42/Pid.Sus/2016/PN Btg
Putusan PN BATANG Nomor 42/Pid.Sus/2016/PN Btg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Ramadi Bin Warlan
MENGADILI: 1. Menyatakan bahwa Terdakwa RAMADI Bin WARLAN terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana Menebang Pohon Dikawasan Hutan Secara Tidak Sah ; 2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa RAMADI Bin WARLAN oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) Bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan. 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam Rumah Tahanan Negara ; 5. Menetapkan barang bukti : - 1 (satu) batang ukuran 160 Ø 32 cm; - 1(satu) batang ukuran 150 Ø 32 cm ; - 1 (satu) batang ukuran 160 Ø 28 cm; - 1(satu) batang ukuran 210 Ø 25 cm. Dikembalikan ke Perhutani. - 1 (satu ) buah gergaji. - 1 (satu) buah sabit; Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Menetapkankan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah ). ;
PUTUSAN
Nomor 42/Pid.Sus/2016/PN Btg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Batang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Ramadi Bin Warlan
Tempat lahir : Batang
Umur/Tanggal lahir : 58 tahun/4 Juni 1958
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dk. Gembyang Rt. 01 Rw.04, Desa Kalimanggis, Kecamatan Subah Kabupaten Batang
Agama : Islam
Pekerjaan : Petani
Terdakwa Ramadi Bin Warlan ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 28 Maret 2016 sampai dengan tanggal 16 April 2016
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 17 April 2016 sampai dengan tanggal 26 Mei 2016
3. Penuntut Umum sejak tanggal 23 Mei 2016 sampai dengan tanggal 11 Juni 2016
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 26 Mei 2016 sampai dengan tanggal 24 Juni 2016
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 Juni 2016 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2016
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batang Nomor 42/Pid.Sus/2016/PN Btg tanggal 26 Mei 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 42/Pid.Sus/2016/PN Btg tanggal 26 Mei 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan bahwa Terdakwa RAMADI Bin WARLAN terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana Menebang pohon dikawasan hutan secara tidak sah sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruh c jo Pasal 82 ayat (2) UU no 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan Perusak Hutan.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa RAMADI Bin WARLAN dengan Pidana Penjara selama 7 (tujuh) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintan terdakwa tetap ditahan.dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah ) Subsidair kurungan selama 1 ( satu ) bulan.
Menyatakan barang bukti:
1 (satu) batang ukuran 160 Ø 32 cm;
1 (satu) batang ukuran 150 Ø 32 cm,
1 (satu) batang ukuran 160 Ø 28 cm;
1 (satu) batang ukuran 210 Ø 25 cm. Dikembalikan ke Perhutani.
1 (satu ) buah gergaji.
1 (satu) buah sabit.Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkankan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah ).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu :
Bahwa Terdakwa Ramadi Bin Warlan pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2016 sekira pukul 17.30 Wib setidak-tidaknya pada bulan Maret 2016 atau pada suatu waktu dalam tahun 2016 bertempat di kawasan hutan jati petak 65 D1 masuk wilayah desa Kalimanggis Kecamatan Subah, Kabupaten Batang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batang, Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------
Pada hari hari Kamis tanggal 17 Maret 2016 sekira pukul 17.30 Wib, terdakwa mempunyai niat /ide untuk menebang/mengambil kayu jati milih Perhutani selanjutnya terdakwa sendirian berangkat dari rumahnya sambil membawa alat gergaji dan sabit menuju kehutan jati masuk desa Kalimanggis Subah sesampainya dipetak 65 D1 dilihatnya aman/sepi lalu terdakwa menebang pohon/ kayu jati yang masih hidup menggunakan alat gergaji hingga roboh setelah roboh kemudian dipotong menjadi 4 (empat) potong dengan ukuran panjang :
1 (satu) batang ukuran 160 Ø 32 cm;
1(satu) batang ukuran 150 Ø 32 cm,
1 (satu) batang ukuran 160 Ø 28 cm;
1(satu) batang ukuran 210 Ø 25 cm.
Pada saat menggergaji kayu tersebut tiba-tiba datang petugas Perhutani yang sedang patroli, bahwa terdakwa menebang pohon/kayu jati tersebut tidak memiliki surat atau bukti kepemilikan yang sah, pada saat terdakwa menebang pohon kayu jati tersebut sudah mengetahui kalau kayu milik Perhutani dan tidak memiliki tanpa ijin dari yang berwenang, rencananya kayu tersebut akan dipergunakan untuk menggani kusen rumahnya yang rusak, akibat perbuatan terdakwa menebang pohon kayu jati tersebut pihak Perhutani menderita kerugian sebesar lebih kurang Rp. 3.836.016,- (tiga juta delapan ratus tiga puluh enam ribu enam belas rupiah) bahwa terdakwa bertempat tinggal disekitar kawahan hutan desa Kalimanggis kecamatan Subah tidak lama kemudian terdakwa tertangkap berikut barang buktinya.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana melanggar pasal 12 huruf c Jo pasal 82 ayat ( 1 ) Undang-Undang No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan Perusak hutan.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa Ramadi Bin Warlan pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2016 sekira pukul 17.30 Wib setidak-tidaknya pada bulan Maret 2016 atau pada suatu waktu dalam tahun 2016 bertempat di kawasan hutan jati petak 65 D1 masuk wilayah desa Kalimanggis Kecamatan Subah, Kabupaten Batang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batang, Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah dilakukan oleh orang perorangan yang bertempat tinggal didalam dan/atau disekitar kawasan hutan, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada hari hari Kamis tanggal 17 Maret 2016 sekira pukul 17.30 Wib, terdakwa mempunyai niat /ide untuk menebang/mengambil kayu jati milih Perhutani selanjutnya terdakwa sendirian berangkat dari rumahnya sambil membawa alat gergaji dan sabit menuju kehutan jati masuk desa Kalimanggis Subah sesampainya dipetak 65 D1 dilihatnya aman/sepi lalu terdakwa menebang pohon/ kayu jati yang masih hidup menggunakan alat gergaji hingga roboh setelah roboh kemudian dipotong menjadi 4 (empat) potong dengan ukuran panjang :
1 (satu) batang ukuran 160 Ø 32 cm;
1(satu) batang ukuran 150 Ø 32 cm,
1 (satu) batang ukuran 160 Ø 28 cm;
1(satu) batang ukuran 210 Ø 25 cm.
Pada saat menggergaji kayu tersebut tiba-tiba datang petugas Perhutani yang sedang patroli, bahwa terdakwa menebang pohon/kayu jati tersebut tidak memiliki surat atau bukti kepemilikan yang sah, pada saat terdakwa menebang pohon kayu jati tersebut sudah mengetahui kalau kayu milik Perhutani dan tidak memiliki tanpa ijin dari yang berwenang, rencananya kayu tersebut akan dipergunakan untuk menggani kusen rumahnya yang rusak, akibat perbuatan terdakwa menebang pohon kayu jati tersebut pihak Perhutani menderita kerugian sebesar lebih kurang Rp. 3.836.016,- (tiga juta delapan ratus tiga puluh enam ribu enam belas rupiah) bahwa terdakwa bertempat tinggal disekitar kawahan hutan desa Kalimanggis kecamatan Subah tidak lama kemudian terdakwa tertangkap berikut barang buktinya.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana melanggar pasal 12 huruf c Jo pasal 82 ayat ( 2 ) Undang-Undang No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan Perusak hutan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
MOHD ABIDIN Bin BASUKI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bertugas di Perhutani Batang sebagai KRPH Jatisari Selatan.
Benar pada hari pada hari Minggu tanggal 27 Maret 2016 Perhutani telah kehilangan kayu jati yang masih berdiri ditebang oleh terdakwa dan sudah roboh dan dipotong-potong menjadi 4 potong;
Bahwa terdakwa menebang kayu jati tersebut sendirian menggunakan alat gergaji dan sabit,
Bahwa lokasi kayu yang ditebang terdakwa tersebut berada atau masuk desa Kalimanggis petak 65 D1;
Bahwa terdakwa diketahui pada saat memotong-motong kayu tersebut pada saat saksi bersama anggotanya saksi Dandi dan saksi Purwono, sedang patroli dengan posisi terpencar;
Bahwa saat saksi patroli tersebut melihat sendiri terdakwa menebang pohon jati yang sudah roboh, langsung dilakukan penyergapan, pada saat disergap terdakwa sempat melarikan diri, namun terdakwa sudah diketahui identitasnya, lalu dilakukan penangkapan dirumah terdakwa;
Bahwa terdakwa menenbang pohon jati tersebut sebanyak 1 (satu) pohon yang masih hidup dipotong-potong menjadi 4 (empat) potong dengan panjang 1 (satu) batang ukuran 160 0 32 cm; 1 (satu) batang ukuran 150 0 32 cm,1 (satu) batang ukuran 160 0 28 cm; 1(satu) batang ukuran 210 0 25 cm , menggunakan alat gergaji dan sabit,
Bahwa terdakwa merupakan warga desa Kalimanggis atau satu wilayah dengan kayu yang ditebangnya atau bermukim disekitar hutan jati didesa Kalimanggis Kecamatan Subanh Kabupaten Batang dan juga sebagai petani dikebuh hati jati sebagai petani yang memiliki mata pencaharian bertani dihutan jati tersebut, dengan bertani ketela dan empon- empon.
Bahwa seianjutnya orang tersebut dibawa dan diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Bahwa terdakwa saat itu ditanya penebang kayu jati ada suratnya apa tidak dan terdakwa menjawab tidak memiliki surat-surat yang sah untuk menebang pohon jati;
Bahwa terdakwa menebang pohon kayu jati tersebut sudah mengetahui kalau kayu miiik Perhutani dan tidak memiliki tanpa ijin dari yang berwenang;
Bahwa kerugian akibat terdakwa menebang pohon kayu jati bagian atasnya sebesar lebih kurang Rp. 3.836.016,- (tiga juta delapan ratus tiga puluh ribu enam belas rupiah) . Selanjutnya terdakwa diserahkan pada yang berwajib berikut barang buktinya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya dan tidak berkeberatan ;
PURWONO Bin SAFI’I dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bertugas di Perhutani Batang sebagai KRPH Jatisari Selatan.
Benar pada hari pada hari Minggu tanggal 27 Maret 2016 Perhutani telah kehilangan kayu jati yang masih berdiri ditebang oleh terdakwa dan sudah roboh dan dipotong-potong menjadi 4 potong;
Bahwa terdakwa menebang kayu jati tersebut sendirian menggunakan alat gergaji dan sabit,
Bahwa lokasi kayu yang ditebang terdakwa tersebut berada atau masuk desa Kalimanggis petak 65 D1;
Bahwa terdakwa diketahui pada saat memotong-motong kayu tersebut pada saat saksi bersama anggotanya saksi Dandi dan saksi Purwono, sedang patroli dengan posisi terpencar;
Bahwa saat saksi patroli tersebut melihat sendiri terdakwa menebang pohon jati yang sudah roboh, langsung dilakukan penyergapan, pada saat disergap terdakwa sempat melarikan diri, namun terdakwa sudah diketahui identitasnya, lalu dilakukan penangkapan dirumah terdakwa;
Bahwa terdakwa menenbang pohon jati tersebut sebanyak 1 (satu) pohon yang masih hidup dipotong-potong menjadi 4 (empat) potong dengan panjang 1 (satu) batang ukuran 160 Ø 32 cm; 1 (satu) batang ukuran 150 Ø 32 cm,1 (satu) batang ukuran 160 Ø 28 cm; 1(satu) batang ukuran 210 Ø 25 cm , menggunakan alat gergaji dan sabit,
Bahwa terdakwa merupakan warga desa Kalimanggis atau satu wilayah dengan kayu yang ditebangnya atau bermukim disekitar hutan jati didesa Kalimanggis Kecamatan Subanh Kabupaten Batang dan juga sebagai petani dikebuh hati jati sebagai petani yang memiliki mata pencaharian bertani dihutan jati tersebut, dengan bertani ketela dan empon- empon.
Bahwa seianjutnya orang tersebut dibawa dan diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Bahwa terdakwa saat itu ditanya penebang kayu jati ada suratnya apa tidak dan terdakwa menjawab tidak memiliki surat-surat yang sah untuk menebang pohon jati;
Bahwa terdakwa menebang pohon kayu jati tersebut sudah mengetahui kalau kayu miiik Perhutani dan tidak memiliki tanpa ijin dari yang berwenang;
Bahwa kerugian akibat terdakwa menebang pohon kayu jati bagian atasnya sebesar lebih kurang Rp. 3.836.016,- (tiga juta delapan ratus tiga puluh ribu enam belas rupiah) . Selanjutnya terdakwa diserahkan pada yang berwajib berikut barang buktinya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya dan tidak berkeberatan ;
DANDI SETIAWAN Bin SUKISNO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bertugas di Perhutani Batang sebagai KRPH Jatisari Selatan.
Benar pada hari pada hari Minggu tanggal 27 Maret 2016 Perhutani telah kehilangan kayu jati yang masih berdiri ditebang oleh terdakwa dan sudah roboh dan dipotong-potong menjadi 4 potong;
Bahwa terdakwa menebang kayu jati tersebut sendirian menggunakan alat gergaji dan sabit,
Bahwa lokasi kayu yang ditebang terdakwa tersebut berada atau masuk desa Kalimanggis petak 65 D1;
Bahwa terdakwa diketahui pada saat memotong-motong kayu tersebut pada saat saksi bersama anggotanya saksi Dandi dan saksi Purwono, sedang patroli dengan posisi terpencar;
Bahwa saat saksi patroli tersebut melihat sendiri terdakwa menebang pohon jati yang sudah roboh, langsung dilakukan penyergapan, pada saat disergap terdakwa sempat melarikan diri, namun terdakwa sudah diketahui identitasnya, lalu dilakukan penangkapan dirumah terdakwa;
Bahwa terdakwa menenbang pohon jati tersebut sebanyak 1 (satu) pohon yang masih hidup dipotong-potong menjadi 4 (empat) potong dengan panjang 1 (satu) batang ukuran 160 Ø 32 cm; 1 (satu) batang ukuran 150 Ø 32 cm,1 (satu) batang ukuran 160 Ø 28 cm; 1(satu) batang ukuran 210 Ø 25 cm , menggunakan alat gergaji dan sabit,
Bahwa terdakwa merupakan warga desa Kalimanggis atau satu wilayah dengan kayu yang ditebangnya atau bermukim disekitar hutan jati didesa Kalimanggis Kecamatan Subanh Kabupaten Batang dan juga sebagai petani dikebuh hati jati sebagai petani yang memiliki mata pencaharian bertani dihutan jati tersebut, dengan bertani ketela dan empon- empon.
Bahwa seianjutnya orang tersebut dibawa dan diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Bahwa terdakwa saat itu ditanya penebang kayu jati ada suratnya apa tidak dan terdakwa menjawab tidak memiliki surat-surat yang sah untuk menebang pohon jati;
Bahwa terdakwa menebang pohon kayu jati tersebut sudah mengetahui kalau kayu miiik Perhutani dan tidak memiliki tanpa ijin dari yang berwenang;
Bahwa kerugian akibat terdakwa menebang pohon kayu jati bagian atasnya sebesar lebih kurang Rp. 3.836.016,- (tiga juta delapan ratus tiga puluh ribu enam belas rupiah) . Selanjutnya terdakwa diserahkan pada yang berwajib berikut barang buktinya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya dan tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa mengaku terus terang pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2016 sekira pukul 17.30 Wib. mempunyai niat /ide untuk mengambil kayu jati milih Perhutani karena pintu rumahnya rusak.
Bahwa terdakwa seianjutnya terdakwa pergi menuju ke hutan jati petak 65 D1 yang terletak didesa Kalimanggis Subah dengan membawa alat sabit dan gergaji;
Bahwa terdakwa sendirian berangkat dari rumahnya sambil membawa alat gergaji dan sabit menuju kehutan jati masuk desa Kalimanggis Subah sesampainya dipetak 65 D1 atau berada didekat/sekitar kawasan hutan tempat tinggal terdakwa didesa Kalimanggis Kecamatan Subah;
Bahwa dilihatnya aman/sepi lalu terdakwa menebang pohon/ kayu jati yang masih hidup menggunakan alat gergaji hingga roboh setelah roboh kemudian dipotong menjadi 4 (empat) potong dengan ukuran panjang : 1 (satu) batang ukuran 160 0 32 cm,1(satu) batang ukuran 150 0 32 cm, 1 (satu) batang ukuran 160 0 28 cm, 1 (satu) batang ukuran 210 0 25 cm.
Bahwa pada saat menggergaji kayu tersebut tiba-tiba datang petugas Perhutani yang sedang patroli,karena takut langsung terdakwa kabur dan pulang kerumahnya;
Bahwa terdakwa menebang pohon/kayu jati tersebut tidak memiliki surat atau bukti kepemilikan yang sah, pada saat terdakwa menebang pohon kayu jati tersebut sudah mengetahui kalau kayu milik Perhutani dan tidak memiliki tanpa ijin dari yang berwenang.
Bahwa rencananya kayu tersebut akan dipergunakan untuk menggani kusen rumahnya yang rusak;
Bahwa pada saat terdakwa menebang pohon kayu jati tersebut sudah mengetahui kalau kayu milik Perhutani dan tidak memiliki tanpa ijin dari yang berwenang,
Bahwa terdakwa bertempat tinggal disekitar kawahan hutan desa Kalimanggis kecamatan Subah tidak lama kemudian terdakwa tertangkap berikut barang buktinya.
Bahwa selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya diamankan dan diserahkan pada yang berwajib,
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) batang ukuran 160 Ø 32 cm;
1 (satu) batang ukuran 150 Ø 32 cm,
1 (satu) batang ukuran 160 Ø 28 cm;
1 (satu) batang ukuran 210 Ø 25 cm.
1 (satu ) buah gergaji.
1 (satu) buah sabit.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Benar pada hari pada hari Minggu tanggal 27 Maret 2016 Perhutani telah kehilangan kayu jati yang masih berdiri ditebang oleh terdakwa dan sudah roboh dan dipotong-potong menjadi 4 potong;
Bahwa terdakwa menebang kayu jati tersebut sendirian menggunakan alat gergaji dan sabit,
Bahwa lokasi kayu yang ditebang terdakwa tersebut berada atau masuk desa Kalimanggis petak 65 D1;
Bahwa terdakwa diketahui pada saat memotong-motong kayu tersebut pada saat saksi bersama anggotanya saksi Dandi dan saksi Purwono, sedang patroli dengan posisi terpencar;
Bahwa saat saksi patroli tersebut melihat sendiri terdakwa menebang pohon jati yang sudah roboh, langsung dilakukan penyergapan, pada saat disergap terdakwa sempat melarikan diri, namun terdakwa sudah diketahui identitasnya, lalu dilakukan penangkapan dirumah terdakwa;
Bahwa terdakwa menenbang pohon jati tersebut sebanyak 1 (satu) pohon yang masih hidup dipotong-potong menjadi 4 (empat) potong dengan panjang 1 (satu) batang ukuran 160 Ø 32 cm; 1 (satu) batang ukuran 150 Ø 32 cm,1 (satu) batang ukuran 160 Ø 28 cm; 1(satu) batang ukuran 210 Ø 25 cm , menggunakan alat gergaji dan sabit,
Bahwa terdakwa merupakan warga desa Kalimanggis atau satu wilayah dengan kayu yang ditebangnya atau bermukim disekitar hutan jati didesa Kalimanggis Kecamatan Subanh Kabupaten Batang dan juga sebagai petani dikebuh hati jati sebagai petani yang memiliki mata pencaharian bertani dihutan jati tersebut, dengan bertani ketela dan empon- empon.
Bahwa seianjutnya orang tersebut dibawa dan diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Bahwa terdakwa saat itu ditanya penebang kayu jati ada suratnya apa tidak dan terdakwa menjawab tidak memiliki surat-surat yang sah untuk menebang pohon jati;
Bahwa terdakwa menebang pohon kayu jati tersebut sudah mengetahui kalau kayu miiik Perhutani dan tidak memiliki tanpa ijin dari yang berwenang;
Bahwa kerugian akibat terdakwa menebang pohon kayu jati bagian atasnya sebesar lebih kurang Rp. 3.836.016,- (tiga juta delapan ratus tiga puluh ribu enam belas rupiah) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Kedua sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf c Jo pasal 82 ayat ( 2 ) Undang-Undang No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan Perusak hutan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang
Unsur melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan
Unsur secara tidak sah ;
Unsur dilakukan oleh orang perorangan yang bertempat tinggal didalam dan/atau disekitar kawasan hutan.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang
Menimbang bahwa Yang dimaksud dengan unsur "Setiap orang" adalah siapa saja yang mampu bertanggung jawab sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban, sebagai pelaku dalam perkara ini adalah Terdakwa RAMADI Bin WARLAN adalah laki-laki dewasa yang sehat akal maupun pikirannya sehingga mampu bertanggung jawab sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban,
Menimbang, bahwa unsur Setiap orang ini telah terpenuhi.
Ad.2. Unsur Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan diperoleh fakta bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2016 sekira pukul 17.30 Wib terdakwa sendirian telah menebang pohon atau kayu jati yang masih berdiri dengan menggunakan alat gergaji yang berada dihutan jati petak 65 D1, masuk desa Kalimanggis Kecamatan Subah Kabupaten Batang, dengan cara terdakwa menebang 1 (satu) pohon kayu jati yang masih hidup menggungakan alat gergaji hingga roboh setelah roboh lalu dipotong-potong menjadi 4 (empat ) potong dengan ukuran panjang : 1 (satu) batang ukuran 160 0 32 cm, 1 (satu) batang ukuran 150 Ø 32 cm,1 (satu) batang ukuran 160 Ø 28 cm, 1 (satu) batang ukuran 210 Ø 25 cm, pada saat menggergaji tersebut diketahui oleh petugas Perhutani yang sedang patroli, karena takut terdakwa sempat kabur namun beberapa hari kemudian terdakwa tertangkap kemudian diserahkan pada yang berwajib berikut barang buktinya, hal ini sesuai dengan keterangan saksi Moh Abidin.saksi Purwono dan saksi Dandi Setiawan. dan pengakuan terdakwa didepan persidangan.
Menimbang, bahwa Dengan demikian unsur kedua telah terbukti.
Ad.3. Unsur secara tidak sah,
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan diperoleh fakta bahwa bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2016 sekira pukul 17.30 Wib terdakwa sendirian telah menebang pohon atau kayu jati yang masih berdiri dengan menggunakan alat gergaji yang berada dihutan jati petak 65 D1, masuk desa Kalimanggis Kecamatan Subah Kabupaten Batang, dengan cara terdakwa menebang 1 (satu) pohon kayu jati yang masih hidup menggungakan alat gergaji hingga roboh setelah roboh lalu dipotong-potong menjadi 4 (empat ) potong dengan ukuran panjang : 1 (satu) batang ukuran 160 0 32 cm, 1 (satu) batang ukuran 150 Ø 32 cm,1 (satu) batang ukuran 160 Ø 28 cm, 1 (satu) batang ukuran 210 Ø 25 cm, pada saat terdakwa menebang/menggergaji kayu tersebut tidak memiliki surat ijin dari yang berwenang dan diketahui oleh petugas Perhutani yang sedang patroli, karena takut terdakwa sempat kabur namun beberapa hari kemudian terdakwa tertangkap kemudian diserahkan pada yang berwajib berikut barang buktinya, hal ini sesuai dengan keterangan saksi Moh Abidin.saksi Purwono dan saksi Dandi Setiawan. dan pengakuan terdakwa didepan persidangan.
Menimbang, bahwa Dengan demikian unsur ketiga telah terbukti.
4. Unsur dilakukan oleh orang perorangan yang bertempat tinggal didalam dan/atau disekitar kawasan hutan:
Disini dapat dibuktikan terdakwa pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2016 sekira pukul 17.30 Wib terdakwa sendirian telah menebang 1 (satu) pohon atau kayu jati yang masih berdiri dihutan jati petak 65 D1, masuk desa Kalimanggis Kecamatan Subah Kabupaten Batang dengan menggunakan alat gergaji, dengan cara terdakwa menebang 1 (satu) pohon kayu jati yang masih hidup menggungakan alat gergaji hingga roboh setelah roboh lalu dipotong-potong menjadi 4 (empat ) potong, pohon kayu jati yang ditebang terdakwa tersebut berada dihutan jati petak 65 D1 masuk desa Kalimanggis Kecamatan Subah Kabupaten Batang bahwa desa tersebut merupakan desa dimana terdakwa bertempat tinggal atau berdomisili yaitu didesa Kalimanggis Kecamatan Subah Kabupaten Batang, dan terdakwa juga sebagai petani dikawasan hutan tersebut dengan menanami kawasan hutan berupa ketela dan empon- empon, hal ini sesuai dengan keterangan saksi Moh Abidin, saksi Purwono dan saksi Dandi Setiawan. dan pengakuan terdakwa didepan persidangan.
Menimbang, bahwa Dengan demikian unsur ketiga telah terbukti.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dalam pasal 12 huruf c Jo pasal 82 ayat ( 2 ) Undang-Undang No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan Perusak hutan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke kedua ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternative kedua, dimana memuat pula pidana kumulatif yaitu dengan juga pidana denda maka terhadap terdakwa selain dijatuhi pidana penjara dijatuhi, dijatuhi pula pidana denda yang besarnya sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan yang lamanya sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa berupa 1 (satu ) buah gergaji dan 1 (satu) buah sabit yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) batang ukuran 160 Ø 32 cm;1(satu) batang ukuran 150 Ø 32 cm,1 (satu) batang ukuran 160 Ø 28 cm; 1(satu) batang ukuran 210 Ø 25 cm yang telah disita dari PERHUTANI, maka dikembalikan kepada PERHUTANI ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa merusak kawasan hutan milik pemerintah
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa sopan dan berterus terang di dalam persidangan sehingga melancarkan jalannya persidangan;--------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, pasal 12 huruf c Jo pasal 82 ayat ( 2 ) Undang-Undang No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan Perusak hutan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan bahwa Terdakwa RAMADI Bin WARLAN terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana Menebang Pohon Dikawasan Hutan Secara Tidak Sah ;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa RAMADI Bin WARLAN oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) Bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam Rumah Tahanan Negara ;
Menetapkan barang bukti :
1 (satu) batang ukuran 160 Ø 32 cm;
1(satu) batang ukuran 150 Ø 32 cm ;
1 (satu) batang ukuran 160 Ø 28 cm;
1(satu) batang ukuran 210 Ø 25 cm.
Dikembalikan ke Perhutani.
1 (satu ) buah gergaji.
1 (satu) buah sabit;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkankan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah ). ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batang, pada hari Kamis, tanggal 16 Juni 2016, oleh kami, Agus Rahardjo, S.H., sebagai Hakim Ketua, Mochamad Arief Adikusumo,S.H.,M.H , Moch. Isa Nazarudin, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh REKSONOTO, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Batang, serta dihadiri oleh Winarni, S.H, Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri,
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
MOCHAMAD ARIEF ADIKUSUMO,S.H.,M.H AGUS RAHARDJO, S.H.
MOCH. ISA NAZARUDIN, S.H.
Panitera Pengganti,
REKSONOTO