426/Pid.Sus/2012/PN.TBN.
Putusan PN TUBAN Nomor 426/Pid.Sus/2012/PN.TBN.
Other Participants (3)
1. PASIMIN Bin WARDI 2. WITO Bin MASRI 3. MULYADI Bin JUHADAK
P U T U S A N
NOMOR : 426/Pid.Sus/2012/PN.TBN.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tuban yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara para terdakwa:
Terdakwa 1
N a m a : PASIMIN Bin WARDI
Tempat lahir : Tuban
Umur/tanggal lahir : 45 tahun
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Klampean, Desa Grabagan,
Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Tani
Terdakwa 2
N a m a : WITO Bin MASRI
Tempat lahir : Tuban
Umur/tanggal lahir : 26 tahun
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Boro, Desa Gesikan,
Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Tani
Terdakwa 3
N a m a : MULYADI Bin JUHADAK
Tempat lahir : Tuban
Umur/tanggal lahir : 39 tahun
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Klampean, Desa Grabagan,
Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Tani
Para Terdakwa ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Tuban oleh:
Penyidik sejak tanggal 12 Agustus 2012 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2012;
Perpanjangan Penahanan Penyidik oleh Penuntut Umum sejak tanggal 24 Agustus 2012 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2012;
Penuntut Umum sejak tanggal 11 Oktober 2012 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2012;
Majelis Hakim sejak tanggal 22 Oktober 2012 sampai dengan tanggal 20 November 2012;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tuban sejak tanggal 21 November 2012 sampai dengan tanggal 19 Januari 2013;
Para Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum meskipun hak untuk itu telah diberitahukan sebagaimana mestinya;
PENGADILAN NEGERI tersebut :
Setelah membaca berkas perkara ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan keterangan para terdakwa ;
Setelah memperhatikan barang bukti;
Setelah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tuban yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa 1. PASIMIN Bin WARDI, 2. WITO Bin MASRI, 3. MULYADI Bin JUHADAK telah bersalah melakukan tindak pidana “Menebang atau memanen atau memungut hasil hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1. PASIMIN Bin WARDI, 2. WITO Bin MASRI, 3. MULYADI Bin JUHADAK dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan, dan Denda Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan, dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
3 (tiga) buah gergaji tangan;
1 (satu) buah gergaji bajul
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit kendaraan colt L-300 No. Pol. S-8915-HB
Digunakan barang bukti perkara lain;
12 (dua belas) batang kayu jati bentuk glondongan dengan ukuran :
1 btg ukuran 100 d 34 cm;
1 btg ukuran 90 d 34 cm
1 btg ukuran 110 d 31 cm
1 btg ukuran 200 d 38 cm
1 btg ukuran 160 d 34 cm
1 btg ukuran 160 d 30 cm
1 btg ukuran 210 d 32 cm
1 btg ukuran 200 d 28 cm
1 btg ukuran 90 d 28 cm
1 btg ukuran 210 d 25 cm
1 btg ukuran 160 d 25 cm
1 btg ukuran 90 d 25 cm
Jumlah kubikasi = 1,395 M3
Dirampas untuk Negara cq. Perhutani;
Menetapkan agar para terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,00 (Lima ribu Rupiah).
Setelah mendengar pula Pembelaan (Pleidoi) dari para terdakwa yang diajukan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan bahwa para terdakwa merasa bersalah, mengakui terus terang perbuatannya, merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya serta memohon agar diberikan keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa para terdakwa diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan sebagai berikut :
Bahwa mereka terdakwa 1. PASIMIN Bin WARDI, 2. WITO Bin MASRI, 3. MULYADI Bin JUHADAK, secara bersama-sama dengan Samsulhadi dan Susilo (belum tertangkap) pada hari Sabtu tanggal 11 Agustus 2012 sekitar pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2012, bertempat di dalam hutan Petak 16 wilayah KPH wilayah KPH Tuban, turut Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah menebang pohon, atau memanen hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang, dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu tersebut di atas, terdakwa 1. PASIMIN Bin WARDI, 2. WITO Bin MASRI, 3. MULYADI Bin JUHADAK bersama-sama dengan merecanakan menebang kayu jati di hutan, kemudian membagi tugas terdakwa 3. MULYADI Bin JUHADAK yang membawa kendaraan untuk mengangkut, sedangkan terdakwa 2 WITO Bin MASRI dan temannya Samsul Hadi dan Susilo membawa gergaji. Setelah membagi tugas mereka terdakwa 1. PASIMIN Bin WARDI, 2. WITO Bin MASRI, Samsul Hadi dan Susilo, bertugas untuk menebang pohon jati sementera terdakwa 3. MULYADI Bin JUHADAK bertugas menunggu kendaraan;
Bahwa selanjutnya tanpa seizin pihak Perhutani selaku yang berwenang, terdakwa 1. PASIMIN Bin WARDI, 2. WITO Bin MASRI, Samsul Hadi dan Susilo menebang 2 (dua) pohon kayu jati yang masih berdiri hidup dengan gergaji hingga roboh dan memotongnya menjadi 12 (duabelas) batang dengan ukuran :
1 btg ukuran 100 d 34 cm;
1 btg ukuran 90 d 34 cm
1 btg ukuran 110 d 31 cm
1 btg ukuran 200 d 38 cm
1 btg ukuran 160 d 34 cm
1 btg ukuran 160 d 30 cm
1 btg ukuran 210 d 32 cm
1 btg ukuran 200 d 28 cm
1 btg ukuran 90 d 28 cm
1 btg ukuran 210 d 25 cm
1 btg ukuran 160 d 25 cm
1 btg ukuran 90 d 25 cm
Jumlah kubikasi = 1,395 M3
Selanjutnya terdakwa menaikkan 12 batang kayu jati dalam kendaraan Mitsubishi Pick Up L-300 No. Pol. S-8915-HB yang dikemudikan terdakwa 3 MULYADI Bin JUHADAK, seterusnya terdakwa 1. PASIMIN Bin WARDI, 2. WITO Bin MASRI, 3. MULYADI Bin JUHADAK membawa kayu jati tersebut keluar dari dalam hutan hingga sampai di pertigaan Jalan Desa Mrutuk mereka terdakwa dihentikan oleh Petugas Perhutani dan terdakwa ditangkap beserta barang buktinya;
Akibat perbuatan terdakwa ditaksir kerugian Negara / Perhutani sebesar Rp. 4.775.000,-
Sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e Jo. Pasal 78 ayat (5) UU No. 41 Tahun 1999.
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut para terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan Eksepsi / Keberatan atas Dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya, Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan 2 (dua) orang saksi yaitu 1. M. TAUFIK,dan 2. AGUS SUSANTOKO, yang di bawah sumpah menurut hukum agamanya masing-masing, telah memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Saksi ke-1 : M. TAUFIK
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan yang diberikan di dalam BAP sudah benar;
Bahwa saksi mengetahui para terdakwa menebang kayu jati pada hari Sabtu tanggal 11 Agustus 2012 sekitar pukul 18.00 WIB di dalam Hutan Petak 16 RPH Kujung, turut Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban;
Bahwa pada waktu itu saksi sedang bertugas melakukan patroli mengetahui para terdakwa menebang kayu jati di dalam Hutan Petak 16 RPH Kujung, turut Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, selanjutnya diadakan pengintaian dan setelah para terdakwa berhasil menebang kayu jati lalu kayu jati tersebut dipotong-potong kemudian diangkut dengan kendaraan Mitsubishi Pick Up L-300 No. Pol. S-8915-HB, dan kemudian saksi melakukan penghadangan di pertigaan Desa Mrutuk, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, kemudian saksi hentikan dan kemudian saksi periksa muatannya ternyata berisi 12 batang kayu jati dan kemudian saksi serahkan ke Polres Tuban untuk penyidikan lebih lanjut;
Bahwa kayu jati tersebut berasal dari kawasan hutan milik Perhutani Petak 16, RPH Kujung, turut Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban;
Bahwa para terdakwa menebang kayu jati tanpa ada ijin dari pejabat yang berwenang;
Bahwa kerugian Perhutani sekitar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa 12 batang kayu jati tersebut volumenya sekitar 1.300 M3;
Bahwa menurut pengakuan para terdakwa mereka menebang pohon jati tersebut untuk dijual;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut para terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi 2 : AGUS SUSANTOKO,
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan yang diberikan di dalam BAP sudah benar;
Bahwa saksi mengetahui para terdakwa menebang kayu jati pada hari Sabtu tanggal 11 Agustus 2012 sekitar pukul 18.00 WIB di dalam Hutan Petak 16 RPH Kujung, turut Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban;
Bahwa pada waktu itu saksi sedang bertugas melakukan patroli mengetahui para terdakwa menebang kayu jati di dalam Hutan Petak 16 RPH Kujung, turut Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, selanjutnya diadakan pengintaian dan setelah para terdakwa berhasil menebang kayu jati lalu kayu jati tersebut dipotong-potong kemudian diangkut dengan kendaraan Mitsubishi Pick Up L-300 No. Pol. S-8915-HB, dan kemudian saksi melakukan penghadangan di pertigaan Desa Mrutuk, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, kemudian saksi hentikan dan kemudian saksi periksa muatannya ternyata berisi 12 batang kayu jati dan kemudian saksi serahkan ke Polres Tuban untuk penyidikan lebih lanjut;
Bahwa kayu jati tersebut berasal dari kawasan hutan milik Perhutani Petak 16, RPH Kujung, turut Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban;
Bahwa para terdakwa menebang kayu jati tanpa ada ijin dari pejabat yang berwenang;
Bahwa kerugian Perhutani sekitar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa 12 batang kayu jati tersebut volumenya sekitar 1.300 M3;
Bahwa menurut pengakuan para terdakwa mereka menebang pohon jati tersebut untuk dijual;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut para terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa para terdakwa di persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa para terdakwa pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan yang diberikan di dalam BAP sudah benar;
Bahwa para terdakwa bersama Samsul Hadi dan Susilo telah menebang kayu jati pada hari Sabtu tanggal 11 Agustus 2012 sekitar pukul 18.00 WIB di dalam Hutan Petak 16 RPH Kujung, turut Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban;
Bahwa para terdakwa menebang kayu jati di dalam Hutan Petak 16 RPH Kujung, turut Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, dan setelah para terdakwa berhasil menebang kayu jati lalu kayu jati tersebut dipotong-potong menjadi 12 batang, kemudian diangkut dengan kendaraan Mitsubishi Pick Up L-300 No. Pol. S-8915-HB, dan pada akhirnya di pertigaan Desa Mrutuk, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, para terdakwa tertangkap oleh petugas Perhutani dan kemudian para terdakwa diserahkan ke Polres Tuban untuk penyidikan lebih lanjut;
Bahwa para terdakwa menebang kayu jati tersebut dengan menggunakan gergaji;
Bahwa para terdakwa menebang pohon jati tersebut untuk dijual;
Bahwa para terdakwa menebang kayu jati tanpa ada ijin dari pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti berupa :
3 (tiga) buah gergaji tangan;
1 (satu) buah gergaji bajul
1 (satu) unit kendaraan colt L-300 No. Pol. S-8915-HB
12 (dua belas) batang kayu jati bentuk glondongan dengan ukuran :
1 btg ukuran 100 d 34 cm;
1 btg ukuran 90 d 34 cm
1 btg ukuran 110 d 31 cm
1 btg ukuran 200 d 38 cm
1 btg ukuran 160 d 34 cm
1 btg ukuran 160 d 30 cm
1 btg ukuran 210 d 32 cm
1 btg ukuran 200 d 28 cm
1 btg ukuran 90 d 28 cm
1 btg ukuran 210 d 25 cm
1 btg ukuran 160 d 25 cm
1 btg ukuran 90 d 25 cm
Jumlah kubikasi = 1,395 M3
yang telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat diterima dan dipertimbangkan sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, dan keterangan para terdakwa, serta dikaitkan pula dengan barang bukti, maka dapat diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar para terdakwa yaitu terdakwa 1. PASIMIN Bin WARDI, 2. WITO Bin MASRI, 3. MULYADI Bin JUHADAK bersama Samsul Hadi dan Susilo telah menebang kayu jati pada hari Sabtu tanggal 11 Agustus 2012 sekitar pukul 18.00 WIB di dalam Hutan Petak 16 RPH Kujung, turut Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban;
Bahwa benar para terdakwa menebang kayu jati di dalam Hutan Petak 16 RPH Kujung, turut Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, dan setelah para terdakwa berhasil menebang kayu jati lalu kayu jati tersebut dipotong-potong menjadi 12 batang, kemudian diangkut dengan kendaraan Mitsubishi Pick Up L-300 No. Pol. S-8915-HB, dan pada akhirnya di pertigaan Desa Mrutuk, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, para terdakwa tertangkap oleh petugas Perhutani dan kemudian para terdakwa diserahkan ke Polres Tuban untuk penyidikan lebih lanjut;
Bahwa benar para terdakwa menebang kayu jati tersebut dengan menggunakan gergaji;
Bahwa benar para terdakwa menebang pohon jati tersebut untuk dijual;
Bahwa benar para terdakwa menebang kayu jati tanpa ada ijin dari pejabat yang berwenang;
Bahwa benar 12 batang kayu jati tersebut volumenya sekitar 1.300 M3 dan kerugian Perhutani adalah sekitar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut para terdakwa dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa para terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Tunggal yaitu melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf e Jo. Pasal 78 ayat (5) UU No. 41 Tahun 1999, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Menebang pohon, atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau tanpa izin dari pejabat yang berwenang;
Tentang Unsur Pertama : ”Setiap orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”Setiap” adalah siapa saja sebagai subyek hukum yaitu penyandang hak dan kewajiban hukum, yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadapkan oleh Penuntut Umum para terdakwa, yang atas pertanyaan Hakim Ketua mereka menyatakan bernama terdakwa 1. PASIMIN Bin WARDI, 2. WITO Bin MASRI, 3. MULYADI Bin JUHADAK, yang identitas lengkapnya telah sesuai dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan, sehingga dalam hal ini tidak terdapat kesalahan mengenai subyek hukum atau ”Error in persona”, sehingga jelaslah bahwa yang dimaksud dengan ”Setiap orang” disini adalah terdakwa 1. PASIMIN Bin WARDI, 2. WITO Bin MASRI, 3. MULYADI Bin JUHADAK, yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur pertama Dakwaan telah terpenuhi dalam diri para terdakwa;
Tentang Unsur Kedua : ” Menebang pohon, atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau tanpa izin dari pejabat yang berwenang”
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan para terdakwa, serta dihubungkan dengan barang bukti, telah ternyata bahwa benar para terdakwa yaitu terdakwa 1. PASIMIN Bin WARDI, 2. WITO Bin MASRI, 3. MULYADI Bin JUHADAK bersama Samsul Hadi dan Susilo telah menebang kayu jati pada hari Sabtu tanggal 11 Agustus 2012 sekitar pukul 18.00 WIB di dalam Hutan Petak 16 RPH Kujung, turut Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban;
Menimbang, bahwa para terdakwa menebang kayu jati di dalam Hutan Petak 16 RPH Kujung, turut Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, dan setelah para terdakwa berhasil menebang kayu jati lalu kayu jati tersebut dipotong-potong menjadi 12 batang, kemudian diangkut dengan kendaraan Mitsubishi Pick Up L-300 No. Pol. S-8915-HB, dan pada akhirnya di pertigaan Desa Mrutuk, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, para terdakwa tertangkap oleh petugas Perhutani dan kemudian para terdakwa diserahkan ke Polres Tuban untuk penyidikan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa para terdakwa menebang kayu jati tersebut dengan menggunakan gergaji dan para terdakwa menebang pohon jati tersebut untuk dijual;
Menimbang, bahwa para terdakwa menebang kayu jati tanpa ada ijin dari pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa 12 batang kayu jati tersebut volumenya sekitar 1.300 M3 dan kerugian Perhutani adalah sekitar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur kedua Dakwaan telah terpenuhi dalam perbuatan para terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam Dakwaan Penuntut umum telah terpenuhi dalam diri dan perbuatan para terdakwa maka para terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan dalam Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan pidana atas diri para terdakwa, dan oleh karenanya para terdakwa harus dipandang sebagai subyek hukum yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya menurut hukum pidana, sehingga atas kesalahan yang dilakukan haruslah dijatuhkan pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa bahwa oleh karena para terdakwa selama pemeriksaan perkara ini telah ditahan maka terhadap lamanya masa penahanan yang telah dijalankan harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa bahwa oleh karena oleh karena tidak ada alasan untuk mengeluarkan para terdakwa dari dalam tahanan, maka harus diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yaitu :
3 (tiga) buah gergaji tangan;
1 (satu) buah gergaji bajul
Oleh karena merupakan alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana maka harus dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit kendaraan colt L-300 No. Pol. S-8915-HB
Oleh karena masih digunakan sebagai barang bukti perkara lain maka digunakan barang bukti perkara lain;
12 (dua belas) batang kayu jati bentuk glondongan dengan volume/ jumlah kubikasi = 1,395 M3
Oleh karena merupakan milik Perhutani maka harus dirampas untuk Negara cq. Perhutani;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap diri para terdakwa perlu dipertimbangkan adanya hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan para terdakwa dapat merugikan Negara cq Perum Perhutani;
Hal-hal yang meringankan:
Para terdakwa bersikap sopan di persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya;
Para Terdakwa merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa dari hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut, Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana yang dipandang cukup adil bagi para terdakwa dengan memperhatikan tujuan pemidanaan pada umumnya dimana pemidanaan harus bersifat preventif, korektif, edukatif, serta tidak bersifat pembalasan dendam semata. Tujuan Pemidanaan adalah bukan lagi sekedar memberikan penghukuman seberat-beratnya terhadap para terdakwa, tetapi untuk mengembalikan para terdakwa menjadi warga negara yang baik dan bertanggungjawab. Pemidanaan selain memberikan efek penjeraan juga harus mengandung unsur-unsur yang bersifat edukatif yang mengandung makna bahwa pemidanaan tersebut diharapkan mampu membuat orang sadar sepenuhnya atas perbuatan yang telah dilakukannya dan menyebabkan pelaku mempunyai sikap jiwa yang positif dan konstruktif bagi usaha penanggulangan kejahatan;
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa telah dinyatakan bersalah akan dijatuhi pidana maka kepada para terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Mengingat, Pasal 50 ayat (3) huruf e Jo. Pasal 78 ayat (5) UU No. 41 Tahun 1999 dan pasal-pasal dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta pasal-pasal dari peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa 1. PASIMIN Bin WARDI, 2. WITO Bin MASRI, 3. MULYADI Bin JUHADAK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENEBANG POHON HASIL HUTAN DI DALAM HUTAN TANPA IJIN DARI PEJABAT YANG BERWENANG”;
Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara maing-masing selama 4 (empat) bulan dan Denda sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar para terdakwa tetap dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa : 12 (dua belas) batang kayu jati bentuk glondong volume 1,395 M3 dirampas untuk Negara cq. Perhutani, 3 (tiga) buah gergaji tangan, 1 (satu) buah gergaji bajul dirampas untuk dimusnahkan, 1 (satu) unit kendaraan colt L-300 warna hitam No. Pol. S-8915-HB, dikembalikan kepada Kejaksaan untuk bukti perkara lain;
Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban pada hari RABU, tanggal 21NOVEMBER 2012, oleh kami H. MINANOER RACHMAN, SH., MH, selaku Hakim Ketua Majelis, ANTENG SUPRIYO, SH dan IB. OKA SAPUTRA M, SH, MHum masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu SUGENG, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, serta dihadiri oleh TARJONO, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tuban dan para terdakwa.
HAKIM - HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
ANTENG SUPRIYO, SH. H. MINANOER RACHMAN, SH., MH
IB OKA SAPUTRA M, SH, M.Hum
PANITERA PENGGANTI
SUGENG, SH.