218/Pid.B/2013/PN.Stg
Putusan PN SINTANG Nomor 218/Pid.B/2013/PN.Stg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
FIRMANSYAH als MAN bin RUDI OESMAN (alm)
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa FIRMANSYAH als MAN bin RUDI OESMAN (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA TURUT SERTA MENGANGKUT HASIL HUTAN TANPA DILENGKAPI BERSAMA-SAMA DENGAN SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN” ; 2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 114 (seratus empat belas) batang kayu olahan jenis belian ukuran 9 cm x 9cm x 4 m; - 64 (enam puluh empat) batang kayu olahan jenis bengkirai ukuran 11 cm x 11 cm x 4 m ; - 1 (satu) unit mobil truk merk Mitsubishi FE 349 H, warna kuning nomor rangka MHMFE349H4R006558, nomor mesin 4D34D-466562, dengan nomor kendaraan KB 9998 DS, beserta kunci kontaknya ; - 1 (satu) lembar STNK mobil truk merk Mitsubishi FE 349 H, warna kuning nomor rangka MHMFE349H4R006558, nomor mesin 4D34D-466562, dengan nomor kendaraan KB 9998 DS ; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam pekara Terdakwa an. ZULYANDA alias JUL bin SUHIYANTO ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor: 218/Pid.Sus/2013/PN.Stg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sintang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : FIRMANSYAH als MAN bin RUDI OESMAN (alm) ;
Tempat lahir : Ujung Pandang ;
Umur/tgl.lahir : 47 Tahun / 09 Pebruari 1966 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jl. Gusti Asma’un Rt.011 Rw.004, Desa Malikian, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Pontianak / Desa Tanjung Tengang, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan :Wiraswasta ;
Terdakwa ditangkap oleh Penyidik berdasarkan Surat Penangkapan tanggal 18 Agustus 2013 Nomor: SP.Kap/52/VIII/2013/Reskrim, sejak tanggal 18 Agustus 2013 s/d tanggal 19 Agustus 2013 ;
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kab. Sintang berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan dari ;
Penyidik, surat tanggal 19 Agustus 2013 Nomor: SP.Han/51/VIII/2013/Reskrim, sejak tanggal 19 Agustus 2013 s/d tanggal 07 September 2013 ;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum, surat tanggal 02 September 2013 Nomor: SPP-71/Q.1.12/Euh.1/09/2013, sejak tanggal 08 September 2013 s/d tanggal 17 Oktober 2013 ;
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sintang, surat tanggal 10 Oktober 2013, Nomor: 15/Pen.Pid/2013/PN.Stg, sejak tanggal 18 Oktober 2013 s/d tanggal 16 Nopember 2013 ;
Penuntut Umum, surat tanggal 14 Nopember 2013 Nomor: PRINT.275/Q.1.12/Euh.2/11/2013, sejak tanggal 14 Nopember 2013 s/d tanggal 03 Desember 2013 ;
Hakim Pengadilan Negeri Sintang, surat tanggal 28 Nopember 2013 Nomor: 245/Pen.Pid/2013/PN.Stg, sejak tanggal 28 Nopember 2013 s/d tanggal 27 Desember 2013 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sintang, surat tanggal 17 Desember 2013 Nomor: 245/Pen.Pid/2013/PN.Stg, sejak tanggal 28 Desember 2013 s/d tanggal 25 Pebruari 2014 ;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Telah membaca dan meneliti surat-surat dan berkas perkara yang bersangkutan :
Telah memperhatikan :
Surat Pelimpahan berkas perkara acara pemeriksaan biasa No. 218/Q.1.12/Euh.2/11/2013, tertanggal 26 Nopember 2013 ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sintang No. 218/Pen.Pid/2013/PN.Stg. tertanggal 28 Nopember 2013 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Hakim Ketua Majelis No. 218/Pen.Pid/2013/PN.Stg, tertanggal 28 Nopember 2013 tentang penetapan hari sidang pertama, yaitu hari Senin, tanggal 09 Desember 2013;
Setelah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum di persidangan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, ahli, keterangan Terdakwa, serta memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar Surat Tuntutan Penuntut Umum No. Reg. PDM-81/STANG/III/1113, tertanggal 21 Januari 2014 yang pada pokoknya agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus sebagai berikut :
Terdakwa FIRMANSYAH Als MAN Bin RUDI OESMAN (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Pengangkutan hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan” sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 Ayat (7) UU.RI. No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Kedua dalam surat Dakwaan kami ;
Menghukum Terdakwa FIRMANSYAH Als MAN Bin RUDI OESMAN (Alm) atas kesalahannya tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) subsidiair 1 (satu) bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti dalam berkas perkara ini yang sudah disita dalam berkas perkara saksi ZULYANDA Als JUL Bin SUHIYANTO (dalam berkas terpisah) dipergunakan untuk persidangan saksi ZULYANDA Als JUL Bin SUHIYANTO (Dalam berkas terpisah) ;
Menghukum terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Menetapkan Terdakwa ditahan di Rutan Sintang ;
Telah mendengar pembelaan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memberikan hukuman yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya kepada Terdakwa karena Terdakwa menyesali atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Telah mendengar replik Penuntut Umum secara lisan atas pembelaan dari Terdakwa tersebut, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan sedangkan Terdakwa mengajukan duplik secara lisan yang menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum Reg.Perk.No.PDM-81/STANG/III/0113, tertanggal 14 Nopember 2013 sebagai berikut :
DAKWAAN :
PERTAMA :
Bahwa ia Terdakwa FIRMANSYAH Als MAN Bin RUDI OESMAN (Alm) pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2013 sekira pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya disekitar waktu itu dalam tahun 2013, bertempat di Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi atau berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sintang berwenang mengadili perkara ini, baik bertindak secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri dengan saksi YERMANTO Als YEK Bin TAKMURUN (dalam berkas terpisah) yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja melanggar ketentuan setiap orang dilarang menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan berupa kayu olahan jenis Belian/Ulin bentuk balok ukuran 9cm x 9cm x 4m sebanyak 144 (Seratus empat puluh empat) batang atau 3,6936 M³ (Tiga koma enam ribu sembilan ratus tiga puluh enam) kubik serta 64 (Enam puluh empat) batang kayu olahan jenis Bengkirai atau 3, 0976 M³ (Tiga koma nol sembilan tujuh enam) kubik yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Ayat (3) huruf (f) UU.RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2013 sekira pukul 08.00 Wib bertempat di Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi terdakwa bersepakat dengan saksi YERMANTO Als YEK Bin TAKMURUN (dalam berkas terpisah) untuk membawa kayu olahan jenis Belian/Ulin bentuk balok ukuran 9cm x 9cm x 4m sebanyak 144 (Seratus empat puluh empat) batang atau 3,6936 M³ (Tiga koma enam ribu sembilan ratus tiga puluh enam) kubik serta 64 (Enam puluh empat) batang kayu olahan jenis Bengkirai atau 3, 0976 M³ (Tiga koma nol sembilan tujuh enam) kubik milik saksi YERMANTO Als YEK Bin TAKMURUN (dalam berkas terpisah dengan menggunakan 1 (satu) unit truk milik terdakwa dengan No.Pol. KB 9998 DS dari Desa Nanga Pintas Kecamatan Pinoh Selatan Kabupaten Melawi menuju Desa Kenual Kabupaten Melawi dan apabila terdakwa mau menerima titipan kayu olahan tersebut diatas untuk dibawa sampai ketempat tujuan maka terdakwa akan diberi imbalan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
Bahwa terdakwa kemudian pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2013 sekira pukul 09.00 Wib bertempat di Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi memerintahkan saksi ZULYANDA Als JUL Bin SUHIYANTO selaku supir terdakwa untuk membawa kayu olahan jenis Belian/Ulin bentuk balok ukuran 9cm x 9cm x 4m sebanyak 144 (Seratus empat puluh empat) batang atau 3,6936 M³ (Tiga koma enam ribu sembilan ratus tiga puluh enam) kubik serta 64 (Enam puluh empat) batang kayu olahan jenis Bengkirai atau 3, 0976 M³ (Tiga koma nol sembilan tujuh enam) kubik milik saksi YERMANTO Als YEK Bin TAKMURUN (dalam berkas terpisah) tersebut diatas dengan menggunakan 1 (Satu) unit truk Mitsubishi type FE 349 H No.Pol. KB 9998 DS milik terdakwa dan terdakwa akan memberikan upah sebesar Rp.300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi ZULYANDA Als JUL Bin SUHIYANTO selaku supir terdakwa, sekira pukul 18.00 wib terdakwa mendampingi saksi ZULYANDA Als JUL Bin SUHIYANTO selaku supir untuk membawa kayu olahan tersebut diatas dengan menggunakan truk milik terdakwa dari Desa Nanga Pintas Kecamatan Pinoh Selatan Kabupaten Melawi menuju Desa Kenual Kabupaten Melawi, namun sekira pukul 18.30 wib di depan Rumah dinas Kapolres Melawi Jalan (Propinsi) Nanga Pinoh – Kota Baru KM 03 Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi mobil truk milik terdakwa tersebut diberhentikan oleh saksi FRENGKI PERNANDO Anak Dari EDWARDUS dan saksi DARU LALA Bin DALIMIN selaku Anggota Lidik Polres Melawi yang sedang melakukan tugas, dan setelah mobil truk milik terdakwa diberhentikan saksi FRENGKI PERNANDO Anak Dari EDWARDUS dan saksi DARU LALA Bin DALIMIN memeriksa muatan truk tersebut dan mendapati kayu olahan jenis Belian/Ulin bentuk balok ukuran 9cm x 9cm x 4m sebanyak 144 (Seratus empat puluh empat) batang atau 3,6936 M³ (Tiga koma enam ribu sembilan ratus tiga puluh enam) kubik serta 64 (Enam puluh empat) batang kayu olahan jenis Bengkirai atau 3, 0976 M³ (Tiga koma nol sembilan tujuh enam) kubik tanpa dilengkapi Legalitas kayu olahan yang dibawa oleh terdakwa tersebut berupa Izin Pemanfaatan Kayu (IPK), Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) berupa Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) dari pihak yang berwewenang ataupun surat jual beli resmi lainya yang diwajibkan oleh Undang-undang sebagai syarat dan surat sah untuk membawa kayu olahan tersebut ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pengukuran Dan Pengujian Kayu Olahan Sitaan Polres Melawi yang diterbitkan oleh Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Kabupaten Melawi yang ditandatangani oleh SUHANOKO, S.Hut dan IRWANTO selaku petugas Dinas Kehutanan Kabupaten Melawi bahwa kayu olahan yang dibawa oleh terdakwa tersebut adalah sebanyak 144 (Seratus empat puluh empat) batang atau 3,6936 M³ (Tiga koma enam ribu sembilan ratus tiga puluh enam) kubik kayu Ulin/Belian serta64 (Enam puluh empat) batang kayu olahan jenis Bengkirai atau 3, 0976 M³ (Tiga koma nol sembilan tujuh enam) kubik kayu Bengkirai ;
Bahwa dari perbuatan terdakwa tersebut Negara mengalami kerugian untuk PSDH sebesar Rp.550.087 (Lima ratus lima puluh ribu delapan puluh tujuh rupiah) dan untuk DR sebesar $ US 146, 69 ( Seratus empat puluh enam koma enam puluh sembilan US Dollar) ;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 78 Ayat (5) UU.RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP ;
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa FIRMANSYAH Als MAN Bin RUDI OESMAN (Alm) pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2013 sekira pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya disekitar waktu itu dalam tahun 2013, bertempat di Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi atau berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sintang berwenang mengadili perkara ini, baik bertindak secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri dengan saksi YERMANTO Als YEK Bin TAKMURUN (dalam berkas terpisah) yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja melanggar ketentuan setiap orang dilarang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan berupa kayu olahan jenis Belian/Ulin bentuk balok ukuran 9cm x 9cm x 4m sebanyak 144 (Seratus empat puluh empat) batang atau 3,6936 M³ (Tiga koma enam ribu sembilan ratus tiga puluh enam) kubik serta 64 (Enam puluh empat) batang kayu olahan jenis Bengkirai atau 3, 0976 M³ (Tiga koma nol sembilan tujuh enam) kubik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Ayat (3) huruf (h) UU.RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2013 sekira pukul 08.00 Wib bertempat di Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi terdakwa bersepakat dengan saksi YERMANTO Als YEK Bin TAKMURUN (dalam berkas terpisah) untuk membawa kayu olahan jenis Belian/Ulin bentuk balok ukuran 9cm x 9cm x 4m sebanyak 144 (Seratus empat puluh empat) batang atau 3,6936 M³ (Tiga koma enam ribu sembilan ratus tiga puluh enam) kubik serta 64 (Enam puluh empat) batang kayu olahan jenis Bengkirai atau 3, 0976 M³ (Tiga koma nol sembilan tujuh enam) kubik milik saksi YERMANTO Als YEK Bin TAKMURUN (dalam berkas terpisah dengan menggunakan 1 (satu) unit truk milik terdakwa No.Pol. KB 9998 DS dari Desa Nanga Pintas Kecamatan Pinoh Selatan Kabupaten Melawi menuju Desa Kenual Kabupaten Melawi dan apabila terdakwa mau mengangkut kayu olahan tersebut diatas untuk dibawa sampai ketempat tujuan maka terdakwa akan diberi imbalan sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) ;
Bahwa terdakwa kemudian pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2013 sekira pukul 09.00 Wib bertempat di Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi memerintahkan saksi ZULYANDA Als JUL Bin SUHIYANTO selaku supir terdakwa untuk membawa kayu olahan jenis Belian/Ulin bentuk balok ukuran 9cm x 9cm x 4m sebanyak 144 (Seratus empat puluh empat) batang atau 3,6936 M³ (Tiga koma enam ribu sembilan ratus tiga puluh enam) kubik serta 64 (Enam puluh empat) batang kayu olahan jenis Bengkirai atau 3, 0976 M³ (Tiga koma nol sembilan tujuh enam) kubik milik saksi YERMANTO Als YEK Bin TAKMURUN (dalam berkas terpisah) tersebut diatas dengan menggunakan 1 (Satu) unit truk Mitsubishi type FE 349 H milik terdakwa No.Pol. KB 9998 DS dan terdakwa akan memberikan upah sebesar Rp.300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi ZULYANDA Als JUL Bin SUHIYANTO selaku supir terdakwa, sekira pukul 18.00 wib terdakwa mendampingi saksi ZULYANDA Als JUL Bin SUHIYANTO selaku supir untuk membawa kayu olahan tersebut diatas dengan menggunakan truk milik terdakwa dari Desa Nanga Pintas Kecamatan Pinoh Selatan Kabupaten Melawi menuju Desa Kenual Kabupaten Melawi, namun sekira pukul 18.30 wib di depan Rumah dinas Kapolres Melawi Jalan (Propinsi) Nanga Pinoh – Kota Baru KM 03 Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi mobil truk milik terdakwa tersebut diberhentikan oleh saksi FRENGKI PERNANDO Anak Dari EDWARDUS dan saksi DARU LALA Bin DALIMIN selaku Anggota Lidik Polres Melawi yang sedang melakukan tugas, dan setelah mobil truk milik terdakwa diberhentikan saksi FRENGKI PERNANDO Anak Dari EDWARDUS dan saksi DARU LALA Bin DALIMIN memeriksa muatan truk tersebut dan mendapati kayu olahan jenis Belian/Ulin bentuk balok ukuran 9cm x 9cm x 4m sebanyak 144 (Seratus empat puluh empat) batang atau 3,6936 M³ (Tiga koma enam ribu sembilan ratus tiga puluh enam) kubik serta 64 (Enam puluh empat) batang kayu olahan jenis Bengkirai atau 3, 0976 M³ (Tiga koma nol sembilan tujuh enam) kubik tanpa dilengkapi Legalitas kayu olahan yang dibawa oleh terdakwa tersebut berupa Izin Pemanfaatan Kayu (IPK), Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) berupa Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) dari pihak yang berwewenang ataupun surat jual beli resmi lainya yang diwajibkan oleh Undang-undang sebagai syarat dan surat sah untuk membawa kayu olahan tersebut ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pengukuran Dan Pengujian Kayu Olahan Sitaan Polres Melawi yang diterbitkan oleh Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Kabupaten Melawi yang ditandatangani oleh SUHANOKO, S.Hut dan IRWANTO selaku petugas Dinas Kehutanan Kabupaten Melawi bahwa kayu olahan yang dibawa oleh terdakwa tersebut adalah sebanyak 144 (Seratus empat puluh empat) batang atau 3,6936 M³ (Tiga koma enam ribu sembilan ratus tiga puluh enam) kubik kayu Ulin/Belian serta64 (Enam puluh empat) batang kayu olahan jenis Bengkirai atau 3, 0976 M³ (Tiga koma nol sembilan tujuh enam) kubik kayu Bengkirai ;
Bahwa dari perbuatan terdakwa tersebut Negara mengalami kerugian untuk PSDH sebesar Rp.550.087 (Lima ratus lima puluh ribu delapan puluh tujuh rupiah) dan untuk DR sebesar $ US 146, 69 ( Seratus empat puluh enam koma enam puluh sembilan US Dollar) ;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 78 Ayat (7) UU.RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan di atas, Terdakwa mengatakan mengerti atas isi dakwaan tersebut dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
1. Saksi DARU LALA bin DALIMIN, di bawah sumpah dan telah didengar keterangan di persidangan yang pokoknya menerangkan ;
- Bahwa saksi adalah anggota polisi pada Polres Melawi ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 April 2013 sekitar pukul 18.30 wib, saksi bersama dengan anggota polisi lainnya yaitu Sdr. PRENGKI mencurigai dan memberhentikan 3 (tiga) mobil truk yang sedang melintas secara beriringan di depan rumah dinas Kapolres Melawi Jalan Propinsi Nanga Pinoh Kota Baru Km 03 Nanga Pinoh Kab. Melawi ;
Bahwa mobil truk yang paling depan adalah truk dengan No.Pol KB 9998 DS yang dikendarai oleh Sdr. ZULYANDA bersama dengan Terdakwa, di tengah truk dengan No.Pol AB 9748 EN yang dikendarai oleh Sdr. YERMANTO sedangkan di belakang truk dengan No.Pol R 1786 BD yang dikendarai oleh SUDARMONO ;
Bahwa setelah memberhentikan ke-3 mobil truk tersebut ternyata yang berada di dalam mobil truk KB 9998 DS adalah Sdr. ZULYANDA selaku supir dan Terdakwa selaku pemilik mobil truk tersebut ;
Bahwa ketika melakukan pemeriksaan terhadap angkutan atau isi mobil truk KB 9998 DS ternyata isi mobil truk tersebut adalah kayu olahan berbentuk balok yang terdiri dari 114 (seratus empat belas) batang ukuran 9 cm x 9 cm x 4 m jenis belian dan sebanyak 64 (enam puluh empat) batang ukuran 11 cm x 11 cm x 4 m jenis bengkirai ;
Bahwa pemilik kayu tersebut adalah Sdr. YERMANTO dan Sdr. YERMANTO yang menyuruh Terdakwa untuk mengangkut kayu olahan tersebut ;
Bahwa kayu olahan yang diangkut truk tersebut berasal dari Desa Nanga Pintas Kec. Pinoh Selatan Kab. Melawi ;
Bahwa Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat-surat kayu tersebut sehingga saksi membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Melawi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap mobil truk KB 9998 DS ternyata mobil truk dengan No.Pol AB 9748 EN yang dikendarai oleh Sdr. YERMANTO dan truk dengan No.Pol R 1786 BD yang dikendarai oleh SUDARMONO sama-sama mengangkut kayu olahan milik Sdr. YERMANTO yang tanpa dilengkapi surat-surat yang sah ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Atas keterangan saksi di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
2. Saksi PRENGKI PERNANDO anak dari EDWARDUS, di bawah sumpah dan telah didengar keterangan di persidangan yang pokoknya menerangkan :
- Bahwa saksi adalah anggota polisi pada Polres Melawi ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 April 2013 sekitar pukul 18.30 wib, saksi bersama dengan anggota polisi lainnya yaitu Sdr. DARU LALA mencurigai dan memberhentikan 3 (tiga) mobil truk yang sedang melintas beriringan di depan rumah dinas Kapolres Melawi Jalan Propinsi Nanga Pinoh Kota Baru Km 03 Nanga Pinoh Kab. Melawi ;
Bahwa mobil truk yang paling depan adalah truk dengan No.Pol KB 9998 DS yang dikendarai oleh Sdr. ZULYANDA bersama dengan Terdakwa, di tengah truk dengan No.Pol AB 9748 EN yang dikendarai oleh Sdr. YERMANTO sedangkan di belakang truk dengan No.Pol R 1786 BD yang dikendarai oleh SUDARMONO ;
Bahwa setelah memberhentikan ke-3 mobil truk tersebut ternyata yang berada di dalam mobil truk KB 9998 DS adalah Sdr. ZULYANDA selaku supir dan Terdakwa selaku pemilik mobil truk tersebut ;
Bahwa ketika melakukan pemeriksaan terhadap angkutan atau isi mobil truk KB 9998 DS ternyata isi mobil truk tersebut adalah kayu olahan berbentuk balok yang terdiri dari 114 (seratus empat belas) batang ukuran 9 cm x 9 cm x 4 m jenis belian dan sebanyak 64 (enam puluh empat) batang ukuran 11 cm x 11 cm x 4 m jenis bengkirai ;
Bahwa pemilik kayu tersebut adalah Sdr. YERMANTO dan Sdr. YERMANTO yang menyuruh Terdakwa untuk mengangkut kayu olahan tersebut ;
Bahwa kayu olahan yang diangkut truk tersebut berasal dari Desa Nanga Pintas Kec. Pinoh Selatan Kab. Melawi ;
Bahwa Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat-surat kayu tersebut sehingga saksi membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Melawi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap mobil truk KB 9998 DS ternyata mobil truk dengan No.Pol AB 9748 EN yang dikendarai oleh Sdr. YERMANTO dan truk dengan No.Pol R 1786 BD yang dikendarai oleh SUDARMONO sama-sama mengangkut kayu olahan milik Sdr. YERMANTO yang tanpa dilengkapi surat-surat yang sah ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Atas keterangan saksi di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan dibacakan keterangan ahli bernama Tempius,S.Hut.M.H., yang telah diberikan di hadapan penyidik bernama Briptu GATOT SANTOSO NRP.87080297 pada hari Selasa, tanggal 17 September 2013 sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan yang telah disumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa ahli pada saat ini bertugas di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Melawi sebagai staf seksi pengendalian peredaran hasil hutan di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Melawi ;
Bahwa yang dimaksud dengan kayu olahan adalah hasil pengelohan langsung kayu bulat dan atau kayu bulat kecil dan atau kayu bakau menjadi kayu gergajian, serpih, kayu lapis dan lain-lain ;
Bahwa setiap orang atau badan hukum untuk pemanfaatan hasil hutan berupa kayu olahan yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu :
a. Harus mempunyai Izin Usaha Pemanfaatn Hasil Hutan Kayu (IUPHHK), atau ;
b. Harus memiliki Izin Pemanfaatn Kayu (IPK), atau ;
c. Harus memiliki Izin Pemanfaatn Hasil Hutan Kayu (IPHHK), atau
d. Izin yang lainnya yang sah (ILS) ;
- Bahwa yang diperlukan oleh setiap orang atau badan hukum untuk mengangkut hasil hutan kayu olahan wajib disertai dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) berupa Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) atau Nota Perusahaan ;
- Bahwa yang mempunyai kewenangan untuk menerbitkan Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) adalah petugas industri atau perusahaan penampung terdaftar kayu olahan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi berdasarkan usulan dari pimpinan perusahaan ;
- Bahwa kewajiban yang harus dipenuhi oleh perorangan atau badan hukum apabila mengangkut, menguasai, memiliki hasil hutan berupa kayu olahan dianggap sah adalah harus memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan dan lunas PSDH dan DR, sehingga apabila itu tidak terpenuhi maka akan menimbulkan kerugian bagi negara dan akan menganggu kelestarian sumber daya hutan ;
- Bahwa oleh karena Terdakwa dalam mengangkut kayu olahan jenis belian ukuran 9 cm x 9 cm x 4 m sebanyak 114 (seratus empat belas) batang dan kayu olahan jenis bengkirai ukuran 9 cm x 9 cm x 4 m sebanyak 64 (enam puluh empat) batang yang diangkut oleh Sdr. ZULYANDA bersama dengan Terdakwa tanpa adanya SKSHH maka kerugian yang dialami negara untuk PSDH sebesar Rp.550.087 (lima ratus lima puluh ribu delapan puluh tujuh rupiah) dan untuk DR sebesar $ US 146,69 ( seratus empat puluh enam koma enam puluh sembilan dollar Amerika) ;
Atas keterangan ahli yang dibacakan di atas, Terdakwa tidak keberatan ;
3. Saksi ZULYANDA als JUL bin SUHIYANTO, di bawah sumpah dan telah didengar keterangan di persidangan yang pokoknya menerangkan :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 April 2013 sekitar pukul 18.30 wib, anggota polisi Polres Melawi telah memberhentikan mobil truk yang saksi kendarai yang pada saat itu sedang melintas di depan rumah dinas Kapolres Melawi Jalan Propinsi Nanga Pinoh Kota Baru Km 03 Nanga Pinoh Kab. Melawi ;
- Bahwa ada 3 (tiga) mobil truk yang diberhentikan oleh anggota polisi tersebut yang saling beriringan yaitu truk yang paling depan adalah truk dengan No.Pol KB 9998 DS yang dikendari oleh saksi bersama dengan Terdakwa, di tengah truk dengan No.Pol AB 9748 EN yang dikendarai oleh Sdr. YERMANTO sedangkan di belakang truk dengan No.Pol R 1786 BD yang dikendarai oleh Sdr. SUDARMONO ;
Bahwa yang berada di dalam mobil truk KB 9998 DS adalah saksi selaku supir dan Terdakwa selaku pemilik mobil truk tersebut ;
Bahwa mobil truk KB 9998 DS yang dikendarai saksi mengangkut kayu olahan berbentuk balok yang terdiri dari 114 (seratus empat belas) batang ukuran 9 cm x 9 cm x 4 m jenis belian dan sebanyak 64 (enam puluh empat) batang ukuran 11 cm x 11 cm x 4 m jenis bengkirai ;
Bahwa pemilik kayu tersebut adalah Sdr. YERMANTO dan Sdr. YERMANTO yang menyuruh Terdakwa untuk mengangkut kayu olahan tersebut dan kemudian Terdakwa menyuruh saksi untuk mengendarai mobil truk tersebut dengan upah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu) namun upah tersebut belum dibayar oleh Terdakwa karena sudah tertangkap oleh polisi ;
Bahwa kayu olahan yang diangkut truk tersebut berasal dari Desa Nanga Pintas Kec. Pinoh Selatan Kab. Melawi ;
Bahwa saksi dan Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat-surat kayu tersebut sehingga saksi dan Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Melawi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap mobil truk KB 9998 DS, anggota polisi juga memeriksa truk dengan No.Pol AB 9748 EN yang dikendarai oleh Sdr. YERMANTO dan truk dengan No.Pol R 1786 BD yang dikendarai oleh Sdr. SUDARMONO dan diketahui sama-sama mengangkut kayu olahan milik Sdr. YERMANTO yang tanpa dilengkapi surat-surat yang sah ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 1 (satu) unit mobil truk No.Pol KB 9998 Ds adalah milik Terdakwa sedangkan kayu olahan yang diangkut mobil truk tersebut adalah milik saksi YERMANTO ;
Atas keterangan saksi di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
4. Saksi YERMANTO als IYEK bin TAKMURUN, di bawah sumpah dan telah didengar keterangan di persidangan yang pokoknya menerangkan :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 April 2013 sekitar pukul 18.30 wib, saksi yang sedang mengendarai mobil truk No.Pol AB 9748 EN yang melintas di depan rumah dinas Kapolres Melawi Jalan Propinsi Nanga Pinoh Kota Baru Km 03 Nanga Pinoh Kab. Melawi telah diberhentikan oleh petugas kepolisian Polres Melawi ;
- Bahwa ada 3 (tiga) mobil truk yang diberhentikan oleh anggota polisi tersebut yang saling beriringan yaitu truk yang paling depan adalah truk dengan No.Pol KB 9998 DS yang dikendarai oleh Sdr. ZULYANDA bersama dengan Terdakwa, di tengah truk dengan No.Pol AB 9748 EN yang dikendarai oleh saksi sedangkan di belakang truk dengan No.Pol R 1786 BD yang dikendarai oleh Sdr. SUDARMONO ;
Bahwa yang berada di dalam mobil truk KB 9998 DS adalah Sdr. ZULYANDA selaku supir dan Terdakwa selaku pemilik mobil truk tersebut ;
Bahwa mobil truk KB 9998 DS yang dikendarai Sdr. ZULYANDA mengangkut kayu olahan berbentuk balok yang terdiri dari 114 (seratus empat belas) batang ukuran 9 cm x 9 cm x 4 m jenis belian dan sebanyak 64 (enam puluh empat) batang ukuran 11 cm x 11 cm x 4 m jenis bengkirai ;
Bahwa pemilik kayu tersebut adalah saksi dan saksi yang menyuruh Terdakwa untuk mengangkut kayu olahan tersebut dengan menggunakan mobil truk milik Terdakwa dengan upah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) namun upah tersebut belum dibayar oleh saksi karena sudah tertangkap oleh polisi ;
Bahwa kayu olahan yang diangkut truk tersebut berasal dari Desa Nanga Pintas Kec. Pinoh Selatan Kab. Melawi yang rencananya akan dibawa ke Desa Kenual untuk membuat rumah saksi ;
Bahwa sebelum diangkut kayu olahan tersebut disimpan di samping rumah saksi di Desa Nanga Pintas Kec. Pinoh Selatan Kab. Melawi ;
Bahwa kayu olahan milik saksi tersebut diperoleh dengan cara membeli dari masyarakat Desa Lingkar Indah Kec. Sayan dan Desa Madya Raya Kec. Sayan Kab. Melawi dan untuk kayu yang diangkut oleh truk No.Pol KB 9998 DS tersebut adalah kayu jenis belian ukuran 9 cm x 9 cm x 4 m dengan harga per batangnya Rp. 145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah) dan kayu jenis bengkirai ukuran 11 cm x 11 cm x 4 m dengan harga per batangnya Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) ;
Bahwa saksi tidak memiliki surat-surat yang berkaitan dengan kayu-kayu yang diangkut tersebut dan Terdakwa juga tidak dapat menunjukkan surat-surat angkutan kayu sehingga saksi dan Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Melawi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap mobil truk KB 9998 DS kemudian anggota polisi juga memeriksa mobil truk dengan No.Pol AB 9748 EN yang dikendarai oleh saksi dan truk dengan No.Pol R 1786 BD yang dikendarai oleh SUDARMONO yang diketahui sama-sama mengangkut kayu olahan milik saksi yang tanpa dilengkapi surat-surat yang sah ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 1 (satu) unit mobil truk No.Pol KB 9998 Ds adalah milik Terdakwa sedangkan kayu olahan yang diangkut mobil truk tersebut adalah milik saksi ;
Atas keterangan saksi di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 April 2013 sekitar pukul 18.30 wib, anggota polisi Polres Melawi telah memberhentikan mobil truk yang dikendarai saksi ZULYANDA bersama dengan Terdakwa yang pada saat itu sedang melintas di depan rumah dinas Kapolres Melawi Jalan Propinsi Nanga Pinoh Kota Baru Km 03 Nanga Pinoh Kab. Melawi ;
- Bahwa ada 3 (tiga) mobil truk yang diberhentikan oleh anggota polisi tersebut yang saling beriringan yaitu truk yang paling depan adalah truk dengan No.Pol KB 9998 DS yang dikendarai oleh saksi ZULYANDA bersama dengan Terdakwa, di tengah truk dengan No.Pol AB 9748 EN yang dikendarai oleh saksi YERMANTO sedangkan di belakang truk dengan No.Pol R 1786 BD yang dikendarai oleh Sdr. SUDARMONO ;
Bahwa pada saat itu Terdakwa berada di dalam mobil truk KB 9998 DS yang dikendarai oleh saksi ZULYANDA ;
- Bahwa mobil truk KB 9998 DS yang dikendarai saksi ZULYANDA bersama dengan Terdakwa mengangkut kayu olahan berbentuk balok yang terdiri dari 114 (seratus empat belas) batang ukuran 9 cm x 9 cm x 4 m jenis belian dan sebanyak 64 (enam puluh empat) batang ukuran 11 cm x 11 cm x 4 m jenis bengkirai ;
Bahwa saksi ZULYANDA mengendarai mobil truk KB 9998 DS atas perintah Terdakwa karena Terdakwa merupakan pemilik mobil truk tersebut dan saksi ZULYANDA mendapat upah sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari Terdakwa namun upah tersebut belum dibayar karena sudah ditangkap oleh polisi ;
Bahwa pemilik kayu tersebut adalah saksi YERMANTO dan saksi YERMANTO menyewa mobil truk milik Terdakwa untuk mengangkut kayu tersebut seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) namun uang sewa tersebut belum dibayar karena sudah ditangkap oleh polisi ;
Bahwa kayu olahan tersebut diangkut dari Desa Nanga Pintas Kec. Pinoh Selatan Kab. Melawi dan rencananya akan dibawa ke Desa Kenual atas perintah saksi YERMANTO;
Bahwa Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat-surat kayu tersebut sehingga Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Melawi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap mobil truk KB 9998 DS, anggota polisi juga memeriksa truk dengan No.Pol AB 9748 EN yang dikendarai oleh saksi YERMANTO dan truk dengan No.Pol R 1786 BD yang dikendarai oleh Sdr. SUDARMONO dan diketahui sama-sama mengangkut kayu olahan milik saksi YERMANTO yang tanpa dilengkapi surat-surat yang sah ;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 1 (satu) unit mobil truk No.Pol KB 9998 Ds adalah milik Terdakwa sedangkan kayu olahan yang diangkut mobil truk tersebut adalah milik saksi YERMANTO ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti dalam persidangan berupa :
114 (seratus empat belas) batang kayu olahan jenis belian ukuran 9 cm x 9 cm x 4 m ;
64 (enam puluh empat) batang kayu olahan jenis bengkirai ukuran 11 cm x 11 cm x 4 m ;
1 (satu) unit mobil truk merk Mitsubishi FE 349 H, warna kuning nomor rangka MHMFE349H4R006558, nomor mesin 4D34D-466562, dengan nomor kendaraan KB 9998 DS, beserta kunci kontaknya ;
1 (satu) lembar STNK mobil truk merk Mitsubishi FE 349 H, warna kuning nomor rangka MHMFE349H4R006558, nomor mesin 4D34D-466562, dengan nomor kendaraan KB 9998 DS ;
yang telah disita secara sah sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan di persidangan telah ditemukan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, ahli dan keterangan Terdakwa yang saling bersesuaian dan dihubungkan dengan barang bukti, maka dapat diperoleh adanya fakta hukum sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 April 2013 sekitar pukul 18.30 wib, anggota polisi Polres Melawi yaitu saksi PRENGKI dan saksi DARU LALA memberhentikan 3 (tiga) mobil truk yang melintas saling beriringan di depan rumah dinas Kapolres Melawi Jalan Propinsi Nanga Pinoh Kota Baru Km. 03 Nanga Pinoh Kab. Melawi dan telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena mengangkut kayu olahan ;
- Bahwa truk yang paling depan adalah truk dengan No.Pol KB 9998 DS yang dikendarai oleh saksi ZULYANDA bersama dengan Terdakwa, di tengah truk dengan No.Pol AB 9748 EN yang dikendarai oleh saksi YERMANTO sedangkan di belakang truk dengan No.Pol R 1786 BD yang dikendarai oleh Sdr. SUDARMONO dan ke-3 mobil truk tersebut mengangkut kayu olahan ;
Bahwa pada saat itu Terdakwa berada di dalam mobil truk KB 9998 DS yang dikendarai oleh saksi ZULYANDA ;
- Bahwa mobil truk KB 9998 DS yang dikendarai saksi ZULYANDA mengangkut kayu olahan berbentuk balok yang terdiri dari 114 (seratus empat belas) batang ukuran 9 cm x 9 cm x 4 m jenis belian dan sebanyak 64 (enam puluh empat) batang ukuran 11 cm x 11 cm x 4 m jenis bengkirai ;
Bahwa saksi ZULYANDA mengendarai mobil truk KB 9998 DS atas perintah Terdakwa karena Terdakwa merupakan pemilik mobil truk tersebut dan saksi ZULYANDA mendapat upah sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari Terdakwa namun upah tersebut belum dibayar karena sudah ditangkap oleh polisi ;
Bahwa pemilik kayu tersebut adalah saksi YERMANTO dan saksi YERMANTO menyewa mobil truk milik Terdakwa untuk mengangkut kayu tersebut seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) namun uang sewa tersebut belum dibayar karena sudah ditangkap oleh polisi ;
Bahwa kayu olahan tersebut diangkut dari Desa Nanga Pintas Kec. Pinoh Selatan Kab. Melawi dan rencananya akan dibawa ke Desa Kenual untuk membuat rumah saksi YERMANTO ;
Bahwa kayu olahan yang diangkut oleh Terdakwa tersebut tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) berupa Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) atau Nota Perusahaan ;
Bahwa barang bukti di persidangan berkaitan dengan perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa untuk lengkapnya putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah Terdakwa bersalah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana di dakwakan Penuntut Umum, maka harus terlebih dahulu diteliti apakah fakta hukum yang telah terungkap tersebut, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana seperti dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa mencermati surat dakwaan Penuntut Umum ternyata surat dakwaan disusun secara alternatif yaitu :
Pertama : Pasal 78 ayat (5) Undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
atau,
Kedua : Pasal 78 ayat (7) Undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan Jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena Penuntut Umum menyusun surat dakwaan secara alternatif maka Majelis Hakim diberi kebebasan untuk memilih salah satu dakwaan mana yang paling mendekati untuk dikenakan kepada perbuatan Terdakwa dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan maka Majelis Hakim akan memilih dakwaan Kedua yang lebih tepat dikenakan kepada perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kedua yaitu Pasal 78 ayat (7) Undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur “barang siapa” ;
2. Unsur “dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan” ;
3. Unsur “yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil
hutan ;
4. Unsur “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan itu” ;
Ad.1. Unsur “Barang siapa” ;
Menimbang, bahwa unsur “barang siapa” adalah subyek hukum atau orang yang dapat dipertanggung-jawabkan atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang diajukan di depan persidangan oleh Penuntut Umum adalah Terdakwa FIRMANSYAH als MAN bin RUDI OESMAN (alm) di mana setelah melalui pemeriksaan di persidangan, ternyata Terdakwa FIRMANSYAH als MAN bin RUDI OESMAN (alm) adalah subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya dan di persidangan telah diperiksa identitas Terdakwa dan identitasnya sama dengan dakwaan Penuntut Umum, maka dengan demikian subyek perbuatan pidana yang didakwakan dalam surat dakwaan Penuntut Umum adalah benar Terdakwa FIRMANSYAH als MAN bin RUDI OESMAN (alm) dan bukan orang lain ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan persidangan tersebut, Terdakwa mampu mengikuti semua jalannya persidangan, hal ini ditunjukkan dengan adanya kemampuan dari Terdakwa dalam menjawab seluruh pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya, dan tanggapan-tanggapan dari Terdakwa terhadap keterangan yang diberikan oleh para saksi ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke-1 dari pasal di atas telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Ad.2. Unsur “Dengan Sengaja Mengangkut, Menguasai, atau Memiliki Hasil Hutan” ;
Menimbang, bahwa unsur ini memakai kata “atau”, sehingga bersifat alternatif dan
apabila salah satu dari elemen unsur ini telah terbukti maka elemen yang lainnya tidak perlu
dibuktikan lagi, karena telah terpenuhilah unsur ini ;
Menimbang, bahwa pengertian dengan sengaja adalah “seseorang yang melakukan perbuatan dengan sengaja, harus menghendaki (Willen) perbuatan itu serta harus menginsafi atau mengerti (Weten) akan akibat dari perbuatan itu”, jadi pelaku harus mengerti dan menghendaki perbuatan yang dilakukan serta akibatnya, dengan demikian sengaja atau kesengajaan dapat dirumuskan sebagai melaksanakan sesuatu perbuatan yang didorong oleh sesuatu keinginan untuk berbuat atau bertindak ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Hasil Hutan berdasarkan Pasal 1 angka 13 dalam Undang-undang No. 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan adalah benda-benda hayati, nonhayati dan turunannya serta jasa yang berasal dari Hutan, dan berdasarkan pengertian tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa kayu jenis belian dan bengkirai termasuk di dalam pengertian hasil hutan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kayu olahan berdasarkan Pasal 13 butir 7 Peraturan Menteri Kehutanan No. P.55/Menhut-II/2006 tentang Penataan Usahaan Hasil hutan yang berasal dari Hutan Negera adalah hasil pengelohan langsung kayu bulat dan atau kayu bulat kecil dan atau kayu bakau menjadi kayu gergajian, serpih, kayu lapis dan lain-lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama persidangan, bahwa pada hari Kamis tanggal 18 April 2013 sekitar pukul 18.30 wib, Terdakwa telah ditangkap oleh anggota polisi Polres Melawi yaitu saksi PRENGKI dan saksi DARU LALA saat melintas dengan menggunakan mobil truk di depan rumah dinas Kapolres Melawi Jalan Propinsi Nanga Pinoh Kota Baru Km 03 Nanga Pinoh Kab. Melawi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan bahwa pada saat itu saksi PRENGKI dan saksi DARU LALA memberhentikan 3 (tiga) mobil truk yang melintas saling beriringan di depan rumah dinas Kapolres Melawi Jalan Propinsi Nanga Pinoh Kota Baru Km. 03 Nanga Pinoh Kab. Melawi yaitu truk yang paling depan adalah truk dengan No.Pol KB 9998 DS yang dikendarai oleh saksi ZULYANDA bersama dengan Terdakwa, di tengah truk dengan No.Pol AB 9748 EN yang dikendarai oleh saksi YERMANTO sedangkan di belakang truk dengan No.Pol R 1786 BD yang dikendarai oleh Sdr. SUDARMONO dan ke-3 mobil truk tersebut mengangkut kayu olahan tanpa dilengkapi surat-surat yang sah ;
Menimbang, bahwa pada saat itu Terdakwa berada di dalam mobil truk KB 9998 DS yang dikendarai oleh saksi ZULYANDA yang diketahui mengangkut kayu olahan berbentuk balok yang terdiri dari 114 (seratus empat belas) batang ukuran 9 cm x 9 cm x 4 m jenis belian dan sebanyak 64 (enam puluh empat) batang ukuran 11 cm x 11 cm x 4 m jenis bengkirai ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa bahwa pemilik kayu tersebut adalah saksi YERMANTO dan saksi YERMANTO menyewa mobil truk milik Terdakwa untuk mengangkut kayu tersebut seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) namun uang sewa tersebut belum dibayar karena sudah ditangkap oleh polisi ;
Menimbang, bahwa saksi ZULYANDA mengendarai mobil truk KB 9998 DS atas perintah Terdakwa karena Terdakwa merupakan pemilik mobil truk tersebut dan saksi ZULYANDA mendapat upah sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari Terdakwa namun upah tersebut belum dibayar karena sudah ditangkap oleh polisi ;
Menimbang, bahwa saksi YERMANTO selaku pemilik kayu olahan tersebut yang memerintahkan kepada Terdakwa untuk mengangkut kayu tersebut dari Desa Nanga Pintas Kec. Pinoh Selatan Kab. Melawi dan rencananya akan dibawa ke Desa Kenual untuk membuat rumah saksi YERMANTO ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah sengaja mengangkut kayu olahan milik saksi YERMANTO yang diangkut dengan menggunakan mobil truk No.Pol KB 9998 DS milik Terdakwa dari Desa Nanga Pintas Kec. Pinoh Selatan Kab. Melawi dan rencananya akan dibawa ke Desa Kenual untuk membuat rumah saksi YERMANTO, dengan demikian unsur ke-2 dari Pasal tersebut di atas yaitu “dengan sengaja mengangkut hasil hutan” telah terpenuhi ;
Ad.3. Unsur “Yang Tidak Dilengkapi Bersama-sama Dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan” ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan bunyi unsur ini, maka setiap perbuatan mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan harus disertai dengan surat keterangan sahnya hasil hutan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama persidangan yang berasal dari keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa bahwa pada hari Kamis tanggal 18 April 2013 sekitar pukul 18.30 wib, anggota polisi Polres Melawi yaitu saksi PRENGKI dan saksi DARU LALA memberhentikan 3 (tiga) mobil truk yang melintas saling beriringan di depan rumah dinas Kapolres Melawi Jalan Propinsi Nanga Pinoh Kota Baru Km 03 Nanga Pinoh Kab. Melawi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta hukum bahwa pada saat Terdakwa ditanya tentang surat-surat kayu yang diangkut dengan mobil truk dengan No.Pol KB 9998 DS, Terdakwa mengatakan bahwa pemilik kayu tersebut adalah saksi YERMANTO namun Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat-surat yang sah seperti Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) atau Nota Perusahaan pada saat membawa kayu olahan tersebut ;
Menimbang, bahwa ahli bernama TEMPIUS, S.Hut.,M.H. menerangkan dokumen yang diperlukan untuk mengangkut hasil hutan kayu olahan adalah Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) berupa Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) atau Nota Perusahaan berdasarkan pasal 13 butir (1) huruf d Permenhut nomor : P.55/Menhut-II/2006 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang berasal dari hutan Negara, sehingga apabila dokumen tersebut tidak ada maka kayu hasil hutan tersebut tidak sah dan selain itu tergangunya kelestarian sumber daya hutan dan lingkungan hidup selain itu perbuatan Terdakwa yang mengangkut kayu olahan jenis belian ukuran 9 cm x 9 cm x 4 m sebanyak 114 (seratus empat belas) batang dan kayu olahan jenis bengkirai ukuran 11 cm x 11 cm x 4 m sebanyak 64 (enam puluh empat) batang maka kerugian yang dialami negara untuk PSDH sebesar Rp.550.087 (lima ratus lima puluh ribu delapan puluh tujuh rupiah) dan untuk DR sebesar $ US 146,69 ( seratus empat puluh enam koma enam puluh sembilan dollar Amerika) ;
Menimbang, bahwa saksi YERMANTO sebagai pemilik dari kayu olahan tersebut tidak pernah memberikan dokumen yang sah berupa Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) atau Nota Perusahaan kepada Terdakwa dan saksi ZULYANDA sehingga kayu yang diangkut tersebut tidak memiliki legalitas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka menurut Majelis Hakim unsur ke-3 dari pasal diatas telah terpenuhi ;
4. Unsur “Mereka Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut Serta Melakukan Perbuatan Itu” ;
Menimbang, bahwa unsur ini memakai kata “atau”, sehingga apabila salah satu dari
elemen unsur ini telah terbukti maka elemen yang lainnya tidak perlu dibuktikan lagi karena
telah terbuktilah unsur ini ;
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 55 KUHP mengatur mengenai penyertaan dalam dalam suatu tindak pidana, baik sebagai orang yang melakukan (pleger), menyuruh melakukan (doen plegen), atau turut melakukan (medepleger) tindak pidana tersebut ;
Menimbang, bahwa orang yang melakukan ialah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana, sedangkan orang yang menyuruh melakukan di sini sedikitnya ada dua orang yang menyuruh (doen plegen) dan yang disuruh (pleger) jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana akan tetapi ia menyuruh orang lain, meskipun demikian ia dipandang dan dihukum sebagai orang yang melakukan sendiri yang melakukan peristiwa pidana akan tetapi ia menyuruh orang lain, dan orang yang turut melakukan dalam arti kata bersama – sama melakukan sedikitnya harus ada dua orang, yaitu orang yang melakukan dan orang yang turut melakukan peristiwa pidana itu, disini diminta, bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana itu. (R. SOESILO, KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) Serta Komentar – Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Hal. 73 ) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Terdakwa telah menyetujui permintaan dari saksi YERMANTO untuk mengangkut kayu olahan milik saksi YERMANTO dengan imbalan sewa mobil truk milik Terdakwa dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa Terdakwa memerintahkan kepada saksi ZULYANDA untuk mengendarai mobil truk tersebut dengan upah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan selanjutnya saksi ZULYANDA yang mengendarai mobil truk No.Pol KB 9998 DS sedangkan Terdakwa berada di dalam mobil truk tersebut ;
Menimbang, bahwa saksi ZULYANDA bersama dengan Terdakwa mengangkut kayu olahan tersebut dengan menggunakan mobil truk milik Terdakwa dengan No.Pol KB 9998 DS yang terdiri dari 114 (seratus empat belas) batang ukuran 9 cm x 9 cm x 4 m jenis belian dan sebanyak 64 (enam puluh empat) batang ukuran 11 cm x 11 cm x 4 m jenis bengkirai, begitu juga dengan saksi YERMANTO yang mengendarai mobil truk No.Pol AB 9748 EN, yang pada saat itu sama-sama mengangkut kayu milik saksi YERMANTO dari Desa Nanga Pintas Kec. Pinoh Selatan Kab. Melawi dan rencananya akan dibawa ke Desa Kenual untuk membuat rumah saksi YERMANTO ;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 18 April 2013 sekitar pukul 18.30 wib, Terdakwa telah ditangkap oleh anggota polisi Polres Melawi yaitu saksi PRENGKI dan saksi DARU LALA pada saat melintas di depan rumah dinas Kapolres Melawi Jalan Propinsi Nanga Pinoh Kota Baru Km 03 Nanga Pinoh Kab. Melawi karena Terdakwa mengangkut kayu olahan tanpa dilengkapi surat-surat yang sah ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan yang telah diuraikan di atas, diketahui Terdakwa, saksi ZULYANDA dan saksi YERMANTO melakukan perbuatan tersebut secara bersama-sama, dengan demikian menurut hemat Majelis Hakim unsur ke-4 dari pasal di atas telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya seluruh unsur-unsur dalam dakwaan tersebut dalam Pasal 78 ayat (7) Undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP maka terdapatlah cukup bukti-bukti yang sah menurut hukum dan meyakinkan bagi Majelis Hakim bahwa Terdakwa tersebut telah bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan tersebut yakni “Dengan Sengaja Turut Serta Mengangkut Hasil Hutan Tanpa Dilengkapi Bersama-sama Dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan” ;
Menimbang, bahwa sepanjangan pemeriksaan di persidangan tidak terbukti adanya alasan-alasan yang menghapuskan kesalahan Terdakwa yaitu berupa alasan-alasan pembenar atau alasan pemaaf, dan tidak pula terdapat alasan-alasan yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan Terdakwa, sehingga Terdakwa harus bertanggungjawab atas perbuatannya oleh karena itu Terdakwa tersebut haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, akan terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan guna penerapan hukum yang adil dan setimpal dengan perbuatan Terdakwa yang telah terbukti tersebut ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan illegal logging ;
Perbuatan Terdakwa telah merugikan Negara ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di dalam persidangan ;
Terdakwa mengaku terus terang, menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan belum pernah dihukum ;
Terdakwa menjadi tulang punggung keluarga ;
Menimbang, bahwa dengan demikian setelah memperhatikan perbuatan Terdakwa dan memperhatikan pula hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa adalah sudah cukup setimpal dan adil dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa, maka Majelis Hakim, pidana yang pantas dijatuhkan atas diri Terdakwa adalah pidana penjara dan lamanya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa dalam Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan khususnya dalam Pasal 78 ayat (7) selain pidana penjara juga adanya pidana denda yang dikenakan kepada Terdakwa, oleh karena itu Majelis Hakim juga akan menentukan pidana denda kepada terdakwa, namun apabila denda tersebut tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana kurungan yang akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa berada dalam tahanan, maka lamanya penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa karena pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan yang kuat untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka terdakwa ditetapkan untuk tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
114 (seratus empat belas) batang kayu olahan jenis belian ukuran 9 cm x 9 cm x 4 m ;
64 (enam puluh empat) batang kayu olahan jenis bengkirai ukuran 11 cm x 11 cm x 4 m ;
1 (satu) unit mobil truk merk Mitsubishi FE 349 H, warna kuning nomor rangka MHMFE349H4R006558, nomor mesin 4D34D-466562, dengan nomor kendaraan KB 9998 DS, beserta kunci kontaknya ;
1 (satu) lembar STNK mobil truk merk Mitsubishi FE 349 H, warna kuning nomor rangka MHMFE349H4R006558, nomor mesin 4D34D-466562, dengan nomor kendaraan KB 9998 DS ;
oleh karena barang bukti tersebut masih dipergunakan oleh Penuntut Umum dalam perkara Terdakwa an. ZULYANDA alias JUL bin SUHIYANTO maka sudah sepatutnya dikembalikan kepada Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka terdakwa harus pula dibebani membayar biaya perkara yang jumlahnya seperti tersebut di dalam amar putusan dibawah ini ;
Memperhatikan dan mengingat Pasal 78 ayat (7) Undang-undang RI No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan mempedomani Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dalam perkara ini ;
----------------------------------------- M E N G A D I L I -----------------------------------
Menyatakan Terdakwa FIRMANSYAH als MAN bin RUDI OESMAN (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA TURUT SERTA MENGANGKUT HASIL HUTAN TANPA DILENGKAPI BERSAMA-SAMA DENGAN SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN” ;
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
114 (seratus empat belas) batang kayu olahan jenis belian ukuran 9 cm x 9cm x 4 m;
64 (enam puluh empat) batang kayu olahan jenis bengkirai ukuran 11 cm x 11 cm x 4 m ;
1 (satu) unit mobil truk merk Mitsubishi FE 349 H, warna kuning nomor rangka MHMFE349H4R006558, nomor mesin 4D34D-466562, dengan nomor kendaraan KB 9998 DS, beserta kunci kontaknya ;
1 (satu) lembar STNK mobil truk merk Mitsubishi FE 349 H, warna kuning nomor rangka MHMFE349H4R006558, nomor mesin 4D34D-466562, dengan nomor kendaraan KB 9998 DS ;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam pekara Terdakwa an. ZULYANDA alias JUL bin SUHIYANTO ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang pada hari Selasa, tanggal 21 Januari 2014, oleh kami SETYANTO HERMAWAN, S.H.,M.Hum., sebagai Hakim Ketua, AGUSTINUS,S.H. dan PARLIN MANGATAS BONA TUA,S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 23 Januari 2014 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh ABRAHAM M. SOUISA sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sintang dan dihadiri IRDO NANTO ROSSI,S.H. sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sintang serta dihadiri pula oleh Terdakwa ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
AGUSTINUS,S.H SETYANTO HERMAWAN,S.H.,M.Hum.
PARLIN MANGATAS BONA TUA,S.H.
PANITERA PENGGANTI
ABRAHAM M. SOUISA