6/Pid.Sus/2016/PN. Sgm
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 6/Pid.Sus/2016/PN. Sgm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Kaharuddin Dg. Pagiling Bin Dg. Sila
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa Kaharuddin Dg. Pagiling Bin Dg. Sila telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan yang dilakukan secara bersama-sama dan secara belanjut”. 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp.5.00.000.000,- (lima milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun. 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5. Menetapkan barang bukti berupa : • 1 (satu) lembar baju kaos kuning bercorak hitam bergambar belakang BALI. • 1 (satu) lembar celana tidur panjang wara biru dan bergambar. • 1 (satu) lembar celana dalam warna coklat. • Dikembalikan Barang Bukti pada saksi korban SAKSI I. 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 06/Pid.Sus/2016/PN. Sgm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sungguminasa yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Kaharuddin Dg. Pagiling Bin Dg. Sila
Tempat lahir : Sokkolia Kab. Gowa
Umur/Tanggal lahir : 37 tahun/1978
Jenis kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dsn. Sokkolia, Kec. Bontomarannu, Kab. Gowa
Agama : Islam
Pekerjaan : Sopir
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
1. Penyidik, sejak tanggal 29 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 17 November 2015;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 18 November 2015 sampai dengan tanggal 27 Desember 2015;
3. Penuntut Umum, sejak tanggal 23 Desember 2015 sampai dengan tanggal 11 Januari 2016;
4. Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa, sejak tanggal 06 Januari 2016 sampai dengan tanggal 04 Februari 2016;
5. Perpanjangan penahanan Hakim oleh Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa, sejak tanggal 5 Februari 2016 sampai dengan tanggal 4 April 2016.
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Nurhaeniaty K., SH., pengacara pada kantor ASSOSIASI BANTUAN HUKUM yang beralamat di jalan K.H. Wahid Hasyim No.44 C Sungguminasa Gowa. berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor 06/Pid.Sus./2016/PN Sgm. Tanggal 12 Januari 2016;
Pengadilan Negeri tersebut :
Setelah membaca berkas perkara :
PenetapanKetua Pengadilan Negeri Sungguminasa, Nomor 06/Pid.Sus/2016/PN.Sgm, tanggal 06 Januari 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 06/Pid.Sus/2016/PN.Sgm, tanggal 06 Januari 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan terdakwa serta memperhatikan dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Kaharuddin Dg. Pagiling Bin Dg. Sila bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak Pr. SAKSI I untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan itu” sebagaimana diatur diatur dalam pasal 81 ayat (1) UU No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kaharuddin Dg. Pagiling Bin Dg. Sila dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun penjara dan denda Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) subs 1 (satu) tahun kurungan dikurangkan selama terdakwa ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju kaos kuning bercorak hitam bergambar belakang BALI.
1 (satu) lembar celana tidur panjang wara biru dan bergambar.
1 (satu) lembar celana dalam warna coklat.
Barang bukti dialihkan dalam perkara Kaharuddin Dg.Pagiling.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut, terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman.
Menimbang, bahwa atas pembelaan terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan bertetap pada tuntutannya.
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan dengan dakwaan tunggal sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa Kaharuddin Dg. Pagiling Bin Dg. Sila, bersama-sama dengan Lk. Jumsah Dg. Kulle Bin Sale Dg. Bella (berkas perkara terpisah) Kejadian persetubuhan terjadi sebanyak 3 (kali), adapun kejadian pertama dan kedua dan ketiga yakni terjadi pada bulan Agustus 2015 sekitar pukul 20.00 wita di kamar rumah korban di perumahan ……………., Desa ……………., Kec. ………….., Kab. Gowa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak Pr. SAKSI I (17 tahun) untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dilakukan oleh terdakwa sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika korban berada di rumah bersama dengan adiknya yang masih berumur 7 (tujuh) bulan, tiba-tiba ada yang mengetuk pintu depan sehingga korban melihat keluar dengan membuka jendela dan melihat terdakwa berdiri di depan pintu selanjutnya terdakwa meminta kepada korban untuk membuka pintu belakang rumah korban dengan alasan bahwa terdakwa mau mencuci kakinya.
Namun pada saat itu korban sempat menolak untuk membuka pintu namun terus didesak oleh terdakwa, hingga akhirnya korban membuka pintu belakang, namun pada saat korban membuka pintu belakang tiba-tiba muncul Lk. Jumsah (berkas terpisah) dan langsung masuk ke dalam rumah dan karena korban ketakutan, korban kemudian berlari kepintu depan untuk melarikan diri setelah pintu depan terbuka, kemudian muncul terdakwa dan langsung masuk ke dalam rumah, pada saat terdakwa dan Lk. Jumsah berada di dalam rumah, terdakwa langsung menarik rambut korban sedangkan Lk. Jumsah menarik tangan kiri korban dan karena korban ketakutan, korban berteriak minta tolong namun teriakan korban tidak ada yang mendengar hingga akhirnya terdakwa dan lk. Jumsah menarik korban masuk ke dalam kamar tidur korban dan sesampainya di dalam kamar terdakwa dan Lk. Jumsah menampar korban beberapa kali dengan menggunakan telapak tangan yang terbuka dan mengenai wajah korban secara bergantian dan kemudian terdakwa dan lk. Jumsah memukul korban beberapa kali dengan menggunakan kepalan tangan / tinju yang mengenai badan korban sehingga korban merasakan kesakitan dan kemudian terdakwa dan lk. Jumsah memaksa korban untuk berbaring di tempat tidur dan Lk. Jumsah memegang tangan korban sedangkan terdakwa membuka pakaian korban dengan cara memaksa korban, tetapi korban sempat melawan dengan cara menendang-nendang tetapi terdakwa berhasil menarik semua pakaian korban, setelah pakian korban terlepas dari badan korban, selanjutnya korban merasakan penis terdakwa dimasukkan kedalam vagina korban selanjutnya terdakwa melakukan gerakan naik turun sehingga penisnya keluar masuk kedalam vagina korban sampai sperma terdakwa keluar setelah terdakwa melakukan persetubuhan tersebut, terdakwa kemudian bergantian memegang tangan korban dan Lk. Jumsah yang memperkosa korban dengan cara Lk. Jumsah memasukkan penisnya kedalam vagina korban selanjutnya Lk. Jumsah melakukan gerakan naik turun sehingga penisnya keluar masuk kedalam vagina korban sampai spermanya keluar dan setelah terdakwa dan lel. Jumsah melakukan perkosaan terhadap diri korban kemudian terdakwa mengangkat adik korban yang baru berumur 7 (tujuh) bulan naik ke atas tempat tidur, sambil mengancam korban dengan mengatakan ? JANGAN BERITAHU ORANG LAIN DAN IBUMU, APABILA KAMU KASIH TAU. SAYA AKAN MEMBUNUH IBU DAN ADIKMU? setelah itu terdakwa dan lel. Jumsah meninggalkan rumah korban.
Setelah kejadian pertama tersebut terjadi, korban tidak memberitahukan orang tuanya karena merasa takut akan ancaman yang dilakukan oleh terdakwa dan Lk. Jumsah, dan 2 (dua) hari kemudian (korban tidak ingat hari dan tanggal serta bulan, namun masih sekitar bulan agustus 2015), terdakwa kembali datang kerumah korban dan pada saat itu korban sementara tidur dikamar depan (kamar tidur ibu), terdakwa masuk kedalam rumah korban dengan cara membuka jendela rumah korban yang tidak terkunci dan kemudian terdakwa menarik rambut korban dan menampar wajah korban karena korban menolak untuk melayani nafsu setan terdakwa, tak lama kemudian terdakwa kembali menarik korban kesebelah kSAKSI Imar tidur korban dan kemudian terdakwa memaksa menarik celana dan celana dalam saya sampai sebatas betis lalu terdakwa memasukkan penisnya kedalam vagina korban dan melakukan gerakan naik turun sehingga penisnya keluar masuk kedalam vagina korban sampai spermanya keluar dan setelah melakukan perkosaan tersebut, terdakwa langsung meninggalkan rumah korban.
Setelah kejadian kedua terjadi, korban masih tetap bungkam tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada dua orang tuanya karena takut akan ancaman yang dilakukan oleh terdakwa, namun terdakwa tetap leluasa melampiaskan nafsunya, dan 2 (dua) hari kemudian setelah kejadian perkosaan yang kedua terdakwa kembali datang kerumah korban dan kembali melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan kepada korban kemudian memperkosa korban kembali.
Atas kejadian tersebut korban baru melaporkan kejadian ini karena selama ini korban takut karena terdakwa mengancam akan membunuh adik dan ibu korban dan korban merasa takut karena haid sudah tidak datang selama 2 (dua) bulan dan kemudian saya melaporkan kejadian tersebut kepada per. SAKSI III dan dari hasil visum bahwa korban sudah positif hamil.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Mappaoudang Makassar No.:63/X/2015/Forensik, tanggal 27 Oktober 2013 yang ditanda tangani oleh dr.Mauluddin M, Sp.F, yang hasil pemeriksaannya terhadap Pr. SAKSI I, pada pokoknya menyimpulkan sebagai berikut :
Hasil pemeriksaan :
Alat kelamin wanita :
Serambi kemaluan (Vestibulum Vaginae) tidak ditemukan lecet kemerahan.
Selaput dara (hymen) ditemukan luka robek lama pada selaput dara arah jam 1,3,6, dan 8.
Tindakan pemeriksaan medis
Tes kehamilan : positif (+).
Kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seseorang, berjenis kelamin perempuan berusia anak.
Selaput dara ditemukan luka robek lama sesuai akibat persentuhan benda tumpul.
Serambi kemaluan tidak ditemukan kelainan.
Liang senggama tidak ditemukan kelainan.
Tanda kehamilan ditemukan pada saat pemeriksaan.
Perlukaan pada bagian tubuh lainnya tidak ditemukan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 81 ayat (1) UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum, terdakwa dan Penasihat hukumnya menerangkan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut.
Menimbang, bahwa sehubungan dengan surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, di depan persidangan telah didengar saksi-saksi yang memberikan keterangannya di bawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi SAKSI I
Bahwa Terdakwa hadir dipersidangan untuk memberikan keterangan sehubungan dengan terjadinya kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa saya untuk melakukan persetubuhan;
Bahwa Kejadiannya pada hari dan tanggal kejadiannya saksi sudah tidak ingat lagi namun terjadi pada bulan Agustus 2015 sekitar pukul 20.00 wita di kamar rumah saksi yang beralamat di …………………., Desa ……….., Kecamatan ………….., Kabupaten Gowa;
Bahwa yang melakukan persetubuan dengan kekerasan adalah lel Jumsah dan terdakwa Pagiling;
Bahwa ketika itu Magrib datanglah sdr. Jumsah ke belakang katanya mau cuci kaki dan sdr. Kaharuddin dg. Pagiling masuk rumah dari arah depan, lalu merSAKSI I berdua menarik narik saya masuk kamar, saya dipukul, diperlakukan seperti binatang kemudian saya diperkosa, saya dalam keadaan terbaring terlentang dilantai Sdr. Jumsah memegang tanganku dari arah belakang dan berada diatas kepalaku sedangkan sdr. Kaharuddin dg. Pagiling memperkosaku, awalnya membuka celana tidurku sampai sebatas betis kemudian membuka celananya namun bajunya tidak terbuka, lalu saya merasakan penis Sdr. Kaharuddin dg. Pagiling dimasukkan kedalam vagina saya dengan melakukan pergerakan naik turun sehingga penisnya keluar masuk kedalam vagina saya sampai sperma keluar setelah melakukan persetubuhan tersebut kemudian sdr. Kaharuddin dg. Pagiling bergantian dengan sdr. Jumsah memegang tangan saya kemudian sdr. Jumsah yang memperkosa saya lagi dengan cara memasukkan penisnya kedalam vagina saya sampai spermanya keluar ;
Bahwa terdakwa adalah tetangga jauh saya, pada saat itu hanya saya berdua dengan adik saya yang masih berumur 7 (tujuh) bulan ;
Bahwa Terdakwa melakukan pemerkosaan terhadap saya sebanyak 3 (tiga) kali, setelah kejadian magribnya, sdr. Terdakwa Kaharuddin dg. Pagiling datang lagi ke rumah besoknya dengan seorang diri sekitar pukul 12.00 wita dan memaksa saya lagi melakukan persetubuhan dengan mengancam kalau saya memberitahu orang saya dan adik saya akan dibunuhnya, dua hari kemudian terdakwa datang lagi melakukan hal yang sama, pada saat itu orang tua saksi tidak ada karena merSAKSI I pergi ke rumah yang satu bermalam ;
Bahwa setelah kejadian itu, saya hamil, saya tahu karena selama 2 (dua) bulan saya terlambat haid dan saya mencoba pakai tespek.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, atas pertanyaan Hakim Ketua terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tidak benar;
Saksi SAKSI II,
Bahwa saya mengetahui diperiksa dan dimintai keterangannya, untuk memberikan keterangan sehubungan dengan terjadinya pemerkosaan terhadap anak saya ;
Bahwa yang telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak saksi melakukan persetubuhan yaitu Terdakwa sdr. Kaharuddin dg. Pagiling dan sdr. Jumsah ;
Bahwa Kejadiannya pada bulan Agustus 2015 di rumah saksi di ………………….., Desa ………., Kecamatan ……………., Kabupaten Gowa;
Bahwa Saksi tahu terdakwa dan Jumsah melakukan persetubuhan dengan korban SAKSI I karena saksi diberi tahu oleh korban SAKSI I pada saat ia sudah hamil 3 bulan yaitu pada bulan Oktober 2015 ;
Bahwa setelah mengetahui hal tersebut, saksi ingin mencari jalan keluarnya dan mengatur secara kekeluargaan yaitu menyuruh Terdakwa untuk bertanggung jawab dengan cara Terdakwa menikahi korban ;
Bahwa pada awalnya Terdakwa menyuruh orang datang ke rumah saya untuk melamar anak saya SAKSI I dan saya menerimanya akan tetapi belum berbicara uang perwakilan Terdakwa tidak pernah lagi datang sehingga saksi melaporkan hal tersebut ke kantor polisi untuk diproses ;
Bahwa sebelumnya saya menemui orang tua Terdakwa untuk memberitahukan hal tersebut lalu saya memanggil Terdakwa dan pada saat saya tanya Terdakwa mengakui perbuatannya dan mau untuk bertanggung jawab namun Terdakwa mengatakan bahwa yang melakukan persetubuhan dengan korban adalah berdua dengan terdakwa ;
Bahwa pada saat kejadian Terdakwa sudah mempunyai isteri ;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa dari keterangan saksi sebagian salah, yakni terdakwa tidak pernah melakukan pemaksaan ;
Saksi SAKSI III,
Bahwa saya pernah diperiksa di Kantor Polisi, dan keterangan yang saksi pernah berikan di Kantor Polisi adalah benar ;
Bahwa Terdakwa hadir dipersidangan adalah masalah persetubuhan yang dilakukan dengan kekerasan ;
Bahwa kejadiannya pada bulan Agustus 2015 sekitar pukul 20.00 wita di kamar rumah saksi yang beralamat di …………….., Desa ……….., Kecamatan ………….., Kabupaten Gowa ;
Bahwa Yang melakukan persetubuan dengan kekerasan adalah terdakwa dan Jumsah ;
Bahwa Saya tahu bahwa terdakwa dan Jumsah melakukan persetubuhan dengan korban SAKSI I karena saya diberi tahu oleh SAKSI I sekitar bulan Oktober 2015 dan korban mengatakan bahwa ia sedang hamil 3 bulan. Setelah mengetahui hal tersebut, saya memberitahu SAKSI II (ibu korban) lalu saya menelpon Terdakwa supaya ia datang kerumah korban ;
Bahwa setelah saksi menelepon ibu korban Terdakwa datang kerumah korban. Di rumah korban saya bertemu dengan terdakwa dan menanyakan apakah memang betul kamu pernah bersetubuh dengan korban lalu Terdakwa pada awalnya menyangkal namun tidak lama kemudian ia mengakui bahwa memang ia pernah bersetubuh dengan korban ;
Bahwa tujuan saya memanggil Terdakwa ke rumah korban adalah ingin menanyakan langsung tentang kejadian tersebut dan apabila ia mengakui maka saksi menyuruhnya untuk bertanggung jawab ;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, atas pertanyaan Hakim Ketua terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi sudah benar dan mengajukan keberatan bahwa Terdakwa tidak pernah memperkosa hanya pernah melakukan persetubuhan dengan saksi korban.
Saksi SAKSI IV,
Bahwa yang saya tahu sehubungan dengan perkara ini, adalah Saya disuruh pergi melamar oleh pihak keluarga sdr. Terdakwa Kaharuddin dg. Pagiling ke saudari SAKSI I ;
Bahwa Saya tidak tahu tanggalnya tapi pada waktu itu hari Minggu ;
Bahwa Terdakwa ditahan karena dituduh memperkosa ;
Bahwa Sdr. Terdakwa datang ke saya minta tolong agar melamarkan Pr. SAKSI I karena hamil, kalau tidak menikahinya akan menjadi bahaya dan rencananya sdr. Terdakwa mau nikahi saja lalu nanti ditalak ;
Bahwa Terdakwa tidak jadi menikah dengan korban karena hanya satu kali saksi disuruh kerumah korban untuk melamarnya setelah lamaran tersebut diterima oleh keluarga korban, Terdakwa tidak pernah muncul-muncul bahkan saksi menghubungi melalui telpon namun handphone tidak aktif sehingga saksi datang ke rumah korban untuk mencabut lamaran tersebut karena saksi tidak tahu Terdakwa pergi kemana ;
Bahwa Saya pergi melamar ke rumah korban sebelum kejadian tersebut dilapor di Kantor Polisi ;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, atas pertanyaan Hakim Ketua terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi sudah benar;
Saksi SAKSI V,
Bahwa Saya disuruh pergi melamar Pr. SAKSI I dan mencabut lamarannya ;
Bahwa yang saya ketahui sehingga sdr. Terdakwa ditahan karena dia dituduh memperkosa anak dibawah umur ;
Bahwa saya kenal dengan Pr. SAKSI I, namun umurnya Saya tidak tahu.
Bahwa Pada saat Sdr. terdakwa tidak ada konfirmasi selanjutnya, Keluarga korban marah-marah jadi sdr. Terdakwa menyuruh saya mencabut lamarannya ;
Bahwa Saat itu mamanya korban langsung telpon Terdakwa suruh bertanggung jawab tapi kata Terdakwa tidak bisa bertanggung jawab karena bukan dia saja sendiri yang memperkosa dan Ibu SAKSI III yang dengar bahwa bukan Terdakwa sendiri tapi 2 (dua) orang ;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, atas pertanyaan Hakim Ketua terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi sebagian benar ;
Saksi JUMSAH Dg. KULLE Bin Dg. BELLA
Bahwa saya kenal dengan Terdakwa, karena dia sepupu dua kali saya ;
Bahwa Bulan Agustus tahun 2015 harinya saya lupa tapi tepatnya sekitar jam 00.30 wita, SAKSI I menelpon saya untuk datang ke rumahnya karena mamanya sudah tidur, setelah tiba di rumahnya dia mengatakan katanya kangen sama saya lalu mengajak saya untuk melakukan persetubuhan ;
Bahwa keterangan yang pernah saya berikan di Kantor Polisi adalah semuanya benar ;
Bahwa yang melakukan persetubuhan adalah saya dan Pagiling dengan korban SAKSI I ;
Bahwa saya melakukan persetubuhan dengan korban SAKSI I karena suka sama suka ;
Bahwa saya melakukan persetubuhan dengan korban SAKSI I sebanyak satu kali.
Bahwa saya melakukan persetubuhan dengan korban SAKSI I dengan cara yaitu saya membuka baju dan celana korban lalu saya naik keatasnya korban kemudian alat kelamin saya masukkan ke alat kelamin korban lalu mendorong naik turun sampai sperma saya keluar ;
Bahwa ada orang lain yang melakukan persetubuhan dengan korban SAKSI I selain saksi yaitu Pagiling juga pernah melakukan persetubuhan dengan korban dengan cara bergiliran yaitu Pagiling yang terlebih dahulu melakukan persetubuhan dan saya yang memegang tangan korban setelah itu saya lagi melakukan persetubuhan dengan korban ;
Bahwa Saya tidak melakukan acaman kepada korban sebelum ataupun sesudah melakukan persetubuhan dengan korban ;
Bahwa Pagiling melakukan persetubuhan dengan korban yang saya tahu hanya satu kali yaitu pada saat saya bergiliran dengan Pagiling melakukan persetubuhan dengan korban ;
Bahwa Perempuan SAKSI I kesehariannya adalah orangnya gampang untuk diajak ;
Bahwa pada awalnya korban menghubungi saya melalui telpon dan menyuruh saya untuk datang ke rumahnya sehingga saya datang ke rumah korban ;
Bahwa pada saat saksi masuk ke dalam rumah korban orang tuanya ada di dalam rumahnya namun pada saat masuk ke dalam kamar korban tidak melalui kamar orang tua korban ;
Bahwa pada saat masuk ke dalam rumah korban, saksi melalui pintu belakang rumah korban ;
Bahwa saya tidak pernah memberikan uang kepada korban sebelum atau sesudah melakukan persetubuhan ;
Bahwa sebelumnya antara saya dengan korban dan keluarganya pernah ada masalah yaitu keluarga saya pernah memberikan uang sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) karena masalah pencemaran nama baik ;
Bahwa menurut keterangan terdakwa Pagiling ia terlebih dahulu pacaran dengan korban lalu terdakwa ;
Bahwa korban memberitahukan kepada orang bahwa korban hamil ;
Bahwa Terdakwa tahu bahwa korban hamil karena mendapat SMS dari teman korban bahwa korban dalam keadaan hamil ;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa menyatakan ada yang salah, yakni terdakwa dan jumsah tidak pernah melakukan persetubuhan kepada korban secara bersamaan.
Menimbang, bahwa terdakwa dengan Penasihat hukumnya, mengajukan saksi a de charge yakni ABD. RAHMAN DG. NGEPPE yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa dituduh melakukan pemerkosaan terhadap SAKSI I dari cerita masyarakat sekitar rumah Terdakwa ;
Bahwa tidak tahu kejadiannya, namun saya tahu saat itu saya ditelpon oleh ibunya korban SAKSI I untuk disuruh melamar SAKSI I ;
Bahwa yang saya ketahui bahwa Terdakwa dengan SAKSI I pacaran sudah lama, dan saksi korban yang bernama SAKSI I masih anak- anak ;
Bahwa Iya saya pernah melihat korban SAKSI I dengan Terdakwa berdua-duaan di rumah Korban ;
Bahwa tidak pernah saya melihat mereka jalan-jalan berdua-duaan tetapi hanya duduk-duduk berduaan bercerita berdekatan dan berpelukan ;
Bahwa saya pernah melihat terdakwa berpelukan dan berciuman di dalam kamar mandi SAKSI I, saat itu saya mau buang air kecil dan banyak anak-anak, korban SAKSI I lari keluar dari kamar ;
Atas pertanyaan Hakim Ketua, terdakwa menerangkan bahwa keterangan saksi semua benar.
Menimbang bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa Saya hadir dipersidangan ini karena masalah persetubuhan.
Bahwa Saya sudah lupa hari dan tanggalnya namun kejadiannya pada bulan Agustus 2015 di di …………., Kecamatan …………….., Kabuapten Gowa ;
Bahwa Saya tahu sdr. Jumsah pernah melakukan persetubuhan karena pada saat itu saya menelpon korban SAKSI I lalu korban mengatakan tidak usah dulu datang jadi saya bilang iya akan tetapi karena saya curiga saya langsung ke rumah korban dan setelah sampai di rumah tersebut saya melihat sdr. Jumsah loncat di pagar belakang rumah korban sehingga saya masuk ke rumah korban dan melihat korban masih dalam keadaan telanjang lalu saya bertanya dan korban mengakui bahwa ia telah bersetubuh dengan sdr. Jumsah ;
Bahwa saya dengan korban mempunyai hubungan asmara dan saya pernah bersetubuh dengan korban ;
Bahwa Saya bersetubuh dengan korban sebelum dan sesudah ia bersetubuh dengan Jumsah ;
Bahwa Saya bersetubuh dengan korban sebanyak 3 (tiga) kali yaitu satu kali sebelum korban bersetubuh dengan Saksi Jumsah dan dua kali sesudah korban bersetubuh dengan Jumsah ;
Bahwa yang saya tahu Jumsah bersetubuh dengan korban sebanyak satu kali ;
Bahwa saya tidak pernah bergiliran dengan Jumsah melakukan persetubuhan dengan korban SAKSI I ;
Bahwa Sebelum melakukan persetubuhan saya tidak pernah melakukan ancaman kekerasan terhadap korban ;
Bahwa Saya melakukan persetubuhan dengan korban di dalam rumah korban ;
Bahwa Sebelumnya korban sudah tahu bahwa saya sudah mempunyai isteri akan tetapi korban sangat suka dan mencintai saya ;
Bahwa setelah melihat Jumsah lompat dari pagar belakang rumah korban, saya tanya korban dan korban mengakui bahwa ia telah bersetubuh dengan Jumsah karena Jumsah memaksanya ;
Bahwa Setelah mendengar pengakuan korban, saya memarahinya namun korban memeluk saya sambil menangis ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, selain mengajukan saksi-saksi Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) lembar baju kaos kuning bercorak hitam bergambar belakang BALI.
1 (satu) lembar celana tidur panjang wara biru dan bergambar.
1 (satu) lembar celana dalam warna coklat.
Menimbang, bahwa selain mengajukan barang bukti. Penuntut Umum juga mengajukan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Mappaoudang Makassar No.:63/X/2015/Forensik, tanggal 27 Oktober 2013 yang ditanda tangani oleh dr.Mauluddin M, Sp.F, yang hasil pemeriksaannya terhadap Pr. SAKSI I, pada pokoknya menyimpulkan sebagai berikut :
Hasil pemeriksaan :
Alat kelamin wanita :
Serambi kemaluan (Vestibulum Vaginae) tidak ditemukan lecet kemerahan.
Selaput dara (hymen) ditemukan luka robek lama pada selaput dara arah jam 1,3,6, dan 8.
Tindakan pemeriksaan medis
Tes kehamilan : positif (+).
Kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seseorang, berjenis kelamin perempuan berusia anak.
Selaput dara ditemukan luka robek lama sesuai akibat persentuhan benda tumpul.
Serambi kemaluan tidak ditemukan kelainan.
Liang senggama tidak ditemukan kelainan.
Tanda kehamilan ditemukan pada saat pemeriksaan.
Perlukaan pada bagian tubuh lainnya tidak ditemukan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) lembar baju kaos kuning bercorak hitam bergambar belakang BALI.
1 (satu) lembar celana tidur panjang wara biru dan bergambar.
1 (satu) lembar celana dalam warna coklat.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa persetubuhan terjadi di rumah korban SAKSI I yang beralamat di ……………, Kecamatan ……………, Kabupaten Gowa ;
Bahwa persetubuhan dilakukan terdakwa pada bulan Agustus 2015.
Bahwa Saksi tahu bahwa saksi telah hamil 3 bulan karena pada saat itu sudah 3 bulan saksi tidak haid dan sebelumnya haid saksi selalu lancar ;
Bahwa persetubuhan itu dilakukan oleh Jumsah bersama terdakwa Dg. Pagiling kepada korban secara bergantian.
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk menentukan apakah terdakwa dapat dipersalahkan atas perbuatan yang didakwakan kepadanya maka Majelis Hakim perlu terlebih dahulu melihat unsur Pasal yang menjadi dasar dakwaan dalam perkara ini.
Menimbang, karena terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan tunggal yaitu primair Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo.pasal 64 KUHP ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang
Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Telah melakukan serangkaian perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut.
Ad. 1. Unsur Setiap orang,
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Unsur “Setiap orang” adalah menunjuk kepada Pelaku Tindak Pidana yang saat ini sedang didakwa, dan untuk menghindari adanya kesalahan terhadap orang (Error In Persona) maka identitasnya diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap dalam Dakwaan.
Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim meneliti dengan seksama perihal identitas terdakwa dipersidangan, dengan cara mendengarkan keterangan para saksi yang materinya secara substansial bersesuaian dengan keterangan terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa seseorang yang saat ini dihadapkan untuk diadili dipersidangan, adalah benar-benar seseorang yang bernama Kaharuddin Dg.Pagiling Bin Dg.Sila sebagaimana identitas terdakwa yang tercantum dalam dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum, sehingga tidak terdapat kesalahan terhadap orang.
Menimbang, berdasarkan uraian pertimbangan di atas maka unsur setiap orang telah terpenuhi.
Ad. 2. Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Menimbang,bahwa unsure kedua ini adalah unsure yang bersifat alternative, karena menyebutkan kata atau melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan sehingga Majelis Hakim dapat memilih langsung unsur mana yang dianggap paling tepat dalam perkara ini, dan apabila salah satu unsure terpenuhi maka unsure yang lainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi.
Menimbang, bahwa dalam pasal 89 KUHP definisi “melakukan kekerasan” artinya mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani yang tidak kecil secara yang tidak sah.
Menimbang, bahwa pengertian Ancaman kekerasan adalah setiap perbuatan secara melawan hukum berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik dengan atau tanpa menggunakan sarana yang menimbulkan rasa takut atau mengekang kebebasan hakiki seseorang.
Menimbang, bahwa definisi persetubuhan menurut Arrest Hooge Raad 5 Februari 1912, yakni peraduan antara anggota kemaluan laki-laki, dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota laki-laki harus masuk kedalam anggota perempuan, sehingga mengeluarkan air mani.
Menimbang, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, yang berasal dari keterangan saksi SAKSI I bahwa Jumsah bersama dengan terdakwa lel.Dg.Pagiling telah melakukan persetubuhan dengannya, secara bergantian. di rumahnya beralamat di ……………., Kecamatan ……………, Kabupaten Gowa, hal ini sesuai dengan keterangan Jumsah, yang menerangkan bahwa ia telah melakukan persetubuhan dengan korban SAKSI I secara bergantian dengan terdakwa Dg. Pagiling, namun persetubuhan itu dilakukan atas dasar suka sama suka, dan menurut keterangan terdakwa Dg. Pagiling, bahwa benar ia pernah melakukan persetubuhan dengan korban SAKSI I, karena ia telah menjalin hubungan asmara dengan korban SAKSI I ;
Menimbang.bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan telah terbukti, bahwa Jumsah bersama dengan Terdakwa lelaki Pagiling melakukan persetubuhan dengan korban SAKSI I, selanjutnya yang perlu dibuktikan apakah Jumsah dengan terdakwa Dg.Pagiling melakukan persetubuhan tersebut dengan ancaman kekerasan atau dengan kekerasan pada korban SAKSI I.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi korban SAKSI I, dan keterangan Jumsah bahwa ia telah melakukan persetubuhan secara bergantian dengan Dg.Pagiling, kemudian dihubungkan dengan alat bukti surat Visum Et repertum yang menyatakan bahwa ada luka robek di vagina korban, dihubungkan pula hasil Lapsos-Assesmen Polsek Bontomarannu, bahwa sampai saat ini saksi korban masih dalam keadaan trauma, selanjutnya berdasarkan keterangan ibu saksi korban yang bernama Hayati Dg.Ngagi Binti Juma Dg.Nai bahwa ia pernah memanggil terdakwa lel.Pgiling ke rumahnya, dan menanyakan apakah benar terdakwa bersama Jumsah pernah melakukan pemaksaan terhadap saksi korban SAKSI I, untuk melakukan persetubuhan dengan SAKSI I, maka dijawab oleh terdakwa Dg.Pagiling, benar ia telah melakukan pemaksaan pada SAKSI I untuk melakukan persetubuhan.Hal ini bersesuaian pula dengan keterangan saksi korban SAKSI I bahwa ia telah disetubuhi oleh Jumsah bersama terdakwa lel. dg. Pagiling dengan cara awalnya terdakwa datang minta dibukakan pintu belakang karena ingin cuci kaki lalu saksi membuka pintu terdakwa memegan tangan saksi sehingga saksi lari kepintu depan dan pada saat membuka pintu depan sudah ada berdiri terdakwa Pagiling setelah itu Jumsah dan terdakwa Pagiling menarik rambut dan tangan saksi masuk kedalam kamar setelah ada didalam kamar, saksi memegang tangan saksi diatas kepala yang sebelumnya sudah dibaringkan oleh mereka berdua lalu terdakwa Pagiling membuka celana tidur dan celana dalam saksi sampai kebetis, kemudian terdakwa Pagiling memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin saksi lalu terdakwa Pagiling mendorongnya keluar masuk beberapa kali sampai spermanya keluar setelah itu ia bergantian yaitu terdakwa Pagiling memegan tangan saksi diatas kepala lalu Jumsah memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin saksi lalu mendorongnya keluar masuk hingga beberapa kali sampai spermanya keluar setelah itu terdakwa Pagiling mengangkat adik saksi yang masih berumur 7 tahun lalu mengancam saksi apabila memberitahu orang lain maka ia akan membunuh saksi beserta keluarga saksi.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa berdasarkan alat bukti tersebut, Majelis Hakim menemukan petunjuk bahwa Jumsah bersama dengan terdakwa lelaki Dg.Pagiling telah menyetubuhi saksi korban dengan cara melakukan kekerasan.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, Majelis Hakim berpendapat perbuatan terdakwa yang melakukan persetubuhan dengan ancaman kekerasan telah terbukti.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis hakim akan mempertimbangkan apakan saksi korban SAKSI I termasuk dalam pengertian anak atau bukan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 ayat (1) Undang-undang tentang Perlindungan Anak, pengertian “anak“ adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, bahwa berdasarkan Ijazah Sekolah Dasaratas nama SAKSI I (saksi korban), lahir pada tanggal 24 Juli 1998, dengan demikian pada saat kejadian saksi korban SAKSI I masih berusia 17 tahun, sehingga Majelis Hakim berpendapat saksi korban dapat dikualifikasikan sebagai anak sesuai dengan pasal 1 ayat (1) UU perlidungan anak.
Menimbang, berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain “ telah terpenuhi.
Ad.3. Orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan itu.
Menimbang, bahwa unsure ketiga dalam pasal ini berupa unsure alternative, sehingga apabila salah satu unsure telah terpenuhi, maka unsure yang lainya tidak perlu dipertimbangkan.
Menimbang, bahwa bawa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan bahwa terdakwa lel. Dg. Pagiling bersama Jumsah telah Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan terhadap saksi korban SAKSI I. Sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa lel.Pagiling dapat dikualifikasikan sebagai orang yang turut melakukan dalam arti kata bahwa terdakwa Pagiling bersama Lel. Jumsah telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan terhadap saksi korban SAKSI I dengan demikian unsure ketiga ini pun telah terpenuhi.
Ad.4 Telah melakukan serangkaian perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan bahwa terdakwa lel.Pagiling melakukan persetubuhan dengan saksi korban SAKSI I sebanyak 3 (tiga) kali. Keterangan tersebut berasal dari keterangan saksi korban SAKSI I Bahwa Terdakwa melakukan pemerkosaan terhadap saya sebanyak 3 (tiga) kali, setelah kejadian magribnya (kejadian pertama), sdr. Terdakwa Kaharuddin dg. Pagiling datang lagi kerumah besoknya dengan seorang diri sekitar pukul 12.00 dan memaksa saya lagi melakukan persetubuhan dengan mengancam kalau saya memberitahu orang saya dan adik saya akan dibunuhnya, dua hari kemudian terdakwa datang lagi melakukan hal yang sama, pada saat itu orang tua saksi tidak ada karena mereka pergi kerumah yang satu bermalam.
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi korban SAKSI I, dihubungkan dengan keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan bahwa terdakwa mengakui telah melakukan persetubuhan dengan saksi korban sebanyak 3 (tiga) kali. Selanjutnya dihubungkan pula dengan keterangan saksi-saksi lainnya yang saling bersesuaian, bahwa terdakwa Pagiling memiliki hubungan asmara dengan saksi korban.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa yang melakukan persetubuhan dengan saksi korban sebanyak 3 (tiga) kali telah dapat dipandang sebagai perbuatan yang berlanjut, dengan demikian unsure ke empat ini pun telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur 81 ayat (1) UU RI No.23 tahun 2002 tentan Perlindungan Anak jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, jo pasal 64 (1) ke 1 KUHP .telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, makaharus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) lembar baju kaos kuning bercorak hitam bergambar belakang BALI, 1 (satu) lembar celana tidur panjang warna biru dan bergambar, 1 (satu) lembar celana dalam warna coklat, dan di persidangan telah terbukti milik saksi korban SAKSI I, maka beralasan hokum apabila barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi korban SAKSI I.
Menimbang, bahwa sebelum sampai pada amar putusan, Majelis Hakim akan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan.
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Terdakwa berbelit-belit dalam meberikan keterangan, sehingga mempersulit jalannya persidangan.
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, Pengadilan berpendapat pidana yang dijatuhkan atas diri terdakwa sudah pantas dan sudah memenuhi rasa keadilan baik bagi diri terdakwa maupun bagi masyarakat.
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Perkara ini dan belum tercantum dalam putusan ini, guna menyingkat isi putusan ini dianggap telah tercakup dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Memperhatikan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, jo.pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa Kaharuddin Dg. Pagiling Bin Dg. Sila telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan yang dilakukan secara bersama-sama dan secara belanjut”.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp.5.00.000.000,- (lima milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju kaos kuning bercorak hitam bergambar belakang BALI.
1 (satu) lembar celana tidur panjang wara biru dan bergambar.
1 (satu) lembar celana dalam warna coklat.
Dikembalikan Barang Bukti pada saksi korban SAKSI I.
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa, pada hari Jumat tanggal 11 Maret 2016 oleh ERNAWATI ANWAR, S.H, sebagai Ketua Majelis, AMRAN S.HERMAN,SH, MHdan ILHAM, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 15 Maret 2016 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut diatas dengan didampingi Hakim-hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh FITRIANI, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh HERLINA, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sungguminasa serta dihadapan Terdakwa tanpa dihadiri Penasihat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
AMRAN S.HERMAN, S.H.,M.H. ERNAWATI ANWAR, S.H., M.H.
ILHAM, S.H.
Panitera Pengganti,
FITRIANI, S.H.