63/PID.SUS/2014/PN.MTR
Putusan PN MATARAM Nomor 63/PID.SUS/2014/PN.MTR
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- JUHAERAH Als. ERAH
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa JUHAERAH alias ERAH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair dan subsidair ; 2. Membebaskan terdakwa JUHAERAH alias ERAH dari dakwaan primair dan subsidair tersebut ; 3. Memerintahkan Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan ; 4. Memulihkan hak Terdakwa dalam segala kemampuan, kedudukan serta harkat martabatnya ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah plastik transparan yang didalamnya terdapat 6 (enam) poket shabu yang dibungkus menggunakan plastik putih transparan seberat 0,6 gram (nol koma enam gram) dan 15 (lima belas) plastik putih klip transparan dirampas untuk negara ; - 1 (satu) buah dompet kulit warna coklat ungu merk SOPHIE MARTIN yang di dalamnya terdapat uang Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah), Buku Tabungan BCA an. SOFYAN dan 1 (satu) buah kartu ATM BCA serta 1 (satu) serta 1 (satu) unit handphone Nokia warna hitam type 105 beserta kartu XL nomor 081917942164 dikembalikan kepada Terdakwa ; 6. Membebankan biaya perkara ini kepada negara ;
P U T U S A N
PERKARA Nomor 63/Pid.Sus/2014/PN Mtr.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Mataram yang mengadili perkara-perkara pidana biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : JUHAERAH alias ERAH ;
Tempat lahir : Lombok Timur ;
Umur/Tgl.lahir : 30 Tahun / 8 Nopember 1983 ;
Jenis kelamin : Perempuan ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jalan Koperasi Gang Memet RT. 03 Lingkungan Palembak Kelurahan Dayan Peken, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga ;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh:
Penyidik, sejak tanggal 7 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 26 Nopember 2013 ;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 27 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 5 Januari 2014 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Mataram, sejak tanggal 6 Januari 2014 sampai dengan tanggal 4 Pebruari 2014 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 4 Pebruari 2014 sampai dengan 23 Pebruari 2014 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, sejak tanggal 17 Pebruari 2014 sampai dengan tanggal 18 Maret 2014 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Mataram, sejak tanggal 19 Maret 2014 sampai dengan 17 Mei 2014 ;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasihat Hukumnya yang bernama : ZIHNUL MUSFI, SH. dan USEP SYARIF HIDAYAT, SH. Advokat dan Konsultan Hukum berkantor pada Law Office Advokat Rakyat yang beralamat di Perumahan Kopajali No. 9 Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 020/SK.PID/AR/XII/2013 tanggal 2 Desember 2013 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan dari Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa ;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan ke persidangan ;
Setelah mendengar tuntutan dari Penuntut Umum No. Reg. Perk. : PDM-17/MATAR/02/2014 tertanggal 29 April 2014 yang menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa JUHAERAH ALIAS ERAH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, oleh karena itu haruslah dibebaskan dari dakwaan primair ;
Menyatakan terdakwa JUHAERAH ALIAS ERAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum telah memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Gol. I bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JUHAERAH ALIAS ERAH dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan penjara ;
Barang bukti berupa :
1 (satu) buah plastik transparan yang didalamnya terdapat 6 (enam) poket kristal putih yang diduga sabu-sabu yang dibungkus menggunakan plastik putih transparan seberat 0,6 gram (nol koma enam gram) dan 15 (lima belas) plastik putih klip transparan ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) buah dompet kulit warna coklat ungu merk SOPHIE MARTIN yang didalamnya terdapat uang Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah), Buku Tabungan BCA an. SOFYAN dan 1 (satu) buah kartu ATM BCA serta 1 (satu) serta 1 (satu) unit handphone Nokia warna hitam type 105 beserta kartu XL nomor 081917942164 ;
Dikembalikan kepada Terdakwa ;
Menetapkan supaya terpidana dibebani biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Setelah mendengar pembelaan tertulis dari Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 6 Mei 2014 yang selengkapnya sebagaimana terlampir dalam Berita Acara Persidangan, yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim agar memberikan putusan sebagai berikut :
Menerima Pembelaan (pleidooi) dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa secara keseluruhan ;
Menyatakan TERDAKWA JUHAERAH alias ERAH TIDAK TERBUKTI secara syah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum ;
Membebaskan atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari semua dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum ;
Memulihkan hak Terdakwa dalam segala kemampuan, kedudukan serta harkat martabatnya ;
Membebankan biaya perkara kepada negara ;
Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan lain yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan dari Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan tanggapannya secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa atas tanggapan Penuntut Umum tersebut Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa telah menanggapinya secara lisan yang pada pokoknya tetap pada pembelaan mereka ;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan Nomor. Reg. Perkara : PDM-17/MATAR/02/2014 tertanggal 14 Pebruari 2014 sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa JUHAERAH alias ERAH, pada hari Rabu tanggal 6 Nopember 2013 sekitar jam 14.00 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu di bulan Nopember Tahun 2013 bertempat di Jalan Koperasi Gang Memet RT. 03 Lingkungan Palembak Kelurahan Dayan Peken Kecamatan Ampenan Kota Mataram atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bermula ketika pada hari tanggal 6 Noember 2013 sekira jam 09.00 wita, terdakwa didatangi oleh orang yang tidak dikenal di rumah terdakwa lalu menyerahkan 1 (satu) buah bungkus plastik transparan yang mana barang tersebut adalah titipan suami terdakwa yang saat ini masih ditahan di LP Mataram dalam perkara Narkotika, kemudian terdakwa meletakkan barang tersebut di bawah meja ruang tamu ;
Bahwa sekira jam 14.00 wita, Petugas Dit Res Narkoba Polda NTB termasuk saksi GAJALI dan saksi NADIA DIANTARI yang telah menerima informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkotika, mendatangi rumah terdakwa langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan ;
Bahwa dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh saksi MINRUN dan saksi M. RAISIN tersebut di ruang tamu rumah terdakwa ditemukan barang berupa 1 (satu) buah plastik transparan yang di dalamnya terdapat 6 (enam) poket kristal putih yang diduga sabu-sabu yang dibungkus menggunakan plastik putih transparan seberat 0,6 gram (nol koma enam gram) dan 15 (lima belas) plastik putih klip transparan di bawah bawah meja ruang tamu sedangkan di kamar tidur terdakwa ditemukan 1 (satu) buah dompet kulit warna coklat ungu merk SOPHIE MARTIN yang didalamnya terdapat uang Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah), Buku Tabungan BCA an. SOFYAN dan 1 (satu) buah kartu ATM BCA serta 1 (satu) serta 1 (satu) unit handphone Nokia warna hitam type 105 beserta kartu XL nomor 081917942164 ;
Berdasarkan pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh petugas, bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari instansi yang berwenang di Bidang Kesehatan guna menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis shabu ;
Sesuai dengan Hasil Laporan Pengujian Produk Terapetika, Narkotika, Obat Tradisional, Kosmetika dan produk Komplemen Laboratorium Narkotika dan Psikotropika Nomor : 172/N-INS/U/MTR/13 tanggal 14 Nopember 2013 yang dilakukan oleh Eka Rahmi Paramita, S.Farm., Apt dan Ibnu Marseno, A.Md serta tandatangani oleh Dra. Winartutik, Apt dalam kesimpulannya barang buti berupa kristal putih tersebut positif mengandung METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
SUBSIDIAIR
Bahwa ia terdakwa JUHAERAH alias ERAH, pada hari Rabu tanggal 6 Nopember 2013 sekitar jam 14.00 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu di bulan Nopember Tahun 2013 bertempat di Jalan Koperasi Gang Memet RT. 03 Lingkungan Palembak Kelurahan Dayan Peken Kecamatan Ampenan Kota Mataram atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, secara tanpa Hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotikan Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bermula ketika pada hari tanggal 6 Noember 2013 sekira jam 09.00 wita, terdakwa didatangi oleh orang yang tidak dikenal di rumah terdakwa lalu menyerahkan 1 (satu) buah bungkus plastik transparan yang mana barang tersebut adalah titipan suami terdakwa yang saat ini masih ditahan di LP Mataram dalam perkara Narkotika, kemudian terdakwa meletakkan barang tersebut di bawah meja ruang tamu ;
Bahwa sekira jam 14.00 wita, Petugas Dit Res Narkoba Polda NTB termasuk saksi GAJALI dan saksi NADIA DIANTARI yang telah menerima informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkotika, mendatangi rumah terdakwa langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan ;
Bahwa dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh saksi MINRUN dan saksi M. RAISIN tersebut di ruang tamu rumah terdakwa ditemukan barang berupa 1 (satu) buah plastik transparan yang didalamnya terdapat 6 (enam) poket kristal putih yang diduga sabu-sabu yang dibungkus menggunakan plastik putih transparan seberat 0,6 gram (nol koma enam gram) dan 15 (lima belas) plastik putih klip transparan di bawah bawah meja ruang tamu sedangkan di kamar tidur terdakwa ditemukan 1 (satu) buah dompet kulit warna coklat ungu merk SOPHIE MARTIN yang didalamnya terdapat uang Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah), Buku Tabungan BCA an. SOFYAN dan 1 (satu) buah kartu ATM BCA serta 1 (satu) serta 1 (satu) unit handphone Nokia warna hitam type 105 beserta kartu XL nomor 081917942164 ;
Berdasarkan pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh petugas, bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari instansi yang berwenang di Bidang Kesehatan guna menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perntara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis shabu ;
Sesuai dengan Hasil Laporan Pengujian Produk Terapetika, Narkotika, Obat Tradisional, Kosmetika dan produk Komplemen Laboratorium Narkotika dan Psikotropika Nomor : 172/N-INS/U/MTR/13 tanggal 14 Nopember 2013 yang dilakukan oleh Eka Rahmi Paramita, S.Farm., Apt dan Ibnu Marseno, A.Md serta tandatangani oleh Dra. Winartutik, Apt dalam kesimpulannya barang buti berupa kristal putih tersebut positif mengandung METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan mengerti akan maksud dan isi dari dakwaan tersebut dan Penasihat Hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan / eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangannya di bawah sumpah, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Saksi NADIA DIANTARI :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik dan keterangan saksi benar ;
Bahwa penangkapan dan penggeledahan tersebut diakukan pada hari Rabu tanggal 6 Nopember 2013 sekitar jam 14.00 Wita bertempat di Jalan Koperasi Gang Memet RT. 03 Lingkungan Palembak Kelurahan Dayan Peken, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, di rumah terdakwa ;
Bahwa sebelum penangkapan dan penggeledahan tersebut sekitar jam 09.00 wita saksi bersama anggota yang lain mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa sering menyalahgunakan Narkotika jenis shabu ;
Bahwa berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya saksi bersama anggota Dit Narkoba Polda NTB melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik transparan yang di dalamnya terdapat 6 (enam) poket shabu yang dibungkus menggunakan plastik putih transparan seberat 0,6 gram (nol koma enam gram) dan 15 (lima belas) plastik putih klip transparan, yang ada di bawah meja ruang tamu, 1 (satu) buah dompet kulit warna coklat ungu merk SOPHIE MARTIN yang di dalamnya terdapat uang Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah), Buku Tabungan BCA an. SOFYAN, 1 (satu) buah kartu ATM BCA dan 1 (satu) unit handphone Nokia warna hitam type 105 beserta kartu XL nomor 081917942164 yang ditemukan di atas tempat tidur di kamar Terdakwa ;
Bahwa mengenai shabu tersebut menurut Terdakwa ada orang yang memberi ;
BAhwa peggeledehan tersebut disaksikan oleh MINRUN yaitu Ketua RT dan Kepala Lingkungan yang bernama M. RAISIN ;
Bahwa Terdakwa tidak dapat menunjukan ijin dari Departemen Kesehatan Republik Indonesia untuk memilki dan menguasai Narkotika Jenis Shabu maupun Narkotika yang lainnya ;
Bahwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan di Resnarkoba Polda NTB ;
Bahwa benar barang bukti yang ditunjukan oleh Majelis Hakim ;
Atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan benar, tetapi mengenai barang tersebut terdakwa tidak tahu ;
Saksi MINRUN :
bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik dan keterangan saksi benar ;
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan penagkapan dan penggeledahan yang dilakukan oleh aparat kepolisian yang berpakaian preman terhadap Terdakwa yang diduga menyalahgunakan shabu pada hari Rabu tanggal 6 Nopember 2013 sekitar pukul 14.00 wita di rumah Terdakwa di Jalan Koperasi Gang Memet RT. 03 Lingkungan Palembak Kelurahan Dayan Peken, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram ;
Bahwa sesuai dengan penjelasan aparat kepolisian saat meminta saksi untuk menjadi saksi jalannya penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa ;
Bahwa aparat kepolisian datang langsung menanyakan “di mana barang itu kamu simpan” dan Terdakwa langsung mengambilnya dari bawah meja ruang tamu dan menyerahkannya ke polisi ;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan Terdakwa berada di dalam kamar tidur bersama 3 orang anaknya yang masih balita ;
Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah plastik transparan yang didalamnya terdapat 6 (enam) poket shabu yang dibungkus menggunakan plastik putih transparan seberat 0,6 gram (nol koma enam gram) dan 15 (lima belas) plastik putih klip transparan yang dikeluarkan sendiri oleh Terdakwa dari bawah meja tamu di ruang tamu, di atas tempat tidur di kamar Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah dompet kulit warna coklat ungu merk SOPHIE MARTIN yang berisi uang Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah), Buku Tabungan BCA an. SOFYAN dan 1 (satu) buah kartu ATM BCA serta 1 (satu) serta 1 (satu) unit handphone Nokia warna hitam type 105 beserta kartu XL nomor 081917942164 ;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana barang-barang tersebut sampai berada di rumah Terdakwa, karena saksi hanya diminta bantuan oleh aparat Kepolisian untuk menyaksikan jalannya penangkapan dan penggeledahan saja ;
Bahwa di rumah tersebut hanya ada Terdakwa beserta anaknya sedangkan suami terdakwa yang bernama Muhammad Faruk sedang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Mataram karena masalah Narkoba ;
Bahwa saksi pernah menjadi saksi yang meringankan dalam perkara suami Terdakwa ;
Bahwa selain saksi selaku Ketua RT. 03, penggeledahan tersebut juga disaksikan oleh Kepala Lingkungan yang bernama M. RAISIN ;
Bahwa benar barang yang ditunjukan oleh Majelis Hakim adalah barang yang saksi lihat pada saat penggeledahan di rumah terdakwa ;
Atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan benar ;
Saksi M. RAISIN :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik dan keterangan saksi benar ;
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan penagkapan dan penggeledahan yang dilakukan oleh aparat kepolisian yang berpakaian preman terhadap Terdakwa yang diduga menyalahgunakan shabu pada hari Rabu tanggal 6 Nopember 2013 sekitar pukul 14.00 wita di rumah Terdakwa di Jalan Koperasi Gang Memet RT. 03 Lingkungan Palembak Kelurahan Dayan Peken, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram ;
Bahwa sesuai dengan penjelasan aparat kepolisian saat meminta saksi untuk menjadi saksi jalannya penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa ;
Bahwa aparat kepolisian datang langsung menanyakan “di mana barang itu kamu simpan” dan Terdakwa langsung mengambilnya dari bawah meja ruang tamu dan menyerahkannya ke polisi ;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan Terdakwa berada di dalam kamar tidur bersama 3 orang anaknya yang masih balita ;
Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah plastik transparan yang didalamnya terdapat 6 (enam) poket shabu yang dibungkus menggunakan plastik putih transparan seberat 0,6 gram (nol koma enam gram) dan 15 (lima belas) plastik putih klip transparan yang dikeluarkan sendiri oleh Terdakwa dari bawah meja tamu di ruang tamu, di atas tempat tidur di kamar Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah dompet kulit warna coklat ungu merk SOPHIE MARTIN yang berisi uang Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah), Buku Tabungan BCA an. SOFYAN dan 1 (satu) buah kartu ATM BCA serta 1 (satu) serta 1 (satu) unit handphone Nokia warna hitam type 105 beserta kartu XL nomor 081917942164 ;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana barang-barang tersebut sampai berada di rumah Terdakwa, karena saksi hanya diminta bantuan oleh aparat Kepolisian untuk menyaksikan jalannya penangkapan dan penggeledahan saja ;
Bahwa di rumah tersebut hanya ada Terdakwa beserta anaknya sedangkan suami terdakwa yang bernama Muhammad Faruk sedang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Mataram karena masalah Narkoba ;
Bahwa saksi pernah menjadi saksi yang meringankan dalam perkara suami Terdakwa ;
Bahwa selain saksi selaku Kepala Lingkungan, penggeledahan tersebut juga disaksikan oleh Ketua RT. 03 yang bernama MINRUN ;
Bahwa benar barang yang ditunjukan oleh Majelis Hakim adalah barang yang saksi lihat pada saat penggeledahan di rumah terdakwa ;
Atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan benar ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penasihat Hukum terdakwa mengajukan saksi yang menguntungkan bagi terdakwa yang memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi R I N I :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan suami Terdakwa ;
Bahwa saksi mengetahui kalau terdakwa tinggal di Pelembak Ampenan karena setiap hari saksi ke Pelembak menjemput teman saksi di Pelembak untuk bekerja ;
Bahwa pada saat itu sekitar jam 09.00 wita saksi menjemput teman saksi, waktu itu saksi sedang menunggu teman saksi, di luar saksi melihat ada 2 (dua) orang laki-laki datang berboncengan naik sepeda motor, yang seorang turun menghampiri Terdakwa, menitipkan bungkusan plastik dengan mengatakan “saya titip barang ini” ;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa isi dari bungkusan plastik tersebut ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan orang itu ;
Bahwa setelah itu saksi langsung berangkat kerja bersama teman saksi ;
Bahwa jarak rumah teman saksi dengan rumah terdakwa dekat, kurang lebih lima meteran, rumahnya berhadapan berupa gang ;
Bahwa sore harinya sepulang kerja ketika saksi mengantar teman saksi pulang ke rumahnya, saksi mendengar bahwa terdakwa ditangkap Polisi ;
saksi melihat ada 2 (dua) orang yang datang ke rumah terdakwa dan ;
Atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan benar ;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan terdakwa benar ;
Bahwa Terdakwa ditangkap dan digeledah pada hari Rabu tanggal 6 Nopember 2013 sekitar jam 14.00 Wita bertempat di rumah Terdakwa di Jalan Koperasi Gang Memet Rt 03 Lingkungan Pelembak Kelurahan Dayan Peken, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram ;
Bahwa awalnya sekitar jam 09.00 wita pada saat Terdakwa keluar rumah tiba-tiba ada seorang laki-laki datang menghampiri Terdakwa, dia memberikan bungkusan plastik dengan mengatakan nitip ini dari suami, nanti sore mau diambil sambil menyerahkan bungkusan plastik ;
bahwa Terdakwa bertanya siapa namanya, dia mengatakan gak usah tahu deh namanya, ia tetap jalan pergi meninggalkan Terdakwa ;
bahwa isi barang titipan tersebut Terdakwa tidak mengetahuinya ;
bahwa kemudian barang tersebut Terdakwa yang taruh di bawah meja ruang tamu karena sebentar mau diambil ;
bahwa Terdakwa tidak sempat melihat dan juga tidak sempat membuka ;
bahwa pada saat itu dikatakan titipan suami, Terdakwa tidak curiga ;
bahwa suami Terdakwa sedang berada di LP karena masalah narkoba ;
bahwa pada saat suami ada kasus narkoba Terdakwa tidak tahu barangnya, karena tidak ditangkap di rumah ;
Bahwa pada saat polisi datang ke rumah Terdakwa langsung menanyakan “di mana barang itu kamu simpan” dan Terdakwa karena mengira yang datang adalah teman suami Terdakwa yang akan mengambil barang titipan tersebut maka Terdakwa langsung mengambilnya dari bawah meja ruang tamu dan menyerahkan kepadanya ;
bahwa dompet milik Terdakwa di dalamnya ada uang sejumlah Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) hasil upah Terdakwa mencuci pakaian tetangga ;
bahwa ATM dan buku tabungan atas nama Sopian itu dititipkan Sopian karena ia mau ke Jakarta, uangnya sudah tidak ada, Terdakwa tidak tahu kenapa dititipkan kepada Terdakwa ;
bahwa Sopian teman, juga masih ada hubungan keluarga ;
bahwa Sopian menitipkan buku tabungan dan ATM 3 (tiga) hari sebelum kejadian ;
bahwa saldonya sisa Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) ;
bahwa Terdakwa di LP, Sopian tidak pernah besuk, ia belum kembali dari Jakarta karena ibunya sakit di sana ;
bahwa Hand Phone milik Terdakwa ;
bahwa mengenai plastik kecil-kecil itu Terdakwa tidak tahu karena sudah ada di situ ;
bahwa pada waktu Terdakwa ditahan di Polda, Terdakwa pernah melihat orang yang menitipkan barang, sempat Terdakwa panggil tetapi ia jalan terus, sepertinya ia sedang membesuk orang yang ditahan, Terdakwa melihat 2 (dua) kali ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah plastik transparan yang di dalamnya terdapat 6 (enam) poket shabu yang dibungkus menggunakan plastik putih transparan seberat 0,6 gram (nol koma enam gram) dan 15 (lima belas) plastik putih klip transparan, 1 (satu) buah dompet kulit warna coklat ungu merk SOPHIE MARTIN yang di dalamnya terdapat uang Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah), Buku Tabungan BCA atas nama SOFYAN, 1 (satu) buah kartu ATM BCA dan 1 (satu) unit handphone Nokia warna hitam type 105 beserta kartu XL nomor 081917942164, yang setelah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan terdakwa, mereka membenarkan bahwa barang bukti tersebut berhubungan dengan perkara ini ;
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah dibacakan Hasil Laporan Pengujian Produk Terapetika, Narkotika, Obat Tradisional, Kosmetika dan Produk Komplemen Laboratorium Narkotika dan Psikotropika Nomor : 172/N-INS/U/MTR/13 tanggal 14 Nopember 2013 yang dilakukan oleh Eka Rahmi Paramita, S.Farm.,Apt. dan Ibnu Marseno, A.Md. serta tandatangani oleh Dra. Winartutik, Apt. yang berkesimpulan bahwa barang bukti berupa kristal putih tersebut positif mengandung METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut di atas, apabila dikaitkan dengan keterangan terdakwa dan barang bukti serta Hasil Laporan Pengujian Produk Terapetika, Narkotika, Obat Tradisional, Kosmetika dan Produk Komplemen Laboratorium Narkotika dan Psikotropika yang diajukan di persidangan, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 6 Nopember 2013 sekitar jam 14.00 Wita bertempat di rumah Terdakwa di Jalan Koperasi Gang Memet Rt 03 Lingkungan Pelembak Kelurahan Dayan Peken, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Terdakwa ditangkap dan digeledah oleh petugas polisi ;
Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah plastik transparan yang di dalamnya terdapat 6 (enam) poket shabu yang dibungkus menggunakan plastik putih transparan seberat 0,6 gram (nol koma enam gram) dan 15 (lima belas) plastik putih klip transparan yang dikeluarkan sendiri oleh Terdakwa dari bawah meja tamu di ruang tamu, di atas tempat tidur di kamar Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah dompet kulit warna coklat ungu merk SOPHIE MARTIN yang berisi uang Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah), Buku Tabungan BCA an. SOFYAN dan 1 (satu) buah kartu ATM BCA serta 1 (satu) serta 1 (satu) unit handphone Nokia warna hitam type 105 beserta kartu XL nomor 081917942164 ;
Bahwa awalnya sekitar jam 09.00 wita pada saat Terdakwa keluar rumah tiba-tiba ada seorang laki-laki datang menghampiri Terdakwa, dia memberikan bungkusan plastik dengan mengatakan nitip ini dari suami, nanti sore mau diambil sambil menyerahkan bungkusan plastik yang Terdakwa tidak mengetahui isinya ;
bahwa kemudian barang tersebut Terdakwa yang taruh di bawah meja ruang tamu karena sebentar mau diambil ;
bahwa Terdakwa tidak sempat melihat dan juga tidak sempat membuka ;
bahwa suami Terdakwa sedang berada di LP karena masalah narkoba ;
bahwa pada saat suami ada kasus narkoba Terdakwa tidak tahu barangnya, karena tidak ditangkap di rumah ;
Bahwa pada saat polisi datang ke rumah Terdakwa langsung menanyakan “di mana barang itu kamu simpan” dan Terdakwa karena mengira yang datang adalah teman suami Terdakwa yang akan mengambil barang titipan tersebut maka Terdakwa langsung mengambilnya dari bawah meja ruang tamu dan menyerahkan kepadanya ;
bahwa dompet milik Terdakwa di dalamnya ada uang sejumlah Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) hasil upah Terdakwa mencuci pakaian tetangga ;
bahwa ATM dan buku tabungan atas nama Sopian itu dititipkan Sopian teman, juga masih ada hubungan keluarga karena ia mau ke Jakarta, uangnya sudah tidak ada, Terdakwa tidak tahu kenapa dititipkan kepada Terdakwa ;
bahwa Sopian menitipkan buku tabungan dan ATM 3 (tiga) hari sebelum kejadian ;
bahwa Hand Phone milik Terdakwa ;
bahwa pada waktu Terdakwa ditahan di Polda, Terdakwa pernah melihat 2 (dua) kali orang yang menitipkan barang, sempat Terdakwa panggil tetapi ia jalan terus, sepertinya ia sedang membesuk orang yang ditahan ;
Bahwa sesuai dengan Hasil Laporan Pengujian Produk Terapetika, Narkotika, Obat Tradisional, Kosmetika dan Produk Komplemen Laboratorium Narkotika dan Psikotropika Nomor : 172/N-INS/U/MTR/13 tanggal 14 Nopember 2013 yang dilakukan oleh Eka Rahmi Paramita, S.Farm.,Apt. dan Ibnu Marseno, A.Md. serta tandatangani oleh Dra. Winartutik, Apt. yang berkesimpulan bahwa barang bukti berupa kristal putih tersebut positif mengandung METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I ;
Menimbang, bahwa berdasarkan perolehan fakta-fakta hukum tersebut di atas, apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dapat dipersalahkan telah melanggar unsur-unsur tindak pidana yang terkandung dalam pasal-pasal sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum berdasarkan dakwaan yang disusun secara subsidairitas yakni :
Primair melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Subsidair melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara subsidairitas maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan primair terlebih dahulu, apabila dakwaan primair telah terbukti maka dakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi, namun apabila dakwaan primair tidak terbukti maka terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primair dan selanjutnya dakwaan subsidair harus dipertimbangkan, demikian seterusnya ;
Menimbang, bahwa dakwaan primair yaitu melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengandung unsur-unsur tindak pidana sebagai berikut :
Setiap orang ;
Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman ;
Ad. 1) unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang perorangan (natuurlijk person) sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban, yang cakap bertindak dan yang mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatannya, yang dalam perkara ini adalah terdakwa JUHAERAH alias ERAH telah membenarkan semua identitas yang tercantum dalam surat dakwaan dan selama persidangan berlangsung dapat mengikutinya dengan baik, maka menurut Majelis Hakim terdakwa harus dinyatakan sebagai subyek hukum yang cakap bertindak dan mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatannya, dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi ;
Ad. 2) Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang diperoleh di persidangan bahwa terdakwa Juhaerah alias Erah digeledah dan ditangkap oleh Polisi pada hari Rabu tanggal 6 Nopember 2013 sekitar jam 14.00 Wita bertempat di rumah Terdakwa di Jalan Koperasi Gang Memet Rt 03 Lingkungan Pelembak Kelurahan Dayan Peken, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah plastik transparan yang di dalamnya terdapat 6 (enam) poket shabu yang dibungkus menggunakan plastik putih transparan seberat 0,6 gram (nol koma enam gram) dan 15 (lima belas) plastik putih klip transparan yang dikeluarkan sendiri oleh Terdakwa dari bawah meja tamu di ruang tamu, di atas tempat tidur di kamar Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah dompet kulit warna coklat ungu merk SOPHIE MARTIN yang berisi uang Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah), Buku Tabungan BCA an. SOFYAN dan 1 (satu) buah kartu ATM BCA serta 1 (satu) serta 1 (satu) unit handphone Nokia warna hitam type 105 beserta kartu XL nomor 081917942164 ;
Menimbang, bahwa awalnya sekitar jam 09.00 wita pada saat Terdakwa keluar rumah tiba-tiba ada seorang laki-laki datang menghampiri Terdakwa, dia memberikan bungkusan plastik dengan mengatakan nitip ini dari suami, nanti sore mau diambil sambil menyerahkan bungkusan plastik yang Terdakwa tidak mengetahui isinya, kemudian barang tersebut Terdakwa letakkan di bawah meja ruang tamu karena sebentar mau diambil, Terdakwa tidak sempat melihat dan juga tidak sempat membuka titipan tersebut, dengan fakta hukum tersebut Terdakwa tidak mengetahui apa isi dari titipan bungkusan dari orang yang tidak dikenal oleh Terdakwa dan Terdakwa tidak menyimpan barang titipan tersebut dengan baik hanya dengan meletakkan begitu saja di bawah meja ruang tamu ;
Menimbang, bahwa suami Terdakwa sedang berada di LP karena masalah narkoba, pada saat suami ada kasus narkoba Terdakwa tidak tahu barangnya, jadi Terdakwa tidak paham bagaimana bentuk barang yang berupa shabu ;
Menimbang, bahwa dompet yang dijadikan barang bukti adalah milik Terdakwa yang di dalamnya berisi uang sejumlah Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil upah Terdakwa mencuci pakaian tetangga bukan hasil menjual narkotika ataupun upah sebagai perantara dalam jual beli narkotika ;
Menimbang, bahwa ternyata ATM dan buku tabungan atas nama Sopian itu dititipkan Sopian yaitu teman yang juga masih ada hubungan keluarga dengan Terdakwa karena ia mau ke Jakarta, bukan ATM dan buku tabungan Terdakwa untuk transaksi jual beli narkotika karena kenyataannya Terdakwa tidak mengetahui apa itu ATM apalagi menggunakannya ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Hasil Laporan Pengujian Produk Terapetika, Narkotika, Obat Tradisional, Kosmetika dan Produk Komplemen Laboratorium Narkotika dan Psikotropika Nomor : 172/N-INS/U/MTR/13 tanggal 14 Nopember 2013 yang dilakukan oleh Eka Rahmi Paramita, S.Farm.,Apt. dan Ibnu Marseno, A.Md. serta tandatangani oleh Dra. Winartutik, Apt. yang berkesimpulan bahwa barang bukti berupa kristal putih tersebut positif mengandung METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tidak terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur tindak pidana dari dakwaan primair tidak terpenuhi maka terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan primair tersebut, sehingga terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primair tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair tidak terbukti, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidair yaitu melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengandung unsur-unsur tindak pidana sebagai berikut :
Setiap orang ;
Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman ;
Ad. 1) unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang telah terpenuhi dalam pertimbangan dakwaan primair, oleh karena itu Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan unsur setiap orang dalam dakwaan primair tersebut, sehingga unsur setiap orang dalam dakwaan subsidair telah terpenuhi ;
Ad. 2) unsur secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang diperoleh di persidangan bahwa terdakwa Juhaerah alias Erah digeledah dan ditangkap oleh Polisi pada hari Rabu tanggal 6 Nopember 2013 sekitar jam 14.00 Wita bertempat di rumah Terdakwa di Jalan Koperasi Gang Memet Rt 03 Lingkungan Pelembak Kelurahan Dayan Peken, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah plastik transparan yang di dalamnya terdapat 6 (enam) poket shabu yang dibungkus menggunakan plastik putih transparan seberat 0,6 gram (nol koma enam gram) dan 15 (lima belas) plastik putih klip transparan yang dikeluarkan sendiri oleh Terdakwa dari bawah meja tamu di ruang tamu, di atas tempat tidur di kamar Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah dompet kulit warna coklat ungu merk SOPHIE MARTIN yang berisi uang Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah), Buku Tabungan BCA an. SOFYAN dan 1 (satu) buah kartu ATM BCA serta 1 (satu) serta 1 (satu) unit handphone Nokia warna hitam type 105 beserta kartu XL nomor 081917942164 ;
Menimbang, bahwa awalnya sekitar jam 09.00 wita pada saat Terdakwa keluar rumah tiba-tiba ada seorang laki-laki datang menghampiri Terdakwa, dia memberikan bungkusan plastik dengan mengatakan nitip ini dari suami, nanti sore mau diambil sambil menyerahkan bungkusan plastik yang Terdakwa tidak mengetahui isinya, kemudian barang tersebut Terdakwa yang taruh di bawah meja ruang tamu karena sebentar mau diambil, Terdakwa tidak sempat melihat dan juga tidak sempat membuka titipan tersebut, dengan fakta hukum tersebut Terdakwa tidak mengetahui apa isi dari bungkusan titipan dari orang yang tidak dikenal oleh Terdakwa dan Terdakwa tidak menyimpan barang titipan tersebut dengan baik hanya dengan meletakkan begitu saja di bawah meja ruang tamu ;
Menimbang, bahwa suami Terdakwa sedang berada di LP karena masalah narkoba, pada saat suami ada kasus narkoba Terdakwa tidak tahu barangnya, jadi Terdakwa tidak paham bagaimana bentuk barang yang berupa shabu ;
Menimbang, bahwa pada saat polisi datang ke rumah Terdakwa langsung menanyakan “di mana barang itu kamu simpan” dan Terdakwa karena mengira yang datang adalah teman suami Terdakwa yang akan mengambil barang titipan tersebut maka Terdakwa langsung mengambilnya dari bawah meja ruang tamu dan menyerahkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Hasil Laporan Pengujian Produk Terapetika, Narkotika, Obat Tradisional, Kosmetika dan Produk Komplemen Laboratorium Narkotika dan Psikotropika Nomor : 172/N-INS/U/MTR/13 tanggal 14 Nopember 2013 yang dilakukan oleh Eka Rahmi Paramita, S.Farm.,Apt. dan Ibnu Marseno, A.Md. serta tandatangani oleh Dra. Winartutik, Apt. yang berkesimpulan bahwa barang bukti berupa kristal putih tersebut positif mengandung METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berkeyakinan bahwa perbuatan Terdakwa menerima titipan bungkusan yang tidak diketahui isinya dari orang yang tidak dikenalnya namun pada waktu Terdakwa ditahan di Polda, Terdakwa pernah melihat 2 (dua) kali orang yang menitipkan barang dan menyimpannya begitu saja di bawah meja ruang tamu bukanlah termasuk dalam pengertian memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka unsur secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tidak terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang diperoleh di persidangan pula bahwa polisi datang ke rumah Terdakwa dengan langsung menanyakan di mana barang itu kamu simpan, bukan karena pengembangan dengan ditangkapnya orang yang tidak dikenal oleh Terdakwa yang menitipkan bungkusan plastik yang tidak diketahui isinya oleh Terdakwa tersebut yang menambah keyakinan Majelis Hakim bahwa Terdakwa tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur yang terkandung dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak terpenuhi, maka Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan subsidair, sehingga terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan subsidair tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair dan subsidair dan membebaskan terdakwa dari dakwaan primair dan subsidair tersebut maka harus dipulihkan hak Terdakwa dalam segala kemampuan, kedudukan serta harkat martabatnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka Majelis Hakim sependapat dengan Penasihat Hukum Terdakwa sebagaimana yang diuraikan dalam pembelaannya sehingga pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut dapat diterima ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkaranya terdakwa ditahan, maka Majelis Hakim memerintahkan agar Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan ke persidangan yang berupa 1 (satu) buah plastik transparan yang di dalamnya terdapat 6 (enam) poket shabu yang dibungkus menggunakan plastik putih transparan seberat 0,6 gram (nol koma enam gram) dan 15 (lima belas) plastik putih klip transparan, karena positif mengandung METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I bukan tanaman, maka berdasarkan pasal 101 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika maka harus dirampas untuk negara, sedangkan barang bukti yang berupa 1 (satu) buah dompet kulit warna coklat ungu merk SOPHIE MARTIN yang di dalamnya terdapat uang Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah), Buku Tabungan BCA an. SOFYAN, 1 (satu) buah kartu ATM BCA dan 1 (satu) unit handphone Nokia warna hitam type 105 beserta kartu XL nomor 081917942164 karena selama persidangan terbukti milik Terdakwa maka barang bukti tersebut harus dikembalikan kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dari dakwaan primair dan subsidair, maka biaya perkara yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara ;
Mengingat pasal 191 jo pasal 199 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa JUHAERAH alias ERAH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair dan subsidair ;
Membebaskan terdakwa JUHAERAH alias ERAH dari dakwaan primair dan subsidair tersebut ;
Memerintahkan Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan ;
Memulihkan hak Terdakwa dalam segala kemampuan, kedudukan serta harkat martabatnya ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah plastik transparan yang didalamnya terdapat 6 (enam) poket shabu yang dibungkus menggunakan plastik putih transparan seberat 0,6 gram (nol koma enam gram) dan 15 (lima belas) plastik putih klip transparan dirampas untuk negara ;
1 (satu) buah dompet kulit warna coklat ungu merk SOPHIE MARTIN yang di dalamnya terdapat uang Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah), Buku Tabungan BCA an. SOFYAN dan 1 (satu) buah kartu ATM BCA serta 1 (satu) serta 1 (satu) unit handphone Nokia warna hitam type 105 beserta kartu XL nomor 081917942164 dikembalikan kepada Terdakwa ;
Membebankan biaya perkara ini kepada negara ;
Demikianlah telah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, pada hari SELASA tanggal 6 MEI 2014, oleh kami I KETUT WIARTHA, SH.,MH. selaku Hakim Ketua, Hj. NURUL HIDAYAH, SH., MH. dan ABU ACHMAD SIDQI AMSYA, SH. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada pada hari KAMIS tanggal 8 MEI 2014 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut di atas, dibantu oleh WIWIK HARYANI, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh INDRA ZULKARNAIN, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mataram dan Terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukum Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
t.t.d t.t.d
Hj. NURUL HIDAYAH, SH., MH. I KETUT WIARTHA, SH.,MH.
t.t.d
ABU ACHMAD SIDQI AMSYA, SH.
Panitera Penggati,
t.t.d
WIWIK HARYANI, SH.
Untuk turunan sesuai aslinya:
Diberikan atas permintaan: Penuntut Umum pada tanggal 12 Mei 2014.
WAKIL PANITERA PENGADILAN NEGERI KLAS IA MATARAM
H. M. B I L A L, SH.
NIP. 19611231 198203 1 045