126/PDT/2016/PT.PDG
Putusan PT PADANG Nomor 126/PDT/2016/PT.PDG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
SYAFRIL ABAS gelar RAJO MUDO, CS LAWAN SUTAN KAHAR, CS
MENGUATKAN
PU T U S A N
Nomor 126/PDT/2016/PT.PDG.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Padang yang memeriksa dan memutuskan perkara perdata dalam pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini, dalam perkara antara :
SYAFRIL ABAS gelar RAJO MUDO, umur ± 60 tahun, suku Caniago, pe kerjaan Pensiunan TNI, alamat Jln. Gajah Mada Rt.001/Rw.005 Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, kota Padang, dalam hal ini bertindak untuk dirinya sendiri dan dalam kapasitasnya selaku Mamak Kepala Waris dalam kaumnya ;
ABRAL. N, umur ± 59 tahun, suku Caniago, pekerjaan Wiraswasta, alamat Ampang Karang Gantiang Rt.001/008 Kel. Ampang, Kec. Kuranji, kota Padang. Adalah anggota kaum Syafril Abas Rajo mudo ;
ANDRI, umur ± 36 tahun, suku Caniago, pekerjaan Wiraswasta, alamat Jorong Mutiara, Nagari Batu Taba, Kec.Batipuh Selatan, Kab. Tanah Datar. Adalah anggota kaum Syafril Abas Rajo .Mudo ;
MURDIMAN, umur ± 57 tahun, suku Caniago, pekerjaan Pensiunan Pega wai Negeri Sipil, alamat Jln.Bandes Parak Jigarang Rt.002/Rw.005, Kel Anduring, Kec Kuranji, kota Padang. Adalah anggota kaum Syafril Abas Rajo Mudo.
Keempat orang tersebut diatas adalah Sekaum, Seharta Sepusaka, Sehina Semalu, Segolok Segadai, suku Caniago Rumah Panjang Gunung Pangilun, kota Padang. Berdasarkan Surat Kuasa khusus tanggal 28 April 2015 memberikan kuasa kepada :
MAHYUNIS, SH;
HERMAN AMIR, SH;
SYAHFIWAL, SH.
Ketiganya Advokat/Pengacara beralamat di Jalan Puti Bungsu nomor 18 B Kel. Berok Gunung Pangilun Kota Padang, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, selanjutnya disebut PARA PENGGUGAT/PEMBANDING.
L A W A N
SUTAN KAHAR, umur lebih kurang 83 tahun;
SUTAN ISKANDAR, umur lebih kurang 82 tahun;
PUTERI BANJAR, umur lebih kurang 81 tahun;
Ketiganya beradik-kakak, suku Melayu, pekerjaan tidak ada, alamat dahulu bertempat tinggal di jalan MH. Thamrin nomor 49-A Padang, sekarang alamatnya tidak diketahui lagi dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.
Selanjutnya disebut masing-masing TERGUGAT I A., TERGUGAT I. B dan TERGUGAT I .C/PARA TERBANDING
PT.PERTANI (PERSERO) berkedudukan di Jakarta Cq. AMP PT.Pertani (Persero) Sumbagut di Medan Cq.Kepala Cabang Pemasaran Pertani (Persero) Sumatera Barat Pertani (Persero) Jln.Gajah Mada Gunung Pangilun nomor 96-A Padang. Dalam hal ini awalnya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 6 Juni 2015 memberikan kuasa kepada: Tatang Setiawan, SH, H. Dalyono, SH, Ir Alhani Yandi A dan Ir Wahyuono Widodo, terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang tanggal 18 Juni 2015, setelah dilakukan pencabutan selanjutnya memberi kuasa kepada:
A Rozi,SH, C.L.A;
R Dicky Ahmad SD, SH;
Tatang Setiawan, SH;
Ato Sudarto, SH;
M Derry Kesuma, SH;
Imam Sunendar, SH ,MH;
Denny Saputra, SH.
Kesemuanya Advokat/ Pengacara berlamat pada kantor Rozi & Partners Law Firm di The 9 Residence nomor 9 G Jalan Anda, Ciganjur Jagakarsa, Jakarta selatan, berdasarkan surat kuasa khusus nomor 12/PERT.D/HKP 60.0/2015 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang pada tanggal 1 Oktober 2015 dibawah nomor 351/PF.Pdt/X/2015 Selanjutnya disebut TERGUGAT II/TERBANDING.
Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sumatera Barat Cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN NASIONAL KOTA PADANG, Jalan Ujung Gurun nomor 1 Padang, Dalam hal ini memberi kuasa
kepada:
Syofrina Roza, SH kepala seksi sengketa, konflik dan perkara pada kantor pertanahan Kota Padang;
Olsia Rediftera, SH, Kasubsi perkara pertanahan pada kantor pertanahan Kota Padang;
Nelia Verawati, SH Kasubsi sengketa dan konflik pertanahan pada kantor pertanahan kota Padang;
Elsy, staf seksi sengketa konflik pertanahan pada kantor pertanahan Kota Padang;
Beralamat pada kantor Pertanahan Kota Padang di jalan Ujung Gurun nomor 1 Padang, berdasarkan surat kuasa khusus nomor 528/SK/-13.71/VI/2015, tanggal 12 Juni 2015 Selanjutnya disebut TERGUGAT III/TERBANDING.
Pengadilan Tinggi Tersebut;
Telah membaca;
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Padang tanggal 18 Oktober 2016 Nomor 126/PDT/2016/PT.PDG tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA :
Menimbang, bahwa Para Penggugat / Pembanding dengan surat gugatannya tanggal 28 April 2015 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang pada tanggal 5 Mei 2015 dengan register nomor 67/Pdt.G/2015/PN.Pdg telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat memiliki sebidang tanah harta pusaka tinggi seluas ± 8.640 M2 (delapan ribu enam ratus empat puluh meter persegi) yang terletak di jalan Gajah Mada No.96 Rt.04/Rw.I Kel.Gunung Pangilun, Kec. Padang Utara, kota Padang, yang didapat secara turun temurun dari ninik-ninik Penggugat, dengan batas-batas sepadan sebagai berikut :
Sebelah Utara : dengan tanah Hak Milik No.2100 dan tanah kaum Amir Syarifuddin Rj Indo suku Caniago;
Sebelah Selatan : dengan jalan Gunung Sago dibaliknya tanah Hak Milik No.263/ Kel.Gunung Pangilun tercatat a/n Nurkasni;
Sebelah Barat : dengan Jalan Aspal;
Sebelah Timur : dengan Jalan Gajah Mada;
Untuk selanjutnya disebut sebagai OBJEK PERKARA.
Bahwa karena situasi politik pada waktu, yakni pada tahun 1966 tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin dari Penggugat Objek Perkara telah dijual oleh para Tergugat.I kepada Tergugat.II, dan tanpa meneliti terlebih dahulu dasar kepemilikan Objek Perkara oleh Tergugat.I, kemudian Tergugat.II dengan begitu saja telah membeli Objek Perkara dari Tergugat.I, dengan demikian Tergugat.I secara tanpa hak telah menjual Objek Perkara kepada Tergugat.II, dan Tergugat II dengan begitu saja tanpa meneliti keabsahan tanda kepemilikan Tergugat I atas objek perkara, sehingga Tergugat.II dapat dianggap sebagai pembeli tidak beritikat baik te kwarde throw);
Bahwa sebelun tahun 1966 Objek Perkara dikuasai oleh kaum Penggugat, dimana pada waktu itu Objek Perkara adalah berupa persawahan, dan yang mengerjakan dan menguasai sawah-sawah tersebut adalah kaum Penggugat yaitu SINA (pr) yang merupakan ibu kandung dari Penggugat/Syafril Abas Rajo Mudo, TAYANG (pr) yang merupakan ibu kandung dari Penggugat (Murdiman) serta ONE JAUNA yang merupakan nenek Penggugat (Andri);
karena perbuatan para Tergugat.I dalam menjual Objek Perkara kepada Tergugat.II adalah tanpa hak, oleh karenanya perbuatan Tergugat.I tersebut dapat dikwalifisir sebagai perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad);
Bahwa karena perbuatan Tergugat.II dalam membeli Objek Perkara dikategorikan sebagai pembeli yang tidak beritikat baik, maka pengusaan Objek Perkara oleh Tergugat.II adalah Perbuatan Melawan hukum (onrecht mati ge daad);
Bahwa karena Objek Perkara telah dikuasai oleh Tergugat.II secara tanpa hak semenjak tahun 1966, sehingga hingga saat telah berlangsung kurang lebih 49 tahun;
Bahwa perbuatan melawan hukum Tergugat.II tidak berhenti hanya sekedar penguasaan Objek Perkara secara tanpa hak saja, akan tetapi kemudian berlanjut pada tindakan pengajuan permohonan penegasan hak atas Objek Perkara oleh Tergugat.II kepada Tergugat.III, dan tanpa terlebih dahulu meneliti secara cermat alas hak dari Tergugat.II atas Objek Perkara kemudian Tergugat.III dengan begitu saja mengabulkan permohonan penegasan hak oleh Tergugat.II tersebut, yaitu dengan menerbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) No.133/Kelurahan Gunung Pangilun tercatat a/n PT.PERTANI (PERSERO) BERKEDUDUKAN DI JAKARTA (Tergugat.II) ;
Bahwa pengajuan permohonan penegasan hak yang diajukan oleh Tergugat.II kepada Tergugat.III adalah didasari atas perbuatan melawan hukum karena Tergugat.II telah menguasaai Objek Perkara secara tanpa hak, dengan demikian baik permohonan penegasan hak atas Objek Perkara oleh Tergugat.II kepada Tergugat.III maupun perbuatan Tergugat.III yang dengan begitu saja telah mengabulkan permohonan penegasan hak Tergugat.II tersebut adalah cacat hukum dan juga dapat dikwalifisir sebagai Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matige daad);
Bahwa karena perbuatan Tergugat.III yang telah menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.133/Kelurahan Gunung Pangilun tercatat a/n tergugat.III (PT.PERTANI) adalah merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga mengakibatkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 133/Kel.Gunung Pangilun tersebut cacat hukum, dan oleh karenanya secara hukum tidak sah dan harus dinyatakan lumpuh dan tidak berkekuatan hukum lagi;
Bahwa sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum Tergugat.II yang tetap menguasai Objek Perkara telah sangat merugikan Penggugat selaku pemilik sah Objek Perkara, karena Penggugat dan kaum tidak dapat memanfaat Objek Perkara, karenanya adalah adil dan patut secara hukum apabila Pengadilan menghukum Tergugat.II untuk mengosongkan Objek Perkara dari hak miliknya ataupun hak milik pihak lain yang diperdapat darinya dan setelah kosong menyerahkannya kepada Penggugat secara baik-baik, apabila Tergugat.II ingkar dapat dipaksa oleh yang berwajib Polisi, TNI atau alat negara yang berwajib lainnya ;
Bahwa karena selama kurang lebih 49 tahun Tergugat.II telah menguasai Objek Perkara secara tanpa hak dan melawan hukum, dan sebagai akibatnya Penggugat tidak dapat memanfaatkannya secara optimal, sehingga samangat merugikan Penggugat secara materil yang apabila dinilai dengan harga sewa pertahun Objek Perkara saat ini adalah lebih kurang Rp. 200.000. 000,- (dua ratus juta rupiah) setiap tahun, dan karena Tergugat.II telah menguasai Objek Perkara secara tanpa hak selama 49 tahun (empat puluh sembilan tahun), oleh karenanya adalah adil dan patut apabila kepada Tergugat.II, dibebankan untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat Rp. 200.000.000,- X 49 tahun = Rp.9.800.000.000,- (sembilan milyar delapan ratus juta rupiah), ditambah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) setiap tahun sampai putusan perkara ini dilaksanakan ;
Bahwa agar gugatan Penggugat ini tidak illusoir, untuk itu mohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas Objek Perkara ;
Bahwa untuk mengantisipasi Tergugat.II, ingkar dalam melaksanakan putusan perkara ini nantinya, untuk itu adalah adil dan patut kepada mereka (Tergugat.II) masing-masing dihukum untuk membayar uang paksa (dwang som) kepada Penggugat sebesar Rp.2000.000.- (dua juta rupiah)/hari, setiap lalai memenuhi putusan ini terhitung semenjak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan ;
Bahwa sebelum gugatan ini diajukan ke Pengadilan ini, dalam rangka mencari penyelesaian secara kekeluargaan Penggugat telah menempuh berbagai cara, namun penyelesaian yang diharapkan selalu menemui jalan buntu, sehingga akhirnya terpaksalah Penggugat menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan ini ;
Bahwa gugatan ini diajukan dengan alat-alat bukti yang sah dan autentik, maka untuk itu Penggugat mohon supaya putusan dalam perkara ini dapat dijalan terlebih dahulu (uit voorbaar bij voeraad), walaupun ada banding, kasasi ataupun verzet ;
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Padang untuk memeriksa perkara ini dengan memanggil kami kedua belah pihak yang berperkara pada hari dan tanggal yang ditentukan oleh Pengadilan ini, selanjutnya mohon memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk keseluruhannya ;
Menyatakan Penggugat adalah mamak kepala waris dalam kaumnya ;
Menyatakan Objek Perkara adalah merupakan harta pusaka tinggi kaum Penggugat;
Menyatakan perbuatan Para Tergugat.I yang telah menjual Objek Perkara kepada Tergugat.II adalah perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad);
Menyatakan Tergugat.II yang telah membeli Objek Perkara dari Para Tergugat.I adalah merupakan tindakan ceroboh sehingga secara yuridis Tergugat.II dikategorikan sebagai Pembeli Yang Tidak Beritikat Baik;
Menyatakan perbuatan Tergugat.II yang telah menguasai Objek Perkara tanpa seizin Penggugat dan tanpa hak adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matige daad) ;
Menyatakan perbuatan Tergugat.II yang telah mengajukan Penegasan Hak dengan memohon penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas Objek Perkara kepada Tergugat.III adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad);
Menyatakan perbuatan Tergugat.III yang telah menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.133/Kel.Gunung Pangilun tercatat a/n PT.PERTANI (PERSERO)/Tergugat.II adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad) ;
Menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.133/Kel. Gunung Pangilun tercatat a/n PT.PERTANI (Tergugat.II) S.U Tgl.18 Juni 1999 No.20/GP/1999 lumpuh dan tidak mempunyai hukum lagi;
Menyatakan perbuatan Tergugat.II yang tetap menguasai Objek Perkara dari tahun 1966 sampai saat ini adalah perbuatan melawan hukum (on recht matige daad) ;
Menghukum Tergugat.II untuk menyerahkan Objek Perkara kepada Penggugat dalam keadaan kosong dari hak miliknya, maupun dari hak milik pihak ketiga lainnya yang diperdapat darinya, apabila ingkar dengan bantuan yang berwajib ;
Menghukum Tergugat.II membayar ganti kerugian semenjak tahun 1966 sampai saat ini = 49 tahun X Rp.200.000.000,- = Rp. 9.800.000.000,- (sembilan milyar delapan ratus juta rupiah), kemudian ditambah Rp.200. 000.000,- setiap tahun sampai putusan perkara ini dilaksanakan (Objek Perkara diserahkan oleh Tergugat.I kepada Penggugat) ;
Menyatakan sita jaminan kuat dan berharga ;
Menghukum Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Penggugat setiap harinya terhitung semenjak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai putusan ini dilaksanakan;
Menghukum Para Tergugat.I, Tergugat.II dan Tergugat.III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan ini ;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding, kasasi ataupun verzet ;
Menimbang, terhadap gugatan Penggugat Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan putusan nomor 67/Pdt.G/2015/PN.Pdg tanggal 24 Maret 2016 amarnya sebagai berkut :
Dalam Eksepsi :
- Menolak Eksepsi Tergugat II seluruhnya.
Dalam Pokok Perkara :
Menolak gugatan Para Pengugat seluruhnya;
Menghukum Para Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.561.000,- (dua juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah).
Membaca risalah pemberitahuan putusan Pengadilan Negeri Padang nomor 67/Pdt.G/2015/PN.Pdg tanggal 24 Maret 2016 kepada Tergugat 1A,1B,1C dan Tergugat III pada tanggal 30 Maret 2016 yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Padang;
Membaca Akta Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Padang yang menyatakan bahwa pada tanggal 4 April 2016, Pembanding semula Penggugat melalui kuasanya MAHYUNIS, SH telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Padang nomor 67/Pdt.G/2015/PN.Pdg tanggal 24 Maret 2016, diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding;
Membaca risalah pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat oleh Juru Sita Pengganti pada Pengadilan Negeri Padang yang menyatakan bahwa pada tanggal 6 April 2016 permohonan banding tersebut telah disampaikan dan diberitahukan secara sah dan seksama kepada Terbanding I semula Tergugat 1.A, 1.B, 1.C dan Terbanding III semula Tergugat III dan kepada Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 20 April 2016;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat dalam mengajukan permohonan bandingnya, telah mengajukan memori banding tanggal 13 Juni 2016 dan diterima dikepaniteraan Pengadilan Negeri Padang pada tanggal 13 Juli 2016, serta telah diberitahukan secara sah dan seksama kepada Terbanding I semula Tergugat 1.A, 1.B, 1.C dan Terbanding III semula Tergugat III pada tanggal 18 Juli 2016 dan kepada Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 19 Juli 2016;
Menimbang, bahwa Terbanding III semula Tergugat III, telah mengajukan kontra memori banding tanggal 2 Agustus 2016 dan diterima dikepaniteraan Pengadilan Negeri Padang pada tanggal itu juga, serta telah diberitahukan secara sah dan seksama kepada Kuasa para Pembanding semula para Penggugat pada tanggal itu juga;
Membaca risalah pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (inzage) nomor 67/Pdt.G/2015/PN.Pdg yang dibuat oleh Juru Sita pada Pengadilan negeri Padang, telah memberi kesempatan kepada pihak yang berperkara untuk memeriksa/mempelajari berkas perkaranya yang dimohonkan banding tersebut;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding melalui Kuasa Hukumnya tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta telah memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang dan oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa untuk kepentingan banding, para Pembanding telah mengajukan memori banding sebagai berikut ;
Bahwa, putusan Pengadilan Negeri Padang telah mengandung kesalahan - kesalahan didalam pertimbangan - pertimbangannya, sehingga menyebabkan keputusan yang keliru dan tidak benar, adapun pertimbangan-pertimbangan tersebut antara lain tentang keterangan saksi-saksi yang Pembanding/ Penggugat ajukan menurut Pengadilan Negeri Padang bersifat de auditu padahal ketiga orang seksi tersebut ketika peristiwa-peristiwa tersebut terjadi mereka telah berusia 20 tahun.
Bahwa, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang telah mengesampingkan keterangan ahli yang bernama Baharuddin Bandaro Sati dengan alasan keterangannya tidak mendukung dalil gugatan Pembanding/para Penggugat, sehingga pertimbangan Majelis Hakim tersebut cendrung manipulatif, karena keterangan yang diberikan oleh ahli tersebut sangat mendukung gugatan Pembanding/ Penggugat.
Menimbang, bahwa terhadap memori banding/semula Tergugat II telah mengajukan kontra memori bandingnya pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut :
Bahwa, menurut Terbanding/Semula Tergugat II, pertimbangan hukum judex factie telah benar-benar dan tepat dimana pada kenyataannya saksi-saksi yang diajukan Para Penggugat yakni saksi Amir Syarifuddin, saksi Sori Hosen dan saksi Adnan Rajo Alam yang dalam kesaksiannya dibawah sumpah kesemuanya memberikan kesaksian yang didasarkan pada keterangan saksi yang bersifat de auditu (mendengar dari cerita orang lain) sehingga kesaksian semacam itu tidak mempunyai nilai pembuktian yang sempurna, apalagi keterangan saksi yang bernama Adnan Rajo Alam yang telah merantau ke Jakarta pada umur 14 tahun yaitu sejak tahun 1965 sampai dengan tahun 2000, yang berarti saksi pada saat itu belum dewasa dan tidak mengetahui secara persis tentang silsilah ataupun status tanah a quo yang sebenarnya;
Bahwa, keterangan saksi-saksi dari para penggugat apabila dikaitkan dengan bukti tulis yaitu bukti P.II a, bukti P.II, bukti P.II c dan bukti P.II d, merupakan alat bukti tulis yang dibuat sendiri oleh sebagian saksi-saksi dan alat bukti tersebut baru dibuat tahun 2005 sedangkan peristiwa peralihan hak kepada pihak PT.Pertani (Persero) terjadi pada tanggal 23 Mei 1966;
Bahwa, alasan-alasan Pembanding/dahulu para Penggugat yang menyatakan pertimbangan Pengadilan Negeri Padang bersifat manipulatif sama sekali tidak benar karena pada kenyataannya keterangan ahli yang diajukan oleh Pembanding/semula para Penggugat yaitu Baharuddin Bandaro Sati sudah sepantasnya di kesampingkan karena ternyata keterangannya tidak mendukung dalil gugatan para Penggugat;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari Berita Acara Sidang, putusan Pengadilan Tingkat Pertama nomor 67/Pdt.G/2005/PN.Pdg tanggal 24 Maret 2016, memori Banding dan Kontra Memori Banding Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding mempertimbangkan sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Menimbang, bahwa pertimbangan putusan Pengadilan Tingkat Pertama dalam eksepsi yang menolak eksepsi Tergugat II dinilai sudah benar karena tidak ada pelanggaran kompetensi absolut dari Pengadilan Negeri Padang tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara ini karena dasar gugatan dari Penggugat adalah merupakan sengketa kepemilikan yang didalilkan sebagai perbuatan melawan hukum (on recht matige daad) yang dilakukan oleh para Tergugat, sehingga Pengadilan Negeri Padang berhak untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan - pertimbangan tersebut Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat tetap menolak eksepsi Terbanding/semula para Tergugat;
Dalam Pokok Perkara :
Menimbang, bahwa pertimbangan hukum putusan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut dinilai sudah benar karena dinilai tidak salah menilai fakta dan menerapkan hukumnya, sebab dari kelima bukti Penggugat tersebut yaitu bukti P.II a, bukti P.II b, bukti P.II c, bukti P.II d dan bukti P.III dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi yang diajukan Penggugat ternyata merupakan yang dasar kesaksiannya dari keterangan orang lain sehingga keterangan saksi-saksi tersebut bersifat de auditu, sehingga keterangan saksi-saksi tersebut tidak memiliki pembuktian yang sempurna, oleh karena itu para Penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas ternyata tidak ada hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan, maka Majelis Tingkat Banding menyetujui dan membenarkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan;
Menimbang, bahwa dengan hal-hal demikian, maka pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar dalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Padang nomor 67/Pdt.G/2005/PN.Pdg tanggal 24 Maret 2016 dapat dipertahankan dalam Peradilan Tingkat Banding dan oleh karenanya harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Pembanding/ semula Penggugat tetap dipihak yang dikalahkan baik dalam tingkat pertama maupun tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan akan dibebankan kepadanya dan dalam tingkat banding akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Mengingat peraturan hukum dari perundang-undangan yang berlaku, khususnya undang-undang RI nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman jo Undang-undang RI nomor 49 tahun 2009 tentang Peradilan Umum jo Undang-undang nomor 20 tahun 1947 dan ketentuan Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBG) serta peraturan-peraturan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI :
Menerima Permohonan Banding dari Pembanding semula para Penggugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Padang nomor 67/Pdt.G/2015/ PN.Pdg tanggal 24 Maret 2016;
Menghukum Pembanding semula para Penggugat untuk Membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang untuk pengadilan tingkat banding sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Padang pada hari Rabu tanggal 2 Nopember 2016 oleh kami : GATOT SUPRAMONO, S.H., M.Hum. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Padang selaku Ketua Majelis, SUTADI WIDAYATO, S.H., M.H. dan LELY WATI, S.H., M.H. masing - masing sebagai Hakim anggota berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Padang tanggal 18 Oktober 2016 nomor 126/Pdt/2016/PT.PDG, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 10 Nopember 2016 oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim- hakim anggota, serta dihadiri oleh TUTIK TURYANAWATI, S.H. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh kedua belah
pihak yang berperkara;
HAKIM – HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
SUTADI WIDAYATO, S.H., M.H.GATOT SUPRAMONO, S.H., M.Hum.
LELY WATI, S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI
TUTIK TURYANAWATI, S.H.
Perincian biaya perkara :
1. Meterai putusan ……………….. Rp. 6.000,00
2. Redaksi putusan ………………. Rp. 5.000,00
3. Pemberkasan ………………….. Rp. 139.000,00
Jumlah ………………………….. Rp. 150.000,00
(Seratus lima puluh ribu rupiah) ;