326/Pid.B/2013/PN.Bkl.
Putusan PN BANGKALAN Nomor 326/Pid.B/2013/PN.Bkl.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ADI MAKMUR (Terdakwa)
MENGADILI : Menyatakan terdakwa ADI MAKMUR tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ‘’ TANPA HAK MEMBAWA SENJATA TAJAM‘’ ; - Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama : 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari ; Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Memerintahkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan ; Menetapkan barang bukti berupa : senjata tajam jenis clurit bulu ayam panjang ± 30 cm yang gagangnya terbuat dari kayu lengkap dengan selontongnya yang terbuat dari kulit warna coklat yang dicat warna biru putih dirampas untuk dimusnahkan ; Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
No.326/Pid.B/2013/PN.Bkl.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA,
Pengadilan Negeri Bangkalan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa, dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut atas perkara terdakwa : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : ADI MAKMUR ; -------------------------------------------------------------------------------
Tempat lahir : Sidoarjo ;---------------------------------------------------------------------------------------
Umur/tgl. lahir : 23 tahun / 15 Juni 1990 ;------------------------------------------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; --------------------------------------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Krajan Statsiun RT.38/RW.09, Ds.Krian, Kec. Krian, Kab.Sidoarjo;.-------------
A g a m a : Islam ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta; ------------------------------------------------------------------------------------------
Pendidikan : SMP lulus ; -----------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa ditangkap pada tanggal 16 Nopember 2013 dan ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan dari : ---------------------------------------------------------------------------------
Penyidik, tanggal 17 Nopember 2013, No. Pol. SP.Han./264/XI/2013/Sek. Kamal, sejak tanggal 17 Nopember 2013 s/d tanggal 06 Desember 2013 ; -------------------------------------------
Perpanjangan PU, tanggal 26 Nopember 2013. No. 144/0.5.37/Epp.3/11/2013, sejak tanggal 07 Desember 2013 s/d 15 Januari 2014 ;-----------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum, tanggal 11 Desember 2013, No. Print- 1519/0.5.37/Epp.3/12/2013, sejak tanggal 11 Desember 2013 s/d tanggal 30 Desember 2013 ; --------------------------------------------
Hakim. tanggal 24 Desember 2013, No. 326/Pen.Pid./2013/PN.Bkl sejak tanggal 24 Desember 2013 s/d tanggal 22 Januari 2014 ; ---------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Telah membaca surat-surat/berkas perkara yang bersangkutan ; ---------------------------------------
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 13 Desember 2013. Reg. Perkara :PDM- 174/BKLAN/12/2013 ; --------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar pernyataan terdakwa bahwa terdakwa menolak untuk didampingi oleh Penasihat Hukum ;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana Penuntut Umum tertanggal 15 Januari 2014 No. Reg. Perkara : PDM-174 /BKLAN/12/2013 yang pada pokoknya menuntut supaya Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : ------------------
Menyatakan terdakwa ADI MAKMUR telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ TANPA HAK MEMBAWA SENJATA TAJAM “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 (1) UU No.12/Drt/1951 sebagaimana diuraikan dalam Surat Dakwaan ; ----------------
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa ADI MAKMUR selama ; 4 (empat) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan ; -----
Menetapkan barang bukti berupa ; sebilah clurit bulu ayam panjang ± 30 cm lengkap dengan selontongnya terbuat dari kulit warna coklat yang dicat warna putih biru dirampas untuk dimusnahkan ; -------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan supaya ia terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Telah mendengar pembelaan (pleidooi) terdakwa yang disampaikan secara lisan pada pokoknya mohon agar ia dikenakan hukuman yang seringan-ringannya ; --------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa telah melakukan tindak pidana sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa ADI MAKMUR, pada hari Sabtu, tanggal 16 Nopember 2013, sekitar pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2013, bertempat di Jalan raya Candi Desa telang, Kecamatan Labang, Kabupaten. Bangkalan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, tanpa hak, menyimpan atau mempunyai dalam miliknya senjata penikam atau senjata penusuk yaitu berupa sebilah clurit bulu ayam dengan panjang kurang lebih 30 cm yang gagangnya terbuat dari kayu lengkap dengan selontongnya yang terbuat dari kulit berwarna coklat dan dicat warna biru putih, yang tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dipergunakan untuk pertanian, nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang ajaib, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, berawal saat terdakwa keluar dari rumahnya membawa sebilah clurit bulu ayam dengan panjang ± 30 cm yang gagangnya terbuat dari kayu lengkap dengan selontong yang terbuat dari kulit warna coklat dan dicat warna biru putih untuk mencari saudaranya di Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan dengan mengendarai sepeda motor Mega pro warna hitam Nopol L-5980-JE setibanya di Jalan Raya Candi Desa Telang, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, tiba-tiba sepeda motor terdakwa dihentikan oleh saksi HENDRA SANGKA,SE dan saksi BONARI petugas dari Polsek Kamal yang mencurigai terdakwa karena melihat sesuatu yang menonjol didalam jaket terdakwa sehingga saksi HENDRA SANGKA, SE dan saksi BONARI petugas Polsek Kamal mendatangi terdakwa dan melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa. Kemudian saat digeledah, pada bagian depan dibalik jaket terdakwa ditemukan sebiulah clurit bulu ayam dengan panjang ± 30 cm yang gagangnya terbuat dari kayu lengkap dengan selontong yang terbuat dari kulit warna coklat dan dicat warna biru putih yang merupakan milik terdakwa dan dibawanya untuk menjaga diri . selanjutnya ketika terdakwa ditanyakan tentang surat ijin kepemilikan senjata tajam dari pihak berwajib, terdakwa tidak bisa menunjukkannya, sehingga terdakwa ditangkap dan dibawa petugas kekantor Polres Bangkalan serta menyita sebilah clurit milik terdakwa tersebut.
Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU. No.12/Drt/1951 ;
Menimbang, bahwa setelah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum, terdakwa menyatakan telah mengerti terhadap apa yang didakwakan kepadanya dan ia menyatakan tidak akan mengajukan Eksepsi atau keberatan, baik yang menyangkut kesempurnaan dakwaan maupun yang menjadi kewenangan dalam mengadili dan memeriksa perkara ini ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa : sebilah clurit bulu ayam panjang ± 30 cm lengkap dengan selontongnya terbuat dari kulit warna coklat yang dicat warna putih biru; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum selain mengajukan barang bukti tersebut di atas, juga mengajukan saksi-saksi ; -------------------------------------------------------
1. HENDRA SANGKA,SE. --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi ketahui yaitu masalah terdakwa yang ditangkap karena kedapatan membawa senjata tajam ;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu, tanggal 16 Nopember 2013, sekira pukul 20.00 wib di Jalan raya Candi, Desa Telang, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan ;------------------------------------
Bahwa sewaktu menangkap terdakwa, saksi bersama dengan FERRY DODIANA serta Kanit Reskrim Polsek Kamal ;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya saksi bersama dengan FERRY DODIANA beserta Kanit Reskrim Polsek Kamal sedang melaksanakan kegiatan patroli diwilayah Desa Telang, Kecamatan Kamal Bangkalan, sewaktu saksi dan rombongan melewati jalan menuju Kampus Universitas Trunojoyo Madura Bangkalan, saksi melihat terdakwa mengendarai sepeda motor berboncengan dan dibalik jaket yang dipakainya terlihat tonjolan yang mencurigakan. selanjutnya saksi dan FERRY DODIANA mengejar terdakwa dan sampai di jalan raya Candi terdakwa diperintahkan untuk berhenti lalu dilakukan penggeledahan badan dan pada diri terdakwa ditemukan senjata tajam sehingga akhirnya terdakwa dibawa ke Polsek Kamal guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;------------
Bahwa sewaktu ditangkap, terdakwa membawa senjata tajam jenis clurit bulu ayam panjang ± 30 cm lengkap dengan selontongnya ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam tersebut dengan cara disembunyikan didepan dibalik jaket yang dipakainya ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa senjata tajam tersebut tidak termasuk sebagai alat pertanian melainkan sikep ;--------------
Bahwa menurut keterangan terdakwa, senjata tajam tersebut tidak ada ijinnya ;-----------------------
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, senjata tajam tersebut merupakan peninggalan dari kakek terdakwa ;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu barang bukti berupa senjata tajam jenis clurit bulu ayam lengkap dengan selontongnya terbuat dari kulit warna coklat yang dicat warna putih dan biru adalah yang dibawa terdakwa ketika saksi tangkap ;-----------------------------------------------------------------------------------------
2. FERRY DODIANA. Keterangannya dibacakan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :---
Bahwa yang saksi ketahui yaitu masalah terdakwa yang ditangkap karena kedapatan membawa senjata tajam ;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu, tanggal 16 Nopember 2013, sekira pukul 20.00 wib di Jalan raya Candi, Desa Telang, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan ;------------------------------------
Bahwa sewaktu menangkap terdakwa, saksi bersama dengan HENDRA SANGKA, SE. serta Kanit Reskrim Polsek Kamal ;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya saksi bersama dengan HENDRA SANGKA, SE. beserta Kanit Reskrim Polsek Kamal sedang melaksanakan kegiatan patroli diwilayah Desa Telang, Kecamatan Kamal Bangkalan, sewaktu saksi dan rombongan melewati jalan menuju Kampus Universitas Trunojoyo Madura Bangkalan, saksi melihat terdakwa mengendarai sepeda motor berboncengan dan dibalik jaket yang dipakainya terlihat tonjolan yang mencurigakan. selanjutnya saksi dan HENDRA SANGKA, SE. mengejar terdakwa dan sampai di jalan raya Candi terdakwa diperintahkan untuk berhenti lalu dilakukan penggeledahan badan dan pada diri terdakwa ditemukan senjata tajam sehingga akhirnya terdakwa dibawa ke Polsek Kamal guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;----
Bahwa sewaktu ditangkap, terdakwa membawa senjata tajam jenis clurit bulu ayam panjang ± 30 cm lengkap dengan selontongnya ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam tersebut dengan cara disembunyikan didepan dibalik jaket yang dipakainya ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa senjata tajam tersebut tidak termasuk sebagai alat pertanian melainkan sikep ;--------------
Bahwa menurut keterangan terdakwa, senjata tajam tersebut tidak ada ijinnya ;-----------------------
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, senjata tajam tersebut merupakan peninggalan dari kakek terdakwa ;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu barang bukti berupa senjata tajam jenis clurit bulu ayam lengkap dengan selontongnya terbuat dari kulit warna coklat yang dicat warna putih dan biru adalah yang dibawa terdakwa ketika saksi tangkap ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa membenarkan keterangan saksi-saksi tersebut diatas; -------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan terdakwa, pada pokoknya sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengerti dihadapkan di persidangan ini sehubungan dengan terdakwa yang telah ditangkap karena membawa senjata tajam ;------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Sabtu, tanggal 16 Nopember 2013, sekira pukul 20.00. wib. di Jalan raya Candi, Desa Telang, Kec. Kamal, Kab. Bangkalan ;------------------------------------------
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam jenis clurit bulu ayam panjang ± 30 cm lengkap dengan selontongnya terbuat dari kulit warna coklat yang dicat warna putih dan biru ;-------------------------
Bahwa awalnya terdakwa bersama dengan RAHMAN mengendarai sepeda motor berboncengan dengan tujuan mencari ABDUL HOLIK, sampai di jalan raya Candi, terdakwa diberhentikan oleh petugas Polisi lalu langsung menggeledah terdakwa dan kemudian petugas polisi menemukan senjata tajam sehingga akhirnya terdakwa dibawa ke kantor Polsek untuk diperiksa lebih lanjut ;
Bahwa yang menyetir saat mengendarai sepeda motor adalah terdakwa, sedangkan RAHMAN yang dibonceng ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa senjata tajam tersebut, terdakwa sembunyikan didepan dibalik jaket yang terdakwa pakai ;
Bahwa senjata tajam tersebut merupakan peninggalan dari kakek terdakwa ;---------------------------
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam hanya untuk berjaga-jaga ;-------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak mempunyai permasalahan dengan orang lain;--------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk membawa senjata tajam tersebut ;---------------------
Bahwa terdakwa kenal barang bukti berupa sebilah clurit bulu ayam lengkap dengan selontongnya terbuat dari kulit berwarna coklat yang dicat biru putih adalah milik terdakwa yang disita oleh petugas Polisi ;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah kejadian ini, terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi ;--
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, mengenai kejadian-kejadian dalam persidangan, sepanjang yang belum diuraikan dalam pertimbangan putusan ini menunjuk Berita Acara Persidangan dan dianggap telah terurai serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di muka persidangan Hakim telah memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa dihadapkan di persidangan ini sehubungan dengan terdakwa yang telah ditangkap karena membawa senjata tajam ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa ditangkap pada hari Sabtu, tanggal 16 Nopember 2013, sekira pukul 20.00. wib. di Jalan raya Candi, Desa Telang, Kec. Kamal, Kab. Bangkalan ;-----------------------------
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam jenis clurit bulu ayam panjang ± 30 cm lengkap dengan selontongnya terbuat dari kulit warna coklat yang dicat warna putih dan biru ;-------------------------
Bahwa benar awalnya terdakwa bersama dengan RAHMAN mengendarai sepeda motor berboncengan dengan tujuan mencari ABDUL HOLIK, sampai di jalan raya Candi, terdakwa diberhentikan oleh petugas Polisi yang langsung menggeledah terdakwa dan kemudian petugas polisi menemukan senjata tajam dan ketika ditanyakan tentang ijin kepemilikannya, terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin dimaksud sehingga akhirnya terdakwa ditangkap ;---------------------------------
Bahwa benar senjata tajam tersebut, terdakwa sembunyikan didepan dibalik jaket yang terdakwa pakai ;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa tidak mempunyai ijin untuk membawa senjata tajam tersebut ;-----------------
Bahwa benar terdakwa kenal barang bukti berupa sebilah clurit bulu ayam lengkap dengan selontongnya terbuat dari kulit berwarna coklat yang dicat biru putih adalah milik terdakwa yang disita oleh petugas Polisi ;------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan membuktikan apakah perbuatan yang dilakukan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dari pasal-pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada terdakwa ; ------------------
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal yaitu melanggar pasal 2 (1) UU.Drt No.12 Tahun 1951 yang unsur-unsurnya sebagai berikut : -----------
1. Barang siapa ; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
2.Tanpa hak ;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
3.membuat,menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan,Menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk ; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1.Unsur “ barang siapa “ ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa adalah setiap orang atau subyek hukum yang dipandang mampu bertanggung jawab ; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap lewat keterangan saksi-saksi yang dimaksud unsur ini adalah menunjuk pada terdakwa ADI MAKMUR yang identitasnya telah sesuai dengan yang ada dalam surat dakwaan dan dibenarkan oleh terdakwa , oleh karena itu unsur ini telah terpenuhi ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
2. Unsur “ tanpa hak ” : ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, ketika terdakwa tertangkap karena kedapatan membawa senjata tajam, lalu petugas polisi menanyakan perihal ijin membawa senjata tajam tersebut dan ternyata terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin dimaksud, sehingga akhirnya terdakwa dibawa kekantor polisi ; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, maka unsur ini telah terpenuhi ;----------------
3. Unsur membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut menyembunyikan, mempergunakan senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk ; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, artinya apabila salah satu sub elemen/unsur saja telah terbukti maka unsur dimaksud telah terbukti pula ; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, serta keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa bahwa pada hari Sabtu, tanggal 16 Nopember 2013, sekitar pukul 20.00. wib. bertempat di jalan raya Candi, Desa Telang, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, ketika terdakwa sedang naik sepeda motor berboncengan dengan RAHMAN, dengan maksud mencari seseorang yang bernama ABDUL HOLIK, tiba-tiba terdakwa dihentikan oleh petugas Polisi dari Polsek Kamal yaitu HENDRA SANGKA, SE. dan FERRY DODIANA yang melihat ada sesuatu yang menyembul dari balik jaket yang dipakai oleh terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa, ditemukan senjata tajam berupa clurit bulu ayam panjang ± 30 cm dengan gagang dari kayu lengkap dengan selontongnya terbuat dari kulit warna coklat yang dicat warna biru putih yang disimpan dibalik jaket yang dipakai terdakwa, sedangkan dalam membawa senjata tajam tersebut, terdakwa tidak melengkapinya dengan surat ijin dari pihak yang berwajib, dengan demikian unsur inipun telah terpenuhi ;----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya seluruh unsur dalam dakwaan ini, maka dengan demikian terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) UU. No. 12/ Drt/ 1951sebagaimana dalam surat dakwaan ; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di muka persidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapus pertanggung jawaban terdakwa atas perbuatan yang dilakukan, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ; -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa selama dalam pemeriksaan, baik di tingkat penyidikan sampai dengan pemeriksaan di persidangan ini telah dikenakan penahanan, maka perlu ditetapkan pada waktu menjalani pidana dalam perkara ini dikurangkan seluruhnya dari lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan tersebut ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena pidana penjara yang nantinya akan dijatuhkan kepada terdakwa lebih lama dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, maka ada cukup alasan untuk memerintahkan dalam putusan ini supaya terdakwa tetap dalam tahanan ; ------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini yaitu sebilah clurit bulu ayam panjang ± 30 cm lengkap dengan selontongnya terbuat dari kulit warna coklat yang dicat warna biru putih, akan ditetapkan dalam amar putusan ; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan di dijatuhi pidana, maka kepada terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa terlebih dahulu harus dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan ; ------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : --------------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;---------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya; -----------------------------------------------------------------------------
Terdakwa mengaku terus terang dan sopan dipersidangan ;----------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung dalam keluarga ; ------------
Mengingat dan memperhatikan pasal 2 (1) UU No.12/Drt/1951 serta Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan ; ----------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa ADI MAKMUR tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ‘’ TANPA HAK MEMBAWA SENJATA TAJAM‘’ ; -
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama : 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -----------------------------------------------------------------------------
Memerintahkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan ; --------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : senjata tajam jenis clurit bulu ayam panjang ± 30 cm yang gagangnya terbuat dari kayu lengkap dengan selontongnya yang terbuat dari kulit warna coklat yang dicat warna biru putih dirampas untuk dimusnahkan ; ----------------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ; --------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan pada hari RABU, tanggal 15 JANUARI 2014 oleh R. MOHAMMAD FADJARISMAN, SH. sebagai Hakim Ketua, TITO ELIANDI, SH.MH. dan DANANG UTARYO, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan pada hari itu juga putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Sidang tersebut, dengan didampingi oleh para Hakim Anggota, dihadiri oleh HOSNOL BAKRI, SH. sebagai Panitera Pengganti, FAJRINI FAISAH, SH. Penuntut Umum dan terdakwa. –-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Sidang,
TITO ELIANDI, SH.MH. R. MOHAMMAD FADJARISMAN, SH.
DANANG UTARYO, SH.MH.
Panitera Pengganti,
HOSNOL BAKRI, SH.