80/ PDT/ 2015/ PT BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 80/ PDT/ 2015/ PT BTN
Plaintiffs / Applicants (4)
Filing or appealing side
Comparator (4)
1.Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat; 2.Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 25 Maret 2015 Nomor 473/Pdt.G/2014/PN Tng., yang dimohonkan banding tersebut; 3.Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 80/ PDT/ 2015/ PT BTN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara - perkara Perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
SUJADI, swasta, alamat Jalan Ahmad Yani RT. 001/RW.07, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, selanjutnya disebut PEMBANDING I semula PENGGUGAT I;
T. SUHENDAR, swasta, alamat Jalan Merdeka, Gang Batik RT.002/RW.05, Kelurahan Sukajadi, Karawaci, Kota Tangerang, selanjutnya PEMBANDING II semula PENGGUGAT II;
UTAMI WIJAYA, swasta, alamat Jalan Merdeka Gang Batik RT.002/RW.05, Kelurahan Sukajadi,, Karawaci, Kota Tangerang, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING III semula PENGGUGAT III;
Dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya bernama F. SUGIANTO SULAIMAN,S.H., E. KUNCORO, S.H., HENDRY SUSANTO, S.H., dan VIDYANTO, S.H. Advokat dan Konsultan Hukum dari Kantor Hukum ’’KUSALA NITISENA”, yang beralamat di Ruko Central Green Ville, Jalan Tanjung Duren Barat No. 2C (Lt.2) Duri Kepa, Jakarta Barat 11510, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 26 Maret 2015, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 02 April 2015 Nomor : 480/SK.Pengacara/2015/ PN.TNG, selanjutnya disebut sebagai PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT;
M E L A W A N
WIRYA DHARMA, Ketua Pembina yayasan Tjo Soe Kong Tanjung Anom, alamat Jalan Ir. Sutami RT.014/RW.05, Kelurahan Mauk Timur, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING I SEMULATERGUGAT I;
IGNATIUS SARIPUTRA, Anggota Pembina Yayasan Tjo Song Kong Tanjung Anom, alamat Jalan Ir. Sutami RT.014/RW.05, Desa Mauk Timur, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING II semula TERGUGAT II;
HIANTO LIMAN, Anggota Pembina Yayasan Tjo Soe Kong Tanjung Anom, alamat Kampung Kebun Baru, RT.002/RW.04, Desa Marga Mulya, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING III semula TERGUGAT III;
Dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya bernama MARYOKO, SH., C. JOHANNES INDRA L,P. SH., ASYIK HIDAYATULLAH, SH., ABDUL ROHMAN, SH., ANDIKA BAYANGKARA, SH., CARLOS J.A. SAMBOH, SH., FREDDY SUSANTO, SH., BUDI SETIAWAN, SH., Advokat dan Penasehat Hukum pada Kantor Hukum ’’CAKRAMAS & ASSOCIATES”, yang beralamat di Jalan Mangga Besar VIII No. 37, Jakarta Barat 11150, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 08 Juli 2015, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 09 Juli 2015 Nomor : 981/SK.Pengacara/2015/PN.TNG, selanjutnya disebut sebagai PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT;
THOMAS WIO, SH., Notaris, alamat Ruko Taman Borobudur Blok B No. 12, Jalan Roro Jongrang Raya, Perum II, Kelurahan Bencongan, Kabupaten Tangerang, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya bernama YOHANES ATANASIUS RUMA, SH. Advokat pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum ’’Y.A. RUMA & PARTNERS”, yang beralamat di Ruko Taman Borobudur Blok B 12, Jalan Rorojongrang Raya Perumnas II, Bencongan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 September 2014, selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING SEMULA TURUT TERGUGAT;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca ;
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 80/PEN.PDT/2015/PT BTN
tanggal 3 September 2015 tentang Penunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Berkas perkara dan semua surat - surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Para Pembanding semula Para Penggugat telah menggugat Para Terbanding semula Para Tergugat dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat dengan Surat Gugatan tertanggal 17 Juli 2014 yang kemudian diperbaiki tanggal 3 September 2014, dan yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang dengan Nomor 473/Pdt.G/2014/PN TNG, yang isinya adalah sebagai berikut :
Bahwa menurut riwayat Para Penggugat dengan Para Tergugat adalah sahabat dan berjuang bersama-sama dalam bidang agama dalam hal ini Agama Budha dan social. Kemudian mendirikan Yayasan Tjo Soe Kong Tanjung Anom, dengan mengkelola/ mengurus Rumah Ibadah yang dikenal dengan nama Klenteng Tjo Soe Kong Tanjung Kait, berdomisili di Kampung Tanjung Kait RT. 007/ RW. 02, Desa Tanjung Anom, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten.
Para Penggugat mendukung Para Tergugat, terutama Tergugat I sebagai Ketua Pembina Yayasan Tjo Soe Kong Tanjung Anom. Namun ketika Pengesahan Yayasan mengalami kendala cukup serius di Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia R.I, karena ada pihak lain yang mengklim nama yayasan yang sama. Bahkan Para Penggugat TETAP berusaha secara maksimal mengatasinya, yang pada akhirnya dapat diselesaikan sebagaimana menjadi harapan yayasan.
Begitu juga dalam perjalanannya Yayasan Tjo Soe Kong Tanjung Anom dengan Klenteng Tjo Soe Kong Tanjung Kait telah maju dan berkembang yang ditandai banyaknya umat yang terlibat dan donatur pendukung, serta kegiatan pelayanan telah berlangsung sebagaimana mestinya, sehingga Klenteng Tjo Soe Kong Tanjung Kait bukan raja dibutuhkan umat setempat, lebih jahu lagi masyarakat luas, bahkan dapat dibilang hampir dikenal secara nasional, Indonesia.
Karena itu seharusnya antara Para Penggugat dengan Para Tergugat saling memperkuat kebersamaan dan motipasinya. Apalagi mengingat satu sama lain sudah cukup umur, bahkan tua renta. Akan tetapi kenyataan sebaliknya saling menjatuhkan, yang ditandai Tergugat I secara serta merta tanpa alasan yang dibenarkan dan patut atau setidaknya menurut hukum telah memecat/ menghilangkan jasa/ memberhentikan pengabdian Para Penggugat pada Yayasan Tjo Soe Kong Tanjung Anom, dengan Klenteng Tjo Soe Kong Tanjung Kait.
Dengan demikian seyogianya suasana ibadah, ternyata menjadi ranah hukum. Sehingga saling lapor, gugat menggugat, yang sekarang ini terdapat perkara pidana di PoIda Metro Jaya, Jakarta, dan POLRES, Tigaraksa, Kabupaten Tanggrang, serta Perkara perdata di Pengadilan Negeri Tangerang.
Bahwa Para Penggugat dengan Para Tergugat adalah Pendiri Yayasan Tjo Soe Kong Tanjung Anom sesuai Akta Yayasan No. 03 tanggal 08 Juni 2009, LILY FITRIANI, SH, Notaris, di Tangerang, yang kemudian telah di sahkan Menteri Hukum Dan Ham R.I dengan Surat Keputusan/ SK MENKUMHAM. R.I Nomor : AHU-2729.AH.01.04 Tahun 2009 tanggal 28 Agustus 2009.
Yayasan Tjo Soe Kong Tanjung Anom bergerak dalam bidang Agama Budha, berdomisili di Kampung Tanjung Kait, RT. 007/ RW. 02, Desa Tanjung Anom, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan Pasal 43 Akta Yayasan Tjo Soe Kong Tanjung Anom, tentang susunan Pembina, Pengurus, Pengawas Yayasan adalah :
Pembina :
Ketua : - Wirya Dharma/ Tergugat I.
Anggota : - Sudjadi/ Penggugat.
- T. Suhendar/ Penggugat II.
- Ignatius Sariputra.
- Hianto Liman.
Pengurus :
Ketua Umum : Utami Wijaya/ Penggugat III
Ketua : Adriyanto Rustandi
Seks Umum : Sugih Mulyono.
Sekretaris : D E K Y.
Bendahara U : Joko Halim Herawan.
Bendahara : A S E P.
Pengawas
Ketua : Lie Sariputra Sun Eng.
Anggota : Willy Wiharja.
Bahwa Para Tergugat pada tanggal 25 Mei 2014 telah mengadakan Rapat Pembina Yayasan Tjo Soe Kong Tanjung Anom, yang beralamat di Kantor Yayasan di Kampung Tanjung Kait, RT. 007/ RW. 02, Desa Tanjung Anom, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten.
Para Penggugat dalam hal ini Penggugat I dan II sebelum rapat dibuka menyampaikan usul kepada Tergugat I agar "jadwal rapat diundurkan, karena Penggugat III/ Utami Wijaya selaku Ketua Umum Pengurus belum siap dengan laporan pertanggung jawabannya" dan juga dia tidak bisa hadir mengingat ada urusan keluarga. Tergugat I selaku Ketua Pembina seharusnya dapat mengerti dan bersikap bijaksana. Akan tetapi Tergugat I, BUKAN saja tidak setuju, bahkan marah-marah tidak karuan sampai menyinggung harga diri Penggugat I dan II.
Dalam kondisi marah-marah Tergugat I, ternyata telah menelepon seseorang, kemudian menyertakan orang itu dalam pembicaraan rencana rapat. Sedangkan Penggugat I dan II tidak kenal dan Tergugat I juga TIDAK PERNAH memberitahukan tentang rencana kehadiran orang itu.
Karenanya Penggugat I dan II merasa TIDAK NYAMAN balk atas sikap Tergugat I yang marah-marah, maupun terhadap kehadiran orang lain tersebut. Namun mengingat acara rapat belum dibuka atau dimulai, maka Penggugat I dan II TERPAKSA meninggalkan lokasi tempat rapat.
Dengan demikian menurut Pasal 11 ayat (1) sub b Akta Yayasan dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 16 Tahun 2001, Tentang Yayasan, Para Tergugat seharusnya kembali mengadakan Rapat Pembina kedua, tetapi tidak dilakukan, bahkan tetap mengadakan rapat tanggal 25 Mei 2014. Karenanya pula Keputusan Rapat Pembina tanggal 25 Mei 2014 telah menjadi Akta No. 13 tanggal 26 Mei 2014 Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Yayasan Tjo Soe Kong Tanjung Anom, Thomas Wio, SH, Notaris di Tangerang.
Bahwa mengenai pernyataan pada Akta No. 13 tanggal 26 Mei 2014, tentang Daftar Nadir atas nama Sudjadi/ Penggugat I dan T. Suhendar/ Penggugat II pada acara Rapat Pembina tanggal 25 Mei 2014.
Penggugat I dan II menanda tangani Daftar Hadir bukan didalam acara rapat tanggal 25 Mei 2014, melainkan diluar rapat, bahkan sebelum rapat dibuka sudah pergi meninggalkan tempat rapat, dengan alasan sebagaimana sudah diuraikan pada butir 3 (tiga) diatas, karena merasa TIDAK NYAMAN terhadap Tergugat I yang marah-marah, kemudian menelepon seseorang dan menyertakan orang itu dalam pembicaraan rencana rapat tersebut.
Namun menurut Pasal 11 ayat (1) sub b Akta Yayasan dan Pasal 20 ayat (1) UndangUndang RI Nomor : 16 Tahun 2001, Tentang Yayasan. Tergugat I seharusnya kembali mengadakan Rapat Pembina kedua. Karenanya Para Tergugat sangat tidak beralasan atau setidaknya tidak bijaksana dengan 1 (satu) Daftar Hadir tersebut tetap mengadakan rapat tanggal 25 Mei 2014.
Dengan demikian seharusnya pula Daftar Hadir atas nama Sudjadi dan T. Suhendar TIDAK SAH sebagai dasar Rapat Pembina tanggal 25 Mei 2014 pada Akta No. 13 tanggal 26 Mei 2014 tersebut.
Bahwa begitu pula pernyataan pada Akta No. 13 tanggal 26 26 Mei 2014, tentang seluruh Pembina hadir dalam Rapat tanggal 25 Mei 2014, namun pada saat pengambilan keputusan untuk mata acara rapat, dua Pembina Sudjadi dan T. Suhendar telah meninggalkan acara rapat (walk out) tanpa alasan yang sah.
Penggugat I dan II selaku Anggota Pembina merasa TIDAK PERNAH hadir pada Rapat Pembina tanggal 25 Mei 2014. Karena 5EBELUM Rapat dibuka sudah pergi meninggalkan tempat rapat. Sedangkan alasan meninggalkan tempat rapat sebagaimana sudah diuraikan pada butir 3 (tiga) diatas, merasa TIDAK NYAMAN terhadap sikap Tergugat I yang marahmarah sampai menyinggung harga diri Penggugat I dan II dan kehadiran orang lain tersebut.
Dengan demikian pernyataan pada Akta No. 13 tanggal 26 Mei 2014, tentang seluruh Pembina hadir dalam Rapat Pembina tanggal 25 Mei 2014 dan 2 (dua) Pembina Sudjadi dan T. Suhendar tidak beralasan meninggalkan tempat rapat, adalah tidak benar dan tidak sesuai kenyataan.
Bahwa demikian pula pernyataan pada Akta No. 13 tanggal 26 Mei 2014, tentang Putusan Rapat Pembina tanggal 25 Mei 2014.
Menurut FAKTA Putusan Rapat Pembina HANYA dilakukan tiga (3) orang dari lima (5) Dewan Pembina, yaitu :
WIRYA DHARMA/ Tergugat I.
IGNATIUS SARIPUTRA/ Tergugat II.
HIANTO LIMAN/ Tergugat III.
TANPA kehadiran dan menyertakan dua (2) Anggota Pembina, yaitu Penggugat I/ SUDJADI dan Penggugat II/ T. SUHENDAR selaku Anggota Dewan Pembina Yayasan Tjo Soe Kong Tanjung Anom.
Menurut ketentuan Akta Yayasan Tjo Soe Kong Tanjung Anom, tentang Rapat Pembina Pasal 11 ayat (1) Rapat Pembina adalah Sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila :
Dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Anggota Pembina;
Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a tidak tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan rapat Pembina kedua;
Pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat;
Rapat Pembina kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh hari) dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak Rapat Pembina pertama;
Rapat Pembina kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah suara yang sah;
Begitu juga menurut Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2001, tentang Yayasan, dinyatakan :
Pasal 18 ayat (1) Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan rapat Pembina.
Pasal 18 Ayat (2) Rapat Pembina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Pembina.
Dalam hal ini jumlah seluruh Pembina Yayasan Tjo Soe Kong Tanjung Anom 5 (lima) Pembina. Rapat Pembina tanggal 25 Mei 2014 seharusnya dihadiri sedikit-dikitnya 2/3 dari 5 (lima) Pembina adalah 4 (empat) Pembina. Rapat Pembina tanggal 25 Mei 2014 ternyata HANYA dihadiri 3 (tiga) Pembina, sehingga Rapat Pembina tersebut tidak memenuhi korum.
Namun menurut Pasal 11 ayat (1) sub b Akta Yayasan dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang RI Yayasan, apabila Rapat Pembina tidak tercapai kurum dapat diadakan Rapat Pembina kedua, yang waktunya paling cepat 3 (tiga) hari terhitung dari sejak tanggal Rapat Pembina pertama diselenggarakan. Para Tergugat seharusnya dapat menyelenggarakan Rapat Pembina kedua, ternyata tidak dilakukannya, melainkan tetap mengadakan Rapat Pembina tanggal 25 Mei 2014.
Karena Rapat Pembina tanggal 25 Mei 2014 tidak memenuhi korum, maka Keputusan Rapat Pembina tersebut telah melanggar Pasal 11 ayat (1) sub a dan sub b Akta Yayasan, serta melanggar Pasal 18, 19 dan Pasal 20 Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2001, Tentang Yayasan.
Dengan demikian seharusnya Keputusan Rapat Pembina Yayasan Tjo Soe Kong Tanjung Anom tanggal 25 Mei 2014 telah cacat hukum, sehingga tidak sah dan tidak mengikat menurut hukum.
Bahwa karena Keputusan Rapat Pembina Yayasan Tjo Soe Kong Tanjung Anom tanggal 25 Mei 2014 telah cacat hukum, sehingga tidak sah dan tidak mengikat menurut hukum. Sedangkan Keputusan Rapat Pembina tersebut telah menjadi dasar penerbitan Akta No. 13 tanggal 26 Mei 2014 Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Yayasan Tjo Soe Kong Tanjung Anom.
Dengan demikian Akta No. 13 tanggal 26 Mei 2014 Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Yayasan Tjo Soe Kong Tanjung Anom cacat hukum, sehingga tidak sah dan tidak mengikat menurut hukum.
Bahwa demikian pula pernyataan pada Akta No. 13 tanggal 26 Mei 2014, tentang pemberhentian Sudjadi/ Penggugat I dan T. Suhendar/ Penggugat II selaku Anggota Pembina, serta Utami Wijaya/ Penggugat III selaku Ketua Umum Pengurus Yayasan Tjo Soe Kong Tanjung Anom.
Para Penggugat I, II dan III adalah Pendiri Yayasan Tjo Soe Kong Tanjung Anom. Niatnya adalah ibadah, sedangkan jasanya memajukan yayasan sudah cukup besar, sehingga Yayasan terutama Klenteng Tjo Soe Kong Tanjung Kait menjadi dikenal, bahkan sampai ditingkat nasional.
Karenanya pemberhentian tersebut seharusnya tidak dilakukan secara serta merta, melainkan melalui upaya musyawarah mufakat sebagaimana disyaratkan pada Pasal 11 ayat (2) Akta Yayasan. Apalagi Para Penggugat sama sekali tidak tahu salahnya, bahkan tidak diberikan kesempatan membela diri, sehingga pemberhentian itu adalah tindakkan sewenang-wenang.
Sedangkan pemberhentian dilakukan berdasarkan Keputusan 3 (tiga) Pembina dari 5 (lima) Pembina, yang tidak memenuhi Korum sebagaimana sudah diuraikan pada butir 6 (enam) diatas. Karenanya pemberhentian tersebut telah melanggar Pasal 11 ayat (1) sub a dan sub b Akta Yayasan, serta Pasal 18, 19 dan Pasal 20 Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2001, Tentang Yayasan.
Bahkan menurut Pasal 19 sub e Anggaran Rumah Tangga Yayasan. Maka "Pengawas dan Pengurus diberhentikan berdasar keputusan rapat dengan persetujuan 5 (lima) orang Pembina Yayasan.
Dengan demikian perberhentian Para Penggugat pada Akta No. 13 tanggal 26 Mei 2014 Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Yayasan Tjo Soe Kong Tanjung Anom tidak sah dan tidak mengikat menurut hukum.
Bahwa begitu juga pada Akta No. 13 tanggal 26 Mei 2014, tentang pemberhentian dan mengangkat Anggota Pembina baru : Tuan Sugianto dan Lie Saputra, serta Ketua Umum Pengurus : DEKY.
Sedangkan Anggota Pembina baru tersebut dan Ketua Umum Pengurus : DEKY dengan Para Tergugat mempunyai hubungan kekeluargaan. Menurut Pasal 19 sub c Anggaran Rumah Tangga Yayasan Tjo Soe Kong Tanjung Anom "didalam satu organ yayasan baik itu Pembina, Pengawas, maupun Pengurus TIDAK DIPERBOLEHKAN adanya keterkaitan hubungan keluarga".
Dengan demikian semakin jelas Akta No. 13 tanggal 26 Mei 2014 Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Yayasan Tjo Soe Kong Tanjung Anom cacat hukum, sehingga tidak sah menurut hukum.
Bahwa karena Keputusan Rapat Pembina tanggal 25 Mei 2014 pada Akta No. 13 tanggal 26 Mei 2014 Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Yayasan Tjo Soe Kong Tanjung Anom telah melanggar Pasal 11 ayat (1) sub a dan sub b Akta Yayasan, dan Pasal 18, 19 dan Pasal 20 Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2001, Tentang Yayasan, yang juga telah menimbulkan kerugian bagi Para Penggugat.
Dengan demikian perbuatan Para Tergugat atas Keputusan Rapat Pembina tanggal 25 Mei 2014 pada Akta No. 13 tanggal 26 Mei 2014, Thomas Wio, SH, Notaris di Tangerang, tentang Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Yayasan Tjo Soe Kong Tanjung Anom, adalah sebagai perbuatan melawan hukum.
Bahwa sedangkan kerugian yang dialami Para Penggugat atas perbuatan melawan hukum Para Tergugat pada Akta No. 13 tanggal 26 Mei 2014 tersebut balk materil, maupun imateriil, sebagai berikut :
Kerugian materiil. Maka Para Penggugat HARUS menjaga nama balk dan reputasi Yayasan, dengan mengambil Iangkah-Iangkah pengamanan, diantaranya Iangkah hukum, dengan membayar Jasa Pengacara sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk membatalkan Akta No. 13 tanggal 26 Mei 2014 tersebut melalui gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Kerugian imateriil : Para Penggugat nama balk dan reputasinya menjadi terganggu, karena telah diberhentikan oleh Para Tergugat dengan melawan hukum, sehingga nilai kerugian ditaksir dengan uang sebesar Rp. 975.000.000,- (Sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
Sedangkan jumlah kerugian Para Penggugat ditaksir seluruhnya adalah sebesar : Kerugian materiil Rp. 25.000.000,- + Kerugian Imateriil Rp. 975.000.000,- = Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Dengan demikian Para Tergugat harus membayar kerugian kepada Para Penggugat baik materiil, maupun imateriil seluruhnya sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus.
Bahwa agar gugatan Para Penggugat tidak sia-sia dikemudian hari, maka sudah cukup alasan Para Penggugat mohon kepada Majelis Hakim meletakkan sita jaminan atas tanah berikut bangunan yang terdapat diatasnya milik Tergugat I berupa rumah yang terletak dijalan Ir. Utami RT. 014/ RW. 05, Desa Mauk Timur, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten.
Bahwa karena Keputusan Rapat Pembina tanggal 25 Mei 2014 pada Akta No. 13 tanggal 26 Mei 2014 tersebut telah melanggar Pasal 11 ayat (1) sub a dan sub b Akta Yayasan, dan Pasal 18, 19 dan Pasal 20 Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2001, Tentang Yayasan, sebagai perbuatan melawan hukum yang telah menimbulkan kerugian materiil dan imateriil bagi Para Penggugat.
Dengan demikian Para Penggugat cukup alasan mohon Majelis Hakim untuk menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum atas Keputusan Rapat Pembina tanggal 25 Mei 2014 pada Akta No. 13 tanggal 26 Mei 2014, tentang Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Yayasan Tjo Soe Kong Tanjung Anom.
Bahwa karena Keputusan Rapat Pembina tanggal 25 Mei 2014 pada Akta No. 13 tanggal 26 Mei 2014 tersebut melanggar Pasal 11 ayat (1) sub a dan b Akta Yayasan, dan Pasal 18, 19 dan Pasal 20 Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2001, tentang Yayasan yang menimbulkan kerugian bagi Para Penggugat, sehingga Akta No. 13 tanggal 26 Mei 2014 cacat hukum dan batal demi hukum.
Dengan demikian cukup alasan Para Penggugat mohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan batal demi hukum Akta No. 13 tanggal 26 Mei 2014, Thomas Wio, SH, Notaris di Tangerang, tentang Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Yayasan Tjo Soe Kong Tanjung Anom;
Bahwa Para Tergugat setelah melakukan pemberhentian Para Penggugat sebagaimana sudah diuraikan pada butir 8 diatas, kemudian atas dasar Keputusan Rapat Pembina tanggal 25 Mei 2014 pada Akta No. 13 tanggal 26 Mei 2014, tentang Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Yayasan Tjo Soe Kong Tanjung Anom tersebut mengambil paksa asset atau barang didalam kelolaan Yayasan, yang seharusnya masih dibawah tanggung jawab/ tugas Penggugat I selaku Ketua Umum Pengurus Yayasan. Bahkan tindakkan itu dilakukan sampai melanggar hukum, dengan cara pengrusakkan brankas, pencurian dan penggelapan.
Untuk itu pula Para Penggugat telah mengambil langkah-langkah hukum dengan melaporkan Para Tergugat dan atau orang-orang yang diduga dibawah perintahnya, kepada :
POLDA Metro Jaya, Jakarta, tentang Tindak Pidana Pengrusakkan, Pasal 406 KUHP sesuai Surat Laporan Polisi Nomor : LP/2082/VI/2014/ PMJ/ Ditrirkrimum tanggal 6 Juni 2014.
POLDA Metro Jaya, Jakarta, tentang Tindak Pidana Pencurian, Pasal 362 KUHP sesuai Surat Laporan Polisi Nomor : LP/2117/VI/2014/PMJ/ Ditrirkrimum tanggal 9 Juni 2014.
POLRES Tangerang, tentang Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan, Pasal 374 KUHP atau 372 KUHP, sesuai Surat Laporan Polisi Nomor : LP/ 991/K/IV/2014/Resta Tangerang tanggal 26 April 2014.
Mengajukan KEBERATAN kepada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI di Jakarta, tentang Pengesahan Akta Perubahan No. 13 tanggal 26 Mei 2014 Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Yayasan Tjo Soe Kong Tanjung Anom, yang dibuat dihadapan THOMAS W10, SH, Notaris di Tangerang, sesuai surat permohonan tanggal 10 Juni 2014.
Mengajukan Pemblokiran Rekening Yayasan Tjo Soe Kong Tanjung Anom Nomor : 108. 0300.286, pada Bank BCA Cabang Kisamaun Tangerang sesuai Surat Permohonan tanggal 11 Juni 2014.
Karenanya untuk mencegah tindakkan Para Tergugat yang dapat merugikan Yayasan Iebih besar lagi, maka sudah seharusnya ada Putusan Sela yang melarang agar Para Tergugat tidak bertindak untuk dan atas nama Yayasan sebelum adanya Putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian Para Penggugat sudah cukup alasan memohon kepada Majelis Hakim agar terlebih dahulu memberikan Putusan Sela yang melarang agar Para Tergugat tidak bertindak untuk dan atas nama Yayasan sebelum adanya keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan sebagaimana sudah diuraikan diatas, maka Para Penggugat mohon Kepada Majelis Hakim memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM PROVISI :
Menerbitkan Putusan Sela terlebih dahulu untuk menetapkan :
Menyatakan melarang Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III bertindak untuk dan atas nama Yayasan TJO SOE KONG TANJUNG ANOM sebelum perkara aquo mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menyatakan melarang Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III untuk bertindak selaku Pembina dan Pengurus Yayasan TJO SOE KONG TANJUNG ANOM melakukan rapat-rapat untuk mengambil keputusan untuk dan atas nama Yayasan TJO SOE KONG TANJUNG ANOM sebelum perkara aquo berkekuatan hukum tetap;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum atas keputusan Rapat Pembina tanggal 25 Mei 2014 pada Akta No. 13 tanggal 26 Mei 2014 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Yayasan Tjo Soe Kong Tanjung Anom, yang dibuat dihadapan THOMAS WIO, SH, Notaris di Tangerang.
Menyatakan Keputusan Rapat Pembina tanggal 25 Mei 2014 pada Akta No. 13 tanggal 26 Mei 2014 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Yayasan Tjo Soe Kong Tanjung Anom, tidak sah dan tidak mengikat menurut hukum;
Menyatakan Akta No. 13 tanggal 26 Mei 2014 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Yayasan Tjo Soe Kong Tanjung Anom, yang dibuat dihadapan THOMAS WIO, SH, Notaris di Tangerang tidak sah dan batal demi hukum;
Menyatakan Keputusan Rapat Pembina tanggal 25 Mei 2014 pada Akta No. 13 tanggal 26 Mei 2014 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Yayasan Tjo Soe Kong Tanjung Anom, THOMAS WIO, SH, Notaris di Tangerang, tentang Pemberhentian SUDJADI (Penggugat I), T. SUHENDAR (Penggugat II), UTAK WIJAYA (Penggugat III) tidak sah dan tidak mengikat menurut hukum;
Menyatakan tidak sah seluruh tindakan hukum Para Tergugat yang lahir seteiah dibuatnya Akta No. 13 tanggal 26 Mei 2014 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Yayasan Tjo Soe Kong Tanjung Anom, THOMAS WIO, SH, Notaris di Tangerang;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat secara tanggung renteng berupa kerugian materiil sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan immaterial sebesar Rp. 975.000.000,- (Sembilan puluh tujuh puluh lima juta rupiah) yang jumlah seluruhnya sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus;
Menyatakan Sita Jaminan atas barang milik Tergugat I berupa tanah yang diatasnya terdapat bangunan rumah, terletak dijalan Ir. Sutami RT. 014/ RW. 05, Desa Mauk Timur, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, sah dan berharga;
Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi putusan perkara ini;
Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa setelah dibacakan surat gugatan tersebut, Para Tergugat dan Turut Tergugat mengajukan Jawaban tanggal 24 September 2014 yang selengkapnya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
PARA PENGGUGAT I, PENGGUGAT II DAN PENGGUGAT III TIDAK MEMILIKI HAK HUKUM (LEGAL STANDING) MENGAJUKAN GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
Bahwa Para PENGGUGAT I, PENGGUGAT II dan PENGGUGAT III tidak mempunyai kedudukan legal standing mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Para TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III mengingat Para PENGGUGAT dalam mengajukan gugatan bukan dalam kapasitas sebagai anggota Pembina ataupun Ketua Pengurus Yayasan Tjo Soe Kong Tanjung Anom dan telah berakhir masa kepengurusan Para PENGGUGAT berdasarkan hasil rapat Dewan Pembina pada tanggal 25 Mei 2014 yang telah menetapkan keputusan Perubahan Struktur Dewan Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan Tjo Soe Kong Tanjung Anom, sebagaimana telah dimuat dalam Risalah Rapat Pembina Yayasan Tjo So Kong Tanjung Anom tanggal 25 Mei 2014 dan dimuat dalam Akta Notaris THOMAS WIO, SH.,Nomor. 13 tanggal 26 Mei 2014, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Yayasan Tjo Soe Kong Tanjung Anom; (Bukti T-1)
Bahwa sebagaimana diatur dalam Akta Pendirian Yayasan Tjo Soe Kong Tanjung Anom Nomor: 03 tertanggal 08 Juni 2009, yang telah dibuat dihadapan Notaris LILLY FITRIYANI, SH, disahkan oleh SK Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : C-98.HT.01-TH 2007, sudah secara jelas masa bakti kepengurusan Yayasan Tjo Soe Kong Tanjung Anom baik Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan priode 2009 s/d 2014; Bahwa dalam Akta Pendirian disebutkan “Tugas Dan Wewenang Dewan Pembina” sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1) ayat (2) huruf b “Pembina berwenang bertindak untuk dan atas nama Pembina; Kewenangan Pembina meliputi; Pengangkatan dan Pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas”; dan “Pengurus” Pasal 15 ayat (4) dan ayat (5) jabatan anggota Pengurus berakhir apabila “diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina; dan Masa jabatan berakhir”(Bukti T-2)
Bahwa Kewenangan yang diberikan kepada Pembina adalah kewenangan yang benar, karena pada umumnya pembina adalah pendiri yayasan tersebut, walaupun ada kemungkinan pembina dapat diangkat oleh rapat pembina jika calon pembina tersebut dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan sesuai Pasal 28 ayat (3) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001. Kewenangan yang besar tersebut sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 berbunyi :
“Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi”:
a. keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar;
b. pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas;
c. penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan;
d. pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan; dan
e.penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan.
Bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas sudah cukup jelas para PENGGUGAT I, PENGGUGAT II, PENGGUGAT III tidak mempunyai legal standing melakukan gugatan perbuatan melawan hukum dalam perkara yang sudah jelas dan nyata-nyata tidak mempunyai dasar hukum dan berakhir masa kepengurusan yayasan baik sebagai Anggota Pembina maupun Ketua Pengurus Yayasan Tjo Soe Kong Tanjung Anom, sehingga sangat beralasan gugatan para PENGGUGAT Error in Persona dan atau bukan pihak mengajukan gugatan dalam perkara ini. Oleh karena para PENGGUGAT tidak memiliki kedudukan hukum Legal Standing mengajukan gugatan, sehingga harus dinyatakan gugatan para PENGGUGAT I, PENGGUGAT II, PENGGUGAT III tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
GUGATAN PARA PENGGUGAT KABUR DAN TIDAK JELAS (OBSCUUR LIBEL);
Bahwa Para PENGGUGAT dalam mengajukan gugatannya tentang Perbuatan Melawan Hukum atas Akta Pernyataan Keputusan Rapat Dewan Pembina Yayasan Tjo Soe Kong Tanjung Anom No. 13 Tanggal 26 Mei 2014, Thomas Wio, SH. Notaris di Tangerang, yang disertai permintaan pembatalan Akta dan Pemberhentian Anggota Pembina dan Ketua Pengurus dalam hal ini Para TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III tidak melihat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan menyebutkan Pasal 34 ayat (1) menyebutkan; “Pengurus Yayasan sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Pembina” dan ayat (2) menyebutkan ;
“Dalam hal pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian pengurus dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, atas permohonan yang berkepentingan atau atas permintaan Kejaksaan dalam hal mewakili kepentingan umum, pengadilan dapat membatalkan pengangkatan, pemberhentian, atau penggantian tersebut dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan pembatalan diajukan;”
Bahwa dalil gugatan Para PENGGUGAT yang menyatakan Para TERGUGAT melakukan perbuatan melawan hukum dengan meminta pembatalan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Dewan Pembina Yayasan Tjo Soe Kong Tanjung Anom No. 13 Tanggal 26 Mei 2014, Thomas Wio, SH. adalah sangat mengada-ada dan merupakan menyesatkan, karena didalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 28 tahun 2004 tentang perubahan atas UU No. 16 tahun 2001 tentang Yayasan sudah cukup jelas disebutkan. Bahwa Para PENGGUGAT dalam mengajukan bukan pihak yang berkepentingan dalam Yayasan tersebut;
Bahwa dengan alasan gugatan para PENGGUGAT I, PENGGUGAT II dan PENGGUGAT III tidak jelas atau kabur dalam mendalilkan dasar gugatannya, oleh karenanya Gugatan Para PENGGUGAT harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
TENTANG PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN GUGATAN YANG DIAJUKAN OLEH PARA PENGGUGAT I, PENGGUGAT II DAN PENGGUGAT III TANGGAL 3 SEPTEMBER 2014, MERUGIKAN KEPENTINGAN PARA TERGUGAT DALAM PEMBELAAN;
Bahwa perubahan dan penambahan Gugatan yang diajukan oleh para PENGGUGAT sepanjang pemeriksaan diperbolehkan asal tidak mengubah dasar gugatan (Posita) dan menambah (Petitum) tuntutan pokok (onderwerp van den eis). Akan tetapi para PENGGUGAT dalam Gugatannya angka 15 (lima) belas point a,b,c,d, dan e serta menambah Petitum pada angka 6 (enam) dianggap yang merugikan kepentingan Para TERGUGAT dalam pembelaannya. Hal ini sebagaimana dimuat dalam Putusan Nomor. 209/K/SIP/1970 tanggal 06 Maret 1971 Mahkamah Agung menyatakan, “bahwa perubahan tuntutan tidak bertentangan dengan asas-asas hukum acara perdata, asal tidak mengubah dan menyimpang dari kejadian materiil walaupun tidak ada tuntutan subsider, untuk peradilan yang adil”
Bahwa perubahan dan penambahan posita Gugatan yang diajukan Para PENGGUGAT tidak jelas pada angka 15 (lima belas) disebutkan Pengelolaan Yayasan masih menjadi tanggung jawab / tugas PENGGUGAT I selaku Ketua Umum Yayasan, padahal jika melihat Gugatan Para PENGGUGAT pada angka 2 (dua) disebutkan nama-nama Pengurus sebagai berikut; (SUDJADI) PENGGUGAT I, (T. SUHENDAR) PENGGUGAT II dan (UTAMI WIJAYA) PENGGUGAT III. Siapakah yang menjadi tanggung jawab/ tugas Pengurus Ketua Umum Yayasan dari Para PENGGUGAT ?
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Para TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III mohon apa yang telah diuraikan di atas dianggap telah termasuk pula dalam pokok perkara ini;
Bahwa Para TERGUGAT menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh Para PENGGUGAT I, PENGGUGAT II dan PENGGUGAT III kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Para TERGUGAT;
Bahwa Para TERGUGAT menolak secara tegas seluruh dalil-dalil Para PENGGUGAT yang disebutkan pada angka 1 (satu) paragraph empat dan lima yang dalam gugatannya menyebutkan TERGUGAT I telah memecat / menghilangkan jasa Para PENGGUGAT selain itu adanya upaya hukum Gugatan Perdata dan Laporan Polisi yang dilakukan oleh Para PENGGUGAT;
Bahwa dalil-dalil yang kemukakan oleh Para PENGGUGAT adalah tidak benar dan mengada-ada, berdasarkan fakta Para TERGUGAT tidak pernah memecat apalagi menghilangkan dari jajaran pengurus dewan Pembina seperti yang disebutkan dalam gugatan. Bahwa berdasarkan Akta Pendirian Yayasan Tjo Soe Kong Tanjung Anom kepengurusan Yayasan Priode 2009 s/d 2014 telah habis, sehingga demi keberlangsungan peribadatan umat di Klenteng Vihara Yayasan Tjo Soe Kong agar tetap berjalan dalam hal ini TERGUGAT I sebagai Ketua Pembina dan Para PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II sebagai (Anggota Pembina) secara sadar dan bersama-sama telah mengadakan rapat pertanggung jawaban kepengurusan Yayasan Dewan Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan;
Bahwa dalam agenda rapat tersebut telah disepakati untuk melakukan pergantian kepengurusan Yayasan Anggota Dewan Pembina, Ketua Pengurus dan Pengawas Yayasan Tjo Soe Kong Tanjung Anom, rapat tersebut telah ditandatangani oleh para Pembina TERGUGAT I, PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II, telah dimuat dalam risalah rapat Pembina dan dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Dewan Pembina Yayasan Tjo Soe Kong Tanjung Anom No. 13 Tanggal 26 Mei 2014, Thomas Wio, SH Sebagaimana menjalankan tugas dan fungsi kewenangan TERGUGAT I Dewan Pembina sesuai dengan Anggran Dasar Yayasan Tjo Soe Kong Tanjung Anom; (BUKTI-T3)
Bahwa upaya hukum yang dilakukan oleh para PENGGUGAT baik Laporan Polisi dan Gugatan Perdata terhadap Para TERGUGAT hanya semata-mata untuk pengalihan yang menyalahkan semua masalah kepada Para PENGGUGAT yang ujung pangkalnya adalah kekuasaan semata dan aset yayasan yang diributkan oleh para PENGGUGAT bukan kebaikan untuk umat beribadah. Padahal sudah dijelaskan oleh Para PENGGUGAT sendiri dalam gugatannya pada angka 1 paragraf awal bahwa antara PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah para sahabat dan berjuang bersama-sama dalam bidang keagamaan Budha yang sifatnya Sosial;
Bahwa pada angka 2 (dua) Para PENGGUGAT dalam gugatan yang pada intinya menerangkan kepengurusan Yayasan Tjo Seo Kong Tanjung Anom sesuai dalam Akta Pendirian Yayasan Tjo Soe Kong Tanjung Anom Nomor: 03 tertanggal 08 Juni 2009, yang telah dibuat dihadapan Notaris LILLY FITRIYANI, SH, disahkan oleh SK Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : C-98.HT.01-TH 2007 diantaranya ;
Pembina :
Ketua : Wirya Dharma
Anggota : Sudjadi
T. Suhendar
Ignatius Sariputra
Hianto Liman
Pengurus :
Ketua Umum : Utami wijaya
Ketua : Andriyanti Rustandi
Sekretaris Umum : Sugih Mulyono
Sekretaris : Deky
Bendahara Umum : Joko Halim Herawan
Bendahara : Asep
Pengawas :
Ketua : Lie Sariputra Sun Eng
Wakil Ketua : Wily Wiharja
Bahwa kepengurusan yang telah disebutkan oleh Para PENGGUGAT sebagaimana yang dimuat dalam Akta Pendirian Yayasan Tjo Soe Kong Tanjung Anom adalah kepengurusan yang sudah daluarsa atau telah berakhir tugas kepengurusan Yayasan periode 2009 s/d 2014, sebagaimana dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Dewan Pembina Yayasan Tjo Soe Kong Tanjung Anom No. 13 Tanggal 26 Mei 2014, Notaris Thomas Wio, SH. dan telah berganti kepengurusan baru Pengurus Yayasan periode 2014 s/d 2019;
Bahwa Para TERGUGAT menolak secara tegas seluruh dalil-dalil Para PENGGUGAT pada angka 3 (tiga) dan angka 4 (empat) yang pada intinya dalam gugatan menerangkan bahwa Rapat Pembina tanggal 25 Mei 2014 yang diadakan dikantor Yayasan, para PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II menyampaikan usul agar rapat ditunda karena alasan PENGGUGAT III tidak siap dalam laporan pertanggung jawaban pengurus yayasan, serta TERGUGAT I marah-marah dalam rapat sehingga Para PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II tidak nyaman dan meninggalkan rapat serta daftar hadir Para PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II dalam rapat Pembina tidak sah ;
Bahwa pada tanggal 25 Mei 2014 para TERGUGAT, TERGUGAT I dan TERGUGAT II berkumpul untuk sepakat mengadakan Rapat Pembina Yayasan Tjo Soe Kong Tanjung Anom dan sebelum dibukanya rapat tersebut para PENGGUGAT, PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II mengisi Daftar Hadir dan membubuhkan tanda-tangannya masing-masing didalam daftar hadir tersebut; (Bukti-T4);
Bahwa rapat pembina yang diadakan pada tanggal 25 Mei 2014 adalah tindak lanjut dari rapat Pembina tanggal 1 Mei 2014 yang telah disepakati besama anggota Pembina dalam hal ini Para TERGUGAT dan Para PENGGUGAT sebagaimana dalam Risalah Rapat Pembina yang mengagendakan rapat diantaranya; (Bukti-T5)
Mengenai perlu adanya laporan tahunan Pengurus Yayasan Tjo Seo Kong Tanjung Anom yang memuat laporan kegiatan tahunan termasuk didalamnya laporan Sejit tahun 2013;
Adanya perubahan kuasa atas Rekening Bank BCA Cabang Tangerang Yayasan Tjo Soe Kong Tanjung Anom yang dilakukan oleh PENGGUGAT III tanpa persetujuan rapat dari Para Pembina;
Adanya penerbitan surat pemberitahuan tidak berlakunya Stempel Yayasan Tjo Soe Kong yang dibuat dan ditandatangani oleh PENGGUGAT III kepada Bank BCA Cabang Tangrang yang biasa digunakan dalam pengambilan Cek Giro Yayasan.
Bahwa dalam rapat Pembina tanggal 25 Mei 2014 Para PENGGUGAT mengatakan TERGUGAT I marah-marah dan Para PENGGUGAT merasa Tidak Nyaman didalam rapat adalah mengada-ada dan tidak masuk akal. Berdasarkan fakta agenda rapat Pembina adalah rapat internal dewan Pembina untuk membahas laporan pertanggungjawaban semua pengurus yayasan, jadi sangat tidak mungkin TERGUGAT I dalam rapat marah-marah, bahkan saat berdiskusi adanya perdebatan, namun tanpa alasan jelas PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II tidak mau menggunakan haknya dan meninggalkan rapat tanpa alasan yang jelas.
Bahwa Bahwa para PENGGUGAT tidak selesai dan tuntas menjelaskan isi dari Akta Pendirian dan Undang-undang yayasan. Bahwa rapat pembina dalam akta pendirian Pasal 11 ayat (1) sub (a) dan sub (b) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sudah sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) “keputusan rapat pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ditetapkan berdasarkan musyawarah mufakat”;
Bahwa rapat Pembina yang dihadiri seluruh anggota Pembina yaitu Para PENGGUGAT dan TERGUGAT pada tanggal 25 Mei 2014 faktanya hadir dan menandatangani daftar hadir bersepakat melakukan agenda rapat tahunan pengurus yayasan. Walaupun ditengah jalan ada yang tidak menggunakan haknya Para PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II sebagai anggota Pembina/keluar dari forum rapat Pembina bukan berarti menghapuskan keputusan rapat yang sudah dibuat dan rapat Pembina tersebut masih memenuhi korum 2/3 dari jumlah anggota yang hadir. Hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan “Keputusan rapat Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk mufakat”.
Bahwa TERGUGAT menolak secara tegas seluruh dalil-dalil para PENGGUGAT pada angka 5 (lima) yang dalam gugatanya mengulang-ulang kembali point angka 3 (tiga) dan angka 4 (empat) Para PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II merasa tidak pernah hadir dan telah meninggalkan rapat pada saat rapat dibuka serta Merasa Tidak Nyaman dan TERGUGAT I marah-marah;
Bahwa para PENGGUGAT dalam mendalilkan dasar gugatan kepada TERGUGAT tidak kreatif dalam menyusun dasar gugatan, posita yang diajukan hanya bentuk pengulangan belaka yang sudah jelas-jelas terbantahkan dengan adanya bukti daftar hadir rapat Pembina Para PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II ini menjadi dasar. Bahwa para PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II yang keluar dari rapat dewan Pembina dengan alasan Ketidak Nyamanan bukan menjadi alasan yang sangat mendasar meninggalkan rapat melainkan melepas dari tanggungjawab sebagai anggota Pembina, berdasarkan Pasal 8 ayat 2 (c) anggaran dasar Yayasan “Seorang pembina dapat diberhentikan karena tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku” ;
Bahwa TERGUGAT menolak secara tegas seluruh dalil-dalil para PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II pada angka 6 (enam) dan angka 7 (tujuh) yang intinya dalam gugatanya menyatakan tentang putusan rapat pembina hanya diambil 3 (tiga) orang TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III tanpa kehadiran PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II serta jumlah seluruh Pembina 5 (lima) rapat pembina tanggal 25 Mei 2014 sedikitnya dihadir 2/3 dari 5 (lima) orang adalah 4 (empat) anggota pembina sehingga rapat tidak korum dan tidak sah dan tidak mengikat secara hukum;
Bahwa berdasarkan fakta sudah sangat jelas dan berkali-kali Para TERGUGAT sebutkan kembali tentang pengambilan keputusan rapat pembina yang dihadiri oleh Para PENGGUGAT, hal ini disepakati dalam rapat pembina yang seluruh anggota Pembina hadir berdasarkan daftar hadir tanggal 25 Mei 2014;
Bahwa Para PENGGUGAT tidak bisa cara menghitung aritmatika dalam ilmu pasti (matimatika) tentang kehadiran rapat pembina yang dihadiri 2/3 dari 5 (lima) orang Pembina adalah 3 (tiga) orang pembina, bukan 4 (empat) orang pembina yang dimaksud oleh Para PENGGUGAT. Sehingga rapat pembina sudah memenuhi korum sebagaimana disebutkan dalama Akta Pendirian Yayasan Tjo Soe Kong Tanjung Anom;
Bahwa TERGUGAT menolak secara tegas seluruh dalil-dalil PENGGUGAT pada angka 8 (delapan) yang intinya dalam gugatanya menyatakan para PENGGUGAT adalah pendiri Yayasan niatnya adalah ibadah dan jasa-jasanya cukup besar dan pemberhentian terhadap para PENGGUGAT bukan secara serta-merta melainkan musyawarah mufakat dan tidak diberitahukan kesalahannya. Pemberhentian berdasarkan keputusan 3 (tiga) pembina dari 5 (lima) anggota pembina tidak korum 2/3 dan melanggar Akta Yayasan Pasal 11 ayat (1) sub a dan sub b dan Pasal 18, 19 dan 20 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan;
Bahwa berdasarkan fakta, sudah ditegaskan bahwa antara PENGGUGAT dan TERGUGAT niat pendirian Yayasan Tjo Soe Kong Tanjung Anom Sebagaimana dimaksud dalam Akta Pendirian disebutkan maksud dan tujuan yayasan ”Keagamaan, memelihara dan merawat nilai Bio Tjo Soe Kong tempat suci ibadah umat budha, membina dan membimbing masyarakat, mengamalkan ajaran keagamaan budha, meningkatkan toleransi kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dst..;
Bahwa TERGUGAT bukan menghilangkan jasa-jasa para PENGGUGAT dan serta-merta memberhentikan Para PENGGUGAT, sudah berkali-kali TERGUGAT mengundang dan memberitahukan kesalahan TERGUGAT III untuk musyawarah namun tidak ditanggapi sebagaimana disebutkan dalam angka 5 (lima) jawaban TERGUGAT yang dihadiri oleh Para PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II. Berdasarkan Akta Pendirian Yayasan Tjo Soe Kong Tanjung Anom dan Undang-Undang Nomor. 28 tahun 2004 perubahan Undang-Undang Nomor. 16 tahun 2001 tentang YAYASAN menyebutkan; Pasal 34 ayat (1) “Pengurus Yayasan sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Pembina”;
Bahwa pemberhentian keputusan 3 (tiga) pembina dari 5 (lima) anggota pembina sudah memenuhi korum 2/3 dari 5 (lima) anggota pembina adalah 3 (tiga) orang pembina. Bahwa para PENGGUGAT telah mengakui TERGUGAT tidak melanggar Akta Yayasan Pasal 11 ayat (1) sub a dan sub b dan Pasal 18, 19 dan 20 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, karena sudah sangat jelas dalam Pasal 19 ayat (1) “keputusan rapat pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ditetapkan berdasarkan musyawarah mufakat”, sehingga keputusan yang dituangkan dalam Akta Nomor. 13 tanggal 26 Mei 2014 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Yayasan Tjo Soe Kong Tanjung Anom adalah sah secara hukum dan mengikat;
Bahwa Bahwa TERGUGAT menolak secara tegas seluruh dalil-dalil PENGGUGAT pada angka 9 (sembilan) yang intinya dalam gugatanya menyatakan tentang Pemberhentian dan mengangkat anggota Pembina (Sugianto, Lie Sariputra dan Deky) dan Pengurus baru Ketua Umum Deky dengan para PENGGUGAT masih ada hubungan kekeluargaan;
Bahwa pemberhentian terhadap Para PENGGUGAT sudah secara jelas tertuang dalam Akta Nomor. 13 tanggal 26 Mei 2014 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Yayasan Tjo Soe Kong Tanjung Anom dan mengangkat Pengurus Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan Tjo Soe Kong yanjung Anom;
Bahwa hubungan kekeluargaan dalam Kepengurusan Yayasan yang dimaksudkan dalam gugatan Para PENGGUGAT sangat tidak berdasar dan tidak jelas, hubungan kekeluarga yang mana dimaksud Para PENGGUGAT? dan dalam derajat keberapa hubungan keluarga antara Deky dengan TERGUGAT?
Bahwa TERGUGAT menolak secara tegas seluruh dalil-dalil PENGGUGAT pada angka 10 (sepuluh) yang intinya dalam gugatanya menyatakan tentang keputusan rapat pembina telah melanggar Pasal 11 ayat (1) sub a dan sub b dan Pasal 18, 19 dan 20 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yang menimbulkan kerugian PENGGUGAT;
Bahwa keputusan rapat pembina yang telah dibuat telah memenuhi korum dan sesuai dengan Akta Pendirian dan Undang-undang yayasan. Jadi tidak ada yang melanggar seperti yang disebutkan oleh Para PENGGUGAT, bahwa TERGUGAT yang telah melanggar Pasal 11 ayat (1) sub a dan sub b dan Pasal 18, 19 dan 20 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yang menimbulkan kerugian PENGGUGAT adalah mengada-ada dan tidak masuk akal sehingga bukan bagian dari Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa TERGUGAT menolak secara tegas seluruh dalil-dalil para PENGGUGAT pada angka 11 (sebelas) yang dalam gugatanya menyatakan pada pokoknya; meminta Kerugian materiel dan inmaterial yang diderita oleh para PENGGUGAT terjadi karena nama baik dan reputasinya terganggu karena diberhentikan oleh TERGUGAT;
Bahwa berdasarkan fakta pendirian Yayasan Tjo Soe Kong Tanjung Anom dalam Akta Pendirian disebutkan maksud dan tujuan yayasan ”Keagamaan, memelihara dan merawat nilai Bio Tjo Soe Kong tempat suci ibadah umat budha, membina dan membimbing masyarakat, mengamalkan ajaran keagamaan budha, meningkatkan toleransi kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dst..; Bahwa yayasan bukan semata-mata mencari cara hanya untuk mendapatkan kerugian materiel dan inmateriel ganti rugi;
Bahwa fakta tersebut sudah cukup jelas TERGUGAT melakukan pemberhentian kepada para PENGGUGAT, berdasarkan rapat Pembina dan Akta Pendirian Yayasan Tjo Soe Kong Tanjung Anom dan Undang-Undang Nomo. 28 tahun 2004 perubahan Undang-Undang Nomor. 16 tahun 2001 tentang YAYASAN menyebutkan; Pasal 34 ayat (1) “Pengurus Yayasan sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Pembina”;
Bahwa TERGUGAT menolak secara tegas seluruh dalil-dalil para PENGGUGAT pada angka 12 (dua belas) yang dalam gugatanya menyebutkan agar gugatan para PENGGUGAT tidak sia-sia dikemudian hari, tanah dan bangunan/rumah milik TERGUGAT yang terletak di Jalan Insinyur Utami RT. 14/RW.05, Kelurahan Mauk Timur, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang diletakan sita jaminan;
Bahwa berdasarkan fakta, para PENGGUGAT I yang meminta untuk meletakkan sita jaminan terhadap tanah dan bangunan/ rumah milik TERGUGAT sama sekali tidak berdasar dan tidak hubungannya dengan perkara tersebut, oleh karenanya asset tanah dan bangunan bukanlah milik Yayasan Tjo Soe Kong Tanjung Anom, melainkan milik pribadi peninggalan orang tua TERGUGAT yang terpisahkan dari Yayasan, untuk itu cukup dasar dan alasan hukum bagi Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk mengabaikan dan menganggap tidak pernah ada.
Bahwa TERGUGAT menolak secara tegas seluruh dalil-dalil para PENGGUGAT pada angka 13 (tiga belas) dan angka 14 (empat belas) yang dalam gugatanya menyebutkan para TERGUGAT telah melanggar Pasal 11 ayat (1) sub a dan sub b dan Pasal 18, 19 dan 20 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yang menimbulkan kerugian materiel dan inmateriel sehingga para TERGUGAT karena Akta Nomor. 13 tanggal 26 Mei 2014 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Yayasan Tjo Soe Kong Tanjung Anom adalah cacat hukum;
Bahwa tidak ada yang dilanggar oleh Para TERGUGAT terhadap keputusan rapat pembina yang dibuat oleh TERGUGAT terhadap Para PENGGUGAT tentang Pemberhentian Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan yang telah memenuhi korum 2/3 anggota Pembina, hal ini sesuai dengan Akta Pendirian Yayasan Tjo Soe Kong dan Undang-undang No. 16 tahun 2001 tentang Yayasan. Sehingga perbuatan TERGUGAT tidak melanggar seperti yang disebutkan oleh Para PENGGUGAT, bahwa TERGUGAT yang telah melanggar Pasal 11 ayat (1) sub a dan sub b dan Pasal 18, 19 dan 20 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yang menimbulkan kerugian materiel dan inmateriel PENGGUGAT adalah mengada-ada dan tidak masuk akal sehingga bukan bagian dari Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa TERGUGAT menolak secara tegas seluruh dalil-dalil para PENGGUGAT pada angka 15 (lima belas) dalam perbaikan dan penambahan gugatan yang diajukan pada tanggal 11 Agustus 2014 yang menyebutkan pada intinya para TERGUGAT telah melakukan pemberhentian pada tanggal 25 Mei 2014 berdasarkan Akta Nomor. 13 tanggal 26 Mei 2014 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Yayasan Tjo Soe Kong Tanjung Anom mengambil paksa aset atau barang didalam Yayasan yang masih menjadi tanggung jawab PENGGUGAT III selaku Ketua Umum Yayasan (bukan PENGGUGAT I) dan melanggar hukum dengan cara pengrusakan brangkas, pencurian dan penggelapan dan melaporkan para TERGUGAT ;
Polda Metro Jaya, Laporan Polisi: LP/2082/VI/2014/PMJ/Ditkrimum tanggal 6 Juni 2014, Pasal 406 KUHP tentang Tindak Pidana Pengrusakan;
Polda Metro Jaya, Laporan Polisi: LP/2117/VI/2014/PMJ/Ditkrimum tanggal 9 Juni 2014, Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian;
Polres Tangerang, Laporan Polisi: LP/991/IV/2014/Resta Tangerang tanggal 26 April 2014, Pasal 474 dan 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan;
Mengajukan Keberatan kepada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Indonesia tentang Pengesahan Akta Perubahan No. 13 tanggal 26 Mei 2014 Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Yayasan Tjo Soe Kong Tanjung Anom yang dibuat dihadapan Notaris Thomas Wio, SH sesuai Surat Permohonan tanggal 10 Juni 2014;
Mengajukan Pemblokiran Rekening Yayasan Tjo Soe Kong Tanjung Anom Nomor 108.0300.286 pada Bank BCA Cabang Kisamaun Tangerang sesuai surat Permohonan tanggal 11 Juni 2014;
Bahwa perubahan dan penambahan gugatan yang diajukan oleh Para PENGGUGAT kepada Para TERGUGAT tentang pemberhentian para PENGGUGAT yang didasarkan pada Pengesahan Akta Perubahan No. 13 tanggal 26 Mei 2014 Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Yayasan Tjo Soe Kong Tanjung Anom telah sesuai dan bukan menjadi Tanggung jawab dari PENGGUGAT III selaku Ketua Umum (bukan PENGGUGAT I) dalam Gugatan PENGGUGAT, sebagaimana disebutkan dalam Akta Pendirian Yayasan Tjo Soe Kong Tanjung Anom Nomor: 03 tertanggal 08 Juni 2009, dihadapan Notaris LILLY FITRIYANI, SH, SK Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : C-98.HT.01-TH 2007, Menyatakan: “Tugas Dan Wewenang Dewan Pembina” sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1) ayat (2) huruf b “Pembina berwenang bertindak untuk dan atas nama Pembina; Kewenangan Pembina meliputi; Pengangkatan dan Pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas”; dan “Pengurus” Pasal 15 ayat (4) dan ayat (5) jabatan anggota Pengurus berakhir apabila “diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina; dan Masa jabatan berakhir”;
Bahwa pernyataan Para PENGGUGAT yang menyebutkan Para TERGUGAT mengambil paksa aset atau barang didalam Yayasan yang masih menjadi tanggung jawab PENGGUGAT III selaku Ketua Umum Yayasan adalah mengada-ada dan menyesatkan, karena PENGGUGAT III telah diberhentikan berdasarkan Akta Nomor. 13 tanggal 26 Mei 2014 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Yayasan Tjo Soe Kong Tanjung Anom termasuk Para PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II;
Bahwa tindakan para PENGGUGAT yang melaporkan para TERGUGAT kepada Pihak Kepolisian sebagaimana Point a, b dan c tidak ada hubungan dengan perkara ini, sebagaimana disebutkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor. 1 Tahun 1956 dalam Pasal 1 “Apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu”. (Bukti-T6)
Berdasarkan hal tersebut perubahan dan penambahan gugatan khususnya dalam Petitum oleh para PENGGUGAT sebagaimana dimaksud dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 582.K/Sip/1973, tanggal 18 Desember 1975, yang menyatakan “Karena petitum gugatan adalah tidak jelas, gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima”;
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas maka TERGUGAT mohon dengan segala kerendahan hati Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan untuk memutuskan sebagai berikut :
Dalam Eksepsi
Menerima Eksepsi Para TERGUGAT seluruhnya;
Menyatakan Gugatan Para PENGGUGAT tidak dapat diterima.
Dalam Pokok Perkara
Menerima dan mengabulkan dalil Jawaban Para TERGUGAT untuk seluruhnya;
Menolak Gugatan Para PENGGUGAT seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Para PENGGUGAT tidak dapat diterima;
Menghukum Para PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara.
Dalam Provisi
Mengabulkan Provisi Para TERGUGAT
Menyatakan Para PENGGUGAT diberhentikan dari jabatan kepengurusan berdasarkan Akta Nomor. 13 tanggal 26 Mei 2014 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Yayasan Tjo Soe Kong Tanjung Anom, menggunakan kepentingan jabatan atas nama Pengurus Yayasan untuk kepentingan Para TERGUGAT ;
Menyatakan Para TERGUGAT berhak menggunakan untuk dan atas nama Yayasan Tjo Soe Kong Tanjung Anom baik didalam rumah ibadah Vihara Yayasan Tjo Soe Kong Tanjung Anom maupun diluar Pengadilan.
Apabila Ketua Majelis hakim dalam perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa terhadap Surat Gugatan Penggugat tersebut, Turut Tergugat mengajukan jawabannya tanggal 1 Oktober 2014, yang isinya sebagai berikut :
Bahwa Turut Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil Penggugat-I, II dan III, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui oleh Turut Tergugat, sbb :
I. Tentang adanya Rapat Pembina Yayasan Tjo Soe Kong Tanjung Anom, tgl. 25 Mei 2014, di Kantor Yayasan di Kampung Tanjung Kait, Desa Tanjung Anom, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten.
1. Bahwa turut tergugat mengetahui adanya rapat yayasan aquo adalah dari surat undangan yang diterima oleh turut tergugat, yang ditanda-tangani oleh Sdr. Wirya Dharma, selaku Ketua Pembina Yayasan, yakni surat No:006/M/PEMTSK-TJ/2014, tgl. 16 Mei 2014, yang isinya adalah tentang agenda untuk pembuatan Akta Notaris Kepengurusan Yayasan periode 2014-2019.
2. Bahwa karena turut tergugat diundang oleh Ketua Pembina dalam kapasitas sebagai Notaris, maka turut tergugat datang ke rapat yayasan aquo dengan membawa serta 2 (dua) orang saksi, untuk bersama-sama menghadiri dan menyaksikan jalannya rapat yayasan aquo.
3. Bahwa turut tergugat datang terlambat untuk menghadiri rapat tersebut, sehingga pada saat sampai di tempat rapat yayasan, turut tergugat menyaksikan bahwa rapat sudah berjalan dan dipimpin oleh Ketua Pembina, yakni tergugat-I, dengan dihadiri oleh seluruh Pembina yang ada, sesuai dengan yang tercatat di dalam daftar hadir rapat.
4. Bahwa karena rapat sudah berjalan, maka turut tergugat tinggal mengikuti saja agenda rapat aquo, karena dari daftar hadir yang diketahui oleh turut tergugat, terbukti bahwa seluruh Pembina ikut hadir dan sudah menanda-tangani daftar hadir.
5. Bahwa sepengetahuan turut tergugat bahwa ketika rapat mulai membicarakan agenda tentang perubahan kepengurusan, terjadi ketidak-sepakatan yang diwarnai dengan keluarnya beberapa orang dari ruang rapat, yakni 2 orang Pembina, yakni penggugat-I dan penggugat-II. Bahwa selain Ketua Rapat, di dalam rapat aquo masih terdapat 2 Pembina yang lain, yakni tergugat-II dan tergugat-Ill, dan rapat tetap dilanjutkan oleh pimpinan rapat, yang dihadiri oleh para tergugat.
6. Bahwa turut tergugat sudah menerima Risalah Rapat Dewan Pembina Yayasan Tjo Soe Kong Tanjung Anom, yang ditanda-tangani oleh para tergugat, dan atas permintaan para tergugat, turut tergugat telah menuangkan hasil rapat sesuai risalah tersebut ke dalam Akta No.13, tgl. 26 Mei 2014, yang tentang kebenaran akta aquo sepenuhnya menjadi tanggung-jawab para tergugat.
II. Tentang tanggapan Turut Tergugat.
Bahwa terhadap dalil-dalil para penggugat, turut tergugat memberikan tanggapan, sbb :
Tentang kewenangan tergugat-I melaksanakan rapat, apakah telah dilakukan bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan, atau tidak.
Bahwa kewenangan tergugat-I selaku Ketua Pembina untuk melaksanakan rapat Pembina diatur dalam Pasal 10 dan 11 Anggaran Dasar Yayasan. Berdasarkan isi dari Risalah Rapat Dewan Pembina tgl. 25 Mei 2014, dapat disimpulkan bahwa rapat Dewan Pembina tgl. 25 Mei 2014, telah dilakasanakan sesuai dengan Anggaran Dasar Yayasan.
Bahwa apa saja yang menjadi agenda rapat, sebagaimana tercantum di dalam Risalah Rapat, halaman 3, semuanya sudah sesuai dengan kewenangan-kewenangan yang dimiliki oleh Dewan Pembina untuk memutuskannya, kewenangan mana diatur di dalam Pasal 9 Anggaran Dasar Yayasan, termasuk di dalamnya adalah kewenangan tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan Anggota Pengawas, vide Pasal 9, butir (2)b.
Dengan demikian, dalil para penggugat yang mengajukan keberatan terhadap agenda pergantian pengurus tidak serta merta dapat menghilangkan kewenangan Dewan Pembina untuk mengganti pengurus berdasarkan alasan-alasan yang jelas tentunya. Bahwa sesuai informasi dan keterangan yang turut tergugat ketahui adalah bahwa rapat pergantian pengurus ini dilaksanakan Ketua Pembina sehubungan dengan berakhirnya waktu kepengurusan dari pengurus yang lama, dan juga ada hal-hal lain termasuk masalah hukum, sebagaimana diakui sendiri oleh para penggugat di dalam gugatannya, vide poin 1, alinea terakhir.
Bahwa Risalah Rapat tgl. 25 Mei 2014, pada hal. 8 dst., poin II. tersebut, juga mencantumkan atau mencatat materi dari Rapat Pembina sebelumnya, pada tgl. 1 Maret 2014, sehingga dapat disimpulkan bahwa Rapat Pembina tgl. 25 Mei 2014 sebenarnya merupakan rapat yang tidak berdiri sendiri, tetapi berkaitan dengan Rapat Pembina tgl. 1 Maret 2014.
Pada poin II dan III, halaman 8 s/d 12, Risalah Rapat tgl. 25 Mei 2014, sebenarnya sudah teruraikan secara jelas dan terang tentang alasan mengapa Ketua Pembina mengadakan rapat, termasuk diantaranya adalah untuk menggantikan pengurus yayasan.
Dengan demikian, dalil para penggugat pada poin 3 gugatan, yang menyatakan bahwa ketua Pembina telah bertindak tidak bijaksana dan tidak mendengarkan saran para penggugat, sangat tidak beralasan. Apalagi permintaan atau saran para penggugat itu adalah untuk menunda pertanggung-jawaban oleh pengurus.
Makanya wajar dan beralasan hukum, jika Ketua Pembina mengambil sikap tegas dan tidak lagi toleran untuk menunda rapat, mengingat pengurus pun dianggap sudah diberikan waktu yang lebih dari cukup, tetapi belum melaksanakan isi Rapat Pembina per tgl. 1 Maret 2014, yang sudah memberikan waktu sampai dengan 30 hari terhitung per tgl. 1 Maret 2014, untuk melaksanakan isi rapat aquo tetapi dianggap tidak berjalan baik.
Bahwa tentang ketidak-hadiran Ketua Umum Pengurus dalam rapat tgl. 25 Mei 2014 pun tidak dapat dijadikan sebagai alasan hukum oleh para penggugat untuk mengundurkan rapat, apalagi alasannya bersifat sangat pribadi, mengingat Pasal 18 Anggaran Dasar Yayasan sudah mengatur mekanisme tentang pergantian dalam hal Ketua Umum tidak dapat Nadir atau berhalangan karena alasan apapun juga, maka yang dapat bertindak untuk dan atas nama pengurus adalah Ketua lainnya bersama-sama dengan Sekretaris Umum atau sekretaris lainnya. Sesuai Anggaran Dasar Yayasan, diketahul bahwa Yayasan mempunyai 2 orang Ketua dan 2 orang sekretaris, tetapi terbukti bahwa mekanisme pergantian ini tidak dilaksanakan, sehingga keputusan Ketua Pembina secara hukum berlaku untuk seluruh pengurus, bukan hanya kepada diri penggugat-III sebagai pribadi, sebagaimana yang didalilkan oleh para penggugat.
Bahwa dengan demikian, berdasarkan Anggaran Dasar maka jabatan Ketua Umum tidak identik dengan pribadi Ketua Umum, tetapi menjadi kewajiban dan tanggung-jawab Ketua Umum selaku pengurus untuk menjaiankan tugas dan fungsinya sebagai organ yayasan bukan sebagai pribadi, sehingga alasan dan dalil para penggugat yang lebih mengedepankan kepentingan pribadi, demi hukum harus ditolak karena lebih mencerminkan adanya upaya untuk melindungi kepentingankepentingan antar pribadi para penggugat, dibandingkan dengan kepentingan yayasan itu sendiri.
Tentang quorum rapat pembina, apakah telah dilakukan bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan, atau tidak.
Tanggapan :
Bahwa pasal 10 dan 11, Anggaran Dasar Yayasan Tjo Soe Kong Tanjung Anom, sudah mengatur tentang mekanisme rapat Pembina balk tentang quorum kehadirannya maupun tentang quorum pengambilan keputusannya.
Pasal 11 ayat (1) a., menyatakan bahwa rapat Pembina adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota Pembina.
Pasal 11 ayat (3), menyatakan dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 jumlah suara sah.
Bahwa berdasarkan fakta dan bukti yang ada, maka rapat Pembina adalah sah dan berhak mengambil keputusan karena dihadiri oleh seluruh (100%) Pembina yayasan. Faktanya, seluruh Pembina datang ke tempat rapat, menanda-tangani daftar hadir, dan mengikuti rapat. Ini merupakan fakta yang tidak terbantahkan, bahwa seluruh Pembina hadir sehingga rapat sudah sah dilaksanakan, karena terbukti sudah melampaui quorum minimal yang diatur dalam pasal 11 ayat (1) a. jo Pasal 10 ayat (5) dari Anggaran dasar.
Faktanya bahwa saat turut tergugat datang ke tempat rapat, rapat sudah berjalan dan dalam rapat tersebut turut tergugat juga melihat bahwa seluruh Pembina hadir, termasuk penggugat-I dan II. Penggugat-I dan II menyaksikan penggugat-I dan II meninggalkan rapat, karena saat itu turut tergugat sudah hadir di dalam rapat yang sedang berjalan tersebut. Sehingga tidak benar dalil para penggugat yang menyatakan bahwa penggugat meninggalkan rapat sebelum rapat dimulai. Dengan kata lain, penggugat-I dan II terbukti hadir dalam rapat yayasan, walaupun kemudian rneninggalkan rapat tersebut.
Bahwa fakta bahwa penggugat-I dan penggugat-II hadir dalam rapat Pembina pada tgl. 25 Mei 2014 sudah diakui sendiri oleh penggugat-I dan penggugat-II, melalui surat tql. 9 Juni 2014, yang ditujukan kepada turut tergugat, yang ditanda-tangani oleh penggugat-I dan penggugat-II, sehingga tentang kehadiran penggugat-I dan penggugat-II ini seharusnya sudah jelas dan terang, dikutip, sbb :
" Dengan hormat,
Sebagai anggota pembina yang menghadiri rapat Dewan Pembina Yayasan Tjo Soe Kong Tg. Anom, tgl. 25 Mei 2014 ....dst. "
Bahwa berdasarkan fakta dan berdasarkan bukti adanya pengakuan dari penggugat-I dan penggugat-II tersebut di atas, terbukti bahwa penggugat-I dan penggugat-II hadir sendiri dalam Rapat Pembina Yayasan pada tgl. 25 Mei 2014, sehingga tentang kehadiran ini tidak perlu dipermasalahkan lagi, karena sudah terbukti bahwa 100% Pembina hadir dalam rapat aquo, sehingga rapat sah untuk mengambil keputusan yang sah, sebagaimana dinyatakan di dalam Risalah Rapat Dewan Pembina Yayasan Tjo Soe Kong Tg. Anom, tgl. 25 Mei 2014, yang ditanda-tangani oleh para tergugat, atau sudah melebihi quorum 50% dari Pembina yang hadir sebagaimana diatur di dalam Anggaran Dasar Yayasan. Dengan demikian maka konsekwensi hukumnya adalah bahwa Akta Pernyataan Keputusan Rapat, No.13, tgl. 26 Mei 2014, yang dibuat oleh turut tergugat adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum karena mencatat Risalah Rapat Dewan Pembina Yayasan Tjo Soe Kong Tg. Anom, tgl. 25 Mei 2014, yang secara hukum juga sah.
Bahwa dengan adanya pengakuan penggugat-I dan penggugat-II bahwa mereka juga hadir di dalam rapat aquo, maka perbuatan penggugat-i dan penggugat-II yang meninggalkan rapat harus ditafsirkan bahwa penggugat 1 dan penggugat-II hadir tetapi tidak menggunakan hak suaranya, sehingga tidak tercapai musyawarah, karenanya tidak dapat ditafsirkan sebaliknya bahwa perginya penggugat-I dan penggugat-II meninggalkan rapat, berarti penggugat-I dan penggugat-II tidak hadir dalam rapat aquo sebagaimana yang didalikan para penggugat di dalam gugatannya.
Bahwa terbukti bahwa para terfgugat telan melaksanakan rapat dan mengambil keputusan rapat yang sesuai dengan Anggaran Dasar, sehingga sebagai konsekwensi hukurnnya adalah bahwa rapat aquo sah dan sudah mengambil keputusan yang sah Pula, karenanya dalil para penggugat lah yang terbukti mengada-ada karena bertentangan dengan fakta yang ada, maka gugatan para penggugat haruslah ditolak seluruhnya.
Tentang dalil para penggugat bahwa salah satu alasan mereka meninggalkan rapat adalah karena merasa tidak nyaman, karena ada orang yang tidak mereka kenal .
Tanggapan :
Bahwa sesuai undangan Ketua Pembina Yayasan Tjo Soe Kong Tg. Anom (tergugat-I), maka turut tergugat selaku Notaris datang memenuhi undangan tersebut dengan membawa 2 orang saksi dan seorang juru tulis (notulen), sehingga rombongan turut tergugat terdiri dari 4 orang.
Bahwa saat turut tergugat memasuki ruang rapat, nampak ada lima orang yang sedang saling berargumentasi, yang belakangan diketahui bahwa mereka adalah para Pembina yayasan yang sedang melaksanakan rapat, pada agenda rapat yang pertama yakni tentang perubahan Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan, sebagaimana dituangkan di dalam Risalah Rapat, halaman 3. Dengan demikian, rapat sudah berjalan, dan yang ada di dalam ruang rapat tersebut hanya para Pembina dan turut tergugat dan saksi-saksi yang dibawa turut tergugat.
Bahwa balk turut tergugat maupun tergugat-I selakii Ketua Rapat sekaligus sebagai Ketua Pembina, sudah menerangkan kepada rapat perihal kehadiran turut tergugat di dalam rapat tersebut adalah dalam kapasitasnya selaku Notaris, yang diundang oleh tergugat-I.
Bahwa oleh karenanya menjadi sangat aneh dan sangat mengada-ada jika kehadiran turut tergugat tersebut kemudian oleh para penggugat dijadikan sebagai alasan untuk meninggalkan rapat karena merasa tidak nyaman. Pada hal, turut tergugat sendiri sudah menerangkan perihal kehadirannya kepada penggugat-I dan II.
Bahwa para penggugat sengaja mengeksploitasi fakta hadirnya turut tergugat sebagai alasan meninggalkan rapat. Pada hal, alasan sebenarnya penggugat-I dan penggugat-II meninggalkan rapat adalah karena penggugat-I dan penggugat-II merasa tidak nyaman, karena permintaannya di dalam rapat aquo untuk mengundurkan rapat tidak dikabulkan oleh Ketua Rapat yang adalah Ketua Pembina (tergugat-l), vide poin 3 gugatan.
Bahwa karena penggugat-I dan penggugat-II sudah mengetahui agenda rapat, tetapi tetap pergi meninggalkan rapat karena alasan tidak sepakat atau karena musyawarah tidak tercapai, maka perginya penggugat-I dan penggugat-II meninggalkan rapat sama artinya dengan penggugat-I dan penggugat-II tidak menggunakan hak suaranya, sehingga quorum pengambilan putusan rapat adalah minimal sebesar 50%, dan quorum ini terlampaui dan sah karena diputuskan oleh 3 dari 5 orang Pembina atau lebih dari 50%.
III. Kesimpulan dan Pendapat Turut Tergugat.
Bahwa Rapat Dewan Pembina Yayasan Tjo Soe Kong Tg. Anom, tgl. 25 Mei 2014, adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum, karena :
Telah memenuhi quorum kehadiran yang diatur di dalam Anggaran Dasar, yakni minimal 2/3 hadir, dimana faktanya adalah 100% Pembina hadir atau seluruhnya hadir, sebagaimana terbukti dari daftar hadir dan penglihatan turut tergugat, yang dikuatkan oleh pengakuan para penggugat sendiri melalui suratnya kepada turut tergugat tgl. 9 Juni 2014.
Telah memenuhi quorum pengambilam putusan yang sah yang diatur di dalam Anggaran Dasar, yakni minimal 50% dari suara yang sah, dimana faktanya 3 dari 5 pembina menanda-tangani risalah putusan rapat atau sudah melampaui quorum 50%.
Bahwa karena Rapat Dewan Pembina Yayasan Tjo Soe Kong Tg. Anom, tgl. 25 Mei 2014, adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum, maka Risalah Rapat Dewan Pembina Yayasan Tjo Soe Kong Tg. Anom, tgl. 25 Mei 2014, adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum.
Bahwa karena Rapat Dewan Pembina Yayasan Tjo Soe Kong Tg. Anom, tgl. 25 Mei 2014, adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum, dan Risalah Rapat Dewan Pembina Yayasan Tjo Soe Kong Tg. Anom, tgl 25 Mei 2014, adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum, maka Akta Pernyataan Keputusan Rapat, No.13, tgl. 26 Mei 2014, yang dibuat oleh turut tergugat adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum.
Bahwa karena terbukti bahwa para tergugat maupun turut tergugat tidak melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana didalikan oleh para penggugat, maka gugatan penggugat patut dan beralasan hukum untuk ditolak seluruhnya.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka turut tergugat mohon kepada Pengadilan Negeri Tangerang cq Majelis Hakim Yang Terhormat, untuk memutuskan, sbb :
Dalam Pokok Perkara :
Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya ;
Menghukum penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Tangerang setelah membaca gugatan Para Penggugat dan jawaban dari Para Tergugat dan Turut Tergugat serta memeriksa bukti-bukti yang diajukan masing-masing pihak telah menjatuhkan putusan terhadap perkara Nomor 473/Pdt.G/2014/PN Tng tersebut pada tanggal 25 Maret 2015, yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut :
DALAM PROVISI;
Menolak gugatan Provisi Para Penggugat;
DALAM EKSEPSI;
Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
Menyatakan melanjutkan pemeriksaan gugatan Para Penggugat tertanggal 17 Juli 2014 No. 473/Pdt.G/2014/PN.TNG. beserta perbaikannya tanggal 03 September 2014;
DALAM POKOK PERKARA;
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.766.000,00 (satu juta tujuh ratus enam puluh enam ribu rupiah);
Menimbang, bahwa menurut Risalah Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tangerang, menerangkan bahwa pada tanggal 2 April 2015 Para Pembanding semula Para Penggugat telah mengajukan permohonan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tersebut, permohonan banding mana telah diberitahukan secara patut kepada Para Terbanding semula Para Tergugat dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat masing-masing pada tanggal 16 April 2015;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, para pihak telah diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (Inzage) sesuai surat pemberitahuan kepada Para Pembanding semula Para Penggugat pada tanggal 15 Juni 2015 dan Para Terbanding semula Para Tergugat pada tanggal 26 Juni 2015 serta Turut Terbanding semula Turut Tergugat pada tanggal 12 Juni 2015;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Para Pembanding semula Para Penggugat tidak mengajukan Memori Banding dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi meneliti dan mempelajari secara saksama pertimbangan – pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang sebagaimana diuraikan didalam putusannya tersebut, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan – pertimbangan hukum tersebut sudah tepat dan benar, oleh karena itu pertimbangan – pertimbangan hukum tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi sendiri dalam mengadili perkara ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut diatas, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 25 Maret 2015 Nomor 473/Pdt.G/2014/PN Tng yang dimohonkan banding tersebut dapat dipertahankan, oleh karena itu harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Pembanding semula Para Penggugat tetap dipihak yang kalah, maka ia harus dihukum untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan ketentuan Pasal - pasal dari Undang - Undang dan Peraturan Hukum lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 25 Maret 2015 Nomor 473/Pdt.G/2014/PN Tng., yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari Senin, tanggal 2 November 2015, oleh kami H. WIDIONO, SH.,MBA.,MH. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten sebagai Ketua Majelis, DANIEL RIMPAN, S.H. dan TUMPAK SITUMORANG, S.H.,M.H. masing - masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tanggal 3 September 2015 Nomor 80/PEN/PDT/2015/PT BTN, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim - Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh AIF SAIFUDAULLAH, S.H.,M.H. sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua pihak yang berperkara;
HAKIM – HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
ttd ttd
DANIEL RIMPAN, S.H.H. WIDIONO, SH.,MBA.,MH.
ttd
TUMPAK SITUMORANG, S.H.,M.H.
PANITERA PENGGANTI,
ttd
AIF SAIFUDAULLAH, S.H.,M.H.
Perincian Biaya Perkara :
Materai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Administrasi Rp. 139.000,- +
J
umlah Rp. 150.000,-
(Terbilang : Seratus lima puluh ribu rupiah.)