50/Pid.Sus/2013/PN. P. Bun
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 50/Pid.Sus/2013/PN. P. Bun
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
YASINTUS SERAN Bin STANIS TIMU
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa YASINTUS SERAN Bin STANIS TIMU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa YASINTUS SERAN Bin STANIS TIMU dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: • 1 (satu) helai baju kaos warna biru merk play more terdapat tulisan INTER MILAN • 1 (satu) helai celana pendek warna abu-abu terdapat tulisan INSIDE Dikembalikan kepada yang berhak YASINTUS SERAN Bin STANIS TIMU • 1 (satu) helai baju kaos warna kuning merk FEODARA • 1 (satu) helai celana pendek boxer warna hitam bertuliskan BILLABONG Dikembalikan kepada Saksi Oktviana Nani Yuningsih Binti Sai. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.500.- (dua ribu lima ratus rupiah);
PUTUSAN
Nomor : 50/Pid.Sus/2013/PN. P. Bun
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara atas nama Terdakwa :
| Nama Lengkap | : | YASINTUS SERAN Bin STANIS TIMU. |
| Tempat lahir | : | Kupang. |
| Umur / tanggal lahir | : | 22 Tahun / 03 Desember 1990. |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki. |
| Kebangsaan | : | Indonesia. |
| Tempat tinggal | : | Mess Karyawan Barak E No. 03 Afdeling 14, Sungai Biru Estate, PT. Sumber Mahardika Graha Desa Penopa Kecamatan Lamandau Kabupaten Lamandau Kalimantan Tengah. |
| Agama | : | Kristen Katholik. |
| Pekerjaan | : | Swasta. |
| Pendidikan | : | SMA (tamat). |
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah atau Penetapan Penahanan oleh:
Penyidik tertanggal 22 November 2012 Nomor : SP-Han/52/XI/2012/Reskrim, sejak tanggal 22 November 2012 sampai dengan tanggal 11 Desember 2012;
Perpanjangan Penuntut Umum tertanggal 04 Desember 2012 Nomor : B-53/Q.2.20/Euh.1/12/2013, sejak tanggal 12 Desember 2012 sampai dengan tanggal 20 Januari 2013;
Penuntut Umum tertanggal 17 Januari 2013 Nomor : Print-09/Q.2.20/Euh.1/01/2013, sejak tanggal 17 Januari 2013 sampai dengan tanggal 05 Februari 2013;
Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tertanggal 22 Januari 2013 No. 51/Pen.Pid/Han/2013/PN. P. Bun, sejak tanggal 22 Januari 2013 sampai dengan tanggal 20 Februari 2013;
Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tertanggal 11 Februari 2013 No. 51/Pen.Pid/Han/2013/PN. P. Bun, sejak tanggal 21 Februari 2013 sampai dengan tanggal 21 April 2013;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasihat Hukumnya ABDUL SYUKUR, SH. Pengacara / Penasehat Hukum yang berkedudukan di Jalan Mat Noor RT. 17 Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Propinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Penetapan Nomor : 50/Pid. Sus/2013/PN. P. Bun tentang penujukan Penasehat Hukum untuk mendampingi Terdakwa selama pemeriksaan di Persidangan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca surat-surat dan berkas perkara yang bersangkutan;
Setelah memperhatikan;
Surat Pelimpahan berkas perkara acara pemeriksaan biasa No : APB-04/Q.2.20/Ep.1/01/2013, tertanggal 21 Januari 2013;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun No. 50/Pen.Pid/2013/PN. P. Bun. tertanggal 22 Januari 2013, tentang penunjukan majelis hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Hakim Ketua Majelis No. 50/Pid. Sus/2013/PN. P. Bun. tertanggal 22 Januari 2013, tentang penetapan hari sidang pertama, yaitu Kamis tanggal 31 Januari 2013;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan No. Reg. Perk : PDM - 04 / N.BULIK / 01 / 2013 tertanggal 14 Maret 2013 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis yang memeriksa perkara ini memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa YASINTUS SERAN Bin STANIS TIMU bersalah melakukan tindak pidana “setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” sebagaimana dalam surat Dakwaan Kesatu.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YASINTUS SERAN Bin STANIS TIMU dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) helai baju kaos warna biru merk play more terdapat tulisan INTER MILAN
1 (satu) helai celana pendek warna abu-abu terdapat tulisan INSIDE
Dikembalikan kepada yang berhak YASINTUS SERAN Bin STANIS TIMU
1 (satu) helai baju kaos warna kuning merk FEODARA
1 (satu) helai celana pendek boxer warna hitam bertuliskan BILLABONG
Dikembalikan kepada Saksi OKTAVIANA NANI YUNINGSIH Binti SAI.
4. Menetapkan agar Terdakwa supaya dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar pembelaan dari Terdakwa yang pada pokoknya memohon hukuman yang seringan-ringannya karena akan melanjutkan pendidikan dan Terdakwa berjanji tidak akan melakukan Tindak Pidana serta menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDM-04/N. Bulik/01/2013, tertanggal 21 Januari 2013 yang dibacakan di persidangan sebagai berikut :
DAKWAAN :
KESATU
Bahwa ia Terdakwa YASINTUS SERAN Bin STANIS TIMU pada hari Sabtu tanggal 06 Oktober 2012 dan hari serta tanggal yang Terdakwa tidak ingat lagi dibulan oktober 2012 sekitar antara jam 11.00 WIB sampai dengan jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2012, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2012, bertempat di ruang keluarga Mess Karyawan Barak E No.03 Afdeling 14, Sungai Biru Estate, PT. Sumber Mahardika Graha Desa Penopa Kecamatan Lamandau Kabupaten Lamandau Kalimantan Tengah, tempat tinggal Terdakwa, atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pengkalan Bun yang berhak memeriksa dan mengadili Terdakwa, setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 02 Oktober 2012 sekitar jam 10.00 WIB. RIELNA MARCELLA HOAR BRIA (korban) dan sdr. SANDRO (anak dari ibu ROSA) teman sebaya bermain korban, datang kemudian masuk ke rumah/Mess Karyawan Barak E No.03 Afdeling 14, Sungai Biru Estate, PT Sumber Mahardika Graha, tempat tinggal Terdakwa, seperti biasa untuk bermain, sekitar satu jam kemudian sdr SANDRO pulang kerumahnya selanjutnya Terdakwa mengunci pintu rumah dari dalam dan meraih RIELNA MARCELLA HOAR BRIA (korban) dan memangkunya diruang tengah rumah, selanjutnya Terdakwa dengan posisi duduk bersandar pada dinding rumah sambil memangku RIELNA MARCELLA HOAR BRIA (korban) yang didudukan diatas pangkuan Terdakwa dengan posisi membelakangi Terdakwa, selanjutnya tangan kanan Terdakwa meraba kemaluan RIELNA MARCELLA HOAR BRIA (korban) selanjutnya jari telunjuk Terdakwa dimasukkan ke kemaluan kemudian jari telunjuk Terdakwa keluar masuk kemaluan RIELNA MARCELLA HOAR BRIA (korban), dimana RIELNA MARCELLA HOAR BRIA (korban) merasa kesakitan dengan berkata “sakit Om“ dan perbuatan Terdakwa berlangsung sekitar 1 (satu) menit, kemudian berhenti, setelah selesai kemudian Terdakwa melepaskan RIELNA MARCELLA HOAR BRIA (korban) untuk pulang sendiri kerumah Saksi RINI , tempat penitipan RIELNA MARCELLA HOAR BRIA (korban) oleh kedua orang tuanya selama bekerja.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 oktober 2012 Terdakwa kembali melakukan perbuatan terhadap RIELNA MARCELLA HOAR BRIA (korban) ditempat yang sama dengan cara yang sama yang dilakukan Terdakwa terhadap RIELNA MARCELLA HOAR BRIA (korban) pada hari selasa tanggal 02 Oktober 2012 sebelumnya.
Bahwa pada hari sabtu tanggal 06 Oktober 2012 sekitar jam 11.00 WIB pada tempat yang sama yakni Mess Karyawan Barak E No.03 Afdeling 14, Sungai Biru Estate, PT Sumber Mahardika Graha, tempat tinggal Terdakwa, bahwa berawal Terdakwa menjemput RIELNA MARCELLA HOAR BRIA (korban) dari rumah Saksi RINI untuk diajak bermain , sesampainya dirumah Terdakwa, Terdakwa mengunci pintu, kemudian Terdakwa perbuatannya dengan cara, Terdakwa dengan posisi duduk bersandar pada dinding rumah sambil memangku RIELNA MARCELLA HOAR BRIA (korban) yang didudukan diatas pangkuan Terdakwa dengan posisi membelakangi Terdakwa, selanjutnya tangan kanan Terdakwa meraba kemaluan RIELNA MARCELLA HOAR BRIA (korban) selanjutnya jari telunjuk Terdakwa dimasukkan ke kemaluan kemudian jari telunjuk Terdakwa keluar masuk kemaluan RIELNA MARCELLA HOAR BRIA (korban) berulang-ulang selama sekitar 2 (dua) menit, selanjutnya Terdakwa merebahakan tubuh RIELNA MARCELLA HOAR BRIA (korban) di lantai dengan posisi terlentang dan Terdakwa langsung melaepaskan celana yang dipakai RIELNA MARCELLA HOAR BRIA (korban), kemudian Terdakwa membuka celana yang dipakainya dan selanjutnya Terdakwa mengarahkan alat kelaminnya yang sudah menegang (ereksi) dan menusukkanya kedalam alat kelamin kemaluan RIELNA MARCELLA HOAR BRIA (korban) lalu Terdakwa menaik turunkan pantat Terdakwa selama kurang lebih 2 (dua) menit dan berhenti setelah Terdakwa mengeluarkan spermanya dimana pada saat sperma Terdakwa akan keluar, Terdakwa mencabut alat kemaluan Terdakwa dari kemaluan RIELNA MARCELLA HOAR BRIA (korban) dan tercecer dilantai , selanjutnya Terdakwa kembali mngenakan celana RIELNA MARCELLA HOAR BRIA (korban) dan Terdakwa juga memberikan jajan/ makanan kepada RIELNA MARCELLA HOAR BRIA (korban) dan setelah itu tidak begitu lama RIELNA MARCELLA HOAR BRIA (korban) pulang sendiri ke rumah Saksi RINI.
Bahwa pada hari dan tanggal yang Terdakwa lupa pada tempat yang sama, setelah tanggal 06 Oktober 2012, yang masih pada bulan Oktober 2012, Terdakwa telah melakukan perbuatan persetubuhan, dengan cara yang sama terhadap RIELNA MARCELLA HOAR BRIA (korban) dengan jumlah banyaknya Terdakwa tidak ingat lagi, dimana korban selain datang sendiri ke rumah Terdakwa untuk bermain, Terdakwa juga pernah menjemput RIELNA MARCELLA HOAR BRIA (korban) dari rumah Saksi RINI dengan alasan untuk diajak bermain dirumah Terdakwa namun Terdakwa sudah tidak ingat dengan pasti lagi waktunya, bahwa Terdakwa setelah selesai melakukan perbuatannya terhadap RIELNA MARCELLA HOAR BRIA (korban) Terdakwa juga pernah mengantar pulang RIELNA MARCELLA HOAR BRIA (korban) ke rumah Saksi RINI, selain RIELNA MARCELLA HOAR BRIA (korban) pulang sendiri ke tempat Saksi RINI.
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa terhadap korban sdri. RIELNA MARCELLA HOAR BRIA sebagaimana hasil Visum Et Revertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lamandau, Nomor : 2007/Yan Med-14/RSUD/XII/2012 tanggal 04 Desember 2012 yang ditanda tangani oleh dr. Marthin Kolelupun, NRPTT. 15.1. 00520.55 selaku Dokter yang memeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lamandau yang dalam pemeriksaannnya menerangkan :
Pada pemeriksaan didapatkan:
Pasien tersebut datang ke RSUD Lamandau dengan memakai baju kaos warna kuning motif kartun “OSCAR ASIS” dengan merk “VEODORA” memakai celana karet panjang warna ungu, memakai celana dalam warna putih kuning motif kartun
Tinggi badan lima puluh sentimeter, berat badan delapanbelas kilogram rambut panjang diatas bahu warna hitam, warna kulit sawo matang
Pada bagian kepala tidak terdapat kelainan
Pada tubuh bagian atas tidak terdapat kelainan
Pada tubuh bagian bawah tidak terdapat kelainan
Pada tubuh bagian perut tidak terdapat kelainan
Pada tubuh bagian dada tidak terdapat kelainan
Pada tubuh bagian belakang tidak terdapat kelainan
Terdapat kemerahan dan luka lecet pada daerah bibir dalam kemaluan dengan percak darah minimal didaerah bibir dalam vagina, terdapat robekan baru pada selaput dara arah pukul sepuluh dan sebelas.
Kesimpulan : Pada tanggal duapuluh satu bulan November duaribu duabelas, jam nol nol waktu Indonesia bagian Barat telah dilakukan pemeriksaan atas REILNA MARCELLA HOAR BRIA berumur tiga tahun, dan pada pemeriksaan terdapat robekan baru pada selaput dara dan luka lecet baru pada daerah bibir dalam kemaluan bagian dalam, diduga akibat persentuhan dengan benda tumpul.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
A T A U
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa YASINTUS SERAN Bin STANIS TIMU pada hari Sabtu tanggal 06 Oktober 2012 dan hari serta tanggal yang Terdakwa tidak ingat lagi dibulan oktober 2012 sekitar antara jam 11.00 WIB sampai dengan jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2012, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2012 bertempat di ruang keluarga Mess Karyawan Barak E No.03 Afdeling 14, Sungai Biru Estate, PT Sumber Mahardika Graha Desa Penopa Kecamatan Lamandau Kabupaten Lamandau Kalimantan Tengah tempat tinggal Terdakwa, atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pengkalan Bun yang berhak memeriksa dan mengadili Terdakwa, bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun, atau kalau umurnya tidak jelas, bahwa belum waktunya untuk dikawin, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 02 Oktober 2012 sekitar jam 10.00 WIB. RIELNA MARCELLA HOAR BRIA (korban) dan sdr. SANDRO (anak dari ibu ROSA) teman sebaya bermain korban, datang kemudian masuk ke rumah / Mess Karyawan Barak E No.03 Afdeling 14, Sungai Biru Estate, PT Sumber Mahardika Graha, tempat tinggal Terdakwa, seperti biasa untuk bermain, sekitar satu jam kemudian sdr SANDRO pulang kerumahnya selanjutnya Terdakwa mengunci pintu rumah dari dalam dan meraih RIELNA MARCELLA HOAR BRIA (korban) dan memangkunya diruang tengah rumah, selanjutnya Terdakwa dengan posisi duduk bersandar pada dinding rumah sambil memangku RIELNA MARCELLA HOAR BRIA (korban) yang didudukan diatas pangkuan Terdakwa dengan posisi membelakangi Terdakwa, selanjutnya tangan kanan Terdakwa meraba kemaluan RIELNA MARCELLA HOAR BRIA (korban) selanjutnya jari telunjuk Terdakwa dimasukkan ke kemaluan kemudian jari telunjuk Terdakwa keluar masuk kemaluan RIELNA MARCELLA HOAR BRIA (korban), dimana RIELNA MARCELLA HOAR BRIA (korban) merasa kesakitan dengan berkata “sakit Om “ dan perbuatan Terdakwa berlangsung sekitar 1 (satu) menit, kemudian berhenti, setelah selesai kemudian Terdakwa melepaskan RIELNA MARCELLA HOAR BRIA (korban) untuk pulang sendiri kerumah Saksi RINI, tempat penitipan RIELNA MARCELLA HOAR BRIA (korban) oleh kedua orang tuanya selama bekerja.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 oktober 2012 Terdakwa kembali melakukan perbuatan terhadap RIELNA MARCELLA HOAR BRIA (korban) ditempat yang sama dengan cara yang sama yang dilakukan Terdakwa terhadap RIELNA MARCELLA HOAR BRIA (korban) pada hari selasa tanggal 02 Oktober 2012 sebelumnya.
Bahwa pada hari sabtu tanggal 06 Oktober 2012 sekitar jam 11.00 WIB pada tempat yang sama yakni Mess Karyawan Barak E No.03 Afdeling 14, Sungai Biru Estate, PT Sumber Mahardika Graha, tempat tinggal Terdakwa, bahwa berawal Terdakwa menjemput RIELNA MARCELLA HOAR BRIA (korban) dari rumah Saksi RINI untuk diajak bermain , sesampainya dirumah Terdakwa, Terdakwa mengunci pintu, kemudian Terdakwa perbuatannya dengan cara, Terdakwa dengan posisi duduk bersandar pada dinding rumah sambil memangku RIELNA MARCELLA HOAR BRIA (korban) yang didudukan diatas pangkuan Terdakwa dengan posisi membelakangi Terdakwa, selanjutnya tangan kanan Terdakwa meraba kemaluan RIELNA MARCELLA HOAR BRIA (korban) selanjutnya jari telunjuk Terdakwa dimasukkan ke kemaluan kemudian jari telunjuk Terdakwa keluar masuk kemaluan RIELNA MARCELLA HOAR BRIA (korban) berulang-ulang selama sekitar 2 (dua) menit, selanjutnya Terdakwa merebahakan tubuh RIELNA MARCELLA HOAR BRIA (korban) di lantai dengan posisi terlentang dan Terdakwa langsung melaepaskan celana yang dipakai RIELNA MARCELLA HOAR BRIA (korban), kemudian Terdakwa membuka celana yang dipakainya dan selanjutnya Terdakwa mengarahkan alat kelaminnya yang sudah menegang (ereksi) dan menusukkanya kedalam alat kelamin kemaluan RIELNA MARCELLA HOAR BRIA (korban) lalu Terdakwa menaik turunkan pantat Terdakwa selama kurang lebih 2 (dua) menit dan berhenti setelah Terdakwa mengeluarkan spermanya dimana pada saat sperma Terdakwa akan keluar, Terdakwa mencabut alat kemaluan Terdakwa dari kemaluan RIELNA MARCELLA HOAR BRIA (korban) dan tercecer dilantai, selanjutnya Terdakwa kembali mengenakan celana RIELNA MARCELLA HOAR BRIA (korban) dan Terdakwa juga memberikan jajan/ makanan kepada RIELNA MARCELLA HOAR BRIA (korban) dan setelah itu tidak begitu lama RIELNA MARCELLA HOAR BRIA (korban) pulang sendiri ke rumah Saksi RINI.
Bahwa pada hari dan tanggal yang Terdakwa lupa pada tempat yang sama, setelah tanggal 06 Oktober 2012, yang masih pada bulan Oktober 2012, Terdakwa telah melakukan perbuatan persetubuhan, dengan cara yang sama terhadap RIELNA MARCELLA HOAR BRIA (korban) dengan jumlah banyaknya Terdakwa tidak ingat lagi, dimana korban selain datang sendiri ke rumah Terdakwa untuk bermain, Terdakwa juga pernah menjemput RIELNA MARCELLA HOAR BRIA (korban) dari rumah Saksi RINI dengan alasan untuk diajak bermain dirumah Terdakwa namun Terdakwa sudah tidak ingat dengan pasti lagi waktunya, bahwa Terdakwa setelah selesai melakukan perbuatannya terhadap RIELNA MARCELLA HOAR BRIA (korban) Terdakwa juga pernah mengantar pulang RIELNA MARCELLA HOAR BRIA (korban) ke rumah Saksi RINI, selain RIELNA MARCELLA HOAR BRIA (korban) pulang sendiri ke tempat Saksi RINI.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa terhadap korban sdri. RIELNA MARCELLA HOAR BRIA sebagaimana hasil Visum Et Revertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lamandau, Nomor : 2007/Yan Med-14/RSUD/XII/2012 tanggal 04 Desember 2012 yang ditanda tangani oleh dr. Marthin Kolelupun, NRPTT. 15.1. 00520.55 selaku Dokter yang memeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lamandau yang dalam pemeriksaannnya menerangkan :
Pada pemeriksaan didapatkan:
Pasien tersebut datang ke RSUD Lamandau dengan memakai baju kaos warna kuning motif kartun “OSCAR ASIS” dengan merk “VEODORA” memakai celana karet panjang warna ungu, memakai celana dalam warna putih kuning motif kartun
Tinggi badan lima puluh sentimeter, berat badan delapanbelas kilogram rambut panjang diatas bahu warna hitam, warna kulit sawo matang
Pada bagian kepala tidak terdapat kelainan
Pada tubuh bagian atas tidak terdapat kelainan
Pada tubuh bagian bawah tidak terdapat kelainan
Pada tubuh bagian perut tidak terdapat kelainan
Pada tubuh bagian dada tidak terdapat kelainan
Pada tubuh bagian belakang tidak terdapat kelainan
Terdapat kemerahan dan luka lecet pada daerah bibir dalam kemaluan dengan percak darah minimal didaerah bibir dalam vagina, terdapat robekan baru pada selaput dara arah pukul sepuluh dan sebelas.
Kesimpulan : Pada tanggal dua puluh satu bulan November duaribu duabelas, jam nol nol waktu Indonesia bagian Barat telah dilakukan pemeriksaan atas REILNA MARCELLA HOAR BRIA berumur tiga tahun, dan pada pemeriksaan terdapat robekan baru pada selaput dara dan luka lecet baru pada daerah bibir dalam kemaluan bagian dalam, diduga akibat persentuhan dengan benda tumpul.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 287 ayat (1) KUHPidana.
Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan diatas, Terdakwa menyatakan mengerti atas isi Dakwaan tersebut dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah menyerahkan barang bukti berupa 1 (satu) helai baju kaos warna biru merk play more terdapat tulisan INTER MILAN, 1 (satu) helai celana pendek warna abu-abu terdapat tulisan INSIDE, 1 (satu) helai baju kaos warna kuning merk FEODARA dan 1 (satu) helai celana pendek boxer warna hitam bertuliskan BILLABONG;
Menimbang, bahwa semua barang bukti tersebut telah disita sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa disamping itu Penuntut Umum Juga mengajukan Saksi-Saksi di persidangan dimana Saksi-Saksi tersebut telah memberikan keterangan dengan di bawah smpah/ janji yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi OKTAVIANA NANI YUNINGSIH Binti SAI, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah ibu kandung dari Rielna Marcella Hoar Bria Als. Ina dan Ina dilahirkan di Cilacap pada tanggal 06 Maret 2009;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari hari Sabtu, 06 Oktober 2012 sekitar pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB di Mess Karyawan Barak E No.03 Afdeling 14, Sungai Biru Estate, PT Sumber Mahardika Graha Desa Penopa Kecamatan Lamandau Kabupaten Lamandau Propinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa yang menjadi korban dari perbuatan Terdakwa adalah anak kandung Saksi yang bernama Rielna Marcella Hoar Bria Als. Ina;
Bahwa awalnya pada hari Selasa, 20 November 2012 sekitar pukul 21.00 WIB ketika Saksi dan Ina mau tidur kemudian Saksi mengelus-ngelus kepala Ina supaya cepat tidur namun Ina mengeluh kalau alat kelaminnya sakit sambil berkata “ma jangan pegang pepe saya, pepe saya sakit”, lalu Saksi bertanya “kenapa sakit ?” dan Ina menjawab “di tusuk-tusuk sama om Sintus”;
Bahwa kemudian Saksi bersama Ina keluar dari kamar tidur untuk menemui suami Saksi yang bernama Gabriel Bria Bere yang sedang menonton Televisi di ruang tengah sambil berkata ”Pa pepe Ina sakit” kemudian Saksi bersama suami Saksi membuka celana dalam Ina dan melihat bibir kelamin bagian luar lebam berwarna biru kemerah-merahan dan di bagian dalam juga berwarna biru kmerah-merahan serta di bagian selaputnya kelihatan berlubang;
Bahwa selanjutnya Saksi dan suami Saksi pergi ke tempat Rini yaitu tempat dimana Ina dititipkan lalu Saksi menanyakan kepada Rini “selama dititipkan di tempatmu, Ina ikut siapa dan kemana ?” lalu Rini menjawab “tidak ada yang mengambil Ina tetapi sering main ke tempat Sintus dan juga pernah dijemput om Sintus bersama Sandro untuk bermain dirumah Sintus” kemudian Saksi melaporkan kejadian tersebut ke Pos Satpam PT. Sumber Mahardika Graha;
Bahwa Ina mengatakan kepada Saksi bahwa Terdakwa menusuk alat kelamin Ina dengan menggunakan jari tangan dan juga dengan “Burung om Sintus” (alat kelamin Terdakwa) namun Saksi tidak mengetahui berapa kali Terdakwa melakukan hal tersebut;
Bahwa Ina mengatakan sebelum kejadian, Ina dijemput Terdakwa Sintus di rumah Rini untuk diajak bermain di rumah Terdakwa dan menurut Ina Terdakwa memberikan jajan kepada Ina setelah selesai melakukan persetubuhan;
Bahwa Ina mengaku menolak pada waktu Terdakwa akan melakukan persetubuhan dan menangis namun tidak berbunyi keras sehingga tidak terdengar keluar dan Ina juga kesakitan pada saat persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa sejak persetubuhan tersebut Ina mengalami keputihan dan infeksi serta sakit pada saat buang air kecil hingga sekarang;
Bahwa Saksi mengenali barang bukti yang diajukan dalam perkara ini;
Menimbang bahwa atas keterangan Saksi di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi GABRIEL BRIA BERE Bin IMANUEL BERE, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah ayah kandung dari anak yang bernama Rielna Marcella Hoar Bria Als. Ina dan Ina dilahirkan di Cilacap pada tanggal 06 Maret 2009;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan ada hubungan keluarga dengan Terdakwa yakni sepupu dua kali;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari hari Sabtu, 06 Oktober 2012 sekitar pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB di Mess Karyawan Barak E No.03 Afdeling 14, Sungai Biru Estate, PT Sumber Mahardika Graha Desa Penopa Kecamatan Lamandau Kabupaten Lamandau Propinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa yang menjadi korban dari perbuatan Terdakwa adalah anak kandung Saksi yang bernama Rielna Marcella Hoar Bria Als. Ina dan Saksi mengetahui setelah diberitahukan oleh istri Saksi yang bernama Oktviana Nani Yuningsih Binti Sai;
Bahwa awalnya pada hari Selasa, 20 November 2012 sekitar pukul 21.00 WIB ketika istri Saksi dan Ina mau tidur kemudian istri Saksi mengelus-ngelus kepala Ina supaya cepat tidur namun Ina mengeluh kalau alat kelaminnya sakit sambil berkata “ma jangan pegang pepe saya, pepe saya sakit”, lalu istri Saksi bertanya kenapa sakit ? dan Ina menjawab “di tusuk-tusuk sama om Sintus”;
Bahwa kemudian istri Saksi bersama Ina keluar dari kamar tidur untuk menemui Saksi yang sedang menonton Televisi di ruang tengah sambil berkata ”Pa pepe Ina sakit” kemudian Saksi bersama istri Saksi membuka celana dalam Ina dan melihat bibir kelamin bagian luar lebam berwarna biru kemerah-merahan dan di bagian dalam juga berwarna biru kmerah-merahan serta di bagian selaputnya kelihatan berlubang;
Bahwa selanjutnya Saksi dan istri Saksi pergi ke tempat Rini yaitu tempat dimana Ina dititipkan lalu Saksi menanyakan kepada Rini “selama dititipkan di tempatmu, Ina ikut siapa dan kemana ?” lalu Rini menjawab “tidak ada yang mengambil Ina tetapi sering main ke tempat Sintus dan juga pernah dijemput om Sintus bersama Sandro untuk bermain dirumah Sintus”;
Bahwa Ina mengatakan Terdakwa menusuk alat kelamin Ina dengan menggunakan jari tangan dan juga dengan “Burung om Sintus” (alat kelamin Terdakwa) namun Saksi tidak mengetahui berapa kali Terdakwa melakukan hal tersebut;
Bahwa Ina mengatakan sebelum kejadian, Ina dijemput Terdakwa Sintus di rumah Rini untuk diajak bermain di rumah Terdakwa dan menurut Ina Terdakwa memberikan jajan kepada Ina setelah selesai melakukan persetubuhan;
Bahwa Ina mengaku menolak pada waktu Terdakwa akan melakukan persetubuhan dan menangis namun tidak berbunyi keras sehingga tidak terdengar keluar dan Ina juga kesakitan pada saat persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa setelah mendengar hal tersebut kemudian Saksi menjemput Terdakwa yang sedang berada di tempat kerjanya sebagai penjaga alat berat di proyek perumahan kantror baru milik perusahaan Afdeling 11, kemudian Saksi mengajak Terdakwa pulang lalu Saksi menanyakan kepada Terdakwa apa yang terjadi pada Ina yang mengeluh rasa sakit di bagian kelaminnya namun Terdakwa diam saja sambil menundukan kepala;
Bahwa Saksi merasa curiga dan membawa Terdakwa ke pos satpam dan disana juga ada petugas kepolisian yang melaksanakan tugas pengamanan di perusahaan lalu pada saat diintrogasi Terdakwa mengakui telah menyetubuhi Ina kemudian Saksi dan istri Saksi melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polres Lamandau;
Bahwa sejak persetubuhan tersebut Ina mengalami keputihan dan infeksi serta sakit pada saat buang air kecil hingga sekarang;
Bahwa Saksi mengenali barang bukti yang diajukan dalam perkara ini;
Menimbang bahwa atas keterangan Saksi di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi RINCE APRIANA TALLY ALS RINI Binti GEARSON TALLY, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah pengasuh atau tempat dimana orang tua Ina menitipkan Ina selama kedua orang tua Ina bekerja;
Bahwa Saksi dititipkan Ina sejak bulan September 2012 dan mendapat upah sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per bulan;
Bahwa yang menjadi korban dari perbuatan Terdakwa adalah anak kandung Gabriel Bria Bere dan Oktviana Nani Yuningsih Binti Sai yang bernama Rielna Marcella Hoar Bria Als. Ina yang dititipkan di rumah Saksi;
Bahwa sejak bulan September 2012 sampai dengan bulan Oktober 2012 saat pagi hari antara pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB, Ina dan Sandro (teman sebaya Ina) sering di jemput Terdakwa di rumah Saksi untuk diajak bermain ke rumah Terdakwa;
Bahwa pada hari Selasa, 20 November 2012 sekitar pukul 10.00 WIB Saksi keluar dari kamar lalu keluar dari rumah Saksi dan melihat Ina pada saat itu sedang berada di belakang Barakan yang letaknya tidak jauh dari Barakan Terdakwa dan Ina sedang berjalan dengan tidak wajar karena jalannya mengangkang karena curiga Saksi mendatangi Ina, kemudian Saksi bertanya kepada Ina “kenapa Ina jalannya ngangkang, apa kamu berak ?” namun Ina hanya diam saja, kemudian Saksi bertanya lagi, “kenapa Ina apa kamu berak ?” dan Ina menjawab “ya” kemudian Saksi mendatangi Ina dan memeriksa celana Ina namun di celana Ina tidak ada bekas kotoran selanjutnya Saksi membersihkan kelamin Ina;
Bahwa pada hari Selasa, 20 November 2012 pada malam hari sekitar pukul 21.00 WIB, Saksi didatangi oleh kedua orang tua Ina yang menanyakan kepada Saksi “selama dititipkan di tempatmu, Ina ikut siapa dan kemana ?” dan Saksi menjawab “tidak ada yang mengambil Ina tetapi sering main ke tempat Sintus dan juga pernah dijemput om Yasintus bersama Sandro untuk bermain di rumah Yasintus” ;
Bahwa orang tua Ina yang bernama Oktaviana menceritakan kepada Saksi bahwa pada hari Selasa, 20 November 2012 sekitar pukul 21.00 WIB ketika Oktaviana dan Ina mau tidur kemudian Oktaviana mengelus-ngelus kepala Ina supaya cepat tidur namun Ina mengeluh kalau alat kelaminnya sakit sambil berkata “ma jangan pegang pepe saya, pepe saya sakit”, lalu Oktaviana bertanya kenapa sakit ? dan Ina menjawab “di tusuk-tusuk sama om Sintus”;
Bahwa ketika kedua orang tua Ina datang ke rumah Saksi lalu Oktaviana membuka celana Ina dan memperlihatkan kepada Saksi bahwa pada alat kelamin Ina di bagian bibir kelaminnya berwarna biru kemerah-merahan;
Bahwa Ina mengatakan kepada Saksi bahwa Terdakwa menusuk alat kelamin Ina dengan menggunakan jari tangan dan juga dengan “Burung om Sintus” (alat kelamin Terdakwa) namun Saksi tidak mengetahui berapa kali Terdakwa melakukan hal tersebut;
Bahwa Saksi mengenali barang bukti yang diajukan dalam perkara ini;
Menimbang bahwa atas keterangan Saksi di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi STEFANUS HEKA Bin IMANUEL BERE, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah adik kandung dari Gabriel Bria Bere dan yang menjadi korban dari perbuatan Terdakwa adalah Rielna Marcella Hoar Bria Als. Ina yang merupakan keponakan Saksi, anak dari Gabriel Bria Bere dan Oktaviana Nani Yuningsih;
Bahwa Ina biasa dititipkan di rumah Rini pada saat kedua orang tuanya bekerja di perusahaan pada waktu siang hari;
Bahwa ayah Ina yang bernama Gabriel Bria Bere bekerja sebagai satpam di perusahaan PT. Sumber Mahardika Graha dan Ibu Ina yang bernama Oktviana Nani Yuningsih Binti Sai bekerja sebagai tukang masak di perusahaan PT. SMG;
Bahwa Saksi mengetahui Ina telah menjadi korban persetubuhan ketika pada hari Selasa, 20 November 2012 sekitar pukul 22.00 WIB ketika Saksi sedang bertugas jaga di pos Satpam 2 lalu Saksi mendapat telepon dari keluarga di rumah bahwa Ina telah disetubuhi oleh Terdakwa;
Bahwa setelah mendengar hal tersebut Saksi bersama teman Saksi dengan mengendarai sepeda motor menuju ke pos 4 (empat) , ternyata Terdakwa sudah diamankan oleh Ayah Ina kemudian Ayah Ina membawa Terdakwa ke pos Induk kemudian dilakukan introgasi dan dari introgasi tersebut Terdakwa mengakui telah menyetubuhi Ina;
Bahwa Saksi yang biasa mengantar Ina ke rumah Rini sekitar pukul 06.30 WIB untuk dititipkan jika Saksi masuk kerja kena shift pagi;
Bahwa sekitar bulan Oktober 2012 sekitar pukul 07.30 WIB Saksi pernah mengantar Ina ke rumah Rini dan sesampainya di rumah Rini Saksi tertidur di ruang tengah dan ketika Saksi terbangun Saksi melihat Ina datang setelah selesai bermain diluar rumah Rini dan Saksi bertanya kepada Ina ”darimana Ina” dan Ina menjawab ”main dari rumah om Sintus”;
Bahwa Ina sering bermain ke rumah Terdakwa dan Terdakwa juga sering datang dan main ke rumah Rini maupun ke rumah Saksi dan Saksi tidak menaruh curiga kepada Terdakwa karena Terdakwa terhitung masih ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi mengenali barang bukti yang diajukan dalam perkara ini;
Menimbang bahwa atas keterangan Saksi di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa kenal dengan korban bernama Rielna Marcella Hoar Bria Als. Ina yang merupakan keponakan Terdakwa karena Terdakwa dan ayah Ina merupakan saudara sepupu;
Bahwa yang menjadi korban dari perbuatan Terdakwa adalah anak kandung dari Gabriel Bria Bere dan Oktviana Nani Yuningsih Binti Sai yang bernama Rielna Marcella Hoar Bria Als. Ina yang biasa dititipkan di rumah Rini pada saat kedua orang tuanya bekerja di perusahaan pada waktu siang hari;
Bahwa Terdakwa mengetahui Gabriel Bria Bere bekerja sebagai satpam perusahaan PT. SMG dan Saksi Oktviana Nani Yuningsih Binti Sai bekerja sebagai tukang masak di perusahaan PT. SMG;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatannya pada hari Sabtu, 06 Oktober 2012 antara pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB di Mess Karyawan Barak E No.03 Afdeling 14, Sungai Biru Estate, PT Sumber Mahardika Graha Desa Penopa Kecamatan Lamandau Kabupaten Lamandau Kalimantan Tengah;
Bahwa berawal pada hari Kamis, 04 Oktober 2012 sekitar pukul 10.00 WIB Ina dan Sandro (anak dari ibu Rosa) datang ke rumah Saksi kemudian masuk ke dalam Mess Saksi yang berada di Mess Karyawan Barak E No.03 Afdeling 14, Sungai Biru Estate, PT Sumber Mahardika Graha untuk bermain;
Bahwa sekitar satu jam kemudian Sandro pulang kerumahnya kemudian Terdakwa mengunci pintu rumah dari dalam dan menarik Ina lalu memangkunya di ruang tengah lalu Terdakwa dengan posisi duduk bersandar pada dinding rumah sambil memangku Ina yang didudukan diatas pangkuan Terdakwa dengan posisi membelakangi Terdakwa kemudian tangan kanan Terdakwa meraba kemaluan Ina lalu jari telunjuk Terdakwa dimasukkan ke dalam kemaluan Ina kemudian jari telunjuk Terdakwa digerak-gerakan keluar masuk ke dalam kemaluan Ina hingga Ina merasa kesakitan lalu mengatakan “sakit Om“ dan perbuatan Terdakwa berlangsung sekitar 1 (satu) menit kemudian berhenti, setelah selesai kemudian Terdakwa melepaskan Ina untuk pulang sendiri ke rumah Rini;
Bahwa pada hari Sabtu, 06 Oktober 2012 sekitar pukul 11.00 WIB Terdakwa menjemput Ina dari rumah Rini dengan meminta ijin dari Rini untuk mengajak Ina dan Sandro untuk dibawa bermain ke rumah Terdakwa;
Bahwa sesampainya dirumah Terdakwa sekitar 1 (satu) jam bermain lalu Sandro pulang kerumahnya dan Ina juga mau pulang juga namun Terdakwa langsung mengunci pintu rumahnya dari dalam dan berkata kepada Ina “jangan pulang dulu Ina, main sama om nanti om buatkan pesawat” selanjutnya Terdakwa membuatkan pesawat mainan dari kertas yang merupakan mainan kesenangan Ina lalu Terdakwa berbaring dengan posisi tertelungkup dan meminta Ina untuk menginjak punggung Terdakwa, setelah cukup lama kemudian Terdakwa duduk bersandar pada dinding rumah sambil memeluk Ina dengan kuat lalu didudukan diatas pangkuan Terdakwa dengan posisi membelakangi Terdakwa kemudian tangan kanan Terdakwa meraba-raba kemaluan Ina lalu jari telunjuk Terdakwa dimasukkan ke dalam kemaluan Ina kemudian jari telunjuk tersebut Terdakwa gerak-gerakkan keluar masuk ke dalam kemaluan Ina berulang-ulang selama 2 (dua) menit lalu Terdakwa merebahkan Ina di lantai dengan posisi terlentang dan Terdakwa langsung melepaskan celana yang dipakai Ina lalu Terdakwa juga membuka celana yang dipakainya kemudian Terdakwa mengarahkan alat kelaminnya yang sudah menegang (ereksi) dan memasukannya ke dalam alat kelamin Ina namun Ina merasa kesakitan dan berkata “sakit Om”, namun Terdakwa tidak menghiraukannya dan terus melanjutkan dengan menaik turunkan pantat Terdakwa selama kurang lebih 2 (dua) menit dan berhenti setelah Terdakwa mencabut alat kelamin Terdakwa dari kemaluan Ina dan sperma Terdakwa tercecer dilantai lalu Terdakwa mengenakan lagi celana Ina dan Terdakwa juga memberikan jajan yang berupa makanan kepada Ina dan setelah itu Ina diantar Terdakwa pulang ke rumah Rini;
Bahwa Terdakwa mengakui dan merasa bersalah atas perbuatannya dan meminta maaf kepada orang tua Ina dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Bahwa Terdakwa mengenali barang bukti yang diajukan dalam perkara ini;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi, keterangan Terdakwa, dan barang bukti, terdapat persesuaian satu sama lainnya, sehingga Majelis Hakim memperoleh adanya fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa kenal dengan korban bernama Rielna Marcella Hoar Bria Als. Ina yang merupakan keponakan Terdakwa karena Terdakwa dan ayah Ina merupakan saudara sepupu;
Bahwa yang menjadi korban dari perbuatan Terdakwa adalah anak kandung dari Gabriel Bria Bere dan Oktviana Nani Yuningsih Binti Sai yang bernama Rielna Marcella Hoar Bria Als. Ina yang biasa dititipkan di rumah Rini pada saat kedua orang tuanya bekerja di perusahaan pada waktu siang hari;
Bahwa Terdakwa mengetahui Gabriel Bria Bere bekerja sebagai satpam perusahaan PT. SMG dan Saksi Oktviana Nani Yuningsih Binti Sai bekerja sebagai tukang masak di perusahaan PT. SMG;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatannya pada hari Sabtu, 06 Oktober 2012 antara pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB di Mess Karyawan Barak E No.03 Afdeling 14, Sungai Biru Estate, PT Sumber Mahardika Graha Desa Penopa Kecamatan Lamandau Kabupaten Lamandau Kalimantan Tengah;
Bahwa berawal pada hari Kamis, 04 Oktober 2012 sekitar pukul 10.00 WIB Ina dan Sandro (anak dari ibu Rosa) datang ke rumah Saksi kemudian masuk ke dalam Mess Saksi yang berada di Mess Karyawan Barak E No.03 Afdeling 14, Sungai Biru Estate, PT Sumber Mahardika Graha untuk bermain;
Bahwa sekitar satu jam kemudian Sandro pulang kerumahnya kemudian Terdakwa mengunci pintu rumah dari dalam dan menarik Ina lalu memangkunya di ruang tengah lalu Terdakwa dengan posisi duduk bersandar pada dinding rumah sambil memangku Ina yang didudukan diatas pangkuan Terdakwa dengan posisi membelakangi Terdakwa kemudian tangan kanan Terdakwa meraba kemaluan Ina lalu jari telunjuk Terdakwa dimasukkan ke dalam kemaluan Ina kemudian jari telunjuk Terdakwa digerak-gerakan keluar masuk ke dalam kemaluan Ina hingga Ina merasa kesakitan lalu mengatakan “sakit Om“ dan perbuatan Terdakwa berlangsung sekitar 1 (satu) menit kemudian berhenti, setelah selesai kemudian Terdakwa melepaskan Ina untuk pulang sendiri ke rumah Rini;
Bahwa pada hari Sabtu, 06 Oktober 2012 sekitar pukul 11.00 WIB Terdakwa menjemput Ina dari rumah Rini dengan meminta ijin dari Rini untuk mengajak Ina dan Sandro untuk dibawa bermain ke rumah Terdakwa;
Bahwa sesampainya dirumah Terdakwa sekitar 1 (satu) jam bermain lalu Sandro pulang kerumahnya dan Ina juga mau pulang juga namun Terdakwa langsung mengunci pintu rumahnya dari dalam dan berkata kepada Ina “jangan pulang dulu Ina, main sama om nanti om buatkan pesawat” selanjutnya Terdakwa membuatkan pesawat mainan dari kertas yang merupakan mainan kesenangan Ina lalu Terdakwa berbaring dengan posisi tertelungkup dan meminta Ina untuk menginjak punggung Terdakwa, setelah cukup lama kemudian Terdakwa duduk bersandar pada dinding rumah sambil memeluk Ina dengan kuat lalu didudukan diatas pangkuan Terdakwa dengan posisi membelakangi Terdakwa kemudian tangan kanan Terdakwa meraba-raba kemaluan Ina lalu jari telunjuk Terdakwa dimasukkan ke dalam kemaluan Ina kemudian jari telunjuk tersebut Terdakwa gerak-gerakkan keluar masuk ke dalam kemaluan Ina berulang-ulang selama 2 (dua) menit lalu Terdakwa merebahkan Ina di lantai dengan posisi terlentang dan Terdakwa langsung melepaskan celana yang dipakai Ina lalu Terdakwa juga membuka celana yang dipakainya kemudian Terdakwa mengarahkan alat kelaminnya yang sudah menegang (ereksi) dan memasukannya ke dalam alat kelamin Ina namun Ina merasa kesakitan dan berkata “sakit Om”, namun Terdakwa tidak menghiraukannya dan terus melanjutkan dengan menaik turunkan pantat Terdakwa selama kurang lebih 2 (dua) menit dan berhenti setelah Terdakwa mencabut alat kelamin Terdakwa dari kemaluan Ina dan sperma Terdakwa tercecer dilantai lalu Terdakwa mengenakan lagi celana Ina dan Terdakwa juga memberikan jajan yang berupa makanan kepada Ina dan setelah itu Ina diantar Terdakwa pulang ke rumah Rini;
Bahwa Terdakwa mengakui dan merasa bersalah atas perbuatannya dan meminta maaf kepada orang tua Ina dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Bahwa Terdakwa mengenali barang bukti yang diajukan dalam perkara ini;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta hukum yang telah terungkap diatas, telah dapat menyatakan Terdakwa bersalah atau tidak bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menentukan Terdakwa bersalah melakukan suatu tindak pidana maka harus terlebih dahulu diteliti apakah fakta-fakta hukum yang telah terungkap tersebut, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang terkandung dalam Pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah di Dakwaan dengan Dakwaan tunggal yaitu Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsurnya sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang.
Unsur Dengan Sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian Kebohongan atau Membujuk Anak.
Unsur Melakukan Persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Ad.1 Unsur Setiap Orang
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan kata “Setiap Orang“ menurut ketentuan Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah orang perseorangan termasuk Korporasi. Dari penegasan Pasal tersebut unsur setiap orang sama halnya dengan unsur Barangsiapa sebagaimana dimaksud dalam KUHP, yang berarti menunjuk kepada pelaku sebagai subyek hukum dalam suatu perbuatan pidana dimana atas perbuatannya dapat diminta pertanggung jawabannya.
Menimbang bahwa di dalam perkara ini yang menjadi sebagai subyek hukum sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum adalah Terdakwa YASINTUS SERAN Bin STANIS TIMU dimuka Persidangan identitasnya telah dicocokan dengan identitas sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum ternyata adanya kecocokan antara satu dengan lainnya sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke muka Persidangan.
Menimbang bahwa atas pertanyaan Majelis Hakim selama Persidangan ternyata Terdakwa mampu dengan tanggap dan tegas menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga Majelis berpendapat Terdakwa dipandang sebagai orang atau subyek hukum yang dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berkeyakinan unsur pertama ini telah terpenuhi ;
Ad.2 Unsur Dengan Sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian Kebohongan atau Membujuk Anak
Menimbang bahwa yang dimaksud Dengan Sengaja adalah suatu Perbuatan yang disadari serta di insyafi dan telah diketahui akan akibat yang ditimbulkan sedangkan akibat tersebut dikehendaki,
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan melakukan Tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan akal cerdik sehingga orang yang berpikiran normal dapat tertipu dengan cara memberikan perkataan bohong atau perkataan yang tidak sebenarnya dengan tersusun rapi sehingga kebohongan yang satu menutup kebohongan lainnya untuk mempengaruhi orang menurutinya untuk berbuat sesuatu yang apabila mengetahui maksud dari pelakunya ia tidak akan berbuat demikian.
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan Anak menurut ketentuan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang dimaksud dengan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 Tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Menimbang bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan baik keterangan Saksi-Saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti diketahui persetubuhan tersebut berawal pada hari Sabtu, 06 Oktober 2012 sekitar pukul 11.00 WIB Terdakwa menjemput Ina dari rumah Rini dengan meminta ijin dari Rini untuk mengajak Ina dan Sandro untuk dibawa bermain ke rumah Terdakwa;
Menimbang bahwa sesampainya dirumah Terdakwa sekitar 1 (satu) jam bermain lalu Sandro pulang kerumahnya dan Ina juga mau pulang juga namun Terdakwa langsung mengunci pintu rumahnya dari dalam dan berkata kepada Ina “jangan pulang dulu Ina, main sama om nanti om buatkan pesawat” selanjutnya Terdakwa membuatkan pesawat mainan dari kertas yang merupakan mainan kesenangan Ina lalu Terdakwa berbaring dengan posisi tertelungkup dan meminta Ina untuk menginjak punggung Terdakwa, setelah cukup lama kemudian Terdakwa duduk bersandar pada dinding rumah sambil memeluk Ina dengan kuat lalu didudukan diatas pangkuan Terdakwa dengan posisi membelakangi Terdakwa kemudian tangan kanan Terdakwa meraba-raba kemaluan Ina lalu jari telunjuk Terdakwa dimasukkan ke dalam kemaluan Ina kemudian jari telunjuk tersebut Terdakwa gerak-gerakkan keluar masuk ke dalam kemaluan Ina berulang-ulang selama 2 (dua) menit lalu Terdakwa merebahkan Ina di lantai dengan posisi terlentang dan Terdakwa langsung melepaskan celana yang dipakai Ina lalu Terdakwa membuka celana yang dipakainya kemudian Terdakwa mengarahkan alat kelaminnya yang sudah menegang (ereksi) dan memasukannya ke dalam alat kelamin Ina namun Ina merasa kesakitan dan berkata “sakit Om”, namun Terdakwa tidak menghiraukannya dan terus melanjutkan dengan menaik turunkan pantat Terdakwa selama kurang lebih 2 (dua) menit dan berhenti setelah Terdakwa mencabut alat kelamin Terdakwa dari kemaluan Ina dan sperma Terdakwa tercecer dilantai lalu Terdakwa mengenakan celana Ina dan Terdakwa juga memberikan jajan yang berupa makanan kepada Ina dan setelah itu Ina diantar Terdakwa pulang ke rumah Rini;
Menimbang bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut diatas untuk melaksanakan niatnya Terdakwa telah membujuk Anak dengan cara Terdakwa membuatkan pesawat mainan dari kertas yang merupakan mainan kesenangan Ina dan Terdakwa juga memberikan jajan yang berupa makanan kepada Ina sehingga membuat Ina mau mengikuti keinginan Terdakwa;
Menimbang bahwa dari fakta tersebut majelis berkeyakinan sesungguhnya Ina tidak menginginkan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap dirinya tersebut;
Menimbang bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat serta berkeyakinan bahwa Terdakwa telah dengan Sengaja melakukan membujuk anak;
Menimbang bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan diketahui bahwa Ina adalah anak dari pasangan suami isteri yaitu ayah bernama Gabriel Bria Bere Bin Imanuel Bere dan ibu bernama Oktviana Nani Yuningsih Binti Sai yang dilahirkan di Cilacap pada tanggal 06 Maret 2009, yang saat peristiwa tersebut terjadi masih berusia ± 3 (tiga) tahun sehingga dengan demikian Ina termasuk seseorang Anak sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang menyatakan “yang dimaksud dengan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan.”
Menimbang bahwa dengan demikian Majelis berkeyakinan Unsur Dengan Sengaja Membujuk Anak telah terpenuhi ;
Ad.3. Unsur Melakukan Persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan Persetubuhan adalah peraduan antara kemaluan laki-laki dan perempuan dimana kemaluan laki-laki masuk ke dalam kemaluan perempuan sehingga mengeluarkan air Mani;
Menimbang bahwa dari fakta yang terungkap diketahui cara Terdakwa melakukan hubungan badan yaitu Terdakwa berbaring dengan posisi tertelungkup dan meminta Ina untuk menginjak punggung Terdakwa, setelah cukup lama kemudian Terdakwa duduk bersandar pada dinding rumah sambil memeluk Ina dengan kuat lalu didudukan diatas pangkuan Terdakwa dengan posisi membelakangi Terdakwa kemudian tangan kanan Terdakwa meraba-raba kemaluan Ina lalu jari telunjuk Terdakwa dimasukkan ke dalam kemaluan Ina kemudian jari telunjuk tersebut Terdakwa gerak-gerakkan keluar masuk ke dalam kemaluan Ina berulang-ulang selama 2 (dua) menit lalu Terdakwa merebahkan Ina di lantai dengan posisi terlentang dan Terdakwa langsung melepaskan celana yang dipakai Ina lalu Terdakwa membuka celana yang dipakainya kemudian Terdakwa mengarahkan alat kelaminnya yang sudah menegang (ereksi) dan memasukannya ke dalam alat kelamin Ina namun Ina merasa kesakitan dan berkata “sakit Om”, namun Terdakwa tidak menghiraukannya dan terus melanjutkan dengan menaik turunkan pantat Terdakwa selama kurang lebih 2 (dua) menit dan berhenti setelah Terdakwa mencabut alat kelamin Terdakwa dari kemaluan Ina dan sperma Terdakwa tercecer dilantai;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis berpendapat alat kelamin Terdakwa telah masuk ke dalam alat kelamin (vagina) Ina sehingga dengan demikian unsur Melakukan Persetubuhan dengannya atau dengan orang lain telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA”;
Menimbang, bahwa Majelis tidak menemukan adanya alasan-alasan yang sah yang dapat menghilangkan pemidanaan, juga adanya kemampuan dari Terdakwa untuk dimintakan pertanggungjawabannya menurut hukum, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan kepadanya harus dijatuhi pidana sesuai dengan kadar kesalahannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan pidana apa dan seberapa berat pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menentukan bahwa “setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah)”;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum di dalam requisitoir/ surat tuntutan pidananya menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan sebagai berikut :
Hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan yang dilakukan Terdakwa terhadap Rielna Marcella Hoar Bria Als. Ina merupakan perbuatan yang sangat tercela di mata masyarakat;
Perbuatan yang dilakukan Terdakwa telah membuat Rielna Marcella Hoar Bria Als. Ina dan keluarganya menjadi sangat malu di masyarakat dan menimbulkan trauma yang mendalam terhadap diri Rielna Marcella Hoar Bria Als. Ina;
Saksi Rielna Marcella Hoar Bria Als. Ina dan keluarganya tidak memberikan maaf atas perbuatan yang telah Terdakwa lakukan;
Sejak kejadian tersebut Saksi Rielna Marcella Hoar Bria Als. Ina mengalami keputihan dan sakit ketika buang air kecil hingga sekarang;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya tersebut;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan ke persidangan berupa 1 (satu) helai baju kaos warna biru merk play more terdapat tulisan INTER MILAN dan 1 (satu) helai celana pendek warna abu-abu terdapat tulisan INSIDE karena barang bukti tersebut adalah milik YASINTUS SERAN Bin STANIS TIMU, maka akan dikembalikan kepada yang berhak yaitu YASINTUS SERAN Bin STANIS TIMU sedangkan 1 (satu) helai baju kaos warna kuning merk FEODARA 1 (satu) helai celana pendek boxer warna hitam bertuliskan BILLABONG karena barang bukti tersebut adalah milik Rielna Marcella Hoar Bria Als. Ina, maka akan dikembalikan kepada yang berhak yaitu Rielna Marcella Hoar Bria Als. Ina melalui Ibu kandungnya yaitu Oktviana Nani Yuningsih Binti Sai;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa YASINTUS SERAN Bin STANIS TIMU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa YASINTUS SERAN Bin STANIS TIMU dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) helai baju kaos warna biru merk play more terdapat tulisan INTER MILAN
1 (satu) helai celana pendek warna abu-abu terdapat tulisan INSIDE
Dikembalikan kepada yang berhak YASINTUS SERAN Bin STANIS TIMU
1 (satu) helai baju kaos warna kuning merk FEODARA
1 (satu) helai celana pendek boxer warna hitam bertuliskan BILLABONG
Dikembalikan kepada Saksi Oktviana Nani Yuningsih Binti Sai.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.500.- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun pada hari ini : Kamis tanggal 21 Maret 2013 oleh kami PUTUT TRI SUNARKO, SH., MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, AGUNG PRASETYO, SH. dan ANGELIA RENATA, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut, dengan dibantu oleh PATMAWATY, SH. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, dan dihadiri oleh, IMAN SURYAMAN, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nanga Bulik, serta dihadiri Terdakwa tersebut.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA,
TTD TTD
1. AGUNG PRASETYO, SH. PUTUT TRI SUNARKO, SH., MH.
TTD
2. ANGELIA RENATA, SH.
PANITERA PENGGANTI,
TTD
PATMAWATY, SH.