739/B/PK/Pjk/2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 739/B/PK/Pjk/2020
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Rajawali Place, Lantai 27, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. B/4, RT 003, RW 007, Kel. Setiabudi, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan 12910
Also in 42 other cases
Tolak
PUTUSAN
Nomor 739/B/PK/Pjk/2020 MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40 – 42, Jakarta;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2701/PJ/2017, tanggal 5 Juli 2017;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
PT MEARES SOPUTAN MINING, beralamat di Desa Winuri, Kec. Likupang Timur, Minahasa Utara, Sulawesi Utara 95375, (dengan alamat korespondensi Gedung Menara Rajawali Lantai 23, Jalan DR Ide Anak Agung Gde Agung Lot#5.1, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950), yang diwakili oleh Rudy Suhendra, jabatan Direktur;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-82535/PP/M.IVB/36/2017, tanggal 30 Maret 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1406/WPJ.16/2015 tanggal 11 Desember 2015;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 13 Mei 2016;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-82535/PP/M.IVB/36/2017, tanggal 30 Maret 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengadili
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1406/WPJ.16/2015 tanggal 11 Desember 2015 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Maret 2012 Nomor 00007/245/11/823/14 tanggal 9 Desember 2014, atas nama PT. Meares Soputan Mining, NPWP 01.061.576.3-823.001 beralamat di Desa Winuri, Kec. Likupang Timur, Minahasa Utara, Sulawesi Utara 95375, dengan alamat korespondensi Gedung Menara Rajawali Lantai 23, Jl DR Ide Anak Agung Gde Agung Lot#5.1, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950 sehingga besarnya pajak dihitung kembali sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Rp 5.563.549.634
PPh Pasal 26 terutang Rp 253.869.567
Kredit Pajak Rp 253.869.567
Pajak Kurang Bayar/(Lebih Bayar) Rp Nihil Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 14 April 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 12 Juli 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 12 Juli 2017;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 12 Juli 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-82535/PP/M.IVB/36/2017 tanggal 30 Maret 2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-82535/ PP/M.IVB/36/2017 tanggal 30 Maret 2017, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- Dengan mengadili sendiri:
3.1. Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding); 3.2. Menyatakan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1406/WPJ.16/2015 tanggal 11 Desember 2015 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Maret 2012 Nomor 00007/245/12/823/14 tanggal 9 Desember 2014, atas nama PT. Meares Soputan Mining, NPWP 01.061.576.3-823.001 beralamat di Desa Winuri, Kec. Likupang Timur, Minahasa Utara 95375, Sulawesi Utara 9537,5 dengan alamat korespondensi Gedung Menara Rajawali Lantai 23, JI DR Ide Anak Agung Gde Agung Lot#5.1, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 2950, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
3.3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 28 Maret 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1406/WPJ.16/2015 tanggal 11 Desember 2015 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Maret 2012 Nomor 00007/245/11/823/14 tanggal 9 Desember 2014 atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.061.576.3-823.001; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi PPh Pasal 26 Yang Terutang sebesar Rp38.432.285,00; yang disebabkan oleh perbedaan Tarif yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiil dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupa Koreksi PPh Pasal 26 Yang Terutang sebesar Rp38.432.285,00; yang disebabkan oleh perbedaan Tarif yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena pemenuhan dan penunaian kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah sesuai dengan hak dan kewajiban dalam hukum perpajakan melalui 3 (tiga) pilar hukum administrasi yang mencakup prosedur dan substansi hukum yang benar yaitu telah didukung dengan bukti Certificate of Domicile of Non Resident For Indonesia Tax Withholding (Form-DGT 1) tanggal tanggal 5 April 2011, pada part I s.d. Part III diketahui bahwa Subjek Pajak Luar Negeri yang menerima penghasilan yaitu Beaver Mining Supplies Pty. Ltd., yang diwakili oleh Sdr. Trace Caroline Green jabatan Office Manager dengan bisnis utama: Mining Suplies dan pada Part VI menyatakan Type Income: Freight Forwarding and Goods Consolidation namun tidak ditanda tangani oleh WPLN yaitu Sdr. Fiona Spells jabatan Export Coordinator; sehingga in casu berhak memperoleh fasilitas perpajakan dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 7 ayat (1) P3B Indonesia – Australia juncto Pasal 23/26, Pasal 32A dan Pasal 33A ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto Penjelasan Pasal 13 Undang-Undang Nomor24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional Article 27 Vienna Convention;
- bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Rp 5.563.549.634,00 PPh Pasal 26 terutang Rp 253.869.567,00 Kredit Pajak Rp 253.869.567,00 Pajak Kurang Bayar/(Lebih Bayar) Rp 0,00 Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 8 April 2020, oleh Prof. Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Is Sudaryono, S.H., M.H. dan Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Michael Renaldy Zein, S.H., M.H. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
- Meterai Rp 6.000,00
- Redaksi Rp 10.000,00
- Administrasi PK Rp2.484.000,00
Jumlah Rp2.500.000,00Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara, H. Ashadi, S.H.
NIP 19540924 198403 1 001