174 K/Pdt.Sus.PHI/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 174 K/Pdt.Sus.PHI/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Yos Sudarso No.11
Also in 19 other cases
- 305 K/Pdt.Sus-PHI/2017 (6 April 2017) — Mahkamah Agung
- 102/G/2016/PHI.SBY (13 September 2016) — PN Surabaya
- 640/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL (24 August 2021) — PN Jakarta Selatan
- 179/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Sby (4 January 2022) — PN Surabaya
- 193/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Sby (17 March 2022) — PN Surabaya
- 89/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Sby (10 August 2022) — PN Surabaya
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. MAS MURNI INDONESIA (Garden Palace Hotel) tersebut;
P U T U S A N
Nomor 174 K/Pdt.Sus.PHI/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. MAS MURNI INDONESIA (Garden Palace Hotel), yang diwakili oleh Direktur Ir. Peterjanto, SH.,MM., berkedudukan di Jalan Yos Sudarso Nomor 11, Kota Surabaya, dalam hal ini memberi kuasa kepada: HERRY SISWANTO, S.H.,C.N.,M.H., Advokat dan Konsultan Hukum, berkantor di Jalan Yos Sudarso Nomor 11, Kota Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 3 November 2012;
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;
m e l a w a n
YULIAN WAHIDIAWAN, bertempat tinggal di Jalan Bandar Lor Gg. IV/31, RT/RW ; 017/003, Kelurahan Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, dalam hal ini memberi kuasa kepada ALFA MEIDIANTO, kakak kandung, bertempat tinggal di Jalan Bandar Lor Gg. IV/31, RT/RW ; 017/003, Kelurahan Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, berdasarkan Surat Kuasa Khusus insidentil tanggal 30 Desember 2012 dan berdasarkan Surat Ijin Khusus dari Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 7 Januari 2013;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Bahwa berawal dari disepakatinya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Perjanjian Kerja ke I) antara Penggugat dan Tergugat bersama PT. Singo Barong Kencana/Garden Hotel (Perusahaan yang berada dalam satu management dengan Tergugat), dengan masa berlaku perjanjian mulai tanggal 1 Mei 2004 sampai dengan tanggal 30 April tahun 2005;
Bahwa dengan telah disepakatinya Perjanjian Kerja ke I seperti tersebut dalam no. 1 di atas, pada tanggal 1 bulan Mei tahun 2004 Penggugat mulai bekerja pada Tergugat dan PT. Singo Barong Kencana/Garden Hotel (Perusahaan yang berada dalam satu managemen dengan Tergugat) dengan jabatan Security Guard;
Bahwa setelah Perjanjian Kerja ke I sebagaimana tersebut pada no. 1 di atas habis masa berlakunya, antara Penggugat dan Tergugat bersama PT. Singo Barong Kencana/Garden Hotel; Perusahaan yang berada dalam satu managemen dengan Tergugat) membuat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu lagi (Perjanjian Kerja ke II) dengan masa berlakunya perjanjian kerja mulai tanggal 1 bulan Mei tahun 2005 sampai dengan tanggal 30 April tahun 2006, dan secara berturut – turut setelah masa berlaku Perjanjian Kerja ke II habis dibuat lagi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dengan masa berlaku perjanjian mulai tanggal 16 Juni 2006 sampai dengan tanggal 15 Juni 2007 ( Perjanjian Kerja ke III), Kemudian Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dengan masa berlaku tanggal 16 Juni 2007 sampai dengan tanggal 15 Juni 2008 ( Perjanjian Kerja ke IV), kemudian Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dengan masa berlaku tanggal 16 Juli 2008 sampai dengan tanggal 15 Juli 2009 ( Perjanjian Kerja ke V), kemudian Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dengan masa berlaku tanggal 16 Juli tahun 2009 sampai dengan tanggal 15 Juli tahun 2010 ( Perjanjian Kerja ke VI);
Bahwa sebelum habis masa berlaku Perjanjian Kerja ke VI yang berlaku tanggal 16 Juli tahun 2009 sampai dengan tanggal 15 Juli tahun 2010, pada akhir bulan November tahun 2009 terjadi insiden yang mengakibatkan PT. Singo Barong Kencana/Garden Hotel (Perusahaan yang berada dalam satu managemen dengan Tergugat) tidak dapat meneruskan usahanya, sehingga akibat dari itu dibuat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu lagi yang hanya dibuat oleh Penggugat dan Tergugat, dengan masa berlaku mulai tanggal 1 Desember tahun 2009 sampai dengan tanggal 30 November tahun 2010 (Perjanjian Kerja ke VII) dengan jabatan tetap sebagai Security Guard;
Bahwa setelah Perjanjian Kerja ke VII habis masa berlakunya, dibuat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu antara Penggugat dan Tergugat dengan masa berlaku mulai tanggal 1 Desember tahun 2010 sampai dengan tanggal 30 November tahun 2011 (Perjanjian Kerja ke VIII);
Bahwa secara tiba – tiba dan mengejutkan pada tanggal 1 bulan Desember tahun 2011, tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial Tergugat memutuskan hubungan kerja dengan Penggugat dengan alasan masa Perjanjian Kerja telah habis;
Bahwa selain tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan perburuhan, pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat sangat semena – mena karena Tergugat tidak melaksanakan
kewajibannya untuk memberikan hak – hak yang seharusnya diterima oleh Penggugat sebagaimana mestinya seperti yang telah diatur oleh Peraturan Perundang - undangan yang berlaku, diantaranya kewajiban yang dilalaikan oleh Tergugat adalah : kewajiban untuk tetap membayar upah beserta hak – hak lainnya yang biasa diterima Penggugat selama tidak dipekerjakan, kewajiban untuk membayar uang pesangon selama Penggugat bekerja 7 (tujuh) tahun lebih, uang penghargaan masa kerja selama Penggugat bekerja 7 (tujuh) tahun lebih, dan uang penggantian hak sisa cuti yang belum diambil selama 8 (delapan) hari, biaya atau ongkos pulang Penggugat dan keluarganya, penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan;
Bahwa Penggugat telah berusaha meminta kepada Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya dengan melakukan perundingan bipartit, akan tetapi tidak tercapai kesepakatan;
Bahwa setelah perundingan bipartit tidak mencapai kesepakatan, maka Penggugat telah mengajukan penyelesaian perselisihan melalu mediasi, dan hasil dari mediasi tersebut, Mediator memberikan surat anjuran tertulis No.: 45/PHK/III/2012 tentang pemutusan hubungan kerja antara PT. Mas Murni Indonesia (Garden Palace Hotel) Jl. Yos Sudarso No. 11 Surabaya dengan saudara Yulian Wahidiyawan Bandar Lor Gg. IV/31, RT/RW 17/03, Mojoroto, Kediri, isi anjuran tersebut adalah:
Agar perusahaan PT. Mas Murni Indonesia membayar kepada pekerja saudara Yulian Wahidiyawan 2 (dua) kali pasal 156 ayat (2), 1 kali pasal 156 ayat (3) dan pasal 156 ayat (4) Undang – Undang No. 13 Tahun 2003;
Agar perusahaan PT. Mas Murni Indonesia membayar kepada saudara Yulian Wahidiyawan upah selama tidak dipekerjakan bulan Desember 2011 sampai Februari 2012 sebesar 100% dengan ketentuan upah tidak boleh kurang dari upah minimum yang berlaku;
Bahwa Penggugat menyetujui anjuran tertulis dari Mediator sebagaimana tersebut pada no. 9, dan untuk itu Penggugat telah menyampaikan jawaban tertulis kepada Mediator, akan tetapi sampai dengan batas waktu yang ditentukan Undang – Undang Tergugat tidak menjawab anjuran tertulis tersebut;
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 155 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perbuatan Tergugat memutuskan hubungan kerja dengan Penggugat pada tanggal 1 Desember 2011 tanpa penetapan lembaga penyelesaian hubungan industrial adalah batal demi hukum;
Bahwa upah terakhir yang diterima Penggugat pada bulan November 2011 sebesar Rp1.115.000,- (satu juta seratus lima belas ribu rupiah) adalah sama dengan minimum yang berlaku di kota Surabaya tahun 2011, sedangkan upah minimum yang berlaku di kota Surabaya pada tahun 2012 adalah sebesar Rp1.257.000,- (satu juta dua ratus lima puluh tujuh ribu rupiah);
Bahwa sejak pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan lembaga penyelesaian hubungan industrial tanggal 1 Desember 2011 sampai dengan gugatan ini diajukan, Tergugat tidak pernah membayar upah beserta hak – hak lainnya yang biasa diterima oleh Penggugat, sehingga berdasarkan pasal 155 ayat (2) dan ayat (3) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Penggugat menuntut Tergugat untuk membayar upah beserta hak – hak lainnya sebesar :
= (upah bulan Desember 2011) + (UMK Surabaya mulai bulan Januari 2012 s/d Mei 2012 );
= Rp1.115.000,- + ( Rp1.257.000,- x 5 );
= Rp1.115.000,- + Rp6.285.000,-;
= Rp7.400.000,- ( tujuh juta empat ratus ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial; Hakim Ketua sidang harus segera menjatuhkan putusan sela berupa perintah kepada pengusaha untuk membayar upah beserta hak – hak lainnya yang biasa diterima oleh pekerja/buruh;
Bahwa mengenai ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) telah diatur dalam Undang Nomor 13 Tahun 2003 jo. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 100/MEN/VI/2004;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (7) Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), ayat (6) maka demi hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu;
Bahwa berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Penggugat menuntut supaya Tergugat membayar kepada Penggugat;
Uang pesangon sebesar 2 (dua) kali Pasal 156 ayat (2) huruf (h) adalah;
= 2 x (8 delapan) bulan upah )
= 2 x (8 x Rp1.115.000,- )
= RP17.840.000,- (tujuh belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah)
Uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3) huruf (b) adalah;
= 3 (tiga) bulan upah;
= 3 x Rp1.115.000,-
= Rp3.345.000,- (tiga juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) huruf (a) adalah;
= 8 hari kerja
= 8 x Rp42.000,- ;
= Rp336.000,- (tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) huruf (b) adalah;
= ongkos pulang pekerja dan keluarganya;
= Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) huruf (c) adalah;
= 15% x Uang pesangon;
= 15 % x Rp17.840.000,- ;
= Rp2.676.000,- (dua juta enam ratus tujuh puluh enam ribu rupiah;
Bahwa agar putusan dalam perkara ini tidak sia – sia dan untuk menjamin terpenuhinya isi putusan dalam perkara ini oleh Tergugat, untuk itu Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya meletakkan sita jaminan terhadap barang – barang milik Tergugat diantaranya berupa :
Mobil Bus/Microbus Merk IZUZU, tahun pembuatan 2008, No. Pol. L 7878 N, No. Rangka MHCNH55EY8J023530, No. Mesin M 023530;
Microbus Merk IZUZU, tahun pembuatan 2009, No. Pol. L 7665 N, No. Rangka MHCNK55 EY9JO26332, No. Mesin M026332, No. BPKB G 0550503J;
Bahwa untuk menjamin dilaksanakannya putusan ini oleh Tergugat, maka Penggugat mohon agar Tergugat dihukum membayar uang paksa sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap hari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
Bahwa Penggugat mohon putusan serta merta walau ada verzet, banding atau kasasi dari Tergugat ;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya agar memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM PROVISI:
Menghukum Tergugat untuk membayar upah Penggugat selama tidak dipekerjakan, terhitung sejak bulan Desember 2011 sampai dengan bulan Mei 2012 sebesar Rp7.400.000,- ( tujuh juta empat ratus ribu rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sehari, setiap ia lalai melaksanakan putusan provisi dalam perkara ini;
Meletakkan sita jaminan terhadap barang – barang milik Tergugat berupa:
Mobil Bus/Microbus Merk IZUZU, tahun pembuatan 2008, No. Pol. L 7578 N, No. Rangka MHCNH55EY8J023530, No. Mesin M 023530;
Microbus Merk IZUZU, tahun pembuatan 2009, No. Pol. L 7665 N, No. Rangka MHCNK55 EY9JO26332, No. M026332, No. BPKB G 0550503J;
DALAM POKOK PERKARA;
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara Penggugat dan Tergugat batal demi hukum sehingga menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa:
a) Uang pesangon sebesar Rp17.840.000,- (tujuh belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah );
b) Uang penghargaan masa kerja Rp3.345.000,- (tiga juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
c) Uang Penggantian Hak sebagai pengganti cuti selama 8 hari yang belum diambil sebesar Rp 336.000,- (tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
d) Uang penggantian hak untuk ongkos pulang Penggugat dan keluarganya sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
e) Uang penggantian hak sebagai penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sebesar Rp2.676.000,- (dua juta enam ratus tujuh puluh enam ribu rupiah;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini;
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang paksa sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sehari, setiap hari ia lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada verzet, banding atau kasasi dari Tergugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini;
Atau:
Jika Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Cq Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil – adilnya;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Bahwa, pada dasarnya Tergugat menolak dengan tegas dan keras seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat yang tidak benar baik itu fakta hukum maupun bukti hukum yang diajukan dalam perkara a quo, kecuali hal-hal yang secara tegas diakui oleh Tergugat;
Bahwa, sebagaimana gugatan Penggugat dalam gugatannya meletakkan Tergugat dalam perkara a quo adalah satu gugatan yang tidak jelas legal standing/subjek hukumnya dari pada gugatan perkara a quo dimana Tergugat tidak memiliki kedudukan dan kapasitasnya yang tepat menurut hukum untuk ditarik dalam perkara a quo, maka secara hukum gugatan perkara a quo cacat formil error in persona;
Bahwa, gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah gugatan kurang pihak (Plurium Litis Consortium) hal ini bisa dilihat dari pada Posita Gugatan Penggugat dalam perkara a quo, dimana hubungan hukum Penggugat secara hukum hanya ada dan memiliki Legal Standing baik kedudukan maupun kapasitasnya secara hukum adalah P.T. Singa Barong Kencana/Garden Hotel Surabaya dan bukanlah P.T. Mas Murni Indonesia, Tbk.,/Garden Palace Hotel Surabaya, yang seharusnya dalam gugatan Perkara a quo P.T. Singa Barong Kencana haruslah ditarik dalam perkara a quo sebagai Tergugat, oleh karena gugatan dalam perkara a quo Cacat Formil dan mengandung Error in Persona dalam bentuk Plurium Litis Consortium yang artinya bahwa gugatan Perkara a quo adalah Gugatan Kurang Pihak, Maka secara hukum harus dinyatakan Gugatan Dinyatakan Tidak Dapat Diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Vide Putusan MARI No. 1566 K/Pdt/1983 Tanggal 13 September 1984, yang menyatakan bahwa: “ gugatan tidak dapat diterima atas alasan gugatan mengandung cacat “pluralis litis consortium” karena tidak diikutsertakan pihak lain baik sebagai Penggugat maupun Tergugat;
Bahwa, dalam Posita Gugatan perkara a quo dengan jelas dan tegas bahwa hubungan hukum antara Penggugat dengan P.T. Singa Barong Kencana/Garden Hotel Surabaya adalah hubungan hukum yang disebabkan oleh adanya Hukum Perjanjian yang pelaksanaannya melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) artinya Perjanjian yang dibuat oleh P.T. Singa Barong Kencana/Garden Hotel Surabaya dengan Penggugat yang digunakan dan disepakati adalah Hukum Perjanjian (verbentanis), maka secara hukum seharusnya Penggugat menarik pula P.T. Singa Barong Kencana/Garden Hotel Surabaya sebagai Tergugat pula dalam perkara a quo, sehingga semua pihak yang terlibat dalam perjanjian itu haruslah ditarik sebagai Tergugat, Vide Yurisprudensi Putusan MA No. 151/K/ Sip/1975, tertanggal 13 Mei 1975;
Bahwa, oleh karena gugatan Penggugat dalam perkara a quo tidak jelas dan kabur (obscuur libel) baik kedudukan hukum maupun kapasitas Tergugat dalam perkara a quo, maka untuk itu Mohon Majelis Hakim menyatakan Menerima Eksepsi Tergugat dan menyatakan bahwa Gugatan Penggugat dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya Gugatan Penggugat Dinyatakan Tidak Dapat Diterima (niet ontvantkelijk verklaard);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya telah memberi putusan Nomor 69/G/2012/PHI.Sby tanggal 24 Oktober 2012 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI;
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM PROVISI;
Menolak tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA;
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat telah melanggar ketentuan dalam Undang-undang Nomor. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 30 Juni 2012;
Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat, sesuai dengan Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang Nomor. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat ( 4 ), dengan rincian sebagai berikut:
Uang pesangon, 2 x 3 x Rp1.257.000,- = Rp7.542.000,-
Uang penghargaan masa kerja, 0
Uang penggantian hak, 15% x Rp7.542.000,- = Rp1.131.300,-
Jumlah: Rp8.673.300,- (delapan juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat, upah selama Penggugat tidak dipekerjakan yaitu sejak bulan
Desember 2011 sampai dengan bulan Juni 2012, dengan rincian sebagai berikut:
Upah bulan Desember 2011 = Rp1.115.000,-
Upah bulan Januari sampai dengan Juni 2012, 6 x Rp1.257.000,- = Rp7.542.000,-
Jumlah: Rp8.657.000,-(delapan juta enam ratus lima puluh tujuh ribu rupiah);
Menolak tuntutan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar nihil;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut telah diucapkan pada tanggal 24 Oktober 2012, terhadap putusan tersebut, Tergugat dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 November 2012 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 November 2012, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 80/Kas/2012/PHI.SBY. jo. Nomor 69/G/ 2012/PHI.SBY. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut pada tanggal 21 November 2012;
Bahwa memori kasasi dari Penggugat tersebut telah diberitahukan kepada Tergugat pada tanggal 27 November 2012 kemudian Tergugat mengajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 7 Januari 2013;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat pada pokoknya sebagai berikut:
KEBERATAN I:
Bahwa, sebagaimana pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Tingkat Pertama pada halaman 24 point 3 yang menyatakan yaitu:
“Menimbang bahwa, maka dengan telah dilakukannya pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat sesuai dengan bukti P-2 tentang pemberitahuan masa kontrak kerja Penggugat dari Tergugat tertanggal 2 November 2011, dimana pada intinya menyatakan bahwa Tergugat melakukan pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja terhadap Penggugat, sejak tanggal 1 Desember 2011, oleh karena hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat telah dinyatakan sebagai perjanjian kerja waktu tertentu, maka sebagai akibat hukumnya pemutusan kerja yang dilakukan Tergugat tersebut, dinyatakan tidak sah”.
Bahwa, Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Tingkat Pertama dengan pertimbangan hukum yang demikian itu adalah pertimbangan hukum yang keliru dan tidak sesuai ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur pada Pasal 61 ayat (1) sub (b) UU Nomor: 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan berbunyi:
“ Ayat (1) Perjanjian kerja berakhir apabila: “
“ Ayat (1) sub (b): Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja“.
Bahwa, apa yang diatur dalam Pasal 61 ayat (1) dan ayat 1 sub (b) secara tegas menyatakan Perjanjian kerja berakhir apabila berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja artinya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dibuat antara Tergugat/Pemohon Kasasi dengan Penggugat/Termohon Kasasi yang disepakati dan ditandatangani oleh kedua belah pihak, sehingga apa yang termaktub dalam perjanjian kerja tersebut pihak-pihak telah mengikatkan diri kedalam perjanjian kerja yang dibuatnya (vide Pasal 1338 BW), oleh karena Penggugat/Termohon Kasasi didalam menjalankan aktivitas kerjanya tidak memenuhi kriteria/persyaratan yang telah ditetapkan oleh Management Garden Palace Hotel sebagai pekerja yang baik dengan hasil evaluasi yang baik pula, maka apa yang dimaksud dengan, “berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja“ telah terpenuhi secara hukum, sehingga tidak ada alasan hukum lain yang menyatakan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat/Pemohon Kasasi dinyatakan tidak sah, oleh karena dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang ditandatangani oleh pihak-pihak secara tegas mengatur tentang berakhirnya perjanjian kerja berakhir dengan sendirinya pada tanggal dan waktu berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang telah disepakatinya, untuk itu Tergugat/Pemohon Kasasi secara tegas menolak pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Tingkat Pertama, karena Majelis Hakim ternyata telah salah dan khilaf dalam penerapan hukumnya;
KEBERATAN II:
Bahwa, sebagaimana pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Tingkat Pertama yang tertuang pada halaman 35 point 4 yaitu“;
“Kemudian untuk memberikan kepastian hukum terhadap para pihak berkaitan dengan waktu kapan hubungan kerja tersebut dinyatakan berakhir, dengan mempertimbangkan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang terkait, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 37/PUU-IX/2011, serta huruf h. BW, dan pertimbangan keadilan para pihak, menyatakan bahwa hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat dinyatakan putus sejak tanggal 30 Juni 2012, yaitu bertepatan dengan bulan dimasukkannya gugatan Penggugat tersebut, di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya “;
Point 4 alenia 1 yaitu :
“Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penggugat berkaitan dengan hak-haknya atas pemutusan hubungan kerja tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa oleh karena Penggugat telah mempunyai hubungan kerja dengan Tergugat sejak 1 Desember 2009 dan hubungan kerja tersebut telah dinyatakan putus sejak tanggal 30 Juni 2012, maka masa kerja Penggugat adalah 2 (dua) tahun 7 (tujuh) bulan, maka terhadap petitum Penggugat tersebut, dikarenakan dalam pemutusan hubungan kerja tersebut tidak ditemukan adanya bukti kesalahan dari Penggugat, sehingga sesuai dengan kebiasaan praktek Pengadilan Hubungan Industrial pemutusan hubungan kerja tersebut dianggap Tergugat melakukan efisiensi dan sesuai dengan Pasal 164 ayat (3) dan Pasal 90 ayat (1), Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Penggugat berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4), dengan rincian sebagai berikut :
Uang Pesangon, 2x3xRp1.257.000,- = Rp7.542.000,-
Uang Penghargaan Masa Kerja, 0;
Uang Penggantian Hak, 15%xRp7.542.000,- = 1.131.300,-;
Jumlah : Rp8.673.300,- (delapan juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus rupiah).
Bahwa, pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Tingkat Pertama, telah keliru dan atau khilaf dalam penerapan hukumnya dan pertimbangan hukum yang demikian itu sangat jelas sekali telah bertentangan dengan sebagaimana di atur dalam Pasal 61 ayat (1) sub (b) UU Nomor 13 Tahun 2003, oleh karena pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Tingkat Pertama telah salah dalam penerapan hukumnya, maka untuk itu Tergugat/Pemohon Kasasi secara tegas menolak pertimbangan hukum sebagaimana termaktub pada halaman 35 point 4 dan point 4 alenia 1 tersebut tentang pembayaran Upah Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak, kepada Penggugat/Termohon Kasasi, oleh karenanya Mohon Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung R.I. berkenan Menolak dan atau mengesampingkan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Tingkat Pertama;
KEBERATAN III :
Bahwa, pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Tingkat Pertama pada halaman 36 point 4 alenia ke 2 yaitu:
“ Menimbang, bahwa petitum Penggugat selanjutnya adalah upah selama Penggugat tidak dipekerjakan sampai dengan dinyatakan putus hubungan tersebut, maka sesuai dengan pertimbangan hukum sebelumnya terhadap pemutusan hubungan kerja tersebut, Penggugat berhak atas upah selama tidak dipekerjakan selama 7 (tujuh) bulan, yaitu Upah bulan Desember 2011 dan upah bulan Januari sampai dengan Juni 2012, dengan rincian sebagai berikut :
Upah bulan Desember 2011 = Rp1.115.000,-
Upah bulan Januari sampai dengan Juni 2012, 6xRp1.257.000,- = Rp7.542.000,-
Jumlah: Rp8.657.000,- (delapan juta enam ratus lima puluh tujuh ribu rupiah).
Bahwa, pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Tingkat Pertama telah salah dalam penerapan hukumnya tidak memiliki dasar hukum yang kuat, hal ini jelas sekali diatur dalam Pasal 61 ayat (1) sub (b) Undang-Undang Ketenagakerjaan, maka tidak ada alasan hukum Tergugat/Pemohon Kasasi diwajibkan membayar Uang selama Penggugat/Termohon Kasasi tidak dipekerjakan, untuk itu Mohon Majelis Hakim Agung, Mahkamah Agung R.I, berkenan Menolak dan atau mengesampingkan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Tingkat Pertama yang dalam hal ini juga secara tegas Tergugat/Pemohon Kasasi Menolak pembayaran Uang selama Penggugat/Termohon Kasasi tidak dipekerjakan.
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:
mengenai keberatan ke I s/d III:
Bahwa keberatan-keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 21 November 2012 dan kontra memori tanggal 7 Januari 2013 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tidak salah menerapkan hukum, namun demikian Mahkamah Agung berpendapat amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut harus diperbaiki sepanjang mengenai upah, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Judex Facti telah benar menerapkan ketentuan Pasal 59 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, karena sesuai Pasal 6 ayat (2) a Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No: KM.3/HK.001/ MKP.02 tentang Penggolongan Kelas Hotel, salah satu syarat hotel adalah mencakup aspek keamanan sehingga jenis pekerjaan security pada hotel lebih-lebih hotel berbintang adalah jenis pekerjaan yang harus ada sehingga merupakan pekerjaan tetap;
Bahwa namun demikian oleh karena sesuai fakta hukum bahwa hubungan kerja didasarkan atas dasar Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan sesuai pertimbangan putusan Judex Facti bahwa hubungan kerjanya diputus karena alasan efisiensi, maka sesuai Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 dipandang patut dan adil perlu diperbaiki sepanjang mengenai upah selama tidak dipekerjakan maka upah tidak diberikan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 69/G/2012/PHI.Sby tanggal 24 Oktober 2012 dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT. MAS MURNI INDONESIA (Garden Palace Hotel) tersebut harus ditolak dengan perbaikan amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 69/G/2012/PHI.Sby tanggal 24 Oktober 2012 sehingga amarnya seperti yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. MAS MURNI INDONESIA (Garden Palace Hotel) tersebut;
Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 69/G/2012/PHI.Sby tanggal 24 Oktober 2012 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI;
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM PROVISI;
Menolak tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA;
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 30 Juni 2012;
Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat, sesuai dengan Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang Nomor. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat ( 4 ), dengan rincian sebagai berikut:
Uang pesangon, 2 x 3 x Rp1.257.000,- = Rp7.542.000,-;
Uang penghargaan masa kerja, 0;
Uang penggantian hak, 15% x Rp7.542.000,- = Rp1.131.300,-;
Jumlah: Rp8.673.300,- (delapan juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus Rupiah);
5. Menolak tuntutan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2013 oleh Dr. H. Supandi, SH.,MHum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Horadin Saragih, SH.,MH., dan Fauzan, SH.,MH., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan dibantu oleh Ferry Agustina Budi Utami, SH.,MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota-Anggota K e t u a
Ttd./Dr. Horadin Saragih, SH.,MH. Ttd./
Ttd./Fauzan, SH.,MH. Dr. H. Supandi, SH.,MHum.
Untuk salinan Panitera Pengganti
MAHKAMAH AGUNG RI Ttd./
an. Panitera Ferry Agustina Budi Utami, SH.,MH.
Panitera Muda Perdata Khusus
( RAHMI MULYATI, SH.MH. )
NIP : 19591207 1985 12 2 002