---------------------------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500 (dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyampaikan Pembelaan secara tertulis yang pada pokoknya : Tuntutan Pidana terlalu berat oleh Terdakwa , Terdakwa mengakui terus terang atas perbuatan yang dilakukan sehingga memperlancar jalannya persidangan, mengaku bersalah berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya serta tidak berniat untuk menyakiti korban, perbuatannya dilakukan hanya untuk menjaga surat dari pimpinan Dinas terdakwa agar tidak terjadi kerusakan, Terdakwa mohon agar diberikan hukuman yang seringan-ringannya terhadap diri terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya tersebut di atas, Penuntut Umum dalam repliknya menyatakan tetap pada tuntutan pidananya, begitu pula Terdakwa atas Replik Penuntut Umum tersebut, menyatakan tetap pada permohonannya;-------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihubungkan dengan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :-------------
Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2014 sekitar jam 07.00 Wib, di rumah terdakwa dan saksi saksi SUHARTO yaitu Rumah Dinas BPP/ Badan Penyuluhan Pertanian di Desa Menganti Kecamatan Rawalo Kabupaten datang saksi korban ANNISA SUCININGTYAS (berusia 16 tahun/9 Juli 1998) bersama dengan temannya yaitu saksi CAHYANI bermaksud hendak bertemu dengan ayahnya yaitu suami terdakwa (saksi SUHARTO).
Bahwa saksi SUHARTO sudah lebih awal pergi bersama WAHYU anak keempat saksi SUHARTO sehingga saksi ANNISA SUCININGTYAS tidak bisa ketemu ayahnya.
Bahwa tujuan saksi korban ANNISA SUCININGTYAS datang ke rumah terdakwa karena mau minta jatah uang atau uang saku mingguan kepada bapaknya atau suami terdakwa.
Bahwa saksi korban ANNISA SUCININGTYAS saat di rumah terdakwa ada saksi Darmanto dan saksi Cahyani teman saksi korban ANNISA SUCININGTYAS.
Bahwa terdakwa mengatakan ada tamu saat saksi korban ANNISA SUCININGTYAS datang di rumahnya, dan dijawab oleh saksi ANNISA SUCININGTYAS “iya tamu agung” kemudian terdakwa berkata “kok gak salam gak permisi” dan dijawab oleh saksi ANNISA “ aku maring omahe bapake” (aku datang di rumah bapak saya) kemudian oleh terdakwa dijawab lagi “ yang sopan” dan dijawab lagi oleh saksi ANNISA “ saya kurang sopan kowe mbok udu apa-apaku (saya kurang sopan, kamu kan bukan siapa-siapa saya).
Bahwa kemudian terdakwa berkata lagi “ kamu kan yang saya biayai Rp. 600.000,- kamu masuk sekolah saya biayai Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) lalu dijawab lagi oleh saksi ANNISA “bacote ngono moni maning’ (mulut kamu berbicara lagi) kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah untuk menyetrika baju dan saksi korban ANNISA SUCININGTYAS juga ikut masuk ke dalam rumah terdakwa sedangkan CAHYANI dan saksi DARMANTO berada di teras rumah.
Bahwa kemudian di dalam rumah terjadi percekcokan antara terdakwa dan saksi korban ANNISA SUCININGTYAS yang pada saat itu saksi korban ANNISA SUCININGTYAS sedang memegang dokumen milik suami terdakwa dan karena dikhawatirkan akan menyobek dokumen tersebut, terdakwa berusaha mengambilnya dari tangan saksi korban ANNISA SUCININGTYAS dan terjadi tarik menarik kemudian terdakwa menggigit lengan tangan kanan saksi korban ANNISA SUCININGTYAS.
Bahwa akibat gigitan dari terdakwa tersebut lampiran/dokumen berhasil dilepaskan dari tangan saksi korban ANNISA SUCININGTYAS.
Bahwa ketika suami terdakwa atau saksi SUHARTO pulang ke rumahnya, saksi SUHARTO menyuruh saksi korban ANNISA SUCININGTYAS untuk duduk tetapi tidak mau.
Bahwa terdakwa menceriterakan kejadian yang dialaminya kepada saksi SUHARTO namun saksi korban ANNISA SUCININGTYAS langsung pulang dengan menanggis.
Bahwa saksi SUHARTO pernah menerima sms dari nomer HP mantan istri saksi yaitu saksi SITI KHUZAEMAH yang mengatakan akan merongrong rumah tangga saksi dan terdakwa melalui anak ;
Bahwa dipersidangan terdakwa meminta maaf kepada saksi korban ANNISA SUCININGTYAS tetapi saksi korban ANNISA SUCININGTYAS tidak mau memaafkan.
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa terdakwa sangat menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan terdakwa dapat disalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan disusun secara Tunggal yaitu melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang - Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang unsur- unsurnya adalah sebagai berikut : ------------
Setiap orang ;
Melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak ;
Ad. 1. Setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah subyek hukum sebagai penyandang hak dan kewajiban yang padanya dapat dikenai pertanggungjawaban hukum atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa orang yang diajukan ke persidangan adalah TRI YULI SETYANINGSIH Binti BROTO SISWOYO, yang identitas lengkapnya termuat dalam surat dakwaan dan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa bahwa benar terdakwa adalah orang yang dimaksud dalam perkara ini, sehingga tidak terjadi kesalahan menyangkut orang yang dihadapkan sebagai terdakwa di persidangan ( error in persona) ;
Menimbang, bahwa selama mengikuti persidangan, terdakwa dapat menjawab dengan baik setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya, sehingga terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta dapat mempertanggung jawabkan perbuatanya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur setiap orang telah terpenuhi ;
Ad.2. Melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak ;
Menimbang, bahwa unsur ini berbentuk alternatif sehingga jika salah satu sub unsur sudah terpenuhi maka unsur ini sudah terbukti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dikaitkan dengan visum et repertum dan barang bukti maka dapat diketahui bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2014 sekitar jam 07.00 Wib, di rumah terdakwa yaitu Rumah Dinas BPP/ Badan Penyuluhan Pertanian di Desa Menganti Kecamatan Rawalo Kabupaten datang saksi korban ANNISA SUCININGTYAS (berusia 16 tahun/9 Juli 1998) bersama dengan temannya yaitu saksi CAHYANI bermaksud hendak bertemu dengan ayah kandungnya yaitu suami terdakwa, untuk meminta jatah uang saku.
Bahwa setiap harinya terdakwa bertempat tinggal di rumah Dinas BPP Menganti bersama suaminya yaitu saksi SUHARTO yang merupakan ayah kandung dari saksi korban ANNISA SUCININGTYAS dan terdakwa adalah ibu tiri dari saksi korban ANNISA SUCININGTYAS;
Bahwa pada saat saksi korban ANNISA SUCININGTYAS datang, , suami terdakwa/ayah kandung saksi korban sedang tidak ada di rumah, dan pada saat itu yang sedang berada di rumah adalah terdakwa dan saksi DARMANTO (yang bekerja di rumah terdakwa sebagai tukang kebun) yang sedang duduk di teras rumah.
Bahwa kemudian terdakwa melihat saksi ANNISA SUCININGTYAS datang kemudian berkata “ Ohh ada tamu ” dan dijawab oleh saksi ANNISA SUCININGTYAS “iya tamu agung” kemudian terdakwa berkata “kok gak salam gak permisi” dan dijawab oleh saksi ANNISA “ aku maring omahe bapake” (aku datang di rumah bapak saya) kemudian oleh terdakwa dijawab lagi “ yang sopan” dan dijawab lagi oleh saksi ANNISA “ saya kurang sopan kowe mbok udu apa-apaku (saya kurang sopan, kamu kan bukan siapa-siapa saya), kemudian terdakwa berkata lagi “ kamu kan yang saya biayai Rp. 600.000,- kamu masuk sekolah saya biayai Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) lalu dijawab lagi oleh saksi ANNISA “bacote ngono moni maning’ (mulut kamu berbicara lagi) kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah untuk menyetrika baju dan saksi ANNISA juga ikut masuk ke dalam rumah terdakwa sedangkan CAHYANI dan saksi DARMANTO berada di teras rumah.
Bahwa kemudian di dalam rumah terjadi percekcokan antara terdakwa dan saksi ANNISA yang pada saat itu saksi ANNISA sedang memegang dokumen milik terdakwa dan milik suami terdakwa dan karena dikhawatirkan akan menyobek dokumen tersebut, terdakwa berusaha mengambilnya dari tangan saksi ANNISA dan kemudian terjadi tarik menarik dan selanjutnya karena sulit untuk merebut dokumen tersebut maka terdakwa menggigit lengan tangan kanan saksi ANNISA, yang mana akibat gigitan dari terdakwa tersebut dokumen berhasil dilepaskan dari tangan saksi ANNISA.
Bahwa setelah itu saksi ANNISA merasa agak sakit dilengan tangan kanannya akibat gigitan dari terdakwa kemudian saksi ANNISA dan saksi CAHYANI pulang ke rumah saksi ANNISA kemudian saksi ANNISA melaporkan kejadian tersebut kepada adik dan ibunya, setelah itu saksi ANNISA melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.
Bahwa berdasarkan Vitsum Et Repertum dari Puskesmas Rawalo yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa Dr. Aendah Susanto pada tanggal 28 Januari 2014 telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban ANNISA SUCININGTYAS Binti SUHARTO umur 16 tahun/9 Juli 1998 hasil pemeriksaan didapat beberapa jejas kemerahan pada lengan tangan kanan bagian luar sebesar masing-masing kurang lebih 0,5 Cm.
Bahwa bedasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang menyatakan bahwa terdakwa telah menggigit lengan tangan kanan dari saksi ANNISA SUCININGTYAS Binti SUHARTO dan dikaitkan dengan isi visum et repertum dengan hasil pemeriksaan didapat beberapa jejas kemerahan pada lengan tangan kanan bagian luar sebesar masing-masing kurang lebih 0,5 Cm. maka terdapat kaitan bukti bahwa jejas kemerahan pada lengan kanan saksi ANNISA SUCININGTYAS Binti SUHARTO adalah disebabkan oleh perbuatan terdakwa menggigit lengan kanan saksi ANNISA SUCININGTYAS ;
Bahwa berdasarkan barang bukti berupa 1 (satu) lembar kutipan akta kelahiran No. 4487/1998 atas nama ANNISA SUCININGTYAS yang lahir pada 9 Juli 1998 sehingga saksi ANNISA SUCININGTYAS masih termasuk dalam kategori anak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di atas dapat diketahui terdakwa telah menggigit lengan tangan kanan dari saksi ANNISA SUCININGTYAS Binti SUHARTO pada saat berusaha merebut/melepaskan dokumen milik terdakwa dan suami terdakwa yang dipegang oleh saksi ANNISA SUCININGTYAS Binti SUHARTO sehingga dengan demikian unsur kedua telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 80 ayat (1) Undang - Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak telah terpenuhi sehingga telah cukup bukti bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa karena tidak ditemukan alasan pema’af yang meniadakan sifat melawan hukum dan alasan pembenar yang meniadakan kesalahan dalam diri terdakwa maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan kepada terdakwa harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa mengenai bentuk penjatuhan pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa maka Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum mengenai penjatuhan pidana berupa pidana percobaan dengan pertimbangan perbuatan terdakwa tergolong dalam bentuk penganiayaan ringan karena akibat perbuatan terdakwa tidak membuat saksi korban ANNISA jatuh sakit atau terhalang melakukan pekerjaannya sehari-hari dan bahwa pemidanaan harus bersifat integratif ;
Menimbang, bahwa filsafat pemidanaan yang bersifat integratif mengandung unsur-unsur :
Kemanusiaan dalam artian bahwa pemidanaan yang dijatuhkan tetap menjunjung tinggi harkat dan martabat pelakunya ;
Edukatif dalam artian bahwa pemidanaan tersebut mampu membuat orang sadar sepenuhnya atas perbuatan yang telah dilakukannya dan menyebabkan pelaku mempunyai sikap jiwa yang positif dan konstruktif bagi usaha penanggulangan kejahatan dan ;
Keadilan dalam arti bahwa pemidanaan tersebut dirasa adil baik oleh terhukum maupun oleh korban ataupun oleh masyarakat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi SUHARTO/ayah saksi korban ANNISA/suami terdakwa yang menerangkan bahwa ia telah menerima sms dari nomer hp mantan isterinya/ibu saksi korban ANNISA yang bermaksud untuk mengganggu keluarga saksi SUHARTO dan terdakwa maka Majelis menilai masih ada persoalan antara saksi SUHARTO dan saksi SITI KHUZAEMAH binti H. TARSSUDI dalam perceraian mereka sehingga hal ini berdampak pada sikap anak-anak mereka terhadap ibu tiri mereka (terdakwa) ;
Menimbang, bahwa selain itu sikap saksi ANNISA SUCININGTYAS Binti SUHARTO yang kurang sopan ketika berkunjung kerumah ayah kandung nya ikut menjadi pemicu masalah yang menyebabkan terdakwa bersikap kurang percaya kepada saksi ANNISA sehingga ketika saksi ANNISA memegang dokumen milik terdakwa dan suami terdakwa maka ada rasa kuatir dalam diri terdakwa sehingga terjadi rebutan dan tarik menarik dokumen yang berujung kepada timbulnya pemasalahan ini ;
Menimbang, bahwa menurut pertimbangan Majelis hakim bentuk penghukuman dalam perkara pidana yang terdapat dalam lingkup keluarga yang sifatnya ringan harus dapat meredam permasalahan dan bukannya memperuncing permasalahan sehingga penjatuhan pidana percobaan terhadap terdakwa dipandang sudah memenuhi rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka terdakwa juga dijatuhi denda sebagaimana tercantum dalam amar putusan di bawah ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dalam perkara ini akan ditentukan statusnya dalam diktum putusan ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan, maka harus dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan dari perbuatan terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa menimbulkan jejas kemerahan pada lengan tangan kanan saksi korban ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan, berterus terang, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan melakukan lagi ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa selama ini ikut membiayai biaya sekolah saksi korban ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat pasal 80 ayat (1) Undang - Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak , Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, dan peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa TRI YULI SETYANINGSIH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Penganiayaan Terhadap Seorang Anak ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan ;
Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali terdakwa telah melakukan tindak pidana lain dalam masa percobaan selama 1 (satu) tahun berdasarkan putusan hakim ;
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar kutipan akta kelahiran atas nama ANNISA SUCININGTYAS dikembalikan kepada saksi ANNISA SUCININGTYAS ;
6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto pada hari : KAMIS tanggal 29 Mei 2014 oleh kami : AGUS TJAHJO MAHENDRA, S.H. sebagai Hakim Ketua Sidang, RUDITO SUROTOMO S.H. MH. dan KARSENA S.H.M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari : SENIN, tanggal 02 Juni 2014 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Sidang tersebut didampingi Hakim-Hakim Anggota yang sama, dengan dibantu oleh JUMILAH, SH.MH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri AFRI ERAWATI, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri serta Terdakwa dan Penasihat Hukumnya tersebut diatas.
HAKIM – HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA MAJELIS :
TTd TTd
RUDITO SUROTOMO, S.H.,M.H. AGUS TJAHJO MAHENDRA, S.H.
TTd
KARSENA, S.H. M.H.
PANITERA PENGGANTI :
TTd
JUMILAH, S.H.MH.