89/Pid.B/2014/PN-LSM
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 89/Pid.B/2014/PN-LSM
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Marbawi alias Bawi bin Ilyas
1. Menyatakan Terdakwa Marbawi alias Bawi bin Ilyas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang“; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 45 (Empat Puluh Lima ) Hari 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan; 4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 89/Pid.B/2014/PN-Lsm
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Lhokseumawe, yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| N a m a | : | MARBAWI ALS BAWI BIN ILYAS |
| Tempat Lahir | : | Alue Ie Puteh |
| Umur / Tanggal Lahir | : | 31 tahun/ 31 Desember 1983. |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki. |
| Kebangsaan/Kewarganegaraan | : | Indonesia. |
| Tempat Tinggal | : | Jln. Nelayan Lr.V Desa Pusong Baru Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe |
| A g a m a | : | I s l a m. |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta. |
| Pendidikan | : | SD. |
Terdakwa ditahan oleh;
Penyidik sejak tanggal 03 April 2014 s/d 22 April 2014;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 23 April 2014 s/d tanggal 01 Juni 2014;
Penuntut Umum, tahanan rumah sejak tanggal 18 Juni 2014 s/d tanggal 07 Juli 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe tahanan rumah sejak tanggal 02 Juli 2014 s/d tanggal 01 Agustus 2014
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe, tahanan rumah sejak tanggal 02 Agustus 2014 s/d 01 Oktober 2014;
Terdakwa dalam pemeriksaan di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum dan menyatakan akan menghadapi sendiri persidangan ini meskipun majelis telah menerangkan hak-haknya ;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara serta surat-surat lain yang berkaitan dengan perkara ini;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dalam persidangan;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam persidangan;
Telah mendengar pembacaan tuntutan pidana (requisitoir) oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa Marbawi Alias Bawi Bin Ilyas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan Kekerasan terhadap orang sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu melanggar Pasal 170 (1)KUHP;
Menghukum terdakwa Marbawi Alias Bawi Bin Ilyas dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dikurangkan seluruhnya dari lamanya masa tahanan yang telah dijalani dengan perintah supaya terdakwa agar ditahan.
Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar tanggapan Terdakwa atas tuntutan tersebut yang pada pokoknya bahwa Terdakwa mengajukan pembelaan diri secara lisan dengan memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN :
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa Marbawi Als bawi Bin Ilyas bersama sama dengan Kamil (DPO) dan Zul (DPO) pada hari Rabu tanggal 26 Pebruari tahun 2014 sekira pukul 23.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari tahun 2014 bertempat di waduk Desa Pusong lama Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari rabu tanggal 26 Februari 2013 sekira pukul 23.00 Wib ada seseorang menelpon ke HP saudara Saksi M. Chairul mengaku bernama Ica meminta saksi M. Chairul ketemuan di waduk kemudian saksi menjawab sebentar lagi, tidak berapa lama saksi di telpon lagi tetapi tidak diangkat oleh saksi M. Chairu, lalu Hp saksi M. Cahairul serahkan pada saksi Antony, dengan mengendarai sepmor saksi M. Chairul dan saksi Antoni menjumpai Ica. Dan sesampainya di Waduk saksi M. Chairul bersama dengan saksi Antoni sempat mutar mutar dua kali mencari perempuan tersebut, sehingga saat bertemu dengan perempuan tersebut perempuan tersebut menegur kami dan mengaku bernama Ica,berselang beberapa saat datang beberapa pemuda menghampiri kami dan memperlihatkan Hp sambil bertanya Ini nomor Hp siapa, Maka saudara Antoni menjawab itu Hp saudara Chairul sambil menunjuk kearah saya lalu tiba tiba dari arah belakang ada yang meninju kepala saksi M. chairul sebanyak satu kali, dan Terdakwa Marbawi berdiri pas didepan saksi M. Chairul langsung meninju di bagian muka, kemudian terdakwa juga memukul kepala sebelah kiri saksi M. Chairul dengan tangannya, dan selanjutnya saksi M. Chairul mengambil posisi menunduk dengan cara meletakkan tangan didepan muka sambil menunduk dan saat saksi Antoni sempat berdiri didepan saksi M. Chairul, mencoba meleraikan dan saat tersebut ada beberapa orang lagi yang ikut memukul diantaranya Kamil (DPO)dan Zul (DPO);
- Bahwa selanjutnya mareka mengajak saksi M. Chairul dan saksi Antoni ke rumah saudara Marbawi, dan sesampai di rumah saudara Marbawi kami di pertemukan dengan istri nya kemudian saudara Marbawi sempat menendang perut saudara M. Chairul hingga saya terduduk setelah itu ada saudara Jul juga sempat memukul sekali saudara M. Chairul;
- Bahwa sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor R/12/III/VER//2014 tanggal 18 Maret 2014, yang ditandatangani oleh dr. Andri Rayhan. Bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap Muhammad Chairu ditemuan memar dimuka kiri dengan kesimpulan Memar dimuka kiri diuga akibat trauma tumpul (dipukul).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa Marbawi Als bawi Bin Ilyas bersama sama dengan Kamil (DPO) dan Zul (DPO) pada hari Rabu tanggal 26 Pebruari tahun 2014 sekira pukul 23.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari tahun 2014 bertempat di waduk Desa Pusong lama Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari rabu tanggal 26 Februari 2013 sekira pukul 23.00 Wib ada seseorang menelpon ke HP saudara Saksi M. Chairul mengaku bernama Ica meminta saksi M. Chairul ketemuan di waduk kemudian saksi menjawab sebentar lagi, tidak berapa lama saksi di telpon lagi tetapi tidak diangkat oleh saksi M. Chairu, lalu Hp saksi M. Cahairul serahkan pada saksi Antony, dengan mengendarai sepmor saksi M. Chairul dan saksi Antoni menjumpai Ica. Dan sesampainya di Waduk saksi M. Chairul bersama dengan saksi Antoni sempat mutar mutar dua kali mencari perempuan tersebut, sehingga saat bertemu dengan perempuan tersebut perempuan tersebut menegur kami dan mengaku bernama Ica,berselang beberapa saat datang beberapa pemuda menghampiri kami dan memperlihatkan Hp sambil bertanya Ini nomor Hp siapa, Maka saudara Antoni menjawab itu Hp saudara Chairul sambil menunjuk kearah saya lalu tiba tiba dari arah belakang ada yang meninju kepala saksi M. chairul sebanyak satu kali, dan Terdakwa Marbawi berdiri pas didepan saksi M. Chairul langsung meninju di bagian muka, kemudian terdakwa juga memukul kepala sebelah kiri saksi M. Chairul dengan tangannya, dan selanjutnya saksi M. Chairul mengambil posisi menunduk dengan cara meletakkan tangan didepan muka sambil menunduk dan saat saksi Antoni sempat berdiri didepan saksi M. Chairul, mencoba meleraikan dan saat tersebut ada beberapa orang lagi yang ikut memukul diantaranya Kamil (DPO)dan Zul (DPO);
- Bahwa selanjutnya mareka mengajak saksi M. Chairul dan saksi Antoni ke rumah saudara Marbawi, dan sesampai di rumah saudara Marbawi kami di pertemukan dengan istri nya kemudian saudara Marbawi sempat menendang perut saudara M. Chairul hingga saya terduduk setelah itu ada saudara Jul juga sempat memukul sekali saudara M. Chairul;
- Bahwa sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor R/12/III/VER//2014 tanggal 18 Maret 2014, yang ditandatangani oleh dr. Andri Rayhan. Bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap Muhammad Chairu ditemuan memar dimuka kiri dengan kesimpulan Memar dimuka kiri diuga akibat trauma tumpul (dipukul).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) JO pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan Eksepsi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum tidak mengajukan bukti;
Menimbang, bahwa penuntut umum mengajukan bukti surat berupa:
Visum Et Repertum Nomor : R-12/ /III/VER/2014 tanggal 18 Maret 2014 yang ditandatangani oleh dr. Andri raihan dokter pada Rumah Sakit TK IV IM terhadap Muhammad Chairul, dengan hasil pemeriksaan Dijumpai memar (odem) dimuka kiri dengan kesimpulan memar dimuka kiri (odem) diduga trauma tumpul (dipukul)
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dipersidangan telah menghadirkan saksi-saksi yaitu:
Saksi ARMANSYAH Bin USMAN di depan persidangan dan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa melakukan pemukulan terhadap anak nya menggunakan tangan;
Penyebab terdakwa melakukan pemukulan terhadap anak nya di picu permasalahan No HP anak nya di HP istri terdakwa Marbawi Als Bawi namun setelah di cek anak nya dengan istri terdakwa tidak saling kenal;
Bahwa Kejadian pemukulan terjadi pada hari rabu tanggal 26 Februari 2014 pukul 23.30 Wib yang mana awalnya korban bersama saudara Antony di telpon oleh cewek yang bernama Ica mengajak janjian di waduk, setibanya di waduk korban telah di tunggu oleh terdakwa MARBAWI Als BAWI kemudian menanyakan dengan kata” rupanya kau yang ganggu istri saksi “ oleh korban menjawab tidak kenal dengan istri terdakwa “ saat tersebut sepertri tidak menerima jawaban trersebut terdakwa langsung memukul korban setelah itu korban di bawa kerumah terdakwa untuk menanyakan langsung pada istri terdakwa namun istri terdakwa menyangkal dan tidak mengenal dengan sdra M. CHAIRUL dan tidak ada hubungan apapun;
Bahwa Setelah kejadian korban mengalami luka di sejumlah badan dan pusing pusing serta sempat di rawat di rumah sakit Kesrem Lhokseumawe;
Menimbang, bahwa atas Keterangan saksi tersebut diatas terdakwa membenarkan:
Saksi M. CHAIRUL Bin ARMANSYAH di depan persidangan dan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Pada hari rabu tanggal 26 Februari 2013 sekira pukul 23.00 Wib ada seseorang menelpon ke HP mengaku bernama Icha meminta ketemuan di waduk kemudian korban menjawab sebentar lagi, tidak berapa lama korban di telpon lagi namun tidak di angkat lalu HP korban serahkan pada saudara Antony biar rekan nya yang berbicara Kemudian saudara Antony mengajak korban menjumpai cewek yang mengaku bernama ICA di waduk dan sesampainya di Waduk korban bersama saudara Antony langsung berhenti di depan cewek tersebut sambil menegur cewek sekitar 1 menit saudara Antoni ngobrol datang beberapa pemuda menghampiri korban dan memperlihatkan HP sambil bertanya Ini nomor HP siapa maka korban menjawab itu nomor HP korban kemudian salah satu dari laki laki tersebut menuduh korban yang mengganggu istrinya namun korban menjawab “tidak mengetahui apa apa dalam permasalahan tersebut karena saksi pun di ajak oleh saudara Antony “ kemudian terdakwa langsung memukul korban berulang kali hingga mengenai mata sebelah kiri kemudian korban di bawa ke rumah terdakwa dipertemukan dengan istrinya dan di hadapan terdakwa istrinya mengaku tidak kenal dengan korban dan saksi juga tidak kenal dengan istrinya namun terdakwa tidak mau mendengar dan terus memukuli korban hingga terjatuh kemudian korban di suruh pergi oleh para terdakwa;
Bahwa Saudara Antoni berada di samping korban pada saat di pukul dan saudara Antoni ada ikut melerai tapi terdakwa dan rekan nya tidak mau dengar dan terus memukuli korban;
Bahwa Cara terdakwa melakukan pemukulan terhadap korban yaitu dengan cara meninju mata berulang kali dengan menggunakan tangan nya hingga korban tertunduk dan minta ampun pada mareka tapi terdakwa tetap saja tidak mau mendengar dan terus mengajak korban kerumahnya;
Bahwa terdakwa Marbawi Als Bawi Cs memukul korban karena di tuduh mengganggu istrinya melalui HP padahal korban tidak pernah mengganggu istrinya hanya saja ada cewek yang menelpon ke HP nya mengajak ketemuan dan setelah korban ketemuan itupun bukan istri dari terdakwa Bawi malah korban di pukul tanpa sebab;
Bahwa Setelah kejadian korban sempat di rawat di rumah sakit Kesrem Lhokseumawe selama 2(dua) hari dan mata nya bengkak, kepala korban sering pusing dan tidak bisa bekerja seperti biasanya
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya;
Saksi ANTONI Bin ABDUL AZIZ di depan persidangan dan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Pada hari rabu tanggal 26 Februari 2014 sekira pukul 23.00 Wib ada seseorang menelpon ke HP saudara M. Chairul yang mengaku bernama Icha meminta bertemu di waduk kemudian saksi dan korban M. Chairul berangkat ke waduk menjumpai cewek yang mengaku bernama Icha, sesampainya di Waduk saksi dan korban berhenti didepan cewek tersebut dan menegurnya tidak berapa lama datang terdakwa bersama temannya menghampiri kami dan memperlihatkan HP sambil bertanya pada saksi Ini nomor HP siapa maka saksi menjawab itu nomor HP saudara M. Chairul kemudian terdakwa menuduh saudara M. Chairul yang ganggu istrinya dan saat tersebut korban menjawab“ tidak mengetahui apa-apa dalam permasalahan tersebut “kemudian terdakwa langsung memukul korban berulang kali hingga mengenai mata sebelah kiri kemudian mencoba meleraikan tapi mereka tidak mau mendengar dan kami dibawa kerumah terdakwa mempertemukan dengan istrinya dan dihadapan saudara Bawi istrinya mengaku tidak kenal dengan saudara M. Chairul namun terdakwa dan rekannya tidak mau mendengar dan terus memukuli korban M. Chairul hingga terjatuh kemudian setelah di pukul saksi dan korban di suruh pergi oleh terdakwa dan rekannya;
Bahwa Saksi kenal dengan istri terdakwa dikarenakan satu kampung namun tidak pernah menegurnya dan tidak ada hubungan family dengannya;
Bahwa Saat terdakwa melakukan pemukulan terhadap saudara M. Chairul saksi berada di sampingnya dan ikut meleraikan kejadian tersebut;
Bahwa Cara terdakwa melakukan pemukulan dengan cara meninju muka korban berulang kali dan mengenai mata sebelah kiri dengan tangan kanannya, sedangkan cara saudara Zul melakukan pemukulan dengan berdiri posisi samping kanan saudara M. Chairul memukul sebelah kanan badan saudara M. Chairul berulang kali namun saksi tidak mengetahui bagian mana saja yang kena pukulan, sedangkan cara saudara KAMIL melakukan pemukulan dengan cara berdiri di belakang saudara M. Chairul dan memukul kepala berulang kali sedangkan 2 orang lain tidak diketahui namanya dan tidak melihat dengan jelas;
Bahwa Sebab terdakwa Bawi Cs memukul saudara M. Chairul karena terdakwa Bawi marah karena tuduhan korban M. Chairul mengganggu istrinya padahal saat kami pertemukan korban dengan istri terdakwa Bawi Cs mareka tidak saling kenal;
Bahwa Setelah kejadian saksi melihat saudara M. Chairul keesokan harinya ada berjualan ditempat biasa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membernarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : .
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari rabu tanggal 02 April 2014 sekira pukul 20.00 Wib oleh pihak kepolisian yang berpakaian preman di rumah saksi Jl. Nelayan Lr V Desa Pusong Baru Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe dan tidak ada barang bukti yang disita dari saksi saat ditangkap;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena telah melakukan pemukulan terhadap saudara M. Chairul Bin Armansyah Als Marcos;
Bahwa Terdakwa melakukan pemukulan terhadap korban M. Chairul pada hari rabu tanggal 26 Februari 2014 sekira pukul 23.30 Wib di Waduk Desa Pusong Lama Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe bersama rekan lainnya yang ada saat kejadian namun ianya tidak mengetahui lagi siapa saja yang ikut melakukan pemukulan karena kejadiannya malam hari;
Bahwa Pada hari rabu tanggal 26 Februari 2013 sekira pukul 23.00 Wib ada seseorang menelpon mengganggu istrinya kemudian terdakwa meminta bantu saudari Icha untuk menelpon balik menyuruh laki laki yang mengganggu istri ke Waduk sesampainya laki-laki tersebut di waduk terdakwa langsung menanyakan dan memperlihatkan isi sms yang ada di HP istrinya namun korban tersebut menjawab pura-pura tidak mengetahui sehingga ianya emosi dan langsung meninju muka korban sebanyak 2 kali, tidak berapa lama datang kawan terdakwa menyakan pada terdakwa ada apa dan terdakwa menjawab dia mengganggu istri terdakwa dan mereka pun emosi dan langsung ikut memukul saudara M. Chairul selanjutnya terdakwa mengajak saudara M. Chairul kerumah terdakwa mempertemukan dengan istri terdakwa, sesampainya dirumah terdakwa yang bersangkutan tidak mengakui sehingga terdakwa sempat emosi dan memukul saudara M. Chairul sebanyak sekali dan mengenai mata sebelah kiri setelah itu terdakwa pun menyuruh saudara M. Chairul untuk pulang sedangkan terdakwa berangkat ke laut;
Bahwa Terdakwa tidak kenal dengan korban namun saat di suruh datang ke waduk baru kenal bahwa yang bersangkutan yang mengganggu istri terdakwa.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan tidak ada mengajukan saksi yang meringankan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan bukti surat serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa ditangkap pada hari rabu tanggal 02 April 2014 sekira pukul 20.00 Wib oleh pihak kepolisian yang berpakaian preman di rumah saksi Jl. Nelayan Lr V Desa Pusong Baru Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe, karena telah melakukan pemukulan terhadap saudara M. Chairul Bin Armansyah Als Marcos;
Bahwa benar Terdakwa melakukan pemukulan terhadap korban M. Chairul pada hari rabu tanggal 26 Februari 2014 sekira pukul 23.30 Wib di Waduk Desa Pusong Lama Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe sebanyak 2 ( dua ) kali bersama rekan lainnya yang ada saat kejadian namun terdakwa tidak mengetahui lagi siapa saja yang ikut melakukan pemukulan karena kejadiannya malam hari;
Bahwa benar terdakwa memukul saksi korban dengan cara meninju muka korban berulang kali dan mengenai mata sebelah kiri dengan tangan kanannya, sedangkan cara saudara Zul melakukan pemukulan dengan berdiri posisi samping kanan saudara M. Chairul memukul sebelah kanan badan saudara M. Chairul berulang kali namun saksi tidak mengetahui bagian mana saja yang kena pukulan, sedangkan cara saudara KAMIL melakukan pemukulan dengan cara berdiri di belakang saudara M. Chairul dan memukul kepala berulang kali
Bahwa benar sebab terdakwa memukul korban karena korban menggangu istri terdakwa melalui HP, Pada hari rabu tanggal 26 Februari 2013 sekira pukul 23.00 Wib;
Bahwa benar Terdakwa tidak kenal dengan korban namun saat di suruh datang ke waduk baru kenal bahwa yang bersangkutan yang mengganggu istri terdakwa
Menimbang, bahwa setelah Majelis memperoleh fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut di atas, maka selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa dalam fakta-fakta hukum tersebut telah memenuhi atau tidak unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum yang didakwakan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Alternatif yaitu:
kesatu melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP
Atau
kedua melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan dari Penuntut Umum disusun secara Alternatif, maka Majelis akan langsung mempertimbangkan dakwaan yang menurut Majelis Hakim terbukti dalam persidangan yaitu melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang Siapa;
Dimuka umum bersama-sama;
Melakukan kekerasan terhadap orang atau barang;
Ad.1. Unsur Barang Siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Barang siapa” adalah siapa saja yang menjadi subyek hukum, dalam hal ini tidak terkecuali laki-laki atau perempuan yang jelasnya kepada sipelaku dapat dimintai untuk mempertanggung jawabkan tehadap perbuatan yang dilakukan.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan para terdakwa, orang atau subyek hukum yang diperiksa sebagai pelaku perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum adalah terdakwa Marbawi alias Bawi bin Ilyas;
Menimbang, bahwa terdakwa yang diajukan dalam perkara ini selama dalam persidangan bertingkah laku normal dan dapat menjawab dengan baik pertanyaan yang diajukan kepadanya, baik pertanyaan Majelis Hakim, Penuntut Umum serta dapat dimengerti dan memberi tanggapan yang baik atas keterangan saksi-saksi.
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan persidangan tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun pemaaf dalam diri para terdakwa.
Menimbang, bahwa Dengan demikian unsur “Barang Siapa” ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad.2. Dimuka umum bersama-sama ;
Menimbang, bahwa Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, Bahwa benar Terdakwa melakukan pemukulan terhadap korban M. Chairul pada hari rabu tanggal 26 Februari 2014 sekira pukul 23.30 Wib di Waduk Desa Pusong Lama Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe sebanyak 2 ( dua ) kali dengan cara meninju muka korban berulang kali dan mengenai mata sebelah kiri dengan tangan kanannya, sedangkan cara saudara Zul melakukan pemukulan dengan berdiri posisi samping kanan saudara M. Chairul memukul sebelah kanan badan saudara M. Chairul berulang kali namun saksi tidak mengetahui bagian mana saja yang kena pukulan, sedangkan cara saudara KAMIL melakukan pemukulan dengan cara berdiri di belakang saudara M. Chairul dan memukul kepala berulang kali;
Menimbang, bahwa Dengan demikian Unsur “Dimuka umum bersama-sama” ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad.3 Melakukan kekerasan terhadap orang atau barang ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini bersifat alternatif, maka apabila tepenuhi salah satu sub unsur dari unsur ini, maka terpenuhilah unsur ini;
Menimbang, bahwa Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, Bahwa benar Terdakwa telah melakukan pemukulan terhadap korban M. Chairul pada hari rabu tanggal 26 Februari 2014 sekira pukul 23.30 Wib di Waduk Desa Pusong Lama Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe sebanyak 2 ( dua ) kali karena korban menggangu istri terdakwa melalui HP Pada hari rabu tanggal 26 Februari 2013 sekira pukul 23.00 Wib; dengan cara meninju muka korban berulang kali dan mengenai mata sebelah kiri dengan tangan kanannya, sedangkan cara saudara Zul melakukan pemukulan dengan berdiri posisi samping kanan saudara M. Chairul memukul sebelah kanan badan saudara M. Chairul berulang kali namun saksi tidak mengetahui bagian mana saja yang kena pukulan, sedangkan cara saudara KAMIL melakukan pemukulan dengan cara berdiri di belakang saudara M. Chairul dan memukul kepala berulang kali;
Menimbang, bahwa Dengan demikian menurut kami unsur Melakukan kekerasan terhadap orang atau barang ini telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis Hakim berkeyakinan menurut hukum bahwa unsur “dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum terpenuhi oleh perbuatan terdakwa.
Menimbang, bahwa dengan terbuktinya unsur-unsur Pasal 170 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dipertimbangkan/diuraikan atas Majelis berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan Alternatif Kedua;
Menimbang, bahwa untuk dapat dijatuhkannya hukuman atas terdakwa, haruslah terdapat unsur kesalahan pada diri terdakwa;
Menimbang, bahwa sepanjang persidangan tidak terungkap fakta adanya alasan-alasan yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa ataupun yang dapat menghapuskan kesalahannya, baik berupa alasan pemaaf maupun adanya alasan pembenar dari perbuatan terdakwa serta terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, maka terhadap terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman/sanksi yang setimpal dengan perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa tujuan dari penegakan hukum (law enforcement) dan dihubungkan dengan teori pemidanaan harus berpedoman pada nilai-nilai dasar (grund norm/grund value) hukum itu sendiri yang terkandung di dalamnya unsur keadilan, kegunaan dan kepastian hukum sehingga keberlakuannya dapat dirasakan baik itu secara filosopis, sosiologis dan yuridis (Lihat catatan Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, 1982, halaman 20-21);
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman terhadap terdakwa bukanlah dimaksudkan sebagai pembalasan atas perbuatan terdakwa akan tetapi harus dianggap sebagai pembinaan, sebagai upaya penyadaran kembali serta sebagai pembelajaran agar terdakwa dapat merenungi sikap perbuatannya yang salah dan melanggar hukum, sehingga nantinya kembali ketengah masyarakat menjadi pribadi yang sadar dan taat terhadap aturan hukum selaku warga masyarakat yang baik, oleh karenanya penjatuhan pidana menurut hemat Majelis Hakim lebih dititik beratkan pada sifat preventif edukatif terhadap diri pelaku tindak pidana;
Menimbang, Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 193 ayat (1) KUHAP terhadap diri terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang sesuai dengan perbuatannya;
Menimbang, Bahwa oleh karena terdakwa telah menjalani tahanan, maka lamanya masa terdakwa dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, Bahwa oleh karena terdakwa dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya maka kepada terdakwa dibebankan pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, Bahwa sebelum menjatuhkan putusan, Majelis akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pidananya.
Hal yang memberatkan :
- Perbuatan terdakwa main hakim sendiri sehingga merugikan korban.
Hal yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan di persidangan, merasa menyesal dan mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulanginya.
Terdakwa masih muda dan diharapkan dapat merubah sikap dan tingkah lakunya.
Terdakwa telah mengupayakan perdamaian, akan tetapi permintaan korban terlalu tinggi untuk ukuran terdakwa seorang nelayan
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka hukuman yang dijatuhkan terhadap Terdakwa dipandang telah memenuhi rasa kemanusian dan keadilan dalam masyarakat ;
Memperhatikan, Pasal 170 ayat (1) KUHPidana, UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Marbawi alias Bawi bin Ilyas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang“;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 45 (Empat Puluh Lima ) Hari
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada hari Selasa Tanggal 09 September 2014 oleh kami ZULFIKAR, SH, MH. sebagai Hakim Ketua, ELVIYANTI PUTRI, SH.MH dan SAID HAMRIZAL ZULFI, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Selasa tanggal 16 September 2014 dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan susunan majelis yang sama, dibantu oleh SAMSUAR, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lhokseumawe, dihadiri oleh EDWARDO, SH,MH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dan dihadapan Terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA MAJELIS,
ddto dto
ELVIYANTI PUTRI, SH.MH ZULFIKAR,SH, MH.
dtodddddddddDDDDDDDDDDDDDDDDDDDDDDdd
SAID HAMRIZAL ZULFI, SH
PANITERA PENGGANTI,
dto
SAMSUAR, SH
Salinan ini sesuai dengan aslinya
PLH. Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Klas IB Lhokseumawe
M. NASIR A. GANI, S.Sos, SH
NIP. 196706031993031005
Nomor : W1.U2/357/Kp.01.1/IX/2014
Tanggal : 29 September 2014