14/PID/2019/PT PAL
Putusan PT PALU Nomor 14/PID/2019/PT PAL
Pidana - Frederik Mairi alias Frederik
MENGADILI ï¬ Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ï¬ Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palu tanggal 24 Januari 2019 Nomor 9/Pid.B/2019/PN Pal (Pemilu) yang dimintakan banding tersebut ï¬ Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2. 500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
P
Nomor 14/PID/2019/PT PAL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pemilu dalam tingkat banding dan Terakhir, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : Frederik Mairi alias Frederik
Tempat lahir : Rantepao
Umur/Tanggal lahir : 47 Tahun/ 20 Maret 1971
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : - Jl.Dewi Sartika Lorong Malioboro No.1 Kec.
Palu Selatan, Kota Palu.
- Jl.SMA 71 No. 2 Rt.007/Rw.016, Kelurahan
Duren Sawit Kec. Duren Sawit Jakarta Selatan. Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : Strata 1
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Ricky K Margono,SH.,MH, Adidharma Wicaksono,SH.,LLM, David Surya,SH.,MH, Hery Firmansyah, SH.,M.Hum.,MPA, Sandy K Singarimbun,SH.,MH, Putra Alexander Junior,SH, Marulitua Sinaga,SH, Yesaya M.Tampubolon,SH, Advokat pada LBH Perindo berkantor di DPP LBH Perindo di Jl. Diponegoro No.29 Menteng Jakarta Pusat. berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 4 Januari 2019;
Terdakwa tidak ditahan;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah tanggal 31 Januari 2019 Nomor 14/PID/2019/PT PAL tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dalam tingkat banding ;
Setelah membaca salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 9/Pid.B/2019/PN Pal (Pemilu), tanggal 24 Januari 2019 dan berkas perkaranya serta surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa FREDRIK MAIRI Alias FREDERIK, pada hari Senin tanggal 3 Desember 2018 sekitar jam 19.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2018 bertempat di Jalan Setia Budi tepatnya di Halaman Lab School Universitas Tadulako, Kelurahan Besusu Timur, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu, ”setiap Pelaksana, Peserta, Petugas dan atau tim kampanye pemilu, yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 Ayat (1) huruf h dilarang melaksanakan kampanye menggunakan Fasilitas Pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari bulan November 2018 terdakwa bertemu dengan saudari Dr. CHALARCE TOTANAN, SE. Ak (sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah) di Warung Makan Ikan Bakar di Jalan Basuki Rahmat, Kota Palu, kemudian saudari Dr. CHALARCE TOTANAN, SE. Ak (sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah) memberitahukan bahwa akan melaksanakan kegiatan Ibadah Natal Oikumene di Fakultas Ekonomi Universitas Tadulako Palu lalu terdakwa berkomunikasi melalui HP dengan saudari Dr. CHALARCE TOTANAN, SE. Ak (sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan di sepakati jika terdakwa FREFERIK MAIRI Alias FREDERIK menyiapkan Souvenir pembatas Alkitab yang bertuliskan Calon Legislatif DPR RI Nomor urut 4 dari Partai Perindo Nomor urut 9 dari dapil Sulawesi Tengah Periode 2019-2024 yang berisi foto terdakwa FREFERIK MAIRI Alias FREDERIK sebanyak kurang lebih 1000 (seribu) lembar namun sudah ada yang mengambil kurang lebih 100 (seratus) lembar sehingga masih tersisa kurang lebih 9000 (sembilan ribu) lembar di sekretariat Partai Perindo di Jalan Dewi Sartika Lorong Malioboro No. 01, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, lalu di ambil oleh salah satu Mahasiswa yang terlibat dalam Panitia kegiatan Ibadah Perayaan Natal Oikumene di Fakultas Ekonomi Universitas Tadulako, kemudian Panitia membagikan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa pembatas Alkitab yang bertuliskan Calon Legislatif DPR RI Nomor urut 4 dari Partai Perindo Nomor urut 9 dari dapil Sulawesi Tengah Periode 2019-2024 yang berisi foto terdakwa FREFERIK MAIRI Alias FREDERIK di Pintu masuk kepada para Jemaat yang hadir dalam kegiatan tersebut, jumlah pembatas Alkitab yang telah dibagikan kurang lebih sebanyak 786 (tujuh ratus delapan puluh enam) lembar namun masih tersisa kurang lebih sebanyak 114 (seratus empat belas) lembar pada saat itu diketahui oleh saksi Moh. Noor dan Herman Mangosa yang bertugas melakukan pengamanan dan pemantauan dalam kegiatan tersebut dan melihat ada beredarnya Alat Peraga Kampanye (APK) berupa pembatas Alkitab yang bertuliskan Calon Legislatif DPR RI Nomor urut 4 dari Partai Perindo Nomor urut 9 dari dapil Sulawesi Tengah Periode 2019-2024 yang berisi foto terdakwa FREFERIK MAIRI Alias FREDERIK, kemudian saksi Moh. Noor langsung memerintahkan saksi HERMAN MANGOSA untuk mengamankan sisa dari souvenir pembatas Alkitab yang belum sempat di bagikan kepada para Jemaat, selanjutnya membawa sisa Souvenir pembatas Alkitab tersebut kekantor untuk diamankan setelah itu sekitar Pukul 21.00 Wita saksi Moh. Noor dan Herman Mangosa memperlihatkan temuan berupa Souvenir pembatas Alkitab yang berisi Gambar Logo Partai Persatuan Indonesia (Perindo) disertai dengan Nomor urut yakni Nomor urut Partai 9 dan Gambar Foto Calon Anggota DPR RI atas nama FREFERIK MAIRI Alias FREDERIK dengan Nomor urut 4 dapil Propinsi Sulawesi Tengah kepada pihak BAWASLU KOTA PALU untuk ditindak lanjuti. Dalam kegiatan Ibadah tersebut terdakwa FREFERIK MAIRI Alias FREDERIK tidak bisa hadir karena ada kegiatan di Desa Pendolo, Kabuapten Poso, hal tersebut sudah diketahui oleh terdakwa FREFERIK MAIRI Alias FREDERIK apabila melaksanakan kampanye di tempat Ibadah maupun di tempat Pendidikan, fasilitas Pemerintah, Instansi pemerintah, dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 521 Jo. Pasal 280 Ayat (1) huruf h Jo Pasal 493 Undang-Undang No 07 Tahun 2017 tentang tindak pidana Pemilu.
Setelah membaca tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Frederik Mairi als Frederik, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu “Setiap Pelaksana, Peserta, Petugas dan atau Tim Kampanye Pemilu, yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h dilarang melaksanakan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan“ sebagaimana diamaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h jo Pasal 493 UURI Nomor 7 tahun 2017 Tentang Tindak Pidana Pemilu;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Frederik Mairi als Frederik, dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
114 (seratus empat belas) buah souvenir pembatas alkitab yang berisi gambar logo Partai Persatuan Indonesia (Perindo) disertai nomor urut 9 (Sembilan), gambar foto calon anggota DRI RI a.a. Frederik Mairi Dapil dapil Sulteng nomor 4 (empat);
4 (empat) lembar kartu bertuliskan Merry Christmas Endless Hope;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) examplar salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor : 309/PL.01.1-Kpt/03/KPU/IV/2018 tentang Perubahan kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor : 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten / Kota Tahun 2019;
1 (satu) examplar salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor: 1395/PL.01.4-Kpt/06/KPU/X/2018 tentang perubahan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor : 1129/PL.01.4-Kpt/06/IX/2018 tentang Daftar calon tetap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Pemilihan Umum 2019;
1 (satu) examplar salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor: 59/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan nomor urut partai Politik peserta Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten / Kota Tahun 2019;
1 (satu) salinan surat keputusan Menteri Pendidikan dan kebudayaan nomor : 15249 /A2/C/1995 tanggal 23 Maret 1995 tentang Pengangkatan Sdri. Dra. CHALARCE TOTANAN sebagai Pegawai negeri Sipil Nip : 132130107;
1 (satu) lembar salinan surat keputusan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia nomor: 4565/J28/KP/2003 tanggal 31 Oktober 2003 tentang pengangkatan atas Dra. CHALARCE TOTANAN sebagai lektor dalam mata kuliah Akuntansi Keuangan, Unit Kerja Fakultas Ekonomi;
1 (satu) lembar salinan surat pernyataan menduduki jabatan nomor : 4643/J28/KP/2003 tanggal 3 Nopember 2003;
1 (satu) lembar salinan surat keputusan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Indonesia nomor: 2921/H28/KP/2009 tanggal 11 Juni 2009 tentang pengangkatan atas Dra. CHALARCE TOTANAN sebagai lektor Kepala (472,15 kum) 1 Agustus 2008 Unit Kerja Fakultas Ekonomi Untad Palu;
1 (satu) eksemplar Keputusan Rektor Universitas Tadulako nomor : 5399/UN28/KM/2018 tanggal 9 Agustus 2018 tentang Pengangkatan Panitia Pelaksana Perayaan natal Oikumene Universitas Tadulako tahun 2018;
1 (satu) lembar salinan rundown acara natal oikumene Universitas Tadulako 2018;
1 (satu) lembar Surat Keterangan izin Keramaian nomor : 300 / 08 / Trantib, tanggal 3 Desember 2018;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah) ;
Membaca, salinan putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 9/Pid.B/2019/PN Pal (Pemilu) tanggal 24 Januari 2019 yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Frederik Mairi als Frederik tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana peserta pemilu yang dengan sengaja menggunakan tempat pendidikan sebagai tempat kampanye pemilu sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan bahwa pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa tidak perlu dijalani kecuali ada putusan Hakim yang menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebelum habis masa percobaan selama 8 (delapan) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa :
114 (seratus empat belas) buah souvenir pembatas alkitab yang berisi gambar logo Partai Persatuan Indonesia (Perindo) disertai nomor urut 9 (Sembilan), gambar foto calon anggota DRI RI a.a. Frederik Mairi Dapil dapil Sulteng nomor 4 (empat);
4 (empat) lembar kartu bertuliskan Merry Christmas Endless Hope;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) examplar salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor : 309/PL.01.1-Kpt/03/KPU/IV/2018 tentang Perubahan kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor : 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten / Kota Tahun 2019;
1 (satu) examplar salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor: 1395/PL.01.4-Kpt/06/KPU/X/2018 tentang perubahan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor : 1129/PL.01.4-Kpt/06/IX/2018 tentang Daftar calon tetap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Pemilihan Umum 2019;
1 (satu) examplar salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor: 59/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan nomor urut partai Politik peserta Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten / Kota Tahun 2019;
1 (satu) salinan surat keputusan Menteri Pendidikan dan kebudayaan nomor : 15249 /A2/C/1995 tanggal 23 Maret 1995 tentang Pengangkatan Sdri. Dra. CHALARCE TOTANAN sebagai Pegawai negeri Sipil Nip : 132130107;
1 (satu) lembar salinan surat keputusan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia nomor: 4565/J28/KP/2003 tanggal 31 Oktober 2003 tentang pengangkatan atas Dra. CHALARCE TOTANAN sebagai lektor dalam mata kuliah Akuntansi Keuangan, Unit Kerja Fakultas Ekonomi;
1 (satu) lembar salinan surat pernyataan menduduki jabatan nomor : 4643/J28/KP/2003 tanggal 3 Nopember 2003;
1 (satu) lembar salinan surat keputusan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Indonesia nomor: 2921/H28/KP/2009 tanggal 11 Juni 2009 tentang pengangkatan atas Dra. CHALARCE TOTANAN sebagai lektor Kepala (472,15 kum) 1 Agustus 2008 Unit Kerja Fakultas Ekonomi Untad Palu;
1 (satu) eksemplar Keputusan Rektor Universitas Tadulako nomor : 5399/UN28/KM/2018 tanggal 9 Agustus 2018 tentang Pengangkatan Panitia Pelaksana Perayaan natal Oikumene Universitas Tadulako tahun 2018;
1 (satu) lembar salinan rundown acara natal oikumene Universitas Tadulako 2018;
1 (satu) lembar Surat Keterangan izin Keramaian nomor : 300 / 08 / Trantib, tanggal 3 Desember 2018;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,00(dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang, bahwa atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Palu pada tanggal 25 januari 2019 sebagaimana ternyata dari Akte permintaan banding No. 3/Akta.Pid/2019/PN Pal dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan secara sah kepada Terdakwa pada tanggal 30 Januari 2019;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan memori banding tertanggal 29 Januari 2019 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palu pada tanggal 29 Januari 2019 dan selanjutnya memori banding tersebut telah diberitahukan / diserahkan kepada Terdakwa pada tanggal 30 Januari 2018;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah pula menyerahkan kontra memori banding, sebagaimana Akta Penerimaan Kontra memori banding yang ditandatangani Panitera Pengadilan Negeri Palu tanggal 1 Februari 2019, dan telah pula diserahkan kepada Penuntut Umum pada tanggal 1 Februari 2019;
Menimbang, bahwa kepada Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa sebelum berkas perkara ini dikirim ke Pengadilan Tinggi telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkaranya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palu, sesuai surat pemberitahuan memeriksa berkas perkara masing-masing kepada Penuntut Umum pada tanggal 29 Januari 2019 dan Terdakwa tanggal 30 Januari 2019;
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 9/Pid.B/2019/PN Pal (Pemilu) diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada tanggal 24 Januari 2019, dengan dihadiri oleh Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya, kemudian Penuntut Umum pada tanggal 25 Januari 2019 menyatakan permintaan banding, maka pernyataan permintaan banding dari Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu sebagaimana yang ditentukan Pasal 3 ayat (4) PERMA No. 1 Tahun 2018, sehingga permintaan banding tersebut memenuhi syarat formal dan karenanya dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding mempelajari dengan cermat dan seksama Berita Acara Persidangan dan surat-surat yang tersebut dalam perkara ini, maka Majelis Hakim tingkat banding berpendapat sebagai berikut :
Bahwa Penuntut Umum telah menyatakan keberatannya terhadap putusan Pengadilan Negeri Palu sebagaimana terurai dalam memori banding, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Palu terlalu ringan yang tidak akan menimbulkan efek jera dan tidak mencerminkan rasa keadilan yang ada dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam kontra memori bandingnya telah menyatakan, hukuman yang dijatuhkan terasa berat bagi Terdakwa, karena sama sekali tidak mengetahui jika pelaksanaan diadakan diareal kampus, dan Terdakwa tidak hadir pada acara tersebut, sehingga Terdakwa mohon untuk dibebaskan;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Palu tanggal 24 Januari 2019 Nomor 9/Pid.B/2019/PN.Pal (Pemilu), dan telah membaca memori banding yang diajukan Penuntut Umum, dan Kontra Memori Banding dari Terdakwa, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyangkut strafmaat telah dipertimbangkan dalam putusannya sebagaimana dalam pertimbangan hal-hal yang meringankan, karena itu dijadikan sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa terhadap alasan terdakwa mohon dibebaskan menurut Majelis Tingkat Banding hal tersebut menyangkut pembuktian yang telah dipertimbangkan oleh Majelis tingkat pertama dengan benar sebagaimana fakta persidangan, olehnya majelis hakim tingkat banding tidak akan mempertimbangkan lebih lanjut hal tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu, yang dimintakan banding tersebut harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa di nyatakan bersalah, maka biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, dibebankan kepada Terdakwa;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, khusus Pasal 521 Jo Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PERMA Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palu tanggal 24 Januari 2019 Nomor 9/Pid.B/2019/PN Pal (Pemilu) yang dimintakan banding tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); .
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu pada hari Rabu tanggal 6 Februari 2019 oleh kami Dr. H. AHMAD YUNUS, SH.,MH, Hakim Tinggi selaku Ketua Majelis, BONTOR ARUAN, SH.,MH, dan I.G.A.B. KOMANG WIJAYA ADHI,SH.,MH, masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 7 Februari 2019 oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota dengan dibantu oleh HODIO POTIMBANG, S.IP,SH.,MH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa serta Penasihat Hukumnya.-
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
ttd. ttd.
BONTOR ARUAN, SH.,MH Dr. H. AHMAD YUNUS, SH.,MH
ttd.
I.G.A.B. KOMANG WIJAYA ADHI, SH.,MH
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
HODIO POTIMBANG, S.IP.,SH.,MH
Untuk salinan yang sama bunyinya oleh :
Panitera Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah
I KETUT SUMARTA, SH.,MH.
NIP. 19581231 198503 1047