243/Pid.Sus/2017/PN Sbg
Putusan PN SIBOLGA Nomor 243/Pid.Sus/2017/PN Sbg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Juni Wando Situmorang Alias Wando Situmorang;
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Juni Wando Situmorang alias Wando Situmorang tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membujuk Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) helai baju yang menyatu dengan celana (baju bengkel)Â motif bola (bulat) warna putih; - 1 (satu) helai BH (Bra) warna coklat; - 1 (satu) celana dalam (CD) warna biru; Dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 243/Pid.Sus/2017/PN Sbg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sibolga yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Juni Wando Situmorang Alias Wando Situmorang;
2. Tempat lahir : Bondar Sihudon;
3. Umur/Tanggal lahir : 28 Tahun/ 1 Juni 1989;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Bondar Sihudon I Kec. Andam Dewi Kab. Tapteng;
7. Agama : Kristen Khatolik;
8. Pekerjaan : Karyawan FIF;
Terdakwa ditangkap tanggal 6 Mei 2017;
Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh :
1. Penyidik, sejak tanggal 7 Mei 2017 sampai dengan tanggal 26 Mei 2017;
2. Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 27 Mei 2017 sampai dengan tanggal 5 Juli 2017;
3. Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 6 Juli 2017 sampai dengan tanggal 4 Agustus 2017;
4. Penuntut Umum, sejak tanggal 27 Juli 2017 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2017;
5. Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 1 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2017;
6. Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 31 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2017;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum bernama Parlaungan Silalahi, SH., berdasarkan Penetapan Nomor 243/Pid.Sus/2017/PN Sbg tanggal 15 Agustus 2017;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sibolga Nomor 243/Pid.Sus/2017/PN Sbg tanggal 1 Agustus 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 243/Pid.Sus/2017/PN Sbg tanggal 1 Agustus 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Juni Wando Situmorang alias Wando Situmorang bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain", sebagimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) jo pasal 76 D UU.RI. No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atasa UU.RI. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam dakwaan Kesatu;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Juni Wando Situmorang alias Wando Situmorang berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun penjara dikurangkan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan Denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) helai baju yang menyatu dengan celana (baju bengkel) motif bola (bulat) warna putih;
1 (satu) helai BH (Bra) warna coklat;
1 (satu) celana dalam (CD) warna biru;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan agar Terdakwa Juni Wando Situmorang alias Wando Situmorang membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan agar hukuman diringankan karena Terdakwa menyesali perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan semula;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonan semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa ia Terdakwa JUNI WANDO SITUMORANG alias WANDO SITUMORANG pada hari Minggu tanggal 14 Agustus 2016 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Agustus 2016, bertempat Desa Simpang III Lae Bingke Kecamatan Sirandorung Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sibolga, setiap orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara :
Berawal pada hari Minggu tanggal 14 Agustus 2016 sekitar pukul 20.30 Wib, Terdakwa Juni Wando Situmorang alias Wando Situmorang melakukan persetubuhan dan atau percabulan yang pertama kali dengan korban Risna Bobi Hasugian kemudian yang kedua dan yang ketiga yang terjadi pada hari yang berbeda namun pada tempat yang sama yaitu pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2016 pukul 20.00 Wib dan pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2016 pukul 21.00 Wib. Yang dilakukan Terdakwa dengan cara mencium bibir korban terlebih dahulu lalu korban meraba-raba payudara korban dan kemudian menaikkan bh dan baju korban kemudian menghisap puting payudara korban dan tak berapa lama Terdakwa Juni Ando Situmoraang mengambil mantel dari sepeda motor Terdakwa kemudian membentangkannya di tanah dan kemudian menidurkan korban secara perlahan dan kemudian Terdakwa membuka celana dan celana dalam korban lalu membuka celana dan celana dalam Terdakwa juga. Kemudian Terdakwa memasukkan kemaluan Terdakwa ke dalam vagina korban dan Terdakwa Juni Wando Situmorang pun memaju mundurkan pantatnya hingga korban merasa bahwa sperma Terdakwa sudah keluar di dalam vagina korban. Hal seperti itu sudah mereka lakukan sebanyak tiga kali namun tanpa sepengetahuan orang tua dari korban. Setelah hal itu terjadi sebanyak tiga kali, Terdakwa Juni Wando Situmorang menghilng tanpa ada kabar darinya. Dan pada bulan September, korban sudah tidak datang bulan lagi dan kemudian pada bulan November korban terjatuh di kamar mandi dan mengeluarkan gumpalan darah sebesar genggaman tangan dari kemaluan korban. Kemudian setelah itu korban pun mengeluarkan darah dari kemaluannya hingga bulan maret 2017 namun korban tidak memberiitahukan hal itu kepada keluarga korban. Hingga orang tua korban Marta Gajah merasa curiga dan menanyakan hal itu pada korban. Pada awalnya korban tidak mau memberitahukan kepada orang tua nya namun setelah dipaksa, korban pun mau memberitahukan semuanya kepada orangtuanya Marta Gajah dan kakak iparnya Harmy Anggraini Bancin. Dan kemudian mereka membawa korban ke dokter Irson Nur Piliang SpOG untuk memeriksa keadaan korban, dan dokter mengatakan bahwa janin di dalam Rahim korban sudah tidak ada dan korban mengalami inveksi di vagina korban itulah yang menyebabkan pendarahan korban yang tidak berhenti. Bahwa korban Risna Bobi Hasugian masih dibawah umur dan Terdakwa Juni Wando Situmorang juga ada memberikan uang sebesar Rp 100.000,- kepada korban untuk uang jajan korban, dan akibat perbuatan Terdakwa korban mengalami Luka robekan pada selaput dara pada arah jam 2,5,7 dan 9 dengan kesimpulan : selaput dara (Hynem) tidak utuh, dengan Visum Et Repertum Nomor : 2566/001/RSUD/IV/2017 tanggal 21 April 2017 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Robby Pakpahan, SpOG dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Pandan. Perbuatan Terdakwa diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) j.o pasal 76 D dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia Terdakwa JUNI WANDO SITUMORANG alias WANDO SITUMORANG pada hari Minggu tanggal 14 Agustus 2016 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Agustus 2016, bertempat Desa Simpang III Lae Bingke Kecamatan Sirandorung Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sibolga, setiap orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara:
Berawal pada hari Minggu tanggal 14 Agustus 2016 sekitar pukul 20.30 Wib, Terdakwa Juni Wando Situmorang alias Wando Situmorang melakukan persetubuhan dan atau percabulan yang pertama kali dengan korban Risna Bobi Hasugian kemudian yang kedua dan yang ketiga yang terjadi pada hari yang berbeda namun pada tempat yang sama yaitu pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2016 pukul 20.00 Wib dan pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2016 pukul 21.00 Wib. Yang dilakukan Terdakwa dengan cara mencium bibir korban terlebih dahulu lalu korban meraba-raba payudara korban dan kemudian menaikkan bh dan baju korban kemudian menghisap putting payudara korban dan tak berapa lama Terdakwa Juni Ando Situmoraang mengambil mantel dari ssepeda motor Terdakwa kemudian membentangkannya di tanah dan kemudian menidurkan korban secara perlahan dan kemudian Terdakwa membuka celana dan celana dalam korban lalu membuka celana dan celana dalam Terdakwa juga. Kemudian Terdakwa memasukkan kemaluan Terdakwa ke dalam vagina korban dan Terdakwa Juni Wando Situmorang pun memaju mundurkan pantatnya hingga korban merasa bahwa sperma Terdakwa sudah keluar di dalam vagina korban. Hal seperti itu sudah mereka lakukan sebanyak tiga kali namun tanpa sepengetahuan orang tua dari korban. Setelah hal itu terjadi sebanyak tiga kali, Terdakwa Juni Wando Situmorang menghilng tanpa ada kabar darinya. Dan pada bulan September, korban sudah tidak datang bulan lagi dan kemudian pada bulan November korban terjatuh di kamar mandi dan mengeluarkan gumpalan darah sebesar genggaman tangan dari kemaluan korban. Kemudian setelah itu korban pun mengeluarkan darah dari kemaluannya hingga bulan maret 2017 namun korban tidak memberiitahukan hal itu kepada keluarga korban. Hingga orang tua korban Marta Gajah merasa curiga dan menanyakan hal itu pada korban. Pada awalnya korban tidak mau memberitahukan kepada orang tua nya namun setelah dipaksa, korban pun mau memberitahukan semuanya kepada orangtuanya Marta Gajah dan kakak iparnya Harmy Anggraini Bancin. Dan kemudian mereka membawa korban ke dokter Irson Nur Piliang SpOG untuk memeriksa keadaan korban, dan dokter mengatakan bahwa janin di dalam Rahim korban sudah tidak ada dan korban mengalami inveksi di vagina korban itulah yang menyebabkan pendarahan korban yang tidak berhenti. Saksi Marta Gajah yang juga orangtua korban melaporkan hal ini ke polsek Manduamas mengingat korban Risna Bobi Hasugian masih dibawah umur dan Terdakwa Juni Wando Situmorang umurnya sudah 27 tahun. Dan Terdakwa Juni Wando Situmorang tidak mengetahui apa yang dialami korban pasca mereka melakukan persetubuhan atau percabulan tersebut. Dan Terdakwa Juni Wando Situmorang juga ada memberikan uang sebesar Rp 100.000,- kepada korban untuk uang jajan korban, dan akibat perbuatan Terdakwa korban mengalami Luka robekan pada selaput dara pada arah jam 2,5,7 dan 9 dengan kesimpulan : selaput dara (Hynem) tidak utuh, dengan Visum Et Repertum Nomor : 2566/001/RSUD/IV/2017 tanggal 21 April 2017 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Robby Pakpahan, SpOG dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Pandan. Perbuatan Terdakwa diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) j.o pasal 76 E dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
Marta Gajah, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi Risna Bobi Hasugian adalah anak saksi;
Bahwa saksi mengetahui kejadian persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan anak saksi berdasarkan pengakuan anak saksi sendiri;
Bahwa kejadian persetubuhan tersebut saksi ketahui pada hari Kamis tanggal 6 April 2017 sekira pukul 19.00 Wib, yaitu saat saksi menanyakan kepada anak saksi, “kenapa muka mu pucat kali ?” lalu anak saksi menjawab “tidak ada”, karena saksi melihat celana anak saksi banyak darah, kemudian saksi bertanya “kenapa celana mu banyak darah”, lalu anak saksi menjawab “karena jatuh di kamar mandi sekolah”, dan selanjutnya saksi meninggalkan anak saksi dengan menantu saksi bernama Harni Anggraini Bancin dan kemudian menantu saksi memberitahukan kepada saksi kalau anak saksi sudah disetubuhi oleh Terdakwa;
Bahwa menurut pengakuan saksi Risna Bobi Hasugian, Terdakwa sudah menyetubuhi saksi Risna Bobi Hasugian sebanyak 3 (tiga) kali dan perbuatan yang pertama terjadi pada hari Minggu tanggal 14 Agustus 2016 sekira pukul 20.30 Wib di Dusun II Sitabeak Desa Simpang III Lae Bingke Kec. Sirandorung Kab. Tapteng;
Bahwa selanjutnya saksi melaporkan perbuatan Terdakwa tersebut kepada pihak kepolisian dan akhirnya pihak kepolisian menangkap Terdakwa;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan saksi Risna Bobi Hasugian tidak perawan lagi dan menjadi malu;
Risna Bobi Hasugian, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa adalah pacar saksi;
Bahwa benar saksi dengan Terdakwa sudah melakukan persetubuhan sebanyak 3 (tiga) kali, dimana kejadian pertama terjadi pada hari Minggu tanggal 14 Agustus 2016 sekitar pukul 20.30 Wib, kejadian kedua pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2016 pukul 20.00 Wib dan kejadian ketiga pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2016 pukul 21.00 Wib;
Bahwa tempat melakukan persetubuhan tersebut dilakukan di kebun kelapa sawit masyarakat yang berada di Desa Simpang III Lae Bingke Kecamatan Sirandorung Kabupaten Tapanuli Tengah;
Bahwa awal persetubuhan tersebut dapat terjadi saat Terdakwa mencium bibir saksi lalu Terdakwa meraba-raba payudara saksi dengan cara memasukkan tangan Terdakwa kedalam baju saksi selanjutnya Terdakwa menaikkan bh serta baju saksi lalu Terdakwa menghisap puting payudara saksi dan tak berapa lama Terdakwa mengambil mantel dari sepeda motor Terdakwa, kemudian membentangkannya di tanah dan kemudian menidurkan saksi secara perlahan, setelah itu Terdakwa membuka celana serta celana dalam saksi lalu membuka celana dan celana dalam Terdakwa juga, selanjutnya Terdakwa memasukkan kemaluan Terdakwa ke dalam vagina saksi dan Terdakwa menggoyangkan pantatnya hingga saksi merasa sperma Terdakwa sudah keluar di dalam vagina saksi;
Bahwa saat pertama kali melakukan persetubuhan, saksi merasakan sakit dan mengeluarkan darah di bagian vagina saksi;
Bahwa sebelum melakukan persetubuhan tersebut, Terdakwa ada mengancam akan membunuh saksi kalau tidak mau disetubuhi dan saat melakukan persetubuhan juga Terdakwa ada berjanji akan menikahi saksi;
Bahwa saat kejadian tersebut, saksi masih berumur 16 (enam belas) Tahun;
Bahwa saksi melakukan persetubuhan hanya bersama Terdakwa;
Harni Anggraini Bancin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi Risna Bobi Hasugian adalah adik ipar saksi;
Bahwa saksi mengetahui kejadian yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi Risna Bobi Hasugian berdasarkan pengakuan saksi Risna Bobi Hasugian;
Bahwa saksi Risna Bobi Hasugian menceritakan kejadian tersebut pada hari Kamis tanggal 6 April 2017 sekira pukul 19.00 Wib, awalnya mertua saksi bernama Marta Gajah menanyakan kepada saksi Risna Bobi Hasugian, “kenapa muka mu pucat kali ?” lalu saksi Risna Bobi Hasugian menjawab “tidak ada”, karena mertua saksi melihat celana saksi Risna Bobi Hasugian banyak darah, kemudian mertua saksi bertanya “kenapa celana mu banyak darah”, lalu saksi Risna Bobi Hasugian menjawab “karena jatuh di kamar mandi sekolah”, dan ketika saksi memeriksa kondisi badan saksi Risna Bobi Hasugian, kemudian saksi kembali bertanya “jujur kau ya siapa yang merusakmu” lalu saksi Risna Bobi Hasugian mengatakan “jangan bilang ke mamak ya aku sudah dirusak orang, aku udah ga perawan lagi” namun saksi memberitahukan pengakuan saksi Risna Bobi Hasugian tersebut kepada saksi Marta Gajah;
Bahwa menurut pengakuan saksi Risna Bobi Hasugian, Terdakwa sudah menyetubuhi saksi Risna Bobi Hasugian sebanyak 3 (tiga) kali dan perbuatan yang pertama terjadi pada hari Minggu tanggal 14 Agustus 2016 sekira pukul 20.30 Wib di Dusun II Sitabeak Desa Simpang III Lae Bingke Kec. Sirandorung Kab. Tapteng;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan saksi Risna Bobi Hasugian tidak perawan lagi dan menjadi malu;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar saksi adalah pacar Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mengetahui kalau saksi Risna Bobi Hasugian masih berumur 16 (enam belas) Tahun;
Bahwa benar Terdakwa telah menyetubuhi saksi Risna Bobi Hasugian sebanyak 3 (tiga) kali, dimana kejadian pertama terjadi pada hari Minggu tanggal 14 Agustus 2016 sekitar pukul 20.30 Wib, kejadian kedua pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2016 pukul 20.00 Wib dan kejadian ketiga pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2016 pukul 21.00 Wib;
Bahwa tempat melakukan persetubuhan tersebut dilakukan di kebun kelapa sawit masyarakat yang berada di Desa Simpang III Lae Bingke Kecamatan Sirandorung Kabupaten Tapanuli Tengah;
Bahwa awal persetubuhan tersebut dapat terjadi saat Terdakwa mencium bibir saksi Risna Bobi Hasugian lalu Terdakwa meraba-raba payudara saksi Risna Bobi Hasugian dengan cara memasukkan tangan Terdakwa kedalam baju saksi Risna Bobi Hasugian selanjutnya Terdakwa menaikkan bh serta baju saksi Risna Bobi Hasugian lalu Terdakwa menghisap puting payudara saksi Risna Bobi Hasugian dan tak berapa lama Terdakwa mengambil mantel dari sepeda motor Terdakwa, kemudian membentangkannya di tanah dan kemudian menidurkan saksi Risna Bobi Hasugian secara perlahan, setelah itu Terdakwa membuka celana serta celana dalam saksi Risna Bobi Hasugian lalu membuka celana dan celana dalam Terdakwa juga, selanjutnya Terdakwa memasukkan kemaluan Terdakwa ke dalam vagina saksi Risna Bobi Hasugian dan Terdakwa menggoyangkan pantatnya hingga sperma Terdakwa keluar di dalam vagina saksi Risna Bobi Hasugian;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) helai baju yang menyatu dengan celana (baju bengkel) motif bola (bulat) warna putih;
1 (satu) helai BH (Bra) warna coklat;
1 (satu) celana dalam (CD) warna biru;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar saksi adalah pacar Terdakwa;
Bahwa benar Terdakwa mengetahui kalau saksi Risna Bobi Hasugian masih berumur 16 (enam belas) Tahun;
Bahwa benar Terdakwa telah menyetubuhi saksi Risna Bobi Hasugian sebanyak 3 (tiga) kali, dimana kejadian pertama terjadi pada hari Minggu tanggal 14 Agustus 2016 sekitar pukul 20.30 Wib, kejadian kedua pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2016 pukul 20.00 Wib dan kejadian ketiga pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2016 pukul 21.00 Wib;
Bahwa tempat melakukan persetubuhan tersebut dilakukan di kebun kelapa sawit masyarakat yang berada di Desa Simpang III Lae Bingke Kecamatan Sirandorung Kabupaten Tapanuli Tengah;
Bahwa awal persetubuhan tersebut dapat terjadi saat Terdakwa mencium bibir saksi Risna Bobi Hasugian lalu Terdakwa meraba-raba payudara saksi Risna Bobi Hasugian dengan cara memasukkan tangan Terdakwa kedalam baju saksi Risna Bobi Hasugian selanjutnya Terdakwa menaikkan bh serta baju saksi Risna Bobi Hasugian lalu Terdakwa menghisap puting payudara saksi Risna Bobi Hasugian dan tak berapa lama Terdakwa mengambil mantel dari sepeda motor Terdakwa, kemudian membentangkannya di tanah dan kemudian menidurkan saksi Risna Bobi Hasugian secara perlahan, setelah itu Terdakwa membuka celana serta celana dalam saksi Risna Bobi Hasugian lalu membuka celana dan celana dalam Terdakwa juga, selanjutnya Terdakwa memasukkan kemaluan Terdakwa ke dalam vagina saksi Risna Bobi Hasugian dan Terdakwa menggoyangkan pantatnya hingga sperma Terdakwa keluar di dalam vagina saksi Risna Bobi Hasugian;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan saksi Risna Bobi Hasugian mengalami luka robekan pada selaput dara pada arah jam 2,5,7 dan 9 dengan kesimpulan : selaput dara (Hynem) tidak utuh, berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 2566/001/RSUD/IV/2017 tanggal 21 April 2017 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Robby Pakpahan, SpOG dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Pandan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76 D dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Setiap orang;
2. Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam ketentuan pasal ini adalah ditujukan kepada orang perseorangan dan atau korporasi sebagai subyek hukum yang diduga telah melakukan suatu perbuatan yang diancam pidana sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan pasal ini, dan terhadapnya dapat dimintai pertanggung jawaban hukum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa kedepan persidangan atas nama Juni Wando Situmorang Alias Wando Situmorang dan setelah diperiksa ternyata Terdakwa membenarkan semua identitasnya sebagaimana yang diuraikan di dalam surat dakwaan Penuntut Umum, dan ternyata pula Terdakwa sehat jasmani maupun rohani serta mampu mengemukakan segala kepentingannya di persidangan, sehingga kepada Terdakwa dapat dimintakan pertanggung jawaban atas perbuatan yang telah dilakukannya, maka dengan demikian unsur setiap orang dalam hal ini adalah diri Terdakwa yang untuk menentukan apakah Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti didakwakan kepadanya tentu harus mempertimbangkan unsur materil;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut maka unsur setiap orang telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 2. Unsur dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa unsur tersebut diatas terdiri dari beberapa elemen unsur perbuatan, dimana elemen-elemen unsur tersebut bersifat alternatif artinya semua elemen-elemen unsur tersebut tidak harus terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa, tetapi apabila salah satu saja diantara elemen-elemen unsur tersebut terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa maka unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan anak menurut Pasal 1 angka 1 (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Selanjutnya pada angka 2 (dua) disebutkan, Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Kemudian pada angka 16 (enam belas) dinyatakan bahwa Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “tipu muslihat” adalah suatu tipu yang diatur demikian rapinya sehingga orang berpikiran normal pun dapat mempercayainya akan keadaan hal yang ditipukannya tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “serangkaian kebohongan” adalah susunan kalimat-kalimat bohong yang tersusun sedemikian rupa, sehingga kebohongan yang satu ditutup dengan kebohongan-kebohongan yang lain, sehingga keseluruhannya merupakan cerita tentang sesuatu yang seakan-akan benar;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “membujuk” adalah menanamkan pengaruh sedemikian rupa terhadap orang, sehingga orang yang dipengaruhinya mau berbuat sesuatu sesuai dengan kehendaknya, padahal apabila orang itu mengetahuinya duduk soal yang senyatanya tidak akan mau melakukan perbuatan itu. Membujuk sama juga artinya dengan menggerakkan, dimana si pelaku berusaha membuat hati si korban tergerak dan mau melakukan suatu perbuatan tanpa ada tekanan;
Menimbang, bahwa menurut R. Soesilo (1994 : 209) mengacu pada arrest hooge raad tanggal 5 Februari 1912 yang mengartikan persetubuhan adalah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota laki-laki harus masuk kedalam anggota perempuan sehingga mengeluarkan mani;
Menimbang, bahwa tentunya perbuatan tersebut diatas dilakukan pelaku dengan sengaja dimana suatu kesengajaan diartikan melakukan perbuatan dengan menghendaki dan mengetahui akan akibat yang terjadi (willen en wettens), yang mana hal tersebut dapat dilihat tidak saja pada sikap batin dari pelaku akan tetapi juga nampak dari sikap lahir dan perilaku pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim menyadari tidaklah mudah untuk menentukan sikap batin seseorang atau membuktikan adanya unsur kesengajaan dalam perbuatan seseorang yang didakwa melakukan suatu tindak pidana, atau ringkasnya adalah hal yang sulit untuk menentukan apakah kesengajaan itu benar-benar ada pada diri si pelaku, lebih-lebih bagaimanakah keadaan batinnya pada waktu orang tersebut melakukan tindak pidana. Oleh karena itulah sikap batinnya tersebut harus disimpulkan dari keadaan lahir yang tampak dari luar dengan cara Majelis Hakim harus mengobjektifkan adanya unsur kesengajaan tersebut, dengan berpedoman pada teori ilmu pengetahuan hukum untuk sampai pada suatu kesimpulan apakah perbuatan Terdakwa merupakan suatu sebab ataukah akibat dari suatu peristiwa pidana yang mesti dialaminya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, nyata bahwa persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan Saksi Risna Bobi Hasugian, berawal dari adanya hubungan pacaran yang terjalin diantara mereka. Bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan juga diketahui kalau persetubuhan yang telah dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan Saksi Risna Bobi Hasugian sudah terjadi sebanyak 3 (tiga) kali dan setiap melakukan persetubuhan, Terdakwa bersama saksi Risna Bobi Hasugian melakukannya di kebun sawit milik masyarakat yang berada Desa Simpang III Lae Bingke Kecamatan Sirandorung Kabupaten Tapanuli Tengah. Berdasarkan keterangan saksi Risna Bobi Hasugian maupun keterangan Terdakwa, diketahui bahwa awal persetubuhan tersebut dapat terjadi adalah ketika Terdakwa mulai mencium bibir saksi Risna Bobi Hasugian lalu Terdakwa meraba-raba payudara saksi Risna Bobi Hasugian dengan cara memasukkan tangan Terdakwa kedalam baju saksi Risna Bobi Hasugian selanjutnya Terdakwa menaikkan bh serta baju saksi Risna Bobi Hasugian lalu Terdakwa menghisap puting payudara saksi Risna Bobi Hasugian dan tak berapa lama Terdakwa mengambil mantel dari sepeda motor Terdakwa, kemudian membentangkannya di tanah dan kemudian menidurkan saksi Risna Bobi Hasugian secara perlahan, setelah itu Terdakwa membuka celana serta celana dalam saksi Risna Bobi Hasugian lalu membuka celana dan celana dalam Terdakwa juga, selanjutnya Terdakwa memasukkan kemaluan Terdakwa ke dalam vagina saksi Risna Bobi Hasugian dan Terdakwa menggoyangkan pantatnya hingga sperma Terdakwa keluar di dalam vagina saksi Risna Bobi Hasugian;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka dapat disimpulkan bahwa benar Terdakwa dengan sengaja membujuk Saksi Khairani Hutagalung untuk bersetubuh dengannya, meskipun Terdakwa mengetahui kalau Saksi Risna Bobi Hasugian pada saat itu masih tergolong Anak dibawah umur karena masih berumur 16 (enam belas) tahun atau masih tergolong anak-anak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka cukup berdasar untuk menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur kedua tersebut diatas;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D Undang-undang RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut dapat dipertanggung jawabkan kepadanya karena selama dalam persidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar yang dapat menghapus kesalahan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) helai baju yang menyatu dengan celana (baju bengkel) motif bola (bulat) warna putih, 1 (satu) helai BH (Bra) warna coklat, dan 1 (satu) celana dalam (CD) warna biru, yang seluruhnya merupakan pakaian saksi Rasni Bobi Hasugian dan oleh karena barang bukti tersebut dikuatirkan akan menimbulkan trauma bagi saksi Rasni Bobi Hasugian maka barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa merupakan perbuatan tercela;
Perbuatan Terdakwa telah menyebabkan saksi Risna Bobi Hasugian tidak perawan lagi;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya tersebut kepada orang lain;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D Undang-undang RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Juni Wando Situmorang alias Wando Situmorang tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membujuk Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) helai baju yang menyatu dengan celana (baju bengkel)Â motif bola (bulat) warna putih;
1 (satu) helai BH (Bra) warna coklat;
1 (satu) celana dalam (CD) warna biru;
Dimusnahkan ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga, pada hari Kamis, tanggal 19 Oktober 2017, oleh kami, Obaja David J. H. Sitorus S.H., sebagai Hakim Ketua, Marolop W. P. Bakara S.H., Boy J. P. Sembiring S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh O. Sibatuara, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sibolga, serta dihadiri oleh Hiras A. Silaban, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Marolop W. P. Bakara S.H. Obaja David J. H. Sitorus S.H.
Boy J. P. Sembiring S.H.
Panitera Pengganti,
O. Sibatuara