26-Pid.Sus-2013-PN.Ss
Putusan PN SOASIU Nomor 26-Pid.Sus-2013-PN.Ss
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- YAURI ASLAM PUTRA SYAHBANA alias DIMAS
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa YAURI ASLAM PUTRA SYAHBANA alias DIMAS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit Mobil Pick Up merek Suzuki Mega Carry Warna Putih, Nomor Polisi Sementara : DG. 1675 XXX, Nomor Rangka : MHYGDN41TCJ322642, Nomor Mesin : G15AID270942 : - 1 (satu) lembar STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor) Nomor : 0003723/MU/2011, atas nama YAURI ASLAM PUTRA SYAHBANA alias DIMAS ; Dikembalikan kepada Terdakwa YAURI ASLAM PUTRA SYAHBANA alias DIMAS ; - 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Revo, Nomor Polisi : DG 3384 KB, warna Silver, Nomor Rangka : MH1JBC219AK287330, Nomor Mesin : F3863366 P ; - 1 (satu) lembar STNK Nomor : 0024239/MU/2008, atas nama NALIM ; Dikembalikan kepada Sdr. NALIM ; - 1 (satu) lembar Surat Ijin Mengemudi (SIM) C, Nomor : 660714370309 atas nama TUKIRAN ; Dikembalikan kepada Keluarga Alm. TUKIRAN ; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah) ;
P U T U S A N
No : 26/Pid.Sus/2013/PN.Ss
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Soasio yang mengadili perkara pidana pada Pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : --------
Nama Lengkap : YAURI ASLAM PUTRA SYAHBANA alias DIMAS ; ----------------------------------------------
Tempat lahir : Tidore ; -----------------------------------------------
Umur / Tgl Lahir : 28 tahun/23 Mei 1984 ; ---------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki ; --------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; -------------------------------------------
Tempat tinggal : Kelurahan Indonesiana Kec. Tidore Kota Tidore Kepulauan ; ---------------------------------
Agama : Islam ; ------------------------------------------------
Pekerjaan : Wiraswasta ; -----------------------------------------
Terdakwa ditahan berdasarkan Penetapan/Surat Perintah Penahanan oleh :----------------------------------------------------------------------------------
Penyidik, berdasarkan Surat Perintah Penahanan No.Pol : SP.Han/01/I/2013/Lantas tertanggal 17 Januari 2013, sejak tanggal 17 Januari 2013 sampai dengan tanggal 05 Februari 2013; --------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : B-073/S.2.11/Euh.I/02/2013 tertanggal 05 Februari 2013, sejak tanggal 05 Februari 2013 sampai dengan tanggal 16 Maret 2013 ;
Penuntut Umum, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-06/S.2.11.3/Euh.2/03/2013 tertanggal 11 Maret 2013, sejak tanggal 11 Maret 2013 sampai dengan tanggal 30 Maret 2013; --------------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Soasio, berdasarkan Penetapan Penahanan No : 37/Pen.Pid/2013/PN.SS tertanggal 21 Maret 2013, sejak tanggal 21 Maret 2013 sampai dengan tanggal 19 April 2013 ; ------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Soasio, berdasarkan Penetapan Perpanjangan Penahanan No : 37/Pen.Pid/2013/PN.SS tertanggal 12 April 2013, sejak tanggal 20 April 2013 sampai dengan tanggal 18 Juni 2013 ; ----------------
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut ; ----------------------------------------------
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan ; ----------------------------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ; ---------------------------------------------------------------------------
Telah meneliti barang bukti yang diajukan di persidangan ; -------
Telah pula memperhatikan dan mendengar Tuntutan Pidana yang dibacakan dan diserahkan oleh Penuntut Umum No. Reg. Perkr : PDM-20/SOASIO/03/2013 tertanggal 29 April 2013 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : ------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa YAURI ASLAM PUTRA SYAHBANA alias DIMAS terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ; -----------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YAURI ASLAM PUTRA SYAHBANA alias DIMAS dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi seluruhnya selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara ; -------------------------------------------------------
Menetapkan supaya Barang Bukti berupa : ----------------------------
- 1 (satu) unit Mobil Suzuki Pick Up Warna Putih, Nomor Polisi DG. 1675 XXX, Nomor Rangka : MHYGDN41TCJ322642, Nomor Mesin : G15AID270942 : ------------------------------------------------
- 1 (satu) lembar STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor) Nomor : 0003723/MU/2011, atas nama YAURI ASLAM PUTRA SYAHBANA alias DIMAS ; -----------------------------------------------
Dikembalikan kepada Terdakwa YAURI ASLAM PUTRA SYAHBANA alias DIMAS ; ----------------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Revo, Nomor Polisi : DG 3384 KB, warna Silver, Nomor Rangka : MH1JBC219AK287330, Nomor Mesin : F3863366P ; --------------------------------------------
- 1 (satu) lembar STNK Nomor : 0024239/MU/2008, atas nama NALIM ; --------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada Sdr. NALIM ; --------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Ijin Mengemudi (SIM) C, Nomor : 6660714370309 atas nama TUKIRAN ; ------------------------------
Dikembalikan kepada Keluarga TUKIRAN ; ----------------------------
Menetapkan supaya Terdakwa YAURI ASLAM PUTRA SYAHBANA alias DIMAS tersebut jika bersalah dan dijatuhi pidana supaya kepadanya dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah) ; -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tidak mengajukan pembelaan walaupun telah diberi kesempatan untuk itu, melainkan hanya mohon keringanan hukuman karena Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi ; -
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke depan persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan No. Reg. Perkara : PDM-20/SOASIO/03/2013, tertanggal 11 Maret 2013 sebagai berikut : -
Bahwa ia Terdakwa YAURI ASLAM PUTRA SYAHBANA alias DIMAS pada hari Rabu tanggal 16 Januari 2013 sekitar pukul 18.30 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2013, bertempat di atas jalan Umum Kelurahan Indonesiana Kecamatan Tidore Kota Tidore Kepulauan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Soasio “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, perbuatan Terdakwa YAURI ASLAM PUTRA SYAHBANA alias DIMAS tersebut adalah sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Januari 2013, sekitar pukul 18.30 Wit Terdakwa YAURI ASLAM PUTRA SYAHBANA alias DIMAS hendak memindahkan mobilnya dari tempat parkir sementara di depan rumahnya ke tempat lain dengan tujuan untuk menghindari bahaya kebakaran yang terjadi didekat mobilnya saat itu, oleh karena itu Terdakwa mengambil kunci kontak dari dalam saku celananya sambil lari menuju mobilnya yang sementara terparkir di pinggir jalan umum depan Pasar Sarimalaha dimana posisi mobil saat itu terparkir menghadap utara ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa setelah Terdakwa berada dalam mobil ia lalu menghidupkan mesin mobil kemudian masuk porseneling/gigi 1 (satu) sambil menginjak gas sehingga kendaraan bergerak maju ; ----------------
Bahwa pada saat mobil bergerak maju Terdakwa mengarahkan posisi mobil sebelah kanan, tujuannya mengambil posisi parkir sebelah kanan jalan, setelah kendaraan berada pada posisi sebelah kanan jalan dari jarak semula sekitar kurang lebih 30 meter Terdakwa menghentikan mobil dengancara menginjak rem sehingga mobil terhenti tapi posisi kendaraan saat itu tidak terparkir lurus karena posisi mobil tampaknya masih melintang, oleh karena itu Terdakwa pun hendak memperbaiki posisi parkir kendaraannya maka Terdakwa kembali menginjak gas dan memegang kemudi atau stir tujuannya mundur/atrek terhadap kendaraannya tersebut, namun Terdakwa belum masuk gigi/porseneling mundur/atrek sehingga kendaraan bergerak maju bersamaan dengan itu datang satu kendaraan roda 2 (dua) yang dikendarai korban bernama TUKIRAN dari arah yang berlawanan seketika itu pula Terdakwa kaget sehingga bermaksud menghentikan mobilnya dengan menginjak rem akan tetapi kakinya bukan menginjak rem tetapi menginjak gas sehingga mobilnya bertambah maju dan melaju terarah persis di depan kendaraan roda 2 (dua) yang saat itu dikemudikan Korban Tukiran sehingga motor dan Korban Tukiran tergilas ; ---------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa saat menabrak kendaraan roda 2 (dua) yang dikemudikan Korban Tukiran mobilnya tidak terhenti tetapi terus maju sehingga menabrak lagi salah satu pejalan kaki yang berada dipinggir jalan yaitu Korban yang bernama Masdiana Mbuinga dan menabrak satu tempat jualan kosmetik ; ---------------------------------------------------
Bahwa kendaraan yang dikemudikan Tedakwa adalah mobil jenis suzuki carry pick up warna putih Nomor Polisi DG 1675 XXX ( plat uji coba sementara) atas nama Terdakwa YAURI ASLAM PUTRA SYAHBANA alias DIMAS sedangkan kendaraan yang tertabrak adalah 1 (satu) unit sepeda motor jenis honda revo Nomor Polisi DG 3384 KB warna silver atas nama TUKIRAN ; --------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan Terdakwa Terdakwa YAURI ASLAM PUTRA SYAHBANA alias DIMAS yang kurang hari-hati mengeudikan kendaraan roda dua yakni mobil jenis Suzuki cerry pick up warna putih Nomor Polisi DG 1675 XXX (plat uji coba sementara) mengakibatkan orang yang bernama TUKIRAN berusia 64 Tahun, jenis kelamin laki-laki, agama Islam, warga kelurahan Indonesia Kecamatan Tidore, Kota Tidore Kepulauan dan MASDIANA MBUINGA berusia 45 Tahun, jenis kelamin perempua, agama Islam, waraga Kelurahan Indonesianna Kecamatan Tidore, Kota Tidore Kepulauan meniggal dunia ; ------------------------------
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ; -------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa membenarkan serta tidak mengajukan keberatan ; -------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : --
Saksi TAAT BUDIAWAN ; ----------------------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Januari 2013 sekitar jam 18.30 Wit terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Kemakmuran di depan Pasar Sarimalaha Kelurahan Indonesiana Kecamatan Tidore Kota Tidore Kepulauan ; ---------------------------------------------------------
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut antara Mobil Pick Up Warna Putih dan Plat Nomor Polisinya masih baru (Nomor Percobaan) yang dikemudikan oleh Terdakwa dengan Sepeda Motor Merek Honda Revo Warna Silver yang dikendarai oleh Korban TUKIRAN dan seorang pejalan kaki yakni Korban MASDIANA MBUINGA ; ----------------------------------------------------
Bahwa sebelum kecelakaan lalu Lintas tersebut, terjadi kebakaran disekitar lokasi kejadian, lalu tiba-tiba saksi melihat Mobil yang dikendarai oleh Terdakwa menabrak Kios Kosmetik milik Saksi Rozayanti dan Saksi Fadillah Amanah yang tidak jauh dari jualan gorengan Saksi yang berjarak sekitar 1 meter ; ------------------------
Bahwa sebelum mobil Terdakwa berhenti karena menabrak Kios Kosmetik tersebut, Saksi melihat seorang Perempuan (Korban Masdiana Mbuinga) yang sementara berdiri didekat Kios Kosmetik tersebut terlempar karena ditabrak oleh Mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa ; -------------------------------------------------------------
Bahwa setelah Mobil tersebut ditarik keluar dari Kios Kosmetik, Saksi melihat Sepeda Motor berada dibawah Mobil Terdakwa tepatnya dibelakang ban depan disamping pintu depan dengan pengendaranya yakni Korban Tukiran yang tergeletak dengan posisi tertelungkup disamping Sepeda Motornya tersebut ; ---------
Bahwa kemudian Saksi juga melihat perempuan (MASDIANA MBUINGA) tertindis dibalik kayu balok Kios Kosmetik tersebut lalu saksi dan masyarakat sekitar mengangkat perempuan tersebut dan membawanya ke pinggir jalan ; --------------------------
Bahwa kemudian Korban TUKIRAN dan Korban MASDIANA MBUINGA dilarikan ke Rumah Sakit Daerah Kota Tidore Kepulauan namun beberapa jam kemudian Korban meninggal dunia di rumah sakit tersebut ; ------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak melihat pada saat Mobil yang dikendarai oleh Terdakwa menabrak Sepeda Motor tersebut namun sebelum Terdakwa menabrak Kios Kosmetik tersebut, Saksi mendengar bunyi gesekan besi lalu melihat Mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa melaju dengan kecepatan cukup tinggi dan menabrak pejalan kaki (Korban MASDIANA MBUINGA) lalu Mobil tersebut terhenti karena menabrak Kios Kosmetik tersebut ; ------------------
Bahwa Kios Kosmetik tersebut hancur dan Sepeda Motor yang dikendarai oleh Korban TUKIRAN juga dalam kondisi yang rusak berat ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum kejadian, Saksi tidak pernah mendengar bunyi klakson mobil yang dikemudikan Terdakwa ; --------------------------
Bahwa kondisi jalan beraspal yang merupakan simpang tiga, cuaca cerah dan arus lalu lintas ramai karena banyak masyarakat yang berada di sekitar jalan raya ingin menyaksikan peristiwa kebakaran yang tidak jauh dari lokasi kecelakaan lalu lintas tersebut ; ---------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa sebahagian membenarkan dan sebahagian keberatan sebagai berikut ; ----------------
Bahwa Terdakwa tidak menabrak pejalan kaki tersebut yakni seorang perempuan yang berasal dari Gorontalo, Terdakwa hanya menabrak pengendara Sepeda Motor tersebut ; -----------------------
Saksi ROZAYANTI ; -----------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Januari 2013 sekitar jam 18.30 Wit terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Kemakmuran di depan Pasar Sarimalaha Kelurahan Indonesiana Kecamatan Tidore Kota Tidore Kepulauan ; ---------------------------------------------------------
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut antara Mobil Pick Up Warna Putih dan Plat Nomor Polisinya masih baru (Nomor Percobaan) yang dikemudikan oleh Terdakwa dengan Sepeda Motor Merek Honda Revo Warna Silver yang dikendarai oleh Korban TUKIRAN dan seorang pejalan kaki yakni Korban MASDIANA MBUINGA ; ----------------------------------------------------
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan tersebut, terjadi kebakaran didekat lokasi kejadian yang membuat masyarakat disekitarnya panik dan berhamburan keluar dan Listrik pada saat itu dipadamkan lalu kemudian Saksi mendengar suara seretan besi yang sangat keras dan melihat Mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa yang datang dari arah Selatan menuju Utara dengan kecepatan yang cukup tinggi menuju ke Kios Saksi lalu Saksi pun beserta adik Saksi dan Istri Saksi TAAT BUDIMAN yang berada di dekat Kios lari menghindari Mobil tersebut yang kemudian terhenti karena menabrak Kios Kosmetik milik Saksi ; --------------
Bahwa kemudian Saksi melihat seorang wanita yang diketahui bernama MASDIANA MBUINGA diangkat oleh warga sekitar dari dalam Kios Saksi yang sedang tertindih meja Kios Saksi dalam keadaan tidak sadarkan diri ; ---------------------------------------------
Bahwa Saksi juga melihat Sepeda Motor berada dibawah Mobil Terdakwa antara ban depan dan ban belakang Mobil tersebut dalam kondisi hancur dan Saksi tidak melihat pengendaranya (Korban TUKIRAN) karena pada saat itu Saksi dalam keadaan shock dan menangis melihat Kios milik Saksi yang hancur ; -------
Bahwa beberapa jam kemudian saksi mengetahui bahwa selain Terdakwa menabrak Korban MASDIANA MBUINGA, Terdakwa juga menabrak Sepeda Motor yang dikendarai oleh Korban TUKIRAN dan Kedua Korban tersebut telah meninggal dnia setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Daerah Kota Tidore Kepulauan ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum Mobil tersebut menabrak Kios, Saksi tidak mendengar bunyi klakson Mobil yang dikemudikan Terdakwa tersebut ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya Saksi tidak pernah melihat Terdakwa mengemudikan Mobil dan Saksi tidak mengetahui Mobil tersebut milik siapa ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa sudah memberikan ganti kerugian atas Kios Saksi yang ditabrak oleh Terdakwa sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) dan Terdakwa telah meminta maaf kepada Saksi dan Saksi telah memaafkan Terdakwa -----------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ; -----------------------------------------------------------------
3. Saksi FADILAH AMANAH alias DILAH ; -----------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Januari 2013 sekitar jam 18.30 Wit terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Kemakmuran tepatnya di depan Pasar Sarimalaha Kelurahan Indonesiana Kecamatan Tidore Kota Tidore Kepulauan ; -------------------------------------------
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut antara Mobil Pick Up Warna Putih dan Plat Nomor Polisinya masih baru (Nomor Percobaan) yang dikemudikan oleh Terdakwa dengan Sepeda Motor Merek Honda Revo Warna Silver yang dikendarai oleh Korban TUKIRAN dan seorang pejalan kaki yakni Korban MASDIANA MBUINGA ; ----------------------------------------------------
Bahwa awalnya Saksi melihat Mobil Pick Up Warna Putih yang dikemudikan oleh Terdakwa berada di depan Toko Megaria di sebrang jalan (arah Timur) hendak mengatur parkir karena posisi Mobil Terdakwa kurang lurus namun tiba-tiba Mobil tersebut melaju dengan kecepatan cukup tinggi dan Saksi mendengar suara seperti seretan besi dan langsung menabrak Kios milik Saksi dan Saksi ROZAYANTI ; --------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak melihat pada saat Mobil yang dikemudikan Terdakwa menabrak Sepeda Motor Korban TUKIRAN di sebelah kiri Mobil tersebut karena Saksi melihat dari arah kanan Mobil tersebut ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi melihat Korban MASDIANA MBUINGA diangkat oleh warga sekitar dalam keadaan tidak sadarkan diri, namun Saksi tidak mengetahui dimana Posisi Korban tersebut karena pada saat itu Listrik dipadamkan akibat kebakaran yang tidak jauh dari lokasi kecelakaan ; ----------------------------------------------------------
Bahwa setelah kejadian Saksi melihat Sepeda Motor yang berada dibawah Mobil Terdakwa disebelah kiri dalam keadaan rusak berat namun Saksi tidak mengetahui apakah Motor tersebut ada pengendaranya atau tidak karena Saksi hanya melihat Satu orang saja yang diangkat oleh Warga namun Saksi tidak memperhatikan dengan jelas juga karena Saksi masih dalam keadaan shock dan panik melihat kebakaran tersebut ; --------------------------------------
Bahwa keesokan harinya Saksi baru mendengar bahwa Terdakwa juga menabrak Sepeda Motor yang dikendarai oleh Korban TUKIRAN yang bekerja sebagai Mandor Pekerja Bangunan di Pasar Sarimalaha dan Kedua Korban tersebut telah meninggal dunia setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Daerah Kota Tidore Kepulauan ; ---------------------------------------------------------
Bahwa posisi Saksi pada sebelum kejadian adalah Saksi sementara melayani orang yang berbelanja di Kios Saksi lalu ketika melihat Mobil Terdakwa mengarah ke Kios, Saksi bersama anak Saksi lari keluar dari dalam Kios dan setelah Mobil tersebut menabrak Kios, Saksi kembali kedalam Kios untuk mengambil tas saksi dan tas milik Suami Saksi yang berisi uang ; -------------------
Bahwa Kios Saksi dalam keadaan hancur dan etalase kaca pecah ;
Bahwa Terdakwa telah memberikan ganti kerugian atas Kios Saksi yang hancur dan Terdakwa telah meminta maaf kepada Saksi dan Saksi telah memaafkan Terdakwa ; -------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa YAURI ASLAM PUTRA SYAHBANA alias DIMAS sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Januari 2013 sekitar jam 18.30 Wit terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Kemakmuran tepatnya di depan Pasar Sarimalaha Kelurahan Indonesiana Kecamatan Tidore Kota Tidore Kepulauan ; -------------------------------------------
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut antara Mobil Pick Up Warna Putih dan Plat Nomor Polisinya masih baru (Nomor Percobaan) yang dikemudikan oleh Terdakwa dengan Sepeda Motor Merek Honda Revo Warna Silver yang dikendarai oleh Korban TUKIRAN ; ----------------------------------------------------------
Bahwa awalnya Terdakwa hendak memarkir Mobilnya disebrang jalan (arah timur) dikarenakan pada saat itu terjadi kebakaran yang berdekatan dengan Mobil Terdakwa yang berada didepan Toko Terdakwa (arah Barat) dengan jarak sekitar ± 150 meter dari lokasi kebakaran ; ----------------------------------------------------------
Bahwa oleh karena Terdakwa khawatir kabel listrik dari rumah yang terbakar tersebut mengenai Mobilnya, maka Terdakwa pun memarkir mobilnya tersebut disebrang jalan (arah Timur) tepatnya di depan Pasar Sarimalaha. Karena Terdakwa memarkir Mobilnya dalam posisi kurang lurus (melintang), maka Terdakwa pun mengambil posisi atrek/mundur untuk meluruskan parkiran mobilnya, namun ternyata Terdakwa mengambil posisi porseneling bukan posisi mundur tetapi posisi maju sehingga pada saat Terdakwa menginjak pedal gas, Mobil bergerak melaju ke depan dan pada saat yang bersamaan datang sepeda motor yang dikendarai oleh Korban TUKIRAN dari arah utara menuju ke arah selatan (berlawanan arah) dengan Terdakwa hingga membuat Terdakwa panik, lalu Terdakwa hendak menginjak pedal rem namun yang diinjak adalah pedal gas dan akhirnya menabrak Sepeda Motor tersebut hingga terseret sejauh ± 9 (sembilan) meter ke arah Barat dan akhirnya Mobil pun terhenti setelah menabrak Kios Kosmetik ; --------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat Terdakwa keluar dari Mobil, Terdakwa melihat seorang wanita yang kemudian diketahui bernama MASDIANA MBUINGA tergeletak dengan posisi terlentang namun pada saat itu Terdakwa masih mendengar suara rintihan Korban karena kesakitan ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi melihat dibelakang sebelah kiri Mobil Terdakwa ada seorang Laki-laki yang kemudian Terdakwa ketahui bernama TUKIRAN tergeletak dalam posisi terlentang di samping sepeda motornya yang Terdakwa tabrak tersebut hingga terseret sejauh beberapa meter dan terhenti ketika menabrak Kios Kosmetik tersebut ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak sempat melihat kondisi dari Para Korban tersebut karena Terdakwa langsung ke Kantor Polisi ; ---------------
Bahwa kemudian Terdakwa mengetahui Korban TUKIRAN dan Korban MASDIANA MBUINGA meninggal dunia setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit daerah Kota Tidore Kepulauan ; --------
Bahwa situasi lalu lintas pada saat kejadian tidak begitu ramai, jalan beraspal lurus dan cuaca cerah ; ----------------------------------
Bahwa Terdakwa telah meminta maaf kepada keluarga Korban dan Keluarga Korban pun telah memaafkan Terdakwa dan juga keluarga Terdakwa telah memberi bantuan berupa biaya pengobatan dan biaya pemakaman kepada keluarga Korban ; -----
Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut ; -----
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula diperlihatkan barang bukti berupa :------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit Mobil Pick Up merek Suzuki Mega Carry Warna Putih, Nomor Polisi Sementara : DG. 1675 XXX, Nomor Rangka : MHYGDN41TCJ322642, Nomor Mesin : G15AID270942 : ---------
- 1 (satu) lembar STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor) Nomor : 0003723/MU/2011, atas nama YAURI ASLAM PUTRA SYAHBANA alias DIMAS ; -----------------------------------------------
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Revo, Nomor Polisi : DG 3384 KB, warna Silver, Nomor Rangka : MH1JBC219AK287330, Nomor Mesin : F3863366 P ; -------------------------------------------
- 1 (satu) lembar STNK Nomor : 0024239/MU/2008, atas nama NALIM ; --------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Ijin Mengemudi (SIM) C, Nomor : 660714370309 atas nama TUKIRAN ; --------------------------------
Barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dimana barang bukti tersebut dikenali dan dibenarkan oleh para saksi dan Terdakwa ;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan Visum et Repertum sebagai berikut : -------------------------------------------------------
1. Visum et Repertum atas nama TUKIRAN, tertanggal 19 Januari 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Nurdhani Hi. Djafar, Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Daerah Kota Tidore Kepulauan, dengan kesimpulan sebagai berikut ; ---------------------------------------
- Pasien masuk dengan kesadaran menurun, terdapat bengkak di kepala dengan ukuran panjang nol koma dua puluh lima centimeter, lebar nol koma dua puluh lima centimeter, tinggi nol koma dua puluh lima centimeter, terdapat luka lecet di dada dengan ukuran panjang nol koma dua puluh lima centimeter dan lebar nol koma lima centimeter ; ------------------------------------------
2. Visum et Repertum atas nama MASDIANA MBUINGA, tertanggal 19 Januari 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Nurdhani Hi. Djafar, Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Daerah Kota Tidore Kepulauan, dengan kesimpulan sebagai berikut ; ------------------------
- Pasien masuk dengan keadaan kesadaran dilerium (setengah sadar), terdapat bengkak di Kepala bagian depan dengan ukuran panjang nol koma dua puluh lima centimeter dan lebar nol koma dua puluh lima centimeter, terdapat luka lecet pada tangan kanan dengan ukuran panjang nol koma dua puluh lima centimeter dan lebar nol koma dua puluh lima centimeter, terdapat luka robek pada lutut kiri dengan ukuran panjang nol koma dua puluh lima centimeter, lebar nol koma lima centimeter dan dalam nol koma lima centimeter, terdapat luka robek punggung kaki kanan dengan ukuran panjang dua centimeter, lebar nol koma dua puluh lima centimeter dan dalam nol koma lima centimeter ; ---------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula dibacakan Surat Keterangan Kematian sebagai berikut : -----------------------------------------
1. Surat Keterangan Kematian Nomor : 843.0.037.SKM.2013 tertanggal 17 Januari 2013 atas nama Tn. TUKIRAN yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ferdian, Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Daerah Kota Tidore Kepulauan, yang menerangkan bahwa Pasien masuk di Rumah Sakit Daerah pada tanggal 16 Januari 2013 dan meninggal pada tanggal 17 Januari 2013 jam 10.50 Wit dengan diagnosa TCB. GCS3 (Cidera Kepala Berat akibat Kecelakaan Lalu Lintas) ; ---------------------------------------------------------------------------
2. Surat Keterangan Kematian Nomor : 843.0.068.SKM.2013 tertanggal 17 Januari 2013 atas nama Ny. MASDIANA yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ferdian, Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Daerah Kota Tidore Kepulauan, yang menerangkan bahwa Pasien masuk di Rumah Sakit Daerah pada tanggal 16 Januari 2013 dan meninggal pada tanggal 20 Januari 2013 jam 14.50 Wit dengan diagnosa TCB. GCS3 (Cidera Kepala Berat akibat Kecelakaan Lalu Lintas) ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Visum et Repertum dan Surat Keterangan Kematian tersebut dibenarkan oleh saksi-saksi dan diakui oleh Terdakwa ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan perkara ini sebagaimana tercatat dalam berita acara sidang yang merupakan bagian tak terpisahkan dengan putusan ini yang belum tercantum dalam putusan ini dianggap telah tercantum dan dipertimbangkan dalam putusan ini ; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan serta dihubungkan dengan barang bukti yang saling bersesuaian antara satu dengan lainnya, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :---------------------------------
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 16 Januari 2013 sekitar jam 18.30 Wit terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Kemakmuran tepatnya di depan Pasar Sarimalaha Kelurahan Indonesiana Kecamatan Tidore Kota Tidore Kepulauan ; ----------------------------
Bahwa benar kecelakaan lalu lintas tersebut antara Mobil Pick Up Warna Putih dan Plat Nomor Polisinya masih baru (Nomor Percobaan) yang dikemudikan oleh Terdakwa dengan Sepeda Motor Merek Honda Revo Warna Silver yang dikendarai oleh Korban TUKIRAN dan seorang pejalan kaki yakni Korban MASDIANA MBUINGA ; ----------------------------------------------------
Bahwa benar awalnya Terdakwa YAURI ASLAM PUTRA SYAHBANA alias DIMAS hendak memarkir Mobilnya disebrang jalan (arah timur) dikarenakan pada saat itu terjadi kebakaran yang berdekatan dengan Mobil Terdakwa yang berada didepan Toko Terdakwa (arah Barat) dengan jarak sekitar ± 150 meter dari lokasi kebakaran ; ----------------------------------------------------------
Bahwa benar oleh karena Terdakwa khawatir kabel listrik dari rumah yang terbakar tersebut mengenai Mobilnya, maka Terdakwa pun memarkir mobilnya tersebut di sebrang jalan (arah Timur) tepatnya di depan Pasar Sarimalaha. Karena Terdakwa memarkir Mobilnya dalam posisi kurang lurus (melintang), maka Terdakwa pun mengambil posisi atrek/mundur untuk meluruskan parkiran mobilnya, namun ternyata Terdakwa mengambil posisi porseneling bukan posisi mundur tetapi posisi maju sehingga pada saat Terdakwa menginjak pedal gas, Mobil bergerak melaju ke depan dan pada saat yang bersamaan datang sepeda motor yang dikendarai oleh Korban TUKIRAN dari arah utara menuju ke arah selatan (berlawanan arah) dengan Terdakwa hingga membuat Terdakwa panik, lalu Terdakwa hendak menginjak pedal rem namun yang diinjak adalah pedal gas dan akhirnya menabrak Sepeda Motor tersebut hingga terseret sejauh ± 9 (sembilan) meter ke arah Barat lalu menabrak seorang pejalan kaki yakni Korban MASDIANA MBUINGA dan akhirnya Mobil pun terhenti setelah menabrak Kios Kosmetik.
Bahwa benar akibatnya kecelakaan tersebut Korban TUKIRAN dan Korban MASDIANA MBUINGA meninggal dunia setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Daerah Kota Tidore Kepulauan ; --------
Bahwa benar kondisi jalan beraspal yang merupakan simpang tiga, cuaca cerah dan arus lalu lintas ramai karena banyak masyarakat yang berada di sekitar jalan raya ingin menyaksikan peristiwa kebakaran yang tidak jauh dari lokasi kecelakaan lalu lintas tersebut ; -------------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa telah meminta maaf kepada keluarga Korban dan Keluarga Korban pun telah memaafkan Terdakwa dan juga keluarga Terdakwa telah memberi bantuan berupa biaya pengobatan dan biaya pemakaman kepada keluarga Korban ; -----
Bahwa benar Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut ; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi semua unsur dalam Pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dan apakah Terdakwa dapat dipersalahkan atas perbuatannya itu ; ---------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Tunggal yakni melanggar Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mempunyai unsur-unsur delik sebagai berikut ; --------------------------------------------
Setiap orang ; --------------------------------------------------------------------
Mengemudikan Kendaraan Bermotor ; --------------------------------------
Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ;-----------
Mengakibatkan orang lain meninggal dunia ; ------------------------------
Ad.1. Unsur “Setiap Orang” ; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kata ‘setiap orang’ ini sepadan dengan kata ’barangsiapa’ yang biasa tercantum dalam suatu perumusan delik, yakni suatu istilah yang bukan merupakan unsur tindak pidana, melainkan merupakan unsur pasal, yang menunjuk pada siapa saja subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang melakukan atau telah didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Setiap orang” ini melekat pada setiap unsur tindak pidana, oleh karenanya ia akan terpenuhi dan terbukti apabila semua unsur tindak pidana dalam delik tersebut terbukti dan pelakunya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana didepan hukum ;-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan perkara ini Penuntut Umum menghadirkan Terdakwa yang mengaku bernama YAURI ASLAM PUTRA SYAHBANA alias DIMAS yang juga mengakui identitas selengkapnya sebagaimana tertera dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, karenanya “Setiap Orang” disini yang dimaksudkan adalah Terdakwa YAURI ASLAM PUTRA SYAHBANA alias DIMAS ; ------------------
Ad.2. Unsur “Mengemudikan Kendaraan Bermotor” ; --------------------
Menimbang, bahwa pengertian “Kendaraan” dalam Ketentuan Umum Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah sebuah sarana angkut di jalan yang terdiri dari kendaraan bermotor dan tidak bermotor. Sedangkan pengertian “Kendaraan Bermotor” dalam ketentuan tersebut diatas adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel ; -----------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi dan Keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan ditemukan fakta-fakta hukum bahwa pada hari Rabu, tanggal 16 Januari 2013 sekitar pukul 18.30 wit bertempat di Jalan Kemakmuran di depan Pasar Sarimalaha Kelurahan Indonesiana Kota Tidore Kepulauan, Terdakwa YAURI ASLAM PUTRA SYAHBANA alias DIMAS mengemudikan sebuah Mobil Pick Up jenis Suzuki APV Mega Carry Extra dengan Nomor Polisi DG 1675 XXX Warna Putih (Plat nomor percobaan) yang melaju dari arah Selatan (Kelurahan Soasio) menuju ke arah Utara (Kelurahan Goto) kemudian memarkir mobilnya tersebut di sebrang jalan (arah Barat) tepatnya didepan Pasar Sarimalaha ; ----------
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah pula membenarkan barang bukti yang diajukan yaitu Mobil Pick Up jenis Suzuki APV Mega Carry Extra dengan Nomor Polisi Sementara DG 1675 XXX Warna Putih dengan Nomor Rangka : MHYGDN41TCJ322642 dan No. Mesin : G15AID270942 adalah Mobil milik Terdakwa yang dikemudikan oleh Terdakwa pada waktu kecelakaan lalu lintas tersebut
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa Mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa adalah Mobil Pick Up jenis Suzuki APV Mega Carry Extra dengan Nomor Polisi Sementara DG 1675 XXX Warna Putih dengan Nomor Rangka : MHYGDN41TCJ322642 dan No. Mesin : G15AID270942 merupakan jenis kendaraan bermotor yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin sehingga termasuk dalam kategori kendaraan sebagaimana dalam ketentuan Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur “Mengemudikan Kendaraan Bermotor” telah terpenuhi menurut hukum ; -----------------------------------------------------
Ad.3. Unsur “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas” ; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “karena kelalaiannya” dalam Pasal ini adalah sikap kurang hati-hati, lalai atau amat kurang perhatian. Sedangkan pengertian “kecelakaan lalu lintas” menurut Pasal 1 angka 24 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu peristiwa dijalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan / atau kerugian harta benda;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi dan Keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan Barang Bukti yang saling bersesuaian satu sama lainnya telah diperoleh Fakta Hukum bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Januari 2013 sekitar pukul 18.30 wit bertempat di Jalan umum depan Pasar Sarimalaha tepatnya di depan Toko Mega Ria Kelurahan Indonesiana Kota Tidore Kepulauan, Terdakwa YAURI ASLAM PUTRA SYAHBANA alias DIMAS hendak memarkir Mobilnya disebrang jalan (arah timur) dikarenakan pada saat itu terjadi kebakaran yang berdekatan dengan Mobil Terdakwa yang berada didepan Toko Terdakwa (arah Barat) dengan jarak sekitar ± 150 meter dari lokasi kebakaran. Oleh karena Terdakwa khawatir kabel listrik dari rumah yang terbakar tersebut mengenai Mobilnya, maka Terdakwa pun memarkir mobilnya tersebut di sebrang jalan (arah Timur) tepatnya di depan Pasar Sarimalaha. Karena Terdakwa memarkir Mobilnya dalam posisi kurang lurus (melintang), maka Terdakwa pun mengambil posisi atrek/mundur untuk meluruskan parkiran mobilnya, namun ternyata Terdakwa mengambil posisi porseneling bukan posisi mundur tetapi posisi maju sehingga pada saat Terdakwa menginjak pedal gas, Mobil bergerak melaju ke depan dan pada saat yang bersamaan datang sepeda motor yang dikendarai oleh Korban TUKIRAN dari arah utara menuju ke arah selatan (berlawanan arah) dengan Terdakwa hingga membuat Terdakwa panik, lalu Terdakwa hendak menginjak pedal rem namun yang diinjak adalah pedal gas dan akhirnya menabrak Sepeda Motor tersebut hingga terseret sejauh ± 9 (sembilan) meter ke arah Barat lalu menabrak seorang pejalan kaki yakni Korban MASDIANA MBUINGA dan akhirnya Mobil pun terhenti setelah menabrak Kios Kosmetik. Akibatnya Korban Tukiran dan Korban MASDIANA MBUINGA meninggal dunia setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Daerah Kota Tidore Kepulauan ; ---------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa dalam mengemudikan Mobilnya tidak mengindahkan prinsip kehati-hatian dimana Terdakwa pada saat mengambil posisi atrek/mundur untuk memperbaiki posisi parkir mobilnya yang kurang lurus tersebut, Terdakwa tidak memperhatikan posisi porseneling mobil yang ternyata posisi porseneling maju yang membuat Mobil Terdakwa bergerak maju dan Terdakwa tidak dapat menguasai keadaan ketika pada saat yang bersamaan datang sepeda motor dari arah yang berlawanan hingga membuat Terdakwa panik lalu menginjak pedal gas yang semula Terdakwa mengira adalah pedal rem yang mengakibatkan terjadinya tabrakan tersebut sehingga menghilangkan nyawa orang lain ; -----------
Menimbang, bahwa seharusnya Terdakwa sudah patut menduga bahwa dengan mengemudikan mobilnya dalam kondisi panik karena pada saat itu terjadi kebakaran dan Terdakwa tidak dapat menguasai keadaan sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan. Dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas” telah terpenuhi atas menurut hukum ; -----------------------------------------------------------------------------
Ad.4. Unsur “mengakibatkan orang lain meninggal dunia” ; ------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Meninggal Dunianya Orang” adalah tidak dimaksudkan sama sekali oleh Terdakwa, akan tetapi meninggalnya orang tersebut hanya merupakan akibat daripada kurang hati-hati atau lalainya Terdakwa ( Delik Culpa ) ; -------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan diperoleh fakta-fakta hukum bahwa pada saat Terdakwa memarkir mobilnya guna menghindari kebakaran tersebut dan ketika Terdakwa mengambil posisi atrek/mundur untuk meluruskan parkiran mobilnya, Terdakwa ternyata mengambil posisi porseneling bukan posisi mundur tetapi posisi maju sehingga pada saat Terdakwa menginjak pedal gas, Mobil pun bergerak melaju ke depan dan pada saat yang bersamaan datang sepeda motor yang dikendarai oleh Korban TUKIRAN dari arah utara menuju ke arah selatan (berlawanan arah) dengan Terdakwa hingga membuat Terdakwa panik, lalu Terdakwa hendak menginjak pedal rem namun yang diinjak adalah pedal gas dan akhirnya menabrak Sepeda Motor tersebut hingga terseret sejauh ± 9 (sembilan) meter ke arah Barat lalu menabrak seorang pejalan kaki yakni Korban MASDIANA MBUINGA dan akhirnya Mobil pun terhenti setelah menabrak Kios Kosmetik. Akibatnya Korban Tukiran dan Korban MASDIANA MBUINGA meninggal dunia setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Daerah Kota Tidore Kepulauan ; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------
1. Visum et Repertum atas nama TUKIRAN, tertanggal 19 Januari 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Nurdhani Hi. Djafar, Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Daerah Kota Tidore Kepulauan, dengan kesimpulan sebagai berikut ; ----------------------------------------
- Pasien masuk dengan kesadaran menurun, terdapat bengkak di kepala dengan ukuran panjang nol koma dua puluh lima centimeter, lebar nol koma dua puluh lima centimeter, tinggi nol koma dua puluh lima centimeter, terdapat luka lecet di dada dengan ukuran panjang nol koma dua puluh lima centimeter dan lebar nol koma lima centimeter ; ------------------------------------------
2. Visum et Repertum atas nama MASDIANA MBUINGA, tertanggal 19 Januari 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Nurdhani Hi. Djafar, Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Daerah Kota Tidore Kepulauan, dengan kesimpulan sebagai berikut ; ------------------------
- Pasien masuk dengan keadaan kesadaran dilerium (setengah sadar), terdapat bengkak di Kepala bagian depan dengan ukuran panjang nol koma dua puluh lima centimeter dan lebar nol koma dua puluh lima centimeter, terdapat luka lecet pada tangan kanan dengan ukuran panjang nol koma dua puluh lima centimeter dan lebar nol koma dua puluh lima centimeter, terdapat luka robek pada lutut kiri dengan ukuran panjang nol koma dua puluh lima centimeter, lebar nol koma lima centimeter dan dalam nol koma lima centimeter, terdapat luka robek punggung kaki kanan dengan ukuran panjang dua centimeter, lebar nol koma dua puluh lima centimeter dan dalam nol koma lima centimeter ; ---------------------
Menimbang, bahwa hal mana pula dikuatkan dengan Surat Keterangan Kematian sebagai berikut : -----------------------------------------
1. Surat Keterangan Kematian Nomor : 843.0.037.SKM.2013 tertanggal 17 Januari 2013 atas nama Tn. TUKIRAN yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ferdian, Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Daerah Kota Tidore Kepulauan, yang menerangkan bahwa Pasien masuk di Rumah Sakit Daerah pada tanggal 16 Januari 2013 dan meninggal pada tanggal 17 Januari 2013 jam 10.50 Wit dengan diagnosa TCB. GCS3 (Cidera Kepala Berat akibat Kecelakaan Lalu Lintas) ; ---------------------------------------------------------------------------
2. Surat Keterangan Kematian Nomor : 843.0.068.SKM.2013 tertanggal 17 Januari 2013 atas nama Ny. MASDIANA yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ferdian, Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Daerah Kota Tidore Kepulauan, yang menerangkan bahwa Pasien masuk di Rumah Sakit Daerah pada tanggal 16 Januari 2013 dan meninggal pada tanggal 20 Januari 2013 jam 14.50 Wit dengan diagnosa TCB. GCS3 (Cidera Kepala Berat akibat Kecelakaan Lalu Lintas) ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian kematian Korban TUKIRAN dan MASDIANA akibat dari kecelakaan tersebut bukanlah sesuatu yang disengaja atau dikehendaki akan tetapi kematian tersebut hanya merupakan akibat dari kurang kehati-hatian Terdakwa dalam mengemudikan Mobil. Dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur “mengakibatkan orang lain meninggal dunia” telah terpenuhi menurut hukum ; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur lainnya dalam pasal tersebut telah terpenuhi menurut hukum, maka unsur “setiap orang” juga terpenuhi menurut hukum ; ------------------------------
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya seluruh unsur-unsur delik Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maka dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ” dan Terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya ; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan tidak ditemukan bukti-bukti lain yang dapat dijadikan dasar sebagai alasan pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa atau alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum perbuatan Terdakwa, maka oleh karena Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan cara dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya baik secara psikologis maupun secara sosiologis ;----------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa hingga saat ini berada dalam tahanan rutan dan Majelis Hakim tidak menemukan alasan untuk merubah jenis penahanan ataupun untuk menangguhkan penahanannya, maka Majelis Hakim menyatakan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan rutan ;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan baik dari tingkat penyidikan, penuntutan hingga sampai di persidangan Terdakwa telah menjalani masa penahanan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 22 Ayat 4 KUHAP masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa ditetapkan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa :---------------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit Mobil Pick Up merek Suzuki Mega Carry Warna Putih, Nomor Polisi Sementara : DG. 1675 XXX, Nomor Rangka : MHYGDN41TCJ322642, Nomor Mesin : G15AID270942 : ---------
- 1 (satu) lembar STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor) Nomor : 0003723/MU/2011, atas nama YAURI ASLAM PUTRA SYAHBANA alias DIMAS ; -----------------------------------------------
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Revo, Nomor Polisi : DG 3384 KB, warna Silver, Nomor Rangka : MH1JBC219AK287330, Nomor Mesin : F3863366 P ; -------------------------------------------
- 1 (satu) lembar STNK Nomor : 0024239/MU/2008, atas nama NALIM ; --------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Ijin Mengemudi (SIM) C, Nomor : 660714370309 atas nama TUKIRAN ; --------------------------------
Telah disita secara sah serta diakui kebenarannya oleh Saksi-Saksi dan Terdakwa, sehingga berdasarkan Pasal 194 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) KUHAP, maka status barang bukti tersebut akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara berdasarkan Pasal 222 Ayat (1) KUHAP ; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka dipandang perlu memperhatikan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan dari Terdakwa sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : ----------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan Korban TUKIRAN dan MASDIANA MBUINGA meninggal dunia ; -------------------------------
Hal-hal yang meringankan : ----------------------------------------------------
Terdakwa berlaku sopan di persidangan dan mengakui perbuatannya ; --------------------------------------------------------------
Terdakwa telah memberikan biaya pengobatan dan uang duka ; --
Terdakwa belum pernah dihukum ;--------------------------------------
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ; -------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan hal-hal tersebut diatas, maka menurut Majelis Hakim berat pidana sebagaimana amar putusan dibawah ini sudah dianggap sepadan dengan kesalahan Terdakwa ; ---------------------------------------------------------------------------
Memperhatikan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta ketentuan hukum lainnya yang berkaitan dengan perkara ini : -------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa YAURI ASLAM PUTRA SYAHBANA alias DIMAS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” ; ------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ; ------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -------------
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ----------
Menetapkan barang bukti berupa : --------------------------------------
- 1 (satu) unit Mobil Pick Up merek Suzuki Mega Carry Warna Putih, Nomor Polisi Sementara : DG. 1675 XXX, Nomor Rangka : MHYGDN41TCJ322642, Nomor Mesin : G15AID270942 : ---------
- 1 (satu) lembar STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor) Nomor : 0003723/MU/2011, atas nama YAURI ASLAM PUTRA SYAHBANA alias DIMAS ; -----------------------------------------------
Dikembalikan kepada Terdakwa YAURI ASLAM PUTRA SYAHBANA alias DIMAS ; ------------------------------------------------
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Revo, Nomor Polisi : DG 3384 KB, warna Silver, Nomor Rangka : MH1JBC219AK287330, Nomor Mesin : F3863366 P ; -------------------------------------------
- 1 (satu) lembar STNK Nomor : 0024239/MU/2008, atas nama NALIM ; --------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada Sdr. NALIM ; ------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Ijin Mengemudi (SIM) C, Nomor : 660714370309 atas nama TUKIRAN ; --------------------------------
Dikembalikan kepada Keluarga Alm. TUKIRAN ; -------------------
6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah) ; ------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soasio pada hari SENIN, tanggal 06 MEI 2013 oleh kami Hi. SYAMSUDIN LA HASAN, SH selaku Hakim Ketua Majelis, DENIHENDRA ST. PANDUKO, SH dan SATRIANY ALWI, SH masing-masing selaku Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh TAHIR USIA Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Soasio dan dihadiri oleh PUTRA ISKANDAR, SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Soasio serta dihadapan Terdakwa.
Hakim Anggota Hakim Ketua
DENIHENDRA ST. PANDUKO , SH Hi. SYAMSUDIN LA HASAN, SH
SATRIANY ALWI, SH
Panitera Pengganti
TAHIR USIA