80/Pid.Sus/2016/PN Pli
Putusan PN PELAIHARI Nomor 80/Pid.Sus/2016/PN Pli
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
NASRUDIN Bin HANAPI
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NASRUDIN Bin HANAPI dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari dan pidana denda Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan bila pidana denda tidak di bayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
P U T U S A N
Nomor 80/Pid.Sus/2016/PN Pli.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Pelaihari yang mengadili perkara-perkara pidana pada Pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
-
Nama lengkap
Tempat lahir
Umur / tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
A g a m a
Pekerjaan
Pendidikan
:
:
:
:
:
:
:
:
:
NASRUDIN Bin HANAPI.
Sungai Rasau.
38 Tahun / 10 Maret 1978.
Laki-laki.
Indonesia.
Desa Sungai Rasau Rt.02/01 Kelurahan Sungai Rasau Kecamatan Bumi Makmur, Kabupaten Tanah Laut, Propinsi Kalimantan Selatan.
Islam.
Nelayan.
SD (tamat).
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/ Penetapan penahanan oleh :
Penyidik, tidak ditahan ;
Penuntut Umum sejak tanggal 22 Maret 2016 s/d tanggal 10 April 2016 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari Nomor 80/Pid.Sus/2016/PN Pli., tanggal 29 Maret 2016, sejak tanggal 29 Maret 2016 s/d tanggal 27 April 2016 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari tanggal 7 April 2016 Nomor 80/Pid.Sus/2016/PN Pli, sejak tanggal 28 April 2016 s/d tanggal 26 Juni 2016.
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Telah membaca surat-surat :
1. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari tertanggal 29 Maret 2016 Nomor 80/Pen.Pid/2016/PN.Pli. tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa NASRUDIN Bin HANAPI.
2. Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari tertanggal 29 Maret 2016 Nomor 80/Pen.Pid/2016/PN.Pli. tentang penetapan hari sidang pemeriksaan perkara tersebut.
3. Pelimpahan berkas perkara dari Jaksa Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Pelaihari tanggal 29 Maret 2016 No. B- 85/ Q.3.18/ Euh.2/ 03/ 2016 berikut surat dakwaan tertanggal 22 Maret 2016 No. Reg. Perkara PDM-40/Pelai/Euh.2/ 03/2016 beserta berkas perkara atas nama terdakwa NASRUDIN Bin HANAPI.
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa di persidangan.
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut :
Menyatakan Terdakwa NASRUDIN BIN HANAPI bersalah melakukan tindak pidana “melakukan Niaga tanpa Izin Usaha Niaga” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf d Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana dalam dakwaan Kedua atas diri terdakwa ;
Menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa NASRUDIN BIN HANAPI berupa pidana penjara selama 4 (empat) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan pidana kurungan ;
3. Menyatakan barang bukti bukti berupa :
- 7 (tujuh) buah jerigen yang berisi BBM jenis solar dengan kapasitas masing-masing jerigen 35 (tiga puluh lima) liter.
Dirampas untuk negara
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Telah mendengar permohonan terdakwa yang memohon hukuman yang seringan-ringannya.
Atas permohonan terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya semula sedangkan terdakwa tetap pada permohonannya.
Menimbang bahwa terdakwa didakwa berdasarkan surat dakwaan No.Reg. Perkara PDM-40/Pelai/Euh.2/03/2016 terdakwa didakwa sebagai berikut :
DAKWAAN :
KESATU
Bahwa terdakwa NASRUDIN BIN HANAPI, pada hari Sabtu tanggal 3 Oktober 2015 sekitar jam 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Oktober tahun 2015 bertempat di Desa Sungai Rasau Rt.02/01 Kec. Bumi Makmur Kab. Tanah Laut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari, barang siapa dengan sengaja menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pada waktu dan tempat diatas diamankan oleh saksi ANDI dan saksi SHADIQ selaku Anggota Kepolisian Sektor Kurau karena berdasarkan informasi yang didapatkan dari masyarakat bahwa Terdakwa menjual Bahan Bakar Minyak jenis Solar yang merupakan bahan bakar yang disubsidi oleh pemerintah, dan setelah dilakukan interogasi Terdakwa mengaku mendapatkan BBM jenis solar tersebut dari seorang warga Desa Bakambat Kec. Aluh-Aluh Kab. Banjar yang Terdakwa tidak ketahui namanya, orang tersebut menjual BBM jenis solar dengan cara mengangkutnya menggunakan kapal kelotok dan menawarkan kepada warga desa Sungai Rasau namun tanpa ijin pengangkutan yang sah, Saat itu Terdakwa bersama dengan saksi HUSNA (terdakwa dalam perkara terpisah) membeli BBM jenis solar tersebut dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per jerigennya, kemudian menjual kembali BBM jenis solar tersebut kepada nelayan di Desa Sungai Rasau dengan ecer yaitu Rp. 8.500,- (delapan ribu lima ratus rupiah) per liternya dan di dapatkan keuntungan sebesar Rp. 37.500,- (tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) per jerigennya karena di dalam 1 (satu) jerigen berisi 35 (tiga puluh lima) liter solar.
Bahwa Terdakwa disini bukanlah pemegang Izin Usaha Niaga atau penyalur yang ditunjuk oleh Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Umum dalam melakukan penjualan terhadap BBM jenis solar bersubsidi tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa NASRUDIN BIN HANAPI, pada hari Sabtu tanggal 3 Oktober 2015 sekitar jam 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Oktober tahun 2015 bertempat di Desa Sungai Rasau Rt.02/01 Kec. Bumi Makmur Kab. Tanah Laut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari, barang siapa dengan sengaja menyalahgunakan ijin penyimpanan dan ijin usaha niaga, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pada waktu dan tempat diatas diamankan oleh saksi ANDI dan saksi SHADIQ selaku Anggota Kepolisian Sektor Kurau karena berdasarkan informasi yang didapatkan dari masyarakat bahwa Terdakwa menjual Bahan Bakar Minyak jenis Solar, dan setelah dilakukan interogasi Terdakwa mengaku mendapatkan BBM jenis solar tersebut dari seorang warga Desa Bakambat Kec. Aluh-Aluh Kab. Banjar yang Terdakwa tidak ketahui namanya, saat itu Terdakwa bersama dengan saksi NASRUDIN (Terdakwa dalam perkara terpisah) membeli BBM jenis solar tersebut dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per jerigennya, kemudian menjual kembali BBM jenis solar tersebut kepada nelayan di Desa Sungai Rasau dengan ecer yaitu Rp. 8.500,- (delapan ribu lima ratus rupiah) per liternya dan di dapatkan keuntungan sebesar Rp. 37.500,- (tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) per jerigennya karena di dalam 1 (satu) jerigen berisi 35 (tiga puluh lima) liter solar.
Bahwa pada saat itu saksi ANDI dan saksi SHADIQ dengan disaksikan oleh saksi MUKDADI selaku ketua RT.02 melakukan penggeledahan dan didapatkan 7 (tujuh) jerigen BBM jenis solar yang disimpan di rumah Terdakwa, selain itu diketahui Terdakwa bukanlah pemegang Izin Usaha Niaga atau penyalur yang ditunjuk oleh Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Umum yang berhak menyimpan dan melakukan usaha niaga atas solar tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 huruf d Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan / eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi - saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
ANDI WARDANA Bin UJIANSYAH
|
|
|
|
|
|
|
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya.
SHADIQ FIRMANSYAH REZKI, A.Md Bin H. JARKASI
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 3 Oktober 2015 sekitar jam 13.00 Wita, saksi diperintahkan oleh Kasat Intel Polsek Kurau untuk mengamankan Bahan Bahar Minyak (BBM) Solar yang tidak dilengkapi oleh dokumen yang sah di rumah terdakwa ;
Bahwa pada saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa saksi sedang bertugas piket di Polsek Kurau kemudian saksi diperintahkan oleh Kasat Intel Polsek Kurau untuk mengamankan dan menangkap terdakwa ;
Bahwa pada saat mengamankan barang bukti dirumah terdakwa, saksi mengamankan 7 (tujuh) jerigen minyak jenis solar yang masing-masing jerigen berisikan 35 (tiga puluh lima) liter ;
Bahwa pihak Polsek Kurau mengetahui hal tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat (cepu) bahwa telah beberapa kali terjadi pengangkutan dan penjualan BBM jenis solar yang diperkirakan tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi atau dokumen yang sah yang berasal dari kapal/kelotok yang bersandar di pinggir sungai kemudian menjual BBM jenis solar kepada beberapa warga yang telah memesan sebelumnya, dan kejadian tersebut telah terjadi berulang kali ;
Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat (cepu) bahwa terdakwa melakukan transaksi dari sebuah kapal / kelotok yang datang menghampiri mereka kemudian melakukan transaksi jual beli tersebut dengan cara memindahkan minyak jenis solar tersebut ke dalam jerigen milik terdakwa, kemudian terdakwa menyimpan jerigen-jerigen yang berisikan BBM jenis solar tersebut ke rumah terdakwa ;
Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa, terdakwa membeli BBM jenis solar tersebut dalam 1 (satu) jerigen berkapasitas 35 (tiga puluh lima) liter tersebut sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa pada saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saksi menanyakan soal kelengkapan dokumen-dokumen berkenaan dengan BBM jenis solar tersebut, namun terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen resmi yang sah terutama berkenaan dengan Surat Ijin Usaha Penyimpanan dan Surat Ijin Usaha Niaga Bahan Bakar Minyak Jenis Solar, sehingga saksi berani menyimpulkan bahwa transaksi jual beli yang dilakukan oleh terdakwa illegal ;
MUKDADI Bin H. HALIDI
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa saksi MUROHIM Bin ENTONG, telah dipanggil secara sah dan patut, akan tetapi tidak hadir dipersidangan, dan atas persetujuan Majelis Hakim, serta terdakwa menyatakan tidak keberatan, maka keterangan saksi MUROHIM Bin ENTONG dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa dan didengar keterangannya sebagai ahli dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan tanpa ijin usaha pengangkutan, penyimpanan tanpa ijin usaha penyimpanan dan niaga tanpa ijin usaha niaga ;
Bahwa saksi menerangkan BBM Industri adalah BBM yang disediakan oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pada kegiatan industri dengan harga yang ditetapkan oleh Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum ;
Bahwa saksi menerangkan Pengolahan adalah kegiatan pemurnian, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu dan mempertinggi nilai tambah minyak bumi dan/atau gas bumi, tetapi tidak termasuk pengolahan lapangan. Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi dan/atau hasil olahannya dari wilayah, kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi. Penyimpanan adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan dan pengeluaran minyak bumi dan/atau gas bumi. Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, eksport, import minyak dan/atau hasil olahannya, termasuk gas bumi melalui pipa.
Bahwa saksi menerangkan boleh saja penyimpanan BBM dilakukan bila kegiatan penyimpanan yang dilakukan tersebut merupakan penunjang dari kegiatan penjualan seperti yang dilakukan oleh SPBU, APMS, atau bentuk penyalur lainnya. Dengan demikian permasalahannya adalah bukan pada letak penyimpanannya melainkan kelanjutan penyimpanan tersebut, bila kelanjutan dari penyimpanan tersebut untuk penjualan maka status penjualannya lah yang harus diselidiki apakah mereka pihak yang berwenang untuk melakukan penjualan atau tidak. Bila penyimpanan yang dilakukan adalah oleh pihak yang berwenang melakukan penjualan maka penyimpanan tersebut tidak ada permasalahan atau boleh-boleh saja namun bila penjualan yang dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang melakukan penjualan maka kegiatan penjualannya tersebutlah yang merupakan kegiatan yang terkena dengan ketentuan pidana.
Atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa telah pula memberikan keterangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa dipersidangan, Penuntut Umum telah pula mengajukan barang bukti berupa :
7 (Tujuh) buah jerigen yang berisi BBM jenis solar dengan kapasitas masing-masing jerigen 35 (tiga puluh lima) liter.
yang telah disita secara sah menurut hukum, sehingga dapat dipergunakan sebagai barang bukti dipersidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, keterangan terdakwa, dan barang bukti yang diajukan dipersidangan, yanga saling bersesuaian satu dengan lainnya, maka dapat diperoleh fakta - fakta hukum sebagai berikut :
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta - fakta hukum yang terungkap dipersidangan, maka selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan terdakwa seperti fakta - fakta tersebut di atas, memenuhi unsur - unsur dari pasal yang didakwakan, dan apakah perbuatan tersebut dapat dipertanggung jawabkan kepada terdakwa, sehingga dapat dipersalahkan melanggar pasal yang didakwakan dan dapat dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa dalam surat dakwaan Penuntut Umum, terdakwa telah didakwa dengan dakwaan alternatif yakni :
a. Kesatu melanggar ketentuan Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, atau
b. Kedua melanggar ketentuan Pasal 53 huruf d UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun dalam bentuk Dakwaan alternatif, maka selanjutnya majelis Hakim akan menghubungkan salah satu dakwaan dari dakwaan penuntut umum tersebut dengan fakta hukum yang terungkap di depan persidangan ;
Menimbang, bahwa majelis hakim akan memilih dakwaan kedua yaitu ketentuan pasal 53 huruf d UU No. 22 Tahun 2001 dengan unsur - unsur sebagai berikut :
Setiap orang ;
Melakukan Niaga tanpa Izin Usaha Niaga ;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang ;
Menimbang bahwa adapun unsur barang siapa mengandung pengertian orang atau manusia sebagai subyek hukum pelaku tindak pidana yang dalam hal ini adalah terdakwa NASRUDIN Bin HANAPI dimuka Persidangan identitasnya telah dicocokan dengan identitas sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum ternyata adanya kecocokan antara satu dengan lainnya sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke muka Persidangan ;
Menimbang bahwa atas pertanyaan Majelis Hakim selama Persidangan ternyata terdakwa mampu dengan tanggap dan tegas menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga Majelis berpendapat terdakwa dipandang sebagai orang yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukan nya ;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berkeyakinan unsur “Barang siapa” telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Ad. 2. Melakukan Niaga tanpa Izin Usaha Niaga;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan niaga sebagaimana ketentuan undang - undang No. 22 Tahun 2001 adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor minyak bumi dan / atau gas bumi hasil olahannya, termasuk niaga gas bumi melalui pipa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ijin usaha sebagaimana ketentuan undang - undang No. 22 Tahun 2001 adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan/atau niaga dengan memperoleh keuntungan dan/atau laba ;
| Menimbang, bahwa terdakwa telah ditangkap Polisi pada hari Sabtu, tanggal 3 Oktober 2015 sekitar jam 13.00 Wita di rumah terdakwa di Desa Sungai Rasau RT. 02 RW. 01 Kecamatan Bumi Makmur, Kabupaten Tanah Laut karena telah menjual BBM jenis solar tanpa izin dari pihak yang berwenang ; |
| Menimbang, bahwa barang bukti yang diamankan pada saat terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian yaitu berupa 7 (tujuh) buah jerigen yang berisi BBM jenins solar dengan kapasitas masing-masing jerigen 35 (tiga puluh lima) liter ; |
| Menimbang, bahwa terdakwa membeli BBM jenis solar tersebut dari 2 (dua) orang yang belum terdakwa kenal namanya dan asal orang tersebut dari Desa Bakambat Kecamatan Aluh-Aluh Kabupaten Banjar sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per jerigennya yang kapasitas jerigennya sebesar 35 (tiga puluh lima) liter ; |
| Menimbang, bahwa BBM jenis solar tersebut terdakwa beli untuk kemudian terdakwa jual kembali ke para Nelayan dengan harga Rp. 8.500,- (delapan ribu lima ratus rupiah) per liternya sehingga keuntungan terdakwa menjual BBM jenis solar tersebut sebesar Rp. 30.500,- (tiga puluh ribu lima ratus rupiah) per jerigennya ; |
| Menimbang, bahwa terdakwa telah membeli BBM jenis solar dari warga Desa Bakambat Kecamatan Aluh-Aluh Kabupaten Banjar sebanyak 3 (tiga) kali ; |
| Menimbang, bahwa terdakwa menyimpan BBM jenis solar yang dibeli didalam rumahnya ; |
| Menimbang, bahwa terdakwa tidak ada memiliki ijin untuk menyimpan dan menjual BBM jenis solar ; |
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta - fakta yang terungkap dalam persidangan tersebut Majelis berkesimpulan bahwa BBM yang dimiliki oleh terdakwa dengan tujuan untuk dijual dan memperoleh keuntungan tersebut tidak memiliki ijin Usaha Niaga dari pihak yang berwenang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan - pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur “Melakukan Niaga tanpa Izin Usaha Niaga” telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Menimbang bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, maka terdakwa haruslah dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum, maka terdakwa haruslah dijatuhi pidana ;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa berada dalam tahanan, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang bahwa selama pemeriksaan terdakwa dimuka persidangan tidak dijumpai alasan pembenar maupun alasan pemaaf tentang kesalahan terdakwa oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang bahwa terhadap barang bukti berupa :
7 (Tujuh) buah jerigen yang berisi BBM jenis solar dengan kapasitas masing-masing jerigen 35 (tiga puluh lima) liter.
Adalah merupakan BBM yang dijual terdakwa tanpa ijin dari pihak berwenang, maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk Negara.
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka terdakwa patut dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang bahwa selain dari pada itu perlu pula dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan dari perbuatan terdakwa tersebut :
Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa belum pernah dihukum.
- Terdakwa mengaku berterus terang dan menyesali perbuatannya.
Mengingat ketentuan Pasal 53 huruf d Undang Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta Peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa NASRUDIN Bin HANAPI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “niaga minyak bumi tanpa izin usaha” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NASRUDIN Bin HANAPI dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari dan pidana denda Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan bila pidana denda tidak di bayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana penjara yang telah dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
7 (tujuh) buah jerigen yang berisi BBM jenis solar dengan kapasitas masing-masing jerigen 35 (tiga puluh lima) liter.
Dirampas untuk negara
Membebankan biaya perkara terhadap Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari, pada hari Rabu, tanggal 25 Mei 2016, oleh kami HARRIES KONSTITUANTO, SH. M.Kn., sebagai Hakim Ketua, RIANA KUSUMAWATI, SH. dan GESANG YOGA MADYASTO, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2016 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota, dengan didampingi oleh ARYO SUSANTO, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pelaihari, serta dihadiri oleh INDRA SURYA KURNIAWAN, SH., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, RIANA KUSUMAWATI, SH. | Hakim Ketua, HARRIES KONSTITUANTO, SH. M.Kn. |
| GESANG YOGA MADYASTO, SH. |
Panitera Pengganti,
ARYO SUSANTO, SH.